Spesifikasi Teknis Pekerjaan Paving Blok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SPESIFIKASI TEKNIS PEM. PAVING BLOK HALAMAN GEDUNG KANTOR SAYAP KIRI AMBARKETAWANG



SPESIFIKASI TEKNIS 1.



URAIAN UMUM



1.1.



Keterangan Umum a.



Pekerjaan



yang



dilaksanakan



adalah



Pembangunan Paving Blok



halaman gedung kantor sayap kiri. b.



Pekerjaan ini terletak Kompleks kantor DPRD Prov. Sulawesi Barat, jl. Abd. Malik Pattana Endeng Kel. Rangas Kec. Simboro Kab. Mamuju.



1.2.



Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam uraian dan syarat-syarat tertulis ini, gambar-gambar kerja serta revisi, ataupun tambahan-tambahan yang



telah mendapat pengesahan dari pemberi



tugas, risalah penjelasan pekerjaan dan keputusan tertulis pemberi tugas. Sebelum



1.3.



pekerjaan dimulai, kontraktor



diwajibkan mencocokan dahulu



ukuran satu sama lain, bila ketidaksesuaian harus segera memberi tahu pengawas lapangan. 1.4.



Pada akhir kerja, Penyedia Jasa Pemborongan diharuskan membersihkan sisa



bahan



dari



segala



kotoran



akibat kegiatan pembangunan,



termasuk sisa-sisa material bangunan serta gundukan tanah, bekas tanah dan lain sebagainya. 2.



PEKERJAAN TERSEBUT HARUS DILAKSANAKAN



2.1.



Menurut Dokumen Pengadaan Barang Jasa, antara lain:



a.



Dokumen Lelang



b.



Rencana Kerja dan Syarat-syarat



c.



Gambar Kerja (Bestek)



d.



Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanvoelling)



e.



Perubahan-perubahan



dalam



pelaksanaan



(bila



ada) yang telah



disyahkan oleh Pemberi Tugas dan instansi yang berwenang / unsur terkait. 2.2.



Menurut Syarat Dan Ketentuan sebagai Berikut : a.



Keputusan



Menteri



Pekerjaan



Umum



Nomor



: 441/KPTS/1998



tanggal 10 Nopember 1998 tentang Persyaratan Teknis dan Bangunan.



SPESIFIKASI TEKNIS PEM. PAVING BLOK HALAMAN GEDUNG KANTOR SAYAP KIRI AMBARKETAWANG



b.



Menurut peraturan setempat yang berhubungan dengan penyelenggaraan pembangunan dari instansi yang berwenang.



c.



Pekerjaan



tersebut



harus



diserahkan



kepada



Pejabat Pembuat



Komitmen dalam keadaan selesai 100 % (seratus Persen), sesuai dengan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa, Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) 3. 3.1.



UKURAN POKOK DAN BATAS DAERAH KERJA Ukuran pokok dicantumkan dalam gambar bestek, ukuran yang belum tercantum dalam gambar bestek dapat ditanyakan pada Penyedia Jasa Konsultan Perencana dan atau Penyedia Jasa Konsultan Pengawas.



3.2.



Penyedia Jasa Pemborongan harus memeriksa kecocokan semua ukuran di dalam



gambar,



memberitahukan



apabila kepada



terjadi Penyedia



ketidakcocokan Jasa



Konsultan



wajib



segera



Pengawas



atau



Penyedia Jasa Konsultan Perencana untuk minta pertimbangan. Apabila terjadi kesalahan pelaksanaan di luar ijin atau pertimbangan Penyedia Jasa Konsultan Pengawas atau Penyedia Jasa Konsultan



Perencana,



maka



menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa Pemborongan. 3.3.



Apabila dalam gambar Bestek terlukis, sedang pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) tidak tertulis, maka gambar yang mengikat.



3.4.



Apabila



dalam



Rencana



Kerja



dan



Syarat-syarat



(RKS) tertulis



sedangkan didalam gambar tidak tertulis, maka Rencana Kerja dan Syaratsyarat (RKS) yang mengikat. 3.5.



Jika terdapat perbedaan gambar bestek dan gambar detailnya maka kontraktor wajib minta dipertimbangkan kepada Direksi teknis, konsultan pengawas atau perencana.



3.6.



Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada



kelainan



atau



perbedaan



seperti



sebelum kelainan tersebut diselesaikan.



tersebut diatas di tempat itu,



SPESIFIKASI TEKNIS PEM. PAVING BLOK HALAMAN GEDUNG KANTOR SAYAP KIRI AMBARKETAWANG



4.



PEKERJAAN PERSIAPAN



4.1.



Pembersihan Lokasi Kontraktor harus membersihkan sekitar lokasi pekerjaan dan segala sesuatu yang mungkin akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan dan membuang bongkaran yang tidak terpakai sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.



4.2.



Uitzet / Bouplank Sebelum



memulai



pekerjaan,



Penyedia



Jasa



Pemborongan



harus



mengadakan pengukuran-pengukuran lapangan untuk dapat menentukan patok utama bagi pelaksanaan pekerjaan. Biaya pengukuran sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Pemborongan. 4.3.



Dokumentasi. Dokumentasi dilakukan terhadap kondisi lokasi sebelum dibangunan (0%), selama masa pelaksanaan pekerjaan (50%) dan selesai pembangunan (100%). Pendokumentasian ini merupakan perekaman bangunan tersebut secara piktoral (gambar dan foto) dan verbal (uraian tertulis). Tujuannya untuk mengetahui kondisi lokasi sebelum dibangun, masa pelaksanaan dan hasil akhir pembangunan.



4.4.



Membuat / Mendirikan Papan Nama Proyek



a. Pemborong diwajibkan memasang papan nama proyek di tempat lokasi pekerjaan dan dipancangkan di tempat yang mudah terlihat oleh umum pada saat dimulainya pelaksanaan pekerjaan. b. Permukaan papan nama dicetak atau dicat warna putih



5. 5.1.



PEKERJAAN TANAH Lingkup Pekerjaan Pekerjaan



yang



tercakup



dalam



sub



bab



ini



meliputi kelengkapan



peralatan konstruksi, tenaga kerja, alat-alat, bahan material, perlengkapan dan penyelenggaraan yang berkaitan dengan pekerjaan galian pada permukaan sesuai dengan gambar rencana.



SPESIFIKASI TEKNIS PEM. PAVING BLOK HALAMAN GEDUNG KANTOR SAYAP KIRI AMBARKETAWANG



5.2.



Galian Tanah Pondasi



a.



Semua kedalaman tanah galian harus sesuai gambar rencana.



b.



Galian



tanah



saluran



drainase,



untuk



pondasi,



sumur



pemasangan



resapan,



paving, kansteen,



septictank dan bak kontrol harus



cukup lebar untuk bekerja dan sisinya dijaga dari longsoran. c.



Semua pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan baikserta tidak mengganggu lingkungan sekitar.



d.



Semua galian saluran harus selalu dalam keadaan kering, tidak boleh tergenang air.



e.



Galian



tanah



setelah



mencapai



kedalaman



yang ditentukan,



kemudian dipadatkan dan disiram dengan air. f.



Tanah hasil galian yang harus disingkirkan dengan lokasi penempatan sesuai petunjuk dari konsultan pengawas /direksi teknis.



g.



Sisa



tanah



hasil



galian



yang



tidak



digunakan



harus



sudah



diangkut/dibuang dari lokasi pekerjaan selambat- lambatnya 1 x 12 jam sejak dilakukan penggalian. 5.3.



Urugan tanah kembali Urugan tanah dilaksanakan pada lubang bekas galian dengan dipadatkan secara manual maupun mekanis dengan alat stamper. Semua urugan harus mencapai kerataan atas dengan disisakan ketinggian yang cukup untuk mengembalikan kondisi permukaan semula.



5.4.



Urugan peninggian peil Pekerjaan urugan dan pemadatan untuk peninggian peil bangunan harus disesuaikan dengan peil-peil (level) dan lokasi yang telah ditentukan didalam gambar dan mendapat persetujuan pengawas.



5.5.



Urugan Pasir Pekerjaan urugan pasir meliputi urugan pasir dibawah pondasi , urugan pasir dibawah saluran, serta urugan pasir dibawah paving .



SPESIFIKASI TEKNIS PEM. PAVING BLOK HALAMAN GEDUNG KANTOR SAYAP KIRI AMBARKETAWANG



Semua urugan pasir dilaksanakan setelah pekerjaan sebelumnya telah mendapatkan dilaksanakan



persetujuan dengan



dari



direksi/pengawas



ketebalan/ketinggian



sesuai



lapangan dengan



dan



gambar



rencana.



6.



PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN



6.1.



Lingkup Pekerjaan Pekerjaan yang tercakup dalam sub bab ini meliputi kelengkapan peralatan konstruksi, tenaga kerja, alat-alat, bahan material, perlengkapan dan penyelenggaraan yang berkaitan dengan pekerjaan pasangan dan plesteran.



6.2. a.



Pasangan Pondasi Batu kali 1pc : 4 ps Bahan batu adalah sejenis batu yang keras, liat dan mempunyai muka lebih dari 3 muka.



b.



Pasangan pondasi Batu kali dengan perekat 1pc : 4 ps dilaksanakan sesuai gambar rencana.



c.



Celah - celah yang besar diantara batu - batu diisi dengan batu belah yang sesuai, batu-batu tidak boleh saling menyinggung dan selalu ada perekat diantaranya dan batu tidak boleh gundul (mempunyai minimal 3 sisi).



d.



Batu yang digunakan adalah batu belah, tidak boleh berupa batu gundul, dan tidak boleh dipukul / dipecah dengan bodem didekat alur pondasi.



e.



Sebelum dipasang batu - batu harus dibersihkan dari kotoran / tanah.



h.



Pemasangan batu tidak boleh dijatuhkan langsung dari atas, dan harus diatur dengan baik agar tidak berongga. retak-retak, mengandung batu, dan tidak berlubang-lubang.



6.3.



Plesteran 1pc : 4 ps tebal 15 mm finishing acian



tidak



SPESIFIKASI TEKNIS PEM. PAVING BLOK HALAMAN GEDUNG KANTOR SAYAP KIRI AMBARKETAWANG



a.



Pekerjaan yang tercakup dalam sub bab ini meliputi kelengkapan peralatan



konstruksi,



tenaga



kerja,



alat-alat,bahan



material,



perlengkapan dan penyelenggaraan yang berkaitan dengan pekerjaan plesteran dan acian b.



Bahan



plesteran



harus



bersih,



tidak



boleh



tercampur dengan



kotoran-kotoran atau bahan lain yang dapat mengurangi kerekatan. c.



Semua bidang yang akan diplester harus dibersihkan dari kotoran yang melekat dan disiram dengan air. Sebelumnya dibuat kepala plesteran (klabangan) dengan tebal yang sama dengan ketebalan plesteran yang direncanakan. Plesteran yang baru saja selesai tidak boleh langsung difinishing/



diselesaikan.



Penyelesaian plesteran menggunakan pasta



semen yang sejenis. f.



Selama proses plesteran harus disiram dengan air agar tidak terjadi retak-retak



rambut



akibat



penyusutan



yang



diakibatkan



oleh



pengeringan yang terlalu cepat dan tidak merata. Pengadukan harus diatas alas atau papan atau bahan kedap air yang lain. i.



Pengacian



dilakukan



dengan



PC



setipis



mungkin,



rata dan rapi,



pengacian dilakukan dengan raskam kayu sehingga seluruh permukaan rata dan halus. j.



Acian



yarg



sudah



jadi



harus



dirawat



atau



dijaga



prosespengeringannya agar tidak mendadak pengeringannya, dengan cara rnenyiram air sedikit demi sedikit. k.



Kepada Penyedia Jasa Pemborongan, jika terdapat macam plesteran yang belum tercantum dalam RKS dan gambar yang meragukan untuk dimintakan



dianggap



petunjuk dan penjelasannya kepada



Penyedia Jasa Konsultan Pengawas atau Penyedia jasa Konsultan Perencana atau tim teknis. 6.4. a.



Pasangan Conblock ( Paving block) Pasir yang digunakan sebagai urug di bawah pasangan conblock adalah pasir urug, dipakai tebal 5 - 6 cm.



b.



Conblock yang digunakan adalah Paving Blok t. 8 cm berbentuk Persegi



c.



Bidang conblock yang terpasang harus benar-benar rata dengan memperhatikan muka tanah sesuai gambar.



SPESIFIKASI TEKNIS PEM. PAVING BLOK HALAMAN GEDUNG KANTOR SAYAP KIRI AMBARKETAWANG



d.



Pola pemasangan Paving Blok sebisa Mungkin sesuai dengan gambar detail, atau petunjuk direksi teknis / konsultan pengawas.



e.



Lebar siar-siar harus sama, membentuk garis lurus, sesuai dengan gambar dan siar-siar harus diisi dengan pasir.



7.



PENUTUP



Segala sesuatu yang belum tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS) ini akan dibahas kemudian dalam pemberian penjelasan pekerjaan (aanwijzing).