12 0 257 KB
SPESIFIKASI TEKNIS PEM. PAVING BLOK HALAMAN GEDUNG KANTOR SAYAP KIRI AMBARKETAWANG
SPESIFIKASI TEKNIS 1.
URAIAN UMUM
1.1.
Keterangan Umum a.
Pekerjaan
yang
dilaksanakan
adalah
Pembangunan Paving Blok
halaman gedung kantor sayap kiri. b.
Pekerjaan ini terletak Kompleks kantor DPRD Prov. Sulawesi Barat, jl. Abd. Malik Pattana Endeng Kel. Rangas Kec. Simboro Kab. Mamuju.
1.2.
Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam uraian dan syarat-syarat tertulis ini, gambar-gambar kerja serta revisi, ataupun tambahan-tambahan yang
telah mendapat pengesahan dari pemberi
tugas, risalah penjelasan pekerjaan dan keputusan tertulis pemberi tugas. Sebelum
1.3.
pekerjaan dimulai, kontraktor
diwajibkan mencocokan dahulu
ukuran satu sama lain, bila ketidaksesuaian harus segera memberi tahu pengawas lapangan. 1.4.
Pada akhir kerja, Penyedia Jasa Pemborongan diharuskan membersihkan sisa
bahan
dari
segala
kotoran
akibat kegiatan pembangunan,
termasuk sisa-sisa material bangunan serta gundukan tanah, bekas tanah dan lain sebagainya. 2.
PEKERJAAN TERSEBUT HARUS DILAKSANAKAN
2.1.
Menurut Dokumen Pengadaan Barang Jasa, antara lain:
a.
Dokumen Lelang
b.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c.
Gambar Kerja (Bestek)
d.
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanvoelling)
e.
Perubahan-perubahan
dalam
pelaksanaan
(bila
ada) yang telah
disyahkan oleh Pemberi Tugas dan instansi yang berwenang / unsur terkait. 2.2.
Menurut Syarat Dan Ketentuan sebagai Berikut : a.
Keputusan
Menteri
Pekerjaan
Umum
Nomor
: 441/KPTS/1998
tanggal 10 Nopember 1998 tentang Persyaratan Teknis dan Bangunan.
SPESIFIKASI TEKNIS PEM. PAVING BLOK HALAMAN GEDUNG KANTOR SAYAP KIRI AMBARKETAWANG
b.
Menurut peraturan setempat yang berhubungan dengan penyelenggaraan pembangunan dari instansi yang berwenang.
c.
Pekerjaan
tersebut
harus
diserahkan
kepada
Pejabat Pembuat
Komitmen dalam keadaan selesai 100 % (seratus Persen), sesuai dengan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa, Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) 3. 3.1.
UKURAN POKOK DAN BATAS DAERAH KERJA Ukuran pokok dicantumkan dalam gambar bestek, ukuran yang belum tercantum dalam gambar bestek dapat ditanyakan pada Penyedia Jasa Konsultan Perencana dan atau Penyedia Jasa Konsultan Pengawas.
3.2.
Penyedia Jasa Pemborongan harus memeriksa kecocokan semua ukuran di dalam
gambar,
memberitahukan
apabila kepada
terjadi Penyedia
ketidakcocokan Jasa
Konsultan
wajib
segera
Pengawas
atau
Penyedia Jasa Konsultan Perencana untuk minta pertimbangan. Apabila terjadi kesalahan pelaksanaan di luar ijin atau pertimbangan Penyedia Jasa Konsultan Pengawas atau Penyedia Jasa Konsultan
Perencana,
maka
menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa Pemborongan. 3.3.
Apabila dalam gambar Bestek terlukis, sedang pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) tidak tertulis, maka gambar yang mengikat.
3.4.
Apabila
dalam
Rencana
Kerja
dan
Syarat-syarat
(RKS) tertulis
sedangkan didalam gambar tidak tertulis, maka Rencana Kerja dan Syaratsyarat (RKS) yang mengikat. 3.5.
Jika terdapat perbedaan gambar bestek dan gambar detailnya maka kontraktor wajib minta dipertimbangkan kepada Direksi teknis, konsultan pengawas atau perencana.
3.6.
Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
kelainan
atau
perbedaan
seperti
sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
tersebut diatas di tempat itu,
SPESIFIKASI TEKNIS PEM. PAVING BLOK HALAMAN GEDUNG KANTOR SAYAP KIRI AMBARKETAWANG
4.
PEKERJAAN PERSIAPAN
4.1.
Pembersihan Lokasi Kontraktor harus membersihkan sekitar lokasi pekerjaan dan segala sesuatu yang mungkin akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan dan membuang bongkaran yang tidak terpakai sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
4.2.
Uitzet / Bouplank Sebelum
memulai
pekerjaan,
Penyedia
Jasa
Pemborongan
harus
mengadakan pengukuran-pengukuran lapangan untuk dapat menentukan patok utama bagi pelaksanaan pekerjaan. Biaya pengukuran sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Pemborongan. 4.3.
Dokumentasi. Dokumentasi dilakukan terhadap kondisi lokasi sebelum dibangunan (0%), selama masa pelaksanaan pekerjaan (50%) dan selesai pembangunan (100%). Pendokumentasian ini merupakan perekaman bangunan tersebut secara piktoral (gambar dan foto) dan verbal (uraian tertulis). Tujuannya untuk mengetahui kondisi lokasi sebelum dibangun, masa pelaksanaan dan hasil akhir pembangunan.
4.4.
Membuat / Mendirikan Papan Nama Proyek
a. Pemborong diwajibkan memasang papan nama proyek di tempat lokasi pekerjaan dan dipancangkan di tempat yang mudah terlihat oleh umum pada saat dimulainya pelaksanaan pekerjaan. b. Permukaan papan nama dicetak atau dicat warna putih
5. 5.1.
PEKERJAAN TANAH Lingkup Pekerjaan Pekerjaan
yang
tercakup
dalam
sub
bab
ini
meliputi kelengkapan
peralatan konstruksi, tenaga kerja, alat-alat, bahan material, perlengkapan dan penyelenggaraan yang berkaitan dengan pekerjaan galian pada permukaan sesuai dengan gambar rencana.
SPESIFIKASI TEKNIS PEM. PAVING BLOK HALAMAN GEDUNG KANTOR SAYAP KIRI AMBARKETAWANG
5.2.
Galian Tanah Pondasi
a.
Semua kedalaman tanah galian harus sesuai gambar rencana.
b.
Galian
tanah
saluran
drainase,
untuk
pondasi,
sumur
pemasangan
resapan,
paving, kansteen,
septictank dan bak kontrol harus
cukup lebar untuk bekerja dan sisinya dijaga dari longsoran. c.
Semua pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan baikserta tidak mengganggu lingkungan sekitar.
d.
Semua galian saluran harus selalu dalam keadaan kering, tidak boleh tergenang air.
e.
Galian
tanah
setelah
mencapai
kedalaman
yang ditentukan,
kemudian dipadatkan dan disiram dengan air. f.
Tanah hasil galian yang harus disingkirkan dengan lokasi penempatan sesuai petunjuk dari konsultan pengawas /direksi teknis.
g.
Sisa
tanah
hasil
galian
yang
tidak
digunakan
harus
sudah
diangkut/dibuang dari lokasi pekerjaan selambat- lambatnya 1 x 12 jam sejak dilakukan penggalian. 5.3.
Urugan tanah kembali Urugan tanah dilaksanakan pada lubang bekas galian dengan dipadatkan secara manual maupun mekanis dengan alat stamper. Semua urugan harus mencapai kerataan atas dengan disisakan ketinggian yang cukup untuk mengembalikan kondisi permukaan semula.
5.4.
Urugan peninggian peil Pekerjaan urugan dan pemadatan untuk peninggian peil bangunan harus disesuaikan dengan peil-peil (level) dan lokasi yang telah ditentukan didalam gambar dan mendapat persetujuan pengawas.
5.5.
Urugan Pasir Pekerjaan urugan pasir meliputi urugan pasir dibawah pondasi , urugan pasir dibawah saluran, serta urugan pasir dibawah paving .
SPESIFIKASI TEKNIS PEM. PAVING BLOK HALAMAN GEDUNG KANTOR SAYAP KIRI AMBARKETAWANG
Semua urugan pasir dilaksanakan setelah pekerjaan sebelumnya telah mendapatkan dilaksanakan
persetujuan dengan
dari
direksi/pengawas
ketebalan/ketinggian
sesuai
lapangan dengan
dan
gambar
rencana.
6.
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
6.1.
Lingkup Pekerjaan Pekerjaan yang tercakup dalam sub bab ini meliputi kelengkapan peralatan konstruksi, tenaga kerja, alat-alat, bahan material, perlengkapan dan penyelenggaraan yang berkaitan dengan pekerjaan pasangan dan plesteran.
6.2. a.
Pasangan Pondasi Batu kali 1pc : 4 ps Bahan batu adalah sejenis batu yang keras, liat dan mempunyai muka lebih dari 3 muka.
b.
Pasangan pondasi Batu kali dengan perekat 1pc : 4 ps dilaksanakan sesuai gambar rencana.
c.
Celah - celah yang besar diantara batu - batu diisi dengan batu belah yang sesuai, batu-batu tidak boleh saling menyinggung dan selalu ada perekat diantaranya dan batu tidak boleh gundul (mempunyai minimal 3 sisi).
d.
Batu yang digunakan adalah batu belah, tidak boleh berupa batu gundul, dan tidak boleh dipukul / dipecah dengan bodem didekat alur pondasi.
e.
Sebelum dipasang batu - batu harus dibersihkan dari kotoran / tanah.
h.
Pemasangan batu tidak boleh dijatuhkan langsung dari atas, dan harus diatur dengan baik agar tidak berongga. retak-retak, mengandung batu, dan tidak berlubang-lubang.
6.3.
Plesteran 1pc : 4 ps tebal 15 mm finishing acian
tidak
SPESIFIKASI TEKNIS PEM. PAVING BLOK HALAMAN GEDUNG KANTOR SAYAP KIRI AMBARKETAWANG
a.
Pekerjaan yang tercakup dalam sub bab ini meliputi kelengkapan peralatan
konstruksi,
tenaga
kerja,
alat-alat,bahan
material,
perlengkapan dan penyelenggaraan yang berkaitan dengan pekerjaan plesteran dan acian b.
Bahan
plesteran
harus
bersih,
tidak
boleh
tercampur dengan
kotoran-kotoran atau bahan lain yang dapat mengurangi kerekatan. c.
Semua bidang yang akan diplester harus dibersihkan dari kotoran yang melekat dan disiram dengan air. Sebelumnya dibuat kepala plesteran (klabangan) dengan tebal yang sama dengan ketebalan plesteran yang direncanakan. Plesteran yang baru saja selesai tidak boleh langsung difinishing/
diselesaikan.
Penyelesaian plesteran menggunakan pasta
semen yang sejenis. f.
Selama proses plesteran harus disiram dengan air agar tidak terjadi retak-retak
rambut
akibat
penyusutan
yang
diakibatkan
oleh
pengeringan yang terlalu cepat dan tidak merata. Pengadukan harus diatas alas atau papan atau bahan kedap air yang lain. i.
Pengacian
dilakukan
dengan
PC
setipis
mungkin,
rata dan rapi,
pengacian dilakukan dengan raskam kayu sehingga seluruh permukaan rata dan halus. j.
Acian
yarg
sudah
jadi
harus
dirawat
atau
dijaga
prosespengeringannya agar tidak mendadak pengeringannya, dengan cara rnenyiram air sedikit demi sedikit. k.
Kepada Penyedia Jasa Pemborongan, jika terdapat macam plesteran yang belum tercantum dalam RKS dan gambar yang meragukan untuk dimintakan
dianggap
petunjuk dan penjelasannya kepada
Penyedia Jasa Konsultan Pengawas atau Penyedia jasa Konsultan Perencana atau tim teknis. 6.4. a.
Pasangan Conblock ( Paving block) Pasir yang digunakan sebagai urug di bawah pasangan conblock adalah pasir urug, dipakai tebal 5 - 6 cm.
b.
Conblock yang digunakan adalah Paving Blok t. 8 cm berbentuk Persegi
c.
Bidang conblock yang terpasang harus benar-benar rata dengan memperhatikan muka tanah sesuai gambar.
SPESIFIKASI TEKNIS PEM. PAVING BLOK HALAMAN GEDUNG KANTOR SAYAP KIRI AMBARKETAWANG
d.
Pola pemasangan Paving Blok sebisa Mungkin sesuai dengan gambar detail, atau petunjuk direksi teknis / konsultan pengawas.
e.
Lebar siar-siar harus sama, membentuk garis lurus, sesuai dengan gambar dan siar-siar harus diisi dengan pasir.
7.
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS) ini akan dibahas kemudian dalam pemberian penjelasan pekerjaan (aanwijzing).