RPJMD Wonosobo 2016 - 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Wonosobo Tahun 2016 - 2021



P E M E R I N TA H K A B U PAT E N WONOSOBO



DAFTAR ISI



Daftar Isi................................................................................................................... ................................................... BAB I



BAB II



BAB III



BAB IV



BAB V



BAB VI



BAB VII BAB VIII BAB IX BAB X BAB XI



Pendahuluan........................................................................................................ ................................. A. Latar Belakang..................................................................................................................... B. Maksud dan tujuan............................................................................................................ C. Dasar Hukum Penyusunan.............................................................................................. D. Hubungan Antar Dokumen............................................................................................ E. Sistematika Penulisan....................................................................................................... GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH............................................................................ A. Aspek Geografi dan Demografi..................................................................................... B. Aspek Kesejahteraan Masyarakat.................................................................................... C. Aspek Pelayanan Umum.................................................................................................. D. Aspek Daya Saing Daerah................................................................................................ GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA KERANGKA PENDANAAN...................................................................................................................................... A. Kinerja Keuangan Tahun 2011-2015.......................................................................... B. Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2011-2015.......................... C. Kerangka Pendanaan ...................................................................................................... ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS ..................................................................................................... A. Permasalahan Pembangunan ...................................................................................... B. Lingkungan Strategis........................................................................................................ C. Isu Strategis.......................................................................................................................... VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN........................................................................................... A. Visi......................................................................................................................... ............... B. Misi....................................................................................................................................... C. Tujuan dan Sasaran......................................................................................................... STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN............................................................................................. A. Strategi Umum ........................ ......................................................................................... B. Strategi dan Arah Kebijakan ......................................................................................... KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH.................................. INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN...................................................................................... PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH.......................................................................... PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN.......................................................... PENUTUP..............................................................................................................................................



ii



i



I-1 I-4 I-4 I-8 I-9 II - 1 II - 1 II - 14 II - 34 II - 105 III -1 III -1 III - 13 III - 15 IV - 1 IV – 1 IV – 11 IV – 14 V–1 V–1 V–3 V – 10 VI - 1 VI – 1 VI - 2 VII – 1 VIII - 1 IX – 1 X–1 XI – 1



DAFTAR TABEL



Tabel I.1. Tabel I.2



Tabel I.3



Tabel I.4 Tabel IV.B.1.1 Tabel IV.B.1.2 Tabel IV.B.1.3 Tabel IV.B.1.4 Tabel IV.B.2.1 Tabel IV.B.2.2 Tabel IV.B.2.3 Tabel IV.B.2.4 Tabel IV.B.3.1 Tabel IV.B.3.2 Tabel IV.B.3.3 Tabel IV.B.4.1 Tabel IV.B.4.2 Tabel IV.B.5.1 Tabel IV.B.5.2 Tabel IV.B.5.3 Tabel IV.B.5.4 Tabel IV.B.6.1 Tabel IV.B.6.2



Tabel IV.B.6.3



Penduduk Kabupaten Wonosobo Tahun 2014 Berdasarkan data BPS................................................................................................. Data Penduduk Wonosobo Tahun 2015 Berdasarkan Pencatatan Administratif Kependudukan (Data Bulan Desember2015)................................................................................... Perkembangan Nilai Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku dan Konstan Kabupaten Wonosobo Tahun 2011 – 2015 dalam jutaan rupiah ........................................................................................ Data PDRB dan Statistik Makro Kabupaten Wonosobo............................... Program dan Realisasi Anggaran Urusan Pendidikan 2015........................ Capaian Kinerja Urusan Pendidikan Berdasarkan IKK Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD)............................................... Capaian Kinerja Urusan Pendidikan Tahun 2015 Berdasarkan Indikator RPJMD 2010-2015…………………………….................... Capaian SPM Bidang Pendidikan Dasar Tahun 2015..................................... Program Alokasi dan Realisasi Anggaran Urusan Kesehatan Tahun 2015................................................................................................................................... Capaian Kinerja Urusan Kesehatan Berdasarkarkan IKK Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah daerah (EKPPD)................................ Capaian Kinerja Urusan Kesehatan Tahun 2015 Berdasarkan Indikator Kinerja RPJMD 2010-2015........................................................................................ Capaian SPM Bidang Kesehatan Tahun 2015……………….............................. Program Alokasi dan Realisasi Anggaran Urusan Lingkungan Hidup.. Capaian Kinerja Urusan Lingkungan Hidup Berdasarkan IKK Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD)............................... Capaian Kinerja Urusan Lingkungan Hidup Tahun 2015 Berdasarkan Indikator RPJMD ......................................................……………….... Program Alokasi dan Realisasi Anggaran Urusan Pekerjaan Umum Tahun 2015.................................................................................................................... Capaian Kinerja Urusan Pekerjaan Umum Tahun 2015 Berdasarkan IKK Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah........................ Program Alokasi dan Realisasi Anggaran Urusan Penataan Ruang Tahun 2015…………....................................................................................................... Capaian Kinerja Urusan Penataan Ruang Tahun 2015 Indikator Kinerja EKPPD............................................................................................................................... Capaian Kinerja Urusan Penataan Ruang Tahun 2015 Berdasarkan Indikator Kinerja RPJMD 2010-2015..................................................................... Capaian Kinerja Urusan Penataan Ruang Tahun 2015 berdasarkan SPM bidang Penataan Ruang.................................................................................. Program Alokasi dan Realisasi Anggaran Urusan Perencanaan Pembangunan Tahun 2015...................................................................................... Capaian kinerja Urusan Perencanaan Pembangunan 2015 berdasarkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) penyelenggaraan pemerintahan daerah................................................................................................. Capaian Kinerja Urusan Perencanaan Pembangunan Tahun 2015 berdasarkan indikator RPJMD.................................................................................



iii



I-3



I-4



I-5 I-5 IV.B.1.2 IV.B.1.7 IV.B.1.8 IV.B.1.8 IV.B.2.2 IV.B.2.7 IV.B.2.8 IV.B.2.8 IV.B.3.2 IV.B.3.6 IV.B.3.7 IV.B.4.2 IV.B.4.13 IV.B.5.1 IV.B.5.2 IV.B.5.2



IV.B.5.3 IV.B.6.2



IV.B.6.10 IV.B.6.11



Tabel IV.B.7.1 Tabel IV.B.7.2 Tabel IV.B.8.1 Tabel IV.B.8.2 Tabel IV.B.8.3 Tabel IV.B.9.1 Tabel IV.B.9.2



Tabel. IV.B.9.3 Tabel.IV.B.9.4 Tabel IV.B.10.1 Tabel IV.B.10.2



Tabel IV.B.10.3 Tabel IV.B.10.4 Tabel IV.B.11.1 Tabel IV.B.11.1 Tabel IV.B.12.1 Tabel IV.B.12.2



Tabel IV.B.12.3 Tabel IV.B.12.4 Tabel IV.B.12.5 Tabel IV.B.13.1 Tabel IV.B.13.2 Tabel IV.B.13.3 Tabel IV.B.14.1



Program Alokasi dan Realisasi Anggaran Urusan Perumahan Tahun 2015................................................................................................................................... Capaian Kinerja Pembangunan Urusan Perumahan Kabupaten Wonosobo Tahun 2015/SPM Bidang Perumahan Rakyat.......................... Program Alokasi dan Realisasi Anggaran Urusan Kepemudaan dan Olahraga Tahun 2015................................................................................................. Capaian Kinerja Urusan Pemuda dan Olahraga Tahun 2015 berdasarkan indikator EKPPD.................................................................................. Capaian Kinerja Urusan Pemuda dan Olahraga Tahun 2014 berdasarkan indikator RPJMD 2010-2015.......................................................... Program Alokasi dan Realisasi Anggaran Urusan Penanaman Modal Tahun 2014..................................................................................................................... Capaian Kinerja Urusan Penanaman Modal Tahun 2014 Berdasarkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) Penyelenggaraan Pemerintah Daerah...................................................................................................... Capaian Kinerja Urusan Penanaman Modal Tahun 2015 Berdasarkan Indikator RPJMD 2010 – 2015....................................................... Rekapitulasi Penanaman Modal per Sektor Tahun 2015.............................. Program Alokasi dan Realisasi Anggaran Urusan Koperasi dan UKM Tahun 2015.................................................................................................................... Capaian Kinerja Urusan Koperasi dan UMKM Tahun 2015 Berdasarkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) Penyelenggaraan Pemerintah Daerah...................................................................................................... Capaian Kinerja Urusan Koperasi dan UMKM Tahun 2015 Berdasarkan Indikator RPJMD 2010 – 2015....................................................... Data Perkembangan Koperasi dan UMKM di Kabupaten Wonosobo...................................................................................................................... Program dan Realisasi Anggaran Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2014........................................................................... Capaian Kinerja Pembangunan Urusan Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wonosobo tahun 2015............................................................. Program Alokasi dan Realisasi Anggaran Urusan Ketenagakerjaan Tahun 2015.................................................................................................................... Capaian Kinerja Urusan Ketenagakerjaan Tahun 2015 Berdasarkan IKK Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD)…………………………………………….................................................................. Capaian Kinerja Urusan Ketenagakerjaan Tahun 2015 Berdasarkan Indikator RPJMD 2010-2015............................................................……................ Jumlah Pencari Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Kabupaten Wonosobo................................................................................…………….................... Capaian Kinerja Urusan Ketenagakerjaan Tahun 2015 Berdasarkan Standar Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan.................................................... Program Alokasi dan Realisasi Anggaran Urusan Ketahanan Pangan. Capaian Kinerja Urusan Ketahanan Pangan Berdasarkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) EKPPD........................................................................................ Data Indikator Kinerja Urusan Ketahanan Pangan Berdasarkan RPJMD 2010-2015..........................................................……………........................... Program Alokasi dan Realisasi Anggaran Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2015..........................................



iv



IV.B.7.2



IV.B.7.3 IV.B.8.1 IV.B.8.3 IV.B.8.3 IV.B.9.2



IV.B.9.4 IV.B.9.4 IV.B.9.4 IV.B.10.1



IV.B.10.5 IV.B.10.5 IV.B.10.5 IV.B.11.2 IV.B.11.4 IV.B.12.2 IV.B.12.10 IV.B.12.11 IV.B.12.12



IV.B.12.13 IV.B.13.1 IV.B.13.4 IV.B.13.5 IV.B.14.2



Tabel IV.B.14.2 Tabel IV.B.14.3



Tabel IV.B.14.4 Tabel IV.B.15.1 Tabel IV.B.15.2



Tabel IV.B.15.3 Tabel IV.B.15.4 Tabel IV.B.15.5 Tabel IV.B.16.1 Tabel IV.B.16.2 Tabel IV.B.16.3 Tabel IV.B.16.4 Tabel IV.B.17.1 Tabel IV.B.17.2



Tabel IV.B.17.3 Tabel IV.B.18.1 Tabel IV.B.18.2 Tabel IV.B.19.1 Tabel IV.B.19.2 Tabel IV.B.19.3 Tabel IV.B.19.4 Tabel IV.B.19.5 Tabel IV.B.20.1



Tabel IV.B.20.2 Tabel IV.B.20.3 Tabel IV.B.20.4 Tabel IV.B.21.1



Data Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.......................................... Capaian Kinerja Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Berdasarkan IKK Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD)............................................................................................................ Capaian Kinerja Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2013-2014 Berdasarkan Indikator RPJMD 2011-2015…... Program Alokasi dan Realisasi Anggaran Urusan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Tahun 2015................. …...………….............................. Capaian Kinerja Urusan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Berdasarkan IKK Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ...............................................…...…………...…………...….................................. Kinerja Urusan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Berdasarkan RPJMD/RKPD Tahun 2015.............................................................. Peserta KB Menurut Metode Kontrasepsi Tahun 2014-2015..................... Capaian SPM Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Tahun 2015................................................................................................................... .. Program Alokasi dan Realisasi Anggaran Urusan Perhubungan Tahun 2014................................................................................................................................... Capaian Kinerja Urusan Perhubungan Berdasarkan IKK Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD)…….......................... Capaian Kinerja Urusan Perhubungan Berdasarkan Indikator RPJMD 2010-2015..............................................…………………………….................................... Elemen Data Urusan Perhubungan Tahun 2015.............................................. Program Alokasi dan Realisasi Anggaran Urusan Komunikasi dan Informatika Tahun 2015........................................................................................... Capaian Kinerja Urusan Komunikasi dan Informatika Tahun 2015 Berdasarkan IKK Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah …………................................................................................................................ Capaian Kinerja Urusan Komunikasi dan Informatika Tahun 2015 Berdasarkan indikator RPJMD 2010-2015...................………………................... Rincian Program Alokasi dan Realisasi Anggaran Urusan Pertanahan Tahun 2015................................................................................................................... .. Capaian Kinerja Urusan Pertanahan Tahun 2015 Berdasarkan IKK Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah …………………....... Program Alokasi dan Realisasi Anggaran Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Tahun 2015................................................................ Indikator Kinerja Kunci Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri.............................................................................................................................. Elemen Data EKPOD Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri.............................................................................................................................. Data Kriminalitas di Kabupaten Wonosobo..................................................... Data Bencana Alam di Kabupaten Wonosobo................................................ Program Alokasi dan Realisasi Anggaran Urusan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Pengawasan, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian Tahun 2015.................. Indikator Kinerja Pembangunan Daerah……………………………..................... Data Perda yang ditetapkan Tahun 2015.......................................................... Daftar Peraturan Bupati yang Ditetapkan Tahun 2015................................ Rincian Program dan Realisasi Anggaran Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.................................................................... ............................ v



IV.B.14.5



IV.B.14.5 IV.B.14.6 IV.B.15.2



IV.B.15.4 IV.B.15.5 IV.B.15.6 IV.B.15.7 IV.B.16.2 IV.B.16.4 IV.B.16.4 IV.B.16.4 IV.B.17.3



IV.B.17.5 IV.B.17.6 IV.B.18.1



IV.B.18.3 IV.B.19.2 IV.B.19.7 IV.B.19.7 IV.B.19.8 IV.B.19.9



IV.B.20.2 IV.B.20.15 IV.B.20.17 IV.B.20.18 IV.B.21.1



Tabel IV.B.21.2



Tabel IV.B.21.3



Tabel IV.B.22.1 Tabel IV.B.22.2 Tabel IV.B.23.1 Tabel IV.B.23.2 Tabel IV.B.23.3 Tabel IV.B.23.4 Tabel IV.B.24.1 Tabel IV.B.24.2 Tabel IV.B.24.3 Tabel IV.B.25.1 Tabel IV.B.25.2 Tabel IV.B.25.3 Tabel.IV.B.25.4 Tabel IV.B.25.5 Tabel IV.B.26.1 Tabel IV.B.26.2 Tabel IV.B.26.3 Tabel IV.B.26.4 Tabel IV.C.1.1 Tabel IV.C.1.2 Tabel IV.C.1.3 Tabel IV.C.1.4 Tabel IV.C.1.5 Tabel IV.C.2.1 Tabel IV.C.2.2 Tabel IV.C.2.3 Tabel IV.C.3.1 Tabel IV.C.3.2 Tabel IV.C.3.3



Capaian Kinerja Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun 2014-2015 Berdasarkan IKK Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ……………………......................................................................... Capaian Kinerja Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun 2014-2015 Berdasarkan RPJMD Kabupaten Wonosobo Tahun 20102015………………............................................................................................................... Rincian Program dan Realisasi Anggaran Urusan Sosial ............................. Capaian Kinerja Urusan Sosial Tahun 2015 Berdasarkan RPJMD Kabupaten Wonosobo Tahun 2010-2015……………………............................... Program Alokasi dan Realisasi Anggaran urusan Kebudayaan …............. Jumlah Lokasi Kegiatan Keanekaragaman dan Tradisi Budaya.................. Event Seni dan Budaya............................................................…………….................. Capaian Kinerja Urusan Kebudayaan Tahun 2014 Berdasarkan IKK Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah …………………....... Program dan Realisasi Anggaran Urusan Statistik Tahun 2015................. Capaian Kinerja Urusan Statistik berdasarkan Indikator EKPPD................ Capaian Kinerja Urusan Statistik berdasarkan Indikator RPJMD 20102015......................................................................................................................... .......... Program dan Realisasi Anggaran Urusan Kearsipan Tahun 2015…........ Capaian kinerja Urusan Kearsipan tahun 2015 Berdasarkan IKK Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah................................. Capaian kinerja Urusan Kearsipan Tahun 2014 berdasarkan Indikator RPJMD 2010-2015....................................................................................................... Jumlah layanan Peminjaman Arsip....................................................................... Jumlah Data Akuisisi Arsip...................................................................................... Program dan Realisasi Anggaran Urusan Perpustakaan Tahun 2015......……………………………………………………......................................................... Capaian Kinerja Urusan Perpustakaan berdasarkan Indikator EKPPD……………………………………………………............................................................ Jumlah Perpustakaan di Kabupaten Wonosobo............................................. Capaian Kinerja Urusan Perpustakaan Berdasarkan Indikator RPJMD 2010-2015.................................................................................... Rincian Program dan Realisasi Anggaran Urusan Perikanan 2015........... Capaian Kinerja EKPPD Urusan Perikanan………………………........................... Data Indikator Kinerja Urusan Perikanan Berdasarkan RPJMD 20102015......................................................................................………………......................... Luas Lahan Perikanan Tahun 2014-2015................………………........................ Produk hasil Perikanan..................................................................................…......... Program dan Realisasi Anggaran Urusan Pertanian Tahun 2015…………………………………………............................................................................. Capaian Kinerja Urusan Pertanian tahun 2014 berdasarkan Indikator EKPPD …………………………............................................................................................ Data Indikator Kinerja Urusan Pertanian Berdasarkan RPJMD 20102015..........................................................................................……………….................... Program Alokasi dan Realisasi Anggaran Urusan Kehutanan Tahun 2015……………………........................................................................................................ Indikator Kinerja Urusan Kehutanan Berdasarkan IKK EKPPD.................... Indikator Kinerja Urusan Kehutanan Berdasarkan Indikator RPJMD 2010-2015.......................................................................................................................



vi



IV.B.21.5



IV.B.21.6 IV.B.22.1 IV.B.22.4 IV.B.23.2 IV.B.23.2 IV.B.23.3 IV.B.23.3 IV.B.24.2 IV.B.24.3 IV.B.24.4 IV.B.25.1 IV.B.25.4 IV.B.25.4 IV.B.25.6 IV.B.25.6 IV.B.26.1 IV.B.26.4 IV.B.26.4 IV.B.26.5 IV.B.27.2 IV.B.27.2 IV.B.27.3 IV.B.27.3 IV.B.27.4 IV.B.28.1 IV.B.28.5 IV.B.28.5 IV.B.29.1 IV.B.29.3 IV.B.29.3



Tabel IV.C.4.1 Tabel IV.C.4.2 Tabel IV.C.4.3 Tabel IV.C.5.1 Tabel IV.C.5.2 Tabel IV.C.5.3 Tabel IV.C.6.1 Tabel IV.C.6.2 Tabel IV.C.6.3 Tabel IV.C.7.1 Tabel IV.C.7.2 Tabel IV.C.8.1 Tabel IV.C.8.2 Tabel V.1



Program Alokasi dan Realisasi Anggaran Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2015……………………………................................................... Capaian Kinerja Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2015 Berdasarkan IKK EKPPD......................................................………………………......... Capaian Kinerja Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2015 Berdasarkan Indikator RPJMD 2010-2015..........................………….................. Program Alokasi Realisasi Anggaran Urusan Kepariwisataan 2015…………………........................................................................................................... Capaian Kinerja Urusan Kepariwisataan Tahun 2015 berdasarkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) EKPPD………………….............................................. Data Indikator Kinerja Urusan Kepariwisataan berdasarkan RPJMD 2010-2015…………………………………………………………............................................. Program Alokasi dan Realisasi Anggaran Urusan Perindustrian Tahun 2015………………............................................................................................................... Capaian Kinerja Urusan Perindustrian Tahun 2015 berdasarkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) EKPPD..........……….................................................. Data Capaian Jumlah Unit Usaha, Kapasitas Produksi dan Jumlah Tenaga Kerja Industri Menurut Jenis Industri di Kab Wonosobo............. Program Alokasi dan Realisasi Anggaran Urusan Perdagangan Tahun 2015……………………………………………......................................................................... Capaian Kinerja Urusan Perdagangan Tahun 2015 berdasarkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) EKPPD...................................................................... Program Alokasi dan Realisasi Anggaran Urusan Transmigrasi Tahun 2011- 2015…….......................................................................................………………… Capaian Kinerja Urusan Ketransmigrasian berdasarkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) EKPPD.……..........................................................………………… Realisasi dan Dana Swadaya pada Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kabupaten WonosoboTahun Anggaran 2015 …...............................................



vii



IV.B.30.2



IV.B.30.3 IV.B.30.4 IV.B.31.2 IV.B.31.4 IV.B.31.4 IV.B.32.2 IV.B.32.4 IV.B.32.5 IV.B.33.2 IV.B.33.4 IV.B.34.1 IV.B.34.3 V.6



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Pembangunan daerah pada hakekatnya adalah upaya sistematis dan terencana oleh masing-masing maupun seluruh komponen daerah untuk mengubah suatu keadaan yang belum ideal menjadi lebih baik dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan. Upaya sistematis dan terencana tersebut berisi langkah-langkah strategis, taktis dan praktis sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh daerah. Dalam upaya tersebut, perencanaan pembangunan daerah, baik perencanaan jangka panjang, jangka menengah, maupun tahunan diperlukan terutama untuk memberikan arah dan prioritas bagi pembangunan daerah. Pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang substansinya saling berkaitan dan mampu menjadi kerangka acuan dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Hal tersebut telah diamanatkan dalam UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan juga dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Perencanaan pembangunan yang disusun secara sinergi oleh semua pemangku kepentingan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama kedua undang-undang tersebut diharapkan bisa menjadi arah bagi cita-cita pembangunan beserta strategi dan cara pencapaiannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang berpedoman kepada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional. RPJMD juga memuat strategi dan arah kebijakan pembangunan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, serta indikator kinerja daerah. RPJMD Kabupaten Wonosobo Tahun 2016-2021 ini merupakan tahap ketiga dari RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Kabupaten Wonosobo Tahun 2005-2025. Berdasarkan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Wonosobo 2005 – 2025, ditetapkan visi pembangunan adalah“Wonosobo Asri Dan Bermartabat” yang secara harfiah mengandung pengertian bahwa Kabupaten Wonosobo adalah wilayah yang



Bab I - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



I- 1



ASRI atau Aman, Sehat, Rapi dan Indah, dengan masyarakatnya BERMARTABAT atau Bersama Rakyat, Maju, Adil, Rahayu, Tentram, Agamis, Berbudaya, Amal dan Terpuji. Sementara itu dalam RPJMD Kabupaten Wonosobo Tahun 2016-2021 ini visi kepala daerah terpilih yang akan dijabarkan dalam tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan adalah “Terwujudnya Wonosobo Bersatu untuk Maju, Mandiri dan Sejahtera untuk Semua”. Visi tersebut kemudian juga dijabarkan ke dalam berbagai bentuk program dan kegiatan pembangunan beserta rencana pendanaannya yang akan dilaksanakan dalam 5 (lima) tahun ke depan sebagai respon atas kondisi, kebutuhan dan aspirasi masyarakat Wonosobo. Selain itu RPJMD ini juga disusun dengan mengintegrasikan rencana tata ruang dan rencana pembangunan daerah, yaitu selain memuat program sektoral dan lintas sektoral juga memuat program kewilayahan sehingga pembangunan yang dilaksanakan memperhatikan aspek ruang dan kewilayahan yang diharapkan bisa mengoptimalkan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Wonosobo. Dengan memperhatikan muatan dan substansi RPJMD yang bersifat strategis, maka Rencana Strategis (Renstra) SKPD Tahun 2016-2021 harus disusun berpedoman pada RPJMD Kabupaten Wonosobo Tahun 2016-2021 sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD masing-masing. Demikian juga dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai rencana kerja tahunan juga harus mengacu dan berpedoman pada RPJMD Kabupaten Wonosobo Tahun 2016-2021. Dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Wonosobo Tahun 2005-2025, memperhatikan RPJM Nasional, berbagai isu dan permasalahan strategis, potensi yang dimiliki Kabupaten Wonosobo saat ini, serta evaluasi pelaksanaan pembangunan pada 5 (lima) tahun sebelumnya, penyusunan RPJMD Kabupaten Wonosobo Tahun 2016-2021 didasarkan pada beberapa pendekatan berikut ini : 1.



Pendekatan Politik. Dengan memandang bahwa visi dan misi kepala daerah terpilih merupakan program dan agenda pembangunan yang ditawarkan secara politik kepada masyarakat dalam kampanye pemilukada, maka visi misi tersebut kemudian dijabarkan dan diterjemahkan secara lebih detil dalam RPJMD Kabupaten Wonosobo Tahun 2016-2021. Selain itu dalam proses penyusunan RPJMD ini, para anggota DPRD Kabupaten Wonosobo juga ikut terlibat dengan memberikan masukan, pertimbangan dan pendapatnya secara politik dalam pembahasan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Wonosobo Tahun 2016-2021.



2.



Pendekatan Teknokratik. Pendekatan teknokratik dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah serta berdasarkan data-data dan informasi yang relevan dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Wonosobo Tahun 2016-2021. Selain itu



Bab I - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



I- 2



kemampuan dan kapasitas para perencana dalam menyusun RPJMD juga diperhatikan karena sangat mempengaruhi kualitas dokumen perencanaan tersebut. 3.



Pendekatan Partisipatif (Bottom-Up) Pendekatan partisipatif ini dilakukan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan pembangunan (stake holder) dalam proses penyusunan RPJMD sehingga diharapkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat lebih banyak terjaring. Selain itu dengan keterlibatan semua elemen masyarakat diharapkan bisa meningkatkan rasa memiliki terhadap proses pembangunan yang akan dilakukan.



4.



Pendekatan Atas Bawah (top down) Pendekatan secara top down terutama dilakukan dengan melakukan sinkronisasi prioritas pembangunan dalam dokumen perencanaan lain yang berada di atasnya, yaitu RPJMD Provinsi Jawa Tengah dan juga RPJM Nasional. Dengan sinkronisasi dengan dokumen perencanaan lain tersebut, diharapkan terjadi sinergi antar berbagai program dan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan Pemprov Jawa Tengah dan juga pemerintah pusat.



Tahapan dalam proses penyusunan RPJMD Kabupaten Wonosobo Tahun 2016-2021 ini meliputi penelaahan dokumen yang relevan, pengolahan data dan analisis sektoral, serta dialog yang melibatkan para pemangku kepentingan pembangunan (stake holder). Proses penyusunan tersebut secara rinci dapat dilihat pada gambar berikut ini :



Bab I - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



I- 3



B. Maksud dan Tujuan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2016-2021 ini dmaksudkan sebagai wadah untuk mengimplementasikan visi dan misi Kepala Daerah terpilih yang disampaikan kepada seluruh masyarakat Wonosobo pada saat kampanye Pemilukada. Selain itu penyusunan RPJMD ini juga merupakan upaya menjaga kesinambungan pembangunan mengingat dokumen RPJMD periode sebelumnya telah habis masa berlakunya. Tujuan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2016-2021 adalah sebagai arah dan pedoman pelaksanaan pembangunan selama lima tahun ke depan. Dengan demikian RPJMD ini menjadi arah dan pedoman penyusunan Rencana Strategis (Renstra) semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta arah dan pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tiap tahun selama lima tahun ke depan. Selain itu, RPJMD ini juga digunakan untuk mengukur tingkat pencapaian kinerja daerah dan juga kinerja kepala SKPD selama lima tahun ke depan. C. Dasar Hukum Penyusunan Penyusunan RPJMD Kabupaten Wonosobo Tahun 2016 – 2021 didasarkan pada : 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Ellimination Of All Forms Of Discrimination Against Women);



3.



Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);



4.



Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4286);



5.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);



Bab I - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



I- 4



6.



Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);



7.



Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);



8.



Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);



9.



Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);



10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4868); 11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 13. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068); 14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 15. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 16. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Bab I - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



I- 5



Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 20. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); 24. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); 25. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 26. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Bab I - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



I- 6



Nomor 19 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815); 27. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4697); 28. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4698); 29. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang WilayahNasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 26, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); 30. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan PenataanRuang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103); 31. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang PercepatanPenanggulangan Kemiskinan; 32. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan danPerluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025; 33. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan JangkaMenengah Nasional Tahun 2015 – 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2015 Nomor 3); 34. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalamPembangunan Nasional; 35. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentangRencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah 36. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang RencanaPembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah (RPJMD)Tahun 2013-2018; 37. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo No 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Wonosobo Tahun 2005 – 2025; 38. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo No 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonosobo; 39. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo No 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Wonosobo Tahun 2016.



Bab I - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



I- 7



40. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 41. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 42. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah. D. Hubungan Antar Dokumen Pembangunan daerah pada dasarnya untuk meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, perluasan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah. Pembangunan daerah tersebut merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Oleh karena itu sesuai dengan kewenangannya, pemerintah daerah menyusun rencana pembangunan daerah sebagi satu kesatuan dari sistem perencanaan pembangunan nasional. Untuk jangka panjang 20 tahun pada tataran nasional sudah ditetapkan Undang-undang No 12 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025. Di tingkat Provinsi Jawa Tengah sudah diterbitkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025. Sedangkan ditingkat Kabupaten, sudah diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo No 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Wonosobo Tahun 2005 – 2025. Sedangkan untuk jangka menengah 5 (lima) tahunan, pada tataran nasional sudah diterbitkan Undang-undang No 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 – 2019. Di tingkat Provinsi Jawa Tengah sudah terbit Peraturan Darah No 4 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangun Jangka Menengah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 – 2018. Dokumen perencanaan pembangunan di tingkat nasional dan provinsi tersebut menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016 – 2021. Selain itu, dalam penyusunan RPJMD ini juga berpedoman pada RTRW Nasional, RTRW Provinsi Jawa Tengah dan RTRW Kabupaten Wonosobo. Dengan Bab I - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



I- 8



demikian penyusunan RPJMD ini memperhatikan aspek ruang dan kewilayahan yaitu menjadi pedoman sekaligus batasan dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, sehingga diharapkan pelaksanaan pembangunan dalam lima tahun ke depan berjalan sinergis dengan program dan kegiatan kewilayahan. Hubungan antar dokumen tersebut lebih detil dijelaskan dalam gambar berikut ini :



E. Sistematika Penulisan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonosobo ini disusun menurut sistimatika yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan,yaitu sebagai berikut: Bab I Pendahuluan Bab pendahuluan ini terdiri dari tentang latar belakang, maksud dan tujuan,landasan hukum penyusunan, hubungan antar dokumen RPJMD dengan dokumen perencanaan lainnya, serta sistematika penulisan. Bab II Gambaran Umum Kondisi Daerah Bab ini berisi tentang gambaran umum kondisi Kabupaten Wonosobo meliputi aspek geografi dan demografi, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum serta daya saing daerah, terutama yang akan digunakan untuk mendukung analisis dan penggambaran isu strategis, permasalahan pembangunan daerah, visi/misi kepala daerah, dan kebutuhan perumusan strategi dan kebijakan. Bab I - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



I- 9



Bab III Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah Serta Kerangka Pendanaan Bab ini menjelaskan tentang kinerja keuangan di masa lalu yang terdiri dari kinerja pelaksanaan APBD dan neraca daerah; kebijakan pengelolaan keuangan masa lalu yang terdiri dari proporsi penggunaan anggaran dan analisis pembiayaan; kerangka pendanaan yang terdiri dari analisis pengeluaran periodik wajib dan mengikat serta prioritas utama, proyeksi data masa lalu, dan penghitungan kerangka pendanaan. Bab IV Analisis Isu-Isu Strategis Bab ini menggambarkan permasalahan pembangunan daerah dan isu-isu strategis dari permasalahan pembangunan daerah dengan memperhatikan dinamika internasional, kebijakan nasional maupun regional, yang secara langsung maupun tidak langsung memberikan manfaat/pengaruh terhadap Kabupaten Wonosobo. Bab V Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Bab ini menguraikantentang visi dan misi kepala daerah terpilih yang dijabarkan menjadi visi misi pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Wonosobo tahun 2016–2021. Selain itui juga dijelaskan tujuan dan sasaran pembangunan daerah untuk menjawab permasalahan dan isu strategis daerah. Bab VI Strategi dan Arah Kebijakan Bab ini menjelaskan tentang strategi dalam pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah, serta arah kebijakan dari setiap strategi terpilih untuk mencapai tujuan dan sasaran RPJMD sebagai suatu perencanaan yang bersifat komperehensif. Pada bagian ini juga diuraikan arah pengembangan wilayah yang terdiri dari konsep, tujuan dan sasaran, serta arah kebijakan dan strategi pengembangan wilayah. Bab VII Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah Bab ini menguraikan hubungan antara kebijakan umum yang berisi arah kebijakan pembangunan daerah berdasarkan strategi yang dipilih dengan target capaian indikator kinerja, yang menjadi acuan penyusunan program pembangunan jangka menengah daerah. Bab VIII Indikasi Rencana Program Prioritas yang Disertai Kebutuhan Pendanaan Bab ini menjelaskanrencana program yang menjadi prioritas pembangunan, dikaitkan dengan urusan pemerintah yang menjadi tanggung jawab masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah. Selain itu ditetapkan pula pencapaian target indikator kinerja program pada akhir periodeperencanaan dibandingkan dengan pencapaian indikator kinerja pada awal periodeperencanaan, disertai kebutuhan pendanaannya. Bab IX Penetapan Indikator Kinerja Daerah Bab ini menguraikan tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi danmisi kepala daerah dan wakil kepala daerah pada akhir periode masa jabatan, melalui



Bab I - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



I- 10



pencapaian indikator sasaran atau indikator makro serta indikator outcome program pembangunan daerahatau indikator capaian yang bersifat mandiri. Bab X Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan Bab ini menjelaskan tentang RPJMD sebagai pedoman penyusunan RKPD danRancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun pertama kepemimpinanbupati periode berikutnya, dan kaidah pelaksanaan visi, misi, dan arah kebijakanpembangunan daerah yang telah disusun dalam dokumen RPJMD. Bab XI Penutup Bab ini menjelaskan dengan singkat definisi, fungsi, dan peran dari dokumen RPJMD yang telah ditetapkan



Bab I - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



I- 11



BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH



A. Aspek Geografi dan Demografi 1.



Karakteristik lokasi dan wilayah a.



Letak dan Luas Wilayah Kabupaten Wonosobo merupakan salah satu dari 35 (tiga puluh lima) kabupaten/ kota di Propinsi Jawa Tengah dengan luas wilayah 98.468 Ha. Berjarak sekitar 120 km dari Semarang, ibukota Provinsi Jawa Tengah dan sekitar 520 km dari Jakarta, ibukota negara. Kabupaten Wonosobo terbagi dalam 15 Kecamatan, 236 desa dan 29 kelurahan, dengan pembagian seperti tabel berikut : Tabel II.1 Pembagian Wilayah Kabupaten Wonosobo



KECAMATAN NO



LUAS (Ha)



PERSEN (%)



DESA



KELURAHAN



DESA & KELURAHAN



1



Wonosobo



3 238



3,29



7



13



19



2



Kertek



6 214



6,31



19



2



21



3



Selomerto



3 971



4,03



22



2



24



4



Leksono



4 407



4,48



13



1



14



5



Garung



5 122



5,2



14



1



15



6



Mojotengah



4 507



4,58



16



3



19



7



Kejajar



5 762



5,85



15



1



16



8



Watumalang



6 823



6,93



15



1



16



9



Sapuran



7 772



7,89



16



1



17



10



Kalikajar



8 330



8,46



18



1



19



11



Kepil



9 387



9,53



20



1



21



12



Kaliwiro



10 008



10,16



20



1



21



13



Wadaslintang



12 716



12,91



16



1



17



14



Sukoharjo



5 429



5,51



17



-



17



15



Kalibawang



4 782



4,86



8



-



8



100



236



29



265



98 468 Total Sumber :Sumber: BPS Kabupaten Wonosobo



Batas wilayah Kabupaten Wonosobo adalah sebagai berikut: • Sebelah utara



: Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Batang



• Sebelah timur



: Kabupaten Temanggung dari Kabupaten Magelang



• Sebelah selatan



: Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kebumen



• Sebelah barat



: Kabupaten Banjamegara dan KabupatenKebumen



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 1



Batas wilayah administrasi Kecamatan di Kabupaten Wonosobo dapat dilihat pada Gambar II.1 Gambar II.1 Peta Administrasi Kabupaten Wonosobo Secara astronomis Wonosobo terletak antara 7°.43'.13" dan 7°.04'.40" garis lintang selatan (LS) serta 109°.43'.19" dan 110°.04'.40" garis bujur timur (BT),



pada ketinggian 250 - 2.250 dari permukaan laut. Oleh karena itu, Wonosobo berada di tengah wilayah Jawa Tengah, pada jalur utama yang menghubungkan Cilacap - Banjarnegara - Temanggung - Semarang dari Purwokerto Yogyakarta lewat Secang Magelang. Karena letaknya di persimpangan jalur tersebut, Wonosobo merupakan jalur ekonomi dan jalur pariwisata di Jawa Tengah-DIY. Selain itu, karena berada diantara pusat-pusat pengembangan industri, yaitu Wonosobo, Surakarta dan Cilacap, Wonosobo merupakan hinterland, yang akan diterjemahkan sebagai potensi ekonomi yang dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 2



b. Klimatologi Sebagai daerah beriklim tropis, Wonosobo hanya mengenal dua musim, yaitu musim kemarau dan musim penghujan. Sepanjang tahun 2013 terjadi curah hujan yang fluktuatif selama 181 hari dan beragam menurut bulan. Curah hujan tertinggi tercatat pada bulan Desember dengan 589 mm, sengkan terendah terjadi pada bulan September sebesar 1 mm. c.



Kondisi Topografi dan Morfologi Topografi wilayah Kabupaten Wonosobo memiliki ciri yang berbukitbukit, terletak pada ketinggian antara 200 sampai 2.250 m di atas permukaan laut.Kelerengan merupakan suatu kemiringan tanah dimana sudut kemiringan dibentuk oleh permukaan tanah dengan bidang horizontal, dan dinyatakan dalam persen. Kabupaten Wonosobo dibagi menjadi 6 wilayah kemiringan, yaitu: a) Wilayah dengan kemiringan antara 0,00-2,00 % seluas 3.702,395 Ha atau 3,76 % dari luas wilayah, banyak dijumpai di Kecamatan Leksono dan Kecamatan Watumalang; b) Wilayah dengan kemiringan antara 2,01-8,00 % seluas 12.052,479 Ha atau 12,24 % dari luas wilayah, terdapat di 11 Kecamatan selain Watumalang dan Leksono; c) Wilayah dengan kemiringan antara 8,01-15,00 % seluas 37.969,247 Ha atau 38,56 % dari seluruh luas wilayah, terdapat di semua kecamatan. d) Wilayah dengan kemiringan antara 15,01-25,00 % seluas 10.280,056 Ha atau 10,44 % dari seluruh luas wilayah, terdapat di semua Kecamatan; e) Wilayah dengan kemiringan antara 25,01-40,00 % seluas 10.949,638 Ha atau 11,12 % dari seluruh luas wilayah, terdapat di Kecamatan garung, Watumalang dan Leksono; f)



Wilayah dengan kemiringan diatas 40,00 % seluas 13.667,354 Ha atau 13,88 % dari seluruh luas wilayah, terdapat di Kecamatan Kejajar



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 3



Gambar II.2 Peta Kemiringan Lereng Kab.Wonosobo



Daerah tersebut merupakan wilayah yang harus dilindungi (dihutankan) agar dapat berfungsi sebagai pelindung hidrologis dan menjaga keseimbangan ekosistim dan lingkungan hidup. Jenis penggunaan saat ini adalah hutan, tegalan, perkebunan. d. Kondisi Geologi Pegunungan di Kabupaten Wonosobo termasuk jenis pegunungan muda dengan lembah yang masih curam. Hal ini disebabkan karena secara geografis, sebagian kecil daerah Wonosobo terletak di batuan prakwater, sedangkan



wilayah



Wonosobo



cukup



luas.



Keadaan



yang



demikian



menyebabkan sering timbul bencana alam seperti tanah longsor (land slide), gerakan tanah runtuh atau gerakan tanah merayap. Sebagai daerah yang terletak di sekitar gunung api muda, tanah di Wonosobo termasuk subur. Hal ini sangat mendukung pengembangan pertanian, sebagai mata pencaharian utama masyarakat Wonosobo. Komoditi utama pertanian yang dihasilkan adalah teh, tembakau, berbagai jenis sayuran dan kopi. Selain itu, juga cocok untuk pengembangan budidaya Jamur, Carica Papaya dan Asparagus dan beberapa jenis kayu yang merupakan komoditi ekspor non migas serta beberapa jenis tanaman yang merapakan tanaman khas Kabupaten Wonosobo seperti Purwaceng, Gondorukem dan kayu putih. Banyaknya gunung di Wonosobo juga menjadi sumber mata air yang mengalir ke sungai Serayu, Bogowonto, Kali Galuh, Kali Semagung, Kali Sanggrahan dan Luk Ulo. Sungai-sungai ini sebagian telah digunakan untuk Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 4



irigasi, pertanian dan air minum. Sungai Serayu yang menambah debit air di telaga Menjer telah dapat dimanfaatkan airnya untuk membangkitkan listrik tenaga air. Yang tidak kalah penting dari Kabupaten Wonosobo adalah potensi wisata Dataran Tinggi Dieng (Dieng Plateau} dengan panas bumi (yang telah dimanfaatkan sebagai PLTU), kawah dan panorama yang indah. Selain itu, juga terdapat candi-candi peninggalan Kerajaan Mataram Hindu. Semuanya itu adalah daya tarik utama bagi wisatawan manca negara maupun domestik untuk berkunjung ke Wonosobo (pemanfaatan panas bumi Dieng). Gambar II.3 Peta Geologi Kabupaten Wonosobo



e.



Kondisi Fisiografi Secara Fisiografi Wonosobo terletak pada ujung timur Depresi Serayu yang terbentuk oleh proses orogenesa dan epirogenesa, kemudian diikuti oleh kegiatan vulkanisme dan denudasional yang cepat. Di sebelah timur Depresi Serayu dibatasi oleh Gunung Sumbing dan Sindoro yang terbentuk pada jaman Kuarter (±1,8 juta tahun yang lain), rangkaian gunung api tersebut terus berlanjut dan bersambung dengan kompleks gunung api Dieng dan Rogojembangan. Di Kawasan Dieng banyak dijumpai depresi yang terbentuk oleh pusat erupsi vulkanik pada jaman Pleistocene yang kemudian terisi oleh endapan dan sisa tumbuhan. Di samping itu terdapat hulu sungai serayu dengan anak sungai yang berada di bagian selatan, yakni di ujung timur Pegunungan Serayu Selatan yang dibatasi oleh Zone Patahan.



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 5



2.



Potensi Pengembangan Wilayah a.



Kawasan Budidaya Kawasan Budidaya di Jawa Tengah terdiri atas kawasan peruntukan Hutan Produksi, Hutan Rakyat, Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Pertambangan, Industri, Pariwisata dan Permukiman. 



Kawasan Peruntukan Hutan Produksi Kawasan peruntukan hutan produksi meliputi kawasan hutan produksi tetap dan terbatas. Penetapan kawasan hutan produksi ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 359/Menhut II/2004 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Wilayah Perairan Provinsi Jawa Tengah. Kawasan hutan produksi tetap di Kabupaten Wonosobo, seluas kurang lebih 6095,53 (enam ribu sembilan puluh lima koma lima puluh tiga) ha, terdapat di Kecamatan Mojotengah, Kecamatan Kertek, Kecamatan Wonosobo, Kecamatan Leksono, Kecamatan Kalikajar, Kecamatan Selomerto, Kecamatan Sapuran, Kecamatan Kepil, Kecamatan Kaliwiro, Kecamatan Kalibawang, dan Kecamatan Wadaslintang.







Kawasan Hutan Rakyat Kawasan peruntukan hutan rakyat adalah kawasan hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah yang dibuktikan dengan alas titel atau hak atas tanah dan dikelola masyarakat, yang diatasnya didominasi pepohonan dalam satu ekosistem. Di Kabupaten Wonosobo hasil pendataan tahun 2009 seluas ± 19.185 (sembilan belas ribu seratus delapan puluh lima) hektar, berada di seluruh kecamatan.







Kawasan Peruntukan Pertanian Kawasan Peruntukan Pertanian adalah wilayah budidaya pertanian pangan dan hortikultura pada kawasan lahan pertanian basah maupun kering baik berupa lahan beririgasi, dan/ atau lahan tidak beririgasi. Kawasan lahan pertanian basah di Kabupaten Wonosobo sekitar 16.358,01 hektar yang berada di Kecamatan Wadaslintang, Kecamatan Kepil, Kecamatan



Sapuran,



Kecamatan



Kalibawang,



Kecamatan



Leksono,



Kecamatan



Sukoharjo,



Kecamatan Kecamatan



Kaliwiro, Selomerto,



Kecamatan Kalikajar, Kecamatan Kertek, Kecamatan Wonosobo, Kecamatan Watumalang, Kecamatan Mojotengah, Kecamatan Garung. Kawasan peruntukan pertanian lahan kering di Kabupaten Wonosobo terletak di Kecamatan



Wadaslintang,



Kecamatan



Kalibawang,



Kecamatan



Sukoharjo,



Kecamatan Kecamatan



Kecamatan



Kepil,



Kecamatan



Sapuran,



Kaliwiro,



Kecamatan



Leksono,



Selomerto,



Kecamatan



Kalikajar,



Kecamatan Kertek, Kecamatan Wonosobo, Kecamatan Watumalang, Kecamatan Mojotengah, Kecamatan Garung dan Kecamatan Kejajar.



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 6







Kawasan Peruntukan Perkebunan Kawasan ini adalah kawasan yang dapat diperuntukkan bagi tanaman tahunan/ perkebunan sebagai bahan baku industri dalam pengembangan agribisnis dan agroindustri maupun usaha peternakan (baik ternak besar maupun kecil). Terdapat 9 komoditas yang berkembang di Kabupaten Wonosobo, yaitu kelapa sayur, kelapa deres, kopi arabika, kopi, kakao, tembakau, teh, kapulogo, dan cengkeh. Komoditas yang menjadi andalan perkebunan di Kabupaten Wonosobo adalah kelapa deres dan kopi.







Kawasan Peruntukan Peternakan Kawasan peternakan adalah kawasan untuk usaha pengembangan peternakan. Secara umum dapat digolongkan dalam 3 kelompok, yaitu ternak besar (sapi, kerbau dan kuda), ternak kecil (kambing, domba dan kelinci), dan aneka unggas (ayam, itik, dan jenis unggas lainnya). Ternak Besar yang meliputi Sapi perah, Kerbau, kuda, dan Ternak Sapi potong tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Wonosobo. Ternak kecil meliputi ternak kambing, domba dan kelinci hampir tersebar di seluruh kecamatan, sedangkan ternak babi. Ternak Unggas meliputi Ternak Itik yang berada di seluruh kecamatan, Ternak Ayam Ras Pedaging yang berda di Kecamatan Kepil, Kecamatan Kertek, Kecamatan Leksono,Kecamatan Mojotengah, Kecamatan Sapuran, Kecamatan Selomerto, Kecamatan Sukoharjo,



Kecamatan



Wadaslintang,



Kecamatan



Watumalang



dan



Kecamatan Wonosobo. 



Kawasan Peruntukan Perikanan Kawasan peruntukan perikanan di Kabupaten Wonosobo meliputi perikanan keramba, budidaya kolam air tawar dan perikanan waduk. Kawasan budidaya kolam air tawar berada di seluruh kecamatan. Kawasan peruntukan perikanan keramba terdapat di Kecamatan Wonosobo, Wadaslintang dan Garung. Kawasan peruntukan perikanan waduk dan/atau telaga terdapat di Kecamatan Wadaslintang dan Garung. Kawasan budidaya mina padi berada di pertanian sawah baik irigasi teknis maupun setengah teknis; yang terdapat di Kecamatan Wonosobo, Kertek, Selomerto,Leksono, Mojotengah, Sapuran dan Kecamatan Kepil.







Kawasan Peruntukan Pertambangan Pengembangan kawasan peruntukan pertambangan di Kabupaten Wonosobo meliputi eksploitasi Bahan tambang dan pertambangan panas bumi. Eksploitasi bahan tambang berupa mineral logam, bukan logam, batuan



dan



batubara



secara



berkelanjutan



berlokasi



di



andesit



(Watumalang, Mojotengah, dan Garung), batu belah, batu gamping



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 7



(Sukoharjo dan Watumalang), bentonit (Kalibawang), Sirtu (Kertek, Kalikajar, Kaliwiro, dan Wadaslintang), Tanah liat/ lempung (Kaliwiro) dan tras (Watumalang, Mojotengah, Selomerto, Kaliwiro, Wadaslintang, dan Kalibawang). Pertambangan panas bumi terletak di Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Dieng di Kecamatan Kejajar. 



Kawasan Peruntukan Industri Kawasan Peruntukan industri besar dan sedang di Kabupaten Wonosobo terdapat di Kecamatan Kertek, Wonosobo, Selomerto Leksono, Sapuran, Kalikajar dan Kecamatan Kepil. Kawasan Peruntukan industri kecil atau mikro berada di di seluruh kecamatan.







Kawasan Peruntukan Pariwisata Pusat pertumbuhan potensial sebagai kawasan pengembangan wisata di Kabupaten Wonosobo yaitu Kecamatan Kejajar, Garung, Wonosobo, Kertek, dan Wadaslintang.







Kawasan Peruntukan Permukiman Kawasan pemukiman adalah kawasan yang diperuntukkan bagi pemukiman atau dengan kata lain untuk menampung penduduk yang ada di Kabupaten Wonosobo sebagai tempat hunian dengan fasilitas sosialnya. Lokasi kawasan permukiman terdiri permukiman kota dan permukiman desa. Kawasan permukiman kota mencakup wilayah pengembangan PKW, PKLp dan PPK. Kebijaksanaan pemanfaatan ruangnya didasarkan pada



tujuan



mengembangkan



pengembangan



sarana



prasarana



penunjangnya yang meliputi: penataan ruang kota yang mencakup penyusunan dan peninjauan kembali (evaluasi, revisi) rencana tata ruang kota. perkotaan Wonosobo. Kawasan permukiman perkotaan meliputi perkotaan Kertek, perkotaan Selomerto, perkotaan Mojotengah. perkotaan Kejajar dan perkotaan Sapuran. Kebijaksanaan



pemanfaatan



ruang



Permukiman



Pedesaan



didasarkan pada tujuan untuk mengembangkan kawasan permukiman yang



terkait



dengan



kegiatan



budidaya



pertanian



yang



meliputi



pengembangan desa-desa pusat pertumbuhan yang terdapat dan utamanya di wilayah PPL yaitu Kecamatan Kepil, Kecamatan Kaliwiro, Kecamatan Wadaslintang, Kecamatan Leksono, Kecamatan Kalikajar, Kecamatan Garung, Kecamatan Watumalang, Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Kalibawang. b. Kawasan Lindung



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 8







Kawasan Hutan Lindung Kawasan hutan lindung yang dikelola Negara terletak di Kecamatan Kejajar, Kecamatan



Watumalang,



Kecamatan



Garung,



Kecamatan



Mojotengah,



Kecamatan Kertek, Kecamatan Kalikajar, Kecamatan Sapuran, dan Kecamatan Kepil. Kawasan hutan lindung yang dikelola masyarakat terletak di Kecamatan Garung, Kalikajar, Kejajar, Kepil, Mojotengah, Sapuran, Sukoharjo dan Watumalang. 



Kawasan yang Memberikan Perlindungan bagi Kawasan Bawahannya Kawasan ini merupakan kawasan yang memberikan perlindungan bagi kawasan bawahannya berbentuk kawasan resapan air. Kawasan ini tersebar Kecamatan Kejajar, Mojotengah, Watumalang, Wonosobo, Kertek, Kalikajar, Sapuran dan Kepil.Kawasan perlindungan setempat terdiri dari kawasan sempadan



sungai,



sempadan



pantai,



sekitar



mata



air,



dan



sekitar



danau/waduk/rawa. Kawasan ini meliputi 1) Kawasan Sempadan Sungai: Kawasan sepanjang kiri kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/ saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Kawasan ini meiputi Sub DAS Begaluh, Sub DAS Bogowonto, Sub DAS Jali, Sub DAS Medono, Sub DAS Luk Ulo Hulu, Sub DAS Cokroyasan, Sub DAS Meneng dan Sub DAS Serayu 2) Kawasan Sempadan Waduk: Kawasan ini meliputi Waduk Wadaslintang di Kecamatan Wadaslintang, Kawasan Telaga (Telaga Menjer, Telaga Warno, Telaga Pengilon, dan Telaga Cebong) di Kecamatan Kejajar dan Kecamatan Garung dan Kawasan sekitar Bendung Sungai Serayu, Capar, Gintung, Bleber, Kalitulang, Preng, Begaluh, Begaluh Kecil, Bogowonto, Medono dan Cecep 



Kawasan Lindung Geologi 1) Kawasan Imbuhan Air Kawasan ini merupakan kawasan resapan air yang mampu menambah jumlah air tanah dalam secara alamiah pada cekungan air tanah. Kecamatan



Kejajar,



Kecamatan



Watumalang,



Kecamatan



Garung,



Kecamatan Mojotengah, Kecamatan Wonosobo, Kecamatan Kertek, Kecamatan Kalikajar, Kecamatan Sapuran, dan Kecamatan Kepil. 2) Kawasan Sekitar Mata Air Kawasan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi mata air. Terdapat di kawasan sekitar mata sepeti misalnya Silutung, Sewu, Muncar, Mlandi, Mangur, Rancah, Jalaksono, Kajaran, Mbeji, Citrolangu, Prigi, Kayubimo, Gajah, Mangli, Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 9



Jogopati, Plodongan, Rogojati, Mudal, Deroduwur, Sumber, Lamuk, Sunten, Brunyahan, Pager Gunung, Banyuwangi, Sibangkong, Gondang, Kidang, Sendang, Siklenteng dan Dadungan Siring, serta mata air lainnya yang ada di Kabupaten Wonosobo (970 mata air). 



Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam, dan Cagar Budaya Kawasan lindung ini terdiri dari cagar alam, suaka marga satwa, suaka alam laut dan perairan, kawasan pantai berhutan bakau, taman wisata alam serta kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan, meliputi : 1) Kawasan Cagar Alam Kawasan cagar alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang berlangsung secara alami. Kawasan ini berada di CA Pantodomas (Desa Pacekelan Kecamatan Sapuran) 2) Kawasan taman wisata alam Kawasan taman wisata alam adalah kawasan yang ditunjuk memiliki keadaan yang menarik dan indah baik secara alamiah maupun bantuan manusia. Kawasan ini berada di Kompleks Telaga Pengilon dan Telaga Warno di Kecamatan Kejajar serta Cagar Alam Pantodomas 3) Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan Kawasan



yang



mempunyai



nilai



penting



bagi



sejarah,



ilmu



pengetahuan dan kebudayaan. Lokasi kawasan ini berada di Situs Tuk Bimalukar di Desa Dieng (Kecamatan Kejajar), Situs Watu Kelir di Desa Dieng (Kecamatan Kejajar), Situs Ondho Budho di Desa Sikunang (Kecamatan Kejajar), Candi Bogang di Kecamatan Selomerto dan Situs Bongkotan di Kecamatan Kertek. 3.



Wilayah Rawan Bencana Sebagian besar wilayah Kabupaten Wonosobo adalah daerah pegunungan. Bagian timur (perbatasan dengan Kabupaten Temanggung) terdapat dua gunung berapi: Gunung Sindoro (3.136 meter) dan Gunung Sumbing (3.371 meter). Daerah utara merupakan bagian dari Dataran Tinggi Dieng, dengan puncaknya Gunung Prahu (2.565 meter). Bentuk lahan vulkanik ini berpengaruh terhadap kondisi geologis, klimatologis, hidrologis dan geografis di Kabupeten Wonosobo yang berpotensimenimbulkan



wilayah



rawan



bencana.



Wilayah



rawan



bencana



merupakan wilayah yang sering atau berpotensi tinggi mengalami bencana dan dampaknya mengancam atau mengganggu kehidupan masyarakat dan berakibat



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 10



timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2031. 1) Daerah rawan tanah longsor terdapat di Kecamatan Kepil, Kecamatan Sapuran, Kecamatan Kalikajar, Kecamatan Kejajar, Kecamatan Watumalang, Kecamatan Garung, Kecamatan Mojotengah, Kecamatan Wonosobo, Kecamatan Kertek, Kecamatan Selomerto, Kecamatan Leksono, Kecamatan Sukoharjo, Kecamatan Kaliwiro, Kecamatan Wadaslintang dan Kecamatan Kalibawang. Gambar 2.4 Peta Rawan Bencana Longsor Kabupaten Wonosobo



2) Daerah rawan angin topan terdapat di Kecamatan Wonosobo, Kecamatan Mojotengah, Kecamatan Kertek, Kecamatan Sapuran, Kecamatan Kalikajar dan Kecamatan Watumalang. 3) Daerah rawan kebakaran hutan terdapat di kecamatan yang memiliki wilayah hutan 4) Daerah rawan bencana gas beracun terdapat di Kecamatan Kejajar yang ada di Desa Sikunang, Sembungan, Jojogan, Patak, Banteng, Parikesit dan Dieng 5) Daerah rawan bencana gunung api terdiri dari rawan gunungapi di kompleks pegunungan Dieng yang meliputi Kecamatan Kejajar, Watumalang, Garung dan Mojotengah. Kemudian daerah rawan gunungapi Sindoro-Sumbing yang Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 11



meliputi hampir seluruh wilayah Kabupaten. Gunung



Sindoro dan Gunung



Sumbing yang sebagian besar wilayahnya ada di Kabupaten merupakan gunung tipe C yang bersifat padam, dimana erupsinya tidak diketahui dalam sejarah manusia, namun masih terdapat tanda-tanda kegiatan masa lampau berupa lapangan solfatra/fumarola pada tingkat lemah. Meskipun bukan gunung api aktif, kedua gunung ini tetap harus diiwaspadai sewaktu-waktu dapat terjadi peningkatan aktivitas yang boleh jadi akan menimbulkan letusan gunung api. 6) Kawasan rawan bencana banjir di Kecamatan Wonosobo dan Mojotengah. 7) Kawasan rawan angin topan



di Kecamatan Wonosobo, Mojotengah, Kertek,



Sapuran, Kalikajar, dan Watumalang Gambar II.5 Peta Rawan Bencana Angin Topan Kabupaten Wonosobo



4.



Demografi Kondisi dan perkembangan demografi berperan penting dalam perencanaan pembangunan.



Penduduk



menjadi



salah



satu



modal



dalam



keberhasilan



pembangunan suatu wilayah. Dinamika penduduk yang terdiri dari besaran, komposisi, dan distribusi penduduk berpengaruh besar terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat dan struktur ruang. Dalam proses pembangunan penduduk merupakan target utama yang akan dituju, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Analisa kependudukan yang menyangkut masalah perubahan keadaan penduduk seperti kelahiran, kematian, jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin,



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 12



proyeksi jumlah penduduk dan perkembangan penduduk sangat prnting dalam proses perencanaan pembangunan. Berdasarkan data BPS pada triwulan 1 tahun 2015, penduduk Wonosobo secara de facto berjumlah 773.280 orang, terdiri dari 392.017 perempuan (50,70%) dan 381.263 laki-laki (49,30%). Sedangkan berdasarkan catatan penduduk secara de jure dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, penduduk Wonosobo berjumlah 845.832 orang, dengan proporsi 411.473 perempuan (48,65%) dan 434.359 laki-laki (51,35%). Selisih penduduk antara data de facto dengan data de jure mencerminkan adanya penduduk yang tidak berdomisili di Wonosobo tetapi secara administratif tercatat sebagai penduduk Wonosobo. Berdasarkan Tabel 2.2 jumlah Penduduk Kabupaten Wonosobo cenderung meningkat dengan rata-rata pertumbuhan 0,50%. Lebih detail tentang data demografis Wonosobo bisa dilihat pada tabel-tabel berikut: Tabel II.1 Penduduk Kabupaten Wonosobo Tahun 2010 - 2015 Berdasarkan data BPS(Data Bulan Desember 2015) No.



Kecamatan



2010



2011



2012



2013



2014



2015



1



Wadaslintang



51.411



51.411



53.570



53.612



52.923



52.142



2



Kepil



56.522



57.004



57.917



57.963



57.558



56.992



3



Sapuran



54.022



54.303



55.457



55.664



55.088



55.824



4



Kaliwiro



44.220



44.619



45.313



45.349



45.278



44.611



5



Leksono



39.334



39.638



40.231



40.306



40.171



40.556



6



Selomerto



44.971



45.400



45.974



46.062



45.946



46.494



7



Kalikajar



57.509



57.795



58.642



58.688



58.960



58.302



8



Kertek



76.610



77.110



77.882



78.116



78.137



78.874



9



Wonosobo



83.324



83.557



86.076



75.715



84.346



86.977



10



Watumalang



48.749



49.081



49.046



49.085



49.913



49.266



11



Mojotengah



58.257



58.766



58.524



58.742



59.415



60.368



12



Garung



48.191



48.572



48.351



48.387



48.996



49.131



13



Kejajar



41.120



41.422



41.684



41.761



41.740



42.417



14



Sukoharjo



31.430



31.814



31.775



31.846



32.001



32.574



15



Kalibawang



22.408



22.654



22.801



22.820



22.808



22.588



758.078



763.146



773.243



764.116



773.280



Jumlah



777.116



Sumber: BPS Kabupaten Wonosobo, 2015



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 13



Tabel II.2 Data Penduduk Kabupaten Wonosobo Tahun 2015Berdasarkan Pencatatan Administratif Kependudukan(Data Bulan Desember 2015) Jumlah berdasarkan pencatatan Desember 2015 No Kecamatan Laki-Laki Perempuan Jumlah 1 Wadaslintang 29.611 28.346 57.957 2 Kepil 31.955 30.663 62.618 3 Sapuran 30.039 28.816 58.855 4 Kaliwiro 26.038 25.239 51.277 5 Leksono 22.737 22.276 45.013 6 Selomerto 26.748 25.856 52.604 7 Kalikajar 34.708 32.561 67.269 8 Kertek 43.998 42.117 86.115 9 Wonosobo 45.499 44.339 89.838 10 Watumalang 28.094 26.715 54.809 11 Mojotengah 31.994 29.523 61.517 12 Garung 28.290 26.086 54.376 13 Kejajar 22.909 21.201 44.110 14 Sukoharjo 17.325 16.221 33.546 15 Kalibawang 13.620 12.741 26.361 Jumlah 433.565 412.700 846.265 Jumlah Total 433.565 412.700 846.265 Sumber: Kantor Admindukcapil Kabupaten Wonosobo, 2016



B.



Aspek Kesejahteraan Masyarakat 1.



Kesejahteraan Dan Pemerataan Ekonomi Setiap daerah pastinya memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Kesejahteraan tidak hanya meningkatkan tetapi juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Pemerataan ekonomi menjadi aspek yang sangat penting dalam menunjang keberhasilan pembangunan. a.



Pertumbuhan PDRB Pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor akan memberikan pengaruh yang semakin kompleks dengan makin beragam jenis dan macam kegiatan usaha.Informasi yang dapat memberikan gambaran mengenai pembangunan di bidang ekonomi sangat diperlukan untuk menyongsong era globalisasi. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan salah satu ukuran tingkat keberhasilan pembangunan di bidang ekonomi sekaligus diperlukan untuk menyusun perencanaan dan evaluasi pembangunan ekonomi regional. Terdapat 2 (dua) jenis penilaian PDRB yaitu atas dasar harga berlaku dan atas dasar harga konstan.Selain menjadi bahan dalam penyusunan perencanaan,



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 14



angka PDRB juga bermanfaat untuk bahan evaluasi hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan. Adapun beberapa kegunaan angka PDRB ini antara lain : (1) Untuk mengetahui tingkat pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan setiap sektor ekonomi; (2)Untuk mengetahui struktur perekonomian; (3)Untuk mengetahui besarnya PDRB perkapita penduduk sebagai salah satu indikator tingkat



kemakmuran/kesejahteraan;



(4)



Untuk



mengetahui



tingkat



inflasi/deflasi, berdasarkan pertumbuhan harga produsen. Dalam kurun waktu 2011-2015, pertumbuhan PDRB Kabupaten Wonosobo cenderung fluktuatif. Tahun 2011 sebesar 5,37 menurun di tahun 2012 sebesar 4,70 kemudian meningkat di tahun 2013 menjadi 5,25 tetapi di tahun 2014 mengalami penurunan menjadi 4,16 dan meningkat di tahun 2015 menjadi 5,70. Meskipun berfluktuatif ada kecenderungan meningkat yang mengindikasikan kinerja ekonomi makro di Kabupaten Wonosobo pada tahun tersebut terus membaik. Peningkatan pertumbuhan PDRB Kabupaten Wonosobo lebih didominasi oleh sektor tersier dan sekunder sedangkan sektor primer mengalami penurunan. Pertumbuhan PDRB Kabupaten Wonosobo dari tahun 2011 hingga 2015 dapat dilihat pada tabel 2.4 Tabel II. 3 Pertumbuhan PDRB Wonosobo Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2011-2015 Tahun



2011



Pertumbuhan



2012



5,37



2013



4,70



2014



5,25



2015**)



4,16



5,70



Sumber: BPS Kabupaten Wonosobo Ket : **) Angka sementara Gambar 2. 6 Grafik Pertumbuhan PDRB Wonosobo 2011-2015 5,37 4,7



2011



2012



5,7



5,25 4,16



2013



2014



2015



Pertumbuhan ekonomi yang lambat disebabkan oleh melemahnya lapangan usaha pertanian kehutanan dan perikanan yang menjadi sektor utama di Kabupaten Wonosobo dan juga sektor industri pengolahan juga belum bisa menunjukkan hasil yang optimal. Apabila dibandingkan dengan kabupaten lain Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 15



di wilayah Kedu, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Wonosobo relatif lebih rendah. Jika dibandingkan di Provinsi Jawa Tengah dan nasional, pertumbuhan ekonomi Kabupten Wonosobo belum mampu memberikan kontribusi yang signifikan bagi aktivitas perekonomian di Jawa Tengah maupun nasional. Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah dan Nasional selama kurun waktu Tahun 2010– 2015 dapat dilihat pada Gambar 2.7



Gambar 2. 7 Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, Naisonal Tahun 2010– 2015 7 6,44 6 5



5,37



6,16 5,7 5,34



5,3



5,74 5,25 5,11



4,7



4



5,28 5,44 5,21



4,79



4,16



3 2 1 0 2011



2012 2013 2014 2015 pertumbuhan ekonomi kabupaten pertumbuhan ekonomi provinsi pertumbuhan ekonomi nasional



Sumber : BPS Kabupaten Wonosobo, BPS Provinsi Jawa Tengah, BPS Indonesia  PDRB ADHB (Atas Dasar Harga Berlaku) PDRB ADHB (Atas Dasar Harga Berlaku) merupakan salah satu indikator ekonomi yang memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai produk barang dan jasa yang diproduksi di suatu wilayah tertentu. Adapun pencapaian PDRB ADHB dengan masing-masing sektor Kabupaten Wonosobo adalah sebagai berikut :



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 16



Tabel II.4 Nilai PDRB Kabupaten Wonosobo Tahun 2011 – 2015 Atas Dasar Harga Berlaku (Juta Rupiah)



Sumber: BPS Wonosobo, 2012-2016 Ket : *) Angka sementara Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat nilai PDRB berdasarkan harga konstan meningkat setiap tahunnnya dari Rp. 9.489.550,5 juta rupiah menjadi Rp. 11.513.483,1 juta rupiah. Pendorong pertumbuhan terbesar ada di sektor tersier yaitu di lapangan usaha informasi dan komunikasi, jasa pendidikan serta jasa kesehatan dan kegiatan sosial yang dalam tahun 2011-2015 pertumbuhannya cukup tinggi.  PDRB Atas Dasar Harga Konstan Tahun Dasar 2010 Tahun 2011 s.d 2015 PDRB ADHK (Atas Dasar Harga Konstan) adalah pertumbuhan riil yang tidak terpengaruh oleh unsur kenaikan harga atau inflasi. Adapun pencapaian PDRB ADHK 2010 dengan masing-masing lapangan usaha Kabupaten Wonosobo adalah sebagai berikut



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 17



Tabel II.5 Nilai PDRB Kabupaten Wonosobo Tahun 2011 – 2015 Atas Dasar Harga KonstanTahun Dasar 2010 (Juta Rupiah)



Sumber: BPS Wonosobo, 2012-2016 Ket : *) Angka sementara Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat nilai PDRB berdasarkan harga konstan meningkat setiap tahunnnya dari Rp. 9.489.550,5 juta rupiah menjadi Rp. 11.513.483,1 juta rupiah. Pendorong pertumbuhan terbesar ada di sektor tersier yaitu di lapangan usaha informasi dan komunikasi, jasa pendidikan serta jasa kesehatan dan kegiatan sosial yang dalam tahun 2011-2015 pertumbuhannya cukup tinggi.



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 18



Tabel II. 6 Struktur PDRB Menurut Lapangan Usaha Atas Dasar Harga Berlaku Tahun 2011-2015 (%)



Sumber: BPS Wonosobo, 2012-2016 Ket : *) Angka sementara Berdasarkan tabel tersebut diketahui bahwa sektor pertanian selama tahun 2011 hingga 2015 menempati posisi tertinggi dalam memberikan kontribusi kepada PDRB dengan rata-rata 34,2% disusul lapangan usaha perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor sebesar 16,9% dan industri pengolahan sebesar 16,6%. Meskipun sektor pertanian memberikan kotribusi terbesar bagi perekonomian di Wonosobo, setiap tahunnya kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB mengalami penurunan. Hal ini dapat disebabkan oleh berkurangnya lahan pertanian menjadi permukiman akibat dampak dari peningkatan jumlah penduduk, sehingga kebutuhan ruang untuk permukiman semakin berkurang atau dapat disebabkan oleh berkurangnya jumlah petani yang beralih ke sektor lain yang lebih menguntungkan seperti sektor bangunan dan jasa. Sedangkan lapangan usaha yang memberikan kontribusi yang semakin meningkat dari tahun ke tahun adalah pertambangan dan penggalian; konatruksi; transportasi dan pergudangan; penyediaan akomodasi dan makan minum; jasa keuangan dan asuransi; jasa perusahaan serta jasa kesehatan dan kegiatan sosial.



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 19



Gambar 2.8 Kontribusi Sektor PDRB ADHB Kab Wonosobo Tahun 2015



Lapangan usaha yang kontribusinya terhadap PDRB paling sedikit adalah pengadaan listrik dan gas yaitu sebesar 0,03% disusul jasa perusahaan sebesar 0,22% dan pertambangan dan penggalian sebesar 1,01%. b. Inflasi Inflasi merupakan salah satu indikator penting yang dapat memberikan informasi tentang dinamika perkembangan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat dan berpengaruh terhadap kemampuan daya beli masyarakat. Perkembangan harga barang dan jasa tersebut menjadi salah satu faktor yang dapat mempengaruhi tingkat daya beli. Tabel II.7 Nilai Inflasi Rata-Rata Tahun 2010 s.d 2015 Inflasi



2011



2012



2013



2014



2015



Rata-Rata



Provinsi



2,68



4,24



7,99



8,22



2,73



5,17



Wonosobo



2,66



3,84



8,82



8,44



2,71



5,29



Sumber: BPS Wonosobo & BPS Jawa Tengah, 2016



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 20



Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa nilai inflasi tertinggi terjadi pada tahun 2013 seiring dengan peningkatan inflasi di Jawa Tengah dan juga nasional. Tahun 2013 inflasi Kabupaten Wonosobo mencapai 8,82. Nilai inflasi terendah terjadi pada tahun 2011 yaitu 2,66 dan pada tahun 2012 yaitu sekitar 3,84%. Pada tahun 2013 nilai inflasi Kabupaten Wonosobo meningkat cukup tajam. Kenaikan inflasi ini salah satunya dipengaruhi oleh kenaikan harga bbm, makanan dan minuman jadi, minuman, rokok dan tembakau. Peningkatan inflasi makanan jadi dapat diinterpretasikan sebagai kenaikan harga bahan-bahan makanan, yang termasuk didalamnya adalah beras, daging ayam ras, telur ayam, daging sapi dan bawang merah yang mendorong peningkatan harga makanan jadi. Rokok dan tembakau juga menjadi penyebab tingginya inflasi di Kabupaten Wonosobo. Hal ini menjadi tugas dari pemerintah untuk menetapkan intervensi tentang merokok terutama bagi remaja. c.



Indeks Gini Indeks Gini merupakan satu ukuran untuk melihat ketimpangan pendapatan antar penduduk. Semakin mendekati nol maka ketimpangan semakin kecil. Standar penilaian ketimpangan Gini Rasio ditentukan dengan menggunakan kriteria seperti berikut:   



GR < 0,35 dikategorikan sebagai ketimpangan rendah 0,3580% dari jumlah bayi yang ada di desa/kelurahan tersebut sudah mendapat imunisasi dasar lengkap dalam waktu satu tahun. Untuk kinerja cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan di Kabupaten Wonosobo sudah mencapai tingkat yang optimal, dimana dari



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 61



periode 2011 hingga 2014 sudah mencapai 100%. Hal ini menunjukkan bahwa kasus balita gizi buruk sudah tertangani seluruhnya. Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit TBC BTA di Kabupaten Wonosobo juga sudah cukup optimal dilakukan, dari periode 2011 hingga 2015 sudah mencapai 100%. Dalam cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit DBD selama ini di Kabupaten Wonosobo telah menunjukkan tingkat yang optimal. Selama periode 2011-2014 cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit DBD sudah mencapai 100%. Perkembangan cakupan kunjungan bayi selama lima tahun terakhir mengalami fluktuasi setiap tahunnya. Cakupan kunjungan bayi di tahun 2011 dan 2012 telah mencapai 100,92% dan kemudian meningkat lagi pada tahun 2013 mencapai 105,79%.



Namun mengalami penurunan di tahun 2015



menjadi sebesar 99,26%. TB dan HIV menjadi penyakit menular yang menjadi prioritas program di Kabupaten Wonosobo. Angka Prevalensi TB di Kabupaten Wonosobo Tahun 2010-2014 cenderung mengalami penurunan, sedangkan penemuan kasus HIV mengalami peningkatan. Kondisi tersebut menjadi perhatian untuk meningkatkan



langkah



preventif



melalui



advokasi,



dan



pemberian



pemahaman bagi masyarakat serta pendampingan bagi Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA). Kondisi prevalensi Tb dan HIV yang terdeteksi di Kabupaten Wonosobo dapat dilihat pada Tabel II.41. Tabel 2.41 Prevalensi HIV dan TB



Tahun



jumlah



kasus



Kasus



Prevalesi



penduduk



TB



HIV



TB



Prevalensi HIV



2011



763.146



347



8



0,455



0,010



2012



773.243



347



8



0,449



0,010



2013



764.116



236



20



0,309



0,026



2014



773.280



223



42



0,288



0,054



 Jumlah Kecamatan Yang memiliki Minimal 1 Puskesmas Terakreditasi



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 62



Tabel II.42 Jumlah Kecamatan Yang memiliki Minimal 1 Puskesmas Terakreditasi Tahun



Jumlah



2011



1 (Kaliwiro)



2012



1 (Kaliwiro)



2013



1 (Kaliwiro)



2014



4 (Kaliwiro, Wonosobo, Garung, Selomerto)



2015



4 (Kaliwiro, Wonosobo, Garung, Selomerto)



Sumber : Dinas Kesehatan Kab Wonosobo Jumlah Kecamatan Yang memiliki Minimal 1 Puskesmas Terakreditasi di Kabupaten Wonosobo meningkan selama 4 tahun terakhir. Tahun 2011 hanya ada satu kecamatan yang memiliki puskesmas terakreditasi, yaitu kecamatan Kaliwiro, tahun 2012 hingga 2013, masih sama. Sedangkan tahun 2015 meningkat menjadi 4 kecamatan, yaitu kecamatan Kaliwiro, Wonosobo, Garung, Selomerto. Peningkatan ini disebabkan oleh faktor manajemen puskesmas, ketersediaan tenaga kesehatan, dan pelayanan puskemas. d. Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ketersediaan infratruktur yang layak dan memadai merupakan aspek dasar yang diperlukan dalam proses pembangunan. Berikut ini diuraikan hasil kinerja Urusan Pekerjaan Umum dan penataan ruang di Kabupaten Wonosobo selama periode 2011-2014. Tabel II.43 Capaian Indikator Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Indikator Persentase



Tahun 2010



2011



2012



2013



2014



2015



61,52



penduduk berakses



64,23%



76,5%



80,45%



83,58



85,34%



65,25%



66,24%



62,28%



54,12%



57,19%



72,75%



70,49%



air bersih % Panjang Jalan Kabupaten dalam



56%



Kondisi Baik Rasio jaringan irigasi



64,99%



71,05%



70,80%



-



-



38,57



Rasio Ruang terbuka hijau per satuan luas



39,4



40,13



wilayah



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 63



% Luas Irigasi Kabupaten Baik



64,99%



63,61%



71,05%



70,80%



72,75%



70,49



Sumber : LPPD AMJ 2010-2015 : Evaluasi Capaian Tahun Ketiga (2013) RPJMD Air adalah unsur yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Bahkan dapat dipastikan tanpa pengembangan sumber daya air secara konsisten peradaban manusia tidak akan mencapai tingkat yang dinikmati sampai saat ini. Oleh karena itu pengembangan dan pengolahan sum er daya air merupakan dasar perada an manusia



alah satu faktor penting penggunaan air dalam



kehidupan sehari-hari adalah untuk ke utuhan air minum. Air minum yang layak sangat penting dalam menunjang kehidupan masyarakat, kualitas air minum yang layak ditetapkan harus memenuhi persyaratan fisik, persyaratan kimiawi, persyaratan mikrobiologis. Berdasarkan data akses air minum layak di Kabupaten Wonosobo, persentase air minum layak setiap tahunnya mengalami peningkatan dari tahun 2011 yang hanya 64,23% menjadi 84,61% pada tahun 2014. Hal ini berarti, pemerintah Kabupaten Wonosobo masih memiliki tugas untuk meningkatkan kualitas air minum sekitar 15,39% rumah tangga yang belum bisa mengakses air minum layak. Kebutuhan air minum layak Kabupaten Wonosobo semakin meningkat sejalan dengan pertumbuhan penduduk. Permasalahan penyediaan air bersih di Kabupaten Wonosobo saat ini tidak saja hanya mencakup kuantitas tetapi juga kualitas dan kontinuitas Salah satu kebutuhan masyarakat yang sangat krusial adalah tersedianya jalur transportasi berupa jaringan jalan yang baik. Kebutuhan jalan memiliki keterkaitan yang sangat kuat dengan pertumbuhan ekonomi suatu wilayah maupun terhadap kondisi sosial budaya kehidupan masyarakat. Infrastruktur jalan yang baik adalah modal sosial masyarakat dalam menjalani roda perekonomian, sehingga pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak mungkin dicapai tanpa ketersediaan infrastruktur jalan yang baik dan memadai. Kebijakan pembangunan yang tidak bertumpu pada pengembangan terhadap kompatibilitas dan optimalisasi potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya fisik (buatan) akan sulit mencapai pembangunan yang berkelanjutan. Ini sering kita alami dengan terjadinya banjir di jalur-jalur utama



ekonomi



yang



disebabkan



oleh



pembangunan



yang



kurang



memperhatikan kapasitas sumber daya alam sehingga fungsi sistem sungai dan drainase tidak memadai. Ini juga telah kita alami dengan terjadinya bottle neck (jaringan jalan yang menyempit) di berbagai jaringan transportasi yang disebabkan oleh pembangunan yang tidak memperhatikan tata guna lahan sehingga kapasitas sumber daya fisik (buatan) tidak lagi mampu menampung perjalanan barang dan manusia yang dihasilkan oleh tata guna lahan.



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 64



Presentase



panjang jaringan jalan dalam kondisi baik di Kabupaten



Wonosobo cenderung mengalami penurunan tiap tahunnya, yang berarti jalan dui Kabupaten Wonosobo masih berada pada tingkatan yang belum memadai guna mendukung pergerakan orang dan barang. Jika pada tahun 2012 proporsi panjang jaringan jalan dalam kondisi baik mencapai 66,24% pada tahun 2014 mengalami penurunan menjadi sebesar 54,12%. Ini berarti hampir 1/2 panjang jaringan jalan di Kabupaten Wonosobo dalam kondisi rusak (sedang atau berat). Pada tahun 2015, 57,19% kondisi jalan di Wonosobo kondisinya baik dan sedang dari panjang total di Kabupaten Wonosobo 779,89 km. Salah satu infrastruktur yang sangat diperlukan untuk peningkatan produksi pertanian khususnya produksi beras adalah Jaringan irigasi. Jaringan irigasi diperlukan untuk pengaturan air, mulai dari penyediaan, pengambilan, pembagian, pemberian dan penggunaannya. Secara operasional jaringan irigasi dibedakan ke dalam tiga kategori yaitu jaringan irigasi primer, sekunder dan tersier. Rasio jaringan irigasi dari tahun 2011 hingga 2013 mengalami fluktuasi. Tahun 2011 rasio jaringan irigasi 64,99% kemudian meningkat menjadi 71,05% pada tahun 2012 dan menurun lagi pada tahun 2013 menjadi 70,80%. Pada tahun 2015, kondisi jaringan irigasi dalam keadaan baik sebanyak 70,49%. Pengendalian dan pemeliharaan kualitas lingkungan tidak terlepas dari penyediaan ruang terbuka hijau. Ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Wonosobo selama periode 2013-2015 cenderung mengalami peningkatan. Jika pada tahun 2013 persentase RTH berada di tingkat 38,57%, kemudian di Tahun 2015 menjadi 40,13%. Hal ini berarti besaran sudah mencapai kondisi ideal yang dipersyaratkan, yaitu mencapai 30% dari luas wilayah. e.



Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Untuk aspek tempat tinggal, diketahui bahwa rumah tinggal yang bersanitasi di Kabupaten Wonosobo mengalami perkembangan selama periode 2011-2014. Pada tahun 2011, rumah tinggal bersanitasi berada di tingkat 33,82% dari total rumah tinggal yang ada. Kemudian di tahun 2014, tingkat capaiannya sudah mencapai 39,92%. Rumah tinggal berakses sanitasi sekurang-kurangnya mempunyai akses untuk memperoleh layanan sanitasi (1) Fasilitas air bersih (2)Pembuangan tinja (3)Pembuangan air limbah (air bekas) (4)Pembuangan sampah. Tabel II.44 Capaian Indikator Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Indikator



% Rumah Tangga Bersanitasi



2011



2012



2013



2014



2015



22,22%



24,37%



30,03%



45,02%



47,95%



Rumah layak huni Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



0,76



0,91



0,92



0,79 II- 65



Indikator



2011



2012



61,52%



64,23%



0,25%



0,25%



2013



2014



2015



76,5%



80,45%



85,34%



0,25%



0,87%



0,79%



Rumah tangga pengguna air bersih Lingkungan Permukiman Kumuh Sumber : LPPD AMJ 2010-2015



Walaupun terjadi peningkatan kinerja, namun hal ini menunjukkan bahwa ada 61,08% rumah tinggal di Kabupaten Wonosobo masih belum memenuhi aspek dasar yang dibutuhkan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan ialah melalui bantuan penyediaan MCK dan septic tank komunal terutama di kawasan kampung yang kumuh. Rumah tangga layak huni di kabupaten Wonosobo cenderung meningkat, meskipun peningkatannnya tidak signifikan.Tahun 2014, rumah layak huni di Kabupaten Wonosobo 0,73 atau 73%, hal ini berarti 27% rumah di kabupaten Wonosobo tidak layak huni. Solusi yag bisa diterapkan adalah dengan memberikan bantuan stimulan untuk perbaikan rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni dan sehat kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tersebar di Kabupaten Wonosobo. Selain itu pemerintah juga harus memaksimalkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yakni pemberian stimulan bedah rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki rumah tidak layak huni. Perkembangan cakupan rumah tangga pengguna air bersih di Kabupaten Wonosobo meningkat secara signifikan, bahkan cenderung pada tahun 2014 % rumah tangga pengguna air bersih mencapai 92,46% meningkat drastis dari tahun 2011 yang hanya sekitar 77,42%. Akses air bersih bagi masyarakat Kabupaten Wonosobo hingga kini masih belum dapat memenuhi standar kelayakan



secara



sepenuhnya



dan



potensial



terancam



oleh



padatnya



permukiman dan perubahan fisik lingkungan. Berdasarkan data dari Dinas Tata Ruang dan Ciptakarya Kabupaten Wonosobo, 0,87% termasuk ke dalam daerah pemukiman kumuh pada tahun 2014. Selama tahun 2011 hingga 2013, lingkungan permukiman kumuh stabil pada angka 0,25%, kemudian meningkat drastis. Meluasnya kawasan kumuh berkorelasi dengan meningkatnya jumlah penduduk yang pada Tahun 2014 yang mencapai 773.280. f.



Urusan Ketrentaman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Kestabilan kondisi politik dan keamanansangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Stabilitas politik dan iklim politik yang kondusif akan menciptakan suasana aman, tertib, tentram dan damai guna mewujudkan keberhasilan pelaksanaan tujuan pembangunan untuk mendukung



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 66



terselenggaranya pembangunan daerah secara dinamis.Capaian kinerja Urusan Kentrentaman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Wonosobo dapat dilihat dalam tabel berikut ini : Tabel II.45 Indikator Kinerja Kunci Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Capaian Kinerja Indikator Kinerja Kunci (IKK) 2011 2012 2013 2014 2015 1 Kegiatan pembinaan politik 12 12 12 60 63 daerah 2 Kegiatan pembinaan 12 12 12 1 4 terhadap LSM, Ormas dan OKP 3 Rasio personil Satpol PP 0,52% 0,51% 0,51% 0,51 % 0,51 % terhadap jumlah penduduk 4 Demo/protes thd 12 5 Perda/Perbup 5 Keberadaan Perda tentang √(ada) √(ada) √(ada) √(ada) √(ada) PSK dan PKL Sumber : Kantor Kesbangpol&Satpol PP dan Linmas Kab. Wonosobo, 2016 No.



Pembinaan politik daerah terus dilaksanakan baik ditujukan kepada LSM,Ormas dan OKP dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meskipun dengan jumlah rasio personil Satpol PP per 10.000 penduduk serta rasio jumlah Linmas per 10.000 penduduk yang masih dibawah ideal, namun tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan kemampuan mendeteksi dini berbagai potensi gangguan kantrantibmas, dan juga semakin menguatkan ketahanan masyarakat terhadap gangguan kantrantibmas. Aksi massa terhadap kebijakan daerah atau demo/protes terhadap Perda, Perbub pada Tahun 2015 bisa ditangani dengan baik. g.



Urusan Sosial Konsep pembangunan sosial dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat yang memiliki komponen dasar yakni kecukupan (sustenance),



jati



diri



(self-esteem),



serta



kebebasan



(freedom).



Target



pembangunan sosial diarahkan pada pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial mencakup 2 (dua) komponen penting yaitu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Jumlah PMKS di Kabupaten Wonosobo yang terdiri dari 23 jenis PMKS yaitu Anak Jalanan, Penderita Sakit Jiwa, Gepeng (Gembel dan Pengemis), Jumlah Penderita HIV/AIDS, Jumlah Pecandu Narkoba, Sarana Rehabilitasi Sosial, Fakir Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 67



Miskin, Bayi Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Komunitas Adat Terpencil, Penyandang Tuna, Penyandang Tuna Rungu, Penyandang Tuna Wicara, Penyandang Tuna Wicara-Rungu, Penyandang Tuna Daksa, Penyandang Tuna Grahita, Penyandang Cacat Jiwa, Penyandang Cacat Ganda, Tuna Susila, Bekas Narapidana, Pengidap HIV/AIDS, dan Korban Penyalahgunaan NAPZA. Selama tahun 2010–2014, jumlah anak jalana mengalami penurunan, sedangkan jumalh penderita sakit jiwa, pecandu narkoba, anak terlantar, penyandang tuna netra, pengidap HIV/AIDS, tuna susila dan bekas narapidana cenderung meningkat. Untuk lebih jelasnya berikut gambaran jumlah PMKS di Kabupaten Kabupaten yang tergambar dalam tabel berikut. Tabel II.46 Jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Kab. Wonosobo Tahun 2010-2014 Tahun



Penduduk rawan Sosial dan Sarana *



2010



2011



2012



2013



2014



Anak Jalanan



127



96



57



57



13



Penderita Sakit Jiwa



*) 24



24



47



47



*) 47



39



58



94



21



23



Jumlah Penderita HIV/AIDS



92



104



*) 104



89



89



Jumlah Pecandu Narkoba



51



73



65



57



Sarana Rehabilitasi Sosial



57



*) 73



*) 73



15



15



226.097



93.780



93.780



243.596



69.940



Bayi Terlantar



552



682



682



682



682



Anak Terlantar



9492



8.876



8.876



9.759



9.759



Lanjut Usia Terlantar



7327



9.492



9.492



4.549



4.549



Komunitas Adat Terpencil



3274



4.549



4.549



*) 4.549



Penyandang Tuna Netra



1075



1.075



1.075



1.311



1.505



Penyandang Tuna Rungu



*) 935



*) 935



*) 935



*) 935



935



925



925



935



595



935



Penyandang Tuna Daksa



2125



2.125



2.125



2.125



1.220



Penyandang Tuna Grahita



900



900



900



795



535



Penyandang Cacat Jiwa



904



904



904



47



205



343



343



Gepeng (Gembel dan Pengemis)



Fakir Miskin



*) 57



*) 4549



Penyandang Tuna Wicara Penyandang Tuna WicaraRungu



Penyandang Cacat Ganda



703



Tuna Susila



82



104



82



109



112



Bekas Narapidana



271



287



287



188



222



Pengidap HIV/AIDS



51



58



51



89



89



Korban Penyalahgunaan



57



58



57



54



2



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 68



Tahun



Penduduk rawan Sosial dan Sarana *



2010



2011



2012



2013



2014



253.498



124.513



124.401



264.185



91.533



NAPZA Jumlah



Sumber: SIPD Kabupaten Wonosobo Tabel II.47 PMKS yang Memperoleh Bantuan Sosial No.



Capaian Kinerja



Indikator Kinerja Pembangunan Daerah %



PMKS



yang



2011



2012



2013



2014



2015



10



30



31,5



32



42.84



5



22



32



33



46.35



5,89



40



100



100



98.61



70



60



100



100



100



100



100



100



100



100



15



15



14



14



17



10



55



66,9



66,94



72.23



memperoleh



1 bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar 2 % PMKS mandiri 3 % PMKS terlayani jaminan sosial 4 5



%



Anak



Berhadapan



dengan



Hukum (ABH) yang ditangani % Korban bencana yang mendapat pendampingan



6 Jumlah panti social 7



%



Meningkatnya



rehabilitasi



berbasis masyarakat (RBM)



Sumber : Dinas Sosial, 2014. Presentase PMKS yang mendapatkan bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar meningkat dalam kurun waktu 2011 hingga 2015. Pada tahun 2011, presentase PMKS yang mendapat bantuan hanya 10%, pada tahun 2015 menjadi 42,84%. Hal ini berarti ada 57,16% Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang tidak mendapatkan bantuan. h. Urusan Perhubungan Penyelenggaraan pelayanan perhubungan merupakan aspek strategis yang berdampak lintas sektoral. Kondisi pelayanan perhubungan Kabupaten Wonosobo dapat dilihat dari indikator kinerja sebagai berikut :



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 69



Tabel II.48 Capaian Indikator Urusan Perhubungan Kab Wonosobo Tahun 2010-2014 Indikator



2010



2011



2012



2013



2014



Izin Trayek Perkotaan



345



357



347



384



339



Izin Trayek Pedesaan



172



164



148



152



150



2.181



2.537



2.790



2.169



1). Mobil Penumpang Umum



0



0



0



6



15



2). Mobil Bus



1801



1743



1697



1772



1557



3). Mobil Barang



380



794



931



1427



5333



Jumlah Uji Kir Angkutan Umum**



2). Terminal Penumpang*



2



1. Kelas A



0



0



0



1



1



2. Kelas B



1



1



1



0



0



3. Kelas C



1



1



1



1



1



Sumber: SIPD Kab. Wonosobo Seluruh angkutan umum yang ada di Kabupaten Wonosobo wajib memiliki izin trayek. Hal ini dimaksudkan untuk penataan, pengaturan dan pengendalian trayek angkutan umum, sehingga ini dapat meminimalisir trayek ilegal yang dilakukan para pengendara angkutan umum. Izin trayek yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo pada tahun 2010 sebanyak 517 izin, yang terdiri izin trayek pedesaan dan perkotaan. Izin trayek perkotaan sebanyak 345 dan izin trayek pedesaan sejumlah 172 izin. Tahun 2014 cenderung menurun dengan jumlah izin trayek yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Wonosobo sebanyak 489.



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 70



Gambar 2.26 Perkembangan Izin Trayek Kab. Wonosobo 2010-2014



Seluruh angkutan umum yang diimpor di Kabupaten Wonosobo, baik yang dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri dan akan dioperasikan di jalan wajib memiliki pengujian agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Hal ini dimaksudkan menjamin keselamatan penumpang angkutan umum dan menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan.  Jumlah Uji Kir Angkutan Umum Gambar 2.27 Jumlah Uji Kir Angkutan Umum



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 71



Jumlah angkutan umum yang telah melakukan uji kir pada tahun 2010 sebanyak 2.181 unit kendaraan kemudian meningkat pada tahun-tahun berikutnya hingga mencapai 2790 pada tahun 2012, tetapi kemudian menurun pada tahun 2013 yang hanya mencapai 2169 unit. 2.



Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar a.



Urusan Penanaman Modal  Jumlah Nilai Investasi Berskala Nasional (PMDN/PMA) Tabel II.49 Capaian Kinerja Urusan Penanaman Modal Tahun 2011 – 2014



No . 1. 2.



Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Jumlah Investasi Nilai (milyar)



Investasi



Capaian Kinerja 2010



2011



2012



2013



811



1.747



2.348



2.966



135



293,2 0



191,2



225,1



1



2014 3.558 220,45



2015 761 1.098,86



Sumber : LPPD AMJ 2010-2015 : Evaluasi Capaian Tahun Ketiga (2013) RPJMD Semakin banyak nilai realisasi investasi PMDN dan PMA maka semakin menggambarkan ketersediaan pelayanan penunjang yang dimililiki daerah berupa ketertarikan investor untuk meningkatkan investasinya di daerah. Dan semakin banyak realisasi proyek maka akan semakin menggambarkan keberhasilan daerah dalam memberi fasilitas penunjang pada investor untuk merealisasikan investasi yang telah direncanakan. Jumlah investasi di Kabupaten Wonosobo pada tahun 2010 sebanyak 811, dengan jumlah investasi sebesar 135



milyar. Jumlah investasi terus



meningkat hingga tahun 2014 sebesar 3.558 dengan nilai investasi 220,45 miliyar. Berdasarkan Tabel 2.49 nilai Investasi tidak selalu mengikuti jumlah investasi. Jumlah investasi tertinggi pada tahun 2014 dengan nilai investasi 220,45 milyar, tetapi nilai investasi tertinggi justru pada tahun 2011 yaitu sebesar 293,20 dengan jumlah investasi 1.747. b. Urusan Koperasi dan UMKM Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi pada masa mendatang. Koperasi juga memegang peran penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat. Peran koperasi dalam pembangunan perekonomian antara laian sebagai penyedia Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 72



lapangan kerja,pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Kinerja koperasi dapat diukur dari tingkat keaktifan koperasi, dan tingkat kesehatan koperasi khususnya pada unit Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Tingkat keaktifan koperasi dalam kurun waktu 2010–2014 cenderung meningkat, dari sebesar 58,1% pada Tahun 2010 menjadi sebesar 61,77% pada Tahun 2014. Prosentase jumlah koperasi aktif terhadap jumlah seluruh koperasi mengalami peningkatan dengan rata-rata kenaikan sebesar 1,5%. Meningkatnya presentase koperasi aktiv dipengaruhi oleh keaktifan pengurus dalam melakukan pengelolaan koperasi dan juga meningkatnya jumlah koperasi yang dibentuk karena adanya bantuan yang mengharuskan kelompok membentuk koperasi, sehingga pasca penerimaan bantuan, koperasi



tidak



lagi



aktif



dalam



mengembangkan



usaha



koperasi.



Perkembangan tingkat keaktifan koperasi dapat dilihat pada Tabel 2.50. Tabel II.50 Tabel Capaian Indikator Urusan Koperasi dan UMKM Kab. Wonosobo Tahun 2010-2015 No.



Capaian



Indikator



2010



2011 55.909



57.192



58.216



330



339



341



1.



Jumlah UMKM



54.769



2.



Jumlah Koperasi



330



3. 4. 5. 6.



Jumlah



2012



2013



2014



59.794 58.162 361 359



Koperasi



Aktif



2015



222 192



189



200



206



223



560



560



748



983



1.100



Jumlah aset Koperasi (juta) Jumlah asset UMKM (juta)



38,521 28,75



Usaha



Mikro



dan



Kecil Aktif



29.350 99,98%



32.210 99,98%



32.820 98,78%



35.613 98,85%



98,78



Sumber : LPPD AMJ 2010-2015 : Evaluasi Capaian Tahun Ketiga (2013) RPJMD Jumlah usaha mikro dan kecil, ada fluktuasi penurunan prosentase jumlah usaha mikro dan kecil terhadap jumlah seluruh UMKM pada tahun 2013. Hal ini dimungkinkan karena pengaruh kenaikan harga BBM dan BBG sedangkan sebagian besar usahanya berskala rumah tangga dengan modal kecil sehingga sangat rentan terhadap kenaikan harga-harga bahan baku di pasaran. Pada



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 73



tahun 2014 mulai terjadi lagi peningkatan prosentase jumlah usaha mikro dan kecil sebesar 0,07%. Jumlah asset koperasi meningkat dari tahun 2011 sebesar 560 juta rupiah menjadi 1.100 juta rupiah pada tahun 2014 dengan rata-rata kenaikan sebesar 180 juta rupiah, sedangkan jumlah asset UMKM meningkat dari tahun 2011 sebesar 29.350 juta rupiah menjadi 35.613 juta rupiah pada tahun 2014 dengan rata-rata kenaikan sebesar 2.087 juta rupiah. Nilai asset koperasi dan UMKM ini telah melampaui target RPJMD 2010 -2015. c.



Urusan Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil Dengan jumlah penduduk sebanyak 773.280 pada tahun 2014, maka penyenggaraan pelayanan kependudukan dan catatan sipil menjadi sangat penting untuk dapat dikelola secara baik. Pada tahun 2011 penduduk yang sudah memiliki KTP sebanyak 95,98%, kemudian meningkat pada tahun 2012 dan menurun pada tahun 2014 yang hanya mencapai 85,68%. Nilai ini menurun tajam dari tahun 2013 yang sudah mencapai 98,08%.



Gambar 2.28 Presentase Jumlah Pemilik KTP Berbasis NIK



Sumber



: LPPD AMJ 2010-2015 : Evaluasi Capaian Tahun Ketiga (2013) RPJMD Sedangkan untuk kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Wonosobo pada tahun 2010 hanya sekitar 56,84% meningkat hingga pada tahun 2015 sekitar 79,03%, Berikut secara lengkap disajikan data mengenai kepemilikan administrasi kependudukan (KTP, KK, dan Akte Kelahiran) selama kurun waktu tahun 2010-2015.



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 74



Tabel II.51 Tabel Capaian Urusan Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil Kab. Wonosobo Tahun 2010-2015 No. 1 2 3 4



5 6 7 8



Indikator Kinerja Pembangunan Daerah



2010 79,23



2011 95,98



Capaian Kinerja (Tahun) 2012 2013 2014 2015 99,53 98,08 85,68 88.52



% jumlah pemilik KTP berbasis NIK % Jumlah kepemilikan KK 99,58 99,95 98,66 99,71 97,31 % kepemilikan Akta kelahiran 56,84 60,71 62,04 76,68 71,76 % penduduk yang teregristrasi 99,95 98,66 99,71 97,31 (jumlah penduduk yang mempunyai NIK) % Anak Lahir yang membuat 90,84 97,53 99,38 96,65 96,42 Akta Kelahiran % penduduk meninggal yang 0.51 1,7 2,2 14,89 20,08 membuat Akta Kematian lama pengurusan Akte 14 hari 14 hari 14 hari 14 hari 10 hari kelahiran lama pengurusan KTP 1 hari 1 hari 1 hari 1 hari 1 hari Sumber : LPPD AMJ 2010-2015



99.8 79.03 100



99.58 10.74 5 5



: Evaluasi Capaian Tahun Ketiga (2013) RPJMD Presentase anak Lahir yang membuat Akta Kelahiran dalam kurun waktu 2010 hingga 2015 mengalami pertumbuhan yang fluktuatif. Tahun 2010, 90,84% naka lahir membuat akta kelahiran kemudian terus meningkat hingga tahun 2015 mencapai 99,58%. d. Urusan Tenaga Kerja Urusan ketenagakerjaan memiliki aspek multidimensi dan lintas sektoral sehingga peranannya menjadi salah



satu aspek yang strategis dalam



pembangunan daerah. Tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) selama tahun 2011-2014 fluktuatif antara 66%-84,15%, hal tersebut menunjukkan bahwa dari 100 orang penduduk usia kerja, sekitar 66-84 orang termasuk angkatan kerja. Atau dapat diartikan juga bahwa dari 1.000 orang penduduk usia kerja, sekitar 660-841 orang diantaranya aktif secara ekonomi. Dengan demikian sisanya atau sekitar 34%-16% merupakan penduduk usia kerja yang tidak aktif secara ekonomi, baik itu dalam bentuk pengangguran maupun setengah pengangguran. Kondisi ini tentunya menjadi tanggungjawab pemerintah untuk mengupayakan agar semakin banyak penduduk usia kerja yang bisa berpenghasilan atau aktif secara ekonomi sehingga tidak menjadi beban bagi anggota keluarga lainnya.



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 75



Gambar 2.29 Tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK)



Sumber : LPPD AMJ 2010-2015 : Evaluasi Capaian Tahun Ketiga (2013) RPJMD Tingkat pencari kerja yang mendaftar selama tahun 2011-2014, yang telah ditempatkan sebesar 50%-57%, sedangkan sisanya sekitar 43%-50% masih belum memperoleh pekerjaan, atau masih menjadi pengangguran dan setengah pengangguran. Hal ini tentu juga masih menjadi permasalahan, yaitu jumlah kesempatan dan peluang kerja yang tersedia masih lebih sedikit dibanding jumlah tenaga kerja yang siap untuk mengisinya. Apabila dilihat dari kualitas tenaga kerja, ternyata jumlah tenaga kerja yang telah berpendidikan tinggi, yaitu yang telah mengenyam pendidikan di perguruan tinggi selama tahun 2011-2014 hanya sekitar 3,53%, sementara angka terbesar adalah hanya berpendidikan SD sebesar 71,02%. Dengan demikian secara kualitas, para pencari kerja memang masih terbatas pendidikan dan ketrampilannya, sehingga menyulitkan untuk mengisi lapangan kerja yang membutuhkan pendidikan dan ketrampilan tinggi atau berketrampilan khusus. Sementara itu, angka tingkat ketergantungan rasio ketergantungan selama tahun 2011-2014 sebesar 36%-51,47% menunjukkan bahwa tanggungan penduduk Kabupaten Wonosobo adalah sebesar 36%-51,47%, yang berarti bahwa setiap 100 penduduk usia produktif harus menanggung antara 36-51 penduduk usia non produktif (usia anak-anak dan penduduk usia lanjut), dan angka tersebut termasuk dalam kategori sedang.



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 76



Tabel II.52 Urusan Tenaga Kerja Kab. Wonosobo Tahun 2010-2015 Indikator No. Kinerja Kunci (IKK) 1 Tingkat partisipasi angkatan kerja 2 Pencari Kerja yang ditempatkan 3



4



Capaian Kinerja



Rumus (∑penduduk angkatan kerja)/ (∑penduduk usia kerja (15-64)) x 100% (∑pekerja yg ditempatkan)/ (∑pencari kerja yang mendaftar) x 100% (∑lulusan 1 2, 3)/ (∑penduduk) x 10000



Kualitas tenaga kerja rasio kelulusan S1, S2, S3 Tingkat (∑penduduk usia64th)/ rasio (∑penduduk usia (15ketergantungan 64th) x 100% Sumber : LPPD AMJ 2010-2015



2012 84,15 %



2013 76.24%



2014 69,5 %



2015 72,73 %



57,86%



57,90 %



50,21%



54,4 4%



45,43 %



142,022 9771



142,0 22977 1



134,49 74



3,53 %



299,2 8



36%



0,08%



50,49%



51,4 7%



56,76 %



2011 66%



: Evaluasi Capaian Tahun Ketiga (2013) RPJMD  Transmigran Swakarsa Tabel II.53 Jumlah Calon Transmigran yang ditempatkan Tahun



Jumlah calon (KK) Transmigran yang ditempatkan



2010



46



2011



14



2012



25



2013



18



2014



5



2015



7



Sumber : LPPD AMJ 2010-2015 : Evaluasi Capaian Tahun Ketiga (2013) RPJMD Jumlah calon (KK) transmigran yang ditempatkan dari tahun 2010 hingga 2014 cenderung menurun. Tahun 2010 calon transmigran sudah mencapai 56 kk. Jumlah calon transmigran pada tahun 2011 menurun menjadi 14 keluarga, kemudian meningkat pada tahun 2012 sebanyak 25 kk, kembali Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 77



menurun pada tahun 2013 dan terus menurun pada tahun 2015 yang hanya lima kk. Pada tahun 2015 jumlah calon transmigran naik menjadi 7 Kepala Keluarga (KK) dari tahun sebelumnya, yaitu sejumlah 5 KK di tahun 2014, walaupun sebenarnya jumlah peminat yang mendaftar sejumlah 60 KK. Oleh karena itu untuk memberikan gambaran yang obyektif dalam menilai kinerja urusan Ketransmigrasian harus dikaitkan dengan tujuan pembangunan transmigarsi itu sendiri yaitu untuk menanggulangi kemiskinan, akses penduduk untuk memperoleh tempat tinggal yang layak serta fasilitasi dalam mobilitas penduduk.  Permasalahan Kemiskinan dan Kesempatan Kerja Kesempatan kerja pada suatu negara merupakan peluang bagi penduduk untuk melaksanakan fungsinya sebaga sumber ekonomi dalam proses produksi untuk mencapai kesejahteraan. Kesempatan kerja adalah jumlah penduduk yang berpartisipasi dalam pembangunan dengan melakukan suatu pekerjaan dan menghasilkan pendapatan. Kesempatan kerja meliputi kesempatan untuk bekerja, kesempatan untuk bekerja sesuai dengan pendidkan dan keterampilan, dan kesempatan untuk mengembangkan diri. Semakin banyak orang yang bekerja berarti semakin luas kesempatan kerja. Kesempatan kerja dibedakan menjadi dua golongan, yaitu : kesempatan kerja permanen dan kesempatan kerja temporer. Banyaknya Pencari Kerja Menurut Kecamatan di Kabupaten Wonosobo pada tahun 2014 dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel II.54 Banyaknya Pencari Kerja Menurut Kecamatan di Kabupaten Wonosobo tahun 2014 No



Kecamatan



Laki-laki



(1)



(2)



(3)



Perempuan (4)



Jumlah (5)



1



Wadaslintang



199



302



501



2



Kepil



212



226



438



3



Sapuran



74



176



250



4



Kalibawang



38



123



161



5



Kaliwiro



170



287



457



6



Leksono



189



310



499



7



Sukoharjo



178



182



360



8



Selomerto



154



370



524



9



Kalikajar



147



178



325



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 78



No



Kecamatan



Laki-laki



Perempuan



Jumlah



10



Kertek



208



314



522



11



Wonosobo



407



576



983



12



Watumalang



265



272



537



13



Mojotengah



189



214



403



14



Garung



75



115



190



15



Kejajar



60



88



148



2 565



3 733



6 298



Jumlah2014 2013



2 630



4 286



6 916



2012



2 233



3 770



6 003



2011



2 333



3 269



5 602



2010



3 242



4 074



7 316



2009



2 842



2 903



5 745



Sumber : Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo Sedangkan berdasarkan pendidikannya, pencari kerja dapat dilihat dari tabel berikut ini: Tabel II.55 Pencari Kerja Menurut Pendidikan Di Kabupaten Wonosobo Tahun 2014



Pendidikan



Sisa Pencari Kerja 2013



Pencari Kerja 2014



Penempata n 2014



(1)



(2)



(3)



(4)



SD SLTP SLTA D1/D2 D3 D4/S1/S2/S3 Jumlah



Penghapusa n 2014 (5)



598



2264



2229



1 657



984



774



7 134



1774



221



1 298



49



0



2 830



290



4



3 522



937



3



17 039



6298



3231



Sisa Pencari Kerja 2014 (6) 633 1 867 8 687 1 347 3 116 4 456 20 106



Sumber : Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 79



Banyaknya TenagaKerja Indonesia Antar Kerja Antar Negara (TKI AKAN) Menurut Kecamatan di Kabupaten Wonosobo, 2008-2014, terlihat dalam tabel berikut ini: Tabel II.56 Banyaknya TenagaKerja Indonesia Antar Kerja Antar Negara (TKI AKAN) Menurut Kecamatan di Kabupaten Wonosobo 2010- 2014



No



Kecamatan



(1) 1



(2) Wadaslintang



2



Kepil



3



2010 (5)



2011



2012



82



(6) 134



(7) 115



57



48



Sapuran



163



4



Kalibawang



5



2013



2014



(8)



(9)



128



118



46



56



42



89



85



91



101



105



76



86



85



99



Kaliwiro



185



138



95



143



136



6



Leksono



173



128



135



131



148



7



Sukoharjo



66



56



52



55



62



8



Selomerto



222



202



203



181



201



9



Kalikajar



106



64



78



72



70



10



Kertek



119



107



99



110



99



11



Wonosobo



171



201



182



325



176



12



Watumalang



123



100



118



94



124



13



Mojotengah



94



86



82



69



72



14



Garung



41



48



55



53



60



15



Kejajar



14



32



16



26



22



1721



1509



1447



1619



1530



Jumlah



Sumber : Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo Sedangkan Banyaknya Pencari Kerja Menurut Lokasi Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) di KabupatenWonosobo, 2014 terlihat dari tabel berikut ini:



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 80



Tabel II.57 Banyaknya Pencari Kerja Menurut Lokasi Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) di KabupatenWonosobo Tahun 2014 No



Kecamatan



(1) 1



(2) Wadaslintang



2



Kepil



3



Laki-laki (3)



Perempuan (4)



Jumlah (5)



64



57



121



153



130



283



Sapuran



14



11



25



4



Kalibawang



14



9



23



5



Kaliwiro



77



37



114



6



Leksono



78



55



133



7



Sukoharjo



66



39



105



8



Selomerto



27



7



34



9



Kalikajar



72



38



110



10



Kertek



97



66



163



11



Wonosobo



53



29



82



12



Watumalang



202



100



302



13



Mojotengah



90



44



134



14



Garung



31



20



51



15



Kejajar



14



7



21



2014



1052



649



1701



2013



534



950



1 484



2012



557



917



1 474



2011



1 002



512



1 514



2010



1 224



904



2 128



2009



928



574



1 502



Jumlah



Perkiraan tingkat partisipasi angkatan kerja merupakan persentase rasio perkiraan angkatan kerja terhadap perkiraan penduduk usia kerja. Pada tahun 2014, TPAK Kabupaten Wonosobo sebesar 73,90%. Dengan tingkat pengangguran 5,34. Dengan demikian memang sudah banyak penduduk Kabupaten Wonosobo yang bekerja, namun bila dilihat dari tempat bekerjanya, maka dapat dikatakan bahwa sebagian yang bekerja tidaklah di wilayah Kabupaten Wonosobo. Mereka bekerja melalui Antar Kerja Antar Negara, yaitu sebagai Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 81



TKI di luar negeri yang sebagian besar pada sektor non formal dan juga melalui Antar Kerja Antar Daerah, yang sebagian besar ke luar pulau yang bekerja sebagai buruh perkebunan kelapa sawit.  Permasalahan Kemiskinan Berdasarkan Jenis Pekerjaan Penduduk usia kerja adalah penduduk yang berusia 15 hingga 65 tahun. Pada usia tersebut mereka dapat melakukan pekerjan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja untuk menghasilkan barang atau jasa dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat. Angkatan kerja adalah penduduk berumur lima belas tahun ke atas yang selama seminggu sebelum pencacahan bekerja atau mempunyai pekerjaan, sementara tidak bekerja, dan mereka tidak bekerja tetapi mencari pekerjaan. Dari keseluruhan angkatan kerja dalam suatu negara tidak semua mendapat kesempatan untuk bekerja sehingga angkatan kerja dikelompokkan menjadi angkatan kerja yang bekerja dan angkatan kerja yang menganggur (pengangguran terbuka). Angkatan Kerja yang bekerja pada tahun 2014 berdasarkan lapangan usaha dan daerahnya dapat dilihat dalam tabel berikut ini: Tabel II.58 Angkatan Kerja yang bekerja berdasarkan lapangan usaha dan daerahnya Tahun 2014



Lapangan Usaha Pertanian, kehutanan, dan perikanan



Daerah (orang) Perkotaan



Total



Perdesaan



perburuan



Pertambangan dan penggalian Industri Pengolahan Listrik, gas dan air Bangunan Perdagangan besar, eceran, rumah makan dan hotel



16636



197946



214582



452



0



452



7630



23847



31477



226



0



226



6122



9460



15582



26125



39105



65230



Angkutan, pergudangan dan komunikasi 4296 7148 11444 Keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan 2803 1430 4233 Jasa kemasyarakatan 24375 29401 53776 JUMLAH 88665 308337 397002 Sumber: BPS, Survei Angkatan Kerja Nasional Agustus 2014, diolah Pusdatinaker. Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 82



Angkatan Kerja yang bekerja pada tahun 2014 berdasarkan lapangan usaha dan jenis kelaminnya dapat dilihat dalam tabel berikut ini:



Tabel II.59 Angkatan Kerja yang Bekerja Berdasarkan Lapangan Usaha dan Jenis Kelaminnya, Tahun 2014 Jenis Kelamin (orang)



Golongan Umur



Laki-Laki



Pertanian, kehutanan, perburuan dan perikanan



Perempuan



145318



Pertambangan dan penggalian



Total



69264 214582



452



0



452



13660



17817



31477



226



0



226



Bangunan



15078



504



15582



Perdagangan besar, eceran, rumah makan dan hotel



30073



35157



65230



Angkutan, pergudangan dan komunikasi Keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan



11444



0



11444



4233



0



4233



Jasa kemasyarakatan



20130



33646



53776



Industri Pengolahan Listrik, gas dan air



JUMLAH



240614 156388 397002 Sumber: BPS, Survei Angkatan Kerja Nasional Agustus 2014, diolah Pusdatinaker. Tabel II.60 Penduduk yang bekerja menurut Lapangan usaha dan status pekerjaannya Status Pekerjaan (Orang)



Lapangan Usaha



Pertanian, perburuan perikanan



Berusaha sendiri



Berusaha dibantu buruh tidak tetap



Berusaha dibantu buruh tetap



Buruh/ Karyawa n/ Pegawai



Pekerja bebas



Pekerja bebas



di Pertani an



di Non Pertani an



Pekerja



Total



tidak dibayar



kehutanan, dan



Pertambangan penggalian Industri Pengolahan



21023



91121



5638



3211



15379



0



78210



214582



226



0



0



226



0



0



0



452



5574



5345



1648



11387



0



1289



6234



31477



dan



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 83



Status Pekerjaan (Orang)



Lapangan Usaha



Berusaha sendiri



Listrik, gas dan air



Berusaha dibantu buruh tidak tetap



Berusaha dibantu buruh tetap



Buruh/ Karyawa n/ Pegawai



Pekerja bebas



Pekerja bebas



di Pertani an



di Non Pertani an



Pekerja



Total



tidak dibayar



0



0



0



226



0



0



0



226



5102



0



875



1467



0



7462



676



15582



19282



13031



8308



10737



0



5709



8163



65230



Angkutan, pergudangan dan komunikasi



6034



999



409



3260



0



742



0



11444



Keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan



484



0



226



3222



0



0



301



4233



6139



1063



709



28409



0



2701



14755



53776



63864



111559



17813



62145



15379



17903



108339



397002



Bangunan Perdagangan eceran, rumah dan hotel



besar, makan



Jasa kemasyarakatan JUMLAH



Dari data yang tersaji di atas, maka bisa dibaca bahwa 54% lebih lapangan usaha adalah pada sektor Pertanian, kehutanan, perburuan dan perikanan e.



Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Keluarga merupakan penopang dasar perkembangan individu dalam masyarakat. Semua aspek kehidupan berawal dari keluarga. Unggul dan kuatnya individu dalam masyarakat pada awal selalu ditopang oleh institusi keluarga yang baik. Keluarga yang bahagia dan sejahtera akan membentuk masyarakat Kabupaten Wonosobo yang saling asih, bergotong dan terdorong untuk maju. Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan urusan keluarga berencana dan keluarga sejahtera salah satunya dapat dilihat dari indikator kinerja sebagai berikut : Tabel II.61 Capain Urusan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kab. Wonosobo Tahun 2010-2015



No.



Indikator



1



2



Capaian Kinerja 2010



2011



2012



2013



2014



2015



Total Fertility Rate (TFR)



2,35%



2,26%



1,999%



1.87%



1,78%



2,13%



% KB AktIf Contrasepsi Participatory Rate (CPR)



81,41%



81,15%



82,07%



80.98%



80,27%



80,9%



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 84



No.



Indikator



3



Laju Pertumbuhan Penduduk



Capaian Kinerja 2010



2011



2012



2013



2014



2015



1,01



0,66



0,15



0,82



1,27



1,27



Sumber : Evaluasi Capaian RPJMD



Tujuan Program Keluarga Berencana secara demografi adalah untuk menurunkan angka kelahiran dan secara filosofis adalah untuk mewujudkan keluarga kecil bahagia dan sejahtera. Jumlah anak dalam keluarga yang dianjurkan oleh Pemerintah adalah 2 (dua) anak lebih baik. Berkaitan dengan hal di atas, dapat diketahui bahwa Total Fertility Rate (TFR) di Kabupaten Wonosobo tahun 2010 adalah 2,35% menurun menjadi 2,13 pada tahun 2015. Hal ini berarti jumlah anak dalam keluarga di Kabupaten Wonosobo selama kurun waktu tahun 2011-2015 rata-rata berjumlah 2-3 orang anak. Penurunan rata-rata jumlah anak dapat berarti menurunnya rata-rata jumlah anak yang dilahirkan oleh seorang wanita sampai dengan akhir masa reproduksinya. Laju pertumbuhan Kabupaten Wonosobo dari tahun 2010 hingga 2013 cenderung menurun. Tahun 2010 laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Wonosobo sekitar 1,01 kemudian menurun hingga pada tahun 2013 mencapai 0,82. Penurunan ini salah satunya pengaruh penurunan nilai TFR yang berarti jumlah kelahiran semakin kecil dan sebagai indikator keberhasilan KB. Peningkatan laju pertumbuhan penduduk pada tahun 2014 dimungkinkan karena faktor migrasi penduduk mengingat TFR tidak naik tapi justru menurun Angka partisipasi KB (CPR) yang selama 4 tahun mengalami fluktuasi dan cenderung turun disebabkan karena pertambahan jumlah peserta KB tidak sebanding dengan pertambahan pasangan usia subur. Menurut teori demografi jika angka TFR turun maka CPR naik, namun kejadian di Kabupaten Wonosobo dengan angka TFR yang naik dan CPR turun disebabkan karena jumlah pengguna KB jangka panjang terus meningkat sehingga angka kegagalan KB menurun. Perkembangan penggunaan metode kontrasepsi peserta KB sebagai berikut: Tabel II.62 Presentase Metode Kontrasepsi Kab. Wonosobo Tahun 2011-2015 Metode Kontrasepsi



No. 1



IUD



2



2011 (%)



2012 (%)



2013 (%)



2014 (%)



2015 (%) 10,32 10,38 7,43 7,89



10,02



10,15



10,34



MOW



8,75



8,56



8,37



3



MOP



1,39



1,33



1,3



1,35



1,32



4



Kondom



0,89



0,97



0,91



1,05



1,17



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 85



Metode Kontrasepsi



No.



2011 (%)



2012 (%)



2013 (%)



5



Implant



18,45



19,49



20,95



6



Suntik



49,95



49,58



49,46



7



Pil



10,55 9,92 Sumber : LPPD AMJ 2010-2015



8,67



2014 (%)



2015 (%) 20,95 21,91 50,38 49,72 8,07



8,03



: Evaluasi Capaian Tahun Ketiga (2013) RPJMD Tabel II.63 Data Keluarga Pra Sejahtera dan Sejahtera I Kab. Wonosobo Tahun 2010-2014



Tahun



Jumlah Pra KS



Jumlah KS I



Jumlah KK



% Pra KS dan KS I



2011



63.308



45.361



235.274



46,19



2012



58.761



44.328



238.400



43,24



2013



57.137



44.807



241.494



42,21



2014 54.274 51.244 Sumber : LPPD AMJ 2010-2015



245.916



42,91



: Evaluasi Capaian Tahun Ketiga (2013) RPJMD Berdasarkan tabel di atas jumlah Pra KS selama kurun waktu 4 tahun terus mengalami penurunan yang cukup signifikan. Pada tahun 2014 jumlah Pra KS sebesar 54.274 KK dan jumlah Keluarga Sejahtera I (KS I) sebesar 51.244 KK atau 42.91%. f.



Urusan Komunikasi dan Informatika Teknologi informasi dan komunikasi yang saat ini berkembang sangat pesat menuntut kesiapan pengguna dalam hal ini Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan informasi yang mutakhir. Selain itu peningkatan kualitas pengawasan dan pengevaluasian oleh publik, salah satunya ditempuh melalui pemanfaatan e-government. Oleh karenanya sasaran utama dari program dan kebijakan di bidang urusan komunikasi dan informatika diarahkan untuk mencapai sasaran “ terinformasikanya hasil-hasil penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pem angunan kepada masyarakat dan swasta” sehingga masyarakat dapat mengetahui, menilai dan memberikan masukan atas jalannya pemerintahan dan pembangunan, baik menyangkut input, ouput, outcome, benefit maupun impact yang dirasakan dari keluarnya suatu kebijakan.



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 86



Tabel II.64 Capaian kinerja Urusan Komunikasi dan Informatika Tahun 2011-2015berdasarkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) penyelenggaraan pemerintahan daerah Indikator IKK EKPPD



Rumus



Web site milik pemerintah Ada / tidak ada daerah Pameran/expo Menunjukkan Jumlah pameran/expo per tahun



2011



Capaian Kinerja 2012 2013 2014



2015



Ada



ada



ada



ada



ada



1



1



1



1



1



Tabel II.65 Capaian kinerja Urusan Komunikasi dan Informatika Tahun 2011-2015Berdasarkan Indikator RPJMD 2010-2015



No.



1



2



3



4



5 6 7



Indikator Kinerja Pembangunan Daerah



Capaian Kinerja 2011



2012



2013



2014



2015



2 paket



2 paket



2 paket



14 paket



17 paket



Ada (1.019 pengunjung)



Ada (978 pengunjung)



% paket informasi yang terpublikasikan secara langsung maupun melalui media Jumlah SKPD yang memiliki Sistem Informasi Manajemen % Ter-Update-nya atribut data spasial % Jumlah Koneksi WAN ke seluruh Kecamatan



100



100



ada (10445 pengunjun g) 100



ada (10688 pengunjun g) 100



Ada (60.167 pengunju ng) 100



8



10 (3 online 7 offline) 100



12 (8 online 4 offline) 100



16 (16 online)



100



9 (2 online 7 offline) 100



100



100



100



93



93



% Terpasangnya VOIP di setiap SKPD



2,50



2,50



2,50



2,50



2,50



Tersedianya media informasi publik yang diterbitkan oleh Pemerintah Tersedianya website pemerintah daerah



100



Sumber: Bagian Komtel Setda, diolah, 2016 Dari tabel capaian kinerja Urusan Komunikasi dan Informasi dapat dilihat pemanfaatan Sistem Informasi mengalami kenaikan, dengan peningkatan pada



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 87



jumlah SKPD yang memiliki Sistem Informasi Manajemen yang diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas menjadi lebih mudah murah dan cepat. Tahun 2013 terjadi kenaikan pengunjung yang signifikan dari 978 pengunjung menjadi 10.445 pengunjung. Hal ini mengindikasikan bahwa daya minat masyarakat untuk memanfaatkan website resmi Pemkab Wonosobo untuk mencari informasi semakin tinggi. Pada indikator Jumlah SKPD yang memiliki Sistem Informasi Manajemen juga mengalami peningkatan dari angka 5 di awal RPJMD 2010-2015menjadi 12 (8 online 4 offline), peningkatan yang sangat mencolok dari 7 yang offline di tahun 2013 menjadi 8 online di tahun 2014 dikarenakan perluasan jaringan WAN dan peningkatan kesadaran SKPD dalam kebutuhan dan keterbukaan informasi dalam mendukung pelaksanaan tugas dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. g.



Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemberdayaan masyarakat adalah proses pembangunan di mana masyarakat berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri. Pemberdayaan masyarakat hanya bisa terjadi apabila warganya ikut berpartisipasi. Suatu usaha hanya berhasil dinilai sebagai "pemberdayaan masyarakat" apabila kelompok komunitas atau masyarakat tersebut menjadi agen pembangunan atau dikenal juga sebagai subyek. Disini subyek merupakan motor penggerak, dan bukan penerima manfaat atau obyek saja. Rukun Waga atau Rukun Tetangga (RW/RT) sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat hendaknya didorong untuk lebih berperan dalam penyelenggaraan proses pembangunan mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasinya. Selain RT/RW, PKK menjadi aktor lain yang juga perlu mendapat perhatian, Jumlah tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) aktif di Kabupaten Wonosobo selama periode 2011-2014 mengalami peningkatan. Jika pada tahun 2011 hanya 3,27% PKK yang aktif, maka di tahun 20124 capaian PKK aktif telah mencapai 78,98%. Selama periode 2011-2014, Rata-rata jumlah kelompok binaan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) di Kabupaten Wonosobo mengalami penurunan drastis, dari tahun 2011 yang telah mencapai 856, pada tahun 2014 hanya 217 LPM yang aktif sebagaimana terangkup dalam tabel 2.60



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 88



Tabel II.66 Capaian kinerja Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Wonosobo Tahun 2011 - 2015 No.



2011



2012



2013



2014



2015



856



212



227



217



265



281/8591 x 100%=3,2 7%



6.726/8.96 9 x 100% (74.99%)



6.726/8.969 x 100% = 74.99%



7.084/8.9 69 x 100% = 78.98%



15



15



30



45



Indikator



1



Jumlah LPM Aktif



2



Jumlah kelompok PKK aktif



3



Jumlah binaan PKK



kelompok



8.731/8.9 69 x 100% =97,34% 281



Sumber : Evaluasi Capaian RPJMD



h. Urusan Statistik Menurut Pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, data adalah keterangan objektif tentang suatu fakta baik dalam bentuk kuantitatif, kualitatif, maupun gambar visual (images) yang diperoleh baik melalui observasi langsung maupun dari yang sudah terkumpul dalam bentuk cetakan atau perangkat penyimpan lainnya. Sedangkan, informasi adalah data yang sudah terolah yang digunakan untuk mendapatkan interpretasi tentang suatu fakta. Data dan informasi yang dihimpun berhubungan dengan potensi dan kondisi daerah dan merupakan bahagian penting demi hasil perencanaan yang baik dan komprehensif. Data dan informasi yang berkualitas harus dijadikan rujukan bagi penentuan kebijakan dan program sasaran yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Capaian kinerja urusan Statistik tahun 2011-2015 dapat dilihat pada beberapa indikator sebagai berikut:



2.



Tabel II.67 Capaian Kinerja Urusan Statistik Berdasarkan IKK Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD) Capaian kinerja Indikator 2011 2012 2013 2014 2015 Buku "Kabupaten dalam Ada Ada Ada Ada Ada angka” Buku ”PDRB Ka upaten” Ada Ada Ada Ada Ada



3.



Buku “ tatistik Daerah”



4.



Buku “Nilai Tukar Petani”



No. 1.



Tidak ada



Ada



Tidak ada Sumber : Bappeda Kab. Wonosobo, 2016 Tidak ada



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



Ada



Ada



Ada



Ada



Ada



Tidak ada



II- 89



Tabel II.68 Capaian Kinerja Urusan Statistik berdasarkan Indikator RPJMD 2011-2015 Indikator Kinerja Capaian Kinerja No Pembangunan 2011 2012 2013 2014 Daerah 1 Tersedianya data ada ada ada Ada statistik daerah 2 % validitas data 100,00 100,00 100,00 100,00 Sumber : Bappeda Kab. Wonosobo, 2016 i.



2015 Ada 100,00



Urusan Persandian Urusan persandian adalah urusan pemerintahan konkuren yang bersifat wajib bagi seluruh pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Dalam pengaturannya secara jelas diamanatkan bahwa instansi pusat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan teknis kepada pemerintah provinsi, selanjutnya pemerintah provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota di bawahnya. Selama ini di tingkat pusat, Lembaga Sandi Negara sebagai instansi pemerintah yang bertugas di bidang persandian, selama ini sudah secara aktif melakukan pembinaan persandian di lingkup nasional baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota. Fungsi Persandian untuk pengamanan informasi merupakan tantangan berat karena SDM Persandian yang ada saat ini belum mempunyai kompetensi yang mencukupi untuk mengamankan informasi berbasis IT.Adapun Penjabaran Fungsi Persandian pada Pemerintah Kabupaten Wonosobo diarahkan pada :Tata Kelola Penjaminan Keamanan Informasi Berklasifikasi; Pengelolaan Sumber Daya Persandian; Dukungan Layanan Operasional Persandian untuk Keamanan Informasi; dan Pengawasan Penyelenggaraan Persandian untuk Keamanan Informasi Internal



j.



Urusan Perencanaan Pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam undang undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bahwasanya dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah mengamanatkan adanya partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan, selain itu mengemban juga dua misi utama di dalamnya. Pertama, terciptanya penyelenggaraan pembangunan di tingkat daerah yang partisipatif. Kedua, Pemerataan pembangunan di seluruh daerah dengan mengoptimalkan kemampuan, prakarsa, kreativitas, inisiasi dan partisipasi masyarakat, serta kemampuan untuk mengurangi dominasi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan dengan prinsip-prinsip good governance.



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 90



f.



Urusan Keuangan Pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel melalui Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip berbasis akuntansi, nilai historis, realistis, periodisitas, konsisten, pengungkapan lengkap dan penyajian wajar. Optimalisasi pengelolaan aset daerah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemanfaatan dan pendayagunaan aset daerah untuk mendukung peningkatan PAD. Untuk itu dilakukan optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan aset daerah, up dating data pengadaan dan mutasi, pengamanan aset, penghapusan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD), inventarisasi BMD, dan peningkatan manajemen aset daerah.



Tabel II.69 Capaian kinerja Urusan Perencanaan Pembangunan Tahun 2011-2015 Berdasarkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah No.



Indikator Kinerja



1



Tersedianya dokumen perencanaan RPJPD yg telah ditetapkan dgn PERDA Perda RPJP



2



Tersedianya Dokumen Perencanaan : RPJMD yg telah ditetapkan dgn PERDA/PERKADA



3



% Ketepatan waktu tahapan Musrenbang RKPD % kesesuaian



4



Capaian Kinerja 2011 ada Perda nomor 1 Tahun 2010 tentang RPJP 2005-2025 ada Perda no. 1 Tahun 2011 tentang RPJMD Kab Wonosob o Tahun 2011-2015 100%



2012



2013



2014



2015



ada Perda nomor 1 Tahun 2010 tentang RPJP 2005-2025 Ada Perda no. 1 Tahun 2011 tentang RPJMD Kab Wonosob o Tahun 2011-2015 100%



Ada Perda nomor 1 Tahun 2010 tentang RPJP 2005-2025 Ada Perda no. 1 Tahun 2011 tentang RPJMD Kab Wonosob o Tahun 2011-2015 100%



Ada Perda nomor 1 Tahun 2010 tentang RPJP 2005-2025 Ada Perda no. 1 Tahun 2011 tentang RPJMD Kab Wonosob o Tahun 2011-2015 100%



Ada Perda nomor 1 Tahun 2010 tentang RPJP 2005-2025



85,12%



85,12%



83,69%



1060/1667



81,29%



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



Ada Perda no. 1 Tahun 2011 tentang RPJMD Kab Wonosobo Tahun 20112015



100%



II- 91



No.



5



Indikator Kinerja program RKPD dengan APBD Tersedianya Dokumen Perencanaan : RKPD yg telah ditetapkan dgn PERDA



Capaian Kinerja 2012



2011



ada Perbup no. 19 tahun 2011 tentang Rencana Kerja Pemerinta han Daerah Kab. Wonosob o Tahun 2012



Ada Perbup no. 19 tahun 2011 tentang Rencana Kerja Pemerinta han Daerah Kab. Wonosob o Tahun 2012



6



2013



2014



Ada Perbup No. 12 tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pemerinta han Daerah Kab. Wonosob o Tahun 2013 Ada



x100%= 63,59 Ada Perbup No.20 tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerinta han Daerah Kab. Wonosob o Tahun 2015 Ada



Tersedianya data ada Ada profil daerah 7 Tersedianya ada Ada Ada dokumen evaluasi pembangunan 8 Penjabaran 121 131 128 Program RPJMD ---- x100 ---- x100 ---- x100 ke dalam RKPD 158 158 181 (Jumlah program = 76,58% = 82,91% = 68,50% RKPD tahun berkenaan) / (Jumlah program RPJMD yang harus dilaksanakan tahun berkenaan) x 100 % Sumber: Buku LKPJ 2011-2014, Bappeda, 2015 (diolah)



g.



2015



Ada Perbup No.51 tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintaha n Daerah Kab. Wonosobo Tahun 2016



Ada



Ada



Ada



142 ---- x100 181 = 78,45%



150 ---- x100 181 = 82,87%



Urusan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia khususnya Sumber Daya Aparatur menjadi prioritas utama sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional. Upaya yang dilakukan antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, pembelajaran lansung di tempat bekerja secara informal, guna meningkatkan kompetensi seorang Pegawai Negeri Sipil.



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 92



Undang undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi pendorong untuk merealisasikan terwujudnya Sumber Daya Manusia dalam hal ini Sumber Daya Aparatur yang berkualitas, mempunyai Kompetensi di bidangnya, profesional dalam bekerja serta berdaya saing tinggi dalam mengejar kualitas kerja. Sehingga kedepannya pemerintah tidak akan ragu merancang program khususnya sumber daya aparatur yang bermuara pada pemenuhan kebutuhan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Untuk meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil pastilah perlu pendidikan dan pelatihan baik secara formal maupun informal yang tentunya berkaitan dengan penganggaran, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengevaluasian. Sejauh ini perencanaan terhadap peningkatan kapasitas dan kompetensi pegawai sudah dilakukan antara lain pengadaan CPNS, pengiriman tugas belajar, bintek, kursus, tes kompetensi, pembinaan disiplin, dan sebagainya. h. Urusan Penelitian dan Pengembangan Pada dasarnya penelitian dan pengembangan harus berjalan seiring dan sejalan dengan pembangunan termasuk di tingkat daerah. Hasil-hasil penelitian dan pengembangan, secara valid harus mampu menopang seluruh kerangka pembangunan. Kelitbangan terdiri dari kelitbangan utama dan pendukung dan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Kelitbangan utama di arahkan pada penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, pengoperasian, dan evaluasi kebijakan. Sedangkan kelitbangan pendukung dirahkan untuk peningkatan kapasitas kelembagaan; penguatan ketatalaksanaan; peningkatan kapasitas sumberdaya manusia; peningkatan kualitas perencanaan dan evaluasi program; fasilitasi inovasi daerah; pengembangan basis data kelitbangan; penguatan kerjasama kelitbangan; dan pemenuhan sumberdaya organisasi lainnya. i.



Urusan Perpustakaan  Jumlah Perpustakaan Perpustakaan daerah mempunyai peran sangat strategis dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional, serta merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa, hal ini sesuai dengan apa yang telah diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945 yaitu sebagai wahana mencerdaskan kehidupan bangsa. Jumlah perpustakaan Kabupaten di Wonosobo dalam kurun waktu 2011 hingga 2015 hanya satu, sedangkan perpustakaan desa mengalami peningkatan. Tahun 2011 jumlah perpustakaan desa hanya 58, sedangkan tahun 2015 meningkat menjadi 85, begitu juga dengan perpustakaan sekolah yang meningkat 197 pada tahun 2011 menjadi 641 pada tahun 2015. Hal ini



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 93



mengindikasikan semakin banyak sekolah yang sadar akan pentingnya perpustakaan. Tabel II.70 Jumlah Perpustakaan di Kabupaten Wonosobo No.



Jenis / Tipe



1 2 3



Perpustakaan Kabupaten Perpustakaan Kecamatan Perpustakaan Desa Perpustakaan Kelurahan/Instansi Perpustakaan Sekolah Perpustakaan Rumah Ibadah Perpustakaan Pribadi Rumah Belajar Taman Bacaan Masyarakat Perpustakaan Khusus Jumlah



4 5 6 7 8 9 10



2011



2012



2013



2014



2015



1 0 58



1 0 62



1 0 67



1 0 58



1 0 85



12



13



14



14



9



197



197



360



641



641



24



24



24



16



26



1 19 0 312



1 19 0 317



2 19 0 487



2 21 23 796



2 21 23 796



 Jumlah Pengunjung Pepustakaan Per Tahun Jumlah kunjungan ke perpustakaan selama 5 tahun di Kabupaten. Jumlah pengunjung pada tahun 2011 mencapai 521.610, kemudian menurun drastis pada tahun 2015 yang hanya 470.774. Hingga saat ini, peran perpustakaan dirasa masih kurang dalam rangka menarik minat baca masyarakat agar mau membaca diperpustakaan. Selain itu, ketersediaan sarana prasarana yang kurang memadai dan letak perpustakaan yang masih relatif jauh dengan tempat tinggal masyarakat juga menjadi salah satu penyebab minimnya pengunjung perpustakaan. Di sisi lain, makin mudahnya akses internet juga menjadi salah satu penyebab makin minimnya pengunjung perpustakaan. Koleksi buku yang tersedia di perpustakaan daerah Kabupaten Wonosobo di tahun 2014 mencapai 0,45. Jika dibandingkan dengan tahun 2011, capaian ini mengalami penurunan. Koleksi buku yang tersedia di perpustakaan daerah pada tahun 2011 mencapai 0,53. Tabel II.71 Capaian Kinerja Urusan PerpustakaanKab. Wonosobo Tahun 2011-2014 No.



IKK Berdasarkan EKPPD



1



Koleksi buku yang tersedia di perpustakaan daerah



Capaian Kinerja 2011



2012



34.564/66 .019 = 0,53



46.679/7 4.480 = 0,63



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



2013



2014



2015



46.850/74. 980 = 0,62



47.774/72.9 13 = 0,65



30.932/68 .5.15 =0,45 II- 94



No.



2



IKK Berdasarkan EKPPD



Pengunjung perpustakaan



Capaian Kinerja 2011 521.610



2012 434.875



2013



2014



481.137



470.774



2015 255.842



Sumber : LPPD AMJ 2010-2015 : Evaluasi Capaian Tahun Ketiga (2013) RPJMD j.



Urusan Kearsipan Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bagi



pemerintah



daerah,



arsip



merupakan



rekaman



informasi



penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, bukti otentik, sumber informasi, memori kolektif dan bahan pertangungjawaban, sehingga arsip merupakan bagian yang terpenting dalam suatu organisasi pemerintah daerah. Tertib arsip merupakan suatu keharusan bagi pemerintah daerah. Selain sebagai referensi, bukti kegiatan, maupun pilar dalam proses administrasi, arsip juga merupakan bukti akuntabilitas kinerja instansi kepada masyarakat baik dari sisi keberhasilan atau kegagalan misi instansi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Capaian kinerja urusan kearsipan tahun 2011-2015 dapat dilihat pada beberapa indikator sebagai berikut: Tabel II.72 Capaian kinerja Urusan Kearsipan Berdasarkan IKK Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD) Indikator Kinerja 2011 Kunci (IKK) 1 Penerapan Pengelolaan arsip 92,59 % secara baku 2 Kegiatan peningkatan kualitas SDM 80 pengelola pengarsipan Sumber: Kantor Arsip, Kab. Wonosobo, 2016 No.



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



2012



2013



75,47 %



75,47 %



52



30



2014



2015



83,03 % 82,50%



6 -



II- 95



Berdasarkan tabel di atas dapat terlihat bahwa persentase SKPD yang telah menerapkan pengelolaan arsip secara baku mengalami penurunan dari 92,59 persen pada tahun 2011 menjadi 82,50 persen pada tahun 2015. Tabel II.73 Capaian kinerja Urusan Kearsipan Tahun 2011-2015



No 1



Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Jumlah SKPD yg melaksanakan akuisisi arsip



Capaian Kinerja 2011



2012



2013



2014



5



5



6



3



Ada (SIM arsip aktif, dan arsip in aktif)



Ada (SIM arsip aktif/ arsip in aktif, dan arsip satis



5



5



2015



1 2



3



Tersedianya akses arsip/ dokumen elektronik



Jumlah tenaga kearsipan yang memiliki sertifikat kearsipan



5



Ada



5 5



4



5



Tersedianya kebijakan pedoman kearsipan



Jumlah arsip yang terseleksi



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



Ada 1. Peratura n Bupati No. 36 tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuang an



578 boks (7.432 lembar arsip tekstual, 16 buah arsip peta, 612 arsip



Ada 1. Peraturan Bupati No.26 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegaw aian 2. Peraturan Bupati No. 30 Tahun 2013 tentang Penyelen ggaraan Kearsipan di Wonosob o 548 boks (7.432 lembar arsip tekstual, 16 buah arsip peta, 612



Ada



Ada



2014 bungkus



2425 bungk us



II- 96



Indikator Kinerja Pembangunan Daerah



No



Capaian Kinerja 2011



2012



2013



foto, 26 keping arsip video, dan 442 buku)



2014



2015



arsip foto, 26 keping arsip video)



Sumber: Kantor Arsip Kab. Wonosobo, 2016



No.



Peminjam arsip



Tabel II.74 Jumlah layanan Peminjaman Arsip Capaian kinerja/frekuensi 2011



2012



2013



2014



2015



1



Instansi Pemerintah



2



10



33



39



15



2



Masyarakat Umum



-



4



5



-



4



3



Akademisi



5



5



14



4



6



Jumlah



7



19



52



42



25



Sumber: Kantor Arsip Kab. Wonosobo, 2016 k. Urusan Kepemudaan dan Olah Raga Pemuda sebagai motor penggerak pembangunan mempunyai peran serta dan arti penting bagi pelaksanaan pembangunan. Pembangunan kepemudaan dan olahraga merupakan salah satu upaya penting dalam peningkatan terhadap kualitas sumber daya manusia yang seutuhnya. Upaya pembangunan kepemudaan dilakukan melalui kegiatan produktif kepemudaan di Wonosobo sejumlah 7 pada Tahun 2012, sedangkan jumlah Organisasi Kepemudaan yang difasilitasi dalam pelatihan kepemimpinan, manajemen dan perencanaan program sebanyak 142 Organisasi Kepemudaan dalam kurun waktu 2011 dan 2014. Selain itu, jumlah sarpras olahraga standar nasional selama 4 tahun terahir hanya ada dua. Capaian indikator Jumlah kegiatan produktif kepemudaan, jumlah organisasi kepemudaan dan jumlah sarpras olahraga standar nasional tidak mengalami pengurangan ataupun penambahan pada tahun 2011 hingga 2014. Seharusnya pemerintah kabupaten Wonosobo lebih proaktif dalam menggerakkan aktivitas produksi pemuda, hal ini dikarenakan pemuda



calon



pemimpin



masa



depan.



Perkembangan



Kepemudaan



selengkapnya dapat dilihat pada Tabel II.75.



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 97



Tabel II.75 Capaian Urusan Kepemudaan dan Olah Raga Kab. Wonosobo Tahun 2011-2014 No.



Indikator Kinerja Pembangunan Daerah



Jumlah kegiatan produktif kepemudaan Jumlah organisasi 2 kepemudaan Jumlah sarpras olahraga 4 standar nasional Sumber : LPPD AMJ 2010-2015 1



Capaian Kinerja 2011



2012 2013 2014



2015



7



7



7



7



7



142



142



142



142



142



2,00



2



2



2



2



: Evaluasi Capaian Tahun Ketiga (2013) RPJMD) l.



Urusan Lingkungan Hidup Pembangunan berwawasan lingkungan meliputi aspek pengendalian pencemaran lingkungan (air, udara, tanah), perlindungan kawasan lindung dan konservasi.



Pengendalian



pencemaran



lingkungan



diprioritaskan



pada



pengelolaan sampah padat perkotaan, perbaikan akses terhadap sumber air bersih dan pengelolaan air limbah. Perlindungan kawasan konservasi dan memulihkan kembali kawasan-kawasan yang berfungsi lindung. Persoalan



pengelolaan



sampah



di



Kabupaten



Wonosobo,



harus



mendapat perhatian khusus. Jumlah sampah yang terangkut di empat tahun terakhir cenderung mengalami peningkatan dari 842.860 pada tahun 2011 meningkat menjadi 846.741 pada tahun 2014, dengan jumlah sampah yang terangkut hanya 8% pada tahun 2011 dan meningkat 9% sampah pada tahun 2014, yang berarti 91% sampah yang belum terangkut, bisa jadi 91% sampah yang tidak terangkut ini dikelola oleh masyarakat sendiri atau dibuang ke sungai, lahan kosong atau di pinggir jalan, perilaku ini yang harus segera diubah. Rasio Tempat Pembuangan Sampah (TPS) per satuan penduduk di Kabupaten Wonosobo selama periode 2011-2014 relatif stagnan di angka sekitar 0,15-0,17 TPS/satuan penduduk. Ini menunjukkan bahwa daya tampung TPS (m3) mengalami sedikit peningkatan dibandingkan dengan jumlah penduduk yang ada. Namun peningkatan TPS masih sangat kecil dibandingkan jumlah penduduk yang ada, yang berarti hanya 17% penduduk di Wonosobo yang membuang sampahnya di TPS.



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 98



Gambar 2.307 Warga Membuang Sampah di Sungai Desa Ngadikusuman, Kertek



Cakupan pengawasan terhadap pelaksanaan AMDAL di Kabupaten Wonosobo dalam kurun waktu 2011 sampai 2014 cenderung menurun. Cakupan pengawasan terhadap pelaksanaan AMDAL pada tahun 2010 dan 2011 sudah mencapai 100 persen, tetapi pada tahun 2014 hanya 50%. Hal ini berarti jumlah perusahaan wajib AMDAL yang telah diawasi berkurang. Pemerintah kabupaten Wonosobo harus mengawasi perusahaan wajib AMDAL. Penegakan hukum lingkungan dihitung dari hasil pembagian jumlah kasus lingkungan yang diselesaikan Pemda dengan jumlah kasus lingkungan yang ada. Penegakan hukum di Kabupaten Wonosobo dari tahun 2011 hingga 2014 mengalami peningkatan hingga mencapai 100% pada tahun 2012 sampai 2014. Peningktan ini menunjukkan jumlah kasus lingkungan yang diselesaikan Pemda sudah 100%.



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 99



Tabel II.76 Capaian Urusan Lingkungan HidupKab. Wonosobo Tahun 2011-2015 No.



Capaian Kinerja (%)



Indikator Kinerja Kunci (IKK) EKPPD



2015



2011



2012



2013



1



Persentase penanganan sampah Volume sampah yang ditangani (m3)/ Volume produksi sampah (m3) x 100%



67.468/ 842.860 x100% = 8%



64.164/ 846.701 x100% = 7,5%



68.197/ 844.676 x100% = 8%



76.497/ 846.741 x100% = 6,94% 9%



2



Cakupan pengawasan terhadap pelaksanaan AMDAL Jumlah perush wajib AMDAL yg telah diawasi/ Jumlah seluruh perusahaan wajib AMDAL x 100%



2/2x100 %= 100%



2/2x100 %= 100%



3/4x100%= 75%



2/4x100 %= 50%



0,15



0,16



0,17



0,17



0,3



70



100



100



100



0



3



4



Rasio tempat pembuangan sampah (TPS) per satuan penduduk Jumlah daya tampung TPS (m3) / Jumlah penduduk x 100% Penegakan hukum lingkungan Jumlah kasus lingkungan yang diselesaikan Pemda/ Jumlah kasus lingkungan yang ada x 100%



2014



4/4x 100%=10 0% 4 = 100%



Sumber : LPPD AMJ 2010-2015 : Evaluasi Capaian Tahun Ketiga (2013) RPJMD Tabel II.77 Capaian Indikator Urusan Kehutanan Indikator IKK EKPPD Rehabilitasi hutan dan lahan kritis



Kerusakan Kawasan Hutan



Rumus (Luas hutan dan lahan kritis yang direhabilitasi hektar) / (Luas total hutan dan lahan kritis hektar) x 100% (Luas Kerusakan Kawasan Hutan hektar) / (Luas Kawasan Hutan hektar) x 100%



Capaian Kinerja 2013 2014



2011



2012



13,66%



17,06%



24,48%



12,20%



0%



0,40%



0%



0%



2015



12,20



1,2



Sumber : Evaluasi Capaian RPJMD



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 100



Berdasarkan tabel di atas, Rehabilitasi hutan dan lahan kritis mengalami perkembangan secara fluktuatif. Pada tahun 2011 rehabilitasi hutan dan lahan kritis hanya 13% meningkat pada tahun 2012 dan 2013 hingga mencapai 24,48% kemudian menurun hingga 12,20%. Hal ini berarti luas lahan dan lahan kritis yang belum direhabilitasi hanya 87,80%. Hutan dan lahan merupakan aset masa depan



atau



dengan



kata



lain



titipan



anak



cucu



yangharus



dijaga



kelestariannya.Hutan kritis semestinya segera direhabilitasi, sehingga anak cucu kelak masih bisa menikmati. Selain untuk kepentingan masa depan, hutan kritis yang tidak segera direhabilitasi juga bisa mengancam keberadaan masyarakat sekitar, seperti penurunan produktivitas pertanian yang menjadi andalan masyarakat Wonosobo, atau bahkan dapat menimbulkan bencana alam, seperti longsor atau banjir. Tabel II.78 Capaian Indikator Urusan Energi dan Sumberdaya Mineral Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2015 No. 1. 2.



Indikator Kinerja Pertambangan tanpa ijin yang ditertibkan Kontribusi sektor pertambangan terhadap PDRB



Capaian Kinerja 2011



2012



2013



2014



86,29%



86,29



86,29%



1,46%



0,66%



0,62%



0,61%



0,53%



2015 1,02% 0,50%



Sumber : Evaluasi Capaian RPJMD



Kontribusi sektor pertambangan terhadap PDRB Kabupaten Wonosobo dari tahun 2011 sampai tahun 2015 terus mengalami penurunan. Penurunan tersebut sebagai akibat dari adanya penutupan lokasi penambangan yang sudah dimulai sejak tahun 2009 di Desa Candiyasan Kecamatan Kertek, Desa Andongsili Kecamatan Mojotengah, Kecamatan Sapuran, Kecamatan Wadaslintang dan Dusun Sigedang Kecamatan Kejajar yang bertujuan untuk menjaga kualitas lingkungan di wilayah tersebut. Upaya untuk mengatasi meningkatnya jumlah pengangguran akibat adanya penutupan penambangan tersebut



diantaranya



dengan peningkatan kapasitas masyarakat di lokasi tersebut dengan kegiatan diluar sektor pertambangan. m. Urusan Pariwisata Kabupaten Wonosobo merupakan salah satu destinasi wisata unggulan Provinsi Jawa Tengah bahkan Nasional. Perkembangan pariwisata Kabupaten Wonosobo ditopang oleh kondisi geografis dan budaya seperti: wisata alam, sejarah, budaya, heritage, kuliner dan lainnya. Kabupaten Wonosobo saat ini didominasi oleh kegiatan wisata alam, khususnya wisata Dieng



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 101



Kontribusi sektor pariwisata terhadap PDB Daerah dari tahun 2011 hingga 2014 cenderung meningkat, meskipun peningkatannya tidak signifikan. Tahun 2011 kontribusi sektor pariwisata hanya 1,08%, meningkat drastis pada tahun 2012 dengan peningkatan 14,81%, tetapi mengalami stagnan pada tahun 2013 dan 2014 yaitu 1,26%. Jumlah kunjungan wisatawan nusantara ke Kabupaten Wonosobo selama periode 2010-2014 meningkat tajam. Lonjakan terbesar ada di periode 20132014. Jika pada tahun 2013 jumlah wisatawan yang tercatat sebanyak 473.093 wisatawan, di tahun 2014 meningkat menjadi 593.665 atau mengalami pertumbuhan sebesar 20,3%. Meskipun terjadi kenaikan jumlah wisatawan nusantara pada tahun 2012 hingga 2014, wisatawan manca negara justru menurun setelah meningkat pada tahun 2012, tahun berikutnya justru menurun drastis, dari 19.089 menjadi 5.059 pada tahun 2014. Hal ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah. Salah satu cara meningkatkan fasilitas pariwisata, seperti jalan, penginapan



dan sebagainya. Objek wisata juga seharusnya



diperhatikan, karena sebagian wisata di Wonosobo merupakan objek wisata alam, maka perawatan objek harus bersifat holistik, dengan mempertimbangkan kelestarian alam melalui intervensi fisik dan juga mempertimbangkan sosial masyarakat. Walaupun Kabupaten Wonosobo sudah menjadi destinasi wisata unggulan, namun terdapat beberapa permasalahan yang dirasakan mengganggu bagi wisatawan sehingga mengurangi kepuasan kunjungan di Kabupaten Wonosobo, diantaranya kualitas jalan yang berlubang, fasilitas di objek wisata seperti toilet,kualitas obejek wisata yang menurun, seperti Objek Wisata Tlaga Warna, dan transportasi antara objek wisata. Tabel II.79 Capaian Urusan Pariwisata Kab. Wonosobo Tahun 2010-2015 INDIKATOR



CAPAIAN 2010



Kontribusi terhadap



1.08



PDB Daerah Wisatawan



Manca



Negara (orang)



2011



2012 1.24



2013 1.26



2014



2015



1.26



16.882



17,632



19,089



10,335



7,294



5,059



258.009



272,542



393,638



473,093



593,665



864,735



Wisatawan Nusantara (kunjungan) PAD (Juta Rupiah)



56,05



670,5



1,542.27



1,769.83



2,092.97



Sumber : Evaluasi Capaian RPJMD



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 102



n. Urusan Industri Perkembangan



kontribusi



sektor



industri



Kabupaten



Wonosobo



cenderung mengalami penurunan selama periode 2010-2014. Jika pada tahun 2010 sektor industri bisa memberikan kontribusi sebesar 10% terhadap perekonomian Kabupaten Wonosobo, di tahun 2013, kontribusi relatif menurun menjadi 9,92% berdasarkan harga berlaku. Namun kontribusi PDRB pada harga konstan cenderung meningkat dari 10,40 pada tahun 2010 menjadi 10,57 pada tahun 2013. Semakin tingginya tingkat persaingan di sektor industri pengolahan, baik secara nasional ataupun global, juga mempengaruhi kinerja industri pengolahan lokal Kabupaten Wonosobo, khususnya yang berorientasi ekspor. Adanya penandatanganan kesepakatan Perdagangan Bebas ASEAN China Free Trade Area (ACFTA) juga memberikan tekanan pada tingkat daya saing industri lokal. Makin meningkatnya serbuan produk-produk yang berasal dari China seperti tekstil, mainan, elektronik, dan lain-lain memberikan tekanan yang cukup signifikan atas kinerja industri pengolahan Kabupaten Wonosobo. Perkembangan industri yang positif ditunjukan oleh perkembangan industri makanan dan minuman. Tahun 2010, jumlah industri makanan hanya berkisar 7.369 meningkat pada tahun 2014 menjadi 12470. Salah satu industri olahan makanan dan minuman yang mengalami peningkatan adalah minuman olahan buah carica, yang merupakan salah satu komoditas buah-buahan yang tidak mudah ditemukan di daerah lain, namun tumbuh subur di Dataran Tinggi Dieng, Kabupaten Wonosobo. Pengolahan carica menjadi makanan khas unggulan daerah Wonosobo yang banyak diincar oleh wisatawan atau sebagai buah tangan masyarakat Wonosobo yang mengunjungi rekan di luar kota. Dengan dukungan sumber daya manusia dan kondisi alam Kabupaten Wonosobo, ke depan industri ini diprediksi akan semakin berkembang. Kabupaten Wonosobo memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi kota wisata. Capaian kinerja pertumbuhan di Kabupaten Wonosobo cenderung mengalami flutuasi. Padatahun 2010 pertumbuhan industri sudah mencapai 4,93% kemudian meningkat menjadi 5% pada tahun 2012. Tahun 2013 pertumbuhan industri justru mengalami penurunan drastis menjadi 2,71% yang disebabkan oleh jumlah industri yang muncul lebih sedikit, dan kembali meningkat pada tahun 2014 menjadi 4,99% dan pada tahun . Selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut.



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 103



Tabel II.80 Capaian Indikator Urusan Perindustrian Kab. Wonosobo Tahun 2011-2014 Indikator



2010



2011



2012



2013



2014



2015



12,3



10,37



10,56



16,39



16,32



4,99



5



2,71



4,99



5,35



Kontribusi Sektor Industri Terhadap PDRB (%) Pertumbuhan Industri (%)



4,93



Sumber : LPPD AMJ 2010-2015 : Evaluasi Capaian Tahun Ketiga (2013) RPJMD o. Urusan Perdagangan Nilai ekspor bersih perdagangan di Kabupaten Wonosobo pada tahun 2014



mencapai



$56.063.146,47.



Nilai



ini



mengalami



peningkatan



bila



dibandingkan dengan tahun 2011-2014. Peningkatan nilai ekspor bersih menjadi modal pembangunan ekonomi Kabupaten Wonosobo. Sektor perdagangan (perdagangan, hotel dan restoran) mempunyai kontribusi cukup signifikan terhadap perolehan nilai PDRB Kabupaten Wonosobo terbukti sektor ini berkontribusi kedua paling besar setelah sektor pertanian. Dalam kurun waktu 2010 hingga 2014 kontribusi sektor perdagangan terhadap capaian PDRB Kabupaten Wonosobo relatif stagnan yang berada pada angka 11,35% hingga 12,08%. Puncak tertinggi pada tahun 2014, kontribusi sektor perdagangan (perdagangan, hotel dan restoran) mencapai 12,08%. Tabel II.81 Capaian Indikator Urusan Perdagangan Kab. Wonosobo Tahun 2011-2015 Capaian Kinerja



Indikator Kinerja Berdasarkan EKPPD



No



1



Kontribusi Sektor Perdagangan terhadap PDRB. (Jumlah Kontribusi PDRB dari sektor perdagangan) / (Jumlah total PDRB)x100%



2



Ekspor Bersih Perdagangan. Nilai ekspor bersih = nilai ekspor – nilai impor



2011



2012



2013



12,02%



11,35%



11,64%



$34.789.7 79,00



$40.430.5 34,00



$41.896.6 16,50



2014**



17,98%



$56.063.14 6,47



2015**



17,73%



$50.123.59 5



Sumber : LPPD AMJ 2010-2015 : Evaluasi Capaian Tahun Ketiga (2013) RPJMD



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 104



D. Aspek Daya Saing Daerah 1.



Kemampuan Ekonomi Daerah a.



Angka Konsumsi RT per Kapita Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga per Kapita per tahun selalu meningkat, berdasarkan Harga Konstan Tahun 2010 maka peningkatan Konsumsi Rumah Tangga mulai tahun 2012 hingga 2014 berturut-turut yaitu sejumlah Rp. 7.666.642,00 pada tahun 2012, Rp. 7.903.436,16 pada tahun 2013 dan Rp. 8.099.968,54 pada tahun 2014.



b. Prosentase Konsumsi Rumah Tangga untuk Non Pangan Prosentase Konsumsi Rumah Tangga untuk Non Pangan atas dasar harga konstan tahun 2010 tiga tahun terakhir cukup fluktuaktif, pada tahun 2012 mencapai 3,93% kemudian meningkat pada tahun 2013 menjadi 8,07% dan sedikit menurun pada tahun 2014 menjadi 7,59%. c.



Regulasi Ketahanan Pangan



Tabel II.82 Capaian Indikator Ketahanan Pangan Kab Wonosobo Tahun 2010-2014 No. 1 2



Indikator Kinerja Berdasarkan EKPPD Ketersediaan Bahan Pangan Utama. (Rata2 jumlah ketersediaan bahan pangan utama per tahun (kg)) / (Jumlah penduduk) x 1000 Produktivitas Padi atau bahan pangan utama lainnya per hektar



Capaian Kinerja 2011



2012



2013



2014



124,15



120,91



112,47



118,31



5,50



5,43



5,20



4,83



Sumber : LPPD AMJ 2010-2015 : Evaluasi Capaian Tahun Ketiga (2013) RPJMD Ketersediaan pangan berfungsi menjamin pasokan untuk memenuhi kebutuhan seluruh penduduk dari segi kuantitas, kualitas, keragaman dan keamanannya, dan merupakan prasyarat penting bagi keberlanjutan konsumsi tingkat daerah serta rumah tangga. Sumber ketersediaan pangan berasal dari produksi dalam negeri, pemasokan pangan dan pengelolaan cadangan pangan. Dalam kerangka ketersediaan, secara umum Kabupaten Wonosobo merupakan daerah yang berbasis pertanian yang mempunyai kemampuan produksi yang mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakatnya. Apabila kita melihat capaian kinerja, bahwa ketersediaan bahan pangan utama pada tahun 2011 sampai tahun 2014 menunjukkan nilai yang cenderung menurun dari tahun ke tahun. Pada tahun 2011 sebesar 124,15 dan menurun di tahun 2014 dengan nilai 118,31 atau menurun 4,7%. Hal ini diiringi dengan menurunnya produktivitas padi atau bahan pangan utama yang pada tahun 2011 sebesar 5,50 menurun Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 105



menjadi 4,83 di tahun 2014 atau menurun 12,18%. Kondisi ini perlu diwaspadai karena sampai saat ini kebutuhan akan bahan pangan utama terutama beras masih sangat tinggi dibandingkan komoditas lainnya, dan kondisi kebutuhan ini akan semakin meningkat seiiring peningkatan jumlah penduduk yang terus bertambah. Di sisi lain Kabupaten Wonosobo dihadapkan pada kenyataan bahwa kualitas lahan dan air semakin menurun serta adanya alih fungsi lahan yang terus terjadi. Untuk itu upaya yang dilakukan adalah pengembangan sistem produksi, efisiensi usaha pangan, teknologi produksi pangan, sarana prasarana produksi pangan dan mempertahankan serta mengembangkan lahan produktif. Tabel II.83 Capaian Produksi Dalam Negeri Kab. Wonosobo Tahun 2010-2014 Jenis 2010 2011 Padi (ribu ton) 180,8 167,5 Jagung (ribu ton) 134,13 123,07 Ubi kayu (ribu ton) 146,2 158,3 Daging (ribu ton) 6,44 Ikan (ribu ton) 5,84 Sumber : LPPD AMJ 2010-2015 : Evaluasi Capaian Tahun Ketiga (2013) RPJMD



2012 164 117,75 185 6,63 7,62



2013 149,8 115,1 193,4 7,77 7,63



2014 154,9 78,844 231,6 9,7 7,83



Dalam kurun waktu 2011 hingga 2014, pembangunan perikanan budidaya telah menunjukkan peningkatan yang signifikan, dengan meningkatnya volume produksi perikanan budidaya dari 5.847.791 kg (2011) menjadi 7.833.918 kg (2014) atau mengalami kenaikan rata-rata tiap tahun sebesar 11,32%. Konsumsi ikan juga mengalami kenaikan dari 12,86 (2011) menjadi 13,25 (2014) atau mengalami peningkatan sebesar 3,03 %. Peningkatan konsumsi ikan menunjukan bahwa tingkat kesadaran masyarakat Kabupaten Wonosobo dalam memperoleh asupan protein hewani melalui produk perikanan semakin meningkat. Tabel II.84 Jumlah Konsumsi Ikan Kab. Wonosobo Tahun 2011-2014 No. 1



2



Indikator IKK EKPPD



Rumus



Capaian Kinerja 2011



2012



2013



2014



Produksi perikanan



(Jumlah Produksi Ikan (kg)) / (Target Daerah (kg)) x 100%



113,72 %



140,37 % 134,39% 130,24%



Konsumsi ikan



Jumlah Konsumsi Ikan/kapital/tahun (kg)) /(Target Daerah (kg)) x 100%



101,42 %



101,02 % 101,71 % 101,92 %



Sumber : LPPD AMJ 2010-2015 : Evaluasi Capaian Tahun Ketiga (2013) RPJMD



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 106



Produksi perikanan di Kabupaten wonosobo cenderung fluktuatif. Produksi ikan tertinggi pada tahun 2012 yang mencapai 140,37%, sedangkan produksi ikan terendah pada tahun 2011 yang hanya 113,72%. Pada tahun 2014 produksi ikan di Kabupaten Wonosobo 130,24%. Bila dicermati produksi perikanan dari tahun 2011 hingga 2014 melebihi 100% yang berarti jumlah produksi ikan melebihi target daerah. Konsumsi ikan di Kabupaten Wonosobo dari tahun 2011 hingga 2014 melebihi 100%. Hal ini berarti jumlah konsumsi ikan pada tahun 2011-2014 sudah melebihi target daerah.  Produktivitas padi atau bahan pangan utama lainnya per hektar Tabel II.85 Produktivitas padi atau bahan pangan utama lainnya per hektar No.



Indikator Kinerja Berdasarkan EKPPD



Capaian Kinerja 2011



2012



2013



2014



1 Produktivitas padi atau =167.481/30.44 =162.980/30.02 =149.771/28.36 =154.870/30.34 bahan pangan utama 0 5 1 3 (Produksi tanaman padi =5,50 =5,43 =5,28 =5,10 (ton)/luas areal tanaman padi (ha) 2 Kontribusisektor pertanian terhadap PDRB (jumlah kontribusi PDRB dari sektor pertanian/ jumlah total PDRB)x 100%



47,37



47,10%



45,94



44,50%



Sumber : LPPD AMJ 2010-2015 : Evaluasi Capaian Tahun Ketiga (2013) RPJMD Capaian kinerja urusan pertanian dapat dilihat dari produktivitas padi atau bahan pangan utama, dimana dari tahun ke tahun selama 2011-2014 produktivitasnya semakin menurun. Penurunan produktivitas ini terjadi karena menurunnya produksi, adanya curah hujan yang lebih rendah menyebabkan pengisian malai kurang optimal sehingga gabah kurang bernas/berisi serta adanya penurunan produktivitas jagung. Sedangkan bila dilihat dari kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB juga semakin menurun dari tahun ke tahun. Sektor pertanian merupakan kontribusi terbesar dari delapan sektor lainnya. Kontribusi terbesar berasal dari sub sektor tanaman bahan makanan diikuti peternakan, kehutanan, tanaman perkebunan dan perikanan. Untuk meningkatkan kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB dapat dilakukan melalui peningkatan produksi pertanian. Selain itu, kemampuan pengusahaan dan pengelolaan serta penerapan tehnologi yang tepat pada usaha-usaha pertanian perlu dilanjutkan dan ditingkatkan. Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 107



2.



Fasilitas Wilayah / Infrastruktur a.



Urusan Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang 



Ketaatan terhadap RTRW Tabel II.86 Ketaatan RTRWKab. Wonosobo Tahun 2011-2014



INDIKATOR KINERJA



2011



Ketaatan pada RTRW



Capaian Kinerja 2012 2013



15%



15%



2014



25%



35%



Sumber : LPPD AMJ 2010-2015 : Evaluasi Capaian Tahun Ketiga (2013) RPJMD Ketaatan terhadap RTRWdari tahun 2011 hingga 2014 cenderung meningkat. Pada thaun 2011 ketaatan pada RTRW hanya 15% meningkat pada tahun 2013 menjadi 25%. Pada tahun 2014 ketaatan pada RTRW mencapai 35% yang berarti 65% wilayah di Wonosobo belum sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. b. Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tabel II.87 Capaian Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Wonosobo Tahun 2010-2014 No.



Indikator Kinerja



1.



% dusun berlistrik



2.



% rumah tangga yg terlektrifikasi Rasio penyediaan daya listrik terhadap kebutuhan



3.



Capaian Kinerja 2010 88%



2011 94,76



52,8 109



2012



2013



2014



94,83



99,80



100



53,50



55,30



99,16



99,16



109



109



109



62,5



Sumber : LPPD AMJ 2010-2015 : Evaluasi Capaian Tahun Ketiga (2013) RPJMD Dusun yang berlistrik di Kabupaten Wonosobo sudah mencapai 100%dari total 1.393 dusun pada tahun 2014. Dari tahun 2010 hingga 2014, pesentase dusun yang berlistrik terus meningkat dari 88% menjadi 100%. Sedangkan untuk rumah tangga yang terelektrifikasi dari tahun 2010 hingga 2014 mengalami8 peningkan hingga mencapi 99,16% pada tahun 2014. Hal ini berarti masih ada 0,84% rumash tangga yang belum memiliki listrik pada tahun 2014 atau sekitar 1.800 rumah tangga yang belum memiliki listrik. Rasio Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 108



penyediaan daya listrik terhadap kebutuhan di Kabupaten Wonosobo stabil pada tahun 2010 hingga 2013 dengan nilai 109, tetapi munurun drastis pada tahun 2014 dengan nilai 62,5. Penurunan rasio ini berarti terjadi peningkatan kubutuhan listrik dan penurunan cadangan listrik.



c.



Urusan Pariwisata  Jenis, Kelas dan Jumlah Restoran Tabel II.88 Jenis, Kelas dan Jumlah Hotel/Penginapan Hotel



2010



2011



2012



2013



2014



Bintang Lima



0



0



0



0



0



Bintang Empat



1



1



1



2



0



Bintang Tiga



1



1



1



0



1



Bintang Dua



0



0



1



0



1



Bintas Satu



0



0



1



0



0



30



16



15



16



16



Non Bintang Sumber: SIPD 2014



Jumlah hotel di Kabupaten Wonosobo terus mengalami penurunan. Hal ini dikarenakan menurunnya hotel berbintang karena kurangnya pengunjung hotel, selain itu meningkatnya jumlah homestay sekitar objek wisata Dieng juga menjadi faktor turunnya jumlah hotel non bintang. Pada tahun 2011 jumlah hotel sekitar 32, dengan hotel berbintang empat dan tiga. Namun tahun 2014 menurun drastis menjadi 18, dan tidak ada hotel berbintang empat. d. Urusan Pertanahan Tanah adalah aset masyarakat, aset rakyat, aset bangsa. Manajemen aset tanah sangat penting dirasakan bagi mereka yang berpendapatan sebagai pengusaha dari pada sebagai pegawai atau buruh. Petani adalah pengusaha, sehingga tanah adalah aset yang penting bagi usaha taninya. Begitu pentingnya manajemen aset tanah bagi semua, sehingga pada awalnya UUPA (UU No. 5 Tahun 1960, dalam konsideran) telah mengamanatkan bahwa dengan



dibuatnya



UUPA



pemerintah/negara



berkewajiban



memimpin



penggunaan tanah, dan mengatur hak atas tanah. Hal itu perlu disadari bahwa mengatur penggunaan tanah berpengaruh sekali terhadap pendapatan dan kesejahteraan. Dalam rangka pengamanan serta meningkatkan tertib administrasi pertanahan khususnya yang berkaitan dengan aset Pemerintah Daerah yaitu tanah, saat ini terus diupayakan secara bertahap dan periodik melaksanakan



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 109



pensertifikatan tanah menjadi atas nama Pemerintah Kabupaten. Sampai dengan Tahun 2015, dari 1.419 bidang tanah aset Daerah yang ada, telah bersertifikat sebanyak 43,91%, sedangkan 56,09% belum bersertifikat yang sebagian besar adalah tanah eks bengkok desa yang berubah menjadi kelurahan, tanah yang digunakan untuk sekolah dan tanah jalan.



Tabel II.89 Capaian Kinerja EKPPD Urusan Pertanahan Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2015 Indikator IKK EKPPD Capaian Kinerja Luas lahan bersertifikat Penyelesaian Tanah Negara



2011



2012



2013



2014



2015



30,02%



30,12%



30,13%



30,98%



43,91



Tidak ada kasus Tidak ada kasus



Tidak ada kasus 100%



Kasus



Penyelesaian Ijin Lokasi



Sumber : Bagian Pemerintahan Setda, 2016



e.



Urusan Lingkungan Hidup  Emisi Gas Rumah Kaca Berdasarkan pengukuran Kualitas Udara Ambien di Kabupaten Wonosobo Tahun 2014 oleh Badan Lingkungan Hidup Kab. Wonosobo menunjukkan bahwa Emisi Gas Rumah Kaca ( CO, TSP, SO2, NO2, O3, Pb, H2S dan NH3 ) tertinggi di lingkungan Terminal Bus Wonosobo, sehingga masih perlu dilakukan upaya untuk dapat mengurangi emisi gas rumah kaca tersebut salah satunya dengan melakukan penanaman tanaman penyerap emisi di sekitar lingkungan terminal bus khususnya dan seluruh pinggir jalan di Kab. Wonosobo pada umumnya dan juga menambah ruang terbuka hijau. Tabel 2.91 Kualitas Udara Ambien di Kabupaten Wonosobo Tahun 2014



No. 1. 2. 3. 4.



Parameter Temperatur Kec. Angin Arah Angin Kelembaban



Satuan o



C m/det o



%RH



Baku Mutu 18-28 40-60 70 40-60



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



Kertek 22,5



42



Titik Pemeriksaan Terminal Jl.A.Yani Bus Utara 24 21,2



47



89,9



Jl.Depan BLH 24,6



85,3 II- 110



No.



Parameter



5.



Kebisingan



6.



Carbon Monoksida (CO)



7.



Satuan dBA



Baku Mutu



Kertek



Titik Pemeriksaan Terminal Jl.A.Yani Bus Utara



Jl.Depan BLH



70



60



68



69,5



72,6



µg/m3



15000



14700



14975



10307



6871



Debu (TSP)



µg/m3



230



148



150



98



295



8.



Sulfur Dioksida (SO2)



µg/m3



632



592



571



0,587



0,728



9.



Nitrogen Dioksida (NO2)



µg/m3



316



310



317



0,942



1,231



10.



Oksidan (O3)



µg/m3



235



199



227



0,176



0,394



11.



Timbal (Tb)



µg/m3



2



1,8



2,0



0,069



0,100



12.



Hidrogen Sulfida(H2S)



ppm



0,02



0,01



0,0023



0,002



0,001



13.



Amoniak (NH3)



ppm



-



0,01



0,01



0,002



0,001



Sumber: Wonosobo Dalam Angka 2015 3.



Iklim Berinvestasi a.



Kenaikan / Penurunan Nilai Realisasi PMDN Tabel II.91 Kenaikan / Penurunan Nilai Realisasi PMDN



No.



Indikator Kinerja Kunci (IKK)



1.



Kenaikan/ penurunan nilai realisasi PMDN



Capaian Kinerja 2011 -0,81%



2012



2013



2014



-23,23%



-15,04%



15,29%



Sumber : LPPD AMJ 2010-2015 : Evaluasi Capaian Tahun Ketiga (2013) RPJMD Dilihat dari kenaikan/penurunan nilai realisasi PMDN dari tahun 2011 sampai dengan 2014 tampak menurun nilai realisasi PMDN pada tahun 2011, 2012 dan 2013. Hal ini terjadi karena pengusaha dalam negeri mengetahui kondisi riil, resiko bisnis dan suku bunga yang lebih tinggi dari asing sedangkan bisnis yang digeluti tidak spesifik sehingga untuk prospek jangka panjang kurang bagus. Apabila dilihat dari kurangnya minat pengusaha luar dimungkinkan karena mereka tidak mempunyai lahan atau tempat usaha di Wonosobo, sedangkan harga tanah di Wonosobo yang relatif tinggi sehingga tidak menguntungkan secara bisnis, sementara apabila melalui sewa lahan pemerintah, luas lahan kurang memenuhi syarat. Pada tahun 2014, nilai realisasi PMDN mengalami kenaikan dibanding tahun 2013. Hal ini menunjukkan bahwa Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 111



masyarakat semakin berminat untuk membuka bisnis baru dan sudah mulai melihat prospek dan peluang pasar yang lebih baik. Hal ini didukung pula dengan kemudahan dalam proses pengurusan ijin usaha yang telah menerapkan Sistem Pelayanan Informasi dan Perijinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE).Peningkatan dan penurunan realisasi investasi secara umum dipengaruhi oleh: (1)faktor internal : regulasi, infrastruktur (ketersediaan kawasan industri, sarana dan prasarana), bahan baku, upah buruh, kemudahan perizinan/pelayanan investasi dan promosi investasi, kualifikasi/kompetensi SDM/tenaga kerja; 2) faktor eksternal : suku bunga kredit investasi, tingkat money policy, nilai tukar, inflasi, stabilitas polhukkam, peluang pasar/usaha, kebijakan nasional dan perekonomian global.



Bab II - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



II- 112



BAB III GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA KERANGKA PENDANAAN A. Kinerja Keuangan Daerah Tahun 2011-2015 Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang saat ini telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian diikuti dengan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka timbul hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah tersebut merupakan subsistem dari pengelolaan keuangan Negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain kedua Undang-Undang tersebut, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan pengelolaan keuangan daerah yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah, maka APBD dalam satu tahun anggaran meliputi : a. hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih; b. kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih; dan c. penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Implementasinya dalam struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah. 1.



Kinerja Pelaksanaan APBD Pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Wonosobo tidak terlepas dari kebijakan yang ditempuh, baik dari sisi efektivitas pengelolaan penerimaan yang dijabarkan melalui target APBD dan realisasinya, maupun dilihat dari efisiensi dan efektivitas pengeluaran daerah melalui belanja tidak langsung dan belanja langsung. Secara umum gambaran pengelolaan keuangan



Bab III - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



III- 1



daerah berkaitan dengan pendapatan dan belanja daerah selama tahun 2011 – 2015 telah menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Pengelolaan keuangan daerah yang telah dilaksanakan dengan baik diharapkan mampu mendorong perkembangan dan pertumbuhan perekonomian daerah. Dalam pelaksanaannya, sumber pembiayaan yang memegang peranan penting dalam keuangan daerah Kabupaten Wonosobo adalah sebagai berikut : 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonosobo, yang pelaksanaannya ditetapkan melalui Peraturan Daerah setiap tahun, 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah, dan 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Kebijakan umum keuangan daerah yang tergambar dalam pelaksanaan APBD yang merupakan instrument dalam menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan yang terkait dengan kebijakan pendapatan maupun belanja daerah mengacu pada aturan yang melandasinya baik UndangUndang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah maupun Keputusan Kepala Daerah. Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah diselenggarakan secara professional, partisipatif, transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. a. Pendapatan Daerah Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, hal penting yang harus diperhatikan adalah tingkat penerimaan pendapatan daerah. Optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah baik pendapatan asli daerah (PAD), Dana perimbangan maupun sumber pendapatan daerah lainnya akan mendukung pengelolaan keuangan daerah. Upaya-upaya dalam rangka peningkatan pendapatan daerah, khususnya PAD telah dilaksanakan melalui berbagai langkah dan strategi. Intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah terus diupayakan. Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah merupakan hal penting dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Langkah-langkah yang telah intensifikasi pendapatan antara lain : Bab III - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



ditempuh



dalam



melakukan



III- 2



1. Melakukan kegiatan penyuluhan terhadap wajib pajak dan wajib retribusi daerah mengenai peraturan yang berlaku dan manfaat yang diharapkan dari peningkatan PAD. 2. Melakukan koordinasi dengan Dinas/Instansi terkait di tingkat pemerintah kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat dalam menunjang peningkatan bagi hasil pajak dan bukan pajak. 3. Menyusun dan mengevaluasi regulasi tentang pengelolaan pajak dan retribusi daerah termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. 4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan optimalisasi peningkatan pendapatan daerah. 5. Meningkatkan pelayanan pada masyarakat dengan memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang tepat waktu dalam melunasi pajak dan kepala wilayah yang dapat mencapai target penerimaan PBB. Kinerja pengelolaan pendapatan daerah selama kurun waktu 2011 – 2015 disajikan pada tabel berikut ini. Tabel III.1 Rata-rata Pertumbuhan Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2011-2015 Kabupaten Wonosobo



Sumber : Bagian Keuangan dan Asset Daerah Setda Kabupaten Wonosobo, 2010-2016; Bappeda 2016 (data diolah) Ket *) : Data unaudit



Dari Tabel III.1 diatas dapat diketahui bahwa pendapatan daerah Kabupaten Wonosobo dari tahun 2011 sampai tahun 2015 terus mengalami kenaikan, dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 15,67%. Pendapatan asli daerah mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 29,82%. Besarnya peningkatan pendapatan asli daerah dikarenakan adanya peningkatan yang tinggi pada sektor pajak Bab III - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



III- 3



daerah dengan rata-rata pertumbuhan 44,38%. Dana perimbangan mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 9,23%. Sedangka Lain-lain pendapatan yang sah mengalami pertumbuhan sebesar 43,36% dengan kontribusi terbesar berada di pendapatan bantuan keuangan sebesar 131,12%. b. Belanja Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja diklasifikasikan ke dalam : 1.



2.



Belanja Tidak Langsung, yang terdiri dari : a. Belanja Pegawai b. Belanja Bunga c. Belanja Subsidi d. Belanja Hibah e. Belanja Bantuan Sosial f. Belanja Bagi Hasil g. Belanja Bantuan Keuangan h. Belanja Tidak Terduga Belanja Langsung, yang terdiri dari : a. Belanja Pegawai b. Belanja Barang dan Jasa c. Belanja Modal



Selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2011 sampai 2015, kebijakan pengelolaan keuangan daerah di bidang belanja daerah diprioritaskan untuk : a. Penaggulangan kemiskinan dan pengangguran. b. Peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan. c. Peningkatan kualitas pelayanan publik. d. Pengembangan kawasan strategis, lingkungan hidup dan sumberdaya alam e. Peningkatan pengelolaan keuangan daerah. f. Peningkatan pendapatan daerah. g. Peningkatan keamanan dan ketertiban. h. Revitalisasi pertanian dan kehutanan. Kinerja pengelolaan belanja daerah Kabupaten Wonosobo dari tahun 2011 – 2015 dapat dilihat pada tabel berikut ini.



Bab III - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



III- 4



Tabel III.2 Rata-rata Pertumbuhan Belanja Pendapatan Daerah Tahun 2011-2015 Kabupaten Wonosobo



Sumber : Bagian Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Wonosobo, 2010-2016, Bappeda 2016 (data diolah) Ket *) : Data unaudit



Dari tabel III.2 diatas dapat diketahui bahwa belanja daerah terus mengalami peningkatan dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 17,78%, dimana belanja tidak langsung rata-rata tumbuh sebesar 12,11% dan belanja langsung tumbuh sebesar 33,10%. Bila ditinjau dari proporsinya, prosentase rata-rata belanja tidak langsung sebesar 64,56% dari rata-rata total belanja daerah sedangkan untuk belanja langsung sebesar 35,44%. Berarti bahwa belanja daerah sebagian besar masih dipergunakan untuk belanja tidak langsung dimana penggunaan yang paling besar adalah pada belanja pegawai untuk gaji dan tunjangan pegawai negeri, tunjangan dan representasi anggota DPRD serta gaji dan tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Untuk belanja langsung, terjadi peningkatan terus pada belanja pegawai dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 31,46%. Pada belanja barang dan jasa terjadi fluktuasi dalam pengelolaannya. Dari tahun 2011 sampai 2013 mengalami penurunan dan naik kembali pada tahun 2014. Belanja modal dari tahun 2011 ke tahun 2012 mengalami kenaikan sebesar 58,20%, tetapi mengalami penurunan 27,06% pada tahun 2013 serta naik kembali 49,14% di tahun 2014 dan menurun di tahun 2015 sebesar 24,88%. Jika dilihat proporsi pada belanja langsung, belanja daerah lebih banyak dipergunakan untuk belanja barang dan jasa.



Bab III - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



III- 5



c. Pembiayaan Daerah Pembiayaan ditetapkan untuk menutup defisit yang disebabkan oleh lebih besarnya belanja daerah dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh. Penyebab utama terjadinya defisit anggaran adalah adanya kebutuhan pembangunan daerah yang semakin meningkat, namun dari sisi pembiayaan sumber pendapatannya sangat terbatas. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan mencakup SILPA tahun anggaransebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran pembiayaan mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal pemerintah daerah, pembayaran pokok utang dan pemberian pinjaman. Anggaran pembiayaan netto yang merupakan selisih antara pembiayaan penerimaan dan pembiayaan pengeluaran merupakan anggaran yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara anggaran pendapatan daerah dan anggaran belanja daerah. Kinerja pembiayaan daerah dalam kurun waktu tahun 2011 – 2014 dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel III.3 Rata-rata Pertumbuhan Pembiayaan Daerah Tahun 2011-2015 Kabupaten Wonosobo



Sumber : Bagian Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Wonosobo, 2010-2016; Bagian Perekonomian dan Ketahanan Pangan Setda Wonosobo, 2010-2016; Bappeda, 2016 (data diolah)



Penerimaan pembiayaan tahun 2011 – 2015 sebagian besar berasal dari SiLPA tahun lalu sedangkan pengeluaran pembiayaan dipergunakan sebagian besar untuk penyertaan modal. Pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal pada tahun 2012 mengalami penurunan dari tahun 2011, kemudian meningkat kembali pada tahun Bab III - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



III- 6



2013 dengan rata-rata pertumbuhan pembiayaan dari tahun 2011 sampai 2014 sebesar 45,53%. Berdasarkan realisasi pembiayaan tahun 2011 – 2015, diketahui bahwa pembiayaan APBD Kabupaten Wonosobo tergantung pada SILPA baik SILPA tahun lalu maupun SILPA tahun berkenaan. Ke depan diharapkan bahwa sumber-sumber pembiayaan dapat dikembangkan melalui penyertaan modal pada BUMD, pembentukan dana cadangan ataupun investasi pada sektor-sektor ekonomi yang menguntungkan, sehingga sumber pembiayaan pembangunan menjadi lebih beragam. Kebijakan pembiayaan daerah ditetapkan untuk menutup defisit anggaran yang disebabkan oleh lebih besarnya belanja daerah dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh. Penyebab utama terjadinya defisit anggaran adalah adanya kebutuhan pembangunan daerah yang semakin meningkat, namun dari sisi sumber pendapatannya sangat terbatas. Untuk itu perlu didorong dan terus dikembangkan upaya-upaya peningkatan investasi daerah, antara lain dengan : 1. Deregulasi peraturan daerah untuk meningkatkan investasi di Kabupaten Wonosobo; 2. Beberapa kebijakan yang 3. Kerjasama pemerintah dengan pihak swasta atau pemerintah lain; 4. Kerjasama antara BUMD dengan pihak swasta; 5. Mendorong investasi masyarakat terutama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melibatkan peran masyarakat secara luas; 6. Meningkatkan investasi melalui fasilitasi PMA dan PMDN. 2.



Neraca Daerah Perkembangan asset dalam neraca keuangan Kabupaten Wonosobo mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 0,97% dari tahun 2010 – 2015. Aset lancar mengalami pertumbuhan sebesar 47,04%. Pertumbuhan aset lancar disebabkan karena kenaikan kas dari tahun 2012 sampai tahun 2015 dengan ratarata pertumbuhan 67,23%. Piutang daerah mengalami rata-rata pertumbuhan sebesar 27,10% sedangkan persediaan mengalami penurunan sebesar 3,86%. Investasi jangka panjang mengalami pertumbuhan sebesar 23,63%, peningkatan investasi ini didorong oleh peningkatan investasi permanen dari Rp 45.582.413.528,- menjadi Rp 123.826.465.172,37,- atau naik sebesar 28,05%. Walaupun investasi jangka panjang mengalami pertumbuhan, namun pada investasi non permanen mengalami penurunan dari Rp 7.268.427.486,- menjadi Rp 0,- atau dengan pertumbuhan rata-rata menurun sebesar 45,54%. Jumlah aset tetap dalam neraca keuangan Kabupaten Wonosobo dari tahun 2010 – 2015 mengalami penurunan sebesar 4,70%. Penurunan ini disebabkan asset tetap pada komponen konstruksi dalam pengerjaan mengalami penurunan rata-rata pertumbuhan sebesar 45,37%.



Bab III - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



III- 7



Jumlah dana cadangan meningkat dengan pertumbuhan 106,55%. Komponen pembentuk asset daerah yang meningkat sangat besar adalah pada asset lainnya yaitu dari Rp 1.820.241.118,- menjadi Rp 154.819.167.858,- dengan pertumbuhan rata-rata 298,67%.



Bab III - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



III- 8



Tabel III.4 Rata-rata Pertumbuhan Neraca Daerah Kabupaten Wonosobo No.



Uraian



Rata-rata Pertumbuhan (%)



2010



2011



2012



2013



2014



2015 (Unaudited)



1.750.533.460.191,00



1.864.642.183.185,73



2.184.729.758.770,95



2.468.385.322.425,26



2.666.549.732.849,64



1.604.132.371.346,58



0,97%



134.224.570.932,00



172.546.521.635,00



323.197.871.112,25



349.626.330.029,87



263.438.706.993,99



47,04%



1.



ASET



1.1.



ASET LANCAR



56.922.252.690,00



1.1.1



Kas



35.630.155.976,00



1.1.2



Piutang



1.1.3



Persediaan



1.2.



INVESTASI JANGKA PANJANG



52.850.841.014,00



1.2.1



Investasi Non Permanen



1.2.2



Investasi Permanen



1.3



ASET TETAP



1.3.1



Tanah



121.096.495.305,00



160.738.981.812,00



263.964.217.978,00



269.366.664.349,00



280.229.470.364,00



284.524.500.309,85



20,91%



1.3.2



Peralatan dan Mesin



157.805.383.712,00



200.295.468.454,00



244.188.582.459,00



264.528.000.699,00



291.686.855.269,00



336.810.285.296,13



16,58%



1.3.3



Gedung dan Bangunan



692.402.034.603,00



574.175.000.506,00



610.762.293.738,00



663.743.192.978,00



683.208.425.978,00



778.888.750.556,58



2,98%



1.3.4



Jalan, Irigrasi, dan Jaringan



620.471.970.811,00



657.111.435.323,00



760.405.468.066,00



798.540.097.778,00



745.752.679.531,00



841.587.487.298,00



6,58%



1.3.5



Aset tetap lainya



41.703.934.938,00



57.077.101.618,00



66.922.009.076,00



77.918.031.966,00



67.201.005.784,00



84.955.630.678,15



16,64%



1.3.6



Konstruksi dalam pengerjaan



5.460.306.000,00



3.898.721.250,00



4.757.062.000,00



0,00



11.258.954.963,00



8.975.942.190,00



-45,37%



1.3.7



Akumulasi Penyusutan Aset Tetap



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



-1.273.694.565.006,49



0,00%



1.4



DANA CADANGAN



0,00



0,00



0,00



106,55%



1.4.1



Dana Cadangan



0,00



0,00



0,00



106,55%



1.5



ASET LAINNYA



1.5.1



Aset Lainnya JUMLAH ASET DAERAH



117.605.323.418,00



156.180.021.975,00



297.244.779.272,00



327.834.469.356,00



238.188.127.222,00



67,23%



7.254.586.805,00



5.587.298.470,00



7.295.874.613,00



17.044.250.937,00



11.157.992.426,00



14.372.702.781,46



27,10%



14.037.509.909,00



11.031.949.044,00



9.070.625.047,00



8.908.840.903,25



10.633.868.247,87



10.877.876.990,53



-3,86%



70.092.147.222,73



47.061.031.676,95



53.822.167.721,01



87.230.798.891,77



123.826.465.172,37



23,63%



7.268.427.486,00



7.157.853.186,00



7.086.770.202,00



42.606.335,00



29.483.961,00



0,00



-46,54%



45.582.413.528,00



62.934.294.036,73



39.974.261.474,95



53.779.561.386,01



87.201.314.930,77



123.826.465.172,37



28,05%



1.638.940.125.369,00



1.820.241.118,00 1.820.241.118,00 1.750.533.460.191,00



Bab III - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



1.653.296.708.963,00



7.028.756.068,00 7.028.756.068,00 1.864.642.183.185,73



1.950.999.633.317,00



1.000.175.347,00 1.000.175.347,00 13.122.396.795,00 13.122.396.795,00 2.184.729.758.770,95



2.074.095.987.770,00



6.083.252.580,00 6.083.252.580,00 11.186.043.242,00 11.186.043.242,00 2.468.385.322.425,26



III- 9



2.079.337.391.889,00



13.659.745.156,00 13.659.745.156,00 136.695.466.883,00 136.695.466.883,00 2.666.549.732.849,64



1.062.048.031.322,22



154.819.167.858,00 154.819.167.858,00 1.604.132.371.346,58



-4,70%



298,67% 298,67% 0,97%



No.



Uraian



2010



2011



2012



2013



2014



Rata-rata Pertumbuhan (%)



2015 (Unaudited)



2.



KEWAJIBAN



1.421.334.331,00



359.600.932,00



297.794.966,00



2.173.369.329,00



12.685.044.959,00



3.180.670.723,83



303,56%



2.1



KEWAJIBAN JANGKA PENDEK



297.794.966,00



2.173.369.329,00



303,56%



0,00



0,00



0,00



12.685.044.959,00 12.685.044.959,00



3.180.670.723,83



Kewajiban Jangka Pendek Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Utang Jangka Pendek Lainnya HUTANG JANGKA PANJANG JUMLAH KEWAJIBAN



1.421.334.331,00 432.455.000,00



359.600.932,00



2.1.1



3.180.670.723,83



-34,99%



2.1.2 2.1.3 2.2



3.



EKUITAS DANA



3.1 3.1.1 3.1.2 3.1.3



EKUITAS DANA LANCAR Silpa Pendapatan Yg Ditangguhkan Cadangan Piutang



3.1.4



Cadangan Persediaan Dana yg Harus Disediakan Utk Pembayaran Utang Jangka Pendek



3.1.5 3.2 3.2.1 3.2.2 3.2.3



3.2.4 3.3 3.3.1



EKUITAS DANA INVESTASI Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang Diinvestasikan dalam aset tetap Diinvestasikan dalam Aset Lainnya (tdk tmsk Dana Cadangan) Dana yg Hrs disediakan utk Pembayaran Utang Jangka Panjang EKUITAS DANA DICADANGKAN Ekuitas Dana Dicadangkan JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA



23.460.065,00



5.887.757,00



41.402.442,00



77.203.026,00



51.400.404,00



96,27%



965.419.266,00



256.392.524,00 0,00 297.794.966,00



2.096.166.303,00 0,00 2.173.369.329,00



12.633.644.555,00 0,00



205,88%



0,00 1.421.334.331,00



353.713.175,00 0,00 359.600.932,00



12.685.044.959,00



0,00 3.180.670.723,83



303,56%



1.749.112.125.860,00



1.864.282.582.253,73



2.184.431.963.804,95



2.466.211.953.096,26



2.653.864.687.890,64



1.600.951.700.622,74



0,92%



55.500.918.359,00 35.593.744.407,00 12.951.504,00 7.254.586.805,00 14.037.509.909,00



133.864.970.000,00 117.502.901.671,00 96.533.990,00 5.587.298.470,00 11.031.949.044,00



172.248.726.669,00 156.022.980.788,00 115.638.745,00 7.295.874.613,00



336.941.285.070,87 327.766.817.462,00 16.251.490,00 11.157.992.426,00



9.070.625.047,00



321.024.501.783,25 297.157.825.674,00 9.750.572,00 17.044.250.937,00 8.908.840.903,25



(1.397.874.266,00) 1.693.611.207.501,00



-



10.633.868.247,87



-24,32%



-353.713.175,00



-256.392.524,00



-2.096.166.303,00



-12.633.644.555,00



203,61%



1.730.417.612.253,73



2.011.183.061.788,95



2.139.104.198.733,01



2.303.263.657.663,77



-



32,24% 52,73% 108,05% 1,34%



-13,51%



52.850.841.014,00



70.092.147.222,73



47.061.031.676,95



53.822.167.721,01



87.230.798.891,77



-4,76%



1.638.940.125.369,00



1.653.296.708.963,00



1.950.999.633.317,00



2.074.095.987.770,00



2.079.337.391.889,00



-14,91%



1.820.241.118,00



7.028.756.068,00



13.122.396.795,00



11.186.043.242,00



136.695.466.883,00



276,02%



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00 0,00



0,00 0,00



1.000.175.347,00 1.000.175.347,00



6.083.252.580,00 6.083.252.580,00



13.659.745.156,00 13.659.745.156,00



1.750.533.460.191,00



1.864.642.183.185,73



2.184.729.758.770,95



2.468.385.322.425,26



2.666.549.732.849,64



Sumber : Bagian Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Wonosobo, 2010-2016; Bappeda, 2016 (data diolah)



Bab III - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



III- 10



106,55% 106,55% 1.604.132.371.346,57



0,97%



Hutang dalam neraca keuangan Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengalami peningkatan dari Rp 1.421.334.331,- pada tahun 2010 menjadi Rp 3.180.670.723,83,- pada tahun 2015. Hutang tersebut menyebabkan Pemerintah Kabupaten Wonosobo mempuyai kewajiban jangka pendek yang juga meningkat. Perkembangan ekuitas dana dalam neraca keuangan Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengalami peningkatan sebesar 0,92%. Peningkatan ekuitas dana tersebut berasal dari peningkatan ekuitas dana lancar sebesar 32,24%, penurunan ekuitas dana investasi sebesar 13,51% serta ekuitas dana cadangan sebesar 106,55%. Peningkatan ekuitas dana lancar didorong oleh komponen SiLPA yang meningkat sebesar 52,73%, pendapatan yang ditangguhkan yang meningkat 108,057% dan dana untuk pembayaran utang jangka pendek yang meningkat 203,61%. Pertumbuhan jumlah kewajiban dan ekuitas dana sampai tahun 2015 sebesar 0,97%. Analisis terhadap neraca keuangan daerah dilakukan dengan rasio likuiditas, rasio solvabilitas dan rasio aktivitas. Untuk neraca keuangan daerah, rasio likuiditas yang digunakan adalah rasio lancar (current ratio) dan quick ratio. Rasio lancar adalah asset lancar dibagi dengan kewajiban jangka pendek, sedangkan quick ratio adalah asset lancar dikurangi persediaan dibagi dengan kewajiban jangka pendek. Rasio Lancar (current ratio) digunakan untuk mengetahui sampai seberapa jauh Pemerintah Kabupaten Wonosobo dapat melunasi hutang jangka pendek. Jika nilai rasio kurang dari 1,5, hal ini menunjukkan bahwa pemerintah akan mengalami kesulitan dalam membayar hutang jangka pendeknya, sedangkan kalau lebih besar maka pemerintah dapat mudah untuk mencairkan asset lancarnya untuk membayar tagihan kewajiban jangka pendeknya. Dari hasil perhitungan, nilai rasio lancar pada tahun 2010 sebesar 40,04846 dan pada tahun 2015 sebesar 82,824891. Nilai tersebut mengindikasikan bahwa Pemerintah Kabupaten Wonosobo tidak mengalami kesulitan dalam mencairkan asset lancarnya untuk membayar seluruh hutang atau kewajiban jangka pendeknya. Dari sisi rasio lancar menunjukkan bahwa neraca keuangan pemerintah Kabupaten Wonosobo sangat baik dan ke depan harus tetap dipertahankan dan ditingkatkan pengelolaan asset lancar terutama yang terkait dengan kewajiban jangka pendek. Quick Ratio yang nilainya lebih besar dari 1 menunjukkan bahwa asset lancar setelah dikurangi dengan persediaan dapat menutup kewajiban jangka pendeknya.Berdasarkan perhitungan diperoleh nilai Quick Ratio sebesar 30,17217 pada tahun 2010 dan 79,404897 pada tahun 2015. Nilai tersebut menunjukkan bahwa kemampuan asset lancar setelah dikurangi persediaan mempunyai kemampuan yang cukup kuat untuk melunasi kewajiban jangka pendeknya.



Bab III - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



III- 11



Tabel III.5 Analisa Rasio Keuangan Daerah Kabupaten Wonosobo NO



Uraian



2010



2011



2012



2013



2014



2015



1



Rasio Lancar (Current Ratio)



40,04846



373,26



579,41383



148,70821



13,781044



82,824891



2



Rasio Quick (Quick Ratio)



30,17217 342,581



548,95453



144,60912



13,361894



79,404897



3



Rasio Kewajiban terhadap Aset



0,000813 0,00019



0,0001363



0,0008813



0,0096056



0,0019867



4



Rasio Kewajiban terhadap Ekuitas



0,000813 0,00019



0,0001363



0,0008813



0,0095597



0,0019867



Sumber : Bagian Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Wonosobo, 2010-2016; Bappeda, 2016 (data diolah)



Untuk neraca keuangan daerah, rasio solvabilitas yang digunakan adalah rasio kewajiban terhadap asset dan rasio kewajiban terhadap ekuitas. Rasio kewajiban terhadap asset adalah kewajiban dibagi dengan asset sedangkan rasio kewajiban terhadap ekuitas adalah kewajiban dibagi dengan ekuitas. Rasio kewajiban terhadap asset secara langsung membandingkan kewajiban jangka panjang ditambah kewajiban jangka pendek dibagi dengan asset dikurang kewajiban jangka panjang dan jangka pendek. Semakin kecil nilai rasio maka semakin baik rasio kewajiban terhadap asset. Berdasarkan hasil perhitungan diperoleh nilai rasio sebesar 0,000813 pada tahun 2010 dan 0,0019867 pada tahun 2015. Nilai tersebut relative kecil karena dibawah angka 0,75 sehingga kemampuan keuangan daerah cukup kuat untuk membayar jika Pemerintah Kabupaten Wonosobo melakukan pinjaman kepada kreditur. Rasio kewajiban terhadap ekuitas secara langsung membandingkan kewajiban jangka pendek dibagi dengan ekuitas. Semakin kecil nilai rasio maka akan semakin baik rasio kewajiban terhadap ekuitas. Berdasarkan hasil perhitungan diperoleh nilai rasio sebesar 0,000813 pada tahun 2010 dan 0,0019867 pada tahun 2015. Nilai tersebut hampir sama dengan rasio kewajiban terhadap asset. Nilai tersebut relatif kecil karena dibawah angka 0,75 sehingga kemampuan keuangan daerah cukup kuat untuk membayar jika Pemerintah Kabupaten Wonosobo melakukan pinjaman kepada kreditur. Untuk mengukur sampai seberapa jauh aktivitas pemerintah daerah dalam menggunakan dana-dananya secara efektif dan efisien digunakan rasio aktivitas. Rasio ini dapat mengukur efisiensi kegiatan operasional birokrasi pemerintah daerah, karena rasio ini didasarka pada perbandingan antara pendapatan denga pengeluaran pada periode tertentu. Untuk neraca keuangan daerah, rasio aktivitas yang digunakan adalah rasio rata-rata umur piutang dan rasio rata-rata umur persediaan. Rata-rata umur piutang yaitu rasio untuk melihat berapa lama hari yang diperlukan untuk melunasi piutang (merubah piutang menjadi kas). Semakin besar periode rata-rata, semakin besar resiko kemungkinan tidak tertagihnya piutang dan sebaliknya. Cara perhitungan rata-rata umur piutang adalah 365 Bab III - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



III- 12



dibagi perputaran piutang, dimana perputaran piutang sendiri adalah pendapatan daerah dibagi rata-rata piutang pendapatan daerah. Sedangkan rata-rata piutang pendapatan daerah adalah saldo awal piutang ditambah saldo akhir piutang kemudian dibagi 2. Dari hasil perhitungan dapat diketahui bahwa rata-rata umur piutang pada tahun 2014 adalah 4,03 hari. Artinya Pemerintah Kabupaten Wonosobo memiliki kemampuan yang sangat baik dalam menagih piutang atau merubah piutang menjadi kas. Rata-rata umur persediaan yaitu rasio untuk melihat berapa lama dana tertanam dalam bentuk persediaan (menggunakan persediaan untuk memberi pelayanan public). Semakin besar periode rata-rata, semakin besar resiko kemungkinan persediaan berada di gudang dan sebaliknya. Cara menghitung rata-rata umur persediaan adalah 365 dibagi perputaran persediaan, dimana perputaran persediaan adalah nilai persediaan yang digunakan dalam satu tahun dibagi rata-rata nilai persediaan. Sedangkan rata-rata nilai persediaan adalah saldo awal persediaan ditambah saldo akhir persediaan lalu hasilnya dibagi 2. Dari hasil perhitungan dapat diketahui bahwa pada tahun 2014 ratarata umur persediaan adalah 10,88 hari. Artinya bahwa dana yang tertanam dalam bentuk persediaan hanya bertahan sekitar setengah bulan. B. Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2011-2015 1.



Proporsi Penggunaan Anggaran Proporsi penggunaan anggaran untuk belanja pemenuhan kebutuhan aparatur terhadap total pengeluaran pemerintah Kabupaten Wonosobo dari tahun 2011 – 2015 dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel III.6 Proporsi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Kabupaten Wonosobo



No



Tahun



Total Belanja untuk Total Pengeluaran Pemenuhan (Belanja+Pembiayaan Kebutuhan Aparatur Pengeluaran) (Rp000) (Rp000) 481.802.855.570 897.884.419.143



Persentase (%)



1.



2011



2.



2012



548.377.710.033



992.598.912.888



55,25



3.



2013



598.107.748.005



1.003.103.772.409



59,63



4.



2014



641.780.982.992



1.246.587.609.367



51,48



5.



2015*)



716.860.068.378



1.536.183.744.809



46,66



53,66



Sumber : Bagian Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Wonosobo, 2010-2016, Bappeda 2016 (data diolah) Ket *) : Data unaudit



Dari tabel 3.6 diatas dapat diketahui bahwa pada tahun 2011 total belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur sebesar Rp 481.802.855.570,- atau 53,66% dari total pengeluaran daerah. Tahun 2012 sebesar Rp 548.377.710.033,- atau 55,25% dari total pengeluaran daerah, mengalami kenaikan 13,82% dari tahun Bab III - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



III- 13



sebelumnya. Tahun 2013 sebesar Rp 598.107.748.005,- atau 59,63% dari total pengeluaran daerah dan mengalami kenaikan sebesar 9,07% dari tahun 2012. Pada tahun 2014, total belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur sebesar Rp 641.780.982.992,- atau 51,48% dari total pengeluaran daerah, mengalami penurunan 7,3% dari tahun 2013. Tahun 2015, total belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur sebesar Rp 716.860.068.378,- atau 46,66% dari total pengeluaran daerah, mengalami kenaikan sebesar 11,70% dari tahun 2014. Selama kurun waktu lima tahun, proporsi total belanja pemenuhan kebutuhan aparatur terhadap total pengeluaran daerah mengalami kenaikan dari tahun 2011 sampai tahun 2013 kemudian mengalami penurunan pada tahun 2014 dan 2015, dengan rata-rata proporsi sebesar 53,32%. Hal ini menunjukkan bahwa belanja daerah masih lebih besar digunakan untuk pengeluaran pemenuhan kebutuhan aparatur dibandingkan untuk peningkatan pelayanan dasar dan daya saing daerah. 2. Analisis Pembiayaan Tabel III.7 Defisit Riil Anggaran Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2015



Sumber : Bagian Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Wonosobo, 2010-2016, Bappeda 2016 (data diolah) Ket *) : Data unaudit



No 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Tabel III.8 Komposisi Penutup Defisit Riil Anggaran Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2015 Proporsi dari Total Defisit Riil (%) Uraian 2011 2012 2013 2014 2015 SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya Pencairan Dana Cadangan



43,51



305,61



110,59



972,44



-315,46



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Penerimaan Pinjaman daerah



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



Penerimaan kembali Pemberian Pinjaman daerah Penerimaan Piutang Daerah



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,0014



0,0018



0,0004



0,0017



-0,0005



Sumber : Bagian Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Wonosobo, 2010-2016, Bappeda 2016 (data diolah) Ket *) : Data unaudit



Bab III - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



III- 14



Tabel III.9 Realisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2015 2013 2014 2015 No



Uraian



1.



Jumlah SiLPA



2.



Pelampauan penerimaan PAD Pelampauan penerimaan dana perimbangan Pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah Sisa penghematan belanja atau akibat lainnya Kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan Kegiatan lanjutan



3.



4.



5.



6.



7.



Rp



% dari SiLPA



Rp



% dari SiLPA



Rp



% dari SiLPA



156.022,98



100,00



297.157,83



100,00



327.766,82



100,00



Sumber : Bagian Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Wonosobo, 2010-2016, Bappeda 2016 (data diolah) Ket *) : Data unaudit



C. Kerangka Pendanaan Menurut Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 1 ayat 25, kerangka pendanaan adalah program dan kegiatan yang disusun untuk mencapai sasaran hasil pembangunan yang pendanaannya diperoleh dari anggaran pemerintah daerah, sebagai bagian integral dari upaya pembangunan daerah secara utuh. Untuk menentukan kemampuan anggaran Pemerintah Kabupaten Wonosobo 5 (lima) tahun ke depan perlu dihitung perkiraan kemampuan anggaran berdasarkan anggaran tahun sebelumnya dengan asumsi-asumsi yang diperkirakan terjadi. 1.



Analisis Pengeluaran Periodik Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama Pengeluaran Pemerintah Kabupaten Wonosobo yang wajib dianggarkan serta merupakan prioritas utama, harus ada pada setiap perencanaan penganggaran. Beberapa pengeluaran periodic, wajib dan mengikat serta prioritas utama pada tahun 2013-2015 ditampilkan pada tabel berikut ini.



Tabel III.10 Belanja dan Pengeluaran Periodik, Wajib dan mengikat serta Prioritas Utama Kabupaten Wonosobo Tahun 2013-2015



Bab III - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



III- 15



Sumber : Bagian Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Wonosobo, 2010-2016, Bappeda 2016 (data diolah) Ket *) : Data unaudit



Pengeluaran wajib dan mengikat dari tahun ke tahun meningkat secara signifikan. Pada tahun 2013 sebesar Rp. 655.802.142.762,- meningkat 12,94% di tahun 2014 menjadi Rp. 740.666.127.190,- dan meningkat kembali sebesar 7,55% di tahun 2015 menjadi Rp. 796.587.945.770,-. Pengeluaran terbesar terdapat pada belanja langsung yaitu berupa gaji PNS dengan pertumbuhan rata-rata 8,74%. 2. Proyeksi Data Masa Lalu Untuk memperkirakan kemampuan anggaran 5 (lima) tahun kedepan, metode sederhana yang dipergunakan adalah fungsi forecast, yaitu menggunakan regresi linear untuk memperkirakan sebuah nilai berdasarkan hubungan 2 (dua) kumpulan data, ditambah asumsi-asumsi yang diperkirakan akan terjadi. a.



Proyeksi Pendapatan Tahun 2017-2021 Berdasarkan hasil perhitungan, didapat proyeksi pendapatan daerah Kabupaten Wonosobo tahun 2016 – 2021 sebagai berikut:



Tabel 3.11 Bab III - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



III- 16



Proyeksi Pendapatan Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2017-2021



Sumber : Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Wonosobo, 2016; Bagian Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Wonosobo, 2016, Bappeda 2016 (data diolah)



Pendapatan daerah pada tahun 2016 diperkirakan sebesar Rp 1.702.813.128.937,- dan pada tahun 2021 akan meningkat menjadi Rp 2.288.826.750.306,- dengan asumsi-asumsi : 1. Pendapatan asli daerah mengalami kenaikan setiap tahun antara lain disebabkan : a. Penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. Bertambahnya objek dan wajib pajak dan retribusi; c. Adanya perubahan nilai jual objek pajak (NJOP) pada subjek PBBP2 dan BPHTB. 2. Terjadi kecenderungan kenaikan dana perimbangan setiap tahun, sepanjang tidak ada perubahan mendasar dari pemerintah pusat, dengan uraian sebgai berikut : a. DAU cenderung meningkat setiap tahun seiring kebijakan kenaikan gaji pegawai; b. DAK cenderung meningkat setiap tahun; Bab III - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



III- 17



c. Pemerataan dana bagi hasil pajak/bukan pajak mengalami kenaikan setiap tahun. 3. Sesuai peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah dapat menganggarkan defisit. 4. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami kenaikan setiap tahun, sepanjang tidak ada perubahan kebijakan mendasar dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. b. Proyeksi Belanja Tahun 2017-2021 Untuk menentukan pagu indikatif maka harus dibuat proyeksi atas belanja daerah yang akan dilakukan dalam 5 (lima) tahun mendatang. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 11, pagu indikatif adalah jumlah dana yang tersedia untuk mendanai program dan kegiatan tahunan yang perhitungannya berdasarkan standard satuan harga yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghitungan proyeksi untuk anggaran belanja daerah dilakukan dengan metode yang sama dengan proyeksi pendapatan. Tabel III.12 Proyeksi Belanja Kabupaten Wonosobo Tahun 2017-2021



Sumber : Bagian Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Wonosobo, 2016, Bappeda 2016 (data diolah)



Proyeksi belanja daerah pada tahun 2016 diperkirakan sebesar Rp 1.801.693.754.017,- dan pada tahun 2021 akan meningkat menjadi Rp 2.268.826.750.306,-. Proyeksi anggaran belanja daerah tersebut diatas memperhatikan asumsi-asumsi sebagai berikut :



Bab III - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



III- 18



1.



Kebutuhan belanja pegawai selalu meningkat setiap tahun sebagai akibat dari kenaikan gaji dan penambahan jumlah pegawai;



2.



Kebutuhan belanja publik yang semakin meningkat sebagai upaya pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Wonosobo tahun 2016 – 2021;



3.



Penyesuaian terhadap kenaikan harga (inflasi) dengan kebutuhan belanja.



c. Proyeksi Pembiayaan Tahun 2017-2021 Untuk memperkirakan penyaluran surplus dan menutup defisit anggaran yang mungkin akan terjadi maka perlu dibuat proyeksi pembiayaan. Proyeksi pembiayaan di masa yang akan datang dari sisi penerimaan menggunakan perkiraan penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya dan dari sisi pengeluaran berupa penyertaan modal dalam rangka pemenuhan kewajiban. Gambaran proyeksi pembiayaan daerah 2017-2021 dapat dilihat pada tabel III.13. Tabel III.13 Proyeksi Pembiayaan Kabupaten Wonosobo Tahun 2017-2021



Sumber : Bagian Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Wonosobo, 2016, Bappeda 2016 (data diolah)



3. Penghitungan Kerangka Pendanaan Untuk menghitung kerangka pendanaan selama lima tahun ke depan dilakukan penghitungan proyeksi kapasitas riil keuangan daerah yang digunakan untuk mendanai pembangunan daerah, sebagaimana dapat dilihat pada tabel berikut.



Bab III - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



III- 19



Tabel III.14 Proyeksi Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah untuk Mendanai Pembangunan Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2017-2021



Sumber : Bagian Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Wonosobo, 2010-2016, Bappeda 2016 (data diolah)



Berdasarkan tabel tersebut, diperoleh proyeksi kapasitas riil kemampuan keuangan daerah yang akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan anggaran belanja daerah baik belanja langsung maupun belanja tidak langsung di luar belanja dan pengeluaran pembiayaan yang wajib, mengikat dan prioritas utama seperti pada tabel berikut. Tabel III.15 Proyeksi Penggunaan Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2017-2021



Sumber : Bagian Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Wonosobo, 2016, Bappeda 2016 (data diolah)



Bab III - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



III- 20



Berdasarkan table III.15 dapat diketahui kapasitas riil kemampuan keuangan daerah yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan belanja prioritas I, II dan III sebagaimana table berikut. Tabel III.16 Kerangka Pendanaan Alokasi Prioritas I, II dan III Kabupaten Wonosobo Tahun 2017-2021



Sumber : Bagian Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Wonosobo, 2016, Bappeda 2016 (data diolah)



Kebutuhan pendanaan untuk prioritas I prosentasenya paling besar disusul prioritas II dan III karena beban kegiatan prioritas I memang paling banyak yaitu meliputi belanja pegawai. Dengan demikian kerangka pendanaan selama lima tahun dapat dilihat pada table berikut.



Bab III - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



III- 21



Tabel III.17 Proyeksi APBD Kabupaten Wonosobo Tahun 2017-2021



Sumber : Bagian Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Wonosobo, 2016, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Wonosobo, 2016; Bappeda 2016 (data diolah)



Berdasarkan kerangka pendanaan tersebut dapat dilaksanakan berbagai program dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan dan untuk mencapai target indikator pembangunan Kabupaten Wonosobo selama lima tahun ke depan. Mengingat besarnya permasalahan dan keterbatasan APBD Kabupaten Wonosobo maka diperlukan dukungan sumber dana lainnya baik dari APBN, APBD Provinsi, CSR/PKBL, lembaga donor maupun swadaya masyarakat.



Bab III - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



III- 22



BAB IV ANALISIS ISU STRATEGIS Bab ini menguraikan isu-isu strategis yang dihadapi oleh Kabupaten Wonosobo. Isu-isu strategis ini berkaitan dengan permasalahan-permasalahan pokok yang dihadapi, pemanfaatan potensi dan masalah keberlangsungan (sustainability) pembangunan dan menjadi dasar utama visi dan misi pembangunan jangka menengah. Analisis isu-isu strategis Kabupaten Wonosobo untuk perencanaan jangka menengah daerah kurun 2015-2019 diidentifikasi melalui serangkaian proses. Dimulai dari identifikasi permasalahan menurut urusan pemerintahan, analisis lingkungan strategis, kemudian diperoleh daftar calon isu strategis. Selanjutnya dilakukan pembobotan melalui konsultasi publik, dihasilkan daftar isu strategis per bidang pemerintahan. A. PERMASALAHAN PEMBANGUNAN Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang tidak bisa terlepas dari segala perubahan tata kehidupan nasional dalam berbagai aspek. Tiap aspek didalam tata kehidupan nasional maupun skala daerah relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspekaspek dinamis. Respon yang efektif terhadap dinamika perubahan terutama untuk menghadapi tantangan potensial dan menangkap peluang sangat penting agar cita-cita dan harapan bersama untuk mewujudkan masa depan lebih baik bagi Kabupaten Wonosobo dalam kurun waktu lima tahun kedepan dapat terwujud. Tantangan dan ancaman sebagai permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan daerah pada umumnya timbul dari kekuatan yang belum didayagunakan secara optimal, kelemahan yang tidak diatasi, peluang yang tidak dimanfaatkan, dan ancaman yang tidak diantisipasi. Oleh karena itu tahap Identifikasi Masalah sangat berperan penting dalam proses perencanaan sebelum melakukan rangkaian tindakan atau kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan dan disepakati bersama dalam rangka penyelesaian masalah tersebut. Tujuan dari perumusan permasalahan pembangunan daerah adalah untuk mengidentifikasi berbagai faktor yang mempengaruhi keberhasilan/kegagalan kinerja pembangunan daerah di masa lalu. Identifikasi faktor-faktor tersebut dilakukan terhadap lingkungan internal maupun eksternal dengan mempertimbangkan masukan dari OPD. 1.



Bidang PemerintahanUmum (urusanwajib Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian) a. Pemenuhan standar pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM); b.



Tindak lanjut pengaduan masyarakat yang dinilai belum optimal



c.



Akurasi, kebaruan data dan integrasi data untuk perencanaan dan evaluasi



Bab IV - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016 - 2021



IV-1



kinerja masih bermasalah; d.



Pemanfaatan Basis Data Terpadu Kemiskinan (PBDT 2015) dalam programprogram SKPD masih belum optimal



e.



Sistem inovasi daerah belum optimal pengembangannya



f.



Efektifitas dan efisiensi belanja daerah belum optimal



g.



Publikasi informasi keuangan daerah ditingkatkan



h.



Kerjasama, kemitraan dan jejaring kerja antara masyarakat sipil, DPRD, partai politik dan pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan daerah serta dalam kapasitas penguatan kelembagaan belum optimal;



i.



masih kurangnya fungsi pengawasan fungsional, pengawasan melekat dan pengawasan masyarakat termasuk legislatif, sehingga fungsi kontrol terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah masih belum efektif



j.



Keterbatasan kapasitas dan kualitas birokrasi.



k.



Akses layanan dan perlindungan hukum bagi semua masyarakat belum merata;



l.



Kapasitas dan kapabilitas pemerintah dalam menyelesaikan berbagai kasus hukum di daerah masih kurang;



kepada masyarakat



masih perlu



m. Pemahaman kesadaran dan budaya hukum belum optimal; n.



Penegakan supremasi hukum masih lemah;



o.



Kualitas dan kuantitas jejaring kerjasama dengan daerah lain, swasta baik di dalam negeri maupun di luar negeri belum optimal;



p.



Kapasitas aparatur pemerintah belum optimal berdasarkan tingkat kompetensi, kemampuan teknis dan mekanisme



q.



Penempatan aparatur secara organisasi masih bermasalah



r.



birokrasi dalam manajemen pembangunan dan pengelolaan



s.



keuangan pemerintah Kabupaten Wonosobo relatif masih rendah;



t.



Sistem remunerasi berbasis kinerja yang masih belum terimplementasi dengan baik;



u.



Kelurahan dan kecamatan belum berperan optimal dalam pelayanan dan pelaksanaan pembangunan skala lingkungan atau di tingkat masyarakat;



v.



Pelibatan masyarakat dan kelembagaan forum warga dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan belum dimanfaatkan secara optimal



porposional



berdasarkan



kebutuhan



w. Penanganan tindak lanjut aduan masyarakat sebagai wujud monitoring evaluasi pelayanan publik berbasis partisipasi masyarakat belum optimal. Bab IV - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016 - 2021



IV-2



2.



Bidang Ekonomi a.



Pertumbuhan Ekonomi Rendah Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Wonosobo pada tahun 2010 sampai 2015 menunjukkan nilai yang berfluktuatif dari tahun ke tahun. Pada tahun 2010 pertumbuhan ekonomi yang ditunjukkan oleh laju pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar 4,52 mengalami peningkatan pada tahun 2011 sebesar 5,37 kemudian pada tahun 2012 menurun menjadi 4,70% dan meningkat pada tahun 2013 sebesar 5,25%.Pada tahun 2014 mengalami penurunan kembali menjadi 4,16% dan pada tahun 2015 meningkat menjadi 5,70%. Meskipun ada kecenderungan meningkat pertumbuhan ekonomi tersebut masih lebih rendah apabila dibandingkan Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten lain di wilayah Kedu. Dan beberapa lapangan usaha masih tumbuh di bawah ratarata pertumbuhan ekonomi secara umum. Pemerintah Kabupaten Wonosobo harus memacu program-program yang bisa meningkatkan investasi, mengintensifkan perbaikan dan pembangunan infrastruktur, meningkatkan konsumsi masyarakat akan produk/jasa lokal serta mengolah sumber daya alam secara berkelanjutan dengan memanfaatkan teknologi.



b.



Inflasi Masih Tinggi Perkembangan inflasi Kabupaten Wonosobo dalam tahun 20102015 menunjukkan trend yang meningkat sampai tahun 2014, dengan angka inflasi pada tahun 2013 dan 2014 meningkat cukup tinggi dibandingkan tahun 2011 dan 2012 yaitu sebesar 6,42% di tahun 2013 dan 8,44% di tahun 2014, sementara pada tahun 2015 menurun secara signifikan menjadi 2,71.Beberapa komoditas yang memberikan sumbangan terbesar terjadinya inflasi selama tahun 2013 adalah bahan makanan sebesar 16,33% diikuti transpor sebesar 11,89% dan makanan jadi sebesar 10,10%. Sedangkan inflasi pada tahun 2014 sumbangan terbesar dari transport sebesar 12,82% diikuti bahan makanan sebesar 11,63% dan perumahan sebesar 9,91%. Penurunan inflasi yang sangat tajam pada tahun 2015 dikhawatirkan akan membawa pengaruh terhadap kondisi perekonomian di daerah walaupun kondisi tersebut tidak terlepas dari kondisi perekonomian di tingkat global seperti harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, tingkat suku bunga SBI serta kebijakan fiscal maupun moneter. Pemerintah Kabupaten Wonosobo harus berupaya untuk menjaga stabilitas harga melalui pemantauan distribusi, pengendalian harga oleh TPID serta penganekaragaman konsumsi pangan.



c.



Penanaman Modal Permasalahan pembangunan yang terkait dengan Penanaman Modal dari berbagai sumber adalah sebagai berikut: (a) belum adanya regulasi untuk menghadapi kebebasan arus investasi dalam rangka



Bab IV - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016 - 2021



IV-3



menghadapi MEA; (b) Pencapaian investasi masih belum optimal; (c) Keterbatasan dan kekurangan SDM yang kompeten mengelola investasi daerah menghadapi MEA; (d) Ketersediaan fasilitas dan infrastruktur daerah untuk penunjang peningkatan daya tarik investasi dan mendukung operasional investasi di daerah masih terbatas; (f) Sistem keamanan termasuk premanisme yang menjamin investor yang masih bermasalah; (g) Belum adanya informasi kebutuhan investasi; (h) Mekanisme monev perijinan belum optimal. d.



Ketimpangan Regional mengalami peningkatan Pembangunan daerah yang hanya dilaksanakan dan dinikmati oleh sebagian wilayah dan golongan masyarakat tertentu akan menimbulkan gejala ketimpangan. Pembangunan harus dilaksanakan merata dan tersebar ke seluruh wilayah, terutama wilayah yang masih memiliki tingkat kemiskinan yang cukup tinggi supaya tidak menimbulkan ketimpangan antar wilayah. Ketimpangan wilayah Kabupaten Wonosobo menurut Indek Williamson pada tahun 2010-2014 cenderung meningkat yaitu 0,17 pada tahun 2010 meningkat menjadi 0,22 pada tahun 2011 di tahun 2012 meningkat lagi menjadi 0,29 meningkat lagi menjadi 0,28 di tahun 2013 dan meningkat lagi menjadi 0,35 di tahun 2014. Adapun untuk kondisi indeks Williamson pada tahun 2015 sebesar 0,35. Dari analisis tren dari tahun ke tahun, kecenderungan kesenjangan semakin melebar, meskipun nilai indeks masih kurang atau sama dengan 0,35. Kondisi ini mengindikasikan bahwa antar wilayah di Kabupaten Wonosobo kondisinya semakin terjadi kesenjangan antar wilayah Kecamatan. Pembangunan yang dilaksanakan ternyata masih dilakukan dan dinikmati oleh sebagian wilayah dan golongan masyarakat tertentu. Kesenjangan antar wilayah yang tampak tersebut mengindikasikan bahwa beberapa wilayah relatif berada di bawah kondisi secara umum rata-rata wilayah yang lainnya. Proses akumulasi dan mobilisasi sumber-sumber berupa akumulasi modal, ketrampilan tenaga kerja dan sumber daya alam yang dimiliki oleh suatu daerah merupakan pemicu dalam laju pertumbuhan ekonomi wilayah yang bersangkutan. Adanya heterogenitas dan beragam karakteristik suatu wilayah menyebabkan kecenderungan terjadinya konsentrasi aktivitas ekonomi secara parsial dan memunculkan kondisi ketimpangan antar daerah. Untuk mengurangi kesenjangan antarpelaku usaha, pertumbuhan ekonomi yang tercipta harus dapat memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya dan lebih merata ke sektor-sektor pembangunan, yang banyak menyediakan lapangan kerja. Pertumbuhan ekonomi melalui investasi, diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Usaha mikro, kecil, dan menengah, diharapkan juga dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat agar dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing yang lebih baik. Pola kemitraan dengan swasta dalam mengelola sumber daya yang ada di daerah juga dapat menciptakan lapangan kerja baru yang dapat merangsang perkembangan kegiatan ekonomi di daerah, sehingga dapat mengubah kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut menjadi lebih baik.



Bab IV - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016 - 2021



IV-4



Selain itu, wacana adanya pagu wilayah kecamatan pada setiap APBD Kabupaten akan menjadi upaya mengatasi kesenjangan wilayah. e.



Angka Kemiskinan masih tinggi Jumlah penduduk miskin di Kabupaten Wonosobo melonjak dari 169.300 jiwa pada tahun 2012 menjadi 170.100 jiwa pada tahun 2013. Tahun 2014 dan 2015 mengalami penurunan dengan presentase masing 22,08 dan 21,42. Meskipun pada tahun 2015 menurun, tetapi penurunan ini masih tergolong tinggi. Jumlah penduduk miskin dipengaruhi oleh kenaikan garis kemiskinan. Nilai garis Kemiskinan selalu mengikuti inflasi yang menunjukkan kenaikan harga barang dan jasa secara umum dimana barang dan jasa tersebut merupakan kebutuhan pokok masyarakat.



f.



Kurangnya Kesejahteraan Petani Sektor pertanian di Kabupaten Wonoosbo masih mendominasi dalam menyerap tenaga kerja. Mayoritas masyarakat Kabupaten Wonosobo bermata pencaharian pertanian, kehutanan, perburuan dan perikanan pada tahun 2013 mencapai 57,19% dari jumlah penduduk dan pada tahun 2014 mencapai 214.582 atau 54%. Namun pada umunya kondisi perekonomian mereka masih miskin. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal seperti sistem pertanian yang masih tradisional, tidak adanya kemitraan dalam hal tata niaga atau pemasaran, kurangnya pengetahuan pengelolaan hasil perikanan dan pendanaan, kualitas komoditas pertanian masih rendah, belum banyak diversifikasi hasil pertanian dan yang terakhir masalah distribusi pemasaran. Sebagian besar komoditas pertanian di Kabupaten Wonosobo dipasarkan melalui tengkulak. Tengkulak memiliki peranan paling penting dalam rantai pemasaran hasil pertanian. Tengkulak sering mempermainkan harga beli hasil petani. Sehingga harga beli dari petani rendah sedangkan harga jual di pasaran sangat tinggi. Petani mendapatkan akses yang mudah dalam mendapatkan modal pinjaman melalui tengkulak. Namun petani tidak terlalu memperhitungkan kerugian yang mereka alami diantaranya bunga yang lebih tinggi dan keharusan menjual hasil pertaniannya kepada tengkulak meskipun dengan harga yang jauh dibawah harga standar di pasaran.



g.



Koperasi dan UKM Permasalahan pembangunan yang terkait dengan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari berbagai sumber adalah sebagai berikut: (a) jumlah koperasi aktif masih belum maksimal, kurangnya SDM koperasi sesuai dengan standar keahlian teknis,; (b) Masih rendahnya aplikasi IPTEKS dalam sistem produksi UMKMP sehingga kurang mendukung daya saingnya; (c) belum tersedianya kebijakan yang mendukung bagi perkembangan dan keberlanjutan UMKM; (e) Masih kurangnya kualitas SDM dan daya saing pemasaran (promosi) produk UMKM, baik pada bidang sandang, pangan, kerajinan, dan jasa; (f) Masih rendahnya ketersediaan dan aksesibilitas UMKMK terhadap permodalan lembaga keuangan/pembiayaan mikro; (g) Belum optimalnya kemitraan



Bab IV - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016 - 2021



IV-5



usaha antara koperasi dan UMKM dengan pelaku usaha lainnya; (h) Rendahnya daya saing koperasi dan UMKM dalam mengakses pasar; (i) Masih kurangnya kemampuan koperasi dan UMKM dalam penguasaan teknologi informasi. h.



Ketahanan Pangan PermasalahanpembangunanyangterkaitdenganKetahananPangan dariberbagaisumberadalahsebagaiberikut:(a)Belum optimalnya pemantauan distribusi, harga, dan akses pangan masyarakat; (b)Ketergantungan bahan pangan dari luar daerah yang masih besar; (c) Keamanan dan keanekaragaman konsumsi pangan melalui pengembangan pangan lokal masih kurang; (d) Masih rendahnya konsumsi pangan berbasis lokal yang sehat dan aman bagi anak-anak sekolah; (e) Sering terjadi fluktuasi harga dari berbagai komoditas; (f) Luas lahan pertanian semakin berkurang akibat alih fungsi lahan; (g) Sebagian besar masyarakat masih tergantung pada konsumsi beras; (h) Masih adanya wilayah rawan pangan karena kemiskinan maupun bencana alam; (i) Masih rendahnya konsumsi protein hewani.



i.



Pertanian Permasalahan pembangunan yang terkait dengan pertanian dari berbagai sumber adalah sebagai berikut: (a) Belum optimalnya produksi dan produktivitas serta pemasaran hasil pertanian (perkebunan/peternakan/perikanan); (b) Belum optimalnya penerapan teknologi pertanian dan pemanfaatan pekarangan dalam mendukung daya tahan pangan di masyarakat; (c) Kelembagaan tani/ternak belum optimal; (d) Kualitas produk pertanian masih rendah; (e) Produk pertanian kurang bersaing di pasar internasional; (f) Kepemilikan lahan pertanian sedikit.



j.



Energi dan Sumber Daya Mineral Secara kewenangan, pertambangan sudah tidak menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, namun oleh pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Kewenangan pemerintah daerah terkait ESDM hanya pada pemanfaatan energi terbarukan, dalam hal ini bisa pada pemanfaatan langsung energi panas bumi. Pemanfaatan langsung pada energi panas bumi selama ini belum dilakukan secara teknis oleh Pemerintah Daerah. Permasalahan pembangunan yang terkait dengan Energi dan Sumber Daya Mineral dari berbagai sumber adalah kontribusi sektor pertambangan terhadap PDRB terus mengalami penurunan.



k.



Perikanan Permasalahan pembangunan yang terkait dengan Kelautan dan Perikanan dari berbagai sumber adalah sebagai berikut: (a) Belum optimalnya produksi perikanan budidaya; (b) Masih rendahnya tingkat konsumsi ikan penduduk; (c) Kelembagaan kelompok tani ikan belum optimal.



Bab IV - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016 - 2021



IV-6



l.



Perdagangan Permasalahan pembangunan yang terkait dengan Perdagangan dari berbagai sumber adalah sebagai berikut: (a) Masih banyaknya peredaran barang dan jasa yang belum terstandarisasi dan ada yang belum aman; (b) Masih kurangnya pasar yang memenuhi syarat kesehatan, kebersihan dan kenyamanan; (c) Terbatasnya kemampuan sumber daya manusia pelaku usaha UMK; (d)Masih rendahnya kualitas sarana dan prasarana perdagangan; (e) Sistem distribusi barang kepokmas belum efektif dan efisien; (f) Masih minimnya ragam komoditas ekspor non migas dengan nilai tambah yang rendah; (g) Masih rendahnya kesadaran pemakaian produk dalam negeri.



m. Industri Permasalahannya yaitu: (a) Penurunan kontribusi sektor perindustrian terhadap PDRB; (b) Belum optimalnya pertumbuhan jumlah usaha; (c) Ketergantungan bahan baku impor yang tinggi; (d) Ketersediaan tenaga kerja yang berkualitas sesuai kebutuhan dunia



usaha industri masih rendah.; (e) Rendahnya daya saing industri lokal; (f)



Lemahnya struktur industri;



(g)



Kurangnya akses permodalan;



(h) Kurang luasnya jaringan pemasaran; (i)



3.



Kualitas kuantitas kontinuitas hasil industri belum stabil.



Bidang Sosial Budaya a. Pendidikan (a)



Angka melanjutkan lulusan SD dan SMP ke jenjeng SMP dan juga SMA Kabupaten Wonosobo masih rendah, sehingga perlu ada penuntasan wajib belajar 9 tahun dan mengembangkan wajib belajar 12 tahun terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan rendah



(b)



Belum meratanya akses pendidikan yang berkualitas baik sarana prasrana maupun layanan pendidikan itu sendiri. Pemanfatan dana BOS yang belum optimal juga menghambat efektifitas peningkatan kualitas pendidikan. Hal tersebut berimplikasi pada tantangan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, serta pembebasan biaya pendidikan khususnya pendidikan dasar. Selain itu mutu, relevansi dan daya saing pendidikan yang masih relatif rendah, akan menghambat pembangunan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing dan komptensi tinggi.



Bab IV - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016 - 2021



IV-7



b.



(c)



Lokasi sarana pendidikan yang memiliki kualitas baik yang semakin jauh dengan permukiman, sehingga masyarakat pinggiran tidak mampu mengakses pendidikan dengan kualitas baik



(d)



Pendidikan berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan IT dan Pendidikan berbasis kearifan local yang berwawasan global masih kurang. Selain itu kemampuan siswa Kabupaten Wonosobo dalam menganalisa, bernalar dan berkreativitas masih rendah, cenderung untuk analisa dengan cara menghafal



(e)



Persentase Guru SD/MI/SDLB yang memenuhi yang memenuhi kualifikasi S1/D-IV masih relatif rendah



(f)



Rendahnya kualitas sarana penunjang pendidikan seperti perpustakaan dan laboratorium



(g)



Integrasi antara pendidikan (formal atau non Formal) dengan ketersediaan lapangan kerja belum optimal;



Kesehatan (a) Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi dan Angka Kematian Balita sebagian besar sudah mencapi target RPJMD 2010-2015, beberapa tahun masih belum mencapai target RPJMD (b) Penderita HIV setiap tahun terus mengalami peningkatan (c) Dokter dan Dokter spesialis di Kabupaten Wonosobon belum memenuhi kebutuhan sesuai rasio jumlah penduduk di Kabupaten Wonosobo (d) Kapasitas pelayanan Puskesman belum optimal;



c.



Perempuan dan Anak (a) Kurangnya edukasi perempuan di Kabupaten Wonosobo (b) Hukum tentang kekerasan perempuan dan anak masih kurang tegas (c) Peran perempuan dalam berbagai bidang pembangunan terutama dalam struktur pemerintahan dan organisasi politik belum optimal; (d) Penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak dasar perempuan dalam kehidupan sosial, ekonomi, budaya dan politik belum memadai;



d.



Kepemudaan dan Olah Raga (a) Rendahnya rasio gedung olahraga, juga diikuti oleh minimnya pembinaan olah raga sehingga berimbas pada minimnya prestasi olahraga dikalangan pemuda; (b) Tingginya tingkat pengangguran terbuka;



Bab IV - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016 - 2021



IV-8



(c) Masih rendahnya kapasitas dan kualitas kelembagaan kepemudaan e.



Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) PMKS meliputi anak balita terlantar, anak korban tindak kekerasan, anak nakal, anak jalanan, anak penyadang disabilitas, Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE), Wanita Korban Tindak Kekerasan (WKTK), lanjut usia terlantar, lanjut usia tindak kekerasan, Orang dengan HIV/AIDS (ODHA), penyandang cacat bukan kusta, tuna susila,eks narapidana, pekerja migran bermasalah dan korban NAPZA. Permasalahan penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah Presentase PMKS yang memperoleh bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar masih belum optimal;



f.



Ketenagakerjaan (a) kesempatan kerja yang ada belum mampu menampung seluruh pencari kerja; (b) pencari tenaga kerja belum kompetitif, sehingga perludi fasilitasi pendidikan ketrampilan sesuai standarisasi pasar tenaga kerja. g.



Kearsipan dan Perpustakaan



(a) Jumlah arsip dalam wujud digitalisasi/aplikasi teknologi informasi masih sangat sedikit dan belum optimal. (b) Pengelolaan/manajemen Perpustakaan, layanan perpustakaan daerah dan perpustakaan yang dimiliki oleh lembaga pendidikan di Kabupaten Wonosobo belum optimal. h.



Kebudayaan dan Pariwisata (a) Jumlah wisatawan Manca Negara mengalami penurunan (b) Pertumbuhan PDRB sektor pariwisata tergolong rendah (c) Managemen pariwisata kurang memperhatikan keberlanjutan lingkungan, seperti tlaga warna yang saat ini hanya memiliki warna hijau akibat matinya alga merah dan biru dampak peptisida dari pertanian warga (d) Pelestarian nilai luhur, seni, bahasa dan sastra semakin tergerus oleh arus globalisasi. Semakin banyak anak yang kurang lancar bahasa jawa, kususnya Krama Inggil, orang tua leboh sering mengajarkan bahasa Indonesia. Banyak masyarakt Wonosobo yang kurang tertarik menyaksikan seni tradional Wonosobo, seperti Tari Lengger; (e) Belum ada integrasi antara Seni tradisional Kabupaten Wonosobo dengan pendidikan. Pementasan Seni Tradisional di Kabupaten



Bab IV - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016 - 2021



IV-9



Wonosobo sering disalah gunakan sebagai ajang untuk mabukmabukan atau tawuran, dan sangat jarang dijumpai kaum terpelajar menonton tarian lengger atau pementasan lain dari perspektif akademik, 4.



Bidang Infrastruktur dan penataan ruang (a) Belum optimalnya pemanfaatan dokumen rencana tata ruang sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan; (b) Belum optimalnya penegakan peraturan perundangan di bidang tata ruang (c) Tekanan alih fungsi lahan dari lahan pertanian menjadi non pertanian yang menimbulkan dampak terhadap kelestarian lingkungan; (d) Penggunaan Lahan masih belum sesuai tata ruang wilayah. Penggunaan lahan di kawasan Dieng yang sebagian besar dimanfaatkan untuk pertanian, meskipun seharusnya sebagai kawasan konservasi (e) Rehabilitasi hutan dan lahan kritis belum optimal (f)



Kondisi jaringan pedestrian yang kurang memadai dan tempat parkir yang tidak tersedia secara layak;



(g) Volume sampah yang ditangani masih sangat kecil. Hanya 0,6% pada tahun 2015 sampah yang ditangani (h) Jumlah Rumah Tangga Bersanitasi masih kecil. Tahun 2015 hanya mencapai 45,95%, sementara yang mengakses sanitasi layak baru 21,01% (i)



Kondisi jaringan jalan yang mengalami kerusakan sedang dan berat tersebar hampir seluruh wilayah. Data tahun 2015 hanya 56% jalan yang kondisinya baik dan sedang.



(j)



Akses transportasi umum belum tersebar di semua wilayah dan belum nyaman, sehingga masyarakat Wonosobo terbiasa menggunakan motor daripada moda transportasi umum



(k) Sistem transportasi wilayah yang memperhitungkan keterkaitan dan keterpaduan antar moda dan antar wilayah belum tertata dengan baik; (l)



Pelayanan transportasi yang aman, nyaman, efisien dan terpadu yang mendukung mobilitas penduduk dan barang belum optimal;



Bab IV - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016 - 2021



IV-10



B. Lingkungan Strategi 1.



Lingkungan Internal



Review Kebijakan



Lingkungan Eksternal



LingkungaInternal



Posisi Kabupaten Wonosobo (Geografi dan Geoekonomi )



Demografi Wonosobo



Lingkungan Sosbud



Internasiona l



Nasiona l



RPJMN2015-2019 RPJMDProvinsi JawaTengah20132018



UndangUndang



ME AA



SD Gs



Pembahasan mengenai lingkungan internal yang akan dikaji dalam bagian ini, mencakup: (i) Posisi Geografis dan Geoekonomi Kabupaten Wonosobo, (ii) Kondisi Demografi, dan (iii) Lingkungan Sosial Budaya. Penjelasan selengkapnya akan dipaparkan pada bagian berikut.



a. Posisi Geografis dan Geoekonomi Posiss Geoekonomi Kabupaten Wonosobo berada di tengah wilayah Jawa Tengah, pada jalur utama yang menghubungkan Cilacap Banjarnegara - Temanggung - Semarang dari Purwokerto - Yogyakarta lewat Secang Magelang. Karena letaknya di persimpangan jalur tersebut, Wonosobo merupakan jalur ekonomi dan jalur pariwisata di Jawa TengahDIY. Selain itu, karena berada diantara pusat-pusat pengembangan industri, yaitu Wonosobo, Surakarta dan Cilacap, Wonosobo merupakan hinterland, yang akan diterjemahkan sebagai potensi ekonomi yang dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Kondisi geomorfologis Kabupaten Wanosobo berada pada bentang lahan vulkanis muda, sehingga potensi wisata tinggi dan kondisi tanah yang subur. Kesuburan tanah menjadikan Kabupaten Wonosobo memiliki Bab IV - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016 - 2021



IV-11



sumber daya alam yang potensial untuk diberdayakan. Kekayaan alam yang dimiliki oleh Wonosobo menjanjikan harapan besar pada peningkatan ekonomi daerah hingga berpengaruh pada ekonomi berskala nasional. Terdapat satu produk unggulan Wonosobo yaitu buah carica, buah yang hanya tumbuh di tiga tempat di dunia. Produk-produk tersebut merupakan produk lokal yang sangat berpotensi untuk dikembangkan. Implikasi tantangannya: (1) harus mengembangkan industri kreatif, sektor jasa dan perdagangan; (2) harus menciptakan iklim yang kondusif dan ramah investasi; (3) menata Kabupaten Wonosobo yang berorientasi ekonomi perdagangan yang kompetitif, memberi kenyamanan bagi pelaku usaha atau investor untuk menambah lama tinggal (length of stay) di Kabupaten Wonosobo (4) banyak area rawan bencana seperti longsor, gunung api, gas beracun dan lain sebagainya.



b. Kondisi Demografi Jumlah Penduduk Kabupaten Wonosobo cenderung meningkat dengan rata-rata pertumbuhan 0,50% dengan kemiskinan tertinggi di JAwa Tengah. Impiklasi Tantangannya adalah bagaimana pemerintah memanfaatkan data kependudukan untuk perencanaan persebaran penduduk, tata ruang dan tata guna lahan/tanah serta perencanaan dan penganggaran pembangunan, mengantisipasi dampak pada penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan, yang dapat beresiko pada kesehatan lingkungan , persaingan akses fasilitas hidup, dan menurunkan kemiskinan.



c. Lingkungan Sosial Budaya. Kabupaten Wonosobo banyak aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengorganisir komunitas sebagai forum warga yang potensial dimanfaatkan sebagai modal sosial . 2.



Lingkungan Eksternal



a. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Tantangan yang dihadapi dari kehadiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bagi pembangunan daerah Kabupaten Wonosobo adalah: (1) mengelola penataan organisasi pemerintah daerah yang efisien dan efektif; (2) mengelola aparatur supaya profesional, kompetitif, akuntabel; (3) pengelolaan keuangan daerah yang memprioritaskan pemenuhan pelayanan dasar secara efisien dan akuntabel; (4) tata kelola pemerintahan yang kolaboratif dengan multi pemangku kepentingan dan akuntabel.



b. Tantangan Acuan Kebijakan Nasional dan ProvinsiJawaTengah Kebijakan pengurangan subsidi energi BBM dan tarif Dasar listrik dari Pemerintah berdampak pada resiko inflasi, kerentanan kelompok hampir miskin, penentuan standar satuan harga belanja barang dan jasa, Bab IV - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016 - 2021



IV-12



dan kenaikan belanja rutin. Efisiensi belanja rutin dan prioritas alokasi anggaran untuk penyelenggaraan pelayanan wajib dasar menjadi tantangan perencanaan pagu angaran tahun 2015-2019. Kebijakan moratorium PNS menantang pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi angkatan pencari kerja selama 5 tahun di luar sektor PNS. Kreativitas pemerintah Kota mendidik wirausaha muda menjadi tantangan berat. Diperlukan program terobosan pemerintah untuk memfasilitasi angkatan pencari kerja dengan pihak swasta pemilik usaha. RPJMN 2015-2019 menantang: (1) menjalankan reformasi birokrasi publik; (2) membuka partisipasi publik; (3) membangun politik legislasi yang kuat: pemberantasan korupsi, penegakan HAM, perlindungan lingkungan hidup. RPJMN 2015-2019 dan RPJMD Provinsi jawa Tengah 2013-2018, secara umum menantang pemerintah Kabupaten Wonosobo membuat perencanaan pembangunan 2015-2019 dengan memprioritaskan penataan kebijakan dan kelembagaan perangkat daerah yang bersih, demokratis, partisipatif dan akuntabel untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Kebijakan nasional yang tertuang dalam RPJMN, yang terkait langsung dengan kewilayahan Kabupaten Wonosobo yaitu rencana pembangunan Bendung Bener, dengan wilayah genangan terluas di Kabupaten Wonosobo. Bendung tersebut akan mengairi persawahan di kabupaten tetangga yaitu Kabupaten Purworejo dan juga dapat berfungsi sebagai pengendali banjir di Kabupaten Purworejo. Hal ini semakin menunjukkan peran Kabupaten Wonosobo sebagai daerah hulu daerah aliran sungai (DAS).Dalam konteks kewenangan urusan, meskipun daerah aliran sungai bukan lagi menjadi wewenang Pemerintah Daerah namun manajemen pengelolaan lahan di wilayah daerah aliran sungai yang menjadi tanggungjawab pengarahan oleh Pemerintah daerah melalui aturan tata ruang hendaknya diperhatikan secara optimal. Hal ini nantinya akan membantu mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.



c. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Tantangan dari pemberlakuan MEA pada tahun 2015 adalah kesiapan pemerintah Kabupaten Wonosobo mempersiapkan mental dan ketrampilan hidup penduduk Kabupaten Wonosobo menghadapi MEA; yaitu: (a) memiliki wawasan kebangsanaan yang tinggi untuk mencintai dan mendukung produk dalam negeri; (b) mengupayakan standarisasi dan sertifikasi ketrampilan yang dipersyaratkan untuk kompetisi pasar tenaga kerja; (c) meningkatkan arus investasi, mencetak eksportir ke ASEAN, pengiriman tenaga terampil ke ASEAN, dan peningkatan kunjungan wisata. Bab IV - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016 - 2021



IV-13



d. Sustainable Development Goals (SDGs) Kesepakatan global Sustainable Development Goals (SDGs) dan perubahan iklim menantang pemerintah Kabupaten Wonosobo menyusun perencanaan daerah tahun 2015-2019 memprioritaskan: (a) Mengakhiri Kemiskinan; (2) mengupayakan kualitas sumberdaya manusia (pendidikan, kesehatan, pangan dan gizi) dan kesejahteraannya (pekerjaan, pendapatan); (3) menjaga keberlanjutan lingkungan hidup; (4) mengatur tata kelola yang baik; (5) kondisi masyarakat stabil dan kolaboratif.



e. Universal Access Akses universal (Universal acces)100-0-100 merupakan program nasional bidang keciptakaryaan untuk mewujudkan permukiman berkelanjutandengan mencapai akses pelayanan air besih hingga 100 %, pengurangan kawasan kumuh hingga 0% dan peningkatan pelayanan akses sanitasi hingga 100%. Sasaran yang ingin dicapai program 100-0-100 yaitu: -



Terpenuhinya penyediaan air minum untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat



-



Pemenuhan kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana pendukung, menuju Kota Tanpa Kumuh yang didukung dengan tata bangunan dan lingkungan yang berkualitas, layak huni, produktif dan berjati diri.



-



Terpenuhinya penyediaan sanitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat (persampahan, limbah, dan drainase lingkungan).



C. Isu Strategis 1.



Penanggulangan Kemiskinan, Permasalahan Sosial danPengangguran; Isu kemiskinan di Kabupaten Wonosobo hingga saat ini masih belum ditangani secara optimal. Meskipun pada tahun 2015, angka kemiskinan di Kabupaten Wonosobo memgalami penurunan, tetapi masih menempati peringkat teratas sebagai kabupeten termiskin di Jawa Tengah. Kecenderungan kemiskinan di Kabupaten Wonosobo mempunyai empat dimensi pokok, yaitu: kurangnya kesempatan, rendahnya kemampuan, kurangnya jaminan, dan ketidakberdayaan. Label sebagai kabupaten termiskin di Jawa Tengah menjadi tantangan bagi pemerintah Kabupaten Wonosobo bagaimana program pembangunan 2015-2019 harus benar-benar difokuskan kepada Rumah Tangga miskin. Belajar pengalaman program kesejahteraan sebelumnya, banyak OPD yang tidak memanfaatkan data terpadu PPLS 2011, sehingga banyak sasaran program yang kurang tepat. Periode 2015-2019, seluruh OPD di Kabupaten Wonosobo harus didesak untuk memanfaatkan Basis Data Terpadu sebagai referensi sasaran program .



Bab IV - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016 - 2021



IV-14



Pada umumnya kondisi ekonomi dan pendidikan orang tua keluarga miskin terlahir dari keluarga miskin sebelumnya. Tingkat pendidikan keluarga miskin juga tidak berbeda dengan tingkat pendidikan orangtua mereka. Keluarga miskin cenderung tidak mampu menyekolahkan anggota keluarganya pada jenjang yang lebih tinggi. Kemiskinan secara alamiah menyebabkan keturunannya terhambat pada berbagai akses kehidupan. Kepala keluarga miskin umumnya tingkat pendidikannya rendah, demikian juga dengan anakanakmereka. Artinya keluarga miskin sekarang ini juga berpeluang untuk melahirkan keluarga miskin berikutnya, bila tidak ada perubahan mendasar yang mengubah kehidupannya. Keluarga miskin tersebut umumnya terlahir, tumbuh, berkembang, bersekolah, bermain danbahkan berumah tangga tangga pada lingkungan yang sama hingga sekarang ini yang kondisinya tidak lebih baik. Keluarga miskin umumnya sedikit memiliki aset ekonomi produktif. Salah satu permasalahan sosial ekonomi yang cukup pelik dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo adalah kesejahteraan petani. sekitar 54% penduduk Kabupaten Wonosobo bekerja sebagai petani dan buruh tani. Harga hasil pertanian di Kabupaten Wonosobo terbilang tidak menentu dan sangat tergantung dengan tengkulak, yang memainkan harga. Buruh tani yang bekerja hampir 10 jam di ladang, hanya pasrah dengan gaji seadanya (Rp15.000-Rp 30.000). Pemerintah belum punya regulasi khusus yang mengatur gaji buruh tani atau ketetapan harga hasil pertanian. Kondisi fisiografi Kabupaten Wonosobo sangat mendukung sektor pertanian, tinggal bagaimana sistem pertanian diterapkan. Pertanian memiliki peran ekonomi penting bagi kelangsungan ekonomi masyarakat. Sistem pertanian yang ideal Economically viable. Secara ekonomi menguntungkan dan dapat dipertanggungjawabkan. Petani mampu menghasilkan keuntungan dalam tingkat produksi yang cukup dan stabil  Ecologically sound. berwawasan ekologis. Kualitas agrosistem dipelihara dan ditingkatkan dengan menjaga keseimbangan ekologi serta konservasi  Berkeadilan sosial. Sistem pertanian menjamin keadilan dalam akses dan kontrol terhadap lahan, modal, informasi, dan pasar bagi yang terlibat tanpa membedakan gender, kelompok, agama dan etnis  Adaptable. Mampu berhadaptasi dengan perubahan kebijakan, pertumbuhan populasi dan konstalasi pasar. Belum meratanya peluang serta rendahnya aksesibilitas kesempatan kerja pada berbagai sektor unggulan yang sesuai dengan sebagian besar kondisi kompetensi SDM tenaga kerja, serta adanya peningkatan pengangguran yang disebabkan oleh terjadinya pemutusan hubungan kerja dari perusahaan yang kolaps. Untuk itu perlu untuk mensinkronisasi kebijakan ketenagakerjaan dan iklim usaha dalam rangka penciptaan lapangan kerja serta pelatihan dan pendidikan bagi tenaga kerja siap mandiri dan siap bekerja sesuai dengan ketrampilan serta penyediaan akses informasi pekerjaan bagi tenaga kerja usia produktif. 



Bab IV - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016 - 2021



IV-15



Isu ketenagakerjaan, tantangan angka pengangguran terbuka sebanyak 5,34% di tahun 2014, tantangan menciptakan lapangan kerja, mata pencaharian berkelanjutan dan pertumbuhan berkeadilan melalui pengurangan jumlah kaum muda yang menganggur. Peningkatan kualitas pendidikan vokasi dan pendidikan non formal dalam rangka membekali angkatan kerja dengan keahlian di bidangnya guna menekan angka pengangguran terbuka di masa mendatang. 2.



Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola; Isu SOTK dan Kepegawaian. Isu SOTK dan Kepegawaian. Penyempurnaan kebijakan di bidang aparatur akan mendorong terciptanya kelembagaan yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD, manajemen pemerintahan dan manajemen SDM aparatur yang efektif, serta sistem pengawasan dan akuntabilitas yang mampu mewujudkan pemerintahan yang berintegritas tinggi. Implementasi hal-hal tersebut pada masing-masingSKPD akan mendorong perubahan mind set dan culture set pada setiap birokrat ke arah budaya yang lebih profesional, produktif, dan akuntabel. Setiap perubahan diharapkan dapat memberikan dampak pada penurunan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, pelaksanaan anggaran yang lebih baik, manfaat program-program pembangunan bagi masyarakat meningkat, kualitas pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik meningkat, produktivitas aparatur meningkat, kesejahteraan pegawai meningkat, dan hasilhasil pembangunan secara nyata dirasakan seluruh masyarakat. Secara bertahap, upaya tersebut diharapkan akan terus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Isu Reformasi keuangan daerah. Mekanisme penganggaran yang tepat sasaran dan langsung menyentuh pada kepentingan masyarakat luas. Mekanisme ini tertuju pada proses kerja pemerintahan yang menentukan siapa berbuat apa, tenggang waktu serta target yang tepat.Selain itu Pemerintah juga perlu upaya meningkatkan transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas anggaran. Isu Reformasi keuangan daerah. Mekanisme penganggaran yang tepat sasaran dan langsung menyentuh pada kepentingan masyarakat luas. Mekanisme ini tertuju pada proses kerja pemerintahan yang menentukan siapa berbuat apa, tenggang waktu serta target yang tepat. Isu Regulasi. Pemerintah daerah di masa depan harus mampu menyusun kerangka regulasi yang memperhatikan aspek budaya partisipasi baik oleh pemerintah, swasta dan masyarakat itu sendiri. Ketersediaan regulasi/kebijakan daerah yang tepat adalah berbasis akurasi data dan diimplementasikan berbasis sangsi yang jelas atas segala bentuk pelanggaran/ pengabaian. Isu Kemitraan dan Partisipasi Masyarakat untuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan daerah menjadi isu strategis mendorong upaya penurunan resiko korupsi dan peningkatan kualitas



Bab IV - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016 - 2021



IV-16



pelayanan publik. Transparansi Informasi dengan mengoptimalkan penggunaan tehnologi informasi (TI) diharapkan meningkatkan akuntabilitas publik berbasis akurasi data. Transparansi informasi mencakup informasi penyelenggaraan layanan publik, kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Isu hubungan antara pemerintah dan DPRD yang efektif sangat penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, kolaboratif, demokratis dan akuntabel akan semakin kuat. Optimalisasi peran DPRD menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat menjadi jembatan di antara fungsi regulasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Namun harus ada pengawasan apakah peran DPRD benar-benar untuk kepentingan kesejahteraan bersama, bukan untuk kelompok tertentu saja. Isu strategis perencanaan pembangunan berbasis data kemiskinan, adalah rendahnya SKPD yang memanfaatkan data kemiskinan (PPLS) menjadi pelejaran penting bagi pemerintah Kabupate Wonosobo. SKPD cenderung melakukan survey sendiri tanpa penggunakan data PPLS, yang berdampak pada menggunan anggran meningkat dan penduduk miskin belum tentu mendapat bantuan. Isu Kerjasama antar daerah (KAD) dan dunia privat bersifat strategis, karena KAD sarana untuk menyerasikan dan mensinergikan potensi antar daerah. Kerjasama dengan pihak ketiga penting untuk meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan kapasitas fiskal. Kerjasama antar daerah dan kerjasama dengan dunia usaha berperan strategis untuk meningkatkan daya saing daerah. Kerjasama antar daerah juga diperlukan untuk memecahkan masalah lingkungan dan sumber daya publik, seperti persampahan, air. Kerjasama dengan dunia usaha (privat) menjadi isu penting karena adanya kebutuhan transfer ketrampilan, tehnologi, dan modal dari dunia usaha. Selama ini bentuk kemitraan dengan dunia usaha melalui CSR (Corporate Social Responsibility). 3.



Infrastruktur dan pengembangan wilayah (a) Pemenuhan Kualitas infrastruktur Jalan yang belum optimal



Infrastruktur fisik merupakan komponen dasar perekonomian dan aspek utama dalam pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Infrastruktur juga merupakan roda penggerak pertumbuhan ekonomi sehingga penyediaan infrastruktur yang memadai menjadi kebutuhan yang harus disediakan oleh pemerintah. Penyediaan infrastruktur yang utama dan mendesak ditangani yaitu infastrukturjalan, jembatan, drainase jalan.Isu yang sangat mendesak yaitu kualitas jalan kabupaten yang belum optimal dan cepat rusak. Pada kondisi 2015, panjang jalan kabupaten dalam kondisi baik dan sedang yaitu baru mencapai 57,19%. Oleh karena itu, dalam periode 5 (lima) tahun mendatang, perlu adanya peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan lainnya. Selanjutnya terkait Bab IV - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016 - 2021



IV-17



dengan kewenangan, maka perlu ada penetapan Keputusan Bupati tentang jalan yang menjadi kewenangan kabupaten. Untuk jalan yang menjadi kewenangan desa, Pemerintah Kabupaten akan mencoba memberikan pendampingan teknis terkait standar pembangunan jalan. Di samping itu, Penerapan strategi perencanaan dan teknologi tepat guna dalam penanganan infrastruktur di Kabupaten Wonosobo dimasa yang akan datang adalah suatu keharusan mengingat tantangan yang akan dihadapi kedepan adalah sumberdaya yang semakin mahal dan menipis namun kebutuhan yang akan terus berkembang. Hal ini terutama harus diterapkan pada saat pemilihan teknologi untuk pembangunan jalan kabupaten. Jika tidak dilakukan penerapan teknologi ini maka kualitas infrastruktur jalan akan cepat rusak. Pada jalan-jalan kabupaten yang berada pada kawasan rentan gerakan tanah seperti di wilayah Kaliwiro, Wadaslintang, Kalibawang, Sukoharjo, Watumalang dan Kejajar, maka teknologi penanganan jalannya haruslah lebih spesifik, misal dengan beton dan senderan yang kuat. (b) Belum optimalnya pengelolaan drainase lingkungan



Pada beberapa lingkungan permukiman masih terbatas sarana drainase lingkungan, atau jika sudah ada, namun berfungsi ganda sekaligus sebagai saluran air limbah domestik. Di samping itu pada drainase lingkungan permukiman yang terhubung drainase perkotaan terhambat oleh ketidakmampuan mengalirkan limpasan air hujan, sehingga menyebabkan limpasan pada jalan terutama yang tegak lurus dengan kontur. (c) Belum optimalnya layanan transportasi, sirkulasi lalu lintas dan saranaprasarana perhubungan Layanan angkutan umum belum nyaman dan rute trayek angkutan belum optimal, baik angkutan perkotaan dan perdesaan. Selain itu, hampir sebagian besar trayek angkutan menuju pusat Kota Wonosobo. Jadi, beban Kota Wonosobo menjadi sangat tinggi. Hal ini juga terkait dengan penyebaran fasilitas layanan publik, yang secara hirarki masih banyak di pusat Kota Wonosobo. Di samping itu, pada jalur nasional Ruas Buntu Pringsurat yang terdapat di wilayah Kabupaten Wonosobo ada yang termasuk jalur maut rawan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, perlu adanya penanganan black spot utamanya di simpang pasar Kertek., dan turunan Candimulyo-Pasar Kertek. Terkait penataan transportasi, yaitu pada periode tertentu, di Simpang Pasar Kertek terjadi kemacetan. Demikian pula di kawasan Kota Wonosobo juga terjadi kemacetan. Penanganan kemacetan dapat dilakukan dengan pengalihan jalur, dan penyebaran pusat pertumbuhan dan layanan publik yang tidak hanya di pusat kota. Selain itu, ada beberapa terminal yang belum optimal fungsinya. Masih ditemuinya areal pangkal kendaraan ilegal atau terminal bayangan. Hal ini ditambah dengan kondisi sebagian besar badan jalan digunakan sebagai parkir on street. Hal utama juga yang perlu diperhatikan nantinya Bab IV - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016 - 2021



IV-18



yaitu penataan parkir, penyediaan gedung parkir dan kantong-kantong parkir, penataan trayek angkutan, pengaturan sirkulasi lalu lintas. Di samping itu, umumnya, pada jalan di luar perkotaan yang pada kondisi topografi berbukit seperti di Kecamatan Watumalang, Sukoharjo, Kepil, Kalibawang, Kaliwiro membutuhkan tambahan pengaman berupa guard rail. (d) Kualitas infrastruktur wilayah lainnya yang belum optimal



Infrastruktur wilayah non jalan yang juga harus mendapatkan perhatian terkait pemenuhan layanan infrastruktur seperti jaringan irigasi, drainase permukiman. Sektor pertanian masih mendominasi sebagai penyumbang PDRB terbesar. Pertanian jug masih merupakan matapencaharian utama penduduk Kabupaten Wonosobo. Dukungan penanganan jaringan irigasi untuk mendukung tumbuhnya sektor pertanian juga mutlak diperlukan. Meskipun, secara fisik, wilayah Kabupaten Wonosobo bukan merupakan lumbung pangan padi, namun dukungan penyediaan pangan padi juga bisa dibilang tidaklah kecil. Oleh karena itu, dalam rangka mendukung kebijakan nasional kedaulatan pangan, penanganan jaringan irigasi harus dilakukan dengan baik. Berdasarkan data hasil interpretasi citra satelit tahun 2015, tutupan lahan berupa sawah seluas 14.854 hektar dengan klasifikasi sawah padi diselingi tanaman lain/bera seluas 11.695 hektar dan sawah dengan padi terus menerus hanya seluas 3.159 hektar. Sementara itu, jaringan irigasi dalam kondisi baik sebanyak 70,49%. (e) Kendala Limitasi dan Keterisolasian Wilayah



Secara fisik Kabupaten Wonosobo dengan topografi bergelombang hingga bergunung, dan terbatasnya wilayah datar menjadikan wilayah ini memiliki limitasi pengembangan wilayah. Namun demikian, terkait dengan arahan pengembangan wilayah dengan melihat analisis kemampuan lahan, hanya diarahkan pada kawasan budidaya. Selain, itu secara posisi geografis yang terletak di tengah Pulau Jawa, dan juga dengan kendala topografis menjadikan wilayah Wonosobo, perkembangannya tidak secepat yang berada di jalur pantura maupun jalur lintas selatan. Namun demikian, perlu perhatian khusus dalam mengatasi kendala keterisolasian wilayah. (f) Dilalui jalur Penghubung PKN Cilacap-PKN Semarang dan PKN Yogyakarta



serta koridor KSPN Borobudur-Dieng Meskipun memiliki kendala limitasi wilayah, Wonosobo yang merupakan wilayah jalur transit dan penghubung antar Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Cilacap dan PKN Semarang. Kondisi ini juga menunjukkan adanya letak strategis ekonomi yang harus ditangkap peluangnya sebagai jalur yang dilalui tersebut. (g) Belum terpenuhinya kualitas air minum sesuai standar kesehatan



Meskipun secara akses persentase penduduk yang mendapatkan layanan air minum sudah tinggi yaitu mencapai 85,34,kualitas air minumnya Bab IV - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016 - 2021



IV-19



belum memenuhi standar kesehatan. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo, 25 % sumber mata air yang digunakan untuk penyediaan air minum/bersih masyarakat tidak memenuhi standar kesehatan. Sumber air tersebut tercemar bakteri e-coli. (h) Masih rendahnya cakupan pelayanan sanitasi



Persentase penduduk yang mendapatkan layanan sanitasi masih rendah yaitu hanya sekitar 47,95%. Akses sanitasi ini menjadi isu strategis karena termasuk layanan dasar yang juga harus diterima penduduk dan merupakan kebijakan nasional dalam program 100-0-100. (i) Isu Lingkungan permukiman kumuh



Kawasan permukiman kumuh yang telah diidentifikasi baru di kawasan perkotaan Wonosobo. Hasil identifikasi menunjukkan bahwa luasan kawasan kumuh perkotaan seluas 65,069 hektar. Karakteristik kumuh khas di perkotaan Wonosobo yaitu pada keteraturan bangunan yang belum baik, dan kondisi sanitasi yang belum baik. Sementara itu, dari gambaran awal, untuk di luar perkotaan Wonosobo, permukiman kumuhnya terletak pada sisi sanitasi (drainase permukiman dan jamban) serta jalan lingkungan yang belum optimal. Karakteristik kumuh lainnya yang ada di Kabupaten Wonosobo, tidak membentuk delineasi blok penuh namun hanya pada spot-spot tertentu. (j) Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;



Pada saat ini pengembangan TIK masih belum optimal. Aplikasi yang dikembangkan masih parsial dalam rangka efektivitas kinerja birokrasi belum mengembangkan yang untuk pelayanan masyarakat. Di samping itu, komando pimpinan birokrasi belum menerapkan aplikasi sebagaimana yang tertuang dalam konsep smart city/regency. Pengembangan teknologi informasi dalam ranah pemerintahan akan disesuaikan dengan peta jalan (roadmap) e-government 2016-2019 dengan harapan dapat mewujudkan aplikasi yang dapat memberikan infromasi “real time” status penyerapan anggaran, pelaksanaan program prioritas dan status pelayanan publik. Penerapan e-gov di Wonosobo diharapkan dapat mengikuti nasional yang disusun dalam model citizen-centric application agar masyarakat bisa langsung merasakan manfaatnyanya secara masif. Selanjutnya, pengembangan TIK e-gov juga akan mewujudkan penerapan “smart regency”. 4.



Pemberdayaan Masyarakat dan Ketahanan Keluarga Pemberdayaan masyarakat adalah proses pembangunan sosial, budaya, dan ekonomi agar tercipta masyarakat yang berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial agar mampu memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri. Berdasarkan pemahaman mengenai pengertianpemberdayaan masyarakat, upaya pemerintah untuk mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan di Kabupaten Wonosobo memerlukan penguatan agar



Bab IV - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016 - 2021



IV-20



potensi masyarakat yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan. LPM, PKK, RW, dan Karang Taruna sebagai institusi lembaga kemasyarakatanbelum berperan optimal dalam pemberdayaan masyarakat serta dalam penyelenggaraan pembangunan mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasinya. Keberhasilan pemberdayaan mayarakat akan sangat ditentukan oleh keluarga sebagai unit sosial terkecil pembentuk institusi masyarakat, ketahanan keluarga menjadi faktor yang tidak dapat dipisahkan dalam melakukan pemberdayaan masyarakat serta upaya mereduksi permasalahan sosial. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya bertanggung jawab dan berpihak kepada ketahanan keluarga yaitu dengan menyediakan lingkungan dan sarana yang nyaman. 5.



Lingkungan Hidup, Penataan Ruang dan Kebencanaan



(a) Masih tingginya indeks risiko bencana Secara fisik, wilayah Kabupaten Wonosobo memang berada di kawasan rawan bencana. alam Pada level nasional, Kabupaten Wonosobo berada pada ranking 20, dan pada level provinsi, berada pada level 5. Namun demikian, dengan menyadari potensi rawan bencana yang tinggi, yang diperlukan adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana. Hal ini karena Indeks risiko bencana Kabupaten Wonosobo masih tergolong tinggi.



(b) Alih Fungsi dan Pengelolaan Lahan Pertanian Belum ramah lingkungan Secara biogeografis, wilayah Kabupaten merupakan hulu dari 5 DAS, yaitu DAS Serayu sebagai DAS utama, DAS Bogowonto, DAS Jalicokroyasan, DAS Lukulo menjadikan peran Wonosobo sebagai kawasan strategis daya dukung lingkungan hidup sangatlah tinggi. Tata kelola pengunaan lahan yang tidak sesuai rencana tata ruang dapat menyebabkan kerusakan di kawasan bawahnya dalam hal ini bisa di hilir DAS. Mengingat daerah aliran sungai (DAS) sudah tidak menjadi kewenangan pemerintah daerah maka, yang perlu ditekankan Pemda yaitu pada manajemen pengelolaan lahan yang baik.



(c) Belum optimalnya penegakan peraturan perundangan di bidang tata ruang Ruang wilayah yang terbatas, sementara jumlah dan aktivitas penduduk bertambah menjadikan ruang wilayah harus ditata melalui aturan tata ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Aturan tata ruang tingkat kabupaten telah ditetapkan melalui Perda No 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2031. Untuk penegakan perda-nya masih tergolong lemah. Banyak masyarakat yang mengajukan izin saat sudah membangun. Masih ditemuinya bangunan yang melanggar aturan tata ruang.



(d) Ketidakteraturan bangunan permukiman dan kepadatan tinggi di kawasan permukiman Bab IV - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016 - 2021



IV-21



Pada kawasan permukiman masih banyak terdapat ketidakteraturan bangunan dalam hal dimensi, orientasi dan bentuk.



(e) Terbatasnya RTH milik publik Ruang terbuka hijau (RTH) milik publik masih pada angka 14%. Persentase ini masih dibawah standar 20% RTH milik publik. Selain itu, RTH publik yang juga berperan sebagai tempat rekreasi dan fungsi ekologis masih terbatas di pusat Kota. Untuk perkotaan ibukota kecamatan masih terbatas RTH milik publik.



(f) Belum optimalnya pengelolaan persampahan Cakupan penanganan persampahan masih rendah. Pada kondisi 2015, penanganan sampah masih tergolong rendah 0,6%. Secara kewilayaha, layanan persampahan hanya meliputi Kota Wonosobo dan sekitarnya. Untuk yang di luar kota hanya di Pasar Kertek, Pasar Sapuran, dan Wisata Dieng. Sementara itu, di luar wilayah tersebut masih terbuang sembarangan. Jikapun sudah ada penanganan, hanya sampai pada tahap pengumpulan sampah tidak diolah lebih lanjut. Kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah juga perlu ditingkatkan, meskipun inisiasi beberapa kelompok masyarakat mulai tumbuh dalam hal pembentukan bank sampah yang difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Tantangan yang mendesak diselesaikan antara lain:(1) pemenuhan rasio ketersediaan tempat pembuangan sampah (TPS) berdasarkan satuan jumlah penduduk; (2) penanganan Tempat Pembuangan Akhir yang overdumpingmenjadi minimal controlled landfill; (3) Pengelolaan sampah berbasis 3R (Reduce, reuse, dan Recycle) belum maksimal dilakukan di kawasan-kawasan permukiman.



(g) Terbatasnya pengamanan kebakaran Masih ditemuinya ketidaktersedaan sistem pengamanan secara aktif dan pasif, ketidaktersediaan pasokan air untuk pemadaman yang memadai, ketidaktersediaan akses untuk mobil pemadam kebakaran. Selain itu, masih ditemuinya risiko kebakaran pasar. Pasar Induk Wonosobo yang merupakanpasar terbesar dikota Wonosobo ini telah terbakar beberapa kali dalam kurun waktu 20 tahun terakhir yang kebetulan selisihnya setiap 10 tahun sekali. 6.



Pendidikan dan Kebudayaan; Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun atau Wajar Dikdas sebagai upaya pemerintah untuk memenuhi hak pendidikan dasar warganya telah dicanangkan sejak tahun 2008 melalui Peraturan Pemerintah no 47 Tahun 2008. Namun pada kenyataannya , sampai dengan tahun 2015 partisipasi sekolah sampai jenjang pendidikan setingkat SMP di Kabupaten Wonosobo baru mencapai 79, 21. ini, artinya masih ada sebagian anak- anak usia sekolah



Bab IV - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016 - 2021



IV-22



yang belum memperoleh hak atas pendidikan dasar. Beberapa penyebab rendahnya partisipasi sekolah adalah : Pertama dari segi layanan, masih ada kesenjangan antar kecamatan dalam penyediaan sekolah tingkat SMP yang ditunjukkan dengan rasio ketersediaan sekolah per kecamatan per 1.000 penduduk. Di beberapa kecamatan dalam setiap 1000 penduduk memiliki 5-6 sekoalh setingkat SMP sedangkan di kecamatan lain dalam setiap 1000 penduduk hanya memeiliki 1-2 sekolah SMP. Kedua, Dengan kondisi geografis di Wonosobo, Ada, beberapa desa dimana anak- anaknya kesulitan untuk mengakses sekolah SMP sehingga karena faktor ekonomi orang tua enggan menyekolahkan anaknya ke jenjang yang lebih tinggi. Ketiga, sebaran guru yang kurang merata dari segi kualitas maupun kuantitas. Guru dengan kompetensi sesuai standar sebagian besar menumpuk di sekolah sekolah yang berlokasi di ibukota kabupaten sehingga ada ketimpangan mutu. Pada setiap tahun ajaran baru, sekolah dengan label favorit banyak diminati calon siswa. Dengan kondisi ini maka perlu ada kebijakan pemerataan mutu baik dari kualitas dan kuantitas tenaga pendidik maupun sarana dan prasarana penujang kegiatan belajar. Selain meningkatkan pemerataan mutu pendidikan formal, upaya lain untuk meningkatkan partisipasi sekolah adalah dengan mengembalikan kembali anakanak putus sekolah melalui pendidikan non formal. Rata- rata lama sekolah penduduk usia 15 tahun keatas di Kabupaten Wonosobo yang rendah yaitu 5,14 tahun menjadi isu prioritas yang harus segera ditangani meskipun upaya untuk meningkatkan rata- rata usia sekolah tidak bisa secara instan dilakukan tapi merupakana upaya bertahap jangka panjang. Rendahnya rata- rata lama sekolah ini juga signifikan dengan angka rata- rata melek huruf penduduk usia 15 tahun ke atas yang belum bisa mencapai 100%. Isu penting dalam meningkatkan rata- rata melek huruf adalah bagaimana mengupayakan agar masyarakat yang telah difasilitasi pembelajaran baca tulis tidak lagi menjadi buta huruf. Pada Pendidikan Usia Dini, meskipun di masing- masing desa telah menyelenggarakan PAUD namun mutu tenaga pendidiknya masih rendah. Pendidik PAUD yang ada di desa kebanyakan hanya lulusan SMA yang tidak memiliki kompetensi pendidik. Selain itu karena pendidikan PAUD tidak memiliki dana BOS maka biaya operasional dibebankan kepada orang tua yang tentunya bagi sebagian besar orang tua dirasakan memberatkan.Mereka lebih memilih menyekolahkan anak- anaknya yang masih berusia dini ke sekolah dasar agar tidak terbebani biaya sekolah yang tinggi ataupun membiarkan anaknya tidak bersekolah sampai usianya cukup untuk masuk SD. Pendidikan PAUD masih perlu diperluas cakupannya untuk membantu kualitas pendidikan usia dini. Kualitas tenaga pendidik dengan kulaifikasi yang tersertfikasi perlu dioptimalkan substansi impelemntasinya supaya benar-benar berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan anak didik. Akses layanan pendidikan yang merata dan berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat harus lebih ditingkatkan lagi dalam rangka meningkatkan capaian target indeks pendidikan. Upaya mengurangi ketimpangan kualitas Bab IV - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016 - 2021



IV-23



sekolah antar klaster dengan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, peningkatan infrastruktur sekolah, meningkatkan kapasitas tenaga pendidik, memberlakukan standar manajemen yang sama, serta menjalankan rotasi dan mutasi guru/ kepala sekolah secara berkala sehingga setiap sekolah dapat memberikan kualitas pelayanan secara merata bagi setiap lapisan masyarakat. Di samping itu, dengan adanya rotasi dan mutasi secara berkala diharapkan akan terjadi transfer informasi manajemen sekolah yang dibutuhkan dalam rangka mengurangi disparitas kualitas pendidikan sekolah di Kabupaten Wonosobo. Diharapkan dengan berkurangnya ketimpangan kualitas pendidikan antar klaster sekolah, maka para siswa dapat mengakses pendidikan yang berkualitas dalam setiap klasternya. Selain akses layanan pendidikan yang belum merata dan berkeadilan, rendahnya mutu pelayanan pendidikan, belum optimalnya tata kelola lembaga pelayanan pendidikan juga rendahnya kualitas materi dan metode pembelajaran, masih menjadi persoalan penting untuk pencapaian target urusan pendidikan. 7.



Kesehatan; Kesehatan sebagai salah satu hak dasar merupakan investasi berharga bagi seseorang dan sebuah bangsa untuk pembangunan. Pemerintah berkewajiban untuk menjamin warga negaranya mendapatkan akses yang sama dalam pelayanan kesehatan dengan salah satu upayanya melalui sistem jaminan kesehatan khususnya bagi masyarakat miskin. Sampai dengan tahun 205 jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik yang didanai dari APBN, APBD I maupun APBD II sejumlah 378.802 jiwa. Sedangkan jumlah kepesertaan jaminan kesehatan baik PBI maupun Non PBI sejumlah 463.110 atau 59,83 % dari jumlah penduduk Wonosobo. Semenjak diberlakukannya program JKN yang dikelola BPJS oleh pemerintah, maka peran kuratifdari Puskesmas semakin besar dan terasa. Puskesmas sebagai salah satu fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN, yang artinya Puskesmas terdistribusi lebih besar dibandingkan dengan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan sehingga akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan lebih tinggi. Hal ini menjadikan peran puskesmas sangat krusial yaitu sebagai kontak pertama kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan kesehatan dasar. Dengan peran yang lebih besar ini tentu jumlah masyarakat yang berkunjung ke puskesmas akan lebih besar, mau tidak mau tentu puskesmas harus berbenah diri, mulai dari kualitas pelayanan, kualitas SDM, kualitas sarana dan prasarana Tantangan bagi pemerintah Kabupaten Wonosobo dengan semakin meluasnya cakupan jaminan kesehatan adalah peningkatan pelayanan kesehatan di tingkat dasar maupun rujukan. Salah satu permasalahan yang terjadi adalah belum terpenuhinya jumlah tenaga kesehatan yang ada di puskesmas. Masih ada 3 puskesmas yang tidak memiliki dokter umum. Rasio jumlah dokter terhadap jumlah penduduk pada tahun 2015 adalah 1,6: 10.000



Bab IV - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016 - 2021



IV-24



penduduk sedangkan rasio ideal menurut WHO adalah 1 : 2500 penduduk. Jumlah Puskesmas yang memiliki minimal 5 tenaga kesehatan hanya ada 4 dari 23 puskesmas. Kondisi ini perlu disikapi dengan pemenuhan jumlah dan jenis tenaga kesehatan. Lini terdepan dalam isu kesehatan adalah upaya kuratif dan rehabilitatif, yaitu pelayanan kesehatan dalam bentuk pengobatan. Bentuk pelayanan kuratif tersedia melalui pelayanan Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat), Klinik Kesehatan, dan Rumah sakit.Isu Kesehatan, yang krusial adalah (1) Pengurangan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Balita (AKABA), (2) pencegahan dan penanggulangan penyakit menular (Demam Berdarah, Tb Paru dan HIV/AIDS), (3) peningkatan mutu dan standar pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan rujukan yang dapat dijangkau masyarakat tidak mampu; (4) mengotimalkan pelayanan RSUDdan Pusat Kesehatan Masyarakat. Meskipun jaminan kesehatan sudah semakin meluas cakupannya, masyarakat perlu diberikan edukasi melalui penanganan kesehatan secara promotif dan preventif. Pemberdayaan masyarakat agar mampu mandiri untuk mendeteksi faktor resiko penyakit dan meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan merupakan aspek penting dalam menjaga kesehatan masyarakat. Upaya peningkatan kualitas kesehatan lingkungan menjadi penting mengingat bahwa beberapa penyakit yang berjangkit luas pada warga masyarakat berawal dari rendahnya kualitas kesehatan lingkungan. Untuk itu diperlukan peningkatan layanan kesehatan promotif dalam bentuk peningkatan higienitas dan sanitasi lingkungan yang ruang lingkupnya meliputi penyediaan air bersih rumah tangga, metode pengelolaan dan pembuangan sampah, penanganan kotoran dan air limbah rumah tangga sehingga dapat dipahami bahwa kesehatan lingkungan adalah upaya promotif yang harus dijalankan lintas sektoral. 8.



Pariwisata Kabupaten Wonosobo merupakan salah satu destinasi wisata unggulan Provinsi Jawa Tengah bahkan Nasional. Kawasan Dieng termasuk kawasan startegis pariwisata nasional. Meskipun kawasan pariwisata Dieng diampu 2 (dua) kabupaten Perkembangan pariwisata Kabupaten Wonosobo ditopang oleh kondisi geografis dan budaya seperti: wisata alam, sejarah, budaya, heritage, kuliner dan lainnya. Kabupaten Wonosobo saat ini didominasi oleh kegiatan wisata alam, khususnya wisata Dieng. Meskipun Kontribusi PDRB mengalami peningkatan dan jumlah wisatawan nusantara meningkat, wisatawan manca negara justru menurun signifikan setelah meningkat pada tahun 2012, tahun berikutnya justru menurun drastis, dari 19.089 menjadi 7.294 pada tahun 2014 atau mengalami penurunan 63%. Hal ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah. Salah satu cara meningkatkan fasilitas pariwisata, seperti jalan, penginapan dan sebagainya. Objek wisata juga seharusnya diperhatikan, karena sebagian wisata di Wonosobo merupakan objek wisata alam, maka perawatan



Bab IV - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016 - 2021



IV-25



objek harus bersifat holistik, dengan mempertimbangkan kelestarian alam melalui intervensi fisik dan juga mempertimbangkan sosial masyarakat. Walaupun Kabupaten Wonosobo sudah menjadi destinasi wisata unggulan, namun terdapat beberapa permasalahan yang dirasakan mengganggu bagi wisatawan sehingga mengurangi kepuasan kunjungan di Kabupaten Wonosobo, diantaranya infrastruktur jalan yang kurang baik, masih kurangnya sarana prasarana wisata seperti toilet dan tempat parkir, kualitas obejek wisata yang belum dioptimalkan, belum maksimalnya even-even wisata di destinasi wisata, dan transportasi antara objek wisata. 9. Kesetaraan Gender Dan Perlindungan Anak Permasalahan besar yang dihadapi dalam pembangunan Kesetaraan Gender dan PeRLINDUNGAN Anak yaitu masih terdapatnya kesenjangan gender di berbagai bidang. Hal ini tercermin pada masih rendahnya kualitas hidup dan peran perempuan, termasuk meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang disebabkan oleh: (i) terjadinya kesenjangan gender dalam hal akses, manfaat, dan partisipasi dalam pembangunan, serta penguasaan terhadap sumber daya, terutama di tatanan antarprovinsi dan antarkabupaten/ kota; (ii) rendahnya peran dan partisipasi perempuan di bidang politik, jabatan-jabatanpublik, dan di bidang ekonomi; dan (iii) rendahnya kesiapan perempuan dalam mengantisipasi dampak perubahan iklim, krisis energi, krisis ekonomi, bencana alam dan konflik sosial, serta terjadinya penyakit. Lebih jauh lagi melihat akar permasalahan kesenjangan gender dalam hal akses, manfaat, dan partisipasi adalah masih lemahnya kelembagaan pengarusutamaan gender, yang disebabkan oleh: (i) belum optimalnya pengintegrasian perspektif gender ke dalam penyusunan kebijakan, yang mengakibatkan masih banyaknya kebijakan yang belum merespon perspektif gender; (ii) belum memadainya kapasitas kelembagaan dalam pelaksanaan PUG, yang ditandai dengan masih rendahnya kapasitas sumber daya manusia, termasuk kemampuan dalam memberikan bantuan teknis pelaksanaan PUG, minimnya ketersediaan data terpilah menurut jenis kelamin dan penggunaannya dalam siklus pembangunan; dan (iii) masih rendahnya pemahaman tentang konsep dan isu gender, nilai-nilai kesetaraan gender, dan manfaat PUG dalam pembangunan, baik di pusat maupun di daerah. Kesetaraan gender merupakan bagian yang sangat penting dalam upaya pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Dalam kaitan itu, pembangunan nasional harus memenuhi prinsip pemenuhan hak asasi manusia dan selayaknya memberikan akses dan manfaat yang memadai bagi orang dewasa dan anak-anak, baik perempuan maupun laki-laki, untuk berpartisipasi dalam pembangunan, untuk mendapatkan akses dan memanfaatkan hasil-hasil pembangunan, serta memberikan penguasaan/kontrol terhadap sumberdaya pembangunan. Dengan demikian, PUG dalam pembangunan merupakan strategi yang digunakan untuk mengintegrasikan isu-isu gender yang Bab IV - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016 - 2021



IV-26



disebabkan oleh kesenjangan antara penduduk laki-laki dan perempuan Indonesia dalam mengakses dan mendapatkan manfaat pembangunan, serta dalam berpartisipasi dan dalam penguasaan sumberdaya pembangunan. Penerapan pengarusutamaan gender ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan publik yang lebih efektif untuk mewujudkan pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh penduduk, baik laki-laki maupun perempuan. 10. Ketahanan Pangan dan Energi Isu Ketahanan Pangan dan Energi, tantangannya bagaimana meningkatkan produktivitas sumber pangan untuk masyarakat Kabupaten Wonosobo. Isu produktivitas Hasil Pertanian, Peternakan, Perikanan Darat, ditekankan pada diversifikasi pengolahan hasil Pertanian, Peternakan, perikanan darat berbasis tehnologi tepat. Aspek yang dipenuhi (1) ketersediaan, kecukupan, stabilitas, aksesibilitas, kualitas, kuantitas, keterjangkauan serta keamanan pangan secara berkesinambungan; (2) mengamankan stok cadangan pangan dan pengendalian harga daerah. Indikasi ketahanan pangan mencakup produksi dalam negeri dari hasil tanaman padi, jagung, kedelai, gula, daging sapi dan produksi perikanan. Isu strategis bidang energi adalah ketepatan distribusi dan stabilitas harga bahan bakar/energi, terutama LPG 3 kg. 11. Ekonomi Isu UMKM. Perkembangan kontribusi sektor industri Kabupaten Wonosobo cenderung mengalami penurunan selama periode 2010-2014.Isu strategisnya adalah bagaimana meningkatkan produktivitas kabupaten. Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK), menjadi ujung tombak daya saing. Isu strategis adalah bagaimana menumbuhkan jumlah wirausaha di kalangan muda yang berkelanjutan. Koperasi diharapkan menjadi lembaga penguat tumbuhnya usaha mikro para wirausahawan pemula. Oleh karena itu peningkatan kuantitas dan kualitas koperasi aktif harus dikondisikan. Pertumbuhan usaha memerlukan penguatan kelembagaan, melalui partumbuhan klaster UMKM. Pertumbuhan usaha mikro akan lebih cepat jika didukung oleh kemitraan/bapak angkat pengusaha besar dengan pengusaha kecil dan menengah. Kemitraan dengan BUMN dan BUMD melalui program CSR (Corporate Social responsibility) perlu dioptimalkan supaya tepat sasaran dan berkelanjutan menumbuhkembangkan UMKMK, termasuk aksesibilitas UMKMK terhadap lembaga keuangan/pembiayaan mikro. Isu Industri kreatif dan sertifikasi/standarisasi pengembangan industri menjadi komponen kunci peningkatan daya saing dan berujung pada peningkatan PDRB. Industri kreatif potensial dikembangkan di Kabupaten Wonosobo mengingat posisi geoekonominya, dan ketergantungan bahan baku impor yang tinggi perlu dipecahkan alternatifnya. Perencanaan dan pengendalian kebijakan kemitraan Stakeholders (SKPD, lembaga swadaya masyarakat, dan perbankan) untuk pengembangan industri kreatif di Kabupaten Wonosobo perlu dioptimalkan, untuk mendongkrak perluasan pemasaran



Bab IV - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016 - 2021



IV-27



sektor industri pengolahan (makanan, obat, jamu, kosmetik herbal/agro, tekstil dan produk tekstil). Terkait posisi geoekonomi Kabupaten Wonosobo, pengembangan industri Kreatif untuk mendukung daya saing pasar pariwisata perlu diprioritaskan. Hal yang mendesak dilakukan untuk peningkatan daya saing produk dan jasa adalah penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam rangka penerapan Pasar Bebas Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) kepada pelaku usaha dalam distribusi dan peredaran produk barang dan jasa. Ketersediaan tenaga kerja yang berkualitas sesuai kebutuhan dunia usaha industri masih rendah. Keberhasilan dalam penanganan indistri kreatif di Kabupaten Wonosobo, diharapkan dapat memberikan kontribusi ke pencapaian sasaran RPJMN 2015-2019, melalui indikator sumbangan sector industri ke PDB Nasional dan juga penambahan jumah industri kreatif yang masuk dalam kategori skala industri menengah dan besar. Isu ramah investasi berimplikasi pada ketersediaan sistem informasi layanan investasi yang terintegrasi dan ramah pasar berbasis pada keunggulan daerah (core competence) juga urgen untuk penguatan daya saing daerah. Isu pasar dan komoditas, sebagai penopang daya saing daerah. Oleh karena itu revitalisasi dan rehabilitasi pasar tradisional, ketersediaan stok komoditas pangan, dan terjaganya pengendalian harga merupakan isu strategis.



Bab IV - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016 - 2021



IV-28



BAB V VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN Visi dan misi merupakan gambaran ke depan Kabupaten Wonosobo pada kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode RPJMD Tahun 2016-2021. Gambaran tentang visi dan misi dituangkan ke dalam tujuan dan sasaran yang merujuk RPJPDKabupaten Wonosobo Tahun 2005–2025 (Sasaran Pokok Prioritas Pembangunan Tahap III) dan RPJMNTahun 2015–2019 dengan mempertimbangkan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013–2018dan RTRW Kabupaten Wonosobo 2011–2031. A. VISI Dengan memperhatikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan selama tahun 2010 – 2015, dan berbagai permasalahan pembangunan daerah serta isu-isu strategis baik dalam skala lokal, regional, nasional maupun global, maka visi pembangunan daerah untuk tahun 2016 – 2021 adalah : TERWUJUDNYA WONOSOBO BERSATU UNTUK MAJU, MANDIRI DAN SEJAHTERA UNTUK SEMUA Visi Pembangunan Kabupaten Wonosobo ini diharapkan akan mewujudkan keinginan dan amanatmasyarakat Kabupaten Wonosobo dengan tetap mengacu pada pencapaian tujuan nasional sepertidiamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Visi ini harus dapat diukur keberhasilannya dalamrangka mewujudkan Magelang sebagai kota jasa yang modern dan cerdas sekaligus masyarakatyang sejahtera dan religius. Makna yang terkandung dalam visi tersebut dijabarkan sebagaiberikut: Tabel V.1 Penjelasan Visi Unsur Visi Bersatu



Penjelasan Adalah semangat dan kerangka berfikir serta bertindak oleh setiap pribadi dan lembaga penyelenggara pemerintahan daerah dalam mengatur, melayani, membangun dan memberdayakan masyarakat. Bersatu juga menjadi semangat dan kerangka berperilaku masyarakat dalam menyampaiakan “tuntutan” maupun “dukungan” kepada penyelenggara pemerintahan daerah, dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya. Selain itu, bersatu adalah motivasi masyarakat sipil dalam memfasilitasi hubungan masyarakat dan pemerintah daerah serta mengontrol pemerintah daerah dalam menjalankan tugas, fungsi, hak, wewenang dan kewajibanya. Dengan bersatunya birokrat, politisi, masyarakat sipil dan masyarakat akan mempercepat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan rasa kemanusiaan, toleransi dan keharmonisan untuk hidup secara berdamupingan, sehingga terpelihara situasi ketentraman dan ketertiban umum di seluruh wilayah Kabupaten Wonosobo.



Bab V - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



V-1



Unsur Visi



Penjelasan



“MAJU”



mengisyaratkan adanya tekad yang kuat dari pemerintahan daerah untuk terus meningkatkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang tidak tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, sehingga hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah setiap tahunnya akan terus memberikan status yang tinggi dan kehadiran pemerintahan 2016 – 2021 benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.



MANDIRI



adalah suatu kondisi yang mencirikan kemampuan daerah untuk berdiri dengan kekuatan dan kemampuan sendiri sesuai dengan semangat otonomi daerah. Ketergantungan bantuan dari Pemerintah dan Provinsi secara bertahap harus dikurangi. Oleh karena itu, semua potensi keunggulan daerah, yang dalam struktur pembagian urusan pemerintahan dikenal dengan urusan pemerintahan pilihan akan dikelola lebih optimal, sehingga lebih produktif dan kontributif dalam mengurangi ketergantungan daerah. Untuk itu, produksi dan produktivitas daerah perlu terus dioptimalkan peningkatanya, sehingga Wonosobo akan mampu meningkatkan daya saing daerah dalam kancah percaturan regional, nasional bahkan global.



SEJAHTERA UNTUK SEMUA



“SEJAHTERA UNTUK SEMUA” tujuan akhir dari penyelenggaran pemerintahan daerah dimanapun entitasnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Namun demikian peningkatan kesejahteraan tidak boleh hanya dinikmati oleh sekelompok atau golongan masyarakat tertentu tetapi harus bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Wonosobo. Oleh karenanya, percepatan penurunan angka kemiskinan akan terus dioptimalkan pelaksanaannya. Demikian halnya dengan ketimpangan pendapatan antar golongan penduduk dan ketimpangan pertumbuhan antar wilayah akan terus diminimalisasikan, sehingga peningkatan kesejahteraan yang dicapai oleh pemerintahan 2016 – 2021 akan dirasakan oleh semua masyarakat disemua wilayah Wonosobo.



Sesuai prinsip konsistensi perencanaan sesuai UU Nomor 25 Tahun 20014 tentanG Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, visi Wonosobo 2016-2021 tersebut harus bisa dikaitkan dengan dengan RPJMN, RPJMD provinsi dan RPJPD. Penjelasan keterkaitan itu bisa dilihat pada diagram di bawah ini: Tabel V.2 Keterkaitan Visi Nasional, Provinsi, dan Kota Magelang Visi Nasional RPJPN



RPJMN



Visi Provinsi Jawa Tengah RPJPD Provinsi Jawa Tengah



Bab V - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



RPJMD Provinsi Jawa Tengah 2013-2018



Visi Kabupaten Wonosobo RPJPD Kabupaten Wonosobo 2005-2025



RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



V-2



Visi Nasional



Visi Provinsi Jawa Tengah



Visi Kabupaten Wonosobo



2005-2025 Indinesia yang mandiri, maju, adil dan makmur



Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong



Jawa Tengah yang mandiri, maju, sejahtera dan lestari



Menuju Jawa Tengah Sejahtera dan berdikari (Mboten korupsi, mboten ngapusi)



Wonosobo ASRI (aman, sehat, rapi, indah) dan bermartabat



Wonosobo yang bersatu untuk maju, mandiri, sejahtera untuk semua



B. Misi Misi TERWUJUDNYA WONOSOBO BERSATU, UNTUK MAJU, MANDIRI DAN SEJAHTERA UNTUK SEMUA akan dicapai melalui 5 (lima) misi pembangunan sebagai berikut : 1. Meningkatkan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat 2. Meningkatkan capaian kinerja dan pemajuan penyelenggaraan pemerintahan 3. Meningkatkan kemandirian daerah 4. Meningkatkan kesejahteraan dan pemerataannya; dan 5. Melakukan harmonisasi prinsip berkelanjutan dan berkesinambungan sebagai prinsip pembangunan daerah. Kelima misi RPJMD Kabupaten Wonosobo tersebut apabila dikaitkan dengan misi pada RPJMN Kabupaten Wonosobo 2015-2019 dapat dijelaskan sebagai berikut: Tabel V.3 Keselarasan Agenda Nawacita (9 Agenda Prioritas RPJMN) Dengan Misi RPJMD Kota Magelang Tahun 2016-2021 9 Agenda Prioritas RPJMN 2014-2019 Agenda 1: Akan menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberi rasa aman pada seluruh WN Agenda 2: Akan membuat Pemerintah tidakabsen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya Agenda 3: Akan



membangun



Indonesia



Bab V - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



Penjabaran dalam RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021 Dituangkan ke dalam misi (1) yaitu“meningkatkan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat”. Diterjemahkan ke dalam misi (2) yaitu “meningkatkan capaian kinerja dan pemajuan penyelenggaraan pemerintahan.”



Diterjemahkan dalam misi (3)“meningkatkan kemandirian daerah”, khususnya arah



V-3



9 Agenda Prioritas RPJMN 2014-2019



Penjabaran dalam RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



daripinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan



kebijakan untuk pengembangan wilayah terpadu perdesaan. Analogi dengan agenda nawa cita untuk memperluat daerah/pinggiran, maka pada RPJMD Wonosobo ini diadopsi dalam arah kebijakan melakukan pengembangan wilayah terpadu pedesaan.



Agenda 4:



Diterjemahkan ke dalam misi ke-2 “meningkatkan capaian kinerja dan pemajuan penyelenggaraan pemerintahan”, khususnya yang terkait dengan birokrasi dan aparatur yang



Akan menolak Negara lemah dengan melakukan reformasi sistem penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya Agenda 5: Akan meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui: Indonesia Pintar, Indonesia Sehat, Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera Agenda 6: Akan meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional Agenda 7:



Diterjemahkan ke dalam misi ke-4 “Meningkatkan kesejahteraan dan pemerataannya”, khususnya yang terkait dengan arah kebijakan untuk peningkatan layanan dasar pendidikan, kesehatan, bidang ekonomi dan sosial. Diterjemahkan ke dalam misi ke-3 “meningkatkan kemandirian daerah”, yang salah satu aspeknya adalah daya saing dan peningkatan produksi/produktivitas Daerah



Akan mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik Agenda 8: Akan melakukan revolusi karakter bangsa



Agenda 9: Akan memperteguh Kebhinekaandan memperkuat restorasi sosial



Dituangkan ke dalam misi (3) “meningkatkan kemandirian daerah”, khususnya pada arah kebijakan sesuai sasaran terwujudnya masyarakat bermartabat, berbudaya dan berdikari Dituangkan ke dalam misi (1) meningkatkan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, terutama yang terkait dengan tujuan Membangun semangat persatuan, kesatuan dan toleransi sebagai modal pembangunan



Selanjutnya, apabila dikaitkan dengan misi RPJMD Provinsi Jawa Tengah 2013-2018, maka kerangka logis RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021 dapat dijelaskan sebagai berikut:



Bab V - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



V-4



Tabel 5.4 Keselarasan Antara Misi RPJMD Provinsi Jawa Tengah 2013-2018 dengan Misi RPJMD Kabupaten Wonosobo Tahun 2016-2021 Misi RPJMD Provinsi Jateng



Penerjemahan RPJMD Kabupaten Wonosobo Tahun 2016-2021



Misi 1: Membangun Jawa Tengah berbasisTrisakti Bung Karno, Berdaulat di BidangPolitik, Berdikari di Bidang Ekonomi, danBerkepribadian di Bidang Kebudayaan



Diterjemahkan ke dalam misi (1) yaitu meningkatkan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat khususnya yang sesuai dengan sasaran mantapmya konsolidasi demokrasi; dan misi (3) meningkatkan kemandirian daerah



Misi 2: Mewujudkan KesejahteraanMasyarakat yang Berkeadilan,MenanggulangiKemiskinan dan Pengangguran



Diterjemahkan ke dalam misi (4) yaitu Meningkatkan kesejahteraan dan pemerataannya; dan



Misi 3: Mewujudkan PenyelenggaraanPemerintahan Provinsi Jawa Tengah yangBersih, Jujur dan Transparan, “MbotenKorupsi, Mboten Ngapusi”



Diterjemahkan ke dalam misi (2) yaitu Meningkatkan capaian kinerja dan pemajuan penyelenggaraan pemerintahan



Misi 4: Memperkuat Kelembagaan SosialMasyarakat untuk Meningkatkan Persatuandan Kesatuan



Diterjemahkan ke dalam misi (1) meningkatkan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat



Misi 5: Memperkuat Partisipasi Masyarakatdalam Pengambilan Keputusan dan ProsesPembangunan yang Menyangkut Hajat HidupOrang Banyak



Dituangkan ke dalam misi (2) Meningkatkan capaian kinerja dan pemajuan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pada tujuan meningkatnya indeks reformasi birokrasi yang salah satu arah kebijakannya adalah



Misi 6: Meningkatkan Kualitas PelayananPublik untuk Memenuhi Kebutuhan DasarMasyarakat



Diterjemahkan ke dalam misi (2)meningkatkan capaian kinerja dan pemajuan penyelenggaraan pemerintahan dan misi (4) meningkatkan kesejahteraan dan pemerataannya; dan



Misi 7: Meningkatkan Infrastruktur untukMempercepat Pembangunan Jawa Tengahyang Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan



Diterjemahkan ke dalam misi (5) yaitu melakukan harmonisasi prinsip berkelanjutan dan berkesinambungan sebagai prinsip pembangunan daerah.



Sedangkan apabila dikaitkan dengan Misi RPJPD Kabupaten Wonosobo Tahun 20052025, maka penerjemahan Misi RPJMD Kabupaten Wonosobo Tahun 2016-2021 adalah sebagai berikut:



Bab V - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



V-5



Tabel V.5 Keselarasan Misi RPJPD Kabupaten Wonosobo Tahun 2005-2025 Dengan Misi RPJMD Kabupaten Wonosobo Tahun 2016-2021 Misi RPJP 2005-2025 Misi1: Mewujudkan sumberdaya manusia Kabupaten Wonosobo yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, sehat lahir batin, berpendidikan, berbudaya, kreatif dan inovatif. Misi 2: Mewujudkan perekonomian daerah Kabupaten Wonosobo yang tangguh dan berbasis pada potensi unggulan daerah dengan memanfaatkan teknologi inovatif yang ramah lingkungan disertai penguatan kelembagaan usaha mikro dan kecil serta penguatan lembaga koperasi dalam rangka pemberdayaan ekonomi rakyat. Misi 3: Mewujudkan kehidupan politik dan tata pemerintahan yang demokratis, bersih, bertanggung jawab yang didukung oleh aparatur pemerintahan yang profesional, dan terbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) disertai partisipasi rakyat secara penuh. Misi 4: Mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup KabupatenWonosobo yang optimal dengan tetap menjaga keseimbangan dan pelestarianfungsi dan keberadaannya dalam upaya menopang kehidupan dan penghidupan dimasa yang akan datang. Misi 5: Mewujudkan tersedianya prasarana dan sarana publik baik secara kuantitatifmaupun kualitatif dengan perawatan yang memadai. Misi 6: Mewujudkan kehidupan masyarakat Kabupaten Wonosobo yang sejahtera lahir dan batin, mandiri dan bermartabat, Bab V - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



Misi RPJMD 2016-2021 Diterjemahkan ke dalam misi ke (3) meningkatkan kemandirian daerahdan (4)meningkatkan kesejahteraan dan pemerataannya



Diterjemahkan ke dalam misi (3) meningkatkan kemandirian daerah



Diterjemahkan ke dalam misi (1) meningkatkan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakatdan (2)meningkatkan capaian kinerja dan pemajuan penyelenggaraan pemerintahan



Diterhjemahkan ke dalam misi (5)melakukan harmonisasi prinsip berkelanjutan dan berkesinambungan sebagai prinsip pembangunan daerah.



Diterjemahkan ke dalam misi (2) meningkatkan capaian kinerja dan pemajuan penyelenggaraan pemerintahandan (4)meningkatkan kesejahteraan dan pemerataannya Diterjemahkan ke dalam misi (1)meningkatkan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat



V-6



Misi RPJP 2005-2025



Misi RPJMD 2016-2021



dengan menghormati hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta keadilan dan kesetaraan gender.



Selanjutnya apabila dikaitkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonosobo Tahun2011-2031, maka penerjemahan misi RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021 dapat dijelaskan sebagaiberikut: Tabel V.6 Keselarasan Kebijakan dan Strategi RTRW Tahun 2011-2031 dengan Misi RPJMD Kota Magelang Tahun 2016-2021 Kebijakan RTRW Kabupaten Wonosobo 20112031



Penerjemahan RPJMD Kabupaten Wonosobo Tahun 2016-2021



Pengembangan struktur ruang



Diterjemahkan dalam misi (4) meningkatkan kesejahteraan dan pemerataannya



Daerah



Pengembangan pola ruang Daerah



Misi (3)meningkatkan kemandirian daerah dan (5) melakukan harmonisasi prinsip berkelanjutan dan berkesinambungan sebagai prinsip pembangunan daerah



Penetapan kawasan strategis



Misi (3) meningkatkan kemandirian daerah dan (4)meningkatkan kesejahteraan dan pemerataannya



Daerah



Adapun penjabaran unsur visi RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021 ke dalam misi dapat dilihatsebagai berikut: Tabel V.7 Penerjemahan Unsur Visi Ke Dalam Misi RPJMD Kota Magelang 2016-2021 Unsur Visi



Pelaksanaan dalam Misi



Bersatu



Dilaksanakan dalam misi (1)meningkatkan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.



Maju



Dilaksanakan dalam misi (2) meningkatkan capaian kinerja dan pemajuan penyelenggaraan pemerintahan,



Mandiri



Dilaksanakan dalam misi (3)meningkatkan kemandirian daerah.



Sejahtera Semua



Untuk



Dilaksanakan dalam misi (4) meningkatkan kesejahteraan dan pemerataannya dan (5) melakukan harmonisasi prinsip berkelanjutan



Bab V - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



V-7



Unsur Visi



Pelaksanaan dalam Misi dan berkesinambungan sebagai prinsip pembangunan daerah.



Sedangkan sinkronisasi prioritas pembangunan Kabupaten Wonosobo dengan prioritas nasional dan Provinsi Jawa Tengah di Tabel berikut: Tabel V.8 Sinkronisasi prioritas pembangunan Kabupaten Wonosobo dengan prioritas nasional dan provinsi Jawa Tengah Dimensi Pembangunan dan Prioritas RPJMN 2014-2019 (i) Kemananan dan Ketertiban selaras dengan Nawacita 1



Sasaran pokok Prioritas RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



Sasaran Pokok Prioritas RPJMD Provinsi jawa Tengah 20132018



1. terwujudnya ketentraman dan ketertiban umum berbasis prakarsa bersama



(vi) Tata KelolaPemerintahan,Demokratisasi &Kondusivitas Wilayah



2. Meningkatnya perlindungan masyarakat (ii) Tata Kelola dan Reformasi Birokrasi, selaras dengan Nawacita 2 (iii) Pemerataan pembangunan antar kelompok pendapatan dan antar wilayah, selaras dengan Nawacita 3 (iv) Kepastian dan penegakan hukum selaras dengan Nawacita 4



Meningkatnya kualitas reformasi birokrasi dan aparatur yang adaptif, responsif, peduli dan melayani



(vi) Tata KelolaPemerintahan,Demokratisasi &Kondusivitas Wilayah.



3. Meningkatnya produksi dan produktivitas daerah serta pengelolaan sumber daya dan potensi



(iii) Infrastruktur;



4. Terpenuhinya layanan dan hak dasar untuk kesejahteraan masyarakat 1. Meningkatnya nilai demokrasi serta kesadaran/pemahaman tentang hak dan kewajiban



(vi) Tata Kelola PemerintahanDemokratisasi &Kondusivitas Wilayah



2. Meningkatnya perlindungan masyarakat 3. Meningkatnya kualitas reformasi birokrasi dan aparatur yang adaptif, responsif, peduli dan Bab V - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



V-8



Dimensi Pembangunan dan Prioritas RPJMN 2014-2019



Sasaran pokok Prioritas RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



Sasaran Pokok Prioritas RPJMD Provinsi jawa Tengah 20132018



melayani (v) Pembangunan Pendidikan, Kesehatan, Perumahan selaras dengan Nawacita 5 (vi) Pembangunan sektorunggulan: kedaulatanpangan, kedaulatan energi dan kelistrikan, kemaritiman dan kelautan, pariwisata dan industri, selaras dengan nawacita 6 dan 7 (vii) Revolusi Mental, selaras dengan Nawacita 8 dan 9



1. Terpenuhinya layanan dan hak dasar untuk kesejahteraan masyarakat 2. Berkembangnya lapangan kerja dan kesempatan berusaha 1. Meningkatnya produksi dan produktivitas daerah serta pengelolaan sumber daya dan potensi



(i) kemiskinan; (ii)Pengangguran



(iv) Kedaulatan Pangan; (v) Kedaulatan energi;



2. Meningkatnya kesejahteraan ekonomi 3. Meningkatnya daya saing daerah 4. Berkembangnya pemanfaatan energi baru dan terbarukan 1. Meningkatnya nilai demokrasi serta kesadaran/pemahaman tentang hak dan kewajiban



i) Tata Kelola Pemerintahan, Demokratisasi & Kondusivitas Wilayah



2. Terwujudnya masyarakat bermartabat, berbudaya dan berdikari



C. Tujuan dan Sasaran Tujuan dan sasaran pada hakekatnya merupakan arahan bagi pelaksanaan setiap urusan pemerintahan daerah dalam mendukung pelaksanaan misi, untuk mewujudkan visi pembangunanKabupaten Wonosobo selama kurun waktu 20162021. Tujuan dan sasaran pada masing-masing misidiuraikan sebagai berikut : 1. Misi 1:Meningkatkan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat Tujuan: a. Membangun semangat persatuan, kesatuan dan toleransi sebagai modal



pembangunan Sasaran: Bab V - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



V-9



1) Meningkatnya nilai demokrasi serta kesadaran/pemahaman tentang hak



dan kewajiban 2) Terwujudnya ketentraman dan ketertiban umum berbasis prakarsa bersama 3) Meningkatnya perlindungan masyarakat



2. Misi 2: Meningkatkan capaian kinerja dan pemajuan penyelenggaraan pemerintahan Tujuan: Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sesuai semangat Reformasi Birokrasi untuk perbaikan pelayanan publik Sasaran: Meningkatnya kualitas reformasi birokrasi dan aparatur yang adaptif, responsif, peduli dan melayani 3. Misi 3: Meningkatkan kemandirian daerah Tujuan: Meningkatkan produktivitas, kemampuan pengelolaan sumber daya dan membangun budaya berdikari Sasaran: 1) Meningkatnya produksi dan produktivitas daerah serta pengelolaan sumber daya dan potensi 2) Terwujudnya masyarakat bermartabat, berbudaya dan berdikari 3) Meningkatnya daya saing daerah 4. Misi 4: Meningkatkan kesejahteraan dan pemerataannya Tujuan: Mewujudkan pertumbuhan yang berkeadilan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan



untuk



peningkatan



Sasaran: 1) Terwujudnya kesetaraan pertumbuhan ekonomi wilayah 2) Berkembangnya lapangan kerja dan kesempatan berusaha 3) Meningkatnya kesejahteraan ekonomi 4) Terpenuhinya layanan dan hak dasar untuk kesejahteraan masyarakat 5. Misi 5: Melakukan harmonisasi prinsip berkelanjutan dan berkesinambungan sebagai prinsip pembangunan daerah Tujuan: Mewujudkan prinsip berkelanjutan dan berkesinambungan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam. Sasaran: 1) Terwujudnya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan berkesinambungan 2) Dipraktekkannya prinsip perencanaan pembangunan yang berkelanjutan



Bab V - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



V-10



3) Berkembangnya kapasitas adaptasi keanekaragaman hayati



perubahan iklim dan terjaganya



4) Berkembangnya pemanfaatan energi baru dan terbarukan 5) Meningkatnya upaya pengurangan resiko bencana melalui adaptasi dan mitigasi



Bab V - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



V-11



Tabel 5.9 Keterkaitan Tujuan, Sasaran, Indikator, Realisasi dan Target dalam Pencapaian Misi RPJMD Kabupaten Wonosobo Tahun 2016-2021



NO



TUJUAN



INDIKATOR TUJUAN



KONDISI KINERJA AWAL PERIODE RPJMD



SASARAN 2015 2016 Meningkatkan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat I Membangun Semangat Persatuan, Kesatuan dan Toleransi Sebagai Modal Pembangunan 1 Meningkatnya nilai demokrasi Indeks Demokrasi data tidak tersedia 75 Indeks Toleransi data tidak tersedia 0,5 serta kesadaran 3 Terwujudnya ketentraman dan Indeks Gotong Royong data tidak tersedia 0,57 ketertiban umum berbasis prakarsa bersama 4 Meningkatnya perlindungan Indeks Rasa Aman data tidak tersedia 0,65 masyarakat



KONDISI KINERJA AKHIR PERIODE RPJMD



TARGET CAPAIAN KINERJA TIAP TAHUN 2017



2018



2019



2020



2021



76 0,53 0,59



77 0,55 0,61



78 0,59 0,63



79 0,63 0,65



82 0,65 0,67



0,67



0,69



0,7



0,72



0,75



Meningkatkan capaian kinerja dan pemajuan penyelenggaraan pemerintahan II Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sesuai semangat Reformasi Birokrasi untuk perbaikan pelayanan publik 1



Meningkatnya kualitas Indeks Reformasi Birokrasi reformasi birokrasi dan aparatur yang adaptif, responsif, peduli dan melayani



85



Bab V - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



V-13



NO



TUJUAN



INDIKATOR TUJUAN



SASARAN Meningkatkan produktifitas, Kemampuan Pengelolaan Sumber Daya dan Membangun Budaya Berdikari



III



1



Meningkatnya produksi dan produktivitas daerah serta pengelolaan sumber daya dan potensi



2



Terwujudnya masyarakat bermartabat, berbudaya dan berdikari



KONDISI KINERJA AWAL PERIODE RPJMD 2015



Pertumbuhan Ekonomi PDRB ADHB PDRB ADHK PDRB per Kapita Laju Inflasi Nilai Investasi Nilai Tukar Petani Skor PPH



5,7 14.584.345,70 11.513.483,10 18.767.270 2,71 108 92



KONDISI KINERJA AKHIR PERIODE RPJMD



TARGET CAPAIAN KINERJA TIAP TAHUN 2016



5,75 15.632.992 11.959.409 20.057.643 5,01 1,37 trilyun 110 92,20



2017



5,9 16.784.822 12.459.899 21.470.926 4,63 1,5 trilyun 112 92,40



2018



6 17.936.652 12.960.389 22.884.209 4,26 1,8 trilyun 114 92,60



2019



6,12 19.088.482 13.460.879 24.297.492 3,88 2 trilyun 115 92,80



2020



6,3 20.240.312 13.961.369 25.710.775 3,50 2,2 trilyun 117 93,00



2021



HK : 6,52 % HB : 23.000.000 16.000.000 27.124.058 3 2,37 trilyun 120 93,20



Meningkatkan kesejahteraan dan pemerataannya IV Menciptakan Pertumbuhan yang Berkeadilan untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan 1



Terwujudnya kesetaraan pertumbuhan ekonomi antar wilayah



Indeks Gini Indeks Williamson Indeks Pembangunan Manusia (IPM)



0,34 0,35 65,7



0,33 0,15 66,48



0,32 0,14 67,13



Bab V - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



0,31 0,13 67,78



0,29 0,12 68,43



0,27 0,11 69,08



0,25 0,10 69,74



V-14



NO



2 3



TUJUAN SASARAN Meningkatnya kesejahteraan ekonomi Berkembangnya lapangan kerja dan kesempatan kerja



INDIKATOR TUJUAN



Rata-Rata Pengeluaran Penduduk (ribuan) Tingkat Pengangguran Terbuka Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Dependency Ratio Tingkat Kesempatan Kerja Presentase Angka Kemiskinan Indeks Kedalaman Kemiskinan Indeks Keparahan Kemiskinan



4



Terpenuhinya layanan dan hak dasar untuk kesejahteraan masyarakat



5



KONDISI KINERJA AWAL PERIODE RPJMD



KONDISI KINERJA AKHIR PERIODE RPJMD



TARGET CAPAIAN KINERJA TIAP TAHUN



2015



2016 9.772



2017 9.883



2018 9.993



2019 10.103



2020 10.213



2021 10.323



5,31



5,31



5,24



5,16



5,09



5,01



4,94



74,56



74,90



75,23



75,64



75,98



76,17



21,14



56,76 94,53 19,477



56,01 94,55 18,599



55,26 94,56 17,721



55,01 94,58 16,843



54,76 94,59 15,965



52,58 95 11,4



3,54



3,61



3,51



3,40



3,29



3,19



2,9



1,04



1,01



0,99



0,96



0,94



0,91



0,89



6,73 100



6,77 100



6,80 100



6,83 100



6,87 100



6,91 100



86,70



87,10



87,90



88,50



89,10



90



41,90



42,03



42,17



42,30



42,43



45



94,20



94,94



95,68



96,42



97,16



99,99



71,20



71,38



71,57



71,76



71,94



73



80,03 8,339 1,74 93,31 59,89 1,80



76,4 7,238 1,02 94,11 62,86 1,72



72,06 6,137 0,89 94,91 65,83 1,65



69,01 5,036 0,71 95,71 68,80 1,57



66,5 3,935 0,59 96,51 71,77 1,49



63,18 7,5 0,5 97 75 1,35



Rata-Rata Lama sekolah 6,11 Angka Partisipasi Sekolah 95,69 Penduduk Usia 7-12 tahun Angka Partisipasi Sekolah Penduduk Usia 13-15 Angka Partisipasi Sekolah Penduduk Usia 16-19 Angka Melek Huruf Penduduk 96,10 15 Tahun ke atas Rata-Rata Usia Harapan 71,02 Hidup Angka Kematian Ibu 84,33 Angka Kematian Bayi 9,66 Prevalensi Balita Gizi Kurang 1,74 Terpenuhinya layanan IPG 92,51 penunjang untuk pemenuhan IDG 2,13 kebutuhan masyarakat secara TFR lebih berkeadilan



Bab V - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



V-15



KONDISI KINERJA AWAL PERIODE TUJUAN NO INDIKATOR TUJUAN 5 Terpenuhinya layanan RPJMD penunjang untuk pemenuhan 2015 kebutuhanSASARAN masyarakat secara Presentase Penduduk Berakte 79,03 lebih berkeadilan Kelahiran Presentase Penduduk Ber 88,52 KTP



KONDISI KINERJA AKHIR PERIODE RPJMD



TARGET CAPAIAN KINERJA TIAP TAHUN 2016 83,72



2017 88,25



2018 92,79



2019 97,32



2020 100,00



2021 100



90,34



92,58



93,39



96,78



99,19



100



62,15



64,15



66,15



68,15



93



87



83



80



115



105



90



75



Melakukan harmonisasi prinsip berkelanjutan dan berkesinambungan sebagai prinsip pembangunan daerah Terwujudnya Prinsip Berkelanjutan dan Berkesinambungan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam 1 Terwujudnya pengelolaan Indeks Kualitas Lingkungan N/A 58,15 60,15 SDA dan LH secara Hidup berkelanjutan berkesinambungan 2 Dipraktekkannya prinsip perencanaan pembangunan yg berkelanjutan 3 Berkembangnya pemanfaatan Indeks Rawan Bencana (IRB) 105 100 98 energi dan energi baru/terbarukan 4 Meningkatnya upaya Indeks Resiko Bencana 135 129 125 pengurangan resiko bencana melalui adaptasi dan mitigasi



Bab V - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



V-16



BAB VI STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN Strategi dan arah kebijakan pembangunan merupakan rumusan perencanaan komprehensif berdasarkan arah kebijakan tahunan dalam mencapai tujuan dan sasaran dengan efektif dan efisien. Untuk mewujudkan visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Wonosobo Tahun 2016-2021 yang dilaksanakan melalui 5 (lima) misi dan agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran. A. Strategi Umum Dlam upaya mencapai misi RPJMD 2016-2021 sesuai tujuan dan sasran yang sudah dijelaskan di Bab V, maka Pemkab Wonosobo menetapkan strategi umum/dasar untuk mencapai visi misi tujuan dan sasaran, sebagai berikut: 1. Strategi pertama adalah membangun sinergi dan kemitraaan antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha serta pemangku kepentingan lainnya. Ini didasari oleh fakta keterbataan sumber daya finansial pemerintah di satu sisi, sedangkan di sisi lain kita memilik potensi sumber daya alam yang harus dikelola bersama secara berkelanjutan. Mengingat keterbatasan sumber daya pemerintah, maka strategi sinergi dan kemitraan ini menjadi salah satu dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan. 2. Strategi kedua adalah meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang responsif dan adaptif, sebagai perwujudan konsep “negara hadir” dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, dan memenuhi aspirasi masyarakat. Strategi ini salah satunya bertujuan agar proses reformasi birokasi bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tidak sekedar merupakan kesibukan dan kebutuhan Pemerintah semata. 3. Strategi ketiga adalah pemantapan demokrasi, kesetaraan, serta perluasan akses dan kapasitas bagi masyarakat untuk meningkatkan derajat dan perannya dalam pembangunan. Rasionalitas strategi ini adalah apabila masyarakat meningkat kapasitasnya, masyarakat bisa mejadi potensi pembangunan, bukan menjadi beban. 4. Strategi keempat adalah penyebaran pusat-pusat pertumbuhan tidak hanya di perkotaan saja, tetapi juga dengan menciptakan pusat pertumbuhan kawasan perdesaan. Kawasan ini akan mendekatkan layanan sosial ekonomi masyarakat sehingga pembangunan akan menjadi efektif dan efisien, dan mengurangi biaya masyarakat maupun beban perkotaan. 5. Strategi kelima adalah tetap menjaga prinsip berkelanjutan dan berkesinambungan. Prinsip ini menyangkut keberlanjutan sumber daya maupun meningkatkan derajat penghidupan berkelanjutan (sustainable livelihood). Strategi ini sekaligus memperkuat upaya pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan, memastikan kelompok rentan akan memiliki daya tahan dan kemampuan untuk Bab VI - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



VI-1



mengentaskan dirinya dari kemiskinan. Dengan strategi ini, upaya percepatan pembangunan untuk pengentasan kemiskinan tidak akan merusak sumber daya alam yang tersedia, justru bisa memperkluat. B. Strategi dan Arah Kebijakan Untuk mencapai visi pembangunan Kabupaten Wonosobo 2016-2021, perlu ditetapkan stategi dan arah kebijakan untuk merumuskan kebijakan pembangunan tahunan atau tahapan pembangunan pertahunnya yang akan dilaksanakan selama lima tahun ke depan. Hal ini nantinya akan memudahkan dan membantu dalam pembuatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Keterkaitan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021 bisa dilihat pada Tabel VI.1 sebagai berikut:



Bab VI - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



VI-2



Tabel VI.1 Keterkaitan Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan Daerah Sasaran



Strategi



Arah kebijakan



Misi 1: Meningkatkan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat 1. Meningkatnya nilai demokrasi serta kesadaran/pemahaman tentang hak dan kewajiban



2. terwujudnya ketentraman dan ketertiban umum berbasis prakarsa bersama



Bab VI - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



1.



Peningkatan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan masyarakat



1.



Penguatan perangkat kebijakan pelaksanaan Wonosobo Ramah HAM



2.



Peningkatan kesadaran toleransi dan menghormati untuk membangun kehidupan harmonis



3.



Penguatan pranata sosial dan pengembangan kemitraan berbasis kearifan lokal untuk meningkatkan kewaspadaan dan deteksi dini



Mengembangkan pendidikan politik bagi masyarakat untuk meningkatkan partisipasi politik serta menciptakan iklim demokrasi Mengakselerasi diseminasi isu tentang Wonosobo Ramah HAM Meningkatkan kesadaran dan kualitas penegakan Hukum dan HAM Meningkatkan peran lembaga keagamaan dan lembaga sosial pendidikan keagamaan Meningkatkan kualitas pembinaan dan pelayanan bidang keagamaan Menumbuhkan nilai nilai toleransi, harmoni dan penghormatan melalui pendidikan karakter Meningkatkan fungsi keluarga dalam pembentukan moral dan etika Memperkuat pranata sosial melalui kemitraan pemerintah, lembaga dan masyarakat untuk ketertiban dan keamanan



VI-3



Sasaran



3. Meningkatnya perlindungan masyarakat



Strategi



4.



Transformasi kebijakan fungsi penegakan Perda



5.



Pengembangan sistem pendukung untuk penanganan gangguan keamanan dan peningkatan ketangguhan masyarakat



Arah kebijakan Mengembangkan nilai kearifan lokal yang mendukung semangat gotong-royong dan kebersamaan Mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan kantrantibmas dan pencegahan tindak kriminal secara proaktif Mengembangkan metode penegakan Perda secara lebih partisipatif Meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dan komunitas untuk menjaga stabilitas, ketentraman, dan kenyamanan lingkungan



Misi 2: Meningkatkan capaian kinerja dan pemajuan penyelenggaraan pemerintahan 1. Meningkatnya kualitas reformasi birokrasi dan aparatur yang adaptif, responsif, peduli dan melayani



Bab VI - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



6.



Revitalisasi fungsi perencanaan, penganggaran dan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan



7.



Pembangunan birokrasi modern sesuai Kebijakan ASN



Menguatkan kapasitas sistem perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif dan komprehensif Membangun data basis terintegrasi sebagai sistem penopang perencanaan Menguatkan kualitas perencanaan tematik untuk mendukung pencapaian penyelenggaraaan pemerintahan Meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien Membangun dan mengembangkan sistem prosedur dan tata kerja birokrasi sesuai ASN VI-4



Sasaran



Bab VI - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



Strategi



8.



Perbaikan tata kelola pemerintahan dengan prioritas pengembangan sistem penopang (support system) berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk penguatan reformasi birokrasi



9.



Peningkatan harmonisasi dan kemitraan penyelenggaraan pemerintahan



Arah kebijakan Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan Mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan Mengembangkan sistem penopang pemerintahan dan birokrasi berbasis TIK Mengembangkan layanan informasi publik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat Mengembangkan statistik daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Optimalisasi pemanfaatan persandian untuk pengamanan informasi Mengembangkan sistem pengelolaan kearsipan untuk menunjang akuntabilitas Mengembangkan birokrasi yang egaliter dan berintegritas Perbaikan dan Peningkatan Kualitas Layanan Publik Mengembangkan kemitraan hubungan dengan beberapa elemen pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan Melakukan sinkronisasi dan harmonisasi produk hukum dan kebijakan VI-5



Sasaran



Strategi



Arah kebijakan pemerintahan Kabupaten



Misi 3: Meningkatkan kemandirian daerah 1. Meningkatnya produksi dan produktivitas daerah



10. Peningkatan Kualitas tenaga kerja



11. Peningkatan dan pengembangan ketersediaan sarana produksi dan infrastruktur pertanian



12. Pengembangan perikanan tangkap dan budidaya serta pemberdayaan petani ikan



Mengembangkan pelatihan kerja berbasis vokasi dalam rangka memenuhi kebutuhan dunia usaha Meningkatkan Tata kelola Lembaga Penyelengara Pendidikan dan Pelatihan Membangun etos kerja yang produktif Meningkatkan produksi, produktivitas dan kualitas produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan Menyediakan serta meningkatkan infrastruktur yang mendukung pertanian Meningkatkan produksi hasil peternakan dan populasi ternak Meningkatkan kelembagaan pertanian Meningkatkan produksi perikanan



Menjaga ketersediaan dan stabilitas harga barang produksi dan komoditas pokok Menjamin kemudahan akses terhadap input produksi dan barang pokok Mengembangkan ekspor dan meningkatkan mutu komoditas ekspor



Bab VI - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



VI-6



Sasaran



Strategi 13. Peningkatan kualitas produk daerah



2. Terwujudnya masyarakat bermartabat, berbudaya dan berdikari



14. Peningkatan daya saing koperasi dan UMKM 15. Peningkatan ketahanan Pangan daerah



17. Peningkatan karakter berprestasi, mandiri dan menghargai nilai budaya



3. Meningkatnya daya saing daerah



18. Penciptaan iklim kreatif , inovatif dan jiwa kewirausahaaan yang berorientasi kemajuan



Arah kebijakan Mengembangkan industri hulu hilir Meningkatkan pembinaaan dan sarana prasarana penunjang kegiatan ekonomi Menciptakan iklim usaha yang kondusif Meningkatkan kemandirian pangan Mendorong konsumsi pangan lokal yang mendukung usaha pertanian 16. Meningkatkan apresiasi dan kreatifitas karya budaya serta pengelolaan warisan budaya untuk kesejahteraan Menumbuhkan budaya olahraga dan berprestasi masyarakat Menumbuhkan kebanggaan terhadap produk dan identitas Wonosobo Meningkatkan budaya baca dan cerdas bermedia Mengembangkan ekonomi kreatif



Mengarahkan litbang daerah sebagai salah satu penopang ekonomi Mewujudkan Wonosobo sebagai daerah pariwisata/budaya yang didukung pertanian berkelanjutan berbasis kearifan lokal (agro-eco-culture-tourism) Bab VI - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



VI-7



Sasaran



Strategi 19. Peningkatan aktivitas perekonomian daerah



20. Penciptaan iklim usaha yang kondusif untuk pengembangan ekonomi dan peningkatan investasi



Arah kebijakan Mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah (untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah) Mengoptimalkan kinerja badan usaha milik daerah Meningkatkan Kemudahan, Perlindungan dan Kepastian Berusaha Mengembangkan sistem penopang untuk kemudahan informasi bisnis dan investasi



21. Pengembangan kerjasama daerah untuk meningkatkan daya saing



Meningkatkan kerjasama daerah dalam pengembangan potensi ekonomi dan peningkatan kesejahteraan



Misi 4: Meningkatkan kesejahteraan dan pemerataannya 1. Terwujudnya kesetaraan pertumbuhan ekonomi antar wilayah



Bab VI - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



22. Pemerataan pembangunan wilayah



Akselerasi pembangunan wilayah melalui penyediaan infrastruktur dasar berkualitas Implementasi kebijakan afirmasi (pemihakan) kawasan kurang berkembang Meningkatkan pemerataan penduduk sesuai dengan pertumbuhan wilayah



23. Pembangunan sistem transportasi



Mengembangkan aksesibilitas transportasi yang memadai untuk mengakselerasi pembangunan Mengembangkan sistem transportasi VI-8



Sasaran



Strategi



Arah kebijakan yang efisien tataran transportasi lokal (tatralok) Menyediakan sarana dan prasarana transportasi yang layak



24. Pengembangan Kegiatan Ekonomi Berbasis Kawasan



Menciptakan desa pusat pertumbuhan Meningkatkan keterkaitan antar kawasan dalam pembangunan wilayah



25. Peningkatan pendapatan masyarakat melalui perluasan akses dan peluang kesempatan kerja



Menumbuhkan Wirausaha baru



Memperluas akses informasi dan peluang kerja Meningkatkan kapasitas tenaga kerja terutama bagi masyarakat kelompok rentan



Bab VI - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



26. Peningkatan akses terhadap sarana prasarana pendukung ekonomi



Meningkatkan kemudahan akses permodalan termasuk berbagai skema kredit untuk usaha mikro dan rumah tangga Mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha dan korporat



27. Penguatan pemberdayaan masyarakat



Mereformulasi upaya pemberdayaan masyarakat berbasis kekuatan dan VI-9



Sasaran



Strategi



Arah kebijakan potensi Mengembangkan usaha ekonomi produktif desa Menerapkan one district one product (ODOP) dan one village one product (OVOP) sebagai basis pengembangan potensi lokal Mengoptimalkan dana transfer desa untuk menopang pengembangan ekonomi pedesaan



2. Terpenuhinya layanan dan hak dasar untuk kesejahteraan masyarakat



Bab VI - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



28. Percepatan pemenuhan layanan dasar pendidikan bagi masyarakat



Meningkatkan dan memeratakan akses layanan pendidikan formal dan non formal secara berkeadilan Meningkatkan mutu layanan pendidikan Meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan sekolah inklusi Meningkatkan menajemen tata kelola pendidikan Meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan bagi penduduk usia dewasa



29. Pemenuhan layanan dasar kesehatan bagi masyarakat



Meningkatkan pemerataan akses dan mutu layanan kesehatan dasar dan rujukan Meningkatkan ketersediaan, pemerataan dan mutu tenaga kesehatan Meningkatkan mutu dan cakupan VI-10



Sasaran



Strategi



Arah kebijakan jaminan kesehatan Meningkatkan kesadaran perilaku serta kemandirian masyarakat dan keluarga dalam memelihara kesehatan melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif



Bab VI - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



30. Pemenuhan layanan dasar sosial bagi masyarakat



Menyelenggarakan perlindungan sosial secara komprehensif Memperkuat peran kelembagaan sosial Membangun sistem penopang bagi penyelenggaraan layanan untuk PMKS



31. Pemenuhan Perumahan dan pemukiman bagi masyarakat



Menurunkan angka kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan masyarakat (backlog) Manajemen lingkungan dan mempercepat cakupan dan kualitas sanitasi di kawasan pemukiman Meningkatkan kinerja pengelolaan air minum dan air limbah Meningkatkan efisiensi pemanfaatan ruang bagi kawasan pemukiman



32. Percepatan Pemenuhan layanan dasar Pekerjaan Umum bagi masyarakat



Meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur (jalan, jembatan, drainase dan irigasi) VI-11



Sasaran



Strategi



Arah kebijakan Memperbesar aksesibilitas wilayah



3. Terpenuhinya layanan penunjang untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat secara lebih berkeadilan



33. Peningkatan kesejahteraan tenaga kerja



Meningkatkan jaminan kesejahteraan sosial tenaga kerja



34. Peningkatan kesetaraan,keadilan gender dan Pemenuhan Hak Anak



Mengarusutamakan gender dan hak Anak dalam Pembangunan Meningkatkan kapasitas perempuan Meningkatkan akses dan kualitas hidup, perlindungan, pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak Mengembangkan model pendidikan ramah anak Meningkatkan kepastian hukum dan tertib administrasi bagi properti (tanah milik masyarakat) Penataan administrasi pertanahan terhadap lahan-lahan aset negara sebagai salah satu sumber daya pembangunan Memperluas akses dan prosedur pelayanan adminduk dan capil Mendayagunakan data basis kependudukan untuk mendukung layanan publik Meningkatkan kualitas dan pemerataan akses layanan KB



35. Pemenuhan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak



36. Penguatan kepastian hukum terhadap hak - hak tanah



37. Penjaminan pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan adminduk capil



38. Optimalisasi pengendalian kuantitas dan persebaran penduduk melalui pelayanan KB dan pemberdayaan keluarga



Meningkatkan ketahanan serta Bab VI - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



VI-12



Sasaran



Strategi



Arah kebijakan kesejahteraan keluarga melalui pemberdayaan dan partisipasi Peningkatan KIE dan peran peer to peer grup remaja dalam peningkatan pengetahuan kesehatan reproduksi dan pencegahan HIV/AIDs



Misi 5: Melakukan harmonisasi prinsip berkelanjutan dan berkesinambungan sebagai prinsip pembangunan daerah 1. Terwujudnya pengelolaan SDA dan LH 39. Peningkatan kualitas pengelolaan dan secara berkelanjutan berkesinambungan pemanfaatan lingkungan dan sumber daya alam untuk kepentingan ilmu pengetahuan, ekonomi, sosial dan budaya secara rasional berdasarkan prinsip berkelanjutan



40. Pengelolaan persampahan melingkupi pengumpulan pengangkutan dan pengelolaan akhir



41. Penerapan ekonomi hijau (green Bab VI - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



Menerapkan kebijakan tata ruang secara berkelanjutan, partisipatif dan berkeadilan Mewujudkan Wonosobo sebagai daerah pariwisata/budaya yang didukung pertanian berkelanjutan (agro-ecoculture-tourism) Menerapkan kebijakan pembangunan dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup Membangun inisiasi dan kreasi berbasis komunitas untuk pengelolaan LH dan SDA secara berkelanjutan Memperluas cakupan layanan persampahan dan meningkatkan pengelolaan persampahan (pengumpulan, pengangkutan dan pengelolaan akhir) Meningkatkan kualitas/praktek pertanian VI-13



Sasaran



Strategi economy) sebagai salah satu prinsip pembangunan 42. Penerapan 8 atribut kota hijau



2. Dipraktekkannya prinsip perencanaan pembangunan yg berkelanjutan



3. Berkembangnya pemanfaatan energi dan energi baru/terbarukan



43. Adopsi dan pengarusutamaan prinsipprinsip berkelanjutan dalam assessment program 44. Penerapan perencanaan dan kebijakan tata ruang yang partisipatif, berkeadilan dan berkelanjutan 45. Transformasi perspektif perubahan iklim dan pelestarian keanekaragaman kekayaan hayati dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan 46. Peningkatan kemandirian energi 47. Peningkatan efisiensi pemanfaatan energi



4. Meningkatnya upaya pengurangan resiko bencana melalui adaptasi dan mitigasi



Bab VI - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



48. Peningkatan kemampuan adaptasi dan upaya mitigasi bencana



Arah kebijakan ramah lingkungan Implementasi prinsip Kota hijau dalam kebijakan pembangunan Mewujudkan KLHS sebagai alat kontrol dan pengendali program Mewujudkan partisipasi publik dalam perencanaan tata ruang Mengembangkan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta memperluas upaya pelestarian dan pengeloalaan keaneragaman hayati secara berkelanjutan Mengembangkan dan pemanfaatan energi baru terbarukan Optimalisasi Pemanfaatan sumbersumber energi alternatif untuk energi baru dan terbarukan dan teknologi tepat guna dalam pengelolaan energi yang menerapkan prinsip hemat energi Meningkatkan kemampuan adaptasi masyarakat Meningkatkan upaya mitigasi bencana Meningkatkan investasi yang selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan VI-14



Bab VI - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



VI-15



Untuk menyelaraskan sasaran, strategi dan arah kebijakan, maka dalam pelaksanaan RPJMD 2016-2021 ditetapkan tema pembangunan per tahun, sebagai berikut: 1. Tahun 2017 Pemantapan Kualitas Reformasi Birokrasi untuk Meningkatkan Daya saing dan produktivitas daerah guna mempercepat penurunan angka kemiskinan 2. Tahun 2018 Peningkatan Keterkaitan Desa – Kota dan Ekonomi Kawasan Perdesaan Untuk percepatan Pengembangan Wilayah 3. Tahun 2019 : Pemantapan Upaya Pengentasan Kemiskinan melalui Harmonisasi Pembangunan Berkelanjutan 4. Tahun 2020 : Peningkatan an Kualitas Layanan Publik berbasis Kabupaten Pintar (Smart Regency) untuk pemantapan perekonomian daerah Kabupaten 5. Tahun 2021 : Pemantapan kesejahteraan dan kemandirian Daerah C. Arah Pengembangan Wilayah Untuk menjabarkan strategi dan arah kebijakan dalam mencapai misi tujuan dan sasaran, perlu dilakukan pendekatan spasial atau kewilayahan. Proses ini bertujuan agar perencanaan pembangunan juga bermakna spasial dan tidak melupakan konteks kewilayahan. 1. Arah Pengembangan Wilayah Kabupaten Wonosobo Pengembangan wilayah pada hakekatnya ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat, melalui upaya peningkatan keterpaduan program pembangunan antar wilayah dan antar sektor yang berdimensi keruangan. Guna mengoptimalkan pengembangan, memudahkan pengelolaan, meningkatkan fungsipelayanan, mengurangi kesenjangan, serta untuk menentukan kawasankawasan yang akan dilakukanpengembangan, maka di Kabupaten Wonosobo dilakukan pembagian wilayah dalam unit-unit kawasan fungsional yang lebih kecil. Unit kawasan fungsional yang lebih kecil tersebut dikenal sebagai Sistem Perwilayahan (Regionalisasi Wilayah). Pertimbangan dalam Penetapan Sistem Perwilayahan di Kabupaten Wonosobo berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. Adanya kesamaan fungsi (homogenitas) dan dominasi kegiatan wilayah, dimana pengelompokankegiatan-kegiatanwilayah tersebut dalam satu satuan wilayah akan lebih menguntungkan baik dalamsegi pengadaan sarana dan prasarana pelayanan, interaksi antar kegiatan sejenis maupunpengawasan segala kegiatan yang terjadi. b. Batasan kemampuan jangkauan pelayanan (radius pelayanan) fasilitas sosial ekonomi skalaWilayah. c. Adanya batas wilayah administrasi.



Bab VI - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



VI-16



d. Kekompakan wilayah terhadap daerah-daerah yang akan dikembangkan, sehingga tercapai efisiensi . e. Kemudahan hubungan antar bagian wilayah, tercapainya keserasian, dan integrasi antara wilayah pengembangan (efisiensi sistem pergerakan). f. Memantabkan peran Regionalisasi Wilayah dengan meningkatkan saranaprasarana yang sesuai dengan karakteristik wilayahnya (efisiensi pelayanan sarana umum). g. Kemudahan dalam pengelolaan masing-masing wilayah fungsional.



Bab VI - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



VI-17



Diagram VI.1 Arah Pengembangan Wilayah Kabupaten Wonosobo



Pada setiap Regionalisasi Wilayah dialokasikan pusat-pusat pertumbuhan dengan pengarahan skala layanannya, yang diharapkan pusat-pusat pertumbuhan ini mampu memicu pertumbuhan kawasan hinterlannya. 2. Pembagian Sistem Perwilayahan Bab VI - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



VI-18



Secara spasial, pembagian sistem perwilayahan Tingkat Kabupaten yang ada di Kabupaten Wonosobo bisa dijabarkan sebagai berikut: a. Sistem Perwilayahan JARGA Sistem Perwilayahan Jarga terdiri dari wilayah Kejajar dan Garung, mempunyai fungsi utama sebagai pusat pelayanan sosial-ekonomi skala wilayah, wisata, perlindungan kawasan bawahnya, permukiman kepadatan rendah-sedang, Pengembangan teknologi tinggi (geothermal), pengembangan pertanian hortikultura ramah lingkungan, dengan pusat pengembangannya di Perkotaan Garun. Karakteristik Perwilayahan Jarga adalah lokasi berada pada kawasan pegunungan dan perbukitan dan memiliki kawasan dataran tinggi (plateau) yang mempunyai daya jangkauyang terbatas. Fasilitas pelayanan dasar khususnya fasilitas ekonomidan sosial, tersedia dan tersebar. Kepadatan penduduk dan kepadatanbangunan rendah-sedang, sehingga dimasa yang akan datang dengan melihat fungsi kawasan harus diantisipasi dalam polapemanfaatan lahan secara bijaksana untuk keberlanjutan ekonomi, kegiatan yang paling mungkin untuk pengembangan wilayahnya adalah pengembangan agroecotourisme. Arahan Pengembangan Sistem Perwilayahan Jarga :  mewujudkan pusat perdagangan holtikultura di wilayah Garung dengan skala pelayanan daerah dan/atau regional;  mewujudkan pengembangan pariwisata wilayah dengan skala regional, nasional dan atau internasional, melalui konsep Geopark untuk mendukung pengembangan ekonomi sosial dan lingkungan kawasan, dengan pusat pengembangan kawasan Dieng  mewujudkan pengembangan fasilitas pendukung pariwisata  mewujudkan aksesibilitas internal dan eksternal yang baik  mewujudkan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem sarana dan prasarana yang terpadu dan merata  mewujudkan Pertanian holtikultura dan perkebunan yang ramah lingkungan untuk mendukung pariwisata dan pengembangan wilayahn  mengembangkan kegiatan pengelolaan sumber daya lahan yang terbatas untuk meningkatkan kualitas permukiman, pariwisata, serta ruang kegiatan sektor informal dan ruangterbuka hijau b. Sistem Perwilayahan SELOWOMO Sistem Perwilayahan Selowomo terdiri dari Wilayah Selomerto, Wilayah Wonosobo dan Wilayah Mojotengah, mempunyai fungsi utama sebagai pusat pelayanan sosial-ekonomi skala Kabupaten, wisata, pendidikan, perkantoran, perdagangan dan jasa, permukiman kepadatan sedang-tinggi, pengembangan pertanian, dengan pusat pengembangannya di Perkotaan Wonosobo



Bab VI - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



VI-19



Karakteristik Perwilayahan Selowomo adalah lokasi berada pada Pusat Wilayah Kabupaten Wonosobo, dengan fasilitas perkotaan yang mendukung pelayanan Kabupaten, Fasilitas pelayanan dasar seperti fasilitas ekonomi dan sosial, tersedia dan tersebar untuk pelayanan skala kabupaten. Kepadatan penduduk dan kepadatan bangunan sedang-tinggi, pelayanan perdagangan dan jasa, sehingga dimasa yang akan datang dengan melihat fungsi kawasan harus diantisipasi dalam pola pemanfaatan lahan secara bijaksana untuk keberlanjutan pembangunan. Arahan Pengembangan Sistem Perwilayahan Jarga :  mewujudkan pusat perdagangan dan jasa, pendidikan dan perkantoran dengan skala pelayanan daerah  mewujudkan kelengkapan fasilitas pendukung perdagangan dan jasa;  mewujudkan aksesibilitas internal dan eksternal yang baik;  mewujudkan infrastruktur perkotaan untuk mendukung aktivitas perdagangan dan jasa;  mewujudkan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem sarana dan prasarana yang terpadu dan merata;  mewujudkan RTH taman kota yang memberikan kenyamanan dalam mendukung aktivitas kawasan;  mewujudkan permukiman yang layak dengan kepadatan sedang-tinggi pada kawasan perkotaan  mewujudkan pengembangan fasilitas pendukung pariwisata daerah.  mewujudkan Pertanian perkebunan dan pengembangan perikanan air tawar. c. Sistem Perwilayahan KERKAJAR Sistem Perwilayahan Kerkajar terdiri dari Wilayah Kertek dan Wilayah Kalikajar, mempunyai fungsi utama sebagai pusat pelayanan sosial-ekonomi skala wilayah, wisata, perdagangan dan jasa, permukiman kepadatan sedang, industri, pengembangan pertanian, dengan pusat pengembangannya di Perkotaan Kertek Karakteristik Perwilayahan Kerkajar adalah lokasi berada pada bagian timur Wilayah Kabupaten Wonosobo, dan merupakan kawasan pegunungan dan lereng gunung Sindoro-Sumbing dengan fasilitas perkotaan yang mendukung pelayanan wilayah, Fasilitas pelayanan dasar seperti fasilitas ekonomi dan sosial, tersedia dan tersebar untuk pelayanan skala wilayah. Kepadatan penduduk dan kepadatan bangunan sedang-tinggi, pelayanan perdagangan dan jasa, industri, pertanian perkebunan dan perikanan air tawar, merupakan kawasan perlindungan kawasan bawahnya, sehingga dimasa yang akan datang dengan melihat fungsi kawasan harus diantisipasi dalam pola pemanfaatan lahan secara bijaksana untuk keberlanjutan pembangunan. Arahan Pengembangan Sistem Perwilayahan Kerkajar :  mewujudkan pusat perdagangan dan jasa, dengan skala pelayanan wilayah. Bab VI - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



VI-20



 mewujudkan kelengkapan fasilitas pendukung perdagangan dan jasa;  mewujudkan aksesibilitas internal dan eksternal yang baik;  mewujudkan infrastruktur perkotaan untuk mendukung aktivitas perdagangan dan jasa;  mewujudkan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem sarana dan prasarana yang terpadu dan merata;  mewujudkan permukiman yang layak dengan kepadatan sedang-tinggi pada kawasan perkotaan  mewujudkan pengembangan fasilitas pendukung pariwisata wilayah.  mewujudkan Pertanian perkebunan dan pengembangan perikanan air tawar.  Mewujudkan kawasan industri yang ramah lingkungan. d. Sistem Perwilayahan SUWALEK Sistem Perwilayahan Suwalek terdiri dari Wilayah Sukoharjo, Wilayah Watumalang dan Wilayah Leksono, mempunyai fungsi utama sebagai pusat pelayanan sosial-ekonomi skala wilayah, wisata, perdagangan dan jasa, permukiman kepadatan sedang, industri, pengembangan pertanian, dengan pusat pengembangannya di Perkotaan Leksono Karakteristik Perwilayahan Suwalek adalah lokasi berada pada bagian barat Wilayah Kabupaten Wonosobo, dan merupakan kawasan dengan fasilitas perkotaan yang mendukung pelayanan wilayah, Fasilitas pelayanan dasar seperti fasilitas ekonomi dan sosial, tersedia dan tersebar untuk pelayanan skala wilayah. Kepadatan penduduk dan kepadatan bangunan rendah-sedang, pelayanan perdagangan dan jasa, industri, pertanian perkebunan dan perikanan air tawar, sehingga dimasa yang akan datang dengan melihat fungsi kawasan harus diantisipasi dalam pola pemanfaatan lahan secara bijaksana untuk keberlanjutan pembangunan. Arahan Pengembangan Sistem Perwilayahan Suwalek :  mewujudkan kelengkapan fasilitas pendukung perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan wilayah;  mewujudkan aksesibilitas internal dan eksternal yang baik;  mewujudkan infrastruktur untuk mendukung aktivitas wilayah;  mewujudkan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem sarana dan prasarana yang terpadu dan merata;  mewujudkan permukiman dengan kepadatan rendah-sedang  mewujudkan pengembangan fasilitas pendukung pariwisata wilayah.  mewujudkan Pertanian perkebunan dan pengembangan kehutanan.  mewujudkan kawasan industri pada kawasan sawangan yang ramah lingkungan.  Mewujudkan pengembangan wisata berbasis agroekoturisme dengan memanfaatkan sungai serayu sebagai potensi. e. Sistem Perwilayahan SAPILAWANG Bab VI - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



VI-21



Sistem Perwilayahan Sapilawang terdiri dari Wilayah Sapuran, Wilayah Kepil dan Wilayah Kalibawang, mempunyai fungsi utama sebagai pusat pelayanan sosial-ekonomi skala wilayah, wisata, perdagangan dan jasa skala wilayah, permukiman kepadatan rendah sedang, industri, pengembangan pertanian perkebunan dan kehutanan, dengan pusat pengembangannya di Perkotaan Sapuran Karakteristik Perwilayahan Suwalek adalah Fasilitas pelayanan dasar seperti fasilitas ekonomi dan sosial, tersedia dan tersebar untuk pelayanan skala wilayah. Kepadatan penduduk dan kepadatan bangunan rendah-sedang, pelayanan perdagangan dan jasa, industri, pertanian perkebunan dan kehutanan. Merupakan wilayah penghubung jalur wisata Borobudur Dieng. Arahan Pengembangan Sistem Perwilayahan Sapilawang :  mewujudkan kelengkapan fasilitas pendukung dengan skala pelayanan wilayah;  mewujudkan aksesibilitas internal dan eksternal yang baik;  mewujudkan infrastruktur untuk mendukung aktivitas wilayah;  mewujudkan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem sarana dan prasarana yang terpadu dan merata;  mewujudkan permukiman dengan kepadatan rendah-sedang  mewujudkan pengembangan fasilitas pendukung pariwisata wilayah.  mewujudkan Pertanian perkebunan dan pengembangan kehutanan.  mewujudkan kawasan industri yang ramah lingkungan.  Mewujudkan pengembangan wisata berbasis agroekoturisme. f. Sistem Perwilayahan KALIWADAS Sistem Perwilayahan Kaliwadas terdiri dari Wilayah Kaliwiro dan, Wilayah Wadaslintang, mempunyai fungsi utama sebagai pusat pelayanan sosialekonomi skala wilayah, wisata, perdagangan dan jasa skala wilayah, permukiman kepadatan rendah sedang, pengembangan pertanian perkebunan dan kehutanan, dengan pusat pengembangannya di Perkotaan Kaliwiro Karakteristik Perwilayahan Kaliwadas adalah Fasilitas pelayanan dasar seperti fasilitas ekonomi dan sosial, tersedia dan tersebar untuk pelayanan skala wilayah. Kepadatan penduduk dan kepadatan bangunan rendah-sedang, pelayanan perdagangan dan jasa skala wilayah, pertanian perkebunan dan kehutanan, pengembangan perikanan air tawar (perikanan waduk).. Arahan Pengembangan Sistem Perwilayahan Sapilawang :  mewujudkan kelengkapan fasilitas pendukung dengan skala pelayanan wilayah;  mewujudkan aksesibilitas internal dan eksternal yang baik;  mewujudkan infrastruktur untuk mendukung aktivitas wilayah;  mewujudkan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem sarana dan prasarana yang terpadu dan merata; Bab VI - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



VI-22



 mewujudkan permukiman dengan kepadatan rendah-sedang  mewujudkan pengembangan fasilitas pendukung pariwisata wilayah dengan berbasis agroecotourism.  mewujudkan Pertanian perkebunan, kehutanan dan perikanan air tawar dengan pengembangan perikanan system keramba.



Bab VI - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



VI-23



BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH Visi dan Misi dalam pembangunan Kabupaten Wonosobo tahun 2016- 2021 perlu diterjemahkan dalam rumusan kebijakan umum dan program secara konsisten dan spesifik. Kebijakan umum dan program pembangunan merupakan suatu jembatan konseptual untuk menghubungkan antara rumusan tujuan jangka menengah dengan capaian pembangunan jangka menengah dan tahunan. Kebijakan umum merupakan arah kebijakan yang diambil dalam rangka mencapai sasaran yang terukur dari masingmasing sasaran dalam RPJMD sedangkan program pembangunan merupakan instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD atau bersama masyarakat, yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010perumusan kebijakan umum dan program pembangunan daerah dalambab tujuh bertujuan untuk menggambarkan keterkaitan antara bidangurusan pemerintahan daerah dengan rumusan indikator kinerjasasaran yang menjadi acuan penyusunan program pembangunanjangka menengah daerah berdasarkan strategi dan arah kebijakan yangditetapkan. Melalui rumusan kebijakan umum, diperoleh sarana untukmenghasilkan berbagai program yang paling efektif dalam mencapaisasaran. Untuk memantapkan tujuan dan sasaran visi dan misi pembangunan tersebut didukungoleh kebijakan-kebijakan dalam merespon percepatan pelaksanaan prioritaspembangunan nasional dalam rangkaPercepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional yangmerupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional(RPJMN 2015-2019) serta dalam rangka mensinergikan program prioritas pembangunanProvinsi Jawa Tengah. RPJMD 2016-2021 yang merupakan salah satu tahapan dalam arah pembangunan RPJPDKabupaten Wonosobo 2006-2026 ditujukan untuk memantapkan pencapaian masyarakatyang sejahtera disegala bidang yang ditandai dengan peningkatan angka IPM.Kebijakan umum RPJMD 2016-2021 ini pada akhirnya ditujukan sebagai upaya untukmewujudkan visi Kabupaten Wonosobo pada yaitu “Wonosobo Yang Bersatu Untuk Maju, Mandiri, Sejahtera Untuk Semua” Penyusunan kebijakan umum pembangunan Kabupaten Wonosobo tahun 2016-2021 dikelompokkan sesuai tujuan pembangunan Kabupaten Wonosobo yang ingin dicapai dalam kurun waktu lima tahun ke depan yaitu (1)Membangun semangat persatuan, kesatuan dan toleransi sebagai modal pembangunan; (2) Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan untuk perbaikan pelayanan publik; (3) Meningkatkan produktivitas, kemampuan pengelolaan sumber daya dan membangun budaya berdikari; (4)Terwujudnya pertumbuhan yang berkeadilan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan bidang pemerintahan serta (5)Terwujudnya



Bab VII - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



VII- 1



prinsip berkelanjutan dan berkesinambungan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam. Program–program pembangunan yang disusun dalam RPJMD untukkurun waktu 5 (lima) tahun yang akan datang terdiri dari 3 jenis programRPJMD Kabupaten Wonosobo Tahun 2016 - 2021 yang dilaksanakan oleh SKPD/Unit kerja yang berwenang sesuai denganbidang kewenangannya. Program program tersebut antara lain: 1. Program SKPD yang merupakan program yang dirumuskanberdasarkan tugas dan fungsi SKPD. 2. Program lintas SKPD yang merupakan program yang melibatkan lebihdari satu SKPD untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan yangditetapkan. 3. Program kewilayahan yang merupakan program pembangunan daerahuntuk terciptanya keterpaduan, keserasian, keseimbangan lajupertumbuhan, dan keberlanjutan pembangunan antar wilayah/antarkawasan dalam kecamatan di wilayah Kabupaten Wonosobo. Selanjutnya gambaran kebijakan umum pembangunan Kabupaten Wonosobo tahun 2016-2021 beserta program pembangunanya adalah sebagai berikut: A. Pembangunan wilayah tidak dapat dilepaskan dari keamanan dan ketertiban wilayah yang disertai dengan semangat persatuan, kesatuan dan toleransi. Persatuan, kesatuan dan toleransi akan berujung pada stabilitas keamanan wilayah dan secara signifikan akan berpengaruh terhadap kelangsungan pembangunan wilayah. Berdasarkan hal tersebut, sebagai upaya mencapai visi pembangunan Kabupaten Wonosobo, maka penetapan misi Membangun semangat persatuan, kesatuan dan toleransi sebagai modal pembangunan mutlak diperlukan. Beberapa upaya yang dapat diterapkan untuk membangun semangat persatuan, kesatuan dan toleransi sebagai modal pembangunan antara lain dengan memperkuat pendidikan politik dan wawasan kebangsaan masyarakat, memperkuat iklim demokrasi serta meningkatkan kesadaran dan kualitas penegakan hukum dan HAM guna meminimalisasi terjadinya ancaman terhadap kemanan dan ketertiban masyarakat. Hal tersebt diperkuat dengan meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui peningkatan pemahaman masyarakat tentang toleransi keberagaman. Secara lebih rinci kebijakan Umum dan program untukMembangun semangat persatuan, kesatuan dan toleransi sebagai modal pembangunan dijabarkan sebagai berikut : 1.



2.



Mengembangan pendidikan politik bagi masyarakat untuk meningkatkan partisipasi politik.  Program pendidikan politik masyarakat. Menguatkan iklim demokrasi, keterbukaan dan partisipasi.  Program Peningkatan Kelembagaan Politik.



Bab VII - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



VII- 2



3. 4. 5.



6. 7.



8. 9. 10.



11.



12.



13. 14.



Mengakselerasi diseminasi isu tentang Wonosobo Ramah HAM.  Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan Meningkatkan kesadaran dan kualitas penegakan Hukum dan HAM.  Program peningkatan kesadaran dan penegakan hukum dan HAM Meningkatkan peran lembaga keagamaan dan lembaga sosial pendidikan keagamaan  Program kemitraan pengembangan wawasan kebangsaan Meningkatkan kualitas pembinaan dan pelayanan bidang keagamaan.  Program pengembangan wawasan kebangsaan Menumbuhkan nilai nilai toleransi, harmoni dan penghormatan melalui pendidikan karakter.  Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.  Program Pendidikan Menengah.  Program Pendidikan Anak Usia Dini. Meningkatkan fungsi keluarga dalam pembentukan moral dan etika.  Program Pemberdayaan Keluarga Memperkuat pranata sosial untuk meningkatkan keeratan (kohesi) sosial.  Memperkuat pranata sosial untuk meningkatkan keeratan (kohesi) sosial Mengembangkan kemitraan pemerintah, lembaga dan masyarakat dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban umum.  Program pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan Mengembangkan nilai kearifan lokal yang mendukung semangat gotongroyong dan kebersamaan.  Program Pengembangan Nilai Budaya. Mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan kantrantibmas dan pencegahan tindak kriminal secara proaktif.  Program pemeliharaan kantrantibmas dan pencegahan tindak kriminal. Mengembangkan metode penegakan Perda secara lebih partisipatif.  Program peningkatan pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat). Meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dan komunitas dalam kemitraan stabilitas, ketentraman, dan ketertiban.  Program peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan.



B. Untuk menjamin tercapainya pembangunan Kabupaten Wonosobo, maka perlu ditunjang oleh kapasitas aparatur. Dalam hal ini unsur pemerintahan akan berperan sebagai agen yang menjaga keseimbangan pembangunan. Aparatur yang berkualitas akan menjadi katalisator bagi pembangunan Kabupaten Wonosobo.Birokrasi dan aparatur dengan tugas utama pelayanan publik menjadi kunci bagi efektivitas dan efisiensi pembangunan. Berdasarkan hal tersebut maka reformasi birokrasi diharapkan mampu menciptakan optimalisasi bagi penyediaan pelayanan publik. Upaya- upaya yang dapat dilakukan dalam meningkatkan pelayanan publik melalui reformasi birokrasi



Bab VII - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



VII- 3



antara lain melalui meningkatkan kualitas kinerja aparatur, mempersingkat waktu pelayanan administrasi dan mengembangkan sistem pelayanan berbasis teknologi. Kebijakan Umum untuk Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan untuk perbaikan pelayanan publik Kabupaten Wonosobo adalah sebagi berikut : 1. Menguatkan kapasitas sistem perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif dan komprehensif.  Program Perencanaan Pembangunan Daerah. 2. Membangun data basis terintegrasi sebagai sistem penopang perencanaan.  Program Pengembangan data/informasi. 3. Menguatkan kualitas perencanaan tematik untuk mendukung pencapaian penyelenggaraaan pemerintahan.  Program Perencanaan Sosial Budaya.  Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi.  Program Perencanaan Wilayah dan Sumber Daya Alam 4. Meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.  Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur.  Program Penataan Peraturan Perundang-undangan.  Program pembinaan dan pengembangan aparatur.  Program Peningkatan Disiplin Aparatur. 5. Membangun dan mengembangkan sistem prosedur dan tata kerja birokrasi sesuai ASN.  Program Peningkatan Pelayanan Publik. 6. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.  Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan.  Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah.  Program pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan kabupaten/ kota. 7. Mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan.  Program Penataan dan Penyempurnaan kebijakan sistem dan prosedur pengawasan.  Program Peningkatan Profesionalisme tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan. 8. Mengembangkan sistem penopang pemerintahan dan birokrasi berbasis TIK.  Program optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi. 9. Mengembangkan layanan informasi publik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.  Program pengembangan komunikasi, informasi dan media massa. 10. Mengembangkan statistik daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.  Program pengembangan data/informasi/statistik daerah. 11. Optimalisasi pemanfaatan persandian untuk pengamanan informasi.  Program pengkajian dan penelitian bidang komunikasi dan informasi. 12. Mengembangkan sistem pengelolaan kearsipan untuk menunjang akuntabilitas Bab VII - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



VII- 4



13. 14. 15.



16.



 Program penyelamatan dan pelestarian dokumen/arsip daerah.  Program perbaikan sistem administrasi kearsipan. Mengembangkan birokrasi yang egaliter dan berintegritas.  Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur. Perbaikan dan Peningkatan Kualitas Layanan Publik.  Peningkatan kemudahan dan akses layanan melalui pelayanan terpadu. Mengembangkan kemitraan hubungan dengan beberapa elemen pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.  Program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah/ wakil kepala daerah.  Program Pengembangan Kemitraan. Melakukan sinkronisasi dan harmonisasi produk hukum dan kebijakan pemerintahan.  Program Penataan Peraturan Perundang-undangan.  Program peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah.



C. Pembangunan ekonomi memiliki cakupan yang luas meliputi beberapa sektor, seperti misalnya perdagangan dan jasa, pertanian, industri, pariwisata, koperasi dan UKM serta investasi dan modal. Misi Meningkatkan produktivitas, kemampuan pengelolaan sumber daya dan membangun budaya berdikari sejalan dengan pokok visi pembangunan Kabupaten Wonosobo untuk menciptakan “Wonosobo Yang Bersatu Untuk Maju, Mandiri, Sejahtera Untuk Semua”. Untuk sektor industri dan jasa, perkembangan diarahkan untuk mendorong potensi perdagangan dan jasa dalam rangka meningkatkan PAD. Pada kondisi eksisting, perdagangan dan jasa merupakan sektor yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan di Kabupaten Wonosobo. Meskipun demikian pada kondisi eksisting pemanfaatannya belum dilakukan secara optimal. Sektor perdagangan dan jasa erat kaitannya dengan transaksi yang terjadi di suatu wilayah, untuk mendorong transaksi maka berbagai upaya seperti misalnya meningkatkan jaminan ketersediaan kontinuitas pasokan komoditas, menciptakan kepastian mengenai mutu dan harga barang, serta memberikan jaminan mengenai stabilitas harga barang perlu dilakukan. Sejalan dengan upaya- upaya tersebut, regulasi terkait perdagangan berperan penting untuk memberikan arahan serta batasan dalam pelaksanaannya. Berdasarkan hal tersebut maka untuk mengoptimalkan sektor perdagangan, perlu pula ditunjang dengan keberadaan regulasi terkait usaha perdagangan dan jasa yang memadai. Untuk sektor pariwisata, pengembangan diarahkan pada optimalisasi pengembangan potensi pariwisata serta peningkatan pengelolaan objek wisata eksisting. Upaya- upaya yang dapat dilakukan dalam rangka pengembangan sektor pariwisata dalam rangka meningkatkan competitive advantage sektor ekonomi Kabupaten Wonosobo antara lain melalui kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat dan dunia usaha serta melalui branding dan promosi pemasaran objek wisata. Bab VII - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



VII- 5



Untuk sektor industri, pengembangan lebih diarahkan pada mendorong perkembangan agroindustri ramah lingkungan. Beberapa upaya terkait antara lain melalui pengembangan insentif bagi industri yang telah melakukan produksi dan pengelolaan limbah sesuai dengan kaidah-kaidah ramah lingkungan. Selain dari pada itu, untuk memberikan imbas pada perekonomian lokal, maka keberadaan sektor industri perlu dikaitkan dengan penggunaan sumber daya dan bahan baku lokal. Adapun untuk sektor pertanian,peternakan dan perikanan, pengembangan lebih diarahkan pada pengoptimalan potensi pertanian peternakan dan perikanan serta penguasaan petani dan peternak terhadap teknologi pertanian dan peternakan. Di satu sisi upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan produktivitas, di sisi lain upaya pengoptimalan potensi pertanian, perikanan dan peternakan dimaksudkan untuk mencapai kemandirian pangan di Kabupaten Wonosobo. Kebijakan Umum untukMeningkatkan produktivitas, pengelolaan sumber daya dan membangun budaya berdikari. 1.



2. 3. 4.



5.



6. 7.



8.



9.



kemampuan



Mengembangkan pelatihan kerja berbasis vokasi dalam rangka memenuhi kebutuhan dunia usaha.  Program Peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja.  Program Pendidikan Menengah.  Program Pendidikan non formal. Mengembangkan standar kompetensi.  Program Perlindungan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan. Meningkatkan Tata kelola Lembaga Penyelengara Pendidikan dan Pelatihan.  Program Peningkatan kesempatan kerja. Membangun etos kerja yang produktif.  Program peningkatan upaya penumbuhan kewirausahaan dan kecakapan hidup pemuda. Meningkatkan produksi, produktivitas dan kualitas produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.  Program Peningkatan produksi pertanian/perkebunan.  Program Peningkatan penerapan teknologi pertanian/perkebunan.  Program peningkatan pemasaran hasil produksi pertanian/perkebunan. Menyediakan serta meningkatkan infrastruktur yang mendukung pertanian.  Program peningkatan Ketahanan Pangan. Meningkatkan produksi hasil peternakan dan populasi ternak.  Program Peningkatan produksi hasil peternakan.  Program Pencegahan dan penanggulangan penyakit ternak.  Program Peningkatan penerapan teknologi peternakan.  Program Peningkatan pemasaran hasil produksi peternakan. Meningkatkan kelembagaan pertanian.  Program Peningkatan kesejahteraan petani.  Program Pemberdayaan penyuluh pertanian/perkebunan lapangan. Meningkatkan produksi perikanan.  Program Pengembangan budidaya perikanan.



Bab VII - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



VII- 6



10.



11. 12.



13.



14.



15.



16.



17. 18.



19.



20. 21. 22.



 Program Pengembangan budidaya perikanan.  Program Pengembangan sistem penyuluhan perikanan.  Program Optimalisasi pengelolaan dan pemasaran perikanan. Menjaga ketersediaan dan stabilitas harga barang produksi dan komoditas pokok.  Program Perlindungan konsumen dan pengamanan perdagangan. Menjamin kemudahan akses terhadap input produksi dan barang pokok.  Program Peningkatan efisiensi perdagangan dalam negeri. Mengembangkan ekspor dan meningkatkan mutu komoditas ekspor.  Program Peningkatan kerjasama perdagangan internasional  Program Peningkatan dan pengembangan ekspor. Mengembangkan industri hulu hilir.  Program Pengembangan industri kecil dan menengah.  Program Penataan struktur industri.  Program Pengembangan sentra-sentra industri potensial.  Program Peningkatan Penerapan Standarisasi Produk dan Sertifikasi.  Program Peningkatan kapasitas iptek dan sistem produksi.  Program Peningkatan kemampuan teknologi industri. Meningkatkan pembinaaan dan sarana prasarana penunjang kegiatan ekonomi.  Program Peningkatan Infrastruktur Perdagangan.  Program Pembinaan pedagang kaki lima dan asongan. Menciptakan iklim usaha yang kondusif.  Program Penciptaan iklim usaha kecil menengah yang kondusif  Program Pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil menengah  Program Peningkatan kualitas kelembagaan koperasi Meningkatkan kemandirian pangan.  Program Peningkatan Ketahanan Pangan .  Program Peningkatan Ketahan Pangan (pertanian/perkebunan).  Program Pengawasan Obat dan Makanan. Mendorong konsumsi pangan lokal yang mendukung usaha pertanian.  Program Pengembangan diversifikasi dan pola konsumsi pangan. Meningkatkan apresiasi serta pengelolaan warisan budaya dan kreatifitas karya budaya untuk kesejahteraan.  Program Pengelolaan Kekayaan Budaya. Menumbuhkan budaya olahraga dan berprestasi masyarakat.  Program Pengembangan dan Keserasian Kebijakan Pemuda.  Program Pengembangan Kebijakan dan Manajemen Olah Raga.  Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga.  Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Olah Raga. Menumbuhkan kebanggaan terhadap produk dan identitas Wonosobo.  Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah Berbasis Potensi Lokal. Meningkatkan budaya baca dan cerdas bermedia.  Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan. Mengembangkan ekonomi kreatif.



Bab VII - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



VII- 7



 Program Pengembangan Ekonomi Kreatif. 23. Mengarahkan litbang daerah sebagai salah satu penopang ekonomi.  Program pengkajian dan penelitian. 24. Mewujudkan Wonosobo sebagai daerah pariwisata/budaya yang didukung pertanian berkelanjutan berbasis kearifan lokal (agro-eco-culture-tourism).  Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata.  Program Pengelolaan Kekayaan Budaya.  Program Pengembangan Destinasi Pariwisata.  Program Pengembangan Kemitraan . 25. Mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah (untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah).  Peningkatan Pendapatan Asli Daerah. 26. Mengoptimalkan kinerja badan usaha milik daerah.  Program Pengembangan BUMD. 27. Meningkatkan Kemudahan, Perlindungan dan Kepastian Berusaha.  Program Penciptaan iklim usaha kecil menengah yang kondusif  Program Pengembangan sistem pendukung usaha bagi usaha mikro kecil menengah 28. Mengembangkan sistem penopang untuk kemudahan informasi bisnis dan investasi.  Program Peningkatan iklim investasi dan realisasi investasi.  Program Peningkatan promosi dan kerjasama investasi. 29. Meningkatkan kerjasama daerah dalam pengembangan potensi ekonomi dan peningkatan kesejahteraan.  Program Peningkatan Kerjasama Antar Pemerintah Daerah. D. Penetapan misi mewujudkan pertumbuhan yang berkeadilan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan sejalan dengan upaya membangun Kabupaten Wonosobo menuju kehidupan yang lebih berkualitas. Dengan pertumbuhan yang berkeadilan melalui pemerataan pembangunan, diharapkan secara langsung akan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat dan mengentaskan kemiskinan. Program unggulan pada misi mewujudkan pertumbuhan yang berkeadilan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan adalah penerapann kebijakan one district one product (ODOP) dan one village one product (OVOP) sebagai basis pengembangan potensi lokal guna mendorong pembangunan ekonomi Kabupaten wonosobo yang berbasis pada potensi sumberdaya masing-masing wilayah di Kabupaten Wonosobo. Penyediaan infrastruktur dasar secara merata di semua wilayah memiliki pengaruh luas terhadap pembangunan di berbagai sektor. Infrastruktur dasar dalam hal ini meliputi infrastruktur transportasi, infrastruktur air bersih, infrastruktur pendukung kegiatan pertanian dan infrastruktur telekomunikasi. Dalam implementasinya, pembangunan infrastruktur terkait erat dengan pengembangan wilayah. Penyedian infrastruktur dapat menstimulus perkembangan pada kawasan kurang berkembang, sehingga perencanaan infrastruktur dan perencanaan Bab VII - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



VII- 8



pengembangan wilayah perlu dilakukan secara seiring untuk menciptakan adanya keterpaduan. Upaya- upaya yang dapat dilakukan antara lain melalui mengoptimalkan ketersediaan dan kualitas infrastruktur dasar guna meningkatkan aksesibilitas. Perbaikan dalam sektor pendidikan menjadi hal yang tidak kalah penting. Penetapan sektor pendidikan sebagai salah satu prioritas didasari oleh pentingnya aspek ini dalam pembangunan Kabupaten Wonosobo, masyarakat sebagai aktor utama dalam penyelenggaraan pembangunan Kabupaten Wonosobo perlu memiliki kapasitas dan daya saing dalam mendukung keberhasilan pembangunan. Dalam rangka membangun sumber daya manusia Kabupaten Wonosobo yang berkualitas maka diperlukan upaya – upaya untuk meningkatkan kualitas dan cakupan layanan pendidikan, yang mana antara lain dengan meningkatkan jumlah fasilitas pendidikan yang tersebar secara merata dan mencakup seluruh wilayah, meningkatkan kualitas pada fasilitas- fasilitas pendidikan formal dan non formal, meningkatkan kualitas manajemen pengelolaan pendidikan, serta meningkatkan kompetensi dan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Seperti halnya upaya pengembangan sektor pendidikan, upaya mengoptimalkan kuantitas dan kualitas pelayanan kesehatan juga sejalan dengan upaya menciptakan “Sejahtera Untuk Semua”. Dalam hal ini peningkatan taraf kesehatan masyarakat menjadi fokus yang ingin dicapai. Taraf kesehatan masyarakat menjadi satu tolak ukur bagi kualitas SDM yang secara langsung berpengaruh terhadap produktivitas penduduk. SDM yang kreatif, inovatif dan kontributif tidak akan berpengaruh signifikan terhadap pembangunan Kabupaten Wonosobo terhadap tanpa didukung oleh taraf kesehatan masyarakat yang tinggi. Untuk mendukung peningkatan taraf kesehatan masyarakat, beberapa upaya peningkatan kuantitas fasilitas kesehatan serta upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan perlu dilakukan. Dijabarkan lebih rinci beberapa upaya untuk mendukung pencapaian misi ini antara lain meningkatkan kuantitas dan kualitas puskesmasdan rumah sakit, menurunkan angka kesakitan penduduk melalui berbagai upaya pemberdayaan dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk menjaga pola hidup bersih serta meningkatkan jumlah tenaga medis secara optimal yang melayani seluruh wilayah Kabupaten Wonosobo. Terkait dengan aspek sosial, beberapa upaya yang akan diterapkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat antara lain dengan peningkatan upaya pemenuhan layanan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam upaya pengentasan masalah kesejahteraan sosial. Kebijakan Umum untukTerwujudnya pertumbuhan yang berkeadilan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. 1.



2.



Akselerasi pembangunan wilayah melalui penyediaan infrastruktur dasar berkualitas.  Program Pembangunan Jalan dan Jembatan. Implementasi kebijakan afirmasi (pemihakan) kawasan kurang berkembang.



Bab VII - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



VII- 9



3. 4.



5.



6. 7. 8. 9.



10. 11.



12.



13. 14. 15. 16.



17.



18.



 Program perencanaan Wilayah dan SDA.  Program pembangunan infrastruktur perdesaaan.  Program peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa. Meningkatkan pemerataan penduduk sesuai dengan pertumbuhan wilayah.  Program Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh. Mengembangkan aksesibilitas transportasi yang memadai untuk mengakselerasi pembangunan.  Program Pembangunan Jalan san Jembatan. Mengembangkan sistem transportasi yang efisien tataran transportasi lokal (tatralok).  Program Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan. Menyediakan sarana dan prasarana transportasi yang layak .  Program peningkatan dan pengamanan lalu lintas berspektif ramah HAM. Menciptakan desa pusat pertumbuhan.  Program Perencanaan wilayah dan Sumber Daya Alam. Meningkatkan keterkaitan antar kawasan dalam pembangunan wilayah.  Program Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh. Menumbuhkan Wirausaha baru.  Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil Menengah. Memperluas akses informasi dan peluang kerja.  Program Peningkatan Kesempatan Kerja. Meningkatkan kapasitas tenaga kerja terutama bagi masyarakat kelompok rentan.  Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja. Meningkatkan kemudahan akses permodalan termasuk berbagai skema kredit untuk usaha mikro dan rumah tangga.  Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah. Mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha dan korporat.  Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah. Mereformulasi upaya pemberdayaan masyarakat berbasis kekuatan dan potensi.  Program peningkatan keberdayaan masyarakat. Mengembangkan usaha ekonomi produktif desa.  Program pengembangan lembaga ekonomi desa. Menerapkan one district one product (ODOP) dan one village one product (OVOP) sebagai basis pengembangan potensi lokal.  Program Perencanaan pembangunan ekonomi.  Program penyiapan potensi sumberdaya, sarana dan prasarana daerah. Mengoptimalkan dana transfer desa untuk menopang pengembangan ekonomi pedesaan.  Program pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan desa. Meningkatkan dan memeratakan akses layanan pendidikan formal dan non formal secara berkeadilan.  Program Pendidikan Anak Usia Dini



Bab VII - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



VII- 10



19. 20. 21. 22.



23.



24. 25.



26.



27.



28. 29.



30.



 Program Pendidikan Nonformal  Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Meningkatkan mutu layanan pendidikan.  Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan sekolah inklusi .  Program Pendidikan Luar Biasa. Meningkatkan menajemen tata kelola pendidikan.  Program Manajemen Pelayanan Pendidikan. Meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan bagi penduduk usia dewasa.  Program Pendidikan Non Formal. Meningkatkan pemerataan akses dan mutu layanan kesehatan dasar dan rujukan.  Program Upaya Kesehatan Masyarakat  Program peningkatan pelayanan kesehatan anak balita  Program Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan  Program pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana puskesmas/puskesmas pembantu dan jaringannya  Program pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit/rumah sakit jiwa/rumah sakit paru-paru/rumah sakit mata Meningkatkan ketersediaan, pemerataan dan mutu tenaga kesehatan.  Program Kemitraan peningkatan pelayanan kesehatan. Meningkatkan mutu dan cakupan jaminan kesehatan.  Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan.  Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin. Meningkatkan kesadaran perilaku serta kemandirian masyarakat dan keluarga dalam memelihara kesehatan melalui upaya preventif, promotif dan kuratif.  Program Pencegahan Penyakit Menular  Program Pencegahan Penyakit Tidak Menular  Program Perbaikan Gizi Masyarakat  Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan masyarakat  Program pengawasan dan pengendalian kesehatan makanan  Program Pengembangan Lingkungan Sehat Menyelenggarakan perlindungan sosial secara komprehensif.  Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial.  Program Pembinaan Anak Terlantar.  Program Pembinaan Para Penyandang Cacat dan Trauma.  Program Pembinaan Panti Asuhan/ Panti Jompo. Memperkuat peran kelembagaan sosial.  Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial. Membangun sistem penopang bagi penyelenggaraan layanan untuk PMKS.  Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya. Menurunkan angka kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan masyarakat (backlog).



Bab VII - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



VII- 11



31.



32. 33. 34.



35.



36. 37. 38.



39.



40. 41.



42.



 Program pengembangan perumahan.  Program perbaikan perumahan akibat bencana alam/sosial.  Program Pemberdayaan Komunitas Perumahan.  Program pengelolaan areal pemakaman. Manajemen lingkungan dan mempercepat cakupan dan kualitas sanitasi di kawasan pemukiman.  Program Lingkungan Sehat Perumahan. Meningkatkan kinerja pengelolaan air minum dan air limbah.  Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah. Meningkatkan efisiensi pemanfaatan ruang bagi kawasan pemukiman.  Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur.  Program pembangunan jalan dan jembatan.  Program rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan.  Program inspeksi kondisi Jalan dan Jembatan.  Program tanggap darurat Jalan dan Jembatan.  Program Pembangunan sistem informasi/data base jalan dan jembatan.  Program pembangunan saluran drainase/gorong-gorong.  Program pembangunan turap/talud/bronjong.  Program pembangunan jaringan irigasi. Memperbesar aksesibilitas wilayah.  Program Perencanaan Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh.  Program pembangunan infrastruktur perdesaan. Meningkatkan jaminan kesejahteraan sosial tenaga kerja.  Program Perlindungan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan. Mengarusutamakan gender dalam pembangunan.  Program keserasian kebijakan peningkatan kualitas Anak dan Perempuan. Meningkatkan kapasitas perempuan.  Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak.  Program Peningkatan peran serta dan kesetaraan gender dalam pembangunan. Meningkatkan akses dan kualitas hidup, perlindungan, pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.  Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan dan Anak. Mengembangkan model pendidikan ramah anak.  Program Pendidikan Dasar dan Menengah. Meningkatkan kepastian hukum dan tertib administrasi bagi properti (tanah milik masyarakat).  Program Pengembangan Sistem Informasi Pertanahan. Penataan administrasi pertanahan terhadap lahan-lahan aset negara sebagai salah satu sumber daya pembangunan.  Program Penataan , Penguasaan, Kepemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah.  Program Penyelesaian konflik- konflik pertanahan.



Bab VII - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



VII- 12



43. Memperluas akses dan prosedur pelayanan adminduk dan capil.  Program Penataan Administrasi Kependudukan. 44. Mendayagunakan data basis kependudukan untuk mendukung layanan publik.  Program Pengembangan Data dan Informasi. 45. Meningkatkan kualitas dan pemerataan akses layanan KB.  Program Keluarga Berencana.  Program pelayanan kontrasepsi. 46. Meningkatkan ketahanan serta kesejahteraan keluarga melalui pemberdayaan dan partisipasi.  Program pengembangan bahan informasi tentang pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak.  Program Pemberdayaan Keluarga. 47. Peningkatan KIE dan peran peer to peer grup remaja dalam peningkatan pengetahuan kesehatan reproduksi dan pencegahan HIV/AIDs.  Program kesehatan reproduksi remaja. E. Selain ditopang oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan sektor ekonomi yang berdaya saing, untuk menciptakan pembangunan Kabupaten Wonosobo yang berkelanjutan perlu pula ditopang oleh pengelolaan lingkungan hidup dan Sumber daya Alam. Pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Wonosobo diarahkan pada upaya meminimalkan dampak lingkungan yang timbul akibat kegiatan- kegiatan yang memacu perumbuhan ekonomi. Upaya yang dapat dilakukan untuk memelihara dan mengelola lingkungan hidup antara lain melalui penanggulangan pencemaran lingkungan, baik oleh limbah padat, cair maupun udara. Pengelolaan sumber daya alam diprioritaskan untuk pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kiadah-kaidah konservasi dan lingkungan hidup guna menjamin keberlanjutan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan Kabuapten Wonosobo. Upaya- upaya yang dapat dilakukan dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab antara lain diwujudkan melalui keterpaduan rencana pembangunan dengan rencana tata ruang wilayah melalui perencanaan tata ruang secara terintegrasi, mulai dari perencanaan tata ruang, hingga ke pemanfaatan ruang dan pengendalian permanfaatan ruang. Khusus untuk kabupaten Wonosobo, aspek kebencanaan merupakan salah satu komponen yang perlu diakomodir dalam perencanaan pembangunan. Hal tersebut didasari oleh kondisi Kabupaten Wonosobo yang memiliki beberapa potensi bencana tanah longsor yang diakibatkan oleh gerakan tanah maupun potensi bencana gunung berapi. Meninjau historis kebelakang, beberapa bencana cenderung tidak dapat dihindarkan dan menggangu stabilitas pembangunan. Mitigasi berupa pencegahan terjadinya bencana tidak akan menghilangkan seluruh resiko bencana. Berdasarkan hal tersebut, maka upaya terkait penanganan aspek kebencanaan selain mengakomodir upaya mitigasi pelu pula untuk diarahkan pada



Bab VII - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



VII- 13



upaya adaptasi berupa peningkatan kapasitas kebencanaan masyarakat dan kewaspadaan dini masyarakat. Kebijakan Umum untukTerwujudnya prinsip berkelanjutan dan berkesinambungan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam. 1.



Menerapkan kebijakan tata ruang secara berkelanjutan, partisipatif dan berkeadilan.  Program Perencanaan Tata Ruang.  Program Pemanfaatan Ruang.  Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang. 2. Mewujudkan Wonosobo sebagai daerah pariwisata/budaya yang didukung pertanian berkelanjutan (agro-eco-culture-tourism).  Program pengembangan ekowisata dan jasa lingkungan di kawasankawasan konservasi laut dan hutan. 3. Menerapkan kebijakan pembangunan dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup.  Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup.  Program Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan Sumber Daya Alam. 4. Membangun inisiasi dan kreasi berbasis komunitas untuk pengelolaan LH dan SDA secara berkelanjutan.  Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.  Program pengawasan dan penertiban kegiatan rakyat yang berpotensi merusak lingkungan.  Program peningkatan pengendalian polusi .  Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam . 5. Memperluas cakupan layanan persampahan dan meningkatkan pengelolaan persampahan (pengumpulan, pengangkutan dan pengelolaan akhir).  Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan. 6. Meningkatkan kualitas/praktek pertanian ramah lingkungan.  Program peningkatan penerapan teknologi pertanian/perkebunan.  Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup.  Program pengembangan data/informasi/statistik daerah. 7. Implementasi prinsip Kota hijau dalam kebijakan pembangunan.  Program pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH). 8. Mewujudkan KLHS sebagai alat kontrol dan pengendali program.  Program perencanaan prasarana wilayah dan sumber daya alam. 9. Mewujudkan partisipasi publik dalam perencanaan tata ruang.  Program Perencanaan Tata Ruang. 10. Mengembangkan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta memperluas upaya pelestarian dan pengeloalaan keaneragaman hayati secara berkelanjutan.  Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam.  Program Pengembangan, Pengelolaan, dan Konservasi Sungai, Danau dan Sumber Daya Air Lainnya. Bab VII - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



VII- 14



11. Mengembangkan dan pemanfaatan energi baru terbarukan.  Program pembinaan dan pengembangan bidang ketenagalistrikan.  Program pembinaan dan pengawasan bidang pertambangan. 12. Optimalisasi Pemanfaatan sumber- sumber energi alternatif dan teknologi tepat guna dalam pengelolaan energi yang menerapkan prinsip hemat energi.  Program pembinaan dan pengembangan bidang energi. 13. Meningkatkan kemampuan adaptasi masyarakat.  Program perencanaan pembangunan daerah rawan bencana.  Program pencegahan dini dan penanggulangan korban bencana alam.  Program kesiapsiagaan dan pengendalian bahaya kebakaran.  Program pengawasan dan penertiban kegiatan rakyat yang berpotensi merusak lingkungan. 14. Meningkatkan upaya mitigasi bencana.  Program peningkatan mitigasi bencana dan prakiraan iklim. 15. Meningkatkan investasi yang selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.  Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi. Selain kebijakan umum yang didasarkan pada tujuan yang ingin dicapai sesuai kelima misi embangunan 5 tahunan, pemerintah Kabupaten Wonosobo juga menerapkan kebijakan pendanaan pembangunan kewilayahan dengankonsep Pagu Indikatif Kecamatan. Hal ini dilakukan untuk lebih meningkatkanefesiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalammendorong pencapaian target pembangunan di tiap kecamatan.Adapun definisi operasional Pagu Indikatif Kecamatan adalah : 1.



2.



3. 4. 5.



Pagu Indikatif Kecamatan (PIK) adalah sejumlah patokan batas anggaranbelanja yang bersifat indikatif untuk menampung usulan program/kegiatanhasil musrenbang kecamatan, program/kegiatan hasil aspirasi masyarakat serta pokok pikiran anggota dewan (Pokir) serta program/kegiatan teknokratis masing-masing SKPD; Mekanisme penyusunan program/kegiatan untuk pagu indikatif kecamatanini dilakukan secara partisipatif melalui musrenbang kecamatan danberdasarkan prioritas dari beberapa program yang diusulkan oleh setiapdesa/kelurahan, yang menjadi prioritas pembangunan wilayah kecamatan, pembahasan anggaran aspirasi dan pokok pikiran anggota dewan dan juga KUA-PPAS; Pelaksanaan program/kegiatannya sendiri dilakukan oleh SKPD terkait,sesuai dengan urusannya, disinkronkan dengan renja SKPD. Jenis Program/kegiatan dibagi dalam 5misi pembangunan Kabupaten Wonosobo dengan proporsi yang berbeda. PIK bukanlah alokasi dana yang diberikan kepada pihak kecamatan,melainkan total besaran dana pembangunan di kecamatan (bottom-up planning)yang dilaksanakan oleh SKPD. PIK menjadi pegangan bagi SKPD dalammenyusun dan merencanakan kegiatan (pembangunan) di kecamatan.



Bab VII - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



VII- 15



BAB VIII INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN



Rencana program prioritas merupakan rencana program pembangunan daerah yang menunjang terhadap pencapaian visi, misi, tujuan Kepala Daerah terpilih Tahun 2016-2021 dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Program pembangunan daerah mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dengan mempertimbangkan pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Program pembangunan daerah yang ditetapkan disertai dengan beberapa indikator program yang akan dicapai pada akhir masa periode Kepala Daerah Tahun 2021 dengan mendasarkan pada capaian indikator program Tahun 2015 disertai pagu indikatif program yang merupakan jumlah dana yang tersedia untuk mendanai program prioritas tahunan yang penghitungannya berdasarkan standar satuan harga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. lndikasi rencana program prioritas Pemerintah Kabupaten Wonosobo berisi program-program baik untuk mencapai visi dan misi pembangunan jangka menengah maupun untuk pemenuhan layanan SKPD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah. Adapun pagu indikatif sebagai wujud kebutuhan pendanaan adalah jumlah dana yang tersedia untuk penyusunan program dan kegiatan tahunan. Program-program prioritas yang telah disertai kebutuhan pendanaan atau pagu indikatif selanjutnya dijadikan sebagai acuan bagi SKPD dalam penyusunan Rencana Strategis SKPD, termasuk dalam menjabarkannya ke dalam kegiatan prioritas beserta kebutuhan pendanaannya. Program prioritas untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah Kabupaten Wonosobo terbagi ke dalam 6 (enam) urusan wajib pelayanan dasar, 18 (delapan belas) urusan wajib bukan pelayanan dasar, dan 6 (enam) urusan pilihan, 4 (empat) fungsi penunjang dan 4 (empat) urusan lainnya. Pencapaian target kinerja program (outcome) di masing-masing urusan tidak hanya didukung oleh pendanaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Wonosobo, tetapi juga dari sumber pendanaan lainnya (APBN, APBD Propinsi, dan Sumber-sumber pendanaan lainnya). Namun demikian, pencantuman pendanaan di dalam Tabel 8.1 hanya yang bersumber dari APBD Kabupaten Wonosobo.



TABEL VIII.1 INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN KONDISI



URUSAN DAN



KINERJA PADA



PROGRAM PEMBANGUNAN



INDIKATOR KINERJA PROGRAM



(OUTCOME) BELANJA TIDAK LANGSUNG BELANJA LANGSUNG EKS BOP/BM URUSAN WAJIB PELAYANAN DASAR URUSAN PENDIDIKAN 1



2



3



4



Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Indeks Integritas Siswa SMP 1 Rata - Rata Indeks Nilai Sikap Siswa 2 Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum tingkat 3 APM SD 4 APK SD 5 APM SMP 6 APK SMP 7 Angka Putus Sekolah SD 8 Angka Putus Sekolah SMP 9 Rasio APK SMP penduduk usia sekolah 20% 10 11 12 13 14



penduduk termiskin dibanding 20% terkaya Angka Kelulusan (AL) SD/MI Angka Kelulusan (AL) SMP/MTs Angka Melanjutkan (AM) dari SD/MI ke Angka Melanjutkan (AM) dari SMP/MTs ke



15



SMA/SMK/MA Jumlah Sekolah Ramah Anak



Program Pendidikan Anak Usia Dini Persentase PAUD yang menerapkan kurikulum 1 pendidikan karakter APK PAUD 2 Program Pendidikan Non Formal Angka Melek Huruf Penduduk 15 Tahun ke Atas 1



2016



AWAL RPJMD 2015



TARGET



2017



RP



TARGET



2018



RP



TARGET



2019



RP



TARGET



2020



RP



TARGET



AKHIR PERIODE RPJMD 2021



RP



TARGET



Rp529.482.873.601



Rp531.136.757.129



Rp593.842.540.388



Rp617.373.365.926



Rp657.028.270.362



Rp689.314.664.343



Rp24.740.800.000



Rp25.898.369.000



Rp26.989.511.060



Rp28.329.260.677



Rp29.657.082.821



Rp30.868.232.388



Rp17.591.500.000



Rp18.471.075.000



Rp19.394.628.750



Rp20.558.306.475



Rp21.791.804.900



Rp22.881.395.100



NA



NA



15



31



47



62



77



NA 5 94,23 103,92 75,71 100,3 0,08 0,27 NA



NA 5 94,23 103,92 75,71 100,3 0,08 0,27 NA



Baik 4 94,91 103,24 78,24 104,42 0,072 0,23 0,2



Baik 3 95,59 102,56 80,77 108,54 0,064 0,19 0,4



Baik 2 95, 87 101,89 83,33 112,66 0,056 0,15 0,6



Baik 2 96,27 101,18 85,83 116,78 0,048 0,11 0,7



Baik 2 96,95 100,50 88,36 120,89 0,04 0,07 0,9



99,23 100 93,22 74,1



99,23 100 93,22 74,1



99,38 100 94,57 76,67



99,53 100 95,93 79,24



99,68 100 97,28 81,81



99,84 100 98,63 84,38



100 100 100 86,95



NA



NA



3 Rp200.000.000



NA



NA



37,34



37,34



10%



98,64



98,97



99,31



Rp230.000.000 80%



47,38 Rp1.206.150.000



Rp4.521.788.460



20 Rp225.000.000



65%



44,87 Rp1.206.150.000



Rp4.454.964.000



16 Rp225.000.000



46%



42,36 Rp1.182.500.000



Rp4.432.800.000



11 Rp210.000.000



30%



39,85



98,3



Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga



6 Rp210.000.000



Rp1.182.500.000 98,3



RP



49,90 Rp1.200.000.000



99,7 Rp4.612.224.229



Rp1.200.000.000 99,99



Rp4.612.224.229



Rp4.612.224.229



Kependidikan 2



Persentase pendidik SD dengan kualifikasi



74,12



74,12



79,29



84,47



89,65



94,83



100



94,07



94,07



95,26



96,44



97,63



98,82



100



82% 79%



84,60% 81%



87,20% 83,50%



89,80% 86%



92,40% 88%



95% 90%



80,90% 7,12



81,72% 7,19



82,40% 7,27



83,36% 7,3



84,20% 7,42



85% 7,5



pendidikan S1/D4 dan bersertifikat pendidik 3



Persentase pendidik SMP dengan kualifikasi pendidikan S1/D4 dan bersertifikat pendidik



5



6



7



Program Peningkatan Mutu Layanan Pendidikan persentase SD berakreditasi B 1 Persentase SMP/MTs Minimal Berakreditasi B 2 Persentase SMA minimal berakreditasi B 3 Rata-rata Nilai Ujian Sekolah SD 4 Program Pendidikan Luar Biasa Jumlah Sekolah Inklusi SD 1 Jumlah Sekolah Inklusi SMP 2 Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Persentase Sekolah yang website aktif 1 Adanya perbub tentang penerbitan ijin 2



Rp200.000.000



Rp83.000.000 4 2



4 2



NA NA



NA NA



Rp210.000.000



Rp91.300.000 5 2



Rp1.251.000.000



Rp100.430.000 6 3



Rp1.288.530.000 10% Tersedia



Rp210.000.000



Rp110.473.000 7 3



Rp1.346.513.850 25% Tersedia



Rp215.000.000



Rp121.520.300 8 4



Rp1.407.106.973 45% Tersedia



Rp215.000.000



Rp133.672.330 10 4



Rp1.491.533.392 60% Tersedia



Rp1.595.940.729 75% Tersedia



pendidikan



Bab VIII - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



V-2



KONDISI



URUSAN DAN



KINERJA PADA



PROGRAM PEMBANGUNAN



INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME)



2016



AWAL RPJMD 2015



TARGET



2017



RP



TARGET



2018



RP



TARGET



2019



RP



TARGET



2020



RP



TARGET



AKHIR PERIODE RPJMD 2021



RP



TARGET



3



Rasio Guru / Murid SD (jumlah guru PNS SD



42,87



42,87



41,29



39,71



38,13



36,55



35



4



per 1000 murid SD) Rasio Guru / Murid SMP (jumlah guru PNS



35



35



35



34



34



33



32



RP



SMP per 1000 murid SMP)



1



URUSAN KESEHATAN



Rp15.714.815.700



Rp14.828.199.152



Rp15.283.520.100



Rp15.457.408.750



Rp15.763.025.900



Program Upaya Kesehatan Masyarakat Cakupan kunjungan Ibu Hamil K4 1 Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani 2



Rp3.628.572.000



Rp3.628.572.000



Rp3.650.000.000



Rp3.650.000.000



Rp3.759.500.000



3



Cakupan Persalinan yang ditolong oleh nakes



Rp16.083.390.100 Rp3.834.690.000



89,64 123,10%



89,64 123,10%



90,71 118,48%



91,78 113,86%



92,86 109,24%



93,93 104,62%



95 100%



99,70%



99,70%



99,76%



99,82%



99,88%



99,94%



100%



yang mempunyai kompetensi kebidanan



2



4 5



Cakupankunjungan nifas lengkap (KFL) Cakupan kunjungan neonatal lengkap (KNL)



97,80% 97,83%



97,80% 97,83%



98,24% 98,26%



98,68% 98,69%



99,12% 99,13%



99,56% 99,56%



100% 100%



6



Cakupan penjaringan kesehatan anak sekolah



98,29%



98,29%



98,63%



98,97%



99,32%



99,66%



100%



7



Presentase penderita ganguan jiwa bebas



95%



95%



95,6%



96,20%



96,80%



97,40%



98%



8



pasung Cakupan peduduk yang memiliki jaminan



58,76%



58,76%



63%



67,27%



71,52%



75,80%



80%



9



kesehatan Proporsi bebas caries gigi pada usia 6 tahun



NA



NA



10%



32%



50%



70%



80%



10



Prosentase puskesmas melaksanakan program



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



11



UKGS Prosentase puskesmas melaksanakan screening



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



12



gangguan penglihatan dan gangguan Prosentase puskesmas melaksanakan



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



pemeriksaan dan surveilans jamaah haji Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Anak Balita Cakupan Pelayanan Kesehatan Bayi (Kunjungan 1



99,20%



99,20%



99,18%



99,34%



99,50%



99,66%



100%



99,03% 100%



99,03% 100%



99,22% 100%



99,42% 100%



99,61% 100%



99,80% 100%



99,25% 100%



97,60%



97,60%



2 3



3



4



Bayi) Angka kelangsungan hidup bayi Cakupan pelayanan kesehatan anak balita



Cakupan pelayanan anak balita sakit dengan 4 Program Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Persentase ketersediaan obat dan vaksin di 1



Rp200.000.000



Rp200.000.000



98,08% Rp125.000.000



Rp200.000.000



98,56% Rp125.000.000



Rp210.000.000



99,04% Rp125.000.000



Rp210.000.000



99,52% Rp130.000.000



Rp220.000.000



100% Rp130.000.000



Rp140.000.000



90%



90%



92%



94%



96%



98%



100%



2



puskesmas Persentase penggunaan obat rasional di



42%



42%



48,60%



55,20%



61,80%



68,40%



75%



3 4



puskesmas Rasio kebutuhan : ketersediaan obat Persentase pelayanan kefarmasian sesuai



NA 41,60%



NA 41,60%



1:0,6 46,68%



1:0,7 51,76%



1: 0,8 56,84%



1: 0,9 61,92%



1:1 67%



5



standar Persentase apotek, toko obat, dan toko alat



90,0%



90,0%



92%



94%



96%



98%



100%



6



kesehatan yang memiliki izin. Persentase usaha mikro obat tradisional



0%



0%



10%



25%



50%



(UMOT) berizin. Program pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana puskesmas/puskesmas Ratio bed rawat inap per 10.000 penduduk 1 2



Rasio Puskesmas, poliklinik, pustu per satuan



Rp4.375.000.000



Rp3.375.000.000



Rp3.375.000.000



100% Rp3.375.000.000



Rp3.375.000.000



Rp3.375.000.000



1: 6507



1: 6507



1: 6206



1: 5905



1: 5604



1: 5303



1: 5000



1:10.073



1:10.073



1: 10.059



1: 10.045



1: 10.031



1: 10.017



1:10.000



penduduk



Bab VIII - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



V-3



KONDISI



URUSAN DAN



KINERJA PADA



PROGRAM PEMBANGUNAN



INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME)



3 5



Jumlah puskesmas yang memiliki sarana dan



2016



AWAL RPJMD 2015 10



TARGET



2017



RP



10



prasarana sesuai standar Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Badan



TARGET



2018



RP



12 Rp58.915.700



TARGET



2019



RP



14 Rp60.624.250



TARGET



2020



RP



17 Rp63.073.400



TARGET



AKHIR PERIODE RPJMD 2021



RP



20 Rp64.965.000



TARGET



RP



24 Rp68.213.900



Rp69.000.000



Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit



6



1



Indeks Kepuasan Pelanggan Pelayanan



68,30%



68,30%



72,64%



76,98%



81,32



85,66



2



Kesehatan Rawat Jalan Indeks Kepuasan Pelanggan Pelayanan



83,50%



83,50%



84,80%



86,10%



87,40%



88,70%



90%



3



Kesehatan Rawat Inap Angka Kematian BBLR (1.500gr - 2.500 gr) di



4,50%



4,50%



4,10%



3,70%



3,30%



2,90%



2,50%



4



Rumah Sakit Ketersediaan Obat di Rumah Sakit



98%



98%



98,20%



98,40%



98,60%



98,80%



99%



5



Lama Tunggu Pelayanan Rawat Jalan



75 menit



75 menit



72 menit



70 menit



70 menit



65 menit



60 menit



6



Lama Tunggu Pelayanan Obat



29 menit



29 menit



Program pengadaan, peningkatan sarana dan



26 menit Rp2.000.000.000



23 menit Rp2.000.000.000



21 menit Rp2.200.000.000



90%



19 menit Rp2.200.000.000



15 menit Rp2.200.000.000



Rp2.200.000.000



prasarana rumah sakit/rumah sakit jiwa/rumah sakit paru-paru/rumah sakit mata 1



Bed Occupancy Ratio/ Tingkat pemakaian bed



61,14%



61,14%



63,91%



66,68%



69,46%



72,23%



75%



2



pasien di RS Cakupan Ketersediaan Sarana dan Prasarana



65%



65%



68%



71%



74%



77%



80%



3



Rumah Sakit Cakupan Ketersediaan Fasilitas Gedung Ruang



80%



80%



82%



84%



86%



88%



90%



4



Pelayanan Baku Mutu Limbah Cair: BOD (Bed Occupancy



35,6 gr/lt



35,6 gr/ lt



34,48 gr/ lt



33,36 gr/ lt



32,24 gr/lt



31,12 gr/lt



30 gr/lt



5



Rate) Baku Mutu Limbah Cair: COD (Chemical



91,1 gr/lt



91,1 gr/lt



88,88 gr/lt



86,66 gr/lt



84,44 gr/lt



82,22 gr/lt



80 gr/lt



4



4



6



8



10



12



15



1,6: 10.000



1,6: 10.000



1,68: 10.000



1,76 : 10.000



1,84 : 10.000



1,92 : 10.000



2: 10.000



NA



NA



50%



65%



75%



85%



90%



88,40%



88,40%



89,72%



91,04%



92,36%



93,68%



95%



4



4



5



7



10



13



15



4 100%



4 100%



7 100%



10 100%



15 100%



20 100%



24 100%



96,30%



96,30%



97,04%



97,78%



98,52%



99,26%



100%



88,40%



88,40%



Oxygen Demand) 7



Program Kemitraan peningkatan pelayanan kesehatan Jumlah Puskesmas Yang minimal memiliki lima 1 2



8



jenis tenaga kesehatan Rasio dokter per satuan penduduk (per 10.000



penduduk) Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan Cakupan Pelayanan Gawat Darurat level 1 yang 1



Rp235.000.000



Rp240.000.000



Rp325.256.000



Rp251.685.000



Rp342.518.800



Rp264.269.250



Rp358.594.700



Rp278.804.000



Rp369.352.500



Rp279.000.000



Rp380.433.000



Rp391.846.100



harus diberikan oleh Sarana Kesehatan (Rumah 2



Sakit) di Kab/Kota Cakupan Pelayanan Pasien Masyarakat Miskin di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dasar (Puskesmas/Balai Pengobatan/Praktek bersama dan Perorangan)



3



Jumlah Kecamatan Yang memiliki Minimal 1



4 5



Puskesmas Terakreditasi Jumlah Puskesmas Terakreditasi Prosentase kasus gawat darurat yang ditangani dengan SPGDT (Sistem Penanganan Gawat



6 9



Darurat Terpadu) Prosentase Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang



memiliki Ijin Operasional Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin Cakupan Jaminan Kesehatan Masyarakat 1



Rp2.772.072.000



Rp2.855.234.100 89,72%



Rp2.955.167.000 91,04%



Rp3.043.822.000 92,36%



Rp3.165.575.000 93,68%



Rp3.323.854.000 95%



Miskin



Bab VIII - RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016-2021



V-4



KONDISI



URUSAN DAN



KINERJA PADA



PROGRAM PEMBANGUNAN



INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME)



10



2016



AWAL RPJMD 2015



TARGET



Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit



2017



RP



TARGET



Rp775.000.000



2018



RP



TARGET



Rp775.000.000



2019



RP



TARGET



Rp780.000.000



2020



RP



TARGET



Rp780.000.000



AKHIR PERIODE RPJMD 2021



RP



TARGET



Rp785.000.000



RP Rp800.000.000



1



Cakupan penemuan dan penanganan



99,4



99,4



99,52



99,64



99,76



99,88



100



2



penderita penyakit TBC BTA Persentase Keberhasilan Pengobatan TB (TSR)



83,27%



83,27%



83,62%



83,97%



84,32%



84,67%



85%



3 4



Prevalensi HIV (persen) Persentase ODHA yang mendapat pengobatan



0.038% 74,50%



0,04% 74,50%