Rks Dak Penugasan Bidang Air Minum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB - I PERSYARATAN ADMINISTRASI PENJELASAN KETENTUAN UMUN & TEKNIS TATA LAKSANA DI LAPANGAN Pasal 1 PERSIAPAN DAN PENGUKURAN 1.1



URAIAN UMUM



I.



Nama Kegiatan : DAK Penugasan Bidang Air Minum



II.



Lingkup Pekerjaan : a. Lingkup Pekerjaan Meliputi :



1. Perencanaan Teknik Pengembangan Jaringan Perpipaan SPAM Pasca Pamsimas Desa Bijinangka Kec. Sinjai Borong



2.



Perencanaan Teknik Pembangunan Tambahan Bangunan PMA



Kapasitas 2,0 l/d Desa Kalobba Kec. Tellulimpoe



3.



Perencanaan Teknik Pembangunan Tambahan Bangunan PMA



Kapasitas 2,5 l/d Desa Polewali Kec. Sinjai Selatan



4. Perencanaan Teknik Pembangunan Tambahan Bangunan PMA Kapasitas 2,0 l/d Desa Erabaru dan Pattongko Kec. Tellulimpoe



5.



Perencanaan Teknik Pembangunan Tambahan Bangunan PMA



Kapasitas 2,0 l/d Desa Sukamaju Kec. Tellulimpoe b. Lokasi Pekerjaan : Lokasi Pekerjaan terletak di Kecamatan yaitu : 1.



Tersebar di Kabupaten Sinjai



c. Sumber Dana : Sumber Dana : Dana Alokasi Khusus Bidang Penugasan Air Minum 1.2 URAIAN PEKERJAAN



1.1



Lingkup Pekerjaan DAK Penugasan Bidang Air Minum, Minum mencakup antara lain :  Pekerjaan Persiapan  Pekerjaan Utama







Pekerjaan Struktur 



Pekerjaan Beton







Pekerjaan Pembesian



 







Pek. Pas. Batu Pondasi







Pek. Tanah



Pekerjaan Pipa / Sambungan Rumah ( SR ) Pekerjaan Fhinising , Pengecatan Tembok dan Pembersihan



1.1.1. Sarana Bekerja 1.1.1



Tenaga Kerja/Tenaga Ahli Tenaga kerja dan tenaga ahli yang cukup memadai dengan teknis dan volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.



1.1.2



Peralatan Bekerja. Alat-alat bantu, seperti mesin, las, alat-alat bor, alat-alat pengangkat dan pengangkut serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.



1.1.3



Bahan-bahan Bangunan. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan tepat pada waktunya.



1.2



Cara Pelaksanaan Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuanketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Gambar Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta mengikuti petunjuk dan keputusan Direksi.



1.2.



PENJELASAN RKS & GAMBAR



1.2.1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) termasuk tambahan dan perbahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).



1.2.2. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat/berlaku adalah RKS.



1.2.3. Bila terdapat perbedaan-perbedaan dalam Dokumen perencanaan yag menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan akan menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib menanyakan kepada Konsultan Pengawas/Pengelola Proyek serta Konsultan Perencana sebagai tembusan dan Kontraktor harus mengikuti keputusan tersebut.



1.3.



TANGGUNG – JAWAB KONTRAKTOR



1.3.1. Kontraktor harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.



1.3.2. Kehadiran Direksi selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat, mengawasi, menegur, atau memberik nasehat tidak mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas.



1.3.3. Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya Kontraktor sendiri.



1.3.4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka Kontraktor berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui Direksi. Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan yang timbul.



1.3.5. Kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam pelaksanaan pekerjaan.



1.3.6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan menjadi tanggung-jawab Kontraktor.



1.3.7. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan/material, barang milik Proyek, Direksi dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan, maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang mauun belum; adalah tanggung-jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.



1.4.



KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN



1.4.1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau biasa disebut Pelaksana yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan memdapat kuasa penuh dari Kontraktor, berpendidikan minimal Sarjana Muda teknik Sipil atau sederajat dengan pengalaman minimum 3 (tiga) tahun.



1.4.2. Dengan adanya Pelaksanana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab sebagaian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.



1.4.3. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Pemimpin Proyek dan Direksi, nama dan jabatan Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.



1.4.4. Bila kemudian hari, menurut pendapat Pemimpin Proyek dan Direksi, Pelaksana kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan dibertahukan kepada Kontraktor secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.



1.4.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus sudah menunjuuk Pelaksana baru atau Kontraktor sendiri (penanggung jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan.



1.5.



KETENTUAN & SYARAT BAHAN-BAHAN



1.5.1.



Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan syarat-syara(RKS) ini maupundalam berita acarapenjelasan pekerjaan, bahan-bahan yang akan di pergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam A.V. dan Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI th. 1982), Satandar Nasional Indonesia (SNI), Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia.



1.5.2.



Merk Pembuatan Bahan/Material & Komponen Jadi. 1.5.2.1. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat. 1.5.2.2. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang tercantum dalam gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut, mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku. 1.5.2.3. Apabila dianggap perlu, Direksi berhak untuk untuk menunjuk tenaga akhli yang ditunjuk oleh pabrik dan atau Suplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana. Dalam hal ini, Kontraktor tidak berhak mengajukan claim sebagai pekerjaan tambah. 1.5.2.4. Disyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini. 1.5.2.5. Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang dipersyaratkan harus disertai test dari laboratorium lokal/dalam negeri



baik kualitas, ketahanan serta kekuatannya dan harus disetujui oleh Direksi secara tertulis. Apabila diperlukan biaya untuk test laboratorium, maka biaya tersebut harus ditanggung oleh kontraktor tanpa dapat mengajukan sebagai biaya tambahan.



1.5.3.



Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh Pemberi tugas, selanjutnya contoh tersebut harus diserahkan kepada Direksi sebanyak 4 (empat) buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan “standar of appearance”. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua (2) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.



1.5.4.



Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan diinformasikan kepada kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut.



1.5.5.



Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan, dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut di atas.



2



PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN



2.1



Kontraktor/Pelaksana terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua bahan-bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan sebelum bahan-bahan tersebut didatangkan/dipakai. Bahan-bahan yang didatangkan/dipekerjakan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah disetujui Direksi



2.2



Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kwalitas jelek yang diynatakan afkir/ditolak oleh Direksi, harus segera dikeluarkan dari lapangan bangunan selambat-lambatnya dalam tempo 3x24 jam dan tidak boleh dipergunakan.



2.3



Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Direksi dan ternyata



masih



dipergunakan



oleh



pelaksana,



maka



Direksi



berhak



memerintahkan pembongkaran kembali kepada kontraktor yang mana segala kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan kontraktor sepenuhnya disamping pihak kontraktor tetap dikenakan denda sebesar 1o/oo ( satu permil ) dari harga borongan.



2.4



Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-bahan tersebut, maka kontraktor harus dan memeriksakannya ke laboratorium Balai Penelitian Bahan-bahan Pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan kepada direksi secara tertulis. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh Kontraktor.



2.5



Sebelum ada kepastian dari laboratorium tersebut diatas tentang baik atau tidaknya kualitas dari bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan Pekerjaan-pekerjaan yang mengunakan bahan-bahan tersebut diatas.



1.6.



KOORDINASI PELAKSANAAN



2.6



Jadwal Pelaksanaan



1.6.1



Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat Rencana Kerja Pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-Chart dan S-Curve Bahan dan Tenaga.



1.6.2



Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi, paling lambat dalam waktu 21 (duapuluh satu) hari kalender setelah Surat Keputusan Penunjukan (SKP) diterima Kontraktor.



1.6.3



Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Direksi, akan disahkan oleh Pemberi Tugas.



1.6.4



Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada Konsultan Pengawas, yang selanjutnya akan memberikan 1 (satu) salinan Rencana Kerja kepada Konsultan Perencana.



1.6.5



1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada dinding Bangsal Kontraktor



di



lapangan



yang



selalu



diikuti



dengan



grafik



kemajuan/prestasi kerja.



1.6.6



Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan Rencana Kerja tersebut.



1.6.7



Suplier & Kontraktor Bawahan (Sub-Kontraktor)



2.6.7.1



Jika Kontraktor menunjuk supplier dan atau Kontraktor bawahan



didalam



hal



pengadaan



material



dan



pemasangannya, maka Kontraktor wajib memberitahukan terlebih



dahulu



kepada



Direksi



untuk



mendapatkan



persetujuan. 2.6.7.2



Kontraktor wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk Direksi dengan Kontraktor bawahan atau supplier bahan.



2.6.7.3



Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Pengawas di Lapangan untuk pekerjaan khusus dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai instruksi pabrik.



2.7



Dasar Penentuan Ukuran/Posisi Bagian-Bagian Pekerjaan



1.7.1



Kontraktor wajib memperhatikan dan mempelajari segala petunjuk yang tertera dalam gambar kerja untuk mendapatkan posisi dan ketetapan di lapangan bagi setiap bagian pekerjaan.



1.7.2



Untuk memudahkan pekerjaan di lapangan ,patokan ukuran yang dipakai adalah terhadap patok ukur (“Bench Mark”) yang telah ada existing, dengan setiap kali menyesuaikan ukuran di gambar kerja atau dipakai patokan-patokan yang ada didalam tapak.



1.7.3



Kontraktor harus memasang patok-patok yang terpenting di tapak untuk patok titik mula setiap bagian dari pekerjaan.



1.7.4



Perbedaan antara Gambar Kerja dengan keadaan di Lapangan harus dilaporkan



kepada



Konsultan



Pengawas



untuk



mendapat



pemecahannya. Tidak dibenarkan Kontraktor mengambil tindakan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas. PASAL 2 BAHAN DAN ALAT 1. Bahan, alat dan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemborongan tersebut dalam Pasal 1 Bab I syarat-syarat administrasi ini harus disediakan penyedia barang/jasa dan disetujui oleh Pengguna barang/jasa dan konsultan pengawas. 2. Penyedia barang/jasa wajib membuat tempat atau gudang yang baik untuk menyimpan bahan-bahan dan alat-alat, serta menyediakan angkutan bahan-bahan dan alat-alat tersebut guna lancarnya pekerjaan atas biaya sendiri. 3. Pengguna barang/jasa berhak menolak bahan-bahan dan alat-alat yang disediakan oleh Penyedla barang/jasa Jika kualitasnya tidak memenuhi persyaratan. 4. Jika bahan-bahan dan alat-alat ditolak oleh Pengguna barang/jasa maka Penyedia barang/jasa harus menyingkirkan bahan-bahan dan alat-alat tersebut dari lokasi pekerjaan dalam waktu 2 x 24 jam kemudian menggantinya dengan yang memenuhi persyaratan. 5. Tidak tersedianya bahan dan alat-alat di pasaran tidak dapat dijadikan alasan keterlambatan pekerjaan. PASAL 3 TENAGA KERJA DAN UPAH 1.



Penyedla barang/jasa harus menyediakan tenaga keria yang cukup jumlahnya, keahlian, dan ketrampilannya.



2.



Ongkos dan upah kerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut ditanggung oleh Penyedia barang/jasa.



3.



Penyedia barang/jasa wajib menyelenggarakan program Asuransi Sosial Tenaga Keria (ASTEK) sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. PASAL 4 PELAKSANAAN PENYEDIA BARANG / JASA



1. Penyedia barang/jasa harus menempatkan pelaksana (site manajer) di lapangan yang menguasai masalah teknis dan administrasi pelaksanaan pembangunan serta dapat mengambil keputusan yang diperlukan di lapangan. 2. Pelaksana di lapangan harus mengerti gambar-gambar perencanaan pelaksanaannya dan Ahli dibidangnya. 3. Jangka waktu masa kontrak 150 ( seratus lima puluh ) hari kalender dihitung sejak penandatanganan kontrak, dengan masa pemeliharaan 180 ( seratus delapan puluh) hari kalender yang dimulai sejak serah terima pertama. PASAL 5 KENAIKAN HARGA 1. Kenaikkan harga bahan-bahan, alat-alat, dan upah selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung ditanggung sepenuhnya oleb Penyedia barang/jasa. 2. Penyedia barang/jasa tidak dapat mengajukan tuntutan/klaim kecuali apabila terjadi tindakan moneter yang diumumkan secara resmi dan diatur dalam peraturan Pemerintah untuk pekerjaan Pengadaan barang/jasa. PASAL 6 PEKERJAAN TAMBAH KURANG 1.



Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen kontrak, maka pengguna barang/jasa bersama penyedia barang/jasa dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain: a.



Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak. b. Mengurangi atau menambah jenis pekerjaan. c. Mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan. d. Melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan. 2. Pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal. 3. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh pengguna barang/jasa secara tertulis kepada penyedia barang/jasa, ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal.



4. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan addendum kontrak. 5. Adanya pekerjaan tambah kurang tidak dapat dijadikan alasan untuk mengubah waktu penyelesaian, kecuali atas persetujuan tertulis pengguna barang/jasa. PASAL 7 KEAMANAN TEMPAT KERJA DAN KESELAMATAN TENAGA KERJA 1. Penyedia barang/jasa bertanggung jawab atas keamanan/keselamatan tempat keria/tenaga keria, kebersihan halaman bangunan-bangunan, gedung, alat-alat bangunan selama pekerjaan berlangsung. 2. Penyedia barang/jasa bertanggung jawab/wajib menyediakan sarana untuk menjaga keselamatan para tenaga kerja. 3. Jlka tejadi kecelakaan pada pelaksanaan pekerjaan, maka penyedia barang/jasa wajib memberi pertolongan medis kepada para korban dan segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibatnya, menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa. 4. Hubungan pekerja dengan penyedia barang/jasa tunduk pada peraturan perburuhan yang berlaku. PASAL 8 LAPORAN 1. Penyedia barang/jasa wajib membuat laporan harian mengenai pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan dan segala yang berhubungan dengan pekejaan. 2. Penyedia barang/jasa berkoordinasi dengan konsultan pengawas wajib membuat bobot kerja yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang dilaksanakannya, dan jika diminta oleh Pemberi Tugas untuk keperluan pemeriksaan sewaktu-waktu dapat diserahkan. 3. Segala laporan dan catatan tersebut dibuat berbentuk buku harian rangkap 4 (empat), diisi formulir yang telah disetujui penyedia barang/jasa dan selalu ada ditempat pekejaan/direksi keet. 4. Penyedia barang/jasa wajib membuat dan menyerahkan kepada pengguna barang/jasa foto-foto dokumentasi yang dimasukkan dalam album pekerjaan tentang pelaksanaan, perkembangan kegiatan basil kerja dari tiap-tiap pos pelaksanaan/bagian pekejaan sampai selesai, yang dibuat dalam 5(lima) phase, yaitu saat prestasi pekerjaan 0 % (nol persen), 25 % (dua puluh lima persen), 50 % (limapuluh persen), 75 % (tujuh puluh lima persen) dan 100 % (seratus persen) pemborong wajib menyerahkan kepada pengguna barang/jasa perubahan gambar-gambar pelaksanaan (As Built Drawing). 5. Penyedia barang/jasa wajib menyerahkan kepada Pengguna barang/jasa perubahan gambar-gambar pelaksanaan (As Built Drawing) dalam gambar kalkir.



PASAL 9 DENDA DAN GANTI RUGI 1. Besarnya denda kepada penyedia barang/jasa atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah 1 o/oo (satu per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. 2. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh pengguna barang/jasa atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuaj ketentuan dalam dokumen kontrak.



3. Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur di dalam dokumen kontrak. 4. Jika Pemborong setelah mendapat peringatan tertulis 2 (dua) kali berturut-turut tidak mengindahkan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak, maka Pemberi Tugas dapat memutuskan hubungan kerja/kontrak secara sepihak. PASAL 10 RESIKO 1. Jika hasil pekerjaan Penyedia barang/jasa musnah/rusak sebagian atau keseluruhan akibat kelalaian penyedia barang/jasa sebelum diserahkan kepada Pengguna barang/jasa, maka penyedia barang/jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul akibat keadaan tersebut. Jika hasil pekejaan penyedia barang/jasa sebagian atau seluruhnya musnah/rusak diluar kesalahan kedua belah pihak akibat keadaan memaksa, maka segala kerugian yang timbul akibat keadaan ini akan ditanggung oleh kedua belah pihak. 2. Jika hasil pekerjaan penyedia barang/jasa sebagian atau seluruhnya musnah/rusak disebabkan oleh suatu cacat-cacat tersembunyi dalam struktur atau disebabkan oleh retaknya tanah, maka penyedia barang/jasa bertanggung jawab selama 10 (sepuluh) tahun sejak pekerjaan diserah terimakan untuk yang kedua kalinya. 3. Segala persoalan dan tuntutan tenaga kerja maupun pihak lain berkaitan dengan pelaksanaan pekejaan ini sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab penyedia barang/jasa di dalam maupun di luar pengadilan. 4. Bilamana selama penyedia barang/jasa melaksanakan pekerjaan ini menimbulkan kerugian PIHAK KETIGA (orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dalam pekejaan ini), maka resiko tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa. PASAL 11 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1.



Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, pada dasarnya akan diselesalkan secara musyawarah.



2.



Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka diselesalkan oleh suatu Panitia Pendamai yang berfungsi sebagai juri/wasit, dibentuk dan diangkat oleh kedua belah pihak yang terdiri dari :  



Seorang wakil dari pengguna barang/jasa sebagai anggota Seorang wakil dari penyedia barang/jasa sebagai anggota. Seorang wakil dari pihak ketiga sebagai ketua yang disetujui oleh kedua belah pihak.



3. Keputusan panitia pendamai ini mengikat kedua belah pihak. Jika perselisihan sebagaimana dimaksud tidak dapat diselesaikan, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Bangka Selatan.



BAB II PEKERJAAN SIPIL DAN STRUKTUR Pasal 1 PERSIAPAN DAN PENGUKURAN



1.1.



PEKERJAAN PERSIAPAN



1.1.1.



Pengukuran kembali / pengecekan di lapangan terhadap semua ukuran, peil-peil dan lain-lain dilakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum di dalam gambar, BQ dan di lapangan.



1.1.2.



Melakukan pemotretan terhadap setiap jenis/bagian pekerjaan sebelum pekerjaan tersebut dimulai. Pekerjaan pengukuran dilakukan untuk meyakinkan :  Areal pekerjaan yang akan dilaksanakan  Posisi / letak pekerjaan yang akan dikerjakan  Peil-peil ketinggian yang diperlukan  dan lain-lain



1.1.3.



Mengadakan, mendatangkan mengerjakan, mengawasi dan lain-lain terhadap bahan, peralatan, tenaga kerja dan sebagainya.



1.1.4.



Pembuatan direksi keet dilengkapi meja rapat, meja & mesin gambar, papan tulis, dan alat-alat tulis, serta bangsal kerja yang dilengkapi dengan peralatanperalatan yang diperlukan, seperti perancah-perancah, steger-steger, dolakdolak, persiapan tempat/bahan/air dan sebagainya.



1.2.



PEKERJAAN PENGUKURAN



1.2.1.



Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pengukuran batas/garis dan elevasi persiapan lahan dan pekerjaan pengukuran lainnya yang ditentukan dalam Gambar Kerja dan/atau yang ditentukan Konsultan pengawas dan termasuk tim ukur yang berpengalaman dan peralatan pengukuran lengkap dan akurat yang memenuhi ketentuan Spesifikasi ini.



1.2.2.



Standar/rujukan Tidak ada.



1.2.3.



Prosedur Umum Data Standar Pengukuran Standar pengukuran berdasarkan poligon tertutup tiga titik koordinat dan patok akan disediakan Pemilik Proyek dan akan menjadi patokan pengukuran yang dilakukan Kontraktor. Bila Kontraktor berkeberatan atas penentuan sistem koordinat tersebut, maka dalam 1 (satu) minggu setelah penentuan, Kontraktor dapat mengajukan keberatan secara tertulis beserta data pendukung untuk kemudian akan dipertimbangkan oleh Konsultan pengawas.



1.2.4.



Persyaratan Pengukuran Kontraktor harus melaksanakan perhitungan pengukuran dan pemeriksaan untuk mendapatkan lokasi yang tepat sesuai Gambar Kerja dan harus disetujui Konsultan pengawas. Setiap kali melakukan pengukuran, pemeriksaan ketepatan harus dilakukan dengan Poligon Tertutup. Kesalahan maksimal yang diijinkan dari Poligon Tertutup adalah sebagai berikut:  Kerangka Horizontal (poligon): - Salah menutup sudut = 10 n (n = banyak titik/sudut) - Salah relatif 1/1000 



1.2.5.



Kerangka Vertikal (sifat Datar) - Salah satu penutup beda tinggi = 10 D km (mm) (D = total jarak terpendek) Semua jarak kemiringan harus dikurangkan ke jarak tegak.



Patok/Bench Mark 1.2.5.1. Kontraktor harus menjaga, melindungi patok standar pengukuran maupun patok-patok yang dibuatnya. 1.2.5.2. Pemindahan patok, termasuk patok-patok yang dibuat pihak lain harus dihindarkan. Tidak diperkenankan mengikat binatang pada patok. Setiap kerusakan pada patok harus dilaporkan kepada Konsultan pengawas. Kontraktor setiap waktu bertanggung jawab memperbaiki dan mengganti patok yang rusak. Biaya perbaikan patok menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya. 1.2.5.3. Patok harus dibuat oleh Kontraktor dari besi baja yang ditanam dalam beton seperti dalam gambar berikut, kecuali bila ditentukan lain di lokasi pekerjaan. c f a



d



b



Plain concrete



10 Tanah Lunak : Tanah Kasar :



Stone bedding Compacted subgrade 90-95% soildensity



e a 100 70



b 90 50



c 15 15



d 20 15



e 45 15



f. 2.5 2.5



Cm Cm



Bila patok berada pada tanah lunak, baja dengan angker harus ditanam dalam beton K-125 dan ukuran sesuai dengan yang disetujui Konsultan pengawas. Pondasi harus dibuat sesuai Spesifikasi Teknis ini. 1.2.5.4. Penandaan harus jelas terbaca dan kuat/awet. Patok ditanah harus dilindungi dengan pipa beton dan struktur lain dan harus bebas dari air dan tanah.



1.2.5.5. Kerangka horizontal harus dari pasak kayu, berukuran 5 cm x 5 cm panjang 30 cm, ditanam dengan kuat ke dalam tanah, menonjol 2 cm di atas permukaan tanah dengan paku di tengahnya sebagai tanda.



1.2.6.



1.2.7. 1.2.8.



Tim Ukur dan Peralatan Kontraktor harus menyediakan tim ukur yang ahli yang disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan pengawas, dan mereka bertanggung jawab memeberikan informasi dan data yang berkaitan dengan pengukuran kepada Konsultan pengawas. Kontraktor harus menggunakan sejumlah peralatan pengukuran yang memadai, akurat dan memiliki sertifikat dan disetujui Konsultan pengawas. Bahan-bahan Tidak ada. Pelaksanaan Pekerjaan 1.2.8.1. Perhitungan dan Catatan Pengukuran Catatan lengkap harus mencakup semua pengukuran lapangan, rapi dan teratur. Pengukuran harus dengan jelas menyebutkan nama proyek, lokasi, tanggal, nama. Buku yang dijilid harus digunakan untuk catatan. Catatan lapangan yang terpisah harus buat untuk setiap kategori berikut:  Pemeriksaan melintang.  Ketinggian patok.  Lokasi pengukuran.  Konstruksi pengukuran.  Potongan melintang. Koordinat seluruh patok, titik pemeriksaan, dan lainnya harus dihitung sebelum pengukuran. Sketsa harus disiapkan untuk setiap patok pemeriksaan dan titik acuan yang menunjukan jarak dan azimut ke setiap titik acuan. Propil dan bidikan elevasi topografi harus dilakukan dalam buku lapangan. Semua catatan dan perhitungan harus dibuat permanen, dan dijaga ditempat yang aman. Penyimpanan data lapangan yang tidak berlaku lagi dilakukan oleh Konsultan pengawas. 1.2.8.2. Pemeriksaan Ketepatan Semua elemen pengukuran, pemeriksaan dan penyetelan harus diperiksa Konsultan pengawas pada waktu-waktu tertentu selama pelaksanaan proyek. Kontraktor harus membantu Konsultan pengawas selama pemeriksaan pengukuran lapangan. Perhitungan berikut harus digunakan untuk memeriksa catatan lapangan: Kesalahan sudut meyilang e1 = 1 n Kesalahan garis menyilang e2 = (2) 2  ( D) 2 L= perbedaan antara garis lintang Utara dan garis lintang Selatan. D = perbedaan antara titik keberangkatan Timur dan titik keberangkatan barat.



Ketepatan =



e perimeter



Pengukuran yang tidak sempurna yang dikerjakan Kontraktor, harus diperbaiki dan diulang tanpa tambahan biaya. Kontraktor harus menjaga semua tanda dan garis yang dibutuhkan agar tepat terlihat jelas selama pemeriksaan. Setiap pemeriksaan yang dilakukan Konsultan pengawas tidak membebaskan Kontraktor dari seluruh tanggung jawabnya membuat pengukuran yang tepat untuk kerataan, elevasi, kemiringan, dimensi dan posisi setiap struktur atau fasilitas. PASAL 2 URAIAN LINGKUP PEKERJAAN PEKERJAAN PENDAHULUAN 1.



Gudang a. b. c. d. e.



Gudang material harus baik, sehingga bahan-bahan yang disimpan dan akan dipergunakan tidak rusak karena hujan, panas dan lain-lain, Bahan untuk pembuatan gudang dipergunakan kayu yang kuat dan dinding tripleks berkualitas baik. Luas lantai gudang disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Gudang disediakan sendiri oleh penyedia barang/jasa. dengan biaya sendiri. Lokasi gudang harus disetujui pengguna barang/jasa.



2. Papan Nama Pekerjaan a. Penyedia. barang/jasa. wajib membuat papan nama pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku dengan persetujuan pengguna barang/jasa. b. Ukuran papan nama. pekerjaan 80 x 120 cm. c. Papan nama dipasang pada tempat yang jelas dan mudah dibaca. 3. Listrik dan Air Kerja Penyediaan listrik dan air keda untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggungjawab penyedia barang/jasa. 4. Alat-alat kerja/alat-alat bantu Penyedia barang/jasa harus menyedlakan alat-alat kerja sendiri untuk kesempurnaan pelaksanaan pekerjaan, misalnya beton molen, vibrator dan alat-alat lainnya yang dinyatakan perlu oleh pengguna barang/jasa.



5. P3K Penyedia barang/jasa diwajibkan menyedlakan kotak P3K termasuk isinya menurut persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Kotak P3K dipasang pada tempat yang strategis dan mudah dicari.



6. Photo pekerjaan 3 phase a. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa dengan menugaskan kepada penyedia barang/jasa, membuat foto-foto dokumentasi untuk tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan. b. Photo pekerjaan dibuat oleh penyedia barang/jasa sesuai petunjuk PengawasTeknis, disusun dalam tahapan disesuaikan dengan tahapan pembayaran angsuran tetapi tidak termasuk masa pemeliharaan. c. Photo pekerjaan tiap tahapan tersebut di atas dibuat 5 (lima) set dilampirkan pada saat pengambilan angsuran sesuai dengan tahapan angsuran, yang masing-masing adalah: Untuk pekerjaan yang diawasi oleh konsultan: (a) Satu set untuk Dinas Teknis terkait (b) Satu set untuk Pengguna Barang/jasa (c) Satu set untuk Penyedia Barang/Jasa (d) Satu set untuk Konsultan Pengawas (e) Satu set untuk Arsip d. Pengambilan titik pandang dari setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai dengan petunjuk pengawas teknis atau pengguna barang/jasa.



e. Photo setiap tahapan ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat, dan penempatan dalam album disahkan oleh pengguna barang/jasa, untuk teknis penempelan/penempatan dalam album ditentukan oleh Pengawas Teknis. f. Khusus untuk pemotretan pada kondisl keadaan kahar/memaksa force majeure diambil 3 (tiga) kali. PASAL 3



PEKERJAAN PASANGAN 1. Lingkup pekerjaan meliputi penyediaan bahan, pelaksanaan pekerjaan, perapihan dan



pekerjaan pasangan bata. 2. Persyaratan bahan Batu bata. : a.



Batu bata yang akan digunakan harus baru, terbuat dari tanah yang baik sesuai dengan persyaratan-persyaratan dalam SH-0285-84 dengan ukuran 24 x 10 x 4,5 cm, berkualitas baik dan telah diperiksa/disetujui Direksi. b. Batu bata harus berkekuatan tekan /compressive strength sebesar 30 kg/cm2, dan bisa menahan gaya horizontal/shear strength sebesar 1,7 kg/cm2. c. Batu bata harus matang, bila direndam air akan tetap utuh, tidak pecah atau hancur d. Batu bata yang pecah/retak tidak dibenarkan digunakan untuk dipasang, kecuali untuk melengkapi, misalnya sudut.



e. f.



Sebelum dipasang batu bata. harus direndam air hingga jenuh air. Ukuran-ukuran bata harus seragam dan dapat disesuaikan berdasarkan tebal dinding akhir yang disyaratkan dalam gambar kerja.



Portland Cement a. Mutu/kwalitas harus sama dengan PC yang digunakan untuk konstruksl beton, tidak keras, tidak mengandung butiran dan tidak adanya gejala-gejala membatu. b. Pemakaian semen di dalam satu adukan tidak dibenarkan lebih dari satu merk. c. Untuk bahan bangunan ramuan adukan menggunakan semen (berdasarkan kwalitas yang ditetapkan dalam SKSNI-1991). d. Semen yang datang dl tempat pekerjaan/lapangan harus disimpan dalam gudang yang lantainya kering dan minimum 30 cm lebih tinggi dari permukaan tanah sekitarnya.



Pasir Pasang Pasir yang digunakan harus bersih, bebas dari segala macam kotoran, baik dari bahan organis dan alkalis maupun lumpur, tanah karang, garam./basa dan sebagainya sesuai dengan syarat-syarat dalam PBI 1971. Jenis Adukan a.



Adukan untuk pasangan kedap air adalah 1 bagian semen pc dan 2 bagian pasir pasang (trasram) b. Adukan untuk pasangan dinding biasa (di atas trasram) adalah 1 bagian semen pc dan 4 bagian pasir pasang. 3. Pelaksanaan Pembuatan Adukan a. Adukan harus dibuat dengan menggunakan mesin pengaduk (molen) sesuai kapasitas yang dibutuhkan, semen dan pasir harus dicampur dalam keadaan kering, yang kernudian diberi air sesuai persyaratan sampai didapat campuran yang baik. b. Adukan vang sudah mongering/kering tidak boleh dicampur dengan adukan yang baru. 4. Pelaksanaan Pasangan batu bata yang dilaksanakan harus rata, tegak dan lajur penaikannya diukur tepat dengan tiang lot, setiap pemasangan tidak boleh lebih dari 1,00 m baru boleh dilanjutkan setelah betul-betul mengeras. Sebelum dipasang batu bata harus direndam dalam air/direndam terlebih dahuiu. Pada proses pemasangan dinding bata agar sudah diperhitungkan adanya fasilitas conduit/sparing yang harus tertanam didalam pasangan batu bata. Rangka penguat berupa, kolom praktis dan ringbalk dari beton dipasang untuk setiap luas dinding maksimun 6 m2 dan sesuai persyaratan pabrik pembuat batu bata atau yang disetujul Direksi. 5. Perlindungan Sesuai jam kerja, seluruh lajur pasangan batu bata yang belum selesai, harus ditutup (dilindungi) dengan kertas semen, atau dengan cara-cara lain yang disetujui oleh Direksl.



Untuk dinding-dinding yang sudah kering (berumur 6 jam keatas) harus disiram dengan air bersih setiap pagi, atau sesuai dengan persyaratan. PASAL 4 PEKERJAAN TANAH/PASIR 1. Pekerjaan Galian Tanah a. Pekerjaan tanah meliputi pekerjaan Galian Tanah untuk Pipa Distribusi dan Transmisi sehingga dapat ditanam dalam tanah dengan kedalaman minimal 50 cm dari permukaan tanah. b. Ukuran Galian Tanah adalah lebar Galian 25 – 30 cm dengan kedalaman 50 cm. C. Pekerjaan Galian Tanah dapat dilakukan dengan cara manual dan menggunakan alat berat dengan ketentuan dapat menjaga dan tidak merusak area sekitar pekerjaan . d. Setiap Pelaksanan Galian Tanah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas. 2. Pekerjaan Urugan Tanah Kembali. a. Pekerjaan Urugan Tanah yang dimaksud adalah pekerjaan Urugan Kembali bekas Galian Tanah untuk Pemasangan Pipa Transmisi dan Ditribusi. b.Urugan Tanah dilakukan secara bertahap dan setiap tahap dilakukan pemadana manual agar urugan tanah padat secara merata. c. Bahan pemimbunan ini harus bersih dari sampah dan batu-batu lain yang bersifat merusak. 3. Pekerjaan Urugan Pasir. a) Pekerjaan Urugan Pasir adalah pekerjaan Urugan Pasir yang berfungsi untuk menjaga tekanan tanah tidak langsung pada Pipa . b) Urugan Pasir dilaksanakan setelah pekerjaan Pemasangan Pipa hingga Pipa tertanam sempurna sebelum di lakukan Urugan Tanah. c) Pekerjaan Urugan Pasir terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Direksi Teknik dan Konsultan Pengawas. d) Jenis Pasir yang digunakan adalah Pasir Halus sebagaimana dipersyaratkan untuk pasir urug untuk bangunan dan pekerjaan lainnya. PASAL 5 PEKERJAAN BETON BERTULANG 1. Lingkup pekerjaan beton meliputi penyediaan bahan, pembesian, penyetelan bekisting, pengecoran dan perawatan. a. Syarat-Syarat Mutu Beton Disarankan kekuatan tekanan karakteristik minimum 175 kg/cm 2 (K-175) dan harus tercapai setelah beton benimur 28 hari dan harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971 (NI-2) 2. Pekerjaan beton. a. Meliputi pekerjaan beton bertulang dan beton tak bertulang.



b. Pekerjaan beton bertulang meliputi pekerjaan ringbalk praktis, kolom praktis, dan lain-lain, sedangkan untuk pekerjaan beton tak bertulang meliputi lantai kerja. c. Beton bertulang dan beton tak bertulang dicor dilokasi kerja dengan alat pengaduk/pencampur beton secara mekanikal (mesin), dan semua pekerjaan beton dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja di lapangan. d. Bahan-bahan yang dipergunakan harus mendapat persetujuan pengguna barang/jasa. e. Bahan untuk campuran beton tidak bertulang adalah 1 bagian semen pc : 3 bagian pasir : 5 bagian kerikil, sedangkan untuk beton bertulang menggunakan mutu beton minimum dengan karakteristik K225. f Agregat harus disimpan bersih dari lumpur tanah liat atau bahan organis lainnya, dianjurkan untuk menggunakan bak, bahan yang berlantai untuk mencegah terbawanya tanah bawah pada waktu pengambilan bahan. g. Semen yang digunakan hanya dari satu merek pada bagian pekerjaan struktur yang tidak terpisah. h. Air yang digunakan untuk pembuatan beton tidak boleh mengandung alkali, garam, bahan-bahan organis, asam dan airnya harus dapat diminum sesuai dengan ketentuan PAM, jernih dan tawar. i. Campuran beton harus homogen sehingga mencapai kekuatan karakteristik yang disyaratkan. j. Tata cara pengecoran beton tidak bertulang : o



o o



Sekurang-kurangnya dua hari sebelum pengecoran dilakukan, Direksi diberitahukan agar pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada waktu pengecoran. Beton harus diaduk dengan beton molen yang cukup kapasitasnya hingga homogen setelah semua bahan masuk. Sebelum beton dibuat/dicor, bektisting harus bersih dari kotoran-kotoran dan bahan-bahan lain, begitu pula alat pengaduk.



k. Tata cara pengecoran beton bertulang : o



o o o



o o



o



Sekurang-kurangnya dua hari sebelum pengecoran dilakukan, Direksi diberitahukan agar pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada waktu pengecoran. Pengecoran harus sesuai dengan persyaratan dalam PBI 1971 / SNI 03-2410-1989. Beton harus dicor dan tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian 1,5 m dan dalam lapisan horizontal tidak lebih dari 30 cm dalamnya. Terjadinya kantong-kantong gelembung dalam beton harus dihindarkan dan segera setelah dituang, beton ini harus dipadatkan dengan alat penggetar (vibrator). Selama penggetaran dijaga agar jangan sampai menggerak tulangan maupun bekisting. Sambungan beton sebelum melanjutkan pengecoran pada beton yang mengeras, permukaan yang lama harus diberslhkan dan dikasarkan, permukaan sambungan disiram dengan air semen. Penyambungan beton yang melebihi 7 hari dilapisi dengan bahan penyambung. Untuk pekerjaan pemeliharaan dalam mencegah pengeringan bidang-bidang beton selama paling sedikit dua minggu beton harus dibasahi terus menerus,



antara lain dengan menutupinya dengan karung basah (atau plastik untuk struktur kolom). 3. Pekerjaan Pembesian. a. Besi yang dipakal harus lurus dengan jarak sejajar antara besi yang satu dengan yang lainnya (sesual gambar keria). b. Sarnbungan besi harus mempunyai panjang yang cukup minimum sepanjang yang disyaratkan. c. Pengikat besi dengan begel harus benar-benar kuat jangan sampai menimbulkan perubahan pada, waktu pengecoran dan semua silangan besi utama dengan begel harus diikat kuat-kuat dengan kawat berukuran minimum diameter 1 mm. d. Untuk membuat selimut beton, jarak besi dengan bekisting harus dijaga, jangan sampai menempel, untuk itu perlu dipasang beton deking sesuai dengan tebal selimut beton yang disyaratkan dalam SKSNI. e. Besi stek yang dibuat harus diikat ke tulangan. f Besi tulangan yang dipakai yaitu mutu baja U-24. g. Batang-batang tulangan harus disimpan dan tidak menyentuh tanah. h. Timbunan batang-batang untuk waktu lama di udara terbuka harus dicegah. 4. Pekerjaan Bekisting. a. Bekisting/acuan harus direncanakan sedemikian rupa, sehingga, tidak ada perubahan bentuk dan cukup kuat menampung beban-beban sementara maupun tetap. Semua acuan harus diberi penguat datar silang sehingga kemungkinan bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindarkan, juga harus cukup rapat untuk mencegah kebocoran bagian cairan dari adukan beton (mortar leakage). Susunan acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan dilakukannya kemudahan inspeksi oleh pengawas. Penyusunan acuan harus sedemiklan rupa sehingga pada waktu pembongkaran tidak menimbulkan kerusakan pada bagian atau keseluruhan beton hasil pengecoran. Kekuatan penyangga, silangan-silangan, kedudukan serta dimensi yang tepat dari konstruksi acuan adalah merupakan tanggung jawab Pemborong. b. Pada bagian terendah (dari settap tahapan pengecoran) dari acuan kolom atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan. c. Kayu acuan hanrus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. Harus diadakan tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air pembasahan tersebut pada sisi bawah. d. Pada tahapan ini dilakukan. pemasangan pipa-pipa dan perlengkapan-perlengkapan lain yang harus tertanam di dalam beton, sesuai persyaratan tidak akan mengurangi kekuatan konstruksi (SNI 03 - 2847 - 1989).



BAB III



PEKERJAAN ARSITEKTUR Pasal 1 PEKERJAAN ADUKAN DAN CAMPURAN



1.3. PEKERJAAN ADUKAN DAN CAMPURAN 1.3.1.



Lingkup Pekerjaan Pekerjaan yang dimaksud meliputi :  Pekerjaan adukan untuk pasangan batu kali  Pekerjaan lain seperti tercantum dalam gambar kerja.



1.3.2. Standar / Rujukan 1.3.2.1. Standar Nasional Indonesia ( SNI ) 1.3.2.2. Standar Industri Indonesia (SII) 1.3.2.3. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI)



1.3.3. Persyaratan Bahan 1.3.3.1.



Semen Sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam pasal pekerjaan Pembetonan.



1.3.3.2.



Pasir. Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang tajam, keras, bersih dari tanah dan lumpur dan tidak mengandung bahan organis.



1.3.3.3.



Air. Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, basa, garam dan kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.



1.3.4. Persyaratan Pelaksanaan 1.3.4.1. 1.3.4.2.



Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Jenis Adukan 3.4.2.1. Adukan biasa adalah campuran 1Pc : 4 Ps dan 1 Pc : 5 Ps. Adukan ini untuk pasangan batu bata dan batu tempel serta untuk menutup semua permukaan dinding pasangan bagian bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum dalam gambar kerja. 3.4.2.2. Semua jenis adukan tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.



3.4.2.3. Adukan kedap air adalah campuran 1 Pc : 3 Ps. Adukan plesteran ini untuk : Menutup semua permukaan dinding pasangan pada bagian luar/tepi luar bangunan. Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang diisyaratkan harus kedap air seperti tercantum dalam bestek hingga ketinggian 150 Cm dari permukaan lantai. Semua pasangan bata dibawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai 20 Cm dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja. 3.4.2.4. Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu pencampuran adukan dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit, terutama untuk daukan kedap air. PASAL 2 PEKERJAAN PLESTERAN 1.



Llngkup pekerjaan meliputi pekerjaan plesteran dan acian pada dinding bangunan (yang terdiri dari pasangan batu bata dan Beton), yang dinyatakan dalam gambar.



2.



Persyaratan bahan. Semen dan pasir (Iihat pasal 1) Air a. Air yang digunakan harus bersih dan bebas dari segala macam campuran atau larutan minyak, asam garam/basa dan bahan organis lainnya. b. Air yang digunakan tersebut harus sesuai persyaratan yang sudah ditentukan.



3.



Daerah Plesteran Daerah plesteran antara lain pada bata trasram 1 : 2 , Batu bata 1 : 4, kolom beton 1 : 3 diatas elevasi 0.00 dan pada daerah yang disesuaikan dengan gambar.



4.



Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran. a. Tebal plesteran harus berkisar setebal I s/d 2 cm, tebal pasangan bata jadi max. 15 cm. b. Sebelum pekerjaan plesteran dimulal terlebih dahulu permukaan pasangan batu bata dan beton dibasahl atau disiram air terlebih dahulu. c. Semua siar permukaan dinding batu bata hendaknya dikerok sedalam kira-kira 1 cm agar plesteran dapat lebih merata.



5. Adukan Plesteran a. Semua jenis bahan plesteran harus diaduk sesuai persyaratan jenis campuran yang disetujul Direksi. b. Plesteran harus rata vertikal dan horizontal. c. Ketebalan plesteran merupakan lapisan dengan permukaan kasar untuk mencapai bidang rata dan lebih teliti setelah itu baru pengacian.



d. Sebelum Pemborong melanjutkan pekerjaan plesteran, maka Pemborong diwajibkan membuat contoh bidang plesteran. e. Setelah diplester selanjutnya permukaan plesteran tersebut diacl (semen dan air) hingga halus. 6. Perbaikan Bidang Plesteran. a. Bilamana Direksi mendapatkan bidang plesteran yang tidak memenuhi syarat misalnya tidak rata, tidak siku dan lain-lain maka Pemborong harus, memperbaiki pekerjaan tersebut. b. Bagian-bagian yang diperbalki harus dibobok secara teratur dan plesteran hasil perbalkan barus rata dengan sekitamya. PASAL 3 PEKERJAAN PENGECATAN 1. Lingkup pekerjaan Pengecatan dinding dilakukan. pada bagian luar dan dalam serta pada seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar.



2. Bahan bahan Semua bahan cat yang digunakan adalah : Produk Cat



a.



yang menagdung Daya Rekat Kuat dan Anti Bocor yang Kuat. Cat dinding luar/ exterior - Primer



: 1 lapis Primer, A 931 - 1050 interval 2 jam



- Undercoat



: 1 lapis Acrylic Wall Filler A 931-49001 interval 2 jam



- Cat akhir Anti bocor : 2 lapis A 918 setebal 2x30 micron, interval 2 jam, semua lapis sehingga. dicapai permukaan yang merata & sama tebal b. Sifat-sifat umum - Tahan terhadap pengaruh cuaca - Tahan terhadap gesekan dan mudah diberslhkan - Mengurangi Pori-Pori dan tembus uap air - Tidak berbau - Daya tutup tinggi c.



Cat yang digunakan berada. dalam kaleng yang masih disegel dalam kemasan 5 kg: atau 25 kg, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pemilik Proyek atau Manager Konstruksi. Pengiriman cat harus disertakan sertifikat dan agen/distributor



yang menyatakan bahwa cat yang dikirim dijamin keasliannya. Pemborong bertanggung jawab, babwa warna dan bahan cat adalah tidak palsu dan sesual dengan RKS. d.



Warna Selambat-lambatnya 2 (dua) mInggu sebelum pekerjaan pengecatan, pemborong mengajukan daftar bahan pengecatan kepada Manager Konstruksi. Pemborong menyiapkan bahan dan bidang pengecatan untuk dijadikan contoh, atas biaya pemborong. Pencampuran wama atau pemesanan dan pembuatan warna khusus harus disiapkan dari pabrik dan memiliki sertifikat laboratorium untuk pembuatan dan pencampurannya.



e.



Pekerjaan Persiapan Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, pekerjaan langit-langit dan lantai telah selesai dikerjakan. Selanjutnya diadakan persiapan sebagai berikut -



Dinding atau bagian yang akan dicat telah selesai dan disetujui oleh Manager Konstruksi



-



Bagian yang retak-retak, pecah atau kotoran-kotoran yang menempel dibersihkan



-



Menunggu keringnya dinding atau baglan yang akan dicat karena masih basah dan lembab



-



Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna



Pemborong harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga. terdapat urutan-urutan yang tepat mulai dari pekerjaan dasar sampai dengan pengecatan akhir. Semua pekerjaan pengecatan harus menglkuti petunjuk dari pabrik pembuat cat tersebut. f.



Pekerjaan Pengecatan  Pengecatan tembok luar atau tembok dalam Tembok







yang



akan



dicat



harus



mempunyal cukup waktu untuk mengering, setelah permukaan tembok kering maka persiapan dilakukan dengan membersihkan permukaan tembok tersebut terhadap pengkristalan/pengapuran (efflorescene) yang biasanya terdapat pada tembok baru, dengan amplas kemudian dengan lap sampai benar-benar bersih. Selanjutnya



 plamur



dilapis



tipis



dengan



Pada bagian-bagian dimana banyak







reaksi dengan alkali dan rembesan air harus diberi lapisan wall sealer Setelah kering permukaan tersebut



 diamplas lagi sampai halus



Kemudlan dicat dengan lapisan



 pertama



Bagian-bagian yang masih kurang







baik, diberi plamur lagi dan diamplas halus setelah kering  Pengecatan logam dan baja Bersihkan debu, minyak, gemuk dan







kotoran lainnya dengan white spirit atau solvent Untuk baja galvanise, amplas dengan







kertas amplas ukuran 360 sebelum diprimer Oleskan 1 (satu) lapis Metal Primer







Chromate A540 -49020 produksi Vinilex atau setaraf Setelah primer kering (kurang lebih 6







jam), bersihkan dari debu dan kotoran lainnya, kemudian dimulal dengan cat dasar A543 -101 produksi Vinilex atau setaraf Setelah cat dasar kering (kurang lebih







6 jam), teruskan dengan cat akhir A 365 produksl Vinilex atau setaraf Bahan-bahan logam yang tertanam di







dalam pasangan atau beton tidak diijinkan untuk dimeni. PASAL 5 PEKERJAAN PIPA DAN SAMBUNGAN RUMAH ( SR ) 1.Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan meliputi pengadaan ( termasuk biaya Pengangkutan / langsiran ke lokasi ) dan pemasangan Pipa . Sambungan Rumah ( SR ) : yang dimaksud dengan Sambunagn Rumah ( SR) adalahSambungan Pipa kedalam Rumah Masyarakat dengan menyambungkan Meteran Air dan Pipa Distribusi Pipa GIP Ø ½ ‘’, sebagaialat ukur pemakaian air setiap rumah masyarakat.



2.



Bahan dan Material



Bahan dan Material Pipa yang digunakan pada pekerjaan ini adalah : a) Untuk Transmisi dan Distribusi menggunakan Pipa PVC Type AW , Ukuran Ø ½ ‘’ Ø 3/4 ‘’, Ø 1 ‘’, Ø 2 ‘’, Ø 2½ ‘’,dan Ø 3 ‘’. b) Untuk Tangga , Inlet , Out Let , Over Flaw dan Sambungan Rumah ( SR ) menggunakan Pipa GIP , ukuran Ø ½ ‘’ Ø 1½ ‘’,dan Ø 3 ‘. c) Biaya Pemasangan Pipa sudah termasuk Biaya Aksessories , Upah kerja dan Biaya Peralatan. 3. Pelaksanaan pekerjaan a) Pelaksanaan Pekerjaan berpedoman pada Gambar Kerja dan Rencana Anggaran Biaya yang telah ditentukan dalam Surat Perjanjian Kerja ( SPK ). b) Setiap Pemotongan dan Penyambungan Pipa harus simetris dan memiliki permukan rata dan halus. c) Penyambungan dan Pemasangan Pipa harus menggunakan Lem Pipa sesuai Jenis Pipa yang digunakan yang terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Direksi teknis dan Konsultan Pengawas. d) Setiap Ujung Sambungan Pipa terlebih dahulu dipastikan terbebas dari bahan kimia dan sejenisnya yang dapat merusak zat senyawa dari bahan dasar Lem dan Pipa sehingga dapat menghasilkan Sambungan yang Kuat dan Tahan Lama. e) Spesifikasi Bahan Pipa berdasarkan Syarat dan kententuan yang berlaku dan telah di standarisasi sesuai Standar Nasional Indonesia ( SNI ) . PASAL 6 PEKERJAAN FINISHING DAN PEMBERSIHAN Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan meliputi pembersihan sisa pekerjaan termasuk pembersihan sisa galian tanah dan lainnya yang berhubungan dengan hasil pekerjaan. Termasuk Pekerjaan Finshing Akhir dan Penyempurnaan dan Pengetesan Hasil Pekerjaan, untuk menentukan pekerjaan telah berjalan dengan baik dan dapat di fungsikan sebagaiaman mestinya.



BAB - IV P E N U T U P



PASAL - 1 PERHITUNGAN VOLUME 1. Volume pekerjaan yang dihitung sesuai dan berdasark Gambar Kerja Pelaksanaan yang telah disetujui oleh Pengguna Barang / Jasa dan Diperhitungkan dalam Satuan Masing - Masing Item Pelaksanaan Pekerjaan. 2. Harga Satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Barang / Jasa sudah harus meliputi , Upah, Tenaga, Bahan dan Peralatan yang digunakan termasuk " Overhead " dan Keuntungan Penyedian Barang / Jasa. SAL - 2 HAL - HAL LAIN YANG MENYANGKUT PEKERJAAN INI 1. Hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan Pembangunan, yang belum dicantumkan dalam Dokumen Lelang ini akan disampaikan pada waktu pemberian penjelasan. 2. Tambahan dan perubahan-perubahan dalam hal ini akan dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan yang merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dengan Dokumen ini. 3. Hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut di atas yang belum tercantum dalam Dokumen, maupun dalam Berita Acara Penjalsan, akan diatur dalam Surat perjanjian Kerja. 4. Semua bahan bangunan yang dipakai atau dipasang harus bahan yang diproduksi dalam Negeri yang berkualitas baik. Sebelum digunakan contoh bahan harus diperlihatkan kepada pengawas dan Tim Teknis Proyek untuk mendapat persetujuan. Bahan-bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar lokasi pekerjaan. Penyusun CV. MEUTHIA MULTI KONSULTAN