RKS Pagar Taman [PDF]

  • Author / Uploaded
  • amar
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS) A. UMUM 1.



DATA PROGRAM Nama Pekerjaan Lokasi Tahun Anggaran



: KONSTRUKSI PAGAR TAMAN MEDIAN JALAN : JL. JEND. SUDIRMAN, KOTA BELOPA : 2016



1.1 LINGKUP PEKERJAAN Lingkup pekerjaan pada kegiatan ini adalah pelaksanaan fisik dari Pekerjaan Konstruksi Pagar Taman Median Jalan Kota Belopa Tahun Anggaran 2016 yang dilaksanakan sesuai gambar terlampir antara lain : a. Pekerjaan Pendahuluan berupa pengukuran dan Pemasangan Bowplank b. Pekerjaan Pembongkaran dan Pembersihan c. Pekerjaan Pembuatan Jalur Penyeberangan d. Pembuatan Pagar Pengaman Median e. Pekerjaan Pengecatan/Finishing 1.2 PERATURAN TEKNIS YANG DIPERGUNAKAN Uraian spesifikasi bahan-bahan dan persyaratan pelaksanaan, secara umum ditentukan atas petunjuk yang berhubungan dengan peraturan pelaksanaan konstruksi yang berlaku di Republik Indonesia. Selama pelaksanaan kontrak ini, harus betul-betul ditaati dan dilaksanakan sebagai tambahan persyaratan dari semua pasal-pasal yang diuraikan diantaranya sebagai berikut : a. Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015 Tentang Pengadan Barang dan Jasa b. pedoman tata cara penyelenggaraan pembangunan Bangunan Negara yang dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum (Dit. Jen. CIPTA KARYA) c. Pemeriksaan umum untuk Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan : H.I 3 PUBB—1996 ; NI 33 ; PUBB—1996 d. Peraturan beton Indonesia ; PBI. NI—2/1955 ; PBI. NI—2/1971. e. Tata cara pengadukan pengecoran beton SNI 03-3976-1995. f. Peraturan Muatan Indonesia (PMI) 1970. g. Tata cara pengecatan dinding tembok dengan cat emulsi SNI 03-2410-1991 h. Gambar bestek yang dibuat oleh Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail pelaksanaan (Shop Drawing) yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan/ disetujui oleh Konsultan Pengawas atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/Pemberi Tugas i. Dan peraturan-peraturan lain yang belum tercantum diatas tetapi berkaitan dengan pekerjaan ini. 1.3 PENJELASAN BUKU ACUAN DOKUMEN LELANG DAN GAMBAR-GAMBAR. 1.3.1 1.3.2 1.3.3



1



Kontraktor wajib meneliti semua Gambar dan Rencana Kerja dan Spesifikasi termasuk tambahan dan perubahan yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwjzing). Gambar tidak sesuai dengan spesifikasi, maka yang mengikat/ berlaku adalah ketentuan yang ada di dalam buku spesifikasi. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain, maka gambar yang mempunyai skala besar yang berlaku. Bila perbedaan-perbedaan tersebut menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan menimbulkan kesalahan maka Kontraktor wajib menanyakan kepada Konsultan Pengawas/ Pemilik dan Kontraktor harus mengikuti keputusannya.



Spesifikasi Teknis | RKS



1.4 SYARAT-SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN   







Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Konsultan Pengawas berwenang menanyakan asal bahan dan Kontraktor wajib memberitahukan. Bahan bangunan yang telah didatangkan Kontraktor di lapangan pekerjaan tetapi ditolak pemakaiannya oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor dalam waktu 2 x 24 jam, terhitung dari jam penolakan. Apabila Konsultan Pengawas merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut, Konsultan Pengawas berhak mengirimkan bahan tersebut kepada Balai Penelitian (Laboratorium) yang terdekat untuk diteliti. Biaya pengiriman dan penelitian menjadi tanggungan Kontraktor apapun hasil penelitian bahan tersebut



1.5 SITUASI DAN UKURAN 1.5.1 Situasi a. Kontraktor wajib meneliti situasi tapak dan Kontraktor juga wajib meneliti dan memahami sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawarannya. b. Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan. 1.5.2 Ukuran a. Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam cm, kecuali ukuranukuran untuk baja yang dinyatakan dalam inch atau mm, atau yang jelas-jelas tertera dalam gambar. b. Titik duga pekerjaan yg ditetapkan ± 0.00 akan ditentukan kemudian di lapangan bersama-sama dengan Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.



B.



PEKERJAAN PENDAHULUAN Bagian ini mencakup sebagai sarana pelengkap untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. 1. Mengadakan pengaman lokasi dari segala gangguan. 2. Mengadaan peralatan, fasilitas dan mesin-mesin pembantu pekerjaan guna menjamin kelancaran pekerjaan. 3. Melaksanakan pengukuran guna menentukan duga lapangan dan ukuran-ukuran lainnya yang berhubungan dengan. 4. Menyediakan kotak P3K dan perlengkapannya



2.1. Pengukuran dan Pasang Bowplank 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Dasar untuk pengukuran dan layout Pekerjaan adalah Gambar Rencana. Bahan untuk bowplank: Papan meranti 2/20cm Kayu meranti 5/7cm untuk tiang bowplank. Paku-paku Pemasangan bowplank harus kuat, dengan mempergunakan papan meranti 2/20cm dan tiang meranti 5/7cm yang dipancang kuat-kuat pada tanah. Semua titik as (sumbu-sumbu) dinding tembok dan sebagainya harus diberi tanda denga cat dan tampak jelas, serta tidak mudah berubah-ubah. 7. Bowplank merupakan pedoman letak tinggi dengan permukaan tanah yang merupakan elevasi + 0.00 meter. 8. Pada bagian dalam bowplank, dimana pekerjaan akan dilaksanakan, tidak diizinkan untuk menumpuk tanah, batu kali atau bahan lainnya.



2.2. Pembersihan Lokasi dan Persiapan Pekerjaan 2



Spesifikasi Teknis | RKS



1. Secara Umum pekerjaan pembersihan lokasi adalah mempersiapkan area kerja untuk dilakukan pembersihan terhadap barang – barang atau sampah yang mengganggu jalannya aktifitas pekerjaan 2. Memberikan Batas pengaman di sekitar are kerja agar tidak dapat atau steril dari pengunjung 3. Melakukan persiapan seperti mendatangkan peralatan serta menempatkan pada titik – titik yang telah ditentukan guna kelancaran pekerjana tersebut diatas. 4. Karena tidak menutup kemungkinan lokasi proyek masih digunakan oleh pihak pengguna maka kontraktor wajib merencanakan sistem/tahap pelaksanaan pekerjaan yang aman sehingga tidak mengganggu pihak pengguna. Rencana sistem pelaksanaan pembongkaran harus disetujui oleh Konsultan dan Direksi Teknik. 5. Pembongkaran yang harus terpaksa dilakukan dengan hati – hati dikarenakan agar tidak mengganggu bagian yang lain tersebut harus dipindah ke lokasi lain yang telah ditentukan oleh pihak owner dimana kondisi tanaman y ang dibongkar / dipindah masih dapat dilakukan penanaman kembali oleh pihak owner di tempat lain tersebut diatas. 2.3. Pembongkaran Eksisting Pekerjaan yang ada Pekerjaan ini harus mencakup pekerjaan pembongkaran, karena seluruh atau sebagian yang lain bisa dimanfaatkan sepanjang memungkinkan untuk perbaikan. Juga harus meliputi pemindahan yang memenuhi syarat-syarat dari material bongkaran dari pasal ini, yang meliputi pengangkutan, penyimpanan dan pengamanan kerusakan dari material yang ditentukan oleh PPK, Pengawas Lapangan. 2.4. Pengaturan Pembuangan Sisa Pekerjaan Kontraktor berkewajiban membuang semua sisa-sisa bongkaran dan memikul seluruh biaya, untuk memperoleh lokasi yang sesuai dan untuk penyimpanan material yang bisa diselamatkan.



C.



PEKERJAAN BETON



1.



. Umum 1. Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan beton yang diminta menurut dokumen kontrak. Kecuali untuk ketentuan lain, maka untuk ketentuan pekerjaan beton ini dipakai SNI 2002 2. Pekerjaan beton pada lingkup pekerjaan ini terdiri dari : pondasi tiang pagar, kansten median penyebrangan jalan sesuai yang tercantum dalam gambar rencana. 3. Sebagai pedoman, maka campuran minimal untuk beton struktural adalah 1 PC : 2 PS : 3 Kerikil. 4. Pengujian pekerjaan beton Pada prinsip pengujian beton mengikuti persyaratan yang ditentukan dalam SNI 2002 dan sesuai petunjuk/instruksi dari Direksi. 5. Dalam hal penggunaan beton fabrikasi atau ready mix concrete, diperbolehkan, namun harus seizin tertulis kepada Direksi dan Konsultan pengawas dengan menyebutkan dimana dan kapan serta dengan spesifikasi apa beton tersebut dibuat, untuk memudahkan pengawasan mutu beton yang dibuat.



2.



Bahan-bahan Bahan bahan campuran beton berupa PC, agregat halus dan agregat kasar. Kontraktor harus mengajukan lebih dulu contoh-contoh yang memenuhi syarat-syarat dari berbagai sumber (tempat pengambilan). 1. Semen a. Jenis semen PC yang dipakai memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam NI. 8—1969 dan sebagai pedoman dalam memakai semen merek PC type 1 produksi Gresik/setaraf dan seusia standar SNI. b. Semen yang didatangkan ketempat pekerjaan harus baik dan baru serta di dalam kantong-kantong semen yang masih utuh tanpa sobekan-sobekan. c. Semen yang sipakai harus selalu diperiksa oleh direksi sebelumnya. d. Semen yang mulai mengeras harus segera di keluarkan dari lapangan/lokasi. 2. Agregat halus (pasir) 3



Spesifikasi Teknis | RKS



3.



4.



5.



6.



3.



a. Agregat halus untuk beton dapat berupa pasir alami atau pasir buatan yang dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu dengan syarat susunan diameter butirnya memenuhi SNI 2002. b. Agregat halus terdiri dari butir-butir yang tajam, keras, bersih dari kotorankotoran bahan kimia, bahan-bahan organic serta bersifat kekal. c. Agregat halus harus bersih dan tidak boleh mengandung lumpur lebih 5% (terhadap berat kering) serta memenuhi gradasi yang baik. d. Grafik pembagian butir pasir beton yang dianalisa dengan saringan harus masuk dalam daerah baik (well graded) menurut grafik-grafik yang ada pada SNI 2002. e. Pasir laut tidak boleh dipergunakan. Agregat kasar a. Agregat kasar untuk beton dapat berupa kerikil atau batu pecah alami maupun buatan yang dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu asal memenuhi SNI 2002. b. Ukuran butir agregat maximum tidak boleh lebih daripada seperlima jarak terkecil antara bidang-bidang sepanjang dari cetakan, sepertiga dari tebal plat atau tigaperempat dari jarak bersih minimum diantara batang-batang atau berkasberkas tulangan dengan bentuk lebih kurang seperti kubus dan mempunyai “bidang pecah” minimum tiga muka. c. Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori serta bersifat kekal. d. Agregat harus bersih dengan kandungan lumpur maximum 1%, bila melebihi, maka agregat kasar harus dicuci dan tak boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak mutu beton seperti zat reaktif alkali dan memenuhi persyaratan SNI 2002. Air a. Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus bebas dari asam, garam, bahan alkalin dan bahan organik yang dapat mengurangi mutu beton. b. Penggunaan air kerja harus mendapat persetujuan dari direksi dan bila air yang digunakan meragaukan, maka kontraktor harus mengadakan penelitian laboratorium atas tanggungan kontraktor. Besi beton a. Besi Beton yang digunakan adalah baja tulangan dengan mutu ST 37 dan atau U—32 dengan diameter-diameter seperti yang tertera dalam gambar dengan tegangan izin 1400kg/cm2. b. Pembengkokan dan pemotongan baja tulangan harus dilaksanakan menurut gambar atau rencana detail dengan menggunakan alat potong dan mal-mal yang sesuai dengan diameter masing-masing. c. Pengukuran dimensi dan mutu baja tulangan harus dilakukan setiap kali kontraktor mendatangkan baja tulangan tersebut ke lapangan, jumlah sampel yang diambil harus memenuhi criteria statistic dan tidak boleh ada pengurangan mutu atau dimensi yang lebih besar dari 5%. d. Semua baja tulangan harus disimpan yang bebas lembab, dipisahkan sesuai dengan diameter serta asal pembelian, semua baja tulangan harus dilindungi terhadap segala macam kotoran dan minyak serta sejauh mungkin dihindarkan terhadap pengaruh garam kuat. Kayu untuk cetakan beton a. Kayu untuk beton dipakai kayu kelas III sesuai dengan syarat SNI 2002, yang cukup kering dengan tebal minimum 2 cm atau panil-panil multipleks dengan tebal minimum 12mm dan pemakaiannya maximum 2 (dua) kali. b. Sebelum pengecoran bidang multipleks dilapisi mud oil sampai rata agar pada waktu pembongkaran, beton tidak menempel pada papan multipleks, perancah bekesting dipergunakan kayu meranti ukuran minimum 5/7cm atau rangka baja/schafolding. c. Rangka penguat konstruksi bekesting dari kayu ukuran 5/7 sebagai penyokong, penyangga maupun pengikat, sehingga mampu mendukung tekanan beton pada saat pengecoran sampai selesai proses pengikatan. d. Penyanggah struktur lantai (balok, lantai dll) dapat digunakan kayu dengan ukuran minimal 5/7cm dengan jarak maksimum 50cm dengan dialasi dengan papan kelas III antara tanah dan penyanggah (perancah).



Pelaksanaan pengecoran dengan cara manual 4



Spesifikasi Teknis | RKS



f.



a. Pengecoran Pengadukan, pengangkutan, pengecoran, pemadatan dan perawatan beton, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SNI 2002. b. Takaran campuran beton Pelaksanaan penakaran campuran beton harus dengan kotak-kotak takaran yang sama volumenya, yang merupakan volume yang sama dengan atau kelipatan 1 zak semen. Hal ini akan diatur oleh direksi teknis. c. Pengadukan campuran beton Pengadukan beton harus dilaksanakan dengan menggunakan mesin pengaduk beton (beton molen) yang bekerja baik. Pemberhentian pengadukan dilakukan bila adukan sudah rata/homogen. d. Pengangkutan campuran beton Pengangkutan beton dari molen sampai tempat cetakan harus hati-hati dapat dipergunakan ember talang atau kereta dorong sedemikian rupa sehingga adukan yang sudah homogen tidak berubah/terjadi pemisahan bahan. e. Penuangan adukan beton pada bekesting a) Penuangan adukan pada plat atau balok diusahakan tidak terjadi segregasi. b) Penuangan pada pengecoran kolom jangan terlalu tinggi, sehingga terjadi penguraian campuran. Apabila terpaksa dapat dilakukan dengan membuat lubang-lubang pada bagian tertentu untuk penuangan campuran beton Penyambungan dengan beton lama/tembok Bidang-bidang beton lama yang akan dihubungkan dengan adukan beton baru yang merupakan sisa pelaksanaan harus dikeraskan dulu, dibersihkan dengan susunan seperti adukan beton (tanpa agregat kasar) barulah kemudian dicor adukan beton yang baru. Cara seperti ini adalah untuk mendapatkan hubungan beton yang lama dan baru yang baik. g. Pembongkaran bekesting Bekesting hanya boleh dibongkar apabila bagian konstruksi tersebut telah mencapai kekuatan yang cukup untuk memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaan yang bekerja padanya. Pembongkaran tersebut harus mendapat persetujuan dari pengawas ahli. Setelah ia memeriksa hasil-hasil pemeriksaan benda uji dan perhitungan-perhitungan tersebut. Bagian-bagian konstruksi dimana terjadi barang-barang kerikil harus diperbaiki dengan penuh keahlian.



D.



PEKERJAAN PAGAR



1. Umum Bagian ini adalah membuat pagar pengaman disekeliling area yang akan dikerjkan dengan ukuran dan titik – titik yang telah ditentukan sesuai dengan gambar. Bahan yang dipakai adalah Pipa GIP Medium Diameter 2,5 Inchi beserta aksesories sebagai Tiang dengan dikombinasi Besi Naco 16 mm sebagai rangka dan Besi Naco 12 mm sebagai pengisi Pagar serta finishing berupa cat besi. 2. Metode Pekerjaan : 1. Pipa GIP Medium diameter 2,5 Inchi beserta aksesories dipotong dan dirakit dengan angker sedemikian rupa menjadi Tiang Pagar untuk selanjutnya ditanam/dicor beton dengan jarak sesuai gambar rencana 2. Besi Naco 16 mm dirakit sedemikian rupa menjadi Rangka Pagar dimana di dalam rangka pagar diisi dengan Besi Naco 12 mm dengan Jarak antar Besi sesuai gambar rencana. 3. Sambungan antar besi dilakukan dengan pengelasan dimana semua bagain yang tersambung harus dilas penuh agar tidak terjadi rongga udara yang bisa membuat bagian dari besi menjadi korosi karena aliran udara 4. Setelah pabrikasi pagar selesai dilakukan pekerjaan finishing dengan memberikan lapisan pertama berupa meni besi dan dilanjut dengan finishing cat besi mutakhir sampai tertutup dengan rapi dan baik.



E. 1.



PEKERJAAN PLESTERAN



Pekerjaan plasteran 5



Spesifikasi Teknis | RKS



a. b. c. d. e. f.



F.



Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan. Untuk dapat melakukan plasteran yang kuat, maka setelah pekerjaan pesangan kansten/beton selesai terlebih dahulu seluruh permukaan yang akan diplaster tersebut agar disemprot dengan air untuk kemudian dilakukan pekerjaan plasteran Plasteran dilakukan pada seluruh permukaan kansten atau permukaan lainnya, menggunakan perbandingan 1 : 4 dengan ketebalan 1 – 1,5 cm sesuai dengan gambar rencana Plasteran yang telah selesai dikerjakan agar terus menerus dibasahi selama paling sedikit 7 (tujuh) hari, tidak mengalami retak-retak yang berarti sebelum dilakukan pengacian dengan pasta semen. Untuk bagian yang bentuk akhirnya akan dicat, maka permukaan yg telah diplaster harus perhalus/diaci dengan pasta semen yang diusahakan tipis-tipis lalu digosok dengan licin dan mengkilap. Pekerjaan tersebut harus dilakukan oleh tukang yang ahli dan terbiasa melakukan pekerjaan plasteran dan disetujui oleh konsultan pengawas. Konsultan pengawas berhak meminta kontraktor untuk mengganti tukang yang di nilai tidak cakap.



PEKERJAAN PASANGAN UBIN/KERAMIK



1. Lingkup Pekerjaan Meliputi pengadaan dan pemasangan lantai keramik ditunjukkan dalam gambar atau yang dipersyaratkan.



pada bagian – bagian yang



2. Material 2.1. Untuk lantai ruang selain yang disebutkan pada point 2.1. menggunakan Lantai Keramik 60 x 60 Cm dimana warna dan motif akan ditentukan kemudian. 2.2. Semua contoh keramik ditunjukkan kepada Direksi untuk disetujui. 3. Pelaksanaan 3.1. Sebelum lantai Keramik dipasang , terlebih dahulu pada yang tersebut diberi lapisan Pasir Urug dengan ketebalan + 7 Cm. 3.2. Lantai Pasir harus rata dan datar 3.3. Sebelum pekerjaan lantai dikerjakan, pasir timbunan harus benar – benar padat sehingga tidak terjadi penurunan/keretakan pada lantai. 3.4. Kontraktor harus mengajukan gambar rencana/pola peletakan keramik yang memenuhi persyaratan estetika yang diperlihatkan kepada Direksi teknik / konsultan pengawas untuk disetujui. 4. Pengisian Naat a. Setelah Marmer dipasang, maka celah / naad antara keramik tersebut diisi dengan pasta pengisi b. Lebar naad yang diperkenankan adalah 2 – 3 mm dan setiap naad tersebut harus lurus, rapi dan memenuhi unsur – unsur estetika bangunan. c. Bahan naad harus disetujui oleh Direksi / pengawas sebelum digunakan



G.



PEKERJAAN PENGECATAN



1. Lingkup Pekerjaan Termasuk dalam pekerjaan pengecatan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahanbahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan dan mencakup pekerjaan persiapan permukaan yang akan diberi cat. 2. Standar Pengerjaan (Mock Up) Sebelum pengecatan mulai, kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang akan dipergunakan. Bidang-bidang yang akan dijadikan sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas/Pemberi Tugas di Lapangan. b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas ataupun Pemberi tugas, maka bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan. 6



Spesifikasi Teknis | RKS



5.3. Bahan a. Untuk cat tembok, dipergunakan cat dari produksi dalam negeri berkualitas baik, tahan panas dan cuaca sedangkan untuk pekerjaan cat kayu dan besi digunakan cat sintetik berkualitas baik yang telah disetujui, misalnya : ICI Paint, Dana Paint, Danalux, Kemtone, Decolith atau Emco. b. Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu digunakan sama dengan merk cat yang dipilih. c.



Cat yang digunakan masih berada dalam kaleng yang masih disegel, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/Pemilik. d. Kontraktor bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat adalah tidak palsu sesuai spesifikasi atau brosur pabrik. e. Bahan pengecatan terdiri dari : * Cat tembok : Cat Dasar dan Penutup mutu baik * Cat kilat/Besi : Cat Besi Mutakhir 5.4. Cara Pelaksanaan a. Pengecatan cat tembok pada bagian dimana banyak terjadi rembesan air, harus diberi lapisan wall sealer. Pengecatan dengan cat tembok dengan ketentuan 1 kali mendasar, dan 1 kali mencat dengan lapisan penutup dengan mutu baik. b. Pengecatan cat kilat/Besi. Pengecatan dengan cat kilat Besi dengan ketentuan 1 kali mencat dengan lapisan penutup/mutakhir dengan mutu baik.



7



Spesifikasi Teknis | RKS