Spesifikasi Teknis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SPESIFIKASI TEKNIS LINGKUP PEKERJAAN



1. Ikhtisar Pekerjaan. a. Pekerjaan-pekerjaan yang harus di selesaikan adalah : Rehabilitasi Saluran Drainase Dan Trotoar Jl. Dr.Lukmonohadi (lanjutan) b. Pekerjaan lainnya yang bersangkutan dan diuraikan dalam RKS ini serta dalam gambar rencana/Bestek. c. Pekerjaan yang harus diselesaikan seperti yang dimaksud oleh RKS ini adalah sesuai dengan gambar rencana/Bestek dan dokumen kontrak lainnya. d. Pekerjaan harus diselesaikan sesuai dengan yang dimaksud dalam RKS, gambar rencana/Bestek, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung. 2. Pekerjaan Persiapan. a. Mobilisasi Peralatan. Penyediaan sarana pengangkutan, peralatan-peralatan, kendaran/alat berat/besar yang menunjang dalam pelaksanaan proyek baik yang menyewa ataupun milik perusahaan pemborong. b. Persiapan Lapangan. Pembersihan lapangan yang dianggap mengganggu pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek. Pagar keamanan proyek harus dibuat Pemborong dan sisi luarnya harus dicat rapi. Pembuatan Direksi Keet dan sarana lainnya untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan proyek. Bengkel untuk pelaksanaan proyek ini harus dipisahkan dengan pekerjaan-pekerjaan lain, besi-besi yang akan dikerjakan ditempatkan di area tertutup dan bebas dari gangguan air dan diatur dengan rapi sehingga memudahkan pelaksanaan proyek. c. Pematokan. Sebelum memulai pekerjaan, Pemborong harus mengadakan pengukuran-pengukuran dilapangan dan pematokan untuk dapat menentukan patok-patok utama bagi pembangunan. Biaya pengukuran dan pematokan sepenuhnya ditanggung oleh Pemborong. d. Sarana Proyek. Pemborong harus memperhitungkan sarana proyek berupa fasilitas penerangan yang cukup pada saat pelaksanaan pekerjaan, serta membuat jalan masuk ke dalam lokasi proyek dimana kekuatan struktur dari jalan tersebut mampu menerima beban keluar/masuknya angutan-angkutan material. e. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). Pemborong selama pelaksanaan proyek harus menyediakan kotak obat-obatan untuk PPPK. f. Keamanan Proyek Pemborong harus menempatkan petugas keamanan untuk menjaga keamanan terhadap barang-barang milik dan di proyek selama pelaksanaan proyek berlangsung. g. Pemeliharaan Proyek selama 90 (sembilan puluh) hari kalender. Pemborong harus memperhitungkan biaya pemeliharaan, kebersihan dan tanggung jawab atas kerusakankerusakan akibat kesalahan teknis selama masa waktu pemeliharaan. h. Kontrol Kualitas Bahan Kecuali ditentukan lain, Pemborong harus sudah mempertimbangkan semua biaya sehubungan dengan pekerjaan kontrol kualitas bahan kepada pihak ketiga. Pemborong harus menyediakan alat-alat praktis untuk memeriksa bahan tersebut. i. Pemborong diwajibkan memasang papan nama proyek 1 (satu) unit dari papan/tiang kayu dengan papan ukuran minimal 150 cm x 80 cm. Uraian kalimat/redaksional papan nama proyek tersebut akan ditentukan kemudian. j. Dokumentasi Pemborong diwajibkan untuk membuat foto – foto dokumentasi ,ditiap – tiap pekerjaan dimulai dari 0%, 50% sampai 100% l. Pembersihan lapangan Sebelum memulai sesuatu pekerjaan yang ada dalam kontrak, Pemborong harus mengunjungi lokasi tempat pekerjaan dan meninjau kondisinya, antara lain : a. Tempat-tempat pekerjaan yang harus dibersihkan,tempat dari pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud harus bersih dari segala rintangan yang terdapat disekitar lokasi pekerjaan tersebut dan siap untuk penggalian.



Spesifikasi Teknis Pemb./Rehab. Saluran Drainase dan Trotoar Jl. Dr. Lukmonohadi (lanjutan TA 2012)



b. Pohon-pohon dan pagar hidup. pemborong tidak diperkenankan membasmi/menebang/merusak pagar hidup kecuali yang ada di dalam batas-batas gambar kerja. Jika ada sesuatu hal yang mengharuskannya melakukan penebangan, maka Pemborong harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Pemberi Tugas. Pemborong harus melindungi pohon-pohon yang tidak diperkenankan disingkirkan dan mungkin dapat menjadi rusak karena pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak ini. m. Pengamanan lapangan dan pengadaan sarana/prasarana 1. A i r. Air untuk keperluan pekerjaan harus disediakan, apabila memungkinkan dapat diambil dari sumber air yang ada di lokasi proyek. Pemborong harus membuat sambungan-sambungan sementara yang diperlukan atau cara lain untuk mengalirkan air dan mencabutnya kembali pada waktu pelaksanaan telah selesai dan membetulkannya terhadap pekerjaan yang mengganggu. Apabila air didapat dari sumber lain, Pemborong harus membayar segala biaya penyambungan air yang dipakai dan pembongkarannya kembali. Pemberi Tugas dalam hal ini tidak bertanggung jawab atau mengganti biaya yang dikeluarkan oleh Pemborong untuk keperluan tersebut. 2. Jalan Masuk Lokasi Proyek. Jalan masuk ke tempat pekerjaan harus disiapkan oleh Pemborong dan disesuaikan dengan kebutuhan serta kepentingan lokasi proyek tersebut.



3. I k l a n. Pemborong tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas) site atau tanah yang berdekatan, tanpa ijin pihak Pemberi Tugas. 4. Orang-orang Yang Tidak Berkepentingan. Pemborong harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada staf pelaksana yang bertugas dan para penjaga untuk memenuhi larangan tersebut. 5. Perlindungan Terhadap Bangunan Yang Ada. Selama waktu pelaksanaan kontrak/pekerjaan, Pemborong bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran pembuangan dll ditempat pekerjaan dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan karena operasi-operasi pemborong dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Pemborong hingga dapat diterima oleh Pemberi Tugas 6. Penjagaan dan Pemagaran Sementara. Pemborong bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan kontrak. Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Pemborong dan Sub-Kontraktor atas kehilangan dan kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan. 7. Perlindungan Pekerjaan. Pemborong bertanggung jawab penuh atas keamanan seluruh pekerjaan, termasuk bahan bangunan dan perlengkapan instalasi di tempat pekerjaan hingga kontrak selesai dan diterima oleh Pemberi Tugas. Pemborong harus menjaga perlengkapan/bahan bangunan dari segala kemungkinan kerusakan, termasuk bagian-bagian yang dilaksanakan oleh Sub-Kontraktor dan menjaga agar pekerjaan bebas dari air hujan dan banjir, dengan jalan melindunginya memakai penutup yang layak, memompa, menimba atau seperti apa yang dikehendaki atau diinstruksikan. 8. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama Kecelakaaan Kerja. Pemborong harus mengadakan dan memelihara fasilitas, kesejahteraan dan tindakan pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini selain untuk memuaskan Pemberi Tugas juga harus menurut (memenuhi) ketentuan undang-undang yang berlaku pada saat ini. Pemborong wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama yang mudah dicapai, sebagai tambahan hendaknya di setiap sit ditempatkan paling sedikit seorang petugas terlatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.



Spesifikasi Teknis Pemb./Rehab. Saluran Drainase dan Trotoar Jl. Dr. Lukmonohadi (lanjutan TA 2012)



9. Pelaksanaan Pekerjaan Diluar Jam Kerja Biasa. Pemborong akan mendapatkan ijin tertulis dari Tim Pengawas untuk melaksanakan pekerjaan yang tertera dalam kontrak ini di luar jam-jam kerja biasa, pada hari Minggu atau hari-hari libur resmi ataupun penambahan jam kerja di luar jam kerja perhari. Ijin ini akan diberikan kecuali jika ada alasan-alasan khusus, misalnya menyangkut gangguan istirahat malam, sekolah atau menjalankan ibadah. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN 1. Standart Yang Dipakai. Semua pekerjaan harus diadakan melalui Normalisasi Indonesia, Standart Industri Indonesia dan Peraturanperaturan Nasional maupun Internasional lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan ini, meliputi : b. NI-2 (1971), Peraturan Beton Bertulang Indonesia. c. SKSNI T-15-1990-03, Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal. d. SKSNI 04-1989-F, Spesifikasi Bahan bangunan Bukan Logam. e. Peraturan Perencanaan bangunan Baja Indonesia 1983 (PPBI 1983) f. NI-3, (1970) Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia. g. NI-8, Peraturan Semen Portland Indonesia. h. NI-10, Batu Merah Sebagai Bahan Bangunan. i. SII-13/S.I/72 j. SII-14/S.I/72 k. Pedoman Plumbing Indonesia. l. Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia (PUIL). m. ASTM, JS dan lain-lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini. Bila suatu persyaratan disebutkan secara khusus di dalam persyaratan ini, maka ketentuan itu harus diutamakan. Direksi akan membuat perbaikan dan pengertian yang dianggap perlu untuk melengkapi standart-standart persyaratan-persyaratan dan gambar. 2. Penggunaan, Persyaratan Teknis. Persyaratan Teknis ini disiapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pekerjan dalam butir ayat 1 pasal ini. Syarat seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan lainnya merupakan suatu kesatuan kelengkapan yang tidak dapat dipisahkan, kecuali disebutkan lain. Setiap bagian dalam persyaratan proyek ini disesuaikan dengan yang dinyatakan dalam gambar kerja, keterangan-keterangan dan perintah tambahan dari Tim Pengawas. Standarstandar yang dipakai terutama adalah standar-standar yang dibuat dan berlaku resmi di negara ini. Sedangkan untuk pekerjaan-pekerjaan yang standarnya belum dibuat dan diberlakukan di negara ini, maka harus digunakan Standart Internasional yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya standar dari negara produsen bahan yang menyangkut pekerjaan tersebut yang diberlakukan. 3. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam pasal 1 ayat 1 tersebut diatas berlaku dan mengikat pula : a. Gambar Bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh Penyedia Barang/Jasa dan sudah disahkan/disetujui oleh Direksi b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan d. Surat Keputusan Penetapan Penyedia Barang/Jasa e. Surat Penawaran dan lampiran - lampirannya f. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui Direksi PENJELASAN RKS DAN GAMBAR 1.



Pemborong wajib meneliti semua Gambar Bestek dan RKS termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) 2. Jika suatu gambar tidak sesuai dengan gambar lain, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih kecil yang berlaku, begitu pula apabila dalam RKS tidak dicantumkan sedangkan di gambar ada, maka gambarlah yang mengikat. 3. Bila perbedaan Dokumen Teknik tersebut diatas menimbulkan keraguan sehingga dalam pelaksanaan dipandang akan dapat menimbulkan kesalahan, Pemborong wajib menanyakan kepada Pengawas/Perencana dan Pemberi Tugas untuk dapat diadakan koordinasi/rapat membahas dan memutuskan permasalahan tersebut.



Spesifikasi Teknis Pemb./Rehab. Saluran Drainase dan Trotoar Jl. Dr. Lukmonohadi (lanjutan TA 2012)



PENENTUAN TINGGI PEIL (LEVEL) DAN UKURAN 1. Pemborong harus meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah bangunan, sifat dan luas pekerjaan dan hal-hal yang dapat mempengaruhi harga penawaran. 2. Kelalaian atau kekurang telitian Pemborong dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk menggagalkan tuntutan. 3. Ukuran satuan yang dipakai disini pada umumnya dinyatakan dalam centimeter (cm) kecuali ukuran-ukuran baja yang dinyatakan dalam milimeter (mm), juga dimunculkan ukuran dalam meter (m) dan inci (“). 4. Dibawah pengamatan Tim Teknis Proyek, Pemborong diwajibkan menempatkan satu titik duga Peil lantai ±0,00, dan 5 titik bantu, dengan tiang beton yang panjangnya ±1,20cm (ditentukan di lapangan) berpenampang 10x10 cm. Titik duga dan titik bantu dijaga kedudukannya serta tak terganggu selama pekerjaan berlangsung dan tidak boleh dibongkar sebelum mendapat ijin tertulis dari Tim Teknis . 5. Titik duga peil ditetapkan dilapangan dengan persetujuan Pengawas dan Tim Teknis/Direksi Proyek. 6. Memasang papan pengawas (bouwplank),  Ketetapan letak bangunan diukur dibawah pengamatan Tim Teknis Proyek dengan patok/bowplank yang dipasang kuat-kuat dari papan kayu Kalimantan dengan ketebalan 2 cm diketam rata pada sisi-sisinya .  Pemborong harus menyediakan pelaksana/pembantu yang ahli dalam cara-cara mengukur, alat-alat penyipat datar (Theodolith, Water Pass) prisma silang pengukuran menurut situasi dan kondisi tanah bangunan, yang selalu berada di lapangan . 7. Penentuan ukuran pokok dan pengukuran lainnya harus menggunakan alat yang memadai, minimal berupa rollmeter, theodolith dan atau waterpass. 1.



PEKERJAAN TANAH



1. Galian Tanah Sebelum pelaksanaan pekerjaan Galian Tanah, lapangan harus dipasang bowplank terlebih dahulu dan diketahui oleh Tim Pengawas Teknis. Sehingga Pekerjaan Galian Tanah sesuai dengan yang dimaksud dalam gambar. Semua permukaan di lokasi lapangan pekerjaan harus dikupas, bebas dari unsur-unsur perusak (akar tanaman, rumput, dll). Bahan galian dari daerah pembangunan dapat dipergunakan, bila memadai untuk urugan dan peninggian Peil. Bahan urugan harus bersih dari unsur-unsur perusak dan harus disetujui Tim Pengawas. Bilamana perlu dapat dilakukan penyelidikan laboratorium mekanika tanah yang disetujui oleh pengawas dimana segala biaya penyelidikan tersebut menjadi tanggung jawab Pemborong. Untuk Galian tanah sendiri rata-rata 40 cm – 50 cm. Penggalian yang melebihi batas yang ditentukan harus diurug kembali sehingga mencapai kerataan yang ditentukan dengan bahan urugan yang dipadatkan. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan adalah +100 mm, terhadap kerataan yang ditentukan. Pengurugan dilakukan selapis demi selapis yang selalu diikuti pekerjaan pemadatan (setiap lapis = 20cm dipadatkan). 2. Urugan Tanah Kembali Urugan Tanah Kembali harus memilih menggunakan Tanah yang baik, bukan bongkaran maupun akar-akar yang merugikan / tidak berguna sehingga mencapai kerataan yang ditentukan dengan bahan urugan yang dipadatkanan. Pengurugan dilakukan selapis demi selapis yang diikuti dengan pekerjaan pemadatan (setiap lapis = 20 cm). 3. Urugan Pasir Pasir harus berbutir dan bersih dari lumpur biji – bijian , akar – akaran, kotor – kotoran, dan bahan organik lainnya. Urugan Pasir harus dikerjakan sebelum pasangan diatas dikerjakan.Urugan pasir harus dipadatkan lapis demi lapis sampai mencapai ketebalan sesuai gambar.Tebal lapisan maksimum 10 cm dengan diairi secukupnya. 4. Pemadatan Tanah Urug Pekerjaan Pemadatan Urugan Tanah harus dikerjakan lapis demi lapis maksimum 20 cm menggunakan alat pemadat sederhana dan diairi secukupnya. 5. Pembuangan bekas galian Tanah bekas galian harus di dingkirkan dari lokasi pekerjaan sejauh kurang lebih 500 m ke tempat yang aman, tidak menggangu lalu lintas, tidak mengganggu lingkungan setempat.



Spesifikasi Teknis Pemb./Rehab. Saluran Drainase dan Trotoar Jl. Dr. Lukmonohadi (lanjutan TA 2012)



2.



PEKERJAAN PASANGAN



1.



Pasangan Kanstin



2.



Plesteran 1:4 Bahan a. Semen Portland (PC) Semen untuk pekerjaan adukan dan plesteran sama dengan yang digunakan untuk pekerjaan beton. b. Pasir Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir, tajam dan keras. Kadar lumpur yangterkandung dalam pasir tidak boleh lebih dari 5 % dan harus memenuhi persyaratanNI 3 PUBB 1970 c. Air. Air yang digunakanuntuk adukan dan plesteran sama dengan persyaratan yang digunakan dengan pekerjaan beton. Persyaratan a. Bahan adukan harus harus dicampur dalam keadaan kering dan diaduk denganalat/mesin pengaduk diatas alas dari papan sehingga dengan benar-benar, barukemudian diaduk dengan air hingga merata dalam warna konsistensi. Adukan yangtelah mulai mengeras harus dibuang. Melunakkan adukan yang telah mengeras tidak diperbolehkan. b. Proposi adukan, plesteran harus mengikuti NI 3-1970, NI 8-1964 atau sesuai denganinstruksi yang diberikan Pengawas. Cara Pengerjaan a. Sebelum pasangan plesteran dimulai, semua bidang dinding yang akan diplester,harus dibersihkan dan disiram air dahulu, sedangkan siar-siarnya harus dikeruk sedalam 1 cm. Pekerjaan plesteran harus dilaksanakan dengan penuh keahlian danketelitian. Bidang-bidang plesteran yang tidak rata, berombak atau retak – retak harusdiulangi dan diperbaiki. Untuk kemudian pekerjaan plesteran dapat dibuat alur-alurduga/kepala plesteran/kelabangan terlebih dahulu, dengan ketebalan sama dengantebal plesteran yang direncanakan. b. Plesteran yang baru saja selesai tidak boleh langsung difinish, dan selama prosespengeringan plesteran harus disiram air agar tidak terjadi retak-retak rambut akibatproses pengeringan yang terlalu cepat selama 7 hari. c. Bidang-bidang beton yang tampak dan akan diplester, sebelumnya harus dipahat kasar dahulu, kemudian disiram/dibasahi air semen agar plesteran dapat melekat dengan baik. d. Plesteran untuk bidang/dinding yang akan dicat dengan cat tembok arcylic emulsionatau dilabur dengan bahan lain sebelumnya harus diratakan dengan acian dan digosok hingga halus dengan amplas bekas pakai atau kertas pembungkus/zak semen. e. Perbaikan dinding-dinding plesteran baik bidang baru yang dibongkar kembali dandiperbaiki lagi, maupun bidang lama/direhab, harus dikerjakan sedemikian rupa sehingga sambungan bidang plesteran benar-benar satu bidang yang rata, tidak retak-retak dan menjadi ikatan yang benar-benar kuat. f. Tebal plesteran bila tidak ditunjukkan lain dalam persyaratkan dan gambar adalah : - Untuk dinding pasangan tebal 15 mm. - Untuk bidang konstruksi beton, tebal minimum 5 mm - Untuk semua sponningen (Lingir) harus digunakan proporsi campuran 1pc: 4ps,sponningen harus benarbenar rata, siku dan tajam pada sudut-sudutnya



3.



Acian Bahan a. Semen Portland (PC) Semen untuk pekerjaan adukan dan plesteran sama dengan yang digunakan untuk pekerjaan beton. b. Air. Air yang digunakan untuk adukan dan plesteran sama dengan persyaratan yang digunakan dengan pekerjaan beton. Cara Pengerjaan Sebelum plesteran kering betul, dapat dilakukan Pengacian tembok bagian dalam dengan campuran : 1Pc : 8Pc putih atau A Plus. Di aci dan digosok hingga permukaannya licin dan rata, untuk tembok bagian luar diaci dengan adonan Portland semen. Spesifikasi Teknis Pemb./Rehab. Saluran Drainase dan Trotoar Jl. Dr. Lukmonohadi (lanjutan TA 2012)



4. 5. 6.



Pas. Batu Alam Candi Pas. Keramik Pek.latasir / sand Sheet 2 cm



3.



PEKERJAAN BETON



1. Persyaratan Umum : a. Standard Semua ketentuan mengenai maupun metode pemasangan dan juga pelaksanaan pekerjaan beton harus mengikuti semua ketentuan dalam Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971 – N.i.8), terkecuali bila dinyatakan atau di instruksikan lain oleh Tim Teknis Proyek. Bila terdapat hal-hal yang tidak tercakup dalam peraturan tadi, maka ketentuan-ketentuan berikut ini dapat dipakai dengan terlebih dahulu memberitahukan dan memintakan ijin dari Pengawas/Tim Teknis Proyek. Adapun ketentuan-ketentuan tersebut adalah sebagai berikut :  ASTM C-150 Portland Cement.  ASTM C-33 Concrete Agregates.  ASTM C-494 Chemical Admixtures for Concrete.  ASTM A-615 Deformed and Plain Reinforcing Bars of Concrete Reinforcement.  ASTM A 185 Welded Steel Wire Fabric for Concrete Reinforcement. b. S e m e n 1. Kecuali ditentukan lain oleh Tim Teknis Proyek, semen yang digunakan adalah semen tipe I sesuai ASTM C 150, dan segala sesuatunya harus mengikuti ketentuan dalam PBI 71. Semen yang digunakan harus mendapatkan ijin dari Tim Teknis Proyek dulu. 2. Tim Teknis Proyek berhak memeriksa semen untuk menerima atau tidak semen-semen tersebut. 3. Pemborong harus menyediakan tempat/gudang penyimpanan semen pada tempat-tempat yang baik sehingga semen-semen tersebut senantiasa terlindung dari kelembaban atau keadaan cuaca yang merusak, terutama sekali lantai tempat penyimpanan tadi harus kuat dan berjarak 30cm dari permukaan lantai/tanah. 4. Kantung-kantung semen tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari dua meter. Setiap penerimaan semen harus disimpan sedemikian rupa sehingga dapat dibedakan dengan benar dari penerimaan-peberimaan sebelumnya. Pengeluaran semen harus diatur secara kronologis sesuai dengan waktu penerimaan. Kantung-kantung semen kosong harus segera dikeluarkan dari lapangan. c. Air untuk Adukan. 1. Air yang digunakan untuk bahan adukan beton, adukan pasangan dan grouting, bahan pencuci agregat dan untuk curing beton harus air tawar yang bersih dari bahan-bahan berbahaya bagi penggunaannya seperti minyak, alkalis, sulfat, bahan organis, garam, slit (lanau), yang terkandung dalam air tidak boleh lebih dari 2% dalam perbandingan beratnya. Kadar sulfat maksimum yang diperkenankan adalah 0,5% atau 5gr/lt, sedangkan kadar Chlor maksimum 1,5% atau 15gr/lt. 2. Pemborong tidak diperkenankan menggunakan air dari rawa, sumber air berlumpur, ataupun air laut. Tempat pengambilan air harus dapat dijaga dari kemungkinan terbawanya material-material yan tidak diinginkan. 3. Penggunaan air kerja harus mendapat persetujuan dari Tim teknis Proyek. 4. Bila akan dipakai air yang bukan berasal dari air minum dan mutunya meragukan, maka Tim Teknis dapat meminta kepada pemborong untuk mengadakan penyelidikan air secara laborat, dan biaya penyelidikan tersebut atas tanggungan pemborong. 5. Apabila diadakan perbandingan test beton antara beton yang diaduk dengan aquatest dibandingkan dengan beton yang diaduk menggunakan air dari suatu sumber dan hasilnya menunjukkan indikasi ketidak pastian dalam mutu beton walaupun telah digunakan semen yang sama yang telah disetujui, maka air dari sumber tadi tidak dapat dipakai bila hasil perbandingan test tadi menunjukkan harga-harga yang berbeda lebih kecil dari 10%. Melalui test tadi dapat dibandingkan dari mutu kekuatan dan juga dari waktu pengerasannya. Dalam keadaan ditolak ini, pemborong diwajibkan mencari sumber lain yang lebih baik dan dapat diterima serta disetujui oleh Tim Teknis Proyek.



Spesifikasi Teknis Pemb./Rehab. Saluran Drainase dan Trotoar Jl. Dr. Lukmonohadi (lanjutan TA 2012)



d. Agregat Halus (Pasir). 1. Pasir untuk beton, adukan dan grouting harus merupakan pasir alam, pasir pemecahan batu dapat pula untuk mencampur agar didapat gradasi pasir yang baik. Pasir yang dipakai harus mempunyai kadar air yang merata dan stabil dan harus terdiri dari butiran yang keras, padat tidak terselaput oleh material lain. 2. Pasir yang ditolak oleh Tim Teknis harus segera disingkirkan dari lapangan kerja. Dalam membuat adukan baik untuk beton, plesteran ataupun grouting tidak dapat digunakan sebelum mendapat persetujuan dari Tim Teknis Proyek. 3. Pasir harus bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan tanah liat, alkalis, bahan-bahan organik dan kotoran-kotoran lainnya yang merusak. Berat substansi yang merusak tidak boleh lebih dari 5%. 4. Pasir beton harus mempunyai modulus kehalusan butir sesuai dengan persyaratan pada PBI 71. e. Agregat Kasar (Split). 1. Agregat kasar untuk beton dapat berupa split dari alam, batu pecah atau campuran dari keduanya. Split yang dipakai harus mempunyai kadar air yang merata dan stabil. Sebagaimana juga pada pasir, split keras, padat, tidak berporous dan tidak terselaput material lain. Dalam penggunaannya split harus dicuci terlebih dulu dan diayak agar didapat gradasi sesuai yang dinginkan dan material yang halus yaitu yang lebih kecil dari 5mm harus disingkirkan. 2. Split yang sudah tersedia tidak dapat langsung digunakan sebelum mendapat persetujuan dari Tim Teknis Proyek baik mengenai mutu ataupun jumlahnya. 3. Pemborong diwajibkan memperhatikan pengaturan komposisi material untuk adukan, baik dengan menimbang ataupun volumenya agar dapat dicapai mutu beton yang direncanakan, memberikan kepadatan maksimum dan memberikan kondisi water-cement ratio yang minimum. f.



Baja Tulangan. 1. Baja tulangan harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 71) dengan mutu U-24 (tegangan leleh karakteristik = 2400 kg/cm2). 2. Semua baja tulangan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :  Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan lemak/minyak dan tidak bercacat seperti retak dll.



g. Perbandingan Adukan. 1. Pemborong bertanggung jawab atas mutu adukan beton yang dibuatnya dan harus merencanakan perbandingan adukan agar didapatkan hasil yang sesuai dengan spesifikasinya. 2. Sedikitnya 8 (delapan) minggu sebelum dimulainya pekerjaan pengecoran beton, pemborong harus mengajukan usulan komposisi adukan yang akan digunakannya kepada Tim Teknis. Asal usul dan gradasi dari agregat, komposisi adukan, metode pengadukan yang dipakai, metode pengecoran, harus turut diberitahukan kepada Tim teknis. Setelah itu pemborong harus mengadakan trial test (percobaan pendahuluan) dengan membuat suatu percobaan adukan yang hasilnya dapat diketahui sebelum pelaksanaan pekerjaan pengecoran. Test yang dilakukan harus dengan diawasi Tim Teknis dan menggunkan peralatan, bahan, metode yang sesuai dengan kondisi yang akan dipakai nantinya dalam pelaksanaan pekerjaan. 3. Adukan percobaan harus dimodifikasi dan diulangi sampai pihak Tim Teknis puas dengan kenyataan bahwa material dan kondisinya sesuai dengan spesifikasi yang diminta. Kekuatan dari beton yang disyaratkan harus dibuktikan dengan mengambil kubus test beton untuk ditest di laboratorium teknik, yang kesemuanya harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam PBI 71. Tidak satupun komposisi adukan beton yang dapat digunakan dalam pekerjaan sebelum mendapat persetujuan dari Tim Teknis. Untuk selanjutnya komposisi adukan beton yang digunakan harus berdasarkan pada hasil adukan percobaan yang telah disetujui. 4. Komposisi adukan dapat diubah dalam periode pelaksanaan pekerjaan oleh Tim Teknis Proyek. 5. Penggunaan material dan komposisi adukan yang konsisten harus diterapkan agar tercapai hal-hal sebagai berikut :  Kekuatan beton rencana  Beton yang padat, kedap air dan tahan terhadap pengaruh cuaca dan lingkungan.  Pengaruh kembang susut yang kecil. Spesifikasi Teknis Pemb./Rehab. Saluran Drainase dan Trotoar Jl. Dr. Lukmonohadi (lanjutan TA 2012)



6. Penggunaan klas beton untuk tiap bagian pekerjaan harus sesuai dengan gambar rencana atau sebagaimana ditentukan oleh Tim Teknis. h. Pengadukan. 1. Pemborong harus menyediakan, memelihara dan menggunakan alat pengaduk (beton mollen) yang harus selalu berada dalam kondisi baik, sehingga dapat dihasilkan mutu adukan yang homogen. Jumlah tiap bagian dari komposisi adukan beton harus diukur dengan teliti sebelum dimasukkan ke dalam alat pengaduk dan dapat diukur berdasarkan berat atau volumenya. 2. Pengadukan beton harus dilakukan dengan alat pengaduk yeng mempunyai kapasitas minimum 0,2 m3 dengan waktu aduk tidak kurang daru 11 menit setelah semua bahan adukan beton dimasukkan dengan segera, kecuali air yang dapat diamasukkan sebagian lebih dulu. Tim Teknis berhak untuk memerintahkan memperpanjang waktu proses pengadukan bila ternyata hasil adukan yang ada gagal menunjukkan beton yang homogen seluruhnya dan kekentalannya tidak merata. Adukan beton yang dihasilkan dari proses pengadukan tadi harus mempunyai komposisi dan kekentalan yang merata untuk keseluruhannya. 3. Air untuk campuran adukan beton dapat diberikan sebelum dan sewaktu pengadukan dengan dilakukan secara berangsur-angsur. Penambahan air yang berlebihan yang dimaksudkan untuk menjaga hasil kekentalan yang disyaratkan tidak dapat dibenarkan. Mesin pengaduk yang menunjukkan hasil yang tidak memuaskan harus segera diperbaiki atau diganti dengan yang baik lainnya. Pada alat pengaduk yang ditempatkan secara sentral atau pada mixing plants, pemborong harus menyediakan sarana agar proses pengadukan dapat diawasi dengan baik dari tempat yang tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan pengadukan. Alat pengaduk tidak boleh digunakan untuk mengaduk adukan dengan volume yang melebihi kapasitasnya kecuali diinstruksikan Tim Teknis Proyek. 4. Alat pengaduk yang digunakan harus menunjukkan dengan jelas data-data dari pabriknya, yang menunjukkan : - Gross volume dari ruang adukan - Maksimum kecepatan pengadukan. - Minimum dan maksimum kecepatan pengadukan dengan disertai data-data tentang ruang pengaduk, sirip pengaduk dan lain-lain. 5. Alat pengaduk (beton mollen) harus benar-benar kosong dan bersih sebelum diisi bahan-bahan untuk mengaduk beton dan harus segera dicuci bersih setelah selesai mengaduk pada suatu pengecoran. Pengadukan yang pertama harus mengandung koral/split dengan jumlah perbandingan separoh dari jumlah perbandingan normalnya untuk menjaga adanya material halus dan semen yang tertinggal melekat pada bagian dalam beton mollen. Juga lama pengadukan dalam kondisi pertama ini harus dilakukan dengan sedikitnya satu menit lebih lama dari waktu pengadukan normal. Untuk mendapatkan campuran beton yang baik dan merata pemborong harus memakai mesin pengaduk yang baik. Mesin pengaduk harus cukup melayani volume pekerjaan yang direncanakan. Mesin juga harus dibersihkan dengan air dan dihindarkan dari pengotoran minyak sebelum dipakai. Setiap campuran beton harus diaduk dalam mesin pengaduk, sehingga merata/homogen dan waktu pengadukan minimum 2 menit untuk setiap kali mencampur. 6. Pengadukan campuran dengan cara manual tidak diperkenankan, terkecuali untuk suatu jumlah yang kecil sekali dan hal inipun diperkenankan setelah mendapat persetujuan dari Tim Teknis. Pengadukan dengan manual (hand mixing) ini harus dilakukan pada suatu platform yang mempunyai tepi-tepi penghalang. Pada proses pengadukan ini, bahan-bahan yang akan diaduk harus diaduk dulu secara kering dengan sedikitnya 3 kali pengadukan, untuk kemudian air pencampurnya disemprotkan dengan selang air, dan setelah itu dilakukan pengadukan kembali dengan sedikitnya 3 kali pengadukan sampai didapat suatu adukan yang benar-benar merata. Dalam pengadukan kembali ini kekentalannya dapat dinaikkan dengan 10% dan dengan cara ini untuk suatu jumlah yang lebih dari 1m3 diaduk sekaligus. i.



Pengecoran. 1. Sebelum adukan beton dituangkan pada acuannya, kondisi permukaan dalam bekisting tempat beton dituangkan harus benar-benar bersih dari segala macam kotoran. Semua bekas-bekas beton yang tercecer pada baja tulangan dan bagian dalam bekisting harus dengan segera dibersihkan. 2. Juga air yang tergenang pada acuan beton atau pada tempat beton yang akan dituangkan harus segera dihilangkan. Aliran air yang dapat mengalir ke tempat beton cor harus dicegah dengan mengadakan drainage yang baik atau dengan metode lain yang disetujui Tim Teknis guna mencegah jangan sampai beton yang baru dicor menjadi terkikis pada saat atau setelah proses pengecoran. 3. Pengecoran tidak dapat dimulai sebelum kondisi permukaan beton yang berbatasan dengan daerah yang Spesifikasi Teknis Pemb./Rehab. Saluran Drainase dan Trotoar Jl. Dr. Lukmonohadi (lanjutan TA 2012)



4. 5.



6. 7. 8. 9. 10. 11.



12.



13.



14.



j.



akan dicor dan juga keadaan pembesian selesai diperiksa dan disetujui oleh Tim Teknis. Setelah diperiksa dan disetujui Tim Teknis maka pekerjaan yang dapat dilakukan hanyalah pekerjaan dalam atau terhadap bekisting sampai selesainya pengecoran beton pada daerah yang telah disetujui, terkecuali dengan ijin Tim Teknis. Bilamana perlu pemborong dapat menggunakan concrete pump, gerobak-gerobak dorong untuk mangangkut adukan ke tempat yang akan dicor. Pada setiap pengecoran pemborong diwajibkan menempatkan seorang tenaga pelaksana yang berpengalaman baik dalam pekerjaan beton dan pelaksana ini harus hadir mengawasi, juga tenagatenaga/pekerja yang terlatih yang jumlahnya harus mencukupi untuk menangani pekerjaan pengecoran yang dilakukan. Sebelum pengecoran dimulai, semua peralatan, material dan tenaga yang diperlukan sudah harus siap dan dan cukup untuk suatu tahap pengecoran sesuai dengan rencana yang sebelumnya disetujui Tim Teknis. Tulangan, jarak, bekisting dan lain-lain harus dijaga dengan baik sebelum dan selama pelaksanaan pekerjaan pengecoran. Segera setelah beton dituangkan ke dalam bekisting, adukan harus dipadatkan. Tidak diperkenankan melakukan pengecoran untuk suatu bagian dari pekerjaan beton yang bersifat permanen tanpa dihadiri Tim Teknis atau dari wakilnya (inspector). Pemborong harus mengatur kecepatan kerja dalam menyalurkan adukan beton agar didapat suatu rangkaian kecepatan, baik mengangkut, meratakan dan atau memadatkan adukan beton dengan suatu kecepatan yang sama dan merata. Mengencerkan adukan beton yang sudah diangkut sama sekali tidak diperkenankan. Adukan beton yang sudah terlanjur agak mengeras tapi belum dicorkan harus segera dibuang. Seluruh pekerjaan pengecoran beton harus diselesaikan segera sebelum adukan betonnya mulai mengeras. Dan segala langkah perlindungan harus segera dilakukan terhadap beton yang baru di cor, mulai saat-saat beton belum mengeras. Dalam hal terjadi kerusakan alat pada saat pengecoran, atau dalam hal pelaksanaan suatu pengecoran tidak dapat dilaksanakan dengan menerus, pemborong harus segera memadatkan adukan yang sudah dicorkan sampai suatu batas tertentu dengan kemiringan yang merata dan stabil saat beton masih dalam keadaan plastis. Bidang pengakhiran ini harus dalam keadan bersih dan harus dijaga agar berada dalam keadaan lembab sebagaimana juga pada kondisi untuk construction joint, sebelum nantinya dituangkan adukan yang masih baru. Bila terjadi penyetopan pekerjaan pengecoran yang lebih lama dari satu jam maka pekerjaan harus ditangguhkan sampai suatu skadaan dimana beton sudah dinyatakan mulai mengeras yang ditentukan oleh Tim Teknis. Pengecoran harus menerus dan hanya boleh berhenti ditempat-tempat yang diperhitungkan aman dan telah direncanakan terlebih dulu yang mendapat persetujuan dari Tim Teknis. Penghentian maksimum 2 jam. Untuk menyambung suatu pengecoran, cor beton sebelumnya harus dibersihkan permukaannya dan dibuat kasar dengan sikat baja agar sempurna sambungannya dan sebelum adukan cor dituangkan permukaan yang akan disambung harus disiram dengan air semen dengan campuran 1 pc : 0,5 air. Bilamana diangap perlu dapat ditambahkan lem beton sebagai kekuatan tambahan dalam perekatan cor beton. Beton yang baru selesai dicor harus dilindungi terhadap rusak atau terganggu akibat sinar matahari ataupun hujan. Juga air yang mungkin mengganggu beton yang sudah dicor harus ditanggulangi sampai suatu batas waktu yang disetujui Tim Teknis, terhitung mulai pengecorannya. Tidak sekalipun diperkenankan melakukan pengecoran beton dalam kondisi cuaca yang tiak baik untuk proses pengerasan beton tanpa suatu upaya perlindungan terhadap adukan beton. Hal ini bisa terjadi baik dalam keadaan cuaca yang panas sekali atau dalam keadaan hujan. Perlindungan yang dilakukan untuk mencegah hal-hal ini harus mendapat persetujuan dari Tim Teknis. Selama waktu pengerasan beton harus dilindungi dengan air bersih atau ditutup dengan karung-karung yang senantiasa dibasahi dengan air terus menerus selama paling tidak 10 hari setelah pengecoran. Apabila cuaca meragukan sedangkan Tim Teknis tetap menghendaki agar pengecoran tetap dilakukan, maka pihak pemborong harus menyediakan alat perlindungan (terpal) yang cukup untuk melindungi tempat yang sudah/akan dicor. Pengecoran tidak dijinkan selama hujan lebat atau ketika suhu udara naik diatas 32 C.



Pemadatan Adukan Beton. 1. Adukan beton harus dipadatkan hingga mencapai kepadatan yang maksimum sehingga didapat beton yang terhindar dari rongga-rongga yang timbul diantara celah-celah split, gelembung udara dan adukan tadi harus benar-benar memenuhi ruang yang dicor dan menyelimuti seluruh benda yang seharusnya Spesifikasi Teknis Pemb./Rehab. Saluran Drainase dan Trotoar Jl. Dr. Lukmonohadi (lanjutan TA 2012)



tertanam dalam beton. Selama proses pengecoran, adukan beton harus dipadatkan dengan menggunakan vibrator yang mencukupi keperluan pekerjaan pengecoran yang dilakukan. Kekentalan adukan beton dan lama proses pemadatan harus diatur sedemikian rupa agar dicapai beton yang bebas dari rongga, pemisahan unsur-unsur pembentuk beton. 2. Beton yang sedang mengeras harus selalu dibasahi mulai dari selesainya pengecoran dengan sedikitnya selama 10 hari berturut-turut. Pembasahan harus dilakukan dengan menutup permukaan beton dengan kain atau material lainnya yang basah agar tetap lembab. Air yang digunakan untuk keperluan ini harus sama mutunya dengan air untuk bahan adukan beton. k. Perbaikan Beton. 1. Segera setelah bekisting dibuka, kondisi beton harus diperiksa Tim Teknis Proyek. Bila dianggap perlu oleh Tim Teknis maka harus dilakukan langkah-langkah perbaikan ataupun pembongkaran segera atas beban biaya pemborong. 2. Langkah-langkah perbaikan beton harus dilakukan oleh tenaga yang benar-benar ahli. Hal-hal yang perlu diperbaiki antara lain menyangkut hal-hal yang kurang baik/sempurna pada permukaan beton terutama untuk kebutuhan finishing. Kecuali dinyatakan lain, maka pelaksanaan pekerjaan perbaikan ini harus selsai dalam waktu 24 jam sejak dilakukannya pembukaan bekisting beton. Tonjolan-tonjolan pada beton harus pula dihilangkan. 3. Kondisi beton yang ternyata rusak akibat rongga yang membahayakan dan permukaan cekung yang berlebihan, dapat mengakibatkan perintah dibongkarnya beton tersebut untuk kemudian dilakukan pembersihan dan pengecoran ulang. Batas-batas daerah yang harus dibongkar akan ditentukan oleh Tim Teknis, begitu juga langkah pengecoran dan materialnya. l.



J o i n t. 1. Lokasi dan tipe dari construction joints harus sesuai dengan gambar rencana atau sebagaimana ditentukan oleh Tim teknis. Penambahan construction joints yang dikehendaki pemborong demi pertimbangan pelaksanaan harus mendapat persetujuan dari Tim Teknis terlebih dulu. Penentuan letak joints tadi harus memperhatikan pola-pola gaya yang bekerja ataupun untuk menghindari terjadinya retak. 2. Pengecoran beton harus dilakukan secara menerus tanpa berhenti. Bila terjadi penghentian dalam pengecoran pada suatu lokasi dimana pada pengecoran nantinya, beton baru tidak akan dapat bercampur dengan beton lama, maka batas tadi harus diperlakukan seperti construction joints, dimana permukaan constructionts joints harus dikasarkan, dibersihkan dengan air hingga bersih. Penghentian pengecoran bila tidak memungkinkan untuk pengecoran menerus, harus diperhitungkan pada tempat-tempat yang aman dan sebelumnya sudah mendapat persetujuan dari Tim Teknis. Pemborong harus sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk pengamanan, pelindung dan lain-lain yang dapat menjamin kontinuitas pengecoran.



m. Bekisting (Cetakan Beton). 1. Material untuk bekisting dapat dibuat dari kayu lanan yang disetujui Tim Teknis. Semua tipe material tersebut bila digunakan tetap harus memenuhi kebutuhan untuk bentuk, ukuran, kualitas dan kekuatan sehingga didapat hasil beton yang halus, rata dan sesuai dengan dimensi/gambar yang direncanakan. 2. Bekisting harus benar-benar menjamin agar air yang terkandung dalam adukan beton tidak hilang atau berkurang. Pengerjaan bekisting harus sedemikian rupa sehingga hubungan papan bekisting terjamin rapat dan tidak akan menimbulkan kebocoran. Konstruksi bekisting harus cukup kaku dengan pengakupengaku (bracing) dan pengikat (ties) untuk mencegah terjadinya pergeseran ataupun perubahan bentuk yang diakibatkan gaya-gaya yang mungkin bekerja pada bekisting tersebut. Hubungan-hubungan antara bagian bekisting harus menggunakan alat-alat yang memadai agar didapatkan bentuk dan kekakuan yang baik. Pengikatan bagian bekisting harus dilakukan horizontal dan vertikal. Semua bekisting harus direncanakan agar dalam proses pembukaannya tanpa memukul ataupun merusak beton. Untuk pengikatan dalam beton harus menggunakan batang besi dan mur/bautnya. 3. Bila diperkirakan akan terendam air, pemborong harus membuat bekisting yang kedap air dengan melapisinya menggunakan bahan yang tidak tembus air sesuai petunjuk Tim Teknis Proyek. 4. Semua material yang selesai digunakan sebagai bekisting harus dibersihkan dengan teliti sebelum digunakan kembali, dan bekisting yang telah digunakan berulang-ulang yang kondisinya sudah tidak memadai harus segera disingkirkan untuk tidak dapat digunakan lagi atau bilamana mungkin diperbaiki agar kembali sempurna kondisinya. 5. Konstruksi dari bekisting, seperti sokongan-sokongan perancah dan lain-lain yang memerlukan Spesifikasi Teknis Pemb./Rehab. Saluran Drainase dan Trotoar Jl. Dr. Lukmonohadi (lanjutan TA 2012)



perhitungan harus diajukan dan disetujui Tim Teknis. 6. Sangat dianjurkan sekali untuk digunakan perancah model scaffolding dari bahan metal yang sangat praktis dan aman. 7. Bekisting kayu bilamana tidak dipoles minyak seperti tersebut diatas, harus dibasahi hingga benar-benar basah sebelum pengecoran. 8. Sebelum pengecoran dimulai, bagian dalam dari bekisting harus bersih dari kotoran dan kering dari air. 9. Pembersihan dan pengeringan harus sedemikian rupa sehingga terjamin mutu beton yang diharapkan . n. Pembongkaran Bekisting. 1. Secara umum kecuali dinyatakan lain oleh Tim Teknis, semua bekisting harus disingkirkan dari permukaan beton. Untuk memungkinkan tidak terganggunya kemajuan pekerjaan dan dapat dengan segera dilakukan langkah perbaikan bila perlu bekisting harus secepatnya dibongkar segera setelah beton mempunyai kekerasan dan kekuatan seperlunya. Bekisting untuk bagian atas dari bidang beton yang miring harus segera dibongkar setelah beton mempunyai kekakuan untuk mencegah berubahnya bentuk permukaan beton. Bilamana diperlukan perbaikan pada bidang atas beton yang miring, maka perbaikan tadi harus sesegera mungkin dilanjutkan dengan langkah-langkah penjagaan pada proses pengerasan beton (curing). 2. Pembukaan bekisting tidak diperkenankan dilakukan sebelum beton mencapai umur sesuai daftar dibawah ini setelah pengecorannya dan sebelum beton mengeras untuk menahan gaya-gaya yang akan ditahannya. Pembongkaran bekisting harus dilakukan dengan hati-hati untuk mencegah timbulnya kerusakan pada beton. Bilamana timbul kerusakan pada beton saat pembongkaran bekisting maka langkah perbaikannya harus sesegera mungkin dilakukan. Pembongkaran bekisting beton tidak harus dilakukan sebelum waktu pengerasan menurut PBI 71 dipenuhi tapi juga harus mengikuti daftar berikut ini mengenai ketentuan diperkenankannya pembukaan suatu bekisting bila dihitung sejak selesainya pengecoran :  Sisi-sisi balok 3 hari, tidak dibebani.  Tiang-tiang penyangga plat tidak mendapat beban, 21 hari.  Tiang-tiang penyangga balok yang tidak dibebani, 28 hari.  Tiang-tiang penyangga Cantilever, 28 hari. Dalam segala kemungkinan, beban yang akan bekerja serta umur beton yang terbebani harus ditinjau dengan teliti dan pembukaan bekisting beserta penyangganya harus dengan persetujuan Tim Teknis. 7. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan. a. Pekerjaan beton menggunakan mutu beton K 100, K 175 b. Semua perbandingaN takaran di atas adalah dalam keadaan kering diaduk dengan mollen dan perlu mendapat pengesahan Tim Teknis Lapangan. c. Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus dilakukan dalam keadaan dingin, batang bertulang harus dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan gambar kerja. d. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan selama pengecoran tidak berubah kedudukannya. e. Tulangan harus bebas dari kotoran dan karat serta bahan-bahan lain yang mengurangi daya rekat. f. Jumlah luas penampang besi beton harus sama seperti tercantum dalam gambar dan perhitungan. Bila dipakai besi beton kurus, maka jumlah batang-batang harus ditambah sehingga jumlah batang-batang ditentukan terpenuhi/dalam hal ini harus diminta persetujuan tertulis keputusan Tim Teknis terlebih dahulu. g. Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan dan tumpuan lain. Untuk itu harus dibuat beton tahu dengan tebal 2 cm dan pemasangan sesuai dengan PBI 1971. 4.



PEKERJAAN SANITASI



a. Semua Instalasi air maupun sambungan-sambungannya menggunakan Pipa PVC yang berkualitas AW, dan setara dengan produksi Maspion atau Wavin. menggunakan pipa PVC diameter 6” dengan standar ketebalan “D” dan sambungan menggunakan ketebalan “AW”.Penggunaan lem pada sambungan, pemasangannya seperti uraian pada pipa air. b. Pipa pralon harus dipasang sedemikian hingga dapat mengalirkan air dengan cepat dan lancar. Spesifikasi Teknis Pemb./Rehab. Saluran Drainase dan Trotoar Jl. Dr. Lukmonohadi (lanjutan TA 2012)



c. Khusus untuk inlet Kanstin profil dicor di tempat. d. Jarak antar inlet per 3 m’ e. Manhole /bak control dibingkai besi profile siku L.30.30.3 diperkuat dengan angkur (dilas) diameter 6 mm 5.



PEKERJAAN PENGECATAN



1.



Ketentuan Umum a. Sebelum memulai pekerjaan , bidang-bidang yang akan dilapisi/ dicat terlebih dahulu disiapkan dengan baik. b. Bidang harus mempunyai permukaan yang rata dan lurus atau mempunyai kemiringan sesuai dengan gambar rencana, bebas dari segal macam kotoran, tidak retak atau pecah dan tidak lembab. c. Pelaksanaan pekerjaan baru dapat dilaksanakan setelah bagian tersebut diperiksa oleh Pengawas dan diizinkan pelaksanaannya. d. Pelaksana harus mengajukan contoh-contoh bahan untuk disetujui oleh Pengawas. Bahan yang digunakan harus sesuai dengan contoh yang telah disetujui dan dalam keadaan baru,dikemas dalam kaleng-kaleng yang masih disegel serta tidak pecah atau bocor. e. Penggunaan bahan-bahan harus sepengetahuan pengawas dan pelaksana bertanggungjawab atas keaslian dari warna dan bahan yang digunakan. f. Pelaksana harus memberikan jaminan tertulis bahwa hasil pekerjaan pengecatan tidak menggelembung, mengelupas dan cacat-cacat lainnya selama 2 tahun sesudah penyerahan pekerjaan.



2.



Pengecatan  Cat batu candi dan kanstin a. Cat yang dapat dipergunakan adalah jenis cat batu alam setara dengan produksi Caylac, Deh dan tata laksana pengecatan harusmengikuti patent atau petunjuk yPabrik. b. Sebelum dicat, terlebih dahulu harus dibersihkan permukaannya hingga bersih, selanjutnya dilakukan pengecatan. c. Bagian yang akan dicat adalah : i. Seluruh permukaan kanstin tipe 20/40 x30x25 ii. Plesteran ujung belakang dari trotoar yang telah diaci d. Pengecatan 2 atau 3 kali sampai merata, warna yang digunakan harus disetujui oleh Direksi atau Pengawas Lapangan. e. Warna akan ditentukan kemudian oleh Direksi atau Bouwheer.  Cat besi a. Cat yang dapat dipergunakan adalah jenis cat batu alam setara dengan produksi Emco,Beebrand (Ex. Indonesia) dan tata laksana pengecatan harusmengikuti patent atau petunjuk Pabrik b. Sebelum dinding dicat, terlebih dahulu harus dibersihkan permukaannya hingga bersih, selanjutnya dilakukan pengecatan c. Bagian yang akan dicat adalah : i. Seluruh permukaan baja profil L.30.30.3 pada tutup bak kontrol/main hole. ii. Plesteran ujung belakang dari tritoar telah diaci d. Pengecatan 2 atau 3 kali sampai merata, warna yang digunakan harus disetujui oleh Direksi atau Pengawas Lapangan.



Spesifikasi Teknis Pemb./Rehab. Saluran Drainase dan Trotoar Jl. Dr. Lukmonohadi (lanjutan TA 2012)



6.



PEKERJAAN LAIN – LAIN



Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini, akan tetapi masih termasuk dalam lingkup pelaksanaan pekerjaan pada proyek ini, Pemborong harus berkoordinasi dengan Tim Teknis Proyek untuk menyelesaikannya, baik sesudah ataupun selama berjalannya pekerjaan proyek. Hal-hal lain yang muncul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian dilapangan akan dikoordinasikan bersama antara Pemborong dengan Tim Teknis, yang kemudian hasilnya akan disyahkan oleh Tim Teknis Proyek dengan dibuat Berita Acara.



Kudus, 9 Juli PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN



(……………………………)



2013



PANITIA PENGADAAN BARANG / JASA DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG



(................................................) NIP



NIP.



Spesifikasi Teknis Pemb./Rehab. Saluran Drainase dan Trotoar Jl. Dr. Lukmonohadi (lanjutan TA 2012)