RISPAM 989c254b [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



KATA PENGANTAR Puji dan syukur atas ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan karuniaNya Laporan Antara Kegiatan Penyusunan “Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong” dapat kami selesaikan.



Laporan ini memberikan gambaran Tentang kondisi dan fakta di lapangan berdasarkan hasil survei serta analisa mengenai Sistem Penyediaan Air Minum di Wilayah Administrasi Kabupaten Tabalong.



Dengan demikian diharapkan bahwa pelaksanaan pekerjaan ini dapat berjalan secara baik serta menghasilkan produk yang sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam KAK maupun kaidah penyusunan RISPAM, baik secara kuantitas maupun kualitasnya.



Akhirnya kami sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah turut memberikan kontribusinya dalam penyelesaian Laporan akhir ini



Tanjung, September 2015 Pelaksana Kegiatan



Tim Penyusun



1



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .............................................................................................. 1 DAFTAR ISI ............................................................................................................. 2 DAFTAR TABEL .................................................................................................... 6 DAFTAR GAMBAR ................................................................................................ 10



BAB 1



PENDAHULUAN



1.1. LATAR BELAKANG ...............................................................................



1–1



1.1.1. Maksud dan Tujuan .........................................................................



1–3



1.1.2. Keluaran Pelaksanaan Pekerjaan .....................................................



1–3



1.1.3. Otorisasi ...........................................................................................



1–4



1.1.4. Landasan Hukum Penyusunan RISPAM .........................................



1–5



1.2. RUANG LINGKUP PEKERJAAN .........................................................



1–5



1.2.1. Lingkup Materi ................................................................................



1–5



1.2.2. Lingkup Wilayah Kabupaten ...........................................................



1–6



1.2.3. Lingkup Kegiatan ............................................................................



1–6



1.3. SISTEMATIKA LAPORAN ....................................................................



1–7



BAB 2



KONDISI UMUM DAERAH



2.1. KONDISI FISIK DAERAH ......................................................................



2–1



2.1.1. Geografis .........................................................................................



2–1



2.1.2. Topografi dan Fisiografi ..................................................................



2–6



2.1.3. Geologi ............................................................................................



2–7



2.1.4. Iklim Dan Hidrologi ........................................................................



2–8



2.2. SARANA DAN PRASARANA .................................................................



2 – 12



2.2.1. Sarana Air Limbah ...........................................................................



2 – 12



2.2.2. Sarana Persampahan ........................................................................



2 – 13



2.2.3. Sarana Drainase ...............................................................................



2 – 16



2.2.4. Sarana Irigasi ...................................................................................



2 – 18



2.2.5. Sarana Sarana Perekonomian ..........................................................



2 – 19



2.2.6. Sarana Sarana Sosial dan Kesehatan ...............................................



2 – 21



2.2.7. Sarana Peribadatan ..........................................................................



2 – 22



2



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



2.2.8. Sarana Transportasi Ketersediaan Jalan ..........................................



2 – 22



2.2.9. Sarana Listrik ...................................................................................



2 – 24



2.2.10. Sarana Telekomunikasi ....................................................................



2 – 25



2.2.11. Kawasan Strategis ............................................................................



2 – 25



2.3. SOSIAL EKONOMI DAN BUDAYA .....................................................



2 – 28



2.3.1. PDRB ...............................................................................................



2 – 28



2.3.2. Mata Pencaharian Penduduk ...........................................................



2 – 31



2.3.3. Adat Istiadat, Tradisi Dan Budaya ..................................................



2 – 34



2.4. SARANA KESEHATAN LINGKUNGAN .............................................



2 – 36



2.5. RUANG DAN LAHAN .............................................................................



2 – 41



2.5.1. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ..........................................



2 – 41



2.5.2. Rencana Struktur Ruang Wilayah ...................................................



2 – 44



2.5.3. Rencana Pola Ruang Wilayah .........................................................



2 – 45



2.5.4. Rencana Pengembangan Kawasan Prioritas ....................................



2 – 46



2.5.5. Kawasan Lindung ............................................................................



2 – 47



2.6. KEPENDUDUKAN ...................................................................................



2 – 49



2.6.1. Jumlah dan Kepadatan Penduduk ....................................................



2 – 49



2.6.2. Penyebaran Penduduk ......................................................................



2 – 49



2.7. KEUANGAN DAERAH ...........................................................................



2 – 50



BAB



3 KONDISI SPAM EKSISTING



3.1. ASPEK TEKNIS ........................................................................................



3–1



3.1.1. SPAM Ibu Kota Kabupaten .............................................................



3–1



3.1.1.1.



Kondisi dan Pengembangan Jaringan Perpipaan SPAM-BNA .....................................................................



3.1.1.2.



3–3



Kondisi & Penanganan SPAM Bukan Jaringan Perpipaan (BJP) ................................................................................



3 – 18



3.1.2. SPAM Ibu Kota Kecamatan ............................................................



3 – 20



3.1.3. SPAM Perdesaan .............................................................................



3 – 44



3.1.3.1.



Jaringan Perpipaan (JP) ...................................................



3.1.3.2



Bukan Jaringan Perpipaan (BJP), Terlindungi & Tidak



3 – 44



Terlindungi ......................................................................



3 – 46



3.2. ASPEK NON TEKNIS ..............................................................................



3 – 49



3.2.1. Kelembagaan ...................................................................................



3 – 49 3



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



3.2.2. Organisasi ..........................................................................................



3 – 52



3.3.3. Keuangan ...........................................................................................



3 – 52



3.3. PERMASALAHAN PENGEMBANGAN SPAM ...................................



3 – 53



BAB 4



STANDAR DAN KRITERIA PERENCANAAN



4.1. PENJELASAN TEKNIS ...........................................................................



4–1



4.2. DESAIN KRITERIA .................................................................................



4–1



4.2.1. Kriteria Sumber Air Baku ................................................................



4–3



4.2.2. Kriteria Unit Transmisi ....................................................................



4–4



4.2.3. Kriteria Unit Produksi .....................................................................



4–6



4.2.4. Kriteria Unit Distribusi ....................................................................



4–7



4.2.5. Kriteria Unit Pelayanan ...................................................................



4–8



4.3. STANDAR KEBUTUHAN AIR ...............................................................



4–9



4.4. PERIODE PERENCANAAN ...................................................................



4 – 10



4.5. KRITERIA DAERAH PELAYANAN ....................................................



4 – 11



BAB 5



PROYEKSI KEBUTUHAN AIR



5.1. ARAH PERKEMBANGAN KOTA .........................................................



5–1



5.2. RENCANA DAERAH PELAYANAN .....................................................



5–2



5.3. PROYEKSI JUMLAH PENDUDUK ......................................................



5–5



5.4. PROYEKSI KEBUTUHAN AIR MINUM .............................................



5–6



BAB 6 POTENSI AIR BAKU 6.1. POTENSI AIR PERMUKAAN ................................................................



6–



6.2. POTENSI AIR TANAH ............................................................................



6–6



6.3. NERACA AIR ............................................................................................



6 – 13



6.3.1. Neraca Air Permukaan .....................................................................



6 – 13



6.3.2. Neraca Air Tanah .............................................................................



6 – 15



6.3. ALTERNATIF SUMBER AIR BAKU ....................................................



6 – 17



6.3.1. Water Distric ....................................................................................



6 – 17



6.3.2. Cekungan Tabalong .........................................................................



6 – 19



6.3.3. Zonasi Sumber Air Baku Potensial .................................................



6 – 20



6.4. USULAN PERIZINAN PENGAMBILAN AIR BAKU .........................



6 – 22



6.4.1. Pengurusan Izin Pemanfaatan Air Permukaan ................................



6 – 22 4



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



6.4.2. Pengurusan Izin Air Tanah .............................................................. BAB 7



6 – 25



RENCANA PENGEMBANGAN SPAM



7.1. KEBIJAKAN, STRUKTUR DAN POLA PEMANFAATAN RUANG WILAYAH .................................................................................................



7–1



7.2. RENCANA SISTEM PELAYANAN .......................................................



7–2



7.3. RENCANA PENGEMBANGAN SPAM .................................................



7–3



7.3.1. Sistem Jaringan Perpipaan ...............................................................



7–3



7.3.2. Program Pengembangan SPAM Bukan Perpipaan Terlindungi ......



7 – 15



7.4. KAPASITAS SISTEM ..............................................................................



7 – 17



7.5. PERKIRAAN KEBUTUHAN BIAYA ....................................................



7–



BAB 8



KEBUTUHAN INVESTASI, SUMBER DAN POLA INVESTASI



8.1. KEBUTUHAN INVESTASI .....................................................................



8–1



8.2. SUMBER DAN POLA PEMBIAYAAN ..................................................



8–6



8.3. DASAR PENENTUAN ASUMSI KEUANGAN .....................................



8 – 10



8.4. ANALISIS KELAYAKAN KEUANGAN ...............................................



8 – 12



8.3.1. Analisa Kelayakan ...........................................................................



8 – 12



8.3.2. Analisa Sensitifitas (Sensitivity Analysis) ......................................



8 – 12



BAB 9 RENCANA PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN 9.1. LEMBAGA PENYELENGGARA ...........................................................



9–1



9.2. STRUKTUR ORGANISASI .....................................................................



9–2



9.2.1. Umum ..............................................................................................



9–2



9.2.2. Organisasi dan Kelembagaan ..........................................................



9–5



9.2.3. Jumlah Personel dan Tenaga Kerja PDAM .....................................



9–8



9.3. KEBUTUHAN SDM .................................................................................



9–8



9.4. ASPEK PERATURAN PERUNDANGAN .............................................



9–9



9.4.1. Pengembangan Bidang Organisasi (Manajemen) ............................



9 – 12



9.4.2. Penyusunan Pedoman Kerja ............................................................



9 – 14



9.4.3. Program Pengembangan Bidang Hukum ........................................



9 – 14



9.4.4. Pengembangan Sumber Daya Manusia ...........................................



9 – 15



9.4.5. Pogram Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Berbasis Komputer .........................................................................................



9 – 19



5



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



DAFTAR TABEL Tabel 2.1.



Jumlah Desa/Kelurahan dan Luas Wilayah Kecamatan Tabalong .......



2–1



Tabel 2.2.



Luas Wilayah Menurut Kecamatan di Kabupaten Tabalong ................



2–5



Tabel 2.3.



Luas Wilayah Kabupaten Tabalong Menurut Kelas Ketinggian ..........



2–6



Tabel 2.4.



Luas Wilayah Kabupaten Tabalong Menurut Kelas Kelerengan .........



2–6



Tabel 2.5.



Banyaknya Curah Hujan dan Hari Hujan Dirinci Tiap Bulan Tahun 2013 di Wilayah Kabupaten Tabalong ......................................



2–9



Tabel 2.6.



Nama Sungai menurut Kecamatan .......................................................



2 – 10



Tabel 2.7.



Daerah Aliran Sungai (DAS) di Wilayah Kabupaten Tabalong ...........



2 – 12



Tabel 2.8.



Volume Timbulan Sampah di Kabupaten Tabalong ............................



2 – 13



Tabel 2.9.



Jumlah TPS Sampah di Kabupaten Tabalong .....................................



2 – 15



Tabel 2.10. Kondisi Eksisting TPA ........................................................................



2 – 16



Tabel 2.11. Data-Data Drainase Yang Tersumbat Di Lingkungan Jalan, Komplek Perumahan dan Pasar di Kawasan Kota Tanjung Tahun 2009 ...........................................................................................



2 – 17



Tabel 2.12. Luas Tanam, Rusak, Panen dan Produksi Padi Sawah Tahun 2013 .....



2 – 19



Tabel 2.1.3 Banyaknya Sarana Kesehatan setiap Kecamatan di Kabupaten Tabalong Tahun 2013 ...........................................................................



2 – 21



Tabel 2.14. Banyaknya Sarana Keagamaan Menurut Kecamatan Tahun 2013 ......



2 – 22



Tabel 2.15. Panjang Jalan (Km) Menurut Jenis Permukaan Per Kecamatan Di Kabupaten Tabalong Tahun 2013 ....................................................



2 – 23



Tabel 2.16. Banyaknya Jembatan, Panjang Jembatan dan Jembatan Gantung Di Kabupaten Tabalong Tahun 2013 ....................................................



2 – 23



Tabel 2.17. Banyaknya KWH Yang Dibangkitkan, Terjual Dan Susut Per Bulan Kabupaten Tabalong ..................................................................



2 – 24



Tabel 2.18. VA Tersambung dan Pertambahan VA Tersambung ...........................



2 – 24



Tabel 2.19. PDRB Menurut Lapangan Usaha Atas Dasar Harga Berlaku (Ribuan Rupiah) ......................................................................



2 – 30



Tabel 2.20. PDRB Menurut Lapangan Usaha Atas Dasar Harga Konstan (Ribuan Rupiah) ...................................................................................



2 – 30



Tabel 2.21. Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Tabalong 2011 – 2013 (Persen) .................................................................................................



2 – 30



6



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Tabel 2.22. Banyaknya Industri Besar, Sedang, Kecil dan Rumahtangga di Kabupaten Tabalong Tahun 2013 .........................................................



2 – 32



Tabel 2.23. Banyaknya Tenaga Kerja Industri di Kabupaten Tabalong Tahun 2013 ...........................................................................................



2 – 32



Tabel 2.24. Banyaknya Hotel/Losmen, Kamar, Tempat Tidur dan Tenaga Kerja di Kabupaten Tabalong Tahun 2013 ...........................................



2 – 33



Tabel 2.25. Sepuluh Etnis Terbesar Di Wilayah Kabupaten Tabalong ...................



2 – 34



Tabel 2.26. Persentasi Rumah Tangga menurut Status Penguasaan Tempat Tinggal tahun 2008 ...............................................................................



2 – 39



Tabel 2.27. Penduduk menurut Kecamatan Tahun 2013 .........................................



2 – 49



Tabel 2.28. Luas Wilayah, Banyaknya Desa/Kelurahan, Rumahtangga dan Penduduk Tahun 2013 ..........................................................................



2 – 50



Tabel 2.29. Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2013 .........



2 – 51



Tabel 2.30. Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2013 ...............



2 – 51



Tabel 2.31. Penerimaan Pendapatan menurut Jenisnya ...........................................



2 – 52



Tabel 2.32. Persentase Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabalong .......



2 – 52



Tabel 3.1.



Data Sistem Pengambilan Air Baku SPAM Ibu Kota Kabupaten Tabalong ...............................................................................................



Tabel 3.2.



3–8



Jumlah, Jenis dan Kapasitas IPA SPAM Ibu Kota Kabupaten Tabalong ...............................................................................................



3–8



Tabel 3.3.



Cakupan Pelayanan SPAM Ibu Kota Kabupaten Tabalong .................



3 – 13



Tabel 3.4.



Desa/Kelurahan Yang Sudah dan Belum Terlayani SPAM Ibu Kota Kabupaten Tabalong ....................................................................



3 – 14



Tabel 3.5.



Data Teknis Pelayanan SPAM Ibu Kota Kabupaten ............................



3 – 15



Tabel 3.6.



Jumlah dan Jenis Pipa Distribusi yang telah Terpasang .......................



3 – 18



Tabel 3.7.



Sarana Air Bersih/Air Minum Dirinci Menurut Jenisnya Di Wilayah Ibu Kota Kabupaten Tabalong ...............................................



Tabel 3.8.



Data Sistem Pengambilan Air Baku SPAM IKK Di Kabupaten Tabalong ...............................................................................................



Tabel 3.9.



3 – 20 3 – 20



Jumlah, Jenis dan Kapasitas IPA SPAM IKK Di Kabupaten Tabalong ...............................................................................................



3 – 21



Tabel 3.10. Data Teknis SPAM IKK Di Kabupaten Tabalong ...............................



3 – 30



Tabel 3.11. Data Teknis Pelayanan SPAM IKK Di Kabupaten Tabalong ..............



3 – 33



Tabel 3.12. Pemakaian Bahan Kimia (PAC) untuk Masing-masing Cabang 7



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



SPAM IKK Di Kabupaten Tabalong ....................................................



3 – 34



Tabel 3.13. Kapasitas system SPAM Perdesaan yang ada di wilayah Kabupaten Tabalong ...............................................................................................



3 – 47



Tabel 3.14. Data Pegawai Di Lingkungan ...............................................................



3 – 50



Tabel 3.15. Data Neraca Rugi Laba PDAM Kabupaten Tabalong Tahun 2014 .....



3 – 53



Tabel 4.1.



Kriteria Teknis Perencanaan .................................................................



4–2



Tabel 4.2.



Metode Pemeriksaan Kualitas Air Baku ..............................................



4–4



Tabel 4.3.



Kriteria pipa transmisi ..........................................................................



4–6



Tabel 4.4.



Kriteria Pipa Distribusi .........................................................................



4–7



Tabel 4.5.



Jumlah dan Ukuran Pompa Distribusi ..................................................



4–8



Tabel 4.6.



Standar Pemakaian Air Domestik dan Non Domestik .........................



4 – 10



Tabel 4.7.



Standar Kebutuhan Air Non Domestik Kota Kategori Lain .................



4 – 10



Tabel 4.8.



Matriks Kriteria Utama Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SPAM untuk Berbagai Klasifikasi Kota ...............................................



Tabel 5.1.



Jumlah Penduduk di Wilayah Kabupaten Tabalong Tahun 2005 – 2013 ..........................................................................................



Tabel 5.2.



4 – 11 5–5



Rekapitulasi Pertumbuhan Penduduk di Wilayah Kabupaten Tabalong ...............................................................................................



5–6



Tabel 5.3.



Prakiraan Kebutuhan Air Minum Kec. Tanjung Kabupaten Tabalong



5–7



Tabel 5.4.



Prakiraan Kebutuhan Air Minum Kec. Murung Pudak Kabupaten Tabalong ...............................................................................................



Tabel 5.5.



5–8



Prakiraan Kebutuhan Air Minum Kec. Banua Lawas Kabupaten Tabalong ...............................................................................................



5–9



Tabel 5.6.



Prakiraan Kebutuhan Air Minum Kec. Pugaan Kabupaten Tabalong ..



5 – 10



Tabel 5.7.



Prakiraan Kebutuhan Air Minum Kec. Kelua Kabupaten Tabalong ....



5 – 11



Tabel 5.8.



Prakiraan Kebutuhan Air Minum Kec. Muara Harus Kabupaten



Tabel 5.9.



Tabalong ...............................................................................................



5 – 12



Prakiraan Kebutuhan Air Minum Kec. Tanta Kabupaten Tabalong ....



5 – 13



Tabel 5.10. Prakiraan Kebutuhan Air Minum Kec. Bintang Ara Kabupaten Tabalong ...............................................................................................



5 – 14



Tabel 5.11. Prakiraan Kebutuhan Air Minum Kec. Haruai Kabupaten Tabalong ...



5 – 15



Tabel 5.12. Prakiraan Kebutuhan Air Minum Kec. Muara Uya Kabupaten Tabalong ...............................................................................................



5 – 16



Tabel 5.13. Prakiraan Kebutuhan Air Minum Kec. Jaro Kabupaten Tabalong .......



5 – 17 8



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Tabel 5.14. Prakiraan Kebutuhan Air Minum Kec. Upau Kabupaten Tabalong .....



5 – 18



Tabel 5.15. Rekapitulasi Prakiraan Kebutuhan Air Minum Di Wilayah Kabupaten Tabalong ............................................................................................... Tabel 6.1.



5 – 19



Sistem Penyediaan Air Minum PDAM Kabupaten Tabalong yang memanfaatkan Sungai Tabalong ..................................................



6–4



Tabel 6.2.



Kriteria Kedalaman Muka Air Tanah ...................................................



6–9



Tabel 6.3.



Titik Lokasi Ditemukannya Mata Air ..................................................



6 – 13



Tabel 6.4.



Nama dan Kapasitas Aliran Sungai yang Ada Di Wilayah Kabupaten Tabalong ...............................................................................................



6 – 13



Tabel 6.5.



Karakteristik Umum Jenis Sumber Air ................................................



6 – 20



Tabel 7.1.



Proyeksi Kebutuhan Air Minum dengan Sistem Jaringan Perpipaan Yang Terlindungi .................................................................



Tabel 7.2.



Proyeksi Kebutuhan Air Minum Dengan Sistem Bukan Jaringan Perpipaan ..............................................................................................



Tabel 7.3.



7 – 18 7 – 19



Proyeksi Kebutuhan Air Minum Total Wilayah Kabupaten Tabalong 2016 - 2036 ...........................................................................



7 – 20



Tabel 9.1.



Komposisi Pegawai PDAM Kabupaten Tabalong ...............................



9–8



Tabel 9.2.



Tabel Usulan Kegiatan Pelatihan .........................................................



9 – 18



9



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



DAFTAR GAMBAR Gambar 1.1. Peta Orientasi Wilayah Kabupaten Tabalong Gambar 2.1. Peta Orientasi Wilayah Kabupaten Tabalong .................................... 2 – 3 Gambar 2.2. Peta Administrasi Wilayah Kabupaten Tabalong .............................. 2 – 4 Gambar 2.3. Pola Aliran Sungai Tabalong ............................................................. 2 – 11 Gambar 2.4. Gambaran Kondisi Sarana Jamban Warga di Kabupaten Tabalong .. 2 – 12 Gambar 2.5. Macam Bentuk Pewadahan ............................................................... 2 – 14 Gambar 2.6.



Pola Pengumpulan Individual Tidak Langsung ................................ 2 – 14



Gambar 2.7. TPS di Kabupaten Tabalong .............................................................. 2 – 15 Gambar 2.8. TPA Maburai ...................................................................................... 2 – 16 Gambar 2.9. A. Kondisi Drainase di Muara Rus Yang Tertutup oleh Tanaman Rumput, B. Kondisi Drainase Yang Tersumbat Rumput, C. Kondisi Drainase di perkotaan Kelua .............................................................. 2 – 17 Gambar 2.10. Peta Rencana Kawasan Strategis Di Kabupaten Tabalong ................ 2 – 27 Gambar 2.11. Permukiman Kecamatan Haruai ......................................................... 2 – 39 Gambar 2.12. Peta Rencana Pola Ruang Di Kabupaten Tabalong ........................... 2 – 42 Gambar 2.13. Peta Rencana Struktur Ruang Di Kabupaten Tabalong ..................... 2 – 43 Gambar 3.1. Lay Out IPA Tanjung/Agung ............................................................. 3 – 9 Gambar 3.2. Lay Out IPA Belimbing/ Murung Pudak ........................................... 3 – 10 Gambar 3.3. Skematik SPAM BNA Tanjung dan Murung Pudak ......................... 3 – 19 Gambar 3.4. Lay Out IPA IKK Tanta ..................................................................... 3 – 22 Gambar 3.5. Lay Out IPA IKK Kelua ..................................................................... 3 – 23 Gambar 3.6. Lay Out IPA IKK Muara Harus ......................................................... 3 – 24 Gambar 3.7. Lay Out IPA IKK Muara Uya ............................................................ 3 – 25 Gambar 3.8. Lay Out IPA IKK Haruai ................................................................... 3 – 26 Gambar 3.9. Lay Out IPA IKK Bintang Ara .......................................................... 3 – 27 Gambar 3.10. Lay Out IPA IKK Upau ..................................................................... 3 – 28 Gambar 3.11. Skematik SPAM IKK Tanta ............................................................... 3 – 36 Gambar 3.12. Skematik SPAM IKK Kelua .............................................................. 3 – 37 Gambar 3.13. Skematik SPAM IKK Muara Harus ................................................... 3 – 38 Gambar 3.14. Skematik SPAM IKK Muara Uya ...................................................... 3 – 39 Gambar 3.15. Skematik SPAM IKK Banua Lawas .................................................. 3 – 40



10



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Gambar 3.16. Skematik SPAM IKK Haruai ............................................................. 3 – 41 Gambar 3.17. Skematik SPAM Bintang Ara ............................................................ 3 – 42 Gambar 3.18. Skematik SPAM Upau ....................................................................... 3 – 43 Gambar 3.19. Koondisi Lingkungan Sumber Mata Air dan Reservoar Air Atas SPAM Perdesaan Desa Salikung Kec. Muara Uya .................... 3 – 44 Gambar 3.20. Lokasi Sumber Mata Air dan Pompa Distribusi (Pompa Hydram) SPAM Perdesaan Desa Muang Kec. Jaro .......................................... 3 – 45 Gambar 3.21. Lokasi Sumber Mata Air dan Bangunan Penangkap Air (Broncaptring) SPAM Perdesaan Desa Marindi dan Wirang Kec. Upau ........................................................................................... 3 – 46 Gambar 3.22. Sebaran Sumber Air Pedesaan Kabupaten Tabalong ......................... 3 – 48 Gambar 3.23. Struktur Organisasi PDAM Kabupaten Tabalong .............................. 3 – 51 Gambar 4.1. Rencana Garis Besar Daerah Pelayanan Air Minum ......................... 4 – 12 Gambar 5.1. SKema Rencana Pembagian Daerah Pelayanan Air Minum ............. 5 – 4 Gambar 5.2. Grafik Pertumbuhan Penduduk di Wilayah Kabupaten Tabalong ..... 5 – 6 Gambar 5.3. Grafik Tingkat Kebutuhan Air Minum, Kapastitas Tambahan serta Akumulasi Kapasitas Terpasang ........................................................ 5 – 20 Gambar 6.1. Pola Aliran Sungai DI Wilayah Kabupaten Tabalong ....................... 6 – 5 Gambar 6.2. Ilustrasi Penampang Profil Stratifkasi Lapisan Geohidrologi ............ 6 – 8 Gambar 6.3. Peta Cekungan Air Tanah Di Wilayah Kabupaten Tabalong ............ 6 – 10 Gambar 6.4. Peta Geohidrologi Di Wilayah Kabupaten Tabalong ......................... 6 – 11 Gambar 6.5. Model Pemunculan Mata Air Akibat Pemacungan Topografi ........... 6 – 12 Gambar 6.6. Model Pemunculan Mata Air Akibat Struktur Patahan ..................... 6 – 12 Gambar 6.7. Model Cekungan Tabalong antara Pegunungan Barito dan Meratus



6 – 19



Gambar 6.8. Diagram Alir Perizinan Air Tanah ..................................................... 6 – 26 Gambar 7.1. Delineasi Zona Distribusi Pelayanan PDAM Kabupaten Tabalong .. 7 – 8 Gambar 7.2. Zone Distribusi Terintegrasi-1 ........................................................... 7 – 10 Gambar 7.3. Zone Distribusi Terintegrasi-2 ........................................................... 7 – 11 Gambar 7.4. Zone Distribusi Tidak Terintegrasi (IKK) ......................................... 7 – 14 Gambar 7.5. Model SIPAS : Sumur gali dengan pelindung atau sumur bor semi dalam ......................................................................................... 7 – 16 Gambar 7.6.



Model SIPAS; Saringan Pasir Lambat (Sistem Pengolahan Air Sederhana) .......................................................................................... 7 – 16



Gambar 9.1. Struktur Organisasi PDAM Kabupaten Tabalong ................................ 9 – 7 11



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Gambar 9.2. Struktur Organisasi PDAM Dengan 30.000 Pelanggan ..................... 9 – 12



12



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



BAB 1 PENDAHULUAN 1.1.



LATAR BELAKANG



Meningkatnya perkembangan kegiatan sosial dan ekonomi di membuat aspek ketersediaan prasarana dan sarana wilayah jadi semakin penting, mengingat suatu wilayah tidak mungkin berkembang sebagaimana mestinya bila tidak didukung ketersediaan sistem prasarana dan sarana lingkungan yang memadai. Secara umum, sistem prasarana dan sarana dalam suatu wilayah, akan terdiri atas Ruang & Bangunan dan Jaringan yang harus ditangani secara holistik untuk dapat memenuhi kebutuhan mendatang. Penataan ruang merupakan salah satu instrumen yang bernilai strategis untuk mewadahi proses pembangunan, karena didalamnya tersirat upaya-upaya penanganan lingkungan, pembangunan ekonomi, pemerataan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penataan ruang sebagai sebuah konsep pemikiran atau gagasan, mencakup penataan semua kegiatan beserta karakteristiknya yang berkaitan dengan ruang. Atas dasar itulah penanganan pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM)



kedepan harus selalu diselenggara berdasar rencana pengembangan tata ruang dan



wilayah (RTRW) yang berlaku.



Pengelolaan lingkungan khususnya dalam konteks perencanaan pengembangan sistem penyediaan air minum dapat diartikan sebagai usaha secara sadar untuk memelihara dan atau memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar akan air minum dapat terpenuhi dengan baik. Pengelolaan lingkungan untuk sistem penyediaan air minum harus bersifat dinamis mengingat persepsi manusia terkait kebutuhan air minum berbeda-beda dan cenderung akan berubah dari waktu ke waktu. Dengan demikian, upaya pengembangan SPAM hendaknya tidak menutup pilihan masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya tersebut. Sehingga sesuai arahan PP No.16/2005, pengesahan terhadap setiap dokumen RISPAM dan Jakstrada layaknya diselenggara dalam forum „konsultasi publik‟ yang dihadiri seluruh Pemangku Kepentingan Daerah terkait.



Manusia mempunyai daya adaptasi yang besar baik secara hayati maupun kultural, dalam situasi memaksa manusia secara alamiah akan berupaya menyesuaikan diri terhadap berbagai kondisi kualitas dan kuantitas air yang ada.. Namun Pemerintah sesuai kapasitasnya wajib menyediakan seluruh kebutuhan yang ada, melakukan pengaturan serta



Penyusunan RISPAM Kabupaten Tabalong



1-1



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



memberikan arahan teknis mengenai azas-azas kesehatan, etika dan sanitasi lingkungan demi terwujudnya komunitas masyarakat yang sehat, produktif, berbudaya dan berwawasan lingkungan. Dalam perencanaan pengembangan SPAM jangka panjang ditetapkan secara bertahap pemenuhan kebutuhan air minum sehingga berkecukupan dan aman serta berkelanjutan, serasi dengan prediksi peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat penduduk daerah yang diharapkan. Berkenaan dengan itu maka sesuai ketetapan PP No. 16/2005 perencanaan pengembangan SPAM jangka panjang mesti diselenggara secara terpadu dengan perencanaan pengembangan prasarana-sarana sanitasi lingkungan. Lebih dari 67% penduduk Kota Tanjung dan Murung Pudak sebagai sentra kegiatan sosial ekonomi Kabupaten Tabalong umumnya belum memiliki akses memadai terhadap air minum dan ±50% penduduk dari antaranya juga terindikasi tidak punya lingkungan sanitasi yang baik. Kondisi ini merupakan pekerjaan rumah bagi pengelola wilayah mengingat upaya peningkatan pelayanan yang diperlukan dalam hal ini tidak mungkin diselenggara secara serta merta, terkait antara lain karena tingginya biaya biaya investasi yang dibutuhkan untuk itu. Dampaknya dapat terlihat dari cakupan pelayanan air minum perpipaaan selama ini relatif masih sangat rendah. Terlebih lagi apabila pada dikaitkan dengan sasaran cakupan pelayanan yang telah disepakati secara global, MDG's. Seiring laju pertambahan jumlah penduduk nasional dan regional di areal perkotaan dan semi perkotaan, ketersediaan sumber daya air semakin terbatas; sehingga kebutuhan dana investasi pengembangan SPAM (Sistem Penyediaaan Air Minum) menjadi semakin tinggi lagi. Dalam rangka mencapai tingkat efisiensi yang dikehendaki dalam pengembangan SPAM, maka rancangan pengembangan infrasruktur lingkungan diatas juga perlu diintegrasikan dengan rencana penanganan SDA daerah setempat. Pembatalan UU SDA No.7/2004 dengan sendirinya akan memberlakukan kembali sementara waktu UU SDA No.11 Tahun 1974 sampai ditetapkannya peraturan perundang-undangan terkait yang baru termasuk koreksi PP No/ 16/2005 dari Kementerian Pekerjaan Umum. Untuk diketahui bahwa koreksi terhadap PP No. 16/2005 sama sekali tidak akan merubah segala ketentuan teknis yang terdapat didalamnya, akan tetapi hanya menetapkan pergantian payung hukum dari PP No. 16/2005 yang sebelumnya mengacu terhadap Undang-undang UU No. 7/2004. Seperti kita ketahui bahwa air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang sangat diperlukan dalam meningkatkan kualitas kehidupan maupun kesehatan



Penyusunan RISPAM Kabupaten Tabalong



1-2



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



manusia; termasuk menunjang pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Dana investasi dimaksud cukup tinggi sehingga perlu ditunjang pula oleh berbagai upaya stimulus atau katalisasi dalam rangka pemenuhan cakupan pelayanan air minum. Kegiatan yang perlu dilakukan Pemerintah disini harus dipahami sebagai suatu sasaran prioritas kebijakan nasional dalam rangka mendorong pembangunan ekonomi sebagaimana yang telah pula dicanangkan dalam Master Plan dan perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (Bappenas: MP3EI 2011-2025) khususnya dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi Indonesia kedepan minimal sebesar 7%. 1.1.1. Maksud dan Tujuan Maksud Penyusunan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Tabalong ini dapat difahami sebagai berikut: 1.



Mengidentifikasi kebutuhan air bersih di Kabupaten Tabalong;



2.



Mengetahui program yang dibutuhkan untuk pencapaian target pelayanan SPAM di Kabupaten Tabalong;



3.



Memberikan masukan bagi Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten dalam upaya mengembangkan prasarana dan sarana air bersih di Kabupaten Tabalong melalui program yang terpadu dan berkelanjutan.



Sedang tujuan dari penyusunanan dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RI-SPAM) Kabupaten Tabalong ini adalah mempersiapkan acuan serta pedoman pengembangan SPAM jangka panjang dengan kurun waktu 20 Tahun (2015-2035). Sesuai maksud-tujuan, dalam implementasi lebih lanjutnya kedepan dokumen RISPAM ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan terkait di Kabupaten Tabalong dalam merancang tahapan kegiatan pengembangan SPAM kedepan, berdasar norma dan standar kelayakan serta kriteria teknis yang berlaku. 1.1.2. Keluaran Pelaksanaan Pekerjaan Keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Tabalong yang siap ditindaklanjuti oleh Penyelenggara Sistem Penyediaan Air bersih Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten untuk menjadi dokumen Legal Pemerintah Kabupaten Tabalong mengenai Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.



Penyusunan RISPAM Kabupaten Tabalong



1-3



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



1.1.3. Otorisasi Rencana induk pengembangan SPAM adalah suatu dokumen yang merupakan bagian atau tahap awal dari perencanaan bidang air minum baik pelayanan dengan sistem jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan yang ditentukan berdasar pada proyeksi kebutuhan air minum. Pelaksanaan pekerjaan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong yang dilaksanakan dalam tahun anggaran 2015 ini adalah perencanaan induk yang dimaksudkan dalam suatu wilayah administrasi Kabupaten Tabalong. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 18/PRT/M/2007 Pasal 11 yang menyatakan bahwa penyusunan RISPAM dapat dilakukan oleh sendiri dalam hal ini adalah pemerintah setempat tetapi dapat juga dikerjasamakan dengan penyedia jasa yang ditunjuk. Sesuai dengan tugas pokok dan uraian tugas unsur–unsur organisasi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tabalong, bahwa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Taalong mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang Pekerjaan Umum dan pembinaan Prasarana Daerah. Dan memiliki fungsi adalah Perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum. Lebih lanjut lagi dan dipertegas olah Visi dan Misi dari Dinas Pekerjaan Umum yaitu : VISI “Menjamin Tersedianya infrastruktur pekerjaan umum yang handal, bermanfaat dan berkelanjutan untuk mendukung terwujudnya Tabalong yang agamis, sejatera dan mandiri” MISI  Menyediakan prasarana infrastruktur dalam mendukung kegiatan ekonomi daerah dan pengembangan Wilayah guna peningkatan kesejahteraan rakyat, 



Meningkatkan pembangunan infrastuktur yang berkualitas untuk mendukung penyediaan air bersih, ketahanan pangan, sarana dan prasarana perumahan pemukiman dan fasilitas pelayanan publik,







Menyediakan sumber daya manusia aparatur pekerjaan umum yang profesional



Dengan dasar pertimbangan diatas, maka penyusunan RISPAM dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tabalong.



Penyusunan RISPAM Kabupaten Tabalong



1-4



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



1.1.4. Landasan Hukum Penyusunan RISPAM Pelaksanaan pekerjaan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Tabalong ini dilandasi oleh kebijakan maupun ketetapan pemerintah baik pusat maupun daerah yang menitikberatkan pada pentingnya penyediaan prasarana air minum untuk kepentingan masyarakat, yaitu : 1.



Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,



2.



Undang-undang No. 2 tahun 2003 tentang pendirian Kabupaten Balangan



3.



Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005 berikut penjelasannya,



4.



Permendagri No.66 Tahun 2011 tentang pemekaran wilayah Kab. Balangan



5.



Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum;



6.



PerMen PU no.18/PRT/M/2007, lampiran #1, standar penyusunan RISPAM



7.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2006, tentang KSNP-SPAM



8.



RTRW Kabupaten Balangan yang disahkan dalam Perda No 24 tahun 2013.



1.2.



RUANG LINGKUP PEKERJAAN



1.2.1. Lingkup Materi Ruang lingkup penyusunan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum adalah merancang pengembangan SPAM jangka panjang di wilayah administrasi Kabupaten Tabalong, mencakup perencanaan teknis pengembangan SPAM perpipaan maupun non perpipaan berikut dengan : -



Rencana pentahapan pelaksanaan dalam rangka mencapai target dan sasaran yang ditentukan



-



Prakiraan biaya investasi yang dibutuhkan untuk pengembangan sistem



-



Rencana Pendanaan/ Investasi



-



Pengembangan Kelembagaan Pelayanan Air Minum.



Sesuai amanat pasal 24 dan 25 PP No. 16/2005 Rencana Induk pengembangan sistem penyediaan air minum jangka panjang (termasuk jangka menengah) disusun dengan memperhatikan : a.



Rencana pengelolaan sumber daya air;



b.



Rencana tata ruang wilayah yang berlaku;



c.



Kebijakan dan strategi pengembangan SPAM daerah;



Penyusunan RISPAM Kabupaten Tabalong



1-5



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



d.



Kondisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat di daerah/ wilayah setempat dan sekitarnya; dan



e.



Kondisi kota/wilayah pelayanan, strategi, rencana dan arah pengembangannya.



Perencaanan pengembangan SPAM tidak mungkin optimal apabila tidak mencakup rencana optimalisasi sistem eksisting, peningkatan kapabilitas SDM penunjang dan strategi pencapaian sasaran yang dikehendaki. Untuk itu dalam dokumen RISPAM juga harus mengkaji mengenai kondisi pelayanan Air minum baik yang dilaksanakan oleh PDAM maupun Non PDAM. Seluruh kegiatan penyusunan dokumen RISPAM ini diselenggara berdasar pedoman umum dan arahan teknis, standar dan petunjuk teknis yang dikeluarkan Direktorat Pengembangan Air Minum DJCK-KPU terkait dengan muatan dan tata cara penyusunan RISPAM yang disyaratkan. 1.2.2. Lingkup Wilayah Kabupaten Lingkup wilayah kegiatan penyusunan RISPAM Kabupaten Tabalong mencakup seluruh wilayah pelayanan air minum perkotaan dan air bersih perdesaan di wilayah pelayanan PDAM Kabupaten Tabalong, yang secara geografis terletak diantara 1150 9‟ – 1150 47‟ Bujur Timur dan 10 18‟ – 20 25‟ Lintang Selatan. Lingkup wilayah Kabupaten Tabalong ini dibatasi oleh : -



Bagian Utara



:



Provinsi Kalimantan Timur.



-



Bagian Timur



:



Provinsi Kalimantan Timur (Kab Paser).



-



Bagian Selatan



:



Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Balangan.



-



Bagian Barat



:



Provinsi Kalimantan Tengah



1.2.3. Lingkup Kegiatan Berdasarkan tujuan yang harus dicapai, lingkup kegiatan penyusunan RISPAM wilayah Kabupaten Tabalong ini adalah sebagai berikut : a.



Melakukan pengumpulan data sekunder dan primer yang berkaitan dengan kinerja pelayanan air minum dengan akurasi data pelanggan di wilayah Kabupaten Tabalong sesuai petunjuk teknis Lampiran : #1 Permen PU No. 18/2007



b.



Identifikasi kondisi geografis dan geologis



untuk dapat menganalisis kondisi



hidrogrologi setempat dan merekomendasikan sumber air baku di wilayah pelayanan PDAM



Penyusunan RISPAM Kabupaten Tabalong



1-6



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



c.



Pengumpulan data asbuilt drawing yang ada pada jaringan distribusi PDAM Kabupaten Tabalong



d.



Melakukan analisis jaringan berdasarkan data yang didapat dari pengelola (PDAM) dan merancang pengembangan jaringan SPAM sampai tahun proyeksi 2035 termasuk melakukan perhitungan kebutuhan kebutuhan air minum dan pentahapannya sesuai kebutuhan,



e.



Mendesain kebutuhan SPAM jangka pendek, menengah dan jangka panjang serta merekomendasikan program optimalisasi SPAM eksisting termasuk langkah-langkah yang perlu dilakukan pengelola layanan air minum daerah (PDAM) dalam upaya meningkatkan kinerjanya.



f.



Melakukan perhitungan prakiraan biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan investasi pengembangan air minum serta memberikan arahan tentang mekanisma dan pola-pola pembiayaan yang dapat dilakukan dalam rangka mendukung pengembangan layanan air minum.



g.



Mengakomodasi seluruh muatan daerah yang diperlukan dari seluruh Pemangku Kepentingan Daerah (Bappeda, Dinkes, PDAM, masyarakat pelanggan maupun organisasi kemasyarakatan pemanfaat layanan PDAM, dll) serta membuat rekomendasi rencana tindak (action plan) yang perlu dilakukan kedepan dalam meningkatkan kinerja daerah dalam pemenuhan layanan air minum. Serta membantu Penerima Jasa menyusun draft KSP-SPAM Kabupaten Tabalong



h. 1.3.



Menyusun laporan akhir dokumen master plan utama (RISPAM). SISTEMATIKA LAPORAN



Sesuai maksud dan tujuan perencanaan, maka sistematika pelaporan mulai dari laporan antara sampai laporan akhir akan tersusun sebagai berikut: BAB 1 Pendahuluan Menjelaskan latar belakang pertimbangan, landasan hukum dan acuan normatif serta maksud dan tujuan, sasaran kegiatan, dan ruang lingkup kegiatan serta Sistematika Penulisan Laporan.



Penyusunan RISPAM Kabupaten Tabalong



1-7



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



BAB 2 Kondisi Umum Daerah Menguraikan kondisi fisik daerah, kondisi sarana dan prasarana eksisting, kondisi sosial ekonomi dan budaya wilayah sasaran serta kondisi sarana kesehatan lingkungan, pola pemanfaatan ruang dan lahan, kependudukan serta keuangan daerah.



BAB 3 Kondisi SPAM Eksisting Membahas mengenai kondisi SPAM di Wilayah Kabupaten Tabalong Baik Sistem yang melayani wilayah Ibu Kota Kabupaten Maupun Sistem Ibu Kota Kecamatan, Gambaran tersebut meliputi Aspek Teknis, baik Jaringan Perpipaan (JP) Bukan Jaringan Perpipaan (BJP), Aspek Non Teknis menyangkut Kelembagaan, Pengaturan dan Keuangan serta permasalahan SPAM.



BAB 4 Standar/ Kriteria Perencanaan Membahas mengenai Kriteria Perencanaan, mulai dari Unit air Baku, Unit Transmisi, Unit Produksi, Unit Distribusi dan pelayanan, Standar Kebutuhan Air untuk dijadikan sebagai bahan proyeksi, Periode Perencanaan dan Kriteria Daerah Layanan



BAB 5 Proyeksi Kebutuhan Air Proyeksi Kebutuhan Air membahas tentang Arah perkembangan kota dan pola pemanfatan ruang, rencana daerah pelayanan, proyeksi jumlah penduduk, serta proyeksi kebutuhan air minum



Penyusunan RISPAM Kabupaten Tabalong



1-8



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



BAB 6 Potensi Air Baku Membahas tentang Potensi sumber air baku, baik air permukaan maupun air tanah, Neraca air Alternatif sumber air baku serta proses Perizinan yang harus ditempuh dan dipersiapkan



Bab 7 Rencana Pengembangan SPAM Membahas mengenai Kebijakan, struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah, Rencana sistem pelayanan, Rencana pengembangan SPAM, Kapasitas sistem serta Prakiraan kebutuhan biaya.



BAB 8 Rencana Pendanaan/ Investasi Membahas tentang Kebutuhan Investasi, Sumber Dan Pola Pendanaan, Dasar Penentuan Asumsi Keuangan serta Analisis Kelayakan Keuangan BAB 9 Rencana Pengembangan Kelembagaan Pengembangan kelembagaan penyelenggaraan tatakelola pelayanan air minum, struktur organisasi, Kebutuhan SDM dan rencana peningkatan kinerja dalam rangka pencapaian sasaran pelayanan prima dan rencana pengembangan sesuai VISI-MISI Daerah.



Penyusunan RISPAM Kabupaten Tabalong



1-9



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Sumber : Kabupaten Tabalong Dalam Angka 2014



Gambar 1.1. Peta Orientasi Wilayah Kabupaten Tabalong



Penyusunan RISPAM Kabupaten Tabalong



1 - 10



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



BAB 2 KONDISI UMUM DAERAH



2.1.



KONDISI FISIK DAERAH



2.1.1. Geografis Secara Geografis Kabupaten Wilayah Tabalong terletak diantara 1150 9’ – 1150 47’ Bujur Timur dan 10 18’ – 20 25’ Lintang Selatan, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut : 



Utara



: Kabupaten Barito Utara (Provinsi Kalimantan Tengah)







Timur



: Kabupaten Paser (Provinsi Kalimantan Timur )







Selatan



: Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Balangan







Barat



: Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur (Kalimantan Tengah).



Wilayah Kabupaten Tabalong terbagi atas 12 kecamatan, 122 Desa dan 9 Kelurahan, dengan luas wilayah 3.946 km2 atau 10,61 % dari luas Provinsi Kalimantan Selatan. Daerah yang paling luas adalah Kecamatan Muara Uya dengan luas 924,16 km2 atau sebesar 23,42 persen dari luas keseluruhan Kabupaten Tabalong, sementara daerah yang paling sempit adalah Kecamatan Muara Harus dengan luas 62,90 km2 atau sebesar 1,59 persen dari luas Kabupaten Tabalong. Gambar 2.1 dan Gambar 2.2. Tabel 2.1. Jumlah Desa/Kelurahan dan Luas Wilayah Kecamatan Tabalong No.



Kecamatan



Luas (Km2)



Persentase terhadap luas kabupaten



Kelurahan (buah)



Desa (buah)



1



Banua Lawas



161,67



4,10



15



2



Pugaan



64,06



1,62



7



3



Kelua



115,78



2,93



4



Muara Harus



62,90



1,59



7



5



Tanta



172,10



4,36



14



6



Tanjung



323,34



8,19



4



11



7



Murung Pudak



118,72



3,01



4



6



8



Haruai



469,77



11,91



13



9



Bintang Ara



391,50



9,92



9



10



Upau



323,00



8,19



6



11



Muara Uya



924,16



23,42



14



12



Jaro



819,00



20,76



9



3.946



100



Jumlah



1



9



11



122



Sumber : Kabupaten Tabalong Dalam Angka/BPS, Tahun 2014



2-1



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Bentuk morfologi wilayah dapat dibagi menjadi empat bentuk yaitu daratan alluvial, dataran, bukit dan pegunungan. Jika dilihat dari persentasenya ternyata wilayah ini didominasi oleh dataran sebesar 41,34 persen dan pegunungan sebesar 29,79 persen.



Bila dilihat bentang alamnya, ketinggian



wilayah Kabupaten Tabalong mempunyai



sebaran ketinggian sebagai berikut; 26 – 100 m (41,34% atau 163.117 Ha), dan 501 - 1000 m dpl (29,78 % atau 117.530 Ha), sedangkan wilayah lainnya memiliki ketinggian 0 – 25 m dpl (5,21% atau 18.750 Ha) dengan pola peyebaran sebagai berikut:



2-2



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



180000



270000



360000



450000



9900000



9900000



P ROVIN SI KALIMAN TA N TIMUR



9810000



9810000



P ROVIN SI KALIMAN TA N TENGA H



9720000



9720000



PR OVINS I KALIMAN TA N SE LATAN



9630000



9630000



9540000



9540000



L A U T



J A W A



180000



270000



360000



450000



2.1. PETA ORIENTASI WILAYAH KABUPATEN TABALONG PROVINSI KALIMANTAN SELATAN N



LE G END A : Kabupaten Tabalong : Provinsi Kalimantan Selatan



5000 0 m Proyeksi Spheroit Sistem Grid Zone UTM



SKALA 1 : 1.50 0.000 0



5000 0 m



PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG PROVINSI KALIMANTAN SELATAN



: .................... Universal Transverse Marcator : .................... WGS 84 : .................... Grid Universal Transverse Marcator : .................... 50 S



SUMBER DATA 1. Peta Rupa Bumi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan Skala 1:50.000 Tahun 1991/1992, Edisi Digital Tahun 2007 2. Penentuan Batas Wilayah Kaltim - Kalsel SK. Mendagri No.185.5 T ahun 1973 3. Penentuan Batas Wilayah Kalsel - Kalteng SK. Mendagri No. 11 Tahun 1973 4. Hasil Kesepakatan tentang batas wilayah antara Pemerintah Kabupaten Tabalong dengan Pemerintah Kabupaten Paser



Gambar 2.1. Peta Orientasi Wilayah Kabupaten Tabalong



2-3



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Gambar 2.2. Peta Administrasi Wilayah Kabupaten Tabalong



2-4



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



 Dataran rendah terdapat di barat daya (0-7 m dpl) yaitu di Kecamatan Banua Lawas, kemudian kearah timur mulai meninggi (7-25 m dpl) tepatnya di Kecamatan Banua Lawas, Kelua, Tanjung dan Murung Pudak.  Kearah timur dan utara semakin tinggi lagi (25 – 100 m dpl) terdapat di kecamatan Pugaan, Muara Harus, dan Tanta.  Diwilayah utara, selatan serta barat laut ketinggiannya 1 – 1000 m dpl yaitu di Kecamatan Jaro, Muara Harus, Muara Uya, Haruai dan Upau. Ketinggian diatas 1000 m dpl hanya terdapat di Kec. Banua Lawas dan Muara Uya. Luas wilayah Kabupaten Kabupaten Tabalong berdasarkan ketinggian dan kelerengan disajikan pada Tabel 2.2 (Luas Wilayah Kabupaten Tabalong Berdasarkan Kelas Ketinggian) dan Tabel 2.3 (Luas Wilayah Kabupaten Tabalong Berdasarkan Kelerengan). Kelerengan lahan bervariasi terdiri dari kelerengan 0-2% (94.703 Ha), 3-8% (34.824 Ha), 8-15% (55.366 Ha), 15-25% (90.762Ha), 25-40% (37.590 Ha) dan > 40% (46,750 Ha). Kelerangan terjal/curam terdapat di Kecamatan Jaro, Muara Uya, Haruai dan Upau. Kelerengan 8-15% sampai dengan 25-40% berpotensi untuk perkebunan, lereng 0-8% berpotensi untuk tanaman pangan, lereng 8-15% berpotensi untuk tanaman pangan lahan kering dengan terasering dan lereng > 40% untuk hutan lindung. Tabel 2.2. Luas Wilayah Menurut Kecamatan di Kabupaten Tabalong 2011 No. Kecamatan Luas (Km2) Persentase 1 Banua Lawas 161,67 4,10 2 Pugaan 64,04 1,62 3 Kelua 115,78 2,93 4 Muara Harus 62,90 1,59 5 Tanta 172,10 4,36 6 Tanjung 323,34 8,19 7 Murung Pudak 118,72 3,01 8 Haruai 469,77 11,91 9 Bintang Ara 351,50 9,92 10 Upau 323,00 8,19 11 Muara Uya 924,16 23,42 12 Jaro 819,00 20,76 Jumlah 3.946 100,00 Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Tabalong 2014



2-5



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Jika dilihat dari kelas kemiringannya diketahui bahwa kemiringan di kabupaten ini banyak terletak pada kemiringan 16 - 40 persen yaitu sekitar 138.778 Ha atau 35,17 persen dari total area Kabupaten Tabalong, Kemiringan 0 – 2 % yaitu sekitar 102.737 Ha atau 26,04 %, Kemiringan 3 – 15 % yaitu sekitar 101.841 Ha atau 25,81 sedangkan kemiringan > 40 % hanya sekitar 12,99 % atau 51.244 Ha dari keseluruhan luas daerah di Kabupaten Tabalong. Tabel 2.3. Luas Wilayah Kabupaten Tabalong Menurut Kelas Ketinggian Kelas No. Luas (Ha) Persentasi (%) Ketinggian 1 0–7m 7.741 1,96 2 8 – 25 m 12.812 3,25 3 26 – 100 m 163.117 41,34 4 101 – 500 m 90.186 22,86 5 501 – 1.000 m 117.530 29,78 6 > 1.000 m 3.215 0,81 7 Jumlah 394.600 100 Sumber: Tabalong Dalam Angka 2014



Tabel 2.4. Luas Wilayah Kabupaten Tabalong Menurut Kelas Kelerengan No. Kemiringan Luas (Ha) Persen (%) 1 0–2% 102.737 26,04 2 3 – 15 % 101.841 25,81 3 16 – 40 % 138.778 35,17 4 > 40 % 51.244 12,99 5 Jumlah 394.600 100 Sumber : Tabalong Dalam Angka 2014



2.1.2. Topografi dan Fisiografi Secara fisiologis wilayah Kabupaten Tabalong merupakan bagian tinggian Meratus, sedangkan bagian selatannya merupakan batas timur cekungan Barito. Dari kenampakan topografi wilayah Kabupaten Tabalong dapat dipisahkan menjadi 3 satuan morfologi, yaitu satuan daratan, satuan medan bergelombang dan satuan medan perbukitan. Satuan dataran ketinggiannya antara 0-10 meter dari permukaan laut, tersusun oleh batuan sedimen berumur kwarter. Satuan Medan bergelombang menempati bagian selatan hingga bagian tengah wilayah dengan ketinggian antara 10-50 meter dari permukaan laut, tersusun oleh batuan sedimen tersier dan pra tersier. Satuan perbukitan menempati bagian utara hingga bagian timur wilayah, ketinggiannya lebih dari 50 meter yang terdiri dari bukit-



2-6



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



bukit dan gunung-gunung dengan arah memanjang hampir utara-selatan. Satuan ini tersusun oleh batuan tersier dan kwartier. Mayoritas wilayah Kabupaten Tabalong berupa dataran tinggi dengan ketinggian berkisar antara 26-100 m (41,34 % atau 163.117) hingga >100 mdpi (53,45 % atau 201.931 Ha) dengan pola penyebaran sebagai berikut: 



Dataran rendah terdapat di barat daya (0-7 mdpl) yaitu Kecamatan Banua Lawas, kemudian ke arah timur mulai meninggi (7-25 mdpl) tepatnya Kecamatan Banua Lawas, Kelua, Tanjung dan Murung Pudak.







Kearah timur dan utara semakin tinggi lagi (25-100 mdpl) terdapat di Kecamatan Pugaan, Muara Harus dan Tanta.







Di wilayah utara, selatan serta barat laut ketinggiannya 1-1000 mdpl yaitu di Kecamatan Jaro, Muara Harus, Muara Uya, Haruai dan Upau. Ketinggian diatas 1000 mdpl hanya terdapat di Kecamatan Banua Lawas dan Muara Uya.



2.1.3. Geologi Geologi di wilayah Kabupaten Tabalong termasuk dalam Mandala Kalimantan Selatan. Urutan stratigrafi daerah penyelidikan menurut N. Sikumbang dan R. Heryanto., (1994), yaitu Terdiri dari batuan termuda aluvium, dan endapan gambut berada diatas Formasi Dahor yang terdiri dari batupasir kuarsa lepas berbutir sedang, lempung dan dijumpai lignit serta konglomerat, berumur PlioPlistosen. Susunan stratigrafi dapat dibagi tiga, yaitu praTersier, Tersier dan Kuarter. Setiap satuan diberi nama dan diperkirakan secara litostratigrafi berdasarkan tata-nama yang telah berlaku di daerah Cekungan Kalimantan Selatan yang mengikuti rekomendasi Sandi Stratigrafi Indonesia (1975). Tatanan stratigrafi regional dari tua ke muda, adalah sebagai berikut : Di atas Formasi Pitap diendapkan tidak selaras batuan Formasi Tanjung (Tet), berumur Eosen, terdiri atas batupasir kuarsa dan batulempung dengan sisipan batubara, setempat bersisipan batugamping, mengandung fosil. Formasi Tanjung terendapkan dalam lingkungan fluviatil sampai dengan laut dangkal; ketebalannya sampai 750 m.



2-7



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Di atas Formasi Tanjung diendapkan selaras batuan Formasi Berai (Tomb), berumur Oligosen, terdiri atas batugamping fosil foram besar dan bersisipan napal. Formasi ini terendapkan dalam lingkungan neritik dengan ketebalan sekitar 1000 m. Di atas Formasi Berai diendapkan selaras batuan Formasi Warukin (Tmw) berumur Miosen Tengah sampai Miosen Akhir, terdiri atas batupasir kuarsa dan batulempung dengan sisipan batubara dan diendapkan dalam lingkungan fluviatil, ketebalan sekitar 400 meter. Di atas Formasi Warukin diendapkan tidak selaras Anggota Layang Formasi Dahor (TQdt), berumur Pliosen. Anggota Layang terdiri atas konglomerat aneka bahan berkomponen semua batuan lebih tua dengan ukuran kerikil-bongkah. Di atas Anggota Layang Formasi Dahor terendapkan Formasi Dahor (TQd), berumur Plio Plistosen Awal. Formasi Dahor terdiri atas batupasir kuarsa lepas berbutir sedang terpilah buruk, konglomerat lepas dengan komponen kuarsa, batulempung lunak, setempat dijumpai lignit dan limonit; terendapkan dalam lingkungan fluviatil dengan ketebalan sekitar 250 m. Di atas Formasi Dahor terendapkan batuan aluvial (Qa) terdiri atas batulempung kaolinit dan batulanau bersisipan pasir, gambut, kerakal dan bongkahan lepas, merupakan endapan sungai dan endapan rawa. Endapan gambut yang berasal dari berbagai jenis tetumbuhan yang mati dan terakumulasi pada daerah-daerah pedataran rendah dan lembah-lembah dalam cekungan dengan kondisi dan lingkungan yang basah relatip stabil dan tenang. Kondisi ini terjadi terus menerus berulang-ulang pada waktu yang lama 2.1.4. Iklim Dan Hidrologi Kabupaten Tabalong merupakan wilayah yang beriklim tropis. Kelembaban udara maksimum di Tabalong pada tahun 2013 berkisar antara 96 - 99 persen dan kelembaban udara minimum antara 65 – 84 persen, sementara kelembaban udara rata-rata setiap bulan adalah 88 – 92 persen. Temperatur udara di suatu tempat antara lain ditentukan oleh tinggi rendahnya tempat tersebut terhadap permukaan laut dan jaraknya dari pantai. Temperatur udara maksimum di Kabupaten Tabalong pada tahun 2013 berkisar antara 280C sampai 330C, temperatur udara minimum berkisar antara 18,5 0C sampai 29 0C dan rata-rata temperatur udara setiap bulan berkisar antara 25,5 0C sampai 30,5 0C. 2-8



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Curah hujan di suatu tempat antara lain dipengaruhi oleh keadaan iklim, keadaan topografi dan perputaran/pertemuan arus udara. Oleh karena itu curah hujan beragam menurut bulan dan letak stasiun pengamat. Curah hujan maksimum terjadi pada bulan April yaitu 173 mm sedangkan curah hujan minimum terjadi pada bulan Februari yaitu 0 mm. Jumlah seluruh curah hujan selama tahun 2013 adalah 2.547 mm dan jumlah hari hujan adalah 165 hari.



Antara curah hujan dan keadaan angin biasanya ada hubungan erat satu sama lain. Walaupun demikian di beberapa tempat, hubungan tersebut agaknya tidak selalu ada. Keadaan angin pada musim hujan biasanya lebih kencang dan angin bertiup dari barat dan barat laut. Oleh karena itu musim tersebut dikenal juga dengan musim barat. Pada musim kemarau angin bertiup dari benua Australia dan keadaan angin saat itu bisa juga kencang. Kecepatan angin di kabupaten Tabalong tiap bulannya berkisar antara 0 – 20.2 knot. Dan rata-rata penyinaran matahari yang dipantau pada pukul 06.00 – 18.00 terlihat intensitas cukup bervariasi tiap bulannya. Penyinaran matahari dengan intensitas tertinggi terjadi pada bulan Juni yaitu 55.4 persen dan intensitas terendah terjadi pada bulan Februari yaitu 28.1 persen. Tabel 2.5. Banyaknya Curah Hujan dan Hari Hujan Dirinci Tiap Bulan Tahun 2013 di Wilayah Kabupaten Tabalong NO



Bulan



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



Januari Pebruari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember Jumlah



Maksimum 62 39 65 173 51 40 63 47 17 33 36 67 693



Curah Hujan (mm) Minimum Rata-rata 0.2 9.4 0 6.7 0.2 8.4 0.7 11.6 0.9 63 1 2.5 0.9 6.8 0.3 4.4 1 2.2 0.2 4 1 7.8 1 13 7.4 139.8



Jumlah 291.3 190 262.2 348.7 195.9 77 212.9 139.3 67 123.6 235.7 403 2.547



Hari Hujan 20 18 14 12 12 8 12 12 9 13 16 19 165



Sumber: Tabalong Dalam Angka 2014



Daerah Kabupaten Tabalong Sebagian besar dilalui oleh sungai, sekitar 89 % desa-desa yang ada di Kabuapten Tabalong dilalui aliran sungai. Sungai terpanjang adalah Sungai Tabalong sepanjang ± 75 Km dengan lebar 60 meter. Sungai ini merupakan gabungan dari



2-9



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Sungai Tabalong Kiwa dan Sungaii Tabalong Kanan yang berhulu di Pegunungan Meratus. Debit air terbesar pada Bulan April (209,1 m³/detik) dan terendah pada Bulan September sebesar 25,8 m³ dan debit rata-rata 124,5 m³. Jika hujan turun berlebihan kapasitas sungai Tabalong tidak mencukupi dan akan terjadi banjir pada daerah rendah seperti Banua Lawas, Kelua, Pugaan, Muara Harus dan Tanta.



Tabel 2.6. Nama Sungai menurut Kecamatan KODE 10



20



KECAMATAN Banua Lawas



Pugaan



SUNGAI 1



Sungai Anyar



1



Sungai Tabalong



2



Sungai Tigarun



3



Sungai Arakan



4



Sungai Ripai



5



Sungai Tabur



6



Sungai Tamunti



7



Sungai Walangkir



8



Sungai Hapau Bulat



9



Sungai Awang



10



Sungai Punggur Sungai Tabalong



30



Kelua



1



40



Muara Harus



-



50



Tanta



60



Tanjung



70



80



81



90



Murung Pudak



Haruai



Bintang Ara



Upau



1



Sungai Tabalong



2



Sungai Panungkuan



1



Sungai Tabalong



2



Sungai Jangkung



1



Sungai Tabalong



2



Sungai Jaing



3



Sungai Mangkusip



1



Sungai Tabalong Kanan



2



Sungai Tabalong Kiwa



3



Sungai Kinarum



4



Sungai Maleleh



1



Sungai Tabalong Kiwa



1



Sungai Masingai



2



Sungai Kinarum



3



Sungai Jaing



4



Sungai Jaing Kecil



5



Sungai Juran



6



Sungai Umbu



7



Sungai Dapu



8



Sungai Siuh



9



Sungai Kamintan



2 - 10



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



KODE



KECAMATAN



100



Muara Uya



110



Jaro



SUNGAI 10



Sungai Mulut



11



Sungai Mulut Kecil



12



Sungai Karawili



13



Sungai Ipu



14



Sungai Hunangin



15



Sungai Luhung



16



Sungai Sendring



1



Sungai Tabalong



2



Sungai Kumap



3



Sungai Ayou



4



Sungai Salikung



5



Sungai Mangkupum



6



Sungai Palapi



7



Sungai Gendawang



8



Sungai Santu’un



9



Sungai Lumbang



10



Sungai Madu



11



Sungai Sinango



12



Sungai Bengsin



13



Sungai Bumbung



1



Sungai Lumbang



2



Sungai Teratau



Sumber: Tabalong Dalam Angka 2014



Pola aliran Sungai Tabalong berikut anak sungainya dapat dilihat pada Gambar 2.3 (Pola Aliran Sungai Tabalong). S. Missin S. Tututi S. Kumap



S. Tabalong Kiwa



Pegunungan Meratus



S. Tabalong



S. Ayu S. Uwi S. Uya S. Mangkupum S. Kinarum



Gambar 2.3.



S. Tabalong Kanan



Pola Aliran Sungai Tabalong



Berdasarkan pola aliran sungai terdapat 1 DAS yang terbagi atas dua sub DAS dan enam sub-sub DAS dengan luas catchment area masing-masing sebagai berikut : 2 - 11



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Tabel 2.7. Daerah Aliran Sungai (DAS) di Wilayah Kabupaten Tabalong NO 1 2 3 4



Nama DAS Sub DAS Tabalong Sub-sub DAS Tabalong Kiwa Sub-sub DAS Tabalong Kanan Sub-sub DAS Kumap



Luas (Ha) 73.581 26.110 38.261 40.470



Debit (M3/det) 381 133 120 35



Sumber : Buku Putih Sanitasi Kabupaten Tabalong2013



2.2.



SARANA DAN PRASARANA



2.2.1. Sarana Air Limbah Di wilayah Kabupaten Tabalong, pengelolaan terhadap limbah cair domestik telah dilakukan oleh masyarakat dengan membuat jamban baik yang digunakan secara individu maupun komunal. Namun demikian belum seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Tabalong membuat sarana kesehatan yang memenuhi syarat kesehatan.



Berdasarkan data yang ada, penggunaan jamban yang telah memenuhi syarat kesehatan di Kabupaten Tabalong baru mencapai 66,58%. Sedangkan sisanya tidak memiliki resapan sehingga air limbah dari tangki septik langsung dibuang ke lingkungan dalam hal ini adalah saluran alam baik drainase lingkungan maupun sungai yang terdekat dengan tempat tinggal masyarakat.



Gambar 2.4.



Gambaran Kondisi Sarana Jamban Warga di Kabupaten Tabalong



Pada tahun 2008, persentase keluarga yang memiliki sanitasi dasar terdiri dari kepemilikan jamban keluarga sebesar 71,79%, kepemilikan tempat sampah sebesar 39,63% dan kepemilikan pengelolaan air limbah sebesar 30,74% dari sejumlah 51.958 keluarga. Disamping skala rumah, terdapat juga Tempat-tempat Umum dan Pengelolaan Makanan (TUPM) yaitu suatu sarana yang dikunjungi oleh banyak orang. Tempat-tempat yang dikategorikan sebagai TUPM meliputi hotel, restoran, bioskop, pasar, terminal dan lainlain. Pada tahun 2008, berdasar hasil pemeriksaan terhadap 2.394 TUPM yang ada terdapat



2 - 12



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



77,36% dari atau 2.089 TUPM yang telah memiliki sarana pengelolaan lingkungan yang cukup baik termasuk masalah ketersediaan sarana pengelolaan air limbahnya. . 2.2.2. Sarana Persampahan Secara kelembagaan pengelolaan sampah di Kabupaten Tabalong menjadi wewenang Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Tabalong berdasarkan Perda No. 18 Tahun 2000 tentang Pembantukan Kelembagaan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tabalong. Dengan adanya perubahan struktur organisasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Tabalong, maka institusi yang menangani masalah kebersihan adalah Dinas Tata Kota dan Kebersihan. a.



Area Pelayanan



Wilayah pelayanan yang ditangani oleh Dinas Tata Kota dan Kebersihan Kabupaten Tabalong baru mencakup Kawasan Perkotaan Tanjung b.



Sumber, Timbulan dan Komposisi Sampah



Permasalahan sampah diawali dengan adanya peningkatan jumlah penduduk yang mengakibatkan peningkatan jumlah sampah setiap tahunnya. Ditinjau dari sumbernya sampah yang ada di Kabupaten Tabalong ini berasal dari: 



Sampah Rumah Tangga



= 14 truk/hari



= 84 m3/hari







Sampah Pasar



= 2 truk/hari



= 12 m3/hari







Sampah Rumah Sakit



= 1 truk/hari



= 6 m3/hari



Tabel 2.8. Volume Timbulan Sampah di Kabupaten Tabalong Produksi Persampahan



Tahun 2006



Tahun 2007



Tahun 2008



1) Wilayah Ibu Kota Kabupaten (Tanjung + M. Pudak) 2) Kec. Diluar Perkotaan



26. 280 m3 936 m3 27.216 m3



30.660 m3 12, 480 m3 31.908 m3



32.850 m3 1,560 m3 34.410 m3



Sumber : Dokumen RPIIJM Kabupaten Tabalong 2014



c.



Sistem Pengelolaan Sampah Kabupaten Tabalong



1)



Sistem Pewadahan



Bentuk pewadahan yang digunakan di Kabupaten Tabalong bermacam-macam seperti pasangan bata, tong, plastik dan bak kayu yang disediakan oleh masyarakat baik untuk pewadahan individu maupun komunal. Wadah dari pasangan batu bata ini tidak effisien



2 - 13



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



bagi gerobak pengumpul sampah yang melakukan kegiatan pengumpulan secara individual tidak langsung, karena umumnya akan terjadi ceceran sampah di luar wadah tersebut.



Gambar 2.5. Macam Bentuk Pewadahan 2)



Sistem Pengumpulan



Pengumpulan adalah proses pengumpulan sampah dari sumber sampah berupa rumah tangga, sapuan jalan, pasar dan fasilitas umum yang lain ke TPS. Sampah dari sumber sampah biasanya ditampung menggunakan bak sampah atau bentuk pewadahan lain kemudian dikumpulkan dengan sarana gerobak yang berjumlah 10 unit, untuk dibuang ke TPS yang berupa landasan atau depo. Sistem pengumpulan sampah di Kabupaten Tabalong umumnya menggunakan sistem individual langsung kecuali untuk wilayah seperti pasar yang menggunakan sistem komunal langsung, termasuk juga untuk sampah-sampah di wilayah perdagangan dan jasa serta penyapuan jalan yang dikumpulkan dengan sistem individual langsung. Berikut gambar pola pengumpulan sampah Kabupaten Tabalong.



Gambar 2.6. Pola Pengumpulan Individual Tidak Langsung



2 - 14



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



3)



Tempat Penampungan Sementara (TPS)



TPS dapat berupa landasan atau transfer depo. Pengertian landasan di sini adalah tempat perletakan container dan merupakan tempat bertemunya truk pembawa container dengan gerobak, tanpa ada fasilitas kantor dan peralatan lain. Sedangkan Depo dilengkapi tempat penyimpanan dan kantor. Jenis TPS yang ada di Kabupaten tabalong berupa Depo, beton, kayu dan besi plat.



Gambar 2.7. TPS di Kabupaten Tabalong Tabel 2.9. Jumlah TPS Sampah di Kabupaten Tabalong No A



B



Jenis Sarana Wilayah Perkotaan 1) TPS/ Depo PasarTanjung 2) TPS/ Depo Pasar Kapar 3) TPS Semen 4) TPS kayu 5) Tong Sampah 6) Bak Amroll (container)



Tahun 2006



Tahun 2007



Tahun 2008



1 1 8 10 50 12 82



1 1 8 15 50 12 87



1 1 8 25 50 12 97



1 1 2



1 1 1 3



1 1 1 3



Wilayah Non Perkotaan 1) TPS/Depo Pasar Kelua 2) TPS/Depo Pasar M. Uya 3) Bak Amroll/ Pasar Kelua



Sumber : Dokumen RPIIJM Kabupaten Tabalong 2014



4)



Sistem Pengangkutan



Pada kegiatan pengangkutan sampah dari TPS ke TPA saat ini dilayani oleh 12 armada yang terdiri dari 3 unit ARM Truk, 2 unit TOSSA, 2 unit open truk dan 3 unit dump truk. 5)



Tempat Pemrosesan Akhir



2 - 15



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Kabupaten Tabalong mempunyai 3 (tiga) TPA, yaitu TPA Kalua, TPA Maburai dan TPA Muara Uya. TPA Muara Uya dan Kelua saat ini masih belum berfungsi optimal, sedangkan TPA Maburai belum dilengkapi sarana dan prasarana yang memadai seperti belum adanya alat berat (dozer) dan jalan akses atau jalan operasional di TPA . TPA Maburai berjarak 15 km dari ibukota Tanjung.



Gambar 2.8.



TPA Maburai



Tabel 2.10.Kondisi Eksisting TPA No 1 2 3



Jenis Sarana TPA Maburai TPA Kelua TPA Muara Uya



Luas 23.233 m2 15.000 m2 17.000 m2



Lokasi Desa Maburai Kec.Murung Pudak Desa Karangan Putih Kelua Desa Ayah Kec. Muara Uya



Sumber : Dokumen RPIIJM Kabupaten Tabalong 2014



2.2.3. Sarana Drainase Kabupaten Tabalong memiliki permasalahan drainase karena kemampuan daya resap tanah yang relatif labat sehingga sering adanya genangan sementara pada saat hujan. Kondisi tersebut lebih diperparah dengan tersumbatnya aliran drainase baik oleh tanah yang longsor/urug maupun karena pemeliharaan saluran yang kurang baik. Kabupaten Tabalong memiliki dataran yang Relatif bergelombang dengan kelerengan ± 8 15 %. Dengan kondisi topografi tersebut serta kondisi lahan yang ada realtif beragam baik bentuk cekungan maupun rawa, sehingga masih terdapat area dengan keadaan genangan yang berlangsung seacar periodik. Kondisi Hidrologi di wilayah Kabupaten seperti diuraikan pada bahasan diatas, bahwa di wilayah Kabupaten Tabalong khususnya 9 Kecamatan lainnya Selain Kecamatan Tanjung, Murung Pudak dan Tanta di bagi dua yaitu air permukaan dengan air sungai dan rawa,



2 - 16



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



sungai Tabalong merupakan Induk Sungai dengan dengan lebar sekitar 4 - 15 Meter. Sungai besar yang terdapat di Kabupaten Tabalong adalah sungai Tabalong yang terbentuk oleh beberapa anak sungai yang berhulu di Pegunungan Meratus. Sungai-sungai Lain yang terdapat di Kabupaten Tabalong antara lain, Sungai Anyar, Sungai jaing, Sungai Kinarum. Sekitar 89 persen desa di Kabupaten Tabalong dilintasi aliran sungai.



Ketersediaan saluran drainase di Kabupaten Tabalong belum mampu mengatasi limpasan air hujan yang terjadi terutama di wilayah yang menjadi pusat kegiatan masyarakat. Selain disebabkan oleh tingginya curah hujan, perubahan pemanfaatan lahan juga kondisi sistem drainase yang belum tertata dengan baik pada akhirnya sering terjadi genagan-genangan air yang dapat mempengaruhi aktifitas masyarakat.



C



B



A



Gambar 2.9. A. Kondisi Drainase di Muara Rus Yang Tertutup oleh Tanaman Rumput, B. Kondisi Drainase Yang Tersumbat Rumput, C. Kondisi Drainase di perkotaan Kelua



Tabel 2.11.Data-Data Drainase Yang Tersumbat Di Lingkungan Jalan, Komplek Perumahan dan Pasar di Kawasan Kota Tanjung Tahun 2009 No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



Lokasi Belimbing Samping Kantor Polres Kompleks Stadion Kompleks Flamboyan Kompleks Anggrek Kompleks 10 Tanjung Selatan Jl. Melati Jl. Gerilya Jl. PMI Jl. Cempaka Jl. Kenanga Pasar Kapar JUMLAH



Panjang (m) 3.400,00 310,00 2.096,00 3.500,00 2.750,00 328,00 202,60 142,00 159,00 260,00 250,00 2.600,00 15.997,60



Kondisi Baik (m) 1.000,00 300,00 900,00 250,00 900,00 4.050,00



Tersumbat (m) 2.400,00 310,00 1.796,00 2.600,00 1.800,00 328,00 202,60 142,00 159,00 260,00 250,00 1.500,00 11.947,60



Sumber : Dokumen RPIIJM Kabupaten Tabalong 2014



2 - 17



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Walau demikian, sistem drainase perkotaan yang ada secara umum telah dapat menanggulangi masalah-masalah yang ditimbulkan oleh genangan air dan banjir pada kawasan padat permukiman dan bangunan. Sistem jaringan drainase di kawasan perkotaan bisa kita bagi menjadi dua bagian yaitu drainase utama (Major Drainase) dan drainase lokal (Minor Drainase). Sistem drainase mayor, sistem drainase utama atau sistem drainase makro yaitu sistem drainase yang menampung dan mengalirkan air dari satu daerah tangkapan air hujan (Cathman Area), sedangkan sistem drainase Minor/Mikro yaitu sistem saluran dan bangunan pelengkap drainase yang menampung dan mengalirkan air dari daerah tangkapan hujan dimana sebagian besar merupakan kawasan perkotaan.



2.2.4. Sarana Irigasi Irigasi merupakan upaya yang dilakukan manusia untuk mengairi lahan pertanian. Dalam dunia modern, saat ini sudah banyak model irigasi yang dapat dilakukan manusia. Irigasi dimaksudkan untuk mengalirkan air dari sumber air ke lahan pertanian. Namun, irigasi juga biasa dilakukan dengan membawa air dengan menggunakan wadah kemudian menuangkan pada tanaman satu per satu. Untuk irigasi dengan model seperti ini di Indonesia biasa disebut menyiram. Sarana irigasi yang ada di wilayah Kabupaten Tabalong adalah dengan menyediakan/membangun saluran terbuka dengan konstruksi pasangan batu dengan sasaran utama adalah untuk mengairi lahan pertanian dalam rangka mendukung Swasembada padi, jagung dan kedelai. Di Kabupaten Tabalong, pada 2015 dari target penanaman padi seluas 16.076 hektare dapat sudah terealisasi seluas 11.052 hektare yang tersebar di seluruh kecamatan. Hal ini terus dilakukan upaya peningkatan kapasitas produksi/panen mengingat kebutuhan akan hasil produksi tanaman terus meningkat seiring dengan kebutuhan masyarakat yang juga selalu bertambah. Produksi padi sawah dan ladang yang dihasilkan dari seluruh areal pertanian di wilayah Kabupaten Tabalong pada tahun 2013 adalah sebesar 131.439 ton.



2 - 18



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Tabel 2.12.Luas Tanam, Rusak, Panen dan Produksi Padi Sawah Tahun 2013 Kecamatan



Tanam (Ha)



Rusak (Ha)



Panen (Ha)



Produksi (Ton)



Banua Lawas Pugaan Kelua Muara Harus Tanta Tanjung Murung Pudak Haruai Bintang Ara Upau Muara Uya Jaro Kabupaten Tabalong Tahun 2012 2011 2010



5.110 1.917 3.589 1.925 2.927 2.673 754 1.431 573 1.998 1.881 3.067 27.845 27.161 27.645 27.126



36



4.896 1.835 3.435 1.842 2.801 2.558 722 1.369 548 1.912 1.800 2.935 26.653 26.473 24.645 27.090



24.235 8.256 15.456 8.566 14.286 13.046 3.674 6.984 2.808 9.656 9.181 15.292 131.439 134.801 129.841 125.042



NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



Rata-rata Produksi (Ton/Ha) 4.95 4.5 4.5 4.65 5.1 5.1 5.09 5.1 5.12 5.05 5.10 5.21 4.93 5,09 4,70 4,62



Sumber : Kabupaten Tabalong dalam Angka 2014



2.2.5. Sarana Sarana Perekonomian Di Kabupaten Tabalong, sarana perekonomian yang mendukung terhadap distribusi barang untuk kebutuhan masyarakat. Fasilitas pasar ini tersebar diseluruh wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Tabalong (12 Kecamatan) sementara di wilayah perdesaan, di beberapa desa juga terdapat pasar-pasar desa yang merupakan pusat pengembangan perekonomian masyarakat desa. Kondisi pasar dibedakan menjadi beberapa golongan tingkat berdasar pada penggunaan jasa yaitu : a.



Golongan A barang dan jasa yang diperjual belikan terdiri dari : 1) Barang : Logam mulia, batu mulia, permata, tekstil, kendaraan bermotor dan yang dipersamakan. 2) Jasa : Penukaran uang (money changer) perbankan dan yang dipersamakan. Pasar yang termasuk dalam kela A ini adalah ; Pasar Bauntung Tanjung, Kelua dan Mabu’un.



b.



Golongan B 1) Barang : Pakaian/sandang, souvenir, kelon - tong, barang pecah belah, obat obatan, bahan kimia, bahan bangunan, daging, ikan basah, ikan asin dan yang dipersamakan. 2) Jasa : Wartel, titipan kilat, salon, kemasan, agen tiket/travel, koperasi, penitipan



2 - 19



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



barang, jasa timbangan dan yang dipersamakan. Masuk dalam kategori pasar golongan B ini adalah ; Pasar Muara Uya, Murung Pudak, Mabu’un dan Mahe serta Banua Lawas. c.



Golongan C 1) Barang : Beras, palawija, terigu, gula, telur, minyak goreng, susu, garam, berbagai jenis makanan, minuman, buah -buahan, sayur -mayur, jajanan, craken (bahan jamu tradisional), kembang, daun, unggas hidup, tanaman hias, ikan hias, elektronik, onderdil, alat pertukangan, alat pertanian, kerajinan, sepeda dan yang dipersamakan 2) Jasa : Penjahit, tukang cukur, sablon, gilingan dan yang dipersamakan



d.



Golongan D 1) Barang : Rombengan, rongsokan, kertas bekas dan yang dipersamakan 2) Jasa : Sol sepatu, jasa patri dan yang dipersamakan.



e.



Golongan E : Adalah warung makan/tempat makan, minum serta rumah makan dan yang dipersamakan.



f.



Golongan F : Café, perkantoran dan yang dipersamakan



Di wilayah Tabalong sampai sejauh ini belum ada pasar modern yang berskala besar baik dari kapasitas, jenis barang yang dijual seperti mall, bahkan minimarket atau retail bersistem franchise tidak diperbolehkan keberadaannya di wilayah ini yang didasarkan sebagai perlindungan terhadap pengusaha lokal yang bergerak di sektor yang sama.



Walau demikian minimarket sudah banyak tersebar di Kabupaten Tabalong yang dibangun dan dikelola oleh pengusaha lokal dengan inisail atau nama dari ritel kerap menggunakan nama pemiliknya, misalnya Dewi Mart yang terletak di Jalan Ahmad Yani, atau Zacky Mart yang berada di Jalan Nusantara 7. Sarana perekonomian lain yang mendukung dan menunjang aktifitas perekonomian adalah jasa perbankan. Adapun untuk pelayanan perbankan yang ada di wilayah Kabupaten Tabalong adalah : -



BRI (Bank Rakyat Indonesia)



-



BNI (Bank Negara Indonesia), dan



-



Bank MANDIRI



-



Bank Kalsel 2 - 20



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



2.2.6. Sarana Sarana Sosial dan Kesehatan Sarana atau fasilitas sosial adalah fasilitas yang diadakan oleh pemerintah atau pihak swasta yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam lingkungan pemukiman. Masuk dalam kategori ini adalah seperti puskemas, klinik, sekolah, tempat ibadah, pasar, tempat rekreasi, taman bermain, tempat olahraga, ruang serbaguna, makam, dan lain sebagainya. Sarana-sarana ini di wilayah Kabupaten Tabalong tersebar diseluruh wilayah administrasi Kabupaten Tabalong meliputi lapangan terbuka (alun-alun atau lapangan) yang tersebar di seluruh wilayah Kecamatan yang ada. Area ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai tempat berkumpulnya warga dengan jumlah yang relatif besar seperti upacara. Sarana kesehatan yang ada di wilayah Kabupaten Tabalong adalah Puskesmas sebanyak 16 buah dan Puskesmas Pembantu sebanyak 31 buah. Sementara itu jumlah dokter umum dan dokter gigi masing-masing sebanyak 22 dan 6 orang, sedangkan jumlah dokter spesialis 5 orang di RSUD Tanjung, seperti pada tabel berikut : Tabel 2.13.



NO



Banyaknya Sarana Kesehatan setiap Kecamatan di Kabupaten Tabalong Tahun 2013



KECAMATAN



1 Banua Lawas 2 Pugaan 3 Kelua 4 Muara Harus 5 Tanta 6 Tanjung 7 Murung Pudak 8 Haruai 9 Bintang Ara 10 Upau 11 Muara Uya 12 Jaro Kabupaten Tabalong Tahun 2012 2011 2010



PUSKESMAS



PUSKESMAS PEMBANTU



BALAI PENGOBATAN



1 1 2 1 1 2 2 1 1 2 1 1 16 15 15 15



2 1 3 2 6 7 1 5 0 2 0 2 31 30 30 30



0 2 2 2



POSYANDU 26 17 29 10 30 30 23 29 9 38 11 19 271



Sumber : Kabupaten Tabalong dalam Angka 2014



Disamping pusat layanan kesehatan yang didukung oleh pemerintah, di wilayah Kabupaten Tabalong juga terdapat sarana layanan kesehatan yang dibangun oleh masyarakat dalam



2 - 21



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



hal ini adalah Upaya Kesehatan Bersumber Masyarakat (UKBM). Pada tahun 2008 terdapat Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat terdapat 131 desa siaga, 13 buah poskesdes, 101 buah polindes dan 254 buah posyandu. 2.2.7. Sarana Peribadatan Masyarakat di Kabupaten Tabalong merupakan masyarakat yang mayoritas beragama Islam. Guna mengarahkan kehidupan beragama, utamanya dalam rangka memupuk keimanan umatnya, telah dibangun tempat-tempat ibadah sesuai agama yang dianut penduduk, baik oleh pemerintah maupun swadaya masyarakat. Dari data yang tercatat, jumlah sarana peribadatan terdiri dari 207 Mesjid, 459 Langgar/Mushola, 19, seperti pada tabel di bawah ini :



Tabel 2.14.



Banyaknya Sarana Keagamaan Menurut Kecamatan Tahun 2013 GEREJA



NO



KECAMATAN



MESJID



LANGGAR



MUSHOLLA PROTESTAN



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



Banua Lawas Pugaan Kelua Muara Harus Tanta Tanjung Murung Pudak Haruai Bintang Ara Upau Muara Uya Jaro Kabupaten Tabalong Tahun 2012 2011 2010



17 7 16 7 19 21 29 30 17 5 27 12 207 207 196 184



69 21 49 23 40 45 66 50 19 57 20 459 459 500 480



2 2 19 1 24 22 -



KATOLIK



4 1 2 3 1 6 1 1 19 17 18 18



8 2 2



Sumber : Kabupaten Tabalong dalam Angka 2014



2.2.8. Sarana Transportasi Ketersediaan Jalan Lancarnya lalu lintas sangat menunjang perekonomian suatu daerah, dan lancarnya lalu lintas sangat tergantung pada sarana dan prasarana jalan. Guna menunjang kelancaran lalu lintas sekaligus perekonomian daerah kabupaten Tabalong terlihat bahwa pada tahun 2013 tercatat panjang jalan negara 118.262 km, jalan propinsi 58.100 km dan jalan kabupaten 524.380 km. Melihat keadaan jalan kabupaten dari jenis permukaannya maka jalan yang sudah beraspal



2 - 22



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



sepanjang 524.380 km dan jalan yang permukaannya masih tanah sepanjang 60.239 km. Jalan yang masih baik sepanjang 514.396 km dan jalan yang rusak berat sepanjang 114.680 km. Sedangkan kelas jalan yang tidak diperinci sepanjang 532.076 km.



Tabel 2.15.Panjang Jalan (Km) Menurut Jenis Permukaan Per Kecamatan Di Kabupaten Tabalong Tahun 2013 NO



KECAMATAN



ASPAL



KERIKIL



TANAH



1 Banua Lawas 2 Pugaan 3 Kelua 4 Muara Harus 5 Tanta 6 Tanjung 7 Murung Pudak 8 Haruai 9 Bintang Ara 10 Upau 11 Muara Uya 12 Jaro Kabupaten Tabalong Tahun 2012 2011 2010



7,959 29,784 75,422 68,140 48,970 74,592 87,973 38,716 17,463 29,727 35,002 10,632 524,380 511,201 500,332 497,522



11,691 14,202 10,478 46,214 13,180 24,400 19,482 2,844 89,877 17,489 16,272 7,368 177,732 272,564 275,140 270,83



5,200 5,384 33,926 1,500 21,000 7,625 2,700 16,810 604 11,500 60,239 108,215 110,230 117,35



TDK DIPERINCI 24,850 49,370 85,900 148,280 63,650 119,992 115,080 44,260 124,150 47,820 62,774 18,000 532,076 -



JUMLAH 7,959 29,784 75,422 68,140 48,970 74,592 87,973 38,716 17,463 29,727 35,002 10,632 524,380 891,980 885,702 885,70



Sumber : Kabupaten Tabalong dalam Angka 2014



Tabel 2.16.Banyaknya Jembatan, Panjang Jembatan dan Jembatan Gantung Di Kabupaten Tabalong Tahun 2013 NO



KECAMATAN



1 Banua Lawas 2 Pugaan 3 Kelua 4 Muara Harus 5 Tanta 6 Tanjung 7 Murung Pudak 8 Haruai 9 Bintang Ara 10 Upau 11 Muara Uya 12 Jaro Kabupaten Tabalong Tahun 2012 2011



JEMBATAN



PANJANG JEMBATAN (M1)



JEMBATAN GANTUNG



31 14 31 40 62 65 45 56 29 49 93 28 543 503 497



313 164.60 395.6 424.8 423.4 486 451.8 458.1 312.5 315 785.2 195 4.725 4.619,2 9.855,30



11 3 5 1 3 7 1 12 5 4 14 5 71 69 66



Sumber : Kabupaten Tabalong dalam Angka 2014



2 - 23



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



2.2.9. Sarana Listrik Data pelanggan PLN tahun 2012 Kebocoran atau susut yang diakibatkan pencurian listrik maupun sebab-sebab lain sebesar 12.170.006 KWH atau 12,38 persen dari KWH yang dibangkitkan sebesar 98.326.263 KWH. Tabel 2.17. NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



Banyaknya KWH Yang Dibangkitkan, Terjual Dan Susut Per Bulan Kabupaten Tabalong



Bulan



KWH Dibangkitkan



KWH Terjual



KWH Susut



7.569.315 6.918.255 8.371.661 8.077.600 8.478.631 8.033.500 8.621.399 8.811.021 8.436.779 8.422.461 8.479.002 8.106.641



5.979.613 5.968.580 5.981.796 6.066.714 6.426.447 6.280.990 5.700.035 5.700.035 7.084.633 6.851.383 7.908.627 6.925.965



981.932 682.131 1.245.307 1.098.193 1.159.283 1.110.529 2.030.761 1.560.270 564.450 890.559 227.453 1.074.007



Susut (%) 12,97 9,86 14,88 13,60 13,67 13,82 14,82 17,71 7,33 10,57 2,96 13,25



98.326.263 98.326.263 76.918.033



76.874.818 76.874.818 64.508.069



12.170.006 12.170.006 12.409.964



12,38 12,38 16,13



Januari Pebruari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember Jumlah Tahun 2012 2011



Sumber : Kabupaten Tabalong dalam Angka 2014



Tabel 2.18.VA Tersambung dan Pertambahan VA Tersambung NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



Bulan Januari Pebruari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember Tahun 2012 2011 2010



VA Tersambung 36.085.070 36.523.120 37.087.670 37.815.020 38.139.170 38.387.970 38.801.920 39.176.560 39.692.510 39.989.610 40.353.710 40.947.010 40.947.010 32.474.520 32.491.130



Pertambahan VA Tersambung 406.350 438.050 564.550 727.350 324.150 348.800 413.950 374.640 515.150 297.100 364.100 593.300 593.300 125.310 902.830



Perkembangan (%) --1,21 1,55 1,96 0,86 0,65 1,08 0,97 1,32 0,75 0,91 1,47 1,47 0,39 2,78



Sumber : Kabupaten Tabalong dalam Angka 2014



2 - 24



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



2.2.10. Sarana Telekomunikasi Telekomunikasi adalah teknik pengiriman atau penyampaian infomasi, dari suatu tempat ke tempat lain. Dalam kaitannya dengan 'telekomunikasi' bentuk komunikasi jarak jauh dapat dibedakan atas tiga macam: -



Komunikasi Satu Arah (Simplex). Dalam komunikasi satu arah (Simplex) pengirim dan penerima informasi tidak dapat menjalin komunikasi yang berkesinambungan melalui media yang sama. Contoh :Pager, televisi, dan radio.



-



Komunikasi Dua Arah (Duplex). Dalam komunikasi dua arah (Duplex) pengirim dan penerima informasi dapat menjalin komunikasi yang berkesinambungan melalui media yang sama. Contoh : Telepon dan VOIP.



-



Komunikasi Semi Dua Arah (Half Duplex). Dalam komunikasi semi dua arah (Half Duplex) pengirim dan penerima informsi berkomunikasi secara bergantian namun tetap berkesinambungan. Contoh :Handy Talkie, FAX, dan Chat Room



Di wilayah Kabupaten Tabalong secara umum, sarana telekomunikasi yang dibedakan dalam tiga macam di atas sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, dengan sarana terbanyak adalah Telepon baik jaringan kabel maupun satelit, yang sudah menjangkau sebagian besar daerah di wilayah administrasi kabupaten Tabalong.



2.2.11. Kawasan Strategis Dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) juga dikenal istilah Kawasan Strategis Kabupaten yaitu wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. KSK dimaksud terdiri atas : a.



kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi terdiri dari : • kawasan ibukota kabupaten, meliputi Kecamatan Tanjung dan Kecamatan Murung Pudak, meliputi pengembangan perdagangan di Kelurahan Tanjung; Pembataan dan Mabuun, wisata buatan dan religi di Mabuun serta pengembangan perkantoran pemerintah dan pelayanan publik lainnya di Mabuun seluas kurang lebih 4.814 (empat ribu delapan ratus empat belas) hektar; • kawasan Puri Mawar di Kecamatan Murung Pudak, meliputi pengembangan wisata buatan dan pendidikan kepramukaan di Tanjung Puri, pengembangan



2 - 25



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



perdagangan dan industri di Mabuun, dan pengembangan transportasi udara di Warukin; • kawasan perkebunan dan peternakan sapi, meliputi Kecamatan Muara Uya, Jaro dan Haruai; • kawasan pertanian lahan basah meliputi Kecamatan Tanta, Kelua, Muara Harus, Pugaan, dan Banua Lawas; dan • kawasan minapolitan meliputi Kecamatan Tanjung, Kelua, Pugaan, Banua Lawas dan Jaro. b.



kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidupterdiri atas kawasan hutan lindung di Kecamatan Muara Uya, Jaro, Upau, Haruai dan Bintang Ara.



2 - 26



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Gambar 2.10. Peta Rencana Kawasan Strategis Di Kabupaten Tabalong



2 - 27



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



2.3.



SOSIAL EKONOMI DAN BUDAYA



2.3.1. PDRB Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan dasar pengukuran atas nilai tambah yang mampu diciptakan akibat timbulnya berbagai aktivitas ekonomi dalam suatu wilayah/region. Data PDRB tersebut menggambarkan kemampuan suatu daerah dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki terlebih lagi setelah era otonomi daerah (OTDA) mulai diterapkan. Oleh karena itu besarnya PDRB yang mampu dihasilkan sangat tergantung pada faktor produksi yang dimiliki. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dalam bab ini ditampilkan perkembangan Perekonomian Kabupaten Tabalong Tahun 2011 – 2013. PDRB sebagai alat dalam perencanaan dan analisis ekonomi atau sosial, PDRB berguna sebagai alat persiapan perencanaan dan analisis kebijakan ekonomi, misalnya kebijaksanaan pajak sehingga dapat dilihat dampaknya, sebagai bahan pengukuran pelaksanaan pekerjaan seperti mengukur laju pertumbuhan ekonomi dan melihat laju inflasi atau deflasi. Jika dinyatakan perkapita dapat digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat. Peranan atau kontribusi sektor ekonomi menunjukkan struktur perekonomian yang terbentuk di suatu daerah. Struk¬tur ekonomi yang dinyatakan dalam persentase, menunjukkan besarnya peran atau kemampuan masing masing sektor ekonomi dalam menciptakan nilai tambah. Hal tersebut menggambarkan ketergantungan daerah terhadap kemampuan produksi dari masing masing sektor ekonominya. Apabila struktur ekonomi ini disajikan dari waktu ke waktu maka dapat dilihat perubahan struktur perekonomian yang terjadi. Pertumbuhan ekonomi dapat diinterpretasikan sebagai suatu indikator yang penting untuk mengevaluasi pembangunan yang telah dicapai dan berguna untuk menentukan kebijakan strategis sampai sebera¬pa jauh keberhasilan pembangunan suatu daerah dalam periode waktu tertentu. Dengan demikian indikator ini dapat pula dipakai untuk menentukan arah kebijaksanaan pembangunan yang akan datang. Besarnya laju pertumbuhan terse¬but dapat dihitung dari data PDRB atas dasar harga konstan. Pertumbuhan yang positif menunjukkan adanya peningkatan perekonomian dan sebaliknya. Untuk melihat fluktuasi perekonomian tersebut secara riil, maka perlu



2 - 28



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



disajikan PDRB atas dasar harga konstan secara berkala. Laju pertumbuhan ekonomi suatu daerah dapat dicerminkan oleh indeks berantai PDRB atas dasar harga konstan. PDRB perkapita merupakan gambaran nilai tambah yang bisa diciptakan oleh masing masing penduduk akibat dari adanya aktivitas produksi. Sedangkan pendapatan regional perkapita merupakan gambaran pendapatn yang diterima oleh masing masing penduduk sebagai keikut sertaannya dalam proses produksi. Data tersebut diperoleh dengan cara membagi total nilai PDRB/Pendapatan Regional dengan jumlah penduduk pertengahan tahun (karena penyebarannya dianggap lebih merata). Kedua indikator tersebut biasanya digunakan untuk mengukur tingkat produktivitas dan tingkat kemakmuran penduduk suatu daerah. Apabila data tersebut disajikan secara berkala akan menunjukkan adanya perubahan kualitas sumber daya manusia dan perubahan tingkat kemakmuran. Tingkat pertumbuhan PDRB Perkapita juga dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan kemampuan dari suatu wilayah untuk memperluas atau mempertinggi output/keluaran pada tingkat yang lebih cepat dari pada tingkat pertumbuhan populasinya. PDRB perkapita Tahun 2013 tumbuh sebesar 10.27 persen (atas dasar harga berlaku). PDRB perkapita penduduk Tabalong Tahun 2013 yang dilihat berdasarkan harga berlaku adalah sebesar Rp. 30.996.970,-. Sedangkan tingkat produktivitas yang dilihat dari PDRB perkapita atas dasar harga konstan sebesar 4.82 persen atau jika dinilai berdasarkan nilainya adalah sebesar Rp. 13.662.121,-, lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp. 13.034.444,-.



2 - 29



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Tabel 2.19.PDRB Menurut Lapangan Usaha Atas Dasar Harga Berlaku (Ribuan Rupiah) 2011



2012 *)



2013 **)



728,138,830 4,158,939,200 58,341,446 6,562,609 117,275,186 270,686,186 95,976,824 160,908,014 551,212,545 4,563,222,010 5,242,513,580



823,579,456 4,788,087,081 67,122,880 7,094,609 130,581,710 340,868,728 114,354,950 186,462,157 642,329,754 6,394,807,996 7,100,481,326



879,768,640 5,264,733,250 78,140,490 7,844,194 144,126,970 401,737,265 130,946,544 216,585,278 764,768,280 7,175,604,332 7,888,650,912



Lapangan Usaha 1. Pertanian 2. Pertambangan dan Penggalian 3. Industri Pengolahan 4. Listrik dan Air Minum 5. Bangunan 6. Perdagangan, Restoran dan Perhotelan 7. Pengangkutan dan Komunikasi 8. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya 9. Jasa-jasa PDRB tanpa Minyak Bumi PDRB dengan Minyak Bumi



Sumber : Kabupaten Tabalong Dalam Angka 2014. Keterangan : *) = angka yang diperbaiki **) = angka sementara



Tabel 2.20.PDRB Menurut Lapangan Usaha Atas Dasar Harga Konstan (Ribuan Rupiah) Lapangan Usaha 1. Pertanian 2. Pertambangan dan Penggalian 3. Industri Pengolahan 4. Listrik dan Air Minum 5. Bangunan 6. Perdagangan, Restoran dan Perhotelan 7. Pengangkutan dan Komunikasi 8. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya 9. Jasa-jasa PDRB tanpa Minyak Bumi PDRB dengan Minyak Bumi



2011



2012 *)



2013 **)



401,602,179 2,203,500,722 38,286,984 2,407,263 55,787,954 160,651,162 45,563,527 70,407,396 228,201,244 2,754,914,531 3,206,408,431



421,821,702 2,322,935,366 41,020,350 2,511,611 60,609,531 175,170,032 50,638,824 75,722,957 249,292,324 2,968,125,286 3,399,722,696



440,810,391 2,429,703,520 44,148,855 2,727,081 64,899,762 190,7754,893 55,065,803 82,892,334 272,740,828 3,165,759,298 3,583,743,468



Sumber : Kabupaten Tabalong Dalam Angka 2014. Keterangan : *) = angka yang diperbaiki **) = angka sementara



Tabel 2.21.Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Tabalong 2011 – 2013 (Persen) NO



Lapangan Usaha



1. Pertanian 2. Pertambangan dan Penggalian 3. Industri Pengolahan 4. Listrik dan Air Minum 5. Bangunan 6. Perdagangan, Restoran dan Perhotelan 7. Pengangkutan dan Komunikasi 8. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya 9. Jasa-jasa Pertumbuhan Ekonomi tanpa Minyak Bumi Pertumbuhan Ekonomi dengan Minyak Bumi



2011



2012 *)



2013 **)



4.31 6.17 6.45 3.42 5.51 4.07 7.94 7.62 9.50 7.94 6.10



5.03 5.42 7.14 4.33 8.64 9.04 11.14 7.55 9.24 7.74 6.03



4.50 4.60 7.63 8.58 7.08 8.90 8.74 9.47 9.41 6.66 5.41



Sumber : Kabupaten Tabalong Dalam Angka 2014. Keterangan :



2 - 30



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



*) = angka yang diperbaiki **) = angka sementara



2.3.2. Mata Pencaharian Penduduk Tingginya tingkat pertumbuhan penduduk akan berpengaruh pada tingginya penyediaan tenaga kerja. Penawaran tenaga kerja yang tinggi tanpa diikuti penyediaan kesempatan kerja yang cukup akan menimbulkan pengangguran. Banyaknya pencari kerja yang terdaftar menurut tingkat pendidikan yaitu SD sebanyak 54 orang, SLTP 268 orang, SLTA 2.410 orang, D I – D III 647 orang dan D IV atau S1 sebanyak 1.998 orang. Berdasar pada jenis pekerjaan yang ditekuni, di wilayah Kabupaten Tabalong terdiri dari pegawai negeri sipil daerah, dan pegawai swasta. Pegawai Negeri Sipil (PNS) se kabupaten Tabalong adalah 5.316 orang yang terdiri dari laki-laki 2.627 orang dan perempuan 2.689 orang. Sedangkan jumlah pegawai golongan I 142 orang, golongan II 1.231 orang, golongan III 2.427 orang dan golongan IV 1.516 orang. Jumlah pegawai pusat (instansi vertikal) dan kepolisian di kabupaten Tabalong adalah 1.170 orang, terbagi dalam golongan I 5 orang, golongan II 555 orang, golongan III 519 orang dan golongan IV 91 orang. Diuar pegawai negeri, masyarakat bekerja di swasta yang bergerak di bidang industri. Industri dibagi menurut kategori besar, sedang, kecil dan rumahtangga. Perusahaan industri besar adalah perusahaan yang mempekerjakan 100 orang atau lebih tenaga kerja, industri sedang mempekerjakan 20 – 99 orang tenaga kerja, industri kecil mempekerjakan 5 – 19 orang tenaga kerja dan industri rumahtangga mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 5 orang. Tahun 2013 kabupaten Tabalong memiliki industri kecil sebanyak 151 buah, industri rumahtangga 5.716 buah, dan industri besar 5 buah, dan industri sedang sebanyak 3 buah, dengan menyerap tenaga kerja masing-masing sebanyak 1.121, 13.427,2.153 dan 113 orang.



2 - 31



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Tabel 2.22.Banyaknya Industri Besar, Sedang, Kecil dan Rumahtangga di Kabupaten Tabalong Tahun 2013 NO



JENIS INDUSTRI



BESAR



SEDANG



KECIL



1. 2.



Industri makanan, minuman dan tembakau Industri tekstil, pakaian jadi dan kulit Industri kayu dan barang dari kayu termasuk alat rumahtangga dari kayu Industri kertas dan barang-barang dari kertas, percetakan dan penerbitan Industri kimia dan barang dari kimia, batubara, karet dan barang dari plastik Industri barang-barang galian bukan dari logam Industri dasar dari logam Industri barang-barang dari logam, mesin dan perlengkapan Industri lain-lain Jumlah Tahun 2012 2011 2010



-



-



38 5



RUMAH TANGGA 1.625 762



1



-



35



196



-



-



13



130



3



1



16



479



1 -



-



-



-



-



-



44



803



5 4 4 3



2 3 0 2



151 135 132 119



1.694 5.716 5.503 5.284 5.147



3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Sumber : Kabupaten Tabalong Dalam Angka 2014



Tabel 2.23. Banyaknya Tenaga Kerja Industri di Kabupaten Tabalong Tahun 2013 NO



JENIS INDUSTRI



BESAR



SEDANG



KECIL



RUMAH TANGGA



1.



Industri makanan, minuman dan tembakau Industri tekstil, pakaian jadi dan kulit Industri kayu dan barang dari kayu termasuk alat rumahtangga dari kayu Industri kertas dan barang-barang dari kertas, percetakan dan penerbitan Industri kimia dan barang dari kimia, batubara, karet dan barang dari plastik Industri barang-barang galian bukan dari logam Industri dasar dari logam Industri barang-barang dari logam, mesin dan perlengkapan Industri lain-lain Jumlah Tahun 2012 2011 2010



-



-



164



3.394



-



-



35



1.523



270



-



463



536



-



-



42



188



1.714



90



197



1.072



169



-



-



-



-



-



220



1.750



2.153 1.151 1.190 1.160



23 113 25



1.121 856 685 615



4.964 13.427 13.078 12.699 12.345



2. 3.



4.



5.



6. 7. 8. 9.



Sumber : Kabupaten Tabalong Dalam Angka 2014



2 - 32



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



a.



Hotel dan Obyek Wisata



Pembangunan pariwisata di kabupaten Tabalong diarahkan untuk dapat meningkatkan penerimaan pendapatan daerah. Keberhasilan dalam bidang kepariwisataan ditandai dengan meningkatnya jumlah wisatawan dari tahun ke tahun. Sayangnya data mengenai jumlah wisatawan di kabupaten Tabalong ini masih belum terorganisasi dengan baik.



Potensi pariwisata yang ada cukup banyak dan tersebar hampir di seluruh kecamatan, seperti danau Undan di Banua Lawas, upacara adat dan budaya Warukin di Tanta, Tanjung Puri Indah di Murung Pudak dan objek wisata air terjun serta gua di beberapa kecamatan lainnya harus lebih dikembangkan seoptimal mungkin.



Fasilitas akomodasi dan penginapan di kabupaten Tabalong ada 21 buah yang terdapat pada kecamatan Kelua 2 buah, kecamatan Tanjung 11 buah, dan kecamatan Murung Pudak 8 buah. Jumlah kamar yang tersedia adalah 411 kamar yang dapat menampung 670 tempat tidur. Tenaga kerja yang bekerja dibidang perhotelan adalah sebanyak 216 orang yang terdiri dari laki-laki 156 orang dan perempuan 63 orang. Jika dirinci menurut tingkat pendidikan yang ditamatkan, para pekerja tersebut sebanyak 33 orang menamatkan SD/SLTP, 124 orang tamat SLTA, 13 orang tamat Akademi/Sarjana, dan 22 orang dari kejuruan pariwisata. Tabel 2.24. Banyaknya Hotel/Losmen, Kamar, Tempat Tidur dan Tenaga Kerja di Kabupaten Tabalong Tahun 2013 NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



KECAMATAN Banua Lawas Pugaan Kelua Muara Harus Tanta Tanjung Murung Pudak Haruai Bintang Ara Upau Muara Uya Jaro



TENAGA KERJA



HOTEL/ LOSMEN



JUMLAH KAMAR



JUMLAH TEMPAT TIDUR



DIBA YAR



2 11 8 -



24 153 234 -



50 266 354 -



1 36 172 -



TDK DIBA YAR 3 0 4 -



JUM LAH 4 36 176 -



2 - 33



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Kabupaten Tabalong Tahun 2012 2011 2010



21 20 17 18



411 396 381 390



670 659 651 646



209 185 171 172



7 4 3 3



216 189 174 175



Sumber : Kabupaten Tabalong Dalam Angka 2014



2.3.3. Adat Istiadat, Tradisi Dan Budaya Tabalong telah menjadi kawasan eksplorasi minyak sejak akhir abad 19, karena itu telah menjadi daerah sasaran migrasi sejak lama. Pendatang utama adalah dari Jawa, baru kemudian disusul suku-suku lain. Kehidupan antar etnis relatif aman dan harmonis. Dalam sejarahnya tidak pernah terjadi pertikaian antar etnis maupun agama. Penduduk mayoritas adalah Banjar, yang merupakan penduduk asli yang secara ekonomi cukup kuat dan juga seluruhnya muslim. Penduduk asli lainnya adalah Dayak, yang kebanyakan beragama Kristen atau masih menganut agama lokal Kaharingan



Tabel 2.25. Sepuluh Etnis Terbesar Di Wilayah Kabupaten Tabalong No



Nama Etnis



Keterangan



1



Banjar



Penduduk asli, mayoritas dari jumlah maupun agama



2



Jawa



Pendatang, mayoritas ke2, dengan agama terutama Islam



3



Dayak



Penduduk asli, tapi minoritas dr segi jumlah maupun agama



4



Sunda



Pendatang kedua terbesar setelah Jawa



5



Bugis/Makassar Pendatang, mayoritas beragama Islam



6



Batak



Pendatang, mayoritas beragama Kristen



7



Flores



Pendatang, mayoritas dari Transmigrasi PIR, mayoritas beragama Kristen



Keseimbangan dan sejarah yang panjang ini yang membuat terdapat harmoni yang kuat di kawasan ini. Tabalong menjadi sasaran migrasi penting lagi belakangan ini setelah kehadiran perusahaan tambang batubara dan perkebunan sawit. Etnis Banjar mengembangkan sistem budaya, sistem sosial dan material budaya yang berkaitan dengan religi, melalui berbagai proses adaptasi, akulturasi dan assimilasi. Sehingga nampak terjadinya pembauran dalam aspek-aspek budaya. Meskipun demikian pandangan atau pengaruh Islam lebih dominan dalam kehidupan budaya Banjar, hampir identik dengan Islam, terutama sekali dengan pandangan yang berkaitan dengan ke Tuhanan (Tauhid), meskipun dalam kehidupan sehari-hari masih ada unsur budaya asal, Hindu dan Budha.



2 - 34



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Suku dayak yang ada di wilayah Kabupaten Tabalong diantaranya adalah Dayak Warukin di desa Warukin, Kecamatan Tanta. Suku Dayak Warukin berbicara dalam bahasa Warukin. Bahasa ini memiliki kemiripan dengan bahasa Banjar Kuala Lupak (Banjar Kuala). Konsep pengetahuan lokal suku Dayak Warukin bersumber dari dua konsep utama, yaitu konsep tentang alam semesta dan konsep tentang Tuhan. Pada suku Dayak Warukin mempunyai pemahaman bahwa memperlakukan alam sama dengan memperlakukan diri sendiri, selain itu dikenal juga konsep tihang aras yaitu sebagai tempat bertahtanya Tuhan. Konsep tentang Tuhan, mengenal ada tiga Tuhan yaitu : -



Suwara, yang menciptakan cikal bakal alam semesta.



-



Nining Bahatara adalah Tuhan yang menjaga dan memelihara alam semesta, kampung halaman, ladang, flora dan fauna, dan



-



Tuhan yang merupakan roh-roh dari Datu Nini yang bertugas mengatur dan menjaga tradisi dan kebudayaan suku dayak.



Bentuk-bentuk pengetahuan lokal suku Dayak Warukin dalam bentuk mata pencaharian, nilai-nilai sosial, pengetahuan dan agama yang mereka yakini. Implementasi tadi pengetahuan lokal ini diwujudkan dalam upaya-upaya suku Dayak Warukin memelihara hutan. Ini terlihat dari tata cara mereka membuka kawasan hutan, alat-alat yang mereka gunakan, pantangan yang mereka taati, serta upacara-upacara yang mereka lakukan, semuanya berkaitan dengan alam. Kesemuanya ini menjadi pengetahuan lokal suku Dayak Warukin. Adat istiadat masyarakat dengan kultur latar belakang kondisi social budaya serta keyakinan yang dipegang tejalin dalam Susana yang harmonis dalam menjalani kehidupan bermasayarakt sehari-hari. Dari sisi kebudayaan, dengan etnis banjar yang terbanyak berada di wilayah Kabupaten Tabalong, sehingga budaya yang Nampak muncul adalah jenis kebudayaan etnis suku banjar seperti : 1. MADIHIN Madihin berasal dari kata madah dalam bahasa arab artinya nasihahat. Madihin dapat diartikan sebagai sejenis puisi lama dalam sastra Indonesia, karena ia nenyanyikan syairsyair yang berasal dari kata akhir persamaan bunyi atau sebagai kalimat puji-pujian



2 - 35



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



(bahasa arab) karena bisa dilihat dari kalimat dalam madihin yang kadang kala berupa pujipujian. Menurut (2006) mendifinisikan madihin yaitu puisi rakyat anonim bertipe hiburan yang dilisankan atau dituliskan dalam bahasa Banjar. Penyampaian syair-syair yang dibacakan oleh seniman madihin yang disebut Pamadihin. 2.



BAAYAN MAULID



Baayun asal katanya “ayun” yang diartikan”melakukan proses ayunan”. Asal kata maulid berasal dari peristiwa maulid (kelahiran) Nabi Muhammad SAW. Sebelum mendapat pengaruh Islam, maayun anak sudah dilaksanakan ketika masyarakat masing menganut kepercayaan nenek moyang. Tradisi asalnya dilandasi oleh kepercayaan Kaharingan. Setelah Islam masuk dan berkembang serta berkat perjuangan dakwah para ulama, akhirnya upacara tersebut bisa “diislamisasikan”. Dengan demikian, baayun anak adalah salah satu tradisi simbol pertemuan antara tradisi dan pertemuan agama. Inilah dialektika agama dan budaya, budaya berjalan seiring dengan agama dan agama datang menuntun budaya.



2.4.



SARANA KESEHATAN LINGKUNGAN



Menurut WHO (World Health Organization), kesehatan lingkungan adalah suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia. Sedang menurut HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia) kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia. Di Indonesia, ruang lingkup kesehatan lingkungan diterangkan dalam Pasal 22 ayat (3) UU No 23 tahun 1992 ruang lingkup kesling ada 8, yaitu : 1.



Penyehatan Air dan Udara



2.



Pengamanan Limbah padat/sampah



3.



Pengamanan Limbah cair



4.



Pengamanan limbah gas



5.



Pengamanan radiasi



6.



Pengamanan kebisingan



7.



Pengamanan vektor penyakit



8.



Penyehatan dan pengamanan lainnya, sepeti keadaan pasca bencana



2 - 36



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Pembangunan di bidang kesehatan bertujuan agar semua lapisan masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara merata dan murah. Dengan tujuan tersebut diharapkan akan tercapai derajat kesehatan masyarakat yang baik, dan pada gilirannya masyarakat akan memperoleh kehidupan yang sehat dan produktif. Sarana Kesehatan lingkungan yang ada di wilayah Kabupaten Tabalong adalah : 1. Air Bersih Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Layanan pemenuhan kebutuhan ini dapat dipenuhi melalui sambungan PDAM (PDAM Kabupaten Tabalong) sementara sebagian lain dipenuhi secara individu melalui pemanfaatan air tanah maupun air permukaan. Sejauh ini PDAM telah melakukan upaya pemenuhan bagi kebutuhan masyarakat dengan senantiasa menjaga kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan dengan membangun fasilitas (prasarana dan sarana) pendukungnya. Jumlah pelanggan Air minum menurut kecamatan selama tahun 2013 adalah sebanyak 14.348 meningkat dibandingkan tahun 2012 yaitu sebesar 13.741 pelanggan. Total produksi air minum adalah 3.978.950 m3 sedikit menurun dibanding tahun sebelumnya yaitu sebesar 3.988.786 m3 dengan alokasi terbanyak ada pada kecamatan Tanta, Tanjung dan Murung Pudak. 2. Pembuangan Kotoran/Tinja Pengelolaan air limbah diwilayah Kabupaten tabalong masih dilakukan secara individual yaitu dengan masing-masing masyarakat membangun sarana pengolahnnya sendiri-sendiri. Hal ini dilakukan mengingat sarana pengelolaan air limbah skala besar komunal/kota belum tersedia. Sistem pengolahan air limbah yang diterapkan adalah dengan menggunakan tangki septik dan cubluk sementara sebagian yang lain masih membuang limbahnya di lingkungan sekitar termasuk badan air. 3. Kesehatan Pemukiman Salah satu kebutuhan pokok manusia adalah mendapatkan rumah dan lingkungan yang nyaman. Perumahan menjadi tempat untuk tumbuh, hidup, berinteraksi,



2 - 37



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



perlindungan dari gangguan dan fungsi lainnya bagi penghuninya. Arti fisik perumahan dalam konteks yang diperluas disebut permukiman, yaitu tempat tinggal anggota masyarakat dan individu-individu yang biasanya hidup dalam ikatan perkawinan atau keluarga beserta berbagai fasilitas pendukungnya. Indikator untuk melihat keadaan perumahan dan permukiman adalah kondisi fisik bangunan, penguasaan tempat tinggal, utilitas dan fasilitas tempat tinggal serta kondisi lingkungan. Secara umum rumah dapat dikatakan sehat apabila memenuhi kriteria sebagai berikut : -



Memenuhi kebutuhan fisiologis, yaitu : pencahayaan, penghawaan dan ruang gerak yang cukup, terhindar dari kebisingan yang mengganggu



-



Memenuhi kebutuhan psikologis, yaitu : privacy yang cukup, komunikasi yang sehat antar anggota keluarga dan penghuni rumah



-



Memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit antarpenghuni rumah dengan penyediaan air bersih, pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga, bebas vektor penyakit dan tikus, kepadatan hunian yang tidak berlebihan, cukup sinar matahari pagi, terlindungnya makanan dan minuman dari pencemaran, disamping pencahayaan dan penghawaan yang cukup



-



Memenuhi persyaratan pencegahan terjadinya kecelakaan baik yang timbul karena keadaan luar maupun dalam rumah antara lain persyaratan garis sempadan jalan, konstruksi yang tidak mudah roboh, tidak mudah terbakar, dan tidak cenderung membuat penghuninya jatuh tergelincir.



Kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat sangat mempengaruhi dalam menyediakan type dan model sarana permukiman bagi mereka. Akan tetapi secara umum ketersediaan sarana permukiman dari parameter diatas, di wilayah kabupaten Tabalong relative baik dalam arti kasus teraganggunya kesehatan masyarakat akibat jenis dan type bangunan rumah yang mereka tinggali relative jarang terjadi.



2 - 38



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Gambar 2.11. Permukiman Kecamatan Haruai



Tabel 2.26. Persentasi Rumah Tangga menurut Status Penguasaan Tempat Tinggal tahun 2008 No 1 2 3 4 5 6 7



Status Penguasaan Tempat Tinggal Milik Sendiri Kontrak Sewa Bebas Sewa Dinas Milik orang tua Lainnya Total



Persentase (%) 78,78 0,78 7,86 3,46 4,80 3,84 0,48 100.00



Sumber: Dokumen RPIIJM 2014



4. Pengelolaan Sampah Pengelolaan persampahan di wilayah Kabupaten Tabalong dilakukan secara komunal dan individual. Secara komunal dilaksanakan oleh Dinas Tata Kota dan Kebersihan Kabupaten Tabalong sebagai SKPD yang ditunjuk. Sejauh ini pengelolaan sampah skala kota baru dapat melayani sebagian kecil dari wilayah administrasi Kabupaten Tabalong yaitu di wilayah pusat perkotaan saja. Sementara daerah lain diluar itu masih dilakukan upaya pengelolaan secara individual. Sistem pelayanan sampah skala kota didukung oleh tenaga kerja kebersihan pada tahun 2013 sebanyak 268 orang, disamping tersedianya TPS sebanyak 7 buah dan TPA sebanyak 3 buah. Armada pengangkut sampah sebanyak 86 unit dengan kapasitas total 20 m3, mengangkut sedikitnya 511 m3 sampah perharinya 5. Pengendalian Serangga dan Binatang Pengganggu Serangga sebagai reservoir (habitat dan suvival) bibit penyakit yang kemudian disebut sebagai vektor misalnya : pinjal tikus untuk penyakit pes/sampar, Nyamuk Anopheles sp untuk penyakit Malaria, Nyamuk Aedes sp untuk Demam Berdarah Dengue (DBD), Nyamuk Culex sp untuk Penyakit Kaki Gajah/Filariasis. Penanggulangan/pencegahan dari penyakit tersebut diantaranya dengan merancang rumah/tempat pengelolaan 2 - 39



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



makanan dengan rat proff (rapat tikus), Kelambu yang dicelupkan dengan pestisida untuk mencegah gigitan Nyamuk Anopheles sp, Gerakan 3 M (menguras mengubur dan menutup) tempat penampungan air untuk mencegah penyakit DBD, Penggunaan kasa pada lubang angin di rumah atau dengan pestisida untuk mencegah penyakit kaki gajah dan usaha-usaha sanitasi. Binatang pengganggu yang dapat menularkan penyakit misalnya anjing dapat menularkan penyakit rabies/anjing gila. Kecoa dan lalat dapat menjadi perantara perpindahan bibit penyakit ke makanan sehingga menimbulakan diare. Tikus dapat menyebabkan Leptospirosis dari kencing yang dikeluarkannya yang telah terinfeksi bakteri penyebab. Dlaam rangka menanggulangi penyebaran penyakit oleh Serangga dan Binatang Pengganggu ini pemerintah kabupaten Tabalong melakukan serangkaian upaya penanganan dan pencegahan melalui kegiatan yang dilaksanakan oleh dinas kesehatan antara lain adalah dengan penyuluhan pemeliharaan lingkungan maupun upaya pemberantasan bibit penyakit dengan penyemprotan desinfektan yang dilaksanakan oleh jajaran di lingkungan masyarakat seperti puskesmas maupun posyandu. 6. Makanan dan Minuman Sasaran higene sanitasi makanan dan minuman adalah restoran, rumah makan, jasa boga dan makanan jajanan (diolah oleh pengrajin makanan di tempat penjualan dan atau disajikan sebagai makanan siap santap untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasa boga, rumah makan/restoran, dan hotel). Sama halnya dengan kegiatan penanggulangan Serangga dan Binatang Pengganggu, kegiatan dalam rangka menjaminan mutu makanan dan minuman ini juga dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Tabalong melalui kegiatan pencegahan dan pengujian secara rutin yang dipilih secara random, untuk menguji kualitas makanan dan minuman yang disajikan.



2 - 40



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



2.5.



RUANG DAN LAHAN



2.5.1. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Adapun Rencana Tata Ruang Kabupaten Tabalong yang telah ditetapkan pada tanggal 19 Nopember Tahun 2014 melalui Perda Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabalong Tahun 2014-2034.



Secara umum pola dan struktur ruang yang tercantum dalam RTRW dapat dilihat pada peta RTRW Peruntukan lahan sebagai berikut :



2 - 41



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Gambar 2.12. Peta Rencana Pola Ruang Di Kabupaten Tabalong



2 - 42



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Gambar 2.13. Peta Rencana Struktur Ruang Di Kabupaten Tabalong



2 - 43



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Berdasarkan peta RTRW Kabupaten Tabalong, wilayah di kabupaten Tabalong tersebut dibagi menjadi beberapa bagian kawasan yaitu : 1.



Hutan Lindung



2.



Hutan Produksi Terbatas



3.



Hutan Produksi Tetap



4.



Kawasan Budidaya Perkebunan



5.



Kawasan Budidaya Tanaman Pertanian Lahan Basah



6.



Kawasan Budidaya Tanaman Pertanian Lahan Kering



7.



Kawasan Industri



8.



Kawasan Pariwisata Tanjung Puri



9.



Kawasan Permukiman



2.5.2. Rencana Struktur Ruang Wilayah Secara lebih rinci berdasarkan RTRW kabupaten Tabalong, struktur ruang wilayah kabupaten Tabalong dibagi menjadi : a. pusat-pusat kegiatan; b. sistem jaringan prasarana utama yang terdiri dari : 1. sistem jaringan transportasi darat meliputi : a) jaringan jalan dan jembatan; b) jaringan prasarana lalu lintas; dan c) jaringan layanan lalu lintas. 2. sistem jaringan perkeretaapian yang direncanakan untuk menghubungkan kota kota di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah 3. sistem jaringan transportasi udara. Direncanakan pengembangan bandara Warukin c. sistem jaringan prasarana lainnya antara lain adalah : 1. sistem jaringan energi terdiri dari pengembangan PLTD, PLTU 2 x 30 MW, PLTU 2 x 100 MW di Desa Kasiau Murung Pudak dan PLTS di desa-desa terpencil 2. sistem jaringan telekomunikasi, pembangunan BTS di beberapa tempat. 3. sistem jaringan sumber daya air, termasuk didalamnya adalah penggunaan sungai Tabalong sebagai bahan penyuplai air minum dari PDAM 4. sistem prasarana pengelolaan lingkungan meliputi beberapa hal yaitu : a) sistem pengelolaan persampahan. Untuk pengembangan TPA dan TPS di wilayah Maburai, Muara Uya dan Karangan Putih



2 - 44



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



b) sistem pengelolaan jaringan air minum c) sistem jaringan sanitasi dilakukan dengan pengembangan IPAL dan IPLT d) sistem jaringan drainase e) jalur dan ruang evakuasi bencana.



2.5.3. Rencana Pola Ruang Wilayah Rencana pola ruang wilayah Kabupaten Tabalong dibagi menjadi dua bagian yaitu : a.



Kawasan Lindung 1.



Kawasan hutan lindung seluas seluas 86.669 Ha yang terletak di wilayah Kec. Haruai, Upau, Bintang Ara, Muara Uya dan Jaro.



2.



Kawasan perlindungan setempat yang terdiri dari : a) kawasan resapan air b) kawasan sempadan sungai c) kawasan sekitar danau/waduk d) kawasan sekitar mata air; dan e) Ruang terbuka hijaw kawasan perkotaan.



b.



3.



Kawasan pelestarian alam dan cagar budaya



4.



Kawasan rawan bencana alam.



Kawasan Budidaya yang terdiri dari : 1.



kawasan peruntukan hutan produksi terdiri dari : a) kawasan hutan produksi terbatas dengan luas 53.983 Ha b) kawasan hutan produksi tetap dengan luas 96.247 Ha c) kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 2.397 Ha



2.



kawasan peruntukan pertanian a) Kawasan budidaya pertanian lahan basah dengan luas 18.673 Ha b) Kawasan budidaya pertanian lahan kering dan hortikultura seluas 3.914 Ha



3.



kawasan peruntukan perkebunan yang terdiri dari : a) Kawasan perkebunan besar swasta untuk sawit dan karet seluas 30.745 Ha b) Kawasan perkebunan rakyat untuk sawit, karet, kopi, kelapa dalam dengan luas kebun 47.534 Ha



4.



kawasan peruntukan peternakan;



5.



kawasan peruntukan perikanan untuk budidaya tangkap dan pengnolahan ikan di desa Kambitin



2 - 45



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



6.



kawasan peruntukan industri kawasan industri di wilayah Desa Kasiau Murung Pudak (842 Ha) dan Saradang Kecamatan Haruai (1.017 Ha).



7.



kawasan peruntukan pariwisata;



8.



kawasan peruntukan permukiman yang ada di perkotaan maupun di pedesaan dengan total luas lahan kurang lebih 20.000 Ha



9.



kawasan peruntukan pertambangan meliputi : a) kawasan peruntukan pertambangan mineral (emas dan bijih besi) dan batubara denngan PKP2B terbesar oleh PT. Adaro Indonesia seluas kurang lebih 35.000 Ha b) kawasan peruntukan pertambangan minyak dan gas bumi dilakukan oleh PT. Pertamina EP Tanjung di Murung Pudak c) kawasan peruntukan pertambangan non logam dan batuan termasuk didalamnya adalah batu gunung, batu gamping dan lain lain.



10. kawasan peruntukan lainnya. Kawasan peruntukan lainnya mencakup : a) Komando Distrik Militer (Kodim) 1008 Tanjung b) Komando Rayon Militer (Koramil) yang tersebar di seluruh kecamatan; c) Kepolisian Resor (Polres) Tanjung; d) Kepolisian Sektor (Polsek) yang tersebar di seluruh kecamatan; e) Kompi A Yonif-621/Manuntung; dan f)



Kiban Yonif-621/Manuntung



2.5.4. Rencana Pengembangan Kawasan Prioritas Dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) juga dikenal istilah Kawasan Strategis Kabupaten yaitu wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. KSK dimaksud terdiri atas : a.



Kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi terdiri dari : 



kawasan ibukota kabupaten, meliputi Kecamatan Tanjung dan Kecamatan Murung Pudak, meliputi pengembangan perdagangan di Kelurahan Tanjung; Pembataan dan Mabuun, wisata buatan dan religi di Mabuun serta pengembangan perkantoran pemerintah dan pelayanan publik lainnya di Mabuun seluas kurang lebih 4.814 (empat ribu delapan ratus empat belas) hektar;



2 - 46



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR







Kawasan Puri Mawar di Kecamatan Murung Pudak, meliputi pengembangan wisata buatan dan pendidikan kepramukaan di Tanjung Puri, pengembangan perdagangan dan industri di Mabuun, dan pengembangan transportasi udara di Warukin;







Kawasan perkebunan dan peternakan sapi, meliputi Kecamatan Muara Uya, Jaro dan Haruai;







Kawasan pertanian lahan basah meliputi Kecamatan Tanta, Kelua, Muara Harus, Pugaan, dan Banua Lawas; dan







Kawasan minapolitan meliputi Kecamatan Tanjung, Kelua, Pugaan, Banua Lawas dan Jaro.



b.



kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidupterdiri atas kawasan hutan lindung di Kecamatan Muara Uya, Jaro, Upau, Haruai dan Bintang Ara.



2.5.5. Kawasan Lindung Pengertiannya kawasan lindung dalam UU Perencanaan, baik UU No 24 tahun 1994 maupun UU no 26 tahun 2007adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.



Menurut Permen no 15 tahun 2009 (permen15-2009) kawasan lindung terdiri atas: a)



kawasan hutan lindung;



b) kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, meliputi: kawasan bergambut dan kawasan resapan air;



c)



kawasan perlindungan setempat, meliputi: sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau atau waduk, kawasan sekitar mata air, serta kawasan lindung spiritual dan kearifan lokal;



d) kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya meliputi: kawasan suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya, suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut, cagar alam dan cagar alam laut, kawasan pantai berhutan bakau, taman nasional dan taman nasional laut, taman hutan raya, taman wisata alam dan taman wisata alam laut, serta kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;



2 - 47



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



e)



kawasan rawan bencana alam, meliputi: kawasan rawan tanah longsor, kawasan rawan gelombang pasang, dan kawasan rawan banjir;



f) kawasan lindung geologi, meliputi: kawasan cagar alam geologi, kawasan rawan bencana alam geologi, dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah; dan g) kawasan lindung lainnya, meliputi: cagar biosfer, ramsar, taman buru, kawasan perlindungan plasma-nutfah, kawasan pengungsian satwa, terumbu karang, dan kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi.



Di wilayah Kabupaten Tabalong berdasar RTRW memiliki kawasan lindung yaitu : 1.



Kawasan hutan lindung seluas seluas 86.669 Ha yang terletak di wilayah Kec. Haruai, Upau, Bintang Ara, Muara Uya dan Jaro.



2.



Kawasan perlindungan setempat yang terdiri dari : a) kawasan resapan air b) kawasan sempadan sungai c) kawasan sekitar danau/waduk d) kawasan sekitar mata air; dan e) Ruang terbuka hijaw kawasan perkotaan.



3.



Kawasan pelestarian alam dan cagar budaya



4.



Kawasan rawan bencana alam.



Kawasan rawan banjir yang terdapat di Murung Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung, di Simpang 3 Pangkalan Kelurahan Hikun, Timbuk Baru Kelurahan Agung, Desa Wayau, Desa Juai, Desa Pangi Kecamatan Tanjung; di Gambah Kelurahan Belimbing Raya, Pamasiran Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak; Desa Tanta Kecamatan Tanta; Desa Mahe, Batu Pulut Hulu, Batu Pulut Hilir, Murung Layung di Desa Nawin Kecamatan Haruai; Desa Muara Uya, Kupang Nunding, Ribang, Simpung Layung Kecamatan Muara Uya; Desa Upau Kecamatan Upau; Desa Madang, Padangin Kecamatan Muara Harus; dan kawasan rawan bencana kebakaran hutan dan lahan terdiri atas : kawasan kebakaran pada kawasan hutan, lahan kritis, padang alang-alang, kawasan perkebunan dan, kawasan pertanian lahan kering yang terjadi setiap musim kemarau di Kecamatan Jaro, Muara Uya, Haruai, Upau, Bintang Ara, Murung Pudak, Tanjung, Tanta, Kelua, Muara Harus, Banua Lawas dan Pugaan



2 - 48



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



2.6.



KEPENDUDUKAN



2.6.1. Jumlah dan Kepadatan Penduduk Penduduk kabupaten Tabalong tahun 2013 berjumlah 231.718 jiwa yang terdiri dari lakilaki 117.711 jiwa dan perempuan 114.007 jiwa. Sedangkan jumlah rumah tangga adalah sebesar 63.238 rumah tangga. Kepadatan penduduk per km 2 di kabupaten Tabalong adalah 59 jiwa, dimana kecamatan Murung Pudak adalah yang terpadat dengan 402 jiwa per km2 disusul kecamatan Kelua 207 jiwa per km2, sedangkan kecamatan Jaro yang terjarang penduduknya yaitu 18 jiwa per km2.



Tabel 2.27. Kecamatan



Luas (km2)



Banua Lawas Pugaan Kelua Muara Harus Tanta Tanjung Murung Pudak Haruai Bintang Ara Upau Muara Uya Jaro Total



161,67 64,06 115,78 62,9 172,1 323,34 118,72 469,77 391,5 323 924,16 819 3.946,00



Penduduk menurut Kecamatan Tahun 2013 Rasio Jenis Kelamin 94.56 95.07 98.13 97.73 103.39 102.02 114.03 101.76 104.82 99.65 103.54 102.09 103,25



Penduduk (Jiwa) 18.923 6.810 24.000 6.195 18.155 34.459 47.694 21.578 8.373 7.437 23.030 15.064 231.718



Kepadatan (jiwa/km2)



Distribusi (%)



117 106 207 98 105 107 402 46 21 23 25 18 59



8,17 2,94 10,36 2,67 7,83 14,87 20,58 9,31 3,61 3,21 9,94 6,50 100,00



Sumber : Kabupaten Tabalong dalam Angka 2014



2.6.2. Penyebaran Penduduk Distribusi penyebaran penduduk masih terkonsentrasi pada 2 kecamatan yaitu Kecamatan Murung Pudak dan Tanjung yaitu masing-masing sebesar 20,58 persen dan 14,87 persen. Sedangkan, laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Tabalong dari tahun 2012 ke tahun 2013 adalah 1,61 persen. Rasio jenis kelamin penduduk Kabupaten Tabalong tercatat sebesar 103,25, artinya bahwa setiap 100 penduduk perempuan terdapat 103 orang penduduk laki-laki. Tingkat kepadatan penduduk tertinggi terdapat di Kecamatan Murung Pudak yaitu 402 orang perkm2. Kemudian diikuti oleh Kecamatan Kelua dengan tingkat kepadatan



2 - 49



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



penduduk 2 0 7 orang per km2. Sedangkan tingkat kepadatan penduduk terendah terdapat di Kecamatan Jaro yaitu sebesar 18 orang per km2. Laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Tabalong dari tahun 2012 ke tahun 2013 adalah 1,44 persen. Kecamatan Tanjung adalah kecamatan yang mengalami laju pertumbuhan yang terbesar yaitu 1.53 persen, dan yang terendah adalah Pugaan dengan 1.28 persen.



Tabel 2.28.



NO



Luas Wilayah, Banyaknya Desa/Kelurahan, Rumahtangga dan Penduduk Tahun 2013 Kecamatan



1 Banua Lawas 2 Pugaan 3 Kelua 4 Muara Harus 5 Tanta 6 Tanjung 7 Murung Pudak 8 Haruai 9 Bintang Ara 10 Upau 11 Muara Uya 12 Jaro Kabupaten Tabalong Tahun 2012 2011 2010 2009 2008



Luas (Km2) 161,67 64,06 115,78 62,90 172,10 323,34 118,72 469,77 391,50 323,00 924,16 819,00 3.946,00 3.946,00 3.946,00 3.946,00 3.946,00 3.946,00



Desa/ Kelurahan 15 7 12 7 14 15 10 13 9 6 14 9 131 131 131 131 131 131



Banyaknya Rumah Tangga 4.850 1.728 6.368 1.703 4.901 9.380 13.084 6.171 2.238 2.086 6.468 4.261 63.238 61.778 60.048 58.279 51.268 51.244



Penduduk 18.923 6.810 24.000 6.195 18.155 34.459 47.694 21.578 8.373 7.437 23.030 15.064 231.718 228.051 224.386 218.620 206.830 193.641



Sumber : Kabupaten Tabalong dalam Angka 2014



2.7.



KEUANGAN DAERAH



Dalam merencanakan suatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pemerintah



daerah



menganut



sistem



berimbang



dalam



arti



penerimaan



dan



pengeluarannya, sedangkan dalam pelaksanaannya menganut sistem dinamis dan berkelanjutan. Realisasi



pendapatan



daerah



pada



tahun



anggaran



2013



mencapai



Rp.



1.011.979.247.226,00,- meningkat dari tahun 2012 yang nilainya sebesar Rp. 1.000.656.125.126,30,-. Penerimaan dari bagian Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik dari Rp. 40.871.056.269,- (tahun 2012) menjadi Rp. 70.598.640.419,-,- (tahun 2013).



2 - 50



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Realisasi pengeluaran atau belanja tahun 2013 turun jika dibandingkan dengan tahun 2012. Realisasi Belanja tahun 2012 adalah sebesar Rp. 901.113.149.441,00,- sementara Realisasi Belanja tahun 2013 adalah sebesar Rp. 809.762.231.830,-. Pengeluaran ini terdiri dari pengeluaran langsung dan tidak langsung. Pendapatan dan pengeluaran Kabupaten Tabalong lebih detail dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.29. NO



Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2013 Jenis Pendapatan



I. PENDAPATAN 1.1 Pendapatan Asli Daerah 1.1.1 Pajak Daerah 1.1.2 Retribusi Daerah 1.1.3 Pengelolaan Kekayaan Daerah 1.1.4 Lain-lain 1.2 Pendapatan Transfer 1.2.1 Tranfer Pemerintah Pusat /Dana Perimbangan 1.2.2 Transfer Pemerintah Pusat Lainnya 1.2.3 Transfer Pemerintah Provinsi 1.3 Lain-lain Pendapatan yang Sah 1.3.1 Pendapatan Hibah 1.3.2 Dana Darurat 1.3.3 Lainnya Jumlah Tahun 2012 2011 2010



Realisasi ( Rp ) 1.000.000.656.125.126,30 70.598.640.419,00 25.457.182.389,00 8.535.728.067,00 5.195.222.260,00 31.410.507.703,00 935.209.780.836,00 787.393.583.027,00 70.000.804.000,00 77.815.393.809,00 6.170.825.971,00 6.170.825.971,00 1.011.979.247.226,00 1.000.656.125.126,30 811.096.929.198,39 693.894.129.942,00



Sumber : Kabupaten Tabalong Dalam Angka 2014



Tabel 2.30. NO II.



Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2013 Jenis Pembelanjaan BELANJA



Realisasi ( Rp ) 803.102.334.630,00



2.1 Belanja Operasional Belanja Pegawai



640.439.043.837,00



Belanja Barang



450.543.281.138,00



Belanja Bunga



129.469.927.559,00



Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Bantuan Keuangan 2.2 Belanja Modal 2.3 Belanja Tidak Terduga



37.959.269.083,00 3.302.954.700,00 19.163.611.357,00 162.119.218.293,00 544.072.500,00



2 - 51



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



2.4 Transfer Jumlah Tahun 2012 2011 2010



6.659.897.200,00 809.762.231.830,00 901.113.149.441,00 815.834.328.341,00 721.280.773.949,00



Sumber : Kabupaten Tabalong Dalam Angka 2014.



Tabel 2.31.



Penerimaan Pendapatan menurut Jenisnya



1.



Pajak Reklame



Target (Rp) 89.058.200



2.



Pajak Bahan Galian Golongan C



358.125.000



602.546.639



168.25



3.



Retribusi Sewa Toko/Pertokoan



1.576.950.000



1.101.025.575



69.82



4.



Retribusi kebersihan/Persampahan



3.510.335.300



55.565.700



1.58



5.



Retribusi Pasar



1.222.338.000



1.055.534.300



86.35



6.



Retribusi IMB/Sempadan



614.400.000



602.338.086



98.04



7.



Retribusi Ijin Gangguan (HO)



-



777.572.026



8.



-



-



-



4.260.000



10.



Retribusi Huller Gabah Retribusi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) Retribusi Sewa Peruntukan Tanah



-



317.000



11.



Laba Usaha BPR Kecamatan



-



-



12.



Sumbangan Pihak III



4.100.000.000



6.144.765.091



13.



Penerimaan Lain-lain



-



-



Jumlah / Total



11.471.206.500



10.436.748.170



90.98



Tahun / Year 2012



6.212.485.120



4.546.199



73.18



NO



9.



Jenis Pendapatan



Realisasi (Rp) 92.823.753



Persentase (%) 104.23



149.87



Sumber : Kabupaten Tabalong Dalam Angka 2014.



Tabel 2.32. Tahun Anggaran



Persentase Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabalong Pendapatan ( 000 Rp )



Belanja ( 000 Rp )



Persentase (%)



Sisa Anggaran ( 000 Rp )



1999 / 2000



77.337.214.000



75.701.174.000



97,88



1.636.040.000



2000



73.050.614.000



69.133.318.000



94,64



3.917.296.000



2001



152.403.769.000



145.861.888.000



95,71



6.541.881.000



2002



168.548.930.000



164.641.103.000



97,68



3.907.827.000



2003



215.201.215.333



204.545.426.290



95,05



10.655.789.043



2004



226.006.281.000



204.767.463.000



90,60



21.238.818.000



2005



293.770.383.428



228.757.156.045



77,87



65.013.227.382



2006



352.076.678,000



437.641.255.979



124,30



(85.564.577.979)



2007



395.927.867.360



526.221.977.725



132,91



(130.294.110.365)



2008



444.871.822.000



593.618.071.208,80



133,44



(148.746.249.208,8)



2 - 52



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



2009



668.070.899.159



624.833.730.693



93,53



43.237.168.466



2010



693.894.129.942



721.280.773.949



103,95



(27.386.644.007)



2011



811.096.929.198



815.834.328.341



100,58



(4.737.399.142,61)



2012



1.000.656.125.126,30



901.113.149.441,00



90,05



99.542.975.685,3



2013



1.011.979.247.226,00



803.102.334.630,00



79.36



208.876.912.596



Sumber : Kabupaten Tabalong Dalam Angka 2014.



2 - 53



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



BAB 3 KONDISI SPAM EKSISTING 3.1.



ASPEK TEKNIS



3.1.1.



SPAM Ibu Kota Kabupaten



Ibu Kota Kabupaten Tabalong meliputi 2 (dua) wilayah kecamatan, yaitu Tanjung dan Murung Pudak. Sesuai dengan fungsinya selama ini sebagai ibukota kabupaten, dua wilayah kecamatan terpadat ini merupakan pusat kegiatan politik, sosial-ekonomi dan budaya di Kabupaten Tabalong, sehingga perlu ditunjang prasarana dan saran lingkungaan memadai. Kawasan strategis regional ini sering disebut sebagai ‘wilayah tengah’ dengan jumlah penduduk sebanyak 82.153 jiwa atau ±32,26% dari jumlah penduduk kabupaten. Sebabaran penduduk di wilayah tengah sementara ini terbagi dua, dimana 42% bermukim di Kota Tanjung dan 58% di Murung Pudak. Sementara daerah-daerah pusat pengembangan wilayah lainnya tersebar sebagai perkotaan satelit di sekitar Kota Tanjung yang perkembangannya lebih pesat pada arah utara-selatan mengikuti jalan negara dan provinsi. Ke arah selatan dari Kec. Murung Pudak sampai Kec.Tanta dan lebih ke selatan lagi sampai ketiga Daerah Pusat Pertumbuhan sektor selatan yaitu: Kecamatan-kecamatan Banua Lawas, Muara Harus dan Kelua, dimana dua dari yang disebutkan terakhir ini berbatasan dengan Kabupaten Balangan dan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Sementara intensitas pergerakan di utara kota perkembangannya kedepan nampak lebih dominan pada jalur by pass Murung Pudak- Haruai dibanding jalur lama yang agak melingkar Tanjung-Haruai, mengingat jaraknya yang jauh lebih pendek. Posisi Kecamatan Haruai sebagai gerbang utara Kabupaten Tabalong, berada pada titik silang dari jalan raya provinsi dari ibukota Tabalong menuju ke Provinsi-provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur disamping menjadi kota transit dengan intensitas tinggi, karena di lokasi persimpangan jalan kabupaten menuju Kecamatan-kecamatan Muara Uya, Jaro, Upau dan Bintang Ara. Berkenaan dengan itu perencanaan pengembangan SPAM PDAM Kab. Tabalong kedepan tentunya perlu mempertimbangkan perkembangan aktivitas sosialekonomi pada jalur prioritas yang disebutkan diatas, mengingat laju pertumbuhan kegiatan sosial ekonominya (kantor-kantor pemerintahan, perdagangan, hotel, restoran dan kawasan strategis lainnya) yang pesat.



3-2



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



3.1.1.1. Kondisi dan Pengembangan Jaringan Perpipaan SPAM-BNA Untuk dapat menunjang aktivitas sosial-ekonomi-budaya di wilayah pelayanan terintegrasi-1 (WP-1), termasuk disini pusat kegiatan perkantoran pemerintahan daerah yang berlokasi di Kecamatan



Tanjung serta kawasan niaga-komersil di Kecamatan Murung Pudak



serta



kawasan permukiman, perdagangan dan industri yang berfungsi sebagai kawasan penunjang sektor strategis; ketersediaan fasilitas prasarana dasar yang memadai mulai terasa semakin mengemuka. Sistem Penyediaan Air Minum di ibukota Kabupaten (WP-1) ditunjang 6 unit IPA kategori BNA yang berlokasi di Kelurahan Agung, Kota Tanjung bagian Barat. Sementara operasi pelayanan air minum di kawasan penunjang sektor strategis lainnya dilayani dari 8 unit IPA lain dimana 5 diantaranya juga dapat dianggap berskala BNA yaitu yang berlokasi di Kecamatan Murung Pudak. Sedang 3 unit sisanya berlokasi di ibukota Kecamatan Tanta yang berjarak ± 3.6 km di sebelah selatannya. Kondisi 3 unit IPA di kawasan cepat berkembang ini sementara ini masih berkategori SPAM-IKK. Sementara ini pertumbuhan kawasan pusat kota Kota Tanjung sendiri juga sudah berkembang cukup pesat mengingat hampir semua perkantoran pemerintahan daerah Kabupaten Tabalong berada disini. Pipa distribusi di dua kecamatan perkotaan utama yaitu Tanjung dan Murung Pudak yang berjarak hanya ± 2,3 km ini nyaris sudah terintegrasi, sehingga pendistribusian hasil produksi dari IPA-BNA di kawasan ibukota kabupaten ini dalam kenyataannya dapat dikatakan sudah tergabung menjadi satu kesatuan sistem distribusi. Sejalan dengan itu sangat disarankan kedepan kedua wilayah pelayanan distribusi air minum perpipaan ini untuk diintegrasikan termasuk juga dengan jaringan pipa distribusi Kecamatan Tanta. Sehingga bila suatu saat terjadi kondisi pasokan darurat atau pada saat operasional salah satu IPA mengalami jeda operasi untuk diservis maupun sedang melakukan proses pencucian filter, sehingga terjadi penghentian operasi sementara; maka dukungan suplai bisa ditunjang dari lokasi IPA dan pendistribusian air kepada masyarakat pelanggan di 3 lokasi IPA utama ini dapat terus berlangsung secara kontinyu. Kebutuhan seperti ini akan semakin mengemuka kedepan sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas sosial-ekonomi setempat. Secara teknis guna menunjang pengintegrasian sistem yang diusulkan maka sangat disarankan akan semua outlet pipa-pompa distribusi di ketiga lokasi IPA tersebut dilengkapi unit hidrofoor terpadu atau sekurang-kurangnya masing-masing pipa outlet distribusi



3-3



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



dilengkapi katup satu arah (non return valve) dan meter air guna mempertahankan umur teknis pompa serta mengurangi kehilangan air (NRW). Saat kini mungkin kebutuhan regionalisasi wilayah pelayanan yang wilayah pelayanan distribusinya berdampingan (bertetangga dan searah) seperti diusulkan diatas; belum terasa mendesak. Terutama karena intensitas kegiatan dan jumlah penduduk di DPP relatif belum terlalu tinggi, sehingga



oleh karenanya hampir setiap IPA saat kini umumnya baru



dioperasikan sekitar 15-18 jam/hr. Namun 2-3 tahun kedepan kebutuhan seperti ini akan lebih mengemuka dan sulit dihindari. Tren peningkatan kebutuhan itu sebenarnya sudah terindikasi sejak 2011-2012 sehingga guna mendukung aktivitas dilokasi tertentu 4 IPA saat itu sudah mulai dioperasikan 24 jam/hr walau pompa distribusinya baru dioperasikan 16-18 jam/hr. Terutama pada ’jam-jam sibuk’ dimana terjadi pemakaian air puncak (peak-hour) misalnya pada kesibukan siang hari, atau waktu diselenggarakannya perayaan masal maupun pada waktu terjadi kasus darurat kebakaran, bantuan suplai dari Murung Pudak ke wilayah Tanjung atau Tanta atau sebaliknya, mungkin saja terjadi. Bila pengintegrasian sistem distribusi belum atau tidak dilakukan maka kegagalan pasokan di salah satu area distribusi potensial dapat lebih sering terjadi. Dimana hal ini cukup disayangkan mengingat selama ini PDAM memiliki angka kapasitas idle cukup tinggi. Kelemahan ini seringkali diakibatkan kurang efektifnya upaya optimalisasi jaringan pelayanan dan/atau karena perencanaan zona distribusi yang belum maksimal. Seperti kita ketahui, setiap titik pasokan SPAM-JP di kawasan perkotaan pasti dilengkapi meter air, jadi semakin banyak hasil produksi yang termanfaatkan, akan secara langsung berdampak terhadap peningkatan keuntungan finansial PDAM. Sehingga segala daya upaya untuk meningkatkan kapasitas suplai di pusat-pusat kegiatan sosial-ekonomi kawasan perkotaan yang pada dasarnya memang merupakan target prioritas yang sejatinya ditindak lanjuti PDAM kedepan dalam kapasitas sebagai layaknya sebuah perusahaan daerah dengan mengedepankan profesionalisme murni. Walaupun dari sisi lain diakui bahwa dalam kedudukannya sebagai BUMD, lingkup kegiatan PDAM masih harus sering terbaur dengan fungsi sosialnya yang akan diurai pada subbab berikut ini. Akan dioperasikannya keberadaan jalur pipa terintegrasi antara sektor distribusi Murung Pudak-Tanta seperti yang telah diselenggara pada Murung Pudak-Tanjung disini diharapkan akan sangat membantu upaya perluasan jaringan pelayanan distribusi PDAM di area tersebut, terutama sekali dalam rangka memacu peningkatan jumlah pelanggan PDAM di wilayah



3-4



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



transmisi secara keseluruhan, yang baik jumlah penduduk maupun kegiatan sosialekonominya cukup potensial. Upaya-upaya yang seperti inilah yang mestinya



menjadi



strategi prioritas PDAM dalam 5 tahun kedepan terutama sekali dalam rangka mencapai sasaran RPJMN dan MDG 2019. Melihat intensitas perkembangan konsumsi air selama ini, adalah sangat wajar apabila dasar-dasar pelayanan prima 3K lebih di fokuskan di 3 kecamatan yang tergabung dalam wilayah terintegrasi-1 ini. Sebagai contoh, upaya meningkatkan promosi hasil produksi PDAM kepada calon pelanggan hendaknya juga bisa diawali dari lokasi 13 kelurahan/desa yang sementara ini masih dilayani lewat kran umum dan/atau mobil tangki (lihat Tabel 3.4). Pada umumnya program seperti ini selain membutuhkan pendekatan multi sektor, dengan melibatkan pihak Dinkes, Dinas CKKimpraswil, Bappeda, Puskesmas, Koperasi pemakai air setempat/BLUD terkait dalam suatu kampanye PHBS. Seringkali akan lebih efektif bila didukung oleh program PDAM masuk sekolah, pembangunan sumur resapan, pembangunan MCK++ dengan meter dan keran pengatur debit otomatis (disamping/dekat HU terbangun), pembangunan tempat sampah, penataan DAS, kampanye prokasih dll dengan memperhatikan jarak tangki septik, cubluk, tempat sampah dari sumber air (sumur). Berkaitan dengan gaung sanitasi dan etika lingkungan yang dikampanyekan disini, masyarakat calon pelanggan diharapkan dapat lebih diyakinkan mengenai pentingnya ketersediaan prasarana air minum yang memadai di lingkungan permukiman terutama sekali di rumahnya sendiri. Kendala paling utama dari upaya pengembangan SPAM-JP di Kabupaten Tabalong terindikasi lebih diakibatkan oleh tingginya biaya instalasi SR dan tarif air. Pendekatan subsidi silang dengan strategi peningkatan omset dalam hal ini menjadi kata kuncinya. Misalnya dengan memberikan tenggang waktu lebih lama/panjang kepada calon pelanggan kelompok MBR; dan tarif subsidi yang lebih terjangkau barangkali bisa menjadi solusinya namun perlu selalu kita ingat walau pelaksananya dalam hal ini adalah PDAM Kab.Tabalong, akan tetapi untuk menjadikan masyarakat MBR di perkotaan dan masyarakat perdesaan mau berlangganan SPAM-JP pada hakikatnya merupakan tanggung jawab kita bersama (dalam konteks regional) mengingat sifatnya yang memang sangat kompleks. Sehingga solusi yang paling efektif disini akan lebih mungkin tergali melalui pendekatan multi sektoral. Dengan dibatalkannya UU SDA No.7/2004 tampaknya upaya untuk mendorong sistem keuangan PDAM Kabupaten (khususnya di luar Jawa) mencapai kondisi full cost recovery (FCR) perlu dipertimbangkan secara lebih cermat berdasar Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 33 ayat 1,2,3 UUD 1945. Yang mungkin perlu ditelaah serta dikaji lebih cermat dalam hal ini adalah



3-5



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



bagaimana bila pemantauan dan penilaian prestasi pegawai tidak hanya semata-mata dikaitkan dengan keuntungan finansial perusahaan tetapi juga dikaitkan dengan kinerja teknis pencapaian sasaran (sesuai SOP), dedikasi dan etos kerja. Pendekatan kerja seperti ini mungkin akan jauh lebih efektif dalam pencapaian sasaran tanpa perlu merugikan mengorbankan hak karyawan PNS atau pegawai BUMD terkait. Disamping membutuhkan dukungan konkrit dari Pemkab Tabalong dalam soal subsidi silang ini, harapan bertambahnya pelanggan PDAM walau sebagian besar akan terdiri dari kelompok MBR, dianggap tetap bermanfaat setidaknya untuk membuat PDAM tetap bisa bertahan diatas kondisi ’break even’ (tidak merugi), akibat pertambahan omset signifikan. Sasaran utama yang ingin dicapai disini adalah bagaimana PDAM bisa bertahan dengan tidak memberlakukan tarif progresif secara totalitas (terlalu tinggi) seperti di kota-kota metropolitan, namun masih memberi pelayanan khusus untuk kelompok masyarakat MBR dengan tarif terjangkau. Yang perlu dicermati disini bahwa langkah diatas sebenarnya sudah merupakan bagian dari kewenangan-wajib PDAM sebagaimana diamanatkan dalam ayat (2) dan (4) Pasal 60 PP No. 16/2005. Dilain pihak bantuan teknis guna menunjang SPAM-BJP di lingkungan kelompok masyarakat MBR disini juga sangat penting khususnya dalam rangka berupaya mencapai sasaran RPJMN dan target MDG’s 2019; yaitu dapat terakomodasinya capaian akses 100% masyarakat terhadap air minum aman serta berkelanjutan. Dengan rincian SPAM-JP: 60% dan SPAM-BJP: 40% pada tahun 2019; mengacu juga pada sasaran RPJPN Bappenas: cakupan SPAM-JP & SPAM-BJP 100% pada tahun 2024. Sejalan dengan prioritas pemenuhan kebutuhan regional, 14 unit IPA-BNA tersebut diatas merupakan IPA yang dibangun paling awal yaitu antara tahun 1983 sd 1996; sehingga masa pakainya relatif sudah jauh lebih lama dibanding SPAM- IKK lainnya. Pada saat laporan ini disusun, umur teknis dari 14 unit IPA-BNA ini praktis sudah melebihi 15 tahun. Walaupun demikian kondisi IPA pada umumnya masih dapat difungsikan dengan baik, selain disebabkan karena aktivitas operasi dan pemeliharaan yang cukup baik, juga karena IPA yang ada umumnya belum dioperasikan secara penuh 24 jam/hari. Berkaitan dengan fungsi serta rencana pemanfaatannya secara optimal dalam 5 tahun mendatang, penelaahan lebih mendalam untuk mengevaluasi unjuk kinerja teknis khususnya debit pengolahan maksimum dari 13 unit IPA lama (kecuali 1 IPA baru Murung Pudak) di wilayah distribusi terintegrasi-1 ini dianggap penting dan cukup strategis untuk bisa dimulai sejak sekarang ini. Mengingat upaya tersebut selain merupakan bagian dari kegiatan perawatan rutin dan berkala juga



3-6



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



terutama sekali bertujuan sebagai langkah kesiapan mencapai target akses amanberkelanjutan 100% pada tahun 2019. Sumber air baku yang dimanfaatkan untuk kedua SPAM-BNA ini berasal dari Sungai Tabalong, sungai terbesar yang membelah wilayah Kabupaten Tabalong dalam arah utaraselatan dan melintasi pusat kota Kabupaten Tabalong di Kec.Tanjung dan Kec. Murung Pudak. Sungai Tabalong ini selain merupakan sungai terbesar dan terpenting di Kab.Tabalong karena juga merupakan satu-satunya alternatif air baku bagi seluruh IPA eksisting. Sejalan dengan pemanfaatannya, proses degradasi terhadap badan air ini kian hari berlangsung semakin intens sehingga menimbulkan berbagai persoalan terutama sekali penurunan kualitas airnya yang tercemari akibat pembuangan limbah yang kurang terkendali. Permasalahan berikutnya adalah rusaknya morfologi badan air yang umumnya diakibatkan oleh kegiatan penambangan material dasar sungai yang tidak terkendali. Masalah seperti ini sulit diantisipasi karena erat terkait dengan masalah keterbatasan kesempatan kerja. Sehingga salah satu kendala lingkungan kedepan yang sangat berpotensi menghambat upaya ini adalah sangat dimungkinkan akan semakin menurunnya kualitas air baku (dari Sungai Tabalong) kedepan, sejalan dengan peningkatan laju peningkatan aktivitas industri serta jumlah penduduk juga tingginya arus urbanisasi. Selain hal tersebut berpotensi meningkatkan biaya O&P PDAM baik menyangkut peningkatan konsumsi bahan kimia maupun untuk pembiayaan perawatan seperti pengecatan ulang mengingat IPA konstruksi baja umumnya sangat peka terhadap setiap gejala perubahan/penurunan pH air baku (akibat tercemar berbagai limbah) yang akan meningkatkan korosifitasnya. Upaya restorasi terhadap kondisi air baku Sungai Tablong ini bisa ditempuh melalui pengadaan tambahan bak prasedimentasi, namun pendekatan ini akan lebih efektif bila diaplikasikan di lokasi yang lebih tinggi elevasinya, sehingga untuk mengoperasikannya bisa ditempuh dengan pengaliran gravitasi (tanpa pompa). Seperti kita ketahui bahwa 2 komponen biaya yang umumnya paling tinggi dalam setiap operasi IPA dengan pengolahan lengkap adalah biaya listrik (yang terindikasi dari biaya sumber dan biaya trans-distrb; data bpkp 2015: 24.24%) dan biaya pengolahan (bahan kimia; data bpkp 2015: 38%).



Untuk



menambah bak prasedimentasi di dalam kota Tanjung atau Murung Pudak akan dibutuhkan tambahan pompa sehingga secara ekonomi mungkin bisa dianggap ’kurang layak’ apabila tidak dalam kondisi terlalu memaksa.



3-7



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Tabel 3.1 dan Gambar 3.1 dan 3.2 berikut mengurai data sistem pengambilan air baku SPAM-Tanjung di desa Agung dan SPAM-Murung Pudak di desa Belimbing : Tabel 3.1. Sistem Pelayanan Sistem Tanjung Sistem Murung Pudak



Data Sistem Pengambilan Air Baku SPAM Ibu Kota Kabupaten Tabalong Jumlah Pompa Intake 3 Unit ; - 30 L/dt x 1 - 50 L/dt x 2 3 Unit ; - 100 L/dt x 1 - 50 L/dt x 2



Jenis Pipa PVC GI PVC GI



Pipa Air BAku Diameter Panjang (mm) (m) 150 160 150 40 250 250



Pipa Transmisi Air Baku Jenis Diameter Panjang Pipa (mm) (m) GI 150 40 GI 100 104



300 50



GI GI



200 150



50 75



Sumber PDAM Kab. Tabalong 2015



Semua instalasi penjernih air (IPA), baik yang terdapat di lokasi SPAM-BNA di Kota Tanjung /Murung Pudak maupun di lokasi SPAM_IKK lainnya merupakan jenis IPA paket konstruksi baja yang diperoleh dari dana penyertaan modal pemerintah pusat (dana bantuan APBN). Pengambilan air baku dari sungai Tabalong untuk menunjang operasional kedua SPAM-BNA ini masing-masing ditunjang oleh 3 pompa penyadap dengan kapasitas maksimum 130 L/dt di lokasi IPA Tanjung dan 200 L/dt di lokasi IPA Belimbing. Sedang kapasitas produksi total kedua SPAM-BNA ini adalah sebesar 205 L/dt dengan jumlah IPA paket sebanyak 11 unit sebagaimana ditunjukkan tabel berikut.



Tabel 3.2. NO



Jumlah, Jenis dan Kapasitas IPA SPAM Ibu Kota Kabupaten Tabalong



Sistem Pelayanan



1



Sistem Tanjung



2



Jumlah 1 Sistem Murung Pudak



Kapasitas (Lt/dt)



Jenis IPA



5 10 15 20



Paket Baja Paket Baja Paket Baja Paket Baja



10 20 30 50 Jumlah 2 Jumlah Total



Paket Baja Paket Baja Paket Baja Paket Baja



Jumlah IPA (Unit) 2 2 1 1 6



Jumlah Kapasitas IPA (Lt/dt) 10 20 15 20 65



1 1 2 1 5 12



10 20 60 50 140 205



Reservoar (M3) 100 x 3 Unit 200 x 1 Unit



500



50 x 1 Unit 100 x 1 Unit 200 x 2 Unit 550 1.450



Sumber PDAM Kab. Tabalong 2015



3-8



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Gambar 3.1. Lay Out IPA Tanjung/Agung



3-9



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Gambar 3.2. Lay Out IPA Belimbing/ Murung Pudak Rerata hasil produksi serta jaringan pipa distribusi



PDAM Kabupaten saat kini telah



melayani kebutuhan air minum dari 13.102 satuan sambungan rumah yang setara dengan 65.510 jiwa atau 79.74% dari jumlah penduduk ibukota Kabupaten Tabalong (T Tabel 3.3: 82.153 Jiwa). Pelayanan pelayanan



Ditambah dengan jumlah penduduk yang dilayani



melalui hidran/kran umum. Kapasitas produksi IPA terpasang di kawasan ibukota Kabupaten adalah 146,87 L/dt yang mampu memproduksi air minum sebanyak 12.689 m3/hari. Dengan hasil produksi terjual pada akhir tahun 2014 tercatat sebesar 106,93 L/dt (± 3.5 L/dt lebih besar dari penjualan tahun 2013).



3 - 10



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Berdasarkan kapasitas terpasangnya masih terdapat kapasitas idle sebesar 58.37 L/dt atau sebesar (28.37%). Dari sisi teknis, pencetmatan lebih lanjut serta perawatan intensif terhadap seluruh IPA yang merupakan keniscayaan. Dalam hal ini beberapa hal yang mestinya dapat dikonfirmasi sejak dini adalah: 1) Penting melakukan Pemantauan dan Penilaian (P&P) terhadap kapasitas operasional nyata (riel) dari seluruh IPA yang ada (SPAM-BNA dan SPAM-IKK), untuk dapat menyimpulkan langkah tindak lanjut antisipasi target MDG serta sasaran RPJMN 2019. Evaluasi harus disaksikan oleh Badan Pengawas Internal, Dewan Pengawas Daerah, BPKP atau Tim Ahli berkompeten (bisa juga wakil pabrik) bersama koordinator intersektoral (Bappeda) dan dilengkapi berita acara P&P sehingga penilaian kehilangan air dan kapasitas idle pada tahun-tahun selanjutnya bisa berlangsung obyektif. 2) IPA baru atau lama yang ada hendaknya dipakai secara bergilir sebab bila tidak dioperasikan, IPA kemungkinan bisa cepat rusak/korosi. Bagian yang terkena air harus segera dicat anti karat mengingat kelembaban udara yang tinggi disana. Penambahan kelengkapan unit SCADA dan penghemat listrik khususnya untuk IPA berkapasitas lebih besar 10 L/dt; sangat disarankan. 3) Agar jaringan pipa distribusi di Kota Tanjung dan Murung Pudak dievaluasi, ditingkatkan dan dikembangkan ’carrying capacity’-nya. Sebab semua pipa distribusi yang ada tidak akan mampu mengalirkan debit maksimum mulai tahun 2017. Mengingat pergantian pipa akan membutuhkan dana investasi tinggi disarankan dalam hal ini diselenggara melalui penambahan pipa paralel dengan diameter 1 tingkat lebih kecil (atau bila mungkin berdiameter sama). 4) Jaringan pipa distribusi utama sebaiknya mulai dilengkapi alat ukur tekanan, meter distribusi dan hidran kebakaran mengingat ketiganya kini sudah menjadi isyu strategis nasional yang berpotensi akan berdampak fatal bila diabaikan. Banyaknya jumlah IPA yang dibangun dalam hal ini harus difahami sebagai suatu konsekuensi dari pertumbuhan penduduk, perkembangan kebutuhan wilayah Ibukota Kabupaten Tabalong serta kesediaan sumberdaya keuangan yang disiapkan untuk pelaksanaannya. Dalam kondisi seperti ini, peran serta para Pemangku Kepentingan terkait mesti disinkronisasikan dengan maksud agar segala potensi yang ada dapat diintegrasikan secara lebih efisien. Yang pasti kondisi kapasitas terpasang berlebih yang kini telah dimiliki jangan sampai kedepan hanya menjadi beban karena menjadikan kapasitas idle yang tinggi; mengingat kecukupan tersebut memang disediakan pemerintah sebagai landasan utama untuk



3 - 11



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



mencapai akses 100% pada tahun sasaran 2019. Berkenaan dengan kondisi tersebut, strategi PDAM kedepan yang juga dianggap cukup penting adalah bagaimana meningkatkan cakupan pelayanan di kawasan SPAM-BJP dan mensinergikan upayanya dengan kegiatan sector terkait, misalnya Dinkes, Dinas CK-Kimpraswil, PPIP, dan kegiatan Pengembangan Kawasan Bapedda lainnya. Sebelum PDAM dapat mengusulkan program pengembangan 5 tahunan kedepan, PDAM perlu mempertimbangkan pula sasaran RPJP, Jakstrada dan dokumen Master Plan ini. Sasaran RPJMN 2019 menetapkan akses 100% dengan target capaian terhadap jumlah seluruh penduduk kabupaten adalah 60% SPAM-JP dan 40% SPAM-BJP.



Dimana pada tahun 2024 ditetapkan capaian akses aman berkelanjutan nasional 100% SPAM-JP. Dari sasaran nasional tersebut diatas yang perlu dicermati PDAM adalah mempersiapkan organisasinya sedemikan rupa sehingga mampu menunjang program Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Tk II Kabupaten Tabalong untuk menyediakan akses 100% terhadap air minum yang aman serta berkelanjutan. Dimana untuk mampu mengusung rencana besar diatas, adalah PDAM yang kedepan diharapkan mampu menjadi tulang punggungnya. Berkenaan dengan itu pembangunan SPAM-BJP perlu terus dikembangkan secara optimal sampai tahun 2017. Baru pada tahun 2018 cakupan SPAMBJP yang ada kita coba turunkan secara bertahap untuk kemudian digantikan menjadi SPAM_JP sesuai target MDG dan RPJMN, Permen PU No. 20/PRT/2006 yang telah diperbaharui dalam Permen PU No.13 Tahun 2013 tentang KSNP-SPAM 2013-2018. Mencermati program diatas kira dapat kita sadari begitu vitalnya peran dan dukungun yang diharapkan daerah dari PDAM Kab Tabalong meningat badan usaha ini adalah satu-satunya organisasi yang dianggap paling mengetahui mengenai operasional SPAM-JP. Sehingga upaya untuk meningkatkan kapabilitas (ketermpilan) SDM penunjang sedapat-dapatnya harus diawali sedini mungkin. Mengingat angka cakupan pelayanan di wilayah prioritas ibukota kabupaten sudah cukup tinggi (Tabel 3.3) maka dalam kegiatan pengembangan tahun-tahun berikutnya di 13 desa/kelurahan belum terlayani SPAM-JP. Di wilayah ini PDAM hendaknya juga dapat mendukung kegiatan pengembangan SPAM-BJP yang diselenggara sektor terkait seperti Dinas Kesehatan dan Dinas CK-Kimpraswil; tentunya masih dalam kerangka kampanye PHBS namun memberi arahan agar bantuan yang diberikan sedapat-dapatnya sudah mulai mengarah pada rencana untuk meningkatkannya SPAM-JP setelah tahun 2017/2018. Dengan kata lain bantuan yang diberikan dalam hal ini disarankan dalam bentuk MCK++, Reservoar /



3 - 12



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



tendon-air, meter air, pipanisasi, sumur bor, pendataan rumah penduduk plus denah dlsb yang mudah dikembangkan kelak (sebagian besarnya) menjadi SPAM-JP. Upaya ini sesungguhnya tidak mudah mengingat untuk dapat memiliki SR setiap rumah sejatinya sudah memiliki Kamar Mandi dan WC pribadi. Sebagai tahap awal mungkin mereka bisa bergotong royong membuatnya sehingga setiap meter-air PDAM bisa diperuntukkan beberapa rumah yang di kelola koperasi pemakai air setempat. Bahkan mungkin yang lebih efektif bagaimana bila sebagian dana intersektoral dapat mencakup bantuan perbaikan KM dan WC rumah dilengkapi kran pengatur debit otomatis bagi yang mau berlangganan. Satu hal perlu menjadi perhatian disini PDAM tidak dapat mensuplai rumah yang berada di sempadan jalan raya, sempadan badan air (sungai), di jalur sutet dan tempat-tempat ilegal lainnya; agar tidak menimbulkan masalah lebih besar bagi pemerintahan daerah dikemudian hari.



Tabel 3.3. NO 1



2



Cakupan Pelayanan SPAM Ibu Kota Kabupaten Tabalong



Jenis sambungan Pelanggan Sistem Agung/Tanjung Sambungan Rumah (SR) Hidran Umum (HU)/ Sambungan Komunal Jumlah 1 Sistem Belimbing/ Murung Pudak Sambungan Rumah (SR) Hidran Umum (HU)/ Sambungan Komunal Jumlah 2 Jumlah Total/Rata-rata



Jumlah Smbungan (unit)



Eqivalen Pelayanan (Jiwa)



Jumlah Penduduk Administrasi (Jiwa)



Prosentase Cakupan Layanan (%)



2.863 131



14.315 13.100



34.459



79.56



2.994



27.415



34.459



79.56



6.439 59



32.195 5.900



47.694



79.87



6.498 9.492



38.095 65.510



47.694 82.153



79.87 79.74



Sumber PDAM Kab. Tabalong 2015



Secara teknis pelayanan SPAM-JP di Ibu Kota Kabupaten Tabalong sudah mencakup hampir seluruh wilayah pelayanan potensial yang ada di wilayah Ibu Kota Kabupaten, mencakup 12 (duabelas) Desa/Kelurahan dari 25 wilayah Desa/Kelurahan yang ada seperti ditunjukkan pada Tabel 3.4 berikut :



3 - 13



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Tabel 3.4.



Desa/Kelurahan Yang Sudah/Belum Terlayani Ibu Kota Kabupaten Tabalong



1



Wilayah Desa/Kelurahan Yang Sudah Terlayani Sistem Perpipaan Kecamatan Tanjung (Sistem Agung) Jangkung



2



Tanjung



2



Juai



3



Agung



3



Mahe Seberang



4



Hikun



4



Kambitin



5



Pamarangan Kiwa



5



Wayau



6



Puain Kiwa



6



Garunggung



7



Kitang



8



Sungai Pimping



9



Kambitin Raya



1 2 3 4



Maburui Kasiau Masukau Kasiau Raya



NO A



B 1 2 3 4 5 6



Kecamatan Murung Pudak (Sistem Belimbing) Belimbing Belimbing Raya Sulingan Mabuun



NO



Wilayah Desa/Kelurahan Yang Belum Terlayani Sistem Perpipaan



1



Banyu Tajun



Mabuun Kapar



Sumber PDAM Kab. Tabalong 2015



Dari data diatas, nampak bahwa pelayanan SPAM-JP di wilayah ini sudah mencapai 79.74 % dari jumlah penduduk yang ada. Mengindikasikan bahwa penduduk di sekitar area pelayanan distribusi yang tersentralisasi di pusat perkotaan kedua kecamatan ini umumnya telah terlayani PDAM, selebihnya di wilayah sub urban pinggiran kota masih ada penduduk (Tabel 3.5: ± 5.5%) yang masih mengandalkan sumur gali, PMA atau sumur pompa tangan sebagai



prasarana air minumnya. Upaya Pemkab sementara ini untuk melayani kebutuhan air bersih penduduk kawasan MBR adalah dengan memasang hidran umum yang tersebar mulai dari area perkotaan sampai kawasan kumuh di pinggiran kota. Jumlah HU yang tercatat sampai saat kini adalah sebanyak 190 unit (Tabel 3.3), yang sekaligus merupakan potensi untuk melayani 3.800 KK. Tabel 2.23, menunjukkan bahwa Kecamatan Murung Pudak memiliki kepadatan tertinggi yaitu sebesar 402 Jiwa/Km2 atau 4,02 Jiwa/Ha. Sehingga jumlah pelanggan PDAM terbanyak juga berada di area pelayanan ini. Kapasitas terpasang SPAM-BNA yang ditunjang 11 unit IPA yang terdiri dari 6 unit IPA Agung (SPAM-Tanjung) dengan kapasitas terpasang sebesar 65 L/dt ditambah 5 unit IPA



3 - 14



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Belimbing di Kecamatan Murung Pudak dengan kapasitas terpasang 140 L/dt. Hasil produksi dari kedua cabang utama ini telah melayani 9.492 SR atau 47.460 jiwa. Sebagai catatan, tambahan kapasitas terpasang IPA-BNA Murung Pudak menjadi 140 L/dt diperoleh melalui upaya uprating IPA 10 L/dt lama menjadi 50 L/dt yang dilakukan pada tahun 2013.



Tabel 3.5. NO



Data Teknis Pelayanan SPAM Ibu Kota Kabupaten



DATA TEKNIS EKSISTING



1 2 3 4 5



Kapasitas Terpasang (Installed Capacity) Kapasitas Produksi (Production Capacity) Kapasitas Distribusi (Distributed Capacity) Kapasitas Air Terjual (Revenue Water) Kapasitas Belum Terpakai (Idle Capacity)



6 7 8



Jumlah Sambungan Rumah/Langganan (SR) Jumlah Hidran Umum/Sambungan Komunal Kehilangan Air



9 10 11



Sistem Pengaliran Air Jam Operasional Unit Produksi Jam Pelayanan Distribusi ke Pelanggan



SATUAN Lt/Dt Lt/Dt Lt/Dt Lt/Dt Lt/Dt % Unit Unit Lt/Dt % Jam/Hari Jam/Hari



SISTEM AGUNG 65.00 40.54 40.39 25.57 25.37 39.03 2.863 131 14.97 36.93 Perpompaan 24 15-18



SISTEM BELIMBING 140.00 82.83 81.92 48.75 57.17 40.84 6.439 59 34.08 41.14 Perpompaan 24 15-18



Sumber PDAM Kab. Tabalong 2015



Dari data teknis diatas sementara dapat disimpulkan, kapasitas terpasang dari IPA BNA eksisting



secara teknis telah cukup untuk dapat memenuhi rerata kebutuhan ibukota



kabupaten sampai dengan Tahun 2020.



Namun belum mampu memasok kebutuhan



maksimum di pusat perkotaan ini (sejak 2019) apabila tidak dilakukan peningkatan diameter jaringan pipa distribusi utama. Disamping itu tambahan reservoar baru (min. 1500 m3) juga perlu dibangun guna menunjang kebutuhan taktis pendistribusian yang ada. Masalah kontinuitas pelayanan listrik di Kalimantan Selatan mungkin masih harus menunggun selesainya proyek pembangunan bendung serba guna PLTA Pemerintah Provinsi. Sementara penggunaan pompa diesel umumnya terkendala pula oleh relatif tingginya harga BBM. Kedua masalah tersebut sekarang ini masih menjadi kendala inheren PDAM dalam mencukupi kebutuhan pelayanan SPAM-JP di ibukota kabupaten. Sehingga kedepan perlu disusun strategi pengembangan prioritas yang didasarkan atas kekuatan riel (strength) PDAM. Untuk mampu menyalurkan debit maksimum yang dikehendaki masalah yang paling krusial disini adalah perlunya peningkatan diameter pipa distribusi utama baik di Kec. Tanjung



3 - 15



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



maupun Murung Pudak yang harus ditingkatkan. Selanjutnya apabila tidak dibangun reservoar baru maka akan dibutuhkan tambahan IPA baru dengan kapasitas minimal (10-15) L/dt di Murung Pudak. Sehubungan dengan ini pula telah diusulkan agar jaringan distribusi utama Kec. Tanta dapat di interkoneksi dengan jaringan diribusi primer Kec.Murung Pudak dengan asumsi / harapan disana akan masih memiliki kelebihan pasokan yang bisa dimanfaatkan di sekitar batas kota terutama pada siang hari. Mengingat hampir seluruh kapasitas eksisting IPA Tanjung-Murung Pudak pada kondisi pemakaian puncak (antara pk.11 sd 14) akan habis terpakai kebutuhan distribusi pusat kota. Sebaliknya pada hari-hari Jumat, hari libur atau hari besar pesantren lain kebutuhan maksimum Kec Tanta dapat dibantu dari pasokan IPA-BNA Murung Pudak. Dari data Tabel 3.2; 3.3 dan 3.6. terindikasi beberapa kendala operasi SPAM-BNA eksisting yang berpotensi menghambat upaya pencapaian target pelayanan air minum yang dikehendaki pada tahun 2019 mendatang yang berdasar urgensinya masing-masing dapat dijabarkan sebagai berikut ini : (a) Cukup besarnya kapasitas terpasang yang belum termanfaatkan (kapasitas menganggur) hendaknya dapat menjadi faktor pendorong PDAM untuk lebih bergiat dan lebih kreatif kedepan dalam mempromosikan hasil produksinya terutama dalam rangka memperluas jangkauan jejaring pipa distribusinya juga ke kawasan SPAM-BJP. (b) Meningkat tingginya angka kehilangan air di pusat kota Tanjung-Murung Pudak, Tanta dan SPAM IKK lainnya dalam 2 tahun terakhir ini mengindikasikan menurunnya kinerja serta efektifitas kegiatan P&P, berkurangnya disiplin dan ‘rasa memiliki’ dari pegawai yang perlu diantisipasi melalui suatu program pelatihan Teknis-Teknologies atau pemberlakuan ‘SOP rutin, berkala, optimalisasi dan rehabilitasi’ seperti diamanatkan dalam pasal 35 PP No.16 tahun 2005 dan Lampiran 6 Permen PU No. 18 Tahun 2007. Belajar dari pengalaman bagaimanapun juga pemahaman terhadap aspek teknokratis (teknis-teknologies dan aspek lingkungan) disini menjadi kata kuncinya. Secara historis semua PDAM percontohan seperti PDAM Banjarmasin, Pontianak dan PDAM Surabaya, Kota Bogor, Cirebon dan Denpasar semuanya sejak awal sudah memiliki landasan penguasaan aspek lingkungan yang memadai, menguasai filosofi bangunan kesehatan lingkungan secara professional sehingga mampu mengatasi kebutuhan pegawainya dengan baik. Hal inilah yang mestinya dapat diteladani dengan menyelenggarakan pelatihan teknis-teknologies dan program pendidikan SDM secara rutin sesuai lingkup tanggung jawabnya masing-masing. Calon pemimpin putra daerah yang berdedikasi



3 - 16



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



hendaknya diberi kesempatan menimba ilmu di tanah Jawa atau Banjarmasin (minimal sampai S-1). Disamping itu adalah dedikasi dari para Kepala Bidang yang dalam hal ini sangat dibutuhkan untuk bersedia bekerjasama, bahu membahu dengan Direktur membangun etos kerja yang transparan dan akuntabel. Sebab bila NRW terus meningkat maka kapasitas terpasang yang ada sekarang, besar kemungkinan tidak lagi akan mencukupi untuk memenuhi sasaran RPJMN 2019. (c) Kendala teknis utama pada jaringan pipa adalah keterbatasannya dalam mendistribusikan debit maksimum, baik ditinjau dari diameter maupun kepanjangan jaringan pipa eksistingnya. Baik jaringan pipa distribusi SPAM-Tanjung maupun SPAM-Murung Pudak tidak akan mampu mendistribusikan kebutuhan kapasitas maksimumnya mulai tahun 2017. Dengan kata lain perlu dilakukan upaya peningkatan serta pemantapan jaringan distribusi secara bertahap dalam kurun waktu 2-3 tahun kedepan atau akan mulai terjadi keterbatasan suplai pada kondisi pemakaian puncak, walaupun daya pompa distribusi ditambah. (d) Kurang baiknya kualitas air baku setempat dan cenderung akan semakin parah kedepan mengisyaratkan kebutuhan unit prasedimentasi. (e) Keterbatasan catu daya listrik PLN, dan tingginya harga BBM untuk menunjang operasi pompa dengan genset mengindikasikan kebutuhan menara air (reservoir atas). (f) Keterbatasan volume reservoar terutama reservoar atas dan balancing reservoir. Minat untuk menambah/membangun reservoir air di Indonesia umumnya sangat rendah, walau secara teknis teknologies Permen PU No. 18/2007 telah mensyaratkan hal tersebut. Hal ini bisa dimaklumi mengingat untuk menempatkan menara atas dimana PDAM harus membangun menara air beton yang tentunya tidak murah, belum system perpompaan penunjangnya. Sedang penempatan balancing reservoir misalnya diujung terjauh pipa distribusi guna menampung kelebihan air agar tidak hilang/terbuang sia-sia; juga menimbulkan persoalan baru mengingat sisa tekan di titik terjauh umumnya hanya sebesar ± 0,7 atm atau bahkan kurang dari itu. Jadi kekurangan ini sementara waktu dalam kondisi keterbatasan dana investasi, solusinya harus dicarikan jalan keluar yang lebih strategis dan akan dibahas pada bab-bab berikut. (f) Pada beberapa IPA SPAM-IKK, ada yang jumlah pompa penyadap air bakunya kurang (tidak ada pompa cadangan) sehingga tidak bisa menjamin setiap IPA akan mampu dioperasikan 24 jam secara kontinyu.



3 - 17



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Tabel 3.6. NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



Jumlah dan Jenis Pipa Distribusi Terpasang



Sistem Tanjung/Agung Diameter Panjang Jenis Pipa (mm) (m) HDPE/PVC/GI 50 12.593 75 7.250 100 8.300 150 4.500 200 1.800 250 300 200 350 400 600 450



Sistem Murung Pudak/Belimbing Jenis Diameter Panjang Pipa (mm) (m) HDPE/PVC/GI 50 15.164 75 19.434 100 15.760 150 10.000 200 250 300 350 400 1.380 450 50



Sumber PDAM Kab. Tabalong 2015



3.1.1.2. Kondisi & Penanganan SPAM Bukan Jaringan Perpipaan (BJP) Di wilayah Ibu Kota Kabupaten Tabalong, dalam pemenuhan kebutuhan layanan air minum disamping dilayani oleh SPAM Perpipaan melalui PDAM, juga dilayani melalui SPAM bukan jaringan perpipaan. Daerah ini umumnya belum terjangkau jaringan pipa pelayanan distribusi PDAM eksisting. Sebagian masyarakat masih menggunakan prasarana dan sarana air minum tradisionil untuk memenuhi kebutuhan air bersih mereka. Dan sebagian lagi tergolong masyarakat MBR yang sementara ini belum mampu berlangganan hasil produksi PDAM.



Seperti disajikan pada tabel 3.2. dan tabel 3.7. di wilayah ibukota Kabupaten masih terdapat 13 Desa/Kelurahan yang belum mendapatkan layanan SPAM_JP namun ±11.623 jiwa sudah terlayani SPAM-JP melalui penyediaan 190 unit Hidran/Kran Umum sementara terdatakan di wilayah Kecamatan Murung Pudak sebanyak ± 5.020 jiwa (1.004 KK) memiliki prasarana air minum tradisional melalui pemanfaatan sumber lain dalam hal ini yang dominan adalah air tanah melalui pemanfaatan sumur air tanah dangkal / semi dalam dengan kedalaman berkisar antara 10 s/d 20 m. Sementara dapat disimpulkan bahwa di lingkungan ibukota kabupaten masih terdapat ±2.325 KK yang diprakirakan belum memiliki prasarana air minum layak dan berkelanjutan dan ± 3.500 KK yang butuh penyuluhan Kesehatan lingkungan dan kampanye PHBS untuk mencapai akses 100% pada tahun 2019.



3 - 18



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Tanjung 65 Lt/dt 3.037 SR Murung Pudak 140 Lt/dt 6.789 SR



IPA Agung /Tanjung



IPA Belimbing/Murung Pudak



Gambar 3.3. Peta Dijital Jaringan Pipa SPAM-BNA Tanjung dan Murung Pudak



3 - 19



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Tabel 3.7. NO 1



Sarana Air Bersih/Air Minum Dirinci Menurut Jenisnya Di Wilayah Ibu Kota Kabupaten Tabalong



WILAYAH Kec. Tanjung Kec. Murung Pudak Total



2



JUMLAH SARANA AIR BERSIH SPT BOR PAH PMA SIPAS 62 0 0 3 9



SGL 705



Lainnya 25



154



35



0



0



0



1



0



859



97



0



0



3



10



25



Sumber : Dinas Kesehatan 2015 Keterangan : SGL : Sumur Gali SPT : Sumur Pompa Tangan BOR : Sumur Bor PMA : Pemanfaatan Mata Air SIPAS : Sistem pengolahan air sederhana Lainnya : SIPAS Dari Sumber Air Sungai



3.1.2.



SPAM Ibu Kota Kecamatan



SPAM Kabupaten ditunjang Ibu Kota Kecamatan (IKK) adalah sistem yang melayani wilayah Ibu Kota Kecamatan atau pusat pemerintahan Kecamatan. SPAM IKK yang ada di wilayah Kabupaten Tabalong terdiri dari 7 (tujuh) sistem IKK seperti pada Tabel 3.8 di bawah ini : Tabel 3.8. NO 1



2



Data Sistem Pengambilan Air Baku SPAM IKK Di Kabupaten Tabalong



Sistem Pelayanan IKK



Tanta



Kalua



3



Muara Harus



4



Banua Lawas



5



Pugaan



6



Muara Uya



7



8



Haruai Bintang Ara



Jumlah Pompa Intake 3 Unit - 30 Lt/dt x 1 - 30 Lt/dt x 1 - 50 Lt/dt x 1 2 Unit - 25 Lt/dt x 1 - 30 Lt/dt x 1 1 Unit 10 Lt/dt 2 Unit 20 Lt/dt x 2 4 Unit - 20 Lt/dt x 2 3 Unit - 5 Lt/dt x 2 - 20 Lt/dt x 1 1 Unit 20 Lt/dt 1 Unit 20 Lt/dt



Jenis Pipa



Pipa Air BAku Diameter Panjang (mm) (m)



Pipa Transmisi Air Baku Jenis Diameter Panjang Pipa (mm) (m)



PVC PVC GI



150 150 150



258 258 12



GI GI



200 150



25 30



PVC GI



150 150



600 50



GI GI



150 100



40 25



PVC GI



100 100



100 30



GI



100



30



GI



150



50



GI GI



100 100



40 40



GI



150



50



GI



150



50



GI GI



100 100



30 30



GI



100



PVC GI



150 150



68 12



GI



150



24



PVC GI



150 150



68 12



GI



150



18



3 - 20



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



9



2 Unit - 20 Lt/dt x 2



Upau



GI



150



50 GI



150



10



Sumber PDAM Kab. Tabalong 2015



Area pelayanan distribusi SPAM-JP di perbatasan wilayah administrasi bagian selatan disokong 12 unit IPA. Sedang SPAM JP di sektor utara ditunjang oleh 7 unit IPA. Dari sejumlah SPAM IKK- JP yang ada, salah satu sarana air bakunya bersumber dari mata air; yaitu yang berlokasi di Kec. Muara Uya ± 35 km ke arah Utara Kota Tanjung/ Murung Pudak. Selebihnya memanfaatkan sumber air permukaan (Sungai Tabalong). SPAM Muara Uya merupakan unit pengolah paling sederhana mengingat karakteristik dan kualitas air bakunya jauh lebih baik dibanding dengan sumber air baku yang bersumber dari pengaliran Sungai Tabalong di selatannya.



Berdasarkan kondisi air baku yang ada, hampir semua unit pengolah SPAM-IKK lainnya menggunakan IPA dengan pengolahan lengkap didukung sistem perpompaan baik dalam pengambilan air baku maupun pendistribusiannya. Data terrinci dari semua SPAM-IKK yang ada berikut sistem perpompaan penunjangnya disajikan pada Tabel 3.9 Tabel 3.9. NO



Jumlah, Jenis dan Kapasitas IPA SPAM IKK Di Kabupaten Tabalong



Sistem Pelayanan



1



Sistem Tanta



2



Jumlah 1 Sistem Kelua



3 4 5 6 7 8 9



Jumlah 2 Sistem Muara Harus Jumlah 3 Sistem Banua Lawas Jumlah 4 Sistem Pugaan Jumlah 5 Sistem Muara Uya Jumlah 6 Sistem Haruai Jumlah 7 Sistem Bintang Ara Jumlah 8 Sistem Upau Jumlah 9 Jumlah Total



Jumlah IPA (Unit) 1 1 1 3 1 1 1 3 1 1 1



Jumlah Kapasitas IPA (Lt/dt) 5 10 20 35 5 10 20 35 5 5 10



Paket Baja



1 1 1



10 20 20



20



Paket Baja



1



20



Paket Baja



1



20



Paket Baja



1



Kapasitas (Lt/dt)



Jenis IPA



5 10 20 35 5 10 20 35 5



Paket Baja Paket Baja Paket Baja



10



Paket Baja



20



Paket Baja Paket Baja Paket Baja Paket Baja



12



10 20 20 20 20 20 20 175



Reservoar (M3) 50 x 1 Unit 100 x 1 Unit 200 x 1 Unit



350 50 x 1 Unit 200 x 2 Unit



450 50 x 1 Unit 50 100 x 1 Unit 200 x 1 Unit



300 200 x 1 Unit 200 50 x 1 Unit 50 200 x 1 Unit 200 200 x 1 Unit 200 200 x 1 Unit 200 2.000



Sumber PDAM Kab. Tabalong 2015



3 - 21



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Gambar 3.4. Lay Out IPA IKK Tanta



3 - 22



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Gambar 3.5. Lay Out IPA IKK Kelua



3 - 23



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Gambar 3.6. Lay Out IPA IKK Muara Harus



3 - 24



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Gambar 3.7. Lay Out IPA IKK Muara Uya



3 - 25



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Gambar 3.8. Lay Out IPA IKK Haruai



3 - 26



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Gambar 3.9. Lay Out IPA IKK Bintang Ara



3 - 27



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Gambar 3.10. Lay Out IPA IKK Upau



3 - 28



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Tabel 3.10. Data Teknis SPAM IKK Di Kabupaten Tabalong NO



DATA TEKNIS EKSISTING



SATUAN



1



Kapasitas Terpasang (Installed Capacity)



Lt/Dt



2



Kapasitas Produksi (Production Capacity)



Lt/Dt



3



Kapasitas Distribusi (Distributed Capacity)



Lt/Dt



4



Kapasitas Air Terjual (Revenue Water)



Lt/Dt



5



Kapasitas Belum Terpakai (Idle Capacity)



Lt/Dt



6



Jumlah Sambungan Rumah/Langganan (SR)



Unit



7



Jumlah Hidran Umum/Sambungan Komunal



Unit



8



Kehilangan Air



Lt/Dt



9



Sistem Pengaliran Air



10



Jam Operasional Unit Produksi



%



%



11 Jam Pelayanan Distribusi ke Pelanggan Sumber : PDAM Tabalong 2015



Jam/Hari Jam/Hari



Tanta 35.00 25.52 25.46 10.65 9.48 27.08 1591 99 14.87 58.27



SPAM MASING- MASING IKK Kelua M. Harus Banua Lawas Pugaan M. Uya 35.00 5.00 10 20 10 7.66 2.78 5.88 1.16 5.41 7.63 2.76 5.85 1.16 5.40 7.12 2.50 4.56 0.90 4.65 27.34 2.22 4.12 18.84 4.59 78.11 44.43 41.16 94.19 45.89 1100 295 553 138 568 69 32 81 29 36 0.54 0.27 1.33 0.27 0.76 7.04 9.88 22.55 22.84 14.09



Pompa



Pompa



24 18



Pompa



24 20



Pompa



12 6



Pompa



18 4



Pompa



18 4



Haruai 20 2.11 2.10 1.93 17.89 89.43 254 25 0.19 8.83 Pompa



12 12



Bntg Ara 20 2.34 2.32 1.56 17.66 88.31 289 23 0.78 33.35 Pompa



4 5



Upau 20



20.00 100.00 0 0 Pompa



4.5 5



3 - 30



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Dari data pada Tabel 3.10 di atas nampak bahwa operasionil dari seluruh instalasi SPAM IKK eksisting, terdapat kapasitas belum termanfaatkan (idle) yaitu sebesar 122.13 L/det atau sebesar 69.79 %. Sementara dengan kapasitas produksi sebesar 52,87 Lt/dt dan kapasitas terjual sebesar 33,87 L/dt relatif kecil atau hanya 19.35%. Tingginya angka kapasitas idle lebih banyak diakibatkan karena masih banyak IPA yang relatif baru belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Diantara lainnya dibutuhkan dana investasi tidak kecil untuk melengkapi biaya pengadaan dan konstruksi jaringan pipa distribusinya. Sementara apabila melihat data dari nilai/jumlah air yang terjual terhadap jumlah air yang diproduksi, terdapat selisih sebesar 19,01 Lt/dt atau sebesar 35,95 %. Angka ini menujukkan jumlah kehilangan air nyata yang cukup tinggi juga sekaligus menunjukkan kinerja teknis PDAM Kab. Tabalong berdasar ambang batas angka kehilangan air maksimum yang dapat ditoleransi adalah < 20% (standar batas kelayakan yang ditetapkan Dit PAM DJCK-KPU PERA RI).



Batas maksimum angka kehilangan air total yang disarankan dalam Lampiran III Permen PU No. 18/2007 adalah 15%. Sebenarnya bagi PDAM Provinsi untuk mencapai sasaran ini tidaklah terlalu sulit mengingat pada tahun 2012 angka kehilangan PDAM Kab Tabalong relative masih sangat rendah yaitu sebesar 16,32% NRW distribusi dan NRW produksi 1,57%. Angka kehilangan air melonjak sangat tinggi dalam 2 tahun terakhir ini terutama di SPAM-IKK Tanta dan Bintang Ara sehingga angka NRW-nya yang hampir menyamai kehilangan IPA-Blimbing dan IPA-Agung. Dari perpaduan data PDAM, data RISPAM 2012 dan data kinerja hasil audit BPKP teridentifikasi bahwa kapasitas operasional dari IPA eksisting performanya kemungkinan telah agak menurun yang kemungkinan bisa terjadi akibat masa pakainya sudah cukup lama sehingga umur teknisnya hampir terlampaui. Masalah potensial lain adalah keterbatasan energi listrik serta kelangkaan sarana genset dan pompa yang terbatas. Sehingga sementara ini diasumsikan bahwa kapasitas operasi maksimum dari IPA lama adalah sekitar 84,51 – 87 % dari kapasitas desainnya. Namun angka ini belum sepenuhnya dapat diandalkan terutama dalam menyimpulkan kebutuhan uprating atau renovasi IPA eksisting. Karena masih belum didasarkan atas evaluasi tim ahli yang berkompeten yang mendasarkan sepenuhnya atas hasil uji operasi. Salah satu kendala untuk itu banyaknya meter induk IPA yang sudah rusak.



Menurut hasil penelaahan tim penyusun RISPAM, angka tadi tidak sepenuhnya bisa dipegang sebagai prosentase penurunan kinerja IPA mengingat angka tersebut masih belum



3 - 31



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



mempertimbangkan beberapa faktor terkait yang penting seperti ketersediaan catu daya listrik maksimum di setiap lokasi IPA, data kinerja hasil uji operasi IPA, kelengkapan pompa yang tersedia (baik pompa intake, pompa transmisi,, pompa distribusi, maupun pompa bahan kimia). Berdasarkan bebagai data teknis yang tersedia dan berhasil dirangkum serta hasil pengamatan terhadap beberapa IPA yang tengah dioperasikan di lapangan, tim penyusun RISPAM mencoba menampilkan hasil rangkuman unjuk kinerja pelayanan PDAM saat kini, hasilnya akan ditampilkan pada Tabel 3.11.



3 - 32



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Tabel 3.11. Data Teknis Pelayanan SPAM IKK Di Kabupaten Tabalong NO 1



4



5



6



7



8



9



18155



98.35



18155



98.35



24000



51.67



24000



51.67



6195



75.46



6195



75.46



18923



57.42



18923



57.42



6810



52.72



6810



52.72



23030



27.96



23030



27.96



21578



17.47



21578



17.47



8373



44.73



8373



44.73



7437



0.00



0



7437



0.00



63,340



149,565



42.35



1591



7955



Hidran Umum (HU)/ Sambungan Komunal



99



9900



Jumlah 1



1690



17855



1100



5500



Hidran Umum (HU)/ Sambungan Komunal



69



6900



Jumlah 2



1169



12400



Sambungan Rumah (SR)



295



1475



Hidran Umum (HU)/ Sambungan Komunal



32



3200



Jumlah 3



327



4675



Sambungan Rumah (SR)



553



2765



Hidran Umum (HU)/ Sambungan Komunal



81



8100



Jumlah 4



634



10865



Sambungan Rumah (SR)



138



690



Hidran Umum (HU)/ Sambungan Komunal



29



2900



Jumlah 5



167



3590



Sambungan Rumah (SR)



568



2840



Hidran Umum (HU)/ Sambungan Komunal



36



3600



Jumlah 6



604



6440



Sambungan Rumah (SR)



254



1270



Hidran Umum (HU)/ Sambungan Komunal



25



2500



Jumlah 7



279



3770



Sambungan Rumah (SR)



289



1445



Hidran Umum (HU)/ Sambungan Komunal



23



2300



Jumlah 8



312



3745



Sambungan Rumah (SR)



0



0



Hidran Umum (HU)/ Sambungan Komunal



0



0



Jumlah 9



0 5.182



Jenis sambungan Pelanggan Sistem IKK Tanta



Sistem IKK Kelua Sambungan Rumah (SR)



3



Prosentase Cakupan Layanan (%)



Eqivalen Pelayanan (Jiwa)



Sambungan Rumah (SR)



2



Jumlah Penduduk Administrasi (Jiwa)



Jumlah Smbungan (Unit)



Sistem IKK Muara Harus



Sistem IKK Banua Lawas



Sistem IKK Pugaan



Sistem IKK Muara Uya



Sistem IKK Haruai



Sistem IKK Bintang Ara



Sistem IKK Upau



Jumlah Total/Rata-rata Sumber : PDAM Tabalong 2015 dan dikembangkan



3 - 33



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Tabel 3.12. Pemakaian Bahan Kimia (PAC) untuk Masing-masing Cabang SPAM IKK Di Kabupaten Tabalong NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9



Kecamatan Tanta Kelua * Muara Harus * Muara Uya ** Banua Lawas * Haruai * Bintang Ara * Jaro Upau Jumlah



Pemakaian Pada Perbulan Pada Tahun 2012 Kg/Bulan) Jumlah Pemakaian (Kg/Bulan) Januari Februari Maret April Mei Maksimum Minimum Rata-rata 2,000 2,000 2,000 2,000 2,000 2,000 2,000 2,000 1,300 1,350 1,350 1,300 1,325 250 250 250 250 50 45 50 45 48 15 60 60 15 38



2,000



2,000



2,000



3,365



3,705



3,710



3,610



Sumber : PDAM Tabalong 2015 Keterangan : * : Masa Transisi dari penggunaan Tawas Ke PAC ** : Tidak Menggunakan Koagulant



Wilayah pelayanan SPAM IKK di utara kabupaten umumnya berada di lokasi-semi perkotaan dimana kebutuhan air minum pelanggannya seringkali masih jauh lebih rendah dari kapasitas terpsang SPAM yang ada. Hal seperti ini umum terjadi dimana IPA yang ada belum perlu dioperasikan secara penuh sehubungan masih terbatasnya jumlah pelanggan. Dilain pihak mengingat posisinya sebagai desa terluar yang lokasi berbatasan dengan Prov. Kalteng dan Kaltim, pengadaan prasarana AM di sini memang dianggap cukup penting, Sebagai konsekuensinya pemasaran hasil produksi di daerah-daerah seperti ini usaha pemasaran PDAM perlu ditunjang berbagai kegiataan penyuluhan dan kampanye PHBS harus dilakukan secara intensif. Terlebih lagi di wilayah pelayanan SPAM IKK yang berada di selatan seperti Kec. Kelua dan Kec.Buana Lawas-Muara Harus yang lokasinya kebetulan berbatasan dengan wilayah adminstrasi Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kab, Balangan. Dibandingkan dengan ‘minat berlangganan’ serta ‘kemampuan membayar’ tarif PDAM di wilayah pelayanan SPAM IKK bagian utara, kondisi calon pelanggan di pusat perkotaan (WP-1) dan perbatasan wilayah administrasi kabupaten bagian selatan secara umum jauh lebih baik Sehingga angka kapasitas belum termanfaatkan dari IPA disini umumnya jauh lebih rendah, menjadikan capaian cakupan pelayanan PDAM di daerah ini lebih baik/tinggi. Untuk lebih jelasnya kondisi tersebut. Penyusutan kapasitas operasi IPA akibat masa pakai, ketersediaan pompa dan keterbatasan catu daya listrik disesuaikan dengan hasil audit BPKP 2011 yaitu rerata sebesar 85,6 - 87 % kecuali untuk 3 unit IPA IKK baru di Tanta, Bintang Ara dan Haruai serta 2 unit IPA BNA baru di Tanjung dan Murung Pudak yang masing-masing diimplemetsikan pada tahun 2006, 2008 dan 2012.



3 - 34



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Berdasarkan data PDAM Kab Tabalong yang dikembangkan (T Tabel 3.10 sd 3.11 diatas) dapat disimpulkan bahwa kapasitas produksi riel PDAM di wilayah IKK saat kini dioperasikan adalah sebesar ± 52,87 L/det atau hanya 30,21 % dari kapasitas operasionalnya. Mengingat masa pakainya yang sudah cukup lama, angka tersebut tergolong cukup baik mungkin ditunjang oleh operasi dan pemeliharaan PDAM yang memang baik atau bisa juga diakibatkan oleh pengoperasian dari seluruh IPA yang ada umumnya dibawah kapasitas desainnya selain jarang atau tidak pernah dioperasikan 24 jam/hari.



Dari data diatas



teridentifikasi kapasitas produksi yang terjual saat kini baru sebesar 33,86 L/det atau hanya 35,95 % dari kapasitas operasinya. Dari data diatas dapat disimpulkan bahwa kondisi obyektif dari angka kehilangan air (NRW) PDAM IKK yang ada di wilayah Kabupaten Tabalong adalah 35,95 % dan kapasitas menganggurnya adalah sebesar ± 69,79 %. Tingginya angka idle ini dipengaruhi oleh adanya tambahan kapasitas IPA baru yaitu di IKK Muara Upau sebesar 20 Lt/dt dan pada system IKK Kelua sebesar 20 Lt/dt. Adanya tambahan sebesar 40 Lt/dt ini belum sepenuhnya dapat terserap terlebih di wilayah Upau sendiri masih belum dapat dipoerasikan. Hal ini merupakan tanatangan yang harus dihadapi oleh divisi masing-masing terutama cabang-cabang dengan idle yang tinggi.



3 - 35



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Gambar 3.11. Skematik SPAM IKK Tanta



3 - 36



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Gambar 3.12. Skematik SPAM IKK Kelua



3 - 37



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Gambar 3.13. Skematik SPAM IKK Muara Harus



3 - 38



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Gambar 3.14. Skematik SPAM IKK Muara Uya



3 - 39



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Gambar 3.15. Skematik SPAM IKK Banua Lawas



3 - 40



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Gambar 3.16. Skematik SPAM IKK Haruai



3 - 41



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Gambar 3.17. Skematik SPAM Bintang Ara



3 - 42



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Gambar 3.18. Skematik SPAM Upau



3 - 43



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



3.1.3.



SPAM Perdesaan



3.1.3.1. Jaringan Perpipaan (JP) Penyediaan air minum di Kabupaten Tabalong, khususnya wilayah yang belum terjangkau oleh system SPAM IKK dilayani oleh system penyediaan air minum perdesaan melalui pembangunan sarana sumber air baku, pengolahan dan pendistribusian.



Sistem pelayanan air minum perdesaan dengan memanfaatkan sumber air potensial yang ada dan dikelola/didistribusikan melalui sistem perpipaan telah dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat sebagai pengelola, yaitu berada di Kec. Muara Uya, Jaro dan Upau. a.



Kec. Muara Uya



Kec. Muara uya terdapat potensi sumber mata air yang berada di Desa Salikung. Potensi sumber air ini telah dilakukan upaya pemanfaatan sebagai pemenuhan kebutuhan air minum bagi masyarakat sekitar dengan membangun prasarana dan sarananya, Akan tetapi pada saat dilaksanakan pekerjaan ini sistem tersebut tidak berfungsi seperti yang diharapkan karena keterbatasan sumber energy (listrik) mengingat sistem transmisi menggunakan sistem pemompaan



Gambar 3.19. Koondisi Lingkungan Sumber Mata Air dan Reservoar Air Atas SPAM Perdesaan Desa Salikung Kec. Muara Uya b. Kec. Jaro Di wilayah Kec. Jaro, khususnya di Desa Muang terdapat sumber mata air yang berada di lereng perbukitan meratus (Gunung Batumanau), mata air yang ada dimanfaatkan bagi masyarakat sekitar dengan membangun prasarana dan sarana distribusi dengan membangun bak penampungan (broncaptering) serta sarana perpipaan termasuk sistem perpompaan. Sampai saat ini pembangunan/perbaikan sistem penangkapan air masih dalam tahap



3 - 44



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



perbaikan sehingga sistem pelayanan belum dapat dirasakan oleh massyarakat secara maksimal.



Gambar 3.20. Lokasi Sumber Mata Air dan Pompa Distribusi (Pompa Hydram) SPAM Perdesaan Desa Muang Kec. Jaro c.



Kec. Upau



SPAM Perdesaan dengan sistem perpipaan di wilayah Kec. Upau, berada di wilayah Desa Marindi. Di sekitar Desa Marindi terdapat sekurangnya 3 (tiga) titik sumber air yang relative besar dengan kapasitas diatas 5 L/dt. Dari ketiga sumber air tersebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sarana pemenuhan kebutuhan air minum dengan membangun sistem yang meliputi sistem penangkapan dan pendistribusian. Dari sisi pelayanan, SPAM Perdesaan yang ada di Desa Marindi ini adalah sistem pelayanan yang terbaik di wilayah Kabupaten Tabalong, hal ini di indikasikan dengan adanya badan pengelola serta banyaknya jumlah pelanggan yang dapat dilayani oleh sistem ini. Berdasar hasil survai yang dilakukan dari ketiga sumber tersebut adalah 2 sumber dimanfaatkan oleh masyarakat di Desa Marindi dengan jumlah pelanggan sebanyak 500 satuan sambungan rumah (SR) dan satu sumber lainnya dimanfaatkan oleh Masyarakat di Desa Wirang dengan jumlah pelayanan sebanyak 200 satuan sambungan rumah (SR).



3 - 45



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Gambar 3.21. Lokasi Sumber Mata Air dan Bangunan Penangkap Air (Broncaptring) SPAM Perdesaan Desa Marindi dan Wirang Kec. Upau Dengan terbatasnya sumberdaya baik sumber air bauk maupun biaya investasi yang harus disediakan, sistem pelayanan perdesaan yang ada belum belum sepenuhnya menjangkau seluruh masyarakat sehingga pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat pada umumnya melakukan upaya dengan membangun sumber sendiri seperti pembuatan sumur gali maupun sumur bor.



3.1.3.2 Pelayanan SPAM Bukan Jaringan Perpipaan (BJP), Kawasan pelayanan air minum non perpipaan, merupakan kawasan yang tidak terlayani dengan sistem perpipaan. Fasilitas sarana dan prasarana sistem non perpipaan terdiri dari sumur bor, sumur gali, Sumur Pompa Tangan (SPT). Sampai saat ini terdapat 22.312 fasilitas yang dibangun baik oleh swadaya masyarakat maupun pemerintah melalui program-program unggulan seperti pamsimas dan lainnya untuk memenuhi kebutuhan air minum bagi masyarakat yang tersebar 10 Kecamatan diluar Ibu Kota Kabupaten (Tanjung dan Murung Pudak).



3 - 46



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Tabel 3.13. Jumlah System SPAM Perdesaan yang ada di wilayah Kabupaten Tabalong JUMLAH SARANA AIR BERSIH Wilayah Puskesmas SGL SPT BOR PAH PMA SAS/PAS 1 Pugaan 142 0 344 0 0 0 2 Banua Lawas 90 29 475 0 0 4 3 Kelua 220 6 0 0 0 0 4 Mungkur Agung 304 0 0 0 0 0 5 Muara Harus 301 908 0 0 0 22 6 Tanta 1363 246 0 152 0 0 7 Haruai 516 59 0 0 0 0 8 Bintang Ara 1050 4 5 2 3 0 9 Muara Uya 2861 0 188 0 0 0 10 Ribang 1267 0 0 0 0 0 11 Upau 1367 69 0 0 0 0 12 Jaro 1986 0 19 0 9 0 13 Mabuun 3803 396 0 0 0 0 Total 15,270 1717 1,031 154 12 26 Sumber : Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong 2015 Keterangan : SGL : Sumur Gali SPT : Sumur Pompa Tangan BOR : Sumur Bor PAH : Penampungan Air Hujan PMA : Penampungan Mata Air PAS : Pengolahan Air Sederhana Lainnya ; PAS



No



PP 0 0 0 0 0 0 0 0 355 0 0 1131 0 1486



Lainnya 0 0 6 0 0 1255 114 1241 0 0 0 0 0 2,616



Jumlah 486 598 232 304 1231 3016 689 2305 3404 1267 1436 3145 4199 22,312



3 - 47



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Gambar 3.22.



Sebaran Sumber Air Pedesaan Kabupaten Tabalong



3 - 48



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



3.2.



ASPEK NON TEKNIS



3.2.1.



Kelembagaan



Penyelenggaraan sistem penyediaan air minum di wilayah Kabupaten Tabalong dikelola oleh PDAM khususnya untuk SPAM-JP (spam jaringan perpipaan) sementara untuk SPAM-BJP (non perpipaan) umumnya dikelola masyarakat pemakai air yang diwakili oleh lembaga khusus seperti koperasi pemakai air di tingkat desa, Lembaga Swadaya Masyarakat terkait atau oleh aparat pemerintahan desa.



Tujuan : 1.



Memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat yang memenuhi standar kesehatan.



2.



Memberikan kontribusi PAD kepada pemerintah Daerah



3.



Sarana pengembangan perekonomian untuk pembangunan daerah dalam bidang penyediaan air bersih bagi masyarakat.



Sedang fungsi dari PDAM Kabupaten Tabalong sebagai perusahaan daerah adalah menyediakan kebutuhan air minum/bersih khususnya spam perpipaan untuk penduduk perkotaan dan semi perkotaan Kabupaten Tabalong. Dalam rangka menjalankan fungsi tersebut, kegiatan badan usaha milik daerah ini meliputi : 1.



Menyediakan air baku yang dibutuhkan, mengolahnya sampai memehuhi standar kualitas yang disepakati secara nasional serta mendistribusikannya kepada masyarakat pelanggan di daerah pelayanannya secara berkelanjutan.



2.



Membangun, mengoperasikan dan memelihara/merawat jaringan transmisi dan distribusi yang diperlukan dalam rangka mengoptimasi penyaluran air bersih kepada seluruh masyarakat pelanggan di wilayah kerjanya.



3.



Dalam rangka menjaga keberfungsian Instalasi Penjernihan Air berikut seluruh unit penunjang SPAM yang ada; termasuk jaringan pipa transmisi-distribusi serta melakukan pemeliharaan terhadap seluruh jaringan pipa pelayanan sehingga



kebocoran atau



kehilangan air yang mungkin terjadi pada sistem, sekecil mungkin. 4.



Menetapkan tarif yang layak kepada konsumen dengan memperhatikan azas-azas keterjangkauan, berkeadilan dan berkelanjutan; untuk memperoleh laba perusahaan yang sekaligus akan menjadi bagian kontribusinya terhadap PAD.



Dalam rangka mendukung kegiatan operasional dengan tugas dan fungsinya seperti di atas, kegiatan pengelolaan PDAM didukung oleh tenaga-tenaga operasional dengan jumlah total



3 - 49



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



96 orang mulai dari tingkat operator lapangan sampai tingkat pimpinan (direktur) seperti disajikan pada tabel berikut : Tabel 3.14. Data Pegawai PDAM Kabupaten Tabalong NO.



PENDIDIKAN



PEGAWAI TETAP



PEGAWAI HONORER



JUMLAH



1



S2



1



-



1



2



S1



18



2



20



3



DIPLOMA



5



-



5



4



SLTA



52



3



55



5



SLTP



6



1



7



6



SD



7



1



8



JUMLAH :



89



7



96



Sumber : PDAM Tabalong 2015



Dalam menunjang tingkat pelayanan dan kinerja, beberapa karyawan terpilih sesuai dengan tugas dan fungsinya dilakukan upaya peningkatan kapasitas sumberdaya menusia melalui pendidikan dan pelatihan khusus.



3 - 50



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Gambar 3.23. Struktur Organisasi PDAM Kabupaten Tabalong



3 - 51



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



3.2.2. Organisasi PDAM PDAM Tabalong dibentuk melalui amanat Pemerintah Daerah Nomor 07 Tahun 1990 Tanggal 21 Juli 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kebupaten Daerah Tingkat II Tabalong. Sementara dalam perkembangannya pengaturan mengenai pengelolaan PDAM dikeluarkan kebijakan/regulasi baru terkait dengan operasional secara keseluruhan yaitu : 1.



Keputusan Bupati Tabalong No. 188.45/367/2012 Tgl 18 Juni 2012 Tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Tabalong Masa Jabatan 2012 – 2015



2.



SK Bupati Tabalong No. 060/03/PDAM-TAB/I/2009 Tentang struktur organisasi PDAM Tabalong



3.



SK Bupati Tabalong No. 188.45/342/2011Tentang Tarif Dasar Air



3.3.3. Keuangan Berdasar pada laporan keuangan, bahwa kondisi PDAM Tabalong dilihat dari nilai kinerja secara keseluruhan mendapat kategori baik sementara dari aspek keuangan Tahun 2011 adalah sebesar 30,75 atau terjadi peningkatan 6,75 dari periode sebelumnya. Dari sisi neraca keuangan, pada tahun 2014 lalu PDAM Kabupaten Tabalong mengalami defisit anggaran yaitu sebesar Rp. 3,910,788,378 seperti uraian berikut :



3 - 52



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Tabel 3.15. Data Neraca Rugi Laba PDAM Kabupaten Tabalong Tahun 2014 NO



URAIAN



A. 1. 2. 3. 4. 5.



BIAYA OPERASIONAL Biaya Sumber Biaya Pengolahan Air Biaya Transmisi & Distribusi Biaya Umum & Administrasi Biaya Lain-lain



5.144.062.046 1.178.041.378 1.224.056.896 7.098.545.077 461.000



6.



Biaya Penyusutan Jumlah Biaya Operasional



5.490.986.581 20.136.152.978



B.



PENDAPATAN AIR



1. 2.



Rekening Air Yang Diterbitkan Mobil Tangki



16.136.304.600 89.060.000



Jumlah Pendapatan Air



20,136,152,978



C. D. 1. 2. E. F.



AIR YANG DIPRODUKSI (M³) AIR YANG TERJUAL (M³) Rekening Air Yang Diterbitkan Mobil Tangki Jumlah Air Terjual (M³) HARGA POKOK PER M³ HARGA JUAL PER M³



G. JUMLAH SELISIH Sumber : PDAM Kabupaten Tabalong 2015



3.3.



TAHUN 2014 (Rp.)



16.136.304.600 3.370.161 4.788 - 3,910,788,378



PERMASALAHAN PENGEMBANGAN SPAM



Menyadari cakupan pelayanan eksisting adalah hanya sekitar ± 24,25 % dibandingkan dengan kapasitas terpasang tahun 2014, maka dapat disimpulkan bahwa kinerja pelayanan PDAM Kab. Tabalong sementara ini belum maksimal. Kedepan performa kinerja PDAM dituntut untuk dapat lebih ditingkatkan lagi dimulai dari peningkatan kapabilitas pegawai baik secara teknis termasuk etos maupun efektivitas kerjanya sehingga berbagai kendala operasional inheren yang terindikasi dapat terantisipasi secara sistematis. Hal yang dianggap paling vital antara lain adalah: 1.



Relatif masih tingginya angka kehilangan air,



2.



Masih tingginya kapasitas idle yang belum termanfaatkan, dan



3.



Tidak adanya as built drawing atau gambar layout JDU/JDP/JDL pipa retikulasi serta gambar terrinci jalur-jalur pipa tersier dan pipa dinas di setiap daerah pelayanan. Sebagai gambaran apabila angka kehilangan air yang terjadi sekarang ini secara berangsur-angsur dapat ditekan sehingga dapat mencapai kehilangan air (total) sebesar 20% yaitu angka maksimum yang bisa ditolerir sesuai himbauan Men-PU (Desember 2006), maka dengan hanya memiliki kapasitas terpasang sebesar 205 l/d PDAM Kab. Tabalong secara teknis



3 - 53



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



seharusnya mampu memasok sampai kebutuhan masyarakatnya sampai akhir tahun 2014. Selisihnya menjadi kapasitas yang belum termanfaatkan atau idle capacity yang otomatis menjadikan kinerja PDAM secara keseluruhan masih rendah atau kurang efisien. Sehubungan dengan kenyataan ini maka upaya antisipatif yang perlu dilakukan sejak sekarang adalah berupaya meningkatkan kapabilitas teknis SDM serta kapasitas manajerial pengelola sehingga mampu mencapai tingkat profesionalisme yang dikehendaki terutama dalam bidang: a.



Manajemen Operasi dan pemeliharaan (O&P)



b.



Teknologi kimia air dan laboratorium lingkungan



c.



Manajemen bengkel kalibrasi meter air dan perpipaan



d.



Perencanaan zonasi daerah pelayanan tercakup didalamnya pemetaan jaringan (as built drawing), rencana penurunan NRW dan kebocoran teknis



e.



Intensifikasi pemasaran (marketing) hasil produksi dengan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak terkait termasuk meningkatkan peran serta swasta.



Pengembangan SPAM perpipaan di luar Kota Tanjung selama ini telah diselenggarakan sejalan arah pertumbuhan areal perkotaan. Sementara itu upaya tersebut banyak terkendala baik oleh kelangkaan sumber daya di daerah pelayanan sasaran serta terutama sekali berkenaan dengan terbatasnya kapasitas sumber pendanaan pemerintah. Mengingat kondisi sumber air tanah dalam yang amat berlimpah, sementara ini pemerintah telah membangun cukup banyak sumur bor terutama di kawasan permukiman penduduk yang lokasinya jauh dari sumber air bersih yang layak. Masyarakat sementara ini agak terkendala untuk membangun sumur bor karena selain kondisi tarif listrik yang tinggi juga kontinuitas ketersediaannya sering terganggu. Sehubungan dengan itu



adanya suatu strategi



pengembangan SPAM yang dapat disepakati secara konsekuen tentu akan menjadi suatu landasan kuat dalam mensinergikan upaya percepatan peningkatan akses air minum bagi seluruh penduduk Kabupaten Tabalong. Aspek keterpaduan yang terjalin melalui upaya sinkronisasi dimaksud mutlak harus dirintis baik sejak tahap perencanaan maupun di tingkat implemetasinya. Permasalahan yang ada dalam pengembangan SPAM di pusat kota tentu akan sangat berbeda dengan yang ada di daerah semi urban, daerah perkampungan kumuh atau terlebih lagi di perdesaan. Dimana langkah penyelesaian masalahnya tentu memerlukan pendekatan dan



3 - 54



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



strategi penanganan yang berbeda pula. Sementara itu tuntutan terhadap kemampuan PDAM untuk mampu meningkatkan cakupan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat dari hari ke hari sesuai perkembangan pertumbuhan penduduk perkotaan. Sudah menjadi kecenderungan yang mendunia di masa kini bahwa kehidupan umumnya akan lebih teraglomerasi di perkotaan. Sehubungan dengan itu sudah menjadi konsekuensi logis bagi PDAM untuk senantiasa berusaha mengoptimalkan pelayanannya sesuai laju pertumbuhan penduduk kota yang dalam hitungan hari terus meningkat. Dalam



Bagi PDAM strategi meningkatkan cakupan pelayanan ini pada hakikatnya sangat sejalan dengan tujuan kepengusahaannya. Seperti kita ketahui pertambahan jumlah pelanggan akan memperbesar kesempatan PDAM memperoleh laba. Selama ini fungsi PDAM di Indonesia masih sering harus terbebani oleh fungsi sosialnya sendiri serta kewajibannya untuk memberikan kontribusi PAD. Alhasil PDAM pada umumnya akan selalu berkekurangan dalam mencukupi kebutuhan pengembangan jaringan pelayananya sendiri. Menghadapi tantangan reformasi kedepan, selayaknya PDAM ini didorong untuk berkembang sebagaimana layaknya sebuah Perusahaan Daerah (BUMD) yang lebih profesional. Dalam pengertian tanpa meninggalkan fungsi sosialnya, PDAM diberi kebebasan menentukan tarif ideal di daerah pelayanan potensial perkotaan sehingga secara bertahap mampu menjangkau sebagian besar kebutuhan pengembangan SPAM yang diperlukan. Namun di lain pihak juga tetap memperhatikan pelayanan SPAM_JP di kawasan semi perkotaan, daerah rawan air dan permukiman MBR sekitar perkotaan. Mengingat peran serta PDAM di lokasi



Secara internal, permasalahan kronis PDAM yaitu persoalan kapabilitas SDM penunjang harus dapat diantisipasi secara bertahap, terutama yang akan terkait langsung dengan performa pelayanan PDAM kepada masyarakat pelanggan dan calon pelanggan. Masalah keterampilan SDM seperti ini umumnya akan berdampak pada keterbatasan inovasi, kelambanan tindak dan tidak berkembangnya aspek teknis-teknologis yang dapat terpantau dari menurunya kinerja manajemen operasi dan pemeliharaan (O&P). Dilain pihak dalam sistem tatakelola internal PDAM, manajemen O&P-P menjadi salah satu kegiatan cukup penting dalam menunjang unjuk kinerja PDAM secara keseluruhan. Misalnya dalam hal ini data hasil penataan as built drawing (gambar teknik sistem jaringan), data hasil pengecekan rutin kualitas air baku, data meter induk merupakan salah satu kegiatan yang sangat esensial; karena akan mendasari semua langkah intervensi yang perlu (segera) diselenggarakan. Proses serta prosedur manajemen O&P seperti yang diamanatkan dalam PP No. 16/2005 seringkali



3 - 55



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



belum dapat sepenuhnya dipahami baik makna maupun manfaatnya. Kondisi ini jelas terlihat dari belum tersedianya SOP rutin, berkala, optimalisasi dan rehabilitasi, IPA yang ada belum dilengkapi unit pengolah limbah agar tidak mencemari lingkungan, durasi pelayanan 24 jam/hr belum tercapai, sasaran pelayanan prima masih belum jelas dan lain sebagainya. Dampak teknis lain misalnya angka kehilangan air yang relatif masih cukup tinggi serta tingginya idle capacity kesemua ini menunjukkan bahwa masalah SDM di PDAM Kab Tabalong nampak masih sangat dominan. Dalam sistem tatakelola SPAM ini memang merupakan kendala inheren yang telah berlangsung sejak lama seperti yang juga terjadi di banyak PDAM lain. Untuk mampu menjawab segala tantangan profesionalisme kedepan pertama-tama kondisi SDM penunjang yang mau tak mau harus lebih diberdayakan. Caranya dapat bervariasi seperti diantara lainnya menyelenggarakan program pelatihan khusus dan terarah sesuai kebutuhan dan yang dapat lebih cepat menuai hasil adalah dengan cara rekrutmen baru atau mengontrak beberapa SDM terampil yang telah berpengalaman serta menguasai aspek teknis-teknologis yang dibutuhkan. Dalam bidang teknis-operasional kendala teknis yang terbesar adalah semakin menurunnya kualitas air baku, terutama sekali pengaliran sungai Tabalong di wilayah Selatan yang melintasi wilayah perkotaan, akibat tercemari berbagai aktivitas penduduk Akibatnya biaya bahan kimia ceberung terus meningkat. Sehubungan dengan kondisi tersebut maka dalam perencanaan pembangunan IPA atau pengembangan SPAM baru nanti perlu dipertimbangkan pemilihan lokasi sumber air baku baru yang lebh baik kualitas airnya sehingga dapat menghemat biaya operasi terutma pada durasi pelayanan 24jam/hr serta kemanfaatan jangka panjangnya. Kendala teknis lain yang cukup terpantau adalah terdapat beberapa IPA yang memiliki umur teknis cukup lama seperti IPA Blimbing dan IPA Agung sehingga kondisi ini akan mempengaruhi terhadap kemampuan dari IPA dimaksud tidak sesuai dengan kapasitas terpasangnya. Hal lain yang menjadi perhatian adalah kemampuan/ketersediaan SDM penunjang sebagai Tim pendukung dalam meningkatkan performa kinerja PDAM dituntut untuk lebih handal baik etos maupun efektivitas kerjanya sehingga berbagai kendala operasional inheren dapat terantisipasi secara sistematis. Namun kebenaran data teknis IPA yang ada dalam hal ini menjadi pertanyaan serius mengingat dari 4 data otentik (hasil audit BPKP, Bussiness Plan PDAM, data hasil



3 - 56



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



pemantauan harian, laporan tahunan PDAM) yang berhasil dirangkum Tim Penyusun RISPAM



selama



ini



memperlihatkan



adanya



perbedaan



angka.



Sehingga



untuk



mengantisipasi deviasi tersebut dianggap perlu untuk memetakan kondisi obyektif kapasitas operasi dan kapasitas belum termanfaatkan (Tabel 3.5. dan 3.9) dalam rangka menyimpulkan unjuk kinerja rerata pelayanan PDAM Kab.Tabalong 2015. Berdasar kondisi eksisting ini baru mungkin ditetapkan program dan sasaran pengembangan SPAM kedepan. Sehubungan dengan kenyataan ini maka upaya antisipatif yang perlu dikedepankan sejak lebih awal adalah berupaya meningkatkan kapabilitas teknis SDM serta kapasitas tatakelola O&P-P penyelenggara sehingga dapat mencapai tingkat profesionalisme yang dikehendaki sebagai langkah prioritas terutama dalam bidang: a.



Manajemen Operasi dan pemeliharaan serta pemantauan (O&P-P)



b.



Teknologi kimia air dan laboratorium lingkungan



c.



Meningkatkan kapasitas bengkel kalibrasi meter air dan perpipaan



d.



Dalam bidang teknis : Merencana zonasi daerah pelayanan distribusi terintegrasi tercakup didalamnya pemetaan jaringan GIS (dalam rangka pengadaan as built drawing), penurunan kapasitas idle, NRW (kebocoran komersial) dan kebocoran teknis



e.



Intensifikasi pemasaran (marketing) massif hasil produksi ditunjang kampanye PHBS dengan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak terkait termasuk meningkatkan peran serta swasta.



f.



Menyusun SOP dengan ditunjang standing instruction dalam rangka meningkatkan keterampilan dan disiplin pegawai serta



g.



Memperkuat kapabilitas teknis-teknologis, SIMPAM kreasikan ‘energizer’ dalam organisasi dalam rangka meningkatkan budaya kerja pegawai. Setelah ini semua dapat dicapai, PDAM Kab.Tabalong tidak akan kesulitan untuk mengikuti laju peningkatan kebutuhan air minum masyarakat sejalan dengan arah dan strategi pengembangan wilayah yang berlaku.



Adanya komitmen terhadap perubahan disini tentunya sangat diutamakan. Tanpa mempertimbangkan 7 langkah prioritas diatas, permasalahan yang ada dan kendala inheren PDAM akan sulit teratasi secara tuntas.



3 - 57



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN ANTARA



BAB 4 STANDAR DAN KRITERIA PERENCANAAN 4.1. PENJELASAN TEKNIS Perencanaan pengembangan sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) disusun berdasar suatu kriteria perencanaan yang berlaku umum sehingga dapat memenuhi norma dan standar yang disyaratkan. Kriteria dimaksud diambil berdasarkan hasil penelitian akademik atau studi literatur yang dapat dipertanggungjawabkan. Di Indonesia kegiatan pengembangan SPAM ditetapkan untuk berpedoman pada “Petunjuk Teknis Bidang Air Bersih” yang dikeluarkan Direktorat Pengembangan Air Minum, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum. Dalam penerapannya parameter-parameter teknis yang diambil bisa disesuaikan dengan kondisi serta Peraturan Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) terkait sehingga bisa lebih menjamin hasil perencanaan yang berkelanjutan. Kegiatan pengembangan SPAM di daerah diharapkan dapat mempertimbangkan kebijakan dan strategi Nasional serta mengacu pula pada hierarki kebijakan pemanfaatan sumber daya air dan kebijakan pemerintah terkait seperti sasaran dan strategi Nasional bidang prasarana sarana air minum dan sanitasi lingkungan, RUTR/ RTRW yang berlaku di setiap Kabupaten/Kota maupun Provinsi terkait serta Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (KSNP-SPAM). Dalam perencanaan teknis sistem penyediaan air minum akan dihitung proyeksi kebutuhan untuk periode atau tahapan perencanaan tertentu, melalui pendekatan faktor-faktor dominan seperti laju pertumbahan penduduk, perubahan nilai-nilai dan perubahan konsumsi air dan peningkatan kapabilitas SDM penunjang serta lainnya yang dianggap akan memiliki implikasi terhadap hasil perhitungan teknis. 4.2. DESAIN KRITERIA Perencanaan SPAM kota dan/atau wilayah selalu akan mengacu pada ketentuan-ketentuan teknis yang telah ada antara lain adalah terpenuhinya kebutuhan hasil produksi baik kualitas maupun kuantitasmya dimana untuk maksud tersebut perlu ada standar kriteria perencanaan yang dapat dipertanggung jawabkan, sehingga dalam penerapannya di



4-1



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN ANTARA



lapangan semua kriteria perencanaan yang dipergunakan telah disesuaikan dengan kondisi yang ada. Dalam perencanaan sistem penyediaan air bersih, proyeksi kebutuhan air dihitung mengacu pada faktor-faktor dominan yang berpotensi akan mempengaruhi aspek perencanaan SPAM, antara lain : 1.



Norma, Standar dan Kriteria perencanaan yang dikeluarkan instansi berwenang, dan masih berlaku serta berkesesuaian dengan karakteristik lingkungan daerah,



2.



Penetapan wilayah distribusi dengan memperhatikan distribusi pelayanan eksisting,



3.



Proyeksi pertumbahan jumlah penduduk dengan berbagai metodologi pendekatan,



4.



Proyeksi kebutuhan air (rumah tangga dan non-rumah tangga),



5.



Kehilangan air (unit pengambilan dan transmisi, unit produksi, sistem distribusi sampai ke seluruh daerah pelayanan),



6.



Konsumsi serta fluktuasi pemakaian air,



7.



Sistem pengolahan air, sistem suplai air (distribusi), sistem sambungan terhadap calon pelanggan sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat,



8.



Data pendukung atau muatan lain, seperti Perencanaan Daerah/Wilayah yang tertuang dalam Rancangan Umum Tata Ruang Kota (RUTRK), RTRW dan studi-studi terkait lain yang pernah diselenggarakan,



Berikut adalah garis besar desain kriteria menurut Permen PU No. 18 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum : Tabel 4.1. Kriteria Teknis Perencanaan No. 1.



2.



Uraian Kapasitas Aliran a. Sumber air b. Kapasitas Produksi c. Pemakaian Air d. Pompa - Intake - Distribusi Dimensi Pipa a. Kecepatan Aliran b. Diameter Pipa Induk /Primer c. Diameter Pipa Sekunder /Tertier



3



Kualitas dan Tekanan Air a. Kualitas air b. Tekanan Statis Maksimum



Kriteria Teknis Hari Maksimum Hari Maksimum 120 – 150 lt/org/hr Hari Maksimum Jam Puncak 0,3 – 2 m/dt 150 mm 150 mm Standar Depkes 60 mka



4-2



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN ANTARA



No. 4 5



6 7 8



9



10



Uraian c. Minimum Sisa Tekan Kapasitas Reservoir Pelayanan a. SR b. KU Penduduk Yang Dilayani Kehilangan Air Faktor Pengaliran a. Hari Maksimum b. Jam Puncak Pemakaian Per - Unit a. SR b. KU Jam Operasi



Kriteria Teknis 10 mka 20 % dari jumlah kebutuhan rata- rata 120 – 150 lt/org/hr 30 lt/org/hr 70 % - 80 % 15 % - 20 % 1,1 1,5 - 1,75 5 jiwa 100 jiwa 24 jam



*Sumber Lampiran #1 Permen PU No 18 Tahun 2007 Catatan : Kriteria perencanaan diatas dinlai cukup lengkap untuk dipergunakan dalam penyusunan studi kelayakan dan perencanan outline plan atau pradesain teknik yang akan menjadi lampiran atau menunjang kegiatan penyusunan Rancangan Induk pengembangan SPAM ini. Namun untuk kegiatan perencanaan teknis rinci (DED) butuh kriteria perencanaan lebih ditil yang dikeluarkan DAB/DPAM – DJCK KPU.



4.2.1. Kriteria Sumber Air Baku Konsumsi pemakaian air bagi kebutuhan manusia umumnya bersifat relatif yang sangat bergantung pada aktivitas dan tingkat ekonominya. Oleh karena itu demi tercapainya efisiensi perlu dilakukan pembatasan-pembatasan dalam pemaiakannya. Perhitungan kebutuhan air minum aktifitas perkotaan diarahkan untuk sekurangnya mampu memenuhi kebutuhan dasar/utama/basic need perkotaan, sesuai dengan aktivitas yang ada serta mendasarkan pada tingkat-tingkat kewajaran pemakaian air yang berlaku umum. Untuk itu perlu juga dihitung secara cermat kebutuhan air baku serta kontinuitas sumber daya air yang ada. Segi Kuantitas Air yang akan dipergunakan harus tersedia dalam jumlah yang cukup dalam arti tidak hanya untuk kebutuhan instalasi akan tetapi juga untuk kebutuhan sumber air dimaksud sehingga bagan hilir dari titik pengambilan (sistem aliran) tidak terpengaruh oleh pengambilan terutama pada saat debit minum (musim kemarau). Untuk itu dalam menjaga kestabilan sistem dan kehidupan akuatik di dalam sumber air maka terdapat persyaratan pengambilan debit maksimum yang diijinkan yaitu sekitar 20 – 40% dari kapasitas sumber.



4-3



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN ANTARA



Segi Kualitas Air yang dipergunakan harus memenuhi syarat-syarat kualitas fisik, kimia dan biologi yang menjamin bahwa air tersebut akan aman dikonsumsi oleh masyarakat tanpa khawatir akan terkena penyakit bawaan air. Dalam hal ini, air harus memenuhi baku mutu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air. Kualitas air pada sumber air baku sangat mempengaruhi pemilihan unit-unit yang akan digunakan dalam pengolahan, untuk itu dalam menentukan kualitas sumber air baku dari sisi kualitas, harus diambil sampel yang representatif dan diperiksa menggunakan metodemetode tertentu sesuai dengan prosedur baku yang berlaku atau berdasar pada Standar Nasional Indonesia (SNI). Tabel 4.2. Metode Pemeriksaan Kualitas Air Baku NO



PARAMETER



METODE PEMERIKSAAN



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 II 12 13 14 15 16 17 18 19 20



Warna IDS TSS Kekeruhan Suhu DHL pH DO Nitrat Nitrit Besi Kesadahan Klorida Mangan Sulfat Zat Organik CO2 Agresif DPC Asiditas Alkalinitas



Visual Comparison Method Pemanasan & Penimbangan Pemanasan & Penimbangan Turbidimetri Termometri Conductivimetri Electrode-Potensiometri Melode Winkler Brucin-Spektrofotometri Reaksi Diazotasi-Spectroforometri Colon metri-Visual Titrasi Kompleksometri EDTA Titrasi Argentometri cara Mohr Colorimetri dengan Persulfat Brucin-Spektrofotometri Titrasi Permanganometri Graflk Mundlein Frankfurt Colorimetri Orthotolidin SN1 06-2422 SNI 06-2420



4.2.2. Kriteria Unit Transmisi Dalam mengalirkan air baku dari sumber air terpilih sampai pada unit instalasi pengolahan air (IPA) harus juga dirancang berdasar pada kebutuhan yang disesuaikan pula dengan usia pakai dari system tranmsisi yang dibangun. Perencanaan teknis unit transmisi harus mengoptimalkan jarak antara unit air baku menuju unit produksi dan/atau dari unit produksi menuju reservoir/jaringan distribusi sependek 4-4



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN ANTARA



mungkin, terutama untuk sistem transimisi distribusi (pipa transmisi dari unit produksi menuju reservoir). Hal ini terjadi karena transmisi distribusi pada dasarnya harus dirancang untuk dapat mengalirkan debit aliran untuk kebutuhan jam puncak, sedangkan pipa transmisi air baku dirancang mengalirkan kebutuhan maksimum. Pipa transmisi sedapat mungkin harusdiletakkan sedemikian rupa dibawah level garis hidrolis untuk menjamin aliran sebagaimana diharapkan dalam perhitungan agar debit aliran yang dapat dicapai masih sesuai dengan yang diharapkan.



Dalam pemasangan pipa transmisi, perlu memasang angker penahan pipa pada bagian belokan baik dalam bentuk belokan arah vertikal maupun belokan arah horizontal untuk menahan gaya yang ditimbulkan akibat tekanan internal dalam pipadan energi kinetik dari aliran air dalam pipa yang mengakibatkan kerusakan pipa maupun kebocoran aliran air dalam pipa tersebut secara berlebihan. Sistem transmisi harus menerapkan metode-metode yang mampu mengendalikan pukulan air (water hammer) yaitu bilamana sistem aliran tertutup dalam suatu pipa transmisiterjadi perubahan kecepatan aliran air secara tiba-tiba yang menyebabkan pecahnya pipa transmisi atau berubahnya posisi pipa transmisi dari posisi semula. Sistem pipa transmisi air baku yang panjang dan berukuran diameter relatif besar dari diameter nominal ND-600 mm sampai dengan ND-1000 mm perlu dilengkapi dengan aksesoris dan perlengkapan pipa yang memadai. Perlengkapan penting dan pokok dalam sistem transmisi air baku air minum antara lain sebagai berikut: 1.



Katup pelepas udara, yang berfungsi melepaskan udara yang terakumulasi dalam pipa transmisi, yang dipasang pada titik-titik tertentu dimana akumulasi udara dalam pipa akan terjadi.



2.



Katup pelepas tekanan, yang berfungsi melepas atau mereduksi tekanan berlebih yang mungkin terjadi pada pipa transmisi.



4-5



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN ANTARA



3.



Katup penguras(Wash-out Valve), berfungsi untuk menguras akumulasi lumpur atau pasir dalampipa transmisi, yang umumnya dipasang pada titik-titik terendah dalam setiap segmen pipa transmisi.



4.



Katup ventilasi udara perlu disediakan pada titik-titik tertentu guna menghindari terjadinya kerusakan pada pipa ketika berlangsung tekanan negatif atau kondisi vakum udara Tabel 4.3. Kriteria pipa transmisi NO



URAIAN



NOTASI



KRITERIA



1



Debit Perencanaan



Q max



2 3 4



Faktor hari maksimum Jenis saluran Kecepatan aliran air dalam pipa a) Kecepatan minimum b) Kecepatan maksimum - Pipa PVC - Pipa DCIP Tekanan air dalam pipa a) Tekanan minimum b) Tekanan maksimum - Pipa PVC - Pipa DCIP - Pipa PE 100 - Pipa PE 80 Kecepatan saluran terbuka a) Kecepatan minimum b) Kecepatan maksimum Kemiringan saluran terbuka Tinggi bebas saluran terbuka Kemiringan tebing terhadap dasar saluran



F.max -



Kebutuhan air hari maksimum Q max = F max x Q rata-rata 1,10 - 1,50 Pipa atau saluran terbuka*



V min



0,3-0,6 m/det



V.max V.max



3,0-4,5 m/det 6,0 m/det



H min



1 atm



H maks



6-8 atm 10 atm 12.4 MPa 9.0 MPa



V.min V.maks S Hw -



0,6 m/det 1,5 m/det (0,5 - 1 ) 0/00 15 cm( minimum) 45 ° ( untuk bentuk trapesium)



5



6



7 8 9



Sumber : Lampiran #III Permen PU No 18 Tahun 2007



4.2.3. Kriteria Unit Produksi Unit produksi merupakan prasarana dan sarana yang dapat digunakan untuk mengolah air baku menjadi air minum melalui proses fisik, kimiawi, dan/atau biologi. Unit produksi, dapat terdiri dari bangunan pengolahan dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, serta bangunan penampungan air minum. Unit produksi yang dibangun harus mampu mengolah air sesuai dengan karakteristik air baku yang diolah sampai mencapai derajat kualitas yang ditetapkan dalam hal ini adalah PERMENKES. Mengingat fluktuasi kualitas iar baku yang akan diolah dimungkinkan memei.iki karakter yang berfariasi, untuk itu system pengolahan harus mampu memperbaiki kualitas air walau dalam kondisi yang terburuk dimana kualitas air menurun 4-6



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN ANTARA



drastis. Perencanaan teknis instalasi pengolahan air minum konvensional (lengkap secara proses) sesuaiSNI 19-6774-2002 tentang Tata Cara Perencanaan Unit Paket Instalasi Penjernihan Air. 4.2.4. Kriteria Unit Distribusi Unit Distribusi, terdiri dari sistem perpompaan, jaringan distribusi, bangunan penampungan, alat ukur dan peralatan pemantauan. Unit distribusi wajib memberikan kepastian kuantitas, kualitas air, dan kontinuitas pengaliran, yang memberikan jaminan pengaliran 24 jam per hari. Tipe sistem distribsi ditentukan berdasarkan keadaan topografi wilayah pelayanan. Jika keadaan topografi tidak memungkinkan untuk sistem gravitasi seluruhnya, diusulkan kombinasi sistem gravitasi dan pompa. Jika semua wilayah pelayanan relative datar, dapat digunakan sistem perpompaan langsung, kombinasi dengan menara air, atau penambahan pompa penguat (booster pump). Jika terdapat perbedaan elevasi wilayah pelayanan terlalu besar atau lebih dari 40 m, wilayah



pelayanan



dibagi



menjadi



beberapa



zone



sedemikian



rupa



sehingga



memenuhipersyaratan tekanan minimum. Untuk mengatasi tekanan yang berlebihan dapat digunakan katup pelepas tekan (pressure reducing valve), sebaliknya dalam mengatasi kekurangan tekanan dapat digunakan pompa penguat. Tabel 4.4. Kriteria Pipa Distribusi NO



URAIAN



NOTASI



KRITERIA



1



Debit Perencanaan



Q puncak



2 3



Faktor jam puncak Kecepatan aliran air dalam pipa a) Kecepatan minimum b) Kecepatan maksimum  Pipa PVC atua ACP  Pipa baja atau DCIP Tekanan air dalam pipa a) Tekanan minimum



F.puncak



Kebutuhan air jam puncak Q peak = F peak x Q rata-rata 1,15 - 3



V min



0,3 - 0,6 m/det



V.max V.max



3,0 - 4,5 m/det 6,0 m/det



h min



(0,5-1,0) atm, pada titik jangkauan pelayanan terjauh



h max h max h max h max



6 - 8 atm 10 atm 12.4 MPa



4



b) Tekanan maksimum - Pipa PVC atau ACP - Pipa baja atau DCIP - Pipa PE 100 - Pipa PE 80



Sumber : Lampiran #III Permen PU No 18 Tahun 2007



4-7



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN ANTARA



Tabel 4.5. Jumlah dan Ukuran Pompa Distribusi Debit (m3/hari)



Jumlah Pompa (unit)



Total Pompa (unit)



Sampai 125



2 (1)



3



120 s.d 450



Besar : 1 (1)



2



Lebih dari 400



Kecil : 1



1



Besar : lebih dari 3 (1)



Lebih dari 4



Kecil : 1



1



Sumber : Lampiran #III Permen PU No 18 Tahun 2007



4.2.5. Kriteria Unit Pelayanan Unit Pelayanan, terdiri dari sambungan rumah, hidran umum, dan hidran kebakaran. Untuk mengukur besaran pelayanan pada sambungan rumah dan hidran umum harus dipasang alat ukur berupa meter air. Untuk menjamin keakurasiannya, meter air wajib ditera secara berkala oleh instansi yang berwenang. 1. Sambungan Rumah Yang dimaksud dengan pipa sambungan rumah adalah pipa dan perlengkapannya, dimulai dari titik penyadapan sampai dengan meter air. Fungsi utama dari sambungan rumah adalah : -



mengalirkan air dari pipa distribusi ke rumah konsumen;



-



untuk mengetahui jmlah air yang dialirkan ke konsumen.



Perlengkapan minimal yang harus ada pada sambungan rumah adalah : -



bagian penyadapan pipa;



-



meter air dan pelindung meter air atau flowrestrictor;



-



katup pembuka/penutup aliran air;



-



pipa dan perlengkapannya.



2. Hidran/Kran Umum Pelayanan Kran Umum (KU) meliputi pekerjaan perpipaan dan pemasangan meteran air berikut konstruksi sipil yang diperlukan. KU menggunakan pipa pelayanan dengan diameter ¾”–1” dan meteran air berukuran ¾”. Panjang pipa pelayanan sampai meteran air disesuaikan dengan situasi di lapangan/pelanggan. 3. Hidran Kebakaran Hidran kebakaran adalah suatu hidran atau sambungan keluar yang disediakan untuk mengambil air dari pipa air minum untuk keperluan pemadam kebakaran atau pengurasan pipa. Unit hidran kebakaran (fire hydrant) pada umumnya dipasang pada



4-8



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN ANTARA



setiap interval jarak 300 m, atau tergantung kepada kondisidaerah/peruntukan dan kepadatan bangunannya. Berdasarkan jenisnya dibagi menjadi 2, yaitu: -



Tabung basah, mempunyai katup operasi diujung air keluar dari kran kebakaran. Dalam keadaaan tidak terpakai hidran jenis ini selalu terisi air.



-



Tabung kering, mempunyai katup operasi terpisah dari hidran. Dengan menutup katup ini maka pada saat tidak dipergunakan hidran ini tidak berisi air.



4.3. STANDAR KEBUTUHAN AIR Pemakaian



air oleh suatu masyarakat bertambah besar dengan kemajuan masyarakat



tersebut, sehingga pemakaian air seringkali dipakai sebagai salah satu tolak ukur tinggi rendahnya kemajuan suatu masyarakat. Dalam prencanaan pengembangan air minum, kebutuhan air dihitung berdasar pada kebutuhan air domestik, kebutuhan air non domestik serta kehilangan air akibat system yang berjalan. -



Kebutuhan air domestik adalah kebutuhan air bersih untuk pemenuhan kegiatan sehari-hari atau rumah tangga seperti untuk minum, memasak, kesehatan individu (mandi, cuci dan sebagainya), menyiram tanaman, halaman, pengangkutan air buangan (buangan dapur dan toilet).



-



Kebutuhan non domestik, adalah kebutuhan air yang digunakan untuk beberapa kegiatan seperti : 1) Kebutuhan institusional, 2) Kebutuhan komersial dan industri, 3) Kebutuhan fasilitas umum, adalah kebutuhan air bersih untuk kegiatan tempattempat ibadah, rekreasi, terminal.



-



Kebocoran dan kehilangan air. Kebocoran dan kehilangan air disebabkan karena adanya sambungan ilegal dan kebocoran dalam sistem yang sebagian besar terjadi di aksesoris dan sambungan pipa.



4-9



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN ANTARA



Tabel 4.6. Standar Pemakaian Air Domestik dan Non Domestik KATEGORI KOTA BERDASARKAN JUMLAH PENDUDUK (JIWA) NO



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17



URAIAN



> 1.000.000



Konsumsi Unit Sambungan Rumah(SR) L/o/h Konsumsi Unit Hidran Umum (HU) L/o/h Konsumsi Unit Non Domestik (%) *) Kehilangan Air (%) Faktor Maximum Day Faktor Peak-Hour Jumlah Jiwa per SR Jumlah jiwa per HU Sisa Tekan di Jaringan Distribusi (mka) Jam Operasi Volume Reservoir (%) (Max Demand) SR : HU Cakupan Pelayanan Konsumsi unit non domestik l/o/h (%) Kehilangan air (%) Faktor hari maksimum Faktor jam puncak Sumber : Dirjen Cipta Karya, 1997



METRO 190 30 20-30 20-30 1,1 1,5 5 100 10 24 20 50:50 s/d 80:20 90 20 – 30 20 – 30 1,1 1,5



500.000 – 1.000.000 BESAR 170 30 20-30 20-30 1,1 1,5 5 100 10 24 20 50:50 s/d 80:20 90 20 – 30 20 – 30 1,1 1,5



100.000 – 500.000 SEDANG 150 30 20-30 20-30 1,1 1,5 6 100 10 24 20 80:20 90 20 – 30 20 – 30 1,1 1,5



20.000 – 100.000 KECIL 130 30 20-30 20-30 1,1 1,5 6 100 - 200 10 24 20 70:30 90 20 – 30 20 – 30 1,1 1,5



< 20.000 DESA 30 30 20-10 20 1,1 1,5 10 200 10 24 20 70:30 70 20 – 30 20 – 30 1,1 1,5



Tabel 4.7. Standar Kebutuhan Air Non Domestik Kota Kategori Lain NO.



SEKTOR



BESARAN



SATUAN



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14



Sekolah Rumah sakit Puskesmas Masjid Kantor Pasar Losmen/Hotel Rumah makan Kompleks militer Kawasan industri Kawasan pariwisata Lapangan terbang Pelabuhan Stasiun KA-Terminal bus



5 – 10 200 1200 – 2000 3.000 10 1.2000 90 – 150 100 60 0,2-0,8 0,1-0,3 10 50 1200



Liter/murid/hari Liter/bed/hari Liter/hari Liter/hari Liter/pegawai/hari Liter/hektar/hari Liter/bed/hari Liter/tempat duduk/hari Liter/orang/hari Liter/detik/hari Liter/detik/hari Liter/det Liter/det Liter/det



Sumber : Dirjen Cipta Karya, 1997



4.4. PERIODE PERENCANAAN Periode perencanaan dalam penyusunan Penyusunan Masterplan Air Bersih Kabupaten Tabalong ini memiliki periode waktu perencanaan selam 20 Tahun kedepan (2014 – 2034). Hal ini sesuai dengan Lampiran I Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 8/PRT/M/2007 Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, bahwa untuk jenis kota Sedang, periode perencanaan adalah selama 15 – 20 Tahun.



4 - 10



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN ANTARA



Tabel 4.8. Matriks Kriteria Utama Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SPAM untuk Berbagai Klasifikasi Kota Jenis Kota NO



Kriteria Teknis



I



Jenis Perencanaan



II



Horison Perencanaan



III



Sumber Air Baku



IV



Pelaksana



V



Peninjauan Ulang



VI



Penanggung jawab



Metro



Besar



Sedang



Kecil



Rencana Induk



Rencana Induk



Rencana Induk



-



20tahun



15 – 20 tahun



15- 20 tahun



15 – 20 tahun



Investigasi



Investigasi



Identifikasi



Identifikasi



Penyediajasa/ penyelenggara/ pemerintah daerah Per 5 tahun



Penyediajasa/ penyelenggara/ pemerintah daerah Per 5 tahun



Penyediajasa/ penyelenggara/ pemerintah daerah Per 5 tahun



Penyediajasa/ penyelenggara/ pemerintah daerah Per 5 tahun



Penyelenggara/ Pemerintah Daerah



Penyelenggara/ Pemerintah Daerah



Penyelenggara/ Pemerintah Daerah



Penyelenggara/ Pemerintah Daerah - Pinjaman LN - APBD



- Hibah LN - Hibah LN - Pinjaman LN - Pinjaman LN - Pinjaman DN - Pinjaman DN - APBD - APBD - PDAM - PDAM - Swasta - Swasta Sumber : Lampiran 1 Permen PU Nomor : 8/PRT/M/2007 VII



Sumber Pendanaan



- Hibah LN - Pinjaman LN - Pinjaman DN - APBD - PDAM - Swasta



4.5. KRITERIA DAERAH PELAYANAN Sasaran pelayanan air minum sesuai dengan yang diamantkan adalah seluruh masyarakat. untuk itu semua masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Tabalong merupakan objek yang harus mendapat pelayanan air minum. Dengan kondisi fisik serta distribusi penduduk, maka system pemenuhan kebutuhan air pada tahap awal prioritas ditujukan pada daerah yang belum mendapat pelayanan air minum dan berkepadatan tinggi serta kawasan strategis. Setelah itu prioritas pelayanan diarahkan pada daerah pengembangan sesuai dengan arahan dalam perencanaan induk kota yang tertuang dalam dokumen Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (RUTR/RTRW) dan juga akan memperhatikan daerah-daerah potensial lain, serta daerah strategis (wisata, industri, perkantoran), daerah dengan penduduk berpenghasilan rendah (MBR), daerah rawan air, serta kebijakan pemerintah daerah dalam penyediaan air minum. Daerah-daerah rencana pelayanan pada tahap awal yang masih menggunakan sistem pemenuhan air dengan memanfaatkan sistem bukan jaringan perpipaan (BJP) tak terlindungi diupayakan untuk ditingkatkan sekurangnya menjadi BJP terlindungi atau dengan skala optimis diubah menjadi jaringan perpipaan (JP).



4 - 11



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN ANTARA



Gambar 4.1. Rencana Garis Besar Daerah Pelayanan Air Minum



4 - 12



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



BAB 5 PROYEKSI KEBUTUHAN AIR 5.1.



ARAH PERKEMBANGAN KOTA



Guna memantapkan tujuan struktur tata ruang kota yang didalamnya menyangkut sistem perkotaan dan wilayah pembangunan, serta untuk menciptakan kesatuan ekonomi wilayah yang tangguh dengan mewujudkan pemerataan dan penjalaran perkembangan pembangunan antara wilayah, antara Wilayah Pelayanan dan antara kawasan, maka kebijakan pengembangan kota-kota di Kabupaten Tabalong adalah sebagai berikut : 1.



Memantapkan peranan Kota Tanjung.



Peran dan fungsi Kota Tanjung yang harus ditingkatkan dan dimantapkan adalah kedudukannya sebagai kota jasa dan perdagangan Kabupaten Tabalong selain sebagai pusat Pemerintahan Kabupaten Tabalong. Untuk mengakomodasi semakin pesatnya perkembangan Kota Tanjung, dimana struktur kota berkembang dan terbentuk tanpa adanya batasan administrasi lagi, sehingga akan terbentuk kawasan perkotaan yang terdiri dari beberapa wilayah administrasi yang berbeda. Guna mewujudkan hal tersebut harus ditunjang dengan distribusi fungsi dari beberapa kota yang ada dalam kawasan perkotaan tersebut, dimana kota utama dalam hal ini Kota Tanjung hanya berfungsi sebagai pusat pelayanan utama, yaitu lebih dikonsentrasikan sebagai kota pelayanan jasa, yaitu pelayanan umum, sosial dan budaya serta pelayanan jasa komersial, ekspor / impor dan transportasi. Untuk itu harus ditunjang dengan peningkatan fasilitas perkotaan yang memadai serta sarana dan prasarana yang mendukung kota ini untuk tetap mampu berfungsi sebagai pusat pelayanan, pusat komunikasi wilayah, pusat jasa industri manufaktur serta pusat permukiman. Sedangkan fungsi lainnya didistribusikan pada kota-kota kecil/kota kecamatan sekitarnya antara lain fungsi pusat pemerintahan, pendidikan tinggi dan permukiman.



2.



Meningkatkan fungsi kota - kota lainnya.



Upaya ini dilakukan untuk mengurangi kesejangan yang tinggi antar Kota Tanjung dengan kota kecamatan lainnya, yang diharapkan kota-kota tersebut dapat mengimbangi pertumbuhan Kota Tanjung.



5 -1



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Untuk menunjang konsentrasi pengembangan Kota Tanjung sebagai kota pelayanan jasa dan industri serta untuk meningkatkan fungsi kota sekitarnya, maka perlu mengalihkan sebagian dari perkembangan ekonomi Kota Tanjung.



3.



Memantapkan peranan kota - kota



Pemantapan peranan kota - kota dimaksudkan untuk dapat menjembatani penjalaran pembangunan dari Tanjung ke kota - kota kecil sekitarnya. Peranan kota tersebut merupakan ibukota kecamatan perlu lebih ditingkatkan lagi melalui peningkatan fasilitas, sarana dan prasarana perkotaan agar mampu juga menjalarkan perkembangannya dari pusat - pusat pemukiman / kota - kota yang menjadi wilayah pelayanan lainnya.



4.



Mendorong perkembangan pusat - pusat permukiman



Pusat - pusat permukiman lebih dikembangkan agar dapat menjadi pusat kota yang mampu berfungsi sebagai pusat pengembangan wilayah, sehingga pusat - pusat permukiman tersebut dapat menyempurnakan dan melengkapi konfigurasi sistem kota - kota yang telah ada. Pusat - pusat permukiman yang mempunyai nilai strategis dalam pengembangan wilayah perlu ditingkatkan fungsinya melalui pembangunan berbagai fasilitas, sarana dan prasarana perkotaan, sehingga kota kota ini dapat sepenuhnya melayani dan memacu perkembangan daerah belakangnya. Di pihak lain, pengembangan sektor produksi di wilayah belakang pusat - pusat pemukiman juga harus digiatkan untuk menunjang perkembangan yang lebih pesat lagi bagi pusat - pusat permukiman tersebut.



Hubungan antara pusat - pusat permukiman dengan wilayah belakangnya perlu



diwujudkan melalui peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana transportasi darat maupun sungai antara pusat - pusat permukiman tersebut dengan wilayah belakangnya.



5.2.



RENCANA DAERAH PELAYANAN



Daerah yang menjadi target pelayanan pada hakekatnya adalah seluruh wilayah administrasi Kabupaten Tabalong meliputi 12 Kecamatan, akan tetapi apabila dilihat dari kondisi fisik terutama menyangkut sebaran/distribusi penduduk yang menjadi target pelayanan, maka pemilihan alternatif sistem menjadi pertimbangan yang harus dikedepankan. Apakah sistem direncanakan secara terintegrasi dengan sistem lainnya, atau dilakukan secara terpisah dengan wilayah lainnya.



Untuk sistem yang diusulkan dibangun sistem yang terintegrasi adalah sistem yang ada di Ibu Kota Kabupaten yaitu Cabang murung pudak, Tanjung dan Tanta dijadikan satu sistem, serta cabang IKK Kelua, Muara Harus, Banua Lawas dan Pugaan. Untuk Cabang IKK lainnya dilayani secara sistem terpisah atau masing-masing.



5 -2



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Distribusi penduduk di wilayah Kabupaten Tabalong masih terpencar dengan jarak yang relative jauh, sehingga apabila dibangun suatu sistem penyediaan air minum perpipaan secara komunal maka keuntungan yang diperoleh mungkin belum maksimal. Untuk kasus ini rencana pemenuhan dilakukan secara individual/komunal sederhana atau beberapa KK dalam satu sumber melalui pemanfaatan air tanah disekitar tempat tinggal mereka.



5 -3



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Gambar 5.1. Skema Rencana Pembagian Daerah Pelayanan Air Minum



5 -4



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



5.3.



PROYEKSI JUMLAH PENDUDUK



Berdasarkan data statistik Kabupaten Tabalong Tahun 2011 diperoleh data penduduk pada tahun 2010 adalah sebanyak 218,620 jiwa seperti terlihat pada table berikut : Tabel 5.1. Jumlah Penduduk di Wilayah Kabupaten Tabalong Tahun 2005 – 2013 No



Tahun



Jumlah Penduduk (Jiwa)



1 2005 2 2006 3 2007 4 2008 5 2009 6 2010 7 2011 8 2012 9 2013 Rata-rata Pertumbuhan Penduduk



187,208 188,827 190,989 193,641 206,830 218,620 224,386 228,051 231,718



Pertambahan Penduduk (Jiwa)



1,619 2,162 2,652 13,189 11,790 5,766 3,665 3,667



Kenaikan (%)



0.86% 1.14% 1.39% 6.81% 5.70% 2.64% 1.63% 1.61% 2.97%



Sumber : Kabupaten Tabalong Dalam Angka 2011 dan 2014



Dari table di atas terlihat bahwa antara Tahun 2005 s/d 2013 terjadi pertambahan penduduk sebesar 44,510 Jiwa sehingga rata-rata pertumbuhan penduduk di wilayah Kabupaten Tabalong adalah sebesar 2.97% pertahunnya. Angka pertumbuhan ini dijadikan sebagai data awal dalam proyeksi pertumbuhan penduduk. Lebih jelasnya data pertumbuhan penduduk sampai akhir tahun perencanaan dapat dilihat pada tabel berikut :



5 -5



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Tabel 5.2. Rekapitulasi Pertumbuhan Penduduk di Wilayah Kabupaten Tabalong No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



Jumlah Penduduk Pada Tahun (Jiwa)



Kecamatan



2015 20,064



Banua Lawas Pugaan Kelua Muara Harus Tanta Tanjung Murung Pudak Haruai Bintang Ara Upau Muara Uya Jaro Jumlah



2020 23,229



2025 26,892



2026 27,691



2031 29,361



2036 33,991



7,221



8,359



9,678



9,965



10,567



12,233



25,448



29,461



34,107



35,120



37,239



43,111



6,569



7,605



8,804



9,065



9,612



11,128



19,250



22,286



25,800



26,567



28,170



32,612



36,538



42,300



48,970



50,425



53,467



61,899



50,571



58,546



67,778



69,793



74,003



85,673



22,880



26,488



30,665



31,576



33,481



38,761



8,878



10,278



11,899



12,253



12,992



15,040



7,886



9,129



10,569



10,883



11,539



13,359



24,419



28,270



32,728



33,701



35,734



41,369



15,973



18,492



21,408



22,044



23,374



27,060



245,696



284,441



329,297



339,083



359,538



416,236



90,000



6,569 7,385 8,550 9,065 11,128 19,250 21,643 25,056 26,567 32,612 36,538 41,079 47,557 50,425 61,899 50,571 56,856 65,822 69,793 85,673 22,880 25,723 29,780 31,576 38,761 8,878 9,981 11,556 12,253 15,040 7,886 8,866 10,264 10,883 13,359 24,419 27,454 31,784 33,701 41,369 15,973 17,958 20,790 22,044 27,060



Sumber : Hasil Analisis 2012



Awal Tahun Perencanaan



80,000



Akhir Tahun Perencanaan



70,000



30,000 20,000 10,000



7,221 8,118 9,398 9,965 12,233



40,000



20,064 22,558 26,116 27,691 33,991



50,000



25,448 28,610 33,122 35,120 43,111



60,000



0



Gambar 5.2. Grafik Pertumbuhan Penduduk di Wilayah Kabupaten Tabalong



5.4.



PROYEKSI KEBUTUHAN AIR MINUM



Berdasarkan hasil proyeksi pertumbuhan penduduk dan dikaitkan dengan adanya rencana pengembangan SPAM di daerah pelayanan maka dihasilkan proyeksi kebutuhan air pada daerah rencana pelayanan. Perhitungan kebutuhan air bersih diwilayah perencanaan dapat dilihat pada tabel berikut :



5 -6



5 -7



jiwa



Kebutuhan Antisipasi Kebakaran (5 % x Kebutuhan) Kebutuhan Rata-rata Kapasitas Terpasang Kapasitas Produksi Penambahan Kapasitas Akumulasi Terpasang Kekurangan/Kelebihan Kebutuhan Maksimum, f = 1,1 Kebutuhan Puncak, f = 1,75 Kebutuhan Minimum, f = 0,4



20.44



l/det l/det l/det



65.00 11.99 58.31 92.76 21.20



53.01 65.00



l/det



l/det



1.81



l/det



7.24 36.22 58.27 14.97



l/det % l/det



28.98



9.10



131



100



60



13,100



l/det



l/det



l/det



Jumlah Kebutuhan Domestik Jumlah Kebutuhan Non Domestik (25 % domestik) Total Kebutuhan Kehilangan Air



unit



Jumlah Kebutuhan Air



jiwa/HU



Jumlah jiwa/sambungan KU/HU



Jumlah KU/HU



l/jiwa/hari



Konsumsi air



%



jiwa



Jumlah penduduk terlayani dengan sambungan HU/KU



19.88



l/det



Tingkat pelayanan



0



2,863



unit



Unit



65.00 11.05 59.35 94.41 21.58



53.95



1.93



38.54 35 13.49



7.71



30.83



3.43



49



100



60



4,933



20.00



27.40



1,083



3,946



120 5



19,730



120 5



14,315



Jumlah Sambungan



l/jiwa/hari jiwa/SR



80.00



24,663



36,538 67.50



2015



79.56



23,064



Jiwa



%



35,483 65.00



2014



Jiwa %



SATUAN



Penambahan Jumlah Sambungan Jumlah Kebutuhan Air dengan Sambungan rumah Sambungan KU/HU



Populasi Jumlah Penduduk Prosentase Cakupan pelayanan Jumlah penduduk dalam daerah pelayanan Sambungan Rumah Prosentase Cakupan pelayanan Jumlah penduduk terlayani dengan sambungan langsung Konsumsi air Jumlah jiwa/sambungan rumah



URAIAN



Sumber : Hasil Analisis Konsultan 2015



6



5



4



3



2



1



NO



65.00 8.51 62.14 98.86 22.60



56.49



2.05



41.08 32.5 13.35



8.22



32.87



3.45



50



100



60



4,968



19.00



29.42



290



4,236



120 5



21,180



81.00



26,148



37,624 69.50



2016



65.00 6.14 64.75 103.01 23.54



58.86



2.19



43.76 29.5 12.91



8.75



35.01



3.46



50



100



60



4,986



18.00



31.55



307



4,543



120 5



22,714



82.00



27,700



38,742 71.50



2017



65.00 3.28 67.89 108.00 24.69



61.72



2.33



46.58 27.5 12.81



9.32



37.26



3.46



50



100



60



4,985



17.00



33.80



325



4,867



120 5



24,337



83.00



29,321



39,893 73.50



2018



40.00 105.00 25.60 87.34 138.95 31.76



79.40



3.04



60.84 25.5 15.52



12.17



48.68



3.45



50



100



60



4,962



16.00



45.23



343



5,210



150 5



26,052



84.00



31,014



41,079 75.50



2019



105.00 21.81 91.51 145.58 33.28



83.19



3.24



64.74 23.5 15.21



12.95



51.79



3.41



49



100



60



4,917



15.00



48.38



363



5,573



150 5



27,865



85.00



32,782



42,300 77.50



2020



105.00 17.92 95.78 152.38 34.83



87.08



3.44



68.83 21.5 14.80



13.77



55.07



3.37



48



100



60



4,848



14.00



51.70



383



5,956



150 5



29,780



86.00



34,628



43,557 79.50



TAHUN 2021



Tabel 5.3. Prakiraan Kebutuhan Air Minum Kec. Tanjung Kabupaten Tabalong



105.00 13.94 100.16 159.35 36.42



91.06



3.66



73.14 19.5 14.26



14.63



58.51



3.30



48



100



60



4,752



13.00



55.21



404



6,360



150 5



31,802



87.00



36,554



44,851 81.50



2022



105.00 9.86 104.65 166.49 38.05



95.14



3.88



77.66 17.5 13.59



15.53



62.13



3.21



46



100



60



4,628



12.00



58.92



427



6,787



150 5



33,936



88.00



38,564



46,184 83.50



2023



105.00 5.69 109.24 173.79 39.72



99.31



4.12



82.42 15.5 12.77



16.48



65.93



3.11



45



100



60



4,473



11.00



62.83



450



7,238



150 5



36,188



89.00



40,661



47,557 85.50



2024



40.00 145.00 41.42 113.94 181.26 41.43



103.58



4.37



87.41 13.5 11.80



17.48



69.93



2.98



43



100



60



4,285



10.00



66.95



475



7,713



150 5



38,564



90.00



42,849



48,970 87.50



2025



145.00 36.98 118.82 189.03 43.21



108.02



4.64



92.72 11.5 10.66



18.54



74.17



2.49



36



100



60



3,590



8.00



71.68



545



8,258



150 5



41,288



92.00



44,879



50,425 89.00



2026



145.00 29.02 127.58 202.97 46.39



115.98



5.06



101.30 9.5 9.62



20.26



81.04



1.67



24



100



60



2,406



5.00



79.37



885



9,143



150 5



45,714



95.00



48,120



53,467 90.00



2031



145.00 4.02 155.08 246.72 56.39



140.98



6.27



125.32 7.5 9.40



25.06



100.25



1.23



18



100



60



1,764



3.00



99.03



2,265



11,408



150 5



57,040



97.00



58,804



61,899 95.00



2036



21



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Sumber : Hasil Analisis Konsultan 2015



6



5



4



3



Kebutuhan Antisipasi Kebakaran (5 % x Kebutuhan) Kebutuhan Rata-rata Kapasitas Terpasang Kapasitas Produksi Penambahan Kapasitas Akumulasi Terpasang Kekurangan/Kelebihan Kebutuhan Maksimum, f = 1,1 Kebutuhan Puncak, f = 1,75 Kebutuhan Minimum, f = 0,4



Populasi Jumlah Penduduk Prosentase Cakupan pelayanan Jumlah penduduk dalam daerah pelayanan Sambungan Rumah Prosentase Cakupan pelayanan Jumlah penduduk terlayani dengan sambungan langsung Konsumsi air Jumlah jiwa/sambungan rumah Jumlah Sambungan Penambahan Jumlah Sambungan Jumlah Kebutuhan Air dengan Sambungan rumah Sambungan KU/HU Tingkat pelayanan Jumlah penduduk terlayani dengan sambungan HU/KU Konsumsi air Jumlah jiwa/sambungan KU/HU Jumlah KU/HU Jumlah Kebutuhan Air Jumlah Kebutuhan Domestik Jumlah Kebutuhan Non Domestik (25 % domestik) Total Kebutuhan Kehilangan Air



1



2



URAIAN



NO



l/det l/det l/det



l/det



205.00 116.53 97.32 154.83 35.39



3.05



88.47 205.00



l/det



61.02 40 24.41



l/det



12.20



l/det % l/det



60 100 59 4.10 48.81



l/jiwa/hari jiwa/HU unit l/det l/det



l/det



5,900



44.72



l/det



20.13



120 5 6,439 6,439



l/jiwa/hari jiwa/SR unit Unit



%



32,195



jiwa



79.87



%



39,073



Jiwa



jiwa



49,111 79.56



2014



Jiwa %



SATUAN



205.00 113.18 101.00 160.68 36.73



91.82



3.28



65.58 35 22.95



13.12



60 100 84 5.83 52.47



8,395



20.00



46.64



120 5 6,716 277



33,579



80.00



41,974



50,571 83.00



2015



205.00 110.24 104.24 165.83 37.90



94.76



3.45



68.92 32.5 22.40



13.78



60 100 81 5.62 55.13



8,092



18.50



49.51



120 5 7,130 414



35,650



81.50



43,742



52,074 84.00



2016



205.00 107.62 107.12 170.42 38.95



97.38



3.62



72.40 29.5 21.36



14.48



60 100 77 5.38 57.92



7,748



17.00



52.54



120 5 7,566 436



37,830



83.00



45,578



53,622 85.00



2017



205.00 104.23 110.84 176.34 40.31



100.77



3.80



76.05 27.5 20.91



15.21



60 100 74 5.11 60.84



7,360



15.50



55.73



120 5 8,025 459



40,125



84.50



47,485



55,215 86.00



2018



205.00 100.78 114.65 182.39 41.69



104.22



3.99



79.87 25.5 20.37



15.97



60 100 69 4.81 63.89



6,925



14.00



59.08



120 5 8,508 483



42,540



86.00



49,465



56,856 87.00



2019



205.00 97.25 118.53 188.57 43.10



107.75



4.19



83.85 23.5 19.71



16.77



60 100 64 4.47 67.08



6,440



12.50



62.61



120 5 9,016 508



45,080



87.50



51,520



58,546 88.00



2020



205.00 67.43 151.33 240.75 55.03



137.57



5.44



108.75 21.5 23.38



21.75



60 100 59 4.10 87.00



5,902



11.00



82.90



150 5 9,550 534



47,752



89.00



53,654



60,286 89.00



TAHUN 2021



Tabel 5.4. Prakiraan Kebutuhan Air Minum Kec. Murung Pudak Kabupaten Tabalong



205.00 62.65 156.58 249.11 56.94



142.35



5.72



114.33 19.5 22.30



22.87



60 100 53 3.69 91.47



5,308



9.50



87.78



150 5 10,112 562



50,562



90.50



55,870



62,078 90.00



2022



205.00 59.40 160.16 254.80 58.24



145.60



5.94



118.86 17.5 20.80



23.77



60 100 46 3.20 95.08



4,602



8.00



91.89



150 5 10,586 473



52,928



92.00



57,530



63,922 90.00



2023



205.00 56.13 163.76 260.53 59.55



148.87



6.18



123.55 15.5 19.15



24.71



60 100 39 2.67 98.84



3,851



6.50



96.16



150 5 11,078 492



55,389



93.50



59,240



65,822 90.00



2024



205.00 52.84 167.38 266.29 60.87



152.16



6.42



128.41 13.5 17.34



25.68



60 100 31 2.12 102.73



3,050



5.00



100.61



150 5 11,590 512



57,951



95.00



61,001



67,778 90.00



2025



205.00 49.53 171.02 272.07 62.19



155.47



6.67



133.45 11.5 15.35



26.69



60 100 22 1.53 106.76



2,198



3.50



105.23



150 5 12,123 533



60,615



96.50



62,814



69,793 90.00



2026



205.00 41.49 179.86 286.14 65.40



163.51



7.14



142.80 9.5 13.57



28.56



60 100 13 0.93 114.24



1,332



2.00



113.32



150 5 13,054 931



65,271



98.00



66,603



74,003 90.00



2031



205.00 16.75 207.07 329.43 75.30



188.25



8.37



167.33 7.5 12.55



33.47



60 100 0 0.00 133.86



0



0.00



133.86



150 5 15,421 2,367



77,106



100.00



77,106



85,673 90.00



2036



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



5 -8



Sumber : Hasil Analisis Konsultan 2015



6



5



4



3



Kebutuhan Antisipasi Kebakaran (5 % x Kebutuhan) Kebutuhan Rata-rata Kapasitas Terpasang Kapasitas Produksi Penambahan Kapasitas Akumulasi Terpasang Kekurangan/Kelebihan Kebutuhan Maksimum, f = 1,1 Kebutuhan Puncak, f = 1,75 Kebutuhan Minimum, f = 0,4



Populasi Jumlah Penduduk Prosentase Cakupan pelayanan Jumlah penduduk dalam daerah pelayanan Sambungan Rumah Prosentase Cakupan pelayanan Jumlah penduduk terlayani dengan sambungan langsung Konsumsi air Jumlah jiwa/sambungan rumah Jumlah Sambungan Penambahan Jumlah Sambungan Jumlah Kebutuhan Air dengan Sambungan rumah Sambungan KU/HU Tingkat pelayanan Jumlah penduduk terlayani dengan sambungan HU/KU Konsumsi air Jumlah jiwa/sambungan KU/HU Jumlah KU/HU Jumlah Kebutuhan Air Jumlah Kebutuhan Domestik Jumlah Kebutuhan Non Domestik (25 % domestik) Total Kebutuhan Kehilangan Air



1



2



URAIAN



NO



0.00 -8.57 9.42 14.99 3.43



0.00 -6.78 7.46 11.87 2.71



l/det l/det l/det



8.57



0.27



6.78 10.00



0.34



6.74 22.05 1.49



1.35



l/det



5.32 22.55 1.20



40 100 30 1.39 5.39



3,010



25.00



4.00



100 5 691 138



3,457



28.71



12,039



20,064 60.00



2015



l/det l/det l/det



1.06



l/det % l/det



30 100 81 2.81 4.25



l/jiwa/hari jiwa/HU unit l/det l/det



l/det



8,100



1.44



l/det



75.29



45 5 553 0



l/jiwa/hari jiwa/SR unit Unit



%



2,765



jiwa



24.71



%



11,189



Jiwa



jiwa



19,485 57.42



2014



Jiwa %



SATUAN



0.00 -10.93 12.02 19.12 4.37



10.93



0.43



8.63 21.55 1.86



1.73



60 100 29 2.02 6.91



2,905



22.50



4.89



100 5 845 154



4,224



32.71



12,913



20,661 62.50



2016



14.16



20.00 5.84 15.57 24.78 5.66



20.00 20.00 7.72 13.51 21.50 4.91



0.56



11.28 20.55 2.32



2.26



60 100 30 2.05 9.02



2,957



20.00



6.97



100 5 1,204 189



6,020



40.71



14,787



21,907 67.50



2018



12.28



0.49



9.75 21.05 2.05



1.95



60 100 28 1.92 7.80



2,766



20.00



5.88



100 5 1,015 171



5,077



36.71



13,829



21,275 65.00



2017



20.00 3.80 17.82 28.35 6.48



16.20



0.65



12.96 20.05 2.60



2.59



60 100 32 2.19 10.37



3,158



20.00



8.17



100 5 1,412 208



7,060



44.71



15,791



22,558 70.00



2019



20.00 1.51 20.34 32.36 7.40



18.49



0.74



14.79 20 2.96



2.96



60 100 34 2.34 11.83



3,368



20.00



9.49



100 5 1,641 229



8,204



48.71



16,841



23,229 72.50



2020



20.00 40.00 10.27 32.70 52.02 11.89



29.73



1.19



23.78 20 4.76



4.76



60 100 85 5.89 19.02



8,483



47.29



13.13



120 5 1,891 251



9,456



52.71



17,939



23,919 75.00



TAHUN 2021



Tabel 5.5. Prakiraan Kebutuhan Air Minum Kec. Banua Lawas Kabupaten Tabalong



40.00 7.54 35.70 56.80 12.98



32.46



1.30



25.97 20 5.19



5.19



60 100 83 5.74 20.77



8,263



43.29



15.04



120 5 2,165 274



10,825



56.71



19,088



24,630 77.50



2022



40.00 4.62 38.92 61.92 14.15



35.38



1.42



28.31 20 5.66



5.66



60 100 80 5.54 22.64



7,971



39.29



17.11



120 5 2,464 299



12,318



60.71



20,289



25,362 80.00



2023



40.00 1.49 42.36 67.39 15.40



38.51



1.54



30.81 20 6.16



6.16



60 100 76 5.28 24.64



7,603



35.29



19.36



120 5 2,789 325



13,943



64.71



21,545



26,116 82.50



2024



20.00 60.00 18.16 46.03 73.23 16.74



41.84



1.67



33.48 20 6.70



6.70



60 100 72 4.97 26.78



7,152



31.29



21.81



120 5 3,141 353



15,706



68.71



22,858



26,892 85.00



2025



60.00 14.59 49.95 79.46 18.16



45.41



1.82



36.33 20 7.27



7.27



60 100 66 4.59 29.06



6,612



27.29



24.47



120 5 3,524 382



17,618



72.71



24,230



27,691 87.50



2026



60.00 8.39 56.77 90.32 20.64



51.61



2.06



41.29 20 8.26



8.26



60 100 53 3.67 33.03



5,285



20.00



29.36



120 5 4,228 704



21,140



80.00



26,425



29,361 90.00



2031



60.00 -2.43 68.68 109.26 24.97



62.43



2.50



49.95 20 9.99



9.99



60 100 53 3.71 39.96



5,345



17.00



36.25



120 5 5,219 991



26,097



83.00



31,442



33,991 92.50



2036



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



5 -9



Sumber : Hasil Analisis Konsultan 2015



6



5



4



3



Kebutuhan Antisipasi Kebakaran (5 % x Kebutuhan) Kebutuhan Rata-rata Kapasitas Terpasang Kapasitas Produksi Penambahan Kapasitas Akumulasi Terpasang Kekurangan/Kelebihan Kebutuhan Maksimum, f = 1,1 Kebutuhan Puncak, f = 1,75 Kebutuhan Minimum, f = 0,4



Populasi Jumlah Penduduk Prosentase Cakupan pelayanan Jumlah penduduk dalam daerah pelayanan Sambungan Rumah Prosentase Cakupan pelayanan Jumlah penduduk terlayani dengan sambungan langsung Konsumsi air Jumlah jiwa/sambungan rumah Jumlah Sambungan Penambahan Jumlah Sambungan Jumlah Kebutuhan Air dengan Sambungan rumah Sambungan KU/HU Tingkat pelayanan Jumlah penduduk terlayani dengan sambungan HU/KU Konsumsi air Jumlah jiwa/sambungan KU/HU Jumlah KU/HU Jumlah Kebutuhan Air Jumlah Kebutuhan Domestik Jumlah Kebutuhan Non Domestik (25 % domestik) Total Kebutuhan Kehilangan Air



1



2



URAIAN



NO



1.98



20.00 18.02 2.18 3.47 0.79



0.15



3.86 20.00 1.16



20.00 16.14 4.24 6.75 1.54



l/det l/det l/det



0.09



1.72 10 0.17



0.34



l/det



3.02 22.8 0.69



60 100 9 0.63 1.38



903



25.00



0.75



60 5 217 79



1,083



30.00



3,610



7,221 50.00



2015



l/det l/det l/det



0.60



l/det % l/det



60 100 29 2.01 2.41



l/jiwa/hari jiwa/HU unit l/det l/det



l/det



2,900



0.40



l/det



78.13



50 5 138 138



l/jiwa/hari jiwa/SR unit Unit



%



690



jiwa



21.87



%



3,156



Jiwa



jiwa



7,012 45.00



2014



Jiwa %



SATUAN



20.00 16.77 3.56 5.66 1.29



3.23



0.14



2.81 10 0.28



0.56



60 100 9 0.64 2.25



920



22.50



1.61



100 5 278 61



1,390



34.00



4,089



7,435 55.00



2016



20.00 16.18 4.20 6.69 1.53



3.82



0.17



3.32 10 0.33



0.66



60 100 9 0.64 2.66



919



20.00



2.02



100 5 349 71



1,746



38.00



4,594



7,656 60.00



2017



20.00 15.40 5.06 8.06 1.84



4.60



0.20



4.00 10 0.40



0.80



60 100 10 0.71 3.20



1,025



20.00



2.49



100 5 430 81



2,152



42.00



5,125



7,884 65.00



2018



20.00 14.52 6.03 9.60 2.19



5.48



0.24



4.77 10 0.48



0.95



60 100 11 0.79 3.81



1,137



20.00



3.03



100 5 523 92



2,614



46.00



5,683



8,118 70.00



2019



20.00 13.75 6.88 10.94 2.50



6.25



0.27



5.44 10 0.54



1.09



60 100 12 0.84 4.35



1,212



20.00



3.51



100 5 606 83



3,030



50.00



6,061



8,359 72.50



2020



20.00 10.08 10.92 17.37 3.97



9.92



0.43



8.63 10 0.86



1.73



60 100 30 2.06 6.90



2,970



46.00



4.84



120 5 697 91



3,486



54.00



6,456



8,608 75.00



TAHUN 2021



Tabel 5.6. Prakiraan Kebutuhan Air Minum Kec. Pugaan Kabupaten Tabalong



20.00 9.17 11.92 18.96 4.33



10.83



0.47



9.42 10 0.94



1.88



60 100 29 2.00 7.54



2,885



42.00



5.53



120 5 797 100



3,984



58.00



6,869



8,864 77.50



2022



20.00 8.19 12.99 20.66 4.72



11.81



0.51



10.27 10 1.03



2.05



60 100 28 1.93 8.21



2,775



38.00



6.29



120 5 905 109



4,527



62.00



7,302



9,127 80.00



2023



20.00 7.54 13.71 21.80 4.98



12.46



0.54



10.83 10 1.08



2.17



60 100 26 1.78 8.67



2,556



34.00



6.89



120 5 992 87



4,962



66.00



7,519



9,398 80.00



2024



20.00 6.86 14.45 22.99 5.26



13.14



0.57



11.43 10 1.14



2.29



60 100 23 1.61 9.14



2,323



30.00



7.53



120 5 1,084 91



5,420



70.00



7,742



9,678 80.00



2025



20.00 6.15 15.23 24.23 5.54



13.85



0.60



12.04 10 1.20



2.41



60 100 21 1.44 9.63



2,073



26.00



8.19



120 5 1,180 96



5,900



74.00



7,972



9,965 80.00



2026



20.00 4.81 16.71 26.58 6.08



15.19



0.66



13.21 10 1.32



2.64



60 100 17 1.17 10.57



1,691



20.00



9.39



120 5 1,353 173



6,763



80.00



8,453



10,567 80.00



2031



20.00 1.93 19.88 31.63 7.23



18.07



0.79



15.72 10 1.57



3.14



60 100 15 1.02 12.57



1,468



15.00



11.55



120 5 1,664 311



8,318



85.00



9,786



12,233 80.00



2036



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



5 - 10



Sumber : Hasil Analisis Konsultan 2015



6



5



4



3



Kebutuhan Antisipasi Kebakaran (5 % x Kebutuhan) Kebutuhan Rata-rata Kapasitas Terpasang Kapasitas Produksi Penambahan Kapasitas Akumulasi Terpasang Kekurangan/Kelebihan Kebutuhan Maksimum, f = 1,1 Kebutuhan Puncak, f = 1,75 Kebutuhan Minimum, f = 0,4



Populasi Jumlah Penduduk Prosentase Cakupan pelayanan Jumlah penduduk dalam daerah pelayanan Sambungan Rumah Prosentase Cakupan pelayanan Jumlah penduduk terlayani dengan sambungan langsung Konsumsi air Jumlah jiwa/sambungan rumah Jumlah Sambungan Penambahan Jumlah Sambungan Jumlah Kebutuhan Air dengan Sambungan rumah Sambungan KU/HU Tingkat pelayanan Jumlah penduduk terlayani dengan sambungan HU/KU Konsumsi air Jumlah jiwa/sambungan KU/HU Jumlah KU/HU Jumlah Kebutuhan Air Jumlah Kebutuhan Domestik Jumlah Kebutuhan Non Domestik (25 % domestik) Total Kebutuhan Kehilangan Air



1



2



URAIAN



NO



50 5 1,100 1,100



l/jiwa/hari jiwa/SR unit Unit



0.41 9.34



0.00 -9.34 10.27 16.34 3.74



7.53 35.00 7.66



0.00 -7.53 8.29 13.19 3.01



l/det l/det l/det



8.12 10 0.81



1.62



l/det



7.53 7.04



50 100 35 2.02 6.50



3,499



25.00



4.47



60 5 1,288 188



6,438



46.00



13,996



25,448 55.00



2015



l/det l/det l/det



0.36



50 100 69 3.99 7.18



l/jiwa/hari jiwa/HU unit l/det l/det



l/det % l/det



6,900



l/det



56.93



%



jiwa



3.18



5,500



l/det



43.07



%



12,769



Jiwa



jiwa



24,713 51.67



2014



Jiwa %



SATUAN



0.00 -15.22 16.74 26.64 6.09



15.22



0.66



13.24 10 1.32



2.65



50 100 34 1.94 10.59



3,361



22.50



8.64



100 5 1,494 206



7,468



50.00



14,936



26,204 57.00



2016



19.18



50.00 30.82 21.09 33.56 7.67



50.00 50.00 33.05 18.65 29.67 6.78



0.83



16.67 10 1.67



3.33



50 100 34 1.96 13.34



3,390



20.00



11.38



100 5 1,966 247



9,830



58.00



16,949



27,785 61.00



2018



16.95



0.74



14.74 10 1.47



2.95



50 100 32 1.84 11.79



3,184



20.00



9.95



100 5 1,719 226



8,597



54.00



15,920



26,983 59.00



2017



50.00 28.41 23.75 37.79 8.64



21.59



0.94



18.78 10 1.88



3.76



50 100 36 2.09 15.02



3,605



20.00



12.93



100 5 2,235 269



11,175



62.00



18,025



28,610 63.00



2019



50.00 25.79 26.64 42.37 9.69



24.21



1.05



21.06 10 2.11



4.21



50 100 38 2.22 16.84



3,830



20.00



14.63



100 5 2,528 293



12,639



66.00



19,150



29,461 65.00



2020



50.00 16.52 36.83 58.59 13.39



33.48



1.46



29.11 10 2.91



5.82



50 100 61 3.53 23.29



6,098



30.00



19.76



120 5 2,846 318



14,228



70.00



20,325



30,336 67.00



TAHUN 2021



Tabel 5.7. Prakiraan Kebutuhan Air Minum Kec. Kelua Kabupaten Tabalong



50.00 13.49 40.16 63.89 14.60



36.51



1.59



31.74 10 3.17



6.35



50 100 56 3.24 25.40



5,604



26.00



22.15



120 5 3,190 344



15,950



74.00



21,554



31,238 69.00



2022



50.00 10.25 43.72 69.55 15.90



39.75



1.73



34.56 10 3.46



6.91



50 100 50 2.91 27.65



5,024



22.00



24.74



120 5 3,563 373



17,814



78.00



22,838



32,166 71.00



2023



30.00 80.00 36.79 47.53 75.61 17.28



43.21



1.88



37.57 10 3.76



7.51



50 100 44 2.52 30.06



4,352



18.00



27.54



120 5 3,965 403



19,827



82.00



24,179



33,122 73.00



2024



80.00 33.10 51.59 82.08 18.76



46.90



2.04



40.78 10 4.08



8.16



50 100 36 2.07 32.63



3,581



14.00



30.55



120 5 4,400 434



21,999



86.00



25,580



34,107 75.00



2025



80.00 29.16 55.93 88.97 20.34



50.84



2.21



44.21 10 4.42



8.84



50 100 27 1.56 35.37



2,704



10.00



33.80



120 5 4,868 468



24,338



90.00



27,043



35,120 77.00



2026



80.00 22.60 63.14 100.44 22.96



57.40



2.50



49.91 10 4.99



9.98



50 100 18 1.03 39.93



1,787



6.00



38.89



120 5 5,601 733



28,004



94.00



29,791



37,239 80.00



2031



80.00 11.96 74.84 119.07 27.22



68.04



2.96



59.17 10 5.92



11.83



50 100 44 2.54 47.33



4,397



12.00



44.79



120 5 6,449 849



32,247



88.00



36,645



43,111 85.00



2036



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



5 - 11



Sumber : Hasil Analisis Konsultan 2015



6



5



4



3



Kebutuhan Antisipasi Kebakaran (5 % x Kebutuhan) Kebutuhan Rata-rata Kapasitas Terpasang Kapasitas Produksi Penambahan Kapasitas Akumulasi Terpasang Kekurangan/Kelebihan Kebutuhan Maksimum, f = 1,1 Kebutuhan Puncak, f = 1,75 Kebutuhan Minimum, f = 0,4



Populasi Jumlah Penduduk Prosentase Cakupan pelayanan Jumlah penduduk dalam daerah pelayanan Sambungan Rumah Prosentase Cakupan pelayanan Jumlah penduduk terlayani dengan sambungan langsung Konsumsi air Jumlah jiwa/sambungan rumah Jumlah Sambungan Penambahan Jumlah Sambungan Jumlah Kebutuhan Air dengan Sambungan rumah Sambungan KU/HU Tingkat pelayanan Jumlah penduduk terlayani dengan sambungan HU/KU Konsumsi air Jumlah jiwa/sambungan KU/HU Jumlah KU/HU Jumlah Kebutuhan Air Jumlah Kebutuhan Domestik Jumlah Kebutuhan Non Domestik (25 % domestik) Total Kebutuhan Kehilangan Air



1



2



URAIAN



NO



0.17 3.83



5.00 1.17 4.21 6.69 1.53



3.11 5.00 2.78 5.00 1.89 3.42 5.44 1.24



l/det l/det l/det



3.33 10 0.33



0.67



l/det



2.84 9.712230216 0.27



50 100 11 0.67 2.66



1,150



25.00



2.00



100 5 345 50



1,724



37.50



4,598



6,569 70.00



2015



l/det l/det l/det



0.14



l/det % l/det



50 100 32 1.85 2.71



l/jiwa/hari jiwa/HU unit l/det l/det



l/det



3,200



0.85



l/det



65.74



50 5 295 295



l/jiwa/hari jiwa/SR unit Unit



%



1,475



jiwa



34.26



%



4,306



Jiwa



jiwa



6,379 67.50



2014



Jiwa %



SATUAN



5.00 0.62 4.81 7.66 1.75



4.38



0.19



3.80 10 0.38



0.76



60 100 11 0.76 3.04



1,096



22.50



2.28



100 5 394 50



1,972



40.50



4,870



6,764 72.00



2016



5.00 0.24 5.24 8.33 1.90



4.76



0.21



4.14 10 0.41



0.83



60 100 10 0.72 3.31



1,031



20.00



2.59



100 5 448 54



2,242



43.50



5,154



6,965 74.00



2017



5.89



20.00 14.11 6.48 10.31 2.36



15.00 20.00 14.69 5.84 9.28 2.12



0.26



5.13 10 0.51



1.03



60 100 12 0.80 4.10



1,152



20.00



3.30



100 5 570 63



2,851



49.50



5,760



7,385 78.00



2019



5.31



0.23



4.61 10 0.46



0.92



60 100 11 0.76 3.69



1,090



20.00



2.93



100 5 507 59



2,535



46.50



5,451



7,172 76.00



2018



20.00 13.47 7.18 11.42 2.61



6.53



0.28



5.68 10 0.57



1.14



60 100 12 0.84 4.54



1,217



20.00



3.70



100 5 639 69



3,194



52.50



6,084



7,605 80.00



2020



20.00 10.09 10.90 17.34 3.96



9.91



0.43



8.61 10 0.86



1.72



60 100 28 1.97 6.89



2,840



44.50



4.92



120 5 708 70



3,542



55.50



6,382



7,831 81.50



TAHUN 2021



Tabel 5.8. Prakiraan Kebutuhan Air Minum Kec. Muara Harus Kabupaten Tabalong



20.00 9.41 11.65 18.53 4.24



10.59



0.46



9.21 10 0.92



1.84



60 100 28 1.93 7.37



2,777



41.50



5.44



120 5 783 75



3,915



58.50



6,693



8,063 83.00



2022



20.00 8.69 12.44 19.79 4.52



11.31



0.49



9.84 10 0.98



1.97



60 100 27 1.88 7.87



2,701



38.50



5.99



120 5 863 80



4,315



61.50



7,016



8,303 84.50



2023



20.00 7.93 13.28 21.13 4.83



12.07



0.52



10.50 10 1.05



2.10



60 100 26 1.81 8.40



2,610



35.50



6.59



120 5 949 86



4,743



64.50



7,353



8,550 86.00



2024



20.00 7.12 14.17 22.54 5.15



12.88



0.56



11.20 10 1.12



2.24



60 100 25 1.74 8.96



2,504



32.50



7.22



120 5 1,040 91



5,200



67.50



7,703



8,804 87.50



2025



20.00 6.27 15.11 24.03 5.49



13.73



0.60



11.94 10 1.19



2.39



60 100 24 1.65 9.55



2,380



29.50



7.90



120 5 1,138 98



5,688



70.50



8,068



9,065 89.00



2026



20.00 4.02 17.57 27.96 6.39



15.98



0.69



13.89 10 1.39



2.78



60 100 13 0.90 11.11



1,298



15.00



10.21



120 5 1,471 333



7,353



85.00



8,651



9,612 90.00



2031



20.00 0.37 21.59 34.35 7.85



19.63



0.85



17.07 10 1.71



3.41



60 100 10 0.72 13.66



1,035



10.00



12.94



120 5 1,863 392



9,314



90.00



10,349



11,128 93.00



2036



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



5 - 12



Sumber : Hasil Analisis Konsultan 2015



6



5



4



3



Kebutuhan Antisipasi Kebakaran (5 % x Kebutuhan) Kebutuhan Rata-rata Kapasitas Terpasang Kapasitas Produksi Penambahan Kapasitas Akumulasi Terpasang Kekurangan/Kelebihan Kebutuhan Maksimum, f = 1,1 Kebutuhan Puncak, f = 1,75 Kebutuhan Minimum, f = 0,4



Populasi Jumlah Penduduk Prosentase Cakupan pelayanan Jumlah penduduk dalam daerah pelayanan Sambungan Rumah Prosentase Cakupan pelayanan Jumlah penduduk terlayani dengan sambungan langsung Konsumsi air Jumlah jiwa/sambungan rumah Jumlah Sambungan Penambahan Jumlah Sambungan Jumlah Kebutuhan Air dengan Sambungan rumah Sambungan KU/HU Tingkat pelayanan Jumlah penduduk terlayani dengan sambungan HU/KU Konsumsi air Jumlah jiwa/sambungan KU/HU Jumlah KU/HU Jumlah Kebutuhan Air Jumlah Kebutuhan Domestik Jumlah Kebutuhan Non Domestik (25 % domestik) Total Kebutuhan Kehilangan Air



1



2



URAIAN



NO



55 5 1,591 1,591



l/jiwa/hari jiwa/SR unit Unit



0.82 26.13



35.00 8.87 28.75 45.74 10.45



26.20 35.00 25.20



35.00 8.80 28.82 45.85 10.48



l/det



l/det l/det l/det



16.33 55 8.98



3.27



60 100 30 2.31 13.07



3,321



25.00



10.76



100 5 1,860 269



9,298



70.00



13,283



19,250 69.00



2015



l/det l/det l/det



0.54



11.33 59.00793651 14.87



50 100 99 5.73 10.79



l/jiwa/hari jiwa/HU unit l/det l/det



l/det % l/det



9,900



l/det



36.96



%



jiwa



5.06



7,955



l/det



63.04



%



12,619



Jiwa



jiwa



18,695 67.50



2014



Jiwa %



SATUAN



35.00 8.21 29.47 46.89 10.72



26.79



0.86



17.29 50 8.64



3.46



60 100 28 2.18 13.83



3,144



22.50



11.65



100 5 2,012 153



10,062



72.00



13,975



19,822 70.50



2016



35.00 8.49 29.16 46.40 10.61



26.51



0.91



18.29 40 7.31



3.66



60 100 26 2.04 14.63



2,939



20.00



12.59



100 5 2,175 163



10,875



74.00



14,696



20,411 72.00



2017



35.00 7.65 30.08 47.86 10.94



27.35



0.98



19.53 35 6.84



3.91



60 100 24 2.13 15.63



3,069



20.00



13.50



100 5 2,332 157



11,661



76.00



15,343



21,018 73.00



2018



35.00 6.85 30.97 49.27 11.26



28.15



1.04



20.85 30 6.26



4.17



60 100 22 2.22 16.68



3,203



20.00



14.46



100 5 2,498 166



12,492



78.00



16,016



21,643 74.00



2019



35.00 6.08 31.81 50.61 11.57



28.92



1.11



22.25 25 5.56



4.45



60 100 20 2.32 17.80



3,343



20.00



15.48



100 5 2,674 176



13,372



80.00



16,714



22,286 75.00



2020



35.00 -0.13 38.64 61.48 14.05



35.13



1.38



27.55 22.5 6.20



5.51



60 100 18 2.18 22.04



3,139



18.00



19.86



120 5 2,860 186



14,301



82.00



17,441



22,948 76.00



TAHUN 2021



Tabel 5.9. Prakiraan Kebutuhan Air Minum Kec. Tanta Kabupaten Tabalong



38.10



55.00 16.90 41.91 66.67 15.24



20.00 55.00 18.67 39.96 63.57 14.53



1.52



30.48 20 6.10



6.10



60 100 15 1.98 24.38



2,847



15.00



22.41



120 5 3,226 170



16,132



85.00



18,979



24,332 78.00



2023



36.33



1.45



29.06 20 5.81



5.81



60 100 16 2.02 23.25



2,911



16.00



21.23



120 5 3,057 197



15,284



84.00



18,195



23,630 77.00



2022



55.00 15.69 43.24 68.79 15.72



39.31



1.60



31.96 18 5.75



6.39



60 100 14 1.92 25.57



2,771



14.00



23.64



120 5 3,405 178



17,023



86.00



19,794



25,056 79.00



2024



55.00 14.46 44.59 70.95 16.22



40.54



1.68



33.50 16 5.36



6.70



60 100 13 1.86 26.80



2,683



13.00



24.94



120 5 3,591 187



17,957



87.00



20,640



25,800 80.00



2025



55.00 14.49 44.56 70.89 16.20



40.51



1.70



34.04 14 4.77



6.81



60 100 20 3.03 27.23



4,357



20.00



24.21



120 5 3,486 -106



17,428



80.00



21,785



26,567 82.00



2026



55.00 8.80 50.83 80.86 18.48



46.20



1.97



39.49 12 4.74



7.90



60 100 10 1.66 31.59



2,394



10.00



29.93



120 5 4,310 824



21,550



90.00



23,944



28,170 85.00



2031



55.00 -2.13 62.85 99.99 22.85



57.13



2.48



49.68 10 4.97



9.94



60 100 5 1.02 39.75



1,468



5.00



38.73



120 5 5,577 1,267



27,883



95.00



29,351



32,612 90.00



2036



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



5 - 13



Sumber : Hasil Analisis Konsultan 2015



6



5



4



3



Kebutuhan Antisipasi Kebakaran (5 % x Kebutuhan) Kebutuhan Rata-rata Kapasitas Terpasang Kapasitas Produksi Penambahan Kapasitas Akumulasi Terpasang Kekurangan/Kelebihan Kebutuhan Maksimum, f = 1,1 Kebutuhan Puncak, f = 1,75 Kebutuhan Minimum, f = 0,4



Populasi Jumlah Penduduk Prosentase Cakupan pelayanan Jumlah penduduk dalam daerah pelayanan Sambungan Rumah Prosentase Cakupan pelayanan Jumlah penduduk terlayani dengan sambungan langsung Konsumsi air Jumlah jiwa/sambungan rumah Jumlah Sambungan Penambahan Jumlah Sambungan Jumlah Kebutuhan Air dengan Sambungan rumah Sambungan KU/HU Tingkat pelayanan Jumlah penduduk terlayani dengan sambungan HU/KU Konsumsi air Jumlah jiwa/sambungan KU/HU Jumlah KU/HU Jumlah Kebutuhan Air Jumlah Kebutuhan Domestik Jumlah Kebutuhan Non Domestik (25 % domestik) Total Kebutuhan Kehilangan Air



1



2



URAIAN



NO



5.54



20.00 14.46 6.10 9.70 2.22



0.09



2.53 20.00 2.34



20.00 17.47 2.78 4.43 1.01



l/det l/det l/det



0.20



4.05 32 1.29



0.81



l/det



1.83 33 0.61



60 100 70 1.08 3.24



1,554



25.00



2.16



100 5 373 84



1,864



30.00



6,215



8,878 70.00



2015



l/det l/det l/det



0.37



l/det % l/det



30 100 23 0.80 1.47



l/jiwa/hari jiwa/HU unit l/det l/det



l/det



2,300



0.67



l/det



62.76



40 5 289 289



l/jiwa/hari jiwa/SR unit Unit



%



1,445



jiwa



37.24



%



3,880



Jiwa



jiwa



8,622 45.00



2014



Jiwa %



SATUAN



20.00 13.89 6.72 10.69 2.44



6.11



0.23



4.52 30 1.36



0.90



60 100 66 1.03 3.62



1,481



22.50



2.59



100 5 448 75



2,238



34.00



6,582



9,142 72.00



2016



20.00 13.30 7.37 11.73 2.68



6.70



0.25



5.04 28 1.41



1.01



60 100 62 0.97 4.03



1,393



20.00



3.06



100 5 529 82



2,647



38.00



6,966



9,414 74.00



2017



20.00 12.46 8.29 13.19 3.02



7.54



0.29



5.76 26 1.50



1.15



60 100 58 1.02 4.60



1,473



20.00



3.58



100 5 619 89



3,094



42.00



7,367



9,693 76.00



2018



20.00 11.57 9.27 14.75 3.37



8.43



0.33



6.53 24 1.57



1.31



60 100 54 1.08 5.23



1,557



20.00



4.15



100 5 716 97



3,581



46.00



7,786



9,981 78.00



2019



20.00 10.63 10.30 16.39 3.75



9.37



0.37



7.38 22 1.62



1.48



60 100 50 1.14 5.90



1,645



20.00



4.76



100 5 822 106



4,111



50.00



8,223



10,278 80.00



2020



20.00 5.67 15.76 25.07 5.73



14.33



0.57



11.46 20 2.29



2.29



60 100 46 2.74 9.17



3,943



46.00



6.43



120 5 926 104



4,629



54.00



8,573



10,584 81.00



TAHUN 2021



20.00 4.92 16.58 26.38 6.03



15.08



0.61



12.26 18 2.21



2.45



60 100 42 2.61 9.81



3,753



42.00



7.20



120 5 1,037 111



5,183



58.00



8,936



10,898 82.00



2022



Tabel 5.10. Prakiraan Kebutuhan Air Minum Kec. Bintang Ara Kabupaten Tabalong



20.00 4.15 17.43 27.74 6.34



15.85



0.65



13.10 16 2.10



2.62



60 100 38 2.46 10.48



3,539



38.00



8.02



120 5 1,155 118



5,775



62.00



9,314



11,222 83.00



2023



20.00 3.22 18.46 29.37 6.71



16.78



0.70



13.99 15 2.10



2.80



60 100 34 2.29 11.19



3,300



34.00



8.90



120 5 1,281 126



6,406



66.00



9,707



11,556 84.00



2024



20.00 2.24 19.54 31.08 7.10



17.76



0.75



14.93 14 2.09



2.99



60 100 30 2.11 11.94



3,034



30.00



9.83



120 5 1,416 135



7,080



70.00



10,114



11,899 85.00



2025



20.00 1.44 20.42 32.49 7.43



18.56



0.79



15.73 13 2.05



3.15



60 100 28 2.05 12.59



2,950



28.00



10.54



120 5 1,517 101



7,587



72.00



10,537



12,253 86.00



2026



24.32



25.00 0.68 26.76 42.57 9.73



5.00 25.00 4.68 22.35 35.56 8.13



1.06



21.15 10 2.12



4.23



60 100 20 1.88 16.92



2,707



20.00



15.04



120 5 2,166 451



10,829



80.00



13,536



15,040 90.00



2036



20.32



0.87



17.37 12 2.08



3.47



60 100 25 1.98 13.89



2,858



25.00



11.91



120 5 1,715 198



8,575



75.00



11,433



12,992 88.00



2031



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



5 - 14



Sumber : Hasil Analisis Konsultan 2015



6



5



4



3



Kebutuhan Antisipasi Kebakaran (5 % x Kebutuhan) Kebutuhan Rata-rata Kapasitas Terpasang Kapasitas Produksi Penambahan Kapasitas Akumulasi Terpasang Kekurangan/Kelebihan Kebutuhan Maksimum, f = 1,1 Kebutuhan Puncak, f = 1,75 Kebutuhan Minimum, f = 0,4



Populasi Jumlah Penduduk Prosentase Cakupan pelayanan Jumlah penduduk dalam daerah pelayanan Sambungan Rumah Prosentase Cakupan pelayanan Jumlah penduduk terlayani dengan sambungan langsung Konsumsi air Jumlah jiwa/sambungan rumah Jumlah Sambungan Penambahan Jumlah Sambungan Jumlah Kebutuhan Air dengan Sambungan rumah Sambungan KU/HU Tingkat pelayanan Jumlah penduduk terlayani dengan sambungan HU/KU Konsumsi air Jumlah jiwa/sambungan KU/HU Jumlah KU/HU Jumlah Kebutuhan Air Jumlah Kebutuhan Domestik Jumlah Kebutuhan Non Domestik (25 % domestik) Total Kebutuhan Kehilangan Air



1



2



URAIAN



NO



0.10



2.64 20.00 2.11



20.00 17.36 2.90 4.62 1.06



l/det



l/det



l/det l/det l/det



1.91 33 0.63



l/det



0.38



l/det % l/det



30 100 25 0.87 1.53



l/jiwa/hari jiwa/HU unit l/det l/det



l/det



2,500



0.66



l/det



66.38



45 5 254 254



l/jiwa/hari jiwa/SR unit Unit



%



1,270



jiwa



33.62



%



3,777



Jiwa



jiwa



22,219 17.00



2014



Jiwa %



SATUAN



20.00 15.68 4.76 7.57 1.73



4.32



0.19



3.76 10 0.38



0.75



60 100 63 0.87 3.01



1,258



25.00



2.13



100 5 369 115



1,843



36.62



5,034



22,880 22.00



2015



20.00 14.38 6.18 9.84 2.25



5.62



0.24



4.89 10 0.49



0.98



60 100 60 0.99 3.91



1,431



22.50



2.92



100 5 504 135



2,520



39.62



6,361



23,560 27.00



2016



20.00 12.94 7.76 12.35 2.82



7.06



0.31



6.13 10 0.61



1.23



60 100 57 1.08 4.91



1,553



20.00



3.83



100 5 662 158



3,309



42.62



7,763



24,260 32.00



2017



20.00 11.14 9.75 15.51 3.54



8.86



0.39



7.71 10 0.77



1.54



60 100 54 1.28 6.16



1,849



20.00



4.88



100 5 843 182



4,217



45.62



9,243



24,981 37.00



2018



20.00 9.10 11.99 19.07 4.36



10.90



0.47



9.48 10 0.95



1.90



60 100 51 1.50 7.58



2,161



20.00



6.08



100 5 1,051 207



5,253



48.62



10,804



25,723 42.00



2019



20.00 6.82 14.50 23.06 5.27



13.18



0.57



11.46 10 1.15



2.29



60 100 48 1.73 9.17



2,490



20.00



7.44



100 5 1,285 235



6,427



51.62



12,449



26,488 47.00



2020



20.00 40.00 18.11 24.08 38.31 8.76



21.89



0.95



19.04 10 1.90



3.81



60 100 45 4.47 15.23



6,436



45.38



10.76



120 5 1,549 264



7,747



54.62



14,183



27,275 52.00



TAHUN 2021



40.00 14.81 27.71 44.08 10.08



25.19



1.10



21.90 10 2.19



4.38



60 100 42 4.71 17.52



6,784



42.38



12.81



120 5 1,845 296



9,225



57.62



16,009



28,085 57.00



2022



Tabel 5.11. Prakiraan Kebutuhan Air Minum Kec. Haruai Kabupaten Tabalong



40.00 11.36 31.50 50.12 11.46



28.64



1.25



24.90 10 2.49



4.98



60 100 40 4.98 19.92



7,172



40.00



14.94



120 5 2,152 307



10,758



60.00



17,931



28,920 62.00



2023



40.00 7.73 35.49 56.47 12.91



32.27



1.40



28.06 10 2.81



5.61



60 100 38 5.27 22.45



7,582



38.00



17.18



120 5 2,474 322



12,370



62.00



19,952



29,780 67.00



2024



40.00 3.85 39.76 63.26 14.46



36.15



1.57



31.43 10 3.14



6.29



60 100 36 5.52 25.15



7,948



36.00



19.63



120 5 2,826 352



14,130



64.00



22,079



30,665 72.00



2025



40.00 0.76 43.17 68.68 15.70



39.24



1.71



34.13 10 3.41



6.83



60 100 34 5.59 27.30



8,052



34.00



21.71



120 5 3,126 300



15,630



66.00



23,682



31,576 75.00



2026



20.00 60.00 14.55 50.00 79.55 18.18



45.45



1.98



39.53 10 3.95



7.91



60 100 30 5.58 31.62



8,035



30.00



26.04



120 5 3,750 624



18,749



70.00



26,785



33,481 80.00



2031



60.00 2.44 63.31 100.72 23.02



57.56



2.50



50.05 10 5.00



10.01



60 100 25 5.72 40.04



8,237



25.00



34.32



120 5 4,942 1,192



24,710



75.00



32,947



38,761 85.00



2036



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



5 - 15



Sumber : Hasil Analisis Konsultan 2015



6



5



4



3



Kebutuhan Antisipasi Kebakaran (5 % x Kebutuhan) Kebutuhan Rata-rata Kapasitas Terpasang Kapasitas Produksi Penambahan Kapasitas Akumulasi Terpasang Kekurangan/Kelebihan Kebutuhan Maksimum, f = 1,1 Kebutuhan Puncak, f = 1,75 Kebutuhan Minimum, f = 0,4



Populasi Jumlah Penduduk Prosentase Cakupan pelayanan Jumlah penduduk dalam daerah pelayanan Sambungan Rumah Prosentase Cakupan pelayanan Jumlah penduduk terlayani dengan sambungan langsung Konsumsi air Jumlah jiwa/sambungan rumah Jumlah Sambungan Penambahan Jumlah Sambungan Jumlah Kebutuhan Air dengan Sambungan rumah Sambungan KU/HU Tingkat pelayanan Jumlah penduduk terlayani dengan sambungan HU/KU Konsumsi air Jumlah jiwa/sambungan KU/HU Jumlah KU/HU Jumlah Kebutuhan Air Jumlah Kebutuhan Domestik Jumlah Kebutuhan Non Domestik (25 % domestik) Total Kebutuhan Kehilangan Air



1



2



URAIAN



NO



0.26



6.14 10.00 5.41



0.00 -6.14 6.76 10.75 2.46



l/det



l/det



l/det l/det l/det



5.25 12 0.63



l/det



1.05



l/det % l/det



60 100 25 1.74 4.20



l/jiwa/hari jiwa/HU unit l/det l/det



l/det



2,500



2.47



l/det



52.10



75 5 568 568



l/jiwa/hari jiwa/SR unit Unit



%



2,840



jiwa



47.90



%



5,929



Jiwa



jiwa



23,714 25.00



2014



Jiwa %



SATUAN



20.00 20.00 12.08 8.71 13.86 3.17



7.92



0.34



6.89 10 0.69



1.38



60 100 50 1.27 5.51



1,831



25.00



4.24



100 5 733 165



3,663



50.00



7,326



24,419 30.00



2015



20.00 12.39 8.37 13.32 3.04



7.61



0.33



6.62 10 0.66



1.32



60 100 60 1.34 5.29



1,924



22.50



3.96



100 5 684 -49



3,420



40.00



8,549



25,145 34.00



2016



20.00 8.21 12.97 20.63 4.71



11.79



0.51



10.25 10 1.02



2.05



60 100 40 1.37 8.20



1,968



20.00



6.83



100 5 1,181 497



5,903



60.00



9,839



25,892 38.00



2017



20.00 5.65 15.78 25.11 5.74



14.35



0.62



12.47 10 1.25



2.49



60 100 35 1.56 9.98



2,240



20.00



8.42



100 5 1,456 275



7,279



65.00



11,198



26,662 42.00



2018



20.00 2.77 18.95 30.15 6.89



17.23



0.75



14.98 10 1.50



3.00



60 100 30 1.75 11.99



2,526



20.00



10.23



100 5 1,768 312



8,840



70.00



12,629



27,454 46.00



2019



20.00 40.00 19.54 22.51 35.81 8.18



20.46



0.89



17.79 10 1.78



3.56



60 100 25 1.96 14.23



2,827



20.00



12.27



100 5 2,120 352



10,601



75.00



14,135



28,270 50.00



2020



40.00 11.75 31.07 49.43 11.30



28.25



1.23



24.56 10 2.46



4.91



60 100 20 2.18 19.65



3,144



20.00



17.47



120 5 2,515 395



12,576



80.00



15,720



29,110 54.00



TAHUN 2021



40.00 8.76 34.36 54.67 12.50



31.24



1.36



27.17 10 2.72



5.43



60 100 20 2.41 21.73



3,477



20.00



19.32



120 5 2,782 267



13,909



80.00



17,386



29,975 58.00



2022



Tabel 5.12. Prakiraan Kebutuhan Air Minum Kec. Muara Uya Kabupaten Tabalong



40.00 5.61 37.83 60.18 13.75



34.39



1.50



29.90 10 2.99



5.98



60 100 20 2.66 23.92



3,827



20.00



21.26



120 5 3,062 280



15,310



80.00



19,137



30,866 62.00



2023



40.00 2.31 41.46 65.96 15.08



37.69



1.64



32.78 10 3.28



6.56



60 100 20 2.91 26.22



4,195



20.00



23.31



120 5 3,356 294



16,782



80.00



20,977



31,784 66.00



2024



25.00 65.00 23.83 45.28 72.04 16.47



41.17



1.79



35.80 10 3.58



7.16



60 100 20 3.18 28.64



4,582



20.00



25.46



120 5 3,666 309



18,328



80.00



22,910



32,728 70.00



2025



65.00 20.19 49.29 78.42 17.92



44.81



1.95



38.97 10 3.90



7.79



60 100 20 3.46 31.17



4,988



20.00



27.71



120 5 3,990 325



19,951



80.00



24,939



33,701 74.00



2026



65.00 14.92 55.09 87.65 20.03



50.08



2.18



43.55 10 4.36



8.71



60 100 20 3.87 34.84



5,574



20.00



30.97



120 5 4,460 469



22,298



80.00



27,872



35,734 78.00



2031



65.00 1.82 69.50 110.57 25.27



63.18



2.75



54.94 10 5.49



10.99



60 100 20 4.88 43.95



7,033



20.00



39.07



120 5 5,626 1,167



28,131



80.00



35,164



41,369 85.00



2036



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



5 - 16



Sumber : Hasil Analisis Konsultan 2015



6



5



4



3



Kebutuhan Antisipasi Kebakaran (5 % x Kebutuhan) Kebutuhan Rata-rata Kapasitas Terpasang Kapasitas Produksi Penambahan Kapasitas Akumulasi Terpasang Kekurangan/Kelebihan Kebutuhan Maksimum, f = 1,1 Kebutuhan Puncak, f = 1,75 Kebutuhan Minimum, f = 0,4



Populasi Jumlah Penduduk Prosentase Cakupan pelayanan Jumlah penduduk dalam daerah pelayanan Sambungan Rumah Prosentase Cakupan pelayanan Jumlah penduduk terlayani dengan sambungan langsung Konsumsi air Jumlah jiwa/sambungan rumah Jumlah Sambungan Penambahan Jumlah Sambungan Jumlah Kebutuhan Air dengan Sambungan rumah Sambungan KU/HU Tingkat pelayanan Jumlah penduduk terlayani dengan sambungan HU/KU Konsumsi air Jumlah jiwa/sambungan KU/HU Jumlah KU/HU Jumlah Kebutuhan Air Jumlah Kebutuhan Domestik Jumlah Kebutuhan Non Domestik (25 % domestik) Total Kebutuhan Kehilangan Air



1



2



URAIAN



NO



0 60 100



l/jiwa/hari jiwa/HU unit l/det l/det



0.00



0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00



l/det



l/det



l/det l/det l/det



0.00 12 0.00



l/det % l/det



l/det



0.00



l/det



0.00 0.00



100.00



%



0.00



jiwa



l/det



0 5



l/jiwa/hari jiwa/SR unit Unit 0



0



-



0.00



%



3,102



Jiwa



jiwa



15,512 20.00



2014



Jiwa %



SATUAN



0.00 -1.20 1.32 2.09 0.48



1.20



0.05



1.04 10 0.10



0.21



60 100 80 0.83 0.83



1,198



25.00



0.00



192 192



0 5



958



20.00



4,792



15,973 30.00



2015



5.00 5.00 3.74 1.38 2.20 0.50



1.26



0.05



1.09 10 0.11



0.22



60 100 75 0.87 0.87



1,258



22.50



0.00



280 88



0 5



1,398



25.00



5,592



16,447 34.00



2016



5.00 3.72 1.41 2.25 0.51



1.28



0.06



1.12 10 0.11



0.22



60 100 70 0.89 0.89



1,287



20.00



0.00



386 107



0 5



1,931



30.00



6,436



16,936 38.00



2017



5.00 3.54 1.61 2.56 0.58



1.46



0.06



1.27 10 0.13



0.25



60 100 65 1.02 1.02



1,465



20.00



0.00



513 127



0 5



2,564



35.00



7,325



17,440 42.00



2018



5.00 3.35 1.81 2.89 0.66



1.65



0.07



1.43 10 0.14



0.29



60 100 60 1.15 1.15



1,652



20.00



0.00



661 148



0 5



3,304



40.00



8,261



17,958 46.00



2019



5.00 3.15 2.03 3.23 0.74



1.85



0.08



1.61 10 0.16



0.32



60 100 55 1.28 1.28



1,849



20.00



0.00



832 171



0 5



4,161



45.00



9,246



18,492 50.00



2020



5.00 -0.13 5.65 8.98 2.05



5.13



0.22



4.46 10 0.45



0.89



60 100 50 3.57 3.57



5,141



50.00



0.00



0 5 1,028 196



5,141



50.00



10,282



19,041 54.00



TAHUN 2021



5.00 -0.11 5.62 8.94 2.04



5.11



0.22



4.44 10 0.44



0.89



60 100 45 3.55 3.55



5,117



45.00



0.00



0 5 1,251 223



6,255



55.00



11,372



19,607 58.00



2022



Tabel 5.13. Prakiraan Kebutuhan Air Minum Kec. Jaro Kabupaten Tabalong



5.00 0.00 5.50 8.75 2.00



5.00



0.22



4.35 10 0.43



0.87



60 100 40 3.48 3.48



5,007



40.00



0.00



0 5 1,502 251



7,511



60.00



12,518



20,190 62.00



2023



5.00 0.21 5.27 8.39 1.92



4.79



0.21



4.17 10 0.42



0.83



60 100 35 3.34 3.34



4,802



35.00



0.00



0 5 1,784 282



8,919



65.00



13,721



20,790 66.00



2024



5.00 0.51 4.94 7.85 1.80



4.49



0.20



3.90 10 0.39



0.78



60 100 30 3.12 3.12



4,496



30.00



0.00



0 5 2,098 314



10,490



70.00



14,985



21,408 70.00



2025



5.00 2.11 3.18 5.06 1.16



2.89



0.13



2.51 10 0.25



0.50



60 100 18 2.01 2.01



2,897



18.00



0.00



0 5 2,639 541



13,195



82.00



16,092



22,044 73.00



2026



5.00 2.20 3.08 4.90 1.12



2.80



0.12



2.43 10 0.24



0.49



60 100 15 1.95 1.95



2,805



15.00



0.00



0 5 3,179 540



15,894



85.00



18,699



23,374 80.00



2031



5.00 0.41 5.05 8.04 1.84



4.59



0.20



3.99 10 0.40



0.80



60 100 20 3.19 3.19



4,600



20.00



0.00



0 5 3,680 501



18,400



80.00



23,001



27,060 85.00



2036



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



5 - 17



Sumber : Hasil Analisis Konsultan 2015



6



5



4



3



Kebutuhan Antisipasi Kebakaran (5 % x Kebutuhan) Kebutuhan Rata-rata Kapasitas Terpasang Kapasitas Produksi Penambahan Kapasitas Akumulasi Terpasang Kekurangan/Kelebihan Kebutuhan Maksimum, f = 1,1 Kebutuhan Puncak, f = 1,75 Kebutuhan Minimum, f = 0,4



Populasi Jumlah Penduduk Prosentase Cakupan pelayanan Jumlah penduduk dalam daerah pelayanan Sambungan Rumah Prosentase Cakupan pelayanan Jumlah penduduk terlayani dengan sambungan langsung Konsumsi air Jumlah jiwa/sambungan rumah Jumlah Sambungan Penambahan Jumlah Sambungan Jumlah Kebutuhan Air dengan Sambungan rumah Sambungan KU/HU Tingkat pelayanan Jumlah penduduk terlayani dengan sambungan HU/KU Konsumsi air Jumlah jiwa/sambungan KU/HU Jumlah KU/HU Jumlah Kebutuhan Air Jumlah Kebutuhan Domestik Jumlah Kebutuhan Non Domestik (25 % domestik) Total Kebutuhan Kehilangan Air



1



2



URAIAN



NO



0.26



5.99 20.00 0.00



20.00 14.01 6.59 10.49 2.40



l/det



l/det



l/det l/det l/det



5.12 12 0.61



l/det



1.02



l/det % l/det



60 100 59 4.10 4.10



l/jiwa/hari jiwa/HU unit l/det l/det



l/det



5,900



0.00



l/det



75.00



100 5 0



l/jiwa/hari jiwa/SR unit Unit



%



0



jiwa



25.00



%



1,532



Jiwa



jiwa



7,658 20.00



2014



Jiwa %



SATUAN



20.00 18.23 1.95 3.10 0.71



1.77



0.08



1.54 10 0.15



0.31



60 100 70 0.41 1.23



591



25.00



0.82



100 5 142 142



710



30.00



2,366



7,886 30.00



2015



20.00 17.47 2.78 4.43 1.01



2.53



0.11



2.20 10 0.22



0.44



60 100 60 0.44 1.76



639



22.50



1.32



100 5 227 85



1,137



40.00



2,842



8,120 35.00



2016



20.00 15.99 4.41 7.01 1.60



4.01



0.17



3.48 10 0.35



0.70



60 100 40 0.46 2.79



669



20.00



2.32



100 5 401 174



2,007



60.00



3,345



8,361 40.00



2017



20.00 15.04 5.46 8.69 1.99



4.96



0.22



4.32 10 0.43



0.86



60 100 35 0.54 3.45



775



20.00



2.91



100 5 504 102



2,518



65.00



3,874



8,610 45.00



2018



20.00 13.95 6.65 10.58 2.42



6.05



0.26



5.26 10 0.53



1.05



60 100 30 0.62 4.21



887



20.00



3.59



100 5 621 117



3,103



70.00



4,433



8,866 50.00



2019



20.00 12.73 7.99 12.72 2.91



7.27



0.32



6.32 10 0.63



1.26



60 100 25 0.70 5.06



1,004



20.00



4.36



100 5 753 133



3,766



75.00



5,021



9,129 55.00



2020



20.00 9.87 11.15 17.74 4.05



10.13



0.44



8.81 10 0.88



1.76



60 100 20 0.78 7.05



1,128



20.00



6.27



120 5 902 149



4,512



80.00



5,640



9,400 60.00



TAHUN 2021



20.00 6.95 14.35 22.83 5.22



13.05



0.57



11.34 10 1.13



2.27



60 100 20 1.01 9.07



1,452



20.00



8.07



120 5 1,162 259



5,808



80.00



7,260



9,680 75.00



2022



Tabel 5.14. Prakiraan Kebutuhan Air Minum Kec. Upau Kabupaten Tabalong



20.00 5.67 15.76 25.07 5.73



14.33



0.62



12.46 10 1.25



2.49



60 100 20 1.11 9.97



1,595



20.00



8.86



120 5 1,276 114



6,379



80.00



7,974



9,968 80.00



2023



20.00 5.25 16.23 25.82 5.90



14.75



0.64



12.83 10 1.28



2.57



60 100 20 1.14 10.26



1,642



20.00



9.12



120 5 1,314 38



6,569



80.00



8,211



10,264 80.00



2024



20.00 4.81 16.71 26.59 6.08



15.19



0.66



13.21 10 1.32



2.64



60 100 20 1.17 10.57



1,691



20.00



9.39



120 5 1,353 39



6,764



80.00



8,455



10,569 80.00



2025



20.00 4.36 17.21 27.38 6.26



15.64



0.68



13.60 10 1.36



2.72



60 100 20 1.21 10.88



1,741



20.00



9.67



120 5 1,393 40



6,965



80.00



8,706



10,883 80.00



2026



20.00 3.41 18.25 29.03 6.64



16.59



0.72



14.42 10 1.44



2.88



60 100 20 1.28 11.54



1,846



20.00



10.26



120 5 1,477 84



7,385



80.00



9,232



11,539 80.00



2031



20.00 0.80 21.12 33.61 7.68



19.20



0.83



16.70 10 1.67



3.34



60 100 20 1.48 13.36



2,137



20.00



11.87



120 5 1,710 233



8,550



80.00



10,687



13,359 80.00



2036



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



5 - 18



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Tabel 5.15. Rekapitulasi Prakiraan Kebutuhan Air Minum DI Wilayah Kabupaten Tabalong NO 1 2 3 4



Uraian Kebutuhan Kapasitas Terpasang Kebutuhan Air Minum Rata-rata Kapasitas Tambahan Akumulasi



2015



2016



2017



2018



2019



216.37 20.00 410.00



234.92 5.00 415.00



251.41 70.00 485.00



270.25 15.00 500.00



305.20 40.00 540.00



Prakiraan Kebutuhan Air Minum Pada Tahun (L/det) 2020 2021 2022 2023 327.47 20.00 560.00



422.54 40.00 600.00



449.78 20.00 620.00



Sumber : Hasil Analisis Konsultan 2012



5 - 19



475.28 0.00 620.00



2024



2025



2026



2031



2036



500.03 30.00 650.00



525.80 85.00 735.00



548.98 0.00 735.00



601.12 25.00 760.00



723.40 0.00 760.00



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



760.00



800.00 735.00 735.00 700.00



560.00 540.00



500.00



327.47



305.20 216.37



270.25



251.41



234.92



548.98



525.80



500.03



475.28



449.78



422.54



300.00



200.00



600.00



415.00



410.00



400.00



601.12



620.00



500.00



485.00



723.40



650.00



620.00 600.00



760.00



70



15



40



20



40



20



2016



2017



2018



2019



2020



2021



2022



30



85 2025



5



2024



20 2015



100.00 25



Kebutuhan Air Minum Rata-rata



Akumulasi



Kapasitas Tambahan



Gambar 5.3. Grafik Tingkat Kebutuhan Air Minum, Kapastitas Tambahan serta Akumulasi Kapasitas Terpasang



5 - 20



2036



2031



2026



2023



0.00



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



BAB 6 POTENSI AIR BAKU 6.1.



POTENSI AIR PERMUKAAN



Aliran air sungai dapat berasal dari limpasan langsung air hujan, limpasan mata air, outlet danau,



atau rembesan air tanah dangkal pada dinding sungai. Berdasar kontinuitas



alirannya, sungai pada daerah perencanaan secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi Sungai Perennial yaitu sungai yang selalu mengalir sepanjang tahun dan Sungai Intermittant yang hanya dialiri air hanya sebatas pada musim penghujan. Sumber air Sungai Pernial umumnya berasal dari mata air atau rembesan air tanah pada sungai sungai yang mempunyai daerah tangkapan air yang sangat luas. Disamping itu juga, sumber air sungai ini dapat berasal dari outlet danau atau bendungan. Jumlah dari beberapa Daerah Aliran Sungai (DAS) dikenal sebagai SWS atau Satuan Wilayah Sungai. Di Indonesia berdasar pada Permen PU No : 39/PRT/1989 SWS terbagi menjadi 90 SWS yang terdiri dari 5.590 DAS; baik berskala besar maupun kecil. Daerah perencanaan Kabupaten Tabalong termasuk ke dalam SWS Barito-Kapuas. Sungai-sungai yang ada di wilayah Kabupaten Tabalong teridentifikasi cukup potensial sebagai sumber air baku karena selain memiliki karakteristik perenial, sungai-sungai ini juga memiliki kapasitas yang cukup besar sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan daerah. 1.



Sungai Tabalong Kiwa Sungai Tablong Kiwa merupakan sungai yang melintasi sebagian besar wilayah Kabupaten Tabalong bagian utara meliputi wilayah Bintang Ara dan Kec. Muara Uya bagian utara, bagian hulu sungai ini khususnya yang berada di wilayah Kabupetn Tabalong, berada diantara pegunungan meratus yaitu Gunung Kasali sebelah baratnya dan Gunung Galuk sebelah timurnya. Sungai ini melintang dari arah utara untuk menerus ke pusat Ibu Kota Kab. Tabalong (Tanjung). Di wilayah Kecamatan haruai, sungai ini bertemu dengan aliran Sungai Tabalong Kanan dari arah timur laut. Aliran sungai Tabalong kiwa diiringi oleh



6-1



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



beberapa anak sungai disekitarnya yang merupakan anak sungai Tabalong Kiwa. Sekurangnya terdapat 3 (tiga) Sungai yaitu Sungai Tutui, Misim dan Kumap. Dari sisi kapasitas, bagian hulu dari aliran sungai ini teutama sungai Kumap memiliki kapasitas maksimal 40 m3/dt sementara kapasitas minimum sekitar 5,4 m3dt. Mangalir ke arah bagian hilir kapasitas aliran bertambah seiring dengan bersatunya anak-anak sungai Tabalong Kiwa seperti Sungai Luo, Pana‟an dan Sungai Windo. Dari penggabungan anak-anak sungai ini kapasitas bertambah menjadi sekitar 197 m3/dt maksimum dan 24,7 m3/dt minimum. Aliran air sungai Tabalong Kiwa dimanfaatkan oleh masyarakat terutama disepanjang aliran sungai Tabalong Kiwa adalah untuk sarana MCK (mandi cuci kakus), dan di beberpa titik dimanfaatkan masyarakat untuk diambil/ditambang pasirnya dengan cara dihisap atau disedot menggunakan mesin khusus. Pemanfaatan yang lain adalah sebagai sarana pengairan untuk lahan pertanian, walau dengan jumlah yang terbatas. Pemanfaatan air sebagai sumber air baku dari sungai ini adalah untuk memenuhi pelayanan PDAM IKK Bintang Ara, dengan kapasitas IPA sebesar 20 Lt/dt. Dengan kondisi tersebut, bahwa pemanfaatan air yang dapat mempengaruhi kapasitas aliran secara teknis masih relatif sedikit. Sehingga kapasitas air masih belum dimanfaatkan. 2.



Sungai Tabalong Kanan Sungai Tabalong kanan, Sungai ini mengalir dari wilayah bagian utara Kabupaten Tabalong (Kecamatan Muara Uya). Hulu dari sungai Tabalong kanan adalah sekitar daerah perbukitan Batu Kumpai dimana terdapat dua aliran sungai yaitu Sungai Uwie, dari wilayah utara dan sungai maliau wilayah bagian timur lereng Gunung Halat. Sungai ini merupakan saluran induk dari daerah tangkapan air hujan yang sangat luas dan di beberapa titik dimungkinkan adanya sumber air artesis yang masuk dalam aliran sungai Tabalong Kanan diantara sumber mata air yang sudah dimanfaatkan adalah Mata air Salikung dan mata air Muang. Terdapat beberapa anak sungi atau sungai-sungai kecil yang masuk ke aliran Sungai Tabalong kanan antara lain adalah Sungai Namun, Sungai Uya, dan Sungai Palapi.



6-2



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Dari sisi kapasitas, tiga anak sungai di wilayah bagian Hulu dari Sungai Tabalong Kanan yaitu Sungai Uwie, Sungai Maliau dan Sungai Solan memiliki debit air skitar 260 m3 detik pada saat debit maksimum sementara pada debit minum (musim kemarau), debit menurun menjadi sekitar 32,5 m3/dt. Pemanfaatan sungai Tabalong Kanan sementara ini belum banyak dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai kegiatan pendukung seperti perikanan maupun pertanian terlebih daerah aliran sungai ini dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan (karet). Akan tetapi ada beberapa kegiatan masyarakat sepanjang aliran sungai ini terutama di wilayah bagian hilir (sekitar wilayah Kecamatan Haruai) adalah kegiatan penambangan pasir (pasir sedot), sehingga sangat mempengaruhi terhadap perubahan kualitas dari aliran sungai Tabalong Kanan terutama dari material-material pasir/lumpur yang terbawa aliran air. Pemanfaatan aliran Sungai Tabalong Kanan sebagai sumber air baku air minum khususnya PDAM adalah dimanfaatkan oleh SPAM IKK Haruai dengan kapasitas IPA sebesar 20 Lt/dt. Sehingga kapasitas aliran sungai masih relatif besar. 3.



Sungai Tabalong Sungai Tabalong merupakan sungai yang paling besar di wilayah Kabupaten Tabalong. Seperti disampaikan diatas, bahwa sungai ini merupakan gabungan dari dua sungai yaitu Tabalong Kiwa dari arah utara dan Tabalong Kanan dari arah timur laut wilayah Kabupaten Tabalong. Dari gabungan dua sungai ini, maka debit air yang mengalir cukup besar yaitu mencapai 764 m3/dt. Dengan ukurannya yang paling besar diantara sungao-sungai lain yang ada di Tabalong, (60 m saluran atas dan 45 m saluran dasar), akan tetapi pada saat hujan dengan kapasitas berlebihan, sungi ini masih belum mampu menampung limpasan/aliran air yang ada, sehingga tidak jarang wilayah-wilayah yang memiliki kontur datar dan lebih rendah seperti Banua Lawas, Kelua, Pugaan, Muara Harus dan Tanta wilayah ini terkena imbasnya yaitu banjir Pemanfaatan Sungai Tabalong sampai saat ini adalah disamping sebagai sarana transportasi walau terbatas, dimanfaatkan juga sebagai sarana MCK oleh masyarakat



6-3



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



sekitar, terutama yang bertempat tinggal sepanjang atau daerah sekitar sungai Tabalong. Kiatannya dengan Penyediaan Air Minum, Sungai Tabalong juga dimanfaatkan oleh PDAM dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dengan sistem perpipaan/PDAM meliputi : Tabel 6.1. Sistem Penyediaan Air Minum PDAM Kabupaten Tabalong yang memanfaatkan Sungai Tabalong NO



Sistem Pelayanan



1 2 3 4 5 6 7



Sistem BNA Tanjung Sistem Murung Pudak Sistem Tanta Sistem Kelua Sistem Muara Harus Sistem Banua Lawas Sistem Pugaan Jumlah Total



Kapasitas (Lt/dt) 65 140 35 35 5 10 20 310



Wilayah bagian selatan Kabupaten Tabalong merupakan daerah hilir aliran sungai tabalong meliputi Kecmaatan Muara Harus, Tanta Pugaan Kelua dan Banua Lawas termasuk juga Daerah Ibu Kota Kabupaten yaitu Tanjung dan Murung Pudak. Wilayah ini dengan kondisi fisik alamnya, merupakan daerah pertanian (sawah) sekitar 34.189 Ha, dan juga daerah budidaya perikanan. Dengan komoditas yang ada dimana kebutuhan akan air sangat penting sekali untuk mendukung aktifitas produksi sehingga pemanfaatan air untuk kebutuhan yang masih dalam tahap rencana atau pengembangan perlu mempertimbangkan dan memperhitungkan kebutuhan untuk aktifitas yang sduah berjalan khususnya pertanian dan perikanan.



Pola aliran Sungai Tabalong berikut anak sungainya dapat dilihat pada Gambar 4.1 (Pola Aliran Sungai Tabalong).



6-4



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Gambar 6.1. Pola Aliran Sungai DI Wilayah Kabupaten Tabalong



6-5



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



6.2.



POTENSI AIR TANAH



Air tanah merupakan komponen dari suatu sistem daur hidrologi (hydrology cycle) yang terdiri rangkaian proses saling berkaitan antara proses atmosferik, proses hidrologi permukaan dan proses hidrologi bawah permukaan (Gambar 6.2). Menurut Herlambang (1996) air tanah adalah air yang bergerak di dalam tanah yang terdapat didalam ruang antar butir-butir tanah yang meresap ke dalam tanah dan bergabung membentuk lapisan tanah yang disebut akuifer. Lapisan yang mudah dilalui oleh air tanah disebut lapisan permeable, seperti lapisan pasir atau kerikil, sedangkan lapisan yang sulit dilalui air tanah disebut lapisan impermeabel, seperti lapisan lempung atau geluh. Lapisan yang dapat menangkap dan meloloskan air disebut akuifer. Menurut Krussman dan Ridder (1970) dalam Utaya (1990) macammacam akuifer dapat dibedakan sebagai berikut : a.



Akuifer Bebas (Unconfined Aquifer) yaitu lapisan lolos air yang hanya sebagian terisi oleh air dan berada di atas lapisan kedap air. Permukaan tanah pada aquifer ini disebut dengan water table (preatiklevel), yaitu permukaan air yang mempunyai tekanan hidrostatik sama dengan atmosfer.



b.



Akuifer Tertekan (Confined Aquifer) yaitu akuifer yang seluruh jumlah airnya dibatasi oleh lapisan kedap air, baik yang di atas maupun di bawah, serta mempunyai tekanan jenuh lebih besar dari pada tekanan atmosfer.



c.



Akuifer Semi tertekan (Semi Confined Aquifer) yaitu akuifer yang seluruhnya jenuh air, dimana bagian atasnya dibatasi oleh lapisan semi lolos air dibagian bawahnya merupakan lapisan kedap air.



d.



Akuifer Semi Bebas (Semi Unconfined Aquifer) yaitu akuifer yang bagian bawahnya merupakan lapisan kedap air, sedangkan bagian atasnya merupakan material berbutir halus, sehingga pada lapisan penutupnya masih memungkinkan adanya gerakan air. Dengan demikian akuifer ini merupakan peralihan antara akuifer bebas dengan akuifer semi tertekan.



Tolman (1937) dalam Wiwoho (1999) mengemukakan bahwa air tanah dangkal pada akuifer dengan material yang belum termampatkan di daerah beriklim kering menunjukan konsentrasi unsur-unsur kimia yang tinggi terutama musim kemarau. Hal ini disebabkan oleh adanya gerakan kapiler air tanah dan tingkat evaporasi yang cukup besar. Besar kecilnya material terlarut tergantung pada lamanya air kontak dengan batuan. Semakin lama air kontak dengan batuan semakin tinggi unsur-unsur yang terlarut di dalamnya. Disamping itu umur batuan juga mempengaruhi tingkat kegaraman air, sebab semakin tua umur batuan, maka semakin tinggi pula kadar garam-garam yang terlarut di dalamnya.



6-6



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Todd (1980) dalam Hartono (1999) menyatakan tidak semua formasi litologi dan kondisi geomorfologi merupakan akuifer yang baik. Berdasarkan pengamatan lapangan, akuifer dijumpai pada bentuk lahan sebagai berikut : a.



Lintasan air (water course), materialnya terdiri dari aluvium yang mengendap di sepanjang alur sungai sebagai bentuk lahan dataran banjir serta tanggul alam. Bahan aluvium itu biasanya berupa pasir dan kerikil.



b.



Lembah yang terkubur (burried valley) atau lembah yang ditinggalkan (abandoned valley), tersusun oleh materi lepas-lepas yang berupa pasir halus sampai kasar.



c.



Dataran (plain), ialah bentuk lahan berstruktur datar dan tersusun atas bahan aluvium yang berasal dari berbagai bahan induk sehingga merupakan akuifer yang baik.



d.



Lembah antar pegunungan (intermontane valley), yaitu lembah yang berada diantara dua pegunungan, materialnya berasal dari hasil erosi dan gerak massa batuan dari pegunungan di sekitarnya.



e.



Batu gamping (limestone), air tanah terperangkap dalam retakan-retakan atau diaklas-diaklas. Porositas batu gamping ini bersifat sekunder.



Batuan vulkanik, terutama yang bersifat basal. Sewaktu aliran basal ini mengalir, ia mengeluarkan gas-gas. Bekas-bekas gas keluar itulah yang merupakan lubang atau pori-pori yang dapat terisi air.



Disamping air tanah bergerak dari atas ke bawah, air tanah juga bergerak dari bawah ke atas (gaya kapiler). Air bergerak horisontal pada dasarnya mengikuti hukum hidrolika air tanah, bergerak horisontal karena adanya perbedaan gradien hidrolik. Gerakan air tanah mengikuti hukum Darcy yang berbunyi “volume air tanah yang melalui batuan berbanding lurus dengan tekanan dan berbanding terbalik dengan tebal lapisan (Utaya, 1990).



6-7



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Overburden



Aquifer Bebas



Aquitard



Aquifer Setengah Tertekan



Aquitard



Gambar 6.2. Ilustrasi Penampang Profil Stratifkasi Lapisan Geohidrologi



A.



Air tanah dangkal (air tanah freatik)



Air tanah dangkal adalah air tanah yang terjadi dari air hujan yang meresap kedalam tanah dan berkumpul di atas lapisan kedap air (impermeabel) yang paling dekat ke permukaan bumi. Kedalaman air tanah freatik pada setiap tempat berbeda-beda.



Di daratan rendah, pada umumnya permukaan air tanahnya dangkal. Makin tinggi permukaan tanah, makin dalam letak air tanahnya. Akibatnya, kedalaman air tanah di berbagai tempat tidak sama. Ketidaksamaan ini mungkin juga akibat jenis tanah dan struktur tanah yang berbeda, dan juga mungkin karna faktor musim yaitu musim kemarau dan musim penghujan. Daerah/wilayah yang berpotensi air tanah di Kabupaten Tabalong, berdasar pada pengamatan serta data dari dinas kesehatan Kabupaten Tabalong, air tanah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersih mereka, melalui pembangunan sumur baik sumur gali atau sumur bor dengan kedalaman yang berfariasi dengan kedalaman rata-rata adalah 8 m. 6-8



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Tabel 6.2. Kriteria Kedalaman Muka Air Tanah No 1 2 3



Kedalaman Muka Air Tanah (m) 6



Kelas



Kode



Skor



Sangat Dangkal Dangkal Sedang



D1 D2 D3



9 6 3



Kapasitas air tanah dangkal secara umum masih memenuhi kebutuhan dengan kapasitas yang relatif kecil/hanya untuk sekala rumah tangga (1 keluarga), akan tetapi dengan pemanfaatan skala besar/komunal kapasitas air tanah dangkal tidak memenuhi kebutuhan mengingat kapasitas yang tersedia relatif kecil.



B. Air tanah dalam (air tanah artesis) Air tanah dalam adalah air tanah yang berada pada lapisan porous (lolos air)lapisan air trersebut berada di antara dua lapisan yang tidak tembus air. Apabila seseorang membuat sumur sampai pada tanah air dalam, maka sumur relatif tidak akan mengalami kekeringan walaupun pada musim kemarau. Air tanah dalam memungkinkan untuk menjadi sumur artesis jika mendapat tekanan cukup tinggi Kondisi geomorfologi wilayah Kabupaten Tabalong ditunjukkan pada peta geologi Gambar 6.5. Wilayah/Daerah perencanaan dari sisi kemampuan sumberdaya air tanah memiliki potensi yang masih baik dengan kapasitas rata-rata adalah sebesar 2.5-5.0 l/d merupakan sumber air baku yang patut dipertimbangkan dalam pemilihan sumber air baku sistem penyediaan air minum. Mengingat cekungan air tanah dalam tersebut mendasarkan pada kondisi geomorfologi eksisting maka kondisi air tanah dalam seperti ini akan terpusat membujur di seluruh wilayah administrasi Tabalong dan sebagian wilayah sekitarnya kab. Balangan dan HSU.



Khusus di kab. Tabalong bagian Selatan diharapkan dapat ditemukan debit air tanah maksimum (Q2), debit Q1 dijumpai di Tabalong Utara debit air tanah cenderung menurun. Melihat kondisi batuannya mata air artesis lebih mungkin dijumpai di wilayah bagian Timur dan Barat. Gambaran mengenai debit dan tekanan air tanah pada cekungan air tanah dalam di wilayah Kabupaten tabalong ditunjukkan dalam Gambar 6.3. dan 6.4 berikut ini :



6-9



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Gambar 6.3. Peta Cekungan Air Tanah Di Wilayah Kabupaten Tabalong



6 - 10



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Gambar 6.4. Peta Geohidrologi Di Wilayah Kabupaten Tabalong



6 - 11



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Potensi sumber lain yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber air baku adalah berasal dari mata air. Mata air adalah air tanah



yang muncul kepermukaan tanah secara alami.



Pemunculan mata air secara alami tersebut dapat diakibatkan karena pancungan/patahan topografi akibat adanya rekahan dan/atau patahan seperti dapat dilihat pada Gambar 6.6. dan Gambar 6.7. berikut ini.



Gambar 6.5. Model Pemunculan Mata Air Akibat Pemacungan Topografi



Gambar 6.6. Model Pemunculan Mata Air Akibat Struktur Patahan



Mata air umumnya dijumpai pada lereng dan kaki daerah perbukitan, baik perbukitan landai maupun terjal, walau demikian mata air sering dijumpai pada daerah dataran. Di Kalimantan Selatan, mata air dengan debit yang relatif besar umumnya dijumpai pada daerah perbukitan endapan vulkanik muda atau disekitar kaki G. Meratus di wilayah Timur Kabupaten Tabalong. Di dalam wilayah administrasi Kabupaten Tabalong mata air banyak dijumpai pada daerah yang didominasi formasi Tanjung, Anggota batu Kora, Pudak dan terutama sekali formasi Berai yang teridentifikai mulai dari dataran tinggi Kec. Jaro membujur ke Timur dan kearah.



6 - 12



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Seperti halnya pergerakan air tanah,maka kuantitas dan kualitas mata air sangat tergantung kepada kondisi geologi ataupun karakteristik batuan yang berada disekitar pemunculan mata air tersebut. Potensi mata air di wilayah perencanaan hanya tersebar pada punggung dan lereng pegunungan Meratus yang termasuk kedalam wilayah Kec. Jaro Kab. Tabalong. Titik mata air ini ditemukan di beberapa wilayah desa antara lain Desa Muang Kec. Jaro dilereng Gunung Sarempakang dan Gunung Batumanau, serta di Desa Marindi Kec. Haruai yang berada di sekitar Gunung Tambulahan, dengan debit relatif kecil (untuk skala pelayanan Kota) yaitu berkisar antara 2–25 lt/dt. Mata air kecil seperti ini hendaknya dikelola oleh pemerintah dengan membentuk koperasi pengelola tingkat desa. Tabel 6.3. Titik Lokasi Ditemukannya Mata Air NO 1 2 3 4 5 6 7



DESA Panaan Hegar Manah Kasiau Saradang Marindi Lumbang/Salikung Jaro



KECAMATAN Bintang Ara Bintang Ara Bintang Ara Haruai Haruai Muara Uya Muang



Sumber : Hasil Survai 2015



6.3.



NERACA AIR



6.3.1. Neraca Air Permukaan Kapasitas sungai yang ada di wilayah Kabupaten Tabalong, dapat dilihat pada tabel berikut ini : Tabel 6.4. Nama dan Kapasitas Aliran Sungai yang Ada Di Wilayah Kabupaten Tabalong No 1 1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 2



Nama Sungai 2 Jaro Sei Namun Sei Jaro Sei Maliau Sei Solan Sei Purul Sei Subangai Sei Mibir Sei Maluput Sei Maluang Sei Meber Sei Batubabi Muara Uya



Lebar (m)



Desa



Panjang (km)



Permukaan



3



4



5



Ds. Namun Ds. Jaro Ds. Maliau Ds. Solan Ds. Purul Ds. Solan Ds. Solan Pupuh Ds. Namun Ds. Namun Ds. Jaro Ds. Jaro



2.00 6.50 3.30 1.80 5.00 1.80 2.00 10.00 12.00 2.00 3.50



6.00 9.00 5.50 15.00 12.00 5.00 8.00 15.00 4.00 4.00 5.00



Debit (m3/dtk)



Dasar



Kedalaman (m)



Maks



Min



6



7



8



9



3.00 3.00 3.00 7.00 6.00 3.00 4.00 2.00 2.00 3.00 3.00



3.00 4.00 4.00 4.00 4.00 3.00 2.50 2.00 2.00 2.00 3.00



43.40 77.20 42.50 115.80 92.60 19.30 38.60 57.90 15.40 15.40 29.00



4.50 8.40 5.60 14.80 12.00 2.60 5.00 6.40 2.00 2.20 3.90



6 - 13



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Panjang (km)



No



Nama Sungai



Desa



1 1 2 3 4 5



2 Sei Tabalong Sei Uwie Sei Pana'an Sei Palapi Sei Mangkupum Sei Awang Sei Utuh Sei Kurhap Sei Kalingai Sei Luo Sei Windo Sei ayu Sei Paringai Sei Raon Sei Sinango Sei. Bahanau Sei. Siwak Sei. Palapi Sei. Uya Sei. Salimbingan Upau Sei. Kinarum Sei Kando Sei Katar Haruai Sei malilih Sei Tao Sei Bunuan Sei Suput Sei Minim Sei Halong Sei Mantikus Murung Pudak Sei Mangkusip Sei Wara Tanjung Sei Burai Sei Wayau Sei Kalat Sei Gumba Sei Jangkung Sei Tantudi Sei Mahe Sei Garunggung Sei Pangi Sei Kalahang Tanta



3 Ds. Muara Uya Ds. Uwie Ds. Santu'un Ds. Palapi Luar Ds. Mangkupum



4 75.00 9.80 4.50 6.00 9.50



Ds. Pasar Batu Ds. Santu'un Ds. Muara Uya Ds. Muara Uya Ds. Muara Uya Ds. Muara Uya Ds. Muara Uya Ds. Muara Uya Ds. Muara Uya Ds. Muara Uya Ds. Muara Uya Ds. Muara Uya Ds. Palapi Ds. Muara Uya Ds. Muara Uya



6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20



1 2 3 1 2 3 4 5 6 7 1 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



Lebar (m) Permukaan 5



Dasar



Kedalaman (m)



Debit (m3/dtk) Maks



Min



6.60 3.50 3.00 2.50 2.50



8 764.30 101.30 86.90 29.00 38.60



9 108.90 12.10 9.80 3.80 5.30



60.00 15.00 15.00 6.00 8.00



6 45.00 4.50 2.50 3.00 5.00



7



2.00 1.50 16.50 2.50 2.50 4.00 2.00 3.00 2.50 5.00 2.50 7.50 6.00 10.50 6.50



5.00 6.00 7.00 5.00 6.00 7.00 6.00 6.00 5.00 8.00 5.00 9.00 12.00 20.00 12.00



3.00 4.00 4.00 3.00 3.00 5.00 4.00 4.00 4.00 5.00 4.00 6.00 6.00 12.00 8.00



3.00 3.00 3.00 2.00 2.50 3.00 3.00 3.50 3.00 4.00 2.50 4.00 4.00 5.00 4.00



29.00 34.70 40.50 19.30 29.00 40.50 34.70 40.50 29.00 61.80 24.10 69.50 92.60 193.00 92.60



3.90 4.80 5.40 2.60 3.80 5.70 4.80 5.60 4.20 8.40 3.50 9.60 12.00 26.00 12.80



Ds. Bilas Ds. Kando Ds K. Kuning



9.00 4.00 1.00



12.00 10.00 3.00



8.00 8.00 2.00



6.00 5.00 1.00



139.00 96.50 5.80



19.20 14.00 0.80



Ds. Mangkupum Ds. Tao Ds. Bt. Pulut Ds.Suput Ds. Nawin Ds. Halong Ds. Bongkang



4.80 3.50 3.00 1.00 3.00 3.00 3.00



6.00 5.00 4.50 6.00 5.00 5.00 12.00



4.00 4.00 4.00 6.00 3.00 3.00 6.00



3.00 3.00 3.00 4.00 3.00 3.00 4.00



34.70 29.00 26.10 46.30 29.00 29.00 92.60



4.80 4.20 3.90 7.20 3.90 3.90 12.00



Ds. Mabuun Ds. Mabuun



2.50 3.00



8.00 4.00



5.00 2.00



3.00 3.00



46.30 23.20



6.30 3.00



Ds. Wayau Ds. Wayau Ds. Kambitin Ds. Kambitin Ds. Jangkung Ds. Kambitin Ds. Mahe Ds. Garunggung Ds. Pangi Ds. Kalahang



4.50 5.00 4.00 7.00 5.00 2.00 3.00 1.50 1.50 2.00



5.00 15.00 8.00 7.00 5.00 5.00 12.00 8.00 7.00 5.00



3.00 6.00 4.00 3.00 3.00 2.50 3.00 3.50 3.00 3.00



3.00 3.00 3.00 1.00 4.00 3.00 2.50 2.00 3.00 2.00



29.00 86.90 46.30 54.00 38.60 29.00 57.90 30.90 40.50 19.30



3.90 10.80 6.00 6.80 5.20 3.80 6.80 3.90 5.10 2.60



6 - 14



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



No



Nama Sungai



1 1 2 3



2 Sei. Bamban Sei. Mangkusip Sei. Kuris



4



Sei. Wennu Muara Harus Sei. Harus Sei Manduin Pugaan Sei Arakan Sei Ripai Banua Lawas Sei B. rantau Sei Bengkiling Sei Habau Sei Wangi Sei Talan Sei Anyar Kelua Sei Ampukung Sei Rampang



1 2 1 2 1 2 3 4 5 6 1 2



Sumber



Desa



Panjang (km)



3 Ds. Tanta Ds. Tanta Ds. Tanta Seberang Ds. Warukin



4 3.00 4.00 2.00



Lebar (m) Permukaan 5



Dasar



4.00 4.00 3.00



6 6.00 3.00 2.00



3.00



3.00



Ds. Harus Ds. Manduin



7.00 3.00



Ds. Tamunti Ds. Pampanan



Kedalaman (m) 7



Debit (m3/dtk) Maks



Min



2.50 4.00 1.50



8 19.30 30.90 8.70



9 3.50 4.40 1.20



2.00



1.50



8.70



1.20



5.00 4.00



3.00 2.00



3.00 3.00



29.00 23.20



3.90 3.00



3.00 2.00



5.00 4.00



3.00 3.00



2.00 1.50



19.30 11.60



2.60 1.70



Ds. Banua lawas Ds. Banua lawas Ds Habau Ds. Banua rantau Ds. Talan Ds. Sei anyar



5.00 4.50 3.00 1.00 3.00 4.50



5.00 4.00 6.00 5.00 4.00 55.00



3.00 3.00 4.00 3.00 3.00 35.00



3.00 3.00 3.00 3.00 1.50 6.00



29.00 23.20 34.70 29.00 11.60 636.90



3.90 3.30 4.80 3.90 1.70 87.00



Ds. Ampukung Ds Paliat



1.00 2.00



4.00 3.00



3.00 2.00



2.00 1.00



15.40 5.80



2.20 0.80



: (Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tabalong, bid. Pengairan 2015 pendataan Tahun 2012}



Dari data diatas, dapat dilihat bahwwa debit air untuk sungai terbesar di wilayah Kabupaten Tabalong, adalah Sungai Tabalong dengan debit air minimum sebesar 108 m m3/detik. Dengan kapasitas yang ada, apabila disandingkan dengan rekapitulasi proyeksi kebutuhan air minum di wilayah Kabupaten Tabalong seperti pada tabel 5.15. kapasitas air yang tersedia masih dalam angka aman untuk dimanfaatkan (sebagian) sebagai sumber air baku air minum.



6.3.2. Neraca Air Tanah Kabupaten Tabalong sebagaimana wilayah di Indonesia pada umumnya, termasuk daerah beriklim tropis basah karena tidak terdapat perbedaan musim yang jelas. Hujan turun merata sepanjang tahun denga bulan-bulan relative basah antara Bulan Desember – Februari dan bulan-bulan relative kering antara bulan Juni – Agustus. Berdasarkan hasil penelitian antara 1915 – 1941, curah hujan bagian Timur/pantai sebesar 2,324 mm/tahun dengan rata-rata hari hujan 150 hari/tahun dan di bagian Barat sampai dengan perbatasan kabupaten. Curah hujan berkisar antara 2.500 – 3.000 mm/tahun dan di wilayah Timur berkisar antara 2.000 – 2.500 mm.tahun.



6 - 15



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Berdasarkan data curah hujan rata-rata bulanan dan perhitungan evapotranspilasi bulanan, maka Kabupaten Tabalong setiap bulannya tidak mengalami kekurangan air. Tingkat potensi air bawah tanah di suatu cekungan disajikan dalam Peta Potensi Cekungan Air Bawah Tanah skala 1 : 100.000 atau lebih besar, yang menyajikan penilaian secara areal tentang kemungkinan pengembangan air bawah tanah untuk keperluan air minum. Kemungkinan pengembangan air bawah tanah didasarkan atas 2 (dua) kelompok kriteria yang berkaitan dengan penilaian jumlah dan mutu air bawah tanah.



1. Kelompok Kriteria Jumlah Jumlah air bawah tanah yang dapat dieksploitasi dinilai berdasarkan harga parameter akuifer dan parameter sumur secara areal (areal values), meliputi koefisien keterusan (T), debit jenis (Qs),dan debit optimum (Qopt). Berdasarkan kriteria jumlah, dibedakan menjadi 3 (tiga) kelas yakni : a. besar, jika debit optimum setiap sumur lebih dari 10 liter/ detik; b. sedang, jika debit optimum setiap sumur antara 2.0 - 10 liter/ detik; c. kecil, jika debit optimum setiap sumur kurang dari 2.0 liter/detik. Pada setiap kelas di atas, perlu ditentukan jarak minimum antar sumur agar debit optimum dapat dicapai. 2. Kelompok Kriteria Mutu Dari sisi mutu, kelayakan air bawah tanah untuk keperluan air minum didasarkan atas kandungan unsur/senyawa anorganik utama seperti besi (Fe), mangan (Mn), Khlorida (Cl), Nitrat (NO3), Nitrit (NO2), sulfat (SO4), derajat keasaman (pH), dan jumlah zat padat terlarut (TDS) menurut standar Departemen Kesehatan (Permenkes 492 Tahun 2010) Berdasarkan kriteria mutu, dibedakan menjadi 3 (tiga) kelas yakni : a. Baik, jika kandungan unsur/senyawaanorganik di dalam air bawah tanah di bawah nilai maksimum yang disarankan; b. Sedang, jika kandungan unsur/senyawa anorganik di dalam air bawah tanah antara nilai maksimum yang disarankan dan nilai maksimum diperbolehkan. c. Jelek, jika kandungan unsur/senyawa anorganik di dalam air bawah tanah di atas nilai maksimum yang diperbolehkan. Berdasarkan kriteria jumlah dan mutunya pada setiap sistem akuifer dapat dibedakan menjadi 4 (empat) wilayah potensi air bawah tanah, yakni (gambar 1) :



6 - 16



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



1) Tinggi, jika setiap sumur yang dibuat (dengan jarak antar sumur tertentu) menghasilkan Qopt lebih dari 10 liter/ detik dengan mutu air baik; 2) Sedang, jika setiap sumur yang dibuat (dengan jarak antar sumur tertentu) menghasilkan



Qopt antara 2,0 - 10 liter/detik ataulebih dari 10 liter/detik



dengan mutu air baik - sedang; 3) Rendah, jika setiap sumur yang dibuat (dengan jarak antar sumur tertentu) menghasilkan Qopt kurang dari 2,0 liter/detik dengan mutu air baik - sedang; 4) Nihil, jika setiap sumur yang dibuat menghasilkan air dengan mutu jelek.



Dalam suatu cekungan air bawah tanah, di mana di dalamnya dijumpai 2 (dua) sistem akuifer, yakni sistem akuifer dangkal (tak tertekan) dan system akuifer dalam (tertekan), maka tingkat potensi di cekungan tersebut diketahui dengan cara menumpangtindihkan (overlay) antara tingkat potensi pada sistem akuifer dangkal dan system akuifer dalam.



Data dan informasi mengenai potensi air tanah berisi gambaran kuantitas dan kulaitas air tanah yang terkandung dalam suatu akuifer baik akuifer tidak tertekan maupun akuifer tertekan. Informasi mengenai potensi air tanah digambarkan dalam suatu peta yang memperlihatkan pembagian zona berdasarkan perbedaan tingkat potensinya. Setiap zona potensi air tanah menggambarkan kemampuan akuifer yang ada pada zona tersebut dalam menyediakan pasokan air tanah. Kemampuan dalam menyediakan air tanah digambarkan dengan besarnya produktivitas sumur yang dibuat pada zona tersebut. Sebagaimana dijelaskan diatas, 6.2. sebelumnya volume air tanah untuk akuifer produktif tinggi yang terdiri dari CAT Palangkaraya-Banjarmasin wilayah Tabalong (Gambar 6.3) mencapai total 32.393 juta m3/tahun ( Puslitbang Geologi, 2008).



6.4.



ALTERNATIF SUMBER AIR BAKU



6.4.1.



Water Distric



Dengan mempertimbangkan bahwa seyogyanya pengolaan sumber air pada suatu wilayah menganut prinsip ”Satu Cekungan Sumber Air, Satu Sistem Pengelolaan”, maka sebelum menganalisa ketersediaan sumber air baku untuk sistem penyediaan air minum pada daerah studi, perlu terlebih dahulu dilakukan deliniasi satuan wilayah pengembangan air baku pada daerah studi atas beberapa ‘water district’ secara regional yang dikaitkan dengan „demand cluster‟ nya.



6 - 17



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



‘Water District’ adalah suatu areal didalam wilayah studi yang dapat berupa suatu DAS, bagian dari suatu DAS atau gabungan beberapa DAS yang memiliki potensi air yang dapat digunakan untuk memasok demand cluster atau kebutuhan air suatu wilayah studi.



Potensi sumber air



tersebut dapat berupa air sungai, mata air ataupun air tanah. Berdasarkan batasan Cekungan Air Bawah Tanah (CABT) serta batasan Satuan Wilayah Sungai, yang telah disebutkan pada sub bab sebelumnya, maka „Water District’ pada daerah studi secara regional dapat dibagi menjadi beberapa Wilayah. Berdasarkan Permen PU No.11A Tahun 2006, Wilayah kerja BWS Kalimantan II memiliki 8 (delapan) Wilayah Sungai (WS) yaitu : 1.



WS Jelay-Kendawang (DAS Jelay, Kendawang)



2.



WS Barito Kapuas (DAS Barito, Kapuas, Murung, Martapura, Riam Kanan, Riam Kiwa, Negara, Ambawang, Kubu, Landak, Tapin)



3.



WS Seruyan (DAS Seruyan)



4.



WS Kahayan (DAS Kahayan, Sebangau)



5.



WS Cengal-Batulicin (DAS Cengal, Batulicin, Sempanahan, Usan, Kintap)



6.



WS Mentaya (DAS Mentaya)



7.



WS Katingan (DAS Katingan)



8.



WS Pulau Laut (DAS Senakin, Sigam, Taih, Paring, Sebelimbing, Pasir, Limau, Oka-Oka, Buah, Kapis, Seratak



Dalam konsep pegembangan wilayah WS disebut sebagai konsep pengembangan wilayah generasi pertama (Harun,1999). RISPAM yang merupakan bagian atau turunan dari RTRW harus memiliki keterkaitan erat dan saling mengisi dengan Rencana Induk Pengembangan sumber Daya Air. Dari Kedelapan WS tersebut, 4 (empat) WS dikelola Pemerintah Pusat yang tanggung jawab pelaksanaan dan pengelolaannya berada pada Balai Wilayah Sungai Kalimantan II, yaitu WS Seruyan, WS Kahayan, WS Jelay Kendawang, dan WS Barito-Kapuas. Wilayah studi kita merupakan bagian dari Wilayah Sungai Barito-Kapuas atau tepatnya berada pada hulu DAS Barito. Pada saat laporan ini dibuat, survei lapangan lanjutan tengah dilakukan guna mengidentifikasi lokasi hilir Sungai. Suatu demand cluster adalah paket kebutuhan air dari suatu area di wilayah studi yang didalamnya terdapat sejumlah kegiatan yang memerlukan air. Kegiatan-kegiatan tersebut dapat berupa kegiatan pertanian (irigasi), industri atau kegiatan penduduk perkotaan. Dalam kegiatan penyusunan RISPAM ini kriteria demand cluster, tidak dapat dibatasi dengan pengertian kegiatan ekonomi penduduk yang memerlukan air bersih atau untuk daerah pelayanan air minum saja, namun akan mencakup seluruh kebutuhan yang teridentifikasi.



6 - 18



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Mengingat daerah studi terdiri dari atas beberapa demand cluster yang akan mengalami perubahan (tercermin dalam RUTRW kabupaten dan propinsi), maka perlu adanya pengelompokan demand cluster yang sesuai dengan arah perkembangan wilayah pada kurun waktu yang ditetapkan, sehingga dapat dikelompokkan juga water district sesuai dengan perkembangan demand cluster yang dimaksud yang dipadukan dengan kesesuaian dan kebijakan Tata Ruang, arah perkembangan Wilayah, serta sejalan dengan rencana pengembangan SPAM yang terintegrasi dengan arahan Kebijakan dan Strategi Nasional dalam Penyediaan Air Minum (KSNP).



6.4.2.



Cekungan Tabalong



Yang dimaksud cekungan dalam hal ini adalah hamparan lapisan permeabel bawah tanah yang secara teknis mengandung air tanah sedang dan dalam. Cekungan ini terbentang dari daerah sekitar Pegunungan Meratus membentang kearah Barat sampai DAS Barito di Kabupaten Barito Kuala. Kondisi air tanah dalam di cekungan ini diprakirakan cukup besar pada kedalaman 35 sampai dengan 150 m dibawah permukaan tanah.



Gambar 6.7. Model Cekungan Tabalong antara Pegunungan Barito dan Meratus Secara administratif, cekungan ini tersebar pada beberapa daerah, yaitu Kabupaten Banjar, Kabupaten HSS, Kabupaten Balangan, Kabupaten Paser, Kota Kandangan, sebagian kecil Kota Martapura, Kabupaten Tapin, dan Kabupaten Barito Kuala. Berdasarkan peta geologi Amuntai Banjarmasin Propinsi. Kalimantan Selatan daerah studi secara hidrogeologi



dapat dibagi berdasarkan keterdapatan air tanah dalam rongga antar butir atau



rekahan batuan.



6 - 19



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



6.4.3. Zonasi Sumber Air Baku Potensial Dari uraian diatas dapat disimpulkan secara umum bahwa sumber daya air baku potensial di wilayah studi adalah: (a) air sungai (b) danau/rawa/bendungan (c) air tanah dan (d) air hujan. Lebih lanjutnya masalah pemanfaatan sumber daya air di sesuaikan dengan kondisi spesifik masingmasing daerah hal ini akan sangat bergantung dari jarak dan tingkat kesulitan yang bervariasi antara satu daerah/kecamatan dengan daerah/kecamatan lainnya. Saat kini pemanfaatan pengaliran aliran sungai terdekat sebagai sumber air baku IPA PDAM menjadi alternatf yang paling populer dimana langkah tersebut dianggap paling ekonomis dilihat dari berbagai dimensi. Aliran Sungai Tabalong dimanfaatkan seluruh IPA yang ada diluar IKK Muara Uya.



Dalam penyusunan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Tabalong ini, perlu diadakan studi analisis pemilihan sumber air baku pada suatu daerah yang direncanakan baik yang menyangkut kualitas maupun kuantitas. Sedapat mungkin dicari sumber-sumber air dengan kualitas yang memenuhi persyaratan bagi air minum atau kualitasnya dapat lebih rendah, namun masih dalam batas-batas sesuai dengan kebutuhan sistem pengolahan secara konvensional. Dari segi kuantitas perlu dianalisis kelayakan ketersediaan air baku dari sumber air yang ada disesuaikan dengan kebutuhan air dalam periode waktu perencanaan (design horizon). Pemilihan sumber air untuk menjadi sumber air baku air minum harus memperhatikan :  Kualitas yang cukup baik dan kuantitas yang memadai  Kemudahan dalam operasional dan pemeliharaan  Biaya yang ekonomis dan manajemen operasi & pemeliharaan yang paling efisien  Pemanfaatan efektif merata untuk semua kalangan



Tabel 6.1. Karakteristik Umum Jenis Sumber Air KARAKTERISTIK 1. Kemudahan Pencapaian - Penyebaran geografis - Tingkat pemanfaatan / pemakaian 2. Pemanfaatan - Sistem grafitasi - Sistem pompa - Pengolahan Lengkap - Pengolahan Sebagian - Biaya Investasi - Biaya Operasional - Biaya pembebasan tanah 3. Keandalan - Pengisian kembali - Debit aman/ kepekaan debit minimum tahun-tahun kering - Kualitas air



MATA AIR



AIR TANAH



AIR PERMUKAAN



Rendah Tinggi (irigasi)



Tinggi Beragam



Rendah Sedang s/d tinggi (irigasi)



Ya Jarang Tidak Ya Rendah Rendah Rendah



Sangat jarang Ya Tidak Ya Sedang Sedang Rendah



Tidak Ya Ya Tidak Tinggi Tinggi Relatif tinggi



Tinggi Tinggi



Sedang Rendah



Tinggi Tinggi



Baik



Baik



Buruk



6 - 20



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



KARAKTERISTIK - Keamanan - Kepekaan



MATA AIR



AIR TANAH



AIR PERMUKAAN



Sedang Sedang



Tinggi Dalam : rendah Dangkal : tinggi



Rendah Tinggi



Sumber : Hasil Analisis 2015



Dari diatas, tersebut terlihat bahwa sumber air baku yang paling menguntungkan untuk dimanfaatkan sebagai alternatif sumber air baku dalam Sistem penyediaan air minum adalah mata air, diikuti oleh air tanah. Air permukaan dan waduk merupakan pilihan yang terakhir. Namun demikian, umumnya pemilihan air baku sangat tergantung pada ketersediaan dan kesinambungan air baku



Pemilihan sumber air baku ini ditentukan dengan penelitian yang teliti agar sistem penyediaan air minum yang direncanakan memenuhi persyaratan yang berlaku dan memenuhi kebutuhan konsumen serta tidak merusak kelestarian sumber. Sasaran prosedur pemilihan sumber air baku dalam penyusunan Master Plan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Tabalong ini adalah memberikan identifikasi sumber-sumber yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sesuai horizon perencanaan dengan penekanan: 1. Pengaruh yang ditimbulkan akibat pengambilan sumber terhadap pemakai sumber lainnya yang terendah 2. Investasi untuk biaya eksplotasi serta biaya pengoperasian dan pemeliharaan dibuat yang terendah 3. Dampak Lingkungan yang mungkin timbul diusahakan sekecil mungkin



Mencermati potensi air baku yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Kabupaten Tabalong, dengan kecenderungan yang selalu meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk serta perkembangan ekonomi yang ada, maka sumber air yang paling potensial diambil sebagai air baku adalah air permukaan (Sungai Tabalong), dengan titik pengambilan dilakukan di wilayah terdekat dengan daerah pelayanan. Akan tetapi dimungkinkan untuk penempatan intake atau bangunan pengambilan air berada di bagian hulu dari sungai Tabalong yaitu Tabalong Kiwa yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Muara Uya. Hal ini dengan dasar pertimbangan bahwa daerah bagian hulu/khususnya di wilayah Muara uya memiliki kapasitas aliran yang relatif



6 - 21



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



stabil dari aliran air yang ada (Sei Maliau, Sei Solan dan Sei Uwie) dengan kapasitas minumum dari tiga sungai ini adalah sebesar 32 m3/dt.



6.5.



USULAN PERIZINAN PENGAMBILAN AIR BAKU



6.5.1. Pengurusan Izin Pemanfaatan Air Permukaan Perizinan pemanfaatan air permukaan, dilaksanakan berdasar kepada kebijakan dan regulasi yang mengaturnya, dalam hal ini adalah Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan. Secara umum ketentuan yang diatur tentang tata cara mendapatkan izin serta ketentuan lain yang mengikatnya, seperti diuraikan berikut : 1.



Bagian Pertama Izin dan Bentuk Izin



a.



Setiap pengambilan air permukaan untuk berbagai keperluan tertentu hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat SIPPA dari Gubernur yang untuk pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas.



b.



SIPPA diberikan setelah mendapat rekomendasi teknis dari instansi teknis terkait sesuai dengan kewenangannya.



c.



SIPPA dapat diberikan kepada perorangan, badan hukum, badan usaha yang memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan Daerah ini.



d.



SIPPA sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) pasal ini tidak dapat dipindahtangankan.



e.



Pelaksanaan kegiatan izin pengambilan dan pemanfaatan air permukaan dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga atas persetujuan Kepala Dinas.



f.



SIPPA diberikan atas nama pemohon untuk setiap titik pengambilan.



g.



SIPPA ditetapkan dalam bentuk Keputusan Kepala Dinas.



h.



SIPPA tidak termasuk dalam izin pembangunan/pembuatan bangunan pengambilan air di sumber air.



2.



Tata Cara Memperoleh Izin



(1) Permohonan SIPPA sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah ini, harus disampaikan secara tertulis kepada Kepala Dinas paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pekerjaan dimulai. (2) Permohonan SIPPA harus dilampiri dengan : a.



peta lokasi pengambilan air skala 1 : 1000 dan peta situasi skala 1 : 10.000;



b.



izin lokasi dan izin usaha dari instansi yang berwenang;



c.



proposal teknis rencana kebutuhan dan penggunaan air yang telah mendapat persetujuan instansi teknis terkait dan masyarakat setem pat;



6 - 22



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



d.



gambar konstruksi bangunan pengambilan air yang telah mendapat persetujuan Dinas;



e.



dokumen lingkungan;



f.



Nomor Pokok Wajib Pajak;



g.



surat pernyataan yang menyatakan bahwa masyarakat yang memerlukan dapat memanfaatkan sebagian airnya.



(3) Setelah permohonan SIPPA diterima secara lengkap dengan persyaratan yang sudah ditentukan, Kepala Dinas paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari meminta pertimbangan Instansi terkait, dan paling lambat 20 hari Kepala Instansi terkait menyampaikan pertimbangannya kepada Kepala Dinas. (4) Paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari sejak diterimanya pertimbangan teknis Instansi terkait mengambil keputusan untuk menerima atau menolak permohonan tersebut disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. (5) Paling lambat 2 (dua) hari sejak Keputusan ditandatangani oleh Kepala Dinas, keputusan tersebut harus sudah dikirim kepada pemohon. 3.



Masa Berlaku dan Daftar Ulang Izin



(1) SIPPA berlaku selama sumber air permukaan masih dimungkinkan untuk dimanfaatkan ditinjau dari segi teknis pengairan. (2) Pemegang SIPPA wajib mendaftar ulang izin yang dimilikinya setiap 2 (dua) tahun sekali. 4.



Hak dan Kewajiban Pemegang SIPPA 



Pemegang SIPPA berhak untuk : a. melakukan pengambilan air sesuai dengan izin yang diberikan; b. mendapat perlindungan untuk pengambilan dan pemanfaatan air sesuai SIPPA yang dimiliki.







Pemegang SIPPA berkewajiban : a. melaksanakan pengambilan air sesuai dengan syarat-syarat pengambilan air yang ditetapkan dalam SIPPA; b. memakai alat pengukur volume air pada setiap titik pengambilan sumber air; c. membayar pajak air sesuai dengan peraturan yang berlaku;



6 - 23



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



d. memberikan sebagian air yang diambil untuk kepentingan masyarakat disekitarnya apabila diperlukan dengan kesepakatan antara pemegang izin dengan masyarakat; e. melaporkan hasil kegiatan pengambilan air secara tertulis setiap bulan kepada Dinas terkait. 5.



Pelaksanaan Pengambilan Air Permukaan



Pelaksanaan pembuatan bangunan dalam rangka pengambilan air permukaan harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dari Dinas terkait. Apabila dalam pelaksanaan pengambilan air permukaan ditemukan penyimpangan yang dapat mengganggu kelestarian sumber air serta merusak lingkungan hidup, maka kepada pemegang SIPPA tersebut diwajibkan menghentikan kegiatan pengambilan air dan melaksanakan penanggulangan kerusakan lingkungan.



Pemegang SIPPA dilarang menjual air yang diambilnya kepada pihak lain, kecuali dengan izin tertulis dari Dinas terkait. Walau demikian ada kebijakan lian sehingga pemegang SIPPA dapat menjual airnya, yaitu kepada : 1.



perusahaan pembangunan perumahan, yang lokasinya tidak terjangkau oleh Perusahaan Daerah Air Minum;



2.



perusahaan kawasan industri;



3.



perusahaan industri yang didaerah sekitarnya secara teknis tidak memungkinkan untuk mengambil air secara sendiri-sendiri dan atau belum terjangkau oleh Perusahaan Daerah Air Minum.



6.



Pengendalian



Pengendalian pengambilan air dilakukan oleh Dinas, bersama-sama dengan Lembaga Teknis terkait. (1) Setiap pengambilan air yang telah mendapat SIPPA wajib melengkapi dengan alat pengukur debit yang secara periodik harus ditera. (2) Pemasangan alat pengukur debit harus sepengetahuan Dinas terkait. (3) Pemegang SIPPA wajib memelihara, dan bertanggung jawab atas kerusakan alat pengukur debit air. (4) Pemegang SIPPA pada Daerah Pengaliran Sungai (DPS) adalah anggota dari Panitia Pelaksana Tata Pengaturan Air Sungai yang bersangkutan.



6 - 24



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



7.



Larangan



Setiap orang, Badan Hukum atau Badan Usaha dilarang : a. merusak, melepas, menghilangkan alat ukur debit air dan atau merusak segel tera; b. mengambil air dari pipa tanpa melalui alat ukur; c. mengambil air melebihi debit yang ditentukan dalam izin; d. menyembunyikan titik air atau lokasi pengambilan air; e. mengambil air sebelum memiliki izin; f. memindahkan letak titik atau lokasi pengambilan air tanpa persetujuan Kepala Dinas; g. memindahkan rencana letak lokasi pengambilan air tanpa persetujuan Kepala Dinas. 8.



Pencabutan Izin



SIPPA dicabut apabila : a.



pemegang SIPPA melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan dan setelah diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut tidak memenuhi/mentaati ketentuan yang telah ditetapkan;



b.



pelaksanaan dan pemanfaatannya bertentangan dengan kepentingan umum dan atau mengganggu keseimbangan air atau menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup;



c.



tidak melakukan daftar ulang;



d.



berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teknis air di lokasi tersebut tidak layak untuk diambil ;



e.



dikembalikan oleh pemegang SIPPA.



Pencabutan SIPPA sebagaimana dimaksud biasanya didahului dengan penutupan dan atau penyegelan secara fisik atas titik atau bangunan pengambilan air yang dilakukan oleh Dinas terkait. 6.5.2. Pengurusan Izin Air Tanah Perizin air tanah ditetapkan untuk 2 kegiatan, yaitu pemakaian air tanah dan pengusahaan air tanah. Sekilas mengenai izin dapat di lihat pada Gambar berikut :



6 - 25



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Mengajukan Permohonan



PEMOHON Tembusan



MENTERI DAN GUBERNUR



1.



2. 3.



Habis masa berlakunya dan tidak diajukan perpanjangan Izin dikembalikan Izin dicabut



BUPATI/WAL IKOTA



EVALUASI



1. Rekomendasi Teknis dari Menteri untuk CAT Provinsi dan CAT Lintas Provinsi 2. Rekomendasi teknis gubernur untuk CAT lintas Kabupaten/Kota 3. Rekomendasi teknis dari dinas Kabupaten/Kota yang Membidangi air tanah untuk CAT dalam satu Kabupaten/Kota



Berakhir Karena



Izin



Berlaku Paling lama 3 Tahun dan dapat diperpanjang



Gambar 6.8. Diagram Alir Perizinan Air Tanah a.



Tata Cara Perolehan Izin



Izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah diberikan untuk setiap titik sumur produksi. Untuk memperoleh izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah, pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada Menteri dan gubernur. Izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah hanya dapat diterbitkan oleh bupati/walikota dengan ketentuan (PP No.43/2008, Pasal 68, Ayat (1)): 1.



Pada setiap CAT lintas provinsi dan lintas negara setelah memperoleh rekomendasi teknis dari Menteri.



2.



Pada setiap CAT lintas kabupaten/kota setelah memperoleh rekomendasi teknis dari gubernur.



3.



Pada setiap CAT dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan zona konservasi air tanah dan/atau zona pemanfaatan air tanah.



Rekomendasi teknis untuk penerbitan izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah berisi: 1.



lokasi dan kedalaman pengeboran atau penggalian air tanah,



2.



jenis dan kedalaman akuifer yang disadap,



6 - 26



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



3.



debit pengambilan air tanah,



4.



kualitas air tanah,



5.



peruntukan penggunaan air tanah.



Informasi yang harus dilampirkan pada saat mengajukan permohonan izin: 1.



Peruntukan dan kebutuhan air tanah yang akan diambil,



2.



Rencana pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah,



3.



Upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) atau analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.



Izin pemakaian air tanah harus memuat paling sedikit: 1.



nama dan alamat pemohon,



2.



titik lokasi rencana pengeboran atau penggalian,



3.



debit pemakaian atau pengusahaan air tanah,



4.



ketentuan hak dan kewajiban.



Pemegang izin wajib memberitahukan kepada bupati/walikota tentang rencana pelaksanaan konstruksi sumur produksi dan uji pemompaan dan pelaksanaannya harus disaksikan oleh petugas yang berwenang. Untuk memperoleh izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah, pemohon dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Untuk kegiatan pengambilan air tanah dalam jumlah besar, yaitu lebih dari 2 liter per detik, wajib melakukan eksplorasi air tanah terlebih dahulu. Hasil eksplorasi air tanah digunakan sebagai dasar perencanaan: 1.



kedalaman pengeboran atau penggalian;



2.



penempatan saringan pada pekerjaan konstruksi;



3.



debit dan kualitas air tanah yang akan dimanfaatkan.



Kegiatan pengeboran eksploitasi air tanah tidak memerlukan izin bila : 1.



Dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang air tanah.



6 - 27



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



2.



Dilaksanakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam jumlah pengambilan tertentu yang tidak didistribusikan



Pemegang izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah hanya dapat melakukan pengeboran atau penggalian di lokasi yang telah ditetapkan, dan hanya dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, perorangan atau badan usaha yang memenuhi kualifikasi dan klasifikasi untuk melakukan pengeboran atau penggalian air tanah. b.



Jangka Waktu Izin



Izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah hanya berlaku selama 3 tahun, namun izin tersebut dapat diperpanjang. Perpanjangan izin hanya dapat diberikan oleh bupati/walikota, setelah memperoleh rekomendasi teknis, dan selama air tanah masih tersedia dan dapat diambil tanpa menyebabkan kerusakan kondisi dan lingkungan air tanah. Masa berlakunya izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah selama 3 tahun, setelah habis masa berlakunya dapat dilakukan perpanjangan. Namun sebelum masa berlakunya habis, izin tersebut juga bisa dicabut apabila tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan di dalam izin dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak mampu memperbaiki kinerjanya sesuai batas waktu yang diberikan setelah ada peringatan tertulis dari pemberi izin. Berakhirnya izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah tidak membebaskan kewajiban pemegang izin untuk memenuhi kewajiban yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah juga dapat dievaluasi. Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengetahui perubahan ketersediaan air tanah pada CAT. Ketentuan mengenai evaluasi izin diatur oleh bupati/walikota.



Setelah kegiatan pengeboran atau penggalian air tanah selesai dilakukan, bupati/walikota wajib melakukan evaluasi terhadap debit dan kualitas air tanah yang dihasilkan guna menetapkan kembali sumur produksi mana yang akan dipakai atau diusahakan lagi, sebagaimana yang tercantum dalam izin.



6 - 28



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



c.



Evaluasi



Evaluasi dilakukan untuk mengetahui perubahan ketersediaan air tanah pada CAT. Evaluasi debit dan kualitas air tanah dilakukan berdasarkan laporan pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah.



Laporan pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah paling sedikit memuat (PP No.43/2008, Pasal 75 Ayat (3)):



1.



Gambar penampang litologi dan penampangan sumur; Penampangan sumur menunjukkan jenis, sifat fisik setiap lapisan batuan, dan kedalaman batuan yang mengandung air tanah sehingga dapat ditentukan jenis dan posisi saringan.



2.



Hasil analisis fisika dan kimia air tanah; Hasil analisis fisika dan kimia akan menunjukkan kualitas atau mutu air tanah.



3.



Hasil analisis uji pemompaan terhadap akuifer yang disadap; Hasil analisis uji pemompaan akan menunjukkan debit air tanah yang dapat diambil secara optimal dari sumur tersebut.



4.



d.



Gambar konstruksi sumur berikut bangunan di atasnya;



Hak dan Kewajiban Pemegang Izin



Hak setiap pemegang izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah adalah untuk memperoleh hak guna pakai atau hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah.



Sedangkan kewajiban setiap pemegang izin pemakaian air tanah atau pengusahaan air tanah (PP No.43/2008, Pasal 77): 1.



Menyampaikan laporan hasil kegiatan pengeboran atau penggalian air tanah serta debit pemakaian atau pengusahaan air tanah setiap bulan kepada Pemerintah.



2.



Memasang meteran air pada setiap sumur produksi dalam pemakaian atau pengusahaan air tanah.



3.



Membangun sumur resapan di lokasi yang ditentukan oleh bupati/walikota.



4.



Berperan serta dalam menyediakan sumur pantau air tanah, seperti memberikan tempat untuk pembuatan sumur pantau di lokasi lahannya.



5.



Melakukan upaya konservasi air tanah.



6 - 29



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



6.



Melaporkan kepada bupati/walikota apabila dalam pelaksanaan pengeboran, penggalian air tanah, serta pemakaian dan pengusahaan air tanah ditemukan hal-hal yang dapat membahayakan lingkungan.



7.



Wajib memberikan air sekurang-kurangnya 10% dari batasan debit pemakaian atau pengusahaan air tanah yang ditetapkan dalam izin, untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi pengusahaan air tanah.



e.



Pemberdayaan, Pengendalian, dan Pengawasan



Pengaturan air tanah pada suatu cekungan air tanah secara utuh mencakup daerah imbuhan dan luahan air tanah. Pengaturan yang dilakukan pada setiap zona konservasi air tanah sesuai dengan tingkat kerusakan air tanahnya, meliputi : 1.



Pengaturan batasan kedalaman penyadapan air tanah.



2.



Pengaturan jumlah pengambilan dan pemanfaatan air tanah.



3.



Pengaturan peruntukan pemanfaatan air tanah



Untuk mendukung kegiatan di atas maka dibutuhkan pemberdayaan, pengendalian, dan pengawasan oleh berbagai pihak, baik pemerintah, swasta, dan peran serta masyarakat.



Pemberdayaan Penyelenggaraan pemberdayaan kepada aparat pengelola air tanah, pemegang hak guna pakai dan hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah, asosiasi profesi, asosiasi perusahaan pengeboran air tanah, dan kelompok masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan air tanah.



Pemberdayaan diselenggarakan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota dalam bentuk penyuluhan, pendidikan, pelatihan, pembimbingan, dan pendampingan. Pemberdayaan dapat diselenggarakan dalam bentuk kerjasama yang terkoordinasi antara Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Kelompok masyarakat atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan upaya pemberdayaan untuk kepentingan masing-masing.



Pengendalian Berdasarkan PP No. 43/2008 Pasal 87, kegiatan pengendalian penggunaan air tanah dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.



6 - 30



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Penyampaian laporan penyelenggaraaan pengendalian penggunaan air tanah dilakukan mulai dari tingkat daerah oleh bupati/walikota kepada gubernur, kemudian gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan pengendalian penggunaan air tanah tersebut kepada Menteri secara berkala.



Laporan penyelenggaraan pengendalian penggunaan air tanah berisi antara lain jumlah dan lokasi sumur bor, jumlah pengguna air tanah, jumlah pengambilan air tanah, peruntukan penggunaan air tanah, dan jumlah pajak pemanfaatan air tanah. Lebih jelasnya dapat dilihat pada diagram berikut



f.



Pengawasan



Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan air tanah ditujukan untuk menjamin kesesuaian antara pelaksanaan pengelolaan air tanah dengan peraturan perundang-undangan terutama menyangkut ketentuan administratif dan teknis pengelolaan air tanah.



Wewenang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan air tanah di tingkat nasional berada di tangan Menteri, di tingkat provinsi dilakukan oleh gubernur, dan di tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota. Keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan pengelolaan air tanah juga dapat dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan.



Kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraaan air tanah meliputi pengawasan atas pelaksanaan:



1. konservasi air tanah, 2. pendayagunaan air tanah, 3. pengendalian daya rusak air tanah, 4. sistem informasi air tanah, dan 5. pemberdayaan masyarakat.



Pemerintah melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan air tanah, terutama berkaitan dengan ketentuan dalam izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air



6 - 31



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



tanah. Pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan air tanah tersebut dilakukan terhadap pelaksanaan pengeboran, penggalian air tanah, pemakaian dan/atau pengusahaan air tanah.



Pengeboran dan pengambilan air tanah pada dasarnya adalah kegiatan di bawah permukaan yang sangat mudah disembunyikan, tidak kasat mata, maka pengawasannya tidak mudah dilaksanakan. Saat ini banyak dijumpai penyimpangan yang dilakukan oleh pengguna air tanah dan pihak-pihak yang terkait, maka keadaan ini tentunya akan menimbulkan dampak negatif karena pengambilan air tanah menjadi tidak terkendali.



Kegiatan pengawasan dan pengendalian pendayagunaan air tanah dalam rangka konservasi meliputi:



1.



Pengawasan terhadap pelaksanaan pengeboran eksplorasi dan eksploitasi air tanah yang dilaksanakan oleh instansi/lembaga pemerintah atau swasta;



2.



Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan teknis yang tercantum dalam izin dalam rangka pembuatan maupun perbaikan/penyempurnaan sumurbor atau penurapan mata air, pemakaian air tanah dan pengusahaan air tanah;



3.



Pengawasan terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan air tanah;



4.



Pengawasan dalam rangka penertiban pengeboran, penurapan, dan pemakaian serta pengusahaan air tanah tanpa izin;



5.



Pengawasan dalam rangka penertiban kegiatan perusahaan pengeboran air tanah;



6.



Pengawasan terhadap pelaksanaan pembuatan sumur pantau;



7.



Pengawasan terhadap pembuatan sumur imbuhan;



8.



Pengawasan pelaksanaan UKL dan UPL atau Amdal.



Air tanah adalah sumberdaya alam yang terbarukan, yang memegang peran vital dalam pembangunan kita. Namun, pengambilannya tetap harus mempertimbangkan aspek keseimbangan dan kelestariannya. Degradasi yang terjadi pada sumberdaya air tanah baik jumlah maupun mutunya, sangat sulit upaya pemulihannya.



Kebutuhan akan air tanah yang semakin meningkat sementara di sisi lain ketersediaannya yang makin langka mendorong perlunya perencanaan yang matang dalam pemanfaatan



6 - 32



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



sumber daya tersebut disesuaikan dengan jumlah ketersediaannya yang paling layak untuk dimanfaatkan



Mengingat sifat keterdapatan sumber daya air tanah, maka seharusnya air tanah menjadi alternatif paling akhir bagi pasokan kebutuhan akan air untuk berbagai peruntukan setelah sumber-sumber yang lain. Di lain pihak, perlu diupayakan pengurangan ketergantungan pasokan air dari sumberdaya air tanah dengan meningkatkan kapasitas pelayanan PAM agar air permukaan dapat mengganti peran air tanah.



Penataan peraturan perundang-undangan dalam rangka pengelolaan air tanah pada CAT, terutama pada kegiatan konservasi air tanah oleh semua pihak, serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan oleh instansi yang berwenang, merupakan hal yang paling menentukan di dalam upaya pelestarian air tanah.



g.



Sanksi



Dalam pengelolaan air tanah, terdapat 2 (dua) jenis sanksi, yaitu: (i) sanksi pidana sesuai dengan UU No 7/2004, dan (ii) sanksi administrasi. Seementara untuk sanksi pidana dikenakan sesuai ketentuan Pasal 94, Pasal 95 dan Pasal 96.



6 - 33



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



BAB 7 RENCANA PENGEMBANGAN SPAM 7.1.



KEBIJAKAN, STRUKTUR DAN POLA PEMANFAATAN RUANG WILAYAH



 a.



Kebijaksanaan pengembangan kota-kota, meliputi : Memantapkan peranan Kota Tanjung. Peran dan fungsinya harus ditingkatkan dan dimantapkan karena kedudukannya yang tidak hanya sebagai pusat pemerintahan, juga sebagai kota jasa dan perdagangan. Untuk mengakomodasi semakin berkembangnya kota, dimana struktur berkembang dan terbentuk tanpa adanya batasan administrasi lagi, sehingga akan terbentuk Kawasan Perkotaan yang terdiri dari beberapa wilayah administrasi. Kota Tanjung berfungsi sebagai pusat pelayanan utama, lebih dikonsentrasikan sebagai kota pelayanan jasa, yaitu pelayanan umum, sosial dan budaya serta pelayanan jasa komersial, ekspor/ impor dan transportasi.



b.



Meningkatkan fungsi kota-kota lainnya.



c.



Memantapkan peranan kota-kota.



d.



Mendorong perkembangan pusat-pusat pertumbuhan.



 a.



Kebijaksanaan Sistem Prasarana Wilayah, meliputi : Pembangunan transportasi darat diarahkan untuk mengembangkan secara terpadu : 1) Transportasi jalan dengan pengembangan sistem transportasi nasional, regional dan perkotaan, mendukung sektor industri, pertanian, perdagangan dan pariwisata. 2) Mendorong terciptanya sistem transportasi antar moda sampai ke pelosok.



b.



Pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana transportasi udara terus ditingkatkan untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan pada pengguna jasa penerbangan.



c.



Peningkatan dan pengembangan bandar udara disesuaikan denga pengembangan armada serta perkembangan lalu lintas udara dalam rangka melayani penerbangan domestik dan menunjang pariwisata serta penerbangan perintis, seperti Bandar Udara Warukin.



7-1



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR







Kebijakan Pengembangan Kawasan Prioritas Kabupaten, meliputi :



a.



Kawasan Lindung



b.



Kawasan Penunjang Sektor Strategis 1) Pengembangan Kawasan Pelabuhan Udara Warukin 2) Pengembangan Kawasan Khusus Kota-Kota Satelit 3) Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mabuun. 4) Daerah rawa potensial, daerah rawa yang berpotensi untuk areal pertanian, wisata, konservasi dan reservat ikan.



c.



Kawasan Sentra Produksi 1) Kawasan Pengembangan Komoditas Unggulan/Andalan; Kecamatan Banua Lawas, Muara Harus, Kelua, Tanjung. 2) Komoditas ; sektor kehutanan, perkebuan, perikanan, pangan dan hortikultura, peternakan.



d.



7.2.



Kawasan Andalan



RENCANA SISTEM PELAYANAN



Pemenuhan kebutuhan air bersih pada intinya adalah memenuhi kebutuhan masyarakat secara keseluruhan dalam suatu wilayah dengan memenuhi standar kuantitas, kualitas serta kontinuitas, untuk itu dalam menjaga ke-3 unsur penting tersebut pelayanan dilakukan dengan melibatkan institusi khusus yang dibentuk oleh pemerintah dalam hal ini adalah PDAM Kabupaten Tabalong. Akan tetapi pada kenyataannya realita yang ada dengan berbagai permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam hal ini adalah PDAM sejauh ini belum mampu memberikan layanan kepada masyarakat secara keseluruhan. Untuk itu dalam mensiasati kondisi yang ada, pemenuhan kebutuhan air minum bagi masyarakat kaupaten Tabaong akan dilayani dengan dua sistem yaitu : 1.



Sistem perpipaan terlindungi; seperti diurai pada bab sebelumnya mengenai kondisi eksisting pelayanan air minum (Bab 3) bahwa PDAM telah berusaha melakukan layanan bagi masyarakat yang selalu ditingkatkan baik jangkauan wilayahnya secara luas terus dikembangkan akan tetapi dari sisi biaya retribusi yang dibebankan juga dapat ditanggung oleh pengguna (terjangkau masyarakat). Walau kenyataan di lapangan berat dihadapi oleh PDAM akibat biaya operasional yang harus ditanggung,



7-2



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



akan tetapi kedepan akan selalu di tingkatkan sesuai dengan visi dan misi PDAM Kabupaten Tabalong. 2.



Sistem Non Perpipaan Terlindungi ; potensi air yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber air minum di wilayah Kabupaten Tabalong relatif masih berlimpah yang slah satu diantaranya terdapat mata air baik yang sudah dimanfaatkan maupun belum atau masih potensi untuk dimanfaatkan. Untuk itu dalam pemenuhan kebutuhan air sistem ini akan selalu ditingkatkan dan dikembangkan seperti yang sudah dilaksanakan melalui program unggulan pemerintah lainnya seperti PAMSIMAS. untuk wilayahwilayah yang memiliki potensi akan dikembangkan dengan sistem yang tipikal dengan bantuan teknis dan menejerial yang selalu ditingkatkan.



3.



Sistem Non Perpipaan Tak Terlindungi ; wilayah-wilayah yang secara geografis dan administrasi jauh dari pusat perkotaan/aktifitas masyarakat yang pada akhirnya ketersediaan prasarana dan sarana air minum juga sangat terbatas pada akhirnya memanfaatkan potensi air yang ada disekitar tempat tinggal mereka untuk dimanfaatkan sebagai sumber air minum. Kondisi ini dari sisi kualitas belum dianggap aman terlebih cara-cara pengelolaan sumber serta pemanfaatan air yang belum memenuhi standar terutama standar kesehatan. Untuk wilayah ini sistem yang dikembangkan adalah dengan membangun fasilitas pengolahan sederhana (SIPAS) dengan tetap memanfaatkan sumber air disekitar, dan dimanfaatkan secara komunal.



7.3.



RENCANA PENGEMBANGAN SPAM



7.3.1.



SIstem Jaringan Perpipaan



Secara umum strategi dan arah pengembangan perkotaan Kabupaten Tabalong seperti tertuang dalam dokumen RTRW Kabupaten Tabalong akan banyak dipengaruhi oleh pergerakan sosial-ekonomi baik di wilayah kota-kota sekitarnya terlebih Kabupaten Tabalong bebatasan dengan wilayah provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah sehingga salah satu fungsinya Kabupaten Tabalong sebagai ibukota dan pusat-pusat pergerakan Provinsi. Saat kini Kota Tanjung merupakan pusat aktivitas sosial-ekonomi regional dalam kedudukannya sebagai ibukota kabupaten. Teridentifikasi di wilayah ini beberapa pusat kegiatan ekonomi masyarakat telah berkembang menjadi, walau tidak dipungkiri kondisi wilayah secara umum sejauh ini masih cukup didominasi oleh pola tradisional. Aktivitas kegiatan sosial-ekonomi dominan antara lain adalah aktivitas



7-3



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



perkantoran pemerintah, industri, sektor niaga menengah sampai kecil, dan sektor jasa. Sentra-sentra ekonomi yang relatif besar umumnya lebih terkonsentrasi di sepanjang jalan raya Utama. Situasi ini teridentifikasi mulai dari wilayah paling selatan yaitu Kecamatan-kecamatan Banua Lawas dan Muara Harus yang berbatasan dengan Kab. Balangan serta Kec Kelua dekat batas administrasi Kab. Hulu Sungai Utara, sampai Kec. Tanta dan Murung Pudak. Selebihnya terutama yang berlokasi di wilayah Utara Kota Tanjung pada umumnya masih dapat diklasifikasikan sebagai daerah semi perkotaan atau areal perdesaan. Oleh karena itu memprioritaskan pelayanan air minum di zona distribusi air minum yang terintegrasi di wilayah pusat perkotaan ini dianggap paling tepat, tentunya dengan tidak mengabaikan kebutuhan minimal daerah lainnya. Lokasi permukiman yang cukup tersebar ditambah dengan kondisi geografis yang agak terpencil memang seringkali menjadi kendala yang cukup serius dalam upaya peningkatan cakupan pelayanan PDAM. Hal ini pula yang menjadikan cakupan pelayanan PDAM Kabupaten Tabalong di 3 ibukota kecamatan paling utara sampai sekarang ini relatif masih rendah. Strategi pemasaran hasil produksi di daerah yang berkarekteristik seperti ini umumnya perlu ditunjang pula oleh berbagai pendekatan non teknis yang bersifat multi disiplin. Selain PDAM harus dapat memberikan jaminan kualitas, upaya pemasaran hasil produksi seringkali harus dilancarkan melalui berbagai pendekatan diantara lainnya yang berbasiskan kesehatan, keimanan, pendidikan, hiburan, finansial dlsbnya. Dalam konteks pencapaian sasaran cakupan sesuai komitmen dalam pencapaian target ke-7 Millenium Development Goals III, ‘to ensure environmental sustainability’ khususnya berkenaan dengan sasaran 10 dan 11 yaitu Meningkatkan sebesar 100%, proporsi penduduk dengan akses terhadap sumber air minum yang aman dan berkelanjutan serta fasilitas dasar sanitasi pada tahun 2019, keberhasilan Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk mencapai target tersebut akan sangat ditentukan oleh kinerja PDAM bersama seluruh sektor terkait dalam menjalankan kebijakan pemasaran dimaksud. Adalah kecermatan atau konsistensi dalam melakukan delineasi batas-batas perkotaan, semi perkotaan dan perdesaan akan amat menentukan keberhasilan program. Target cakupan pelayanan yang harus dicapai di perkotaan jauh lebih besar dibanding cakupan air minum di daerah semi perkotaan atau perdesaan. Jadi kita lihat disini faktanya bahwa semakin kecil daerah



7-4



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



pelayanan perkotaan yang perlu diprioritaskan tentunya akan semakin besar pula kemungkinan PDAM untuk dapat mencapainya pada tahun 2019 mendatang. Mengingat cakupan pelayanan yang harus dicapai di daerah semi perkotaan jauh lebih kecil, terlebih lagi di perdesaan. Di dua lokasi yang terakhir ini kata kuncinya dalam hal ini adalah bagaimana kita mengajak masyarakat berswadaya dan berperan-serta dalam menjaga kesehatan lingkungan di wilayah masing-masing. Dalam artian mau mendidihkan air sebelum diminum, menjaga suplai air baku secara berkelanjutan, menjauhkan sumur atau sumber air dari limbah domestik dsb. Untuk daerah perdesaan yang sudah lebih maju, rencana pengadaan SPAM JP pada fase-1 bisa diawali oleh kegiatan pengadaan terminal air dan MCK ++ dengan sistem dropping dari mobil tangki PDAM, ditunjang pembentukan koperasi pemakai air bersih/minum. Kemudian mengingat tingginya harga pipa, akan banyak daerah-daerah yang rencana pengembangan SPAM-nya belum sempat terimplementasikan, pada kondisi tersebut akan wajar bila PDAM memprioritaskan dulu daerah pelayanan potensial perkotaan yang terletak di sepanjang/sekitar jalan-jalan raya dan jalan utama terlebih dahulu. Dengan pertimbangan mengoptimalkan penambahan pelanggan yang bermukim di daerah potensial dimaksud.



Apabila batas perkotaan dapat ditetapkan sebagaimana adanya (tidak selalu harus terpaku batas administrasi) maka ini akan mendatangkan kesempatan yang cukup menjanjikan untuk paling tidak berhasil mencapai sasaran RPJMN 2015-2019.



Kompleksitas pengembangan SPAM di area perkotaan dan semi perkotaan diilustrasikan dalam sistem tatakelola PDAM cukup banyaknya permasalahan yang memiliki keterkaitan erat sehingga perlu dipertimbangkan secara komprehensif dalam menentukan pilihan pengembangan, baik berkenan faktor internal maupun eksternal terkait



Dalam realisasi dan tindak lanjutnya kegiatan pendataan rumah atau permukiman penduduk sesuai realita kondisi lingkungan desa/kampung ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (ketentuan (pasal 27). Sebaliknya menjadi kewajiban masyarakat untuk berperan serta (pasal 5) UUD No 4 tahun 1992. Hasil pendataan akan menggambarkan bahwa di setiap wilayah kota umumnya terdapat pula wilayah-wilayah semi perkotaan atau



7-5



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



areal perkampungan kumuh (MBR); diantara lainnya akibat pemekaran wilayah. Terdapatnya data konkrit yang dapat menggambarkan kondisi tersebut sebagaimana apa adanya tentu akan banyak manfaatnya, antara lain sebagai dasar penetapan kebijakan pengembangan infrastrukturnya. PDAM umumnya hanya bertanggung jawab melayani SPAM-JP di area perkotaan. Semakin kecil area prioritas tersebut dengan sendirinya akan mengurangi pula luas area yang mesti dilayani PDAM dengan cakupan 85% pada tahun 2015. Dilain pihak distribusi air minum perpipaan ke areal perkampungan MBR/kumuh yang status kepemilikan tanahnya ilegal atau kurang jelas sangat tidak disarankan karena selain masalah legalitas masalah tersebut dapat diantisipasi melalui pendekatan lain secara lebih tersinkronisasi lewat kegiatan penataan dan pembinaan lingkungan, program pengadaan sarana RSS; program pengentasan kemiskinan dan lain sebagainya. Keuntungan lain, sasaran peningkatan pelayanan PDAM dapat diarahkan lebih selektif baik di lingkungan perkotaan maupun lingkungan semi perkotaan yang lebih cepat berkembang sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat sendiri. Sisi positifnya cakupan pelayanan PDAM akan meningkat jauh lebih tinggi dari kondisinya sekarang karena perhitungan jumlah penduduk tidak hanya terpaku pada batas administrasi, namun perlu memperhatikan kondisi pertumbuhan eksisting. I.



Rencana Pengembangan Zona Distrubusi Terintegrasi-1 & 2



Rencana pengembangan SPAM jangka panjang disiapkan berdasar perkembangan kebutuhan air minum Kabupaten Tabalong jangka panjang. Pengembangan fungsi kegiatan didasarkan atas kondisi lingkungan saat kini dan melalui optimalisasi pemanfaatan ruang. Perhitungan proyeksi kebutuhan air minum daerah perkotan dihitung berdasar data BPS terakhir serta memperhatikan pula Rencana Tata Guna Lahan Perkotaan 2034 yang terdapat dalam dokumen RTRW. Pengembangan jaringan distribusi air minum disini diarahkan mengikuti arah dan strategi pengembangan wilayah yang tengah berlangsung, serta proyeksi pertumbuhan penduduk.



Berdasarkan pemikiran ini strategi pengembangan SPAM-JP pada 2 tahun pertama (2016 dan 2017) di zona integrasi-1 untuk periode berikutnya pada tahun 2017-2018 pengembangan diarahkan untuk membentuk zona integrasi-2 di jalankan secara lebih



7-6



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



intensif. Pendistribusian air yang direncana disini suplai selain untuk 3 wilayah kecamatan yang ada di wilayah ini (Tanjung, Murung Pudak dan Tanta), juga akan mencakup pasokan untuk kecamatan baru hasil pemekaran, yaitu Kec. Pugaan.



Sesuai pola pertumbuhan penduduk pengembangan SPAM di areal perkotaan diprioritskan di sepanjang jalan raya utama (jalan Nasional. ataupun jalan provinsi), dan sepanjang daerah pengaliran sungai. Mengingat daerah perkotaan Tanjung dan Murung Pudak dibelah aliran sungai Tabalong, maka upaya penataan daerah pelayanan disekitar daerah ini perlu dilakukan secara cermat agar tudak menimbulkan masalah dikemudian hari. Sejalan pola pemanfaatan ruang di wilayah selatan ibukota Kabupaten ini terpantau kebutuhan perencanaan zona distribusi terintegrasi setidaknya di



Kawasan Cepat



Berkembang: Tanjung-Murung Pudak-Tanta sebagai zona distribusi terintegrasi-1 dan Kawasan terintegrasi Banua Lawas-Kaloa-Muara Harus-Pugaan; sebagai zona distribusi -2



Apabila melihat kepentingannya serta kondisi topagrafi daerah, wilayah pelayanan PDAM Kabupaten Tabalong disarankan terbagi dalam 3 zona pelayanan system perpipaan, yang terdiri dari : - Zona terintegrasi-1 meliputi wilayah Kecmaatan Tanjung, Murung Pudak dan Tanta; - Zona terintegrasi-2 Muara Harus, Kelua, Banua Lawas dan Pugaan - Zona terintegrasi-3 Muara Uya dan Jaro - Zona pelayanan system IKK di 3 wilayah terpisah, yaitu Sistem IKK Haruai, Upau, dan Bintang Ara.



7-7



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Zona Integrasi 3 Muara Uya dan Jaro



Sistem IKK Bintang Ara



Zona Terintegrasi 1



- Tanjung - Murung Pudak - Tanta Sistem IKK Upau Zona Terintegrasi 2 - Banua Lawas - Kelua - Muara Harus



- Pugaan



Sistem IKK Haruai



Gambar 7.1. Delineasi Zona Distribusi Pelayanan PDAM Kabupaten Tabalong



7-8



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Alokasi rencana pengembangan layanan air minum melalui jaringan perpipaan (PDAM) di wilayah Kabupaten Tabalong adalah seperti tergmbar berikut ini : a.



Sistem BNA Tanjung-Murung Pudak-Tanta Terintegrasi (Q terpasang = 305 l/d) Saat kini Zona distribusi utama ini memiliki 14 unit IPA yang terpusat di 3 ibukota kecamatan diatas. Pengintegrasan ketiga system distribusi ini dirancang melalui perencanaan dan interkoneksi zona distribusi eksisting mulai dari areal peerkotaan Tanjung sampai Murung Pudak dan Kec.Tanta di Selatan. Kebutuhan debit air minum zona distribusi terintegrasi-1 pada tahun 2017 adalah : 182,76 l/d (Tabel 7.1). Dalam situasi ini masalah terbesar yang perlu segera diantisipasi PDAM di sistem ini adalah bagaimana dapat segera memanfaatkan idle capacity yang semakin tinggi sejak dioperasikannya IPA baru. Diantara lain dengan mengefisienkan pemakaian energi listrik sasaran pemasaran yang perlu dioptimalkan adalah peningkatan wilayah pelayanan agar PDAM tidak terjebak pada kondisi insfisiensi seperti sekarang ini yang akan berpengaruh terhadap unjuk kinerja PDAM pada tahun-tahun mendatang.



7-9



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Gambar 7.2. Zone Distribusi Terintegrasi-1 b.



Sistem Terintegrasi 2 Banua Lawas-Kelua-Muara Harus –Pugaan (Q eksisting = 70 l/d) Melayani konsumsi air minum Kecamatan-kecamatan Muara Harus, Kelua, Banua Lawas dan Pugaan. Kebutuhan debit air minum pada tahun 2017 di zona distribusi ini adalah : 37,82 l/det (Tabel 7.1.). Mencermati kondisi ini maka keberhasilan PDAM di lokasi ini akan sangat tergantung dari keberhasilan PDAM menurunkan angka



7 - 10



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



kehilangan airnya, mengoptimalkan kinerja IPA yang ada atau perlu dilakukan penambahan IPA baru.



Gambar 7.3. Zone Distribusi Terintegrasi-2 c.



Sistem Terintegrasi 3 Muara Uya – Jaro (Q eksisting = 10 l/d). Wilayah ini dinilai sedikit lebih maju dibanding daerah pelayanan semi perkotaan lainnya sistem IKK lainnya di Utara Kabupaten Tabalong. Sumber rir baku yang dimanfaatkan berasal dari mata air. Unit Cabang ini melayani konsumsi air di IKK



7 - 11



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Muara Uya sendiri. Dari sisi pelayanan, system IKK Muara uya sampai sejauh ini dapat dikategorikan sebagai pelayanan yang rendah, tercatat bahwa pada saat ini (2015) jumlah sambungan yang ada sebanyak 604 sambungan yang 36 diantaranya melalui sambungan KU sedang 568 menggunakan sambungan rumah.



Wilayah yang berjarak ± 50 Km dari Kota Tanjung ini masih didominasi oleh aktifitas dan kultur perdesaan, walau demikian seiring dengan perkembangan informasi dan kesadaran masyarakat yang selelu meningkat, maka penambahan kapasitas system perlu ditingkatkan. Secara administrasi, wilayah ini berbatasan dengan wilayah Kecamatan Jaro sekitar 5 Km ke arah timur. Disisi lain, wilayah kecamatan Jaro belum dapat terlayani oleh PDAM, untuk itu kedua wilayah ini dapat digabung menjadi satu pelayanan dengan memanfaatkan system yang ada jumlah kebutuhan air di kedua wilayah ini akan mencapai sampai 2 tahun kedepan sebesar 13 Lt/dt dan menjadi 20 Lt/dt pada tahun 2020.



d.



Sistem IKK Bintang Ara (Q eksisting = 20 l/d). Ari arah Utara, IKK Bintang Ara merupakan wilayah perkotaan terdepan yang berloksi di dekat perbatasan administrasi Kab. Tabalong dengan Provinsi Kalimantan Tengh. Jumlah pelanggannya saat ini baru mencapai 312 satuan sambungan. Dengan kapasitas idle sebesar 17,66 atau 88 %. Untuk itu strategi pengembangan kedepan dalam memanfaatkan kapasitas dan juga peningkatan layanan adalah melalui intensifikasi pemasaran di daerah ini perlu segera digalkkan melalui berbagai pendekatan persuasif juga didukung kampanye PHBS dan penyuluhan kesehatan lingkungan. Mengingat aktivitas ekonomi di kota yang berlokasi jauh di Utara ini belum maksimal, terutama sekali dalm mendorong minat masyarakat untuk berlangganan. Untuk tahap awal yang dapat dilakukan melalu fasilitas kemudahan membayar biaya instalasi dengan mencicil atau bahkan subsidi tariff untuk suatu periode waktu tertentu; tanpa merugikan pelanggan yang sudah lebih dahulu berlangganan. Untuk lokasi perdesaan yang lebih terpencil di kecamatan ini, maka sama seperti di Muara Uya upaya peningkatan akses disini nampaknya perlu diselengara secara multi disiplin melalui koordinasi



7 - 12



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



intersektoral yang intens sehingga dapat diprogram upaya pengadaan SIPAS-nya lewat Dinas Ke- Cipta Karyaan.



e.



Sistem IKK Haruai (Q eksisting = 20 l/d). IPA IKK Haruai berlokasi ± 15 Km di sebelah selatan Muara Uya, dan memanfaatkan air baku dari Sungai Tabalong. SPAM IKK Haruai dibangun pada tahun 2008. Mencermati perkembangan peningkatan jumlah pelanggan, masyarakat di wilayah ini memiliki minat untuk berlangganan masih relative rendah, kondisi ini dikarenakan karena tingkat kesadaran masyarakat akan layanan Air Minum masih relative kurang. Jumlah pelanggannya meningkat secara lamban dari tahun ke tahun dan sekarang ini baru memiliki 254 sambungan rumah dan sebanyak 25 sambungan menggunakan KU. Untuk itu pengembangan kedepan di wilayah ini harus segera dilaksanakan mengingat kapasitas idle yang masih sangat tinggi, melalui upaya pemasaran yang lebih agresif kepada calon pelanggan.



7 - 13



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Gambar 7.4. Zone Distribusi Tidak Terintegrasi (IKK)



7 - 14



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



7.3.2.



Program Pengembangan SPAM Bukan Perpipaan Terlindungi



Selain dari penduduk di lokasi zona distribusi terintegrasi utama 1, 2 dan 3, serta penduduk yang terlayani sistem IKK, sebagian besar (±50%) penduduk Kabupaten Tabalong dapat dikatakan masih bermukim di daerah semi perkotaan dan perdesaan. Usulan pengembangan SIPAS di lokasi tesebut diatas dalam hal ini menjadi sangat urgen untuk Pemerintah Kabupaten Tabalong. Untuk mencapai target cakupan pelayanan semi perkotaan sebesar 85 % untuk SPAM perkotaan dan pengadaan SIPAS untuk 60% penduduk perdesaan, bukan masalah sederhana. Upaya dimaksud sungguh tidak mudah, terutama sekali bila tidak ditangani dengan secara intersektoral dan perancangannya harus melibatkan seluruh stakeholder terkait. Upaya dimaksud meliputi antara lain: 1. Pengembangan SPAM sederhana (SIPAS) diutamakan untuk : a.



Areal perdesaan atau semi perkotaan diluar iukota kecamatan yang belum memiliki atau terjangkau sistem PAM eksisting. b. Wilayah-wilayah pemekaran yang belum terjangkau sistem IKK eksisting . c. Desa-desa rawan air, kawasan perbatasan, daerah terpencil dan areal permukiman penduduk sepanjang Daerah Pengaliran Sungai Tabalong atau sungai lainnya. 2. Pengembangan SPAM melalui perluasan pelayanan dari wilayah tetangga yang sudah memiliki SPAM 3. Pengembangan SPAM sederhana untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan desa rawan air yang dapat meliputi: a.



pengembangan baru prasarana air minum non-pipa terlindungi



b.



peningkatkan prasarana air minum menjadi terlindungi (dari tidak terlindungi)



c.



Merintis peran serta swasta dalam penyediaan Air Minum skala kecil.



4. Pengawasan



kualitas



air



minum



dan



bimbingan



teknis



konstruksi



SPAM



individual/komunal



7 - 15



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Gambar 7.5. Model SIPAS : Sumur gali dengan pelindung atau sumur bor semi dalam 5. Penyusunan pola pembiayaan pengembangan SPAM melalui koperasi dan masyarakat 6. Pembangunan sumur-sumur resapan terutama di daerah permukiman dan melakukan rehabilitasi terhadap situ-situ dan tandon air 7. Mendorong pertumbuhan penyelenggara SPAM berbasis masyarakat dengan konsep pemberdayaan terutama utuk masyarakat miskin dan yang sama sekali belum mendapatkan pelayanan air minum 8. Bantuan teknis SPAM sederhana (SIPAS) ditunjang pembentukan kelembagaan (koperasi) masyarakat pemakai serta pendataan kondisi faktual perdesaan/ perkampungan sepanjang DPS disamping jalan raya Nasional-Provinsi .



Gambar 7.6. Model SIPAS; Saringan Pasir Lambat (Sistem Pengolahan Air Sederhana)



7 - 16



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Rencana Induk Pengembangan SPAM Perkotaan Kabupaten Tabalong disusun dengan desain horizon 20 tahun, yaitu tahun 2016 - 2036. Perencanaan dibagi dalam beberapa tahapan perencanaan jangka menengah (5 tahunan), dimana khusus untuk periode perencanaan jangka menengah tahap pertama 2017 - 2018 rencana pengembangan SPAM Tahap-1 dibagi dalam 2 fase sesuai urgensinya, yaitu meningkatkan cakupan pelayanan air minum 85% di perkotaan dan 60% di perdesaan, terutama sekali dalam rangka mengejar capaian KSNP sert target MDG’s III 2020



7.4.



KAPASITAS SISTEM



Berdasar pada hasil analisis proyeksi kebutuhan air minum, yang didasari oleh trend pertumbuhan penduduk yang terjadi serta rencana pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Tabalong berdasar pada dokumen RTRW, maka diketahui bahwa perkiraan kebutuhan air minum secara administrasi di wilayah Kabupaten Tabalong adalah sebesar 786 Lt/dt dengan rincian 723.40 Lt/dt dilayani melalui sistem perpipaan yang terlindungi dan sisanya 32,93 diproyeksikan dilayani melalui sistem non perpipaan. Selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut :



7 - 17



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Tabel 7.1. Proyeksi Kebutuhan Air Minum dengan Sistem Jaringan Perpipaan Yang Terlindungi No. 1 2 3 1 2 3 4 1 2 3 1 2



Kecamatan Tanta Tanjung Murung Pudak Zona Integrasi I Banua Lawas Pugaan Kelua Muara Harus Zona Integrasi II Haruai Bintang Ara Upau Per IKK Muara Uya Jaro Zona Integrasi III



KEBUTUHAN AIR YANG DILAYANI DENGAN SISTEM PERPIPAAN TERLINDUNGI (LT/DT) 2015 26.13 53.95 91.82 171.90 8.57 1.98 9.34 3.83 23.71 4.32 5.54 1.77 11.64 7.92 1.20 9.12 216.37



2016 26.79 56.49 94.76 178.04 10.93 3.23 15.22 4.38 33.75 5.62 6.11 2.53 14.26 7.61 1.26 8.87 234.92



2017 26.51 58.86 97.38 182.76 12.28 3.82 16.95 4.76 37.82 7.06 6.70 4.01 17.76 11.79 1.28 13.07 251.41



2018 27.35 61.72 100.77 189.83 14.16 4.60 19.18 5.31 43.24 8.86 7.54 4.96 21.36 14.35 1.46 15.81 270.25



2019 28.15 79.40 104.22 211.78 16.20 5.48 21.59 5.89 49.17 10.90 8.43 6.05 25.37 17.23 1.65 18.88 305.20



2020 28.92 83.19 107.75 219.86 18.49 6.25 24.21 6.53 55.48 13.18 9.37 7.27 29.81 20.46 1.85 22.31 327.47



2021 35.13 87.08 137.57 259.78 29.73 9.92 33.48 9.91 83.04 21.89 14.33 10.13 46.35 28.25 5.13 33.38 422.54



2022 36.33 91.06 142.35 269.73 32.46 10.83 36.51 10.59 90.39 25.19 15.08 13.05 53.31 31.24 5.11 36.35 449.78



2023 38.10 95.14 145.60 278.83 35.38 11.81 39.75 11.31 98.25 28.64 15.85 14.33 58.82 34.39 5.00 39.39 475.28



2024 39.31 99.31 148.87 287.49 38.51 12.46 43.21 12.07 106.25 32.27 16.78 14.75 63.81 37.69 4.79 42.49 500.03



2025 40.54 103.58 152.16 296.28 41.84 13.14 46.90 12.88 114.76 36.15 17.76 15.19 69.10 41.17 4.49 45.65 525.80



2026 40.51 108.02 155.47 303.99 45.41 13.85 50.84 13.73 123.83 39.24 18.56 15.64 73.45 44.81 2.89 47.70 548.98



2031 46.20 115.98 163.51 325.70 51.61 15.19 57.40 15.98 140.17 45.45 20.32 16.59 82.36 50.08 2.80 52.88 601.12



2036 57.13 140.98 188.25 386.36 62.43 18.07 68.04 19.63 168.18 57.56 24.32 19.20 101.08 63.18 4.59 67.78 723.40



Sumber : Hasil Analisis Konsultan 2015



7 - 18



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Tabel 7.2. Proyeksi Kebutuhan Air Minum Dengan Sistem Bukan Jaringan Perpipaan No. 1 2 3 1 2 3 4 1 2 3 4 5



Kecamatan Tanta Tanjung Murung Pudak Zona Integrasi I Banua Lawas Pugaan Kelua Muara Harus Zona Integrasi II Haruai Bintang Ara Upau Per IKK Muara Uya Jaro Zona Integrasi III Jumlah



2015



2016



2017



2018



PROYEKSI KABURUHAN AIR MINUM NON PERPIPAAN (LT/DT) 2019 2020 2021 2022 2023 2024 3.91 3.87 3.82 3.77 3.72 3.65



4.14



4.06



3.97



3.94



8.25



7.97



7.67



7.34



6.99



6.61



6.20



5.76



5.29



5.97 18.36 5.57 2.51 7.95 1.37 17.40 12.39 1.85 3.83 18.08 11.87 7.76 19.63



5.79 17.82 5.38 2.32 7.82 1.32 16.84 11.94 1.78 3.67 17.39 11.52 7.54 19.06



5.59 17.22 5.17 2.13 7.68 1.26 16.24 11.46 1.70 3.48 16.64 11.15 7.29 18.44



5.37 16.65 4.94 1.92 7.53 1.20 15.58 10.93 1.62 3.29 15.83 10.74 7.02 17.76



5.13 16.03 4.70 1.69 7.35 1.13 14.87 10.36 1.52 3.08 14.96 10.30 6.73 17.03



4.88 15.36 4.44 1.60 7.16 1.06 14.25 9.75 1.43 2.85 14.03 9.82 6.42 16.24



4.61 14.63 4.15 1.49 6.95 1.01 13.61 9.09 1.40 2.61 13.10 9.30 6.08 15.38



4.31 13.85 3.85 1.38 6.72 0.95 12.91 8.39 1.36 1.68 11.43 8.74 5.72 14.46



73.47



71.11



68.54



65.83



62.89



59.87



56.72



52.65



2025



2026



2031



2036



3.58



3.32



2.93



2.26



4.79



4.25



3.85



3.71



2.15



4.44 13.45 3.52 1.27 6.48 0.89 12.16 7.63 1.32 1.38 10.34 8.15 5.33 13.47



4.57 13.01 3.17 1.31 6.21 0.83 11.52 6.82 1.28 1.43 9.53 7.50 4.91 12.41



4.71 12.54 2.80 1.34 5.92 0.76 10.83 5.96 1.24 1.47 8.67 6.82 4.46 11.28



4.85 12.02 2.40 1.38 5.61 0.69 10.09 5.48 1.19 1.51 8.18 6.08 4.13 10.22



5.14 11.79 2.04 1.47 5.17 0.67 9.35 4.65 1.08 1.60 7.34 5.46 3.25 8.71



5.95 10.36 1.77 1.70 4.49 0.54 8.50 4.04 1.04 1.86 6.94 4.31 2.82 7.13



49.42



46.48



43.32



40.51



37.17



32.93



Sumber : Hasil Analisis Konsultan 2015



7 - 19



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Tabel 7.3. Proyeksi Kebutuhan Air Minum Total Wilayah Kabupaten Tabalong 2016 - 2036 No. 1 2 3 1 2 3 4 1 2 3 1 2



Kecamatan Tanta Tanjung Murung Pudak Zona Integrasi I Banua Lawas Pugaan Kelua Muara Harus Zona Integrasi II Haruai Bintang Ara Upau Per IKK Muara Uya Jaro Zona Integrasi III Jumlah Total



2015 30.28



2016 30.85



2017 30.48



2018 31.29



2019 32.06



PROYEKSI KABURUHAN AIR TOTAL (LT/DT) 2020 2021 2022 2023 32.79 38.96 40.10 41.82



2024 42.96



2025 44.12



2026 43.83



2031 49.14



2036 59.40



62.20



64.46



66.53



69.06



86.39



89.80



93.28



96.82



100.43



104.10



107.83



111.87



119.70



143.13



97.79 190.26 14.14 4.49 17.29 5.19 41.11 16.72 7.39 5.60 29.71 19.79 8.96 28.75 289.84



100.55 195.86 16.31 5.56 23.05 5.69 50.60 17.57 7.88 6.19 31.64 19.13 8.79 27.93 306.03



102.97 199.98 17.46 5.95 24.63 6.02 54.05 18.51 8.40 7.49 34.40 22.93 8.58 31.51 319.95



106.13 206.48 19.10 6.52 26.70 6.50 58.82 19.79 9.16 8.25 37.20 25.08 8.49 33.57 336.07



109.36 227.81 20.90 7.18 28.94 7.02 64.04 21.26 9.95 9.13 40.34 27.52 8.38 35.91 368.09



112.63 235.22 22.93 7.85 31.37 7.58 69.73 22.93 10.79 10.12 43.84 30.28 8.27 38.54 387.34



142.18 274.41 33.88 11.42 40.43 10.91 96.64 30.98 15.72 12.75 59.45 37.55 11.21 48.76 479.26



146.66 283.58 36.31 12.22 43.23 11.54 103.30 33.58 16.44 14.73 64.74 39.98 10.83 50.81 502.43



150.04 292.28 38.90 13.08 46.22 12.20 110.41 36.27 17.17 15.71 69.16 42.53 10.33 52.86 524.71



153.44 300.51 41.68 13.76 49.42 12.91 117.77 39.09 18.07 16.18 73.34 45.20 9.70 54.90 546.51



156.87 308.82 44.65 14.48 52.82 13.64 125.60 42.11 19.00 16.66 77.77 47.98 8.95 56.93 569.12



160.32 316.01 47.81 15.23 56.45 14.42 133.92 44.73 19.76 17.16 81.64 50.90 7.02 57.92 589.49



168.65 337.48 53.65 16.66 62.57 16.64 149.52 50.10 21.40 18.19 89.70 55.54 6.05 61.59 638.29



194.20 396.72 64.20 19.77 72.53 20.17 176.68 61.59 25.37 21.06 108.02 67.49 7.41 74.90 756.33



Sumber : Hasil Analisis Konsultan 2015



7 - 20



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



7.5.



PERKIRAAN KEBUTUHAN BIAYA



7 - 21



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



BAB 8 KEBUTUHAN INVESTASI, SUMBER DAN POLA INVESTASI 8.1.



KEBUTUHAN INVESTASI



Untuk menyelenggarakan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang ada saat ini, masih banyak Perusahaan Air Minum (PDAM) yang mengalami kesulitan dalam pendanaan dalam pengembangan operasional maupun pemeliharaannya akibat masih beberapa hal penting yang diantaranya adalah karena masih relatif rendahnya tarif yang dibebankan kepada pelanggan sehingga sulit dalam mengimbangi biaya operasional yang harus dikeluarkan disisi lain beban hutang yang ditanggung akibat dari biaya investasi dann operasional pada akhirnya sangat membebani biaya operasional PDAM. Selama ini, investasi untuk pengembangan SPAM lebih bergantung pada dan yang bersumber dari luar PDAM terutama dari pinjaman luar negeri. Selain itu, komitmen dan prioritas pendanaan dari Pemerintah Daerah untuk pengembangan SPAM pada umumnya masih relatif kurang representatif. Di sisi lain, keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah terlebih telah diundangkannya pengelolaan anggaran dengan standar minimum dari porsi anggaran harus dialokasikan pada sektor-sektor utama lain seperti bidang pendidikan dan kesehatan berdampak pada semakin kecilnya porsi anggaran untuk kegiatan bidang infrastruktur dan prasarana wilayah termasuk bidang air minum. Untuk itu tantangan ke depan yang dihadapi adalah “bagaimana mengusahakan dan mengupayakan pemanfaatan sumbersumber



dana



lain



seperti



dari



masyarakat



(individual/



institusional)”



dalam



penyelenggaraan pembangunan prasarana dan sarana air minum harus ditingkatkan. Hal ini menuntut dilakukannya berbagai pernyempurnaan aturan main, terutama yang terkait dengan industri penyediaan infrastruktur dan sektor keuangan guna memfasilitasi pemanfaatan dana masyarakat yang tersimpan di berbagai lembaga keuangan. Ada beberapa kendala yang terkait dengan perangkat peraturan dan institusi dalam rangka mewujudkan iklim investasi sektor air minum yang lebih menarik, antara lain : (i)



Belum adanya peraturan daerah mengenai kerja sama pemerintah dengan swasta;



(ii)



Proses kerjasama yang memakan waktu lama;



8-1



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



(iii)



Diragukannya jaminan pendapatan dari penjualan air;



(iv)



Seringkali terjadi perubahan kebijakan daerah seiring dengan dinamika yang ada di daerah terutama dinamika politik;



(v)



Tarif penjualan air yang relative masih rendah.



Model pengelolaan air minum lainnya adalah model SPAM (Sistem Penyediaan Air minum), pada analisis SPAM. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum menyatakan bahwa, sistem penyediaan air minum (SPAM) merupakan satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum. Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang bertujuan membangun, memperluas dan/atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik. Diperlukan beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam pengembangan SPAM, yaitu Aspek Teknik Operasional, Kelembagaan, Pembiayaan, Hukum dan Peraturan serta Aspek Peran Serta Masyarakat. 1.



Aspek Teknik Operasional Aspek Teknik Operasional meliputi: sumber air baku, kualitas kuantitas dan kontinuitas, konstruksi dan design teknik, sarana prasarana dan operasi pemeliharaan. SPAM dapat dilakukan melalui sistem jaringan perpipaan dan/atau bukan jaringan pepipaan. SPAM dengan jaringan perpipaan dapat meliputi: unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan dan unit pengelolaan. Sedangkan SPAM bukan jaringan perpipaan meliputi: sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi kemasan, atau bangunan perlindungan mata air. Air baku yang dimanfaatkan sebagai sumber air minum wajib memenuhi baku mutu yang ditetapkan untuk penyediaan air minum sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, sehingga diperlukan pemilihan aumber air baku yang memenuhi standar di sisi lain permasalahan degradasi dan kerusakan lingkungan mengakibatkan potensi sumber air dari waktu ke waktu semakin terbatas. Potensi sumber air baku dari air tanah, pemanfaatannya harus juga memperhatikan keperluan konservasi dan pencegahan kerusakan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



8-2



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Air minum yang dihasilkan dari SPAM yang digunakan oleh masyarakat pengguna/pelanggan harus memenuhi syarat kualitas berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Dari sisi teknis perencanaan, pengembangan SPAM paling sedikit memuat : a.



Rancangan teknis sistem pengembangan yang meliputi rancangan detail kegiatan serta tahapan dan jadwal pelaksanaan.



b.



Perhitungan dan gambar teknis.



c.



Spesifikasi teknis.



d.



Dokumen pelaksanaan kegiatan.



Pelaksanaan konstruksi SPAM meliputi kegiatan pembangunan fisik dan uji coba. Pengelolaan teknis terdiri dari kegiatan operasional, pemeliharaan dan pemantauan dari unit air baku, unit produksi dan unit distribusi. 2.



Aspek Kelembagaan Aspek Kelembagaan dalam hal ini adalah mengenai ada/tidaknya organisasi, peran/fungsi organisasi, struktur organisasi, sumber daya manusia dan sistem pelayanan. Penyelenggaraan



pengembangan



SPAM



adalah



kegiatan



merencanakan,



melaksanakan, konstruksi, mengelola, memelihara, merehabilitasi, memantau, dan/atau mengevaluasi sistem fisik (teknik) dan non fisik penyediaan air minum. Penyelenggara pengembangan SPAM yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, dan/atau kelompok masyarakat yang melakukan penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum. Pengaturan pengembangan SPAM bertujuan untuk : a.



Terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau;



b.



Tercapainya kepentingan yang seimbang antara konsumen dan penyedia jasa pelayanan;



c.



Tercapainya peningkatan efisiensi dan cakupan pelayanan air minum.



Pengelolaan SPAM dilaksanakan dengan mengutamakan asas keadilan dan kelestarian lingkungan hidup untuk menjamin keberlanjutan fungsi pelayanan air minum serta peningkatan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan 8-3



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



demikian, maka perlu perangkat kelembagaan yang jelas dalam pengelolaan air minum. 3.



Aspek Pembiayaan Aspek Pembiayaan membahas mengenai sumber biaya, cara mendapatkan biaya, besaran biaya serta keperluan biaya. Pembiayaan pengembangan SPAM meliputi pembiayaan untuk membangun, memperluas serta meningkatkan sistem fisik (teknik) dan sistem non fisik. Dewasa ini dengan keterbatasan sumber biaya, pemerintah memberikan keluesan dalam pengelolaan sumber dana untuk pembiayaan pengembangan air minum, dengan mengoptimalkan berbagai sumber pembiayaan yang mungkin didapatkan yaitu dapat berasal dari : a.



Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;



b.



BUMN atau BUMD;



c.



Koperasi;



d.



Badan Usaha Swasta;



e.



Dana Masyarakat;



f.



Sumber dana lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;



Hakekat dari pembiayaan untuk SPAM adalah berasal dari pemerintah (pemerintah daerah) sesuai dengan tupoksi (UU Otonomi Daerah). Dalam hal Pemerintah Daerah tidak mampu melaksanakan pengembangan SPAM, maka pemerintah provinsi maupun pusat dapat memberikan bantuan yang diperlukan sesuai dengan jenis dan tingkat kebutuhan baik menyangkut pendanaan (biaya investasi) sampai dengan tercapainya pemenuhan standar pelayanan minimal yang dibutuhkan yang dapat juga dilkakukan secara bertahap. Pemerintah dapat mengatur sistem pembiayaan dan pola investasi untuk terwujudnya iklim investasi yang kondusif. Sebagai timbal balik atas jasa pelayanan penyediaan air minum yang diberikan kepada pelanggan (masyarakat), pengelola layanan air minum mengenakan biaya retribusi atas jasa layanan yang diberikan yang akan dimanfaatkan sebagai pengelolaan secara keseluruhan termasuk pemeliharaan dan pengembangan agar pelayanan dapat berjalan dengan baik. Penetapan tarif atau retribusi yang mencerminkan tarif konsumen sebagai



8-4



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



harga dari jasa pelayanan yang efisien dilakukan oleh penyelenggara atas persetujuan berbagai pihak yang telah diatur sesuai dengan peraturan perundangundangan. 4.



Aspek Hukum dan Peraturan Aspek Hukum dan Peraturan membahas mengenai ada/tidaknya perda, kedalaman materi perda, pelaksanaan perda, sanksi hukum dan pengendalian pengawasan. Wewenang



dan



tanggung



jawab



pemerintah



Kabupaten/Kota



dalam



penyelenggaraan pengembangan SPAM meliputi : a.



Menyusun kebijakan dan strategi di daerahnya berdasarkan kebijakan dan strategi nasional serta kebijakan dan strategi provinsi.



b.



Dapat membentuk BUMD penyelenggara pengembangan SPAM.



c.



Memenuhi kebutuhan air minum masyarakat di wilayahnya sesuai dengan standar pelayanan minimum yang ditetapkan.



d.



Memenuhi kebutuhan pelayanan sanitasi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat di wilayahnya sesuai dengan standar pelayanan minimum yang ditetapkan.



e.



Menjamin



terselenggaranya



keberlanjutan



pengembangan



SPAM



di



wilayahnya. f.



Melaksanakan



pengadaan



jasa



konstruksi



dan/atau



pengusahaan



penyelenggaraan pengembangan SPAM di wilayah yang belum terjangkau pelayanan BUMD. g.



Memberi bantuan teknis kepada Kecamatan, Pemerintahan Desa, serta kelompok masyarakat di wilayahnya dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM.



h.



Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pengembangan SPAM yang utuh berada di wilayahnya.



i.



Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kepada pemerintah provinsi, pemerintah dan badan pendukung pengembangan SPAM.



j.



Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengembangan SPAM yang berada di wilayahnya.



k.



Memberikan izin penyelenggaraan pengembangan SPAM di wilayahnya.



8-5



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



l.



Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan air baku untuk kebutuhan pengembangan SPAM sesuai dengan kewenangannya.



5.



Aspek Peran Serta Masyarakat



Aspek Peran Serta Masyarakat membahas peran dalam perencanaan, peran dalam konstruksi, peran dalam operasi pemeliharaan dan peran dalam pengawasan. Penyelenggaraan pengembangan SPAM melibatkan berbagai unsur yaitu BUMN, BUMD, koperasi, badan usaha, dan masyarakat. Agar diperoleh suatu hasil penanganan sistem yang memberikan pelayanan optimal, diperlukan penyelenggaraan secara terpadu dan bersinergi antar sektor, antar daerah serta masyarakat termasuk dunia usaha. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM perlu didorong dalam rangka perubahan perilaku masyarakat menuju budaya hidup yang lebih sehat serta mendukung keberlanjutan pelayanan air minum dan sanitasi yang lebih handal.



8.2.



SUMBER DAN POLA PEMBIAYAAN



Seperti disampaikan dalam bahasan sbelumnya, bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan prasarana air minum beserta perangkat pendukungnya, memerlukan biaya investasi dan pemeliharaan yang cukup besar. Di sisi lain pemenuhan kebutuhan prasarana dasar bagi masyarakat merupakan tanggung jawab dari pemerintah bersangkutan. Walau kegiatan itu merupakan tanggung jawab pemerintah (baik pusat, provinsi maupun Kabupaten) akan tetapi mengingat sumber daya yang dimiliki pemerintah terbatas (resources is constraints), pada akhirnya tanggung jawab tersebut belum sepenuhnya dapat dilaksana. Sebagai langkah tindak lanjut dari kondisi yang dihadapi secara umum oleh pemerintah Daerah menyangkut sumberdaya finansial yang terbatas tersebut, pemerintah pusat memberikan sedikit keleluasaan dalam rangka meningkatkan pelayanan infratsruktur bagi masyarakat dengan pemberian dana tunai yang bersifat sebagai stimulus. Sementara untuk kegiatan-kegiatan tertentu dapat dikerjasamakan dengan pihak non pemerintah. Di sisi lain, terdapat berbagai potensi sumber pendanaan yang cukup besar untuk dimanfaatkan dalam pengembangan SPAM, diantaranya melalui pinjaman perbankan bersubsidi untuk PDAM, pinjaman pemerintah daerah kepada Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS), Business to business (B to B), pemanfaatan 8-6



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



dana Corporate Social Responsibility (CSR)/ Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dan obligasi.



A.



Pinjaman Perbankan



Pinjaman PDAM kepada perbankan didasarkan kepada Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum. Mekanisme pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) ini, dijelaskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 229/PMK.01/2009 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum dan diperbaharui lagi dengan PMK No.91 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri PU No.21/PRT/M2009 tentang Pedoman Teknis Kelayakan Investasi Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Pada Perpres 29 Tahun 2009 dijelaskan bahwa Pemerintah Pusat memberikan jaminan atas pembayaran kembali kredit PDAM dan subsidi bunga atas selisih antara BI – rate dengan bunga kredit. Jaminan dan subsidi Pemerintah Pusat diberikan kepada PDAM yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut : a.



Untuk PDAM yang tidak mempunyai tunggakan kepada Pemerintah Pusat harus memiliki kinerja sehat (Audit BPKP) dan telah Full Cost Recovery.



b.



Untuk PDAM yang mempunyai tunggakan kepada Pemerintah Pusat diwajibkan telah mengikuti program restrukturisasi dan mendapat persetujuan Menteri Keuangan.



Untuk Bank yang ikut dalam program Perpres 29/2009 terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan dan selanjutnya harus menandatangani Perjanjian Kerjasama Pendanaan dengan Kementerian Pekerjaan Umum c.q. Direktur Jenderal Cipta Karya.



B.



Pusat Investasi Pemerintah



Pusat lnvestasi Pemerintah (PIP) merupakan satuan kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) berdiri sejak 2007 sebagai operator investasi pemerintah yang berkedudukan di bawah Menteri Keuangan.



8-7



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Ruang lingkup investasi pemerintah melalui PIP meliputi Investasi Jangka Panjang berupa Pembelian Surat Berharga serta Investasi Langsung meliputi penyertaan modal dan pemberian pinjaman. Mekanisme pembiayaan dari PIP untuk pengembangan SPAM adalah memberikan pinjaman kepada Pemerintah Daerah yang selanjutnya dapat diteruspinjamkan atau dihibahkan (sebagai penyertaan modal) kepada PDAM. Pemerintah Daerah yang akan melakukan pinjaman ke PIP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a.



Jumlah sisa pinjaman daerah dan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah Penerimaan Umum (PU) APBD tahun sebelumnya;



b.



Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimal 25 kali dari jumlah proyeksi pinjaman yang akan ditarik;



c.



Tidak memiliki tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat;



d.



Menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) minimal 3 (tiga) tahun terakhir;



e.



Defisit Anggaran tidak melebihi 45% dari APBD kecuali ada izin pelampauan defisit dari Menteri Keuangan.



C.



Kerjasama Pemerintah dan Swasta



Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) merupakan salah satu bentuk alternatif sumber pembiayaan untuk mendukung pengembangan pelayanan air minum. Di dalam PP No. 16 tahun 2005 Pasal 64 menyatakan bahwa koperasi dan/atau Badan Usaha Swasta dapat berperan serta dalam pengembangan SPAM pada daerah, wilayah, kawasan yang belum terjangkau pelayanan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pelibatan koperasi dan/atau badan usaha swasta dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat melalui proses pelelangan sesuai peraturan perundang-undangan.



D.



Business to Business



BUMN/BUMD



penyelenggara



dapat



bekerjasama



dengan



Badan



Usaha



untuk



meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan SPAM di wilayah pelayanannya berdasarkan



prinsip



business



to



business.



Dalam



kerjasama



tersebut



Direksi



BUMN/BUMD penyelenggara bertindak sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dan tata cara kerjasama diatur dengan peraturan direksi BUMN/BUMD penyelenggara yang disetujui oleh Badan Pengawas.



8-8



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Daerah pengembangan SPAM melalui B to B melingkupi: a.



Daerah, wilayah atau kawasan yang secara teknis sudah terlayani oleh jaringan perpipaan BUMN/BUMD Penyelenggara; atau



b.



Daerah, wilayah atau kawasan yang pengembangan pelayanannya sudah termuat dalam rencana kegiatan usaha (business plan) lima tahunan BUMN/BUMD Penyelenggara.



E.



Corporate Social Responsibility (CSR)/Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL)



CSR/PKBL merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk memberikan konstribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerja beserta seluruh keluarganya. Pada prinsipnya kegiatan CSR/PKBL merupakan kegiatan yang bersifat sukarela (voluntary) yang maknanya adalah perusahaan memiliki kebebasan mutlak untuk menentukan bentuk kegiatan CSR/PKBL, besaran dana CSR/PKBL, lokasi kegiatan CSR/PKBL, dan pola pelaksanaan kegiatan. Beberapa hal pokok yang harus dimiliki pemda agar mendapatkan CSR/PKBL adalah : a.



Pemda mempunyai Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) pengembangan SPAM;



b.



Pemda menjalin komunikasi dengan perusahaan penyelenggara CSR/PKBL dan mengenai program dan rencana kegiatan SPAM yang akan ditawarkan kepada perusahaan.



F.



Obligasi



Obligasi merupakan pengakuan hutang atau kesanggupan resmi (berupa kontrak) untuk membayar sejumlah nilai tertentu pada waktu yang telah ditetapkan. Sebagai balas jasa atas hutang tersebut, penerbit obligasi akan membayar sejumlah uang tertentu, secara periodik, selama obligasi tersebut belum dilunasi. Karakteritik obligasi, secara umum, sesuai dengan karakteristik kebutuhan pendanaan pembangunan SPAM.



Hal yang sangat berpengaruh terhadap perubahan harga pasar obligasi adalah naik turunnya suku bunga deposito. Hubungan harga pasar obligasi dengan suku bunga deposito



8-9



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



berbanding terbalik atau berkorelasi negatif, jika suku bunga deposito meningkat maka harga obligasi akan turun, sebaliknya jika suku bunga deposito menurun maka harga obligasi akan meningkat.



Penerbitan obligasi untuk kepentingan investasi, termasuk SPAM, yang dilakukan oleh PDAM harus mengikuti ketentuan dan peraturan yang dikeluarkan oleh otoritas bursa efek (PT. Bursa efek Indonesia). Terdapat beberapa kriteria agar dapat mengikuti obligasi: a.



Berbentuk Badan Hukum;



b.



Menghasilkan laba usaha untuk 1 (satu) tahun terakhir;



c.



Laporan Keuangan diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar diBapepam;



d.



Memiliki investment grade minimal BBB.



8.3.



DASAR PENENTUAN ASUMSI KEUANGAN



Dengan memadukan kebutuhan air dan ketersediaan sumber air baku, maka dapat direncanakan dan dikembangkan alternatif sistem penyediaan air minum yang pada umumnya lebih dari 1 (satu) alternatif pemenuhan kebutuhan. Prasarana yang diperlukan dalam penyediaan air minum meliputi berbagai komponen seperti bangunan pengambilan (intake), saluran/pipa transmisi, instalasi pengolahan air, jaringan pembawa, jaringan distribusi, reservoar, dan kelengkapan-kelengkapan lain yang diperlukan untuk mendukung sistem penyediaan air minum secara optimal.



Penentuan jenis prasarana yang diperlukan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti : 1.



Jenis, letak dan lokasi sumber air;



2.



Lokasi dan sebaran daerah pelayanan (mengacu pada skenario pengembangan kota);



3.



Keadaan topografi pada sumber air dan daerah pelayanan;



4.



Sistem pengaliran yang digunakan; dan



5.



Kualitas air baku.



Setiap alternatif sistem harus dipersiapkan dan disajikan secara lengkap dan sistematis, sehingga dapat menganalisis lebih cepat dan cermat. Pemilihan alternatif sistem terbaik dalam hal ”harga termurah" pada umumnya dilakukan dengan cara menganalisis ekonomi. Metode analisis ekonomi yang umum digunakan adalah "discounting technique" atau "present value". Kriteria untuk meranking berbagai alternatif adalah Economic/Financial



8 - 10



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Internal Rate of Return (EIRR) yang ditentukan untuk setiap alternatif sistem dengan cara sebagai berikut : 1.



Penentuan biaya proyek dari setiap alternatif dan pentahapan pendanaannya berdasarkan harga yang berlaku lalu dibuat present valuenya untuk berbagai discount rate : 9 %, 12 %, 15 %, dan 20 %.



2.



Penentuan biaya operasi dan pemeliharaan tahunan yang meliputi : a. Biaya personil; b. Biaya asuransi; c. Biaya umum; d. Biaya administrasi; e. Biaya listrik; f. Biaya kimia; g. Biaya operasional dan pemeliharaan (O&P). Berdasarkan harga yang berlaku, kemudian dihitung nilai present valuenya untuk berbagai discount rate yang umumnya adalah 9%, 12%, 15%, dan seterusnya berdasar suku bunga bank acuan yang dipakai persetujuan Tim teknis Penerima Jasa.



3.



Penghitungan present value terhadap total biaya, investasi, operasi, dan pemeliharaan.



4.



Berdasarkan penambahan proyeksi kebutuhan air (inremental) dihitung pendapatan tahunan dengan menggunakan harga air saat ini.



5.



Internal Rate of Return (FIRR) ditetapkan berdasarkan discount rate total biaya setara dengan present value total pendapatan.



Khususnya untuk menunjang studi kelayakan pengembangan sistem penyediaan air minum Kabupaten Tabalong dalam lingkup penyusunan RISPAM 2015 maka studi kelayakan diarahkan pada analisis kelayakan finansial mengingat lingkup perencanaan teknis yang diselenggara baru pada tingkat pradesain atau perencanaan awal. Walau demikian analisis kelayakan teknis, dan kelayakan finansial harus dilakukan sesuai arahan PerMen-PU No. 18/2007. Penilaian kelayakan proyek tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis dan sosial-ekonomi



saja,



namun



juga



harus



mempertimbangkan



aspek



kelayakan



lingkungannya. Tinjauan awal terhadap kelayakan lingkungan juga dibutuhkan untuk mendapatkan perbandingan manfaat atau kerugian dalam hal sumber air baku yang dimafaatkan kurang terlindungi atau kondisi sanitasinya kurang baik.



8 - 11



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Proyeksi keuangan juga digunakan untuk melihat suatu nilai investasi dari proyek yang bersangkutan yang diperoleh berdasarkan selisih antara cash flow yang dihasilkan terhadap investasi yang dikeluarkan dengan melihat indikasi biaya dan pola investasi yang dihitung dalam bentuk nilai sekarang (present value) dan harus dikonversikan menjadi nilai masa datang(future value) berdasarkan metode analisis finansial, serta sudah menghitung kebutuhan biaya untuk jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Dalam perhitungan proyeksi



keuangan diperlukan asumsi-asumsi yang akan berpengaruh



langsung maupun tidak terhadap hasil perhitungan/analisis.



Asumsi-asumsi yang dipakai dalam analisa keuangan/finansial, adalah: 1.



Dengan pembagian sumber dana dari APBD Kota, APBD Provinsi, APBN dan PDAM serta sumber lainnya



2.



Total dana diperlukan adalah Rp. 702,663,436,000,-.



3.



Sumber pendanaan untuk ekspansi di semua sumber dibantu pendanaannya oleh pemerintah.



4.



Kebijakan PDAM dalam mengatur permodalannya adalah: permodalan PDAM sebesar 100% dari biaya proyek.



5.



Bunga bank komersial berkisar antara 15 % per tahun berlaku sesuai kondisi tingkat bunga komersial.



6.



Jangka waktu Master Plan SPAM adalah 20 tahun dengan perhitungan finansial selama 20 tahun dari tahun 2016 dan berakhir tahun 2035.



7.



Tahun berfungsi proyek adalah tahun dimana operasional mulai dapat dilaksanakan yaitu tahun 2016.



9.



Kenaikan tarif dilakukan pertahun sebesar 15 % setiap 3 tahun.



10. Kenaikan harga pokok produksi (HPP) setiap tahun diperhitungkan sebesar antara 8 % mengikuti perkiraan besaran inflasi. 11. Kebijakan penyusutan terhadap asset adalah linier selama 20 tahun (akhir pinjaman= Rp 1,-). Parameter kuncinya adalah masukan pada model ini yang kemudian menghasilkan perkiraan finansial dimana keputusan terhadap proyek ini dapat dibuat. Umumnya, jika suatu proyek memiliki kelayakan keuangan maka biasanya juga memiliki kelayakan



8 - 12



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



ekonomis. Namun demikian, proyek yang secara ekonomis layak dapat saja secara finansial layak atau tidak layak tergantung apakah tarif bisa mencukupi biaya penyediaan. Misalnya, proyek infrastruktur menyumbangkan manfaat ekonomi yang tinggi namun tarifnya diatur untuk memenuhi aspek sosial/politik.



8.4.



ANALISIS KELAYAKAN KEUANGAN



Analisis Kelayakan Keuangan dinilai dengan melihat kelayakan keuangan/ finansial untuk investasi pengembangan RI SPAM yaitu dengan menghitung PayBack Periode (PB), Internal Rate Of Return (IRR), Net Present Value (NPV), Benefit Cost Ratio (BCR) sensitivity analysis, dengan tujuan untuk menganalisa dan menghitung apakah investasi kegiatan RISPAM Kabupaten Tabalong layak atau tidak layak secara keuangan. Investasi disebut layak untuk diimplementasikan apabila : PB < nilai ekonomis; NPV bernilai positif; IRR > diskon faktor/Bank Indonesia Rate dan BCR > 1. Adapun hasil perhitungan dan analisis kelayakan investasi berdasar pada asumsi tersebut di atas adalah sebagai berikut :



8.3.1. Analisa Kelayakan Setelah dilakukan perhitungan dan analisis



kelayakan investasi



atas kegiatan



pengembangan SPAM Kabupaten Tabalong, diketahui bahwa kegiatan investasi tersebut dapat dikatakan layak secara keuangan. Perhitungan dan analisis atas kelayakan investasi tersebut dapat dilihat pada tabel berikut :



Tabel 8.1. Perhitungan Analisa Financial Internal of Return (FIRR) SPAM Kabupaten Tabalong PERIODE 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025



Biaya Investasi



21,815 103,939 46,042 26,893 43,410 22,849 29,146 19,461 31,477 30,592 27,909



Biaya O&M



654 3,118 1,381 807 1,302 685 874 584 944 918 837



Total Biaya 0 22,469 107,057 47,423 27,700 44,712 23,535 30,020 20,045 32,422 31,510 28,746



Tambahan Pendapatan



8,781 27,657 35,581 37,469 41,244 47,431 49,601 49,601 63,282 69,523 75,764



Tambahan Pendapatan Bersih 0 (13,688) (79,399) (11,842) 9,769 (3,468) 23,896 19,581 29,556 30,861 38,014 47,018



Analisa Sensitifitas Biaya Pendapatan Naik 10% Turun 10% 0 (15,935) (90,105) (16,584) 6,999 (7,939) 21,542 16,579 27,552 27,618 34,863 44,144



0 (14,566) (82,165) (15,400) 6,022 (7,593) 19,153 14,621 24,596 24,532 31,061 39,442



8 - 13



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



2026 2027 2028 2029 2030 2031 2032 2033 2034



33,401 22,157 41,197 34,057 28,410 34,910 22,568 35,423 47,573



FIRR NPV



703,229



1,002 665 1,236 1,022 852 1,047 677 1,063 1,427



34,403 22,822 42,433 35,079 29,262 35,958 23,245 36,486 49,000



101,483 104,353 114,401 134,863 134,863 151,370 174,075 193,058 206,347



67,079 81,531 71,968 99,784 105,600 115,412 150,830 156,572 157,347



63,639 79,249 67,725 96,276 102,674 111,816 148,506 152,924 152,447



56,931 71,096 60,528 86,297 92,114 100,275 133,423 137,266 136,712



23.1% 72,000



20.1% 49,802



19.8% 42,602



Berdasar perhitungan dan analisi kelayakan di atas, maka investasi sebesar Rp. 703.229 Milyar adalah layak secara keuangan karena nilai FIRR yang diperoleh adalah sebesar 23,1 % yang berarti berada di atas asumsi tingkat bunga yaitu 15%. 8.3.2. Analisa Sensitifitas (Sensitivity Analysis) Resiko proyek dianalisa berdasarkan sentivitas kelayakan proyek perlu dilakukan untuk mengatisipasi berbagai resiko dan keadaan kondisi penerimaan maupun biaya yang harus dikeluarkan. Resiko yang perlu diperhitungkan adalah terhadap perubahan kondisi sebagai berikut : -



Adanya kenaikan biaya Investasi sebesar 10% dari yang diperhitungkan awal



-



Adanya penurunan pendapatan sebesar 10% dari yang direncanakan/diproyeksikan



-



Adanya Kenaikan biaya sebesar 10 % serta adanya penurunan pendapatan sebesar 10%.



Hasil analisa terhadap resiko akan memeberikan gambaran kelayakan terhadap kondisikondisi di atas, apakah masih layak atau tidak. Hasil perhitungan analisa resiko proyek dengan menggunakan analisa sensitifitas terhadap nilai FIRR, dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 8.2. Analisa Sensitifitas (Resiko Proyek) REKAPITULASI ANALISIS FIRR : 1. Kasus dasar 23.1% 2. Biaya Naik 10% 20.1% 3. Pendapatan Turun 10% 19.8%



Layak Layak Layak



REKAPITULASI ANALISIS NPV : 1. Kasus dasar 72,000 2. Biaya Naik 10% 49,802 3. Pendapatan Turun 10% 42,602



Layak Layak Layak



8 - 14



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



BAB 9 RENCANA PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN 9.1. LEMBAGA PENYELENGGARA Pengelolaan SPAM dapat dilaksanakan oleh penyelenggara dalam bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, Badan Usaha Swasta (BUS) dan masyarakat, yang khusus/ menghususkan diri bergerak di bidang layanan SPAM. Selain penyelenggara sebagaimana dimaksud di atas, Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum (BLU) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sesuai peraturan yang berlaku. Kelembagaan penyelenggara air minum dapat berdiri sendiri atau bekerjasama antar lembaga-lembaga terkait. Penyelenggaraan pengembangan SPAM oleh koperasi dan BUS dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Kelembagaan penyelenggara air minum sekurang-kurangnya memiliki : -



Organisasi meliputi struktur organisasi kelembagaan dan personil pengelola unit SPAM.



-



Tata laksana meliputi uraian tugas pokok dan fungsi, serta pembinaan karir pegawai penyelenggara SPAM.



-



Kelembagaan penyelenggara SPAM harus dilengkapi dengan sumber daya manusia yang kompeten di bidang pengelolaan SPAM sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.



-



Kelembagaan penyelenggara harus disiapkan dan dibentuk sebelum SPAM selesai dibangun agar SPAM dapat langsung beroperasi.



-



Kegiatan kelembagaan dapat dimulai setelah adanya izin/kerjasama antara penyelenggara dengan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.



Dalam operasional teknis lapangan, perlu didukung oleh perangkat dan sumberdaya yang memadai sumberdaya dimaksud salah satunya adalah sumberdaya pengelola/menejemen.



9-1



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Dalam menangani permasalahan air minum di Kabupaten Tabalong telah memiliki institusi khusus (PDAM) yang menangani bidang layanan air minum bagi masyarakat. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tabalong merupakan salah satu badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Tabalong yang didirikan pada tahun 1983. Terbentuknya PDAM berawal dari Badan Pengelola Air Minum (BPAM), dan pada tahun tahun 1990 status BPAM berubah menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tabalong sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 1990 tanggal 21 Juli 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong



9.2. STRUKTUR ORGANISASI 9.2.1. Umum Untuk memberikan batasan pengertian kelembagaan dalam konteks Kelembagaan SPAM, perlu dibedakan pengertian antara kelembagaan dalam artian institusi dan kelembagaan dalam pengertian pranata.



Berdasarkan kosa kata dari bahasa Inggris, institution berarti institusi atau pranata, dan institute adalah lembaga atau organisasi. Pengertian kelembagaan dibedakan ke dalam 2 (dua) perspektif: 



Pertama, suatu perspektif yang memandang kelembagaan maupun asosiasi sebagai bentuk organisasi sosial atau sebagai kelompok-kelompok. Kelembagaan bersifat lebih universal dan penting, sedang asosiasi bersifat kurang penting dan bertujuan lebih spesifik.







Kedua, perspektif yang memandang kelembagaan sebagai kompleks peraturan dan peranan sosial secara abstrak, dan memandang asosiasi-asosiasi sebagai bentukbentuk organisasi yang konkrit.



Berbicara mengenai kelembagaan atau organisasi tidak lepas dari pembahasan mengenai manajemen, secara garis besar manajemen adalah ilmu atau seni untuk mempengaruhi orang lain agar mau bekerja untuk mencapai tujuan organisasi. Sebagaimana diketahui, manajemen meliputi: Planning, Organizing, Actuating and Controlling (POAC). guna menjaga keberlangsungan kelembagaan dan pelayanan SPAM dalam penyediaan air bersih



9-2



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



bagi masyarakat, maka faktor “POAC” merupakan prasyarat penting yang harus dilakukan oleh pengelola berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Perencanaan (Planning) adalah proses yang diatur agar suatu sasaran atau tujuan masa depan yang masih samar-samar menjadi lebih jelas,



perencanaan adalah keseluruhan



proses pemikiran dan penentuan secara matang mengenai hal-hal yang akan dikerjakan di masa yang akan datang dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan. Tujuan yang telah direncanakan hendaknya dirumuskan secara jelas, sederhana dan realistis.Sifat perencanaan adalah luwes, terdapat keseimbangan baik untuk kepentingan luar maupun dalam, efektif dan efisien dalam penggunaan biaya, tenaga dan sumberdaya yang tersedia. Berkaitan dengan Kelembagaan Pengelola SPAM sebagai suatu organisasi harus memiliki perencanaan guna mencapaian tujuan bersama dan tujuan tersebut dirumuskan secara jelas, sederhana dan realistis yaitu mengelola sumber daya yang ada guna kepentingan keberlanjutan pelayanan air bersih kepada masyarakat.



Pengorganisasian (Organizing), merupakan suatu tindakan mengusahakan hubungan kelakuan yang efektif antara orang-orang, hingga mereka dapat bekerjasama secara efisien dan demikian memperoleh kepuasan pribadi dalam hal melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam



kondisi



lingkungan



tertentu



guna



mencapai



tujuan



atau



sasaran



tertentu.Pengorganisasian menyebabkan timbulnya suatu struktur organisasi yang merupakan penggabungan usaha-usaha manusia dengan baik. Dengan kata lain, tugas pengorganisasian



adalah



mengharmonisasikan



kelompok



yang



berbeda,



dan



mempertemukan berbagai macam kepentingan serta memanfaatkan seluruh kemampuan untuk mencapai tujuan tertentu. Pengorganisasian dapat menimbulkan effek yang sangat baik dalam usaha menggerakkan dan pengawasan manajerial. Pemerintah Kabupaten Tabalong sebagaimana MoU dengan Pemerintah Pusat c.q Direktorat Pengembangan Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dalam perencanaan pembangunan SPAM berkewajiban untuk membentuk organisasi pengelola SPAM terbangun tersebut, adapun bentuk organisasi dan sumber daya manusia pengelola organisasi tersebut dilakukan berdasarkan kebijakan Pemerintah Daerah setempat.



Pelaksanaan (actuating) adalah upaya menggerakkan orang guna melaksanakan aktifitas organisasi sesuai dengan tujuan yang ditetapkan,actuating adalah ”usaha untuk



9-3



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



menggerakkan anggota kelompok sedemikian rupa, sehingga mereka berkeinginan dan berusaha untuk mencapai sasaran perusahaan yang bersangkutan, dan sasaran-sasaran anggota perusahaan tersebut oleh karena anggota itu ingin mencapai sasaran-sasaran tersebut”. Menggerakkan membutuhkan adanya kematangan pemimpin dan pemahaman terhadap karakter manusia yang memiliki kecenderungan berbeda dan dinamis, sehingga membutuhkan adanya sinkronisasi.Fungsi pelaksanaan lebih rumit mengingat harus berhadapan langsung dengan pelanggan air bersih, sehingga fungsi leadership sangat dibutuhkan. Pimpinan yang baik umumnya bersifat demokratis daripada otoriter, yang memusatkan perhatian pada anggota tim serta hubungan antara pengurus dengan anggota, daripada memusatkan perhatian pada peraturan-peraturan yang berlaku. Kepemimpinan yang baik akan mendorong semangat yang tinggi para anggotanya dan semangat yang tinggi akan meningkatkan upaya-upaya dalam mencapai hasil yang lebih baik. Pada gilirannya menghindari adanya anggota ataupun pengurus yang meninggalkan organisasi. Demikian halnya dengan organisasi pengelola SPAM dalam upaya menggerakkan anggota tim , membutuhkan kepemimpinan yang baik, bersifat demokratis dan mampu memperhatikan tim-nya. Pemimpin Pengelola SPAM harus mampu mensinkronisasikan antara karakter anggota tim (pengurus) dan semua kepentingan yang berbeda (termasuk pelanggan air bersih) untuk mencapai tujuan bersama.



Pengawasan atau pengendalian (controlling) merupakan proses untuk mengamati secara terus menerus (berkesinambungan) pelaksanaan kerja yang sudah disusun dan mengadakan koreksi (perbaikan) terhadap penyimpangan yang terjadi. Untuk menjalankan fungsi ini diperlukan adanya standar pelaksanaan kerja yang jelas.Selain itu juga memberikan pemahaman dalam organisasi mengenai pengertian tipe, proses, dan pentingnya pengawasan dalam suatu organisasi demi suksesnya pengelolaan organisasi atau setiap kegiatan yang telah direncanakan secara matang dan terarah. Pengawasan adalah penetapan dan penerapan cara dan peralatan untuk menjamin bahwa rencana telah dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditetapkan. Pengawasan positif adalah untuk mengetahui apakah tujuan organisasi dicapai dengan efisien dan efektif.Sedang pengawasan negatif untuk menjamin tidak terjadinya kegiatan yang tidak diinginkan atau dibutuhkan. Guna mewujudkan tujuan bersama diperlukan adanya pengawasan baik dari Pemerintah daerah maupun masyarakat pelanggan air bersih terhadap proses pelaksanaan kerja pengelola SPAM dan hasil dari pengawasan akan dipergunakan untuk koreksi terhadap



9-4



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



penyimpangan yang ada dalam organisasi, guna keberhasilan usaha pengelolaan air bagi seluruh masyarakat. dari pelaksanaan organisasi pelaksana SPAM dapat dikatakan berhasil apabila memenuhi kriteria tersebut di atas. 9.2.2. Organisasi dan Kelembagaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tabalong adalah Badan Usaha Milik Daerah yang memiliki tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan pengolahan, penyediaan, serta pelayanan air bersih, melalui pengelolaan infrastruktur fasilitas air bersih serta pengaturan sistem distribusi, dituntut untuk senantiasa dapat mengadakan pembenahan di bidang pelayanan dengan cara mengembangkan pelayanan secara profesional dalam rangka memberikan kepuasan kepada pelanggannya.



PDAM Kabupaten Tabalong dihadapkan pada masalah yang menyangkut pelayanan, yakni masih kurangnya kualitas pelayanan yang diberikan kepada para pelanggannya. Untuk itu, kualitas pelayanan PDAM Kabupaten Tabalong yang mampu memberikan kepuasan kepada pelanggannya menjadi salah satu isu penting dalam mewujudkan sistem pelayanan publik yang profesional dan dapat diandalkan.



Kelangsungan usaha dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong, sangat tergantung dari keberadaan dan kesetiaan dari para pelanggannya. Sementara di lain pihak kesetiaan para pelanggan akan senantiasa menuntut keseimbangan adanya keunggulan pelayanan yang makin memuaskan. Maka tidak ada pilihan lain bagi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong sebagai badan usaha yang eksistensinya bergerak dalam pelayanan publik, dituntut untuk membangun serta mengembangkan pelayanan yang berkualitas secara terus menerus dan berkelanjutan, sehingga pada akhirnya dapat menanggulangi berbagai keluhan atas ketidakpuasan yang selama ini dirasakan oleh para pelanggan, sekaligus mengusahakan peningkatan kepuasan pelanggan secara nyata, tepat, dan terarah.



Susunan organisasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tabalong ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor: 07 tanggal 13 Maret 2009. Dengan susunan sebagai berikut: 1.



Bupati Tabalong selaku pemilik.



9-5



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



2.



Dewan Pengawas.



3.



Direktur.



4.



Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan.



5.



Kepala Bagian Teknik.



Direktur PDAM Kabupaten Tabalong dijabat oleh saudari Hamida Munawwarah, MT sesuai Keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/463-KUM/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tabalong. Kepengurusan dewan pengawas PDAM Kabupaten Tabalong periode tahun 2012 – 2015 sesuai dengan Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/367/2012 Tanggal. 18 Juni 2012 Tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Tabalong Masa Jabatan 2012 – 2015 adalah sebagai berikut : 1.



Ketua merangkap anggota



: Drs. H. Syaiful Ikhwan



2.



Sekretaris merangkap anggota



: Drs. H. Kiswanul, Sos



3.



Anggota



: Drs. H. Masruni



Adapun bagan organisasi PDAM Kabupaten Tabalong dapat dilihat pada Gambar 9.1. Berikut :



9-6



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Gambar 9.1.



Struktur Organisasi PDAM Kabupaten Tabalong



9-7



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



9.2.2. Jumlah Personel dan Tenaga Kerja PDAM Jumlah karyawan PDAM Kabupaten Tabalong berkembang dari waktu ke waktu sesuai kebutuhan operasional dan manajemen. Untuk lebih jelasnya perkembangan jumlah pegawai PDAM Kabupaten Tabalong dari tahun ke tahun dapat dibaca pada Tabel berikut ini :



Jumlah karyawan PDAM Kabupaten Tabalong pada Tahun 2015 adalah sebanyak 89 orang, dengan rincian sebagai berikut :



Tabel 9.1. Komposisi Pegawai PDAM Kabupaten Tabalong NO. 1 2 3 4 5 6



PENDIDIKAN S2 S1 DIPLOMA SLTA SLTP SD JUMLAH :



PEGAWAI TETAP



PEGAWAI HONORER



JUMLAH



1 18 5 52 6 7 89



2 3 1 1 7



1 20 5 55 7 8 96



Sumber: Laporan Manajemen PDAM Kab. Tabalong, 2014



9.3. KEBUTUHAN SDM Sebagai konsekuensi dalam memberikan layanan prima yang mampu melayani masyarakat selama 24 jam/hari, maka organisasi pelayanan air minum harus didukung oleh sumberdaya manusia yang unggul di bidangnya masing-masing. Kebutuhan sumberdaya manusia mengikuti standar teknis yang berlaku maupun kebijakan pemerintah yang menaunginya.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. Menetapkan apabila jumlah pelanggan kurang atau sama dengan 30.000 ribu pelanggan, maka jumlah direksi cukup dengan satu orang direksi. Secara operasional pimpinan/ direksi PDAM harus memahami betul kondisi lapangan sehingga kegiatan dilaksana bukan hanya sebatas teknis operasional penyediaan air minum akan tetapi lebih jauh juga dituntut untuk memahami arah dan perkembangan wilayah ke depan yang diangankan oleh para pemangku kepentingan yang ada di daerah. Dengan



9-8



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



demikian sinergitas pembangunan bidang air minum dimungkinkan terjadi tanpa menimbulkan dampak-dampak lainnya baik teknik sosial maupun finansial apabila koordinasi yang baik dapat terjalin.



Dalam pelayanan sistem jaringan dengan fasiltas dan sarana penunjangnya maka tenaga teknis operasional di lapangan harus juga didukung oleh tenaga yang memahami bidang distribusi air (Teknik Lingkungan) sehingga dengan pemahaman yang dimiliki tentu dalam operasional dilapangan terkait dengan sistem yang ada akan jauh lebih mudah.



Dalam menghadapi tantangan ke depan, organisasi PDAM harus juga dipertimbangkan mengenai upaya pemeliharaan dan pemantauan lingkungan termasuk di dalamnya adalah pemeliharaan terhadap keberadaan sumber-sumber air baku.



Sumberdaya manusia juga perlu ditingkatkan pada sektor-sektor lain seperti hubungan pelanggan, litbang dan keuangan. Personil yang ditempatkan pada posisi strategis lainnya ini harus mampu mengemban tugasnya sehingga visi PDAM Tabalong dapat terwujud.



9.4. ASPEK PERATURAN PERUNDANGAN Peningkatan layanan air minum yang pada intinya adalah bagaimana masyarakat dapat memenuhi kebutuhan air minum yang sesuai dengan memenuhi syarat kualitas, kuantitas dan kontinuitas adalah tanggung jawab bagi pemerintah. Dan apabila mengacu pada kebijakan lainnya bahwa dalam upaya melaksanakan kewajiban tersebut dengan segala keterbatasan sumber daya yang ada, telah dilakukan pengelompokkan bagian-bagian yang menjadi kewenangan pemerintah baik pusat, provinsi maupun Kabupaten.



Terkait dengan hal di atas, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan teknis guna mencapai atau setidaknya memenuhi harapan terkait dengan pemenuhan kebutuan air minum bagi masyarakat, akan tetapi pelaksanaan di lapangan belum sepenuhnya memenuhi harapan dimaksud. Untuk itu perlu dilakukan upaya-upaya pengaturan di daerah (Kabupaten Tabalong) antara lain :



9-9



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



a.



Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) di tingkat Nasional harus ditindaklanjuti untuk menjadi pengaturan di daerah (melalui perda atau jakstrada bidang air minum);



b.



Perlu dilakukan sosialisasi mengenai pedoman dan pengaturan mengenai SPAM berbasis masyarakat secara intensif;



c.



Perlu adanya Pengaturan pemanfaatan air tanah (air tanah dalam) di wilayah pelayanan PDAM yang telah dilayani SPAM perpipaan;



d.



Perlu adanya regulasi daerah yang mengatur tentang terpenuhinya kepentingan yang seimbang antara pelanggan dan Penyelenggara SPAM secara tegas;



e.



Perlu adanya regulasi daerah yang mengatur tentang pendagayahunaan (kebijakan teknis) sumber daya air sehingga mampu menghasilkan daya guna tinggi yang bukan hanya sebagai sarana pelayanan pertanian tetapi juga sumber air minum bagi masyarakat. Dan pada saat yang lain tidak menimbulkan masalah seperti adanya banjir.



f.



Perlu dukungan pemerintah daerah yang tegas dalam rangka upaya percepatan pengembangan SPAM dengan menyertakan dana yang cukup dan seimbang oleh daerah;



g.



Perlu penetapan kebijakan pembentukan zona kualitas air minum (ZAM) di daerah.



Pengembangan organisasi pengelolaan SPAM dalam bentuk Perusahaan Daerah/PDAM harus berdasarkan konsep organisasi yang efisien dan efektif, baik dari segi biaya maupun rentang kendali organisasinya. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.2 tahun 2007 tentang “Organisasi dan Kepegawaian PDAM” dan Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No. 8 tahun 2000 tentang: Pedoman Akuntansi PDAM” pada pasal 3 ayat 3 bahwa PDAM dapat digolongkan menjadi 5 (lima) tipe PDAM yaitu: 



Tipe A adalah PDAM yang mempunyai pelanggan sampai dengan 10.000 sambungan pelanggan.







Tipe B adalah PDAN yang mempunyai pelanggan sebanyak 10.000 sampai dengan 30.000 sambungan pelanggan.







Tipe C adalah PDAM yang mempunyai pelanggan sebanyak 30.000 sampai dengan 50.000 sambungan pelanggan.







Tipe D adalah PDAM yang mempunyai pelanggan sebanyak 50.000 sampai dengan 100.000 sambungan pelanggan.



9 - 10



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR







Tipe E adalah PDAM yang mempunyai pelanggan lebih dari 100.000 sambungan pelanggan.



Untuk itu apabila SPAM di Kabupaten Tabalong akan dikelola oleh satu badan usaha milik daerah (BUMD) maka PDAM tersebut akan berbentuk Type B, karena saat ini jumlah sambungan langganan di Kabupaten Tabalong telah melebihi 10.000 sambungan langganan tepatnya 14.090 unit sambungan rumah, dan 584 unit sambungan melalui keran umum.



Sementara itu berdasarkan Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No. 8 tahun 2000 tentang “Pedoman Akuntansi PDAM” pada pasal 6 bentuk struktur organisasi PDAM dapat di bedakan menjadi: 



PDAM tipe A adalah organisasi yang terdiri dari 1 (satu) Direktur dan 2 (dua) Kepala Bagian yang membidangi Bagian Administrasi dan Keuangan dan Bagian Teknik, masing-masing dapat memiliki 4 – 5 seksi.







PDAM tipe B adalah organisasi yang terdiri dari 1 (satu) Direktur Utama dan 3 (tiga) Kepala Bagian yang membidangi Bagian Administrasi dan Keuangan dan Bagian Teknik dan Bagian Hubungan Langganan, masing-masing dapat memiliki 4 – 5 seksi. Unit cabang



dikepalai



oleh



seorang



Kepala



Unit



setingkat



Kepala



Bagian



dan



bertanggungjawab langsung kepada Direksi. 



PDAM tipe C adalah organisasi yang terdiri dari 1 (satu) Direktur dan 2 (dua) Direktur yaitu Direktur Administrasi dan Keuangan dan Direktur Teknik, memiliki 6 (enam) Kepala Bagian yang membidangi Bagian Administrasi dan Keuangan, Bagian HubunganLangganan, Bagian Umum, Perencanaan Teknik, Bagian Produksi, Bagian Transmisi dan Distribusi. Masing-masing dapat memiliki 4 – 5 seksi. Unit cabang dikepalai oleh seorang Kepala Unit setingkat Kepala Bagian dan bertanggungjawab langsung kepada Direksi.







PDAM tipe D adalah organisasi yang terdiri dari 1 (satu) Direktur dan 2 (dua) Direktur yaitu Direktur Administrasi dan Keuangan dan Direktur Teknik, memiliki 7 (tujuh) Kepala Bagian yang membidangi Bagian Administrasi dan Keuangan, Bagian Hubungan Langganan, Bagain Umum, Perencanaan Teknik, Bagian Produksi, Bagian Transmisi dan Distribusi dan Bagian Perawatan. Masing-masing dapat memiliki 4 – 5 seksi. Unit



9 - 11



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



cabang



dikepalai



oleh



seorang



Kepala



Unit



setingkat



Kepala



Bagian



dan



bertanggungjawab langsung kepada Direksi. 



PDAM tipe E dapat mengembangkan Struktur Organisasi sendiri dengan pertimbangan terdiri dari 1 (satu) Direktur Utama dan 3 (tiga) Direktur.



Gambar 9.2.



Struktur Organisasi PDAM Dengan 30.000 Pelanggan



9.4.1. Pengembangan Bidang Organisasi (Manajemen) Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan kinerja manajemen, perlu dilakukan penyempurnaan struktur organisasi PDAM, agar dapat dengan efektif mendukung perubahan yang dihadapi PDAM ke depan. Penyempurnaan struktur organisasi dapat dilakukan selama periode tahap mendesak hingga tahun 2018. Reformasi organisasi bertujuan agar manajemen berjalan lebih efisien dan terfokus kepada pencapaian tujuan: 1. Mempertajam dan memperjelas fungsi-fungsi yang ada di perusahaan; 2. Tertanganinya secara khusus fungsi-fungsi perusahaan yang sangat vital seperti penelitian dan pengembangan, perencanaan teknis dan pemeliharaan; 3. Menghindari duplikasi dan inkonsistensi;



9 - 12



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



4. Terciptanya debirokratisasi yang akan membuat organisasi lebih lincah, efisien dan fleksibel; 5. Diterapkannya azas good corporate governance - transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran - dalam menjalankan kebijakan perusahaan. Dalam upaya peningkatan oraganisasi dan manajemen ini, dapat diterapkan system manajemen mutu terpadu. Penerapan sistem manajemen mutu terpadu (total quality management, TQM) bertujuan untuk memperbaiki pelayanan secara substansial kepada pelanggan. Secara umum konsep ini bertumpu pada filosofi sebagai berikuti: 



Memfokuskan perhatian kepada konsumen, baik konsumen eksternal (pelanggan) maupun konsumen internal, yaitu staf dan bagian yang berinteraksi dan saling menunjang dalam pekerjaan di lingkungan perusahaan;







Perhatian penuh kepada penyempurnaan berkelanjutan (kualitas selalu dapat diperbaiki; tidak ada kata puas);







Penyempurnaan pada setiap aktivitas perusahaan, termasuk sikap satpam dalam menerima tamu dan cara operator menerima telepon;







Penggunaan teknik-teknik statistika dalam mengukur setiap variabel utama dalam operasi agar pengukuran dan pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan akurat; dan







Pemberdayaan karyawan, dengan melibatkan personil di semua lini dalam proses penyempurnaan kualitas pelayanan.



Penerapan TQM ini dilakukan melalui: 1. Sosialisasi dan pelatihan bagi seluruh Kepala Bagian, Kepala Sub-Bagian; 2. Pengembangan prosedur-prosedur statistika untuk mengontrol kualitas air baku, kualitas dan tekanan air terolah di jaringan distribusi, zona pelayanan dan sambungan pelanggan; 3. Pembentukan sejumlah gugus kendali mutu (GKM) yang keanggotaannya ditetapkan berdasarkan kesukarelaan; 4. Pengumpulan data primer melalui survei kepuasan pelanggan (SKP), survei potensi pasar, survei pegawai, dan survei teknis lainnya, dengan maksud agar keputusan dan tindakan yang diambil tidak hanya didasarkan kepada opini sejumlah orang baik di



9 - 13



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



dalam maupun di luar lingkungan PDAM namun harus berdasarkan data dan informasi dari lapangan; 5. Analisa



jabatan



untuk



mempelajari



sukses



(best



practise)



yang



dicapai



PDAM/perusahaan lain dan “menularkannya” di lingkungan PDAM.



Program ini dimulai selama periode tahap mendesak (tahun 2016-2018) dengan membentuk sejumlah gugus kendali mutu (GKM) yang terdiri para kepala urusan dan staf pelaksana. GKM yang keanggotaannya ditetapkan berdasarkan kesukarelaan ini bertugas untuk: 1. Mengevaluasi apakah semua sistem dan prosedur sudah terlaksana dan kalau belum dicari penyebabnya. 2. Melakukan pembahasan rutin tentang berbagai aspek dari pengoperasian perusahaan guna



mengidentifikasi



masalah-masalah



yang



ada,



merumuskan



dan



merekomendasikan pemecahannya kepada pimpinan perusahaan.



9.4.2. Penyusunan Pedoman Kerja PDAM dapat melengkapi dan menyempurnakan buku pedoman atau buku panduan agar penanganan masalah-masalah operasional baik yang rutin atau yang tidak rutin dapat tertangani dengan baik, seragam dan konsisten tanpa menutup peluang untuk berkembangnya kreativitas yang positif. Buku-buku pedoman yang akan disusun antara lain: 



Pedoman Operasi dan Pemeliharaan;







Pedoman Penyusunan Tarif Air Minum;







Pedoman Pemasaran dan Kehumasan;







Modul-modul Pelatihan Intern.



9.4.3. Program Pengembangan Bidang Hukum Program bidang hukum bertujuan untuk: 1. Meningkatkan apresiasi mengenai hukum di lingkungan perusahaan termasuk yang berkenaan dengan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh PDAM dengan pihak lain seperti kontraktor dan supplier, 2. Mengambil inisiatif kerjasama dan terbitnya perangkat hukum (perda dan lain-lain) yang melindungi kepentingan PDAM,



9 - 14



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



3. Meningkatkan kemampuan PDAM dalam menghadapi gugatan di pengadilan khususnya dengan rencana pemberlakuan UU No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen. Program bidang hukum difokuskan pada: 1. Mengambil inisiatif dibuatnya kesepakatan bersama antara WaliKabupaten Tabalong dan kepala daerah kabupaten/kota tentang pola kerjasama antar daerah dalam pemanfaatan sumberdaya air yang akan memungkinkan dapat dilakukannya perlindungan hukum dan fisik terhadap sumber air baku yang akan digunakan PDAM Kabupaten Tabalong saat ini dan di waktu yang akan datang dengan memperhatikan kepentingan masyarakat 2. Mengambil inisiatif diterbitkannya peraturan daerah mengenai hak pengelolaan dan pelayanan air bersih Pemerintah Kabupaten Tabalong yang memperkuat hak eksklusif PDAM untuk mengelola sistem penyediaan air bersih di Kabupaten Tabalong, dan membatasi pemakaian air bawah tanah dan air permukaan oleh perusahaan-perusahan industri, jasa dan perdagangan di wilayah Kabupaten Tabalong. 3. Membantu penyelesaian masalah-masalah pertikaian internal dan eksternal, utamanya yang mempunyai implikasi hukum.



9.4.4. Pengembangan Sumber Daya Manusia Sumber daya manusia baik secara kualitas maupun kuantitas merupakan tiang utama terhadap kemajuan perusahaan. Pengembangan sumber daya manusia bertujuan agar jumlah dan kualitas pegawai dapat mendukung pengembangan bidang teknis operasional serta pengembangan manajemen dan organisasi PDAM secara optimal.



Secara lebih spesifik program pengembangan sumber daya manusia bertujuan agar: 1. PDAM mempunyai jumlah dan jenis dan kualitas pegawai yang sesuai; 2. Menempatkan seseorang pada bidang/posisi yang tepat dan pada saat yang tepat; 3. Memotivasi personil untuk mampu secara efektif dan efisien menyelesaikan tugastugas yang akan menunjang pencapaian keseluruhan tujuan-tujuan PDAM.



Pengembangan sumber daya manusia ini meliputi tiga komponen utama yang dilakukan secara simultan: 1. Penyempurnaan sistem penggajian;



9 - 15



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



2. Penyempurnaan jenjang karir; 3. Pendidikan dan pelatihan.



A. Penyempurnaan Sistem Penggajian Sistem gaji atau upah diterapkan secara obyektif agar tidak terjadi kerugian di salah satu pihak (karyawan dan perusahaan). Untuk lebih mengarah pada unsur obyektivitas dalam pemberian gaji, reward, dan tunjangan-tunjangan yang diberikan kepada pegawai, sistem penggajian didasarkan atas kinerja pegawai melalui “penilaian prestasi kerja pegawai”, sehingga dengan demikian diharapkan: 1. Tidak akan terjadi ketidakadilan penerimaan gaji antara pegawai yang berpotensi, rajin dan berdedikasi, dengan pegawai yang kurang berprestasi. 2. Terciptanya prakondisi untuk: -



Meningkatkan motivasi kerja pegawai.



-



Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.



-



Meningkatkan pelayanan publik.



B. Penyempurnaan Jenjang Karir Penyempurnaan jenjang karir dilakukan apabila sistem karir sebelumnya berdasarkan sistem kepangkatan, dan dirubah menjadi sistem grade/tingkatan untuk mengukur kemampuan seorang pegawai secara aplikatif maupun teori. Kriteria persyaratan jenjang karir didasarkan kepada: 1. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai, meliputi: -



Penilaian Prestasi Kerja Individu



-



Penilaian Prestasi Kerja Kelompok



2. Tingkat pendidikan formal seorang pegawai. 3. Diklat penjenjangan. C. Pendidikan dan Pelatihan Pendidikan dan pelatihan diarahkan untuk meningkatkan keterampilan dan perubahan orientasi sesuai dengan transformasi yang sudah terjadi maupun yang sedang dan akan terjadi. Untuk merancang program pelatihan yang terarah dan sistematis, PDAM Kabupaten Tabalong dapat melakukan kerja sama dengan: 



Yayasan Pendidikan Tirta Darma - PERPAMSI;







Perguruan tinggi atau lembaga-lembaga pendidikan lainnya yang berkompenten untuk melakukan pelatihan keterampilan yang bersifat khusus;



9 - 16



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR







Bekerjasama dengan asosiasi profesi di Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi profesi yang diakui secara nasional (oleh Badan Sertifikasi Nasional - Depnaker).



Kegiatan yang dapat dilakukan dalam program pengembangan sumber daya manusia meliputi: 



Melakukan analisa pegawai pada seluruh bagian untuk mengidentifikasi kebutuhan sumber daya manusia dan struktur organisasi perusahaan yang tepat dimasa akan datang. Menyiapkan alat untuk mengukur kinerja pegawai di setiap akhir tahun. Kegiatan analisa pegawai dan organisasi serta perumusan alat ukur kinerja akan dilakukan bekerjasama dengan lembaga manajemen dari luar.







Melakukan rekruitmen tenaga operator dengan kualifikasi yang telah ditetapkan, yaitu setingkat SLA. Program dijalankan seiring bertambahnya jumlah pelanggan dari tahun ke tahun yaitu dengan berbasis kepada rasio pegawai dan pelanggan saat ini sebesar 1:185.







Melakukan rekruitmen spesialis analisis strategik (planning) dengan kualifikasi strata S2 berlatar belakang pendidikan SDM, hukum dan teknik.







Melakukan program pengembangan kemampuan karyawan melalui studi banding ke beberapa institusi terkait dengan air minum, mengikutsertakan karyawan dalam program pendidikan yang diselenggarakan oleh universitas atau lembaga pendidikan lainnya.







Melakukan evaluasi kinerja pegawai setiap akhir tahun.







Melakukan program penyesuian gaji setiap tahun untuk mengapresiasi prestasi yang dicapai oleh karyawan (merit) dan kenaikan biaya hidup. Besaran kenaikan per tahun minimal 5%.



Dengan iplementasi seluruh program kegiatan yang dicanagkan perlu dilakukan pengukuran baik secara kuantitatif maupun kualitatif dengan penetapan indikator kerja sebagai berikut: 



Terukurnya kinerja karyawan pada setiap tahun.







Teridentifikasinya kebutuhan dan kepuasan pegawai dimasa depan.







Terpenuhinya kebutuhan tenaga operator bidang pelayanan pelanggan seiring bertambahnya pelanggan.







Terpenuhinya kebutuhan tenaga bidang analis untuk merumuskan keputusan strategis perusahaan.



9 - 17



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR







Meningkatnya kepuasan bekerja pada seluruh bagian dalam perusahaan.



Dalam rangka peningkatan profesionalisme karyawan di PDAM, maka perlu peningkatan kualitas SDM sehingga kinerja SDM bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu setiap SDM akan diberikan program pelatihan praktis sesuai dengan yang dibutuhkan(On Job Training). Pelatihan akan diberikan oleh lembaga pelatihan yang sudah berkompeten di bidangnya dan memahami benar dunia kerja yang berkaitan dengan permasalahan teknis yang di hadapi oleh Lembaga SPAM misalkan dari Departemen PU, BPPSPAM, Perpamsi atau dari lembaga donor/asing. Usulan Kebutuhan Pelatihan dapat dilihat pada Tabel di bawah ini.



Tabel 9.2. Tabel Usulan Kegiatan Pelatihan No I 1.



Jenis Kegiatan Class room training Manajemen Air Minum



2.



Penyusunan SPAM



3



FS SPAM



4



DED Air Minum



5.



Penyusunan Cooperate Plan



6.



Amdal



II 1



On Job Training O & P Produksi & Distribusi Laboratorium Air Minum Sistem Informasi Manajemen terpadu



2 3



4



GIS



RI-



Peserta



(org)



(org)



General Manager, Manager Teknik, Manager Keuangan, Bagian Perencanaan Teknik, Bagian Produksi dan Distribusi, Bagian Penelitian & Lab, Bagian Keuangan, Bagian Hubungan langganan, Bagian Umum dan Administrasi. General Manager, Manager Teknik, Manager Keuangan, Bagian Perencanaan Teknik, Bagian Produksi dan Distribusi, Bagian Penelitian & Lab, Bagian Keuangan, Bagian Hubungan langganan, Bagian Umum dan Administrasi. General Manager, Manager Teknik, Manager Keuangan, Bagian Perencanaan Teknik, Bagian Produksi dan Distribusi, Bagian Penelitian & Lab, Bagian Keuangan, Bagian Hubungan langganan, Bagian Umum dan Administrasi. Manager Teknik, Bagian Perencanaan Teknik, Bagian Penelitian & Lab. General Manager, Manager Teknik, Manager Keuangan, Bagian Perencanaan Teknik, Bagian Produksi dan Distribusi, Bagian Penelitian & Lab, Bagian Keuangan, Bagian Hubungan langganan, Bagian Umum dan Administrasi. General Manager, Manager Teknik, Manager Keuangan, Bagian Perencanaan Teknik, Bagian Penelitian & Lab.



10



10



10



10



10



10



5



5



10



10



10



10



Staf Bagian Sistem Distribusi



10



10



Staf Bagian Penelitian & Laboratorium



2



2



Para staf Bagian Perencanaan Teknik, Bagian Produksi Dan Distribusi, Bagian Penelitian & Lab, Bagian Keuangan, Bagian Hubungan langganan, Bagian Umum dan Administrasi Para Staf Bagian Perencanaan Teknik, Bagian



7



4



4



9 - 18



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



No



Jenis Kegiatan



5 III 1



Keuangan Studi Banding Ke PDAM yang lebih maju



Peserta Produksi dan Distribusi, Bagian Hubungan Langganan Staf Bagian Keuangan



(org)



(org)



2



2



3



3



Pelatihan-pelatihan ini sangat diperlukan karena akan : 1. Meningkatkan ketrampilan dalam bekerja 2. Membuka dan meningkatkan wawasan 3. Mengetahui dan mengerti Job Descrition sebenarnya, sehingga dapat bekerja sesuai dengan bidangnya 4. Lebih bertanggung jawab terhadap pekerjaan dan perusahaan 5. Lebih merasa memiliki 6. Meningkatkan kepercayaan diri 7. Meningkatkan kerja sama antar bagian maupun personil Dengan adanya rencana pengembangan SPAM yang akan berdampak pada penambahan kapasitas produksi, pengembangan wilayah pelayanan dan penambahan jumlah pelanggan, maka sejak awal telah disiapkan organisasi pengelolaan air minum bagi pelayanan masyarakat yang akan dilaksanakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM yang profesional.



9.4.5. Pogram Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Berbasis Komputer Program pengembangan sistem informasi manajemen terdiri dari subprogram berikut: 1. Pengembangan sistem komputerisasi; 2. Pembuatan sistem data base berupa geographical information system (GIS); 3. Penyusunan sistem informasi manajemen (MIS); dan 4. Penyusunan sistem informasi konsumen (CIS).



A. Pengembangan Sistem Komputerisasi Program pengembangan sistem komputerisasi dimaksud untuk lebih meningkatkan efisiensi kerja antar bidang, administrasi keuangan dan perencanaan, juga dimaksudkan untuk memudahkan akses informasi pelanggan. Proses komputerisasi dapat dilakukan secara bertahap. Pemutakhiran sistem perangkat lunak maupun perangkat keras dapat dikembangkan secara berkala untuk seluruh dan antar aplikasi di PDAM.



9 - 19



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



Pada waktu ini penggunaan sistem local area network (LAN) yang jaringannya hanya terbatas pada aplikasi layanan langganan dan billing dapat dikembangkan untuk seluruh jaringan bangunan gedung kantor PDAM dan cabang.



B. Penyusunan Data Base (GIS) PDAM dapat menyusun data dasar dijital (digital data base) yang memuat berbagai data dengan suatu sistem pengelolaan (data base management system) yang memungkinkan data tersebut mudah diakses. Penyusunan data dijital ini dalam bentuk aplikasi geographical information system (GIS) yang memuat seluruh data teknis jaringan perpipaan, data pelanggan yang dapat dikembangkan sebagai “register aset” data yang menyangkut data terinci mengenai aset terpasang, peralatan, persediaan bahan-bahan instalasi dan material lainnya. Dengan adanya register aset ini maka bagian terkait dapat membuat jadual pemeliharaan aset dan jadwal pengoperasian aset. Penyusunan data base (GIS) dapat dimulai secara bertahap berdasarkan pembagian zona dengan pengembangan program berupa: 



Aplikasi GIS dan updating system untuk aspek perencanaan;







Aplikasi GIS dan updating system untuk aspek unit produksi.



C. Penyusunan Sistem Informasi Manajemen (MIS) Sistem informasi manajemen (MIS) adalah suatu sistem yang menyediakan data yang dibutuhkan oleh manajemen suatu organisasi secara teratur dengan dukungan sistem komputer. MIS adalah alat manajemen yang sangat bermanfaat dalam mendukung operasi, manajemen, analisis dan fungsi-fungsi pengambilan keputusan. Melalui MIS jajaran direksi sebagai pengambil keputusan dapat memperoleh informasi yang diperlukannya secara cepat dan akurat sehingga pengambilan keputusan dan tindakan-tindakan korektif dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Penyusunan MIS dapat dilakukan secara simultan (bersama-sama) dengan penyusunan GIS, dengan pengembangan program berupa: 



Aplikasi MIS dan updating system untuk billing dan meter reading;







Aplikasi MIS dan updating system untuk accounting;







Aplikasi MIS dan updating system untuk stock controll.



D. Penyusunan Sistem Informasi Konsumen (CIS) Pengembangan sistem informasi manajemen, selain berupa penyusunan GIS dan MIS, dapat pula dilakukan pengembangan customer information system (CIS), yaitu sistem



9 - 20



Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tabalong LAPORAN AKHIR



informasi yang dikembangkan bekerjasama dengan perbankan dan atau dengan instansi lainnya dalam menyediakan informasi yang aktual kepada pelanggan. Pengembangan CIS ini dapat dimulai dengan pihak perbankan adalah sistem pembayaran tagihan melalui ATM, lebih jauh dapat dikembangkan melalui jaringan telepon (phone banking) dan internet (electronic banking).



Penyusunan CIS dapat dilakukan secara simultan (bersama-sama) dengan penyusunan GIS, MIS, dengan pengembangan program berupa Aplikasi CIS dan updating system untuk aspek pembayaran tagihan pelanggan



9 - 21