RKS Pagar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT



SYARAT –SYARAT UMUM PEKERJAAN PERSIAPAN PELAKSANAAN BAB I LOKASI PEKERJAAN Lokasi pekerjaan yang akan dilakukan berada di Jl. Sukarindik no. 71 Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya kode pos 46151, dengan jenis kegiatan “Rehabilitasi dan penambahan nilai gedung kantor” dengan jenis pekerjaan adalah : “Revitalisasi pagar kantor”. Pasal 1 LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh kontraktor meliputi bagian–bagian pekerjaan yang dinyatakan dalam gambar rencana kerja serta buku rencana kerja dan syarat–syarat teknis ini. 1.1. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan rencana dokumen pelelangan dan gambar rencana kerja, antara lain : I. II. III. IV.



Pekerjaan persiapan, Pekerjaan kontruksi type I, Pekerjaan kontruksi type II, Pekerjaan lain – lain.



Pekerjaan yang tidak tercantum dalam lingkup diatas sudah termasuk dalam jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai gambar rencana kerja. 1.2. PEKERJAAN PERSIAPAN Meliputi : Pengukuran, Bongkaran, Mobilisasi peralatan,bahan /material Pengadaan air dan listrik untuk bekerja dan tenaga kerja. Pasal 2 MEMULAI KERJA Selambat–lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal penunjukan dan perintah kerja pelaksanaan pekerjaan (SPK), pihak kontraktor harus sudah memulai melaksanakan pembangunan fisik secara nyata dilapangan. Dan apabila setelah 1 (satu) minggu kontraktor/pemborong yang di tetapkan belum melaksanakan pembangunan fisik secara nyata dilapangan,maka akan diberlakukan ketentuan yang telah dibuat oleh panitia pengadaan barang jasa. Pasal 3 MOBILISASI Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut : 3.1 Transportasi peralatan konstruksi, berdasarkan daftar alat–alat konstruksi yang diajukan bersama penawaran dari tempat pembongkaran ke lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini. 3.2 Dengan selalu disertai ijin konsultan pengawas, kontraktor / pemborong dapat membuat berbagai perubahan, pengurangan dan atau penambahan terhadap alat–alat konstruksi dan instalasinya.



Page 1 of 20 Konsultan Perencana



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT



3.3



Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja, kontraktor/pemborong harus menyerahkan program mobilisasi kepada konsultan pengawas untuk disetujui. Pasal 4 PAPAN NAMA KEGIATAN



Kontraktor / pemborong harus memasang papan nama kegiatan menggunakan bahan dari triplek/bender sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas biaya kontraktor / pemborong. Papan nama kegiatan dengan ukuran 120 x 180 Cm, bertuliskan data - data kegiatan antara lain Kegiatan Pekerjaan No. Kontrak Nilai kontrak Waktu pelaksanaan Sumber dana Tahun anggaran Kontraktor pelaksana



: …………………………………….. : …………………………………….. : …………………………………….. : …………………………………….. : …………………………………….. : …………………………………….. : …………………………………….. : ……………………………………..



Pasal 5 KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN 5.1



5.2 5.3



5.4



5.5



Di lapangan pekerjaaan, kontraktor “Wajib“ menunjukan seorang kuasa kontraktor atau biasa disebut “Pelaksana” yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari kontraktor / pemborong, berpendidikan minimal sarjana Muda Teknik Sipil /sederajat dengan pengalaman minimum 6 (enam) tahun. Dengan adanya “Pelaksana” tidak berarti bahwa kontraktor / pemborong lepas tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya. Kontraktor / pemborong wajib memberi tahu secara tertulis kepada pejabat pembuat komitmen dan konsultan pengawas , nama dan jabatan “Pelaksana“ untuk mendapat persetujuan . Bila dikemudian hari menurut pendapat pejabat pembuat komitmen dan konsultan pengawas bahwa “Pelaksana” dianggap kurang mampu/tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberi tahukan kepada kontraktor/pemborong secara tertulis untuk mengganti ”Pelaksana”. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan kontraktor / pemborong harus sudah menunjuk “Pelaksana“yang baru / kontraktor / pemborong sendiri (penanggung jawab /direktur perusahaan ) yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.



Pasal 6 RENCANA KERJA 6.1



Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, kontraktor / pemborong “Wajib” membuat rencana kerja pelaksanaan dari bagian–bagian pekerjaan berupa Bar-chart dan s-curve bahan dan tenaga. Page 2 of 20 Konsultan Perencana



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT



6.2



6.3



6.4 6.5



Rencana kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari konsultan pengawas, paling lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah surat penunjukan (SPK) diterima kontraktor /pemborong. Rencana kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Kontraktor/Pembororng Wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada Konsultan Pengawas untuk diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Perencana. Kontraktor/Pemborong harus melaksanakan pekerjaan pembangunan sesuai dengan Rencana Kerja terdebut diatas. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor/Pemborong berdasarkan Rencana Kerja tersebut. Pasal 7 TENAGA DAN SARANA KERJA



Kontraktor/Pemborong harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan diserahterimakannya pekerjaan tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen. 7.1 Tenaga kerja/tenaga ahli Tenaga kerja dan tenaga ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume pekerjaanyang akan dilaksanakan. 7.2 Peralatan bekerja Menyediakan alat-alat bantu, seperti mesin pemotong keramik, mesin moln beton, dan lain-lain serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini. 7.3 Bahan-bahan bangunan Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta pengiriman material harus tepat waktu sesuai pekerjaan yang akan dilaksanakan. 7.4 Penyediaan air dan daya listrik untuk bekerja. 7.1.1 Air untuk bekerja harus disediakan oleh kontraktor dengan membuat sumur pompa di area pekerjaan atau disuplai dari luar. 7.1.2 Air harus bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Konsultan Pengawas. 7.1.3 Kontraktor harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa terisi penuh dengan kapasitas 3.5 m³. 7.1.4 Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan Diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas petunjuk pengawas. Pasal 8 PENJELASAN RKS & GAMBAR 8.1



Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat/berlaku adalah RKS. Page 3 of 20 Konsultan Perencana



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT



8.2



8.3 8.4



Harus juga disadari bahwa revisi pada alignment, lokasi, seksi (bagian) dan detail gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan spesifikasi, dan tidak boleh mencari kentungan dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidak sesuaian antara gambar dan spesifikasi. Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau gambar kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis. Konsultan pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya. Ukuran 8.4.1 Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam gambar kerja dan gambar pelengkap meliputi ukuran dari :  



8.5



As Dalam



– –



as dalam



8.4.2 Ukuran–ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam cm, mm. 8.4.3 Khusus ukuran-ukuran dalam gambar kerja arsitektur pada dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai “Finished”. 8.4.4 Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Konsultan pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan. 8.4.5 Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka ukuran skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui Konsultan pengawas.Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan ditentukan oleh konsultan pengawas dan di syahkan secara tertulis. Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran–ukuran yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas/Direksi teknis maka menjadi tanggungjawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu. Perbedaan Gambar 8.5.1 Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat/berlaku. 8.5.2 Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur, maka Kontraktor wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas yang akan memutuskannya setelah berkonsultasi dengan perencana. 8.5.3 Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan sanitasi, elektrikal/listrik dan mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran fungsional dalam gambar kerja Arsitektur. 8.5.4 Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak telitian di dalam pelaksanaan satu bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka di dalam hal terdapat ketidak jelasan, kesimpangsiuran, perbedaan-perbedaan dan ataupun ketidak sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap gambar kerja,kontraktor diwajibkan melaporkan kepada konsultan pengawas dan direksi teknis secara tertulis, dan mengadakan pertemuan dengan konsultan pengawas/direksi teknis dan konsultan perencana, untuk mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan. 8.5.5 Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh kontraktor untuk memperpanjang/meng-“klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan. Page 4 of 20 Konsultan Perencana



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT



8.6



8.7



Shop Drawing 8.6.1 Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh kontraktor berdasarkan gambar dokumen kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan. 8.6.2 Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen kontrak maupun yang diminta oleh konsultan pengawas. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan atau spesifikasipabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam gambar kerja/dokumen kontrak maupun didalam buku ini.Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada konsultan pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis. 8.6.3 Semua gambar yang dipersiapkan oleh kontraktor dan diajukan kepada Konsultan pengawas untuk diminta persetujuannya harus sesuai dengan format standar dari proyek dan harus digambar pada kertas kalkir yang dapat diproduksi. Perubahan, penambahan, pengurangan pekerjaan dan pembuatan “as-built drawing”. 8.7.1 Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak. 8.7.2 Setelah pekerjaan selesai dan diserahterimakan, kontraktor berkewajiban membuat gambar-gambar yang telah dikerjakan/dibangun oleh kontraktor (as-built drawing). Biaya untuk penggambaran “as-built drawing”. Sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor. Pasal 9 KETENTUAN & SYARAT BAHAN-BAHAN



9.1



9.2 9.3



9.4



9.5



Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) ini maupun dalam berita acara penjelasan pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan maupun syarat-syarat yang tercantum dalam A.V. dan Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI th. 1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia. Seluruh barang material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan, seperti material, peralatan dan alat lainnya, harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan. Merk pembuatan bahan/material & komponen jadi. Kecuali bila ditentukan lain dalam kontrak ini, semua merk pembuatan atau merk dagang dalam rencana kerja dan syarat-syarat teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas/setara dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat.Setiap keterangan mengenai peralatan, material, barang atau proses, dalam bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai penentu standard atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya membatasi persaingan dan kontraktor harus dengan sendirinya menggunakan peralatan, material, barang atau proses, yang atas penilaian konsultan pengawas dan perencana, sesuai dengan keterangan itu. Seluruh material patent itu harus dipergunakan sesuai dengan instruksi pabrik yang membuatnya. Bahan/material dan komponen jadi yang di pasang/dipakai harus sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar rencana dan RKS, memenuhi standar spesifikasi bahan tersebut, mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli yang ditunjuk oleh pabrik dan Suppiler yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana.Dalam hal ini, Kontraktor tidak berhak mengajukan claim sebagai pekerjaan tambah. Page 5 of 20 Konsultan Perencana



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT



9.6



Disyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini. 9.7 Kontraktor /Pelaksana terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua bahanbahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan Pengawas/Direksi dan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut didatangkan/dipakai. Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan Perencana adalah sebanyak empat (4) buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan “Standard of Appearance” dan disimpan diruang direksi. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua (2) minggu sebelum jadwal pelaksanaan. 9.8 Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan diinformasikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari tujuh (7) hari kalender setelah penyerahan contoh bahan. 9.9 Penyimpanan material Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan, dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut. 9.10 Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaiannya untuk pekerjaan. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan bila diminta harus ditutupi.Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan. 9.11 Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan dan diratakan menurut petunjuk Konsultan Pengawas. 9.12 Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring kesamping sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan drainase/pematusan dari kandungan air/cairan yang berlebihan.Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan bahan, agar timbunan tidak berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air. Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat/dibongkar lapis demi lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari satu meter. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari lima meter.



Pasal 10 PEMASANGAN BOUWPLANK 10.1 Bouwplank Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari kayu albasiah ( kelas III ) dengan ukuran tebal 2 cm dan lebar 20 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya saja. Papan bangunan dipasang pada patok kayu ukuran 5/7 cm yang jarak satu sama lain adalah 1.50 m tertancap di tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau diubah. Papan bangunan dipasang sejarak 1.50 m dari as pondasi terluar atau sesuai dengan keadaan setempat. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan lainnya dan atau rata di waterpass, kecuali dikehendaki lain oleh Konsultan Pengawas. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Kontraktor harus menjaga dan memelihara keutuhan dan ketepatan letak papan bangunan ini sampai tidak diperlukan lagi.



Page 6 of 20 Konsultan Perencana



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT



Pasal 11 DOKUMENTASI DAN PELAPORAN PEKERJAAN Kontraktor diharuskan membuat dokumentasi dan laporan kemajuan pekerjaan per hari, mingguan dan bulanan juga grafik kemajuannya. Hal ini dimaksudkan supaya bisa melihat/mengontrol kemajuan pekerjaan per minggunya dengan dilengkapi dengan photo pelaksanaan pekerjaan.



Page 7 of 20 Konsultan Perencana



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT



BAB II RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT Pasal 1 LINGKUP PEKERJAAN 1.1



LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan Revitalisasi pagar kantor BPS di Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, yang meliputi: I. Pekerjaan Persiapan 1. Pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank, 2. Pekerjaan papan nama kegiatan, 3. Pekerjaan pengadaan air kerja, 4. Sewa los kerja/gudang, 5. Mobilisasi/angkutan matrial. II. Pekerjaan konstruksi tipe I 1. Pekerjaan galian tanah biasa pondasi pagar, 2. Pekerjaan galian tanah biasa pondasi footplat, 3. Pekerjaan cerucuk bambu, 4. Pekerjaan lantai kerja beton tumbuk, 5. Pekerjaan pondasi footplat, 6. Pekerjaan pondasi batu belah 1 pc : 5 ps, 7 . Pekerjaan pasang suling –suling dengan pipa PVC Ф 1 ½” setara maspion, 8. Pekerjaan sloof 15/20 cm, 9. Pekerjaan kolom 15/20 cm, 10. Pekerjaan ring balok 15/20 cm, 11. Pasang dinding ½ bata, camp. 1 : 5, 12. Pasang roster beton 20 x 20 cm, 13. Pek. plesterasan + acian pondasi batu belah, adukan 1 pc : 5 ps t = 2 cm, 14. Pekerjaan plesteran + acian, adukan 1 pc : 5 ps t = 1,5 cm, 15. Pekekerjaan plesteran + acian beton, adukan 1 pc : 3 ps, 16. Pekerjaan urugan tanah kembali, 17. Pekerjaan cat dinding baru setara dulux exterior, 18. Pembuangan tanah sisa galian.



III.



Pekerjaan konstruksi tipe II 1. Pekerjaan galian tanah biasa pondasi pagar, 2. Pekerjaan galian tanah biasa pondasi footplat, 3. Pekerjaan cerucuk bambu, 4. Pekerjaan lantai kerja beton tumbuk, 5. Pekerjaan pondasi footplat, 6. Pekerjaan pondasi batu belah 1 pc : 5 ps, 7 . Pekerjaan pasang suling –suling dengan pipa PVC Ф 1 ½” setara maspion, 8. Pekerjaan sloof 15/20 cm, 9. Pekerjaan kolom 15/20 cm, 10. Pekerjaan ring balok 15/20 cm, 11. Pasang dinding ½ bata, camp. 1 : 5, 12. Pasang roster beton 20 x 20 cm, 13. Pek. plesteran + acian pondasi batu belah, adukan 1 pc : 5 ps t = 2 cm, 14. Pekerjaan plesteran + acian, adukan 1 pc : 5 ps t = 1,5 cm, Page 8 of 20 Konsultan Perencana



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT



15. Pekekerjaan plesterasan + acian beton, adukan 1 pc : 3 ps, 16. Pekerjaan urugan tanah + pemadatan, 17. Pekerjaan cat dinding baru setara dulux exterior, 18. Pembuangan tanah sisa galian. IV. Pekerjaan lain – lain 1. Pekerjaan pembersihan lokasi Semua penjelasan mengenai pekerjaan tersebut di atas akan dijelaskan dalam point-point penjelasan termasuk segala jenis peralatan, bahan dan teknis pekerjaan. Semua pekerjaan yang termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan yang tidak dijelaskan dalam RKS akan dijelaskan kemudian dalam risalah Aanwitzing dan pihak Kontraktor harus melaksanakannya sesuai gambar kerja. 1.2 PERSIAPAN PELAKSANAAN 1.2.1 Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus mempelajari dengan seksama gambar kerja. Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi di lapangan yang meliputi semua bangunan dan tidak terbatas pada bangunan existing. 1.2.2 Kontraktor harus mengamankan/melindungi hasil paket pekerjaan sebelumnya maupun yang sedang berjalan, bahan/komponen/instalasi existing yang dipertahankan agar tidak rusak atau cacat. 1.2.3 Rencana Pengamanan, baik berupa penyangga, penopang, atau konstruksi khusus sebagai penahan atau pelindung bagian yang tidak dibongkar, harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan. Pasal 2 PEMBERSIHAN LOKASI PEKERJAAN 2.1



2.2



Sebelum pekerjaan dimulai lokasi yang akan dilaksanakan harus terlebih dahulu dibersihkan dari berbagai macam kotoran, sampah, puing-puing dan segala sesuatu yang akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan. Barang yang tidak digunakan lagi harus dikeluarkan dari lokasi Tapak/Site kontruksi dan dikumpulkan ditempat/lokasi tertentu yang ditunjukan Konsultan Pengawas/Direksi.



Pasal 3 PEKERJAAN TANAH 3.1 LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga, peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan galian tanah untuk pondasi yang meliputi :  Pekerjaan galian tanah pondasi menerus dan footplat,  Pekerjaan urugan tanah kembali bekas galian pondasi,  Pekerjaan urugan tanah  Pekerjaan urugan pasir bawah pondasi t =5 cm Apabila ada pekerjaan tanah yang tidak tercantum dalam lingkup pekerjaan diatas kontraktor dapat melihat penjelasan yang lebih detail pada gambar kerja.



Page 9 of 20 Konsultan Perencana



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT



3.2 PERSYARATAN PELAKSANAAN 3.2.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan ini kontraktor harus memperhatikan posisi, bentuk dan ukuran pokok dari pekerjaan galian dan urugan, agar didapat hasil kerja yang efektif dan efisien maka kepada pihak kontraktor diharuskan untuk melaksanakannya sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar Kerja. Dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pengawas lapangan. 3.2.2 Untuk pekerjaan galian tanah pondasi batu belah dilaksanakan sesuai gambar rencana. Pekerjaan ini dilaksanakan agar didapat kondisi dan permukaan tanah yang rata, baik, bersih, dari kotoran dan sampah. 3.2.3 Pada pekerjaan galian ukuran tinggi, panjang dan lebar galian harus sesuai dengan gambar kerja, karena setiap pekerjaan galian akan berbeda-beda pada setiap pekerjaan, pekerjaan galian tersebut antara lain : a. Galian tanah untuk pondasi batu kali menerus b. Galian tanah untuk pasangan jangkar (pengait dinding) dan panjang disesuaikan dengan gambar rencana pekerjaan. 3.2.4 Tanah bekas galian dapat dipergunakan kembali untuk urugan pada galian yang sudah dilaksanakan tersebut diatas dan dipadatkan apabila sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas. 3.2.5 Urugan pasir dibawah lantai dilaksanakan dengan t=5 cm dari permukaan tanah yang sudah dilaksanakan urugan tanah untuk peninggian lantai. 3.2.6 Semua pekerjaan galian urugan harus sesuai dengan gambar kerja dan disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Lapangan Pasal 4 PEKERJAAN BETON 4.1



LINGKUP PEKERJAAN Yang termasuk lingkup pekerjaan ini meliputi : Pekerjaan footplat, sloof, kolom, balok, dan pekerjaan beton lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja. 4.1.1 Ukuran dan Mutu Beton Beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini harus mempunyai ukuran dan mutu ( K 225 ) karakteristik sebagai berikut : a. Beton sloof; camp. 1 pc : 2 ps : 3 kr b. Beton kolom ; camp. 1 pc : 2 ps : 3 kr c. Beton ring balok ; 1 pc : 2 ps : 3 kr d. Beton balok teras; 1 pc : 2 ps : 3 kr e. Dimensi/ukuran sloof, kolom, ring balok sesuai RAB Pekerjaan lainnya yang termasuk dalam lingkup pekerjaan beton struktur seperti tercantum pada gambar kerja. 4.1.2 Adukan Beton Adukan beton yang di pergunakan untuk pekerjaan beton struktur menggunakan camp. 1 pc : 2 ps : 3 Kr. Pekerjaan struktur ini seperti : footplat, sloof, balok dan kolom dan lain-lain. 4.1.3 Tulangan Mutu baja tulangan yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini adalah sebagai berikut : -



Mutu baja tulangan dari Ø 8 mm s/d Ø 12 mm adalah BJTP24 (U-24). Page 10 of 20 Konsultan Perencana



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT



4.1.4 Cetakan (Bekisting) Bekisting untuk seluruh struktur bangunan ini memakai papan Kls III dan satu kali pakai. 4.2



PERSYARATAN BAHAN BETON 4.2.1 Bahan Semen a. Persyaratan Umum 1) Semua semen harus cement Portland yang disesuaikan dengan persyaratan dalam peraturan Portland Cement Indonesia NI-15-2049-1994 atau spesifikasi semen blended hodrolis (ASTM C-595) kecuali tipe S dan SA yang tidak diperuntukan sebagai unsure pengikat utama struktur beton. 2) Mutu semen yang memenuhi syarat & dapat dipakai adalah yang memenuhi persyaratan NI-15. Pemilihan salah satu merk semen adalah mengikat dan dipakai untuk seluruh pekerjaan. b. Penyimpanan semen sebelum digunakan harus terlindung dari pengaruh cuaca sepanjang waktu dan perletakannya harus terangkat dari lantai untuk menghindari kelembaban. c. Pemeriksaan Konsultan pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada setiap waktu sebelum dipergunakan. Kontraktor harus bersedia untuk memberi bantuan yang dibutuhkan oleh Konsultan Pengawas untuk pengambilan contoh-contoh tersebut. Semen yang tidak dapat diterima sesuai pemeriksaan oleh Konsultan Pengawas, harus tidak dipergunakan atau diafkir.Jika semen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut telah. Dipergunakan untuk beton, maka Konsultan Pengawas dapat memerintahkan untuk membongkar beton tersebut dan diganti dengan memakai semen yang telah disetujui atas beban kontraktor. Kontraktor harus menyediakan semua semen-semen dan beton yang dibutuhkan untuk pemeriksaan atas biaya kontraktor. d. Tempat penyimpanan Kontraktor harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai untuk semen, dan setiap saat harus terlindung dengan cermat terhadap kelembaban udara. 4.2.2 Bahan Pasir a. Jenis pasir yang dipakai untuk pekerjaan beton ini adalah pasir alam yaitu pasir yang dihasilkan dari sungai atau pasir alam lain yang didapat dengan persetujuan Konsultan Pengawas/Direksi teknis. b. Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil dan lunak dari tanah liat, mika dan hal-hal yang merugikan substansi yang merusak, jumlah prosentase dari segala macam substansi yang merugikan, beratnya tidak boleh lebih dari 5% berat pasir. 4.2.3 Bahan Agregat Kasar (kerikil) a. Agregat kasar harus didapat dari sumber yang telah disetujui. Ini dapat berupa kerikil sebagai hasil disintegrasi alami dari batu-batuan atau berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu. b. Gradasi 1. Agregat kasar harus bergradasi baik dengan ukuran butir berada antara 5mm, sampai 25 mm dan harus memenuhi syarat-syarat berikut :  Sisa diatas ayakan 31,5 mm, harus 6% berat.  Sisa diatas ayakan 4mm, harus berkisar antara 90% dan 98% berat  Selisih antara sisa-sisa komulatif diatas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimum 60% dan minimum 10% berat harus menyesuaikan dengan semua ketentuan-ketentuan yang terdapat di NI-2 PBI-1971. Page 11 of 20 Konsultan Perencana



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT



2. Agregat kasar harus sesuai dengan spesifikasi ini dan jika diperiksa oleh konsultan pengawas ternyata tidak sesuai dengan ketentuan gradasi, maka kontraktor harus menyaring kembali atau mengolah kembali bahannya atas bebannya sendiri, untuk menghasilkan agregat yang dapat disetujui Konsultan pengawas. 4.2.4 Bahan Air Air yang dipakai untuk semua pekerjaan beton, spesi/mortar dan spesi injeksi harus bebas dari lumpur, minyak, asam bahan organic basah, garam dan kotoran-kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak. Air tersebut harus diuji dilaboratorium penguji yang ditetapkan oleh konsultan pengawas untuk menetapkan sesuai tidaknya dengan ketentuan–ketentuan yang ada dalam PBI-1971 untuk bahan campuran beton. 4.2.5 Bahan Baja Tulangan a. Semua baja tulangan beton harus baru, mutu dan ukuran sesuai dengan standar Indonesi untuk beton NI-2, PBI-1971 atau ASTM Designation A-15 dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Konsultan pengawas berhak meminta kepada Kontraktor, surat keterangan tentang pengujian oleh pabrik dari semua besi tulangan beton yang disediakan, untuk persetujuan konsultan pengawas sesuai dengan persyaratan mutu untuk setiap bagian konstruksi seperti tercantum di dalam gambar rencana. b. Besi tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpi-serpih, karat, minyak, gemuk dan zat kimia lainnya yang dapat merusak atau mengurangi daya lekat tulangan dengan beton. c. Ukuran diameter besi tulangan yang digunakan antara lain :  Untuk pekerjaan pembesian menggunakan besi Ø 12 mm dan 8 mm.  Untuk sloof digunakan besi Ø 12 mm, ring 8 mm jarak sengkang 15 cm.  Untuk kolom menggunakan besi Ø 12 mm ring 8 mm sengkang 15 cm.  Untuk balok menggunakan besi Ø 12 mm ring 8 mm sengkang 15 cm. Semua penggunaan besi tulangan harus sesuai dengan gambar rencana, dan tidak di perkenankan adanya toleransi bentuk ukuran. Diameter besi ulir adalah diameter dalam. 4.2.6 Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan Beton 4.2.7 Komposisi Campuran Beton a. Beton harus dibentuk dari semen portland, pasir, kerikil, dan air seperti yang ditentukan sebelumnya. Bahan beton dicampur dalam perbandingan yang sesuai dan diaduk dengan baik sampai pada kekentalan yang tepat. b. Untuk mendapatkan mutu beton yang sesuai dengan yang ditentukan dalam spesifikasi ini, harus dipakai “campuran yang direncanakan” (designed mix). c. Ukuran maksimal dan agregat kasar dalam beton untuk bagian-bagian dari pekerjaan tidak boleh melampaui ukuran yang ditetapkan dalam persyaratan bahan beton, ukuran mana ditetapkan sepraktis mungkin sehingga tercapai pengecoran yang tepat dan memuaskan. d. Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk berbagai mutu, harus ditetapkan dari waktu ke waktu selama berjalannya pekerjaan, demikian juga pemeriksaan terhadap agregat dan beton yang dihasilkan. e. Kekentalan adukan beton untuk bagian-bagian kontruksi beton, harus disesuaikan dengan jenis konstruksi yang bersangkutan, cara pengangkutan adukan beton dan cara pemadatannya. Kekentalan adukan beton antara lain ditentukan oleh factor air semen. f. Pengujian beton akan dilakukan oleh Konsultan Pengawas atas biaya Kontraktor. Perbandingan campuran beton harus diubah jika perlu untuk tujuan penghematan Page 12 of 20 Konsultan Perencana



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT



yang dikehendaki, workability, kepadatan, kekedapan, awet atau kekuatan dan kontraktor tidak berhak atas claim yang disebabkan perubahan yang demikian. 4.2.8 Baja Tulangan a. Baja beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar rencana. Untuk menempatkan tulangan tetap tepat ditempatnya maka tulangan harus diikat kuat dengan kawat beton dengan bantalan blok-blok cetak (beton decking) atau kursikursi besi/cakar ayam perenggang. b. Jarak bersih terkecil antara batang yang paralel apabila tidak ditentukan dalam gambar rencana, minimal harus 1,2 kali ukuran terbesar dari agregat kasar dan harus memberikan kesempatan masuknya alat penggetar beton. 4.2.9 Selimut Beton Penempatan besi beton di dalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding atau dasar cetakan, serta harus mempunyai jarak tetap untuk setiap bagian-bagian konstruksi. Apabila tidak ditentukan didalam gambar rencana, maka tebal selimut beton untuk satu sisi pada masing-masing konstruksi adalah sebagai berikut :  Kolom t = 2 cm  Balok t = 2 cm  Sloof t = 3 cm 4.2.10 Sambungan Besi Tulangan Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat lain dari yang ditunjukan pada gambar-gambar, bentuk dari sambungan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Overlap pada sambungan-sambungan tulangan harus minimal ¼ panjang bentangan atau 50 kali diameter besi, kecuali jika ditetapkan secara pasti didalam gambar rencana dan harus mendapat persetujuan konsultan pengawas. 4.2.11 Mengaduk 4.2.12 Bahan-bahan untuk adukan beton campuran 1 ps : 2 pc : 3 kr harus dicampur dan diaduk dalam mesin pengaduk beton yaitu ‘batc mixer’ atau moln . Konsultan pengawas berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika memasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil adukan dengan susunan kekentalan dan warna yang merata/seragam dalam komposisi dan konsentrasi dari adukan ke adukan, kecuali bila diminta adanya perubahan dalam komposisi atau konsentrasi. Air harus dituang lebih dahulu selama pekerjaan penyempurnaan. 4.2.13 Rencana Cetakan Cetakan harus sesuai dengan bentuk dan ukuran yang ditentukan dalam gambar rencana. Bahan yang dipakai untuk cetakan harus mendapatkan persetujuan dari konsultan pengawas sebelum pembuatan cetakan dimulai, tetapi persetujuan yang demikian tidak akan mengurangi tanggungjawab kontraktor terhadap keserasian bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-kerusakan, yang mungkin dapat timbul waktu pemakaian. Sewaktu – waktu konsultan pengawas dapat mengafkir sesuatu bagian dari bentuk yang tidak dapat diterima dalam segi apapun dan kontraktor harus dengan segera mengambil bentuk yang diafkir dan mengganti atas bebannya sendiri. 4.2.14 Kontruksi Cetakan a. Semua cetakan harus betul-betul diteliti, kuat dan aman pada kedudukan sehingga dapat dicegah pengembangan atau terjadi perubahan bentuk selama dan sesudah pengecoran beton. b. Semua cetakan beton harus kokoh Alat-alat dan teknis pelaksanaan yang digunakan harus sesuai dan tepat untuk membuka cetakan-cetakan tanpa merusak permukaan beton yang telah selesai dicor dan memenuhi usia beton untuk dibongkar. Sebelum beton dicor, permukaan dari cetakan-cetakan harus dilaburi minyak yang biasa dipergunakan untuk pekerjaan itu, Page 13 of 20 Konsultan Perencana



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT



yang mencegah secara efektif lekatnya beton pada cetakan dan akan memudahkan melepas cetakan beton.Minyak tersebut dipakai hanya setelah disetujui oleh Konsultan Pengawas.Penggunaan minyak cetakan harus hati-hati untuk mencegah kontak dengan besi beton dan mengakibatkan kurangnya daya lekat. c. Penyangga cetakan (steger) harus bertumpu pada pondasi yang baik dan kuat sehingga tidak akan ada kemungkinan penurunan cetakan selama pelaksanaan dan masa pengering. d. Dimensi cetakan beton harus sesuai ukuran yang di syaratkan belum termasuk pekerjaan plesteran dan acian. 4.2.15 Pengecoran a. Sebelum dilaksanakan pengecoran pihak kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan surat pemohonan pengecoran kepada Konsultan Pengawas 3 hari sebelum dilaksanakan pengecoran. b. Beton tidak boleh di cor sebelum semua pekerjaan cetakan, ukuran dan letak baja tulangan beton sesuai dengan gambar pelaksanaan, pemasangan sparing-sparing instalasi, penyokong pengikatan dan lain-lainnya selesai dikerjakan. Sebelum pengecoran dimulai permukaan-permukaan yang berhubungan dengan pengecoran harus sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas. c. Permukaan-permukaan beton yang telah dicor lebih dahulu dimana akan dicor beton baru harus bersih dan lembab ketika dicor dengan beton baru. Pada sambungan pengecoran ini harus dipakai perekat beton yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Pembersihan harus berupa pembuangan semua kotoran, pembuangan beton-beton yang mengelupas atau rusak, atau bahan-bahan asing yang menutupinya. Semua genangan air harus dibuang dari permukaan beton lama tersebut sebelum beton baru dicor. d. Perlu diperhatikan Letak/jarak/sudut untuk setiap penghentian pengecoran yang akan masih berlanjut, terhadap setiap struktur/penulangan yang ada. e. Pengecoran beton tidak boleh dilanjutkan lebih tinggi dari 2 meter, semua penulangan beton harus selalu berlapis horizontal dan tebalnya tidak lebih dari dimensi yang sudah ditentukan.Konsultan Pengawas mempunyai hak untuk mengurangi tebal tersebut apabila pengecoran tidak memenuhi spesifikasi ini yang sudah ditentukan. f. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin, sehingga bebas dari kantong-kantong kerikil, dan menutup rapat-rapat semua permukaan dari cetakan dan material yang diletakkan. g. Pengecoran dapat dilaksanakan apabila Konsultan Pengawas serta Pihak Kontraktor ada ditempat kerja dan telah menyetujui pelaksanaan pengecoran serta persiapan pengecoran betul-betul telah memadai. h. Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton, kepala alat penggetar (vibrator) harus dapat menembus dan menggetarkan kembali beton pada bagian atas dari lapisan yang terletak dibawah. Lamanya penggetaran tidak boleh menyebabkan terpisahnya bahan beton dengan airnya. Semua beton harus dipadatkan dengan alat penggetar type immersion yang dioprasikan dengan kecepatan paling sedikit 3.000 putaran per menit ketika dibenamkan dalam beton. i. Konsultan Pengawas berhak menolak persiapan/mobilisasi alat berat yang telah ada dilapangan apabila pekerjaan pengecoran belum disetujui dan segala biaya yang telah dikeluarkan menjadi tanggungan pihak kontraktor. 4.2.16 Waktu dan Cara-cara Pembukaan Cetakan a. Waktu dan cara pembukaan dan pemindahan cetakan harus mengikuti petunjuk Konsultan Pengawas. Pekerjaan ini harus dikerjakan dengan hati-hati untuk Page 14 of 20 Konsultan Perencana



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT



menghindarkan kerusakan pada beton. Beton yang masih muda/lunak tidak diijinkan untuk dibebani. Segera sesudah cetakan-cetakan dibuka, permukaan beton harus diperiksa dengan teliti dan permukaan yang tidak beraturan harus segera diperbaiki sampai disetujui Konsultan Pengawas. b. Umumnya, diperlukan waktu minimum dua hari sebelum cetakan-cetakan dibuka untuk dinding-dinding yang tidak bermuatan dan cetakan-cetakan samping lainnya, tujuh hari untuk dinding-dinding pemikul dan saluran-saluran, 28 hari untuk Balokbalok, Ringbalk dan Kolom. 4.2.17 Perawatan (Curing) a. Semua beton harus dirawat (cured) dengan air seperti ditentukan dibawah ini atau disemprot dengan Curing Agent ANTISOLT merek SIKA bila dimungkinkan. Konsultan Pengawas berhak menentukan cara perawatan bagaimana yang harus digunakan pada bagian-bagian pekerjaan. b. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari yang langsung minimal selama 3 hari sesudah pengecoran. Perlindungan semacam itu dilakukan dengan menutupi permukaan beton dengan deklit atau karung bekas yang dibasahi dan harus dilaksanakan segera setelah pengecoran dilaksanakan. c. Perawatan beton setelah tiga hari, yaitu dengan melakukan penggenangan dengan air pada permukaan beton paling sedikit selama 14 hari terus menerus. Perawatan semacam ini bisa dilakukan dengan penyiraman secara mekanis atau dengan pipa yang berlubang-lubang atau dengan cara lain yang disetujui Konsultan Pengawas sehingga selama masa tersebut permukaan beton selalu dalam keadaan basah. Air yang digunakan dalam perawatan (Curing) harus memenuhi persyaratan spesifikasi air untuk campuran beton. 4.2.18 Perlindungan (Protection) Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan-kerusakan sebelum penerimaan terakhir oleh Konsultan Pengawas. 4.2.19 Perbaikan Permukaan Beton a. Jika sesudah pembukaan cetakan ada permukaan beton yang tidak sesuai dengan yang direncanakan atau tidak tercetak menurut gambar atau diluar garis permukaan, atau ternyata ada permukaan yang rusak, hal itu dianggap sebagai tidak sesuai dengan spesifikasi ini dan harus dibuang dan diganti oleh Kontraktor atas bebannya sendiri. Kecuali bila Konsultan Pengawas memberikan izinnya untuk menambal tempat yang rusak, dalam hal mana penambahan harus dikerjakan seperti yang telah tercantum dalam pasal-pasal berikut. b. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang terdiri dari sarang kerikil, kerusakan-kerusakan karena cetakan, lobang-lobang karena keropos, tidak rata dan bengkak harus dibuang dengan pemahatan atau dengan batu gerinda. 4.2.20 Tenaga Kerja Menyediakantenaga kerja, material, peralatan dan transportasi yang dipelukan untuk menyelesaikan semua beton dan semua pekerjaan pada lingkup ini seperti yang tercantum pada gambar rencana, atau yang disebut dalam spesifikasi, maupun pada keduanya. 4.2.21 Persyaratan Umum  Bekisting/Cetakan harus di pasang dengan kuat dan pada posisi sesuai dengan gambar pelaksanaan untuk pondasi.  Pada balok, sloof harus dipasang stek-stek untuk penyambungan pada kolom yang letaknya sesuai dengan gambar pelaksanaan.



Page 15 of 20 Konsultan Perencana



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT



 Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan di lapangan pada waktu pemasangan yang diakibatkan oleh kekurangketelitian dan kelelahan kontraktor, harus dilaksanakan atas biaya Kontraktor.  Kekurangtepatan pemasangan karena kesalahan pelaksanaan harus diperbaiki/ dibetulkan atau diganti dengan yang baru atas biaya Kontraktor.  Pekerjaan perbaikan yang rusak atau tidak sempurna akibat pengangkutan di site atau sebab lain, harus segera dilaksanakan. Pasal 5 PEKERJAAN PASANGAN 5.1



5.2



5.3



LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan yang dimaksud meliputi : Pemasangan dinding bata merah, roster beton, cerucuk bamboo, suling - suling dan batu belah dengan spesifikasi : PERSAYARAT BAHAN a. Bata merah. Bata merah yang dipakai harus bebas dari cacat, retak, cat atau adukan, mempunyai sudut siku dan ukuran 5x11x22 cm sekualitas garut yang seragam dan langsung didatangkan dari pabrik atau distributor. Sebelum pangadaan bahan ini, kontraktor diwajibkan mengajukan contoh disertai data teknis dari material batu bata yang akan dipakai kepada Direksi/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. b. Batu belah Batu belah yang dipakai harus yang permukaannya berwarna ke abu-abuan dan jangan yang keropos. Sebelum pengadaan bahan kontraktor diwajibkan mengajukan contoh. c. Roster beton Bahan dari campuran pasir beton dan semen dengan mutu barang kuat tekan 100 kg/cm2 standar kualitas local. d. Bambu Harus yang sudah tua dengan ukuran rata – rata 8 cm, diutamakan bamboo haur yang tebal dagingnya. e. Suling – suling Dari PVC tipe AW setara Maspion dengan ukuran Ф 1 ½”. PERSYARATAN PELAKSANAAN a. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus memperhatikan detail bentuk profil, sambungan dan hubungan dengan material lain dan melaksanakannya sesuai dengan yang tercamtum dalam Gambar Kerja. b. Dalam pekerjaan pasangan dinding bata merah, sebelum dilaksanakan pemasangan pada saat diletakkan tidak boleh ada genangan air di atas permukaan tersebut. c. Adukan perekat/spesi untuk pasangan bata merah kedap air adalah campuran 1 pc : 3 ps untuk :  Plesteran acian beton,  Dinding pasangan daerah basah,  Dinding pasangan bata merah yang langsung berhubungan dengan luar,  Saluran d. Pekerjaan pemasangan bata merah harus benar-benar vertical dan horizontal. Pengukuran dilakukan dengan tiang lot dan harus diukur tepat. Untuk permukaan yang Page 16 of 20 Konsultan Perencana



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT



e.



f.



g. h. i. j.



datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak 200 cm vertical dan horizontal. Pemasangan pagar dengan pasangan bata dengan ketinggian sesuai gambar dan diantara pasangan bata tersebut dipasang pasangan roster beton dengan maksud untuk melepaskan hembusan angin yang menabrak dinding pasangan tersebut untuk pemasangan sesuaikan dengan gambar rencana kerja. Pekerjaan pasangan batu belah : - Sebelum melakukan pekerjaan pemasangan pondasi dan pasangan batu belah dasar/permukaan tanah bawah harus dipasang cerucuk bamboo dengan jarak antar bamboo 0,3 cm dua baris sepanjang galian pondasi, - Pemasangan/pematokan tidak ditentukan dalamnya karena pematokan/pemasangannya sampai pada permukaan tanah yang kuat sehingga jika bamboo tersebut dipakukan tak ada perubahan. - Setelah sampai pada permukaan yang kuat ujung bamboo dipotong dan diratakan dengan dasar galian. - Jika pemasangan cerucuk sudah di acc oleh pengawas lapangan bisa dilanjutkan pada pekerjaan pasangan batu belah. Pekerjaan pemasangan batu belah harus sesuai dengan gambar rencana atas persetujuuan pengawas lapangan. Diantara pemasangan bati belah harus dipasang suling – suling dari PVC tipe AW Ф 1 ½” dengan jarak antar pipa lihat gambar rencana kerja. Pemasangan suling – suling miring kearah luar supaya air rembesan dalam bisa mengalir ( lihat detail gambar). Karena medan yang akan dikerjakan rawan roboh maka pemasangan batu diaplikasikan dengan pemasangan batu pengait (jangkar) yang melebar kearah badan dengan spesipikasi jenis dan ukuran seperti gambar rencana kerja.



Pasal 6 PEKERJAAN PASANGAN, ADUKAN DAN CAMPURAN 6.1



6.2



LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan yang dimaksud meliputi : - Pasangan dinding bata ½. - Pasangan batu belah, - Pekerjaan pasangan lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja. PERSYARATAN BAHAN



6.2.1 Batu Bata Batu Bata yang dipakai harus bebas dari cacat, retak, cat atau adukan, mempunyai sudut siku dan ukuran yang seragam dan langsung didatangkan dari pabrik atau penjual.. Sebelum pengadaan bahan ini, Kontraktor diwajibkan mengajukan contoh disertai data teknis dari material tersebut yang akan digunakan kepada Direksi/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. 6.2.2 Batu belah Warna batu keabu-abuan mengkilap dan tidak boleh ada yang keropos/berlubang. 6.2.3 Pipa Suling-suling Page 17 of 20 Konsultan Perencana



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT



PVC tipe AW Ф 1 ½” setara Maspion 6.2.4 Roster beton Roster terbuat dari campuran pasir beton dan semen sesuai spesipikasi 6.2.5 Semen Sesuai dengan pasal 4 butir 4.2.1 6.2.6 Pasir Sesuai dengan pasal 4 butir 4.2.2 6.2.7 Air Sesuai dengan pasal 4 butir 4.2.4 6.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN 6.3.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus memperhatikan detail bentuk profil, sambungan dan hubungan dengan material lain dan melaksanakannya sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar Kerja. 6.3.2 Dalam pekerjaan pasangan dinding bata sebelum dilaksanakan pemasangan, batu bata harus direndam dalam air bersih dulu sehingga jenuh air. Pada saat diletakkan, tidak boleh ada genangan air diatas permukaan batu bata tersebut. 6.3.3 Aduk perekat/Spesi a. Adukan perekat/spesi untuk pasangan batu bata kedap air adalah campuran 1PC : 3 PS untuk : Plesteran acian beton. - Dinding pasangan bata daerah basah. - Dinding pasangan bata yang langsung berhubungan dengan luar. - Gravel/Saluran. b. Semua pasangan bata yang tertanam dalam tanah harus dilapis aduk kasar sampai setinggi permukaan tanah. c. Sebelum diplester, permukaan pasangan bata harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok dan dibersihkan. d. Pasangan batu belah permukaan depannya diplester dan diaci. e. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi 5%. Bata yang patah lebih dari 2 (dua) bagian tidak boleh digunakan. f. Ketebalan jadi (setelah di-finish dengan plester acian halus) : - Pasangan dinding bata ½ bata + plesteran + acian = 15 cm.



Pasal 7 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN 7.1



LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan yang dimaksud meliputi :  Plesteran dan acian halus untuk dinding pasangan bata dan permukaan beton.  Plesteran kedap air.  Plesteran biasa.  Plesteran kasar untuk dinding pasangan bata yang tertanam dalam tanah.  Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai dalam gambar kerja. 7.2 PERSYARATAN BAHAN 7.2.1 Semen. Sesuai dengan pasal 4 butir 4.2.1 Page 18 of 20 Konsultan Perencana



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT



7.2.2



Pasir Sesuai dengan pasal 4 butir 4.2.2 7.2.3 Air Sesuai dengan pasal 4 butir 4.2.4 7.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN 7.3.1 Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan dinding pasangan bata atau bidang beton telah di setujui secara tertulis oleh konsultan pengawas. 7.3.2 Jenis Plesteran a. Plesteran kasar adalah plesteran dengan permukaan tidak di haluskan. Campuran plesteran kasar adalah campuran aduk kedap air , yaitu1 pc : 3 ps Dipakai untuk : - Menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam di dalam tanah hingga ke permukaan tanah dan atau lantai. b. Plesteran biasa adalah campuran 1 pc : 5 ps c. Plesteran halus/aci harus dalam campuran PC dengan air yang di buat sedemikian rupa sehingga mendapatkan campuran yang merata. Plesteran halus ( acian ) ini merupakan pekerjaan penyelesaian akhir dari dinding pasangan. 7.3.3 Untuk permukaan dinding pasangan, Sebelum diplester harus di basahi terlebih dahulu dan siar-siarnya di kerok sedalam kurang lebih 1 cm. Sedang untuk permukaan beton yang akan di plester , permukaannya harus di bersihkan dari sisa-sisa bekisting , kemudian di kasarkan “scratched”.Tebal Plesteran adalah minimal 1,5 cm dan maximal 2,5 cm. Jikaketebalan melebihi 2,5 cm , maka diharuskan menggunakan kawat ayam yangdiikatkan/dipakukan ke permukaan dinding pasangan yang bersangkutan, untuk memperkuat daya lekat plesteran . 7.3.4 Pemeliharaan Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan wajar .Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat. Pembahasan tersebut adalah selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai. Kontraktor harus selalu menyiram dengan air sekurang-kurangnya 2 (dua) kalisehari sampai jenuh. Pasal 8 PEKERJAAN PENGECATAN 8.1 LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan yang dimaksud meliputi :  Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pagar baru dengan cat tembok,  Pekerjaan pengecatan permukaan plesteran dinding pagar. Semua permukaan plesteran dinding pagar yang tampak/exposed seperti tercantum dalam gambar rencana kerja. 8.2 PERSYARATAN BAHAN  Cat Tembok Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas utama, sekelas dulux exterior tahan terhadap udara dan garam, produk lokal, mutu terbaik. Page 19 of 20 Konsultan Perencana



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT



Pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat sampai dengan lapisan akhir). 8.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN  Permukaan dinding pagar sebelum di cat harus di dempul/plamir tembok dulu sampai rata dan dibiarkan kering setelah kering baru diamplas sampai permukaan dinding tersebut benar – benar rata dan mendapat persetujuan dari pengawas untuk dilanjutkan ke pengecatan.  Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada belas yang menunjukan tanda-tanda sapuan, roller maupun semprotan.(warna cat ditentukan nanti atau koordinasi dengan pihak user).  Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun atau membahayakan keselamatan manusia, maka Kontraktor harus menyediakan peralatan pelindung misalnya : masker, sarung tangan dan sebagainya yang harus dipakai waktu pelaksanaan pekerjaan.  Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan roll cat.  Standard Pengerjaan (“Mock-Up”). Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai “mock-up” ini akan ditentukan oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas dan Perencana, maka bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.  Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Direksi/Konsultan Pengawas harus diulang dan diganti. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas/mengelupas sebagaimana ditunjukan oleh Direksi/Konsultan Pengawas.



Pasal 9 PEKERJAAN LAIN-LAIN 9.1



Pekerjaan pembersihan lokasi



Pembersihan tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam lingkup pekerjaan yang tercantum di dalam Gambar Rencana Kerja dan dalam RKS ini dari semua barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan selasai yang menjadi tanggungjawab kontraktor bersangkutan selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan/material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.



BAB III PENUTUP Demikian Rencana Kerja dan Syarat – syarat ( RKS ) ini di susun untuk dapat dipergunakan sebagai pedoman bagi kontraktor/pemborong dalam melaksanakan/menyelesaikan pada ‘Pekerjaan Revitalisasi Pagar Kantor Kota Tasikmalaya.’ Page 20 of 20 Konsultan Perencana