RKS Pipa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PERATURAN UMUM Pasal 1 NAMA DAN TEMPAT PEKERJAAN Kegiatan Pekerjaan



: Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Perdesaan : Pekerjaan yang dimaksud adalah Pekerjaan pengadaan



dan



pemasangan jaringan pipa PVC Dia 100 mm dan 75 mm Lokasi



: Kecamatan Indrapuri – Aceh Besar



Tahun Anggaran : 2012 Pekerjaan pelaksanaan meliputi : 1. Pengukuran Kontraktor diharuskan melakukan pengukuran kembali jaringan pipa transmisi dan distribusi sebagaimana yang ditunjukkan dalam gambar denah jaringan transmisi dan distribusi. 2. Peta dan Gambar Kerja. Kontraktor diwajibkan membuat gambar kerja, jaringan pipa transmisi dan distribusi yang dilengkapi dengan gambar kerja yang menunjukkan posisi pipa terhadap jalan maupun perumahan, tempat-tempat persilangan dengan sungai, jalan, pipa-pipa PLN, Telkom, gas, jalan KA, dan sebagainya. 3. Perijinan Penggalian. Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor harus minta ijin kepada Instansi yang bersangkutan bilamana jalur pemasangan tersebut melewati atau sejajar bangunanbangunan, jalur-jalur kabel listrik atau telpun, jalur-jalur jalan aspal dan sebagainya dari Instalasi tersebut. Kontraktor harus mengembalikan seperti keadaan semula bekas-bekas galian tersebut atas biaya sendiri, seperti jalan aspal, pagar, selokan dsb. 4. Pemasangan Pipa. Syarat-syarat Pemasangan pipa harus dalam keadaan bersih di bagian dalam, sebelum pipa dipasang harus dibersihkan dari kotoran tanah, lumpur maupun benda-benda lain yang dapat mengotori maupun menyumbat aliran air. Tiap meninggalkan pekerjaan, pemborong diwajibkan menutup ujung-ujung pipa yang terbuka dengan plastik menutup salurannya dan diikat dengan kawat yang kuat dibagian luarnya.



Apabila esok harinya atau hendak menyambung lagi dengan pemasangan pipa berikutnya, maka kawat dan plastik dilepas dan dibuang. Pemborong harus menjaga bahwa didalam pipa yang telah dipasang tetap dalam keadaan bersih dari segala bendabenda maupun kotoran-kotoran yang dapat mengganggu aliran dan mengotori air minum. Pemborong harus melakukan test tekanan pada pipa yang telah dipasang dan tidak boleh ada bocoran maupun bocoran pipa sambungan. Apabila bocor dan demikian pula apabila kotor maka pemborong harus memperbaiki dan membersihkan. Hal-hal yang harus diperhatikan pemborong antara lain : -



Pengetesan pipa



-



Pemotongan pipa



-



Perbaikan fitting



-



Penyediaan bend yang kurang



-



Dasar pasir urugan pasir dengan tanah



-



Pembuatan tanda - tanda dari beton



-



Pembuatan surface box dan penyediaan kunci kran T.



-



Menyediakan alat test flange buntu dan pompa test.



-



Menyediakan gambar akhir menyambung perpipaan ke instalasi air bersih. a. Pemasangan Jaringan Pipa Tranmisi Pemasangan



jaringan



pipa



tranmisi



lengkap



dengan



accessoriesnya



dilaksanakan sesuai dengan gambar perencanaan, pada daerah-daerah yang permukaan tanahnya relatif datar. Kemiringan pipa diatur sedemikian rupa sehingga pada jarak 500 m atau 750 m beda tinggi ± 40 cm. Apabila permukaan tanah sudah naik turun atau terdapat jembatan-jembatan pipa dimana perletakan pipa terpaksa harus dinaikkan maka pemasangan pipa mengikuti naik turunnya tanah dengan memasang air valve assembly pada puncak tanjakan dan blow off pada penurunan (titik terendah). Tiap blow off harus dibuat drain chamber seperti gambar standard terlampir, tiap air valve di dalam tanah harus terlindung dalam air valve chamber.  Untuk kapasitas 40 liter/det dipakai : Pipa-pipa dari jenis ACP, PVC / GIP & Steel.  Untuk kapasitas 20 liter/det dipakai : Pipa-pia dari jenis ACP, PVC / GIP.  Untuk kapasitas 10 liter/det dipakai : Pipa-pipa dari jenis ACP, PVC / GIP. b. Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi



Pemasangan



jaringan



pipa



distribusi



lengkap



dengan



accessoriesnya



dilaksanakan sesuai dengan gambar perencanaan. 



Pipa dia. 150 mm



Jenis PVC







Pipa dia. 125 mm



Jenis PVC







Pipa dia. 100 mm



Jenis PVC







Pipa dia. 75 mm



Jenis PVC







Pipa dia. 50 mm



Jenis PVC



5. Pekerjaan Pengadaan Barang. Untuk bahan-bahan yang belum ada, maka kontraktor diminta untuk mengadakan barang-barang tersebut, untuk hal ini bisa dilihat dalam volume pekerjaan terlampir. 6. Pekerjaan Tambah Kurang. Jika terjadi ketidak sesuian antara gambar rencana dengan gambar pengukuran dan pemetaan yang baru maka yang rnengikat adalah gambar yang baru, sedangkan volume akan diadakan pekerjaan tambah kurang dengan menggunakan unit price dari kontrak. Kelebihan-kelebihan tersebut dimaksudkan sebagai kelebihan dari barang-barang yang diberikan oleh Direksi ( bouwheer ). Pasal 2 BESTEK, GAMBAR-GAMBAR DAN PEMOTRETAN. 1. Gambar-gambar pokok disediakan oleh Pemberi tugas/Direksi Pelaksanaan dalam rangkap 1(satu). Selanjutnya apabila diperlukan lebih banyak lagi dapat diperoleh dari Direksi. 2. Gambar-gambar detail yang mungkin masih diperlukan selama pelaksanaan dan belum dapat dibuat harus dilakukan pemborong dan harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi. 3. Selain



pelaksanaan,



Pemborong



diwajibkan



melakukan



permotretan



yang



menggambarkan kemajuan pekerjaan. Pemotretan paling sedikit sebanyak 6 (enam) kali pada tiap unit bangunan berukuran 9 x 12 cm, dalam rangkap 4 (empat) dan disampaikan kepada Direksi. 4. Apabila pada waktu pelaksanaan ada perubahan-perubahan dalam pekerjaan, maka Pemborong harus menyampaikan gambar-gambar revisi kepada Direksi dengan menyatakan perubahannya. Gambar-gambar revisi tersebut dimaksud sebagai lampiran untuk memperhitungkan pekerjaan tambah dan kurang yang akan terjadi.



Perhitungan tersebut harus disampaikan kepada Direksi, segera setelah mendapat persetujuan dan penyerahan pertama dan pekerjaan pembangunan. Untuk membuat gambar revisi yang dibuat oleh Pemborong dengan cuma-cuma, Direksi pelaksanaan akan memberikan gambar-gambar yang dibutuhkan kepada Pemborong.



BAB II SYARAT-SYARAT KHUSUS PENGADAAN PIPA DAN ACESSORIESNYA Pasal 3 Umum 1. LINGKUP PEKERJAAN Pemborong harus menyediakan semua pipa-pipa dan sebagainya seperti yang ditentukan dalam daftar material yang harus disediakan Pemborong dan termasuk pula semua baut-baut, mur, packing, alat pengetes tekanan pipa dan flange penutup untuk test, ring-ring, tali-tali untuk isolasi, bahan-bahan pengisi, penumpu-penumpu dan sebagainya yang akan ditentukan pada pekerjaan tersebut. Semua bahan-bahan tersebut harus cocok untuk dipakai pada iklim tropis dimana suhu air dan sebagainya + 30°C. 2. TEKANAN KERJA. Tekanan kerja maksimum adalah 7 kg/cm2 belum termasuk water hammer. Test lapangan maksimum adalah 15 kg/cm2, dan perpipaan tersebut harus tidak bocor pada tekanan tersebut dan dilakuan tiap jarak 500 m. 3. GAMBAR-GAMBAR KERJA. Sebelum pekerjaan pabrikasi dan sebagainya, Pemborong harus mengajukan gambargambar kerja kepada Direksi untuk disetujui. Gambar-gambar kerja untuk semua perpipaan dan sambungan-sambungannya harus mencakup: a. Type material yang dipakai, ukuran, tebal, panjang type-type khusus, bentuk, berat, klas, batasan-batasan yang diijinkan dan mutunya. b. Standard dari pembuatannya. c. Gambar-gambar pabrikasi lengkap termasuk detail-detail khusus sambungan dan rencana hubungannya d. Cara pengujian. e. Cara-cara melapis dengan bahan-bahan tertentu jika diperlukan.



Pasal 5 Pipa-Pipa PVC 1.



Bahan / Material Pipa-pipa PVC harus sesuai dengan “JIS Standard” atau standard yang sama. Pipa-pipa PVC harus tidak membahayakan kesehatan dari pemakai air. Keadaan yang paling buruk, air yang disadap dari pipa harus tidak mengandung timah hitam atau sejumlah bahan-bahan racun lain yang merugikan kesehatan. 2. HUBUNGAN ( JOINT ) Hubungan dengan “solvent cement “ dapat dipakai hanya untuk diameter 2” kecuali untuk diameter-diameter pipa yang lebih besar dimana dipasang di dalam tanah, dipilih hubungan dengan ring karet. Pipa-pipa PVC dan pipa-pipa lengkung untuk hubungan-hubungan dengan ring karet harus salah satu diakhiri dengan spigot dengan hubungan ring karet yang bundar. Ujung-ujung pipa yang rata harus dengan lengkung tidak lebih dari 15 derajat atau dipakai ketentuan-ketentuan dari pabrik pembuatnya sehingga hubungan tersebut kedap air dan tidak bocor. 3. PENYAMBUNG (FITTING) a. Penyambung-penyambung PVC yang dipakai pada pipa-pipa PVC seperti yang disebut dalam Pasal 4. harus sesuai dengan JIS atau standard yang sama, b. Penyambung-penyambung (tidak termasuk pipa-pipa lengkung) yang dipakai untuk pipa-pipa PVC yang diletakkan di dalam tanah di atas diameter nominal 125 mm harus terdiri dari “ductile iron” atau “Grey iron” atau standard yang sama. c. Flange socket (ujung-ujung flange dan socket) harus dipakai untuk menyambung bagian-bagian dari pipa-pipa PVC ke flange pekerjaan pipa. d. Perlengkapan untuk pengangkatan (Lifting lug) harus dilengkapi pada pusat kesetimbangan penyambung jika beratnya lebih besar dari 50 kg penyambungpenyambung tersebut tidak terjadi. e. Penyambung-penyambung instalasi yang berada didalam tanah dilindungi lagi pada bagian dalam dan luar terhadap karat dengan lapisan bitumen dengan tebal tertentu ( sebelah dalam paling kecil 0,025 mm dan sebelah luar kira-kira 0.04 mm). Pelapis sebelah dalam harus bebas dari racun dan bau. 4. BAHAN-BAHAN PENGHUBUNG



a. Bahan-bahan penghubung termasuk “solvent cement” cairan pembersih dan pelumas, yang dilengkapi oleh pabrik pembuatnya harus disediakan dengan jumlah yang cukup dan ditambah 20% dari seluruh kebutuhan. b. Cincin karet penutup harus tahan terhadap serangan micro organis dan terhadap semua zat yang dikandung oleh air dan tanah pada keadaan normal. Cincin penutup yang terdiri dari karet-karet asli atau karet-karet sintetis harus sesuai dengan 1S0/R 1398 atau standard internasional lainnya yang diakui. c. Pelumas untuk cincin-cincin karet harus tidak menimbulkan bau, rasa atau warna pada air minum disamping bahan-bahan lain yang dapat mempengaruhi kesehatan. Sebaiknya pelumas-pelumas yang dipakai harus tidak berpengaruh apa-apa terhadap bahan PVC. 5.



PENGUJIAN Setiap pipa dan penyambungnya harus mampu terhadap pengujian tekanan hydrostatis sebesar 2,5 kali dari tekanan maksimum yang akan bekerja. Pipa-pipa dan penyambungnya yang bocor dan tidak bisa diperbaiki harus diganti yang baru.



6.



PEMBERIAN TANDA Pada bagian luar setiap pipa dan penyambungnya harus diberi tanda yang mencakup diameter nominal dalam mm, tebal dinding nominal dalam mm, tingkat klas, nama pabrik pembuatnya atau cap, tahun pembuatannya dan nomor pengeluaran. Setiap pipa lengkung (bend) harus juga sebagai tambahan, mencantumkan besarnya sudut pada setiap sisinya. Pemberian tanda tersebut harus tidak mempengaruhi kekuatan pipa disamping ke dapan dan sambungan tersebut.



BAB III SYARAT-SYARAT KHUSUS PEMASANGAN PIPA DAN ACCESSORIESNYA. Pasal 13 UMUM Pemborong



harus



bertanggung



jawab



dan



menyelesaikan



semua



pekerjaan



pemasangan, pengujian dan pekerjaan-pekerjaan khusus lain seperti ketentuanketentuan yang disebutkan di bawah ini. Semua biaya termasuk untuk buruh, bahan, keperluan-keperluan lain seperti pelumas, bahan-bahan kimia dan sebagainya sampai kepada kelengkapan-kelengkapan lain harus sudah termasuk dalam harga kontrak. Pasal 14 PEMASANGAN DAN PENGUJIAN. Pemborong harus memasang semua peralatan dan bahan-bahan yang disediakan sesuai dengan yang disebut dalam kontrak. Pemborong harus bertanggung jawab terhadap pekerjaan-pekerjaan khusus dan pemasangan instalasi seperti yang telah ditentukan. Pondasi dan atau perletakan dan semua peralatan dan matenial seperti pompa, katup-katup pengontrol, switch-gear tegangan tinggi maupun tegangan rendah, termasuk pekerjaan-pekerjaan sipil seperti plat pondasi pompa dan sebagainya harus dilaksanakan oleh Pemborong. Jika ditentukan bahwa untuk pemasangan baut angkur dan sebagainya harus di grout maka Pemborong harus bertanggung jawab terhadap ketepatan pemasangannya dan harus diperiksa kembali letak dan ketinggiannya. Dimana dapat dipakai, lantai dan sebagainya harus dipotong dan dipersiapkan untuk baut-baut pondasi seperti yang disediakan Pemborong dan disetujui Direksi. Pengeboran lubang untuk alat-alat yang akan dipasang harus betul-betul sesuai dengan yang diperuntukkan dan Pemborong bertanggung jawab terhadap ketepatan atau ketelitian yang ditentukan. Lubang-lubang lebih baik kalau dilaksanakan dengan rotary driil dan bukan dari jenisjenis tumbuk (percussion driil). Tidak satu pun konstruksi baja atau kayu yang dibor tanpa sepengetahuan pihak Direksi. Semua kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh Pemborong selama pemasangan harus diperbaiki kembali secara memuaskan seperti yang dikehendaki Direksi.



Pasal 15 PEMASANGAN PIPA DAN PERLENGKAPANNYA SERTA PENGUJIANNYA. 1.



Umum Pemborong harus melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan pemasangan pipa sesuai dengan dokumen pelelangan dan syarat-syarat yang tercantum dalarn bestek ini. Pekerjaan yang tidak tercantum dalam syarat-syarat ini akan dilaksanakan sesuai dengan praktek-praktek yang biasa dikerjakan dan sesuai dengan persyaratan Direksi. 2. LINTASAN DAN SUDUT BELOKAN. a. Tanggung jawab pemborong. Pemborong harus bertanggung jawab atas persyaratan dasar bahwa pipa dipasang sesuai dengan lintasan dan sudut belokan yang dikehendaki dengan sambungansambungan (fitting) katup-katup (valves) dan penguras (drain) pada tempat yang diperlukan. Untuk tujuan ini Pemborong harus bekerja atas dasar pengukuran atau titik referensi atas biayanya sendiri. b. Penyimpangan-penyimpangan (Deviasi) oleh Struktur lain. Jika terdapat hambatan yang tidak tampak dalam gambar rencana dan akan mengganggu kemajuan pekerjaan, sehingga diperlukan perubahan-perubahan, Direksi berhak untuk merubah gambar rencana. Jika perubahan



ini menyebabkan perubahan volume pekerjaan,



pekerjaan



tambahan/kurangan ini akan dikerjakan atas dasar penambahan pembayaran atau pengurangan pekerjaan. c. Berhati-hati Dalam Penggalian. Pemborong harus berhati-hati dalam penggalian dan persiapan galian, sehingga lokasi yang tepat dari struktur-struktur lain dibawah tanah dapat ditentukan. Kerusakan-kerusakan yang terjadi atas struktur-struktur tersebut menjadi tanggung jawab Pemborong. d. Explorasi Bawah Permukaan. Jika dikehendaki oleh Direksi, Pemborong harus mengadakan penelitian dan penggalian untuk menentukan lokasi struktur bawah tanah yang ada, atas biaya sendiri dan di bawah pengawasan Pemberi Tugas. e. Kedalaman Pipa. Semua pipa harus dipasang dengan kedalaman sebagai berikut: -



Ø 125 mm -



150 mm,



h = 0,80 m



-



Ø 50 mm -



100 mm,



h = 0,60 m



dimana : d = diameter nominal pipa, h = kedalaman timbunan. Meskipun demikian, dalam hal tidak tercantum dalam gambar atau diminta oleh Pemberi Tugas, kedalaman pipa akan disesuaikan. 3. PENGGALIAN DAN PERSIAPAN GALIAN. a. Umum Galian harus dibuat sedemikian sehingga pipa dapat diletakkan pada lintasan dan kedalaman yang dikehendaki, dan penggalian hanya dilakukan sejauh yang akan dipasang seperti yang diperbolehkan oleh direksi. Galian harus dikeringkan dan dijaga selama pelaksanaan pekerjaan, sehinggga pekerja dapat bekerja didalamnya dengan aman dan efisien. b. Lebar Galian. Lebar galian harus cukup untuk dapat meletakkan pipa dan menyambungkannya dengan baik. dan timbunan harus ditempatkan dan dimampatkan seperti yang disyaratkan. Galian harus dibuat dengan lebar ekstra bila diperlukan, seperti untuk memasukkan penyangga-penyangga galian dan peralatan-peralatan pipa. c. Ruang penyambungan Ruang penyambungan harus dibuat pada setiap sambungan agar sambungan dapat dikerjakan dengan baik. d. Penggalian dan Pembuatan Dasar Pipa Galian harus dibuat dengan kedalaman yang dikehendaki untuk membuat dasar pipa, yang rata dan seragam pada tanah yang padat pada setiap tempat diantara ruang penyambungan. Setiap bagian dan dasar galian yang dibuat yang tidak sesuai dengan yang disyaratkan harus diganti dengan bahan yang disetujui, yang dimampatkan seperti yang diarahkan oleh Direksi. Batu-batu dan bahan-bahan kasar, bila ditemukan, harus disingkirkan untuk mendapatkan ruang sekurang-kurangnya 15 cm di bawah dan di setiap sisa pipa dan peralatannya untuk pipa ø 60 mm ke bawah dan 20 cm untuk pipa yang berdiameter 60 mm ke atas.



e. Penggalian pada tanah yang jelek. Jika dasar galian ternyata tidak stabil atau mengandung bahan-bahan tidak stabil seperti debu-debu, sampah dan sebagainya dan dalam pandangan Direksi harus disingkirkan, maka Pemborong harus mengadakan penggalian dan menyingkirkan bahan-bahan yang tidak stabil tersebut. Jika menurut pendapat Direksi diperlukan pondasi khusus, seperti penggantian tanah, atau penimbunan dengan bahan yang sesuai, Pemborong harus menyelesaikannya dengan petunjuk Direksi. Pembayaran tambahan akan disediakan untuk pekerjaan tambahan. f.



Penguatan Galian. Galian harus diheri penguatan jika perlu sehingga tidak runtuh, menjaga para pekerja untuk bekerja dengan aman dan pengamanan permukaan jalan dan bangunanbangunan lainnya seperti yang ditunjukkan oleh Direksi.



g. Pemakaian bahan-bahan bangunan. Bahan-hahan bangunan yang dalam pemikiran Direksi dapat dipakai kembali untuk memperbaiki permukaan bekas galian, harus dipisahkan dan bahan-bahan buangan lainnya, seperti yang ditunjukkan oleh Direksi. h. Penimbunan bahan-bahan galian. Semua bahan-bahan galian harus ditimbun sedemikian sehingga tidak menggangu pekerjaan dan tidak mengganggu jalan orang dan lalu lintas. Bahan galian tidàk boleh merusak bangunan-bangunan perorangan lainnya. Jika perlu dan diminta oleh Direksi, Pemborong harus mengangkut bahan galian untuk dibuang sesuai dengan petunjuk Direksi. i.



Barikade, Petunjuk Direksi. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan kerusakan, harus diadakan barikade, papan-papan penunjuk, lampu-lampu merah dan penjaga secukupnya yang ditempatkan selama pekerjaan berlangsung. Semua bahan-bahan penyangga, peralatan, dan pipa yang akan mengganggu lalulintas harus dilindungi dengan pagar atau barikade dan jika benda ditempat yang kurang penerangannya harus diberikan lampu secukupnya. Peraturan-peraturan pemerintah daerah/kota yang ada mengenai keamanan dan pengamanan harus diikuti.



j.



Pengamanan lalu-lintas. Pemborong



harus



mengatur



pekerjaan



sedemikian



sehingga



tidak



banyak



menyebabkan kemacetan lalu-lintas. Jika lalulintas terpaksa harus lewat di atas



galian, Pemborong harus menyediakan jembatan pelat baja atau semacam penutup yang sesuai dengan panjang galian sesuai petunjuk Direksi. Pemborong harus menyediakan pos pengaturan lalu lintas sesuai petunjuk Direksi. k. Gangguan Pelayanan. Gangguan pelayanan untuk pekerjaan sambungan dari pipa baru ke pipa yang telah ada harus dikerjakan sedemikian rupa sehingga tidak banyak mengganggu langganan dan tidak terlalu lama rnenghentikan dinas, dan daerah yang terganggu diusahakan sekecil mungkin. Tidak ada satu katup (valve) yang dari sistem yang telah ada, yang dirubah-rubah oleh Pemborong untuk tujuan apapun juga. PAM setempat akan mengatur semua valve jika diperlukan. 4. PEMASANGAN PIPA. a. Penurunan Pipa ke Dalam Galian Untuk mendapatkan keamanan dan keberhasilan pekerjaan, Pemborong harus menggunakan semua peralatan dan fasilitas yang telah disetujui Direksi. Semua pipa, sambungan-sambungan dan katup-katup harus diturunkan ke dalam galian dengan hati-hati dengan peralatan derek, tali, atau peralatan yang memadai untuk menghindarkan kerusakan pipa dan menjaga lapisan pipa. Dalam keadaan apapun juga pipa tidak boleh dijatuhkan ke dalam galian. Jika terjadi kerusakan pada pipa, sambungan-sambungan, katup atau peralatan lainnya sewaktu pengangkutan, kerusakan harus segera dilaporkan kepada Direksi. Direksi akan mengadakan perbaikan atau membuang bahan-bahan yang rusak tersebut. b. Pemeriksaan sebelum pemasangan. Semua pipa dan sambungan-sambungan harus diperiksa dengan teliti terhadap retak-retak dan kerusakan-kerusakan lainnya ketika pipa berada di atas galian, segera sebelum pemasangannya pada posisi terakhir. Ujung spigot harus diperiksa secara seksama karena bagian ini yang paling mudah rusak pada waktu pengangkutan. Pipa atau peralatan yang rusak harus diletakkan dekat galian untuk diperiksa oleh Direksi, yang akan menentukan perbaikan atau dibuang. c. Pembersihan pipa dan peralatan. Seluruh kotoran dan sisa lapisan (coating) harus dihilangkan dari akhiran-akhiran bell dan spigot. Tiap pipa, bagian luar, akhiran spigot dan bagian dalam dari bell harus dbersihkan, kering dan bebas dari lemak dan minyak sebelum pipa dipasang.



d. Peletakan pipa. Harus dijaga agar bahan-bahan lain tidak masuk ke dalam pipa ketika pipa diletakkan. Selama pekerjaan berlangsung tidak boleh ada bahan-bahan, peralatan, pakaian atau barang-barang lain yang diletakkan di dalam pipa. Pada waktu peralatan pipa dalam galian, letak akhiran spigot harus tepat dengan bell dan dipasang dengan lintas dan sudut yang benar. Pipa harus terletak dengan betul dan timbunan harus dipadatkan kecuali pada bagian bell. Harus dijaga agar kotoran tidak masuk ke dalam ruang antara sambungan. Jika pasangan pipa berhenti pada suatu saat, ujung pipa harus ditutup dengan bahan yang disetujui oleh Direksi. e. Pemotongan Pipa Pemotongan pipa untuk menempatkan tee atau katup (valve) harus dikerjakan dengan rapih dan teliti tanpa menyebabkan kerusakan pada pipa dan lapisannya dan ujungnya harus dibuat halus. f.



Ujung bell menghadap ke arah depan dari pemasangan. Pipa harus dipasang dengan arah bell yang menghadap ke arah depan dari pemasangan, kecuali jika ditentukkan lain oleb Direksi. Jika pipa diletakkan pada sudut 10% atau lebih besar, pemasangan harus dimulai pada bagian atas dan harus rnendahului bagian atas dengan akhiran bell dari pipa yang bersudut.



g.



Kondisi yang tidak cocok untuk pemasangan pipa. Pipa tidak boleh dipasang, bila menurut pendapat Direksi kondisi galian tidak memungkinkan.



TABEL KEBOCORAN YANG DIPERKENANKAN (l/jam) UNTUK PIPA DENGAN JUMLAH SAMBUNGAN 100. Pengujian Tekanan Kg / cm2 4



3



100



125



150



200



Diameter ( mm ) 250 300 350



400



450



500



600



2.



3.0



3.8



4.5



6.0



7.6



9.1



10.6



12.1



13.6



15.2



18.2



5



4



0



6



8



0



2



4



6



8



0



4



5 1.



2.6



3.2



3.9



5.2



6.5



7.9



9.21



10.5



11.6



13.1



15.7



9



3



9



5



6



8



0



3



4



6



9



7 5



2



7 1.



2.1



2.6



3.2



4.3



5.5



6.4



6



5



8



2



0



7



5



7.52



8.60



9.67



10.7



12.8



5



9



1 h. Variasi dan kebocoran yang diijinkan. Jika pada pengujian terhadap pipa yang terpasang terjadi kebocoran lebih besar dari tabel yang diberikan diatas, Pemborong harus memperbaiki sambungan hingga kebocoran terjadi dalam batas yang dikehendaki, dengan biaya pemborong. i.



Penimbunan sebelum pengujian. Jika penimbunan sebagian dikehendaki karena masalah gangguan lalulintas atau keperluan lainnya, Pemborong harus mengerjakannya dengan petunjuk Direksi.



5. PENIMBUNAN KEMBALI. a. Bahan Timbunan. Semua bahan timbunan harus bebas dari batu-batuan, sampah, debu atau bahanbahan lain yang menurut Direksi tidak sesuai sebagai bahan timbunan. b. Penggunaan Bahan Galian Sebagai Timbunan Jika macam bahan timbunan tidak dicantumkan dalam uraian pekerjaan maupun gambar, Pemborong dapat menimbun dengan bahan galian, meliputi bahan-bahan yang mengandung lempung, pasir, kerikil atau bahan lainnya yang menurut petunjuk Direksi dapat dipakai sebagai bahan timbunan. c. Penimbunan Pasir dan kerikil. Jika penimbunan pasir dan kerikil tidak ditunjukkan dalam gambar, dan jika menurut Direksi harus digunakan pada sebagian dari pekerjaan, Pamborong harus menyediakan dan menimbun dengan pasir atau kerikil sesuai petunjuk Direksi sebagai suatu pekerjaan tambahan. d. Penimbunan di bawah pipa. Semua galian harus ditimbun dengan tangan, mulai dari dasar sampai pertengahan pipa dengan pasir, kerikil, atau bahan lain yang disetujui. Ditimbun dengan lapisan setebal 10 cm dan dipadatkan dengan pemadat. Bahan timbunan harus disebarkan ke setiap penjuru ruangan dalam galian sekitar sisi pipa dan perlengkapanperlengkapan secara merata.



e. Penimbunan diatas pipa. Dari garis tengah pipa dan perlengkapannya sampai sedalam kira-kira 30 cm di atas pipa, galian harus ditimbun dengan tangan atau dengan metode mekanis yang disetujui. Pemborong harus bekerja dengan hati-hati dalam penempatan timbunan ini untuk menghindarkan terjadinya kerusakan atau penggeseran pipa. f.



Penimbunan hingga Kepermukaan. Dari kedalaman 30 cm diatas pipa hingga kepermukaan, galian harus ditimbun dengan tangan atau metode mekanis yang disetujui dan dipadatkan dengan alat pemadat untuk mencegah menurunnya permukaan setelah selesainya pekerjaan penimbunan.



g. Pasir penimbunan. Samua pasir yang digunakan untuk menimbun harus berasal dan pasir alam, dengan butiran dan halus sampai kasar tidak bertepung, dan bebas dari kotoran, debu-debu atau bahan-bahan lain yang menurut Direksi dapat dianggap tidak dikehendaki. lempung yang terdapat pada pasir tidak boleh melebihi 10% berat keseluruhan.



6. PEMBERSIHAN PIPA Pemborong harus membersihkan seluruh pipa yang terpasang dengan penggelontoran sesuai dengan petunjuk Direksi. Penggelontoran dilakukan dengan memancarkan air dari cabang penguras, dimulai dari bagian hulu dan secara berturut-turut ke bagian hilir. Lamanya pemancaran air dari tiap-tiap pengerasan harus dikerjakan sesuai dengan petunjuk Direksi. 7. PENYAMBUNGAN PIPA PELAYANAN. Semua penyambungan pipa pelayanan ke dalam bangunan dari pipa utama (pipa sekunder) hendaknya dilakukan dengan menggunakan “Clamp Sadle’ atau tapping clamp” untuk jenis pipa pelayanan yang ditap. Penyambungan cara ini hanya diperkenankan untuk menyambung berdiameter 75 mm atau 50 mm. Apabila diperlukan penyambungan yang lebih besar, hendaknya penyambungan



dilakukan



dengan



menghubungkan



pipa-pipa



penyambungan



berdiameter 75 mm atau 50 mm secara paralel, hingga diameter pipa ekivalensi (pipa dinas) tidak diperkenankan, kecuali karena beberapa hal dilakukan dengan persetujuan Direksi.



Penyambungan hendaknya terpasang lengkap dengan peralatan-peralatan penyambung seperti yang terlihat dalam gambar perencanaan, meliputi : -



Insulating bushing,



-



Corporation stop (stop cook)



-



Hexagonal nipple,



-



Stop valve,



-



Meteran. Tiap penyambungan hendaknya disertai dengan pemasangan bak meteran lengkap.



8.



PERLINTASAN KALI /SUNGAI. 1. Untuk pipa-pipa yang melintasi kali/sungai bila diijikan pipa digantungkan pada jembatan yang ada dengan konstruksi yang sederhana yaitu dengan memakai gantungan dari besi plat yang diikatkan pada gelagar jembatan. Pipa yang digunakan untuk perlintasan ialah pipa baja. Untuk hal ini direksi akan memberikan petunjukpetunjuk khusus tersendiri. 2. Apabila tidak memungkinkan digantungkan pada jembatan yang ada, harus diadakan jembatan pipa tersendiri. Konstruksi jembatan pipa tersebut akan diberikan oleh Direksi.



9. PERLINTASAN REL KERETA API. -



Apabila dijumpai perlintasan dengan rel Kereta Api (P.J.K.A.) gambar-gambar konstruksi perlintasan akan diberikan oleh Direksi (atas persetujuan PJKA).



-



Didalam pelaksanaannya nanti, pengawasan akan dilakukan oleh Direksi bersamasama dengan pengawas dan P.J.K.A. ( bila diperlukan).



10. PERBAIKAN KEMBALI. Pemborong berkewajiban serta bertanggung jawab untuk perbaikan kembali seperti keadaan/konstruksi semula dengan konstruksi dan kwalitas yang minimal harus sama yaitu untuk semua bangunan dan sebagainya yang rusak oleh Pemborong akibat pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan pemasangan pipa, antara lain : -



Jalan aspal harus kembali beraspal,



-



Jalan batu harus kembali berbatu,



-



Trotoar beton harus kembali berbeton,



-.



Bidang



tanah



berumput/tanam-tanaman



yang



dirusak



harus



kembali



berumput/tanam-tanaman seperti semula. -



Dan lain-lain yang dijumpai semasa pelaksanaan pekerjaan.



Biaya yang timbul akibat perbaikan ini adalah tanggungan Pemborong.



==000==