RKS Perencanaan Madrasah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH



SPESIFIKASI TEKNIS



Pasal 1 Uraian Umum Pelaksanaan Pekerjaan RKS DAN GAMBAR BESTEK RKS dan gambar bestek tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan pemborongan ini atau dipergunakan untuk maksud lain 1. Rencana Kerja. a.



Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan pemborong harus menyusun rencana kerja secara terperinci termasuk jadwal pelaksanaan ( time schedule ) dan diajukan kepada pemberi tugas/ direksi pekerjaan selambat-lambatnya 1 ( satu ) minggu setelah penunjukan pemenang untuk disetujui.



b.



Setelah disetujui jadwal pekerjaan ( time schidulle ) tersebut harus dicetak dan cetakannya diserahkan kepada pemberi tugas / direksi pekerjaan, sedangkan cetakan lainnya harus selalu terpampang / ditempelkan ditempat pekerjaan (Direksi Keet) dan juga pada lampiran dokumen kontrak.



c.



Pemborong harus melaksanakan pekerjaan, mendatangkan alat-alat dan bahan bangunan, tenaga kerja, peralatan dan sebagainya yang pada umumnya langsung / tidak langsung termasuk dalam usaha menyelesaikan dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dalam keadaan sempurna / lengkap. Juga dimaksudkan disini adalah pekerjaan yang dilaksanakan semua atau sebagian pekerjaan, selanjutnya harus sesuai petunjuk-petunjuk direksi.



d.



Rencana kerja ini akan dipakai oleh pemberi tugas / konsultan pengawas sebagai dasar untuk menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan, keterlambatan dan perpanjangan pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemborong.



2. Pelaksanaan dan gambar Pelaksanaan. a. b.



c.



d.



Pemborong diwajibkan meneliti semua gambar dan RKS sebelum pekerjaan dilaksanakan. Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan atau bila dilaksanakan akan menimbulkan bahaya, maka Pemborong diwajibkan untuk mengadakan perubahan seperlunya dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada pemberi tugas / direksi / pengawas pekerjaan. Apabila ada perbedaan antara bestek ( RKS ) dengan gambar, maka pemborong diwajibkan menyampaikan kepada direksi / pengawas pekerjaan untuk diadakan perbaikan. Pemborong diwajibkan menangani semua keperluan yang dibutuhkan 1



SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH



e. f.



g.



h. i.



dilapangan penyelesaian pekerjaan secara cepat, baik ,lengkap sesuai dengan gambar dan RKS. Pihak Pemborong dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang mungkin terjadi akibat letak daerah proyek dan memperhitungkan harga satuan yang termuat dalam surat penawaran, termasuk kehilangan dan kerusakan bahan dan alat. Kepada pemborong akan diserahkan tanah bangunan / lapangan pekerjaan dalam keadaan sebagaimana pada waktu diadakan peninjauan lapangan dan segala sesuatu yang berada ditanah bangunan selama penyelesaian pekerjaan menjadi tanggung jawab pemborong. Pemborong harus menjaga ketertiban selama pekerjaan dilaksanakan, sedemikian rupa sehingga lingkungan sekitar menjadi tertib. Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap, selesai dengan baik dan sempurna pada pemberi tugas / direksi pekerjaan termasuk perbaikkan-perbaikkan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan termasuk pembersihan lapangan pekerjaan dari sisa bangunan



3. Ketentuan - ketentuan lainnya Selain rencana kerja dan syarat-syarat ini, ketentuan-ketentuan lain yang mengikat didalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut : Gambar-gambar yang dilampirkan pada rencana kerja dan syarat-syarat ini. Gambar detail berikut penyelesaiannya. Pasal 2 Ketentuan Umum Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan pembangunan yang sah dan berlaku di Republik Indonesia selama pelaksanaan kontrak ini harus betul-betul ditaati, kecuali jika dibatalkan oleh uraian dan syarat-syarat ini. Peraturan (code), referensi dan standart yang berlaku dan mengikat dalam RKS ini adalah : a. Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI-3 (PUBI) tahun 1982. b. PBI-NI.2 tahun 1971 dan Peraturan Beton Bertulang tahun 1989. c. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1977. d. Standar Industri Indonesia (SII). e. Pedoman Plumbing Indonesia (PPI). f. Persyaratan Umum dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI)tahun 1070. g. Peraturan Pembebanan Indoneisa (PPI) 1983 untuk gedung h. Peraturan Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu mengenai Bangunan Gedung.



2



SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH



Pasal 3 Pekerjaan Persiapan 1. Pembersihan Lokasi •







Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor harus membersihkan lokasi pekerjaan dari segala semak, tumbuhan dan lain-lain rintangan yang terdapat dilokasi pekerjaan. Cara pembayaran dalam satuan meter panjang, pengukuran hasil kerja berdasarkan prestasi kerja.



2. Gudang semen, dan alat - alat Pemborong harus menyediakan gudang untuk penyimpanan semen dan peralatan yang digunakan selama masa konstruksi berlangsung. Seluruh sarana dan kelengkapan harus bisa dikunci dengan baik. •



Cara pembayaran dalam satuan meter pajang, pengukuran hasil kerja berdasarkan prestasi kerja.



3. Papan Nama Proyek. •







Kontraktor wajib memasang papan nama proyek ukuran serta model tulisannya akan ditentukan kemudian. Biaya pembuatan papan nama proyek menjadi tanggung jawab pemborong. Cara pembayaran limpsum, pengukuran hasil kerja berdasarkan prestasi kerja yang telah dilaksanakan.



4. Gambar-gambar, & RKS, BAA • • • • • • • •



• •



Bila ada perbedaan antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syaratsyarat (RKS) pekerjaan, maka RKS-lah yang mengikat Bila ada perbedaan antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijzing maka Berita Acara Aanwijzing-lah yang mengikut. Bila ada gambar yang tercantum tetapi pada RKS dan BAA tidak tertulis, maka gambar-lah yang diikuti. Bila pada RKS tertulis tertapi pada gambar dan BAA tidak tertulis, maka RKS-lah yang diikuti. Bila pada BAA tertulis tetapi pada gambar dab RKS tidak tertulis, maka ukuran yang tertulis yang diikuti. Bila perbedaan antara kode gambar dan keterangan yang tertulis, maka keterangan yang tertulis-lah yang diikuti. Bila ada perbedaan antara gambar kecil dengan gambar besar / detail, maka gambar detail yang diikuti. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pemborong berkewajiban meneliti dokumen-dokumen tersebut diatas, bila ada keraguan harus ditanayakan pada pengawas / direksi. Perbedaan volume didalam RKS / gambar dengan pelaksanaan tidak boleh dijadikan alasan untuk pekerjaan tambah / kurang. Pemborong yang telah ditunjuk akan diberikan gambar-gambar revisinya 3



SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH







dengan copy dan kekurangan-kekurangan gambar rencana. Pemborong harus membuat perubahan-perubahan gambar ( revisi ) bilamana pada saat pelaksanaan pekerjaan terjadi perubahan-perubahan untuk diminta persetujuan direksi



5. Ukuran-ukuran. • • •



Pemborong harus memeriksa dan meneliti ulang ukuran-ukuran satu sama lain yang tertera dalam gambar serta penyesuaian dengan keadaan dilapangan. Pemborong harus memberitahukan kepada direksi, bilamana terdapat ukuranukuran yang tidak cocok, untuk dimintakan persetujuan direksi. Segala akibat dari kelalaian pemborong dalam melaksanakan ketelitian ukuran ini menjadi tanggung jawab pemborong.



6. Ukuran pokok. Ukuran tinggi ditentukan dalam gambar, dan pemborong wajib memeriksa kembali ukuranukuran tersebut. Didalam semua hal, bila terjadi pengambilan ukuran-ukuran yang keliru, pemborong harus bertanggung jawab sepenuhnya. Apabila terdapat ketidak cocokkan ukuran menurut gambar, pemborong segera memberitahukan untuk mendapat persetujuan direksi demikian juga dalam penyimpangan terhadap perubahan-perubahan ukuran yang telah disesuaikan untuk pedoman pelaksanaan. 7. Peil/Titik duga. •



• •



Sebagai peil atau titik duga (0,00) akan ditentukan kemudian pada waktu pelaksanaan dengan berpedoman muka lantai bangunan yang ada. Ukuran tinggi dan ukuran-ukuran dalam akan ditentukan dari ukuran pokok ini. Pengukuran bangunan harus dikerjakan denga teliti sesuai dengan ukuran menurut gambar atau petunjuk direksi. Semua pengukuran harus dilakukan dengan alat waterpass. Pasal 4 Pekerjaan Tanah



1. Uraian Umum. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan dan pelaksanaan. a.



b.



Sebelum memulai pekerjaan, Pemborong harus mengadakan pembersihan lokasi dan pengukuran guna menentukan Cut and Fill dari tanah bangunan, agar sesuai dengan gambar. Jika dari ukuran yang tidak sesuai/tidak cocok dengan keadaan lapangan, maka pemborong harus melapor secar tertulis kepada direksi/ pemberi tugas yang selanjutnya akan dipertimbangkan bersama.



4



SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH



2. Lingkup Pekerjaan. a. Rumput dan tanaman liar lainnya beserta akar-akarnya harus dibuang keluar lokasi pekerjaan. b. Penggalian tanah dilaksanakan untuk pondasi, pembuatan saluran dan pada pekerjaan lain yang ditentukan dalam gambar. 3. Galian dan Perataan Tanah. a. Dalam hal ini tanah yang tinggi atau melebihi ketentuan dalam gambar, harus digali / dikupas sesuai dengan gambar. b. Tanah bekas galian yang bersih dapat digunakan untuk timbunan pada daerah yang rendah (urugan) 4. Timbunan dan Pemadatan Tanah. a. Untuk pekerjaan timbunan, tanah yang dipakai harus yang bersih dari segala macam kotoran. b. Untuk daerah yang ada hubungannya dengan pekerjaan selanjutnya timbunan tersebut harus dilaksanakan sedemikian rupa, sehingga tidak menggangu jalannya pekerjaan. c. Urugan harus dilaksanakan lapis demi lapis dengan tebal setiap lapisan maksimum 20 cm dan dipadat dengan menggunakan alat pemadat tanah (stemper). Galian Tanah. a. Sebelum dilakukan pengalian, lokasi / areal bangunan harus dibersihkan terlebih dahulu dari segal macam kotoran dan dibuang keluar lokasi pekerjaan. b. Peil pondasi pagar ditentukan/disesuaikan dengan gambar Urugan Pasir Urugan pasir dilakukan pada dasar pondasi dan pada tempat lainnya yang ditetapkan dalam gambar dengan ketebalan sesuai dengan gambar.



Pasal 5 Pasangan Batu Kali 1.Pekerjaan pasangan ini dilaksanakan pada : a. Pasangan pondasi batu kali. 2.Bahan yang digunakan, pada dasarnya semua jenis bahan yang dugunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan NI-10 dan PUBI 1970 (NI-3), diantaranya : a. PC/semen : digunakan sejenis semen sekualitas TIGA RODA atau yang memenuhi persyaratan dalam peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type I Atau Standard Inggris BS-12. b. Pasir pasang : digunakan pasir yang berbutir tajam dan keras dengan kadar Lumpur yang terkandung maximal pasir harus bersih dan tidak mengandung bahan organic/kotoran yang merusak kondisi campuran. c. Batu belah/batu kali/batu gunung : digunakan batuan keras, bersih, tidak keropos dan mempunyai permukaan yang kasar. d. Air : digunakan air yang bersih, tawar dan tidak mengandung bahan yang merugikan pasangan, seperti asam alkali, atau bahan organik lainnya. 5



SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH



3.Pemakaian jenis adukan : Didalam mengatur perbandingan campuran yang sempurna, kontraktor harus menggunakandolak-dolak pengatur campuran bahan, terbuat dari papan berukuran 40x40x20 cm. Campuran adukan yang digunakan antara lain : JENIS ADUKAN (SPESI) 1.



M2



2.



M2



PERBANDINGAN BAHAN



1 pc : 2 ps



1 pc : 4 ps



DIGUNAKAN UNTUK 1. Lapisan plester beton pada kolom, sloof, ring balk 2. Pasangan batu kedap air. 1. Semua pasangan dinding dan plesteran bata bukan kedap air. 2. Pasangan ubin/tegel semua ruangan.



3. Lantai kerja dibawah pasangan keramik



Pasal 6 Pekerjaan Pasangan Batu Bata Umum a



b



c



Lingkup pekerjaan yaitu meliputi pengadaan semua tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan untuk pemasangan dinding batu - bata / bata cetak atau lainnya, sesuai dengan gambar dan persyaratan , mengadakan koordinasi yang baik dengan pekerjaan lain, yaitu pekerjaan pekerjaan pasangan batu belah, tembok plesteran, pemipaan air dan lain-lain pekerjaan yang berkaitan erat dengan pekerjaan pasangan bata / bata cetak. Persyaratan dan bahan batu bata / bata merah harus masif, mempunyai rusukrusuk yang tajam dan siku satu sama lain. Bidang-bidang sisinya harus datar tidak menunjukan retak , batu bata / bata merah harus terbuat dari tanah liat kualitas terpilih dan baik sesuai dengan persyaratan dalam NI 10-1964 dan PUBI – 1970 (NI 3). Batu bata harus matang dan merata pembakarannya dan harus hasil pembakaran oven, sedangkan untuk satu unit bidang dinding harus dipakai batu bata hasil pembakaran yang sama dengan dimensi yang sama. Bata yang dipakai harus utuh menurut standar . bata yang ukurannya kurang dari standar tidak boleh dipakai, kecuali untuk pembukaan-pembukaan atau sudut-sudut yang memang memerlukan diperlukan ukuran lebih kecil. Sebelum batu bata didatangkan ke lokasi pembangunan, kontraktor harus mengajukan contohcontoh yang disyaratkan kepada konsultan pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Cara pengerjaan yaitu semua pekerjaan pasangan dinding harus diatur 6



SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH



sebelumnya agar hubungan-hubungan dan dimensi yang dikehendaki dan dipersyaratkan dalam gambar perencanaan. Pasangan dinding harus lurus, tegak dan rata dalam lapisan-lapisan sejajar dan water pas yang teratur rapi, pasang dalam “Running bond” tidak satupun concrete block yang berukuran kurang dari 10 cm boleh dipakai. Pada prinsipnya semua dinding merupakan dinding ½ batu, kecuali beberapa pasangan seperti ditunjuk dalam gambar. Dalam satu hari pengerjaan pasangan dinding tidak boleh melebihi ketinggian 1 m. pekerjaan baru boleh diteruskan setelah pasangan sebelumnya betul-betul mengeras. Untuk setiap bidang pasangan dinding yang luasnya melebihi 12 m2 harus diberi rangka penguat beton dengan tulangan praktis Pasangan batu bata 1 pc ; 2 psr (trasraam). a Pasangan batu bata 1 pc : 2 psr dilaksanakan untuk pekerjaan : b Pasangan dinding trasraam diatas sloof setinggi 20 cm c Bagian-bagian lain yang ditetapkan dalam gambar. d Bata yang digunakan adalah bata merah pejal yang dibuat dari tanah liat tanpa campuran bahan lain yang dibakar pada suhu yang cukup tinggi sehingga tidak hancur bila direndam dalam air. Persyaratan ukuran dan kuat tekan sesuai dengan PUBI 1982 pasal 27 SII 0021-78. e Untuk pekerjaan pasangan batu bata dapat digunakan cement portland tipe M dengan merk yang sama dengan memenuhi S.400 menurut standart cemen portland yang digariskan oleh Assosiasi Semen Indonesia (N.I.8-172). f Cara penilaian fisik pekerjaan sesuai pengukuran hasil kerja berdasarkan pekerjaan yang telah dikerjakan. Pasangan batu bata 1 pc : 4 psr a Pasangan batu bata 1 pc : 4 psr dilaksanakan untuk dinding pembatas ruangan , dan bagian lain yang ditetapkan dalam gambar. b Untuk semua sisi tegak yang berhubungan dengan kolom beton harus dipasang angker. c Sebelum dipasang batu - bata harus disiram air hingga tembus dua sisi / jenuh. d Pemasangan batu bata harus tegak lurus , ketinggian pemasangan maksimal 1 m untuk setiap hari kerja. e Bata yang digunakan adalah bata merah pejal yang dibuat dari tanah liat tanpa campuran bahan lain yang dibakar pada suhu yang cukup tinggi sehingga tidak hancur bila direndam dalam air. Persyaratan ukuran dan kuat tekan sesuai dengan PUBI 1982 pasal 27 SII 0021-78. f Untuk pekerjaan pasangan batu - bata dapat digunakan cement portland tipe M g dengan merk yang sama dengan memenuhi S.400 menurut standart cemen portland yang digariskan oleh Assosiasi Semen Indonesia (N.I.8-172). h Cara penilaian fisik pekerjaan sesuai pengukuran hasil kerja berdasarkan pekerjaan yang telah dikerjakan.



7



SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH



Pasal 7 Pekerjaan Plesteran 1. Lingkup Pekerjaan a. Plesteran kedap air dengan adukan 1 pc : 2 ps, dilaksanakan untuk plesteran dinding dan kolom, pada pekerjaan yang dipersyaratkan harus menggunakan adukan ini. b. Plesteran dengan adukan 1 Pc : 4 Ps dilaksanakan pada plesteran semua dinding bangunan kecuali yang telah disebutkan pada ayat 1 diatas. c. Semua plesteran harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga rata. Semua plesteran harus rata-rata tebal tidak boleh lebih dari 2,0 cm. Setelah plesteran selesai baru dilaksanakan pengacian. d. Pertemuan sudut plesteran dibuat sudut siku dengan adukan 1 pc : 2 ps, semua bidang yang akan diplester harus disiram air secukupnya, sehingga gelembung udara yang berada dalam pori-pori batu - bata atau adukan dapat keluar seluruhnya. e. Setelah plesteran selesai, permukaan pelesteran diaci. 2. Pelaksanaan a. Sebelum pasangan plesteran dimulai, semua bidang dinding yang akan diplester harus dibersihkan dan disiram air, sedangkan siar-siarnya harus diketuk sedalam 1 cm b. Pekerjaan plesteran ini harus bidang-bidang plesteran yang tidak ada tidak rata tidak, berombak atau retak-retak. c. Harus diulangi dan diperbaiki. Untuk kemudahan pekerjaan pasangan plesteran dapat dibuat dahulu, dengan ketebalan sama dengan tebal plesteran yang direncanakan d. Plesteran yang baru saja selesai tidak boleh langsung difinish, dan selama proses pengeringan plesteran harus disiram air agar tidak terjadi retak-retak rambut akibat proses pengeringan yang terlalu cepat selama 7 hari. e. Plesteran untuk bidang-bidang yang akan dicat dengan cat tembok atau labur dengan bahan lain sebelumnya harus diratakan dengan acian dan dogosok hingga halus, perbaikan bidang-bidang plesteran baik bidang baru yang dibongkar kembali dan diperbaiki lagi, maupun bidang lama/rehab, harus dikerjakan sedemikian rupa sehinga sambungan bidang plesteran benar-benar satu bidang yang rata, tidak retak-retak dan terjadi ikatan yang benar-benar kuat. f. 3. Ukuran Ketebalan Tebal plesteran bila tidak ditunjukan lain dalam persyaratan dan gambat adalah : a. Untuk dinding bata, tebal minimum 15 mm 4. Cara penilaian kemajuan fisik sesuai dengan BQ, pengukuran hasil kerja berdasarkan pekerjaan yang telah selesai dikerjakan.



8



SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH



Pasal 8 Pekerjaan Beton Bertulang 1.Ketentuan Umum a. Persyaratan-persyaratan Konstruksi beton, istilah teknik dan atau syaratsyarat pelaksanaan pekerjaan beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam persyaratan teknis ini. Di dalam segala hal yang menyangkut pekerjaan beton dan struktur beton harus sesuai dengan standard-standard yang berlaku, yaitu: a). Tata-cara perhitungan struktur beton untuk bangunan Gedung (SNI 036861-2002). b). Peraturan Umum Beton Indonesia (PUBI, 1982), c). Standard Industri Indonesia (SII), d). Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung, 1983. e). Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Untuk Gedung (PPTGUG, 1983), f). American Society of Testing Material (ASTM). b Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan presisi tinggi, sebagaimana tercantum di dalam persyaratan teknis ini, gambar-gambar rencana, dan atau instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas. c. Mutu Beton yang digunakan pada pekerjaan ini adalah beton mutu K-175. d. Kontraktor wajib melakukan pengujian beton yang akan digunakan di dalam pekerjaan ini. e. Seluruh material yang oleh Konsultan Pengawas dinyatakan tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek dan tidak diperkenankan menggunakan kembali. 2. Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana : a. Pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana, termasuk di dalamnya pengadaan bahan, upah, pengujian dan peralatan-bantu yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut. b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan (reinforcement) dan bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam di dalam beton. c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan perawatan beton, dan semua jenis pekerjaan lain yang menunjang pekerjaan beton. 3. Bahan-bahan a. S e m e n Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I dan merupakan hasil produksi dalam negeri satu merk. Semen harus disimpan sedemikian rupa hengga mencegah terjadinya kerusakan bahan atau pengotoran oleh bahan lain. Penyimpanan semen harus dilakukan di dalam gudang tertutup, sedemikian rupa sehingga semen terhindar dari basah atau kemungkinan lembab, terjamin tidak tercampur dengan bahan lain. 9



SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH



Urutan penggunaan semen harus sesuai dengan urutan kedatangan semen tersebut di lokasi pekerjan. b. Agregat Kasar Agregat untuk beton harus memenuhi seluruh ketentuan berikut ini : a. Agregat beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80 tentang "Mutu dan Cara Uji Agregat Beton". Bila tidak tercakup di dalam SII 0052-80, maka agregat tersebut harus memenuhi ketentuan ASTM C23 "Specification for Concrete Aggregates". b. Atas persetujuan Menejemen Konstruksi, agregat yang tidak memenuhi persyaratan butir a., dapat digunakan asal disertai bukti bahwa berdasarkan pengujian khusus dan atau pemakaian nyata, agregat tersebut dapat menghasilkan beton yang kekuatan, keawetan, dan ketahanannya memenuhi syarat. c. Di dalam segala hal, ukuran besar butir nominal maksimum agregat kasar harus tidak melebihi syarat - syarat berikut : • seperlima jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan beton. • sepertiga dari tebal pelat. • 3/4 jarak bersih minimum antar batang tulangan, atau berkas batang tulangan. Penyimpangan dari batasan-batasan ini diijinkan jika menurut penilaian Tenaga Ahli, kemudahan pekerjaan, dan metoda konsolidasi beton adalah sedemikian hingga dijamin tidak akan terjadi sarang kerikil atau rongga. c. A i r Air yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi ketentuanketentuan berikut ini: a. Jika mutunya meragukan harus dianalisis secara kimia dan dievaluasi mutunya menurut tujuan pemakaiannya. b. Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung lainnya, yang dapat dilihat secara visual. c. Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2 gram/liter. d. Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak beton (asam-asam, zat organik, dan sebagainya) lebih dari 15 gram/liter. Kandungan clorida (Cl) tidak lebih dari 500 ppm dan senyawa sulfat (sebagai SO3) tidak lebih dari 100 ppm. e. Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan air suling, maka penurunan kekuatan adukan beton dengan air yang digunakan tidak lebih dari 10 %. d. Baja Tulangan Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuan- ketentuan berikut ini. a. Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan, retak-retak, gelombang-gelombang, cerna-cerna yang dalam, atau berlapis-lapis. b. Hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan saja . c. Tulangan menggunakan baja KSTI d. Tulangan dengan Ø 13 mm memakai BJTP16 e. Diameter nominal baja tulangan (baik deform/BJTD) yang digunakan harus ditentukan dari sertifikat pengujian tersebut dan harus ditentukan dari rumus : d = 4.029 √ B , atau d = 12.47√ G 10



SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH



dimana : d = diameter nominal dalam mm, B = berat baja tulangan (N/mm) G = berat baja tulangan (kg/m) g. Toleransi berat batang contoh yang diijinkan di dalam pasal ini sebagai berikut : DIAMETER TULANGAN TOLERANSI BERAT BAJA TULANGAN YANG DI IJINKAN ±7% ∅ < 10 mm ±6% 10 mm < ∅ 28 mm e. Pembesian 1.



Percobaan dan Pemeriksaan (Test and Inspections) Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja-tulangam harus diadakan pengujian periodik minimal 4 contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1 benda uji untuk uji lengkung untuk setiap diameter batang baja tulangan. Pengambilan contoh baja tulangan akan ditentukan oleh Direksi Lapangan. Semua pengujian tersehatan di atas meliputi uji tarik dan lengkung, harus dilakukan di laboratorium lembaga Uji Konstruksi atau laboratorium lainya direkomendasi oleh Direksi Lapangan dan minimal sesuai dengan SII-0136-84 salah satu standard uji yang dapat dipakai adalah ASTM A-615. Semua biaya pengetesan tersebut ditanggung oleh Kontraktor. Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan terhadap kekuatan rekatan harus dibersihkan. Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan kawat.dari baja. lunak. Sambungan mekanis harus ditest. dengan percobaan tarik. Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari pembesian, termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut, lokasi dari sambungan dan panjang penjangkaran dari penulangan baja oleh Direksi Lapangan. Sertifikat : Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka pada saat pemesanan baja tulangan kontraktor harus menyerahkan sertifikat resmi dari Laboratorium. Khusus ditujukan untuk keperluan proyek ini.



11



SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH



2.



Bahan-bahan / Produk a. Tulangan Tulangan polos dengan diameter lebih kecil 13 mm harus baja lunak dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2.Tulangan ulir dengan diameter lebih besar atau sama dengan 13 mm harus baja tegangan tarik tinggi, batang berulir dengan tegangan leleh fy = 400 Mpa c. Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support) Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat pengikat yang ditanan atau batang kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs). d. Bolstern, kursi spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur jarak. 1. Gunakan besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali diperlihatkan lain pada gambar 2. Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang ridak direkomendasi 3. Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau horizontal rumers dimana bahan dasar tidak akan langsung menunjang batang kursi (chairs legs). Atau pakai lantai kerja yang rata. 4. Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung berhubungan/mengenai cetakan, sediakan penunjang dengan jenis hotdip-galvanized atau penunjang yang dilindungi plastik. 5. Kawat PengikatDibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.



3.



Jaminan Mutu Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan.Seritikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus diperlihatkan untuk semua tulangan yang dipakai: Percobaan-percobaan ini harus memperlihatkan hasil-hasil dan semua komposisi kimia dan sifat-sifat fisik.



4.



Persiapan Pekerjaan/Peralatan Tulangan Pembenglolaan dan pembentukan. Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari tulangan sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun tempat selama pengecoran berlangsung. Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan peratuaran yang disyaratkan. Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan PBI 1971 atau A.C.I. 315.



5.



Pengiriman, Penyimpanan dan Penanganannya Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan etiket/label yang mencantumkan ukuran batang, panjang dan tanda pengenal.



12



SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH



Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan. Gudang di alas tanah harus kering, daerah yang bagus saluran-salurannya, dan terlindung dari lumpur, kotoran, karat dsb. 6.



PELAKSANAAN PEMASANGAN TULANGAN, PEMBENGKOKAN DAN PEMOTONGAN Persiapan a. Pembersihan Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel) dan karat lepas, serta bahan-bahan lain yang mengurangi daya lekat. Bersihkan sekali lagi tonjolan pada tulangan atau pada sambungan konstruksi untuk menjamin rekatannya. b. Pemilihan/seleksi Tulangan yang berkarat harus ditolak dari lapangan. Pemasangan Tulangan a. Umum Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan Kaordinasi dengan bagian lain dan kelancaran pengadaan bahan serta tenaga perlu diadakan untuk mengindari keterlambatan. Adakan/berikan tambahan tulangan pada lubang-lubang (openings) / bukaan. b.



Pemasangan Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hingga sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempatnya. 1. Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada posisi yang benar dan untuk menjaga jarak bersih digunakan spacers/penahan jarak 2. Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus ditunjang untuk memperoleh lokasi yang tepat selama pengecoran beton dengan penjaga jarak, kursi penunjang dan penunjang lain yang diperlukan. 3. Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas agregai (seperti pasir, kerikil) dan pada lapisan kedap air harus dipasang/ditunjang hanya dengan tahu beton yang mutunya paling sedikit sama dengan beton yang akan dieor. 4. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton. Untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor, Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelanggelang yang harus dipasang sebanyak minimum 4 buah setiap m^2 cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak ini harus tersebar merata. 5. Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang pada tulangan bawah oleh batang-batang penunjang atau ditunjang langsung pada cetakan bawah atau lantai kerja oleh blok-blok beton yang tinggi. 13



SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH



Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan letak dari tulangantulangan pelat yang dibengkok yang harus melintasi tulangan balok yang berbatasan. c. Toleransi pada Pemasangan Tulangan 1. Terhadap selimut beton (selimut beton) : ± 6 mm 2. Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 6 mm 3. Tulangan atas pada pelat dan balok : - balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200 mm : ± 6 mm - balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600 mm: ± 12 mm - balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm - panjang batang : ± 50 mm 4. Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai SNI 2002 d. Pembengkokan Tulangan, Sesuai Dengan SNI 2002. 1. Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara yang merusak tulangan itu. 2. Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali tidak boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya. 3. Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh dibengkokkan atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam gambar-gambar rencana atau disetujui oleh perencana. 4. Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin, kecuali apabila petnanasan dilajutkan oleh perencana. 5. Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau diprofilkan) dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak boleh mencapai suhu lebih dari 850 oC. 6. Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin dalam pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas 100 0 C yang bukan pada waktu las, maka dalam perhitungan-perhitungan sebagai kekuatan baja hams diambil kekuatan baja tersebut yang tidak mengalami pengerjaan dingin. 7. Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan oleh perencana. 8. Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh didinginkan dengan jalan disiram dengan air. 9. Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam jarak 8 kali diameter (diameter pengenal) batang dari setiap bagian dari bengkok e. Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan. 1. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang ditunjukkan dalang gambar-gambar rencana dengan toleransi-toleransi yang disyaratkan oleh perencana. Apabila tidak ditetapkan oleh perencana, pada pemotongan dan pembengkokan tulangan ditetapkan toleransi-toleransi seperii tercantum dalam ayat-ayat berikut. 2. Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurun ukuran dan terhadap panjang total dan ukuran intern dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi sebesar ± 25 mm, kecuali mengenai yang ditetapkan dalam ayat (3) dan



14



SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH



(4). Terhadap panjang total batang yang diserahkan menurut sesuatu ukuran ditetapkan toleransi sebesar + 50 mm dan - 25 mm. 3. Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi sebesar ± 6 mm untuk jarak 60 cm atau kurang dan sebesar ±12 mm untuk jarak lebih dari 60 cm. 4. Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan ditetapkan toleransi sebesar ± 6 mm. 5. f. Panjang Penjangkaran dan panjang penyaluran. 1.



Baja tulangan mutu U-24 (BJTP-24) Panjang penjangkaran = 30 diameter dengan kait Panjang penyaluran = 30 diameter dengan kait



2.



Baja tulangan mutu U-40 (BJTD-40) Panjang penjangkaran = 40 diameter tanpa kait Panjang penyaluran = 40 diameter tanpa kait



3.



Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan terbesar. Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan pelat beton harus diadakan di tengah bentang, dan tulangan bawah pada tumpuan. Sambungan harus ditunjang dimana memungkinkan.



4.



Ketidak-lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaui perbandingan 1 terhadap 10.



5.



Standard Pembengkokan Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan SKSNI-91 (Tata Cara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung), kecuali ditentukan lain.



7. Beton dan Adukan Beton Struktur a. Sebelum memulai pekerjaan beton struktur, Kontraktor harus membuat trial mix design dengan tujuan untuk mendapatkan proporsi campuran yang menghasilkan kuat tekan target beton seperti yang disyaratkan. b. Kuat tekan target beton yang disyaratkan di dalam pekerjaan ini (f’c) tidak boleh kurang dari 14.53 mpa. c. Beton harus dirancang proporsi campurannya agar menghasilkan kuat tekan rata-rata (f'cr) minimal sebesar : f'cr = f'c + 1,64 Sr, dengan Sr adalah standar deviasi rencana dari benda uji yang nilainya setara dengan nilai standar deviasi statistik dikalikan dengan faktor berikut: 9. Pengadukan dan Alat-aduk a. Pelaksana wajib menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memiliki ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran masingmasing bahan beton. Seluruh peralatan, perlengkapan dan tata cara pengadukan harus mendapatkan persetujuan Menejemen Konstruksi



15



SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH



b. Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan, harus mendapatkan persetujuan Menejemen Konstruksi Seluruh operasi harus dikontrol/diawasi secara kontinyu oleh Menejemen Konstruksi c. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin aduk beton (batch mixer atau portable continous mixer). Sebelum digunakan, mesin aduk ini harus benarbenar kosong, dan harus dicuci terlebih dahulu bila tidak digunakan lebih dari 30 menit. d. Selain ketentuan tersebut di dalam butir 5.c. di atas, maka pengadukan beton di lapangan harus mengikuti ketentuan berikut ini : • Harus dilakukan di dalam suatu mesin-aduk dari tipe yang telah disetujui Menejemen Konstruksi • Mesin-aduk harus berputar pada suatu kecepatan yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat mesin-aduk tersebut. • Pengadukan harus diteruskan sedikitnya 1,5 menit setelah semua material dimasukkan ke dalam drum aduk, kecuali jika dapat dibuktikan/ditunjukkan bahwa dengan waktu pengadukan yang menyimpang dari ketentuan ini masih dapat dihasilkan beton yang memenuhi syarat. 10. Pengangkutan Adukan a. Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat penyimpanan akhir (sebelum di tuang), harus sedemikian hingga tercegah terjadinya pemisahan (segregasi) atau kehilangan material. b. Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di tempat penyimpanan akhir dengan lancar, tanpa mengakibatkan pemisahan bahan yang telah dicampur dan tanpa hambatan yang dapat mengakibatkan hilangnya plastisitas beton antara pengangkutan yang berurutan . 11. Penempatan beton yang akan dituang a. Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin ke cetakan akhir untuk mencegah terjadinya segregasi karena penanganan kembali atau pengaliran adukan. b. Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu kecepatan penuangan sedemikian hingga beton selalu dalam keadaan plastis dan dapat mengalir dengan mudah ke dalam rongga di antara tulangan. c. Beton yang telah mengeras sebagian dan/atau telah dikotori oleh material asing, tidak boleh dituang ke dalam cetakan. d. Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk kembali setelah mengalami pengerasan tidak boleh dipergunakan kembali. e. Beton yang dituang harus dipadatkan dengan alat yang tepat secara sempurna dan harus diusahakan secara maksimal agar dapat mengisi sepenuhnya daerah sekitar tulangan dan barang yang tertanam dan ke daerah pojok acuan.



16



SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH



13 .Cetakan Beton Persyaratan Umum Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Cetakan dan Perancah untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam SNI-2002, NI-2, ACI 347, ACI 301, ACI 318. Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan serta gambar-gambar rancangan cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jetas terlihat konstruksi cetakan/acuan, sambungan-sambungan serta kedudukan serta sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk struktur yang aman. a. Di dalam segala hal, cetakan beton (termasuk penyangganya) harus direncanakan sedemikian rupa hingga dapat dibuktikan bahwa penyangga dan cetakan tersebut mampu menerima gaya-gaya yang diakibatkan oleh penuangan dan pemadatan adukan beton. b. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil beton yang direncanakan, serta tidak bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau kelongsoran dari penyangga. c. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah horisontal maupun vertikal; terutama untuk permukaan beton yang tidak difinish (expossed concrete). d. Kecuali beton fondasi, cetakan dibuat dari multipleks dengan ketebalan minimal 12 mm. e. Kontraktor harus melakukan upaya-upaya sedemikian hingga penyerapan air adukan oleh cetakan dapat dicegah. f. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya "overstress" atau perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus cukup kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan beban-beban yang ada di atasnya selama pelaksanaan. g. Sebelum penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya, kekuatannya dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton dituang, permukaan cetakan harus bersih terhadap segala kotoran, dan diberi form oil unuk mencegah lekatnya beton pada cetakan. Untuk menghindari lekatnya form oil pada bajatulangan, maka pemberian form oil pada cetakan harus dilakukan sebelum tulangan terpasang. h. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Menejemen Konstruksi, atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut : · Bagian sisi balok 48 jam (setara dengan 35 % f’c) · Balok tanpa beban konstruksi 7 hari (setara dengan 70 % f’c) · Balok dengan beban konstruksi 21 hari (setara dengan 95 % f’c) · Pelat lantai/atap/tangga 21 hari (setara dengan 95 % f’c) i.



Pada bagian konstruksi yang terletak di dalam tanah, cetakan harus dicabut sebelum pengurugan dilakukan. 17



SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH



. Lingkup Pekerjaan 1. Pekerjaan-pekerjaan yang tennasuk Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari semua cetakan beton serta penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan dan diperinci berikut ini. 2. Pekerjaan yang berhubungan • Pekerjaan Pembesian • Pekerjaan Beton . Referensi-Referensi Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau diperinci berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan, standard-standard atau spesifikasi terakhir sebagai berikut : 1. PBI-1971 NI-2 Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 2. SII Standard Industri Indonesia 3. ACI-301 Specification for Structural Concrete Build' 4. ACI-318 Building Code Requirement for Reinforced Concrete 5. ACI-347 Recommended Practice for Concrete Formwork 14. Pengangkutan dan Pencoran a. Perletakan pengadukan dan pencoran harus diatur sedemikian rupa hingga memudahkan dalam pelaksanaan pencoran . b. Waktu antara pengadukan dan pencoran tidak boleh lebih dari 1 jam. Pencoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya pemisahan material dan perubahan letak tulangan. c. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m, cara penuangan dengan alat-alat bantu seperti talang, pipa, chute, dan sebagainya harus mendapat persetujuan Menejemen Konstruksi d. Pelaksana harus memberitahukan Menejemen Konstruksi selambat-lambatnya 2 hari sebelum pencoran beton dilaksanakan. 15. Pemadatan Beton a. Pemadatan beton harus dilakukan dengan penggetar mekanis/mechanical vibrator dan tidak diperkenankan melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton. b. Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang dihasilkan merupakan massa yang utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos . c. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan yang baik. d. Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras. 16. Beton Siap Pakai (Ready Mix Concrete) Pemborong boleh menggunakan beton siap pakai (ready mix concrete) dengan ketentuan sebagai berikut: 18



SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH



a. Volume penggunaan ready mix concrete harus disetujui oleh Menejemen Konstruksi dengan senantiasa berpedoman pada ketentuan teknis yang diberlakukan bagi pekerjaan beton. b. Apabila di dalam ready mix concrete tersebut diberikan zat tambah (additive) maka selain harus mengikuti ketentuan di dalam Spesifikasi Bahan Tambahan untuk Beton SK SNI S-18-1990-03, pabrik pembuatnya harus menyertakan sertifikat/surat keterangan yang menyatakan jenis dan konsentrasi bahan tambah tersebut per m3 adukan beton. Selain itu, di dalam hal penggunaan bahan tambah ini, harus disebutkan pula di dalam sertifikat tersebut batas waktu toleransi beton tersebut masih dapat digunakan, dan ketentuan ini mengikat bagi Kontraktor dan Menejemen Konstruksi, khususnya di dalam penentuan boleh atau tidaknya ready mix concrete tersebut digunakan. c. Kecuali jika disebutkan secara khusus didalam RKS ini, maka terhadap ready mix concrete harus selalu diadakan pengujian kualitas, yaitu: c.1 Pengujian kekentalan adukan (slump), yang dilakukan 3 kali setiap 5 m3 adukan, yaitu: di awal kedatangan, di tengah-tengah, dan di akhir penuangan. Nilai slump yang digunakan untuk evaluasi adalah nilai slump rata-ratanya. Jika nilai slump yang diperoleh tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam butir 4.e., maka adukan yang digunakan dianggap tidak memenuhi syarat, dan tidak boleh digunakan. c.2 Pengujian kuat tekan beton, yang dilakukan secara acak dengan ketentuan sebagai berikut: c.2.1 Untuk setiap 10 m3 adukan beton, minimal harus dibuat 2 buah benda uji berupa silinder beton dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm, seperti ketentuan yang tercantum di dalam butir 4.d. Di dalam segala hal, pembuatan benda uji ini harus dilakukan dengan sepengetahuan Menejemen Konstruksi c.2.2 Terhadap kedua benda uji tersebut harus dilakukan pengujian kuat tekan. Jadi, untuk setiap 10 m3 adukan beton harus diwakili oleh satu nilai kuat tekan beton yang diperoleh dari kuat tekan rata-rata kedua benda uji tersebut di dalam butir c.2.1., setelah dikonversikan kekuatannya ke kuat tekan beton umur 28 hari. c.2.3 Menejemen Konstruksi harus selalu melakukan evaluasi statistik secara periodik terhadap kuat tekan beton ini, berdasarkan ketentuan yang berlaku di dalam Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SK SNI T-15-1990-03). c.2.4 Jika hasil evaluasi statistik tersebut di dalam pasal c.2.3. memperlihatkan kuat tekan beton yang lebih rendah dari yang disyaratkan, maka Menejemen Konstruksi harus menghentikan pekerjaan beton yang sedang dilaksanakan. Di dalam hal ini Menejemen Konstruksi harus segera melakukan koordinasi dengan pihak yang terkait d. Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi site mix concrete seperti: tata cara evaluasi kuat tekan beton, pengangkutan adukan, perawatan beton, cetakan beton, pencoran, pemadatan beton, dan sambungan konstruksi, tetap berlaku untuk penggunaan ready mix concrete. 19



SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH



Pasal 9 Pekerjaan pintu dan jendela Aluminium (Pekerjaan Kusen Pintu, Kusen Jendela, daun pintu, Daun jendela)



 Lingkup Pekerjaan 1. Meliputi penyediaan secara lengkap akan tenaga, alat-alat dan bahan-bahan yang berhubungan dengan bahan aluminium dalam hubungannya dengan gambar dan spesifikasi. 2. Pekerjaan yang berhubungan dengan a. Pekerjaan kusen pintu b. Pekerjaan kusen jendela c. Pekerjaan kusen bovenligh d. Pekerjaan daun pintu e. Pekerjaan daun jendela  Standar, bahan / produk a. Kusen aluminium yang digunakan * Bahan aluminium kualitas Baik * Bentuk profil sesuai shopdrawing yang telah dibuat oleh konsultan perencana * Warna profil yang digunakan KonsultasiKan terbelih dahulu ke pihak owner * Tebal profil 4” ( pemakaian lebar bahan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar ) * Nilai deformasi diijinkan maksimal 1 mm. b. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat dari pabrik c. Kusen aluminium khusunya pintu harus mampu untuk menahan engsel-engsel dari daun pintu d. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air 15 kg/m2 e. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang disyaratkan f. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit, jendela, pintu, dll, profil harus deseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut: - Untuk tinggi dan lebar 1mm - Untik diagonal 2 mm g. Aksesoris Skrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealent. Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari ( 13 ) mikron sehingga dapat bergeser d. Bahan finishing Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating varnish seperti asphaltich varnish atau bahan insulation lainnya. 20



SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH



 Pelaksanaan 1. Sebelum pelaksanaan kontraktor wajib meneliti gambar dan kondisi dilapangan ( ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain 2. Prioritas proses fabrikasi harus sudah sipa sebelum pekerjaan dimulai, dengan membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk perencana meliputi gambar denah, merk, bentuk,ukuran. 3. Semua kusen baik untuk dinding,jendela dan pintu dikerjakan scara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi dilapangan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. 4. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari meterial besi untuk menghindari penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati – hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya. 5. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dariarah bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata. 6. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat, dan teliti dengan skrup, rivet, stap dan harus cocok 7. Angur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2 – 3 mm dan didapatkan pada interval 600 mm 8. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan skrup anti karat / stainlesstell,sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg / cm2. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealent 10. Disyaratkan bahwa kusen aluminium dilengkapi oleh kemungkinan – kemungkinan sebagai berikut a. Dapat menjadi kusen untuk dinding kaca mati b. Dapat cocok dengan jendela geser,jendela putar dll 11. Toleransi pemasangan kusen aluminium disatu sisi dinding adalah 10 – 25 mm yang kemudian didisi dengan beton ringan / grout 12. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealent supaya kedap air dan kedap suara Pasal 10 Pekerjaan Listplank GRC 1. 2. 3. 4.



Listplank GRC disesuaikan dengan gambar. Semua ukuran yang tertera dalm gambar adalah ukuran jadi (masak) Listplank KAyu difinishing dengan cat, sebelum dipasang seluruhnya Cara penilaian kemajuan fisik pekerjaan sesuai dengan pengukuran hasil kerja berdasarkan pekerjaan yanag telah selesai dikerjakan. 21



SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH



Pasal 11 Pekerjaan kaca, Kunci dan Alat Penggantung 1.



Pekerjaan kaca a. Meliputi pengadaan dan pemasangan bahan , alat-alat pemotong, pemersih, penggosok tepi dan tenaga kerja untuk pemasangan kaca. b. Mengadakan hubungan dan koordinasi kerja dengan bagian pekerjaanpintu, jendela, partisi, atap dan pekerjaan lainnya.



2.



Persyaratan dan Bahan-bahan a. Contoh-contoh dari semua kaca yang akan digunakan diserahkan terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan dari konsultan pengawas. b. Semua kaca yang dipakai produksi dalam negeri, kwalitas baik dengan ketentuan dapat menahan beban angin sebesar 122 kg /m2, tebal dan ukuran sesuai persyaratan dan ketentuan dalam gambar c. Kaca yang dipakai dibagian dalam bangunan dan dinding kearah sisi dalam dan luar bangunan dipakai jenis kaca bening (clear Glass), float glass dengan ketebalan 4 mm d. Dempul dan karet yang digunakan untuk memasang kaca pada kusen kayu, daun jendela dan pintu agar tidak dan menimbulkan suara pada waktu menerima geteran, harus dari kwalitas baik, produksi pabrik yang disetujui konsultan pengawas. e. Bahan pembersih kaca harus diajukan dan mendapatkan persetujuan konsultan pengawas.



3.



Cara Pengerjaan a. Periksa semua pekerjaan lain yang bersangkutan ditempat sebelum mulai pekerjaan kaca. Laporan kepada konsultan pengawas jika ada kelalaian yang dapat mempengaruhi pekerjaan. b. Kaca harus dipotong sedemikian rupa , menurut ukuran dan bentuk kusen dengan kelonggaran yang cukup, sehingga bisa dipasang dengan mudah tanpa kekerasan dan tidak pecah waktu kacah berkembang. c. Pasangan kaca harus dibersihkan diplamor dan dicat engan lapisan cat minyak sebelumkaca dipasang. d. Kaca dipasang dan dikukuhkan dengan memakai dempul kada dan list kaca dipaku dengan paku kuningan. Kaca yang telah dipasang harus tertanam rapi dan kokoh pada rangkanya terutama pada sudut-sudutnya. e. Kaca yang dipasang dengan sisi yang terbuka semua sudutnya harus ditumpulkan dan sisi tepinya dihaluskan hingga tidak tajam. f. Setelah selesai dipasang, semuan kaca harus dibersihkan dengan bahan-bahan yang disetujui konsultan pengawas. Kaca-kaca yang retak, pecah atau goresangoresan harus diganti.



4.



Kunci / Alat Penggantung a. Lingkup pekerjaan meliputi penyediaan bahan, alat, dan tenaga kerja untuk pekerjaan ini. Prekerjaan ini meliputi : kunci, engsel, rel, dan kelengkapan pintu, jendela lainnya. b. Pada Pintu Panil dipasang kunci yang berkulitas baik, type gembok komplit. 22



SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH



c. Untuk daun pintu panil dipasang 3 (tiga) engsel ring nylon untuk setiap daun pintu, sedangkan untuk daun pintu panil buka double dipasang 3 (tiga) buah engsel untuk setiap daun pintu. d. Untuk daun jendela memakai engsel yang berkualitas baik dilengkapi dengan hak angin, tarikan dan grendel. e. Sebelum pemasangan kunci, engsel pintu/jendela harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari direksi. f. Tiap kunci harus mempunyai 3 (tiga) buah anak kunci. Pasal 12 Pekerjaan Kuda-kuda dan Rangka Atap 1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, perangkaian (assembling) dan ereksi (erection), seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam gambar kerja meliputi: 1.1. Pekerjaan rangka atap (roof truss) 1.2. Pekerjaan reng (batten) 1.3. Pekerjaan jurai dalam (valley gutter) Lingkup pekerjaan tidak meliputi 1.1. Pemasangan penutup atap 1.2. Pemasangan kap finishing atap 1.3. Talang selain talang jurai dalam 1.4. Asesoris atap. 2. Persyaratan Bahan Material struktur rangka atap 2.1. Properti mekanis baja (Steel Mechanical Properties) a. Baja Mutu Tinggi G550 b. Tegangan Leleh minimum (Minimum Yield Strength) : 550 Mpa. c. Modulus Elastisitas : 2.1 x 105 Mpa d. Modulus Geser : 8 x 104 Mpa 2.2. Lapisan pelindung terhadap korosi (Protective Coating) Lapisan pelindung seng dan aluminium (Zincalume/AZ) dengan komposisi sebagai berikut: a. 55% Aluminium (Al) b. 43.5% Seng (Zinc} c. 1.5% Silicon (Si) d. Ketebalan Pelapisan : 50 gr/ m2 dan 150 gr/m2 (AZ 50-AZ 150) 2.3. Profil Material Rangka Atap Profil yang digunakan untuk atap adalah profil lip-channel. a. C75.75 (tinggi profil 75 mm dan ketebalan dasar baja 0,75 mm) Reng (batten) Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat (U terbalik}. a. TS.32.015 (tinggi profit 32 mm dan ketebalan dasar baja 0,35 mm} b. TS.b1.100 (tinggi profil bl mm dan ketebalan dasar baja 1,00 mm) Talang jurai dalam (valley gutter). Talang yang dimaksud disini adalah talang jurai dalam dengan ketebalan dasar baja 0.45 dan telah dibentuk menjadi talang lembah. 23



SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH



3.



4.



5.



Persyaratan Design 3.1. Design rangka atap harus didukung oleh analisis perhitungan yang akurat serta memenuhi kaidah-kaidah teknik yang benar dalam perancangan standard batas design struktur baja cetak dingin (Limit State Cold Formed Steel Structure Design} Persyaratan Pra-Konstruksi 4.1. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Pada prinsipnya ukuran pada gambar kerja adalah ukuran jadi/finish. 4.2. Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang diakibatkan oleh kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus diganti kewajiban yang sama juga berlaku untuk ketidakcocokan kesalahan maupun kekurangan lain akibat Kontraktor tidak teliti dan cermat dalam koordinasi dengan gambar pelengkap dari Arsitek, Struktur, Mekanikal, dan Elektrikal. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambah dalam hal ini harus dikerjakan atas biaya Kontraktor tidak dapat diklaim sebagai biaya tambah. 4.3. Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan ke konsultan pengawas dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis. Semua perubahan yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya tambahan yang mempengaruhi quantity (kontrak), kecuali untuk perubahan yang mengakibatkan pekerjaan kurang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan tambah kurang. 4.4. Sebaiknya sebanyak mungkin bahan untuk kontruksi baja ringan difabrikasi di workshop, baik worshop permanen atau workshop sementara. Kontraktor bertanggung jawab atas semua kesalahan detail, fabrikasi dan ketetapan pemasangan semua komponen struktur konstruksi baja ringan. Persyaratan Konstruksi 5.1. Sambungan Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi adalah baut menakik sendiri (self drilling srew) dengan spesifikasi sebagai berikut: a. Kelas Ketahanan Korosi Minimum : Class 2 (Minimum Corrosion Rating) b. Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap (Truss Fastener) adalah type 12-14 x 20. Dengan ketentuan sebagai berikut:  Diameter ulir : 12 Gauge ( 5,5 mm )  Jumlah ulir per inchi : (Threads perInch/TPI) 14 TPI  Panjang : 20 mm  Ukuran kepala baut : 5/16" (8 mm hex.socket)  Material : AISI 1022 Heat teated carbon steel  Kuat geser rata-rata : 8.80 kN (Shear average)  Kuat tarik minimum : 15.3 kN (Tensile minimum)  Kuat torsi minimum : 13.2 kNm (Torque minimum) c. Ukuran baut untuk elemen struktur reng (batten fartener) adalah type 10-16X16, dengan ketentuan sebagai berikut:  Diameter ulir : 10 Gauge (4,87 mm)  Jumlah ulir per inchi : (Threads perInch/TPI) 16 TPI  Panjang : 16 mm 24



SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH



 Ukuran kepala baut : 5/16"(8 mm hex.socket)  Material : AISI 1022 Heat teated carbon steel  Kuat geser rata-rata : 6.80 kN (Shear, Average)  Kuata tarik minimum : 11.9 kN (Tensile, min)  Kuat torsi mimimum : 8.40 kNm (Torque, min ) d. Pemasangan jumlah baut harus sesuai dengan detail sambungan pada gambar kerja. e. Pemasangan baut harus menggunakan alat Bor listrik 560 watt dengan kemampuan putaran alat minimum 2000 rpm 5.2. Pemotongan Material a. Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan peralatan yang sesuai, alat potong listrik dan gunting, dan telah ditentukan oleh pabrik b. Alat potong harus dalam kondisi baik. c. Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja. d. Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih Pasal 14 Pekerjaan Penutup Atap Dan Talang 1.



2.



3.



4.



Lingkup Pekerjaan. 1.1. Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantunya yang berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian dinding sesuai gambar, sehingga dapat dicapai hasil yang sempurna. 1.2. Pekerjaan ini meliputi penyiapan bagian yang akan dipasang untuk penutup atap yaitu kuda-kuda baja ringan, bubungan/nok, reng dll. Sesuai dengan gambar perencanaan untuk Genteng Metal. 1.3. Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini yaitu pekerjaan kerangka atap, pekerjaan talang, pekerjaan listplank, pekerjaan kelistrikan dan penangkal petir sesuai dengan gambar rencana. Pengendalian Pekerjaan. 2.1. Seluruh pekerjaan ini harus mengikuti ketentuan menurut PUBI-1982, SII 0458-81. Bahan–bahan/Material. 3.1. Penutup atap menggunakan atap Genteng Metal Colour Dengan Ketebalan 0.3 mm. 3.2. Reng menggunakan baja ringan. 3.3. Untuk talang vertikal menggunakan pipa seperti tercantum dalam gambar plumbing. 3.4. Jurai menggunakan baja ringan. Cara Pelaksanaan pada atap 4.1. Bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus di serahkan contoh-contohnya kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan. 4.2. Jika dipandang perlu untuk diadakan penggantian, maka material pengganti harus mendapat persetujuan dari Pengawas. 4.3. Atap spandek harus dipasang oleh tenaga yang ahli dalam hal ini sehingga didapatkan hasil yang rapih dan sempurna dalam segala arah, kaitan penutupnya harus cocok dan rapat. 25



SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH



4.4. Teknik pemasangan dan penyelesaian detail-detail yang belum jelas dalam gambar kerja, harus mengikuti ketentuan dari pabrik spandek tersebut. 4.5. Untuk pemotongan hanya diperbolehkan pada bagian pinggul-pinggulnya atau lembah dengan cara sedemikian rupa sehingga bagian untuk menempatkan kedudukannya tidak boleh ada yang dibuang. 4.6. Pada nok, jurai, pemotongan spandek harus rapih, menggunakan alat khusus. Tidak diperkenankan menggunakan palu atau pahat, untuk menghindari keretakan yang menyebabkan kebocoran. 4.7. Pemborong wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi atas biaya Kontraktor, jika kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas. 4.8. Pemasangan spandek harus sesuai dengan syarat-syarat yang dibuat oleh pabrik pembuat spandek tersebut. Pasal 15 Pekerjaan Langit Langit Plafond 1.



2.



Lingkup Pekerjaan. 1.1. Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantunya yang berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian dinding sesuai gambar, sehingga dapat dicapai hasil yang sempurna. 1.2. Kontraktor harus memberikan contoh-contoh yang akan dipasang, untuk warna dan texture akan ditentukan kemudian oleh Pengawas dan Pemberi Tugas. 1.3. Langit-langit harus terpasang dengan baik, permukaan harus rata, garis vertikal dan horizontalnya harus saling tegak lurus membentuk sudut 90 (sembilan puluh) derajat sesuai disain. Jika adanya kekurangan, Kontraktor wajib memperbaiki, apabila Pengawas memerintahkan dibongkar, Kontraktor harus melaksanakannnya atas biaya Pemborong. Langit-langit Gypsum Board dan Plywood 4mm. 2.1. Gypsum board dengan tebal ±9 mm dengan kerangka besi Metal Furring untuk Bangunan BAru dan Plywood dengan tebal ±4 mm dengan kerangka Kayu khusus untuk Rehabilitasi Eks. 2.2. Sebelum memasang Penutup Plafond, Kontraktor wajib memeriksa bahwa kerangka untuk tumpuan pemasangan telah sesuai dengan gambar, baik letaknya, bentuk maupun ukurannya. 2.3. Semua bahan pada saat akan dipasang harus dalam keadaan bersih dan tanpa cacat. Kerusakan akibat pengangkutan maupun penyimpanan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. 2.4. Seluruh struktur kerangka harus kuat hubungannya, ditahan dengan baik oleh struktur atap (kuda-kuda) dan dinding, sesuai ukuran dalam gambar rencana. 2.5. Langit-langit harus dilengkapi dengan manhole ukuran 60 x 60 cm. Letaknya ditentukan dalam gambar instalasi, usul dari Pemborong dan harus dapat persetujuan Pengawas. 2.6. Kerusakan langit-langit akibat penyambungan ruangan/bangunan, dilakukan penggantian sesuai dengan gambar.



26



SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH



3.



4.



2.7. List plafond dipasang keliling ruangan sesuai dengan gambar, menggunakan list profil gypsump sesuai gambar detail. Contoh-contoh: 3.1. Sebelum diadakannya pemasangan material, Pemborong harus memberikan contoh bahan-bahan atau mock-up yang akan dipergunakan, hal ini harus disetujui oleh Pengawas. 3.2. Contoh bahan yang disetujui akan digunakan sebagai pedoman/standar bagi Pengawas untuk menerima atau memeriksa bahan yang akan dikirim oleh Pemborong ke lapangan. Pelaksanan: 4.1. Pada pekerjaan langit-langit ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain yang mempunyai hubungan erat dengan pelaksanaan pekerjaan ini. Sebelum pekerjaan ini dimulai, pekerjaan lain yang terletak diatas langit-langit harus sudah selesai terlebih dahulu. 4.2. Disiplin lain yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pekerjaan elektrikal, berikut perlengkapan instalasi yang diperlukan. 4.3. Rencana penggantungan langit-langit harus sesuai dengan pola, letak menurut gambar kerja dan denah, agar selalu diperhatikan dengan benar letak pengikat (fitting) dan peilnya. 4.4. Rangka harus datar (water pass) sedang yang miring harus sesuai dengan gambar detail arsitektur. 4.5. Pada pertemuan bidang langit-langit dengan dinding harus diperhatikan pelaksanaan, dan harus sesuai dengan gambar. 4.6. Hubungan rangka utama dengan baja-baja struktural dilakukan dengan sambungan baut dan mur. Pasal 16 Pekerjan Lantai Keramik Dan Dinding Keramik



A. 1.



2.



Pekerjaan Keramik Lantai dan Dinding Keramik Lingkup Pekerjaan 1.1. Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralataan dan alat bantu lainnya sesuai dengan gambar, serta petunjuk Pengawas, sehingga dapat dicapai hasil yang baik dan sempurna. 1.2. Meliputi pekerjaan untuk lantai keramik glazur atau menurut gambar perencanaan. Pekerjaan Lantai dan DInding Keramik 2.1. Spesifikasi bahan: a. Jenis : Keramik 40 x 40 cm Keramik 25 x 25 cm Anti Slip (Km/Wc) Keramik Dinding 25 x 40 cm b. Finishing : c. Warna : Ditentukan kemudian. d. Merk : Setaraf Roman e. Bahan pengisi siar : Grout semen sewarna dengan Granit. 2.2. Contoh-contoh:



27



SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH



a.



Sebelum diadakan pemasangan, Kontraktor harus memberikan contoh bahan-bahan atau mock-up yang akan digunakan, untuk diperiksa kondisinya agar dapat disetujui Pengawas. b. Contoh bahan yang telah disetujui akan digunakan sebagai pedoman/standar bagi Pengawas untuk menerima atau memeriksa bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke lokasi. 2.3. Persyaratan bahan: a. Semen petland harus memenuhi PUBB-NI 8. b. Pasir dan air harus memenuhi PUBB-1970 (NI-3) dan PUBI-1982. c. Bahan lain yang tidak terdapat dalam daftar diatas, tetapi dibutuhkan untuk menyelesaikan atau penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru dan dari jenis serta kualitas terbaik yang di setujui oleh Pengawas. 2.4. Pelaksanaan: a. Sebelum Keramik dipasang, terlebih dahulu harus direndam dalam air hingga jenuh. b. Permukaan lantai dan Dinding yang akan dipasang Granit harus bersih dan kering. c. Bidang Lantai Keramik yang terpasang harus benar-benar rata dengan memperhatikan kemiringan lantai untuk memudahkan pengaliran air sesuai dengan gambar atau petunjuk Pengawas. d. Adukan semen untuk pemasangan Lantai Granit harus penuh, baik untuk permukaan dasar ataupun dibadan belakang Granit. e. Pola pemasangan Lantai Granit harus sesuai dengan gambar detail atau sesuai dengan petunjuk Pengawas. f. Lebar siar-siar harus sama, dengan kedalaman maksimal 3 mm, membentuk garis lurus sesuai dengan gambar, atau sesuai petunjuk Pengawas. Siar-siar harus diisi bahan pewarna (grout semen berwarna) yang mana warnanya satu warna dengan Granit. g. Granit yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam kotoran dan noda yang melekat, sehingga benar-benar bersih dan warna Granit tidak kusam. h. Pemborong harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Pemborong tersebut harus menggantinya atas biaya sendiri. i. Perbandingan adukan untuk pemasangan Granit adalah 1 Pc : 4 Psr dengan ketebalan rata-rata 2 - 4 cm. Pasal 17 Pekerjaan Cat Pekerjaan pengecatan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan lain yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini antara lain : 1.



Pengecatan Tembok a. Bidang plesteran dicat dasar terlebih dahulu menggunakan bahan berkwalitas baik 28



SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH



b.



c.



d. 2.



Untuk meratakan, menutup pori-pori plesteran harus dipamir terlebih dahulu. Bidang tersebut dibiarkan kering selama kurang lebih dari 1 (satu) minggu sebelum diamplas Lapisan cat berakhir dikehendaki warna yang rat dan kuat. Cat akhir digunakan cat kualitas baik dengan pengecatan 2 (dua) kali. Sebelum lapisan berikutnya dilakukan, bagian plesteran yang belum rata harus diplamir kembali sampai bagian tersebut menjadi rata Pekerjaan pengecatan ini menggunakan cat dari jenis yang setara dulux atau jotun



Pengecatan Plafond a. Permukaan Plafond dicat dasar kemudian diplamir dan diamplas hingga rata dan bersih b. Lapisan cat akhir dengan dilakukan dua kali sampai diperoleh lapisan yang rata dengan selang waktu 16 jam atau lebih c. Cara pembayaran dalam satuan meter persegi, pengukuran hasil kerja berdasarkan pekerjaan yang telah selesai dikerjakan d. Pekerjaan pengecatan ini menggunakan cat dari jenis yang setara dulux atau jotun Pasal 18 Pekerjaan Instalasi Listrik



1.



Standar (code)/aturan : Material ataupun pengerjaan instalasi listrik harus memenuhi ketentuan pokok yang disebutkan pada : a. PUIL 1977 b. Peraturan keselamatan kerja. c. Peraturan setempat. d. Peraturan lain seperti : NFPA/NEC, ANSI, NEMA dan IEC juga menjadi pegangan kondisi dengan persyararatan instalasi dan kondisi sejauh tidak ber-tentangan dengan ketentuan yang disebutkan diatas.



2.



Ruang Lingkup Yang termasuk pekerjaan instalasi listrik adalah : a. Instalasi peneranmgana termasuk lampu, saklar, atop kontak dan sistim pengabelan panel yang diperlukan. b. Pemasangan pengaman arus bocor, arus hubungan singkat dan arus lebih. c. Pekerjaan testing dan pengesahan instalasi dari PLN.



3.



Sistim Instalasi Listrik a. Sistim tegangan listrik pada jaringan PLN ke jaringan distribusi adalah 110 Volt/220 Volt, 1 Fase, dimana sentral (nol) dari sistim dihubung-tanahkan (grounded netral). b. Dari panel listrik utama, listrik didistribusikan secara radial ke tempat-tempat yangmemerlukan, titik lampu, stop kontak dan peralatan lainnya. Untuk tegangan 220 volt maka semua peralatan seperti panel-panel, stop kintak harus dihubung-tanahkan sesuai dengan peraturan.



4.



Sistim pengabelan



29



SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH



a.



b.



Kabel-kabel primer, sekunder, maupun kabel yang dihubungkan ke titik-titik lampu, stop kontak harus dipilih dari produk pabrik yang telah mendapat sertifikat dari PLN Kabel yang digunakan untuk instalasi penerangan adalah NYA 3 x 2,5 mm2 untuk stop kontak dan NYA 2 x 2,5 mm2 untuk lampu, pemasangan didalam tembok harus dengan pipa pelindung PVC diameter 5/8” merk setara “ Vinilon/AW “, untuk peralatan lain yang diperlukan dari panel Utama ke box sekring/panel pembagi menggunakan kabel NYY 4x4 mm2



5.



Lampu a. Lampu hemat energi yang ada garansi dengan kualitas baik, . Bohlam lampu lengkap dengan fitting, dipasang sesuai dengan gambar instalasi listrik. Fittuing kualitas baik



6.



Saklar lampu dan Stop Kontak a. Saklarlampu dan stop kontak dipasang pada tempat sesuai gambar dengan ketinggian 140 cm diatas lantai b. Jenis saklar dan stop kontak tertanam didinding (inbow) kualitas bai, warna ditentukan kemudian



7.



Alat-alat Pengaman dan Pemasangan a. Alat pengaman arus lebih, arus bocor dan arus hubungan singkat dari jenis sekring konvensional lengkap dengan box sekring dengan pembagian group sesuai dengan gambar, ampere meter disesuaikan dengan kebutuhan b. Pemasangan instalasi Listirik harus dilaksanakan oleh instalatir yang telah mempunyai surat pengakuan dari PLN. Instalasi yang bersangkutan harus mengadakan pengujian terhadap instalasi yang dipasangnya dan memberikan jaminam bahwa instalasi listrik tersebut telah siap untuk dialiri listrik dari PLN c. Dalam hal pemasangan instalasi listrik, pelaksanaanya diserahkan kepada sub Kontraktor. Kontraktor Utama tetap bertanggung jawab atas pekerjaan Sub Kontraktor



8.



Setiap pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi listrik kontraktor harus menyerahkan brosur material/contoh material yang akan digunakan untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi/Konsultan pengawas



9.



Cara penilaian kemajuan fisik pekerjaan sesuai dengan pengukuran hasil kerja berdasarkan pekerjaan yang telah selesai dikerjakan



Pasal 19 Pekerjaan Lain-lain 1.



Administrasi Kontraktor wajib menyediakan peralatan bahan sehubungan dengan keperluan administrasi dan pembuatan laporan-laporan kegiatan pelaksanaan pekerjaan administrasi meliputi : a. Membuat laporan harian proyek b. Membuat laporan mingguan proyek Kedua poin diatas masing-masing dibuat pihak kontraktor dan disetujui oleh pihak Direksi / Pengawas lapangan, masing-masing dibuat dalam rangkap 3 (tiga), 2 (dua) rangkap untuk Direksi pekerjaan, 1 (satu) rangkap untuk arsip kontraktor. 30



SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH



2.



Pengukuran Hasil Pekerjaan Jumlah yang akan dibayar dimulai dalam jumlah kelengkapan dari laporan-laporan yang sudah diserahkan dengan sempurna dan benar dan disetujui oleh Direksi. Besar pembayaran pekerjaan tersebut akan dibayar secara lumpsum sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi.



3.



Dokumentasi Proyek a. Kontraktor wajib menyediakan peralatan-peralatan dan bahan-bahan sehubungan dengan keperluan dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan meliputi : - Membuat Dokumentasi setiap item pekerjaan sebelum, sedang dan sesudah pelaksanaan pekerjaan Setiap pembayaran/termin harus dilampirkan foto-foto berwarna (Dokumentasi) pelaksanaan pekerjaan sesuai yang dicapai masing-masing 5 (lima) ukuran postcard 1 (satu) rangkap - Semua Dokumen termasuk klise foto setiap tahap pekerjaan harus diserahkan kepada Direksi / Konsultan pengawas lengkap dengan album masing-masing dibuat oleh pihak kontraktor dan disetujui oleh Direksi. Jumlah yang akan dibayar dimulai dalam kelengkapan dari Dokumentasi yang sudah diserahkan dengan sempurna dan benar dan disetujui oleh Direksi. Besar pembayaran pekerjaan tersebut akan dibayar secara lumpsum sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi.



-



b.



4.



Pengobatan Yang dimaksud dengan pengobatan adalah persediaan dan pengobatan yang dilaksanakan atas akibat kecelakaan-kecelakan yang terjadi pada saat pelaksanaan pekerjaan sedang berlangsung sesuai dengan kontrak dan menjadi tanggung jawab kontraktor Pasal 20 Pembersihan Akhir



1. 2. 3.



4. 5.



Sebelum kontraktor meninggalkan tempat pekerjaan, halaman pekerjaan harus dibersihkan dari kotoran bekas bongkaran dan sisa bahan bangunan Cara pembayaran dalam satuan lumpsum, pengukuran hasil kerja berdasarkan pekerjaan yang telah selesai dikerjakan Guna mendapatkan kerja yang baik dan sempurna maka bagian-bagian pekerjaan yang nyata seharusnya termasuk dalam pekerjaan ini, tetapi tidak disebutkan dalam RKS maupun gambar haruis tetap dilaksanakan oleh kontraktor dan diteroma sebagai hal yang disebutkan Pelaksanaan dari bagian pekerjaan tersebut sesuai dengan petunjuk Direksi Dasar pembayaran pekerjaan tersebut akan dibayar secara lumpsum sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi.



31



SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH



Pasal 21 Penutup Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini dan pada kenyataannya diperlukan akan dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.



32