RKS - 069 (AI) - Pengadaan Dan Pemasangan PLTS Model Terpusat 25 KWP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

2017



DOKUMEN PELELANGAN RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



PENGADAAN DAN PEMASANGAN PLTS MODEL TERPUSAT 25 KWP



LOKASI PT. PLN (Persero) AREA JAYAPURA, AREA TIMIKA, AREA MERAUKE, AREA SORONG, AREA SORONG



PT PLN (PERSERO) WILAYAH PAPUA DAN PAPUA BARAT RKS Nomor : 069.RKS/DAN.01.03/AI-WP2B/2017 7/20/2017



PT. PLN (PERSERO) WILAYAH PAPUA DAN PAPUA BARAT DAFTAR ISI



BAB I .......................................................................................................................................................... 4 UMUM .................................................................................................................................................... 4 1.



DEFINISI-DEFINISI .............................................................................................................. 4



2.



PERATURAN PELAKSANAAN PENGADAAN................................................................. 6



3.



KETENTUAN UMUM ........................................................................................................... 6



4.



PERSYARATAN CALON PENYEDIA BARANG/JASA ................................................... 6



5.



HAL-HAL YANG DAPAT MENGGUGURKAN PENAWARAN........................................ 8



BAB II ....................................................................................................................................................... 10 PROSES PENGADAAN .................................................................................................................... 10 1.



METODE PENGADAAN .................................................................................................... 10



2.



TAHAPAN PENGADAAN .................................................................................................. 10



3.



JADWAL TAHAPAN PENGADAAN ................................................................................. 10



4.



PENDAFTARAN DAN PENGAMBILAN DOKUMEN PELELANGAN/RKS ................. 10



5.



PEMBERIAN PENJELASAN PENGADAAN (AANWIJZING) ....................................... 11



6.



PEMASUKKAN DOKUMEN PENAWARAN .................................................................... 11



7.



PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN ...................................................................... 12



8.



EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN ............................................................................ 12



9.



PEMBUKTIAN KUALIFIKASI ............................................................................................ 15



10.



KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI....................................................................................... 15



11.



USULAN PENETAPAN PEMENANG .............................................................................. 16



12.



PENETAPAN PEMENANG ............................................................................................... 16



13.



PENGUMUMAN PEMENANG .......................................................................................... 16



14.



SANGGAHAN ..................................................................................................................... 17



15.



PENUNJUKKAN PEMENANG .......................................................................................... 17



16.



PENARIKAN DIRI PESERTA PELELANGAN ................................................................ 18



17.



PENGADAAN GAGAL DAN PENGADAAN ULANG...................................................... 18



18.



CONTRACT DISCUSSED AGREEMENT (CDA) ........................................................... 19



BAB III ...................................................................................................................................................... 20 PERSYARATAN DOKUMEN PENAWARAN ................................................................................. 20 1.



PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN................................................................... 20



2.



PERSYARATAN SAMPUL ................................................................................................ 21



BAB IV...................................................................................................................................................... 24 JAMINAN-JAMINAN .......................................................................................................................... 24 1.



KETENTUAN JAMINAN PENAWARAN .......................................................................... 24



2.



KETENTUAN JAMINAN PELAKSANAAN ...................................................................... 24



BAB V....................................................................................................................................................... 27



RKS Nomor : 069.RKS/DAN.01.03/AI-WP2B/2017 Tanggal : 20 Juli 2017



1



PT. PLN (PERSERO) WILAYAH PAPUA DAN PAPUA BARAT SYARAT-SYARAT TEKNIS .............................................................................................................. 27 1.



BARANG DAN PERALATAN KERJA .............................................................................. 27



2.



KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN (K2/K3) (K2) DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)................................................................................................. 27



3.



SYARAT TEKNIS................................................................................................................ 28



4.



PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI....................................................... 28



BAB VI...................................................................................................................................................... 30 SURAT PERJANJIAN KONTRAK ................................................................................................... 30 1.



JENIS SURAT PERJANJIAN/KONTRAK ........................................................................ 30



2.



JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN ......................................................... 30



3.



SYARAT-SYARAT SURAT PERJANJIAN/KONTRAK .................................................. 30



4.



SURAT PESANAN BARANG/JASA ................................................................................. 31



5.



HAK DAN KEWAJIBAN ..................................................................................................... 32



6.



BAHASA DAN HUKUM ...................................................................................................... 32



7.



KORESPONDENSI ............................................................................................................ 32



8.



HARGA BARANG/JASA .................................................................................................... 33



9.



ASURANSI .......................................................................................................................... 33



10.



PERPAJAKAN DAN BEA METERAI ................................................................................ 33



11.



HAK PATENT ...................................................................................................................... 33



12.



GANTI RUGI........................................................................................................................ 34



13.



GANGGUAN TERHADAP LALU LINTAS DAN HARTA BENDA YANG BERDEKATAN .................................................................................................................... 34



14.



LALU LINTAS KHUSUS .................................................................................................... 34



15.



LALU LINTAS AIR .............................................................................................................. 34



16.



LINGKUNGAN HIDUP ....................................................................................................... 35



17.



FORCE MAJEURE ............................................................................................................. 35



18.



TATA CARA PEMBAYARAN ............................................................................................ 35



19.



BIAYA PENYUSUNAN KONTRAK................................................................................... 36



20.



PENANDATANGANAN SURAT PERJANJIAN/KONTRAK .......................................... 36



21.



ADDENDUM/AMANDEMEN SURAT PERJANJIAN/KONTRAK .................................. 37



22.



PENGAWASAN ATAU PEMERIKSAAN PEKERJAAN ................................................. 38



23.



SERAH TERIMA PEKERJAAN DAN PENUTUPAN PERJANJIAN/KONTRAK ......... 39



24.



PEMUTUSAN PERJANJIAN/KONTRAK ......................................................................... 39



25.



SANKSI DAN DENDA KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN .............. 40



26.



PENYELESAIAN PERSELISIHAN ................................................................................... 41



27.



PEMBEBASAN DARI TUNTUTAN ................................................................................... 41



28.



LARANGAN PENGALIHAN / PENYERAHAN PEKERJAAN ........................................ 41



29.



JAMINAN HUKUM .............................................................................................................. 42



RKS Nomor : 069.RKS/DAN.01.03/AI-WP2B/2017 Tanggal : 20 Juli 2017



2



PT. PLN (PERSERO) WILAYAH PAPUA DAN PAPUA BARAT 30.



KOMITMEN INTEGRITAS LAYANAN PUBLIK .............................................................. 42



BAB VII .................................................................................................................................................... 43 PENUTUP ........................................................................................................................................... 43 LAMPIRAN .............................................................................................................................................. 44 Lampiran 1



Contoh – PAKTA INTEGRITAS untuk Calon Penyedia Barang/Jasa ............. 45



Lampiran 2



Contoh – Surat Pernyataan Minat ........................................................................ 46



Lampiran 3



Contoh – Daftar Susunan Pemilikan Modal dan Susunan Pengurus .............. 47



Lampiran 4



Contoh – Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen ............................................. 48



Lampiran 5



Contoh – Surat Pernyataan Tidak Keberatan Pelelangan Batal atau Gagal .. 49



Lampiran 6



Contoh – Surat Pernyataan Tidak dalam Pengawasan Pengadilan, Tidak Bangkrut atau Tidak Dinyatakan Pailit ................................................................. 50



Lampiran 7



Contoh – Dokumen Aplikasi Kualifikasi ............................................................... 51



Lampiran 8



Contoh – Formulir Perhitungan SKK, SKP dan KD ............................................ 56



Lampiran 9



Contoh – Surat Penawaran Harga........................................................................ 58



Lampiran 10



Bill of Quantity ......................................................................................................... 59



Lampiran 11



Bank Garansi Jaminan Penawaran ..................................................................... 61



Lampiran 12



Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan................................................................... 64



RKS Nomor : 069.RKS/DAN.01.03/AI-WP2B/2017 Tanggal : 20 Juli 2017



3



PT. PLN (PERSERO) WILAYAH PAPUA DAN PAPUA BARAT



DOKUMEN PELELANGAN / RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) NOMOR : 069.RKS/DAN/01.03/AI-WP2B/2017



Peserta pelelangan atau Calon Penyedia Barang/Jasa harus mempelajari seluruh isi Dokumen Pelelangan atau Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini dengan seksama, untuk memahami dengan benar maksud dan isi dari RKS secara keseluruhan maupun setiap bagian, agar tidak ada kesalahpahaman dalam pelaksanaan RKS ini.



BAB I UMUM 1. DEFINISI-DEFINISI 1.1 PLN adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang didirikan dengan Akta Notaris Sutjipto, SH Nomor 169 Tahun 1994 beserta perubahannya. 1.2 PLN WP2B adalah PT. PLN (Persero) Wilayah Papua dan Papua Barat, Jl. Ahmad Yani No. 18 – Jayapura. 1.3 Barang/Material adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian meliputi antara lain bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh Pengguna Barang/Jasa dan disuplai pada lokasi yang telah ditentukan oleh Pengguna Barang/Jasa. 1.4 Jasa adalah layanan jasa konstruksi, jasa pemasangan barang, dan layanan jasa lainnya. 1.5 Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang, pengadaan jasa konstruksi termasuk pengadaan barang dan pemasangan (supply & erect), pengadaan jasa konsultasi, pengadaan khusus dan pengadaan jasa lainnya di PLN yang dibiayai dengan APLN atau yang dibiayai dengan sumber dana dari pinjaman/hibah luar negeri dan/atau pinjaman dalam negeri (Non APLN), sepanjang tidak diatur dalam naskah pemberi pinjaman (guide lines). 1.6 APLN adalah Anggaran PLN yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan telah disahkan oleh RUPS, termasuk anggaran untuk pekerjaan mendesak atau keadaan darurat (emergency) yang belum ditetapkan di dalam RKAP. 1.7 Dokumen Pengadaan adalah dokumen terkait dengan proses Pengadaan Barang/Jasa meliputi antara lain Dokumen Kualifikasi, Dokumen Aplikasi Kualifikasi, Dokumen Pelelangan/RKS, Pengumuman, Berita Acara-Berita Acara, Dokumen Penawaran, Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), Jaminan-Jaminan, Contract Discussion Agreement (CDA) dan Perjanjian/Kontrak. 1.8 Dokumen Kualifikasi adalah dokumen yang disiapkan oleh Pejabat Perencana Pengadaan sebagai pedoman dalam Pelaksanaan dan Penilaian Kualifikasi. 1.9 Dokumen Aplikasi Kualifikasi adalah dokumen yang disiapkan oleh Penyedia Barang/Jasa berdasarkan Dokumen Persyaratan Kualifikasi sebagai pedoman dalam Penilaian Kualifikasi. 1.10 Dokumen Pelelangan atau Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) adalah pedoman dasar dan persyaratan mengenai keseluruhan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian/Kontrak. 1.11 Dokumen Penawaran adalah Surat Penawaran beserta seluruh dokumen lampirannya yang disiapkan oleh Penyedia Barang/Jasa. 1.12 Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pengguna Barang/Jasa, Pejabat Perencana Pengadaan, Pejabat Pelaksana Pengadaan, Tim Evaluasi, Value for Money Committee, Penyedia Barang/Jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan persekongkolan baik vertikal, horizontal maupun penyelewengan hukum lainnya dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. 1.13 Pengguna Barang/Jasa adalah General Manager - PT. PLN (Persero) Wilayah Papua dan Papua Barat.



RKS Nomor : 069.RKS/DAN.01.03/AI-WP2B/2017 Tanggal : 20 Juli 2017



4



PT. PLN (PERSERO) WILAYAH PAPUA DAN PAPUA BARAT 1.14 Wakil Pengguna Barang/Jasa adalah Manajer Perencanaan atau pejabat struktural yang ditunjuk oleh Pengguna Barang/Jasa untu mewakili Pengguna Barang/Jasa dalam hal Pengadaan Barang/Jasa. 1.15 Direksi Pekerjaan adalah Pejabat yang akan ditunjuk oleh Pengguna Barang/Jasa untuk mewakili Pengguna Barang/Jasa dalam pengawasan pelaksanaan serta memberikan petunjuk yang diperlukan untuk kelancaran pekerjaan dan terpenuhinya syarat-syarat yang telah ditetapkan. 1.16 Pengawas Pekerjaan adalah wakil pengguna Barang/Jasa untuk membantu Direksi Pekerjaan dalam pengawasan pekerjaan. 1.17 Pabrikan (manufacture) adalah perusahaan yang membuat peralatan secara mandiri, dimana perusahaan tersebut memiliki peralatan untuk proses produksi dan pengendalian kualitas sendiri, termasuk Anak Perusahaan dari Pabrikan tersebut yang menjadi perwakilan tunggal di Indonesia/negara lain; 1.18 Penyedia Barang/Jasa (Pelaksana Pekerjaan) adalah badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau badan hukum publik lainnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lembaga, konsorsium, Joint Operation, Koperasi, Firma, Commanditaire Vennotschap (CV), persekutuan perdata (Maatschap), badan usaha luar negeri dan /atau perorangan yang memiliki Surat Izin Usaha yang dikeluarkan oleh instasi terkait di Indonesia dengan kegiatan usahanya menyediakan barang/jasa dengan kualifikasi dan klasifikasi yang sesuai. 1.19 Peserta Pengadaan adalah Penyedia Barang/Jasa yang telah mendaftar melalui Pejabat Pengadaan Barang/Jasa. 1.20 Klarifikasi adalah kegiatan meminta penjelasan oleh Pejabat Pelaksana Pengadaan kepada Penyedia Barang/Jasa atas substansi penawaran yang kurang jelas dalam rangka evaluasi penawaran. 1.21 Kualifikasi adalah tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha Penyedia Barang/Jasa. 1.22 Negosiasi adalah kegiatan untuk pembahasan aspek teknis, harga dan waktu pelaksanaan antara Pejabat Pelaksana Pengadaan dengan Penyedia Barang/Jasa. 1.23 Penilaian Kualifikasi adalah kegiatan untuk menilai kompetensi dan kemampuan usaha Penyedia Barang/Jasa. 1.24 Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Penyedia Barang/Jasa sebelum memasukkan penawaran. 1.25 Pascakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Penyedia Barang/Jasa setelah memasukkan penawaran. 1.26 Perjanjian/Kontrak adalah perikatan dalam bentuk tertulis antara Pengguna Barang/Jasa dengan Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. 1.27 Kontrak Kesepakatan Harga Satuan (KHS) adalah Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani oleh Pengguna Barang/Jasa Antara dan memuat kesepakatan harga satuan barang/jasa tertentu dalam kurun waktu dan spesifikasi tertentu, yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Pesanan Barang/Jasa (SPBJ) sesuai waktu kebutuhan, dengan mengacu pada syaratsyarat dan ketentuan dalam Perjanjian/Kontrak KHS, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Pengguna Barang/Jasa Akhir. 1.28 Masa Pelaksanaan Perjanjian/Kontrak adalah masa sejak ditandatanganinya Perjanjian/Kontrak sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam Perjanjian/Kontrak. 1.29 Berita Acara Serah Terima Tahap Pertama adalah berita acara yang dibuat setelah fisik pekerjaan mencapai 100% (seratus persen). 1.30 Berita Acara Serah Terima Tahap Kedua adalah berita acara yang dibuat setelah masa pemeliharaan selesai. 1.31 Berita Acara Penyerahan Akhir/Final Acceptance Certificate (FAC) adalah berita acara yang dibuat untuk menyatakan bahwa pekerjaan yang diperjanjikan telah selesai dilaksanakan dan setelahnya tidak ada lagi keterikatan pihak satu dengan lainnya kecuali ketentuan garansi barang yang lazim di pasaran. 1.32 Harga Perkiraan Engineering (HPE) adalah perhitungan estimasi biaya pokok produksi atau estimasi biaya pokok pekerjaan yang dihitung secara cermat dan professional. 1.33 Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perhitungan harga perkiraan dari suatu barang/jasa yang dihitung berdasarkan estimasi biaya pokok produksi atau estimasi biaya pokok pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini dan faktor-faktor lain yang berfungsi untuk melihat kewajaran harga penawaran.



RKS Nomor : 069.RKS/DAN.01.03/AI-WP2B/2017 Tanggal : 20 Juli 2017



5



PT. PLN (PERSERO) WILAYAH PAPUA DAN PAPUA BARAT 2. PERATURAN PELAKSANAAN PENGADAAN 2.1 Peraturan yang berlaku dalam proses Pengadaan Barang/Jasa ini adalah: 2.1.1 Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 0620.K/DIR/2013 tanggal 03 Oktober 2013 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa PT. PLN (Persero). 2.1.2 Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 0527.K/DIR/2014 tanggal 31 Oktober 2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 0620.K/DIR/2013 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa PT. PLN (Persero). 2.1.3 Edaran Direksi PT. PLN (Persero) No. 0010.E/DIR/2016 tanggal 24 Nopember 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa PT. PLN (Persero). 2.2 Metode Pengadaan Barang/Jasa pekerjaan ini dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: 2.2.1 Metode Pengadaan : Pelelangan Terbuka 2.2.2 Proses Kualifikasi Perusahaan : Pascakualifikasi 2.2.3 Penyampaian Dokumen Penawaran : Satu Tahap Satu Sampul 2.2.4 Sistem Evaluasi Penawaran : Sistem Gugur 3. KETENTUAN UMUM 3.1 Nama Pekerjaan : Pengadaan dan Pemasangan PLTS Model Terpusat 25 kWp 3.2 Lokasi Pekerjaan: PT. PLN (Persero) Area Jayapura, Area Timika, Area Merauke, Area Sorong 3.3 Maksud dan Tujuan : 3.3.1 Membangun sistem PLTS untuk lokasi di desa-desa terpencil yang belum mendapatkan aliran listrik dari PLN. 3.3.2 Meningkatkan pelayanan kelistrikan pada pelanggan di lingkungan PT PLN (Persero) Wilayah Papua dan Papua Barat. 3.3.3 Menciptakan tata kelola perusahaan yang baik. 3.4 Ruang Lingkup Pekerjaan : Lingkup pekerjaan ini adalah Pengadaan dan Pemasangan PLTS Model Terpusat 25 kWp PT. PLN (Persero) Area Jayapura, Area Timika, Area Merauke, Area Sorong yang merupakan salah satu kegiatan peningkatan pelayanan kelistrikan pada sistem kelistrikan PT. PLN (Persero) Wilayah Papua dan Papua Barat. 3.5 Sumber Dana : Sumber Dana yang dipergunakan dalam pengadaan barang/jasa ini adalah APLN Tahun 2017. 3.6 Jangka Waktu Pelaksanaan : Periode pelaksanaan Perjanjian KHS adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian/kontrak. 4. PERSYARATAN CALON PENYEDIA BARANG/JASA Calon penyedia barang/jasa yang dapat mengikuti pelelangan ini wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : 4.1 Persyaratan Administrasi : 4.1.1 Perusahaan berbadan hukum berbentuk PT (Perseroan terbatas) dan memiliki After Sales Service. 4.1.2 Memiliki izin usaha sesuai dengan bidang usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan masih berlaku seperti : a. Akta pendirian perusahaan dan perubahannya, yang sudah mendapatkan pengesahan Kehakiman. b. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan, sesuai dengan kedudukan/lokasi perusahaan. c. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan Sertifikat Kompetensi dan Kualifikasi Perusahaan dari KADIN atau ARDIN dengan :  Kualifikasi : Minimal Menengah (M1)  Bidang Usaha : Pengadaan Barang/Jasa  Sub Bidang Usaha : Mekanikal dan Elektrikal d. Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) dengan :  Kualifikasi : Minimal Grade 5  Subkualifikasi : Minimal M1



RKS Nomor : 069.RKS/DAN.01.03/AI-WP2B/2017 Tanggal : 20 Juli 2017



6



PT. PLN (PERSERO) WILAYAH PAPUA DAN PAPUA BARAT



4.2



 Klasifikasi : Instalasi Mekanikal dan Elektrikal, Bangunan/Sipil  Sub Klasifikasi : Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EL003) untuk klasifikasi Instalasi Mekanikal dan Elektrikal. e. Surat Ijin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL) dan Sertifikat Badan Usaha Ketenagalistrikan (SBUK) dengan :  Kualifikasi : Minimal Menengah (M) keatas  Klasifikasi : Pembangunan dan pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik  Bidang : Pembangkitan  Sub Bidang : Pembangkit Listrik Tenaga Energi Baru dan Terbarukan Lainnya f. Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP). g. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Dirjen Pajak. h. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk izin usaha yang sedang dalam proses perpanjangan masa berlaku atau pembaharuan dapat melampirkan Surat Keterangan dari instansi atau lembaga yang menerbitkan izin usaha dimaksud dan melampirkan izin usaha terakhir. 4.1.3 Memiliki daftar susunan pemilikan modal dan susunan pengurus. 4.1.4 Memiliki tempat kedudukan yang jelas. 4.1.5 Mempunyai kapasitas menandatangani Perjanjian/Kontrak secara hukum. 4.1.6 Menandatangani Pakta Integritas dan Surat Pernyataan lainnya sesuai yang dipersyaratkan dalam RKS ini. 4.1.7 Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut atau tidak dinyatakan pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, tidak dalam sengketa maupun menjalani sanksi di lingkungan PT. PLN (Persero). 4.1.8 Direksi/Pengurus yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak masuk dalam daftar Penyedia Barang/Jasa yang terkena daftar hitam (black list). 4.1.9 Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir, dan fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29 atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir.. 4.1.10 Dalam hal Penyedia Barang/Jasa berbentuk persekutuan usaha (partnership), Joint Operation/Joint Venture/ Consortium (JO/JV/Consortium) maka Penyedia Barang/Jasa wajib : a. Mempunyai perjanjian kerjasama operasi/kemitraan yang memuat representasi persekutuan dan pihak yang mewakili persekutuan. b. Untuk perusahaan JV diberlakukan seperti perusahaan tunggal. c. Menyampaikan Surat Penawaran yang harus ditandatangani oleh orang yang berwenang sesuai yang tercantum dalam Agreement JO/Consortium atau orang yang mendapat Kuasa dari perusahaan leader di atas materai cukup dengan disertai cap perusahaan leader. d. Menyampaikan Surat Kuasa dari masing-masing perusahaan pembentuk kepada perusahaan leader yang dilegalisir oleh Notaris dengan materai cukup. e. Menyampaikan Surat Kuasa atau Surat Pernyataan dari perusahaan leader kepada orang yang ditunjuk dan dilegalisir oleh Notaris dengan materai cukup. f. Melampirkan struktur organisasi perusahaan JO/JV/Consortium, dan struktur organisasi proyek Pengadaan dan Pemasangan PLTS Model Terpusat 25 kWp. 4.1.11 Khusus untuk perusahaan asing apabila ditunjuk sebagai Penyedia Barang/Jasa diwajibkan untuk melengkapi persyaratan perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persyaratan Teknis : Pelaksana utama dan atau partner pelaksana memiliki pengalaman pembangunan PLTS serta memiliki peralatan yang dibutuhkan dan didukung tenaga kerja kompeten yang berpengalaman dalam bidang EPC (Engineering, Procurement, & Construction) PLTS PV dengan kapasitas minimal 10 kWp untuk satu buah PLTS yang telah beroperasi minimal 3 tahun. Dibuktikan dengan daftar pengalaman pekerjaan yang pernah dan atau sedang dilakukan.



RKS Nomor : 069.RKS/DAN.01.03/AI-WP2B/2017 Tanggal : 20 Juli 2017



7



PT. PLN (PERSERO) WILAYAH PAPUA DAN PAPUA BARAT 4.3



Persyaratan Keuangan : 4.3.1 Mempunyai kemampuan keuangan yang memadai yang didukung dengan laporan keuangan atau Neraca Perusahaan terakhir tahun 2016 yang telah diaudit oleh lembaga akuntan publik atau dapat berupa hasil rating atau pemeringkatan dari lembaga pemeringkat keuangan yang kredibel. Untuk neraca yang sedang dalam proses audit dapat melampirkan surat keterangan dari auditor dan melampirkan neraca tahun terakhir yang telah diaudit. atau Mempunyai kemampuan keuangan yang memadai dengan perhitungan sebagai berikut: Memiliki Sisa Kemampuan Keuangan (SKK) Sisa Kemampuan Keuangan (SKK), dinilai sebagai berikut: a.



SKK = KK = MK = KB = Dimana :



KK – (NK – Prestasi) FP x MK FL X KB (a+b+c) – (d+e)



KK FP



= =



MK KB FL



= = = =



Kemampuan Keuangan, Faktor perputaran modal; (untuk penyedia barang/jasa kualifikasi: Menengah (M)/Besar (B) (untuk nilai pekerjaan M= maksimum 50 Milyar dan B=maksimum tidak terhingga) 8 (untuk kualifikasi besar); 7 (untuk kualifikasi menengah) Modal Kerja, Kekayaan Bersih Faktor likuiditas; untuk penyedia barang/jasa dengan kualifikasi: Menengah (M)/Besar (B) (untuk nilai pekerjaan M= maksimum 50 Milyar dan B= maksimum tidak terhingga 0,8 (untuk kualifikasi besar); 0,6 (untuk kualifikasi menengah) Nilai Kontrak dalam pelaksanaan / sedang dilaksanakan Nilai pekerjaan yang sudah dilaksanakan Nilai Paket pekerjaan ini.



= NK = Prestasi = NP =



a, b, c, d, e sesuai Tabel Neraca Perusahaan pada lampiran 7 adalah: a = Aktiva Lancar b = Aktiva Tetap c = Aktiva Lainnya d = Utang Jangka Pendek e = Utang Jangka Panjang b.



Nilai ambang lulus SKK untuk non-usaha kecil SKK > ( 0,2 sampai 0,8 ) x Nilai Paket Pekerjaan



Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) - Sisa Kemampuan Paket (SKP), dinilai sebagai berikut: SKP = KP - (jumlah paket pekerjaan yang sedang dilaksanakan) KP = Kemampuan menangani pekerjaan minimal 6 atau 1,2N N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir - Penyedia jasa yang masih memiliki SKP ≥ 1 dinyatakan lulus 4.3.2 4.3.3



Memiliki Surat Keterangan Dukungan Keuangan dari Bank sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari Nilai Penawaran atau HPS. Memiliki Surat Referensi dari Bank.



5. HAL-HAL YANG DAPAT MENGGUGURKAN PENAWARAN Hal-hal yang dapat menggugurkan penawaran pada saat evaluasi administrasi di antaranya adalah:



RKS Nomor : 069.RKS/DAN.01.03/AI-WP2B/2017 Tanggal : 20 Juli 2017



8



PT. PLN (PERSERO) WILAYAH PAPUA DAN PAPUA BARAT 5.1



5.2



5.3



Apabila ditemukan penipuan, pemalsuan atas data dan informasi yang disampaikan kepada Pelaksana Pengadaan PT. PLN (Persero) Wilayah Papua dan Papua Barat maka yang bersangkutan bersedia dikenakan sanksi digugurkan sebagai Calon Penyedia Barang/Jasa dan sanksi daftar hitam (black list). Apabila terjadi rekayasa antara pihak internal PLN dengan Calon Penyedia Barang/Jasa yang merugikan Calon Penyedia Barang/Jasa lainnya, maka diambil tindakan sesuai dengan Peraturan Disiplin Pegawai serta menggugurkan penawaran Calon Penyedia Barang/Jasa yang terlibat dalam rekayasa tersebut dan memasukkan Calon Penyedia Barang/Jasa tersebut ke dalam Daftar Hitam (black list) PLN. Hal-hal lain yang diatur pada pasal-pasal selanjutnya dalam RKS ini maupun hasil Rapat Penjelasan (Aanwijzing).



RKS Nomor : 069.RKS/DAN.01.03/AI-WP2B/2017 Tanggal : 20 Juli 2017



9



PT. PLN (PERSERO) WILAYAH PAPUA DAN PAPUA BARAT BAB II PROSES PENGADAAN



1.



METODE PENGADAAN Pengadaan Barang/Jasa ini dilaksanakan dengan metode pengadaan “Pelelangan Terbuka dengan Sistem Pascakualifikasi” dengan bertempat di Kantor PT. PLN (Persero) Wilayah Papua dan Papua Barat dengan alamat di Jl. Ahmad Yani No. 18, Jayapura – Papua.



2.



TAHAPAN PENGADAAN Adapun Tahapan Pengadaan dengan metode “Pelelangan Pascakualifikasi” adalah sebagai berikut: 2.1 Pengumuman Pelelangan; 2.2 Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pelelangan/RKS; 2.3 Pemberian Penjelasan; 2.4 Pemasukkan Dokumen Penawaran; 2.5 Pembukaan Dokumen Penawaran; 2.6 Evaluasi Dokumen Penawaran; 2.7 Pembuktian Kualifikasi; 2.8 Klarifikasi dan Negosiasi; 2.9 Usulan Penetapan Pemenang; 2.10 Penetapan Pemenang; 2.11 Pengumuman Pemenang; 2.12 Sanggah; 2.13 Jawaban Sanggah (apabila ada); 2.14 Sanggah Banding (apabila ada); 2.15 Jawaban Sanggah Banding (apabila ada); 2.16 Penunjukkan Pemenang; 2.17 Contract Discussion Agreement (CDA), bila diperlukan; 2.18 Penyerahan Jaminan Pelaksanaan; 2.19 Perjanjian/Kontrak.



Terbuka



dengan



Sistem



3.



JADWAL TAHAPAN PENGADAAN Adapun jadwal tahapan pengadaan akan disampaikan pada saat Pengumuman Pelelangan.



4.



PENDAFTARAN DAN PENGAMBILAN DOKUMEN PELELANGAN/RKS Bagi calon penyedia barang/jasa yang ingin mendaftar dan mengambil Dokumen Pelelangan/RKS : 4.1 Pendaftaran calon penyedia barang/jasa dan pengambilan Dokumen Pelelangan/RKS hanya dilakukan pada tempat dan waktu yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pelaksana Pengadaan PT. PLN (Persero) Wilayah Papua dan Papua Barat yang telah disampaikan pada Pengumuman Pelelangan. 4.2 Pendaftar menyerahkan copy identitas diri dan memperlihatkan aslinya. 4.3 Untuk Pendaftar yang merupakan utusan/wakil perusahaan harus menyerahkan Surat Kuasa asli bermeterai cukup yang ditandatangani oleh Direktur/Pemimpin Perusahaan. 4.4 Membayar biaya pengambilan Dokumen Pelelangan/RKS sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Biaya tersebut wajib disetorkan ke PT. PLN (Persero) Wilayah Papua dan Papua Barat dengan nomor rekening 1540093001455 a.n. PLN WIL X PAPUA pada Bank Mandiri dengan menyebutkan : Nama :……………… Berita : Biaya pembelian RKS No. 069.RKS/DAN.01.03/AI-WP2B/2017 Sebelum mengambil Dokumen Pelelangan/RKS wajib memperlihatkan bukti setoran dimaksud kepada Pelaksana Pengadaan PT. PLN (Persero) Wilayah Papua dan Papua Barat



RKS Nomor : 069.RKS/DAN.01.03/AI-WP2B/2017 Tanggal : 20 Juli 2017



10



PT. PLN (PERSERO) WILAYAH PAPUA DAN PAPUA BARAT 5.



PEMBERIAN PENJELASAN PENGADAAN (AANWIJZING) 5.1 Sebelum memasukkan dokumen penawaran, para peserta pelelangan atau calon penyedia barang/jasa yang telah mendaftar dan mengambil Dokumen Pelelangan/RKS akan diberikan Penjelasan (Aanwijzing) mengenai isi dari Dokumen Pelelangan/RKS yang dilakukan di tempat dan waktu yang ditentukan sesuai jadwal yang diberikan. 5.2 Calon Penyedia Barang/Jasa diharapkan hadir dalam rapat penjelasan pekerjaan (aanwijzing) untuk memperoleh keterangan tambahan maupun perubahan yang mungkin diadakan terhadap ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam RKS. 5.3 Yang berhak menghadiri rapat penjelasan pengadaan (aanwijzing) adalah Direktur/Pemimpin Perusahaan Penyedia Barang/Jasa atau yang mewakili dibuktikan dengan Surat Kuasa asli bermeterai. 5.4 Pertanyaan mengenai ketentuan-ketentuan yang ada dalam RKS disampaikan pada saat rapat penjelasan pengadaan (aanwjzing). 5.5 Hasil penjelasan pengadaan (aanwijzing) akan dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan Pengadaan, yang ditandatangani oleh Pelaksana Pengadaan PT. PLN (Persero) Wilayah Papua dan Papua Barat dan minimal 1 (satu) wakil dari Calon Penyedia Barang/Jasa yang hadir. Berita Acara Penjelasan Pengadaan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pelelangan/RKS dan akan disampaikan secara tertulis kepada semua Calon Penyedia Barang/Jasa yang mendaftar dan mengambil Dokumen Pelelangan/RKS. 5.6 Calon Penyedia Barang/Jasa yang tidak hadir pada penjelasan pengadaan (aanwijzing) dianggap mengetahui dan menyetujui semua hasil yang telah ditetapkan dalam berita acara penjelasan pengadaan dan tidak dapat menuntut terhadap pelaksanaan aanwijzing tersebut. 5.7 Ketidakhadiran Calon Penyedia Barang/Jasa pada saat Penjelasan Pengadaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran. 5.8 Apabila dipandang perlu dapat dilakukan peninjauan lapangan. 5.9 Semua perubahan dalam Dokumen Pelelangan/RKS sebagai hasil penjelasan dan atau jawaban atas pertanyaan Calon Penyedia Barang/Jasa harus dituangkan dalam Addendum Dokumen Pelelangan/RKS dengan ketentuan sebagai berikut: 5.9.1 Sebelum batas akhir pemasukkan penawaran, PLN dapat melakukan perubahan atas Dokumen Pelelangan/RKS, baik berdasarkan masukkan/klarifikasi dari Calon Penyedia Barang/Jasa atau inisiatif PLN sendiri atau adanya perubahan peraturan perundangundangan. 5.9.2 Perubahan tersebut harus dituangkan dalam suatu Addendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pelelangan/RKS dan harus disahkan oleh Pengguna Barang/Jasa. 5.9.3 Perubahan tersebut dilakukan dengan memberi waktu yang cukup kepada Calon Penyedia Barang/Jasa untuk menyiapkan Dokumen Penawaran. 5.9.4 Addendum Dokumen Pelelangan/RKS akan disampaikan secara tertulis kepada semua Calon Penyedia Barang/Jasa yang mendaftar dan mengambil Dokumen Pelelangan/RKS. 5.10 Nilai total HPS tidak harus disampaikan kepada Calon Penyedia Barang/Jasa sebelum pemasukkan penawaran,



6.



PEMASUKKAN DOKUMEN PENAWARAN 6.1 Dokumen Penawaran memuat persyaratan yang harus dipenuhi oleh Calon Penyedia Barang/Jasa dalam mengikuti proses Pengadaan Barang/Jasa. 6.2 Pemasukkan dokumen penawaran mengikuti jadwal dan tempat yang telah ditentukan atau sesuai hasil Rapat Penjelasan. 6.3 Dokumen Penawaran disampaikan sesuai metode penyampaian Dokumen Penawaran “Satu Tahap Satu Sampul” di mana Calon Penyedia Barang/Jasa mengajukan penawaran yang dimasukkan ke dalam Satu Sampul tertutup (lihat petunjuk pada BAB III). 6.4 Semua biaya dalam dokumen penawaran harus dalam bentuk Rupiah dan menggunakan Bahasa Indonesia. 6.5 Dokumen penawaran beserta seluruh korespondensi tertulis menggunakan Bahasa Indonesia. 6.6 Dokumen penunjang dan literatur cetak lainnya yang terkait dengan Dokumen Penawaran dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. 6.7 Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran atas penawaran yang disampaikan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa asing, maka yang menjadi acuan adalah dokumen dalam Bahasa Indonesia.



RKS Nomor : 069.RKS/DAN.01.03/AI-WP2B/2017 Tanggal : 20 Juli 2017



11



PT. PLN (PERSERO) WILAYAH PAPUA DAN PAPUA BARAT 6.8 6.9 6.10 6.11



6.12 6.13 6.14 6.15



Dokumen Penawaran sudah memperhitungkan semua pajak, bea, retribusi dan pungutan lain yang harus dikeluarkan oleh Calon Penyedia Barang/Jasa untuk pelaksanaan pekerjaan ini. Dokumen Penawaran bersifat rahasia dan dimasukkan Calon Penyedia Barang/Jasa yang bersangkutan ke dalam tempat yang telah disediakan oleh Pejabat Pelaksana Pengadaan. Dalam hal Dokumen Penawaran diterima melalui PT. POS atau jasa pengiriman, pada sampul luarnya diberi catatan tanggal dan jam penerimaan oleh Pejabat Pelasana Pengadaan. Dokumen Penawaran yang diterima setelah batas akhir pemasukkan dokumen penawaran, tidak diikutsertakan dan akan diberitahukan kepada Calon Penyedia Barang/Jasa untuk diambil kembali. Perubahan penawaran dapat dilakukan sebelum batas akhir waktu pemasukkan penawaran. Penarikan penawaran tidak dapat dilakukan setelah batas akhir waktu pemasukkan penawaran, apabila dilakukan maka Jaminan Penawaran dicairkan dan menjadi milik PLN. Segala biaya dan/atau kerugian yang timbul akibat penyiapan dan penyampaian dokumen penawaran menjadi tanggungjawab Calon Penyedia Barang/Jasa. Penjelasan mengenai dokumen penawaran dapat dilihat pada BAB III.



7.



PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN 7.1 Pembukaan Penawaran untuk metode penawaran Satu Tahap Satu Sampul adalah sebagai berikut : 7.1.1 Sesuai jadwal yang telah ditentukan, Pejabat Pelaksana Pengadaan menyatakan bahwa saat penyampaian Dokumen Penawaran ditutup. 7.1.2 Pejabat Pelaksana Pengadaan PLN meneliti isi kotak/tempat pemasukkan Dokumen Penawaran dan menghitung jumlah sampul penawaran yang masuk, kecuali surat pengunduran diri. 7.1.3 Pejabat Pelaksana Pengadaan membuka Sampul Dokumen Penawaran. 7.1.4 Pembukaan Penawaran dilakukan di hadapan Calon Penyedia Barang/Jasa yang hadir serta disaksikan minimal 2 (dua) orang saksi dari wakil Calon Penyedia Barang/Jasa, untuk selanjutnya dibacakan serta dicatat dan dijadikan lampiran Berita Acara Pembukaan Penawaran. 7.1.5 Dalam hal saksi dari wakil Calon Penyedia Barang/Jasa tidak ada, Pejabat Pelaksana Pengadaan PLN dapat menunjuk saksi di luar dari Pejabat Pelaksana Pengadaan. 7.1.6 Perubahan penawaran hanya dapat dilakukan sebelum batas akhir waktu pemasukkan penawaran. 7.1.7 Penarikkan penawaran tidak dapat dilakukan setelah batas akhir waktu pemasukkan penawaran, apabila dilakukan maka Jaminan Penawaran dicairkan dan menjadi milik PLN. 7.1.8 Membuat Berita Acara Pembukaan Penawaran (BAPP), yang berisikan hal-hal dan data-data pokok yang penting termasuk informasi yang diperoleh pada saat pembukaan penawaran. 7.1.9 Menandatangani BAPP bersama 2 (dua) orang saksi dari Calon Penyedia Barang/Jasa yang hadir atau yang lainnya. 7.2 Penawaran dinyatakan GUGUR, apabila: 7.2.1 Disampaikan setelah melewati waktu yang telah ditentukan. 7.2.2 Tidak ditandatangani oleh pemimpin/direktur utama atau penerima kuasa dari pemimpin/direktur utama/yang berhak mewakili kemitraan (pejabat dari perusahaan konsultan utama/lead firm); 7.2.3 Tidak diberi meterai, cap dan tanggal pada surat penawaran; 7.2.4 Menyampaikan data dan dokumen palsu atau dipalsukan; 7.2.5 Tidak mengirimkan salah satu persyaratan administrasi dan/atau teknis yang telah ditetapkan; 7.2.6 Dokumen Penawaran yang disampaikan tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan/atau teknis yang telah ditetapkan.



8.



EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN 8.1 Pelaksanaan evaluasi dokumen penawaran dilakukan oleh Pejabat Pelaksana Pengadaan terhadap semua dokumen penawaran yang masuk, dan dapat dibantu oleh pihak lain sesuai keahlian baik internal maupun eksternal PLN. 8.2 Evaluasi dokumen penawaran meliputi evaluasi administrasi, teknis dan harga berdasarkan kriteria, metode dan tatacara evaluasi yang telah diterapkan dalam Dokumen Pelelangan/RKS.



RKS Nomor : 069.RKS/DAN.01.03/AI-WP2B/2017 Tanggal : 20 Juli 2017



12



PT. PLN (PERSERO) WILAYAH PAPUA DAN PAPUA BARAT 8.3



8.4



8.5



Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syaratsyarat, dan spesifikasi yang ditetapkan dalam Dokumen Pelelangan/RKS termasuk perubahannya (Addendum/Amandemen), tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat. Penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran persyarat meliputi : 8.4.1 Jenis penyimpangan yang berpengaruh terhadap hal-hal yang sangat substantif dan akan mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja/performance pekerjaan. 8.4.2 Adanya penawaran dari Penyedia Barang/Jasa dengan persyaratan tambahan di luar ketentuan Dokumen Pelelangan/RKS termasuk perubahannya, yang akan menimbulkan persaingan tidak sehat dan/atau tidak adil di antara Calon Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi syarat. Pembukaan Sampul 8.5.1 Evaluasi Administrasi (Sistem Gugur) Penawaran dinyatakan LULUS atau memenuhi persyaratan administrasi, apabila : a. Syarat-syarat yang diminta berdasarkan Dokumen Pelelangan/RKS dipenuhi/dilengkapi dan isi setiap dokumen benar serta dapat dipastikan bahwa dokumen penawaran ditandatangani oleh orang yang berwenang. b. Bagi peserta pelelangan apabila tidak memenuhi persyaratan administrasi maka dinyatakan GUGUR dan dokumen penawaran lainnya akan dikembalikan oleh Pejabat Pelaksana Pengadaan. c. Peserta Pelelangan yang LULUS dalam Evaluasi Administrasi maka dilanjutkan ke Evaluasi Keuangan. 8.5.2 Evaluasi Keuangan (Sistem Gugur) a. Pejabat Pelaksana Pengadaan melakukan evaluasi keuangan terhadap semua penawaran yang memenuhi persyaratan/LULUS adminsitrasi. b. Persyaratan keuangan dinyatakan LULUS atau memenuhi persyaratan, apabila spesifikasi keuangan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan. c. Bagi peserta pelelangan apabila tidak memenuhi syarat keuangan maka dinyatakan GUGUR dan dokumen penawaran lainnya akan dikembalikan oleh Pejabat Pelaksana Pengadaan. d. Peserta Pelelangan yang LULUS dalam Evaluasi Administrasi dan Keuangan maka dilanjutkan ke Evaluasi Teknis. 8.5.3 Evaluasi Teknis (Sistem Nilai/Bobot) a. Pejabat Pelaksana Pengadaan melakukan evaluasi teknis terhadap semua penawaran yang memenuhi persyaratan/LULUS adminsitrasi dan keuangan. b. Penawaran teknis dinyatakan LULUS atau memenuhi persyaratan teknis, apabila spesifikasi teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan. c. Bagi peserta pelelangan apabila tidak memenuhi batas minimum nilai ambang batas kelulusan yaitu 210 atau 70% dari total nilai keseluruhan maka dinyatakan GUGUR dan dokumen penawaran lainnya akan dikembalikan oleh Pejabat Pelaksana Pengadaan. d. Metode Pembobotan: No.



Kriteria Evaluasi



Bobot



Score



1



Pengalaman pekerjaan minimal 3 (tiga) tahun



20



*



Nilai (Bobot x Score) *



2



Schedule atau Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan maksimal 150 hari Spesifikasi Teknis serta Brosur atau gambar material material Daftar Personil dan Daftar Peralatan



10



*



*



20



*



*



10



*



*



Bill of Material serta lampiran COM/COO



10



*



*



3



4



5



RKS Nomor : 069.RKS/DAN.01.03/AI-WP2B/2017 Tanggal : 20 Juli 2017



*) Penentuan Score >3 tahun 1-3 tahun 0 tahun ≤120 hari 121-150 hari >150 hari Sesuai 100% Sesuai 80-99% Sesuai