RKS Ruko Antasura [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SPESIFIKASI TEKNIS



Pasal 1 URAIAN UMUM DAN LINGKUP PEKERJAAN Spesifikasi teknis ini merupakan ketentuan yang harus di baca dan dimengerti bersama – sama dengan gambar-gambar rencana, yang keduanya menguraikan tentang pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Pemborong. Identitas pekerjaan seperti peta lokasi, tempat pekerjaan dilaksanakan dijelaskan dalam gambar rencana. Dalam uraian ini disebutkan detail dari spesifikasi teknis untuk Pembangunan Gedung Rumah Toko di kawasan Jalan Antasura Kota Denpasar, pengerjaannya akan diselenggarakan secara hati-hati dan efisien, disesuaikan dengan Spesifikasi Teknis ini dan dengan petunjuk-petunjuk Direksi.



Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Rumah Toko di kawasan Jalan Antasura Kota Denpasar adalah : PEKERJAAN BANGUNAN UTAMA : I. Pekerjaan Persiapan II. Pekerjaan Tanah dan Pondasi III. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran IV. Pekerjaan Pintu, Jendela dan Pengunci V. Pekerjaan Beton VI. Pekerjaan Lantai dan Dinding VII. Pekerjaan Penutup Atap. VIII. Pekerjaan Finishing IX. Pekerjaan Elektrikal X. Pekerjaan Plumbing



Pasal 2 PEKERJAAN PERSIAPAN Pekerjaan persiapan meliputi : 2.1



Pembersihan Lapangan dan Pembongkaran: Halaman/lapangan kerja terutama dimana lokasi tempat bangunan harus dibersihkan terlebih dahulu dari pembongkaran bangunan lama. Sisa pembongkaran dibuang dari lokasi site secepatnya sebelum dilaksanakan uitzet. Segala biaya pembongkaran dan pembersihan menjadi tanggung jawab pemborong.



2.2



Uitzet /Pengukuran dan pemasangan Bouplank:  Ukuran-ukuran pokok dan ukuran tinggi (elevasi) telah ditetapkan dalam gambar rencana.  Jika terdapat perbedaan antara gambar-gambar utama dengan gambar-gambar perincian maka yang mengikat adalah ukuran-ukuran pada gambar utama atau ditanyakan pada Direksi Teknis.  Sebagai ukuran pokok  0,00 disesuaikan dengan ukuran gambar rencana. -



1















 2.3



Dengan ketentuan tersebut Pemborong, Perencana, Direksi Teknis dan Pengawas akan menetapkan patok duga  0,00 tersebut di lapangan dan dibuat dari patok beton yang sifatnya permanen yang dipelihara selama pelaksanaan pembangunan atau tanda lainnya yang bersifat permanen selama pelaksanaan pekerjaan. Penetapan ukuran dan sudut siku-siku tetap dijaga dan antara lain dengan mempergunakan alat-alat Waterpass dan Theodolith atau berpedoman pada bangunan yang telah ada. Setelah Ukuran ditetapkan, baru dilanjutkan dengan pemasangan papan Bouplank. Kayu papan yang digunakan minimal dari kelas kuat II dengan ukuran lebih kurang 2/20 cm dan usuk 4/6. Bouplank dipasang dari titik luar Bangunan dengan jarak kurang lebih 2 meter atau sesuai kondisi lapangan. Perlengkapan Peralatan Perancah kerja agar dipersiapkan lebih awal sebelum memulai proses Pekerjaan.



Mobilisasi Peralatan dan Material Semua peralatan kerja yang akan dipakai dalam pekerjaan ini harus sudah dipersiapkan oleh Pemborong. Peralatan tersebut harus dalam kondisi baik dan laik pakai. Jika dalam masa pelaksanaan pekerjaan, peralatan mengalami kerusakan/tidak bisa dipergunakan, pemborong harus segera menyiapkan peralatan pengganti yang baru yang laik pakai. Penempatan material di areal site harus dikonsultasikan dengan Direksi Tenis, agar tidak mengganggu pekerjaan selama proses pekerjaan berlangsung.



2.4



Administrasi dan Dokumentasi Pemborong harus menyiapkan administrasi pelaksanaan pekerjaan antara lain : Request, Gambar shop Drawing, laporan harian pelaksanaan , laporan mingguan, laporan bulanan prestasi fisik pekerjaan, Time schedule pekerjaan dan foto-foto kemajuan pekerjaan dibuat sesuai dengan laporan prestasi pekerjaan, sekurang-kurangnya pada saat dilakukan opname kemajuan pekerjaan. Yang tidak termasuk pekerjaan persiapan akan tetapi pemborong wajib menyiapkan dan menyediakan adalah pagar pengaman. Pemborong wajib membuat pagar pengaman di sekeliling areal site, dengan menggunakan seng atau gedeg atau bahan lainnya dengan ketinggian minimal 2 meter. Penempatan pagar pengaman supaya dikoordinasikan dengan pihak Direksi Teknis.



2.5



Situasi Lokasi/ tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan di Kecamatan Denpasar Utara. (sesuai gambar). Lapangan pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana adanya pada waktu rapat penjelasan, untuk itu para calon pemborong wajib meneliti situasi medan, terutama kondisi tanah yang akan dikerjakan, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal lain yang berpengaruh terhadap harga penawaran. Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk claim dikemudin hari. Dalam rapat penjelasan akan ditunjukan dimana pembangunan akan dilaksanakan.



 



 



-



2



Pasal 3 PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI 3.1



Pekerjaan Galian



3.1.1 Pekerjaan Persiapan  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan , alat – alat dan pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua “ pekerjaan tanah “ seperti yang disyaratkan dalam gambar rencana dan spesifikasi ini  Meliputi pembersihan areal galian, galian tanah , urugan dan pemadatan tanah utuk bangunan seperti yang ditentukan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi/Pengawas. 3.1.2 Syarat – syarat Pelaksanaan a.



Pekerjaan Pembersihan  Seluruh areal galian dan bangunan dibersihkan dari semua belukar/semak, sampah yang tertanam dan material lain yang tidak diinginkan berada dalam daerah yang akan dikerjakan, harus dihilangkan, ditimbun dan kemudian dibakar atau dibuang dengan cara – cara yang disetujui oleh Direksi/ Pengawas.  Semua sisa – sisa tanaman seperti akar – akar, rumput – rumput dan sebagainya, harus dihilangkan/dibuang keluar site yang merupakan tanggungan Kontraktor .  Semua daerah urugan, harus dipadatkan, baik urugan yang telah ada maupun terhadap urugan yang baru. Tanah urugan harus bersih dari sisa – sisa tumbuhan atau bahan – bahan yang dapat menimbulkan pelapukan dikemudian hari.  Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan kontraktor.  Kontraktor harus menyediakan alat – alat ukur sepanjang masa pelaksanaan berikut ahli ukur yang berpengalaman dan setiap kali apabila dianggap perlu siap untuk mengadakan pengukuran ulang.



b.



Pekerjaan Galian Tanah  Pekerjaan galian harus memenuhi syarat – syarat seperti yang ditentukan dalam gambar. Kontraktor harus menjaga supaya tanah dibawah dasar elevasi seperti pada gambar rencana atau yang ditentukan oleh Direksi/Pengawas tidak terganggu, jika terganggu Kontraktor harus menggalinya dan mengurug kembali lalu dipadatkan seperti yang telah ditentukan oleh Direksi/ Pengawas.  Dasar dari semua galian harus waterpass, bila mana pada dasar setiap galian masih terdapat akar tanaman atau bagian – bagian gembur , maka ini harus digali keluar lubang sedang lubang tadi diisi kembali dengan pasir.  Terhadap kemungkinan adanya air di dasar galian, baik pada waktu penggalian maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa air atau pompa lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindari terkumpulnya air .  Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau lereng yang cukup.  Juga kepada Kontraktor diwajibkan mengambil langkah – langkah pengamanan terhadap bangunan lain yang berada dekat sekali dengan lubang galian yaitu



-



3



dengan memberikan penunjang sementara pada bangunan tersebut sehingga dapat dijamin bangunan tersebut tidak akan mengalami kerusakan.  Semua tanah kelebihan berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu dan atas petunjuk Direksi/ Pengawas.  Bagian – bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah yang bersih, bebas dari segala kotoran dan memenuhi syarat – syarat sebagai tanah urug.  Bila pekerjaan pelayanan umum terganggu sebagai akibat pekerjaan Kontraktor, Kontraktor harus segera mengganti kerugian yang terjadi yang dapat berupa perbaikan dari barang yang rusak akibat pekerjaan Kontraktor. Sarana yang sudah tidak bekerja lagi yang mungkin ditemukan dibawah tanah dan terletak di dalam lapangan pekerjaan harus dipindahkan keluar lapangan ketempat yang disetujui oleh Direksi/ Pengawas atas tanggungan Kontraktor. c.



3.2



Pekerjaan Urugan Dan Pemadatan.  Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan , peralatan dan alat –alat bantu yang dibutuhkan demi terlaksannya pekerjaan itu dengan baik.  Pekerjaan galian ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi/ Pengawas.  Seluruh sisa penggalian yang tidak terpakai untuk penimbunan dan penimbunan kembali, juga seluruh sisa-sisa, puing – puing, sampah – sampah harus disingkirkan dari lapangan pekerjaan. Seluruh biaya untuk itu adalah tanggung jawab Kontraktor.  Bila tidak dicantumkan dalam gambar detail, maka lapisan tanah urug dilakukan lapis demi lapis, setiap lapis maksimum tebal 10 cm, disiram/dibasahi, diratakan dan dipadatkan, hingga mencapai peil urugan yang disyaratkan.  Konsultan mengharuskan agar supaya semua urugan bahan hanya terdiri dari mutu yang terbaik yang dapat diperoleh.  Pengeringan/pengaliran air harus diperhatikan selama pekerjaan tanah supaya daerah yang dikerjakan terjamin pengaliran airnya.  Apabila material urugan mengandung batu – batu, tidak dibenarkan batu – batu yang besar bersarang menjadi satu, dan semua pori – pori harus diisi dengan batu– batu kecil dan tanah yang dipadatkan.  Kelebihan material galian harus dibuang oleh Kontraktor ketempat pembuangan yang ditentukan oleh Direksi/ Pengawas. Jika material galian tidak cukup, material tambahan harus didatangkan dari tempat lain, tanpa tambahan biaya.



Pekerjaan Urugan Pasir Padat



3.2.1 Lingkup Pekerjaan  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat – alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna  Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan dibawah lantai dan dibawah pondasi serta seluruh detail yang ditunjukan dalam gambar. 3.2.2 Persyaratan Bahan



-



4



   



Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir – butir yang bersih, tajam dan keras, bebas lumpur, tanah lempung dan lain sebagainya, serta konsisten terhadap NI-3 (PUBB tahun 1970 ) psl 14 ayat 3 Air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan – bahan organis lainnya serta memenuhi syarat – syarat yang ditentukan dalam NI-3 psl 10 Apabila dipandang perlu, Direksi/ Pengawas dapat minta kepada Kontraktor, supaya air yang dipakai untuk keperluan ini, diperiksa di Laboratorium Pemeriksaan Bahan yang resmi dan sah, atas biaya kontraktor sepenuhnya. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat – syarat yang ditentukan di atas dan harus dengan persetujuan Direksi/ Pengawas.



3.2.3 Syarat – Syarat Pelaksanaan  Pasir urug yang digunakan harus dengan persetujuan pihak Direksi/ Pengawas.  Pekerjaan urugan pasir dilakukan bila seluruh pekerjaan lain dibawahnya / didalamnya telah selesai dengan baik dan sempurna.  Lapisan pasir urug dilakukan lapis demi lapis, dipadatkan hingga mencapai tebal 10 cm, atau seperti yang disyaratkan dalam gambar.  Setiap lapis pasir urug harus diratakan, disiram air dan dipadatkan dengan alat pemadat yang disetujui Direksi Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang dari 95% dari kepadatan maksimum hasil laboratorium.  Ditempat –tempat yang sulit dilakukan pemadatan dengan alat pemadat, dapat dikerjakan dengan tenaga manusia dengan persetujuan Direksi/Pengawas. Hasil pemadatan harus memenuhi persyaratan/ketentuan.  Lapisan pekerjaan di atasnya, dapat dikerjakan bilamana pekerjaan urugan pasir padat telah sempurna, memenuhi semua persyaratan yang ditentukan dan sudah mendapat persetujuan Direksi/ Pengawas. 3.3 Pasangan Batu Kosong  Batu kosong yang dipergunakan adalah batu sungai yang dibelah dan tidak porous dan bersih dan besarnya tidak lebih dari 30 cm.  Pemecahan batu harus dilakukan di luar batas bowplank bangunan.  Pondasi dialasi dengan pasir urug yang bersih dan tidak mengandung benda yang lebih besar dari 1,5 cm dengan ketebalan sesuai dengan gambar kerja, kemudian disiram dengan air secukupnya.  Pasangan batu kosong dipasang dengan ketebalan sesuai gambar kerja kemudian diisi dengan pasir dan disiram dengan air sampai semua celah – celah antara batu yang satu dengan yang lain terisi penuh dengan pasir.  Batu kosong terpasang padat. 3.4 Pasangan Batu Kali a. B a h a n  Batu kali yang dipergunakan adalah batu kali yang dibelah atau batu gunung yang keras dan tidak porous dan bersih dan besarnya tidak lebih dari 30 cm.  Tidak dibenarkan menggunakan batu kali bulat atau batu endapan. Pemecahan batu harus dilakukan diluar batas bouwplank bangunan.  Semen, pasir dan air pasangan adalah sama dengan yang ditentukan dalam pekerjaan beton. -



5







Penggunaan adukan : Kecuali ditunjukkan lain dalam gambar, adukan spesi yang digunakan adalah 1 SP : 5 PP



b. Pemasangan  Pondasi dialasi dengan pasir urug yang bersih dan tidak mengandung benda yang lebih besar dari 1,5 cm dengan ketebalan sesuai dengan gambar kerja. Kemudian disiram dengan air secukupnya.  Pada setiap pokok galian dibuat profil pondasi terbuat dari kayu atau bambu dengan ukuran sesuai dengan ukuran pondasi yang akan dibuat.  Pasangan batu kosong (aanstamping) dipasang dengan ketebalan sesuai gambar kerja kemudian diisi dengan pasir dan disiram dengan air sampai semua lubang batu terisi penuh dengan pasir.  Batu kali yang telah dibasahi, dipasang dengan adukan yang ditentukan dalam gambar.  Batu kali terpasang padat dan diantara batu kali harus dilapisi oleh adukan. Tetapi atas dari pondasi batu kali harus datar.  Untuk pondasi batu kali yang menumpu kolom beton bertulang harus dilengkapi dengan stek-stek berdiameter sama dengan tulangan kolom yang akan ditumpunya.



Pasal 4 PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN 4.1



4.2



Pekerjaan Dinding Batu /Bata Merah a. B a h a n  Semua bata merah yang digunakan harus dari mutu klas I, padat, keras, benar ukurannya, mempunyai ujung persegi dan harus sesuai dengan gambar kerja.  Semua bata merah yang dipergunakan sebaiknya berasal dari satu tempat. Bata merah yang akan digunakan dengan ukuran yang mendapat persetujuan Direksi.  Bahan-bahan seperti pasir, semen dan air adukan pasangan bata merah mengikuti ketentuan peraturan pekerjaan beton. b. Pemasangan.  Sebelum dipasang, bata merah harus dibersihkan terlebih dahulu sampai bebas dari kotoran.  Secara umum, bata dipasang dengan adukan (1 SP : 5 PP).  Pasangan bata merah dilakukan secara bertahap dan setiap hari tingginya tidak lebih dari 100 cm atau 5 lapisan bata merah, yang diikuti dengan cor kolom praktis.  Pembuatan lubang steger pada pasangan bata merah sama sekali tidak dibenarkan.  Semua angker, pipa dan peralatan lainnya harus dipasang bersamaan dengan pasangan bata merah.  Setelah bata merah terpasang, adukan, nat/siar harus dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram dengan air.  Hasil dari pasangan bata merah adalah sesuai dengan gambar kerja. Kerugian akibat kesalahan pemasangan bata merah, sepenuhnya menjadi tanggungan Pemborong. Pekerjaan Plesteran Dinding -



6



a. Persyaratan Bahan  Semen Portland yang digunakan harus dari satu produk, mutu I dan yang disetujui Direksi pengawas serta memenuhi syarat – syarat yang ditentukan dalam NI – 8 dan PUBI Tahun 1982.  Pasir harus memenuhi NI – 3 pasal 14 dan PUBI 1982  Air harus memenuhi NI – 3 pasal 10  Campuran (aggregat) untuk plester harus dipilih yang benar-benar bersih dan bebas dari segala macam kotoran, harus bersih dan melalui ayakan # 1,6 – 2,0 mm. b. Syarat – syarat Pelaksanaan  Seluruh plesteran dinding batu bata dengan adukan campuran 1 SP : 4 PP, kecuali pada dinding batu bata trasraam / rapat air.  Untuk dinding batu bata trasraam / rapat air diplester dengan aduk campuran 1 PC : 3 pasir.  Pasir yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan seperti yang dipersyaratkan.  Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan di atas tetapi dibutuhkan untuk penyelesiaan / penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus bermutu baik dari jenisnya dan disetujui Direksi/ Pengawas.  Semen Portland yang dikirim ke site harus dalam keadaan tertutup atau dalam kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan type dan tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak ada cacat.  Semen harus disimpan ditempat yang kering, berventilasi baik, terlindung, bersih. Tempat penyimpanan bahan harus cukup menampung kebutuhan bahan, dilindungi sesuai dengan jenisnya seperti yang disyaratkan dari pabrik.  Semua bahan sebelum digunakan harus ditunjukan kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan / persyaratan dari pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti dengan material yang lain yang mutunya sesuai dengan persyaratan tanpa biaya tambahan.  Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa site yang telah disiapkan apakah sudah memenuhi persyaratan untuk dimulainya pekerjaan.  Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya, Kontraktor harus segera melaporkan kepada Direksi/Pengawas. Kontraktor tidak diperkenankan melakukan pekerjaan ditempat tersebut sebelum kelainan / perbedaan diselesaikan.  Tebal Plesteran 1,5 cm dengan hasil ketebalan diding finish 15 cm atau sesuai yang ditunjukan dalam detail gambar. Ketebalan plesteran yang melebihi 2 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat plesteran, pada bagian pekerjaan yang diijinkan Direksi Pengawas.  Pertemuan plesteran dengan jenis pekerjaan lain ( kosen dan lain sebagainya) , dibuat naat (tali air ) lebar minimal 7 mm dalam 5 mm, pada bagian pekerjaan yang diijinkan Direksi/ Pengawas.  Plestean halus ( acian ) digunakan campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran yang homogen. Acian dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari ( kering betul ).  Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu tiba – tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah penyerapan air secara cepat.



-



7







Kontraktor wajib / mengulang / mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan ( dan masa garansi ), atas biaya Kontraktor selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik / Pemakai.



4.3 Pekerjaan Acian a. Bahan  Bahan – bahan seperti pasir halus, semen, mill tembok dan air adukan mengikuti ketentuan yang digunakan dalam pekerjaan beton. b. Pelaksanaan.  Lakukan pekerjaan acian setelah plesteran/beton berumur 7 hari.  Pastikan bahwa kondisi plesteran rata, lurus pada bagian sudut dan siap untuk diaci.  Lakukan pembasahan/penyiraman dengan air terhadap plesteran/beton/bidang yang akan diaci.  Tebal acian tidak boleh lebih dari 3 mm.  Gunakan jidar aluminium untuk meratakan acian.  Setelah acian setengah kering gunakan kasut kecil untuk merapikan dan menghaluskan acian secara merata dan tidak bergelombang.  Bidang acian harus tetap dibasahi dengan air minimal dalam waktu 7 hari, dan setelah itu acian baru dikeringkan.  Setelah acian benar – benar kering dan atas persetujuan Direksi/Pengawas pekerjaan, pekerjaan pengecatan/plamiran baru dapat dilaksanakan.



Pasal 5 PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA DAN PENGUNCI 5.1 Kusen dipasang sebelum tembok dikerjakan / sebagian tembok dikerjakan. 5.2 Bahan–bahan meliputi :  Kusen, Ram Menggunakan Kayu Merbau  Daun pintu Panil Menggunakan Kayu Merbau  Daun Jendela menggunakan Kayu Merbau  Rangka Daun Pintu Lapis Teaxwood + Alluminium Jeruk menggunakan Kayu Merbau 5.3 Bahan-bahan diatas, harus memenuhi persyaratan meliputi :  Bebas dari cacat dan mata kayu  Lurus dan tidak lapuk  Kering dan kuat  Tidak bergetah  Alur/urat-urat kayu rapi Kontraktor harus menyampaikan secara tertulis bahwa bahan – bahan kayu yang akan digunakan sudah melalui test yang diadakan di pabrik atau lembaga pengujian bahan lainnya dengan disertai sertifikat pengujian. 5.4 Pekerjaan kusen, daun pintu dan jendela, kayu tersebut harus diketam rapi dan diprofil yang sama. Kusen, daun pintu dan daun jendela dibuat rapi, tidak baling dan siku pada sudut- sudutnya. Ukuran kayu yang digunakan : Kusen : 5 /14 cm. Daun pintu : 3.5/9.5 cm. Daun jendela : 2.5/7.5 cm. -



8



5.5



5.6



5.7



5.8



Pelaksanaan 5.5.1 Type-type dari pintu dan jendela. Type daun pintu dan jendela sesuai dengan gambar kerja. 5.5.2 Kunci dan Penggantung (setara solid kecuali disebutkan lain dalam gambar maupaun RAB ).  Sebelum mengadakan pembelian untuk perlengkapan pintu ini, Pemborong harus mengajukan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan Direksi.  Semua kunci tanam harus terpasang dengan baik, kuat dan rapi pada daun pintu dan terpasang 90 cm diatas lantai atau sesuai dengan petunjuk Direksi.  Engsel-engsel minimal dipasang 2 buah untuk pintu teaxwood dan 3 buah untuk pintu panil atau diperhitungkan agar masing-masing engsel memikul beban tidak lebih dari 20 kg. 5.5.3 Pemasangan Kusen.  Semua kayu harus dikerjakan dengan rapi, bagian yang nampak harus diserut dan diamplas halus.  Semua kusen harus mempunyai alur, dan diberi angker besi diameter 10 mm tiap jarak vertikal 60 cm, dan dicor ke tembok dengan adukan 1 pc : 2 ps : 3 kr.  Semua kusen harus menempel pada beton yang sudah jadi maka harus dipakai fischer dengan sekrup kuningan.  Untuk mencegah gangguan rayap, maka bagian kayu yang menempel pada dinding dan lantai harus dimenie.  Selama pekerjaan berlangsung, kusen-kusen harus dilindungi dari benturanbenturan benda keras. Kerusakan atau cat-cat harus diganti oleh Pemborong dengan biaya sendiri.  Pegangan kunci dipasang sesuai dengan gambar. Kalau tidak disebutkan lain, maka tinggi pegangan kunci adalah 90 cm dari lantai.  Rangka kayu tidak boleh disambung bertepatan dengan penanaman badan pengunci. Hasil Akhir Yang Dikehendaki 5.6.1 Bentuk dan letak pintu sesuai dengan gambar. 5.6.2 Tidak ada bagian-bagian atau sudut-sudut yang cacat. 5.6.3 Kusen-kusen terpasang dengan kuat pada tembok. 5.6.4 Daun tidak terpuntir dan dapat dibuka / ditutup dengan lancar. 5.6.5 Kunci-kunci, penggantung dapat dipergunakan dengan lancar dan baik. 5.6.6 Penyelesaian bersih dan merata. Pekerjaan penggantung  Engsel setara Solid dipasang untuk semua pintu dan dipasang sebanyak 3 buah untuk masing – masing daun pintu panil, sedangkan untuk pintu plywood maupun Teakwood dipasang 2 buah.  Untuk daun jendela menggunakan engsel setara Solid untuk semua daun jendela dan dipasang masing – masing 2 buah untuk masing – masing daun.  Jarak pemasangan engsel dari tepi atas/bawah daun adalah 20 cm ke as engsel.  Posisi dudukan engsel pada alur kusen dibuat satu garis lurus vertikal dan sesuaikan dengan tebal plat engsel.  Perekatan engsel dengan kusen dan dengan daun menggunakan screw atau rivert.  Lakukan pengecekan final terhadap operasional, kelengkapan pasangan paku ulir/rivert, engsel dan kunci.  Kait angin setara Solid dipasang sebanyak 2 buah untuk masing – masing jendela Pekerjaan pengunci -



9



       



Semua kunci pintu menggunakan kunci setara Solid. Semua daun jendela dan pintu dilengapi dengan grendel setara Solid. Espanolet setara Solid dipasang pada daun pintu double Apabila tidak ditentukan lain, jarak pemasangan kunci dari elevasi lantai keramik ke as kunci adalah 90 s/d 100 cm Perekatan kunci dengan kusen dan dengan daun pintu menggunakan screw atau rivert Dalam membuat lubang dudukan kunci tidak dibenarkan melakukannya dalam keadaan pintu tergantung atau terpasang Lakukan pengecekan final terhadap operasional, kelengkapan pasangan paku ulir/rivert engsel dan kunci. Berikan proteksi pada handle kunci dari benturan, goresan, kotoran cement dll, yang sulit dihilangkan.



Pasal 6 PEKERJAAN BETON 6.1



6.2



Pengertian Beton merupakan hasil suatu adukan yang merata dari bahan-bahan : air, semen (pc) dan agregat (pasir dan kerikil/batu pecah). Adukan tersebut akan mengeras beberapa jam sesuai dengan usia beton tersebut. Bahan Beton 6.2.1 A i r Air yang digunakan dalam air yang bersih, tidak mengandung minyak, garam, kotoran organik atau bahan–bahan lain yang dapat merusak beton dan besi. 6.2.2 S e m e n Semen merupakan bahan yang terpenting untuk membuat beton. Semen merupakan bahan yang dapat menjadi keras apabila diberi air. Dengan demikian maka semen menjadi bahan yang mempersatukan butir-butir pasir pasir dan kerikil menjadi satu kelompok. Semen yang akan digunakan sebagai bahan pembuat beton bertulang dan diisyaratkan memenuhi ketentuan yang tercantum dalam N I 18. 6.2.3 Agregat terdiri dari agregat halus yaitu pasir dan agregat kasar kerikil atau batu pecah. 6.2.4 P a s i r Penggunaan pasir untuk beton harus memenuhi syarat sebagai berikut :  Pasir halus mempunyai tekanan hancur yang lebih besar dari pada tekanan hancur semen yang telah menjadi keras.  Tidak mengandung lumpur lebih dari 5 % ditentukan terhadap berat kering.  Tidak mengandung bahan–bahan organik.  Butiran pasir mempunyai diameter antara 0 – 5 mm dan memenuhi analisa kerja (PBI-1971). 6.2.5 Kerikil dan Batu Pecah Penggunaan kerikil dan batu pecah untuk beton harus memenuhi syarat sebagai berikut :  Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori dengan besar butir lebih dari 5 mm.  Dimensi maksimum kerikil tidak lebih dari 2,5 mm dan tidak lebih dari seperempat dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang bersangkutan. -



10



 



6.3



6.4



6.5



6.6



Tidak mengandung lumpur lebih dari 1 % ditentukan terhadap berat kering. Tidak mengandung zat-zat yang dapat merusak beton seperti zat-zat yang reaktif alkali. Besar butir beraneka ragam dan memenuhi analisa kerja (PBI – 1971).



 Semen 6.3.1 Semen yang dipakai adalah semen portland type I dari merk yang setara Gresik dan mendapat persetujuan Direksi dan memenuhi syarat PBI - 1971. 6.3.2 Selama pengangkutan dan penyimpanan, semen tidak boleh kena air dan kantongnya harus asli dari pabriknya dan tetap utuh dan tertutup rapat. 6.3.3 Semen yang sudah membeku, tidak dibenarkan dipakai dalam pekerjaan ini.  Semen disimpan pada tempat yang beralas dari kayu yang tingginya tidak kurang dari 30 cm dari lantai.  Semen tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 2,00 meter.  Pengeluaran semen dari tempat penyimpanan berurutan sesuai dengan datangnya semen ditempat penyimpanan. 6.3.4 Untuk pekerjaan beton yang berhubungan langsung dengan tanah, dimana air tanah mengandung kadar sulfat lebih dari 300 ppm, maka harus digunakan semen khusus yang memiliki ketahanan terhadap sulfat (Semen Type V) Pasir dan Kerikil Beton 6.3.1 Pasir dan kerikil beton harus bersih dari segala kotoran seperti bahan organis, tanah/ lumpur, kapur, garam dan sebagainya, tidak poreus dan sesuai dengan PBI - 1971. 6.3.2 Bahan pengisi (pasir dan kerikil) harus disimpan ditempat yang bersih dan dicegah agar tidak terjadi pencampuran antara bahan yang satu dengan yang lainnya dan terlindung dari pengotoran. Air Beton dan Bahan Campuran Tambahan (Admixture) 6.5.1 Air untuk adukan dan untuk merawat beton harus bersih dan bebas dari semua kotoran yang dapat merusak daya lekat semen atau dapat menurunkan mutu beton. 6.5.2 Bahan campuran tambahan bila dipandang perlu dapat digunakan untuk mempercepat pengerasan, perbaikan beton. Produk yang digunakan adalah ”Sika” atau bahan lain yang setara dan sesuai dengan sifat-sifat yang diharapkan dan harus mendapat persetujuan Direksi terlebih dahulu. Bahan-bahan tersebut tidak boleh mengandung bahan-bahan yang merugikan sifat beton bertulang. Besi – Beton 6.6.1 Mutu besi beton yang digunakan adalah : Mutu besi tulangan beton untuk diamater batang polos adalah BJ. Tp 24 (fy = 240 Mpa / 2400 kg/cm2),sedangkan mutu besi beton yang diprofil ( Deform / ulir) minimal BJ.TP 40 (fy = 400 Mpa / 4000 kg / cm2), untuk tulangan baja jaring (wire mesh ) BJ. Tp. 50 fy=500 Mpa / 5000 kg / cm2) dan ukuran sesuai ketentuan dalam gambar. Simbol “Ø” ( menunjukkan Baja tulangan polos ), Simbol “D” (menunjukan Baja Tulangan Deform/Ulir ). Simbol “M” tulangan baja jaring ( wire mesh) 6.6.2 Semua besi yang dipakai diatas harus mempunyai sertifikat dari produsen/pabrik. Ketentuan toleransi ukuran besi disesuaikan dengan standar SII atau SNI.Merk besi yang digunakan setara KS,CS dan WS 6.6.3 Jika besi yang di datangkan ke lokasi tidak sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat/diragukan, Direksi pekerjaan berhak memerintahkan kontraktor untuk melakukan pengujian terhadap besi tersebut. Semua biaya hasil pengujian menjadi -



11



tanggungan kontraktor. Bila hasil pengujian tidak sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat, maka Direksi berhak menolak semua besi tersebut. 6.6.4 Membengkokkan dan meluruskan besi beton harus dalam keadaan dingin, sesuai dengan aturan yang berlaku. Panjang penyaluran besi beton dan panjang pengangkeran pada bagian-bagian konstruksi disesuaikan dengan gambar kerja atau menurut aturan dalam SKSNI-1991. 6.6.5 Besi beton harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat dan kotoran lain yang dapat mengurangi daya lekat semen atau dapat menurunkan mutu besi beton. 6.6.6 Besi beton harus dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan gambar. Kemudian dibentuk dan dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempat. 6.6.7 Kawat beton yang dipergunakan harus lazim dipakai, sehingga dapat mengikat besi beton tetap pada tempatnya. Untuk mendapatkan mutu besi beton yang diinginkan, dapat dipergunakan besi beton dari produk yang ditunjuk Direksi Teknis. 6.6.8 Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan di alam terbuka untuk jangka waktu yang panjang. 6.6.9 Dalam segala hal, besi beton harus memenuhi ketentuan PBI - 1971 dan PBI yang telah disempurnakan, serta diameternya harus sama dengan yang tertera atau disyaratkan dalam gambar rencana. 6.6.10 Pemborong harus membawa hasil test laboratorium resmi dan contoh terhadap semua jenis dan diameter besi yang akan dipakai untuk mendapatkan persetujuan Direksi. 6.6.11 Membengkokkan dan meluruskan besi beton harus dalam keadaan dingin, sesuai dengan aturan yang berlaku. 6.6.12 Besi beton harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat, dan kotoran lainnya yang dapat mengurangi daya lekat semen atau dapat menurunkan mutu besi beton. 6.6.13 Besi beton harus dipotong dan di bengkokkan sesuai dengan gambar. Kemudian dibentuk dan dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempat. 6.6.14 Kawat beton yang dipergunakan harus yang lazim dipakai, sehingga dapat mengikat besi beton pada tempatnya. Untuk mendapatkan mutu besi beton yang diinginkan, dapat dipergunakan besi beton dari produk yang ditunjuk Direksi. 6.6.15 Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan di udara terbuka untuk jangka waktu yang panjang. 6.6.16 Jaminan Mutu a) Mutu bahan yang dipasok dan campuran yang dihasilkan, cara kerja dan hasil akhir harus dipantau dan dikendalikan seperti yang disyaratkan dalam Seksi Standar Rujukan. Mutu performance beton yang ditargetkan adalah kualitas “Beton Expose” terutama untuk Kolom, Balok, Listplang beton dan Dinding beton dengan finishing expose. b) Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas besi yang dipasang dengan disahkan oleh Direksi Pekerjaan dan laporan tersebut harus -



12



6.7



6.8



dilengkapi dengan nilai karakteristiknya. Laporan tertulis tersebut harus disertai sertifikat dari laboratorium. Penunjukan Laboratorium Pengujian harus dengan persetujuan Direksi Pekerjaan. Cetakan Beton / Bekisting 6.7.1 B a h a n.  Semua cetakan beton harus dibuat dari papan plywood yang tebalnya minimal 9 mm tergantung kualitas dan jarak rangka penguat cetakan tersebut.  Cetakan untuk beton finishing kasar, harus terbuat dari papan terentang atau dari bahan sejenis setelah mendapat persetujuan Direksi.  Bahan steger (tiang penyangga) harus terbuat dari kayu bermutu baik. Bambu tidak dibenarkan dipakai untuk steger. 6.7.2 Konstruksi  Cetakan dibuat dan disangga sedemikian rupa sehingga dapat mencegah getaran yang merusak, dan tidak merubah bentuk sebelum, selama pengecoran berlangsung dan selama beton belum padat.  Cetakan dibuat sedemikian rupa untuk mempermudah pengecoran dan pemadatan beton tanpa merusak konstruksi beton.  Kayu steger (penyangga) harus dibuat sedemikian rupa dengan ukuran minimal usuk 4/6 sehingga dapat menahan beban yang dipikulnya.  Pemborong harus membuat shop drawing dari bagian-bagian konstruksi cetakan/ bekisting serta mendapat persetujuan Direksi. 6.7.3 Pelapis Cetakan  Untuk mempermudah membuka bekisting beton, dapat digunakan melapis cetakan dari bahan plastik yang dipasang sedemikian rupa dibagian dalam cetakan sehingga mudah dilepaskan dan hasil cetakan rapi atau dari bahan yang disetujui Direksi.  Minyak pelumas, baik bekas maupun yang baru, tidak dibenarkan dipakai sebagai pelapis cetakan. Adukan Beton 6.8.1 Rencana Adukan  Nama “jenis adukan” di bawah diberikan untuk setiap jumlah bahan pengisi (pasir dan kerikil) terhadap 50 kg semen.  Gradasi butiran bahan pengisi harus sesuai dengan syarat – syarat gradasi dalam tabel dibawah ini : Ukuran Ayakan Persentase Berat Yang Lolos Standar Inch Agregat Pilihan Agregat (mm) (in) Halus Kasar 50 2 100 37 1½ 95-100 100 25 1 95-100 100 19 ¾ 35-70 90-100 100 13 ½ 25-60 90-100 10 3/8 100 10-30 20-55 40-70 4.75 #4 90-100 0-5 0-10 0-10 0-15 2.36 #8 0-5 0-5 0-5 -



13



1.18 0.3 0.15



#16 #50 #100



45-80 10-30 2-10



-



-



-



-







6.8.2.



6.8.3.



6.8.4. 



 







6.8.5.  



Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar tidak lebih dari ¾ dari jarak minimum antara tulangan baja atau antara tulangan baja dengan acuan, atau antara perbatasan lainnya.  Jenis adukan Beton : Catatan : pc = portland cement m3 ps = pasir (bahan pengisi halus) m3 krl = kerikil (bahan pengisi kasar) m3 Kekuatan beton  Kuat tekan beton yang direncanakan adalah K. 250 kg/cm2 untuk beton Struktur dan beton non struktur K. 175 kg/cm2 sesuai gambar rencana Pengadukan beton Pencampuran bahan-bahan penyusun beton dilakukan agar diperoleh suatu komposisi yang solid dari bahan-bahan penyusun berdasarkan rancangan campuran beton. Sebelum diimplementasikan dalam pelaksanaan konstruksi di lapangan, pencampuran bahan-bahan dapat dilakukan di laboratorium, untuk mendapatkan formula rancangan sesuai rencana ( membuat Job Mix Formula). Secara umum pengadukan beton dengan mesin ( batching plant) harus disesuaikan dengan kecepatan yang direkomendasikan oleh pabrik pembuatnya. Ketentuan waktu pengadukan minimal untuk campuran beton yang volumenya lebih kecil atau sama dengan 1 m3 adalah 1.5 menit atau menurut petunjuk direksi. Selama proses pengadukan, kekentalan campuran beton harus diawasi terus dengan cara memeriksa nilai slump yang disesuaikan dengan jarak pengangkutan. Beton Dekking Beton dekking / ganjal 1 pc : 2 ps harus dibuat terlebih dahulu, sebelum pekerjaan beton konstruksi dimulai. Dicetak setebal 2 cm berukuran 4 x 4 cm atau sesuai dengan yang diisyaratkan, lengkap dengan kawat pengikatnya. Sesudah mengeras dan kering udara, beton dekking ini direndam dengan air. Untuk beton balok dan kolom, dipasang 10 (sepuluh) buah untuk setiap 1 m2 dengan ketebalan 3 cm. Dan untuk beton plat dipasang beton dekking dengan ketebalan 2 cm sebanyak 5 buah untuk setiap 1 m2. Selain beton dekking untuk balok yang mempunyai dua baris atau lebih tulangan, harus diberikan ganjalan dengan besi beton dengan diameter yang sama dengan tulangan rangkap. Ganjalan ini dipasang pada bagian samping dan bawah balok sebanyak 3 buah untuk setiap 1 m2. Adukan Beton “Ready Mix” Bila dipakai adukan beton “ready mix” nama dan alamat suppliernya harus mendapat persetujuan direksi. Kontraktor bertanggung jawab penuh, bahwa adukan yang disuplai tersebut memenuhi syarat spesifikasi dengan membawa hasil test laboratorium sesuai -



14



6.9



dengan ketentuan yang disyaratkan dalam RKS dan menjamin kontinuitas kedatangan setiap delivery.  Direksi mempunyai wewenang untuk setiap saat meminta kepada kontraktor untuk mengadakan percobaan mutu beton tersebut. Apabila mutunya diragukan direksi berhak menghentikan dan menolak beton ready mix tersebut dan semua kerugian yang ditimbulkan oleh hal ini menjadi tanggungan kontraktor. 6.8.6. Adukan beton “Site Mixing” (setempat)  Adukan beton dibuat dengan alat pengaduk “batch mixer” dengan type dan kapasitas yang mendapat persetujuan direksi.  Kecepatan aduk sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya.  Kapasitas aduk tidak boleh lebih dari yang diijinkan. 6.8.7. Syarat Mutu Beton  Tidak boleh lebih dari satu diantara 21 nilai hasil percobaan kubus coba berturutturut terjadi kuat tekan karakteristik kurang dari yang direncanakan.  Tidak boleh satupun nilai rata-rata dari empat buah percobaan kubus coba berturut-turut mempunyai kuat tekan kurang dari (Kr + 0,82 Sr). Sebaiknya antara nilai tertinggi dan rendah diantara empat kubus hasil percobaan berturut-turut tidak boleh lebih besar dari 4,30 x Sr Pengecoran Beton 6.9.1 Proporsi perbandingan campuran semen dengan bahan pengisi (pasir dan kerikil) adalah minimal. Jadi tidak dibenarkan untuk dikurangi semennya. 6.9.2 Sebelum adukan beton dicorkan, semua cetakan harus betul-betul bersih dari kotoran seperti serbuk gergaji, tanah, minyak dan kotoran lainnya. Kemudian cetakan tersebut dibasahi dengan air secukupnya, namun tidak boleh ada genangan air pada cetakan tersebut. 6.9.3 Pengecoran baru bisa dimulai setelah mendapat persetujuan Direksi. Apabila pengecoran beton dilakukan tanpa adanya persetujuan Direksi, maka kerugian akibat pembongkaran, sepenuhnya menjadi tanggungan Pemborong. 6.9.4 Adukan harus homogen atau dengan warna yang merata dan harus sudah dicorkan dalam waktu 1 ( satu ) jam setelah pencampuran dengan air dimulai. 6.9.5 Pengecoran suatu unit pekerjaan beton harus dilaksanakan terus menerus sampai selesai dengan tanpa berhenti, kecuali mendapat persetujuan Direksi. Tidak dibenarkan mengecor beton disaat hujan, kecuali ada tindakan pengamanan Pemborong, terutama untuk meneruskan pengecoran suatu unit pekerjaan, yang mendapat persetujuan Direksi. Dalam hal ini Pemborong harus berupaya agar beton yang baru dicorkan tidak dirusak oleh air. 6.9.6 Setelah dicorkan pada cetakan, adukan harus dipadatkan dengan alat penggetar ( vibrator ) yang berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 3000 putaran setiap menit. Penggetaran dilakukan selama 20 detik setiap satu adukan yang dicorkan, mulai pada saat adukan dicorkan dalam cetakan dan dilanjutkan dengan adukan selanjutnya. Vibrator tidak boleh menyentuh cetakan dan besi beton yang salah satu bagiannya telah dicor dengan adukan beton yang telah mengeras. Penggetaran harus dilakukan sebelum adukan yang dicorkan mencapai 7,5 cm. 6.9.7 Adukan beton harus diangkut sedemikian rupa, sehingga dapat dicegah adanya pemisahan atau pengurangan bagian-bagian bahan. Adukan tidak boleh dijatuhkan lebih dari 2 meter. Untuk kolom-kolom yang tinggi, harus dibuatkan jendelajendela dengan jarak vertikal tidak lebih dari 2 meter. -



15



6.10



Toleransi-toleransi 6.10.1 Toleransi pada beton cetakan kasar.  Toleransi terhadap posisi untuk masing-masing bagian konstruksi adalah 1 cm.  Toleransi terhadap ukuran masing-masing bagian konstruksi adalah -0,3 dan +0,5 cm. 6.10.2 Toleransi pada beton cetakan halus.  Toleransi terhadap posisi untuk masing-masing bagian konstruksi adalah 0,6 cm.  Toleransi terhadap ukuran masing-masing bagian konstruksi adalah -0,2 dan +0,4 cm. 6.10.3 Toleransi posisi vertikal : 2 mm/m’. 6.10.4 Toleransi posisi horizontal : 1 mm/m’.



6.11



Penggunaan Beton Pekerjaan beton digunakan untuk : 6.11.1 Bangunan : pondasi, sloof, kolom, balok lantai, plat lantai, ring, dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja. 6.11.2 Halaman : kanstein, beton rabat, pagar halaman dan lain-lain sesuai dengan petunjuk gambar kerja 6.11.3 Penggunaan adukan beton yang berbeda dalam pekerjaan yang monolith seperti pada pertemuan balok dengan kolom, perbedaan adukan beton supaya dicorkan serentak atau berseling dimana beton yang mutunya lebih tinggi dicorkan lebih dahulu, kemudian tidak lebih 20 menit, dicorkan beton yang mutunya lebih rendah dan kemudian digetarkan sampai kiranya kedua mutu beton tersebut saling mengikat. Pemasangan heavy duty sealant merk Sikaflex 15 LM untuk ”expansion joint” (pertemuan kolom/balok/lantai) ada dibawah pengawasan Direksi. Perawatan Beton 6.12.1 Beton Harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi pengauapan cepat. 6.12.2 Beton harus dibasahai paling sedikit selama 7 hari setelah pengecoran. Perbaikan Permukaan Beton 6.13.1 Penambahan pada daerah yang tidak sempurna, keropos denngan cara grouting setelah pembukaan acuan, hanya boleh dilakukan setalah mendapat persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas. Bahan Grouting yang akan dipergunakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi/Pengawas. 6.13.2 Jika ketidak sempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan permukaan yang diharapkan dan diterima oleh Direksi/Konsultan Pengawas, maka harus dibongkar dan diganti dengan pembetonan kembali atas beban biaya kontraktor. 6.13.3 Ketidak sempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur, pecah/retak, ada gelembung udara, keropos, berlubang, tonjolan dan ada yang lain yang tidak sesuai dengan bentuk diharapkan/diinginkan.



6.12



6.13



Pasal 7 PEKERJAAN LANTAI, DINDING DAN PLIN 7.1



Persyaratan Bahan  Bahan yang digunakan keramik buatan dalam negeri yang bermutu baik dan yang disetujui Direksi/ Pengawas. -



16







7.2



Warna akan ditentukan kemudian, untuk masing – masing warna harus seragam, warna yang tidak seragam akan ditolak.  Tebal bahan minimal 8 mm finishing berglazuur, kekuatan lentur 250 kg / cm mutu tingkat I ( satu ).  Bahan perekat dan pengisi siar dari grouting berwarna, jenis sesuai yang disetujui Direksi Pengawas.  Ukuran dan pemasangan : a. Bahan lantai keramik ukuran 30 x 30 cm produk setara Asia Tile KW 1, dipasang pada lokasi yang ditunjukan dalam detail gambar. c. Kramik ukuran 20 x20 cm anti slip produk setara Asia Tile, dipasang pada lantai KM/WC dan meja wastafel. d. Kramik ukuran 20 x 20 cm produk setara Asia Tile, dipasang pada dinding KM/WC, dinding meja wastafel, dan pada dinding-dinding ruangan sesuai yang ditunjukan dalam detail gambar.  Plint keramik dari ukuran 10 x 30 cm, digunakan pada lantai dengan finishing keramik 30 x 30 cm, pada lantai keramik .  Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai dengan peraturan – peraturan ASTM, NI – 19, PUBI 1982 pasal 31 dan SII – 0023- 81.  Semen Portland harus memenuhi NI –8, pasir harus memenuhi PUBI 1982 pasal 11 dan air harus memenuhi syarat – syarat yang ditentukan dalam PUBI 1982 pasal 9. Syarat – syarat Pelaksanaan  Bahan – bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh – contohnya ( minimum 3 contoh bahan dari 3 jenis produk yang berlainan ) kepada Direksi /Pengawas.  Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing dari pola keramik yang disetujui Direksi Pengawas.  Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak ternoda.  Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar – benar rata.  Jarak antara unit – unit pemasangan keramik yang terpasang ( siar – siar ), harus sama lebar maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm, atau sesuai detail gambar serta petunjuk Direksi/ Pengawas, yang membentuk garis – garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar – siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.  Bahan perekat dan siar – siar dari bahan grouting sesuai ketentuan persyaratan, warna bahan perekat / pengisi sesuai dengan warna keramik yang dipasangnya.  Pemotongan unit – unit keramik haus menggunakan alat pemotong keramik khusus sesuai persyaratan dari dari pabrik yang bersangkutan.  Keramik yang sudah dipasang, terlebih dahulu unit – unit keramik direndam dalam air sampai jenuh.  Pinggulan pasangan keramik bila dilakukan harus dikerjakan dengan alat gerinda, sehingga diperoleh hasil pengerjaan yang teratur, siku dan memperoleh bentuk tepian yang sempurna. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada permukaannya. Pasal 8 PEKERJAAN RANGKA ATAP



8.1 Persyaratan Bahan. -



17



a. Kuda-kuda/Top Chord dan Jurai :AX-UK 75, 083 mm Galvalume AZ 100 ( Galvalume : Baja Mutu Tinggi G 550 dilapisi Alluminim, Zinc dan Silokon) b. Kuda-kuda/Botom Chord dan Web member/Cremona : AX-UK 75 0,53 mm Galvalume AZ 100 (Galvalum : Baja Mutu Tinggi G 550 dilapisi Alluminium, Zinc, dan Silokon c. Reng AX Purlin 39 0.43 mm Galvalume d. Foot Plat/Plat Kaki (Galvanice 1,5 mm TCT) e. Accessories (Plat Diafrgma-PD 0.53 mm) f. Talang JD AX 0,53 mm /Valley Gutter (AX-JD 0,53 mm) g. Type Baja G 550 meilputi :  Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa  Tegangan Maksimum 550 Mpa  Modulus Elastisitas 200.000 Mpa  Modulus Geser 80.000 Mpa  Galvalum tipe Cpld Roll h. Bergaransi resmi untuk material dari pabrik minimal 20 tahun. i. Profil harus sudah mempunyai sertifikat ISO 9001-2008 dan SNI 04096-2007 j. Menyerahkan surat dukungan dari suplier baja dan menyertakan contoh serta garansi dari pabrik yang sudah pernah dilaksanakan. k. Surat Penunjukan sebagai distributor dan aplikator resmi dari pabrik. l. Type screw / mur dan baut menggunakan self drilling screw (SDS). m. Pelaksanaan harus disertakan brosur, hasil tes laboratorium, perhitungan struktur dan surat garansi. n. Bahan baku yang digunakan plat galvalume, plat dasar baja mutu tinggi. o. Pelapis yang dugunakan untuk ketahanan terhadap karat adalah Zinc 43,5%, Aluminium 55% dan silikon 1,5%. 8.2 Syarat - syarat Pelaksanaan. a. Konstruksi baja ringan harus dikerjakan oleh tenaga Profesional atau tenaga kerja yang sudah bersertifikat pada konstruksi baja, dengan menunjukkan sertifikat resmi. b. Konstruksi baja ringan dirancang hanya berupa system struktur kuda kuda langsung diikuti dengan reng dari baja tanpa gording dan kaso / usuk. c. Semua penggunaan aksesories seperti baut reng, baut lisplank dan dinabold Ø 10 – 65 harus memakai pedoman dari pabrik yang memproduksi baja ringan. d. Untuk menghindari salah potong material, pengerjaan atau pemotongan dilakukan di lapangan agar sesuai dengan ukuran yang ada dilapangan. e. Sebelum dilakukan pemasangan baja, semua bahan ditest pembebanan terlebih dahulu dan dilaporkan kepada direksi. f. Sebelum pemasangan agar menunjukkan perhitungan struktur dan shop drawing kepada direksi / konsultan pengawas. Pasal 9 PEKERJAAN PENUTUP ATAP 9.1



9.2



Persyaratan Bahan  Bahan atap genteng plentong  Bahan bubungan plentong yang sama dengan bahan genteng penutup atap yang digunakan / dipasang sesuai yang ditunjukan dalam gambar detail, dipasang dengan adukan 1 PC : 3 pasir. Syarat – syarat Pelaksanaan



-



18



      



Bahan – bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh – contohnya kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan Persetujuannya. Sebelum dikerjakan, semua hbahan harus ditunjukan kepada Direksi/Pengawas untuk mendapat persetujuan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan. Jika dipandang perlu diadakan penukaran / penggantian maka bahan – bahan penggantian harus disetujui Direksi/ Pengawas yang berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor. Kecuali peralatan / bahan yang tampak pada gambar, Kontraktor tidak diperkenankan untuk memasang bahan lain tanpa persetujuan Direksi/ Pengawas. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan / perbedaan di tempat itu, sebel;um kelalaian / perbedaan tersebut terselesaikan. Kontraktor wajib memperbaiki / mengulangi / mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan massa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas. Hasil pemasangan genteng harus merupakan suatu bidang yang rata, landai dengan kemiringan sesuai detail gambar, jalur – jalur genteng harus lurus, rapih dan tidak bocor / tampyas. Pasal 10 PEKERJAAN LISTPLANK KAYU



10.1



10.2



Persyaratan Bahan  Bahan lisplank dari kayu yang telah yang telah dikeringkan, mutu kelas I, kelas kuat I –II dan kelas awet I.  Bahan lisplank kayu minimal 3 x 30 cm atau sesuai detail yang disebutkan dalam gambar.  Kayu yang dipakai harus lurus, kering dengan permukaan rata, bebas dari cacat seperti retak – retak, mata kayu dan cacat lainnya. Kelembaban yang disyaratkan maksimum 12 %, untuk seluruh bahan kayu lisplank yang digunakan.Mutu kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI – 5 ( PKKI tahun 1961 ), PUBI 82 pasal 37 dan memenuhi persyaratan SII 0458 – 81. Syarat – syarat Pelaksanaan  Sebelum melaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar – gambar yang ada dan kondisi di lapangan termasuk mempelajari bentuk, pola, layout / penempatan, cara pemasangan, dan detail – detail sesuai gambar.  Sebelum pemasangan, penimbunan / penyimpanan bahan di tempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang / tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.  Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku – siku satu sama lain ssisi – sisinya dan dilapangan sudajh dalam keadaan siap untuk penyetelan / pemasangan, kecuali bila ditentukan lain.  Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemasangan rata / waterpas pada sisi atas pasang, rapi, lurus, sama tinggi dan kuat terpasang.  Sambungan kayu memanjang bentuk ekor burung, adapun sambungan sudut dengan overstek miring 45 derajat, rapat dan lurus.  Kayu lisplank tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis, meni atau finishing lainnya sebelum diperiksa dan diteliti oleh Direksi Pengawas.



-



19







Setelah terpasang perlu diberi pelindung terhadap benturan dan pengotoran dari akibat pelaksanaan pekerjaan lain. Pasal 11 PEKERJAAN CAT



11.1



Persyaratan Bahan  Bahan  Warna  Bahan Plamuur      



11.2



: Dari produk setara merk VINILEX : Akan ditentukan kemudian : ICI Acrylic Wallfiller A 931-49001 atau setara disetujui Direksi/Pengawas. : Cat dasar digunakan ICI Alkali Resisting Primer A –



Cat dasar 931/1050. Kapasitas/daya sebar : Maksimal 8 m2/Kg Pengencer : Air bersih maksimum 20% Pengeringan : Minimum setelah 2 jam lapis berikutnya dapat dilakukan. Sistem Pengecatan : Minimal dilakukan 2 lapis Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memnuhi persyaratan dalam PUBI 1982 pasal 54, NI-4. BS no. 3900-1970, AS k-41 dan sesuai ketentuan teknis dari pabrik yang bersangkutan.



Syarat – syarat Pelaksanaan  Bahan – bahan yang dipergunakan, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh – contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi/ Pengawas.  Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis operatip dari pabrik dan contoh percobaan warna cat kepada Direksi/ Pengawas.  Sebelum pengecatan dimulai, permukaan bidang pengecatan harus rata, kering dan bersih dari segala kotoran, minyak dan debu.  Plafond siap dicat setelah diplamur terlebih dahulu. Sebelum plafond diplamur, permukaan pengecatan harus bebas dari retak-retak dan lubang – lubang yang terjadi akibat pelaksanaan dasn setelah disetujui Direksi/ Pengawas.  Lapisan plamuur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang rata.  Sesudah selama 3 (tiga) hari plamuran dilakukan dan percobaan warna sudah disetujui Direksi Pengawas, bidang plamuur diamplas dengan amplas besi yang halus No.00, kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih.  Selanjutnya plafond dicat dengan menggunakan roller. Untuk permukaan dimana pemakaian roller tidak memungkinkan, dipakai kuas yang baik / halus.  Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan bendabenda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.  Pasal 12 PEKERJAAN ELEKTRIKAL DAN MEKANIKAL



12.1



Persyaratan Bahan  Saklar dan Stop kontak  Lampu lampu  Kabel



: Setara dengan Merk CLYPSAL : Setara Merk Philip : NYM/NYY 2x1,5 dan NYM/NYY 2x2,5 Standar PLN -



20



12.2



Syarat – syarat Pelaksanaan  Bahan – bahan yang dipergunakan, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh – contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi/ Pengawas.  Gambar-gambar perencanaan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua perlengkapan accessories secara terperinci Semua bagian diatas walaupun tidak digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus disediakan dan dipasang oleh Pemborong, sehingga system dapat bekerja dengan baik dan  Gambar-gambar instalasi Elektrikal menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan instalasi. Sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari proyek. Gambar-gambar arsitektur dan struktur / sipil serta interior harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail “finishing” dari proyek.  Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar-gambar kerja dan detail (blue print, shop drawing) sebanyak 4 (empat) set yang harus diajukan kepada Direksi/Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Setiap shop drawing yang diajukan pemborong untuk disetujui Direksi/Pengawas dianggap bahwa Pemborong telah mempelajari situasi dan telah berkoordinasi dengan pekerjaan instalasi lainnya  Pemborong harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaianpenyesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan, catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam 3 (tiga) set lengkap gambar blue print (cetak biru) sebagai gambargambar sesuai pelaksanaan (as built drawings).  Pemborong harus melakukan semua testing dan commisioning serta pengukuranpengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui apakah seluruh instalasi dan peralatan yang dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku Pasal 13 PEKERJAAN SANITAIR



13.1



Persyaratan Bahan  Closet Jongkok : Digunakan merk setara INA, warna akan ditentukan kemudian. Pemasangan harus dengan persetujuan Direksi/ Pengawas.  Tempat Sabun : Digunakan merk setara INA, warna akan ditentukan kemudian. Pemasangan harus dengan persetujuan Direksi/ Pengawas  Semua material harus memenuhi ukuran, standar dan mudah didapat di pasaran, kecuali bila ditentukan lain.  Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai standar / peralatan dari pabrik yang bersangkutan.



13.2



Syarat – syarat Pelaksanaan  Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukan kepada Direksi/Pengawas beserta persyaratan / ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan. Jika dipandang perlu diadakan penukaran / penggantian bahan pengganti harus disetujui Direksi/ Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.  Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar – gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan dan detail – detail sesuai gambar .



-



21



      



Bila ada kelainan dalam hal apapun antara RAB dengan gambar, gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Direksi /Pengawas. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada kelainan / perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian / pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan. Kontraktor wajib memperbaiki / mengurangi / mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas. Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna, rapi dan lancar dipergunakan / air tidak macet. Kontraktor wajib melaksanakan atau menanam pohon penghijauan sebanyak minimal 5 pohon dengan ketentuan tinggi pohon mencapai 2,5 m. Membuat beberapa unit resapan air pada lingkungan sekitar lokasi pekerjaan, disain pada resapan air akan ditentukan kemudian. Kontraktor wajib melaksanakan pembersihan akhir terhadap lokasi pekerjaan. Pasal 14 PENUTUP



14.1



Pemborong wajib membuat as built drawing dan setelah pembangunan selesai 100% , semua sampah dan bahan-bahan yang tidak berguna harus dibersihkan.



14.2



Untuk biaya upacara bangunan yang telah selesai dikerjakan ditanggung oleh Pemborong dengan klasifikasi maksimal tingkat madya, tanpa memasukan nilainya dalam penawaran.



14.3



Apabila pada uraian dan syarat-syarat pekerjaaan, atau hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan ini belum disebutkan namun hal tersebut secara teknis menuntut harus dikerjakan yang sama sekali tidak bisa ditiadakan, maka hal-hal tersebut menjadi tanggung jawab Pemborong.



-



22