Rks Pembuatan Tempat Wudhu Dan Taman Masjid DPRD Prov. Sultra [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KANTOR SEKRETARIAT DPRD PROV. SULTRA PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2018



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) PEKERJAAN :



PERENCANAAN PEMBUATAN TEMPAT WUDHU MASJID DPRD PROV. SULAWESI TENGGARA



LOKASI :



KOTA KENDARI



KONSULTAN PERENCANA :



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



BAB. I SPESIFIKASI UMUM 1. PENDAHULUAN



2. RENCANA KERJA



3. PERSIAPAN



BAB I. SPESIFIKASI UMUM



Spesifikasi ini merupakan pelengkap dan harus dibaca bersama-sama dengan gambar-gambar, yang keduanya secara bersama menguraikan pekerjaan yang harus dilaksanakan. Istilah pekerjaan mencakup suplai dan instalasi seluruh peralatan dan material yang harus dipadukan dalam konstruksi-konstruksi yang diperlukan menurut Dokumen-dokumen Kontrak, serta semua tenaga kerja yang dibutuhkan untuk memasang dan menjalankan peralatan dan materail tersebut. Spesifikasi untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan dan material yang harus dipakai, harus diterapkan baik pada bagian dimana spesifikasi tersebut ditemukan maupun bagian-bagian lain dari pekerjaan dimana pekerjaan atau materail tersebut dijumpai. 1. Sebelum pelaksanaan dimulai Pekerjaan Konstruksi harus menyusun sesuatu rencana yang yang menyangkut bahan tenaga dan alat serta harus disetujui pemberi tugas dan pengawas selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah surat penunjukan diterima. 2. Pekerjaan Konstruksi harus mengikuti rencana kerja tersebut dan juga menjadi dasar bagi pengawas untuk mengisi prestasi Pekerjaan Konstruksi dan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan kerja. 3. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah Surat perintah Kerja (SPK) diterbitkan Pekerjaan Konstruksi harus sudah mulai melaksanakan pekerjaan tersebut. 4. Apabila Pekerjaan Konstruksi pelaksana mulai melaksanakan pekekerjaan lebih lambat dari 7 (tujuh) hari yaitu sejak Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan dengan maksimum keterlambatan 14 (empat belas ) hari kalender setelah itu pemberi tugas dapat menganggap Pekerjaan Konstruksi dapat dikenakan denda. 1.



Mobilisasi dan Demobilisasi.



Kegiatan mobilisasi dan demobilisasi, meliputi hal sebagai berikut : 1. Pembelian atau sewa atas tanah guna keperluan pangkalan Kontraktor dan kegiatan-kegiatan pelaksanaan. 2. Mobilisasi personil inti, tenaga kerja dan peralatan sesuai daftar personil dan peralatan yang diperlukan dalam kontrak, termasuk pemasangan peralatan disuatu lokasi pekerjaan / pelabuhan / gudang di tempat yang digunakan sesuai ketentuan Kontrak. 3. Pembangunan dan pemeliharaan Base Camp, termasuk kantorkantor, tempat tinggal, bengkel-bengkel, gudang-gudang dan sebagainya. Halaman - 1



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



2.



3.



4. Pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor, akomodasi staf yang akan dipakai oleh Direksi Teknik. 5. Mobilisasi harus sudah dilaksanakan paling lambat 14 hari sejak tanggal SPMK. 6. Demobilisasi personil dan membongkar kembali seluruh instalasi-instalasi/peralatan, termasuk pekerjaan perbaikan dan penyempurnaan pada daerah kerja, sehingga kondisinya sama dengan keadaan sebelum Pekerjaan dimulai.



Gudang dan Bangsal Kerja



a. Gudang Bahan b. Pekerjaan Konstruksi Harus Mendirikan Gudang Bahan untuk menyimpan semua bahan yang peka terhadap cuaca atau muda rusak apabila disimpan ditempat yang terbuka. c. Bangsal kerja d. Pekerjaan Konstruksi harus membuat bangsal kerja sebagai tempat para pekerja untuk melaksanakan aktifitasnya agar terhindar dari panas dan hujan. Fasilitas-fasilitas tersebut diatas tetap menjadi milik Kontraktor. Pada suatu saat yang disetujui dalam masa pemeliharaan, Kontraktor harus membongkar bangunan tersebut dan memperbaiki keadaan lapangan sesuai perintah wakil Direksi.



Fasilitas Sementara



Kontraktor harus mengusahakan sendiri pengadaan dan perawatan semua fasilitas yang bersifat sementara yang diperlukan, antara lain: a.



b. c. d. 4. BAB I. SPESIFIKASI UMUM



Pengadaan daya listrik termasuk jaringan dan lampu penerangan, baik untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan maupun untuk pengujian, sebelum Daya Listrik yang permanen tersedia. Pengadaan sarana air bersih, sampah, limbah, air kotor, drainase, sarana komunikasi, dll. Biaya yang timbul untuk fasilitas sementara ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pemasangan fasilitas tersebut diatas harus sesuai kebutuhan kelancaran pekerjaan dan harus mendapat persetujuan Direksi atau Konsultan. Semua fasilitas sementara ini harus selalu tersedia selama masa Kontrak.



Gambar-gambar dan Perlengkapan di Lapangan



Halaman - 2



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



Kontraktor harus menyimpan di lapangan, satu set lengkap copy gambar-gambar, jadual pelaksanaan, network planning dan dokumen kontrak lainnya yang telah disahkan dan disetujui. Perlengkapan lain adalah:



 Topi/helm dan sepatu lapangan untuk staf Direksi dan Konsultan.  Papan tulis (White board) dan perlengkapan tulis.  Buku tamu dan buku instruksi.



Barang-barang tersebut harus disediakan dalam ukuran-ukuran yang ditentukan oleh Direksi dan stafnya dan harus diganti dengan yang baru jika menjadi usang ketika dipakai dalam masa kontrak.



5.



Perlindungan Terhadap Cuaca



6.



Peralatan, Pengukuran dan Pengujian



7.



Pengukuran dan Pembayaran



Pekerjaan Konstruksi harus mengusahakan atas tanggungan sendiri, langkah-langkah dan peralatan yang pelu untuk melindungi pekerjaan dan bahan-bahan yang digunakan agar tidak rusak atau berkurang mutunya karena pengaruh cuaca, dan harus disetujui oleh Direksi. Kontraktor harus menyediakan dan mengelola peralatan-peralatan untuk dipakai oleh Direksi atau orang yang diberi wewenang oleh Direksi selama pelaksanaan proyek, dengan perincian minimum adalah sbb :  Roll Meter, ukuran 5 m dan 50 m.  Jangka Sorong  Waterpass & Theodolite.  Kamera Digital.  Alat-alat lain yang mungkin diperlukan oleh Direksi untuk memeriksa setting out dan pengujian pekerjaan. Semua alat ini akan tetap menjadi milik Kontraktor. a. Pengukuran. Pengukuran atas kemajuan Mobilisasi akan ditentukan oleh Direksi Teknik, berdasarkan atas hasil kemajuan pekerjaan mobilisasi yang telah dicapai dan telah disetujui seperti diuraikan dalam sub pasal di atas. b. Dasar dan Cara Pembayaran Pembayaran pekerjaan mobilisasi harus dibayar dalam tiga



BAB I. SPESIFIKASI UMUM



Halaman - 3



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



angsuran secara harga borongan (lump sum) dibawah ini, dimana dalam pembayaran ini sudah harus diperhitungkan segala biaya yang diperlukan untuk pengadaan dan penempatan saluran peralatan, dan untuk persiapan dan pengadaan seluruh buruh-buruh, bahan-bahan, perlengkapan-perlengkapan dan kebutuhan-kebutuhan biaya tak terduga lainnya untuk menyelesaikan pekerjaan seperti diuraikan dalam sub pasal di atas. 1) 2)



3) 4. PRESTASI/ KEMAJUAN PEKERJAAN.



50% (lima puluh persen) apabila pekerjaan mobilisasi telah selesai 50% 20% (dua puluh persen) bila seluruh peralatan yang diperlukan sesuai dengan daftar peralatan dalam penawaran Kontraktor telah lengkap berada seluruhnya di lapangan serta seluruh gambar survey, ketentuanketentuan, laporan dan data-data lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan rincian rancangan akhir telah diserahkan pula dan diterima oleh Direksi Teknik. 30%(tiga puluh persen) setelah pekerjaan demobilisasi rampung seluruhnya.



Prestasi pekerjaan ditentukan dengan jumlah prosentase pekerjaan yang telah diselesaikan. Prosentase pekerjaan ini dihitung dari nilai/harga kontrak, yang mana jumlah tertentu dalam satuan volume pekerjaan telah diselesaikan. Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan prestasi/kemajuan pekerjaan tersebut dengan harga satuan sesuai dengan volume pekerjaan, yaitu harga satuan yang telah mencakup harga bahan, tenaga kerja dan angkutan serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang perlu dilakukan agar tercapai hasil pekerjaan yang sebaik-baiknya. Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu, yang mana harga satuan telah diuraikan oleh Pekerjaan Konstruksi, maka prestasi pekerjaan dan pembayarannya dapat dihitung dan diterima walaupn seluruh prosentase pekerjaan tertentu tersebut belum selesai.



5. PEMBERITAHUAN Pekerjaan Konstruksi diharuskan untuk memberikan penjelasan tertulis UNTUK MEMULAI selengkapnya, apabila Direksi memerlukan tentang tempat-tempat asal PEKERJAAN. mula material yang didatangkan untuk suatu tahap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya. Dalam keadaan apapun, tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya permanen tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direksi.



BAB I. SPESIFIKASI UMUM



Pemberitahuan yang lengkap dan jelas harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direksi, meliputi waktu, tenaga kerja, peralatan dan rencana-rencana serta metoda dan tahapan pelaksanaan pekerjaan yang Halaman - 4



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



6. PERIJINAN.



7. PEMATOKAN.



akan dilaksanakan. Pemberitahuan agar diajukan dalam waktu yang cukup sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan itu, agar Direksi mempunyai waktu yang cukup apabila dipertimbangkan perlu mengadakan penelitian dan pengujian terlebih dahulu atas persiapan pekerjaan tersebut.



Setelah Pekerjaan Konstruksi ditunjuk, bila pekerjaan ini memerlukan ijin dari instansi lain yang berwenang, maka Pekerjaan Konstruksi bersangkutan harus menyelesaikan perijinan tersebut. Direksi dalam batas-batas kewenangannya akan membantu untuk menyiapkan surat-surat resminya, tetapi segala biaya yang dikeluarkan untuk perijinan tersebut merupakan tanggung jawab Pekerjaan Konstruksi. Pekerjaan dilapangan tidak diperkenankan dimulai jika ijin-ijin yang diperlukan belum diperoleh. Apabila pada saat melaksanakan pekerjaan ini terdapat suatu bangunan atau material yang menghalangi pekerjaan, jika harus membongkar bangunan/material tersebut akan memerlukan perijinan dan biaya tambahan maka hal tersebut terlebih dahulu harus dibicarakan dengan Direksi untuk mencari jalan keluarnya. Pekerjaan Konstruksi harus mengerjakan pematokan untuk menentukan kedudukan dan peil bangunan sesuai dengan gambar rencana. Pekerjaan ini harus seluruhnya telah disetujui oleh Direksi sebelum memulai pekerjaan selanjutnya. Direksi dapat melakukan revisi pemasangan patok tersebut bila dipandang perlu. Pekerjaan Konstruksi harus mengerjakan revisi tersebut sesuai dengan petunjuk Direksi dalam bentuk Shop Drawing yang disetujui dan disepakati bersama. Pekerjaan pematokan yang telah selesai, diukur oleh Pekerjaan Konstruksi untuk kemudian disetujui oleh Direksi. hanya hasil pengukuran yang telah disetujui oleh Direksi dapat digunakan sebagai dasar untuk pembayaran.



8. STANDAR SPESIFIKASI.



BAB I. SPESIFIKASI UMUM



Semua tanda-tanda dilapangan yang diberikan oleh Direksi atau dipasang sendiri oleh Pekerjaan Konstruksi, harus tetap terpelihara dan dijaga dengan baik. Apabila ada yang rusak, harus segera diganti dengan yang baru dan yang disetujui pemasangannya kembali oleh Direksi. Kecuali apabila diperinci lain, semua bahan dan mutu kerja hendaknya sesuai dengan Standar Nasional yang berlaku dan tidak kurang dari ketentuan standard di Indonesia. Untuk tujuan inspeksi atau pengujian, Kontraktor akan diminta membuat salinan dari standar yang diusulkan untuk Direksi atau wakilnya dalam bahasa Indonesia. Dimana digunakan singkatan-singkatan berikut ini, maka singkatan ini Halaman - 5



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



mempunyai arti sebagai berikut : ACI ANSI ASA ASTM AWS AWWA BSA DIN ISO IEC SNI PBI PPPJR PUIL SII



9. UKURANUKURAN GAMBAR. 10. GAMBARGAMBAR KERJA.



BAB I. SPESIFIKASI UMUM



: : : : : : : : : : : : : : :



American Concrete Standard Institute American Nation Standard Institute American Standard Association American Society of Testing and Materials American Welding Society American Water Works Association British Standard Association Deutsche Industrie Norm International Standardization of Organization International Electro Technical Commision Nation Standard of Indonesia Peraturan Beton Bertulang Indonesia Peraturan Pelaksanaan Pembangunan Jalan Raya 1982 Peraturan Umum Instalasi Listrik Standard Industri Indonesia



Kontraktor dengan persetujuan oleh Direksi diperbolehkan untuk menyediakan material-material yang sesuai dengan suatu standar yang equivalen dengan standard Nasional atau Internasional yang diakui, asalkan dapat mencantumkan standard mana yang akan dipakai pada saat tender dan menyerahkan standard dalam bahasa Indonesia untuk digunakan oleh Direksi.



Ukuran-ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran sebenarnya dan gambarnya sendiri adalah gambar skala. Jika tidak ada kesamaan antara ukuran dan gambarnya, maka segera pertimbangan dari para ahli untuk menetapkan mana yang benar. Gambar-gambar rencana untuk proyek ini akan diberikan kepada Pekerjaan Konstruksi dan gambar tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen kontrak. Gambar-gambar tersebut adalah gambar-gambar yang paling akhir setelah diadakan perubahan-perubahan dan merupakan patokan bagi pelaksanaan pekerjaan. Pekerjaan Konstruksi wajib untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi-spesifikasi lain yang berhubungan dengan hal tersebut. Tidak dibenarkan untuk menarik keuntungan dari kesalahan-kesalahan, kekurangan-kekurangan pada gambar atau perbedaan ketentuan antara gambar rencana dan isi spesifikasi teknis. Apabila ternyata terdapat kekurangan dan hal lain yang meragukan, Pekerjaan Konstruksi diharuskan mengajukan kepada Direksi secara tertulis, dan Direksi akan mengoreksi dan menjelaskan gambar-gambar Halaman - 6



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



rencana tersebut untuk kelengkapan yang telah disebutkan dalam spesifikasi teknis. Penyimpangan keadaan lapangan terhadap gambar rencana akan ditentukan selanjutnya oleh Direksi, dan akan disampaikan kepada Pekerjaan Konstruksi secara tertulis.



1.



Gambar-gambar Perencanaan dan Hasil Pelaksanaan



2.



Gambar-gambar Pelaksanaan Rinci



3. BAB I. SPESIFIKASI UMUM



(a) Gambar-gambar yang diperlukan dalam pelaksanaan adalah : (i) Gambar yang termasuk dalam Dokumen Tender (ii) Gambar Revisi/perubahan yang disetujui Direksi (iii) Gambar Kerja (Shop Drawing) dan gambar lain yang disediakan dan disetujui Direksi. (b) Gambar Kerja disimpan oleh Direksi. Kontraktor diberi 2 (dua) set cetak gambar rencana dari semua gambar-gambar tanpa pungutan biaya. Permintaan Kontraktor akan tambahan cetak gambar rencana dari gambar-gambar tersebut akan dikenakan biaya. (c) Kontraktor harus menyimpan satu set Gambar Rencana di kantor lapangan untuk dipergunakan setiap saat apabila diperlukan. (d) Pada penyerahan terakhir pekerjaan yakni sesudah selesainya masa pemeliharaan harus disertai Gambar hasil pelaksanaan (as built drawing) (e) Semua ukuran dinyatakan dalam sistem matrik (f) Kalau terdapat perbedaan antara yang tertera pada gambar dengan spesifikasi maka yang benar dan berlaku adalah yang ditetapkan oleh Direksi. Gambar-gambar kerja rinci terinci termasuk rencana kerja, daftar tekukan tulangan (bend staat) dan jumlahnya , cetakan beton, cofferdam pengering, scaffolding, turap pengaman, saluran penyalur air hujan, papan nama proyek, rambu-rambu lalulintas, rambu-rambu batas kerja di proyek, harus disediakan oleh Kontraktor demi untuk kemajuan pekerjaan dan untuk memenuhi pelaksanaan program tepat pada waktunya, sesuai dengan persyaratan Kontrak.



Kontraktor tidak berhak untuk menuntut sesuatu pembayaran tambahan berkenaan dengan kekurangan-kekurangan yang ada pada gambar-gambar terinci tersebut, kecuali jika Direksi telah memberikan perintah perubahan.



Pemindahan Data Gambar



Halaman - 7



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



4.



Semua data perubahan yang terlihat pada perangkat kerja Gambar Catatan harus dipindahkan secara seksama pada gambar asli yang bersangkutan dari Gambar Catatan Akhir. Suatu uraian lengkap dari semua perubahan yang dibuat selama pembangunan dan lokasi yang sebenarnya dari semua jenis harus ditunjukkan dengan jelas. Perhatian harus diberikan pada setiap catatan dengan tanda disekitar daerah atau daerah-daerah yang dipengaruhi. Semua catatan perubahan harus dibuat pada gambar asli secara rapi dan konsisten dengan menggunakan tinta (bukan pensil).



Gambar Purna Laksana (As Built Drawing).



Kontraktor wajib membuat gambar purna laksana (as built drawing) atas pekerjaan-pekerjaan yang telah terpasang sesuai data pelaksanaan sebenarnya atau perubahan gambar terakhir.



Sekiranya terdapat gambar-gambar yang tidak sesuai dengan persyaratan-persyaratan kontrak setelah persetujuan diberikan oleh Direksi, maka berbagai perubahan dan tambahan yang dianggap perlu harus dilakukan oleh Kontraktor dan pekerjaan tersebut harus dilaksanakan Kontraktor tanpa memerlukan tambahan pembayaran. Paling lambat 2 minggu sebelum pekerjaan, Pekerjaan Konstruksi harus menyerahkan gambar-gambar kerja atau Shop drawing sebanyak 3 kop kepada Direksi dan juga perhitungan yang berhubungan apabila diminta oleh Direksi.



11. PEKERJAANPEKERJAAN SEMENTARA.



BAB I. SPESIFIKASI UMUM



Gambar kerja untuk semua pekerjaan harus senantiasa disimpan di lapangan. Gambar-gambar tersebut harus ada dalam kondisi baik, dapat dibaca dan sudah menjalani revisi terakhir. Pekerjaan Konstruksi juga harus menyiapkan gambar-gambar yang menunjukkan perbedaan antara gambar-gambar rencana dan gambar-gambar kerja, semua biaya untuk menyiapkan dan mencetak akan ditanggung oleh Pekerjaan Konstruksi.



1.



Umum



2.



Pengangkutan dan Pemeliharaan Jasa Kerja



Jalan masuk ke lokasi pekerjaan, termasuk pada sarana pelengkap lain, seperti jembatan darurat, gudang sementara dan sebagainya yang bersifat sementara harus disiapkan oleh Pekerjaan Konstruksi. Pada akhir pekerjaan, atas perintah Direksi maka segala sarana tersebut kalau tidak dipergunakan lagi, harus dibongkar dan dirapihkan kembali seperti semula.



Halaman - 8



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



Apabila diperlukan penanganan material, penggalian dan pengankutan tanah, batu kali, bahan-bahan dan lain peralatan, maka pelaksanaannya harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Proses kerja harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Nasional, Propinsi dan Pemerintah Daerah yang mengatur pekerjaan seperti persyaratan untuk perlindungan sumber daya alam dan lingkungan. b. Kontraktor harus memperhatikan kemungkinan diperlukan untuk mengadakan koordinasi operasi pengangkutan baik dalam pekerjaan yang sedang dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan dengan pengelola utilitas dan instansi terkait lainnya sebagaimana diperlukan. c. Bilamana terjadi gangguan diantara operasi berbagai Kontraktor, Direksi mempunyai kekuasaan/wewenang untuk menentukan urutan pekerjaan yang diperlukan guna mempercepat penyelesaian seluruh proyek tersebut, dan dalam semua keputusannya harus diterima sebagai keputusan akhir dan tidak ada alasan untuk mengadakan tuntuan.



d. Jika diperlukan, Direksi dapat mengenakan pembatasan berat muatan guna perlindungan terhadap setiap jalan atau struktur yang ada disekitar proyek.



e. Kontraktor harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan terhadap jalan atau struktur yang diakibatkan oleh operasi pembangunannya.



12. KESELAMATAN Kontraktor harus memenuhi syarat-syarat dan undang-undang yang DAN KESEHATAN berlaku di dalam Negara Republik Indonesia selama masa berlakunya KERJA. kontrak, yang menyangkut syarat-syarat keselamatan kerja, kesehatan dan kesejahteraan dari karyawan Kontraktor, Direksi atau Pemberi Tugas. Kontraktor harus mematuhi peraturan keselamatan kerja yang berlaku. Peraturan-peraturan keselamatan kerja hendaknya diberikan kepada karyawan Kontraktor sebelum pekerjaan dimulai. Syarat-syarat ini perlu diperhatikan : 1. Semua pekerjaan galian hendaknya dipotong benar-benar agar tidak runtuh dan diberi pagar pengaman dan tanda-tanda peringatan yang sesuai. 2. Semua pekerja yang melaksanakan, mengunjungi atau memeriksa sesuatu bagian dari pekerjaan hendaknya diberi dan diharuskan memakai perlengkapan pengaman yang sesuai. Ini bisa terdiri dari : topi/helm pengaman, sepatu lapangan dan alat pelindung lain yang dinyatakan perlu oleh Direksi. BAB I. SPESIFIKASI UMUM



Halaman - 9



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



3.



4.



13. KEBERSIHAN.



1.



2. BAB I. SPESIFIKASI UMUM



Semua petunjuk-petunjuk dan rekomendasi-rekomendasi pabrik untuk penggunaan, aplikasi atau pemanfaatan atau mesin-mesin hendaknya dipatuhi. Perlu perhatian khusus untuk melindungi semua karyawan bila menggunakan peralatan elektris atau material yang menimbulkan debu halus, khususnya produk-produk yang bahan dasarnya dari asbes. Operator hendaknya berada di tempat-tempat yang aman dan memakai alat pelindung pemasangan yang baik dan kaca mata. Baju lapangan juga harus disediakan bila perlu. Tiap derek/alat pengangkat, lift, sling, rantai, tambang "pulley block" dan lain-lain alat pengangkat, yang dipergunakan di dalam pekerjaan hendaknya diperiksa dengan seksama oleh ahlinya paling tidak 6 bulan sekali dan hendaknya diberi beban hingga 150% dari beban kerja yang aman dan hendaknya diberi catatan mengenai tanggal pengujian dan beban kerja yang aman. Kebersihan Dalam Masa Pembangunan



Selama Perioda Pembangunan Kontraktor harus : a. Melaksanakan operasi pembersihan yang teratur untuk menjamin bahwa tempat kerja, struktur, kantor dan tempat tinggal sementara, dipelihara agar bebas dari penimbunan bahan-bahan yang tak terpakai, sampah, dan puing lainnya yang dihasilkan dari operasi pekerjaan di tempat kerja, Kontraktor harus memelihara tempat kerja dalam suatu kondisi yang rapi dan teratur sepanjang waktu. b. Membasahi bahan-bahan kering dari sampah untuk mencegah debu atau pasir beterbangan. c. Menyediakan wadah-wadah drum di tempat kerja untuk mengumpulkan bahan-bahan yang tak terpakai, puing dan sampah yang menunggu pembuangannya dari tempat kerja. d. Membuang bahan-bahan yang tak terpakai, puing dan sampah pada daerah-daerah pembuangan yang ditunjuk, dan sesuai dengan peraturan Nasional, Propinsi dan Kota serta Undangundang anti pencemaran. e. Tidak menguburkan sampah dan bahan-bahan yang tak terpakai di tempat kerja proyek tanpa persetujuan Direksi. f. Tidak membuang bahan-bahan yang tak terpakai yang mudah menguap seperti minyak atau pengecer cat ke dalam saluran buangan hujan atau sanitasi. g. Tidak membuang bahan-bahan yang tak terpakai ke dalam aliran atau saluran. Pembersihan Akhir



Pada penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggalkan Halaman - 10



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



dalam keadaan bersih dan siap digunakan oleh Pemberi Pekerjaan. Kontraktor juga harus memulihkan pada kondisi semula, pada semua bagian dilokasi pekerjaan serta bagian/tempat yang terkena akibat pekerjaan Kontraktor.



14. LAPORAN DAN DOKUMENTASI PROYEK.



Pada waktu pembersihan akhir, semua saluran dan struktur harus diperiksa dari kerusakan fisik sebelum penyerahan akhir. Daerah tempat kerja yang diperkeras dan semua daerah umum yang diperkeras yang langsung berdampingan dengan tempat kerja harus dibersihkan dan semua puing yang ada disingkirkan seluruhnya.



1. Laporan-Laporan. Selama periode pekerjaan di lapangan, Kontraktor harus membuat laporan berkala mengenai kemajuan kerja. Laporan kemajuan kerja ini harus memuat sekurang-kurangnya seperti dibawah ini: a. Laporan harian.     



Uraian mengenai pekerjaan yang dilaksanakan sampai menjelang akhir minggu. Jumlah personel kontraktor dan tenaga kerja yang dipekerjakan selama minggu tersebut. Material dan barang-barang yang disuplai. Kondisi cuaca dan jumlah jam kerja yang dapat dimanfatkan dalam sehari. Informasi atau permasalahan yang timbul.



b. Laporan Mingguan.      



Uraian kemajuan pekerjaan dalam skala bobot prosentase, baik secara keseluruhan maupun perinciannya. Back up data kuantitas pekerjaan (sket dan perhitungan). Back up data kualitas pekerjaan (hasil uji lapangan dan Lab). Ringkasan isi laporan harian selama satu minggu kegiatan dengan mengisi formulir evaluasi kemajuan pekerjaan sesuai petunjuk Direksi. Lampiran laporan harian selama satu minggu, baik ada maupun tidak ada kegiatan. Lampiran jadual pelaksanaan pekerjaan (platting realisasi terhadap rencana), dalam bentuk barchat dan S curve.



c. Laporan khusus. BAB I. SPESIFIKASI UMUM



Laporan ini bersifat insidentil, apabila terjadi masalah diluar Halaman - 11



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



rencana, seperti bencana alam, kecelakaan, demonstrasi, dll, serta pemecahan dan tindakan sementara yang telah dilakukan.



2. Pemotretan dan Dokumentasi.



Dari awal sampai akhir pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan melakukan pemotretan dan membuat dokumentasi dengan ketentuan sebagai berikut:



a. Album dokumentasi kemajuan pekerjaan fisik dibuat secara berkala dalam bentuk potret-potret dan diserahkan kepada Direksi sesuai uraian dalam syarat-syarat umum kontrak. b. Judul potret, nomor urutan tanggal pengambilan harus dicantumkan dalam album pada bagian bawah masing-masing potret. c. Foto-foto harus memperlihatkan kemajuan pekerjaan, ciri-ciri tertentu dari pekerjaan, peralatan atau hal-hal lain yang menarik perhatian sehubungan dengan pekerjaan atau lingkungannya harus dibuat sedikitnya tiga kali, yakni : (i) Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan (ii) Selama berlangsung pekerjaan (iii) Setelah selesai pekerjaan atau selesai perioda pemeliharaan (iv) Kejadian dan keadaan yang khusus atau yang diminta oleh Direksi. Foto-foto ini harus dilakukan sedikitnya dari tiga posisi (depan, belakang dan samping), serta pada posisi yang sama untuk masing-masing kejadian. d. Ukuran dari foto-foto tersebut tidak boleh kurang dari 130 x 90 mm dan empat lembar hasil cetak masing-masing foto (dialbumkan), dengan membubuhkan nomor seri tanggal pengambilan dan keterangan ringkasnya harus disampaikan kepada Direksi. e. Negatif film dari potret-potret yang dibuat menjadi milik Pemberi tugas dan setiap orang yang ingin mendapat cetaknya harus dengan persetujuan dari Direksi. f. Semua kilse/negatif filmnya harus diberi nomor, ditempatkan dalam arsip dan disimpan di lokasi dan menjadi milik Pemberi Proyek.



15. PENYEDIAAN MATERIAL. BAB I. SPESIFIKASI UMUM



1.



Biaya foto-foto tersebut seperti ditentukan harus ditanggung oleh Kontraktor dan harus dianggap termasuk dalam Lump Sum disajikan dalam Daftar Pengajuan Biaya.



Umum.



Kontraktor harus menyediakan sendiri semua material, seperti yang Halaman - 12



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



disebutkan dalam daftar volume pekerjaan kecuali material-material yang akan disediakan oleh Direksi atau Pemberi Tugas dan akan ditentukan tersendiri dalam syarat-syarat khusus atau dalam rapat penjelasan. Untuk material-material yang akan disediakan oleh Pemberi Tugas, Pekerjaan Konstruksi harus mengusahakan transportasi dari gudang yang ditentukan ke lokasi pekerjaan. Pekerjaan Konstruksi harus memeriksa dulu material-material tersebut dan harus bertanggung jawab atas pengangkutan sampai di lokasi pekerjaan.



Pekerjaan Konstruksi harus mengganti jikalau material tersebut rusak yang diakibatkan oleh cara pengangkutan yang salah ataupun hilang atau kurangnya material yang diangkut akibat kelalaian Pekerjaan Konstruksi. Semua peralatan dan material yang disediakan dan pekerjaan yang dilakukan oleh Pekerjaan Konstruksi harus sesuai untuk kondisi-kondisi lapangan.



2.



BAB I. SPESIFIKASI UMUM



Nama-nama produsen material dan peralatan yang diusulkan untuk pekerjaan, bersama dengan cara kerja kemampuan, laporan-laporan pengujian dan informasi penting lainnya mengenai hal ini harus disediakan bila diminta untuk dipertimbangkan oleh Direksi. Bila menurut pendapatnya hal-hal tersebut di atas tidak memuaskan atau tidak sesuai dengan spesifikasi, maka bagian-bagian tersebut harus diganti oleh Pekerjaan Konstruksi tanpa meminta biaya tambahan kepada Pemberi Tugas. Semua peralatan harus disuplai dengan urutan dan waktu sedemikian sehingga dapat menjamin lancarnya pelaksanaan proyek dengan memperhitungkan jadwal waktu untuk pekerjaan lainnya.



Contoh-Contoh Material



Contoh-contoh yang dibutuhkan harus segera ditentukan tanpa menunggu pembayaran dari Kontaktor, dan harus diambil dengan cara pengambilan contoh dan standard yang disetujui. Contohcontoh tersebut harus menggambarkan dengan nyata dari kualitas material yang akan dipakai pada pelaksanaan pekerjaan. Contohcontoh yang telah disetujui harus disimpan tersendiri dan sama sekali tidak boleh dicampur atau dikotori, sehingga menyebabkan berkurangnya kualitan dari material tersebut. Penawaran dari Kontraktor harus sudah termasuk biaya yang dikeluarkan untuk pengujian material. Jika dalam spesifikasi ini tidak disebutkan menggunakan materialHalaman - 13



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



16. PENGUJIAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN.



17. PENGUJIAN SETELAH SELURUH PEKERJAAN SELESAI.



18. PENYELESAIAN PEKERJAAN.



BAB I. SPESIFIKASI UMUM



material dari jenis dan merek tertentu, maka kontraktor harus minta petunjuk Direksi untuk menentukan jenis-jenis material yang baik dan boleh dipakai. Kontraktor boleh mengganti dengan produk tertentu yang mempunyai kualitas minimum sama dengan kualitas yang ditentukan oleh Direksi.



Kontraktor harus mengadakan beberapa pengujian yang tidak merusak ("non destructive test") di lapangan sesuai kehendak Direksi untuk memastikan bahwa standard yang telah ditentukan benar-benar dipenuhi. Jika kualitas dan kuantitas telah memasukan pihak Pemberi Tugas dalam segala aspek yang sesuai dengan spesifikasi, maka Direksi akan mengeluarkan "berita acara penerimaan" (acceptance) sebagai lampiran pengajuan permintaan pembayaran tahap akhir sesuai dengan aturan yang dinyatakan di dalam Kontrak. Khususnya inpeksi dan atau pengujian berikut ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor hingga diterima oleh Direksi.



Inspeksi dan pengujian setelah pekerjaan selesai harus dilakukan/diikuti oleh Kontraktor sesuai dengan Perintah Direksi selama waktu commissioning dengan prosedur sebagai berikut : a. Setelah selesainya inspeksi dan pengujian masing-masing bagian pekerjaan atau komponen-komponen peralatan, maka harus dilakukan "performence test" dari beberapa/suatu bagian pekerjaan yang telah selesai. b. Setelah pengujian pada butir a di atas selesai dilakukan, maka harus dilakukan pengujian untuk seluruh sistim (start up). c. Peralatan-peralatan harus diuji dalam segala aspek fungsi yang diperkirakan sebanyak-banyaknya sesuai kemungkinan yang bisa dilakukan pada waktu pengujian. d. Semua pelaksanaan pengujian harus dimonitor dan dicatat dengan baik dan disusun dalam suatu laporan pengujian. e. Semua penggantian, perbaikan, modifikasi ataupun pekerjaan tambahan yang disebabkan karena kesalahan Kontraktor dalam mensuply atau maupun pemasangannya merupakan tanggung jawab dan beban Kontraktor sesuai dengan batas-batas tanggung jawabnya. f. Apabila tidak ditentukan lian maka Commissioning dan "Start Up" seluruh sistem diselenggarakan dalam masa pemeliharaan atas kontrak pekerjaan konstruksi ini dan/atau sampai dengan seluruh sistem dapat dioperasikan dan berfungsi dengan baik. Pekerjaan harus mencakup semua elemen yang walaupun tidak diuraikan secara khusus dalam spesifikasi dan gambar-gambar, tetapi diperlukan agar Instalasi Sambungan Air dapat berfungsi dengan baik secara keseluruhan sesuai dengan kontrak. Kontraktor harus menguji hasil pekerjaan setiap tahap dan atau secara keseluruhan sesuai dengan Halaman - 14



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



19. KEGAGALAN DALAM USAHA MEMENUHI KETENTUAN.



20. PENERIMAAN. (Acceptance)



21. RAPAT - RAPAT.



BAB I. SPESIFIKASI UMUM



spesifikasi teknis yang bersangkutan. Dalam hal sesuatu dari pekerjaan selama pengujian tidak memenuhi syarat, Kontraktor dengan biaya sendiri harus mengadakan perbaikanperbaikan, sampai dalam pengujian ulang berhasil secara memuaskan.



Aspek-aspek berikut harus dinyatakan sebagai kegagalan pekerjaan, yaitu : (i) Kegagalan masing-masing komponen dalam memenuhi ketentuan dalam spesifikasi (ii) Kegagalan untum mencapai standard "performance" pengoperasian.



Jika Kontraktor lalai untuk memperbaiki keadaan yang tidak sempurna atas kesalahan yang menjadi tanggung jawabnya selama waktu yang dianggap wajar, sesudah pemberitahuan oleh Pemberi Tugas, mama Pemberi Tugas dapat melakukan usaha-usaha sendiri. Biaya yang terjadi akan dikeluarkan oleh Pemberi Tugas akan dipotong dari uang yang menjadi hak atau akan menjadi hak Kontraktor. Pemberi tugas berhak untuk memutuskan alternatif mana yang dianggap terbaik, pada saat itu. Jika kualitas dan kuantitas hasil pelaksanaan pekerjaan telah memuaskan pihak Pemberi Tugas dalam segala aspek yang sesuai dengan spesifikasi, maka Direksi akan mengeluarkan berita acara penerimaan dan pembayaran tahap akhir sesuai dengan ketentuan yang dinyatakan di dalam Kontrak dan Dokumen. Apabila dipandang perlu, Pemberi Tugas dapat mengadakan rapat-rapat yang mengundang Direksi dan Kontraktor maupun pihak-pihak tertentu yang bersangkutan dengan pembahasan dan permasalahan dalam rapat tertentu.



Halaman - 15



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



BAB. II SPESIFIKASI TEKNIK 1.



2.



Pekerjaan yang dimaksud dalam uraian ini adalah :



LINGKUP PEKERJAAN



SITUASI



PERENCANAAN PEMBUATAN TEMPAT WUDHU MASJID DPRD PROV. SULTRA



1. 2.



3. 4.



3.



 UKURAN TINGGI DAN UKURAN  PATOK  



BAB II. SPESIFIKASI TEKNIK



Pekerjaan yang harus dilaksanakan meliputi  Perkerjaan Tanah dan Pasir  Perkerjaan Pasangan Pondasi  Pekerjaan Besi dan Beton  Perkerjaan Dinding dan Plesteran Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding  Pekerjaan Langit Langit  Pekerjaan Kusen dan Pintu  Pekerjaan Pengecatan dan Finishing Pekerjaan Sanitasi  Pekerjaan Instalasi Listrik Pekerjaan Akhir Lokasi bangunan yang akan dilaksanakan terletak di dalam Kantor DPRD Prov. Sultra Lokasi bangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana adanya pada waktu rapat penjelasan, untuk itu calon pemborong wajib meneliti situasi medan terutama kondisi tanah bangunan, sifat dan luasnya serta pekerjaan lainnya yang berpengaruh terhadap pembangunan tersebut. Kelalaian dan kerkurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan claim dikemudian hari. Setelah rapat penjelasan Aanwijzing akan diadakan peninjauan lokasi sebagai patokan dasar untuk menghitung anggaran/penawaran yang diajukan.



Semua ukuran yang tercantum dalam rencana ini dinyatakan dalam cm Ukuran tinggi peil lantai bangunan ±50 cm diatas permukaan jalan yang dianggap sebagai titik duga kurang lebih 0,00 dan ketepatan posisi lantai tersebut harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi Lapangan. Penentuan peil lantai bangunan, berpatokan terhadap ketinggian Lantai Bangunan Existing yang ada atau ketinggian permukaan urugan dan disesuaikan dengan gambar rencana, dengan mendapat persetujuan direksi. Ukuran duga/titik duga harus dipasang permanen, terbuat dari Rangka kayu (8 x 12 cm) yang diketam rata pada semua sisinya, Halaman - 16



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



  4.



PEKERJAAN PERSIAPAN



















5. PEKERJAAN



TANAH DAN PASIR



BAB II. SPESIFIKASI TEKNIK



kemudian ditanam ketanah minimal sedalam 1 meter. Titik duga ini merupakan merupakan titik ikat yang harus dibuat kontraktor dibawah pengamatan Direksi Lapangan dan dijaga posisi dan ketepatannya selama pelaksanaan dan penempatannya tidak terganggu oleh pelaksanaan pekerjaan. Ketentuan letak bangunan diukur dibawah pengawasan Direksi denganpatok-patok yang dipancang dan disambung dengan papan bouwplank yang diketam rata pada sisi atasnya. Pengukuran sudut siku sedapat mungkin dilakukan dengan alat waterpass atau theodolite.



Pembersihan Lokasi Pekejaan a. Pembersihan dilakukan dengan membersihkan puing-puing bekas tanaman pohon yang telah yang terdapat pada Lokasi Pekerjaan yang diperkirakan akan menggangu pelaksanaan pekerjaan. b. Sesudah pembersihan lokasi, maka dapat dilakukan pekerjaan penggalian. Bilamana tanah bekas galian yang ada ternyata baik untuk digunakan sebagai lapis permukaan, maka hal tersebut harus disampaiakn kepada direksi. Persetujuan Pengambilan Sumber Material a. Semua tanah urug yang di pakai sebagaimana yang di jelaskan adalah harus mempunyai kualitas yang seragam dan hanya dapat di gunakan dengan persetujuan direksi. b. Pemborong harus memberikan data mengenai jumlah, kualitas dari tanah urug dari tanah yang di gunakan tersebut. Pasangan Bowplank a. Semua bowplank menggunakan kayu klas III, di serut rata dan terpasang waterpass dengan peil lantai sesuai rencana dan untuk setiap jarak 2 meter papan bouplank diperkuat dengan patok Kayu 5/7 cm. Pada papan bowplank ini harus di catat sumbu-sumbu dinding, dengan cat yang tidak luntur oleh pengaruh iklim. b. Jarak papan bowplank minimal 2,5 m dari garis luar bangunan untuk mencegah longsoran terhadap tanah galian pondasi. c. Setelah pekerjaan bowplank selesai, pemborong wajib memintakan pemeriksaan dan persetujuan tertulis dari Direksi lapangan. Memasang Papan Nama Kegiatan a. Pemasangan Papan Nama Kegiatan, pemborong wajib memintakan pemeriksaan dan persetujuan tertulis dari Direksi lapangan.



 Lingkup



pekerjaan ini meliputi pekerjaan galian tanah biasa sedalam 1 meter, pekerjaan galian tanah poer plat, pekerjaan urugan kembali bekas galian, Halaman - 17



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



pekerjaan urugan tanah kembali pondasi garis, pekerjaan urugan tanah alas lantai, pekerjaan urugan pasir alas pondasi garis, pekerjaan urugan pasir alas pondasi poer plat, pekerjaan urugan pasir alas lantai rabat keliling, dan pekerjaan urugan pasir alas lantai. Pekerjaan Penggalian Pekerjaan ini meliputi penggalian tanah untuk : a. Pondasi Poer Plat dan Pondasi Batu Gunung b. Galian tanah untuk Peresapan c. Galian tanah untuk Septiktank Dan lain-lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja.



 Galian



tanah dilaksanakan untuk pembuatan lubang pondasi, lubang septictank/rembesan, lubang-lubang saluran dan pekerjaan-pekerjaan lain yang menurut kondisinya memerlukan adanya galian tanah.



 Galian tanah dilaksanakan setelah kontraktor bersamasama pengawas lapangan menetapkan as-as + elevasi yang akan dilakukan galian pada papan bouwplank.  Pekerjaan Pengurugan Tanah







BAB II. SPESIFIKASI TEKNIK



Pekerjaan ini meliputi pengurugan dan pemadatan tanah untuk : a. Penimbunan galian tanah dalam rangka pelaksanaan pekerjaan konstruksi. b. Pengurugan tanah untuk peninggian lantai c. Direksi dapat memrintahkan penggurukan melebihi ukuran apabila sudah di perhitungkan penyusutan tanah akibat konsolidasi tanah asli. Dan lain-lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja.



Pekerjaan Urugan Pasir a. Urugan pasir harus dilaksanakan pada bagian-bagian dasar/bawah pasangan pondasi telapak / foot palet sesuai gambar. b. Material pasir urug yang di pergunakan untuk penggurugan harus dari bahan yang baik dan memenuhi syarat teknis, menggunakan Jenis Pasir Pohara bebas akar, bahan organik, sampah dan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan direksi. c. Ketebalan urugan pasir ditentukan Tebal 5 cm untuk dibawah pondasi. Ketebalan ukuran pasir tersebut, adalah ketebalan padat dengan cara ditimbris sambil disiram air. Halaman - 18



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



6. PEKERJAAN PASANGAN PONDASI



 



Lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan Pondasi Batu Kosong, pekerjaan Pondasi Batu Gunung 1Pc : 5 Pp, dan pekerjaan Pondasi Poer Plat. Pekerjaan Pondasi Poer Plat



1. Penulangan 1. Jenis Penulangan harus terdiri dari Baja Keras dengan mutu baja Plat dan sengkang BJTP 24 240 Mpa (baja polos). 2. Penulangan tidak boleh terlalu lama disimpan dan harus ditempatkan pada daerah yang bersih dan terlindung. 3. Pelaksanan Penulangan harus bebas dari lemak, kotoran, karat, atau bahan lain yang merugikan segera sebelum dilakukan pemasangan. 4. Semua Penulangan harus ditempatkan secara kokoh untuk menghindari pergeseran selama pemasangan. 5. Ketinggian dan jarak lapisan penutup harus tepat, untuk itu perlu memakai klos-klos beton yang memenuhi syarat.



2. Bekisting a. Bahan bekisting yang dipakai harus dari kayu dengan kualitas baik dan diisyaratkan dari kayu Klas III dengan ketebalan tergantung dari persyaratan kualitas, ketebalan minimum adalah papan 3 cm. Persyaratan pengunaan bekisting hanya 3 kali pakai saja pastikan dengan permukaan rata. b. Pasangan Bekisting harus rapi, kuat dan berkaki untuk menahan getaran/ kejutan tanpa berubah. c. Celah antara papan harus rapat agar saat pengecoran, air semen tidak merembes keluar. d. Sebelum pengecoran, bagian dalam bekisting harus bersih dari segala macam kotoran. e. Bekisting harus dikonstruksikan sedemikian rupa sehingga dapat dicegah timbulnya getaran yang membahayakan atau lekukan yang tidak diinginkan akibat tekanan beton. f. Bekisting harus pula dibuat sedemikian rupa untuk memudahkan pembongkaran pada saatnya tanpa membahayakan konstruksi. 3. Angker untuk Dinding a.



BAB II. SPESIFIKASI TEKNIK



Pemasangan Angker untuk dinding dan sambungan untuk Ringbalk dan Kolom Praktis sudah harus dipasang sebelum pengecoran beton dilaksanakan. b. Angker Beton yang digunakan dari batang baja



Halaman - 19



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



dengan diameter 8 mm dengan panjang minimal 40 cm dan ditekuk pada salah satu ujungnya dan ditempatkan pada kolom beton dan dipasang pada jarak 50 – 150 cm dan 250 cm dari atas sloof Pondasi.



4. Pemberitahuan sebelum Pengecoran.



a. Sebelum dilakukan pengecoran beton pada bagian yang penting, pemborong diwajibkan memberitahukan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan. b. Apabila hal ini dilakukan setelah pekerjaan pengecoran selesai dan baru dilaporkan, maka jika terdapat kesalahan pelaksanaan, pembongkaran harus dilaksanakan dengan beban sepenuhnya Pemborong.



5. Perbandingan, Mutu, Pengangkutan dan pengecoran a. Campuran Beton  Komposisi campuran adukan beton harus dilakukan pengujian laboratorium agar mendapatkan komposisi adukan yang pas dan sesuai mutu beton K.175.  Adukan untuk Lantai Kerja Beton non struktural menggunakan adukan 1PC : 3 PSr : 5 Krkl. b. Mutu Beton  Mutu beton K.175 harus mempunyai Kekuatan Karakteristik = 175 Kg/Cm pada umur beton 28 hari dengan pengunaan adukan susuai dengan uji lab  Mutu Beton Tumbuk non struktural dengan penggunaan adukan 1 PC : 3 PSr : 5 Krkl. c. Pengangkutan Beton  Beton harus diangkut dengan bak dorong atau tong untuk pengecoran Lantai atas, agar tidak terjadi penguraian dari Komponen-Komponennya.  Pada Kolom yang panjang, pengecoran harus dilaksanakan pada lubang bekisting yang sudah dipersiapkan pada setiap ketinggian 2 m.  Tidak boleh dilaksanakan pengecoran melebihi ketinggian yang diisyaratkan. d. Pengecoran Beton  Pengecoran harus dilakukan secara continue sebelum beton mengeras, yaitu sebelum 30 menit dalam keadaan normal, terutama untuk 1 bagian pekerjaan.  Pengecoran tidak boleh dilakukan pada saat hari hujan, kecuali ada persiapan untuk itu.  Untuk pengecoran Plat Lantai harus disiapkan BAB II. SPESIFIKASI TEKNIK



Halaman - 20



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018







BAB II. SPESIFIKASI TEKNIK



papan untuk kaki agar penulangan tidak terinjak oleh Pekerja. 6. Proses Pengeringan dan Perawatan Beton a. Pemborong harus melindungi beton yang baru dicor terhadap cuaca dan iklim yang berlebihan sampai beton tersebut mengeras secara wajar. b. Semua Bekisting yang mengandung beton yang baru dicor harus dibasahi secara teratur sampai waktunya untuk dibongkar. 7. Pembongkaran Bekisting. Tidak dibenarkan membongkar bekisting sebelum waktunya seperti yang diisyaratkan untuk ketentuan beton. Pemborong wajib melaporkan kepada Direksi pada saat akan membongkar bekisting untuk disetujui. 8. Ketidaksempurnaan. Ketidak sempurnaan yang dimaksud adalah : a. Sarang Kerikil. b. b.Beton yang mempunyai bentuk atau tempat yang tidak sesuai gambar. c. Beton yang tidak lurus atau tegak. d. Beton yang mengandung bahan lain diluar material yang ditentukan untuk Beton. Pondasi Pasangan Batu Gunung 1 : 5 Pondasi Lajur Batu Gunung terdiri dari : a. Batu kosong di pasang sampai dengan ketebalan 20 cm di pasang rapi kemudian celah batu kosong tersebut di isi dengan pasir urug dan di siram air sehingga posisi pasangan batu kosong tersebut tidak goyah dan tetap kok. b. Bahan untuk pasangan pondasi :  Batu belah Lokal  Pasir pasang Lokal  Krikil beton Lokal  Pasir urug Lokal  Pasir Beton Lokal c. Adukan yang di pergunakan untuk pondasi batu gunung adalah 1 PC: 5 Psr. d. Air yang di gunakan harus air bersih dan bukan air yang mengandung kadar garam atau bahan organik lainya. e. Pasir pasang yang di gunakan adalah pasir yang tidak mengandung tanah atau kotoran yang dapat mengurangi mutu dan kualitas pasir itu. f. Penggalian pondasi terlebih dahulu di lakukan menetapkan layout. Titik As pondasi di tentukan bersama sama dengan Direksi. g. Pemeriksaan tiap galian pondasi dilakukan terhapap



Halaman - 21



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018











kebenaran penempatan, kedalaman, besaran, letak dan kondisi tanah galian dan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi lapangan. h. Pemborong harus memperhatikan adanya stek tulangan kolom, stek tulangan ke sloop dan spuring pipa plumbing yang menembus pondasi. i. Karena kemungkinan terjadinya kupasan atau urugan, pemborong harus memperhatikan kedalaman pondasi terhadab tanah dasar/keras. Scope Pekerjaan Beton. a. Pekerjaan Beton Bertulang K. 175 Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi :  Sloof Beton Bertulang 25 x 30 cm b. Pekerjaan Beton Bertulang K. 150 Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi :  Kolom Beton Bertulang 15 x 15 cm  Balok Beton Bertulang 15 x 15 cm c. Pekerjaan Beton Tak Bertulang Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi :  Lantai Kerja Beton K.250 Bahan dan Material a. Semen



 Untuk bahan semen yang digunakan adalah Jenis Portlan Cement, yang memenuhi persyaratan pekerjaan bangunan dan sesuai Peraturan Normalisasi dan Bahan bangunan Indonesi (PBBI) dan peraturan Beton Indonesia (PBI 1971), yaitu Jenis Semen Kwalitas I Merk setara Tonasa.  Semen yang membatu atau kwalitetnya menurun karena penyimpangan yang kurang bagus, atau terlalu lama disimpan tiodak diperkenankan dipakai dan harus dikeluarkan dari Lokasi. b. Kerikil



BAB II. SPESIFIKASI TEKNIK



 Agregat Kasar harus terdiri dari Batu-Batuan Pecah dan bahan-bahan dapat mempengaruhi kekuatan serta ketahanan beton dalam jangka waktu lama, termasuk ketahanan terhadap karat untuk beton bertulang. Kerikil harus memenuhi peraturan PBI 1971 dan SK SNI 1989.  Sumber pengambilan Material Batu Pecah (Split) adalah Ex. Moramo atau setara dengan itu yang disetujui oleh Direksi. Sumber pengambilan Material Kerikil Kali adalah Ex. Pohara.  Penyimpanan harus diletak diatas permukaan tanah yang bersih serta terhindar dari pengotoran



Halaman - 22



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



bahan-bahan lainnya.  Material Kerikil (Split) harus bersih dari kotoran dan tanah serta bahan organic lainnya, dan harus dicuci terlebih dahulu apabila akan digunakan. c. Air kerja



Air yang digunakan untuk adukan harus bersih dari bahan- bahan yang dapat mengurangi ikatan semen. Diisyaratkan untuk menggunakan air sumur bor bebas kapur. Pemborong tidak diperbolehkan menggunakan air laut atau air dari kubangan bekas hujan.



7. PEKERJAAN BESI  Pekerjaan Beton Sloof Bertulang 18x30 cm, pekerjaan Beton DAN BETON



Kolom Bertulang 30x30 cm, pekerjaan Beton KolomBertulang 20x25 cm, pekerjaan Beton Pedestal 30x30 cm, pekerjaan Balok Utama Latei 15x15 cm, pekerjaan Meja Beton tebal 15 cm, pekerjaan Ring Balok 15x15 cm, pekerjaan Plat Lantai, dan pekerjaan Plat Kanopi.



1. Penulangan 1. Jenis Penulangan harus terdiri dari Baja Keras dengan mutu baja Plat dan sengkang BJTP 24 240 Mpa (baja polos). 2. Penulangan tidak boleh terlalu lama disimpan dan harus ditempatkan pada daerah yang bersih dan terlindung. 3. Pelaksanan Penulangan harus bebas dari lemak, kotoran, karat, atau bahan lain yang merugikan segera sebelum dilakukan pemasangan. 4. Semua Penulangan harus ditempatkan secara kokoh untuk menghindari pergeseran selama pemasangan. 5. Ketinggian dan jarak lapisan penutup harus tepat, untuk itu perlu memakai klos-klos beton yang memenuhi syarat. 2. Bekisting a.



b. c.



d. e. BAB II. SPESIFIKASI TEKNIK



Bahan bekisting yang dipakai harus dari kayu dengan kualitas baik dan diisyaratkan dari kayu Klas III dengan ketebalan tergantung dari persyaratan kualitas, ketebalan minimum adalah papan 3 cm. Persyaratan pengunaan bekisting hanya 3 kali pakai saja pastikan dengan permukaan rata. Pasangan Bekisting harus rapi, kuat dan berkaki untuk menahan getaran/ kejutan tanpa berubah. Celah antara papan harus rapat agar saat pengecoran, air semen tidak merembes keluar. Sebelum pengecoran, bagian dalam bekisting harus bersih dari segala macam kotoran. Bekisting harus dikonstruksikan sedemikian rupa sehingga dapat dicegah timbulnya getaran yang



Halaman - 23



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



membahayakan atau lekukan yang tidak diinginkan akibat tekanan beton. f. Bekisting harus pula dibuat sedemikian rupa untuk memudahkan pembongkaran pada saatnya tanpa membahayakan konstruksi. 3. Angker untuk Dinding a. Pemasangan Angker untuk dinding dan sambungan untuk Ringbalk dan Kolom Praktis sudah harus dipasang sebelum pengecoran beton dilaksanakan. b. Angker Beton yang digunakan dari batang baja dengan diameter 8 mm dengan panjang minimal 40 cm dan ditekuk pada salah satu ujungnya dan ditempatkan pada kolom beton dan dipasang pada jarak 50 – 150 cm dan 250 cm dari atas sloof Pondasi. 4. Pemberitahuan sebelum Pengecoran.



a. Sebelum dilakukan pengecoran beton pada bagian yang penting, pemborong diwajibkan memberitahukan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan. b. Apabila hal ini dilakukan setelah pekerjaan pengecoran selesai dan baru dilaporkan, maka jika terdapat kesalahan pelaksanaan, pembongkaran harus dilaksanakan dengan beban sepenuhnya Pemborong.



5. Perbandingan, Mutu, Pengangkutan dan pengecoran



a. Campuran Beton  Komposisi campuran adukan beton harus dilakukan pengujian laboratorium agar mendapatkan komposisi adukan yang pas dan sesuai mutu beton K.175.  Adukan untuk Lantai Kerja Beton non struktural menggunakan adukan 1PC : 3 PSr : 5 Krkl. b. Mutu Beton  Mutu beton K.175 harus mempunyai Kekuatan Karakteristik = 175 Kg/Cm pada umur beton 28 hari dengan pengunaan adukan susuai dengan uji lab  Mutu Beton Tumbuk non struktural dengan penggunaan adukan 1 PC : 3 PSr : 5 Krkl. c. Pengangkutan Beton  Beton harus diangkut dengan bak dorong atau tong untuk pengecoran Lantai atas, agar tidak terjadi penguraian dari Komponen-Komponennya.  Pada Kolom yang panjang, pengecoran harus dilaksanakan pada lubang bekisting yang sudah



BAB II. SPESIFIKASI TEKNIK



Halaman - 24



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



dipersiapkan pada setiap ketinggian 2 m.  Tidak boleh dilaksanakan pengecoran melebihi ketinggian yang diisyaratkan. d. Pengecoran Beton  Pengecoran harus dilakukan secara continue sebelum beton mengeras, yaitu sebelum 30 menit dalam keadaan normal, terutama untuk 1 bagian pekerjaan.  Pengecoran tidak boleh dilakukan pada saat hari hujan, kecuali ada persiapan untuk itu.  Untuk pengecoran Plat Lantai harus disiapkan papan untuk kaki agar penulangan tidak terinjak oleh Pekerja. 6. Proses Pengeringan dan Perawatan Beton c. Pemborong harus melindungi beton yang baru dicor terhadap cuaca dan iklim yang berlebihan sampai beton tersebut mengeras secara wajar. d. Semua Bekisting yang mengandung beton yang baru dicor harus dibasahi secara teratur sampai waktunya untuk dibongkar.



7. Pembongkaran Bekisting. Tidak dibenarkan membongkar bekisting sebelum waktunya seperti yang diisyaratkan untuk ketentuan beton. Pemborong wajib melaporkan kepada Direksi pada saat akan membongkar bekisting untuk disetujui.



8. PEKERJAAN



DINDING DAN PLESTERAN



8. Ketidaksempurnaan. Ketidak sempurnaan yang dimaksud adalah : a. Sarang Kerikil. b. b.Beton yang mempunyai bentuk atau tempat yang tidak sesuai gambar. c. Beton yang tidak lurus atau tegak. d. Beton yang mengandung bahan lain diluar material yang ditentukan untuk Beton.



 Lingkup Pekerjaan



Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah: a. Pasangan Dinding Bata 1 : 5, b. Pekerjaan Plesteran Bata 1 : 5, c. Pasangan Ventilasi Roster Beton, d. Pekerjaan Acian Tembok e. Pekerjaan Acian Meja Beton.



1. Bahan yang di pergunakan pada pekerjaan dinding : Bata merah yang bermutu baik dengan pembakaran sempurna, bebas dari cacat dan keretakan minimum belah menjadi 2 bagian BAB II. SPESIFIKASI TEKNIK



Halaman - 25



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



yang di produksi secra lokal dan memenuhi persyaratan bahan PUBSI. a. Dalam hal batu bata sulit untuk didapatkan, pemborong dengan izin tertulis dari direksi dapat di pergunakan bahan alternatif lain yang di setujui oleh direksi b. Pasir pasang yang di pergunakan harus bersih, tajam dan bebas dari lumpur dan tanah liat, kotoran organik yang dapat merusak pasangan. c. Semen yang di pergunakan dari jenis Portland semen yang memenuhi persyaratan N.I. 8 type I menurut ASTM.  Adukan/Campuran : a. Adukan 1 PC : 5 Pasir di pergunakan untuk :  Pasangan dinding  Plesteran didnding di luar plesteran trasram dan plesteran beton  Plesteran/brapen pondasi Ketebalan plesteran jika tidak ditentukan lain adalah 15 mm untuk plesteran dinding, kecuali utuk plesteran/brapen pondasi dengan ketebalan minimal 20 cm.  Cara Pelaksanaan : a. Pasangan trasram tembok di pasang merata sesuai gambar kerja di atas permukaan slop pada pelaksanaan pemasangan didinding hari pertama b. Pasangan trasram tembok kedap air di pasang merata dengan ketinggian tidak boleh lebih dari 8 baris pasangan c. Pasangan tembok selanjutnya secara terkontrol dan waterpas, baik pada posisi horisontal maupun sisi vertikal. d. Untuk setiap 8 baris pasangan batu bata harus dipasang angker pengikat yang tertanam pada kolom maupun pasangan bata lainnya. e. Sebelum diplester, maka perlu dilaksanakan pengerokan siara pasangan sehingga plesteran mendapat pasangan yang baik. f. Kelembaban plesteran harus tetap dijaga dan dengan kondisi pengeringan pelsteran 80 %, bidang pelsteran sudah dapat dicuci. g. Seluruh pekerjaan pasangan dan plesteran yang tidak lurus, berombak dan retak harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya kontraktor.



2. Bahan/material pada pekerjaan lantai :



a. Tegel yang dipakai adalah dari tegel Granite Polos warna ditentukan kemudian, produksi dalam Negeri, ukuran 60x60 cm dan mempunyai sisi-sisi yang rata dan tegak lurus b. Tegel Anti Slip KM/WC yang dipakai adalah dari tegel Granite warna, produksi lokal, ukuran 60x60 cm dengan



BAB II. SPESIFIKASI TEKNIK



Halaman - 26



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



yang mempunyai sisi-sisi yang rata dan tegak lurus.



3. Adukan



Adukan yang digunakan adalah sebagai berikut : a. Adukan 1 PC: 5 Pasir untuk pasangan tegel Granite pada seluruh ruangan. b. Adukan 1 PC: 3 Pasir: 5 Kerikil dipergunakan untuk rabat beton. 4. Pelaksanaan pekerjaan a. Pasangan tegel Granite



 Dasar untuk lantai harus terdiri dari pasir urug setebal 5 cm yang dipadatkan merata, setelah terlebih dahulu diteliti kepadatan terhadap peil yang telah ditentukan.



 Sebelum pemasangan tegel harus dibersihkan dari debu bagian bawahnya.  Nat antara tegel satu dengan tegel lainnya maksimum 2 mm.



9.



 PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING



BAB II. SPESIFIKASI TEKNIK



 Leveling dan pembagian tegel harus benar-benar diperhitungkan dan sedapat mungkin menghindari pemotongan tegel khususnya pada pintu masuk. Kerataan dan penyikuan pasangan tegel harus benarbenar terjaga sehingga pekerjaan dapat maksimal.  Pengecoran nat/siar-siar dengan air semen dapat dilakukan setelah pasangan agak kering dibersihkan dari kotoran.



Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan ini meliputi : a. Pasangan Lantai Keramik Granit Niro 60x60 cm b. Pasangan Keramik Dinding KM/WC 60x60 cm c. Pasangan Rabat Lantai 1:3:5 Tebal 7 cm d. Pasangan Rabat Keliling 1:3:5 Tebal 7 cm 1. Persyaratan Bahan a. Semen Portland/PC, pasir, air harus memenuhi persyaratan bahan seperti terurai dalam pasal pekerjaan beton di buku RKS ini b. Keramik 60 x 60 cm digunakan untuk lantai keseluruhan, dinding KM/WC dan dinding tempat wudhu. Persyaratan bahan ubin keramik harus memenuhi ketentuan ubin keramik pada pasal pekerjaan pelapis dinding. Semua keramik menggunakan Roman. Untuk corak dan warna ditentukan kemudian oleh Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas. 2. Persyaratan Pelaksanaan Halaman - 27



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



10. PEKERJAAN LANGITLANGIT



1.



2.



a. Tanah urug sebagai lapisan dasar harus mencapai kepadatan yang disyaratkan dan rata waterpass, kemudian dipasang urugan pasir padat tebal 10 cm. b. Landasan konstruksi lantai bawah adalah plat beton 1:2:3 tebal 10 cm dengan cara pemasangan harus memenuhi persyaratan pekerjaan beton dalam pasal lain Buku RKS ini. Untuk pemasangan penutup lantai atas, sebelum pemasangan keramik harus terlebih dahulu pasir urug setebal 5 cm. Aduk pemasangan untuk ubin keramik adalah 1PC:3PS, dengan tebal adukan pemasangan minimal adalah 3 cm diatas pasir (lantai atas) dan pada plat beton (lantai bawah). Jarak antara ubin keramik atau siar lebar adalah 2 mm. c. Pola pemasangan dan awal pemasang harus sesuai dengan Gambar Kerja dengan mengikuti pola corak masing- masing ubin keramik yang dipakai awal pemasangan dan pemotongan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi. d. Ujung lantai teratas yang berhubungan dengan trap tangga dan setiap ujung tangga harus dipasang keramik alur anti slip sebagai penutup. Lingkup Pekerjaan



Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :



a. Pekerjaan Rangka Plafond Besihollow 4x4, 2x4 cm b. Pekerjaan Plafond Gypsum 9 mm c. Pekerjaan List Profil Plafond Gypsum Tebal 10 cm Persyaratan Bahan dan Teknis



a.



b.



c.



d.



Semua bahan Logam yang dipakai harus memenuhi persyaratan seperti tercantum dalam pasal Pekerjaan Metal/logam di Buku RKS ini. Semua alat penggantung, pengikat, penjepit dari metal seperti baja siku, baja strip, klem kabel, dan angker, harus memenuhi persyaratan seperti tercantum dalam pasal Pekerjaan Metal / Logam di Buku RKS ini.



Rangka Plafond bagian dalam dan luar / Rambu menggunakan rangka Hollow 40 x 40 mm dengan kualitas baik,ukuran Hollow yang digunakan sesuai Gambar Rencana. Panel Gypsum



 Mempunyai standar SII



 Ukuran panel Standard atau sesuai gambar Kerja BAB II. SPESIFIKASI TEKNIK



Halaman - 28



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



 Tebal panel 6 mm



 Bahan yang akan dipakai harus siku pada sudutsudutnya, permukaan rata tidak bergelombang, tidak ada tonjolan atau lekukan; dan bebas dari cacat, noda dan pecah. e.



 Merk sekualitas “Gypsum”.



Panel Gypsum 6 mm



Memenuhi persyaratan SII-0015-76



 Ukuran panel standard /sesuai Gambar kerja  Tebal Kalsiboard 9 mm



 Bahan yang akan dipakai harus siku pada sudutsudutnya, permukaan rata tidak bergelombang, tidak ada tonjolan atau lekukan dan bebas dari cacat, noda dan pecah.



f.



g.



Penutup plafond yang dipasang harus dalam keadaan baik dan tanpa cacat atau noda lainnya( air, minyak, dan kotoran lainnya). Pada tempat - tempat pertemuan dengan dinding, kolom dipasang list profil Gypsum Paku yang dipakai untuk Kalsiboard dan Gypsum mempunyai panjang minimum 14 mm dan dapat menahan beban langit-langit.



harus harus



3. Persyaratan Pelaksanaan a.



Sebelum pelaksanaan Kontraktor wajib memeriksa dengan seksama Gambar Kerja dan memeriksa keadaan di tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan serta mengadakan koordinasi dengan disiplin lain yaitu : Elektrikal, Mekanikal dan Sanitasi; terhadap peletakan-peletakan diantaranya :



 Armatur, “Intake” dan “Exhaust” grille dari ducting  Intercom, Pengabelan, dan Pemipaan.  Dan instalasi-instalasi lain.



 Bila pekerjaan tersebut diatas tidak tercantum dalam Gambar Rencana langit-langit, maka Kontraktor harus meneliti gambar kerja disiplin yang bersangkutan.



BAB II. SPESIFIKASI TEKNIK



 Bila tidak didapatkan kejelasan, Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas/Direksi,untuk mendapatkan keputusan yang harus dilaksanakan. Koordinasi harus selalu berada di bawah petunjuk dan pengarahan dari Konsultan Pengawas/Direksi.



Halaman - 29



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



Semua pelaksanaan ini harus memenuhi standar spesifikasi dari bahan dan material, prosedur dan cara pelaksanaan dari pabrik pembuat, selain mengikuti Gambar kerja dan Buku Spesifikasi ini.



b.



Pekerjaan Rangka langit-langit



c.



Tidak diperkenankan memasang penutup langit-langit sebelum rangka langit-langit disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi .



d. e. f.



g.



11. PEKERJAAN



KUSEN DAN PINTU



BAB II. SPESIFIKASI TEKNIK



Pekerjaan rangka langit-langit dari bahan Logam / Metal harus memenuhi persyaratan pelaksanaan seperti terurai pada bab Pekerjaan Logam/Metal dalam Buku ini yaitu Besi Pipa Hollow



Penutup langit-langit “Gypsum Board” Pemasangan “Gypsum Board” dibuat merata, antar panel satu dengan yang lainnya atau sesuai gambar kerja,



Penutup langit-langit “Gypsum 9 mm” Pemasangan “KALSIBOARD” dibuat merata, antar panel satu dengan yang lainnya atau sesuai gambar kerja



Bahan untuk semua kayu list plafon bagian luar yang dipakai adalah kayu Kamper Samarinda yang memenuhi persyaratan,dan bahan list Plafond bagian dalam yang dipakai list Gypsum g. Kepala paku harus dipipihkan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan jarak pemakuan maksimum 20 cm, berseling diantara pemakuan langit-langit. Lubang bekas paku harus ditutup dengan dempul, kemudian diratakan dengan permukaan memakai ampelas halus. h. Setiap pertemuan sudut harus diadu manis. Setiap persilangan dan pertemuan harus tegak lurus dan rapi. i. Disyaratkan tidak ada sambungan sepanjang kayu utuh yaitu minimal 300 cm.



 Lingkup Pekerjaan



Lingkup pekerjaan ini meliputi Pekerjaan Kusen dan Pintu Aluminium  Persyaratan, jenis dan ukuran bahan. a. Semua aluminium yang dipakai adalah menggunakan aluminium silver sesuai standar SNI. b. Semua jenis aluminium untuk tiap bagian pekerjaan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari direksi. c. Jenis Pintu Aluminium yang dipergunakan merupakan produk dari Meridian (code : ALD 005, size 70x200 cm). Halaman - 30



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



 Pelaksanaan Pekerjaan



12. PEKERJAAN



PENGECATAN DAN FINISHING



a. Pekerjaan Kusen  Semua pekerjaan kusen harus dilaksanakan sesuai gambar kerja dan detail  Penyambungan hubungan kusen hanya boleh dilaksanakan dengan cara memasang skrup aluminium/rivet dan tidak diperkenankan mempergunakan paku  Sebelaum dilaksanakan pemotongan aluminium, kontraktor terlebih dahulul, meneliti kebenaran ukuran dan bilamana terdapat keragu-raguan dalam menentukan maka harus dikonsultasikan dulu dengan direksi lapangan  Untuk memperkuat hubungan kusen dengan bidang pasangan, maka pada tiap kusen dalam hubungan dengan tembok/kolom beton diperkuat mengunakan fisher S6, dan sisi yang bercela ditutup menggunakan silent  Kusen yang akan dipasang harus betul-betul siku dan water pass dan setelah dipasang dan disetel dengan benar dan harus disetujui oleh direksi.



 Lingkup pekerjaan ini meliputi :  







 13. PEKERJAAN SANITASI



BAB II. SPESIFIKASI TEKNIK



a. Pekerjaan Cat Dinding (Eksterior) b. Pekerjaan Cat Plafond Untuk bidang tembok, sebelum dicat terlebih dahulu harus diaci untuk mendapatkan permukaan tembok yang rata dan halus. Pengecatan tembok atau bidang yang telah diaci, bilamana dianggap oleh direksi masih belum mendapatkan permukaan yang rata, kontraktor harus mengadakan acian ulang pada bagian yang belum rata kemudian diamplas kembali baru pengecatan dapat diteruskan. Merk cat tembok dan plafond adalah ex Vinilex atau setara, tidak diperkenankan menggunakan merk lain yang berasal dari 2 (dua) pabrik, warna cat akan ditentukan kemudian. Pengecatan Dilakukan dengan cat dasar dan cat inti dengan permukaan yang sama rata. Pemakaian jenis cat untuk masing-masing pekerjaan harus terdiri dari merk, warna dan nomor seri yang sama untuk mendapatkan keseragaman.



1. Lingkup Pekerjaan.



Seperti dalam gambar rencana, maka pekerjaan instalasi Plumbing dan Sanitasi meliputi penyediaan dan Pemasangan semua bahan yang diperlukan dalam pekerjaan ini. Adapun lingkup pekerjaan meliputi : a. Pekerjaan Pasangan Closet Duduk Ex. Toto. b. Pekerjaan Wastafel dan Cermin. c. Pemasangan Wassher



Halaman - 31



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



d. Pemasangan Pipa PVC diameter ¾” e. Pemasangan Pipa PVC ½” f. Pemasangan Pipa PVC 3” g. Pemasangan Gantungan Single Stainless h. Pemasangan Kran Air Chrome Crystal i. Pemasangan Floor drain j. Pekerjaan Saluran Pembuangan Keliling diplester + licin k. Pekerjaan Septick Tank l. Pekerjaan Tandon/Tangki Air Tedmond Grand 1200 Ltr 2. Material/bahan yang digunakan a. Kwalitas peralatan/bahan. Semua kualitas bahan dan peralatan yang dipasang harus dalam keadaan baru dan termasuk dalam Standart Industri Indonesia (SII) dan disetujui oleh pemberi Tugas. b. Bahan yang digunakan  Pipa PVC yang digunakan adalah klas AW Ex. Wavin  Join Pipa PVC Elbow dan Knee Tee, mengunakan Ex. Rucika.  Wastafel digunakan standart Toto  Wassher digunakan standart Toto  Gantungan Single Stainless digunakan standar Ex. Toto  Floor drain dipasang dari jenis Steinles steel Ex. Toto  Closet Duduk digunakan standart Toto  Kran air dari jenis chrome crystal Ex. Toto  Tandon/tangki air 1200 Ltr digunakan standart Tedmond Grand 3. Cara Pelaksanaan



a. Pekerjaan KM/ WC/ Toilet  Kran air pada setiap bak mandi, Urinoir, meja pantry atau wastafel pada toilet atau ditempat yang ditunjuk dalam gambar kerja.  Kemiringan lantai KM/WC harus dapat mengalirkan air kearah lubang cleanout/floordrain.  Pemasangan dinding KM/WC, meja beton pantri dan bidang lainnya dengan lapisan porseling ataupun kramik harus mengikuti ukuran yang tertera dalam gambar kerja.  Seluruh pemasangan sistem ini harus diuji coba, sebelum pekerjaan finishing bangunan diselesaikan, sehingga kebocoran atau kerusakan dapat dihindarkan.  Floor drain dipasang diatas permukaan lantai KM pada setiap KM/WC, dan pipa pembuang air grey water menggunakan pipa 3/4 inchi yang berhubungan satu dengan pipa lainnya untuk dialirkan menuju septicktank/rembesan. Air buangan floor drain



BAB II. SPESIFIKASI TEKNIK



Halaman - 32



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



mengunakan pipa PVC 3/4 Inch bekas digunakan PVC Type AW diameter 3/4 inchi yang berhubungan satu dengan pipa lainnya untuk dialirkan menuju drainase dan riol kota  Saluran air kotor yang berhubungan dengan closet digunakan pipa PVC type AW diameter 3/4 inchi langsung menuju septicktank.  Untuk semua pemasangan sistem perpipaan yang menembus pondasi ataupun pasangan harus terlebih dahulu dipasang minimal harus diperhitungkan bahwa pekerjaan perpipaan tersebut tidak mengakibatkan pembongkaran struktur bangunan.  Seluruh sistem ini harus diuji coba, sebelum pekerjaan finishing bangunan diselesaikan, sehingga kebocoran atau tidak berfungsinya pipa dapat dihindarkan. b. Pekerjaan saluran air hujan keliling Bangunan  Saluran air hujan dibuat dari pasangan beton.  Ukuran saluran air ini dibuat sesuai dengan gambar kerja.  Bagian saluran yang memotong jalan atau anak tangga harus dipasang plat beton atau buis beton sesuai ukuran saluran air yang terpasang.  Semua saluran hujan keliling bangunan harus saling berhubungan dengan asumsi dialirkan ke drainase untuk dibuang.  Kemiringan lantai saluran ini dibuat gravitasi sehingga dasar saluran tidak menjadi daerah endapan lumpur air.  Saluran air hujan diplester licin c. Pekerjaan Septicktank dan rembesan  Ukuran dan peletakan bak septicktank dan bak rembesan harus dipasang sesuai dengan gambar rencana.  Pasangan Septicktank dibuat dari Cincin Sumur dengan diameter 80cm, dengan adukan spesi 1 PC: 4 Pasir, dan bidang dalam septicktank harus dirabat dengan 1 PC : 2 Pasir.  Pipa yang digunakan dalam penyaluran air bekas, air kotor dan lainnya dari jenis PVC tipe AW, ukuran sesuai rencana.  Hubungan antara septicktank dan rembesan dipasang pipa PVC sejenis yang diluang secara beraturan kemudian dilapisi/ dibungkus dengan lapisan ijuk.



BAB II. SPESIFIKASI TEKNIK



Halaman - 33



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



14. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK



 Lingkup pekerjaan.



Seperti dalam gambar rencana, pekerjaan instalasi listrik meliputi penyediaan dan pemasangan semua bahan yang diperlukan dalam pekerjaan ini. 1. Pembuatan shop drawing sebelum melaksanakan pekerjaan. a. Instalasi penerangan, stop kontak termasuk fixture. b. Uji coba berfungsinya aliran listrik setelah pemasangan instalasi. c. Panel penerangan dan panel distribusi induk dan instalasinya. d. Pemasangan miniatur circuit breaker, (MCB) pada bangunan. e. Pemasangan sistem Pentanahan. f. Pengujian dan percobaan. g. Pembuatan As built Drawing dan segala yang diperlukan. h. Penyambungan daya listrik dari PLN 2. Daftar Bahan dan Contoh



Sebelum melaksanakan pekerjaan Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi contoh bahan yang akan digunakan untuk diperiksa dan disetujui.



3. Masa Pemeliharaan dan serah terima pekerjaan



a. Peralatan instalasi ini harus digaransi selama 3 (Tiga) bulan terhitung sejak tanggal penyerahan pertama. b. Selama masa pemeliharaan, pemborong pekerjaan diwajibkan untuk mengatasi segala kerusakan yang terjadi pada instalasi yang dipasang apabila terjadi ketidakberesan, dan tidak ada biaya tambahan untuk itu. c. Selama masa pemeliharaan pekerjaan, pemborong harus mendidik karyawan/petugas dari Pemilik Proyek sehingga mengenali system yang terpasang sehingga dapat menjalankannya. d. Pekerjaan baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti-bukti hasil pemeriksaan (goedkeuring) yang ditandatangani bersama antara instalatur yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan Direksi, serta jika perlu disahkan juga oleh Pemimpin Proyek. e. Laporan Pengetesan. Kontraktor harus menyerahkan sebanyak 3 (tiga) rangkap mengenai hal-hal seperti antara lain hasil pengetesan kabel, hasil pengetesan peralatan instalasi dan semua hal-hal yang berkaitan dengan instalasi.



BAB II. SPESIFIKASI TEKNIK



Halaman - 34



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



4. Frekwensi dan Tegangan Listrik



Seluruh peralatan yang akan disuplay dalam pekerjaan ini harus direncanakan untuk bekerja pada frekwensi 50 Hz dan tegangan220/380 Volt.



5. Pembobokan / Pengelasan / Pengeboran



Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya termasuk mengembalikan dalam keadaan semula menjadi pekerjaan pemborong instalasi ini.



6. Pekerjaan Listrik



Pekerjaan listrik termasuk pekerjaan instalasi ini adalah seluruh system instalasi secara lengkap sehingga dapat berfungsi dengan baik. Kabel Tower yang diperlukan untuk instalasi diruang mesin/panel disediakan pihak lain, kecuali untuk instalasi listrik.



7. Pemeriksaan Rutin



15. PEKERJAAN AKHIR



BAB II. SPESIFIKASI TEKNIK



Selama masa pemeliharaan, pemborong harus memeriksa keadaan dari alat-alat yang dipakai dalam pekerjaan ini. Pemeriksaan rutin minimal dilaksanakan tiap 1 (satu) minggu sekali.



Semua jenis pekerjaan yang nyata – nyata menjadi bagian dari pekerjaan ini, meskipun tidak terurai dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini, namun mempunyai hubungan dan kepentingan serta berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan tetap harus di kerjakan oleh kontraktor dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan rencana kerja dan syarat – syarat ini.



Halaman - 35



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) PEKERJAAN :



LOKASI : KOTA KENDARI



KONSULTAN PERENCANA :



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



BAB. I SPESIFIKASI UMUM 1. PENDAHULUAN



2. RENCANA KERJA



3. PERSIAPAN



BAB I. SPESIFIKASI UMUM



Spesifikasi ini merupakan pelengkap dan harus dibaca bersama-sama dengan gambar-gambar, yang keduanya secara bersama menguraikan pekerjaan yang harus dilaksanakan. Istilah pekerjaan mencakup suplai dan instalasi seluruh peralatan dan material yang harus dipadukan dalam konstruksi-konstruksi yang diperlukan menurut Dokumen-dokumen Kontrak, serta semua tenaga kerja yang dibutuhkan untuk memasang dan menjalankan peralatan dan materail tersebut. Spesifikasi untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan dan material yang harus dipakai, harus diterapkan baik pada bagian dimana spesifikasi tersebut ditemukan maupun bagian-bagian lain dari pekerjaan dimana pekerjaan atau materail tersebut dijumpai. 1. Sebelum pelaksanaan dimulai Pekerjaan Konstruksi harus menyusun sesuatu rencana yang yang menyangkut bahan tenaga dan alat serta harus disetujui pemberi tugas dan pengawas selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah surat penunjukan diterima. 2. Pekerjaan Konstruksi harus mengikuti rencana kerja tersebut dan juga menjadi dasar bagi pengawas untuk mengisi prestasi Pekerjaan Konstruksi dan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan kerja. 3. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah Surat perintah Kerja (SPK) diterbitkan Pekerjaan Konstruksi harus sudah mulai melaksanakan pekerjaan tersebut. 4. Apabila Pekerjaan Konstruksi pelaksana mulai melaksanakan pekekerjaan lebih lambat dari 7 (tujuh) hari yaitu sejak Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan dengan maksimum keterlambatan 14 (empat belas ) hari kalender setelah itu pemberi tugas dapat menganggap Pekerjaan Konstruksi dapat dikenakan denda. 1.



Mobilisasi dan Demobilisasi.



Kegiatan mobilisasi dan demobilisasi, meliputi hal sebagai berikut : 1. Pembelian atau sewa atas tanah guna keperluan pangkalan Kontraktor dan kegiatan-kegiatan pelaksanaan. 2. Mobilisasi personil inti, tenaga kerja dan peralatan sesuai daftar personil dan peralatan yang diperlukan dalam kontrak, termasuk pemasangan peralatan disuatu lokasi pekerjaan / pelabuhan / gudang di tempat yang digunakan sesuai ketentuan Kontrak. 3. Pembangunan dan pemeliharaan Base Camp, termasuk kantorkantor, tempat tinggal, bengkel-bengkel, gudang-gudang dan sebagainya. Halaman - 1



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



2.



3.



4. Pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor, akomodasi staf yang akan dipakai oleh Direksi Teknik. 5. Mobilisasi harus sudah dilaksanakan paling lambat 14 hari sejak tanggal SPMK. 6. Demobilisasi personil dan membongkar kembali seluruh instalasi-instalasi/peralatan, termasuk pekerjaan perbaikan dan penyempurnaan pada daerah kerja, sehingga kondisinya sama dengan keadaan sebelum Pekerjaan dimulai.



Gudang dan Bangsal Kerja



a. Gudang Bahan b. Pekerjaan Konstruksi Harus Mendirikan Gudang Bahan untuk menyimpan semua bahan yang peka terhadap cuaca atau muda rusak apabila disimpan ditempat yang terbuka. c. Bangsal kerja d. Pekerjaan Konstruksi harus membuat bangsal kerja sebagai tempat para pekerja untuk melaksanakan aktifitasnya agar terhindar dari panas dan hujan. Fasilitas-fasilitas tersebut diatas tetap menjadi milik Kontraktor. Pada suatu saat yang disetujui dalam masa pemeliharaan, Kontraktor harus membongkar bangunan tersebut dan memperbaiki keadaan lapangan sesuai perintah wakil Direksi.



Fasilitas Sementara



Kontraktor harus mengusahakan sendiri pengadaan dan perawatan semua fasilitas yang bersifat sementara yang diperlukan, antara lain: a.



b. c. d. 4. BAB I. SPESIFIKASI UMUM



Pengadaan daya listrik termasuk jaringan dan lampu penerangan, baik untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan maupun untuk pengujian, sebelum Daya Listrik yang permanen tersedia. Pengadaan sarana air bersih, sampah, limbah, air kotor, drainase, sarana komunikasi, dll. Biaya yang timbul untuk fasilitas sementara ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pemasangan fasilitas tersebut diatas harus sesuai kebutuhan kelancaran pekerjaan dan harus mendapat persetujuan Direksi atau Konsultan. Semua fasilitas sementara ini harus selalu tersedia selama masa Kontrak.



Gambar-gambar dan Perlengkapan di Lapangan



Halaman - 2



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



Kontraktor harus menyimpan di lapangan, satu set lengkap copy gambar-gambar, jadual pelaksanaan, network planning dan dokumen kontrak lainnya yang telah disahkan dan disetujui. Perlengkapan lain adalah:



 Topi/helm dan sepatu lapangan untuk staf Direksi dan Konsultan.  Papan tulis (White board) dan perlengkapan tulis.  Buku tamu dan buku instruksi.



Barang-barang tersebut harus disediakan dalam ukuran-ukuran yang ditentukan oleh Direksi dan stafnya dan harus diganti dengan yang baru jika menjadi usang ketika dipakai dalam masa kontrak.



5.



Perlindungan Terhadap Cuaca



6.



Peralatan, Pengukuran dan Pengujian



7.



Pengukuran dan Pembayaran



Pekerjaan Konstruksi harus mengusahakan atas tanggungan sendiri, langkah-langkah dan peralatan yang pelu untuk melindungi pekerjaan dan bahan-bahan yang digunakan agar tidak rusak atau berkurang mutunya karena pengaruh cuaca, dan harus disetujui oleh Direksi. Kontraktor harus menyediakan dan mengelola peralatan-peralatan untuk dipakai oleh Direksi atau orang yang diberi wewenang oleh Direksi selama pelaksanaan proyek, dengan perincian minimum adalah sbb :  Roll Meter, ukuran 5 m dan 50 m.  Jangka Sorong  Waterpass & Theodolite.  Kamera Digital.  Alat-alat lain yang mungkin diperlukan oleh Direksi untuk memeriksa setting out dan pengujian pekerjaan. Semua alat ini akan tetap menjadi milik Kontraktor. a. Pengukuran. Pengukuran atas kemajuan Mobilisasi akan ditentukan oleh Direksi Teknik, berdasarkan atas hasil kemajuan pekerjaan mobilisasi yang telah dicapai dan telah disetujui seperti diuraikan dalam sub pasal di atas. b. Dasar dan Cara Pembayaran Pembayaran pekerjaan mobilisasi harus dibayar dalam tiga



BAB I. SPESIFIKASI UMUM



Halaman - 3



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



angsuran secara harga borongan (lump sum) dibawah ini, dimana dalam pembayaran ini sudah harus diperhitungkan segala biaya yang diperlukan untuk pengadaan dan penempatan saluran peralatan, dan untuk persiapan dan pengadaan seluruh buruh-buruh, bahan-bahan, perlengkapan-perlengkapan dan kebutuhan-kebutuhan biaya tak terduga lainnya untuk menyelesaikan pekerjaan seperti diuraikan dalam sub pasal di atas. 1) 2)



3) 4. PRESTASI/ KEMAJUAN PEKERJAAN.



50% (lima puluh persen) apabila pekerjaan mobilisasi telah selesai 50% 20% (dua puluh persen) bila seluruh peralatan yang diperlukan sesuai dengan daftar peralatan dalam penawaran Kontraktor telah lengkap berada seluruhnya di lapangan serta seluruh gambar survey, ketentuanketentuan, laporan dan data-data lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan rincian rancangan akhir telah diserahkan pula dan diterima oleh Direksi Teknik. 30%(tiga puluh persen) setelah pekerjaan demobilisasi rampung seluruhnya.



Prestasi pekerjaan ditentukan dengan jumlah prosentase pekerjaan yang telah diselesaikan. Prosentase pekerjaan ini dihitung dari nilai/harga kontrak, yang mana jumlah tertentu dalam satuan volume pekerjaan telah diselesaikan. Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan prestasi/kemajuan pekerjaan tersebut dengan harga satuan sesuai dengan volume pekerjaan, yaitu harga satuan yang telah mencakup harga bahan, tenaga kerja dan angkutan serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang perlu dilakukan agar tercapai hasil pekerjaan yang sebaik-baiknya. Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu, yang mana harga satuan telah diuraikan oleh Pekerjaan Konstruksi, maka prestasi pekerjaan dan pembayarannya dapat dihitung dan diterima walaupn seluruh prosentase pekerjaan tertentu tersebut belum selesai.



5. PEMBERITAHUAN Pekerjaan Konstruksi diharuskan untuk memberikan penjelasan tertulis UNTUK MEMULAI selengkapnya, apabila Direksi memerlukan tentang tempat-tempat asal PEKERJAAN. mula material yang didatangkan untuk suatu tahap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya. Dalam keadaan apapun, tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya permanen tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direksi.



BAB I. SPESIFIKASI UMUM



Pemberitahuan yang lengkap dan jelas harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direksi, meliputi waktu, tenaga kerja, peralatan dan rencana-rencana serta metoda dan tahapan pelaksanaan pekerjaan yang Halaman - 4



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



6. PERIJINAN.



7. PEMATOKAN.



akan dilaksanakan. Pemberitahuan agar diajukan dalam waktu yang cukup sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan itu, agar Direksi mempunyai waktu yang cukup apabila dipertimbangkan perlu mengadakan penelitian dan pengujian terlebih dahulu atas persiapan pekerjaan tersebut.



Setelah Pekerjaan Konstruksi ditunjuk, bila pekerjaan ini memerlukan ijin dari instansi lain yang berwenang, maka Pekerjaan Konstruksi bersangkutan harus menyelesaikan perijinan tersebut. Direksi dalam batas-batas kewenangannya akan membantu untuk menyiapkan surat-surat resminya, tetapi segala biaya yang dikeluarkan untuk perijinan tersebut merupakan tanggung jawab Pekerjaan Konstruksi. Pekerjaan dilapangan tidak diperkenankan dimulai jika ijin-ijin yang diperlukan belum diperoleh. Apabila pada saat melaksanakan pekerjaan ini terdapat suatu bangunan atau material yang menghalangi pekerjaan, jika harus membongkar bangunan/material tersebut akan memerlukan perijinan dan biaya tambahan maka hal tersebut terlebih dahulu harus dibicarakan dengan Direksi untuk mencari jalan keluarnya. Pekerjaan Konstruksi harus mengerjakan pematokan untuk menentukan kedudukan dan peil bangunan sesuai dengan gambar rencana. Pekerjaan ini harus seluruhnya telah disetujui oleh Direksi sebelum memulai pekerjaan selanjutnya. Direksi dapat melakukan revisi pemasangan patok tersebut bila dipandang perlu. Pekerjaan Konstruksi harus mengerjakan revisi tersebut sesuai dengan petunjuk Direksi dalam bentuk Shop Drawing yang disetujui dan disepakati bersama. Pekerjaan pematokan yang telah selesai, diukur oleh Pekerjaan Konstruksi untuk kemudian disetujui oleh Direksi. hanya hasil pengukuran yang telah disetujui oleh Direksi dapat digunakan sebagai dasar untuk pembayaran.



8. STANDAR SPESIFIKASI.



BAB I. SPESIFIKASI UMUM



Semua tanda-tanda dilapangan yang diberikan oleh Direksi atau dipasang sendiri oleh Pekerjaan Konstruksi, harus tetap terpelihara dan dijaga dengan baik. Apabila ada yang rusak, harus segera diganti dengan yang baru dan yang disetujui pemasangannya kembali oleh Direksi. Kecuali apabila diperinci lain, semua bahan dan mutu kerja hendaknya sesuai dengan Standar Nasional yang berlaku dan tidak kurang dari ketentuan standard di Indonesia. Untuk tujuan inspeksi atau pengujian, Kontraktor akan diminta membuat salinan dari standar yang diusulkan untuk Direksi atau wakilnya dalam bahasa Indonesia. Dimana digunakan singkatan-singkatan berikut ini, maka singkatan ini Halaman - 5



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



mempunyai arti sebagai berikut : ACI ANSI ASA ASTM AWS AWWA BSA DIN ISO IEC SNI PBI PPPJR PUIL SII



9. UKURANUKURAN GAMBAR. 10. GAMBARGAMBAR KERJA.



BAB I. SPESIFIKASI UMUM



: : : : : : : : : : : : : : :



American Concrete Standard Institute American Nation Standard Institute American Standard Association American Society of Testing and Materials American Welding Society American Water Works Association British Standard Association Deutsche Industrie Norm International Standardization of Organization International Electro Technical Commision Nation Standard of Indonesia Peraturan Beton Bertulang Indonesia Peraturan Pelaksanaan Pembangunan Jalan Raya 1982 Peraturan Umum Instalasi Listrik Standard Industri Indonesia



Kontraktor dengan persetujuan oleh Direksi diperbolehkan untuk menyediakan material-material yang sesuai dengan suatu standar yang equivalen dengan standard Nasional atau Internasional yang diakui, asalkan dapat mencantumkan standard mana yang akan dipakai pada saat tender dan menyerahkan standard dalam bahasa Indonesia untuk digunakan oleh Direksi.



Ukuran-ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran sebenarnya dan gambarnya sendiri adalah gambar skala. Jika tidak ada kesamaan antara ukuran dan gambarnya, maka segera pertimbangan dari para ahli untuk menetapkan mana yang benar. Gambar-gambar rencana untuk proyek ini akan diberikan kepada Pekerjaan Konstruksi dan gambar tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen kontrak. Gambar-gambar tersebut adalah gambar-gambar yang paling akhir setelah diadakan perubahan-perubahan dan merupakan patokan bagi pelaksanaan pekerjaan. Pekerjaan Konstruksi wajib untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi-spesifikasi lain yang berhubungan dengan hal tersebut. Tidak dibenarkan untuk menarik keuntungan dari kesalahan-kesalahan, kekurangan-kekurangan pada gambar atau perbedaan ketentuan antara gambar rencana dan isi spesifikasi teknis. Apabila ternyata terdapat kekurangan dan hal lain yang meragukan, Pekerjaan Konstruksi diharuskan mengajukan kepada Direksi secara tertulis, dan Direksi akan mengoreksi dan menjelaskan gambar-gambar Halaman - 6



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



rencana tersebut untuk kelengkapan yang telah disebutkan dalam spesifikasi teknis. Penyimpangan keadaan lapangan terhadap gambar rencana akan ditentukan selanjutnya oleh Direksi, dan akan disampaikan kepada Pekerjaan Konstruksi secara tertulis.



1.



Gambar-gambar Perencanaan dan Hasil Pelaksanaan



2.



Gambar-gambar Pelaksanaan Rinci



3. BAB I. SPESIFIKASI UMUM



(a) Gambar-gambar yang diperlukan dalam pelaksanaan adalah : (i) Gambar yang termasuk dalam Dokumen Tender (ii) Gambar Revisi/perubahan yang disetujui Direksi (iii) Gambar Kerja (Shop Drawing) dan gambar lain yang disediakan dan disetujui Direksi. (b) Gambar Kerja disimpan oleh Direksi. Kontraktor diberi 2 (dua) set cetak gambar rencana dari semua gambar-gambar tanpa pungutan biaya. Permintaan Kontraktor akan tambahan cetak gambar rencana dari gambar-gambar tersebut akan dikenakan biaya. (c) Kontraktor harus menyimpan satu set Gambar Rencana di kantor lapangan untuk dipergunakan setiap saat apabila diperlukan. (d) Pada penyerahan terakhir pekerjaan yakni sesudah selesainya masa pemeliharaan harus disertai Gambar hasil pelaksanaan (as built drawing) (e) Semua ukuran dinyatakan dalam sistem matrik (f) Kalau terdapat perbedaan antara yang tertera pada gambar dengan spesifikasi maka yang benar dan berlaku adalah yang ditetapkan oleh Direksi. Gambar-gambar kerja rinci terinci termasuk rencana kerja, daftar tekukan tulangan (bend staat) dan jumlahnya , cetakan beton, cofferdam pengering, scaffolding, turap pengaman, saluran penyalur air hujan, papan nama proyek, rambu-rambu lalulintas, rambu-rambu batas kerja di proyek, harus disediakan oleh Kontraktor demi untuk kemajuan pekerjaan dan untuk memenuhi pelaksanaan program tepat pada waktunya, sesuai dengan persyaratan Kontrak.



Kontraktor tidak berhak untuk menuntut sesuatu pembayaran tambahan berkenaan dengan kekurangan-kekurangan yang ada pada gambar-gambar terinci tersebut, kecuali jika Direksi telah memberikan perintah perubahan.



Pemindahan Data Gambar



Halaman - 7



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



4.



Semua data perubahan yang terlihat pada perangkat kerja Gambar Catatan harus dipindahkan secara seksama pada gambar asli yang bersangkutan dari Gambar Catatan Akhir. Suatu uraian lengkap dari semua perubahan yang dibuat selama pembangunan dan lokasi yang sebenarnya dari semua jenis harus ditunjukkan dengan jelas. Perhatian harus diberikan pada setiap catatan dengan tanda disekitar daerah atau daerah-daerah yang dipengaruhi. Semua catatan perubahan harus dibuat pada gambar asli secara rapi dan konsisten dengan menggunakan tinta (bukan pensil).



Gambar Purna Laksana (As Built Drawing).



Kontraktor wajib membuat gambar purna laksana (as built drawing) atas pekerjaan-pekerjaan yang telah terpasang sesuai data pelaksanaan sebenarnya atau perubahan gambar terakhir.



Sekiranya terdapat gambar-gambar yang tidak sesuai dengan persyaratan-persyaratan kontrak setelah persetujuan diberikan oleh Direksi, maka berbagai perubahan dan tambahan yang dianggap perlu harus dilakukan oleh Kontraktor dan pekerjaan tersebut harus dilaksanakan Kontraktor tanpa memerlukan tambahan pembayaran. Paling lambat 2 minggu sebelum pekerjaan, Pekerjaan Konstruksi harus menyerahkan gambar-gambar kerja atau Shop drawing sebanyak 3 kop kepada Direksi dan juga perhitungan yang berhubungan apabila diminta oleh Direksi.



11. PEKERJAANPEKERJAAN SEMENTARA.



BAB I. SPESIFIKASI UMUM



Gambar kerja untuk semua pekerjaan harus senantiasa disimpan di lapangan. Gambar-gambar tersebut harus ada dalam kondisi baik, dapat dibaca dan sudah menjalani revisi terakhir. Pekerjaan Konstruksi juga harus menyiapkan gambar-gambar yang menunjukkan perbedaan antara gambar-gambar rencana dan gambar-gambar kerja, semua biaya untuk menyiapkan dan mencetak akan ditanggung oleh Pekerjaan Konstruksi.



1.



Umum



2.



Pengangkutan dan Pemeliharaan Jasa Kerja



Jalan masuk ke lokasi pekerjaan, termasuk pada sarana pelengkap lain, seperti jembatan darurat, gudang sementara dan sebagainya yang bersifat sementara harus disiapkan oleh Pekerjaan Konstruksi. Pada akhir pekerjaan, atas perintah Direksi maka segala sarana tersebut kalau tidak dipergunakan lagi, harus dibongkar dan dirapihkan kembali seperti semula.



Halaman - 8



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



Apabila diperlukan penanganan material, penggalian dan pengankutan tanah, batu kali, bahan-bahan dan lain peralatan, maka pelaksanaannya harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Proses kerja harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Nasional, Propinsi dan Pemerintah Daerah yang mengatur pekerjaan seperti persyaratan untuk perlindungan sumber daya alam dan lingkungan. b. Kontraktor harus memperhatikan kemungkinan diperlukan untuk mengadakan koordinasi operasi pengangkutan baik dalam pekerjaan yang sedang dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan dengan pengelola utilitas dan instansi terkait lainnya sebagaimana diperlukan. c. Bilamana terjadi gangguan diantara operasi berbagai Kontraktor, Direksi mempunyai kekuasaan/wewenang untuk menentukan urutan pekerjaan yang diperlukan guna mempercepat penyelesaian seluruh proyek tersebut, dan dalam semua keputusannya harus diterima sebagai keputusan akhir dan tidak ada alasan untuk mengadakan tuntuan.



d. Jika diperlukan, Direksi dapat mengenakan pembatasan berat muatan guna perlindungan terhadap setiap jalan atau struktur yang ada disekitar proyek.



e. Kontraktor harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan terhadap jalan atau struktur yang diakibatkan oleh operasi pembangunannya.



12. KESELAMATAN Kontraktor harus memenuhi syarat-syarat dan undang-undang yang DAN KESEHATAN berlaku di dalam Negara Republik Indonesia selama masa berlakunya KERJA. kontrak, yang menyangkut syarat-syarat keselamatan kerja, kesehatan dan kesejahteraan dari karyawan Kontraktor, Direksi atau Pemberi Tugas. Kontraktor harus mematuhi peraturan keselamatan kerja yang berlaku. Peraturan-peraturan keselamatan kerja hendaknya diberikan kepada karyawan Kontraktor sebelum pekerjaan dimulai. Syarat-syarat ini perlu diperhatikan : 1. Semua pekerjaan galian hendaknya dipotong benar-benar agar tidak runtuh dan diberi pagar pengaman dan tanda-tanda peringatan yang sesuai. 2. Semua pekerja yang melaksanakan, mengunjungi atau memeriksa sesuatu bagian dari pekerjaan hendaknya diberi dan diharuskan memakai perlengkapan pengaman yang sesuai. Ini bisa terdiri dari : topi/helm pengaman, sepatu lapangan dan alat pelindung lain yang dinyatakan perlu oleh Direksi. BAB I. SPESIFIKASI UMUM



Halaman - 9



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



3.



4.



13. KEBERSIHAN.



1.



2. BAB I. SPESIFIKASI UMUM



Semua petunjuk-petunjuk dan rekomendasi-rekomendasi pabrik untuk penggunaan, aplikasi atau pemanfaatan atau mesin-mesin hendaknya dipatuhi. Perlu perhatian khusus untuk melindungi semua karyawan bila menggunakan peralatan elektris atau material yang menimbulkan debu halus, khususnya produk-produk yang bahan dasarnya dari asbes. Operator hendaknya berada di tempat-tempat yang aman dan memakai alat pelindung pemasangan yang baik dan kaca mata. Baju lapangan juga harus disediakan bila perlu. Tiap derek/alat pengangkat, lift, sling, rantai, tambang "pulley block" dan lain-lain alat pengangkat, yang dipergunakan di dalam pekerjaan hendaknya diperiksa dengan seksama oleh ahlinya paling tidak 6 bulan sekali dan hendaknya diberi beban hingga 150% dari beban kerja yang aman dan hendaknya diberi catatan mengenai tanggal pengujian dan beban kerja yang aman. Kebersihan Dalam Masa Pembangunan



Selama Perioda Pembangunan Kontraktor harus : a. Melaksanakan operasi pembersihan yang teratur untuk menjamin bahwa tempat kerja, struktur, kantor dan tempat tinggal sementara, dipelihara agar bebas dari penimbunan bahan-bahan yang tak terpakai, sampah, dan puing lainnya yang dihasilkan dari operasi pekerjaan di tempat kerja, Kontraktor harus memelihara tempat kerja dalam suatu kondisi yang rapi dan teratur sepanjang waktu. b. Membasahi bahan-bahan kering dari sampah untuk mencegah debu atau pasir beterbangan. c. Menyediakan wadah-wadah drum di tempat kerja untuk mengumpulkan bahan-bahan yang tak terpakai, puing dan sampah yang menunggu pembuangannya dari tempat kerja. d. Membuang bahan-bahan yang tak terpakai, puing dan sampah pada daerah-daerah pembuangan yang ditunjuk, dan sesuai dengan peraturan Nasional, Propinsi dan Kota serta Undangundang anti pencemaran. e. Tidak menguburkan sampah dan bahan-bahan yang tak terpakai di tempat kerja proyek tanpa persetujuan Direksi. f. Tidak membuang bahan-bahan yang tak terpakai yang mudah menguap seperti minyak atau pengecer cat ke dalam saluran buangan hujan atau sanitasi. g. Tidak membuang bahan-bahan yang tak terpakai ke dalam aliran atau saluran. Pembersihan Akhir



Pada penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggalkan Halaman - 10



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



dalam keadaan bersih dan siap digunakan oleh Pemberi Pekerjaan. Kontraktor juga harus memulihkan pada kondisi semula, pada semua bagian dilokasi pekerjaan serta bagian/tempat yang terkena akibat pekerjaan Kontraktor.



14. LAPORAN DAN DOKUMENTASI PROYEK.



Pada waktu pembersihan akhir, semua saluran dan struktur harus diperiksa dari kerusakan fisik sebelum penyerahan akhir. Daerah tempat kerja yang diperkeras dan semua daerah umum yang diperkeras yang langsung berdampingan dengan tempat kerja harus dibersihkan dan semua puing yang ada disingkirkan seluruhnya.



1. Laporan-Laporan. Selama periode pekerjaan di lapangan, Kontraktor harus membuat laporan berkala mengenai kemajuan kerja. Laporan kemajuan kerja ini harus memuat sekurang-kurangnya seperti dibawah ini: a. Laporan harian.     



Uraian mengenai pekerjaan yang dilaksanakan sampai menjelang akhir minggu. Jumlah personel kontraktor dan tenaga kerja yang dipekerjakan selama minggu tersebut. Material dan barang-barang yang disuplai. Kondisi cuaca dan jumlah jam kerja yang dapat dimanfatkan dalam sehari. Informasi atau permasalahan yang timbul.



b. Laporan Mingguan.      



Uraian kemajuan pekerjaan dalam skala bobot prosentase, baik secara keseluruhan maupun perinciannya. Back up data kuantitas pekerjaan (sket dan perhitungan). Back up data kualitas pekerjaan (hasil uji lapangan dan Lab). Ringkasan isi laporan harian selama satu minggu kegiatan dengan mengisi formulir evaluasi kemajuan pekerjaan sesuai petunjuk Direksi. Lampiran laporan harian selama satu minggu, baik ada maupun tidak ada kegiatan. Lampiran jadual pelaksanaan pekerjaan (platting realisasi terhadap rencana), dalam bentuk barchat dan S curve.



c. Laporan khusus. BAB I. SPESIFIKASI UMUM



Laporan ini bersifat insidentil, apabila terjadi masalah diluar Halaman - 11



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



rencana, seperti bencana alam, kecelakaan, demonstrasi, dll, serta pemecahan dan tindakan sementara yang telah dilakukan.



2. Pemotretan dan Dokumentasi.



Dari awal sampai akhir pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan melakukan pemotretan dan membuat dokumentasi dengan ketentuan sebagai berikut:



a. Album dokumentasi kemajuan pekerjaan fisik dibuat secara berkala dalam bentuk potret-potret dan diserahkan kepada Direksi sesuai uraian dalam syarat-syarat umum kontrak. b. Judul potret, nomor urutan tanggal pengambilan harus dicantumkan dalam album pada bagian bawah masing-masing potret. c. Foto-foto harus memperlihatkan kemajuan pekerjaan, ciri-ciri tertentu dari pekerjaan, peralatan atau hal-hal lain yang menarik perhatian sehubungan dengan pekerjaan atau lingkungannya harus dibuat sedikitnya tiga kali, yakni : (i) Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan (ii) Selama berlangsung pekerjaan (iii) Setelah selesai pekerjaan atau selesai perioda pemeliharaan (iv) Kejadian dan keadaan yang khusus atau yang diminta oleh Direksi. Foto-foto ini harus dilakukan sedikitnya dari tiga posisi (depan, belakang dan samping), serta pada posisi yang sama untuk masing-masing kejadian. d. Ukuran dari foto-foto tersebut tidak boleh kurang dari 130 x 90 mm dan empat lembar hasil cetak masing-masing foto (dialbumkan), dengan membubuhkan nomor seri tanggal pengambilan dan keterangan ringkasnya harus disampaikan kepada Direksi. e. Negatif film dari potret-potret yang dibuat menjadi milik Pemberi tugas dan setiap orang yang ingin mendapat cetaknya harus dengan persetujuan dari Direksi. f. Semua kilse/negatif filmnya harus diberi nomor, ditempatkan dalam arsip dan disimpan di lokasi dan menjadi milik Pemberi Proyek.



15. PENYEDIAAN MATERIAL. BAB I. SPESIFIKASI UMUM



1.



Biaya foto-foto tersebut seperti ditentukan harus ditanggung oleh Kontraktor dan harus dianggap termasuk dalam Lump Sum disajikan dalam Daftar Pengajuan Biaya.



Umum.



Kontraktor harus menyediakan sendiri semua material, seperti yang Halaman - 12



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



disebutkan dalam daftar volume pekerjaan kecuali material-material yang akan disediakan oleh Direksi atau Pemberi Tugas dan akan ditentukan tersendiri dalam syarat-syarat khusus atau dalam rapat penjelasan. Untuk material-material yang akan disediakan oleh Pemberi Tugas, Pekerjaan Konstruksi harus mengusahakan transportasi dari gudang yang ditentukan ke lokasi pekerjaan. Pekerjaan Konstruksi harus memeriksa dulu material-material tersebut dan harus bertanggung jawab atas pengangkutan sampai di lokasi pekerjaan.



Pekerjaan Konstruksi harus mengganti jikalau material tersebut rusak yang diakibatkan oleh cara pengangkutan yang salah ataupun hilang atau kurangnya material yang diangkut akibat kelalaian Pekerjaan Konstruksi. Semua peralatan dan material yang disediakan dan pekerjaan yang dilakukan oleh Pekerjaan Konstruksi harus sesuai untuk kondisi-kondisi lapangan.



2.



BAB I. SPESIFIKASI UMUM



Nama-nama produsen material dan peralatan yang diusulkan untuk pekerjaan, bersama dengan cara kerja kemampuan, laporan-laporan pengujian dan informasi penting lainnya mengenai hal ini harus disediakan bila diminta untuk dipertimbangkan oleh Direksi. Bila menurut pendapatnya hal-hal tersebut di atas tidak memuaskan atau tidak sesuai dengan spesifikasi, maka bagian-bagian tersebut harus diganti oleh Pekerjaan Konstruksi tanpa meminta biaya tambahan kepada Pemberi Tugas. Semua peralatan harus disuplai dengan urutan dan waktu sedemikian sehingga dapat menjamin lancarnya pelaksanaan proyek dengan memperhitungkan jadwal waktu untuk pekerjaan lainnya.



Contoh-Contoh Material



Contoh-contoh yang dibutuhkan harus segera ditentukan tanpa menunggu pembayaran dari Kontaktor, dan harus diambil dengan cara pengambilan contoh dan standard yang disetujui. Contohcontoh tersebut harus menggambarkan dengan nyata dari kualitas material yang akan dipakai pada pelaksanaan pekerjaan. Contohcontoh yang telah disetujui harus disimpan tersendiri dan sama sekali tidak boleh dicampur atau dikotori, sehingga menyebabkan berkurangnya kualitan dari material tersebut. Penawaran dari Kontraktor harus sudah termasuk biaya yang dikeluarkan untuk pengujian material. Jika dalam spesifikasi ini tidak disebutkan menggunakan materialHalaman - 13



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



16. PENGUJIAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN.



17. PENGUJIAN SETELAH SELURUH PEKERJAAN SELESAI.



18. PENYELESAIAN PEKERJAAN.



BAB I. SPESIFIKASI UMUM



material dari jenis dan merek tertentu, maka kontraktor harus minta petunjuk Direksi untuk menentukan jenis-jenis material yang baik dan boleh dipakai. Kontraktor boleh mengganti dengan produk tertentu yang mempunyai kualitas minimum sama dengan kualitas yang ditentukan oleh Direksi.



Kontraktor harus mengadakan beberapa pengujian yang tidak merusak ("non destructive test") di lapangan sesuai kehendak Direksi untuk memastikan bahwa standard yang telah ditentukan benar-benar dipenuhi. Jika kualitas dan kuantitas telah memasukan pihak Pemberi Tugas dalam segala aspek yang sesuai dengan spesifikasi, maka Direksi akan mengeluarkan "berita acara penerimaan" (acceptance) sebagai lampiran pengajuan permintaan pembayaran tahap akhir sesuai dengan aturan yang dinyatakan di dalam Kontrak. Khususnya inpeksi dan atau pengujian berikut ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor hingga diterima oleh Direksi.



Inspeksi dan pengujian setelah pekerjaan selesai harus dilakukan/diikuti oleh Kontraktor sesuai dengan Perintah Direksi selama waktu commissioning dengan prosedur sebagai berikut : a. Setelah selesainya inspeksi dan pengujian masing-masing bagian pekerjaan atau komponen-komponen peralatan, maka harus dilakukan "performence test" dari beberapa/suatu bagian pekerjaan yang telah selesai. b. Setelah pengujian pada butir a di atas selesai dilakukan, maka harus dilakukan pengujian untuk seluruh sistim (start up). c. Peralatan-peralatan harus diuji dalam segala aspek fungsi yang diperkirakan sebanyak-banyaknya sesuai kemungkinan yang bisa dilakukan pada waktu pengujian. d. Semua pelaksanaan pengujian harus dimonitor dan dicatat dengan baik dan disusun dalam suatu laporan pengujian. e. Semua penggantian, perbaikan, modifikasi ataupun pekerjaan tambahan yang disebabkan karena kesalahan Kontraktor dalam mensuply atau maupun pemasangannya merupakan tanggung jawab dan beban Kontraktor sesuai dengan batas-batas tanggung jawabnya. f. Apabila tidak ditentukan lian maka Commissioning dan "Start Up" seluruh sistem diselenggarakan dalam masa pemeliharaan atas kontrak pekerjaan konstruksi ini dan/atau sampai dengan seluruh sistem dapat dioperasikan dan berfungsi dengan baik. Pekerjaan harus mencakup semua elemen yang walaupun tidak diuraikan secara khusus dalam spesifikasi dan gambar-gambar, tetapi diperlukan agar Instalasi Sambungan Air dapat berfungsi dengan baik secara keseluruhan sesuai dengan kontrak. Kontraktor harus menguji hasil pekerjaan setiap tahap dan atau secara keseluruhan sesuai dengan Halaman - 14



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



19. KEGAGALAN DALAM USAHA MEMENUHI KETENTUAN.



20. PENERIMAAN. (Acceptance)



21. RAPAT - RAPAT.



BAB I. SPESIFIKASI UMUM



spesifikasi teknis yang bersangkutan. Dalam hal sesuatu dari pekerjaan selama pengujian tidak memenuhi syarat, Kontraktor dengan biaya sendiri harus mengadakan perbaikanperbaikan, sampai dalam pengujian ulang berhasil secara memuaskan.



Aspek-aspek berikut harus dinyatakan sebagai kegagalan pekerjaan, yaitu : (i) Kegagalan masing-masing komponen dalam memenuhi ketentuan dalam spesifikasi (ii) Kegagalan untum mencapai standard "performance" pengoperasian.



Jika Kontraktor lalai untuk memperbaiki keadaan yang tidak sempurna atas kesalahan yang menjadi tanggung jawabnya selama waktu yang dianggap wajar, sesudah pemberitahuan oleh Pemberi Tugas, mama Pemberi Tugas dapat melakukan usaha-usaha sendiri. Biaya yang terjadi akan dikeluarkan oleh Pemberi Tugas akan dipotong dari uang yang menjadi hak atau akan menjadi hak Kontraktor. Pemberi tugas berhak untuk memutuskan alternatif mana yang dianggap terbaik, pada saat itu. Jika kualitas dan kuantitas hasil pelaksanaan pekerjaan telah memuaskan pihak Pemberi Tugas dalam segala aspek yang sesuai dengan spesifikasi, maka Direksi akan mengeluarkan berita acara penerimaan dan pembayaran tahap akhir sesuai dengan ketentuan yang dinyatakan di dalam Kontrak dan Dokumen. Apabila dipandang perlu, Pemberi Tugas dapat mengadakan rapat-rapat yang mengundang Direksi dan Kontraktor maupun pihak-pihak tertentu yang bersangkutan dengan pembahasan dan permasalahan dalam rapat tertentu.



Halaman - 15



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



BAB. II SPESIFIKASI TEKNIK 1.



2.



Pekerjaan yang dimaksud dalam uraian ini adalah :



LINGKUP PEKERJAAN



SITUASI



PERENCANAAN PEMBUATAN TEMPAT WUDHU MASJID DPRD PROV. SULTRA



1. 2.



3. 4.



3.



UKURAN TINGGI  DAN UKURAN PATOK 



 



BAB II. SPESIFIKASI TEKNIK



Pekerjaan yang harus dilaksanakan meliputi  Pekerjaan Persiapan / Pendahuluan  Pekerjaan Tanah Halaman  Pekerjaan Aksesoris Taman  Pekerjaan Pasangan Talud  Pekerjaan Dinding dan Plesteran  Pekerjaan Pengecetan  Pekerjaan Penutup Lantai Halaman  Pekerjaan Pembersihan Akhir



Lokasi bangunan yang akan dilaksanakan terletak di dalam Kantor DPRD Prov. Sultra Lokasi bangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana adanya pada waktu rapat penjelasan, untuk itu calon pemborong wajib meneliti situasi medan terutama kondisi tanah bangunan, sifat dan luasnya serta pekerjaan lainnya yang berpengaruh terhadap pembangunan tersebut. Kelalaian dan kerkurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan claim dikemudian hari. Setelah rapat penjelasan Aanwijzing akan diadakan peninjauan lokasi sebagai patokan dasar untuk menghitung anggaran/penawaran yang diajukan.



Semua ukuran yang tercantum dalam rencana ini dinyatakan dalam cm Ukuran tinggi peil lantai bangunan ±50 cm diatas permukaan jalan yang dianggap sebagai titik duga kurang lebih 0,00 dan ketepatan posisi lantai tersebut harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi Lapangan. Penentuan peil lantai bangunan, berpatokan terhadap ketinggian Lantai Bangunan Existing yang ada atau ketinggian permukaan urugan dan disesuaikan dengan gambar rencana, dengan mendapat persetujuan direksi. Ukuran duga/titik duga harus dipasang permanen, terbuat dari Rangka kayu (8 x 12 cm) yang diketam rata pada semua sisinya, kemudian ditanam ketanah minimal sedalam 1 meter. Titik duga ini merupakan merupakan titik ikat yang harus dibuat Halaman - 16



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



  4.



PEKERJAAN PERSIAPAN



















5. PEKERJAAN



TANAH HALAMAN



BAB II. SPESIFIKASI TEKNIK







kontraktor dibawah pengamatan Direksi Lapangan dan dijaga posisi dan ketepatannya selama pelaksanaan dan penempatannya tidak terganggu oleh pelaksanaan pekerjaan. Ketentuan letak bangunan diukur dibawah pengawasan Direksi denganpatok-patok yang dipancang dan disambung dengan papan bouwplank yang diketam rata pada sisi atasnya. Pengukuran sudut siku sedapat mungkin dilakukan dengan alat waterpass atau theodolite.



Pembersihan Lokasi Pekejaan a. Pembersihan dilakukan dengan membersihkan puing-puing bekas tanaman pohon yang telah yang terdapat pada Lokasi Pekerjaan yang diperkirakan akan menggangu pelaksanaan pekerjaan. b. Sesudah pembersihan lokasi, maka dapat dilakukan pekerjaan penggalian. Bilamana tanah bekas galian yang ada ternyata baik untuk digunakan sebagai lapis permukaan, maka hal tersebut harus disampaiakn kepada direksi. Persetujuan Pengambilan Sumber Material a. Semua tanah urug yang di pakai sebagaimana yang di jelaskan adalah harus mempunyai kualitas yang seragam dan hanya dapat di gunakan dengan persetujuan direksi. b. Pemborong harus memberikan data mengenai jumlah, kualitas dari tanah urug dari tanah yang di gunakan tersebut. Pasangan Bowplank a. Semua bowplank menggunakan kayu klas III, di serut rata dan terpasang waterpass dengan peil lantai sesuai rencana dan untuk setiap jarak 2 meter papan bouplank diperkuat dengan patok Kayu 5/7 cm. Pada papan bowplank ini harus di catat sumbu-sumbu dinding, dengan cat yang tidak luntur oleh pengaruh iklim. b. Jarak papan bowplank minimal 2,5 m dari garis luar bangunan untuk mencegah longsoran terhadap tanah galian pondasi. c. Setelah pekerjaan bowplank selesai, pemborong wajib memintakan pemeriksaan dan persetujuan tertulis dari Direksi lapangan. Memasang Papan Nama Kegiatan a. Pemasangan Papan Nama Kegiatan, pemborong wajib memintakan pemeriksaan dan persetujuan tertulis dari Direksi lapangan. Lingkup pekerjaan ini meliputi pengurugan tanah, dan urugan tanah kembali alur pondasi serta urugan pasir. Halaman - 17



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018















6. PEKERJAAN AKSESORIS TAMAN



BAB II. SPESIFIKASI TEKNIK



Galian Tanah untuk Pondasi Pot Bunga a. Galian tanah untuk talut dan pondasi pot bunga harus sesuai ukuran dalam gambar (bestek). b. Jika galian melampaui batas kedalaman, pemborong harus menimbun kembali dan dipadatkan sampai mencapai 90 % kepadatan maksimal. c. Apabila diperlukan untuk mendapat daya dukung yang baik, dasar galian harus di padatkan / di tumbuk.



Pekerjaan Urugan Tanah a. Tanah yang di pergunakan untuk penggurugan harus tanah yang baik dan memenuhi syarat teknis seperti timbunan alolama dan Tanah Humus, bebas dari akar, bahan organis, sampah dan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan direksi. b. Tanah bekas galian pondasi harus dapat di pergunakan atas persetujuan direksi. c. Penggurukan di lakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimum 20 cm, dalam keadaan padat, kemudian di timbris / di padatkan sampai mencapai 90% dari kepadatan maksimum. d. Direksi dapat memerintahkan penggurugan melebihi ukuran apabila sudah diperhitungkan penyusutan tanah akibat konsolidasi tanah asli.



Pekerjaan Urugan Pasir a. Material pasir urug yang di pergunakan untuk penggurugan harus dari bahan yang baik dan memenuhi syarat teknis, menggunakan Jenis Pasir Pohara bebas akar, bahan organik, sampah dan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan direksi. b. Direksi dapat memerintahkan penggurukan melebihi ukuran apabila sudah di perhitungkan penyusutan tanah akibat konsolidasi tanah asli.



Lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan timbunan tanah Humus pot bunga, pekerjaan pemasangan tanaman/bunga, pekerjaan jaringan instalasi lampu taman, pekerjaan pasang lampu taman, kanopi selasar dan pasangan Grill drainase. Pekerjaan Timbunan Tanah (Tanah Humus) Material yang di pergunakan untuk timbunan merupakan material lokal yang baik dan memenuhi syarat teknis, bebas dari akar, bahan organis, sampah dan terlebih dahulu harus Halaman - 18



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



mendapat persetujuan direksi. Direksi dapat memerintahkan penggurugan melebihi ukuran apabila sudah diperhitungkan penyusutan tanah akibat konsolidasi tanah asli.



Pekerjaan Pemasangan Tanaman Persyaratan Bahan Tanaman yang tiba dilokasi harus benar-benar masih segar dan dapat hidup bila ditanam dan harus sesuai dengan yang dipersyaratkan pada gambar kerja ataupun pada rencana anggaran biaya. Alat penunjang Alat bantu dan kayu penopang dibutuhkan untuk menegakkkan tanaman yang baru saja ditanam Cara Pelaksanaan Lokasi penanaman sesuai dengan gambar kerja atau yang telah disetujui oleh konsultan pengawas. Sebelum penanaman pohon/ tanaman diharuskan pekerjaan tanah subur, top soil dan pupuk telah selesai. Pohon / tanaman yang telah ditanam diberikan balok/kayu penopang untuk mencegah pohon tersebut tumbang sebelum hidup. Selama masa pekerjaan dan pemeliharaan diharapkan rumput, pohon / tanaman disiram secara rutin agar pohon dan tanaman tersebut dapat hidup dilokasi. Penataan properti taman sesuai dengan gambar rencana. Pekerjaan Jaringan Instalasi Lampu Taman Material yang di pergunakan untuk Jaringan Instalasi Lampu Taman meliputi Kabel Listrik NYM 2,5 mm, Pipa Paralon 5/8", Saklar (Ex.Broco), Isolattor, Inbow, T.Dos PVC Pekerjaan harus diawasi oleh tukang listrik/instalatur.



Pekerjaan Pasangan Lampu Taman Pengadaan lampu taman Lokal sesuai dengan gambar rencana dengan persetujuan Direksi.



Pekerjaan Grill drainase Pekerjaan grill drainase menggunakan material besi siku dan besi ulir 12 mm sesuai dengan gambar rencana dengan persetujuan Direksi.



BAB II. SPESIFIKASI TEKNIK



Pekerjaan Kanopi Selasar Pekerjaan kanopi selasar menggunakan material pipa galvanis dan menggunakan atap spandek sesuai dengan gambar rencana dengan persetujuan Direksi. Halaman - 19



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



7. PEKERJAAN



PASANGAN TALUD



8. PEKERJAAN



DINDING DAN PLESTERAN



 Lingkup pekerjaan ini meliputi pasangan Batu Gunung 1Pc : 5 Pp.



 Pasangan Batu Gunung Talud terdiri dari :



a. Bahan untuk pasangan talud : a. Batu belah Lokal b. Pasir pasang Lokal c. Krikil beton Lokal d. Pasir urug Lokal e. Pasir Beton Lokal b.Adukan yang di pergunakan untuk pondasi batu gunung adalah 1 PC: 5 Psr. c. Air yang di gunakan harus air bersih dan bukan air yang mengandung kadar garam atau bahan organik lainnya. d. Pasir pasang yang di gunakan adalah pasir yang tidak mengandung tanah atau kotoran yang dapat mengurangi mutu dan kualitas pasir itu. e. Penggalian talud terlebih dahulu di lakukan menetapkan lay out. Titik As talud di tentukan bersama sama dengan Direksi. f. Pemeriksaan tiap galian talud dilakukan terhapap kebenaran penempatan, kedalaman, besaran, letak dan kondisi tanah galian dan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi lapangan. g.Karena kemungkinan terjadinya kupasan atau urugan, pemborong harus memperhatikan kedalaman talud terhadab tanah dasar/keras.



 Lingkup Pekerjaan



Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah Pekerjaan dinding pot batako 1 : 4, Plesteran Dinding Pot 1 : 5 dan Pekerjaan Acian Pot.



 Pekerjaan dinding pot batako 1 : 4



BAB II. SPESIFIKASI TEKNIK



a. Bahan dan Material  Batako dipakai adalah dari produksi lokal, ukuran umum 10x20x40 cm dengan yang mempunyai sisi-sisi yang rata dan tegak lurus. b. Semen  Untuk bahan semen yang digunakan adalah Jenis Portland Cement, yang memenuhi persyaratan pekerjaan bangunan dan sesuai Peraturan Normalisasi dan Bahan bangunan Indonesi (PBBI) dan peraturan Beton Indonesia (PBI 1971), yaitu Jenis Semen Kwalitas I Merk setara Tonasa.  Semen yang membatu atau kwalitasnya menurun Halaman - 20



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



karena penyimpanan yang kurang bagus, atau terlalu lama disimpan tidak diperkenankan dipakai dan harus dikeluarkan dari Lokasi. c. Pasir pasang yang di gunakan adalah pasir yang tidak mengandung tanah atau kotoran yang dapat mengurangi mutu dan kualitas pasir itu.



 Plesteran Dinding Pot Taman dan Talud 1 : 5 a.



9.



PEKERJAAN PENGECATAN



 







 



10. PEKERJAAN



PENUTUP LANTAI HALAMAN



BAB II. SPESIFIKASI TEKNIK



1.



Semen  Untuk bahan semen yang digunakan adalah Jenis Portland Cement, yang memenuhi persyaratan pekerjaan bangunan dan sesuai Peraturan Normalisasi dan Bahan bangunan Indonesi (PBBI) dan peraturan Beton Indonesia (PBI 1971), yaitu Jenis Semen Kwalitas I Merk setara Tonasa.  Semen yang membatu atau kwalitasnya menurun karena penyimpanan yang kurang bagus, atau terlalu lama disimpan tidak diperkenankan dipakai dan harus dikeluarkan dari Lokasi. b. Pasir pasang yang di gunakan adalah pasir yang tidak mengandung tanah atau kotoran yang dapat mengurangi mutu dan kualitas pasir itu.



Untuk bidang pot bunga, sebelum dicat terlebih dahulu harus diaci untuk mendapatkan permukaan tembok yang rata dan halus. Pengecatan pot bunga atau bidang yang telah diaci, bilamana dianggap oleh direksi masih belum mendapatkan permukaan yang rata, kontraktor harus mengadakan acian ulang pada bagian yang belum rata kemudian diamplas kembali baru pengecatan dapat diteruskan. Merk cat tembok adalah ex Vinilex atau setara, tidak diperkenankan menggunakan merk lain yang berasal dari 2 (dua) pabrik, warna cat akan ditentukan kemudian. Pengecatan Dilakukan dengan cat dasar dan cat inti dengan permukaan yang sama rata. Pemakaian jenis cat untuk masing-masing pekerjaan harus terdiri dari merk, warna dan nomor seri yang sama untuk mendapatkan keseragaman. Pengecetan kembali pada pot bangunan eksisting serta teras bangunan sesuai dengan gambar rencana dengan persetujuan Direksi. Lingkup Pekerjaan



Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah : Halaman - 21



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



2.



3.



4.



a. b. c. d. e.



Pemasangan Paving Block Pemasangan Grass Block Pekerjaan Rabat Beton 1 : 3 : 5 Pasangan Lantai Keramik Koral 40x40 cm Pasangan Lantai Keramik Tangga 40x40 cm Anti Slip



Bahan/material : a. Semen Portland/PC, pasir, air harus memenuhi persyaratan bahan seperti terurai dalam pasal pekerjaan beton di buku RKS ini b. Tegel Granite yang dipakai untuk lantai taman adalah dari tegel Granite Timbul bermotif, produksi lokal, ukuran 40x40 cm dengan yang mempunyai sisi yang rata tegak lurus Ex. Asia Tile. c. Tegel Granite yang dipakai untuk lantai tangga adalah dari tegel Granite anti slip polos, produksi lokal, ukuran 40x40 cm dengan yang mempunyai sisi-sisi yang rata dan tegak lurus Ex. Asia Tile Adukan



Adukan yang digunakan adalah sebagai berikut : a. Adukan 1 PC : 5 Pasir untuk pasangan tegel Granite pada anak tangga sesuai dengan gambar kerja. b. Adukan 1 PC : 3 Pasir : 5 Kerikil dipergunakan untuk rabat beton. Pelaksanaan pekerjaan.



a. Pasangan Rabat Beton & Keramik Koral



 Dasar untuk pasangan rabat beton harus terdiri dari lapisan pasir urug setebal 5 cm padat.



 Aduk pemasangan untuk ubin keramik adalah 1PC:3PS, dengan tebal adukan pemasangan minimal adalah 3 cm diatas pasir (lantai atas) dan pada plat beton (lantai bawah). Jarak antara ubin keramik atau siar lebar adalah 2 mm.  Rabat beton dipasang dengan kemiringan 1 % sampai dengan 3 % terhadap saluran air hujan.



 Pola pemasangan dan awal pemasang harus sesuai dengan Gambar Kerja dengan mengikuti pola corak masing- masing ubin keramik yang dipakai awal pemasangan dan pemotongan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi.  Ujung lantai teratas yang berhubungan dengan trap BAB II. SPESIFIKASI TEKNIK



Halaman - 22



RKS Pembuatan Tempat Wudhu Masjid DPRD Prov. Sultra TA. 2018



b.



c.



tangga dan setiap ujung tangga harus dipasang keramik alur anti slip sebagai penutup.



Pasangan Paving Block Persegi Enam K250



 Dasar untuk pasangan paving block harus terdiri dari lapisan pasir urug setebal 5 cm padat.



 Paving Block dipasang dengan kemiringan 1 % sampai dengan 3 % terhadap saluran air hujan sesuai dengan gambar rencana dengan persetujuan Direksi.



Pasangan Grass Block K250



 Dasar untuk pasangan paving block harus terdiri dari lapisan pasir urug setebal 5 cm padat



 Paving Block dipasang dengan kemiringan 1 % sampai dengan 3 % terhadap saluran air hujan sesuai dengan gambar rencana dengan persetujuan Direksi.



11. PEKERJAAN



PEMBERSIHAN AKHIR



BAB II. SPESIFIKASI TEKNIK



 Penanaman rumput Gajah Mini pada di area Grass Block yang tidak tertutup.



Semua jenis pekerjaan yang nyata – nyata menjadi bagian dari pekerjaan ini, meskipun tidak terurai dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini, namun mempunyai hubungan dan kepentingan serta berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan tetap harus di kerjakan oleh kontraktor dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan rencana kerja dan syarat – syarat ini.



Halaman - 23