RKS DPRD 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA JAYAPURA



DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN Jl. Balai Kota No. 1 Entrop—Jayapura



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)



PEKERJAAN : PEMBANGUNAN PENGEMBANGAN LANJUTAN KANTOR DPRD KOTA JAYAPURA (LANJUTAN) LOKASI : KOTARAJA – KOTA JAYAPURA TAHUN : 2020



DAFTAR ISI DAFTAR ISI RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (R K S) A. SYARAT – SYARAT UMUM Pasal 1 - PERATURAN – PERATURAN TEKNIS PELAKSANAAN Pasal 2 - WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN Pasal 3 - ORGANISASI PELAKSANAAN PEKERJAAN Pasal 4 - TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA (PEMBORONG) Pasal 5 - TATA TERTIB PELAKSANAAN Pasal 6 - RENCANA KERJA Pasal 7 - RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT SERTA GAMBAR KERJA Pasal 8 - GAMBAR PELAKSANAAN Pasal 9 - PENJELASAN PERBEDAAN GAMBAR Pasal 10 - GAMBAR PELAKSANAAN DILAPANGAN Pasal 11 - GAMBAR – GAMBAR YANG BERUBAH DARI RENCANA Pasal 12 - DIREKSI KEET, BARAK KERJA DAN GUDANG BAHAN Pasal 13 - SYARAT – SYARAT DAN PEMERIKSAAN BAHAN / MATERIAL Pasal 14 - ALAT – ALAT KERJA DAN ALAT – ALAT BANTU Pasal 15 - PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DAN SUMBER AIR Pasal 16 - PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN LAMA DAN MILIK UMUM Pasal 17 - PEKERJAAN DIWAKTU MALAM Pasal 18 - PEMBERSIHAN / PEMBONGKARAN Pasal 19 - PEMERIKSAAN PEKERJAAN Pasal 20 - P E N G A W A S A Pasal 21 - L A P O R A N Pasal 22 - D O K U M E N T A S I B. SYARAT – SYARAT KHUSUS Pasal 1 PENJELASAN PEKERJAAN Pasal 2 PERATURAN TEKNIS KHUSUS UNTUK PELAKSANAAN DISAMPING PERATURAN – PERATURAN TEKNIS LAINNYA Pasal 3 HASIL PEKERJAAN Pasal 4 PEKERJAAN PERSIAPAN / PENDAHULUAN Pasal 5 PONDASI KONSTRUKSI SARANG LABA-LABA (KSLL) Pasal 6 PEKERJAAN BETON BERTULANG Pasal 7 PENGUJIAN BAHAN – BAHAN Pasal 8 PEKERJAAN LATASIR Pasal 9 PASANGAN BATU TELA Pasal 10 PEKERJAAN PLESTERAN Pasal 11 PEKERJAAN ACIAN Pasal 12 DINDING PARTISI Pasal 13 PEKERJAAN LANGIT-LANGIT/PLAFOND



Pasal 14 PEKERJAAN KUSEN, PINTU, DAN JENDELA Pasal 15 PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG Pasal 16 PEKERJAAN WATERPROOFING Pasal 17 PEKERJAAN PENGECATAN Pasal 18 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK Pasal 19 PEKERJAAN INSTALASI SAKLAR DAN STOP KONTAK Pasal 20 PERATURAN PENUTUP C. LAMPIRAN RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) GAMBAR KERJA



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS) KEGIATAN



: PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR



PEKERJAAN : PEMBANGUNAN PENGEMBANGAN LANJUTAN DPRD KOTA JAYAPURA (LANJUTAN) LOKASI



: KOTARAJA - KOTA JAYAPURA



TAHUN



: 2020



KANTOR



A. SYARAT – SYARAT UMUM Pasal 1 PERATURAN – PERATURAN TEKNIS PELAKSANAAN Untuk melaksanakan pekerjaan ini digunakan ketentuan dan peraturan yang sesuai dengan bidang pekerjaan seperti tercantum dibawah ini termasuk segala perubahannya hingga kini yaitu : 1. Instruksi Menteri Pekerjaan umum, Nomor 02/1N/M/20:S tentang Penegasan Dalam Kontrak. 2. Surat Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah RI Nomor : 339/KPTS/M/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi oleh Instansi Pemerintah. 3. SNI 1728-1989.SKBI 1.3.53.1989 tentang tata cara pelaksanaan mendirikan bangunan gedung. 4. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat. 5. Undang – undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 6. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 031/KPTS/1981. 7. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/KPTS/198: tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran. 8. Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah RI. Nomor 332/KPTS/2002 tanggal 21 Agustus 2001 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara. 9. Petunjuk – petunjuk dan peringatan – peringatan tertulis yang diberikan pengawas pekerjaan untuk mencapai tujuan pembangunan. 10. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.45/PRT/M/2007. Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Apabila ternyata terdapat revisi terakhir dari peraturan – peraturan tersebut diatas, maka revisi terakhir yang menjadi acuan dalam pelaksanaannya. Demikian pula apabila bertentangan dengan Spesifikasi Teknik berikut ini maka yang berlaku adalah Spesifikasi atau berdasarkan keputusan Direksi Pengawas.



Pasal 2 WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN Jangka waktu penyelesaian pekerjaan ditetapkan selama 360 ( Tiga Ratus Enam Puluh ) hari kalender terhitung sejak Pejabat Pembuat Komitmen mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Resiko keterlambatan atau terjadinya pemberhentian pekerjaan yang bukan disebabkan oleh faktor alam atau konflik horizontal yang secara langsung berhubungan dengan pekerjaan



menjadi tanggung jawab Kontraktor. Jika keterlambatan disebabkan faktor-faktor tersebut diatas harus di diskusikan solusi terbaik dengan PPK dan Direksi Lapangan.



Pasal 3 ORGANISASI PELAKSANAAN PEKERJAAN 1. Kontraktor harus membuat Bagan Organisasi Pelaksana pekerjaan dilapangan, lengkap dengan nama personil yang terdiri dari personalia yang memiliki kemampuan dan pengalaman bidang pelaksanaan konstruksi sesuai keahlian yang dibutuhkan. 2. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, calon – calon penanggung jawab lapangan dan pembantunya harus sudah diajukan kepada direksi lapangan, PPK, lengkap dengan foto copy KTP untuk dipertimbangkan. Pekerjaan baru dapat dimulai setelah calon – calon tersebut disetujui oleh PPK / direksi lapangan, keterlambatan permulaan pekerjaan akibat kelalaian kontraktor dalam hal ini menjadi tanggung jawab kontraktor. 3. Personalia Organisasi Lapangan Kontraktor, minimal terdiri dari : a. Tenaga Utama (Persyaratan wajib Tender) yaitu: • Manajer Pelaksanaan/Proyek, 1 Orang, Pendidikan S1 Teknik Sipil yang berkualifikasi Madya, Memiliki KTP, NPWP dan Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Manajemen Proyek (Kode 602), Pengalaman Selama ± 5 Tahun, Memimpin Pelaksanaan Proyek. • Manajer Teknik, Pendidikan S1 Teknik Sipil yang berkualifikasi Muda, Memiliki KTP, NPWP dan Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Teknik Bangunan Gedung (Kode 201), Pengalaman Selama ± 4 Tahun, • Manajer



Keuangan, 1 orang,



Pendidikan S1



ekonomi, Setifikat pengelolaan



keuangan, pengalaman selama 2 Tahun • Ahli K3 Konstruksi1 orang,



Pendidikan S1 Teknik Memiliki KTP, NPWP dan



Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli K3 Konstruksi (Kode 603) b. Tenaga Terampil (Tidak masuk Persyaratan pada evaluasi Tender) Yang dibutuhkan dalam pelaksanaan lapangan meliputi : • Pelaksana Bangunan 1 Orang, Pendidikan Minimal D3 Teknik Sipil, Memiliki Sertifikat Keterampilan Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung (TA 022), KTP, Kartu peserta BPJS dan Pengalaman Selama ± 3 Tahun. • Tehnisi Jaringan Tenaga Rendah (JTR) 1 Orang, Pendidikan Minimal SMA/Sederajat, memiliki SKT Tehnisi Jaringan (TE 060), pengalaman 2 tahun dan memiliki KTP; • Mandor Tukang Batu/Bata/Beton 1 Orang, Pendidikan Minimal SMA/Sederajat, Memiliki KTP,SKT Mandor Tukang Batu / Bata / Beton (TL 005), Pengalaman Selama ± 5 Tahun • Mandor Tukang Kayu 1 Orang, Pendidikan Minimal SMA/Sederajat, Memiliki KTP,SKT Mandor Tukang Kayu (TL 006), Pengalaman Selama ± 5 Tahun. • 1 orang Tukang Batu Memiliki KTP,SKT Tukang Pasang Batu/Stone (Rubble) Mason (Tukang Bangunan Umum) (TA 005) • 1 orang Tukang Plester Memiliki KTP,SKT Tukang Plesteran/Plasterer/Solid Plasterer ( TA 006)



• 2 orang Tukang



Plafon, Memiliki KTP,SKT Tukang Pasang Plafond/Ceiling



Fixer/Ceiling Fixing (TA 011 Atau TA 013), • 1 orang Tukang Pasang Pipa Memiliki KTP, SKT Tukang Pipa (TM 038) 4. Tenaga Ahli / Teknis harus mendapat kuasa penuh dari penyedia jasa (pemborong) untuk bertindak atas namanya, dan senantiasa setiap saat harus tetap berada ditempat pekerjaan. 5. Dengan adanya Tenaga Ahli/ Teknis, tidak berarti bahwa kontraktor lepas dari tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya. 6. Penyedia jasa (kontraktor) wajib memberi tahu secara tertulis kepada PPK dan direksi lapangan, tentang susunan organisasi pelaksana lapangan untuk mendapatkan persetujuan. 7. Bila kemudian hari, menurut pendapat tim pengelola teknis dan pengawas, pelaksana kurang mampu atau tidak cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada kontraktor secara tertulis untuk mengganti pelaksana. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat pemberitahuan, kontraktor harus sudah menunjuk pelaksana baru yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan. 8. Tempat tinggal (domisili) Penyedia jasa / Kontraktor dan pelaksana. Untuk menjaga kemugkinan diperlukan diluar jam kerja apabila terjadi hal – hal mendesak, kontraktor dan pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis, alamat dan nomor telepon dilokasi kepada tim pengelola teknis dan pengawas.



Pasal 4 TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA (PEMBORONG) 1. Pemborong bertanggung jawab atas ketelitian / kebenaran hasil pelaksanaan yang dilakukan oleh pelaksana, harus sesuai dengan rencana kerja dan syarat – syarat serta gambar – gambar kerja. 2. Pengangkutan bahan baku / personil dan lain – lainnya yang diperlukan guna pelaksanaan pekerjaan, serta diwajibkan menjaga atau mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang dilakukan pemborong selama pembangunan gedung maupun masa pemeliharaannya. 3. Kesehatan /kesejahteraan / penginapan karyawan selama pelaksanaan pekerjaan. 4. Kelancaran pelaksanaan pekerjaan. 5. Keamanan / kerusakan dari perlengkapan (equipment) yang dipakai selama pelaksanaan pekerjaan dan penerangan pada tempat pelaksanaan pekerjaan. 6. Penjagaan keamanan lapangan pekerjaan. 7. Tidak di Perkenankan : a. Pekerja menginap, memasak ditempat pekerjaan, kecuali dengan ijin direksi lapangan. b. Membawa masuk penjual makanan, buah, sayur, minuman keras, rokok dan sebagainya ke tempat pekerjaan. c. Keluar masuk dengan bebas.



Pasal 5 TATA TERTIB PELAKSANAAN



1. Sebelum dimulainya pelaksanaan, pemborong diwajibkan



mempelajari dengan seksama



Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat – syarat pelaksanaan serta Berita Acara Penjelasan Pekerjaan. 2. Pemborong wajib yaitu : membuat, menyuruh membuat, memasang serta memesan maupun menyediakan bahan – bahan bangunan, alat – alat kerja dan pengangkutan, membayar upah kerja dan lain – lain yang ada sangkutan dengan pelaksanaan pekerjaan serta menyerahkan pekerjaannya hingga selesai dan lengkap. 3. Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya maupun yang sedang dilaksanakan, pemborong diwajibkan berhubungan dengan direksi lapangan / pengawas untuk ikut menyaksikan sejauh tidak ditentukan lain, untuk mendapatkan pegesahan /persetujuan. 4. Setiap usul perubahan dari pemborong ataupun persetujuan dari pengawas dianggap berlaku sah serta mengikat jika dilakukan secara tertulis. 5. Semua bahan yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan proyek ini harus benar – benar baru dan teliti mengenai mutu, ukuran dan lain – lain yang disesuaikan standart / peraturan – peraturan yang dipergunakan didalam RKS ini. Semua bahan – bahan tersebut diatas harus mendapatkan pengesahan /persetujuan dari PPK / pengawas sebelum akan dimulai pelaksanaannya. 6. Ketelitian dan kerapihan kerja akan sangat dinilai (bobotnya tinggi) oleh pengawas, terutama yang menyangkut pekerjaan penyelesaian maupun kerapihan.



Pasal 6 RENCANA KERJA 1. Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan, Kontraktor berkewajiban membuat Bagan Rencana Kerja (Time Schedule) yang meliputi semua pekerjaan secara lebih mendetail sesuai dengan Master Time Schedule yang diajukan pada saat mengajukan penawaran (pelelangan). 2. Time Schedule dibuat dalam bentuk Bar Chart, kemudian ditambah dengan Network Planning dan lintasan kritisnya (Curva “S”). 3. Rencana Kerja tersebut terlebih dahulu disetujui oleh PPK dan direksi lapangan sebelum dimulai pelaksanaan pekerjaan. 4. Konsekuensi dari rencana kerja yang dapat menyulitkan kontraktor meskipun sudah mendapat persetujuan dari PPK dan direksi lapangan, pertanggungan jawab tetap berada pada kontraktor.



Pasal 7 RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT SERTA GAMBAR KERJA 1. Peraturan dan syarat – syarat teknis pelaksanaan ini, bersama dengan gambar kerjanya digunakan sebagai pedoman dasar atau kententuan dalam melaksanakan pekerjaan ini. 2. Gambar – gambar detail merupakan bagian – bagian yang tidak terpisahkan pada peraturan dan syarat – syarat teknis pelaksaanaan. 3. Jika terdapat perbedaan antara Gambar – gambar dengan hal diatas, maka pemborong menanyakan secara tertulis kepada perencana / direksi lapangan.



4. Pemborong diwajibkan mentaati keputusan perencana / direksi lapangan dalam hal yang menyangkut masalah tersebut diatas. 5. Ukuran yang berlaku adalah yang dinyatakan dengan angka yang terdapat didalam gambar terbaru dengan skala terbesar, serta tidak diperkenankan mengukur gambar berdasarkan skala gambar. 6. Jika terdapat kekurangan penjelasan dalam gambar kerja atau diperlukan gambar tambahan / gambar detail, maka pemborong harus dapat membuat gambar tersebut, dan dibuat 3 (tiga) rangkap atas biaya pemborong, sebelum dilaksanakan harus mendapat ijin dari direksi lapangan.



Pasal 8 GAMBAR PELAKSANAAN 1. Yang dimaksud dengan gambar – gambar adalah gambar yang akan dilaksanakan dan termasuk didalam kontrak, Pada umumnya gambar-gambar yang diberikan bersifat prinsip. Sedangkan gambar-gambar yang dianggap perlu diadakan untuk kejelasan dalam pelaksanaan (gambar kerja), dibuat oleh Pemborong dan disahkan oleh Perencana dan Pemberi Tugas. 2. Bila terdapat perbedaan antara dokumen lelang dan gambar rencana atau jika ada keraguan dan penyimpangan misalnya mengenai ukuran dan lain-lain, maka Pemborong harus segera memberitahukan secara tertulis kepada Direksi dan Pemberi Tugas untuk diputuskan. 3. Untuk dimensi atau detail yang lain, kontraktor harus mengecek dan menyesuaikan dengan gambar – gambar yang lain, baik sipil maupun arsitektur.



Pasal 9 PENJELASAN PERBEDAAN GAMBAR Pemborong diwajibkan melaporkan setiap ada perbedaan ukuran diantara gambar – gambar : 1. Gambar kerja Arsitektur dengan gambar Struktur, maka yang dipakai sebagai pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, dalam jenis dan kualitas bahan / konstruksi bangunan adalah gambar struktur. 2. Gambar kerja Arsitektur dengan gambar Mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, dalam ukuran kualitas dan jenis bahan / konstruki adalah gambar mekanikal, demikian halnya dengan gambar kerja sanitair. 3. Gambar kerja Arsitektur dengan gambar Elektrikal, maka yang dipakai sebagai pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar elektrikal. 4. Tidak dibenarkan sama sekali bagi pemborong memperbaiki sendiri perbedaan – perbedaan tersebut diatas. Akibat – akibat dari kelalaian hal ini, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemborong.



Pasal 10 GAMBAR PELAKSANAAN DILAPANGAN 1. Kontraktor harus membuat gambar – gambar pelaksanaaan pekerjaan dilapangan (Shop Drawings), gambar tersebut harus dibuat berdasarkan gambar – gambar pelelangan dan penjelasan pekerjaan yang diberikan.



2. Sebelum gambar – gambar pelaksanaan disetujui oleh pihak direksi lapangan, kontraktor tidak diperbolehkan memulai pekerjaan dilapangan. 3. Gambar – gambar pelaksanaan harus memenuhi syarat – syarat yang ditentukan oleh direksi lapangan. Banyaknya gambar – gambar yang disampaikan kepada pihak direksi lapangan harus sesuai dengan kontrak. 4. Kontraktor hrus memberikan waktu yang cukup kepada direksi lapangan untuk meneliti gambar – gambar pelaksanaan. 5. Persetujuan terhadap gambar – gambar pelaksanaan bukan berarti pemberian garansi terhadap dimensi – dimensi yang telah dibuat oleh kontraktor, dan tetap tidak melepaskan tanggung jawab kontraktor terhadap pelaksanaan pekerjaan.



Pasal 11 GAMBAR – GAMBAR YANG BERUBAH DARI RENCANA 1. Gambar kerja hanya dapat berubah dengan perintah tertulis PPK berdasarkan pertimbangan dari direksi lapangan. 2. Perubahan suatu rencana harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh PPK,yang dengan jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan gambar perubahan rancangan. 3. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut kalkirnya (gambar asli) dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh pemborong. 4. Gambar perubahan yang disetujui oleh PPK / direksi lapangan kemudian dilampirkan dalam Berita Acara Pekerjaan Tambah Kurang.



Pasal 12 DIREKSI KEET, BARAK KERJA DAN GUDANG BAHAN 1. Pemborong harus membuat loods direksi secukupnya menggunakan bahan – bahan sederhana, yang dapat dikunci dengan baik, dilengkapi dengan peralatan sederhana dan disediakan juga dokumen pelaksanaan yang terdiri dari atas : a. Gambar – gambar Kerja. b. Rencana kerja yang masing – masing sudah disetujui oleh PPK. c. Data keadaan cuaca. d. Detail pelaksanaan pekerjaan. e. Buku harian, buku instruksi dan buku tamu. f.



Arsip – arsip laporan harian dan laporan mingguan.



2. Perlengkapan yang terdiri dari : a. Meja tulis, lemari arsip, kotak P3K dan alat pemadam kebakaran. b. Alat – alat kerja lain yang diperlukan. 3. Pemborong diharuskan membuat Loods Kerja dan Gudang yang memenuhi syarat kesehatan, keamanan baik untuk tempat tinggal pekerja selama pelaksanaan pekerjaan maupun untuk menyimpan barang – barang atau alat – alat lainnya dan untuk kantor pelaksana. 4. Cara – cara menimbun bahan – bahan bangunan dilapangan maupun digudang harus memenuhi syarat teknis dan dapat dipertanggung jawabkan.



5. Pemborong harus membuat Papan Nama Proyek yang ukuran dan modelnya ditentukan oleh direksi dan bertuliskan : Nama proyek/satuan kerja



:...............................................



Jenis pekerjaan



:...............................................



Lokasi pekerjaan



:...............................................



Biaya pekerjaan



:...............................................



Nomor kontrak



:...............................................



Tanggal selesai kontrak



:...............................................



Pelaksana



:...............................................



Pasal 13 SYARAT – SYARAT DAN PEMERIKSAAN BAHAN / MATERIAL 1. Semua material yang didatangkan harus memenuhi syarat – syarat yang ditentukan dalam kontrak dan harus diperiksa dulu oleh pengawas untuk mendapatkan persetujuan, cara – cara pemeriksaan bahan – bahan tersebut akan ditentukan kemudian oleh pengawas. 2. Pengawas berwenang untuk meminta keterangan asal dari bahan – bahan bangunan, dan kontrakttor wajib memberitahukannya. 3. Material yang telah didatangkan oleh kontraktor dilapangan pekerjaan, tetapi ditolak pemakaiannya oleh pengawas, harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan, selambat – lambatnya dalam waktu 2 (dua) kali 24 jam terhitung dari jam penolakan. 4. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan oleh kontraktor tetapi ternyata ditolak pengawas harus segera dihentikan, dan selanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh pengawas. 5. Kontraktor atau pelaksana harus mengerjakan kembali pekerjaan yang dibongkar sebagai akibat penggunaan bahan – bahan yang cacat. 6. Bahan – bahan yang digunakan harus diutamakan produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan / potensial nasional. 7. Apabila pengawas merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut, pengawas berhak mengirimkan bahan tersebut kepada balai penelitian bahan – bahan (Laboratorium) yang terdekat untuk diteliti. Biaya pengiriman dan penelitian



menjadi tanggungan kontraktor,



apapun hasil penelitian bahan tersebut.



Pasal 14 ALAT – ALAT KERJA DAN ALAT – ALAT BANTU 1. Pemborong harus menyediakan alat – alat yang diperlukan untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara sempurna dan efisien, minimal : •



Ketentua Lift angkut Material =



1 Unit







Concrete Vibrator



=



1 Unit







Concrete Mixer (Moleng)



=



2 Unit







Genset 2,5 – 4,5 KVA



=



1 Unit







Mesin Las + Travo



=



1 Unit







Wales



=



1 Unit







Dump Truck



=



1 Unit







Pompa Air



=



1 Unit







Gerobak angkut



=



10 Unit







Peralatan Tukang Listrik yaitu : Mesin Skap 2 Unit; Mesin Gergaji (3 unit), Mesin Bor (3 Unit), dan Gurinda (1 Unit), Mesin Amplas (1 Unit)



2. Pemborong harus menjaga ketertiban dan kelancaran perjalanan alat – alat yang menggunakan jalanan umum agar tidak menggaggu lalu lintas. 3. Bila pekerjaan telah selesai, pemborong diwajibkan untuk segera menyingkirkan alat – alat tersebut serta memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan membersihkan 4. bekas – bekasnya. 5. Disamping harus menyediakan alat – alat bantu sehingga dapat bekerja pada kondisi apapun, seperti tenda – tenda untuk bekerja pada waktu hari hujan dan lain – lain.



Pasal 15 PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DAN SUMBER AIR 1. Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan, harus diadakan oleh pemborong termasuk pemasangan sementara kabel – kabel meteran, upah dan tagihan serta pembersihannya kembali pada waktu pekerjaan selesai, adalah beban pemborong. 2. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan di dapat dari sumber air yang sudah ada dilokasi pekerjaan. Pemborong harus memasang pipa – pipa untuk mengalirkan air dan membongkar kembali bila pekerjaan sudah selesai. Biaya untuk mengadakan air kerja tersebut adalah beban pemborong. 3. Pemborong tidak diperbolehkan menyambung dan mengisap air dari saluran induk lubang penyedot, reservoir dan sebagainya, tanpa terlebih dahulu mendapat ijin tertulis dari PPK / direksi.



Pasal 16 PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN LAMA DAN MILIK UMUM 1. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, pemborong bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan akibat operasi pelaksanaan pekerjaan terhadap bangunan yang ada, utilitas, jalan, saluran dan lain – lain yang ada dilingkungan pekerjaan. 2. Pemborong juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas perlengkapan uum seperti saluran air, telepon, listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh operasi pemborong. Segala biaya untuk pemasangan kembali beserta perbaikan – perbaikannya adalah menjadi beban pemborong.



Pasal 17 PEKERJAAN DIWAKTU MALAM Pemborong haru meminta ijin kepada pengawas / direksi lapangan dalam hal untuk melaksanakan pekerjaan atau bagian pekerjaan dimalam hari, ijin akan diberikan kalau penerangan cukup atau memakai penerangan PLN / Generator.



Pasal 18 PEMBERSIHAN / PEMBONGKARAN 1. Dalam rangka persiapan pelaksanaan pekerjaan kontraktor harus membersihkan lapangan pekerjaan dari segala macam benda atau tumbuh – tumbuhan / pepohonan yang dapat menggaggu kelancaran kerja serta dapat melemahkan, merusak kualitas konstruksi bangunan. 2. Apabila terdapat timbunan sampah / humus tersebut harus segera dibuang dan diadakan perbaikan tanah sesuai dengan petunjuk direksi. 3. Kontraktor harus berusaha bahwa tempat bekerja selalu bersih dari sampah – sampah. Pada waktu – waktu tertentu dan pada waktu pekerjaan selesai, kontraktor harus membuang sampah – sampah sebagai akibat hasil pekerjaan ke tempat diluar proyek atau tempat yang telah ditunjuk oleh direksi lapangan. 4. Dalam pelaksanaan pekerjaan apabila ada pekerjaan pembongkaran, disarankan agar dilakukan dengan hati – hati supaya tidak merusak / mengganggu terhadap bangunan lain, kontraktor agar selalu memperhatikan instalasi – instalasi yang terpasang disekitar lokasi pekerjaan dan disarankan agar tidak merusak instalasi yang ada. 5. Bila kerusakan bagian bangunan tidak bisa dihindari maka kontraktor yang bersangkutan diwajibkan memperbaiki bagian yang rusak tersebut seperti keadaan semula.



Pasal 19 PEMERIKSAAN PEKERJAAN 1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan kontraktor wajib memintakan persetujuan kepada Pengawas. 2. Bila permohonn pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari jam diterimanya surat permohonan pemeriksaan), tidak dipenuhi oleh pengawas, kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui pengawas, hal ini dikecualikan bila pengawas minta perpanjangan waktu. 3. Bila kontraktor melanggar ayat 1 pasal 22 ini, pengawas berhak menyuruh membongkar bagian pekerjaan yang telah dikerjakan, baik sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggung jawab kontraktor.



Pasal 20 PENGAWASAN Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh direksi lapangan. Setiap saat direksi lapangan harus dapat dengan mudah mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Pemborong harus mengadakan fasilitas – fasilitas yang diperlukan antara lain : 1. Pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan direksi, menjadi tanggung jawab pemborong. Pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera dibongkar sebagian atau seluruhnya. 2. Jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak, yang memerlukan pengawasan pekerjaan oleh direksi menjadi beban pengguna jasa.



3. Wewenang petugas direksi dalam memberikan keputusan adalah terdapat pada hal – hal yang jelas tercantum didalam gambar dan RKS dan Risalah pekerjaan. Penyimpangan harus seijin pemilik.



Pasal 21 LAPORAN Pelaksana diharuskan membuat laporan yang diserahkan kepada direksi lapangan, dan PPK, masing – masing 1 (satu) rangkap laporan – laporan sebagai berikut : 1. Laporan Harian yaitu catatan yang berisi kegiatan pekerjaan sehari – hari berupa : a. Tahap berlangsungnya pekerjaan. b. Catatan dan perintah pemilik / pengawas yang ditanda tangani dan disampaikan secara tertulis. c. Jumlah dan jenis dari bahan – bahan, peralatan dan mesin baik yang dipakai maupun ditolak. d. Jumlah pekerja. e. Dan keadaan lain – lain selama berlangsungnya kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang di isi setiap hari kemudian diserahkan kepada direksi untuk diketahui atau disahkan. 2. Laporan Mingguan yaitu catatan yang berisi garis – garis besar hal – hal yang terjadi dan tercantum dalam ketikan yang rapi dimana merupakan resume dari laporan harian yang memperlihatkan bobot prestasi. 3. Koreksi Rencana Prestasi Pekerjaan. Tiap akhir bulan harus disampaikan kepada direksi, dan PPK Bar Chart (“S” Curva) keadaan pekerjaan diatas yang didasarkan bar chart induk untuk diketahui posisi keadaan pekerjaan tiap bulannya sebanyak 3 (tiga) rangkap. 4. Untuk mencegah kesalahpahaman dan kesimpangsiuran dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor diwajibkan menyediakan : a. Buku harian / buku direksi di tempat pekerjaan khusus untuk memuat catatan direksi, dan Pengguna jasa atau wakilnya kepada penyedia jasa (kontraktor). b. Buku tersebut setiap permulaan hari kerja (pagi) harus diletakkan diatas meja direksi untuk diperiksa dan di isi bila perlu. c. Untuk penerimaan perintah – perintah tersebut penyedia jasa (kontraktor) atau wakilnya diharuskan membubuhkan tanda tangan, dan kelalaian dalam hal ini dianggap telah mengetahui dan menyetujuinya. d. Penyedia jasa mendapat kebebasan untuk mmberikan catatan – catatan yang dianggap perlu olehnya, bila penyedia jasa tidak mengadakannya telah dianggap ia telah mengetahui dan menyetujui semua isi perintah – perintah dan catatan – catatan dari direksi, dan pengguna jasa yang tertulis dalam buku harian / buku direksi tersebut.



Pasal 22 DOKUMENTASI 1. Pemborong harus membuat dokumentasi pekerjaan berupa foto – foto berukuran pada bagian – bagian pekerjaan yang penting, sedapat mungkin diusahakan dengan photo berwarna dalam rangkap 2 (dua) dan diserahkan langsung kepada PPK.



2. Foto – foto tersebut diambil dari satu titik bidik tetap pada saat : a. Sebelum pekerjaan dimulai (prestasi 0 %). b. Saat pekerjaan dalam / mencapai prestasi pekerjaan sebesar ; 25%, 50 %, 75%, 100% dan permintaan pembayaran angsuran. c. Setelah masa pemeliharaan atau pada waktu pekerjaan diserah terimakan. d. Setelah pekerjaan berakhir, penyedia jasa harus menyerahkan album photo sebanyak 3 (tiga) set untuk arsip proyek kepada pengguna jasa. e. Untuk setiap termin pemborong harus melampirkan photo kemajuan pekerjaan sesuai kontrak.



B.



SYARAT – SYARAT KHUSUS Pasal 1 PENJELASAN PEKERJAAN



Pekerjaan yang dimaksudkan rencana kerja dan syarat – syarat dalam dokumen pekerjaan ini adalah : Jenias Kegiatan : Pembangunan Gedung Kantor Jenis pekerjaan



: Pembangunan Pengembangan Lanjutan Kantor DPRD Kota Jayapura (Lanjutan)



Lokasi



: Kotaraja – Kota Jayapura



Dimana pekerjaan tersebut diatas terdiri dari : 1. Pekerjaan Awal/Persiapan 2. Pekerjaan Pondasi KSLL 3. Pekerjaan Beton Bertulang 4. Pekerjaan Arsitektur a. Pekerjaan Lantai b. Pekerjaan Dinding - Pasangan batu bata - Plesteran - Acian - Dinding partisi c. Pekerjaan Plafond - Pasangan rangka - Plafond d. Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela - Kusen - Pintu panil - Jendela e. Pekerjaan Finishing - Penegcatan 5. Pekerjaan Elektrikal



Pasal 2 PERATURAN TEKNIS KHUSUS UNTUK PELAKSANAAN DISAMPING PERATURAN – PERATURAN TEKNIS LAINNYA Pekerjaan agar diselesaikan menurut dan sesuai dengan : 1. Peraturan dan syarat – syarat yang tercantum dalam rencana kerja dan syarat – syarat ini, gambar – gambar bestek, detail konstruksi dan instalasi. 2. Perubahan – perubahan dan penambahan – penambahan yang tercantum dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).



3. Gambar- gambar kerja yang dibuat oleh penyedia jasa (kontraktor) pada waktu pekerjaan berlangsung (Shop Drawings), yang telah mendapat persetujuan dari pihak – pihak berwenang. 4. Petunjuk – petunjuk dan keterangan yang diberikan direksi / pengawas pada saat pekerjaan berlangsung.



Pasal 3 HASIL PEKERJAAN 1. Hasil kemajuan fisik yang diperhitungkan harus memenuhi ketentuan – ketentuan sebagai berikut : a. Sesuai dengan ketentuan - ketentuan dalam RKS dan gambar Bestek. b. Hasil pekerjaan atas dasar perubahan gambar design yang disetujui oleh PPK. c. Termin tidak melebihi hasil maksimum fisik yang telah dicapai atau ketentuan yang telah diatur dalam kontrak. d. Hasil pekerjaan sesuai kualitas dan kuantitas yang telah dicapai. e. Perubahan – perubahn yang ditetapkan oleh PPK pada waktu penunjukkan pekerjaan dan selama pekerjaan berjalan. 2. Hasil pekerjaan akhir (penyerahan pertama) dapat diterima PPK apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Pihak kontraktor telah mengajukan permohonan tertulis selambat – lambatnya 2 (dua) minggu setelah tanggal ditetapkannya penyerahan pertama pekerjaan kepada PPK untuk diadakan pemeriksaan hasil akhir yang telah dicapai. b. Semua pekerjaan yang telah diperintahkan baik melalui kontrak maupun perubahan – perubahan sudah dilaksanakan secara sempurna. c. Pembersihan / perapihan pekerjaan sudah dilaksanakan secara sempurna. d. Gudang sudah dibersihkan dari tempatnya. 3. Apabila jangka waktu masa pemeliharaan pekerjan sudah berakhir maka diadakan penyerahan kedua kalinya. Hal ini dapat diterima apabila sudah memenuhi persyaratan – persyaratan sebagai berikut : a. Pihak kontraktor sudah melaksanakan perbaikan – perbaikan terhadap kerusakan / cacat – cacat baik dari kategori bencana alam, dan hasil perbaikan oleh kontraktor tersebut sudah dapat diterima oleh pemilik pekerjaan dalam segi kualitas / kuantitas sesuai dengan syarat – syarat teknis. b. Pihak kontraktor sudah mengajukan permohonan tertulis 2 (dua) minggu sebelum ditetapkannya penyerahan kedua pekerjaan kepada pemilik pekerjaan, untuk diadakan pemeriksaan terhadap hasil perintah tertulis atau dan pada buku harian sewaktu penyerahan pertama pekerjaan. c. Barak kerja / Gudang (bila tidak ditentukan lain oleh pemilik pekerjaan) sudah dibersihkan sesuai petunjuk direksi lapangan. d. Apabila pihak Kontraktor tidak melaksanakan ketentuan – ketentuan yang diberikan pada saat penyerahan pertama, maka biaya jaminan 5 % tidak dapat diterima dan pekerjaan dilaksanakan oleh kontraktor lain dengan dana tersebut.



e. Ketentuan – ketentuan atau peintah – perintah yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud pada pasal ini diatas, pihak kontraktor hanya dapat melaksanakan atas perintah tertulis dari pemilik pekerjaan.



Pasal 4 PEKERJAAN PERSIAPAN / PENDAHULUAN 1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, penyedia jasa terlebih dahulu harus melakukan segala persiapan yang dapat membantu atau mendukung kelancaran pekerjaan sehingga tidak terjadi hambatan dikemudian hari nanti. 2. Persiapan – persiapan yang dimaksud antara lain : a. Pengecekan lokasi / situasi dimana pekerjaan tersebut akan dilaksanakan, serta melaporkan segala sesuatunya atau mengkonsultasikan dengan direksi lapangan. b. Mendirikan direksi keet, gudang dan barak kerja yang dapat melindungi para pekerja dan bahan – bahan bangunan. c. Menyediakan peralatan penting dilokasi sesuai dengan sifat pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam keadaan baik dan siap pakai. d. Pemasangan Papan Nama Proyek. e. Perlengkapan K3, dan f.



Listerik kerja



Pasal 5



PONDASI KONSTRUKSI SARANG LABA-LABA (KSLL) 1. KETENTUAN U M U M a. Untuk pekerjan Pondasi Sistem KSLL, seluruh calon rekanan penyedia jasa harus mendapatkan surat dukungan KSLL (ID Paten no 0018808) dari Pemilik dan Pelaksana Paten Pondasi KSLL b. Setelah dilaksanakan proses lelang (Pemasukan Dokumen Penawaran, Pembukaan Dokumen Penawaran dan Pengumuman lelang) maka sebelum pemenang lelang yang telah ditetapkan oleh panitia lelang membuat kontrak induk dengan pemilik proyek, terlebih dahulu membuat sub kontrak dengan pemegang hak paten KSLL dan diketahui oleh owner (Nominated Sub Kontraktor / NSC).



2. RENCANA KERJA DAN SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN PONDASI KSLL Lingkup dan urutan pelaksanaan pekerjaan : I-01 PEKERJAAN GALIAN TANAH I-02 PEKERJAAN LANTAI KERJA UNTUK RIB I-03 PEKERJAAN ACUAN UNTUK RIB I-04 PEKERJAAN PEMBESIAN UNTUK RIB I-05 PEKERJAAN PENGECORAN BETON UNTUK RIB I-06 PEKERJAAN URUGAN TANAH DAN PEMADATAN I-07 PEKERJAAN URUGAN PASIR DAN PEMADATAN I-08 PEKERJAAN LANTAI KERJA UNTUK PLAT PENUTUP



I-09 PEKERJAAN PEMBESIAN UNTUK PLAT PENUTUP I-10 PEKERJAAN PENGECORAN BETON PLAT TERTUTUP



3. PEKERJAAN GALIAN TANAH a. Pekerjaan galian tanah untuk lubang pondasi hendaknya dilaksanakan setelah papan patok (bouwplank) dengan penandaan sumbu dan ketinggian selesai dikerjakan serta setelah disetujui oleh Direksi Pengawas. b. Galian tanah tahap I seluruh luasan untuk kebutuhan KSLL digali hingga mencapai elevasi lantai kerja rib konstruksi. c. Galian tanah tahap II dilaksanakan setelah galian tahap I untuk pekerjaan rib settlement (rib anti penurunan). Sepanjang jalur rib settlement digali selebar yang dibutuhkan hingga mencapai elevasi lantai kerja rib settlement, sehingga menjamin keleluasaan pemasangan pembesian dan acuan serta keamanan pekerja. d. Untuk daerah yang dimuka air tanahnya cukup tinggi, hendaknya galian tanah tahap II tidak dilaksanakan sekaligus melainkan diatur setahap demi setahap, agar tidak menyulitkan pemompaan.



4. PEKERJAAN LANTAI KERJA UNTUK RIB a. Di bawah rib konstruksi maupun rib settlement harus dibuat lantai kerja. Untuk mencapai efisiensi yang tinggi, maka bentuk, ukuran dan mutunya agar dibuat sedemikian rupa, sehingga bisa berfungsi ganda : b. sebagai lantai kerja, dan c. sebagai penahan acuan rib, sehingga ketebalan rib bisa dijamin terlaksananya sesuai yang ditentukan. d. Apabila muka air tanah tinggi, disarankan agar lantai kerja dibuat prefab.



5. PEKERJAAN ACUAN UNTUK RIB : a. Bahan untuk acuan bisa berupa kayu, multiplek atau baja, asalkan memenuhi persyaratan/ketentuan-ketentuan dalam PUBI 1970 dan PBI 1971. b. Konstruksi acuan harus sedemikian rupa, sehingga baik ukuran, bentuk maupun posisi rib-rib tidak berubah selama pengecoran berlangsung. c. Acuan harus dibersihkan dari segala kotoran, sehingga memenuhi persyaratan pengecoran seperti yang diatur dalam PBI 1971. d. Acuan bisa dibuka 8 jam setelah pengecoran beton. e. Untuk mencapai efisiensi yang tinggi maka hendaknya acuan didesain sedemikian rupa sehingga bisa dipasang dan dibongkar dengan mudah tanpa menimbulkan kerusakan.



6. PEKERJAAN PEMBESIAN UNTUK RIB a. Besi beton yang digunakan adalah U24 (periksa gambar). b. Besi beton harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat-cacat seperti serpih dan lain sebagainya, serta berpenampang bulat dan memenuhi persayaratan yang ditentukan di dalam PBI 1971.



c. Pemasangan besi beton harus sesuai dengan gambar konstruksi. d. Besi beton harus diikat kuat untuk menjamin besi tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas dari papan acuan atau lantai kerja dengan memasang selimut beton sesuai dengan ketentuan PBI 1971. e. Prinsip dari sistem hubungan pembesian pada pertemuan antara :



- rib dengan rib, baik rib konstrksi, rib settlement maupun rib pembagi. - rib dengan kolom - rib dengan plat penutup seluruhnya harus bersifat jepitan sempurna - karenanya, harus selalu ada panjang penyaluran pada tiap hubungan pertemuan tersebut.



7. PEKERJAAN PENGECORAN BETON UNTUK RIB a. Untuk melaksanakan pekerjaan beton bertulang, berlaku peraturan sebagai berikut :



- Peraturan Beton bertulang Indonesia (PBI 1971 N2) - Peraturan umum untuk pemeriksaan bahan bangunan (NI3) b. Gambar-gambar konstruksi :



- Pelaksanaan harus sesuai dengan gambar konstruksi. - Apabila ternyata ada yang tidak sesuai antara gambar potongan dan gambar detail, maka pemborong/Direksi pengawas berkewajiban untuk segera berkonsultasi dengan pihak pemegang Paten Pondasi. c. Bahan-bahan untuk adukan beton :



- Semen Semen yang digunakan harus terdiri dari satu jenis merk dari mutu yang lebih baik dan atas persetujuan Direksi pengawas Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya, tidak diperkenankan untuk digunakan. Tempat penyimpanan semen harus diusahakan sedemikian rupa, sehingga semen bebas dari kelembapan.



- Pasir dan koral Pasir beton harus terdiri dari pasir dengan butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan lain sebagainya, serta memenuhi komposisi butir dan kekerasan seperti yang tercantum di dalam PBI 1971. Koral yang digunakan harus bersih dan bermutu baik serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai persyaratan yang dicantumkan dalam PBI 1971. Untuk pengecoran rib harap dipergunakan koral/steenslag ukuran ½, sedangkan untuk pengecoran plat bisa dipergunakan koral/steenslag ukuran 2/3.



- Air Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, garam alkalis serta bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton.



Apabila dipandang perlu, direksi pengawas dapat meminta kepada pemborong supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi atas biaya pemborong. d. Pengerjaan beton :



- Mutu beton yang digunakan adalah : untuk rib



: K250



untuk plat



: K250



dengan ketentuan-ketentuan lain mengikuti PBI 1971.



- Cara pengadukan harus menggunakan beton molen, paling sedikit harus disediakan 2 (dua) buah dalam kondisi baik serta berada di lapangan/site.



- Mutu beton tersebut harus dibuktikan oleh pemborong dengan mengambil bendabenda uji berupa kubus beton atau silinder beton, yang pembuatannya harus disaksikan oleh direksi pengawas. Jumlah benda uji tersebut harus dibuat sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam PBI 1971.



- Pengecoran harus dan hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan direksi pengawas. - Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin, dengan menggunakan alat penggetar (vibrator) yang minimal harus tersedia 2 (dua) buah di lapangan/site.



- Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya, maka



tempat



penghentian



pengecoran



yang



diperkenankan



hendaknya



dikonsultasikan dengan pihak pemegang paten KSLL, sebelum pelaksanaan pengecoran awal dimulai.



- Beton setelah dicor, selama dalam masa pengecoran, harus selalu dibasahi selama 2 (dua) minggu.



- Disarankan untuk mengutamakan pemakaian beton Ready Mix. 8. PEKERJAAN URUGAN TANAH DAN PEMADATAN a. Untuk pengurugan kembali lubang galian pondasi, dapat digunakan tanah bekas galian/tanah yang atau didatangkan dari luar yang tidak mengandung bahan-bahan organis. b. Urugan tanah dipadatkan lapis demi lapis dengan tamping rammer atau alat-alat yang disetujui oleh direksi pengawas dan setiap lapisan tidak boleh lebih tebal dari 20 cm. c. Pemadatan boleh dilakukan setelah rib beton berumur minimal 1 (satu) hari. d. Pelaksanaan pemadatan tanah untuk tiap lapis (setebal 20 cm) dilaksanakan sampai tanah tidak tampak turun lagi pada saat pemadatan. e. Mengingat bahwa pemadatan tanah ini mempunyai pengaruh yang cukup besar terhadap kemampuan KSLL, maka diminta perhatian/konsentrasi yang tinggi dari pihak pemborong maupun direksi pengawas dalam pelaksanaan pemadatan ini. f.



Untuk pekerjaan pemadatan tanah, tidak diperlukan test kepadatan. Pekerjaan sudah bisa dilakukan pada lapis berikutnya, apabila akibat dari pemadatan dengan tamping rammer sudah tidak menunjukkan pemampatan lagi. Pemadatan disekeliling tepi luar pondasi , urugan tanah hasil galian rib-rib, dilakukan lapis demi lapis dan tidak perlu ditest.



Bila urugan tanah dalam rib secara teknis tidak dapat dilakukan maka dapat diganti alternatif bahan sirtu yang dipadatkan dan tidak perlu ditest. 9. PEKERJAAN URUGAN PASIR DAN PEMADATAN a. Untuk pengurugan lubang hasil galian pondasi (rib-rib) sampai dengan elevasi yang ditentukan/terlampir pada gambar kerja menggunakan pasir urug yang dipadatkan. b. Pemadatan dilakukan dengan tamping rammer, lapis demi lapis, tiap-tiap lapis tidak boleh lebih tebal dari 20 cm. c. Untuk urugan pasir lapis bawah dituntut kepadatan minimal 90% dari kepadatan optimal (standar proctor test). Sedangkan untuk urugan pasir lapis atas dituntut kepadatan minimal 95% dari kepadatan optimal. d. Untuk test kepadatan, disarankan agar pemborong bekerja sama dengan Laboratorium Mekanika Tanah yang bisa dipertanggungjawabkan. e. Pada saat melakukan pengurugan tanah atau pasir, mengingat umur beton masih muda, maka harus dijaga perbedaan tinggi urugan antara petak yang bersebelahan tidak lebih dari 20 cm. f.



Bila urugan pasir dalam rib secara teknis tidak dapat dilakukan maka dapat diganti alternatif bahan sirtu yang dipadatkan dan tidak perlu ditest.



10. PEKERJAAN LANTAI KERJA UNTUK PLAT PENUTUP Setelah pengurugan pasir dilakukan, maka sebelum pekerjaan pembesian plat penutup dilaksanakan, seluruh luasan diberi lapisan lantai kerja dengan campuran 1PC : 3Ps : 5Kr atau campuran 1PC : 6Ps setebal 3 cm.



11. PEKERJAAN PEMBESIAN UNTUK PLAT PENUTUP Hendaknya dilaksanakan mengikuti persyaratan umum seperti pada butir II-04 di atas tanpa meninggalkan persyaratan yang diatur dalam PBI 1971.



12. PEKERJAAN PENGECORAN BETON PLAT PENUTUP : Berlaku aturan-aturan seperti yang diatur dalam butir II-05 di atas tanpa meninggalkan persyaratan yang diatur dalam PBI 1971.



Pasal 6 PEKERJAAN BETON BERTULANG 1. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan beton bertulang : a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai pelaksana wajib meneliti dimensi / ukuran yang tertera dalam gambar. b. Pelaksanaan pekerjaan ini berpedoman pada peraturan beton Indonesia (PBI) 1971 NI – 2. Dengan mutu beton K – 250 c. Masa pengeringan beton minimal 21 hari namun terhadap bekesting penahan sisi vertical dapat dilepas untuk struktur 28 hari dan untuk non struktur 3 hari sesudah pengecoran atau menurut petunjuk direksi lapangan. d. Bahan bekesting harus cukup kuat terhadap cuaca, sistem pemasangan dibuat mudah lepas dan tidak mempengaruhi konstruksi tersebut.



e. Pengecoran dapat dilaksanakan setelah pembesian diperiksa dan disetujui oleh direksi / dan PPK. f.



Setelah pengecoran, beton harus selalu dibasahi air minimal 2 kali sehari selang hari kalender.



g. Beton tidak bertulang campuran 1 semen : 2 pasir : 3 Bp dibuat untuk nuit beton kusen pintu / jendela setinggi 10 – 15 cm. h. Kualitas bahan. -



Baik untuk beton bertulang maupun beton tak bertulang agregat Batu pecah harus padat tanpa rongga dan keras, tidak berlumut atau licin, tidak ringan, tidak berkarang, bukan kerikil laut dan bebas dari segala kotoran.



-



Untuk konstruksi ini dipakai pasir kali / pasangan yang padat keras dan bersih dari kotoran, lumpur dan bahan organik lainnya yang merugikan, tidak diperkenankan memakai pasir laut.



-



Penggunaan air untuk konstruksi ini dipakai air yang bersih, bebas dari bahan kotoran organik, minyak dan lumpur.



i.



Untuk konstruksi ini diharuskan memakai semen yang mempunyai sertifikat merek.



Secara periodik harus dilaksanakan pengujian kekuatan tekan kubus beton (Mix Design) sesuai dengan ketentuan didalam PBI 1971 pasal 4.6. dan biaya pengujian tersebut ditanggung oleh kontraktor.



2. Ukuran – ukuran, pembesian dari semua bagian konstruksi beton bertulang diberikan secara lengkap di dalam gambar – gambar dan merupakan patokan di dalam perhitungan volume pekerjaan beton pada perincian harga penawaran. 3. Untuk pelaksanaan pekerjaan beton bertulang berlaku ketentuan – ketentuan dalam : a. SNI -03-2847-2002, standar tata cara perencanaan struktur beton untuk bangunan gedung. b. SNI-03-2458-1991, metode pengujian dan pengambilan contoh untuk campuran beton segar. c. SNI-03-4810-1998, metode pembutan dan perawatan benda uji di lapangan. d. SNI-03-1974-1990, metode pengujian kuat tekan beton. e. SNI-03-2492-1991, metode pengambilan benda uji beton inti. f.



SNI-03-3403-1994, metode pengujian kuat tekan beton inti.



g. NI-2-PBI 1971, peraturan beton Indonesia (1971) h. SK SNI T-15-1991-03, tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung. i.



SK SNI 2847-2013, Persyaratan Beton struktur untuk bangunan gedung



j.



NI-3-1970, peraturan umum bahan bangunan Indonesia.



k. PUUDI-1982, persyaratan umum bebas bangunan di Indonesia. l.



SII, Standar Industry Indonesia.



4. Syarat – syarat dan ketentuan – ketentuan di dalam SNI 2847-2013 mengenai bahan – bahan untuk beton bertulang, cara – cara pelaksanaan konstruksi beton bertulang dan pemeriksaan (test), mengenai hal – hal itu harus mendapatkan perhatian yang seksama dari kontraktor dan menjadi dasar dari seluruh pekerjaan. 5. Kontraktor harus mentaati petunjuk – petunjuk dari pengawas ahli sesuai dengan ketentuan dan syarat – syarat yang tercantum dalam SNI 2847-2013.



6. Tidak diperkenankan kepada kontraktor untuk melaksanakan penegecoran beton, tanpa ijin terlebih dahulu kepada manajemen konstruksi ahli untuk diadakan pengematan / pemeriksaan konstruksi dan selanjutnya dinyatakan persetujuan pengecoran secara tertulis. Bahan – bahan. a. Bahan – bahan yang dipergunakan pada pekerjaan pembuatan beton bertulang harus memenuhi ketentuan – ketentuan yang tercantum di dalam SNI 2847-2013. b. Kontraktor diwajibkan untuk mematuhi setiap petunjuk yang diberikan oleh petugas ahli dan Direksi lapangan dan kontraktor berkewajiban untuk membantu penuh Direksi lapangan dan pengawas ahli di dalam melaksanakan pemeriksaan bahan – bahan. c. Portland cemen dan mutu besi, digunakan Portland cemen menurut SNI -15-2049-1994. Kecuali ditentukan lain dalam gambar, untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang diminta, maka disamping adanya certificate dari suppliers 3 juga harus ada / dimintakan certificate dari laboratorium resmi dari perguruan tinggi atau instansi pemerintah baik pada saat pemesanan maupun secara periodik minimal 2 contoh percobaan dan perlengkungan untuk setiap 20 cm ton besi. Direksi lapangan / PPK harus menyaksikan pengetesan besi dan segala biaya yang berkenaan dengan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab kontraktor. Besi bertulang yang digunakan adalah produk Krakatau Steel / setara yang memenuhi standar SII. 7. Admixture (bahan – bahan tambahan) dalam adukan beton a. Cara penggunaan additive untuk beton harus sesuai dengan petunjuk – petunjuk dari produsen bahan tersebut. b. Penyimpangan dari ketentuan di atas harus dengan persetujuan tenaga ahli / konsultan. 8. Penyimpanan a. Pengiriman dan penyimpanan bahan – bahan pda umumnya harus sesuai dengan waktu dan urutan pelaksana. b. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah (utuh) tiak terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak, segera setelah diturunkan disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari pengaruh cuaca, berventilasi secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah. Semen harus masih dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras) jika ada bagian yang mulai mengeras bagian tersebut masih harus dapat ditekan hancur dengan tangan bebas dan jumlahnya tidak boleh melebihi 5 % berat, dan kepada campuran tersebut diberi tambahn semen baik dalam jumlah yang sama. Semuanya dengan catatan kualitas beto n yang diminta harus tetap terjamin. c. Besi beton harus bebas dari tanah dengan menggunakan bantalan –bantalan kayu dan bebas dari lumpur atau zat – zat asing lainnya (misal : minyak dan lain-lain). d. Aggregates harus ditempatkan dalam bak – bak yang cukup terpisah dari satu dan lain jenisnya / gradasinya dan di atas lantai beton ringan untuk menghindari tercampurnya dengan tanah. 9.



Pelaksanaan pembuatan beton / kualitas beton. Adukan beton adlah campuran dari semen Portland, pasir beton, batu pecah / kerikil dan air, semuanya diaduk dalam perbandingan tertentu sehingga didapat kekentalan yang baik dengan kekuatan yang diinginkan.



10. Pemeriksaan hasil mutu pelaksanaan



a. Kontraktor diwajibkan untuk mengadakan pemilihan proporsi campuran beton (trialmixes) sesuai dengan SNI 2847-2013. b. Evaluasi dan penerimaan beton dilakukan sesuai dengan SNI 2847-2013. Frekuensi pengujian kekuatan masing – masing mutu beton yang dicor setiap harinya haruslah dari satu contoh uji per hari atau tidak kurang dari satu contoh uji untuk setiap 5 M³ beton atau tidak kurang dari satu contoh uji untuk setiap 500 M² luasan permukaan lantai atau dinding. c. Pemeriksaan benda uji dilakukan di laboratorium bahan dan konstruksi atas persetujuan konsultan pengawas. Hasil uji dilaporkan kepada PPK. d. Pengambilan benda uji langsung dilakukan dari bagian – bagian konstruksi yang sedang dalam proses pengecoran sesuai ketentuan dan arahan konsultan pengawas dan tidak boleh diambil langsung dari mixer ready-mix. Kualitas beton a. Kecuali yang ditentukan lain dalam gambar, kulaitas beton untuk beton struktur adalah f’c= 29,05 Mpa atau setara K-350 kg/cm² dan beton pada kolom praktis digunkan f’c= 15 Mpa atau setara K-175 kg/cm². b. Pelaksanaan harus memberikan jaminan atas kemampuan membuat kualitas beton ini dengan memperhatikan data – data pelaksanaan dilain tempat atau dengan mengadakan trial-mixes. c. Pengambilan benda – benda uji harus dengan periode antara yang disesuaikan dengan kecepatan pembetonan. d. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data – data kualitas beton yang dibuat dengan disyahkan oleh Direksi lapangan, laporan tersebut harus dilengkapi dengan harga karakteristinya. e. Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump minimal 5cm, maximum 12cm, cara pengujian slump adalah sebagai berikut : Contoh : beton yang diambil saat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting), cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan di atas kayu yang rata atau plat beton. Cetakan di isi sampai kurang lebih ⅓ nya, kemudian adukan tersebut ditusuk – tusuk 25 kali dengan besi 16 mm panjang 30 cm dengan ujung yang bulat (seperti peluru) Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapis ditusuk – tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk dalam satu lapisan yang dibawahnya. Setelah diratakan, segera cetakan diangkat perlahan – lahan dan di ukur penurunnya (slum-nya) f.



Jika hasil kuat tekan benda – benda unit tidak memberikan angka kekuatan yang diminta, maka harus dilakukan pengujian beton ditempat dengan cara – cara seperti ditetapkan dalam SNI 2847-2013 dengan tidak menambah beban biaya bagi PPK (= beban kontraktor)



g. Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung setelah seluruh komponen adukan ke dalam mixer. h. Penyampaian beton (adukan) dari mixer ke tempat pengecoran harus dilakukan dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya segrasi komponen – komponen beton.



i.



Harus digunakan vibrator untuk pemadatan beton.



11. Siar – siar kontruksi dan pembongkaran bekisting. Pembongkaran bekisting dan penempatan siar – siar pelaksanaan, sepanjang tidak ditentukan lain dalam gambar, harus mengikuti SNI 2847-2013, siar – siar tersebut harus dibasahi lebih dahulu dengan air semen tepat sebelum pengecoran lanjutan dimulai. Letak siar – siar tersebut harus disetujui oleh Direksi lapangan. 12. Penggantian besi a. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan apa yang tertera pada gambar. b. Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada maka : -



Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang setara dalam gambar, secepatnya hal ini diberitahukan pada direksi lapangan / PPK konstruksi dan konsultan perencana sekedar informasi.



-



Jika terjadi penambahan ekstra besi maka dapat dimintakan oleh kontraktor sebgai kerja lebih. Penambahan tersebut dapat dilakukan setelah ada persetujuan tertulis dari PPK.



-



Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka perubahan tersebut dapat dijalankan dengan persetujuan tertulis dari konsultan perencana.



c. Jika pemborong tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter dengan diameter yang terdekat dengan catatan : -



Jumlah besi per satuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang dari tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksudkan adalah jumlah luas).



-



Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian ditempat tersebut atau di daerah overlapping yang dapat menyulitkan pembetonan atau penyampaian alat penggetar.



-



Harus menyampaikan perhitungan struktur (analisa) ke konsultan perencana.



d. Toleransi Diameter, ukuran sisi (atau jarak dua permukaan yang berlawanan



Variasi dalam bert yang diperbolehkan



Toleransi diameter



Dibawah 10 mm



± 7%



± 0,4 mm



10 mm sampai 16 mm



± 5%



± 0,4 mm



16 mm sampai 28 mm



± 5%



± 0,5 mm



29 mm dan 32mm



± 4%



-



(tapi tidak termasuk 16 mm)



13. Cetakan dan acuan / bekisting



a. Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuan – ketentuan didalam SNI 2847-2013. b. Untuk mencegah terserapnya air beton oleh cetakan, maka cetakan harus dilapis dengan lembaran plastik yng dihubungkan dengan cermat. c. Pekerjaan pembuatan cetakan (form work) dengan pemotongan dan pemasangan yang rapih serta sistimatis agar mendapatkan kecermatan dan ketelitin kerja untuk mencapai hasil cetakan dengan kesempurnaan yang maksimal. d. Didalam melaksanakan seluruh konstruksi beton bertulang tidak diperkenankan terjadinya kesalahan pembuatan cetakan, papan – papan bekas cetakan hanya boleh dipergunakan jika masih dalam keadaan baik dan harus disetujui oleh Direksi lapangan. e. Untuk – untuk tiang penyangga acuan tidak diperkenankan menggunakan bambu. f.



Bekisting yang digunakan dapat dalam bentuk beton, baja, pasangan batu kali diplester atau kayu. Lain – lain jenis yang akan digunakan harus dengan perseteujuan Direksi lapangan.



g. Bekisting harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk yang nyata dan cukup dapat menampung beban – beban sementara sesuai dengan jalannya kecepatan pembetonan semua bekisting harus diberi penguat datar dan silangan sehingga kemungkinan bergeraknya bekisting selama pelaksanaan dapat ditiadakan, juga cukup rapat untuk menghindarkan keluarnya adukan (mortar-leakage). h. Cukup penyangga dan silangan – silangan adalah menjadi tanggung jawab kontraktor, demikian juga kedudukan dan dimensi yang tepat dan bekisting adalah menjadi tanggung jawabnya. i.



Pada bagian terendam (dari setiap phase pengecoran) dari bekisting kolom atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembesian.



j.



Adakan tindakan untuk menghindarkan pengumpulan air pembasahan tersebut pada sisi bawah.



k. Pembongkaran bekisting. Bekisting lantai tingkat harus dipertahankan beberapa lantai teratas dengan catatan harus memenuhi ketentuan bahwa lantai teratas yang sedang dikerjakan atau sedang dicor harus dipandang sebagai beban yang bisa dipindahkan bebannya kepada lantai di bawahnya yang betonnya sudah berumur lebuh dari 28 hari atau sekurangnya melebihi 21,7 MPA. 14. Pemasangan pipa – pipa, pemasangan pipa dalam beton harus tidak boleh sampai merugikan kekuatan konstruksi, untuk ini lihat SNI 2847-2013 15. Lantai kerja. Untuk bagian – bagian konstruksi beton bertulang yang terletak langsung di atas tanah, dibawahnya harus dibuat lantai kerja setebal 5 cm dengan campuran semen pasir dan kerikil dalam perbandingan 1:3:5. 16. Pekerjaan mengaduk. Pengadukan beton harus dengan mesin pengaduk beton dengan daya aduk seimbang dengan besar bagian pekerjaan beton yang akan dicor. Jenis dan daya aduk dari mesin pengaduk yang akan dipergunakan terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Direksi lapangan. Untuk pengadukan minimum 2 (dua) menit setelah seluruh bahan yang diperlukan masuk ke dalam mesin pengaduk.



17. Pengangkutan adukan. Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran harus dilaksanakan dengan cara yang disetujui oleh Direksi lapangan. Cara pengankutan harus memenuhi persyaratan :



a. Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan – bahan. b. Tidak terjadi perbedaan waktu pengikat yang menyolok antara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor. Adukan beton harus dicor dalam waktu paling lambat 1 (satu) jam setelah pengadukan dengan air dimulai. 18. Pengecoran dan pemadatan. a. Sebelum pekerjaan pengecoran beton dilakukan, semua pekerjaan acuan (bekisting) baja – baja tulangan, tarikan pipa – pipa instalasi air dan instalasi listrik serta angkur – angkur yang harus ditanam dalam beton, sudah harus selesai terpasang dan mendapat pemeriksaan dan persetujuan tertulis dari Direksi lapangan. b. Acuan harus dibersihkan terlebih dahulu dengan cara penyemprotan air bersih atau dapat memakai kompresor sehingga semua kotoran tersapu bersih dari dalam acuan. c. Selama pengecoran berlangsung kepada siapa pun berjalan dan berdiri di atas baja tulangan. Untuk dapat mencapai setiap tempat dengan mudah dan aman kontraktor harus mempersiapkan dan menggunakan jalur – jalur tempat berjalan tersebut dari papan yang cukup lebar ditumpangkan di atas kaki – kaki yang mudah dipindah – pindahkan dan tidak akan membebani baja tulangan. d. Beton harus dicor pada tempat pekerjaan secepat mungkin setelah bidang acuan dibasahi dengan air dimulai. e. Bilamana pengecoran pada salah satu bagian konstruksi terpaksa harus diputuskan, maka tempatnya harus terletak pada batu telas / siar pelaksanaan yang akan ditentukan oleh Direksi lapangan berdasarkan ketentuan – ketentuan yang berlaku untuk konstruksi beton bertulang. Sebelum pekerjaan yang diputuskan itu dilanjutkan maka permukaan beton yang telah mengeras itu harus dibersihkan dari benda lepas, dibuat kasar kemudian diberi cairan semen (calbon) dan selanjutnya segera pengecoran beton dilaksanakan. f.



Adukan yang telah mulai mengeras atau mencampurnya dengan bahan – bahan campuran beton atau mencampurnya dengan adukan beton baru tidak diperkenankan. Adukan beton pada waktu pengecoran terdapat pemisahan antara kerikil dan spesinya tidak diperkenankan untuk dipakai. Adukan beton tidak boleh dituangkan terlalu tinggi yang dapat mengakibatkan terjadinya pemisahan kerikil dan spesinya. Tinggi maksimal pengecoran menuangkan adukan beton tidak boleh lebih dari 1,5 m.



g. Selama pengecoran berlangsung adukan beton pada acuan harus dipadatkan dengan menggunakan alat penggetar (vibrator). Alat tersebut sudah harus berada di tempat pekerjaan sebelum pekerjaan pengecoran dimulai. 19. Perawatan beton. Beton yang sudah dicor terutama plat atap dan luifel harus dijaga agar tidak terlalu cepat kehilangan kelembaban untuk paling sedikit 14 hari. Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara sebagai berikut :



a. Pada umumnya dipergunakan sebagai penutup permukaan beton karung – karung yang senantiasa basah atau yang disebut dengan curing (Penyiraman) yang dimulai dari pengesetan awal.. b. Pada plat – plat kedap air seperti plat talang atap dan luifel pembasahan terus menerus ini harus dilakukan dengan cara merendamnya (menggenang) dengan air. 20. Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti terdapatnya sarang kerikil, munculnya pembesian pada permukaan beton dan lain – lain hal yang tidak memenuhi syarat atas perintah Direksi lapangan harus dibongkar kembali sebagian atau seluruhnya. Untuk selanjutnya diganti atau diperbaiki segera dan menjadi resiko kontraktor sepenuhnya. Cara – cara perbaikan lainnya harus senantiasa diketahui dan dapat persetujuan manajemen konstruksi ahli terlebih dahulu. 21. Tanggung jawab kontraktor. a. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan ketentuan – ketentuan di atas dan sesuai dengan gambar – gambar konstruksi yang diberikan. Adanya atau kehadiran Direksi lapangan selaku wakil PPK atau konsultan yang sejauh mungkin melihat / menegur atau memberi nasehat tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas. b. Direksi lapangan tidak dibenarkan memberi ketentuan – ketentuan tambahan yang menyimpang dari ketentuan yang telah digariskan di atas (dan yang telah tertera dalam gambar).



Pasal 7 PENGUJIAN BAHAN – BAHAN 1. Semua bahan, alat dan perlengkapan yang akan dipakai, sebelum dipergunakan/dibeli atau dikirim harus telah diuji dan diperiksa oleh direksi lapangan, atau instansi terkait lainnya. 2. Pemasangan dan penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan dokumen pelelangan dan petunjuk direksi lapangan, dan pemimpin bagian proyek menjadi resiko penyedia barang/jasa. 3. Penyedia barang/jasa wajib mengadakan segala fasilitas dan biaya bagi pengujian bahn – bahan tersebut.



Pasal 8 PEKERJAAN LATASIR Latsir atau aspal sand sheet adalah campuran antara pasir dan aspal yang dicampur dan dipanaskan secara bersamaan di lapangan menggunakan peralatan sederhana. Pencampuran dan pemanasan dilakukan pada sebuah wadah lembaran tipis yang terbuat dari besi yang diletakkan di atas drum minyak yang telah kosong. Di bawah plat tempat pengadukan dilakukan pemanasan dengan menggunakan kayu bakar. 1. Sebelum pelaksanaan pengaspalan (latasir) lantai dasar bangunan harus di prime terlebih dahulu agar adanya adhesi yang bagus antara lapisan pengaspalan dengan lantai. Material untuk prime coat adalah aspal yang dipanaskan dan dicampur dengan minyak tanah dengan komposisi 35-40 %. Campuran untuk prime coat tersebut harus disemprotkan



seara hati-hati dan dikontrol jumlah/kadar penyemprotannya. Setelah penyemprotan, lantai harus ditutup agar tidak dilalui sementara sampai prime coat tersebut dapat kering dan berfungsi dengan baik. 2. Ketika lapisan prime coat telah kering dan latasir selesai dicampur tiba saatnya untuk dilaksanakan penghamparan. Penghamparan harus dilaksanakan per setengah bagian lantai untuk setiap penghamparannya. Untuk mendapatkan hasil akhir yang mempunyai kualitas yang baik penghamparan campuran latasir harus dikontrol dengan baik 3. Pemadatan latasir, Pemadatan harus dilaksanakan secepatnya setelah penghamparan, dan untuk hasil yang bagus dilakukan pemadatan dengan menggunakan mesin penggilas pneumatic double steel drum roller 6-8 ton. Setelah dilaksanakan pemadatan permukaan latasir akan meninggalkan bekas-bekas jejak pemadatan, lantai harus ditutup terlebih dahulu agar tidak dilalui.



Pasal 9 PASANGAN BATU TELA 1. Semua dinding batu tela dibuat sebagai dinding tidak memikul beban dari pasangan batu tela tebal ½ batu atau menurut petunjuk gambar detail. 2. Apabila tidak tercantum dalam gambar, maka untuk dinding tembok ½ batu setiap luas 9 M² harus diperkuat dengan kolom praktis dan ring beton bertulang (latay balok). 3. Ukuran dan tulangan kolom praktis / ring beton sesuai dengan gambar bestek atau menurut petunjuk direksi lapangan dan PPK. 4. Pemasangan batu tela dengan : a. Adukan 1 semen : 2 pasir dilaksanakan untuk semua pasangan trasraam, pemasangan rolag batu tela dan disekitar kusen atau yang ditentukan dalam gambar bestek dan gambar detail. b. Adukan 1 semen : 4 pasir dilaksanakan untuk semua pemasangan bukan trasraam sesuai yang ditentukan dalam gambar bestek dan gambar detail. 5. Sebelum dipasang batu tela harus direndam lebih dahulu dengan air, dalam hari yang sama setelah pemasangan batu tela selesai dikerjakan, siar – siar dikeruk sedalam 1 cm agar plesteran dapat melekat dengan baik. 6. Penyedia barang / jasa (kontraktor) diwajibkan mengajukan contoh batu tela terlebih dahulu untuk disetujui oleh direksi lapangan / PPK berhak menolak batu tela tersebut bila tidak memenuhi syarat seperti : a. Kekerasan batu yang disebabkan karena campuran bahan. b. Banyak mengandung retak – retak atau keropos. 7. Dan lain sebagainya.



Pasal 10 PEKERJAAN PLESTERAN 1. Pada pasangan batu – batu ringan, sebelum diplester bidang tembok harus dibasahi dahulu sampai penuh, begitu selesai memasang batu – batu ringan siar – siar dikeruk sedalam 1 cm untuk tujuan supaya plesteran dapat lebih kokoh menempel pada pasangan batu – batu



ringan. Permukaan beton yang akan diplester sebelumnya harus disiram dahulu dengan air semen, kemudian dilakukan pemelesteran. Kesemuanya ini harus dilaksanakan dengan sesungguhnya oleh kontraktor (penyedia barang / jasa). 2. Semua permukaan pasangan batu – batu ringan / kali yang terpendam didalam tanah harus diplester kasar (berapen) dengan adukan yang sama. 3. Dengan adukan 1 semen : 3 pasir dilakukan untu semua plesteran sudut – sudut, pinggiran tembok dan beton, pasangan rolag batu ringan dan pasangan batu ringan adukan kuat (trasram). 4. Tebal plesteran tembok batu ringan diambil maksimum 15 mm, plesteran tembok boleh dilakukan apabila selesai dengan pemasangan pipa – pipa saluran air dan listrik, pembobokan plesteran untuk maksud tersebut tidak diperkenankan, setelah pekerjaan – pekerjaan plesteran selesai maka dilanjutkan dengan acian semen.



Pasal 11 PEKERJAAN ACIAN Acian merupakan pelapisan permukaan dinding tembok dan beton dengan menggunakan campuran air dengan semen yang fungsinya menutup pori-pori dan pembentukan klimatik bidang bangunan, agar bidang rata, sudut yang perspektif dan mempermudah pengecatan. Pada pekerjaan pengacian bidang dasar yang akan di lapisi mempunyai ketentuan-ketentuan sebagai berikut : 1. Sebelum bidang tembok atau beton akan diaci harus terbebas permukaannya dari kotoran, jamur dan bahan kimia yang kontras dengan bahan semen. 2. Permukaan Dinding dan beton harus yang sudah diplester, rata/tidak bergelombang mempunyai pori untuk peresapan air semen. 3. Permukaan bidang baik dinding tembok atau beton pada saat pelapisan harus dalam kondisi lembab dan tidak disarankan pada kondisi kering, kerena acian akan cepat retak-retak dan terlepas. 4. Lapisan acian sangatlah tipis maksimal 2 mm agar pelapisan tidak mudah terlepas dan dapat mengikat dengan bidang dasar.



Pasal 12 PEKERJAAN DINDING PARTISI 1. Lingkup Pekerjaan a. Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan partisi gybsumboard dengan rangka kayu besi dan pekerjaan lain yang sesuai dengan detail yang dinyatakan dalam gambar dan atas petunjuk Konsultan Pengawas. b. gybsumoard dipasang pada kedua sisi rangkanya (double gypsum/dua muka) dan dipasang tegak lurus dari lantai sampai setinggi plafond (rapat dengan plafond). c. Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan jenisnya, namun sebelum dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk menentukan warna yang akan dipakai. d. Sistem Pemasangan Partisi Rangka kayu terdiri dari pemasangan satu atau beberapa lembar gybsum yang dipasang pada rangka.



2. Syarat-syarat Pelaksanaan a. Semua partisi atau dinding pembatas ruangan harus dibuat/didirikan tegak lurus dengan lantai. b. Rangka-rangka partisi diusahakan dipasang pada bagian-bagian struktur gedung, baut/paku dan lain-lain, agar tidak mudah roboh bila kena benturan. c. Panel gybsum dipasang rata di kedua sisi tanpa ada sambungan horizontal ditengahnya. Semua sambungan antar panel gybsum harus di tengah dengan paper tape dan ditutup dengan joint compound dan diamplas halus dengan permukaan yang rata. Panel gybsum harus ditempel pada rangka-rangkanya dengan sekrup khusus (standart) dengan jarak ke arah horizontal maximal 60 cm arah vertikal 40 cm, kecuali untuk bagian tepinya. d. Pemasangan kanal pegangan dibawah (lantai) digunakan skrup fiser S6 atau jika kondisi lapangan memaksa boleh menggunakan paku beton 1,5 cm s/d 2 cm, setiap jarak 30 cm. e. Pemasangan kanal pegangan ke plafond menngunakan paku full drat S 6 dengan jarak skrup maximal 30 cm dengan skrup lainnya.



Pasal 13 PEKERJAAN LANGIT-LANGIT/PLAFOND 1. Lingkup kerja Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan langit-langit yang dipasang pada bangunan sesuai dengan gambar-gambar. 2. Bahan a. Rangka plafond Rangka plfon menggunakan balok 5/5 cm (kayu besi) Semua bahan menggunakan kualitas terbaik b. Penutup plafond Penutup plafond ruangan menggunakan gybsumboard, penutup plafond toilet menggunakan tripleks 6 mm c. List plafond List plafon pada ruangan menggunakan bahan gybsum List pada toilet menggunkan list kayu profil 3. Pelaksanaan Pemborong harus menyerahkan rencana plafond/langit-langit kepada Konsultan Pengawas untuk persetujuannya. Pertemuan sambungan harus rapi dan rata. Siapkan sambungan-sambungan lubang-lubang untuk pekerjaan lain (listrik, mekanikal) pada pekerjaan langit-langit.



Pasal 14 PEKERJAAN KUSEN, PINTU, DAN JENDELA



PEKERJAAN KUSEN 1. Ruang lingkup a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna. b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar rencana. 2. Bahan a. Untuk kusen alumunium digunakan dari bahan aluminium framing dan benyuk profil sesuai dengan gambar detail. (kusen jendela) b. Untuk kusen kayu besi digunakan kayu besi 5/10 cm, (kusen pintu) c. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari pekerjaan alumunium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan. d. Konstruksi kusen alumunium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya. e. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesi-kuan, kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan. f.



Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu pabrikasi unit-unit jendela, , profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai beikut : - Untuk tinggi dan lebar 1 mm - Untuk diagonal 2 mm



3. Tahap pelaksanaan a. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil alumunium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain). b. Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Konsultan Pengawas meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk dan ukuran. c. Semua frame/kusen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan. d. Pemotongan



alumunium



hendaknya



dijauhkan



dari



material



besi



untuk



menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.



e. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar. f.



Angkur-angkur untuk rangka/kusen alumunium terbuat dari steel plate setebal 2 – 3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.



g. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1000 kg/m2. Celah antara kaca dan sistem kusen alumunium harus ditutup oleh sealant. PEKEJAAN JENDELA KACA 1. Ruang lingkup a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna. b. Pekerjaan ini meliputi pembuatan jendela panil kaca seperti yang ditunjukkan dalam gambar. 2. Bahan a. Bahan Rangka - Dari bahan alumunium disetujui Perencana/Konsultan Pengawas. - Type yang dipergunakan untuk rangka kaca luar adalah jenis frameless. - Bentuk dan ukuran profil disesuaikan terhadap gambar yang telah disetujui Perencana/Konsultan Pengawas. - Warna profil alumunium polos - Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan yang disyaratkan oleh Perencana/Konsultan Pengawas. - Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari pekerjaan aluumunium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan. b. Penjepit Kaca Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dari pabrik, pemasangan disyaratkan hanya 1 (Satu) sambungan serta harus kedap air dan bersifat structural seal. c. Bahan Panil Kaca Jendela Bahan untuk kaca interior dan exterior menggunakan : - Kaca polos tebal 5 mm Warna ditentukan kemudian oleh Perencana. - semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-bercak lainnya, dari produk Tens (ex. lokal) atau yang setara 3. Tahap pelaksanaan a. Sebelum



melaksanakan



pekerjaan,



Kontraktor



diwajibkan



untuk



meneliti



gambargambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.



b. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban. c. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka alumunium dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada cacat bekas penyetelan. d. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.



Pasal 15 PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG 1. Lingkup kerja Pekerjaan meliputi pengadaan dan pemasangan seluruh alat penggantung, pengunci dan kelengkapannya serta pengadaan tenaga kerja dan alat – alat untuk terselenggaranya pekerjaan ini. Bahan – bahan a. Daun pintu ornamesh tunggal dipasang slot baja bulat ∅16 dilengkapi dengan kunci gembok dan 3 buah engsel baja, dan pengangan (handel). b. Untuk pintu tralis harus menggunakan engsel baja ¾ “, slot baja (gerendel) yang dipasang vertikal dengan mengunci pada frame bagian atas dan bawah. 2. Persyaratan pelaksanaan a. Pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalam bidang tersebut dengan persetujuan Konsultan Pengawas / Manajemen Konstruksi. b. Pemborong harus memberikan contoh – contoh terlebih dahulu disetujui dan diparaf Konsultan Pengawas / Manajemen Konstruksi. c. Pemborong diwajibkan mengajukan dalam rangkap 3 (tiga) gambar rencana tata letak dengan nomor unit masing – masing serta “Key Control Schedule” berdasarkan gambar denah (Arsitektur) per lantai yang telah ada. Didalam schedule tersebut terlihat :



- Nomor – nomor pintu yang harus diberi kunci - Type – type bahan/kunci yang akan dipasang - Arah pembukaan/arah kunci. 3. Metode pelaksanaan a. Semua kunci slot baja, engsel harus dirakit sedemikian rupa dengan menggunakan las, sehingga komponen tersebut kokoh dan tidak mudah patah. Pemasangan dilakukan setelah bangunan dicat. b. Skrup – skrup harus cocok dengan bahan yang dipasang, jangan memukul skrup, cara mencocokkan hanya diputar sampai ujung, skrup yang rusak waktu dipasang harus dicabut kembali dan diganti. c. Engsel untuk pintu ornamesh dipasang 30 cm dari tepi atas dan bawah sedang untuk engsel ke 3 (tiga) dipasang di tengah – tengah.



d. Semua kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu, dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai gambar.



Pasal 16 PEKERJAAN WATERPROOFING 1. Spesifikasi bahan a. Bahan yang digunakan adalah Water proofing Bluechip 300 Wipmembran dengan ketebalan 1,5 mm berkualitas baik dan bergaransi selama 3 (tiga) tahun, dan harus dinyatakan dengan sertifikat garansi. b. Bahan-bahan yang digunakan harus sesuai dengan standard yang plat/dak baru, maka plat/dak tersebut harus disket terlebih dahulu sampai bersih. c. Untuk plat/dak lama yang telah dipasangi waterpfoofing, maka harus dilakukan pengupasan



sceeding dari water proofing lama sampai plat/dak beton bersih,



kemudian disikat sampai bersih. d. Pengaturan leveling/kemiringan dilakukan dengan scread kurang lebih 0.5%. e. Pada pertemuan dengan dinding bata, maka harus dilakukan bobokan plesteran setinggi 20 cm. f.



Semua pertemuan 90 derajat atau sudut yang lebih tajam harus dibuat tumpul, yaitu menutup sepanjang sudut tersebut dengan adukan kedap air 1 : 3 ditentukan oleh pabrik dan standard lainnya.



2. Syarat–syarat pelaksanaan a. Untuk plat/dak baru, maka plat/dak tersebut harus disket terlebih dahulu sampai bersih. b. Untuk plat/dak lama yang telah dipasangi water proofing, maka harus dilakukan pengupasan screeding dari water proofing lama sampai plat/dak beton bersih, kemudian disikat sampai bersih. c. Setelah water proofing dilaksanakan, plat/dak beton tersebut harus ditest dengan menggenangi plat/dak tersebut dengan air selama 24 jam dan dilihat dibagian bawahplat/dak, jika masih bocor/rembes maka harus dilakukan injeksi pada retakan yang menyebabkan kebocoran tersebut.



Pasal 17 PEKERJAAN PENGECATAN PENGECATAN 1. Persyaratan Material a. Cat dasar dan cat akhir yang akan dipakai adalah buatan pabrik dari kualitas terbaik. b. Cat harus dalam bungkus dan kemasan asli dimana tercantum merk dagang, spesifikasi, dan aturan pakai. c. Cat yang dipakai adalah dari setara Standar ICI atau merk lain yang setara dengannya baik dari segi harga dan kualitas. d. Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan contoh material cat untuk disetujui oleh PPK. e. Jenis, Warna dan Type Cat dapat diganti oleh Owner dalam masa pelaksanaan.



f.



Penentuan penempatan ruang dan jenis cat ditentukan oleh Owner dalam masa pelaksanaan.



g. Perubahan-perubahan warna cat dari seperti yang telah ditentukan dalam tabel point 1 yang dilakukan oleh PPK dan Tim teknis pendukung PPK harus disertai keterangan tertulis. h. Perubahan-perubahan warna cat yang tidak disertai keterangan tertulis adalah kesalahan Kontraktor Pelaksana dan dengan biaya sendiri Kontraktor Pelaksana harus mengantinya dengan warna cat seperti yang telah ditentukan dalam tabel point 5, termasuk biaya yang harus dikeluarkan untuk pengelupasan dan pembersihan apabila pekerjaan pengecatan telah terlanjur selesai dikerjakan 2. Pelaksanaan a. Kontraktor Pelaksana harus mengerok seluruh cat pada permukaan tembok sampai terlihat acian, kemudian diamplas hingga sisa cat lama terkikis. Hasil pekerjaan pembersihan ini harus disetujui oleh Owner sebelum pekerjaan pengecatan dimulai. b. Kontraktor harus memastikan permukaan dinding bata dan permukaan beton benarbenar kering sebelum dilakukan pekerjaan pengecatan. c. Kemudian sapukan cat dasar pada permukaan tembok. Anda dapat menggunakan roller. Cukup satu lapis. Biarkan hingga kering sekitar 1-2 jam. d. Gunakan kuas untuk mengecat pinggiran tembok atau lis. Setelah lapisan pertama mongering (2-3 jam), lanjutkan mengecat lapisan kedua di atas lapisan pertama e. Semua pekerjaan pengecatan dilakukan dengan cara manual oleh tukang ahli. Pengecatan dengan alat seperti Kompresor harus dengan persetujuan Owner tanpa adanya penambahan biaya pelaksanaan



Pasal 18 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK 1. Instalasi Kabel/Wiring a. Umum Semua kabel/ wiring harus baru dan harus jelas ditandai mengenai ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya. Semua conduit



PVC



super



high



impact



kabel



harus



berada



di



dalam



yang disesuaikan dengan ukurannya, cable



tray, cable trench, kabel rack dan harus diklem. Digunakan



flexible



conduit



dengan bahan yang sama untuk menghubungkan instalasi ke masing-masing fixture lampu. b. Splica / Pencabangan Tidak



diperkenankan



adanya



pencabangan



dan



penyambungan



pada



kabel/feeder utama dan instalasi kecuali :- Feeder utama hanya pada panel dan harus diproteksi dengan breaker- Instalasi penerangan dan stop kontak hanya pada kotak/ junction box dantidak diperkenankan adanya sambungan kabel dalam konduit. Sambungan



pada



kabel



harus



dibuat



teguhsecara electris dengan cara-cara tegangan,jenis



"compression



atau



kuat



secara



mekanis



dan



harus



"solderless connector". Jenis kabel soldered".



Dalam



membuat



"splice"



konektor



harus dihubungkan pada konduktor-konduktor dengan baik, demikian



sehingga semua konduktor tersambung tidak ada kabel-kabel telanjang yang kelihatan dan tidak bisa lepas oleh getaran. Semua sambungan kabel baik di dalam junction box,panel



ataupun



tempat lainnya harus



mempergunakan



connector



yang



terbuat dari tembaga yang diisolasi dengan porselein atau bakelite ataupun PVC, yang diameternya disesuaikan dengan diameter kabel. c. Bahan Isolasi Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC,asbes, gelas, tape sintetis, resin, splice case, compostion dan lain-lain tertentu itu harus dipasang



memakai



cara



yang



disetujui



menurut



anjuran



perwakilan



dalam



kotak-kotak



pemerintah dan atau manufacturer. d. Penyambungan Kabel



- Semua



penyambungan



kabel



harus



dilakukan



penyambungan yang khusus untuk itu.



- Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau namanya masing-masing



- Penyambungan



kabel



tembaga



harus



mempergunakan



penyambungan-



penyambungan dari ukuran-ukuran yang sesuai.



- Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pita PVC/protolen yang khusus untuk listrik.



- Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan, bila perlu untuk menjaga nilai isolasi tertentu.



- Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka harus dilindungi dengan pipa baja dengan tebal 3 mm setinggi minimum 2,5 m



Pasal 19 PEKERJAAN INSTALASI SAKLAR DAN STOP KONTAK 1. Sakelar harus dari jenis rocker mekanisme dengan rating 10 A/ 250 V, sakelar pada umumnya dipasang inbow kecuali disebutkan lain pada gambar. Jika tidak lain, sakelar-sakelar tersebut bingkainya harus dipasang rata



pada



ditentukan



tembok



pada



ketinggian 150 cm diatas lantai yang sudah selesaikecuali ditentukan lain oleh MK.Sakelar-sakelar



tersebut



harus



(standar).Sambungan-sambungan



dipasang



hanya



dalam



diperbolehkan



kotak-kotak antara



dan



ring,



kotak-kotak



yangberdekatan. 2. Stop kontak haruslah dengan tipe yang memakai earthing contact dengan rating10 A, 16 A, 25 A, 250 V AC. Semua pasangan stop kontak dengan tegangan kerja 220 V harus diberi saluran ke



tanah



(grounding).



Stop



kontak



harus



dipasang



rata



dengan



permukaan dinding dengan ketinggian 30 cm dari atas lantai yang sudah selesai sesuai gambar rencana atau petunjuk pengawas



Pasal 20



PENUTUP 1. Jika dalam Rencana kerja & Syarat – syarat ini tidak disebutkan perkataan yang dilever pemborong atau yang dipasang pemborong, maka harus dianggap bahwa perkataan itu sudah tercantum apabila pekerjaan tersebut jelas termasuk pekerjaan penyedia barang/jasa (kontraktor) dan tidak diterangkan sebaliknya. 2. Kalau dianggap perlu,maka penyedia barang/jasa diwajibkan membuat gambar – gambar revisi pada gambar bestek / gambar detail yang telah dilaksanakan. Gambar tersebut dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan diserahkan kepada direksi lapangan. Dan pemilik pekerjaan pada saat penyerahan pertama pekerjaan, satu copy gambar tersebut diserahkan pada perencana pada waktu yang sama. 3. Jika dalam dokumen pelelangan ini belum tercakup beberapa jenis pekerjaan atau persyaratn lainnya, maka hal tersebut akan diatur dalam penjelasan pekerjaan (aanwijzing) dan akan dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.



Jayapura,



September 2020



Dibuat Oleh : PPK



TIKU R. PAEMBONAN, ST,.MT NIP. 19671213 200212 1 002