25 0 90 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILEUNGSI Jl. Raya Cileungsi - Jonggol KM.10 Cileungsi Kabupaten Bogor 16820 Telp./ Fax (021) 89934666 & (021) 89934668 Email: [email protected]
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILEUNGSI Jl. Raya Cileungsi - Jonggol KM.10 Cileungsi Kabupaten Bogor 16820 Telp./ Fax (021) 89934666 & (021) 89934668 Email: [email protected]
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILEUNGSI Jl. Raya Cileungsi - Jonggol KM.10 Cileungsi Kabupaten Bogor 16820 Telp./ Fax (021) 89934666 & (021) 89934668 Email: [email protected]
RINCIAN KEWENANGAN KLINIS Rekomendasi Rincian Kewenangan klinis untuk Tenaga Kesehatan dalam menjalankan prosedur tindakan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Cileungsi diberikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien dengan kemampuan bersikap secara bertanggung jawab dan mentaati semua disiplin dan etika teknik elektromedik serta moral yang baik kepada pasien, sejawat dan masyarakat. Kewenangan ini diberikan kepada: Nama
: ANDUNG WASSESO, AMTE
Kualifikasi
: TEKNIK ELEKTROMEDIK
Kewenangan prosedur yang diberikan termasuk inti pelayanan yaitu melakukan penatalaksanaan pemeliharaan dan perbaikan alat kesehatan dalam bidang TEKNIK ELEKTROMEDIK dengan rincian untuk prosedur tindakan sebagai berikut: NO
KOMPETENSI KLINIK
1
Melakukan perencanaan alat kesehatan/kedokteran
2
Melakukan pemasangan/instalasi alat kesehatan/kedokteran
3
Melakukan pemeliharaan alat kesehatan/kedokteran
DIMINT A
DISETUJU I M DS
DITOLA K TA TK
KET
4 5 6 7
Melakukan perbaikan alat kesehatan/kedokteran Melakukan pengukuran/kalibrasi alat kesehatan/kedokteran Melakukan pengembangan dan rancang bangun alat kesehatan/kedokteran Melakukan analisa teknis alat kesehatan/kedokteran
KETERANGAN : M : Mandiri DS : Dibawah Supervisi TA : Tak Ada Alat TK : Tak Ada Kompetensi
Demikian RINCIAN KEWENANGAN KLINIS ini diberikan sebagai acuan dalam melaksanakan penatalaksanaan prosedur tindakan, dengan ketentuan dilarang melakukan prosedur tindakan diluar rincian kewenangan klinis kecuali dalam keadaan darurat dan tidak ada sejawat lain yang memiliki kewenangan tersebut. Mengetahui …………………………………….. Ketua Komite Medis Kredensial ……………………………….
Ketua Sub Komite
……………………………….