RKS Pekerjaan Pengecatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

`RENCANA KERJA DAN SYARAT



SYARAT-SYARAT TEKNIS



BAB. I PEKERJAAN PENGECATAN 1.1. UMUM 1.1.1. Lingkup Pekerjaan Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat (kecuali ditentukan lain) dan peralatan untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya dan alat angkutnya (bila diperlukan), ke tempat pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar, uraian dan syarat teknis ini dan perjanjian kerja. Semua pengecatan harus mendapat garansi tertulis (kartu garansi) dari pabrikan. Cat yang digunakan adalah Mowilex. Untuk dinding luar dan dinding dalam dan Plafond warna ditentukan kemudian. Semua pekerjaan pengecatan harus mendapat garansi dari pabrik. Untuk cat eksterior bergaransi 5 tahun.



1.1.2. Bahan-bahan 1. Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau sesuai dengan spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan. 2. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut mengenai hal-hal menunjukkan kemurnian cat yang digunakan, antara lain : - Segel kaleng - Test laboratorium - Hasil akhir pengecatan 3. Hasil dari test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari produsen untuk diketahui Pengawas. Biaya test tersebut menjadi tanggungan Kontraktor. 4. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib menyerahkan 1 contoh bahan yang masih dalam kaleng, 3 contoh bahan yang telah dicatkan pada permukaan plywood ukuran 40 x 40 cm dengan teknik duco lengkap PVC edging di sudut – sudut sisi, brosur lengkap dan jaminan dari pabrik.



1.1.3. Pelaksanaan 1.1.3.1. Umum 1. Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada Pengawas beserta ketentuan/persyaratan jaminan pabrik untuk mendapatkan persetujuannya. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan. 2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian, bahan pengganti harus disetujui oleh Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor. 3. Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan cuaca lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu, yang akan mengurangi kualitas pengecatan dalam keadaan terlindung dari basah dan lembab ataupun debu.



`RENCANA KERJA DAN SYARAT



4. Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah dipersiapkan untuk pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat dan bahan yang bersangkutan. Permukaan yang akan dicat harus benar-benar kering, bersih dari debu, lemak/minyak dan noda-noda yang melekat. 5. Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus mendapat persetujuan dari Pengawas. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib melakukan percobaan untuk disetujui Pengawas. 6. Kontraktor tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan. 7. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-lainnya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pengawas . 8. Kontraktor wajib memperbaiki/ mengulangi/ mengganti kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas beban biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas. 9. Dan atau sesuai teknis pelaksanaan dari pabrik Mowilex.



1.1.3.2. Teknis 1. Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang sesuai dengan prosedur dan teknik pengecatan Mowilex. Dilakukan kecuali spesifikasi lain. Jadi urutan pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan dasar dan tebal lapisan penutup minimal sama dengan persyaratan pabrik. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas - bekas yang menunjukkan tanda-tanda sapuan atau semprotan dan roller. 2. Kesiapan dinding dalam aplikasi cat harus didasarkan pada evaluasi pabrik cat yang dipilih atau ditunjuk. 3. Sapukan semua dasar dengan cat dasar memakai kuas. Penyemprotan hanya diijinkan dilakukan bila disetujui Pengawas . 4. Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang kurang menutupi, atau lepas. Pengulangan pengecatan dilakukan sebagaimana ditunjukkan oleh Pengawas, serta harus mengikuti petunjuk dan spesifikasi yang dikeluarkan pabrik yang bersangkutan. 5. Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan. Pekerjaan termasuk penggunaan ongkos, pencucian dengan air, maupun pembersihan dengan kain kering. 6. Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan menggangu pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang sudah terpasang. Pekerjaan yang tidak sempurna diulang dan diperbaiki atas tanggungan Kontraktor.



1.1.4. Pengujian Mutu Pekerjaan 1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan percobaan atas semua pekerjaan yang akan dilaksanakan atas biaya sendiri. Pengecatan yang tidak disetujui Pengawas harus diulangi/diganti, atas biaya Kontraktor. 2. Pada waktu penyerahan, pihak pabrik dengan Kontraktor harus memberi jaminan selama minimal 2 tahun atas semua pekerjaan pengecatan, terhadap kemungkinan cacat karena cuaca warna dan kerusakan cat lainnya. 3. Pengawas wajib menguji semua hasil berdasarkan syarat-syarat yang telah diberikan baik oleh pabrik maupun atas petunjuk Pengawas. Peralatan untuk pengujian disediakan oleh Kontraktor.



`RENCANA KERJA DAN SYARAT



4. Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian bila dianggap perlu. 5. Dalam hal pengujian yang telah dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan, maka biaya pengujian/ pengulangan pengujian merupakan tanggung jawab Kontraktor.



1.1.5. Pengamanan Pekerjaan 1. Daerah-daerah yang sedang dicat agar ditutup dari pekerjaan-pekerjaan lain, maupun kegiatan lain dan juga daerah tersebut terlindung dari debu dan kotoran lainnya sampai cat tersebut kering. 2. Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau bahan lain yang dekat dengan pekerjaan ini seperti fitting-fitting, kusen-kusen dan sebagainya dengan cara menutup/melindungi bagian tersebut selama pekerjaan pengecatan berlangsung. Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti bahan yang rusak akibat pekerjaan pengecatan tersebut.



1.2. PENGECATAN LANGIT-LANGIT GYPSUMboard 1.2.1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi pengecatan seluruh permukaan langit-langit gypsum board dengan finishing cat emulsi Mowilex sesuai dengan gambar dan petunjuk Pengawas atau MK.



1.2.2. Bahan-bahan Cat menggunakan merk Mowilex yang terdiri dari: 1. Untuk Cat Exterior 2. Untuk Cat Interior dengan warna-warna yang akan ditentukan kemudian.



1.2.3. Pelaksanaan Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan langit-langit harus diperhatikan mengenai :  Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan peil-peil yang ditentukan.  Permukaan langit-langit harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang telah ditentukan.  Pada permukaan langit-langit tidak terjadi lubang-lubang atau cacat lain.  Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda atau kotoran/ debu.  Tekstur hasil penyemprotan cat harus merata. Pada permukaan langit-langit yang sudah siap untuk dicat, dilakukan pengecatan lapisan



1.3. PENGECATAN LANGIT-LANGIT DAN DINDING BETON EKSPOSE 1.3.1. Lingkup Pekerjaan



`RENCANA KERJA DAN SYARAT



Pekerjaan ini meliputi pengecatan seluruh permukaan langit-langit dan dinding beton ekspose sesuai dengan gambar atau petunjuk Pengawas.



1.3.2. Bahan-bahan Cat menggunakan merk Mowilex yang terdiri dari: 1. Untuk Cat Exterior 2. Untuk Cat Interior 3. Untuk Cat Interior dengan warna-warna yang akan ditentukan kemudian.



1.3.3. Pelaksanaan Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan langit-langit harus diperhatikan mengenai: 1. Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan peil-peil yang ditentukan. 2. Permukaan langit-langit harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang telah ditentukan. 3. Pada permukaan langit-langit tidak terjadi lubang-lubang atau cacat lain. 4. Pada permukaan langit-langit yang sudah siap untuk dicat, terlebih dahulu harus diplamur dengan bahan plamur yang sudah disetujui Pengawas . 5. Plamuran dilakukan bilamana permukaan sudah sempurna, tidak terdapat retak retak dan dilakukan setelah ada persetujuan Pengawas. 6. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan alat kuas atau roller, dimana penggunaan alat-alat tersebut disesuaikan dengan keadaan lokasinya. 7. Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya sentuhansentuhan selama 1 sampai 1.5 jam. 8. Pengecatan akhir harus dilakukan secara ulang paling sedikit selama 2 (dua) jam kemudian.



1.4. PENGECATAN DINDING BATA 1.4.1. Lingkup Pekerjaan 1. Pekerjaan ini meliputi pengecatan dinding bata/bata ringan seperti yang dinyatakan dalam gambar dan petunjuk Pengawas, antara lain: 2. Pengecatan seluruh dinding bangunan bagian luar seperti dalam gambar dan petunjuk Pengawas. 3. Seluruh pekerjaan ini harus mengacu pada ketentuan dalam SNI. T11 - 1990 - F. 4. Pengecatan dinding bangunan bagian dalam seperti yang dinyatakan dalam gambar dan petunjuk Pengawas.



1.4.2. Bahan-bahan Cat menggunakan merk Mowilex yang terdiri dari: 1. Untuk Cat Exterior 2. Untuk Cat Interior 3. Untuk Cat Interior dengan warna-warna yang akan ditentukan kemudian.



`RENCANA KERJA DAN SYARAT



1.4.3. Pelaksanaan Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan dinding tersebut, maka harus diperhatikan permukaan plesterannya dari : 1. Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan peil-peil yang ditentukan. 2. Permukaan plesteran harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang telah ditentukan. 3. Permukaan plesteran telah diberi lapisan aci dengan hasil yang rata dan halus. 4. Permukaan acian telah berumur 14 hari atau sesuai dengan ketentuan pabrik. 5. Permukaan acian tidak lembab yang ditunjukkan oleh alat ukur khusus yang sesuai dengan ketentuan pabrik. 6. Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda-noda atau kotoran/debu. 7. Bila pengecatan dilakukan di atas permukaan dinding tidak diplester, maka Kontraktor harus memeriksa apakah permukaan dinding sudah bersih dari noda, seperti yang disyaratkan. 8. Setelah permukaan dinding siap untuk dicat, dilakukan pengecatan lapisan. 9. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan alat kuas atau roller, dimana penggunaan alat-alat tersebut disesuaikan dengan keadaan lokasinya dengan mutu yang baik. 10. Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya sentuhansentuhan selama 1 sampai 1.5 jam. Pengecatan akhir harus dilakukan secara ulang paling sedikit selama 2 (dua) jam kemudian.



1.5. PENGECATAN partisi gypsum 1.5.1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi pengecatan dinding partisi gypsum seperti yang dinyatakan dalam gambar dan petunjuk Pengawas, antara lain: 1. Pengecatan seluruh dinding partisi gypsum seperti dalam gambar dan petunjuk Pengawas. 2. Seluruh pekerjaan ini harus mengacu pada ketentuan dalam SNI.T11 -1990 - F.



1.5.2. Bahan-bahan 1. Untuk Cat Interior 2. Untuk Cat Interior



1.5.3. Pelaksanaan 1. Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan dinding partisi tersebut, maka harus diperhatikan permukaannya dari : a. Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan peil-peil yang ditentukan. b. Permukaan partisi gypsum harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang telah ditentukan. c. Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda-noda atau kotoran/debu.



`RENCANA KERJA DAN SYARAT



2. Setelah permukaan dinding partisi gypsum siap untuk dicat, dilakukan pengecatan lapisan 3. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan alat kuas atau roller, dimana penggunaan alat-alat tersebut disesuaikan dengan keadaan lokasinya dengan mutu yang baik. 4. Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya sentuhansentuhan selama 1 sampai 1.5 jam. Pengecatan akhir harus dilakukan secara ulang paling sedikit selama 2 (dua) jam kemudian.



1.6. PEKERJAAN CAT DUCO 1.6.1. Lingkup Pekerjaan Uraian ini mencakup persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan pengecatan pada permukaan logam/besi/kayu yang ditentukan yaitu pada daun pintu besi dan daun pintu kayu.



1.6.2. Ketentuan 1.6.2.1. Warna cat Warna cat akan ditentukan oleh konsultan perencana berdasarkan contoh dan katalog yang diajukan oleh pelaksana pekerjaan atau sesuai standar yang dimiliki oleh bagian Logistik/Pemberi Tugas. Cat yang dipergunakan harus ramah lingkungan dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya bagi manusia.



1.6.2.2. Peralatan 1. Untuk pelaksanaan pekerjaan pengecatan ini, pelaksana pekerjaan harus menggunakan peralatan dan peraturan pelaksanaan menurut ketentuan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh pabriknya. 2. Pengecatan harus menggunakan alat semprot yang dilengkapi dengan kompresor 3. Tatacara pengecatan harus ramah lingkungan dan tidak boleh membahayakan manusia.



1.6.2.3. Penyerahan Sebelum mulai pelaksanaan, pelaksana pekerjan harus menyerahkan: 1. Contoh dan katalog, data teknis dari bahan cat dan bahan-bahan lain yang diperlukan guna pelaksanaan pekerjaan antara lain contoh bahan-bahan secara lengkap, kartu warna, aturan, prosedur, peralatan yang harus dipakai serta data teknis yang berisi keterangan sifat dan ketahanan bahan cat serta jaminan ramah lingkungan dan ramah manusia. 2. Contoh pelaksanaan pekerjaan pengecatan dalam komposisi lengkap. Keseluruhan ini diperlukan guna pemeriksaan dan persetujuan pelaksanaannya. 3. Surat garansi kualitas cat dan kualitas hasil pengecatan.



1.6.3. Bahan-bahan



`RENCANA KERJA DAN SYARAT



1.6.3.1. Bahan/jenis cat Bahan cat Mowilex yang dipakai adalah dari produk Mowilex dengan warna yang akan ditentukan kemudian oleh konsultan perencana. Pemakaian jenis cat disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum di masing-masing gambar rencana. Cat tidak boleh mengandung bahan yang membahayakan manusia/lingkungan.



1.6.3.2. Bahan penguat tepi sudut Edging coat menggunakan PVC bening dengan prosedur tertentu sesuai dengan aturan aplikasi.



1.6.3.3. Bahan dempul Bahan dempul yang dipakai adalah jenis Polyester lengkap dengan bahan campuran untuk pengenceran dari merk Sampolac, Danagloss, Impra atau merk lain yang setara dan disetujui. Dempul tidak boleh mengandung bahan beracun/berbahaya seperti timah, air raksa, dan sebagainya.



1.6.3.4. Peralatan kerja Peralatan yang dipakai harus sesuai dengan teknis pelaksanaan pekerjaan serta yang direkomendasikan oleh pabriknya.



1.6.4. Pelaksanaan 1.6.4.1. Persiapan 1. Semua bahan, peralatan dan penunjukan pemakaian/pelaksanaan yang dikeluarkan dan pabriknya harus dipersiapkan sebelum pelaksanaan dimulai. 2. Semua bidang permukaan yang akan dilapis cat harus dalam keadaan bersih, kering serta rata dan datar.



1.6.4.2. Pelaksanaan pengecatan 1. 2. 3.



4.



5.



Komponen dari logam/besi/plywood yang akan dicat duco harus sudah dibentuk/dikerjakan permukaannya menurut ukuran, bentuk seperti tertera di dalam gambar rencana. Semua permukaan bidang yang akan dilapisi cat harus dalam keadaan halus, bersih, kering serta rata atau datar Permukaan yang tidak datar harus didempul terlebih dahulu dengan menggunakan bahan dempul yang telah ditentukan dan dengan tatacara menurut petunjuk dari pabriknya. Pelaksanaan pengecatan harus sesuai dengan aturan yang dikeluarkan dari pabriknya, baik mengenai aturan pakai, tahapan maupun kondisi permukaan bidang pengecatannya. Prinsip dasar tahapan pengecatan pada permukaan logam/besi yang menggunakan cat adalah sebagai berikut : - Pembersihan permukaan bidang cat.



`RENCANA KERJA DAN SYARAT



- Dicat dasar. - Didempul dengan sanpolac dan diampelas, epoxy. - Dicat dasar. - Dicat akhir minimal 3 lapisan tebal lapisan cat minimal 3 mikron. - Hasil pengecatan harus rata dan halus serta kuat dan tahan terhadap pengaruh cuaca atau keadaan sekelilingnya. - Hasil terakhir pengerjaan coating anti gores, dilakukan seperti disyaratkan pada fabrikannya dan dikerjakan ditempat tertentu saja yang dijelaskan dalam dokumen spesifikasi ataupun gambar. - Diperoleh permukaan yang rata, kuat dengan sisi sudut terlapisi PVC edging.



`RENCANA KERJA DAN SYARAT



BAB. II PEKERJAAN WATERPROOFING 2.1. Lingkup Pekerjaan 1. Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai yang dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian syarat-syarat di bawah ini serta memenuhi spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan. 2. Bagian yang di-waterproofing a. Menggunakan Waterproofing b. Plat atap, Ruang tankgki air dan overstek dak beton c. Toilet, Janitor, Spoel Hoek, Ruang Tangki Air dan daerah basah lainnya d. Ground Reservoir Tank. e. Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar



2.2. Pengendalian Pekerjaan Seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan dalam 1. SNI.SO4 - 89.F 2. ASTM 828 3. ASTME - 154 4. ASTMD - 146 5. TAPP I 803 dan 407



2.3. Bahan-bahan 2.3.1. Spesifikasi Bahan 1. Merk BASF untuk Bitumen Membrane Sheet 4 mm.Penggunaanya untuk daerah Atap dak yang terkena air hujan. 2. Merk BASF cementbase. Penggunaanya untuk daerah: a. Untuk daerah teritisan/overstek beton, toilet, janitor, spoel hoek, pantry dan pada daerah basah lainnya sesuai gambar dan petunjuk Pengawas. b. Untuk daerah teritisan/overstek beton menggunakan tipe coating/cemenbase. 3. Merk BASF for Roof Garden 4. Untuk daerah Ground Water Tank dan Basement menggunakan tipe integral atau lihat persyaratan struktur. 5. Persyaratan bahan kedap air untuk rangka/kusen dan sambungan kaca. a. Untuk eksterior adalah S - Dine caulking dan sealant 4200 Polysulfide atau yang setara dan disetujui Pengawas. b. Bahan tidak bersifat mengisap dan tebal sealant yang tampak minimal harus 3 mm. c. Bahan pembersih untuk pemasangannya seperti Xilol, Toluene atau yang setara yang disetujui Pengawas. d. Gunakan foam yang lembut untuk back up material seperti polyurethane foam. e. Gunakan neoprane rubber dengan kekerasan 90 atau lebih untuk bahan setting blocks untuk dudukan kaca dengan ukuran :



`RENCANA KERJA DAN SYARAT



-



Panjang : (25 x luas kaca dalam m2) mm



-



Lebar



: (tebal kaca + 5) mm



- Tebal : 6 s/d 12 mm f. Untuk sambungan kaca gunakan high modulus acetate silicon sealant atau yang setara dan disetujui Pengawas.



2.3.2. Contoh-contoh 1. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan, brosur lengkap dan jaminan dari pabrik minimal 10 (sepuluh) tahun. 2. Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Pengawas sebanyak minimal 2 (dua) produk setara dari berbagai merk bahan, kecuali ditentukan lain oleh Perencana, untuk mendapatkan persetujuan Pengawas. 3. Keputusan jenis bahan, warna, tekstur dan produk akan diambil oleh Pengawas dan akan diinformasikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh-contoh bahan tersebut. 4. Apabila diinginkan, Kontraktor wajib membuat “mock up” sebelum pekerjaan dimulai/dipasang.



2.4. Pelaksanaan 2.4.1. Umum 1. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, lengkap dengan ketentuan/persyaratan dari pabrik yang bersangkutan. Bahan-bahan yang tidak disetujui harus diganti atas tanggungan Kontraktor. 2. Apabila dianggap perlu diadakan penukaran/penggantian, maka bahan-bahan pengganti harus disetujui Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan oleh Kontraktor. 3. Sebelum pekerjaan dimulai di atas suatu permukaan, permukaan harus bersih, pengerjaannya harus sudah disetujui Pengawas serta peil-peil dan ukuran sesuai dengan gambar. 4. Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari pabrik yang bersangkutan dan atas petunjuk Pengawas. 5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan pada suatu tempat apabila ada kelainan/perbedaan di tempat itu, sebelum kelainan tersebut diselesaikan. 6. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.



2.4.2. Cara Pelaksanaan 1. Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman (ahli dari pihak supplier) dan terlebih dahulu harus mengajukan “metode pelaksanaan” sesuai dengan spesifikasi dari pabriknya untuk mendapatkan persetujuan Pengawas. 2. Permukaan beton dimana produk waterproofing akan dipasang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Halus, rata terbebas dari tonjolan tajam, rongga maksimum diameter 1 cm.



`RENCANA KERJA DAN SYARAT



b. Bersih dari segala kotoran, debu, batuan kecil dan minyak. c. Water proofing lama dan beton screed pelindung lama harus dibongkar dan dibersihkan terlebih dahulu dari segala kotoran permukaan harus rata dan kering. 3. Produk waterproofing tidak boleh dipasang pada suhu dibawah 5C. 4. Pekerjaan primer harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Alat yang digunakan untuk primer ialah menggunakan spray atau roller. b. Pemasangan produk waterproofing harus menunggu sampai primer kering, minimal 1 (satu) jam setelah pemasangan. c. Primer dilaksanakan hanya untuk area yang akan dilapisi waterproofing pada hari yang sama. d. Lantai yang sudah diprimer harus sesegera mungkin dilapisi oleh membrane bitumen, untuk menghindari debu/kotoran yang terbawa oleh angin, dll. e. Lantai yang sudah terprimer tetapi belum dilapisi dengan membrane bitumen dalam waktu 24 jam, harus diprimer ulang. f. Lantai yang sudah terprimer dan terkena hujan harus dikeringkan, dibersihkan dari semua lumpur yang melekat, untuk kemudian diprimer ulang. 5. “Corner Detail” pada setiap sambungan bidang horisontal dan vertikal harus diberi “filler” cement mortar, dan detail overlap sesuai dengan standard drawing dari pabrikan. 6. Joint pada seluruh “construction joint” dan “expansion joint” harus diberi Waterstop. 7. Pemasangan pada bidang horisontal harus dipasang sesuai dengan kemiringan bidang permukaan, dari “low point” ke “high point” dengan overlap minimum 6.5 cm. Untuk bidang vertikal Bituthene dipasang vertikal memanjang dengan panjang maksimum 2.5 m (misal, jika tinggi dinding basement 3 m, maka tinggi membrane yang boleh sekaligus dipasang adalah max. 2.5 m dan kemudian di overlap 0.5 m). Pada setiap sambungan overlap, baik pada bidang horisontal maupun vertikal harus diberi penguat mastic. 8. Flood test, harus dilaksanakan dengan minimum ketinggian air 5 cm dan minimum selama 24 jam. 9. “Protection”, Waterproofing harus secepat mungkin dilindungi dengan menggunakan Servipack Protection Board, atau Screed dengan tebal minium 25 mm, atau dengan pasangan dinding bata. 10. Pekerjaan screed atau pemasangan bata sebaiknya dilaksanakan oleh applicator waterproofing itu sendiri apabila pihak Main Contractor ingin melaksanakan pekerjaan tersebut pada saat pelaksanaan harus diawasi oleh Supervisor dari applicator tersebut untuk meyakinkan tidak ada benda tajam yang dapat merusak membrane bitumen. 11. Proteksi terhadap bitumen harus dilaksanakan pada hari yang sama pada waktu membrane dipasang atau maksimal 24 jam setelah flood test.



2.5.1. Pengujian Mutu Pekerjaan 1. Kontraktor wajib untuk melakukan percobaan/pengetesan hasil pekerjaan atas biaya Kontraktor seperti dengan cara memberi siraman di atas permukaan yang telah diberi lapisan kedap air. 2. Pekerjaan percobaan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pengawas. 3. Pada waktu penyerahan, Kontraktor harus memberikan jaminan atas semua pekerjaan perlindungan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya sebagai akibat dari kegagalan dari bahan /hasil pekerjaan yang digunakan, selama 5



`RENCANA KERJA DAN SYARAT



(lima) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi. 4. Bila ada pekerjaan yang harus dibongkar/diperbaiki akan menjadi tanggungan Kontraktor.