RPJMD Provinsi NTT 2013 2018 Part1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR



PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2013-2018 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR, Menimbang



: a.



bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan masyarakat Tenggara



pembangunan di



daerah,



Timur



dan



pelayanan



Pemerintah



Provinsi



memerlukan



kepada Nusa



Perencanaan



Pembangunan Jangka Menengah demi mewujudkan masyarakat diamanatkan



yang oleh



adil



dan



makmur



Undang-Undang



sebagaimana



Dasar



Negara



Republik Indonesia Tahun 1945; b.



bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang



Rencana Pembangunan Jangka Panjang



Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 20052025, maka



Nusa Tenggara Timur telah melewati 2



tahapan Pembangunan Jangka Menengah yaitu tahapan pertama tahun 2005-2008 2009-2013; 1



dan tahapan kedua tahun



c.



bahwa untuk menjaga kesinambungan pembangunan di daerah maka perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahapan ketiga Tahun 20132018;



d.



bahwa berdasarkan Pasal 150 ayat (3) huruf b, c, d dan huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;



e.



bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013-2018; Mengingat



: 1.



Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang



Dasar Negara



Republik Indonesia Tahun 1945; 2.



Undang-Undang Pembentukan



Nomor



64



Daerah-daerah



Tahun



1958



Tingkat



I



tentang



Bali,



Nusa



Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); 3.



Undang-Undang



Nomor



28



Tahun



1999



tentang



Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);



2



4.



Undang-Undang



Nomor



17



Tahun



2003



tentang



Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287); 5.



Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);



6.



Undang-Undang Pemerintahan



Nomor Daerah



32



Tahun



(Lembaran



2004



Negara



tentang Republik



Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang



Pemerintahan



Daerah



(Lembaran



Negara



Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 7.



Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 20052025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor



33,



Tambahan



Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Nomor 4700); 8.



Undang-Undang Keterbukaan



Nomor



Informasi



14



Tahun



Publik



2008



tentang



(Lembaran



Negara



Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 9.



Undang-Undang



Nomor



25



Tahun



2009



tentang



Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 3



10. Undang-Undang Perlindungan



Nomor



dan



32



Tahun



Pengelolaan



2009



tentang



Lingkungan



Hidup



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 11. Undang-Undang



Nomor



1



Tahun



2011



tentang



Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 12. Undang-Undang



Nomor



Pembentukan



12



Tahun



Peraturan



2011



tentang



Perundang-undangan



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor



81,



Tambahan



Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Nomor 5233); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi



Kegiatan



Instansi



Vertikal



di



Daerah



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor



10,



Tambahan



Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Nomor 3373); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan



Keuangan



Daerah



(Lembaran



Negara



Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman



Penyusunan



Standar



Pelayanan



Minimal



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);



4



16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah



(Lembaran Negara Republik



Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata



Cara



Rencana



Pengendalian



Pembangunan



dan



Evaluasi



(Lembaran



Pelaksanaan



Negara



Republik



Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi



Perangkat



Daerah



(Lembaran



Negara



Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor



21,



Tambahan



Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Nomor 4817); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang



(Lembaran Negara



Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);



5



22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian



dan



Evaluasi



Pelaksanaan



Rencana



Pembangunan Daerah; 23. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2008 Nomor 001 Seri E Nomor 001, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0011); 24. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat



Daerah



Provinsi



Nusa



Tenggara



Timur



(Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2008



Nomor



008



Seri



D



Nomor



001,



Tambahan



Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013 Nomor 009, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0062);



6



25. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat



DPRD



Provinsi



Nusa



Tenggara



Timur



(Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2008



Nomor



004



Seri



D



Nomor



002,



Tambahan



Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013 Nomor 010, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0063); 26. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2008 Nomor 010 Seri D Nomor 003, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0019) sebagaimana telah diubah Tenggara



dengan



Peraturan



Timur



Nomor



11



Daerah Tahun



Provinsi 2013



Nusa tentang



Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara



Timur



(Lembaran



Daerah



Provinsi



Nusa



Tenggara Timur Tahun 2013 Nomor 0011, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0064);



7



27. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi



Nusa



Tenggara



Timur



(Lembaran



Daerah



Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2008 Nomor 011 Seri D Nomor 004, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0020) sebagaimana telah diubah Tenggara



dengan



Peraturan



Timur



Nomor



12



Daerah Tahun



Provinsi 2013



Nusa tentang



Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013 Nomor 012, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0065); 28. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara



Timur



(Lembaran



Daerah



Provinsi



Nusa



Tenggara Timur Tahun 2009 Nomor 005 Seri D Nomor 003,



Tambahan



Lembaran



Daerah



Provinsi



Nusa



Tenggara Timur Nomor 003); 29. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Perbatasan Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2010 Nomor 004, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0038);



8



30. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal



Provinsi Nusa Tenggara



Timur (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2010 Nomor 005, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0039); 31. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pembina KORPRI Provinsi Nusa Tenggara



Timur



(Lembaran



Daerah



Provinsi



Nusa



Tenggara Timur Tahun 2010 Nomor 006, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0040); 32. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja



Provinsi Nusa Tenggara Timur



(Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2012 Nomor 001, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 001); 33. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model Mutis Timau



Unit



XIX



Provinsi



Nusa



Tenggara



Timur



(Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2012 Nomor 002, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0052);



9



34. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 14 Tahun 2013 tentang Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia



Daerah



Provinsi



Nusa



Tenggara



Timur



(Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013 Nomor 014, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0067);



Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR dan GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN



DAERAH



TENTANG



RENCANA



PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2013-2018.



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1.



Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur.



2.



Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.



3.



Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur.



4.



Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.



5.



Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.



10



6.



Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.



7.



Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.



8.



Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.



9.



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.



10. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut RENSTRA SKPD adalah Dokumen Perencanaan Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 11. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut RKPD adalah Dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 12. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut RENJA SKPD adalah Dokumen Perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 13. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. 14. Misi



adalah



rumusan



umum



mengenai



upaya-upaya



yang



akan



dilaksanakan untuk mewujudkan visi. 15. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. 16. Kebijakan



adalah



arah/tindakan



yang



diambil



oleh



Pemerintah/Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan. 17. Program adalah bentuk instrument kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan



yang



dilaksanakan



oleh



11



SKPD



atau



masyarakat



yang



dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah. 18. Musyawarah



Perencanaan



Pembangunan



yang



selanjutnya



disebut



Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.



Pasal 2 RPJMD disusun berdasarkan asas keterbukaan dalam akses informasi, partisipatif dengan melibatkan stakeholders dan responsif serta tanggap terhadap perubahan sesuai dengan kondisi dalam masyarakat Nusa Tenggara Timur. Pasal 3 (1)



Maksud penyusunan RPJMD adalah untuk menyediakan pedoman resmi bagi Pemerintah Daerah, DPRD, swasta dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan.



(2)



Tujuan penyusunan RPJMD adalah sebagai berikut : a. menjadi pedoman resmi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai APBD dan sumber pembiayaan lainnya yang sah; b. menjadi acuan SKPD dalam penyusunan Renstra SKPD dan Renja SKPD. c. menjadi



acuan



Pemerintah



Kabupaten/Kota



dalam



menyusun



RPJMD Kabupaten/Kota; d. menjadi tolok ukur dalam melakukan evaluasi kinerja tahunan daerah; e. memberikan



gambaran



umum



konstelasi regional dan nasional.



12



kondisi



daerah



terkini



dalam



BAB II RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH Pasal 4 RPJMD merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Gubernur yang memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan bersifat indikatif. Pasal 5 (1)



Visi pembangunan terwujudnya



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4



masyarakat



Nusa



Tenggara



Timur



yang



yaitu



berkualitas,



sejahtera dan demokratis dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2)



Misi Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas 8 Misi Pembangunan yaitu : a. meningkatkan pelayanan pendidikan dalam rangka terwujudnya mutu pendidikan, kepemudaan dan keolahragaan yang berdaya saing; b. meningkatkan derajat dan kualitas kesehatan masyarakat melalui pelayanan yang dapat dijangkau masyarakat; c. memberdayakan



ekonomi



rakyat



dan



mengembangkan



ekonomi



kepariwisataan dengan mendorong pelaku ekonomi untuk mampu memanfaatkan keunggulan potensi lokal; d. pembenahan sistem hukum dan reformasi birokrasi; e. mempercepat pembangunan infrastruktur yang berbasis tata ruang dan lingkungan hidup; f. meningkatkan



kualitas



kehidupan



keluarga,



perempuan serta perlindungan kesejahteraan anak; 13



pemberdayaan



g. mempercepat pembangunan kelautan dan perikanan; h. mempercepat



penanggulangan



kemiskinan,



bencana



dan



pembangunan kawasan perbatasan. (3)



8 agenda pembangunan prioritas tahun 2013 -2018 yaitu: a.



peningkatan kualitas pendidikan, kepemudaan dan keolahragaan;



b.



pembangunan kesehatan;



c.



pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan pengembangan pariwisata;



d.



pembenahan sistem hukum dan reformasi birokrasi;



e.



percepatan pembangunan infrastruktur berbasis tata ruang dan lingkungan hidup;



f.



pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;



g.



pembangunan perikanan dan kelautan.



h.



penanggulangan kemiskinan, bencana dan pembangunan kawasan perbatasan.



(4)



Dokumen RPJMD disusun dengan sistimatika sebagai berikut : Bab



I



Pendahuluan;



Bab



II



Gambaran Umum Kondisi Daerah;



Bab



III



Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kerangka Pendanaan;



Bab



IV



Analisis Isu-Isu Strategis;



Bab



V



Visi, Misi , Tujuan dan Sasaran;



Bab



VI



Strategi dan Arah Kebijakan;



Bab



VII



Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah.



Bab



VIII



Indikasi Rencana Program Prioritas dan Kebutuhan Pendanaan.



Bab



IX



Penetapan Indikator Kinerja Daerah.



Bab



X



Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan.



14



(5)



Isi



beserta uraian RPJMD



adalah sebagaimana



tercantum



dalam



Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. BAB III PELAKSANAAN Pasal 6 (1) RPJMD dilaksanakan oleh gubernur, seluruh SKPD, pemerintah Kabupaten/Kota dan seluruh pemangku kepentingan di daerah. (2) RPJMD wajib dilaksanakan secara konsisten, jujur, transparan, profesional, partisipatif dan penuh tanggung jawab. (3) SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat termasuk dunia usaha, berkewajiban melaksanakan program-program dalam RPJMD dengan sebaik-baiknya. Pasal 7 (1) RPJMD



dalam pelaksanaannya dijabarkan dalam Rencana



Kerja



Pemerintah Daerah (RKPD) mulai tahun 2014 hingga 2018. (2) SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, berkewajiban menyusun Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) yang memuat Visi, Misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai tugas dan fungsi yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD). (3) Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPJMD Kabupaten/Kota harus mengacu pada RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013-2018. (4) SKPD Provinsi berkewajiban menjamin konsistensi antara RPJMD dengan Renstra SKPD.



15



(5) Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban menjamin konsistensi antara RPJMD Kabupaten/Kota dengan RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013-2018. Pasal 8 (1) 8 (delapan) Agenda pembangunan yang menjadi prioritas pembangunan dalam RPJMD baik mengenai aspek program maupun wilayah hanya mempunyai implikasi terhadap konsentrasi intervensi terhadap program dan wilayah prioritas, baik dalam kerangka anggaran maupun kegiatan dan tidak berimplikasi terhadap peniadaan program maupun wilayah non prioritas. (2) Program prioritas dan program penunjang beserta kegiatan pokoknya tidak berimplikasi pada besaran pengalokasian belanja tetapi lebih pada logika alur berpikir mengenai skala prioritas penting sebuah program beserta kegiatan pokoknya dalam mewujudkan sasaran pembangunan yang diagendakan. Pasal 9 Sebelum ditetapkan RPJMD Tahun 2019-2023, penyusunan RKPD Tahun 2019 berpedoman pada Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJPD Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai dengan periode berkenan.



BAB IV PENGENDALIAN DAN EVALUASI Bagian Kesatu Pengendalian Pasal 10 (1) Gubernur



melakukan



pengendalian



terhadap



perencanaan



pembangunan daerah lingkup provinsi, antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi. 16



(2) Pengendalian oleh Gubernur dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Bappeda untuk keseluruhan perencanaan pembangunan daerah dan oleh Kepala SKPD untuk program dan/atau kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (3) Pengendalian



sebagaimana



dimaksud



pada



ayat



(1),



meliputi



pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah. (4) Kepala Bappeda wajib melaporkan hasil pengendalian pelaksanaan RPJM Daerah kepada Gubernur. Pasal 11 Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi pengendalian terhadap : a. kebijakan perencanaan pembangunan daerah; dan b. pelaksanaan rencana pembangunan daerah.



Pasal 12 (1) Pengendalian oleh Gubernur dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Bappeda untuk keseluruhan perencanaan pembangunan daerah dan oleh Kepala SKPD untuk Program dan/atau Kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (2) Pengendalian oleh Bappeda meliputi pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah. (3) Pemantauan



Program



dan/atau



Kegiatan



oleh



SKPD



sebagaimana



dimaksud pada ayat (1) meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana dan kendala yang dihadapi.



17



(4) Hasil pemantauan pelaksanaan Program dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam bentuk Laporan Triwulan untuk disampaikan kepada Bappeda. (5) Kepala



Bappeda



pembangunan



melaporkan



kepada



hasil



Gubernur



pemantauan



disertai



dengan



dan



supervisi



rekomendasi



dan



langkah-langkah yang diperlukan. Bagian Kedua Evaluasi Pasal 13 Gubernur melakukan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup provinsi, antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi. Pasal 14 Tata cara



dan



mekanisme



pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJM



Daerah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Pasal 15 Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 meliputi evaluasi terhadap: a. kebijakan perencanaan pembangunan daerah; b. pelaksanaan rencana pembangunan daerah; dan c. hasil rencana pembangunan daerah. Pasal 16 (1) Evaluasi oleh gubernur dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Bappeda untuk keseluruhan perencanaan pembangunan daerah dan oleh Kepala SKPD untuk capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan SKPD periode sebelumnya. (2) Evaluasi oleh Bappeda meliputi :



18



a. penilaian terhadap pelaksanaan proses perumusan dokumen rencana pembangunan



daerah,



dan



pelaksanaan



program



dan



kegiatan



pembangunan daerah; dan b. menghimpun, menganalisis dan menyusun hasil evaluasi Kepala SKPD dalam rangka pencapaian rencana pembangunan daerah. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan daerah untuk periode berikutnya. Pasal 17 Gubernur berkewajiban memberikan informasi mengenai hasil evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah kepada masyarakat.



BAB V PENYEBARLUASAN RPJMD Pasal 18 Gubernur berkewajiban menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013-2018 kepada masyarakat.



BAB VI PERUBAHAN RPJMD Pasal 19 (1) Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila : a. Hasil



pengendalian



dan



evaluasi



menunjukkan



bahwa



proses



perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan Rencana Pembangunan Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri; 19



b. Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri; c. Terjadi perubahan yang mendasar; dan/atau d. Merugikan kepentingan nasional. (2) Perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mencakup antara lain terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional. (3) Merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, apabila bertentangan dengan kebijakan nasional. Pasal 20 RPJMD Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pasal 21 Dalam hal pelaksanaan RPJMD terjadi perubahan capaian sasaran tahunan yang tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir pembangunan jangka menengah, penetapan Perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.



BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 22 RPJMD Kabupaten/Kota yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan RPJMD paling lambat 6 (enam) bulan sejak Daerah ini diundangkan.



20



Peraturan



BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.



Ditetapkan di Kupang pada tanggal 16 Januari 2014 GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR,



FRANS LEBU RAYA



Diundangkan di Kupang pada tanggal 16 Januari 2014 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR,



FRANSISKUS SALEM LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2014 NOMOR 001



21



PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2013 – 2018 I.



UMUM : Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, telah menegaskan



4



(empat)



tahapan



dalam



perencanaan,



yaitu:



(1)



penyusunan rencana; (2) penetapan rencana; (3) pengendalian, dan; (4) evaluasi rencana. Keempat tahap tersebut merupakan suatu kesatuan dalam



tata



cara



Perencanaan



Pembangunan



Nasional



yang



dilaksanakan oleh seluruh unsur penyelenggara negara, masyarakat maupun swasta. Tahapan penyusunan rencana dimaksudkan untuk menghasilkan



suatu



rencana



yang



terarah



dan



terpadu



serta



berkesinambungan dengan tetap mengedepankan keselarasan dan keseimbangan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat. Berdasarkan kewenangan yang dimiliki sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan



sebagai



wujud



dari



adanya



pelimpahan



kewenangan



dari



Pemerintah ke daerah-daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, maka desentralisasi telah memberi peluang dan tantangan tersendiri untuk dapat mengembangkan dan mengoptimalkan potensi yang dimiliki tanpa menghilangkan makna kekhasan daerah. 22



Agar pelaksanaan desentralisasi dapat menuju kearah pencapaian tujuan yang telah ditetapkan, maka perlu disusun perencanaan operasional



yang



penyelenggaraan



dapat



dijadikan



Desentralisasi



pedoman



yang



sekaligus



dilaksanakan



oleh



acuan Provinsi,



Kabupaten dan Kota. Oleh karena itu, maka mekanisme perencanaan pembangunan daerah tidak terpisahkan dari “sistem perencanaan pembangunan



nasional”,



yang



mencakup;



pendekatan



politik,



teknokratik, partisipatif, top-down dan bottom-up. Melalui



pola



pendistribusian



wewenang



Pemerintahan



dari



Pemerintah kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, maka telah dilaksanakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2005-2025 sebagai suatu perencanaan jangka panjang daerah yang merupakan keberlanjutan dari rencana sebelumnya dan telah dilalui dalam tahapan pertama tahun 2005-2008 yang menggambarkan kondisi aktual dalam konteks kewilayahan beserta seluruh potensi yang dimiliki oleh masyarakat daerah



Provinsi,



Kabupaten



dan



Kota



serta



adanya



dukungan



masyarakat dan lembaga swasta (LSM lokal maupun internasional). Rencana



Pembangunan



Jangka



Menengah



Daerah



yang



selanjutnya disebut RPJM Daerah periode 2013-2018 memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah dan program kewilayahan disertai dengan rencanarencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif, yaitu fungsi informasi tentang sumber daya yang diperlukan maupun keluaran dan dampak yang akan ditimbulkan di dalam dokumen RPJM Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013-2018 memuat :



23



Visi, yaitu “Terwujudnya masyarakat Nusa Tenggara Timur yang berkualitas, sejahtera dan demokratis, dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Visi tersebut mengandung pengertian bahwa kondisi Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ingin diwujudkan dalam lima tahun mendatang adalah Nusa Tenggara Timur yang memiliki sumberdaya manusia yang berkualitas, memperhatikan keseimbangan antara kewajiban dan hak, menghargai pendapat dan menerima pendapat orang lain. Misi yaitu; 1) Meningkatkan pelayanan pendidikan dalam rangka terwujudnya mutu pendidikan, kepemudaan dan keolahragaan yang berdaya saing; 2) Meningkatkan derajat dan kualitas kesehatan masyarakat melalui pelayanan yang dapat dijangkau masyarakat; 3) Memberdayakan



ekonomi



rakyat



dan



mengembangkan



ekonomi



kepariwisataan dengan mendorong pelaku ekonomi untuk mampu memanfaatkan keunggulan potensi lokal; 4) Pembenahan sistem hukum dan reformasi birokrasi; 5) Mempercepat pembangunan infrastruktur yang berbasis tata ruang dan lingkungan hidup; 6) Meningkatkan kualitas



kehidupan



perlindungan



keluarga,



kesejahteraan



pemberdayaan



anak;



7)



perempuan



Mempercepat



serta



pembangunan



kelautan dan perikanan; 8) Mempercepat penanggulangan kemiskinan, bencana dan pembangunan kawasan perbatasan. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi NTT Tahun 2013-2018 adalah pelaksanaan tahap ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2008. Oleh karena itu dalam menentukan arah, tujuan dan sasaran dan target yang ingin dicapai dalam RPJP Daerah, maka dalam penyusunan RPJMD Provinsi NTT Tahun 2013-2018 telah dilakukan evaluasi terhadap rencana sebelumnya sesuai yang ditetapkan dalam RPJMD 24



Tahun 2008-2013 dan RENSTRA 2008-2013 yang menitikberatkan pada bidang; (1) ekonomi, (2) kesejahteraan dan sumber daya manusia serta (3) pembangunan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013-2018.



II.



PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 25



Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 0070



26



DAFTAR ISI DAFTAR ISI DAFTAR TABEL DAFTAR GAMBAR BAB I I.1 I.2 I.3 I.4 I.5 BAB II II.1 II.2 II.3 II.4 BAB III III.1 III.2 III.3 III.4 BAB IV IV.1 IV.2 IV.3 BAB V V.1 V.2 V.3 BAB VI VI.1 VI.2 VI.3 BAB VII VII.1 VII.2 VII.3 BAB VIII



BAB IX



VIII.1 VIII.2 IX.1 IX.2



BAB X



X.1 X.2



PENDAHULUAN Latar Belakang Dasar Hukum Penyusunan Hubungan Antar Dokumen Sistematika Penulisan Maksud dan Tujuan GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH Aspek Geografi dan Demografi Aspek Kesejahteraan Masyarakat Aspek Pelayanan Umum Aspek Daya Saing Daerah PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN KERANGKA PENDANAAN Kinerja Keuangan Masa Lalu Kebijakan Pengelolaan Keuangan Masa Lalu Kerangka Pendanaan Sinergi Keuangan Daerah Dengan Keuangan Pembangunan Lain ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS Isu-Isu Strategis Kekuatan Dan Permasalahan Isu Strategis VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN Visi Misi Tujuan dan Sasaran STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN Strategi Pembangunan Daerah Arah Kebijakan Pembangunan Tujuan, Strategi dan Arah Kebijakan KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH Kebijakan Umum Program Pembangunan Daerah Kebijakan Umum dan Program Pembangunan INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTA KEBUTUHAN PENDANAAN Kebijakan Program Prioritas Target Program Prioritas dan Pendanaan PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH Dasar Penetapan Indikator Indikator Kinerja Sesuai Misi PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN Pedoman Transisi Kaidah Pelaksanaan



i



i ii viii I-1 I-1 I-2 I-4 I-5 I-6 II-1 II-1 II-11 II-32 II-85 III-1 III-1 III-13 III-29 III-45 IV-1 IV-1 IV-1 IV-10 V-1 V-1 V-1 V-2 VI-1 VI-1 VI-2 VI-15 VII-1 VII-1 VII-1 VII-19 VIII-1 VIII-1 VIII-1 XI-1 XI-1 XI-1 X-1 X-1 X-2



DAFTAR TABEL Tabel 2.1 Data Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2010 2014............................................................................................................................... II-2 Tabel 2.2 Keputusan Presiden 12 tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai ........................ II-3 Tabel 2.3 Pusat Kegiatan Nasional di Provinsi NTT…………………………………………………………….. II-7 Tabel 2.4 Jenis Potensi Bencana dan Wilayah Rawan Bencana Provinsi Nusa Tenggara TimurII-8 Tabel 2.5 Rasio Ketergantungan Penduduk NTT 2011-2012……………………………………………… .II-9 Tabel 2.6 Persentase Penduduk berumur 10 Tahun ke atas menurut Kabupaten/Kota dan Pendidikan tertinggi yang ditamatkan tahun 2012……………………………………………… II-10 Tabel 2.7. PDRB dan Laju Pertumbuhan NTT dan Indonesia tahun 2009-2012……………………..II-13 Tabel 2.8. PDRB NTT Menurut Lapangan Usaha Atas Dasar Harga Berlaku Tahun 2010-2012 II-14 Tabel 2.9. Pendapatan Perkapita 2009-2012 ............................................................................................... .II-15 Tabel 2.10. Koefisien Gini Nusa Tenggara Timur dan Indonesia Tahun 2008-2012 .................... II-16 Tabel 2.11. Prosentase RT Berdasarkan Kelompok Pengeluaran tahun 2008-2012 .................... II-17 Tabel 2.12. Perkembangan Penurunan Kemiskinan 2008-2013 .......................................................... II-17 Tabel 2.13. Penyelesaian Tindak Pidana menurut Kabupaten/Kota di NTT .................................... II-19 Tabel 2.14. Prosentase Kemampuan Membaca dan Menulis Penduduk tahun 2008-2012 ....... II-19 Tabel 2.15. Rata-rata Lama Sekolah per Kabupaten/Kota Tahun 2009-2012................................. II-21 Tabel 2.16. Kondisi APK NTT Tahun 2009-2012 ......................................................................................... II-22 Tabel 2.17. Kondisi APM NTT Tahun 2009-2012 ........................................................................................ II-22 Tabel 2.18. Indikator Derajat Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2012 ................ II-23 Tabel 2.19. Kondisi Bayi Lahir Hidup Kabupaten/Kota 2012................................................................. II-29 Tabel 2.20. Status Gizi Balita Kabupaten/Kota Tahun 2012 ................................................................... II-30 Tabel 2.21. Luas Lahan Rumah Tangga Usaha Pertanian Tahun 2002-2013 ................................... II-31



ii



Tabel 2.22. Angka Partisipasi Sekolah (APS) Tahun 2009-2012 ........................................................... II-33 Tabel 2.23 Banyaknya Sekolah, Murid, Guru, dan Ratio Murid-Guru Pendidikan Dasar............. II-33 Tabel 2.24. Sekolah, Murid, Guru, Ratio Murid-Guru Pendidikan Lanjutan Pertama ................... II-34 Tabel 2.25. Banyaknya Sekolah, Murid, Guru, dan Ratio Murid-Guru Pendidikan Dasar ........... II-34 Tabel 2.26. Rasio Jumlah Sekolah, Ruang Kelas dan Guru Terhadap Siswa Tahun 2012 ........... II-35 Tabel 2.27. Data Kelulusan menurut Tingkat Pendidikan Tahun 2008-2012..................... ........... II-35 Tabel 2.28. Jumlah Dokter dan Tenaga Medis Tahun 2008-2012 ......................................................... II-38 Tabel 2.29. Kondisi Kesehatan Penduduk NTT dan Nasional Hasil Riskesdes 2007 dan 2013 II-39 Tabel 2.30. Perkembangan Persediaan Rumah Layak Huni 2010-2012 ............................................ II-42 Tabel 2.31 Luas Pemukiman..................................................................................................................................II-43 Tabel 2.32 Rumah tidak layak huni (RTLH) per Kabupaten................................................................... II-43 Tabel 2.33 Kekurangan Rumah (backlog)...................................................................................................... II-44 Tabel 2.34 Realisasi Pencapaian rumah layak huni tahun 2012 dan target pencapaiannya periode 2014-2018........................................................................................................................... II-45 Tabel 2.35 Persentase Rumah tangga menurut Kabupaten/Kota dan sumber air minum tahun 2012...........................................................................................................................................................II-46 Tabel 2.36 Fasilitas Tempat BAB tahun 2010-2012.................................................................................... II-46 Tabel 2.37 Pelanggan, Pemakai dan Nilai Pemakaian Listrik Tahun 2012........................................II-47 Tabel 2.38 Dokumen Perencanaan Pembangunan Tahun 2009-2012 ............................................... II-48 Tabel 2.39. Lahan Kritis dalam Kawasan Hutan dan di Luar Kawasan Hutan ................................. II-50 Tabel 2.40 Perkembangan pelaksanaan Program KTP Elektronik (KTP-EI) di Nusa Tenggara Timur per Desember 2013............................................................................................................... II-53 Tabel 2.41. Realisasi Capaian Sasaran Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2009-2012 ...................................................................................... II-53



iii



Tabel 2.42. Rasio Akseptor KB Tahun 2008-2012....................................................................................... II-55 Tabel 2.43. Perkembangan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Tahun............ 2008-2012.............................................................................................................................................II-56 Tabel 2.44. Kondisi Ketenagakerjaan Tahun 2008-2012 ......................................................................... II-56 Tabel 2.45. Lapangan Usaha Utama Tahun 2008-2012............................................................................. II-57 Tabel 2.46. Overall Index Demokrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (2009-2011) .................... II-60 Tabel 2.47. Indeks Variabel Kebebasan Sipil di Provinsi Nusa Tenggara Timur (2010-2011) II-61 Tabel 2.48. Indeks Variabel Institusi Demokrasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (2009w-2011)………………………………………………………………………………………… ..……II-62 Tabel 2.49. Produktivitas Tanaman Pangan Tahun 2011-2012 ............................................................ II-66 Tabel 2.50 Produktivitas Perkebunan Tahun 2011-2012 ........................................................................ II-67 Tabel 2.51. Perkembangan Populasi Ternak Tahun 2011-2012 di NTT ............................................ II-68 Tabel 2.52. Indeks Harga diterima Petani, Indeks Harga dibayar Petani per sub kelompok pengeluaran serta perubahannya Desember 2013............................................................... II-71 Tabel 2.53. Nilai Tukar Petani NTT Per subsektor November-Desember 2013 ............................ II-73 Tabel 2.54. Presentase Perubahan Indeks Harga Konsumen Perdesaan Desember 2013 ........ II-74 Tabel 2.55. Presentase Perubahan Indeks Harga Konsumen Perdesaan Desember 2012-201.II-74 Tabel 2.56. Potensi Kehutanan di Provinsi Nusa Tenggara Timur ....................................................... II-75 Tabel 2.57. Potensi Sumber Daya Mineral Logam Provinsi NTT............................................................II-77 Tabel 2.58. Produksi Perikanan.................. ........................................................................................................II-81 Tabel 2.59. Perkembangan Ekspor Impor 2008-2012............................................................................... II-82 Tabel 2.60. Nilai ekspor NTT Tahun 2008-2013..........................................................................................II-83 Tabel 2.61. Neraca perdagangan ekspor impor NTT Tahun 2010-2013………………………………II-84 Tabel 2.62. Peringkat Daya Saing Provinsi di Indonesia, 2010 ............................................................. II-85



iv



Tabel 2.63. Pengeluaran Komsumsi Rumah Tangga Perkapita Tahun 2011-2012 ....................... II-87 Tabel 2.64. Pengeluaran Komsumsi RumahTangga Perkapita Tahun 2011-2012 ........................ II-87 Tabel 2.65. Nilai Tukar Petani(NTP) tahun 2009-2012 ............................................................................ II-88 Tabel 2.66. Rasio Jenis Kendaraan Terhadap Panjang Jalan Tahun 2012 ........................................ II-88 Tabel 2.67. Jumlah Penerbangan dan Angkutan Udara tahun 2011–2012 ...................................... II-89 Tabel 2.68. Kredit Usaha Kecil Menengah (KUKM) Tahun 2012 .......................................................... II-90 Tabel 2.69. Jangkauan pelayanan Air Bersih untuk Rumah tangga tahun 2008-2012 ................ II-90 Tabel 2.70. Jumlah Tindakan Kriminal yang dilaporkan dan diselesaiakan tahun 2009-2012 II-91 Tabel 2.71. Jenis pajak dan retribusi Provinsi Tahun 2013 ..................................................................... II-92 Tabel 2.72. Rasio Ketergantungan Penduduk NTT 2011 - 2012 ........................................................... II-93 Tabel 3.1. Perkembangan APBD dan realisasi APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur 2008-2012............................................................................................................................................... III-2 Tabel 3.2. Realisasi Pendapatan dan Proporsi Pendapatan Daerah Nusa Tenggara Timur, 2008-2012............................................................................................................................................... III-4 Tabel 3.3. Pertumbuhan Pendapatan DaerahProvinsi Nusa Tenggara Timur, 2008-2012 ......... III-5 Tabel 3.4. Neraca Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, 2008-2012 ............................................... III-7 Tabel 3.5. Pertumbuhan Neraca Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, 2009-2012 ............... III-11 Tabel 3.6. Rasio Likuiditas dan Solvabilitas Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ....... III-13 Tabel 3.7. Realisasi Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur 2008 – 2012 ...................... III-15 Tabel 3.8. Tabel Proporsi Realisasi Belanja ................................................................................................. III-16 Tabel 3.9. Rata-Rata Pertumbuhan Belanja Tidak Langsung .............................................................. III-16 Tabel 3.10. Realisasi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur ......................................................... III-17 Tabel 3.11. Analisis Proporsi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur......................................... III-18 Tabel 3.12. Penutup Defisit Riil Anggaran .................................................................................................... III-19



v



Tabel 3.13. Komposisi Penutup Defisit Riil Anggaran .............................................................................. III-20 Tabel 3.14. Realisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Provinsi Nusa Tenggara Timur 2010-2012........................................................................... III-22 Tabel 3.15. Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan Provinsi Nusa Tenggara Timur 2010-2012........................................................................... III-23 Tabel 3.16. Proyeksi Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran Provinsi Nusa Tenggara Timur................................................................................................... III-24 Tabel 3.17. Pengeluaran Wajib dan Mengikat Serta Prioritas Utama ............................................... III-29 Tabel 3.18. Proyeksi Pendapatan Daerah 2013-2018.............................................................................. III-38 Tabel 3.19. Proyeksi Belanja dan Pengeluaran Pembiayaan Yang Wajib dan Mengikat Serta Prioritas Utama Provinsi Nusa Tenggara Timur 2013-2018 ............................. III-39 Tabel 3.20.Kapasitas Riil Kemampuan Keunangan Daerah untuk mendanai Pembangunan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur .................................................... III-41 Tabel 3.21. Rencana Penggunaan Kapasitas Riil Kemampuan Keunagan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur................................................................................................... III-42 Tabel 3.22. Kerangka Pendanaan Alokasi Kapasitas Riil Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur 2013 - 2018 ....................................................................... III-44 Tabel 3.23. Sumber Pembiayaan Pembangunan Melalui APBN Tahun 2009-2013..................... III-45 Tabel 3.24. Lembaga Internasional Yang Bermitra dalam Pembangunana Nusa Tenggara Timur .................................................................................... III-46 Tabel 3.25. Dukungan Lembaga Bilateral Terhadap Pembangunan Nusa Tenggara Timur ..................................................................................................................... III-50 Tabel 3.26. Dukungan Lembaga Multilateral Terhadap Pembangunan Nusa Tenggara Timur Di 21 Kabupaten/Kota Tahun 2012 ........................................... III-51 Tabel 3.27. Dukungan NGO Internasional terhadap Pembangunan Nusa Tenggara Timur Di 21 Kabupaten/Kota .................................................................................................................. III-52



vi



Tabel 5.1 Misi-1, Tujuan dan Sasaran Tahun 2013-2018 ............................................................................V-3 Tabel 6.1 Misi, Tujuan, Strategi dan Arah Kebijakan Tahun 2014-2018 .......................................... VI-17 Tabel 7.1 Sasaran, Kebijakan Umum, Program Prioritas dan Target Untuk Mencapai Misi-1VII-19 Tabel 7.2 Sasaran, Kebijakan Umum, Program Prioritas dan Target Untuk Mencapai Misi-2VII-23 Tabel 7.3 Sasaran, Kebijakan Umum, Program Prioritas dan Target Untuk Mencapai Misi-3VII-29 Tabel 7.4 Sasaran, Kebijakan Umum, Program Prioritas dan Target Untuk Mencapai Misi-4VII-38 Tabel 7.5 Sasaran, Kebijakan Umum, Program Prioritas dan Target Untuk Mencapai Misi-5VII-51 Tabel 7.6 Sasaran, Kebijakan Umum, Program Prioritas dan Target Untuk Mencapai Misi-6VII-56 Tabel 7.7 Sasaran, Kebijakan Umum, Program Prioritas dan Target Untuk Mencapai Misi-7VII-60 Tabel 7.8 Sasaran, Kebijakan Umum, Program Prioritas dan Target Untuk Mencapai Misi-8VII-62 Tabel 8.1 Indikasi Rencana Program yang Disertai Kebutuhan Pendanaan................................... VIII-2 Tabel 9.1 Sasaran Indikator Kinerja Tahun 2013-2018 ............................................................................. IX-1



vii



DAFTAR GAMBAR



Gambar 1.1 Bagan Alur Habungan RPJMD Dengan Dokumen Rencana Lainnya ................................................................... I-4 Gambar 1.2 Habungan RPJMD Dengan Dokumen RTRWP .................................... I-5 Gambar 2.1 Perkiraan perubahan pola hujan dan curah hujan di NTT pada tahun 2020 hasil. ..................................................... II-5 Gambar 2.2 Laju Inflasi Kota Kupang Menurut Kelompok Pengeluaran (2007=100), 2008-2012 .................................................... II-15 Gambar 2.3 Persentase dan Kontribusi Penduduk Miskin September tahun 2012 .... II-18 Gambar 2.4 Angka Melek Huruf Penduduk Tahun 2012 .......................................... II-20 Gambar 2.5 Prosentase Pendidikan Penduduk Umur >15 Tahun 2012 ..................... II-23 Gambar 2.6 Konversi Angka Kematian Bayi per 1.000 Kelahiran Hidup di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2008-2012. II-24 Gambar 2.7 Konversi Angka Kematian Balita per 1.000 Kelahiran Hidup Di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2008-2012 ........................... II-25 Gambar 2.8 Konversi Angka Kematian Ibu per 100.000 Kelahiran Hidup Di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2008-2012 ........................... II-27 Gambar 2.9 Jumlah Kematian Bayi, Ibu dan Balita Di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2008-2012 ........................... II-27 Gambar 2.10 Umur Harapan Hidup (UHH) Di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 1970-2010 ........................... II-28 Gambar 2.11 Prasarana Kesehatan menurut jenis per 21 Kabupaten/Kota Tahun 2012 ............................................................................................ II-36 Gambar 2.12 Komposisi Tenaga Pelayanan Kesehatan, Tahun 2012......................... II-37 Gambar 2.13 Persentase Rumah Sehat Tahun 2008-2012 .......................................... II-42 Gambar 2.14 Grafik Kelompok Usia Penduduk NTT 2011-2012 .............................. II-54 Gambar 2.15 Klasifikasi Kesejahteraan Keluarga Menurut Kabupaten/Kota Tahun 2011 ........................................................................................... II-55 Gambar 2.16 Indeks Variabel Hak-hak Politik di Nusa Tenggara Timur Tahun 2010-2011 .................................................................................. II-62 Gambar 2.17 Nilai Tukar Petani Bulan Oktober-Desember Tahun 2013............ II-70 Gambar 3.1 Perkembangan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun 2008-2012.............................................................. III-3



ix



Gambar 3.2 Prosentase Realisasi Pendapatan,Belanja dan Pembiayaan Tahun 2008-2012.............................................................. III-3 Gambar 3.3 Komposisi Sumber Pendapatan Daerah ................................................ III-6 Gambar 3.4 Prosentase Realisasi Belanja Langsung dan Tidak Langsung Tahun 2008-2012 ....................................................... III-14 Gambar 3.5 Komposisi Belanja APBN 2009-2013 .................................................. III-45 Gambar 3.6 Penyebaran Total Anggaran Hibah Luar Negeri Di Nusa Tenggara Timur Tahun 2012 .................................................. III-53 Gambar 3.7 Dukungan Hibah Luar Negeri Terhadap Capaian RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur ............................................................. III-54



ix



BAB I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013-2018 merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Panjang Derah (RPJPD) Tahun 2005-2025 yang disinergikan dengan visi, misi dan agenda pembangunan dari Drs. Frans Lebu Raya dan Drs. Benny A. Litelnony, SH. M.Si yang dilantik Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Juli Tahun 2013 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur periode tahun 2013-2018 pada sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Sesuai pasal 150 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah bahwa Rencana pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya disebut RPJMD untuk jangka waktu 5 (lima) tahun merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP daerah dengan memperhatikan RPJM Nasional. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Untuk kebijakan kewilayahan mengacu pada kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2010-2030. Dalam rangka sinergi, RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur disinergikan juga dengan Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). RPJMD Tahun 2013-2018 merupakan kesinambungan dari pembangunan lima tahun sebelumnya dengan lebih mendorong sumber daya yang mampu meningkatkan dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mengeliminir kendala dan tantangan pembangunan sesuai hasil analis lingkungan strategis internal dan eksternal. Mewujudkan harapan tersebut, penyusunan RPJMD menggunakan pendekatan teknokratis, politis, partisipatif dan pendekatan top-down dan bottom-up. Sebagai dokumen perencanaan pembanguna daerah, RPJMD 2013-2018 akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD memuat Visi dan Misi Kepala Daerah, yang disusun berdasarkan analisis permasalahan, isu-isu strategis, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan serta indikator sasaran dan target pencapaian pembangunan daerah. RPJMD Provinsi NTT memuat kebijakan terkait dengan urusan wajib dan urusan pilihan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan bidang penyelenggaraan pemerintah daerah. RPJMD sebagai acuan pembangunan daerah dilaksanakan melalui strategi Keberlanjutan, Peningkatan dan Percepatan, Pemberdayaan Masyarakat dengan spirit Anggaran untuk Rakyat Menuju Sejahtera (Anggur Merah), Kemitraan dan keterpaduan lintas sektor. Secara operasional strategi tersebut akan menjadi landasan pelaksanaan agenda dan program pembangunan yang target dan indikatornya terukur sehingga dapat dijabarkan dalam RKPD dan Renstra SKPD.



RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013-2018



I-1



1.2. DASAR HUKUM PENYUSUNAN Dasar hukum penyusunan RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2013–2018 adalah sebagai berikut: 1.



Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);



2.



Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);



3.



Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);



4.



Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);



5.



Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;



6.



Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);



7.



Undang-Undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;



8.



Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional;



9.



Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;



10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 13. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);



RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013-2018



I-2



15. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252); 16. Peraturan Pemerintah Dekonsentrasi;



Nomor



39



Tahun



2001



tentang



Penyelenggaraan



17. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 25. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103); 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 28. Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013-2018



I-3



2005-2025, (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2008 Nomor 001, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0011); 29. Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur; 30. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Daerah di Nusa Tenggara Timur.



1.3. HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013-2018 memiliki keterkaitan vertikal dan horizontal dengan dokumen perencanaan lainnya yaitu: 1. Merupakan satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional sehingga dalam penyusunanya mengacu pada RPJP Nasional Tahun 2005-2025, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, RPJPD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2005-2025 dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2010-2030; 2. Bersinergi dengan RPJMD Provinsi Bali dan RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai Provinsi terdekat dan berada dalam koridor V MP3EI, telah memiliki kerjasama antar daerah sebagai “Provinsi Sunda Kecil” dan dalam Rencana Tata Ruang Pulau masuk dalam Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara; 3. Menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur; 4. Menjadi acuan sinergi pembangunan pusat dan daerah, sinergi dengan Kabupaten/kota, investasi swasta, lembaga internasional dan partisipasi masyarakat Alur hubungan RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013-2018 dengan dokumen perencanaan lainnya terlihat sebagaimana Gambar 1.1. Gambar 1.1 Bagan Alur Habungan RPJMD Dengan Dokumen Rencana Lainnya



Renstra K/L



Pedoman



Pedoman



RPJMN RPJPN Pedoman



Renja - Pedoman RKA-KL KL



Diacu Dijabakan



RKP



kan



Diacu



Diperhatikan



RPJPN



Pedoman



DaerahSinergi



RPJMD BALI DAN NTB Daerah



Rincian APBN



Daerah



Pedoman Renstra



RAPBN



APBN



Diserasikan melalui Musrenbang



Dijabarkan



RPJMD NTT



Pedoman



Pemerintah Pusat



RKPD



Pedoman



RAPBD



APBD



Diacu



Renja SKPD



Pedoman



RKA SKPD



Pemerintah Daerah



Rincian APBD



SKPD



UU SPPN



RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013-2018



UU Keuangan Negara



I-4



Selanjutnya keterkaitan RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2013-2018 dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana Gambar 1.2 Gambar 1.2 Habungan RPJMD Dengan Dokumen RTRWP



TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL



RPJM



RPJP NASIONAL



RTRW NASIONAL



RPJMD



RPJPD PROVINSI NTT



NASIONAL



PROVINSI NTT RTRW PROVINSI NTT



1.4. SISTEMATIKA PENULISAN -



-



-



-



-



-



RPJMD ini disusun dengan sistematika sebagai berikut : BAB I. PENDAHULUAN. Memuat gambaran umum penyusunan RPJMD agar substansi pada bab-bab berikutnya dapat dipahami dengan baik. BAB II. GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH. Memuat secara logis dasar-dasar analisis, gambaran umum kondisi daerah yang meliputi aspek geografi dan demografi serta indikator kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. BAB III. GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA KERANGKA PENDANAAN. Menggambarkan hasil pengolahan data dan analisis terhadap pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah dilakukan pada tahap perumusan ke dalam sub-bab. BAB IV. ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS. Memuat berbagai isu strategis yang akan menentukan kinerja pembangunan dalam 5 (lima) tahun mendatang. Penyajian isu-isu strategis meliputi permasalahan pembangunan daerah dan isu-isu strategis. BAB V. VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN. Menjelaskan visi dan misi Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan, tujuan dan sasaran serta indikator kinerja setiap misi pembangunan. BAB VI. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN. Memuat dan menjelaskan strategi yang dipilih dalam mencapai tujuan dan sasaran serta arah kebijakan dari setiap strategi terpilih.



RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013-2018



I-5



- BAB VII. KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH. Menguraikan hubungan antara kebijakan umum yang berisi arah kebijakan pembangunan berdasarkan strategi yang dipilih dengan target capaian indikator kinerja. Dalam kaitan ini, dijelaskan tentang hubungan antara program pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang dipilih. - BAB VIII. INDIKASI PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN. Memuat hubungan urusan pemerintah dengan SKPD terkait beserta program yang menjadi tanggung jawab SKPD. Selain itu, disajikan pula pencapaian target indikator kinerja pada akhir periode perencanaan yang dibandingkan dengan pencapaian indikator kinerja pada awal periode perencanaan. - BAB IX. INDIKATOR KINERJA DAERAH. Memuat indikator kinerja daerah yang bertujuan untuk memberi gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi pada akhir periode masa jabatan. Hal ini ditunjukan dari akumulasi pencapaian indikator outcome program pembangunan daerah setiap tahun atau indikator capaian yang bersifat mandiri setiap tahun sehingga kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir periode RPJMD dapat dicapai. Indikator kinerja daerah tersebut dirumuskan berdasarkan hasil analisis pengaruh dari satu atau lebih indikator capaian kinerja program (outcome) terhadap tingkat capaian indikator kinerja daerah berkenaan. - BAB X. PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN. Memuat pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan RPJMD Provinsi NTT Tahun 20132018.



1.5. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud penyusunanan RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2013-2018 adalah: 1) Memberikan arah dan pedoman pemangku kepentingan dalam pembangunan daerah; 2) Mewujudkan pembangunan yang terpadu, sinergis, harmonis dan berkesinambungan; 3) Sebagai Pedoman penyusunan RKPD setiap tahun selama tahun 2013-2018; 4) Menjadi pedoman DPRD dalam pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran DPRD dalam rangka pengendalian pemerintahan dan pembangunan daerah agar sejalan dengan aspirasi masyarakat sesuai dengan prioritas dan sasaran program pembangunan; Tujuan penyusunan RPJMD Provinsi sebagai berikut:



Nusa Tenggara Timur Tahun 2013-2018



1. Untuk menjabarkan visi, misi, dan program prioritas Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih; 2. Sebagai tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pelayaan kemasyarakatan dibawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih; 3. Sebagai tolok ukur penilaian keberhasilan kepala SKPD dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing dalam mewujudkan visi, misi dan program kepala daerah; 4. Mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang bersinergi dengan perencanaan pembangunan nasional dan menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.



RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013-2018



I-6



BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH 2.1. ASPEK GEOGRAFI DAN DEMOGRAFI 2.1.1 Karakteristik Lokasi dan Wilayah 1. Posisi Astronomis Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terletak di sebelah selatan katulistiwa pada posisi 80 – 120 Lintang Selatan dan 1180 – 1250 Bujur Timur. Batas-batas wilayah; sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores, sebelah selatan dengan Samudera Hindia, sebelah timur dengan Negara Republik Timor Leste dan sebelah barat dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat. 2. Kondisi Geostrategis a. Sebelah barat berbatasan dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat; b. Sebelah Timur berbatasan dengan Negara Timor Leste; c. Sebelah Utara berbatasan dengan Laut Flores; d. Sebelah Utara berbatasan dengan Laut Flores; e. Sebelah Selatan berbatasan dengan Samudera Hindia/Lautan Indonesia. 3. Kondisi/Kawasan a. Pedalaman Kondisi kawasan pedalaman dikembangkan melalui pengembangan habitat Komunitas Adat Terpencil (KAT) atau lokasi tempat habitat berada yaitu 1) Dataran rendah dan atau daerah rawa; 2) Dataran tinggi dan atau daerah pegunungan; 3) Pedalaman dan atau daerah perbatasan; 4) Diatas perahu dan atau pesesir pantai. Lokasi habitat tersebut dikembangkan melalui pemberdayaan sebagaimana termuat dalam Tabel 2.1.



RPJMD Provinsi Nusa Tenggara TimurTahun 2013-2018



II-1



TABEL 2.1. DATA PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPEMNCIL PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2010 SAMPAI DENGAN 2014 SESUAI KABUPATEN, LOKASI PEMBERDAYAAN, DESA DAN KECAMATAN ALAMAT LOKASI PEMBERDAYAAN KAT NO



KABUPATEN 1 KUPANG



KECAMATAN



POPULASI DESA



Amfoang Timur



Netemnanu Utara



Amfoang Selatan



Fatusuki



2 TTS



Fatumnasi



Nuapin



3 TTU



Miomafo Barat



Naekake B



Mutis



Naekake A



4 BELU



Io Kufeu



Tunabesi



5A L O R



Alor Barat Daya



Mataru Utara



Alor Timur Laut



Kanarimbala



6 LEMBATA



Lebatukan



Lodotodokowa



7 FLORES TIMUR



Solor Timur



8 SIKKA



( KK )



2010



2011



2012



2013



2014



SUDAH



SEDANG



SISA



( KK )



( KK )



( KK )



( KK )



( KK )



( KK )



( KK )



( KK ) 60



1.373



-



61



713



-



-



50



785



50



-



-



-



-



-



-



50



375



-



-



-



-



-



-



2.914



-



-



50



-



-



-



60



201



-



30



30



-



-



-



60



141



Tanawerang



10.189



-



-



60



-



-



-



60



10.129



Mego



Liakutu



1.619



-



-



-



-



-



-



-



1.619



9 ENDE



Detukeli



Ndikosapu



1.365



-



-



-



-



-



-



-



1.365



10 NAGEKEO



Aesesa



Tedamude



3.415



50



-



-



-



-



-



50



3.365



11 NGADA



Ngada Utara



Waewea



1.575



50



-



-



-



-



-



110



1.465



Aimere



Heawea



-



-



-



60



-



-



-



12 MATIM 13 MANGGARAI



1.433



TAHUN PEMBERDAYAAN KAT



-



-



-



-



-



-



-



-



60



-



-



-



774



-



-



-



-



-



835



-



-



-



-



-



-



-



425



50



-



2.974



-



4.157 Lelak



Ndiwar



14 MABAR



-



2.789



30



30



61



4.096



60



2.729



988



-



-



-



-



-



-



-



988



4.157



-



-



-



-



-



-



61



4.096



16 SUMBA TENGAH



1.399



-



-



-



-



-



-



-



1.399



17 SUMBA BARAT



4.293



-



-



-



-



-



-



-



4.293



553



-



-



-



-



-



-



-



553



9.875



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



50



-



-



50



9.825



-



-



-



-



-



-



-



1.545



15 SUMBA TIMUR



Karera



Praisalura



18 SBD 19 ROTE NDAO



Lobalain



Suelain



Rote Ttimur



Sotimori



20 SABU RAIJUA



RPJMD Provinsi Nusa Tenggara TimurTahun 2013-2018



1.545



II-2



Dari Tabel 2.1. diatas terlihat jumlah Populasi terbesar yaitu 10.189 Kepala Keluarga pada Desa Tanawerang, Kecamatan Solor Timur Kabupaten Flores Timur, 9.875 Kepala Keluarga pada Kabupaten Rote Ndao Desa Suelain pada kecamatan Lobalain dan Desa Solimori pada kecamatan Rote Timur serta Kabupaten Sumba Barat sejumlah 4.293 Kepala Keluarga. Ratarata jumlah kepala Keluarga yang dibina sekitar 50-200 Kepala Keluarga pertahun oleh karena itu tingkatan cakupan pemberdayaan masih tergolong lamban. b. Terpencil Permasalahan yang menyebabkan suatu wilayah menjadi terisolasi (terpencil) antara lain: 1. Pengaruh Geografis yang membagi wilayah dalam berbagai keadaan/kondisi (Pulau, Pesisir, Dataran Rendah ataupun Dataran Tinggi) dengan pembatas alami seperti Laut, Sungai, Gunung, dan lain-lain. 2. Kurangnya Sarana Aksesibilitas yang menghubungkan suatu wilayah dengan wilayah lain seperti Jalan, Jembatan, Dermaga atau Bandar Udara. 3. Gangguan Akibat Bencana yang menyebabkan rusaknya Sarana Aksesibilitas yang telah ada. 4. Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang secara sadar memisahkan diri dari lingkungan sosial diluar wilayahnya (Self Isolation), serta menolak intervensi. Kondisi ini secara umum dapat terlihat dari tabel diatas dan gambaran umum pada bab ini. 4. Hidrologi a. Daerah Aliran Sungai Gambaran kondisi Hidrologi wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat dilihat dari potensi air permukaan dan air tanah. Secara umum, potensi hidrologi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur terutama air permukaan tergolong kecil. Kondisi ini mengakibatkan sulitnya eksploitasi sumber air permukaan untuk kepentingan pembangunan. Daerah Aliran Sungai (DAS) dibentuk dari beberapa sungai dan Danau. Diwilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur terdapat 27 DAS dengan luas keseluruhan 1.527.900 Ha. Sungai yang terpanjang di wilyah Nusa Tenggara Timur adalah Sungai Benenai (100 Km) yang mencakup Kabupaten TTS, TTU dan Belu dengan DAS seluas: 4500 Km di Kabupaten Belu. DAS terluas adalah DAS Benenai yaitu 329.841 Ha. Tabel 2.2 Keputusan Presiden 12 tahun 2012 tentang penetapan wilayah sungai (WS) NO. 1 2 3 4 5



WS NTT WS Flores WS Flotim Kepulauan-Lembata-Alor WS Benanain WS Noelmina WS Sumba Total



RPJMD Provinsi Nusa Tenggara TimurTahun 2013-2018



DAS 472 439 45 186 130 1272



II-3



b.



Sungai, Danau dan Rawa Base flow andalan dari 194 sungai adalah 122,5 m3/detik atau 3,86 milyar m3/tahun 94 buah diantaranya merupakan sungai rawan banjir, dengan perkiraan luas genangan mencapai 55.974 Ha.



c.



Debit Curah hujan rata-rata di NTT adalah 1.200 mm, dengan baseflow andalan dari 194 sungai 122,50 m3/det setara dengan 3,863 Milyar m3/tahun. Dengan demikian kebutuhan air di NTT: penduduk=4,6 Juta x 1200= 5,520 Milyar setara dengan 175,038 m3/det dan itu berarti NTT mengalami devisit air= 175,038 – 122,5 = 52,538 m3/det setara dengan 1,657 Milyar m3/tahun.



5. Klimatologi Iklim dipengaruhi geografis wilayah yang letaknya di antara benua Asia dan Australia serta antara samudra Hindia dan Pasifik. Secara umum beriklim tropis, dengan variasi suhu dan penyinaran matahari efektif rata-rata 8 jam per hari. Musim hujan berlangsung antara bulan November hingga Maret dan musim kemarau antara bulan April hingga Oktober. Rata-rata curah hujan tahunan berkisar 850 mm terjadi di Sabu, Maumere, dan Waingapu, sementara curah hujan tahunan kisaran 2500 mm terjadi di Ruteng, Kuwus, Mano, Pagal dan Lelogama. Fenomena iklim global (El Nino dan La Nina) juga mempengaruhi kondisi iklim secara umum wilayah. Pada saat terjadinya fenomena El Nino (1997/1998;2002/2003;2009/2010), awal musim hujan umumnya mundur 1-3 dasarian, periode musim hujan semakin pendek dan sifat hujan umumnya dibawah normal sehingga berdampak pada kekeringan. Sebaliknya saat La Nina (1998/1999;2010/2012), awal musim hujan umumnya maju 1-3 dasarian, periode musim hujan semakin panjang dan sifat hujan diatas normal dan berpotensi menyebabkan banjir. Berdasarkan analisis data series iklim (suhu udara dan curah hujan) selama 30 tahun (1983-2012), suhu udara rata-rata bulanan mengalami kecenderungan peningkatan 0.20C–0.40C dan curah hujan bulanan mengalami peningkatan sebesar 25-100 mm. Sementara itu awal terjadinya musim hujan cenderung mundur 1 s/d 3 dasarian dari normalnya. Periode musim hujan semakin pendek sebaliknya periode musim kemarau semakin panjang. Perkiraan awal musim hujan (AMH) dan musim hujan (MH) hasil kajian iklim NTT dan pemodelan iklim, SPARC project UNDP sebagaimana gambar 2.1.



RPJMD Provinsi Nusa Tenggara TimurTahun 2013-2018



II-4



Gambar 2.1 Perkiraan perubahan pola hujan dan curah hujan di NTT tahun 2020



Kondisi iklim demikian mendeterminasi pola pertanian tradisional yang hanya mengusahakan tanaman semusim yang ditanam dalam periode musim hujan. Persoalan curah hujan dan pengaruh iklim global, terutama fenomena El Nino dan La Nina serta fenomena perubahan iklim global yang kurang menguntungkan berakibat pada kekeringan, gagal tanam, gagal panen, banjir dan gangguan hama dan penyakit tanaman yang serius. a. Tipe Konfigurasi Geografis NTT sebagai provinsi Kepulauan dan letaknya posisi silang di antara dua benua Asia dan Australia dan diantara dua samudera yaitu Hindia dan Pasifik, menetukan karakteristik iklim di wilayah ini. Wilayah provinsi NTT secara umum termasuk ke dalam tipe iklim tropis dengan variasi Suhu dan Penyinaran Matahari yang rendah rata-rata suhu minimum dan maksimum masing-masing 240 C dan 320 C dengan panjang hari ±12 jam. Pola umum iklim wilayah ini adalah pola musim hujan dan musim kemarau. Musim hujan berlangsung antara bulan November sampai Maret dan musim kemarau antara bulan April dan Oktober. Pola iklim demikian dikendalikan oleh pola angin Moonsoon dari Tenggara yang relatif kering dan dari arah Barat Laut yang membawa banyak uap air. Konfigurasi kepulauan dan topografi wilayah juga merupakan pengendali iklim lokal yang berpengaruh terhadap karakteristik iklim lokal. Akibatnya keragaman iklim antar wilayah didaerah ini juga sangat besar. Dari aspek curah hujan rata-rata curah hujan tahunan bervariasi antara 850 mm di daerah-daerah seperti Sabu, Maumere dan Waingapu sehingga lebih dari 2500 mm di Ruteng, Kuwus dan Lelogama. b. Kelembaban Secara umum, iklim wilayah NTT termasuk ke dalam kategori iklim semi-arid, dengan periode hujan yang hanya berlangsung 3-4 bulan dan periode kering 8-9 bulan.



RPJMD Provinsi Nusa Tenggara TimurTahun 2013-2018



II-5



Kondisi iklim demikian mendeterminasi pola pertanian tradisional NTT yang hanya mengusahakan tanaman semusim , yang ditanam dalam periode musim hujan. Keadaan demikian juga mempengaruhi produktivitas tenaga kerja pertanian yang tergolong sangat rendah (jumlah jam kerja 64 Thn)



Lak-laki 1,342,812 1,029,701



2011 Perempuan



Jumlah



Lak-laki



2012 Perempuan



Jumlah



1,414,891 2,757,703 1,397,994 1,470,806 2,868,800 989,081



RPJMD Provinsi Nusa Tenggara TimurTahun 2013-2018



2,018,782 1,030,632



999,828



2,030,460



II-9



Angka Ketergantungan/ 76.68 69.91 Depedency Ratio Sumber : BPS Dalam angka dan analisis Bappeda



73.21



73.72



67.98



70.78



Selanjutnya presentase Penduduk menurut jenis pendidikan per Kabupaten/Kota dapat dilihat pada tabel dibawah ini. Tabel 2.6. Persentase Penduduk Berumur 10 Tahun Ke Atas Menurut Kabupaten/Kota dan PendidikanTertinggi yang Ditamatkan, Tahun 2012 Tamat Tamat Tidak Tamat Tamat Akade TamatUni Sekolah Tamat Tamat Tamat Punya SMU Diploma mi / versitas / Dasar SMTP SMU S2-S3 Ijasah Kejuruan I dan II Diplom D IV-S1 (SD) a III



Jumlah



46,58



21,99



12,10 10,01



3,73



0,45



1,20



3,76



0,17



100,00



46,83



23,20



12,96



9,83



3,43



0,31



0,97



2,42



0,05



100,00



34,75



31,84



14,69 13,46



1,81



0,38



0,48



2,32



0,26



100,00



39,84



31,24



14,19



9,66



2,74



0,26



0,62



1,34



0,11



100,00



33,05



38,06



12,72



8,55



2,63



0,49



1,44



2,94



0,13



100,00



42,84



28,14



13,31



9,67



1,92



0,60



1,04



2,49



0,00



100,00



07. Alor



33,91



34,32



13,75



9,99



3,82



1,24



0,54



2,39



0,04



100,00



08. Lembata 09. Flores Timur 10. Sikka



32,41



37,98



12,35



8,89



3,31



0,62



1,43



2,81



0,19



100,00



36,13



35,00



12,74



8,99



3,81



0,80



0,90



1,62



0,03



100,00



48,15



23,52



10,76



8,60



3,33



0,79



1,35



3,48



0,02



100,00



11. Ende



31,15



27,18



15,00 14,07



6,14



0,83



1,00



4,51



0,12



100,00



12. Ngada 13. Manggarai 14. Rote Ndao 15. Manggarai Barat 16. Sumba Tengah 17. Sumba Barat Daya 18. Nagekeo



24,95



44,11



14,59



8,24



3,03



1,13



0,99



2,96



0,00



100,00



36,86



38,36



10,93



7,84



1,93



0,49



0,74



2,83



0,00



100,00



39,07



32,59



12,72 10,31



1,12



1,08



0,48



2,62



0,00



100,00



39,97



38,65



10,29



6,29



1,63



0,87



1,16



1,06



0,06



100,00



47,06



27,32



11,35



8,80



2,56



0,49



0,62



1,81



0,00



100,00



57,27



22,27



8,89



7,28



1,96



0,41



0,64



1,19



0,10



100,00



29,42



38,07



13,41



9,87



2,65



1,05



1,69



3,74



0,11



100,00



Kabupaten/ Kota 01. Sumba Barat 02. Sumba Timur 03. Kupang 04. Timor Tengah Selatan 05. Timor Tengah Utara 06. Belu



RPJMD Provinsi Nusa Tenggara TimurTahun 2013-2018



II-10



Kabupaten/ Kota



Tamat Tamat Tidak Tamat Tamat Akade TamatUni Sekolah Tamat Tamat Tamat Punya SMU Diploma mi / versitas / Dasar SMTP SMU S2-S3 Ijasah Kejuruan I dan II Diplom D IV-S1 (SD) a III



19. ManggaraiTi 35,57 46,69 9,72 5,27 0,53 0,92 0,34 mur 20. 45,00 32,43 12,09 6,74 1,07 0,61 0,23 SabuRaijua 71. Kota 10,56 16,61 14,81 37,05 6,44 0,68 2,45 Kupang Nusa Tenggara 37,03 31,04 12,67 11,45 2,98 0,65 1,01 Timur Catatan: Diolah dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), 2012



Jumlah



0,95



0,00



100,00



1,76



0,06



100,00



10,23



1,16



100,00



3,00



0,16



100,00



2.2. ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT 2.2.1. Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi Nusa Tenggara Timur sebagai Provinsi kepulauan secara administratif terbagi dalam 1 kota, 21 Kabupaten, 306 Kecamatan, 316 Kelurahan dan 2.936 Desa. Berdasarkan geografis maka sesuai karakteristik wilayah dibagi dalam tiga satuan wilayah Pembangunan (WP) yaitu; (i) WP Timor-Alor-Rote Ndao-Sabu Raijua meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Alor, Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Sabu Raijua; (ii) WP Flores-Lembata meliputi Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur dan kabupaten Lembata dan (iii) WP Sumba meliputi Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya. Secara geografis terletak di antara 8-12 Lintang Selatan dan 118 - 125 Bujur Timur. Luas wilayah daratan 4.734.990 Ha dan luas wilayah lautan 15.141.773, 10Ha yang tersebar pada 1.192 pulau. 44 pulau yang dihuni, 1.148 pulau belum dihuni, 246 pulau sudah bernama dan 946 lainnya belum bernama. Memiliki sungai besar sebanyak 40 sungai dengan panjang antara 25-118 Kilometer. Wilayahnya membentang sepanjang 160 Km dari Utara di Pulau Palue sampai Selatan di Pulau Ndana dan sepanjang 400 Km dari bagian barat di Pulau Komodo sampai Alor di bagian Timur. Batas-batas wilayah yaitu; Sebelah Utara dengan Laut Flores, Sebelah Selatan dengan Samudera Hindia dan Australia, Sebelah Timur dengan Negara Republic Democratic Timor Leste; dan Sebelah Barat dengan Selat Sape Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ketinggian wilayah 0- 1.000 Mdpl seluas 86,35% dan ketinggian >1.000 Mdpl seluas 3,65%. Topografi dominan berbukit hingga bergunung-gunung dengan kemiringan >40%. Wilayah dengan kemiringan