SPEsifikasi Teknis - Paving [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SPESIFIKASI TEKNIS



3.1 Uraian Umum Kegiatan Nama Pekerjaan : Belanja Penataan Halaman / Paving Kantor Samsat Talaud Lokasi Pekerjaan



: Talaud



A. PENJELASAN UMUM MENGENAI LINGKUP PEKERJAAN Lingkup Pekerjaan yang dimaksud dalam uraian ini terdiri dari : a. Pekerjaan Persiapan b. Pekerjaan Pematangan Lahan c.



Pekerjaan Jalan / Parkir, Pot Bunga



d. Pekerjaan Tiang Bendera B. PERATURAN-PERATURAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN Untuk melaksanakan Pekerjaan Sipil, digunakan peraturan umum yang lazim dipakai yakni A.V/SU/41 (Syarat-syarat Umum untuk Pelaksanaan Bangunan Umum yang dilelangkan), kecuali ditentukan lain dalam Spesifikasi Teknik ini. Peraturan Bangunan yang dimaksud dalam Spesifikasi Teknik ini adalah : 



Undang-undang Republik Indonesi No. 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi;







Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;







Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;







Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/ KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;







Peraturan



Menteri



Tenaga



Kerja



RI



No.



Per.



01/MEN/1980



tentang



Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan; 



Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep.174/MEN/1986, dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 Pada Tempat Kegiatan Konstruksi;







Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman 1



SPESIFIKASI TEKNIS



SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum; 



SK SNI T-15-1991 (Tata Cara Penghitungan Struktur Beton Bangunan Indonesia);







PBI-1971/NI-2 (Peraturan Beton Bertulang Indonesia);







PUBI-1982 (Peraturan Umum untuk Bangunan Indonesia);







PKKI-1971/NI-5 (Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia);







PPBBI-1980 (Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia);







PUBI-1970/NI-3 (Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia);







Peraturan Cat lndonesia/NI-4 (PTI-1961);







Peraturan-peraturan



lain



yang



harus



dipenuhi



adalah



peraturan-



peraturan daerah setempat ; SYARAT-SYARAT UMUM PEKERJAAN JENIS BAHAN / MATERIAL



Air (PUBI 1970/N1-3)



Pasir (PUBI 1970/NI-3, PBI 1971/NI-2)



SPESIFIKASI



a. Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan, dipakai air yang tidak mengandung minyak, asam, alkali, garam. bahan-bahan organik atau bahan-bahan lain yang dapat merusak bangunan. b. Khusus untuk beton, jumlah air yang digunakan untuk membuat adukan disesuaikan dengan jenis pekerjaan beton atau dapat ditentukan dengan ukuran isi atau ukuran berat serta harus dilakukan setepat- tepatnya. a. Pasir Urug Pasir untuk pengurugan, peninggian dan lain-lain tujuan harus bersih dan keras. Pasir laut untuk maksud-maksud tersebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dan Direksi Pekerjaan. b. Pasir Pasang, Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : i. Butiran-butiran harus tajam dan keras tidak dapat dihancurkan dengan jari. ii. Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5% (lima persen). iii. Butiran-butiran harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 3 mm. iv. Pasir laut tidak boleh dipergunakan. c. Pasir Beton, Pasir untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PBI 1971 (Nl-2) diantaranya yang paling penting adalah: i. Butiran-butiran harus tajam dan keras dan tidak dapat dihancurkan dengan jari dan pengaruh cuaca. ii. Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5% (lima persen). d. Pasir harus terdiri dari butiran-butiran yang beraneka 2



SPESIFIKASI TEKNIS



ragam besarnya, apabila diayak dengan ayakan 150 maka sisa butiran-butiran di atas ayakan 0,25 mm, berkisar antara 60% sampai dengan 90% dari berat e. Pasir laut tidak boleh dipergunakan f. Syarat-syarat tersebut di atas harus dibuktikan dengan pengujian laboratorium Agregat Kasar Yang dimaksud dengan Agregat Kasar dapat berupa kerikil atau batu (Kerikil Dan Batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu (Stone Chruser) dengan Pecah) besar butiran lebih besar dari 5 mm (split). a. Kerikil atau Batu Pecah untuk beton harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam SK SNI T-151991 diantaranya : harus terdiri dari butir-butir yang keras, tidak berpori, tidak pecah/hancur o!eh pengaruh cuaca. b. Kerikil atau Batu Pecah harus keras, bersih serta sesuai butiran dan gradasinya bergantung pada penggunaannya c. Kerikil/Batu Pecah tidak boleh mengandung lumpur lebih besar dari 1% (satu persen) d. Warnanya harus hitam mengkilat keabu-abuan Portland Cement (N1.8, PBI 1971/N1.2}



Kayu (PPKI 1961)



Besi Beton (PBI 1971/N1-2)



a. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC jenis (NI-8) dengan type I (satu) dan dalam Kantong Baru/Utuh. b. Bila menggunakan PC yang telah disimpan !ama harus diadakan pengujian terlebih dahulu oleh laboratorium yang berkompeten. c. Dalam pengangkutan PC ke tempat pekerjaan harus dijaga agar tidak menjadi lembab, begitu pula penempatannya harus ditempatkan di tempat kering. d. PC yang sudah membatu (menjadi keras dan sweeping) tidak boleh dipakai/dipergunakan lagi. e. Pengukuran semen, tidak boleh mempunyai kesalahan lebih dari ± 2,5%. a. Pada umumnya kayu harus bersifat baik dan segar dengan ketentuan bahwa sifat dan kekurangan-kekurangan yang berhubungan dengan pemakaiannya tidak akan merusak atau mempengaruhi nilai konstruksi bangunan b. Jenis kayu yang digunakan harus sudah cukup tua, dipilih dan mutu yang terbaik, kering, lurus dan dihindarkan adanya cacat kayu antara lain yang berupa putih kayu, pecah-pecah, mata kayu, melinting basah dan lapuk. c. Untuk kayu balok, kelembaban tidak dibenarkan melebihi 19% dan kayu papan (kayu yang ketebalannya kurang dari 2,5 cm) disyaratkan kelembabannya tidak lebih dari 12%. Ukuran Standar, tidak mengandung Karat sesuai SK. SNI S-06-1989-F Beton yang dipakai untuk pekerjaan ini pada umumnya dapat dipakai/diperkirakan dengan campuran 1 PC : 2 Pasir : 3 Kerikil/ 3



SPESIFIKASI TEKNIS



Spilit atau dipakai 1 PC : 3 Pasir: 5 Kerikil/Split perbandingan berat. Persyaratan Paving Block adalah standard SII (Standard Industry Indonesia) dengan ketebalan 8 cm, ukuran 10.5 x 21 cm dan kuat tekan 300 kg/cm². Toleransi dimensi:  Perbedaan ukuran paving rata – rata tidak lebih dari 2 mm setiap paving  Kerataan permukaan masing – masing paving tidak lebih dari 0,3 mm.  Kemiringan permukaan untuk keperluan drainage dibuat rata – rata max. 2 % kearah pembuangan kecuali pada tikungan menyesuaikan gambar.  Alur paving sesuai standar pabrik.  Ketebalan rata – rata minimal 8 cm.  Paving yang tidak memenuhi standar toleransi tidak diterima Cansteen menggunakan cor beton dengan ukuran sesuai gambar.



Paving Stone



Cansteen



SPESIFIKASI KHUSUS PEKERJAAN Pasal 1 PEKERJAAN PERSIAPAN Lingkup Pekerjaan terdiri dari : 1. Pengukuran / Pas. Bouwplank 2. Pembersihan 1.1. Pengukuran / Pas. Bouwplank 1) Pekerjaan Pengukuran/ Uitzet sepenuhnya dilaksanakan oleh pemborong dan disaksikan oleh Direksi/ Pengawas. 2) Pengukuran yang dilakukan tanpa disaksikan/ sepengetahuan Direksi/ Pengawas dianggap tidak sah dan diulang kembali. 3) Pekerjaan



Pengukuran



harus



dilakukan



dengan



cermat/



teliti



dengan



mempergunakan alat ukur, agar sudut–sudut betul–betul tegak lurus dan waterpas. 4) Patok Profil/ Bouwplank ditanam yang kuat agar tidak hilang/ Berubah dari tempatnya, serta dicat dengan warna yang mencolok. 5) Pekerjaan penentuan Peil. a) Sebelum pengukuran peil tinggi lantai, tanah yang ada dilokasi agar dikupas atau diurug dahulu sampai peil yang ditentukan oleh Direksi/ Pengawas. b) Sebagai peil +/-0,00 diambil permukaan atas dari lantai utama bangunan yaitu sama dengan peil lantai dari bangunan kompleks yang sudah ada, atau ditentukan kemudian. 4



SPESIFIKASI TEKNIS



1.2. Pembersihan 1) Area yang akan dibongkar, terlebih dahulu harus dibersihkan dari barang-barang maupun sampah-sampah yang dapat mengganggu pelaksanaan pekerjaan pembongkaran. 2) Sebelum pekerjaan lain dimulai, area harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata. 3) Segala macam sampah-sampah dan barang-barang bongkaran harus dikeluarkan dari tapak proyek, dan tidak dibenarkan untuk ditimbun di luar pagar proyek meskipun untuk sementara.



Pasal 2 PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN Lingkup Pekerjaan: 1. Pek. Galian Tanah 2. Pek. Tambahan Timbunan tanah di bawah jalan 3. Pek. Urugan Tanah kembali 4. Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi 5. Pek. Urugan Pasir Bawah Pavingstone 2.1 Galian dan Urugan Tanah 1. Lapisan humus pada lokasi harus dikupas, hingga mencapai tanah yang tidak mengandung humus, atau sekurang–kurangnya setebal 50 cm. 2. Untuk keperluan Pondasi, harus dilakukan penggalian tanah menurut ukuran–ukuran sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar pelaksanaan. 3. Tanah yang digunakan untuk urugan, penimbunan harus bersih dari humus dan kotoran–kotoran lainnya dan mendapat persetujuan Direksi/ Pengawas. 4. Urugan tanah dilakukan lapis-demi lapis dengan ketebalan maksimum 15 cm per lapis, kemudian dipadatkan memakai stampler hingga padat untuk menghindari penurunan setelah bangunan difungsikan. 5. Pekerjaan penimbunan tanah, peninggian halaman atau urugan bekas lubang pondasi, ditumbuk sampai padat. 6. Selama masa pelaksanaan dan masa pemeliharaan, harus diadakan tindakan pencegahan, baik terhadap genangan/ arus air, yang dapat menyebabkan terjadinya erosi.



5



SPESIFIKASI TEKNIS



7. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus mencegah terjadinya kerusakan semua sarana umum yang masih digunakan seperti saluran–saluran air, listrik, jalan, dan lain–lain yang dijumpai di sekitar lokasi proyek. 8. Apabila terjadi kerusakan, maka pemborong harus memperbaiki, segala hal–hal yang dianggap oleh Direksi akan menimbulkan kerusakan, maka pemborong harus dapat mengatasi segala resiko pemborong. 2.2.



Urugan pasir



1. Sebelum dilakukan pengurugan, tanah sudah diratakan dan dibersihkan dari segala kotoran yang ada. 2. Urugan pasir antara batu kosong (Pasangan) diisi hingga penuh dan disiram agar padat, tidak ada rongga sehingga pondasi menjadi kuat. 3. Bahan yang dipakai untuk mengurug adalah pasir dengan butiran yang baik, mempunyai gradasi baik dengan butiran beragam dan poreus. 4. Urugan pasir dilakukan untuk dasar sebelum pemasangan batu kosong, dan pengecoran lantai di atas tanah.



PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN 1) Cara Pengukuran Kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah jumlah meter kubik dari pekerjaan galian dan atau timbunan di tempat dan sudah diterima baik oleh direksi/ pengawas lapangan. Dimensi yang digunakan untuk menghitung kuantitas ini haruslah dimensi nominal dari masing–masing pekerjaan seperti yang diuraikan dalam gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. 2) Dasar Pembayaran Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga Kontrak Lumpsum, untuk mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dimana harga dan pembayaran tersebut haruslah merupakan kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan penimbunan, serta pengurugan. Untuk pemasokan, penempatan semua bahan, termasuk semua pekerja, peralatan, perkakas, pengujian, dan pekerjaan lain yang diperlukan untuk penyelesaian yang memenuhi ketentuan dari pekerjaan seperti yang diuraikan dalam Gambar dan Spesifikasi ini. No. II.1.



Uraian Pek. Galian Tanah



Satuan Pengukuran Meter Kubik 6



SPESIFIKASI TEKNIS



II.2.



Pek. Tambahan Timbunan tanah di bawah jalan



Meter Kubik



II.3.



Pek. Urugan Tanah kembali



Meter Kubik



II.4.



Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi



Meter Kubik



II.5.



Pek. Urugan Pasir Bawah Pavingstone



Meter Kubik



Pasal 3 PEKERJAAN PONDASI DAN BETON Lingkup Pekerjaan: 1. Pek. Pasangan Batu Kosong 2. Pek. Pasangan Batu Kali Sp. 1:5 3. Pek. Pengecoran Beton Tumbuk 1:3:5 4. Pek. Pasang Cansteen 15/20 cor 1:2:3 + bekesting 3.1. Pasangan Batu Kosong UMUM 1) Uraian Pekerjaan pondasi mencakup penyediaan baik batu maupun pasangan batu kosong pada landasan yang disetujui sesuai dengan detail yang ditunjukkan dalam gambar dan memenuhi spesifikasi ini. Pemasangan harus dilakukan pada permukaan yang terdiri dari bahan yang tidak mudah tererosi dimana perlindungan terhadap erosi dikehendaki.



2) Penerbitan Detail Pelaksanaan Detail pelaksanaan untuk pasangan batu kosong yang tidak termasuk dalam Dokumen Kontrak pada saat pelelangan akan diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan setelah peninjauan kembali rancangan awal selesai dikerjakan.



BAHAN 1) Batu Batu untuk pasangan batu kosong dan pasangan batu pecah, harus terdiri dari batu yang keras dan awet dengan sifat sebagai berikut : a).



Keausan agregat dengan mesin Los Angeles harus kurang dari 35%.



b)



Berat isi kering oven lebih besar dari 2,3.



c)



Penyerapan Air tidak lebih besar dari 4%. 7



SPESIFIKASI TEKNIS



d)



Kekekalan bentuk agregat terhadap natrium sulfat atau magnesium sulfat dalam pengujian 5 siklus (daur) kehilangannya harus kurang dari 10%.



Batu untuk pekerjaan tersebut haruslah bersudut tajam, berat tidak lebih dari 40 kg dan memiliki dimensi maksimum 300 mm. 2) Landasan Landasan haruslah dari bahan drainase porous, dengan gradasi yang dipilih sedemikian hingga tanah pondasi tidak dapat hanyut melewati bahan landasan dan juga bahan landasan tidak hanyut melewati pasangan batu kosong. 3) Pengisi untuk pasangan batu kosong Pengisi untuk pasangan batu kosong yang diberikan harus berupa pasir pasang yang memenuhi syarat dan bersih dari segala kotoran, seperti yang disyaratkan dari Spesifikasi ini.



PELAKSANAAN 1) Persiapan Galian harus memenuhi ketentuan galian, termasuk kunci pada tumit yang diperlukan untuk pasangan batu kosong. Landasan harus dipasang sesuai dengan pasal dalam spesifikasi ini. Seluruh permukaan yang disiapkan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebelum penempatan pasangan batu kosong. 2) Penempatan Pasangan Batu Kosong Pasangan batu kosong harus dimulai dengan penempatan lapis pertama dari batu yang paling besar dalam galian parit di tumit lereng. Batu harus ditempatkan dengan mobil derek (crane) atau dengan tangan sesuai dengan panjang, tebal dan kedalaman yang diperlukan. Selanjutnya batu harus ditempatkan pada lereng sedemikian sehingga dimensi yang paling besar tegak lurus terhadap permukaan lereng, jika tidak maka dimensi yang demikian akan lebih besar dari tebal dinding yang disyaratkan. Pembentukan batu tidak diperlukan bilamana batu-batu tersebut telah bersudut, tetapi pemasangan harus menjamin bahwa struktur dibuat sepadat mungkin dan batu terbesar berada di bawah. Batu yang lebih besar harus juga ditempatkan pada bagian luar dari permukaan pasangan batu kosong yang telah selesai.



PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN 1) Cara Pengukuran Kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah jumlah meter kubik dari pasangan batu kosong lengkap dan sesuai spesifikasi di tempat dan diterima. Dimensi yang digunakan untuk menghitung kuantitas ini haruslah dimensi nominal dari masing– 8



SPESIFIKASI TEKNIS



masing pasangan batu kosong seperti yang diuraikan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. 2) Dasar Pembayaran Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga Kontrak per satuan pengukuran, untuk mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dimana harga dan pembayaran tersebut haruslah merupakan kompensasi penuh untuk seluruh pasangan Pasangan batu, untuk pemasokan, pembuatan, penempatan semua bahan, termasuk semua pekerja, peralatan, perkakas, pengujian, dan pekerjaan lain yang diperlukan untuk penyelesaian yang memenuhi ketentuan dari pekerjaan seperti yang diuraikan dalam Gambar dan Spesifikasi ini. No.



Uraian



III.1.



Pasangan Batu Kosong



Satuan Pengukuran Meter Kubik



3.2. Pasangan Batu Kali Sp. 1:5 BAHAN DAN PERALATAN 



Papan bouwplank dari papan kayu jenis papan mal, kayu kls. III yang baik dengan ketebalan 2 s/d 3 Cm dengan tiang bouwplank ukuran 5 x 5 cm kualitas baik.







Tanah urugan harus bersih dari tanaman–tanaman, agar puing–puing dan segala kotoran – kotoran lainnya.







Pasir urug yang digunakan haruslah mempunyai gradasi yang baik, yaitu mempunyai butiran – butiran yang tidak sama besarnya.







Batu kali/ gunung/ karang (sesuai dengan bahan setempat) yang dipergunakan adalah batu belah yang keras, berkualitas baik dan bersudut–sudut.







Semen yang digunakan harus terdiri dari satu jenis merk dari mutu yang baik sesuai dengan penjualan dipasaran. Semen yang telah disimpan lebih dari 3 bulan di dalam gudang dan atau mengeras sebagian/ seluruhnya, tidak diperkenankan untuk digunakan. Penyimpanan semen harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, agar semen tidak mudah membatu.







Pasir harus terdiri dari butir–butir yang bersih, bebas dari bahan–bahan organis, lumpur dan sebagainya memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang tercantum di dalam PBI 1971.







Air yang digunakan harus air tawar, bersih, tidak mengandung minyak, asam, garam alkalis, dan bahan organis/ bahan lainnya yang dapat merusak beton.



9



SPESIFIKASI TEKNIS



PELAKSANAAN Hal-hal yang patut diperhatikan sebelum maupun dalam tahap pekerjaan pondasi adalah sebagai berikut : 



Kedalaman galian pondasi







Ketinggian pasangan batu pondasi







Campuran adukan pondasi







Ketersediaan bahan yang akan digunakan apakah sudah sesuai dengan volume pekerjaan serta spesifikasi yang disyaratkan.



Syarat Proses dan Produk. 



Sebelum pekerjaan bouwplank dimulai, tanah harus diratakan, bersih dari: semak– semak dan kotoran lain dalam areal bangunan.







Galian untuk pondasi harus mencapai tanah asli, dasar galian harus bebas dari lumpur, humus, air dan bersih. Untuk mengurug kembali bekas galian pondasi, dapat dipakai tanah bekas galian. Urugan dilakukan lapis demi lapis, setebal 15 cm yang ditumbuk padat.







Setelah pasir dasar pondasi dan pekerjaan pasangan batu kosong telah dicapai, barulah diadakan pemasangan batu pondasi dengan adukan 1 PC : 5 PS. Batu sebelum dipasang terlebih dahulu dibasahi dan dibersihkan dari kotoran.







Lubang–lubang di antara batu–batu besar selain diisi dengan adukan, harus pula diisi dengan batu–batu pecahan yang kecil.







Semua bahan–bahan yang dipakai dan cara pengerjaan harus ada persetujuan Direksi/ Pengawas.



PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN 1) Cara Pengukuran Kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah jumlah meter kubik dari pasangan pondasi batu lengkap di tempat dan diterima. Dimensi yang digunakan untuk menghitung kuantitas ini adalah dimensi nominal dari masing–masing pasangan talud/ pondasi batu pecah seperti yang diuraikan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. 2) Dasar Pembayaran Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga Kontrak Lumpsum, untuk mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dimana harga dan pembayaran tersebut haruslah merupakan kompensasi penuh untuk seluruh galian dan penimbunan kembali, untuk pemasokan, pembuatan, penempatan semua bahan, termasuk semua pekerja,



10



SPESIFIKASI TEKNIS



peralatan, perkakas, pengujian, dan pekerjaan lain yang diperlukan untuk penyelesaian yang memenuhi ketentuan dari pekerjaan seperti yang diuraikan dalam Gambar dan Spesifikasi ini. No.



Uraian



III.2.



Pek. Pasangan Batu Kali Sp. 1:5



Satuan Pengukuran Meter Kubik



3.3 Pekerjaan Cor Beton Tumbuk 1 PC : 3 PS : 5 Kr BAHAN DAN PERALATAN Bahan–bahan untuk adukan beton terdiri atas semen PC, pasir, air, dan kerikil/ koral atau batu pecah dipakai adukan 1 PC : 3 pasir : 5 kerikil.  Semen PC. Semen yang digunakan harus terdiri dari satu jenis merk dari mutu yang baik sesuai dengan penjualan dipasaran. Semen yang telah disimpan lebih dari 3 bulan di dalam gudang dan atau mengeras sebagian/ seluruhnya, tidak diperkenankan untuk digunakan. Penyimpanan semen harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, agar semen tidak mudah membatu.  Pasir dan Kerikil/ Koral. Pasir harus terdiri dari butir–butir yang bersih, bebas dari bahan–bahan organis, lumpur dan sebagainya memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang tercantum di dalam PBI 1971.  Air. Air yang digunakan harus air tawar, bersih, tidak mengandung minyak, asam, garam alkalis, dan bahan organis/ bahan lainnya yang dapat merusak beton.



PELAKSANAAN Syarat Proses dan Produk. 



Sebelum pekerjaan pengecoran dimulai, tanah harus diratakan, bersih dari semak– semak dan kotoran lain serta pekerjaan urugan pasir telah tercapai sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.







Campuran tidak boleh terlalu cair atau terlalu kental. Untuk campuran beton ini agregat halus tidak boleh melebihi 5% kadar lumpur (ditentukan berdasarkan berat kering). Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :  Rasio Air – Semen Harus dihitung menggunakan berat semen ditambah dengan berat abu terbang dan bahan pozzolan lainnya. 11



SPESIFIKASI TEKNIS



 Pengaruh lingkungan Beton yang akan mengalami pengaruh lingkungan harus memenuhi ratio air – semen dan persyaratan kuat tekan karakteristik beton. 



Tebal cor disesuaikan dengan gambar dan spesifikasi yang ada atau berdasarkan petunjuk Direksi/ Pengawas.







Campuran beton harus dicampur dengan menggunakan concrete molen dan harus tercampur secara merata







Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya, maka tempat/ batas penghentian tersebut harus disetujui Direksi/ Pengawas.







Beton setelah dicor selama dalam masa perawatan harus selalu dibasahi minimum selama 2 (dua) minggu. Selama proses pengerasan, beton harus dihindarkan dari panas matahari langsung dan pembebanan yang akan mempengaruhi kualitas beton yang dihasilkan.







Setelah umur beton dianggap cukup, bekisting segera dibongkar dan harus ada persetujuan dari Direksi/ Pengawas terlebih dahulu.



PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN 1) Cara Pengukuran Kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah jumlah meter kubik dari beton yang dicor pada tempat yang sesuai dengan gambar dan memenuhi kualitas yang dipersyaratkan dan diterima oleh Direksi. Dimensi yang digunakan untuk menghitung kuantitas ini haruslah dimensi nominal dari pekerjaan cor beton yang diuraikan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. 2) Dasar Pembayaran Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga Kontrak per satuan pengukuran, untuk mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, untuk pemasokan, pembuatan, penempatan semua bahan, termasuk semua pekerja, peralatan, perkakas, pengujian, dan pekerjaan lain yang diperlukan untuk penyelesaian yang memenuhi ketentuan dari pekerjaan seperti yang diuraikan dalam Gambar dan Spesifikasi ini. No.



Uraian



III.3



Pek. Cor Rabat Beton sp 1:3:5



Satuan Pengukuran Meter Kubik



12



SPESIFIKASI TEKNIS



3.4 Pekerjaan Cor Beton Bertulang UMUM 1. Kualitas yang disyaratkan untuk pekerjaan ini harus mencakup pelaksanaan seluruh struktur beton, termasuk tulangan, sesuai dengan spesifikasi dan sesuai dengan garis, elevasi, kelandaian dan dimensi yang ditunjuk dalam gambar dan sebagaimana diperlukan oleh Direksi Pekerjaan. 2. Pekerjaan ini harus meliputi pula penyiapan tempat kerja untuk pengecoran beton, pemeliharaan pondasi, pengadaan lantai kerja, pemompaan atau tindakan lain agar pondasi tetap kering. 3. Mutu beton yang digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam kontrak haruslah seperti yang ditunjuk dalam gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. 4. Syarat dari PBI NI-2 1971 harus diterapkan sepenuhnya pada semua pekerjaan beton yang dilaksanakan dalam kontrak ini, kecuali bila bertentangan dengan spesifikasi ini.



BAHAN DAN PERALATAN Bahan – bahan untuk adukan beton terdiri atas semen PC, pasir, air, dan kerikil/ koral atau batu pecah dipakai adukan yang tepat adalah sebagai berikut :  Semen PC. Semen yang digunakan harus terdiri dari satu jenis merk dari mutu yang baik sesuai dengan penjualan dipasaran. Semen yang telah disimpan lebih dari 3 bulan di dalam gudang dan atau mengeras sebagian/ seluruhnya, tidak diperkenankan untuk digunakan. Penyimpanan semen harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, agar semen tidak mudah membatu.  Pasir dan Kerikil/ Koral. Pasir dan kerikil harus terdiri dari butir–butir yang bersih, bebas dari bahan–bahan organis, lumpur dan sebagainya memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang tercantum di dalam PBI 1971.  Air. Air yang digunakan harus air tawar, bersih, tidak mengandung minyak, asam, garam alkalis, dan bahan organis/ bahan lainnya yang dapat merusak beton.  Bekisting Untuk pekerjaan bekisting dipergunakan kualitas kayu yang baik, tidak berubah bentuk, digunakan kayu kelas III. Tebal papan bekisting minimal 2.0 cm dan untuk penyangga – penyangga, kelam–kelam dan sekur–sekur dipergunakan kayu ukuran rata–rata 5 x 5 cm. 13



SPESIFIKASI TEKNIS



 Tulangan Tulangan yang digunakan adalah Besi beton. Bila ukuran–ukuran besi seperti yang telah ditentukan dalam gambar tidak terdapat di pasaran, pemborong diperkenankan memakai ukuran tulangan besi lainnya, setelah disetujui oleh Direksi/ Pengawas.



PELAKSANAAN Syarat Proses dan Produk. 



Sebelum pekerjaan pengecoran dimulai, bekesting dan tulangan besi harus sudah terpasang dengan lengkap dan rapi serta bersih dari kotoran dan karat yang sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.







Sebelum pemasangan bekisting, tulangan besi dipasang dengan ketentuan–ketentuan PBI 1971 dan gambar konstruksi. Tulangan besi harus diikat dengan kuat untuk menjamin tulangan tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas dari papan acuan atau lantai kerja dengan memasang lantai beton.







Cetakan harus terbuat dari bahan kayu atau kayu lapis dengan mutu yang baik agar hasil cetakannya rata dan presisi sesuai dengan yang disyaratkan.







Sebelum dicor, jarak antara tulangan dan selimut beton harus ditahan atau disisip dengan Beton tahu dengan ketebalan 2,5-3 cm dengan campuran 1 PC : 2 PS .







Adukan beton bertulang dipakai adalah campuran 1: 2 : 3 dan atau mutu beton lainnya yang telah ditentukan. Untuk penulangan disesuaikan dengan gambar kerja dan gambar detail. Pengecoran harus dilaksanakan terus menerus, dan sebelum beton menjadi padat, maka beton tersebut harus digelarkan dengan mesin penggetar/ fibrator, serta harus dihindarkan terjadinya cacat beton, seperti keropos dan sarang–sarang koral.







Campuran tidak boleh terlalu cair atau terlalu kental, agar kualitas beton baik . Untuk campuran beton ini agregat halus tidak boleh melebihi 5% kadar lumpur (ditentukan berdasarkan berat kering). Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :  Rasio Air – Semen Harus dihitung menggunakan berat semen ditambah dengan berat abu terbang dan bahan pozzolan lainnya.  Pengaruh lingkungan Beton yang akan mengalami pengaruh lingkungan harus memenuhi ratio air–semen dan persyaratan kuat tekan karakteristik beton. 14



SPESIFIKASI TEKNIS







Tebal cor disesuaikan dengan-gambar dan spesifikasi yang ada atau berdasarkan petunjuk Direksi/ Pengawas.







Campuran beton harus dicampur dengan menggunakan concrete molen agar tercampur secara merata dan harus disetujui oleh Direksi/ Pengawas.







Dalam pengerjaan pengecoran beton (terutama untuk pekerjaan: Pondasi, Plat lantai, Sloof, balok, ring balok dan kolom), campuran beton yang sudah dituangkan ke dalam cetakan, harus digetarkan dengan menggunakan concrete vibrator, agar dapat masuk merata ke semua bagian cetakan.







Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya, maka tempat / batas penghentian tersebut harus disetujui Direksi/ Pengawas.







Beton setelah dicor, selama dalam masa pengecoran harus selalu dibasahi selama 2 (dua) minggu. Selama proses pengerasan, beton harus dihindarkan dari pembebanan yang akan mempengaruhi kualitas struktur beton itu sendiri.







Setelah umur beton dianggap cukup, bekisting segera dibongkar dan harus ada persetujuan dari Direksi/ Pengawas.



PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN 1) Cara Pengukuran Kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah jumlah meter kubik dari Pekerjaan Cor Beton Bertulang lengkap di tempat dan diterima. Dimensi yang digunakan untuk menghitung kuantitas ini haruslah dimensi nominal dari pekerjaan cor beton bertulang seperti yang diuraikan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. 2) Dasar Pembayaran Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan di atas, harus dibayar sesuai dengan Harga Kontrak per satuan pengukuran, untuk mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, untuk pemasokan, pembuatan, penempatan semua bahan, termasuk semua pekerja, peralatan, perkakas, pengujian, dan pekerjaan lain yang diperlukan untuk penyelesaian yang memenuhi ketentuan dari pekerjaan seperti yang diuraikan dalam Gambar dan Spesifikasi ini. No. III.4



Uraian Pek. Pasang Cansteen 15/20 cor 1:2:3 + bekesting



Satuan Pengukuran Meter Kubik



15



SPESIFIKASI TEKNIS



Pasal 4 PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN Lingkup Pekerjaan meliputi : 1. Pek. Pasang Paving Stone K-300 t = 8 cm 2. Pek. Plesteran Cansteen 3. Pekerjaan Acian Cansteen 4.1 Pasangan Batu-Bata 1:5 BAHAN DAN PERALATAN Bahan–bahan yang dipakai pada pekerjaan ini terdiri atas batu-bata, pasir dan semen portland.  Paving Block Persyaratan Paving Block adalah standard SII (Standard Industry Indonesia) dengan ketebalan 8 cm, ukuran 10.5 x 21 cm dan kuat tekan 300 kg/cm². Toleransi dimensi:  Perbedaan ukuran paving rata – rata tidak lebih dari 2 mm setiap paving 



Kerataan permukaan masing – masing paving tidak lebih dari 0,3 mm.



 Kemiringan permukaan untuk keperluan drainage dibuat rata – rata max. 2 % kearah pembuangan kecuali pada tikungan menyesuaikan gambar. 



Alur paving sesuai standar pabrik.



 Ketebalan rata – rata minimal 8 cm.  Paving yang tidak memenuhi standar toleransi tidak diterima



 Pasir Pasir harus terdiri dari butir–butir yang bersih, bebas dari bahan–bahan organis, lumpur dan sebagainya memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang tercantum di dalam PBI 1971.  Peralatan berupa alat bantu, haruslah yang masih baik dan memadai.



PELAKSANAAN Syarat Proses dan Produk. 



Pasir alas seperti yang dipersyaratkan segera digelar diatas lapisan base. Kemudian diratakan dengan jidar kayu sehingga mencapai kerataan yang seragam dan harus mengikuti kemiringan yang sudah dibentuk sebelumnya pada lapisan base.







Pemasangan paving harus dimulai dari satu titik/garis diatas lapisan pasir alas. 16



SPESIFIKASI TEKNIS







Tentukan kemiringan dengan menggunakan benang yang ditarik tegang dan diarahkan melintang sebagai pedoman garis A dan memanjang sebagai garis B, kemudian dibuat pasangan kepala masing-masing diujung benang tersebut.







Pemasangaan paving harus segera dilakukan setelah penggelaran pasir alas. Hindari terjadinya kontak langsung antar block dengan membuat jarak celah/naat dengaan spasi 2-3 mm untuk pengisian pasir halus.







Memasang paving harus maju, dengan posisi si pekerja diatas block yang sudah terpasang.







Pengisian pasir halus harus segera kita lakukan setelah pamasangan paving dan segera dilanjutkan dengan pemadatan paving.







Pemadatan paving dilakukan dengan menggunakan alat plat compactor yang mempunyai plat area 0,35 s/d 0,50 m2 dengan17 gaya sentrifugal sebesar 16 s/d 20 kN dan getaran dengan frekwensi 75 s/d 100 MHz. Pemadatan hendaknya dilakukan secara simultan bersamaan dengan pemasangan paving dengan minimal akhir pemadatan meter dibelakang akhir pasangan.







Jangan meninggalkan pasangan paving tanpa adanya pemadatan, karena hal tersebut dapat memudahkan terjadinya deformasi dan pergeseran garis joint akibat adanya sesuatu yang melintas melewati pasangan paving tersebut.







Pemadatan sebaiknya dilakukan dua putaran, putaran yang pertama ditujukan untuk memadatkan



pasir



alas



dengan



penurunan



5



-



15



mm



(pasir



yang



dipakai).Pemadatan putaran kedua, disertai dengan menyapu pasir pengisi celah/naat block, dan masing-masing putaran dilakukan paling sedikit 2 lintasan. 



Hasil akhir  Bidang pasang paving rata atau tidak bergelombang, padat , tidak cacat, ( pecah / patah terbagi ).  Alur –alur harus lurus dengan ukuran yang sama  Siar terisi penuh dengan pasir halus / mortar.  Air mengalir lancar kesaluran drainage jalan dengan kemiringan maximal 2 %.  Permukaan paving harus bersih dari bekas – bekas semen dan kotoran lainnya.



PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN 1) Cara Pengukuran Kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah jumlah meter persegi dari luasan bidang dinding batu-bata, sesuai dengan yang disyaratkan serta diterima baik oleh Direksi/ Pengawas. Dimensi yang digunakan untuk menghitung kuantitas ini haruslah 17



SPESIFIKASI TEKNIS



dimensi nominal dari pekerjaan pasangan batu-bata 1:5, seperti yang diuraikan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. 2) Dasar Pembayaran Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga Kontrak per satuan pengukuran, untuk mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, untuk pemasokan, pembuatan, penempatan semua bahan, termasuk semua pekerja, peralatan, perkakas, pengujian, dan pekerjaan lain yang diperlukan untuk penyelesaian yang memenuhi ketentuan dari pekerjaan seperti yang diuraikan dalam Gambar dan RKS. No.



Uraian



Satuan Pengukuran



IV.1



Pek. Pek. Pasang Paving Stone K-300 t = 8 cm



Meter Persegi



4.2 Plesteran Cansteen BAHAN DAN PERALATAN Bahan–bahan untuk plesteran terdiri atas semen PC, pasir, dan air. Perbandingan adukan adalah 1 PC : 5 pasir untuk pekerjaan plesteran.  Semen PC. Semen yang digunakan harus terdiri dari satu jenis merk dari mutu yang baik sesuai dengan penjualan di pasaran. Semen yang telah disimpan lebih dari 3 bulan di dalam gudang dan atau mengeras sebagian/ seluruhnya, tidak diperkenankan untuk digunakan. Penyimpanan semen harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, agar semen tidak mudah membatu.  Pasir. Pasir harus terdiri dari butir–butir yang bersih, bebas dari bahan–bahan organis, lumpur dan sebagainya memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang tercantum di dalam PBI 1971.  Air. Air yang digunakan harus air tawar, bersih, tidak mengandung minyak, asam, garam alkalis, dan bahan organis/ bahan lainnya yang dapat merusak campuran.



PELAKSANAAN Syarat Proses dan Produk. 



Sebelum pekerjaan plesteran dimulai, bidang yang akan diplester harus bersih dari kotoran dan lemak/ minyak, dan dibasahi dengan air hingga jenuh.







Campuran tidak boleh terlalu cair atau terlalu kental, dan dicampur dengan menggunakan air tawar yang bersih. 18



SPESIFIKASI TEKNIS







Agregat/ pasir yang akan dipergunakan harus diayak hingga memiliki butiran yang sesuai dengan kemampuan kuat lekat yang disyaratkan.







Tebal plesteran adalah 1,50 cm smpai 2,50 cm atau disesuaikan dengan gambar dan spesifikasi yang ada atau berdasarkan petunjuk Direksi/ Pengawas.







Bidang hasil plesteran harus rapi, rata, dan tidak bergelombang serta presisi dengan ukuran-ukuran yang sudah disyaratkan dalam gambar.



PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN 1) Cara Pengukuran Kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah jumlah meter persegi dari luasan bidang yang diplester rapi, lengkap dan sesuai dengan yang disyaratkan serta diterima baik oleh Direksi/ Pengawas. Dimensi yang digunakan untuk menghitung kuantitas ini haruslah dimensi nominal dari pekerjaan plesteran seperti yang diuraikan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. 2) Dasar Pembayaran Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga Kontrak per satuan pengukuran, untuk mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, untuk pemasokan, pembuatan, penempatan semua bahan, termasuk semua pekerja, peralatan, perkakas, pengujian, dan pekerjaan lain yang diperlukan untuk penyelesaian yang memenuhi ketentuan dari pekerjaan seperti yang diuraikan dalam Gambar dan Spesifikasi. No.



Uraian



IV.2



Plesteran Cansteen



Satuan Pengukuran Meter Persegi



4.3. Acian Cansteen BAHAN DAN PERALATAN Bahan–bahan untuk adukan beton terdiri atas semen PC dan air.  Semen PC. Semen yang digunakan harus terdiri dari satu jenis merk dari mutu yang baik sesuai dengan penjualan dipasaran. Semen yang telah disimpan lebih dari 3 bulan di dalam gudang dan atau mengeras sebagian/ seluruhnya, tidak diperkenankan untuk digunakan. Penyimpanan semen harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, agar semen tidak mudah membatu.  Air. Air yang digunakan harus air tawar, bersih, tidak mengandung minyak, asam, garam alkalis, dan bahan organis/ bahan lainnya yang dapat merusak.



19



SPESIFIKASI TEKNIS



PELAKSANAAN Syarat Proses dan Produk. 



Sebelum pekerjaan acian dimulai, bidang yang akan diaci harus bersih dari kotoran, lemak/ minyak, dan bahan-bahan lain yang dapat mengurangi kemampuan lekatnya, serta dibasahi dengan air terlebih dahulu hingga jenuh.







Campuran tidak boleh terlalu cair atau terlalu kental, dan dicampur dengan menggunakan air tawar yang bersih.







Bidang hasil acian harus rapi, rata dan tidak bergelombang.







Hasil acian sudut dalam maupun sudut luar harus rapi: lurus dan siku



PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN 1) Cara Pengukuran Kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah jumlah meter persegi dari luasan bidang yang diaci rapi, lengkap dan sesuai dengan yang disyaratkan serta diterima baik oleh Direksi/ Pengawas. Dimensi yang digunakan untuk menghitung kuantitas ini haruslah dimensi nominal dari pekerjaan plesteran seperti yang diuraikan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. 2) Dasar Pembayaran Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga Kontrak per satuan pengukuran, untuk mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, untuk pemasokan, pembuatan, penempatan semua bahan, termasuk semua pekerja, peralatan, perkakas, pengujian, dan pekerjaan lain yang diperlukan untuk penyelesaian yang memenuhi ketentuan dari pekerjaan seperti yang diuraikan dalam Gambar dan Spesifikasi ini No.



Uraian



Satuan Pengukuran



IV.3



Pekerjaan Acian Cansteen



Meter persegi



Pasal 5 PEKERJAAN AKHIR 5.1. Pembersihan Lokasi 1) Setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, lokasi harus dibersihkan dari segala sesuatu yang dapat mengganggu, tanah–tanah kelebihan/ sisa–sisa galian timbunan harus segera disingkirkan oleh pemborong. 2) Puing- puing hasil pekerjaan di buang di luar lokasi pekerjaan. 20



SPESIFIKASI TEKNIS



Pasal 6 ATURAN LAINNYA 1.



Apabila dalam spesifikasi teknis ini tidak disebutkan hal-hal yang dipasang, dibuat, dilaksanakan dan disediakan, tetapi dalam pelaksanaan Pekerjaan, hal ini menjadi bagian yang nyata dilaksanakan dan diselesaikan oleh pemborong, harus dianggap sebagai telah dimuat dalam spesifikasi ini, jadi tidak terhitung sebagi pekerjaan tambah/ meerweerk.



2.



Sebelum



pekerjaan



diserahkan,



pemborong



diharuskan



merawat



bangunan,



membersihkan dari segala kotoran-kotoran dan merapikan kekurangan-kekurangan yang ada, termasuk merapikan dari segala kotoran-kotoran dan bekas bahan-bahan bangunan, sehingga bangunan dapat dipergunakan dan ditempati tanpa adanya pembersihan dan lainnya, siap diserah terimakan sesuai dengan pertimbangan Direksi/ Pengawas. 3.



Apabila dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini tidak tercantum persyaratan lain ataupun ketentuan lain, namun tidaklah berarti bahwa ketentuan atau persyaratan ini tidaklah mengikat, akan tetapi semuanya ini tidak terlepas bagian dari RKS ini tetap mengikat.



Manado,



Mei



2017



Menyetujui, KEPALA UPTD TAHUNA



Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)



YOHANIS S. BATARA, SE NIP : 19600210 199101 1 001



ELEN TINIHADA NIP : 19691223 199003 2 009



21