Ringkasan Psap 16 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Dzikri Maulana Sidikh Aprianus Kristian mau Septi Listia Dzika Qotrunnada Elvariani



191011200512 191011201972 191011200568 191011201408



DAFTAR ISI PSAP 16 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 3 T UJUAN. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 3 RUANG L INGKUP. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 3 DE FINI SI. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 4 PE NGAKUAN DAN PE NGUKURAN ASE T KONSESI JASA . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 5 PE NGAKUAN DAN PE NGUKURAN KE WAJI BAN . . . 7 Sk em a Pemb er ian Hak Us ah a k ep ad a M itra. . . . . . . . . . . . . . 7 Sk em a k ewajiban keuan gan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 9 M e mb agi p er jan jian. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1 0 KE WAJI BAN L AI NNYA, KOM I TM EN, KE WAJIBAN KONTI NJENSI, DAN ASE T KONTI NJE NSI . . . . . . . . . . 1 1 PE NDAPATAN L AINNYA. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1 1



PSAP 17 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1 2 DE FINI SI. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1 2 PROPE RTI INVE ST ASI . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1 4 PE NGAKUAN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1 6 PE LE PASAN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1 7 PE NYAJI AN PROPE RT I I NVE ST ASI . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1 7 PE NGUNGKAPAN. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1 8



TUJUAN Tujuan Pernyataan Standar ini mengatur akuntansi perjanjian konsesi jasa yang dilakukan oleh entitas pemerintah selaku pemberi konsesi. RUANG LINGKUP •















Entitas pemberi konsesi, dalam hal ini entitas pemerintah, menerapkan Pernyataan Standar ini untuk akuntansi dalam pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan laporan keuangan yang bertujuan umum atas peTjanjian konsesi jasa. Pernyataan Standar ini berlaku untuk entitas pemerintan pusat/ daerah dalam menyusun laporan keuangan yang bertujuan umum. Perjanjian konsesi jasa dalam ruang lingkup Pernyataan Standar ini adalah perjanjian yang melibatkan mitra untuk menyediakan jasa public yang berkaitan dengan aset konsesi jasa atas nama pemberi konsesi. Perjanjian di luar ruang lingkup Pernyataan Standar ini adalah perjanjian yang tidak terkait dengan penyediaan jasa pelayanan publik dan komponen penyediaan jasa 3







pelayanan publik dimana aset yang digunakan tidak dikendalikan oleh pemberi konsesi (misalnya alih daya, kontrak jasa, atau privatisasi). Pernyataan Standar ini tidak berlaku untuk akuntansi bagi mitra konsesi. Pedoman akuntansi untuk perjanjian konsesi jasa bagi mitra konsesi mengikuti standar akuntansi keuangan yang relevan.



DEFINISI •







• 4



Perianiian konsesi iasa adalah perjanjian mengikat antara pemberi konsesi dan mitra dimana: a) mitra menggunakan aset konsesi jasa untuk menyediakan jasa publik atas nama pemberi konsesi selama jangka waktu tertentu dan b) mitra diberikan kompensasi atas penyediaan jasa pelayanan publik selama masa perjanjian konsesi jasa. Perjanjian mengikat adalah perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan kepada para pihak dalam perjanjian, seperti dalam bentuk kontrak. Perjanjian yang mengikat mencakup hak dan kewajiban yang berasal dari kontrak atau hak dan kewajiban hukum lainnya. Mitra adalah operator berbentuk badan usaha sebagai pihak dalam perjanjian







konsesi jasa yang menggunakan aset konsesi jasa dalam menyediakan jasa publik yang pengendalian asetnya dilakukan oleh pemberi konsesi. Aset konsesi jasa adalah aset yang digunakan untuk menyediakan jasa publik atas nama pemberi konsesi dalam suatu perjanjian konsesi jasa, dan aset dimaksud merupakan aset yang: 1) disediakan oleh mitra, yang: (a) dibangun, dikembangkan, atau diperoleh dari pihak lain; atau (b) merupakan aset yang dimiliki oleh mitra; atau



2) disediakan oleh pemberi konsesi, yang: (a) merupakan aset yang dimiliki oleh pemberi konsesi; atau (b) merupakan peningkatan aset pemberi konsesi. PENGAKUAN DAN PENGUKURAN ASET KONSESI JASA •



Pemberi konsesi mengakui aset yang disediakan oleh mitra dan peningkatan aset pemberi konsesi yang dipartisipasikan sebagai aset konsesi jasa apabila: 5







6



a) Pemberi konsesi mengendalikan atau mengatur jenis jasa public yang harus disediakan oleh mitra, kepada siapa jasa public tersebut diberikan, serta penetapan tarifnya; dan b) Pemberi konsesi mengendalikan (yaitu melalui kepemilikan, hak manfaat atau bentuk lain) setiap kepentingan signifikan atas sisa aset di akhir masa konsesi. Perolehan awal komponen aset konsesijasa dalam suatu perjanjian konsesi jasa yang memiliki sifat atau fungsi yang sama dalam penyediaan jasa pelayanan publik oleh mitra dicatat sebagai satu jenis aset tersendiri dimana dapat terbentuk dari satu atau beberapa jenis kelompok asset sebagaimana dinyatakan dalam PSAP yang mengatur Akuntansi Aset Tetap atau PSAP yang mengatur Akuntansi Aset Tak Berwujud. Sebagai contoh, suatu konstruksi jembatan yang dijelaskan secara terpisah dalam kelompok aset tetap akan dijelaskan sebagai satu kesatuan komponen aset konsesi jasa untuk penyediaan jasa layanan jalan sesuai dengan perjanjian konsesi jasanya. Komponen aset konsesi jasa terse but disusutkan atau diamortisasi secara sistematis selama umur ekonomi teknis aset dimaksud, dan tidak dibatasi oleh masa konsesi sesuai perjanjian konsesi jasa.



PENGAKUAN DAN PENGUKURAN KEWAJIBAN •







Sifat kewajiban yang diakui ditentukan berdasarkan sifat imbalan yang dipertukarkan antara pemberi konsesi dan mitra. Sifat imbalan yang diberikan oleh pemberi konsesi kepada mitra ditentukan dengan mengacu kepada syarat peraturan atau perjanjian yang mengikat dan, jika ada, hukum perjanjian yang relevan Sebagai bentuk pertukaran atas aset konsesijasa, pemberi konsesi memberikan kompensasi kepada mitra atas aset konsesi jasa melalui skema atau skema kombinasi dari: a) Pembayaran kepada mitra atau skema kewajiban keuangan (financial liability model) b) Pemberian hak usaha kepada mitra (grant of a right to the operator model)



Skema Pemberian Hak Usaha kepada Mitra •



Dalam hal pemberi konsesi tidak memiliki tanggungan kewajiban tanpa syarat untuk membayar kas atau aset keuangan lain kepada mitra sehubungan dengan pembangunan, pengembangan, perolehan, atau peningkatan aset konsesi jasa, dan memberikan hak kepada mitra untuk memungut pendapatan dari pihak ketiga 7







8



atas penggunaan aset konsesi jasa atau pengelolaan aset selain asset konsesi jasa, maka pemberi konsesi mencatat pengakuan kewajiban sebagai bagian tangguhan dari pendapatan yang timbul dari pertukaran aset antara pemberi konsesi dan mitra. Pada saat pemberi konsesi memberikan kompensasi kepada mitra atas aset konsesi jasa dan ketersediaan jasa pelayanan publik, berupa pemberian hak untuk memungut pendapatan dari pengguna aset konsesi jasa atau mengelola aset selain aset konsesi jasa guna memperoleh pendapatan, maka pertukaran dimaksud merupakan transaksi yang menimbulkan pendapatan. Pada saat hak dimaksud diberikan kepada mitra berlaku selama masa konsesi, pemberi konsesi tidak secara langsung mengakui pendapatan dari pertukaran dimaksud. Pemberi konsesi mengakui bagian atas pendapatan yang belum terealisasi atau yang masih ditangguhkan sebagai kewajiban. Pendapatan diakui berdasarkan substansi ekonomi dari perjanjian konsesi jasa, dan mengurangi kewajiban pendapatan tangguhan.



Skema Kewajiban Keuangan •















Dalam hal pemberi konsesi memiliki tanggungan kewajiban tanpa syarat untuk membayar kas atau aset keuangan lain kepada mitra sehubungan pembangunan, pengembangan, perolehan, atau peningkatan aset konsesi jasa, maka pemberi konsesi mengakui kewajiban Pemberi konsesi memiliki tanggungan kewajiban tanpa syarat untuk membayar kas jika pemberi konsesi telah menjamin untuk membayar kepada mitra terhadap: a) Jumlah tertentu atau dapat ditentukan b) Kekurangan, jika ada, antara jumlah yang diterima mitra dari para pengguna jasa layanan publik dan jumlah tertentu atau yang dapat ditentukan walaupun jika pembayaran terse but bergantung pada adanya kepastian dari mitra bahwa aset konsesi jasa telah memenuhi persyaratan kualitas atau kuantitas atau efisiensi tertentu. Perlakuan atas kewajiban keuangan yang diakui berpedoman pada standar akuntansi mengenai instrument keuangan, kecuali untuk hal yang telah diatur dan dipandu dalam Pernyataan Standar ini Pemberi konsesi mengafokasikan pembayaran kepada mitra dan mengakui 9







pembayaran dimaksud berdasarkan substansi pembayaran Ketika komponen aset dan komponen ketersediaan jasa pelayanan publik yang diatur dalam perjanjian konsesi jasa dapat diidentifikasi secara terpisah, komponen ketersediaan jasa pelayanan publik atas pembayaran dari pemberi konsesi kepada mitra diafokasikan dengan mengacu pada nilai wajar relatif atas aset konsesi jasa dan ketersediaan jasa pelayanan publik Ketika komponen aset dan komponen ketersediaan jasa pelayanan public tidak dapat diidentifikasi secara terpisah, komponen ketersediaan jasa pelayanan publik atas pembayaran dari pemberi konsesi kepada mitra ditentukan dengan estimasi.



Membagi Perjanjian Apabila dalam perjanjian konsesi jasa mengatur bahwa pemberi konsesi membayar atas biaya pembangunan, perolehan, atau peningkatan aset konsesi jasa, sebagian melalui skema kewajiban keuangan dan sebagian melalui skema pemberian hak usaha kepada mitra, maka atas jumlah keseluruhan pengakuan kewajiban yang timbul diperlakukan secara terpisah untuk masingmasing skema. Nilai awal pengakuan untuk keseluruhan kewajiban tersebut adalah sama dengan jumlah kewajiban yang diukur



10



KEWAJIBAN LAINNYA, KOMITMEN, KEWAJIBAN KONTINJENSI, DAN ASET KONTINJENSI Pemberi konsesi mencatat kewajiban lainnya, komitmen, kewajiban kontinjensi serta aset kontinjensi yang timbul dari perjanjian konsesi jasa berpedoman pada standar akuntansi mengenai provisi, kewajiban kontinjensi dan aset kontinjensi. PENDAPATAN LAINNYA Pemberi konsesi mencatat pendapatan lainnya, selain dari pendapatan, berpedoman pada standar akuntansi mengenai pendapatan dari transaksi pertukaran.



11



DEFINISI



12







Nilai tercatat ( carrying amount ) a/ nilai buku aset yang dihitung dari biaya perolehan suatu aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan.







Biaya perolehan a/ jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih wajib dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang telah dan yang masih wajib diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dgn aset tsb dalam kondisi yang tmpt yang siap untuk dipergunakan.







Metode biaya a/ suatu metode ak yg mencatat nilai investasi berdasarkan biaya perolehan.







Nilai wajar a/ nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yg memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.











Properti investasi, properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya,dan tidak untuk : (a)



Digunakan dalam kegiatan pemerintahan,dimanfaatkan oleh masyarakat umum,dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif atau



(b)



b. Dijual dan atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat



Properti yang digunakan sendiri, properti yang dikuasai ( oleh pemilik atau penyewa melalui semua pembiayaan ) untuk kegiatan pemerintah,dimanfaatkan oleh masyarakat umum,dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif.



13



PROPERTI INVESTASI Ada sejumlah keadaan dimana entitas pemerintah dapat memiliki properti yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan sewa dan atau untuk peningkatan nilai. Contohnya suatu entitas dapat memiliki bangunan yang disewakan secara komersial kepada pihak eksternal untuk menghasilkan pendapatan sewa.properti ini memenuhi definisi properti investasi Entitas pemerintah memiliki aset berwujud berbentuk properti yg mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan,digunakan dalam kegiatan pemerintah dan juga dimanfaatkan oleh masyarakat umum.Properti investasi dikuasi untuk menghasilakan pendapatan sewa atau untuk memperoleh kebaikan nilai,atau keduanya.oleh karena itu properti investasi menghasilkan arus kas yg sebagian besar tidak bergantung pada aset lain yang dikuasai oleh Entitas.Hal ini membedakan properti investasi dari properti yang digunakan sendiri (aset tetap) Contoh properti investasi : a. Tanah yg dikuasai dan atau dimiliki dalam jangka panjang dgn tujuan untuk memperoleh kenaikan nilai dan bukan untuk dijual dan atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau kepada 14



entitas pemerintah yng lain dalam jangka pendek b. Bangunan yg belum terpakai yg dikuasai dan atau dimiliki tetapi tersedia untuk disewakan kpd pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi. Contoh aset yang bukan merupakan properti investasi : a. Properti yang masih dalam proses pembangunan atau pengembangan atas nama pihak ketiga b. Properti yg disewakan kpd entitas lain dgn cara sewa pembiayaan Aset yang dikuasi atau yang dimiliki oleh entitas pemerintah umumnya digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah,bukan untuk menghasilkan pendapatan sewa atau kenaikan nilai.karena itu aset tsb tidak memenuhi definisi properti investasi. Dalam bbrpa praktik,terdapat entitas pemerintah yg memiliki aset yg digunakan a. Secara sebagian untuk menghasilkan pendapatan sewa atau kenaikan nlia b. Sebagian lagi digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah



15



Apabila masing masing bagian aset dapat dijual terpisah entitas mempertangungjawabkan secara terpisah.Tapi apabila tidak bisa dijual secara terpisah maka aset tsb dikatakan properti investasi hanya jika bagian yang tidak signifikan digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah Suatu pertimbangan diperlukan untuk menentukan apakah suatu investasi memenuhi kriteria sebagai properti investasi. Entitas menetapkan kriteria suatu aset dikategorikan sebagai properti investasi. Entitas mengungkapkan kriteria tsb ketika pengklasifikasian dianggap sulit.



PENGAKUAN Properti investasi diakui jika dan hanya jika : a. Besar kemungkinan terdapat manfaat ekonomi yg akan mengalir ke entitas dimasa yang akan datang dari aset properti investasi b. Biaya perolehan atau nilai wajar properti investasi dapat diukur dengan andal.



16



PELEPASAN Properti invetasi dihentikan pengakuannya pada saat pelepasan atau ketika properti invetasi tsb tidak digunakan lagi secara permanen dan tidak memiliki manfaat ekonomi dimasa depan yg dapat diharapkan pada saat pelepasannya. Pelepasan properti investasi dapat dilakukan dgn cara dijual,ditukar,dihapuskan atau dihentikan pengakuannya. Keuntungan atau kerugian yg timbul dari penghentian atau pelepasan properti investasi ditentukan dari selisih antara hasil neto dari pelepasan dan jumlah tercatat aset,dan diakui dalam surplus/defisit dalam periode terjadinya penghentian atau pelepasan tsb Kompensasi dari pihak ketiga yg diberikan sebuhungan dengan penurunan nilai,kehilangan atau pengembalian properti investasi diakui sebagai surphus/defisit ketika kompensasi tsb diakui sebagai piutang.



PENYAJIAN PROPERTI INVESTASI Sesuai dgn paragraf 45 PSAP yg mengatur penyajian laporan keuangan,properti investasi diklasifikasikan dalam aset non lancar



17



PENGUNGKAPAN Entitas pengungkapkan :



18



(a)



Dasar penilaian yg digunakan untuk menentukan nilai tercatat ( carring amount )



(b)



Metode penyusutan yg digunakan



(c)



Masa manfaat atau tarif penyusutan yg digunakan



(d)



Jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan ( agregat dengan akumulasi rugi penurunan nilai ) pada awal dan akhir periode



(e)



Rekonsiliasi jumlah tercatat properti invetasi pada awal dan akhir periode yang menunjukan : •



penambahan,pengungkapan terpisah untuk penambahan yang dihasilkan dari penggabungan dan penambahan pengurangan setelah perolehan yg diakui s/ aset







penambahan yng dihasilkan dari penggabungan







pelepasan







penyusutan



(f)







alih guna ke dan dari persediaan dan properti yg digunakan sendiri,dan







perubahan lain



Apabila entitas melakukan revaluasi atau properti investasi nilai wajar dari properti invetasi yg menunjukan hal hal s/ berikut : •



uraian properti dilakukan revaluasi







dasar peraturan untuk kembali properti investasi







tgl efektif penilaian kembali







nilai tercatat sebelum revaluasi







jmlah penyusutan atas nilai wajar







nilai tercatat properti investasi setelah revaluasi



investasi



yg



menilai



19



(g)



Apabila penilaian dilakukan secara bertahap entitas perlu mengungkapkan hasil revaluasi properti invetasi



(h)



Apabila pengklasifikasian atas properti invetasi sulit dilakukan,kriteria yg digunakan untuk membedakan properti investasi dgn properti investasi yg digunakan sendiri dan dgn properti yg dimiliki untuk dijual dalam kegiatan usaha sehari hari •



(i)



20



Metode dan asumsi yg signifikan yg diterapkan dalam menentukan nilai wajar apabila entitas melakukan revaluasi dari properti invetasi,yg mencakup pernyataan apakah penentuan nilai wajar tsb didukung oleh bukti pasar atau lebih banyak berdasarkan faktor lain ( yg harus diungkapkan oleh entitas tsb ) karena sifat properti tsb dan keterbatasan data pasar yg dapat diperbandingkan



Apabila entitas melakukan revaluasi dgn menggunakan penilai independen sejauh mana kualifikasi profesional yg relevan serta pengalaman mutakhir dilokasi dari penilai



(j)



(k)



(l)



Jumlah yg diakui dalam surplus/defisit untuk : •



penghasilan sewa menyewa biasa dari properti invetasi







beban operasi langsung ( mencakup perbaikan dan pemeliharaan ) Yg timbul dari properti invetasi yg menghasilkan penghasilan rental selama periode tsb







beban operasi langsung ( mencakup berbaikan dan pemeliharaan ) yg timbul dari properti invetasi yg tidak menghasilkan pendapatan sewa menyewa biasa selama periode tsb



Kewajiban kontraktual untuk membeli,membangun atau mengembangkan properti invetasi atau untuk perbaikan pemeliharaan atau peningkatan Properti investasi yg disewa oleh entitas pemerintah lain.



21