Rks Waterprofing Dak Beton DPRD Kota Bandung [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BANDUNG



Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jl. Sukabumi No.30, Kacapiring, Batununggal, Kota Bandung 40271,



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



(RKS)



PEKERJAAN PERBAIKAN DAK BETON GEDUNG DPRD KOTA BANDUNG ( LELANG ULANG)



Konsultan Perencana : PT. ANDRA CIPTA CONSULT



B A B I PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS DAN BAHAN



Pasal 1 LINGKUP PEKERJAAN 1.1.



Nama Kegiatan / Pekerjaan Kegiatan : Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor Tahun Anggaran 2018 Pekerjaan Lokasi



1.2.



: Perbaikan Dak Beton Gedung DPRD Kota Bandung (Lelang Ulang) : Jalan Sukabumi No.30 Bandung



Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan yang dimaksud item 1.1 pasal ini adalah : 1.2.1



PEKERJAAN FISIK BANGUNAN PEKERJAAN PERSIAPAN PEKERJAAN PERBAIKAN DAK BETON LANTAI 3 SAMPING KANAN PEKERJAAN PERBAIKAN DAK BETON LANTAI 3 SAMPING KIRI PEKERJAAN PERBAIKAN DAK BETON LANTAI 4 SAMPING KANAN PEKERJAAN PERBAIKAN DAK BETON LANTAI 4 SAMPING KIRI



1.2.2 PEKERJAAN LAIN – LAIN Pekerjaan lain - lain yang nyata termasuk dalam lengkap pekerjaan ini ( Perizinan dll ). Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pemborong termasuk pula pengadaan tenaga kerja, bahan - bahan, alat - alat dan segala keperluan yang berhubungan dengan pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan. 1.3.



Acuan Pelaksanaan Pekerjaan : a. Syarat - syarat dan ketentuan - ketentuan yang tercantum di dalam RENCANA KERJA DAN SYARATSYARAT pekerjaan ini ; b.



Gambar - gambar yang dilampirkan pada RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT pekerjaan ini ;



c.



Keterangan - keterangan dan gambar - gambar yang diberikan oleh Direksi kepada pemborong pada waktu Rapat Penjelasan Pekerjaan / Rapat Aanwijzing Pekerjaan / Risalah Aanwijzing.



d.



Petunjuk - petunjuk atau saran - saran yang diberikan oleh Direksi pada waktu pekerjaan dilaksanakan. Pasal 2 SITUASI



2.1



Hal mana pekerjaan Pembangunan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana adanya pada waktu rapat penjelasan, untuk itu para calon Pemborong wajib meneliti situasi medan terutama kondisi bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal lain yang berpengaruh terhadap harga penawaran.



2.2



Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk klaim dikemudian hari.



2.3



Dalam rapat penjelasan akan ditunjukan dimana pembangunan akan dilaksanakan.



Rencana Kerja dan Syatat-Syarat ( RKS )



1



Pasal 3 PEKERJAAN PERSIAPAN 3.1



Pembuatan jalan masuk sementara untuk lalu - lintas orang dan bahan. Peletakan jalan masuk sementara, diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu lalu lintas kerja.



3.2



Pembuatan saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar areal pekerjaan selalu dalam keadaan kering.



3.3



Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, pemborong harus menyediakan: 3.3.1 Pelaksana akhli yang benar-benar mengerti gambar dan cara-cara pelaksanaan. 3.3.2 Tenaga Pelaksana yang terampil dalam bidang pengerjaan. 3.3.3



Bahan-bahan harus sudah ada ditempat pekerjaan menjelang waktu pengerjaan sehingga tidak akan terjadi kelambatan pelaksanaan dari jadual yang telah ditentukan.



3.5



Buku Harian untuk mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail-detail yang penting dari pekerjaan.



3.6



Laporan Bulanan mengenai kemajuan pekerjaan yang memuat sekurang-kurangnya keterangan-keterangan yang berhubungan dengan kejadian selama satu bulan dan Risalah Kemajuan / Progress Report tersebut berupa rangkuman dari : Logistik bahan bangunan dan barang perlengkapan. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan. Absensi pegawai yang dipekerjakan selama bulan itu. Keadaan cuaca dari hari ke hari. Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek. Kejadian khusus. Foto-foto berwarna ukuran kartu pos sesuai dengan tahapan pekerjaan, ditambah dengan yang dianggap perlu oleh Direksi. Laporan disampaikan pada : 1. 2. 3. 4.



Pemberi Tugas Konsultan Perencana Ketua Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan Pengawas Lapangan untuk disimpan di kantor Direksi Lapangan



1 asli + 1 copy 1 copy 1 copy



---



Rencana Kerja dan Syatat-Syarat ( RKS )



1 copy -------------------Total =



5 copy



2



Pasal 4 PEKERJAAN PERSIAPAN BANGUNAN 4.1



Ukuran Standar : a. Semua ukuran yang tercantum dalam rencana ini dinyatakan dalam cm, kecuali ukuran baja / besi yang dinyatakan dalam inc / mm.



4.2.



Bangunan yang ada Selama pelaksanaan pekerjaan, Pemborong bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan yang terjadi pada bangunan, apabila terdapat kerusakan, harus segera diperbaiki Pemborong hingga memuaskan dan dapat diterima Direksi.



4.3.



Gambar Pelaksanaan di Lapangan Gambar pelaksanaan untuk seluruh pekerjaan harus selalu dilapangan, demikian juga Buku Peraturan dan Syarat-Syarat (RKS). Gambar tersebut harus dalam keadaan jelas, dapat dibaca dan menunjukkan perubahan-perubahan, termasuk gambar perubahan risalah aanwijzing (kalau ada).



4.4.



Ketidak-sesuaian antara Gambar dan RKS Bilamana ada ketidak-sesuaian antara gambar kontrak dengan syarat-syarat umum, uraian dan syarat-syarat, maka hal ini harus selekasnya ditunjukkan kepada Pemberi Tugas untuk mendapatkan keputusan. Yang umum adalah bila terjadi perbedaan antara : Gambar berskala besar dan yang berskala kecil maka yang diambil adalah gambar berskala besar. Antara kondisi lapangan, RKS, gambar, RAB saling mengikat dan melengkapi.



4.5.



Gambar Revisi dan Gambar As Built Untuk semua penyimpangan pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar, baik penyimpangan itu atas perintah Pemberi Tugas atau tidak, Pemborong harus membuat gambar-gambar kerja yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan dilapangan (gambar revisi) yang memperlihatkan dengan jelas perbedaan antara gambar-gambar kontrak dengan pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan pada waktu penyerahan pertama dalam rangkap 3 (tiga) dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh Pemborong.



4.6.



Contoh Bahan Contoh bahan yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas / Direksi harus disediakan tanpa kelambatan atas biaya Pemborong, dan contoh-contoh tersebut harus sesuai dengan standard contoh yang telah disetujui bersama. Standard contoh yang telah disetujui disimpan oleh Pemberi Tugas / Direksi dan akan dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara mengerjakan tidak sesuai dengan standard contoh, baik kualitas maupun dalam sifat-sifatnya.



4.7.



Merek Perusahaan dan Kualitas Bila dalam RKS / Gambar disebut nama perusahaan / pabrik / pembuat suatu barang, maka harap diartikan bahwa yang dimaksud adalah menunjukan kualitas, type dan spesifikasi dari barang tersebut yang dianggap dapat memuaskan Pemberi Tugas.



4.8.



Pemeriksaan dan Pengujian Dalam pengajuan penawarannya pemborong harus memperhitungkan biaya-biaya pengujian berbagai bahan dan pekerjaan. Pemborong bertanggung jawab atas biaya pengujian dari bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.



4.9.



Peraturan dan Standard



Rencana Kerja dan Syatat-Syarat ( RKS )



3



Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan Peraturan Pembangunan yang syah berlaku di Negara Republik Indonesia selama pelaksanaan kontrak ini harus betul betul ditaati, kecuali jika dibatalkan oleh uraian dan syarat-syarat ini. Pada khususnya peraturan ini berkenaan dengan pasal diatas meliputi : -



Peraturan Umum untuk Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan NI-3 (PUBB)/1956, PUBB - 1969, NI-3 / 1970. SK-SNI untuk Pekerjaan Umum (Bangunan) Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI - NI - 5/ 1 961) Peraturan Perburuhan di Indonesia. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL - NI - 6 / 1972) Pedoman Plambing Indonesia atau AVWI yang lama. Peraturan yang dikeluarkn PLN untuk para Instalatur. Tata cara pelaksanaan atau peraturan pembangunan dari pemerintah setempat harus ditaati. Kecuali bila ketentuan tersebut tak sejalan atau menunjukkan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat . Bilamana dalam RKS telah ditentukan standard kualitas bahan maka ia dianggap telah pula ditambahkan pada spesifikasi / syarat bahan.



4.14.



Pelaksanaan Pekerjaan di Luar Jam Kerja Biasa Pemborong harus mendapatkan izin tertulis dari Pengawas Lapangan untuk melaksanakan pekerjaan yang tertera dalam kontrak ini diluar jam-jam biasa, seperti pada hari minggu atau libur resmi. Pemborong harus memperhitungkan uang lembur bagi semua pihak yang bersangkutan yang besarnya akan disepakati bersama antara pihak - pihak yang bekerja lembur.



4.15.



Keselamatan Kerja dan Pertolongan Pertama Pemborong harus mengadakan pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang berkunjung ketempat pekerjaan. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini adalah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan mengenai Keselamatan Kerja yang berlaku. Di Lapangan Pemborong wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk PPPK yang mudah dapat dicapai.



Rencana Kerja dan Syatat-Syarat ( RKS )



4



Pasal 5 PEKERJAAN PERBAIKAN DAK BETON



5.1 LINGKUP PEKERJAAN. Pekerjaan perbaikan dak beton di area lantai 3 dan area lantai 4 gedung kantor DPRD Kota Bandung



5.2 PERSYARATAN BAHAN. Spesifikasi bahan. Pas. Self Leveling Mortar For Underlayment Propertis : 



Self Leveling Mortar For Underlayment







Easy to Apply good Self Leveling







1,5 kg / 1mm, m2







25 kg / bag







1



Use : Dosage : Packing : Component :



Pekerjan Self Leveling Mortar For Underlayment menggunakan Mortar Instan sebagai bahan pelapis permukaan lantai yang membutuhkan tingkat kerataan yang sempurna di setiap bagian.. Kontraktor wajib memberikan contoh bahan untuk disetujui dengan disertai keterangan tertulis mengenai spesifikasi bahan , detail bentuk, ukuran serta petunjuk cara pemasangan. Hasil pekerjaan yang tidak rata / bergelombang / bocor / retak - retak, harus dibongkar dan diperbaiki kembali atas biaya pemborong.



Pas. Waterprofing Polyurethane Propertis : 



1 component polyurethane for waterprofing







polyurethane waterprofing for light – duty, roof top







1,3 - 1,4 kg /m2, mm







18 kg Can







1



Use : Dosage : Packing : Component :



Pekerjaan Waterprofing Polyurethane menggunakan waterproofing satu komponen berbahan dasar Polyurethane (PU). Jenis ini merupakan waterproofing coating yang sangat mudah diaplikasikan pada berbagai macam tempat baik area yang sempit maupun untuk area yang luas. Setelah kering akan bersifat elastis, sangat kuat, tahan terhadap perubahan suhu lingkungan yang drastic dan tahan apabila terjadi keretakan kontruksi. Polyuretnae (PU) Waterproofing didesain untuk pada daerah-daerah basah seperti water tank, atap asbes, dinding vertikal, pot bunga, toilet, kolam renang, dag atap, dinding penahan tanah. Polyurethane PU Waterproofing juga cocok untuk waterproofing atap yang digunakan untuk roof garden, asrea Expose, DAK, Bak Air, dan area basah lainnya. Kontraktor wajib memberikan contoh bahan untuk disetujui dengan disertai keterangan tertulis mengenai spesifikasi bahan , detail bentuk, ukuran serta petunjuk cara pemasangan.



Hasil pekerjaan yang tidak rata / bergelombang / bocor / retak - retak, harus dibongkar dan diperbaiki kembali atas biaya pemborong.



5.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN. Semua bahan diatas harus dipasang menurut keahlian dan sedemikian rupa hingga benar-benar tersusun rapi dalam segala arah kaitan dan saling menutupnya harus cocok dan rapat.



Pasal - 6 PEKERJAAN SELF LEVELLING 1. LINGKUP PEKERJAAN. Pekerjaan yang dimaksud meliputi : Pas. Self Leveling Mortar For Underlayment seperti tercantum dalam Gambar kerja



1.1.



Pekerjaan Self Leveling Mortar For Underlayment. -



Semua pekerjaan Self Leveling Mortar For Underlayment yang terpasang seperti yang tercantum dalam Gambar kerja dengan ketentuan sebagai berikut : Semua bagian / permukaan yang tampak / exposed Self Leveling sampai dengan Mortar For Underlayment. -.



2.1.



M a t e r i a l Self Leveling Mortar For Underlayment . Bahan dari jenis Mortar For Underlayment kualitas utama. Produk Mortar instan atau yang setaraf. Warna ditentukan kemudian



2.2.



Kontraktor wajib membuktikan keaslian Self Leveling Mortar For Underlayment dari produk Tersebut diatas mengenai Self Leveling Mortar For Underlayment yang akan dipergunakan. Pembuktian berupa : segel kaleng. test BD. test laboratorium. hasil akhir levelling. Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada Kontraktor. Hasil tes kemurnian ini harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari produsen dan diserahkan ke Owner/Konsultan Pengawas.



2.3.



Kontraktor harus menyiapkan contoh Self Leveling Mortar For Underlayment pada bidangbidang transparan ukuran 30 x 30 cM2. Pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula Self Leveling Mortar For Underlayment lapisan dan jenis lapisan dasar sampai dengan lapisan terakhir). Semua bidang contoh tersebut harus disampaikan kepada Owner/Konsultan Pengawas dan Perencana. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan Owner / Konsultan Pengawas, barulah Kontraktor melanjutkan dengan pembuatan “mock up”.



2.4.



2.5.



Kontraktor harus menyerahkan kepada Owner / Konsultan Pengawas, minimal 5 zak tiap jenis Mortar yang dipakai. Mortar tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan identitas Mortar yang ada di dalamnya Cat ini akan dipakai sebagai cadangan oleh Owner untuk perawatan.



3.



PERSYARATAN PELAKSANAAN.



1.



Persiapan Alat kerja : spike roller, trowel, paddle drill mixer, Continous mixer Persiapan 1. 2. 3. 4.



2.



Kekuatan permukaan lantai yang akan diaplikasikan harus setara K300 (300 kg /m2), dibawah K 300 tidak direkomendasikan Siapkan permukaan lantai yang akan diaplikasikan dengan Mortar For Underlayment bersih dari debu dan kotoran-kotoran lain. Apabila diperlukan dapat dibersihkan dengan menggunakan air dan disikat. Permukaan yang berlubang atau mengalami kerusakan harus diperbaiki terlebih dahulu. Pengadukan



Manual: 1.



Tuangkan air kedalam bak adukan sebanyak 5,0 – 5,5 liter untuk tiap kantong Mortar For Underlayment (25 kg) Masukan adukan kering Mortar For Underlayment kedalam bak adukan sedikit demi



2. sedikit. 3. Aduk campuran di atas hingga rata dengan menggunakan paddle drill mixer. Continuous mixer: 1. 2. 3. 4. 3.



Cara Aplikasi 1. 2. 3. 4. 5.



4.



Siapkan continous mixer di tempat yang akan diaplikasikan Mortar For Underlayment Atur pemakaian air sampai didapatkan kelecakan yang diinginkan. (5,0 - 5,5 liter)/25kg Adukan yang sudah siap diaplikasi dituang melalui selang yang sudah disiapkan



Aplikasikan Mortar For Underlayment sebagai primer dengan menggunakan kuas atau roll cat di atas permukaan lantai yang sudah bersih dari kotoran. Tunggu beberapa saat sampai primer dalam keadaan setengah kering. Apabila permukaan substrate porous primer sebaiknya dilakukan sampai 3 kali. Tuangkan adukan Mortar For Underlayment ke atas permukaan lantai yang sudah diprimer secara merata. Secepatnya gunakan spike roller untuk menghilangkan udara yang ada dalam adukan Mortar For Underlayment yang sudah diaplikasi. Penyimpanan Simpan di dalam ruangan dan jaga agar selalu dalam keadaan kering. Hindari tumpukan berlebih, maksimal 8 tumpuk per palet (tumpukan palet maksimal 2).



5.



Kemasan Mortar For Underlayment Kantong kertas (sak) 25 kg.



6.



Masa Kadaluarsa 6 bulan bila disimpan dalam kantong tertutup dalam ruangan yang selalu kering



7.



Data Teknis



Shape



Powder (Mortar For Underlayment)



Color



Light Grey (Mortar For Underlayment)



Application Thickness



±3-10 mm



Bonding agent



Portland Cement



Additive



Water solution to increase workability and adhesiveness



Compressive strength



DIN 18555 part 3: 20-25N/mm2 @ 28 days



Drying shrinkage



DIN 18555 part 7: