14 0 9 MB
PEMERINTAH KOTA JAYAPURA
KOTA JAYAPU RA Dr. Drs. BENHUR TOMI MANO, MM WALIKOTA
2017
Ir. H. RUSTAN SARU, MM WAKIL WALOKOTA
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) PEMERINTAH DAERAH KOTA JAYAPURA TAHUN 2018-2022
WALIKOTA JAYAPURA PROVINSI PAPUA PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA WALIKOTA JAYAPURA, Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Jayapura Tahun 2018-2022.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3533); 3.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi RRPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAYAPURA dan WALIKOTA JAYAPURA MEMUTUSKAN Menetapkan
: PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2022. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Jayapura. 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Kepala Daerah adalah Walikota Jayapura. 4. Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Walikota Jayapura. 5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonom seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura.
7. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah Perangkat Daerah pada perangkat daerah pada pemerintah daerah Kota Jayapura. 8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah Dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 9. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Jayapura adalah unsure perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah Kota Jayapura. 10. Pemangku kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah antara lain unsur DPRD Kota Jayapura , TNI , POLRI , Kejaksaan , Akademis , LSM/Ormas , tokoh masyarakat Kota Jayapura , pengusaha / investor, Pemerintah Pusat , Pemerintah Provinsi Papua , Pemerintahan Kampung , serta keterwakilan perempuan dan kelompok masyarakat rentan termajinalkan. 11. Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia. 12. Perencanaan Pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsure pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. 13. Rencana Strategis SKPD yang selanjutnya disingkat dengan Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk 5 (lima) tahun. 14. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat dengan RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 15. Rencana Kerja OPD yang selanjutnya disingkat Renja OPD adalah dokumen perencanaan OPD untuk periode 1 (satu) tahun. 16. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk 20 (dua puluh) tahun. 17. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan. 18. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat dengan RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun. 19. Anggaran Pendapatan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan Undang-undang. 20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
BAB II KEDUDUKAN Pasal 2 RPJMD merupakan : a. Penjabaran visi , misi dan program Walikota kedalam sasaran, strategi, kebijakan umum dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan mengacu RPJP Daerah. b. Dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan. BAB III MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 3 (1) Maksud penetapan RPJMD adalah perencanaan sebagai pedoman dalam : a. penyusunan Renstra OPD ; b. penyusunan RKPD ; dan c. penyusunan Renja OPD.
untuk
menetapkan
dokumen
(2) Tujuan dari Penetapan RPJMD adalah untuk : a. menetapkan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan dan program pembangunan jangka menengah daerah; b. menetapkan pedoman dalam penyusunan Renstra OPD , RKPD , Renja OPD dan perencanaan anggaran Kota Jayapura dalam kurun waktu 5 (lima) tahun; dan c. mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang berbatasan langsung. BAB IV SISTEMATIKA Pasal 4 (1) Sistematika RPJMD meliputi : BAB 1 : PENDAHULUAN BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH BAB III : GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN KERANGKA PENDANAAN BAB IV : ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS BAB V : VISI , MISI , TUJUAN DAN SASARAN BAB VI : STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN BAB VII : KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS BAB VIII : KEBUTUHAN PENDANAAN BAB IX : PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH BAB X : PENUTUP
(2) RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dijadikan dasar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Walikota Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022. (3) Isi beserta uraian RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 5 RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan perubahan dalam hal RTRW Kota Jayapura yang menjadi acuan penyusunan RPJMD ini setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah terdapat beberapa penyesuaian /penyempurnaan. BAB V PENGENDALIAN DAN EVALUASI Pasal 6 (1)
Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.
(2)
Tata cara pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman kepada Peraturan perundang-undangan. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 7
(1)
Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan Walikota wajib menyusun RKPD transisi pada tahun terakhir pemerintahannya.
(2)
Penyusunan RKPD transisi sebagimana berpedoman kepada RPJMD ini dan RPJPD.
dimkasud
pada
ayat
(1)
Pasal 8 RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun pertama periode Pemerintahan Walikota berikutnya.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 9 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Pasal 10 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Jayapura. Ditetapkan di Jayapura Pada tanggal 17 Nopember 2017 WALIKOTA JAYAPURA TTD BENHUR TOMI MANO Diundangkan di Jayapura Pada tanggal 20 Nopember 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA JAYAPURA, TTD R.D. SIAHAYA, SH, MM PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19611112 198603 1 024 LEMBARAN DAERAH KOTA JAYAPURA TAHUN 2017 NOMOR 119 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA PROVINSI PAPUA : 06/2017
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KOTA JAYAPURA TAHUN 2018 – 2022 1. UMUM RPJM Daerah merupakan dokumen perencaaan pembangunan Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun , yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan RKPD untuk setiap jangka waktu 1 (satu) tahun. Berdasarkan pasal 5 Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang–undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 263 ayat (3) mengatakan bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program Walikota kedalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program proritas Walikota , dan arah kebijakan keuangan daerah dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) Kota Jayapura Tahun 2005 – 2025. RPJMD tersebut digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD , yang merupakan rencana pembangunan tahunan daerah , serta memuat prioritas pembangunan daerah , rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian serta menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal , serta program dan kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif. Kurun waktu RPJMD adalah 5 (lima) tahun. Pelaksanaan RPJM Daerah Tahun 2018 – 2022 terbagi dalam tahapan perencanaan pembangunan pada periodesasi perencanaan pembangunan tahunan yang dituangkan dalam : a. RKPD Tahun 2018; b. RKPD Tahun 2019; c. RKPD Tahun 2020; d. RKPD Tahun 2021; e. RKPD Tahun 2022;
Keberhasilan dan Implementasi pelaksanaan RPJMD sangat tergantung dari kesepakatan, kesepahaman dan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan di Kota Jayapura. Dalam rangka menjaga kontinuitas pembangunan dan menghindarkan kekosongan rencana pembangunan Daerah , Walikota yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun RKPD dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( RAPBD ) pada tahun pertama periode pemerintahan Walikota berikutnya , yaitu pada tahun 2022. Namun demikian , Walikota terpilih pada periode berikutnya tetap mempunyai ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan APBD melalui mekanisme perubahan APBD ( APBD-P ) sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Ayat ( 1 ) Cukup jelas Ayat ( 2 ) RPJMD mempunyai kedudukan sebagai kerangka dasar pengelolaan pembangunan daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun , yang merupakan penjabaran pembangunan Kota Jayapura dengan tetap memperhatikan arahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Provinsi Papua , serta merupakan pedoman dalam : a. penyusunan Renstra OPD ,RKPD, Renja OPD dan perencanaan penganggaran; b. mewujudkan perencanaan pembangunan Daerah yang sinergis dan terpadu antara Perencanaan Pembangunan Nasional , Provinsi dan Kabupaten / Kota yang berbatasan. Pasal 3 Ayat ( 1 ) Cukup Jelas Ayat ( 2 ) Cukup Jelas Pasal 4 Ayat ( 1 ) Cukup Jelas Ayat ( 2 ) Cukup Jelas Ayat ( 3 ) Cukup Jelas Pasal 5 Cukup Jelas
Pasal 6 Ayat ( 1 ) Cukup Jelas Ayat ( 2 ) Cukup Jelas Pasal 7 Ayat ( 1 ) yang dimaksud dengan RKPD transisi adalah dokumen perencanaan daerah yang disusun oleh Walikota pada masa akhir jabatannnya sebagai acuan dalam penyusunan KUA dan PPAS oleh Pemerintah Daerah , dengan mengacu kepada RPJMD ini dan RPJPD Kota Jayapura. Ayat ( 2 ) Cukup Jelas Pasal 8 Cukup Jelas Pasal 9 Cukup Jelas Pasal 10 Cukup Jelas WALIKOTA JAYAPURA TTD BENHUR TOMI MANO
Diundangkan di Jayapura Pada tanggal 20 Nopember 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA JAYAPURA,
R.D. SIAHAYA, SH, MM PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19611112 198603 1 024 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA JAYAPURA TAHUN 2017 NOMOR 76 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA PROVINSI PAPUA : 06/2017
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA JAYAPURA NOMOR ...
KATA PENGANTAR Puji dan Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas berkenan serta anugrah-Nya sehingga Tim dapat menyusunan Dokumen Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Jayapura (RPJMD) Periode 2018 – 2022 dapat diselesaikan sebagai Dokumen Perencanaan tentang Arah kebijakan Pembangunan Daerah serta Program Strategis Daerah sebagai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Daerah yang diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dan rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah serta rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah maupun Undang-Undang 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Rancangan Dokumen RPJMD ini disusun dari hasil kolaborasi dari Perencanaan Politik, Perencanaan Akhir, Perencanaan Partisipatif, Perencanaan Bottom up Planing dan top down Planing, sehingga dapat dikatakan bahwa Rencana yang terangkum pada dokumen RPJMD ini merupakan Rencana Program yang akan diimplementasikan melalui Program dan Kegiatan Pembangunan strategis Daerah selama 5 tahun ke depan. Dokumen RPJMD ini diperlukan karena adanya keterbatasan dari pemerintah daerah, baik keterbatasan sumber daya manusia, keterbatasan sumber daya anggaran dan keterbatasan teknologi, maka diperlukan adanya Penetapan skala Prioritas Program dalam rangka mendorong potensi daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyusunan Dokumen RPJMD merupakan komitmen Walikota dan Wakil Walikota Jayapura dalam mewujudkan janji politik saat kampanye kepada masyarakat kota jayapura dalam VISI dan MISI yaitu terwujudnya Kota Jayapura yang BERIMAN, BERSATU, MANDIRI, SEJAHTERA DAN MODERN BERBASIS KEARIFAN LOKAL, yang dijabarkan melalui 8 (Delapan) misi yaitu: 1. Meningkatkan Kualitas Hidup Umat Beragama; 2. Meningkatkan Penataan Kepemerintahan yang Baik Dengan Dukungan Kapasitas Birokrasi yang Profesional; 3. Membangun Kota yang Bersih, Indah, Aman, Nyaman; 4. Meningkatkan Kualitas Hidup dan Sumber Daya Masyarakat; 5. Mengembangkan Potensi Kota Sebagai Kota Jasa, Perdagangan, Pendidikan, Pariwisata dan Utilitas Kota yang Berwawasan Lingkungan; 6. Meningkatkan Supremasi Hukum dan Kualitas Demokrasi; 7. Memperkuat Hak Adat Dan Memberdayakan Masyarakat Adat Dan Kampung; 8. Mengejawantahkan Nawacita Dalam Pembangunan Daerah. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan implementasi Visi dan Misi tujuan, sasaran, strategis Daerah akan Menjadi rambu-rambu bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan harus merujuk kepada Visi dan Misi yang dijabarkan dalam Rencana Strategis (RENSTRA) OPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dimasing-masing OPD sehingga akhir dari RPJMD akan dilakukan Evaluasi hasil Capaian kinerja OPD apakah Memberikan kontribusi terhadap Visi dan Misi (atau kata lain harus ada konsistensi dalam capaian program yang dapat terukur diakhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota periode 2018 - 2022) Akhirnya sebagai Tim penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merasa bersyukur kepada Tuhan YME yang telah Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
I
memberikan hikmat kepada Tim dalam menyelesaikan Dokumen RPJMD sebagai Dokumen Perencanaan yang digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengimplemantasikan Visi dan Misi Pemerintah Kota Jayapura Tahun 2018 – 2022, untuk itu dalam kesempatan ini kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan Daerah dan Pimpinan DPRD beserta segenap Anggota dan Pemangku Kepentingan yang telah Memberikan kontribusi berupa saran, masukan dan kritik dalam rangka Penyempurnaan Rancangan Akhir RPJMD Pemerintah Kota Jayapura dalam mewujudkan masyarakat kota jayapura menuju Smart City/Kota Cerdas. Jayapura,………………………. 2017 WALIKOTA JAYAPURA
Dr. Benhur Tomi Mano, MM.
II
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
DAFTAR ISI Kata Pengantar ............................................................................. i Daftar Isi ......................................................................................... iii Daftra Tabel ................................................................................... vii Daftra Gambar .............................................................................. xi BAB I PENDAHULUAN ........................................................................ 1 1.1. Latar Belakang .................................................................................................... 1 1.2. Dasar Hukum Penyusunan RPJMD ........................................................... 5 1.3. Hubungan RPJMD Kota Jayapura Dengan Dokumen Rencana Pembangunan Lainnya ................................................................................... 9 1.3.1. Hubungan Antara Dokumen RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 Dengan RPJMN Tahun 2015-2019 ..... 9 1.3.2. Hubungan Antara Dokumen RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 Dengan RPJMD Provinsi Papua Tahun 2013-2018 .............................................................................. 10 1.3.3. Keterkaitan RPMD 2018-2022 dengan RPJPD Tahun 2005-2025 Kota Jayapura .............................................................. 11 1.3.4. Keterkaitan RPJMD Tahun 2018-2022 dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2013-2033................................... 12 1.3.5. Hubungan RPJMD Kota Jayapura dengan RPJMD dan RTRW Kabupaten Yang Berbatasan .......................................... 13 1.3.6. Keterkaitan RPJMD dengan RENSTRA OPD........................... 13 1.3.7. Keterkaitan RPJMD Tahun 2018-2022 dengan RKPD ...... 14 1.4. Sistematika Penulisan ..................................................................................... 15 1.5. Maksud Dan Tujuan ......................................................................................... 16 BAB II GAMBARAN UMUM DAERAH KOTA JAYAPURA.............. 17 2.1. Aspek Geografis dan Demografi ................................................................. 17 2.1.1. Karakteristik Lokasi Dan Wilayah .............................................. 17 2.1.1.1. Luas Wilayah, Letak dan Kondisi Geografis ......... 17 2.1.1.2. Kondisi Topografi ............................................................. 18 2.1.1.3. Kondisi Geologi .................................................................. 20 2.1.1.4. Kondisi Hidrologi .............................................................. 22 2.1.1.5. Kondisi Klimatologi ......................................................... 24 2.1.1.6. Kondisi Penggunaan Lahan.......................................... 25 2.2. Potensi Pengembangan Wilayah ............................................................... 28 2.2.1. Kawasan Strategis Khusus I (satu) ............................................ 28 2.2.2. Kawasan Strategis Khusus II (dua) ............................................ 29 2.2.3. Kawasan Strategis Khusus III (tiga) .......................................... 29 2.3. Wilayah Rawan Bencana ............................................................................... 30 2.4. Kondisi Demografi ............................................................................................ 31 2.5. Aspek Kesejahteraan Masyarakat ............................................................. 34 2.5.1. Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi ................ 34 2.5.1.1. Pertumbuhan PDRB......................................................... 34 2.5.1.2. Struktur Ekonomi ............................................................. 35 2.5.1.3. Inflasi Kota Jayapura ....................................................... 37 2.5.1.4. PDRB Per Kapita ................................................................ 38 2.5.1.5. Indeks Gini ........................................................................... 38 2.5.1.6. Tingkat Kemiskinan ......................................................... 39 2.5.2. Fokus Kesejahteraan Sosial ........................................................... 40 2.5.2.1. Pembangunan Manusia.................................................. 40 2.5.2.2. Capaian Bidang Pendidikan dan Kesehatan ........ 41 2.5.2.3. Seni Budaya dan Olah Raga .......................................... 44 2.5.2.4. Keagamaan........................................................................... 44 2.6. Aspek Pelayanan Umum ................................................................................ 46 Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
III
2.7.
2.6.1. Fokus Layanan Urusan Wajib ....................................................... 46 2.6.1.1. Urusan Pendidikan ........................................................... 46 2.6.1.2. Urusan Kesehatan ............................................................. 55 2.6.1.3. Tingkat kriminalitas ........................................................ 59 2.6.2. Fokus Layanan Pilihan ..................................................................... 60 2.6.2.1. Urusan Pertanian .............................................................. 60 2.6.2.2. Jumlah Investor Berskala Nasiona (PMA/PMDN) ...................................................................... 67 2.6.2.3. Urusan Ketenagakerjaan ............................................... 68 2.6.2.4. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ......................................................................................... 70 2.6.2.5. Sarana Transportasi ........................................................ 71 Aspek Daya Saing Daerah .............................................................................. 72 2.7.1. Fokus Kemampuan Ekonomi Daerah........................................ 72 2.7.1.1. Angka konsumsi Rumahtangga per kapita ........... 72 2.7.1.2. Indeks Kemahalan Konstruksi .................................... 73 2.7.2. Fokus Fasilitas Wilayah/ Infrstruktur ...................................... 73 2.7.2.1. Rasio Aksesbilitas dan Mobilitas Kota Jayapura 73 2.7.2.2. Fasilitas Jasa Perbankan ................................................ 73 2.7.2.3. Ketersediaan Hotel dan Penginapan ....................... 74 2.7.2.4. Ketersediaan Kantor Pos ............................................... 75 2.7.2.5. Kelistrikan ............................................................................ 76 2.7.2.6. Ketersediaan Jaringan Air Bersih .............................. 76 2.7.3. Iklim Berinvestasi ............................................................................... 77 2.7.3.1. Keamanan dan Ketertiban ............................................ 77 2.7.4. Fokus Sumber Daya Manusia ........................................................ 78 2.7.4.1. Kualitas Tenaga Kerja ..................................................... 78 2.7.4.2. Kapasitas Aparatur Pemerintahan ........................... 80
BAB III GAMBARAN KEUANGAN DAERAH ...................................... 81 3.1. Kinerja Keuangan Masa Lalu ........................................................................ 81 3.1.1. Kinerja Pelaksanaan APBD............................................................. 81 3.1.1.1. Sumber Pendapatan Daerah ........................................ 81 3.1.1.2. Pendapatan Daerah .......................................................... 82 a. Pendapatan Asli Daerah (PAD)............................. 82 b. Dana Perimbangan ..................................................... 84 c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah ............ 85 3.1.1.3. Belanja Daerah ................................................................... 86 3.1.2. Neraca Keuangan ................................................................................ 88 3.1.2.1. Aset .......................................................................................... 89 3.1.2.2. Kewajiban ............................................................................. 91 3.1.2.3. Ekuitas Dana ........................................................................ 91 3.1.2.4. Rasio Likuiditas.................................................................. 91 3.1.2.5. Rasio Solvabilitas .............................................................. 92 3.2. Kebijakan Pengelolaan Keuangan Masa Lalu ....................................... 93 3.2.1. Kebijakan Umum Pendapatan Daerah ...................................... 93 3.2.2. Kebijakan Umum Belanja Daerah ............................................... 95 3.2.3. Pembiayaan Daerah ........................................................................... 103 3.3. Kerangka Pendanaan ....................................................................................... 104 3.3.1. Proyeksi Pendapatan Daerah dan Kapasitas Kemampuan Keuangan Daerah ................................................... 104 3.3.2. Proyeksi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur .......... 107 3.3.3. Proyeksi Proporsi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur .................................................................................................. 108 3.3.4. Proyeksi Kebutuhan Belanja Wajib dan Mengikat ............. 109 3.3.5. Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah ..................... 110 BAB IV PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS ............................. 111 4.1. Permasalahan Pembangunan Daerah...................................................... 111
IV
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
4.2.
4.1.1. Urusan Wajib Pelayanan Dasar ................................................... 111 4.1.1.1. Urusan Bidang Pendidikan........................................... 111 4.1.1.2. Urusan Bidang Kesehatan............................................. 112 4.1.1.3. Urusan Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang ................................................................. 113 4.1.1.4. Urusan Bidang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman ................................................... 113 4.1.1.5. Urusan Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat .................... 114 4.1.1.6. Urusan Bidang Sosial ...................................................... 115 4.1.2. Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar ......................................... 115 4.1.2.1. Urusan Bidang Tenaga Kerja ....................................... 115 4.1.2.2. Urusan Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Pelindungan Anak ................................................... 115 4.1.2.3. Urusan Bidang Pertanahan .......................................... 116 4.1.2.4. Urusan Bidang Lingkungan Hidup ........................... 116 4.1.2.5. Urusan Bidang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil ....................................................... 117 4.1.2.6. Urusan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung ..................................................................... 117 4.1.2.7. Urusan Bidang Perhubungan ...................................... 118 4.1.2.8. Urusan Bidang Komunikasi Dan Informatika ..... 118 4.1.2.9. Urusan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah ............................................................................. 119 4.1.2.10. Urusan Bidang Penanaman Modal ........................ 119 4.1.2.11. Urusan Kepemudaan Dan Olahraga ...................... 120 4.1.2.12. Urusan Bidang Statistik .............................................. 121 4.1.2.13. Urusan Bidang Kebudayaan ..................................... 121 4.1.2.14. Urusan Bidang Perpustakaan .................................. 122 4.1.2.15. Urusan Bidang Kearsipan .......................................... 122 4.1.3. Urusan Pilihan...................................................................................... 122 4.1.3.1. Urusan Bidang Perikanan; ......................................... 122 4.1.3.2. Urusan Bidang Pariwisata ......................................... 123 4.1.3.3. Urusan Bidang Pertanian ........................................... 124 4.1.3.4. Urusan Bidang Kehutanan......................................... 124 4.1.3.5. Urusan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral; .............................................................................. 125 4.1.3.6. Urusan Bidang Perdagangan .................................... 125 4.1.3.7. Urusan Bidang Perindustrian .................................. 125 4.1.4. Urusan Penunjang Pemerintahan............................................... 126 4.1.4.1. Urusan Bidang Pemerintahan Umum .................. 126 4.1.4.2. Urusan Bidang Aparatur dan Kepegawaian...... 126 4.1.4.3. Urusan Bidang Keuangan Daerah .......................... 127 4.1.4.4. Urusan Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah ................................................................................. 127 Isu Strategis Pembangunan Daerah ......................................................... 128 4.2.1. Isu Strategis Internasional ............................................................. 128 4.2.1.1. Sustainable Development Goals. ............................ 128 4.2.1.2. ASEAN Economic Coommunity (AEC) ................. 130 4.2.1.3. Isu atau Kebijakan Nasional ..................................... 131 4.2.1.4. Isu Pembangunan Daerah (Regional/ Provinsi)............................................................................. 131 4.2.1.5. Isu Strategis Kota Jayapura ....................................... 134
BAB V VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN...................................... 136 5.1. Visi Kota Jayapura 2018-2022 .................................................................... 136 5.2. Misi Kota Jayapura 2018-2022 ................................................................... 140 5.3. Tujuan dan Sasaran .......................................................................................... 142
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
V
BAB VI 6.1. 6.2. 6.3. 6.4
STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH ..................................................... 155 Strategi.................................................................................................................... 155 Arah Kebijakan ................................................................................................... 179 Arah dan Kebijakan Pembangunan Kewilayahan .............................. 188 Program Pembangunan Daerah ................................................................. 190
BAB VII
KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH ...................................... 212
BAB VIII
KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH...................................................................................... 262
BAB IX PENUTUP ................................................................................... 271 9.1 Pedoman Transisi .............................................................................................. 271 9.2 Kaidah Pelaksanaan ......................................................................................... 271 LAMPIRAN ....................................................................................................... 274
VI
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
DAFTAR TABEL Tabel 1.1. Tabel 2.1. Tabel 2.2. Tabel 2.3. Tabel 2.4. Tabel 2.4. Tabel 2.5. Tabel 2.6. Tabel 2.7. Tabel 2.8. Tabel 2.9. Tabel 2.10. Tabel 2.11. Tabel 2.12. Tabel 2.13. Tabel 2.14. Tabel 2.15. Tabel 2.16. Tabel 2.17. Tabel 2.18. Tabel 2.19. Tabel 2.20. Tabel 2.21. Tabel 2.22. Tabel 2.23. Tabel 2.24. Tabel 2.25. Tabel 2.26. Tabel 2.27. Tabel 2.28. Tabel 2.29.
Hubungan Antar Dokuemen RPJMD Kota Jayapura dengan RPJMN ..................................................................................... 9 Jumlah, Panjang, lebar dan Kedalaman sungai .................... 23 Daerah yang dilintasi Sungai ........................................................ 23 Kawasan Kota Jayapura ................................................................... 26 Distribusi Jumlah Penduduk Menurut DistrikTahun 2012-2016 ............................................................................................. 31 Tingkat Kepadatan Penduduk Kota Jayapura Tahun 2016 .......................................................................................................... 33 Kontribusi PDRB Kota Jayapura Tahun 2012-2016, menurut lapangan usaha ADHK dan ADHB ........................... 36 PDRB Per Kapita ADHK dan ADHB Kota Jayapura, 2012-2016 ............................................................................................. 38 Indikator Kemiskinan Di Kota Jayapura Tahun 20122016 .......................................................................................................... 39 Perkembangan Komponen IPM Kota Jayapura Tahun 2012–2016 ............................................................................................ 40 Banyaknya Tempat Peribadatan Di Kota Jayapura Tahun 2016 ........................................................................................... 44 Jumlah Penduduk Berdasarkan Agama Di Kota Jayapura Tahun 2016 ....................................................................... 45 Jumlah Rohaniawan Di Kota Jayapura Tahun 2016 .......... 45 Jumlah Penyuluh Agama Di Kota Jayapura Tahun 2016 .......................................................................................................... 45 Jumlah Lembaga Pendidikan Keagamaan Di Kota Jayapura Tahun 2015 ....................................................................... 46 Perkembangan Gedung Sekolah Dasar Di Kota Jayapura Tahun 2011-2015 .......................................................... 47 Perkembangan Guru Pendidikan Sekolah Dasar Di Kota Jayapura, 2012-2016 ............................................................. 48 Perkembangan Murid Sekolah Dasar Di Kota Jayapura, 2012-2016 ............................................................................................. 48 Perkembangan Murid Sekolah Dasar Di Kota Jayapura, 2012-2016 ............................................................................................. 48 Rasio Guru-Murid Sekolah Dasar Di Kota Jayapura, 2012-2016 ............................................................................................. 49 Perkembangan Gedung SLTP Di Kota Jayapura, 20122016 .......................................................................................................... 49 Perkembangan Guru SLTP Di Kota Jayapura, 20122016 .......................................................................................................... 50 Perkembangan Murid SLTP Di Kota Jayapura, 20122016 .......................................................................................................... 50 Rasio Sekolah-Murid SLTP Kota Jayapura, 2012-2016.... 50 Rasio Guru-Murid SLTP Di Kota Jayapura Tahun 2012-2016 ............................................................................................. 51 Perkembangan Gedung Sekolah Menengah Kota Jayapura, 2012-2016 ........................................................................ 51 Perkembangan Guru pada jenjang pendidikan SLTA Kota Jayapura, 2012-2016 ............................................................. 52 Perkembangan Murid pada jenjang pendidikan SLTA Kota Jayapura, 2012-2016 ............................................................. 52 Rasio Sekolah–Murid SLTA Kota Jayapura, 2012-2016... 53 Rasio Guru–Murid SLTA Kota Jayapura, 2012-2016......... 53 Perkembangan Gedung Sekolah Menengah Kejuruan Kota Jayapura, 2012-2016 ............................................................. 53
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
VII
Tabel 2.30.
Perkembangan Guru Sekolah Menengah Kejuruan Kota Jayapura, 2012-2016.............................................................. 54 Tabel 2.31. Perkembangan Murid Sekolah Menengah Kejuruan Kota Jayapura, 2012-2016.............................................................. 54 Tabel 2.32. Rasio Sekolah–Murid Sekolah Menengah Kejuruan Kota Jayapura, 2012-2016.............................................................. 54 Tabel 2.33. Rasio Guru–Murid Sekolah Menengah Kejuruan Kota Jayapura, 2012-2016......................................................................... 55 Tabel 2.34. Perkembangan Rumah Sakit Di Kota Jayapura, 2016 ....... 55 Tabel 2.35. Perkembangan Puskesmas Pembantu Kota Jayapura, 2012-2016 .............................................................................................. 56 Tabel 2.36. Perkembangan Puskesmas Pembantu Kota Jayapura, 2012-2016 .............................................................................................. 56 Tabel 2.37. Perkembangan Posyandu Kota Jayapura, 2012-2016 ...... 57 Tabel 2.38. Rasio Puskesmas Per Penduduk Kota Jayapura, 20122016 .......................................................................................................... 57 Tabel 2.39. Rasio Puskesmas Pembantu Per 30 ribu Penduduk Kota Jayapura, 2012-2016.............................................................. 57 Tabel 2.40. Perkembangan Dokter Dan Rasio Dokter Per Penduduk Kota Jayapura, 2012-2016....................................... 58 Tabel 2.41. Perkembangan Tenaga Kesehatan Kota Jayapura, 2016 .......................................................................................................... 59 Tabel 2.42. Realisasi Produksi Tanaman Pangan di Kota Jayapura, 2016 .......................................................................................................... 60 Tabel 2.43. Realisasi Produksi Tanaman Sayuran Kota Jayapura, 2016 .......................................................................................................... 61 Tabel 2.44. Realisasi Produksi Tanaman Buah Kota Jayapura, 2016 .......................................................................................................... 62 Tabel 2.45. Realisasi Produksi Kayu dan Hasil Hutan Kota Jayapura, 2010-2014......................................................................... 63 Tabel 2.46. Realisasi Populasi Ternak Kota Jayapura, 2012-2016...... 63 Tabel 2.47. Realisasi Produksi Daging Ternak Kota Jayapura, 2012-2016 .............................................................................................. 64 Tabel 2.48. Target dan Realisasi Produksi Perikanan Budidaya, Tahun 2012-2016 ............................................................................... 65 Tabel 2.49. Produksi Perikanan Budidaya berdasarkan Jenis budidaya, 2012-2016 ........................................................................ 65 Tabel 2.50. Luasan Areal Budidaya, 2012-2016 .......................................... 65 Tabel 2.51. Target dan Realisasi Produksi Perikanan Tangkap Kota Jayapura, 2012-2016.............................................................. 66 Tabel 2.52. Jenis Armada Nelayan Kota Jayapura, 2012-2016 ........... 66 Tabel 2.53. Target dan Realise si Angka Konsumsi Ikan di Kota Jayapura, Tahun 2012-2016 .......................................................... 66 Tabel 2.54. Produksi Olahan Hasil Perikanan per Jenis Produk, Tahun 2012-2016 ............................................................................... 67 Tabel 2.55. Produksi Olahan Hasil Perikanan per Jenis Produk, Tahun 2012-2016 ............................................................................... 67 Tabel 2.56. Perkembangan Jumlah Unit Pengolah Ikan (UPI) Berdasarkan Jenis Produk, 2012-2016 .................................... 67 Tabel 2.57. Perkembangan Status dan Kondisi Permukaan Jalan di Kota Jayapura Tahun 2012-2016 ................................................ 72 Tabel 2.59. Kantor Bank Menurut Jenis Unit Operasi di Kota Jayapura Tahun 2014 ....................................................................... 73 Tabel 2.59. Klasifikasi Hotel di Kota Jayapura, 2016 ................................. 74 Tabel 2.60. Klasifikasi Hotel di Kota Jayapura Tahun 2009-2014 ....... 75 Tabel 2.61. Perkembangan Hotel Menurut Distrik di Kota Jayapura, 2009-2014......................................................................... 75 Tabel 3.1. Perkembangan Pendapatan Daerah Kota Jayapura Tahun 2012-2016 (dalam rupiah) ............................................. 82
VIII
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Tabel 3.2. Tabel 3.3. Tabel 3.4. Tabel 3.5. Tabel 3.6. Tabel 3.7. Tabel 3.8. Tabel 3.9. Tabel 3.10. Tabel 3.10 Tabel 3.11 Tabel 3.12. Tabel 3.13. Tabel 3.14. Tabel 3.15. Tabel 3.16. Tabel 3.16. Tabel 3.17. Tabel 3.18. Tabel 3.19. Tabel 3.20. Tabel 3.21. Tabel 3.22. Tabel 3.23. Tabel 5.1. Tabel 5.2. Tabel 5.3. Tabel 6.1. Tabel 6.2. Tabel 6.3.
Perkembangan Realisasi PAD Kota Jayapura TA. 2012– 2016 ........................................................................................... 83 Analisis Kontribusi PAD Terhadap Pendapatan Daerah TA. 2012 – 2016 (dalam persentase) ....................... 84 Analisis Kontribusi Dana Transfer Terhadap Pendapatan Daerah TA. 2012 – 2016 (dalam %) ............... 85 Perkembangan Anggaran dan Realisasi Lain-lain Pendapatan Daerah TA. 2011 – 2015 ....................................... 86 Perkembangan Anggaran dan Realisasi Lain-lain Pendapatan Daerah TA. 2012 – 2016 ....................................... 87 Proprosi Belanja Daerah Kota Jayapura Tahun 20122016 .......................................................................................................... 88 Perkembangan Realisasi Belanja Daerah Kota Jayapura TA. 2011-2015 ................................................................. 88 Nilai Aset dan Kewajiban Kota Jayapura Per 31 Desember Tahun 2011-2015........................................................ 89 Rasio Likuiditas Kota Jayapura Tahun 2011-2015 ............ 91 Rasio Solvabilitas Kota Jayapura Tahun 2011-2015 ......... 92 Rasio Solvabilitas Kota Jayapura Tahun 2011-2015 ......... 93 Proporsi Belanja Pegawai Terhadap Belanja Daerah Kota Jayapura Tahun 2012-2016 ............................................... 99 Proporsi Realisasi Belanja Terhadap Anggaran Belanja Tahun 2012-2016 Kota Jayapura (dalam persen)..................................................................................................... 100 Realisasi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Tahun 2012-2016 Kota Jayapura (dalam juta rupiah) ..... 101 Analisis Proporsi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Tahun 2012-2016 Kota Jayapura ........................... 102 Pengeluaran Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama Tahun 2012-2016 (dalam juta rupiah) ..................... 102 Pembiayaan Daerah Kota Jayapura Tahun 2012-2016 (dalam juta rupiah)............................................................................ 103 Pembiayaan Daerah Kota Jayapura Tahun 2012-2016 (dalam juta rupiah)............................................................................ 104 Pembiayaan Daerah Kota Jayapura Tahun 2018-2022 (dalam juta rupiah)............................................................................ 105 Proyeksi Pembiayaan Daerah Kota Jayapura Tahun 2018-2022 (dalam juta rupiah) ................................................... 106 Proyeksi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Tahun 2018-2022 Kota Jayapura ............................................... 107 Proyeksi Proporsi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Tahun 2018-2022 Kota Jayapura ........................... 109 Proyeksi Belanja dan Pengeluaran Pembiayaan yang Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama Tahun 2018-2022 ............................................................................................. 109 Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah untuk Mendanai Pembangunan Daerah Kota Jayapura Tahun 2018 - 2022 ........................................................................................... 110 Uraian Visi Kota Jayapura 2018-2022 ...................................... 139 Keterkaitan Visi dan Misi Kepala Daerah Kota Jayapura .................................................................................................. 141 Matriks Keterkaitan Misi, Tujuan, Sasaran dan Indikator RPJMD Kota Jayapura 2018-2022 ......................... 145 Sasaran, Strategi dan Fokus Kebijakan Misi Ke-1 2018-2022 ............................................................................................. 155 Sasaran, Strategi dan Fokus Kebijakan Misi Ke-2 2018-2022 ............................................................................................. 159 Sasaran, Strategi dan Fokus Kebijakan Misi Ke-3 Kota Jayapura 2018-2022 ......................................................................... 163
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
IX
Tabel 6.4. Tabel 6.5. Tabel 6.6. Tabel 6.7. Tabel 6.8. Tabel 6.1. Tabel 6.2. Tabel 6.3. Tabel 6.9. Tabel 7.1. Tabel 8.1.
X
Sasaran, Strategi dan Fokus Kebijakan Misi Ke-4 Kota Jayapura 2018-2022.......................................................................... 168 Sasaran, Strategi dan Fokus Kebijakan Misi Ke-5 2018-2022 .............................................................................................. 173 Sasaran, Strategi dan Fokus Kebijakan Misi Ke-6 2018-2022 .............................................................................................. 176 Sasaran, Strategi dan Fokus Kebijakan Misi Ke-7 2018-2022 .............................................................................................. 177 Sasaran, Strategi dan Fokus Kebijakan Misi Ke-8 2018-2022 .............................................................................................. 178 Thema Pembangunan Kota Jayapura tahun 20182022 .......................................................................................................... 179 Thema Pembangunan Kota Jayapura tahun 20182022 berdasarkan Misi .................................................................... 180 Thema Pembangunan Kota Jayapura tahun 20182022 .......................................................................................................... 181 Kenbijakan Pembangunan Berdimensi Waktu ..................... 182 Indikasi Rencana Program Perangkat Daerah yang disertai Kebutuhan Dana ................................................................ 217 Indikator Kineraja Daerah Kota Jayapura 2018-2022 ...... 263
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
DAFTAR GAMBAR Gambar 1.1. Hubungan Antara Misi RPJMN Tahun 2015-2019 dengan Misi RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022..... 10 Gambar 1.2. Hubungan Antara Misi RPJMD Provinsi Papua Tahun 2013-2018 dengan Misi RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 ............................................................................................. 11 Gambar 1.3. Agenda Pembangunan Jangka Panjang Kota Jayapura Tahun 2005-2025 .............................................................................. 12 Gambar 1.4. Keterkaitan Antara RPJMD Kota Jayapura dengan Perencanaan dan Penganggaran Lainnya ............................... 14 Gambar 2.1. Peta Administrasi Kota Jayapura ................................................ 17 Gambar 2.2. Peta Topografi Kota Jayapura....................................................... 18 Gambar 2.3. Peta Kelerengan Kota Jayapura ................................................... 19 Gambar 2.4. Peta Ketinggian Kota Jayapura .................................................... 19 Gambar 2.5. Peta Geologi Kota Jayapura ........................................................... 20 Gambar 2.6. Peta Jenis Tanah Kota Jayapura ................................................... 21 Gambar 2.7. Peta Hidrologi Kota Jayapura ....................................................... 22 Gambar 2.8. Peta Daerah Aliran Sungai Kota Jayapura .............................. 24 Gambar 2.9. Peta Curah Hujan Kota Jayapura ................................................. 24 Gambar 2.10. Peta Penggunaan Lahan Kota Jayapura ................................... 26 Gambar 2.13. Peta Kawasan Pertambangan ....................................................... 27 Gambar 2.12. Peta Kawasan Pertanian dan Perkebunan ............................. 27 Gambar 2.11. Peta Kawasan Hutan ......................................................................... 27 Gambar 2.14. Peta Rawan Bencana ......................................................................... 30 Gambar 2.15. Piramida Penduduk Kota Jayapura Tahun 2016 ................. 32 Gambar 2.16. Perkembangan Rasio Sex Kota Jayapura Tahun 20122016 .......................................................................................................... 32 Gambar 2.17. Pertumbuhan Penduduk Tahun 2012-2016 ......................... 33 Gambar 2.18. Pertumbuhan Ekonomi Kota ADHK dan ADHB Jayapura Tahun 2012-2016 .......................................................... 34 Gambar 2.19. Laju Inflasi Di Kota Jayapura ......................................................... 37 Gambar 2.20. Indeks Gini Rasio Kota Jayapura ................................................. 39 Gambar 2.21. Perkembangan IPM Kota Jayapura Tahun 2012–2016.... 40 Gambar 2.22. Angka Melek Huruf Kota Jayapura Tahun 2012-2016 ..... 41 Gambar 2.23. Angka Rata-rata Lama Sekolah Kota Jayapura Tahun 2012-2016 ............................................................................................. 41 Gambar 2.24. Angka Partisipasi Murni Per Jenjang Pendidikan Kota Jayapura Tahun 2013-2016 .......................................................... 42 Gambar 2.25. Angka Partisipasi Kasar Per Jenjang Pendidikan Kota Jayapura Tahun 2013-2016 .......................................................... 43 Gambar 2.26. Persentase Balita yang Mendapat Imnunisasi Kota Jayapura Tahun 2013-2016 .......................................................... 43 Gambar 2.27. Tingkat Kriminalitas Kota Jayapura .......................................... 59 Gambar 2.31. Perkembangan Jumlah Produksi Perikanan di Kota Jayapura,Tahun 2012 – 2016 ....................................................... 64 Gambar 2.32. Perkembangan Jumlah Investor Kota Jayapura,Tahun 2013 – 2016 .......................................................................................... 68 Gambar 2.33. Jumlah Orang Yang Bekerja di Kota Jayapura Tahun 2013-2016 ............................................................................................. 68 Gambar 2.34. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Kota Jayapura Dirinci Menurut Jenis Kelamin Tahun 2014 .......................... 69 Gambar 2.35. Persentase Angkatan Kerja Menurut Pendidikan Yang Ditamatkan Dan Jenis Kelamin Kota Jayapura Tahun 2015 .......................................................................................................... 69 Gambar 2.36. Persentase Angkatan Kerja Menurut Usia Kota Jayapura Tahun 2014 ....................................................................... 70 Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
XI
Gambar 2.37. Perkembangan IPG Dan IDG Kota Jayapura Tahun 2012–2016 ............................................................................................. 71 Gambar 2.58. Indeks Kemahalan Konstruksi, 2013-2016............................ 73 Gambar 2.40. Perkembangan Hotel di Kota Jayapura, Tahun 2009 – 2014 .......................................................................................................... 74 Gambar 2.41. Perkembangan Kantor Pos di Kota Jayapura, Tahun 2013 – 2016........................................................................................... 76 Gambar 2.42. Persentase RT menggunakan listrik 2013-2016 ................. 76 Gambar 2.43. Persentase RumahTangga (RT) yang menggunakan air bersih Kota Jayapura Tahun 2013-2016 ................................. 77 Gambar 2.44. Rasio tindak pidana per 10.000 penduduk menurut Kepolisian Resort ................................................................................ 78 Gambar 2.45. Rasio Satpol PP Per 10.000 penduduk ..................................... 78 Gambar 2.46. Persentase Angkatan Kerja Yang Berpendidikan Tinggi . 79 Gambar 2.47. Rasio ketergantungan penduduk usia non produktif dengan usia produktif....................................................................... 79 Gambar 2.48. Perkembangan Jumlah ASN Otonom di Kota Jayapura, Tahun 2009 – 2014 ............................................................................ 80 Gambar 2.62. Perkembangan Jumlah ASN Otonom di Kota Jayapura, Tahun 2009 – 2014 ............................................................................ 80 Gambar 3.1. Realisasi Pendapatan Daerah Kota Jayapura Tahun 2012-2016 .............................................................................................. 81 Gambar 3.2. Proporsi Sumber PAD Kota Jayapura Tahun 2012-2016 83 Gambar 3.3. Proporsi Sumber Dana Perimbangan Kota Jayapura TA. 2012-2016 .............................................................................................. 84 Gambar 3.4. Proporsi Sumber Lain-lain Pendapatan daerah yang Sah Kota Jayapura TA. 2012-2016.............................................. 86 Gambar 3.5. Proprosi Belanja Daerah Menurut Kelompok di Kota Jayapura Tahun 2012-2016 ........................................................... 87 Tabel 6.10. Kebijakan Umum dan Program Pembangunan dan Program Prioritas Kota Jayapura ................................................ 191
XII
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
BAB PENDAHULUAN I 1.1. LATAR BELAKANG Pembangunan
daerah
hakekatnya
sistematis dan terencana dalam
Merupakan
upaya
yang
rangka Menjaga kesinambungan
Pembangunan Daerah yang dikolaborasi dan singkronisasi dengan Arah kebijakan dan Program Strategis Daerah dalam rangka Sinergitas Program antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang melibatkan seluruh Pemangku kepentingan (Stakeholder) untuk Ikut terlibat aktif dalam Proses Pembangunan dengan Memanfaatkan berbagai Potensi Sumber daya yang tersedia secara Optimal, Efisien, Efektif dan Akuntabel, dengan tujuan untuk Meningkatkan kualitas hidup Manusia dan Masyarakat suatu daerah Secara berkelanjutan, Untuk Mewujudkan Mencapai tujuan dan cita-cita diperlukan Instrumen Perencanaan Pembangunan daerah yang Sistematis dan langkah-langkah strategis, dan praktis dan Penetapan tahapan-tahapan Skala Prioritas sesuai dengan arah kebijakan daerah baik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Tahunan yang pada Prinsipnya Merupakan Implementasi VISI dan MISI tujuan serta sasaran dan target yang harus tercapai dan terukur dalam Pembangunan daerah. Dalam rangka menjaga Kesinambungan Pembangunan dimana berakhirnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jayapura Tahun 2012-2016 dan Penyusunan RPJMD yang merupakan Implementasi VISI dan MISI dalam Arah kebijakan Pembangunan Daerah Tahun 2018-2022 dan menaruh Asas Kesinambungan yang merupakan Tahapan ke III dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Jayapura 2005-2025 yang lebih difokuskan pada kelanjutan tata kehidupan masyarakat dengan prioritas pada perkembngan sumber daya manusia dan utilitas perkotaan. Secara Eksplisit sasaran pokok RPJMD sebagaimana dalam Dokumen RPJPD kota jayapura 2005-2025 mancakup Aspek-aspek antara lain : Perkembangan sumber daya manusia, Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan dan SDM Tenaga kependidikan, Perluasan jaringan, Pelayanan Kesehatan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat miskin, Menurunkan angka kemiskinan diikuti dengan peningkatan Infrastruktur jaringan transportasi perkotaan, tersedianya sumber energi listrik bagi masyarakat, pemberdayaan ekonomi masyarakat di sektor Pertanian,
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
1
Perikanan, Peternakan dan Pembinaan ajaran Umat Beragama masingmasing agar terwujudnya keharmonisan antar umat beragama maupun melestarikan lingkungan, pngembangan periwisata yang melibatkan masyarakat sebagai hak ulayat dan peran Swasta, tumbuhnya kepercayaan masyarakat yang bersih dan berwibawa, Sebagai asas legalitas dalam penyusunan RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 tersusun dengan memperhatikan ketentuan pokok dalam Undang-undang 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tahapan Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dalam RPJPD,RPJMD, dan RKPD yang merupakan kesinambungan pembangunan yang merujuk pada RPJMN 2015-2019 disertai dengan strategis RPJMD Provinsi Papua 2013-2018. Selain memperhatikan RPJPD Kota Jayapura, penyusunan RPJMD Kota Jayapura 2018-2022 juga merujuk kepada hasil evaluasi RPJMD 20122016 periode sebelumnya. Dimana dari hasil evaluasi RPJMD tersebut teridentifikasi bahwa visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota periode sebelumnya berdasarkan penilaian dari masyarakat penerima manfaat di Kota Jayapura termasuk dalam kategori pencapaian yang sangat tinggi. Dari 7 (tujuh) misi yang dilaksanakan, yang dinilai paling tinggi adalah misi untuk
Meningkatkan
Mengembangkan
Kualitas
Potensi
Hidup
Ekonomi
Umat
Kota
Beragama,
Sebagai
Kota
dan
misi
Jasa
Dan
Perdagangan Yang Didukung Utilitas Perkotaan Berwawasan Lingkungan. Sementara yang terendah dinilai capaiannya adalah misi Melanjutkan Penataan KePemerintahan Yang Baik, namun tetap dalam kategori yang tinggi. Walaupun semua dinilai baik dan tinggi, namun beberapa catatan juga
disampaikan
oleh
masyarakat,
diantaranya
untuk
bidang
Pemerintahan dan aparatur adalah belum optimalnya pelayanan publik yang langsung menyentuh masyarakat seperti pengurusan administrasi kependudukan, pelayanan ijin pendirian usaha, dan uji kelayakan kendaraan. Untuk bidang ekonomi, masih tingginya disparitas usaha antara pengusaha asli Port Numbay dengan pengusaha dari luar/ pendatang menjadi isu yang paling disoroti oleh masyarakat. Kemudian di bidang ketertiban dan keamanan, masih belum maksimalnya penanganan kejahatan konvensional dan kriminalitas di Kota Jayapura yang sampai saat ini dianggap belum banyak mengalami perubahan. Serta adanya gap antara hak memberikan suara melalui demonstrasi, dengan hak masyarakat untuk memperoleh keamanan dan kenyamanan hidup di kota masih belum dapat diminimalisir, dimana demonstrasi yang sering terjadi selalu meresahkan dan memberi ketidaknyamanan bagi masyarakat di
2
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Kota Jayapura. Terakhir, ini merupakan masalah struktural yang belum ditangani dan diperbaiki secara optimal oleh Kota Jayapura sekarang sekarang yaitu minimnya ketersediaan dan pengolaan data dan informasi yang lengkap, komprehensif, terstruktur, dan sistematis menurut aspek/ urusan pembangunan. Hingga saat dilakukan evaluasi, setiap OPD belum dapat menyediakan dengan baik data dan informasi mengenai kinerjanya masing-masing. Semua isu yang terungkap dari hasil evaluasi RPJMD di atas sepatutnya diperhatikan dengan baik dan perlu menjadi isu strategis untuk dimuat dalam menyusun visi dan misi program pembangunan pada RPJMD periode berikutnya. Pendekatan
yang
digunakan
dalam
arsitektur
perencanaan
pembangunan daerah penyusunan RPJMD Kota Jayapura 2018-2022 ini merupakan kolaborasi dari 4 (empat) pendekatan yang beda substansi namun saling terintegrasi satu sama lainnya, yaitu : 1. Pendekatan Politik yang memandang bahwa pemilihan Kepala Daerah adalah proses penyusunan rencana, karena rakyat pemilih menentukan
pilihannya
berdasarkan
program
–
program
pembangunan yang ditawarkan masing-masing calon Kepala Daerah. Oleh karena itu, rencana pembangunan adalah penjabaran dari agenda-agenda pembangunan yang ditawarkan Kepala Daerah ke dalam rencana pembangunan jangka menengah. 2. Pendekatan Teknokratik dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu; 3. Pendekatan
Demokratis
dan
Partisipatif,
yaitu
proses
penyusunan RPJMD dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif melibatkan stakeholder di semua tahapan perencanaan; 4. Pendekatan Atas – Bawah (Top Down) dan Bawah – Atas (Bottom Up) dalam perencanaan dilaksanakan menurut jenjang Pemerintahan. Rencana hasil proses Top Down dan Bottom Up diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan baik di tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan dan Desa; Adapun prinsip-prinsip yang digunakan dalam penyusunan RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022, antara lain: 1. Konsistensi Substansi. Dalam hal ini penyusunan RPJMD akan di konsultasikan dengan Publik, dan dilaksanakan Lokakarya RPJMD Kota Jayapura. 2. Pedoman Acuan. Penyusunan RPJMD Kota Jayapura akan mengacu kepada dokumen perencanaan lainnya yang lebih di atas yaitu Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
3
RPJP/ RPJM Nasional dan RPJP/ RPJM Provinsi Papua, serta RPJPD Kota Jayapura. 3. Kurun Waktu. Dokumen RPJMD Kota Jayapura memuat rumusan Visi Walikota dan Wakil Walikota terpilih yang akan diwujudkan pada tahun terakhir masa jabatan, yang diterjemahkan kedalam Misi, Tujuan, Sasaran, Arah Kebijakan, Strategis, Program Dan Kegiatan selama 5 Tahun kedepan yakni 2018 – 2022. 4. Relevansi Data Dan Informasi. Untuk mengungkap dengan tepat dan valid berbagai isu strategis baik itu yang bersifat internal maupun eksternal yang mengemuka selama ini, maka rangkaian data dan informasi selama kurun waktu 2012-2016 akan menjadi rujukan dalam penyusunan RPJMD Kota Jayapura. Selain itu juga melakukan adaptasi ruang lingkup agar indikator-indikator yang digunakan dapat memenuhi kaidah-kaidah SMART. 5. Format Dokumen. RPJMD Kota Jayapura akan disusun berdasarkan sistematika yang terstruktur dan koherensi per strata, dan memuat indikatorindikator pencapaian tahunan sesuai dengan PERMENDAGRI Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengedalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah . 6. Penyusunan PERDA. RPJMD Kota Jayapura akan disahkan melalui suatu PERDA (Peraturan Daerah) yang diusulkan oleh pihak eksekutif, dalam hal ini oleh BAPPEDA kepada DPRD Kota Jayapura. Dokumen RPJMD Kota Jayapura Periode 2018-2022 merupakan Tahap III RPJPD Kota Jayapura Tahun 2005-2025, dimana Dokumen RPJMD ini memiliki nilai-nilai strategis dan politis, yaitu : 1. Merupakan media untuk mengimplementasikan janji pasangan kepala daerah terpilih Walikota Dr. Benhur Tomi Mano, MM dan Wakil Walikota Ir. H. Rustam Saru yang telah disampaikan pada saat kampanye kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura. 2. Merupakan pedoman pembangunan daerah dan penyelerasan dengan pembangunan Nasional, Provinsi Papua, dan Daerah perbatasan selama 5 (Lima) Tahun ke depan. 3. Merupakan pedoman penyusunan RKPD, serta menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategi (RENSTRA) OPD, Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara
4
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
(PPAS), dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). 4. Merupakan alat atau instrumen pengendalian bagi Satuan evaluasi dan Pengawas Internal (SPI) dan Bappeda. 5. Merupakan instrumen untuk mengukur tingkat pencapaian kinerja Kepala Daerah selama 5 (lima) tahun. 6. Merupakan pedoman penilaian keberhasilan Pemerintah Daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Oleh sebab itu, dokumen ini merupakan komitmen dan kehendak bersama dari seluruh Pemangku kepentingan di Kota Jayapura dalam rangka mewujudkan arah dan tindakan untuk mencapai tujuan bersama dalam kehidupan berbangsa yang lebih baik.
1.2. DASAR HUKUM PENYUSUNAN RPJMD Penyusunan RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 berlandaskan pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut : 1.
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Noomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907)
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pembentukkan Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3533)
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
5
7.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan nepotisme (KKN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
8.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua;
9.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 10. Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2007
tentang
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 11. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 13. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 14. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 15. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 16. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 17. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
6
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
18. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 20. Peraturan Pemerintah nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 24. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah
Kepada
Masyarakat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); 25. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah 26. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
7
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 28. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2010; Nomor 0199/M PPN/04/2010; Nomor PMK 95/PMK 07/2010, tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 30. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.913093 Tahun 2017, tentang Pengesahan Pengangkatan Walikota Jayapura Provinsi Papua; 31. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.913093 Tahun 2017, tanggal 16 Juni 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Jayapura Provinsi Papua; 32. Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Pembagian Penerimaan Dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus, yang telah dirubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Pembagian Penerimaan Dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus; 33. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 34. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); 35. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Tahun 2013-2033; 36. Rancangan Peraturan Daerah Kota Jayapura tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Jayapura Tahun 2005-2025; 37. Rancangan Peraturan Daerah Kota Jayapura tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jayapura Nomor 1 Tahun 2014 (RTRW); 38. Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2013-2033;
8
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
39. Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jayapura Tahun 2008 – 2028.
1.3. HUBUNGAN RPJMD KOTA JAYAPURA DENGAN DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN LAINNYA RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022
merupakan dokumen
rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Hubungan antara RPJMD dengan dokumen rencana pembangunan lainnya yaitu sebagai berikut: 1.3.1. Hubungan Antara Dokumen RPJMD Kota Jayapura Tahun 20182022 Dengan RPJMN Tahun 2015-2019 Identifikasi hubungan Visi dan Misi dalam dokumen RPJMD Kota Jayapura dengan RPJMN, merupakan bagian yang terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan Nasional dengan tujuan mendukung prioritas pembangunan yang tertuang dalam matriks sebagai berikut: Tabel 1.1. Hubungan Antar Dokuemen RPJMD Kota Jayapura dengan RPJMN
No
Pokok Visi RPJMN
RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 Uraian Visi
1
Mandiri
Mampu mewujudkan kehidupan sejajar dan sederajad dengan bangsa lain dengan mengandalkan pada kemampuan dan kekuatan sendiri
2
Maju
3
4
Visi
Uraian Visi
Beriman
Masyarakat Kota Jayapura yang Percaya Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, yang dicerminkan melalui sikap dan perilaku. Beriman juga merupakan akronim dari Bersih, Indah, Aman dan Nyaman.
Tingkat kemakmuran yang tinggi disertai dengan system dan kelembagaan politik dan hokum yang mantap
Bersatu
Komitmen bersama seluruh komponen masyarakat untuk membangun Kota Jayapura
Adil
Tidak ada pembatsan/ diskriminasi dalam bentuk apapun, baik antara individu, gender, maupun wilayah
Mandiri
Mampu memenuhi kebutuhan Masyarakat dan Pemerintah
Makmur
Seluruh kebutuhan hidup Masyarkat Indonesia telah terpenuhi sehingga dapat memberikan makna dan arti penting bagi bangsa-bangsa lain
Sejahtera
Sejahtera mengandung arti kualitas hidup Masyarakat yang seutuhnya dan merata
Modern
Pengembangan Kota Jasa Perdagangan, Kota Cerdas, Kota Layak Anak, Kota Sehat, Kotaku.
Kearifan Lokal
Pemberdayaan dan Pelestarian Unsurunsur Local Genius
Sumber: Penyusun, 2017
Terwujudnya Kota Jayapura Yang Beriman, Bersatu, Mandiri, Sejahtera, dan Moderen, Berbasis Kearifan Lokal
Pokok Visi
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
9
Misi RPJMN Misi 1. Mewujudkan Keamanan Nasional Yang Mampu Menjaga Kedaulatan Nasional, Menopang Kemandirian Ekonomi Dengan Mengamankan Sumber Daya Maritin Dan Mencerminkan Kepribadian Indonesia Sebagai Negara Kepulauan.
Misi 2. Mewujudkan Masyarakat Maju, Berkesinambungan, Dan Demokratis Berlandaskan Negara Hukum.
Misi 3. Mewujudkan Politik Luar Negeri Bebas-Aktif Dan Memperkuat Jadi Diri Sebagai Negara Maritim.
Misi 4. Mewujudkan Kualitas Hidup Manusia Yang Tinggi ,Maju Dan Sejahtera.
Misi 5. Mewujudkan Bangsa Yang Berdayasaing
Misi RPJMD Kota Jayapura Misi 1. Meningkatkan Kualitas Hidup Umat Beragama
Misi 2 Meningkatkan Penataan KePemerintahan Yang Baik Dengan Dukungan Kapasitas Birokrasi Yang Profesional; Misi 3. Membangun Kota Yang Bersih, Indah, Aman, Nyaman;
Misi 4. Meningkatkan Kualitas Hidup Dan Sumber Daya Masyarakat;
Misi 5. Mengembangkan Potensi Kota Sebagai Kota Jasa, Perdagangan, Pendidikan, Pariwisata Dan Utilitas Kota Yang Berwawasan Lingkungan; Misi 6. Meningkatkan Supremasi Hukum & Kualitas Demokrasi;
Misi 6. Mewujudkan Indonesia Menjadi Negara Maritim Yang Mandiri, Maju, Kuat, Dan Berbasis Kepentingan Nasional
Misi 7. Memperkuat Hak Adat Dan Memberdayakan Masyarakat Adat Dan Kampung;
Misi 7. Mewujudkan Masyarakat Yang Berkeperibadian Dalam Kebudayaan
Misi 8. Mengejawantahkan Nawacita Dalam Pembangunan Daerah;
Keterkaitan dokumen perencanaan antara Pemerintah Daerah Kota Jayapura dengan Pemerintah Pusat tercermin dari keselarasan antar strata dokumen perencanaan. Sesuai dengan periodesasi yang berbeda antara dokumen RPJMN Tahun 2015-2019, dengan dokumen RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022. Sehingga keselarasan prioritas pembangunan pada pelaksanaan perencanaan Tahun 2019-2022 secara otomatis merujuk dan berpedoman pada RPJPN Tahun 2022-2025. 1.3.2. Hubungan Antara Dokumen RPJMD Kota Jayapura Tahun 20182022 Dengan RPJMD Provinsi Papua Tahun 2013-2018 Penyusunan RPJMD Kota Jayapura tahun 2018-2022 juga tidak lepas dari visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Papua yang tertuang dalam dokumen RPJMD Provinsi Papua tahun 2013-2018. Visi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Papua Tahun 2013-2018
10
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Gambar 1.1. Hubungan Antara Misi RPJMN Tahun 2015-2019 dengan Misi RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022
adalah; Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera. Sedangkan misi pembangunan jangka menengah daerah, antara lain; Gambar 1.2. Hubungan Antara Misi RPJMD Provinsi Papua Tahun 2013-2018 dengan Misi RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022
Misi RPJMD Provinsi Papua Misi 1. Mewujudkan Suasana Aman, Tentram dan Nyaman bagi seluruh masyarakat di Papua dalam kedaulatan NKRI.
Misi 2. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Bersih dan Berwibawa serta Penguatan Otonomi Khusus
Misi 3. Mewujudkan Sumber Daya Manusia Papua yang Sehat, Berprestasi dan Berakhlak Mulia.
Misi 4. Pengembangan dan Peningkatan Taraf Ekonomi Masyarakat yang Berbasis Potensi Lokal Misi 5. Percepatan Konektivitas Pembangunan Infrastruktur dan Konektivitas Antara Kawasan dan Antar Daerah dengan Mengedepankan Prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan.
Misi RPJMD Kota Jayapura Misi 1. Meningkatkan Kualitas Hidup Umat Beragama Misi 2 Meningkatkan Penataan KePemerintahan Yang Baik Dengan Dukungan Kapasitas Birokrasi Yang Profesional; Misi 3. Membangun Kota Yang Bersih, Indah, Aman, Nyaman;
Misi 4. Meningkatkan Kualitas Hidup Dan Sumber Daya Masyarakat; Misi 5. Mengembangkan Potensi Kota Sebagai Kota Jasa, Perdagangan, Pendidikan, Pariwisata Dan Utilitas Kota Yang Berwawasan Lingkungan; Misi 6. Meningkatkan Supremasi Hukum & Kualitas Demokrasi; Misi 7. Memperkuat Hak Adat Dan Memberdayakan Masyarakat Adat Dan Kampung; Misi 8. Mengejawantahkan Nawacita Dalam Pembangunan Daerah;
Keterkaitan dokumen perencanaan antara Pemerintah Daerah Kota Jayapura dengan Pemerintah Provinsi Papua tercermin dari keselarasan antar strata dokumen perencanaan. Sesuai dengan periodesasi yang berbeda antara dokumen RPJMD Tahun 2013-2018, dengan dokumen RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022. Sehingga keselarasan prioritas pembangunan pada pelaksanaan perencanaan Tahun 2019-2022 secara otomatis merujuk dan berpedoman pada RPJPD Provinsi Papua Tahun 2005-2025. 1.3.3. Keterkaitan RPMD 2018-2022 dengan RPJPD Tahun 2005-2025 Kota Jayapura RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 merupakan RPJMD ketiga dari tahapan pelaksanaan RPJPD Kota Jayapura Tahun 2005-2025. Oleh sebab itu, penyusunan RPJMD selain memuat Visi, Misi dan program prioritas Walikota/ Wakil Walikota Kota Jayapura masa bakti tahun 20182022, juga berpedoman pada visi, misi dan arah kebijakan yang termuat dalam RPJPD Kota Jayapura Tahun 2005-2025 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2008.
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
11
TAHAP III (2015-2020) Penyiapan generasi pelanjut pembangunan Meningkatkan terus dilakukan sarana dan melalui prasarana penciptaan pendidikan, yang keluarga– didukung dengan keluarga yang peningkatan sehat dan kualitas tenaga sejahtera; kependidikan yang Kesejahteraan nantinya dapat masyarakat terus menghasilkan membaik, lulusan sekolah meningkat yang terbaik; sebanding Mendekatkan dengan daerahpelayanan daerah lain dan kesehatan kepada merata yang masyarakat melalui ditopang oleh pembangunan dan ekonomi pemeliharaan masyarakat yang sarana dan semakin mandiri. prasarana kesehatan dan pemenuhan obatobatan; Memberikan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang murah hingga memungkinkan untuk digratiskan bagi masyarakat miskin; Pengurangan kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan serta terus berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur perkotaan Penyediaan keberlangsungan listrik bagi masyarakat serta berupaya mendapatkan sumber energi listrik yang memanfaatkan . TAHAP II (20102015) TAHAP I (20052010) Pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan tetap melakukan penataan kota yang berwawasan lingkungan, Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai penopang pembangunan khususnya masyarakat asli Papua, Penyediaan utilitas dan fasilitas kota secara bertahap, Pengembangan distrik, kelurahan dan kampung (merupakan komunitas asli) di Kota Jayapura
TAHAP IV (2020-2025) Masyarakat asli Papua yang memiliki kompetensi dan daya saing, memiliki kesehatan yang prima, kesejahteraan keluarga yang mandiri, tersedianya infrastruktur diseluruh sudut kota yang didukung dengan keimanan yang kokoh, serta pengisian ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan. Terwujudnya tata kePemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa yang berdasarkan hukum, serta birokrasi yang professional dan netral; terwujudnya masyarakat sipil, masyarakat politik dan masyarakat ekonomi yang mandiri Struktur perekonomian makin maju dan kokoh yang ditandai dengan semakin mantapnya peranan sektor tertier yang ditopang oleh sektor sekunder dan primer. Semakin berkembangnya dan terintegrasinya pembangunan daerah perkotaan dan daerah perkampungan (perdesaan) yng didukung oleh perekonomian yang memiliki daya saing. Kondisi ini didukung oleh keterkaitan antara pelayanan pendidikan dan kemampuan Iptek yang semakin maju, sehingga mendorong perekonomian yang efisien dan produktifitas yang tinggi serta semakin berkembangnya usaha dan investor. Pendapatan perkapita mencapai setara dengan negara-negara berpendapatan menengah dengan tingkat penggunaan terbuka dan jumlah penduduk miskin yang makin rendah.berkelanjutan.
1.3.4. Keterkaitan RPJMD Tahun 2018-2022 dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2013-2033 Penyusunan
RPJMD
Kota
Jayapura
tahun
2018-2022
memperhatikan dan mempertimbangkan pola ruang dan struktur ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW Nasional, RTRW Papua dan RTRW Kota Jayapura tahun 2013-2033 sebagai dasar dalam penetapan lokasi program
12
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Gambar 1.3. Agenda Pembangunan Jangka Panjang Kota Jayapura Tahun 2005-2025 Sumber: RPJPD Kota Jayapura 2005-2025
dan kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang daerah di Kota Jayapura. RPJMD Kota Jayapura juga memuat strategi dan arah kebijakan pengembangan wilayah sebagai pusat pertumbuhan dan pusat kegiatan sebagaimana tujuan dari RTRW Kota Jayapura yaitu Mewujudkan Kota Jayapura sebagai pusat pelayanan regional pendidikan, perdagangan dan jasa, pariwisata, serta beranda depan negara yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, serta menjaga kelestarian alam dan kearifan lokal, yang dirumuskan dalam kebijakan sebagai berikut : 1. Penetapan fungsi kawasan perkotaan yang sinergis dan menunjang fungsi pelayanan regional; 2. Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sarana dan prasarana kota yang terpadu dan merata; 3. Peningkatan pengelolaan kawasan yang berfungsi lindung; 4. Pengembangan kawasan budidaya sesuai dengan daya dukung, daya tampung, dan kearifan lokal; 5. Pengembangan kawasan strategis kepentingan ekonomi, sosial budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; 6. Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara; 1.3.5. Hubungan RPJMD Kota Jayapura dengan RPJMD dan RTRW Kabupaten Yang Berbatasan Secara administrasi Kota Jayapura juga berbatasan dengan wilayah kabupaten lainnya, yaitu sebelah selatan dengan Kabupaten Keerom, dan sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Jayapura. Karenanya RPJMD dan RTRW kedua kabupaten tersebut juga menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022, sehingga dapat tercipta sinkronisasi pembangunan antarwilayah, khususnya untuk mendukung strategi umum dalam RPJMD Kota Jayapura, yang menegaskan komitmen
terhadap
pengentasan
kemiskinan
dan
ketimpangan
antarwilayah, mengatasi arus migrasi penduduk dan mobilitas tenaga kerja, peningkatan kerjasama ekonomi antardaerah, ketertiban dan keamanan umum bersama, kualitas lingkungan hidup, dan Pendapatan Asli Daerah terutama dari sumber pendapatan pajak dan retribusi daerah. 1.3.6. Keterkaitan RPJMD dengan RENSTRA OPD RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berperspesktif 5 (lima) tahunan. Renstra OPD merupakan penjabaran teknis RPJMD yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan teknis operasional yang disusun oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Jayapura. RENSTRA Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
13
OPD memuat gambaran umum pelayanan, isu strategis, tugas pokok dan fungsi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, serta program dan kegiatan OPD disertai dengan kerangka pendanaan selama lima tahun. Rencana Strategis OPD kemudian dijabarkan menjadi program tahunan dalam Rencana Kerja OPD (RENJA OPD) dan Rencana Kerja Anggaran OPD (RKA- OPD) yang memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan dilengkapi dengan kebutuhan pendanaan dan sumber dana. 1.3.7. Keterkaitan RPJMD Tahun 2018-2022 dengan RKPD Pelaksanaan RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 setiap tahun dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai suatu dokumen perencanaan tahunan yang memuat prioritas program dan kegiatan yang dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (MUSRENBANGDA) Kota Jayapura yang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kampung, distrik hingga kabupaten. RKPD merupakan bahan utama penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Penetapan Plafon Anggaran, serta bahan penyusunan Rencanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Secara singkat Keterkaitan RPJMD Kota Jayapura dengan seluruh dokumen perencanaan dan penganggaran lainnya tersebut di atas dapat dilihat pada Gambar 1.3 berikut : Gambar 1.4. Keterkaitan Antara RPJMD Kota Jayapura dengan Perencanaan dan Penganggaran Lainnya
Sumber: Data diolah (2017)
14
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
1.4. SISTEMATIKA PENULISAN Dokumen RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 disusun dalam 9 (sembilan) Bab secara sistematis dan terstruktur sebagai berikut : Bab I
Pendahuluan. Bab ini memuat latar belakang, dasar hukum penyusunan RPJMD, hubungan RPJMD Kota Jayapura dengan dokumen rencana pembangunan lainnya, sistematika penulisan, serta maksud dan tujuan.
Bab II
Gambaran Umum Kondisi Daerah. Bab ini menjelaskan kondisi umum daerah Kota Jayapura yang meliputi aspek-aspek geografi dan demografi, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, daya saing daerah, dan penelahaan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
Bab III
Gambaran Umum Keuangan Daerah. Bab ini menjelaskan tentang gambaran pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan secara rinci yang terdiri atas kinerja keuangan masa lalu, kebijakan pengelolaan keuangan masa lalu, dan kerangka pendanaan.
Bab IV
Permasalahan dan Isu Strategis Daerah Bab ini memuat berbagai isu strategis yang terkait dengan permasalahan pembangunan daerah yang dirinci menurut urusan yaitu urusan wajib pelayanan dasar, pekerjaan umum dan penataan ruang, non pelayanan dasar, pilihan dan penunjang. Selain itu juga memuat isu-isu strategis internasional, kebijakan nasional, pembangunan daerah Provinsi Papua dan Kota Jayapura.
Bab V
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran. Merupakan bab yang menjelaskan mengenai visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota terpilih, serta tujuan dan sasaran pembangunan daerah untuk masa 5 (lima) tahun mendatang.
Bab VI
Strategi, Arah Kebijakan, dan Program Pembangunan Daerah. Bab ini memuat dan menjelaskan strategi dan arah kebijakan pembangunan Kota Jayapura untuk kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan.
Bab VII Kerangka Pendanaan Pembangunan dan program Perangkat Daerah. Bab ini menjelaskan mengenai kebijakan umum yang akan diambil dalam pembangunan jangka menengah dan disertai dengan program pembangunan daerah yang akan direncanakan. Bab VIII Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Bab ini menjelaskan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan indikatif yang menjadi tanggungjawab OPD. Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
15
Bab IX
Penutup.
Bab
terakhir
ini
memuat
pedoman
transisi
implementasi RPJMD dari periode sebelum dan sesudahnya, serta dan kaidah pelaksanaannya
1.5. MAKSUD DAN TUJUAN Penyusunan dokumen RPJMD Kota Jayapura tahun 2018-2022 dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan sinergi dan keberlanjutan visi dan misi Pemerintah Kota Jayapura dalam kurun 2018-2022 . Adapun tujuan penyusunan dokumen RPJMD Kota Jayapura tahun 2018-2022 adalah: 1. Merumuskan dan menetapkan visi, misi, strategi, arah kebijakan, dan program prioritas pembangunan daerah jangka menengah, yang sekaligus juga sebagai pedoman bagi penyusunan Renstra OPD; 2. Menjadi standar atau tolok ukur kinerja Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan daerah, serta menjadi instrumen bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam melaksanakan fungsi pengawasan; 3. Menjadi
pedoman
dalam
penyusunan
perencanaan
dan
penganggaran Pemerintah daerah tahunan mulai dari RENJA OPD, RKA OPD, DPA OPD, hingga penyusunan APBD; 4. Memudahkan seluruh jajaran aparatur Pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pembangunan jangka menengah dengan cara menyusun program dan kegiatan secara terarah, terpadu, dan terukur; 5. Mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara Perencanaan Pembangunan Nasional, Provinsi Papua dan Kota Jayapura serta dengan kabupaten/ kota yang berbatasan. 6. Menjamin keterkaitan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
16
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
BAB GAMBARAN UMUM II KONDISI DAERAH 2.1. ASPEK GEOGRAFIS DAN DEMOGRAFI 2.1.1.
Karakteristik Lokasi Dan Wilayah
2.1.1.1. Luas Wilayah, Letak dan Kondisi Geografis
Kota Jayapura merupakan ibukota Provinsi Papua yang terletak antara 130o-141o Bujur Timur dan 1o27’-3o49’ Lintang Selatan. Kota Jayapura memiliki luas kurang lebih 940 km2 atau 0,30 persen dari luas wilayah Provinsi Papua dan merupakan daerah terkecil di Provinsi Papua. Secara adminiatrasi Kota Jayapura terdiri dari 5 (lima) Distrik, yaitu Distrik Jayapura Utara, Jayapura Selatan, Abepura, Muara Tami dan Distrik Heram yang terdiri dari 25 Kelurahan dan 14 Kampung. Batas wilayah Kota Jayapura yaitu Sebelah Utara berbatasan dengan Lautan Pasifik, Sebelah Timur berbatasan dengan Negara Papua New Guinea, Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Keerom, dan Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Jayapura. Distrik Muara Tami merupakan Distrik terluas, yaitu mencapai ± 626,7 km2. Sementara itu Distrik Jayapura Selatan merupakan Distrik dengan luas wilayah terkecil hanya mencapai ± km2 atau hanya ± 4,62 persen dari total luas Kota Jayapura. Gambar 2.1. Peta Administrasi Kota Jayapura Sumber : RTRW Kota Jayapura Tahun 2013 – 2033
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
17
Secara morfologi dataran (0-15%) terluas terdapat di Distrik Muara Tami, dan yang terkecil terdapat di Distrik Jayapura Utara; dan Morfologi Bergelombang sampai Berbukit (15%-40%), penyebaran hampir di seluruhwilayah dengan luas yang bervariasi. 2.1.1.2. Kondisi Topografi Kota Jayapura memiliki topografi yang relatif bervariasi, di mana terdapat sejumlah dataran rendah dan pantai, juga terdapat perbukitan dan gunung-gunung, di mana terdapat 40 persen di antaranya tidak layak huni karena merupakan daerah perbukitan yang terjal dengan tingkat kemiringan 40 derajat, berawa-rawa dengan statistik konservasi (hutan lindung). berikut ini adalah gambaran secara keseluruhan terkait dengan peta topografi Kota Jayapura. Gambar 2.2. Peta Topografi Kota Jayapura Sumber : RTRW Kota Jayapura Tahun 2013 – 2033
Selain itu, Kondisi lahan di Kota Jayapura, dibedakan menjadi 3 bagian yaitu daerah limitasi, daerah kendala dan daerah Potensi. Daerah Limitasi adalah daerah yang sama sekali tidak dapat dikembangkan atau diolah karena keterbatasan fisik alami, daerah ini memiliki kriteria: kemiringan lereng > 40 persen, keasaman tanah pH < 5 atau pH > 7, ketinggian tempat >1500 m dpl, curah hujan > 5000 mm/ tahun, daerah ini tergenang terus. Daerah Kendala adalah daerah yang sulit dikembangkan karena batasan fisik alami namun mengembangkannya diperlukan biaya besar dan teknologi yang maju, dengan kriteria: Kemiringan lereng 15 – 40 persen, keasaman tanah pH 5,1 - 7, daerah ini tergenang secara periodik. Sementara itu, daerah potensi adalah daerah yang dapat dikembangkan tanpa ada hambatan kondisi fisik alami, dengan kriteria: Kemiringan lereng < 15 persen, keasaman tanah pH netral, curah hujan 2.000-2.500
18
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
mm/ tahun, daerah ini tidak tergenang. Secara visual dapat di tunjukan pada gambar berikut ini: Gambar 2.3. Peta Kelerengan Kota Jayapura Sumber : RTRW Kota Jayapura Tahun 2013 – 2033
Berdasarkan gambar kelerengan di atas, terlihat beberapa wilayah dengan tingkat kelerangan > 40 persen. Adapun terdapat beberapa titik dengan kelerangan mencapai 40 persen yang sebagian besar berada di Distrik Jayapura Uatara dan Distrik Muara Tami. Gambar 2.4. Peta Ketinggian Kota Jayapura Sumber : RTRW Kota Jayapura Tahun 2013 – 2033
Kemudian dari gambar di atas dapat dijelaskan bahwa daerah dengan posisi paling tinggi di Kota Jayapura terlihat berada di wilayah Distrik Jayapura Utara yaitu berkisar antara 1300-1600 di atas permukaan laut.
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
19
2.1.1.3. Kondisi Geologi Kondisi geologi Kota Jayapura tersusun oleh beberapa jenis batuan dan batuan beku sedimen dengan sebaran yang cukup luas yang memungkinkan terdapatnya beberapa jenis bahan galian. Secara visual kondisi geologi di Kota Jayapura dapat dilihat pada gambar berikut ini: Gambar 2.5. Peta Geologi Kota Jayapura Sumber : RTRW Kota Jayapura Tahun 2013 – 2033
Struktur tektonik yang banyak dijumpai di Kota Jayapura terdiri dari pelipatan dan sesar/ patahan. Pelipatan berupa Antiklin dan Sinklin dengan sumbu Dominan berarah Barat Laut-Tenggara, sedangkan sebagian kecil bersumbu Barat-Timur. Sesar terdiri dari sesar turun, naik, dan geserjurus. Hampir semua satuan batuan yang tersingkap di wilayah ini terbentuk setelah tumbukan pra-tersier, ada juga yang berumur Miosin tengah sampai Miosin akhir. Semua batuan tersebut terendapkan dalam cekungan Papua bagian Utara yang berkembang di atas kompleks tumbukan tersebut dan sangat boleh jadi dipengaruhi gerakan kedua lempeng tersebut. Berikut ini adalah jenis batuan yang terdapat pada struktur geologi Kta Jayapura a. Tmm = Formasi Makats, yaitu terdiri dari Grewak, Batu Lempung, dan Batu Lanau; b. Qa = Batuan Kuarter = Aluvium, yakni endapan aluvium dan endapan pantai, yang terdiri dari kerikil, pasir, lanau, dan endapan pantai mengandung batu gamping koral yang berumur resen (sekarang); c. Qpj, yaitu Batuan Gunung, merupakan lava menengah berbiotit; d. Qc1 merupakan Endapan Pantai Muda, yang terdiri dari endapan klastika lepas halus-kasar berupa lumpur dan pasir;
20
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
e. Batuan Ultramafik (Um): terdiri dari Hasburgrit, Sepentinit, dan Dunit. Mineral utama olivine, terubah menjadi sepiolit dan antigorit, serta piroksen. Dunit terserpentinitkan, rekahan-rekahan terisi oleh asbes dan dijumpai urat-urat kuarsa di beberapa tempat; f. Kelompok Malihan (Ptmc): terdiri dari group Batuan Metamorf Cycloop, berupa Sekis, Setempat Genes, Filit, Unakit, Batu Pualam, Ambifolit dengan sisipan batu marmer dan batu tanduk terlipat dan tersesarkan yang merupakan kerak samudera. Sekis bersusun karbonat-klorit, klorit-muskovit dengan tebal 50 cm. Genes bersusun Mika, Karbonat, Klorit. Satuan batuan ini bersentuhan tektonik dengan Batuan Ultramafik, serta berumur Pra-Tersier, yaitu 65,4 juta tahun yang lalu; g. Formasi Nubai (Tomn): terdiri dari batu gamping bersisipan Biomkrit, Napal, Batu Pasir. Kota Jayapura memiliki potensi bahan galian golongan B dan golongan C. golongan B diantaranya berupa pasir besi yang terdapat di waena, angkasa dan Base-G dengan luasan ± 8.000 ha; dan nikel yang terdapat di sepanjang kaki pengunungan cycloop dengan luasan ± 18.000 ha. Golongan C diantaranya adalah batu gamping/ batu karang yang terbesar di daerah Entrop, Polimak, Tanah Hitam, Koyo Koso, Koya Barat, Moso Dan Koya Tengah; pasir dan batu (sirtu) tersebar di daerah pasir II, waena, padang bulan dan yoka dengan luas keseluruhan ± 32.000 ha; bentonit terdapat di daerah Nafri dengan luasan ± 1000 ha, tanah liat/ batu lempung terdapat di daerah Nafri, Koya Timur, Koya Barat, Koya Tengah, Holtekamp dan Koya Koso dengan luasan ± 28.000 ha; dan pasir besi terdapat di daerah angkasa dan waena dengan luasan ± 12.000 ha. Bahan galian ini tersebar sesuai dengan kondisi geologi (morfologi, stratigrafi dan struktur geologi) daerah Kota Jayapura. Gambar 2.6. Peta Jenis Tanah Kota Jayapura Sumber : RTRW Kota Jayapura Tahun 2013 – 2033
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
21
Eksploitasi bahan galian golongan B dan C di Kota Jayapura telah dilakukan oleh perorangan maupun perusahaan berbadan hukum, namun kontribusi terhadap pendapatan asli daerah Kota Jayapura dan pengelolaan lingkungan tambang belum optimal. Adapun jenis tanah Kota Jayapura yang dapat dilihat pada gambar berikut ini: 2.1.1.4. Kondisi Hidrologi Untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan air tanah di wilayah Kota Jayapura, maka perlu pengelolaan dan pemanfaatan alam secara optimal dan tidak menimbulkan dampak terhadap air tanah itu sendiri. Sumber air tanah di Kota Jayapura ada yang termasuk tipe “uncounfined aquifer” atau sumber air tanah dengan permukaan air tanah bebas. Air tanah pada sumber dangkal ini berasal dari aii “meteoric”(air hujan) yang mengisi formasi aquifer bagian pangkal dan fan. Di samping itu juga terhadap sumber air dalam dengan tipe “confined aquifer”. Dalam penggunaan air bersih di Kota Jayapura digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga (masak, minum, mandi, cuci, dll), untuk kebutuhan industri dan kebutuhan lain. Untuk keperluan tersebut, masyarakat pada umumnya menggunakan air sumur, mata air, dan sumber dari PDAM. Sedangkan untuk keperluan pengairan sawah digunakan sumber air yang berasal dari Ingar ataupun limpahan air yang berasal dari mata air. Sistem pengelolaan dan pemanfaatan sumber air perlu dibatasi guna menjaga kelestariannya. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan menjaga serta membatasi pembangunan pada kawasan-kawasan lindung Selain itu, secara visual dapat digambarkan dengan peta hidrologi berikut ini” Gambar 2.7. Peta Hidrologi Kota Jayapura Sumber : RTRW Kota Jayapura Tahun 2013 – 2033
22
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Berdasarkan gambar peta hidrologi di atas, terlihat bahwa terdapat aliran sungai diwilayah Distrik Muara Tami yang cukup panjang. dari gambar di atas juga terlihat bahwa Kota Jayapura juga memiliki garis pantai yang cukup penjang dan berhadapan langsung samudera pasifik. Selain itu, Kota Jayapura juga dialiri beberapa sungai-sungai yang melintas di beberapa wilayah di Kota Jayapura, berikut ini adalah sejumlah nama sungai yang terdapat di wilayah Kota Jayapura: Tabel 2.1. Jumlah, Panjang, lebar dan Kedalaman sungai Sumber: RTRW Kota Jayapura Jayapura, 2017
No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17
Nama Sungai Sungai APO Sungai Anafree Sungai Hanyaan Sungai Entrop 1 Sungai Entrop 2 Sungai Entrop 3 Sungai Dok IX Sungai Dok VII Sungai Acai Sungai Siborogonyi Sungai Mati Sungai Tami Sungai Kojabu Sungai Onabu Sungai Hubari Sungai Temani Sungai Tami
Panjang (m) 2,151 3,763 2,413 0,935 4,068 1,706 2,512 1,733 2,245 11,619 2,358 45,5 13,008 11,512 6,935 11,566 45,50
Lebar (m) 9 20 6,3 8,5 5,05 2,5 4 8 12,5 12 3 43,5 35 9,56 15 9,56 43,50
Kedalaman (m) 4,5 5,6 4 3,5 2,5 2,5 2,5 4,5 4,5 4,5 2,5 6,5 8 5,3 45 5,421 6,50
Sementara itu terdapat sungai lintas Kabupaten/ Kota yang melintas Kabupaten Jayapura. Jumlah sungai yang melintas di Kota Jayapura adalah sebanyak 17 sungai, dengan panjang, lebar dan kedalaman yang cukup beragam. Adapun sungai terpanjang yang melintas di Kota Jayapura adalah sungai Kojabu yaitu mencapai 13 ribu meter dan memiliki lebar 35 meter. Adapun sungai yang melintasi daerah lainnya di wilayah Kabupaten Jayapura yang terdiri dari: Tabel 2.2. Daerah yang dilintasi No. Sungai Sumber: RTRW Kota Jayapura Jayapura, 2017
1 2 3 4 5
Nama Sungai Sungai Tami Sungai Kamwolker/ Kojabu Sungai Onabo Sungai Hubari Sungai Temani
Daerah yang dilintasi Distrik Muara Tami
Ukuran (besaran) ruas sungai di wilayah kabupaten/ Kota Jayapura Panjang Kedalaman Lebar (m) (m) (m) 45,5 43,5 6,5
Waena /Kab. Jayapura
13,008
35
8
Waena /Kab. Jayapura Waena /Kab. Jayapura Waena /Kab. Jayapura
11,512 6,935 11,566
9,56 15 9,56
5,3 45 5,421
Dari sajian data di atas terdapat 5 (lima) sungai yang melintasi Kota dan Kabupaten Jayapura terdiri dari sungai tami, sungai kamwolker, sungai onabo, sungai hubari dan sungai temani. Secara visual lintasan sungai tersebut disajikan dalam bentuk peta berikut ini:
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
23
Gambar 2.8. Peta Daerah Aliran Sungai Kota Jayapura Sumber : RTRW Kota Jayapura Tahun 2013 – 2033
Berdasarkan gambar di atas terdiri dari 5 Daerah Aliran Sungai (DAS) yang tersebar di wilayah Kota Jayapura di antaranya adalah DAS Dubung Rawa, DAS Kohari, DAS Sentani, DAS Tami dan Das Wari. 2.1.1.5. Kondisi Klimatologi Iklim di Kota Jayapura adalah tropis basah, cenderung panas, basah, dan/ atau lembab. Pola ini dipengaruhi oleh topografi yang tidak rata. Papua terletak di sebelah Selatan khatulistiwa, sehingga panjangnya siang hari selalu tepat (12 jam sehari), dengan perbedaan tahunan hanya sekitar 30 menit, antara siang hari terpanjang dan siang hari terpendek. Selain itu, dalam melihat kondisi curah hujan di Kota Jayapura, berikut ini adalah peta curah hujan Kota Jayapura yang termuat dalam dokumen RTRW Kota Jayapura Tahun 2013-2033. Gambar 2.9. Peta Curah Hujan Kota Jayapura Sumber : RTRW Kota Jayapura Tahun 2013 – 2033
24
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Kota Jayapura dipengaruhi adanya sirkulasi angin pasat, sirkulasi angin musim, sirkulasi dalam skala regional maupun pengaruh dalam skala meso. Pengaruh angin pasat dikarenakan letak wilayah ini yang berhadapan dengan Samudera Pasifik, sedangkan pengaruh angin musim terjadi karena wilayah ini terletak dalam lintasan sirkulasi angin musim yang berlangsung dalam periode April-Oktober dan Oktober-April. Selanjutnya sirkulasi regional di Samudera Pasifik, sangat berpengaruh terhadap pola iklim di wilayah ini. Hal ini dikarenakan adanya Siklon Tropis antara April hingga November di Utara Pulau Papua. Kondisi skala meso yang berkaitan dengan kondisi lokal di wilayah ini tetap menjadi salah satu pembentuk karakter iklim di Kota Jayapura. Musim kemarau terjadi di sekitar Juni hingga Oktober, dan musim hujan terjadi di Desember hingga Mei. 2.1.1.6. Kondisi Penggunaan Lahan Kawasan
lindung
berfungsi
utama
melindungi
kelestarian
sumberdaya alam, sumberdaya buatan, serta nilai budaya dan sejarah bangsa. Di kawasan ini tidak diperkenanakan adanya aktifitas atau kegiatan budidaya yang dapat mengurangi atau merusak fungsi lindungnya, kecuali digunakan untuk meningkatkan fungsi lindungnya. Kawasan lindung di Kota Jayapura, baik dalam konteks internal wilayah maupun regional, harus membentuk suatu kesatuan yang secara sinergis memberikan perlindungan dari daerah hulu hingga hilir, tanpa di batasi oleh batasan-batasan administratif. Kriteria yang dipergunakan untuk menentukan kawasan lindung ini didasarkan pada KEPPRES No. 32 Tahun 1980. Berdasarkan kriteria tersebut, maka kawasan lindung yang terdapat di Kota Jayapura adalah hutan lindung, kawasan perlindungan setempat, suaka alam dan cagar budaya, serta kawasan rawan bencana. Untuk
pengelolaan
kawasan
budidaya
bertujuan
untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna sumberdaya serta untuk menghindari konflik pemanfaatan ruang dan kelestarian lingkungan hidup. Sedangkan sasaran yang diinginkan dari pengelolaan kawasan budidaya adalah : 1. Terselenggaranya pemanfaatan ruang dan sumberdaya alam untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. 2. Terhindarinya konflik pemanfaatan sumberdaya dengan pengertian pemanfaatan ruang yang berdasarkan pada prioritas pemanfaatan bagi kehidupan yang memberikan keuntungan terbesar pada masyarakat.
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
25
Secara keseluruhan penggunaan lahan di Kota Jayapura dapat perhatikan pada peta penggunaan lahan eksisting berikut ini: Gambar 2.10. Peta Penggunaan Lahan Kota Jayapura Sumber : RTRW Kota Jayapura Tahun 2013 – 2033
Jika diperhatikan, peta di atas menunjukkan bahwa penggunaan lahan Kota Jayapura terdiri dari berbagai kawasan, namun yang mendominasi pengunaan lahan tersebut adalah Kawasan Hutan, kemudian Kawasan Cagar Alam, dan Kawasan Hutan Lindung. secara keseluruhan kondisi di atas menggambarkan masih terdapat beberapa kawasan yang masih dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Jayapura. Rincian kawasan di Kota Jayapura dibagi menjadi beberapa bagian yaitu: No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
26
Peuntukan Kawasan Bukit Longsor Cagar Alam Danau Fasilitas Sosial Fasilitas Umum Hankam Hutan Hutan Bakau Hutan Lindung Hutan Rawa Industri Kantor Lahan Kritis Pantai
No. 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25
Peuntukan Kawasan Perdagangan dan Jasa Perikanan Perkantoran Perkebunan Pekuburan Perumahan Pertambangan Pertanian Ruang terbuka Hijau Ruang Terbukan Non Hijau Taman Wisata
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Tabel 2.3. Kawasan Kota Jayapura Sumber: RTRW Kota Jayapura Jayapura, 2017
Secara spesifik berikut ini adalah beberapa peta penggunaan lahan Kota Jayapura yang dapat pada gambar berikut ini: Gambar 2.11. Peta Kawasan Hutan Sumber : RTRW Kota Jayapura Tahun 2013 – 2033
Gambar 2.12. Peta Kawasan Pertanian dan Perkebunan Sumber : RTRW Kota Jayapura Tahun 2013 – 2033
Gambar 2.13. Peta Kawasan Pertambangan Sumber : RTRW Kota Jayapura Tahun 2013 – 2033
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
27
2.2. POTENSI PENGEMBANGAN WILAYAH Secara umum potensi pengembangan wilayah di Kota Jayapura dapat dibagi kedalam 4 (empat) Kawasan Strategis Kota (KSK), sebagaimana yang tertuang dalam RTRW Kota Jayapura Tahun 20132033 yaitu : 2.2.1. Kawasan Strategis Khusus I (satu) 1.
Kawasan Strategis Dari Kepentingan Ekonomi yaitu kawasan agropolitan dan Kawasan Perkantoran, Perdagangan dan Jasa yang bertempat di Distrik Muara Tami adalah bertempat di Kelurahan Koya Barat; Kelurahan Koya Timur; Kampung Koya Tengah; Kampung Holtekamp; Kampung Skow Mabo; dan Kampung Skow Sae.
2.
Kawasan pusat pelayanan perdagangan dan jasa terletak di: a. Kawasan Pusat Kota terletak di Kelurahan Gurabesi dan Kelurahan Bhayangkara
Distrik Jayapura Utara Kawasan ini merupakan
kawasan ekonomi kota yang sudah tumbuh dan didukung jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi. b. Kawasan Pasar Sentral Hamadi dan Pusat Pelelangan Ikan di Kelurahan Hamadi Kawasan ini merupakan kawasan ekonomi Kota yang sudah tumbuh dan didukung jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi. c. Kawasan Entrop dan Papua Trade Center (PTC) di Kelurahan Entrop Distrik Jayapura Selatan Kawasan ini merupakan potensi ekonomi cepat tumbuh yang didukung jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi. Kawasan Abe di Kelurahan Wahno, Kelurahan Vim, Kelurahan Wai Mhorock, Kelurahan Kota Baru, Kelurahan Yobe, Kelurahan Awiyo, dan Kelurahan Asano Distrik Abepura Kawasan ini merupakan potensi ekonomi cepat tumbuh yang didukung jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi. d. Kawasan Waena di Kelurahan Hedam, Kelurahan Waena, dan Kampung Waena Distrik Heram; Kawasan ini merupakan potensi ekonomi cepat tumbuh yang didukung jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi. e. Kawasan Skouw di Kampung Skouw Mabo dan Kampung Skouw Sae. Kawasan ini merupakan potensi ekonomi cepat tumbuh dan mempercepat pertumbuhan kawasan tertinggal di kota. 3.
Kawasan Pelabuhan Jayapura Kelurahan Numbai Distrik Jayapura Selatan.
28
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
2.2.2. Kawasan Strategis Khusus II (dua) Kawasan strategis dari kepentingan sosial dan budaya di Kota Jayapura adalah kawasan perkampungan masyarakat Port Numbay yang terdiri atas Kampung Kayobatu terletak di Distrik Jayapura Utara; Kampung Tobati dan Kampung Tahima Soroma terletak di Distrik Jayapura Selatan; Kampung Enggros, Kampung Nafri, dan Kampung Koya Koso terletak di Distrik Abepura; Kampung Waena dan Kampung Yoka terletak di Distrik Heram; dan Kampung Skouw Mabo, Kampung Skouw Sae, Kampung Skouw Yambe, dan Kampung Mosso terletak di Distrik Muara Tami. 2.2.3. Kawasan Strategis Khusus III (tiga) Kawasan strategis dari kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup di Kota Jayapura adalah: 1.
Kawasan prioritas konservasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Muara Tami DAS Muara Tami merupakan salah satu sungai besar di Kota Jayapura dan menjadi daerah aliran sungai lintas kabupaten dan provinsi yang muaranya menuju Samudera Pasifik. Kawasan ini memberikan perlindungan terhadap keseimbangan tata guna air, dan aset kota untuk memberikan perlindungan ekosistem, flora dan atau fauna.
2.
Kawasan CA. Cycloops terletak di Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, dan Distrik Heram. Kawasan Cagar Alam Cycloops merupakan cagar alam lintas kabupaten. Sebagian wilayah CA. Cycloops berada di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura. Kawasan ini menjadi strategis, karena merupakan tempat perlindungan hayati, memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air, serta memberikan perlindungan terhadap keseimbangan iklim makro wilayah kota.
3.
Kawasan Teluk Youtefa terletak di Distrik Jayapura Selatan dan Distrik Abepura. Kawasan Teluk Youtefa yang dimaksud adalah taman wisata alam, cagar budaya, serta hutan lindung Teluk Youtefa. Kawasan ini menjadi strategis daya dukung lingkungan hidup, karena tidak hanya strategis tempat perlindungan hayati, melainkan juga kawasan ini merupakan muara perairan dari segala aktivitas yang ada di hulu.
4.
Kawasan waterfront city yang terletak di: a. Kelurahan Gurabesi, Kelurahan Bhayangkara, Kelurahan Mandala, Kelurahan Kelurahan Imbi, dan Kelurahan Tanjung Ria Distrik Jayapura Utara; dan b. Kelurahan Numbai, Kelurahan Argapura, dan Kelurahan Hamadi Distrik Jayapura Selatan. Kawasan waterfront city menjadi
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
29
strategis daya dukung lingkungan hidup, karena kawasan ini menuntut prioritas tinggi untuk peningkatan kualitas lingkungan perairan dan merupakan kawasan rawan bencana gelombang pasang.
2.3. WILAYAH RAWAN BENCANA Berdasarkan kondisi dan perkembangan saat ini Kota Jayapura berfungsi dan berperan sebagai pusat pengumpul, pusat pelayanan dan pusat pendistribusian segala kebutuhan penduduk baik wilayah kota sendiri (hinterland), maupun daerah – daerah pedalaman, apabila dikaitkan
dengan
semua
fungsi
tersebut
tentu
tidak
semuanya
memberikan dampak posistif tetapi dampak negatif dengan semuanya itu terpusat dikota otomatis beban kota semakin tinggi hal ini mengakibatkan timbulnya beberapa masalah sosial, maupun masalah bencana antara lain bencana banjir yang setiap tahunnya terjadi hal ini akibat kurangnya tempat resapan air. Sementara kawasan rawan longsor terdapat diwilayah yang kondisi permukaan tanahnya mudah longsor karena terdapat zona bergerak akibat patahan atau pergeseran, sama halnya dengan bencana abrasi terdapat diwilayah pesisir pantai yang luasannya berkurang karena gerusan gelombang air laut saat ini terdapat 27,58 km panjang pantai yang rawan abrasi. Sedangkan rawan bencana kebakaran akibat jumlah penduduk tidak sebanding dengan area pemukiman yang terkesan sembrawut dan padat dan ditambah sarana jalan tidak tersedianya untuk sampai ketempat kejadian. Gambar 2.14. Peta Rawan Bencana Sumber : RTRW Kota Jayapura Tahun 2013 – 2033
30
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Berdasarkan peta di atas, terdapat beberapa titik daerah rawan bencana baik daerah rawan abrasi pantai, rawan bencana genangan dan rawan bencana longsor. Adapun daerah rawan bencana abrasi pantai berada di Kampung Tobati, Kampung Enggros dan Kampung Skow Yambe. Kemudian daerah dengan rawan bencana genangan air berada daerah Kelurahan Koya Barat, Kelurahan Waimhorok, dan Kelurahan Waena.
2.4. KONDISI DEMOGRAFI Penduduk merupakan modal pembangunan bagi suatu daerah, karena menjadi sumber penawaran tenaga kerja, khususnya penduduk yang berusia 15 tahun ke atas. Semakin banyak penduduk, ini berarti semakin
banyak
jumlah
tenaga
kerja
yang
dapat
menggerakan
pembangunan wilayah. Namun demikian, pertambahan penduduk yang berlebihan bisa juga menjadi permasalahan dalam pembangunan. Ketika pertambahan penduduk tidak terkendali, akan timbul berbagai masalah diantaranya : (1) tekanan penduduk dan lingkungan, akibat yang ditimbulkan dari permasalahan ini yaitu berkurangnya lahan pertanian dan rusaknya lingkungan akibat pemukiman yang sangat padat dan perilaku manusia yang tidak peduli lingkungan, (2) kemiskinan, akibat yang ditimbulkan dari permasalahan ini penduduk tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonominya, (3) pengangguran, yang terjadi karena terjadi karena lapangan kerja tidak sebanyak pencari kerja akibat semakin meningkatnya jumlah penduduk, (4) rawan pangan, akibat yang ditimbulkan dari permasalahan ini yaitu kebutuhan pangan sangat meningkat dengan adanya penduduk, sedangkan luas pertanian akan berkurang sehingga produksi tidak mampu mencukupi kebutuhan pangan seluruh penduduk. Terkait dengan kompleksitas masalah penduduk di atas, maka pengendalian penduduk juga menjadi salah satu kebijakan strategis dalam pembangunan daerah, termasuk di wilayah Kota Jayapura. Sepanjang tahun 2012-2016 kondisi penduduk Kota Jayapura dapat dilihat beberapa indikator yang coba diuraikan sebagai berikut ini: Tabel 2.4. No Distrik Distribusi Jumlah Penduduk Menurut 1 Muara Tami DistrikTahun 2012- 2 Abepura 2016 3 Heram Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
4 5
Jayapura Selatan Jayapura Utara Total
2012 11,684 76,362 42,161 70,070 68,023 268,301
2013 11,869 77,570 42,828 71,178 69,099 272,544
2014 12,018 78,441 43,300 72,026 69,909 275,694
2015 12,379 80,618 44,481 74,112 71,900 283,490
2016 12,626 82,090 45,278 75,534 73,258 288,786
Rata-rata distribusi penduduk sampai dengan tahun 2016 di beberapa Distrik antara lain Distrik Muara Tami adalah sebesar 12 ribu
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
31
lebih penduduk, Distrik Abepura 83 ribu lebih penduduk, Distrik Heram 45 ribu lebih penduduk, Distrik Jayapura Selatan 75 ribu lebih penduduk, dan Distrik Jayapura Utara adalah sebanyak 73 ribu lebih penduduk. Selanjutanya, selain sajian mengenai jumlah penduduk di atas berikut ini juga diuraikan mengenai struktur umur penduduk di Kota Jayapura sampai dengan tahun 2016. 65+ 2,065 60-64 1,801 55-59 2,899 50-54 4,499 45-49 6,328 40-44 8,794 35-39 10,505 30-34 12,917 25-29 15,363 20-24 16,542 15-19 12,560 10-14 12,081 5-9 13,799 0-4 14,537 20,000
15,000
10,000
Gambar 2.15. Piramida Penduduk Kota Jayapura Tahun 2016
2,489 2,430 3,591 5,310 7,690 10,108 11,796
Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
15,125 17,976 19,234 13,808 13,398 14,951 16,190
5,000
0
Perempuan
5,000
10,000
15,000
20,000
Laki-laki
Bentuk piramida penduduk Kota Jayapura tahun 2016 diatas menunjukkan bahwa kondisi tersebut mengarah pada bentuk konstruktif. Piramida penduduk dengan bentuk konstruktif ini menggambarkan bahwa penurunan angka kelahiran lebih pesat dari pada angka kematian. Bila hal ini terjadi terus-menerus, akan menyebabkan berkurangnya jumlah penduduk daerah yang bersangkutan. Selengkapnya ciri ciri komposisi penduduk konstruktif antara lain: a) Jumlah penduduk usia muda (0–19 tahun) dan usia tua (di atas usia 64 tahun) sangat kecil; b) Jumlah penduduk yang tinggi terkonsentrasi pada ke lompok usia dewasa; c) Angka kelahiran sangat rendah, demikian juga angka kematian; d) Pertumbuhan
penduduk
sangat
rendah
mendekati
nol,
bahkan
pertumbuhan penduduk sebagian mencapai tingkat negatif; dan e) Jumlah penduduk cenderung berkurang dari tahun ke tahun. Selanjutnya, berikut ini adalah perkembangan sex ratio di Kota Jayapura selama tahun 2012-2016 yang termuat dalam pada gambar berikut ini.
112.0
112.0
111.4
2012
2013
2014
32
115.0
114.4
2015
2016
Gambar 2.16. Perkembangan Rasio Sex Kota Jayapura Tahun 2012-2016 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Berdasarkan gambar di atas angka rasio sex Kota Jayapura sampai pada tahun 2016 adalah sebesar 111,4 persen, yang artinya populasi penduduk perempuan lebih banyak di bandingkan dengan populasi penduduk laki-laki. selain potret mengenai rasio seks pada pembahasan sebelumnya, berikut ini potret penduduk juga penting dilihat dari sisi kepadatan penduduk di Kota Jayapura dengan distribusi penduduk di masin-masing distrik sangat bervariasi. Tabel 2.4. Tingkat Kepadatan Penduduk Kota Jayapura Tahun 2016 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
No 1 2 3 4 5
Luas Wilayah (Km2) 626,7 155,7 63,2 43,4 51 940
Distrik Muara Tami Abepura Heram Jayapura Selatan Jayapura Utara Total
Penduduk (jiwa) 12,626 82,090 45,278 75,534 73,258 288,786
Kepadatan (jiwa/km2) 20 572 716 1,740 1,436 307
Berdasarkan sajian data di atas, sampai dengan tahun 2016, Kota Jayapura memiliki wilayah seluas 940 km2 dengan penduduk yang berjumlah 288,786 jiwa dan kepadatan penduduk sebesar 307 jiwa/km2. Ditinjau dari luas wilayah, Distrik Muara Tami merupakan Distrik dengan wilayah terluas yakni 626,7 km2. Sedangkan jika ditinjau dari jumlah peduduk, Distrik Abepura merupakan Distrik dengan jumlah penduduk terbanyak yakni 82,090 jiwa. Selanjutnya jika ditinjau dari kepadatan penduduk, maka Distrik Jayapura Selatan merupakan Distrik dengan kepadatan penduduk tertinggi yakni 1,740 jiwa/km2. Sepanjang tahun 2012-2016 distribusi penduduk di Kota Jayapura paling tinggi tersebar di Distrik Jayapura Selatan, sedangkan pendistribusian penduduk peling rendah berada di Distrik Muara Tami sepanjang tahun 2012-2016. Pertumbuhan penduduk Kota Jayapura memiliki trend fluktuatif walaupun jumlah penduduk cenderung meningkat setiap tahunnya. 2.83
3.00 2.50
2.09
2.00
1.87
1.58 1.16
1.50
Gambar 2.17. Pertumbuhan Penduduk Tahun 2012-2016 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
1.00 0.50 2012
2013
2014
2015
2016
Pertumbuhan penduduk tertinggi dalam lima tahun terakhir adalah terjadi pada tahun 2015 hingga mencapai 2,83 persen dengan populasi penduduk sebanyak 283 ribu penduduk. Sedangkan pertumbuhan penduduk terendah berada pada tahun 2014 yang turun hingga mencapai 1.16 persen.
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
33
2.5. ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Subbab ini menjelaskan gambaran dan hasil analisis kondisi kesejahteraan masyarakat yang mencakup kesejahteraan dan pemerataan ekonomi, kesejahteraan sosial, seni budaya dan olahraga. 2.5.1. Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi 2.5.1.1. Pertumbuhan PDRB Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan gambaran nilai tambah barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu wilayah dalam satu tahun. PDRB umumnya digunakan sebagai indikator kinerja perekonomian suatu negara. Berbeda dengan perhitungan PDRB sebelumnya, dasar perhitungan PDRB saat ini tidak lagi menggunakan angka tahun dasar 2000 melainkan menggunakan angka tahun dasar 2010. Perubahan tahun dasar PDRB dilakukan seiring dengan mengadopsi rekomendasi Perserikatan BangsaBangsa (PBB) yang tertuang dalam 2008 System of National Accounts (SNA 2008) melalui penyusunan kerangka Supply and Use Tables (SUT). Salah satu implikasi perubahan ini adalah meningkatnya nominal PDRB dan perubahan struktur ekonomi yang mulanya 9 sektor ekonomi menjadi 17 kategori lapangan usaha. Pertumbuhan sektor-sektor ekonomi Kota Jayapura selama kurun waktu 2012 sampai 2016 didominasi oleh sektor konstruksi dan Real Estate dengan rata-rata pertumbuhan masing-masing sebesar 14,21 persen dan 13,76 persen. Sedangkan sektor Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib merupakan sektor dengan rata-rata pertumbuhan terendah yakni hanya sebesar 11,89 persen. Laju Pertumbuhan Ekonomi Kota Jayapura ditunjukkan oleh tingkat produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh seluruh aktivitas ekonomi di daerah tersebut. Dinamika ketercapaian laju pertumbuhan ekonomi Kota Jayapura pada kurun 2012 sampai 2016 dalam grafik dibawah ini menunjukkan bahwa dalam pada beberapa tahun terakhir pertumbuhan ekonomi Kota Jayapura cenderung mengalami penurunan baik yang atas dasar harga berlaku dan juga secara konstan. 30.00
16.11
16.98
25.00
12.51
12.54
8.48
7.23
20.00 15.00
10.35
10.19
10.00 5.00 2013
2014 ADK
34
2015
2016
ADHB
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Gambar 2.18. Pertumbuhan Ekonomi Kota ADHK dan ADHB Jayapura Tahun 2012-2016 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
Sampai dengan tahun 2016, kondisi pertumbuhan ekonomi Kota Jayapura diindikasikan bertumbuh cukup melambat. Meskipun di tahuntahun sebelumnya cenderung lebih tinggi dibandingkan kondisi saat ini. Pertumbuhan ekonomi Kota Jayapura berdasarkan ADHK terlihat sampai dengan tahun 2016 bertumbuh sebesar 7,23 persen, sedangkan menurut ADHB bertumbuh sebesar 12,54 persen. Selain melihat perkembangan pertumbuhan ekonomi di atas, berikut ini akan dijelaskan mengenai struktur ekonomi di Kota Jayapura selama lima tahun terakhir dalam berkontribusi terhadap perekonomian berdasarkan sektoral. 2.5.1.2. Struktur Ekonomi Adapun
kontribusi
sektor
PDRB
terhadap
perkembangan
pertumbuhan ekonomi Kota Jayapura selam periode 2012-2016 yang terdiri dari 17 sektor. Sumbangsi PDRB dapat dilihat berdasarkan nilai menurut harga berlaku dan harga konstan. Berikut ini adalah tabel yang menunjukkan kontribusi masing-masing sektor terhadap perkembangan perekonomian di Kota Jayapura dalam kurun waktu 2012-2016, baik pada kondisi PDRB atas dasar harga berlaku dan harga konstan.
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
35
Tabel 2.5. Kontribusi PDRB Kota Jayapura Tahun 2012-2016, menurut lapangan usaha ADHK dan ADHB Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
No
Uraian
A B C D E F G H I J K L M,N O P Q R,S,T,U
Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Pertambangan dan Penggalian Industri Pengolahan Pengadaan Listrik dan Gas Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang Konstruksi Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor Transportasi dan Pergudangan Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum Informasi dan Komunikasi Jasa Keuangan dan Asuransi Real Estate Jasa Perusahaan Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Jasa Pendidikan Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Jasa lainnya PDRB
36
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
2012 (%) 2013 (%) 2014 (%) 2015 (%) 2016 (%) ADHK ADHB ADHK ADHB ADHK ADHB ADHK ADHB ADHK ADHB
Rata ADHK
Rata ADHB
5.98 0.40 2.86 0.06 0.17 18.54 16.81 5.13 2.08 11.41 4.29 5.02 3.56 13.15 4.52 3.76 2.26 100
5.73 0.38 2.69 0.06 0.16 19.48 16.34 5.10 2.08 11.05 4.38 5.22 3.45 13.21 4.50 3.82 2.35 100
5.80 0.47 2.68 0.05 0.15 22.37 15.99 5.08 2.13 9.79 4.68 5.27 3.34 12.41 4.02 3.63 2.14 100
5.96 0.47 2.85 0.06 0.16 19.51 16.30 5.06 2.04 11.03 4.54 5.26 3.56 12.91 4.40 3.66 2.23 100
5.87 0.38 2.73 0.06 0.16 19.26 16.64 5.08 2.07 11.50 4.49 5.19 3.48 12.40 4.58 3.78 2.31 100
5.76 0.47 2.72 0.04 0.16 21.04 16.36 5.07 2.11 10.37 4.84 5.37 3.41 12.16 4.25 3.67 2.19 100
5.64 0.38 2.68 0.06 0.16 19.50 16.13 5.09 2.12 11.15 4.50 5.29 3.47 13.20 4.45 3.83 2.35 100
5.68 0.46 2.66 0.04 0.15 22.96 15.80 5.12 2.17 9.50 4.85 5.36 3.27 12.32 3.93 3.60 2.12 100
5.56 0.37 2.61 0.05 0.15 19.91 16.11 5.07 2.09 10.80 4.31 5.31 3.38 13.51 4.48 3.85 2.42 100
5.75 0.47 2.60 0.05 0.14 23.93 15.70 5.03 2.18 9.23 4.63 5.23 3.25 12.25 3.84 3.61 2.11 100
5.56 0.38 2.57 0.06 0.15 20.21 16.02 5.13 2.07 10.41 4.30 5.30 3.33 13.77 4.47 3.89 2.39 100
5.85 0.48 2.56 0.05 0.13 24.40 15.80 5.11 2.16 8.82 4.52 5.13 3.18 12.42 3.67 3.64 2.07 100
Kontribusi secara sektoral terlihat bahwa terdapat empat sektor yang paling berkontribusi terhadap perekonomian di Kota Jayapura selama 5 tahun terakhir. Ke empat sektor tersebut adalah sektor konstruksi, Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib dan informasi & komunikasi yang secara rata-rata berkontribusi diatas 10 persen. Tingginya kontribusi beberapa sektor tersebut sejalan dengan semakin meningkatnya aktivitas perekonomian khususnya dibidang konstruksi dan sektor jasa. Selain itu, Kota Jayapura juga sebagai hiterland bagi beberapa daerah tetangganya sebagai jalur pintu masuk barangbarang dari luar Papua. Adapun indikasi lain dari semakin pesatnya perekonomian di Kota Jayapura adalah mobilisasi penduduk yang bervariasi dan cenderung semakin meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan uraian diatas sektor – sektor yang memiliki laju pertumbuhan yang cukup tinggi dapat memberikan kontribusi bagi tujuan pembangunan yaitu dapat meningkatkan pendapatan daerah maupun meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam hal penciptaan lapangan pekerjaan. 2.5.1.3. Inflasi Kota Jayapura Perkembangan inflasi di Kota Jayapura cenderung semakin baik dan terkendali sepanjang tahun 2012-2016 dengan rata-rata sekitar 5,39 persen. Meskipun di tahun 2013-2014 laju inflasi Kota Jayapura sempat mengalami kenaikan yang cuku memprihatinkan yaitu berkisar 7-8 persen, namun kondisi tersebut terlihat semakin mengarah ke kondisi yang lebih baik yaitu 2,79 persen di tahun 2016. Gambar 2.19. Laju Inflasi Di Kota Jayapura Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
10.00 8.27
8.00
7.98
6.00 4.00
3.4
4.52 2.79
2.00 0.00 2011
2012
2013
2014
2015
Pergerakan inflasi yang fluktuatif perlu dikendalikan untuk meningkatkan dan menjaga daya beli masyarakat tetap stabil melalui upaya-upaya yang dapat menjaga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jayapura 2018-2022 stabilitas harga khususnya bahan pokok, mengingat Kota Jayapura bukan produsen melainkan pasar.
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
37
2.5.1.4. PDRB Per Kapita Kinerja ekonomi suatu wilayah dapat dinilai dengan berbagai ukuran. Secara umum, kinerja tersebut diukur melalui sebuah besaran yaitu PDRB per kapita. PDRB per kapita merupakan konsep yang paling sering dipakai sebagai tolok ukur tingkat kesejahteraan ekonomi penduduk di suatu wilayah. PDRB per kapita merupakan gambaran pendapatan yang diterima oleh masing-masing penduduk sebagai keikutsertaannya dalam proses produksi. PDRB per kapita ADHB untuk mengetahui pertumbuhan nyata ekonomi perkapita penduduk suatu daerah. Besaran PDRB per kapita diperoleh dari output yang dihasilkan pada tahun tertentu dibagi jumlah penduduk pada tahun tersebut. Pendapatan per kapita dapat digunakan untuk membandingkan kesejahteraan atau standar hidup suatu wilayah dari tahun ke tahun. Dengan melakukan perbandingan seperti itu, kita dapat mengamati apakah kesejahteraan masyarakat pada suatu wilayah secara rata-rata telah meningkat. Berikut rangkuman data yang menggambarkan tingkat pendapatan perkapita penduduk di Kota jayapura selama 5 tahun terakhir adalah sebagai berikut. Indikator /Tahun
Satuan
2012
2013
2014
2015
Total ADHK
Miliar Rp.
13,772,288
15,198,098
16,746,770
18,166,640
Per Kapita ADHK
Juta Rp.
51,331,483
55,763,832
60,744,050
64,082,120
Total ADHB
Miliar Rp.
15,136,461
17,574,542
20,559,463
23,132,199
Per Kapita ADHB
Juta Rp.
56,415,970
64,483,320
74,573,487
81,597,936
Jumlah Penduduk
Jiwa
268,301
272,544
275,694
283,490
Tabel 2.6. PDRB Per Kapita 19,480,618 ADHK dan ADHB 67,456,934 Kota Jayapura, 201226,033,139 2016 2016
90,146,817 Sumber: 288,786 Kota Jayapura Dalam
Ditinjau dari tabulasi tabel di atas, PDRB per kapita Kota Jayapura sepanjang tahun 2012-2016 cenderung semakin meningkat atau dengan kata lain kondisi tersebut semakin baik. Seiring dengan bertambanhya jumlah penduduk setiap tahun, sampai dengan tahun 2016 PDRB perkapita ADHK adalah sebesar Rp.67,4 juta, sedangkan PDRB ADHB sebesar Rp.90,1 juta. 2.5.1.5. Indeks Gini Tingkat pemerataan distribusi pendapatan sering diukur dengan koefisien gini. Koefisien Gini bernilai nol, jika pendapatan secara nyata menyebar merata, dan mendekati 1 jika secara nyata distribusi pendapatan menyebar tidak merata. Berdasarkan nilai gini ratio, terdapat tiga kelompok ketimpangan yaitu: ketimpangan tinggi jika nilai koefisien gini ratio 0,5 atau lebih, sedang jika nilainya antara 0,30-0,49 dan rendah jika kurang dari 0,30.
38
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Angka, 2017
Gambar 2.20. Indeks Gini Rasio Kota Jayapura Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
0.40
0.37
0.38
0.38 0.36
0.35
0.35
2014
2015
0.33
0.34 0.32 0.30 2012
2013
2016
Perkembangan Indeks Gini Kota Jayapura sepanjang tahun 20122016 masuk dalam kategori sedang yang berkisar antara 0,30-0,49. Ketimpangan tertinggi terjadi pada tahun 2013 yaitu sebesar 0,38, dan memiliki tren semakin mambaik sampai dengan tahun 2016 yaitu sebesar 0,33. Tingkat pemerataan distribusi pendapatan Kota Jayapura perlu menjadi perhatian agar supaya tidak terjadi kesenjangan ekonomi yang dapat menimbulkan kesenjangan sosial serta menimbulkan konflik, karena tujuan akhir dari pembangunan adalah rakyat dapat sejahtera. Sehingga perlu adanya pemerataan ekonomi dalam meningkatkan produktivitas masyarakat di Kota Jayapura ke depannya. 2.5.1.6. Tingkat Kemiskinan Tingkat kemiskinan di Kota Jayapura dapat diketahui dari beberapa indikator kemiskinan seperti garis kemiskinan, jumlah penduduk miskin, angka kemiskinan absolut (P0), angka kedalaman kemiskinan (P1) dan angka keparahan kemiskinan (P2). Indikator Tabel 2.7. Indikator Kemiskinan Tingkat Kemiskinan Di Kota Jayapura Garis Kemiskinan Tahun 2012-2016 Jumlah Penduduk Miskin
Satuan Persen
2012 15,77
2013 16,19
2014 12,21
2015 12,22
2016 12,06
Ribu Rp.
624,424
700,719
716,186
763,326
805,746 34.48
000 jiwa
42.5
44.3
33.9
34.34
Sumber: P0 (Kemiskinan Absolut) Kota Jayapura Dalam Angka, 2017 P1 (Kedalaman Kemiskinan)
persen
15.77
16.19
12.21
12.22
persen
3.06
3.51
3.44
1.9
1.63
P2 (Keparahan Kemiskinan)
persen
0.94
1.14
1.24
0.47
0.45
Memperhatikan data pada tabel di atas, bahwa tingkat kemiskinan Kota Jayapura sampai dengan tahun 2016, cenderung memiliki trend semakin turun. Kemudian jika dilihat dari persentase jumlah penduduk miskin juga mengalami trend yang terlihat semakin turun atau dengan kata lain memiliki kencederungan yang semakin baik yaitu dari 42,5 persen di tahun 2012 menjadi 34,48 persen ditahun 2016.
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
39
2.5.2. Fokus Kesejahteraan Sosial 2.5.2.1. Pembangunan Manusia Perkembangan indeks pembangunan manusia Kota Jayapura cenderung mengalami peningkatan selama tahun 2012-2016. Pada Gambar di bawah ini menunjukkan perkembangan pembangunan manusia di Kota Jayapura menunjukkan perbaikan ke arah yang lebih baik dengan adanya kenaikan nilai IPM dari tahun ke tahun. Selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir (2012-2016) IPM Kota sepanjang 2012-2014 berada pada kisaran 77.25
-
77.86.
Meskipun
kenaikannya
tidak
signifikan,
namun
pergerakannya mulai menuju ke arah yang diharapkan. Rata-rata peningakatan IPM selama kurun waktu 2012-2016 yakni sebesar 0.42 point meningkat setiap tahunnya. Peningkatan tersebut diindikasikan dengan semakin berkembang pesatnya Kota Kayapura di berbagai bidang tertentu. 80 78
77.25
78.56
78.05
77.86
77.46
Gambar 2.21. Perkembangan IPM Kota Jayapura Tahun 2012–2016
76 74
Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
72 70 2012
2013
2014
2015
2016
Pembangunan infrastruktur jalan telah membuka akses menuju ke daerah-daerah yang dulunya sulit dijangkau. Distrik-Distrik yang sebelumnya sangat terisolir, mulai dibangun ruas jalan penghubung antar Distrik. Ditambah lagi dengan pembangunan sarana kesehatan dan pendidikan yang mulai gencar dilakukan. Sebagai dampaknya, IPM pun cenderung naik. Kota Jayapura menepati urutan teratas di Provinsi Papua (BPS Kota Jayapura, 2017). No
Komponen IPM
1
Angka Harapan Hidup saat Lahir (Tahun) Harapan Lama Sekolah (Tahun) Rata-rata Lama Sekolah (Tahun) Pengeluaran per Kapita (Juta) IPM
2 3 4
2012
2013
Tahun 2014
2015
2016
69,94
69,95
69,95
69,97
69.99
13,91
13,95
14,06
14,16
14.61
10,8
10,88
11,09
11,11
11.14
14.004
14.088
14.172
14.249
14.319
77,25
77,46
77,86
78,05
78.56
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa setiap angka komponen penyusun IPM mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan keberhasilan pembangunan berkelanjutan baik dari segi kesehatan,
40
pendidikan
dan
perekonomian.
Komponen
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
indeks
Tabel 2.8. Perkembangan Komponen IPM Kota Jayapura Tahun 2012–2016 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
pembangunan manusia Kota Jayapura menunjukkan perkembangan yang cenderung meningkat selama tahun 2012-2016. Pertama, Angka Harapan Hidup saat Lahir sebesar 69,94 pada tahun 2012 terus mengalami kenaikan hingga mencapai 69,99 pada tahun 2016. Kedua, Harapan Lama Sekolah dengan angka sebesar 13,91 pada tahun 2012 terus meningkat tajam hingga mencapai angka 14,61 pada tahun 2012. Ketiga, angka Ratarata Lama Sekolah pada tahun 2012 sebesar 10,80 terus meningkat hingga mencapai angka 11,14 pada tahun 2016. Keempat, Pengeluaran per Kapita Kota Jayapura sebesar Rp. 14.004,- pada tahun 2012 terus mengalami kenaikan setiap tahunnya hingga mencapai Rp. Rp.14.319 pada tahun 2016 2.5.2.2. Capaian Bidang Pendidikan dan Kesehatan a.
Angka Melek Huruf Pada bidang pendidikan, Angka Melek Huruf (AMH) atau tingkat
literasi menunjukkan jumlah penduduk usia 15 tahun keatas yang bisa membaca dan menulis. Gambar 2.22. Angka Melek Huruf Kota Jayapura Tahun 2012-2016
99.77
99.86
99.93
99.76
96.43
Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
2012
2013
2014
2015
2016
Pada kurun 2012-2016, capaian AMH Kota Jayapura mengalami penurunan dari 99,86 persen di tahun 2013 lalu menjadi 99,76 persen tahun 2014, kemudian turun lagi di tahun 2015 menjadi 96,43 persen. Namun terjadi peningkatan sampai dengan tahun 2016 bahkan tertinggi dalam kurun waktu lima tahun terakhir yaitu sebesar 99,93 persen. Hal ini menunjukkan bahwa berarti upaya pemberantasan buta huruf berdampak positif bagi pengurangan penderita buta huruf. Juga, angka tersebut menunjukkan bahwa Kota Jayapura masih menyisakan sebesar 0.07 persen yang masih dalam kondisi buta huruf. b.
Angka Rata–Rata Lama Sekolah Angka Rata-Rata Lama Sekolah adalah rata-rata jumlah tahun yang
dihabiskan oleh penduduk usia 15 tahun ke atas untuk menempuh semua jenis pendidikan formal yang pernah dijalani. Gambar 2.23. Angka Rata-rata Lama Sekolah Kota Jayapura Tahun 2012-2016
10.8
10.88
11.09
11.11
11.14
Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
2012
2013
2014
2015
2016
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
41
Pada tahun 2012-2016 capaian RLS mengalami kenaikan setiap tahunnya mulai dari 10,80 tahun pada tahun 2012 menjadi 11,14 tahun di tahun 2016 atau rata-rata kenaikannya sebesar 0,78 tahun selama periode tersebut. Ini menunjukkan program wajib belajar sembilan tahun berdampak positif bagi peningkatan pendidikan penduduk Kota Jayapura. c.
Angka Partisipasi Murni Angka partisipasi murni adalah perbandingan penduduk usia antara
7 hingga 18 tahun yang terdaftar sekolah pada tingkat pendidikan SD/ SLTP/ SLTA dibagi dengan jumlah penduduk berusia 7 hingga 18 tahun. Angka Partisipasi Murni (APM) adalah persentase siswa dengan usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikannya dari jumlah penduduk di usia yang sama. APM menunjukkan partisipasi sekolah penduduk usia sekolah di tingkat pendidikan tertentu.
88.28
88.08
50.58
2013
82.96
82.56
76.72
58.31
57.82
77.24
2014
2015 SD
SLTP
Gambar 2.24. Angka Partisipasi Murni Per Jenjang Pendidikan Kota Jayapura Tahun 2013-2016
92.79
91.37
61.82
2016
SLTA
Berdasarkan sajian data di atas APM Kota Jayapura pada semua jenjang pendidikan mengalami peningkatan setiap tahunnya. Untuk jenjang pendidikan SD kenaikannya hingga mencapai 1,76 point per tahunnya, juga kemudian jenjang pendidikan SLTP yang meningkat hingga 13,22 point per tahun, dan jenjang pendidikan SLTA yang sama halnya terus mengalami peningkatan sebesar 9,31 point setiap selama 4 (empat) tahun terakhir, meskipun sampai dengan tahun 2016 mengalami penurunan hingga mencapai 19,96 point. d.
Angka Partisipasi Kasar APK adalah perbandingan jumlah siswa pada tingkat pendidikan
SD/SLTP/SLTA dibagi dengan jumlah penduduk berusia 7 hingga 18 tahun atau rasio jumlah siswa, berapapun usianya, yang sedang sekolah di tingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk kelompok usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikan tertentu. APK menunjukkan tingkat partisipasi penduduk secara umum di suatu tingkat pendidikan. APK merupakan indikator yang paling sederhana untuk mengukur daya serap penduduk usia sekolah di masing-masing jenjang pendidikan.
42
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
Gambar 2.25. Angka Partisipasi Kasar Per Jenjang Pendidikan Kota Jayapura Tahun 2013-2016
2013
2014
106.16
105.41
104.93
77.98
2015
2016
106.29 84.64
Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
97.43
108.97
96.97
95.53
77.22
SD
SLTP
SLTA
77.49
APK SD dan SLTA Kota Jayapura selama periode 4 (empat) tahun terakhir mengalami peningkatan yang berarti. Namun pada jenjang pendidikan SLTP sedikit mengalami penurunan di tahun 2014-2015 yaitu menurun sebesar 30,99 point, kemudian dari kondisi tersebut kembali meningkat di tahun selanjutnya yaitu sebesar 27,43 point. Meskipun pada jenjang SLTP sempat mengalami gejolak yang cukup besar, APK SLTP cenderung meningkat sepanjang tahun 2013-2016. Rata-rata peningkatan APK SD selama tahun 2013-2016 adalah sebesar 3,11 point, sedangkan SLTP rata-rata mengalmi kenaikan mencapai 6,94 point. Adapun pada jenjang pendidikan SLTA yang juga mengalami peningkatan sebesar 11,72 point setiap tahunnya. e.
Persentase Balita Yang Pernah Mendapat Imunisasi (%) Perawatan kesehatan dimulai dengan menyiapkan perlindungan
terhadap berbagai penyakit sejak usia dini. Imunisasi diakui sebagai intervensi kesehatan yang sangat penting untuk anak-anak. Seorang anak yang tidak mendapatkan imunisasi cenderung akan mudah terpapar penyakit yang dapat menyebabkan kecacatan atau kematian. Kementerian kesehatan menetapkan imunisasi yang wajib diberikan kepada bayi berumur satu tahun adalah BCG, DPT, Polio, Campak dan Hepatitis B. Imunisasi DPT dan Polio diberikan bersamaan pada usia dua, tiga dan empat bulan, serta pengulangannya pada usia sembilan bulan untuk polio. Imunisasi campak diberikan sekali pada bayi usia 9 sampai dengan 12 bulan; sementara imunisasi Hepatitis B diberikan sebanyak tiga kali, suntikan pertama diberikan pada bayu berumur 0 bulan, kedua pada bayi satu bulan, dan ketiga pada bayi enam bulan. 2014, 92.184 2015, 87.604
2013,92.904
2016,42.99
Gambar 2.26. Persentase Balita yang Mendapat Imnunisasi Kota Jayapura Tahun 2013-2016 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
43
Berdasarkan data tahun 2013-2016 persentase balita yang telah mendapatkan imunisasi di Kota Jayapura sudah mencapai lebih dari 50 persen. Namun dalam perkembangannya persentasenya setiap tahun cenderung mengalami penurunan hingga mencapai 18,89 persen setiap tahunnya. Dengan semakin menurunnya angkat persentase balita yang mendapatakan imunisasi tersebut diindikasian oleh salah satunya ialah tingkat kesadaran ibu dalam mengikuti pelayanan kesehatan bayinya, selain itu juga akses terhadp tenaga dan fasilitas kesehatan, serta penolong persalinan balita yang perlu ada peninkatan lagi. 2.5.2.3. Seni Budaya dan Olah Raga Pelestarian budaya menjadi prioritas bagi Pemerintah Kota Jayapura, meskipun bentuk dari pelestarian masih berupa acara tahunan yaitu Festifal Budaya Teluk Humbolt tercantum dalam jadwal tahunan seni budaya di tingkat Provinsi maupun Nasional. Organisasi pemuda di suatu wilayah menggambarkan kapasitas Pemerintah daerah dalam memberdayakan masyarakat untuk berperan serta dalam pembangunan. Semakin banyak jumlah organisasi pemuda menunjukkan
ketersediaan
Pemerintahan
daerah
fasilitas
untuk
penunjang
memberdayakan
penyelenggaraan pemuda
dalam
pembangunan daerah. 2.5.2.4. Keagamaan Keharmonisan di Kota Jayapura tidak hanya terlihat dari heterogennya penduduk yang turut serta memberikan kontribusi dan partisipasi
dalam
pembangunan,
tetapi
terlihat
dengan
adanya
keharmonisan dalam beribadah berdasarkan keyakinannya masingmasing. Berikut ini adalah beberapa indikator yang termuat dalam uraian terkait dengan kondisi keagamaan di Kota Jayapura Samapi dengan tahun 2016: No. 1. 2. 3. 4. 5.
Distrik Muara Tami Abepura Heram Jayapura Selatan Jayapura Utara Jumlah
Mesjid
47 42 17 34 53 193
Gereja
49 75 55 61 74 314
Kopel
Pura
Vihara
1 4 41 2 3 51
3 1 1 4 9
6 6
Jumlah Tabel 2.9.
97 124 120 98 134 573
Jumlah tempat peribadatan di Kota Jayapura memiliki jumlah yang cukup besar yaitu mencapai 573 unit dengan terdiri dari berbagai kepercayaan. Kota Jayapura memiliki jumlah penduduk yang didominasi oleh penduduk yang memiliki kepercayaan kristen, sehingga dari sisi fasilitas tempat peribadatan paling banyak adalah Gereja baik Protestan
44
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Banyaknya Tempat Peribadatan Di Kota Jayapura Tahun 2016 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
maupun Katolik yaitu sebesar 314 unit, kemudian diurutan kedua adalah jumlah Mesjid dan Musholah sebesar 194 unit, setelah itu di urutan selanjutnya adalah Kopel sebesar 51 unit, Pura sebesar 9 unit dan Vihara sebesar 6 unit. Selain itu, berikut ini adalah perkembangan jumlah penduduk berdasarkan agama adalah sebagai berikut: Tabel 2.10. Jumlah Penduduk Berdasarkan Agama Di Kota Jayapura Tahun 2016
No.
1. 2. 3. 4. Sumber: Kota Jayapura Dalam 5. Angka, 2017
Distrik Muara Tami Abepura Heram Jayapura Selatan Jayapura Utara Jumlah
Islam 7.758 28.608 14.156 35.726 33.756 120.004
Protestan 14.785 31.596 19.072 38.883 45.076 149.412
Katolik
Hindu
3.737 22.157 664 10.048 295 23.071 374 25.207 579 84.220 1.912
Budha
Jumlah
8 480 132 812 800 2.232
26.288 83.505 43.703 98.866 105.418 357.780
Populasi penduduk berdasarkan agama Kota Jayapura yang berada di lima Distrik didominasi oleh penduduk beragama kristen Protestan, kemudian di urutan kedua ditempati oleh penduduk beragama Islam, lalu kristen Katolik. Sedangkan penduduk beragama hindu dan budha memiliki populasi masih berada di bawah kisaran 2 ribu jiwa penduduk. Selain populasi penduduk berdasarkan agama di Kota Jayapura, terdapat juga perkembangan jumlah rohaniawan yang tersebar di 5 Distrik Kota Jayapura. Lebih jelasnya dapat di lihat pada tabel berikut ini: Tabel 2.11. No. Jumlah Rohaniawan 1. Di Kota Jayapura 2. Tahun 2016
3. Sumber: 4. Kota Jayapura Dalam Angka, 2017 5.
Distrik Muara Tami Abepura Heram Jayapura Selatan Jayapura Utara Jumlah
Islam
Protestan
Khatolik
Hindu
Budha
Jumlah
93 92 44 95 94 418
25 94 63 64 41 287
1 6 7 4 3 21
6 6
8 8
119 192 114 177 138 740
Berdasarkan tabel di atas, dapat diperhatikan bahwa hampir secara keseluruhan rohaniawan tersebar pada seluruh Distrik di Kota Jayapura. Adapun berdasarkan jenjang penyuluh agama di Kota Jayapura dapat juga di lihat pada tabel berikut ini. Tabel 2.12. Jumlah Penyuluh No. Agama Di Kota Jayapura Tahun 2016
1. Sumber: 2.
Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
Penyuluh Jenjang Penyuluh Muda Penyuluh Madya Jumlah
Islam 76 67 143
Kristen Protestan 125 40 165
Khatolik
Hindu
Budha
74 87 161
13 3 16
12 3 15
Dengan mayoritas penduduk Kota Jayapura yang didominasi oleh umat beragama kristen, hal tersebut juga diikuti oleh perkembangan jumlah penyuluh muda dan madya yang terbanyak di antara beberapa agama lainnya.
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
45
Selain beberapa hal di atas tersebut, lembaga keagamaan juga berperan penting dalam peningkatan pendidikan di Kota Jayapura, adapun kelembagaan agama yang turut serta dalam kemajuan pendidikan adalah sebagai berikut: No. 1 2 3 4
Lembaga Pendidikan
Jumlah Lembaga Pendidikan
Guru/ Ustadz
Siswa Seminar/ Santri
3 1 9 6 19
27 8 60 110 205
107 28 427 1.556 2118
Kristen Katolik Madrasah Diniyah Pondok Pesantren Total
Berdasarkan sajian data di atas, terdapat 4 (empat) lembaga keagamaan yang berperan serta dalam meningkatkan pendidikan di Kota Jayapura, yaitu lembaga pendidikan kristen, Katolik, madrasah diniyah dan pondok pesantren.
2.6. ASPEK PELAYANAN UMUM 2.6.1. Fokus Layanan Urusan Wajib 2.6.1.1. Urusan Pendidikan Salah satu bentuk layanan umum yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Jayapura untuk mendorong peningkatan kualitas dan kapasitas layanan adalah di bidang pendidikan. Pelaksanaan layanan umum
melalui
peningkatan
urusan
kualitas
pendidikan
dan
kapasitas
ditujukan
untuk
sumberdaya
mendorong
manusia
dalam
kapasitasnya sebagai sumberdaya utama yang sangat berperan dan menentukan kemajuan yang dapat dicapai dalam pelaksanaan aktivitas pembangunan. Hal ini sangat penting (urgen) dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Jayapura mengingat adanya peran ganda yang dimiliki oleh sumberdaya manusia dalam pelaksanaan pembangunan, yakni sebagai penyelenggara (subyek) dan penikmat (obyek) pembangunan. Bentuk layanan urusan pendidikan yang telah dilaksanakan difokuskan pada upaya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas layanan pada bidang pendidikan bagi masyarakat, baik dalam bentuk pendidikan formal, non formal maupun informal. Layanan pendidikan formal difokuskan pada upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan perluasan pendidikan dasar wajib belajar 9 tahun. Selain itu, juga akan ditingkatkan kesempatan belajar pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi guna meningkatkan kualitas dan daya saing masyarakat. Kemudian pendidikan non formal ditujukan untuk memberikan keterampilan (vokasional), termasuk keterampilan hidup (life skill) kepada masyarakat. Pendidikan non formal ditujukan pula untuk membekali sikap kemandirian
46
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Tabel 2.13. Jumlah Lembaga Pendidikan Keagamaan Di Kota Jayapura Tahun 2015 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2016
dan berwiraswasta bagi masyarakat guna mendorong peningkatan aktivitas usaha yang dikelola secara mandiri dan pada gilirannya akan meningkatkan kesempatan kerja dan pendapatan rumahtangga yang ditandai dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. a.
Layanan Pendidikan Dasar(SD/MI ) Sarana dan prasarana pendidikan berupa tenaga guru dan sekolah
yang memadai merupakan hal penting dalam rangka meningkatkan layanan pendidikan kepada masyarakat. Layanan pendidikan dasar di Kota Jayapura telah dilaksanakan dalam bentuk penyediaan infrastruktur, guru dan tenaga kependidikan sekolah dasar (SD), sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) dan sekolah lanjutan atas (SLTA), sehingga layanan pendidikan telah mampu diwujudkan dalam bentuk pelayanan pendidikan pada tingkat dasar (SD dan SLTP) sampai pada tingkat menengah (SMU sederajat). Perkembangan capaian kinerja layanan pendidikan dasar di Kota Jayapura selama periode 2012-2016 dapat dilihat pada beberapa indikator, seperti ditribusi fasilitas SD, distribusi ruang belajar SD, dan distribusi perpustakaan SD, sebagaimana pada tabel-tabel berikut: Jumlah gedung Sekolah Dasar di Kota Jayapura, sebagaimana pada tabel di bawah ini, pada tahun 2012-2016 mengalami peningkatan. Gedung Sekolah Dasar jika dilihat menurut Distrik, maka dapat dikatakan distribusi SD paling banyak tersebar yaitu berada pada Distrik Abepura. Kemudian gedung sekolah yang tersebar dengan jumlah cukup sedikit adalah Dsitrik Muara Tami. Selanjutnya, fasiltas SD setiap tahun cenderung meningkat, meskipun sempat turun pada tahun 2013-2015 namun terdapat penambahan sampai dengan tahun 2016. Hal tersebut dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel 2.14. No Perkembangan 1 Gedung Sekolah 2 Dasar Di Kota 3 Jayapura Tahun 4 2011-2015
5
Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2016
Distrik Abepura Jayapura Selatan Jayapura Utara Muara Tami Heram Jumlah
2012
2013
2014
2015
2016
28 23 25 11 15 102
27 23 25 11 15 101
28 22 25 11 14 100
28 22 25 11 14 100
28 24 25 10 16 103
Jumlah guru Sekolah Dasar di Kota Jayapura, sebagaimana pada sajian tabel berikut ini, sepanjang tahun 2012-2016 dari sisi jumlah berkurang sampai dengan tahun 2016. Guru Sekolah Dasar jika dilihat menurut Distrik, maka dapat dikatakan guru Sekolah Dasar paling banyak tersebar di Distrik Abepura dengan rata-rata 434 guru di setiap sekolah, sedangkan jumlah guru pada jenjang Sekolah Dasar yang paling sedikit ialah Distrik Muara Tami dengan rata-rata 101 guru di setiap sekolah. Selanjutnya, guru Sekolah Dasar dari tahun 2012-2015 terus meningkat
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
47
jumlahnya, sedangkan sampai dengan tahun 2016 jumlah guru mengelami penurunan jumlah yang cukup besar yaitu sebesar 1000 guru. Sehinga tersisa di tahun 2016 sebanyak 605 guru. Hal tersebut dapat dilihat pada tabel berikut ini: No 1 2 3 4 5
Distrik Abepura Jayapura Selatan Jayapura Utara Muara Tami Heram Jumlah
2012 360 190 252 175 78 1,055
2013 496 367 244 66 234 1,407
2014 534 330 434 122 207 1,627
2015 534 330 434 122 207 1,627
2016 245 96 148 20 96 605
Tabel 2.15. Perkembangan Guru Pendidikan Sekolah Dasar Di Kota Jayapura, 2012-2016 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
perkembangan jumlah murid Sekolah Dasar di Kota Jayapura, sebagaimana pada tabel berikut ini mengalami penurunan setiap tahunnya. Murid Sekolah Dasar jika dilihat menurut Distrik, terlihat paling banyak tersebar rata-rata di Distrik Jayapura Utara, kemudian yang paling rendah berada di Distrik Muara Tami. Selanjutnya, murid pada jenjang Sekolah Dasar setiap tahun berkurang dari sisi jumlah, dimana pada tahun 2012 jumlah murid Sekolah Dasar sebanyak 27,663 siswa, sampai dengan tahun 2016 adalah sebanyak 25,329 siswa pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar. Hal tersebut dapat dilihat pada tabel berikut ini: No 1 2 3 4 5
Distrik Abepura Jayapura Selatan Jayapura Utara Muara Tami Heram Jumlah
2012 9,675 7,767 9,675 179 367 27,663
2013 9,851 7,826 9,289 165 402 27,533
2014 1,049 7,182 9,347 1,867 3,791 23,236
2015 1,049 7,182 9,347 1,867 3,791 23,236
2016 7,896 4,155 8,583 1,412 3,283 25,329
Selanjutnya jika dilihat pada rasio murid terhadap gedung sekolah
Tabel 2.16. Perkembangan Murid Sekolah Dasar Di Kota Jayapura, 2012-2016 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar rata-rata setiap tahun mencapai 251 siswa pada setiap sekolah di Kota Jayapura. Sedangkan rasio terbesar berada pada distrik Jayapura Utara yaitu mencapai 370 per Sekolah Dasar. Kemudian, rasio terkecil pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar berada pada Distrik Muara Tami yaitu sebesar 102 siswa per Sekolah Dasar. Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa tingkat rasio murid terhadap gedung Sekolah Dasar dapat dikatakan cukup ideal untuk Kota Jayapura. Hal tersebut dapat dilihat pada tabel berikut ini: No 1 2 3 4 5
Distrik Abepura Jayapura Selatan Jayapura Utara Muara Tami Heram Jumlah
48
2012 345.54 337.70 387.00 16.27 24.47 222.19
2013 364.85 340.26 371.56 15.00 26.80 223.69
2014 37.46 326.45 373.88 169.73 270.79 235.66
2015 37.46 326.45 373.88 169.73 270.79 235.66
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
2016 282.00 173.13 343.32 141.20 205.19 228.97
Tabel 2.17. Perkembangan Murid Sekolah Dasar Di Kota Jayapura, 2012-2016 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
Rasio murid-guru berdasarkan Permendikbud No.23 Tahun 2013 adalah Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah guru pada jenjang pendidikan SD/ MI. Setiap SD/ MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan. Pada Tahun 2012 rasio murid-guru Sekolah Dasar di Kota Jayapura, dapat dikatakan cukup ideal. Tabel 2.18. No Rasio Guru-Murid 1 Sekolah 2 Dasar Di Kota 3 Jayapura, 2012-2016 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
4 5
Distrik Abepura Jayapura Selatan Jayapura Utara Muara Tami Heram
2012 26.88 40.88 38.39 1.02 4.71 22.37
Jumlah
Sebagaimana
pada
tabel
2013 19.86 21.32 38.07 2.50 1.72 16.69
di
2014 1.96 21.76 21.54 15.30 18.31 15.78
atas,
pada
2015 1.96 21.76 21.54 15.30 18.31 15.78
tahun
2016 32.23 43.28 57.99 70.60 34.20 47.66
2012-2016
menunjukkan rata-rata rasio murid guru di Kota Jayapura adalah sebesar 24 siswa per satu orang guru. Namun jika dilihat per tahunnya, perkembangan rasio murid guru dari tahun 2012-2015 dapat dikatakan cukup ideal, namun sampai dengan tahun 2016 rasio murid guru tergolong cukup tinggi yaitu mencapai 48 murid untuk setiap satua orang guru pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar. b.
Layanan Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Jumlah Gedung SLTP di Kota Jayapura, sebagaimana pada tabel di
bawah ini dalam periode tahun 2012-2016 mengalami peningkatan. Pemerintah terus mengupayakan pembangunan gedung SLTP, pada tahun 2012 jumlah gedung SLTP adalah 43 gedung meningkat ditahun ditahun 2016 menjadi 47 Gedung. Tabel 2.19. No Perkembangan 1 Gedung SLTP Di Kota 2 Jayapura, 2012-2016 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
3 4 5
Distrik Abepura Jayapura Selatan Jayapura Utara Muara Tami Heram Jumlah
2012
2013
2014
2015
2016
9 9 11 4 10 43
12 9 11 6 10 48
11 9 11 5 10 46
11 9 11 5 10 46
9 10 11 6 11 47
Jumlah guru SLTP di Kota Jayapura, sebagaimana pada sajian tabel berikut ini, sepanjang tahun 2012-2016 dari sisi jumlah berkurang sampai dengan tahun 2016. Guru SLTP jika dilihat menurut Distrik, maka dapat dikatakan guru Sekolah Dasar paling banyak tersebar di Distrik Jayapura Selatan dengan rata-rata 179 guru di setiap sekolah, sedangkan jumlah guru pada jenjang SLTP yang paling sedikit ialah Distrik Muara Tami dengan rata-rata 48 guru di setiap sekolah. Selanjutnya, guru SLTP dari tahun 2012-2016 terus berkurang jumlahnya, sedangkan sampai dengan
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
49
tahun 2016 jumlah guru yaitu sebesar 1000 guru. Sehinga tersisa di tahun 2016 sebanyak 731 guru. Hal tersebut dapat dilihat pada tabel berikut ini: No 1 2 3 4 5
Distrik Abepura Jayapura Selatan Jayapura Utara Muara Tami Heram Jumlah
2012
2013
2014
2015
2016
221 210 247 79 191 948
152 136 146 45 142 621
132 139 167 38 129 605
132 139 167 38 129 605
196 271 100 40 124 731
Tabel 2.20. Perkembangan Guru SLTP Di Kota Jayapura, 2012-2016 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
Selanjutnya, perkembangan jumlah murid SLTP di Kota Jayapura, sebagaimana pada tabel berikut ini mengalami penurunan setiap tahunnya. Murid Sekolah Dasar jika dilihat menurut Distrik, terlihat paling banyak tersebar rata-rata di Distrik Jayapura Selatan dengan rata-rata sebesar 3,888 siswa per sekolah, kemudian yang paling rendah berada di Distrik Muara Tami dengan rata-rata sebesar 573 siswa per sekolah. Selanjutnya, murid pada jenjang SLTP setiap tahun berkurang dari sisi jumlah, dimana pada tahun 2012 jumlah murid Sekolah Dasar sebanyak 13,389 siswa, sampai dengan tahun 2016 adalah sebanyak 11,687 siswa pada jenjang pendidikan SLTP. Hal tersebut dapat dilihat pada tabel berikut ini: No 1 2 3 4 5
Distrik Abepura Jayapura Selatan Jayapura Utara Muara Tami Heram Jumlah
2012 3,334 3,693 3,467 557 2,338 13,389
2013 3,163 3,732 3,844 639 2,532 13,910
2014 3,163 3,727 3,844 650 2,583 13,967
2015 3,163 3,727 3,844 650 2,583 13,967
2016 3,415 4,560 1,448 370 1,894 11,687
Tabel 2.21. Perkembangan Murid SLTP Di Kota Jayapura, 2012-2016 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
Kemudian jika dilihat pada rasio murid terhadap gedung sekolah pada jenjang pendidikan SLTP rata-rata setiap tahun mencapai 291 siswa pada setiap sekolah di Kota Jayapura. Sedangkan rasio terbesar berada pada distrik Jayapura Selatan yaitu mencapai 422 siswa per SLTP. Kemudian, rasio terkecil pada jenjang pendidikan SLTP berada pada Distrik Muara Tami yaitu sebesar 113 siswa per SLTP. Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa tingkat rasio murid terhadap gedung SLTP dapat dikatakan cukup ideal untuk Kota Jayapura. Hal tersebut dapat dilihat pada tabel berikut ini: No 1 2 3 4 5
Distrik Abepura Jayapura Selatan Jayapura Utara Muara Tami Heram Jumlah
50
2012 370.44 410.33 315.18 139.25 233.80 311.37
2013 263.58 414.67 349.45 106.50 253.20 289.79
2014 287.55 414.11 349.45 130.00 258.30 303.63
2015 287.55 414.11 349.45 130.00 258.30 303.63
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
2016 379.44 456.00 131.64 61.67 172.18 248.66
Tabel 2.22. Rasio Sekolah-Murid SLTP Kota Jayapura, 2012-2016 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
Rasio murid-guru berdasarkan Permendikbud No.23 Tahun 2013 adalah Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah guru pada jenjang pendidikan SLTP tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan. Rata-rata kondisi pada sajian tabel dibawah ini dapat dikatakan cukup idela untuk perbandingan satu orang guru terhadap jumlah murid pada jenjang pendidikan SLTP di Kota Jayapura. Tabel 2.23. No Rasio Guru-Murid SLTP 1 Di Kota Jayapura 2 Tahun 2012-2016 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
3 4 5
Distrik Abepura Jayapura Selatan Jayapura Utara Muara Tami Heram Jumlah
Sebagaimana
2012 15.09 17.59 14.04 7.05 12.24 14.12
pada
tabel
2013 20.81 27.44 26.33 14.20 17.83 22.40
di
2014 23.96 26.81 23.02 17.11 20.02 23.09
atas,
pada
2015 23.96 26.81 23.02 17.11 20.02 23.09
tahun
2016 17.42 16.83 14.48 9.25 15.27 15.99
2012-2016
menunjukkan rata-rata rasio murid guru di Kota Jayapura adalah sebesar 20 siswa per satu orang guru. c.
Layanan Pendidikan Menengah/Tingkat Atas Pada bagian ini diuraikan mengenai perkembangan capaian kinerja
layanan pendidikan menengah yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Jayapura selama periode 2012-2016 yang dapat dilihat pada beberapa indikator, seperti jumlah sekolah, jumlah murid, jumlah guru, , rasio murid-sekolah dan rasio murid-guru pada jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Perkembangan gedung sekolah menengah tingkat atas di Kota Jayapura terus meningkat selama periode 2012-2016. Pertambahan jumlah sekolah pada tingkat pendidikan menengah ini seiring adanya peningkatan jumlah anak usia 16-18 tahun ini yang membutuhkan layanan pendidikan menengah. Akibatnya, jumlah murid yang dapat mengakses layanan pendidikan menengah telah bertambah pada periode 2012-2016 tersebut. Tentu kondisi ini merupakan indikator semakin membaiknya fungsi layanan pendidikan menengah yang telah diberikan oleh Pemerintah karena mampu meningkatkan aksesibilitas siswa terhadap layanan pendidikan. No 1 2 3 4 5 Sumber:
Tabel 2.24. Perkembangan Gedung Sekolah Menengah Kota Jayapura, 2012-2016 Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
Distrik Abepura Jayapura Selatan Jayapura Utara Muara Tami Heram Jumlah
2012
2013
2014
2015
2016
5 7 5 2 2 21
6 6 7 3 6 28
6 7 6 3 8 30
6 7 6 3 8 30
5 6 7 4 7 29
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
51
Perkembangan jumlah guru SLTA di Kota Jayapura, selama periode 2012-2016 terus meningkat. Peningkatan jumlah guru pada tingkat pendidikan menengah ini tidak seiring adanya peningkatan jumlah anak usia 16-18 tahun ini yang membutuhkan layanan pendidikan menengah. Tentu kondisi ini merupakan indikator semakin menurunnya fungsi layanan pendidikan menengah yang telah diberikan oleh Pemerintah Kota Jayapura
namun
masih
perlu
dioptimalkan.
guna
meningkatkan
kemudahan bagi anak usia 16-18 tahun dalam mengakses pendidikan menengah di Kota Jayapura. Hal tersebut dapat dilihat pada sajian tabel berikut ini: No 1 2 3 4 5
Distrik Abepura Jayapura Selatan Jayapura Utara Muara Tami Heram Jumlah
2012 163 117 120 17 120 537
2013 237 117 216 47 151 768
2014 231 195 150 51 181 808
2015 231 195 150 51 181 808
2016 153 144 92 39 164 592
Selanjutnya, perkembangan murid Sekolah Lanjutan Tingkat Atas di
Tabel 2.25. Perkembangan Guru pada jenjang pendidikan SLTA Kota Jayapura, 2012-2016 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
Kota Jayapura, sebagaimana pada tabel di bawah ini dalam periode tahun 2012-2016 terus mengalami penurunan. Jumlah murid pada tahun 2012 berjumlah 8,436 siswa berkurang sampai pada tahun 2016 menjadi 8,351 siswa. Jumlah siswa memang meningkat yaitu pada tahun 2012-2015, namun berkurang di tahun 2016. Jika dilihat menurut Distrik penyebarannya belum merata. Distrik Abepura yang memiliki jumlah siswa paling banyak yaitu dengan rata-rata 3.078 siswa, sedangkan Distrik Muara Tami adalah Distrik yang memiliki jumlah siswa paling sedikit dengan rata-rata sebesar 188 siswa. Hal tersebut dapat dilihat pada sajian tabel di bawah ini: No 1 2 3 4 5
Distrik Abepura Jayapura Selatan Jayapura Utara Muara Tami Heram Jumlah
2012 2,602 2,102 2,127 134 1,471 8,436
2013 2,692 2,138 2,317 159 1,254 8,560
2014 3,078 2,633 2,032 205 1,703 9,651
2015 3,078 2,633 2,032 205 1,703 9,651
2016 2,768 2,039 1,559 235 1,750 8,351
Kemudian jika dilihat pada rasio murid terhadap gedung sekolah pada jenjang pendidikan SLTA rata-rata setiap tahun mencapai 328 siswa pada setiap sekolah di Kota Jayapura. Sedangkan rasio terbesar berada pada distrik Abepura yaitu mencapai 510 siswa per sekolah. Kemudian, rasio terkecil pada jenjang pendidikan SLTA berada pada Distrik Muara Tami yaitu sebesar 63 siswa per Sekolah. Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa tingkat rasio murid terhadap gedung SLTA dapat
52
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Tabel 2.26. Perkembangan Murid pada jenjang pendidikan SLTA Kota Jayapura, 2012-2016 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
dikatakan cukup ideal untuk Kota Jayapura. Hal tersebut dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel 2.27. No Rasio Sekolah–Murid 1 SLTA Kota Jayapura, 2 2012-2016 3 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
4 5
Distrik Abepura Jayapura Selatan Jayapura Utara Muara Tami Heram Jumlah
2012 520.40 300.29 425.40 67.00 735.50 401.71
2013 448.67 356.33 331.00 53.00 209.00 305.71
2014 513.00 376.14 338.67 68.33 212.88 321.70
2015 513.00 376.14 338.67 68.33 212.88 321.70
2016 553.60 339.83 222.71 58.75 250.00 287.97
Selanjutnya, rasio Guru-Murid Sekolah Lanjutan Tingkat Atas di Kota Jayapura, selama periode 2012-2016 secara keseluruhan dapat dikatakan cukup ideal, dan sebarannya cukup merata pada lima Distrik. Jika dilihat menurut Distrik, Abepura, Jayapura Selatan dan Jayapura Utara, Jumlah guru rata-rata di Distrik dapat dikatakan sesuai dengan jumlah murid, tetapi di Distrik Muara Tami jumlah guru lebih banyak dari jumlah siswa yang tersedia sehingga jumlahnya tidak ideal. Hal tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah ini: Tabel 2.28. No Rasio Guru–Murid 1 SLTA Kota Jayapura, 2 2012-2016 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
3 4 5
d.
Distrik Abepura Jayapura Selatan Jayapura Utara Muara Tami Heram Jumlah
2012
2013
2014
2015
2016
15.96 17.97 17.73 7.88 12.26 15.71
11.36 18.27 10.73 3.38 8.30 11.15
13.32 13.50 13.55 4.02 9.41 11.94
13.32 13.50 13.55 4.02 9.41 11.94
18.09 14.16 16.95 6.03 10.67 14.11
Layanan Pendidikan Menengah Kejuruan Pada bagian ini diuraikan mengenai perkembangan capaian kinerja
layanan pendidikan menengah kejuruan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Jayapura selama periode 2012-2016 yang dapat dilihat pada beberapa indikator, seperti jumlah sekolah, jumlah guru, dan murid Sekolah menengah kejuruan. Perkembangan gedung sekolah menengah kejuruan di Kota Jayapura tidak mengalami perubahan yang bararti selama periode 20122016. Adapun penambahan satu gedung sekolah di tahun 2013-2016 yaitu sebanyak 16 unit. Tabel 2.29. No Perkembangan 1 Gedung Sekolah 2 Menengah Kejuruan 3 Kota Jayapura, 20122016 4
5
Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
Distrik Abepura Jayapura Selatan Jayapura Utara Muara Tami Heram Jumlah
2012
2013
2014
2015
2016
6 1 5 1 2 15
6 1 5 2 2 16
6 1 5 2 2 16
6 1 5 2 2 16
5 3 4 3 1 16
Perkembangan jumlah guru sekolah menengah kejuruan di Kota Jayapura, selama periode 2012-2016 mengalami pengurangan jumlah. Peningkatan terbesar terjadi di tahun 2013 hingga mencapai 834 orang guru. Penyebaran guru sekolah menengah kejuruan ini terbanyak terletak
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
53
di Distrik Abepura rata-rata hingga mencapai rata-rata 351 guru. Hal tersebut dapat dilihat pada tabel berikut ini: No 1 2 3 4 5
Distrik Abepura Jayapura Selatan Jayapura Utara Muara Tami Heram Jumlah
2012 361 22 148 79 21 631
2013 480 25 190 105 34 834
2014 429 25 137 27 34 652
2015 429 25 137 27 34 652
2016 58 27 84 69 17 255
Selanjutnya, perkembangan murid Sekolah Menengah Kejuruan di
Tabel 2.30. Perkembangan Guru Sekolah Menengah Kejuruan Kota Jayapura, 2012-2016 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
Kota Jayapura, sebagaimana pada tabel berikut ini dalam periode tahun 2012-2016 yang cenderung menurun. Jumlah murid pada tahun 2012 berjumlah 5.584 orang murid, sampai pada tahun 2015 mengalami penurunan berjumlah 3,104 siswa. Penyebaran murid sekolah kejuruan paling banyak berada di Distrik Abepura, sedangkan di Distrik Jayapura Selatan memiliki jumlah yang paling sedikit. No 1 2 3 4 5
Distrik Abepura Jayapura Selatan Jayapura Utara Muara Tami Heram Jumlah
2012 2,342 39 568 71 84 3,104
2013 3,566 77 1,084 358 131 5,216
2014 3,657 76 1,152 150 89 5,124
2015 3,657 76 1,152 150 89 5,124
2016 258 50 822 289 55 1,474
Kemudian jika dilihat pada rasio murid terhadap gedung sekolah
Tabel 2.31. Perkembangan Murid Sekolah Menengah Kejuruan Kota Jayapura, 20122016 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
pada jenjang pendidikan menengah kejuruan rata-rata setiap tahun mencapai 253 siswa pada setiap sekolah di Kota Jayapura. Sedangkan rasio terbesar berada pada distrik Abepura yaitu mencapai 452 siswa per sekolah. Kemudian, rasio terkecil pada jenjang pendidikan menengah kejuruan berada pada Distrik Muara Tami yaitu sebesar 50 siswa per Sekolah. Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa tingkat rasio murid terhadap gedung sekolah menengah kejuruan dapat dikatakan cukup ideal untuk Kota Jayapura. Hal tersebut dapat dilihat pada tabel berikut ini: No 1 2 3 4 5
Distrik Abepura Jayapura Selatan Jayapura Utara Muara Tami Heram Jumlah
2012 390.33 39.00 113.60 71.00 42.00 206.93
2013 594.33 77.00 216.80 179.00 65.50 326.00
2014 609.50 76.00 230.40 75.00 44.50 320.25
2015 609.50 76.00 230.40 75.00 44.50 320.25
2016 51.60 16.67 205.50 96.33 55.00 92.13
Selanjutnya, rasio Guru-Murid Sekolah Menengah Kejuruan di Kota Jayapura, selama periode 2012-2016 secara keseluruhan dapat dikatakan cukup ideal, dan sebarannya kuran merata pada lima Distrik. Jika dilihat menurut Distrik, Abepura dan Jayapura Utara memiliki Jumlah guru ratarata di Distrik dapat dikatakan sesuai dengan jumlah murid, namun di Distrik Jayapura Selatan, Muara Tami dan Heram jumlah guru lebih banyak
54
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Tabel 2.32. Rasio Sekolah–Murid Sekolah Menengah Kejuruan Kota Jayapura, 2012-2016 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
dari jumlah siswa yang tersedia sehingga jumlahnya tidak ideal. Hal tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah ini: Tabel 2.33. No Rasio Guru–Murid 1 Sekolah Menengah 2 Kejuruan Kota 3 Jayapura, 2012-2016 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
4 5
Distrik Abepura Jayapura Selatan Jayapura Utara Muara Tami Heram Jumlah
2012 6.49 1.77 3.84 0.90 4.00 4.92
2013 7.43 3.08 5.71 3.41 3.85 6.25
2014 8.52 3.04 8.41 5.56 2.62 7.86
2015 8.52 3.04 8.41 5.56 2.62 7.86
2016 4.45 1.85 9.79 4.19 3.24 5.78
2.6.1.2. Urusan Kesehatan Pembangunan bidang kesehatan diarahkan pula untuk mendorong peningkatan kualitas sumberdaya manusia serta kualitas kehidupan dan usia harapan hidup yang telah menjadi salah satu komponen IPM atau cermin keberhasilan pembangunan manusia. Kondisi kesehatan penduduk Kota Jayapura merupakan bagian yang erat hubungannya dengan keberhasilan
pembangunan
manusia
dalam
rangka
meningkatkan
kesadaran masyarakat atas pentingnya hidup sehat. Urusan wajib bidang kesehatan telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Jayapura dengan mendorong pembangunan infrastruktur kesehatan serta penyediaan tenaga kesehatan pada masing-masing Distrik. Berdasarkan
kebutuhan
mengenai
penanganan
kesehatan
khususnya di kota Jayapura, berbagai uapaya yang dilaksakan dalam memnuhi kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi akan hidup sehat dan sejahtera. Dalam proses pembangunan yang sedang berjalan, terdapat beberapa fasilitas yang telah disediakan oleh pihak Pemerintah Kota Jayapura, baik oleh dan milik Pemerintah dan juga pihak swasta dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui program-program pembangunan di bidang kesehatan. Adapun beberpa fasilitas kesehatan yang terdiri dari: Tabel 2.34. Perkembangan Rumah Sakit Di Kota Jayapura, 2016 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
No. 1 2 3 4 5
Kecamatan / Distrik Abepura Jayapura Selatan Jayapura Utara Muara Tami Heram Jumlah
Pemerintah 2 1 3
Rumah Sakit Swasta Militer 1 1 1 1 1 3
Total 3 1 2 1 7
Berdasarkan sajian data di atas, jumlah rumah sakit di Kota Jayapura secara keseluruhan terdapat di 5 (lima) Distrik dengan total rumah sakit sebanyak 7 unit, sedangkan pada Distrik Muara Tami yang sampai saat ini belum memiliki rumah sakit dalam skala yang sama dengan rumah sakit lain yang telah tersedia sehingga perlu ada perhatian
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
55
Pemerintah dalam melihat keterjangkauan dari semua distrik di kota Jayapura.
Sehingga
ke
depannya
diharapkan
Pemerintah
dapat
menciptakan akses terhadap pelayanan kepada masyarakat yang lebih optimal. Selain itu, jumlah puskesmas di Kota Jayapura tidak mengalami peningkatan selama periode 2012-2016, tetapi pelayanan puskesmas telah tersedia disetiap Distrik. Tiga Distrik rata-rata memiliki dua pukesmas yaitu Distrik Abepura, Distrik Jayapura dan Distrik Heram, sedangkan dua Distrik lainnya memiliki satu Puskesmas. Kondisi ini merupakan tantangan bagi Pemerintah Kota Jayapura yang perlu segera dibenahi dalam rangka mengoptimalkan layanan publik di bidang kesehatan, sehingga kualitas layanan dan kualitas kesehatan masyarakat dapat meningkat. No. 1 2 3 4 5
Kecamatan / Distrik Abepura Jayapura Selatan Jayapura Utara Muara Tami Heram Jumlah
2012 2 2 3 2 3 12
2013 2 2 3 2 3 12
Tahun 2014 2 2 3 2 3 12
2015 2 2 3 2 3 12
2016 2 2 3 2 3 12
Tabel 2.35. Perkembangan Puskesmas Pembantu Kota Jayapura, 20122016 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
Selain itu, terdapat pula data mengenai jumlah layanan kesehatan lainnya yaitu berupa puskemas pembantu per wilayah di Kota Jayapura. Berdasarkan sajian data di bawah ini, jumlah Pustu sepanjang tahun 20122016 mengelami penurunan jumlah, namun tidak dalam skala besar. Penurunan tersebut terjadi pada tahun 2012 yang jumlahnya adalah sebanyak 25 unit, berkurang menjadi 23 unit sampai dengan tahun 2016. Pengurangan tersebut terjadi di dua distrik yaitu Distrik Muara Tami dan Distrik Heram. No. 1 2 3 4 5
Kecamatan / Distrik Abepura Jayapura Selatan Jayapura Utara Muara Tami Heram Jumlah
2012
2013
6 4 4 7 4 25
6 4 4 7 4 25
Tahun 2014
8 4 2 6 3 23
2015
2016
8 4 2 6 3 23
5 3 5 5 5 23
Selanjutnya, perkembangan Posyandu Di Kota Jayapura selama periode 2012-2016 mengalami penambahan atau peningkatan layanan kesehatan pada Posyandu yang tersebar di semua Distrik. Dalam pelayanannya telah tersedia diseluruh Distrik. Kondisi ini mengindikasikan bahwa Pemerintah Kota terus mengoptimalkan layanan publik di bidang kesehatan, dalam upaya meningkatkan kualitas layanan dan kualitas kesehatan masyarakat di wilayah ini.
56
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Tabel 2.36. Perkembangan Puskesmas Pembantu Kota Jayapura, 20122016 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
Tabel 2.37. No. Perkembangan Posyandu Kota 1 Jayapura, 2012-2016 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
2 3 4 5
Kecamatan / Distrik Abepura Jayapura Selatan Jayapura Utara Muara Tami Heram Jumlah
2012
2013
Tahun 2014
2015
2016
21 35 34 45 43 178
23 67 25 35 42 192
21 61 25 33 40 180
21 61 25 33 40 180
23 53 31 44 44 195
Kemudian, tingkat pelayanan lainnya yang di ukur menggunakan rasio pelayanan puskesmas per 30 ribu penduduk di Kota Jayapura, sepanjang tahun 2012-2016 dapat dikatakan tinggi dan pelayanan tersebar di seluruh Distrik. Kondisi ini mengindikasikan bahwa Pemerintah Kota terus mengoptimalkan layanan publik di bidang kesehatan, dalam upaya meningkatkan kualitas layanan dan kualitas kesehatan masyarakat di wilayah ini. Tabel 2.38. No. Rasio Puskesmas Per Penduduk Kota 1 Jayapura, 2012-2016 2 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
3 4 5
Kecamatan / Distrik Abepura Jayapura Selatan Jayapura Utara Muara Tami Heram Jumlah
2012 0.79 0.86 1.32 5.14 2.13 1.34
2013 0.77 0.84 1.30 5.06 2.10 1.32
Tahun 2014 0.76 0.83 1.29 4.99 2.08 1.31
2015 0.74 0.81 1.25 4.85 2.02 1.27
2016 0.73 0.79 1.23 4.75 1.99 1.25
Berdasarkan sajian di atas, rasio puskesmas per 30 ribu penduduk di Kota Jayapura sepanjang tahun 2012-2016 adalah sebesar 1 (satu) puskesmas per 30 ribu penduduk. Jika dilihat berdasarkan distrik, rasio terbesar terletak pada Distrik Muara Tami, dengan rata-rata rasio mencapai 4 (empat) puskemsa per 30 ribu penduduk, sedangkan rasio terendah berada di Distrik Jayapura Selatan dan Abepura yaitu masingmasing sebesar 0,79 dan 0,73 puskesmas per 30 ribu penduduk. Dari hasil tersebut dapat dikatakan sebaran puskesmas pada tingkat distrik dapat dikatakan kurang merata untuk semua wilayah di Kota Jayapura, sehingga perlu ada perhatian Pemerintah dalam meningkatakan fasilitas layanan kesehatan pada tingkat puskesmas di Kota Jayapura. Selain itu, berikut ini juga akan disajikan rasio puskesmas pembantu per 30 ribu penduduk di Kota Jayapura berdasarkan sebaran pada tingkat Distrik. Tabel 2.39. No. Rasio Puskesmas Pembantu Per 30 ribu 1 Penduduk Kota 2 Jayapura, 2012-2016 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
3 4 5
Kecamatan / Distrik Abepura Jayapura Selatan Jayapura Utara Muara Tami Heram Jumlah
2012 2.36 1.71 1.76 17.97 2.85 2.80
2013 2.32 1.69 1.74 17.69 2.80 2.75
Tahun 2014 3.06 1.67 0.86 14.98 2.08 2.50
2015 2.98 1.62 0.83 14.54 2.02 2.43
2016 1.83 1.19 2.05 11.88 3.31 2.39
Merujuk pada tabel di atas, fasilitas layanan kesehatan berupa psukesmas pembantu per 30 ribu penduduk di Kota Jayapura dapat Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
57
dikatakan terdapat perbedaan yang cukup besar dari wilayah satu dan lainnya. Perbedaan tersebut dapat dilihat pada rasio jumlah puskesmas pembantu Distrik Muara Tami dan 4 (empat) distrik lainnya yang memiliki perbedaan yang cukup besar. Rata-rata rasio posyandu Distrik Muara Tami adalah sebesar 15,41 puskesmas per 30 ribu penduduk, sedangkan distrik lainnya seperti Distrik Abepura, Jayapura Selatan, Jayapura Utara dan Heram memiliki rasio di bawah 3 puskesmas per 30 ribu penduduk. Hal tersebut menandakan bahwa perlu adanya pemerataan terhadap semua wilayah, sehingga pelayanan kesehatan di Kota Jayapura dapat dirasakan oleh semua masyarakat di masing-masing wilayah dengan maksimal. Selain mengamati mengenai fasilitas kesehatan pada pembahasan sebelumnya, pengamatan tentang rasio dokter juga dapat menggambarkan tingkat pelayanan yang dapat diberikan oleh dokter dibandingkan jumlah penduduk yang ada, apabila dikaitkan dengan standar sistem pelayanan kesehatan terpadu, idealnya satu orang dokter melayani 2.500 penduduk. Rasio dokter persatuan penduduk di Kota Jayapura selama periode 2012-2016 secara umum dapat dikatakan rendah, artinya jumlah dokter masih rendah dibandingkan penduduk yang ada diwilayah ini. Kondisi ini mengindikasikan bahwa Pemerintah Kota terus mengoptimalkan layanan publik di bidang kesehatan, dalam upaya meningkatkan kualitas layanan dan kualitas kesehatan masyarakat di wilayah ini. No
2012
Distrik
2013
2014
2015
2016
Jmlh
Rasio
Jmlh
Rasio
Jmlh
Rasio
Jmlh
Rasio
Jmlh
Rasio
1
Abepura
6
0.08
6
0.08
4
0.05
4
0.05
6
0.07
2
Jayapura Selatan
10
0.14
10
0.14
6
0.08
6
0.08
7
0.09
3
Jayapura Utara
10
0.15
10
0.14
12
0.17
12
0.17
10
0.14
4
Muara Tami
4
0.34
4
0.34
3
0.25
3
0.24
3
0.24
5
Heram
9
0.21
9
0.21
9
0.21
9
0.20
8
0.18
Total
39
0.15
39
0.14
34
0.12
34
0.12
34
0.12
Secara keseluruhan jumlah dokter di Kota Jayapura selama lima tahun terakhir mengalami penurunan. Sampai pada tahun 2016 jumlah dokter di Kota Jayapura adalah sebesar 34 dokter dengan rasio 0,12, artinya jika dilakukan perhitungan sebaliknya penduduk di bagi dengan jumlah dokter adalah sebesar 8,800 orang akan dilayani oleh satu orang dokter dalam satu wilayah masing-masing distrik di Kota Jayapura. Berdasarkan hal tersebut dapat dikatakan perlu adanya penambahan dokter oleh Pemerintah Kota Jayapura guna mengimbangi jumlah penduduk yang hampir setiap tahunnya mengelami peningkatan. Berikut ini adalah perkembangan jumlah tenaga kesehatan yang terdiri dari Tenaga Ners, Tenaga Kefarmasian, Tenaga Kesehatan
58
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Tabel 2.40. Perkembangan Dokter Dan Rasio Dokter Per Penduduk Kota Jayapura, 20122016 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
Masyarakat, Tenaga Sanitarianm Tenaga Ahli Gizi dan Tanaga Analisis Kesehatan di Kota Jayapura pada tahun 2016. Tenaga Ners
Tenaga Kefarmasian
Abepura
61
8
Tenaga Kesehatan Mas. 9
2
Jayapura Selatan
47
6
3
Jayapura Utara
47
4
Muara Tami
5
Tabel 2.41. Perkembangan No Tenaga Kesehatan Kota Jayapura, 2016 1 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
Tenaga Sanitarian
Tenaga Gizi
5
9
Tenaga Analisis Kesehatan 11
13
4
10
15
5
10
4
6
13
48
4
2
4
5
8
Heram
30
4
9
3
6
4
Total
233
27
43
20
36
51
Distrik
Berdasarkan sajian data di atas dapat di katakan bahwa dalam pelayanan kesehatan di Kota Jayapura, Pemerintah Kota Jayapura telah mengupayakan penambahan tenaga kesehatan dari berbagai bidang dalam pelanyanan yang maksimal. 2.6.1.3. Tingkat kriminalitas Angka Kriminalitas adalah rata-rata kejadian kriminalitas dalam satu bulan pada tahun tertentu. Artinya dalam satu bulan rata-rata terjadi berapa tindak kriminalitas untuk berbagai kategori seperti curanmor, pembunuhan, pemerkosaan, dan sebagainya. Indikator ini berguna untuk Gambar 2.27. Tingkat Kriminalitas Kota Jayapura Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
110.00
108.35
105.00
104.27
100.00 95.00
94.96
102.36
96.67
90.00 85.00 2011
2012
2013
2014
2015
Angka Kriminalitas (%)
menggambarkan tingkat keamanan masyarakat, semakin rendah tingkat kriminalitas, maka semakin tinggi tingkat keamanan masyarakat. Angka kriminalitas dihitung berdasarkan delik aduan dari penduduk korban kejahatan dalam periode 1 (satu) tahun. Dari data di atas dapat diketahui bahwa rata-rata angka rasio tindak pidana tertinggi di Kota Jayapura adalah daerah yang hampir mencapai 89,60 persen setiap tahunnya. Sedangka jika dilihat di beberapa daerah lainnya memiliki rata-rata rasio terhadap tindak pedana masih berada di bawah 50 persen.
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
59
2.6.2. Fokus Layanan Pilihan 2.6.2.1. Urusan Pertanian Indikator perkembangan kinerja usaha tani yang dikelola para petani selama periode 2010-2014. Usaha tani penghasil komoditi padi telah tersebar di beberapa Distrik, dimana luas panen dan jumlah produksi terbesar berada di Distrik Muara Tami. Kemudian usaha tani penghasil komoditi jagung, ubi kayu, dan ubi jalar tersebar di seluruh Distrik. Berdasarkan data penyebaran usaha tani penghasil masing-masing komoditi subsektor pertanian tanaman pangan yang diuraikan di atas, maka Pemerintah Kota Jayapura akan mengambil kebijakan untuk mendorong pengembangan usaha tani penghasil komoditi-komoditi tersebut yang akan lebih dikonsentrasikan pada wilayah-wilayah kampung dan Distrik yang telah menjadi sentra produksi, sehingga program kegiatan tersebut dapat terlaksana secara efisien dan efektif dalam rangka mewujudkan peningkatan pendapatan petani dan perluasan lapangan kerja. a.
Tanaman Pangan Perkembangan komoditi tanaman pangan di Kota Jayapura sampai
dengan tahun 2016 terdiri dari 6 jenis komoditi tanaman pangan. Menurut sebaran ke enam jenis komoditi tersebut tidak semuanya berada pada masing-masing distrik di Kota Jayapura, di antaranya jenis tanaman padi sawah dan Kacang Tanah yang hanya terdapat di Distrik Muara Tami. Kemudian jenis Tanaman kacangan tanah yang hanya terdapat di 3 (tiga) distrik yaitu Distrik Abepura, Muara Tami dan Heram. Jika dilihat berdasarakan hasil produksi yang dihasilkan oleh ke enam komoditi tersebut, hampir semua jenis komoditas tersebut memiliki nilai produksi yang cukup bervariasi, dan juga dari masing-masing komoditas memiliki luas tanam dan luas panen yang cukup beragam sampai dengan tahun 2016. No
Padi Sawah
Distrik
LP
Prdksi
Ubi Kayu
Ubi Jalar
Jagung
Kacang Tanah
Kcang Kedelai LP
Produksi
1
1.25
1
1.25
LP
Produksi
LP
Produksi
LP
Produksi
LP
Produksi
18
20
1
Abepura
28
672
30
630
74
444
2
Jayapura Selatan
8
192
12
252
12
72
3
Jayapura Utara
14
350
17
357
13
78
4
Muara Tami
30
870
39
858
107
642
57
156
5
Heram
25
525
24
456
42
210
13
14
105
2609
122
2553
248
1446
88
190
Total
1.141
1.141
4.119
4.119
Berdasarkan sajian data tanaman pangan di atas yang terdiri dari luas panen (LP) dan jumlah produksi, jenis tanaman yang memiliki luas panen cukup besar yaitu 1,141 ha dengan jumlah produksi 4,119 ton di tahun 2016. Kemudian jenis tanaman ubi kayu dengan luas panen
60
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Tabel 2.42. Realisasi Produksi Tanaman Pangan di Kota Jayapura, 2016 Sumber: KKPP Kota Jayapura, 2017
mencapai 105 ha dengan jumlah produksi 2.609 ton, kontribusi terbesar untuk jenis tanaman ini paling besar berada di wilayah Distrik Muara Tami yaitu sebesar 870 ton di tahun 2016. Secara keseluruhan kontribusi jenis tanaman pangan di Kota Jayapura paling banyak disumbangkan oleh Distrik Muara Tami dengan rata-rata produksi setiap jenisnya mencapai 421 ton di tahun 2016. Adapun indikator lainnya yang digunakan dalam melihat potensi jenis tanaman pangan, berikut ini adalah produktifitas per jenis tanaman pangan di Kota Jayapura tahun 2016, yang terdiri dari: Berdasarkan gambar disamping
Tabel 2.28. Produktifitas Tanaman Pangan di Kota Jayapura, Tahun 2016
KCANG KEDELAI
ini rata-rata produktifitas tanaman
1.25
pangan terdapat 3 (tiga) jenis dengan KACANG TANAH
Sumber: KKPP Kota Jayapura, 2017
produktifitas terbesar di Kota Jayapura
1.64
di antaranya adalah jenis tanaman ubi JAGUNG
5.80
kayu, dengan rata-rata produktifitas di
UBI JALAR
setiap distrik mencapai 24,60 ton/ha,
20.80
UBI KAYU
kemudian diikuti dengan ubi jalar yaitu sebesar 20,80 ton/ha, dan jenis
24.60
tanaman padi sawah yaitu sebesar PADI SAWAH
3,61 ton/ha. Pengembangan tersebut
3.61 -
lebih fokus di wilayah Distrik Muara
10.00 20.00 30.00
Tami. b.
Tanaman Sayuran Perkembangan jenis komoditi tanaman sayur-sayuran di Kota
Jayapura sepanjang tahun 2012-2016 terdiri dari 13 jenis komoditi. Jika dilihat berdasarakan hasil produksi yang dihasilkan oleh ke 13 komoditi, hampir semua jenis komoditas tersebut memiliki nilai produksi yang cukup besar, dan juga dari masing-masing komoditas memiliki luas panen yang cukup beragam. Tabel 2.43. No Realisasi Produksi 1 Tanaman Sayuran 2 Kota Jayapura, 2016
3 Sumber: 4 KKPP Kota Jayapura, 5 2017 6 7 9 10 11 12 14
Jenis Sayuran Bayam Kangkung Buncis Kacang Tomat Ketimun Labu siam Cabe Bawang Merah Bawang Daun Sawi /petsai Lainnya
2012 574 945 119 610 344 140
2013 3 882 128 635 312 158
2014 218 550 197 447 577 307
310 94 36 812
360 99 52 744
671 99 95 438 474
2015 561 757 141 535 453 245 54 1 46 88 258 443
2016 490 280 390 504 750 90 15 410 70 560 1
Rata2 369.18 682.83 194.99 546.26 487.27 187.88 34.50 350.42 84.38 68.06 562.44 306.05
Dari sajian tabel di atas terlihat jenis sayur-sayuran di Kota Jayapura
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
61
memiliki varian yang cukup banyak. Rata-rata produksi sayur-sayuran di Kota Jayapura paling besar ialah jenis sayuran kangkung yaitu mencapai 682 ton setiap tahunnya, dengan kecenderungan semakin menurun
Tabel 2.29. 682.83 Produktifitas
KANGKUNG
2012-2016.
SAWI /PETSAI
562.44
Sedangkan jenis sayuran dengan
KACANG
546.26
rata-rata produksi paling sedikit
TOMAT
yaitu jenis sayuran labu siam yaitu
BAYAM
sebesar 34,50 ton setiap tahunnya.
CABE
mulai
dari
tahun
dapat dikatakan sangat berpotensi untuk dapat dikembangkan di dapat
dilihat
pada
350.42 306.05
BUNCIS
194.99
KETIMUN
187.88
BAWANG MERAH
84.38
BAWANG DAUN
68.06
Kota Jayapura. Potensi produksi
LABU SIAM
gambar di samping. Berdasarkan
Sumber: KKPP Kota Jayapura, 2017
369.18
LAINNYA
Adapun jenis sayuran lainnya
tersebut
487.27
Tanaman Sayuran Kota Jayapura, 2016
34.50
(100.00)100.00 300.00 500.00 700.00
gambar tersebut rata-rata jenis
sayuran di Kota Jayapura dapat menghasilkan di atas 100 ton setiap tahunnya, di antaranya ialah Kangkung, Sawi/petsai, Kacang, Tomat, Bayam, Cabe, Buncis, Ketimun. c.
Tanaman Buah-buahan Perkembangan jenis komoditi tanaman buah-buahan di Kota
Jayapura sepanjang tahun 2012-2016 yaitu terdiri dari 13 jenis komoditi. Jika dilihat berdasarakan hasil produksi yang dihasilkan oleh ke 13 komoditi tersebut, hampir semua jenis komoditas tersebut memiliki nilai produksi yang cukup besar, dan juga dari masing-masing komoditas memiliki luas tanam dan luas panen yang cukup beragam. No 1 2 3 4 5 7 8 9 10 11 12 13 14
Jenis Buah Alpokat Mangga Rambutan Langsat Jeruk Jambu Sawo Pepaya Pisang Salak Nenas Nangka Semangka
2012 400 481 203 120 302 141
2013 26 231 80 4 57 87
2014 20 158 43 2 34 85
642 2 59 308 105 445
159 457 16 27 90 835
139 159 16 41 836 313
2015 9 222 10 400 26 47 200 13 47 2 2 15 13
2016 12 99 58 200 11 34 200 15 18 3 25 15 2
Dari sajian tabel di atas terlihat jenis sayur-sayuran di Kota Jayapura memiliki varian yang cukup banyak. Rata-rata produksi sayursayuran di Kota Jayapura paling besar ialah jenis buah semangka yaitu
62
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Tabel 2.44. Realisasi Produksi Tanaman Buah Kota Jayapura, 2016 Sumber: KKPP Kota Jayapura, 2017
Tabel 2.30. Produktifitas Tanaman BuahBuahan Kota Jayapura, 2016
mencapai SEMANGKA
321.50
MANGGA NANGKA
Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
tahunnya,
238.09
321,50 dengan
ton
setiap
kecenderungan
semakin menurun mulai dari tahun
212.13
SAWO
200.00
2012-2016. Sedangkan jenis buah
PEPAYA
193.71
dengan rata-rata produksi paling
LANGSAT
145.11
sedikit yaitu jenis buah salak yaitu
PISANG
136.68
sebesar 19,23 ton setiap tahunnya.
ALPOKAT
93.35
JERUK
85.96
NENAS
80.65
dikatakan sangat berpotensi untuk
RAMBUTAN
78.82
dapat
JAMBU
78.68
Jayapura. Potensi produksi tersebut
SALAK
-
Adapun buah-buahan lainnya dapat dikembangkan
19.23
dapat
100.00200.00300.00400.00
samping.
dilihat
pada
di
Kota
gambar
Berdasarkan
di
gambar
tersebut rata-rata jenis buah-buahan di Kota Jayapura dapat menghasilkan di atas 100 ton setiap tahunnya, di antaranya Semangka, Mangga, Nangka, Sawo, Pepaya, Langsat dan Pisang. d.
Kehutanan Produksi kayu dan hasil hutan secara umum cenderung mengalami
penurunan walaupun produksi kayu bulat di tahun 2014 mengalami peningkatan produksi. Sedangkan pemegang saham pengelolaan kayu meningkat setiap tahun, namun dari sisi produksinya melambat di tahun 2014. Tabel 2.45. Realisasi Produksi Kayu dan Hasil Hutan Kota Jayapura, 20102014 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
Kayu dan Hasil Hutan Kayu Bulat Kayu Gergajian Hasil Ikutan
e.
2010 1.219,43 7.492.759 57
2011 0 1.803,50 120
2012 4.650,80 4.849,50 80
2013 1.951,87 836,85 0
2014 2.326,71 1.163,36 0
Peternakan Populasi ternak besar maupun ternak unggas di Kota Jayapura
sepanjang tahun 2012-2016 mengalami peningkatan setiap tahunnya. Populasi ternak sampai dengan tahun 2016 yaitu mencapai 21,901 ekor lebih yang terdiri dari sapi, kambing dan babi. Kemudian populasi unggas sampai dengan tahun 2016 yaitu mencapai 2,33 juta ekor yang terdiri dari ayam kampung, ayam petelur, ayam pedaging dan itik. Tabel 2.46. Realisasi Populasi Ternak Kota Jayapura, 20122016 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
Jenis Produksi
Jenis Ternak
Populasi Ternak
Sapi Kambing Babi
Populasi Unggas
Total Ayam Kampung Ayam Petelor Ayam Pedaging Itik Total
2012
2013
2014
2015
5,087 1,447 8,486 15,020 22,282
5,377 1,703 10,534 17,614 25,245
5,848 1,779 11,008 18,635 30,547
627 1,807 12,779 15,213 42,765
1,161,884 236
1,423,879 345
1,637,461 503
2,292,445 704
2016 6,939 2,119 12,843 21,901 44,165 45 2,292,827 820
1,184,402 1,449,469 1,668,511 2,335,914 2,337,857
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
63
Selanjutnya, selain populasi hewan ternak di atas berikut ini akan disajikan tabel produksi dagis dari setiap jenis ternak di atas. Berdasarkan sajian tabel di bawah ini produksi daging ternak baik besar masupun ternak unggas juga mengalami peningkatan setiap tahunnya. Sampai dengan tahun 2016 produksi daging adalah sebesar 261,288 kg, dengan rata-rata produksi per tahun mencapai 601,7 kg. Adapun produksi daging ternak unggas mencapai 2,10 juta kg, dengan rata-rata produksi per tahunnya mencapai 1,58 juta kg. Jenis Produksi
Jenis Ternak
Produksi Ternak
Sapi Poton Kambing Babi
Produksi Unggas
Total Ayam Kampung Ayam Petelor Ayam Pedaging Itik Total
f.
2012
2013
2014
2015
652,436 4,858 103,715 761,009 21,504
717,698 5,228 114,094 837,020 23,655
78,296 5,818 124,479 208,593 25,806
790,789 6,731 143,151 940,671 81,574
1,083,939 191 1,105,634
1,192,334 248 1,216,237
1,300,729 305 1,326,840
2,079,133 441 2,161,148
Tabel 2.47. Realisasi Produksi 200,919 Daging Ternak 11,534 Kota Jayapura, 48,775 2012-2016 261,228 8,409 Sumber: 3,294 Kota Jayapura 2,090,599 Dalam Angka, 2017 516 2,102,818 2016
Perikanan Pembangunan sektor perikanan di Kota Jayapura dilakukan dari
hulu ke hilir (proses produksi hingga konsumsi). Melalui penanganan berkelanjutan dengan memperhatikan alokasi pendanaan, kebutuhan masyarakat dan keterkaitan dampak. Sebagai salah satu intensi teknis yang bertanggungjawab terhadap pemberdayaan ekonomi rakyat, maka pembangunan
perikanan
diarahkan
pada
peningkatan
produksi,
peningkatan nilai tambah/ nilai jual dan peningkatan angka konsumsi ikan, dengan implementasi peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pelaku usaha perikanan secara berkelanjutan. Indikator kinerja yang menjadi sasaran utama adalah peningkatan produksi perikanan (tangka dan budidaya), peningkatan produksi olahan hasil perikanan dan angka konsumsi ikan.berikut adalah perkembangan produksi (budidaya dan tangkap), produksi olahan hasil perikanan dan angka konsumsi ikan dari tahun 2012-2016. Berdasarkangambar di bawah ini, jumlah produksi ikan baik perikanan darat maupun hasil laut. Sampai
140,000
57,612
120,000 100,000 80,000
30,507
60,000
18,521
22,598
40,000 20,000 -
7,595
7,674
22,913
24,442
14,196 2012
16,972 2013
10,951
46,662
5,626 4,325
Laut (ton)
64
32,116
2014 Darat (ton)
2015
2016
Jumlah (ton)
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Gambar 2.31. Perkembangan Jumlah Produksi Perikanan di Kota Jayapura, Tahun 2012 – 2016 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
Sektor perikanan di Kota Jayapura setiap tahun terus mengalami kemajuan baik dari sisi penggunaan alat penangkap ikan maupun dari sisi produksi. Berdasarkan banyaknya perahu motor, diketahui jumlah nelayan tanpa perahu, perahu tanpa motor kecil, sedang dan besar cenderung berkurang dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut dapat dilihat berdasarkan gambar di bawah ini. Pada sajian data berikut ini terlihat bawah produksi perikanan budidaya mengalami kenaikan sebesar 1,05% dari tahun 2014 tetapi tidak mencapai target produksi tahun 2015 yang ditetapkan dalam RENSTRA SKPD. Hal ini disebabkan suplai air bendungan Tami setiap tahunnya sering dl tutup alirannya untuk waktu yang lama oleh Balai Besar Sungai Provinsi Papua. Pada tahun 2015 suplai air dihentikan selama 7 bulan ditambah musim panas yang berkepanjangan, menyebabkan suplai air ke kolam budidaya ikan berkurang debitnya sehingga suhu air kolam tidak stabil dan ketersediaan oksigen terlarut menurun yang berdampak pada meningkatnya kematian ikan dan benin ikan. Tabel 2.48. Target dan Realisasi Produksi Perikanan Budidaya, Tahun 2012-2016 Sumber: Dinas Perikanan, 2017
Produksi Perikanan Budidaya Target (ton) Realisasi (ton) Persentase Kenaikan (%)
Tahun 2013 2014 2015 7,579.85 10,232.43 10,232.43 7,594.85 7,674.32 7,674.32 0,20 (25.00) (25.00)
2016
Selain target dan produksi, ada juga terdapat data mengenai produksi dan jenis perikanan budidaya, adalah sebagai berikut:
Tabel 2.49. Jenis budidaya Produksi Perikanan Budidaya Kolam berdasarkan Jenis Tambak budidaya, 2012-2016 Keramba Air Tawar Sumber: Dinas Perikanan, 2017
2012 5,614.50 5,625.62 0,20
2012 3.054,06 1.127,07 110,55 33,32 4.325
Keramba Air Laut Jumlah
Luas
areal
jenis
Tahun 2014 5.320,09 2.097,38 108,4 68,95 7.594,85
2013 4.019,92 1.445,07 89,77 70,86 5.625,62
budidaya
perikanan
2015 5.451,19 2.047,62 107,74 67,77 7.674,32^.
2016
berdasarkan
tempat
didominasi oleh kolam, lalu di urutan kedua adalah jenis budidaya perikanan tambak. Tabel 2.50. Jenis budidaya Luasan Areal Budidaya, 2012-2016 Kolam Sumber: Dinas Perikanan, 2017
Tambak Keramba AirTawar (M2) Keramba Air Laut Jumlah
Produksi
2012 958,22 587,6 0,95 0,22 1.546,99
perikanan
2013 1.084,94 587,6 0,47 0,31 1.673,32
tangkap
di
Tahun 2014 1.211,66 588,5 0,46 0,31 1.800,93
Kota
2015 1.211,66 588,5 0,46 0,31 1.800,93
Jayapura
2016
mengalami
peningkatan setiap tahunnya. Hal tersebut dapat dilihat dari persentase kenaikan yang terus mengalami peningkatan. Peningkatan terbesar terjadi di tahun 2014 dengan mancapai 25,1 persen, namun di tahun 2015 persenasenya mengalmi penurunan sebesar 15,93 persen.
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
65
Produksi Perikanan Tangkap Target (ton) Realisasi (ton) Prosentase kenaikan dari target (%)
2012 13.849,45 14.196,00
2013 15.926,87 16.972,32
TAHUN 2014 18.318,90 1 22.916,32
2,5
6,56•
25,1
2015 21.083,28 24.442,00 15,93
Tabel 2.51. Target dan Realisasi Produksi Perikanan Tangkap Kota Jayapura, 2012-2016
2016
Jenis armada yang digunakan nelayan di Kota Jayapura sangat
Sumber: Dinas Perikanan, 2017
beragam. Adapun jenis-jenis armada yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan penangkapan adalah sebagai berikut: JENIS ARMADA Tanpa Perahu Perahu Papan (dayung) - Kecil (5 - 7 m) - Sedang (7 - 9 m) - Besar(9-llm) Motor Tempel - Mesin 5,5 HP - Mesin 6,5 HP - Mesin 15 HP - Mesin 25 HP - Mesin 40 HP Kapal Motor - KM5- SMA
69
Sementara itu, untuk jenjang pendidikan lebih dari SMA, persentase angkatan kerja laki-laki dan perempuan bisa dikatakan seimbang dengan persentase angkatan kerja laki-laki sebesar 57,27 persen dan angkatan kerja perempuan sebesar 42,73 persen.Jumlah angkatan kerja di Kota Jayapura adalah sebesar 117.277 orang. Jumlah angkatan kerja mayoritas berada pada kelompok umur 25-39 tahun, yaitu sebanyak 55.737 orang atau sebanyak 47,5 persen dari total keseluruhan angkatan kerja di Kota Jayapura. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa potensi angkatan kerja di Kota Jayapura terpusat pada kelompok umur 25 sampai dengan 39 tahun. Dari gambar di bawah juga dapat terlihat adanya partisipasi anak usia 15 – 19 tahun sebagai angkatan kerja di Kota Jayapura. Jumlah angkatan kerja pada kelompok umur 15 – 19 tahun adalah 4.945 orang atau setara dengan 4,2 persen dari total angkatan kerja. Jika dilihat secara menyeluruh, Kota Jayapura memiliki potensi yang cukup baik dalam hal angkatan kerja mengingat 96,7 persen angkatan kerjanya berada pada kelompok usia produktif (15-59 tahun). Potensi ini akan menjadi modal kuat bagi Kota Jayapura dalam hal ketenagakerjaan jika diimbangi dengan kualitas angkatan kerja itu sendiri. Dan sebaliknya, akan menjadi beban jika ternyata banyak angkatan kerja yang tidak berkualitas. Kualitas disini dapat diukur dengan tingkat pendidikan (data terlampir) maupun keahlian. 15 - 19 20 - 24 25 - 29 30 - 34 35 - 39 40 - 44 45 - 49 50 - 54 55 - 59 60 - 64 65+
4,945 13,189 22,685
17,352 15,700
Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2016
13,138 13,064 7,964 5,410 2,005 1,825
-
5,000
10,000
15,000
20,000
25,000
2.6.2.4. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kesetaraan gender dalam bidang pendidikan baik di tingkat dasar, menengah, maupun perguruan tinggi merupakan salah satu tujuan pembangunan milenium berkelanjutan (SDGs) yang harus dicapai semua negara. Isu ketimpangan gender dalam dunia pendidikan merupakan salah satu aspek penting untuk menilai sampai sejauh mana pembangunan pendidikan telah memberikan kesempatan yang sama kepada laki-laki dan perempuan.
70
Gambar 2.36. Persentase Angkatan Kerja Menurut Usia Kota Jayapura Tahun 2014
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Perkembangan Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan
Gender
(IDG)
di
Kota
Jayapura
menunjukkan
kecenderungan yang berbeda selama tahun 2011-2015. Perkembangan Indeks pembangunan gender di Kota Jayapura cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya. Angka IPG sebesar 71,95 pada tahun 2012 terus meningkat tajam hingga mencapai angka 94,35 pada tahun 2016. Sedangkan, perkembangan Indeks pemberdayaan gender di Kota Jayapura cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya. Angka IDG sebesar 71,45 pada tahun 2012 terus meningkat hingga mencapai 76,60 pada tahun 2016. Gambar 2.37. Perkembangan IPG Dan IDG Kota Jayapura Tahun 2012–2016 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
100 90 80 70 60 50
94.92
94.94
94.49
94.35
77.93
74.98
76.60
2014
2015
2016
71.95 71.45
74.02
2012
2013 IPG
IDG
Komponen pembangunan gender di Kota Jayapura menunjukkan bahwa Pertama, Angka Harapan Hidup laki-laki lebih rendah dari pada perempuan. Kedua, Angka Harapan Lama Sekolah laki-laki lebih tinggi dari pada perempuan. Ketiga, angka Rata-rata lama sekolah laki-laki lebih tinggi dari pada perempuan. Keempat, Pengeluaran per Kapita dari laki-laki lebih rendah dari pada perempuan. Permasalahan pembangunan pemberdayaan perempuan yang terjadi di Kota Jayapura selama ini adalah rendahnya partisipasi perempuan dalam pembangunan, di samping masih adanya berbagai bentuk praktek diskriminasi terhadap perempuan. Permasalahan lainnya mencakup kesenjangan partisipasi politik kaum perempuan yang bersumber dari ketimpangan struktur sosio-kultural masyarakat. Pemberdayaan gender di Kota Jayapura menunjukkan kondisi yang timpang karena peranan perempuan sangat terbatas jika dibandingkan dengan laki-laki. Hal ini dapat ditinjau dari keterlibatan perempuan di dalam parlemen hanya sebesar 22,50 persen. Perempuan sebagai tenaga profesional hanya sebesar 42,70 persen. Dan sumbangan pendapatan perempuan hanya 33,19 persen. 2.6.2.5. Sarana Transportasi Tahun 2014, panjang Jalan keseluruhan di Kota Jayapura yang dibangun oleh Pemerintah adalah 485,52 km, terdiri dari 50 km Jalan Negara, 38,50 km Jalan Propinsi dan 397,02 km merupakan Jalan Kota.
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
71
Panjang jalan yang telah diaspal sampai pada tahun 2016 mencapai 300,69 km atau 75,74 persen, panjang sisanya masih berupa jalan tanah dan kerikil. Menurut kondisi jalan, panjang jalan dengan kondisi baik sekitar 367,76 km (92,63 persen), kondisi rusak sedang 19,89 km (5,01 persen). Sementara itu, panjang jalan rusak berat mencapai 9,37 km (2,36 persen). Berdasarkan kondisi tersebut, ada upaya Pemerintah Kota Jayapura dalam memperbaiki akses jalan sepanjang tahun 2012-2016. No Uraian 1 Status Jalan Jalan Negara Jalan Provinsi Jalan Kota Total 2
3
Kondisi Jalan Baik Rusak Sedang Rusak Berat Total Permukaan Jalan Aspal Kerikil Tanah dan Lainnya Total
2012
2013
2014
2015
2016
50,00 38,50 397,02 485,52
50,00 38,50 397,02 485,52
50,00 38,50 397,02 485,52
50,00 38,50 397,02 485,52
50,00 38,50 397,02 485,52
339,94 37,59 19,49 369,74
354,72 23,59 18,71 397,02
354,72 23,59 18,71 397,02
364,31 17,98 14,73 397,02
367,76 19,89 9,37 397,02
288,22 69,84 38,96 397,02
289,78 69,84 37,40 397,02
289,78 69,84 37,40 397,02
292,70 71,70 32,61 39702
300,69 69,17 27,16 397,02
Tabel 2.57. Perkembangan Status dan Kondisi Permukaan Jalan di Kota Jayapura Tahun 2012-2016 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
2.7. ASPEK DAYA SAING DAERAH 2.7.1. Fokus Kemampuan Ekonomi Daerah 2.7.1.1. Angka konsumsi Rumahtangga per kapita Indikator pengeluaran konsumsi rumah tangga per kapita dimaksudkan untuk mengetahui tingkat konsumsi rumah tangga yang menjelaskan seberapa atraktif tingkat pengeluaran rumah tangga. Semakin besar angka konsumsi RT semakin atraktif bagi peningkatan kemampuan ekonomi daerah. Pengeluaran konsumsi rumah tangga per kapita dapat diketahui dengan menghitung angka konsumsi RT per kapita, yaitu ratarata pengeluaran konsumsi rumah tangga per kapita. Angka ini dihitung berdasarkan pengeluaran penduduk untuk makanan dan bukan makanan per jumlah penduduk. Makanan mencakup seluruh jenis makanan termasuk makanan jadi, minuman, tembakau, dan sirih. Bukan makanan mencakup perumahan, sandang, biaya kesehatan, sekolah, dan sebagainya. 17,713.27 14,088.00
14,172.00
14,249.00
Tabel 2.38. Angka Konsumsi Rumah Tangg Kota Jayapura, 2013-2016 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
2013
72
2014
2015
2016
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Berdasarkan sajian data di atas, angka konsumsi rumah tangga di Kota Jayapura sepanjang tahun 2012-2016 terus mengalami peningkatan. Adanya peningkatan angka konsumsi rumah tangga di tahun 2013 mencapai Rp.14,088,- meningkat menjadi Rp. 17,713,- di tahun 2016. Ha tersebut diindikasikan semakin bertmabhanya kebutuhan rumah tanga di Kota Jayapura baik kebutuhan makanan maupun bukan makanan. 2.7.1.2. Indeks Kemahalan Konstruksi Kemahalan harga sesungguhnya menjadi isu strategis dalam rangka pembangunan perekonomian di wilayah Provinsi Papua. Hal ini karena masalah tingkat kemahalan harga dianggap sebagai salah satu faktor mengapa pengentasan kemiskinan dan ketimpangan antar wilayah di Provinsi Papua menjadi sangat sulit dilaksanakan. Gambar 2.39. Indeks Kemahalan Konstruksi, 20132016 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
200
170.07
172.8
158.69
150.07
2013
2014
2015
2016
150 100 50 0
2.7.2. Fokus Fasilitas Wilayah/ Infrstruktur 2.7.2.1. Rasio Aksesbilitas dan Mobilitas Kota Jayapura Untuk meningkatkan dan mempertahankan infrastruktur jalan dalam kondisi baik sebagai pendukung sarana transportasi dan peningkatan aksesibilitas kawasan perlu dilakukan upaya pembangunan dan pemeliharaan jalan kota serta mengoptimalkan jalan yang mengalami bottle neck di Wilayah Papua yang terintegrasi dengan jaringan jalan regional dan nasional. Gambar 2.58. Indeks Kemahalan Konstruksi, 2013-2016 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
Tahun
Aksesibilitas
Mobilitas
2013
0.3051
0.0011
2014
0.2546
0.0009
2015
0.1098
0.0004
2016
0.1098
0.0004
2.7.2.2. Fasilitas Jasa Perbankan Fasilitas jasa perbankan yang tersedia di Kota Jayapura terdiri dari 16 bank. Data tahun 2014 menunjukkan bahwa, bank yang paling banyak beroperasi di Kota Jayapura adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yakni sebanyak 24 unit yang terdiri dari 2 Kantor Cabang, 3 Kantor Cabang Pembantu, 11 Kantor Unit dan 8 Kantor Lainnya. Bank Papua merupakan
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
73
bank dengan jumlah terbanyak kedua di Kota Jayapura yakni sebanyak 14 unit. Bank Papua di Kota Jayapura terdiri dari 1 Kantor Cabang Utama, 1 Kantor Cabang, 11 Kantor Cabang Pembantu dan 1 kantor lainnya. Bank yang jumlahnya hanya 1 unit saja yakni hanya terdiri dari 1 Kantor Cabang adalah Bank Pundi, Bank Sinar Mas dan Bank Mega. No
Nama Bank
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
Bank Papua BRI Bank Mandiri Bank Syariah Mandiri BNI 1946 Bank Danamon BII BCA Bank Panin Bank Muamalat Bank CIMB Niaga BTP BTPN Bank Pundi Bank Sinar Mas Bank Mega Jumlah 2013 2014
KCU 1 1 1 1 4 4
KC 1 2 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 15 15
Jenis Unit Operasi KCP KU Lain 11 1 3 11 8 5 4 2 4 1 3 1 1 1 1 1 2 29 14 18 29 14 18
Tabel 2.59.
Jumlah Klasifikasi Hotel di Kota Jayapura, 2016 14 24 Sumber: 10 Kota Jayapura Dalam 3 Angka, 2017 6 5 2 2 2 2 1 2 3 1 1 1 80 80
2.7.2.3. Ketersediaan Hotel dan Penginapan Permintaan akan jasa akomodasi di Kota Jayapura setiap tahunnya terus meningkat, baik dari wisatawan, kalangan bisnis maupun Pemerintahan. Indikasi terus meningkatnya permintaan akan jasa akomodasi tercermin dari tumbuh kembangnya usaha jasa akomodasi/ hotel yang terus mengalami penambahan terutama pada tahun 2009 hingga 2014, yang mana di setiap tahunnya terjadi penambahan jumlah hotel.
100 40
44
47
51
56
60
Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2015
0 2009
2010
2011
2012
2013
2014
Jumlah hotel di Kota Jayapura sampai dengan tahun 2014 sebanyak 60 hotel, dimana 13 (tiga belas) diantaranya merupakan hotel berklasifikasi Hotel Berbintang, dan selebihnya 47 (empat puluh tujuh) hotel berklasifikasi Non Bintang/Melati.
74
Gambar 2.40. Perkembangan Hotel di Kota Jayapura, Tahun 2009 – 2014
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Tabel 2.60. Klasifikasi Hotel di Kota Jayapura Tahun 2009-2014
Klasifikasi Hotel
2009
2010
2011
2012
2013
2014
Berbintang
6
7
8
10
12
13
Non Berbintang
34
37
39
41
44
47
40
44
47
51
56
60
Total
Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2015
Jumlah hotel di Kota Jayapura terus mengalami peningkatan jumlah Hotel baik klasifikasi bintang maupun non bintang, namun tidak seluruh Distrik di Kota Jayapura telah tersentuh oleh investasi di jasa akomodasi, seperti Distrik Muara Tami hingga akhir tahun 2014 belum terdapat usaha Jasa Akomodasi, sementara Distrik Heram baru ada pada tahun 2012.
Tabel 2.61. Perkembangan Hotel Menurut Distrik di Kota Jayapura, 20092014 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2015
No 1 2 3 4 5
Distrik Jayapura Utara Jayapura Selatan Abepura Heram Muara Tami Kota Jayapura
2009 19 17 4 40
2010 20 20 4 44
Jumlah Hotel 2011 2012 21 21 21 22 5 6 2 47 51
2013 20 24 8 4 56
2014 21 22 12 5 60
Sampai akhir tahun 2014 dari lima Distrik di Kota Jayapura hanya di empat Distrik yang telah terdapat usaha jasa akomodasi/perhotelan, yaitu Distrik Abepura sebanyak 12 hotel, Distrik Heram 5 hotel, Distrik Jayapura Selatan sebanyak 22 hotel dan Distrik Jayapura Utara sebanyak 21 hotel. Jika pada tahun-tahun sebelumnya Distrik Jayapura Utara merupakan Distrik yang memiliki jumlah hotel terbanyak dibandingkan dengan Distrik-Distrik lainnya di Kota Jayapura, maka pada tahun 2013 Distrik Jayapura Selatanlah yang memiliki hotel terbanyak. Namun pada kondisi Tahun 2014 Distrik Jayapura Selatan mengalami pengurangan jumlah hotel, dimana 3 hotel tidak lagi beroperasi (tutup), serta penambahan 1 hotel yang baru beroperasi. Pada Distrik Jayapura Utara juga ada penambahan 1 hotel yang baru beroperasi. Jumlah hotel di Distrik Abepura terus mengalami peningkatan, namun Distrik yang memiliki perkembangan usaha perhotelan maju lebih pesat, yaitu Distrik Jayapura Selatan. Jumlah Hotel di Distrik Jayapura Selatan Pada akhir tahun 2014 telah melampaui Distrik Jayapura Utara. Hal ini menggambarkan bahwa perekonomian di Distrik Jayapura Selatan semakin berkembang dengan baik, sehingga kebutuhan akan penginapan oleh para pengguna jasa penginapan semakin meningkat. 2.7.2.4. Ketersediaan Kantor Pos Adapun fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah dalam menunjang kebutuhan masyarakat Kota Jayapura. Jumlah kantor pos di Kota Jayapaaura secara keseluruhan sepanjang tahun 2013-2016 rata-
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
75
rata mencapai 9 unit. Dengan semakin berkembangnya jasa pengiriman di Kota Jayapura ketersediaan kantor pos dapat dilihat semakin menurun. Pada tahun 2013 yang jumlahnya mencapai 16 unit turun hingga mencapau 9 unit di tahun 2016. 20
16
15
7
10
9
7
5 0 2013
2014
2015
2016
Gambar 2.41. Perkembangan Kantor Pos di Kota Jayapura, Tahun 2013 – 2016 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
2.7.2.5. Kelistrikan Penyediaan
tenaga
listrik
bertujuan
untuk
meningkatkan
perekonomian serta memajukan kesejahteraan masyarakat. Bila tenaga listrik telah dicapai pada suatu daerah atau wilayah maka kegiatan ekonomi dan kesejateraan pada daerah tersebut dapat meningkat. Untuk mewujudkan hal tersebut maka Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyediakan listrik bagi masyarakat tidak mampu dan daerah terpencil. Indikator yang digunakan untuk melihat pencapaian sasaran Pemerintah daerah tersebut adalah persentase rumah tangga yang menggunakan listrik. Persentase rumah tangga yang menggunakan listrik merupakan proporsi jumlah rumah tangga yang menggunakan listrik sebagai daya penerangan terhadap jumlah rumah tangga. Pendistribusian listrik kepada rumah tangga di Kota Jayapura selama 3 (tiga) tahun terakhir mengalami penurunan. Namun, pemakaian listrik oleh rumah tangga di tahun 2014 hingga mencapai 100 persen dan turun di tahun selanjutnya sebanyak 4 persen menjadi 96,23 persen. Gambar 2.42. Persentase RT menggunakan listrik 2013-2016
99.99
100
96.23
2013
2014
2015
2.7.2.6. Ketersediaan Jaringan Air Bersih Ketentuan dalam menggunakan air minum menurut Kementerian Kesehatan adalah tidak berasa, tidak berbau, tidak berwarna, dan tidak mengandung logam berat. Walaupun air dari sumber alam dapat diminum oleh manusia, terdapat resiko bahwa air ini telah tercemar oleh bakteri (misalnya Escherichia coli) atau zat-zat berbahaya. Walaupun bakteri dapat dibunuh dengan memasak air hingga 100 °C, banyak zat berbahaya,
76
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
terutama logam, tidak dapat dihilangkan dengan cara ini. Persentase rumah tangga yang menggunakan air bersih adalah proporsi jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses air minum terhadap jumlah penduduk secara keseluruhan. Yang dimaksud akses air bersih meliputi air minum yang berasal dari air mineral, air ledeng/PAM, pompa air, sumur, atau mata air yang terlindung dalam jumlah yang cukup sesuai standar kebutuhan minimal. Jumlah prosentase rumah tangga yang menggunakan air bersih PDAM di Kota Jayapura mengalami penurunan dari tahun 2013-2015. Pada tahun 2013 rumah tangga yang menggunakan air bersih mencapai 94,40 persen, sampai kepada tahun 2015 penggunaan air bersih menurun hingga mencapai 92,76 persen. Gambar 2.43. Persentase RumahTangga (RT) yang menggunakan air bersih Kota Jayapura Tahun 2013-2016
96.18 94.40 92.76
Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
2013
2014
2015
2.7.3. Iklim Berinvestasi 2.7.3.1. Keamanan dan Ketertiban a.
Rasio tindak pidana per 10.000 penduduk menurut Kepolisian Resort Angka Kriminalitas adalah rata-rata kejadian kriminalitas dalam
satu bulan pada tahun tertentu. Artinya dalam satu bulan rata-rata terjadi berapa tindak kriminalitas untuk berbagai kategori seperti curanmor, pembunuhan, pemerkosaan, dan sebagainya. Indikator ini berguna untuk menggambarkan tingkat keamanan masyarakat, semakin rendah tingkat kriminalitas, maka semakin tinggi tingkat keamanan masyarakat. Angka kriminalitas dihitung berdasarkan delik aduan dari penduduk korban kejahatan dalam periode 1 (satu) tahun. Menurut sumber Kepolisian Resort, Kota Jayapura memiliki ratarata rasio tindak pidana per 10.000 penduduk cenderung terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2013 tercatat rasio tindak pidana wilayah Papua sebesar 87,14 persen, kemudian di tahun 2014 meningkat sebanyak 5,13 point atau sebesar 92,28 persen dan di tahun 2015 tercatat sebesar 89,39 persen.
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
77
2015
89.39
2014
92.28
2013
b.
Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
87.14
84.00
85.00
86.00
87.00
88.00
Gambar 2.44. Rasio tindak pidana per 10.000 penduduk menurut Kepolisian Resort
89.00
90.00
91.00
92.00
93.00
Rasio Satpol PP Terhadap Jumlah Penduduk Menjamin kepastian pelaksanaan peraturan daerah dan upaya
menegakkannya ditengah-tengah masyarakat di Kota Jayapura, merupakan tugas penting dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Karenanya diperlukan jumlah Satpol PP yang memadai untuk mendukung dan melaksanakan tugas tersebut di setiap daerah. Berdasarkan Permendagri Nomer 60 Tahun 2012 mengenai Pedoman Penetapan Jumlah Polisi Pamong Praja, jumlah Satpol PP yang idealnya antara 250 - 450 sesuai dengan tipenya. Kondisi faktual Satpol PP di Kota Jayapura sangat memprihatinkan, dalam kurun waktu 2013-2015 rata-rata Kota Jayapura memiliki 4 orang berbanding 10.000 penduduk. Dalam perkembangannya pada tahun 2013 rasio satpol PP terhadap penduduk adalah sebesar 4,70 persen, yang artinya 4 orang satpol PP berbanding 10.000 penduduk, kemudian di tahun 2014 turun menjadi 4,64 persen, dan kemudian turun sampai pada tahun 2015 menurun hingga 4,52 persen. Gambar 2.45. Rasio Satpol PP Per 10.000 penduduk
4.80 4.60 4.40
4.70
4.64
2013
2014
4.52
4.20 4.00
2015
2.7.4. Fokus Sumber Daya Manusia 2.7.4.1. Kualitas Tenaga Kerja a.
Persentase Angkatan Kerja Yang Berpendidikan Tinggi Dengan semakin bertambahnya penduduk maka tidak bisa
dipungkiri bahwa jumlah penduduk usia kerja (tenaga kerja) dari tahun ke tahun semakin meningkat. Namun hal ini belum diiringi dengan perkembangan lapangan pekerjaan sehingga menimbulkan pengangguran. Kesempatan kerja merupakan hubungan antara angkatan kerja dengan kemampuan penyerapan tenaga kerja. Pertambahan angkatan kerja harus diimbangi dengan investasi yang dapat menciptakan kesempatan kerja untuk dapat menyerap pertambahan angkatan kerja.
78
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
Persentase Angkatan Kerja Yang berpendidikan Tinggi Kota Jayapura dalam kurun waktu tiga tahun belakangan ini cenderung mengalami penurunan. Rata-rata persentase angkatan kerja yang berpendidikan tinggi mencapai 24,3 persen setiap tahunnya dengan ratarata pertumbuhan menurun sebesar 1,3 persen pertahunnya. Gambar 2.46. Persentase Angkatan Kerja Yang Berpendidikan Tinggi Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
2015
22.4
2014
25.5
2013
25 20
b.
21
22
23
24
25
26
Rasio ketergantungan penduduk usia non produktif dengan usia produktif Angka beban ketergantungan menunjukkan banyaknya penduduk
usia belum produktif (0-14 tahun) dan usia tidak produktif lagi (65 tahun ke atas) yang harus ditanggung oleh penduduk usia produktif (15-64 tahun).
Rata-rata rasio ketergantungan penduduk usia non produktif
dengan usia produktif di Kota Jayapura cenderung mengalami penurunan yang cenderung lebih baik. Berdasarkan data tahun 2013-2015 tingkat ketergantungan penduduk usia non produktif rata-rata mencapai 43,25 persen dengan rata-rata pertumbuhan menurun hingga 0,51 persen setiap tahunnya. Pada tahun 2013 tingkat ketergantungan mencapai 43,75 persen, kemudian terjadi penurunan di tahun 2014 dengan rasio sebesar 43,28 persen dan turun lagi sampai pada tahun 2015 sebesar 42,73 persen. Gambar 2.47. Rasio ketergantungan penduduk usia non produktif dengan usia produktif
43.75
43.28
Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2017
42.73
2013
2014
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
2015
79
2.7.4.2. Kapasitas Aparatur Pemerintahan Pemerintahan yang baik tentunya ditunjang oleh kuantitas serta kualitas pegawai yang terdapat didalamnya. Perkembangan jumlah ASN Otonom di Kota Jayapura selama kurun waktu 2009-2014 cenderung mengalami kenaikan yang cukup signifikan, namun pada tahun 2014 terjadi penurunan tajam dimana jumlahnya lebih rendah dari tahun 2009. Gambar 2.48. Perkembangan Jumlah ASN Otonom di Kota Jayapura, Tahun 2009 – 2014 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2015
Pada tahun 2014, terdapat sebanyak 4.911 orang pegawai negeri sipil (ASN) otonom di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Jayapura. Sebagian besar ASN otonom ini merupakan lulusan Strata 1 (S1) yang mencapai hingga 2.336 orang atau sebesar 57 persen dari total ASN Kota Jayapura. ASN otonom yang merupakan lulusan Diploma dan SLTA masingmasing sebanyak 1.015 dan 1.330 orang. No 1 2 3 4 5 6 7
Tingkat Pendidikan Yang ditamatkan Sekolah Dasar (SD) Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) Diploma Strata Satu (S1) Strata Dua (S2) Strata Tiga (S3) Jumlah
Jumlah 60 80 1.330 1.015 2.336 86 4 4.911
Pada tahun 2014, terlihat bahwa ASN otonom Kota Jayapura paling banyak tersebar di Puskesmas dan Sekolah yakni sebanyak 3.054 orang, dimana golongan III paling mendominasi dengan jumlah sebanyak 1.481 orang, diikuti dengan golongan IV yang berjumlah 1.010 orang, golongan II sebanyak 543 orang dan golongan I hanya berjumlah 20 orang.
80
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Gambar 2.62. Perkembangan Jumlah ASN Otonom di Kota Jayapura, Tahun 2009 – 2014 Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka, 2015
BAB III
GAMBARAN KEUANGAN DAERAH 3.1. KINERJA KEUANGAN MASA LALU 3.1.1. Kinerja Pelaksanaan APBD 3.1.1.1. Sumber Pendapatan Daerah Pendapatan daerah Kota Jayapura yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah, yang terlihat mengalami perkembangan yang positif sepanjang tahun 20122016. Pendapatan daerah Kota Jayapura pada tahun 2012 yaitu dari Rp.846,9 miliar naik menjadi Rp.1,313 triliun di tahun 2016, dengan laju pertumbuhan rata-rata sebesar 10,32 persen. Dimana pertumbuhan pendapatan daerah terbesar dicapai di tahun 2013 yaitu sebesar 15,76 persen Sumber utama pendapatan daerah Kota Jayapura berasal dari pendapatan transfer dengan rata-rata proporsi mencapai 79,11 persen dari total APBD. Proporsi terbesar dalam pembentukkan pendapatan transfer berasal dari dana perimbangan dengan rata-rata proporsi 83,60 persen
pertahun.
Proporsi
terbesar
dalam
pembentukkan
dana
perimbangan ini berasal dari dana alokasi umum yang kontribusinya mencapai rata-rata 63,91 persen pertahun. Jika dilihat, trend dana perimbangan perkembangannya meningkat sepanjang tahun 2012-2016, namun dari proporsinya terhadap total pendapatan daerah cenderung menurun. Gambar 3.1. Realisasi Pendapatan Daerah Kota Jayapura Tahun 2012-2016
100%
*) data sementara
20%
Sumber: BPKAD Kota Jayapura, 2017
0%
8.08%
9.74%
8.08%
10.01%
10.01%
82.69%
79.97%
79.03%
76.94%
76.94%
9.23%
10.29%
12.89%
13.05%
13.05%
2012
2013
2014
2015
2016
80% 60% 40%
PENDAPATAN ASLI DAERAH
PENDAPATAN TRANSFER
LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH
Pendapatan Asli Daerah juga menunjukkan peningkatan yang cukup positif selama kurun waktu 2012-2016, dengan peningkatannya hampir mencapai 4 persen. Demikian juga untuk dengan lain-lain pendapatan yang sah, menunjukkan peningkatan sebesar 2 persen selama kurun waktu 2012-2016. Hal ini menunjukkan bahwa, peran pendapatan transfer selama kurun waktu 2012-2016 cenderung mengalami penurunan.
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
81
3.1.1.2. Pendapatan Daerah a.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Terkait dengan pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia, Pasal
157 UU 32 Tahun 2004 jo. UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa sumber pendapatan daerah terdiri dari: a. Pendapatan Asli Daerah (PAD); b. Dana Perimbangan; dan c. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD adalah bagian dari pendapatan daerah yang bersumber dari potensi daerah itu sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan daerah dalam memungut PAD dimaksudkan agar daerah dapat mendanai pelaksanaan otonomi daerah yang bersumber dari potensi daerahnya sendiri. Dalam rangka menggali sumber-sumber keuangan daerah terutama dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah daerah harus berusaha mencari sumber-sumber potensial yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah. Kewenangan daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah terakhir telah diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku secara efektif sejak tanggal 1 Januari 2010. Undang-undang ini merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Kontribusi PAD terhadap Pendapatan Daerah di Kota Jayapura tahun 2012-2016 cenderung mengalami fluktuatif dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 11,70 persen pertahun. Adapun perkembangan pendapatan daerah Kota Jayapura Tahun 2012-2016 dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 3.1. Perkembangan PENDAPATAN 846,989,054,526 1,005,472,266,416 1,141,134,283,111 1,227,970,365,416 1,313,928,290,995 Pendapatan Daerah PENDAPATAN ASLI 78,138,312,941 103,430,111,932 147,103,021,595 160,281,161,806 171,500,843,132 Kota Jayapura Tahun DAERAH Pendapatan Pajak Daerah 48,189,155,113 62,319,829,545 97,857,745,510 109,898,279,713 117,591,159,293 2012-2016 (dalam rupiah) Pendapatan Retribusi Uraian
Daerah Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah PENDAPATAN TRANSFER Transfer Pemerintah Pusat - Dana Perimbangan Dana Bagi Hasil Pajak Dana Bagi Hasil Bukan Pajak (Sumber Daya
82
2012
2013
2014
2015
22,754,815,330
30,189,601,215
26,282,886,742
29,742,537,554
2,085,078,817
3,715,521,584
4,825,279,014
1,949,844,391
5,109,263,681
7,205,159,588
18,137,110,329
18,690,500,148
700,372,434,085
804,083,016,484
901,862,316,516
944,779,914,610 1,010,914,508,633
606,046,471,499
699,475,449,839
737,570,461,876
768,457,813,884
822,249,860,856
56,127,285,743
38,990,355,018
41,566,814,068
22,895,225,334
24,497,891,107
9,390,228,756
12,961,528,821
19,630,628,808
26,816,059,550
28,693,183,719
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
2016
31,824,515,183
Sumber: 2,086,333,498 BPKAD Kota Jayapura, 2017 19,998,835,158
Uraian
2012
Alam) Dana Alokasi Umum 496,265,717,000 Dana Alokasi khusus 44,263,240,000 Transfer Pemerintah 68,387,971,600 Pusat - Lainnya Dana Otonomi Khusus 68,387,971,600 Dana Penyesuaian 0 Transfer Pemerintah 25,937,990,986 Provinsi Pendapatan Bagi Hasil 25,937,990,986 Pajak Bantuan Keuangan dari 0 Provinsi LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG 68,478,307,500 SAH Pendapatan Hibah 685,923,500 Pendapatan Dana Darurat 0 Pendapatan Lainnya
67,792,384,000
2013
2014
2015
2016
586,198,486,000 61,325,080,000
624,312,379,000 52,060,640,000
641,368,319,000 77,378,210,000
686,264,101,330 82,794,684,700
72,582,713,000
95,555,051,000
95,555,051,000
102,243,904,570
72,582,713,000 0
95,555,051,000 0
95,555,051,000 0
102,243,904,570 -
32,024,853,645
68,736,803,640
80,767,049,726
86,420,743,207
32,024,853,645
53,673,772,640
45,704,018,726
48,903,300,037
0
15,063,031,000
35,063,031,000
37,517,443,170
97,959,138,000
92,168,945,000
122,909,289,000
131,512,939,230
8,000,000,000 0
5,000,000,000 0
10,042,909,000 -
10,745,912,630 -
89,959,138,000
87,168,945,000
112,866,380,000
120,767,026,600
Sumber utama Pendapatan Asli Daerah Kota Jayapura berasal pajak daerah, dengan trend proporsinya terlihat meningkat sepanjang tahun 2012-2016. Namun peningkatan pada pajak daerah tidak berdampak positif terhadap pendapatan retribusi daerah, dimana mulai mengalami perkembangan yang cenderung stagnan sejak tahun 2012-2016. Gambar 3.2. Proporsi Sumber PAD Kota Jayapura Tahun 2012-2016 *) data sementara Sumber: BPKAD Kota Jayapura, 2017
2016 2015 2014 2013 2012
68.57%
18.56%
68.57%
18.56%
66.52%
17.87%
60.25%
1.22%
70%
11.66% 12.33% 3.59%
29.12%
60%
11.66%
3.28%
29.19%
61.67%
50%
1.22%
2.67%
80%
90%
6.97% 6.54%
100%
Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Realisasi PAD pada tahun 2012-2016 dapat dikatakan sangat efektif. Tahun 2012- 2016 capaian realiasasi PAD di atas target yang ditetapkan. Realisasi PAD tahun 2012 mencapai nilai sebesar Rp.63,4 miliar atau 107,18 persen dari target yang ditetapkan, dan meningkat menjadi Rp.160,2 miliar atau 113,12 persen dari target yang ditetapkan, dengan efektifitas rata-rata sebesar 116,08 persen selama kurun waktu 2012-2016. Tabel 3.2. Perkembangan Realisasi PAD Kota Jayapura TA. 2012– 2016 Sumber: BPKAD Kota Jayapura, 2016
Tahun
Anggaran
Realisasi
Lebih (Kurang)
Efektivitas (%)
Pertumbuhan (%)
2012 2013 2014 2015 2016 Rata2
66,627,000,000 90,000,000,000 115,000,000,000 141,689,244,391 165,875,744,391 115,838,397,756
78,138,312,941 103,430,111,932 147,103,021,595 160,281,161,806 194,763,516,133 136,743,224,881
11,511,312,941 13,430,111,932 32,103,021,595 18,591,917,415 28,887,771,742 15,977,649,089
117.28 114.92 127.92 113.12 117.42 118.05
23.07 32.37 42.22 8.96
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
25.42
83
Rata-rata kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah Kota Jayapura menunjukkan bahwa komponen pajak daerah berkontribusi sebesar 6,81 persen terhadap pendapatan daerah. Bagian laba BUMD merupakan komponen PAD yang paling rendah berkontribusi terhadap pendapatan daerah yang hanya sebesar 0,28 persen. Sedangkan kontribusi total PAD terhadap pendapatan daerah selama kurun waktu 2011-2015 terus
mengalami
peningkatan, dimana
pada tahun
2011
hanya
berkontribusi sebesar 8,84 persen dan meningkat menjadi 13,05 persen, atau rata-rata mencapai 10,86 persen. Tahun 2012 2013 2014 2015 2016 Rata-rata
b.
Pajak Daerah
Retribusi Daerah
Bagian Laba BUMD
Lain-lain PAD
Total PAD
5.69 6.2 8.58 8.95 8.95 7.67
2.69 3 2.3 2.42 2.42 2.57
0.25 0.37 0.42 0.16 0.16 0.27
0.6 0.72 1.59 1.52 1.52 1.19
9.23 10.29 12.89 13.05 13.05 11.70
Tabel 3.3. Analisis Kontribusi PAD Terhadap Pendapatan Daerah TA. 2012 – 2016 (dalam persentase) Sumber: BPKAD Kota Jayapura, 2017
Dana Perimbangan Dalam penjelasan UU Nomor 33 Tahun 2004 dinyatakan bahwa
Dana Perimbangan merupakan pendanaan daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana Perimbangan ini merupakan sistem transfer dana dari Pemerintah serta merupakan satu kesatuan yang utuh. Trend perkembangan dana perimbangan tahun 2011-2015 semakin meningkat angkanya namun dari proporsi dana perimbangan terhadap Pendapatan Daerah cenderung menurun namun rasionya masih besar. Tahun 2011, rasio dana perimbangan terhadap pendapatan daerah mencapai 82,69 persen yang kemudian menurun di tahun 2016 menjadi 76,94
persen.
Hal
ini
menunjukkan
masih
tingginya
tingkat
ketergantungan Kota Jayapura dalam pendanaan daerah. Tahun 2012, realisasi penerimaan Dana Perimbangan sebesar Rp. 606.0 miliar atau mencapai 103,54 persen dari target dan meningkat menjadi Rp.768.4 miliar atau sebesar 97,91 persen dari target yang ditetapkan. 2016 2.98%
Tahun
2015 2.98%
3.49%
2013 2012 9.26%
0%
84
40%
60%
Dana Bagi Hasil Bukan Pajak (Sumber Daya Alam) Dana Alokasi Umum
7.30%
81.89%
1.55%
20%
8.77%
83.81%
1.85%
5.57%
7.06%
84.64%
2.66%
5.64%
Dana Bagi Hasil Pajak
10.07%
83.46%
3.49%
2014
10.07%
83.46%
Dana Alokasi khusus 80%
100%
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Gambar 3.3. Proporsi Sumber Dana Perimbangan Kota Jayapura TA. 2012-2016 Sumber: BPKAD Kota Jayapura, 2017
Dana Alokasi Umum memberikan kontribusi terbesar dibanding sumber lainnya dalam pembentukan dana perimbangan. Dana Alokasi Umum pada tahun 2012 memberikan kontribusi terbesar yang mencapai 81,89 persen dari total Dana Perimbangan atau 58,59 persen dari total Pendapatan daerah yang diperoleh Pemerintah Kota Jayapura. Sementara itu Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil Pajak, dan Dana Bagi Hasil Bukan Pajak (Sumber Daya Alam) pada tahun 2012 memberikan kontribusi kurang sebesar 7,50 persen dari total dana perimbangan atau kurang dari 5 persen dari total pendapatan daerah. Sedangkan kondisi yang sama juga terjadi pada tahun 2015, dimana Dana Alokasi Umum masih memberikan kontribusi yang sangat besar bagi dana perimbangan yang mencapai 83,46 persen atau sebesar 52,23 persen dari total pendapatan daerah. Tabel 3.4. Analisis Kontribusi Dana Transfer Terhadap Pendapatan Daerah TA. 2012 – 2016 (dalam %) Sumber: BPKAD Kota Jayapura, 2017
TAHUN
Dana BH Pajak
Dana BH SDA
DAU
DAK
Dana OTSUS
2012 2013 2014 2015 2016 Rata2
6,63 3,88 3,64 1,86 1,86 4,42
1,11 1,29 1,72 2,18 2,18 1,81
58,59 58,30 54,71 52,23 52,23 55,70
5,23 6,10 4,56 6,30 6,30 5,73
8,07 7,22 8,37 7,78 7,78 7,78
Bantuan Dana Dana Khusus BH Transfer Prov Provinsi 0,00 0,00 1,32 2,86 2,86 0,84
3,06 3,19 4,70 3,72 3,72 3,37
82,69 79,97 79,03 76,94 76,94 79,64
Dana Otonomi Khusus, Bantuan Khusus Provinsi, dan Bantuan Bagi Hasil Provinsi, yang nilainya terus mengalami peningkatan yang signifikan. Hanya saja, peningkatan tersebut tidak mampu untuk meningkatkan kontribusinya terhadap Dana Transfer. Dimana selama kurun waktu 20112015, Dana Otonomi Khusus berkontribusi terhadap Dana Transfer ratarata sebesar 7,78 persen, Bantuan Khusus Provinsi berkontribusi terhadap Dana Transfer rata-rata sebesar 0,84 persen, dan Dana Bagi Hasil Provinsi berkontribusi terhadap Dana Transfer rata-rata sebesar 3,37 persen. Sedangkan jika dilihat secara keseluruhan, rata-rata kontribusi Dana Transfer terhadap Pendapatan Daerah selama kurun waktu 20112015 sebesar 79,64 persen. Dengan Dana Alokasi Umum berkontribusi sebesar 55,70 persen dari total Dana Transfer Pemerintah Kota Jayapura. c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dalam APBD di Kota
Jayapura terdiri dari Pendapatan Hibah, dan Pendapatan Lainnya. Proporsi Lain-lain Pendapatan Yang Sah terhadap pendapatan daerah Kota Jayapura mencapai 9,23 persen pada tahun 2011 dan cenderung meningkat. Pada tahun 2015, realisasi Lain-Lain Pendapatan yang Sah senilai Rp.122.9 miliar dengan proporsi 13,05 persen terhadap
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
85
Pendapatan Daerah. 2016
8.17%
91.83%
2015
8.17%
91.83%
2014
5.42%
2013
8.17%
2012
1.00% 0%
Gambar 3.4. Proporsi Sumber Lainlain Pendapatan daerah yang Sah Kota Jayapura TA. 2012-2016
94.58%
Sumber: BPKAD Kota Jayapura, 2017
91.83% 99.00%
10%
20%
30%
40%
Pendapatan Hibah
50%
60%
70%
80%
90%
100%
Pendapatan Lainnya
Proporsi Pendapatan Lainnya selama kurun waktu 2012-2016 terus mengalami penurunan, namun nilai penerimaan terus mengalami peningkatan, dengan nilai Rp.67.8 miliar pada tahun 2012 menjadi Rp.122.9 miliar pada tahun 2015. Dengan rata-rata tingkat efektifitas sebesar 100,65 persen, dan dengan rata-rata tingkat pertumbuhan sebesar 30,57 persen.
Tahun
Anggaran
Realisasi
Lebih (Kurang)
Efektivitas (%)
2011 2012 2013 2014 2015 Rata2
91.315.748.040 71.108.677.500 66.807.826.432 89.458.120.432 185.508.768.568 100.839.828.194
83.128.107.300 68.478.307.500 97.959.138.000 92.168.945.000 122.909.289.000 92.928.757.360
(8.187.640.740) (2.630.370.000) 31.151.311.568 2.710.824.568 (62.599.479.568) (7.911.070.834)
91,03 96,30 146,63 103,03 66,26 100,65
Pertumbuhan (%) 100,00 (17,62) 43,05 (5,91) 33,35 30,57
3.1.1.3. Belanja Daerah Ditinjau dari komposisi belanja yang menggunakan format LRA berdasarkan
PP
No.24
Tahun
2005
tentang
Standar
Akuntansi
Pemerintahan, maka belanja Pemerintah Kota Jayapura dibagi atas dua kelompok belanja yakni (a) belanja operasi, (b) belanja modal, (c) belanja tidak terduga dan (d) belanja transfer (bagi hasil pajak) ke kampung dan kelurahan. Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Daerah Kota Jayapura terdiri dari: (1) Belanja Operasi, yang terdiri dari jenis belanja (a) Belanja Pegawai, (b), Belanja Barang (c) Belanja Bunga, (d) Belanja Subsidi, (e) Belanja Hibah, (f) Belanja Bantuan Sosial, dan (g) Belanja Bantuan Keuangan,
(2) Belanja Modal, yang terdiri dari jenis belanja (a) Belanja Tanah, (b) Belanja Peralatan dan Mesin, (c) Belanja Gedung dan Bangunan, (d) Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, (e) Belanja Aset Tetap Lainnya, dan (f) Belanja Aset Lainnya, serta (3) Belanja Tidak Terduga.
86
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Tabel 3.5. Perkembangan Anggaran dan Realisasi Lain-lain Pendapatan Daerah TA. 2011 – 2015 *) data sementara Sumber: BPKAD Kota Jayapura, 2016
Uraian Belanja Belanja Operasi Belanja Pegawai Belanja Barang Belanja Bunga Belanja Subsidi
2012 795.461.218.498 620.985.711.471 390.581.134.960 211.742.076.511 0 0
2013 950.906.792.519 717.326.178.451 446.289.650.581 239.359.851.870 0 0
2014 1.078.500.345.242 839.040.971.782 471.423.799.964 330.151.796.818 0 0
2015 1.221.563.278.342 948.309.541.077 512.684.517.384 401.087.775.693
2016 1.307.072.707.826 1.014.691.208.952 548.572.433.601 429.163.919.992 -
Sumber: Belanja Hibah BPKAD Kota Jayapura, Belanja Bantuan 2017 Sosial
12.364.000.000
22.378.176.000
27.500.000.000
29.500.583.000
31.565.623.810
6.298.500.000
9.298.500.000
9.965.375.000
5.036.665.000
5.389.231.550
0
0
0
0
-
0.00%
172.124.307.027 6.219.750.000
232.045.349.068 33.541.000.000
237.600.568.460 28.841.928.000
261.330.031.073 35.772.786.000
279.623.133.248 38.276.881.020
14.20% 21.50%
44.010.660.322
45.112.125.837
43.277.566.987
44.566.699.500
47.686.368.465
3.38%
83.041.010.885
107.462.794.052
93.979.569.009
111.436.550.553
119.237.109.092
14.20%
36.590.148.420
42.768.483.379
66.772.256.280
67.253.959.931
71.961.737.126
16.65%
2.262.737.400
3.160.945.800
4.729.248.184
2.300.035.089
2.461.037.545
0
0
0
0
-
500.000.000
344.065.000
727.605.000
500.000.000
535.000.000
Tabel 3.6. Perkembangan Anggaran dan Realisasi Lain-lain Pendapatan Daerah TA. 2012 – 2016
Belanja Bantuan Keuangan Belanja Modal Belanja Tanah Belanja Peralatan dan Mesin Belanja Gedung dan Bangunan Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan Belanja Aset Tetap Lainnya Belanja Aset Lainnya Belanja Tidak Terduga
Pada tahun 2012, realisasi belanja Kota Jayapura mencapai Rp.795.4 miliar dan naik menjadi Rp.1.307 triliun tahun 2016. Besaran belanja ini cenderung meningkat dari tahun ke tahun dengan rata-rata pertumbuhan 11,69 persen pertahun. Belanja terbesar digunakan untuk belanja operasi dengan besaran yang meningkat namun dari proporsi terlihat fluktuatif, Proporsi belanja operasi terbesar terjadi tahun 2011 yaitu sebesar 78,07 persen, sementara proporsi Belanja modal terbesar yaitu pada tahun 2013 yaitu hanya 24,40 persen, dan belanja tidak terduga terbesar terjadi pada tahun 2014 yaitu sebesar 0,07 persen. Rata-rata pertumbuhan belanja operasi selama kurun waktu 20122016 adalah sebesar 10,81 persen, belanja modal sebesar 14,20 persen, dan belanja tidak terduga sebesar -43,86 persen. Sedangkan rata-rata proporsi belanja operasi selama kurun waktu 2012-2016 adalah sebesar 78,03 persen, belanja modal sebesar 21,46 persen, dan belanja tidak Gambar 3.5. Proprosi Belanja Daerah Menurut Kelompok di Kota Jayapura Tahun 2012-2016 *) data sementara Sumber: BPKAD Kota Jayapura, 2017
2016
21.39%
77.63%
2015
21.39%
77.63%
2014
22.03%
77.80%
2013
24.40%
75.44%
2012
21.64%
78.07%
0%
20% BELANJA OPERASI
40% BELANJA MODAL
60%
80%
0.04% 0.04% 0.07% 0.04% 0.06%
100%
BELANJA TIDAK TERDUGA
Belanja pegawai merupakan belanja dengan proporsi terbesar pada belanja operasi yang mancapai 62,90 persen pada tahun 2012, namun nilai tersebut mengalami penurunan yang cukup drastis pada tahun 2016 dengan proporsi sebesar 54,06 persen atau dengan proporsi rata-rata
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
87
Rata2 11.69% 10.81% 9.80% 14.92% 0.00% 0.00% 42.25% 21.24%
17.68% 0.00% 43.86%
selama kurun waktu 2012-2016 sebesar 57,74 persen. Untuk belanja modal, belanja gedung dan bangunan merupakan komponen belanja dengan nilai proporsi terbesar yaitu sebesar 48,24 persen pada tahun 2012 dan mengalami penurunan menjadi 42,64 persen pada tahun 2016, atau dengan rata-rata proporsi selama kurun waktu 2012-2016 sebesar 43,15 persen. Uraian BELANJA DAERAH BELANJA OPERASI Belanja Pegawai Belanja Barang Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Bantuan Keuangan BELANJA MODAL Belanja Tanah Belanja Peralatan dan Mesin Belanja Gedung dan Bangunan Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan Belanja Aset Tetap Lainnya Belanja Aset Lainnya BELANJA TIDAK TERDUGA Belanja Tidak Terduga
2012 (%) 100 78.07 62.90 34.10 0.00 0.00 1.99 1.01 0.00 21.64 3.61 25.57 48.24 21.26 1.31 0.00 0.06 100.00
2013 (%) 100 75.44 62.22 33.37 0.00 0.00 3.12 1.30 0.00 24.40 14.45 19.44 46.31 18.43 1.36 0.00 0.04 100.00
2014 (%) 100 77.80 56.19 39.35 0.00 0.00 3.28 1.19 0.00 22.03 12.14 18.21 39.55 28.10 1.99 0.00 0.07 100.00
2015 (%) 100 77.63 54.06 42.30 0.00 0.00 3.11 0.53 0.00 21.39 13.69 17.05 42.64 25.74 0.88 0.00 0.04 100.00
2016 (%) 100 77.63 54.06 42.30 0.00 0.00 3.11 0.53 0.00 21.39 13.69 17.05 42.64 25.74 0.88 0.00 0.04 100.00
Rata2 100 78.03 57.74 37.38 0.00 0.00 3.83 1.04 0.00 21.46 10.29 21.54 43.15 23.50 1.53 0.00 0.08 100.00
Tabel 3.7. Proprosi Belanja Daerah Kota Jayapura Tahun 20122016 * Sumber: BPKAD Kota Jayapura, 2017
Realisasi belanja untuk Kota Jayapura selama kurun waktu 20112015 nampaknya tidak pernah melampaui target. Pada tahun 2011, realisasi belanja daerah hanya mencapai 92,00 persen, dan tahun 2015 menurun hingga mencapai 81,79 persen dari target. Dengan rata-rata anggaran senilai Rp.1,081 triliun dan realisasi dengan nilai Rp.949,2 miliar atau hanya mencapai 88,76 persen dari target. Sedangkan pertumbuhan realisasi belanja mencapai 13,68 persen pada tahun 2012 dan cenderung mengalami penurunan hingga tahun 2015 sebesar 13,26 persen atau ratarata pertumbuhannya sebesar 13,85 persen. Hal ini dapat disebabkan karena kinerja Pemerintah Daerah belum optimal dalam menyerap anggaran dan merealisasikannya untuk pelayanan publik. TAHUN
Efektivitas (%)
Tabel 3.8.
Pertumbuhan Perkembangan (%)
ANGGARAN
REALISASI
Lebih (Kurang)
2012
864,654,481,579
795,461,218,498
(69,193,263,081)
92.00
13.68
2013
1,069,546,687,157
950,906,792,519
(118,639,894,638)
88.91
19.54
2014
1,236,621,516,925
1,078,500,345,242
(158,121,171,683)
87.21
13.42
2015
1,493,526,149,330
1,221,563,278,342
(271,962,870,988)
81.79
13.26
Rata2
1,081,923,347,204
949,228,959,414
(132,694,387,789)
88.76
13.85
3.1.2. Neraca Keuangan Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas (perusahaan, Pemerintah pusat, Pemerintah daerah) yang meliputi aset, kewajiban dan ekuitas dana pada suatu saat tertentu. Laporan Neraca
88
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Realisasi Belanja Daerah Kota Jayapura TA. 20112015 *) data sementara Sumber: BPKAD Kota Jayapura, 2016
daerah
akan
memberikan
informasi
penting
kepada
manajemen
Pemerintahan daerah (seperti Kepala Daerah dan Kepala Bagian Keuangan serta Kepala Dinas), pihak legislatif daerah maupun para Kreditur/ Pemberi Pinjaman kepada daerah serta masyarakat luas lainnya tentang posisi atau keadaan kekayaan atau aset daerah dan kewajibannya serta ekuitas dana pada tanggal tertentu. Elemen utama neraca Pemerintah Daerah meliputi aset, kewajiban, dan ekuitas dana. 3.1.2.1. Aset Aset memberikan informasi tentang sumber daya yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah daerah yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat di masa datang sebagai akibat dari peristiwa masa lalu, serta dapat diukur dalam satuan moneter. Aset terdiri dari (i) aset lancar, (ii) investasi jangka panjang, (iii) aset tetap, (iv) dana cadangan, dan (v) aset lainnya. Aset yang dimiliki Kota Jayapura terlihat mengalami perkembangan yang terus meningkat, dimana pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 terjadi peningkatan aset. Nilai asset pada tahun 2011 tercatat sebesar Rp.1,655 triliun dan mengalami peningkatan menjadi Rp.2,688 triliun pada tahun 2014, atau rata-rata mengalami pertumbuhan sebesar 14,92 persen per tahun. Tabel 3.9. Nilai Aset dan Kewajiban Kota Jayapura Per 31 Desember Tahun 2011-2015 *) data sementara Sumber: BPKAD Kota Jayapura, 2016
URAIAN ASET ASET LANCAR Kas Kas di Kas Daerah Kas di Bendahara Penerimaan Kas di Bendahara Pengeluaran Piutang Pajak Piutang Retribusi Piutang Lain-lain Penyisihan Piutang Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi Uang Muka Persediaan INVESTASI JANGKA PANJANG Investasi Nonpermanen Investasi Permanen Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Investasi Permanen Lainnya ASET TETAP Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi Dalam Pengerjaan Akumulasi Dalam Penyusutan DANA CADANGAN Dana Cadangan ASET LAINNYA Tagihan Penjualan Angsuran Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi
2011 (Rp)
2012 (Rp)
2013 (Rp)
2014 (Rp)
1,655,720,272,147 138,879,849,018 64,590,009,949 62,478,303,272 138,405,850 2,530,380,166 3,481,359,051 960,352,929 228,287,762 4,472,750,039 23,212,235,880 23,212,235,880 1,476,259,189,851 90,786,670,225 277,674,631,389 693,508,180,893 287,741,208,029 12,080,167,163 114,468,332,150 17,368,997,399 443,658,964 -
1,923,560,399,189 235,384,524,979 112,464,553,250 109,602,624,882 306,647,530 2,941,834,407 3,598,438,089 1,250,726,929 117,546,030 5,102,153,862 26,712,235,880 26,712,235,880 1,624,979,102,631 9,184,231,158,024 315,048,013,524.33 716,684,763,044.23 326,183,214,562.39 13,381,110,478.99 161,839,689,441.00 36,484,535,699 401,270,319 -
2,261,170,462,754 338,093,566,179 161,672,632,165 159,677,453,003 91,675,000 3,264,895,371 4,038,854,806 1,381,797,729 202,421,030 7,763,837,075 32,212,235,880 32,212,235,880 1,776,494,656,063 123,492,311,580.24 302,551,776,438.33 747,306,089,534.66 384,739,198,478.10 14,721,957,378.99 203,683,322,653.00 114,370,004,632 382,454,269 318,749,300
2,688,429,651,220 505,145,262,349 210,553,909,910 204,984,468,949 188,299,380 5,719,113,931 73,561,319,706 1,691,482,599 205,963,030 295,353,097 330,349,893 7,615,001,854 42,497,235,880 42,497,235,880 2,006,079,917,661 148,353,793,580.24 337,277,540,877.33 925,863,770,522.66 469,246,096,202.10 17,119,437,463.99 108,219,279,015.00 134,707,235,330 370,121,936 1,324,767,604 -
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Pertumbuhan (%) 14.92% 34.82% 32.07% 32.15% -42.77% 22.26% 36.22% 17.00% -16.85% 0.00% 0.00% 0.00% 14.89% 18.13% 0.00% 0.00% 18.13% 0.00% 9.71% -2407.11% 6.01% 8.87% 15.00% 10.94% -12.80% 0.00% 0.00% 0.00% 45.20% -6.27% 0.00% 0.00%
89
Pertumbuhan (%) 24.31% 16.01% 57.81% -208.17% -208.17% 37.75% 0.00% 33.33% 0.00% 0.00% 0.00% 0.00% 0.00% 0.00% 13.72% 36.71%
URAIAN
2011 (Rp)
2012 (Rp)
2013 (Rp)
2014 (Rp)
Kemitraan Dengan Pihak Ketiga Aset Tak Berwujud Aset Lain-Lain KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Utang Bunga Utang Jangka Pendek Lainnya Utang Belanja KEWAJIBAN JANGKA PANJANG Utang Dalam Negeri - Sektor Perbankan Utang Dalam Negeri - Obligasi Premium (Diskonto) Obligasi Utang Jangka Panjang Lainnya EKUITAS DANA EKUITAS DANA LANCAR Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Pendapatan Yang Ditangguhkan Cadangan Piutang Cadangan Persediaan Dana Yang Harus Disediakan Untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek EKUITAS DANA INVESTASI Diinvestasikan Dalam Investasi Jangka Panjang Diinvestasikan Dalam Aset Tetap Diinvestasikan Dalam Aset Lainnya Dana Yang Harus Disediakan Untuk Pembayaran Utang Jangka EKUITAS DANA CADANGAN Diinvestasikan Dalam Dana Cadangan
10,897,000,000 3,310,659,000 2,717,679,435 418,932,912 418,932,912 58,133,679 360,799,233 1,590,711,329,286 73,870,906,156
16,061,108,645 4,483,263,000 15,538,893,735 79,906,039 79,906,039 79,906,039 1,811,015,939,900 122,840,065,690
16,061,108,645 5,105,263,000 92,502,429,418 571,352,209 571,352,209 571,352,209 2,098,228,114,380 175,151,217,805
27,123,567,645 5,653,193,000 100,235,585,145 147,924,256 147,924,256 147,924,256 2,477,137,110,860 293,852,721,989
64,590,009,949
112,464,553,250
161,672,632,165.00
210,553,909,910
32.07%
139,006,247 4,669,999,741 4,472,750,039
306,647,530 4,966,711,048
91,675,000.00 5,623,073,564.90 7,763,837,075.00
190,048,094 75,493,762,131 7,615,001,854
-42.69% 36.73% 32.68%
-859,82
-
-
-
0.00%
1,516,840,423,130
1,688,175,874,210
1,923,076,896,575
2,183,284,388,871
11.43%
23,212,235,880
26,712,235,880
32,212,235,880
42,497,235,880
18.13%
1,476,259,189,851 17,368,997,399
1,624,979,102,631 36,484,535,699
1,776,494,656,063 114,370,004,632
2,006,079,917,661 134,707,235,330
9.71% 45.20%
-
-
-
-
0.00%
-
-
-
-
0.00% 0.00%
Aset Lancar adalah kas dan sumber daya lainnya yang diharapkan dapat dicairkan menjadi kas, dijual atau dipakai habis dalam 1 (satu) periode akuntansi. Aset lancar untuk Kota Jayapura cenderung menurun. Aset lancar Kota Jayapura tahun 2011 mencapai Rp.138,9 miliar dan tahun 2014 meningkat menjadi Rp.505,1 miliar dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 34,82 persen pertahun. Asset lancar ini didominasi oleh Kas dalam bentuk Kas di Kas Daerah, dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 32.15 persen pertahun. Investasi jangka panjang dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi atau manfaat sosial dalam jangka waktu lebih dari satu periode akuntansi. Pada tahun 2011, investasi jangka panjang baru sebesar Rp.23,2 miliar yang kemudian naik menjadi Rp.42,5 miliar
pada tahun 2014,
dengan rata-rata pertumbuhan 18.13 persen pertahun. Investasi jangka panjang ini didominasi oleh Investasi permanen berupa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Pada tahun 2011, nilai aset tetap sebesar Rp.1,476 triliun yang kemudian naik menjadi Rp.2,006 miliar pada tahun 2014, dengan rata-rata pertumbuhan 9.71 persen pertahun. Aset tetap ini didominasi oleh investasi permanen berupa Gedung dan Bangunan. Sedangkan nilai aset lainnya pada tahun 2011 sebesar Rp.17,4 miliar yang kemudian meningkat dengan cukup signifikan menjadi Rp.134,7 miliar pada tahun 2014, dengan
90
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
rata-rata pertumbuhan 45.20 persen pertahun. Aset lainnya ini didominasi oleh investasi berupa aset lain-lain. 3.1.2.2. Kewajiban Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggungjawab untuk bertindak di masa lalu. Kewajiban memberikan informasi tentang utang Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga atau klaim pihak ketiga terhadap arus kas Pemerintah Daerah. Kewajiban dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu Kewajiban Jangka Pendek dan Kewajiban Jangka Panjang. Untuk Kota Jayapura, hanya terdapat kewajiban jangka pendek. Jumlah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Jayapura terlihat trendnya cenderung menurun. Pada tahun 2011 jumlah kewajiban Pemerintah Daerah sebesar Rp.418,9 juta yang kemudian menurun drastis menjadi Rp.147,9 juta pada tahun 2014. Kewajiban jangka pendek, yang diharapkan harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan, bertumbuh rata- rata 208.17 persen pertahun. Selain itu juga Peningkatan utang jangka pendek ini didorong adanya peningkatan Utang Perhitungan Pihak Ketiga pada tahun 2013 yang mencapai Rp.571,4 juta. 3.1.2.3. Ekuitas Dana Ekuitas Dana merupakan selisih antara aset dengan kewajiban Pemerintah Daerah. Ekuitas Dana meliputi (i) Ekuitas Dana Lancar, (ii) Ekuitas Dana Investasi, dan (iii) Ekuitas Dana Cadangan. Ekuitas Dana Lancar adalah selisih antara aset lancar dan kewajiban jangka pendek. Ekuitas dana investasi merupakan selisih antara jumlah nilai investasi permanen, aset tetap dan aset lainnya (tidak termasuk Dana cadangan) dengan jumlah nilai utang jangka panjang. Ekuitas dana cadangan merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang diinvestasikan dalam Dana cadangan untuk tujuan tertentu di masa mendatang. Nilai ekuitas dana Kota Jayapura tahun 2011 mencapai Rp.1,590,7 triliun dan meningkat menjadi Rp. 2,477,1 triliun pada tahun 2014 dengan rata-rata pertumbuhan 13.72 persen pertahun. Nilai ekuitas dana yang terbesar adalah berupa ekuitas dana investasi sebesar Rp.1,516,8 triliun di tahun 2011 dan naik menjadi Rp.2,183,3 triliun dengan rata-rata pertumbuhan 11.43 persen. Alokasi Ekuitas dana investasi terbesar untuk Diinvestasi Dalam Asset Tetap pada tahun 2014 yang mencapai Rp.2,006,1 triliun dengan rata-rata pertumbuhan 9.71 persen. 3.1.2.4. Rasio Likuiditas Rasio
likuiditas
digunakan
untuk
mengukur
kemampuan
Pemerintah Daerah dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Untuk
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
91
neraca keuangan daerah, rasio likuiditas yang digunakan adalah rasio lancar (current ratio) dan Quick Ratio. Rasio lancar adalah aset lancar dibagi dengan kewajiban jangka pendek. Sedang Quick Ratio adalah aset lancar dikurangi persediaan dibagi dengan kewajiban jangka pendek. Rasio lancar digunakan untuk melihat kemampuan Pemerintah Kota Jayapura dalam melunasi hutang jangka pendeknya. Semakin besar rasio yang diperoleh, semakin lancar hutang pembayaran jangka pendeknya. Rasio Likuiditas Current Ratio Quick Ratio
2011 331,51 320,83
2012 2.945,77 2.881,91
2013 591,74 578,15
2014 3.414,89 3.363,41
Berdasarkan perhitungan, nilai rasio lancar Neraca Keuangan Pemerintah Kota Jayapura tahun 2011 sebesar 331,51 yang sampai sampai dengan 2014 rasio lancar mengalami peningkatan menjadi 3.414,89. Nilai yang diperoleh ini mengindikasikan bahwa Pemerintah pada tahun 20112014 dapat dengan mudah mencairkan aset lancarnya untuk membayar seluruh hutang atau kewajiban jangka pendeknya, namun perlu untuk selalu menjaga nilai rasio lancar agar tidak menurun tajam. Nilai rasio yang semakin kecil dapat menunjukkan semakin berkurangnya kemampuan Pemerintah Daerah dalam melunasi kewajibannya Quick Ratio lebih akurat dibandingkan rasio lancar (current ratio) karena
Quick
ratio
telah
mempertimbangkan
persediaan
dalam
perhitungannya. Sebaiknya ratio ini tidak kurang dari 1. Dari hasil perhitungan diperoleh nilai quick ratio neraca keuangan Pemerintah Kota Jayapura tahun 2011 mencapai 320,83 dan cenderung meningkat dengan rasio tahun 2014 mencapai 3.363,41. Namun sebagaimana Rasio Lancar, terlihat pada tahun 2011-2014 nilai Quick Ratio juga mengalami peningkatan secara signifikan. Nilai tersebut menunjukkan bahwa kemampuan aset lancar Pemerintah Kota Jayapura setelah dikurangi persediaan mempunyai kemampuan yang cukup kuat untuk melunasi kewajiban jangka pendeknya. 3.1.2.5. Rasio Solvabilitas Rasio solvabilitas adalah rasio untuk mengukur kemampuan Pemerintah Daerah dalam memenuhi kewajiban-kewajiban jangka panjangnya. Untuk neraca keuangan daerah, rasio solvablitas yang digunakan adalah rasio kewajiban terhadap aset dan rasio kewajiban terhadap ekuitas. Rasio kewajiban terhadap aset adalah kewajiban dibagi dengan aset, sedangkan rasio kewajiban terhadap ekuitas adalah kewajiban dibagi dengan ekuitas.
92
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Tabel 3.10 Rasio Solvabilitas Kota Jayapura Tahun 20112015 Sumber: BPKAD Kota Jayapura, 2016
Rasio Solvabilitas Tabel 3.11 Rasio Solvabilitas Kota Rasio Kewajiban Jayapura Tahun 2011- Terhadap Aset 2015 Rasio Kewajiban Terhadap Ekuitas Sumber: BPKAD Kota Jayapura, 2016
2011
2012
2013
2014
0,000253022
0,000041541
0,000252680
0,000055023
0,000263362
0,000044122
0,000272302
0,000059716
Hasil perhitungan Rasio solvabilitas diperoleh nilai rasio kewajiban terhadap aset tahun 2011 sebesar 0,000253022, dan tahun 2014 sebesar 0,000055023. Semakin besar nilai rasio ini, maka semakin buruk rasio kewajiban terhadap asset. Jika dilihat dari hasil tersebut menunjukkan bahwa kemampuan keuangan Pemerintah Kota Jayapura selama tahun 2011-2014 cukup kuat untuk membayar apabila Pemerintah melakukan pinjaman ke kreditor. Rasio kewajiban terhadap ekuitas secara langsung membandingkan kewajiban dibagi dengan ekuitas. Berdasarkan hasil perhitungan diperoleh nilai rasio tahun 2011 sebesar 0,000263362, dan tahun 2014 sebesar 0,000059716. Semakin kecil nilai rasio ini, maka semakin baik rasio rasio kewajiban terhadap ekuitas karena menunjukkan kemampuan Pemerintah Daerah untuk membayar kewajibannya.
3.2. KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN MASA LALU Dalam rangka melaksanakan tata kelola keuangan daerah yang baik, Pemerintah Kota Jayapura selama ini telah menetapkan arah pengelolaan keuangan sebagai berikut : 1. Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, bertanggung
jawab
efisien, dengan
ekonomis,
transparan,
memperhatikan
azas
dan
keadilan,
kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat; 2. Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi dan diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dalam Peraturan Daerah; 3. APBD
disusun
sesuai
dengan
kebutuhan
penyelenggaraan
Pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah; 4. Penyusunan APBD berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat; 5. APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi; 6. APBD, Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. 3.2.1. Kebijakan Umum Pendapatan Daerah Pendapatan daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
93
sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Definisi ini dapat diartikan bahwa semakin besar pendapatan daerah maka semakin besar pula kekayaan bersih Pemerintah Daerah. Hal ini dapat juga diartikan bahwa semakin besar pendapatan yang diterima akan semakin banyak pula program dan kegiatan prioritas yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan pendapatan daerah untuk mewujudkan penerimaan daerah yang dinamis guna mendukung pembangunan Kota Jayapura, maka kebijakan umum yang diambil adalah; (a) meningkatkan PAD, dan (b) meningkatkan penerimaan lainnya. Sumber pendapatan daerah Kota Jayapura selama ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan yang bersumber dari usaha Pemerintah Daerah dalam memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya untuk memperoleh pendapatan. Pengelolaan pendapatan daerah untuk mewujudkan penerimaan daerah yang dinamis guna mendukung pembangunan Kota Jayapura, maka kebijakan umum yang diambil adalah meningkatkan efektivitas pengelolaan PAD dan mobilisasi sumber-sumber PAD. Dana Perimbangan adalah pendapatan yang bersumber dari dana APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi, terutama untuk peningkatan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tujuan umum dari dana perimbangan adalah membantu daerah untuk lebih memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah, menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, rasional, transparan, partisipatif, bertanggungjawab, serta memberikan kepastian sumber keuangan daerah yang berasal dari wilayah daerah yang bersangkutan. Dana Perimbangan terdiri dari beberapa elemen penyusun, antara lain: a. Bagian daerah dari penerimaan pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan penerimaan sumber daya alam; b. Dana Alokasi Umum; c. Dana Alokasi Khusus. Transfer dana dalam bentuk Dana Perimbangan, Transfer Pemerintah Pusat Lainnya maupun Dana Otonomi Khusus dan Dana Bagi Hasil Pajak dari Pemeritah Provinsi Papua yang diterima oleh Pemerintah Kota Jayapura diakui berdasarkan Kas yang diterima sesuai formula sistem
94
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
pengelolaan alokasi Dana Perimbangan dan Dana Otonomi Khusus secara proporsional sebagai konsekwensi logis atas kebijakan distribusi kewenangan
yang
diikuti
dengan
keseimbangan
pada
distribusi
pendapatan. Pendapatan yang bersumber dari Dana Perimbangan, dikelola melalui berbagai pendekatan sebagai berikut : a. Meningkatkan pengelolaan, pengawasan dan monitoring serta koordinasi terhadap kegiatan pungutan pajak yang dilakukan di daerah (misalnya PBB, PPh21). b. Meningkatkan kualitas data dan informasi yang digunakan sebagai indikator dalam perhitungan berbagai jenis bagi hasil pajak dan bukan pajak. c. Mengembangkan sistem pengendalian internal dalam setiap pungutan untuk mengurangi tingkat kebocoran dalam penerimaan bagi hasil pajak dan bukan pajak. d. Meningkatkan kualitas data dan informasi yang digunakan sebagai indikator dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU). e. Meningkatkan akuntabilitas dan kepatuhan dalam pelaporan keuangan
untuk
menjaga
kontinuitas
penyaluran
dana
perimbangan. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. 3.2.2. Kebijakan Umum Belanja Daerah Kebijakan pengelolaan belanja daerah diarahkan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing satuan kerja perangkat
daerah.
Penggunaan
anggaran
belanja
memuat
target
pencapaian kinerja yang terukur dalam rangka peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaran Pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah diselenggarakan secara profesional, partisipatif, transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang partisipatif, transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah adalah dengan menetapkan Arah dan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Arah dan Kebijakan Umum Belanja Daerah bertujuan untuk meningkatkan
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
95
efektivitas dan efisiensi belanja daerah dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah. Ditinjau dari komposisi belanja yang menggunakan format LRA berdasarkan
PP
No.24
Tahun
2005
tentang
Standar
Akuntansi
Pemerintahan, maka belanja Pemerintah Kota Jayapura dibagi atas dua kelompok belanja yakni (a) belanja operasi, (b) belanja modal, belanja tidak terduga dan (c) belanja transfer (bagi hasil pajak) ke kampung dan kelurahan. Dimana
arah
pengelolaan
belanja
daerah
selama
periode
sebelumnya di Kota Jayapura sebagai berikut : a. Pengeluaran didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup. b. Tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD/Perubahan APBD. c. Semua pengeluaran daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah. d. Semua pengeluaran didukung dengan bukti-bukti yang otentik dan dapat dipertanggungjawabkan. Arah pengelolaan belanja tersebut merupakan batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar dalam pengelolaan belanja daerah untuk menjaga kontinuitas dan tertib anggaran. Belanja berkaitan erat dengan upaya pengalokasian dana yang diterima sebagai pendapatan untuk melaksanakan kegiatan menuju pencapaian tujuan. Untuk menjaga supaya setiap rupiah yang tersedia benar-benar secara relevan digunakan untuk melaksanakan program prioritas, disusunlah kebijakan pengelolaan belanja daerah, yang meliputi: a. Peningkatan porsi belanja publik, dimana belanja publik harus lebih besar dari belanja aparatur. b. Peningkatan alokasi belanja pembangunan infrastruktur dasar. c. Peningkatan alokasi belanja pembangunan sarana dan prasarana di bidang pendidikan. d. Peningkatan alokasi belanja pembangunan sarana dan prasarana di bidang kesehatan. e. Peningkatan alokasi
belanja untuk
pemberdayaan ekonomi
masyarakat yang proporsional. Arah pengelolaan belanja tersebut merupakan batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar dalam pengelolaan belanja daerah untuk menjaga kontinuitas dan tertib anggaran.
96
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Belanja daerah berkaitan erat dengan upaya pengalokasian dana yang diterima sebagai pendapatan untuk melaksanakan kegiatan menuju pencapaian tujuan. Untuk menjaga supaya setiap rupiah yang tersedia benar-benar secara relevan digunakan untuk melaksanakan program prioritas, disusunlah kebijakan pengelolaan belanja daerah, yang meliputi: 1.
Belanja Operasi a.
Belanja Pegawai 1). Besarnya penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan ASND disesuaikan dengan hasil rekonsiliasi jumlah pegawai dan belanja pegawai dalam rangka perhitungan DAU Tahun Anggaran
berjalan
dengan
memperhitungkan
rencana
kenaikan gaji pokok dan tunjangan ASND serta pemberian gaji ketiga belas. 2). Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai dengan memperhitungkan acress yang besarnya maksimum hanya 2,5 persen dari jumlah belanja pegawai untuk gaji pokok dan tunjangan. 3). Penganggaran
Tambahan
Penghasilan
ASND
dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah. b.
Belanja Barang dan Jasa 1) Dalam rangka meningkatkan efisiensi anggaran daerah, penganggaran honorarium bagi ASND dan Non ASND memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja kegiatan dimaksud. Berkaitan dengan hal tersebut, pemberian honorarium bagi ASND dan Non ASND dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan ASND dan Non ASND dalam kegiatan benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan dimaksud. 2) Alokasi untuk pemberian jasa narasumber/tenaga ahli dalam kegiatan dianggarkan pada jenis Belanja Barang dan Jasa sesuai kode rekening berkenaan dan besarannya ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. 3) Penganggaran uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/ masyarakat hanya diperkenankan dalam rangka pemberian hadiah pada kegiatan yang bersifat perlombaan atau penghargaan atas suatu prestasi. Alokasi belanja tersebut Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
97
dianggarkan pada jenis Belanja Barang dan Jasa sesuai kode rekening berkenaan. 4) Penganggaran belanja barang pakai habis disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD, jumlah pegawai dan volume pekerjaan serta memperhitungkan sisa persediaan barang Tahun Anggaran 2014. 5) Penganggaran untuk pengadaan barang (termasuk berupa aset tetap) yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/ masyarakat pada tahun anggaran berkenaan, dianggarkan pada jenis belanja barang dan jasa. 6) Penganggaran
belanja
perjalanan
dinas
dalam
rangka
kunjungan kerja dan studi banding, baik perjalanan dinas dalam daerah maupun perjalanan dinas luar daerah, dilakukan secara selektif, frekuensi dan jumlah harinya dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan Pemerintah Daerah. Hasil kunjungan kerja dan studi banding dilaporkan sesuai peraturan perundang-undangan. 7) Penganggaran
untuk
penyelenggaraan
kegiatan
rapat,
pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis atau sejenisnya diprioritaskan untuk menggunakan fasilitas aset daerah, seperti ruang rapat kantor dan aula yang sudah tersedia milik Pemerintah Daerah c.
Belanja Subsidi Belanja Subsidi hanya diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu. Sebelum belanja subsidi tersebut dianggarkan dalam APBD harus terlebih dahulu dilakukan pengkajian agar diketahui besaran subsidi yang akan diberikan, tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
d.
Belanja Hibah Bantuan
keuangan
kepada
partai
politik
dan
organisasi
keagaamaan dianggarkan pada jenis Belanja Hibah, objek belanja bantuan keuangan kepada partai politik dan rincian objek belanja nama partai politik penerima bantuan keuangan. Besaran penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada partai politik berpedoman pada peraturan perundangundangan di bidang bantuan keuangan kepada partai politik dan organisasi keagamaan. e.
98
Belanja bantuan Sosial Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD harus mempedomani peraturan kepala daerah yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di bidang bantuan sosial. 2.
Belanja Modal Penganggaran untuk pengadaan kebutuhan barang milik daerah,
menggunakan dasar perencanaan kebutuhan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan memperhatikan standar barang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006. Khusus penganggaran untuk pembangunan gedung dan bangunan milik daerah memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. 3.
Belanja Tak Terduga Penganggaran belanja tidak terduga dilakukan secara rasional
dengan mempertimbangkan realisasi Tahun Anggaran sebelumnya dan kemungkinan adanya kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, diluar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah. Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk mendanai kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan terjadi berulang, seperti kebutuhan tanggap darurat bencana, penanggulangan bencana alam dan bencana sosial, yang tidak tertampung dalam bentuk program dan kegiatan pada Tahun Anggaran berjalan. Tabel 3.12. Proporsi Belanja Pegawai Terhadap Belanja Daerah Kota Jayapura Tahun 20122016 Sumber: BPKAD Kota Jayapura, 2017
Tahun 2012 2013 2014 2015 2016 Rata2
Belanja Daerah 795,461,218,498 950,906,792,519 1,078,500,345,242 1,221,563,278,342 1,307,072,707,826 1,008,869,584,149
Belanja Peawai Proporsi Belanja 390,581,134,960 49.10% 446,289,650,581 46.93% 471,423,799,964 43.71% 512,684,517,384 41.97% 548,572,433,601 41.97% 449,211,002,102 45.04%
Kebijakan pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Jayapura selama 2011-2016, dilihat dari proporsi Belanja Pegawai terhadap Belanja daerah menunjukkan kecenderungan menurun. Pada tahun 2011 proporsi belanja pegawai mencapai 46.55 persen dan menurun menjadi 41.97 persen pada tahun 2016. Proporsi belanja tertinggi terlihat di tahun 2012 yang mencapai 49.10 persen. Ini menunjukkan kinerja pengelolaan belanja daerah sudah baik, karena belanja yang bersifat pelayanan masyarakat Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
99
porsinya di atas 55,00 persen. Dengan proporsi belanja pegawai terhadap belanja daerah yang cendeung menurun, hal ini mengindikasikan bahwa ada penurunan kebutuhan rutin birokrasi sepanjang tahun 2011-2016. Proporsi realisasi belanja terhadap angaran belanja daerah tahun 2011-2016 Kota Jayapura terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan pada belanja modal, dimana pada tahun 2011 hanya tercatat 17.90 persen meningkat menjadi 24.48 persen pada tahun 2016. Dengan rata-rata pertumbuhan setiap tahunnya sebesar 22.14 persen. Sedangkan belanja operasi, selama kurun waktu 2011-2016 terus mengalami penurunan hinggan mencapai 6.00 persen. Penurunan paling signifikan pada belanja opreasi terjadi pada belanja bantuan sosial, dimana pada tahun 2011 tercatat sebesar 1,38 dan menurun hingga 0,35 pada tahun 2016, dengan peningkatan rata-rata sebesar 0,81 pertahun. Sedangkan untuk belanja modal, peningkatan paling tinggi terjadi pada belanja bangunan dan gedung, dimana pada tahun 2011 tercatat sebesar 7,07 persen dan meningkat menjadi 10,04 persen pada tahun 2016, atau mengalami peningkatan rata-rata sebesar 9,45 persen pertahun. URAIAN A. Belanja Operasi Belanja Pegawai Belanja Barang Belanja Hibah Belanja Bansos B. Belanja Modal Tanah Peralatan & Mesin Gedung & Bangunan Jalan, Irigasi, Jaringan Aset Tetap Lainnya Total ( A + B )
2012 78.07 49.10 26.62 1.55 0.79 21.64 0.78 5.53 10.44 4.60 0.28 100
2013 75.44 46.93 25.17 2.35 0.98 24.40 3.53 4.74 11.30 4.50 0.33 100
2014 77.80 43.71 30.61 2.55 0.92 22.03 2.67 4.01 8.71 6.19 0.44 100
2015 77.63 41.97 32.83 2.41 0.41 22.39 2.93 3.65 9.12 5.51 0.19 100
2016 75.63 41.29 33.21 0.78 0.35 24.48 4.01 3.04 10.04 6.38 0.21 100
Rata-rata
77.70 44.93 29.21 2.75 0.81 22.14 Sumber: 2.44 BPKAD Kota Jayapura, 4.45 2017 9.45 5.18 0.32 100
Selama kurun waktu 2011-2016 menunjukkan bahwa belanja daerah lebih didoninasi oleh belanja langsung senilai Rp.769,9 miliar pada tahun 2016, sedangkan untuk belanja tidak langsung hanya tercatat senilai Rp.537,2 miliar pada tahun yang sama. Nmaun untuk belanja pemenuhan kebutuhan aparatur, belanja pegawai pada belanja langsung hanya tercatat senilai Rp. 81,8 miliar sedangkan pada belanja tidak langsung, belanja pegawai tercatat senilai Rp. 489,5 miliar. Belanja pegawai untuk keperluan gaji dan tunjangan pada belanja tidak langsung merupakan komponen biaya tertinggi, dimana pada tahun 2011 tercatat sebesar Rp.240,4 miliar dan meningkat menjadi Rp.345,8 miliar pada tahun 2016. Sedangkan belanja pegawai untuk keperluan honoraraium ASN pada belanja langsung, juga meriupakan komponen
100
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Tabel 3.13. Proporsi Realisasi Belanja Terhadap Anggaran Belanja Tahun 2012-2016 Kota Jayapura (dalam persen)
biaya tertinggi, dimana pada tahun 2011 tercatat sebesar Rp.14,8 miliar dan mengalami peningkatan menjadi Rp. 44,7 miliar pada tahun 2016. Tabel 3.14. Realisasi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Tahun 2012-2016 Kota Jayapura (dalam juta rupiah)
URAIAN
BELANJA DAERAH BELANJA TIDAK LANGSUNG BELANJA PEGAWAI Gaji dan Tunjangan Gaji Pokok ASN/Uang Representasi Tunjangan Keluarga Sumber: Tunjangan Jabatan 1) BPKAD Kota Jayapura, Tunjangan Fungsional Umum 2017 Tunjangan Fungsional Khusus Tunjangan Beras 1) Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus Pembulatan Gaji Tunjangan Asuransi Kesehatan Uang Paket 2) Tunjangan Panitia Musyawarah 2) Tunjangan Komisi 2) Tunjangan Panitia Anggaran 2) Tunjangan Badan Kehormatan 2) Tunjangan Perumahan 2) Uang Jasa Pengabdian 2) Tunjangan Papua Tunjangan Panitia Legislatif Tunjangan Operasional Pimpinan Tambahan Penghasilan ASN Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja Tambahan Penghasilan berdasarkan kondisi kerja Tambahan Penghasilan berdasarkan kelangkaanprofesi Tambahan Penghasilan berdasarkan prestasi kerja Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan dana anggota DPRD serta KDH/WKDH Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Belanja Penunjang Operasional KDH/WKDH Belanja General Check Up Biaya Pemungutan Pajak Daerah Biaya pemungutan PBB Biaya pemungutan Pajak Daerah BELANJA LANGSUNG BELANJA PEGAWAI Honorarium ASN Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa Honorarium Non ASN Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber Honorarium Pegawai Honorer/tidak tetap Honor Tenaga Harian Lepas Honor Panitia Pelatihan Uang Lembur Uang Lembur ASN Uang Lembur Non ASN Belanja Beasiswa tugas belajar lainnya Belanja Beasiswa tugas belajar D3 Belanja Beasiswa tugas belajar S1 Belanja Beasiswa tugas belajar S2 Belanja Beasiswa tugas belajar S3
2012 (Rp) 795,461 372,640 351,627 265,093 170,225 13,107 7,620 4,018 12,702 11,879 9,862 13 3,449 58 25 38 25 6 2,844 29,008 13 202 80,872
2013 (Rp) 950,907 414,199 380,987 277,797 182,364 14,192 7,567 3,442 13,286 11,945 11,215 13 3,689 58 30 41 31 7 2,844 26,856 16 202 96,354
2014 (Rp) 1,078,500 443,235 403,911 285,351 189,443 14,990 7,927 3,211 13,213 12,305 8,530 4 5,526 61 29 43 27 7 3,002 283 26,381 18 353 110,038
2015*) (Rp) 1,221,563 502,030 457,489 323,203 214,573 16,979 8,978 3,637 14,965 13,937 9,662 5 6,258 69 33 49 30 8 3,400 320 29,880 20 400 124,634
2016 (Rp) 1,307,073 537,172 489,514 345,827 229,593 18,167 9,607 3,892 16,013 14,913 10,338 5 6,697 74 35 52 32 9 3,638 343 31,972 21 428 133,359
68,149
82,251
95,566
108,242
115,819
-
1,570
1,000
1,132
1,211
12,722
453
1,415
1,603
1,715
-
12,080
12,058
13,657
14,613
1,975
1,912
3,144
3,561
3,810
1,575
1,512
2,394
2,712
2,901
400 3,687 348 3,339 422,821 38,955 19,024 18,008
400 4,923 229 4,694 536,708 65,302 12,711 11,978
400 350 5,377 5,377 635,266 67,513 36,924 35,758
453 396 6,091 6,091 719,533 76,469 41,822 40,502
485 424 6,517 6,517 769,901 81,822 44,750 43,337
1,016
733
1,166
1,321
1,413
13,506
33,320
26,542
30,063
32,167
4,474
7,532
1,191
1,349
1,443
8,773 205 54 1,196 1,156 40 3,432 518 1,634 10
25,058 709 21 1,461 1,414 47 3,114 549 1,330 10
23,115 1,878 358 2,590 2,399 191 -
26,181 2,127 406 2,934 2,718 217 -
28,014 2,276 434 3,140 2,908 232 -
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
101
URAIAN Belanja Bantuan Pendidikan Penjenjangan Belanja Beasiswa tugas belajar lainnya Belanja Kursus, pelatihan, sosialisasi dana bimbingan teknis ASN Belanja kursus-kursus singkat/pelatihan Belanja sosialisasi Belanja Bimbingan Teknis Uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat Uang untuk diberikan kepada pihak ketiga Uang untuk diberikan kepada masyakarat
2012 (Rp) 897 374
2013 (Rp) 1,106 119
1,797
2014 (Rp)
2015*) (Rp)
2016 (Rp)
-
-
-
5,105
259
294
314
1,461 85 252
4,071 393 642
45 167 47
51 189 53
55 203 57
-
9,592
1,197
1,356
1,451
-
2,038 7,553
92 1,105
105 1,251
112 1,339
Proporsi belanja pemenuhan kebutuhan aparatur selama kurun waktu 2011-2016 terus mengalami penurunan, dimana pada tahun 2011 proporsi belanja pemenuhan kebutuhan aparatur tercatat sebesar 46.25 persen dari total pengeluaran Pemerintah Daerah Kota Jayapura menurun hingga 43.16 persen pada tahun 2016. Analisis Proporsi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Tahun 2011-2016 Kota Jayapura dapat dilihat pada tabel berikut:
Tahun Anggaran
2012 2013 2014 2015 2016
Total Belanja Untuk Pemenuhan Kebutuhan Aparatur (Rp) 390,581,134,960 446,289,651,081 471,423,799,964 531,711,387,445 580,995,036,210
Total Pengeluaran (Belanja + Pembiayaan Pengeluaran) (Rp) 798,961,218,498 956,406,792,519 1,088,785,345,242 1,214,882,160,267 1,345,998,372,500
Prosentase
48.89% 46.66% 43.30% 43.77% 43.16%
Pengeluaran wajib dan mengikat serta prioritas utama pada Pemerintah Daerah Kota Jayapura selama kurun waktu 2012-2016 mengalami peningkatan yang tidak terlalu siginifikan, dimana pada tahun 2012 hanya tercatat senilai Rp.343,5 miliar mengalami peningkatan menjadi Rp.418,3 miliar pada tahun 2016, atau mengalami peningkatan rata-rata sebesar 5 persen setiap tahunnya. Pengeluaran untuk belanja gaji dan tunjangan merupakan komponen belanja tidak langsung dengan pengeluaran tertinggi, dimana pada tahun 2012 pengeluaran untuk belanja gaji dan tunjangan tercatat sebesar Rp.265,1 miliar dan meningkat menjadi Rp.345,8 miliar pada tahun 2016, atau mengalami peningkatan rata-rata sebesar 8 persen pertahu. Untuk belanja langsung, Belanja Jasa Kantor (khusus tagihan bulanan kantor seperti listrik, air, telepon dan sejenisnya) merupakan komponen pengeluaran yang tertinggi pada tahun 2012, yaitu sebesar Rp. 56,3 miliar dan Belanja honorarium ASN khusus untuk guru dan tenaga medis merupakan komponen pengeluaran tertinggi pada tahun 2016, yaitu sebesar Rp. 28,0 miliar Sedangkan pengeluaran untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah merupakan pengeluaran
102
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Tabel 3.15. Analisis Proporsi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Tahun 2012-2016 Kota Jayapura Sumber: BPKAD Kota Jayapura, 2017
tertinggi untuk belanja pembiayaan pengeluaran yang tercatat sebesar Rp.3,5 miliar atau mengalami peningkatan menjadi Rp. 12,5 miliar pada tahun 2016, atau mengalami peningkatan rata-rata sebesar 28 persen. 2012 (Rp)
2013 (Rp)
2014 (Rp)
2015*) (Rp)
2016*) (Rp)
Rata-Rata (%)
Belanja Tidak Langsung
268,918.81
280,900.65
289,626.37
328,045.27
351,008.44
8%
Belanja Gaji dan Tunjangan
265,092.61
277,797.45
285,351.17
323,202.97
345,827.18
8%
2
Belanja Penerimaan Anggota dan Pimpinan DPRD serta Operasional KDH/WKDH
1,975.00
1,912.00
3,144.00
3,561.05
3,810.32
52%
3
Belanja bagi hasil
1,851.20
1,191.20
1,131.20
1,281.25
1,370.94
-4%
B
Belanja Langsung
71,057.39
71,974.61
45,213.71
51,211.30
54,796.09
-5%
8,772.99
25,058.48
23,115.25
26,181.48
28,014.19
45%
3,431.65
3,113.82
-
-
-
0%
56,251.09
40,595.35
18,308.78
20,737.43
22,189.05
-16%
1,915.65
2,282.94
2,671.05
3,025.37
3,237.14
14%
686.01
924.03
1,118.63
1,267.01
1,355.71
26%
Tabel 3.16. No Pembiayaan Daerah Kota Jayapura Tahun A 2012-2016 (dalam juta rupiah) 1 Sumber: BPKAD Kota Jayapura, 2017
1 2 3
4
5
Uraian
Belanja honorarium ASN khusus untuk guru dan tenaga medis. Belanja Beasiswa Pendidikan ASN Belanja Jasa Kantor ( khusus tagihan bulanan kantor seperti listrik, air, telepon dan sejenisnya ) Belanja sewa gedung kantor( yang telah ada kontrak jangka panjangnya) Belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor (yang telah ada kontrak jangka panjangnya)
C
Pembiayaan Pengeluaran
3,500.00
5,500.00
10,285.00
11,649.30
12,464.76
28%
1
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah
3,500.00
5,500.00
10,285.00
11,649.30
12,464.76
28%
343,476.20
358,375.27
345,125.08
390,905.88
418,269.29
5%
TOTAL (A+B+C)
3.2.3. Pembiayaan Daerah Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, sehingga anggaran pembiayaan merupakan anggaran yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara Anggaran Pendapatan Daerah dan Anggaran Belanja Daerah. Adapun arah dan kebijakan pembiayaan daerah dimaksud untuk menutup defisit anggaran dan membiayai program yang direncanakan pada Tahun Anggaran 2011-2016 melalui peningkatan manajemen pembiayaan daerah guna mendukung akurasi, efektifitas, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kondisi pembiayaan daerah dipengaruhi oleh sisi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Kota Jayapura sepanjang tahun 2012-2016 mengalami tiga kali surplus anggaran dan dua kali defisit anggaran. Pada tahun 2011, APBD Kota Jayapura mengalami suplus anggaran mencapai Rp 55.7 miliar kemudian mengalami defisit dari tahun 2012 sampai dengan 2013. Defisit tahun 2012 sebesar Rp.63.6 miliar dan tahun 2013 sebesar Rp.53.3 miliar. Pada tahun 2014 dan 2015, berturut-turut APBD
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
103
mengalami surplus kembali yaitu sebesar Rp.33.8 miliar dan Rp.85.0 miliar. Uraian SURPLUS/(DEFISIT) PEMBIAYAAN PENERIMAAN DAERAH Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Pencairan Dana Cadangan Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Penerimaan Pinjaman Daerah Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah Penerimaan Piutang Daerah Penerimaan Pembiayaan Lainnya PENGELUARAN DAERAH Pembentukan Dana Cadangan Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Pembayaran Pokok Utang Pemberian Pinjaman Daerah Pengeluaran Pembiayaan Lainnya PEMBIAAYAN NETTO SILPA TAHUN ANGGARAN BERKENAAN
2012 (Rp) 51,528 60,937 64,437 64,437
2013 (Rp) 54,565 107,107 112,607 112,607
2014 (Rp) 62,634 147,920 158,205 158,205
2015 (Rp) 6,407 194,984 204,984 204,984
2016 (Rp) 3,810 242,049 251,764 251,764
0 0
0 0
0 0
0 0
0
0 0
0 0
0 0
0 0
0 0
0 0 3,500 0 3,500
0 0 5,500 0 5,500
0 0 10,285 0 10,285
0 0 10,000 0 10,000
0 0 9,715 0 9,715
0 0 0 60,937 112,465
0 0 0 107,107 161,673
0 0 0 147,920 210,554
0 0 0 194,984 201,392
0 0 0 242,049 192,229
Sumber: BPKAD Kota Jayapura, 0 2017
Kondisi APBD yang mengalami surplus dan defisit tersebut berpengaruh dominan terhadap jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada tahun berkenaan dan pada akhirnya akan berpengaruh terhadap total penerimaan pembiayaan pada tahun selanjutnya. Selain itu penerimaan pembiayaan juga didapat dari pencairan dana cadangan dan penerimaan piutang daerah. Sedangkan pengeluaran pembiayaan lebih banyak digunakan untuk penyertaan modal/investasi Pemerintah Daerah.
3.3. KERANGKA PENDANAAN Analisis
kerangka
pendanaan
bertujuan
untuk
menghitung
kapasitas total keuangan daerah, yang akan dialokasikan untuk mendanai belanja/ pengeluaran periodik wajib dan mengikat serta prioritas utama dan program-program pembangunan jangka menengah daerah selama 5 (lima) tahun ke depan serta alokasi untuk belanja daerah dan pengeluaran daerah lainnya. Analisis ini terdiri atas tiga tahapan proyeksi dan penetapan kebijakan alokasi anggaran untuk kurun waktu 5 tahun kedepan, yang dapat dijelaskan sebagai berikut.
3.3.1. Proyeksi Pendapatan Daerah dan Kapasitas Kemampuan Keuangan Daerah Analisis
kerangka
pendanaan
bertujuan
untuk
menghitung
kapasitas total keuangan daerah, yang akan dialokasikan untuk mendanai
104
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Tabel 3.17. Pembiayaan Daerah Kota Jayapura Tahun 2012-2016 (dalam juta rupiah)
belanja/ pengeluaran periodik wajib dan mengikat serta prioritas utama dan program-program pembangunan jangka menengah daerah selama 5 (lima) tahun ke depan serta alokasi untuk belanja daerah dan pengeluaran daerah lainnya. Langkah awal yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi seluruh penerimaan daerah sebagaimana telah dihitung pada bagian di atas dan ke pos-pos mana sumber penerimaan tersebut akan dialokasikan. Suatu kapasitas keuangan daerah adalah total pendapatan dan penerimaan daerah setelah dikurangkan dengan Kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan dan Kegiatan lanjutan yang akan didanai pada tahun anggaran berikutnya. Tabel 3.18. Pembiayaan Daerah Kota Jayapura Tahun 2018-2022 (dalam juta rupiah) Sumber: BPKAD Kota Jayapura, 2017
No. Urut 1 1.1 1.1.1 1.1.2 1.1.3 1.1.4 1.2 1.2.1 1.2.1.1 1.2.1.2 1.2.1.3 1.2.2 1.2.2.1 1.2.2.2 1.2.2.3 1.3 1.3.1 1.3.2 1.3.3 1.3.4 1.3.5 1.3.6 2 2.1 2.1.1 2.1.2 2.1.3 2.1.4 2.1.4.1 2.1.4.2 2.1.5 2.1.6 2.2 2.2.1 2.2.2 2.2.3
2018 (Rp)
2019 (Rp)
2020 (Rp)
2021 (Rp)
2022 (Rp)
PENDAPATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah PENDAPATAN TRANSFER
1,303,419 179,987 141,742 26,025
1,361,941 197,186 155,916 28,628
1,428,759 216,184 171,508 31,490
1,496,616 237,154 188,659 34,639
1,574,011 260,286 207,525 38,103
8,218
9,039
9,943
10,938
12,031
4,003
3,602
3,242
2,918
2,626
Dana Perimbangan Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak (SDA) Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Dana Transfer Daerah Lain Dana Bagi Hasil Pajak Dana Otonomi Khusus Dana Penyesuaian Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah DID Dana Desa Dana Prospek Dana BOS Dana JKN Dana KPS
860,637
901,370
946,964
993,850
53,804
53,804
56,494
58,189
60,517
663,307 143,525 154,668 59,118 95,550 -
700,453 147,113 155,259 59,709 95,550 -
739,678 150,791 155,737 60,187 95,550 -
781,100 154,561 155,737 60,187 95,550 -
824,841 158,425 158,145 62,595 95,550 -
108,126
108,126
109,875
109,875
111,798
7,500 17,485 5,063 56,530 21,235 313
7,500 17,485 5,063 56,530 21,235 313
7,500 19,234 5,063 56,530 21,235 313
7,500 19,234 5,063 56,530 21,235 313
7,500 21,157 5,063 56,530 21,235 313
1,291,419 749,505 480,674 70,517 6,500
1,349,941 758,589 505,566 50,517 6,500
1,416,759 794,614 533,805 50,517 6,500
1,484,616 823,550 556,400 50,517 6,500
1,562,011 853,274 577,360 50,517 6,500
22,548
22,548
24,297
24,297
26,220
88,488
93,880
99,917
106,259
113,099
79,278 1,500 541,914 35,438 244,818 261,657 12,000
78,078 1,500 591,353 35,438 264,684 291,231 12,000
78,078 1,500 622,146 36,324 267,331 318,491 12,000
78,078 1,500 661,065 37,232 273,493 350,340 12,000
78,078 1,500 708,738 38,163 280,331 390,245 12,000
Uraian
BELANJA Belanja Tidak Langsung Belanja Pegawai Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Bagi Hasil ke Pemerintah Desa a. Belanja Transfer Dana Desa b. Belanja Bagi Hasil dan Alokasi Dana Kampung Belanja Bantuan Keuangan Belanja Tidak Terduga Belanja Langsung Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal SURPLUS / (DEFISIT)
1,043,783
Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan akan meningkat menjadi Rp.1,405 triliun dengan asumsi pertumbuhan ekonomi rata-rata 9,0 persen – 11,0 persen per tahun, dan inflasi dapat dijaga rata-rata 5,0 – 6,0 persen
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
105
per tahun. Dengan meningkatnya perekonomian yang diindikasikan dengan pertumbuhan ekonomi, maka potensi obyek pajak dan retribusi juga akan meningkat. Proyeksi SiLPA tahun 2018-2022 menggunakan data SiLPA kurun waktu 2012-2016, dengan mempertimbangkan bahwa tahun-tahun mendatang proses perencanaan dan penganggaran diharapkan akan menjadi lebih baik dan sistem pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau dengan asumsi bahwa SilPA harus mampu menutup defisit anggaran. Uraian SURPLUS/(DEFISIT) PEMBIAYAAN PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah PEMBIAAYAN NETTO SILPA TAHUN ANGGARAN BERKENAAN
Untuk sebagaimana
mencapai yang
2018 (Rp) 12,000
2019 (Rp) 12,000
2020 (Rp) 12,000
2021 (Rp) 12,000
-
-
-
-
-
-
-
-
12,000 12,000 (12,000) 0
12,000 12,000 (12,000) 0
12,000 12,000 (12,000) 0
12,000 12,000 (12,000) 0
kapasitas
diproyeksikan
kemampuan di
atas
keuangan
kebijakan
2022 Tabel 3.19. (Rp) Proyeksi Pembiayaan 12,000
Daerah Kota Jayapura Tahun 20182022 (dalam juta - rupiah)
12,000 Sumber: 12,000 BPKAD Kota Jayapura, (12,000) 2017 0
daerah
pengelolaan
pendapatan daerah Kota Jayapura untuk 5 tahun kedepan perlu diarahkan pada : 1. Memantapkan Kelembagaan dan Sistem Operasional Pemungutan Pendapatan Daerah. 2. Meningkatkan Pendapatan Daerah dengan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan yang memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah dan kemampuan masyarakat dengan memegang teguh prinsipprinsip akuntabilitas dan transparansi. 3. Meningkatkan koordinasi secara sinergis di bidang Pendapatan Daerah dengan Pemerintah Pusat, SKPD Penghasil, Kabupaten, serta aparat Polri. 4. Meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar retribusi daerah. 5. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bendahara dalam melaksanakan penatausahaan penerimaan sesuai undang-undang dan peraturan berlaku. 6. Meningkatkan pengelolaan asset dan keuangan daerah. 7. Meningkatkan kinerja pendapatan daerah melalui penyempurnaan sistem administrasi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.
106
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
8. Meningkatkan kinerja pelayanan masyarakat melalui penataan organisasi dan tata kerja, pengembangan sumber daya pegawai yang profesional dan bermoral, serta pengembangan sarana dan fasilitas pelayanan prima dan melaksanakan terobosan untuk peningkatan pelayanan masyarakat. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan revisi dari UU No. 34 Tahun 2000, jenis pendapatan asli daerah terdapat beberapa perubahan, yaitu: jenis pajak daerah menjadi 5 jenis meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Pemanfaatan Air Permukaan, dan Pajak Rokok. Sedangkan untuk Retribusi Daerah telah ditentukan secara jelas jenis retribusi yang dapat dipungut. Jenis retribusi yang telah dilaksanakan saat ini, masih tetap berlaku, bahkan memungkinkan untuk lebih dikembangkan sesuai dengan peraturan dan kewenangan. Untuk Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah, sesuai dengan Undang-Undang tersebut mulai Tahun 2011 diserahkan pengelolaannya oleh Kabupaten/ Kota. Pendapatan
daerah
yang
berasal
dari
dana
perimbangan,
khususnya dari dana bagi hasil pajak dan bukan pajak, kebijakan diarahkan pada optimalisasi dan revitalisasi sumber-sumber obyek pajak dan peningkatan pengelolaan sumberdaya alam dengan tetap mengindahkan keberlanjutan dan pelestarian lingkungan.
3.3.2. Proyeksi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Proyeksi belanja pemenuhan kebutuhan aparatur menunjukkan bahwa belanja pegawai pada belanja langsung terproyeksi akan terus mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2021 terproyeksi hingga mencapai nilai Rp.686,6 miliar sedangkan pada belanja tidak langsung, belanja pegawai terproyeksi senilai Rp.114,8 miliar. Adapun Proyeksi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Tahun 2011-2014 Kota Jayapura adalah sebagai berikut: Tabel 3.20. Proyeksi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Tahun 2018-2022 Kota Jayapura Sumber: BPKAD Kota Jayapura, 2017
URAIAN BELANJA DAERAH BELANJA TIDAK LANGSUNG BELANJA PEGAWAI Gaji dan Tunjangan Gaji Pokok ASN/Uang Representasi Tunjangan Keluarga Tunjangan Jabatan 1) Tunjangan Fungsional Umum Tunjangan Fungsional Khusus Tunjangan Beras 1) Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus Pembulatan Gaji Tunjangan Asuransi Kesehatan
2018 (Rp)
2019 (Rp)
2020 (Rp)
1,398,568
1,496,468
1,601,220
574,774 523,779 370,035 245,664 19,439 10,279 4,164 17,134 15,957 11,062 6 7,165
615,008 560,444 395,938 262,861 20,800 10,999 4,455 18,333 17,074 11,836 6 7,667
658,059 599,675 423,653 281,261 22,256 11,769 4,767 19,616 18,269 12,665 6 8,204
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
2021 (Rp) 1,713,30 6 704,123 641,652 453,309 300,950 23,814 12,592 5,101 20,989 19,548 13,551 7 8,778
2022 (Rp) 1,833,23 7 753,411 686,568 485,041 322,016 25,481 13,474 5,458 22,459 20,916 14,500 7 9,392
107
URAIAN Uang Paket 2) Tunjangan Panitia Musyawarah 2) Tunjangan Komisi 2) Tunjangan Panitia Anggaran 2) Tunjangan Badan Kehormatan 2) Tunjangan Perumahan 2) Uang Jasa Pengabdian 2) Tunjangan Papua Tunjangan Panitia Legislatif Tunjangan Operasional Pimpinan Tambahan Penghasilan ASN Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja Tambahan Penghasilan berdasarkan kondisi kerja Tambahan Penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi Tambahan Penghasilan berdasarkan prestasi kerja Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan dan anggota DPRD serta KDH/WKDH Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Belanja Penunjang Operasional KDH/WKDH Belanja General Check Up Biaya Pemungutan Pajak Daerah Biaya pemungutan PBB Biaya pemungutan Pajak Daerah BELANJA LANGSUNG BELANJA PEGAWAI Honorarium ASN Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa Honorarium Non ASN Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber Honorarium Pegawai Honorer/tidak tetap Honor Tenaga Harian Lepas Honor Panitia Pelatihan Uang Lembur Uang Lembur ASN Uang Lembur Non ASN Belanja Beasiswa tugas belajar lainnya Belanja Beasiswa tugas belajar D3 Belanja Beasiswa tugas belajar S1 Belanja Beasiswa tugas belajar S2 Belanja Beasiswa tugas belajar S3 Belanja Bantuan Pendidikan Penjenjangan Belanja Beasiswa tugas belajar lainnya Belanja Kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis ASN Belanja kursus-kursus singkat/pelatihan Belanja sosialisasi Belanja Bimbingan Teknis Uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat Uang untuk diberikan kepada pihak ketiga Uang untuk diberikan kepada masyakarat
2018 (Rp)
2019 (Rp)
2020 (Rp) 90 43 64 39 11 4,457 420 39,167 26 524 163,370 141,884 1,484
2021 (Rp) 96 46 68 42 12 4,769 449 41,908 28 560 174,806 151,816 1,588
2022 (Rp) 103 49 73 45 13 5,103 480 44,842 30 600 187,043 162,443 1,699
79 37 56 34 10 3,893 367 34,210 23 458 142,694 123,927 1,296
84 40 60 37 10 4,165 392 36,604 24 490 152,683 132,602 1,387
1,835
1,963
2,101
2,248
2,405
15,636
16,731
17,902
19,155
20,496
4,077
4,362
4,668
4,995
5,344
3,104
3,322
3,554
3,803
4,069
519 454 6,973 6,973
555 486 7,462 7,462
594 520 7,984 7,984
823,794
881,459
943,162
87,549 47,882 46,370 1,512 34,419 1,544 29,975 2,435 465 3,359 3,111 248 -
93,678 51,234 49,616 1,618 36,828 1,652 32,073 2,605 497 3,594 3,329 265 -
100,235 54,820 53,089 1,731 39,406 1,768 34,319 2,788 532 3,846 3,562 284 -
635 556 8,543 8,543 1,009,18 3 107,251 58,658 56,806 1,852 42,165 1,892 36,721 2,983 569 4,115 3,811 304 -
680 595 9,141 9,141 1,079,82 6 114,759 62,764 60,782 1,982 45,116 2,024 39,291 3,192 609 4,403 4,078 325 -
336
360
385
412
441
59 217 61
63 232 65
67 248 70
72 265 75
77 284 80
1,552
1,661
1,777
1,902
2,035
120 1,433
128 1,533
137 1,640
147 1,755
157 1,878
3.3.3. Proyeksi Proporsi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Proyeksi proporsi belanja pemenuhan kebutuhan aparatur selama kurun waktu 2018-2022 menunjukkan bahwa belanja pemenuhan aparatur secara presentase akan terus mengalami penurunan, dimana pada tahun 2017 proporsi belanja pemenuhan kebutuhan aparatur tercatat sebesar 42,67 persen persen dari total pengeluaran Pemerintah Daerah Kota Jayapura menurun hingga 41.34 persen pada tahun 2021. Adapaun Analisis Proyeksi perkembangan Proporsi Belanja Pemenuhan
108
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Kebutuhan Aparatur Tahun 2018-2022 Kota Jayapura dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 3.21. Proyeksi Proporsi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Tahun 2018-2022 Kota Jayapura
Tahun Anggaran 2018 2019 2020 2021 2022
Sumber: BPKAD Kota Jayapura, 2017
Total Belanja Untuk Pemenuhan Kebutuhan Aparatur (Rp) 630,278,684,975 679,562,333,740 728,845,982,506 778,129,631,271 827,413,280,036
Total Pengeluaran (Belanja + Pembiayaan Pengeluaran) (Rp) 1,477,114,584,734 1,608,230,796,968 1,739,347,009,201 1,870,463,221,435 2,001,579,433,669
Prosentase 42.67% 42.26% 41.90% 41.60% 41.34%
3.3.4. Proyeksi Kebutuhan Belanja Wajib dan Mengikat Proyeksi kebutuhan belanja wajib dan mengikat dihitung berdasarkan rata-rata tingkat realisasi pengeluaran wajib dan mengikat tahun 2012-2016. Perhitungan Proyeksi Belanja dan Pengeluaran wajib dan mengikat serta prioritas utama pada Pemerintah Daerah Kota Jayapura selama kurun waktu 2018-2022 dilakukan sesuai dengan format lampiran pada Permendagri No. 86 Tahun 2017. Belanja dan pengeluaran pembiayaan wajib dan mengikat serta prioritas utama pada Pemerintah Daerah Kota Jayapura selama kurun waktu 2018-2022 mengalami peningkatan yang tidak terlalu siginifikan, dimana pada tahun 2018 hanya tercatat senilai Rp.401,8 miliar mengalami peningkatan menjadi Rp.526,7 miliar pada tahun 2022, atau mengalami rata-rata peningkatan sebesar 7 persen setiap tahunnya. Adapun perkembangan proyeksi Pengeluaran Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama Tahun 2018-2022 adalah sebagai berikut: Tabel 3.22. Proyeksi Belanja dan No Pengeluaran Pembiayaan yang A Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama 1 Tahun 2018-2022 Sumber: BPKAD Kota Jayapura, 2017
2
3 B
1
Uraian Belanja Tidak Langsung Belanja Gaji dan Tunjangan Belanja Penerimaan Anggota dan Pimpinan DPRD serta Operasional KDH/WKDH Belanja bagi hasil Pembiayaan Pengeluaran Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah TOTAL BELANJA WAJIB DAN PENGELUARAN YANG WAJIB MENGIKAT
2017 (Rp)
RataRata (%)
2018 (Rp)
2019 (Rp)
2020 (Rp)
2021 (Rp)
2022 (Rp)
375,579.04
8%
401,869.57
430,000.44
460,100.47
492,307.50
526,769.04
370,035.08
8%
395,937.54
423,653.16
453,308.89
485,040.51
518,993.35
4,077.05
52%
4,362.44
4,667.81
4,994.56
5,344.18
5,718.27
1,466.91
-4%
1,569.59
1,679.46
1,797.02
1,922.82
2,057.42
13,337.29
28%
12,000
12,000
12,000
12,000
12,000
13,337.29
28%
12,000
12,000
12,000
12,000
12,000
388,916.33
5%
413,869.57
442,000.44
472,100.47
504,307.50
538,769.04
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
109
No
Uraian
2017 (Rp)
RataRata (%)
2018 (Rp)
2019 (Rp)
2020 (Rp)
2021 (Rp)
2022 (Rp)
SERTA PRIORITAS UTAMA
3.3.5. Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Kapasitas kemampuan keuangan daerah Kota Jayapura diharapkan akan semakin meningkat. Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa laju pertumbuhan pendapatan daerah diproyeksikan mengalami peningkatan. Pada penghitungan kapasitas kemampuan keuangan daerah Tahun 2018 berdasarkan APBD Kota Jayapura TA 2017, dimana telah mengestimasikan angka SiLPA sebagai salah satu sumber pendanaan APBD. Sedangkan untuk asumsi penghitungan kemampuan keuangan daerah 5 tahun mendatang (2018-2022), angka SiLPA tidak menjadi sumber pendanaan APBD. No
Uraian
1
Pendapatan
2
3
2018 (Rp)
2019 (Rp)
2020 (Rp)
2021 (Rp)
2022 (Rp)
1,303,418,622,923
1,361,941,369,577
1,428,759,074,870
1,361,941,369,577
1,574,011,466,146
Penciran Dana Cadangan (sesuai Perda)
0
0
0
0
0
Sisa Lebih Riil Perhitungan Anggaran
0
0
0
0
0
1,303,418,622,923
1,361,941,369,577
1,428,759,074,870
1,361,941,369,577
1,574,011,466,146
Total Penerimaan Dikurangi : 1
Total Belanja Wajib dan Pengeluaran Yang Wajib Mengikat Serta Prioritas Utama Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan
110
413,869.57
442,000.44
472,100.47
504,307.50
538,769.04
1,303,418,209,053.43
1,361,940,927,576.56
1,428,758,602,769.53
1,361,940,865,269.50
1,574,010,927,376.96
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Tabel 3.23. Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah untuk Mendanai Pembangunan Daerah Kota Jayapura Tahun 2018 - 2022 Sumber: BPKAD Kota Jayapura, 2017
BAB PERMASALAHAN DAN IV ISU STRATEGIS DAERAH 4.1. PERMASALAHAN PEMBANGUNAN DAERAH Dalam mengimplementasikan perencanaan pembangunan daerah, biasanya timbul permasalahan karena adanya “gap expectation” antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan pembangunan yang direncanakan (RTRW, RPJM atau RPJP). Adanya gap ini juga terjadi karena adanya perbedaan antara target pembangunan yang ingin dicapai di masa datang dengan kondisi riil daerah saat dokumen rencana sedang disusun. Permasalahan pembangunan daerah ini harus diidentifikasi sehingga dapat dicari solusinya, dalam rangka menyelenggarakan pembangunan yang berkelanjutan. Permasalahan pembangunan daerah pada umumnya timbul dari kekuatan (potensi daerah) yang belum dimanfaatkan secara optimal, kelemahan yang belum dapat diatasi, peluang yang belum dapat dimanfaatkan serta ancaman dari luar daerah yang tidak diantisipasi. Dalam rangka penyusunan RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 ini perlu diidentifikasi terlebih dulu permasalahan pembangunan daerah agar rencana
pembangunan
yang
disusun
dapat
meminimalkan
atau
menyelesaikan masalah tersebut dengan tepat. Dengan teridentifikasinya permasalahan pembangunan daerah diharapkan
teridentifikasi
pula
berbagai faktor yang mempengaruhi keberhasilan/ kegagalan kinerja pembangunan daerah di masa lalu, terutama yang berkaitan dengan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah. Selanjutnya berbagai permasalahan yang masih menjadi hambatan dalam pelaksanaan pembangunan dalam berbagai bidang kewenangan di Kota Jayapura dapat diidentifikasi pada sub bagian berikut ini. 4.1.1. Urusan Wajib Pelayanan Dasar 4.1.1.1. Urusan Bidang Pendidikan 1.
Belum optimalnya penanganan pendidikan non formal;
2.
Belum meratanya kualitas pendidikan terutama di daerah perbatasan;
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
111
3.
Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang belum terdistribusi secara merata dalam meningkatkan kualitas lulusan;
4.
Kurang terpenuhinya tenaga guru yang berkualitas pada semua jenjang pendidikan SD baik sekolah Negeri maupun swasta;
5.
Pembagian dana Otsus bidang pendidikan kurang merata antara sekolah Negeri dengan Yayasan pendidikan swasta
6.
Rendahnya minat baca masyarakat pada Taman Bacaan Masyarakat TBM;
7.
Belum optimalnya fungsi pengendalian dan pengawasan di bidang pendidikan;
8.
Masih terdapat beberapa sekolah yang menarik iuran seperti iuran komite, iuran pengayaan, dll kepada siswa/ pelajar;
9.
Rendahnya Akses, Kualifikasi pada jenjang semua Pendidikan dan Ketenagakerjaan dalam Bidang Pendidikan
10. Masih rendahnya penerapan kurikulum berbasis teknologi disebabkan oleh ketersediaan fasilitas yang masih minim dan belum merata disetiap jenjang pendidikan; 11. Belum optimalnya Pengelolaan Dana BOS. 4.1.1.2. Urusan Bidang Kesehatan 1. Masih tingginya angka kesakitan masyarakat 2. Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan sanitasi lingkungan 3. Belum optimalnya sistem informasi, hukum dan IPTEK kesehatan dalam mendukung manajemen kesehatan; 4. Belum optimalnya peran serta masyarakat di bidang kesehatan Posyandu,
Polindes,
TOGA,
dan
Pos
Upaya
Kesehatan
Keselamatan Kerja (K3); 5. Ada
kecenderungan
meningkatnya
tingkat
kriminalitas,
peredaran NAPZA, peracikan jamu dan obat kuat, minuman keras dan oplosan yang semakin merajalela; 6. Belum optimalnya sistem rujukan pasien antar Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Rumah Sakit Umum Lainnya; 7. Belum optimalnya pelayanan Puskesmas 24 jam di wilayahwilayah yang jangkauan terbilang cukup jauh dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD);
112
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
8. Lambatnya penanganan wabah atau bencana penyakit endemik di Kota Jayapura; 9. Masih rendahnya fungsi monitoring dan evaluasi di bidang Kesehatan; 10. Minimnya fasilitas penunjang pelayanan Posyandu di beberapa kampung, sehingga mempengaruhi kualitas pelayanan Posyandu di beberapa kampung; 11. Belum meratnya sarana dan prasarana kesehatan pustu di 14 Kampung; 4.1.1.3. Urusan Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang 1.
Masih tingginya deviasi pemanfaatan ruang dan pengalihan fungsi lahan;
2.
Banyaknya Ruang Terbuka Hijau yang tidak terawat dan tertata;
3.
Masih tingginya Pendirian bangunan dan pelaksanaan kontruksi yang belum didukung dengan regulasi IMB;
4.
Kurangnya prasarana jaringan air bersih layak minum;
5.
Belum tersedianya jaringan irigasi yang memadai;
6.
Optimalisasi
Pelaksanaan
Tata
Ruang
yang
belum
dilaksanakan maksimal; 7.
Masih tingginya Alih Fungsi Lahan yang tidak sesuai dengan tata ruang;
8.
Belum optimalnya penanganan masalah drainase dalam rangka mencegah bencana seperti banjir dan tanah longsor harus disusun dalam suatu rencana dan aksi penanganan bencana secara komprehensif dari hulu hingga hilir;
9.
Belum optimalnya penanganan sampah dan limbah ;
10. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap perambahan hutan; 11. Masih rendahnya fasilitas taman kota; 12. Banyaknya Ruang Terbuka Hijau yang tidak terawat dan tertata; 13. Belum optimalnya pemanfaatan fasilitas umum di ruang publik (balai kampung, MCK, air bersih, dll) 4.1.1.4. Urusan Bidang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman 1.
Penanganan kawasan perbatasan yang masih kurang;
2.
Masih banyaknya penduduk yang belum memiliki rumah yang layak untuk ditempati;
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
113
3.
Pembangunan
kawasan
permukiman
masih
kurang
memperhatikan aspek tata ruang dan kaidah lingkungan hidup; 4.
Minimnya ketersediaan data dan informasi di bidang perumahan rakyat;
5.
Kurang dilaksanakannya fungsi monitoring dan evaluasi di bidang infrastruktur dasar;
6.
Masih
terdapat
kawasan-kawasan
kumuh
yang
belum
tertangani dengan baik; 7.
Masih ada bangunan belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan IMB;
8.
Minimnya akses terhadap pelayanan sarana dan prasarana dasar permukiman yang memadai di lokasi prioritas (Lokpri);
4.1.1.5. Urusan Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat 1.
Masih adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat;
2.
Masih lemahnya penegakan hukum yang ditandai dengan adanya pelanggaran yang terjadi, baik terhadap produk hukum nasional maupun produk
hukum daerah dan
rendahnya kesadaran hukum masyarakat; 3.
Minimnya dorongan dalam upaya menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat;
4.
Masih lemahnya kinerja penegakan hukum daerah terhadap berbagai pelanggaran;
5.
Belum berkembangnya budaya kesadaran hukum pada masyarakat;
6.
Semakin besarnya tuntutan untuk membentuk tata peraturan daerah yang baik disertai dengan peningkatan kinerja lembaga dan aparatur hukum serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
7.
Masih tingginya tindak kriminal yang disebabkan oleh kebiasaan sebagian masyarakat mengkonsumsi minuman keras beralkohol, menghisap aibon, yang akhirnya dapat menimbulkan kekerasan, penganiayaan, pemerkosaan dan bahkan pembunuhan;
8.
Minimnya pencegahan terhadap kriminalitas yang dapat menimbulkan
pencurian,
kekerasan,
penganiayaan,
pemerkosaan dan bahkan pembunuhan;
114
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
9.
Tingginya kasus klaim kepemilikan tanah adat/ ulayat yang seharusnya tidak boleh terjadi jika status kemilikan telah jelas sesuai ketentuan dan kepemilikan adat/ ulayat;
10. Masih rendahnya rasa keamanan masyarakat terhadap kejahatan konvensional dan kriminalitas; 11. Tingkat kepatuhan dan ketaatan masyarakat terhadap peraturan daerah belum optimal; 12. Masih rendahnya pengetahuan kebangsaan bagi masyarakat; 13. Masih adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat; 14. Belum optimalnya pendidikan politik dan demokrasi bagi masyarakat; 15. Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam ikut serta pada pemilihan umum; 4.1.1.6. Urusan Bidang Sosial 1.
Masih adanya penyandang masalah kesejahteraan sosial di tengah-tengah masyarakat;
2.
Masih kurangnya penanganan terhadap tingkat kriminalitas sebagai akibat dari miras;
3.
Kuatnya arus globalisasi yang turut membawa budaya negatif bagi masyarakat;
4.
Tingkat kemiskinan di Kota Jayapura yang belum tertangani dengan baik;
5.
Masih adanya diskriminasi terhadap penyandang disabilitas;
6.
Tingkat penanganan terhadap penyandang HIV-AIDS dan narkoba belum optimal;
7.
sarana
dan
prasarana
keagamaan
harus
dijaga
dan
dikembangkan; 8.
Urbanisasi tinggi tetapi keterampilan rendah
4.1.2. Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar 4.1.2.1. Urusan Bidang Tenaga Kerja 1.
Belum sebandingnya antara angkatan kerja dengan lowongan kerja tersedia;
2.
Belum optimalnya penanganan terhadap angka pengangguran;
3.
Belum
optimalnya
sistem
pendataan
ketenagakerjaan
lapangan kerja; 4.
Belum optimalnya konektivitas antara lapangan kerja dengan pencari kerja;
5.
Belum optimalnya jaminan keselamatan kerja;
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
115
4.1.2.2. Urusan Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Pelindungan Anak 1.
Masih adanya kesenjangan dalam kesetaraan gender dalam berbagai bidang pembangunan;
2.
Minimnya partisipasi kaum perempuan di bidang politik;
3.
Kurangnya kapasitas dan pengetahuan perempuan dalam berpolitik;
4.
Minimnya intensitas pembimbingan dan pendampingan bagi kaum perempuan dalam manajemen usaha;
5.
Belum optimalnya sistem pendataan anak jalanan;
6.
Belum optimalnya penanganan terhadap kasus KDRT;
7.
Tingginya kasus narkoba dan seks bebas pada usia produktif dan anak usia sekolah;
8.
Rendahnya angka akseptor KB;
9.
Belum optimalnya pelayanan KB;
10. Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengikuti program KB.; 11. Belum optimalnya sistem informasi program KB kepada masyarakat; 12. Belum optimalnya penanganan KB; 13. Belum optimalnya pengembangan kota layak anak; 14. Belum optimalnya pelaksanaan sistem perlindungan anak; 15. Belum optimalnya pelayanan pemenuhan hak anak; 4.1.2.3. Urusan Bidang Pertanahan 1.
Belum optimalnya penanganan pertanahan;
2.
Belum optimalnya penanganan pertanahan;
3.
Masih tingginya tanah yang belum bersertifikat;
4.
Banyak bangunan yang belum memiliki IMB;
5.
Sistem pengurusan tanah yang belum efisien;
6.
Belum terselesaikannya konflik kepemilikan lahan adat.
4.1.2.4. Urusan Bidang Lingkungan Hidup 1.
Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan;
2.
Masih banyaknya lahan kritis, genangan, tanah longsor dan pencemaran lingkungan;
3.
Kelangkaan
ketersediaan
energi
terus
terjadi
karena
ketergantungan yang sangat besar terhadap sumber energi tak terbarukan berupa minyak bumi dan umur produktif life time mesin pembangkit;
116
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
4.
Meningkatnya pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh laju pertumbuhan penduduk yang terkonsentrasi di wilayah perkotaan, perubahan gaya hidup yang konsumtif, serta rendahnya kesadaran masyarakat perlu ditangani secara berkelanjutan;
5.
Kemajuan transportasi dan industrialisasi, pencemaran sungai dan tanah oleh industri, pertanian dan rumah tangga memberi dampak
negatif
yang
mengakibatkan
terjadinya
ketidakseimbangan sistem lingkungan secara keseluruhan dalam menyangga kehidupan manusia; 6.
Minimnya pemanfaatan keanekaragaman hayati terhadap pengembangan nilai tambah kekayaan keanekaragaman hayati
7.
Berkurangnya kawasan hutan mangrove/ bakau;
8.
Lemahnya
pengawasan
dan
penegakan
hukum
bagi
masyarakat maupun lembaga yang merusak lingkungan dan membuang sampah sembarangan; 9.
Masih banyaknya lahan kritis dan tanah longsor;
10. Belum optimalnya penanganan kasus pencemaran lingkungan serta laut dan sungai; 11. Belum optimalnya sistem pengelolaan kebersihan dan kelestarian lingkungan; 12. Belum optimalnya manajemen persampahan yang terpadu; 4.1.2.5. Urusan Bidang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil 1.
Dokumen kependudukan dan catatan sipil belum sepenuhnya dimiliki oleh masyarakat;
2.
Belum terintegrasinya data kependudukan dan catatan sipil dalam perencanaan SKPD;
3.
Masih rendahnya kesadaran masyarakat mengurus dokumendokumen kependudukan dan catatan sipil;
4.
Belum adanya koordinasi antar lembaga pengguna data;
5.
Sulitnya konektifitas jaringan IT dalam menunjang pelayanan publik berbasis IT;
6.
Rendahnya sanksi denda operasi yustisi;
4.1.2.6. Urusan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung 1.
Belum optimalnya kapasitas dan kelembagaan Pemerintahan kampung;
2.
Masih rendahnya kapasitas sumber daya aparatur kampung dalam manajemen dan pengelolaan keuangan kampung;
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
117
3.
Belum memadainya partisipasi berbagai golongan masyarakat dalam pembangunan kampung;
4.
Belum optimalnya pemanfataan teknologi tepat guna dalam pembangunan kampung;
5.
Rentang kendali Pemerintahan kampung yang masih panjang dan sulit ditempuh;
6.
Masih rendahnya pengembangan ekonomi berbasis kearifan lokal;
7.
Belum terbentuknya BUMKAM (badan usaha milik kampung);
8.
Belum adanya regulasi penataan kawasan pemukiman kampung;
9.
Belum tersedianya data kelembagaan adat;
10. Belum tersedianya data lembaga sosial dan keagamaan; 11. Belum adanya inovasi dalam pengembangan potensi kampung dan sumber daya alam; 12. Belum maksimalnya fungsi kepengurusan lembaga adat di Kota Jayapura; 4.1.2.7. Urusan Bidang Perhubungan 1.
Penanganan sistem transportasi yang belum memadai;
2.
Tingginya tingkat kemacetan di
beberapa titik pusat
perkotaan; 3.
Rendahnya kesadaran masyarakat sebagai pengguna jalan;
4.
Masih tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas;
5.
Masih tingginya tingkat kemacetan;
6.
Belum tersedianya terminal angkutan dalam kota terutama trayek Abe – Waena, serta ke wilayah Kabupaten Jayapura – Kota Sentani;
7.
Belum optimalnya penataan angkutan dalam kota;
8.
Tidak seimbangnya antara jumlah kendaraan dan kapasitas jalan;
9.
Rendahnya kualitas fasilitas umum terminal.
4.1.2.8. Urusan Bidang Komunikasi Dan Informatika 1.
Belum efektifnya saluran komunikasi dan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat;
118
2.
Masih lambatnya akses internet di Kota Jayapura;
3.
Belum meratanya jaringan akses komunikasi;
4.
Penerapan e-Goverment belum optimal dan maksimal;
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
5.
Peningkatan kapasitas kelembagaan dan perlengkapan PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi) dan call center 112:
6.
Belum maksimalnya penerapan pengelolaan Kota menuju Smart City;
7.
Peningkatan SDM aparatur sipil negara;
8.
Perencanaan atau blue print pengembangan TIK;
4.1.2.9. Urusan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah 1.
Kesenjangan antara masyarakat papua dan non papua Basis kekuatan ekonomi yang masih banyak digerakkan oleh masyarakat non Papua Sesuai amanat Otsus perlu ada perlakuan
khusus
sehinga
terdapat
pemerataan
dan
keseimbangan pemanfaatan pembangunan bidang ekonomi; 2.
Belum optimalnya sistem pendataan koperasi dan UKM;
3.
Belum maksimalnya pengembangan UMKM;
4.
Belum optimalnya pembinaan koperasi dan UMKM;
5.
Tingginya ketergantungan ekonomi dari luar, khususnya bagi masyarakat Asli Papua perlu pembinaan dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan;
6.
Tantangan utama kemajuan ekonomi adalah mengembangkan aktivitas perekonomian yang di dukung oleh penguasaan dan penerapan teknologi serta peningkatan produktivitas SDM yang masih kurang dalam proses pengembangan kelembagaan ekonomi yang efisien yang dapat menerapkan praktik terbaik dan prisip-prinsip Pemerintahan yang baik;
7.
Kurangnya pemahaman terhadap hak-hak dasar masyarakat miskin;
8.
Kurangnya keberpihakan terhadap masyarakat asli Port Numbay dalam perencanan dan penganggaran;
9.
Lemahnya sinergi dan koordinasi kebijakan Pemerintah pusat dan
Pemerintah
Daerah
dalam
berbagai
upaya
penanggulangan kemiskinan; 10. Keterbatasan pemahaman Pemerintah dalam mengembangkan potensi daerah berpenduduk miskin padahal investasi daerah miskin di pedesaan dan daerah kumuh perkotaan cukup berbeda; 11. Belum optimalnya penanganan pengembangan ekonomi masyarakat;
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
119
12. Belum optimalnya pembinaan koperasi dan UMKM dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat; 4.1.2.10. Urusan Bidang Penanaman Modal 1.
Daya serap investasi yang masih rendah;
2.
Kurangnya promosi untuk potensi-potensi daerah;
3.
Kurangnya koordinasi terhadap pemangku wilayah adat terkait kepemilikan hak ulayat;
4.
Kurangnya kepastian hukum tentang kepemilikan hak ulayat;
5.
Belum optimalanya iklim investasi yang prospektif dan kondusif;
6.
Belum adanya data potensi investasi yang mendukung kegiatan penanaman modal;
7.
Belum adanya usaha mempromosikan potensi investasi Kota Jayapura;
8.
Belum ditetapkannya sektor/ produk unggulan yang menjadi ikon Kota Jayapura;
9.
Semakin terbukanya peluang kerjasama antar daerah untuk pengelolaan potensi ekonomi strategis;
10. Kurangnya koordinasi antara Badan Koordinasi Penanaman Modal Provinsi Papua dengan dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jayapura; 11. Belum terintegrasinya kebijakan penanaman modal dan pelayanan perijinan terpadu antara Provinsi dengan BPPTSP Kota Jayapura; 12. Belum terintegrasinya kebijakan penanaman modal dengan sektor lainnya; 13. Belum terbangunnya sistem informasi yang menunjang pelayanan umum dan perizinan di bidang penanaman modal; 14. Belum adanya inovasi pelaksanaan tugas di bidang promosi dan kerjasama, pelayanan perizinan serta pengendalian dan pengembangan di bidang penanaman modal; 15. Masih kurangnya kompetensi SDM ASN yang membidangi promosi
dan
kerjasama,
pelayanan
perizinan
serta
pengendalian dan pengembangan di bidang penanaman modal; 4.1.2.11. Urusan Kepemudaan Dan Olahraga 1.
Belum optimalnya pembinaan pemuda;
2.
Belum optimalnya pembinaan olahraga masyarakat dan olah raga prestasi;
120
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
3.
Kurangnya sarana dan prasarana olahraga;
4.
Kurang tersedianya data potensi anak, remaja dan pemuda;
5.
Kurang tersedianya data organisasi kelembagaan pemuda;
6.
Kurang optimalnya pengawasan serta pengendalian terhadap aktifitas organisasi kepemudaan;
7.
Masih kurangnya kepedulian pengambil kebijakan terhadap pentingnya pembinaan olahraga sebagai salah satu bagian integral;
8.
Kurang berperannya secara fungsional organisasi cabangcabang olahraga tingkat kota maupun tingkat provinsi sesuai tugas dan fungsi masing-masing;
9.
Terbatasnya pelaksanaan kompetisi sebagai ajang seleksi;
10. Kurangnya pembinaan cabang-cabang olahraga untuk usia dini; 11. Kurangnya koordinasi secara struktural baik instansi terkait maupun insan olahraga dalam pembinaan olahraga; 12. Kurangnya data dan informasi tentang kejuaraan atau kompetisi; 13. Belum fokusnya pembinaan cabang olahraga unggulan Kota Jayapura; 14. Belum optimalnya club-club olahraga usia dini; 15. Belum terbentuknya kelas-kelas olahraga atau PPLD; 16. Belum
terbentuknya
kelembagaan
organisasi
olahraga
masyarakat; 17. Belum terdatanya potensi olahraga yang bersifat kearifan lokal; 18. Kurangnya pelaksanaan kompetisi olahraga masyarakat; 19. Kurangnya peralatan olahraga; 4.1.2.12. Urusan Bidang Statistik 1.
Belum tersedianya data pembangunan yang up to date;
2.
Belum tersedianya data terpilah Papua Port Numbay dan Papua Non Port Numbay;
3.
Kurang terintegrasinya data BPS dengan SKPD;
4.
Minimnya akses terhadap data dan informasi pembangunan Kota Jayapura;
5.
Belum optimalnya sistem publikasi informasi pembangunan;
4.1.2.13. Urusan Bidang Kebudayaan 1.
Belum optimalnya promosi atas potensi daerah yang dapat mengakat budaya Port Numbay;
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
121
2.
Kurangnya pengembangan budaya lokal khas Port Numbay baik adat istiadat, bahasa dan seni yang memiliki 14 karakter dari 14 Kampung/ suku;
3.
Kurangnya
dorongan
kepada
masyarakat
lokal
untuk
menghargai dan melestarikan budayanya untuk dijadikan sebagai salah satu obyek daya tarik wisata yang memiliki nilai jual; 4.
Perlunya upaya mempromosikan tempat-tempat sejarah sebagai pelestarian budaya Port Numbay;
5.
Belum optimalnya pengelolaan aset-aset di museum;
6.
Informasi dan ketersediaan data tentang nilai-nilai penting dari Port Numbay;
7.
Belum optimalnya buku-buku sejarah tentang Port Numbay;
4.1.2.14. Urusan Bidang Perpustakaan 1.
Belum termanfaatkannya perpustakaan sebagai sumber informasi dan ilmu;
2.
Belum optimalnya pemanfaatan perpustakaan sebagai sumber informasi dan ilmu;
3.
Belum optimalnya ketersediaan tenaga pustakawan;
4.
Informasi dan ketersediaan pustaka yang tidak up to date;
5.
Belum optimalnya layanan perpustakaan keliling;
4.1.2.15. Urusan Bidang Kearsipan 1.
Kurangnya
perhatian
Pemerintah
Daerah
dalam
mendokumentasikan berbagai kekayaan arsip daerah; 2.
Belum terpelihara dokumen kearsipan secara baik;
3.
Belum maksimalnya manajemen kearsipan;
4.
Minimnya tenaga kearsipan yang handal;
4.1.3. Urusan Pilihan 4.1.3.1. Urusan Bidang Perikanan; 1.
Jumlah
produksi
dan
hasil
perikanan
belum
dapat
mengimbangi peningkatan jumlah penduduk; 2.
Terjadinya penurunan daya dukung lingkungan perairan;
3.
Belum
optimalnya
sistem
pengamanan
daerah
pesisir
terutama illegal fishing; 4.
Luasan perairan laut yang sempit dan berbatasan dengan Negara Papua New Guinea;
5.
Tidak kontinunya
suplai air bendungan Tami sehingga
mempengaruhi usaha budidaya perikanan air tawar di Distrik Muara Tami
122
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
6.
Rendahnya
SDM
pelaku
usaha
perikanan
dalam
mengembangkan usahanya sesuai standar mutu; 7.
Belum adanya jaminan untuk spesialisasi keahlian di bidang pengawasan mutu, kesehatan ikan dan lingkungan;
8.
Masih lemahnya penanganan sistem pendataan dan informasi di bidang perikanan;
9.
Masih minimnya jumlah pelatihan dan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan SDM aparatur bidang perikanan;
10. Sarana dan prasarana pendukung peningkatan produksi dan hasil perikanan yang masih belum memnuhi syarat baik dari segi mutu maupun jumlah; 11. Tidak adanya prasarana PPI/ TPI di Kota Jayapura; 12. Sering terjadinya transhipment (barter) antara nelayan asing dan nelayan lokal; 13. Terbatasnya
jumlah
dan
kompetensi
tenaga
penyuluh
perikanan; 14. Masih tingginya angka pemasukan ikan dari luar Kota Jayapura; 15. Masih rendahnya kemitraan usaha antara pelaku usaha perikanan dengan lembaga/ instansi strategis; 16. Masih lemahnya pendampingan usaha; 17. Minimnya pelibatan stakeholder pendukung usaha perikanan; 18. Belum ditetapkannya produk unggulan sektor perikanan; 19. Lemahnya SDM aparatur dalam mengevaluasi pemanfaatan SDM kelautan dan perikanan sehingga menyulitkan dalam menyusun perencanaan; 20. Belum tersedianya data nilai tukar nelayan; 21. Pembatasan kewenangan atas pengawasan dan konservasi terkait UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, membatasi kewenangan dalam pengelolaan sumber daya perikanan berkelanjutan; 4.1.3.2. Urusan Bidang Pariwisata 1.
Belum optimalnya Pengembangan destinasi dan objek pariwisata;
2.
Belum memadainya Kualitas dan kuantitas sarana prasarana pariwisata;
3.
Belum adanya pemetaan
potensi-potensi budaya dan
pariwisata yang dapat menjadi unggulan daerah;
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
123
4.
Ketersediaan data dan informasi tentang pariwisata masih belum valid dan lengkap;
5.
Rendahnya kemitraan dalam pengelolaan pariwisata;
6.
Rendahnya
partisipasi
masyarakat
dalam
pengelolaan
kepariwisataan pada destinasi wisata; 7.
Belum optimalnya promosi produk pariwisata Port Numbay ke mancanegara;
4.1.3.3. Urusan Bidang Pertanian 1.
Masih rendahnya produk hasil-hasil peternakan untuk mensuplai kebutuhan masyarakat kota;
2.
Semakin berkurangnya luas lahan pertanian akibat alih fungsi lahan;
3.
Masih rendahnya penggunaan teknologi modern dalam pertanian;
4.
Minimnya tenaga penyuluh pertanian;
5.
Kurangnya intervensi Pemerintah dalam penatapan harga pasar;
6.
Kurangnya sarana pengolahan dan pemasaran hasil produksi;
7.
Perluasan area, bibit unggul yang masih sangat terbatas tentang pengembangan komoditi bernilai ekonomi tinggi;
8.
Ketersediaan benih bermutu, sarana produksi pertanian dan infrastruktur pertanian belum memadai;
9.
Belum adanya regulasi yang mengatur tentang penertiban hewan liar dan larangan pemotongan sapi betina produktif;
10. Rendahnya minat dan kemampuan teknik petani lokal untuk meningkatkan produksi dan produktivitas hasil peternakan; 11. Pemetaan potensi peternakan dan akses kesehatan hewan yang belum memadai; 12. Akses informasi pasar bagi para peternak yang rendah; 13. Tingginya
kegiatan
alih
fungsi
lahan
pada
daerah
pengembangan pertanian; 14. Tingginya kerusakan (degradasi) sumber daya alam; 15. Tingginya alih fungsi lahan pada daerah pengembangan pertanian; 4.1.3.4. Urusan Bidang Kehutanan 1.
Masih tingginya kerusakan hutan yang ada di Kota Jayapura;
2.
Peningkatan jumlah penduduk dan pembangunan daerah yang semakin pesat menuntut penyediaan lahan yang semakin luas,
124
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
menyebabkan
ancaman
bagi
keberadaan
hutan
yang
berdampak pada terganggunya keseimbangan tata air; 3.
Memburuknya
kondisi
hutan
akibat
deforestasi
yang
meningkat pesat dan berkurangnya penutupan lahan di wilayah daerah aliran sungai DAS yang menyebabkan menurunnya ketersediaan air yang akan mengancam turunnya debit sungai pada musim kemarau serta berkurangnya pasokan air untuk pertanian; 4.
Tingginya praktik perambahan hutan dan ladang berpindah yang terjadi di Kota Jayapura juga mengancam kelestarian sumber daya alam dan keberlanjutan sistem produksi pertanian;
5.
Tingginya perambahan hutan di Kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop;
6.
Masih tingginya kerusakan hutan yang ada di Kota Jayapura;
7.
Masih rendahnya penanganan kerusakan hutan yang ada di Kota Jayapura;
8.
Masih rendahnya penegakan hukum tentang kerusakan hutan;
4.1.3.5. Urusan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral; 1.
Masih minimnya pemenuhan listrik untuk masyarakat;
2.
Belum optimalnya pemanfaatan dan pengelolaan potensi energi lokal terhadap pengembangan dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan;
3.
Masih rendahnya pemahaman dan pelaksanaan terhadap peraturan dan perundang-undangan di sektor energi dan sumber daya mineral;
4.
Minimnya Pemanfaatan sumberdaya mineral yang tidak ramah lingkungan;
4.1.3.6. Urusan Bidang Perdagangan 1.
Belum tertatanya PKL dan perparkiran dengan baik;
2.
Masih banyaknya pasar-pasar penyangga yang terkesan kurang tertib, sementara pasar-pasar yang terbangun belum dikelola secara baik;
3.
Belum tersedianya lokasi pasar yang aman dan nyaman;
4.
Belum
tertatanya
sistem
bongkar
muat
barang
yang
mempengaruhi lambatnya arus ekspor dan import barang; 5.
Belum tertatanya pedagang kecil (musiman);
6.
Belum optimalnya upaya revitalisasi pasar tradisional;
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
125
4.1.3.7. Urusan Bidang Perindustrian 1.
Belum terintegrasinya industri dan produksi terhadap bahan baku sampai kepada pemasaran;
2.
Belum optimalnya pengembangan industri rumah tangga berbasis kearifan lokal;
3.
Belum optimalnya perlindungan terhadap produk lokal;
4.
Belum optimalnya pemasaran produk lokal;
5.
Minimnya ketersediaan pasokan listrik PLN dan Non PLN dalam menunjang kegiatan industri;
6.
Minimnya ketersediaan tenaga kerja terampil orang asli Papua di bidang industri;
7.
Terbatasnya saluran pemasaran produk-produk industri lokal;
8.
Belum terlaksananya pengembangan pusat-pusat industri kecil (industri kerajinan);
9.
Ketergantungan akan hak paten terhadap produk-produk industri lokal;
4.1.4. Urusan Penunjang Pemerintahan 4.1.4.1. Urusan Bidang Pemerintahan Umum 1.
Kesadaran
masyarakat
untuk
membangun
sesuai
peruntukannya masih rendah; 2.
Tata kelola Pemerintahan yang belum optimal dan pelayanan publik yang belum memberikan kepuasan kepada masyarakat;
3.
Belum optimalnya pengawasan fungsional sehingga masih ditemukannya
penyimpangan
dalam
pengelolaan
Pemerintahan dan pembangunan; 4.
Belum optimalnya kapasitas sumberdaya operator dalam mendukung pelaksanaan tata kelola Pemerintahan yang baik;
5.
Belum optimalnya
pengelolaan
administrasi
pengadaan
barang/ jasa; 6.
Belum optimalnya kapasitas sumberdaya manusia dalam mendukung proses pengadaan barang/ jasa di OPD;
7.
Belum tuntasnya penyelesaian batas daerah antara Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura serta Kabupaten Keerom;
8.
Perlunya pengoperasian siskamling di lingkungan rukun tetangga dan rukun warga;
9.
Belum
optimalnya
upaya
pengawasan
dalam
rangka
peningkatan pertahanan dan keamanan dan penegakan hukum di batas wilayah;
126
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
4.1.4.2. Urusan Bidang Aparatur dan Kepegawaian 1.
Belum optimalnya penataan dan prosedur dalam kenaikan pangkat ASN, Taspen dan Kartu Pegawai (Karpeg);
2.
Minimnya SDM dalam hal penyelenggaraan Pemerintahan baik di tingkat kabupaten, Distrik maupun kelurahan;
3.
Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Kepegawaian belum terlaksana secara harmonis dan sinkron;
4.
Belum memadainya kapasitas sumber daya manusia aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsi Pemerintahan;
5.
Belum
optimalnya
profesionalisme
dan
budaya
kerja
birokrasi; 6.
Belum berkembangnya sistem reward dan punishment dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah di Kota Jayapura;
4.1.4.3. Urusan Bidang Keuangan Daerah 1.
Masih rendahnya kemandirian keuangan daerah yang ditandai dengan belum optimalnya kontribusi PAD dan pengelolaan Aset Daerah;
2.
Belum optimalnya pengelolaan anggaran daerah;
3.
Belum selarasnya database potensi PAD dengan regulasi yang tersedia;
4.
Mengoptimalkan sistem pelayanan pajak dan retribusi berbasis teknologi informasi;
5.
Minimnya SDM aparatur yang menguasai bidang IT dan pengelolaan database potensi PAD;
6.
Tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah dalam membayar pajak;
7.
Belum terintegrasi sistem keuangan SIMDA dengan sistem penerimaan pada BAPENDA;
8.
Belum optimalnya penataan barang milik daerah/ aset daerah;
9.
Masih
rendah
penerapan
pengelolaan
E-Budgeting
di
Pemerintah Kota Jayapura; 10. Belum optimalnya penerapan pengelolaan keuangan daerah berbasis teknologi di Pemerintah Kota Jayapura; 11. Masih kurangnya sarana dan prasaran penunjang pengelolaan keuangan berbasis teknologi di Pemerintah Kota Jayapura; 12. OPD belum menjalankan fungsinya sebagai entitas akuntansi karena belum mandiri dalam menyusun laporan keuangan;
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
127
4.1.4.4. Urusan Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah 1.
Masih rendahnya implementasi dokumen perencanaan yang dihasilkan;
2.
Belum optimalnya penggunaan ilmu pengetahuan berupa hasil-hasil kajian untuk pelaksanaan pembangunan;
3.
Penyusunan indikator program pada matriks indikasi rencana program prioritas masih banyak yang belum memenuhi kaidah-kaidah indikator yang baik;
4.
Kurangnya pemahaman dari perencana di tingkat OPD dalam membedakan indikator-indikator perencanaan;
5.
Kurangnya
kemampuan
dalam
mengestimasi
indikator
perencanaan di masa mendatang; 6.
Tingkat konsistensi antar dokumen-dokumen perencanaan masih belum optimal;
7.
Masih
adanya
ketidakpatuhan
dari
OPD
dalam
mengimplementasikan visi dan misi kepala daerah pada penjabaran perencanaan; 8.
Kurangnya kapasitas dan keterampilan aparatur perencanaan di OPD untuk mengintegrasikan pelaksanaan perencanaan di Renstra dengan dokumen RPJMD;
9.
Kurangnya data, informasi
terhadap perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan; 10. Minimnya tindak lanjut terhadap hasil monitoring dan evaluasi; 11. Lemahnya koordinasi antar OPD dalam perencanaan serta pelaksanaan pembangunan.
4.2. ISU STRATEGIS PEMBANGUNAN DAERAH Isu strategis adalah kondisi atau hal yang diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan 5 (lima) tahun mengingat dampaknya yang signifikan bagi masyarakat di masa depan. Isu strategis, apabila tidak diantisipasi, akan menimbulkan kerugian yang lebih besar. Demikian
pula
sebalikya,
jika
tidak
dimanfatkan
akan
dapat
menghilangkan peluang untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Suatu isu strategis dirumuskan melalui identifikasi berbagai permasalahan
pembangunan
daerah
yang
bersifat
strategis
dan
diperkirakan dapat mempengaruhi agenda pembangunan dalam 5 (lima) tahun kedepan, gambaran umum kondisi daerah; isu nasional dan isu regional, dan isu internasional.
128
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
4.2.1. Isu Strategis Internasional 4.2.1.1. Sustainable Development Goals. Seiring dengan berakhirnya MDGs pada tahun 2015, diskusi mengenai kerangka kerja pembangunan internasional pasca 2015 dimulai. Pada pertemuan Rio +20 Summit, 192 anggota Perserikatan BangsaBangsa (PBB) memulai proses perancangan tujuan pembangunan berkelanjutan SDGs (sustainable development goals) yang berorientasi pada aksi, ringkas dan mudah dikomunikasikan, jumlah terbatas, aspiratif, bersifat global secara alamiah dan dapat diterapkan pada semua negara dengan memperhatikan perbedaan kenyataan, kapasitas dan tingkat pembangunan sebuah negara dan menghargai kebijakan dan prioritas nasional. Setelah lebih dari satu tahun perundingan konsultatif yang inklusif dan intensif, Kelompok Kerja Terbuka Majelis Umum untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) mengajukan 17 tujuan spesifik dengan 169 target yang saling berkaitan. Negara- negara Anggota PBB telah menyepakati bahwa agenda yang disusun oleh Kelompok Kerja Terbuka akan menjadi basis utama untuk proses antar- Pemerintah pasca2015. 1. Menghapus kemiskinan dalam segala bentuknya di manapun; 2. Mengakhiri kelaparan, mencapai keamanan pangan dan perbaikan gizi, dan memajukan pertanian berkelanjutan 3. Memastikan hidup yang sehat dan memajukan kesejahteraan bagi semua orang di semua usia 4. Memastikan kualitas pendidikan yang inklusif dan adil serta mempromosikan kesempatan belajar seumur hidup bagi semua 5. Mencapai
kesetaraan
gender
dan
memberdayakan
semua
perempuan dan anak perempuan 6. Memastikan ketersediaan dan pengelolaan air dan sanitasi bagi yang berkelanjutan bagi semua 7. Memastikan akses ke energi yang terjangkau, dapat diandalkan, berkelanjutan dan modern bagi semua 8. Mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dan inklusif, kesempatan kerja yang penuh dan produktif serta pekerjaan yang layak bagi semua 9. Membangun industrialisasi
infrastruktur yang
yang
berkelanjutan
tangguh, dan
menggalakkan inklusif
dan
mengembangkan inovasi 10. Mengurangi ketimpangan di dalam dan di antara Negara-negara
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
129
11. Membuat kota dan pemukiman menjadi inklusif, aman, tangguh dan berkelanjutan 12. Memastikan pola konsumsi dan produksi yang keberlanjutan 13. Mengambil tindakan segera untuk memerangi perubahan iklim dan dampak-dampaknya 14. Menghemat dan menjaga kesinambungan dalam menggunakan samudera, laut dan sumber daya untuk pembangunan yang berkelanjutan 15. Melindungi,
memulihkan
berkelanjutan
ekosistem
berkelanjutan,
memerangi
degradasi
tanah
dan
meningkatkan
darat,
cadangan
mengelola
desertifikasi, serta
dan
pemanfaatan hutan
secara
menghentikan
menghentikan
hilangnya
keanekaragaman hayat 16. Mendorong kehidupan masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses terhadap keadilan bagi semua, dan membangun institusi yang efektif, akuntabel dan inklusif di semua tingkatan 17. Memperkuat sarana pelaksanaan dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan. 4.2.1.2. ASEAN Economic Coommunity (AEC) 1. Komunitas ekonomi asean (AEC) akan menjadi tujuan dari integrasi ekonomi regional pada 2015. Adapun berikut karakteristik kunci dari perwujudan Komunitas Ekonomi ASEAN 2015: 2. Pasar tunggal dan produksi dasar, 3. Sebuah ekonomi yang sangat kompetitif 4. Sebuah wilayah ekonomi yang adil pengembangan, dan 5. Sebuah wilayah sepenuhnya terintegrasi ke dalam perekonomian global. Bidang kerjasama AEC meliputi pengembangan sumber daya manusia dan kapasitas; pengakuan kualifikasi profesional; konsultasi mengenai kebijakan makroekonomi dan keuangan; langkah-langkah pembiayaan dalam perdagangan; peningkatan infrastruktur dan konektivitas komunikasi; perkembangan elektronik transaksi melalui eASEAN;
mengintegrasikan
industri
di
seluruh
wilayah
untuk
mempromosikan sumber di daerah; dan meningkatkan keterlibatan sektor swasta untuk bangunan AEC. Singkatnya, AEC akan mengubah ASEAN ke wilayah dengan pergerakan bebas dari barang, Jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan lebih bebas aliran modal.
130
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Pemberlakuan AEC akan mengakibatkan Barang, jasa, dan tenaga kerja semakin mudah untuk lalu lalang di negara anggota ASEAN. Bagi Indonesia, kesepakatan itu bisa menjadi pedang bermata dua. Jika diolah dan dikelola dengan baik, produk dan tenaga kerja Indonesia berpotensi merajai pasar Asia Tenggara. Sebaliknya, jika tak siap berkompetisi, Indonesia hanya akan menjadi pasar bagi negara anggota ASEAN lain. Demikian juga bagi Kota Jayapura, Asean Economy Community ini menjadi sebuah prospek baru untuk Kota Jayapura membuka arus investasi seiring dengan keterbukaan Kota Jayapura yang ramah terhadap investor. Penguatan pasar lokal dan regional menjadi perhatian utama guna mempersiapkan pasar bebas yang berimplikasi pada eksistensi pengusaha lokal untuk dapat berdaya saing dengan pengusaha asing. 4.2.1.3. Isu atau Kebijakan Nasional Selain memerhatikan isu skala internasional dan regional, hal-hal lain yang menjadi pertimbangan adalah isu strategis nasional yang dalam hal ini telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 20152019. Dalam Perpres tersebut dinyatakan bahwa “Untuk menunjukkan prioritas dalam jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan, dirumuskan sembilan agenda prioritas. Kesembilan agenda prioritas itu disebut NAWA CITA”, yaitu: 1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara. 2. Membuat Pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. 3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerahdaerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. 4. Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. 5. Meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia. 6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya. 7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektorsektor strategis ekonomi domestik.
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
131
8. Melakukan revolusi karakter bangsa. 9. Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia. Nawa Cita tersebut merupakan rangkuman program-program yang tertuang dalam Visi-Misi Presiden dan Wakil Presiden yang dijabarkan dalam strategi pembangunan yang digariskan dalam RPJMN 2015-2019, terdiri dari empat bagian utama yakni: (1) norma pembangunan; (2) tiga dimensi pembangunan; (3) kondisi yang diperlukan agar pembangunan dapat berlangsung; serta (4) program-program quick wins. 4.2.1.4. Isu Pembangunan Daerah (Regional/Provinsi) Sesuai dengan RPJMD Provinsi Papua tahun 2013-2018, isu strategis pembangunan tingkat regional Provinsi Papua meliputi; 1. Rendahnya Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Papua sebagai yang terendah di Indonesia 2. Masih rendahnya akses masyarakat asli Papua pada pendidikan dasar dan menengah termasuk non-formal akibat rendahnya ketersediaan layanan pendidikan untuk masyarakat di daerah terpencil, pendekatan yang tidak sesuai dengan kondisi geografis dan pola permukiman serta budaya masyarakat setempat 3. Belum tersedianya sistem jaminan pemenuhan biaya pendidikan gratis (operasional dan personal) dari jenjang pendidikan dasar sampai menengah khususnya bagi Orang Papua Asli sesuai mandat UU Otsus, menyebabkan tingginya biaya pendidikan yang harus ditanggung masyarakat. 4. Masih rendahnya akses masyarakat asli papua pada pemenuhan kesehatan dasar akibat rendahnya ketersediaan sarana kesehatan, rendahnya distribusi tenaga kesehatan dan non kesehatan, ketersediaan obat-obatan secara merata, serta tingginya biaya kesehatan akibat belum meratanya distribusi jaminan kesehatan masyarakat 5. Masih tingginya angka kematian ibu, kematian bayi baru lahir dan balita, angka balita kurang Gizi, serta penyakit endemis malaria dan menular berbahaya 6. Masih rendahnya ketersediaan perumahan yang layak huni dan terjangkau dengan sanitasi lingkungan dan air bersih yang bermutu dan ketersediaan listrik yang merata 7. Ketimpangan distribusi pendapatan masyarakat perkotaan dan pedesaan karena pemberdayaan ekonomi yang belum sepenuhnya bertumpu pada kekuatan ekonomi kerakyatan dalam memastikan
132
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
adanya
mata
pencaharian
(livelihood)
yang
menyebabkan
rendahnya nilai tambah dan produktivitas di wilayah pedesaan, 8. Masih
rendahnya
angka
kemandirian
fiskal
akibat
belum
optimalnya pemanfaatan sumber pendapatan asli daerah dari produk unggulan daerah non migas diantaranya pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, dan pariwisata serta sumber pendapatan
un-conventional
lainnya
diantaranya
skema
kompensasi penuruan emisi gas rumah kaca. 9. Belanja Pemerintah cederung tidak efisien sehingga menciptakan kesenjangan sosial dan politik ekonomi yang menempatkan masyarakat pada posisi absolute konsumtif 10. Dis-harmony hubungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota akibat miss-management dalam penetapan orientasi dan strategi pembangunan sehingga meninggalkan peran kabupaten/
kota
sebagai
jenjang
Pemerintahan
dengan
kewenangan tersendiri 11. Terabaikannya peran masyarakat Adat termasuk perempuan Papua yang secera keterwilan oleh MRP (Majelis Rakyat Papua) selaku mitra utama Pemerintah sehingga proses pengembangan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan banyak yang bertentangan dengan prinsip dasar dan hak dasar masyarakat adat. 12. Tidak Konsistennya penyelenggaraan pembangunan Papua karena belum
tersedia
masterplan
pembangunan
(RPJP)
sebagai
kesepakatan warga menuju peradaban baru yang dicita-citakan bersama 13. Pembangunan infrastruktur strategis yang tidak berkesinambungan sehingga koneksitas antar daerah masih terhambat 14. Masih adanya tuntutan dari kelompok masyarakat Papua untuk memisahkan diri dari NKRI karena tidak terlaksananya rekonsiliasi akibat perbedaan pemahaman sejarah bangsa dan ketidak puasan pada kebijakan publik yang belum menjawab permasalahan mendasar pembangunan 15. Pengendalian dan pengurangan aksi korupsi, kolusi dan nepotisme belum berjalan dengan baik 16. Tidak jelasnya mind set dan culture-set birokrasi Pemerintah Daerah yang berdampak pada rendahnya produktivitas dan kualitas pelayanan publik dalam pencapaian prioritas pembangunan 17. Penataan dan pemanfaatan ruang bagi pembangunan tidak terlaksana dengan baik karena kurangnya koordinasi antar Provinsi dan Kabupaten/ Kota maupun stakeholder lainnya. Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
133
18. Distribusi pembiayaan pembangunan era otonomi khusus yang belum proporsional antara provinsi dengan kabupaten/ kota dalam penyediaan layanan yang lebih kontekstual 19. Belum optimalnya pengembangan potensi olahraga prestasi dan perlindungan nyata atas kekayaan intelektual serta kebudayaan luhur asli Papua termasuk penilaian atas sumberdaya hayati dan plasma
nutfah
asli
Papua
berdasarkan
penelitian
dan
pengembangan secara berkelanjutan dan memastikan penguatan akar budaya Papua dalam menghadapi gempuran modernisasi 20. Rendahnya kepercayaan investor karena belum adanya upaya konstruktif dalam penegakan hukum, pengembangan sistem informasi pembangunan daerah yang mendukung pertumbuhan investasi daerah yang berorientasi pada pendapatan asli daerah secara berkelanjutan. 4.2.1.5. Isu Strategis Kota Jayapura Dengan memperhatikan kebijakan pembangunan dan isu-isu strategis internasional, nasional serta regional dan aspek lainnya maka isu strategis pembangunan Kota Jayapura adalah sebagai berikut: 1. Belum optimalnya upaya Pemberdayaan Potensi dan Daya Saing Ekonomi Daerah Kota Jayapura; 2. Masih rendahnya kemandirian keuangan daerah yang ditandai dengan belum optimalinya kontribusi PAD dan pengelolaan Asset Daerah 3. Masih tingginya angka kesakitan di Kota Jayapura 4. Masih tingginya angka kemiskinan di Kota Jayapura 5. IPM Kota Jayapura menduduki peringkat ke-1 (satu) di Provinsi papua namun secara nasional masih tergolong sedang. 6. Tingginya urbanisasi/migrasi penduduk dari luar wilayah di Kota Jayapura 7. Belum optimalnya upaya pemberdayaan Adat dan Kebudayaan Port Numbay dalam mendukung taraf kesejahteraan masyarakat; 8. Belum memadainya implementasi Tata Pemerintahan Yang Baik dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kota Jayapura; 9. Belum memadainya Sarana dan Prasarana Infrastruktur dasar Daerah dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik. 10. Masih tingginya tingkat kemacetan lau lintas darat di Kota Jayapura 11. Belum optimalnya pemanfaatan jaringan komunikasi (internet)
134
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
12. Belum optimalnya Pengembangan destinasi dan objek pariwisata; serta Belum memadainya Kualitas dan kuantitas sarana prasarana pariwisata; 13. Masih adanya in-konsistensi antar dokumen perencanaan (RPJPRPJMD_RKPD-Renstra dan Renja) 14. Belum optimalnya pelaksanaan PERDA tentang RTRW Kota Jayapura yang ditunjukan dengan ingginya alih fungsi lahan. 15. Perlu adanya reformasi birokrasi melalui penataan kelembagaan, sistem kepegawaian, pelayanan publik dan sarana dan prasarana Pemerintahan dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme pegawai. 16. Kesempatan
daya
saing
ketenagakerjaan
(ketrampilan
dan
produktifitas) serta kesempatan kerja (enterpreneur) belum optimal. 17. Kesadaran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup seperti ruang terbuka hijau dan hutan kota perlu di tingkatkan. 18. Pembinaan dan pengembangan generasi muda terhadap nilai kebangsaan dan kepemimpinan serta sarana dan prasarana kepemudaan belum memadai. 19. Pelestarian dan pengembangan seni budaya terutama destinasi wisata dan sarana dan prasarana seni dan budaya belum memadai.
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
135
VISI, MISI, TUJUAN BAB DAN SASARAN V 5.1. VISI KOTA JAYAPURA 2018-2022 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Visi juga harus menjawab permasalahan pembangunan daerah dan atau isu strategis yang harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan periode perencanaan. Visi dan Misi Kepala Daerah Kota Jayapura pada dasarnya merupakan idealisme dan pemikiran kepala daerah terhadap kondisi, potensi dan permasalahan masyarakat Kota Jayapura. Disamping itu, visi dan misi kepala daerah tersebut juga akan dikonsolidasikan dengan visi jangka panjang daerah yang tertuang dalam dokumen RPJPD Kota Jayapura Tahun 2005-2025, yaitu : “Masyarakat Kota Jayapura Yang Beriman, Maju, Mandiri Dan Sejahtera”, yang akan diwujudkan dengan mengimplementasikan 6 (Enam) misi pembangunan jangka panjang sebagai berikut : Misi 1
:
Misi 2
:
Misi 3
:
Misi 4
:
Misi 5
:
Misi 6
:
Mewujudkan Masyarakat Yang Agamais, Berbudaya dan Beradab Mewujudkan Kota Jayapura Yang Bersih, Indah, Lestari, Manusiawi, Aman dan Nyaman Mewujudkan Kota Jayapura Sebagai Pusat Perdagangan dan Jasa Membangun Tata KePemerintahan Yang Baik (Good Governance) Mewujudkan Masyarakat Yang Berdaya Saing, Maju, Mandiri dan Sejahtera Mewujudkan Pengembangan Kota Ke Arah Timur Kota Jayapura
Strategi untuk melaksanakan Visi dan Misi tersebut dijabarkan secara bertahap dalam periode lima tahunan atau RPJMD (Rencana Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah).
Masing-masing
tahap
mempunyai skala prioritas dan strategi pembangunan yang merupakan kesinambungan dari skala prioritas dan strategi pembangunan pada periode-periode sebelumnya. Tahapan skala prioritas utama dan strategi
136
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah secara ringkas adalah sebagai berikut: • RPJMD Tahap I (2005-2009), pada tahap pertama pembangunan daerah Kota Jayapura berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan tetap melakukan penataan kota yang berwawasan lingkungan, Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai penopang pembangunan khususnya masyarakat asli Papua, Penyediaan utilitas dan fasilitas kota secara bertahap, Pengembangan Distrik, kelurahan dan kampung (merupakan komunitas asli) di Kota Jayapura. • RPJMD Tahap II (2010-2014), tahap ini berlandaskan dari hasil capaian pembangunan pada RPJMD sebelumnya, yang juga merupakan dasar bagi pembangunan berkelanjutan 20 tahun ke depan, maka pada tahap ke II (2010 – 2014) tetap melanjutkan prioritas pembangunan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, dengan tetap memberikan perhatian khusus bagi pembangunan Sumber Daya Manusia khususnya masyarakat asli Papua. • RPJMD Tahap III (2015-2019), pada tahap ini dengan bermodalkan hasil pelaksanaan pembangunan pada RPJMD tahap I dan II serta dengan tetap mengedepankan prioritas pembangunan pada bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi dan penyediaan infrastruktur keberlanjutan
serta
pembinaan
pembangunan,
bidang
dengan
keagamaan, terus
maka
memantapkan
pembangunan disegala bidang yang ditopang oleh keunggulan sumber
daya
manusia
yang
berkualitas
sebagai
pelaku
pembangunan, senantiasa ditingkatkan. • RPJMD Tahap IV (2020-2024), pada tahap akhir di pembangunan jangka panjang ini, berlandaskan capaian hasil pelaksanaan pembangunan jamgka menengah pada tahap sebelumnya, dengan tetap
memprioritaskan
bidang
pendidikan,
kesehatan,
pemberdayaan ekonomi dan penyediaan infrastruktur serta dilandasi dengan iman yang kokoh menuju masyarakat yang dicitacitakan yaitu masyarakat beriman yang maju, mandiri dan sejahtera dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan hasil penelaahan visi pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kota Jayapura Tahun 2005-2025, serta visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah disampaikan oleh Walikota dan Wakil Walikota terpilih, maka Visi Pembangunan Kota Jayapura selama periode tahun 2018-2022 adalah: Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
137
“TERWUJUDNYA KOTA JAYAPURA YANG BERIMAN, BERSATU, MANDIRI, SEJAHTERA DAN MODERN, BERBASIS KEARIFAN LOKAL” Penjabaran Visi di atas adalah sebegai berikut: Beriman:
merupakan wujud hidup masyarakat Kota Jayapura yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang dicerminkan melalui
sikap
dan
perilaku,
yang
bercirikan
moral
keagamaan yang kuat, cinta kasih, toleransi, damai, kebersamaan, keberagaman, kemitraan diantara umat beragama, dan kelestarian lingkungan hidup sebagai cermin pribadi manusia yang bermartabat. Bersatu:
merupakan
komitmen
bersama
seluruh
komponen
masyarakat dalam membangunan pemahaman sebagai pelaku pembangunan yang dapat secara aktif memberikan saran kongkrit dan positif dalam membangun Kota Jayapura dari berbagai aspek pembangunan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mandiri:
menunjukkan bahwa warga kota harus terjamin atas upaya pemenuhan mata pencaharian sesuai profesi dan keahlian masing-masing untuk membuka peluang meningkatkan pendapatan yang layak bagi kelangsungan hidup masyarakat, dengan bercirikan masyarakatnya: • Mampu mengelola potensi daerah; • Mampu mengurus rumah tangganya sendiri; • Mampu membuka peluang investasi;
Sejahtera
mengarahkan
pembangunan
kota
pada
pemenuhan
kebutuhan lahir dan batin melalui peningkatan partisipasi dan kerjasama seluruh lapisan masyarakat, agar dapat memfungsikan diri sebagai hamba dan wakil Tuhan di bumi. Kesejahteraan
yang
ingin
diwujudkan
merupakan
kesejahteraan yang berbasis pada ketahanan keluarga dan lingkungan sebagai dasar pengokohan sosial. Masyarakat sejahtera tidak hanya dalam konteks lahiriah dan materi saja, melainkan juga sejahtera jiwa dan batiniah. Kesejahteraan dalam artinya yang sejati adalah keseimbangan hidup yang merupakan
buah
dari
kemampuan
seseorang
untuk
memenuhi tuntutan dasar seluruh dimensi dirinya, meliputi rohani, akal, dan jasad. Kesatuan elemen ini diharapkan mampu saling berinteraksi dalam melahirkan masa depan
138
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
yang cerah, adil dan makmur. Keterpaduan antara sejahtera lahiriah dan batiniah adalah manifestasi dari sejahtera yang paripurna. Kesejahteraan yang seperti inilah yang akan membentuk kepecayaan diri yang tinggi pada masyarakat Kota Jayapura untuk mencapai kualitas kehidupan yang semakin baik, hingga menjadi teladan bagi kota lainnya. Modern adalah Kota Cerdas (Smart City) dan maju yang telah mencirikan pada kota dengan: • Akses teknologi yang cepat; • Menjaga lingkungan tetap lestari; • Menjaga kebersihan kota bersih; • Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota; • Menjaga kondisi Keamanan; • Memberikan pelayanan publik berbasis teknologi; • Bebas dari kawasan kumuh; • Kota Layak Anak; Kearifan Lokal adalah pemberdayaan dan pelestarian unsur-unsur nilai kebudayaan dan adat istiadat, dengan: • Mempertahankan
nilai-nilai
adat –
istiadat dan
kebudayaan; • Mengelola potensi kampung
sebagai daya tarik
wisatawan; • Membangun kampung sebagai identitas Port Numbay. Tabel 5.1. Visi Uraian Visi Kota Jayapura 2018-2022 Terwujudnya Kota
Pokok – pokok Visi Beriman
Jayapura Yang Beriman, Bersatu, Mandiri, Sejahtera dan Modern, Berbasis Kearifan Lokal Bersatu
Mandiri
Sejahtera
Penjelasan Visi Wujud hidup masyarakat Kota Jayapura yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang dicerminkan melalui sikap dan perilaku, yang bercirikan moral keagamaan yang kuat, cinta kasih, toleransi, damai, kebersamaan, keberagaman, kemitraan diantara umat beragama, dan kelestarian lingkungan hidup sebagai cermin pribadi manusia yang bermartabat. Komitmen bersama seluruh komponen masyarakat dalam membangunan pemahaman sebagai pelaku pembangunan yang dapat secara aktif Memberikan saran kongkrit dan positif dalam membangun Kota Jayapura dari berbagai aspek pembangunan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Warga kota harus terjamin atas upaya pemenuhan mata pencaharian sesuai profesi dan keahlian masing-masing untuk membuka peluang meningkatkan pendapatan yang layak bagi kelangsungan hidup masyarakat, dengan bercirikan masyarakatnya (1) Mampu mengelola potensi daerah; (2) Mampu mengurus rumah tangganya sendiri; (3) Mampu membuka peluang investasi. Mengarahkan pembangunan kota pada pemenuhan kebutuhan secara lahir dan batin
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
139
Visi
Pokok – pokok Visi
Penjelasan Visi melalui peningkatan partisipasi dan kerjasama seluruh lapisan masyarakat, agar dapat memfungsikan diri sebagai hamba dan wakil Tuhan di bumi. Kota Cerdas (Smart City) dan maju yang telah mencirikan pada kota dengan: (1) Akses teknologi yang cepat; (2) Menjaga lingkungan tetap lestari; (3) Menjaga kebersihan kota bersih; (4) Meningkatkan Pndapatan Asli Daerah Kota; (5) Menjaga kondisi Keamanan; (6) Memberikan pelayanan publik berbasis teknologi; (7) Bebas dari kawasan kumuh; (8) Kota Layak Anak. Pemberdayaan dan pelestarian unsur-unsur nilai kebudayaan dan adat istiadat, dengan: (1) Mempertahankan nilai-nilai adat – istiadat dan kebudayaan; (2) Mengelola potensi kampung sebagai daya tarik wisatawan; (3) Membangun Kampung sebagai identitas Port Numbay
Modern
Kearifan Lokal
5.2. MISI KOTA JAYAPURA 2018-2022 Misi merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Rumusan misi disusun untuk memberikan kerangka bagi tujuan dan sasaran serta arah kebijakan yang ingin dicapai dan menentukan jalan yang akan ditempuh untuk mencapai visi. Rumusan misi disusun dengan memperhatikan faktor-faktor lingkungan strategis, baik eksternal dan internal yang mempengaruhi serta kekuatan,
kelemahan,
peluang
dan
tantangan
yang
ada
dalam
pembangunan daerah. Misi disusun untuk memperjelas langkah yang akan dilakukan dalam rangka mencapai perwujudan visi. Perwujudan dari visi dapat dicapai dengan melaksanakan misi yang dirancang berdasarkan uraian pemaknaan visi sebagaimana telah dijelaskan di atas. Berdasarkan uraian penjelasan tersebut maka dapat dijabarkan langkah-langkah konkrit untuk mewujudkan visi pembangunan Kota Jayapura Tahun 2018 - 2022 melalui 8 (Delapan) misi sebagai berikut: Misi 1
: Meningkatkan Kualitas Hidup Umat Beragama;
Misi 2
: Meningkatkan Penataan KePemerintahan yang Baik Dengan Dukungan Kapasitas Birokrasi yang Profesional;
Misi 3
: Membangun Kota yang Bersih, Indah, Aman, Nyaman;
Misi 4
: Meningkatkan
Kualitas
Hidup
dan
Sumber
Daya
Masyarakat; Misi 5
: Mengembangkan
Potensi
Kota
Sebagai
Kota
Jasa,
Perdagangan, Pendidikan , Pariwisata dan Utilitas Kota yang Berwawasan Lingkungan; Misi 6
140
: Meningkatkan Supremasi Hukum dan Kualitas Demokrasi;
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Misi 7
: Memperkuat Hak Adat Dan Memberdayakan Masyarakat Adat Dan Kampung;
Misi 8
Tabel 5.2. Keterkaitan Visi dan Misi Kepala Daerah Kota Jayapura
: Mengejawantahkan Nawacita Dalam Pembangunan Daerah.
Pokok-pokok Visi “Beriman Bersatu Mandiri Sejahtera Modern Kearifan Lokal”
Misi Misi 1: “Meningkatkan Kualitas Hidup Umat Beragama” Misi 2: “Meningkatkan Penataan KePemerintahan yang Baik Dengan Dukungan Kapasitas Birokrasi yang Profesional” Misi 3: “Membangun Kota yang Bersih, Indah, Aman, Nyaman” Misi 4: “Meningkatkan Kualitas Hidup dan Sumber Daya Masyarakat”
Misi 5: “Mengembangkan Potensi Kota Sebagai Kota Jasa, Perdagangan, Pendidikan, Pariwisata dan Utilitas Kota yang Berwawasan Lingkungan” Misi 6: “Meningkatkan Supremasi Hukum dan Kualitas Demokrasi” Misi 7: “Memperkuat Hak Adat Dan Memberdayakan Masyarakat Adat Dan Kampung” Misi 8: “Mengejawantahkan Nawacita Dalam Pembangunan Daerah”
Penjelasan Misi Mewujudkan Toleransi antar Masyarakat yang Multikultur, dengan didasari oleh Iman Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Meningkatkan Pemahaman Kehidupan Beragama pada Masyarakat Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Meningkatkan Inovasi Birokrasi dalam Pelayanan Publik Mewujudkan hubungan Kerjasama yang Profesional Dengan Seluruh Stakeholder Pembangunan Dalam dan Luar Negeri Meningkatkan Penataan Wilayah Perkotaan yang Bersih dan Indah Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Meningkatkan Daya Saing Pendidikan dan Olahraga Meningkatkan Derajat Kesehatan Menuju Kota Sehat Meningkatkan Pembangunan yang Berperspektif Gender dan Kota Layak Anak Meningkatkan Kualitas Mutu Infrastruktur Dasar Bagi Masyarakat Meningkatkan Pelayanan Sosial Terhadap Kelompok Masyarakat Berkebutuhan Khusus Kota Jayapura Sebagai Kota Jasa, dan Perdagangan Menjadikan Kota Jayapura sebagai Pusat dan Barometer Pendidikan Papua Berkembangnya Pariwisata Alam, Budaya, dan Sejarah Kota Jayapura sebagai, Kota Smart City Mewujudkan Pembangunan Berkalanjutan Berbasis Blue Economy Mewujudkan Revitaliasasi Produk Hukum Mewujudkan Kesadaran Berpolitik dan Penegakan Pelanggaran Hukum Pemenuhan Hak-hak adat dan Orang Asli Papua (OAP) Pengembangan Bahasa Port Numbay Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Mewujudkan Kampung sebagai Identitas Port Numbay untuk Membangun Indonesia Mengoptimalkan Implementasi Nawacita Dalam Pembangunan Kota
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
141
5.3. TUJUAN DAN SASARAN Tujuan dan Sasaran pembangunan yang hendak dicapai dalam kurun
waktu
Tahun
2018-2022
merupakan
penjabaran
misi
pembangunan Kota Jayapura yang ditetapkan dengan memperhatikan kewenangan urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu satu sampai lima tahun. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada analisis isu-isu strategis. Berdasarkan visi, misi dan isu-isu strategis yang ada, maka ditetapkan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dalam kurun waktu 5 tahun sebagai berikut: Misi I: Meningkatkan Kualitas Hidup Umat Beragama Misi
Pertama
dimaksudkan
untuk
mewujudkan
agenda
peningkatan kualitas serta kuantitas hidup serta tingkat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan dan pemahaman agama serta kehidupan beragama, yaitu melalui upaya: 1) Mewujudkan Toleransi antar Masyarakat yang Multikultur, dengan didasari oleh Iman Kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2) Meningkatkan Pemahaman Kehidupan Beragama pada Masyarakat; Misi 2: Meningkatkan Penataan KePemerintahan yang Baik Dengan Dukungan Kapasitas Birokrasi yang Profesional Misi Kedua dimaksudkan untuk membangun serta menata Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih berdayaguna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum Pemerintahan dan pembangunan daerah dan nasional, yaitu melalui upaya: 1) Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik; 2) Meningkatkan Inovasi Birokrasi dalam Pelayanan Publik; 3) Mewujudkan hubungan Kerjasama yang Profesional Dengan Seluruh Stakeholder; 4) Pembangunan Dalam dan Luar Negeri; Misi 3: Membangun Kota yang Bersih, Indah, Aman, Nyaman Misi Ketiga mengandung makna bahwa Kota jayapura akan diarahkan kepada penampilan kota yang bersih, indah, tertib dan aman, serta nyaman dengan memprioritaskan kepada penanganan masalah pembangunan. Kualitas dan kuantitas dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan sehingga diharapkan masyarakat kota dapat merasa kenyamanan kotanya, melalui upaya:
142
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
1) Meningkatkan Penataan Wilayah Perkotaan yang Bersih dan Indah; 2) Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; Misi 4: Meningkatkan Kualitas Hidup dan Sumber Daya Masyarakat Misi Keempat dimaksudkan untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat dan derajat kesehatan sehingga mempunyai kualifikasi sebagai manusia yang berkualitas dan dapat mengaktualisasikan dirinya di masyarakat, yaitu melalui upaya: 1) Meningkatkan Daya Saing Pendidikan dan Olahraga; 2) Meningkatkan Derajat Kesehatan Menuju Kota Sehat; 3) Meningkatkan Pembangunan yang Berperspektif Gender dan Kota Layak Anak; 4) Meningkatkan Kualitas Mutu Infrastruktur Dasar Bagi Masyarakat; 5) Meningkatkan Pelayanan Sosial Terhadap Kelompok Masyarakat Berkebutuhan Khusus; Misi 5: Mengembangkan Potensi Kota Sebagai Kota Jasa, Perdagangan, Pendidikan , Pariwisata dan Utilitas Kota yang Berwawasan Lingkungan Misi Kelima mengandung makna bahwa pembangunan kota diarahkan
kepada
peningkatan
kemampuan
ekonomi
yang
memprioritaskan pembangunan ekonomi. Selain itu juga, diarahkan untuk pengembangan potensi kota melalui pengembangan sektor jasa agar lebih efesien, produktif dan berdaya saing. Sektor jasa yang perlu diprioritaskan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Kota Jayapura kedepan terutama sektor tersier pada jasa perdagangan, hotel dan restoran; jasa angkutan dan komunikasi; jasa keuangan, persewaan dan jasa perusahaan, serta jasa-jasa lainnya. Upaya nyata yang dapat dilakukan berupa: 1) Kota Jayapura Sebagai Kota Jasa, dan Perdagangan; 2) Menjadikan Kota Jayapura sebagai Pusat dan Barometer Pendidikan Papua; 3) Berkembangnya Pariwisata Alam, Budaya, dan Sejarah; 4) Kota Jayapura sebagai, Kota Smart City; 5) Mewujudkan Pembangunan Berkalanjutan Berbasis Blue Economy; Misi 6: Meningkatkan Supremasi Hukum dan Kualitas Demokrasi Misi Keenam mengandung makna bahwa penyelenggaraan Pemerintahan diarahkan kepada pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance dan clean goverment, sehingga mampu memberikan
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
143
pelayanan
yang
maksimal
kepada
masyarakat
dengan
disertai
penegakkan supremasi hukum. Upaya yang dapat dilakukan dengan: 1) Mewujudkan Revitaliasasi Produk Hukum; 2) Mewujudkan Kesadaran Berpolitik dan Penegakan Pelanggaran Hukum; Misi 7: Memperkuat Hak Adat Dan Memberdayakan Masyarakat Adat Dan Kampung Misi
ini
merupakan
keinginan
untuk
meningkatkan
dan
memperkuat peran serta masyarakat adat baik perorangan maupun organisasi/ lembaga adat serta kemampuan kampung dalam perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah kota. Upaya itu berupa: 1) Pemenuhan Hak-hak adat dan Orang Asli Papua (OAP); 2) Pengembangan Bahasa Port Numbay Dalam Penyelenggaraan Pendidikan; 3) Mewujudkan Kampung sebagai Identitas Port Numbay untuk Membangun Indonesia. Misi 8: Mengejawantahkan Nawacita Dalam Pembangunan Daerah Misi ini berupaya menerapkan setiap visi dan misi Pemerintah pusat melalui pembangunan daerah yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan sifat gotong royong, yang dapat di upayakan melalui “Mengoptimalkan Implementasi Nawacita Dalam Pembangunan Kota Jayapura ke depan”. Selanjutnya, agar memudahkan pengukuran pencapaiannya, maka tujuan dan sasaran tersebut diterjemahkan dan dioperasionalkan kedalam indikator-indikator pembangunan, yang dapat dijabarkan dalam bentuk matriks kesesuaian antara misi, tujuan, sasaran dan indikator sebagai berikut :
144
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Tabel 5.3. Matriks Keterkaitan Misi, Tujuan, Sasaran dan Indikator RPJMD Kota Jayapura 2018-2022
Misi Misi 1: Meningkatkan Kualitas Hidup Umat Beragama
Misi 2: Meningkatkan Penataan KePemerintahan yang Baik Dengan Dukungan Kapasitas Birokrasi yang Profesional
Tujuan
Sasaran
Mewujudkan Toleransi antar Masyarakat yang Multikultur, dengan didasari oleh Iman Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Meningkatkan Pemahaman Kehidupan Beragama pada Masyarakat
Terwujudnya Toleransi Antar Umat Beragama
Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Manusia Aparat Sipil Negara (ASN) Meningkatnya Efektifitas dan Efisiensi Struktur Kelembagaan Pemerintah Daerah Sesuai Dengan Asas Structure Follows Function Meningkatnya Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Birokrasi Meningkatnya Praktek Penyelenggaraan Birokrasi yang Bersih Meningkatnya Kinerja dan Kemandirian Keuangan Daerah Meningkatnya Kualitas Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Meningkatnya Peran dan Fungsi Lembaga Keagamaan
Meningkatnya Kualitas Tatakelola Kependudukan Meningkatkan Inovasi Birokrasi dalam Pelayanan Publik Mewujudkan hubungan Kerjasama yang Profesional Dengan Seluruh Stakeholder Pembangunan Dalam dan Luar Negeri Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Meningkatnya Inovasi Pembangunan dari Organisasi Perangkat Daerah Menjalin Kerjasama Pembangunan Antar Daerah Meningkatnya Koordinasi dan Harmonisasi Pembangunan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat,
Indikator Menurunnya Konflik horizontal antar umat beragama Meningkatnya Peranan dari Forum Kerukunan Umat Beragma Meningkatnya Kerohanian Pemuda Cakupan Pelayanan dari Tenaga Keagamaan Prestasi Dalam Bidang Keagamaan Rasio Rumah Ibadah terhadap Penduduk Indeks Profesionalitas ASN Efektifitas dan Efisiensi Pelayanan publik Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Indeks Persepsi Korupsi Opini BPK Rasio Kemandirian Keuangan Daerah Presentase Organisasi Perangkat Daerah yang Memiliki Dokumen Perencanaan dan Penganggaran yang Berkualitas Ketepatan Waktu Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan dan Penganggaran yang berkualitas Proporsi Penduduk yang Memiliki E-KTP Pengolahan Data dan Informasi Kependudukan Proporsi Penerapan E-Government di Tingkat Organisasi Perangkat Daerah Jumlah MoU Prosentase Harmonisasi Program Kerja LSM/Ngo dan Donor terhadap Sasaran Prioritas Daerah
145
Misi Misi 3: Membangun Kota yang Bersih, Indah, Aman, Nyaman
Tujuan Meningkatkan Penataan Wilayah Perkotaan yang Bersih dan Indah
Sasaran NGO, dan Donor Meningkatnya Fasilitas Sarana dan Prasarana Perkotaan Meningkatnya Kesadaran Masyarakat Dalam Berperilaku Bersih Meningkatnya Kualitas Layanan Sistem Air Limbah Permukiman Meningkatnya Kualitas Lingkungan Hidup
Misi 4: Meningkatkan Kualitas Hidup dan Sumber Daya Masyarakat
Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Meningkatkan Daya Saing Pendidikan dan Olahraga
Pengurangan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kota (KOTAKU) Meningkatnya Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat Meningkatnya Pemerataan dan Mutu Pelaksanaan Pendidikan
Meningkatkan Penyelenggaraan Pendidikan yang Berbasis Kepada Perkembangan Teknologi Informasi
146
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Indikator Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah Taman Kota sebagai Pusat Edukasi Kelompok Masyarakat yang Peduli Terhadap Kebersihan Lingkungan Proporsi Penduduk yang Terlayani Sistem Air Limbah Terpusat Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Menurunnya Kasus Bencana Persentase dari Luasan Permukiman Kumuh yang Tertangani di Kota Jayapura Proporsi Linmas dan Satpol PP Partisipasi Masyarakat dalam Menjaga Stabilitas KAMTIBMAS Angka Melek Huruf (AMH) Harapan Lama Sekolah (HLS) Rata-rata Lama Sekolah (RLS) Angka Partisipasi Murni (APM) - SD - SMP Kualitas Lulusan Peserta Didik - SD - SMP Sekolah Berstandar Nasional dan Internasional Lulusan SMA/SMK yang Terserap di Perguruan Tinggi Terbaik di Tingkat Nasional dan Internasional Proporsi Peserta Didik yang Berprestasi di Tingkat Nasional dan Internasional Penerapan Layanan Pendidikan Berbasis Teknologi
Misi
Tujuan
Sasaran Komunukasi Meningkatnya Prestasi Olahraga Tingkat Nasional
Meningkatkan Derajat Kesehatan Menuju Kota Sehat
Meningkatkan Pembangunan yang Berperspektif Gender dan Kota Layak Anak Meningkatkan Kualitas Mutu Infrastruktur Dasar Bagi Masyarakat
Meningkatnya Peran Pemuda Dalam Pembangunan Peningkatan Kualitas Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan
Peningkatan Kualitas Keseteraan Gender Peningkatan Kualitas Kota Layak Anak Peningkatan Kualitas Jalan , Trotoar, dan Jembatan Peningkatan Akses Layanan Drainase Kawasan Perkotaan Pengurangan Luasan Kawasan Rawan Genangan Air Peningkatan ketersediaan Air Baku dan Air Minum Bagi Masyarakat Terwujudnya Pemukiman Layak Huni Meningkatnya Ketersediaan Infrastruktur Perhubungan Darat, Laut Guna Memperlancar Arus Penduduk dan Barang dari dan ke Kota Jayapura Meningkatnya Pemberdayaan dan Pemanfaatan
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Indikator Peringkat Olahraga Tingkat Nasional Cabang Olahraga yang Dibina Partisipasi Pemuda dalam kegiatan pembangunan Menurunnya Angka Kesakitan Jangkauan Pelayanan PUSKESMAS Menurunnya Angka Kematian Ibu Melahirkan Menurunnya Angka Kematian Bayi Pembangunan RSUD Kota Jayapura Kekurangan Gizi Pada Anak Balita Cakupan Pelayanan Kesehatan Menuju Kota Sehat Sarana dan Prasarana Kesehatan Sesuai Standar Akreditasi Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kualitas Upaya Pemenuhan Hak Anak Proporsi Jaringan Jalan/Jembatan dalam Kondisi Baik Proporsi Panjang Trotoar Dalam Kondisi Baik Proporsi Masyarakat yang Terlayani Sistem Drainase Proporsi Pengurangan Luas Genangan Air Proporsi Ketersedian Air Baku Bagi Masyarakat Proporsi Jumlah Masyarakat yang Mengakses Air Minum Prosentase Air Irigasi Pertanian Jumlah Rumah Layak Huni Jumlah Dermaga Tradisional Masyarakat Dalam Kondisi Baik Persentase Kampung yang Dapat Diakses Oleh Sarana Transportasi Jumlah Terminal Penumpang Bertaraf Nasional Prestasi Tingkat nasional WTN (Wahana Tata Nugraha) Jumlah Fasilitas Teknologi Informasi yang Dimanfaatkan Oleh
147
Misi
Tujuan
Sasaran Teknologi Informasi dan Komunikasi Bagi Masyarakat
Misi 5: Mengembangkan Potensi Kota Sebagai Kota Jasa, Perdagangan, Pendidikan ,Pariwisata dan Utilitas Kota yang Berwawasan Lingkungan
Kota Jayapura Sebagai Kota Jasa, dan Perdagangan
Tertatanya Fasilitas Pemasaran Modern Maupun Tradisional Meningkatnya Daya Saing Komoditas Unggulan Daerah
Terciptanya Iklim Investasi yang Kondusif Tertatanya Sektor Jasa dan Perdagangan Menjadikan Kota Jayapura sebagai Pusat dan Barometer Pendidikan Papua
Meningkatnya Kualitas Layanan Perkotaan Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bertaraf Nasional
Berkembangnya Pariwisata Alam, Budaya, dan Sejarah
Terwujudnya Pendidikan dan Pembelajaran yang Berkualitas dan Profesional Memberdayakan Masyarakat Lokal Pemilik Hak Ulayat Penataan Pengembangan Potensi Pariwisata
Kota Jayapura sebagai, Kota Smart City
Meningkatnya Smart Environment Meningkatnya Smart Infrastructur
148
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Indikator Masyarakat Proporsi Masyarakat yang Mengakses Internet Gratis Jumlah Pasar Tradisonal dan Modern Indeks Daya Saing Komoditi Unggulan Jenis dan Jumlah Komoditas Unggulan Jumlah Usaha Kecil dan Menengah yang Mengembangkan Komoditas Unggulan Nilai Investasi PMA dan PMDN Promosi Potensi Investasi Daerah Manajemen Standarisasi Produk Jasa dan Perdagangan Kontribusi Sektor Jasa dan Perdagangan Terhadap PDRB Penyerapan Tenaga Kerja pada Sektor Jasa dan Perdagangan Sistem Pendidikan Berbasis obline (e-learning) Akses gratis ke Jurnal Nasional dan Internasional Melalui Perpustakaan Fasilitas Hunian yang Layak Jumlah Replikasi Praktek Cerdas Tingkat Partisipasi Pemiliki Hak Ulayat Terhadap Pariwisata Jumlah Peraturan Daerah Jumlah Objek Pariwisata yang Dikembangkan Promosi Potensi Pariwisata pada Tingkat Regional, Domestik, dan Internasional Jumlah Jalinan Kerjasama Pariwisata Open Data Collect Meningkatnya Ecotourism Closed Circuit Television (CCTV) Centre Sistem Transportasi Terpadu
Misi
Tujuan
Sasaran Meningkatnya Smart Government Meningkatnya Smart Economy Meningkatnya Smart People Meningkatnya Smart Living
Mewujudkan Pembangunan Berkalanjutan Berbasis Blue Economy Misi 6: Meningkatkan Supremasi Hukum dan Kualitas Demokrasi
Misi 7: Memperkuat Hak Adat Dan Memberdayakan Masyarakat Adat Dan Kampung
Misi 8: Mengejawantahkan Nawacita Dalam Pembangunan Daerah
Mewujudkan Revitaliasasi Produk Hukum
Meningkatkan Pengawasan dan Pengendalian Kawasan Cagar Alam Cyclop dan Hutan Produksi Mewujudkan Pelestarian Terhadap Pohon Sagu Terwujudnya Revitalisasi Regulasi
Mewujudkan Kesadaran Berpolitik dan Penegakan Pelanggaran Hukum Pemenuhan Hak-hak adat dan Orang Asli Papua (OAP)
Terciptanya Kesadaran Politik yang Baik dan Profesional
Pengembangan Bahasa Port Numbay Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Mewujudkan Kampung sebagai Identitas Port Numbay untuk Membangun Indonesia
Terselenggaranya Pendidikan Kebudayaan diseluruh Jenjang Pendidikan Terwujudnya Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung Terwujudnya Kampung Mandiri
Mengoptimalkan Implementasi Nawacita Dalam Pembangunan Kota
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Penguatan Perlindungan Kekayaan Budaya
Optimalnya Pos Lintas Batas Negara Terpadu Skouw Bagi Masyarakat Perbatasan
Indikator Tersedianya Data Center E-Government Kampung Wisata Terpadu Kuliner Centre Kelompok Daur Ulang Sampah Pendaftaran dan Ujian Online Internet Gratis di Kawasan Pemukiman Masyarakat Kawasan Cagar Alam Cyclop dan Hutan Produksi Jumlah Kawasan Pengembangan Sagu Jumlah Peraturan Daerah Implementasi regulasi Secara Konsisten Menurunnya Pelanggaran Hukum Jumlah ORMAS yang Memperoleh Pembinaan Jumlah ORMAS yang Terdaftar Eksistensi Museum Budaya Frekuensi Event Kebudayaan Kapasitas Keondoafian Eksistensi Rumah Tangga Asli Port Numbay Jumlah Peserta Didik yang Mengenal Seni dan Bahasa Port Numbay Proporsi Kampung yang Menjunjung Prinsip Akuntabilitas Meningkatnya Rata-Rata Pendapatan Masyarakat Kampung Jumlah Satu Kampung Satu Produk Yang Dikembangkan Proporsi Kampung yang Memiliki BUMDes Masyarakat Kampung dan Adat Dalam Membangun Kampung Pendapatan Perkapita Wilayah Perbatasan
149
Misi
Tujuan
Sasaran Membangun Indonesia Dari Kampung Optimalnya Tol Laut Sebagai Program Strategis Nasional Penegakan Hukum Diwilayah NKRI Menguatnya Rasa Ke-bhineka-an
150
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Indikator Indeks Pembangunan Desa Indeks Logistik Menurunya Angka KKB Kelompok Ke-bhineka-an
BAB VI
STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH Dalam rangka mewujudkan harapan visi Kota Jayapura, maka pelaksanaan pembangunan perlu direncanakan secara simultan dengan mematuhi kaidah pelaksanan melalui mekanisme dan tahapan yang terstruktur dan sistematis. Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk mewujudkan visi Kota Jayapura Sebagai Kota Beriman, Modern, Bersatu, Mandiri dan Sejahtera Berbasis Kearifan Lokal, melalui pencapaian setiap butir pernyataan misi. Pada konteks dokumen perencanaan RPJMD periode 2018-2022, merupakan konsep perencanaan yang didasarkan pada keberlanjutan pembangunan pada periode RPJMD sebelumnya. Sehingga strategi umum dalam pencapaian Visi dan Misi saat ini betumpu pada pernyataan “melanjutkan”
dan
“mempertahankan”.
Melanjutkan
merupakan
perwujudan dari program-program kerja pada periode 2012-2016 yang perlu untuk ditindaklanjuti dalam kerangka meningkatkan kualitas pencapaian
outcome
maupun
impact.
Sedangkan
pada
strategi
mempertahankan, merupakan fakta publik bahwa periode sebelumnya Pemerintah Kota Jayapura memperoleh berbagai pencapaian yang sangat signifikan, untuk itu pada saat ini kinerja tersebut perlu dipertahankan sebagai bentuk konsistensi pelayanan publik di Kota Jayapura. Dengan berpedoman pada strategi umum diatas, dalam kerangka menetapkan strategi yang lebih spesifik berdasarkan waktu maupun setiap uraian misi. Seyogyanya perlu ditetapkan prinsip, sebagai ideologi pembangunan di Kota Jayapura yang perlu diperhatikan dan dipatuhi oleh seluruh kalangan maupun stakeholder pembangunan di Kota Jayapura. Adapun beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam perumusan strategi dan arah kebijakan pembangunan di Kota Jayapura periode tahun 2018-2022 yakni sebagai berikut: i.
Kemuliaan Nama Tuhan Yang Maha Esa, diyakini bahwa seluruh upaya
pembangunan
merupakan
bentuk
pelayanan
kepada
kemuliaan nama Tuhan diatas tanah Port Numbay, dimana iman kepercayaan menjadi sebuah pondasi yang akan mengimani arah Kota Jayapura di tahun 2022 nantinya. Sehingga harapan yang diimani tersebut, diwujudkan dalam program-program kerja
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
151
nantinya diserahkan kepada Tuhan yang Maha Esa, karena Dialah yang akan menentukan akhir dari sebuah perjalanan pembangunan selama periode 2018-2022. ii.
Local Wisdom, sebagai wujud Kearifan Lokal Port Numbay, hakekat kebudayaan merupakan sesuatu yang benar dan bermanfaat. ini berarti budaya bertujuan untuk menerapkan kehidupan masyarakat yang penuh dengan kedamaian, baik ke dalam maupun keluar. Kekayaan budaya terpancar dari alam, karakter, bahasa, lagu daerah, aturan-aturan dalam bermasyarakat yang telah lama tumbuh berkembang membentuk karakter dan pribadi masyarakat. Untuk itu, penyelenggaraan Pemerintah perlu memperhatikan aspek kebudayaan sebagai kekuatan dalam pencapaian setiap sasaran dalam dokumen perencanaan. Sehingga dalam perencanaan perlu memperhatikan perumusan strategi yang tidak berbenturan dalam aspek kebudayaan.
iii.
Keberpihakan dan Pemberdayaan, melalui semangat bersama dalam UU Nomor 21 Tahun 2001, bahwa perlu adanya sebuah strategi dan kebijakan afirmatif bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam hal ini suku asli Port Numbay. Hal ini ditujuan untuk memperoleh kesempatan mendapatkan layanan yang lebih dengan alasan perbedaan kondisi awal sehingga dapat memperoleh peluang yang setara untuk tetap bersaing dengan kelompok/golongan lainnya dalam bidang yang sama. Hal ini berdampak kepada bagaimana mewujudkan suku Port Numbay tetap menajdi tuan di negerinya sendiri.
iv.
Berwawasan Lingkungan, pembangunan berwawasan lingkungan merupakan
sebuah
cara
pandang
komprehensif,
yang
memperhatikan dan mengutamakan keberlanjutan ketersediaan sumber daya di Kota Jayapura. Sehingga penggunaan sumber daya alam arif dan bijaksana merupakan tuntutan dalam sebuah cara pandang pembangunan yang berwawasan lingkungan, dengan mengimplementasikan terhadap konsisten pada rencana tata ruang Kota Jayapura. v.
Tata Pemerintahan yang Profesional, Pemerintahan merupakan poin dalam penyelenggaraan pembangunan di Kota Jayapura. Sehingga keberhasilan pembangunan, harapan, dan cita-cita Kota Jayapura di tahun 2022 menjadi sebuah kesuksesan sebuah Pemerintahan. Oleh sebab itu, diperlukan tindakan profesional dari birokrasi Pemerintahan di Kota Jayapura dengan menjunjung tinggi akuntabilitas, transparansi, dan partipasi.
152
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
vi.
Memadukan Perkembangan Teknologi dan Informasi, Kota Jayapura selama ini dijuluki sebagai barometer pembangunan di Provinsi Papua, sehingga pembangunan Kota Jayapura diarahkan mengikuti perkembangan zaman saat ini, bahwa terapan teknologi informasi dan
komunikasi
menjadi
strategi
dan
kebijakan
dalam
pembangunan kedepan. vii.
Prinsip
Pengarusutamaan
gender,
Pengarusutamaan
(mainstreaming) gender dalam pembangunan adalah strategi yang digunakan untuk mengurangi kesenjangan antara penduduk lakilaki dan perempuan dalam mengakses manfaat pembangunan, serta meningkatkan
partisipasi
Pengarusutamaan
gender
dalam
proses
(PUG)
pembangunan.
dilakukan
dengan
mengintegrasikan perspektif (sudut pandang) gender ke dalam proses pembangunan di setiap bidang. Penerapan pengarusutamaan gender akan menghasilkan kebijakan publik yang lebih efektif untuk mewujudkan pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh penduduk Kota Jayapura, baik laki-laki maupun perempuan. Diharapkan pengintegrasian gender ke dalam siklus perencanaan dan penganggaran di tingkat daerah akan membuat pengalokasian sumber daya pembangunan menjadi lebih efektif dan adil dalam memberi manfaat kepada perempuan dan laki-laki. viii.
Prinsip Partisipasi masyarakat, Pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan harus mempertimbangkan partisipasi masyarakat dalam arti luas dengan memberikan akses kepada masyarakat yang berada di kampung dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
pembangunan
secara
berjenjang.
Para
jajaran
pengelola kegiatan pembangunan dituntut peka terhadap aspirasi masyarakat. Dengan demikian akan tumbuh rasa memiliki yang pada gilirannya mendorong masyarakat berpartisipasi aktif. ix.
Prinsip Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (good governance), Tata kePemerintahan yang baik melibatkan tiga pilar yaitu penyelenggara negara termasuk Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Ketiga unsur
tersebut
harus bersinergi
untuk
membangun tata kePemerintahan yang baik di lembaga-lembaga penyelenggara negara (good public governance), dunia usaha (good corporate
governance)
dan
berbagai
kegiatan
masyarakat.
Penerapan prinsip-prinsip tata kePemerintahan yang baik secara konsisten dan berkelanjutan akan menyelesaikan berbagai masalah secara efisien dan efektif serta mendorong percepatan keberhasilan pembangunan di berbagai bidang. Tata kePemerintahan yang baik Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
153
dalam penyelenggaraan negara mencakup lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Terbangunnya tata kePemerintahan yang baik
tercermin
dari
berkurangnya
tingkat
korupsi,
makin
banyaknya keberhasilan pembangunan di berbagai bidang, dan terbentuknya
birokrasi
Pemerintahan
yang
profesional
dan
berkinerja tinggi. Pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi perlu terus dilanjutkan secara konsisten. x.
Isu Lintas Sektor tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, HIV dan AIDS merupakan salah satu ancaman dalam pembangunan sosial ekonomi dan telah menyebabkan keprihatinan yang sangat serius. Permasalahan HIV dan AIDS bukan hanya masalah kesehatan, namun mencakup permasalahan sosial, ekonomi, pendidikan, pertahanan
dan
keamanan,
kemiskinan,
transportasi,
ilmu
pengetahuan dan teknologi, kesejahteraan sosial, pemuda dan olahraga, kependudukan, pemberdayaan perempuan, hukum dan hak asasi manusia, komunikasi dan informasi, agama serta moral dan budaya. Pelaksanaan koordinasi dalam penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Jayapura sangat penting, tidak hanya pada tingkat perencanaan, tetapi juga penganggaran, implementasi dan tata laksana penanganan kasus. Penanganan HIV dan AIDS memerlukan upaya komprehensif dengan melibatkan seluruh stakeholders pembangunan di Kota Jayapura, karena HIV dan AIDS dapat menyebabkan
menurunnya
kualitas
hidup
dan
daya
saing
masyarakat. xi.
Isu Lintas Sektor Tentang Perbaikan Gizi, Rendahnya status gizi akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia. Status gizi mempengaruhi kecerdasan, daya tahan tubuh terhadap penyakit, kematian bayi, kematian ibu, dan produktivitas kerja. Status gizi rendah dapat menjadi beban bagi pembangunan. Masalah gizi terjadi karena rendahnya sinkronisasi dan integrasi kebijakan lintas urusan
seperti
pertanian,
perdagangan,
kesehatan,
sosial,
pendidikan, ekonomi, dan lain-lain. Oleh karena itu penanganannya memerlukan
pendekatan
lintas
urusan antara
lain
dengan
meningkatkan upaya sinkronisasi dan integrasi kebijakan lintas sektor dan urusan program.
154
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
6.1. STRATEGI Strategi dituangkan secara lebih rinci ke dalam Misi 1 sampai dengan Misi 8 berdasarkan pendekatan urusan/bidang sebagai berikut : MISI 1 : 1)
Meningkatkan Kualitas Hidup Umat Beragama
Urusan Sosial Strategi Kesatu : Meningkatkan kualitas krukunan antar umat beragama, melalui sikap toleransi antar masyarakat, dengan fokus kebijakan (1) Peningkatan Kapasitas Aktor-aktor Umat Beragama, (2) Perumusan, Sosialisasi, dan Pengawasan Regulasi Terkait Keurukunan Umat Beragama, (3) Pengembangan Kesadaran Kerukunan Umat Beragam, (4) Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), (5) Pengembangan Partisipasi Pemuda dalam Menciptakan Kondisi yang Kondusif. Strategi Kedua : Optimalisasi Peran dan Fungsi Lembaga Keagamaan, dengan fokus kebijakan (1) Peningkatan Peran Lembaga Keagamaan, (2) Partisipasi Umat Beragama dalam Ajang Kompetisi Keagamaan, (3) Peningkatan Ketersediaan Sarana dan Prasarana Rumah Ibadah, (4) Akselerasi peran dan fungsi lembaga keagamaan dalam menciptakan kualitas pelayanan agama.
2)
Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Srategi Kesatu : Meningkatkan kualitas kerukunan antar umat beragama, melalui sikap toleransi antar masyarakat, dengan fokus kebijakan (1) Pengembangan Kesadaran Kerukunan Umat Beragama, (2) Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
3)
Urusan
Kepemudaan
dan
Olagraga
Strategi
Kesatu
:
Meningkatkan kualitas krukunan antar umat beragama, melalui sikap toleransi antar masyarakat, dengan fokus kebijakan (1) Pengembangan Partisipasi Pemuda dalam Menciptakan Kondisi Kota Jayapura yang Kondusif. 4)
Urusan Pemerintahan Umum Strategi Kedua : Optimalisasi Peran dan Fungsi Lembaga Keagamaan Peningkatan Peran Lembaga Keagamaan, dengan fokus kebijakan (1) Partisipasi Umat Beragama Dalam Ajang Kompetisi Keagamaan, (2) Peningkatan Ketersediaan Sarana dan Prasarana Rumah Ibadah, (3) Akselerasi peran dan fungsi lembaga keagamaan dalam menciptakan kualitas pelayanan agama
Sasaran Tabel 6.1. Sasaran, Strategi dan Terwujudnya Fokus Kebijakan Misi Toleransi Antar Umat Ke-1 2018-2022 Beragama
Strategi Meningkatkan kualitas krukunan antar umat beragama, melalui sikap toleransi antar masyarakat
Fokus Kebijakan Peningkatan Kapasitas Aktor-aktor Umat Beragama Perumusan, Sosialisasi, dan Pengawasan Regulasi Terkait Keurukunan Umat Beragama Pengembangan Kesadaran Kerukunan Umat Beragama Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
155
Sasaran
Strategi
Meningkatnya Peran dan Fungsi Lembaga Keagamaan
MISI 2 : 1)
Optimalisasi Peran dan Fungsi Lembaga Keagamaan
Fokus Kebijakan (FKUB) Pengembangan Partisipasi Pemuda dalam Menciptakan Kondisi yang Kondusif Peningkatan Peran Lembaga Keagamaan Partisipasi Umat Beragama Dalam Ajang Kompetisi Keagamaan Peningkatan Ketersediaan Sarana dan Prasarana Rumah Ibadah Akselerasi peran dan fungsi lembaga keagamaan dalam menciptakan kualitas pelayanan agama
Meningkatkan Penataan KePemerintahan yang Baik Dengan Dukungan Kapasitas Birokrasi yang Profesional
Urusan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Strategi Kesatu : Reformasi Penyelenggaraan Tata Kelola Birokrasi Pemerintahan yang Profesional dengan fokus kebijakan (1) Peningkatan kapasitas ASN dan Kelembagaan Pemerintah Daerah, (2) Pengembangan Jenjang Karir ASN yang Berkualitas, (3) Peningkatan Kesejahteraan dan Pemberian Penghargaran serta Penerapan Kualitas Standar Pelayanan Umum, (4) Pengendalian Kedisiplinan Aparat Sipil Negara Berbasis Teknologi Informasi, (5) Penataan Database Kepegawaian berbasis Teknologi Informasi. Strategi Kedua : Menempatkan Aparatur Sesuai Kapasitas dan Kompetensi, serta Melakukan Evaluasi atas
Kompetensi Secara Berkelanjutan dengan fokus kebijakan
Pemanfaatan Assessment Center dan Talent Pool Sebagai sarana Pengelolaan Kompetensi Aparatur" 2)
Urusan Pelayanan Umum Strategi Kesatu : Menata Struktur Kelembagaan Pemerintah Daerah Sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 dengan fokus kebijakan (1) Kajian Restrukturisasi Kelembagaan Pemerintah Daerah, (2) Penyiapan Perangkat Regulasi Kelembagaan Pemerintah Daerah, (3) Peningkatan Sarana dan Prasarana Kelembagaan Organisasi Pemerintah Daerah. Strategi Kedua : Meningkatkan Pelayanan Prima bagi Masyarakat fokus kebijakan Peningkatan Penerapan Kualitas Standar Pelayanan Umum. Strategi Ketiga : Meningkatnya Keterlibatan Masyarakat dalam Pembangunan Daerah dengan fokus kebijakan (1) Partisipasi masyarakat Dalam Aspek Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, (2) Pemetaaan Level Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah. Strategi Keempat : Optimalisasi Penyebaran Informasi melalui Media Lokal dan Nasional dengan fokus kebijakan Peningkatan Transparansi Publik Melalui Penyebaran Hasil Capaian Pembangunan. Strategi Kelima : Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Mengenai Aspek Legal Identity dengan fokus kebijakan
156
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
(1) Penataan Regulasi Mengenai Kependudukan, (2) Pembebasan Biaya
Administrasi
Dalam
Pengurusan
Legal
Identity,
(3)
Optimalisasi Peran dan Fungsi RT/ RW dalam Penyadaran Masyarakat Terkait Kepemilikan Dokumen Legal Identity. Strategi Keenam : Menciptakan kerjasama yang Profesional dengan Stakeholder Pembangunan dengan fokus kebijakan (1) Membangun komunikasi intensif dan setara antara eksekutif DPRD, (2) Membangun
komunikasi
stakeholder
tentang
yang
harmonis
penyelenggaraan
dengan
berbagai
Pemerintahan
dan
pembangunan daerah, (3) Peningkatan Koordinasi dan Komunikasi dengan Pihak Swasta. Strategi Ketujuh : Pengembangan Forum Koordinasi dan Harmonisasi LSM/NGO, dan Donor dengan fokus kebijakan (1) Peningkatan Pertemuan Forum Koordinasi Lembaga LSM/NGO, dan Donor, (2) Peningkatan Pemetaan dan Kontribusi LSM/NGO, dan Donor terhadap Pembangunan Daerah. 3)
Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Strategi Kesatu : Menata Struktur Kelembagaan Pemerintah Daerah Sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 dengan fokus kebijakan Peningkatan Sarana dan Prasarana Kelembagaan Organisasi Pemerintah Daerah. Strategi Kedua : Penyusunan serta Pelaksanaan SPM dan SOP Bidang Ke-PUan serta Penataan Ruang yang lebih Optimal.
4)
Urusan Perencanaan Daerah Strategi Kesatu : Meningkatkan Pelayanan
Prima
bagi
Masyarakat
dengan
fokus
kebijakan
Peningkatan Penerapan Kualitas Standar Pelayanan Umum. Strategi Kedua : Harmonisasi dan Singkronisasi Berdasarkan Strata Dokumen Perencanaan dan Penganggaran dengan fokus kebijakan (1) Optimalisasi
Koordinasi
Perencanaan,
dan
Evaluasi
Kinerja
Pembangunan Daerah, (2) Penguatan Ketersediaan Data Sektoral, dan Spasial untuk Mendukung Perencanaan dan Penganggaran, (3) Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Sektoral dan Spasial. Strategi Ketiga : Menciptakan Sistem Pengelolaan Perencanaan dan Penganggaran yang Profesional dengan
fokus
kebijakan
(1)
Pemantapan
Sistem
Informasi
Pengelolaan Keuangan Daerah, (2) Pengintegrasian Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran, (3) Optimalisasi Penggunaan Instrumen Penyusunan Anggaran. Strategi Keempat : Menciptakan kerjasama yang Profesional dengan Stakeholder Pembangunan dengan fokus kebijakan Peningkatan Koordinasi dan Komunikasi dengan
Pihak
Swasta
dan
Masyarakat.
Strategi
Kelima
:
Pengembangan Forum Koordinasi dan Harmonisasi LSM/NGO, dan Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
157
Donor dengan fokus kebijakan (1) Peningkatan Pertemuan Forum Koordinasi Lembaga LSM/ NGO, dan Donor, (2) Peningkatan Pemetaan dan Kontribusi LSM/ NGO, dan Donor terhadap Pembangunan Daerah 5)
Urusan Pengawasan Strategi Kesatu : Meningkatkan Pelayanan Prima bagi Masyarakat dengan fokus kebijakan Peningkatan Penerapan Kualitas Standar Pelayanan Umum, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan pembangunan melalui media pengaduan. Strategi Kedua : Meningkatkan Pengawasan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah dengan fokus kebijakan Peningkatan Kapasitas Peran, Fungsi Pengendalian dan Pengawasan Internal Pemerintah Daerah. Strategi Ketiga : Meningkatkan Kepatuhan terhadap Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah dengan fokus kebijakan (1) Implementasi SPIP secara konsisten, (2) Pengawasan Internal Secara Reguler dan Khusus, (3) Mengoptimalkan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan pemeriksa keuangan.
6)
Urusan Keuangan Daerah Strategi Kesatu : Meningkatkan Kepatuhan terhadap Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerahdengan fokus kebijakan (1) Implementasi SPIP secara konsisten, (2) Pengawasan
Internal
Secara
Reguler
dan
Khusus,
(3)
Mengoptimalkan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan pemeriksa keuangan. Strategi Kedua : Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan fokus kebijakan (1) Penataan Regulasi Pendapatan Daerah, (2) Pemetaan dan Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD), (3) Mengoptimalkan Organisasi Perangkat Daerah Dalam Mengelola Potensi Pendapatan Asli Daerah (4) Diversifikasi Sumber Pendapatan Daerah di Luar Pos Pendapatan Konvensional. Strategi Ketiga : Harmonisasi dan Sinkronisasi
Berdasarkan
Strata
Dokumen
Perencanaan
dan
Penganggaran dengan fokus kebijakan (1) Optimalisasi Koordinasi Perencanaan, dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah, (2) Penguatan Ketersediaan
Data Sektoral, dan Spasial untuk
Mendukung Perencanaan dan Penganggaran, (3) Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Sektoral dan Spasial. Strategi Keempat : Menciptakan Sistem Pengelolaan Perencanaan dan Penganggaran yang Profesional dengan fokus kebijakan (1) Pemantapan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah, (2) Pengintegrasian Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran, (3) Optimalisasi Penggunaan Instrumen Pelaksanaan Anggaran
158
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
7)
Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Strategi Kesatu : Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Mengenai Aspek Legal Identity dengan fokus kebijakan (1) Penataan Regulasi Mengenai Kependudukan, (2) Pembebasan Biaya Administrasi Dalam Pengurusan Legal Identity, (3) Optimalisasi Peran dan Fungsi RT/RW dalam Penyadaran Masyarakat Terkait Kepemelikan Dokumen Legal Identity. Strategi Kedua : Meningkatkan Kualitas Layanan Pendataan Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi dengan fokus kebijakan Mengembangkan Database Kependudukan Secara Terpadu, dan Aktif dalam Konsolisi Data Kependudukan dengan Berbagai Sumber.
8)
Urusan Pelayanan Umum Strategi Kesatu : Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Mengenai Aspek Legal Identity dengan fokus kebijakan (1) Penataan Regulasi Mengenai Kependudukan, (2) Pembebasan Biaya Administrasi Dalam Pengurusan Legal Identity, (3) Optimalisasi Peran dan Fungsi RT/ RW dalam Penyadaran Masyarakat Terkait Kepemilikan Dokumen Legal Identity. Strategi Kedua : Meningkatkan Kualitas Layanan Pendataan Kependudukan Berbasis
Teknologi
Informasi
dengan
fokus
kebijakan
Mengembangkan Data base Kependudukan Secara Terpadu dan Aktif dalam Konsolisi Data Kependudukan dengan Berbagai Sumber. 9)
Urusan
Komunikasi
dan
Informatika
Strategi
Kesatu
:
Mengembangkan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Berbasis Teknologi Informasi dengan fokus kebijakan (1) Penyediaan Sarana dan Prasarana pelayanan Publik yang Berbasis Teknologi Informasi, (2) Peningkatan Kuantitas dan Kapasitas Sumber Daya Manusia di Bidang TIK, (3) Penyediaan Sistem Data e-infomasi yang akurat dan up-to-date. 10) Urusan Penanaman Modal Strategi Kesatu : Menciptakan kerjasama yang Profesional dengan Stakeholder Pembangunan dengan fokus kebijakan Peningkatan Koordinasi dan Komunikasi dengan Pihak Swasta. Tabel 6.2. Sasaran, Strategi dan Fokus Kebijakan Misi Ke-2 2018-2022 Kota Jayapura
Sasaran Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Manusia Aparat Sipil Negara (ASN)
Strategi Reformasi Penyelenggaraan Tata Kelola Birokrasi Pemerintahan yang Profesional
Menempatkan Aparatur Sesuai Kapasitas dan Kompetensi, serta
Fokus Kebijakan Peningkatan kapasitas ASN dan Kelembagaan Pemerintah Daerah Pengembangan Jenjang Karir ASN yang Berkualitas Peningkatan Kesejahteraan dan Pemberian Penghargaran serta Penerapan Kualitas Standar Pelayanan Umum Pengendalian Kedisiplinan Aparat Sipil Negara Berbasis Teknologi Informasi Penataan Database Kepegawaian berbasis Teknologi Informasi Pemanfaatan Assessment Center dan Talent Pool Sebagai sarana Pengelolaan Kompetensi
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
159
Sasaran
Meningkatnya Efektifitas dan Efisiensi Struktur Kelembagaan Pemerintah Daerah Sesuai Dengan Asas Structure Follows Function Meningkatnya Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Birokrasi
Meningkatnya Praktek Penyelenggaraan Birokrasi yang Bersih Meningkatnya Kinerja dan Kemandirian Keuangan Daerah
Strategi Melakukan Evaluasi atas Kompetensi Secara Berkelanjutan Menata Struktur Kelembagaan Pemerintah Daerah Sesuai dengan UU 23 Tahun 2014
Meningkatkan Pelayanan Prima bagi Masyarakat Meningkatnya Keterlibatan Masyarakat dalam Pembangunan Daerah Optimalisasi Penyebaran Informasi melalui Media Lokal dan Nasional Meningkatkan Pengawasan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Meningkatkan Kepatuhan terhadap Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Meningkatnya Kualitas Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Harmonisasi dan Singkronisasi Berdasarkan Strata Dokumen Perencanaan dan Penganggaran
Menciptakan Sistem Pengelolaan Perencanaan dan Penganggaran yang Profesional
Meningkatnya Kualitas Tatakelola Kependudukan
Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Mengenai Aspek Legal Identity
Meningkatnya Inovasi Pembangunan dari
Meningkatkan Kualitas Layanan Pendataan Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi Mengembangkan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Organisasi Perangkat
160
Fokus Kebijakan Aparatur Kajian Restrukturisasi Kelembagaan Pemerintah Daerah Penyiapan Perangkat Regulasi Kelembagaan Pemerintah Daerah Peningkatan Sarana dan Prasarana Kelembagaan Organisasi Pemerintah Daerah Peningkatan Penerapan Kualitas Standar Pelayanan Umum Partisipasi masyarakat Dalam Aspek Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pemetaaan Level Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah Peningkatan Transparansi Publik Melalui Penyebaran Hasil Capaian Pembangunan Peningkatan Kapasitas Peran, Fungsi Pengendalian dan Pengawasan Internal Pemerintah Daerah Implementasi SPIP secara konsisten Pengawasan Internal Secara Reguler dan Khusus Mengoptimalkan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan pemeriksa keuangan Penataan Regulasi Pendapatan Daerah Pemetaan dan Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mengoptimalkan Organisasi Perangkat Daerah Dalam Mengelola Potensi Pendapatan Asli Daerah Penggalian Sumber Pendapatan Daerah di Luar Pos Pendapatan Konvensional Optimalisasi Koordinasi Perencanaan, dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah Penguatan Ketersediaan Data Sektoral, dan Spasial untuk Mendukung Perencanaan dan Penganggaran Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Sektoral dan Spasial Pemantapan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah Pengintegrasian Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran Optimalisasi Penggunaan Instrumen Penyusunan Anggaran Penataan Regulasi Mengenai Kependudukan Pembebasan Biaya Administrasi Dalam Pengurusan Legal Identity Optimalisasi Peran dan Fungsi RT/RW dalam Penyadaran Masyarakat Terkait Kepemelikan Dokumen Legal Identity Mengembangkan Database Kependudukan Secara Terpadu, dan Aktif dalam Konsolisi Data Kependudukan dengan Berbagai Sumber Penyediaan Sarana dan Prasarana pelayanan Publik yang Berbasis Teknologi Informasi Peningkatan Kuantitas dan Kapasitas Sumber
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Sasaran Organisasi Perangkat Daerah Menjalin Kerjasama Pembangunan Antar Daerah
Strategi Daerah Berbasis Teknologi Informasi Menciptakan kerjasama yang Profesional dengan Stakeholder Pembangunan
Meningkatnya Koordinasi dan Harmonisasi Pembangunan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat, NGO, dan Donor
Pengembangan Forum Koordinasi dan Harmonisasi LSM/NGO, dan Donor
MISI 3 : 1)
Fokus Kebijakan Daya Manusia di Bidang TIK Membangun komunikasi intensif dan setara antara eksekutif DPRD Membangun komunikasi yang harmonis dengan berbagai stakeholder tentang penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan daerah Peningkatan Koordinasi dan Komunikasi dengan Pihak Swasta Peningkatan Pertemuan Forum Koordinasi Lembaga LSM/NGO, dan Donor Peningkatan Pemetaan dan Kontribusi LSM/NGO, dan Donor terhadap Pembangunan Daerah
Membangun Kota yang Bersih, Indah, Aman, Nyaman
Urusan Lingkungan Hidup Strategi Kesatu : Menyediakan Sarana dan Prasarana serta Mengoptimalkan Inovasi dari Masyarakat dengan fokus kebijakan (1) Penyempurnaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah dan Memaksimalkan Inovasi pengelolaan sampah yang dikelola oleh Masyarakat, (2) Peningkatan Penyediaan Fasilitas Pengelolaan Sampah di
Perkotaan, (3) Penyediaan
Pengolahan Sampah Model Sanitary Land Fill, (4) Optimalisasi Tenaga Kebersihan Kota. Strategi Kedua : Mengoptimalkan Partisipasi
Masyarakat dalam
Kerangka
Menjaga
Kelestarian
Lingkungan dengan fokus kebijakan (1) Sosialisasi dan Pengawasan Secara Konsisten Mengenai Perilaku Masyarakat, (2) Memberikan Penghargaan Bagi Masyarakat yang Mampu Menciptakan Inovasi Ligkungan Bersih. Strategi Ketiga : Mengoptimalkan upaya Perbaikan Kualitas Lingkungan Hidup (kualitas Air, Udara dan Lahan/ Hutan) dengan fokus kebijakan (1) Penguatan sistem Pemantauan
Kualitas
Lingkungan
Hidup,
(2)
Penguatan
Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, Penegakan Hukum Lingkungan dan Kesadaran Masyarakat, (3) Penyediaan Sistim Informasi dan Teknologi Dalam Upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
(4)
Peningkatan
Pelestarian
dan
Pemanfaatan
Keanekaragaman Hayati, (6) Penerapan Pola Produksi dan Konsumsi Berkelanjutan sebagai Upaya Efisiensi Penggunaan Sumberdaya dan Pengurangan
Beban
Pencemaran
Lingkungan
Hidup,
(7)
Pengembangan Pelaksanaan Kebijakan Pertumbuhan Ekonomi yang Rendah Karbon. Strategi Keempat : Pengendalian dan Pengawasan Daerah Rawan Bencana dengan fokus kebijakan (1) Pengawasan
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
161
Daerah Resapan Air di Wilayah Perkotaan, (2) Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik Kota, (3) Melibatkan seluruh Stakeholder Pembangunan Untuk Menjaga Kelestarian Kawasan Hutan Lindung, (4) Reboisasi Hutan di Seluruh Kawasan Perkotaan, (5) Pengembangan Pembangunan ke Distrik Muara Tami. Strategi Kelima Meningkatkan Akses Pelayanan Kepada Masyarakat dengan fokus kebijakan Peningkatan Kesiapsiagaan Tim Relawan Untuk Melindungi Warga Masyarakat. 2)
Urusan Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Strategi Kesatu : Mengoptimalkan
Pemanfaatan
Taman
Kota
Sebagai
Pusat
Pengetahuan dengan fokus kebijakan (1) Pengembangan Taman Kota Menajdi Area Pembelajaran dan Kreatifitas. Strategi Kedua : Mengoptimalkan Masyarakat dalam Kerangka Menjaga Kelestarian Lingkungan dengan fokus kebijakan Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Kawasan Daerah Aliran Sungai. Strategi Keempat Meningkatkan Mutu Pengelolaan Air Limbah Masyarakat dengan fokus kebijakan Penyediaan Fasilitas Pengelolaan Air Limbah Permukiman yang Memadai. Strategi Ketiga : Penanganan Pemukiman
Kumuh
Perkotaan
dengan
fokus
kebijakan
(1)
Pengembangan Penelitian dan Kajian terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh, (2) Konsistensi Penerapan Pembangunan Berdasarkan Dokumen Tata Ruang Kota. Strategi Keenam : Meningkatkan Tertib Pembangunan Bangunan Gedung dengan fokus kebijakan Penataan Bangunan dan Lingkungan Kota, melalui Tertib IMB. 3)
Urusan Pelayanan Umum Strategi Kesatu : Menyediakan Sarana dan Prasarana umumnya yang berkualitas (fungsional) serta Mengoptimalkan Inovasi dari Masyarakat dengan fokus kebijakan Penyempurnaan Sarana dan Prasarana Penanggulangan Bencana. Strategi Kedua : Meningkatkan Akses Pelayanan Kepada Masyarakat dengan fokus kebijakan RT/RW
dalam
Peningkatan Peran dan Fungsi
Pengendalian
dan
Pengawasan
Ketua
Keamanan
Lingkungan. 4)
Urusan Ketenteraman, ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat Strategi Kesatu : Meningkatkan Ketersediaan Aparat Keamanan Perkotaan dengan fokus kebijakan (1) Revitalisasi Manajemen Keamanan yang Profesional, (2) Peningkatan Layanan Patroli di Wilayah Rawan KAMTIBMAS, (3) Peningkatan Sumber Daya Manusia Aparat Keamanan LINMAS dan SATPOL PP. Strategi Kedua
162
:
Meningkatkan
Komunikasi
dan
Koordinasi
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Antara
Masyarakat dan Aparat Keamanan dengan fokus kebijakan (1) Penyediaan Layanan Respon Cepat Penegakan KAMTIBMAS, (2) Penyediaan Sarana dan Prasarana Keamanan di Setiap Distrik. (3) Peningkatan Peran dan Fungsi Ketua RT/RW dalam Pengendalian dan Pengawasan Keamanan Lingkungan, (Penguatan kelembagaan masyarakat dalam dalam menciptakan KAMTIBMAS, (4) Peningkatan Kesiapsiagaan Tim Relawan Untuk Melindungi Warga Masyarakat. 5)
Urusan Sosial Strategi Kesatu : Menyediakan Sarana dan Prasarana serta Mengoptimalkan Inovasi dari Masyarakat dengan fokus kebijakan pada penanganan masalah sosial (disabilitas dan anak terlantar)
6)
Urusan Perdagangan Strategi Kesatu : Menata Kelompok Usaha Kecil dalam menciptakan Keindahan Kota dengan fokus kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima, Kecil dan Menengah Dalam Mendukung Keindahan Kota.
7)
Urusan Perindustrian Strategi Kesatu : Menata industri rumat tangga dalam menciptakan Keindahan Kota dengan fokus kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima, Kecil dan Menengah Dalam Mendukung Kebersihan dan Keindahan Kota.
8)
Urusan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menegah Strategi Kesatu : Menata Kelompok Usaha Kecil dalam menciptakan Keindahan Kota dengan fokus kebijakan Dalam Mendukung Kebersihan dan Keindahan Kota.
9)
Urusan Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Strategi Kesatu : Mengoptimalkan Pemanfaatan Taman Kota Sebagai Pusat Pengetahuan dengan fokus kebijakan Pengembangan Taman Kota Menajdi Area Pembelajaran dan Kreatifitas. Strategi Kedua : Mengoptimalkan Masyarakat dalam Kerangka Menjaga Kelestarian Lingkungan dengan fokus kebijakan Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Kawasan Daerah Aliran Sungai
Tabel 6.3. Sasaran Sasaran, Strategi Meningkatnya dan Fokus Kebijakan Fasilitas Sarana dan Misi Ke-3 Kota Prasarana Perkotaan Jayapura 2018-2022
Strategi
Fokus Kebijakan
Menyediakan Sarana dan Prasarana serta Mengoptimalkan Inovasi dari Masyarakat
Penyempurnaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah dan Memaksimalkan Inovasi Pembangunan yang Berasal dari Masyarakat Penyempurnaan Sarana dan Prasarana Penanggulangan Bencana Peningkatan Penyediaan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Perkotaan Peningkatan Kinerja Sistem Pengoperasian Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Penyediaan Pengolahan Sampah Model Sanitary Land Fill Optimalisasi Tenaga Kebersihan Kota
Mengoptimalkan Pemanfaatan Taman Kota
Pengembangan Taman Kota Pembelajaran dan Kreatifitas
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Menajdi
Area
163
Sasaran
Meningkatnya Kesadaran Masyarakat Dalam Berperilaku Bersih
Meningkatnya Kualitas Layanan Sistem Air Limbah Permukiman Meningkatnya Kualitas Lingkungan Hidup
Strategi
Fokus Kebijakan
Sebagai Pusat Pengetahuan Mengoptimalkan Masyarakat dalam Kerangka Menjaga Kelestarian Lingkungan
Penataan Layananan Kenyamanan dan Akses Internet Sosialisasi dan Pengawasan Secara Konsisten Mengenai Perilaku Masyarakat Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Kawasan Daerah Aliran Sungai Memberikan Penghargaan Bagi Masyarakat yang Mampu Menciptakan Inovasi Ligkungan Bersih Penataan Pedagang Kaki Lima, Kecil dan Menengah Dalam Mendukung Keindahan Kota
Menata Kelompok Usaha Kecil dalam menciptakan Keindahan Kota Meningkatkan Mutu Pengelolaan Air Limbah Masyarakat Mengoptimalkan upaya Perbaikan Kualitas Lingkungan Hidup (kualitas Air, Udara dan Lahan/Hutan
Pengendalian dan Pengawasan Daerah Rawan Bencana
Pengurangan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kota (KOTAKU) Meningkatnya Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat
Penanganan Pemukiman Kumuh Perkotaan Meningkatkan Tertib Pembangunan Bangunan Gedung Meningkatkan Ketersediaan Aparat Keamanan Perkotaan
Meningkatkan Komunikasi dan Koordinasi Antara Masyarakat dan Aparat Keamanan Meningkatkan Akses Pelayanan Kepada Masyarakat
164
Penyediaan Fasilitas Pengelolaan Air Limbah Permukiman yang Memadai Penguatan sistem Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup Penguatan Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, Penegakan Hukum Lingkungan dan Kesadaran Masyarakat Penyediaan Sistim Informasi dan Teknologi Dalam Upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peningkatan Pelestarian dan Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Penerapan Pola Produksi dan Konsumsi Berkelanjutan sebagai Upaya Efisiensi Penggunaan Sumberdaya dan Pengurangan Beban Pencemaran Lingkungan Hidup Pengembangan Pelaksanaan Kebijakan Pertumbuhan Ekonomi yang Rendah Karbon Pengembangan Pembangunan Rendah Karbon dan Adaptasi Perubahan Iklim Penyediaan Daerah Resapan Air di Wilayah Perkotaan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik Kota Melibatkan seluruh Stakeholder Pembangunan Untuk Menjaga Kelestarian Kawasan Hutan Lindung Reboisasi Hutan di Seluruh Kawasan Perkotaan Pengembangan Pembangunan ke Distrik Muara Tami Pengembangan Penelitian dan Kajian terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh Konsistensi Penerapan Pembangunan Berdasarkan Dokumen Tata Ruang Kota Penataan Bangunan dan Lingkungan Kota, melalui Tertib IMB Revitalisasi Manajemen Keamanan yang Profesional Peningkatan Layanan Patroli di Wilayah Rawan KAMTIBMAS Peningkatan Sumber Daya Manusia Aparat Keamanan LINMAS dan SATPOL PP Penyediaan Layanan Respon Cepat Penegakan KAMTIBMAS Penyediaan Sarana dan Prasarana Keamanan di Setiap Distrik Peningkatan Peran dan Fungsi Ketua RT/RW dalam Pengendalian dan Pengawasan Keamanan Lingkungan Penguatan kelembagaan masyarakat dalam dalam menciptakan KAMTIBMAS Peningkatan Kesiapsiagaan Tim Relawan Untuk Melindungi Warga Masyarakat
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
MISI 4 : 1)
Meningkatkan Masyarakat
Kualitas
Hidup
dan
Sumber
Daya
Urusan Pendidikan Strategi Kesatu : Meningkatkan Cakupan Pelayanan Kemampuan CALISTUNG (Baca,Tulis dan Hitung) pada Penduduk Usia 15 s.d 60 Tahun dengan fokus kebijakan (1) Pengembangan Pendidikan Nonformal Gratis Kepada Masyarakat Buta Aksara, (2) Peningkatan Layanan Taman Bacaan Masyarakat (TBM). Strategi Kedua : Revitalisasi Fungsi Kelembagaan dan Layanan PKBM dengan Fokus Kebijakan (1) Penguatan Manajemen Kelembagaan PKBM, (2) Peningkatan Kapasitas Tutor PKBM. Strategi Ketiga : Meningkatkan Cakupan Kualitas Akses dan Mutu Pelayanan Pendidikan dengan fokus kebijakan
(1) Menjamin
Pembebasan Biaya Pendidikan bagi Masyarakat Kurang Mampu, (2) Pengembangan Penyelenggaraan Pendidikan yang Berbasis Pada Intelektual Peserta Didik, (3) Mengefektifkan Monitoring dan Pengawasan Orang Tua Dalam Pelaksanaan Pendidikan, (4) Menjamin
Ketersedian
Sarana
dan
Prasarana
Pelaksanaan
Pendidikan Sesuai Dengan Standar Nasional, (5) Penyelenggaraan Pertukaran Pelajaran Pada Tingkat Nasional dan Internasional, (6) Penyediaan Makanan Tambahan Sehat Dalam Mendukung Generasi Emas Papua, (7) Peningkatan Pemahaman Ideologi Kebangsaan dan Budaya Lokal dalam Proses Pembentukan Karakter Peserta Didik, (8) Peningkatan Peringkat Akreditas dan Manajemen Sekolah. Strategi Keempat : Perluasan Akses Pendidikan Tinggi Pada Level Nasional dan Internasional dengan fokus kebijakan (1) Peningkatan Kualitas Peserta Didik dalam Bersaing dengan Berbagai Daerah, (2) Afirmasi Pendidikan kepada Peserta Didik Asli Port Numbay. Strategi Kelima : Peningkatan Kualitas Prestasi Melalui Partisipasi pada ajang Nasional dan Internasional dengan fokus kebijakan Pemberian Penghargaan Bagi Peserta Didik Terbaik yang Meraih Prestasi di Tingkat Nasional dan Internasional. Strategi Keenam : Optimalisasi Sarana dan Prasara di Seluruh Level Pelayanan Pendidikan dengan fokus kebijakan (1) Peningkatan Sarana dan Prasarana Teknologi Informasi, (2) Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Layanan Teknologi Informasi oleh Peserta Didik, (3) Penerapan Sekolah Berbasis Lingkungan (DLH), (4) Meningkatkan Kualitas Lingkungan dan Sanitasi Sekolah. 2)
Urusan Kepemudaan Dan Olahraga Strategi Kesatu : Mendorong ketersediaan sarana dan prasarana pendukung diseluruh cabang
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
165
olahraga dengan fokus kebijakan (1) Penjaringan dan Pembinaan Atlet Sejak Jenjang Pendidikan SMP, (2) Peningkatan Prestasi di Seluruh CABOR di Tingkat Daerah, Nasional dan Internasional, (3) Membangun
Cabang
Olahraga
Unggulan.
Strategi
Kedua
:
Meningkatkan Kapasitas Pemuda Dalam Pembangunan dengan fokus kebijkan Peningkatan Kapasitas Pemuda Dalam Pembangunan. 3)
Urusan Kesehatan Strategi Kesatu : Meningkatkan Upaya, promosi, dan Tatakelola Pelayanan Kesehatan dengan fokus kebijakan (1) Peningkatan Upaya Kesehatan Pengobatan Massal, (2) Peningkatan Pencegahan Penyakit Melalui Bantuan Sarana dan Prasarana Kesehatan Kepada Masyarakat,(3) Menjamin ketersediaan obatobatan dan pembekalan kesehatan, (4) Penyediaan RAD TB, (5)Peningkatan Jangkauan Pelayanan PUSKESMAS dan PUSTU 24 Jam, (6) Peningkatan Puskesmas UGD, 24 Jam dan Rawat Inap, (7) Peningkatan Pelayanan Kunjungan Pasien di Fasilitas Kesehatan, (8) Peningkatan Cakupan Pelayanan POSYANDU di Seluruh Wilayah, (9) Pembangunan RSUD di Kota Jayapura,(10) Peningkatan Pelayanan Gizi Anak Balita Diseluruh Fasilitas Layanan Kesehatan, (11) Penyediaan Mobil Ambulance Gratis Bagi Pelayanan Kesehatan, (12) Peningkatan Mutu Manajemen Fasilitas Pelayanan Kesehatan., (13) Penereapan PHBS dan Stop BAB sembarangan.
4)
Urusan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Strategi
Kesatu:
Peningkatan
IPG
Reformasi dengan
Kebijakan
fokus
yang
kebijakan
Pro (1)
Terhadap
Penyusunan
Perencanaan Pembangunan yang Berbasis Gender, (2) Peningkatan Kualitas Anak dan Perempuan, (3) Penguatan Kelembagaan PUG dan Anak, (4) Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan. Strategi Kedua : Meningkatnya Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak dengan fokus kebijakan (1) Penyediaan Ruang Publik yang Ramah Anak, (2) Penyediaan Sarana Konsultasi Bagi Orang Tua atau
Kelaurga,
(3)
Penyediaan
Informasi
Layak
Anak,
(4)
Perlindungan khusus kepada anak 5)
Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Strategi Kesatu : Meningkatkan Jaringan Infrastruktur Jalan dan Jembatan dengan fokus kebijakan (1) Pembangunan Jalan dan Jembatan Baru yang Menjadi Akses Ekonomi Wilayah,(2) Peningkatan Kualitas Pelayanan Jalan Kawasan Perkotaan, (3) Peningkatan Konektivitas Wilayah Perkotaan, (4) Peningkatan Kapasitas dan Kualitas Jaringan Jalan dan Jembatan melalui Pembangunan, Peningkatan dan Pemeliharaan, (5) Peningkatan Jalan Lingkungan di Lingkup Kelurahan. Strategi Kedua
166
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
:
Meningkatkan
Cakupan
Pelayanan
Drainase
Bagi
Seluruh
Masyarakat dengan fokus kebijakan Penyediaan Jaringan Drainase Skala Kawasan dan Skala Kota. Strategi Ketiga : Meningkatnya Penataan Aliran Air Genangan dengan fokus kebijakan Pengurangan Luas Genangan Air Perkotaan. Strategi Keempat : Meningkatnya Kondisi Kualitas Air Baku, Air Minum, dan Kebutuhan Irigasi Bagi Masyarakat dengan fokus kebijakan
(1) Peningkatan Mutu
Ketersediaan Air Baku Bagi Masyarakat, (2) Peningkatan Mutu Ketersediaan
Air
Minum Bagi
Masyarakat, (3)
Peningkatan
Penyediaan Irigasi Dalam Mendukung Proses Produksi Komoditas Pertanian, (4) Peningkatan Penyediaan Rumah Layak Huni yang Sehat Bagi Masyarakat yang Berdomisili di 14 Kampung. 6)
Urusan Pelayanan Umum Strategi Kesatu : Meningkatnya Penataan Aliran Air Genangan dengan fokus kebijakan Pengurangan Luas Genangan Air Perkotaan.
7)
Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Strategi Kesatu : Meningkatnya Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat Kota Jayapura, (1) Peningkatan Penyediaan Rumah Layak Huni yang Sehat Bagi Masyarakat yang Berdomisili di 14 Kampung.
8)
Urusan Perencanaan Daerah Strategi Kesatu : Meningkatnya Penataan Aliran Air Genangan dengan fokus kebijakan Pengurangan Luas Genangan Air Perkotaan.
9)
Urusan Perhubungan Strategi Kesatu : Meningkatkan Ketersediaan Sarana Prasarana dan Kualitas Pelayanan Perhubungan dengan fokus kebijakan (1) Peningkatan Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan
Darat
dan
Laut,
(2)
Pemerataan
Pelayanan
Transportasi Hingga pada Wilayah Kampung, (3) Penataan Terminal yang Sesuai Dengan Standar Nasional, (4) Peningkatan Pelayanan melalui UPT Transportasi, (5) Meningkatkan Pelayanan Angkutan Umum yang Aman dan Nyaman. 10) Urusan
Komunikasi
Dan
Informatika
Strategi
Kesatu
:
Meningkatkan Jangkauan Akses dan Mutu Layanan Telekomunikasi Bagi
Masyarakat
dengan
fokus
kebijakan
(1)
Peningkatan
Pemberdayaan Masyarakat Dalam Bidang TIK, (2) Pengawasan dan pengendalian akses masyarakat terhadap pelayanan internet. 11) Urusan Sosial Strategi Kesatu : Mengoptimalkan Peran Pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat Dalam Pelayanan Sosial Masyarakat dengan fokus kebijakan (1) Pemutahiran Basis Data terpadu KKS, PMKS, dan PSKS, (2) Peningkatan Layanan Sosial Bagi
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
167
Kelompok
Masyarakat
Dengan
Kebutuhan
Khusus,
(3)
Pengembangan Layanan Keluarga Harapan. Sasaran Meningkatnya Pemerataan dan Mutu Pelaksanaan Pendidikan
Strategi Meningkatkan Cakupan Pelayanan Kemampuan CALISTUNG (Baca,Tulis dan Hitung) pada Penduduk Usia 15 s.d 60 Tahun Revitalisasi Fungsi Kelembagaan dan Layanan PKBM Meningkatkan Cakupan Kualitas Akses dan Mutu Pelayanan Pendidikan
Meningkatkan Penyelenggaraan Pendidikan yang Berbasis Kepada Perkembangan Teknologi Informasi Komunukasi
Perluasan Akses Pendidikan Tinggi Pada Level Nasional dan Internasional Peningkatan Kualitas Prestasi Melalui Partisipasi pada ajang Nasional dan Internasional Optimalisasi Sarana dan Prasara di Seluruh Level Pelayanan Pendidikan
Meningkatnya Prestasi Olahraga Tingkat Nasional
Mendorong ketersediaan sarana dan prasarana pendukung diseluruh cabang olahraga
Meningkatnya Peran Pemuda Dalam Pembangunan Peningkatan Kualitas Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan
Meningkatkan Kapasitas Pemuda Dalam Pembangunan Meningkatkatkan Upaya, promosi, dan Tatakelola Pelayanan Kesehatan
Fokus Kebijakan
Tabel 6.4. Pengembangan Pendidikan Nonformal Gratis Sasaran, Strategi dan Fokus Kebijakan Kepada Masyarakat Buta Aksara Peningkatan Layanan Taman Bacaan Misi Ke-4 Kota Jayapura 2018-2022 Masyarakat (TBM) Penguatan Manajemen Kelembagaan PKBM Peningkatan Kapasitas Tutor PKBM Menjamin Pembebasan Biaya Pendidikan bagi Masyarakat Kurang Mampu Pengembangan Penyelenggaraan Pendidikan yang Berbasis Pada Intelektual Peserta Didik Mengefektifkan Monitoring dan Pengawasan Orang Tua Dalam Pelaksanaan Pendidikan Menjamin Ketersedian Sarana dan Prasarana Pelaksanaan Pendidikan Sesuai Dengan Standar Nasional Penyelenggaraan Pertukaran Pelajaran Pada Tingkat Nasional dan Internasional Penyediaan Makanan Tambahan Sehat Dalam Mendukung Generasi Emas Papua Peningkatan Pemahaman Ideologi Kebangsaan dan Budaya Lokal dalam Proses Pembentukan Karakter Peserta Didik Peningkatan Peringkat Akreditas dan Manajemen Sekolah Peningkatan Kualitas Peserta Didik dalam Bersaing dengan Berbagai Daerah Afirmasi Pendidikan kepada Peserta Didik Asli Port Numbay Pemberian Penghargaan Bagi Peserta Didik Terbaik yang Meraih Prestasi di Tingkat Nasional dan Internasional Peningkatan Sarana dan Prasarana Teknologi Informasi Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Layanan Teknologi Informasi oleh Peserta Didik Penerapan Sekolah Berbasis Lingkungan (DLH) Penjaringan dan Pembinaan Atlet Sejak Jenjang Pendidikan SMP Peningkatan Prestasi di Seluruh CABOR di Tingkat Daerah, Nasional dan Internasional Penyediaan Sarana dan Prasarana Bagi Atlet Diseluruh Cabang oOahraga Peningkatan Kapasitas Pemuda Dalam Pembangunan Peningkatan Upaya Kesehatan Pengobatan Massal Peningkatan Pencegahan Penyakit Melalui Bantuan Sarana dan Prasarana Kesehatan Kepada Masyarakat Menjamin ketersediaan obat-obatan dan pembekalan kesehatan Penyediaan RAD TB Peningkatan Jangkauan Pelayanan PUSKESMAS dan PUSTU 24 Jam Peningkatan Puskesmas UGD, 24 Jam dan Rawat Inap
168
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Sasaran
Strategi
Fokus Kebijakan Peningkatan Pelayanan Kunjungan Pasien di Fasilitas Kesehatan Peningkatan Cakupan Pelayanan POSYANDU di Seluruh Wilayah
Peningkatan Kualitas Keseteraan Gender
Reformasi Kebijakan yang Pro Terhadap Peningkatan IPG
Pembangunan RSUD di Kota Jayapura Peningkatan Pelayanan Gizi Anak Balita Diseluruh Fasilitas Layanan Kesehatan Penyediaan Mobil Ambulance Gratis Bagi Pelayanan Kesehatan Peningkatan Mutu Manajemen Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penyusunan Perencanaan Pembangunan yang Berbasis Gender Peningkatan Kualitas Anak dan Perempuan Penguatan Kelembagaan PUG dan Anak
Peningkatan Kualitas Kota Layak Anak
Meningkatnya Pemenuhan Hak dan Perlindungan KhususAnak
Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan Pelayanan Publik yang Ramah Anak Penyediaan Sarana Konsultasi Bagi Orang Tua atau Kelaurga Peneydiaan Informasi Layak Anak Perlindungan khusus kepada anak
Peningkatan Kualitas Jalan , Trotoar, dan Jembatan
Peningkatan Akses Layanan Drainase Kawasan Perkotaan Pengurangan Luasan Kawasan Rawan Genangan Air Peningkatan ketersediaan Air Baku dan Air Minum Bagi Masyarakat
Meningkatkan Jaringan Infrastruktur Jalan dan Jembatan
Meningkatkan Cakupan Pelayanan Drainase Bagi Seluruh Masyarakat Meningkatnya Penataan Aliran Air Genangan Meningkatnya Kondisi Kualitas Air Baku, Air Minum, dan Kebutuhan Irigasi Bagi Masyarakat
Peningkatan Kapasitas dan Kualitas Jaringan Jalan dan Jembatan melalui Pembangunan, Peningkatan dan Pemeliharaan Peningkatan Jalan Lingkungan di Lingkup Kelurahan Penyediaan Jaringan Drainase Skala Kawasan dan Skala Kota Pengurangan Luas Genangan Air Perkotaan
Meningkatkan Jangkauan Akses dan Mutu Layanan Telekomunikasi Bagi Masyarakat
Peningkatan Mutu Ketersediaan Air Baku Bagi Masyarakat Peningkatan Mutu Ketersediaan Air Minum Bagi Masyarakat Peningkatan Penyediaan Irigasi Dalam Mendukung Proses Produksi Komoditas Pertanian Peningkatan Penyediaan Rumah Layak Huni yang Sehat Bagi Masyarakat yang Berdomisili di 14 Kampung Peningkatan Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan Darat dan Laut Pemerataan Pelayanan Transportasi Hingga pada Wilayah Kampung Penataan Terminal yang Sesuai Dengan Standar Nasional Peningkatan Pelayanan melalui UPT Transportasi Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Bidang TIK Pengawasan dan pengendaliaan akses masyarakat terhadap pelayanan internet
Mengoptimalkan Peran Pemerintah dan Lembaga
Pemutahiran Basis Data terpadu KKS, PMKS, dan PSKS
Terwujudnya Pemukiman Layak Huni Meningkatnya Ketersediaan Infrastruktur Perhubungan Darat, Laut Guna Memperlancar Arus Penduduk dan Barang dari dan ke Kota Jayapura Meningkatnya Pemberdayaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Bagi Masyarakat Meningkatnya Pelayanan Sosial Bagi Kelompok
Pembangunan Jalan dan Jembatan Baru yang Menjadi Akses Ekonomi Wilayah Peningkatan Kualitas Pelayanan Jalan Kawasan Perkotaan Peningkatan Konektivitas Wilayah Perkotaan
Meningkatkan Ketersediaan Sarana Prasarana dan Kualitas Pelayanan Perhubungan
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
169
Sasaran Masyarakat
MISI 5 :
Strategi
Fokus Kebijakan
Swadaya Masyarakat Dalam Pelayanan Sosial Masyarakat
Peningkatan Layanan Sosial Bagi Kelompok Masyarakat Dengan Kebutuhan Khusus Pengembangan Layanan Keluarga Harapan
Mengembangkan Potensi Kota Sebagai Kota Jasa, Perdagangan, Pendidikan, Pariwisata dan Utilitas Kota yang Berwawasan Lingkungan
1) Urusan
Perdagangan,
Strategi
Kesatu,
Optimalisasi
Aspek
Pemasaran Kota, dengan fokus kebijakan, (1) Peningkatan Penataan Kualitas Sarana dan Prasarana Pasar; dan (2) Pemetaan Potensi Pasar Skala Regional, Domestik dan Internasional. Strategi Kesembilan, Optimalisasi Aktifitas Ekonomi pada Sektor Jasa dan Perdagangan, dengan fokus kebijakan, (1) Penyediaan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas Dalam Bidang Jasa dan Perdagangan Berbasis Teknologi Informasi. 2) Urusan Perindustrian, Strategi Ketujuh : Meningkatkan kelompok usaha dalam pengembangan Komoditas Unggulan, dengan fokus kebijakan, (1) Peningkatan Rantai Nilai Komoditas Unggulan; (2) Bantuan Modal Usaha Bagi Usaha Skala Mikro; dan (3) Peningkatan Kualitas Produksi Hingga Pemasaran Komoditas Unggulan. 3) Urusan Kelautan dan Perikanan, Strategi Ketiga : Meningkatkan Kuantitas, Kualitas dan Nilai Produksi Perikanan Budidaya Berbasis Komoditi
Unggulan
Daerah,
dengan
fokus
kebijakan,
(1)
Pengembangan Infrastruktur Pendukung dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Produksi Budidaya Perikanan; (2) Penerapan Teknologi Budidaya Perikanan Tepat Guna; (3) Peningkatan SDM Pembudidaya dan Pedampingan Usaha Perikanan; (4) Peningkatan Penerapan Pengawasan Aturan Mengenai Perikanan; dan (5) Menerapkan Prinsip-prinsip Pengelolaan Sumberdaya Perikanan yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan. Strategi Keempat, Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Produksi Perikanan Tangkap, dengan fokus kebijakan, (1) Peningkatan Kapasitas Usaha Pengolahan dan Pemasaran Perikanan; (2) Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Keamanan Produk Perikanan; (3) Peningkatan Sistem Pembinaan Mutu Produk Perikanan; (4) Peningkatan Sistem Logistik Hasil Perikanan; (5) Peningkatan SDM Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan Melalui Pedampingan Usaha; dan (6) Penerapan Teknologi Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan. 4) Urusan Pangan, Strategi Kelima: Meningkatkan Ketahanan Pangan Masyarakat, dengan fokus kebijakan, (1) Peningkatan Ketersediaan
170
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Pangan, Distribusi, Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Keamanan Pangan; (2) Peningkatan Kemandirian Pangan Daerah; dan (3) Peningkatan Partisipsi Masyarakat Untuk Ketahanan Pangan. Strategi Keduapuluh, Perlindungan Terhadap Pemanfaatan Hutan dan Reboisasi Kawasan Hutan Sagu, dengan fokus kebijakan, (1) Pengawasan Hutan yang Intensif dari Pihak yang Berwajib. 5) Urusan Pertanian, Strategi Keenam : Meningkatan Sumber Daya Petani
dan Kualitas Produksi, dengan fokus
kebijakan, (1)
Pengembangan Pertanian Berbasis Teknologi Tepat Guna; dan (2) Optimalsasi Kawasan Pertanian Terpadu. 6) Urusan Penanaman Modal, Strategi Kedelapan : Optimalisasi Pelayanan
one
stop
service,
dengan
fokus
kebijakan,
(1)
Penyederhanaan Prosedur Administrasi Perizinan; (2) Peningkatan Sumber Daya Manusia Dibidang Kerjasama Perdagangan Dalam dan Luar Negeri; (3) Menjalin Hubungan Kerjasama Pengusaha di Dalam dan Luar Negeri; dan (4) Peningkatan Penyertaan Modal Bagi BUMD. 7) Urusan Tenaga Kerja, Strategi Kesembilan: Optimalisasi Aktifitas Ekonomi pada Sektor Jasa dan Perdagangan, dengan fokus kebijakan, (1) Menyiapkan Tenaga Kerja dibidang Jasa dan Perdagangan yang Berbasis Teknologi; (2) Penyediaan Sarana dan Prasarana Teknologi Informasi yang Mendukung Informasi Bisnis; (3) Peningkatan Kepatuhan Terhadap Regulasi Ketenagakerjaan; dan (4) Peningkatan Produktifitas Tenaga Kerja dan Perluasan Tenaga Kerja di Berbagai Bidang. 8) Urusan
Komunikasi
dan
Informasi,
Strategi
Kesepuluh:
Penyediaan Utillitas Pendukung Pendidikan yang Memadai, dengan fokus kebijakan, (1) Peningkatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Internet Gratis Bagi Peserta Didik. Strategi Keempat Belas, Meningkatkan
Penataan
Teknologi
Dalam
Pengawasan
dan
Pengendalian Perkotaan, dengan fokus kebijakan, (1) Penyediaan Sarana dan Prasarana yang Menunjang Data Center. Strategi Kesembilan Belas, Menciptakan Masyarakat Melek Internet, dengan fokus kebijakan, (1) Penyediaan Sarana dan Prasarana Internet Gratis Bagi Masyarakat. 9) Urusan Perpustakaan, Strategi Kesepuluh: Penyediaan Utillitas Pendukung Pendidikan yang Memadai, dengan fokus kebijakan, (1) Jalinan
Kerjasama
Dengan
Jurnal
Akreditasi
Nasional
dan
Internasional. 10) Urusan Pendidikan, Strategi Kesepuluh: Penyediaan Utillitas Pendukung Pendidikan yang Memadai, dengan fokus kebijakan, (1) Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
171
Menyediakan Fasilitas Belajar Publik yang Mendukung Kreatifitas dan Perkembangan Kemampuan Peserta Didik. Strategi Kedelapan belas, Pemberdayaan Peserta Didik, Orang Tua, dan Tatakelola Pendidikan yang Berbasis Teknologi Informasi, dengan fokus kebijakan, (1) Optimalisasi Pendaftaran dan Ujian Online di Seluruh Unit Pelaksana Pendidikan. 11) Urusan Pekerjaan
Umum
dan Penataan
Ruang,
Strategi
kesepuluh, Penyediaan Utillitas Pendukung Pendidikan yang Memadai, dengan fokus kebijakan, (1) Mengatur Standar Rumah Hunian Bagi Peserta Didik yang Datang dari Luar Kota Jayapura. Strategi Kesepuluh, Penyediaan Utillitas Pendukung Pendidikan yang Memadai, dengan fokus kebijakan, (1) Mengatur Standar Rumah Hunian Bagi Peserta Didik yang Datang dari Luar Kota Jayapura. 12) Urusan Pariwisata, Strategi Kedua Belas: Penyediaan Utillitas Kepariwisataan, dengan fokus kebijakan, (1) Mengubah Pola Pikir Masyarakat Kearah yang Produktif Melalui Optimalisasi Hak Ulayat; (2) Penyediaan Peraturan Daerah yang Mendukung Perkembangan Pariwisata; (3) Penyediaan Sarana dan Prasarana yang Mendukung Perkembangan Pariwisata; (4) Pengembangan Jaringan Promosi dan Kerjasama Pada Level Regional, Nasional, dan Internasional 13) Urusan Pemberdayaan Masyarakat, Strategi Ketujuh Belas: Mengoptimalkan Inovasi Mandiri dari Masyarakat dalam Menjawab Tantangan Pembangunan, dengan fokus kebijakan, (1) Pendampingan Secara Konsisten Bagi Kelompok Masyarakat Inovasi. 14) Urusan
Lingkungan
Hidup,
Strategi
Ketujuh
Belas:
Mengoptimalkan Inovasi Mandiri dari Masyarakat dalam Menjawab Tantangan Pembangunan, dengan fokus kebijakan, (1) Proteksi dan Pemberdayaan Hasil-hasil Daur Ulang. Strategi Kedua Puluh, Perlindungan Terhadap Pemanfaatan Hutan dan Reboisasi Kawasan Hutan Sagu, dengan fokus kebijakan, (1) Penyusunan PERDA Mengenai Perlindungan Kawasan Hutan dan Wilayah Pengembangan Sagu; (2) Partisipasi Masyarakat dan Adat Dalam Penjagaan Kelestarian Hutan 15) Urusan
Penelitian
dan
Pengembangan,
Strategi
Kedua,
Mengembangkan Struktur Ekonomi Berbasis Kepada Keunggulan Daerah, dengan fokus kebijakan, (1) Kajian Ekonomi Mengenai Potensi Unggulan. Strategi Kesebelas, Optimalisasi Krreatifitas Lembaga
Pemerintah
Daerah,
Dalam
Menghasilkan
Strategi
Penanggulangan Tantangan Pembangunan, dengan fokus kebijakan,
172
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
(1) Dokumentasi Keberhasilan Pembangunan yang Dilaksanakan; dan (2) Promosi Kebijakan Pembangunan Dalam Agenda Rutin Daerah. Strategi Ketiga Belas, Meningkatkan Pemanfaatan Potensi Alam Secara Bijaksana, dengan fokus kebijakan, (1) Pengembangan Kawasan Manggrove Sebagai Wisata Manggrove. 16) Urusan Statistik, Strategi Ketiga Belas : Meningkatkan Pemanfaatan Potensi Alam Secara Bijaksana, dengan fokus kebijakan, (1) Optimalisasi Sistem Open Data Collect Dalam Pengendalian dan Pengawasan Hutan Berbasis Teknologi Informasi. 17) Urusan Perencanaan, Strategi Keempat Belas: Meningkatkan Penataan Teknologi Dalam Pengawasan dan Pengendalian Perkotaan, dengan fokus kebijakan, (1) Optimalisasi Sistem Transportasi Melalui Peningkatan Mutu Pelayanan Transportasi Terpadu. Strategi KeLima
Belas,
Meningkatkan
Penataan
Teknologi
Dalam
Pengawasan dan Pengendalian Perkotaan, dengan fokus kebijakan, (1) Peningkatan Tatakelola Database Pembangunan; (2) Peningkatan Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Berbasis Teknologi Informasi. Strategi Keenam Belas, Mewujudkan Penataan Kampung Wisata Hooldtecamp dan Kuliner Centre di Perkotaan, dengan fokus kebijakan, (1) Membangun Kampung Wisata Terpadu dan Kawasan Perkotaan yang Memiliki Kuliner Centre. Sasaran Tabel 6.5. Sasaran, Strategi dan Tertatanya Fasilitas Fokus Kebijakan Misi Pemasaran Modern Maupun Tradisional Ke-5 2018-2022 rah Kota Jayapura Meningkatnya Daya Saing Komoditas Unggulan Daerah
Strategi Optimalisasi Aspek Pemasaran Kota
Mengembangkan Struktur Ekonomi Berbasis Kepada Keunggulan Daerah Meningkatkan Kuantitas, Kualitas dan Nilai Produksi Perikanan Budidaya Berbasis Komoditi Unggulan Daerah
Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Produksi Perikanan Tangkap
Fokus Kebijakan Peningkatan Penataan Kualitas Sarana dan Prasarana Pasar Pemetaan Potensi Pasar Skala Regional, Domestik dan Internasional Kajin Ekonomi Mengenai Potensi Unggulan Pengembangan Infrastruktur Pendukung dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Produksi Budidaya Perikanan Penerapan Teknologi Budidaya Perikanan Tepat Guna Peningkatan SDM Pembudidaya dan Pedampingan Usaha Perikanan Peningkatan Penerapan Pengawasan Aturan Mengenai Perikanan Menerapkan Prinsip-prinsip Pengelolaan Sumberdaya Perikanan yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan Peningkatan Kapasitas Usaha Pengolahan dan Pemasaran Perikanan Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Keamanan Produk Perikanan Peningkatan Sistem Pembinaan
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
173
Sasaran
Strategi
Meningkatkan Ketahanan Pangan Masyarakat
Meningkatan Sumber Daya Petani dan Kualitas Produksi Meningkatkan kelompok usaha dalam pengembangan Komoditas Unggulan
Terciptanya Iklim Investasi yang Kondusif
Optimalisasi Pelayanan one stop service
Tertatanya Sektor Jasa dan Perdagangan
Optimalisasi Aktifitas Ekonomi pada Sektor Jasa dan Perdagangan
Meningkatnya Kualitas Layanan Perkotaan Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bertaraf Nasional
Penyediaan Utillitas Pendukung Pendidikan yang Memadai
Terwujudnya Pendidikan dan Pembelajaran yang Berkualitas dan Profesional
Optimalisasi Krreatifitas Lembaga Pemerintah Daerah, Dalam Menghasilkan Strategi Penanggulangan Tantangan
174
Fokus Kebijakan Mutu Produk Perikanan Peningkatan Sistem Logistik Hasil Perikanan Peningkatan SDM Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan Melalui Pedampingan Usaha Penerapan Teknologi Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan. Peningkatan Ketersediaan Pangan, Distribusi, Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Keamanan Pangan Peningkatan Kemandirian Pangan Daerah Peningkatan Partisipsi Masyarakat Untuk Ketahanan Pangan Pengembangan Pertanian Berbasis Teknologi Tepat Guna Optimalsasi Kawasan Pertanian Terpadu Peningkatan Rantai Nilai Komoditas Unggulan Bantuan Modal Usaha Bagi Usaha Skala Mikro Peningkatan Kualitas Produksi Hingga Pemasaran Komoditas Unggulan Penyederhanaan Prosedur Administrasi Perizinan Peningkatan Sumber Daya Manusia Dibidang Kerjasama Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Menjalin Hubungan Kerjasama Pengusaha di Dalam dan Luar Negeri Peningkatan Penyertaan Modal Bagi BUMD Penyediaan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas Dalam Bidang Jasa dan Perdagangan Berbasis Teknologi Informasi Menyiapkan Tenaga Kerja dibidang Jasa dan Perdagangan yang Berbasis Teknologi Penyediaan Sarana dan Prasarana Teknologi Informasi yang Mendukung Informasi Bisnis Peningkatan Kepatuhan Terhadap Regulasi Ketenagakerjaan Peningkatan Produktifitas Tenaga Kerja dan Perluasan Tenaga Kerja di Berbagai Bidang Peningkatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Internet Gratis Bagi Peserta Didik Jalinan Kerjasama Dengan Jurnal Akreditasi Nasional dan Internasional Menyediakan Fasilitas Belajar Publik yang Mendukung Kreatifitas dan Perkembangan Kemampuan Peserta Didik Mengatur Standar Rumah Hunian Bagi Peserta Didik yang Datang dari Luar Kota Jayapura Dokumentasi Keberhasilan Pembangunan yang Dilaksanakan Promosi Kebijakan Pembangunan Dalam Agenda Rutin Daerah
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Sasaran Memberdayakan Masyarakat Lokal Pemilik Kak Ulayat
Strategi Pembangunan Penyediaan Utillitas Kepariwisataan
Penataan Pengembangan Potensi Pariwisata
Meningkatnya Smart Environment
Meningkatkan Pemanfaatan Potensi Alam Secara Bijaksana
Meningkatnya Smart Infrastructur
Meningkatkan Penataan Teknologi Dalam Pengawasan dan Pengendalian Perkotaan
Meningkatnya Smart Government
Meningkatkan Kualitas Perencanaan dan Penganggaraan
Meningkatnya Smart Economy
Mewujudkan Penataan Kampung Wisata Hooldtecamp dan Kuliner Centre di Perkotaan Mengoptimalkan Inovasi Mandiri dari Masyarakat dalam Menjawab Tantangan Pembangunan
Meningkatnya Smart People
Meningkatnya Smart Living
Meningkatkan Pengawsan dan Pengendalian Kawasan Cagar Alam Cyclop dan Hutan Produksi
Pemberdayaan Peserta Didik, Orang Tua, dan Tatakelola Pendidikan yang Berbasis Teknologi Informasi Menciptakan Masyarakat Melek Internet Perlindungan Terhadap Pemanfaatan Hutan dan Reboisasi Kawasan Hutan Sagu
Mewujudkan Pelestarian Terhadap Pohon Sagu
Fokus Kebijakan Mengubah Pola Pikir Masyarakat Kearah yang Produktif Melalui Optimalisasi Hak Ulayat Penyediaan Peraturan Daerah yang Mendukung Perkembangan Pariwisata Penyediaan Sarana dan Prasarana yang Mendukung Perkembangan Pariwisata Pengembangan Jaringan Promosi dan Kerjasama Pada Level Regional, Nasional, dan Internasional Optimalisasi Sistem Open Data Collect Dalam Pengendalian dan Pengawasan Hutan Berbasis Teknologi Informasi Pengembangan Kawasan Manggrove Sebagai Wisata Manggrove Penyediaan Sarana dan Prasarana yang Menunjang CCTV Centre Optimalisasi Sistem Transportasi Melalui Peningkatan Mutu Pelayanan Transportasi Terpadu Peningkatan Tatakelola Database Pembangunan Peningkatan Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Berbasis Teknologi Informasi Membangun Kampung Wisata Terpadu dan Kawasan Perkotaan yang Memiliki Kuliner Centre Pendampingan Secara Konsisten Bagi Kelompok Masyarakat Inovasi Proteksi dan Pemberdayaan Hasilhasil Daur Ulang Optimalisasi Pendaftaran dan Ujian Online di Seluruh Unit Pelaksana Pendidikan Penyediaan Sarana dan Prasarana Internet Gratis Bagi Masyarakat Penyusunan PERDA Mengenai Perlindungan Kawasan Hutan dan Wilayah Pengembangan Sagu Partisipasi Masyarakat dan Adat Dalam Penjagaan Kelestarian Hutan Pengawasan Hutan yang Intensif dari Pihak yang Berwajib
MISI 6 : Meningkatkan Supremasi Hukum dan Kualitas Demokrasi 1) Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Strategi kesatu, Konsistensi penerapan regulasi yang disertai dengan sanksi, dengan fokus kebijakan, (1) Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Regulasi; (2) Pemberdayaan Masyarakat Terhadap Terhadap Sadar Hukum; (3) Penegakan Hukum Secara Transparan dan Konsisten.
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
175
Strategi
Kedua,
Optimalisasi
Keberadaan
ORMAS
Sebagai
Stakeholder Pembangunan, dengan fokus kebijakan, (1) Peningkatan Pengawasan Terhadap Keberadaan ORMAS. Sasaran Terwujudnya Revitalisasi Regulasi
Strategi Konsistensi penerapan regulasi yang disertai dengan sanksi
Terciptanya Kesadaran Politik yang Baik dan Profesional
Optimalisasi Keberadaan ORMAS Sebagai Stakeholder Pembangunan
Fokus Kebijakan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Regulasi Pemberdayaan Masyarakat Terhadap Terhadap Sadar Hukum Penegakan Hukum Secara Transparan dan Konsisten Peningkatan Pengawasan Terhadap Keberadaan ORMAS
MISI 7 : Memperkuat Hak Adat Dan Memberdayakan Masyarakat Adat Dan Kampung 1) Urusan
Kebudayaan,
Strategi
Kesatu:
Meningkatkan Peran
Lembaga Museum dan Teater dalam Perlindungan Kekayaan Kebudayaan, dengan fokus kebijakan, (1) Penyediaan Regulasi daerah Terhadap Keberadaan Museum Budaya; (2) Penyediaan Sarana dan Prasarana Museum, dan (3) Penguatan Sumber Daya Manusia Dalam Tatakelola Musem Budaya. Strategi Kedua, Pengembangan Budaya Port Numbay di Tingkat Daerah, Nasional dan Internasional, dengan fokus kebijakan, (1) Dukungan Partisipasi Event Kebudayaan pada Tingkat Daerah, Nasional dan Inetrnasional; dan (2) Pemberian Penghargaa Bagi Individu/Kelompok/ Organisasi yang Mengangkat Budaya Port Numbay. 2) Urusan
Penelitian
dan
Pengembangan,
Strategi
Ketiga,
Optimalisasi Struktur Keondoafian Dalam Kerangka Penataan HakHak Adat, dengan fokus kebijakan, (1) Kajian/ Peneitian Tentang Keberadaan dan Fungsi Dari Keondoafian. 3) Urusan Kebudayaan, Strategi Ketiga: Optimalisasi Struktur Keondoafian Dalam Kerangka Penataan Hak-Hak Adat, dengan fokus kebijakan, (1) Pemberdayaan Sumber daya Manusia Keondoafian; dan (2) Peningkatan Partisipasi Ondoafi dalam Pembangunan. Strategi Keempat, Optimalisasi Struktur Keondoafian Dalam Kerangka Penataan Hak-Hak Adat, dengan fokus kebijakan, (1) Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Orang Asli Papua (OAP); dan (2) Keberpihakan Orang Asli Papua Dalam Mengakses Pekerjaan. 4) Urusan Perindustrian, Strategi Keempat: Optimalisasi Struktur Keondoafian Dalam Kerangka Penataan Hak-Hak Adat, dengan fokus kebijakan, (1) Peningkatan Pendapatan Rumah Tangga Orang Asli Papua.
176
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Tabel 6.6. Sasaran, Strategi dan Fokus Kebijakan Misi Ke-6 2018-2022 rah Kota Jayapura
5) Urusan Pendidikan, Strategi Kelima: Penguatan Pada Peserta Didik Diseluruh
Jenjang
Pendidikan,
dengan
fokus
kebijakan,
(1)
Penyediaan Sumber dan Bahan Ajar Berbasis Kebudayaan Lokal; dan (2) Pendampingan Dari Lembaga Swadaya Masyarakat dan Perguruan Tinggi dalam Mengembangkan Bahasa Ibu. 6) Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Strategi Keenam, Optimalisasi Peran dan Fungsi Pemerintah Daerah Sebagai Fasilitator dan Motivator, dengan fokus kebijakan, (1) Peningkatan Sumber Daya Manusia di Seluruh Komponen Pemerintahan Kampung; (2) Peningkatan Aktifitas Ekonomi Kampung Melalui Pengolahan Sumber Daya Lokal; (3) Penyediaan BUMDes yang Aktif Mendukung Roda Perekonomian Dikampung; (4) Pembentukan Kesadaran Bersama Dalam Mendukung Penyelenggaraan Pembangunan Kampung; dan (5) Peningkatan Partisipasi Adat Dalam Pembangunan Daerah. Sasaran Tabel 6.7. Penguatan Perlindungan Sasaran, Strategi dan Kekayaan Budaya Fokus Kebijakan Misi Ke-7 2018-2022 rah Kota Jayapura
Strategi Meningkatkan Peran Lembaga Museum dan Teater dalam Perlindungan Kekayaan Kebudayaan Pengembangan Budaya Port Numbay di Tingkat Daerah, Nasional dan Internasional Optimalisasi Struktur Keondoafian Dalam Kerangka Penataan HakHak Adat Proteksi dan Keberpihakan Terhadap Orang Asli Papua
Terselenggaranya Pendidikan Kebudayaan diseluruh Jenjang Pendidikan
Penguatan Pada Peserta Didik Diseluruh Jenjang Pendidikan
Terwujudnya Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung Terwujudnya Kampung Mandiri
Optimalisasi Peran dan Fungsi Pemerintah Daerah Sebagai Fasilitator dan Motivator
Fokus Kebijakan Penyediaan Regulasi daerah Terhadap Keberadaan Museum Budaya Penyediaan Sarana dan Prasarana Museum Penguatan Sumber Daya Manusia Dalam Tatakelola Musem Budaya Dukungan Partisipasi Event Kebudayaan pada Tingkat Daerah, Nasional dan Inetrnasional Pemberian Penghargaa Bagi Individu/Kelompok/Organisasi yang Mengangkat Budaya Port Numbay Kajian/Peneitian Tentang Keberadaan dan Fungsi Dari Keondoafian Pemberdayaan Sumber daya Manusia Keondoafian Peningkatan Partisipasi Ondoafi dalam Pembangunan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Orang Asli Papua (OAP) Keberpihakan Orang Asli Papua Dalam Mengakses Pekerjaan Peningkatan Pendapatan Rumah Tangga Orang Asli Papua Penyediaan Sumber dan Bahan Ajar Berbasis Kebudayaan Lokal Pendampingan Dari Lembaga Swadaya Masyarakat dan Perguruan Tinggi dalam Mengembangkan Bahasa Ibu Peningkatan Sumber Daya Manusia di Seluruh Komponen Pemerintahan Kampung Peningkatan Aktifitas Ekonomi Kampung Melalui Pengolahan Sumber Daya Lokal Penyediaan BUMDes yang Aktif Mendukung Roda Perekonomian Dikampung Pembentukan Kesadaran Bersama Dalam Mendukung Penyelenggaraan Pembangunan Kampung Peningkatan Partisipasi Adat Dalam Pembangunan Daerah
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
177
MISI 8 : Memperkuat Hak Adat dan Memberdayakan Masyarakat Adat dan Kampung 1) Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Strategi Kesatu: Penyediaan Sarana dan Prasarana Pelayanan publik, dengan fokus kebijakan, (1) Pemerataan Akses Pelayanan Publik dan Penataan Perumahan Bagi Masyarakat Perbatasan. 2) Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Strategi Kedua, Optimalisasi Pengawasan Dalam Implementasi Dana Desa, dengan fokus kebijakan, (1) Peningkatan Pengawasan Dari Pemerintah Daerah. 3) Urusan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, Strategi Ketiga, Mengoptimalkan Kondisi Harga Barang dan Jasa, dengan fokus kebijakan, (1) Pengawasan dan Pengendalian Tingkat Kemahalan Harga Barang dan Jasa. 4) Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Masyarakat
Strategi Dalam
Keempat:
Optimalisasi
Mengkampanyekan
Peran
Petingnya
Tokoh
Kesadaran
Berbangsa dan Bernegara, dengan fokus kebijakan, (1) Pembinaan Kebangsaan Bagi Warga Masyarakat Diwilayah Perbatasan; dan (2) Peningkatan Pos Penjagaan dan Patroli Diwilayah Perbatasan. Strategi Kelima, Partisipasi Kelompok Masyarakat Dalam Hari-hari Besar Kenegaraan, dengan fokus kebijakan, (1) Penyelenggaraan Hari Besar Kenegaraan Yang berlokasi Diwilayah perbatasan. Sasaran Optimalnya Pos Lintas Batas Negara Terpadu Skouw Bagi Masyarakat Perbatasan Membangun Indonesia Dari Kampung Optimalnya Tol Laut Sebagai Program Strategis Nasional Penegakan Hukum Diwilayah NKRI
Menguatnya Rasa Kebhineka-an
178
Strategi
Fokus Kebijakan
Penyediaan Sarana dan Prasarana Pelayanan publik
Pemerataan Akses Pelayanan Publik dan Penataan Perumahan Bagi Masyarakat Perbatasan
Optimalisasi Pengawasan Dalam Implementasi Dana Desa Mengoptimalkan Kondisi Harga Barang dan Jasa
Peningkatan Pengawasan Dari Pemerintah Daerah
Optimalisasi Peran Tokoh Masyarakat Dalam Mengkampanyekan Petingnya Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Pembinaan Kebangsaan Bagi Warga Masyarakat Diwilayah Perbatasan
Partisipasi Kelompok Masyarakat Dalam Hari-hari Besar Kenegaraan
Penyelenggaraan Hari Besar Kenegaraan Yang berlokasi Diwilayah perbatasan
Pengawasan dan Pengendalian Tingkat Kemahalan Harga Barang dan Jasa
Peningkatan Pos Penjagaan dan Patroli Diwilayah Perbatasan
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Tabel 6.8. Sasaran, Strategi dan Fokus Kebijakan Misi Ke-8 2018-2022 rah Kota Jayapura
6.2. ARAH KEBIJAKAN Arah
kebijakan
Kota
Jayapura
merupakan
fokus/tema
pembangunan setiap tahun selama 5 (lima) tahun pelaksanaan RPJMD. Pentahapan ini mencerminkan urgensi permasalahan yang hendak diselesaikan berkaitan dengan pengaturan waktu. Penekanan fokus/tema dalam setiap tahun selama 5 (lima) tahun memiliki kesinambungan dalam rangka mencapai visi, misi tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Fokus/tema pembangunan Kota Jayapura dapat dilihat pada gambar, sebagai berikut: Tabel 6.1. Thema Pembangunan Kota Jayapura tahun 2018-2022
2018
2019
2020
Mendorong Kelanjutan Daya Saing Kota, Melalui Pengembanga n Sumber Daya Manusia Komoditas Unggulan, Uttilitas Perkotaan, Budaya Dengan Berbasis Keimanan Dan Kearifan Lokal
Pengembanga n sektor perdagangan, industri, dan jasa, pariwisata, sebagai pondasi ekonomi perkotaan. Serta peningkatan akses dan mutu layanan dasar publik, partisipasi stakeholder pembangunan dalam rangka memperkuat daya saing kota
Pengembanga n mutu layanan publik berbasis teknologi, jalinan kemitraan dalam rangka promosi dan pemasaran produk ekonomi sebagai langka strategis menuju kemandirian kota dengan memerhatikan kualitas pembangunan berkelanjutan
2021 Pemerataan pembanguna n diseluruh kawasan berdasarkan kawasan strategis kota, menjaga konsistensi prioritas pembanguna n menuju pembanguna n yang ekslusif dan berkelanjuta n
2022 Pemantapan akses dan mutu pelayanan publik dalam rangka kesejahteran masyarakat yang adil, merata, dan berdaya saing
Arah kebijakan adalah pedoman untuk mengarahkan perumusan strategi yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran dari tahun ke tahun selama 5 (lima) tahun. Rumusan arah kebijakan merasionalkan pilihan strategi agar memiliki fokus dan sesuai dengan pengaturan pelaksanaannya. Arah kebijakan Kota Jayapura selama lima tahun ditetapkan seperti pada gambar, berikut:
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
179
2018
2019
2020
2021
2022
Terwujudnya Toleransi Antar Umat Beragama Meningkatnya Peran dan Fungsi Lembaga Keagamaan Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Manusia Aparat Sipil Negara (ASN) Meningkatnya Efektifitas dan Efisiensi Struktur Kelembagaan Pemerintah Daerah Sesuai Dengan Asas Structure Follows Function Meningkatnya Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Birokrasi Meningkatnya Praktek Penyelenggaraan Birokrasi yang Bersih Meningkatnya Kinerja dan Kemandirian Keuangan Daerah Meningkatnya Kualitas Perencanaan dan Penganggaran Daerah Meningkatnya Kualitas Tatakelola Kependudukan Meningkatnya Inovasi Pembangunan dari Organisasi Perangkat Daerah Menjalin Kerjasama Pembangunan Antar Daerah Meningkatnya Koordinasi dan Harmonisasi Pembangunan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat, NGO, dan Donor Meningkatnya Fasilitas Sarana dan Prasarana Perkotaan Meningkatnya Kesadaran Masyarakat Dalam Berperilaku Bersih Meningkatnya Kualitas Layanan Sistem Air Limbah Permukiman Meningkatnya Kualitas Lingkungan Hidup Pengurangan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kota (KOTAKU) Meningkatnya Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat Meningkatnya Pemerataan dan Mutu Pelaksanaan Pendidikan Meningkatkan Penyelenggaraan Pendidikan yang Berbasis Kepada Perkembangan Teknologi Informasi Komunukasi Meningkatnya Prestasi Olahraga Tingkat Nasional Meningkatnya Peran Pemuda Dalam Pembangunan Peningkatan Kualitas Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan Peningkatan Kualitas Keseteraan Gender Peningkatan Kualitas Kota Layak Anak Peningkatan Kualitas Jalan , Trotoar, dan Jembatan Peningkatan Akses Layanan Drainase Kawasan Perkotaan Pengurangan Luasan Kawasan Rawan Genangan Air Peningkatan ketersediaan Air Baku dan Air Minum Bagi Masyarakat Terwujudnya Pemukiman Layak Huni Meningkatnya Ketersediaan Infrastruktur Perhubungan Darat, Laut Guna Memperlancar Arus Penduduk dan Barang dari dan ke Kota Jayapura
180
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Tabel 6.2. Thema Pembangunan Kota Jayapura tahun 2018-2022 berdasarkan Misi
Tabel 6.3. Thema Pembangunan Kota Jayapura tahun 2018-2022
2018
2019 3
2020
2022
Meningkatnya Pemberdayaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Bagi Masyarakat
3
Meningkatnya Pelayanan Sosial Bagi Kelompok Masyarakat
3
Tertatanya Fasilitas Pemasaran
3
Meningkatnya Daya Saing Komoditas Unggulan Daerah
3
Terciptanya Iklim Investasi yang
3
Tertatanya Sektor Jasa dan
3
Meningkatnya Kualitas Layanan Perkotaan Dalam Penyelenggaraan
3
Terwujudnya Pendidikan dan
4
4
2021
Memberdayakan Masyarakat Lokal Pemilik Hak Ulayat
4
Penataan Pengembangan Potensi Pariwisata
4
Meningkatnya Smart Environment
4
Meningkatnya Smart Infrastructur
4
Meningkatnya Smart Government
4
Meningkatnya Smart Economyment
4
Meningkatnya Smart People
4
Meningkatnya Smart Living
Meningkatkan Pengawsan dan Pengendalian Kawasan Cagar Alam
4 5
Terwujudnya Revitalisasi Regulasi
5
Terciptanya Kesadaran Politik yang
5
Mewujudkan Pelestarian Terhadap Pohon Sagu
Penguatan Perlindungan Kekayaan Budaya
5
Terselenggaranya Pendidikan Kebudayaan diseluruh
5
Terwujudnya Kualitas
5
Terwujudnya Kampung Mandiri
5
Optimalnya Pos Lintas Batas Negara Terpadu Skouw Bagi Masyarakat Perbatasan
5
Membangun Indonesia Dari Kampung
5
Optimalnya Tol Laut Sebagai Program Strategis Nasional
5
Penegakan Hukum Diwilayah NKRI
6
Menguatnya Rasa Ke-bhineka-an
Dari fokus/tema tahapan pembangunan dan gambar arah kebijakan pembangunan diatas dapat dijelaskan arah kebijakan tiap tahunnya periode 2018-2022, sebagai bentuk pondasi dasar perumusan kerangka arah kebijakan tahunan dan konsistensi antara rumusan tema/fokus pembangunan kedalam rumusan strategi pembangunan dalam yang akan menjadi pedoman dalam perumusan sasaran dan prioritas pembangunan serta program perangkat daerahpada Bab selanjutnya yang akan dipedomani dalam penyusunan RKPD Tahunan. Arah Kebijakan berdasarkan strategi dalam kerangka mewujutkan Visi
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
181
dan Misi Pembangunan Daerah Kota Jayapura Tahun 2018-2022, dapat disajikan dalam matriks berikut ini. Kebijakan Umum Pembangunan Daerah Kota Jayapura Tahun 2018-2022
No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34
Afirmasi Pendidikan kepada Peserta Didik Asli Port Numbay Akselerasi peran dan fungsi lembaga keagamaan dalam menciptakan kualitas pelayanan agama Bantuan Modal Usaha Bagi Usaha Skala Mikro Dokumentasi Keberhasilan Pembangunan yang Dilaksanakan Dukungan Partisipasi Event Kebudayaan pada Tingkat Daerah, Nasional dan Inetrnasional Implementasi SPIP secara konsisten Jalinan Kerjasama Dengan Jurnal Akreditasi Nasional dan Internasional Kajian Restrukturisasi Kelembagaan Pemerintah Daerah Kajian/Peneitian Tentang Keberadaan dan Fungsi Dari Keondoafian Kajin Ekonomi Mengenai Potensi Unggulan Keberpihakan Orang Asli Papua Dalam Mengakses Pekerjaan Konsistensi Penerapan Pembangunan Berdasarkan Dokumen Tata Ruang Kota Melibatkan seluruh Stakeholder Pembangunan Untuk Menjaga Kelestarian Kawasan Hutan Lindung Membangun Kampung Wisata Terpadu dan Kawasan Perkotaan yang Memiliki Kuliner Centre Membangun komunikasi intensif dan setara antara eksekutif DPRD Membangun komunikasi yang harmonis dengan berbagai stakeholder tentang penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan daerah Memberikan Penghargaan Bagi Masyarakat yang Mampu Menciptakan Inovasi Ligkungan Bersih Menerapkan Prinsip-prinsip Pengelolaan Sumberdaya Perikanan yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan Mengatur Standar Rumah Hunian Bagi Peserta Didik yang Datang dari Luar Kota Jayapura Mengefektifkan Monitoring dan Pengawasan Orang Tua Dalam Pelaksanaan Pendidikan Mengembangkan Database Kependudukan Secara Terpadu, dan Aktif dalam Konsolidasi Data Kependudukan dengan Berbagai Sumber Mengoptimalkan Organisasi Perangkat Daerah Dalam Mengelola Potensi Pendapatan Asli Daerah Mengoptimalkan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan pemeriksa keuangan Mengubah Pola Pikir Masyarakat Kearah yang Produktif Melalui Optimalisasi Hak Ulayat Menjalin Hubungan Kerjasama Pengusaha di Dalam dan Luar Negeri Menjamin ketersediaan obat-obatan dan pembekalan kesehatan Menjamin Ketersedian Sarana dan Prasarana Pelaksanaan Pendidikan Sesuai Dengan Standar Nasional Menjamin Pembebasan Biaya Pendidikan bagi Masyarakat Kurang Mampu Menyediakan Fasilitas Belajar Publik yang Mendukung Kreatifitas dan Perkembangan Kemampuan Peserta Didik Menyiapkan Tenaga Kerja dibidang Jasa dan Perdagangan yang Berbasis Teknologi Optimalisasi Koordinasi Perencanaan, dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah Optimalisasi Pendaftaran dan Ujian Online di Seluruh Unit Pelaksana Pendidikan Optimalisasi Penggunaan Instrumen Penyusunan Anggaran Optimalisasi Peran dan Fungsi RT/RW dalam Penyadaran Masyarakat Terkait Kepemelikan
182
Arah Kebijakan Tahunan 2018
2019
2020
2021
2022
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√ √
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√ √
√
√
√ √
√
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Tabel 6.9. Kenbijakan Pembangunan Berdimensi Waktu
No
Kebijakan Umum Pembangunan Daerah Kota Jayapura Tahun 2018-2022
Arah Kebijakan Tahunan 2018
2019
2020
2021
2022
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
Dokumen Legal Identity 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70
Optimalisasi Sistem Open Data Collect Dalam Pengendalian dan Pengawasan Hutan Berbasis Teknologi Informasi Optimalisasi Sistem Transportasi Melalui Peningkatan Mutu Pelayanan Transportasi Terpadu Optimalisasi Tenaga Kebersihan Kota Optimalsasi Kawasan Pertanian Terpadu Partisipasi masyarakat Dalam Aspek Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Partisipasi Masyarakat dan Adat Dalam Penjagaan Kelestarian Hutan Partisipasi Umat Beragama Dalam Ajang Keagamaan Pelayanan Publik yang Ramah Anak Pemanfaatan Assessment Center dan Talent Pool Sebagai sarana Pengelolaan Kompetensi Aparatur Pemantapan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah Pembangunan Jalan dan Jembatan Baru yang Menjadi Akses Ekonomi Wilayah Pembangunan RSUD di Kota Jayapura Pembebasan Biaya Administrasi Dalam Pengurusan Legal Identity Pembentukan Kesadaran Bersama Dalam Mendukung Penyelenggaraan Pembangunan Kampung Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pemberdayaan Masyarakat Terhadap Terhadap Sadar Hukum Pemberdayaan Sumber daya Manusia Keondoafian Pemberian Penghargaa Bagi Individu/Kelompok/Organisasi yang Mengangkat Budaya Port Numbay Pemberian Penghargaan Bagi Peserta Didik Terbaik yang Meraih Prestasi di Tingkat Nasional dan Internasional Pembinaan Kebangsaan Bagi Warga Masyarakat Diwilayah Perbatasan Pemerataan Akses Pelayanan Publik dan Penataan Perumahan Bagi Masyarakat Perbatasan Pemerataan Pelayanan Transportasi Hingga pada Wilayah Kampung Pemetaaan Level Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah Pemetaan dan Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemetaan Potensi Pasar Skala Regional, Domestik dan Internasional Pemutahiran Basis Data terpadu KKS, PMKS, dan PSKS Penataan Bangunan dan Lingkungan Kota, melalui Tertib IMB Penataan Database Kepegawaian berbasis Teknologi Informasi Penataan Layananan Kenyamanan dan Akses Internet Penataan Pedagang Kaki Lima, Kecil dan Menengah Dalam Mendukung Keindahan Kota Penataan Regulasi Mengenai Kependudukan Penataan Regulasi Pendapatan Daerah Penataan Terminal yang Sesuai Dengan Standar Nasional Pendampingan Dari Lembaga Swadaya Masyarakat dan Perguruan Tinggi dalam Mengembangkan Bahasa Ibu Pendampingan Secara Konsisten Bagi Kelompok Masyarakat Inovasi Penegakan Hukum Secara Transparan dan Konsisten
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√ √
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√ √
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
183
Kebijakan Umum Pembangunan Daerah Kota Jayapura Tahun 2018-2022
No
71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 92 93 94 95 96 97 98 99 100 101 102
103 104 105 106
Penerapan Pola Produksi dan Konsumsi Berkelanjutan sebagai Upaya Efisiensi Penggunaan Sumberdaya dan Pengurangan Beban Pencemaran Lingkungan Hidup Peningkatan Sanitasi Sekolah Penerapan Teknologi Budidaya Perikanan Tepat Guna Penerapan Teknologi Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan. Peneydiaan Informasi Layak Anak Pengawasan dan pengendaliaan akses masyarakat terhadap pelayanan internet Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Layanan Teknologi Informasi oleh Peserta Didik Pengawasan dan Pengendalian Tingkat Kemahalan Harga Barang dan Jasa Pengawasan Hutan yang Intensif dari Pihak yang Berwajib Pengawasan Internal Secara Reguler dan Khusus Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Regulasi Pengembangan Pelaksanaan Kebijakan Pertumbuhan Ekonomi yang Rendah Karbon Pengembangan Infrastruktur Pendukung dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Produksi Budidaya Perikanan Pengembangan Jaringan Promosi dan Kerjasama Pada Level Regional, Nasional, dan Internasional Pengembangan Jenjang Karir ASN yang Berkualitas Pengembangan Kawasan Manggrove Sebagai Wisata Manggrove Pengembangan Kesadaran Kerukunan Umat Beragama Pengembangan Layanan Keluarga Harapan Pengembangan Partisipasi Pemuda dalam Menciptakan Kondisi yang Kondusif Pengembangan Pembangunan ke Distrik Muara Tami Pengembangan Pembangunan Rendah Karbon dan Adaptasi Perubahan Iklim Pengembangan Pendidikan Nonformal Gratis Kepada Masyarakat Buta Aksara Pengembangan Penelitian dan Kajian terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh Pengembangan Penyelenggaraan Pendidikan yang Berbasis Pada Intelektual Peserta Didik Pengembangan Pertanian Berbasis Teknologi Tepat Guna Pengembangan Taman Kota Menajdi Area Pembelajaran dan Kreatifitas Pengendalian Kedisiplinan Aparat Sipil Negara Berbasis Teknologi Informasi Penggalian Sumber Pendapatan Daerah di Luar Pos Pendapatan Konvensional Pengintegrasian Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran Penguatan kelembagaan masyarakat dalam dalam menciptakan KAMTIBMAS Penguatan Kelembagaan PUG dan Anak Penguatan Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, Penegakan Hukum Lingkungan dan Kesadaran Masyarakat Penguatan Ketersediaan Data Sektoral, dan Spasial untuk Mendukung Perencanaan dan Penganggaran Penguatan Manajemen Kelembagaan PKBM Penguatan sistem Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup Penguatan Sumber Daya Manusia Dalam Tatakelola Musem Budaya
184
Arah Kebijakan Tahunan 2018
2019
2020
2021
2022
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√ √
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√ √
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√ √
√
√
√
√ √
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
No 107 108 109 110 111 112 113 114 115 116 117 118 119 120 121 122 123 124 125 126 127 128 129 130 131 132 133 134 135 136 137 138 139 140 141 142 143 144
Kebijakan Umum Pembangunan Daerah Kota Jayapura Tahun 2018-2022 Pengurangan Luas Genangan Air Perkotaan Peningkatan Aktifitas Ekonomi Kampung Melalui Pengolahan Sumber Daya Lokal Peningkatan Cakupan Pelayanan POSYANDU di Seluruh Wilayah Peningkatan Jalan Lingkungan di Lingkup Kelurahan Peningkatan Jangkauan Pelayanan PUSKESMAS dan PUSTU 24 Jam Peningkatan Kapasitas Pemuda Dalam Pembangunan Peningkatan Kapasitas Aktor-aktor Umat Beragama Peningkatan kapasitas ASN dan Kelembagaan Pemerintah Daerah Peningkatan Kapasitas dan Kualitas Jaringan Jalan dan Jembatan melalui Pembangunan, Peningkatan dan Pemeliharaan Peningkatan Kapasitas Peran, Fungsi Pengendalian dan Pengawasan Internal Pemerintah Daerah Peningkatan Kapasitas Tutor PKBM Peningkatan Kapasitas Usaha Pengolahan dan Pemasaran Perikanan Peningkatan Kemandirian Pangan Daerah Peningkatan Kepatuhan Terhadap Regulasi Ketenagakerjaan Peningkatan Kesejahteraan dan Pemberian Penghargaran serta Penerapan Kualitas Standar Pelayanan Umum Peningkatan Kesiapsiagaan Tim Relawan Untuk Melindungi Warga Masyarakat Peningkatan Ketersediaan Pangan, Distribusi, Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Keamanan Pangan Peningkatan Ketersediaan Sarana dan Prasarana Rumah Ibadah Peningkatan Kinerja Sistem Pengoperasian Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Peningkatan Konektivitas Wilayah Perkotaan Peningkatan Koordinasi dan Komunikasi dengan Pihak Swasta Peningkatan Kualitas Anak dan Perempuan Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan Peningkatan Kualitas Pelayanan Jalan Kawasan Perkotaan Peningkatan Kualitas Peserta Didik dalam Bersaing dengan Berbagai Daerah Peningkatan Kualitas Produksi Hingga Pemasaran Komoditas Unggulan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Orang Asli Papua (OAP) Peningkatan Kuantitas dan Kapasitas Sumber Daya Manusia di Bidang TIK Peningkatan Layanan Patroli di Wilayah Rawan KAMTIBMAS Peningkatan Layanan Sosial Bagi Kelompok Masyarakat Dengan Kebutuhan Khusus Peningkatan Layanan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Peningkatan Mutu Ketersediaan Air Baku Bagi Masyarakat Peningkatan Mutu Ketersediaan Air Minum Bagi Masyarakat Peningkatan Mutu Manajemen Fasilitas Pelayanan Kesehatan Peningkatan Partisipasi Adat Dalam Pembangunan Daerah Peningkatan Partisipasi Ondoafi dalam Pembangunan Peningkatan Partisipsi Masyarakat Untuk Ketahanan Pangan Peningkatan Pelayanan Gizi Anak Balita Diseluruh Fasilitas Layanan Kesehatan
Arah Kebijakan Tahunan 2018
2019
2020
2021
2022
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√ √
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
√
185
Kebijakan Umum Pembangunan Daerah Kota Jayapura Tahun 2018-2022
No 145 146 147 148 149 150 151 152 153 154 155 156 157 158 159 160 161 162 163 164 165 166 167 168 169 170 171 172 173 174 175 176 177 178 179 180 181 182
Peningkatan Pelayanan Kunjungan Pasien di Fasilitas Kesehatan Peningkatan Pelayanan melalui UPT Transportasi Peningkatan Pelestarian dan Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Peningkatan Pemahaman Ideologi Kebangsaan dan Budaya Lokal dalam Proses Pembentukan Karakter Peserta Didik Peningkatan Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan Darat dan Laut Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Bidang TIK Peningkatan Pemetaan dan Kontribusi LSM/NGO, dan Donor terhadap Pembangunan Daerah Peningkatan Penataan Kualitas Sarana dan Prasarana Pasar Peningkatan Pencegahan Penyakit Melalui Bantuan Sarana dan Prasarana Kesehatan Kepada Masyarakat Peningkatan Pendapatan Rumah Tangga Orang Asli Papua Peningkatan Penerapan Kualitas Standar Pelayanan Umum Peningkatan Penerapan Pengawasan Aturan Mengenai Perikanan Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Keamanan Produk Perikanan Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Kawasan Daerah Aliran Sungai Peningkatan Pengawasan Dari Pemerintah Daerah Peningkatan Pengawasan Terhadap Keberadaan ORMAS Peningkatan Penyediaan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Perkotaan Peningkatan Penyediaan Irigasi Dalam Mendukung Proses Produksi Komoditas Pertanian Peningkatan Penyediaan Rumah Layak Huni yang Sehat Bagi Masyarakat yang Berdomisili di 14 Kampung Peningkatan Penyertaan Modal Bagi BUMD Peningkatan Peran dan Fungsi Ketua RT/RW dalam Pengendalian dan Pengawasan Keamanan Lingkungan Peningkatan Peran Lembaga Keagamaan Peningkatan Peringkat Akreditas dan Manajemen Sekolah Peningkatan Pertemuan Forum Koordinasi Lembaga LSM/NGO, dan Donor Peningkatan Pos Penjagaan dan Patroli Diwilayah Perbatasan Peningkatan Prestasi di Seluruh CABOR di Tingkat Daerah, Nasional dan Internasional Peningkatan Produktifitas Tenaga Kerja dan Perluasan Tenaga Kerja di Berbagai Bidang Peningkatan Puskesmas UGD, 24 Jam dan Rawat Inap Peningkatan Rantai Nilai Komoditas Unggulan Peningkatan Sarana dan Prasarana Kelembagaan Organisasi Pemerintah Daerah Peningkatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Internet Gratis Bagi Peserta Didik Peningkatan Sarana dan Prasarana Teknologi Informasi Peningkatan SDM Pembudidayaan dan Pedampingan Usaha Perikanan Peningkatan SDM Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan Melalui Pedampingan Usaha Peningkatan Sistem Logistik Hasil Perikanan Peningkatan Sistem Pembinaan Mutu Produk Perikanan Peningkatan Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Berbasis Teknologi Informasi Peningkatan Sumber Daya Manusia Aparat
186
Arah Kebijakan Tahunan 2018
2019
2020
2021
2022
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√ √
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
√
No
Kebijakan Umum Pembangunan Daerah Kota Jayapura Tahun 2018-2022
Arah Kebijakan Tahunan 2018
2019
√
√
√
√
2020
2021
2022
Keamanan LINMAS dan SATPOL PP 183 184 185 186 187 188 189 190 191 192 193 194 195 196 197 198 199 200 201 202 203 204 205 206 207 208 209 210 211 212 213 214 215 216 217 218 219
Peningkatan Sumber Daya Manusia di Seluruh Komponen Pemerintahan Kampung Peningkatan Sumber Daya Manusia Dibidang Kerjasama Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Peningkatan Tatakelola Database Pembangunan Peningkatan Transparansi Publik Melalui Penyebaran Hasil Capaian Pembangunan Peningkatan Upaya Kesehatan Pengobatan Massal Penjaringan dan Pembinaan Atlet Sejak Jenjang Pendidikan SMP Penyederhanaan Prosedur Administrasi Perizinan Penyediaan Fasilitas Pengelolaan Air Limbah Permukiman yang Memadai Penyediaan Jaringan Drainase Skala Kawasan dan Skala Kota Penyediaan BUMDes yang Aktif Mendukung Roda Perekonomian Dikampung Penyediaan Daerah Resapan Air di Wilayah Perkotaan Penyediaan Layanan Respon Cepat Penegakan KAMTIBMAS Penyediaan Makanan Tambahan Sehat Dalam Mendukung Generasi Emas Papua Penyediaan Mobil Ambulance Gratis Bagi Pelayanan Kesehatan Penyediaan Pengolahan Sampah Model Sanitary Land Fill Penyediaan Peraturan Daerah yang Mendukung Perkembangan Pariwisata Penyediaan RAD TB Penyediaan Regulasi daerah Terhadap Keberadaan Museum Budaya Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik Kota Penyediaan Sarana dan Prasarana Bagi Atlet Diseluruh Cabang oOahraga Penyediaan Sarana dan Prasarana Internet Gratis Bagi Masyarakat Penyediaan Sarana dan Prasarana Keamanan di Setiap Distrik Penyediaan Sarana dan Prasarana Museum Penyediaan Sarana dan Prasarana pelayanan Publik yang Berbasis Teknologi Informasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Teknologi Informasi yang Mendukung Informasi Bisnis Penyediaan Sarana dan Prasarana yang Mendukung Perkembangan Pariwisata Penyediaan Sarana dan Prasarana yang Menunjang CCTV Centre Penyediaan Sarana Konsultasi Bagi Orang Tua atau Kelaurga Penyediaan Sistim Informasi dan Teknologi Dalam Upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Penyediaan Sumber dan Bahan Ajar Berbasis Kebudayaan Lokal Penyediaan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas Dalam Bidang Jasa dan Perdagangan Berbasis Teknologi Informasi Penyelenggaraan Hari Besar Kenegaraan Yang berlokasi Diwilayah perbatasan Penyelenggaraan Pertukaran Pelajaran Pada Tingkat Nasional dan Internasional Penyempurnaan Sarana dan Prasarana Penanggulangan Bencana Penyempurnaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah dan Memaksimalkan Inovasi Pembangunan yang Berasal dari Masyarakat Penyiapan Perangkat Regulasi Kelembagaan Pemerintah Daerah Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Sektoral dan Spasial
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√ √
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√ √
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√ √
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
√
187
Kebijakan Umum Pembangunan Daerah Kota Jayapura Tahun 2018-2022
No
225
Penyusunan PERDA Mengenai Perlindungan Kawasan Hutan dan Wilayah Pengembangan Sagu Penyusunan Perencanaan Pembangunan yang Berbasis Gender Perlindungan khusus kepada anak Perumusan, Sosialisasi, dan Pengawasan Regulasi Terkait Keurukunan Umat Beragama Promosi Kebijakan Pembangunan Dalam Agenda Rutin Daerah Proteksi dan Pemberdayaan Hasil-hasil Daur Ulang
226
Reboisasi Hutan di Seluruh Kawasan Perkotaan
227
Revitalisasi Manajemen Keamanan yang Profesional Sosialisasi dan Pengawasan Secara Konsisten Mengenai Perilaku Masyarakat
220 221 222 223 224
228
Arah Kebijakan Tahunan 2018
2019
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
2020
2021
2022
√
√
6.3. ARAH DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN Secara umum potensi pengembangan wilayah di Kota Jayapura dapat dibagi kedalam 3 (tiga) Kawasan Strategis Pembangunan (KSP), sebagaimana yang tertuang dalam RTRW Kota Jayapura Tahun 20102030 yaitu :
Kawasan Strategis Pembangunan I 1. Kawasan Strategis Dari Kepentingan Ekonomi yaitu kawasan agropolitan dan minapolitan (agrominapolitan) yang bertempat di Distrik Muara Tami, yaitu: a. Kelurahan Koya Barat; b. Kelurahan Koya Timur; c. Kampung Koya Tengah; dan d. Kampung Holtekamp. 2. Kawasan pusat pelayanan perdagangan dan jasa terletak di: a. Kawasan Pusat Kota terletak di Kelurahan Gurabesi dan Kelurahan Bhayangkara Distrik Jayapura Utara Kawasan ini merupakan kawasan ekonomi kota yang sudah tumbuh dan didukung jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi. b. Kawasan Pasar Sentral Hamadi dan Pusat Pelelangan Ikan di Kelurahan Hamadi Kawasan ini merupakan kawasan ekonomi Kota yang sudah tumbuh dan didukung jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi. c. Kawasan Entrop dan Papua Trade Center (PTC) di Kelurahan Entrop Distrik Jayapura Selatan Kawasan ini merupakan potensi ekonomi cepat tumbuh yang didukung jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi. Kawasan Abe di Kelurahan Wahno, Kelurahan Vim, Kelurahan Wai Mhorock,
188
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Kelurahan Kota Baru, Kelurahan Yobe, Kelurahan Awiyo, dan Kelurahan Asano Distrik Abepura Kawasan ini merupakan potensi ekonomi cepat tumbuh yang didukung jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi. d. Kawasan Waena di Kelurahan Hedam, Kelurahan Waena, dan Kampung Waena Distrik Heram; Kawasan ini merupakan potensi ekonomi cepat tumbuh yang didukung jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi. e. Kawasan Skouw di Kampung Skouw Mabo dan Kampung Skouw Sae. Kawasan ini merupakan potensi ekonomi cepat tumbuh dan mempercepat pertumbuhan kawasan tertinggal di kota. 3. Kawasan Pelabuhan Jayapura Kelurahan Numbai Distrik Jayapura Selatan.
Kawasan Strategis Pembangunan II kawasan strategis dari kepentingan sosial dan budaya di Kota Jayapura adalah kawasan perkampungan masyarakat Port Numbay yang terdiri atas: 1. Kampung Kayobatu terletak di Distrik Jayapura Utara; 2. Kampung Tobati dan Kampung Tahima Soroma terletak di Distrik Jayapura Selatan; 3. Kampung Enggros, Kampung Nafri, dan Kampung Koya Koso terletak di Distrik Abepura; 4. Kampung Waena dan Kampung Yoka terletak di Distrik Heram; dan 5. Kampung Skouw Mabo, Kampung Skouw Sae, Kampung Skouw Yambe, dan Kampung Mosso terletak di Distrik Muara Tami.
Kawasan Strategis Pembangunan III Kawasan strategis dari kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup di Kota Jayapura adalah: 1. Kawasan prioritas konservasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Muara Tami DAS Muara Tami merupakan salah satu sungai besar di Kota Jayapura dan menjadi daerah aliran sungai lintas kabupaten dan provinsi yang muaranya menuju Samudera Pasifik. Kawasan ini memberikan perlindungan terhadap keseimbangan tata guna air, dan aset kota untuk memberikan perlindungan ekosistem, flora dan atau fauna. 2. Kawasan CA. Cycloop terletak di Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, dan Distrik Heram Kawasan Cagar Alam Cycloops merupakan cagar alam lintas kabupaten. Sebagian wilayah CA.
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
189
Cycloop berada di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura. Kawasan ini menjadi strategis, karena merupakan tempat perlindungan hayati, memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air, serta memberikan perlindungan terhadap keseimbangan iklim makro wilayah kota. 3. Kawasan Teluk Youtefa terletak di Distrik Jayapura Selatan dan Distrik Abepura Kawasan Teluk Youtefa yang dimaksud adalah taman wisata alam, cagar budaya, serta hutan lindung Teluk Youtefa. Kawasan ini menjadi strategis daya dukung lingkungan hidup, karena tidak hanya strategis tempat perlindungan hayati, melainkan juga kawasan ini merupakan muara perairan dari segala aktivitas yang ada di hulu. 4. Kawasan waterfront city yang terletak di: a. Kelurahan
Gurabesi,
Kelurahan
Bhayangkara,
Kelurahan
Mandala, Kelurahan Kelurahan Imbi, dan Kelurahan Tanjung Ria Distrik Jayapura Utara; dan b. Kelurahan Numbai, Kelurahan Argapura, dan Kelurahan Hamadi Distrik Jayapura Selatan. Kawasan waterfront city menjadi strategis daya dukung lingkungan hidup, karena kawasan ini menuntut
prioritas
tinggi
untuk
peningkatan
kualitas
lingkungan perairan dan merupakan kawasan rawan bencana gelombang pasang.
6.4 PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH Berdasarkan Visi dan Misi pembangunan Kota Jayapura, setelah dijabarkan dalam tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan maka proses penjabaran selanjutnya adalah dalam pelaksanaan kebijakan umum dan program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaannya. Kebijakan umum pada hakekatnya merupakan keseluruhan dari semua arah kebijakan pembangunan yang dipilih, sementara program pembangunan daerah merupakan penjabaran dari arah kebijakan yang terkait langsung dengan pelaksanaan visi dan misi RPJMD. Penjelasan kebijakan umum dan program pembangunan daerah berdasarkan misi pembangunan daerah adalah sebagai berikut :
190
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Tabel 6.10. Kebijakan Umum dan Program Pembangunan dan Program Prioritas Kota Jayapura
No
Tujuan
Sasaran
1
Mewujudkan Toleransi antar Masyarakat yang Multikultur, dengan didasari oleh Iman Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Terwujudnya Toleransi Antar Umat Beragama
Meningkatkan Pemahaman Kehidupan Beragama pada Masyarakat
Meningkatnya Peran dan Fungsi Lembaga Keagamaan
2
Kesesuain Program Menurut Indikator Program Pembangunan Permendagri Daerah Kinerja Daerah MISI 1: Meningkatkan Kualitas Hidup Umat Beragama Program Pembinaan Program pengembangan Persentase menurunnya Konflik Kerukunan Umat Beragama wawasan kebangsaan horizontal antar umat beragama Persentase peningkatan kerukunan di dalam hidup beragama Program Peningkatan Program Pengembangan dan Persentase peningkatan toleransi Partisipasi Pemuda Dalam Keserasian Kebijakan Pemuda Pemuda dalam hidup beragama Membangun Toleransi Prosentase peningkatan Antar Umat Beragama solidaritas antar umat beraga Program Peningkatan Peran Dan Fungsi Lembaga Keagamaan
Program kemitraan pengembangan wawasan kebangsaan
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Persentase peningkatan peran Forum Kerukunan Umat Beragma
Organisasi Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik/ Dinas Sosial
Dinas Sosial/ Badan Kesatuan Bangsa dan Politik/ Dinas Pemuda dan Olahraga Dinas Sosial/ Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Lokasi Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, Distrik Heram, Distrik Abepura, Distrik Muara Tami Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, Distrik Heram, Distrik Abepura, Distrik Muara Tami Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, Distrik Heram, Distrik Abepura, Distrik Muara Tami
191
No
4
Tujuan
Sasaran
Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
192
Program Pembangunan Daerah Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Ibadah
Kesesuain Program Menurut Permendagri Program pembangunan sarana dan prasarana
Indikator Kinerja Daerah Rasio Rumah Ibadah terhadap Penduduk
Organisasi Perangkat Daerah Dinas Sosial/ Badan Kesatuan Bangsa dan Politik/ Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan/ Bagian Pemerintahan Umum
MISI 2: Meningkatkan Penataan KePemerintahan yang Baik Dengan Dukungan Kapasitas Birokrasi yang Profesional Meningkatnya Program Peningkatan Program peningkatan kapasitas Persentase peningkatan kualitas Badan Kepegawaian Kualitas Sumber Kapasitas ASN Dan sumberdaya aparatur SDM aparatur Pendidikan dan Pelatihan/ Daya Manusia Aparat Kelembagaan Aparatur Bagian Ortal Sipil Negara (ASN) Negara Program Penempatan Program Pembinaan dan Persentase pelayanan manajemen Badan Kepegawaian Aparatur Sesuai Kapasitas Pengembangan Aparatur ASN Pendidikan dan Pelatihan/ Dan Kompetensi Secara Bagian Ortal berkelanjutan Meningkatnya Program Peningkatan Program Peningkatan Kapasitas Prosentase peningkatan sistem Badan Kepegawaian Efektifitas dan Kapasitas Sumber Daya Sumber Daya Aparatur manajemen ASN Pendidikan dan Pelatihan/ Efisiensi Struktur Aparatur Bagian Ortal Kelembagaan Program Peningkatan Program Peningkatan Sarana Meningkatnya kualitas informasi Badan Kepegawaian Pemerintah Daerah Sarana Dan Prasarana Dan Prasarana Aparatur kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan/ Sesuai Dengan Asas Aparatur Bagian Ortal Structure Follows Function Meningkatnya Program Peningkatan Program peningkatan partisipasi Meningkatnya kualitas layanan Badan Kepegawaian Kepuasan Pelayanan Prima Bagi masyarakat dalam membangun publik di bidang kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Lokasi Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, Distrik Heram, Distrik Abepura, Distrik Muara Tami Kota Jayapura
Kota Jayapura
Kota Jayapura Kota Jayapura
Kota Jayapura
No
Tujuan
Sasaran Masyarakat Terhadap Pelayanan Birokrasi
Program Pembangunan Daerah Masyarakat Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah Program Peningkatan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah
Meningkatnya Praktek Penyelenggaraan Birokrasi yang Bersih Meningkatnya Kinerja dan Kemandirian Program Peningkatan Keuangan Daerah Kinerja Dan Kemandirian Keuangan Daerah Meningkatnya Program Peningkatan Kualitas Harmoniasi dan Perencanaan dan Singkronisasi Berdasarkan Penganggaran Strata Dokumen Daerah Perencanaan Dan Penganggaran Program Peningkatan Sistem Pengelolaan Dan Perencanaan Dan Penganggaran Yang Profesional Meningkatnya Program Peningkatan
Kesesuain Program Menurut Permendagri desa
Indikator Kinerja Daerah
Organisasi Perangkat Daerah
Lokasi
Program Peningkatan Profesionalisme tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan
Persentase laporan keuangan sesuai standrat akuntansi
Kantor Inspektorat/ Bagian Pemerintahan
Kota Jayapura
Program peningkatan dan Pengembangan pengelolaan keuangan daerah Program perencanaan pembangunan daerah
Rasio kemandirian keuangan daerah
Kota Jayapura
Persentase keselaransan, RPJMD, RENSTRA, RKPD dan RENJA
Bagian Pemerintahan/ Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/ Bagian Pemerintahan
Program Pengembangan data/informasi
Persentase OPD yang menerapkan accrual accounting based capacity building
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/ Bagian Pemerintahan
Kota Jayapura
Program Penataan Administrasi
Persentase penduduk yang ber
Dinas Kependudukan dan
Kota Jayapura
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Kota Jayapura
193
No
Tujuan
Sasaran Kualitas Tatakelola Kependudukan
5
6
Meningkatkan Inovasi Birokrasi dalam Pelayanan Publik Mewujudkan hubungan Kerjasama yang Profesional Dengan Seluruh Stakeholder Pembangunan Dalam dan Luar Negeri
194
Program Pembangunan Daerah Pemahaman Masyarakat Mnegenai Legal Indetuty
Program Peningkatan Kualitas Layanan Pendataan Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi Meningkatnya Inovasi Peningkatan Pelayanan Pembangunan dari Perangkat Daerah Berbasis Organisasi Perangkat Teknologi Informasi Daerah Menjalin Kerjasama Program Penigkatan Pembangunan Antar Kerjasama Yang Daerah Profesional Dengan Stakeholders Pembangunan Meningkatnya Program Pengembangan Koordinasi dan Forum Koordinasi Dan Harmonisasi Harmonisasi LSM/NGO dan Pembangunan Donor dengan Lembaga Swadaya Masyarakat, NGO, dan Donor
Kesesuain Program Menurut Permendagri Kependudukan
Indikator Kinerja Daerah
Organisasi Perangkat Daerah
Lokasi
KTP Persentase penduduk yang ber akte kelahiran Persentase jumlah data yang dapat diakses online
Catatan Sipil/ Dinas Komunikasi dan Informatika/ 5 Ditrik
Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa
Persentase informasi daerah yang di publikasi
Bagian Humas/ Dinas Komunikasi dan Informatika
Kota Jayapura
Program Kerjasama Pembangunan
Persentase informasi daerah yang di publikasi
Bagian Humas/ Dinas Komunikasi dan Informatika
Kota Jayapura
Persentase peningkatan kerjasama dengan LSM/NGO dan Donor Persentase forum koordinasi dan harmonisasi LSM/NGO dan Donor
Bagian Humas/ Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kota Jayapura
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
No 7
Tujuan
Sasaran
Meningkatkan Penataan Wilayah Perkotaan yang Bersih dan Indah
Meningkatnya Fasilitas Sarana dan Prasarana Perkotaan
Meningkatnya Kesadaran Masyarakat Dalam Berperilaku Bersih Meningkatnya Kualitas Layanan Sistem Air Limbah Permukiman Meningkatnya Kualitas Lingkungan Hidup
Kesesuain Program Menurut Indikator Program Pembangunan Permendagri Daerah Kinerja Daerah MISI 3: Membangun Kota yang Bersih, Indah, Aman, Nyaman Program Penyediaan Program Pengelolaan ruang Persentase distrik yang memiliki Sarana Dan Prasarana terbuka hijau (RTH) taman kota Perkotaan Dalam Menunjang Inovasi Masyarakat Program Optimalisasi Persentase kemanfaatan taman Pemanfaatan Taman Kota kota Sebagai Pusat Pengetahuan Program Peningkatan Program peningkatan keamanan Persentase masyarakat yang Kesadaran Masyarakat dan kenyamanan lingkungan / menjaga kelestarian lingkungan Dalam Menjaga Program Pengembangan Kelestaraian Lingkungan Lingkungan Sehat Persentase masyarakat yang Dan Keindahan Kota menjaga keindahan kota Program Peningkatan Program pengembangan kinerja Kualitas Layanan Sistem Air pengelolaan air minum dan air Limbah Pemukiman limbah/ Program Pemberdayaan komunitas Perumahan Program Optimalisasi Program Pengendalian Perbaikan Kualitas Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup Program Pengendalian Dan Program pencegahan dini dan Pengawasan Daerah penanggulangan korban
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Organisasi Perangkat Daerah Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup/ Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan
Persentase perbaikan kualitas lingkungan hidup
Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup/ Dinas Pekerjaan Umum/ Penataan Ruang dan Perumahan Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup/ Dinas Kesehatan Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup/ Dinas Kesehatan Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup/ Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup
Prosentase kampung/Kelurahan tangguh bencana
Badan Penanggulangan Bencana Daerah/ Badan
Persentase peningkatan pengelolaan air limbah masyarakat
Lokasi Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, Distrik Heram, Distrik Abepura.
Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, Distrik Heram, Distrik Abepura. Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, Distrik Heram, Distrik Abepura. Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, Distrik Heram, Distrik Abepura, Distrik Muara Tami
195
No
Tujuan
Sasaran
Pengurangan Perumahan Kumuh
196
Program Pembangunan Daerah Rawan Bencana
Kesesuain Program Menurut Permendagri bencana alam
Proogram Optimalisasi Penanganan Dan Penataan
Program Perencanaan Pengembangan Kota-kota
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Indikator Kinerja Daerah Prosentase desa yang memiliki EWS (Early Warning System) Respon time /respon cepat bila terjadi becana Prosentase sarpras rusak yg ditangani secara darurat Prosentase sarana dan prasarana yang dipulihkan Prosentase nilai-nilai budaya tangguh bencana yang terpelihara Prosentase pemutakhiran dokumen PB. Yang dibentuk Prosentase peningkatan kesiagaan bahaya kebakaran Prosentase peningkatan pencegahan bahaya kebakaran Prosentase korban bencana yang dipulihkan Persentase jumlah rumah yang tertangani akibat bencana alam/sosial Persentase penignkatan penaggulangan bencana alam Persentase penurunan pemukiman kumuh
Organisasi Perangkat Daerah
Lokasi
Perencanaan Pembangunan Daerah/ Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan/ Dinas Sosial/ 5 Distrik
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/ Dinas
Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan,
No
Tujuan
Sasaran dan Permukiman Kumuh Kota (KOTAKU)
8
Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Meningkatnya Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat
Program Pembangunan Daerah Perumahan Kumuh Dan Pemukiman Kumuh Berbasis Kotaku
Program Revitalisasi Manajemen Keamanan yang Profesional Di wilayah Rawan Kamtibnas Program Peningkatan Penyediaan Aparat Kemanan Perkotaan yang Profesional Program Penyediaan Layanan Respon Cepat Penegakan KAMTIBNAS
Kesesuain Program Menurut Permendagri menengah dan besar / Program Pengembangan Perumahan/ Program Lingkungan Sehat Perumahan/ Program Pemberdayaan komunitas Perumahan Program peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan/ Program pemeliharaan kantrantibmas dan pencegahan tindak kriminal/ Program pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan/ Program peningkatan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat)
Program Peningkatan Akses Layanan KAMTIBMAS kepada masyarakat
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Indikator Kinerja Daerah Persentase jumlah gedung yang memliki IMB
Persenatse peningkatan keamanan lingkungan kota Persentase peningkatan kenyamanan lingkungan
Persentase layanan respon cepat penegakan KAMTIBNAS Persentase akses layanan KAMTIBNAS kepada masyarakat
Organisasi Perangkat Daerah
Lokasi
Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan/ Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup
Distrik Heram, Distrik Abepura.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik/ Kantor SATPOL PP
Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, Distrik Heram, Distrik Abepura. Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, Distrik Heram, Distrik Abepura, Distrik Muara Tami Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, Distrik Heram, Distrik Abepura. Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, Distrik Heram, Distrik Abepura, Distrik Muara Tami
197
No
Tujuan
8
Meningkatkan Daya Saing Pendidikan dan Olahraga
198
Sasaran Meningkatnya Pemerataan dan Mutu Pelaksanaan Pendidikan
Kesesuain Program Menurut Indikator Program Pembangunan Permendagri Daerah Kinerja Daerah Misi 4: Meningkatkan Kualitas Hidup Dan Sumber Daya Masyarakat Program Peningkatan Program Pendidikan Non Formal Persentase melek huruf Pemerataan cakupan layanan pendidikan Program Peningkatan Program Wajib Belajar Meningkatnya APK : cakupan akses dan mutu Pendidikan Dasar Sembilan APK SD pelayanan pendidikan Tahun APK SMP Meningkatnya APM : APM SD APM SMP Persentase angka lama sekolah : SD SMP Persentase Lulusan : SD SMP Persentase Angka Putus Sekolah : SD SMP Program Peningkatan Mutu Program Peningkatan Mutu Persentase Guru Berjenjang Pendidik dan Tenaga Pendidik dan Tenaga S1/D4 : Kependidikan Kependidikan SD SMP
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pendidikan
Lokasi Kota Jayapura Kota Jayapura
Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Kota Jayapura Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Kota Jayapura Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Kota Jayapura Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Kota Jayapura Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Kota Jayapura Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan
No
Tujuan
Sasaran
Program Pembangunan Daerah
Kesesuain Program Menurut Permendagri
Program Peningkatan Perluasan akses pendidikan tinggi pada level nasional dan internasional
Program Pendidikan Non Formal
Program Peningkatan kualitas prestasi peserta didik pada ajang nasional dan iinternasional
Meningkatkan Penyelenggaraan Pendidikan yang Berbasis Kepada Perkembangan Teknologi Informasi Komunukasi Meningkatnya Prestasi Olahraga Tingkat Nasional
Program Peningkataan Penyelengaraan pendidikan yang berbasis kepada perkembangan teknologi informasi komunikasi
Program Manajemen Pelayanan Pendidikan/ Program optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi
Porgram Peningkatan prestasi olahraga di tingkat daerah, nasional dan internasional
Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun/ Program peningkatan peran serta kepemudaan/ Program Pembinaan dan
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Indikator Kinerja Daerah Persentase Guru Bersertifikasi Angka partisipasi yang mengikuti pendidikan tinggi di kota jayapura Angka partisipasi yang mengikuti pendidikan tinggi di luar kota jayapura Persentase prestasi olahraga pada Ajang : Ajang Daerah Ajang Nasional Ajang internasional Rasio siswa-siswi Atlet yang berpretasi : Rasio sekolah yang terkoneksi internet Rasio sekolah yang melaksanakan pendafataran berbasis komputer Rasio sekolah yang melaksanakan nasional berbasis komputer Persentase sarana prasarana olahraga yang berfungsi baik
Organisasi Perangkat Daerah
Lokasi
Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan
Kota Jayapura
Dinas Pendidikan
Kota Jayapura
Dinas Pendidikan
Kota Jayapura
Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan/ Dinas Komunikasi dan Informatika
Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, Distrik Heram, Distrik Abepura, Distrik Muara Tami
Dinas Pendidikan/ Dinas Pemuda dan Olaharaga
Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, Distrik Heram, Distrik Abepura, Distrik Muara Tami
199
No
9
10
Tujuan
Sasaran
Meningkatkan Derajat Kesehatan Menuju Kota Sehat
Meningkatnya Peran Pemuda Dalam Pembangunan
Program peningkatan kapasitas pemuda dalam pembangunan
Peningkatan Kualitas Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan
Program Peningkatan upaya, promosi dan tata kelola kesehatan
Meningkatkan Peningkatan Kualitas Pembangunan yang Keseteraan Gender Berperspektif Gender dan Kota Layak Anak
200
Program Pembangunan Daerah
Program peningkatan kualitas layanan kesetaraan gender.
Kesesuain Program Menurut Permendagri Pemasyarakatan Olahraga Program peningkatan peran serta kepemudaan/ Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan masyarakat/ Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan
Program keserasian kebijakan peningkatan kualitas Anak dan Perempuan/ Program Peningkatan peran serta dan kesetaraan jender dalam pembangunan/ Program
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Indikator Kinerja Daerah
Organisasi Perangkat Daerah
Lokasi
Rasio jumlah kelompok pemuda produktif yang berprestasi
Dinas Pemuda dan Olahraga
Kota Jayapura
Angka kematian ibu melahirkan angka kematian bayi Angka kesakitan per 1000 penduduk Jangkauan pelayanan puskesmas 1/15.000 penduduk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Jayapura Cakupan pelayanan kesehatan menuju kota sehat Sarana dan prasarana kesehatan sesuai standart akreditasi Kekurangan gizi buruk pada anak balita Indeks pembangunan gender
Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan
Kota Jayapura
Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB
Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, Distrik Heram, Distrik Abepura, Distrik Muara Tami
No
Tujuan
Sasaran
Peningkatan Kualitas Kota Layak Anak
11
Meningkatkan Kualitas Mutu Infrastruktur Dasar Bagi Masyarakat
Peningkatan Kualitas Jalan , Trotoar, dan Jembatan
Program Pembangunan Daerah
Program Peningkatan Kualitas Layanan Kota Layak Anak
Program Peningkatan Jaringan Infrastrukutr jalan dan jembatan
Kesesuain Program Menurut Permendagri penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak Program pengembangan bahan informasi tentang pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak/ Program pembinaan anak terlantar Program Pembangunan Jalan dan Jembatan
Indikator Kinerja Daerah
Kualitas upaya pemenuhan hak Angka kematian ibu melahirkan angka kematian bayi Proporsi Jaringan Jalan/Jembatan dalam Kondisi Baik Proporsi Panjang Trotoar Dalam Kondisi Baik
Peningkatan Akses Layanan Drainase Kawasan Perkotaan
Program Peningkatan Cakupan pelayanan Draimase bagi seluruh masyarakat.
Pengurangan Luasan Kawasan Rawan Genangan Air
Program Peningkatan penataan aliran air genangan perkotaan
Program Pembangunan saluran drainase/gorong-gorong/ Program Perencanaan Pengembangan Kota-kota menengah dan besar Program pengendalian banjir
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Organisasi Perangkat Daerah
Lokasi
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB/ Dinas Kesehatan/ Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan/ Badan Perencaan Pembangunan Daerah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan
Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, Distrik Heram, Distrik Abepura, Distrik Muara Tami
Proporsi Masyarakat yang Terlayani Sistem Drainase
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan
Proporsi Pengurangan Luas Genangan Air
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan
Distrik Jayapura Selatan, Distrik Heram, Distrik Abepura, Distrik Muara Tami Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, Distrik Heram, Distrik Abepura Distrik Jayapura Selatan, Distrik Heram, Distrik Abepura, Distrik Muara Tami Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, Distrik Heram, Distrik
201
No
Tujuan
Sasaran Peningkatan ketersediaan Air Baku dan Air Minum Bagi Masyarakat
Program Pembangunan Daerah Program Peningtan ketersediaan air baku dan air minum bagi masyarakat
Kesesuain Program Menurut Permendagri Program penyediaan dan pengolahan air baku
Indikator Kinerja Daerah Proporsi Ketersedian Air Baku Bagi Masyarakat Proporsi Jumlah Masyarakat yang Mengakses Air Minum Prosentase Air Irigasi Pertanian
202
Terwujudnya Pemukiman Layak Huni
Program Peningkatan pemukiman layak huni bagi masyarakat
Meningkatnya Ketersediaan Infrastruktur Perhubungan Darat, Laut Guna Memperlancar Arus Penduduk dan Barang dari dan ke Kota Jayapura
Program peningkatan ketersediaan sarana prasarana dan kualitas pelayanan perhubungan
Program Pengembangan Perumahan/ Program Lingkungan Sehat Perumahan/ Program Pemberdayaan komunitas Perumahan Program Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan/ Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas LLAJ/ Program peningkatan pelayanan angkutan/ Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Jumlah Rumah Sehat Sederhana
Jumlah Dermaga Tradisional Masyarakat Dalam Kondisi Baik Persentase Kampung yang Dapat Diakses Oleh Sarana Transportasi Jumlah Terminal Bertaraf Nasional Prestasi Tingkat nasional WTN
Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Dinas Perhubungan
Lokasi Abepura Kota Jayapura Kota Jayapura Kota Jayapura Distrik Jayapura Selatan, Distrik Heram, Distrik Abepura, Distrik Muara Tami Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, Distrik Heram, Distrik Abepura Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, Distrik Heram, Distrik Abepura Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura
No
Tujuan
Sasaran
12
Meningkatkan Pelayanan Sosial Terhadap Kelompok Masyarakat Berkebutuhan Khusus
13
Kota Jayapura Sebagai Kota Jasa, dan Perdagangan
Meningkatnya Pemberdayaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Bagi Masyarakat Meningkatnya Pelayanan Sosial Bagi Kelompok Masyarakat
Kesesuain Program Menurut Permendagri
Program Pembangunan Daerah Program peningkatan Jangkauan Akses dan Mutu Layanan Telekomunikasi Bagi Masyarakat
Program pengkajian dan penelitian bidang komunikasi dan informasi/ Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa
Indikator Kinerja Daerah (Wahana Tata Nugraha) Meningkatnya Jangkauan Layanan Telekomunikasi
Organisasi Perangkat Daerah Dinas Komunikasi dan Informatika
Program Pemberdayaan Jumlah Teknologi Informasi yang Dinas Sosial Kelembagaan Kesejahteraan Dimanfaatkan Oleh Masyarakat Sosial/ Program Pemberdayaan Proporsi Masyarakat yang Kelembagaan Kesejahteraan Mengakses Internet Gratis Sosial/ Program Pemberdayaan Kelompok Masyarakat yang Fakir Miskin, Komunitas Adat Terlayani Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Misi 5: Mengembangkan Potensi Kota Sebagai Kota Jasa, Perdagangan, Pendidikan, Pariwisata Dan Utilitas Kota Yang Berwawasan Lingkungan Tertatanya Fasilitas Program Pemetaan dan Program pengembangan wilayah Meningkatnya Aspek Pemasaran Dinas Perindustrian, Pemasaran Modern Penataan Potensi strategis dan cepat tumbuh/ Kota Perdagangan, Koperasi dan Maupun Tradisional Pemasaran Daerah Program Pengembangan Sistem UKM Pendukung Usaha Bagi Usaha Kemanfaatan Sarana dan Dinas Perindustrian, Mikro Kecil Menengah Prasarana Perdagangan, Koperasi dan UKM/ Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan
Lokasi Kota Jayapura
Program peningkatan pelayanan sosial bagi kelompok masyarakat
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Kota Jayapura Kota Jayapura
203
No
Tujuan
Sasaran
Program Pembangunan Daerah
Kesesuain Program Menurut Permendagri
Indikator Kinerja Daerah Jumlah Potensi Pasar yang Dipetakan
Meningkatnya Daya Saing Komoditas Unggulan Daerah
Program Pemetaan dan Pengembangan Ekonomi Daerah Program Peningkatan Kualitas, Kuantitas dan Nilai Produksi Perikanan
Program Peningkatan
204
Organisasi Perangkat Daerah Perumahan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM/ Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Lokasi Kota Jayapura
Program perencanaan pembangunan ekonomi
Jumlah Komoditi Unggulan Daerah
Program pengembangan perikanan tangkap Program pengembangan budidaya perikanan Program pengembangan sistem Penyuluhan perikanan/ Program peningkatan kesadaran dan penegakan hukum dalam pendayagunaan sumberdaya laut Program Program pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian sumberdaya kelautan nan Program optimalisasi
Meningkatnya Produksi Perikanan Tangkap Meningkatnya Produksi Perikanan Budidaya Meningkatnya Jumlah Penyuluhan, Pelatihan dan Sosialisasi Perikanan
Dinas Perikanan
Kota Jayapura
Dinas Perikanan
Kota Jayapura
Dinas Perikanan
Kota Jayapura
Meningkatnya Jumlah Masyarakat Pembudidaya dan Nelayan yang diberdayakan
Dinas Perikanan
Kota Jayapura
Meningkatnya Jumlah Disertifikasi
Dinas Perikanan
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Kota Jayapura
No
Tujuan
Sasaran
Program Pembangunan Daerah Kualitas, Kuantitas dan Nilai Tambah Produksi Perikanan
Program Peningkatan Ketahanan Pangan Daerah
Kesesuain Program Menurut Permendagri pengelolaan dan pemasaran produksi perikanan
Program pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian sumberdaya kelautan Program pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian sumberdaya kelautan Program optimalisasi pengelolaan dan pemasaran produksi perikanan Program Peningkatan Ketahanan Pangan pertanian/perkebunan Program pemberdayaan penyuluh pertanian/perkebunan lapangan/ Program pengembangan sistem Penyuluhan perikanan Program peningkatan penerapan
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Indikator Kinerja Daerah dan Nilai Tambah Produk Perikanan Meningkatnya Frekuensi Promosi dan Akses Pasar Produk Perikanan Meningkatnya Jumlah Masyarakat Pengelola dan Pemasaran Hasil Perikanan yang diberdayakan
Organisasi Perangkat Daerah
Lokasi
Dinas Perikanan Dinas Perikanan
Meningkatnya Jumlah Pengawasan dan Pengendalian keamanan Produk Perikanan
Dinas Perikanan
Meningkatnya Jumlah Sistem Logistik Produk Perikanan
Dinas Perikanan
Tingkat Ketahanan Pangan Daerah
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Kota Jayapura
Meningkatnya Jumlah Petani/ Nelayan yang diberikan penyuluhan
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Dinas Perikanan
Kota Jayapura
Meningkatnya Penggunaan
Dinas Pertanian dan
Kota Jayapura
205
No
Tujuan
Sasaran
Program Pembangunan Daerah
Program Pengembangan Kelompok Usaha Komoditi Unggulan Daerah
Terciptanya Iklim Investasi yang Kondusif Tertatanya Sektor Jasa dan Perdagangan
Program Peningkatan Investasi Daerah Program Kerjasama Perdagangan Antar Daerah dan Kawasan Program Peningkatan Kualitas Ketenagakerjaan Program Peningkatan Penyerapan Tenaga Kerja
206
Kesesuain Program Menurut Permendagri teknologi pertanian/perkebunan Program peningkatan pemasaran hasil produksi pertanian/perkebunan Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa Program penciptaan iklim Usaha Kecil Menengah yang kondusif
Indikator Kinerja Daerah Teknologi Tepat Guna Bidang Pertanian/Perkebunan Meningkatnya produk pertanian/perkebunan yang Dipasarkan Meningkatnya Partispasi Masyarakat Meningkatnya Iklim Usaha
Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah Program Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi Investasi/ Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi
Terbangunnya Sistem Pendukung Usaha
Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja
Meningkatnya Produktifitas Tenaga Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan Meningkatnya Daya Serap Tenaga Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan
Program Peningkatan Kesempatan Kerja
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Meningkatnya PMDN Meningkatnya PMA
Organisasi Perangkat Daerah
Lokasi
Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Kota Jayapura
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung
Kota Jayapura
Dinas perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Dinas perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Jayapura
Dinas Tenaga Kerja/ Dinas perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Dinas Tenaga Kerja/ Dinas perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM
Kota Jayapura
Kota Jayapura Kota Jayapura Kota Jayapura
Kota Jayapura
No 14
15
16
Tujuan
Sasaran
Menjadikan Kota Jayapura sebagai Pusat dan Barometer Pendidikan Papua
Berkembangnya Pariwisata Alam, Budaya, dan Sejarah
Kota Jayapura sebagai, Kota
Meningkatnya Kualitas Layanan Perkotaan Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bertaraf Nasional
Terwujudnya Pendidikan dan Pembelajaran yang Berkualitas dan Profesional Memberdayakan Masyarakat Lokal Pemilik Kak Ulayat Penataan Pengembangan Potensi Pariwisata
Meningkatnya Smart Environment
Program Pembangunan Daerah Program Pengembangan Internet Gratis Bagi Dunia Pendidikan Program Peningkatan Literasi Masyarakat Program Peningkatan Fasilitas Hunian Layak Bagi Peserta Didik Program Optimalisasi Pembelajaran Daerah yang Berkualitas dan Profesional Program Pemberdayaan Masyarakat Lokal Program Penataan dan Pengembangan Potensi Pariwisata
Program Pengembangan dan Peningkatan Smart
Kesesuain Program Menurut Permendagri Program optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi
Indikator Kinerja Daerah Jumlah Sekolah Terpasang Fasilitas Internet
Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Program Perencanaan Pengembangan Kota-kota menengah dan besar
Meningkatnya Jumlah Kunjungan ke Perpustakaan
Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa Program Pengembangan Destinasi Pariwisata Program Pengembangan Kemitraan Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata Program pengembangan ekowisata dan jasa lingkungan di
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Organisasi Perangkat Daerah
Lokasi
Dinas Komunikasi dan Informatika/ Bagian Pemerintahan Dinas Pendidikan
Kota Jayapura
Meningkatnya Jumlah Fasilitas Hunian Bagi Peserta Didik
Dinas Pendidikan
Kota Jayapura
Jumlah Kabupaten yang Mereplikasi Praktek Cerdas Daerah
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/ Bagian Humas
Kota Jayapura
Jumlah Pemilik Hak Hulayat yang Berpartisipasi
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung
Kota Jayapura
Jumlah Destinasi Wisata yang Dikembangkan Jumlah Kemitraan yang Dikembangkan Jumlah Destinasi Wisata yang Dipromosikan Meningkatnya Informasi terkait Lingkungan Hidup
Dinas Pariwisata
Kota Jayapura
Dinas Pariwisata
Kota Jayapura
Dinas Pariwisata
Kota Jayapura
Badan Perencanaan Pemabangunan Daerah/ Dinas
Kota Jayapura
Kota Jayapura
207
No
Tujuan
Sasaran
Smart City
Program Pembangunan Daerah Environment
Kesesuain Program Menurut Permendagri kawasan-kawasan konservasi laut dan hutan
Indikator Kinerja Daerah Jumlah Kawasan Konservasi dan Hutan yang Dikembangkan
Meningkatnya Smart Infrastructur
Program Pengembangan dan Peningkatan Smart Infrastructur
Program Peningkatan dan Pengamanan Lalu Lintas
Penurunan Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas
Program Peningkatan Pelayanan Tingkat Kepuasan Masyarakat Angkutan Terhadap Pelayanan Angkutan Meningkatnya Smart Government
Meningkatnya Smart Economy
Program Pengembangan dan Peningkatan Smart Government Program Pengembangan dan Peningkatan Smart Economy
Program pengembangan data/informasi/statistik daerah Program Pengembangan data/informasi Program Pengembangan Destinasi Pariwisata Program Pengembangan Kemitraan
Meningkatnya Smart People
208
Program Pengembangan dan Peningkatan Smart
Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Meningkatnya Jumlah OPD yang Berkontribusi dalam Penyediaan Data Meningkatnya Kinerja Pemerintah Daerah Jumlah Kampung Wisata yang Dikembangkan Jumlah Kampung yang Melakukan Kemitraan dengan Pemda dan Dunia Usaha Meningkatnya Jumlah Kelompok yang Berpartisipasi Daur Ulang
Organisasi Perangkat Daerah Kebersihan dan Lingkungan Hidup Badan Perencanaan Pemabangunan Daerah/ Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Badan Perencanaan Pemabangunan Daerah/ Dinas Perhubungan Badan Perencanaan Pemabangunan Daerah/ Dinas Perhubungan Badan Perecanaan Pembangunan Daerah/ BPS Badan Perecanaan Pembangunan Daerah Badan Perencanaan Pemabangunan Daerah/ Dinas Pariwisata Badan Perencanaan Pemabangunan Daerah/ Dinas Pariwisata Badan Perencanaan Pemabangunan Daerah/ Dinas
Lokasi
Kota Jayapura
Kota Jayapura Kota Jayapura Kota Jayapura Kota Jayapura 14 Kampung 14 Kampung Kota Jayapura
No
Tujuan
Sasaran
Meningkatnya Smart Living
17
18
19
Mewujudkan Pembangunan Berkalanjutan Berbasis Blue Economy
Meningkatkan Pengawsan dan Pengendalian Kawasan Cagar Alam Cyclop dan Hutan Produksi Mewujudkan Pelestarian Terhadap Pohon Sagu
Mewujudkan Revitaliasasi Produk Hukum
Mewujudkan
Terwujudnya Revitalisasi Regulasi
Terciptanya
Program Pembangunan Daerah People
Kesesuain Program Menurut Permendagri desa
Program Pengembangan dan Peningkatan Smart Living
Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa Program Pengendalian Sumber Daya Hutan
Meningkatnya Penggunaan Sistem Pendaftaran dan Ujian Online Meningkatnya Kawasan yang Menikmati Internet Gratis
Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Kampung Badan Perencanaan Pemabangunan Daerah/ Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika
Meningkatnya Pengendalian Terhadap Sumber Daya Hutan
Dinas Pertanian dan Lingkungan Hidup
Perlindungan dan konservasi sumber daya hutan
Luas Hutan Sagu yang Direboisasi Dinas Pertanian dan Lingkungan Hidup
Program Pengawasan dan Pengendalian Kawasan Cagar Alam dan Hutan Produksi Program Pelestarian Tanaman Sagu
Indikator Kinerja Daerah Sampah
Misi 6: Meningkatkan Supremasi Hukum & Kualitas Demokrasi Program Revitalisasi Program peningkatan kapasitas Jumlah Perda yang Diterbitkan Regulasi Daerah lembaga perwakilan rakyat daerah Program pemeliharaan Jumlah Kasus Pelanggaran Perda kantrantibmas dan pencegahan yang Ditangani tindak kriminal Program Peningkatan Program pendidikan politik Presentase Peningkatan ORMAS
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Organisasi Perangkat Daerah
Lokasi
Kota Jayapura Kota Jayapura Distrik Muara Tami
Distrik Heram, Distrik Abepura, Distrik Muara Tami
Bagian Hukum/ Bagian Pemerintahan
Kota Jayapura
Bagian Hukum/ Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kota Jayapura
Badan Kesatuan Bangsa dan
Kota Jayapura
209
No
Tujuan
Sasaran
Kesadaran Berpolitik dan Penegakan Pelanggaran Hukum 20
21
22
Kesadaran Politik yang Baik dan Profesional
Pemenuhan Hakhak adat dan Orang Asli Papua (OAP)
Pengembangan Bahasa Port Numbay Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Mewujudkan Kampung Membangun
210
Penguatan Perlindungan Kekayaan Budaya
Terselenggaranya Pendidikan Kebudayaan diseluruh Jenjang Pendidikan Terwujudnya Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan
Program Pembangunan Daerah Kesadaran Politik Masyarakat
Kesesuain Program Menurut Permendagri masyarakat
Indikator Kinerja Daerah yang Dibina
Misi 7: Memperkuat Hak Adat Dan Memberdayakan Masyarakat Adat Dan Kampung Program Pengelolaan Program Penguatan dan Meningkatnya Kekayaan Budaya Keragaman Budaya Perlindungan Kekayaan yang dilindungi Budaya Program Pengelolaan Jumlah Museum yang Dibangun Kekayaan Budaya Program Pengembangan Program Pengelolaan Jumlah Kategori Perlombaan yang Budaya Port Numbay Keragaman Budaya diikuti Program Pengembangan Program Pengembangan Nilai Jumlah Keondoafian yang Terlibat Kapasitas Keondoafian Budaya dalam Pembangunan Program Peningkatan Meningkatnya Pendapatan Rumah Eksistensi Rumah Tangga Tangga Asli Port Numbay Asli Port Numbay Program Pengembangan Program Pendidikan Non Formal Jumlah Sekolah Menerapkan dan Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Budaya Lokal Pendidikan Kebudayaan Program Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung
Program peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Jumlah Kepala Kampung yang Ditingkatkan Kapasitasnya
Organisasi Perangkat Daerah
Lokasi
Politik
Kebudayaan
14 Kampung
Kebudayaan
14 Kampung
Kebudayaan
14 Kampung
Kebudayaan
14 Kampung
Kebudayaan
14 Kampung
Dinas Pendidikan
Distrik Jayapura Selatan, Distrik Heram, Distrik Abepura, Distrik Muara Tami
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung
Distrik Jayapura Selatan, Distrik Heram, Distrik Abepura, Distrik Muara
No
Tujuan
Sasaran
Indonesia
23
Kampung Terwujudnya Kampung Mandiri
Mengoptimalkan Implementasi Nawacita Dalam Pembangunan Kota
Optimalnya Pos Lintas Batas Negara Terpadu Skouw Bagi Masyarakat Perbatasan Membangun Indonesia Dari Kampung Optimalnya Tol Laut Sebagai Program Strategis Nasional Penegakan Hukum Diwilayah NKRI Menguatnya Rasa Ke-bhineka-an
Kesesuain Program Menurut Permendagri
Program Pembangunan Daerah
Indikator Kinerja Daerah
Program Pengembangan Kampung Mandiri
Organisasi Perangkat Daerah
Lokasi Tami 14 Kampung
Program peningkatan partisipasi Terciptanya Kampung yang masyarakat dalam membangun Mandiri desa Misi 8: Mengejawantahkan Nawacita Dalam Pembangunan Daerah Program Optimalisasi Pos Program Pengembangan Tersedianya Sarana dan Lintas Batas Negara Wilayah Perbatasan Prasarana yang Memadai
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Bagian Batas Antar Negara/ Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Distrik Muara Tami
Program Desa Membangun
Program peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa
Meningkatnya Pengawasan Terhadap Dana Desa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung
Progran Optimalisasi Tol Laut
Program Perlindungan Konsumen dan pengamanan perdagangan Program pengembangan wawasan kebangsaan Program kemitraan pengembanganwawasan kebangsaan
Stabilnya harga Barang dan Jasa
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Distrik Jayapura Selatan, Distrik Heram, Distrik Abepura, Distrik Muara Tami Kota Jayapura
Program Penegakan Hukum dan Penguatan Rasa Ke-bhineka-an
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Optimalnya Peran Tokoh Masyarakat Meningkatnya Partisipasi Masyarakat
Kota Jayapura Kota Jayapura
211
KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH Penyusunan RKPD Tahun 2017 dilakukan pada masa berlaku Dokumen RPJMD Tahun 2012-2016 telah selesai namun Pemerintah Daerah Kota Jayapura belum menetapkan Kepala Daerah untuk periode tahun 2018-2022. Oleh karena tersebut terdapat perbedaan perumusan Prioritas Daerah dan Program Daerah. Tantangan lainnya ialah, perumusan Program Perangkat Daerah berbarengan dengan adanya pergeseran urusan Pemerintah Daerah dalam UU 23/2014. Selanjutnya dalam rangka mendukung makna periodesasi dalam penyusunan Dokumen Perencanaan, terdapat perbedaan regulasi dalam penyusunan RKPD Pemerintah Daerah Kota Jayapura, RKPD Tahun 2017 masih menggunakan pendekatan Permendagri 54 Tahun 2010, namun untuk RKPD Tahun 2018-2022 akan mengunakan pendekatan dalam Permendagri 86 Tahun 2017. RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022, memandang penting peranan dan kedudukan dari UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus (OTSUS), serta petunjuk penggunaan Dana Otonomi Khusus dari Provinsi Papua dalam PERDASUS 25/2013. Untuk itu, perumusan Program Prioritas Perangkat Daerah (Sumber Dana OTSUS), untuk merumuskan Program berdasarkan urusan Pemerintah Daerah yang tertuang dalam UU 23/2014, namun terdapat dimensi kekhususan dan proteksi terhadap sektor-sektor strategis pembangunan Orang Asli Papua (OAP) Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, Infrastruktur, dan Afirmasi. Untuk itu, rumusan Indikasi Program Perangkat Daerah dalam RPJMD Kota Jayapura Tahun 2017-2018 terdiri dari Program Perangkat Daerah yang secara langsung dan Program Penunjang yang mensasar Indikator Impact dalam rumusan sasaran pada BAB V Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Walikota Kota Jayapura Periode 2018-2022. Secara keseluruhan terdapat 86 Program Perangkat Daerah yang terbagi dalam Urusan Wajib Pelayanan Dasar, Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar, Urusan Pilihan, serta Urusan Penunjang. Adapun pengelompokkan program prioritas yang secara langsung menunjang Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota Kota Jayapura Tahun 2018-2022 sebagai pertimbangan rutinitas Program
212
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
BAB VII
Perangkat Daerah dalam penyusunan RKPD Tahun 2018-2022 sebagai berikut:
A. Misi 1: Meningkatkan Kualitas Hidup Umat Beragama; 1) Program Pembinaan Kerukunan Umat Beragama 2) Program Peningkatan Partisipasi Pemuda Dalam Membangun Toleransi Antar Umat Beragama 3) Program Peningkatan Peran Dan Fungsi Lembaga Keagamaan 4) Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Ibadah B. Misi 2: Meningkatkan Penataan KePemerintahan yang Baik Dengan Dukungan Kapasitas Birokrasi yang Profesional; 1) Program Peningkatan Kapasitas ASN Dan Kelembagaan Aparatur Negara 2) Program Penempatan Aparatur Sesuai Kapasitas Dan Kompetensi Secara berkelanjutan 3) Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur 4) Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur 5) Program Peningkatan Pelayanan Prima Bagi Masyarakat 6) Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah 7) Program Peningkatan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah 8) Program Peningkatan Kinerja Dan Kemandirian Keuangan Daerah 9) Program Peningkatan Harmoniasi dan Singkronisasi Berdasarkan Strata Dokumen Perencanaan Dan Penganggaran 10)Program Peningkatan Sistem Pengelolaan Dan Perencanaan Dan Penganggaran Yang Profesional 11)Program Peningkatan Pemahaman Masyarakat Mnegenai Legal Indetuty 12)Program Peningkatan Kualitas Layanan Pendataan Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi 13)Peningkatan Pelayanan Perangkat Daerah Berbasis Teknologi Informasi 14)Program
Penigkatan
Kerjasama
Yang
Profesional
Dengan
Stakeholders Pembangunan 15)Program Pengembangan Forum Koordinasi Dan Harmonisasi LSM/NGO dan Donor C. Misi 3: Membangun Kota yang Bersih, Indah, Aman, Nyaman; 1) Program Penyediaan Sarana Dan Prasarana Perkotaan Dalam Menunjang Inovasi Masyarakat
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
213
2) Program Optimalisasi Pemanfaatan Taman Kota Sebagai Pusat Pengetahuan 3) Program Peningkatan Kesadaran Masyarakat Dalam Menjaga Kelestaraian Lingkungan Dan Keindahan Kota 4) Program Peningkatan Kualitas Layanan Sistem Air Limbah Pemukiman 5) Program Optimalisasi Perbaikan Kualitas Lingkungan Hidup 6) Program Pengendalian Dan Pengawasan Daerah Rawan Bencana 7) Proogram Optimalisasi Penanganan Dan Penataan Perumahan Kumuh Dan Pemukiman Kumuh Berbasis Kotaku 8) Program Revitalisasi Manajemen Keamanan yang Profesional Di wilayah Rawan Kamtibnas 9) Program Peningkatan Penyediaan Aparat Kemanan Perkotaan yang Profesional 10)Program
Penyediaan
Layanan
Respon
Cepat
Penegakan
KAMTIBNAS 11)Program
Peningkatan
Akses
Layanan
KAMTIBMAS
kepada
masyarakat D. Misi 4: Meningkatkan Kualitas Hidup dan Sumber Daya Masyarakat; 1) Program Peningkatan Pemerataan cakupan layanan pendidikan 2) Program Peningkatan cakupan akses dan mutu pelayanan pendidikan 3) Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan 4) Program Peningkatan Perluasan akses pendidikan tinggi pada level nasional dan internasional 5) Program Peningkatan kualitas prestasi peserta didik pada ajang nasional dan iinternasional 6) Program Peningkataan Penyelengaraan pendidikan yang berbasis kepada perkembangan teknologi informasi komunikasi 7) Porgram Peningkatan prestasi olahraga di tingkat daerah, nasional dan internasional 8) Program peningkatan kapasitas pemuda dalam pembangunan 9) Program Peningkatan upaya, promosi dan tata kelola kesehatan 10)Program peningkatan kualitas layanan kesetaraan gender. 11)Program Peningkatan Kualitas Layanan Kota Layak Anak 12)Program Peningkatan Jaringan Infrastrukutr jalan dan jembatan 13)Program Peningkatan Cakupan pelayanan Draimase bagi seluruh masyarakat. 14)Program Peningkatan penataan aliran air genangan perkotaan
214
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
15)Program Peningtan ketersediaan air baku dan air minum bagi masyarakat 16)Program Peningkatan pemukiman layak huni bagi masyarakat 17)Program peningkatan ketersediaan sarana prasarana dan kualitas pelayanan perhubungan 18)Program peningkatan Jangkauan Akses dan Mutu Layanan Telekomunikasi Bagi Masyarakat 19)Program peningkatan pelayanan sosial bagi kelompok masyarakat E. Misi 5: Mengembangkan Potensi Kota Sebagai Kota Jasa, Perdagangan, Pendidikan , Pariwisata; 1) Program Pemetaan dan Penataan Potensi Pemasaran Daerah 2) Program Pemetaan dan Pengembangan Ekonomi Daerah 3) Program Peningkatan Kualitas, Kuantitas dan Nilai Produksi Perikanan 4) Program Peningkatan Kualitas, Kuantitas dan Nilai Tambah Produksi Perikanan 5) Program Peningkatan Ketahanan Pangan Daerah 6) Program Pengembangan Kelompok Usaha Komoditi Unggulan Daerah 7) Program Peningkatan Investasi Daerah 8) Program Kerjasama Perdagangan Antar Daerah dan Kawasan 9) Program Peningkatan Kualitas Ketenagakerjaan 10)Program Peningkatan Penyerapan Tenaga Kerja 11)Program Pengembangan Internet Gratis Bagi Dunia Pendidikan 12)Program Peningkatan Literasi Masyarakat 13)Program Peningkatan Fasilitas Hunian Layak Bagi Peserta Didik 14)Program Optimalisasi Pembelajaran Daerah yang Berkualitas dan Profesional 15)Program Pemberdayaan Masyarakat Lokal 16)Program Penataan dan Pengembangan Potensi Pariwisata 17)Program Pengembangan dan Peningkatan Smart Environment 18)Program Pengembangan dan Peningkatan Smart Infrastructur 19)Program Pengembangan dan Peningkatan Smart Government 20)Program Pengembangan dan Peningkatan Smart Economy 21)Program Pengembangan dan Peningkatan Smart People 22)Program Pengembangan dan Peningkatan Smart Living 23)Program Pengawasan dan Pengendalian Kawasan Cagar Alam dan Hutan Produksi 24)Program Pelestarian Tanaman Sagu F. Misi 6: Meningkatkan Supremasi Hukum dan Kualitas Demokrasi; Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
215
1) Program Revitalisasi Regulasi Daerah 2) Program Peningkatan Kesadaran Politik Masyarakat G. Misi 7: Memperkuat Hak Adat Dan Memberdayakan Masyarakat Adat Dan Kampung; 1) Program Penguatan dan Perlindungan Kekayaan Budaya 2) Program Pengembangan Budaya Port Numbay 3) Program Pengembangan Kapasitas Keondoafian 4) Program Peningkatan Eksistensi Rumah Tangga Asli Port Numbay 5) Program
Pengembangan
dan
Penyelenggaraan
Pendidikan
Kebudayaan 6) Program Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung 7) Program Pengembangan Kampung Mandiri H. Misi 8: Mengejawantahkan Nawacita Dalam Pembangunan Daerah; 1) Program Optimalisasi Pos Lintas Batas Negara 2) Program Desa Membangun 3) Progran Optimalisasi Tol Laut 4) Program Penegakan Hukum dan Penguatan Rasa Ke-bhineka-an
216
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Tabel 7.1. Indikasi Rencana Program Perangkat Daerah yang disertai Kebutuhan Dana
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Kode Rekening 1
2
3
4
5 TOTAL ANGGARAN URUSAN WAJIB PELAYANAN DASAR Urusan Bidang Pendidikan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun
Indikator Kinerja (Outcome)
Satuan
6
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7 -
2018
2019
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
2022
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
8
9 728,878.57 429,916
10
11 781,446.11 474,855
12
13 749,366.84 454,644
14
15 762,009.86 450,937
16
17 693,396.14 385,874
18
19 3,715,097.53 2,196,226
-
36,011
53,616
53,874
54,116
63,232
OPD Penangung Jawab 20
260,850
Angka Partisipasi Kasar SD
persen
100%
100%
25,500
100%
35,740
100%
35,944
100%
36,168
100%
45,217
100%
178,569
Dinas Pendidikan
Angka Partisipasi Kasar SMP Angka Partisipasi Sekolah SD Angka Partisipasi Sekolah SMP Angka Pendidikan yang Ditamatkan SD Angka Pendidikan yang Ditamatkan SMP Angka Putus Sekolah SD Angka Putus Sekolah SMP Rata-rata Nilai UAN SD Rata-rata Nilai UAN
persen
89%
91%
-
93%
-
95%
-
97%
-
99%
-
99%
-
persen
100%
100%
-
100%
-
100%
-
100%
-
100%
-
100%
-
persen
89%
91%
-
93%
-
95%
-
97%
-
99%
-
99%
-
persen
65%
70%
-
75%
-
80%
-
85%
-
90%
-
90%
-
persen
65%
70%
-
75%
-
80%
-
85%
-
90%
-
90%
-
Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan
persen
35%
30%
-
25%
-
20%
-
15%
-
10%
-
10%
-
persen
15%
13%
-
11%
-
9%
-
7%
-
5%
-
5%
-
persen
n.a
n.a
-
n.a
-
n.a
-
n.a
-
n.a
-
n.a
-
persen
n.a
n.a
-
n.a
-
n.a
-
n.a
-
n.a
-
n.a
-
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
217
Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Dinas
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Kode Rekening 1
2
3
4
5
Program Pendidikan Non Formal Program Pendidikan Luar Biasa
218
Indikator Kinerja (Outcome) 6 SMP Rasio SD yang Berbasis Teknologi Informasi Rasio SMP yang Berbasis Teknologi Informasi Rasio SD yang Terakreditasi Rasio SMP yang Terakreditasi Rasio Guru dengan Murid SD Rasio Guru dengan Murid SMP Rasio Ketersediaan Sekolah Bagi Penduduk Usia 7-12 Tahun Rasio Ketersediaan Sekolah Bagi Penduduk Usia 13-15 Tahun Angka Buta Aksara Ketuntatasan Pendidikan Kesetaraan Paket A Ketuntatasan Pendidikan Kesetaraan Paket B
Satuan
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7
2018
2019
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
2022
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
OPD Penangung Jawab 20 Pendidikan Dinas Pendidikan
persen
82%
86%
-
90%
-
95%
-
99%
-
100%
-
100%
-
persen
95%
96%
-
97%
-
98%
-
99%
-
100%
-
100%
-
Dinas Pendidikan
persen
n.a
n.a
-
n.a
-
n.a
-
n.a
-
n.a
-
n.a
-
persen
n.a
n.a
-
n.a
-
n.a
-
n.a
-
n.a
-
n.a
-
persen
86%
87%
-
89%
-
90%
-
92%
-
93%
-
93%
-
persen
80%
82%
-
83%
-
85%
-
86%
-
88%
-
88%
-
persen
58%
63%
-
72%
-
81%
-
90%
-
95%
-
95%
-
Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan
persen
46%
51%
-
60%
-
69%
-
78%
-
83%
-
83%
-
Dinas Pendidikan
persen
n.a
99.97
2,450
99.98
2,503
10.1
2,556
10.4
2,609
10.8
2,662
20
12,780
persen
100%
99.97
800
99.98
800
10.10
800
10.40
800
10.80
800
20.00
4,000
Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan
persen
100%
-
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
-
-
-
-
-
Dinas Pendidikan
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Kode Rekening 1
2
3
4
5 Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan
Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan
Urusan Bidang Kesehatan
Indikator Kinerja (Outcome)
Satuan
6 Rasio Guru SD yang telah Disertifikasi
rasio
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7 87%
rasio
n.a
-
-
-
-
rasio
64%
-
-
-
rasio
64%
-
-
-
rasio
100%
rasio
95%
-
-
-
-
persen
n.a
-
-
-
persen
n.a
-
-
-
persen
100%
Rasio Guru SMP yang telah Disertifikasi Rasio Guru SD yang Bependidikan S1 Rasio Guru SMP yang Bependidikan S1 Rasio SD yang memiliki Perpustakaan yang Bermutu Rasio SMP yang memiliki Perpustakaan yang Bermutu Minat Baca Peserta Didik SD Minat Baca Peserta Didik SMP Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan dan Pelaporan -
2018
2019
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
2022
OPD Penangung Jawab
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
8 90.01
9 6,111
10 90.04
11 13,423
12 90.06
13 13,424
14 96.08
15 13,389
16 97.01
17 13,403
18 100.00
19 59,751
20 Dinas Pendidikan
-
-
Dinas Pendidikan
-
-
-
-
-
-
Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan
100.00
100.00
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
1,000
150
56,900
100.00
100.00
1,000
150
71,334
100.00
100.00
1,000
150
83,421
100.00
100.00
1,000
5,000
Dinas Pendidikan
-
-
Dinas Pendidikan
-
-
-
Dinas Pendidikan
-
-
-
Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan
150
81,294
10000%
100.00
1,000
150
77,850
100.00
100.00
750
370,798
219
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Kode Rekening 1
2
3
4
5 Program Obat dan Perbekalan Kesehatan Program Upaya Kesehatan Masyarakat Program Pengawasan Obat dan Makanan Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan masyarakat Program Perbaikan Gizi Masyarakat Program Pengembangan Lingkungan Sehat Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin dan Orang Asli
220
Indikator Kinerja (Outcome) 6 Tersedianya Obat Generik US $ 1,4 per penduduk Angka Harapan Hidup Rasio Pengawasan terhadap PBR dan Produsen Makanan Cakupan Rumah Tangga yang berPHBS Cakupan Balita Kurang Gizi yang Tertangani Persentase Rumah Sehat Penduduk Penanganan terhadap 10 Jenis Penyakit Menular Angka Kesakitan Rasio Fasilitas Kesehatan yang Terakreditasi Cakupan Pelayanan Kesehatan Pasien Masyarakat Miskin -
Satuan
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7
2018
2019
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
2022
OPD Penangung Jawab
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
8
9 10,819
10
11 11,620
12
13 12,983
14
15 14,065
16
17 15,167
18 -
19 64,655
20 Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan
tahun
9,473
10,775
11,283
11,798
12,322
-
55,651
rasio
-
-
-
-
-
-
-
persen
1,540
1,660
1,780
1,900
1,970
-
8,850
Dinas Kesehatan
persen
1,330
1,500
1,650
1,800
1,950
-
8,230
Dinas Kesehatan
persen
1,703
1,821
1,939
2,057
2,185
-
9,705
10,143
11,071
12,040
13,058
6,752
-
53,063
Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan
persen rasio
200
220
240
260
280
-
1,200
persen
-
-
-
-
-
-
-
Dinas Kesehatan
2,355
3,818
5,045
6,232
7,489
-
24,938
Dinas Kesehatan
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Dinas Kesehatan
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Kode Rekening 1
2
3
4
5 Papua Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas/puskesmas Pembantu dan Jaringannya
Program pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit/rumah sakit jiwa/rumah sakit paruparu/rumah sakit mata Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan Program peningkatan pelayanan kesehatan Anak Balita Program peningkatan pelayanan kesehatan lansia Program peningkatan
Indikator Kinerja (Outcome)
Satuan
6
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
OPD Penangung Jawab
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
2018
2019
2022
Rasio Posyandu per Satuan Balita
rasio
10,900
16,900
24,000
17,100
16,200
-
85,100
Dinas Kesehatan
Rasio Puskesmas, Poliklinik, PUSTU per Satuan Penduduk Rasio Rumah Sakit per Satuan Penduduk Fasilitas Kesehatan yang memenuhi syarat
rasio
-
-
-
-
-
-
-
Dinas Kesehatan
rasio
-
-
-
-
-
-
-
Dinas Kesehatan
-
-
-
-
-
-
-
Dinas Kesehatan
Rasio Tenaga Medis per Satuan Penduduk Angka Kematian Bayi
749
817
885
953
1,021
-
4,426
Dinas Kesehatan
795
830
865
900
935
-
4,325
Dinas Kesehatan
Angka Kematian Balita Cakupan Pelayanan Terhadap Penduduk Lansia Angka Kematian Ibu
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan
800
850
900
1,000
1,050
-
4,600
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
221
Dinas
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Kode Rekening 1
2
3
4
Indikator Kinerja (Outcome)
5 keselamatan ibu melahirkan dan anak
6
2018
2019
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
2022
OPD Penangung Jawab
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20 Kesehatan
-
-
-
-
-
-
-
Dinas Kesehatan
-
-
-
-
-
-
-
Dinas Kesehatan
2,992
3,202
3,411
3,620
3,830
-
17,055
300
350
400
450
500
-
2,000
-
2,800
5,900
6,000
6,100
6,200
-
27,000
Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan
-
205,960
253,502
237,383
240,396
178,386
1,115,628
Proporsi Panjang Jaringan Jalan dalam Kondisi Baik
112,650
61,730
73,066
54,186
46,012
347,644
Program Pembangunan Saluran Drainase/ Goronggorong
Drainase dalam Kondisi Baik
10,000
10,000
10,000
10,000
10,000
50,000
Program Pembangunan Turap/Talud/Brojong
Potensi Longsor yang Tertangani
10,000
10,000
10,000
10,000
10,000
50,000
Programrehabilitasi/Pem
Ruas Jalan dan
64,736
163,248
135,793
157,686
103,850
625,314
Program Peningkatan Kesehatan Perorangan Program Sumberdaya Tenaga Kesehatan Program Kesehatan Primer dan Tradisional Program Peningkatan Kesehatan Mutu Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Program Pembangunan Jalan dan Jembatan
222
Cakupan Komplikasi Kebidanan yang Ditangani Cakupan Pemeriksaan Kesehatan AS & Karyawan TTU Rasio Dokter per Satuan Penduduk -
Satuan
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Dinas Pekerjaan
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Kode Rekening 1
2
3
4
Indikator Kinerja (Outcome)
5 eliharaan Jalan dan Jembatan
6 Jembatan yang Fungsional
Program peningkatan sarana dan prasarana kebinamargaan
Proporsi Ketersediaan Fasilitas Kebinamargaan Cakupan ketersediaan Irigasi
Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan lainnya Program pengembangan, pengelolaan dan konversi sungai, danau dan sumber daya air lainnya Program Pengendalian Banjir Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air minum dan Air Limbah
Program Perencanaan Tata Ruang
Satuan
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7
2018
2019
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
2022
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
-
-
-
-
-
-
500
500
500
500
500
2,500
Diversifikasi Sumber Air Baku
-
-
-
-
-
-
Menurunnya Kawasan Berpotensi Banjir
2,500
2,500
2,500
2,500
2,500
12,500
Tersedianya IPAl bagi insttitusi berkompeten serta perumahan dan tersedianya pelayanan air minum dengan jaringan perpiapaan bagi masyarakat -
-
-
-
-
-
-
1,400
1,400
1,400
1,400
1,400
7,000
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
223
OPD Penangung Jawab 20 Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan
Badan Perencaaan Pembangunan
Kode Rekening 1
2
3
4
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Indikator Kinerja (Outcome)
5
6
Satuan
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7
2018
2019
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
2022
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
Luas Ruang Terbuka Hijau (RTH)
3,074
3,074
3,074
3,074
3,074
15,370
Program Pemanfaatan Ruang
Taman Kota Edukasi yang Berfungsi
200
200
200
200
200
1,000
Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Rasio Bangunan berIMB per Satuan Bangunan
900
850
850
850
850
4,300
Urusan Bidang Perumahan Rakyat Dan
-
123,340
87,150
70,375
65,850
55,425
402,140
224
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
OPD Penangung Jawab 20 Daerah/ Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Badan Perencaaan Pembangunan Daerah/ Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Badan Perencaaan Pembangunan Daerah/ Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Badan Perencaaan Pembangunan Daerah/ Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Kode Rekening 1
2
3
4
5 Kawasan Permukiman Program Pengembangan Perumahan
Indikator Kinerja (Outcome)
Satuan
6
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
OPD Penangung Jawab
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan
2018
2019
2022
-
89,840
63,600
51,825
53,250
54,825
313,340
Program Lingkungan Sehat Perumahan
Rumah Tangga Pengguna Air Bersih
33,500
23,550
18,550
12,600
600
88,800
Urusan Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat Program peningkatan keamanan dan kenyamanan Lingkungan
-
2,100
2,138
2,177
2,216
2,256
10,886
Persentase Penurunan Kriminalitas di Kota Jayapura
persen
Progam Pemeliharaan Kantraantibmas dan Pencegahan Tidak Kriminal Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan
Meningkatnya sistem keamanan lingkungan
distrik
Persentase Menurunnya Konflik horizontal antar umat beragama
persen
Kasus yang sudah tertangani sebesar 70% dari yang diharapkan kasus turun mencapai 90%. 5
95%
300
90%
306
85%
312
80%
318
75%
325
75%
1,561
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
5
500
5
506
5
512
5
518
5
524
5
2,560
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
50% pendidikan masyarakat sudah memahami tentang
10%
300
10%
306
10%
312
10%
318
10%
325
100%
1,561
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
225
Kode Rekening 1
2
3
4
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Indikator Kinerja (Outcome)
5
6
Program Kemitraan Pengembangan Wawasan Kebangsaan Program Pendidikan Politik Masyarakat
Urusan Bidang Sosial Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Program Pembinaan
226
Persentasi Lembaga Masyarakat/Ormas yang memahami wawasan kebangsaan Persentase Penanganan perselisihan politik yang terjadi dimasayarakat/partai Persentasi Lembaga Masyarakat/Ormas yang memahami Bidang Politik
Terlaksananya Pemberdayaan Fakir Miskin, KAT
Terlaksananya Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Terlaksananya
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7 wawsan kebangsaan -50% dari 20 Lembaga Masyarakat/Or mas
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
OPD Penangung Jawab
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
10%
250
10%
255
10%
260
10%
265
10%
271
100%
1,301
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
100%
500
100%
510
100%
520
100%
531
100%
541
100%
2,602
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
10%
250
10%
255
10%
260
10%
265
10%
271
100%
1,301
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
kelompok
-20% dari jumlah Lembaga Masyarakat/Or mas - 50% Mastarakat dapat menjaga dan menciptakan suasana kondusip -
10
5,605 300
15
7,114 450
20
7,415 600
25
7,065 750
30
8,725 900
100
35,924 3,000
Dinas Sosial
orang
-
331
1,600
351
2,075
356
2,250
356
2,325
361
2,500
1755
10,750
Dinas Sosial
orang
-
150
600
150
625
150
650
150
675
150
700
750
3,250
Dinas Sosial
Satuan
persen
persen
persen
2018
2019
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
2022
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Kode Rekening 1
2
3
4
5 Anak Terlantar Program Pembinaan Panti Asuhan dan Panti Jompo Program Kualitas Kerukunan Umat Beragama Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial Program Pembinaan Para Penyandang Cacat dan Trauma Program Pembinaan Eks Penyandang Cacat, Penyakit Sosial (Eks Narapidana, PSK, Narkoba dan Penyakit Sosial Lainnya)
URUSAN WAJIB NON PELAYANAN DASAR Urusan Bidang Tenaga Kerja Program Peningkatan
Indikator Kinerja (Outcome) 6 Pembinaan Anak Terlantar Terlaksananya Pembinaan Panti Asuhan dann Panti Jompo Terlaksananya Peningkatan Kualitas Kerukunan Umat Beragama Terlaksananya Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Terlaksananya Pembinaan Para Penyandang Cacat dan Trauma Terlaksananya Pembinaan Eks Penyandang Cacat, Penyakit Sosial (Eks Narapidana, PSK, Narkoba dan Penyakit Sosial Lainnya)
Satuan
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
OPD Penangung Jawab
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
2018
2019
2022
lembaga
-
50
450
61
2,040
75
650
90
759
100
800
376
4,699
Dinas Sosial
frekwensi
-
13
1,500
12
600
18
1,750
18
900
23
2,000
84
6,750
Dinas Sosial
lembaga
-
46
655
48
769
51
865
54
936
56
1,025
255
4,250
Dinas Sosial
orang
-
50
150
60
180
75
225
90
270
100
300
375
1,125
Dinas Sosial
orang
-
75
350
85
375
90
425
95
450
105
500
450
2,100
Dinas Sosial
-
-
110,726
115,897
105,579
116,364
107,621
556,187
-
-
4,500
4,750
4,750
4,900
5,000
23,900
Tenaga Kerja yang
orang
180
200
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
800
300
900
300
900
300
900
400
1,000
400
4,500
227
Dinas Tenaga
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Kode Rekening 1
2
3
4
5 Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja Program Peningkatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Melalui Sistim Padat Karya Program Peningkatan Informasi Pasar Kerja Program Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan Urusan Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Pelindungan Anak Program pelayanan kontrasepsi
Indikator Kinerja (Outcome) 6 memperoleh layanan peningkatan kualitas SDM Menurunnya angka penagangguran
Meningkatnya tatakelola pasar modern dan tradisional Meningkatnya Pelayanan lembaga ketenagakerjaan
Satuan
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7
2019
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
2022
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
OPD Penangung Jawab 20 Kerja
orang
2900
2100
3,200
2100
3,200
2100
3,200
2100
3,200
2100
3,200
2100
16,000
Dinas Tenaga Kerja
pasar
30
40
200
50
250
50
250
60
300
60
300
60
1,300
Dinas Tenaga Kerja
50
60
300
65
400
65
400
70
500
70
500
70
2,100
Dinas Tenaga Kerja
4,917
Rasio akseptor KB
-
Program penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak
Indeks Pembangunan Gender (IPG)
-
Program Peningkatan
Persentase peran
228
2018
orang
-
2,453
1,365
5,138
2,453
935
229
730
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
1,390
5,497
2,564
975
234
750
1,490
5,591
2,564
1,015
239
800
1,515
5,947
2,725
1,055
244
820
1,620
27,090
12,759
1,095
254
870
7,380
5,075
1,200
3,970
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB Dinas
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Kode Rekening 1
2
3
4
Indikator Kinerja (Outcome)
Satuan
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7
2018
2019
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
2022
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
5 Peran serta dan kesetaraan gender dalam pembangunan
6 perempuan dalam Jasa dan Perdagagangan
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Cakupan kelancaran administrasi perkantoran
-
73
474
78
500
78
529
88
557
93
585
415
2,645
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Cakupan sarana dan prasarana yang layak fungsi
175
35
108
35
115
35
122
35
-
35
-
175
345
Program keserasian kebijakan peningkatan kualitas anak/ perempuan
Prosentase dokumen terkait PUG dan PUHA
-
3
330
3
343
3
356
3
369
5
382
17
1,780
Program peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan
Jumlah masyarakat yang menunjang pemenuhan Hak Anak & Perempuan
-
100.00%
150
100.00%
150
100.00%
160
100.00%
160
100.00%
170
100.00 %
790
Program KB dan KS
Jumlah sarana dan Prasarana KB & KS
-
100.00%
500
100.00%
550
100.00%
600
100.00%
650
100.00%
700
100.00 %
3,000
Program Kesehatan Reproduksi Remaja
Capaian pemahaman remaja terhadap
-
525
-
2,105
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
325
365
425
465
229
OPD Penangung Jawab 20 Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB Dinas Pemberdayaan
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Kode Rekening 1
2
3
4
5
Indikator Kinerja (Outcome) 6 kesehatan reproduksi
Satuan
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7
2018
2019
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
2022
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
Urusan Pangan Program Peningkatan Ketahanan Pangan Pertanian/Perkebunan Program Peningkatan Ketahanan Pangan Pertanian/Perkebunan Urusan Pertanahan Program Penataan Aset Tanah Pemerintah Daerah
-
-
40 klp
4,480 1,750
40 klp
4,830 1,900
44 klp
5,230 2,100
39 klp
4,880 2,150
44 klp
5,130 2,400
212 klp
24,550 10,300
-
50.00%
55.00%
2,730
60.00%
2,930
65.00%
3,130
70.00%
2,730
75.00%
2,730
75.00%
14,250
55%
60%
300 300
65%
300 300
70%
306 306
75%
312 312
80%
318 318
80%
1,536 1,536
Urusan Bidang Lingkungan Hidup Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan
-
-
33,610
26,960
24,985
39,185
24,535
149,275
Persentase Penanganan Sampah
-
300
300
300
300
300
1,500
Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Program Pengembangan Kinerja pengelolahan
Tingkat Pencemaran Air, Tanah dan Udara
-
1,750
2,000
2,175
2,375
2,575
10,875
Cakupan layanan informasi SDA dan Lingkungan
-
400
400
400
400
400
2,000
-
-
-
-
-
-
-
-
230
Meningkatnya Penataan Aset Tanah
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
OPD Penangung Jawab 20 Perempuan, Perlindungan Anak dan KB Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Dinas Kebersihan dan
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Kode Rekening 1
2
3
4
Indikator Kinerja (Outcome)
5 Persampahan
Satuan
6
Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Program Penyediaan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Persampahan Urusan Bidang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Program Penataan Administrasi Kependudukan
Cakupan Perlindungan Kelestarian Hutan Mangrove Persentase Penanganan Sampah
Persentase Penduduk yang memiliki dokumen kependudukan dan pencatatan sipil melalui pelayanan SIAK -
-
kk
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7
2018
2019
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
2022
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
-
300
650
400
750
850
2,950
-
30,860
23,610
21,710
35,360
20,410
131,950
2,879
2,944
3,003
3,063
1,441
13,330
OPD Penangung Jawab 20 Lingkungan Hidup Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup
'- Jumlah yang memiliki dokumen = 116.923 KK
20%
500
10%
510
5%
520
5%
530
5%
541
169.50 0 KK
2,601
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- 31,5% dari 131.714 Penduduk yang sudah memiliki Akta Kelahiran Akta - 14,3% dari 26.681 Penduduk yang sudah memiliki
42%
390
52%
406
62%
414
72%
422
82%
431
82%
2,062
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
35%
434
45%
442
55%
451
65%
460
75%
469
75%
2,256
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
231
Kode Rekening 1
2
3
4
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Indikator Kinerja (Outcome)
5
6 -
Program Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kependudukan
-
Urusan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
-
Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Kampung
Persentase Cakupan Kemandirian Masyarakat Kampung Dalam Berbagai Bidang. Persentase Cakupan Ketrampilan Ekonomi Masyarakat
Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan/Kampung
232
Persentase Kualitas ASN
Satuan
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7 Akta Nikah - 75,43% ( 80%) dari 233.428 Jiwa Jawib KTP yang sudah memiliki KTPel. 80% penduduk yg sdh terlayanani dan mempunyai KK dokumen pencatatan sipil 25% ASN yang sudah berkualitas dari 168orang ASN yang berkualitas 20 % dari 609 orang yang memiliki Kemandirian dlm 2 bidang 20 % dari 3.100 orang yang memiliki
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
OPD Penangung Jawab
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
80%
1,173
85%
1,196
90%
1,220
95%
1,245
0%
-
100%
4,834
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
80%
383
85%
390
90%
398
95%
406
0%
-
100%
1,577
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
2018
2019
1,950
2,289
2,535
2022
2,585
2,632
11,991
0%
-
20%
300
15%
306
15%
312
15%
318
100%
1,236
Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung
0%
-
0%
-
22%
200
25%
204
33%
208
100%
612
18%
700
18%
714
18%
728
16%
743
18%
753
100%
3,638
Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Kode Rekening 1
2
3
4
Indikator Kinerja (Outcome)
5
6 Kampung
Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa
Persentase Cakupan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Kampung
Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
Presentasi Kualitas Aparatur Pemerintah Kampung
Program Peningkatan Peran Perempuan Di Perdesaan
Peningkatan Cakupan Peran Perempuan di Kampung
Urusan Bidang Perhubungan Program Pembangunan Prasarana dan Fasilitas
Tersusunnya Norma dan Standar
Satuan
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7 ketrampilan di bidang ekonomi 20 % dari 1.785 orang/Lembaga yang partisipasi dlm pembangunan 50% dari 168 aparat pemerintah kampung yang memiliki kapasitas dlm penyelenggara an pemerintahan kampung 1.346 jumlah perempuan yang terlibat dlm pembangunan di bidang Partisipasi perempuan dlm pemb -
2018
2019
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
2022
OPD Penangung Jawab
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
16%
400
16%
408
16%
416
16%
424
16%
433
100%
2,082
10%
250
10%
255
10%
260
10%
265
10%
271
100%
1,301
Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung
20%
600
20%
612
20%
624
20%
636
20%
649
100%
3,122
Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung
-
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
7,400
18,148
10,260
7,500
13,120
56,428
250
7,150
1,300
950
1,350
11,000
233
20 Pemerintah Kampung Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung
Dinas Perhubungan
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Kode Rekening 1
2
3
4
5 Perhubungan Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas LLAJ Program peningkatan pelayanan angkutan Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan Program peningkatan dan pengamanan lalu lintas Urusan Bidang Komunikasi Dan Informatika Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi
Program fasilitasi Peningkatan SDM bidang komunikasi dan informasi
234
Indikator Kinerja (Outcome)
Satuan
6 Transportasi di Kota Jayapura 70% Kendaraan Penumpang Umum Teruji Kelayakan dan Siap Beroperasi Teremajakannya Angkutan Umum 70% pada Tahun 2018 Tersedianya Terminal yang representatif menurunnya tingkat kecelakaan lalu lintas sebesar 30% Cakupan aplikasi yang terintegrasi di OPD Cakupan pemeliharaan dan pengembangan aplikasi yang terintegrasi di OPD Persentase Kualitas ASN Bidang Kimunikasi dan Informasi
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
OPD Penangung Jawab
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
2018
2019
2022
-
1,000
2,300
1,000
3,350
3,850
11,500
Dinas Perhubungan
-
700
1,750
1,000
1,350
1,000
5,800
Dinas Perhubungan
-
3,500
3,500
1,500
-
-
8,500
Dinas Perhubungan
-
1,950
3,448
5,460
1,850
6,920
19,628
Dinas Perhubungan
-
4,392
8,261
6,770
6,989
7,218
33,631
aplikasi
0
10
700
10
750
10
800
10
850
10
900
50
4,000
aplikasi
305
62
1,031
61
1,001
61
1,001
61
1,001
61
1,001
306
5,036
orang
50% yang sudah memiliki pemahaman dibidang
100
225
562
250
562
275
562
300
562
325
2348
1,375
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Dinas komunikasi dan Informatika Dinas komunikasi dan Informatika Dinas komunikasi dan Informatika
Kode Rekening 1
2
3
4
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Indikator Kinerja (Outcome)
5
6
Satuan
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Cakupan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintah Daerah
unit
Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa
Persentase Penyebaran Informasi melalui mobile
persen
Program Kerjasama Informasi dengan Media Massa
Cakupan Penyebaran Informasi ke masyarakat melalui Media Massa
media
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7 komunikasi dan informasi dari 2.811 ASN yang belum paham 104 Jumlah sarana dan prasarana CCTV dan Aplikasi yang sudah terpenuhi dari jumlah yang direncanakan dari 7 sudah ada 71,43 % atau 50 kali dari 70 kali penyebaran informasi melalui mobile yang di rencanakan 11 media cetak/elektronik /online yang sudahh digunakan dari 12 media cetak/elektronik /online yang
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
OPD Penangung Jawab
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
1,214
21
1,214
21
1,214
21
1,214
21
1,214
105
6,069
Dinas komunikasi dan Informatika
71,43%
450
78,57%
2,159
85,71%
468
92,86%
478
100%
487
100%
4,042
Bagian Humas dan Protokoler
12
2
12
2,040
12
2,080
12
2,122
12
2,164
12
8,408
Bagian Humas dan Protokoler
2018
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
2019
2022
235
Kode Rekening 1
2
3
4
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Indikator Kinerja (Outcome)
5
6
Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi
Urusan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Mikro Kecilenengah
Cakupan Pemeliharaan Jaringan Internet dan Website pada OPD yang melaksanakan tupoksi berbasis teknologi informasi -
Satuan
Mbs
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7 ada Pemeliharaan Jaringan Internet dan Website pada 1 OPD (Bandwich 20 Mbs)
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
OPD Penangung Jawab
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
30
770
30
847
30
932
30
1,025
30
1,127
30
4,701
2018
-
2019
17,306
11,830
11,830
2022
11,780
11,780
64,526
-
212
212
350
212
350
212
350
212
350
212
350
1,750
Program Pengawasan Industri Kecil dan Menengah
-
0
10
300
10
300
10
300
10
300
10
300
1,500
Program Peningkatan Efesiensi Perdagangan Dalam Negeri
-
15
21
8,139
21
2,650
21
2,650
21
2,650
21
2,650
18,739
Program Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan
-
67
67
858
72
900
72
900
72
800
72
700
4,158
236
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
BPBJ
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM
1
2
3
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
8
9 -
10
11 -
12
13 -
14
15 -
16
17 -
18
-
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7 -
19 -
Program Penciptaan Iklim Usaha UMKM Yang Kondusif
-
95
110
1,089
115
1,500
120
1,500
125
1,500
130
1,500
7,089
Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil dan Menengah Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi
-
147
129
844
149
850
149
900
149
950
149
1,000
4,544
-
54
87
1,892
53
1,900
53
1,900
53
1,900
53
1,900
9,492
Program Peningkatan Kualitas Ketenagakerjaan
-
-
-
-
Program Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Asongan
-
0
5
350
5
350
5
300
5
300
5
350
1,650
Program Peningkatan
-
0
25
250
25
250
25
250
25
250
25
250
1,250
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Kode Rekening 4
5 Program Pengembangan Kelompok Usaha Komoditi Unggulan Daerah
Indikator Kinerja (Outcome) 6
Satuan
2018
2019
-
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
-
-
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
2022
-
237
OPD Penangung Jawab 20 Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Dinas
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Kode Rekening 1
2
3
4
Indikator Kinerja (Outcome)
5 Kemampuan Teknologi Industri
6
Satuan
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7
2018
2019
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
2022
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
83
3,234
83
2,780
83
2,780
83
2,780
83
2,780
14,354
5,467
27,335
OPD Penangung Jawab 20 Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM
Program Pengembangan Industri Kecil Menengah
-
66
Urusan Bidang Penanaman Modal Program Peningkatan Investasi Daerah
-
-
Urusan Bidang Kepemudaan Dan Olahraga Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga Program Kepanduan
-
-
3,425
4,565
4,160
2,950
3,700
18,800
Jumlah Gedung Olahraga
-
1,700
1,800
1,900
-
-
5,400
Dinas Pemuda dan Olahraga
-
-
375
1,190
410
925
1,450
4,350
Program Pengembangan Kebijakan dan Manajamen Olah Raga Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
-
-
975
1,150
1,375
1,500
1,675
6,675
Dinas Pemuda dan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga
-
-
375
425
475
525
575
2,375
238
Meningkatnya investasi dalam dan luar negeri
69%
5,467 75%
5,467
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
5,467 84%
5,467
5,467 89%
5,467
5,467 93%
5,467
93%
5,467
93%
27,335
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terapdu Satu Pintu
Dinas Pemuda dan Olahraga
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Kode Rekening 1
2
3
4
Indikator Kinerja (Outcome)
5 Urusan Bidang Statistik Program pengembangan data/informasi/statistik daerah
6 Cakupan Data Statistik Daerah
Urusan Bidang Kebudayaan Program Pengembangan Nilai Budaya
-
Program Pengelolaan Kekayaan Budaya
Persentase Cakupan Pelestarian Kekayaan Budaya Yang dikelola Masyarakat Port Numbay Persentase Cakupan Peningkatan Keragaman Budaya Masyarakat Port Numbay
Program Pengelolaan Keragaman Budaya
Urusan Bidang Perpustakaan Program Pengembangan
Persentase Peningkatan NilaiNilai Budaya Masyarakat Port Numbay
- Persentase Koleksi
Satuan
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7 80 % data yang sudah tersedia dari jumlah yang direncanakan 100% -
2018
2019
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
2022
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
8
9 500 500
10
11 500 500
12
13 500 500
14
15 500 500
16
17 500 500
18
19 2,500 2,500
5%
5%
900
5%
918
5%
936
5%
955
100%
974
OPD Penangung Jawab 20 Dinas komunikasi dan Informatika
4,684
10 % dari 100 % Nilai2 Budaya yang berlaku dilestarikan ditengah masyarakat ......% dari .....(jumlah) kekayaan budaya yang dilestarikan
20%
400
25%
408
25%
416
20%
424
20%
433
100%
2,082
Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung
0%
-
0%
-
0%
-
0%
-
0%
-
0%
-
Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung
10 % dari 100 (jumlah) keragaman budaya yang ada (disebutkan) -
20%
500
25%
510
25%
520
20%
531
20%
541
100%
2,602
Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung
33 % judul
105
550
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
350
561 105
357
572 105
364
584 105
371
379 105
379
2,646 100 %
1,821
239
Dinas
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Kode Rekening 1
2
3
4
5 Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan
Indikator Kinerja (Outcome)
Satuan
6 Buku Yang Tersedia di Perpustakaan Daerah
- Persentase Pengunjung Perpustakaan Daerah
Urusan Bidang Kearsiapan Program perbaikan sistem administrasi kearsipan
-
Program penyelamatan dan pelestarian dokumen/arsip daerah
Persentase Cakupan Arsip Daerah yang di selamatkan/lestarikan oleh Pemerintah
240
Persentase unit kerja yang melaksanakan sistem kearsipan pola baru (sistem baku)
persen
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7 buku dari 5.455 koleksi buku yang tersedia diperpustakaan daerah . 58 % pengunjung dari populasi yang harus dilayani ( 43 OPD Pemerintah Kota Jayapura) 29 % atau 15 OPD yang sudah mengelola arsip daerah sesuai aturan dari 43 jumlah OPD yg ada di lingkungan Pemerintah Kota jayapura 10 % arsip daerah yang diselamatkan dari jumlah
2018
2019
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
2022
OPD Penangung Jawab
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
8 sekolah & 535 siswa
9
10 sekolah & 535 siswa
11
12 sekolah & 535 siswa
13
14 sekolah & 535 siswa
15
16 sekolah & 535 siswa
17
18 & 1.091 siswa
19
20 Perpustakaan dan Kearsipan
0.1
200
10%
204
10%
208
12%
212
0%
-
100%
824
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
1,500
1,476
1,503
1,530
1,557
7,565
21%
300
20%
306
20%
312
10%
318
10%
325
100%
1,561
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
0.2
250
20%
255
20%
260
20%
265
10%
271
100%
1,301
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Kode Rekening 1
2
3
4
Indikator Kinerja (Outcome)
5
Satuan
6 Daerah
Program pemeliharaan rutin/berkala sarana dan prasarana kerasipan
Persentase Ketersediaan Sarana dan Prasarana yang berfungsi dan dimiliki oleh Pemerintah Daerah
Program peningkatan kualitas pelayanan informasi
Persentase Peningkatan Layanan Informasi Kearsipan
persen
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
Porsentase Kualitas ASN
persen
Urusan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Program pencegahan dini dan penanggulangan korban bencana alam Program perencanaan pembangunan daerah rawan bencana
Prosentase pencegahan dini bencana alam Persentase ketersediaan dokumen perencanaan dan pengawasan
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7 seluruh arsip daerah 40 % sarana dan prasarana yang berfungsi dari jumlah sarana dan prasarana yg tidak berfungsi 45 % dari 4 layanan informasi kerarsipan yang sudah ada. 60 % ASN yang sudah berkualitas dari 15.625 ASN di Pemerintah Kota Jayapura -
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
OPD Penangung Jawab
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
10.00%
350
10%
357
10%
364
10%
371
20%
379
100%
1,821
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
21 ASN & 1.200 Buku
400
26 ASN & 1.350 Buku
354
26 ASN & 1.400 Buku
358
26 ASN & 1.525 Bk
362
21 ASN & 1.525 Bk
366
125 ASN & 7000 Buku
1,841
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
8%
200
8%
204
8%
208
8%
212
8%
216
100%
1,041
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
2018
2019
2022
16,650
16,961
17,275
17,593
17,922
86,401
persen
-
4,200
4,262
4,324
4,386
4,452
21,624
persen
-
6,150
6,273
6,398
6,525
6,654
32,000
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
241
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Kode Rekening 1
2
3
4
5 Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Program pengendalian banjir URUSAN PILIHAN Urusan Bidang Kelautan Dan Perikanan Program Pengembangan Budidaya Perikanan Pengembangan Perikanan Tangkap Program Pengembangan Data/Informasi Kelautan dan Perikanan Program Peningkatan Nilai Tambah Produk Perikanan Program Optimalisasi Pengelolaan dan Pemasaran Produksi Perikanan
242
Indikator Kinerja (Outcome) 6 bencana alam Persentase Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Persentase Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Persentase Penanganaan bencana akibat banjir
Satuan
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
OPD Penangung Jawab
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
2018
2019
2022
persen
-
550
561
572
583
594
2,860
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
persen
-
900
918
936
955
974
4,683
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
persen
-
4,850
4,947
5,045
5,144
5,248
25,234
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
-
-
27,910 10,537
37,687 17,567
29,042 9,211
34,672 13,502
36,651 14,456
165,962 65,272
-
10,701
11,000
3,543
12,024
3,829
12,745
3,631
13,000
4,063
13,510
5,064
13,510
20,130
Dinas Perikanan
-
32,701
44,146
3,599
59,597
8,205
80,456
467
108,616
4,824
146,631
4,432
21,526
Dinas Perikanan
7 jenis data
1
318
1
318
2
343
3
345
4
345
146,63 1 11
1,669
Dinas Perikanan
-
Dinas Perikanan Dinas Perikanan
-
data
-
-
-
-
39
40
3,078
41
5,215
41
4,770
42
4,270
43
4,615
43
21,948
-
3,508
3,683
-
3,867
-
4,061
-
4,264
-
4,477
-
4,477
-
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
-
-
-
-
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Kode Rekening 1
2
3
4
5 Urusan Bidang Pariwisata Program Pemberdayaan Masyarakat Lokal program pengembangan kemitraan pariwisata program penataan dan pengembangan potensi pariwisata program pengembangan destinasi pariwisata program pengembangan pemasaran pariwisata program pengembangan ekonomi kreatif Urusan Bidang Pertanian Program Peningkatan Kesejahteraan Petani Program peningkatan pemasaran hasil produksi pertanian/perkebunan Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian/Perkebunan Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan Program Pengembangan Jaringan Irigasi Pertanian
Indikator Kinerja (Outcome)
Satuan
6 -
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7 -
2018
2019
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
2022
OPD Penangung Jawab
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
8
9 12,073
10
11 14,420
12
13 13,165
14
15 14,081
16
17 14,431
18
19 68,170
20
-
-
-
-
-
-
Dinas Pariwisata
-
980
1,375
1,604
1,538
1,828
7,325
Dinas Pariwisata
-
-
-
-
-
-
-
Dinas Pariwisata
-
4,635
5,650
4,610
5,056
5,214
25,165
Dinas Pariwisata
-
4,958
6,095
5,547
6,074
6,115
28,789
Dinas Pariwisata
-
1,500
1,300
1,405
1,413
1,273
6,891
Dinas Pariwisata
5,300
5,700
6,665
7,090
7,765
32,520
-
petani
100 petani
20
300
20
350
20
400
20
450
20
500
100
2,000
-
-
900
1,000
1,100
1,250
1,350
5,600
-
-
1,300
1,350
1,400
1,450
1,500
7,000
-
-
1,350
1,550
1,875
1,875
2,000
8,650
-
meter
500
500
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
750
500
750
700
1,050
800
1,200
1000
1,500
3500
5,250
243
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan
Kode Rekening 1
2
3
4
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Indikator Kinerja (Outcome)
5
6
Satuan
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7
2018
2019
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
2022
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
program peningkatan produksi hasil peternakan
-
bulan
12
12
300
12
300
12
325
12
350
12
350
60
1,625
program peningkatan penerapan teknologi peternakan program peningkatan pemasaran hasil peternakan
-
hari
14
14
200
14
200
21
250
21
250
21
300
91
1,200
-
unit
15
15
200
15
200
20
265
20
265
20
265
90
1,195
URUSAN PENUNJANG BAGIAN PEMERINTAHAN Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Sumber daya Aparatur Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan keuangan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
-
244
Cakupan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintah Daerah
-
9 unit sarana dan prasarana yang sudah terbangun, sisa 16 unit dari 8 yang
2 bangunan
OPD Penangung Jawab 20 Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
160,327 12,559
153,007 6,212
160,101 6,336
160,037 6,456
163,250 6,585
796,722 38,148
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Bagian Pemerintahan
13,635
Bagian Pemerintahan
2,620
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
2 bangunan
2,672
2 bangunan
2,726
2 bangunan
2,780
2 bangunan
2,836
80
Bagian Pemerintahan Bagian Pemerintahan Bagian Pemerintahan
Kode Rekening 1
2
3
4
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Indikator Kinerja (Outcome)
5
6
Program Penataan Daerah Otonom
Cakupan Batas Daerah dan Wilayah Adminitrasi Pemerintahan
Program Penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah
Persentase Kepemilikan Tanah Pemerintah Daerah Yang Sah
Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Kelurahan
Cakupan Layanan RT/RW
Satuan
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7 direncanakan. 1 distrik sudah terbangun batas daerah dan administrasi pemerintahan, sisa 4 distrik yg belum terbangun. - 379.865 m2 (Luasan) tanah pemerintah yg sudah memiliki dokumen kepemilikan yang sah dari 519.903 m2 luasan seluruhnya yang mejadi milik Pemerintah Kota. - 25 kelurahan dan 1.080 rt/rw data pemerintahan dan pembangunan yang tersedia di
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
OPD Penangung Jawab
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
100%
300
100%
306
100%
312
100%
318
100%
318
500%
1,555
Bagian Pemerintahan
103.980,6 m2
9,330
103.980,6 m2
2,286
103.980,6 m2
2,332
103.980,6 m2
2,373
103,980,6 m2
2,426
519.90 3 m2
18,748
Bagian Pemerintahan
1080
2
1080
3
1080
3
1080
3
1080
3
100
13
Bagian Pemerintahan
2018
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
2019
2022
245
Kode Rekening 1
2
3
4
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Indikator Kinerja (Outcome)
5
6
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur BAGIAN UMUM Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Sumber daya Aparatur Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan keuangan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
246
Satuan
Persentase Kualitas ASN
Cakupan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintah Daerah
unit
-
unit unit
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7 tingkat RT/RW 73,33 % ASN yang sudah berkualitas dari 5.625 ASN yang ada
50 % sarana dan prasarana pendukung yang sudah terpenuhi dari 8 (delapan) yang direncanakan. 4 12 unit Kendaraan dinas yang harus dipelihara dari 16 unit
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
OPD Penangung Jawab
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
300
306
300
944
300
963
300
982
300
1,002
1500
4,198
2018
2019
2022
Bagian Pemerintahan
2,450 -
1,979 -
2,509 -
2,539 -
2,070 -
11,546 -
Bagian Umum
-
-
-
-
-
-
Bagian Umum
-
-
-
-
-
-
Bagian Umum
-
-
-
-
-
-
Bagian Umum
2
1,000
1
500
2
1,000
2
1,000
1
500
8
4,000
Bagian Umum
4 2
1,100 200
4 2
1,122 204
4 2
1,144 208
4 2
1,167 212
4 2
1,191 216
20.00 10.00
5,724 1,041
Bagian Umum Bagian Umum
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Kode Rekening 1
2
3
4
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Indikator Kinerja (Outcome)
5
6 -
BAGIAN HUKUM Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Pening-katan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Sumber daya Aparatur Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan keuangan Program Penataan Peraturan Perundangundangan
- Persentase Peraturan Daerah yang dikelurkan dan implementasinya Cakupan Lembaran Daerah yang dicetak dan dikodifikasi Cakupan perkara yang ditangani
Satuan
taman
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7 yang ada. 5 Taman yang harus dipelihara dari 5 taman yang ada.
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
OPD Penangung Jawab
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
5
150
5
153
5
156
5
159
5
162
25.00
781
Bagian Umum
2018
2019
2022
2,139 -
1,929 -
2,228 -
2,017 -
2,321 -
10,634 -
Bagian Hukum
-
-
-
-
-
-
Bagian Hukum
-
-
-
-
-
-
Bagian Hukum
-
-
-
-
-
-
Bagian Hukum
-
-
-
-
-
-
Bagian Hukum
perda
114
7
510
7
520
7
530
7
540
7
550
35
2,650
Bagian Hukum
raperda perda kodifikasi
53 71 3.425
7 3 500
101 860 160
7 2 500
102 620 170
7 3 500
103 885 180
7 2 500
104 640 190
7 3 500
105 910 200
35 13 2500
515 3,915 900
Bagian Hukum Bagian Hukum Bagian Hukum
perkara
8
5
408
5
412
5
420
5
428
5
436
25
2,104
Bagian Hukum
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
247
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Kode Rekening 1
2
3
4
5
6 - Persentase Peraturan Walikota yang dikelurkan
BAGIAN ORGANISASI TATA LAKSANA Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Pening-katan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan keuangan Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program Penataan Organisasi Kelembagaan Perangkat Daerah BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOLER Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Pening-katan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Disiplin Aparatur
248
Indikator Kinerja (Outcome)
Satuan
perwal
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7 122
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
OPD Penangung Jawab
8 10
9 100
10 10
11 105
12 10
13 110
14 10
15 115
16 10
17 120
18 50
19 550
20 Bagian Hukum
2018
2019
2022
900
918
936
955
974
4,684
-
-
-
-
-
-
Bagian Ortal
-
-
-
-
-
-
Bagian Ortal
-
-
-
-
-
-
Bagian Ortal
-
-
-
-
-
-
Bagian Ortal
Persentase Kualitas ASN
persen
59%
11%
500
10%
510
10%
520
10%
531
10%
541
100%
2,602
Bagian Ortal
Cakupan OPD yang terbentuk
OPD
7
5
400
5
408
5
416
5
424
5
433
100%
2,082
Bagian Ortal
774
789
805
821
838
4,028
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Bagian Humas dan Protokoler Bagian Humas dan Protokoler Bagian Humas dan Protokoler
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Kode Rekening 1
2
3
4
5 Program Peningkatan Kapasitas Sumber daya Aparatur Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan keuangan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Program fasilitasi Peningkatan SDM bidang komunikasi dan informasi BAGIAN BATAS ANTAR NEGARA Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Pening-katan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan keuangan Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
Indikator Kinerja (Outcome)
Satuan
6
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7
2018
2019
Persentase Kualitas ASN
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
2022
OPD Penangung Jawab
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
8
9 -
10
11 -
12
13 -
14
15 -
16
17 -
18
19 -
20 Bagian Humas dan Protokoler
-
Bagian Humas dan Protokoler
-
Persentase pelayanan kedinasan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Persentase Kaulitas ASN Bidang Komunikasi dan Infomarmasi
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
-
-
-
-
persen
100
100
624
100
636
100
649
100
662
100
675
100
3,247
Bagian Humas dan Protokoler
orang
30
5
150
5
153
5
156
5
159
5
162
25
781
Bagian Humas dan Protokoler
orang
100% ASN sdh mengikuti kursus, materi
5
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
1,000
1,170
1,040
1,217
1,082
5,510
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
200
5
204
5
208
5
212
5
216
25
1,041
249
Bagian Batas Antar Negara Bagian Batas Antar Negara Bagian Batas Antar Negara Bagian Batas Antar Negara Bagian Batas Antar Negara
Kode Rekening 1
2
3
4
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Indikator Kinerja (Outcome)
5
6
Program Kerjasama Pembangunan Program Pengembangan Wilayah Perbatasan Program Penataan Peraturan PerundangUndangan
Cakupan Kerjasama sesuai MoU antara Pemerintah Daerah dengan Negara Lain Cakupan Pilar Batas Antar Negara Persentase Menurunnya pelanggaran hukum Bagi Pelintas Batas Negara
persen
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7 lebih lengkap komlet lg kedepan 3
pilar
1
persen
50 % dari 7 orang repatrian yang tertangani tiap tahun
Satuan
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
OPD Penangung Jawab
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
2.00
500
2.00
510
2.00
520
2.00
531
2.00
541
10.00
2,602
Bagian Batas Antar Negara
-
1
150
-
1
156
-
2
306
300
10%
306
312
10%
318
325
50%
1,561
Bagian Batas Antar Negara Bagian Batas Antar Negara
2018
10%
BAGIAN LAYANAN PENGADAAN BARANG/ JASA Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
2019
10%
2022
10%
1,980
2,178
2,396
2,636
2,899
12,090
-
-
-
-
-
-
Program Pening-katan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Disiplin Aparatur
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan keuangan Program Peningkatan
-
-
-
-
-
-
250
Presentase Kualitas
persen
50 % dari
580
1,980
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
580
2,178
580
2,396
580
2,636
580
2,899
580
12,090
Bagian Pengadaan Barang/ Jasa Bagian Pengadaan Barang/ Jasa Bagian Pengadaan Barang/ Jasa Bagian Pengadaan Barang/ Jasa Bagian
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Kode Rekening 1
2
3
4
5 Kapasitas Sumber Daya Aparatur SEKRETARIAT DPRD Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Pening-katan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan keuangan Program peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah
Indikator Kinerja (Outcome)
Satuan
6 ASN
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7 materi pembelajaran ASN yang ada
Persentase Kualitas Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
persen
100 % dari 40 anggota dewan dengan jumlah materi yang dikuti sebanyak 30 materi
Persentase Perda yang diusulkan eksekutif dan disetujui Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Persentase Produk Hukum Yang
persen
100 % dari 14 Perda yang diusulakan eksekutif
persen
- 100 % dari dirataratakan
2018
2019
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
2022
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
100% dari 40 orang anggota dewan dgn 6 materi
54,911 -
59,012 -
63,494 -
68,397 -
73,760 -
319,575 -
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
9,097
100% dari 40 orang anggota dewan dgn 6 materi
11,489
10 Produk hukum
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
1,500
10,007
100% dari 40 orang anggota dewan dgn 6 materi
12,638
10 Produk hukum
1,530
11,008
100% dari 40 orang anggota dewan dgn 6 materi
13,902
10 Produk hukum
1,561
12,109
100% dari 40 orang anggota dewan dgn 6 materi
15,292
10 Produk hukum
1,592
13,319
100% dari 40 orang anggot a dewan dgn 6 materi
16,821
10 Produk hukum
1,624
50 produk
OPD Penangung Jawab 20 Pengadaan Barang/ Jasa Sekretariat DPRD Sekretariat DPRD Sekretariat DPRD Sekretariat DPRD
55,540
Sekretariat DPRD
70,143
Sekretariat DPRD
7,806
Sekretariat DPRD
251
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Kode Rekening 1
2
3
4
5
Indikator Kinerja (Outcome) 6 dihasilkan dan diimplementasikan berdasarkan inisiatif Lembaga Perwakilan Rakyat
% keluhan masyarakat yang ditindaklanjuti DPRD
Jumlah publik hearing yang dilaksanakan
KESBANGPOL Program Pelayanan
252
Satuan
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7 10 produk hukum yg dihasilkan. 100 % dari seluruh jumlah produk hukum yg dihasilkan yang sudah dipublikasikan 17 % dari 20 jumlah keluhan yg masuk dan sudah ditindaklanjuti sekitar 15 keluhan - 120 / tahun dan 2 kali/ bulan dilaksanakan hearing yang jumlah keseluruhan yang direncanakan 600 kali/ 5 tahun.
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
OPD Penangung Jawab
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18 hukum
19
20
5 Perda
6,731
5 Perda
7,404
5 Perda
8,144
5 Perda
8,959
5 Perda
9,855
25 Perda
41,092
Sekretariat DPRD
20 keluhan
15,886
20 keluhan
16,203
20 keluhan
16,527
20 keluhan
16,858
20 keluhan
17,195
100 keluha n
82,669
Sekretariat DPRD
120 kali hering
10,209
120 kali hering
11,229
120 kali hering
12,352
120 kali hering
13,588
120 kali hering
14,946
600 kali hering
62,324
Sekretariat DPRD
2018
2019
150 -
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
153 -
156 -
2022
159 -
162 -
781 -
Badan Kesatuan
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Kode Rekening 1
2
3
4
5 Administrasi Perkantoran
Indikator Kinerja (Outcome)
Satuan
6
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7
2018
2019
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
2022
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
Program Pening-katan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Disiplin Aparatur
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan keuangan Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
-
-
-
-
-
-
DISTRIK, KAMPUNG DAN KELURAHAN Program Optimalisasi Pelayanan Pemerintah Daerah di 5 Distrik dan 25 Kelurahan
- Persentase kualitas tenaga inteljen kesbangpol
persen
70 % yang sudah berkuaitas dari 35 orang ASN kesbangpol
75%
150
80%
10,750 Cakupan Partisipasi Dalam Membangun dan memberdayakan masyarakat distrik kelurahan
persen
Cakupan Partisipasi Dalam Membangun dan memberdayakan masyarakat distrik
persen
100% Memberdayaka n dan peningkatan ekonomi masyarakat di Distrik & 7 Kelurahan 100% Memberdayaka n dan peningkatan
153
85%
13,750
156
90%
13,750
159
95%
13,750
162
95%
13,750
781
OPD Penangung Jawab 20 Bangsa dan Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
65,750
40% pemb ekonomi, 40% infrastruktur dan 20 % sosial budaya
2,650
40% pemb ekonomi, 40% infrastruktur dan 20 % sosial budaya
3,450
40% pemb ekonomi, 40% infrastruktur dan 20 % sosial budaya
3,450
40% pemb ekonomi, 40% infrastruktur dan 20 % sosial budaya
3,450
40% pemb ekonomi, 40% infrastruktur dan 20 % sosial budaya
3,450
100%
16,450
Distrik Jayapura Utara Beserta 7 Kelurahan
40% pemb ekonomi, 40% infrastruktur
2,150
40% pemb ekonomi, 40% infrastruktur
2,750
40% pemb ekonomi, 40% infrastruktur
2,750
40% pemb ekonomi, 40% infrastruktur
2,750
40% pemb ekonomi, 40% infrastruktur
2,750
100%
13,150
Distrik Jayapura Selatan Beserta 5 Kelurahan
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
253
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Kode Rekening 1
2
3
4
Indikator Kinerja (Outcome)
5
Satuan
6 kelurahan
PERENCAAN PEMBANGUNAN DAERAH
254
Cakupan Partisipasi Dalam Membangun dan memberdayakan masyarakat distrik kelurahan
persen
Cakupan Partisipasi Dalam Membangun dan memberdayakan masyarakat distrik kelurahan
persen
Cakupan Partisipasi Dalam Membangun dan memberdayakan masyarakat distrik kelurahan
persen
-
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7 ekonomi masyarakat di Distrik & 5 Kelurahan 100% Memberdayaka n dan peningkatan ekonomi masyarakat di Distrik & 8 Kelurahan 100% Memberdayaka n dan peningkatan ekonomi masyarakat di Distrik & 3 Kelurahan 100% Memberdayaka n dan peningkatan ekonomi masyarakat di Distrik & 2 Kelurahan -
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
OPD Penangung Jawab
8 dan 20 % sosial budaya
9
10 dan 20 % sosial budaya
11
12 dan 20 % sosial budaya
13
14 dan 20 % sosial budaya
15
16 dan 20 % sosial budaya
17
18
19
20
40% pemb ekonomi, 40% infrastruktur dan 20 % sosial budaya
2,900
40% pemb ekonomi, 40% infrastruktur dan 20 % sosial budaya
3,800
40% pemb ekonomi, 40% infrastruktur dan 20 % sosial budaya
3,800
40% pemb ekonomi, 40% infrastruktur dan 20 % sosial budaya
3,800
40% pemb ekonomi, 40% infrastruktur dan 20 % sosial budaya
3,800
100%
18,100
Distrik Abepura Beserta 8 Kelurahan
40% pemb ekonomi, 40% infrastruktur dan 20 % sosial budaya
1,650
40% pemb ekonomi, 40% infrastruktur dan 20 % sosial budaya
2,050
40% pemb ekonomi, 40% infrastruktur dan 20 % sosial budaya
2,050
40% pemb ekonomi, 40% infrastruktur dan 20 % sosial budaya
2,050
40% pemb ekonomi, 40% infrastruktur dan 20 % sosial budaya
2,050
100%
9,850
Distrik Heram Beserta 3 Kelurahan
40% pemb ekonomi, 40% infrastruktur dan 20 % sosial budaya
1,400
40% pemb ekonomi, 40% infrastruktur dan 20 % sosial budaya
1,700
40% pemb ekonomi, 40% infrastruktur dan 20 % sosial budaya
1,700
40% pemb ekonomi, 40% infrastruktur dan 20 % sosial budaya
1,700
40% pemb ekonomi, 40% infrastruktur dan 20 % sosial budaya
1,700
100%
8,200
Dsitrik Muara Tami Beserta 2 Kelurahan
2018
2019
9,950
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
10,149
10,352
2022
10,559
10,771
51,782
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Kode Rekening 1
2
3
4
5 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Indikator Kinerja (Outcome) 6
Satuan
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7
2018
2019
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
2022
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
8
9 -
10
11 -
12
13 -
14
15 -
16
17 -
18
19 -
Program Pening-katan Sarana dan Prasarana Aparatur
-
-
-
-
-
-
Program Peningkatan Disiplin Aparatur
-
-
-
-
-
-
Program Peningkatan Kapasitas Sumber daya Aparatur
-
-
-
-
-
-
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan keuangan Program Pengembangan Data/ Informasi
-
-
-
-
-
-
1,375
1,403
1,431
1,459
1,488
7,156
200
204
208
212
216
1,041
4,511
4,601
4,693
4,787
4,883
23,476
Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Perencanaan Pembangunan daerah Program Perencanaan Pembangunan Daerah
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
255
OPD Penangung Jawab 20 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan Perencanaan Pembangunan
Kode Rekening 1
2
3
4
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Indikator Kinerja (Outcome)
5
6
Satuan
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7
2018
2019
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
2022
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi
1,050
1,071
1,092
1,114
1,137
5,464
Program Perencanaan Sosial Budaya
950
969
988
1,008
1,028
4,944
Program Perencanaan Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh Program Perencanaan Pengembangan Kotakota menengah dan Besar Program Peningkatan dan Pengembangan Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah KEUANGAN DAERAH Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
400
408
416
424
433
2,082
564
576
587
599
611
2,936
900
918
936
955
974
4,684
55,075 -
47,235 -
48,220 -
42,055 -
39,365 -
231,950 -
Program Peningkatan Kapasitas Sumber daya Aparatur
-
-
-
-
-
-
Program Peningkatan
-
-
-
-
-
-
256
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
OPD Penangung Jawab 20 Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Badan
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Kode Rekening 1
2
3
4
5 Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan keuangan program peningkatan sarana dan prasarana kantor program peningkatan disiplin aparatur
Indikator Kinerja (Outcome) 6
Satuan
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7
2018
2019
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
2022
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
90%
90%
41,700
80%
34,015
60%
33,780
60%
28,695
60%
26,710
80%
164,900
100%
100%
300
100%
320
100%
340
100%
360
100%
380
100%
1,700
Program Peningkatan Kinerja Dan Kemandirian Keuangan Daerah
-
-
program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan program penataan penguasaan, pemilikan,penggunaan dan pemanfaatan tanah program pengembangan sistem pendaftaran tanah
100%
100%
150
100%
150
100%
150
100%
175
100%
175
100%
800
100%
100%
400
100%
300
100%
300
100%
300
100%
300
100%
1,600
100%
100%
-
100%
-
100%
-
100%
-
100%
-
100%
-
program peningkatan sistem pengelolaan dan perencanaan dan penganggaran yang
-
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
257
OPD Penangung Jawab 20 Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Kode Rekening 1
2
3
4
5 profesional program peningkatan dan pengembangan sistem pengelolaan keuangan daerah program pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan desa
Indikator Kinerja (Outcome) 6
Satuan
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
OPD Penangung Jawab
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
100%
100%
12,375
21%
12,300
21%
13,500
21%
12,375
21%
11,800
21%
62,350
100%
100%
150
100%
150
100%
150
100%
150
100%
-
100%
600
2018
PENDAPATAN DAERAH Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
2019
2022
5,450
5,250
5,550
6,100
6,250
28,600
-
-
-
-
-
-
Program Pening-katan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Disiplin Aparatur
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Program Peningkatan Kapasitas Sumber daya Aparatur Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan keuangan Program Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
400
450
500
550
600
2,500
258
-
68 Orang
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Badan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah
1
2
3
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7 -
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
8
9 -
10
11 -
12
13 -
14
15 -
16
17 -
18
19 -
20 Badan Pendapatan Daerah
-
138 orang
5,050
4,800
5,050
5,550
5,650
26,100
Badan Pendapatan Daerah
-
-
-
-
-
-
Badan Pendapatan Daerah
-
-
-
-
-
-
Program Pening-katan Sarana dan Prasarana Aparatur
-
-
-
-
-
-
Program Peningkatan Disiplin Aparatur
-
-
-
-
-
-
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan keuangan
-
-
-
-
-
-
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Kode Rekening 4
5 Program Peningkatan Sistem Pengelolaan Dan Perencanaan Dan Penganggaran Yang Profesional Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah Program Penigkatan Kerjasama Yang Profesional Dengan Stakeholders Pembangunan KEPEGAWAIAN Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Indikator Kinerja (Outcome) 6
Satuan
2018
-
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
2019
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
2022
259
OPD Penangung Jawab
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Kode Rekening 1
2
3
4
5 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur PENGAWASAN PEMBANGUNAN DAERAH Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Pening-katan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Sumber daya Aparatur Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan keuangan Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan Kepala Daerah
260
Indikator Kinerja (Outcome) 6 Persentase Kualitas ASN
Satuan
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7 75 % dari 15 ASN yang ada
2018
2019
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
2022
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
8
9 -
10
11 -
12
13 -
14
15 -
16
17 -
18
19 -
OPD Penangung Jawab 20 Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan
2,238
2,283
2,328
2,375
2,422
11,646
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kantor Inspektorat
Kantor Inspektorat Kantor Inspektorat Kantor Inspektorat Kantor Inspektorat
- Persentase Penurunan temuan sesuai LHP beserta Tindak lanjutnya
rata2 10% penurunan temuan dari 15(jumlah) LHP yang diterima
12 temuan
391
12 temuan
399
12 temuan
407
12 temuan
415
12 temuan
423
90%
2,035
Kantor Inspektorat
-
50 % temuan dari 15 temuan yang harus ditindak lanjuti
216 obrik
491
216 obrik
501
216 obrik
511
216 Obrik
521
216 obrik
532
50%
2,557
Kantor Inspektorat
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Kode Rekening 1
2
3
4
Urusan Pemerintah dan Program Prioritas Perangkat Daerah
Indikator Kinerja (Outcome)
5
6 - Peningkatan Kualitas Cakupan Laporan Pemerintah daerah
Program Peningkatan Profesionalism tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan
Persentase Kualitas SDM Auditor dan Pengawas Pemerintahan
Satuan
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 7 dan terselesaikan Jumlah Laporan Pemerintah Daerah yang sesuai aturan dan berkualitas 70 % ASN yang sudah berkualitas dari 5.625 jumlah ASN yang ada
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2020 2021
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
OPD Penangung Jawab
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
10 tim
656
10 tim
669
10 tim
682
10 tim
696
10 tim
710
100%
3,412
Kantor Inspektorat
5 diklat
700
5 diklat
714
5 diklat
728
5 diklat
743
5 diklat
758
100%
3,643
Kantor Inspektorat
2018
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
2019
2022
261
KINERJA PENYELENGARAAN PEMERINTAH DAERAH Kinerja
Penyelenggaraan
Pemerintah
Daerah
merupakan
cerminan alat ukur kuantitatif untuk mengetahui dampak dari Program Perangkat Daerah yang telah dilaksanakan. Tujuan dalam penetapan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah adalah memberikan gambaran tentang pencapaian visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura Periode 2018-2022 terpilih. Oleh karena itu, Indikator Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah juga dapat dikatakan sebagai Indikator Kinerja Utama bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih karena dapat menunjukkan kondisi yang diharapkan tercapai pada akhir periode RPJMD 2018-2022. Keberhasilan pencapaian visi dan misi tersebut dapat diukur dari pencapaian kinerja pada aspek kesejahteraan, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Keberhasilan kinerja Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah merujuk kepada Permendagari 86 Tahun 2017 sebagai perubahan dari Permendagri 54 Tahun 2010, pada aspek-aspek tersebut ditunjukkan dari akumulasi pencapaian indikator outcome dari sasaran pembangunan daerah atau ditunjukkan dari pencapaian indikator yang bersifat mandiri setingkat impact yang diukur setiap tahunnya.
262
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
BAB VIII
Tabel 8.1. Indikator Kineraja Daerah Kota Jayapura 2018-2022
NO
1 1.1 1.1.1 1.1.1.1 1.1.1.2 1.1.1.3 1.1.1.4 1.1.2 1.1.3 1.1.4 1.1.4.1 1.1.4.2 1.1.5 1.2 1.2.1 1.2.2. 1.2.2.1 1.2.2.2 1.2.3 1.2.3.1
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 2017
2018
2019
2020
2021
2022
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
(Rp Juta) (Rp Juta) (%) (%) (%) (Rp Juta)
19,480,618 26,033,138 7.23% 9.29% 2.79% 83,890,000
20,065,037 26,814,132 7.53% 9.59% 2.59% 86,406,700
20,666,988 27,618,556 7.83% 9.89% 2.39% 88,998,901
21,286,997 28,447,113 8.13% 10.19% 2.19% 91,668,868
21,925,607 29,300,526 8.43% 10.49% 1.99% 94,418,934
22,583,375 30,179,542 8.73% 10.79% 1.79% 97,251,502
22,583,375 30,179,542 8.73% 10.79% 1.79% 97,251,502
(Jiwa) (%) (/10.000 Penduduk)
34,340 12.22% 0.74
30,247 11.92% 0.67
26,732 11.62% 0.6
23,706 11.32% 0.53
21,094 11.02% 0.46
18,833 10.72% 0.39
18,833 10.72% 0.39
(Indeks)
78.05
78.55
79.05
79.55
80.05
80.55
80.55
(%) (%)
106% 105%
108% 107%
110% 109%
112% 111%
114% 113%
116% 115%
116% 115%
7-12 Tahun
98.20%
98.40%
98.60%
98.80%
99.00%
99.20%
99%
Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT FOKUS KESEJAHTERAAN DAN PEMERATAAN EKONOMI Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) a. Harga Konstan b. Harga Berlaku c. Pertumbuhan Atas Dasar Harga Konstan d. Pertumbuhan Atas Dasar Harga Berlaku Laju Inflasi PDRB per kapita Tingkat Kemiskinan a. Penduduk Miskin b. Tingkat Kemiskinan Angka Kriminalitas yang Tertangani FOKUS KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Angka Partisipasi Kasar (APK) a. SD/MI b. SMP/MTS Angka Partisipasi Kasar (APS) a. SD/MI
Satuan
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Target Capaian Setiap Tahun
263
NO
1.2.3.2 1.2.4 1.2.4.1 1.2.4.2 1.2.5 1.2.6 1.2.7 1.2.8 1.2.8.1 1.2.8.2 1.3 1.3.1 1.3.2 1.3.3 1.3.4 1.3.5 2 2.1 2.1.1 2.1.1.1 2.1.1.1.1 2.1.1.1.2 2.1.1.2
264
13-15 Tahun
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 2017 99.40%
(%) (%) (/1000 KH) (Tahun) (/1000 Penduduk)
89% 95% n.a 69.95 34.34
91% 95% n.a 69.96
93% 95% n.a 69.97
95% 96% n.a 69.98
97% 96% n.a 69.99
99% 96% n.a 70
99% 96% n.a 70
(%) (%)
59.71% 10.37%
60.81% 9.27%
61.91% 8.17%
63.01% 7.07%
64.11% 5.97%
65.21% 4.87%
65.21% 4.87%
(/1000 Penduduk) (/1000 Penduduk) Unit (/1000 Penduduk) (/1000 Penduduk)
11.50 2.50 1 12.00 0.20
12.05 3.05 12.55 0.75
12.60 3.60 1 13.10 1.30
13.15 4.15 13.65 1.85
13.70 4.70 14.20 2.40
14.25 5.25 14.75 2.95
1425% 525% 2 1475% 295%
(/Usia 7-12 Tahun) (/Usia 13-16Tahun)
435.75 64.08
436.30 64.63
436.85 65.18
437.40 65.73
437.95 66.28
438.50 66.83
438.50 66.83
Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah b. SMP/MTS Angka Pendidikan yang Ditamatkan a. SD/MI b. SMP/MTS Angka Kelangsungan Hidup Bayi Angka Harapan Hidup (AHH) Angka Kesakitan Ketenagakerjaan a. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) b. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) FOKUS SENI BUDAYA DAN OLAHRAGA Jumlah Group Kesenian Jumlah Gedung Kesenian Jumlah Museum Budaya Aktif Jumlah Klub Olahraga Jumlah Gedung Olahraga ASPEK PELAYANAN UMUM FOKUS LAYANAN URUSAN WAJIB PENDIDIKAN Rasio Ketersediaan Sekolah a. SD/MI b. SMP/MTS Rasio Sekolah yang Terakreditasi
Satuan
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Target Capaian Setiap Tahun 2018 99.41%
2019 99.42%
2020 99.43%
2021 99.44%
2022 99.45%
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD 99%
NO
2.1.1.2.1 2.1.1.2.2 2.1.1.3 2.1.1.3.1 2.1.1.3.2 2.1.1.4 2.1.1.4.1 2.1.1.4.2 2.1.1.5 2.1.1.5.1 2.1.1.5.2 2.1.1.6 2.1.1.6.1 2.1.1.6.2 2.1.1.7 2.1.1.7.1 2.1.1.7.2 2.1.1.7.3 2.1.2 2.1.2.1 2.1.2.2 2.1.2.3 2.1.2.4
Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah a. SD/MI b. SMP/MTS Rasio Sekolah yang Berbasis Teknologi Informasi a. SD/MI b. SMP/MTS Rasio Guru/Murid a. SD/MI b. SMP/MTS Rasio Guru yang telah Disertifikasi a. SD/MI b. SMP/MTS Angka Putus Sekolah a. SD/MI b. SMP/MTS Tingkat Pelayanan Pendidikan Nonformal a. Prosentase Paket A b. Prosentase Paket B c. Prosentase Paket C KESEHATAN Rasio Posyandu per Satuan Balita Rasio Puskesmas, Poliklinik, PUSTU per Satuan Penduduk Rasio Rumah Sakit per Satuan Penduduk Rasio Fasilitas Kesehatan yang Terakreditasi
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
(%) (%)
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 2017 87% 96%
2018 88% 97%
2019 89% 98%
2020 90% 99%
2021 91% 100%
2022 93% 100%
(%) (%)
54% 69%
55% 70%
56% 71%
57% 72%
58% 73%
60% 75%
60% 75%
(%) (%)
41.87% 15.99%
44% 18%
46% 21%
48% 23%
49% 26%
51% 28%
51% 28%
(%) (%)
41% 68%
42% 69%
43% 71%
44% 72%
45% 73%
46% 74%
46% 74%
(%) (%)
9% 23%
8% 22%
7% 21%
6% 20%
5% 19%
4% 18%
4% 18%
(%) (%) (%)
100% 100% 100%
100% 100% 100%
100% 100% 100%
100% 100% 100%
100% 100% 100%
100% 100% 100%
100% 100% 100%
(/1000 Balita) (/1000 Penduduk) (/1000 Penduduk) (%)
n.a 3.70 0.70 68%
n.a 3.85 0.75 71%
n.a 8.85 74%
n.a 13.85 77%
n.a 18.85 80%
n.a 23.85 20.75 83%
n.a n.a 20.75 0.83
Satuan
Target Capaian Setiap Tahun
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD 93% 100%
265
NO
2.1.2.5 2.1.2.6 2.1.2.7 2.1.2.8 2.1.2.9 2.1.2.10 2.1.3 2.1.3.1 2.1.3.2 2.1.3.3 2.1.3.4 2.1.3.5 2.1.3.6 2.1.3.7 2.1.3.8 2.1.4 2.1.4.1 2.1.4.2 2.1.4.3 2.1.5 2.1.5.1 2.1.5.2 2.1.6
266
(/1000 Penduduk) (/1000 Penduduk) (%) (%) (%) (Angka)
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 2017 3.40 2.10 100% 88% 96% n.a
2018 3.65 2.35 100% 100% 100% n.a
2019 5.65 4.35 100% 100% 100% n.a
2020 7.65 6.35 100% 100% 100% n.a
2021 9.65 8.35 100% 100% 100% n.a
2022 11.65 10.35 100% 100% 100% n.a
(%) (%) (%) (/1000 Penduduk) (/1000 Penduduk) (%) (%) (%)
92.63% 87% 82% 7.90 0.60 72% 40% 68%
93% 87% 82% 8.25 0.65 79% 47% 75%
93% 88% 83% 11.25 1.65 86% 54% 82%
94% 88% 83% 14.25 2.65 93% 61% 89%
94% 88% 83% 17.25 3.65 100% 68% 96%
94% 89% 84% 20.25 4.65 100% 75% 100%
94% 89% 84% 20.25 4.65 100% 75% 100%
(%) (%) (%)
49.31% 87% 79%
56% 94% 86%
63% 100% 93%
70% 100% 100%
77% 100% 100%
100% 100% 100%
100% 100% 100%
(Ha) (Unit)
35% n.a
42% n.a
49% 2
56% 5
63% 2
70% 1
70% 10
Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Rasio Dokter per Satuan Penduduk Rasio Tenaga Medis per Satuan Penduduk Cakupan Pelayanan Kesehatan Pasien Masyarakat Miskin Cakupan Komplikasi Kebidanan yang Ditangani Cakupan Balita Kurang Gizi yang Tertangani Angka Kematian Balita PEKERJAAN UMUM Proporsi Panjang Jaringan Jalan dalam Kondisi Baik Proporsi Jembatan dalam Kondisi Baik Persentase Rumah Tinggal Bersanitasi Rasio Tempat Ibadah per Satuan Penduduk Rasio Tempat Pembuangan sampah (TPS) per Satuan Penduduk Rasio Permukiman Layak Huni Rasio Luas Kawasan Kumuh Drainase dalam kondisi baik PERUMAHAN Rumah Tangga Pengguna Air Bersih Rumah Tangga ber-Sanitasi Rasio Rumah Layak Huni PENATAAN RUANG Rasio Bangunan ber-IMB per Satuan Bangunan Taman Kota Edukasi yang Berfungsi PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Satuan
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Target Capaian Setiap Tahun
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD 11.65 10.35 100% 100% 100% n.a
NO
2.1.6.1 2.1.6.2 2.1.6.3 2.1.6.4 2.1.6.5 2.1.7 2.1.7.1 2.1.7.2 2.1.7.3 2.1.7.4 2.1.7.5 2.1.8 2.1.8.1 2.1.8.2 2.1.9 2.1.9.1 2.1.10 2.1.10.1 2.1.10.2 2.1.10.3 2.1.10.4 2.1.10.5 2.1.11
Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Proporsi Ketersediaan Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Pusat Data Pembangunan Daerah (Data Centre) Cakupan ketersediaan Data dan Informasi Pembangunan Daerah Kawasan Pengembangan Strategis Konsistensi Dokumen RPJMD dengan RENSTRA OPD LINGKUNGAN HIDUP Persentase Penanganan Sampah Perlindungan Kelestarian Hutan Mangrove Perlindungan Kelestarian Cagar Alam Cyclop Pelestarian Tumbuhan Endemik Cagar Alam Cyclop (Sowang) Luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL Kepemilikan KTP Kepemilikan akta kelahiran per 1000 penduduk PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Indeks Pembangunan Gender (IPG) SOSIAL PMKS yg memperoleh bantuan sosial Tingkat Keamanan Wilayah Jumlah Kelompok Masyarakat Pembinaan Terhadap LSM, Ormas dan OKP. Tingkat Partisipasi Penduduk Dalam PEMILU PENANAMAN MODAL
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
(%) (Kondisi) (%) (Kawasan) (%)
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 2017 96% n.a 70% n.a 78%
(%) (Ha) (%) (%) (Ha)
89% n.a 45% 23% n.a
91% n.a 50% 33% n.a
93% n.a 55% 43% n.a
95% n.a 60% 53% n.a
97% n.a 65% 63% n.a
99% n.a 70% 73% n.a
99% n.a 70% 73% n.a
(%) (%)
n.a n.a
n.a n.a
n.a n.a
n.a n.a
n.a n.a
n.a n.a
n.a n.a
94.94%
95.24%
95.54%
95.84%
96.14%
96.44%
96%
78% 58% 97 70% n.a
82% 62% 97 73% n.a
86% 66% 97 76% n.a
90% 70% 97 79% n.a
94% 74% 97 82% n.a
98% 78% 97 85% n.a
98% 78% 97 85% n.a
Satuan
(%) (%) (Kelompok) (%) (%)
Target Capaian Setiap Tahun 2018 100% n.a 100% n.a
2019 100% n.a 100% n.a
2020 100% n.a 100% n.a
2021 100% n.a 100% n.a
2022 100% n.a 100% n.a
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD 100% n.a 100% n.a
267
NO
2.1.11.1 2.1.12 2.1.12.1 2.1.13 2.1.13.1 2.1.13.2 2.1.13.3 2.1.13.4 2.1.13.5 2.1.13.6 2.1.13.7 2.1.13.8 2.1.13.9 2.1.13.10 2.1.13.11 2.1.13.12 2.1.13.13 2.1.13.14 2.1.14 2.1.1.14.1 2.1.1.14.2
268
(Rp Juta)
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 2017 61,404,273
2018 63,860,444
2019 66,414,862
2020 69,071,456
2021 71,834,314
2022 74,707,687
(%)
n.a
n.a
n.a
n.a
n.a
n.a
n.a
(%) (Sistem) (Indeks) (%) (%) (%) (%) (Indeks) /1000 Penduduk /1000 Penduduk (%) (%) (%) (%)
94% n.a n.a 97% 87% n.a n.a
95% n.a n.a
96% n.a n.a
97% n.a n.a
98% n.a n.a
99% n.a n.a
99% n.a n.a
n.a n.a
n.a n.a
n.a n.a
n.a n.a
n.a n.a
n.a n.a
13.00 17.50 31% 91% n.a n.a
14.5 19.5 35% 100% n.a n.a
17.5 22.5 39% 100% n.a n.a
20.5 25.5 43% 100% n.a n.a
23.5 28.5 47% 100% n.a n.a
26.5 31.5 51% 100% n.a n.a
2650% 3150% 51% 100% n.a n.a
(%) (%)
n.a 0%
n.a 36%
n.a 50%
n.a 57%
n.a 64%
n.a 71%
n.a 71%
Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah a. Nilai Investasi Menurut Cabang Industri KEBUDAYAAN Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan OTONOMI DAERAH, PEMERINTAHAN UMUM, ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH, PERANGKAT DAERAH, KEPEGAWAIAN DAN PERSANDIAN Tingkat penyelesaian pelanggaran K3 Sistem Informasi Manajemen Pemerintah Daerah Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Cakupan sarana prasarana perkantoran Pemerintahan desa yang baik Tingkat Akuntabilitas OPD Tingkat Kerjasama Pemerintah Daerah Penegakan PERDA Indeks Persepsi Korupsi Rasio jumlah Polisi Pamong Praja per Penduduk Jumlah Linmas per Penduduk Kemandirian Fiskal Daerah Rasio ASN yang mendapatkan pendidikan Tingkat Kedisiplinan ASN Tingkat Kinerja ASN PEMBERDAYAA MASYARAKAT DAN DESA Partisipasi Masyarakat terhadap Program pemberdayaan masyarakat Proporsi Kampung yang memiliki BUMDes
Satuan
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Target Capaian Setiap Tahun
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD 74,707,687
NO
2.1.1.14.3 2.1.1.14.4 2.1.15 2.1.15.1 2.2 2.2.1 2.2.1.1 2.2.2 2.2.2.1 2.2.3 2.2.3.1 2.2.3.2 2.2.3.3 2.2.3.4 2.2.4 2.2.4.1 2.2.4.2 3 3.1 3.1.1 3.1.2
Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Tingkat Kinerja Aparat Kampung Kelompok binaan PKK Aktif KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Cakupan Pelayanan Internet bagi Publik FOKUS URUSAN PILIHAN PERTANIAN Komoditas Unggulan yang Dikembangkan PARIWISATA Kampung Wisata KELAUTAN DAN PERIKANAN Komoditas Unggulan yang Dikembangkan Jumlah Produksi Perikanan Angka Konsumsi Ikan Cakupan Pemasaran Komoditas Unggulan PERDAGANGAN DAN PERINDUSTERIAN Kontribusi Sektor Perdagangan dan Perindusterian terhadap PDRB Penyerapan Tenaga Kerja ASPEK DAYA SAING DAERAH FOKUS KEMAMPUAN EKONOMI DAERAH Kontribusi Sektor Perdagangan dan Perindusterian terhadap PDRB Konsumsi Rumah Tangga
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
(%) Lembaga
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 2017 n.a n.a
2018 n.a n.a
2019 n.a n.a
2020 n.a n.a
2021 n.a n.a
2022 n.a n.a
(Kawasan)
n.a
n.a
n.a
n.a
n.a
n.a
n.a
(Komoditas)
n.a
n.a
n.a
n.a
n.a
n.a
n.a
(Kampung)
n.a
n.a
1 Kampung
n.a
1 Kampung
1 Kampung
3 Kampung
(Komoditas) (Ton)
n.a 10,095 Ton
n.a 11,000 Ton
n.a 12,024 Ton
n.a 12,745 Ton
n.a 13,000 Ton
n.a 13,000 Ton
n.a 13,510 Ton
(Kg/Kapita) (%)
38.95 Kg/Kapita 76%
39.72 Kg/Kapita 79%
40.52 Kg/Kapita 82%
41.33 Kg/Kapita 85%
42.16 Kg/Kapita 88%
43.33 Kg/Kapita 91%
43.33 Kg/Kapita 91%
(Rp Juta) (%)
3,621,105 56%
3,729,738 59%
3,841,630 62%
3,956,879 65%
4,075,586 68%
4,197,853 71%
4,197,853 71%
(Kondisi) (Rp Juta)
Positif 8,099,968
Positif 8,342,967
Positif 8,593,256
Positif 8,851,054
Positif 9,116,585
Positif 9,390,083
Positif 9,390,083
Satuan
Target Capaian Setiap Tahun
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD n.a n.a
269
NO
3.2 3.2.1 3.2.2 3.2.3 3.2.4 3.3 3.3.1 3.3.2 3.4 3.4.1 3.4.2
270
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD 2017
2018
2019
2020
2021
2022
Kondisi Kinerja pada akhir Periode RPJMD
Unit (Kondisi) (%) (%)
4 Unit Sedang 96.23% 111
Tinggi 97% 115
5 Unit Tinggi 97% 118
Tinggi 97% 121
6 Unit Tinggi 98% 124
Tinggi 98% 127
6 Unit Tinggi 98% 127
(Kasus) (Kondisi)
365 Tinggi
315 Tinggi
265 Tinggi
215 Tinggi
165 Tinggi
115 Tinggi
115 Tinggi
(%) (%)
22% 43%
37% 41%
52% 39%
67% 37%
82% 35%
97% 33%
97% 33%
Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah FOKUS FASILITAS WILAYAH/INFRASTRUKTUR Terminal Ketaatan Pembangunan Berdasarkan RTRW Rasio RT menggunakan listrik PLN dan Non PLN Rasio Mobilitas FOKUS IKLIM BERINVESTASI Jumlah Tindak Pidana Jumlah Perda yang Mendukung Iklim Usaha FOKUS SUMBER DAYA MANUSIA Angkatan Kerja yang Berpendidikan Tinggi Rasio Ketergantungan
Satuan
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Target Capaian Setiap Tahun
BAB PENUTUP 1X
9.1 PEDOMAN TRANSISI Masa jabatan Walikota Jayapura periode 2018-2022 akan berakhir pada Juni 2022, dengan demikian RPJMD juga akan berakhir pada waktu yang
sama.
Untuk
menjaga
kesinambungan
penyelenggaraan
Pemerintahan dan pembangunan daerah, penyusunan RKPD Tahun 2023, agar berpedoman pada sasaran pokok arah kebijakan RPJPD Kota Jayapura dan mengacu pada RPJMN 2020-2024. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pada Permendagri 86 tahun 2017
9.2 KAIDAH PELAKSANAAN Dokumen RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 merupakan pedoman dasar perencanaan pembangunan di lingkungan Pemerintahan Kota Jayapura, di mana seluruh OPD dan unit-unit Pemerintahan terkecil di lingkungan Pemerintahan Kota Jayapura serta masyarakat luas, dapat menjadikan dokumen ini sebagai acuan utama dalam kerangka membangun kesepahaman tentang : (a) kondisi yang akan dicapai dalam 5 tahun ke depan; (b) menyelenggarakan manajemen (desain rencana, implementasi,
dan
monev,
pengawasan)
program
dan
kegiatan
pengembangan di lingkungannya masing-masing (c) penetapan dan pemanfaatan tolok ukur penilaian keberhasilan. Oleh karena itu, kepada semua pihak diwajibkan menindaklanjuti RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022
dengan
menjunjung
tinggi
prinsip-prinsip:
efisiensi,
efektivitas, keadilan, partisipasif, demokratis, transparan, dan akuntabel, di mana : a.
Lembaga Eksekutif dan Legislatif Kota Jayapura dengan didukung oleh Instansi Vertikal yang ada di wilayah Kota Jayapura, serta masyarakat
termasuk
dunia
usaha,
berkewajiban
untuk
melaksanakan program-program dalam RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018–2022 dengan sebaik-baiknya; b.
Walikota Jayapura dalam menjalankan tugas penyelenggaraan Pemerintahan
daerah
berkewajiban
untuk
mengarahkan
pelaksanaan RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 dengan menggerakkan secara optimal semua potensi dan kekuatan daerah;
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
271
c.
Sekretaris
Daerah
Kota
Jayapura
berkewajiban
mengkoordinasikan pelaksanaan RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022; d.
Seluruh
OPD
di
lingkungan
Pemerintah
Kota
Jayapura
berkewajiban menjabarkan dokumen RPJMD ini ke dalam dokumen rencana strategis OPD (5 tahunan) ke depan yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pokok pembangunan. Selanjutnya dijabarkan secara operasional dan detail (tahunan) ke dalam dokumen Renja (Rencana Kerja) tahunan sesuai bidang tugas dan fungsi masingmasing,
dengan
menjamin
konsistensi
keterkaitan
dan
kesinambungan antara dokumen RPJMD Kota Jayapura dengan Renstra OPD dan Renja masing-masing. e.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan RPJMD ini, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Jayapura berkewajiban melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penjabarannya ke dalam Renstra dan Renja OPD.
f.
Oleh karena dokumen ini diklasifikasi sebagai dokumen publik, maka Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Kota Jayapura berkewajiban memberikan peluang yang luas untuk diakses
oleh
masyarakat,
sehingga
dapat
dicapai
derajat
pemahaman yang sama dalam menjalankan, menilai, dan menikmati hasil-hasil pembangunan. g.
Dokumen RPJMD ini, menjadi pedoman dasar dalam melakukan monitoring secara periodik, pengawasan dan pengendalian, serta evaluasi kinerja pembangunan tahunan dalam rangka LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban) Walikota) tahunan dan evaluasi kinerja pembangunan lima tahunan dalam rangka LAMJ (Laporan Akhir Masa Jabatan) Walikota dan Wakil Walikota Jayapura.
h.
Dalam hal pengendalian dan evaluasi hasil RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 menunjukkan adanya hal-hal yang perlu disesuaikan Dengan mempertimbangkan berbagai hal yang berada diluar kendali Pemerintah Kota Jayapura dan diperkirakan dapat menghambat pelaksanaan RPJMD Kota Jayapura Tahun 20182022, maka strategi, arah kebijakan dan program yang telah dirumuskan
dapat
ditinjau
kembali.
Kemudian,
hasilnya
dikonsultasikan kepada DPRD Kota Jayapura untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut dalam proses pelaksanaannya.
272
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
i.
Dalam hal pelaksanaan RPJMD terjadi perubahan capaian sasaran tahunan, maka perubahan tersebut tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir pembangunan jangka menengah, penetapan
perubahan
RPJMD
dimuat
dalam
RKPD
tahun
berkenaan. j.
Dalam
pelaksanaannya
dilakukan
kordinasi,
integrasi
dan
sinkronisasi (KIS) secara berkala guna menjamin dicapainya efisiensi dan efektivitas pencapaian visi dan misi Pemerintah Kota Jayapura
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
273
LAMPIRAN POKOK-POKOK PIKIRAN DEWAN SAMBUTAN DAN POKOK PIKIRAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA JAYAPURA Pada kesempatan yang berbahagia ini, sebagai Pimpinan dan Segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura, kami menyambut baik atas penyusunan, pembahasan dan penetapan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jayapura Tahun 2018 – 2022 sebagai dasar hukum dan pedoman bagi pelaksanaan pembangunan daerah di Kota Jayapura. Kami menilai bahwa dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ini disusun berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur didalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 (Pasal 277) tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah serta PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah serta relevan dengan dasar-dasar hukum pendukung lainya. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura atas nama Rakyat Kota Jayapura Menyampaikan Ucapan Terima Kasih Kepada Semua Pihak Yang Telah Terlibat Dalam Semua Tahapan Penyusunan dan Penetapan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jayapura Tahun 2018 – 2022. Mengingat fungsi, tugas, wewenang, hak dan kewajiban dewan perwakilan rakyat daerah, yaitu melakukan tugas legislasi, penganggaran dan pengawasan, maka pembentukan peraturan daerah bersama pemerintah daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah amat strategis. Diamanatkanpula bahwa DPRD berwenang membentuk peraturan daerah, membahas dan menyetujui rancangan PERDA bersama Kepala Daerah, memberikan persetujuan terhadap rencana kerja daerah, melaksanakan pengawasan terhadap PERDA dan Pembangunan Daerah, Mengajukan RAPERDA Inisiatif, Memberikan Pokok-pokok Pikiran, Pendapat, Tanggapan dan Catatan Atas Perencanaan, Pelaksanaan dan Mengevaluasi Manfaat Pelaksanaan Pembangunan Bagi Rakyat. Bahwa Legislatif dan Eksekutif adalah mitra, karena sama-sama melaksanakan amanat rakyat dan amanat negara, oleh karena itu pada kesempatan yang berbahagia ini Dewan perlu menyampaikan pokokpokok pikiran dan Catatan terhadap komponen-komponen yang menjadi substansi didalam penyusunan dokumen RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022, yaitu: A. Dasar Hukum Sebagai Pedoman Penyusunan RPJMD: 1. Bahwa terhadap Kepatuhan Hukum oleh Pemerintah Daerah Kota Jayapura dan Pihak terkait dalam penyusunan dokumen RPJMD dinilai Dewan Sangat Patuh, karena materi RPJMD disusun sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 (Pasal 277) tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah serta PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
274
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah serta relevan dengan dasar-dasar hukum pendukung lainya. 2. Inventarisasi Undang-Undang dan Peraturan yang dimaksud, yaitu: UU No.23 Tahun 2014; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2004; PP No. 18 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; RPJP Nasional 2005 – 2025; RPJMN 2015 – 2019; RT/RW Nasional; KLHS ; RPJP Provinsi Papua; RPJMD Provinsi Papua; Visi-Misi Walikota Jayapura; RT/RW Kota Jayapura No.1 Tahun 2014 RPJMD Kota Jayapura; RPJMD Kab. Jayapura dan RPJMD Kab. Kerom sebagai pembanding serta Program Nawacita. 3. Bahwa kedudukan hukum RPJMD Kota Jayapura dinilai tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi. 4. Pada tahap Konsultasi supaya dasar –dasar hukum yang belum dimasukan agar dapat dimasukan. Undang-Undang perlu dimasukan, yaitu: Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; PERDASUS No. 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Alokasi Dana Otonomi Khusus Kepada Kabupaten/Kota. B. Dokumen RPJMD Perlu di Konsultasi Publik: Dewan menilai bahwa Tahapan Konsultasi Publik telah dilakukan sebagaimana amanat PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017 ( Pasal 54). Konsultasi publik berupa MUSRENBANG tentang Rancangan Awal RPJMD dan Forum OPD. Terhadap tahapan ini Dewan menilai belum maksimal, karena itu diharapkan pada masa implementasi RPJMD supaya ada masa evaluasi. C.
Hubungan Antar Dokumen RPJMD: Terhadap hubungan antar dokumen dengan RPJMD Kota Jayapura, Dewan menilai bahwa ada konsisten dan saling keterkaitan. Penyajian materi sesuai dengan PERMENDAGRI No 86 Tahun 2017 (Pasal 173) serta selaras
D. Kondisi Esisting Daerah Kota Jayapura: Terhadap kondisi esisting yang tersaji dalam Bab II dinilai Dewan sesuai dengan kebutuhan daerah Kota Jayapura. Berkaitan dengan kondisi ini, Dewan memberikan catatan bahwa isu-isu kuci, urgen, strategis, berdampak luah terhadap kepentingan rakyat kurang dipetakan dan dirumuskan dengan baik. Isu-Isu tersebut, diantaranya: VISI Beriman
Bersatu
Mandiri
ISU-ISU KUCI UNTUK MENJAWAB VISI TERSEBUT Merosotnya Moral dan Toleransi Antar Umat Beragama Tragedi Kemanusiaan di Kota Jayapura masih tinggi - Karena Miras, Narkoba, Ganja, Aibon, protistusi, sexbebas, Manajemen Pengelolaan Kebersihan dan Sampah Masih Kurang Sumberdaya Generasi Muda Kurang di Kembangkan Rasa Nasionalisme dan Kesadaran Berbangsa kurang Bahaya Laten Konflik SARA di Kota Jayapura Membangun Budaya Damai Pencegahan Konflik Kualitas Kesehatan Masyarakat Masih Kurang Kemiskinan Struktural Masyarakakat di Kota Jayapura Masih Tinggi Pendapatan Asli Daerah Kota Jayapura Masih Rendah
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
275
ISU-ISU KUCI UNTUK MENJAWAB VISI TERSEBUT Angka Pengangguran Tinggi dan Lapangan Pekerjaan Terbatas Strategi dan Kebijakan Investasi Masih Kurang APBD Kota Jayapura Masih Tergantung Pada Pemerintah Pusat Sejahtera Kemiskinan Struktural Masyarakakat Masih Tinggi Jumlah SDM tidak trampil di Kota Jayapura Masih Tinggi Perlindungan dan Jaminan Sosial Kepada Warga Prasejahtera Rehabilitasi Sosial Kurang Penanganan Bencana alam dan Sosial Moderen Berbasis Infrastruktur dasar dan Utilitas Perkotaan Masih Ke-arifan Lokal Kurang Kebersihan dan Persampahan Pemberdayaan dan Pelestarian Budaya Kota Cerdas Ikon Kota Jayapura VISI
E.
F.
-
Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota Jayapura: Terhadap Konsistensi Visi – Misi, RENSTRA OPD dan RKA sangat terkait. Dapat dijelaskanpula bahwa Isu-isu yang dirumuskan sesuai urusan perbidang juga sesuai tupoksi masing-masing. Begitupula arah kebijakan dan Isu-isu strategis yang sampaikan saling terkait. Terhadap Komponen Anggaran: Bahwa proyeksi perencanaan anggaran dan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan data atau kondisi nyata, masih ada ketergantungan pada Pemerintah Pusat (APBN), disatu sisi sangat riskan dan penuh kehati-hatian. Atas keprihatinan ini, maka Dewan minta perlu dilakukan beberapa tindakan strategis untuk peningkatan program perencanaan pendapat asli daerah, yaitu: Merencanakan program Investasi Daerah Merencanakan Program Korporat sebagai rencana strategis bagi pengembangan badan usaha/badan hukum, guna pembangunan daerah. Merencanakan program pembiayaan daerah
G. Penguatan Kapasitas Kelembagaan (Capacity Building): Penguatan Kapasitas Kelembagaan (Capacity Buiiding) sebagai langkah strategis dalam menentukan kebijakan, Visi-Misi, tugas, kegiatan, produk kinerja, keuangan, organisasi, sumberdaya manusia dan sistem penunjang, baik dilakukan secara kelompok, personal, lembaga, Pemerintah Kota Jayapura maupun organisasi mitra lainnya. H. Pelayanan Dasar Terhadap Pelayanan Dasar (Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, pelayanan sosial). Menurut penilaian Dewan bahwa setiap OPD mampu merumuskan program dan kegiatan secara teknis serta lebih terinci dengan baik. I.
Urusan Wajib: Terhadap Urusan Wajib (Tenaga Kerja, Pemberdayaan Perempuan,Pangan, Pertanian, Kependudukab dan Catatan Sipil, Perencanaan Pembangunan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika,Koperasi dan
276
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
Usaha kecil Menengah, Kepemudaan dan Olah Raga, Statistik, Kebudayaan, , Perpustakaan,Kearsipan, Pemberdayaan masyarakat dan Kampung). Komponen ini dapat dijabarkan sesuai dengan ketententuan yang yang berlaku. J.
Urusan Pilihan: Urusan Pilihan (Kelautan dan Perikanan, Pariwisata, Pertanian dan Peternakan, Kehutanan, Energi dan Sumber daya Mineral, Perdagangan, Perindustrian dan Transmigrasi). Terhadap urusan pilihan telah dijelaskan rinci dalam dokumen RPJMD dan dijabarkan secara rinci oleh masing-masing OPD. K. Urusan Otonomi Daerah: Terhadap Urusan Otonomi (Sekretariat Daerah, Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan, Inspektorat daerah, Kepegawaian Daerah, Sekretariat DPRD Kota Jayapura, Pemadaman Kebakaran dan Satuan Pamon Praja). Kewenangan telah diatur secara teknis dan jelas dalam dokumen RPJMD sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian, Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura terhadap RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018 – 2022. Marilah kita memohon pertolongan TuhanYang Maha Kuasa, agar Penyusunan dan finalisasi dokumen RPJMD ini dapat berjalan lancar dan selesai tepat pada waktunya. Sekian Dan Terima Kasih, Jayapura, 18 November 2017 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAYAPURA PIMPINAN,
TIMBUL SIPAHUTAR, S.H.
Rancangan Akhir RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022 BAPPEDA KOTA JAYAPURA
277
KOTA JAYAPURA 201
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PEMERINTAH DAERAH KOTA JAYAPURA TAHUN 2017-2021