Spesifikasi Teknis Pekerjaan (RKS) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR



DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN Jl. Jendral A. Yani no 152-b Telp. 8291927, fax 8286148 Tromol Pos 1/2SBWO Wonosobo, E-mail : ikanjtm@indosat_net.id



SURABAYA 60235



RKS ( RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT )



Pekerjaan :



PENAMBAHAN RUANG KANTOR PERTEMUAN LANTAI II KANTOR P2KSP BULU KABUPATEN TUBAN TAHUN ANGGARAN 2017



Konsultan Perencana :



SPESIFIKASI TEKNIS PASAL 1. PERSIAPAN TEKNIS PELAKSANAAN 1.1. LINGKUP 1.1.1. Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan untuk pelaksanaan kegiatan “ Penambahan Ruang Kantor Pertemuan Lantai II Kantor P2SKP Bulu Kabupaten Tuban “ yang meliputi : a. Pekerjaan Struktur / upper Struktur.0000 b. Pekerjaan Arsitektur / Finishing. c. Pekerjaan Mekanikal dan elektrikal. Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan / dilihat dan tercantum pada Bill Of Quantity (BQ). 1.1.2.



Persyaratan Teknis Umum menjadi satu kesatuan dangan persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan dan secara bersama – sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen-dokumen berikut ini : a.Gambar-gambar pelelangan / pelaksanaan. b.Persyaratan Teknis Umum / pelaksanaan pekerjaan / bahan. c. Rincian Volume Pekerjaan / Rincian Penawaran. d.Dokumen-dokumen pelelangan / pelaksanaan yang lain.



1.1.3.



Dalam hal mana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan di atas, maka bagian dari persyaratan teknis umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.



1.2. REFERENSI 1.2.1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atau jenis - jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :  NI - 2 (1971) PERATURAN BETON BERTULANG INDONESIA.  NI - (1983) PERATURAN PERENCANAAN BANGUNAN BAJA INDONESIA (SKBI.1.3.55.1987).  NI - 3 (1970) PERATURAN UMUM UNTUK BAHAN BANGUNAN DI INDONESIA.  NI - 5 PERATURAN KONSTRUKSI KAYU INDONESIA.  NI - 8 PERATURAN SEMEN PORTLAND INDONESIA.  NI - 10 BATA MERAH SEBAGAI BAHAN BANGUNAN.  PERATURAN PLUMBING INDONESIA.  PERATURAN UMUM INSTALASI LISTRIK.  STANDART INDUSTRI INDONESIA.  ASTM, JJ dan lain sebagianya yang dianggap berhubungan dengan bagian pekerjaan ini. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart-standart yang tersebut di atas, maupun standart-standart nasional lainnya, maka diberlakukan standart-standart Internasional yang berlaku atau pekerjaan pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahan / pekerjaan yang bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik pembuatnya. 1.3. BAHAN 1.3.1.Baru / Bekas Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan untuk pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan barang bekas dalam komponen kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan.



1.3.2. Tanda Pengenal a. Dalam hal dimana pabrik / produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk produk bahan yang dihasilkan, baik berupa cap / merk dagang pengenal pabrik / produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung tanda pengenal tersebut. b. Khusus untuk bahan bagi pekerjaan instalasi (penerangan, plumbing, dll) kecuali ditetapkan oleh Direksi / Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang sama harus diberi tanda pengenal untuk membedakan satu bahan dari bahan lainnya. Tanda pengenal ini bisa berupa warna atau tandatanda lain yang mana harus sesuai dengan referensi pada I.2. tersebut di atas atau dalam hal dimana tidak / belum ada pengaturan yang jelas mengenai itu, hal ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk direksi / Pengawas. 1.3.3. Merk Dagang dan Kesetaraan a. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan / produk di dalam Persyaratan Teknis Umum, secara umum harus diartikan sebagai persyaratan kesetaraan kwalitas penampilan (Performance) dari bahan / produk tersebut, yang mana dinyatakan dengan kata-kata “atau yang setara“. b. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan / produk lain yang dapat dibuktikan mempunyai kwalitas penampilan yang setara dengan bahan / produk yang memakai merk dagang yang c. disebutkan, dapat diterima sejauh bahwa untuk itu sebelumnya telah diperoleh persetujuan tertulis dari Direksi / Pengawas atas Kesetaraan tersebut. d. Penggunaan Bahan / Produk yang disetujui sebagai “setara” tidak dianggap sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan produk yang disebutkan merk dagangnya atau diabaikan. e. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi dalam negeri lebih diutamakan. 1.3.4. Penggantian (Substitusi) a. Pemborong / supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan / produk lain dengan penampilan yang setara dengan yang dipersyaratkan. b. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada dengan bahan / produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan pemborong / suplier seperti dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada. 2. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi / Pengawas dan pemberi Tugas sebagai masukan (Input) baru yang menyangkut nilai tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya tambah dapat diperkenankan. 1.3.5. Persetujuan Bahan a. Untuk menghindarkan penolakan bahan di lapangan, dianjurkan dengan sangat agar sebelum sesuatu bahan / produk akan dibeli / dipesan / diproduksi, terlebih dahulu dimintakan persetujuan dari Direksi / Pengawas atau kesesuaian dari bahan / Produk tersebut pada Persyaratan Teknis, yang mana akan diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pada contoh / brosur dari bahan / produk yang bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi / Pengawas Lapangan. b. Penolakan bahan di lapangan karena diabaikannya prosedur di atas sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemborong / suplier, yang mana tidak dapat diberikan pertimbangan keringanan apapun. c. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh / brosur seperti tersebut di atas tidak melepaskan tanggung jawab Pemborong / Supplier dari kewajibannya dalam Perjanjian Kerja ini mengadakan bahan / Produk yang sesuai dengan persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan akan diterima / disetujuinya seluruh bahan / produk yang digunakan sesuai dengan contoh brosur yang telah disetujui.



1.4.



PELAKSANAAN 1.4.1.Rencana Pelaksanaan a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh kedua belah pihak, pemborong harus menyerahkan kepada Direksi / Pengawas sebuah “Network Planning” mengenai seluruh kegiatan b. yang perlu dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram mana dinyatakan pula urutan serta kaitan / hubungan antara seluruh kegiatan-kegiaan tersebut. c. Kegiatan kegiatan Pemborong untuk / selama masa pengadaan / pembelian serta waktu pengiriman / pengangkutan dari : 1. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan / pembantu. 2. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan d. Kegiatan kegiatan Pemborong untuk / selama waktu fabrikasi, pemasangan dan pembangunan. e. Pembuatan gambar-gambar kerja. f. Permintaaan persetujuan atau bahan serta gambar kerja maupun rencana kerja. g. Harga borongan dari masing masing kegiatan tersebut. h. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut. i. Direksi / Pengawas akan memeriksa rencana kerja Pemborong dan memberikan tanggapan dalam waktu 2 (dua) minggu. j. Pemborong harus memasukkan kembali perbaikan / penyempurnaan atau rencana kerja kepada Direksi / Pengawas dan meminta diadakannya perbaikan / penyempurnaan atau rencana kerja tadi paling lambat 4 (empat) hari sebelum dimulainya pelaksanaan. 1.4.2.Gambar Kerja (Shop Drawing) a. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawings) belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan terlaksana, Pemborong wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara terperinci akan memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut. b. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi / Pegawas. c. Gambar kerja harus diajukan kepada Direksi / Pengawas untuk mendapatkan persetujuan untuk mana gambar-gambar tersebut di atas harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga). d. Pengajuan gambar kerja tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemesanan bahan atau Pelaksanaan pekerjaan dimulai. 1.4.3. Ijin Pelaksanaan Ijin pelaksanaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan tersebut, Pemborong diwajibkan untuk mengajukan ijin pelaksanaan secara tertulis kepada Direksi / Pengawas dengan dilampiri gambar kerja yang sudah disetujui. Ijin pelaksanaan yang disetujui sebagai pegangan Pemborong untuk melaksanakan pada bagian pekerjaan tersebut. 1.4.4. Contoh Pekerjaan ( Mock Up). Bila pekerjaan dikehendaki oleh Direksi / Pengawas, Pemborong wajib menyediakan sebelum pekerjaan dimulai. 1.4.5. Rencana Mingguan dan Bulanan. a. Selambat-lambatnya pada setiap hari Sabtu dalam masa dimana pelaksanaan pekerjaan berlangsung, Pemborong wajib untuk menyerahkan kepada direksi / pengawas suatu rencana mingguan yang berisi rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam minggu berikutnya. b. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari tiap bulan, Pemborong wajib menyerahkan kepada Direksi / Pengawas suatu rencana bulanan yang menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan berikutnya.



c.



Kelalaian Pemborong untuk menyusun dan menyerahkan rencanan mingguan maupun bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi / Pengawas dalam melaksanakan pekerjaan. d. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, pemborong diwajibkan untuk memberitahu Direksi / Pengawas mengenai hal tersebut paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya. 1.4.6. Kwalitas Pekerjaan Pekerjaan harus dikerjakan dengan kwalitas pengerjaan yang terbaik untuk jenis pekerjaan bersangkutan. 1.4.7. Pengujian Hasil Pekerjaan a. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan tolak ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang ditetapkan dalam pada Pasal I.2. dari Persyaratan Teknis Umum ini. b. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan / Lembaga yang akan melakukan pengujian dipilih atas persetujuan Direksi / Pengawas dari Lembaga / Badan Penguji milik Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau Badan lain yang oleh Direksi / Pengawas dianggap memiliki obyektifitas dan Integritas yang meyakinkan. Atau hal yang terakhir ini Pemborong / Supplier tidak berhak mengajukan sanggahan. c. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban Pemborong. d. Dalam hal dimana Pemborong tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari bahan penguji yang ditunjuk oleh Direksi, Pemborong berhak mengadakan pengujian tambahan pada lembaga / Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji seperti tersebut di atas untuk mana seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh pemborong. e. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk : 1. Memilih Badan / Lembaga Penguji ketiga atau kesepakatan bersama. 2. Melakukan pengujian ulang pada bahan / lembaga Penguji pertama atau kedua dengan ketentuan tambahan sebagai berikut : - Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan oleh Direksi / Pengawas dan Pemborong / supplier maupun wakil-wakilnya. - Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat alat penguji. 3. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah pihak sepakat untuk menganggapnya demikian. 4. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian yang pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya semua pengulangan pengujian menjadi tanggung jawab pemborong / supplier. 5. Apabila hasil pengujian ulang menunjukan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil pengujian yang kedua, maka: - 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Pemborong / Supplier akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah. - Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan / pengulangan pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian pekerjaan bersangkutan dan bagian bagian lain yang terkena - akibatnya, penambahan mana besarnya adalah sesuai dengan penundaan yang terjadi 1.4.8. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan a. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dangan bagian pekerjaan yang lain yang mana akan secara visual menghalangi Direksi / Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, pemborong wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi / Pengawas mengenai rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi / Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pengerjaannya.



b. Kelalaian Pemborong untuk menyampaikan laporan di atas, memberikan hak kepada Direksi / Pengawas untuk dibelakang hari menuntut pembongkaran yang menutupi tersebut, guna memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh Pemborong. c. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi tidak mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan di atas, maka setelah lewat 2 (dua) hari sejak laporan disampaikan, pemborong berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa Direksi telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut. d. Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Direksi / Pengawas atas suatu pekerjaan tidak melepaskan Pemborong dari kewajibannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborong (SPP). e. Walaupun telah diperiksa dan disetujui kepada Pemborong masih dapat diperintahkan untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan lain guna pemeriksaan bagian pekerjaan yang ditutupi. 1.4.9. Kebersihan dan Keamanan a. Pemborong bertanggung jawab untuk menjaga agar area kerja senantiasa berada dalam keadaan rapi dan bersih. b. Pemborong bertanggung jawab atas keamanan diarea kerja, termasuk apabila diperlukan tenaga, peralatan, atau tanda-tanda Khusus. 1.5. PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN 1.5.1.Dokumen Terlaksana (As Build Documents) a. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Pemborong wajib menyusun Dokumen Terlaksana yang terdiri dari : 1. Gambar-gambar terlaksana (as built drawing) 2. Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah dilaksanakan. b. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Pemborong untuk pekerjaan: 1. Pekerjaan Persiapan 2. Supply bahan, perlengkapan / peralatan kerja c. Dokumen terlaksana bisa diukur dari : 1. Dokumen pelaksanaan 2. Gambar-gambar perubahan 3. Perubahan Persyaratan Teknis 4. Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk Direksi / Pengawas. d. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi / Pengawas 1.5.2. Penyerahan Pada waktu penyerahan pekerjaan, Pemborong wajib menyerahkan kepada Pemberi Tugas : a. 2 (dua) dokumen terlaksana b. Untuk peralatan / perlengkapan: - 2 (dua) set pedoman operasi (operational manual) - suku cadang sesuai yang dipersyaratkan c. Untuk berbagai macam : - Semua kunci orisinil disertai “Construction Key” bila ada - Minimum 1 (satu) set kunci duplikat d. Dokumen dokumen resmi (seperti surat ijin, tanda pembayaran cukai, surat fiskal pajak, dan lainlain) e. Segala macam surat jaminan berupa Guarantee / Warranty sesuai uang yang dipersyaratkan. f. Surat pernyataan pelunasan sesuai petunjuk Direksi / Pengawas g. Bahan finishing cat minimal 3 (tiga) galon (masing-masing warna)



h. Bahan finishing lantai / dinding & atau masing masing minimal 2 m 2 1.6



KEAMANAN PENJAGAAN 1.6.1. Untuk keamanan Pemborong diwajibkan mengadakan penjagaan, bukan saja terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon dan taman-taman yang telah ada. 1.6.2. Pemborong berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada, apabila bangunan yang telah terjadi kerusakan alibat pekerjaan ini, maka pemborong berkewajiban untuk memperbaiki / membetulkan sebagaimana mestinya. 1.6.3. Pemborong harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan, terutama pada waktu lembur, jika Pemborong menggunakan aliran listrik dari bangunan / komplek, diwajibkan bagi pemborong untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai. 1.6.4. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk Pembangunan pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap ketentraman penduduk atau jalan-jalan yang harus digunakan baik jalan perorangan atau umum, milik pemberi tugas atau milik pihak lain. Pemborong harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal tersebut di atas. 1.6.5. Pemborong harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan pada jalan raya atau jembatan yang menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu lalang peralatan ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan bahan / material guna keperluan proyek.



PASAL 2. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN LAPANGAN 2.1. PEKERJAAN PERSIAPAN 2.1.1.Direksi Keet a. Bangunan sementara Sebelum pemborong memulai pelaksanaan pekerjaan ini diharuskan menyediakan dan mendirikan Direksi Keet berupa bangunan kantor dan gudang penyimpanan bahan b. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di Proyek untuk setiap saat dapat digunakan oleh direksi Lapangan adalah : - (satu) buah kamera - (satu) buah alat ukur Schuitmaat. - (satu) buah alat ukur optik (theodolit / waterpass) - (satu) buah personal komputer dan printer 2.1.2. Pembongkaran Bangunan Eksisting, Pembersihan Dan Penebangan Pohon-Pohonan Eksisting a. Lapangan terlebih dahulu juga harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon. b. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata. c. Pemborong tidak boleh membasahi, menebang atau merusak pohon-pohon atau pagar, kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-gambar yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harus disingkirkan. Jika ada sesuatu hal yang mengharuskan Pemborong untuk melakukan penebangan, maka ia harus mendapat ijin dari Pemberi tugas. 2.1.3. Penjagaan, Pemagaran Sementara, Dan Papan Nama a. Pemborong bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaannya yang dianggap peting selama pelaksanaan, dan sekaligus menempatkan petugas keamanan untuk mengatur sirkulasi / arus kendaraan keluar / masuk proyek. b. Sebelum kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka terlebih dahulu memberi pagar pengaman pada sekeliling site pekerjaan yang dilakukan c. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus memasang papan nama proyek yang dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana. 2.1.4. Pekerjaan Penyediaan Air Dan Daya Listrik Untuk Bekerja a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa di tapak proyek atau disulai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahnbahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan rencana. b. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk mensuplai kantor Direksi Lapangan. c. Segala Biaya atas pemakaian daya dan air di atas adalah beban Kontraktor. 2.1.5. Mengadakan Pengukuran Dan Pemasangan Bowplank a. Pengukuran dan Titik Peil (0,00) Bangunan Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak / kedudukan bangunan terhadap titik patok / pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan maupun datar (water Pass) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat water pass instrument / Theodolith. Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan tegel, langit-langit dan sebagainnya dengan hasil yang baik dan siku.



Untuk mendapatkan titik Peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum pada gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya antara kondisi lapangan dengan Lay Out, Pemborong harus melapor pada Pengawas / Perencana. b. Pemasangan BouwPlank 1. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan Bowplank / pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan bench mark yang diberikan konsultan pengawas secara tertulis serta bertanggung jawab atas ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga kerja yang diperlukan. 2. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal tersebut di atas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong serta wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis dari Direksi Pekerjaan. 3. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Pengawas atau wakilnya tidak menyebabkan tanggung-jawab Pemborong menjadi berkurang. 4. Pemborong wajib melindungi semua bench mark, dan lain-lain atau seluruh refferensi dan realisasi yang perlu pada pengukuran pekerjaan ini. 5. Bahan dan Pelaksanaan. - Tiang Bowplank menggunakan kayu Meranti ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2.00 m1, sedangkan papan bowplank ukuran 2/20 dari kayu Meranti dipasang datar Water Pass. - Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 m1 dari as tepi bangunan dengan patok patok yang kuat, bowplank tidak boleh dilepas / dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan trasraam tembok bawah. 2.2. PEKERJAAN TANAH UNTUK LAHAN BANGUNAN 2.2.1.Lingkup Pekerjaan 1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat- alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi ini. 2. Galian Tanah Pondasi Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk Foot Plate, balok pondasi dan struktur lainnya yan terletak dadalam atau di atas tanah, seperti tercantum di dalam gambar rencana atau sesuai dengan kebutuhan Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman. 2.2.2. Syarat-Syarat Pelaksanaan 1. Level Galian Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum di dalam gambar rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level bangunan terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus segera didiskusikan hal ini dengan Konsultan Pengawas sebelum galian dilaksanakan. Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor. 2. Urugan Kembali Pengurugan Kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang diisyaratkan pada bab mengenai urugan dan pemadatan. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. 3. Pemadatan Dasar Galian Dasar galian harus rata / water pas dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-bahan organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. 4. Air Pada Galian



Kontraktor wajib mengantisipasi air yang terdapat pada dasar galian dan wajib menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk menghindari genangan air dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus merencanakan secara benar, kemana air tanah harus dialirkan, sehingga tidak terjadi genangan air / banjir pada lokasi disekitar proyek. Di dalam lokasi galian harus dibuat drainase yang baik agar aliran air dapat dikendalikan selama pekerjaan berlangsung. 5. Urutan Galian Pada Level Berbeda Jika ke dalaman galian berbeda satu dengan lainnya, maka galian harus dimulai dari bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya. 2.3. PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT 2.3.1.Lingkup Pekerjaan 1. Tenaga Kerja, bahan, dan Alat Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi. 2. Lokasi pekerjaan Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah, di bawah lapisan lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan tanah seperti Foot Plate, balok pondasi dan pekerjaan beton yang lain yang berhubungan langsung dengan tanah. 2.3.2.Persyaratan Bahan 1. Bahan urugan Pasir Padat Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. 2.3.3.Syarat-Syarat Pelaksanaan 1. Tebal Pasir urug Jika tidak tercantum dalam gambar kerja, maka di bawah lantai kerja harus diberi lapisan pasir urug tebal 5 cm padat atau sesuai gambar. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat menerima beban yang bekerja. 2. Cara Pemadatan Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadat dengan alat pemadat yang disetujui konsultan Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang dari 98% dari kepadatan optimum Laboratorium. Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang memadai agar dapat hasil kepadatan yang baik. Kondisi galian tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai dilakukan. Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan tersebut di atas tidak memenuhi. 3. Persetujuan Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut sudah mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. 2.4. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN 2.4.1.Lingkup Pekerjaan 1. Tenaga Kerja, Bahan, dan Alat Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga Kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan Pekerjaan ini dengan baik dan Sesuai dengan Spesifikasi. 2. Lokasi Pekerjaan Pekerjaan ini pada Lokasi seperti yang tercantum pada gambar rencana, dengan elevasi seperti tertera pada di dalam peta kontur.



3.



Pembersihan akar tanaman dan Sisa Galian Jika Dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka lokasi tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.



2.4.2.Persyaratan Bahan 1. Bahan Bekas Galian di Dalam Lokasi Proyek Tanah bekas Galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan untuk tanah urugan jika memenuhi syarat untuk digunakan. Tanah Tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan organis lainnya, serta hasil dari tes laboratorium menyatakan tanah bekas galian tersebut layak untuk digunakan untuk urugan sesuai dengan spesifikasi material urugan. Untuk tanah bekas galian yang tidak memenuhi syarat, pemborong wajib membuang keluar lokasi sesuai petunjuk pengawas & direksi. 2. Bahan Urugan Dari Luar Lokasi Proyek Jika tanah urug didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. Memiliki koefisien permeabilitas dari 10-7 cm / detik b. Mengandung minimal 20% partikel lanau dan lempung dan bebas tanah organis, kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung kurang dari 10% partikel gravel. c. Mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10%. Bahan yang mempunyai PI lebih dari 10% akan sulit dipadatkan. d. Gumpalan gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dalam kondisi lepas agar mudah dipadatkan. e. Secara umum bahan tersebut berupa sirtu / pasir batu yang sebelum mendatangkan harus sudah mendapat persetujuan konsultan Pengawas. 2.4.3.Syarat-Syarat Pelaksanaan 1. Cara Pengurugan dan Pemadatan Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal lapisan 20 cm dan pemadatan dilakukan sampai mencapai kepadatan Maximum pada kadar air optimum yang ditentukan di dalam gambar rencana. Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai alat pemadat yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Jika tidak tercantum dalam gambar rencana, maka pemadatan harus dilakukan sampai mencapai derajat kepadatan 98%. 2. Kotoran dan Lumpur dan Bahan Organik Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan material sejenis. Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut belum dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.



PASAL 3. PEKERJAAN STRUKTUR 3.1. PEKERJAAN BETON BERTULANG 3.1.1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan serta pengangkutan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan yang tercantum dalam gambar, serta pekerjaan yang berhubungan dengan beton, seperti acuan, besi, beton dan admixtures. Juga termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah pengamanan baik pekerja maupun fasilitas lain di sekitar sehingga pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan aman. 3.1.2. Keahlian dan Pertukangan Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diisyaratkan, antara lain, mutu dan penggunaannya selama pelaksanaan. Semua pekerjaan beton harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman, termasuk tenaga ahli untuk acuan / bekisting sehingga dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi. Selain itu Kontraktor wajib menggunakan tukang yang berpengalaman, sehingga sudah paham dengan pekerjaan yang sedang dilaksanakannya terutama pada saat dan setelah pengecoran berlangsung. Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan perawatan beton selesai dilakukan. Untuk itu paling lambat 10 hari sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus mengusulkan metode kerja dan harus disetujui Konsultan Pengawas. Jika dipandang perlu, maka Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli diluar yang ditunjuk Kontraktor untuk membantu mengevaluasi semua usulan Kontraktor dan semua biaya yang timbul menjadi beban Kontraktor. 3.1.3. Persyaratan Bahan a. Semen Semen yang boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang telah ditentukan dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam standart tersebut. Semua yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama dan dalam keadaan baru. Semen yang dikirim harus terlindung dari hujan dan air. Semen harus terbungkus dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat. Semen harus disimpan di gudang dengan ventilasi yang baik, tidak lembab dan diletakkan pada tempat yang tinggi, sehingga aman dari kemungkinan yang tidak diinginkan. Semen tersebut tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 sak. System penyimpanan semen harus diatur sedemikian rupa, sehingga semen tersebut tidak tersimpan terlalu lama. Semen yang diragukan mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan, seperti membatu, tidak diijinkan untuk dipakai. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya Kontraktor. b. Agregat Pada pembuatan beton, ada dua ukuran agregat yang digunakan, yaitu agregat kasar / batu pecah dan agregat halus / pasir beton. Kedua jenis agregat ini diisyaratkan sebagai berikut : 1) Agregat Kasar, ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar harus tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal pelat. Atau ¾ jarak bersih minimum antar baja tulangan, berkas baja tulangan atau tendon pratekan atao 30 mm. Gradasi Agregat tersebut secara keseluruhan harus sesuai dengan yang diisyaratkan oleh ASTM agar tidak terjadi adanya sarang kerikil atau rongga dengan ketentuan sebagai berikut : Sisa di atas Ayakan 31.50 mm Ayakan 4.00 mm



( % Berat ) 0 90-98



Selisih antar 2 ayakan berikutnuya



01-10



2) Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan bahan organik, lumpur dan kotoran lainnya. Kadar Lumpur harus lebih kecil dari 4% berat. Agregat halus terdiri dari butir-butir beraneka ragam besarnya dan apabila diayak harus memenuhi syarat sb : Sisa di atas Ayakan 4.00 mm Ayakan 1.00 mm Ayakan 0.25 mm



( % berat ) ≥ 0.2 ≥ 10 80-95



Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi ini. Jika sumber agregat berubah karena suatu hal, maka Kontraktor wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas. Agregat harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras permukaanya dan harus dicegah supaya tidak terjadi pencampuran dengan tanah. c.



Air Untuk Campuran beton Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih, tidak boleh mengandung minyak, asam alkali, garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton atau besi beton. Air tawar yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Air tersebut harus diperiksa pada laboratorium yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Jika air pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk digunakan, maka Kontraktor harus mencari air yang memadai untuk itu.



d. Besi Beton Besi Beton harus selalu menggunakan besi beton polos U-24 untuk tulangan utama dan sengkang menggunakan besi beton polos U-24, kecuali ditentukan lain dalam gambar. Agar diperoleh hasil pekerjaan yang baik, maka besi beton harus memenuhi syarat-syarat : 1. Baru, bebas dari kotoran, lapisan minyak, karat, dan tidak cacat. 2. Mutu sesuai dengan yang ditentukan 3. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi. 4. Merk Krakatau Steel / Budi Dharma / setara. Pemakaian besi beton jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas, harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Besi Beton harus berasal dari satu pabrik (manufactures). Tidak dibenarkan untuk menggunakan merk besi beton yang berlainan dengan untuk pekerjaan ini. Besi beton harus dilengkapi dengan mill certificate / sertifikat pabrik yang membuat label dan nomor pengecoran serta tanggal pembuatan besi beton tersebut. e. Admixtures Material Tambahan Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk memperbaiki sifat suatu campuran beton. Jenis, Jumlah bahan yang ditambahkan dan cara penggunaan bahan tambahan harus dapat dibuktikan melalui hasil uji. Hasil uji ini dengan menggunakan bahan semen dan agregat yang akan dipakai pada proyek ini. Bahan campuran tambahan yang berfungsi untuk mengurangi jumlah air pencampur, memperlambat atau mempercepat pengikatan dan atau pengerasan beton harus memenuhi “Specification for Chemical Admixtures for Concrete“ (ASTM C494) atau memenuhi standart Umum Bahan Bangunan Indonesia. f.



Kualitas Beton 1. Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana yang harus dibuktikan dengan pengujian seperti diisyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.



2. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor harus melakukan percobaan sesuai dengan yang diisyaratkan oleh peraturan yang berlaku dengan mengadakan trial mix di laboratorium yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. 3. Jika tidak ditentukan secara khusus, maka untuk lantai kerja, kolom praktis, ring balk, lantai kerja dan beton non struktur lainnya harus menggunakan beton Mutu K-175 4. Beton dengan mutu K-225 untuk pekerjaan struktural untuk bangunan gedung seperti pondasi beton sloof, foot plate, kolom-kolom, balok-balok, plat lantai. 5. Desain Adukan Beton. Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang dihasilkan memberikan kelecakan (Workability) dan konsistensi yang baik, sehingga beton mudah dituangkan ke dalam acuan dan sekitar besi beton, tanpa menimbulkan segregasi agregat dan terpisahnya air (bleeding) secara berlebihan. Campuran beton harus dirancang sesuai dengan mutu beton yang ingin dicapai, dengan batasan di bawah ini :



MUTU BETON Kuat Tekan Minimum 7 hari ( kg/cm2 ) Jumlah Semen Minimum ( kg/m3 ) Jumlah Semen Maksimum ( kg/m3 ) W / C faktor, maksimum



K225 158 300 550 0.55



K250 175 300 550 0.55



K275 192 300 550 0.55



K300 210 325 550 0.55



K350 245 350 550 0.5



K400 280 375 550 0.5



Untuk Beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus, maka harus menyerahkan mix-design yang diusulkan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya. Khusus untuk beton kedap air, maka jumlah semen minimum harus sesuai dengan yang diisyaratkan oleh pemasok waterproofing. 3.1.4. Pengujian Bahan a. Umum 1. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk melaksanakan segala pengujian termasuk mempersiapkan contoh benda uji dengan jumlah sesuai dengan yang diisyaratkan. Kontraktor harus menyerahkan hasil pengujiannya setelah hasil uji diperoleh untuk persetujuan oleh konsultan pengawas. 2. Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat, maka Kontraktor harus melaksanakan pengujian ulang dengan campuran yang lain dan selanjutnya mengevaluasi kembali hasil uji tersebut hingga diperoleh hasil yang diinginkan. 3. Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus dilakukan sesuai dengan pengarahan Konsultan Pengawas. 4. Untuk semua bahan semen dan besi beton yang dikirim ke lapangan, Kontraktor harus mendapatkan salinan sertifikat pengujian dari Pabrik, dimana pengujian dilakukan secara berkala, dengan cara sesuai dengan spesifikasi ini. b. Laboratorium Penguji 1. Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Kontraktor wajib mengusulkan suatu laboratorium penguji material yang akan digunakan pada proyek ini. Laboratorium bertanggung jawab untuk melakukan semua pengujian dengan spesifikasi ini. 2. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan peralatan penguji di lapangan seperti tersebut berikut ini, berikut tenaga ahli yang menguasai bidangnya. 3. Alat Penguji agregat kasar dan agregat halus. - Alat Pengukur kadar air (moisture content) dari agregat



c.



- Alat Pengukur kelecakan beton (slump) - Alat pembuat benda uji, termasuk bak penyimpanan untuk merawat benda uji pada temperatur yang normal dan terhindar dari sengatan matahari. 4. Jika menggunakan beton Ready Mix, maka peralatan yang disebut (a) dan (b) di atas harus dipersiapkan pada pabrik beton ready mix. Pengujian Agregat 1. Pengujian Pendahuluan Agregat Kontraktor harus melakukan pengujian pendahuluan agregat sebagai berikut: - Sieve analysis - Pengujian Kadar lumpur dan Kotoran lain. - Pengujian Unsur Organis Hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan (a) dan (b) dengan pengujian kadar air dari tiap jenis agregat harus dilakukan terhadap contoh untuk setiap Trial Mix. 2. Benda Uji Agregat Kontraktor harus melaksanakan pengujian atas agregat yang akan digunakan untuk menghasilkan beton seperti yang disyaratkan. Jumlah minimum untuk pengujian agregat yang dipakai untuk pekerjaan beton adalah sebagai berikut : Type Pengujian Sieve Analysis Moisture Content Clay, Silt, dan Kotoran Kadar Organis Kadar Klorida dan Sulfat



Minimum Satu Contoh Setiap Minggu Setiap Minggu Setiap Hari Setiap Minggu Setiap 500 m3 Beton



Jika hasil pembuatan beton yang dilakukan oleh kontraktor tidak memuaskan, maka konsultan pengawas berhak untuk meminta pengujian tambahan dengan beban biaya Kontraktor. Dan sebaliknya mungkin jumlah pengujian dapat dikurangi jika hasil yang diperoleh ternyata memuaskan. d. Pengujian Beton 1. Benda Uji Beton Benda Uji harus diberi kode / tanda yang menunjukan tanggal pengecoran, lokasi pengecoran dari bagian struktur yang bersangkutan. Benda uji harus diambil sebelum beton dituang kelokasi penggocoran sesuai dengan yang disaratkan oleh konsultan pengawas. 2. Jumlah benda uji beton a. Pada awal pelaksanaan, harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,50 m3 beton hingga cepat dapat diperoleh 30 benda uji yang pertama benda uji harus berbentuk kubus berukuran 15 cm x 15 cm x 15 cm. benda uji bentuk lainya dapat digunakan bentuk lainya dapat digunakan bila disetujui oleh konsultan pengawas. Selanjutnya pengambilan benda uji sebanyak 2 (dua) buah dilakukan setiap 5 m3 beton. Benda uji tersebut ditentukan secara acak oleh konsultan pengawas dan harus dirawat sesuai dengan persyaratan. b. Jumlah uji beton untuk uji kuat tekan dari setiap tekan dari setiap mutu beton mutu yang dituang pada suatu hari harus diambil minimal satu kali. Pada setiap satu kali pengambilan contoh beton harus dibuat dua buah spesimen kubus. Satu data hasil uji kuat tekan adalah hasil rata-rata dari uji tekan dua spesimen ini yang diuji pada umur yang ditentukan, yaitu umur 7 hari dan 28 hari. c. Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka konsultan pengawas dapat meminta jumlah benda uji yang lebih besar dari ketentuan di atas. Dengan beban biaya ditangung oleh kontrator. d. Jumlah minimum benda uji yang harus dipersiapkan unutk setiap mutu beton adalah : Jenis struktur Beton bertulang Beton pratekan



jumlah minimum benda uji 4 6



waktu perawatan ( hari ) 3 7 28 2 2 2 2 2



3. Laporan Hasil Uji Beton Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas uji beton dari boratorium penguji untuk disahkan oleh Konsultan Pengawas. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan tekanan beton Karakteristik. 4. Evaluasi Kualitas Beton berdasarkan Hasil Uji Beton a. Deviasi Standart – S Deviasi Standart produksi neton ditetapkan berdasarkan jumlah 30 buah hasil tes kubus atau silinder. Deviasi yang dihitung dari jumlah contoh kubus yang kurang dari 30 buah harus dikoreksi dengan faktor pengali seperti tercantum dalam tabel berikut :



S



  fc  fcr  N 1



Jumlah Benda Uji ( N ) buah ≤ 15 20 25 ≥ 30



2



Faktor Pengali ( S ) 1.16 1.08 1.03 1.00



b. Kuat Tekan Rata-rata ( fcr ) Target fcr yang digunakan sebagai dasar dalam menentukan proporsi campuran beton harus diambil sebagai nilai yang terbesar dari Formula berikut ini : fcr = fc’ + 1.64 atau fcr = fc’ + 2.64 S – 40 kg/cm2



c.



Kuat Tekan sesungguhnya Tingkat kekuatan suatu beton dikatakan tercapai dengan memuaskan, jika kedua syarat berikut dipenuhi : - Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yang masing masing terdiri dari 4 hasil uji kuat tekan tidak kurang (fc’ + 0.82 N) - Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata-rata dari 2 benda uji) mempunyai nilai di bawah 0.85 fc. Bila salah satu dari kedua syarat di atas tidak dipenuhi, maka harus diambil langkah untuk meningkatkan rata-rata hasil uji kuat tekan berikutnya atas rekomendasi KP.



5. Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test) Jika hasil Evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan ternyata tidak dapat dipenuhi, maka jika diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor harus melaksanakan pengujian beban dan lain-lain. Semua biaya pengujian ini menjadi tanggung jawab Kontraktor. Lokasi dan banyaknya pengujian akan ditentukan secara khusus dengan melihat kasus perkasus. e. Pengujian Besi Beton 1. Benda Uji Besi Beton a. Sebelum besi beton dipesan, Kontraktor wajib mengambil benda uji besi beton masingmasing 2 buah dengan ukuran panjang 100 cm sesuai dengan diameter dan mutu yang



akan digunakan. Selanjutnya benda uji besi beton harus diambil dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas sebanyak 2 buah untuk setiap 20 ton untuk masing masing diameter besi beton. Uji besi beton terdiri dari uji tarik dan uji lentur. b. Pengujian mutu besi juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu oleh Konsultan Pengawas. Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa disaksikan Konsultan Pengawas tidak diperkenankan dan hasil uji dianggap tidak sah. Semua biaya uji tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. c. Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang menunjukkan tanggal pengiriman, lokasi terpasang bagian struktur yang bersangkutan dan lain-lain data yang perlu dicatat. d. Jika akibat suatu alasan, seperti hasil uji yang kurang memuaskan, maka Konsultan Pengawas berhak untuk meminta pengambilan contoh benda uji lebih besar dari yang ditentukan di atas, dengan beban biaya ditanggung oleh kontraktor. 2. Laporan Hasil Uji Besi Beton Kontraktor harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton dari laboratorium penguji untuk diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan kesimpulan apakah kualitas besi beton tersebut memenuhi syarat yang telah ditentukan. 3.1.5. Syarat-syarat Pelaksanaan a. Slump Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak ditentukan secara khusus adalah antara 8 – 12 cm untuk beton umumnya, sedang tiang bor slump sebagai berikut, Beton diambil sebelum dituangkan ke dalam cetakan beton (begisting). Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan di atas permukaan yang rata. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian beton tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk sampai dengan satu lapisan di bawahnya. Setelah bagian atas diratakan, segera cetakan diangkat perlahanlahan dan diukur penurunannya. b. Persetujuan Konsultan Pengawas Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan, Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. Laporan harus diberikan kepada Konsultan Pengawas paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan. Hal-hal khusus akan didiskusikan secara lebih mendalam antara semua pihak yang berkepentingan. Semua tahapan pelaksanaan tersebut harus dicatat secara baik dan jelas sehingga mudah untuk ditelusuri jika suatu saat data tersebut dibutuhkan untuk pemeriksaan. c. Persiapan dan Pemeriksaan Kontraktor tidak diijinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa ijin tertulis dari Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melaporkan kepada konsultan Pengawas tentang kesiapannya untuk melakukan pengecoran dan laporan tersebut harus disampaikan beberapa hari sebelum waktu pengecoran, sesuai dengan kesepakatan di lapangan, untuk memungkinkan Konsultan Pengawas melakukan Pemeriksaan sebelum pengecoran dilaksanakan. Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang memadai seperti tangga ataupun fasilitas lain yang dibutuhkan agar Konsultan Pengawas dapat memeriksa pekerjaan secara aman dan mudah. Tanpa fasilitas tersebut, Kontraktor tidak akan diizinkan untuk melakukan pengecoran.Semua koreksi yang terjadi akibat pemeriksaan tersebut harus segera diperbaiki dalam waktu 1 x 24 jam dan selanjutnya kontraktor 1 x 24 jam selanjutnya kontraktor harus mengajukan ijin lagi untuk dapat melaksanakan pengecoran. Tidak dibenarkan adanya penambahan waktu akibat koreksi yang timbul, kecuali ditentukan oleh pemberi tugas / Konsultan Pengawas, Persetujuan untuk melakukan pengecoran tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung jawab sepenuhnya atas ketidaksempurnaan ataupun kesalahan yang timbul. Sebelum pengecoran dilakukan harus dipastikan bahwa semua peralatan yang akan tertanam di dalam beton sudah terletak pada tempatnya dan semua kotoran sudah dibersihkan dari lokasi pengecoran. Demikian pula untuk siar pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan persyaratan. d. Siar Pelaksanaan



Kontraktor harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam gambar kerjanya. Siar pelaksanaan harus diusahakan seminimum mungkin, agar perlemahan struktur dapat dikurangi. Siar pelaksanaan tidak dijinkan untuk melalui daerah yang diperkirakan sebagai daerah basah, seperti toilet, reservoir dll. Jika tidak ditentukan lain, maka lokasi siar pelaksanaan harus terletak pada daerah dimana gaya geser adalah minimal, umumnya terletak pada sepertiga bentang tengah dari panjang efektif struktur. Pada pengecoran beton yang tebal dan volume yang besar, lokasi siar pelaksanaan harus dipertimbangkan sedemikian rupa, sehingga tidak menyebabkan perbedaan temperatur yang besar pada beton yang tersebut, yang berakibat retaknya beton, disamping adanya tegangan residu yang tidak diinginkan. Siar pelaksanaan dapat dibuat secara horizontal dan pengecoran dapat dibagi menjadi berlapis-lapis. Lokasi siar pelaksanaan tersebut harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Kontraktor harus mempertimbangkan di dalam penawarannya, segala hal yang berhubungan dengan siar pelaksanaan seperti erstop, perekat beton, dowel dsb, maupun pembersih permukaan beton agar dapat dijamin lekatan antara beton lama dan baru. Siar pelaksanaan harus bersih dari semua kotoran dan bekas beton yang tidak melekat dengan baik, dan sebelum pengecoran dilanjutkan, harus dikasarkan sedemikian rupa sehingga agregat besar menjadi terlihat tetapi tetap melekat dengan baik. e. Pengangkutan dan Pengecoran Beton Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba dilokasi proyek dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis. Jika lokasi pembuatan cukup jauh dari proyek, maka harus digunakan admixtures yang dapat memperlambat proses pengerasan dari beton. Pada saat beton diangkut ke lokasi pengecoran juga harus diperhatikan, agar tidak terjadi pemisahan antara bahan-bahan dasar pembuat beton. Pada saat pengecoran tinggi jauh dari beton segar harus kurang dari 1.50 meter. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi pemisahan antara batu pecah yang berat dengan pasta beton sehingga dapat mengakibatkan kwalitas beton menjadi menurun. Untuk itu harus disiapkan alat bantu seperti piuap tremi sehingga syarat ini dapat dipenuhi. Sebelum pengecoran beton harus dijaga agar tetap dalam kondisi plastis dalam waktu yang cukup, sehingga pengecoran beton dapat dilakukan dengan baik. Kontraktor harus mengajukan jumlah alat dan personil yang akan mendukung pengecoran beton, yang dianalisa berdasarkan besarnya volume pengecoran yang akan dilakukan. Sebagai gambaran setiap alat pemadam maupun memadatkan sekitar 5 – 8 m3 beton segar per jam. Beton segar dicampurkan harus ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi akhir, sehingga masalah segregasi dan pengerasan beton dapat dihindarkan dan selama pemadatan beton masih bersifat plastis. 3.1.6. Pemadatan Beton a. Alat Pemadat Beton Beton yang akan dicor harus segera dipadatkan dengan alat pemadat (vibrator) dengan tipe yang disetujui oleh Konsultan Pengawas Pemadatan tersebut bertujuan untuk mengurangi udara pada beton yang akan mengurangi kwalitas pada beton. Pemadatan tersebut berkaitan dengan kelecakan (workability) beton. Pada cuaca panas kelecakan beton menjadi sangat singkat, sehingga slump yang rendah-rendah biasanya merupakan masalah. Untuk itu harus disediakan vibrator dalam jumlah yang memadai, sesuai dengan besarnya pengecoran yang akan dilakukan. Minimum harus dipersiapkan satu vibrator cadangan yang akan dipakai, jika ada vibrator cadangan yang akan dipakai, jika ada vibrator yang rusak pada saat pemadatan sedang berlangsung. Alat pemadat harus di tempatkan sedemikian rupa sehingga tidak menyentuh besi beton. b. Pemadatan Kembali Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis, maka beton tersebut harus dipadatkan kembali sesuai dengan rekomondasi Konsultan Pengawas agar retak tersebut dapat dihilangkan. c.



Metode Pemadatan Lain



Jika dipandang perlu Kontraktor dapat mengusulkan cara pemadatan lain yang dipandang dapat menyebabkan perbedaan temperatur yang besar antara permukaan dan inti beton. Hal ini dapat menyebabkan keretakan struktur dan terjadinya tegangan menetap pada beton, tanpa adanya beban yang bekerja. 3.1.7. Temperatur Beton Segar Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang mempunyai skala 5 s/d 100 o C, harus dimasukkan ke dalam contoh tersebut sedalam 100 mm. Jika temperatur sudah stabil selama 1 menit, maka temperatur tersebut harus dicatat dengan ketelitian 1 o C. 3.1.8. Perawatan Beton a. Tujuan Perawatan Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi kehilangan zat cair pada saat pengikatan awal terjadi dan mencegah penguapan air dari beton pada umur beton awal dan juga mencegah penguapan air dari beton pada umur beton awal dan juga mencegah perbedaan temperatur dalam beton yang dapat menyebabkan terjadinya keretakan dan penurunan kualitas beton. Perawatan beton harus dilakukan begitu pekerjaan pemadatan beton selesai dilakukan. Untuk itu harus dilakukan perawatan beton sedemikian sehingga tidak terjadi penguapan yang cepat terutama pada permukaan beton yang baru dipadatkan. b. Lama Perawatan Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi dengan air bersih selama minimal 7 hari segera setelah pengecoran selesai. Untuk elemen vertikal seperti kolom dan dinding beton, maka beton tersebut harus diselimuti dengan karung yang dibasahi terus menerus selama 7 hari. c. Perlindungan Beton Tebal Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm, maka permukaan beton harus dilindungi dengan material (antara lain stereo foam) yang disetujui oleh Konsultan Pengawas, agar dapat memantulkan radiasi akibat panas. Material tersebut harus dibuat kedap, agar kelembaban permukaan beton dapat dipertahankan. d. Acuan Metal Setiap acuan yang terbuat dari metal, beton ataupun material lain yang sejenis, harus didinginkan dengan air sebelum pengecoran dilakukan. Acuan tersebut dihindari dari terik matahari langsung, karena sifatnya yang mudah menyerap dan mengantarkan panas. Perlakuan yang kurang baik akan menyebabkan retak-retak yang parah pada permukaan beton. e. Curing Compound Cara lain yang banyak digunakan saat ini adalah dengan menggunakan curing compound. Jenis dan type curing compound yang digunakan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Harus diperhatikan agar tidak terjadi penurunan temperatur yang cepat pada permukaan beton sehingga dapat menyebabkan keretakan pada permukaan beton. 3.1.9. Cara Untuk Menghindari Keretakan Pada Beton a. Alat monitoring Untuk pekerjaan beton dengan tebal lebih dari 600 mm, Kontraktor harus menyediakan peralatan yang dibutuhkan untuk mengukur dan memonitor segala kejadian yang mungkin terjadi selama pekerjaan beton berlangsung. Monitoring dilakukan minimal selama 7 hari sejak pengecoran selesai. Kontraktor wajib menyediakan alat pengukur temperatur yang akan diletakkan pada dasar beton, di dalam beton, dan dipermukaan beton dengan jarak vertikal antara alat ditetapkan maksimal 50 cm. Sedangkan jarak horizontal antara titik satu dengan lainnya maksimal 10 meter. Lokasi alat pengukur dan metode pengukur suhu tersebut harus diusulkan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. b. Perbedaan Temperatur



Umumnya permukaan beton harus didinginkan secara mendadak, yang terpenting adalah tidak terjadi perbedaan temperatur yang besar (>20oC) antara permukaan dan inti beton dan beton harus dihindarkan dari sinar matahari langsung ataupun tiupan angin. c. Material Bantu Disamping peralatan juga dibutuhkan material pembantu yang mungkin dapat dicampur ke dalam beton maupun yang akan digunakan pada saat perawatan beton untuk mencegah terjadinya penguapan yang terlalu cepat. d. Lebar Retak Suatu struktur beton pasti akan mengalami suatu retakan, dan lebar retak yang diijinkan maksimal sebesar 0,004 kali tebal selimut beton. e. Antisipasi Perbedaan Temperatur Kontraktor harus menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk mengatasi jika perbedaan temperatur menjadi lebih dari 20 derajat C, misalnya dengan mempertebal isolasi yang sudah digunakan atau membuat isolasi menjadi benar-benar kedap terhadap angin dan udara. Hal ini harus segera dilakukan agar perbedaan temperatur tidak menjadi besar. Untuk itu harus disiapkan material isolasi lebih dari kebutuhan sebelum pengecoran dilakukan. f. Retak di Luar Batas yang Disyaratkan. Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan diluar batas yang diijinkan, maka Kontraktor harus melaporkan hal tersebut secara tertulis yang berisi antara lain metode kerja dan peralatan yang digunakan berikut komposisi campuran yang digunakan kepada Konsultan Pengawas untuk dievaluasi lebih lanjut. Kontraktor tidak diijinkan untuk memperbaiki keretakan tersebut sebelum mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. 3.1.10. Adukan Beton yang Dibuat Di Tempat (Site Mixing) Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat di lapangan harus memenuhi syarat-syarat : a. Semen diukur menurut berat b. Agregat kasar diukur menurut berat c. Pasir diukur menurut berat d. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete batching plant) e. Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton f. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin pengaduk g. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dahulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai 3.2. BESI BETON a. Merk besi beton Sebelum pemesanan dilakukan, maka Kontraktor harus mengusulkan merk besi beton dalam hal ini Merk Krakatau steel atau Budi Dharma atau merk lain yang setara atau yang disetujui oleh direksi. Tidak dibenarkan untuk menggunakan merk besi beton yang berlainan untuk pekerjaan ini. Besi Beton harus dilengkapi dengan mill certificate yang memuat label dan nomor pengecoran serta tanggal pembuatan besi beton tersebut. b. Penyimpanan Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan tumpu secara baik tidak merusak kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung sehingga kemungkinan karat dapat dihindarkan c. Gambar Kerja dan Bending Schedule Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan berdasarkan standar detail yang ada. Pembengkokan tersebut harus dilakukan dengan menggunakan alat-alat (bar bender) sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan cacat, patah, retak-retak dan sebagainya. Semua pembengkokan harus dilakukan dalam keadaan dingin dan pemotongan harus dengan bar cutter. Pemotongan dan pembengkokan dengan sistem panas sama sekali tidak diijinkan. Untuk itu Kontraktor harus membuat gambar kerja pembengkokan (bending schedule) dan diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.



d. Bebas karat Pemasangan dan penyetelan berdasarkan evaluasi yang sesuai dengan gambar dan harus sudah diperhitungkan toleransi penurunannya. Sebelum besi beton dipasang, permukaan besi beton harus bebas dari karat, minyak dan lain-lain yang dapat mengurangi lekatan besi beton. e. Selimut Beton Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar standart detail. Sebagai catatan, pemasangan tulangan-tulangan utama tarik / tekan penampang beton harus dipasang sejauh mungkin dari garis tengah penampang, sehingga pemakaian selimut beton yang melebihi ketentuanketentuan tersebut di atas harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. f.



Penjangkaran Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait, panjang penjangkaran, penyaluran, letak sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar yang terdapat dalam gambar rencana. Apabila ada keraguan tentang ini maka Kontraktor harus meminta klarifikasi kepada Konsultan Pengawas. g. Kawat Beton dan Penunjang Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan yang kokoh untuk menghindari pemindahan tempat, dengan menggunakan kawat yang berukuran tidak kurang dari 16 gauge atau klip yang sesuai pada setiap tiga pertemuan. Pembesian harus ditunjang dengan beton tahu atau penunjang besi, spacers atau besi penggantung seperti yang ditunjukkan pada gambar standar atau dicantumkan pada spesifikasi ini. Penunjang-penunjang metal tidak boleh diletakkan berhubungan acuan. Ikatan dari kawat harus dimasukkan ke dalam penampang beton, sehingga tidak menonjol permukaan beton. h. Sengkang-sengkang Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan gambar. Akhiran / kait sengkang harus dibuat seperti yang disyaratkan di dalam gambar standar agar sengkang dapat bekerja seperti yang diinginkan. Demikian juga untuk besi pengikat yang digunakan untuk pengikat tulangan utama. i. Beton Tahu Beton tahu harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan, dan minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan dicor. Jarak antara beton tahu ditentukan maksimal 100 cm j. Penggantian Besi 1. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan apa yang tertera pada gambar 2. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada maka Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang tertera dalam gambar. 3. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan diameter yang terdekat dengan catatan : - Harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas - Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi di tempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas). Khusus untuk balok portal, jumlah luas penampang besi pada tumpuan juga tidak boleh lebih besar jauh dari pembesian aslinya. - Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian di tempat tersebut atau di daerah overlap yang dapat menyulitkan pengecoran. - Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu pelaksanaan. k. Toleransi Besi Diameter Besi (mm) Toleransi dia (mm) Toleransi Berat (%) 610 0.4 7 1016 0.4 5 1628 0.5 4



28



0.6



2



3.3. TOLERANSI DIMENSI ELEMEN-ELEMEN SRTUKTUR



Dimensi elemen stuktur seperti (pelat, balok, kolom, dinding) harus memenuhi toleransi sbb : Dimensi Elemen Struktur (mm) B  200 B  200



Toleransi Terhadap B (mm)  9.0  12.0



Toleransi Selimut Beton (mm)  5.0  9.0



Dimana B adalah dimensi elemen stuktur baik untuk lebar maupun tinggi. Pelaksanaan yang tidak memenuhi toleransi tersebut akan dievaluasi oleh konsultan pengawas, untuk selanjutnya diputuskan. Semua akibat kesalahan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor 3.4. PEMASANGAN ALAT-ALAT DI DALAM BETON / SPARING a. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang menunjukkan secara tepat lokasi sparing yang akan terdapat pada elemen struktur. Kontraktor wajib mempelajari gambar M & E dan mendiskusikan dengan pihak terkait jika terdapat keraguan tentang gambar tersebut. Kebutuhan sparing yang terjadi akibat perubahan desain harus diinformasikan segera kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan pemecahannya. Pekerjaan membobok, membuat lubang atau memotong konstruksi beton yang sudah jadi harus dihindarkan dan jika diperlukan harus mendapatkan ijin tertulis dari Konsultan Pengawas. b. Ukuran lubang, pemasangan alat-alat di dalam beton, pemasangan dan sebagainya, harus sesuai dengan gambar struktur maupun gambar lain yang terkait atau menurut petunjuk-petunjuk Konsultan Pengawas. c. Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan pekerjaan M / E harus mengikuti ketentuan yang terdapat di dalam gambar standar. Jika tidak / belum tertera di dalam gambar maka Kontraktor wajib menginformasikan hal tersebut kepada KP / Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaiannya. 3.5. BETON KEDAP AIR a. Beton kedap air adalah beton yang dibuat agar tidak tembus air untuk jangka waktu lama. Untuk itu Kontraktor wajib mengikuti segala ketentuan yang disyaratkan oleh Pemasok bahan kedap air / water proofing, termasuk cara pembuatan beton tersebut. b. Pada siar pelaksanaan harus dipasang waterstop sesuai dengan spesifikasi pabrik. Waterstop tersebut harus ditunjukkan di dalam gambar kerja / shop drawing, sehingga rencana pengecoran harus direncanakan dengan baik. Biaya waterstop tersebut sudah termasuk di dalam penawaran yang diajukan oleh Kontraktor. c. Apabila terjadi kebocoran selama masa garansi, maka kontraktor harus mengadakan perbaikanperbaikan dengan biaya Kontraktor. Prosedur perbaikan tersebut harus diusulkan oleh Kontraktor dan disetujui oleh Konsultan Pengawas, sedemikian rupa sehingga tidak merusak bagian-bagian lain yang sudah selesai. 3.6. ACUAN / BEGISTING 5.1. Umum a. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara struktur baik kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk digunakan. Acuan merupakan suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna untuk membentuk struktur beton agar sesuai gambar kerja rencana. b. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan di dalam spesifikasi ini. Kontraktor dapat mengusulkan alternatif acuan dengan catatan bahwa harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Di dalam penawarannya Kontraktor wajib menawarkan sesuai dengan yang ditentukan di dalam spesifikasi.



Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan yang tertanam di dalam struktur beton. Lingkup Pekerjaan a. Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan seperti release agent, pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan acuan sebagai cetakan beton sesuai dengan gambar-gambar konstuksi dan gambar-gambar disiplin lain yang berhubungan seperti diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan, secara aman dan benar. b. Detail-detail Khusus Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus termasuk yang ditawarkan di dalam penawaran Kontraktor. Termasuk juga jika menggunakan material acuan yang khusus untuk menghasilkan detail khusus. c.



5.2.



5.3.



Persyaratan Bahan. 1. Acuan dan Penyanggah Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton, baja, pasangan bata yang diplester, kayu atau material lain yang dapat dipertanggung jawabkan kualitasnya. Penggunaan acuan siap pakai produksi pabrik tertentu diijinkan untuk dipergunakan, selama dapat disetujui oleh Konsultan Pengawas. Acuan yang terbuat dari multiplek yang dilapisi dengan sejenis kertas film yang khusus yang digunakan untuk acuan sangat dianjurkan dengan tebal multiplek minimal 12 mm. Pengaku harus dibuat dengan benar agar tidak terjadi perubahan bentuk / ukuran dari elemen beton yang dibuat. Penyanggah yang terbuat dari baja lebih disukai, walau penggunaan material penyanggah dari kayu dapat diterima. Bahan dan ukuran kayu yang digunakan harus mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas. Untuk pekerjaan beton yang langsung berhubungan dengan tanah, maka sebagai lantai kerja harus dibuat dari beton K-175. Sebagai acuan samping dari beton tersebut dapat menggunakan pasangan batu kali, batu bata atau material lain yang disetujui Konsultan Pengawas. Untuk elemen beton tertentu seperti kolom bulat disarankan menggunakan acuan baja. 2. Syarat-syarat Pelaksanaan 1. Struktur Acuan Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian rupa, sehingga mampu memikul beban kesemua arah yang mungkin terjadi (kuat), tanpa mengalami deformasi yang berlebihan (kaku) dan harus memenuhi syarat stabilitas. Deformasi dibatasi tidak lebih dari 1/360 bentang. Peninjauan terhadap kemungkinan beban diluar beban beton juga harus dipertimbangkan, seperti kemungkinan beban konstruksi, angin, hujan dan lain-lain. Semua analisa dan perhitungan acuan berikut elemen pendukungnya harus diserahkan kepada konsultan pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, sebelum pekerjaan dilakukan. 2. Dimensi Acuan Semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar srtuktur adalah ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk plester / finishing. Tambahan elemen tertentu seperti bentuk / profil khusus yang tercantum di dalam gambar arsitektur juga harus dipertimbangkan baik sebagai beban maupun dalam analisa biaya. 3. Tanggung Jawab Walaupun sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas, tanggung jawab sepenuhnya atas kekuatan, kekakuan dan stabilitas acuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan perkiraan ataupun kekeliruan yang mengakibatkan timbulnya biaya tambahan, maka semua biaya tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor. Acuan harus dibuat sesuai dengan yang dibuat di dalam gambar kerja. Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan gambar kerja harus segera dibongkar. 4. Stabilitas Acuan Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Konsultan Pengawas berhak untuk



5. 6.



7.



8.



9. 10.



c.



meminta Kontraktor untuk memperbaiki acuan yang dianggap tidak / kurang sempurna dengan beban biaya Kontraktor. Detail Acuan Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan. Akurasi Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan / kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi. Toleransi ukuran dan posisi harus sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi ini. Sistem Pengaliran Air Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. Harus dipersiapkan sistem pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat dibasahkan, air dapat mengalir ke tempat yang diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh air. Acuan harus dipasang sedemikian rupa sehingga akan terjadi kebocoran atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak tergoyang. Ikatan Acuan di Dalam Beton Sebelumnya dengan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur sedemikian, sehingga bila acuan dibongkar kembali, tidak akan merusak beton yang sudah dibuat. Bukaan Untuk Pembersihan Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan. Scaffolding Pada prinsipnya semua penunjang acuan harus menggunakan steger besi (scaffolding). Scaffolding tersebut harus cukup kuat dan kaku dan diatur agar mudah diperiksa oleh Konsultan Pengawas.



Pembongkaran Acuan 1. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian konstruksi yang dibongkar acuannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaannya. 2. Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai waktu sbb : Elemen Struktur Waktu Minimum Sisi-sisi balok kolom dan dinding 3 hari Balok dan plat beton (tiang penyanggah tidak dilepas) 21 hari Tiang-tiang penyanggah plat 21 hari Tiang-tiang penyanggah balok-balok 21 hari



3.



Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi normal dan harus dipertimbangkan secara khusus jika pada lantai-lantai tersebut bekerja beban dan mengusulkan metode dan perhitungan yang akan digunakan, dan usulan tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. Tidak ada biaya tambah untuk biaya tersebut. Semua akibat yang timbul akibat usulan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus diajukan terlebih dahulu secara tertulis untuk disetujui Konsultan Pengawas.



PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA 3.7.1. RANGKA ATAP BAJA KONVENSIONAL (WF) 3.7.1.1 Syarat-Syarat Umum a. Lingkup Pekerjaan Yang dimaksud pekerjaan konstruksi baja adalah semua pekerjaan konstruksi baja dan pekerjaan baja lainnya yang tercantum dalam gambar rencana. Termasuk di dalam pekerjaan Konstruksi Baja ini antara lain adalah : - Konstruksi rangka atap, dan konstruksi baja lainnya untuk Bangunan gedung. - Konstruksi baja lainnya sesuai yang dimaksud gambar rencana. b. Pekerjaan ini meliputi pengadaan dari semua, tenaga, peralatan, perlengkapan serta pemasangan dari semua pekerjaan baja dan logam termasuk alat-alat atau benda-benda / material pendukung lainnya. c. Pekerjaan baja dan logam harus dilaksanakan sesuai dengan keterangan-keterangan yang tertera pada gambar rencana / detail, lengkap dengan penyangganya, alat untuk memasang dan menyambungnya, pelat-pelat baja / profil siku dan lain sebagainya. d. Pekerjaan harus bermutu kelas satu dalam segala hal, setiap bagian pekerjaan yang buruk akan ditolak dan harus diganti apabila perlu. Pekerjaan yang selesai harus bebas dari puntiranpuntiran, bengkokan-bengkokan dan sambungan-sambungan yang mengganggu. 3.7.1.2. Bahan-Bahan a. Bahan-bahan yang dipakai untuk pekerjaan-pekerjaan baja harus sudah disetujui oleh Pengawas, tidak berkarat, bagian-bagiannya dan lembaran-lembarannya tidak bengkok dan cacat. Potongan-potongan (profil) mempunyai ukuran yang tepat sesuai dengan dimensi yang tertera dalam gambar rencana baik bentuknya, tebal ukuran berat. b. Bahan baja yang digunakan / dipasang harus dari jenis yang sama kualitasnya, dalam hal ini dipakai baja ST-37, dengan tegangan leleh baja minimum adalah 3.700 kg/cm2. c. Toleransi luas penampang bahan baja ditetapkan maksimum 5% dari luas untuk rangka batang atau maksimum 5% dari momen inersia (I) d. Sebagai kawat las dipakai setara produksi “KOBE” atau “NIPPON STEEL”. Jenis kawat las yang akan digunakan harus sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari pabrik pembuat dan petunjukpetunjuk Direksi. Elektroda-elektroda las harus diambil dari GRADA-A (besi heavy coatee type) batang-batang elektroda yang dipakai diameternya lebih besar atau sama dengan 6 mm (1 / 4 inch), dan batang-batang elektroda harus dijaga agar selalu dalam keadaan kering. e. Baut-baut yang digunakan harus baut hitam ulir (HTB) tak penuh dengan tegangan baut dan tegangan las minimum adalah 1.400 kg/cm2 atau minimal sama dengan mutu baja yang digunakan (A-325 ASTM). f. Pada konstruksi atap bangunan, sambungan gording tidak harus menumpu pada kuda-kuda / jurai atau tumpuan lainnya. Untuk itu sebelum pemasangan gording dilaksanakan Pemborong harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Direksi / Pengawas. Bahan baja ini kecuali ditunjuk atau dipersyaratkan lain harus sesuai dengan NI 3-1970. 3.7.1.3



Pelaksanaan dan Sistem Pemasangan a. Fabrikasi 1.Sebelum memulai dengan pemotongan, penyambungan, dan pemasangan Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis tentang tempat, sistem pengerjaan dan pemasangan kepada Direksi / Pengawas untuk mendapat persetujuannya. 2.Kontraktor harus terlebih dahulu menunjukkan kualitas pengelasan dan penghalusan untuk dijadikan standart dalam pekerjaan tersebut. 3.Pekerjaan pengelasan konstruksi baja harus sesuai dengan gambar rencana dan harus mengikuti prosedur yang berlaku seperti seperti AWS atau AISA Spesifikation. 4.Kecuali ditunjuk sistem lain maka, dalam hal menghubungkan profil-profil, plat-plat pengaku digunakan las listrik dengan alat pembakar yang standart dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :



a. Batang las (bahan untuk las) harus dibuat dari bahan yang campurannya sama dengan bahan yang akan disambung. b. Kekuatan sambungan dengan las (hasil pengelasan) harus sama kuat dengan batang yang disambung. c. Kedudukan konstruksi baja yang segera akan di las harus menjamin situasi yang paling aman bagi pengelas dan kualitas hasil pengelasan yang dilakukan. d. Pada pekerjaan las, maka sebelum mengadakan las ulangan, baik bekas lapisan pertama, maupun bidang-bidang benda kerja harus dibersihkan dari keras (slag) dan kotoran lainnya. e. Pada pekerjaan, dimana akan terjadi banyak lapisan las, maka lapisan yang terdahulu harus dibersihkan dari keras (slag) dan percikan-percikan logam sebelum memulai dengan lapisan las yang baru. Lapisan las yang berpori-pori, rusak atau retak harus dibuang sama sekali. f. Tempat pengelasan dan juga bidang konstruksi yang di las, harus terlindung dari hujan / angin kencang. g. Permukaan las terakhir harus digerinda sampai rata dan halus. h. Kesalahan pemotongan maupun lubang yang terlalu besar tidak diperkenankan ditutup dengan las, karena itu batang yang bersangkutan harus diganti dengan yang baru. 5.Sambungan Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan berlaku ketentuan sebagai berikut : a. Hanya diperkenankan satu sambungan. b. Semua penyambung profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul / full penetration butue weld. 6.Pemasangan percobaan / Trial Erection Bila dipandang perlu oleh Direksi / Pengawas, Kontraktor wajib melaksanakan pemasangan percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen yang tidak cocok atau yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak oleh Direksi / Pengawas dan pemasangan percobaan tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan Direksi / Pengawas. b. Pemasangan / Erection Baja dipasangkan, kecuali ditentukan lain oleh Direksi / Pengawas 2 hari setelah pengecoran. 1. Penguat Sementara - Baja harus dipasang mati setelah sebagian besar struktur baja terpasang dan disetujui ketepatan garis, vertikal dan horizontal - Kontraktor supaya menyediakan penunjang-penunjang sementara (pembautanpembautan) bilamana diperlukan sampai pemasangan mati sesuai keputusan Direksi / Pengawas. 2. Pembautan - Ulir harus bebas setidak-tidaknya dua setengah putaran dari muka mur dalam keadaan terpasang mati. - Kontraktor supaya menggunakan setidak-tidaknya satu cincin pada setiap mur dan menyiapkan daftar mur, baut, dan cincin. - Kontraktor supaya menggunakan cincin baja keras untuk baut tegangan tinggi (HTB). 3. Adukan Pengisi (Grouting) Kontraktor supaya memasang adukan pengisi di bawah plat-plat kolom dll tepat sesuai dengan gambar-gambar. Penawaran harus sudah termasuk pekerjaan ini, bahan grouting yang digunakan setara Tricosal VGI Superfluid. c. Pengecatan 1. Semua bahan Konstruksi baja harus di cat. 2. Cat dasar adalah cat zink chromate buatan Dana Paint atau setara sedangkan sebagai cat akhir adalah Enamel Paint produk ex Yama Paint atau setara dan pengecatan dilakukan satu



kali di pabrik dan satu kali di lapangan. Baja yang akan ditanam dalam beton tidak boleh di cat. 3. Untuk lubang baut kekuatan tinggi / high strength bold permukaan baja tidak boleh di cat. 4. Cat akhir adalah enamel paint buatan Dana paint atau setara dan pengecatan dilakukan 2 kali di lapangan, kecuali bila dinyatakan lain dalam gambar atau spesifikasi arsitektur. 5. Di bagian bawah dari base plate dan atau seperti yang tertera pada gambar harus digrout dengan bahan setara “Master Flor 713 Grout”, dengan tebal minimum 2,5 cm. Cara pemakaian harus sesuai spesifikasi pabrik. d. Pemasangan Akhir / Final Erection. 1. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus dalam keadaan baik. Bila dijumpai bagian-bagian konstruksi yang tidak dapat dipasang atau ditempatkan sebagaimana mestinya sebagai akibat dari kesalahan pabrikasi atau perubahan bentuk yang disebabkan penanganan, maka keadaan itu harus segera dilaporkan kepada Direksi / Pengawas disertai usulan cara perbaikannya. Cara perbaikan tersebut harus mendapat persetujuan dari Direksi / Pengawas sebelum dimulainya pekerjaan perbaikan tersebut adalah menjadi tanggungan Kontraktor. Meluruskan plat dan besi siku atau bentuk lainnya harus dilaksanakan dengan persetujuan Direksi. 2. Bagian profil baja harus diangkat dengan baik dan ikatan-ikatan sementara harus digunakan untuk mencegah tegangan-tegangan yang melewati tegangan ijin. Ikatan-ikatan itu dibiarkan sampai konstruksi selesai. 3. Sambungan-sambungan sementara dari baut harus diberikan kepada bagian konstruksi untuk menahan beban mati, angin, dan tegangan-tegangan selama pembangunan. 4. Baut-baut, baut angker, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-lain harus disediakan dan harus dipasang sebagaimana mestinya sesuai dengan gambar detail. Baut kekuatan tinggi harus dikencangkan dengan kunci momen (torque wrench). 5. Plat dasar kolom untuk kolom penunjang dan plat perletakan untuk balok, balok penunjang dan sejenis harus dipasang dengan luas perletakan penuh setelah bagian pendukung di tempatkan secara baik dan tegak. 6. Daerah di bawah plat harus diberi adukan lembab / kering yang tidak susut dan disetujui Konsultan Direksi / Pengawas. 7. Penyimpangan kolom dari sumbu vertikal tidak boleh lebih dari 1/1500 dari tinggi vertikal kolom. 3.7. PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA RINGAN Rangka Atap Persyaratan pelaksanaan pekerjaan dan Spesifikasi Teknis Rangka Atap baja ringan adalah sebagai berikut: a. Pekerjaan Persiapan 1. Pekerjaan ini meliputi survey lokasi pekerjaan untuk menghitung struktur rangka atap baja ringan menggunakan software yang telah diakui oleh badan / lembaga teknik. 2. Hasil perhitungan merupakan syarat mutlak yang harus diberikan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai jaminan pekerjaannya sudah aman. 3. Hasil perhitungan juga harus diberitahukan ke konsultan dan dilengkapi dengan berita acara penyerahan hasil perhitungan. 4. Pengiriman barang terlebih dahulu diperiksa bersama antara konsultan, BPP (Badan Pemeriksa Pembangunan) serta penyedia barang. 5. Penyedia jasa mampu mengeluarkan garansi resmi dari pabrik yang meliputi garansi Bahan/material, Struktur dan Pemasangan minimal 10 Tahun. 6. Setelah barang dinyatakan layak maka rekanan dapat melanjutkan pekerjaan. b. Lingkup Pekerjaan



Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke lokasi, pabrikasi dan ereksion termasuk penggunaan penopang sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam gambar kerja, yang diantaranya adalah : 1. Pekerjaan rangka atap ( roof truss ) 2. Pekerjaan reng ( roof butten ) Lingkup pekerjaan tidak meliputi : 1. Pemasangan penutup atap c. Persyaratan Bahan 1. Material harus diproduksi oleh fabrikan yang sudah memilki sertifikasi ISO minimal ISO 9001:2000, atau ISO 14001:2004 untuk memastikan konsistensi kwalitas mutu yang baik. 2. Material menggunakan baja mutu tinggi G550 dengan modulus elastisitas baja 2,1 x 10 5 Mpa dan modulus geser 8 x 104 Mpa. 3. Lapisan pelindung korosi harus zinc-Aluminium (Zincalume), komposisi 55% Aluminium, 43% Zinc, 1,5% Silicon Aloy. Bukan Galvalume atau galvanis biasa. 4. Material harus bersertifikat produk SNI 4096:2007, atau setara dan diprinting oleh fabrikan disetiap material sehingga memudahkan untuk verifikasi dilapangan. 5. Profil Material : a. Kerangka atap menggunakan bahan dari baja ringan ( light steel frame). b. Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil Lip - Channel. 1. C 75.75 / 0,8 TCT (tinggi profil 75 mm dan tebal 0,8 mm) , berat 1,29 Kg/m’ untuk rangka batang utama ( Top chord dan bottom chord). 2. C75.75 / 0,8 TCT (tinggi profil 75 mm dan tebal 0,8 mm) , berat 1,29 Kg/m’ untuk rangka batang pengisi (Web). c. Reng ( Batten ) Profil yang digunakan untuk reng adalah profil Top Hat ( U terbalik ) dengan spesifikasi tinggi profil 45 mm dan tebal 0,50 mm (TCT) , berat 0,58 Kg/m’, yang pada sisi kanan kiri sepanjang profil dilipat ke dalam selebar 5 mm. Gambar detail potongan profil reng dapat dilihat di dalam gambar kerja. d. Material harus memiliki merk dagang terdaftar (Brand Register) dan diprinting oleh fabrikan disetiap material untuk memudahkan verifikasi dilapangan. 6. System Koneksi menggunakan SDS (Self Drilling Screw), dengan ketentuan teknis sbb : a. Bahan sesuai standart AISI 1022 (Heat Threated Carbon Steel) b. Kuat geser : 8.8 kN ; Kuat tarik minimum : 15,3 kN ; Kuat torsi minimum : 13,2 kN. c. Kelas ketahanan korosi minimum : Class 2 (Minimum Corossion Rating) d. Persyaratan Desain 1. Desain rangka atap harus didukung oleh analisis perhitungan yang akurat serta memenuhi kaidah-kaidah teknik yang benar yang telah direkomendasikan oleh HAKI atau badan / lembaga teknik, untuk memastikan kelayakan analisa strukturnya. 2. Pada saat sebelum melakukan pekerjaan wajib menyerahkan gambar kerja dan engineering sheet ( hasil perhitungan structural secara terperinci). 3. Data persyaratan teknis dan hasil perhitungan structural adalah sebagai bahan pertimbangan yang harus dipenuhi untuk penentuan kelayakan design. Dan dapat mengeluarkan perhitungan teknis/soft drawing dari hasil perhitungan software. 4. Konfigurasi pembebanan yang digunakan : Dead Load Top Chord (Beban Mati Batang Utama Atas) a. Beban Atap 1. Jenis genteng keramik / beton : 60-75 Kg/m² 2. Jenis Asbes : 20 Kg/m² 3. Jenis Metal : 10 Kg/m² b. Variasi beban tambahan ex.Ornamen GRC, tangki air panas, dll Live Load Top Chord (Beban Hidup batang Utama Atas) c. Beban Hujan : 25 Kg/m² d. Beban Terpusat Orang dan alat : 110 Kg



e. Beban angin : 30 m/s Dead Load Bottom Chard (Beban Mati Batang Utama Atas) f. Beban plafon (ceiling) : 20-25 Kg/m² g. Variasi beban tambahan ex.lampu gantung, AC cassette, dll : 50 Kg/m² (pertitik) Live Load Bottom Chord (Beban Hidup Batang Utama Bawah) d.



Persyaratan Pra Konstruksi 1. Penyedia barang wajib meneliti kebenaran terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Pada prinsipnya ukuran pada gambar kerja adalah ukuran jadi / finish. 2. Perubahan bahan / detail karena alasan tertentu harus diajukan ke Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis. 4. Pengiriman tenaga kerja selambat-lambatnya 1-2 hari setelah material sampai lokasi proyek. e. Persyaratan Konstruksi 1. Latar Belakang a. Pelaksana pemasangan harus dilaksanakan oleh fabrikan yang sudah minimum memiliki sertifikasi ISO 9001:2008 atau ISO Fabrikasi structural baja termasuk instalasinya, atau setara. Untuk memastikan konsistensi kwalitas instalasi / pemasangan sehingga kwalitas terjamin sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) fabrikan yang telah dipersyaratkan. b. Team pemasangan harus mempunyai sertifikasi / surat ijin pemasangan oleh fabrikan minimal 1 orang dalam satu team installer, untuk memastikan kwalitas pemasangan. 2. Tujuan Tujuan yang ingin di capai adalah mendapatkan data yang lengkap agar perencanaan sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. 3. Peralatan Peralatan yang digunakan antara lain : a) Selang air b) Meteran c) Alat tulis (pensil,kertas,karet penghapus) d) Palu dan Paku e) Waterpas f) Siku g) Benang 4. Pengukuran dan perataan permukaan ring balok/ balok tumpuan a. Pengukuran dan perataan permukaan yang dilakukan meliputi : 1) Seluruh ring balok yang akan menjadi tumpuan truss, kaso/jack rafter, jurai. 2) Seluruh balok anak / balok tengah apabila bentanganya lebih dari 11 m. 3) Elevasi / ketinggian seluruh ring balok dan apabila terjadi perbedaan ketinggian ring balok. b. Pengukuran Ring balok Terlebih dahulu lakukan pengukuran seluruh ring balok dengan ukuran sisi luar dari ring balok yang diambil. Catat dan buat sketsanya diatas kertas dan tampilkan ukurannya sedetail mungkin. c. Pengukuran balok anak/balok tengah Jika satu bangunan ukuran lebarnya lebih dari 11 m, maka diperlukan balok anak / balok tengah di tengah bangunan. Ukurlah jarak balok anak dengan balok tumpuan atau ring balok tepi luar dengan ditambahkan lebar balok anak / tengah tersebut. d. Ketinggian elevasi ring balok Jika penggunaan rangka atap bangunan lebih dari satu lantai atau terdapat perbedaan tinggi ringbalok, maka perlu dilakukan pengukuran perbedaan tingginya. Setelah semua pengukuran



dilakukan makatahap selanjutnya adalah pelevan/pertain permukaan ring balok dan anak balok/balok tengah dengan menggunakan adukan mortar. f.



Langkah-langkahnya : 1) Persiapkan benang, meteran, selang air, paku, palu, alat tulis. 2) Isi selang air dan keluarkan seluruh udara yang terdapat pada selang tersebut. 3) Tetapkan satu titik acuan atau permukaan ring balok tertinggi sebagai acuan dan tempatkan ujung selang air tersebut disana, kemudian ujung selang yang lain arahkan ke sekeliling ring balok bangunan, setiap titik yang dijadikan acuan diberi tanda ketinggian bias dari kayu triplek lalu dipaku dan diberi tanda, lanjutkan ke seluruh bangunan. Sehingga terdapat patokpatok tanda acuan ketinggian. 4) Dilanjutkan dengan pemasangan benang pada tanda di patok-patok tersebut. Benang ditarik kearah masing-masing patok tersebut sehingga mendapat acuan ketinggian / elevasi yang sama pada ringbalok sebagai acuan penambahan adukan mortarnya. Agar benang tidak terjadi lendutan maka batasi jarak antar patok atas tidak terlalu jauh. 5) Balok anak/Balok tengah jangan lupa dilakukan perataan / pelevelan juga jika memang diperlukan. 6) Pelevelan / perataan permukaan ring balok dilakukan jauh hari sebelum truss diletakkan pada ringbalok.



g.



Fabrikasi 1. Peralatan a. Mesin Potong Baja Untuk memotong baja batangan sepanjang 12 m menjadi batang-batang kecil sesuai dengan ukuran di gambar kerja. b. Gunting Baja Untuk memotong notch/coakan-coakan kecil. c. Mesin Bor Tangan Untuk mengscrew baut ke batangan baja, lebih baik yang memiliki control kecepatan. d. Peralatan Standar Tukang Meteran, siku, palu, benang, waterpas, alat tulis/ spidol dan lain-lain. 2. Persiapan Gambar Kerja Gambar kerja yang diberikan meliputi : a. Gambar tampak atas bangunan. b. Gambar denah penetapan kuda-kuda. c. Gambar detail perakitan masing-masing kuda-kuda. 3. Persiapan Areal Kerja Areal kerja harus dibuat sedemikian rupa sehingga perakitan kuda-kuda tidak tergganggu (dapat menjadi acuan kuda-kuda yang terbesar/utama yang diambil dari gambar detail perakitan kudakuda). 4. Pemotongan material Material di potong-potong untuk membuat batang pembentuk kuda-kuda disesuaikan dengan panjang batang yang tertera di gambar kerja. Hasil potongan tersebut dikumpulkan dan di beri ukuran, nomor truss untuk masing-masing kuda-kuda. Sisi potongan yang tidak bagus dirapihkan sehingga kemungkinan karat bias dihindari. 5. Perakitan kuda-kuda Setelah batang-batang truss terpotong-potong sesuai ukuran yang tertera di gambar kerja dilanjutkan dengan pekerjaan perakitan kuda-kuda. Batang atas (top chord) dan batang batang bawah (bottom chord) terlebih dahulu dipersiapkan, setelah dilakukan dan di bentuk (belum discrew) lalu coakan dipotong (dalam mm) sesuai dengan gambar kerja. Coakan untuk batang atas dilakukan sisi bawah/sayap bawah material sedangkan untuk coakan di batang bawah di bagian atas material. Tentukan terlebih dahulu titik tengah dari bentangan kuda-kuda, tandai posisinya. Kemudian tarik meteran sesuaikan dengan ketinggian kuda-kuda yang terdapat pada gambar kerja. Dilanjutkan



dengan proses penyikuan kuda-kuda dan dilakukan penyecrewan 1 pcs terlebih dahulu di batang atas dan batang bawah. Ukuran screw untuk kuda-kuda 12x24-20 cm. Untuk batang atas terdapat Apex Plate. Apex Plate material di potong ±15cm, dan di belah sayapnya / coakan kemudian di pasang dibawah pertemuan antara batang atas sebelah kanan dan batang atas sebelah kiri. Dilanjutkan dengan pemasangan web/ batang pembagi dengan panjang material dan jarak antar web/batang pembagi disesuaikan dengan gambar kerja untuk perlakuan dari banyaknya screw setiap koneksi berdasarkan beban penutup atap : a. Genteng keramik, beton, asbes : 3 Pcs setiap koneksi b. Genteng metal, spandek : 2 Pcs setiap koneksi c. Pemasangan jumlah baut harus sesuai dengan detail sambungan pada gambar kerja. Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik minimum 560 watt dengan kemampuan putaran alat minimal 2000 rpm. d. Tumpuan ring balok , Conector yang digunakan adalah dari material profil C75.75 yang dibentuk mengikuti kebutuhan. Connector ini merupakan alat sambung antara rangka utama dengan ring balok yang sudah diperhitungkan gaya hisapnya sesuai dengan desain yang berlaku. e. Ikatan Angin / Bracing. Untuk menjamin stabilitas dan kekuatan struktur rangka atap, antara rangka utama atap dipasang pengaku (bracing) atau ikatan angin. Profil ikatan angina menggunakan profil top hat (u terbalik) dengan spesifikasi tinggi profil 41 mm dan tebal 0,55 mm, berat 0,66 kg/m’, yang pada sisi kanan kiri sepanjang profil dilipat kedalam selebar 5 mm. 6. Erection/ Pengaturan kuda-kuda pada Ring balok  Setelah semua kuda-kuda yang terdapat pada gambar kerja telah selesai dirakit dilanjutkan dengan pekerjaan Erection kuda-kuda.  Sebelumnya ring balok diukur terlebih dahulu untuk penentuan jarak antar kuda-kuda disesuaikan dengan gambar kerja. Kemudian ring balok di tandai dengan spidol untuk penempatan kuda-kuda. Kuda-kuda di lot/ditimbang kelurusan terhadap bangunan. Untuk pertemuan/joint dengan ring balok menggunakan L breket dengan perlakuan bagian bawah duduk di atas ring balok dan dipasang Dynabolt. Untuk Bagian samping di screw kekuda-kuda.  Jarak antara kuda2 , jarak ikatan angin, maksimum 1,20 M 7. Pemasangan Reng / Top span Setelah semua kuda-kuda telah berdiri sesuai dengan urutan penempatan yang ada di gambar kerja. Dilanjutkan dengan pemasangan reng dengan terlebih dahulu dilakukan pemasangan Ceiling Batten /batang pengaku antara kuda-kuda. Materialnya menggunakan reng/top span. Pemasangannya diatas batang bawah / bottom chord dengan jarak antara ceiling batten / batang pengaku kuda-kuda 1,2 meter. Kemudian pemasangan ikatan angin material menggunakan reng/top span dipasang miring di web sebaris antar kuda-kuda. Dipasang sedemikian rupa sehingga membentuk silang (X). Dilanjutkan dengan pemasangan reng, terlebih dahulu mengukur panjang dari penutup atapnya, karena masing-masing genteng memiliki ukuran yang berbeda-beda. Ukur batang atas/top chordnya kemudian di bagi dengan panjang genteng / penutup atapnya. Reng di screw bagian atas bagian bawahnya ke kuda-kuda. Untuk ukuran screw reng adalah 10x16-16 mm.  Pekerjaan fabrikasi material harus sesuai dengan gambar kerja yang dikeluarkan oleh pihak Distributor dan telah disetujui oleh konsultan pengawas.  Sambungan Alat penyambung antara elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi adalah baut mekanik sendiri (self drilling screw) dengan ketentuan : - Pemasangan baut harus sesuai dengan detail sambungan pada gambar kerja. - Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik 560 watt dengan kemampuan putaran alat minimal 2000 rpm. - Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus, bersih.



h. Pemasangan Ceiling Batten dan Win Bracing harus benar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak Pabrik TRUSS.



PASAL 4. PEKERJAAN ARSITEKTUR 4.1.



PEKERJAAN PASANGAN a. PENJELASAN UMUM 1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan masing-masing pekerjaan sehingga mendapatkan hasil yang baik dan sempurna. 2. Penggunaan masing-masing jenis pasangan dapat dilihat pada gambar rencana ataupun petunjuk / perintah Direksi / Pengawas Lapangan. b. PASANGAN BATU KALI BELAH 1. Lingkup Pekerjaan Pasangan batu kali belah dilaksanakan untuk pondasi bangunan atau konstruksi lain yang ditunjuk pada gambar rencana. 2. Bahan a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh material : batu kali, pasir untuk mendapat persetujuan dari Direksi / Pengawas. b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Direksi / Pengawas akan dipakai standar / pedoman untuk memeriksa / menerima material yang dikirim oleh Kontraktor ke site. c. Batu kali yang digunakan adalah batu kali belah, bersudut runcing, berwarna abu-abu hitam keras dan tidak porous. 3. Pelaksanaan a. Galian pondasi harus diurug dengan pasir setebal 10 cm dan dipadatkan dengan alat pemadat / stamper. b. Kecuali disebut lain pada gambar rencana maka seluruh pasangan batu kali belah dipasang dengan perekat 1 pc : 8 pp c. Celah-celah besar pada aanstampeng / pasangan batu kali kosongan dapat diisi dengan batu pecahan supaya betul-betul padat sedang pasangan batu kali belah selain aanstampeng tidak dikehendaki bertindih (bersinggungan) tanpa adanya perekat dicelahcelahnya. d. Urugan lubang pasangan batu kali belah yang berfungsi sebagai pondasi dapat dilaksanakan bila Direksi mengganggu bahwa bagian pondasi sudah cukup kuat / mengeras. c. PASANGAN BATU BATA 1. Lingkup Pekerjaan Pasangan batu bata dilaksanakan untuk dinding / tembok gedung, pondasi ringan, saluran ataupun pasangan batu bata lainnya yang ditunjuk pada gambar rencana. 2. Bahan a. Batu bata yang dikehendaki adalah batu bata lokal yang berkualitas baik yaitu dengan hasil pembakaran yang matang berukuran sama kira-kira 6 x 12 x 20 cm tidak boleh terdapat pecah-pecah (melebihi 20%) dan tidak diperbolehkan memasang bata yang pernah dipakai. b. Sebagai Semen dan Pasir untuk pasangan batu bata ini harus sama dengan kualitas seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan beton. c. Kecuali ditentukan lain semua pasangan batu bata dipasang dengan perekat dengan campuran 1pc : 6pp untuk daerah kering dan 1pc : 3pp untuk daerah basah. 3. Pelaksanaan a. Tentukan perbandingan campuran spesi dan tebal adukan yang diperlukan. Adukan dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan petunjuk Perencana / Direksi.



b. Pasangan batu bata harus dipasang tegak lurus, siku, rata, dan tidak boleh terdapat retakretak, dipasang dengan fungsi, ukuran ketebalan dan ketinggian yang ditentukan dalam gambar rencana. c. Mencampur Perekat Perekat harus dicampur dalam alat pencampur yang telah disetujui atau dicampur dengan tangan pada permukaan yang keras, dilarang memakai perekat yang sudah mulai mengeras untuk dipakai lagi. d. Pemasangan tembok bata hanya diperbolehkan maksimum setinggi 1,00 m untuk setiap harinya. e. Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan bata merah sama sekali tidak diperkenankan. f. Pasangan tembok dipasang seluas 12,00 m2, bila lebih harus dipasang beton praktis ukuran penampang 12 x 12 cm dengan tulangan sesuai pada gambar . g. Pasangan batu bata 1pc : 6ps sebagai pasangan di bawah permukaan tanah / lantai harus diberapen dengan adukan 1pc : 3 ps. h. Pasangan batu bata untuk dinding ½ batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus. d. PEKERJAAN PLESTERAN SEMEN a. Lingkup pekerjaan 1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. 2. Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran dinding batu bata pada kedua sisi bidangnya (dalam dan luar), plesteran dinding beton, pengisi dan perekat pada pemasangan bahan finishing, serta seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar. b. Persyaratan Bahan 1. Campuran pasir (aggregate) untuk plester harus dipilih yang benar-benar bersih dan bebas dari segala macam kotoran, serta harus melalui ayakan # 1,6 – 2,0 mm. 2. Pada pemasangan aduk / spesi agar menggunakan : Pada setiap pertemuan 2 (dua) bahan yang berbeda, seperti : pertemuan kolom dinding bata, plat beton dinding bata, kolom baja yang difinish plaster dan sebagainya untuk menghindarkan retak rambut, diberi nat dengan lebar nat 5mm dan dalamnya 5 mm. 3. Finishing plesteran menggunakan cat sesuai gambar, seperti dinyatakan dalam RKS Pekerjaan Pengecatan. c.Syarat-syarat Pelaksanaan 1. Seluruh plesteran dinding batu bata dengan aduk campuran 1 pc : 5 pp, kecuali pada dinding batu bata semen raam / rapat air. 2. Pada dinding batu bata semen raam / rapat air diplester dengan aduk campuran 1 pc : 3 pp (yang dilakukan pada sekeliling dinding ruang toilet, dinding eksterior, dan bagian-bagian yang ditentukan / disyaratkan dalam detail gambar. 3. Pasir pasang yang digunakan harus bersih, bebas dari Lumpur serta material tidak terpakai lainnya, diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan d 3 mm seperti yang dipersyaratkan. 4. Tebal plesteran 15 mm dengan hasil ketebalan dinding finish 150 mm atau sesuai yang ditunjukan dalam detail gambar. 5. Pertemuan plesteran dengan jenis pekerjaan lain, seperti kusen dan pekerjaan lainnya, harus dibut naat (tali air) dengan lebar minimal 5 mm dan dalam 5 mm, kecuali bila ditentukan lain. 6. Plesteran halus (acian) digunakan campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran homogen, acian dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering betul), sehingga siap untuk di cat atau finish wall paper. e. PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING 1. Pekerjaan Sub Lantai / Rabatan/ Lantai Kerja



a. Lingkup Pekerjaan 1. Pekerjaan meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. 2. Pekerjaan sub lantai ini dilakukan di bawah lapisan finishing lantai yang berlangsung di atas tanah (lantai dasar yang tidak memakai plat beton) serta sesuai detail yang disebutkan / ditunjukkan pada gambar. b. Persyaratan Bahan 1. Semen portland harus memenuhi NI – 8, 0013-81 dan ASTM C 1500-78A. 2. Pasir beton yang digunakan harus memenuhi PUBI 82 pasal 11 dan SII 0404-80. 3. Kerikil / split harus memenuhi PUBI 82 pasal 12 dan SII 0079-79/0087-75/0075-75. 4. Air harus memenuhi persyaratan PUBI 82 pasal 9, AFNOR P 18 -303 dan NZS – 3121/1974. 5. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan : PBI 1971 (NI – 2) PUBI 1982 dan (NI - 8). c. Syarat-syarat Pelaksanaan 1. Pekerjaan sub lantai dikakukan langsung di atas tanah, maka sebelum pasangan sub lantai dilaksanakan terlebih dahulu, lapisan urug di bawahnya harus sudah dikerjakan dengan sempurna (telah dipadatkan sesuai persyaratan), rata permukaanya dan telah mempunyai daya dukung maksimum. 2. Pekerjaan sub lantai merupakan campuran antara pc, pasir beton dan kerikil atau split dengan perbandingan 1 : 3 : 6. 3. Tebal lapisan sub lantai minimal dibuat 70 mm atau sesuai yang disebutkan / disyaratkan dalam detail gambar. 2. Pekerjaan Lantai Keramik a. Lingkup Pekerjaan 1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat bantu lainya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik. 2. Pekerjaan lantai keramik. Plint keramik ini dilakukan pada seluruh finishing lantai sesuai yang disebutkan / ditunjukan dalam detail gambar. b. Persyaratan Bahan 1. Bahan yang digunakan a. Lantai keramik  Untuk keramik ukuran 40 x 40 polos maupun bertekstur menggunakan merk asia atau produk yang lain yang setara yang bermutu baik.  Untuk Keramik ukuran 20 x 20 cm, 20 x 25 cm menggunakan asia atau roman, atau produk lain yang setara. 2. Tebal minimal 8 mm atau sesuai dengan standart pabrik, dengan kekuatan lentur 250 kg/cm2 dan mutu tingkat 1 (grade 1) 3. Bahan pengisi siar AM 50 atau produk lain yang setara, sewarna dengan keramik. Untuk daerah basah ditambahkan liquid groud additive AM 54 sebagai pengganti air, dengan ketentuan sesuai pabrik. c. Syarat-syarat Pelaksanaan 1. Pemasangan lantai dan plint dilakukan setelah alas dari lantai keramik sudah selesai dengan baik dan sempurna serta disetujui konsultan pengawas (antara lain lantai screed, kering dari lantai screed = min 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru pemasangan keramik dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai beton adalah minimum berusia 28 hari. 2. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak bernoda. 3. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata.



4.



5. 6. 7. 8. 9.



Jarak antara unit-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-siar), harus sama lebar serapat mungkin atau maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm atau sesuai detail gambar serta sesuai petunjuk konsultan pengawas. Siar-siar harus membentuk garisgaris sejajar lurus dan sama lebar dan sama dalamnya untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk siku dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya. Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong khusus (mesin elektrik) sesuai persyaratan dari pabrik bersangkutan. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang terjadi pada permukaan hingga betul-betul bersih. Pinggulan pasangan bila terjadi, harus dilakukan dengan gurinda, sehingga diperoleh hasil pengerjaan yang rapi, siku, lurus dengan tepian yang sempurna. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada permukaan. Grouting a. Keramik diberi grunt ketika keramik sudah terpasang dengan tepat, setelah naat dibersihkan dari kotoran / pencemaran dengan menggunakan compresor (ditiup) b. Bersihkan grount yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan. c. Ketika grount sudah mengeras, basahi keramik dengan air. Dan akhirnya poles dengan kain



3. Pekerjaan Waterproofing a. Lingkup Pekerjaan 1. Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar memenuhi uraian syarat di bawah ini serta memenuhi spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan. 2. Bagian yang diberi lapisan waterproofing ialah Pada area plat atap dan pada area plat lantai toilet, plat kanopi, serta bagian lain yang dinyatakan dalam gambar. b. Persyaratan Bahan 1. Persyaratan Standar Mutu Bahan dan prosedur mengikuti yang ditentukan oleh pabrik dan standard-standard lainnya seperti : NI.3, ASTM 828, ASTME, TAPP 1 803 dan 407. Kontraktor tidak dibenarkan merubah standard dengan cara apapun tanpa ijin dari Konsultan pengawas. 2. Bahan Untuk lapisan kedap air digunakan Product Aquaproof atau merk lain yang setara yang memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Dilapis 1 kali dengan tebal minimum 3 mm, reinforcement 180 gr/m2 non woven polyester fabric dengan karakteristik fisik dan kimiawi dan kepadatan yang merata dan konstan. b. Bahan liquid dipakai TAR.P.U.YXT 12 atau yang setara dan untuk semua pruduk harus mengikuti full system sesuai dengan persyaratan dari pabrik. c. Dilapis 2 kali dengan bahan liquid (minimum) dengan urutan pekerjaan sesuai dengan pelapisan yang disyaratkan oleh pabrik. d. Kedap air dan uap, termasuk juga pada bagian overlapping. Overlapping antar sambungan adalah 100mm, tekukan vertikal adalah 200mm, pada lubang masuk 50mm. e. Memiliki ketahanan yang baik terhadap gesekan dan tekanan. f. Perilaku material pada 100oC harus tetap stabil. g. Berwarna hitam atau ditentukan kemudian. h. Susunan polimer tidak berubah akibat perubahan cuaca. c. Pengujian 1. Bila diperlukan wajib mengadakan test bahan tersebut pada labolatorium yang ditunjuk Konsultan pengawas, baik mengenai komposisi, konsentrasi dan hasil yang ditimbulkannya.untuk ini kontraktor / supplier harus menunjukkan surat rekomendasi hasil pengetesan dari lembaga resmi yang ditunjuk tersebut sebelum memulai pekerjaan.



2. Pada waktu penyerahan, Kontraktor harus memberikan jaminan atas produk yang digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya, selama 10 (sepuluh) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi. Jaminan yang diminta adalah jaminan dari pihak pabrik untuk mutu material, serta jaminan dari pihak pemasang (applicator) untuk mutu pemasangan. 3. Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan-percobaan dengan cara memberi air di atas permukaan pekerjaan baru setelah mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas. d. Pengiriman dan penyimpanan bahan 1. Bahan harus didatangkan ketempat perkerjaan keadan baik dan tidak bercacat. Beberapa bahan tertentu harus masih tersegel dan berlabel pabriknya. 2. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung, tertutup tidak lembab, kering dan bersih, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. 3. Tempat penyimpanan harus cukup bahan di tempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya, kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpan baik dan sebelum atau selama pelaksanaan, dan wajib menggantinya jika terdapat kerusakan yang bukan tindakan pemilik. e. Syarat-syarat pelaksanaan 1. Semua bahan yang belum dikerjakan harus ditunjukkan kepada konsultan pengawas untuk mendapatkan persetujuan, lengkap persetujuan / persyaratan pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan. 2 Jika dipandang perlu diadakan penukaran / penggantian, maka bahan-bahan pengganti harus disetujui konsultan pengawas berdasarkan contoh yang diajukan oleh kontraktor 3. Kontraktor harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat pada uraian dan syaratsyarat maupun yang tercantum dalam gambar-gambar, instruction manual dan manufacture dan standart-standart yang disyaratkan. 4. Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari pabrik yang bersangkutan, dan atas petunjuk konsultan pengawas. 5. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antar gambar, spesifikasi dan lainya, kontraktor harus segera melaporkan kepada konsultan pengawas sebelum pekerjaan dimulai. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat dalam hal ada kelainan / perbedaaan di tempat itu, sebelum kelainan tersebut diselesaikan. f. Gambar Detail Pelaksanaan 1. Kontrator harus membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan pada gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan. 2. Kontraktor harus membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang belum tercakup lengkap dengan gambar kerja / dokumen kontrak. 3. Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam gambar kerja / dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik. 4. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari konsultan pengawas. g. Contoh 1. Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan, brosur lengkap dan jaminan pabrik, kecuali bahan yang disediakan oleh proyek. 2. Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan pada konsultan pengawas sebanyak minimal 2 (dua) produk yang setara dari berbagai merk pembuat atau kecuali ditentukan lain oleh konsultan pengawas. 3. Keputusan bahan jenis, warna, tekstur, dan merk yang memenuhi spesifikasi akan diambil oleh konsultan pengawas dan akan diinformasikan kepada kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh-contoh bahan tersebut. 4. Bilamana diinginkan, kontrator wajib memuat mock-up sebelum pekerjaan dimulai. h. Cara pelaksanaan



1. Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman (ahli dari pihak pemberi garansi pemasangan) dan terlebih dahulu harus mengajukan metode pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi pabrik untuk mendapat persetujuan dari konsultan pengawas. 2. Khusus untuk bahan waterproofing yang dipasang di tempat yang berhubungan langsung dengan matahari tetapi tidak mempunyai lapis pelindung terhadap ultra violet atau apabila disyaratkan dalam gambar pelaksanaan atau spesifikasi arsitektur, maka dibagian atas dari lembar waterproofing ini harus diberi lapisan pelindung sesuai gambar pelaksanaan, dimana lapisan ini dapat berupa lantai screed maupun material finishing. i. Pengujian mutu pekerjaan 1. Kontraktor diwajibkan untuk melakukan percobaan-percobaan / pengetesan terhadap hasil pekerjaan atas biaya sendiri, seperti dengan cara memberi siraman di atas permukaan yang telah diberi lapisan kedap air. 2. Pekerjaan percobaan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari konsultan pengawas. 3. Pada waktu penyerahan maka kontraktor harus memberikan jaminan atas semua pekerjaan perlindungan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya, akibat kegagalan dari bahan maupun hasil pekerjaan yang berlaku, selama 10 (sepuluh) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi. j. Syarat pengamanan perkerjaan 1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pemasangan yang telah dilakukan, terhadap kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau kerusakan lainnya. 2. Kalau terhadap kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik atau pemakai pada waktu pekerjaan ini dilakukan / dilaksanakan maka kontraktor harus memperbaiki / mengganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh konsultan pengawas. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan ini adalah tanggung jawab kontraktor. 4. Pekerjaan Pelapis Batu Alam a. Lingkup Pekerjaan 1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik. 2. Pekerjan dinding batu alam dilakukan pada seluruh detail yang disebutkan / ditunjukan dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk konsultan pengawas. b. Persyaratan Bahan 1. Sement porlant yang digunakan harus dari mutu yang terbaik. Terdiri dari satu jenis, dan merk yang disetujui oleh konsultan pengawas. 2. Pasir terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya. 3. Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak. 4. Lapisan batu alam yang digunakan : a. Jenis bahan yang digunakan adalah :  Beton Cetak Bergaris b. Finishing permukaan  Rata, potong mesin  Kasar potong mesin c. Ukuran bentuk : sesuai gambar d. Ketebalan  Rata-rata minimum 30 mm  Untuk batu alam yang terlihat sisi tebalnya memiliki tebal 50 mm e. Bahan perekat : adukan 1 PC : 3 pasir f. Bahan pengisi siar : grout sement porlant 5.



Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan PUBI 1982



6. 7. 8.



Bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan konsultan pengawas dan perencana. Pada setiap lembar batu alam dipasang angkur sebagai pengait, dari bahan kuningan dengan diameter minimal 10 mm. Hasil pemasangan angkur harus kuat dan kokoh / tidak goyang. Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas tetapi dibutuhkan untuk menyelesaikan / penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus benar-benar baru, berkualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui konsultan pengawas.



c. Syarat-syarat Pelaksanaan 1. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus mengajukan 3 (tiga) buah contoh yang berbeda untuk memperoleh persetujuan dari konsultan pengawas dan perencana. 2. Siar-siar batu alam diisi dengan grout semen portland sesuai yang disyaratkan. 3. Pemotongan batu alam harus menggunakan alat pemotong mesin yang khusus untuk itu. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Pemasangan harus dilakukan oleh ahli yang berpengalaman dalam pemasangan batu alam. Bidang dinding parapet batu alam harus benar-benar rata. Dan garis siar-siarnya kira-kira sama lebar. Awal pemasangan batu alam pada dinding serta kemana sisa ukuran harus diadakan, harus dibicarakan terlebih dahulu dengan konsultan pengawas sebelum pekerjaan pemasangan dimulai. Batu alam yang sudah terpasang harus segera dibersihakan dari segala macam noda-noda yang melekat, sehingga mencapai pekerjaan yang rapih dan sempurna. Jika tidak ada ketentuan lain dalam gambar, maka untuk pertemuan ujung dengan ujung batu alam, dilakukan sistem adu manis. Pemasangan batu alam ini dipasang sesuai gambar.



4.2. PEKERJAAN PENUTUP ATAP 4.2.1 Umum Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan penutup atap untuk bagian bangunan tertentu seperti yang terlukis dan dijelaskan dalam gambar rencana termasuk kelengkapan pendukung lainnya hingga fungsi masing-masing hasil pekerjaan sempurna. 4.2.2 Penutup Genteng a. Lingkup pekerjaan disini meliputi : Pemasangan penutup atas lengkap dengan segala accesoriesnya, paku, skrup, atau pengait lainnya dan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan, sesuai gambar. b. Bahan / Material b.1 Penutup Atap Genteng Metal a. Untuk material atap harus baru dengan menggunakan genteng metal. Genteng digunakan sebagai penutup atap bangunan utama termasuk bubungannya. b. Genteng metal dipasang lengkap dengan segala accesoriesnya yang sesuai, nok, tepi kiri, kanan, ujung-ujung nok (bawah, kanan dan kiri), nok 3 arah, hiasan sudut bawah, atau ornemen lainnya sesuai gambar rencana / detail. c. Pelaksanaan 1. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contohcontohnya kepada Pengawas Direksi untuk mendapatkan persetujuannya, baik type maupun warna finishingnya. 2. Pemasangan Genteng a. Kecuali dengan ijin tertulis dari Direksi Lapangan, Kontraktor tidak diperkenankan melakukan pemasangan atap sebelum rangka atap terpasang lengkap b. Sebelum pemasangan atap genteng Kontraktor harus memastikan bahwa usuk, reng dan gording telah terpasang dengan rata, kemiringan telah benar, jarak usuk sesuai dengan yang direncanakan.



c. Pemasangannya, baik urut-urutan maupaun jarak over lapping dan toleransi-toleransi yang diperkenankan, harus sesuai dengan petunjuk yang dikeluarkan pabrik. d. Setelah atap terpasang, susunannya harus rapi sehingga jika pada susunan tersebut ditarik garis horizontal maupun diagonal, garis tersebut harus lurus. e. Overlapping atap harus tepat, sehingga tidak terjadi kebocoran karena tampias. 4.2.3. Penutup Asbes Gelombang a. Lingkup pekerjaan disini meliputi: Pemasangan penutup atas lengkap dengan segala accesoriesnya, paku, skrup, atau pengait lainnya dan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan, sesuai gambar. b. Bahan / Material b.1 Penutup Atap Asbes Gelombang Besar a. Untuk material atap harus baru dengan menggunakan Asbes Gelombang Besar. Asbes Gelombang Besar digunakan sebagai penutup atap bangunan utama termasuk bubungannya. b. Kontraktor harus segera melaporkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas apabila ternyata antara material lama dan baru terdapat perbedaan yang akan memepngaruhi penampilan estetis untuk dapat diambil keputusan lebih lanjut. c. Mutu : Kualitas 1 (satu) mempunyai warna yang sama antara satu dengan lainnya. d. Asbes Gelombang Besar dipasang lengkap dengan segala accesoriesnya yang sesuai, nok, tepi kiri, kanan, ujung-ujung nok (bawah, kanan dan kiri), nok 3 arah, hiasan sudut bawah, atau ornemen lainnya sesuai gambar rencana / detail. c. Pelaksanaan 1. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contohcontohnya kepada Pengawas Direksi untuk mendapatkan persetujuannya, baik type maupun warna finishingnya. 2.



Pemasangan Asbes Gelombang a. Kecuali dengan ijin tertulis dari Direksi Lapangan, Kontraktor tidak diperkenankan melakukan pemasangan atap sebelum rangka atap terpasang lengkap b. Sebelum pemasangan atap Asbes gelombang Kontraktor harus memastikan bahwa gording telah terpasang dengan rata, kemiringan telah benar, jarak usuk sesuai dengan yang direncanakan. c. Pemasangannya, baik urut-urutan maupaun jarak over lapping dan toleransi-toleransi yang diperkenankan, harus sesuai dengan petunjuk yang dikeluarkan pabrik. d. Setelah atap terpasang, susunannya harus rapi sehingga jika pada susunan tersebut ditarik garis horizontal maupun diagonal, garis tersebut harus lurus. e. Overlapping atap harus tepat, sehingga tidak terjadi kebocoran karena tampias.



4.3. PEKERJAAN PLAFOND 4.3.1. Pekerjaan Plafond Gypsumboard a. Lingkup Pekerjaan 1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. 2. Pekerjaan pemasangan plafond gypsum Board, Area sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan pengawas. b. Persyaratan Bahan 1. Bahan Rangka Sebagai rangka langit – langit kalsiboard digunakan rangka besi hollow galvanis. 2. Penutup langit-langit Digunakan gypsum board yang bermutu baik produk Jayaboard, Elephant, Knauff atau produk lain yang setara dan telah disetujui oleh Direksi / konsultan pengawas, tebal = 9 mm



dan yang disetujui dalam arti ketebalan, mutu, jenis dan produk dari bahan tersebut. Jenis yang digunakan adalah Type water resistant. 3.



4.



List penutup langit-langit Digunakan gypsum yang bermutu baik, dari produk yang sama dengan plafond dan yang telah disetujui oleh Konsultan pengawas dalam arti ketebalan, mutu, jenis dan produk dari bahan tersebut. Jenis yang digunakan adalah Type water resistant. Bahan finishing penutup plafond Finishing penutup langit-langit yang digunakan cat dari bahan dasar cat yang bermutu baik produk yang telah disetujui Konsultan pengawas. Sebelum pengecatan semua sambungan / pertemuan harus rata dan halus (ditreatment). Plafond dan list plafond gypsum ini difinish dengan cat emulsi. Warna dan corak sesuai gambar / ditentukan kemudian.



c. Syarat-syarat pelaksanaan 1. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh pemborong yang berpengalaman dan dengan tenaga-tenaga ahli. 2. Rangka langit-langit dipasang sisi bagian bawah diratakan, pemasangan sesuai dengan pola yang ditunjukkan / disebutkan dalam gambar dengan memperhatikan modul pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya. 3. Setelah seluruh rangka langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata, lurus dan waterpas, tidak ada bagian yang bergelombang, dan batang-batang rangka harus saling tegak lurus. 4. Bahan penutup langit-langit adalah kalsiboard dengan mutu bahan seperti yang telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar. 5. Pertemuan antara bidang langit-langit dan dinding, digunakan bahan seperti yang ditunjukkan dalam gambar. 6. Seluruh pertemuan antara permukaan langit-langit dan dinding dipasang list profil dari gypsum dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar. 7. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole / access panel di langit-langit yang bisa dibuka, tanpa merusak gypsum board di sekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan / pemeliharaan M  E. 4.4. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA 4.4.1 Pekerjaan Kusen Aluminium a. Lingkup Pekerjaan 1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. 2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu dan jendela aluminium, seperti yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar. 3. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan Pekerjaan kusen, pintu dan jendela, pekerjaan kaca. b. Persyaratan bahan 1. Terbuat dari bahan aluminium Framing System, dari produk dalam negeri 2. Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang disetujui Konsultan pengawas dan Perencana. 3. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit jendela, pintu, partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama.



4. 5. 6. 7.



8.



9.



Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan, yang disyaratkan Konsultan pengawas. Konstruksi kusen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain-lain harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut : a. untuk tinggi dan lebar 1 mm b. untuk diagonal 2 mm Accessories a. Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealant. b. Sealant yang dipergunakan adalah ex. Dow Corning type 795 atau yang setara. c. Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergerak / bergeser. Bahan finishing Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari lacquer yang jernih.



c. Syarat-syarat Pelaksanaan 1. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding. Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan persetujuan dari Konsultan pengawas dan Perencana. 2. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan lapangan dimulai. Proses ini sudah didahului dengan pembuatan shop drawing atas petunjuk Perencana, meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran. Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang mendasari sistem dan dimensi profil aluminium terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang diminta / berlaku. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kehandalan pekerjaan ini. 3. Semua frame / kusen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi, dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. 4. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya. 5. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar. 6. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap dan harus cocok. 7. Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2-3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm. 8. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant.



9. 10. 11.



12. 13. 14. 15.



Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen aluminium akan bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari timbulnya korosi. Toleransi pemasangan kusen aluminium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan double door. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya kedap air dan suara. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan. Engsel untuk jendela yang bisa dibuka diletakkan sejarak jangkauan tangan. Profil aluminium yang akan dipilih harus diajukan secepatnya untuk memperoleh persetujuan Pegawas & Direksi.



4.4.2. Pekerjaan Daun Pintu Dan Jendela a. Lingkup Pekerjaan 1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna. 2. Pekerjaan pembuatan daun jendela dan pintu kaca dipasang diseluruh detail yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar. 3. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan (Pekerjaan alat penggantung dan kunci) serta (pekerjaan kaca). b. Persyaratan bahan 1. Rangka dari bahan aluminium Framing System, yang mutu dan persyaratan bahannya sama dengan bahan yang digunakan untuk kusen aluminium, yaitu produk dalam negeri ex. INDAL atau produk lain yang setara. 2. Ukuran daun pintu dan jendela aluminium sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar, sehingga seluruh persyaratan bahan dalam bab 6 dapat terpenuhi. 3. Untuk panel jendela digunakan bahan kaca sebagaimana dimaksud dalam bab 7, dengan tebal sesuai dengan perhitungan, mutu AA, yang memenuhi persyaratan PUBI 82 pasal 63 dan SII 0189-78. Warna kaca akan ditentukan kemudian. 4. Gunakan sealant yang elastis dengan kualitas tinggi dari dow corning type 793 atau setara. Jangan memakai karet / gaskets, karena akan menyulitkan pengaturan kerataan antar permukaan dan untuk menghindari distorsi. c. Syarat-syarat pelaksanaan 1. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka pintu / jendela dan penguat lain serta pemasangan kaca, agar tetap terjamin kekuatannya dengan memperhatikan / menjaga kerapihan, tidak boleh terjadi noda-noda atau cacat bekas penyetelan. 2. Bentuk / pola dan ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. 3. Untuk daun pintu / jendela kaca setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang, tidak melincang dan semua peralatan dapat berfungsi dengan baik. 4.4.3. Pekerjaan Pintu Rolling Door Aluminium a. Lingkup Pekerjaan 1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna. 2. Pekerjaan pembuatan pintu Rolling Door Aluminium dipasang diseluruh detail yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar. 3. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan (Pekerjaan alat penggantung dan kunci). b. Persyaratan bahan



1. 2. 3.



Bahan galvalum dengan bahan yang digunakan produk dalam negeri. Ukuran pintu sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar. Untuk slat/plat galvalum digunakan ukuran t : 0,45 mm, spring/penggulung, roda pulley baja dan As baja padat, merupakan Spare Part yang menjadi kesatuan penggulung Rolling door yang tidak dapat dipisahkan , yang sangat berfungsi menahan laju beban pintu ketika pintu bergerak turun agar keamanan tetap terjaga dan pintu turun dengan perlahan dan stabil, juga berfungsi sebagai penarik beban pintu saat Manual Chain Block ditarik Naik, sehingga naiknya pintu bergerak lebih cepat dan Ringan. 4. Penutup triplek finish cat digunakan untuk penutup box rolling. 5. Bahan finishing Cat oven dan cat powder coating c. Syarat-syarat pelaksanaan 1. Harus diperhatikan semua sambungan untuk pintu dan penguat lain serta pemasangan slat stopper dan guide rail, agar tetap terjamin kekuatannya dengan memperhatikan / menjaga kerapihan, tidak boleh terjadi noda-noda atau cacat bekas penyetelan. 2. Bentuk / pola dan ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. 4.4.4. Pekerjaan Pintu Folding Gate Harmonika a. Lingkup Pekerjaan 1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna. 2. Pekerjaan pembuatan pintu Folding Gate Harmonika dipasang diseluruh detail yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar. 3. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan (Pekerjaan alat penggantung dan kunci). b. Persyaratan bahan 1. Bahan besi dengan bahan yang digunakan produk dalam negeri. 2. Ukuran pintu sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar. 3. Untuk slat daun besi digunakan ukuran t : 0,45 mm, UNP samping : 10 mm, UNP rel 19 mm, jari-jari plat strip silang 16 mm. 4. Bahan finishing Cat oven c. Syarat-syarat pelaksanaan 1. Harus diperhatikan semua sambungan untuk pintu dan penguat lain, agar tetap terjamin kekuatannya dengan memperhatikan / menjaga kerapihan, tidak boleh terjadi noda-noda atau cacat bekas penyetelan. 2. Bentuk / pola dan ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. 4.5. PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI 4.5.1. Pekerjaan Alat Penggantung Dan Pengunci a. Lingkup Pekerjaan 1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna 2. Meliputi pengadaan, pemasangan, pengamanan dan perawatan dari seluruh alat-alat yang dipasang pada daun pintu dan pada daun jendela serta seluruh detail yang disebutkan / ditentukan dalam gambar 3. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan bab 5 (pekerjaan kusen, pintu dan jendela) b. Persiapan Bahan 1. Semua hardware dalam pekerjaan ini, dari produk yang bermutu baik, seragam dalam pemilihan warnanya serta dari bahan-bahan yang telah disetujui Konsultan pengawas 2. Perlengkapan untuk pengunci yaitu a. Pintu Kaca Alumunium : - Handle : Bermutu Baik



- Lock case : Bermutu Baik - Hinges : Bermutu Baik - Door closer : Bermutu Baik - Flush Bolt : Bermutu Baik b. Seluruh kunci pintu yang akan dipasang harus direncanakan dan diatur mengikuti sistem penguncian (locking System) Great grand Master key, emergency Master dan Contruction Key dari pabrik yang bersangkutan. Setiap kunci pintu dilengkapi 3 (tiga) buah anak kunci, demikian pula anak kunci Master / Grand Master / Great Grand Master / Emergency Master Key disediakan sebanyak 3 (tiga) buah. Untuk Construction Key disediakan 5 (lima) buah. c. Kunci tanam, harus dipasang kuat pada rangka daun pintu d. Setelah kunci terpasang, noda-noda bekas cat atau bahan finish lainnya yang menempel pada kunci harus dibersihkan dan dihilangkan sama sekali e. Pemasangan door closer pada rangka kusen dan daun pintu, diatur sedemikian rupa hingga pintu selalu menutup rapat pada kusen pintu, serta dapat berfungsi dengan baik c. Syarat-syarat Pelaksanaan 1. Semua peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Pengajuan / penyerahan harus disertai brosur / spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan 2. Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi atas pintu ke bawah. 3. Engsel bawah dipasang tidak lebih dari 32 cm (as) dari permukaan lantai ke atas. 4. Engsel tengah dipasang pada jarak 20 cm (as) di bawah engsel atas 5. Untuk pintu toilet, jarak tersebut diambil dari sisi atas dan sisi bawah daun pintu dengan jarak yang sama 6. Penarik pintu (handle) dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai setempat 7. Posisi ‘lock’ dan ‘latch’ harus diajukan oleh Kontraktor kepada Managemen Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan 8. Engsel sebaiknya terbuat dari bahan yang tahan karat



4.6. PEKERJAAN KACA 4.6.1. Pekerjaan Kaca a. Lingkup Pekerjaan 1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna 2. Pekerjaan ini meliputi kaca daun pintu, kaca daun jendela, kaca mati 3. Pekerjaan ini berkaitan dengan Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela serta



b. Persyaratan Bahan 1. Umum Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai ketebalan yang sama mempunyai sifat yang tembus cahaya, diperoleh dari proses pengambangan (Float Glass). Kedua permukaannya rata, licin dan bening 2. Khusus a. Digunakan lembaran kaca bening (clear float glass), produk ASAHIMAS atau yang setara. Kaca tebal minimun 5 mm, atau sesuai perhitungan, digunakan untuk pemasangan dinding kaca daerah Interior dan seluruh pintu kaca Frame, kecuali hal khusus lain seperti dinyatakan dalam gambar 3. Toleransi a. Panjang-Lebar : ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik, yaitu toleransi panjang dan lebar kira-kira 2 mm b. Kebersihan, kaca lembaran berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku-siku serta tepi potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1.5 mm per meter panjang c. Ketebalan : ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang ditentukan oleh pabrik, yaitu maksimum 0.3 mm 4. Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standart perhitungan dari pabrik bersangkutan, yang antara lain mempertimbangkan penggunaannya pada bangunan, luas / ukuran bidang kaca (cutting size), maupun tekanan positif dan negatif yang akan bekerja pada bidang kaca. Perhitungan ini harus disetujui Konsultan pengawas dan Konsultan Perencana 5. Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik : a. Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang terdapat pada kaca) b. Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu pandangan. c. Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian ataupun seluruh tebal kaca d. Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar ke arah luar / masuk e. Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch) f. Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan kebeningan) g. Bebas goresan (luka garis pada permukaan kaca) h. Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok) 6. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade Quality) 7. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuaan Konsultan pengawas sesuai pengarahan dan saran Perencana 8. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus digurinda / dihaluskan. c. Syarat-syarat Pelaksanaan 1. Semua gambar dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat-syarat pekerjaan dalam buku ini, serta ketentuan yang digariskan / disyaratkan oleh pabrik bersangkutan 2. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian 3. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting size) 4.7. PEKERJAAN SANITAIR 4.7.1. Pekerjaan Peralatan Dan Perlengkapan Sanitair a. Lingkup Pekerjaan



1.



Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna 2. Pekerjaan, peralatan dan perlengkapan sanitair ini sesuai dengan yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar-gambar, uraian dan syarat-syarat dalam buku ini b. Persyaratan Bahan 1. Perlengkapan Sanitair yang digunakan yaitu produk dalam negeri ex. INA atau produk lain yang setara yang mempunyai kualitas sama baik. 2. 3. 4.



Semua material harus memenuhi ukuran standart dan mudah didapatkan dipasaran kecuali bila ditentukan lain Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik Barang yang dipakai adalah produk yang telah diisyaratkan dalam uraian dan syarat-syarat dalam buku ini



c. Syarat-syarat Pelaksanaan 1. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar 2. Kontraktor wajib memperbaiki / mengulangi / mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkab oleh tidakan Pemilik / Pemakaian / Pemberi Tugas 4.8. PEKERJAAN PENGECATAN 4.8.1. Pekerjaan Pengecatan Dinding Dan Plafond a. Lingkup Pekerjaan 1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekejaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna 2. Pengecatan dinding dan plafond dilakukan pada bagian luar dan dalam serta pada seluruh detail yang disebutkan dalam gambar b. Syarat-syarat Bahan 1. Semua bahan cat yang digunakan adalah Cat Produk Dulux ICI Paint, atau setara, dengan proses sebagai berikut :  Pengecatan : Plamir : 1 Lapis Plamir dengan bahan semen putih, sehingga dicapai permukaan yang merata dan sama tebal. Cat Dasar : 1 Lapis Cat Dasar interval 2 jam, sehingga dicapai permukaan yang merata dan sama tebal. Cat Penutup : 2 lapis cat setebal untuk 2 x 30 micron, interval 2 jam, sehingga dicapai permukaan yang merata dan sama tebal. 2. Type dan warnanya akan ditentukan kemudian c.Syarat- syarat Pelaksanaan 1. Semua bidang Pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak, lubang dan pecah-pecah) 2. Pengecatan tidak dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada bidang pengecatan 3. Bidang pengecatan harus dalam keadaan kering serta bebas dari debu, lemak, minyak dan kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu pengecatan 4. Seluruh Bidang pengecatan diplamir dahulu sebelum dilapis dengan cat dasar, bahan plamir dari produk yang sama dengan cat yang digunakan



5. 6.



Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture merata, tidak terdapat noda-noda pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat dari pekerjaanpekerjaan lain Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan, perawatan dan keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan



4.8.2. Pekerjaan Pengecatan Besi a. Lingkup Pekerjaan 1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna 2. Pekerjaan pengecatan ini dilakukan meliputi pengecatan permukaan besi / baja yang nampak serta pada seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan pengawas b. Persyaratan Pekerjaan 1. Semua bahan cat yang digunakan adalah Cat Produk Patna Surabaya, Mataram Surabaya (EMCO), Cat Utama atau produk lain yang setara. 2. Untuk mendapatkan hasil solid, pengecatan dilakukan dengan sistem spray. 3. Pengecatan dilakukan sampai memperoleh hasil pengecatan yang rata dan sama tebalnya 4. Warna dan typenya akan ditentukan kemudian. c. Syarat-syarat Pelaksanaan 1. Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak, lubang dan pecah-pecah) 2. Pengecatan tidak dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada bidang pengecatan. 3. 4. 5. 6.



Bidang pengecatan harus dalam keadaan kering serta bebas dari debu, lemak, minyak dan kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu pengecatan Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan dan perawatan / keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan. Permukaan pengecatan setelah diamplas, setelah memperoleh permukaan yang halus, rata dan bersih juga harus bebas dari karat. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan kuas yang bermutu baik atau dengan spray.



PASAL 5. PEKERJAAN PLUMBING 5.1. PEKERJAAN INSTALASI SISTEM PLUMBING 5.1.1 PENJELASAN UMUM a. Pemborong harus melaksanakan semua pekerjaan yang tertera dalam gambar-gambar yang berupa jaringan dalam dan luar bangunan, pengadaan/ pemasangan fiktures masing-masing sistem sebagaimana jenis pekerjaan tersebut pada RKS ini, dan segala sesuatu yang diperlukan sehingga seluruh system dapat berfungsi dengan sempurna. b. Bila dalam uraian berikut tidak secara lengkap menguraikan persyaratan-persaratan atas pekerjaan-pekerjaan seperti tersebut pada butir-butir berikut, maka persyaratan teknisnya dianggap telah diuraikan pada pasal-pasal sebelumnya. c. Pelaksanaan pekerjaan mekanikal yang dilaksanakan adalah pekerjaan instalasi system plumbing dan sanitair. 5.1.2. PERSYARATAN TEKNIS UMUM a. Yang dimaksud dengan pekerjaan instalasi sistem plumbing adalah pekerjaan instalasi air bersih dan air kotor b. Semua pekerjaan instalasi plumbing dan sanitary tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan uraian teknisnya dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh instansi yang berwenang, dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum setempat c. Pemasangan instalasi plumbing harus sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dan semua peraturan yang berlaku di Indonesia. d. Persyaratan teknis dan gambar-gambar yang menyertainya dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan tentang segala pekerjaan, bahan-bahan, peralatan-peralatan yang dibutuhkan untuk pemasangan, pengujian dan penyetelan (adjusting) dari seluruh system, agar lengkap dan siap untuk bekerja dengan baik. e. Semua pekerjaan plumbing tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknisnya dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh instansi yang berwenang. f. Pengadaan dan pemasangan perlengkapan-perlengkapan lainnya agar instalasi bekerja dengan baik, benar, aman walaupun pada gambar dan spesifikasi tekniknya tidak dicantumkan secara jelas, misalnya fitting-fitting dan accesoriesnya. g. Pemborong wajib mengirimkan contoh bahan atau brosur dari alat-alat tersebut dan menunggu persetujuan pengawas sebelum bahan atau alat tersebut dipasang. 5.1.3. LINGKUP PEKERJAAN Termasuk dalam linkup pekerjaan ini adalah : a. Pekerjaan air bersih. Pengadaan dan pemasangan secara sempurna unit-unit peralatan yang diperlukan dalam sistim penyediaan air bersih berupa bak air, Pemasangan pipa distribusi kesetiap peralatan sanitary seperti halnya closet, wasthafel dll. b. Pembuangan air kotor. Pengadaan dan pemasangan system pemipaan beserta perlengkapan yang diperlukan dalam system pembuangan air kotor Pemasangan pemipaan pada peralatan sanitary seperti halnya closet, wasthafel, urinoir, floor drain dan sebagainya. 5.1.4.



PERSYARATAN TEKNIS KHUSUS Semua pekerjaan pemipaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan seperti di bawah ini: a. Pipa-pipa air harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak ada hawa busuk yang keluar dari pipa tersebut, tidak ada rongga-rongga udara, letaknya lurus dan rata.



b. Pipa-pipa panjang tak bersambung harus dipakai pada konstruksi saluran-saluran pipa (sesuai dengan panjang pipa normalisasi), kecuali jika panjang yang dibutuhkan tidak membutuhkan seluruh panjang c. Pipa-pipa harus dipasang sedemikian rupa hingga tidak banyak dilakukan tekanan-tekanan d. Sambungan-sambungan harus halus dan di dalamnya tidak tersumbat apapun. Pemotongan pipa dilakukan dengan alat cutter khusus pipa untuk menghasilkan pemasangan yang rapih. e. Ditempat-tempat dimana pipa menembus tembok beton/perkerasan jalan harus dilengkapi dengan pembungkus (sleeve) dari pipa besi yang mempunyai diameter lebih besar dari pipa yang dibungkus/dilindungi. f. Ujung-ujung pipa dan lubang-lubang harus ditutup selama pemasangan, untuk mencegah kotoran memasuki pipa. g. Pengujian pekerjaan instalasi dilakukan dengan menjalankan seluruh system atau peralatan yang dipakai dalam system yang dimaksud. h. Penyambungan pipa a. Penyambungan pipa PVC menggunakan lem khusus untuk pipa PVC. Bagian yang akan disambung harus dibersihkan dan diampelas lebih dahulu untuk lebih menguatkan daya rekat lem pipa, kemudian setelah kedua bagian pipa disambung, harus diberikan tekanan sampai lem benar-benar kering. b. Sambungan antar Pipa harus menggunakan shock, tidak dibenarkan dengan cara pembakaran. i. Jenis dan kualitas bahan - pipa air bersih dan kotor air buangan / air bekas, air bangunan ( jaringan pembuangan air hujan) digunakan pipa PVC - Pipa-pipa PVC tersebut hasil produksi Wavin, Paralon, Maspion, Super Swallow atau merk lain yang sudah mendapat klasifikasi SII. Fitting-fittingnya harus standart, dikeluarkan oleh pabrik yang disetujui dan harus disambungkan dengan memakai lem/solvent cement khusus atau cara lain sesuai instruksi pabrik.



PASAL 8. PEKERJAAN ELEKTRIKAL 8.1. PEKERJAAN LISTRIK SISTEM DISTRIBUSI TEGANGAN RENDAH 8.1.1. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua tenaga pekerja, bahan dan peralatan, pemasangan, pemyambungan, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan, untuk pekerjaan listrik tegangan rendah pada pekerjaan “Pembangunan Ruang Kantor Pertemuan Lantai II Kantor P2SKP Bulu Kabupaten Tuban “ Adapun lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan meliputi: 1. Pengadaan dan pemasangan kabel baik kabel feeder (power) ataupun kabel instalasi penerangan. 2. Untuk kabel Feeder (power) menggunakan jenis kabel NYFGbY atau NYY sedangkan untuk kabel instalasi menggunakan kabel NYA, NYM dengan diameter kabel disesuaikan dengan gambar rencana. 3. Untuk jenis kabel NYA pemasangan kabel harus didalam pipa PVC dengan diameter minimal pipa 5/8 inchi. Sedangkan untuk kabel NYM pemasangan bisa didalam pipa maupun bebas diudara, asalkan pemasangan terlihat rapi dan kuat dari tarikan. 4. Untuk kabel tegangan rendah menggunakan kabel NYA atau NYM. Untuk kabel NYA pemasangan dalam pipa PVC 5/8 inchi, sedangkan kabel NYM bisa dipasang dalam pipa maupun di udara bebas. Kabel tegangan rendah di gunakan untuk instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak dengan diameter minimal kabel 2 x 2.5 mm2. Merk yang dapat diterima adalah supreme, focus, eterna atau setara. 8.1.2. GAMBAR-GAMBAR RENCANA Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan-peralatan seperti : panel, jalur kabel, lampu dan lain-lain. Penyesuaian harus dilakukan di lapangan karena keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan. 8.1.3. Gambar-gambar kerja (shop drawing) Pemborong harus membuat gambar-gambar kerja (shop drawing) yang menunjukkan tata letak pemasangan yang lengkap, dimensi-dimensi dari peralatan, detail-detail dan sebagainya. 8.1.4. Standart Dan Peraturan Seluruh pekerjaan instalasi elektrikal harus dilaksanakan mengikuti standart dalam PUIL terbitan terakhir (2000), SPLN, SII atau standart-standart internasiaonal yang tidak bertentangan dangan PUIL. Disamping itu peraturan/hukum daerah setempat yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini harus ditaati pula. Surat ijin bekerja sebagai instalatir dari kelas yang sesuai dengan pekerjaan ini harus dimiliki secara sah oleh pemborong, satu copy surat ijin tersebut harus diserahkan kepada direksi segera setelah pekerjaan selesai. 8.2. PEKERJAAN LAMPU DAN KOTAK KONTAK a. Lingkup Pekerjaan. Dalam pekerjaan instalasi lampu dan kotak kontak terdapat beberapa hal yang harus di kerjakan agar sistim penerangan dan kotak kontak dapat digunakan sesuai fungsinya. Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan, penyambungan (wiring instalasi) instalasi lampu dan kotak kontak serta perbaikan (bila diperlukan) selama masa pemeliharaan. Penambahan peralatan dan material yang tidak disebutkan dalam spesifikasi ini maupun pengadaaan dan pemasangan dari material yang kebetulan tidak disebutkan, akan tetapi akan secara umum diperlukan agar dapat diperoleh kondisi lampu yang baik, maka peralatan atau bahan tersebut dapat ditambahkan.



Untuk lebih jelasnya maka berikut ini lingkup pekerjaan lampu dan kotak kontak yang harus di kerjakan diantaranya: a . Pengadaan dan pemasangan lampu serta kotak kontak . b. Pengadaan dan pemasangan bahan penunjang instalasi listrik antara lain kabel, pipa PVC, T dos, lasdop, isolasi, elbow, dan lain lain. b. Spesifikasi Lampu Penerangan Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang dilukiskan dalam gambar-gambar elektrikal. Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal penahan (grounding). Kapasitor harus dipasang paralel dan dilengkapi dengan sekring kecil untuk menghindari bahaya kebocoran kapasitor. Reflector harus mempunyai lapisan pemantul cahaya berwarna putih atau mengkilap dengan derajat pemantul yang tinggi. Lampu TL harus sudah lengkap dengan kap reflector dibuat dari pelat baja dengan bentuk seperti gambar rencana. c. Spesifikasi Sakelar dan Kotak Kontak Biasa. a. Sakelar Sakelar yang digunakan harus dari type untuk pemasangan rata dinding, mempunyai rating 250 Volts 10 Amp dari jenis single gang atau double gang atau multiple gangs (grid switches) merk yang dipakai Broco, Legran, Vimar atau setara. Kecuali tercatat atau ada persyaratan lain, maka tinggi pemasangan kotak sakelar dinding, harus 150 cm dari lantai. b. Kotak-Kontak Biasa (KKB) pemasangan Dinding. Kotak-kontak biasa yang dipakai adalah kotak kontak satu fasa. Semua kotak kontak harus memiliki terminal fasa, netral dan pentanahan. Kotak-kontak harus dari satu type, untuk pemasangan rata dinding, dengan rating 250 Volts 10 Amp. Merk yang dipakai adalah Legran, Vimar, Broco atau setara. Semua stop kontak dinding dipasang max 30 cm dari lantai. Atau dipasang sesuai keperluan pemakaian. d. Kotak untuk sakelar dan kotak kontak. Kotak harus dari baja dengan kedalaman 35 mm. Kotak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan. Sakelar atau kotak kontak terpasang pada kotak (box) dengan menggunakan baut. Pemasangan dengan cakar yang mengembang tidak diperbolehkan. e. Kabel Instalasi Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA atau NYM) Kabel harus mempunyai penampang minimum 2.5 mm2. Dengan kode warna kabel harus mengikuti ketentuan dalam PUIL 2000. Sebagai berikut : - fasa : R : merah - fasa : S : kuning - fasa : T : hitam - netral : N : biru - tanah (ground) : 0 : hijau dan kuning Kabel merupakan produk, Supreme, Focus, Eterna, Kabelindo, Kabel Metal, Tranka atau setara. f. Pemeriksaan dan pengujian Pemeriksaan dan pengujiaan seluruh instalasi system penerangan dan kotak kontak diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan selesai. Pemeriksaan dan pengujian tersebut terdiri dari : a. Pemeriksaan secara visual (apperence inspection) terhadap kelengkapan peralatan apakah sudah sesuai dengan yang dimaksud. b. Pemeriksaan fungsi kerja dan kekuatan mekanis dari peralatan. c. Pengujian sambungan-sambungan. d. Pengujian tahan insulasi. e. Pengujian pentanahan. f. Pengujian pemberian tegangan.



Paling lambat dua (2) minggu sebelum pengujian dilaksanakan, pemborong harus sudah mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Pengujian harus disaksikan oleh pengawas. g. Pipa instalasi pelindung kabel Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah pipa conduit khusus untuk instalasi listrik, pipa, elbow, socket junction box dan accessories lainya yaitu pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara junction box dan armatur lampu. Semua instalasi kabel yang ada berada dalam pipa pelindung. h. Pemasangan Pemasangan lampu-lampu dan kotak kontak.  Semua fikture penerangan dan kotak kontak beserta perlengkapanperlengkapannya harus dipasang oleh tukang-tukang yang berpengalaman dengan cara yang benar dan disetujui pengawas seperti yang ditunjukkan dalam gambar.  Pada waktu pemeriksaan akhir semua “fixture” dan perlengkapan harus sudah siap menyala. Bebas dari cacat. Semua fixtures dan perlengkapan harus bersih bebas dari debu, plastes dan lain lain. Semua reflector, kaca, panel pinggir atau bagian-bagian lain yang rusak sebelum pemeriksaan akhir harus diganti oleh pemborong tanpa biaya tambahan.



PENUTUP a. Apabila dalam rencana kerja dan syarat–syarat pekerjaan (RKS) ini untuk menguraikan bahan – bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat “diadakan oleh pemborong atau diselenggarakan pemborong”, maka hal ini dianggap seperti betul – betul disebutkan, jika ternyata uraian tersebut masuk dalam pekerjaan. b. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian–bagian yang betul–betul termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam rencana kerja dan syarat–syarat pekerjaan (RKS) ini harus diselenggarakan oleh pemborong dan dianggap seperti benar – benar disebutkan. c. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap diadakan / dikerjakan pemborong. d. Hal – hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh pihak pemberi tugas, unsur teknis, konsultan pengawas dan konsultan perencana.