RKS Pagar BRC [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN PISIK BANGUNAN A. SPESIFIKASI UMUM 1. Lingkup Pekerjaan Bangunan yang dilaksanakan adalah



Perencanaan Konstruksi Pemagaran Tanah Ex.



Perumahan Guru. Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada gambar rencana, BQ dan RKS yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari rencana kerja dan syarat-syarat ini.



2. Peraturan Teknis Bangunan yang digunakan Kecuali ditentukan lain dalam RKS ini, berlaku dan menikat ketentuan-ketentuan tersebut dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya. 2.1.



Keppres No. 16 tahun 1994 dan no. 24 tahun 1995 beserta lampiran-lampiran dan juknisnya.



2.2.



Peraturan-peraturan umum mengenai pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau Algemene voor warden voor de uit voering bij aanneming van openbare werken (AV) 1941



2.3.



Surat Edaran bersama Bappenas dan Dirjen Anggaran No. 351/D.VI/01/1997 dan SE - 39/A/21/01997 tanggal 20 Januari 1997.



2.4.



Keputusan



Dirjen



Cipta



Karya



Departemen



Pekerjaan



Umum



No.



295/KPTS/CK/1997 tanggal 1 April 1997 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara. 2.5.



Pedoman Perencanaan Gedung Sekolah Mengengah Umum SNI 03-1730-1989



2.6.



Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1991), SK SNI T-15.1919.03



2.7.



Tata cara pengadukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995



2.8.



Peraturan Muatan Indonesia NI. 8 dan Indonesian Loading Code 1987 (SKBI1.2.53.1987)



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 2.9.



Mutu Sirap SNI 03-3527-1994



2.10.



Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departemen Tenaga Kerja



2.11.



Peraturan Semen Potland Indonesia NI 8 tahun 1972



2.12.



Perturan Bata Merah sebagai bahan bangunan NI 10



2.13.



Tata cara Pengacatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi SNI 03-2410-1991



2.14



Pedoman Perencanaan Penanggulangan Longsoran SNI 03-1962-1990



2.15.



Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.



Apabila penjelasan dalam RKS tidak sempurna atau belum lengkap sebagaimana ketentuan dan syarat dalam peraturan diatas, maka Kontraktor Wajib mengikuti ketentuan peraturan-peraturan yang disebutkan diatas.



3. Pekerjaan Persiapan 3.1. Lingkup Pekerjaan 3.1.1. Pembersihan lokasi sekeliling Pagar 3.1.2. Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan 3.1.3. Pemasangan bouwplank 3.1.4. Pengadaan alat-alat kerja yang dibutuhkan 3.2. Persyaratan bahan 3.2.1. Untuk penampungan air kerja disiapkan drum penampung, air harus memenuhi kualitas yang ditentukan dalam PBI 1991. 3.2.2. Bahan bouwplank dipakai tiang kayu meranti atau sengon 5/7 dan papan meranti atau sengon ukuran 2/20 cm. 3.2.3. Untuk lalat-alat kerja berupa kotak adukan, kotak takaran, gerobak dorong dan lain-lain digunakan bahan kayu setempat. 3.3. Pedoman Pelaksanaan 3.3.1. Pembersihan lokasi sekeliling bangunan Meliputi pembersihan semua tanam tumbuh termasuk pembongkaran akar-



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT akar pohon yang terkena Pagar dan halaman sekolah disekeliling Pagar, termasuk perataan tanah/pembuatan terasering jika diperlukan. Hasil bongkaran tersebut diatas dibuang ke luar lokasi pekerjaan.. 3.3.2. Pengadaan air untuk pelaksanan pekerjaan Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari sumber air terdekat, kemudian ditampung dalam drum-drum yang telah disediakan. Kebutuhan air ini harus disediakan dalam jumlah yang cukup selama pelaksanaan pekerjaan. Air harus memenuhi syarat yang tercantum dalam PBI NI 2. 3.3.4. Pemasangan Bouwplank Tiang Bouwplank harus terpasang kuat. Papan diketam halus dan lurus pada sisi atasnya dan dipasang waterpass (timbang air) dengan sudut-sudutnya harus siku. B. SPESIFIKASI TEKNIS 4. Pekerjaan Tanah/Urugan 4.1. Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada pekerjaan ini sudah harus diperhitungkan jenis tanah yang dijumpai dilapangan seperti tanah pasir, gambut, tanah keras (batuan), tanah liat dan lain sebagainya, yaitu: 4.1.1. Galian tanah untuk pekerjaan substruktur (pondasi, saluran keliling Pagar). 4.1.2. Timbunan kembali galian tanah pondasi 4.1.3. Timbunan tanah dan pasir bawah lantai, pondasi dan saluran termasuk pemadatannya. 4.1.4. Perataan tanah sekelilling Pagar 4.1.5. Pekerjaan Cut & Fill (bila ada) 4.2. Persyaratan Bahan Untuk timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas galian pondasi. Untuk timbunan bawah lantai digunakan tanah dan pasir pasang kualitas baik.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 4.3. Pedoman Pelaksanaan 4.3.1. Galian pondasi baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan penandaan sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui Direksi. Bentuk galian dilaksanakan sesuai dengan ukuran yang tertera dalam gambar. Apabila ditempat galian ditemukan pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon atau lainnya yang masih berfungsi, maka Kontraktor secepatnya memberitahukan kepada Direksi atau kepada instansi yang berwenang untuk mendapat petunjuk seperlunya. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerusakan yang diakibatkan pekerjaan galian tersebut. Apabila pada waktu penggalian ditemukan benda-benda purbakala, maka kontraktor wajib melaporkannya kepada Pemerintah Daerah setempat. Galian-galian untuk septictank, saluran air hujan, saluran air kotor dan air bersih dilaksanakan dengan ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja dan gambar detai. Untuk kondisi tanah yangmudah longsor Kontraktor harus memasang turap kayu pengaman yang cukup kuat. Turap didalam bangunan harus dibongkar setelah pondasi selesai. 4.3.2. Bila ternyata penggalian memebihi kedalaman yang telah ditentukan dalam gambar, maka Kontraktor harus mengisi kelebihan galian tersebut dengan pasir urug. 4.3.3. Dibawah pondasi, dan dibawah air diurug dengan pasir pasangan setebal 10 cm dan dipadatkan.



5. Pekerjaan Pondasi 5.1. Lingkup Pekerjaan Meliputi pengerjaan seluruh Pagar, terdiri dari : 5.1.1. pondasi pasangan batu kali/batu belah 5.1.2. pondasi batu bata 5.1.3



pondasi Tapak



5.2. Persyaratan Bahan



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 5.2.1. Untuk pondasi batu bata digunakan jenis batu setempat yang berkualitas baik. 5.2.2. Pondasi batu belah dengan menggunakan spesi 1 PC : 3 Kpr : 10 Psr, bagian bawah pondasi dibuat aanstamping dari batu belah kosong yang dipasang berdiri rapat, setebal 20 cm dengan tidak terdapat batu-batu bertumpuk. 5.2.2. Pondasi tapak dengan menggunakan spesi 1 PC : 2 Kpr : 3 Psr, mengikuti pedoman pelaksnaa beton bertulang. 5.3. Pedoman Pelaksanaan 5.3.1. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuranpengukuran untuk asa pondasi sesuai dengan gambar konstruksi dan dimintakan persetujuan Direksi tentang kesempurnaan galian. 5.3.2. Dibawah dasar pondasi didasari dengan pasir pasang setebal 10 cm dan dipadatkan, sebagai lantai kerja. Diatas pasir dipasang aanstamping, untuk pondasi plat tapak beton bertulang, cyclopen beton dan pondasi batu kali/batu belah, terdiri dari batu kali dan pasir pasang (pasangan batu kosong). Lapisan ini juga harus dipadatkan, dengan menyiram air diatasnya, sehingga pasir akan mengisi rongga-rongga batu kali tersebut. Tebal lapisan dibuat sesuai dengan gambar detail pondasi. 5.3.3. Untuk tanah yang berdaya dukung lebih kecil 0,5 kg/cm2, dibawah pondasi dipasang cerucuk kayu gelam/kelukup yang ditumbuk hingga mencapai kedalaman tanah keras. 5.3.4. Untuk pondasi dilaksanakan dengan ukuran sesuai gambar kerja dan gambar detail. Campuran yang digunakan: Plat tapak beton adukan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr. Pondasi beton cyclopen dibuat dengan adukan 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr yang diisi 30% batu kali. Pondasi batu kali/belah dipasang dengan aperekat 1 Pc : 3 Ps. Pondasi batu bata dipasang dengan perekat 1 Ps : 4 Ps dan pada bagian sisi diplester kasar/brappen adukan 1 Pc : 3 Ps. 5.3.5. Untuk pondasi plat tapak beton bertulang Pedoman pelaksanaan, adukan dan pembesian harus memenuhi pedoman pada pasal beton bertulang. 5.3.6. Pondasi kaca puri dari Kayu Ulin 5.3.7. Tongkat dibuat dari kayu ulin dengan ukuran 10/10 cm diatas sepatu



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT penahan dari kayu ulin dipasang kruis/pen diatas dasar pondasi yang disesuaikan dengan keadaan tanah dan petunjuk Direksi. 5.3.8. Tiang tongkat harus dipasang dengan teliti, harus tegak lurus dan siku serta diperkuat dengan suai, yang dipasang selang-seling dengan ukuran 5/10 cm. 5.3.9. Antara tiang dengan tongkat diikat dengan baut diameter 3/8”” dan pada bagian bawah dipasang sunduk ukuran 5/5 cm. 5.3.10. Keseluruhan pekerjaan slof untuk konstruksi kayu dibuat dari kayu ulin yang berkualitas baik, tua dan tidak cacat dengan ukuran 10/10 cm harus sesuai dengan gambar dan menurut petunjuk Direksi. 5.3.11. Pekerjaan gelagar dari kayu ulin dengan ukuran 5/10 cm, harus sesuai dengan gambar dan menurut petunjuk Direksi. 5.3.12. Untuk keliling Pagar bagian bawah lantai sampai tanah ditutup papan ulin tbal 2 cm, dengan bahan yang berkualitas baik cukup tua dan tidak cacat serta dicat dengan residu 6. Pekerjaan Beton Bertulang 6.1. Lingkup Pekerjaan Beton bertulang dengan perbandingan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr harus dibuat untuk : 6.1.1. Sloof 6.1.2. Kolom-kolom induk 6.1.3. Kolom-kolom praktis 6.1.4. Tempat-tempat lain yang mempergunakan beton bertulang sesuai dengan gambar rencana 6.2. Bahan 6.2.1. Semen 



Digunakan Portland Cement jenis I menurut NI-8 tahun 1972 dan memenuhi S-400 menurut Standart Cement Portlandia yang digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI 8 tahun 1972).







Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak semen, tidak siperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran.







Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT lembab agar semen tidak mengeras. Tempat penyimpanan semen harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling tinggi 2 cm. Setiap semen baru yang masuk harus dipisahkan dari semen yang telah ada agar pemakaian semen dapat dilakukan menurut urutan pengiriman. 6.2.2. Pasir Beton Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari bahanbahan organis, lumpur dan sejenisnya serta memenuhi komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam PBI-1991. 6.2.3. Kerikil 



Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai yang disyaratkan dalam PBI 1991.







Penimbunan kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar kedua jenis material tersebut tidak tercampur untuk menjamin adukan beton dengan komposisi material yang tepat.



6.2.4. Air Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang diminum. 6.2.5. Besi Beton Besi beton yang digunakan adalah baja lunak dengan mutu U-24 (tegangan leleh karakteristik minimum 2400kg/cm2). Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat lepas dan bahan lainnya. Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan diudara terbuka dalam jangka waktu panjang. Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan batang dingin. Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai gambar dan harus diminta persetujuan Direksi terlebih dahulu. Jika Pemborong tidak berhasil memperoleh diameter besi sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan diameter yang terdekat dengan catatan: Harus ada persetujuan Direksi



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas). Biaya tambahan yang diakibatkan oleh penukaran diameter besi menjadi tanggungjawab pemborong. 6.2.6. Cetakan dan Acuan Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik sehingga hasil akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas yang sesuai dengan yang ditujukkan oleh gambar rencana dan uraian pekerjaan. Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuan-ketentuan didalam pasal 5.1. SK SNI T-15.1919.03. 6.2.7. Mutu Beton Mutu beton yang digunakan adalah perbandingan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr.



6.3. Pedoman Pelaksanaan 6.3.1. Kecuali ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan syarat-syarat ini, maka sebagai pedoman tetap dipakai SK SNI T-15.1919.03. 6.3.2. Pemborong wajib melaporkan secara tertulis pada Direksi apabila ada perbedaan yang didapat didalam gambar konstruksi dan gambar arsitektur. 6.3.3. Adukan beton Pengangkutan adukan beton dari tempat pengaduan ketempat pengecoran harus dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Direksi, yaitu: 



Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.







Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus memenuhi tabel 4.4.1SK SNI T-15.1919.03.



6.3.4. Pengecoran Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis Direksi. Selama pengecoran berlangsung pekerja dilarang berdiri dan berjalan-jalan diatas penuangan. Untuk dapat sampai ketempat-tempat yang sulit dicapai harus digunakan papan-papan berkaki yang tidak membebani tulangan. Kaki-kaki tersebut harus sudah dapat dicabut pada saat beton dicor.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT Apabila pengecoran beton harus dihentikan, maka tempat penghentiannya harus disetujui oleh Direksi. Untuk melanjutkan bagian pekerjaan yang diputus tersebut, bagian permukaan yang mengeras harus dibersihkan dan dibuat kasar kemudian diberi additive yang memperlambat proses pengerasan. Kecuali pada pengecoran kolom, adukan tidak boleh dicurahkan dari ketinggian yang lebih tinggi dari 1,5 m. 6.3.5. Perawatan Beton Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelebaban untuk paling sedikit 14 (empat belas) hari. Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara sebagai berikut : 



Dipergunakan karung-karung goni yang senantiasa basah sebagai penutup beton.







Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil, permukaan tidak mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya pembesian pada permukaan beton, dan lain-lain yang tidak memenuhi syarat, harus dibongkar kembali sebagian atau seluruhnya menurut perintah Direksi. Untuk selanjutnya diganti atau diperbaiki segera atas resiko pemborong.



7. Pekerjaan Dinding 7.1. Lingkup Pekerjaan 7.1.1. Diding Bata Pemasangan dinding bata merah setebal ½ bata dilakukan untuk seluruh, seperti tertera dalam gambar dan dijelaskan dalam gambar detail. 7.2. Persyaratan Bahan 7.2.1. Bata Mutu bata yang digunakan dari jenis kelas I menurut NI 10 dengan bentuk standart batu bata adalah prisma empat persegi panjang, bersudut siku-siku dan tajam, permukaannya rata dan tidak menampakkan adanya retak-retak yang merugikan. Bata merah dibuat dari tanah liat dengan atau campuran bahan lainnya, yang dibakar pada suhu cukup tinggi hingga tidak hancur bila direndam air.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 7.2.2. Pasir Harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan hujan. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5% berat 7.2.3. Semen dan Air Untuk persyartan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan yang telah digariskan pada pasal beton bertulang. 7.2.4. Papan digunakan bahan kayu kelas II yang tidak cacat, dan untuk triplek digunakan produksi dalam negeri. 7.3. Pedoman Pelaksanaan 7.3.1. Pekerjaan dinding mempunyai dua macam pasangan, yaitu: 



Pasangan kedap air (1 PC : 2 PS) 



Semua pasangan bata dimulai diatas sloof Pasangan dinding Pagar



7.3.2. Persyaratan Adukan Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam bak kayu yang memenuhi syarat. Mencampur semen dengan pasir harus dalam keadaan kering yang kemudian diberi air sampai didapat campuran yang plastis. Adukan yang telah mengering akibat tidak habis digunakan sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi dengan adukan yang baru. 7.3.3. Pengukuran (Uit-zet)harus dilakukan oleh Kontraktor secara teliti dan sesuai gambar, dengan syarat: 



Semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan pengukuran harus dilakukan dengan benang.







Pengukuran pasangan benang antara satu kali menaikkan benang tidak boleh melebihi 30 cm, dari pasangn bata yang telah selesai.



7.3.4. Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda setengah panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan digunakan ditengah pasangan bata, kecuali pasangan pada sudut.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



7.3.7. Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan lebat harus diberi perhitungan dengan sesuatu penutup yang sesuai (plastik). Dinding yang telah terpasang harus deiberi perawatan dengan cara membasahi secara terus menerus paling sedikit 7 hari setelah pemasangannya. 8. Pekerjaan Pagar BRC



8.1.



Lingkup Pekerjaan Meliputi pengerjaan bagian pagar BRC



8.2.



8.2.



Persyaratan Bahan 1.1.



Panel pagar dipasang BRC tinggi 0.90 m’ dan lebar 1 panel 2.40 m’



1.2.



Pintu pagar dari BRC dengan lebar sesuai gambar.



1.3.



Clip. Pagar Galvani



1.4.



Tiang pagar BRC dengan tinggi 1.50 m’



Pedoman Pelaksanaan 1.1.



Tiang pagar BRC dari besi bulat Galvani setinggi 0.90 m’, dipasang dengan jarak 2.40 m’. Tiang ini harus tertanam dalam sloof beton sampai tiang beton sesuai gambar.



1.2.



Panel pagar BRC dengan tinggi 0.90 m’ dipasang antara tiang tersebut butir a diatas, dilekatkan pada tiang dengan menggunakan clip galvani. Tiap tiang dipasang clip sebanyak 9 buah.



1.3.



Pemasangan panel tiang dan clip harus mengikuti petunjuk/ brosur produk BRC.



9. Pekerjaan Plesteran 9.1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata, beton bertulang, saluran



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT keliling bangunan dan septicktank. 9.2. Persyaratan Bahan Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam pasal beton bertulang. 9.3. Pedoman Pelaksanaan 9.3.1. Sebelum plesteran dilakukan, maka :  Dinding dibersihkan dari semua kotoran  Dinding dibasahi dengan air  Semua siar permukaan dinding batu bata dikorek sedalam 0,5 cm  Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan plesteran dapat merekat dengan baik. 9.3.2. Adukan plesteran pasangann bata kedap air dipakai campuran 1 PC:4 PS, 9.3.3. Ketebalan pleseran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan tidak diperbolehkan berkisar antara 1,00 cm sampai 1,50 cm. Untuk mencapai tebal plesteran yang rata sebaiknya diadakan pemeriksaan secara silang dengan menggunakan mistar kayu panjang yang digerakan secara horisontal dan vertikal. 9.3.4. Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan memperbaikinya secara keseluruhan. Bidang-bidang yang harus diperbaiki hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat bongkaran berbentuk segi empat) dan plesteran baru harus rata dengan sekitarnya. 9.3.5. Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu sejak permulaan plesteran. 9.3.6. Pekerjaan plesteran baru boleh dilaksanakan setelah pekerjaan penutup atap selesai dipasang dan setelah pipa-pipa listrik selesai dipasang.



10. Pekerjaan Pengecatan 10.1.



Lingkup Pekerjaan



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 10.1.1.



Cat tembok untuk dinding yang diplester, bidang-bidang beton dan plafond eternit.



10.2.



10.3.



Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti : 10.2.1.



Cat tembok sekualitas Kuda Terbang, Polymix, Vinilex, Platon.



10.2.2.



Residu kualitas baik tidak luntur.



Pedoman Pelaksanaan 10.3.1.



Pekerjaan pengecatan dilaksanakan setelah pemasangan plafond.



10.3.2.



Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut :  Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan halus, setelah itu dilap dengan kain basah hingga bersih.  Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata. Setelah betul-betul kering digosok dengan amplas halus dan dilap dengan kain kering yang bersih.  Pengecatan dengan cat tembok emulsi sampai rata, minimal 2 (dua) kali.  Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama dan tidak terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.



10.3.3.



Warna yang digunakan apabila tidak ditentukan lain oleh Pemberi Tugas maka digunakan warna sebagai berikut :  Dinding digunakan warna Primrose 302 dari daftar warna cat superpolimyx.



11. Pekerjaan Lain-Lain 11.1.



Lingkup pekerjaannya adalah Pekerjaan Administrasi/dokumentasi, Biaya Keamanan/jaga malam, obat-obatan/P3K. Penjelasan masing-masing lingkup pekerjaan ini telah dijabarkan pada masing-masing pasal diatas, kecuali pekerjaan administrasi proyek berupa : (i)



Laporan berkala mengenai pekerjaan secara keseluruhan dan segala sesuatunya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut dalam kontrak.



(ii)



Catatan yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan dan jika diminta oleh DIREKSI PEKERJAAN/PEMILIK untuk keperluan pemeriksaan sewaktu-waktu dapat diserahkan.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (iii)



Dokumen Foto : KONTRAKTOR diwajibkan membuat dokumen foto-foto, sebelum pekerjaan dimulai sampai pada pekerjaan selesai 100 % dan tiap tahap permintaan angsuran disertai keterangan lokasi, arah pengambilan dan tahap pelaskanaan pembangunan serta disusun secara rapih dan diketahui oleh DIREKSI PEKERJAAN/PEMILIK dan Pengelola Teknis. Syarat-syarat foto dokumentasi : a) Tiap Unit Bangunan diambil dari empat arah, b) Gambar menyeluruh pandangan dari empat arah, c) Sudut pengambilan gambar dari tiap tahap harus tetap pada sudut pengambilan tersebut pada butir (a). Gambar dimasukkan dalam album diserahkan kepada PEMILIK melalui DIREKSI PEKERJAAN rangkap 5 (lima). Biaya dokumen merupakan tanggung jawab Kontrktor, Foto-foto tersebut harus dibuat dan menjadi lampiran setiap permohonan angsuran pembayaran. Segala laporan atau catatan tersebut dalam Ayat (i) dan (ii) Pasal ini, dibuat dalam bentuk buku harian rangkap 5 (lima) didisi pada formulir yang telah disetujui oleh DIREKSI PEKERJAAN/PEMILIK dan harus selalu berada di tempat pekerjaan.



11.2



KONTRAKTOR harus menyerahkan pada PEMILIK as built drawing. As built drawing adalah gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan yang harus diselesaikan 4 minggu setelah serah terima pekerjaan untuk pertama kali, dalam bentuk kalkir.



11.3.



Pembayaran pekerjaan lain-lain ini didasarkan pada unit taksiran penawaran Kontraktor. Harga taksiran ini sudah mencakup semua kebutuhan kontraktor sehingga bagian pekerjaan ini berjalan dengan baik dan sempurna.



11.4.



Apabila ada pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian ini, yang ternyata pekerjaan tersebut harus ada agar mendapatkan hasil akhir yang sempurna, maka pekerjaan tersebut harus dilaksanakan oleh Kontraktor atas perintah tertulis Pemimpin Bagian Proyek.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



11.5



.Rencana kerja dan syarat-syarat ini menjadi pedoman dan harus ditaati oleh Kontraktor dan Pemimpin Bagian Proyek dalam melaksanakan pekerjaan ini.



Banda Aceh, 2015 Konsultan Perencana CV. NEXT ENGINEERING CONSULTANT         RIZKY WARDHANA, ST Direktur