Rkam Mis Yasti Mentibar 2023 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • IY Ya
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RINCIAN RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN MADRASAH ( RKAM ) TAHUN ANGGARAN : 2023 Nama Madrasah Desa / Kecamatan Kab/ Kota Provinsi



No. Urut



1 A 1



No. Kode



: MIS Yasti Mentibar : Mentibar/ Paloh : Sambas : Kalimantan Barat VOLUME KEGIATAN



STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN/ SUB KEGIATAN



2 3 PENCAPAIAN STANDAR ISI Kegiatan Pembelajaran 1,1 Perpustakaan Membeli atau mengganti alat peraga pendidikan yang diperlukan 1.1.1 Madrasah untuk memenuhi SNP 1.1.2



1.1.3 1.1.4 1.1.5 1.1.6 1.1.7



4



5



1



Kali



HARGA SATUAN



Jumlah (dalam Rp. )



6



Rp 1.500.000



Rp



7 2.500.000 Rp



Rp



2.500.000 Rp



Rp



1.500.000



Tahap I



II



8 1.000.000 Rp



9 1.500.000



1.000.000



Mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan atau contextual teaching and learning Pengembangan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti serta pengembangan Moderasi Beragama bagi peserta didik Madrasah Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan Pemantapan persiapan ujian-ujian atau asesmen Pendidikan dan pengembangan Madrasah Sehat, Aman, dan Ramah Anak Kegiatan pertemuan orang tua / wali (parenting), home visit /pemberdayaan orang tua



1.1.8



Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK), misalnya untuk pembelian bahan atau komponen material perakitan, dan pengembangan e-book dan pelaksanaan e-learning



1.1.9



Pembelian atau langganan buku digital, dan/atau aplikasi pembelajaran digital yang berlisensi



1.1.10



Penggandaan Buku Sebagai Bahan Ajar masa pandemi Covid-19



1



Kali



Rp 1.000.000 Rp



1.000.000 Rp



1.000.000



Rp



1.500.000



Rp



1.500.000



B 2



PENCAPAIAN STANDAR PROSES Kegiatan Ekstrakurikuler 2,1



2.1.1



Krida, seperti: kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Pendidikan Lingkungan Hidup, dan sejenisnya



2.1.2



Karya ilmiah, seperti kegiatan ilmiah, kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, dan penelitian



2.1.3



Latihan olah bakat dan olah minat, seperti pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, jurnalistik, teater, dan teknologi informasi dan komunikasi



Keagamaan, seperti ceramah keagamaan, baca tulis al Quran, tahfidz, retreat, dan/atau bentuk ekstrakurikuler keagamaan lainnya. 02.01.05 Ektrakurikuler Paramuka 2,2 Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2.1.4



2.2.1 2,3 2.3.1 C 3



Pembiayaan Kegiatan PPDB



Rp



4.600.000 Rp



1.200.000 Rp



3.400.000



Rp



3.800.000 Rp



1.200.000 Rp



3.400.000



400.000 Rp



400.000



Rp



400.000



Rp



1.000.000



Rp



1.000.000



700.000 Rp



700.000



1



Kali



Rp



1



Kali



Rp 1.000.000



2



Kali



Rp



700.000 Rp



1.400.000 Rp



2



Kali



,Rp



500.000



Rp Rp



1.000.000 Rp 800.000



1



Kali



Rp



800.000 Rp



500.000



Rp Rp



500.000 800.000



Rp



800.000



1.000.000 Rp 1.000.000 Rp



1.800.000 1.800.000



Rp



800.000



Rp



1.000.000



800.000



Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Pembiayaan Kegiatan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA)



PENCAPAIAN STANDAR KOMPETNSI LULUSAN 3,1 Kegiatan Pengembangan Potensi Siswa 3.1.1



Lomba Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional (Pra Lomba dan Pelaksanaan Lomba) meliputi:



3.1.2 3.1.3 3.1.4 3.1.5 3.1.6



1. KSM, KSN dan yang setingkat 2. MYRES, KTI, OPSI 3. Robotik 4. Olahraga, PORDA, O2SN 5. Seni



Rp Rp



800.000 Rp



1



Kali



Rp



2



Kali



Rp 1.000.000



Rp



2.800.000 Rp 2.800.000 Rp



800.000



2.000.000 Rp



1.000.000



3.1.7



D 4



PENCAPAIAN STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 4,1



4.1.1



4.1.2 4.1.3



E



Lomba dalam rangka pengembangan bakat dan prestasi peserta didik yang dimulai dari seleksi tingkat madrasah (madrasah diperbolehkan sebagai penyelenggara) untuk meraih prestasi tingkat daerah, nasional, dan internasional



Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah Kegiatan Kelompok Kerja Guru atau Kelompok Kerja Madrasah, Musyawarah Guru Mata Pelajaran, dan Musyawarah Guru Bimbingan Konseling Menghadiri seminar, lokakarya, Pendidikan dan pelatihan, yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan Pembiayaan untuk mengadakan kegiatan pelatihan (in house training) atau lokakarya (workshop) di Madrasah



4.1.4



Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) yang meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah, karya inovatif.



4.1.5 4.1.6



Program Peningkatan Kompetensi Kepala Madrasah Program Peningkatan Tenaga Kependidikan



Perbaikan kerusakan komponen nonstruktural dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan. Komponen nonstruktural



5.1.2



Pembelian meja dan/atau kursi peserta didik atau guru jika meja dan/atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan



5.1.4



Pembangunan jamban atau WC beserta sanitasinya bagi madrasah yang belum mencukupi prasarana tersebut



5.1.5



Pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop Sekolah, proyektor, dan/atau AC



5.1.6



Pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum



3.100.000 Rp



1.000.000 Rp



2.100.000



Rp



3.100.000 Rp



1.000.000 Rp



2.100.000



Rp



2.000.000 Rp



1.000.000 Rp



1.000.000



2



Kali



Rp 1.000.000



1



Kali



Rp



500.000 Rp



500.000



Rp



500.000



1



Kali



Rp



600.000 Rp



600.000



Rp



600.000



PENCAPAIAN PENILAIAN SARANA DAN PRASARANA 5,1 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Madrasah 5.1.1



Rp



2



Kali



Rp 1.609.000



1



Kali



Rp



Rp Rp



10.018.000 Rp 10.018.000 Rp



7.109.000 Rp 7.109.000 Rp



2.909.000 2.909.000



Rp



3.218.000 Rp



1.609.000 Rp



1.609.000



Rp



500.000



500.000 Rp



500.000



5.1.7



5,2



Pembelian sarana prasarana perpustakaan (meja, kursi, AC, rak buku)



Pembelian sabun cuci tangan, anti septic, masker, dan sarana lainya yang dapat menunjang pencegahan penyebaran COVID-19



5,3



Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran (Termasuk Penunjang Ujian Nasional/Asesmen Kompetensi Minimal/Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia), termasuk untuk mendukung keberlangsungan proses pembelajaran jarak jauh dan pembelajaran digital di Madrasah



5.3.7



5,4



5.4.1



5.4.2



kali



Rp



800.000 Rp



800.000



Rp



800.000



Pembelian/sewa sarana/perlengkapan/peralatan atau pelaksanan kegiatan yang diperlukan dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19



5.2.1



5.3.1 5.3.2 5.3.3 5.3.4 5.3.5 5.3.6



1



Komponen pembiayaan ini meliputi: Desktop / Work Station Laptop Proyektor Printer Scanner Pengadaan perangkat ICT dalam menunjang Ujian Nasional/Asesmen Kompetensi Minimal/Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia atau sejenisnya Pembelian/sewa saran/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung keberlangsungan proses belajarmengajar di era Adaptasi Kenormalan Baru Penambahan alokasi kuota internet bagi RA/Madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh Pembelian/sewa mobile modem (termasuk kuota internet berupa USB modem atau paket data yang diperuntukan bagi guru dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan



Rp



- Rp



- Rp



-



5.4.3



F 6



Pembelin/sewa mobile modem (termasuk kuota internet berupa USB modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan



Pembelian laptop atau personal computer 5.4.4 5.4.5 Pengadaan bahan alat pendukung e-learning PENCAPAIAN STANDAR PENGELOLAAN 6,1



Penyediaan buku teks utama dan pendamping



6.1.2



Buku Nonteks



6.1.3



Langganan majalah atau publikasi berkala yang terkait dengan pembelajaran melalui luring maupun melalui daring



6.1.4



Pemeliharaan atau pembelian baru buku atau koleksi perpustakaan



6.1.6 6.1.7 6.2.



Kali



Rp 5.500.000



Rp



5.500.000



Rp



20.718.000 Rp



10.209.000 Rp



10.509.000



Rp



5.900.000 Rp



2.800.000 Rp



3.100.000



Rp 2.800.000 Rp



5.600.000 Rp



2.800.000 Rp



3.100.000



Pengembangan Perpustakaan



6.1.1



6.1.5



1



2



Kali



Rp



5.500.000



Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan Pengembangan pangkalan data (database) perpustakaan dan perpustakaan elektronik (e-library) atau perpustakaan digital (digital library) Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru



1



Kali



Rp



300.000 Rp Rp



Pengelolaan Madrasah



300.000



Rp



14.818.000 Rp



300.000



7.409.000 Rp



7.409.000



6.2.1



Pembelian alat dan/atau bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, administrasi dan layanan umum, dan tata usaha dan perkantoran, meliputi: konsumsi, fotocopy, dokumentasi, ATK, penggandaan laporan.



2



Kali



Rp 1.100.000



Rp



2.200.000



Rp



1.100.000



Rp



1.100.000



6.2.2



Pembelian keperluan perkantoran sebagai persediaan



2



Kali



Rp 1.800.000



Rp



3.600.000 Rp



1.800.000



Rp



1.800.000



6.2.3



Pembelian dan pemasangan alat absensi bagi guru dan tenaga kependidikan, termasuk tipe finger print scan.



6.2.4



Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya.



6.2.5



Pembiayaan rapat internal madrasah dan Tim BOS Madrasah (sesuai ketentuan SBM)



2



Kali



Rp



Rp



918.000



459.000



459.000



Rp



Rp



459.000



G 7



6.2.6



Transportasi dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan Madrasah di bank atau kantor pos. Penyediaan konsumsi dan/atau akomodasi diperbolehkan jika diperlukan (bagi Madrasah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu)



2



Kali



Rp



300.000 Rp



600.000 Rp



300.000 Rp



300.000



6.2.7



Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan program BOS ke Kanwil Kemenag provinsi atau Kankemenag Kab/Kota. Penyediaan konsumsi dan/atau akomodasi diperbolehkan jika diperlukan (bagi Madrasah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu)



2



Kali



Rp



250.000 Rp



500.000 Rp



250.000 Rp



250.000



6.2.8



Pembiayaan kegiatan pengembangan inovasi Madrasah, seperti Madrasah hijau, Madrasah sehat, Madrasah ramah anak, Madrasah adiwiyata, Madrasah Riset, Madrasah Keterampilan, Madrasah Keagamaan dan lainnya.



6.2.9



Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara website madrasah



6.2.10



Pelaksanaan pengelolaan Madrasah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian/Lembaga seperti perencanaan anggaran, pembukuan dan pertanggungjawaban, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAM, penyampaian laporan hasil belajar melalui Aplikasi Rapor Digital, dan pendataan melalui EMIS



2



Kali



Rp



500.000 Rp



1.000.000



500.000



Rp



500.000



6.2.11



Kebijakan pembayaran honor untuk operator aplikasi di Madrasah



12



Bulan



Rp



500.000 Rp



6.000.000 Rp



3.000.000 Rp



3.000.000



6.2.12



Madrasah yang berada di daerah terpencil dan/atau belum ada jaringan listrik dapat menyewa atau membeli genset atau panel surya termasuk peralatan pendukungnya, sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan. pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Madrasah untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana, khususnya selama masa tanggap darurat.



Rp



58.464.000 Rp Rp



29.232.000 Rp 26.700.000 Rp



29.232.000 26.700.000



PENCAPAIAN STANDAR PEMBIAYAAN 7,1 Pembayaran Honor Rutin



Rp



7.1.1



Pembayaran honor GBPNS dan Tenaga Kependidikan



7.1.2



GBPNS ekstra kurikuler



7.1.3 7.1.4 7,2 7.2.1 7.2.2 7.2.3 7.2.4 7.2.5



H 8



12



Bulan



Rp 3.800.000



Tenaga Kependidikan



12



Bulan



Honor Pengelolaan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah



12



Bulan



Langganan daya dan jasa Penggunaan meliputi: Listrik Telepon Internet Biaya tambah daya listrik dan pemasangan baru Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di madrasah yang tidak ada jaringan listrik



Rp



45.600.000 Rp



22.800.000 Rp



22.800.000



Rp



500.000 Rp



6.000.000 Rp



3.000.000 Rp



3.000.000



Rp



150.000 Rp



1.800.000 Rp



900.000 Rp



900.000



Rp



5.064.000 Rp



2.532.000 Rp



2.532.000



Rp



504.000 Rp



252.000 Rp



252.000



380.000 Rp



4.560.000 Rp



2.280.000 Rp



2.280.000



Rp



8.900.000 Rp



4.800.000 Rp



4.100.000



Rp



8.900.000 Rp



4.800.000 Rp



4.100.000 1.200.000 1.600.000



12



Bulan



Rp



12



Bulan



Rp



42.000



PENCAPAIAN PENILAIAN PENDIDIKAN Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler 8,1 8.1.1 8.1.2 8.1.3 8.1.4 8.1.5



Penilaian Tengah Semester dan Try Out Penilaian Akhir Tahun Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Ujian Nasional Kertas dan Pensil (UNKP) atau Asesmen Kompetensi Minimal (AKM), Asesmen Kompetensi Siswa Madrasah, Ujian Madrasah/ UAMBN/USBN, Simulasi Ujian dan Evaluasi Kegiatan Ekstrakurikuler Pembelian Map Raport JUMLAH TOTAL Sumber Penggunaan BOS Pusat dalam 1 Tahun ( 110 x



2 2



Kali Kali



Rp 1.200.000 Rp 1.600.000



Rp Rp



2.400.000 Rp 3.200.000 Rp



1.200.000 Rp 1.600.000 Rp



1



Kali



Rp 2.000.000



Rp



2.000.000 Rp



2.000.000



26



Pcs



Rp



110



siswa



50.000 Rp



1.300.000



Rp



1.300.000



Rp



111.100.000 Rp



55.550.000 Rp



55.550.000



Rp 1.010.000 Rp



111.100.000 Rp



55.550.000 Rp



55.550.000



Mengetahui : Kemite Madrasah,



Menyetujui : Kepala Madrasah,



M.JOHAR



SUHARTON,S.Pd