Ringkasan Undang Undang Pokok Agraria [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Ringkasan uupa Undang-undang ri no 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok dasar agraria



Pasal 1



seluruh wilayah indonesia adalah kesatuan tanah air dan segala kekayaan yang ada didalamnya meerupakan kekayaan nasional. Hubungan ini adalah hubungan yang bersifat abadi Bumi (permukaan dan yang ada di bawahnya, dan dalam air)



Pasal 2



Bumi, air, kekayaan alam dikuasai oleh negara. Hak menguasai termasuk: Mengatur dan menyelenggarakan, menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang dan bumi, serta orang dan orang tentang bumi. Wewenang hak menguasai bertujuan untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Hak menguasai dapat dikuasai oleh daerah swatantra dan masyarakat adat asal sesuai dengan kepentingan nasional.



Pasal 3 Pasal 4



hak ulayat dan adat harus sesuai dengan kepentingan nasional hak menguasai dari negara dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang atau badan



Pasal 5 Pasal 6



hukum adat berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional semua hak mempunyai fungsi sosial



Pasal 7



agar tidakmerugikan, pemilikan melampaui batas tidak diperkenankan



Pasal 8 Pasal 9



Pengambilan kekayaan alam diatur Hanya wni yang punya hubungan sepenuhny  hak milik Tiap wni memiliki kesempatan yang sama Yang mempunyai hak atas tanah pertanian, wajib diusahakan. Selebihnya diatur undang2 Hubungan hukum akan diatur lebih lanjut. Perbedaan keadaan masyarakat perlu diatur. Segala usaha bersama agraria berasas gotong royong Negara dapat bersama pihak lain menyelenggarakan usaha Mencegah adanya monopoli, usaha monopoli hanya dapat diselenggarakan dengan undang2 Pemerintah membuat rencana umum peruntukan tanah, tiap daerah mengatur sesuai keadaan masing2 Memelihara tanah adalah kewajiban yg memiliki hubungan hukum Hak atas tanah: Hak milik Hak guna usaha Hak guna bangunan



Pasal 10 Pasal 11 Pasal 12 Pasal 13 Pasal 14 Pasal 15 Pasal 16



Hak pakai Hak sewa Hak membuka tanah Hak memungut hasil hutan



Pasal 19



Pasal 53



Hak gunaair Hak pemeiliharaan dan nangkap ikan Untuk menjamin kepastian hukum diadakan pendaftaran tanah Meliputi: Pengukuran, perpetaan dan pembukuan Pendaftaran hak dan peralihan hak Pemberian surat tanda bukti Hak milik adalah hak terkuat dan terpenuh, dapat beralih ke pihak lain Hanya wni yang boleh punya hak milik Orang asing wajib melepas hak itu, atau terhapus setelah jangka waktu ttt Hak milik menurut hukum adat diatur pp Hak milik dapat dijadikan jaminan utang Hak milik hilang apabila tanah jatuh ke negara, tanahnya musnah Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara Luas paling sedikit 5 hektar Diberikan paling lama 25 tahun Wni, badan hukum yg didirikan menurut hukum ri Hak guna bangunan adalah hak utk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah bukan miliknya Paling lama 30 tahun Wni, badan hukum yg didirikan menurut hukum ri Hak pakai adalah hak untk menggunakan dan memungut hasil tanah negara/ milik orang lain Wni, wna Hak sewa bangunan Hak sementara: hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, hak sewa tanah pertanian Hak eigendom atas tanah berubah menajdi hak milik jika syarat memenuhi. Hak eigendom wna, berubah jadi hak guna bangunan



Peraturan mentri agraria no 3 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah .