RPJMK Simeulue 2017-2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



BUPATI SIMEULUE PROVINSI ACEH QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KABUPATEN SIMEULUE TAHUN 2017-2022 BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA BUPATI SIMEULUE, Menimbang



: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. bahwa untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Simeulue Tahun 2007-2027, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Simeulue Tahun 2017-2022 sebagai perwujudan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Simeulue Tahun 2007-2027 selama lima tahun kedepan dan kelanjutan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2017; c. bahwa.....



2 c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, perencanaan pembangunan Aceh dan Kabupaten/ Kota disusun secara komprehensif sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan nilainilai Islam, sosial budaya, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, keadilan dan pemerataan serta kebutuhan; d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Simeulue Tahun 2017-2022 ditetapkan dengan Qanun; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Simeulue Tahun 2017-2022; Mengingat



: 1. Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3897); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);



5. Undang-Undang…



3



5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633); 8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5156); 13. Peraturan…



4



13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); 14. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3); 15. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1213); 18. Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus; 19. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh Tahun 2012-2032; 20. Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2013-2033 (Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 1); 21. Qanun…



5 21. Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam; 22. Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengelolaan Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 10 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus; 23. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 5 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Simeulue Tahun 2007-2027; 24. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Simeulue Tahun 2014-2034; 25.Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Simeulue; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN SIMEULUE Dan BUPATI SIMEULUE MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



QANUN KABUPATEN TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KABUPATEN SIMEULUE TAHUN 20172022 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten adalah Kabupaten Simeulue. 2. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Simeulue. 3. Bupati adalah Bupati Simeulue. 4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Simeulue. .5. Dewan……..



6



5. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue. 6. Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disingkat SKPK adalah unsur pembantu Bupati dan DPRK dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Simeulue. 7. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. 8. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. 9. Strategi adalah langkah-langkah berisikan programprogram indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. 10. Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Simeulue untuk mencapai tujuan. 11. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Simeulue Tahun 2017-2022 yang selanjutnya disebut dengan RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Kabupaten Simeulue untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022 yang merupakan penjabaran visi misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Simeulue hasil pemilihan Tahun 2017. 12. Rencana Strategis Pembangunan Jangka Menengah SKPK Tahun 2017-2022 yang selanjutnya disingkat RENSTRA SKPK Tahun 2017-2022 adalah Dokumen Perencanaan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRK, Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Daerah untuk periode 5 (lima) tahun, terhitung sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 yang mengacu kepada RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022. 13. Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RKPK adalah Dokumen Perencanaan Daerah Kabupaten Simeulue untuk periode 1 (satu) tahun. 14. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Simeulue yang selanjutnya disebut Bappeda Kabupaten adalah perangkat Kabupaten sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan. 15. Kepala……..



7 15. Kepala Bappeda Kabupaten adalah Kepala SKPK Simeulue yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan di Kabupaten Simeulue. BAB II RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KABUPATEN SIMEULUE Pasal 2 RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simeulue pada tahun 2017. Pasal 3 Sistematika RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun sebagai berikut: BAB I : PENDAHULUAN BAB II : GAMBARAN UMUM KABUPATEN SIMEULUE BAB III : GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BAB IV : ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS BAB V : VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN BAB VI : STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN BAB VII : KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PPROGRAM PERANGKATKABUPATEN BAB VIII : KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BAB IX : PENUTUP Pasal 4 RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Qanun ini. Pasal 5 RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menjadi pedoman: a. SKPK………..



8 a. SKPK dalam menyusun Renstra-SKPK dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Simeulue dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu 2017-2022; b. Pemerintah Kabupaten dalam penyusunan RKPK setiap tahunnya. Pasal 6 RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 dilaksanakan oleh Bupati dan seluruh SKPK dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten. BAB III PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN KABUPATEN SIMEULUE Pasal 7 (1) Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan Kabupaten. (2) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebijakan perencanaan pembangunan Kabupaten; dan b. pelaksanaan rencana pembangunan Kabupaten. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati. BAB IV PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KABUPATEN SIMEULUE Pasal 8 (1) Perubahan RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 dapat dilakukan apabila: a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan; b. Hasil………….



9 b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan/ atau c. terjadi perubahan yang mendasar. (2) Dalam rangka efektivitas, perubahan RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak dapat dilakukan apabila sisa masa berlaku kurang dari 3 (tiga) tahun. (3) Perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mencakup antara lain terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah atau perubahan kebijakan nasional. (4) Perubahan RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Qanun. (5) Perubahan RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman RKPK Simeulue dan Perubahan Renstra-SKPK Simeulue. (6) Dalam hal terjadi perubahan RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 yang tidak mendasar yang bersifat parsial dan/atau perubahan capaian sasaran, tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir pembangunan RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022, maka penetapan perubahan capaian sasaran RPJMK Simeulue tersebut ditetapkan dengan Peraturan Bupati. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 9 (1) Dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten yang telah disusun dan ditetapkan sebelum Qanun ini ditetapkan, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini. (2) Pada saat Qanun ini mulai berlaku, maka RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan Kabupaten Simeulue sampai tahun 2022 dan dapat dijadikan sebagai RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 Transisi untuk dipedomani dalam penyusunan RKPK Tahun 2023 sebelum ditetapkannya RPJMK Simeulue Tahun 2022-2027. BAB …



RPJMK Simeulue Tahun 2017 -2022



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ......................................................................... DAFTAR ISI .................................................................................... DAFTAR TABEL .............................................................................. DAFTAR GAMBAR............................................................................ BAB I



PENDAHULUAN ................................................................. 1.1 Latar Belakang .............................................................. 1.2 Dasar Hukum Penyusunan ............................................. 1.3 Hubungan Antar Dukumen ........................................... 1.4 Maksud dan Tujuan ...................................................... 1.5 Sistematika penulisan ...................................................



i ii iv xi I-1 I-1 I-2 I-4 I-4 I-5



BAB II GAMBARAN UMUM KABUPATEN SIMEULUE ....................... II-1 2.1 Aspek Geografi dan Demografi ........................................ II-1 2.1.1 Karakteristik Lokasi dan wilayah........................... II-1 2.1.1.1 Luas dan Batas Wilayah Administrasi ……. II-1 2.1.1.2 Letak dan Kondisi Geografis ...................... II-3 2.1.1.3 Topografi ................................................... II-3 2.1.1.4 Geologi ...................................................... II-4 2.1.1.5 Hidrologi ................................................... II-6 2.1.1.6 Klimatologi ................................................ II-6 2.1.1.7 Pengunaan Lahan .................................... II-7 2.1.2 Potensi Pengembangan wilayah............................ II-10 2.1.3 Wilayah Rawan Bencana ....................................... II-11 2.1.4 Demografi ............................................................. II-11 2.1.4.1. Perkembangan dan Distribusi Penduduk II-11 2.1.4.2. Penduduk Menurut Jenis Kelamin .......... II-14 2.1.4.3. Penduduk Menurut Kelompok Umur ....... II-16 2.2. Aspek Kesejahteraan Masyarakat ...................................... II-17 2.2.1. Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi......... II-17 2.2.1.1. Pertumbuhan PDRB dan Distribusi Sektoral........... II-17 2.2.1.2. Pertumbuhan Ekonomi ........................................... II-22 2.2.1.3. Pendapatan Perkapita ............................................. II-25 2.2.1.4. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ...................... II-26 2.2.1.5. Kemiskinan ............................................................ II-29 2.2.1.6. Angka Kriminalitas yang Tertangani ....................... II-32 2.2.2. Fokus Kesejahteraan Sosial .............................................. II-32 2.2.2.1. Pendidikan ............................................................ II-32 2.2.2.2. Kesehatan .............................................................. II-37 2.2.2.3. Ketenagakerjaan ..................................................... II-39 2.2.3. Fokus Seni Budaya dan Olahraga ..................................... II-40 2.3. Aspek Pelayanan Umum ........................................................ II-43 2.3.1. Layanan Urusan keistimewaan Aceh ................................... II-43 2.3.1.1. Pendidikan ............................................................. II-43 2.3.1.2. Keagamaan ............................................................. II-44



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



i



RPJMK Simeulue Tahun 2017 -2022



2.3.2. Layanan Urusan Wajib ....................................................... II-47 2.3.2.1. Layanan Urusan Wajib Dasar ................................ II-47 2.3.2.1.1. Pendidikan ............................................. II-47 2.3.2.1.2. Kesehatan ............................................... II-54 2.3.2.1.3. Pekerjaan Umum dan Penataan ruang ...... II-65 2.3.2.1.4. Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman .............................................. II-72 2.3.2.1.5. Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat ................... II-74 2.3.2.1.6. Sosial........................................................ II-75 2.3.2.2. Fokus Layanan Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar ..................................................................... II-76 2.3.2.2.1.Tenaga kerja .............................................. II-76 2.3.2.2.2 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak .................................... II-79 2.3.2.2.3 Pangan ...................................................... II-84 2.3.2.2.4. Pertanahan ............................................... II-87 2.3.2.2.5. Lingkungan Hidup .................................... II-87 2.3.2.2.6. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil ........................................ II-89 2.3.2.2.7. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ........ II-90 2.3.2.2.8. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ................................................ II-93 2.3.2.2.9. Perhubungan ............................................ II-95 2.3.2.2.10. Komunikasi dan Informatika ................... II-97 2.3.2.2.11. Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah ...... II-97 2.3.2.2.12. Penanaman Modal Daerah ...................... II-101 2.3.2.2.13. Statistik .................................................. II-104 2.3.3. Urusan Pilihan .................................................................. II-105 2.3.3.1. Pariwisata............................................................... II-105 2.3.3.2. Pertanian Tanaman Pangan .................................... II-106 2.3.3.3. Perkebunan ............................................................ II-111 2.3.3.4. Perikanan dan Kelautan ......................................... II-116 2.3.3.5. Peternakan ............................................................. II-123 2.3.3.6. Perdagangan ........................................................... II-127 2.3.4. Penunjang Urusan ........................................................... II-128 2.4. Aspek Daya Saing Daerah ................................................... II-133 2.4.1. Kemampuan Ekonomi Daerah ................................... II-133 2.4.2. Fasilitas Wilayah/Infrasuktur .................................... II-134 2.4.2.1. Asksesibiltas ................................................... II-134 2.4.2.2. Ketersediaan air Bersih ................................... II-137 2.4.2.3. Fasilitas Listrik, Komunikasi dan Informatika . II-138 2.4.3. Iklim Berinvestasi ...................................................... II-140 2.4.4. Sumber Daya Manusia .............................................. II-142 BAB III GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH .............. 3.1. Kinerja Keuangan Masa Lalu ........................................... 3.1.1.Kinerja Keuangan Masa Lalu ................................... 3.1.1.1.Sumber Pendapatan Daerah ........................ 3.1.2. Pendapatan Daerah ................................................



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



III-1 III-1 III-1 III-1 III-5



ii



RPJMK Simeulue Tahun 2017 -2022



3.1.3. Derajat Kemandirian Daerah .................................. III-10 3.1.4. Tingkat Kemandirian Daerah .................................. III-11 3.2. Kebijakan Pengelolaan Keuangan Masa Lalu ...................... III-17 3.2.1. Proporsi Penggunaan Anggaran ................................. III-17 3.2.2. Analisis Pembiayaan Daerah...................................... III-23 3.3. Kerangka Pendanaan ......................................................... III-28 3.3.1. Analisis Pengeluaran Perodik wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama .................................. III-28 3.3.2. Proyeksi Pendapatan dan Belanja Daerah .................. III-31 3.3.3. Perhitungan Kerangka Pendanaan ............................. III-37 BAB IV ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS .......................................... IV-1 4.1. Permasalahan Pembangunan Daerah ................................ IV-1 4.1.1. Permasalahan Bidang pemerintahan Umum ………… IV-1 4.1.2. Permasalahan Bidang Ekonomi …………………………. IV-2 4.1.3. Permaslahan Bidang Sosial dan Budaya ……………… IV-5 4.1.4. Permasalahan Bidang Infrastruktur …………………… IV-7 4.1.5. Permasalahan Bidang Penataan ruang, Lingkungan Hidup dan Kebencanaan ....................... IV-7 4.2. Isu strategis ....................................................................... IV-8 4.2.1. Kajian Kebijakan Nasional dan International .......... IV-9 4.2.1.1. RPJMN 2015-2019 ................................... IV-9 4.2.1.2. Sustainable Development Goals/SDGs ..... IV-11 4.2.1.3. Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) ........... IV-12 4.2.2. Kajian dan Telaah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ............................................. IV-13 4.3. Isu Strategis Pembangunan Kabupaten Simeulue ............. IV-13 BAB V



VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN 5.1 Visi ............................................................................... V-1 5.2 Misi ................................................................................ V-1 5.2 Tujuan dan Sasaran ....................................................... V-2



BAB VI STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN 6.1 Strategi ........................................................................ VI-1 6.2 Arah Kebijakan ............................................................. VI-17 6.3 Program Pembangunan Daerah ...................................... VI-20 BAB VII KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH ......................................................... VII-1 BAB VIII KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH . VIII-1 8.1. Indikator Kinerja Utama .................................................. VIII-1 8.2. Penetapan Kinerja Pemerintahan Daerah ........................ VIII-4 BAB IX



PENUTUP ......................................................................... IX-1



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



iii



RPJMK Simeulue Tahun 2017 -2022



DAFTAR TABEL Tabel 2.1



Luas Wilayah Menurut Kecamatan di Kabupaten Simeulue…………………………………………..……………………



II-2



Ibukota Kecamatan, Jarak Ke Ibukota Kabupaten, Jumlah Mukim dan Desa di Kabupaten Simeulue, Tahun 2017…………………………………………………………………...…



II-3



Luas Wilayah Kabupaten Simeulue Berdasarkan Ketinggian Tempat Di atas Permukaan Laut (Ha)……………………………



II-4



Perkembangan Curah Hujan dan Hari Hujan Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016……………………………………….



II-7



Tabel 2.5



Rencana Penggunaan Lahan Kabupaten Simeulue ………….



II-9



Tabel 2.6



Perkembangan dan Distribusi Penduduk Menurut Kecamatan Tahun 2012-2016 …………………………………….



II-12



Tabel 2.7



Perkembangan dan Distribusi Penduduk Menurut Jenis Kelamin dan Kecamatan Tahun 2012-2016………………......



II-16



Tabel 2.8



Produk Domestik Regional Bruto ADHK non-Migas Aceh dan Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 (Rp.Triliyun)……………………………………………………………



II-18



PDRB ADHB Kabupaten Simeulue Menurut Lapangan Usaha Tahun 2012-2016 (Juta Rupiah) ………………………..



II-19



Tabel 2.10 Kontribusi PDRB ADHB Menurut Lapangan Usaha Tahun 2012-2016 (%) ………………………………………………………...



II-20



Tabel 2.11 PDRB ADHK Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 (Jutaan Rupiah) ….…………………………………………………..



II-21



Tabel 2.12 Kontribusi PDRB ADHK Menurut Lapangan Usaha Tahun 2012-2016 (%) ………………………………………………………..



II-22



Tabel 2.13 Jumlah Kasus Kriminal di Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 ……………………………………………………………..



II-32



Tabel 2.14 Perkembangan Angka Pendidikan Yang di Tamatkan (APT) Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 (%) …………………..



II-37



Tabel 2.15 Perkembangan Persentase Balita Gizi Buruk Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 ……………………………………….



II-39



Tabel 2.2



Tabel 2.3 Tabel 2.4



Tabel 2.9



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



iv



RPJMK Simeulue Tahun 2017 -2022



Tabel 2.16 Rasio Penduduk Bekerja Terhadap Angkatan Kerja di Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 ………………………



II-40



Tabel 2.17 Kondisi Seni Budaya di Kabupaten Simeulue, Tahun 20122016. …………………………………………………………………….



II-40



Tabel 2.18 Jumlah Sanggar Seni Menurut Kecamatan Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 ………………………………………



II-41



Tabel 2.19 Kondisi Olahraga dan Kepemudaan Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 …………………………………………………..



II-42



Tabel 2.20 Jumlah Klub Olahraga Menurut Kecamatan, Tahun 20122016 …………………………………………………………………….



II-42



Tabel 2.21 Prestasi Olahraga Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 ..



II-43



Tabel 2.22 Kasus Pelanggaran Syariat Islam Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2015 ……………………………………………………



II-44



Tabel 2.23 Jumlah Sarana dan Prasarana Ibadah Menurut Kecamatan di Kabupaten Simeulue, Tahun 2015 …………………………...



II-45



Tabel 2.24 Perkembangan Peserta Didik Menurut Jenjang Pendidikan Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 ……………………….



II-51



Tabel 2.25 Perkembangan Guru Menurut Jenjang Pendidikan Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 (orang) ……………..



II-52



Tabel 2.26 Perkembangan Angka Melanjutkan Menurut Jenjang Pendidikan Kabupaten Simeulue, Tahun 2014-2016 ……….



II-54



Tabel 2.27 Jumlah Tenaga Medis dan non Medis (PNS) Kecamatan Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 (orang) ……………...



II-57



Tabel 2.28 Jumlah Dokter Menurut Kecamatan di Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 ………………………………….……



II-57



Tabel 2.29 Jumlah Bidan Menurut Kecamatan Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 ……………………………………………………



II-58



Tabel 2.30 Indikator SPM Kesehatan Lainnya di Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 ……………………………………………………



II-64



Tabel 2.31 Perkembangan Panjang Jalan Menurut Status Jalan di Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 (Km) ……………..…



II-66



Tabel 2.32 Kondisi Jalan Kabupaten Menurut Jenis Permukaan (Km) Kabupaten Simeulue, Tahun 2014-2016 ……………………….



II-66



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



v



RPJMK Simeulue Tahun 2017 -2022



Tabel 2.33 Perkembangan Jalan Kabupaten Menurut Kondisi Jalan, Tahun 2012-2016 (Km) …………………………………………….. Tabel 2.34 Perkembangan Jalan Desa Menurut Permukaan dan kondisi Jalan di Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2015 (Km) …………………………………………………………………….. Tabel 2.35 Kondisi Jalan Provinsi di Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 (Km) ……………………………………………………… Tabel 2.36 Kondisi Jembatan di Kabupaten Simeulue, Tahun 20122016 ……………………………………………………………………..



II-67 II-68



II-69 II-70



Tabel 2.37 Perkembangan Panjang Jaringan Irigasi Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 (Km) ……………………………….



II-71



Tabel 2.38 Perkembangan Panjang Jaringan Irigasi Kabupaten Simeulue, Tahun 2015 (meter) …………………………………..



II-71



Tabel 2.39 Aspek Pelayanan Umum Penataan Ruang Kabupaten Simeulue,Tahun 2013-2016 ……………………………………….



II-72



Tabel 2.40 Perkembangan Indikator Perumahan Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 …………………………………………………..



II-73



Tabel 2.41 Perkembangan Rumah Layak Huni Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 (unit) ……………………………………………



II-74



Tabel 2.42 Perkembangan Rumah Tangga Bersanitasi Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 ………………………………………



II-74



Tabel 2.43 Aspek Pelayanan Umum dalam Bidang Sosial, Tahun 20122016 …………………………………………………………………....



II-75



Tabel 2.44 Perkembangan Pekerja Perempuan di Lembaga Pemerintah Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 (orang) ……………..



II-82



Tabel 2.45 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan Kabupaten Simeulue,Tahun 2013-2016 ……………………………………….



II-83



Tabel 2.46 Rasio Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 ……………………….



II-84



Tabel 2.47 Perkembangan Desa Rawan Pangan Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 …………………………………………………..



II-85



Tabel 2.48 Perkembangan Luas Areal Sawah Gagal Panen Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 (ha) ……………………………….



II-85



Tabel 2.49 Perkembangan



Jumlah



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



Petani



yang



Mendapatkan



vi



RPJMK Simeulue Tahun 2017 -2022



Penyuluhan Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 orang) …………………………………………………………………...



II-86



Tabel 2.50 Perkembangan Luas Tanah Bersertifikat di Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2015 ……………………………………..



II-87



Tabel 2.51 Indikator Kinerja Persampahan, Tahun 2012-2016 …………



II-88



Tabel 2.52 Jumlah Sampah Berdasarkan Kecamatan, Tahun 20132016 ……………………………………………………………………..



II-88



Tabel 2.53 Tempat Pembuangan Sampah per satuan Penduduk, Tahun 2012-2016 ……………………………………………………



II-89



Tabel 2.54 Aspek Pelayanan Umum dalam Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil, Tahun 2012-2016 …………………………………



II-90



Tabel 2.55 Perkembangan PKK Aktif Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 ……………………………………………………………..



II-91



Tabel 2.56 Perkembangan PKK yang dibina di Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 ……………………………………………………



II-91



Tabel 2.57 Perkembangan Status Desa di Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 ……………………………………………………



II-92



Tabel 2.58 Bantuan alokasi Dana Desa (Gampong) di Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 ………………………………………



II-93



Tabel 2.59 Jumlah Orang/Barang yang Terangkut angkutan Umum, Tahun 2012-2016 ……………………………………………………



II-96



Tabel 2.60



Jumlah Penumpang Menurut Jenis Transportasi Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 (orang) ……………..



II-97



Tabel 2.61 Lamanya, Persyaratan Dokumen, dan Biaya Pengurusan Perizinan di Kabupaten Simeulue, Tahun 2016 ………………



II-102



Tabel 2.62 Perkembangan Jumlah Perusahaan yang Mengurus Perizinan, Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 (unit) ….



II-104



Tabel 2.63 Objek Wisata Menurut Kecamatan di Kabupaten Simeulue .



II-105



Tabel 2.64 Jumlah Sarana dan Fasilitas Pariwisata, Tahun 2014-2017.



II-106



Tabel 2.65 Luas Tanam dan Produksi Komoditas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 ……………



II-107



Tabel 2.67 Luas Panen dan Produksi Komoditas Palawija Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 ………………………………………



II-108



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



vii



RPJMK Simeulue Tahun 2017 -2022



Tabel 2.68 Produksi Komoditas Buah-Buahan Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 (ton) ……………………………………………..



II-109



Tabel 2.69 Perkembangan Panjang Jalan Usaha Tani Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 (meter) ……………………………



II-110



Tabel 2.70 Perkembangan Sarana dan Prasarana Pertanian Kabupaten Simeulue, Tahun 2007-2016 ……………………….



II-110



Tabel 2.71 Perkembangan Luas Tanam dan Produksi Komoditas Perkebunan, Tahun 2012-2016 …………………………………..



II-111



Tabel 2.72 Perkembangan Rumah Tangga Petani Perkebunan Tahun 2012-2016 ……………………………………………………………..



II-115



Tabel 2.73 Perkembangan Kelompok Tani Perkebunan Tahun 20122016 ……………………………………………………………………..



II-116



Tabel 2.74 Jumlah alat Tangkap Ikan Tahun 2012-2016 (unit) …………



II-121



Tabel 2.75 Fasilitas Pendudkung Perikanan dan Kelautan Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 (unit) ………………………………



II-122



Tabel 2.76 Kondisi Perkembangan Jumlah dan Kelompok Nelayan serta Pembinaan Nelayan Tahun 2012-2016 ………………….



II-123



Tabel 2.77 Perkembangan Jumlah Rumah Tangga yang Mengembangkan Usaha Ternak Tahun 2012-2015 ………….



II-126



Tabel 2.78 Perkembangan Kelompok Tani Ternak Tahun 2014-2016 …



II-126



Tabel 2.79 Perkembangan Potensi Luas Lahan Padang rumput Ternak Tahun 2014-2016 ……………………………………………………



II-127



Tabel 2.80 Perkembangan Sarana dan Prasarana Peternakan Tahun 2014-2015 ……………………………………………………………..



II-127



Tabel 2.81 Kondisi Kinerja Perdangangan Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 ……………………………………………………………..



II-128



Tabel 2.82 Aspek Pelayanan Umum dalam Bidang Perencanaan Pembangunan …………………………………………………………



II-129



Tabel 2.83 Perkembangan PNS Menurut Jenis Kelamin Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 (orang) ……………………………..



II-130



Tabel 2.84 Perkembangan PNS Menurut Tingkat Pendidikan Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 (orang) ……………...



II-131



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



viii



RPJMK Simeulue Tahun 2017 -2022



Tabel 2.85 Perkembangan PNS Menurut Tingkat Pendidikan Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 (orang) …………….



II-131



Tabel 2.86 Perkembangan Temuan Kasus Keuangan Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 (Kasus) …………………………….



II-132



Tabel 2.87 Jumlah Pamong Praja dan WH Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 ……………………………………………………



II-141



Tabel 2.88 Jumlah Kasus yang ditangani Pamong Praja dan WH Kabupaten Simeulue Tahun 2012 2016………………………… Tabel 3.1 Tabel 3.2



Tabel 3.3



Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2017 …………………………………………………………….. Kontribusi Pendapatan Asli Daerah Menurut Sumber Pendapatan Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 20122017 ……………………………………………………………………..



II-141 III-3 III-6



Capaian Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2017 ……………………………………………………



III-7



Anggaran dan Realisasi Pendapatan Asli Daerah Tahun 2012 – 2016 ……………………………………………………………



III-9



Tabel 3.5



Skala Interval Efektivitas Keuangan Daerah …………………..



III-9



Tabel 3.6



Skala Interval Derajat Desentralisasi Fiskal …………………..



III-11



Tabel 3.7



Derajat Desentralisasi Kabupaten Simeulue Tahun 2012– 2017 …………………………………………………………………….



III-11



Tabel 3.8



Pengelompokan Keuangan Daerah Berdasarkan Permendagri No 21 Tahun 2017 untuk Kabupaten dan Kota



III-12



Perkembangan Tingkat Kemandirian Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2017 ……………………………………………………



III-13



Tabel 3.10 Rata – Rata Pertumbuhan Neraca Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012 – 2016 …………………………………….



III-14



Tabel 3.11 Balance Sheet Ratio Tahun 2013-2016, Kabupaten Simeulue ……………………………………………………………….



III-17



Tabel 3.12 Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2017 …………………………………………………………….



III-18



Tabel 3.4



Tabel 3.9



Tabel 3.13 Proporsi Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012–2017 ……………………………………………………



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



III-21



ix



RPJMK Simeulue Tahun 2017 -2022



Tabel 3.14 Defisit Riil Anggaran Kabupaten Simeulue Tahun 20122017 …………………………………………………………………….



III-15



Tabel 3.15 Komposisi Defisit Riil Anggaran Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2017 ……………………………………………………



III-26



Tabel 3.16 Kondisi Pembiayaan Daerah Kabupaten Simeulue 20122017……………………………………………………………………...



III-27



Tabel 3.17 Realisasi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 ………………………..



III-29



Tabel 3.18 Proyeksi Pendapatan Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2018-2022 ……………………………………………………………..



III-33



Tabel 3.19 Perkiraan Belanja Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2018-2022 …………………………………………………….……….



III-34



Tabel 3.20 Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Mendanai Pembangunan Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2018-2022 …………………………………………………… Tabel 3.21 Rencana Penggunaan Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Kabupaten Simeulue Tahun 2018 – 2022 ………..



III-38



III-40



Tabel 6.1



Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan Strategi Pembangunan Kabupaten Simeulue Tahun 2017-2022 ………………………..



VI-2



Tabel 6.2



Tema dan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Simeulue Tahun 2017-2022 ……………………………………….



VI-21



Tabel 6.3



Program Pembangunan Daerah yang disertai Pagu Indikatif Kabupaten Simeulue ………………………………………………..



VI-25



Tabel 7.1



Kerangka Pendanaan Pembangunan RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 …………………………………………………..



VII-1



Tabel 7.2



Indikator Rencana Program Prioritas Yang Disertai Kebutuhan Pendanaan Kabupaten Simeulue …………………



VII-3



Tabel 8.1



Indikator Utama Kabupaten Simeulue Tahun 2018-2022 …



VIII-1



Tabel 8.2



Penetapan Kinerja Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2018- 2022 …………………………………………………………….



VIII-6



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



x



RPJMK Simeulue Tahun 2017 -2022



DAFTAR GAMBAR Gambar 1.1



Hubungan RPJMK Simeulue Dengan Dukumen Perencanaan Lainnya ……………………………………………..



I-4



Gambar 2.1



Peta Admistrasi Kabupaten Simeulue …………………………



II-2



Gambar 2.2



Perkembangan Penduduk Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 ……………………………………………………………



II-12



Distribusi Penduduk Menurut Kecamatan Tahun 20122016 (%) ………………………………………………………………



II-13



Kepadatan Penduduk Kabupaten Simeulue Menurut 2 Kecamatan Tahun 2012-2016 (Km /Jiwa) …………………...



II-14



Perkembangan Penduduk Menurut Jenis Kelamin Tahun 2012-2016 …………………………………………………………...



II-15



Komposisi Penduduk Menurut Kelompok Umur Tahun 2012-2016 ……………………………………………………………



II-17



Produk Domestik Regional Bruto ADHB dan ADHK Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 (Rp.Juta) …………



II-18



Gambar 2.8



Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Simeulue, Aceh dan Nasional Tahun 2012-2016 (%) …………………………………



II-23



Gambar 2.9



Pertumbuhan Komponen PDRB ADHK Menurut Pengeluaran Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 (%).



II-24



Gambar 2.3 Gambar 2.4 Gambar 2.5 Gambar 2.6 Gambar 2.7



Gambar 2.10 Laju Pertumbuhan Riil PDRB ADHK Menurut Lapangan Usaha Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 (Persen)………………………………………………………………...



II-25



Gambar 2.11 PDRB Perkapita Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 (Rp.Juta) ………………………………………………………………



II-26



Gambar 2.12 Perkembangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Simeulue, Aceh dan Nasional Tahun 20122016 (Rp.Juta) ………………………………………………………



II-27



Gambar 2.13 Perkembangan Komponen Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 (%) …………



II-28



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



xi



RPJMK Simeulue Tahun 2017 -2022



Gambar 2.14 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten/kota di Wilayah Barat-Selatan, Tahun 2012-2016 (%) ………………



II-29



Gambar 2.15 Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 …………………………………….



II-30



Gambar 2.16 Tingkat Kemiskinan Kabupaten Simeulue, Aceh dan Nasional, Tahun 2012-2016 ……………………………………..



II-31



Gambar 2.17 Garis Kemiskinan dan Konsumsi Makanan Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 …………………………………….



II-31



Gambar 2.18 Perkembangan Angka Melek Huruf Dewasa di Kabupaten Simeulue, Aceh dan Nasional, Tahun 2012-2016 (Persen).



II-33



Gambar 2.19 Perkembangan Angka Harapan Sekolah di Kabupaten Simeulue, Aceh,dan Nasional, Tahun 2012-2016 (Tahun)…………………………………………………………………



II-34



Gambar 2.20 Perkembangan Rata-rata Lama Sekolah Kabupaten Simeulue, Aceh dan Nasional, Tahun 2012-2016 (Tahun).



II-35



Gambar 2.21 Perkembangan Angka Partisipasi Kasar (APK) Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 (%) …………………………….…



II-36



Gambar 2.22 Perkembangan Angka Partisipasi Murni (APM) Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 (Persen) ………………………..



II-37



Gambar 2.23 Perkembangan Angka Harapan Hidup di Kabupaten Simeulue, Aceh, dan Nasional, Tahun 2012-2016 (Tahun).



II-38



Gambar 2.24 Perkembangan Zakat dan Infak yang Disalurkan di Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 ……………………..



II-47



Gambar 2.25 Perkembangan Angka Partisipasi Sekolah (APS) Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 (%) ……………….



II-48



Gambar 2.26 Perkembangan Prasarana Pendidikan Umum Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2017 (Unit)…………………………….



II-49



Gambar 2.27 Perkembangan Prasarana Pendidikan Agama Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2017 (unit) ……………………………



II-49



Gambar 2.28 Perkembangan Rasio Ketersediaan Sekolah Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 (unit) …………………………….



II-50



Gambar 2.29 Perkembangan Rasio Guru-Murid Menurut Jenjang Pendidikan Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 ……..



II-53



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



xii



RPJMK Simeulue Tahun 2017 -2022



Gambar 2.30 Perkembangan Angka Kelulusan Menurut Jenjang Pendidikan Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 …….



II-53



Gambar 2.31 Perkembangan Prasarana Kesehatan Kabupaten Simeulue, (unit) …………………………………………………….



II-55



Gambar 2.32 Perkembangan Rasio Prasarana Kesehatan per 1000 Penduduk Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 (Unit)..



II-56



Gambar 2.33 Perkembangan Rasio Tenaga Medis dan non Medis per 1000 Penduduk Kabupaten Simeulue,Tahun 2012-2016 (orang) ……………………………………………………………..….



II-59



Gambar 2.34 Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil di Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 ………………………………………………….



II-60



Gambar 2.35 Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin Kabupaten Simeulue, Tahun 2014-2016 …………………………………………………..



II-61



Gambar 2.36 Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir di Kabupaten Simeulue, Tahun 2014-2016 ……………………………………



II-61



Gambar 2.37 Pelayanan Kesehatan Balita di Kabupaten Simeulue, Tahun 2014-2016 …………………………………………………..



II-62



Gambar 2.38 Pelayanan Kesehatan Anak Usia Pendidikan SD di Kabupaten Simeulue, Tahun 2014-2016 ……………………..



II-62



Gambar 2.39 Pelayanan Kesehatan Tuberkulosis di Kabupaten Simeulue, Tahun 2014-2016 ……………………………………



II-63



Gambar 2.40 Cakupan Pelayanan Imunisasi di kabupaten Simeulue, Tahun 2010-2015 (persen) ……………………………………….



II-64



Gambar 2.41 Perkembangan Jalan Kabupaten Menurut Kondisi Jalan, Tahun 2010-2015 (%) ……………………………………………..



II-67



Gambar 2.42 Perkembangan Jalan Desa Menurut Kondisi Jalan di Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 (%) ………………..



II-68



Gambar 2.43 Perkembangan Kondisi Jalan Propinsi di Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 (%) ……………………………….



II-69



Gambar 2.44 Perkembangan Rumah Tangga yang Menggunakan Listrik Kabupaten Simeulue, Tahun 2013-2016 (%) ……………….



II-73



Gambar 2.45 Perkembangan TPAK dan TPT Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2015 (%) ……………………………………………..



II-77



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



xiii



RPJMK Simeulue Tahun 2017 -2022



Gambar 2.46 Perkembangan Pencari Kerja Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2015 (orang) ………………………………………..



II-78



Gambar 2.47 Perkembangan Pencari Kerja Menurut Umur Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2015 (orang) ………………………….



II-79



Gambar 2.48 Perkembangan Indeks Pembangunan Gender Kabupaten Simeulue dan Provinsi Aceh, Tahun 2012-2015 ……………



II-80



Gambar 2.49 Perkembangan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Kabupaten Simeulue dan Provinsi Aceh, Tahun 20122015 ……………………………………………………………………



II-80



Gambar 2.50 Tingkat Partisipasi Pekerja Perempuan di Lembaga Pemerintah Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2015 ……..



II-83



Gambar 2.51 Perkembangan Akseptor KB dan Jumalah Pasangan Usia Subur Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 ……………



II-94



Gambar 2.52 Perkembangan Status Keluarga Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2015 (KK) ……………………………………………



II-95



Gambar 2.53 Kinerja Koperasi Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016.



II-98



Gambar 2.54 Kondisi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Tenaga Kerja di Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016…



II-99



Gambar 2.55 Perkembangan Usaha Mikro,Kecil dan Menengah (UMKM) Menurut Lapangan Usaha, Tahun 2012-2016 (unit) ……..



II-100



Gambar 2.56 Serapan Tenaga Kerja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Menurut Lapangan Usaha, Tahun 2012-2016 (orang) …………………………………………………………………



II-101



Gambar 2.57 Perkembangan Jumlah Perusahaan yang Mengurus SIUP Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 (unit) ……………..



II-104



Gambar 2.58 Luas Tanam, Produksi,dan Produktivitas Padi Menurut Kecamatan di Kabupaten Simeulue, Tahun 2042-2016 …..



II-108



Gambar 2.59 Luas Tanam dan Produksi Komoditas Cengkeh Menurut Kecamatan, Tahun 2016 …………………………………………



II-113



Gambar 2.60 Perkembangan Luas Tanam dan Produksi Komoditas Kelapa Dalam Tahun 2016 ………………………………………



II-113



Gambar 2.61 Luas Tanam dan Produksi Komoditas Kelapa Sawit Menurut Kecamatan Tahun 2016 ………………………………



II-114



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



xiv



RPJMK Simeulue Tahun 2017 -2022



Gambar 2.62 Perkembangan Luas Tanam dan Produksi Komoditas Karet Tahun 2016 ………………………………………………….



II-115



Gambar 2.63 Perkembangan Jumlah dan Nilai Produksi Perikanan Laut Tahun 2016 ………………………………………………………….



II-117



Gambar 2.64 Produksi Perikanan Laut Menurut Kecamatan Tahun 2014-2016 ……………………………………………………………



II-118



Gambar 2.65 Produksi Perikanan Menurut Budidaya Tahun 2012- 2016



II-119



Gambar 2.66 Nilai Produksi Perikanan Menurut Budidaya Tahun 20122016 ……………………………………………………………………



II-120



Gambar 2.67 Perkembangan Jumlah Armada Penangkapan Ikan Tahun 2012-2016 ……………………………………………………………



II-121



Gambar 2.68 Perkembangan Populasi Ternak Tahun 2014-2016 (ekor)…



II-124



Gambar 2.69 Perkembangan Pemotongan Ternak Tahun 2014- 2016 (ekor) ……………………………………………………………..……



II-125



Gambar 2.70 Konsumsi per Kapita Kabupaten Simeulue Tahun 20132015 ……………………………………………………………….…..



II-134



Gambar 2.71 Jumlah Kendaraan di Kabupaten Simeulue, Tahun 20122016 …………………………………………………………………..



II-135



Gambar 2.72 Rasio Panjang Jalan per Kendaraan Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 …………………………………………………..



II-135



Gambar 2.73 Jumlah Orang/Barang yang Terangkut Angkutan Umum Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-201 ………………………



II-136



Gambar 2.74 Jumlah Penumpang Menurut Jenis Sarana Transportasi Kabupaten Simeulue, Tahun 2012- 2016 (orang) …………..



II-136



Gambar 2.75 Rumah Tangga Menurut Sumber Air Minum Kabupaten Simeulue Tahun 2013-2016 (%) ………………………………..



II-137



Gambar 2.76 Rumah Tangga Menurut Sumber Penerangan Kabupaten Simeulue, Tahun 2013-2016 (%) ……………………………….



II-138



Gambar 2.77 Rumah Tangga Menurut Kepemilikan Sarana Telekomunikasi Kabupaten Simeulue, Tahun 20132016(%) ……………………………………………………………….



II-139



Gambar 2.78 Penduduk Berumur 5 Tahun Mengakses Internet 3 Bulan Terakhir Kabupaten Simeulue, Tahun 2016 (%) ……………



II-140



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



xv



RPJMK Simeulue Tahun 2017 -2022



Gambar 2.79 Tingkat Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan Penduduk Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 (%) ………………..



II-142



Gambar 2.80 Rasio Ketergantungan Kabupaten Simeulue, Tahun 20122016 …………………………………………………………….……..



II-144



Gambar 3.1 Gambar 3.2



Gambar 3.3 Gambar 3.4



Kontribusi Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2017 ……………………..



III-8



Proporsi Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi umum,dan Dana Alokasi Khusus terhadap Pendapatan Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2017 ……



III-10



Perkiraan Pendapatan Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2018-2022 …………………………………………………..



III-32



Perkiraan Komposisi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung Kabupaten Simeulue Tahun 2018-2022 ………..



III-36



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



xvi



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa untuk menjamin pembangunan dilaksanakan secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan, perlu disusun sebuah perencanaan pembangunan. Perencanaan pembangunan tersebut dituangkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan secara partisipasif oleh unsur penyelenggaraan pemerintahan di pusat dan daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamanatkan agar perencanaan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. Dalam kaitan tersebut, perencanaan pembangunan daerah dirumuskan dengan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan (stakeholder) guna tercapainya pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang berkeadilan, efisien, dan efektif serta berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simeulue pada tanggal 20 Juli 2017 untuk periode 2017-2022, menjadi landasan utama dalam percepatan penyiapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Simeulue Tahun 2017-2022. RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati Simeulue terpilih. RPJMK memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah serta indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Simeulue Tahun 2007-2027. RPJMK Simeulue Tahun 2017–2022 merupakan tahap ketiga dari pelaksanaan RPJP Kabupaten Simeulue Tahun 2007-2027. Secara garis besar, RPJMK terdiri atas 6 (enam) tahapan yang diawali dengan persiapan penyusunan RPJMK, penyusunan rancangan awal RPJMK, penyusunan rancangan RPJMK, pelaksanaan musrenbang RPJMK, perumusan rancangan akhir RPJMK dan penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMK. Penyusunan RPJMK Simeulue dilakukan dengan empat pendekatan penting yaitu: Pertama, pendekatan teknokratik, yakni proses penyusunan dengan berdasarkan pada penggunaan metode dan kerangka berpikir ilmiah. Kedua, pendekatan partisipatif yakni dengan memberikan kesempatan kepada stakeholder untuk memberikan masukan, saran, dan kritikan atas rancangan RPJMK. Ketiga, pendekatan politis yakni menetapkan RPJMK Simeulue melalui proses legislasi daerah dalam bentuk Qanun. Keempat, pendekatan bottom up PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



I-1



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



dan top down yang merupakan proses perencanaan yang aliran prosesnya dari atas kebawah atau dari bawah ke atas dalam hirarki pemerintahan. Selanjutnya, sebagai dokumen publik yang merangkum program pembangunan pencapaian visi dan misi, serta program pembangunan perangkat daerah lima tahunan di bidang pelayanan umum pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka proses penyusunan RPJMK Simeulue dilakukan melalui serangkaian Forum Musyawarah Perencanaan Partisipatif, dengan melibatkan seluruh unsur pelaku pembangunan di Kabupaten Simeulue. Dengan dasar pertimbangan tersebut, rencana program pembangunan dan program pembangunan perangkat daerah yang diuraikan dalam dokumen RPJMK merupakan hasil kesepakatan seluruh unsur pelaku pembangunan, dengan tetap memperhatikan kebijakan dan program strategis nasional (Nawacita) dan Pemerintah Aceh. Dalam pelaksanaannya, RPJMK menjadi rujukan utama seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan daerah guna mencapai sasaran pembangunan dalam periode 5 (lima) tahun kedepan. Terutama bagi Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Simeulue dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) SKPK. RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 akan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) sebagai bentuk perencanaan tahunan selama 5 (lima) tahun periode pemerintahan. 1.2 Dasar Hukum Penyusunan Dasar hukum penyusunan RPJMK Simeulue Tahun 2017–2022 adalah sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3897); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633); 6. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



I-2



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5156); 12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); 13. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015– 2019; 13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perubahan Ke tiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 16. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh Tahun 2012-2032; 17. Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2013–2033, Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 1; 18. Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pokok-Pokok Syariat Islam; 19. Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



I-3



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



20. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 5 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Simeulue Tahun 2007-2027; 21. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Simeulue Tahun 2014-2034; 22. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Simeulue. 1.3



Hubungan Antar Dokumen Pemerintah daerah dalam membuat perencanaan pembangunan menetapkan 6 (enam) jenis dokumen perencanaan dan penganggaran, yaitu RPJP, RPJMK, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Renstra Perangkat Kabupaten, Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK), dan Rencana Kerja Perangkat Kabupaten. Dari segi waktu dokumen tersebut dapat dibagi menjadi empat, yaitu dokumen perencanaan jangka panjang (20 tahun) yaitu RPJP, RTRW (20 tahun), perencanaan jangka menengah (5 tahun) yaitu RPJMK dan Renstra Perangkat Kabupaten, serta jangka pendek (1 tahun), yaitu RKPK dan Rencana Kerja Perangkat Kabupaten. RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah penyusunannya berpedoman pada RPJP Kabupaten Simeulue Tahun 2007-2027 dan RTRW Kabupaten Simeulue Tahun 2014-2034 dengan memperhatikan RPJM Nasional 2015-2019. RPJMK selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) yang menjadi pedoman Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPK. Dari RKPK dan RKA–SKPK inilah selanjutnya disusun RAPBK. Dokumen-dokumen perencanaan dan penganggaran bersifat hierarkis, artinya dokumen yang jangka waktunya lebih panjang menjadi rujukan bagi dokumen yang jangka waktunya lebih pendek dan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah yang lebih tinggi menjadi rujukan bagi dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah di bawahnya. Gambar 1.1 Hubungan RPJMK Simeulue dengan Dokumen Perencanaan Lainnya RTRN dan RPJPN RTRW Aceh dan RPJP Aceh



Pedoman



RPJMN RPJM Aceh



Dijabarkan



RKP Nasional RKP Aceh



Dijabarkan



Diperhatikan Diacu



RTRW Kab. Pedoman Pedoman Simeulue dan RPJP Kab. Simeulue



RKPK Simeulue



RPJMK Simeulue



KLHS RPJMK



Diacu



Pedoman Pedoman



RENSTRA PK



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



Pedoman



APBK



Pedoman



Dijabarkan Pedoman



RENJA PK



DPA SKPK



I-4



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



1.5



M aksud dan Tujuan RPJMK Simeulue Tahun 2017–2022 ditetapkan sebagai pedoman dan acuan bagi seluruh komponen daerah (Pemerintah, Masyarakat, dan Swasta) didalam mewujudkan cita-cita dan tujuan sesuai dengan visi, misi dan arah pembangunan Kabupaten Simeulue sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh masing-masing pelaku pembangunan bersifat sinergis, koordinatif, dan melengkapi satu dengan yang lainnya didalam satu perbuatan dan tindakan. RPJMK Simeulue disusun dengan tujuan sebagai berikut: 1. Mewujudkan implimentasi pembangunan lima tahun ke depan yang terintegrasi, sinkron, dan sinergis dengan visi dan misi Pemerintahan Kabupaten Simeulue berdasarkan fungsi dan kewenangan masing-masing SKPK; 2. Mewujudkan keterkaitan dan konsistensi pembangunan antara perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan, serta tercapainya pemanfaatan sumberdaya secara efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan; dan 3. Menyediakan instrumen dan tolok ukur sebagai pedoman untuk pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi hasil rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan daerah. 1.6 Sistematika Penulisan RPJMK Simeulue Tahun 2017–2022 disusun berdasarkan tata urut sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN Bab ini berisikan latar belakang, dasar hukum penyusunan, hubungan antar dokumen perencanaan, maksud dan tujuan penyusunan RPJMK dan sistematika penulisan. BAB II GAMBARAN UMUM KABUPATEN SIMEULUE Bab ini menjelaskan dan menguraikan aspek geografi dan demografi, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum, dan aspek daya saing daerah. BAB III GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Bagian ini menyajikan kinerja keuangan masa lalu, kebijakan pengelolaan keuangan masa lalu, dan kerangka pendanaan yang menjadi acuan alokasi indikatif dan sumber pendanaan program pembangunan. BAB IV ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS Bab ini berisi penyajian permasalahan pembangunan dan isu-isu strategis dalam lima tahun ke depan yang harus diatasi dan ditanggulangi secara tepat dan komprehensif. BAB V VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN Bab ini menyajikan dan menguraikan visi dan misi dari Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simeulue terpilih, berikut juga dengan tujuan dan sasaran pembangunan yang ingin dicapai dalam periode 2017-2022. BAB VI STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



I-5



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Bagian ini menguraikan strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan. BAB VII KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH Bab ini menyajikan kerangka pendanaan pembangunan dan rencana program perangkat daerah selama tahun 2017-2022. BAB VIII KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Bab ini mencakup indikator kinerja daerah yang menjadi tolok ukur pencapaian visi dan misi serta kinerja SKPK. BAB IX PENUTUP



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



I-6



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



BAB II GAMBARAN UMUM KABUPATEN SIMEULUE



2.1 Aspek Geografi dan Demografi 2.1.1 Karakteristik Lokasi dan Wilayah 2.1.1.1 Luas dan Batas Wilayah Administrasi Kabupaten Simeulue merupakan salah satu daerah gugusan kepulauan di Aceh. Kabupaten Simeulue dengan ibukotanya Sinabang diresmikan sebagai kabupaten yang otonom pada tanggal 12 Oktober 1999, berdasarkan Undang-Undang No.48 Tahun 1999. Kabupaten ini terletak di sebelah Barat Provinsi Aceh dengan jarak 105 Mil laut dari Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, atau 85 Mil laut dari Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Berdasarkan digitasi Peta RBI Bappeda Kabupaten Simeulue, luas wilayah daratan Simeulue adalah 183.809,50 Ha, atau setara 3,26 persen dari luas wilayah daratan Provinsi Aceh. Kabupaten Simeulue berbatasan dengan Samudera Hindia disebelah utara, timur, barat, dan selatan. Dengan posisi ini, Kabupaten Simeulue memiliki potensi yang besar di sektor perikanan dan kelautan. Selain itu, wilayahnya yang dikelilingi Samudera Hindia memiliki keanekaragaman pariwisata yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong percepatan pembangunan wilayah. Sebagai wilayah kepulauan, Simeulue memiliki gugusan kepulauan yang panjangnya +100,2 Km dan lebarnya antara 8-28 Km. Selain itu, Kabupaten Simeulue memiliki pulau-pulau besar dan beberapa pulau kecil. Data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan terdapat sekitar 147 buah pulau-pulau besar dan kecil di Kabupaten Simeulue. Diantaranya tiga pulau telah berpenduduk, meliputi Pulau Teupah, Pulau Siumat, dan Pulau Simeulue. Pulau lainnya meliputi Pulau Panjang, Pulau Batu Berlayar, Pulau Mincau, Pulau Simeulue Cut, Pulau Pinang, Pulau Dara, Pulau Langgeni, Pulau Linggam, Pulau Lekon, Pulau Silaut Besar, Pulau Silaut Kecil, Pulau Tepi, Pulau Ina, Pulau Alafula, Pulau Penyu, Pulau Tinggi, Pulau Kecil, Pulau Khala-khala, Pulau Asu, Pulau Baby, Pulau Lasia, Pulau Simanaha, dan pulau-pulau kecil lainnya. Dari total luas wilayah Kabupaten Simeulue, Kecamatan Simeulue Barat memiliki wilayah terluas, yaitu mencapai 44.607,40 ha (24,27 persen). Kecamatan lainnya yang memiliki luas wilayah yang memadai atau lebih dari 10 persen dari wilayah Simeulue, meliputi Kecamatan Teluk Dalam, Teupah Selatan, Alafan, dan Salang. Adapun luas wilayah terkecil adalah Kecamatan Simeulue Cut dengan luasnya hanya 3.539,92 ha (1,93 persen). Peta administrasi Kabupaten Simeulue dapat dilihat pada Gambar 2.1 dan luas wilayah menurut kecamatan dapat dilihat pada Tabel 2.1.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-1



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Gambar 2.1 Peta Administrasi Kabupaten Simeulue



Tabel 2.1 Luas Wilayah Menurut Kecamatan di Kabupaten Simeulue Kecamatan Teupah Selatan Simeulue Timur Teupah Tengah Teupah Barat Simeulue Tengah Simeulue Cut Teluk Dalam Salang Simeulue Barat Alafan Jumlah



Luas Wilayah Menurut Digitasi Peta RBI (Ha) 22.223,80 17.597,25 8.369,55 14.673,05 11.248,34 3.539,92 22.467,74 19.895,55 44.607,40 19.186,90 183.809,50



Persentase (%) 10,44 9,57 4,55 7,98 6,12 1,93 12,22 10,82 24,27 10,44 100,00



Sumber: RTRW Kabupaten Simeulue 2014-2034



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-2



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Secara administrasi pemerintahan, Kabupaten Simeulue terdiri dari 10 kecamatan, 29 mukim, dan 138 desa. Jumlah Desa yang paling banyak terdapat di Kecamatan Teupah Selatan. Kemudian diikuti Kecamatan Teupah Barat, Simeulue Timur, Simeulue Tengah, dan Salang. Sementara itu, Kecamatan Alafan dengan ibukotanya Langi memiliki jarak yang paling jauh ke ibukota kabupaten, sebagaimana terlihat pada Tabel 2.2. Tabel 2.2 Ibukota Kecamatan, Jarak Ke Ibukota Kabupaten, Jumlah Mukim dan Desa di Kabupaten Simeulue, Tahun 2017 Jarak ke Ibukota Ibukota Kecamatan Mukim Desa Kecamatan Kabupaten (km) Teupah Selatan Labuhan Bajau 45,0 4 19 Simeulue Timur Sinabang 0,0 4 17 Teupah Tengah Lasikin 11,0 2 12 Teupah Barat Saur 24,0 3 18 Simeulue Tengah Kampung Aie 64,0 3 16 Simeulue Cut Kuta Padang 68,0 2 8 Teluk Dalam Selare-e 57,0 2 10 Salang Nasreuhe 70,0 3 16 Simeulue Barat Sibigo 93,0 4 14 Alafan Langi 135,0 2 8 Jumlah 29 138 Sumber: Bappeda, 2017 2.1.1.2 Letak dan Kondisi Geografis Letak geografis Kabupaten Simeulue membentang dari barat ke timur yang dibatasi/dikelilingi oleh Samudra Indonesia serta berbatasan dengan perairan internasional (Lautan Hindia). Berdasarkan Peta Rupa Bumi Indonesia skala 1 : 50.000, wilayah daratan Kabupaten Simeulue secara geografis terletak di sebelah Barat Provinsi Aceh. Kabupaten Simeulue berada pada posisi astronomi antara 02° 15’ 03’’- 02° 55’ 04’’ Lintang Utara (LU) dan 95° 40’ 15’’ - 96° 30’ 45’’ Bujur Timur (BT). Hampir 78,51 persen atau 106 desa dari keseluruhan 138 desa di kabupaten ini merupakan desa pesisir. Desa pesisir ini lebih dominan ditemui di Kecamatan Simeulue Timur, disamping Kecamatan Teupah Selatan dan Kecamatan Teupah Barat. Sementara desa bukan pesisir (dataran) paling banyak terdapat di Kecamatan Simeulue Tengah. 2.1.1.3 Topografi Keadaan topografi Pulau Simeulue dimana titik terendah terletak pada nol meter dari permukaan laut dan titik tertinggi 600 meter di atas permukaan laut. Hasil interpolasi garis kontur interval 50 meter dari peta rupa bumi skala 1 : 250.000, menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah Pulau Simeulue terletak pada ketinggian diantara 0 – 300 meter dari permukaan laut. Adapun bagian yang lain merupakan daerah berbukit-bukit dengan kemiringan di bawah 18°. Daerah PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-3



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



tersebut terletak di bagian tengah pulau, terutama pada daerah pegunungan di sebelah utara dan selatan. Luas wilayah Kabupaten Simeulue berdasarkan Ketinggian Tempat Di atas Permukaan Laut (Ha) dapat dilihat pada tabel 2.3. Tabel 2.3 Luas Wilayah Kabupaten Simeulue Berdasarkan Ketinggian Tempat Di atas Permukaan Laut (Ha) Klasifikasi Ketinggian Tempat (DPL) Kecamatan



Jumlah



0 – 50 m



50 – 100 m



100 – 200 m



200 – 300 m



>300 m



Ha



%



13.496,73



7.664,06



1.004,15



58,85



-



22.223,79



12,09



7.339,61



3.226,32



3.736,34



2.079,07



1.215,92



17.597,25



9,57



3.972,14



2.424,30



1.824,76



148,35



-



8.369,55



4,55



4.579,50



2.865,18



3.803,99



2.059,01



1.365,38



14.673,06



7,98



6.007,90



2.742,29



2.198,37



294,2



5,58



11.248,33



6,12



2.650,82



671,42



191,32



26,37



-



3.539,92



1,93



10.798,69



5.739,08



5.027,65



872,18



30,14



22.467,75



12,22



Salang



10.582,66



4.937,09



3.920,09



430,55



25,15



19.895,55



10,82



Simeulue Barat



16.892,45



14.357,76



10.110,13



3.110,62



136,44



44.607,40



24,27



9.566,25



6.144,13



3.134,28



339,41



2,84



19.186,91



10,44



Total



85.886,75



50.771,63



34.951,08



9.418,58



2.781,46



183.809,51



100,00



Persentase (%)



46,73



27,62



19,01



5,12



1,51



100,00



Teupah Selatan Simeulue Timur Teupah Tengah Teupah Barat Simeulue Tengah Simeulue Cut Teluk Dalam



Alafan



Sumber: RTRW Kabupaten Simeulue 2014-2034 2.1.1.4 Geologi Secara litologi, jenis batuan penyusun Pulau Simeulue terdiri dari batuan formasi Bancuh Kuala Makmur yang merupakan batuan tertua dan merupakan batuan dasar (basement rock) di pulau ini. Formasi bancuh atau campur aduk ini berupa bongkah batuan aneka bahan yang terdiri dari batuan basal, gabro, sedimen malih, filit, batu sabak dan rijang. Bongkah–bongkah batuan dengan berbagai ukuran (dari beberapa cm sampai lebih dari 250 m) terdapat dalam matriks atau massa dasar batu lumpur dan batu lempung yang tergerus kuat. Formasi batuan ini diperkirakan terbentuk selama Oligo Miosen yaitu pada masa tumbukan antara Lampeng India-Australia dengan Lempeng Eurasia. Susut laut pada Miosen Tengah menghasilkan Endapan Karbonat Formasi Sibigo yang terdiri dari batu gamping koral, kalkarenit dan kalsirudit. Di atas formasi ini dengan lingkungan endapan laut dangkal terendapkan Formasi Sigulai yang terdiri dari napal dan batu pasir kuarsa. Di dalam batu pasir banyak terdapat bahan karbon, setempat tufaan dan gampingan. Sebagai bagian dasar dari formasi ini terdapat Anggota Lasikin yang terdiri dari konglomerat aneka bahan terdiri dari fragmen batuan ultra basa, gabro, basal, kuarsa susu dan rijang. Formasi dan anggota ini terendapkan selama Miosen Awal-Akhir. PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-4



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Diatas Formasi Sigulai dengan lingkungan endapan darat pada Miosen Akhir-Pliose Awal terendapkan Formasi Layabaung yang terdiri dari batu pasir tufaan, tufa dan batu lempung tufaan mengandung kuarsa gelas gunung api dan bahan karbon. Formasi Layabaung ini berjemari dengan Formasi Dihit yang terdiri dari arenit dengan sisipan batu lanau dan batu lempung. Formasi Dihit dijumpai menyebar secara luas hampir mendominasi Pulau Simeulue. Batu gamping terumbu berupa batu gamping koral, kalkarenit dan kalsilutit, massif, diperkirakan berumur Plistosen hingga Holosen membentuk pulau-pulau kecil dan teras-teras di sepanjang pantai Pulau Simeulue. Endapan paling muda yaitu endapan masa kini, dijumpai endapan danau terdiri dari lempung, lanau dan pasir halus, tersebar di sekitar Danau Amabaan di daerah Sibigo, endapan rawa tersebar dibanyak tempat, terdiri dari lempung, Lumpur dan pasir banyak mengandung sisa tumbuhan, dan endapan alluvium sebagai endapan sungai dan pantai terdiri dari lumpur, pasir, lempung, kerikir dan kerakal. Pulau Simeulue termasuk di deretan kepulauan busur luar. Struktur geologi Pulau Simeulue mencerminkan suatu kompleks yang dipengaruhi oleh adanya tumbukan dan penyusupan lempung dasar Samudera India-Australia ke bawah lempeng Benua Eurasia. Seperti halnya deretan kepulauan busur luar, penyusupan kedua lempeng yang terletak di Samudera Hindia yaitu sebelah barat daya Pulau Simeulue secara regional menerus dan memanjang disepanjang barat Pulau Sumatera, selatan Jawa menerus ke perairan Maluku dan Irian. Struktur geologi yang berkembang di Pulau Simeulue dijumpai beberapa struktur patahan, lipatan, kekar dan perdaunan. Struktur patahan dijumpai berupa patahan geser, patahan bongkah dan patahan naik. Ketiga jenis patahan ini berkembang membentuk pola yang menyebar hampir diseluruh pulau dengan arah umum barat lauttenggara dan timur laut barat daya. Patahan geser yang paling besar adalah Patahan Pagaja yang berarah barat laut- tenggara memanjang hampir sejajar dengan arah memanjang Pulau Simeulue. Patahan naik dan patahan bongkah dijumpai masing-masing disebelah timur dan selatan di Kecamatan Teluk Dalam. Struktur lipatan berupa antiklin dan sinklin sumbusumbu lipatannya berarah barat laut-tenggara, dijumpai pada Formasi Layabaung dan Formasi Dihit. Struktur kekar dan perdaunan dijumpai pada batuan-batuan dari hampir seluruh formasi dengan arah dan ukuran yang beragam. Di wilayah Simeulue mempunyai struktur batuan yang merupakan bahan galian sebagai bahan induk pembentuk tanah, secara garis besar dapat dikelompokkan sebagai berikut: a) Bahan tanah liat untuk pembentuk batu bata, banyak diupayakan oleh masyarakat di areal sawah. Upaya ini banyak dilakukan di Kecamatan Simeulue Timur. b) Batuan endapan sungai berupa sirtu (pasir dan batu), banyak terdapat di Sungai Kuala Makmur, Sungai Kuala Baru, Sungai Kota Batu, dan sungai didominasi oleh batuan beku yang merupakan batuan sedimen beku, ukurannya bervariasi dari yang sangat besar sampai yang kecil dan merupakan pecahan batu sampai butiran. c) Bahan galian atau butiran emas, potensi jenis batuan ini masih dalam tahap eksplorasi.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-5



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



2.1.1.5 Hidrologi Potensi hidrologi Kabupaten Simeulue, sebagaimana kondisi hidrologi kepulauan sangatlah terbatas. Hingga saat ini potensi ini hanya dimanfaatkan untuk keperluan sehari-hari sehingga masih dirasakan cukup. Sumber air permukaan di kepulauan Simeulue berasal dari beberapa mata air, sungai, dan danau.Di Pulau Simeulue banyak dijumpai sungai, baik sungai sepanjang tahun maupun sungai musiman, umumnya berpola dendritik, parallel dan sub parallel. Kualitas air, jernih sampai keruh dengan pH rata–rata 6.5 Rawa umumnya dijumpai didaerah pantai, air berwarna jernih kecoklatan, umumnya payau dengan pH sekitar 6. Mata air dijumpai dibeberapa tempat, umumnya pada Formasi Dihit antara lain di Desa Labuah, Desa Kuala Makmur, Desa Kampung Air dan dibanyak tempat lainnya lagi. Debit air rata-rata < 1 liter/detik, jernih, tawar, tidak berbau dan tidak berasa, pH 6,5 dandapat digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari masyarakat setempat. Air tanah bebas adalah air tanah yang terdapat diantara permukaan tanah danlapisan kedap air (akifer) di bawahnya, dapat muncul sebagai mata air. Air tanah bebasdapat diamati pada sumur-sumur gali penduduk, umumnya jernih sampai kecoklatan, tidakberbau dan tidak berasa. Didaerah sekitar pantai kedalam muka air sekitar 1-2 meter, fluktuasi 1-2 meter dengan debit sekitar10 ltr/ detik. Biasa juga disebut air tanah dalam yaitu air tanah yang terdapat pada lapisan kedapair (akifer) yang terdapat di bawah permukaan tanah dengan kedalaman yang sangatbervariasi. Pengamatan hanya bisa dilakukan dengan metode pendugaan geolistrik dan hasilpemboran air didaerah Lasikin. Lapisan pembawa air terdapat pada lapisan batu pasir kedapair, pada kedalaman sekitar 120 m di bawah permukaan tanah, kurang produktif dengandebit < 2 ltr/detik, jernih, tidak berbau dan tidak berasa. 2.1.1.6 Klimatologi Kabupaten Simeulue termasuk ke dalam zona iklim tropika basah dengan temperatur udara berkisar antara 23°–34,5° C dan ratarata harian antara 25°–27° C. Berdasarkan data curah hujan yang ada menunjukkan bahwa curah hujan rata-rata cukup tinggi yaitu 2.884 mm/tahun. Musim hujan umumnya terjadi antara bulan SeptemberFebruari, sedangkan musim kemarau pada umumnya antara bulan Maret-Agustus. Berdasarkan pada tipe iklim Oldeman, Pulau Simeulue memiliki tipe iklim A yaitu daerah dengan bulan basah selama 9 bulan berturutturut dan selama dua bulan atau kurang mengalami musim kering. Bulan basah adalah curah hujan lebih dari 200 mm/bulan (Whitten, 1984). Keadaan cuaca di Kabupaten Simeulue ditentukan oleh penyebaran musim, dimana musim Barat berlangsung sejak Bulan September sampai dengan Bulan Februari, ditandai dengan terjadinya musim badai dan gelombang besar yang berasal dari Lautan Hindia sehingga sangat berbahaya bagi pelayaran. Sedangkan pada musim Timur berlangsung sejak Bulan Maret sampai dengan Bulan Agustus ditandai dengan musim kemarau diselingi oleh hujan yang tidak merata dan keadaan laut sedikit tenang. Kelembaban udara berkisar antara 60 persen sampai 75 persen dan lamanya penyinaran rata-rata perhari adalah 13 – 14 jam. Kecepatan angin rata-rata di wilayah ini PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-6



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



berkisar antara 50 – 65 knot/jam. Perkembangan curah hujan dan hari hujan Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 tertera pada tabel 2.4. Tabel 2.4 Perkembangan Curah Hujan dan Hari Hujan Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016



Bulan



Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember Total



2012 Curah Hari Hujan Hujan (mm) 172,8 13 341 23 69,5 13 236,5 21 191,5 21 257 13 133 15 381,5 18 265,0 217 449,5 17 320,5 21 477 20 3.248,80



210



2013 Curah Hari Hujan Hujan (mm) 155,50 17 247,00 23 269,00 21 256,50 22 606,00 18 237,00 17 122,00 13 184,00 20 368,50 16 80,00 21 278,50 24 286,50 19 3.080,60



231



Tahun 2014 Curah Hari Hujan Hujan (mm) 152,00 18 43,50 6 244,00 16 426,00 19 169,00 19 215,00 18 225,00 19 319,00 24 259,50 17 477,50 25 433,00 29 206,50 24 3.170,00



234



2015 Curah Hari Hujan Hujan (mm) 26,50 13 73,50 19 93,00 18 210,50 24 80,00 16 328,00 17 288,00 22 295,00 20 598,00 24 313,00 27 510,50 29 530,50 24 3.348,60



263



2016 Curah Hari Hujan Hujan (mm) 178,5 26 313,0 16 493,0 27 194,5 16 188,5 27 379,0 19 248,5 19 371,0 24 222,0 26 358,0 26 574,5 28 419,0 26 3761,0



Sumber : BMKG Kab. Simeulue, 2017 2.1.1.7 Penggunaan Lahan Berdasarkan Dokumen RTRWK Simeulue Tahun 2014-2034, kondisi penggunaan lahan Kabupaten Simeulue dapat dikelompokkan menjadi kawasan lindung dan kawasan budidaya. Luas kawasan budidaya mencapai 118.096,70 ha atau setara 64,25 persen dari luas wilayah Kabupaten Simeulue. Adapun luas kawasan lindung sebesar 65.712,80 ha (35,75 persen). Rencana penggunaan untuk kawasan lindung dan kawasan budidaya sebagaimana tertuang dalam RTRWK Simeulue Tahun 2014-2034 sebagai berikut. A. Kawasan Lindung Rencana pola ruang kawasan lindung di wilayah Kabupaten Simeulue terdiri atas: a. Kawasan hutan lindung seluas ± 60.709,97 ha, tersebar di 9 (sembilan) kecamatan, yaitu Kecamatan Simeulue Timur, Teupah Barat, Teluk Dalam, Simeulue Tengah, Salang, Simeulue Barat, Alafan, Simeulue Cut, Teupah Tengah. b. Kawasan perlindungan setempat, terdiri dari sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau, dan ruang terbuka hijau (RTH). - Kawasan sempadan pantai seluas ± 1.542,82 ha berada tersebar di seluruh kecamatan dalam Kabupaten Simeulue. - Kawasan sempadan sungai seluas ± 1.387,47 ha berada tersebar di seluruh kecamatan dalam Kabupaten Simeulue. - Kawasan sekitar danau seluas ± 239,44 h,a terdiri dari danau Laut Tawar, danau Laulo, danau Tirama, dan danau Luan Boya. c. Kawasan suaka alam yaitu Taman Hutan Raya (Tahura) seluas ± 451,51 ha berada di Kecamatan Simeulue Timur dan Kecamatan Teupah Selatan. d. Kawasan rawan bencana alam, meliputi : - Kawasan rawan bencana alam banjir rendah seluas ± 8.394,56 PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-7



254



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



-



ha, berada di Kecamatan Teupah Barat, Simeulue Tengah, Salang, Simeulue Barat, Simeulue Cut, Teupah Tengah, dan Alafan. Kawasan bencana rawan gerakan tanah tinggi seluas ± 3.602,17 ha, berada di Kecamatan Teluk Dalam, Simeulue Timur, Teupah Barat, dan Simeulue Tengah. Kawasan bencana rawan tsunami tinggi seluas ± 22.195,42 ha, berada tersebar di seluruh kecamatan. Kawasan rawan gempa bumi tektonik meliputi seluruh wilayah kabupaten.



B. Kawasan Budidaya Rencana kawasan budidaya di wilayah Kabupaten Simeulue sebagaimana tertuang dalam RTRWK Simeulue Tahun 2014-2034, terdiri dari: 1. Kawasan peruntukan hutan produksi meliputi hutan produksi terbatas dan hutan produksi tetap. - Hutan produksi terbatas seluas ± 3.485,95 ha yang berada di Kecamatan Teupah Selatan, Simeulue Barat, dan Alafan. - Hutan produksi tetap seluas ± 24.407,74 ha, berada tersebar di Kecamatan Teupah Selatan, Simeulue Timur, Teluk Dalam, Simeulue Tengah, Salang, Simeulue Barat, Alafan, Simeulue Cut, dan Teupah Tengah. 2. Kawasan hutan rakyat seluas ± 4.787,41 ha berada di Kecamatan Simeulue Timur, Teupah Barat, Alafan, Simeulue Barat, Teluk Dalam, Teupah Selatan, dan Teupah Tengah. 3. Kawasan peruntukan pertanian, meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan. • Tanaman pangan terdiri atas pertanian lahan basah, pertanian lahan kering dan hortikultura. - Pertanian lahan basah seluas ± 4.870,89 ha yang merupakan areal pertanianberirigasi dan ± 3.599,75 ha, yang merupakan sawah tadah hujan, berada tersebardi seluruh kecamatan. - Pertanian lahan kering seluas ± 5.179,33 ha. Tersebar di seluruh Kecamatan. - Pertanian hortikultura seluas ± 388,86 ha berada di Kecamatan Teupah Selatan, Simeulue Tengah, Simeulue Timur, Teupah Barat, Alafan, Simeulue Barat, Teluk Dalam dan Teupah Tengah. • Perkebunan terdiri atas perkebunan besar seluas ± 5.317,52 ha berada di Kecamatan Teupah Barat, Teluk Dalam, Teupah Selatan, Simeulue Timur dan Teupah Tengah. Selain itu, terdapat areal untuk perkebunan rakyat yang berada di pada areal penggunaan lain seluas ± 54.346,84 ha yang berada tersebar di seluruh kecamatan dan berada dalam kawasan hutan lindung seluas ± 1.835,92 ha berada di Kecamatan Teupah Barat, Teluk Dalam dan Simeulue Barat. • Peternakan seluas ± 868,99 ha berada di Kecamatan Teupah Selatan, Simeulue Tengah, Simeulue Timur, Alafan, Simeulue Barat, Teluk Dalam, Simeulue Cut dan Salang. • Perikanan berada di kawasan perairan danau dan laut kewenangan Kabupaten Simeulue. 4. Kawasan peruntukan industri meliputi industri menengah seluas ± 100 ha berada di Kecamatan Simeulue Tengah serta industri kecil PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-8



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



yang merupakan industri rumah tangga yang tersebar di kawasan permukiman. 5. Kawasan pariwisata meliputi wisata religi, wisata alam, wisata bahari, wisata minat dan wisata budaya. 6. Kawasan Peruntukan Permukiman meliputi permukiman perkotaan seluas ± 337.38 ha, berada di permukiman Kota Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur, permukiman kota Kampung Aie, Kecamatan Simeulue Tengah dan permukiman kota Simeulue Barat, Kecamatan Simeulue Barat. Selain itu, terdapat juga areal permukiman pedesaan seluas ± 897,46 ha yang berada tersebar di seluruh kecamatan. 7. Kawasan peruntukan lainnya terdiri dari kawasan pertahanan dan keamanan negara serta Kawasan Transmigrasi. Rencana penggunaan lahan menurut kawasan lindung dan kawasan budidaya di Kabupaten Simeulue sebagaimana tertuang dalam RTRWK Simeulue Tahun 2014-2034 dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.5 Rencana Penggunaan Lahan Kabupaten Simeulue Penggunaan Lahan



Jumlah (ha)



Persentase (%)



1



2



3



KAWASAN LINDUNG Hutan Lindung Tahura Kawasan Lindung Mangrove Rawa Danau/Situ Sungai Sempadan Danau Sempadan Sungai Sempadan Pantai KAWASAN BUDIDAYA Hutan Produksi Hutan Produksi Terbatas Hutan Rakyat Perkebunan Besar Perkebunan Rakyat Pertanian Lahan Kering Holtikultura Sawah Irigasi Sawah Non Irigasi Permukiman Pedesaan Permukiman Perkotaan Transmigrasi Peternakan



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



65.712,80 60.709,97 451,51 863,5 96,9 273,06 446,73 65,7 1.262,63 1.542,82 118.096,70 24.407,74 3.485,95 4.787,41 5.317,52 55.755,94 5.169,94 388,86 4.870,89 3.598,20 897,47 337,38 4.215,81 868,99



35,75 33,03 0,25 0,47 0,05 0,15 0,24 0,04 0,69 0,84 64,25 13,28 1,9 2,6 2,89 30,33 2,81 0,21 2,65 1,96 0,49 0,18 2,29 0,47



II-9



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1



Industri Pariwisata Tambang Budidaya Air Payau Budidaya Air Tawar TPA Bandar Udara Jumlah



2



100,36 3.538,47 304,05 0,22 3,16 9,36 38,99 183.809,50



3



0,05 1,93 0,17 0 0 0,01 0,02 100,00



Sumber: RTRW Kabupaten Simeulue Tahun 2014-2034 2.1.2 Potensi Pengembangan Wilayah Berdasarkan RTRWK Simeulue Tahun 2014-2034 bahwa terdapat beberapa potensi pengembangan wilayah yang dimiliki Kabupaten Simeulue yang dipolakan kedalam kawasan strategis, antara lain: A. Kawasan Strategis dari Sudut Kepentingan Pertumbuhan Ekonomi Dalam lingkup kepentingan kabupaten, kawasan strategis yang lebih berorientasi pada kepentingan ekonomi, juga mencakup kawasan terpencil atau terbelakang dan kawasan kritis yang tidak semata-mata pengembangannya meliputi kawasan prioritas cepat berkembang tetapi juga mencakup kawasan prioritas terbelakang dan kawasan kritis. Adapun kawasan strategis kabupaten (KSK) dari sudut kepentingan ekonomi meliputi: 1. Kawasan strategis nasional berupa KSN Kawasan Pulau-pulau kecil terluar meliputi: Pulau Simeulue Cut di Kecamatan Simeulue Tengah dan Pulau Silaut Besar, Kecamatan Alafan. 2. Kawasan strategis propinsi berupa KSP Kawasan Minapolitan dan Pariwisata meliputi KSP Minapolitan, Kecamatan Simeulue Timur, dan Simeulue Tengah; 3. KSK Koridor Jalan Sinabang – Lasikin; 4. KSK Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Desa Lauke Kecamatan Simeulue Tengah; 5. KSK Perkotaan Sinabang; 6. KSK Perkotaan Kampung Aie; 7. KSK Perkotaan Sibigo; 8. KSK Agropolitan meliputi Kecamatan Simeulue Tengah meliputi: Desa Sebbe. Lambaya, Luan Sorep, Latitik, Lakubang, dan Lamayang, Kecamatan Simeulue Barat meliputi Desa Sefilan, Layabaung, Sinar Bahagia, dan Sigulai. 9. KSK Minapolitan meliputi Kecamatan Simeulue Timur, meliputi desa Lugu, Linggi, Sefoyan, Ganting, Amaiteng, Suka Karya, Suka Jaya, Amiria Bahagia, Sinabang, Suka Maju, Air Dingin, dan Kota Batu. 10. KSK Wisata Bahari meliputi: Pulau Babi, Pulau Lasia, Pulau Teupah, Pulau Mincau. B. Kawasan Strategis dari Sudut Kepentingan Sosial Budaya Kawasan strategis berdasarkan sudut kepentingan sosial budaya berupa KSK Adat Terpencil di Kecamatan Simeulue Barat, yaitu di PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-10



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Desa Amabaan (Dusun Laulo) dan di Desa Layabaung. 2.1.3 Wilayah Rawan Bencana Kawasan rawan bencana terdiri dari kawasan rawan bencana dan kawasan lindung Geologi. Untuk kawasan rawan bencana alam yaitu kawasan rawan banjir rendah seluas kurang lebih 14.695 berada di Kecamatan Simeulue Timur, Teupah Barat, Simeulue Tengah, Salang, Simeulue Barat, dan Alafan. Untuk kawasan rawan bencana alam geologi yang ada di wilayah Kabupaten Simeulue antara lain: a) Kawasan rawan gempa bumi tektonik meliputi seluruh wilayah Kabupaten Simeulue. b) Kawasan rawan gerakan tanah tinggi seluas ± 3.840 ha yang berada di Kecamatan Teluk Dalam, Simeulue Timur, Teupah Barat, dan Simeulue Tengah. c) Kawasan rawan tsunami tinggi seluas 20.220 ha, tersebar di seluruh kecamatan. d) Kawasan rawan bencana abrasi terutama berada pada pulaupulau kecil yang ada dalam wilayah Kabupaten Simeulue, seperti pulau Silaut dan pulau Simeulue Cut. Mengacu pada data Indeks Resiko Bencana (2013), Kabupaten Simeulue termasuk Kelas Resiko Tinggi (Skor 162). Sampai tahun 2016, jumlah bencana yang terjadi di Kabupaten Simeulue sebanyak 30 kejadian, terutama angin kencang/puting beliung, kebakaran, tanah longsor, dan banjir. Angka bencana ini meningkat dibandingkan tahun 2014 yang sebanyak 20 kejadian bencana. 2.1.4 Demografi 2.1.4.1 Perkembangan dan Distribusi Penduduk Potensi penduduk yang besar merupakan faktor produksi dalam mendorong percepatan pembangunan. Pemerintah Kabupaten Simeulue berupaya mendayagunakan potensi penduduk tersebut secara optimal sehingga berkontribusi signifikan dalam mendorong percepatan pembangunan Kabupaten Simeulue. Periode 2012-2016, perkembangan penduduk Kabupaten Simeulue cenderung berfluktuatif. Selama kurun waktu tersebut, penurunan jumlah penduduk yang drastis terjadi pada tahun 2013 dan peningkatan yang drastis terjadi pada tahun 2014. Akhir tahun 2016, populasi penduduk yang mendiami Kabupaten Simeulue berjumlah 89.059 jiwa. Adapun tahun 2012 penduduk di Kabupaten Simeulue berjumlah 88.963 jiwa. Perkembangan penduduk Kabupaten Simeulue selama tahun 20122016 dapat dilihat pada gambar berikut.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-11



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



11,04



96.000 94.000 92.000



Jiwa



90.000



3,12



88.000



0,82



86.000 84.000 82.000



-5,85



-6,96



80.000 78.000 2012



2013



2014



Jumlah (jiwa)



2015



12 10 8 6 4 2 0 -2 -4 -6 -8



Pert. (%)



Gambar 2.2 Perkembangan Penduduk Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016



2016



Pertumbuhan (%)



Sumber: BPS Kabupaten Simeulue dan Disdukcapil, 2017 Selama lima tahun terakhir, pertumbuhan rata-rata penduduk di Kabupaten Simeulue sebesar 0,027 persen setiap tahunnya. Beberapa kecamatan memperlihatkan pertumbuhan rata-rata penduduk yang rendah (minus), seperti Teupah Selatan, Simeulue Timur, Simeulue Cut, Salang, dan Alafan. Adapun pertumbuhan rata-rata penduduk yang positif selama lima tahun terakhir terdapat di Kecamatan Teupah Tengah, Teupah Barat, Simeulue Tengah, Teluk Dalam, dan Simeulue Barat. Perkembangan dan distribusi penduduk menurut kecamatan di Kabupaten Simeulue dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.6 Perkembangan dan Distribusi Penduduk Menurut Kecamatan Tahun 2012-2016 Jumlah Penduduk (Jiwa) Kecamatan Teupah Selatan Simeulue Timur Teupah Tengah Teupah Barat Simeulue Tengah Cut Simeulue Teluk Dalam Salang Simeulue Barat Alafan Total Rata-rata



2012



2013



2014



9.122 9.347 9.491 26.489 27.430 28.429 6.172 6.310 6.469 7.769 7.930 8.162 6.821 6.949 7.101 3.215 3.253 3.302 5.213 5.380 5.524 8.496 8.656 8.835 10.888 11.049 11.241 4.778 4.845 4.945 88.963 91.149 93.499 8.896 9.114 9.349



2015



2016



8.615 26.785 5.969 7.976 6.963 3.019 5.483 8.519 10.538 4.468 88.335 8.833



8.974 26.082 6.314 7.972 7.026 3.201 5.404 8.361 10.997 4.728 89.059 8.905



Pert. RataRata (%) -0,41 -0,38 0,57 0,65 0,74 -0,10 0,91 -0,39 0,25 -0,26 0,027



Sumber: Disdukcapil, 2017 Penduduk berimplikasi signifikan memperluas pangsa pasar dan menciptakan pusat pertumbuhan antarkecamatan. Hunian penduduk yang relatif merata antarkecamatan turut mempengaruhi terjadinya disparitas pertumbuhan antarwilayah. Kecamatan Simeulue Timur, PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-12



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Simeulue, dihuni penduduk yang dominan. Dari total penduduk Simeulue tahun 2016, paling kurang 29,29 persen mendiami di Kecamatan Simeulue Timur. Kecamatan Simeulue Barat dan Teupah Selatan juga dihuni penduduk yang memadai, yaitu masing-masing berkisar 12,35 persen dan 10,08 persen. Adapun kecamatan lainnya dengan populasi penduduk di bawah 10 persen dari total penduduk Kabupaten Simeulue. Diantaranya, meliputi Salang, Teupah Barat, Simeulue Tengah, Teupah Tengah, Alafan, dan Simeulue Cut. Di Kecamatan Simeulue Cut, jumlah penduduk tidak lebih dari 3,59 persen, terendah dibanding dengan kecamatan lainnya di Kabupaten Simeulue. Gambar 2.3 Distribusi Penduduk Menurut Kecamatan Tahun 2012-2016 (%)



5,31 5,29 5,37



Alafan



12,35 12,02 12,24



Simeulue Barat



2016



9,39 9,45 9,55



Salang



2014 2012



6,07 5,91 5,86



Teluk Dalam 3,59 3,53 3,61



Simeulue Cut



7,89 7,59 7,67



Simeulue Tengah



8,95 8,73 8,73



Teupah Barat



7,09 6,92 6,94



Teupah Tengah



29,29 30,41 29,78



Simeulue Timur 10,08 10,15 10,25



Teupah Selatan 0



5



10



% 15



20



25



30



35



Sumber: Disdukcapil, 2017 Rata-rata penduduk per wilayah Kabupaten Simeulue lebih rendah dari rata-rata penduduk Aceh. Tahun 2016, rata-rata penduduk setiap kilometer persegi (km2) hanya dihuni 48 orang di Simeulue. Di Provinsi Aceh, rata-rata dihuni 85 orang per km2. Wilayah yang relatif luas, namun tidak diimbangi dengan jumlah penduduk yang memadai dapat menghambat pengelolaan sumberdaya ekonomi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah. Kepadatan penduduk di bawah rata-rata kabupaten terdapat di beberapa



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-13



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



kecamatan, seperti Teluk Dalam, Salang, Simeulue Barat, Alafan, dan Teupah Selatan. Gambar 2.4 Kepadatan Penduduk Kabupaten Simeulue Menurut Kecamatan Tahun 2012-2016 (Km2/Jiwa) Km2/Jiwa 180



162 151 148



160 140 120



2012 919390



100 80 60 40



2014



747775



2016 535654



414340



616362 424442 232524



242525



252625



Simeulue Barat



Alafan



20 0 Teupah Selatan



Simeulue Timur



Teupah Tengah



Teupah Barat



Simeulue Simeulue Tengah Cut



Teluk Dalam



Salang



Sumber: Disdukcapil, 2017 2.1.4.2 Penduduk Menurut Jenis Kelamin Dominannya laki-laki dalam struktur penduduk Simeulue merupakan suatu peluang untuk terus berkiprah secara positif dalam pembangunan. Disisi lainnya, kaum perempuan juga akan diberdayakan secara berkelanjutan agar produktif dan berdaya saing sehingga perannya meningkat dalam setiap kegiatan ekonomi, pemerintahan, dan sosial kemasyarakatan. Selama periode 2012-2016, komposisi penduduk Simeulue didominasi laki-laki dan belum mengalami pergeseran yang berarti dalam struktur penduduk. Tahun 2012, penduduk laki-laki mencapai 51,48 persen dari keseluruhan penduduk Simeulue. Selanjutnya komposisi penduduk laki-laki sebesar, 51,21 persen (tahun 2013), 51,30 persen (tahun 2014), 51,29 persen (tahun 2015) dan mencapai 50,87 persen (tahun 2016). Kendati demikian, pertumbuhan rata-rata penduduk perempuan jauh lebih tinggi dari pertumbuhan laki-laki selama periode 2012-2016. Pertumbuhan penduduk perempuan rata-rata sebesar 0,11 persen/tahun dan laki-laki rata-rata minus 0,05 persen/tahun.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-14



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Gambar 2.5 Perkembangan Penduduk Menurut Jenis Kelamin Tahun 20122016 43.361



2016



45.698



43.028



2015



45.307



45.530



2014



47.969



Perempuan Laki-laki



40.577



2013



42.596



43.166



2012



45.797 jiwa



36.000



38.000



40.000



42.000



44.000



46.000



48.000



50.000



Sumber: Disdukcapil, 2017 Dilihat dari sisi pertumbuhan rata-rata (kurun waktu lima tahun terakhir), beberapa kecamatan memperlihatkan pertumbuhan penduduk laki-laki dan perempuan yang menurun. Kecamatan Simeulue Timur yang paling banyak penduduknya juga mengalami pertumbuhan penduduk yang menurun. Di Kecamatan tersebut, pertumbuhan penduduk laki-laki berkurang rata-rata 0,58 persen dan penduduk perempuan berkurang rata-rata 43,87 persen/tahun. Pertumbuhan penduduk laki-laki yang menurun juga terjadi di Kecamatan Teupah Selatan, Salang, dan Alafan. Adapun pertumbuhan penduduk perempuan yang menurun selama lima tahun terakhir didapati di Kecamatan Teupah Selatan, Simeulue Cut, Salang, dan Alafan.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-15



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Tabel 2.7 Perkembangan dan Distribusi Penduduk Menurut Jenis Kelamin dan Kecamatan Tahun 2012-2016 Kecamatan Teupah Selatan Simeulue Timur Teupah Tengah Teupah Barat Simeulue Tengah Simeulue Cut Teluk Dalam Salang Simeulue Barat Alafan Total Rata-Rata



Jenis Kelamin



2012



2013



2014



2015



2016



Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan



4.661 4.461 13.638 12.851 3.155 3.017 4.006 3.763 3.491 3.330 1.659 1.556 2.728 2.485 4.374 4.122 5.634 5.254 2.451 2.327 45.797 43.166 4.57 9 4.316



4.768 4.579 14.077 13.353 3.229 3.081 4.083 3.847 3.566 3.383 1.675 1.578 2.797 2.583 4.452 4.204 5.710 5.339 2.491 2.354 42.596 44.301 4.259 4.430



4.822 4.669 14.581 13.848 3.289 3.180 4.189 3.973 3.643 3.458 1.704 1.598 2.850 2.674 4.534 4.301 5.810 5.431 2.547 2.398 47.96 9 45.53 0 4.796 4.553



4.386 4.229 13.723 13.062 3.037 2.932 4.090 3.886 3.563 3.400 1.548 1.471 2.833 2.650 4.385 4.134 5.435 5.103 2.307 2.161 45.30 7 43.02 8 4.530 4.302



4.573 4.401 13.322 12.760 3.209 3.105 4.079 3.893 3.595 3.431 1.666 1.535 2.805 2.599 4.283 4.078 5727 5.270 2.439 2.289 45.69 8 43.36 1 4.302 4.336



Pert. Rata (%) -0,48 -0,34 -0,58 -43,87 0,42 0,72 0,45 0,85 0,73 0,75 0,10 -0,34 0,69 1,13 -0,52 -0,27 0,41 0,08 -0,12 -0,41 -0,05 0,11



Sumber: Disdukcapil, 2017 2.1.4.3 Penduduk Menurut Kelompok Umur Penduduk berumur produktif mendominasi dalam struktur penduduk Kabupaten Simeulue. Penduduk produktif merupakan angkatan kerja yang memiliki potensi menggerakkan aktivitas ekonomi, disamping juga menanggung sebagiannya untuk penduduk belum dan tidak produktif. Besarnya potensi penduduk produktif merupakan peluang dalam mendayagunakan potensi sumberdaya ekonomi lokal yang optimal dan berkelanjutan. Namun, dihadapkan juga tantangan jika kesempatan kerja bagi penduduk produktif tersedia sangat terbatas yang memicu terjadinya pengangguran. Tahun 2016, porsi penduduk usia produktif mencapai 66,44 persen, dari total penduduk Simeulue yang mencapai 89.059 jiwa. Paling kurang 29,10 persen penduduk berusia 0-14 tahun, kedua terbesar komposisi penduduk di Simeulue. Adapun penduduk usia lansia (tidak produktif) sedikitnya 4,46 persen, dari total penduduk Simeulue.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-16



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Gambar 2.6 Komposisi Penduduk Menurut Kelompok Umur Tahun 2012-2016



3.971 2016



59.168 25.920 4.005



2015



58.241 26.089 65 >



4.487 2014



63.511 25.501



15-64 0-14



2.406 2013



51.430 29.337 3.378



2012



58.046 27.539 0



20.000



40.000



jiwa 60.000



80.000



Sumber: Disdukcapil, 2017 2.2 Aspek Kesejahteraan Masyarakat 2.2.1 Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi 2.2.1.1 Pertumbuhan PDRB dan Kontribusi Sektoral Dalam lima tahun terakhir, aktivitas ekonomi Kabupaten Simeulue terus berkembang. Upaya percepatan pembangunan yang diimplementasikan pemerintah kabupaten dengan dukungan positif dari seluruh elemen masyarakat dan dunia usaha berdampak signifikan terhadap perbaikan dan kemajuan ekonomi Kabupaten Simeulue. Sebagai bagian koridor ekonomi wilayah barat-selatan Aceh, Kabupaten Simeulue terus berupaya keras memacu pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. BPS mencatat, produk domestik regional bruto (PDRB) Kabupaten Simeulue cenderung meningkat signifikan. Tahun 2016, PDRB atas dasar harga berlaku (ADHB) telah mencapai Rp.1,78 triliyun. PDRB tersebut telah bertambah rata-rata hampir 8,86 persen dari lima tahun sebelumnya. Tahun 2012, PDRB ADHB Kabupaten Simeulue paling kurang Rp.1,27 triliyun. PDRB atas dasar harga konstan (ADHK) juga naik signifikan, meskipun pertumbuhannya masih dibawah rata-rata PDRB ADHB. Kurun waktu 2012-2016, PDRB ADHK naik rata-rata 4,55 persen setiap tahunnya. Mengutip data BPS, nilai tambah PDRB ADHK Kabupaten Simeulue tahun 2012 sebesar Rp.1,18 triliyun (menggunakan ADHK 2010). Kemudian, nilai tambah tersebut meningkat menjadi Rp.1,24 triliyun tahun 2013, atau naik hampir 4,7 persen dari tahun 2012. Kenaikan nilai tambah PDRB ADHK terus berlanjut pada tahun berikutnya dan akhir tahun 2016 telah mencapai Rp.1,40 triliyun. Capaian nilai tambah tersebut menandakan PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-17



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat terus tumbuh, meskipun pertumbuhan nilai tambah PDRB tertekan dan memerlukan terobosan kebijakan Pemerintah Kabupaten Simeulue dalam mendorong percepatan pembangunan.



Rp. Milyar



Gambar 2.7 Produk Domestik Regional Bruto ADHB dan ADHK Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 (Rp.Juta) 2,00 1,80 1,60 1,40 1,20 1,00 0,80 0,60 0,40 0,20 0,00



1,27 1,18



1,40 1,23



1,65



1,52 1,29



1,78 1,40



1,35



PDRB ADHB PDRB ADHK



2012



2013



2014



2015



2016



Sumber: BPS Kabupaten Simeulue 2017. Dari total PDRB ADHK (non-migas) Aceh sebesar Rp.111,18 triliyun tahun 2016, Kabupaten Simeulue menyumbang paling kurang 1,27 persen. Periode 2012-2016, kontribusi nilai tambah Simeulue dalam mendorong percepatan ekonomi Aceh relatif stabil, berkisar ratarata 1 persen. Disisi lainnya, pertumbuhan PDRB ADHK Simeulue rata-rata lebih tinggi dari pertumbuhan PDRB ADHK Aceh, periode 2012-2016. Tabel 2.8 Produk Domestik Regional Bruto ADHK non-Migas Aceh dan Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 (Rp.Triliyun) Tahun



PDRB Aceh



PDRB Simeulue



Share (%)



2012 2013 2014 2015 2016 Pertumbuhan rata-rata (%)



94,29 98,44 102,51 106,59 111,18



1,18 1,23 1,29 1,35 1,41



1,25 1,26 1,26 1,27 1,27



4,21



4,55



Sumber: BPS Aceh, 2017 Kabupaten Simeulue memiliki potensi sumberdaya ekonomi yang berlimpah. Pertanian pada umumnya (tanaman pangan, perkebunan, perikanan, dan kehutanan) menjadi andalan daerah dalam menunjang perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kabupaten Simeulue dijuluki sebagai daerah penghasil komoditas cengkeh di Aceh. Selain itu, posisi wilayahnya di perairan Samudera PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-18



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Indonesia, menjadikan daerah ini potensi dengan pariwisata serta potensi perikanan dan kelautan. Transformasi struktur ekonomi relatif menunjukkan pergeseran yang berarti. Kontribusi pertanian pada umumnya (pertanian, kehutanan, dan perikanan) masih mendominasi dalam struktur PDRB, meskipun berada pada kisaran di bawah separuhnya. Nilai tambah pertanian tumbuh rata-rata 7,88 persen setiap tahunnya (periode 2012-2016). Penghasil nilai tambah kedua terbesar didominasi administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib. Rata-rata kenaikan nilai tambah setiap tahunnya 11,02 persen. Adapun lapangan usaha perdagangan besar dan eceran tumbuh ratarata 10,34 persen setiap tahunnya. Tabel 2.9 PDRB ADHB Kabupaten Simeulue Menurut Lapangan Usaha Tahun 2012-2016 (Juta Rupiah) Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Pertambangan dan Penggalian Industri Pengolahan Pengadaan Listrik dan Gas Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang Konstruksi Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor Transportasi dan Pergudangan Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum Informasi dan Komunikasi Jasa Keuangan dan Asuransi



A B C D E F G H I J K L



Real Estat



M,N



Jasa Perusahaan Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Jasa Pendidikan Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial



O P Q R,S, T,U



Jasa Lainnya Total Rata-rata



2016*



Pert. Ratarata (%)



596.675,7



642.821



7,87



29.473,10



31.758,2



33.798,9



8,93



20.302,9



21.916,60



23.455,6



24.836,2



6,60



2.352,6



2.426,7



2.664,70



2.911,9



3.289,6



8,74



115,4



129,4



144,20



160,8



187,2



110.902,7



121.668,3



135.259,30



145,298.3



155.491



154.327,3



168.501,6



187.597,40



207.182,5



228.717,9



42.590,5



46.895,6



50.534,50



53.377,4



55.016,9



6,61



18.069,7



19.831,7



21.651,50



23.586,9



26.001



9,52



52.960,1



56.590,4



62.618,3



65.949,6



5,64



24.131,2



25.743,1



30.024,6



32.510,3



7,74



45.743,0



49.082,7



59.858,1



65.496,2



9,39



1.916,0



2.117,2



2.500,9



2.696,6



8,92



194.870,0



222.947,2



246.314,80



270.111,1



295.799,8



11,00



38.666,7



42.033,6



46.351,60



51.032,2



56.705,9



10,05



55.592,9



61.458,3



67.786,10



72.179



77.148,4



8,54



11.876,7



12.727,5



14.893,6



16.252,9



8,16



1.272.043.8



1.392.556,6



74.826,11



81.915,09



2012



2013



2014



2015



474.687,3



513.524,8



550.342,10



24.004,8



26.595,7



19.236,8



58.620,60 27.802,60 54.361,50 2.290,60



13.756,10 1.516.867,30



1.647.625



1.782.719,3



96.919,12



104.865,84



12,86 8,82 10,34



Sumber: BPS Kabupaten Simeulue, 2017



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-19



8,80



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Tahun 2016, lapangan usaha pertanian, kehutanan dan perikanan menyumbang paling kurang 36,06 persen terhadap PDRB ADHB Kabupaten Simeulue. Lima tahun sebelumnya kontribusi lapangan usaha ini mencapai 37,32 persen. Meskipun kontribusinya cenderung menurun, namun lapangan usaha pertanian masih menjadi andalan sumber nafkah masyarakat Kabupaten Simeulue, disamping juga sebagai penggerak percepatan ekonomi daerah. Adapun kontribusi terbesar lainnya adalah kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib, Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Motor, dan Konstruksi. Adapun kategori lainnya hanya memberikan kontribusi dibawah dari 5 persen terhadap PDRB ADHB Kabupaten Simeulue. Tabel 2.10 Kontribusi PDRB ADHB Menurut Lapangan usaha Tahun 2012-2016 (%) Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Pertambangan dan Penggalian Industri Pengolahan Pengadaan Listrik dan Gas Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang Konstruksi Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor Transportasi dan Pergudangan Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum Informasi dan Komunikasi Jasa Keuangan dan Asuransi Real Estat Jasa Perusahaan Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Jasa Pendidikan Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Jasa lainnya Produk Domestik Regional Bruto



2012



2013



2014



2015



2016



Ratarata



37,32



36,88



36,28



36.21



36.06



36,57



1,89



1,91



1,94



1.93



1.90



1,91



1,51 0,18



1,46 0,17



1,44 0,18



1.42 0.18



1.39 0.18



1,44 0,18



0,01



0,01



0,01



0.01



0.01



0,01



8,72



8,74



8,92



8.82



8.72



8,78



12,13



12,10



12,37



12.57



12.83



12,39



3,35



3,37



3,33



3.24



3.09



3,27



1,42



1,42



1,43



1.43



1.46



1,43



4,16



4,06



3,86



3.80



3.70



3,94



1,90



1,85



1,83



1.82



1.82



1,84



3,60 0,15



3,52 0,15



3,58 0,15



3.63 0.15



3.67 0.15



3,60 0,15



15,32



16,01



16,24



16.39



16.59



16,10



3,04



3,02



3,06



3.10



3.18



3,08



4,37



4,41



4,47



4.38



4.33



4,39



0,93



0,91



0,91



0.90



0.91



0,91



100,00



100,00



100,00



100,00



100,00



100,00



Sumber: BPS Kabupaten Simeulue, 2017 Berdasarkan PDRB ADHK, nilai tambah pertanian naik rata-rata 3,39 persen setiap tahunnya (periode 2012-2016). Kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-20



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



rata-rata tumbuh meningkat hampir 5,71 persen setiap tahunnya. Adapun lapangan usaha perdagangan besar dan eceran tumbuh ratarata 5,58 persen setiap tahunnya. Nilai tambah ini mencerminkan secara riil, karena mempertimbangkan kenaikan harga (inflasi) yang terjadi di Kabupaten Simeulue. Tabel 2.11 PDRB ADHK Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 (Jutaan Rupiah) Lapangan Usaha



2016



RataRata (%)



480.364,8



497.149



3,39



2012



2013



2014



2015



435.056,2



450.910,4



463.024,5



A



Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan



B



Pertambangan dan Penggalian



22.237,0



23.666,8



24.892,8



26.130,4



27.298,1



5,26



C



Industri Pengolahan



17.560,9



18.074,2



18.651



19.204,9



19.581,7



2,76



2.71,3



2.292,3



2.468,7



2.602,4



2.847,1



1,21



104,7



112,7



119,3



126,4



137,5



7,05



101.985,4



109.511,9



115.984,1



121.203,4



127.310,2



5,71



147.058,0



155.749,2



164.555,4



172.867,6



182.764,6



5,59



Pengadaan Listrik dan Gas Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang Konstruksi Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor



D E F G



H



Transportasi dan Pergudangan



39.700,5



41.669,6



43.073,3



45.188,7



46.264



3,90



I



Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum



17.444,6



18.504,0



19.486,8



20.509,2



21.651,4



5,55



50.550,3



52.627,9



54.233



57.267.6



59483.9



4,16



20.801,8



21.053,1



21.610,9



22.388,9



23.571,9



3,19



43.298,2



45.263,9



47.798,7



50.271,7



53.058,6



5,21



1.768,1



1.879,3



1.980,6



2.086



2.183.1



5,41



181.499,1



190.537,8



202.389,2



212.906,2



226.652,4



5,71



Informasi dan Komunikasi Jasa Keuangan dan Asuransi Real Estat



J K L M,N



Jasa Perusahaan



O



Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib



P



Jasa Pendidikan



36.742,4



38. 572,1



40.585,6



42.876,1



45.750,4



5,64



Q



Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial



50.923,1



53.301,2



55.849



57.758,2



60.599.9



4,45



Jasa Lainnya



11.249,6



11.816,6



12.393,3



12.965,9



13.666,8



4,99



1.180.151,2



1.235.543,1



1.289.096,2



1.346.781,4



1.409.970,4



4,55



69.420,66



72.679,01



75.892,19



79.218,73



82.939,45



R,S,T, U



Total Rata-rata



Sumber: BPS Kabupaten Simeulue, 2017 Berdasarkan PDRB ADHK, kontribusi nilai tambah pertanian mencapai 35,26 persen tahun 2016. Angka kontribusi tersebut semakin menurun dibanding tahun 2012 yang sebesar 36,86 persen. Kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib berkontribusi sebesar 15,38 persen tahun 2012 dan semakin meningkat menjadi 16,07 persen pada tahun 2016. Adapun lapangan usaha perdagangan besar dan eceran menyumbang hampir 12,96



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-21



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



persen tahun 2016, juga sedikit meningkat dari tahun 2012 yang sebesar 12,46 persen. Tabel 2.12 Kontribusi PDRB ADHK Menurut Lapangan usaha Tahun 2012-2016 (%) Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Pertambangan dan Penggalian Industri Pengolahan Pengadaan Listrik dan Gas Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang Konstruksi Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor Transportasi dan Pergudangan Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum Informasi dan Komunikasi Jasa Keuangan dan Asuransi Real Estat Jasa Perusahaan Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Jasa Pendidikan Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Jasa lainnya Produk Domestik Regional Bruto



2012



2013



2014



2015



2016



Ratarata



36,86



36,49



35,92



35.67



35.26



36,074



1,88



1,92



1,93



1.94



1.94



1,92



1,49 0,18



1,46 0,19



1,45 0,19



1.43 0.19



1.39 0.20



1,44 0,19



0,01



0,01



0,01



0.01



0.01



0,01



8,64



8,86



9,00



9.00



9.03



8,90



12,46



12,61



12.77



12.84



12.96



12,72



3,36



3,37



3.34



3.36



3.28



3,34



1,48



1,50



1.51



1.52



1.54



1,51



4,28



4,26



4.21



4.25



4.22



4,24



1,76



1,70



1,68



1.66



1.67



1,69



3,67 0,15



3,66 0,15



3,71 0,15



3.73 0.15



3.76 0.15



3,70 0,15



15,38



15,42



15,70



15.81



16.07



15,67



3,11



3,12



3,15



3.18



3.24



4,31



4,31



4,33



4.29



4.30



3,16 4,31



0,95



0,96



0,96



0.96



0.97



0,96



100,00



100,00



100.00



100,00



100,00



100,00



Sumber: BPS Kabupaten Simeulue 2016 2.2.1.2 Pertumbuhan Ekonomi Pertumbuhan ekonomi daerah adalah satu ukuran kinerja pembangunan daerah dalam meningkatkan perekonomiannya. Stabilitas perekonomian merupakan prasyarat dasar dalam tercapainya peningkatan kesejahteraan rakyat melalui pertumbuhan yang tinggi dan peningkatan kualitas pertumbuhan. Pencapaian stabilitas perekonomian adalah sangat penting untuk memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku ekonomi. Perekonomian yang tidak stabil menimbulkan biaya tinggi (high cost economy) bagi perekonomian dan masyarakat. Ketidakstabilan ini akan menyulitkan masyarakat, baik swasta maupun rumah tangga, serta berimplikasi akan meningkatkan angka kemiskinan pada suatu daerah. Perubahan kondisi ekonomi yang terjadi dalam skala nasional dan Aceh juga mempengaruhi perkembangan ekonomi di Kabupaten PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-22



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Simeulue. Kinerja perekonomian Kabupaten Simeulue mencerminkan kondisi yang membaik, namun masih rentan terhadap gejolak ekonomi ataupun dinamika yang terjadi secara eksternal. Kurun waktu 20122016, aktivitas ekonomi Kabupaten Simeulue tumbuh berfluktuasi serta tumbuh dibawah dari pertumbuhan ekonomi nasional. Tahun 2012, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Simeulue sebesar 5,16 persen. Angka pertumbuhan tersebut jauh lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi Aceh (sebesar 4,95 persen), namun dibawah dari pertumbuhan ekonomi Nasional (sebesar 6,2 persen). Upaya keras Pemerintah Simeulue meningkatkan pertumbuhan ekonomi memberikan sinyal yang positif pada tahun 2016. Pertumbuhan ekonomi pada tahun 2016 sebesar 4,70 persen, meningkat dibandingkan tahun 2014 yang tumbuh sebesar 4,33 persen. Angka pertumbuhan ekonomi tersebut masih lebih rendah dari pencapaian tahun 2012. Capaian tahun 2012 merupakan prestasi tertinggi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Simeulue selama lima tahun terakhir (periode 2012-2016). Momentum capaian keberhasilan pembangunan tahun sebelumnya belum sepenuhnya kokoh dalam mengantisipasi berbagai gejolak ekonomi. Tahun 2014, aktivitas ekonomi Simeulue mengalami perlambatan dan implikasinya pertumbuhan ekonomi menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya. Perlambatan ekonomi tidak hanya terjadi di Simeulue saja, ekonomi Aceh dan nasional juga mengalami perlambatan pertumbuhan pada tahun 2014. Adapun laju pertumbuhan ekonomi Simeulue sebesar 4,33 persen tahun 2014, terendah selama dua tahun terakhir. Untuk tahun 2015, aktivitas ekonomi Kabupaten Simeulue mengalami peningkatan sebesar 4,47 persen dan sepanjang lima tahun terakhir pertumbuhan ekonomi masih berkisar di bawah dari 5 persen. Gambar 2.8 Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Simeulue, Aceh, dan Nasional Tahun 2012-2016 (%) 7 6



6,0 5,16



5



5,0 4,69



4,95



%



4



5,6



4,33



4,79 4,47



4,15



4,02



4,27



2013



2014



2015



3



5,0 4,70



Aceh Nasional



4,31



2016



Simeulue



2 1 0 2012



Sumber: BPS, 2017 Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan komponen pengeluaran konsumsi LNPRT tertinggi dibanding dengan komponen pengeluaran lainnya (kondisi tahun 2015). Laju pertumbuhan komponen pengeluaran konsumsi LNPRT mencapai 12,4 persen pada tahun 2015, PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-23



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



jauh lebih tinggi dari pertumbuhan tahun 2012 yang sebesar 8,34 persen. Komponen pengeluaran konsumsi RT dan konsumsi pemerintah juga tumbuh positif pada tahun 2015, namun cenderung menurun pertumbuhannya dibandingkan dari tahun 2012. Tahun 2015, pertumbuhan pengeluaran konsumsi pemerintah sebesar 4,11 persen, turun drastis dari tahun 2012 yang sebesar 7,73 persen. Pengeluaran konsumsi rumah tangga merupakan penyumbang terbesar PDRB ADHK menurut pengeluaran. Komponen tersebut tumbuh sebesar 2,16 persen tahun 2015 dan sedikit menurun dari tahun 2012 yang tumbuh sebesar 2,95 persen. Menurunnya pertumbuhan konsumsi pengeluaran pemerintah juga mempengaruhi pertumbuhan pengeluaran konsumsi rumah tangga. Gambar 2.9 Pertumbuhan Komponen PDRB ADHK Menurut Pengeluaran Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 (%) 20



Pertumbuhan (%)



15 10 5 0 -5 -10 -15



2012



2013



2014



2015



2016



Pengeluaran Konsumsi RT



2,95



2,26



2,24



2,45



2,49



Pengeluaran Konsumsi LNPRT



8,34



7,40



15,41



-12,40



3,41



Pengeluaran Konsumsi Pemerintah



7,73



3,87



5,18



4,11



0,21



Pembentukan Modal Tetap Bruto



6,71



-2,28



0,15



1,30



2,50



Ekspor Barang dan Jasa



3,85



5,91



7,04



7,99



4,42



Net Ekspor



5,05



0,30



3,70



0,50



2,42



Sumber: BPS Kabupaten Simeulue 2017 Melambatnya pertumbuhan ekonomi Simeulue tidak terlepas dari melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional. Perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional dipicu dari dinamika ekonomi global yang memberikan tekanan perekonomian Indonesia. Kondisi ekonomi global yang belum pulih (terbatas) turut mempengaruhi melambatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kondisi tersebut diperburuk oleh penurunan harga komoditas dunia, termasuk harga minyak pada paruh kedua 2014. Permintaan ekonomi global yang masih lemah dan harga komoditas global yang rendah berdampak pada kinerja ekspor Indonesia yang melambat. Hal ini terkait dengan struktur ekspor Indonesia masih bertumpu pada komoditas berbasis Sumber Daya Alam (SDA). Di sisi fiskal, reformasi subsidi sektor energi berjalan lambat sehingga berdampak pada beban subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tinggi. Hal ini menyebabkan ruang fiskal yang tersedia untuk PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-24



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



belanja produktif menjadi terbatas. Kebijakan untuk mengurangi beban subsidi BBM ditempuh melalui kenaikan harga BBM bersubsidi pada bulan November 2014 yang juga berimplikasi terhadap kinerja perekonomian Kabupaten Simeulue. Secara sektoral, lapangan usaha yang mengalami pertumbuhan ekonomi yang tertinggi dicapai pengadaan listrik dan gas, dan pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang masingmasing sebesar 9,4 persen dan 8,75 persen pada tahun 2016. Semua lapangan usaha sebagai penggerak pertumbuhan PDRB pada tahun 2016 terjadi pertumbuhan yang positif. Delapan lapangan usaha lainnya yang menyentuh pertumbuhan 5 persen meliputi kontruksi, Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor, Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum, Informasi dan Komunikasi, Real Estat, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib, dan Jasa Pendidikan dan jasa lainnya. Adapun lapangan usaha lainnya tumbuh dibawah 5 persen. Adapun Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebagai penyumbang terbesar dalam PDRB tumbuh sebesar 3,49 persen pada tahun 2016, jauh lebih rendah dari tahun 2012 yang sebesar 4,05 persen. Gambar 2.10 Laju Pertumbuhan Riil PDRB Menurut Lapangan Usaha Kabupaten Simeulue Tahun 2012–2016 (Persen) 10 9 8



2012



2013



2015



2016



2014



7 %



6 5 4 3 2 1 0



Sumber: BPS Kab.Simeulue 2017 2.2.1.3 Pendapatan Perkapita Perkembangan pendapatan perkapita menunjukkan besarnya pendapatan yang dinikmati oleh setiap penduduk secara rata-rata. Pendapatan per kapita dapat dijadikan suatu indikator tentang tingkat kesejahteraan masyarakat suatu daerah secara makro. Namun, jika distribusi pendapatan regional tidak merata atau terjadi ketimpangan dalam pemanfaatan pendapatan, maka pendapatan regional per kapita PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-25



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



akan menjadi sebuah kegagalan dalam mencapai kesejahteraan. Semakin tinggi nilai PDRB perkapita maka tingkat kesejahteraan penduduk juga akan meningkat. Perkembangan PDRB perkapita Kabupaten Simeulue menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun seiring dengan kenaikan jumlah penduduk. Indikator ini menunjukkan bahwa secara ekonomi setiap penduduk Kabupaten Simeulue rata-rata mampu menciptakan PDRB atau (nilai tambah) sebesar nilai perkapita di masing-masing tahun tersebut. Pada tahun 2016, PDRB per kapita atas dasar harga berlaku (ADHB) mencapai 19,74 juta rupiah. Empat tahun sebelumnya, PDRB per kapita masih sebesar 15,01 juta rupiah. Pertumbuhan PDRB per kapita ADHB rata-rata 7,08 persen/tahun. Adapun PDRB perkapita atas dasar harga konstan (ADHK) mencapai 15,62 juta rupiah tahun 2016. Sebelumnya tahun 2012, tercatat PDRB per kapita masih sebesar 13,9 juta rupiah. Kurun waktu 2012-2016, pertumbuhan PDRB per kapita ADHK rata-rata 2,90 persen/tahun. Gambar 2.11 PDRB Perkapita Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 (Rp. Juta)



15,62



2016



19,74



15,11



2015



18,49



14,72



2014



17,32



ADHK (jutaan rupiah) ADHB (jutaan rupiah)



14,33



2013



16,15



13,93



2012



15,01 Rp. Juta



0,00



5,00



10,00



15,00



20,00



25,00



Sumber: BPS, 2017 2.2.1.5 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Pembangunan sumberdaya manusia merupakan suatu proses yang dibangun agar masyarakat mampu memiliki lebih banyak pilihan (pendapatan, kesehatan, pendidikan, lingkungan fisik, dan sebagainya). Kemajuan pembangunan manusia dicerminkan oleh Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index). Indeks Pembangunan Manusia (IPM) merupakan indeks yang mengukur pencapaian kemajuan pembangunan suatu negara (daerah) yang dipresentasikan oleh dimensi Angka Harapan Hidup pada Waktu Lahir PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-26



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



(Life Expectancy at Birth), Angka harapan sekolah sebagai pengganti dari variabel Melek Huruf Penduduk Dewasa (Literacy Rate), Rata-rata Lamanya Sekolah Penduduk Dewasa (Mean Year of Schooling), dan Kemampuan Daya Beli (Purchasing Power Parity). Angka IPM Kabupaten Simeulue mengalami peningkatan dari tahun ke tahun walaupun peningkatannya tidak terlalu signifikan, yaitu dari 61,25 pada tahun 2012 menjadi 62,18 pada tahun 2014 dan terus terjadi peningkatan sebesar 63,82 pada tahun 2016. Perkembangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Simeulue, Aceh, dan Nasional Tahun 2012-2016 seperti terlihat pada gambar berikut. Gambar 2.12 Perkembangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Simeulue, Aceh, dan Nasional Tahun 2012-2016 IPM 72,00 70,00 68,00



67,81



68,30



68,81



69,45



66,00 64,00 62,00



61,25



61,68



62,18



2012



2013



2014



63,16



70,00



63,82



Aceh Nasional Simeulue



60,00 58,00 56,00 2015



2016



Sumber: BPS, 2016 Pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Simeulue masih dibawah pencapaian rata-rata nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Aceh dan Nasional. Tahun 2012, IPM Provinsi Aceh sebesar 67,81, sedangkan IPM Kabupaten Simeulue sebesar 61,25. IPM Kabupaten Simeulue pada tahun 2014 sebesar 62,18 dan terus mengalami kenaikan hingga pada tahun 2016 sebesar 63,82. Sementara itu, IPM Aceh sebesar 68,81 tahun 2014 dan akhir tahun 2016 sebesar 70. Peningkatan kualitas pembangun manusia di Kabupaten Simeulue selama lima tahun terakhir tidak terlepas dari peningkatan komponen pembentuk IPM. Angka harapan hidup meningkat menjadi 64,78 tahun pada tahun 2016, dari tahun tahun 2012 yang sebesar 64,22 tahun. Demikian juga dengan komponen pembentuk IPM lainnya, seperti rata-rata lama sekolah, angka harapan lama sekolah, dan pengeluaran riil per kapita yang cenderung meningkat signifikan selama tahun 2012-2016. Secara lebih rinci, perkembangan komponen IPM Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 seperti terlihat pada gambar berikut.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-27



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Gambar 2.13 Perkembangan Komponen Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 64,24



64,23



64,22



64,66



64,78



6542,00



6327,53



60



6400



Tahun



50



6200



40 30



6600



5920,45



5956,07



6000



5824,14



Rp. Ribu



70



5800



20



5600



10 0



5400 2012



2013 AHH



EYS



2014 MYS



2015



2016



Pengeluaran Per Kapita



Sumber: BPS, 2016 Pemerintah Kabupaten Simeulue berupaya keras mendorong percepatan pembangunan manusia. Upaya yang telah ditempuh selama ini, seperti peningkatan fasilitas dan prasarana kesehatan, perluasan akses dan pemerataan layanan pendidikan, dan optimalisasi potensi sumberdaya ekonomi untuk peningkatan pendapatan masyarakat. Dalam jangka menengah (2018-2022), program-program pembangunan yang mampu mendorong percepatan pembangunan manusia terus diimplimentasikan di setiap kecamatan. Di wilayah barat-selatan Aceh, pencapaian IPM Kabupaten Simeulue selama 2012 dan 2016, hanya lebih tinggi dari Kota Subulussalam, seperti terlihat pada gambar berikut.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-28



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Gambar 2.14 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten/Kota di Wilayah Barat-Selatan Aceh, Tahun 2012-2016 Aceh Jaya



67,70 67,30 66,42



Aceh Barat



67,31 66,66



Nagan Raya



65,58 64,91



Aceh Barat Daya Subulussalam



60,39 59,76



Aceh Selatan



2016



62,18



2014



Aceh Singkil



55,00



2012 64,13



65,27 64,23 62,18 61,25 60,00



67,32



64,57 63,08 62,15



62,35 61,69



Simeulue



69,26



66,96



63,82 IPM 65,00



70,00



Sumber: BPS, 2016 2.2.1.6 Kemiskinan Pemerintah Kabupaten Simeulue sangat berkomitmen untuk memberdayakan penduduk miskin. Kecuali untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat, penanggulangan kemiskinan merupakan program prioritas pembangunan RPJMK Simeulue Tahun 2018-2022 yang harus dilaksanakan multisektoral dan antarwilayah secara berkelanjutan. Mengutip data BPS, secara absolut, perkembangan penduduk miskin di Kabupaten Simeulue terus berkurang, meskipun berfluktuatif periode 2012-2016. Tahun 2012, tercatat penduduk miskin mencapai 18,5 ribu orang. Angka penduduk miskin tersebut berkurang menjadi 17,5 ribu orang pada tahun 2014. Memasuki tahun 2015, terjadi peningkatan penduduk miskin di Kabupaten Simeulue dibandingkan selama tiga tahun terakhir. Tercatat masyarakat kurang mampu tersebut sedikitnya 18,12 ribu orang tahun 2015. Akhir tahun 2016, penduduk miskin tidak kurang dari 17,93 ribu orang, turun drastis dibanding tahun 2015, namun masih tinggi dibandingkan tahun 2014. Selama lima tahun terakhir, terjadi pertumbuhan penurunan masyarakat miskin Kabupaten Simeulue rata-rata 0,78 persen setiap tahunnya. Penurunan penduduk miskin ini sebagai wujud komitmen pemerintah untuk mengatasi kemiskinan secara berkelanjutan. Berbagai program pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur diarahkan untuk mengatasi kemiskinan, disamping juga melibatkan secara aktif dunia usaha/swasta dan lembaga non pemerintah. Aktivitas ekonomi masyarakat yang semakin berkembang berimplikasi PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-29



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



positif terhadap pencapaian berkurangnya penduduk miskin di Kabupaten Simeulue. Perkembangan kemiskinan di Simeulue selama lima tahun terakhir dapat dilihat pada gambar berikut.



18,6



22,5



18,4



22



18,2



21,5



18



21



17,8



20,5



17,6



20



17,4



19,5



17,2



19



17



2012



2013



2014



2015



2016



Ribu Jiwa



18,5



18,5



17,5



18,12



17,93



Persen (%)



21,88



20,57



19,92



20,43



19,93



%



Ribu Jiwa



Gambar 2.15 Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016



18,5



Sumber: BPS Kabupaten Simeulue 2016 Secara persentase, angka penduduk miskin cenderung terus berkurang di Kabupaten Simeulue sepanjang tahun 2012-2014. Akhir tahun 2014, tercatat persentase penduduk dengan kondisi di bawah garis kemiskinan sebesar 19,92 persen. Itu artinya, hampir 80,08 persen masyarakat yang mendiami Kabupaten Simeulue sudah hidup berkecukupan. Adapun dua tahun sebelumnya, persentase penduduk miskin di Kabupaten Simeulue mencapai 21,88 persen, atau paling kurang 78,28 persen bukan masyarakat kurang mampu. Namun demikian, akhir tahun 2016, angka kemiskinan di Kabupaten Simeulue masih berkisar 19,93 persen, cenderung stabil dari tahun 2014. Dalam beberapa tahun terakhir diakui bahwa kerja keras Pemerintah Kabupaten Simeulue memberdayakan masyarakat miskin dinilai telah mampu mengurangi secara bertahap penduduk miskin. Kendati demikian, masih diperlukan terobosan dan inovasi strategi kebijakan yang tepat dan terarah untuk mengurangi penduduk miskin secara berkelanjutan. Capaian persentase penduduk miskin di Kabupaten Simeulue saat ini masih terlihat lebih tinggi dari Provinsi Aceh dan Nasional. Tahun 2016, tingkat kemiskinan nasional sebesar 10,70 persen dan Provinsi Aceh sebesar 16,73 persen.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-30



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Gambar 2.16 Tingkat Kemiskinan Kabupaten Simeulue, Aceh, dan Nasional, Tahun 2012-2016 25



%



20 15 10 5 0



2012



2013



2014



2015



2016



Aceh



18,58



17,72



16,98



17,08



16,73



Simeulue



21,88



20,57



19,92



20,43



19,93



Nasional



11,66



11,47



10,96



11,13



10,70



Sumber: BPS, 2017 Batas garis kemiskinan Kabupaten Simeulue terus mengalami perbaikan, meskipun lebih rendah dari batas garis kemiskinan Aceh. Garis kemiskinan ini yang menentukan masyarakat tergolong kurang mampu (miskin), atau sudah keluar dari kemiskinan. Demikian juga dengan tingkat konsumsi makanan, proporsi masyarakat yang mengkonsumsi makanan lebih banyak di Simeulue ketimbang ratarata Provinsi Aceh. Tahun 2016, lebih dari separuh pengeluaran masyarakat di Simeulue, atau hampir 60,77 persen digunakan untuk konsumsi makanan. Adapun proporsi pengeluaran untuk konsumsi makanan di Aceh juga sama sebanyak 55,22 persen (kondisi tahun 2015).



66,13



330.000



per kapita/bln (Rp)



325.000 320.000



63,36 60,97



60,77



315.000 310.000



55,22



305.000 300.000 295.000 290.000 2012



2013



2014



Garis Kemiskinan (per kapita/bln)



2015



68,00 66,00 64,00 62,00 60,00 58,00 56,00 54,00 52,00 50,00 48,00



%



Gambar 2.17 Garis Kemiskinan dan Konsumsi Makanan Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016



2016



Konsumsi Makanan (%)



Sumber: BPS, 2017



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-31



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



2.2.1.7 Angka Kriminalitas yang Tertangani Perwujudan keamanan dan ketertiban merupakan prasyarat utama dalam mendorong percepatan pembangunan. Berbagai tindakan kriminalitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat harus tertangani secara cepat dan tuntas. Oleh karena, penanggulangan kriminalitas merupakan salah satu prioritas untuk mewujudkan stabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Simeulue. Tindakan kriminalitas yang terjadi di Kabupaten Simeulue didominasi kasus penganiayaan, disamping juga kasus pencurian dan narkoba. Selain itu, juga terjadi kasus penipuan dan kejahatan seksual. Tahun 2016, terdapat 32 kasus penganiayaan di Kabupaten Simeulue, meningkat drastis dari 24 kasus tahun 2012. Untuk kasus pencurian, jumlahnya meningkat drastis tahun 2015 menjadi 53 kasus, dari 6 kasus tahun 2012. Adapun kasus narkoba memperlihatkan kecenderungan peningkatan dari 6 kasus tahun 2012 menjadi 15 kasus tahun 2016. Tabel 2.13 Jumlah Kasus Kriminal di Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 No Jenis Kriminal 1 Kasus Narkoba Kejahatan 2 Seksual Kasus 3 Penganiayaan 4 Kasus Pencurian 5 Kasus Penipuan Jumlah



2012 6



2013 17



2014 13



2015 13



2016 15



7



5



5



11



10



24



22



29



43



32



6 14 57



13 12 69



20 8 75



53 9 129



19 15 91



Sumber: Polres Simeulue, 2017 2.2.2 Fokus Kesejahteraan Sosial 2.2.2.1 Pendidikan Salah satu indikator kesejahteraan masyarakat adalah pendidikan. Kemajuan pendidikan di Kabupaten Simeulue terlihat dari beberapa indikator, meliputi angka melek huruf (AMH), rata-rata lama sekolah (RLS), dan angka partisipasi murni (APM), dan angka partisipasi kasar (APK) antar jenjang pendidikan. Berikut ini gambaran dan perkembangan indikator kemajuan pendidikan tersebut di Kabupaten Simeulue sebagai berikut. A. Angka Melek huruf Angka melek huruf diartikan perbandingan antara jumlah penduduk usia diatas 15 tahun yang bisa baca/tulis di suatu daerah, dengan keseluruhan jumlah penduduk usia diatas 15 tahun di daerah tersebut. Semakin tinggi angka melek huruf dapat mencerminkan semakin banyak penduduk berkemampuan untuk membaca dan menulis. Penduduk yang bisa membaca dan menulis secara umum memiliki akses ke berbagai hal yang jauh lebih besar dibandingkan dengan penduduk yang tidak memiliki kemampuan tersebut, sehingga peluang untuk hidup lebih sejahtera dimiliki oleh penduduk yang bisa membaca dan menulis. Selain itu, angka melek huruf menunjukkan kemampuan penduduk dalam menyerap informasi dari berbagai media PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-32



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



dan menunjukkan kemampuan untuk berkomunikasi secara lisan dan tulisan. Angka melek huruf yang semakin besar diharapkan dapat mengurangi tingkat kemiskinan sehingga tingkat kesejahteraan diharapkan dapat semakin meningkat. Angka melek huruf juga menggambarkan keberhasilan suatu daerah dalam pelaksanaan program wajib belajar hingga ke tingkat pendidikan menengah pertama (SMP/sederajat), dimana rata-rata usia normal peserta didik adalah 15 tahun. Kurun waktu 2012-2016, perkembangan angka melek huruf penduduk dewasa Kabupaten Simeulue cenderung fluktuatif. Tahun 2012, angka melek huruf dewasa berkisar 99,31 persen, atau paling kurang 0,69 persen tidak bisa membaca dan menulis. Upaya Pemerintah Kabupaten Simeulue mendorong akses pendidikan bagi semua penduduk, termasuk Paket A, B, dan C, disamping juga pendidikan gratis berimplikasi positif terhadap peningkatan angka melek huruf. Untuk tahun 2014, paling kurang 0,04 persen penduduk dewasa tidak bisa membaca dan menulis atau angka melek huruf mencapai 99,96 persen. Adapun tahun 2016, angka melek huruf cenderung berkurang menjadi 98,71 persen. Gambar 2.18 Perkembangan Angka Melek Huruf Dewasa di Kabupaten Simeulue, Aceh dan Nasional, Tahun 2012-2016 (persen) 102 100



99,31



99,22



99,96



99,0



98,71



98 Simeulue



96



Aceh



94



Nasional



92 90 88 2012



2013



2014



2015



2016



Sumber: BPS Aceh, 2017 Meskipun capaian angka melek huruf di Kabupaten Simeulue mengalami perbaikan dan peningkatan, namun masih terjadinya disparitas antara penduduk dewasa laki-laki dan perempuan. Angka melek huruf laki-laki cenderung lebih baik dari perempuan. Untuk tahun 2015, angka melek huruf laki-laki mencapai 100 persen dan perempuan 99,92 persen. Karena itu, perbaikan angka melek huruf penduduk dewasa perempuan menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Simeulue dan diharapkan dapat sejajar dengan pencapaian kemajuan angka melek huruf penduduk dewasa laki-laki. B. Angka Harapan Lama Sekolah dan Rata-rata Lama Sekolah Indikator lainnya dalam bidang pendidikan adalah angka harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah. Kedua indikator tersebut termasuk juga dalam komponen pembentuk IPM, sebagai variabel baru menggantikan variabel angka melek huruf dalam perhitungan IPM, untuk dimensi pengetahuan (pendidikan). Mengutip PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-33



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



BPS, angka melek huruf sudah tidak relevan dalam mengukur pendidikan secara utuh karena tidak dapat menggambarkan kualitas pendidikan. Selain itu, karena angka melek huruf di sebagian besar daerah sudah tinggi, sehingga tidak dapat membedakan tingkat pendidikan antardaerah dengan baik. Angka Harapan Lama Sekolah-HLS (Expected Years of Schooling EYS) didefinisikan lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang. Diasumsikan bahwa peluang anak tersebut akan tetap bersekolah pada umur-umur berikutnya sama dengan peluang penduduk yang bersekolah per jumlah penduduk untuk umur yang sama saat ini. Angka Harapan Lama Sekolah dihitung untuk penduduk berusia 7 tahun ke atas. HLS dapat digunakan untuk mengetahui kondisi pembangunan sistem pendidikan di berbagai jenjang yang ditunjukkan dalam bentuk lamanya pendidikan (dalam tahun) yang diharapkan dapat dicapai oleh setiap anak. Perkembangan kemajuan angka harapan sekolah Kabupaten Simeulue bergerak relatif lamban dan belum mencapai angka ideal yang diharapkan, meskipun terdapat kecenderungan semakin meningkat selama lima tahun terakhir. Tahun 2012, angka harapan lama sekolah masyarakat Simeulue sebesar 12,67 tahun. Angka tersebut jauh lebih tinggi dari Nasional yang sebesar 11,68 tahun (BPS, 2012). Tahun 2014, angka harapan lama sekolah Kabupaten Simeulue meningkat menjadi 12,75 tahun dan terus meningkat menjadi 13,07 tahun pada akhir tahun 2016. Adapun angka harapan lama sekolah Nasional sebesar 12,39 tahun (2014), sebesar 12,55 tahun (tahun 2015), dan sebesar 12,72 tahun (2016). Kurun waktu 2012-2016, capaian angka harapan lama sekolah Kabupaten Simeulue cenderung lebih baik dari Nasional. Gambar 2.19 Perkembangan Angka Harapan Sekolah di Kabupaten Simeulue, Aceh, dan Nasional, Tahun 2012-2016 (Tahun)



14,5 14 13,5 13



12,67



12,5 12



12,67 12,10



12,75 12,39



12,83 12,55



13,07 12,72



Simeulue Aceh



11,68



Nasional



11,5 11 10,5 2012



2013



2014



2015



2016



Sumber: BPS, 2017 Pemerintah Kabupaten Simeulue terus berupaya keras meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk dewasa. Program penyetaraan pendidikan melalui Paket A, B, dan C dipandang juga bermanfaat dalam memperbaiki kualitas SDM dan tingkat pendidikan



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-34



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



masyarakat Kabupaten Simeulue. Sepanjang tahun 2012-2016, Pemerintah Simeulue dinilai cukup berhasil meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk, meskipun belum mencapai target pemerintah. Pada tahun 2012, rata-rata lama sekolah yang telah dijalani penduduk tidak lebih dari 8,34 tahun. Angka tersebut meningkat menjadi 8,55 tahun (tahun 2013), dan hingga 8,91 tahun (tahun 2016). Sementara rata-rata lama sekolah yang dijalani penduduk secara Nasional, yakni 7,95 tahun (tahun 2016). Gambar 2.20 Perkembangan Rata-rata Lama Sekolah Kabupaten Simeulue, Aceh, dan Nasional, Tahun 2012-2016 (Tahun) 9,50 9,00 8,50 8,00



8,90



8,91



7,73



7,84



7,95



8,55



8,34 7,59



8,89



7,61



Simeulue Aceh



7,50



Nasional



7,00 6,50 2012



2013



2014



2015



2016



Sumber: BPS Aceh, 2017 Meskipun angka harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah penduduk dewasa bergerak naik secara signifikan, kebijakan lanjutan dan inovasi-inovasi pembangunan pendidikan guna meningkatkan mutu dan kualitas SDM masyarakat, tetap dibutuhkan. Disamping mempertahankan kebijakan pendidikan gratis yang telah digulirkan selama ini, kebijakan pendidikan lainnya yang promasyarakat miskin terus diupayakan dilaksanakan secara berkelanjutan, seperti peningkatan bantuan beasiswa (diupayakan berlanjut ke perguruan tinggi), pemerataan tenaga pendidik yang berkualitas, peningkatan pembangunan PAUD, serta penyediaan fasilitas pendukung pendidikan yang memadai di setiap jenjang pendidikan dan antarwilayah. C. Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM) APK merupakan indikator yang dapat memberikan gambaran mengenai partisipasi sekolah penduduk yang bersekolah pada jenjang pendidikan tertentu tanpa memperhatikan umur. APK adalah rasio jumlah peserta didik, berapapun usianya, yang sedang sekolah di tingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk kelompok usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikan tertentu, dinyatakan dalam persen. APK menunjukkan tingkat partisipasi penduduk secara umum di suatu jenjang pendidikan. Hasil perhitungan APK ini digunakan untuk mengetahui banyaknya anak yang bersekolah di suatu jenjang pendidikan tertentu pada wilayah tertentu. Semakin tinggi APK



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-35



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



menunjukkan semakin banyak anak usia sekolah yang bersekolah di suatu jenjang pendidikan pada suatu wilayah. Perkembangan APK pada semua jenjang pendidikan selama lima tahun terakhir terlihat bervariasi. Capaian APK pada tingkat pendidikan SD/MI berfluktuatif, namun capaiannya diatas 100 persen. Tahun 2012, APK tingkat SD sebesar 106,65 persen. Akhir tahun 2016, APK tingkat SD tercapai sebesar 102,94 persen, jauh lebih rendah dari empat tahun sebelumnya. Untuk APK jenjang pendidikan SMP, capaian yang tinggi terjadi pada 2014 yang mencapai 96,72 persen, sedangkan pada tahun lainnya capaian APK masih dibawah angka tersebut. APK SMP terendah dicapai pada tahun 2013 yang sebanyak 88,85 persen. Adapun APK tingkat pendidikan menengah atas (SMA/SMA/SMK) selama 2012-2015, pencapaian dibawah 100 persen terjadi selama tahun 2013-2016. APK SMA tertinggi dicapai pada tahun 2012 yang mencapai 101,28 persen, lebih tinggi dari tahun 2016 yang sebanyak 91,47 persen. APK terendah terjadi pada tahun 2015, yaitu sebesar 88,27 persen. Perkembangan APK menurut jenjang pendidikan di Kabupaten Simeulue sebagaimana terlihat pada gambar berikut. Gambar 2.21 Perkembangan Angka Partisipasi Kasar (APK) Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 (%) 91,47 93,55 102,94



2016



88,27 93,04



2015



105,98 86,41 96,72



2014



SMA/MA/SMK 111,61



SMP/MTs SD/MI



97,47 88,85



2013



115,66 101,28 96,49 106,65



2012



% 0



20



40



60



80



100



120



140



Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue, 2016 Angka partisipasi murni (APM) adalah perbandingan penduduk usia antara 7 hingga 18 tahun yang terdaftar sekolah pada tingkat pendidikan SD/SLTP/SLTA dibagi dengan jumlah penduduk berusia 7 hingga 18 tahun. Capaian APM pada semua jenjang pendidikan selama lima tahun terakhir juga terlihat bervariasi. Capaian APM pendidikan SD/MI jauh lebih baik daripada pendidikan SMP/MTs dan SMA/MA/MK. Sampai tahun 2016, capaian APM SD/MI mencapai 91,05 persen, sementara APM SMP/MTs sebesar 68,67 persen dan SMA/MA/SMK sebanyak 65,11 persen. PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-36



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Gambar 2.22 Perkembangan Angka Partisipasi Murni (APM) Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 (%) 120 100



%



80



95,61



92,27 72,39 69,43



94,97



75,45 75,46 67,4 59,29



60



95,22 72,33 65,12



91,05 68,67 65,11 SD/MI SMP/MTs



40



SMA/MA/SMK



20 0 2012



2013



2014



2015



2016



Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue, 2016 D. Angka Pendidikan yang Ditamatkan (APT) Angka Pendidikan Yang Ditamatkan (APT) adalah menyelesaikan pelajaran pada kelas atau tingkat terakhir suatu jenjang sekolah di sekolah negeri maupun swasta dengan mendapatkan surat tanda tamat belajar/ijazah. Di Kabupaten Simeulue, Angka Pendidikan Yang Ditamatkan (APT) didominasi tamat SD yang mencapai 26,77 persen pada tahun 2016, dari 33,71 persen tahun 2012. Kemudian diikuti dengan APT SMA yang mencapai 19,56 persen dan APT SMP sebesar 19,50 persen pada tahun 2016. Tahun 2012, APT SMA sebanyak 19,93 persen. Adapun penduduk yang tamatan dari perguruan tinggi tidak lebih dari 9,59 persen tahun 2016, sebagaimana terlihat dalam tabel berikut. Tabel 2.14 Perkembangan Angka Pendidikan yang Ditamatkan (APT) Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 (%) No



Ijazah



2012



2013



2014



2015



2016



1. SD 2. SMP



33,71 21,9



28,12 19,56



31,83 20,65



31,32 24,69



33,56 19,50



3. SMA 4. Diploma DI/DII/DIII



19,93 3,68



28,69 3,65



23,35 4,52



26,79 4,40



30,19 4,78



2,87



3,77



4,60



3,92



4,81



5. Diploma DIV/S1/S2/S3



Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue, 2016 2.2.2.2 Kesehatan A. Angka Harapan Hidup Indikator terkait bidang kesehatan yang mempengaruhi nilai IPM, yaitu Angka Harapan Hidup. Angka Harapan Hidup adalah perkiraan lama hidup rata-rata penduduk dengan asumsi tidak ada perubahan pola mortalitas (kematian) menurut umur. Angka Harapan PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-37



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Hidup merupakan angka pendekatan yang menunjukkan kemampuan untuk bertahan hidup lebih lama. Selain itu, Angka Harapan Hidup merupakan alat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan penduduk pada umumnya, dan meningkatkan derajat kesehatan pada khususnya. Meskipun capaian angka harapan hidup Kabupaten Simeulue masih dibawah rata-rata Aceh, namun upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat untuk hidup lebih lama terus didorong oleh Pemerintah Simeulue. Panjang umur dan sehat adalahdambaan masyarakat Simeulue, dan Pemerintah Kabupaten Simeulue mengimplimentasikan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Di wilayah barat-selatan Aceh, capaian angka harapan hidup Kabupaten Simeulue terendah ketiga dibanding kabupaten lainnya. Periode 2012-2016, angka harapan hidup masyarakat Kabupaten Simeulue terus meningkat signifikan. Rata-rata peningkatan angka harapan hidup 0,04 persen setiap tahunnya. Akhir tahun 2016, angka harapan hidup mencapai 64,78 tahun, jauh lebih tinggi dari capaian tahun 2012 yang sebesar 64,22 tahun. Perkembangan angka harapan hidup di Kabupaten Simeulue, Aceh, dan Nasional selama lima tahun terakhir terlihat pada tabel berikut. Gambar 2.23 Perkembangan Angka Harapan Hidup di Kabupaten Simeulue, Aceh, dan Nasional, Tahun 2012-2016 (Tahun) 72 70



70,20 69,23



70,40 69,31



70,59 69,35



70,78 69,50



70,90 69,51



68 66



64,22



64,23



64,24



64,66



64,78



64



Simeulu e Aceh Nasiona l



62 60 2012



2013



2014



2015



2016



Sumber: BPS Aceh, 2017 B. Balita Gizi Buruk Persentase balita gizi buruk adalah persentase balita dalam kondisi gizi buruk terhadap jumlah balita. Klasifikasi status gizi dibuat berdasarkan standar World Health Organization (WHO). World Health Organization (WHO) tahun 1999 mengelompokkan wilayah yaitu kecamatan untuk Kabupaten/Kota dan Kabupaten/Kota untuk Provinsi berdasarkan prevalensi gizi kurang ke dalam 4 kelompok dari seluruh jumlah balita, yaitu a). Rendah (di bawah 10 persen), b). Sedang (10-19 persen), c). Tinggi (20-29 persen), dan d). Sangat tinggi (30 persen). Perkembangan persentase balita gizi buruk selama tahun 2012– 2016 berfluktuatif. Tahun 2012, angka balita gizi buruk di Kabupaten Simeulue berkisar 0,39 persen dari total 5.094 balita. Adapun tahun PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-38



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



2016, balita yang mengalami gizi buruk tidak lebih dari 0,54 persen (4 balita) dari total 8.745 balita di Kabupaten Simeulue. Sepanjang lima tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Simeulue telah berhasil menekan angka balita gizi buruk. Perkembangan persentase balita gizi buruk dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel 2.15 Perkembangan Persentase Balita Gizi Buruk Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 Uraian Jumlah Balita Gizi Buruk Jumlah Balita Balita Gizi Buruk (%)



2012



2013



2014



2015



2016



Pert.rata (%)



20



19



11



7



4



-33,13



5.094 9.342 0,39



0,20



7.798 0,14



7.112 8.745 0,10



14,47



0,54



Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Simeulue, 2016 2.2.2.3 Ketenagakerjaan Tenaga kerja merupakan faktor terpenting dalam suatu proses produksi. Di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) saat ini, tenaga kerja yang kreatif dan inovatif dinilai sangat penting sehingga mampu mengaktualisasikan potensi yang dimiliki, adaptif teknologi baru, dan memanfaatkan peluang-peluang ekonomi untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya. Perkembangan penduduk yang bekerja di Kabupaten Simeulue selama lima tahun terakhir cenderung meningkat signifikan. Tahun 2012, tercatat penduduk usia 15 tahun keatas di Kabupaten Simeulue yang bekerja sebanyak 21.635 jiwa, dari angkatan kerja berjumlah 25.057 jiwa. Jumlah penduduk yang bekerja tersebut meningkat menjadi 27.394 jiwa pada tahun 2014, yang diikuti juga dengan peningkatan angkatan kerja menjadi 32.349 jiwa. Memasuki tahun 2016, penduduk berumur 15 tahun ke atas yang bekerja mencapai 28.138 jiwa. Sementara itu, jumlah angkatan kerja mencapai 33.261 jiwa. Penduduk yang bekerja dan angkatan kerja tersebut cenderung lebih banyak dari tahun 2015. Pada tahun 2015, penduduk yang bekerja mencapai 27.953 jiwa dan angkatan kerja berjumlah 32.303 jiwa. Sektor primer (pertanian dan pertambangan) merupakan penyerap tenaga kerja terbanyak, yaitu mencapai 60,04 persen.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-39



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Tabel 2.16 Rasio Penduduk Bekerja terhadap Angkatan Kerja di Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 Uraian Jumlah Penduduk Bekerja (Jiwa) Jumlah Penduduk Angkatan Kerja (jiwa) Rasio (%)



2015



2016



27.394



27.953



28.138



Pert. Rata (%) 6,79



25,228



32.349



32.303



33.261



7,34



0.86



0.85



0.87



0.85



2012



2013



2014



21,635



21,806



25,057 0.86



Sumber: Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Simeulue, 2017 2.2.3 Fokus Seni Budaya dan Olahraga A. Seni dan Budaya Pembangunan seni dan budaya yang bercorak (ciri khas) lokal Kabupaten Simeulue patut menjadi prioritas pembangunan. Selama enam tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Simeulue terus mendorong percepatan pembangunan seni dan budaya melalui kegiatan pagelaran seni dan budaya, penguatan organisasi budaya, dan pembinaan sanggar (group) kesenian. Tahun 2016, terdapat 41 sanggar (group) kesenian yang tersebar di 10 kecamatan yang menjadi wadah berlangsungnya kegiatan kesenian. Jumlah sanggar seni ini berkurang 3 sanggar dari tahun 2015. Simeulue memiliki khasanah budaya yang tinggi dengan berbagai jenis kesenian. Salah satunya adalah nyanyian yang dikenal dengan Simeulue Ate Fulawan. Selain itu, seni lainnya seperti debus, tari angguk, dan nandong. Dari sisi budaya, Smong merupakan kearifan lokal yang ada di Kabupaten Simeulue yang terus dilestarikan hingga saat ini. Kearifan lokal ini telah menyelamatkan masyarakat Simeulue dari bencana tsunami serta menjadi sarana paling efektif peringatan dini dari bencana tsunami. Tabel 2.17 Kondisi Seni Budaya di Kabupaten Simeulue, Tahun 2012 – 2016 No 1 2 3 4 5 6



Uraian



Satuan



Group Kesenian Unit Gedung Kesenian Unit Kegiatan Kegiatan pagelaran seni dan budaya Organisasi di Unit bidang budaya Jumlah grup Unit kesenian per 10.000 penduduk Jumlah gedung Unit kesenian per 10.000 penduduk



Jumlah 2012 2013 2014 2015 2016 41 42 43 44 41 1 1 1 1 1 3



3



2



2



2



17



18



43



44



40



4,61



5,05



4,60



4,98



4,60



0,11



0,12



0,11



0,11



0,11



Sumber: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, 2017 PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-40



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Aktivitas kegiatan seni didominasi masyarakat yang mendiami di Kecamatan Simeulue Timur dan Simeulue Tengah. Di Kecamatan Simeulue Timur, tercatat jumlah sanggar seni sebanyak 13 buah, atau hampir 31,81 persen dari keseluruhan sanggar seni di Kabupaten Simeulue. Sanggar seni yang cukup memadai juga terdapat di Kecamatan Simeulue Tengah (7 buah). Adapun Kecamatan Simeulue Cut dan Kecamatan Alafan masing-masing hanya tersedia 1 buah sanggar seni, terendah dibanding dengan kecamatan lainnya. Tabel 2.18 Jumlah Sanggar Seni Menurut Kecamatan Kabupaten Simeulue Tahun 2012 – 2016 Kecamatan Simeulue Timur Simeulue Tengah Simeulue Barat Teupah Selatan Teupah Barat Salang Teluk Dalam Alafan Teupah Tengah Simeulue Cut Jumlah



2012 13 8 3 3 3 5 2 1 0 0 38



Jumlah 2013 2014 14 14 7 8 3 3 3 3 5 5 5 5 3 2 1 1 2 2 1 44 43



2015 14 8 3 3 5 5 2 1 2 1 44



2016 13 7 3 2 5 4 4 1 2 1 41



Sumber: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, 2017



B. Pemuda dan Olahraga Hingga tahun 2015 tercatat di Kabupaten Simeulue terdapat 20 buah organisasi kepemudaan. Dari jumlah itu 18 unit bergerak di organisasi bidang budaya. Pada tahun yang sama, jumlah pemuda mencapai 24.056 jiwa. Pemuda merupakan harapan bangsa oleh karena itu perlunya pembinaan yang berkelanjutan diri semua pihak, agar arah dan visi kepemudaan menjadi lebih baik dalam menata kehidupan bermasyarakat. Hal ini menjadi penting mengingat banyaknya pemuda yang terlibat dalam hal-hal negatif. Sesuai dengan data yang ada terdapat 13 orang pemuda di Kabupaten ini sudah terlibat dengan narkoba. Disamping itu ada juga pemuda yang terlibat dalam hal-hal positif seperti keterlibatan dalam partai politik mencapai 20 orang.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-41



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Tabel 2.19 Kondisi Olahraga dan Kepemudaan Kabupaten Simeulue, Tahun 2012 – 2016 Uraian



Satuan



2012



2013



Jumlah 2014 2015



Lapangan/sarana Unit 348 348 348 353 olahraga Klub Olah raga Klub 276 276 276 276 Cabang Olah raga Cabang 16 18 20 21 Kegiatan Olahraga Kegiatan 16 18 20 21 Organisasi Buah 20 20 20 20 kepemudaan Pemuda Orang 24.458 24.951 26.240 24.056 Kegiatan Buah 4 4 4 4 Kepemudaan Pemuda terlibat Orang 13 narkoba Pemuda terlibat di Orang 20 partai politik Jumlah lapangan/sarana unit 39,12 41,84 37,22 39,96 olahraga per 10.000 penduduk Jumlah klub olahraga per 10.000 klub 31,02 33,18 29,52 31,24 penduduk



2016 276 276 21 22 20 24.060 4 40 31,24



31,24



Sumber: Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Simeulue, 2017 Di bidang olahraga, Kabupaten Simeulue memiliki 276 klub olahraga sesuai dengan jenis olah raga yang digemari oleh masyarakat, dimana masing masing desa dalam wilayah Kabupaten Simeulue memiliki 1 (satu) klub olahraga. Kecamatan yang paling banyak klub olahraga adalah Teupah Selatan sebanyak 38 klub dan disusul oleh Kecamatan Teupah Barat sebanyak 36 klub. Adapun Kecamatan Alafan dan Simeulue Cut memiliki klub olahraga yang paling sedikit sebanyak 16 klub olahraga. Tabel 2.20 Jumlah Klub Olahraga Menurut Kecamatan, Tahun 2012 – 2015 Kecamatan Simeulue Timur Simeulue Tengah Simeulue Barat Teupah Selatan Teupah Barat Salang Teluk Dalam Alafan Teupah Tengah Simeulue Cut



2012



2013



2014



2015



34 32 28 38 36 32 20 16 24 16



34 32 28 38 36 32 20 16 24 16



34 32 28 38 36 32 20 16 24 16



34 32 28 38 36 32 20 16 24 16



Sumber: Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Simeulue, 2017 PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-42



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Berbagai prestasi di bidang olahraga telah dicapai Kabupaten Simeulue, antara lain juara 1 catur POPDA tahun 2012, juara II Kid Atletik O2SN tahun 2013, perolehan 14 emas pada kegiatan PORA tahun 2014, 33 prestasi pada tahun 2015, 13 prestasi tahun 2016, serta prestasi lainnya di bidang olah raga. Prestasi dalam bidang olah raga ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Simeulue untuk terus menumbuhkembangkan minat dan bakat para pemuda Simeulue untuk berkiprah dalam pembangunan olahraga. Tabel 2.21 Prestasi Olahraga Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 Tahun 2012 2013 2014 2015 2016



Jenis Prestasi POPDA 2012 (Juara II Volly Putri, Juara III Takraw). O2SN (Juara 1 Catur, Juara II Tenis Meja) O2SN (JUARA II Kid Atletik, Juara III Catur TK SD Putra dan Putri, Juara III Karate TK SMP Putri) PORA (Emas 14, perak 9 dan perunggu 13) O2SN (Juara II Kid Atletik, Juara III Catur TK SD putra dan putri, Juara III karate TK SMP Putri, POPDA 2014 (Juara II Volly Putri, Juara II dan III). 33 prestasi 16 prestasi



Sumber: Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Simeulue, 2017 2.3 Aspek Pelayanan Umum Kinerja pembangunan pada aspek pelayanan umum merupakan gambaran dan hasil dari pelaksanaan pembangunan selama periode tertentu terhadap kondisi pelayanan umum. Aspek pelayanan umum Pemerintah Kabupaten Simeulue dapat digambarkan dari layanan urusan wajib dan urusan pilihan. 2.3.1 Layanan Urusan Keistimewaan Aceh 2.3.1.1 Pendidikan A. Pendidikan Islami Sejalan dengan UU No.11 Tahun 2006, Aceh diberikan kewenangan yang besar dalam penyelenggaraan Keistimewaan Aceh meliputi Syariat Islam, pendidikan Islami, dan Adat-Istiadat. Hal ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Simeulue untuk melaksanakan Keistimewaan Aceh dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan Islami. Pendidikan Islami bertujuan untuk memadukan dan menyempurnakan iman dan amal saleh untuk tercapainya kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat. Pendidikan Islami bukan semata-mata menekankan pada pengembangan aspek jasmaniah, akal, dan moral saja, tetapi juga menekankan pentingnya ubudiyah dan amal saleh, yang semuanya itu berkembang secara seimbang. Dalam hal pendidikan Islami, Pemerintah Kabupaten Simeulue berupaya untuk menambah jam pelajaran agama di setiap SD dan SMP. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman ajaran Islam bagi anak didik. Selain di tingkat pendidikan PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-43



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



formal, selama ini pendidikan islami di Kabupaten Simeulue juga diajarkan di pesantren. Tujuan pendidikan pesantern adalah untuk menjaga kebutuhan masyarakat dalam bidang studi keagamaan, dan dalam upaya untuk mengendalikan gejala-gejala negatif yang tidak diinginkan yang mungkin terjadi dalam masyarakat. Peran lembaga pesantren ini sangat penting dan memerlukan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Simeulue sehingga dapat berkontribusi positif dalam pengembangan pendidikan Islami di Kabupaten Simeulue. 2.3.1.2 Keagamaan A. Syariat Islam Pelaksanaan Syariat Islam di Kabupaten Simeulue belum sepenuhnya berjalan optimal serta memerlukan kerja keras semua komponen masyarakat sebagaimana yang diharapkan. Kondisi ini terlihat dari masih banyaknya kasus pelanggaran syariat yang terjadi di wilayah kepulauan ini, meskipun adanya kecenderungan penurunan kasus pelanggaran. Tahun 2012, kasus pelanggaran Qanun 11 Tahun 2002 Tentang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam terjadi sebanyak 41 kasus. Akhir tahun 2015, jumlah kasus tersebut bertambah menjadi 64 kasus. Demikian juga kasus pelanggaran Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, terjadi sebanyak 6 kasus tahun 2016, meningkat dari 4 kasus tahun 2012. Kurangnya tenaga penegak pelaksana syariat serta masih rendahnya pengamalan masyarakat dalam menjalankan Syariat Islam, termasuk permasalahan yang menghambat pelaksanaan Syariat Islam di Kabupaten Simeulue. Tabel 2.22 Kasus Pelanggaran Syariat Islam Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2015 2012



2015



2016



Tot al Kas us



Kasus Yang Ditang ani



Tot al Kas us



Kasus Yang Ditang ani



Tot al Kas us



Kasus Yang Ditang ani



Tot al Ka sus



Kasus Yang Ditang ani



3



4



5



6



7



8



9



10



11



To tal Ka su s 12



Kali



41



33



35



35



52



40



64



55



0



0



Kali



4



4



13



13



5



3



5



5



6



6



Kali



1



1



0



0



0



0



0



0



1



1



Kali



2



2



4



4



0



3



2



3



0



0



Kali



0



0



0



0



0



0



0



0



2



2



- Zina



Kali



0



0



0



0



0



0



0



0



0



0



- Pelecehan seksual



Kali



0



0



0



0



0



0



0



0



0



0



- Pemerkosaan



Kali



0



0



0



0



0



0



0



0



0



0



Jenis Kasus



1



2 Qanun 11 Tahun 2002 Tentang Akidah, ibadah dan syiar Islam Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat



2



2014



Satu an



No



1



2013



- Khamar - Khalwat (Mesum) - Ikhtilath (bercumbu)



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-44



Kasus Yang Ditan gani 13



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1



2 - Qadzaf (menuduh orang berzina) - Liwat (Suka sejenis) - Musahaqa (Lesbi) - Maisir (Judi)



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



13



Kali



0



0



0



0



0



0



0



0



0



0



Kali



0



0



0



0



0



0



0



0



0



0



Kali



0



0



0



0



0



0



0



0



0



0



Kali



1



1



9



9



0



3



3



2



3



3



Sumber: Dinas Syariat Islam, 2016 Dalam upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah bagi umat Islam di Kabupaten Simeulue, telah ada sebanyak 163 masjid dan 219 meunasah (kondisi tahun 2015). Distribusi sarana tersebut relatif merata di setiap kecamatan. Kecamatan Simeulue Timur memiliki jumlah masjid terbanyak, yaitu 29 unit. Disusul Kecamatan Teupah Selatan sebanyak 22 unit, Simeulue Barat 20 unit, Salang 19 unit, dan Teupah Barat 18 unit. Adapun Kecamatan Simeulue Cut yang paling sedikit memiliki masjid yaitu hanya 6 unit. Jumlah meunasah paling terbanyak terdapat di Kecamatan Simeulue Barat, termasuk juga Kecamatan Teupah Selatan. Di Kecamatan Simeulue Barat, tercatat meunasah sebanyak 48 unit dan Kecamatan Teupah Selatan sebanyak 32 unit. Adapunmeunasah yang paling sedikit terdapat di Kecamatan Simeulue Cut, yaitu hanya 6 unit. Sementara itu, tidak semua kecamatan di Kabupaten Simeulue memiliki pesantren sebagai salah satu sarana untuk mendidik masyarakat menuntut ilmu agama Islam. Tahun 2015, tercatat pesantren sebanyak 4 unit di Kecamatan Teupah Selatan, terbanyak dibandingkan yang lainnya. Disusul Kecamatan Simeulue Timur yang memiliki pesantren sebanyak 3 unit, Simeulue Tengah 2 unit, serta Simeulue Barat dan Teupah Barat masing-masing memiliki 1 unit pesantren. Tabel 2.23 Jumlah Sarana dan Prasarana Ibadah Menurut Kecamatan di Kabupaten Simeulue, Tahun 2015 Sarana dan Prasarana Ibadah Pemeluk No Kecamatan Mesjid Meunasah Pesantren Agama Islam (jiwa) 1. Simeulue Timur 29 29 3 26.598 2. Simeulue Tengah 13 17 2 6.959 3. Simeulue Barat 20 48 1 10.536 4. Teupah Selatan 22 32 4 8.610 5. Teupah Barat 18 21 1 7.971 6. Salang 19 22 8.518 7. Teluk Dalam 11 18 5.478 8. Alafan 11 14 4.466 9. Teupah Tengah 14 12 5.955 10 Simeulue Cut 6 6 3.019 Total 2015 163 219 11 88.110 Tahun 2016 165 224 Sumber: Dinas Syariat Islam Kabupaten Simeulue, 2017 PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-45



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



B. Permusyawaratan Ulama Peran Ulama dalam pembangunan daerah dan pemberdayaan umat dinilai sangat penting. Berbagai persoalan umat saat ini, mulai persoalan kemiskinan, pornografi, korupsi, pendangkalan akidah, penyebaran aliran sesat dan juga kerusakan moral lainnya, seolah menegaskan akan pentingnya peran seluruh komponen masyarakat dalam mengatasi akutnya problematika sosial masyarakat tersebut. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Simeulue berupaya untuk mendorong peran dan peningkatan SDM ulama melalui pengkaderan ulama. Hingga akhir tahun 2016, jumlah pengkaderan ulama di Simeulue berjumlah 50 orang. Angka ini meningkat dari tahun 2014 yang sebanyak 40 orang. Pelaksanaan pengkaderan Ulama ini diharapkan akan lahir para ulama muda dan da’i yang mumpuni dalam artian mempunyai wawasan ke-islaman yang luas yang tersebar di setiap kecamatan sehingga nantinya dapat berkontribusi nyata dalam masyarakat. Dengan hadirnya ulama dan da’i yang mempunyai wawasan keislaman yang mumpuni, mempunyai kompetensi intelektual dan integritas moral yang terpuji akan mampu merespon berbagai gejala dan fenomena sosial sehingga dapat berperan maksimal di tengahtengah kehidupan umat serta diharapkan nantinya dapat mengurai dan memberikan solusi yang tepat atas berbagai persoalan yang ada dalam masyarakat. Disamping pengkaderan Ulama, MPU Kabupaten Simeulue juga telah mengeluarkan sebanyak 8 tausyiah pada tahun 2016. Jumlah tausyiah tersebut meningkat dibandingkan dari tahun 2014 yang sebanyak 4 tausyiah. C. Baitul Mal Dalam upaya pelaksanaan Syariat Islam dan mengoptimalkan pendayagunaan zakat, wakaf, dan harta agama sebagai potensi ekonomi umat Islam, Pemerintah Kabupaten Simeulue telah membentuk Baitul Mal sebagai amanat dari Qanun Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal. Lembaga ini dinilai sangat strategis dan diberikan kewenangan untuk mengelola zakat, infak, shadaqah, wakaf, perwalian (ZISWAF dan Perwalian) dan harta agama lainnya untuk pemberdayaan ummat. Pemerintah Kabupaten Simeulue terus berupaya untuk meningkatkan peran Baitul Mal dalam pengelolaan ZISWAF dan perwalian. Selain itu, kedepan peran Baitul Mal tidak hanya pada tataran pengelolaan harta zakat secara pasif, hanya berfungsi sebagai penghimpun dana dan penyalur kepada mustahiq (yang berhak mendapatkan hak zakat). Namun, yang lebih penting adalah peran Baitul Mal dapat mengembangkan zakat menjadi sesuatu yang penting. Zakat tidak hanya sebagai hal yang konsumtif, namun juga lebih produktif untuk pemberdayaan ummat. Dengan demikian, pengelolaan ZISWAF tidak hanya habis untuk konsumtif, tapi juga dapat dimanfaatkan lebih luas dalam proses pengembagan ekonomi umat secara menyeluruh. Hingga akhir tahun 2016, jumlah zakat dan infak yang disalurkan Baitul Mal Kabupaten Simeulue mencapai Rp.2,026 milyar. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2012 yang sebesar



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-46



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Rp.315 juta, atau rata-rata naik sebesar 59,13 persen. Perkembangan zakat dan infak yang disalurkan dapat dilihat pada gambar berikut.



Rp.



Gambar 2.24 Perkembangan Zakat dan Infak yang Disalurkan Di Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 4.500.000.000 4.000.000.000 3.500.000.000 3.000.000.000 2.500.000.000 2.000.000.000 1.500.000.000 1.000.000.000 500.000.000 0 2012



2013



2014



2015



2016



Sumber: Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Simeulue, 2017 2.3.2 Layanan Urusan Wajib 2.3.2.1 Layanan Urusan Wajib Dasar 2.3.2.1.1 Pendidikan A. Angka Partisipasi Sekolah Angka Partisipasi Sekolah (APS) diartikan sebagai persentase jumlah murid kelompok usia sekolah tertentu yang bersekolah pada berbagai jenjang pendidikan dibagi dengan penduduk kelompok usia sekolah yang sesuai. Indikator ini digunakan untuk mengetahui banyaknya anak usia sekolah yang masih bersekolah di semua jenjang pendidikan. APS secara umum dikategorikan menjadi 3 kelompok umur, yaitu 7-12 tahun mewakili umur setingkat SD, 13-15 tahun mewakili umur setingkat SMP/MTs, 16-18 tahun mewakili umur setingkat SMA/SMK dan 19-24 tahun mewakili umur setingkat perguruan tinggi. Semakin tinggi APS berarti semakin banyak anak usia sekolah yang bersekolah. Dengan kata lain, meningkatnya APS dimaknai adanya keberhasilan di bidang pendidikan, terutama dalam upaya memperluas jangkauan pelayanan pendidikan bagi seluruh penduduk. Kondisi APS pada kelompok umur setingkat SD dan SMP terlihat menggembirakan dibandingkan dengan APS pada kelompok umur setingkat SMA. Sampai tahun 2016, APS SD mencapai 100 persen dan APS SMP mencapai 97,54 persen. Adapun APS SMA sebesar 89,75 persen tahun 2016. Angka APS tersebut meningkat dibanding tahun 2012 yang sebesar 78,99 persen. Upaya perluasan layanan pendidikan SMA sangat diperlukan agar semua penduduk usia sekolah setingkat SMA dapat mengecap pendidikan yang lebih baik.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-47



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Gambar 2.25 Perkembangan Angka Partisipasi Sekolah (APS) Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 (%)



120 100 80



99,5296,62 78,99



98,3895,31



100 10098,53 99,9898,85



100 97,54 89,75



86,40



82,47



%



7-12 tahun 60



13-15 tahun 16-18 tahun



40 20 0 2012



2013



2014



2015



2016



Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue, 2017



B. Prasarana Pendidikan Pendidikan merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan kecerdasan dan keterampilan manusia, sehingga dengan adanya pendidikan diharapkan kualitas sumber daya manusia semakin meningkat. Fungsi dari pendidikan adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sedangkan pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawab. Pendidikan merupakan hak asasi setiap orang. Seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 31, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Simeulue berupaya meningkatkan kualitas SDM guna mencerdaskan anak bangsa dan meningkatkan akses pendidikan yang merata di setiap kecamatan. Pemerintah Kabupaten Simeulue telah membangun prasarana pendidikan di setiap jenjang pendidikan. Perkembangan prasarana pendidikan selama enam tahun terakhir terus meningkat. Sampai tahun 2017, tercatat prasarana pendidikan SD sebanyak 115 unit, dari sebelumnya 114 unit tahun 2012. Prasarana SMP berjumlah 44 unit, SMA/SMK sebanyak 32 unit pada tahun 2017. Tahun 2012, prasarana pendidikan SMP sebanyak 43 unit dan SMA/SMK sebanyak 27 unit. Periode 2012-2017, pembangunan SD hanya bertambah 1 unit, SMP 1 unit, dan SMA bertambah bertambah 4 unit, dan SMK hanya bertambah 1 unit.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-48



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Gambar 2.26 Perkembangan Prasarana Pendidikan Umum Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2017 (unit) 32



2017



44



32



2016



44



30



2015



29



2014



115



43



38



29



2013



115



43



27



43



20



40



115 121



SMA/SMK



114 117



SD



SMP



TK



114



56 0



127



114



56 2012



127



60



80



100



Jumlah (unit) 140



120



Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue, 2017 Disamping pendidikan umum, Pemerintah Kabupaten Simeulue juga membangun prasarana pendidikan agama. Tahun 2017, prasarana pendidikan MI berjumlah 12 unit, MTs sebanyak 12 unit, dan MA sebanyak 5 unit. Selama enam tahun terakhir, pembangunan sekolah pendidikan agama cenderung stabil mengingat jumlah siswa yang ada masih tertampung di setiap sekolah. Untuk lebih jelas gambaran perkembangan prasarana pendidikan agama menurut jenjang pendidikan dapat dilihat pada gambar berikut. Gambar 2.27 Perkembangan Prasarana Pendidikan Agama Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2017 (unit) 14



13



Jumnlah (unit)



12



13 12



13 12



13 12



1212



12 12



11



10 RA 8 6



6



6



6



MI



6



6



5



MA



4 2



MTs



1



1



1



1



1



1



0 2012



2013



2014



2015



2016



2017



Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue, 2017



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-49



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Kecuali prasarana pendidikan dasar dan menengah, Kabupaten Simeulue belum memiliki satu pun perguruan tinggi. Sebagai daerah kepulauan, keberadaan perguruan tinggi di daerah ini dipandang sangat berperan penting guna menampung peserta didik yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi. Dalam kaitan tersebut, Pemerintah Kabupaten Simeulue berupaya mendorong terwujudnya perguruan tinggi di Kabupaten Simeulue. Upaya tersebut akan terus didorong dan diperkuat melalui kerjasama dengan perguruan tinggi/universitas yang ada di Aceh dan Nasional, keterlibatan dunia usaha/BUMN, dukungan dari Pemerintah Aceh, dan dukungan penuh dari elemen masyarakat Simeulue. Sementara itu, rasio ketersediaan sekolah adalah jumlah sekolah pada tingkat pendidikan tertentu per 10.000 jumlah penduduk usia pendidikan. Rasio ini mengindikasikan kemampuan untuk menampung semua penduduk usia pendidikan. Perkembangan rasio ketersediaan sekolah pada semua jenjang pendidikan selama lima tahun terakhir cenderung berfluktuasi. Kurun waktu 2012-2016, rasio tertinggi pada semua jenjang pendidikan dicapai pada tahun 2013, seperti terlihat pada gambar berikut. Gambar 2.28 Perkembangan Rasio Ketersediaan Sekolah Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 (unit) 160 140 120 100 80 60 40 20 0



112,7 111,1



136,12 117,1 94,74



103,87 78,79 59,51



67,5



SD/MI



108,47 89,37



95



63,36



88,12 70,31



2012



2013



2014



2015



SMP/MTs SMA/SMK /MA



2016



Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue, 2017 C. Rasio Guru-Murid Perkembangan peserta didik/murid pada semua jenjang pendidikan menunjukkan fluktuatif selama lima tahun terakhir (periode 2012-2016). Selama periode tersebut, pertumbuhan rata-rata murid di sekolah pendidikan umum menunjukkan penurunan, kecuali SMK. Sampai tahun 2016, peserta didik mengecap pendidikan SD berjumlah 10.504 orang. Adapun tahun 2012, peserta didik SD mencapai 11.854 orang. Dengan kata lain, pertumbuhan peserta didik SD rata-rata turun 2,97 persen setiap tahunnya (periode 2012-2016). Sebaliknya, pertumbuhan peserta didik MI naik rata-rata 3,89 persen/tahun, dari 1.221 orang tahun 2012 menjadi 1.427 orang tahun 2016. Untuk tingkat SMP, peserta didik menempuh pendidikan tersebut berjumlah 4.680 orang tahun 2012. Jumlah peserta didik tersebut menurun menjadi 4.449 orang tahun 2016, atau turun ratarata 1,26 persen/tahun. Pada tingkat SMA, jumlah peserta didik



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-50



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



mencapai 3.542 orang tahun 2016, juga turun rata-rata 0,80 persen dari tahun 2012 (berjumlah 3.658 orang). Sementara peserta didik yang menempuh pendidikan pada SMK berjumlah 1.107 orang tahun 2016. Empat tahun sebelumnya (tahun 2012), peserta didik di SMK paling kurang 795 orang, atau bertambah rata-rata 8,63 persen/tahun. Peserta didik yang mengecap pendidikan agama juga cenderung berfluktuatif selama periode 2012-2016. Perkembangan peserta didik pada jenjang pendidikan agama tingkat MTs sebanyak 895 orang tahun 2012 dan meningkat menjadi 1.100 orang tahun 2016. Kurun waktu 2012-2016, kenaikan tertinggi peserta didik di MTs terjadi pada tahun 2016, yaitu mencapai 1.100 orang. Untuk tingkat MA, jumlah peserta didik sebanyak 311 orang tahun 2016, jauh lebih rendah dari tahun 2012 yang mencapai 279 orang. Tahun 2014, peserta didik mengecap pendidikan MA terbanyak selama periode 2012-2016. Gambaran lebih lanjut, perkembangan peserta didik menurut jenjang pendidikan di Kabupaten Simeulue periode 2012-2016 dapat dilihat tabel berikut. Tabel 2.24 Perkembangan Peserta Didik Menurut Jenjang Pendidikan Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 (orang) Jenjang Pendidikan



2012



2013



2014



2015



2016



Pendidikan Umum TK/PAUD 2.537 3.417 2.865 3.232 1.812 SD 11.854 11.324 11.341 10.761 10.504 SMP 4.680 4.715 4.460 4.448 4.449 SMA 3.658 3.652 3.624 3.320 3.542 SMK 795 844 831 944 1.107 Pendidikan Agama RA 28 31 25 32 26 MI 1.225 1.267 1.339 1.358 1.427 MTs 895 1.005 986 1.070 1.100 MA 279 309 315 275 311



Pert. Ratarata (%) -8,07 -2,97 -1,26 -0,80 8,63 -1,84 3,89 5,29 2,75



Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue, 2016 Guru berperan penting dalam mewujudkan peningkatan mutu pendidikan peserta didik. Pemerintah Kabupaten Simeulue masih dihadapkan permasalahan dan tantangan dalam penyediaan guru berkualitas yang sesuai dengan kompetensi dan jenjang pendidikan tinggi. Selama lima tahun terakhir (2012-2016), perkembangan jumlah guru yang mengabdi di Kabupaten Simeulue berfluktuasi. Pada tingkat pendidikan SD, guru yang mengabdi mengalami penurunan rata-rata 0,72 persen setiap tahunnya. Tahun 2012, jumlah guru SD sebanyak 1.602 orang yang tersebar relatif merata di semua kecamatan. Jumlah guru tersebut berkurang menjadi 1.556 orang pada tahun 2016. Sementara itu, pada tingkat pendidikan SMP dan SMA, terjadi pengurangan guru yang sangat drastis pada tahun 2016. Tahun 2012, tercatat guru SMP berjumlah 543 orang, sementara tahun 2016 sebanyak 263 orang, atau berkurang rata-rata 16,58 persen/tahun. Demikian juga guru yang mengabdi di SMA, berkurang rata-rata 16,79 PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-51



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



persen setiap tahunnya, dari 365 orang tahun 2012 menjadi 175 orang tahun 2016. Adapun jumlah guru yang mengabdi di MI bertambah rata-rata 6,53 persen/tahun. Gambaran lebih lanjut perkembangan Guru menurut jenjang pendidikan di Kabupaten Simeulue dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.25 Perkembangan Guru Menurut Jenjang Pendidikan Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 (orang) Jenjang Pendidikan



2012



Pendidikan Umum TK 389 SD 1.602 SMP 543 SMA 365 SMK 123 Pendidikan Agama RA 6 MI 163 MTs 131 MA 59



2013



2014



2015



2016



Pert. Ratarata (%)



688 1.700 531 346 107



680 694 1.544 1.695 533 760 378 442 137 158



386 1.556 263 175 59



-0,19 -0,72 -16,58 -16,79 -16,78



5 210 14 11



-4,46 6,53 -42,82 -34,29



5 164 122 66



5 181 183 69



5 170 161 70



Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue, 2016 Untuk melihat ketersediaan tenaga pengajar (guru) terhadap peserta didik (murid) agar tercapainya mutu pengajaran digunakan rasio guru per 10..000 murid. Perkembangan rasio guru per 10.000 murid pada semua jenjang pendidikan menunjukkan fluktuasi selama lima tahun terakhir. Dibandingkan dengan jumlah murid, ketersediaan guru pada semua jenjang pendidikan di Kabupaten Simeulue cukup memadai. Hingga akhir tahun 2016, rasio guru-murid tertinggi terjadi pada pendidikan SD/MI. Kemudian, diikuti dengan pendidikan SMP/MTs dan pendidikan SMA/MA.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-52



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Gambar 2.29 Perkembangan Rasio Guru-Murid Menurut Jenjang Pendidikan Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 1.800,00 1.600,00 1.400,00 1.200,00 1.000,00 800,00 600,00 400,00 200,00 0,00



2012



2013



2014



2015



2016



SD/MI



1.349,49



1.480,42



1.360,41



1.538,91



1.480,18



SMP/MTs



1.208,97



1.141,61



1.314,73



1.669,08



499,19



SMA/SMK/MA



1.155,96



1.080,12



1.224,32



1.476,10



493,95



Pendidikan Dasar



1.307,49



1.374,58



1.346,68



1.579,63



1.168,76



Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue, 2016



Pendidikan Agama



Perkembangan angka kelulusan menunjukkan bervariasi antar jenjang pendidikan. Pada tahun 2016, angka kelulusan di SD sebesar 98,79 persen, SMP sebesar 99,4 persen, SMA sebesar 83,89 persen, dan SMK sebesar 98,81 persen. Adapun di pendidikan agama, angka kelulusan MI mencapai 103,03 persen pada tahun 2016, tertinggi dibandingkan dengan pendidikan MTs dan MA. Angka kelulusan MTs sebesar 98,23 persen dan MA sebesar 95,83 persen pada tahun 2016. Gambar 2.30 Perkembangan Angka Kelulusan Menurut Jenjang Pendidikan Kabupaten Simeulue, Tahun 2014-2016 95,83 87,38 100



MA MTs



83,99 86,14



103,03 101,54 95,50



MI SMK



Pendidikan Umum



98,23



2016



98,81 93,56



43,16



2015



83,89 89,32 93,59



SMA



99,4



SMP



70,42



2014 107,79



98,79 96,92 96,9



SD 0



20



40



60



80



100



120



Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue, 2017 Selama periode 2014-2016, angka melanjutkan menurut jenjang pendidikan di Kabupaten Simeulue bervariasi. Untuk dari SD melanjutkan ke SMP pada tahun 2014 berkisar 89,45 persen, sementara akhir tahun 2016 hanya dicapai sebesar 86,73 persen. Angka melanjutkan yang sangat rendah terjadi pada pendidikan MTs



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-53



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



melanjutkan ke MA yang dicapai hanya sebesarn 18,62 persen. Secara lebih rinci, perkembangan angka melanjutkan menurut jenjang pendidikan dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.26 Perkembangan Angka Melanjutkan Menurut Jenjang Pendidikan Kabupaten Simeulue, Tahun 2014-2016 No Jenjang Pendidikan Satuan 2014 2015 2016 Pendidikan Umum 1 Dari SD ke SMP Persen 89,45 94,70 86,73 2 Dari SMP ke SMA/SMK Persen 135,65 96,75 106,90 Pendidikan Agama 1 Dari MI ke MTs Persen 312,82 182,32 173,04 2 Dari MTs ke MA Persen 35,32 29,66 18,62 Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue, 2017 2.3.2.1.2 Kesehatan A. Rasio Prasarana Kesehatan per 1.000 penduduk Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Untuk mewujudkan peningkatan derajat dan status kesehatan penduduk, ketersediaan dan keterjangkauan fasilitas dan sarana kesehatan merupakan salah satu faktor penentu utama. Puskesmas dan puskesmas pembantu merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan karena dapat menjangkau penduduk sampai di pelosok. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas menyebutkan bahwa puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untukmencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Selain melaksanakan tugas tersebut, puskesmas memiliki fungsi sebagai penyelenggara Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama serta sebagai wahana pendidikan tenaga kesehatan. Selama periode 2012-2016, ketersediaan prasarana kesehatan terus meningkat. Untuk puskesmas, Pemerintah Kabupaten Simeulue telah membangun 12 unit tahun 2016, dari 8 unit tahun 2012. Dari 10 kecamatan, Simeulue Barat memiliki Puskesmas 2 unit, dan kecamatan lainnya masing-masing 1 unit. Demikian juga Puskesmas Pembantu (Pustu)/poskesdes, dari 113 unit tahun 2012 menjadi 133 unit tahun 2016. Pustu ini paling banyak terdapat di Kecamatan Teupah Selatan (16 unit) dan Salang (15 unit). Perkembangan Puskesmas, Poliklinik, dan Pustu selama periode 2012-2016 di Kabupaten Simeulue telah cukup memadai namun belum didukung dengan sarana dan tenaga yang berkualitas. Untuk itu, pembangunan PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-54



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



lima tahun kedepan adalah meningkatkan ketersedian peralatan medis dan tenaga kesehatan yang berkualitas pada Puskesmas, Poliklinik, dan Pustu dimaksud sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Gambar 2.31 Perkembangan Prasarana Kesehatan Kabupaten Simeulue (unit) 166 161 156



Posyandu



5 4 4 4 2



Apotik



Praktek Dokter



4 3



12 12 11



2016 2015 2014 133 128 129 113 113



Puskesmas Pembantu/Poskesdes



2013 2012



12 12 11 10 8



Puskesmas



1 1 1 1 1



Rumah Sakit Umum



0



50



100



150



200



Sumber: Dinas Kesehatan Kab. Simeulue, 2017 Dibandingkan dengan layanan 1.000 penduduk, ketersediaan prasarana kesehatan di Kabupaten Simeulue sudah memadai. Pada tahun 2016, untuk melayani 1.000 penduduk sudah tersedia paling kurang 1,49 unit Pustu. Angka rasio ini tertinggi dibandingkan dengan prasarana kesehatan lainnya. Rata-rata prasarana kesehatan lainnya dalam melayani 1.000 penduduk, meliputi Puskesmas 0,13 unit, puskesmas praktik dokter 0,13 unit, dan apotik 0,06 unit. Adapun ketersediaan posyandu hampir 2 unit (rasio 1,86) dalam melayani 1.000 penduduk, tertinggi dibandingkan prasarana kesehatan lainnya di Kabupaten Simeulue.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-55



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Gambar 2.32 Perkembangan Rasio Prasarana Kesehatan per 1.000 penduduk Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 (unit)



Posyandu



1,86 1,82 1,67



0,06 0,05 0,04 0,04 0,02



Apotik



0,13 0,14 0,12 0,04 0,03



Praktek Dokter



2016 2015 2014



1,49 1,45 1,38 1,24 1,27



Puskesmas Pembantu/Poskesdes



2013 2012



0,13 0,14 0,12 0,11 0,09



Puskesmas



0,01 0,01 0,01 0,01 0,01



Rumah Sakit Umum



-



0,50



1,00



1,50



2,00



Sumber: Dinas Kesehatan Kab. Simeulue, 2017 B. Rasio dokter dan tenaga medis Pembangunan kesehatan berkelanjutan membutuhkan tenaga kesehatan yang memadai baik dari segi jenis, jumlah maupun kualitas. Tenaga kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat agar masyarakat mampu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat sehingga akan terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi serta sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum. Selama lima tahun terakhir (2012-2016), tenaga medis dan non medis Pegawai Negeri Sipil (PNS) bervariasi sesuai dengan kebutuhan pelayanan. Tenaga perawat dan bidan mendominasi dalam SDM kesehatan di Kabupaten Simeulue. Pada tahun 2016, tersedia paling kurang 149 orang perawat dan 79 orang bidan. Jumlah perawat dan bidan ini terlihat berkurang dibandingkan tahun 2012 yang masingmasing sebanyak 180 orang perawat dan 96 orang bidan. Sementara itu, tenaga dokter berstatus PNS masih sangat terbatas di Kabupaten Simeulue. Bahkan, pada tahun 2016, tidak ada satu pun dokter spesialis dan dokter gigi berstatus PNS di Kabupaten Simeulue. Adapun dokter umum, hanya ada 3 orang pada tahun 2016, sementara puskesmas di daerah ini berjumlah 12 unit. Karena itu, penambahan dokter di daerah ini sangat mendesak dan prioritas guna PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-56



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



terwujudnya pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat. Jumlah tenaga medis dan non medis selama 2012-2016 dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.27 Jumlah Tenaga Medis dan Non Medis (PNS) Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 (orang) Uraian Dokter Spesialis Dokter Umum Dokter Gigi Bidan Perawat Ahli Gizi Tenaga Kesehatan Masyarakat Tenaga Kesehatan Lingkungan Analis Kesehatan Ahli Rontgen Tenaga Farmasi Tenaga Apoteker Tenaga Non Kesehatan



Jumlah 2012 2013 2014 2015 2016 1 7 0 0 0 5 3 2 3 3 3 3 2 1 0 96 106 115 117 79 180 199 170 172 149 18 19 16 14 8 37 36 37 36 27 14 11 22 9 10 18 21 19 8 8 8 0 9 9 1 16 9 13 1 1 2 18 20 18



Sumber: Dinas Kesehatan Kab. Simeulue, 2016 Dari 3 (tiga) orang dokter tersebut, diantaranya masing-masing 1 orang terdapat di Kecamatan Simeulue Timur, Teupah Selatan, dan Salang. Sementara di Kecamatan Simeulue Tengah, Simeulue Barat, Teupah Barat, Teluk Dalam, Alafan, Teupah Tengah, dan Simeulue Cut belum tersedia tenaga dokter sama sekali. Tabel 2.28 Jumlah Dokter Menurut Kecamatan di Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 Kecamatan Simeulue Timur Simeulue Tengah Simeulue Barat Teupah Selatan Teupah Barat Salang Teluk Dalam Alafan Teupah Tengah Simeulue Cut



2012 9 0 0 0 0 0 0 0 0 0



Jumlah (orang) 2013 2014 2015 12 15 17 0 0 0 0 0 0 0 0 1 1 0 0 0 0 1 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0



2016 1 1 1 -



Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Simeulue, 2017



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-57



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Jumlah tenaga bidan tercatat sebanyak 117 di tahun 2015. Dari angka tersebut hampir 60 persen tenaga bidan bertugas di Kecamatan Simeulue Timur. Selebihnya tersebar di Kecamatan Simeulue Tengah dan Simeulue Barat masing-masing 7 orang (5,98 persen) yang paling sedikit ada di Kecamatan Alafan hanya 2 (dua) orang tenaga bidan. Tabel 2.29 Jumlah Bidan Menurut Kecamatan Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 Jumlah (orang) Kecamatan 2012 2013 2014 2015 Simeulue Timur 49 69 69 70 Simeulue Tengah 10 12 13 7 Simeulue Barat 5 5 7 7 Teupah Selatan 5 4 5 4 Teupah Barat 5 5 8 8 Salang 8 8 8 8 Teluk Dalam 3 2 3 3 Alafan 1 1 2 2 Teupah Tengah 0 0 0 5 Simeulue Cut 0 0 0 3 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Simeulue, 2017



2016 17 7 6 6 6 8 2 3 3 3



Berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2013 tentang Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan Tahun 2011–2025, telah ditetapkan sejumlah target rasio tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk. Pada tahun 2014, rasio dokter spesialis ditetapkan sebesar 10 dokter spesialis per 100.000 penduduk, rasio dokter umum sebesar 40 dokter umum per 100.000 penduduk, rasio perawat sebesar 158 perawat per 100.000 penduduk dan bidan sebesar 100 bidan per 100.000 penduduk. Ketersediaan tenaga kesehatan dalam menjangkau dan melayani 1.000 penduduk Kabupaten Simeulue masih bervariasi. Dalam melayani 1.000 penduduk, rasio tertinggi dicapai tenaga kesehatan perawat, dimana hampir rata-rata terdapat 2 orang perawat. Disisi lainnya, bidan, tenaga dokter spesialis, dokter umum, dan dokter gigi masih sangat kurang memadai dilihat dalam melayani 1.000 penduduk. Tahun 2016, rata-rata ketersediaan dokter tersebut masih dibawah angka 1 orang dalam melayani 1.000 penduduk di Kabupaten Simeulue. Perkembangan rasio tenaga medis dan non medis per 1.000 penduduk Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 terlihat pada gambar 2.33.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-58



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Gambar 2.33 Perkembangan Rasio Tenaga Medis dan No Medis per 1.000 penduduk di Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 (orang) 0,01 0,10 0,10 0,09



Ahli Rontgen



Analis Kesehatan



0,09 0,09 0,20 0,23 0,20



Tenaga Kesehatan Lingkungan



0,11 0,10 0,24 0,12 0,16 0,30 0,41 0,40 0,39 0,42



Tenaga Kesehatan Masyarakat



0,09 0,16 0,17 0,21 0,20



Ahli Gizi



2016 2015 2014



1,67



1,95 1,82



Perawat



2,18 2,02



0,89 Bidan



2013 2012



1,32 1,23 1,16 1,08



-



0,03 0,02 0,03 0,03



Dokter Gigi



0,03 0,11 0,09 0,03 0,06



Dokter Umum -



0,07 0,05 0,08 0,01



Dokter Spesialis



-



0,50



1,00



1,50



2,00



2,50



Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Simeulue, 2016 C.



Indikator SPM Kesehatan



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan kesehatan merupakan urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota, bersifat wajib, dan terkait dengan pelayanan dasar. Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan. Sebagai suatu kebutuhan dasar, setiap individu bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga pada dasarnya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap kesehatan adalah tanggung jawab setiap warganegara. Kendati demikian, upaya untuk memenuhi kebutuhan bidang PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-59



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



kesehatan melekat pada setiap warga negara, namun karena karakteristik barang/jasa kesehatan tidak dapat diusahakan/diproduksi sendiri secara langsung oleh masing-masing masyarakat, melainkan harus ada pihak lain yang secara khusus memproduksi dan menyediakannya, maka penyediaan barang/jasa bidang kesehatan mutlak memerlukan keterlibatan pemerintah, termasuk pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, penyediaan jasa pelayanan kesehatan harus memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sesuai SPM, setiap ibu hamil perlu mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar. Selama tiga tahun terakhir, capaian pelayanan kesehatan ibu hamil di Kabupaten Simeulue berfluktuasi. Akhir tahun 2016, capaian pelayanan ibu hamil hanya sebesar 66,83 persen, sementara idealnya harus 100 persen. Gambar 2.34 Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil di Kabupaten Simeulue Tahun 2014-2016 3000



76,04



2500



62,28



66,83



2000 1500 1000 500 0 2014



2015



80 70 60 50 40 30 20 10 0



2016



Jumlah Ibu Hamil (orang) yang Mendapatkan pelayanan K4 (0rang) %



Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Simeulue Tahun 2017 Demikian juga untuk pelayanan kesehatan ibu bersalin perlu mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar. Di Kabupaten Simeulue, capaian pelayanan kesehatan ibu bersalin hanya 63,26 persen tahun 2016. Angka capaian tersebut jauh lebih rendah dari tahun 2014 yang mencapai 82,67 persen. Hal ini memerlukan prioritas pelayanan yang ditetapkan dalam RPJM Kabupaten Simeulue Tahun 2018-2022.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-60



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Gambar 2.35 Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin di Kabupaten Simeulue Tahun 2014-2016 82,67



3000 2500



64,24



63,26



2015



2016



90,00 80,00 70,00 60,00 50,00 40,00 30,00 20,00 10,00 -



2000 1500 1000 500 0 2014



Jumlah Ibu Bersalin (orang) Jumlah Ibu Bersalin mendapatakan pelayanan di fasilitas Kesehatan (orang)



Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Simeulue Tahun 2017 Untuk pelayanan kesehatan bayi baru lahir, capaian pelayanannya mencapai 99,35 persen tahun 2016, jauh lebih tinggi dari tahun 2014 yang sebesar 94,93 persen. Capaian pelayanan tersebut juga meningkat drastis dari tahun 2015 yang sebesar 70,47 persen. Gambar 2.36 Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir di Kabupaten Simeulue Tahun 2014-2016 2500



120,00



2000



99,35



94,93



1500



100,00 80,00



70,47



60,00



1000



40,00



500



20,00



0



2014 Jumlah Bayi Lahir (orang)



2015



2016



Jumlah bayi mendapatkan pelayanan di fasilitas Kesehatan (orang)



%



Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Simeulue Tahun 2017 Capaian pelayanan kesehatan lainnya yang menggembirakan juga terlihat untuk pelayanan kesehatan balita berumur 0-59 bulan. Tahun 2014, capaian pelayanan kesehatan tersebut hanya tercapai 25,23 persen. Sementara tahun 2016, capaian pelayanan kesehatan untuk balita mencapai 95,55 persen. Upaya meningkatkan pelayanan kesehatan balita terus dilanjutkan dimasa mendatang sehingga dapat tercapainya pelayanan 100 persen sesuai dengan SPM.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-61



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Gambar 2.37 Pelayanan Kesehatan Balita di Kabupaten Simeulue Tahun 2014-2016 14000 93,16



12000



11967 95,55



120,00 100,00



9432



10000



80,00 7122



8000



60,00



6000



40,00



25,23



4000



20,00



2000 0



2014



2015



2016



Jumlah Balita berumur 0-59 bulan (orang) Jumlah balita mendapatkan pelayanan Kesehatan sesuai standar (orang) %



Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Simeulue Tahun 2017 Anak usia pendidikan SD membutuhkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar. Pelayanan kesehatan bagi anak usia tersebut dipandang penting guna membentuk perilaku dan sikap anak dalam kehidupan sehari-hari yang sesuai dengan standar kesehatan, disamping juga meningkatkan derajat kesehatan anak sejak dini. Pada tahun 2016, capaian pelayanan kesehatan untuk anak usia pendidikan SD tercapai 92,99 persen. Angka capaian tersebut meningkat drastis dari tahun 2015 yang sebesar 70,84 persen. Tahun 2014, capaian pelayanan kesehatan untuk anak usia pendidikan SD sebesar 85,0 persen. Gambar 2.38 Pelayanan Kesehatan Anak Usia Pendidikan SD di Kabupaten Simeulue Tahun 2014-2016 2500



92,99



85,00 70,84



2000 1500 1000 500 0 2014



2015



100,00 90,00 80,00 70,00 60,00 50,00 40,00 30,00 20,00 10,00 -



2016



Jumlah Anak Usia Pendidikan SD (orang) Jumlah Anak Usia Pendidikan SD mendapatkan pelayanan Kesehatan sesuai standar (orang) %



Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Simeulue Tahun 2017 Pelayanan kesehatan tuberculosis (TB) masih membutuhkan dukungan dan kerja keras dari Pemerintah Kabupaten Simeulue guna tercapainya pelayanan sesuai dengan standar. Meskipun selama tiga PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-62



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



tahun terakhir, adanya peningkatan pencapaian dalam pelayanan kesehatan TB, namun belum mencapai angka ideal SPM. Akhir tahun 2016, pelayanan kesehatan untuk orang TB sesuai dengan standar hanya tercapai 18,32 persen, naik dari 11,71 persen tahun 2014. Gambar 2.39 Pelayanan Kesehatan Tuberkulosis (TB) di Kabupaten Simeulue Tahun 2014-2016 18,32



1600 1400 1200 1000



11,71



13,41



800 600 400 200 0 2014



2015



20,00 18,00 16,00 14,00 12,00 10,00 8,00 6,00 4,00 2,00 -



2016



Jumlah Penderita TB (orang) Jumlah Penderita TB yang mendapatkan pelayanan Kesehatan (orang) %



Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Simeulue Tahun 2017 Program imunisasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi penduduk terhadap penyakit tertentu. Program imunisasi diberikan kepada populasi yang dianggap rentan terjangkit penyakit menular, yaitu bayi, balita, anak-anak, wanita usia subur, dan ibu hamil. Imunisasi melindungi anak terhadap beberapa penyakit yang dapat dicegah dengan Imunisasi. Sebagai salah satu kelompok yang menjadi sasaran program imunisasi, setiap bayi wajib mendapatkan imunisasi dasar Lengkap yang terdiri dari: 1 dosis BCG, 3 dosis DPT-HB dan atau DPT-HB-Hib, 4 dosis polio, dan 1 dosis campak. Dari imunisasi dasar lengkap yang diwajibkan tersebut, campak merupakan imunisasi yang mendapat perhatian lebih, hal ini sesuai komitmen Indonesia pada global untuk mempertahankan cakupan imunisasi campak sebesar 90 persen secara tinggi dan merata (Kementerian Kesehatan). Hal ini terkait dengan realita bahwa campak adalah salah satu penyebab utama kematian pada balita. Dengan demikian pencegahan campak memiliki peran signifikan dalam penurunan angka kematian balita. Periode 2012-2015, cakupan pelayanan imunisasi di Kabupaten Simeulue bervariasi. Untuk tahun 2015, cakupan pelayanan imunisasi kurang menggembirakan dan belum mencapai target yang diharapkan. Pemberian imunisasi lengkap seperti BCG hanya tercapai 65 persen, DPT-HB dan atau DPT-HB-Hib sebesar 49 persen, polio sebesar 72 persen, campak 68 persen, dan HBO sebesar 61,4 persen tahun 2015. Kecuali capaian imunisasi HBO, pencapaian cakupan pelayanan imunisasi tersebut merupakan terendah selama enam tahun terakhir. Adapun tahun 2012, capaian pelayanan imunisasi lengkap, meliputi BCG sebesar 97 persen, polio sebesar 91,7 persen, dan campak 90 persen. Adapun pencapaian imunisasi HBO sebesar 81,18 persen tahun 2012.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-63



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Gambar 2.40 Cakupan Pelayanan Imunisasi di Kabupaten Simeulue, Tahun 2010-2015 (Persen) 120 100 80 60 40



2012



20



2013 2014



0 BCG



DPTHB3/DPTHB-HIB3



Polio



Campak



HBO



2012



97



0



91,7



90



81,18



2013



99,23



98,9



95,76



91,99



66



2014



80



76,3



75,6



78



70



2015



65



49



72



68



61,4



2015



Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Simeulue Tahun 2017 Capaian kinerja layanan kesehatan berdasarkan indikator SPM lainnya selama periode 2012-2016 di Kabupaten Simeulue dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.30 Indikator SPM Kesehatan Lainnya di Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 Indikator/Uraian



2012



2013



2014



2015



2016



1



2



3



4



5



6



22



29



32



22



16



39



46



89



7



26



1.734 20



1.585 19



1.633 11



1.647 7



1.549 4



20



19



11



7



4



304



129



271



174



153



498



415



271



508



503



Angka Kematian Bayi (IMR) per-1000 kelahiran hidup Jumlah kematian bayi (berumur < 1 tahun) Jumlah Bayi Lahir Hidup Jumlah Balita Gizi Buruk Jumlah Balita yang mendapatkan perawatan Jumlah Komplikasi Kebidanan yang mendapatkan Penanganan Jumlah Sasaran Ibu dengan Komplikasi Kebidanan



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-64



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1



Jumlah Sasaran Ibu Bersalin (orang) Jumlah Ibu Bersalin yang ditolong Tenaga Kesehatan (orang) Jumlah Penderita Baru yang ditemukan dan yang diobati TBC BTA Jumlah Estimasi Penderita Baru TBC BTA Jumlah Penderita DBD yang ditangani Jumlah Penderita DBD yang ditemukan Jumlah Desa UCI Jumlah Desa Angka masyarakat miskin yang menderita penyakit (orang) ==> (Jumlah Kunjungan)



2



3



4



5



6



1.906



2.075



2.074



2.537



2.406



1.762



1.600



1.638



1.616



1.552



91



91



63



80



59



132



90



254



142



146



35



12



0



4



74



0



4



74



130 138



132 138



113 138



115 138



117 138



24.346 92.164 84.363 113.328 75.036



Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Simeulue Tahun 2017 2.3.2.1.3 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang A. Proporsi Jaringan Jalan dalam kondisi Baik Infrastruktur jalan berperan penting dalam mendukung konektivitas antarwilayah dan daya saing ekonomi daerah. Selain itu, infrastruktur jalan sebagai tulang punggung dalam pergerakan ekonomi, terutama dalam distribusi barang dan jasa serta bagian penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Infrastruktur jalan dapat membuka akses terhadap kesempatan kerja, pelayanan, investasi, serta dapat menjadi pendorong perputaran/siklus kegiatan ekonomi, khususnya kegiatan ekonomi lokal. Sebagai wilayah kepulauan, ketersediaan infrastruktur jalan yang representatif di Kabupaten Simeulue merupakan dambaan bagi masyarakat. Sampai tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Simeulue telah membangun jalan kabupaten sepanjang 480,43 km. Dibanding tahun 2012 yang masih 255,48 km, berarti mengalami peningkatan sepanjang 224,95 km, atau tumbuh rata-rata 17,10 persen/tahun. Sementara itu, ruas jalan provinsi di Kabupaten Simeulue sepanjang 222,06 km tahun 2016, sementara tahun 2012 mencapai 243,672 km. Jalan lingkar yang menghubungkan antarwilayah di Kabupaten Simeulue merupakan prioritas Pemerintah Kabupaten Simeulue dalam mendorong aksesibilitas dan mobilitas orang, barang, dan jasa di setiap kecamatan di Kabupaten Simeulue. Akhir tahun 2016, panjang jalan lingkar di Kabupaten Simeulue mencapai 352,36 km. Perkembangan kondisi panjang jalan nasional, provinsi, kabupaten, dan kecamatan di Kabupaten Simeulue ditunjukkan pada tabel berikut.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-65



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Tabel 2.31 Perkembangan Panjang Jalan Menurut Status Jalan di Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 (km) Status Jalan Jalan Jalan Jalan Jalan



Nasional Provinsi Kabupaten lingkar



2012



2013



2014



2015



0 0 49,69 65,18 243,672 243,672 243,672 222,06 255,48 269,36 281,65 400,64 336,86 336,86 336,86 352,36



2016 65,18 222,06 480,43 352,36



Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue, 2017 Ruas jalan yang bertambah signifikan mengharuskan Pemerintah Kabupaten Simeulue untuk meningkatkan kualitas jalan. Tahun 2016, tercatat hampir sepanjang 243 km jalan dalam kondisi permukaan kerikil. Disamping itu, paling kurang 101,36 km ruas jalan tanah atau kurang nyaman dilalui kendaraan bermotor. Ruas jalan kabupaten yang kerikil dan tanah akan ditingkatkan kualitasnya pada tahun mendatang secara bertahap. Adapun jalan kabupaten yang beraspal sepanjang 136,07 km tahun 2016, dari 32,38 km tahun 2012. Kondisi panjang jalan kabupaten menurut jenis permukaan dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.32 Kondisi Jalan Kabupaten Menurut Jenis Permukaan (km) Pert. Uraian 2012 2013 2014 2015 2016 RataRata (%) Aspal 32,38 27,830 30,15 37,236 136,07 43,18 Kerikil/ 113,64 222,190 230,96 341,35 243,00 20,93 Pengerasan Tanah 109,46 19,34 20,54 22,055 101,36 -1,90 Jumlah 255,48 269,36 281,65 400,64 480,43 17,10 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue, 2017 Ruas jalan kabupaten yang rusak sedang, ringan, dan berat menjadi agenda prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Simeulue periode RPJM Tahun 2018-2022. Tahun 2016, ruang jalan berkondisi baik atau paling nyaman dilalui kendaraan bermotor tidak lebih dari 136,07 km. Selebihnya merupakan jalan berkondisi rusak ringan mencapai 143,80 km. Adapun kondisi jalan kabupaten yang kurang nyaman dilalui kendaraan bermotor atau rusak berat sepanjang 101,36 km. Penanganan atau rehabilitasi jalan yang rusak menjadi perhatian sungguh-sungguh Pemerintah Kabupaten Simeulue. Hal ini mengingat jalan merupakan urat nadi perekonomian suatu wilayah. Jika jalan rusak, dipastikan lalulintas orang, barang, dan jasa akan terganggu. Selanjutnya, aktivitas ekonomi kurang berkembang serta merosot, layanan transportasi kurang efisien, dan timbulnya high cost economy bagi masyarakat/pengguna jalan.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-66



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Tabel 2.33 Perkembangan Jalan Kabupaten Menurut Kondisi Jalan, Tahun 2012-2016 (Km) Uraian Baik Sedang Rusak Ringan Rusak Berat Jumlah



Pert. 2012 2013 2014 2015 2016 RataRata (%) 30,13 29,16 30,15 35,70 136,07 45,78 99,19 85,59 103,79 206,73 97,20 -0,51 22,04 38,91 39,91 130,62 143,80 59,82 104,12 115,7 107,8 27,59 101,36 -0,67 255,48 281,65 400,64 191,4 480,43



Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue, 2017



Gambar 2.41 Perkembangan Jalan Kabupaten Menurut Kondisi Jalan, Tahun 2010-2016 (%) 400,00 350,00



%



300,00 250,00



Baik



200,00



Sedang



150,00



Rusak Ringan



100,00



Rusak Berat



50,00 2012



2013



2014



2015



2016



Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue, 2017 Pembangunan infrastruktur jalan desa juga terus didorong dan ditingkatkan kualitasnya. Dari 20,03 km jalan desa yang beraspal tahun 2012, meningkat menjadi 36,07 km yang beraspal tahun 2016. Demikian juga permukaan jalan desa yang dilakukan pengerasan/kerikil, meningkat sepanjang 243, km tahun 2016, dari berpermukaan kerikil 220,76 km tahun 2012. Periode RPJM 20182022, diharapkan pembangunan infrastruktur jalan di desa terus diupayakan beraspal, mengingat masih adanya sepanjang 101,36 km berpermukaan tanah.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-67



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Tabel 2.34 Perkembangan Jalan Desa Menurut Permukaan dan Kondisi Jalan di Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 (Km) No



Uraian



Jenis Permukaan Jalan 1 Aspal 2 Kerikil/Pengerasan 3 Tanah Kondisi Jalan 1 Baik 2 Sedang 3 Rusak Ringan 4 Rusak Berat



Satuan



2012



2013



2014



2015



2016



Km Km Km



20,03 20,89 22,94 28,95 36,07 220,76 228,49 301,33 296,72 243,00 115,56 153,93 92,52 91,67 101,36



Km Km Km Km



20,03 20,89 22,94 28,95 36,07 220,76 228,49 301,33 296,72 97,20 115,56 153,93 92,52 91,67 143,30 101,36



Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue, 2017



%



Gambar 2.42 Perkembangan Jalan Desa Menurut Kondisi Jalan di Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 (%) 80,00 70,00 60,00 50,00 40,00 30,00 20,00 10,00 -



Baik Sedang Rusak Ringan



2012



2013



2014



2015



2016



Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue, 2017 Kondisi jalan provinsi di wilayah Simeulue juga masih relatif menggembirakan, meskipun adanya upaya peningkatan kualitas jalan secara bertahap. Tahun 2016, ruas jalan beraspal dalam kewenangan provinsi mencapai 106,838 km. Ruas jalan provinsi yang masih kerikil atau telah dilakukan pengerasan sepanjang 107,22 km tahun 2016, dari 61,97 km tahun 2012. Paling kurang 8,0 km jalan provinsi masih berpermukaan tanah tahun 2016. Kondisi ini berimplikasi kurang nyaman bagi masyarakat/pengguna jalan, dimana jalan yang rusak berat mencapai 17,71 km, jalan rusak ringan 6,952 km, dan jalan berkondisi sedang sepanjang 90,56 km (tahun 2015).



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-68



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Tabel 2.35 Kondisi Jalan Provinsi di Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 (Km) No



Uraian



2012



2013



2014



86,4



97,00



2015



Pert. RataRata (%)



2016



Jenis Permukaan Jalan 1



Aspal Kerikil/ 2 Pengerasan 3 Tanah Kondisi Jalan 1 2 3 4



Baik Sedang Rusak Ringan Rusak Berat



82,9 61,97



106,838 106.838



135,77 126,96



98,8



21,5



19,71



6,55



104,03



107,222



14,69



11,192



8,000



-46,66



82,9 75,4 83,33 106,838 106,838 0 75,7 65,37 70,56 90,56 61,972 56,072 52,972 6,952 6,952 98,8 36,5 42 37,71 17,71



6,55 6,16 -42,13 -34,93



Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue, 2017



Gambar 2.43 Perkembangan Kondisi Jalan Provinsi di Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 (%) 60,00 50,00 40,00



Baik



30,00



Sedang Rusak Ringan



20,00



Rusak Berat 10,00 2012



2013



2014



2015



2015



2016



Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue, 2017 Sementara itu, pembangunan infrastruktur jembatan di Kabupaten Simeulue selama lima tahun terakhir cenderung stabil. Selama periode 2012-2016, tidak satu pun jembatan yang dibangun di Kabupaten Simeulue. Akhir tahun 2016, panjang jembatan di Kabupaten Simeulue mencapai 3.708 meter, dari 3.675 meter tahun 2012.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-69



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Tabel 2.36 Kondisi Jembatan di Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 Uraian Satuan 2012 2013 2014 2015 2016 Jumlah Unit 363 363 363 363 363 Jembatan Panjang Meter 3.675 3.675 3.708 3.708 3.708 Jembatan Kondisi Jembatan: Baik Meter 2.039,40 2.187,72 2.113,56 Sedang Meter 556,20 556,20 630,36 Rusak Ringan Meter 444,96 444,96 370,80 Rusak Berat Meter 667,44 519,12 593,28 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue, 2017 Sesuai RTRW Kabupaten Simeulue, pengembangan jaringan jalan dengan status jalan kabupaten mencapai 84,52 km, mencakup ruas jalan Simpang Lugu Sekbahak–Gunung Putih–Simpang Muara Aman sepanjang 14,27 km; Ruas jalan Simpang Serafon-Amabaan sepanjang 8,76 km, ruas jalan Simpang Titi Olor-Simpang Batu Asan sepanjang 16,60 km; ruas jalan Suak Buluh-Ana’o sepanjang 12,76 km; ruas jalan Simpang Labuah-Nancawa-Suak Lamatan sepanjang 9,40 km; ruas jalan Kebun Baru-Latiung sepanjang 7,53 km; ruas jalan Blang Sebel-Badegong sepanjang 9,90 km; dan ruas jalan Busung–Matanurung-Lasikin sepanjang 5,30 km. Selain itu, pengembangan jaringan jalan kolektor primer K1 dengan status jalan nasional yang terdapat di Kabupaten Simeulue sepanjang 356,39 Km, terdiri atas ruas jalan Sinabang–Sibigo sepanjang 93,37 km; ruas jalan Sinabang–Lasikin sepanjang 11,20 km, ruas jalan Lasikin–Nasreuhe sepanjang 64,13 km, ruas jalan Nasreuhe–Lewak-Sibigo 131,67 km, ruas jalan Simpang Lanting– Labuhan Bajau sepanjang 32,08 km, dan ruas jalan Air Dingin–Kota Batu–Labuhan Bajau sepanjang 23,94 km. B. Rasio Jaringan Irigasi Jaringan irigasi yang ada di Kabupaten Simeulue terdiri atas jaringan primer dan jaringan sekunder. Panjang jaringan primer mencapai 7.357,88 meter tahun 2016. Jaringan irigasi tersebut meningkat signifikan dari tahun 2012 yang sepanjang 6.278 meter, atau meningkat rata-rata 4,04 persen setiap tahunnya. Demikian juga jaringan irigasi sekunder yang mengalami peningkatan rata-rata 4,03 persen/tahun, dari 29.448 meter tahun 2012 menjadi 34.498,92 meter tahun 201634.343 meter tahun 2016. Perkembangan panjang jaringan irigasi dapat dilihat pada tabel berikut.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-70



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Tabel 2.37 Perkembangan Panjang Jaringan Irigasi Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 (meter) Panjang Jaringan (meter) No



1. 2.



Jaringan Irigasi Jaringan primer Jaringan Sekunder



2012



2013



2014



2015



2016



Pert. Ratarata (%)



6.278



7.013



7.278



7.348



7.357,88



4,04



29.448 32.144 33.198 34.343 34.498,92



4,03



Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue, 2017 Rasio Jaringan irigasi adalah perbandingan panjang jaringan irigasi terhadap luas lahan budidaya. Panjang jaringan irigasi meliputi jaringan primer dan sekunder menurut kecamatan di Kabupaten Simeulue. Jaringan irigasi sekunder terpanjang terdapat di Kecamatan Simeulue Cut dan Kecamatan Simeulue Tengah. Selain itu, Kecamatan Teluk Dalam dan Teupah Selatan juga memiliki panjang jaringan irigasi yang memadai. Perkembangan rasio jaringan irigasi tahun 2015 dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2.38 Perkembangan Panjang Jaringan Irigasi Kabupaten Simeulue, Tahun 2015 (meter) Panjang Jaringan Irigasi No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



Kecamatan Simeulue Timur Teupah Tengah Simeulue Barat Simeulue Tengah Simeulue Cut Teupah Barat Teupah Selatan Teluk Dalam Salang Alafan Jumlah



Primer Sekunder Tersier



Total Panjang Jaringan Irigasi



Luas lahan budidaya (ha)



Rasio



105



3.818



-



3.923



240



16,3



550



2.268



-



2.818



299



9,4



482



3.777



-



4.259



268



15,9



1.153



5.272



-



6.425



1.916



3,4



450



5.751



-



6.201



617



10,1



485



2.648



-



3.133



432



7,3



2510



4.620



-



7.130



701



10,2



620 993 7.348



4.944 1.200 45 34.343



0



5.564 2.193 45 41.691



296 574 5.343



18,8 3,8 7,80



Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue, 2017



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-71



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



C. Penataan Ruang Kinerja dari aspek pelayanan umum pada urusan penataan ruang dapat dilihat dari beberapa indikator antara lain Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Kabupaten Simeulue serta banyaknya bangunan yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Rasio bangunan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) per satuan bangunan adalah perbandingan jumlah bangunan yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap jumlah seluruh bangunan yang ada. Kinerja pembangunan pelayanan urusan penataan ruang dapat dilihat dari luas ruang terbuka hijau serta bangunan yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ruang Terbuka Hijau (RTH) terpadu yang ada untuk saat ini memang belum ideal, harusnya 30% dari luas wilayah perkotaan merupakan ruang terbuka hijau dan sampai dengan tahun 2016 jumlah ruang terbuka hijau tercatat seluas 3.282,59 Ha. Sementara jumlah bangunan yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sampai tahun 2015 adalah sebanyak 34 unit yang seharusnya semua bangunan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Disisi lain banyak lahan-lahan produktif telah beralih fungsi menjadi tempat pemukiman penduduk. Kondisi Ini juga menunjukkan belum maksimalnya sosialisasi tentang penataan ruang serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam pemanfaatan ruang. Tabel 2.39 Aspek Pelayanan Umum Penataan Ruang Kabupaten Simeulue, Tahun 2013-2016 No 1 2 3. 4



Uraian Luas Ruang Terbuka Hijau Luas kawasan Lindung Luas lahan budidaya Jumlah Bangunan berIMB



Satuan Ha



2013



2014



2015



2016



3.282,59 3.282,59 3.282,59 3.282,59



Ha



64.104



64.104



64.104



64.104



Ha



119.706



119.706



119.706



119.706



unit



24



21



34



-



Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue, 2017 2.3.2.1.4 Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kinerja pembangunan pada pelayanan urusan perumahan di Kabupaten Simeulue dapat dilihat dari beberapa indikator antara lain persentase rumah tangga yang telah menggunakan air bersih, rasio rumah layak huni dan persentase rumah tangga yang telah menggunakan listrik terhadap jumlah seluruh rumah tangga. Pada tahun 2012, jumlah rumah tangga yang menggunakan air bersih telah mencapai sebesar 14.918 RT, atau 68,32 persen dari total RT di Kabupaten Simeulue. Sementara itu, tahun 2016 tercatat RT yang menggunakan air bersih mencapai 5.063 RT (25,64 persen). Kondisi ini menunjukkan ketersediaan air bersih yang mudah diakses masyarakat memerlukan perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Simeulue.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-72



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Tabel 2.40 Perkembangan Indikator Perumahan Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 No



Uraian



Satuan



2012



2013



2014



2015



2016



1



Jumlah Rumah Tangga



RT



21.834



20.145 23.201 22.840



19.744



2



Rumah Tangga Yang Menggunakan Air Bersih



RT



14.918



15.703 17.703 18.567



5.063



RT



11.022



11.222 11.622 12.372



4.960



%



68,32



77,95



76,30



81,29



25,64



%



50,48



55,71



50,09



54,17



25,12



3 4 5



Rumah Tangga yang Memiliki Jamban Sehat Rumah Tangga yang Menggunakan Air Bersih Rumah Tangga yang Memiliki Jamban Sehat



Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue, 2017 Listrik merupakan kebutuhan vital bagi rumah tangga serta berperan penting dalam menunjang aktivitas ekonomi. Tahun 2016, hampir 97,54 RT telah menggunakan listrik bersumber dari PLN, meningkat dari tahun 2013 yang sebanyak 95,74 persen. Kendati demikian, tahun 2016 tercatat paling kurang 0,92 persen RT menggunakan listrik bukan PLN dan sebanyak 1,53 persen RT menggunakan bukan listrik sebagai sumber penerangan. Gambar 2.44 Perkembangan Rumah Tangga yang Menggunakan Listrik Kabupaten Simeulue, Tahun 2013-2016 (%) 95,74



100



95,39



97,35



97,54



80 60



Listrik PLN



40



Listrik Non PLN Bukan Listrik



20 0



4,13 0,13 2013



3,39 1,21 2014



0,81,84 2015



0,92 1,53 2016



Sumber: BPS Kabupaten Simeulue, 2016 Rumah layak huni di Kabupaten Simeulue sampai tahun 2015 menunjukkan peningkatan yang signifikan dari 5.110 unit tahun 2012 menjadi 5.445 unit tahun 2015. Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Simeulue dihadapkan tantangan yang besar dalam upaya PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-73



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



mewujudkan rumah layak huni. Tahun 2015, tercatat paling kurang 11.751 unit rumah yang tidak layak huni. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Simeulue harus bersinergis dengan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat serta BUMN/dunia usaha untuk mendorong secara bertahap perbaikan atau pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat Kabupaten Simeulue. Tabel 2.41 Perkembangan Rumah Layak Huni Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2015 (unit) No 1 2



Uraian



Satuan 2012



Jumlah Rumah Layak Huni Jumlah Rumah tidak layak huni



Unit



2014



2015



5.110 5.234 5.339



5.445



Unit



2013



-



-



-



11.751



Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Simeulue, 2016 Kondisi rumah tinggal berakses sanitasi di Kabupaten Simeulue mengalami kemajuan yang menggembirakan kurun waktu 2012-2015. Tahun 2012, jumlah rumah tinggal yang memiliki akses sanitasi sebanyak 53,56 persen. Angka tersebut meningkat menjadi 53,57 persen tahun 2013. Tahun 2015, rumah tinggal yang berakses sanitasi mencapai 59,19 persen, juga meningkat dari tahun 2014 yang sebesar 58,18 persen. Sementara itu, tahun 2016 tercatat rumah tangga bersanitasi tidak lebih dari 25,12 persen. Pemerintah Kabupaten Simeulue terus mengupayakan dan mendorong infrastruktur dasar untuk meningkatkan kualitas permukiman penduduk yang diharapkan juga terwujudnya akses yang lebih baik terhadap rumah tinggal yang bersanitasi di setiap kecamatan. Tabel 2.42 Perkembangan Rumah Tangga Bersanitasi Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 No 1 2.



Uraian



Satuan



Jumlah Rumah RT Tangga Rumah Tangga RT Bersanitasi Persentase (%)



2012



2013



2014



2015



2016



21.834 20.145 23.201 22.840 19.744 11.696 11.720 13.732 13.598



4.808



53,56



25,12



53,57



58,18



59,19



Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue, 2017 2.3.2.1.5 Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Suasana keamanan dan ketertiban umum yang kondusif merupakan prasyarat untuk keberlansungan dan percepatan pembangunan daerah. Suasana keamanan yang kondusif berdampak juga terhadap ketenteraman dalam kehidupan masyarakat. Indikasi ini terlihat juga semakin berperannya masyarakat dalam pembangunan daerah yang diwujudkan melalui wadah atau lembaga swadaya PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-74



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



masyarakat (LSM). Tahun 2012, tercatat sebanyak 9 LSM lokal yang terdaftar di Kabupaten Simeulue. Jumlah LSM ini meningkat drastis menjadi 37 buah (terdaftar) pada tahun 2015. Namun, disisi lainnya, masih banyak ditemui LSM yang tidak aktif. Tahun 2015, dari 37 LSM terdaftar, paling kurang 34 LSM di Kabupaten Simeulue berstatus tidak aktif. Oleh karena itu, upaya pembinaan LSM tersebut patut menjadi prioritas di masa mendatang sehingga diharapkan dapat berkontribusi dalam mendorong percepatan pembangunan daerah. 2.3.2.1.6 Sosial Kinerja Pembangunan pelayanan sosial di Kabupaten Simeulue dalam enam tahun terakhir relatif menunjukkan hasil yang positif, namun sampai saat ini hanya tersedia sarana sosial sebanyak 1 unit panti sosial. Ke depan, pemerintah daerah akan terus memperhatikan keberadaan panti sosial tersebut, terutama dalam hal penataan manajemennya sehingga keberadaan panti sosial betul-betul bermanfaat bagi pemberdayaan anak yatim, anak terlantar, dan anak kurang mampu yang diasuhnya. Masih banyaknya penyandang masalah sosial, seperti anak terlantar dan penyandang sosial lainnya, perlu tersedianya sarana prasarana publik berupa rumah aman/rumah singgah yang komprehensif. Saat ini penanganan kebutuhan bagi para penyandang cacat tidak tersedia dan sarana dan prasarana pendukung pelayanan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE), konseling dan kampanye sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) tidak tersedia. Gedung pusat informasi penyandang cacat dan trauma center belum tersedia serta rendahnya pengetahuan penyandang sosial dan tidak tersedianya data yang akurat tentang anak terlantar. Permasalahan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) diprediksi akan terus meningkat di tahun-tahun mendatang seiring dengan persoalan tuntutan kehidupan yang semakin berat, disamping persoalan kemiskinan dan pengangguran. Oleh karena itu, penanganan persoalan sosial harus dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi. Tabel 2.43 Aspek Pelayanan Umum dalam Bidang Sosial Tahun 2012-2016 Uraian



Satuan



2012



2013



2014



2015



2016



1



2



3



4



5



6



7



Unit



1



1



1



1



1



Orang



343



198



168



118



118



Orang



0



60



0



0



5



Orang



784



967



1.146



1.403



1.403



Jumlah Panti Sosial Jumlah anak terlantar Jumlah anak terlantar di bina Jumlah anak yatim



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-75



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1



Jumlah anak yatim mendapatkan santunan Jumlah penyandang sosial/PMKS Jumlah penyandang sosial/PMKS lainnya yang dibina/ditangani Jumlah PMKS yang diberikan bantuan sosial Jumlah kelembagaan sosial/pemerhati sosial Jumlah penerima Program PKH



2



3



4



5



6



7



Orang



0



40



90



0



0



Orang



15.384 15.384 15.384 12.882 15.317



orang



0



213



637



1.452



2.619



orang



0



213



637



6.907



6.916



unit



0



0



10



10



11



KK



0



0



1.453



1.450



2.481



Sumber: Dinas Sosial Kabupaten Simeulue, 2017



2.3.2.2 Fokus Layanan Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar 2.3.2.2.1 Tenaga Kerja Pengangguran dan kualitas SDM (terutama tenaga kerja) yang relatif rendah merupakan masalah pokok yang harus diatasi Pemerintah Kabupaten Simeulue dalam jangka waktu menengah ke depan. Tidak bisa dipungkiri, tenaga kerja merupakan faktor terpenting dalam suatu proses produksi. Tenaga kerja yang kreatif dan inovatif akan mampu mengaktualisasikan potensi yang dimiliki, adaptif teknologi baru, dan memanfaatkan peluang sumberdaya ekonomi lokal secara optimal. Untuk itu, kualitas tenaga kerja harus ditingkatkan. Melalui implementasi pembangunan secara berkesinambungan akan terciptanya tenaga kerja berdaya saing tinggi dan mampu merespon perubahan, baik saat ini maupun di masa mendatang. Untuk tahun 2015, tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) Kabupaten Simeulue sebesar 63,0 persen, sedikit lebih rendah dari tahun 2012 yang sebesar 60,55 persen. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) menunjukkan peningkatan yang drastis tahun 2015 yang mencapai 9,64 persen, tertinggi sepanjang empat tahun terakhir. Sebelumnya tahun 2014, angka TPT hanya sebesar 5,57 persen yang merupakan pencapaian pengurangan pengangguran terendah selama 2012-2015.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-76



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Gambar 2.45 Perkembangan TPAK dan TPT Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2015 (%) 70



60,55



60



57,19



63 53,4



%



50 40



TPAK



30 20 10



TPT 8



6,42



5,57



2012



2013



2014



9,64



0 2015



Sumber: BPS Kabupaten Simeulue, 2016 Data terakhir (2015) mengungkapkan, bahwa hampir 34,7 persen pencari kerja atau yang belum mendapatkan pekerjaan di Kabupaten Simeulue merupakan tamatan pendidikan SD. Selain itu, paling kurang 29,1 persen pencari kerja berpendidikan SMP. Pencari kerja berpendidikan SMA/SMK juga cukup memadai, yaitu mencapai 24 persen. Sedangkan sisanya merupakan tamatan pendidikan tinggi. Pengangguran terjadi akibat pertumbuhan ekonomi yang dicapai tidak diikuti dengan penyerapan tenaga kerja yang optimal. Terbatasnya akumulasi investasi juga turut mempengaruhi terjadinya pengangguran. Oleh karena itu, pengangguran harus ditanggulangi dengan terencana, sistematis, dan berkelanjutan. Jika tidak, dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak ekonomi dan sosial bagi daerah serta kehidupan masyarakat.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-77



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Gambar 2.46 Perkembangan Pencari Kerja Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2015 (orang) 10.000 9.000 8.000 7.000 6.000 5.000 4.000 3.000 2.000 1.000 -



SD



SMP



SMA



SMK



DIV/SI



S2



1.097



DI/DII/DII I 2.009



2012



8.729



7.314



5.020



944



6



2013



8.907



7.463



5.123



1.120



2.050



963



6



2014



9.089



7.616



5.227



1.143



2.092



983



6



2015



9.274



7.771



5.334



1.166



2.135



1.003



6



Sumber: BPS Kabupaten Simeulue, 2016 Dari struktur umur, para pencari kerja di Kabupaten Simeulue merupakan kelompok usia muda. Paling kurang 20,6 persen pencari kerja berusia 15-19 tahun. Kemudian, pencari kerja berusia 30-34 tahun mencapai 16,3 persen, kedua terbanyak dari struktur umur pencari kerja di Kabupaten Simeulue. Demikian juga pencari kerja berusia 35-39 tahun yang cukup memadai berkisar 11,8 persen. Adapun selebihnya merupakan pencari kerja kelompok usia 40 tahun ke atas yang berkisar masing-masing di bawah 10 persen. Kendala yang masih ada dalam hal ketenagakerjaan di Kabupaten Simeulue adalah belum tersedianya secara maksimal Data Base pencari kerja. Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada juga belum berfungsi secara optimal disebabkan kurangnya tenaga instruktur dan pelatih serta kurang sarana dan prasarana pendukung pada BLK tersebut. Kendala lainnya adalah tidak tersedianya sarana informasi bursa tenaga kerja serta belum maksimalnya perlindungan dan penegakan hukum terhadap tenaga kerja dan kesehatan kerja.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-78



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Gambar 2.47 Perkembangan Pencari Kerja Menurut Umur Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2015 (orang) 65+ 60-64 55-59 50-54 45-49



2015



40-44



2014



35-39



2013 2012



30-34 25-29 20-24 Orang



15-19 -



1.000



2.000



3.000



4.000



5.000



6.000



Sumber: BPS Kabupaten Simeulue, 2016 2.3.2.2.2 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak A. Indeks Pembangunan Gender Indeks Pembangunan Gender (IPG) menggambarkan kualitas pembangunan manusia yang dilihat dari komponen yang sama dengan IPM yaitu Angka Harapan Hidup, Harapan Lama Sekolah, Rata-rata Lama Sekolah, dan Pengeluaran per Kapita. Keseteraan gender yang ditunjukkan dengan IPG memperlihatkan peningkatan yang signifikan selama empat tahun terakhir. Sampai dengan tahun 2015, angka IPG Kabupaten Simeulue sebesar 76,19. Angka IPG ini masih jauh lebih rendah dari IPG Aceh yang berada di atas angka nasional (sebesar 92,07). Adapun IPG nasional pada tahun 2015 sebesar 91,03. Walaupun demikian, sejauh ini hasil yang dicapai dalam upaya pembangunan kulaitas hidup di Simeulue terlihat masih cenderung menguntungkan penduduk laki-laki.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-79



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Gambar 2.48 Perkembangan Indeks Pembangunan Gender Kabupaten Simeulue dan Provinsi Aceh, Tahun 2012-2015 100 90 80 70 60 50 40 30 20 10 0



90,32



90,61



91,5



92,07



72,51



74,55



75,55



76,19



2012



2013



2014



2015



Kabupaten Simeulue



Aceh



Sumber: BPS, Pembangunan Manusia Berbasis Gender 2016. B. Indeks Pemberdayaan Gender Indeks pemberdayaan gender (IDG) memperlihatkan sejauh mana peran aktif perempuan dalam kehidupan ekonomi dan politik. peran aktif perempuan dalam kehidupan ekonomi dan politik mencakup partisipasi berpolitik, partisipasi ekonomi dan pengambilan keputusan serta penguasaan sumber daya ekonomi. Kurun waktu 2012-2015, perkembangan angka IDG Kabupaten Simeulue masih lebih rendah dari Provinsi Aceh. Akhir tahun 2015, angka IDG Kabupaten Simeulue sebesar 57,82, sementara Provinsi Aceh sebesar 65,57. Perkembangan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Kabupaten Simeulue dan Provinsi Aceh selama tahun 2012-2015 dapat dilihat pada gambar berikut. Gambar 2.49 Perkembangan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Kabupaten Simeulue dan Provinsi Aceh, Tahun 2012-2015 70 60 50 40 30 20 10 0



59,78



54,44



65,57



65,12



57,82



56,79 58,30



46,02



2012



2013 Kabupaten Simeulue



2014



2015 Aceh



Sumber: BPS, Pembangunan Manusia Berbasis Gender 2016



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-80



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Capaian IDG Kabupaten Simeulue sebesar 57,82 pada tahun 2015 atau meningkat sebesar 0,92 poin dibanding tahun 2014, disebabkan oleh peningkatan dari keterlibatan perempuan sebagai tenaga manajer, professional, dan administrasi. Adapun sumbangan perempuan dalam pendapatan kerja memperlihatkan penurunan pada tahun 2015, dibandingkan dengan tahun 2014. Perkembangan capaian indikator pembentuk Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Kabupaten Simeulue selama tahun 2012-2015 sebagaimana terlihat pada tabel berikut. Tabel 2.44 Perkembangan Indikator Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2015



Tahun



Keterlibatan perempuan di parlemen (%)



2012 2013 2014 2015



5 n/a 15 15



Indikator Perempuan sebagai tenaga manajer, profesional, dan administrasi (%) 37,67 n/a 37,55 39,15



Sumbangan Perempuan dalam pendapatan kerja (%) 23,55 n/a 24,38 23,87



Sumber: BPS, Pembangunan Manusia Berbasis Gender 2016 C. Partisipasi Pekerja Perempuan Partisipasi perempuan di lembaga Pemerintah Kabupaten Simeulue perlu ditingkatkan dan diupayakan terus signifikan berkontribusi positif dalam mendorong pembangunan daerah. Hal tersebut sebagai bentuk penghormatan atas hak bagi kaum perempuan untuk terlibat secara aktif dalam setiap proses pembangunan di Kabupaten Simeulue. Tahun 2016, tercatat pekerja perempuan di berbagai instansi Pemerintah Kabupaten Simeulue sebanyak 2.305 orang, termasuk tenaga kontrak. Angka tersebut meningkat rata-rata 12,05 persen setiap tahunnya dari tahun 2012 yang masih sebanyak 1.462 orang. Selama periode 2012-2016, jumlah pekerja perempuan terbanyak di lembaga pemerintah terjadi pada tahun 2016. Dari sisi eselon jabatan, aparatur perempuan di instansi Pemerintah Kabupaten Simeulue masih didominasi eselon IV. Tahun 2016, jumlah aparatur perempuan menempati jabatan eselon IV sebanyak 97 orang, jauh lebih banyak dari tahun 2012 yang sebanyak 56 orang. Kemudian diikuti dengan jabatan eselon III yang sebanyak 23 orang, berkurang dari tahun 2012 yang berkisar 56 orang. Adapun aparatur perempuan menempati jabatan eselon II sangat terbatas. Dengan kata lain, aparatur perempuan masih sangat terbatas dalam menduduki jabatan strategis atau penentu keputusan kebijakan pembangunan di Kabupaten Simeulue. Pemberdayaan dan pembinaan secara berkelanjutan bagi aparatur perempuan ke jenjang jabatan eselon II sangat diperlukan sebagai upaya meningkatkan kualitas kerja aparatur perempuan untuk berkiprah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-81



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Tabel 2.45 Perkembangan Pekerja Perempuan di Lembaga Pemerintah Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 (orang) Uraian



2012 2013 2014



2015



2016



Jumlah perempuan yang menempati jabatan eselon II



1



2



2



4



3



Jumlah perempuan yang menempati jabatan eselon III



24



25



25



66



23



Jumlah perempuan yang menempati jabatan eselon IV



56



102



119



96



67



Pekerja perempuan di 1.462 1480 1.495 1.600 2.305* pemerintah Sumber: Badan Pegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Simeulue, 2017. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kab. Simeulue, 2017 *) termasuk tenaga kontrak Pelibatan atau keterwakilan kaum perempuan di instansi Pemerintah Kabupaten Simeulue di nilai sangat penting, termasuk dalam proses pengambilan keputusan. Hal tersebut juga harus didukung dari upaya peningkatan pemahaman dan komitmen para pelaku pembangunan tentang pentingnya pengintegrasian perspektif gender dalam berbagai tahapan, proses, dan bidang pembangunan. Dalam kaitan tersebut, Pemerintah Kabupaten Simeulue berupaya mendorong meningkatkan kapasitas aparatur perempuan dalam rangka pemenuhan hak kaum perempuan sebagai pengambil keputusan di eksekutif. Selama empat tahun terakhir, tingkat partisipasi pekerja perempuan di lembaga Pemerintah Kabupaten Simeulue cenderung berfluktuatif. Sampai tahun 2015, paling kurang 8,98 persen tenaga kerja perempuan yang terserap di instansi Pemerintah Kabupaten Simeulue. Angka tersebut sedikit lebih tinggi dari tahun 2014 yang berkisar 8,44 persen dan tahun 2012 yang berkisar 8,50 persen.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-82



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Gambar 2.50 Tingkat Partisipasi Pekerja Perempuan di Lembaga Pemerintah Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2015 20.000 18.000 16.000 14.000 12.000 10.000 8.000 6.000 4.000 2.000 0



2012



2013



2014



2015



Pekerja Perempuan di lembaga pemerintah (orang)



1.462



1.480



1.495



1.600



Pekerja Perempuan (orang)



17209



17502



17720



17820



8,50



8,46



8,44



8,98



Partisipasi (%)



9,10 9,00 8,90 8,80 8,70 8,60 8,50 8,40 8,30 8,20 8,10



Sumber: BPS Kabupaten Simeulue, 2016. Tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan di Kabupaten Simeulue belum mengalami perubahan yang berarti selama tiga tahun terakhir. TPAK perempuan tidak lebih dari 34,69 persen, meskipun adanya kecenderungan peningkatan angkatan kerja perempuan dan penduduk usia perempuan di Kabupaten Simeulue kurun waktu 2012-2015. Secara rata-rata, pertumbuhan angkatan kerja perempuan mencapai 3,07 persen setiap tahunnya. Adapun pertumbuhan penduduk usia kerja perempuan rata-rata 3,07 persen/tahun. Tabel 2.46 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan Kabupaten Simeulue, Tahun 2013-2015 Uraian Satuan 2013 2014 Angkatan Kerja Perempuan Orang 10.555 10.990 Penduduk Usia Kerja Orang 30.426 31.680 Perempuan TPAK Persen 34,69 34,69



2015 11.214 32.327 34,69



Sumber: BPS Kabupaten Simeulue, 2016.



B. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan merupakan agenda prioritas pembangunan nasional dalam jangka menengah 2015-2019. Hal ini juga menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Simeulue yang dilakukan secara terintegrasi dan sinergis dengan kebijakan pembangunan nasional. Berbagai regulasi dan peraturan perundang-undangan telah diterbitkan dalam upaya peningkatan perlindungan perempuan dari berbagai tindak PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-83



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



kekerasan, seperti UU No. 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination against Women/CEDAW), UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 44/2008 tentang Pornografi, dan Perpres No.69/2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Kasus KDRT di Kabupaten Simeulue mencapai 10 kasus pada tahun 2016, sedikit berkurang dari tahun 2015 yang mencapai 15 kasus. Meskipun masih tergolong rasio yang kecil dibandingkan dengan jumlah rumah tangga, namun adanya kecenderungan kasus tersebut meningkat drastis dari tahun 2012 yang sebanyak 1 kasus. Karena itu, upaya pencegahan kasus KDRT akan ditingkatkan melalui peningkatan mekanisme koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha/masyarakat serta penguatan nilai-nilai Islami dan nilai sosial-budaya yang melindungi perempuan dari tindak kekerasan. Tabel 2.47 Rasio Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 Status Keluarga Jumlah KDRT Jumlah Rumah Tangga Rasio KDRT (%) Jumlah Kasus Tindak Kekerasan Anak (kasus) Jumlah Pengaduan Perlindungan Perempuan dan Anak



2012 2013 2014 2015 2016 1 11 7 15 10 21.834 20.145 23.201 22.840 22.409 0,0045 0,054 0,030 0,06 0,04 -



-



10



13



17



-



-



17



28



27



Sumber: Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kab. Simeulue, 2017 2.3.2.2.3 Pangan Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan sangat penting sebagai komponen dasar untuk mewujudkan SDM yang berkualitas dalam mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Simeulue. Karena itu, upaya untuk memenuhi kecukupan pangan bagi masyarakat merupakan kerangka dasar pembangunan Kabupaten Simeulue yang dilaksanakan secara terpadu, lintas sektor, dan berkelanjutan sehingga diharapkan mampu mendorong upaya pembangunan sektor lainnya. Kabupaten Simeulue terus berupaya untuk memperkuat ketahanan pangan dan perbaikan gizi masyarakat secara berkelanjutan. Tahun 2012, paling kurang 2 desa tergolong sebagai desa rawan pangan. Namun, tahun 2014 desa rawan pangan berjumlah 6 desa, berkurang dari tahun 9 desa rawan pangan tahun 2013. Selama 2012-2015, kondisi desa rawan pangan di Kabupaten Simeulue mengalami pergeseran antarkecamatan. Oleh karena itu, antisipasi kemungkinan berlanjutnya desa-desa yang mengalami rawan pangan antarkecamatan sangat diperlukan sehingga masyarakat terhindar dari kekurangan pangan. PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-84



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Tabel 2.48 Perkembangan Desa Rawan Pangan Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2015 Kecamatan Simeulue Timur Simeulue Tengah Simeulue Barat Teupah Selatan Teupah Barat Salang Teluk Dalam Alafan Teupah Tengah Simeulue Cut Jumlah



2012 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2 2



2013 1 2 1 0 2 0 0 0 1 2 9



2014 0 0 1 1 0 1 1 1 0 1 6



2015 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0



Sumber: Dinas Pertanian dan Pangan, 2017 Kabupaten Simeulue termasuk daerah yang rentan rawan pangan, terutama jika dikaitkan dengan pasokan dan distribusi pangan. Berdasarkan data Food Security and Vulnerability (FSVA) tahun 2014-2015, terdapat 4 Desa yang sangat rentan rawan pangan di Kabupaten Simeulue. Selain itu, terdapat 27 Desa dengan kategori rentan rawan pangan. Adapun jumlah desa dengan kategori kurang tahan pangan sebanyak 37 desa. Disisi lainnya, Pemerintah Kabupaten Simeulue dihadapkan tantangan yang besar dalam perwujudan ketahanan pangan daerah. Gagal panen areal persawahan masih luas dan berdampak terhadap penurunan produksi pertanian. Sampai tahun 2015, areal sawah yang gagal panen mencapai 110 ha. Angka tersebut meningkat dibandingkan dari tahun 2012 yang hanya 22 ha. Untuk tahun 2013, gagal panen terbesar terjadi di Kecamatan Simeulue Tengah (230 ha), sementara tahun 2015 terjadi di Kecamatan Simeulue Cut (110 ha). Perkembangan luas areal sawah gagal panen dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.49 Perkembangan Luas Areal Sawah Gagal Panen Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2015 (ha) Kecamatan Simeulue Timur Simeulue Tengah Simeulue Barat Teupah Selatan Teupah Barat Salang Teluk Dalam Alafan Teupah Tengah Simeulue Cut Jumlah



2012



2013



2014



2015



0 0 0 11 0 0 0 11 0 0 22



0 230 0 17 0 0 0 6 0 0 253



0 0 0 13 0 0 0 5 0 140 158



0 0 0 0 0 0 0 0 0 110 110



Sumber: Dinas Pertanian dan Pangan, 2017 PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-85



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Upaya kegiatan penyuluhan pertanian bagi petani perlu diperkuat dan ditingkatkan guna mendorong perwujudan ketahanan pangan daerah. Jumlah petani yang mendapatkan penyuluhan pertanian terus meningkat, dari 10.915 orang tahun 2012 menjadi 24.927 orang tahun 2016, atau meningkat rata-rata hampir 22,93 persen setiap tahunnya. Ke depan, perlu diupayakan penambahan tenaga penyuluh, dari penyuluh saat ini yang berjumlah 16 orang PNS, 10 orang kontrak daerah, dan 34 orang penyuluh non PNS (kondisi tahun 2016). Selain itu, Pemerintah Kabupaten Simeulue perlu membentuk Dewan Ketahanan Pangan Daerah yang diharapkan adanya sinergisitas antarinstansi terkait penguatan ketahanan pangan daerah. Demikian juga halnya dengan manajemen pengelolaan lembaga cadangan pangan masyarakat, perlu didorong diberdayakan dalam upaya mengatasi kecukupan pangan di tingkatan rumah tangga. Tabel 2.50 Perkembangan Jumlah Petani yang Mendapatkan Penyuluhan Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 (orang) Pert. No Kecamatan 2012 2013 2014 2015 2016 Rata (%) Simeulue 1 1.152 532 533 533 2.796 24,82 Timur Simeulue 2 1.893 1.080 1.081 1.081 2.392 6,02 Tengah Simeulue 3 2.179 2.179 2.180 2.180 2.921 7,60 Barat Teupah 4 1.471 1.471 1.473 1.473 3.204 21,48 Selatan Teupah 5 1.235 1.235 1.236 1.236 3.196 26,83 Barat 6 Salang 1.403 1.404 1.405 1.405 2.799 18,85 Teluk 7 768 769 769 769 1.600 20,14 Dalam 8 Alafan 814 814 814 814 1.629 18,94 Teupah 9 0 623 624 624 2.392 56,59 Tengah Simeulue 10 0 814 814 814 1.592 25,06 Cut Jumlah 10.915 10.921 10.929 10.929 24.927 22,93 Sumber: Dinas Pertanian dan Pangan, 2017 Untuk menjaga dan memelihara berbagai dokumen, data, dan informasi serta berkas administrasi pemerintahan lainnya, diterapkan sistem pengelolaan arsip secara baku, dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku. Semua Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Kabupaten Simeulue telah melaksanakan pengelolaan arsip secara baku, meskipun disadari bahwa pengelolaan arsip tersebut masih relatif belum cukup sempurna. Kondisi tersebut terjadi akibat terbatasnya sarana pendukung, disamping juga kemampuan sumberdaya manusia yang masih memerlukan peningkatan dalam hal kualitas penanganan data dan arsip, yang tentu



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-86



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



dapat dilakukan melalui bentuk-bentuk kegiatan pelatihan teknis dan pembinaan secara berkelanjutan. 2.3.2.2.4 Pertanahan Kurun waktu empat tahun terakhir, perkembangan luas tanah bersertifikat di Kabupaten Simeulue cenderung meningkat signifikan. Tahun 2012, luas tanah bersertifikat mencapai 142,0 ha. Angka tersebut meningkat drastis menjadi 545,0 ha tahun 2015, atau mengalami pertumbuhan kenaikan rata-rata 56,56 persen setiap tahunnya. Untuk status tanah hak milik, luas tanah bersertifikat mencapai 472 ha tahun 2015, dari sebelumnya 132 ha tahun 2012. Perkembangan luas tanah bersertifikat di Kabupaten Simeulue dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.51 Perkembangan luas tanah bersertifikat di Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2015 Uraian Hak Milik Hak Guna Bangunan Hak Guna Usaha Hak Pakai Jumlah Sumber: BPN, 2017



2012 132,00



2013 121,00



2014 210,00



2015 472,00



0,00



12,00



14,00



11,00



0,00 10,00 142,00



0,00 65,00 198,00



0,00 18,38 233,38



0,00 62,00 545,00



Sementara itu, jumlah tanah yang bersertifikat mencapai 2.011 bidang tahun 2015, dari sebelumnya 1.531 bidang tanah tahun 2012. Untuk tanah pertanian/perkebunan/ladang, luas tanah yang bersertifikat sebesar 99 ha, dari 393 bidang tanah (kondisi tahun 2015). Luas tanah tersebut juga cenderung meningkat dari tahun 2012 yang seluas 28 ha, dari 38 bidang tanah. Dalam jangka menengah ke depan, diharapkan tanah pertanian/perkebunan/ladang yang dimiliki masyarakat telah bersertifikat sehingga status kepemilikan tanah diakui secara perundang-undangan. 2.3.2.2.5 Lingkungan Hidup Persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Simeulue harus mendapat perhatian khusus dalam jangka menengah ke depan. Jumlah sampah yang terangkut lima tahun terakhir mengalami peningkatan sedikit dari 19 persen tahun 2012 meningkat menjadi 29,72 persen pada tahun 2016, yang berarti 70,28 persen sampah yang belum terangkut. Diperkirakan 70,28 persen sampah yang tidak terangkut ini dikelola oleh masyarakat sendiri atau dibuang ke sungai, lahan kosong, atau di pinggir jalan. Rasio Tempat Pembuangan Sampah (TPS) per satuan penduduk di Kabupaten Simeulue selama periode 2012-2016 mengalami peningkatan setiap tahunnya 0,11-0,55 persen TPS/satuan penduduk. Hal ini menunjukkan bahwa daya tampung TPS mengalami sedikit peningkatan dibandingkan dengan jumlah penduduk.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-87



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Tabel 2.52 Indikator Kinerja Urusan Persampahan Tahun 2012-2016 Uraian Volume Sampah ditangani Jumlah Produksi Sampah Persentase Penanganan Sampah Jumlah TPS Volume Daya Tampung TPS Jumlah Penduduk TPS Per-satuan Penduduk



Satuan



2012



2013



2014



2015



2016



m3/hari



44



57



69



75



74



m3/hari



237



241



245



251



249



persen



19



24



28



30



29.72



Unit



589



1.178



1.573



1.335



1.304



m3



94



188



253



248



245



jiwa



84.72 2



83.17 3



87.59 8



89.11 7



89.059



persen



0,11



0,23



0,29



0,28



0.55



Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simeulue, 2017 Hingga tahun 2016, jumlah sampah yang mampu ditangani masih terpusat di Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue Tengah, dan Teupah Barat. Sementara di kecamatan lainnya belum tertangani secara baik. Secara umum, jumlah volume produksi sampah terbanyak ada di Kecamatan Simeulue Timur mencapai 91 m3, sedangkan yang dapat ditangani sebesar 66 m3, dengan persentase sebesar 75,52 persen. Selanjutnya di Kecamatan Simeulue Tengah jumlah produksi mencapai 18 m3, dengan jumlah sampah yang tertangani sebesar 6 m3. Tabel 2.53 Jumlah Sampah Berdasarkan Kecamatan, Tahun 2016 Kecamatan



Jumlah sampah yang ditangani



Simeulue Timur Simeulue Tengah Simeulue Barat Teupah Selatan Teupah Barat Salang Teluk Dalam Alafan Teupah Tengah Simeulue Cut



66 6 0 0 2 0 0 0 0 0



Jumlah volume produksi sampah 91 18 27 22 20 21 14 12 16 8



Persentase (%) 75,52 33,33 0,00 0,00 10,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simeulue, 2017 Berdasarkan data BPS 2016, jumlah penduduk di Kabupaten Simeulue mencapai 89.059 jiwa yang tersebar di 10 kecamatan. Sementara jumlah tempat penampungan sampah hanya sebanyak 1.304 unit. Dari jumlah itu, Kabupaten ini hanya baru dapat melayani 3 kecamatan saja, yaitu Kecamatan Simeulue Timur, Kecamatan Teupah Barat, dan Kecamatan Simeulue Tengah. Dari 3 (tiga) kecamatan tersebut, juga terkonsentrasi di Kecamatan Simeulue Timur PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-88



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



mencapai 1.155 unit, atau setara dengan 88,57 persen. Untuk Kecamatan Simeulue Tengah terdapat TPS sebanyak 99 unit (7,59 persen), dan sisanya di Kecamatan Teupah Barat hanya 50 unit (3,83 persen). Tabel 2.54 Tempat Pembuangan Sampah Per Satuan Penduduk Tahun 2016



Kecamatan



Simeulue Timur Simeulue Tengah Simeulue Barat Teupah Selatan Teupah Barat Salang Teluk Dalam Alafan Teupah Tengah Simeulue Cut



Jumlah Penduduk (Jiwa) 26.082



TPS Jumlah Jumlah (unit) Daya Tampung (M3) 1.155 221



Persentase (%) 0,80



7.026



99



12



0,28



10.997 8.974 7.972 8.361 5.404 4.728 6.314 3.201



50 -



12 -



0,00 0,00 0,14 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simeulue, 2017. 2.3.2.2.6 Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Penataan administrasi kependudukan menjadi program prioritas daerah dalam rangka menerapkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang juga merupakan program prioritas Nasional. Sampai dengan tahun 2016, jumlah penduduk yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah sebanyak 30.549 jiwa, atau sekitar 51,27 persen dari total penduduk wajib KTP. Capaian angka tersebut lebih rendah dibandingkan tahun 2012 yang mencapai 53,12 persen. Ke depan, program Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) perlu diberi perhatian khusus guna penataan administrasi kependudukan. Penataan administrasi kependudukan dilakukan dalam suatu Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Selama ini sistem tersebut hanya online dari kecamatan langsung ke Pusat dan dari Kabupaten ke Pusat, sedangkan dari kecamatan ke kabupaten belum online, seharusnya adanya sistem online terpadu antara kecamatan, kabupaten, dan pusat. Untuk mendukung pelaksanaannya diperlukan tenaga pengelola yang profesional. Karena itu, tenaga terlatih yang mampu mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sangat diperlukan. Dengan demikian diharapkan tersusunnya database kependudukan yang baik dan akurat sesuai ketentuan. Selain itu, dalam upaya meningkatan kualitas pelayanan publik di kecamatan, terutama yang terkait dengan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN), Pemerintah Kabupaten Simeulue berupaya mengoptimalkan penyelenggaraan PATEN di setiap kecamatan. Dalam jangka menengah ke depan, diharapkan kecamatan dapat berperan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan simpul PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-89



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



pelayanan, terutama kecamatan yang jauh dari pusat ibukota Kabupaten Simeulue. Gambaran aspek pelayanan umum dalam bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil di Kabupaten Simeulue dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.55 Aspek Pelayanan Umum dalam Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil, Tahun 2012-2016 No



Uraian



Satuan



1 2



Jumlah penduduk Jumlah rumah tangga Jumlah Kepala Keluarga Jumlah penduduk wajib KTP Jumlah penduduk ber KTP elektronik Jumlah penduduk memiliki akte kelahiran Persentase penduduk ber KTP elektronik Persentase penduduk memiliki akte kelahiran



orang



88.963 83.173 93.499 88.335 89.059



RT



21.834 20.145 23.201 22.840 22.409



KK



21.834 20.145 23.201 22.840 22.314



orang



57.324 59.532 61.752 58.343 59.575



orang



30.440 32.666 36.386 30.898 30.549



orang



27.037



-



persen



53,10



54,87



58,92



52,95



51,27



Persen



30,39



0



33,64



21,66



38,69



3 4 5 6 7 8



2012



2013



2014



2015



2016



27.983 19.136 34.463



Sumber: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simeulue, 2017. 2.3.2.2.7 Pemberdayaan Masyarakat dan Desa A. Pembinaan PKK Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) merupakan gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesejahteraan, dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan. Di Kabupaten Simeulue, tercatat PKK aktif pada tahun 2016 sebanyak 149 unit. Periode 2012-2016, perkembangan PKK aktif cenderung stabil.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-90



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Tabel 2.56 Perkembangan PKK Aktif Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 Kecamatan



2012



2013



2014



2015



2016



Simeulue Timur



19



19



19



19



19



Simeulue Tengah



17



17



17



17



17



Simeulue Barat



15



15



15



15



15



Teupah Selatan



20



20



20



20



20



Teupah Barat



19



19



19



19



19



Salang



17



17



17



17



17



Teluk Dalam



11



11



11



11



11



9



9



9



9



9



13



13



13



13



13



9 149



9 149



9 149



9 149



9 149



Alafan Teupah Tengah Simeulue Cut Jumlah



Sumber: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Simeulue, 2017. Upaya pembinaan PKK masih relatif terbatas serta diupayakan di masa mendatang untuk ditingkatkan secara bertahap. Sampai tahun 2016, kecuali Kecamatan Simeulue yang mendapatkan 2 PKK yang dibina, kecamatan lainnya, seperti Teupah Barat, Teluk Dalam, dan Simeulue Cut masing-masing hanya mendapatkan 1 PKK yang dibina. Secara keseluruhan, jumlah PKK yang di bina cenderung berkurang, dari 11 PKK tahun 2012 berkurang menjadi 5 PKK tahun 2016. Keaktifan masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan daerah melalui PKK terus didorong dan diharapkan berimplikasi positif terhadap kemajuan pemberdayaan masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah melalui PKK. Tabel 2.57 Perkembangan PKK Yang Dibina di Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 Kecamatan



2012



2013



2014



2015



2016



Simeulue Timur Simeulue Tengah



1 1



1 1



1 1



1 1



2 0



Simeulue Barat



1



1



1



1



0



Teupah Selatan



1



1



1



1



0



Teupah Barat



2



2



2



2



1



Salang



1



1



1



1



0



Teluk Dalam



1



1



1



1



1



Alafan



1



1



1



1



0



Teupah Tengah



1



2



2



2



0



1 11



1 12



2 13



2 13



1 5



Simeulue Cut Jumlah



Sumber: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Simeulue, 2017



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-91



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



B. Status Desa (Gampong) dan Dana Alokasi Desa Secara administratif, jumlah desa di Kabupaten Simeulue sebanyak 138 desa. Selama enam tahun terakhir, tidak ada penambahan (pemekaran) desa di Kabupaten Simeulue. Dari 138 desa, paling kurang 36,95 persen (51 desa) tergolong sebagai desa berkembang. Desa tertinggal sangat menonjol dan jumlahnya mencapai lebih dari separuh (51,44 persen) dari keseluruhan desa pada tahun 2016. Angka desa tertinggal tersebut belum mengalami perubahan status dari tahun 2012 yang sebanyak 73 desa. Adapun jumlah desa sangat tertinggal sebanyak 13 desa tahun 2016, juga belum mengalami perubahan status desa dari tahun 2012. Tabel 2.58 Perkembangan Status Desa di Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 Status Desa Desa Desa Desa Desa Desa



Sangat Tertinggal Tertinggal Berkembang Maju Sangat Maju Total



2012 2013 13 73 51 1 138



13 73 51 1 138



2014



2015



2016



13 73 51 1 138



13 73 51 1 138



13 73 51 1 138



Sumber: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Simeulue, 2017. Disahkannya Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan harapan baru bagi masyarakat yang mendiami dipedesaan untuk meningkatkan kesejahteraannya. Undang-Undang tersebut mengamanatkan untuk memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kukuh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Dengan demikian, pemberdayaan desa diharapkan mampu mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama, membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum; meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan. Sesuai amanat Undang-Undang Desa, setiap desa di Indonesia, termasuk di Kabupaten Simeulue mendapatkan pendanaan yang bersumber dari APBN. Tahun 2015, alokasi dana desa dari Pemerintah Pusat mencapai Rp.37,34 miliar. Jumlah dana tersebut kemudian meningkat menjadi Rp.83,66 miliar tahun 2016. Beberapa tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Simeulue telah mengucurkan bantuan dana untuk desa berjumlah Rp.99,29 miliar selama 2012-



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-92



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



2016. Disamping itu, alokasi dana desa bersumber dari Pemerintah Aceh berjumlah Rp.29,662 miliar selama 2012-2014. Pengalokasian dana desa tersebut merupakan bagian dari wujud nyata upaya pemberdayaan masyarakat desa dalam berbagai bidang pembangunan. Selain diharapkan dapat memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat itu sendiri, juga diharapkan dapat lebih meningkatkan peran serta dan partisipasi aktif masyarakat tersebut dalam kegiatan pembangunan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat akan lebih merasa memiliki dan ikut bertanggung jawab terhadap keberhasilan pembangunan daerah, sehingga proses pembangunan daerah itu sendiri dapat berjalan dengan lebih bersinergi dan terintegrasi, menuju kearah keberhasilan pencapaian tujuan ataupun visi dan misi Pemerintah Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2017. Tabel 2.59 Bantuan Alokasi Dana Desa (Gampong) di Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 Tahun 2012 2013 2014 2015 2016



Pemerintah Pusat



Pemerintah Aceh



0 9.522.000.000 0 9.100.000.000 0 11.040.000.000 37.347.391.000 0 83.663.422.589 0



Pemerintah Kab. Simeulue 3.450.000.000 3.450.000.000 3.450.000.000 43.058.291.378 45.883.364.589



Sumber: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Simeulue, 2017.



Berbagai permasalahan yang menghambat pencapaian kemajuan pemberdayaan masyarakat dan desa di Kabupaten Simeulue, meliputi rendahnya kualitas SDM Aparatur, keterbatasan sarana dan prasarana kerja, penempatan pegawai yang tidak sesuai dengan kompetensi, sistem koordinasi antarlembaga yang kurang optimal dalam pemberdayaan masyarakat dan desa, kurangnya data dukung kegiatan pemberdayaan dari desa, sistem pendampingan desa belum berjalan efektif dikarenakan masih fokus di dana desa, dan kurangnya alokasi anggaran untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat. 2.3.2.2.8 Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, menjelaskan bahwa keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri, dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan sistem Informasi Keluarga, menyebutkan bahwa pembangunan keluarga dilakukan dalam upaya untuk mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat. Selain lingkungan yang sehat, masih menurut peraturan pemerintah tersebut,



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-93



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



kondisi kesehatan dari tiap anggota keluarga sendiri juga merupakan salah satu syarat dari keluarga yang berkualitas. Keluarga memiliki fungsi yang sangat strategis dalam mempengaruhi status kesehatan anggotanya. Diantara fungsi keluarga dalam tatanan masyarakat yaitu memenuhi kebutuhan gizi dan merawat serta melindungi kesehatan para anggotanya. Hal itu dilakukan dalam upaya untuk mengoptimalkan pertumbuhan, perkembangan, dan produktivitas seluruh anggotanya, oleh karena keadaan kondisi kesehatan salah satu anggota keluarga dapat mempengaruhi anggota keluarga lainnya. Untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas ditempuh melalui Program Keluarga Berencana (KB). KB merupakan salah satu strategi untuk mengurangi kematian ibu, khususnya ibu dengan kondisi 4T; terlalu muda melahirkan (di bawah usia 20 tahun), terlalu sering melahirkan, terlalu dekat jarak melahirkan, dan terlalu tua melahirkan (di atas usia 35 tahun). Selain itu, program KB juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tentram, dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin. Perkembangan jumlah akseptor KB di Kabupaten Simeulue cenderung berfluktuatif selama tahun 2012-2016. Kurun waktu tersebut, pencapaian akseptor KB terbanyak terjadi pada tahun 2012, yaitu mencapai 7.858 orang, dan terendah terjadi pada tahun 2013 yang sebanyak 5.588 orang. Adapun pencapaian jumlah akseptor KB tahun 2016 sebanyak 6.446 orang, sedikit lebih rendah dari tahun 2015 yang sebanyak 6.564 orang. Gambar 2.51 Perkembangan Akseptor KB dan Jumlah Pasangan Usia Subur Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 18000 16000



60,00 48,31



14000



38,96



12000



42,20



45,53



41,98



50,00 40,00



10000



30,00



8000 6000



20,00



4000



10,00



2000 0



2012



2013



2014



2015



2016



Jumlah akseptor KB Jumlah pasangan usia subur Rasio (%)



Sumber: Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kab. Simeulue, 2017. Upaya pemberdayaan keluarga guna terwujudnya keluarga yang sejahtera terus diupayakan ditingkatkan di Kabupaten Simeulue. PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-94



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Pemerintah Kabupaten Simeulue sangat berkomitmen untuk memperbaiki kehidupan sosial-ekonomi keluarga kearah taraf hidup yang sejahtera dan bermartabat. Berbagai upaya telah dilakukan, namun masih memerlukan intervensi kebijakan yang terarah dan tepat dalam pengentasan keluarga miskin. Selama empat tahun terakhir, keluarga pra sejahtera (keluarga miskin) di Kabupaten Simeulue memperlihatkan peningkatan, meskipun cenderung berfluktuatif. Tahun 2012, jumlah keluarga pra sejahtera sebanyak 4.667 KK. Angka tersebut meningkat sangat drastis menjadi 8.112 KK tahun 2013. Akhir tahun 2015, tercatat keluarga pra sejahtera sebanyak 7.042 KK, cenderung menurun dibanding tahun 2013, namun masih lebih tinggi dibanding tahun 2012. Selama periode 2012-2015, status keluarga sejahtera I mendominasi dibandingkan dengan status keluarga lainnya. Pertumbuhan status keluarga sejahtera I meningkat signifikan ratarata hampir 6,0 persen setiap tahunnya. Tahun 2012, jumlah keluarga sejahtera I sebanyak 7.938 KK. Tahun 2015, jumlah keluarga sejahtera I bertambah menjadi 10.021 KK. Gambar 2.52 Perkembangan Status Keluarga Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2015 (KK) 255 259 376 451



Keluarga Sejahtera III Plus



760 762 778 872



Keluarga Sejahtera III



2015



2790 2788 2531



Keluarga Sejahtera II



2014



6843



Keluarga Sejahtera I



8654 7938 7042 7031



Keluarga Pra Sejahtera



4667 0



2000



4000



6000



8112



8000



2013



10021 10018



10000



2012



KK 12000



Sumber: Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kab. Simeulue, 2017. 2.3.2.2.9 Perhubungan Dalam konteks ekonomi, kedudukan wilayah Kabupaten Simeulue dalam peta Provinsi Aceh memiliki arti penting dan strategis utamanya terhadap akses transportasi/perhubungan bagi beberapa kabupaten lainnya di Pesisir Barat-Selatan Aceh untuk menuju pusat pasar utama Pulau Sumatera, yaitu Medan. Dengan kedudukannya ini memudahkan bagi Kabupaten Simeulue untuk melakukan transaksi ekonomi dengan wilayah sekitarnya, seperti Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, dan Aceh Singkil. Kondisi tersebut di atas tidak terlepas dari tersedianya sarana dan prasarana transportasi laut dan udara yang sudah ada, walaupun belum cukup memadai.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-95



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Pemerintah daerah juga menyadari masih terdapat beberapa permasalahan di sektor perhubungan yang harus mendapat penanganan yang serius seperti masih kurangnya sarana transportasi ke daerah pedalaman serta penanganan beberapa ruas jalan kabupaten, negara dan jalan propinsi yang melintasi Kabupaten Simeulue. Kurun waktu 2012-2015, kinerja pembangunan pada aspek pelayanan urusan perhubungan di Kabupaten Simeulue menunjukkan adanya peningkatan yang dilihat dari salah satunya adalah jumlah arus penumpang angkutan umum. Jumlah arus penumpang angkutan umum mengalami peningkatan dari 97.830 penumpang tahun 2012 menjadi 107.351 penumpang pada tahun 2015. Demikian juga dengan jumlah barang yang terangkut meningkat menjadi 58.968,84 ton tahun 2015, dari 58.968,84 ton tahun 2012. Untuk tahun 2016, terjadinya penurunan jumlah penumpang dan barang di Kabupaten Simeulue. Akhir tahun 2016, tercatat jumlah orang yang terangkut angkutan umum berjumlah 83.227 orang dan barang sebanyak 25.805 ton. Tabel 2.60 Jumlah Orang/Barang yang Terangkut Angkutan Umum, Tahun 2012-2016 Uraian Jumlah orang Jumlah Barang



Satuan Orang Ton



2012



2013



2014



2015



2016



97.830,00 97.864,00 98.853,00 107.351,00 83.227 28.597,71 46.176,80 60.274,43



58.968,84



25.805



Sumber: Dinas Perhubungan Kabupaten Simeulue, 2017 Sebagai wilayah kepulauan, transportasi laut dan udara merupakan andalan utama masyarakat dalam bepergian ke luar daerah, atau sebaliknya. Sarana transportasi laut, seperti kapal laut sangat dominan dimanfaatkan masyarakat Simeulue. Jumlah penumpang kapal laut mencapai 80.459 orang tahun 2015. Angka penumpang tersebut meningkat drastis dari tahun 2012 yang sebanyak 70.999 orang. Namun, pada tahun 2016 terjadinya penurunan penumpang yang memanfaatkan jasa trasportasi laut di Kabupaten Simeulue. Sebaliknya, masyarakat yang memanfaatkan jasa transportasi udara atau pesawat udara melalui bandara Lasikin. Sampai tahun 2016, jumlah penumpang pesawat udara mencapai 35.568 orang, dari sebelumnya 23.826 orang tahun 2012. Di sektor perhubungan, beberapa permasalahan yang masih terjadi serta memerlukan kebijakan lanjutan ke depan, seperti minimnya tenaga teknis (pengelolaan terminal, Sistem APILL, rekayasa lalulintas, pengukuran kapal, dan bidang penyeberangan), terbatasnya fasilitas pendukung pelabuhan laut, darat, dan penambahan fasilitas pendukung pelabuhan udara Lasikin.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-96



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Tabel 2.61 Jumlah Penumpang Menurut Jenis Transportasi Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 (orang) Jumlah penumpang Tahun 2012 2013 2014 2015 2016



Bus



Kapal Laut



3.005 2.845 3.958 3.635 2.766



70.999 74.536 79.031 80.459 44.893



Pesawat Udara 23.826 20.483 15.864 23.257 35.568



Total Penumpang 97.830 97.864 98.853 107.351 83.227



Sumber: Dinas Perhubungan Kabupaten Simeulue, 2017. 2.3.2.2.10 Komunikasi dan Informatika Era “dunia tanpa batas” sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, telah terwujud secara nyata di Kabupaten Simeulue. Layanan internet sebagai kebutuhan masyarakat untuk memperoleh informasi yang aktual dan cepat, telah berkembang di Kabupaten Simeulue. Dukungan infrastruktur teknologi informasi dari Pemerintah Kabupaten dan berkembangnya investasi dunia usaha/swasta di sektor tersebut merupakan penyebab akses informasi dan layanan internet semakin berkembang. Layanan komunikasi berupa telepon seluler/hand phone sudah menjangkau ke wilayah gampong. Bahkan, para pelaku usaha yang menjual aksesoris-aksesoris handphone dan layanan pulsa sangat mudah ditemui di pusat kota dan pusat kecamatan. Sampai tahun 2015, jumlah gampong yang terakses dengan HP mencapai 112 desa. Adapun layanan surat kabar terbitan lokal hanya sebanyak 1 unit di Kabupaten Simeulue. Selanjutnya, di Kabupaten Simeulue juga terdapat Kantor Pos. Keberadaan kantor pos tersebut telah memberikan jasa layanan yang cukup berarti bagi masyarakat, terutama pelayanan pengiriman paket barang, surat, dan keperluan jasa lainnya. 2.3.2.2.11 Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUKM) di Kabupaten Simeulue memegang peranan yang sangat penting dan menjadi basis ekonomi kerakyatan. Kecuali jumlah KUKM yang banyak, KUKM di Kabupaten Simeulue juga menyerap tenaga kerja lokal, menggunakan sumberdaya bahan baku lokal, serta mendorong perekonomian wilayah. Kondisi ini mendorong Pemerintah Kabupaten Simeulue untuk terus memberdayakan dan mengembangkan KUKM sebagai basis ekonomi kerakyatan secara berkelanjutan. Koperasi sebagai jati diri bangsa patut menjadi perhatian sungguh-sungguh dari Pemerintah Kabupaten Simeulue. Selama periode 2012-2016, kinerja koperasi relatif menggembirakan. Secara kuantitas, jumlah koperasi berfluktuatif selama lima tahun terakhir. Tahun 2012, jumlah koperasi sebanyak 139 unit. Angka tersebut meningkat menjadi 141 unit tahun 2013. Akhir tahun 2016, tercatat koperasi di Kabupaten Simeulue berkurang menjadi 78 unit, jauh lebih rendah dari tahun 2012. Implikasinya, anggota yang terserap dalam koperasi serta omset koperasi juga berfluktuatif selama periode 20122016. PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-97



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Gambar 2.53 Kinerja Koperasi Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 3500



25.000,00



3000



20.000,00



2500 2000



15.000,00



1500



10.000,00



1000 5.000,00



500 0



2012



2013



2014



2015



2016



Jumlah Koperasi (unit)



139



141



141



106



78



Jumlah Koperasi Aktif (unit)



21



20



23



29



30



Jumlah Koperasi yang dibina (unit)



21



20



23



24



18



2.705



3.117



2.731



2.804



2736



Jumlah Anggota Koperasi (orang)



Jumlah Omzet Koperasi (Rp.Juta) 22.626,90 22.631,96 9.700,47



-



82,32



Sumber: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Simeulue, 2016. Potensi UMKM di Kabupaten Simeulue berpeluang untuk berkembang. Kurun waktu 2012-2016, pertumbuhan UMKM rata-rata 3,34 persen setiap tahunnya. Akhir tahun 2016, jumlah UMKM mencapai 1.826 unit, dari tahun 2012 yang berkisar 1.601 unit. Sementara itu, tenaga kerja yang terserap di sektor UMKM memperlihatkan penurunan, dari 3.742 orang tahun 2012 menjadi 2.700 orang tahun 2016, atau turun rata-rata -7,83 persen/tahun. Omset UMKM juga menurun rata-rata hampir -7,58 persen setiap tahunnya, dari Rp.50,58 miliar tahun 2012 menjadi Rp. 36,29 miliar tahun 2016. Untuk itu, diperlukan perhatian dan upaya yang lebih fokus dan terarah dalam melakukan pembinaan terkait pengembangan UMKM, karena kontribusi kelompok UMKM selama ini memang telah teruji cukup tangguh dalam menghadapi terpaan krisis, sehingga terus dapat menjadi pilar utama yang menyangga perekonomian Kabupaten Simeulue di masa mendatang.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-98



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Gambar 2.54 Kondisi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Tenaga Kerja Di Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016



4.500



140,00



4.000



120,00



3.500 100,00



3.000 2.500



80,00



2.000



60,00



1.500



40,00



1.000 20,00



500 0



2012



2013



2014



2015



2016



Jumlah UMKM (unit)



1.601



1.645



1.686



1.826



1.826



Jumlah tenaga Kerja (orang)



3.742



3.981



4.115



4.230



2.700



Jumlah Omset UMKM (Milyar Rupiah)



50,58



54,63



66,10



116,97



36,29



0,00



Sumber: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Simeulue, 2017 UMKM di Kabupaten Simeulue lebih banyak bergerak pada lapangan usaha perdagangan. Bahkan, UMKM di lapangan usaha perdagangan menunjukkan tren yang terus meningkat signifikan periode 2012-2015. Rata-rata pertumbuhan UMKM tersebut hampir 7,93 persen/tahun. Dari 1.826 unit UMKM tahun 2016, paling kurang 69,28 persen (1.265 unit) adalah UMKM yang bergerak pada lapangan usaha perdagangan. Selebihnya 30,72 persen UMKM bergerak pada lapangan usaha lainnya, meliputi industri, perikanan, pertanian, transportasi, dan pertambangan.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-99



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Gambar 2.55 Perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Menurut Lapangan Usaha, Tahun 2012-2016 (unit) 1400 1.265 1265



1200



1.143



1000



960 932



800 600 400 200



325 255 285 267 163 212 204 163 212 163 5163707070



0



2012



2013



2014



2015



106 7798106 23



3 5 8 1010



2016



Sumber: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Simeulue, 2017. UMKM sebagai basis ekonomi kerakyatan diharapkan sebagai motor penggerak dalam penyerapan tenaga kerja (pro-job) di Kabupaten Simeulue. Tenaga kerja merupakan salah satu faktor terpenting dalam kegiatan suatu usaha. Begitu juga pada unit UMKM, tenaga kerja sangat menentukan keberlangsungan usaha. Hal tersebut terjadi karena rata-rata usaha tersebut dijalankan sendiri oleh pemilik, pelaku usaha, dan sekaligus sebagai pekerjanya. Dari lapangan usaha yang ada, terlihat bahwa jumlah tenaga kerja terbanyak terserap di usaha perdagangan. Namun demikian, serapan tenaga kerjanya memperlihatkan angka penurunan pada tahun 2016. Tahun 2016, penyerapan tenaga kerja pada lapangan usaha tersebut mencapai 1.137 orang, atau hampir 42,11 persen dari keseluruhan (2.700 orang) yang terserap pada lapangan usaha lainnya. Adapun tahun 2012, tenaga kerja yang terserap pada lapangan usaha perdagangan sebanyak 2.054 orang. Potensi penyerapan kerja pada lapangan usaha industri juga memperlihatkan penurunan pada tahun 2016. Tahun 2012, paling kurang 782 orang terserap pada lapangan usaha tersebut. Angka tenaga kerja tersebut menurun menjadi 443 orang tahun 2016. Disisi lainnya, lapangan usaha perikanan, UMKM di sektor ini menyerap tenaga kerja sebanyak 455 orang tahun 2016, sedikit meningkat dari tahun 2012 yang berkisar 453 orang. Adapun UMKM berbasis pertanian menyerap tenaga kerja sebanyak 291 orang tahun 2016, dari sebanyak 276 orang tahun 2012.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-100



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Gambar 2.56 Serapan Tenaga Kerja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Menurut Lapangan Usaha, Tahun 2012-2016 (orang) 2500



2.253 2.188



2.351



2.054



2000



2012 2013



1500 1000 500



1317



2014 2015



875 875 855 782 474 455 455 453 455



2016



443 174 174 159 137 110



291 291 291 276284



84 40404884



0



Sumber: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Simeulue, 2017 Di era MEA saat ini, KUMKM di Kabupaten Simeulue dituntut untuk mampu bersaing secara regional serta berupaya kompetitif dalam meraih pangsa pasar. Karena itu, permasalahan klasik KUKM, seperti rendahnya SDM pelaku usaha, sistem pemasaran yang belum efektif, keterbatasan anggaran pembinaan, dan masalah klasik lainnya diupayakan diatasi secara terpadu dan berkelanjutan. 2.3.2.2.12 Penanaman Modal Daerah Penanaman modal atau investasi berperan sangat penting dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi dalam jangka panjang. Keterbatasan anggaran pembangunan, mengharuskan pemerintah menggali potensi pendanaan atau penanaman modal dari dunia usaha/swasta di dalam negeri dan asing (PMDN dan PMA). Hal tersebut sesuai dengan mandat Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota. Berbagai potensi dan unggulan investasi daerah ditawarkan dengan memperhatikan prospek dan jenis aktivitas ekonominya yang bermanfaat signifikan bagi daerah. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya berimplikasi secara berkelanjutan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal dan memberikan pendapatan yang berkesinambungan (income generating) yang lebih baik bagi masyarakat. Suasana keamanan dan Iklim usaha yang kondusif turut berpengaruh positif terhadap perkembangan investasi Aceh, termasuk di Kabupaten Simeulue. Tahun 2014, tercatat penanaman modal dalam negeri (PMDN) di Kabupaten Simeulue sebanyak Rp.6,85 miliar. Angka PMDN tersebut bertambah menjadi Rp.15 miliar tahun 2015. Adapun tahun 2016, PMDN sebesar Rp.14,5 milyar, dengan jumlah PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-101



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



perusahaan 28 unit. Adapun penanaman modal asing masih terbatas di Kabupaten Simeulue, yaitu Rp.1 miliar tahun 2016, yang menampung tenaga kerja 14 orang. Selama empat tahun terakhir (2012-2015), terdapat 9 qanun yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Simeulue yang terkait dengan perizinan. Regulasi tersebut bertujuan untuk kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha (dunia usaha/swasta) dalam pengurusan perizinan, disamping juga sebagai ketentuan untuk mendorong peningkatan penerimaan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Beberapa perizinan tidak dikenakan pembiayaan untuk mendorong masyarakat dan pelaku usaha berinvestasi di Kabupaten Simeulue, seperti pengurusan izin TDP, IUI, TDI, IUP, izin trayek, dan lainnya. Tabel 2.62 Lamanya, Persyaratan Dokumen, dan Biaya Pengurusan Perizinan di Kabupaten Simeulue, Tahun 2016 Lama Mengurus (hari)



Jumlah Persyaratan (dokumen) 4 -



Biaya Resmi Rata-rata Maks ( Rp) 5 Gratis



NO



Uraian



1 1.



2 SIUP



3 1



2.



TDP



1



4



Gratis



3.



IUI



4



8



Gratis



4.



TDI



3



5



Gratis



5.



IMB



7



11



2.564.700



6.



5



10



286.171



15



9



Gratis



18



16



Gratis



2



4



Gratis



10.



HO Izin Usaha Pertambangan (IUP) Izin Usaha Pertambangan Rakyat(IUPR) Tanda Daftar Gudang (TDG) Izin Trayek



3



9



Gratis



11.



Izin pengangkutan



2



9



Gratis



12.



Izin Usaha Pertanian



5



6



Gratis



13.



14



16



Gratis



14



13



Gratis



2



3



Gratis



2



7



Gratis



17.



Izin Usaha Perkebunan Izin Usaha Perkebunan Pengelolahan (IUP-P) Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum Izin Operasional Depot Air Minum Isi Ulang Izin Usaha Peternakan



4



4



Gratis



18.



Izin Praktek Dokter



5



9



Gratis



19.



Izin Praktek Apoteker



2



9



Gratis



20.



Izin Praktek Perawat



1



9



Gratis



21.



Izin Praktek Perawat Gigi



2



5



Gratis



7. 8. 9.



14. 15. 16.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-102



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1 22.



3 2



4 9



5 Gratis



1



9



Gratis



13



15



Gratis



2 4



5 9



Gratis Gratis



3



17



Gratis



2



7



Gratis



1



9



Gratis



30.



Izin Apotek Izin pengobatan Tradisional/Alternatif Izin Operasional Rumah Bersalin Izin Usaha Perdagangan



2



5



Gratis



31.



Izin Pariwisata



1



7



Gratis



32.



Izin Usaha Perikanan



4



6



150.000



33.



Izin Reklame Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) Izin Penangkapan Ikan Izin tempat Usaha (SITU) Izin Depot Obat Izin Operasional Rumah Sakit Swasta Izin Kerja Apoteker Izin Usaha Peternakan Unggas Izin Lokasi



3



4



852.971



3



13



Gratis



4 2 1



5 5 8



150.000 Gratis Gratis



1



9



Gratis



1



7



Gratis



5



4



Gratis



5



12



Gratis



Izin Praktek Dokter Gigi Izin Praktek Dokter Spesialis



3



9



Gratis



2



9



Gratis



23. 24. 25. 26. 27. 28. 29.



34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43.



2 Izin Optical Izin Praktek Bidan Izin Pendirian Rumah sakit Swasta Izin Praktek Tukang Gigi Izin Operasional Klinik



Sumber: Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Simeulue, 2017. Perusahaan yang berbadan hukum yang melakukan aktivitas ekonomi dan bisnis di Kabupaten Simeulue didominasi perusahaan kecil. Jenis perusahaan ini pada umumnya berskala kecil serta aktivitas ekonominya masih skala terbatas. Perkembangan perusahaan kecil yang mengurus surat izin perdagangan (SIUP) berfluktuatif selama enam tahun terakhir. Tahun 2012, jumlah perusahaan kecil berbadan hukum mengurus SIUP mencapai 170 unit. Jumlah perusahaan tersebut berkurang meningkat drastis pada tahun 2013 yang mencapai 155 unit. Akhir tahun 2016, tercatat perusahaan kecil mencapai 186 unit, tertinggi sepanjang tahun 2012-2016. Adapun perusahaan berbadan hukum menengah mengurus SIUP sebanyak 16 unit tahun 2016, dari sebanyak 6 unit tahun 2012. Perusahaan besar hanya sebanyak 1 unit tahun 2016, dari 2 unit tahun 2012.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-103



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Gambar 2.57 Perkembangan Jumlah Perusahaan Yang Mengurus SIUP Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 (unit) 1



2016



2



2015



16 14



4



2014



0



2013



185 176



25



175 Perusahaan Besar



11



155



Perusahaan Kecil



2 6



2012 0



Perusahaan Menengah 170



50



100



150



200



Unit



Sumber: Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Simeulue, 2017 Dari keseluruhan perizinan yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Simeulue, perizinan gangguan (HO) lebih banyak dibandingkan lainnya, seperti TDP, SITU, dan IMB. Bahkan, adanya kecenderungan peningkatan selama empat tahun terakhir. Adapun perizinan tempat usaha (SITU) kedua terbanyak dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Simeulue. Tabel 2.63 Perkembangan Jumlah Perusahaan Yang Mengurus Perizinan Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 (unit) Jenis Izin/Perusahaan TDP Perusahaan Kecil Perusahaan Menengah Perusahaan Besar Jumlah SITU/HO/IMB Jumlah Izin SITU Jumlah HO Jumlah IMB Jumlah



2012



2013



2014



2015



2016



66



83



81



73



-



106



62



79



63



-



5 177



9 154



4 164



8 144



8 8



336 408 19 763



346 473 23 842



366 475 8 849



363 502 33 898



-



Sumber: Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Simeulue, 2017 2.3.2.2.14 Statistik Statistik memberikan peranan paling besar terhadap proses perencanaan dan pembangunan daerah yang berkualitas. Disamping menghimpun dan menyediakan data dan informasi pokok terhadap PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-104



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, juga menyalurkan data dan informasi pembangunan bagi masyarakat. Data dan informasi yang akurat akan menghasilkan output perencanaan yang sempurna serta memberikan informasi yang lebih tepat dan obyektif kepada masyarakat terhadap hasil-hasil pembangunan yang dicapai. Selama enam tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Simeulue telah mempublikasikan berbagai data dan informasi penting bagi masyarakat, berupa Kabupaten Simeulue Dalam Angka, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), Statistik Daerah, maupun bentuk informasi dan data lainnya yang dapat menggambarkan capaian perkembangan pembangunan daerah. Data statistik tersebut dinilai sangat penting karena memperlihatkan kinerja Pemerintah Kabupaten Simeulue yang dicapai setiap tahunnya. 2.3.3 Fokus Urusan Layanan Pilihan 2.3.3.1 Pariwisata Wilayah kepulauan Simeulue memiliki potensi pariwisata yang menarik untuk dikunjungi oleh wisatawan domestik dan mancanegara. Jumlah obyek wisata di Kabupaten Simeulue terutama terletak pada keindahan alamnya yang masih sangat alami. Dari 39 lokasi obyek wisata di kabupaten ini, 24 diantaranya adalah obyek wisata pantai. Kecamatan Teupah Barat memiliki lokasi obyek wisata terbanyak di kabupaten ini mencapai 7 buah. Kecamatan Simeulue Barat terdapat 5 obyek wisata yaitu Pantai Sigulai, Pantai Layabaung, Mata Ifaung, Pulau Tinggi dan Danau Laulo Laut tawar. Sementara di Teluk Dalam hanya terdapat Danau Laut Tawar Mutiara. Tabel 2.64 Objek Wisata Menurut Kecamatan di Kabupaten Simeulue Kecamatan Objek Wisata Simeulue Pantai Ganting, Pulau Simanaha, Pulau Siumat Timur dan Pantai Ujung Babang Simeulue Air Terjun Putra Jaya, Pantai Kampung Aie dan Tengah Pantai Dihit Simeulue Pantai Sigulai, Pantai Layabaung, Mata Ifalung, Barat Pulau Tinggi dan Danau Laulo Laut Tawar Teupah Pantai Alus-Alus, Pantai Badegong, Pantai Pasir Selatan Tinggi, Pantai Bebi dan Pantai Lasia Pantai Lantik, Pantai Salur, Pulau Teupah, Pulau Teupah Barat Mincau, Pulau Sevelak, Pantai Maudil dan Pantai Nancala 7 pantai Nasreuheu, Pantai Bidadari, Pantai Iseng Salang dan Pantai Along Teluk Dalam Danau Laut Tawar Mutiara Pulau Selaut Besar, Pulau Selaut Kecil dan Puklau Alafan Lekon Pantai Busung, Pantai Lasikin, Taman Jaron Rayo Teupah Tengah dan Matanurung Pulau Simeulue Cut, Pantai Sianduk, dan Pantai Simeulue Cut Tale-Tale Sumber: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, 2017.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-105



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Jumlah sarana dan fasilitas pariwisata di Kabupaten Simeulue memperlihatkan angka peningkatan. Jumlah losmen/wisma sebanyak 23 unit tahun 2016, dari 19 unit tahun 2014. Demikian juga resort dari 5 unit tahun 2014 meningkat menjadi 14 unit tahun 2016. Jumlah rumah makan/restoran sebanyak 34 unit tahun 2016 dari sebelumnya 21 unit tahun 2014. Selanjutnya jumlah obyek wisata budaya mencapai yang tersebar di beberapa kecamatan sebanyak 19 lokasi. Tabel 2.65 Jumlah Sarana dan Fasilitas Pariwisata, Tahun 2014 - 2016 No 1 2 3 4 5



Jenis sarana Losmen/Wisma Rumah makan/Restoran Warung kopi/cafe Resort Usaha Kerajinan/Souvenir



Satuan



2014



2015



2016



Unit Unit Unit Unit Unit



19 21 5 -



20 21 120 5 -



23 34 130 14 5



Sumber: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, 2017 Sampai tahun 2016, jumlah kunjungan wisatawan domestik di Kabupaten Simeulue mencapai 40.600 orang. Angka kunjungan ini meningkat dari tahun 2015 yang sebanyak 27.641 orang. Sementara itu, kunjungan wisatawan asing juga memperlihatkan peningkatan dari sebanyak 391 orang tahun 2015 menjadi 479 orang tahun 2016. Berbagai kegiatan prioritas yang dilaksanakan di masa mendatang, seperti pengembangan wisata halal, event wisata, promosi dan perbaikan layanan wisata, dan lainnya diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan domestik dan asing di Kabupaten Simeulue. 2.3.3.2 Pertanian Tanaman Pangan Potensi sektor pertanian di wilayah Kabupaten Simeulue beraneka ragam dan tersebar relatif merata di seluruh kecamatan yang merupakan potensi besar dalam mendukung proses ketahanan pangan daerah. Potensi sektor pertanian tersebut didukung oleh luasnya area pertanian yang masih tersedia di Kabupaten Simeulue. Untuk mendorong percepatan pembangunan sektor pertanian, Pemerintah Kabupaten Simeulue berupaya memfokuskan pengembangan infrastruktur pertanian yang memadai serta meningkatkan pemanfaatan teknologi pertanian yang ramah lingkungan. Upaya tersebut ditempuh untuk mengatasi permasalahan terbatasnya prasarana irigasi teknis serta masih lemahnya pemahaman masyarakat dalam pemanfaatan teknologi pertanian (pra dan pasca panen). Komoditas tanaman pangan unggulan di Kabupaten Simeulue, meliputi padi, ubi kayu, dan ubi jalar. Di wilayah barat-selatan Aceh, Kabupaten Simeulue termasuk penghasil padi yang masih rendah. Tahun 2012, areal lahan yang ditanami padi sebanyak 7.215 ha. Luas lahan tanam padi tersebut meningkat menjadi 11.223 ha tahun 2016. Pertumbuhan luas tanam padi rata-rata 11,68 persen setiap tahunnya. Tahun 2016, produksi padi di Kabupaten Simeulue berkisar 13.906 ton, jauh lebih rendah dari tahun 2012 yang mencapai 23.372 ton.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-106



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Rata-rata produktivitas lahan sawah berkisar 1,23 ton/ha tahun 2016, juga lebih rendah dari tahun 2012 yang rata-rata 3,24 ton/ha. Sebagian petani juga membudidayakan ubi kayu dan ubi jalar. Namun, luas tanam ubi kayu dan ubi jalar masih terbatas di Kabupaten Simeulue. Tahun 2012, luas lahan tanam ubi kayu sebanyak 8 ha dan produksi sebanyak 85,50 ton. Luas tanam ubi kayu meningkat 13 ha tahun 2016, atau rata-rata meningkat 12,91 persen/tahun. Sementara produksi ubi kayu tidak bertambah hanya dihasilkan sebanyak 31,9 ton tahun 2016. Adapun ubi jalar memperlihatkan luas tanam dan produksi yang meningkat pada tahun 2016, dibandingkan dengan tahun 2012. Tabel 2.66 Luas Tanam dan Produksi Komoditas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 No Komoditas



2012



Luas Tanam (ha) Padi 1 7.215,00 Sawah 2 Jagung 1,00 3 Ubi Kayu 8,00 4 Ubi Jalar 3,00 Produksi (ton) Padi 23.372,00 1 Sawah 2 Jagung 8,75 3 Ubi Kayu 85,50 4 Ubi Jalar 3,00



2016



Pert. Rata (%)



2013



2014



2015



6.819,00



5.500,00



5.735,00



0,00 12,00 6,00



8,00 17,00 14,00



0,00 3,00 5,00



118,4 13,0 7,0



12,91 23,59



23.773,43



21.577,00



21.913,10



13.906



12,17



0,00 110,00 22,80



28,00 170,00 56,00



0,00 30,00 2,50



62,00 31,9 28,0



21,85 74,79



11.223 11,68



Sumber: Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Simeulue, 2017. Empat kecamatan di Kabupaten Simeulue merupakan sentra terluas untuk budidaya padi sawah, meliputi Simeulue Barat, Simeulue Tengah, Teupah Tengah, dan Teupah Selatan. Ke empat kecamatan ini membudidayakan padi sawah seluas 6.640 ha, atau setara 59,16 persen dari luas tanam 11.223 ha tahun 2016. Keempat kecamatan tersebut juga menghasilkan padi sebanyak 7.574 ton, atau hampir 54,46 persen dari total produksi 13.906 ton tahun 2016. Tingkat produktivitas lahan padi di setiap kecamatan tergolong rendah pada tahun 2016 yaitu masih di bawah dari rata-rata 2 ton/ha. Adapun pada tahun 2014, rata-rata produktivitas lahan padi sawah berkisar 4 ton/ha di setiap kecamatan.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-107



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Gambar 2.58 Luas Tanam, Produksi, dan Produktivitas Padi Menurut Kecamatan di Kabupaten Simeulue, Tahun 2014-2016 4000



4,50 4,00 3,50 3,00 2,50 2,00 1,50 1,00 0,50 -



3500 3000 2500 2000 1500 1000 500 0



Luas Tanam (ha) 2014 Luas Tanam (ha) 2016 Produksi (ton) 2015 Produktivitas (ton/ha) 2014 Produktivitas (ton/ha) 2016



Luas Tanam (ha) 2015 Produksi (ton) 2014 Produksi (ton) 2016 Produktivitas (ton/ha) 2015



Sumber: Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Simeulue, 2017. Tanaman palawija juga akan didorong dikembangkan secara terpadu dan berkelanjutan di Kabupaten Simeulue. Diversifikasi pangan sangat diperlukan dalam upaya mengantisipasi terjadinya kerawanan pangan, disamping juga mendorong dan mendukung kebijakan nasional pencapaian swasembada pangan (non beras). Dalam rangka meningkatkan produksi palawija, upaya intensifikasi dan ekstensifikasi lahan ditingkatkan, termasuk pada lahan-lahan produktif yang selama ini masih relatif dimanfaatkan. Dukungan kebijakan lainnya yang akan diterapkan, meliputi bantuan permodalan, benih berkualitas, dan sarana produksi lainnya, penguatan kelembagaan petani, peningkatan akses pemasaran, peningkatan adopsi teknologi pertanian siap diterapkan di lapangan, serta pengembangan irigasi dan jalan usaha tani.



No 1



Luas 1 2 3 4 5 6 7 8



Tabel 2.67 Luas Panen dan Produksi Komoditas Palawija Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 Komoditas 2012 2013 2014 2015 2016 2



Panen (ha) Cabe Merah Cabe Rawit Kacang Panjang Ketimun Labu Siam Terung Tomat Melinjo



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



3



4



5



6



7



3 1 6 7 0 2 1 540



4 3 7 9 0 3 1 600



14 11 14 20 1 9 5 750



22 17 18 24 0 11 7 325



36 21 17 21 0 21 0 167



II-108



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1



2



Produksi (ton) 1 Cabe Merah 2 Cabe Rawit 3 Kacang Panjang 4 Ketimun 5 Labu Siam 6 Terung 7 Tomat 8 Melinjo



3



4



5



6



7



19,5 6,1 12 12,6 0,0 10 5 2,7



26 18,3 15,4 16,2 0,0 15 5 3



91 67,1 30,8 37,5 4,8 48,6 25,4 4,5



14,8 11,6 12,5 14,1 0,0 4,6 3,1 10,5



10,8 7,5 5,4 2,9 0,0 5,1 0 2,6



Sumber: Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Simeulue, 2017. Permasalahan substansial dalam pengembangan komoditi pangan dan hortikultura adalah ketersediaan bibit/benih unggul dan pemasaran. Penggunaan varietas unggul sering menjadi kendala dimana petani masih sangat tergantung dari bantuan pemerintah akibat belum tersedianya unit produksi bibit/benih unggul yang representatif dan mudah diakses oleh masyarakat. Selama ini sebagian besar kebutuhan bibit/benih unggul masih didatangkan dari luar daerah dengan harga yang mahal sehingga penggunaan bibit/benih unggul oleh petani masih sangat minim dan cenderung bergantung dari bantuan pemerintah. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan ketersediaan unit produksi bibit dengan kapasitas modern serta didukung sumberdaya yang handal sehingga tidak tergantung lagi dari daerah lain dan dapat menjadi sentral penghasil bibit varietas unggul untuk petani. Tabel 2.68 Produksi Komoditas Buah-Buahan Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 (ton) No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16



Komoditas Pisang Nenas Belimbing Kedondong Durian Jambu Biji Sawo Pepaya Sirsak Semangka Nangka Manggis Alpukat Mangga Rambutan Duku



2012



2013



2014



2015 2016



20,4 1,3 3,2 0 61 3,7 1,5 8,6 0 0 5,7 7,3 0 1 2,5 0



21,2 1,4 1,2 0 9,6 1,15 0,9 7,35 0,1 0 4,1 1,3 0 0 0,55 0



29,45 3,76 8,36 0 95,9 2,76 3,1 10,03 1,03 0 11,5 3,7 0 0 0 0



27,1 4,9 3,5 0 11,3 0,2 1,1 19 2 0 35,1 0 0 0,6 3 0



12,3 1,5 3,2 0 14,5 0,5 2,6 14,1 0,6 0 15,8 0,6 1,9 1,3 4,5 0



Sumber: Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Simeulue, 2017.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-109



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Pembangunan jalan usaha tani telah dilakukan di setiap kecamatan dalam upaya meningkatkan aksesibilitas produksi dan pemasaran dari kawasan sentra produksi. Sampai tahun 2015, jalan usaha tani yang dibangun sepanjang 1.300 meter. Ruas jalan usaha tani ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2012 yang sepanjang 3.861 meter, seperti terlihat pada tabel berikut. Tabel 2.69 Perkembangan Panjang Jalan Usaha Tani Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2015 (meter) Kecamatan Simeulue Timur Teupah Selatan Teupah Tengah Teupah Barat Teluk Dalam Simeulue Tengah Simeulue Cut Salang Simeulue Barat Alafan Total



2012



2013



2014



2015



260 100 0 250 400 800 125 266 1.160 500 3.861



512 102 150 1.705 552 0 277 105 0 871 1.657 0 625 0 0 1701 0 0 478 465 350 1.208 825 0 1.200 801 800 387 916 0 8.964 5.423 1.300



Sumber: Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Simeulue, 2017. Dalam upaya meningkatkan produksi padi dan mendorong pembangunan pertanian di Kabupaten Simeulue, telah dilakukan seperti pembangunan kantor BBU, pembangunan lantai jemur dan gudang, cetak sawah baru, dan reklamasi lahan sawah, seperti terlihat pada tabel berikut. Tabel 2.70 Perkembangan Sarana dan Prasarana Pertanian Kabupaten Simeulue, Tahun 2007-2016 No



Uraian



1 2 3 4 5 6



Pembangunan kantor BBU Pembangunan lantai jemur Pembangunan gudang padi Pembangunan aula Pembangunan mes dinas Pembangunan gudang alsintan Peningkatan parit dan pengadaan pagar 7 gudang BBU Cetak sawah baru dan pembukaan 8 lahan kering (BBU) Reklamasi lahan sawah BBU Desa 9 sebbeh Pengadaan mesin pompa air dan tangki 10 air, instalasi jaringan air dilokasi pembenihan 11 Cetak sawah baru



Satuan 1 unit 1 1 1 1



unit unit unit unit



Tahun Anggaran 2007 2007 2007 2009 2009 2009



1 pkt



2011



17 ha



2011



10 ha



2011



1 pkt



2011



500 ha



2016



Sumber: Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Simeulue, 2017. PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-110



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



2.3.3.2 Perkebunan Sektor perkebunan diharapkan tetap menjadi tumpuan dalam mendorong peningkatan kesejahteraan petani dan akselerasi ekonomi Kabupaten Simeulue. Hal ini sangat beralasan mengingat subsektor perkebunan memiliki keunggulan spesifik yang dicirikan, yakni ditinjau dari cakupan komoditasnya, terdapat paling kurang 145 jenis tanaman, baik tanaman tahunan maupun tanaman semusim, sehingga pengembangannya akan dapat menjangkau berbagai tipe sumberdaya. Ditinjau dari hasil produksinya, merupakan sumber bahan baku industri atau ekspor, sehingga memiliki keterkaitan yang kuat dengan kegiatan usaha berbagai sektor dan subsektor lainnya. Dari sisi pengusahaannya, sekitar 85% merupakan usaha perkebunan rakyat yang tersebar di berbagai daerah. Kabupaten Simeulue memiliki potensi perkebunan yang dapat dikelola secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Potensi tersebut belum terkelola secara optimal akibat terbatasnya investasi dunia usaha/swasta yang bergerak di sektor perkebunan. Secara statistik, peran sektor perkebunan masih relatif stabil dalam mendorong kinerja ekonomi daerah Kabupaten Simeulue. Sektor ini termasuk dalam lapangan usaha pertanian, peternakan, perburuan, dan jasa pertanian memberikan kontribusi nilai tambah 19,37 persen dari keseluruhan PDRB ADHK Kabupaten Simeulue tahun 2014. Untuk total nilai tambah PDRB ADHB, kontribusi lapangan usaha ini mencapai 20,27 persen tahun 2014. Berbagai komoditas unggulan perkebunan dibudidayakan petani, meliputi cengkeh, kelapa sawit, karet, kelapa dalam, pala, pinang, kakao, dan sagu. Luas tanam komoditas tersebut ada yang terus meningkat signifikan dan ada juga berfluktuatif selama enam tahun terakhir. Kondisi tersebut juga berdampak pada jumlah produksi komoditas. Komoditas cengkeh merupakan yang paling luas areal budidayanya, disamping juga komoditas kelapa dalam dibandingkan dengan komoditas lainnya. Periode 2012-2016, luas tanam cengkeh meningkat rata-rata 1,24 persen setiap tahunnya. Adapun jumlah produksi meningkat drastis hampir rata-rata 69,28 persen setiap tahunnya. Luas tanam kelapa dalam meningkat rata-rata 1,06 persen/tahun dan produksi meningkat rata-rata 16,44 persen/tahun. Tabel 2.71 Perkembangan Luas Tanam dan Produksi Komoditas Perkebunan Tahun 2012-2016 Komoditas 1 Luas Tanam Kelapa sawit karet Kelapa dalam



2012



2013



2014



2015



2016



2



3



4



5



6



Pert. RataRata (%) 8



3.202,00



3.858,00



3.813,00



3.813,00



3.813



11,75



2.066,17



2.332,00



2.786,00



3.459,00



6.255



27,96



7.472,00



7.476,00



7.503,00



7.703,00



5.086



1,06



(ha)



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-111



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1



3 14.851,0 0 1.669,50 1.951,00 1.924,00 2.351,00



4 15.141,0 0 2.132,59 1.951,00 1.924,00 2.356,00



5 15.141,0 0 2.568,00 1.951,00 1.924,00 2.356,00



246,00



2.671,00



2.872,25



2.822,00



158,00



211,90



400,27



736,93



5.590,00



6.630,00



5.159,78



5.414,43



Cengkeh



740,00



2.342,23



2.635,66



2.635,7



Pala



50,00



59,80



117,98



130,08



Pinang Kakao Sagu



246,00 195,00 196,00



248,00 174,10 1.853,00



248,00 180,10 1.853,00



248,00 180,1 1.853,00



Cengkeh Pala Pinang Kakao Sagu Produksi Kelapa sawit karet Kelapa dalam



2 14.238,0 0 1.556,00 1.942,00 1.806,00 1.999,00 (ton)



6



8



15.941



1,24



9.799 1.871 3.163 2.356



14,76 0,09 0,57 3,34



9.098, 9 740,3 5.414, 43 2.905, 87 10.103 ,6 248,00 180,1 1.853



223,2 1 49,70 16,44 69,28 20,12 -8,46 26,77 58,71



Sumber: Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Simeulue, 2017. Komoditas cengkeh merupakan andalan perkebunan Kabupaten Simeulue. Tahun 2012, tercatat luas areal perkebunan cengkeh 14,238 ha, sementara tahun 2016 telah mencapai 15.941 ha. Luas tanam yang cenderung bertambah berimplikasi positif terhadap peningkatan produksi cengkeh. Hingga akhir tahun 2016, tercatat produksi cengkeh sebanyak 2.905,87 ton, jauh lebih tinggi dari produksi tahun 2012 (sebanyak 740 ton). Namun demikian, tingkat produktivitas cengkeh petani Simeulue masih rendah, yaitu hanya 0,18 ton/ha (kondisi 2016). Perkebunan cengkeh terbesar berada di Kecamatan Teupah Barat seluas 5.015 ha, atau paling kurang 31,45 persen dari total luas areal cengkeh di Kabupaten Simeulue (kondisi tahun 2016). Kecamatan Teupah Selatan juga cukup menonjol luas tanam cengkeh, yaitu seluas 2.657 ha (16,67 persen). Adapun kecamatan lainnya masih dibawah dari 11 persen luas areal budidaya cengkeh.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-112



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Gambar 2.59 Luas Tanam dan Produksi Komoditas Cengkeh Menurut Kecamatan Tahun 2016 6000



0,40 0,35 0,30 0,25 0,20 0,15 0,10 0,05 -



5000 4000 3000 2000 1000 0



TBM (ha) TR (ha)



TM (ha) Luas Tanam (ha)



Sumber: Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Simeulue, 2017 Untuk komoditas kelapa dalam, areal budidaya terluas terdapat di Kecamatan Teupah Selatan, termasuk juga di Kecamatan Simeulue Tengah, Teupah Barat, dan Kecamatan Teupah Tengah. Keempat kecamatan tersebut tercatat luas tanam kelapa dalam hampir mencapai 53,91 persen dari total luas tanam kelapa dalam di Kabupaten Simeulue. Rata-rata produksi kelapa dalam setiap hektarnya juga masih rendah, yaitu hanya 1,64 ton pada tahun 2016, meskipun sedikit meningkat dibanding tahun 2014 (rata-rata 0,14 ton/ha). Gambar 2.60 Perkembangan Luas Tanam dan Produksi Komoditas Kelapa Dalam Tahun 2016 1600 1400 1200 1000 800 600 400 200 0



Teupa Teupa Simeul Simeul Teupa Simeul h h ue Simeul Teluk ue h Salang ue Alafan Selata Tenga Tenga ue Cut Dalam Timur Barat Barat n h h



TBM (ha)



89,5



91,5



90



298



329



216



104



57



89,5



241,5



TM (ha)



300



228



597



823



642



518



274



423



190



228



214



82



205



221



184



160



271



241



214



82



892



1342



1155



894



649



721



TR (ha) Luas Tanam (ha)



603,5 401,5



493,5 551,5



Produksi (ton)



270



330,6 895,5 1111,05 770,4 621,6



350



550



228



287,28



rata-rata (ton/ha)



0,45



0,82



0,54



0,76



0,46



0,52



1,00



0,83



0,67



0,70



Sumber: Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Simeulue, 2017 PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-113



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Dalam lima tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Simeulue terus mengembangkan komoditas kelapa sawit. Luas tanam komoditas tersebut meningkat rata-rata 11,75 persen. Angka tersebut jauh lebih tinggi dari kenaikan rata-rata luas tanam komoditas lainnya, seperti kelapa dalam, cengkeh, pinang, kakao, dan sagu. Bahkan, pencapaian kenaikan produksi kelapa sawit meningkat drastis, yaitu rata-rata 223,21 persen (periode 2012-2016). Perkebunan kelapa sawit telah dikembangkan di semua kecamatan di Kabupaten Simeulue. Kecamatan Simeulue Tengah merupakan kawasan budidaya kelapa sawit terluas. Akhir tahun 2016, luas tanam kelapa sawit di Kecamatan Simeulue Tengah mencapai 1.262 ha (33,09 persen) dan produksi sebanyak 5.520 ton (62,46 persen). Kecamatan lainnya yang menonjol perkebunan kelapa sawit, meliputi Teupah Barat, Simeulue Barat, dan Teluk Dalam. Adapun luas areal budidaya yang relatif kecil terdapat di Kecamatan Alafan. Gambar 2.61 Luas Tanam dan Produksi Komoditas Kelapa Sawit Menurut Kecamatan Tahun 2016 6000



5,00 4,50



5000



4,00 3,50



4000



3,00



3000



2,50 2,00



2000



1,50 1,00



1000



0,50



0



-



TBM (ha)



TM (ha)



TR (ha)



Luas Tanam (ha)



Produksi (ton)



rata-rata (ton/ha)



Sumber: Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Simeulue, 2017 Karet merupakan komoditas andalan ekspor dan terus dikembangkan petani di Kabupaten Simeulue. Luas areal yang ditanami petani memperlihatkan peningkatan. Tahun 2012, tercatat areal karet yang ditanami petani berjumlah 2.066,17 ha. Akhir tahun 2016, areal penanaman komoditas karet telah meningkat menjadi 6.255 ha, atau naik rata-rata hampir 27,96 persen setiap tahunnya. Produksi karet juga cenderung meningkat, dari 158 ton tahun 2012 menjadi 740,3 ton tahun 2016, atau naik rata-rata hampir 49,70 persen/tahun. Luas areal yang ditanami karet oleh petani relatif merata disetiap kecamatan. Yang paling menonjol adalah diusahakan petani di Kecamatan Teupah Barat, disamping juga Kecamatan Simeulue Timur



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-114



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



dan Simeulue Barat. Dan, relatif sedikit luas tanam karet terdapat di Kecamatan Salang. Dibanding luas areal, produktivitas yang dicapai masih relatif rendah, yaitu rata-rata 0,12 ton/ha (kondisi tahun 2016), meskipun adanya kecenderungan meningkat dari rata-rata 0,07 ton/ha tahun 2012. Gambar 2.62 Perkembangan Luas Tanam dan Produksi Komoditas Karet Tahun 2016 1600 1400 1200 1000 800 600 400 200 0



0,18 0,16 0,14 0,12 0,10 0,08 0,06 0,04 0,02 -



TBM (ha) Luas Tanam (ha)



TM (ha) Produksi (ton)



TR (ha) rata-rata (ton/ha)



Sumber: Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Simeulue, 2017. Pemerintah Kabupaten Simeulue akan terus mendorong pengembangan perkebunan sebagai penyedia lapangan kerja bagi masyarakat Simeulue. Akhir tahun 2015, tercatat 26.149 rumah tangga (RT) petani bekerja di sektor perkebunan. Angka RT petani tersebut cenderung meningkat dibanding tahun 2012 yang masih sebanyak 25.850 RT. Selama empat tahun terakhir (2012-2015), jumlah RT petani di sektor perkebunan meningkat rata-rata 0,38 persen setiap tahunnya. RT petani perkebunan terbanyak mendiami di Kecamatan Teupah Selatan, termasuk juga di Kecamatan Salang. Tabel 2.72 Perkembangan Rumah Tangga Petani Perkebunan Tahun 20122015 Kecamatan Simeulue Timur Simeulue Tengah Teupah Selatan Teupah Barat Teluk Dalam Teupah Tengah Simeulue Cut Salang Simeulue Barat Alafan Jumlah



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



2012 2013 4.377 2.188 4.398 2.191 4.160 5.060 2.905 2.905 2.601 2.601 0 2.178 0 2.167 3.357 3.357 2.424 2.424 1.628 1.628 25.850 26.699



2014 2.272 2.232 4.160 2.995 2.621 2.238 2.167 3.407 2.424 1.633 26.149



2015 2.272 2.232 4.160 2.995 2.621 2.238 2.167 3.407 2.424 1.633 26.149



II-115



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Sumber: Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Simeulue, 2017. Pembinaan kelompok tani perkebunan akan terus diintensifkan serta diupayakan berperan signifikan dalam mendorong peningkatan produktivitas komoditas perkebunan, disamping juga secara berkelanjutan diharapkan mampu memperbaiki kesejahteraan petani. Kurun waktu 2012-2015, kelompok tani perkebunan di Kabupaten Simeulue meningkat signifikan. Tahun 2012, kelompok tani berjumlah 243kelompok dan akhir tahun 2015 berjumlah 662 kelompok, atau rata-rata meningkat 39,66 persen/tahun. Kelompok tani perkebunan terbanyak terdapat di Kecamatan Simeulue Timur dan Teupah Selatan. Adapun yang relatif sedikit kelompok tani terdapat di Kecamatan Simeulue Cut dan Alafan. Tabel 2.73 Perkembangan Kelompok Tani Perkebunan Tahun 2012-2015 Kecamatan Simeulue Timur Teupah Selatan Teupah Tengah Teupah Barat Teluk Dalam Simeulue tengah Simeulue Cut Salang Simeulue Barat Alafan Jumlah



2012 62 30 0 21 21 43 0 29 27 10 243



2013 76 60 17 38 38 54 7 50 48 16 404



2014 94 86 30 66 49 64 10 70 69 21 559



2015 104 101 36 72 66 74 14 77 83 35 662



Sumber: Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Simeulue, 2017 2.3.3.3 Perikanan dan Kelautan Kegiatan ekonomi utama perikanan merupakan salah satu kegiatan yang penting untuk dikembangkan guna menuju ketahanan pangan nasional. Saat ini produk perikanan merupakan sumber protein hewani dengan tingkat konsumsi terbesar di Indonesia. Konsumsi produk perikanan mencapai sebesar 30,4 kg/kapita/tahun, yaitu 72 persen konsumsi protein hewani/kapita/tahun, dibandingkan sumber protein hewani lainnya seperti ayam, daging, dan telur. Sebagai negara kepulauan, kondisi geografis Indonesia sangat mendukung pengembangan kegiatan perikanan. Indonesia memiliki akses sumber daya perikanan yang berlimpah baik perikanan perairan laut maupun air tawar dimana 76 persen luas permukaan Indonesia merupakan perairan laut. Selain itu, terdapat 5.500 sungai dan danau yang mengairi daratan Indonesia. Kabupaten Simeulue termasuk salah satu wilayah di baratselatan Aceh yang langsung berbatasan dengan laut. Kabupaten ini diapit dan dikelilingi Samudera Hindia. Dengan posisi tersebut, Kabupaten Simeulue memiliki potensi kekayaan laut cukup besar yang dapat didayagunakan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Selama lima tahun terakhir (2012-2016), produksi perikanan di Simeulue PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-116



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



cenderung meningkat signifikan. Sebagian besar produksi perikanan berasal dari produksi ikan dari laut, atau berjumlah 14.653 ton (kondisi tahun 2016). Selebihnya berasal dari produksi budidaya air tawar, budidaya air payau, sungai, dan perairan umum. Secara keseluruhan, produksi perikanan laut Kabupaten Simeulue meningkat rata-rata hampir 14,37 persen selama 2012-2016. Dari total produksi tersebut, dicapai nilai produksi perikanan laut mencapai Rp. 156,300 milyar pada tahun 2016. Nlai produksi tersebut cenderung meningkat dibandingkan dari tahun 2012 yang sebanyak Rp. 85,61 milyar. Secara lebih rinci, perkembangan jumlah dan nilai produksi perikanan laut di Kabupaten Simeulue selama lima tahun terakhir dapat dilihat pada gambar berikut. Gambar 2.63 Perkembangan Jumlah dan Nilai Produksi Perikanan Laut Tahun 2012-2016 250,00



16.000,00 14.000,00



200,00



12.000,00 10.000,00



150,00



8.000,00 100,00



6.000,00 4.000,00



50,00



2.000,00 Nilai Produksi (Rp. Milyar) Jumlah Produksi (ton)



2012



2013



2014



2015



2016



85,61



125,38



209,48



152,35



156,30



-



8.561,50 12.538,72 13.965,60 12.696,00 14.653,00



Sumber: Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Simeulue, 2016 Perikanan laut menyimpan potensi yang cukup besar dengan adanya semua kecamatan yang berbatasan langsung dengan Samudera Hindia. Pada tahun 2014, tercatat produksi perikanan laut terbesar dihasilkan nelayan di Kecamatan Simeulue Timur berjumlah 3.589 ton (28,27 persen). Disusul Kecamatan Teupah Selatan sebanyak 1.590 ton (12,52 persen), Kecamatan Simeulue Barat sebanyak 1.090 ton (8,59 persen), Kecamatan Teupah Barat sebanyak 1.070 ton (8,43 persen), dan Kecamatan Simeulue Tengah sebanyak 1.007 ton (7,93 persen). Pada tahun 2016, produksi perikanan laut di Kecamatan Simeulue mencapai 2.370,94 ton atau sekitar 16,18 persen. Disusul Kecamatan Teupah Selatan yang berproduksi sebanyak 1.773,03 ton (12,10 persen). Beberapa kecamatan memperlihatkan produksi perikanan laut yang drastis pada tahun 2016, meliputi Alafan, Simeulue Barat, Simeulue Cut, dan Teupah Tengah.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-117



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Gambar 2.64 Produksi Perikanan Laut Menurut Kecamatan Tahun 2014-2016 4.000,00



30



3.500,00



25



3.000,00 20



2.500,00 2.000,00



15



1.500,00



10



1.000,00 5



500,00 -



0



2014 (ton)



2015 (ton)



2016 (ton)



2014 (%)



2015(%)



2016(%)



Sumber: Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Simeulue, 2017 Disamping perikanan laut, budidaya perikanan darat juga cukup berkembang di Kabupaten Simeulue. Luas lahan budidaya perikanan darat yang dikelola petani ikan semakin bertambah. Hal ini terlihat dari areal perikanan air tawar yang mencapai 24,55 ha tahun 2016, dari sebelumnya 2,67 ha tahun 2014. Demikian juga dengan luas budidaya perikanan tambak, kolam, jaring apung, dan budidaya perikanan laut. Optimalisasi produksi perikanan budidaya menjadi agenda prioritas ke depan, mengingat sumbangannya terus meningkat dalam sektor perikanan. Sampai tahun 2016, produksi perikanan dari budidaya laut sebesar sebesar 14,33 ton, meningkat dari tahun 2012 yang sebanyak 4,78 ton. Demikian juga dengan produksi perikanan air tawar meningkat menjadi 7,88 ton tahun 2016, dari jumlah produksi 5,92 ton tahun 2012. Meskipun demikian, produksi ikan dari budidaya masih belum optimal serta masih timpang dibanding produksi ikan dari laut.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-118



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Gambar 2.65 Produksi Perikanan Menurut Budidaya Tahun 2012-2016



2016



2015 Perairan Umum (ton) Air Tawar (ton)



2014



Air payau (ton) Laut (ton) 2013



2012



0



5



10



15



20



Sumber: Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Simeulue, 2016 Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi penurunan yang drastis nilai produksi perikanan budidaya di Kabupaten Simeulue. Pola budidaya perikanan yang masih bersifat tradisional dan belum menggunakan teknologi yang modern turut menjadi pemicu relatif lambatnya perkembangan aktivitas ekonomi perikanan budidaya. Oleh karena itu, investasi dunia usaha/swasta yang bergerak di bidang perikanan budidaya sangat diperlukan. Hal tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mendorong peningkatan produksi perikanan budidaya di Kabupaten Simeulue. Selain itu, ditujukan juga untuk menyerap tenaga kerja yang lebih banyak serta berkontribusi signifikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-119



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Gambar 2.66 Nilai Produksi Perikanan Menurut Budidaya Tahun 2012-2016



2016



2015 Perairan Umum (Rp) Air Tawar (Rp) Air payau (Rp) Laut (Rp)



2014



2013



2012 Rp -



500.000.000



1.000.000.000



Sumber: Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Simeulue, 2017 Ketersediaan armada perikanan yang layak sangat mempengaruhi dalam proses penangkapan ikan di laut. Armada perikanan yang digunakan nelayan sangat bervariasi dan jumlahnya sebanyak 3.549 unit tahun 2016. Armada perikanan tersebut meningkat drastis dibanding tahun 2012 yang sebanyak 2.998 unit. Atau, rata-rata meningkat sebesar 4,30 persen setiap tahunnya. Namun demikian, lebih dari 62,41 persen atau sebanyak 2.215 unit armada merupakan perahu motor. Perahu motor tersebut juga cenderung meningkat dari tahun 2012 yang sebanyak 1.397 unit (ratarata bertambah 12,21 persen/tahun). Selebihnya perahu tanpa motor ukuran kecil sebanyak 1.062 unit tahun 2016. Sementara tahun 2012, tercatat perahu tanpa motor sebanyak 1.397 unit. Jangkauan jenis sarana perahu tanpa motor ini dalam menangkap ikan masih terbatas. Adapun kapal motor 10-30 GT berjumlah 20 unit dan kapal motor diatas 30 GT hanya 2 unit di Kabupaten Simeulue (kondisi tahun 2016).



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-120



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Gambar 2.67 Perkembangan Jumlah Armada Penangkapan Ikan Tahun 2012-2016



Kapal Motor > 30 GT



Kapal Motor 10 GT-30 GT



2016



Kapal Motor 5-10 GT



2015 2014



Perahu Tidak Bermotor



2013 2012 Kapal Motor



Perahu Motor Unit 0



500



1.000



1.500



2.000



2.500



Sumber: Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Simeulue, 2016 Jenis alat tangkap ikan yang digunakan oleh nelayan didominasi pancing. Jumlah pancing tangan yang digunakan nelayan mencapai 19.870 unit tahun 2016. Dibandingkan tahun 2012 yang sebanyak 4.012 unit, rata-rata setiap tahunnya pancing bertambah hampir 49,15 persen/tahun. Sebagian nelayan juga menggunakan jaring insang yang sebanyak 2.548 unit tahun 2016, naik drastis rata-rata 43,79 persen dari tahun 2012 yang sebanyak 596 unit. Tabel 2.74 Jumlah Alat Tangkap Ikan Tahun 2012-2016 (Unit) Jenis Alat Tangkap Purseine Jaring Insang Jaring Udang Pancing Serok Bubu Pancing Tangan Pancing Rawai Jaring Kompresor



2012



2013



2014



2015



2016



0 596 0 3.365 0 0 4.015 583 0 0



0 596 0 4.011 0 0 4.011 583 567 0



0 596 150 17.484 0 0 17.484 272 1.088 128



0 916 916 18.263 0 0 19.568 281 0 0



0 2.548 2.548 0 0 0 19.870 331 0 0



Sumber: Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Simeulue, 2017



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-121



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Dalam rangka meningkatkan produksi perikanan, Pemerintah Kabupaten Simeulue berupaya menyediakan fasilitas pendukung perikanan yang diharapkan dapat berimplikasi positif terhadap kesejahteraan petani ikan. Upaya arah tersebut ditempuh melalui penyediaan berbagai fasilitas perikanan yang dibangun, seperti TPI dan pasar ikan. Tahun 2016, tercatat TPI sebanyak 14 unit, PPI 1 unit, pasar ikan sebanyak 12 unit, pabrik es 3 unit, Tempat penyimpanan ikan 1 unit, Cool Box 1.250 unit, dan fasilitas lainnya. Tabel 2.75 Fasilitas pendukung Perikanan dan Kelautan Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 (Unit) Jenis Fasilitas PPI (unit) TPI (unit) Jumlah Pasar ikan (Unit) Jumlah Keramba Tancap (unit) Jumlah Keramba Apung (unit) Pabrik Es Tempat Penyimpanan Ikan Koperasi Perikanan Ice Flake Tambatan Perahu Kolam Pelabuhan Perikanan Cool Box Mobil Pembeku



2012 0 13 10 106



2013 0 15 10 106



2014 1 14 10 126



2015 1 14 12 136



2016 1 14 12 -



24 -



27 -



29 2 1 1 0 22 10 820 1



39 3 1 3 0 32 10 910 2



3 1 10 2 32 25 1.250 3



Sumber: Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Simeulue, 2017 Sebagai wilayah kepulauan yang berbatasan dengan laut, dapat dipastikan kehidupan masyarakat Simeulue tidak dapat dipisahkan dari usaha perikanan dan kelautan. Jumlah nelayan tetap terus bertambah di Kabupaten Simeulue, termasuk juga petani ikan. Periode 2012-2015, pertumbuhan pertambahan nelayan tetap rata-rata 12,58 persen/tahun. Sebaliknya nelayan tidak tetap menurun rata-rata -2,49 persen/tahun. Selain itu, petani ikan (budidaya di kolam dan air tawar) meningkat sangat drastis, yaitu masing-masing rata-rata hampir 55,85 persen dan 18,92 persen setiap tahunnya. Kondisi ini mengindikasikan bahwa sektor perikanan dan kelautan merupakan mata pencaharian utama serta penyedia lapangan kerja yang berkesinambungan bagi masyarakat Simeulue. Karena itu, upaya pembinaan kelompok nelayan, petani ikan, dan pengolah ikan akan didorong ditingkatkandan terus berlanjut di masa akan datang.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-122



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Tabel 2.76 Kondisi Perkembangan Jumlah dan Kelompok Nelayan serta Pembinaan Nelayan Tahun 2012-2016 Uraian Nelayan Tetap (Orang) Nelayan Tidak Tetap (orang) Jumlah Petambak (Orang) Jumlah Petani Ikan Kolam (orang) Jumlah Petani Ikan Air Tawar (orang) Kelompok Nelayan (klp) Jumlah Nelayan/Petambak yang dibina Jumlah Kelompok Nelayan yang dibina (klp) Jumlah petani ikan yang dibina (orang) Jumlah kelompok pengolahan Ikan (Klp) Jumlah Kelompok pengolahan ikan yang dibina (klp) Jumlah Pelaku Usaha Pengolah Ikan (orang) Jumlah Usaha Pengolahan Ikan (Unit)



2012 2013 2014 2.390 2.439 2.447 990 990 1.026 2 2 4



2015 2.447 1.026 20



2016 3.840 895 0



10



20



111



84



59



10



20



42



49



20



12



18



26



71



87



2



2



4



25



-



2



2



32



43



87



2



4



5



5



34



3



5



6



6



8



3



5



4



4



5



-



-



10



28



35



-



-



3



7



8



Sumber: Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Simeulue, 2017 2.3.3.4 Peternakan Perkembangan populasi ternak besar, kecil dan unggas selama tiga tahun terakhir di Kabupaten Simeulue cenderung meningkat. Dari semua jenis ternak, hanya unggas jenis ayam pedaging yang memperlihatkan angka penurunan populasi ternak, dari 110.874 ekor di tahun 2014 berkurang menjadi 83.899 ekor tahun 2016. Ayam ras dan itik meningkat drastis, masing-masing meningkat menjadi 67.081 ekor dan 11.616 ekor pada tahun 2016. Sementara pada tahun 2014, ayam ras berjumlah 56.305 ekor dan itik berjumlah 8.268 ekor. Adapun ternak kambing tercatat 4.701 ekor tahun 2014 meningkat menjadi 5.195 ekor tahun 2016. Perkembangan populasi ternak besar juga cenderung meningkat selama tahun 2014-2016. Pada tahun 2016, populasi kerbau mencapai 35.986 ekor, dari sebelumnya 35.364 ekor tahun 2014. Namun, terjadi penurunan populasi ternak kerbau menjadi 26.700 ekor di tahun 2017 yang disebabkan oleh meningkatnya penyakit ternak. Sementara itu, ternak sapi potong sebanyak 2.205 ekor tahun 2014 meningkat menjadi 3.331 ekor tahun 2016. Perkembangan populasi ternak selama tiga tahun terakhir dapat dilihat pada tabel berikut.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-123



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Gambar 2.68 Perkembangan Populasi Ternak Tahun 2014-2016 (Ekor) 11616 9743 8268



Itik



83899 81200



Ayam Pedaging



67081 58910 56305



Ayam Ras Kambing



5195 4911 4701



Sapi Potong



3331 2548 2205



110874



2016 2015 2014



35986 35820 35364



Kerbau 0



50000



100000



150000



Sumber: Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Simeulue, 2017. Beberapa jenis ternak memperlihakan jumlah pemotongan populasi ternak yang meningkat selama tiga tahun terakhir, kecuali ternak ayam pedaging, itik, ayam ras dan sapi potong. Untuk ternak ayam pedaging, penurunan pemotongan yang drastis sebagai implikasi dari berkurangnya populasi ternak ayam pedaging dalam tiga tahun terakhir. Akhir tahun 2016, jumlah pemotongan ayam pedaging tidak lebih dari 44.994 ekor. Sementara tahun 2014, jumlah pemotongan ayam pedaging mencapai 104.995 ekor. Untuk jenis ternak besar, tercatat jumlah pemotongan kerbau sebanyak 979 ekor di tahun 2012 meningkat menjadi 1.175 ekor tahun 2016. Untuk ternak kecil kambing juga mengalami peningkatan pemotongan dari 1.344 ekor tahun 2012 menjadi 2.115 ekor tahun 2016. Perkembangan pemotongan ternak selama tiga tahun terakhir sebagaimana terlihat pada gambar berikut.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-124



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Gambar 2.69 Perkembangan Pemotongan Ternak Tahun 2014-2016 (Ekor) 4457 4155 4724



Itik



44994



Ayam Pedaging



75744



104995



4894 6728 6728



Ayam Ras



2016



2115 1483 1344



Kambing



2015 2014



37 43 46



Sapi Potong



1175 1101 979



Kerbau 0



50000



100000



150000



Sumber: Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Simeulue, 2017 Upaya untuk mengatasi kematian ternak kerbau di Kabupaten Simeulue harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Simeulue. Dalam tiga tahun terakhir (2014-2016), adanya kecenderungan peningkatan jumlah kematian ternak kerbau. Tahun 2014, tercatat kematian ternak kerbau sebanyak 542 ekor. Angka kematian tersebut meningkat menjadi 600 ekor tahun 2015 dan mencapai 1.780 ekor tahun 2016. Bahkan, tahun 2017 tercatat kematian kerbau telah mencapai 4.457 ekor. Banyaknya jumlah kerbau yang mati tersebut akibat didera penyakit (surra, SE, fasciolosis, tympani, keracunan pestisida, defisiensi pakan, dan cacingan). Sementara itu, jumlah rumah tangga yang mengembangkan Usaha ternak di Kabupaten Simeulue menurun sangat signifikan dan tersebar di hampir kecamatan dengan rata-rata penurunan sebesar 6,05 persen. Kecuali itu, Kecamatan Teupah Barat meningkat 8,13 persen dari 382 rumah tangga tahun 2012 menjadi 483 rumah tangga tahun 2015. Penurunan jumlah rumah tangga yang mengelola usaha ternak terbanyak di Kecamatan Teluk Dalam menurun selama empat tahun terakhir sebanyak 15,51 persen, disusul, Kecamatan Simeulue Cut menurun sebesar 10,78 persen, Simeulue Tengah 9,78 persen dan Kecamatan Salang 7,30 persen.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-125



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Tabel 2.77 Perkembangan Jumlah Rumah Tangga yang Mengembangkan Usaha Ternak, Tahun 2012 – 2015 Kecamatan Simeulue Timur Simeulue Tengah Simeulue Barat Teupah Selatan Teupah Barat Salang Teluk Dalam Alafan Teupah Tengah Simeulue Cut Jumlah



2012



2013



2014



2015



2016



549 843 569 315 382 777 499 836 335 514 5.619



563 922 569 325 412 837 532 846 356 514 5.876



416 594 438 267 462 594 301 741 287 365 4.465



453 463 619 629 463 473 282 291 483 493 619 626 301 301 771 775 303 310 365 369 4.659 4.730



Pert. Rata (%) -6,21 -9,78 -6,64 -3,62 8,13 -7,30 -15,51 -2,66 -3,29 -10,78 -6,05



Sumber: Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Simeulue, 2017 Sampai tahun 2016, jumlah kelompok tani ternak mencapai 87 kelompok. Jumlah kelompok tani ternak ini menurun drastis dari tahun 2015 yang mencapai 121 kelompok. Disisi lainnya, upaya pembinaan terhadap kelompok tani ternak hanya mampu dilakukan untuk sebanyak 12 kelompok tani ternak setiap tahunnya. Artinya, kelompok tani ternak yang dibina hanya sekitar 13,79 persen dari total kelompok tani ternak. Perkembangan jumlah kelompok tani ternak di Kabupaten Simeulue dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.78 Perkembangan Kelompok Tani Ternak Tahun 2014-2016 Kecamatan Simeulue Timur Simeulue Tengah Simeulue Barat Teupah Selatan Salang Teupah Barat Teluk Dalam Alafan Teupah Tengah Simeulue Cut Jumlah



Jumlah Kelompok Tani Ternak 2014 24 5 1 8 1 12 3 1 3 2 60



2015 39 11 14 6 10 17 5 4 10 5 121



2016 30 10 0 9 7 10 6 4 7 4 87



Jumlah Kelompok Tani Ternak yang Dibina 2014 2015 2016 2 2 2 2 2 2 1 1 1 1 1 1 1 1 1 2 2 2 1 1 1 1 1 1 1 1 1 0 0 0 12 12 12



Sumber: Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Simeulue, 2017. Potensi pengembangan peternakan di Kabupaten Simeulue berpeluang untuk dikembangkan secara terpadu. Potensi lahan padang rumput untuk pengembangan peternakan mencapai 3.166 ha yang PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-126



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



tersebar di setiap kecamatan (kondisi tahun 2016). Luas lahan padang rumput terluas terdapat di Kecamatan Simeulue Barat, disamping juga Teupah Selatan, Salang, Teluk Dalam, Teupah Barat, dan Simeulue Tengah. Adapun lahan padang rumput yang relatif kecil luasnya terdapat di Kecamatan Simeulue Timur. Tabel 2.79 Perkembangan Potensi luas lahan Padang Rumput Ternak Tahun 2014-2016 Kecamatan Simeulue Timur Simeulue Tengah Simeulue Barat Teupah Selatan Salang Teupah Barat Teluk Dalam Alafan Teupah Tengah Simeulue Cut Jumlah



Potensi Lahan (Ha) 2014 2015 2016 138 138 138 319 319 319 468 468 405 385 395 395 366 366 366 322 322 322 333 333 333 259 259 259 327 327 327 229 229 229 3.146 3.156 3.166



Sumber: Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Simeulue, 2017 Sarana dan prasarana yang ada di Kabupaten Simeulue saat ini meliputi rumah potong hewan (RPH) sebanyak 2 unit, kios/sarana produksi ternak 7 unit, dan puskeswan 4 unit. Selain itu, terdapat juga rumah potong unggas sebanyak 1 unit dan pusat karantina hewan 1 unit. Tabel 2.80 Perkembangan Sarana dan Prasarana Peternakan Tahun 2014-2017 Jenis Fasilitas RPH Kios/Sarana Produksi Ternak Puskeswan Rumah Potong Unggas Pusat Karantina Hewan



2014 1 3 1



2015 2 4 1 1



2016 2 7 4 1 1



2017 2 7 4 1 1



Sumber: Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Simeulue, 2017 2.3.3.5 Perdagangan Potensi perdagangan di Kabupaten Simeulue berpeluang sangat besar untuk berkembang pesat. Data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Simeulue (2017), mencatat bahwa jumlah perdagangan menengah di wilayah kepulauan ini cenderung bertambah signifikan selama lima tahun terakhir. Tahun 2016, jumlah usaha yang bergerak pada perdagangan menengah di Simeulue sebanyak 272 unit. Angka usaha tersebut cenderung PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-127



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



bertambah dari tahun 2012 yang mencapai rata-rata 9,82 persen/tahun. Tahun 2012, tercatat jumlah usaha perdagangan menengah di Kabupaten Simeulue berkisar 187 unit. Di Kabupaten Simeulue telah berkembang juga usaha perdagangan besar. Meskipun masih terbatas, adanya kecenderungan usaha tersebut meningkat dari tahun ke tahun. Iklim usaha yang kondusif dan dukungan kemudahan berinvestasi turut berpengaruh positif terhadap perkembangan usaha perdagangan besar. Tahun 2012, tercatat usaha perdagangan besar berjumlah 9 unit. Akhir tahun 2016, usaha perdagangan besar meningkat menjadi 26 unit, atau rata-rata meningkat sebesar 30,37 persen/tahun. Disamping itu, pedagang eceran dan pedagang kaki lima turut berkontribusi bagi daerah. Pedagang eceran dan pedagang kaki lima lebih banyak terkonsentrasi di pusat ibukota Simeulue. Pedagang eceran di Kabupaten Simeulue berjumlah 250 orang dan pedagang kaki lima berjumlah 46 orang pada tahun 2016. Adapun pada tahun 2012, pedagang eceran berjumlah 371 orang dan pedagang kaki lima berjumlah 149 orang. Tabel 2.81 Kondisi Kinerja Perdagangan Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 Uraian Perdagangan Kecil Perdagangan Menengah Perdagangan besar Pedagang Eceran Pedagang Kaki lima



Satuan 2012 2013 2014 2015 2016 Unit 0 0 1.014 1.078 1.154 Unit



187



198



210



235



272



Unit Orang Orang



9 371 149



10 491 153



11 580 197



14 655 221



26 250 46



Sumber: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Simeulue, 2017 2.3.4. Penunjang Urusan A. Perencanaan Pembangunan Perencanaan pembangunan berperan strategis sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan yang terpadu dan berkelanjutan. Sesuai tupoksi, perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Simeulue. Kinerja pembangunan pelayanan umum bidang perencanaan pembangunan daerah tercermin dari beberapa indikator, meliputi ketersediaan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Disamping itu, tersedianya juga dokumen perencanaan jangka pendek (tahunan) berupa Rencana Kerja Pembangunan Kabupaten (RKPK) yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Berikut gambaran indikator kinerja perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Simeulue sebagaimana tabel berikut ini:



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-128



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Tabel 2.82 Aspek Pelayanan Umum dalam Bidang Perencanaan Pembangunan No 1



2



3 4



Indikator Tersedianya dokumen perencanaan RPJPD yang telah ditetapkan dengan PERDA (Ada/ tidak) Tersedianya Dokumen Perencanaan: RPJMD yang telah ditetapkan dengan PERDA/PERKADA (Ada/ tidak) Tersedianya Dokumen Perencanaan: RKPD yang telah ditetapkan dengan PERKADA (Ada/ tidak) Penjabaran Program RPJM kedalam RKPD (Ada/ tidak)



Tahun 2013 2014



2011



2012



2015



2016



Ada



ada



Ada



Ada



Ada



Ada



Ada



ada



Ada



Ada



Ada



Ada



Ada



ada



Ada



Ada



Ada



Ada



Ada



ada



Ada



Ada



Ada



Ada



Sumber: Bappeda Kabupaten Simeulue. Untuk efektifnya perencanaan pembangunan penyelenggaraan pemerintahan (MUSRENBANG, RKPK, dll) dan perencanaan teknis (SID, DED kawasan/wilayah, Master Plan dll), dilakukan secara terpadu satu pintu serta dikoordinasikan secara intensif, baik fungsional, formal, struktural, materil maupun operasional. Berbagai hasil studi dan penelitian tetap dijadikan sebagai rujukan perencanaan pembangunan. Permasalahan yang sering terjadi dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah selama ini adalah tidak akurat dan validnya data, ketersediaan dan publikasi data pembangunan belum tepat waktu, belum optimalnya pelaksanaan penelitian dan penyusunan berbagai dokumen resmi Master Plan, Survey Investigation Design (SID), Detail Engineering Design (DED) kawasan serta studi– studi sebagai dasar dalam penyusunan perencanaan. Selain itu, lemahnya koordinasi dalam perencanaan pembangunan daerah, lemahnya Sumber Daya manusia (SDM) perencana, tenaga evaluasi pembangunan serta terbatasnya tenaga fungsional perencana, termasuk juga permasalahan dalam perencanaan pembangunan. Tantangan ke depan lainnya adalah menjaga konsistensi dan kesinambungan antara perencanaan dengan implementasinya. B. Keuangan Pengelolaan keuangan dan aset daerah di lingkup Pemerintahan Kabupaten Simeulue telah memperlihatkan kemajuan serta diharapkan dapat berjalan efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Hal ini tergambar dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan yang memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Predikat yang berhasil diraih ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Simeulue untuk terus membenahi serta meningkatkan pengelolalan keuangan yang efisien, transparan dan akuntabel. Disisi lainnya, Pemerintah Kabupaten Simeulue masih dihadapkan permasalahan dalam upaya meningkatkan penerimaan PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-129



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



daerah yang bersumber dari PAD. Akhir tahun 2016, kontribusi PAD terhadap penerimaan daerah tidak lebih dari 5,56 persen. Sementara itu, pengelolaan PDKS (SPBU dan pengolahan kelapa sawit) belum maksimal dalam menghasilkan kontribusi terhadap PAD. Dalam hal belanja pemerintah, Pemerintah Kabupaten Simeulue terus mengupayakan prioritas untuk belanja pelayanan publik yang manfaatnya diterima langsung oleh masyarakat. Hal ini terlihat dari hasil rekapitulasi belanja langsung yang mencapai 61,63 persen dan belanja tidak langsung 38,37 persen tahun 2016. Tahun 2012, belanja langsung masih sebesar 48,20 persen dan belanja tidak langsung mencapai 51,80 persen. C. Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan Berpijak pada kerangka pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, tujuan pokok dari penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kewajiban bagi Pemerintah Kabupaten Simeulue untuk mewujudkan tujuan tersebut melalui penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan implementasi pembangunan berkualitas secara berkelanjutan hingga ke pelosok pedesaan. Pengelolaan pemerintahan dan penyelenggaraan pembangunan pada SKPK didukung dengan jumlah pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak 3.569 orang tahun 2016. Jumlah PNS tersebut bertambah rata-rata setiap tahunnya hampir 1,11 persen dari tahun 2012 yang sebanyak 3.415 orang. Dari 3.569 orang PNS, diantaranya 55,87 persen adalah laki-laki dan selebihnya 44,13 persen perempuan (kondisi tahun 2016). Komposisi tersebut sudah mengalami perubahan jika dibandingkan dari tahun 2012. Tahun 2012, PNS laki-laki sebanyak 57,18 persen dan PNS perempuan berkisar 42,82 persen. Perkembangan PNS menurut jenis kelamin Kabupaten Simeulue sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini: Tabel 2.83 Perkembangan PNS Menurut Jenis Kelamin Kabupaten SimeulueTahun 2012-2016 (orang) Jenis Pert.rata No 2012 2013 2014 2015 2016 Kelamin (%) 1 Laki-laki 1.953 1.889 1.901 1.993 1.994 0,52 2 Perempuan 1.462 1.480 1.495 1.600 1.575 1,88 Total 3.415 3.369 3.396 3.593 3.569 1,11 Sumber: Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Simeulue, 2017. Dari 3.415 orang PNS tahun 2012, hampir 36,54 persen berpendidikan diploma (DI/DII/DIII). Selanjutnya tahun 2016 telah mengalami perubahan signifikan yang didominasi PNS tamatan sarjana (S1) sebanyak 44,35 persen, sedangkan PNS tamatan diploma tidak lebih dari 22,27 persen. Kondisi ini memperlihatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Simeulue terus berupaya mewujudkan SDM aparatur yang berkualitas melalui perbaikan tingkat pendidikan PNS ke jenjang pendidikan tinggi. Ke depan, PNS yang berpendidikan tamatan pendidikan SMA harus menjadi prioritas untuk mengecap pendidikan PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-130



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



tinggi. Sampai tahun 2016, paling kurang 28,27 persen PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue berpendidikan SMA. Tabel 2.84 Perkembangan PNS Menurut Tingkat Pendidikan Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 (orang) No 1 2 3 4 5 6



Tingkat Pendidikan SD SMP SMA DI/DII/DIII S1 S2/S3 Total



2012



2013



2014



2015



2016



9 25 855 1.248 1.234 44 3.415



9 19 861 1.111 1.326 43 3.369



9 19 859 1.091 1.374 44 3.396



15 54 1.001 1.032 1.449 42 3.593



13 57 1.013 813 1.583 58 3.569



Pert. Rata (%) 9,63 22,88 4,33 10,16 6,42 7,15



Sumber: Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Simeulue, 2017. Dari sisi golongan, paling kurang 53,01 persen PNS Pemerintah Kabupaten Simeulue bergolongan III pada tahun 2016. PNS bergolongan II juga cukup dominan yang berkisar 31,99 persen. Adapun PNS bergolongan IV tidak lebih dari 13,30 persen, disamping juga PNS golongan I yang sebanyak 1,68 persen. Komposisi PNS tersebut menggambarkan bahwa masih terbatasnya sumber daya aparatur yang profesional dalam melakukan pengelolaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Sumber daya aparatur dijajaran Pemerintah Kabupaten Simeulue tidak sebanding dengan kebutuhan perangkat daerah dalam upaya meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas. Tabel 2.85 Perkembangan PNS Menurut Tingkat Pendidikan Kabupaten SimeulueTahun 2012-2016 (orang) No 1 2 3 4



Golongan I II III IV Total



2012



2013



2014



2015



2016



35 30 1.627 1.176 1.381 1.670 372 493 3.415 3.369



40 1.071 1.792 493 3.396



58 1.182 1.866 487 3.593



60 1.142 1.892 475 3.569



Pert. Rata (%) 14,42 -8,47 8,19 6,30



Sumber: Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Simeulue, 2017. Belum tersedianya gedung Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Simeulue yang representatif, termasuk gedung untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, mess peserta diklat, serta ruang makan dan mushalla, merupakan permasalahan yang dapat menghambat kinerja pembinaan SDM aparatur. Oleh karena itu, pembangunan gedung Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-131



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Kabupaten Simeulue patut diprioritaskan. Dengan demikian, diharapkan akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mempermudah pelaksanaan diklat, baik diklat pra jabatan, diklat PIM, dan diklat teknis lainnya. B. Penelitian dan Pengembangan Penelitian dan pengembangan (litbang) memiliki peran penting dalam perencanaan pembangunan serta dapat dijadikan indikator kemajuan dari suatu daerah. Sejalan dengan perubahan OPD di Kabupaten Simeulue, peran fungsi litbang semakin ditingkatkan, meskipun diakui belum berbentuk badan tersendiri yang terpisah dari BAPPEDA. Hal ini juga tidak terlepas dari keterbatasan sumber penerimaan daerah. Ke depan, diharapkan peran Litbang semakin strategis dalam mendukung setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh kepala daerah. Selain itu, Litbang juga diharapkan lebih berperan dalam menghasilkan berbagai rekomendasi dan alternatif kebijakan dalam mengatasi berbagai masalah di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. C. Pengawasan Pelayanan bidang urusan pengawasan memberikan informasi seperti persentase tindak lanjut temuan dan persentase jumlah temuan BPK/inspektorat terhadap penyelenggaraan pemerintahan baik administrasi maupun keuangan. Sampai tahun 2016, jumlah temuan kasus keuangan di Kabupaten Simeulue tercatat 57 kasus. Angka temuan kasus ini berkurang dibandingkan tahun 2012 yang sebanyak 78 kasus. Secara lebih rinci, perkembangan temuan kasus keuangan di Kabupaten Simeulue dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.86 Perkembangan Temuan Kasus Keuangan Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 (Kasus) Tahun Anggaran No Hasil Pemeriksaan 2012 2013 2014 2015 1 BPK 13 7 4 2 2 Inspektorat Aceh 30 23 20 15 Inspektorat 3 35 40 27 39 Kabupaten Jumlah 78 70 51 56 Sumber : Inspektorat Kabupaten Simeulue, 2017



2016 3 25 9 57



Sementara itu, dari 57 kasus temuan tahun 2016, hanya ditangani/ditindak lanjuti sebanyak 2 kasus. Angka ini berkurang drastis dibandingkan tahun 2012 yang temuannya ditangani sebanyak 55 kasus, sebagaimana terlihat pada tabel berikut.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-132



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Tabel 2.87 Perkembangan Kasus Keuangan yang Ditangani Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 (Kasus) Tahun Anggaran No Hasil Pemeriksaan 2012 2013 2014 2015 1 BPK 10 4 1 0 2 Inspektorat Aceh 22 10 17 14 Inspektorat 3 23 23 4 15 Kabupaten Jumlah 55 37 22 29 Sumber: Inspektorat Kabupaten Simeulue, 2017



2016 0 0 2 2



D. Sekretariat Dewan Untuk layanan bidang urusan Sekretariat Dewan (Setwan) meliputi beberapa pelayanan antara lain, tersedianya rencana kerja tahunan pada setiap alat-alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue; tersusun dan terintegrasinya programprogram Kerja DPRK untuk melaksanakan fungsi pengawasan, fungsi pembentukan perda, dan fungsi anggaran dalam dokumen rencana lima tahunan (RPJMK) maupun dokumen rencana tahunan (RKPK); dan terintegrasi program-program DPRK untuk melaksanakan fungsi pengawasan, pembentukan Perda dan Anggaran ke dalam dokumen perencanaan dan dokumen anggaran Setwan DPRK. 2.4. Aspek Daya Saing Daerah Daya saing daerah merupakan salah satu tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah yang didasarkan pada potensi, kekhasan, dan keunggulan suatu daerah. Suatu daya saing (competitiveness) merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan ekonomi dalam mencapai tingkat kesejahteraan dan keberlanjutan. Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan aspek daya saing daerah dapat dilihat dari beberapa aspek diantaranya kemampuan ekonomi daerah, fasilitas wilayah/infrastruktur, iklim berinvestasi, dan sumber daya manusia. 2.4.1 Kemampuan Ekonomi Daerah Kemampuan ekonomi daerah atau kapasitas ekonomi daerah harus memiliki daya tarik (attractiveness) bagi pelaku ekonomi yang akan masuk dan telah berada pada suatu daerah untuk menciptakan multiplier effect bagi peningkatan daya saing daerah. A. Pengeluaran riil dan Konsumsi Rumah Tangga per Kapita Salah satu ukuran kesejahteraan penduduk dapat dilihat melalui perkembangan pendapatan. Pendapatan masyarakat dapat didekati dengan pengeluaran masyarakat. Pada tahun 2015, rata-rata pengeluaran perkapita per bulan masyarakat Kabupaten Simeulue adalah Rp.752.119. Angka tersebut jauh lebih tinggi dari rata-rata pengeluaran perkapita perbulan Provinsi Aceh yang sebesar Rp. 679.224. Selama tiga tahun terakhir, pola konsumsi masyarakat Kabupaten Simeulue untuk makanan cenderung mengalami PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-133



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



penurunan, meskipun proporsinya masih diatas 50 persen. Tahun 2013, persentase pengeluaran makanan mencapai 66,13 persen. Angka pengeluaran tersebut menurun menjadi 55,22 persen tahun 2015. Adapun pengeluaran non-makanan perkapita sebulan adalah 44,78 persen pada tahun 2015. Angka pengeluaran tersebut meningkat drastis dari tahun 2013 yang sebesar 33,87 persen. Pola pengeluaran konsumsi masyarakat Kabupaten Simeulue yang cenderung mengalami peningkatan untuk non-makanan dipandang sangat positif dalam jangka menengah ke depan. Hal tersebut menandakan bahwa tingkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Simeulue mengalami perubahan kearah yang lebih baik dan diharapkan ke depan taraf hidup masyarakat lebih sejahtera. Gambar 2.70 Konsumsi per Kapita Kabupaten Simeulue Tahun 2013-2015 Rp 800.000



752.119



700.000 600.000 500.000 400.000 300.000



470.470 459.481



415.354 311.145291.126



336.765



2014 2015



159.325 168.355



200.000



2013



100.000 0 Makanan



Non Makanan



Total



Sumber: BPS Kabupaten Simeulue, 2016 2.4.2 Fasilitas Wilayah/Infrastruktur Fasilitas wilayah/infrastruktur merupakan penunjang daya saing daerah dalam ketersediaan (availability) fasilitas untuk mendukung aktivitas ekonomi di berbagai sektor pada suatu daerah atau antardaerah (wilayah). Semakin lengkap ketersediaan fasilitas wilayah/infrastruktur, maka semakin kuat daya saing daerah. Gambaran umum kondisi daya saing daerah terkait dengan fasilitas wilayah/infrastruktur diantaranya dapat dilihat dari fasilitas perhubungan, pengairan/irigasi, air bersih, serta energi dan telekomunikasi. 2.4.2.1 Aksesibilitas A. Rasio Panjang Jalan per Jumlah Kendaraan Untuk mengetahui tingkat aksesibilitas daerah tercermin dari rasio panjang jalan per jumlah kendaraan. Rasio panjang jalan per jumlah kendaraan dihitung untuk mengetahui tingkat ketersediaan sarana jalan dapat memberi akses tiap kendaraan. Rasio panjang jalan per jumlah kendaraan adalah perbandingan panjang jalan terhadap jumlah kendaraan. Perkembangan rasio panjang jalan per jumlah kendaraan di Kabupaten Simeulue kurun waktu tiga terakhir berfluktuasi, namun masih memadai dalam memberi akses tiap kendaraan. Dengan kata lain, kapasitas jalan yang ada masih sangat PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-134



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



memadai seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan. Ke depan, yang harus menjadi perhatian adalah tetap menjaga kondisi jalan yang ada serta memperbaiki jalan yang rusak sedang dan rusak berat. Gambar 2.71 Jumlah Kendaraan di Kabupaten Simeulue, Tahun 2014-2016 5000 4000



2014 2015 2016



3000 2000 1000 0 Roda 2



Roda 3



Kendaraan Penumpang, Barang dan Bus



Sumber: Dinas Perhubungan Kabupaten Simeulue, 2017. Gambar 2.72 Rasio Panjang Jalan per Kendaraan Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 0,22



6000



0,21



5000 4000



0,20



0,15



0,13



0,25



0,15



3000 0,10



0,06



2000



0,05



1000 0



2012



2013 Panjang Jalan (km)



2014 Kendaraan (unit)



2015



2016 rasio



Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, 2017. Dinas Perhubungan Kabupaten Simeulue, 2017. B. Jumlah Orang/Barang yang Terangkut Jumlah arus penumpang angkutan umum mengalami peningkatan kurun waktu 2012-2015, namun akhir tahun 2016 mengalami penurunan. Tahun 2012, tercatat penumpang yang terangkut angkutan umum berjumlah 97.830 orang. Angka terssebut meningkat menjadi 107.351 orang pada tahun 2015. Demikian juga dengan jumlah barang yang terangkut meningkat menjadi 58.968,84 ton tahun 2015, dari 30.851 ton tahun 2010. Peningkatan jumlah arus penumpang angkutan umum dan barang tersebut mengindikasikan juga berkembangnya perekonomian daerah.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-135



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Gambar 2.73 Jumlah Orang/Barang yang Terangkut Angkutan Umum Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 120.000



107.351 97.830



100.000



97.864



98.853 83.227



80.000 60.274,43 60.000



58.968,84



Jumlah orang



46.176,80



40.000



Jumlah Barang (ton)



28.597,71



25.805,00



20.000 2012



2013



2014



2015



2016



Sumber: Dinas Perhubungan Kabupaten Simeulue, 2017 C. Jumlah Orang/Barang melalui Dermaga/Bandara/Terminal Sebagai wilayah kepulauan, transportasi laut dan udara merupakan andalan utama masyarakat dalam bepergian ke luar daerah, atau sebaliknya. Sarana transportasi laut, seperti kapal laut sangat dominan dimanfaatkan masyarakat Simeulue. Jumlah penumpang kapal laut mencapai 35.568 orang tahun 2016. Angka penumpang tersebut cenderung menurun dibandingkan tahun 2012 yang mencapai 70.999 orang. Sementara itu, penumpang pesawat udara melalui bandara Lasikin cenderung meningkat. Pada tahun 2012, jumlah penumpang pesawat udara sebanyak 23.826 orang. Angka tersebut meningkat drastis menjadi 35.568 orang tahun 2016. Secara keseluruhan, jumlah orang yang memanfaatkan layanan transportasi darat, laut, dan udara berjumlah 83.227 orang pada tahun 2016, seperti terlihat pada gambar berikut. Gambar 2.74 Jumlah Penumpang Menurut Jenis Sarana Transportasi Kabupaten Simeulue, Tahun 2012-2016 (orang)



120.000



107.351 97.830



97.864



70.999



74.536



98.853



100.000 80.000



79.031



80.459



Bus Kapal Laut



60.000 40.000 20.000



83.227



44.893 35.568 23.826



20.483



3.005



2.845



15.864 3.958



2012



2013



2014



Pesawat Udara Total



23.257 3.635



2.766



2015



2016



0



Sumber: Dinas Perhubungan Kabupaten Simeulue, 2017.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-136



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



2.4.2.2 Ketersediaan Air Bersih Ketersediaan air bersih layak konsumsi dan sesuai standar kesehatan sangat diperlukan masyarakat. Kecuali untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari, mandi, cuci, dan kakus (MCK), fungsi air bersih sangat penting guna meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas hidup. Tidak hanya itu, air bersih juga diperlukan dalam mendukung kelancaran proses produksi industri dan aktivitas ekonomi lainnya yang ditekuni masyarakat. Sumber air minum yang paling banyak dipakai oleh masyarakat Kabupaten Simeulue pada tahun 2016 adalah air isi ulang dengan jumlah RT sebesar 48,56 persen. Hal ini terjadi karena menggunakan air isi ulang dengan membeli di depot-depot isi ulang air minum dirasa lebih praktis dan hemat dibandingkan dengan dimasak terlebih dahulu. Air minum bersumber dari sumur yang terlindungi juga dimanfaatkan oleh masyarakat Simeulue. Tahun 2016, tercatat paling kurang 21,66 persen RT menggunakan air minum dari sumber air terlindungi. Disisi lainnya, paling kurang 8,75 persen RT memanfaatkan air hujan untuk sumber air minum pada tahun 2016. Bahkan, persentase RT tersebut sedikit meningkat dari tahun 2013 yang sebanyak 6,88 persen. Oleh karena itu, penyediaan air minum yang layak konsumsi serta mudah diakses oleh masyarakat menjadi agenda prioritas pembangunan RPJM Kabupaten Simeulue Tahun 2018-2022. Gambar 2.75 Rumah Tangga Menurut Sumber Air Minum Kabupaten Simeulue Tahun 2013-2016 (%) 8,75 7,0 4,70 6,88



Air Hujan



0 1,99 1,02 0,4



Air Permukaan



8,51



Mata Air tak Terlindung



3,56 2,78 0



Mata Air Terlindung Sumur Tak terlindung



13,78



2,83 1,74 3,63 7,37 7,55 8,1 6,21



2016 2015 21,66 17,09 25,67



Sumur terlindungi



2014 2013



34,71



3,79 1,74 3,25 5,7 1,36 1,98 2,47 0,74



Sumur bor Leding Meteran Air Isi Ulang



39,81 0



10



20



30



40



48,56 46,06 47,73 50



60



Sumber: BPS Kabupaten Simeulue, 2016



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-137



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



2.4.2.3 Fasilitas Listrik, Komunikasi, dan Informatika A. Persentase RT yang Menggunakan Listrik Arus listrik yang tidak normal dan sering padam membuat aktivitas ekonomi masyarakat terhambat. Kondisi ini tidak hanya dialami masyarakat di Simeulue saja, namun juga di semua kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Oleh karena itu, penyediaan listrik bagi masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya mendorong perekonomian wilayah serta mendukung percepatan aktivitas ekonomi masyarakat. Persentase rumah tangga yang menggunakan listrik merupakan proporsi jumlah rumah tangga yang menggunakan listrik sebagai daya penerangan terhadap jumlah rumah tangga. Kurun waktu empat tahun terakhir, RT yang memanfaatkan listrik bersumber PLN cenderung stabil. Pada tahun 2013, RT yang memanfaatkan listrik PLN sebanyak 95,74 persen. Sementara itu, RT penguna listrik pada tahun 2016 juga sebesar 95,74 persen. Karena itu, masih ada sekitar 4,26 persen RT di Kabupaten Simeulue yang menggunakan energi lain sebagai daya penerangan (listrik non PLN dan bukan listrik). Gambar 2.76 Rumah Tangga Menurut Sumber Penerangan Kabupaten Simeulue, Tahun 2013-2016 (%) 95,74



100



95,39



97,35



97,54



80 60



Listrik PLN



40



Listrik Non PLN



20 0



4,13 0,13 2013



3,39 1,21 2014



Bukan Listrik 0,81,84 2015



0,92 1,53 2016



Sumber: BPS Kabupaten Simeulue, 2016.



B. Persentase Penduduk yang Menggunakan HP/Telepon Peningkatan daya saing daerah dapat dilihat dari perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang terjadi pada suatu daerah. Salah satu indikator dalam melihat perkembangan teknologi komunikasi adalah dengan melihat seberapa banyak penduduk/atau RT suatu daerah telah memiliki perangkat komunikasi berupa hand phone (HP) dan telepon rumah. Penggunaan HP merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari saat ini. Perkembangan jaringan telekomunikasi dalam beberapa tahun terakhir cukup menggembirakan, terlihat dengan banyaknya penggunaan perangkat tersebut oleh masyarakat. Layanan komunikasi berupa telepon seluler/HP sudah menjangkau seluruh kecamatan di Kabupaten Simeulue. Bahkan, para pelaku usaha yang menjual aksesoris-aksesoris hand phone dan layanan pulsa sangat PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-138



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



mudah ditemui di pusat kota dan gampong-gampong yang tidak jauh dari pusat kota. Sampai tahun 2016, terdapat paling kurang 85,03 persen RT memiliki atau menggunakan HP sebagai alat komunikasi. Kondisi ini meningkat dibandingkan tahun 2013 yang sebanyak 83,26 persen. Selain itu, terdapat juga RT yang memiliki Laptop/notebook. Tahun 2012, RT yang memiliki laptop/notebook sebesar 8,12 persen. Sementara tahun 2016, RT yang memiliki laptop/notebook meningkat menjadi 15,88 persen. Gambar 2.77 Rumah Tangga Menurut Kepemilikan Sarana Telekomunikasi Kabupaten Simeulue, Tahun 2013-2016 (%) 15,88 9,85 10,75 8,12



Desktop/PC/laptop



2016



0



85,03 86,1 83,26



Telepon Seluler (HP)



2015 2014 2013



1,03 0,1 2,43 2,4



Telepon Rumah



0



20



40



60



80



100



Sumber: BPS Aceh, 2017.



Layanan internet yang cepat dan berkualitas sangat didambakan masyarakat Simeulue. Fasilitas layanan internet masih terbatas jangkauannya di Kabupaten Simeulue. Dalam tiga bulan terakhir (tahun 2016), masyarakat yang menggunakan layanan internet didominasi dengan fasilitas HP/ponsel sebesar 94,81 persen. Tidak ada perbedaan yang signifikan antara laki-laki dan perempuan dalam mengakses internet dengan menggunakan HP. Selain HP/ponsel, akses internet juga dilakukan oleh masyarakat dengan mengunakan laptop/notebook yang berkisar 43,46 persen, disamping juga computer desktop yang sebanyak 17,04 persen.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-139



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Gambar 2.78 Penduduk Berumur 5 tahun Mengakses Internet 3 bulan Terakhir Kabupaten Simeulue, Tahun 2016 (%) 6,2 6,07 6,28



Lainnya



94,81 94,04 95,28



HP/Ponsel



Perempuan



43,46 42,4 44,11



Laptop/Notebook



Laki-laki dan Perempuan



laki-laki



17,04 17,28 16,89



Komputer Desktop



0



50



100



150



Sumber: BPS Aceh, 2017 2.4.3 Iklim Berinvestasi A. Keamanan dan Ketertiban Aceh memiliki kekhususan pasca tercapainya kesepakatan damai antara Pemerintah RI dan GAM melalui MoU Helsinki yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005. Kekhususan tersebut tersirat dan diatur dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh. Sejalan dengan amanat Undang-Undang tersebut, pengawasan kedisiplinan bagi aparatur, termasuk juga perwujudan ketertiban bagi masyarakat di Kabupaten Simeulue tidak hanya dilakukan oleh satuan polisi pamong praja, tetapi juga melibatkan wilayatul hisbah (WH). Polisi Pamong Praja adalah aparatur Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas Kepala Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah. Dibandingkan dengan jumlah penduduk dan wilayah layanan, ketersediaan satuan polisi pamong praja dan WH masih sangat terbatas. Hal ini berimplikasi pada kurang optimalnya pelaksanaan tugas dilapangan. Jumlah satuan polisi pamong praja dan WH di Kabupaten Simeulue dapat dilihat pada tabel berikut.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-140



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Tabel 2.88 Jumlah Pamong Praja dan WH di Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2015 No



Tahun



1 2 3 4



2012 2013 2014 2015



Jumlah (orang) Satpol PP WH 18 1 12 1 13 3 14 2



Sumber: Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Simeulue, 2017 Kasus-kasus yang ditangani oleh Satpol PP dan WH didominasi atas pelanggaran kedisiplinan PNS, disamping juga kasus penertiban pedagang ikan, penertiban pemeliharaan hewan ternak, penertiban pengambilan pasir pantai, terumbu karang dan hutan mangrove, dan pengelolaan bahan Galian Golongan C, seperti terlihat pada tabel berikut. Tabel 2.89 Jumlah Kasus yang Ditangani Pamong Praja dan WH Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 2012 No



1



2



3.



4



5



Jenis Kasus



PP 53 Tahun 2013 Tentang Disiplin PNS Penertiban Pedagang Ikan Qanun No. 23 Tahun 2002 Tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak Qanun no. 30 thn 2002 Tentang Penertiban Pengambilan Pasir Pantai, Terumbu Karang dan Hutan Mangrof Qanun no. 8 thn 2008 Tentang Pemberian izin Pengelolaan Bahan Galian Golongan C



2013



2014



2015



2016



Total Kasus



Kasus Yang Dita ngani



Total Kasus



Kasus Yang Dita ngani



Total Kasus



Kasus Yang Dita ngani



Total Kasus



Kasus Yang Dita ngani



Total Kasus



Kasus Yang Dita ngani



Kali



50



30



77



35



45



25



48



30



50



35



Kali



12



10



16



15



18



15



25



20



19



17



Kali



17



15



20



15



23



10



19



15



15



14



Kali



22



10



24



12



14



10



20



5



10



5



Kali



14



5



16



8



13



11



17



7



13



8



Satu an



Sumber: Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Simeulue, 2016.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-141



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



2.4.4 Sumber Daya Manusia A. Kualitas Tenaga Kerja (Tingkat Pendidikan Yang Ditamatkan) Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas merupakan kunci keberhasilan pembangunan. Oleh karena itu, pembangunan SDM harus benar-benar diarahkan dan ditingkatkan agar mampu dan memiliki etos kerja yang kreatif, terampil, disiplin, produktif, dan profesional serta mampu memanfaatkan, mengembangkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka melaksanakan pembangunan. Kualitas SDM juga memiliki peranan penting dalam meningkatkan daya saing daerah dan perkembangan investasi di daerah. Indikator kualitas SDM dalam rangka peningkatan daya saing daerah dapat dilihat salah satunya dari tingkat pendidikan yang ditamatkan. Kondisi tingkat pendidikan penduduk yang ditamatkan masih kurang menggembirakan, meskipun adanya perbaikan selama lima tahun terakhir. Tahun 2012, paling kurang 33,71 persen penduduk berpendidikan tamat setara SD. Akhir tahun 2016, penduduk berpendidikan tamat setara SD meningkat menjadi 40,30 persen. Sementara itu, penduduk yang tamat setara SMA sebanyak 27,26 persen tahun 2016, terbanyak kedua dari total penduduk berumur 10 tahun keatas. Angka tersebut meningkat drastis dari tahun 2012 yang sebanyak 19,93 persen. Adapun penduduk yang menamatkan pendidikan tinggi tidak lebih dari 10,17 persen tahun 2016. Gambar 2.79 Tingkat Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan Penduduk Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 (%) 6,56 3,92 4,60 2,89 2,87



DIV/S1/S2/S3



3,61 4,67 4,52 3,63 3,68



DI/DII/DIII



27,26 26,79 23,35 24,73 19,93



SMA/MA/SMK/Paket C 13,89 SMP/MTs/Paket B



2016 2015



24,69 20,65 19,61 21,9



2014 2013 31,32 31,83 31,62 33,71



SD/MI/Paket A 8,38 8,87



Tidak punya Ijazah SD 0



10



2012



40,30



15,05 17,51 17,91 20



% 30



40



50



Sumber: BPS Aceh, 2017 PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-142



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



B. Angka Beban Tanggungan Angka Beban Tanggungan atau Dependency Ratio merupakan suatu ukuran untuk mengetahui produktivitas penduduk. Angka Beban Tanggungan merupakan angka yang menyatakan perbandingan antara banyaknya orang berumur tidak produktif (belum produktif/umur di bawah 15 tahun dan tidak produktif lagi/umur 65 tahun ke atas) dengan yang berumur produktif (umur 15–64 tahun). Angka ini dapat digunakan sebagai indikator yang secara kasar dapat menunjukkan keadaan ekonomi suatu daerah. Semakin tinggi persentase dependency ratio menunjukkan semakin tinggi beban yang harus ditanggung penduduk yang produktif untuk membiayai hidup penduduk yang belum produktif dan tidak produktif lagi. Adapun persentase dependency ratio yang semakin rendah menunjukkan semakin rendahnya beban yang ditanggung penduduk yang produktif untuk membiayai penduduk yang belum produktif dan tidak produktif lagi. Selama lima tahun terakhir, angka beban tanggungan penduduk Kabupaten Simeulue cenderung berfluktuatif. Pada tahun 2012, ratarata dari 100 penduduk usia produktif menanggung sekitar 53 penduduk tidak produktif (rasio 53,26). Angka tersebut meningkat pada tahun 2013 yang mencapai rasio 61,72 dan menurun pada tahun 2014 yang sebesar 47,22. Pada tahun 2016, angka beban tanggungan sebesar 50,52. Hal ini berarti bahwa 100 penduduk Simeulue yang produktif, disamping menanggung dirinya sendiri, juga menanggung paling kurang 50 orang yang tidak produktif. Kondisi ini sedikit mengalami kemajuan perubahan dari tahun 2015 (rasio 51,67). Membaiknya angka beban ketergantungan diikuti juga dengan menurunnya proporsi penduduk usia muda ( Tahun



3.378



2.406



4.487



4.005



3.971



Rasio Ketergantungan



53,26



61,72



47,22



51,67



50,52



-



Sumber: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simeulue, 2017.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



II-144



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



BAB III GAMBARAN PENGELOLAN KEUANGAN DAERAH 3.1 Kinerja Keuangan Masa Lalu 3.1.1 Kinerja Pelaksanaan APBK 3.1.1.1 Sumber Pendapatan Daerah Pembangunan merupakan suatu proses yang dilakukan secara terencana dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Disadari bahwa kebutuhan pembangunan semakin meningkat, mendesak, tidak terbatas serta semakin komplek. Di sisi lain, kemampuan pemerintah relatif sangat terbatas, terutama keterbatasan di bidang keuangan daerah. Sedangkan kebutuhan pembangunan yang terus meningkat, membutuhkan anggaran biaya yang semakin besar pula. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dengan dana yang terbatas, diperlukan perencanaan dan kebijakan yang tepat, termasuk kebijakan anggaran yang tepat dan terarah. Untuk itu, diperlukan alokasi anggaran dengan prinsip ekonomis yang dimuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setiap tahunnya. Besar kecilnya anggaran yang dialokasikan sangat tergantung pada besaran manfaat yang diharapkan, selain ditentukan oleh kemampuan daerah itu sendiri. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ayat (1), Pasal 17 menyebutkan bahwa APBD (APBK) disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Dengan demikian, dalam penyusunannya, diupayakan agar belanja operasional tidak melampaui pendapatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Berdasarkan arahan undang-undang tersebut, dapat dipahami bahwa diperlukan suatu kebijakan yang tepat dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBK suatu daerah, sehingga alokasi anggaran untuk setiap kegiatan lebih terarah, efektif dan efisien. Adapun kebijakan yang dimaksudkan adalah sebagai suatu ketetapan yang memuat prinsipprinsip tertentu untuk mengarahkan cara-cara bertindak yang harus dibuat, disusun dan dilaksanakan secara benar dan konsisten dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kebijakan keuangan daerah yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Simelue, mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA), yang disepakati bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Simeulue. Kemudian Pemerintah Kabupaten bersama DPRK melaksanakan pembahasan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang menjadi acuan bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah.Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari masing-masing SKPD/K disusun berdasarkan pendekatan prestasi kerja (kinerja) yang dicapai. Sebagaimana diketahui, bahwa sejak tahun 2001, pemerintah telah menetapkan kebijakan anggaran dengan menganut sistim anggaran berbasis kinerja (performance budget) yang memuat prinsip anggaran surplus/defisit.Sistim anggaran ini menggunakan model vertikal dengan struktur yang terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan. Sumber pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Dalam perencanaan APBK terdapat target pendapatan daerah yang merupakan PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



III-1



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



capaian yang harus diperoleh, sedangkan pada akhir tahun anggaran, diketahui realisasi penerimaan atas pendapatan daerah. Secara umum pendapatan daerah Kabupaten Simeulue cenderung meningkat selama 2012 hingga Oktober 2017 (anggaran perubahan).



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



III-2



Tabel 3.1 Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2017 No



Uraian



1



2



1 1.1 1.1.1 1.1.2 1.1.3 1.1.4 1.1.5 1.2 1.2.1 1.2.2 1.2.3



Tahun 2012 3



2013 4



2014 5



2015 6



2016 7



2017* 8



Pendapatan Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Pajak Daerah Hasil Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Zakat Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah



419.857.233.501



485.545.686.993



654.972.857.500



733.711.627.065



874.347.342.308



1.014.253.900.590



14.927.023.555



15.309.778.448



34.956.712.854



45.938.231.973



48.649.116.736



58.968.896.639,00



2.746.825.794



3.135.619.796



3.167.599.931



3.732.470.810



5.722.429.023



4.646.000.000



6.800.677.438



6.634.006.880



1.272.737.773



1.882.395.729



1.603.191.065



2.046.272.872



1.894.682.925



2.533.417.385



2.769.193.606



3.938.963.007



4.128.118.925



4.201.523.668



1.128.769.681



1.157.020.891



1.504.411.122



1.645.793.497



3.344.661.111



1.500.000.000



2.356.067.716



1.849.713.497



26.242.770.422



34.738.608.930



33.850.716.612



46.556.100.099



Dana Perimbangan Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus



381.096.204.284



445.173.949.468



470.730.000.867



504.797.934.621



612.714.265.741



638.358.451.000



29.062.218.284



30.728.831.468



24.882.325.667



15.722.043.621



13.686.271.826



309.799.056.000 42.234.930.000



345.242.688.000 69.202.430.000



378.820.205.200 67.027.470.000



403.115.791.000 85.960.100.000



439.543.813.000 159.484.180.915



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



473.469.177.000 164.889.274.000



III-3



1 1.3 1.3.1 1.3.2 1.3.3 1.3.4 1.3.5



2 Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Dana Hibah Dana Darurat Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Bantuan Keuangan Dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya



3



4



5



6



7



8



23.834.005.662



25.061.959.077



149.286.143.779



182.975.460.472



212.983.959.831



316.926.552.951



3.818.000.000 8.422.574.782



6.411.853.077



6.141.078.628



14.216.395.635



17.725.973.840



15.989.756.397



12.315.860.000



14.832.106.000



27.518.621.000



60.269.031.000



83.780.058.000



154.155.611.000



115.626.444.151



108.490.033.837



111.477.927.991



143.980.185.554



3.095.570.880



Sumber: BPKD Kabupaten Simeulue, 2012-2017 (Diolah)



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



III-4



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 telah berupaya untuk melaksanakan desentralisasi keuangan hingga ketingkat desa. Undang-Undang Desa adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaraan pemerintah desa dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Undang-Undang ini juga mengatur materi mengenai Asas Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat.Salah satu point yang paling penting dalam pembahasan Undang-Undang Desa, adalah terkait alokasi anggaran untuk desa, di dalam penjelasan Pasal 72 Ayat 2 tentang Keuangan Desa. Jumlah alokasi anggaran yang langsung ke desa, ditetapkan sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah. Kemudian dipertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, kesulitan geografi. Hal ini dalam rangka meningkatkan kemandirian dan perputaran dan pertumbuhan ekonomi di wilayah perdesaan Tercatat sejak tahun 2017 jumlah dana yang dialokasikan untuk dana bantuan desa meningkat drastis yang bersumber dari bantuan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Disamping itu, pemerintah pusat setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 mulai tahun 2015 mengalokasikan anggaran untuk desa di Kabupaten Simeulue sebesar 35,35 miliar lebih dan pada tahun 2016 meningkat 100 persen lebih menjadi 88, 66 miliar. Disamping itu juga pemerintah Kabupaten Simeulue juga menganggarkan dana yang pendampingan mencapai 43 miliar lebih di tahun 2015 dan meningkat menjadi 45,88 miliar di tahun 2016. Dengan alokasi dana yang relatif besar untuk gampong diharapkan meningkatnya kemandirian gampong yang diikuti dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat kabupaten ini secara umum. 3.1.1.2 Pendapatan Daerah A. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Pasal 6 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 pasal 22 ayat (1), ada 4 (empat) sumber Pendapatan Asli Daerah yang memegang peranan penting dalam pengelolaan keuangan daerah, yaitu: (i) Pajak Daerah; (ii) Retribusi Daerah; (iii) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan (iv) Lain-lain PAD yang sah.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



III-5



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Tabel 3.2 Kontribusi Pendapatan Asli Daerah Menurut Sumber Pendapatan Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2017 No 1.1 1.1.1 1.1.2 1.1.3 1.1.4 1.1.5



Uraian Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Pajak Daerah Hasil Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Zakat Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah



2012



2013



Tahun 2014 2015



2016



2017*



3,56



3,15



5,34



6,26



5,56



5,81



0,65



0,65



0,48



0,51



0,65



0,46



1,62



1,37



0,19



0,26



0,18



0,20



0,45



0,52



0,42



0,54



0,47



0,41



0,27



0,24



0,23



0,22



0,38



0,15



0,56



0,38



4,01



4,73



3,87



4,59



Sumber: DPKKD Kabupaten Simeulue, 2012-2017 (Diolah) Kontribusi PAD terhadap Pendapatan Daerah di Kabupaten Simeulue relatif rendah masih di bawah sepuluh persen dari total pendapatan daerah ini. Tingkat ketergantungan kepada Pemerintah Pusat, khususnya terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) juga relatif masih tinggi. Jika dilihat dari tingkat pertumbuhan PAD dari tahun 2012 hingga 2017 maka angka pertumbuhannya selalu positif. Artinya dari sisi daya tumbuh sudah relatif baik, hanya kontribusinya ke Pendapatan Daerah masih rendah. Penerimaan dari Pajak Daerah bertumbuh ratarata sebesar 1,31 % per tahun dan Retribusi Daerah bertumbuh ratarata 5,15% per tahun. Secara umum Realisasi PAD pada Kabupaten Simeulue lebih besar dari yang ditargetkan. Hingga tahun 2016 realisasi terbesar disumbang dari pajak daerah dan zakat. Hanya restribusi dan pendapatan lain-lain yang sah berada di bawah 100 persen. Untuk lebih jelasnya, perhatikan data pada tabel berikut. Tabel 3.3 Capaian Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 No 1.1 1.1.1 1.1.2 1.1.3 1.1.4 1.1.5



Uraian Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Pajak Daerah Hasil Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Zakat Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah



2012 (Rp)



2013 (Rp)



2014 (Rp)



2015 (Rp)



2016 (Rp)



95,21 126,73 92,24



81,96 146,18 63,82



98,73 131,98 63,09



115,49 149,30 91,97



105,00 220,09 82,74



83,10



111,11



109,31



101,41



100,00



66,40



68,06



75,22



82,29



144,17



109,17



85,71



99,20



118,38



95,77



Sumber: DPKKD Kabupaten Simeulue, 2012-2016 (Diolah) Jika dilihat dari strukturnya, sumber penyumbang PAD terbesar di Kabupaten Simeulue adalah lain-lain pendapatan asli daerah yang PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



III-6



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



sah, dimana selama periode empat tahun terakhir kontribusinya ratarata mencapai 44,64%. Pembentuk PAD terbesar kedua dari sumber hasil restribusi daerah sebesar 24,16%. Walaupun kontribusinya relatif kecil sumber dari zakat sangat potensial untuk dapat dioptimalkan di masa yang akan datang, sumber ini selama empat tahun terakhir memberikan kontribusi (rata-rata) terhadap PAD sebesar 5,75%.Disamping itu juga diharapkan pemerintah Kabupaten Simeulue dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari sumbersumber yang potensial dari Badan Usaha Milik Daerah seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) juga dari sumber lainnya yang dipandang dapat meningkatkan keuangan daerah. Oleh karenanya Pemerintah daerah perlu membina Badan Usaha Milik Daerah agar perusahaanperusahaan tersebut dapat berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat juga dapat berdampak positif dalam pembangunan daerah. Berikut ini dapat dijelaskan sumbersumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Simeulue sejak tahun 2012 hingga 2016. Gambar 3.1 Kontribusi Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2017 5,00 4,50 4,00 3,50 3,00 2,50 2,00 1,50 1,00 0,50 -



2012 2013 2014 2015 2016 Pendapatan Pajak Daerah



Hasil Retribusi Daerah



Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan



Zakat



Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah



2017*



Sumber: Buku APBK Simeulue, 2012-2017 Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Simeulue selama 5 (lima) tahun terakhir semakin membaik. Pada 2 (dua) tahun terakhir terlihat bahwa realiasi PAD tergolong dalam katagori sangat efektif (di atas 100 persen), dari sebelumnya masih pada katagori efektif dan cukup efektif. Kondisi ini mengambarkan bahwa target anggaran yang direncanakan dapat direalisasikan secara baik.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



III-7



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Tabel 3.4 Anggaran dan Realisasi Pendapatan Asli Daerah Tahun 2012 – 2016 Tahun 2012 2013 2014 2015 2016



Target Anggaran (Rp) 15.678.691.000 18.678.691.000 35.405.306.575 39.775.947.904 46.331.695.662



Realisasi (Rp)



%



Kriteria



14.927.023.555 15.309.778.448 34.956.712.854 45.938.231.973 48.649.116.736



95,21 81,96 98,73 115,49 105,00



Efektif Cukup Efektif Efektif Sangat Efektif Sangat Efektif



Sumber : Lapaoran Keuangan Daerah Tahun 2012-2016, (diolah) Kemampuan daerah dalam menjalankan tugasnya dikategorikan efektif apabila rasio yang dicapai minimal 100 persen. Semakin tinggi rasio efektivitas keuangan suatu daerah, menggambarkan kemampuan pengelolaan keuangan daerah semakin baik. Tabel 3.5 Skala Interval Efektivitas Keuangan Daerah Efektifitas Keuangan Daerah Kriteria (%) Lebih dari 100 Sangat efektif 90 – 100 Efektif 80 – 90 Cukup efektif 60 – 80 Kurang efektif Kurang dari 60 Tidak efektif Sumber : Kepmendagri, 1996. B. Dana Perimbangan Dalam penjelasan UU Nomor 33 Tahun 2004 telah dinyatakan bahwa Dana Perimbangan merupakan pendanaan daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana Perimbangan ini merupakan sistem transfer dana dari Pemerintah serta merupakan satu kesatuan yang utuh. Proporsi dana perimbangan terhadap APBK Simeulue relatif besar, namun cenderung menurun. Teracatan ditahun 2012 kontribusinya mencapai 83, 85 persen menurun menjadi hanya 62,94 persen (terdiri dari 46,68 persen dari transfer umum dan 16,26 persen transfer khusus).



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



III-8



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Gambar 3.2 Proporsi Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus terhadap Pendapatan Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2017 80



70 60 50



R² = 0,9441



40 30 20 10 0 2012



2013



2014



2015



2016



Transfer Umum



Transfer Khusus



Linear (Transfer Umum)



Linear (Transfer Umum)



2017*



Sumber: Buku APBK Simeulue, 2012-2017 3.1.2 Derajat Kemandirian Daerah Hubungan fiskal antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah merupakan suatu sistem yang mengatur bagaimana sejumlah dana yang tersedia dapat dibagi di berbagai tingkat pemerintahan, dan bagaimana mencari sumber-sumber pembiayaan daerah untuk mendukung kegiatan-kegiatan di sektor publik. Pada dasarnya, realitas hubungan fiskal antara pusat dan daerah ditandai oleh dominannya peranan bantuan dan sumbangan. Kondisi ini muncul karena terbatasnya kemampuan daerah dalam menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini mempunyai implikasi langsung terhadap kebutuhan dana yang cukup besar. Untuk itu perlu diatur hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang bermaksud untuk membiayai pelaksanaan fungsi yang menjadi kewenangannya sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam hal keuangan daerah terjadi pergeseran bahwa penyelenggaraan tugas pemerintah di daerah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK). Derajat desentralisasi fiskal, khususnya komponen PAD dibandingkan dengan Total Penerimaan Daerah (TPD), menggunakan skala interval sebagai berikut:



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



III-9



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Tabel 3.6 Skala Interval Derajat Desentralisasi Fiskal PAD/TPD (%)



Kemampuan Keuangan Daerah



00.00 – 10.00 10.01 – 20.00 20.01 – 30.00 30.01 – 40.00 40.01 – 50.00 > 50.00



Sangat Kurang Kurang Cukup Sedang Baik Sangat Baik



Sumber : Munir, Tim Peneliti UGM, Tahun 2004 Berikut ini dapat dilihat berdasarkan Tabel 3.7 tentang derajat desentralisasi pendapatan asli daerah terhadap dana perimbangan. Tabel 3.7 Derajat Desentralisasi Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2017



14.927.023.555 15.309.778.448 34.956.712.854 45.938.231.973 48.649.116.736



Dana Perimbangan (Rp) 381.096.204.284 445.173.949.468 470.730.000.867 504.797.934.621 612.714.265.741



Derajat Desentralisasi (Rp) 3,92 3,44 7,43 9,10 7,94



58.968.896.639



638.358.451.000



9,24



Tahun



Pendapatan Asli Daerah (Rp)



2012 2013 2014 2015 2016 2017*



Keterangan Sangat Sangat Sangat Sangat Sangat



Kurang Kurang Kurang Kurang Kurang



Sangat Kurang



Sumber: Buku APBK Simeulue, 2012-2017. Berdasarkan dari Tabel 3.7 derajat desentralisasi dari tahun 2012 sampai dengan 2017 cenderung meningkat. Walaupun demikian pada tahun 2012 tercatat derajat desentralisasi sebesar 3,92 persen menjadi 9,24 persen tahun 2017. Sesuai dengan kondisi tersebut dapat dinyatakan bahwa tingkat derajat desentralisasi fiskal Kabupaten Simeulue masih dikategorikan dalam skala sangat kurang. Solusi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Simeulue adalah dengan cara memperbesar penerimaannya dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga akan menyebabkan skala derajat desentralisasinya akan berubah menjadi baik atau minimal pada tingkat cukup. 3.1.3 Tingkat Kemandirian Daerah Untuk melihat tingkat kemandirian Kabupaten Simeulue dari Tahun 2012 sampai dengan 2017, didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional. Tingkat kemandirian ini dapat dilihat berdasarkan selisih antara total penerimaan umum daerah Kabupaten Simeulue tahun 2012 sampai dengan 2017. Pendapatan umum daerah terdiri atas pendapatan asli daerah ditambah dana bagi hasil dan dana alokasi umum. PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



III-10



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Sementara belanja pegawai negeri sipil daerah terdiri atas gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil daerah yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, dan tunjangan pajak penghasilan (PPh Pasal 21). Pengelompokan kemampuan keuangan daerah untuk kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Permendagri No 62 Tahun 2017 seperti terdapat pada Tabel 3.8. Tabel 3.8 Pengelompokan Keuangan Daerah Berdasarkan Permendagri No 62 Tahun 2017 Untuk Kabupaten dan Kota No



Besarnya Kemampuan Daerah (Rp)



Pengelompokan



1.



> 550.000.000.000,-



Tinggi



2.



300.000.000.000.s.d 550.000.000.000,-



Sedang



3.



< 300.000.000.000,-



Rendah



Sumber : Permendagri No 62 Tahun 2017 Secara umum tingkat kemandirian Kabupaten Simeulue memperlihatkan kecenderungan membaik, meskipun sesuai dengan Permendagri No 62 Tahun 2017, selama lima tahun terakhir Kabupaten Simeulue berada dalam kondisi rendah. Namun demikian, tingkat kemandirian secara nominal di tahun 2017 meningkat cukup signifikan yaitu hampir tiga kali lipat dari tahun 2014. Kedepan diharapkan agar Pemerintah Kabupaten Simeulue dapat memperbesar pendapatan umum daerah baik dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dari sisi dana perimbangan. Peningkatan PAD lebih diarahkan pada sumber dari retribusi dan penerimaan deviden dari perusahaan daerah serta dari sumber lainnya yang potensial. Sementara pengeluaran untuk belanja pegawai perlu dilakukan efisiensi dan pengkajian menyeluruh menyangkut penerimaan pegawai baru di lingkungan pemerintahan Kabupaten Simeulue di masa yang akan datang. Disamping perlunya optimalisasi penerimaan daerah secara seimbang dengan tidak memberatkan pelaku usaha dan masyarakat Kabupaten Simeulue untuk tujuan peningkatan pendapatan daerah. Tabel 3.9 Perkembangan Tingkat Kemandirian Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2017 Tahun



Pendapatan Umum Daerah (Rp)



Belanja PNS Daerah (Rp)



Tingkat Kemandirian



Keterangan



2014 2015 2016



419.857.233.501 485.545.686.993 654.972.857.500



328.894.319.614 384.669.011.199 456.352.295.918



90.962.913.886,81 100.876.675.794,37 198.620.561.582,07



Rendah Rendah Rendah



2017



733.711.627.065



478.336.302.777



255.375.324.288,22



Rendah



Sumber: Buku APBK Simeulue, 2012-2017 Upaya peningkatan mempertimbangkan kontribusi PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



kemandirian PAD terhadap



daerah perlu APBK Kabupaten III-11



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Simeulue. Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah merupakan hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah daerah karena hal ini menjadi item penting yang menjadi wewenang dan ukuran kinerja pemerintah daerah dalam mencari sumber-sumber pendapatan dan langsung dikelola oleh pemerintah daerah sehingga potensi ini dapat terus menerus digali dan ditingkatkan. Implikasi dari baiknya pengelolaan keuangan daerah yang berdampak pada meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di mana Kabupaten Simeulue dapat meminimalisir ketergantungan dana dari pemerintah pusat. Gambaran perkembangan finansial daerah dapat dilihat pada laporan keuangan daerah. Terdapat dua bentuk umum rasio keuangan yang sering digunakan yaitu rasio likuiditas dan rasio solvabilitas. Rasio likuiditas merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan suatu daerah dalam memenuhi kewajiban (hutang) jangka pendek. Pemerintah daerah yang mempunyai kemampuan dalam membayar hutang jangka pendek disebebut pemerintah yang liquid. Tingkat likuiditas suatu daerah dapat diukur dengan cara menunjukkan sejauh mana aktiva lancar dapat digunakan untuk menutupi kewajiban jangka pendek (curent ratio). Cara lainnya melalui kemampuan daerah membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar tanpa memperhitungkan presediaan kaerena persedian memerlukan waktu relatif lama untuk diuangkan dibanding asset lain. Cara ini dikenal dengan Quick Ratio Analysis. Sementara rasio solvabilitas yang disebut juga dengan rasio leverage digunakan untuk mengukur perbandingan dana yang disedikan oleh daerah dengan dana yang dipinjamkan dari pemerintah pusat/provinsi/swasta/investor. Adapun rasio yang tergabung dalam rasio leverage adalah total debt to equity ratio dan total debt to total asset ratio.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



III-12



Tabel 3.10 Rata – Rata Pertumbuhan Neraca Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012 – 2016 Uraian 1 1.



Aset* 1.



Aset Lancar* Kas dan Setara 1. Kas Investasi Jangka 2. Pendek Piutang 3. Pendapatan 4. Piutang Lainnya



2013 3



Nilai Realisasi 2014 4



2015 5



2016 6



1.128.455.228.539,56



1.279.334.178.853,74



1.452.406.674.513,87



1.357.813.487.977,08



1.404.345.980.663,93



26.820.022.546,35



41.413.551.614,71



111.613.248.076,84



150.089.472.069,55



176.802.672.953,97



24.457.487.769,46



37.504.927.481,23



98.683.830.895,54



107.531.831.423,32



123.903.819.269,03



11.245.344,00



2.385.336.675,00



4.608.041.072,65



10.178.139.246,71



2.731.196.581,00



4.838.193.168,00



10.182.136.617,82



(1.795.961.744,10)



(2.241.999.556,26)



29.947.000,00



45.516.666,67



388.800.595,00



5.



2.



Penyisihan Piutang Beban Dibayar 6. Dimuka 7. Persediaan Aset Untuk 8. Dikonsolidasi Investasi Jangka Panjang* Investasi Jangka 1. Panjang Non Permanen Investasi Jangka 2. Panjang Permanen



2012 2



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



1.973.734.181,89



3.897.378.789,48



7.812.883.925,30



34.877.421.149,68



34.735.060.710,00



220.475.771.892,18



257.650.051.436,00



223.946.706.326,00



223.486.318.670,00



209.804.525.203,00



220.475.771.892,18



257.650.051.436,00



223.946.706.326,00



223.486.318.670,00



209.804.525.203,00



III-13



3.



1 Aset Tetap*



2 881.131.913.361,03



3 980.243.055.063,03



4 1.116.771.496.675,03



5 969.959.754.718,54



6 1.002.850.407.615,96



77.213.386.046,04



81.225.112.101,04



82.823.143.036,04



84.153.469.040,48



84.515.285.666,48



184.391.958.766,16



202.849.655.737,16



228.946.042.946,16



226.637.720.106,23



254.268.520.810,38



341.333.843.410,03



373.303.348.168,03



405.198.104.645,03



476.099.620.370,47



507.152.554.554,47



263.210.558.177,00



299.793.132.255,41



329.519.180.784,10



392.563.687.841,52



484.654.681.987,16



11.363.136.960,80



12.551.808.960,80



13.557.933.428,80



12.025.812.014,00



13.063.498.014,00



3.619.030.001,00



10.519.997.840,59



56.727.091.834,90



54.248.944.287,03



68.237.658.017,88



(275.769.498.941,19)



(409.041.791.434,41)



14.277.942.519,00



14.888.374.891,00



199.150.000,00



200.550.000,00



1.



4.



Tanah Peralatan dan 2. Mesin Gedung dan 3. Bangunan Jalan, Irigasi, dan 4. Jaringan 5. Aset Tetap Lainnya Konstruksi Dalam 6. Pengerjaan Akumulasi 7. Penyusutan Dana Cadangan 1.



5.



2.



Dana Cadangan



Aset Lainnya* Tagihan Jangka 1. Panjang Kemitraan Dengan 2. Pihak Ketiga Aset Tidak 3. Berwujud 4. Aset Lain-Lain



27.520.740,00



27.520.740,00



27.520.740,00



75.223.436,00



14.078.792.519,00



14.687.824.891,00



Kewajiban* Kewajiban Jangka 1. Pendek* Utang Perhitungan 1. Pihak Ketiga (PFK) 2. Utang Bunga



518.517.096,00



127.361.591,00



1.390.012.224,00



12.276.718.098,99



12.572.752.433,33



518.517.096,00



127.361.591,00



1.390.012.224,00



12.276.718.098,99



12.572.752.433,33



129.716.501,00



127.361.591,00



366.554,00



923.932,00



366.554,00



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



27.520.740,00



75.223.436,00



III-14



2.



1 Bagian Lancar 3. Utang Jangka Panjang Pendapatan 4. Diterima Dimuka 5. Utang Belanja Utang Jangka 6. Pendek Lainnya Kewajiban Jangka Panjang* 1. Utang Dalam Negeri 2.



3.



2



3



388.800.595,00



4



5



6



122.474.500,00



116.893.933,33



12.153.319.666,99



12.455.491.946,00



1.389.645.670,00



Utang Jangka Panjang Lainnya



Ekuitas* 1.



Ekuitas*



1.127.936.711.443,56



1.279.206.817.262,74



1.451.016.662.289,87



1.345.536.769.878,09



1.391.773.228.230,59



2.



Ekuitas Sal Ekuitas Untuk Dikonsolidasikan



1.127.936.711.443,56



1.279.206.817.262,74



1.451.016.662.289,87



1.345.536.769.878,09



1.391.773.228.230,59



3.



Sumber : Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Simelue, Tahun 2012 – 2016



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



III-15



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Berdasarkan tabel 3.11 terlihat bahwa current ratio dan quick ratio selama 5 (lima) di atas 100 persen. Hal ini menggambarkan bahwa aktiva lancar (aset lancar) jauh di atas hutang lancar. Ini bermakna kemampuan deerah dalam menutupi kewajiban jangka pendeknya sangat baik. Sementara untuk quick ratio juga menunjukkan di atas 100 persen, yang berarti kemampuan aktiva lancar paling likuid mampu menutupi hutang lancar. Selanjutnya nilai total debt to total assets ratio dan debt to equity ratio dari periode 2012 – 2016 menunjukkan trend yang relatif meningkat dalam batas aman (solvable). Angka ini mengindikasikan bahwa porsi hutang terhadap aktiva masih kecil. Hal ini bermakna pemerintah Kabupaten Simeulue memiliki kemampuan dalam memenuhi segala kewajiban baik kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang. Tabel 3.11 Balance Sheet Ratio Tahun 2013-2016, Kabupaten Simeulue Balance Sheet Ratio



Liquidity Ratio Solvability Ratio



Current Ratio Quick Ratio Debt to Assets Ratio Debt to Equity Ratio



2012



2013



Tahun 2014



2015



2016



51,72 325,17 80,30 12,23 14,06 47,92 294,56 74,68 9,38 11,30 0,05% 0,01% 0,10% 0,90% 0,90% 0,05% 0,01% 0,10% 0,91% 0,90%



Sumber : Laporan Keuangan Kabupaten Simeulue, Tahun 2013-2012 3.2 Kebijakan Pengelolaan Keuangan Masa Lalu 3.2.1 Proporsi Penggunaan Anggaran Kebijakan Belanja Daerah Kabupaten Simeulue masa lalu mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat (51) menjelaskan bahwa, “Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih”. Mengingat sifatnya yang demikian, maka penyusunan pengalokasian belanja semestinya dilakukan dengan cermat, efektif dan efisien, sesuai dengan kebutuhan. Sejalan dengan itu, alokasi belanja dilakukan secara transparan dan akuntabel dan tetap diupayakan agar tidak terjadinya penyimpangan yang merugikan pemerintah dan masyarakat. Selanjutnya, belanja daerah sebagai salah satu komponen dalam struktur APBK (APBK), diarahkan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 (Pasal 31) untuk dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan. Dalam hal ini, termasuk urusan-urusan yang penanganannya dalam bidang atau bagian tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dengan pemerintah atau antar pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



III-16



Tabel 3.12 Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2017 No



Uraian



1



2



2 2.1 2.1.1 2.1.2 2.1.3 2.1.4 2.1.5



Belanja Belanja Tidak Langsung Belanja Pegawai Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa Belanja Tidak Terduga



2.1.6



2.1.7 2.1.8 2.2 2.2.1 2.2.2



Belanja Langsung Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa - Hibah Barang/Jasa yang Diserahkan Kepada Pihak Ketiga/Masyarakat



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



Tahun 2012 3



205.583.045.670 184.611.609.080 14.024.234.010 3.326.450.000



2013 4



2014 5



2015 6



2016 7



2017 8



232.675.238.149 200.237.070.853 874.498



233.010.861.251 216.243.334.808 -



385.909.011.002 237.106.664.761



408.425.576.556 254.698.112.771 3.578.923



436.051.969.313 254.826.469.136



23.941.265.798 4.227.000.000



9.314.240.500 2.843.370.000



61.104.366.345 5.289.514.000



23.671.267.000 3.973.310.000



6.104.220.000 6.061.128.020



464.006.289



464.006.286



450.000.000



3.740.000.000



3.450.000.000



-



4.141.851.568



80.762.964.092



125.144.899.676



157.210.152.157



170.752.580



529.027.000



468.064.375



1.181.495.515



470.401.900



11.400.000.000



191.332.516.413 52.778.607.462 79.007.066.176



238.325.049.523 60.075.561.224 95.054.287.521



335.628.750.126 71.693.707.829 124.775.180.795



327.271.721.731 55.107.849.289 122.772.682.116



448.249.220.529 61.121.561.104 205.995.715.463



700.305.383.992 81.981.127.535 298.211.906.545



74.496.720.647



III-17



1



2.2.3



2



3



4



5



6



7



8



- Barang/Jasa Selain Hibah dan Bantuan Sosial



79.007.066.176



95.054.287.521



124.775.180.795



122.772.682.116



131.498.994.816



Belanja Modal



59.546.842.775



83.195.200.778



139.159.861.502



149.391.190.326



181.131.943.963



320.112.349.912



396.915.562.083



471.000.287.672



568.639.611.377



713.180.732.733



856.674.797.085



1.136.357.353.305



Total



Sumber: Buku APBK, Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2017



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



III-18



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Menyangkut dengan penyusunan anggaran atau belanja penyelenggaraan urusan wajib, Pemerintah Kabupaten Simeulue tetap mempedomani ketentuan yang diatur dalam Permendagri tersebut. Belanja yang dialokasikan, diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, yang diutamakan pada peningkatan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak, di samping mengembangkan jaminan sosial kemasyarakatan lainnya. Pasal 36 ayat (1) Permendagri yang sama menetapkan kelompok belanja yang terdiri atas: a) Belanja Tidak Langsung; dan b) Belanja Langsung. Seterusnya, ayat (2) menyatakan bahwa kelompok belanja tidak langsung merupakan belanja yang dianggarkan, sama sekali tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Berikut ayat (3) menerangkan bahwa belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Pelaksanaan anggaran yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Simeulue di masa lalu, baik berkenaan dengan belanja tidak langsung maupun belanja langsung, mengacu pada Pasal 37 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa kelompok belanja tidak langsung meliputi: a) Belanja Pegawai; b) Pembayaran Bunga; c) Subsidi; d) Hibah; e) Bantuan Sosial; f) Belanja Bagi Hasil; g) Bantuan Keuangan; dan h) Belanja Tidak Terduga. Sedangkan belanja langsung, terdiri dari: a) Belanja Pegawai, b) Belanja Barang dan Jasa; dan c) Belanja Modal. Upaya Pemerintah Kabupaten Simeulue dalam mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka besaran alokasi anggaran untuk belanja tidak langsung senantiasa diusahakan dan diarahkan untuk tidak melebihi alokasi belanja langsung. Berdasarkan pada upaya dan arahan tersebut, maka untuk mencapai kinerja penyusunan anggaran yang baik, Pemerintah Kabupaten Simeulue masa lalu telah menempuh hal-hal sebagai berikut: 1) Memprioritaskan alokasi belanja daerah pada program dan kegiatan pembangunan yang dinilai dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat banyak. 2) Mengacu pada prinsip dasar anggaran yaitu value for money (setiap rupiah yang dianggarkan harus memiliki nilai yang berarti), efektif dan efisien sesuai dengan program/kegiatan yang telah diprioritaskan. 3) Meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antar SKPK dalam setiap implementasi program/kegiatan pembangunan sehingga tercapainya manfaat yang optimal serta terhindarnya tumpangtindih program/kegiatan. 4) Meningkatkan pengawasan, di samping melakukan evaluasi berkala terhadap capaian hasil/manfaat dari setiap alokasi belanja daerah yang telah digunakan untuk masing-masing program dan kegiatan pembangunan yang diprioritaskan. Akan tetapi, meskipun berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Simeulue untuk menciptakan anggaran yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan keuangan daerah, namun dalam pelaksanaannya masih saja terjadi sebaliknya. Kelihatannya, semakin meningkatnya kebutuhan aparatur yang tidak mungkin diabaikan, maka Belanja Tidak Langsung tetap saja relatif lebih tinggi dibanding dengan Belanja Langsung. Hal ini dapat dilihat dari realisasi PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



III-19



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



belanja daerah Kabupaten Simeulue tahun 2012-2017, sebagaimana disajikan di Tabel 3.12. Struktur belanja dalam APBK mengalami perubahan dari kelompok belanja aparatur dan belanja pelayanan publik berdasarkan Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 menjadi kelompok belanja tidak langsung dan belanja langsung berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan juga Permendagri Nomor 59 Tahun 2007. Belanja Daerah terdiri dari: 1) Belanja Tidak Langsung merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan, yang terdiri dari jenis belanja (a) Belanja Pegawai, (b) Belanja Bunga, (c) Belanja Subsidi, (d) Belanja Hibah, (e) Belanja Bantuan Sosial, (f) Belanja Bagi Hasil, (g) Belanja Bantuan Keuangan, dan (h) Belanja Tidak Terduga. 2) Belanja Langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan, yang terdiri dari jenis belanja (a) Belanja Pegawai, (b) Belanja barang dan jasa, dan (c) Belanja Modal. Belanja tidak langsung terus mengalami peningkatan setiap tahunnya dan tetap melebihi realisasi belanja langsung. Secara rinci terhadap proporsi Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Simeulue tahun 2012-2017 disajikan dalam Tabel 3.13. Tabel 3.13 Proporsi Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012– 2017 No



Uraian



1



2



2 2.1 2.1.1 2.1.2 2.1.3 2.1.4 2.1.5



Belanja Belanja Tidak Langsung Belanja Pegawai Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Pemerintahan Desa Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa Belanja Tidak Terduga



2.1.6



2.1.7 2.1.8



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



2012 3



2013 4



Tahun 2014 2015 5 6



2016 7



2017 8



51,80 46,51 3,53 0,84



49,40 42,51 0,00 5,08 0,90



40,98 38,03 1,64 0,50



54,11 33,25 8,57 0,74



47,68 29,73 0,00 2,76 0,46



38,37 22,42 0,54 0,53



-



0,79



-



0,07



0,05



0,04



0,87



-



0,73



11,32



14,61



13,83



0,04



0,11



0,08



0,17



0,05



1,00



III-20



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1 2.2 2.2.1 2.2.2



2.2.3



2 Belanja Langsung Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa - Hibah Barang/Jasa yang Diserahkan Kepada Pihak Ketiga/ Masyarakat - Barang/Jasa Selain Hibah dan Bantuan Sosial Belanja Modal Total



3 48,20 13,30 19,91



4 50,60 12,75 20,18



5 59,02 12,61 21,94



6 45,89 7,73 17,21



7 52,32 7,13 24,05



8 61,63 7,21 26,24



-



-



-



-



8,70



-



19,91



20,18



21,94



17,21



15,35



-



15,00



17,66



24,47



20,95



21,14



28,17



100,00



100,00



100,00



100,00



100,00



100,00



Sumber : Tabel 3.12 (diolah) Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, bahwa upaya meningkatkan kinerja aparatur, Pemerintah Kabupaten Simeulue sesuai dengan kemampuan anggaran belanja yang tersedia setiap tahun, telah mengalokasikan belanja, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung berkenaan dengan meningkatnya kebutuhan aparatur. Pengalokasian tersebut, di samping diupayakan untuk tidak melebihi belanja pelayanan publik (belanja langsung) diupayakan pula penghematan pada jenis pengeluaran yang dianggap layak/pantas untuk efisiensinya belanja aparatur. Penganggaran belanja langsung dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri Nomor 37 Tahun 2012 disebutkan bahwa alokasi belanja langsung dalam APBK digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.Belanja langsung yang dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan, yang manfaat capaian kinerjanya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan pemerintah daerah kepada kepentingan publik.Penyusunan anggaran belanja untuk setiap program dan kegiatan mempedomani SPM yang telah ditetapkan, Analisis Standar Belanja (ASB), dan standar satuan harga.ASB dan standar satuan harga ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dan digunakan sebagai dasar penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD. Lebih rinci dalam Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 disebutkan bahwa, pemerintah harus memprioritaskan alokasi belanja modal pada APBK tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat. Pemerintah daerah harus melakukan upaya peningkatan alokasi belanja modal, mengingat alokasi belanja modal secara nasional pada tahun anggaran 2016 sebesar 22,97% jumlah belanja modal yang dialokasikan dalam APBK sekurang-kurangnya 29 persen dari belanja daerah sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN Tahun 2015 – 2019. Mengacu pada aturan ini, pada tahun 2015 Kabupaten Simeulue telah mengalokasikan untuk belanja modal sebesar 20,95 persen dan tahun 2016 menjadi 24,82 persen. Sementara untuk tahun 2017 diperkirakan alokasi pengeluaran modal mencapai 24,37 persen. Oleh karenanya kedepan diharapkan dalam pengalokasian belanja modal perlu memperhatikan peraturan yang ada, sehingga tidak menyalahi aturan hukum dalam pelaksanaan kebijakan daerah. PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



III-21



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Selain itu, penganggaran untuk pengadaan kebutuhan barang milik daerah, menggunakan dasar perencanaan kebutuhan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan memperhatikan standar barang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006. Khusus penganggaran untuk pembangunan gedung dan bangunan milik daerah memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. 3.2.2 Analisis Pembiayaan Daerah Permendagri Nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan anggaran dan pendapatan daerah tahun 2017 menyebutkan bahwa dalam hal perhitungan SILPA tahun berjalan negatif, pemerintah daerah harus melakukan pengurangan bahkan penghapusan pengeluaran pembiayaan yang bukan merupakan kewajiban daerah, pengurangan program dan kegiatan yang kurang prioritas dan atau pengurangan volume program dan kegiatannya. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan dapat juga diartikan sebagai seluruh transaksi-transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam anggaran pemerintah, terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan/atau memanfaatkan surplus anggaran. Pembiayaan dapat bersumber dari: a) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Lalu; b) Penerimaan Pinjaman Daerah; c) Dana Cadangan Daerah; dan d) Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan. Sehubungan dengan pembiayaan daerah ini, Pemerintah Kabupaten Simeulue selama lima tahun yang lalu, telah menempuh kebijakan-kebijakan dalam rangka: 1) Menjaga agar tidak terjadi defisit anggaran daerah pada setiap tahun anggaran, melalui upaya peningkatan pendapatan daerah; 2) Menjaga agar pendapatan daerah dapat lebih besar dari belanja daerah; 3) Mengingatkan agar setiap SKPK tetap komit dalam pemanfaatan plafon anggaran yang tersedia tetap sesuai dengan skala prioritas yang telah disepakati dan selalu menekankan pada efisiensi anggaran; dan 4) Program dan kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam RPJMD dan tetap menjaga keadilan dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Meskipun demikian, dalam proses pelaksanaan pembangunan daerah, dijumpai kendala-kendala seperti kenaikan harga, dan faktor lainnya yang tidak terduga sehingga rencana anggaran yang ditetapkan dapat saja berubah, meskipuntanpa mengurangi maksud dan tujuan program. Kendala dan faktor-faktor yang tidak terduga lainnya, maka PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



III-22



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



defisit anggaran belanja daerah di masa lalu tidak dapat dihindari. Berdasarkan uraian di atas dapat disajikan analisis pembiayaan daerah Kabupaten Simeulue berkenaan dengan penutup defisit riil anggaran Kabupaten Simeulue untuk tahun 2012 hingga 2017 disajikan di Tabel 3.14.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



III-23



Tabel 3.14 Defisit Riil Anggaran Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2017 No



Uraian



2012 (Rp)



2013 (Rp)



2014 (Rp)



1 2



Realisasi Pendapatan Daerah Dikurangi realisasi:



419.857.233.501



485.545.686.993



654.972.857.500



3



Belanja Daerah Pengeluaran Pembiayaan Daerah Defisit riil



396.915.562.083



471.000.287.672



26.970.292.000



4 A 1 2 3 4 5 6 7 B AB



Ditutup oleh realisasi Penerimaan Pembiayaan: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya Pencairan Dana Cadangan Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang di Pisahkan Penerimaan Pinjaman Daerah Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah Penerimaan Piutang Daerah Total Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan



2015 (Rp)



2016 (Rp)



2017 (Rp)



733.711.627.065



874.347.342.308



1.014.253.900.590



568.639.611.377



713.180.732.733



856.674.797.085



1.136.357.353.305



1.500.000.000



27.550.000.000



9.050.000.000



1.300.000.000



1.800.000.000



-4.028.620.582



13.045.399.322



58.783.246.123



11.480.894.332



16.372.545.224



-123.903.452.715



28.356.391.851



24.327.771.268



37.266.767.036



96.050.013.159



107.530.907.491



123.903.452.715



28.356.391.851



24.327.771.268



37.266.767.036



96.050.013.159



107.530.907.491



123.903.452.715



-32.385.012.433



-11.282.371.947



21.516.479.087



-84.569.118.827



-91.158.362.268



-247.806.905.430



Sumber: Buku APBK Simeulue, 2012-2017 (diolah).



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



III-24



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Pada tahun 2012, komposisi defisit riil anggaran Kabupaten Simeulue sebesar minus 703,87 persen meningkat menjadi positif di tahun 2013 dan di akhir tahun 2016 menjadi minus 656,78 persen. Namun demikian untuk sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan cenderung tumbuh negarif pada tahun 2012 tercatat lebih dari 803,87 persen menjadi minus 556,78 persen lebih di tahun 2016. Selanjutnya komposisi menjadi surplus hingga tahun 2017 dapat dilihat melalui Tabel 3.15. Tabel 3.15 Komposisi Defisit Riil Anggaran Kabupaten Simeulue Tahun 20122017 No



1



2 3 4 5 6 7



Uraian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya Pencairan Dana Cadangan Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang dipisahkan Penerimaan Pinjaman Daerah Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah Penerimaan Piutang Daerah Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan



Proporsi dari Total Difisit Riil (%) 2012



2013



2014



2015



2016



2017



-703,87



186,49



63,40



836,61



656,78



-100,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



803,87



-86,49



36,60



736,61



-556,78



200,00



Sumber: Buku APBK Simeulue, 2012-2017 (diolah)



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



III-25



Tabel 3.16 Kondisi Pembiayaan Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2017 No 1



2 3



Uraian Saldo kas neraca daerah Dikurangi: Kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan Kegiatan lanjutan Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran



2012 (Rp)



2013 (Rp)



2014 (Rp)



2015 (Rp)



2016 (Rp)



2017* (Rp)



24.171.266.987,89



37.392.910.289,73



96.050.013.159,30



107.530.907.491,32



123.903.452.715,00



193.314.066.316,42



518.517.096,00



127.361.591,00



1.390.012.224,00



12.276.718.099,00



12.572.752.433,00



11.481.841.522,00



23.652.749.891,89



37.265.548.698,73



94.660.000.935,30



95.254.189.392,33



111.330.700.281,70



181.832.224.794,42



*) per Oktober 2017 Sumber: Buku APBK Simeulue, 2012-2017



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



III-26



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



3.3 Kerangka Pendanaan 3.3.1 Analisis Pengeluaran Periodik Wajib dan Mengikat Serta Prioritas Utama Selanjutnya mengikuti Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, maka Realisasi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2017 dapat dilihat dalam realisasi sebagaimana terdapat di Tabel 3.17.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



III-27



Tabel 3.17 Realisasi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Kabupaten Simeulue Tahun 2012-2016 No



Uraian



2012 (Rp)



2013 (Rp)



2014 (Rp)



2015 (Rp)



2016 (Rp)



1



2



3



4



5



6



7



1



Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai) Belanja Gaji dan Tunjangan



2



Belanja Tambahan Penghasilan**)



40.751.500.500



45.280.723.266



51.232.315.853



55.700.202.365



34.287.574.593



3



Belanja Penerimaan Anggota dan Pimpinan DPRD serta Operasional KDH/WKDH



1.191.470.000



1.190.765.000



1.233.400.000



1.265.140.000



1.312.550.000



4



Belanja pemungutan Pajak Daerah**)



492.083.260



484.838.153



282.450.813



305.481.371



306.892.552



B



Belanja Langsung



144.282.710.534



184.431.940.346



240.108.961.110



241.229.638.016



76.160.572.440



1



Belanja Honorarium PNS**)



50.277.422.562



57.608.132.274



57.313.180.208



44.321.111.139



17.240.820.996



2



Belanja Uang Lembur**)



848.959.900



1.120.146.500



729.592.000



41.175.000



3



Belanja Beasiswa Pendidikan PNS



-



-



-



1.442.000.000



1.456.020.000



4



Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PNS**)



3.885.245.011



5.776.226.068



5.972.648.137



7.788.517.319



10.834.014.718



5



Belanja premi asuransi kesehatan



403.080.600



60.971.725



85.562.555



24.349.260



27.784.339



A



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



184.611.609.080



200.237.070.853



216.243.334.808



237.106.664.761



254.695.737.771



142.176.555.320



153.280.744.434



163.495.168.142



179.835.841.025



218.788.720.626



III-28



1 6 7 8 9



2 Belanja makanan dan minuman pegawai***) Belanja pakaian dinas dan atributnya**) Belanja Pakaian Khusus dan Hari-hari Tertentu*) Belanja perjalanan dinas**)



10



Belanja perjalanan pindah tugas



11



Belanja Pemulangan Pegawai



12



Belanja Modal (Kantor, Mobil Dinas, Meubelair, peralatan dan perlengkapan dll) TOTAL



3



4



5



6



7



3.695.288.510



5.017.919.590



6.726.596.330



7.439.638.456



8.061.083.742



412.334.000



2.654.533.800



585.138.000



289.794.960



2.492.980.000



135.873.200



373.814.000



123.291.150



224.249.000



71.650.000



23.117.038.976



27.048.745.611



28.678.091.228



29.977.051.906



35.976.218.645



1.960.625.000



1.576.250.000



735.000.000



59.546.842.775



83.195.200.778



139.159.861.502



149.681.750.976



328.894.319.614



384.669.011.199



456.352.295.918



478.336.302.777



330.856.310.211



Sumber: Buku APBK Simeulue, 2012-2016 (diolah).



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



III-29



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



3.3.2 Proyeksi Pendapatan dan Belanja Daerah Pada bagian ini akan dimuat suatu analisis pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Simeulue untuk lima tahun ke depan, tahun 2018-2022. Analisis tersebut dilakukan melalui suatu proyeksi terhadap pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah, yang akan dikelola Pemerintah Kabupaten Simeulue di masa depan. Proyeksi tersebut dilakukan berdasarkan data keuangan masa lalu (lima tahun sebelumnya), dengan menggunakan asumsi-asumsi serta kebijaksanaan-kebijaksanaan yang mungkin atau terpaksa ditempuh. Kebijaksanaan tersebut mengingat perkembangan data keuangan Kabupaten Simeulue masa lalu relatif fluktuatif, baik menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah, maupun pembiayaan daerah yang berakibat kepada relatif kurang rasionalnya tingkat pertumbuhan yang terjadi di ketiga unsur keuangan tersebut. Untuk menghindari besarnya bias dalam perkembangan keuangan daerah masa depan, maka ditempuh kebijaksanaan untuk menetapkan angka Pertumbuhan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan daerah yang dianggap layak dan wajar tanpa mengurangi tujuan dan sasaran anggaran itu sendiri. Kemampuan keuangan pemerintah Kabupaten Simeulue yang diperkirakan meningkat setiap tahun merupakan modal yang dapat dimanfaatkan untuk membiayai program-program pembangunan yang direncanakan lima tahun ke depan, yaitu: 1) Rencana pembiayaan untuk program-program yang menjadi prioritas utama seperti program-program unggulan dari bupati dan wakil bupati, serta kebijakan nasional yang harus dilaksanakan oleh daerah. Kebijakan tersebut, meliputi biaya pendidikan sebesar 20 persen dan kesehatan sebesar 10 persen. Berikutnya program prioritas utama merupakan program yang langsung terkait dengan kebutuhan masyarakat, dengan memiliki dampak positif dan manfaat yang besar bagi masyarakat. 2) Pembiayaan program pembangunan prioritas kedua adalah berkaitan dengan tupoksi SKPK berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan masing-masing SKPK. 3) Pembiayaan program-program pada prioritas ketiga adalah untuk memenuhi kebutuhan biaya-biaya tidak langsung, misalnya tambahan penghasilan PNS, belanja hibah, bantuan-bantuan social, belanja tidak terduga, dan sebagainya. Prioritas-prioritas pembiayaan tersebut di atas, sesuai dengan arahan Permendagri No. 54 Tahun 2010, yang menyebutkan bahwa alokasi pembiayaan harus mengutamakan urusan prioritas terhadap program-program pembangunan yang direncanakan. Proyeksi komposisi sumber pendapatan Kabupaten Simeulue dari tahun 2018 hingga 2022 memperlihatkan kecenderungan yang semakin membaik ditandai dengan semakin mengecilnya tingkat ketergantungan keuangan dari pemerintah pusat. Realisasi pendapatan daerah Kabupaten Simeulue pada tahun 2012 mencapai Rp419,86 miliar lebih yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 3,56 persen, dana perimbangan 90,77 persen dan Lainlain pendapatan yang sah 5,68 persen. Hingga tahun 2017 sumber penerimaan terbesar masih didominasi dari dana perimbangan yaitu transfer Umum (DAU) dan transger Khusus (DAK). Khusus DAU yang PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



III-30



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



merupakan penerimaan terbesar mencapai 74,30 persen dibandingkan dengan dana perimbangan dan jika dibandingkan dengan total pendapatan daerah sebesar 48,26 persen. Ini mengindikasikan bahwa walaupun cenderung menurun, namun tingkat ketergantungan secara keuangan masih sangat tinggi terhadap pemerintah pusat. Oleh karenanya perlu pengoptimalisasi penerimaan dari sumber-sumber penerimaan dari PAD dan lain-lain pendapatan yang sah. Gambar 3.3 Perkiraan Pendapatan Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 20182022 2022 2021



2020 2019



2018 0%



20%



Pendapatan Asli Daerah



40% Dana Perimbangan



60%



80%



100%



Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah



Sumber: Buku APBK Simeulue (diolah)



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



III-31



Tabel 3.18 Proyeksi Pendapatan Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2018-2022 No



Uraian



1



2



1 1.1 1.1.1 1.1.2 1.1.3 1.1.4 1.1.5 1.2 1.2.1 1.2.2 1.3 1.3.1 1.3.2



Pendapatan Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Pajak Daerah Hasil Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Zakat Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Dana Perimbangan Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Bagi hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya Dana Penyesuaian Total



2018* 3



2019 4



Tahun 2020 5



2021 6



2022 7



61.273.691.992 4.646.000.000 2.284.272.872



67.514.317.122 5.064.140.000 2.558.385.617



74.393.989.276 5.519.912.600 2.865.391.891



81.978.536.741 6.016.704.734 3.209.238.918



90.340.612.751 6.558.208.160 3.594.347.588



4.201.523.660



4.705.706.499



5.270.391.279



5.902.838.233



6.611.178.821



1.500.000.000



1.680.000.000



1.881.600.000



2.107.392.000



2.360.279.040



48.641.895.460



53.506.085.006



58.856.693.507



64.742.362.857



71.216.599.143



599.101.647.000 458.146.462.000 140.955.185.000



668.174.740.940 513.124.037.440 155.050.703.500



745.254.695.783 574.698.921.933 170.555.773.850



831.274.143.800 643.662.792.565 187.611.351.235



927.274.814.031 720.902.327.673 206.372.486.359



161.388.562.397



161.388.562.397



161.388.562.397



161.388.562.397



161.388.562.397



15.989.756.397



15.989.756.397



15.989.756.397



15.989.756.397



15.989.756.397



145.398.806.000 821.763.901.389



145.398.806.000 897.077.620.459



145.398.806.000 981.037.247.456



145.398.806.000 1.074.641.242.938



145.398.806.000 1.179.003.989.179



Sumber: Buku APBK Simeulue dan Tabel 3-1 (diolah) *) Pagu APBK



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



III-32



Tabel 3.19 Perkiraan Belanja Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2018-2022 No



Uraian



1



2



2 2.1 2.1.1 2.1.2 2.1.3



2.1.6



Belanja Belanja Tidak Langsung Belanja Pegawai Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa Belanja Tidak Terduga



2.2 2.2.1 2.2.2 2.2.3



Belanja Langsung Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal



2.1.4



2.1.5



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



2018* 3



2019 4



Tahun 2020 5



2021 6



2022 7



413.499.225.905,03 255.088.030.393,83 2.909.200.000,00 1.826.128.020,00



418.825.398.206,71 260.189.791.001,71 2.909.200.000,00 1.826.128.020,00



424.253.934.525,73 265.393.586.821,74 2.909.200.000,00 1.826.128.020,00



429.786.876.049,05 270.701.458.558,18 2.909.200.000,00 1.826.128.020,00



435.426.304.778,41 276.115.487.729,34 2.909.200.000,00 1.826.128.020,00



671.127.287,20



672.115.335,71



673.104.838,84



674.095.798,74



675.088.217,56



150.004.740.204,00



150.225.580.515,97



150.446.745.953,95



150.668.236.996,60



150.890.054.123,29



3.000.000.000,00



3.002.583.333,33



3.005.168.891,20



3.007.756.675,53



3.010.346.688,22



415.574.625.883,97 77.669.543.375,50 209.124.131.545,00 128.780.950.963,47



485.114.675.132,13 84.879.103.882,59 240.850.618.869,44 159.384.952.380,10



563.223.923.166,41 99.138.835.819,31 273.200.437.153,66 190.884.650.193,44



650.897.375.413,26 115.093.467.817,32 309.340.160.831,52 226.463.746.764,43



749.245.994.146,76 132.936.936.109,99 349.703.563.529,12 266.605.494.507,65



III-33



1 3 3.1 3.2



2 Pembiayaan Penerimaan Pembiayaan Daerah Pengeluaran Pembiayaan Daerah Total



3



4



5



6



7



7.309.950.400,00



6.862.452.880,00



6.440.610.236,00



6.043.008.524,20



5.668.309.745,99



15.509.950.400,00



14.734.452.880,00



13.997.730.236,00



13.297.843.724,20



12.632.951.537,99



8.200.000.000,00



7.872.000.000,00



7.557.120.000,00



7.254.835.200,00



6.964.641.792,00



829.073.851.789,00



903.940.073.338,84



987.477.857.692,14



1.080.684.251.462,31



1.184.672.298.925,16



Sumber: Buku APBK Simeulue dan Tabel 3.8 (diolah) *) Pagu APBK



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



III-34



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Tabel 3.19 memperlihatkan perkiraan belanja daerah yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung Kabupaten Simeulue pada tahun 2018-2022. Secara umum langsung diprediksikan memiliki nilai yang hampir sama besar dengan belanja tidak langsung. Belanja langsung difokuskan pada urusan wajib dan pilihan dengan mengedepankan pada aspek pelayanan publik dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat. Komposisi belanja tidak langsung pada tahun 2018 berbanding 50 : 50 persen belanja langsung. Kondisi ini diharapkan akan menjadi lebih baik dari tahun ke tahun sehingga di akhir pemerintahan (tahun 2022) akan menjadi 37 : 63 persen. Gambar 3.4 Perkiraan Komposisi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung Kabupaten Simeulue Tahun 2018-2022 2022



36,76



2021



63,24



39,77



2020



60,23



42,96



2019



57,04



46,33



2018



53,67



49,87 0%



10%



20%



30%



50,13 40%



50%



Belanja Tidak Langsung



60%



70%



80%



90%



100%



Belanja Langsung



Sumber : Tabel 3.19 (diolah) Bila dijabarkan lebih terperinci kondisi belanja daerah Kabupaten Simeulue terlihat bahwa belanja tidak langsung terkonsentrasi pada belanja pegawai mencapai 33,25 persen dari total belanja daerah atau 61,44 persen dari belanja tidak langsung di tahun 2015. Diperkirakan hingga tahun 2017, belanja pegawai terhadap belanja daerah sebesar 22,42 persen dan 58,44 persen terhadap total belanja tidak langsung. Fakta ini memperlihatkan bahwa jumlah pegawai yang ada di Pemerintahan Kabupaten Simeulue relatif tinggi, disisi lain perlu juga diperhitungkan tentang kinerja pegawai yang ada saat ini. Lebih lanjut, perlu juga dianalisis tentang jumlah pegawai honorer yang masih berharap untuk menjadi pegawai negeri sipil daerah. Dalam konteks ini, perlu dipikirkan metode terbaru agar tidak membebankan keuangan daerah. Permasalahan pegawai negeri harus mendapat perhatian agar lebih efisien dan produktif. Perlu evaluasi kapasitas aparatur agar alokasi anggaran tidak terserap terlalu besar untuk aparatur. Penggunaan e-government dan e-kinerja dapat digunakan untuk mengukur kinerja aparatur sekaligus meningkatkan efisiensi dan profesionalitas aparatur.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



III-35



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



3.3.3 Perhitungan Kerangka Pendanaan Proyeksi kapasitas riil kemampuan daerah Kabupaten Simeulue akan semakin membaik. Berdasarkan proyeksi pendapatan dan belanja serta pengeluaran pembiayaan wajib dan mengikat serta prioritas utama, maka dapat diproyeksikan kapasitas riil keuangan daerah yang akan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan selama 5 (lima) tahun yang akan datang. Perkiraan kapasitas riil keuangan daerah ini bersifat indikatif, dalam artian tidak kaku dan disesuaikan dengan kondisi dan informasi terkini pada saat perencanaan dan pengganggaran setiap tahunnya. Dari hasil proyeksi kapasistas riil keuangan daerah Kabupaten Simelue tercatat pada tahun 2018 sebesar Rp. 829 miliar lebih dan diperkirakan akan mencapai Rp 1 (satu) triliun lebih di tahun 2022 dengan asumsi pendapatan meningkat yang diikuti oleh belanja dan pengeluaran pembiayaan wajib dan mengikat mengalami pertumbuhan stabil.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



III-36



Tabel 3.20 Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Mendanai Pembangunan Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2018-2022 No



Uraian



1 2



Pendapatan Pencairan Dana Cadangan (sesuai perda) 3 Sisa Lebih Riil Perhitungan Anggaran Total Penerimaan Dikurangi: 4 Pengeluaran Pembiayaan Kapasitas riil kemampuan keuangan



2018 821.763.901.389



2019 897.077.620.459



Proyeksi (Rp) 2020 981.037.247.456



2021 1.074.641.242.938



2022 1.179.003.989.179



15.509.950.400



14.734.452.880



13.997.730.236



13.297.843.724



12.632.951.538



837.273.851.789



911.812.073.339



995.034.977.692



1.087.939.086.662



1.191.636.940.717



8.200.000.000 829.073.851.789



7.872.000.000 903.940.073.339



7.557.120.000 987.477.857.692



7.254.835.200 1.080.684.251.462



6.964.641.792 1.184.672.298.925



Sumber: Ringkasan Penjabaran APBK Simeulue 2018-2022, Tabel 3.14 (diolah)



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



III-37



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Kapasitas riil kemampuan keuangan daerah ini dipergunakan untuk membiayai rencana alokasi pengeluaran prioritas I, Prioritas II dan Prioritas III. Pengalokasian dana pada prioritas III akan dipenuhi, setelah pemenuhan dana pada prioritas I dan II terlebih dahulu. Prioritas I berkaitan dengan alokasi belanja-belanja tadak langsung, seperti belanja pegawai, tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Belanja Hibah, Belanja Bantuan, Sosial, dan Belanja Tidak Terduga. Untuk prioritas II, berkaitan langsung dengan kepentingan publik, bersifat monumental, berskala besar, dan memiliki kepentingan dan nilai manfaat yang tinggi, memberikan dampak luas pada masyarakat dengan daya ungkit yang tinggi pada capaian visi/misi daerah. Program pembangunan daerah yang menjadi unggulan kepala daerah, sebagaimana diamanatkan dalam RPJMK termasuk kebijakan RPJMA dan Nasional yang definitif. Disamping itu juga alokasi untuk prioritas bidang pendidikan 20 (dua puluh) persen dan kesehatan sebesar 10 (sepuluh) persen. Prioritas II juga dipergunakan bagi prioritas belanja yang wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan penjabaran belanja langsung yang terdiri dari belanja pegawai, belanja modal dan belanja barang/jasa. Semetara itu, prioritas III diperuntukkan untuk program prioritas di tingkat Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang merupakan penjabaran dari masingmasing urusan/bidang urusan yang berdampak luas pada masingmasing kelompok masyarakat yang dilayani. Hal ini sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan layanan dasar serta tugas pokok dan fungsi SKPK, termasuk peningkatan kapasitas kelembagaan dan administrasi perkantoran serta program pendukung lainnya untuk meningkatkan pelayanan SKPK. Perkembangan rencana penggunaan kapasitas riil kemampuan keuangan Kabupaten Simeulue 2018–2022 terlihat terfokus pada prioritas II. Prioritas ini berhubungan langsung dengan kepentingan publik dan pencapain visi/misi kepala daerah selama 5 (lima) tahun yang akan datang. Lebih terperinci mengenai rencana penggunaan kemampuan keuangan riil dapat ditelusuri pada tabel 3.21.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



III-38



Tabel 3.21 Rencana Penggunaan Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Kabupaten Simeulue Tahun 2018 – 2022 Prioritas



Tahun 2018



%



2019



%



2020



%



2021



%



2022



%



100,00



1.184.672.298.925,00



100,00



Kapasitas Riil



829.073.851.789,00



100,00



903.940.073.339,00



100,00



987.477.857.692,00



100,00



Prioritas 1



413.499.225.905,00



49,87



418.825.398.207,00



46,33



424.253.934.526,00



42,96



429.786.876.049,00



39,77



435.426.304.778,00



36,76



Prioritas 2



350.360.807.139,82



42,26



390.265.464.871,52



43,17



454.866.544.945,63



46,06



535.673.126.771,70



49,57



608.456.122.461,58



51,36



Prioritas 3



65.213.818.744,18



94.849.210.260,49



10,69



108.357.378.220,37



10,97



115.224.248.641,30



10,66



140.789.871.685,42



11,88



7,87



1.080.684.251.462,00



Sumber: Ringkasan Penjabaran APBK Simeulue 2018-2022, (diolah)



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



III-39



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



BAB IV ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS Permasalahan pembangunan daerah merupakan “expectation gap” antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan atau antara apa yang ingin dicapai di masa datang dengan kondisi riil saat perencanaan sedang dibuat. Potensi permasalahan pembangunan daerah pada umumnya timbul dari kekuatan yang belum didayagunakan secara optimal dan kelemahan yang tidak diatasi. Permasalahan pembangunan daerah yang akan menjadi agenda utama untuk ditangani melalui program selama lima tahun mendatang. 4.1. Permasalahan Pembangunan Daerah 4.1.1. Permasalahan Bidang Pemerintahan Umum A. Permasalahan Penyelenggaraan Pelayanan Pemerintahan dan Pelayanan Dasar Permasalahan yang muncul adalah: (i) Pemenuhan standar pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM); (ii) Belum terpenuhinya ketersediaan standar pelayanan publik dan maklumat pelayanan publik; (iii) Tindak lanjut pengaduan masyarakat yang dinilai belum sesuai yang diharapkan; (iv) Sistem inovasi daerah yang belum optimal pengembangannya; dan (v) Belum optimalnya penyelenggaraan pelayanan terpadu kecamatan (PATEN). B. Integrasi Perencanaan dan Pelaporan Permasalahan yang muncul adalah (i) Pelaksanaan tahapan perencanaan belum maksimal; (ii) Persentase konsistensi antar dokumen perencanaan belum optimal; (iii) Belum terintegrasinya pengelolaan sistem perencanaan, pengelolaan keuangan, pelaporan dan evaluasi; dan (iv) Perencanaan belum berbasis kajian dan penelitian. C. Kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah Masalah pendataan data dasar (based data) objek dan subjek pajak dan retribusi daerah berpengaruh terhadap intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah yang belum optimal. Selain itu, kontribusi PDKS terhadap PAD Kabupaten Simeulue juga masih rendah dan diharapkan ke depan perlu upaya untuk optimalisasi PAD yang bersumber dari pengelolaan PDKS (pengolahan kelapa sawit). Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Simeulue melalui PDKS akan membangun SPBU dalam upaya meningkatkan PAD di masa mendatang. Disisi lainnya, efektivitas dan efisiensi belanja daerah perlu juga dioptimalkan untuk belanja yang kemanfaatannya lebih besar bagi masyarakat. Publikasi informasi keuangan daerah kepada masyarakat masih perlu ditingkatkan. Publikasi ini harus dilakukan oleh semua SKPK sebagai bentuk akuntabilitas sosial (pasal 394, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah). Ketertiban administrasi aset daerah perlu ditingkatkan terkait sertifikasi tanah. D. Manajemen Kepegawaian dan Penataan Organisasi Penempatan aparatur secara proporsionalberdasarkan kebutuhan organisasi juga masih bermasalah, misalnya proporsi penempatan pegawai di kecamatan dan di level gampong yang PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



IV-1



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



disesuaikan dengan luas wilayah. Manajemen aparatur berdasarkan pada asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, delegasi, netralitas, akuntabilitas, efektif dan efisien, keterbukaan, non diskriminatif, persatuan dan kesatuan, keadilan dan kesetaraan, dan kesejahteraan perlu dioptimalkan (merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara). E. Penyusunan, Implementasi dan Penegakan Regulasi Daerah Produktivitas kajian peraturan daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebutuhan/tuntutan masyarakat perlu ditingkatkan. Penegakan regulasi pemerintah untuk kasus-kasus sengketa lahan dan peruntukan lahan masih banyak persoalan. F. Kerjasama Antar Daerah dan Dunia Usaha (Private Sector) Kerjasama antara daerah dalam rangka mengembangkan daya saing sejauh ini masih belum optimal, seringkali berhenti di kesepakatan dan kesepahaman (MoU: Memorandum of Understanding), tetapi tidak berlanjut hingga menghasilkan outcomepeningkatan daya saing. G. Kerjasama Internal Penyelenggara Pemerintahan dan DPRK Kerjasama antara SKPK masih perlu dioptimalkan. Sinergi program dan kegiatan lintas sektor, termasuk sinergitas administrasi data dan pemanfaatan data untuk perencanaan dan evaluasi program/kegiatan. Kerjasama dengan DPRK pada ranah legislasi, pengawasan, dan penganggaran perlu dioptimalkan sehingga fungsi perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berbasis kinerja dapat lebih akuntabel. 4.1.2



Permasalahan Syariat Islam dan Keistimewaan Aceh Permasalahan dalam pelaksanaan Syariat Islam dan Keistimewaan Aceh di Kabupaten Simeulue dirangkum sebagai berikut: 1) Masih terjadinya kasus-kasus pelanggaran Syariat Islam; 2) Belum optimalnya pemanfaatan dan pengelolaan Zakat, Infaq, Sadakah, dan Wakaf (ZISWAF); 3) Belum optimalnya standarisasi pendidikan dayah; 4) Masih lemahnya pengarusutamaan Syariat Islam dalam pembangunan; 5) Belum optimalnya pelaksanaan kurikulum atau muatan lokal berbasis syariat Islam; 6) Belum optimalnya pelaksanaan prinsip-prinsip ekonomi Islam; 7) Belum optimalnya pelestarian budaya, seni dan adat istiadat Aceh. 4.1.3. Permasalahan Bidang Ekonomi A. Kemiskinan Permasalahan terkait kemiskinan adalah (i) Masih tingginya tingkat kemiskinan; (ii) Kesenjangan pendapatan penduduk yang relatif tinggi; (iii) Kesenjangan pendapatan di antara penduduk miskin; (iv) Masih adanya ketidaktepatan sasaran program penanggulangan kemiskinan; dan (v) akuransi dan akuntabilitas data penduduk miskin.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



IV-2



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



B. Ketahanan Pangan Permasalahan pembangunan yang terkait dengan ketahanan pangan dari berbagai sumber adalah sebagai berikut: 1) Ketergantungan bahan pangan dari luar daerah yang masih besar sehingga ketersediaan dan pasokan bahan pokok kurang terjamin; 2) Belum optimalnya pencapaian pola pangan harapan; 3) Masih rendahnya konsumsi pangan berbasis lokal yang sehat dan aman bagi masyarakat; 4) Masih rendahnya produksi pangan; dan 5) Sering terjadi fluktuasi harga dari berbagai komoditas di Kabupaten Simeulue. C. Daya Saing Ekonomi Permasalahan pembangunan di Kabupaten Simeulue yang terkait dengan daya saing ekonomi adalah: 1) Masih tingginya tingkat pengangguran; 2) Rendahnya keterampilan angkatan kerja; 3) Belum optimalnya sarana dan prasarana, termasuk instruktur Balai Latihan Kerja; 4) Kurangnya Link and Match dengan dunia usaha dan terbatasnya peluang kerja; 5) Kurangnya promosi investasi; 6) Belum optimalnya pengelolaan sarana dan prasarana kawasan transmigrasi; 7) Belum optimalnya pengelolaan investasi mulai dari perencanaan dan pengembangan investasi yang kurang inklusif sampai dengan pelayanan perizinan yang belum optimal; 8) Kurangnya pengembangan potensi destinasi wisata; 9) Kurangnya pembinaan, pengembangan dan pagelaran atraksi budaya; 10) Belum optimalnya sarana dan prasarana pariwisata dan sistem pengelolaan dan pelayanan pariwisata didestinasi wisata; 11) Kurangnya promosi dan pemasaran pariwisata; 12) Terbatasnya SDM pariwisata; dan 13) Masih rendahnya kualitas dan kuantitas produk UMKM. D. Pertanian Permasalahan pembangunan yang terkait dengan pertanian dari berbagai sumber adalah sebagai berikut: 1) Belum optimalnya produksi hasil pertanian; 2) Belum optimalnya produktivitas hasil pertanian; 3) Masih rendahnya mutu bibit; 4) Masih tingginya tingkat serangan hama dan penyakit (pertanian/perkebunan/ peternakan) 5) Belum optimalnya pemasaran hasil pertanian (tanaman pangan/perkebunan/peternakan); 6) Belum optimalnya penerapan teknologi pertanian dan tanaman pekarangan; 7) Belum optimalnya pemanfaatan pekarangan; 8) Belum optimalnya penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian; 9) Belum optimalnya standarisasi dan sertifikasi produksi hasil pertanian; 10) Kurangnya pengolahan hasil produksi pertanian; PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



IV-3



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



11) Belum optimalnya kelembagaan kelompok tani; dan 12) Kurangnya kuantitas dan kualitas pertanian/perkebunan/ peternakan.



penyuluh



E. Kelautan dan Perikanan Permasalahan pembangunan yang terkait dengan kelautan dan perikanan dari berbagai sumber adalah sebagai berikut: 1) Belum optimalnya pemanfaatan potensi perikanan budidaya; 2) Produksi perikanan budidaya masih rendah; 3) Belum optimalnya produksi perikanan tangkap; 4) Belum optimalnya kelembagaan kelautan perikanan; 5) Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana kelautan perikanan; 6) Belum optimalnya pemanfaatan sarana dan prasarana kelautan perikanan; 7) Pengawasan sumber daya kelautan perikanan belum optimal, terutama untuk memerangi illegal fishing; 8) Belum optimalnya usaha pengolahan hasil perikanan; 9) Belum optimalnya pengelolaan kawasan konservasi perairan dan terumbu karang; 10) Kurangnya Pemasaran hasil produksi perikanan budidaya; 11) Tidak tersedianya pembibitan perikanan budidaya; dan 12) Kurangnya kuantitas dan kualitas SDM penyuluh perikanan dan pelaku perikanan. F. Perdagangan Permasalahan pembangunan yang terkait dengan perdagangan dari berbagai sumber adalah sebagai berikut: 1) Masih banyaknya peredaran barang dan jasa yang belum terstandarisasi dan belum aman; 2) Belum optimalnya standarisasi produk barang dan jasa dalam rangka peningkatan daya saing; 3) Masih belum optimalnya penataan Pelaku Usaha Kecil (PKL), dan kesadaran disiplin PKL; 4) Masih kurangnya pasar tradisionalyang memenuhi syarat kesehatan, kebersihan dan kenyamanan; 5) Terbatasnya kemampuan sumber daya manusia pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM); 6) Belum adanya pengendalian penyaluran bahan bakar; 7) Belum tersedianya sarana dan prasarana kemetrologian; dan 8) Belum adanya badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK). G. Industri Permasalahan utama pada pengembangan industri di Kabupaten Simeulue yaitu: 1) Penguasaan teknologi pada Industri kecil dan Menengah (IKM) belum optimal; 2) Penurunan kontribusi sektor perindustrian terhadap PDRB; 3) Belum optimalnya pengelolaan badan usaha; 4) Ketersediaan tenaga kerja yang berkualitas sesuai kebutuhan dunia usaha industri masih rendah; 5) Produk industri yang dihasilkan belum standar dan kurang berdaya saing; 6) Rendahnya Pengelolaan manajemen dan daya saing produk UKM; PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



IV-4



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



7) 8) 9) 10) 11)



Kurangnya penataan sentra-sentra IKM; Kurangnya promosi produk hasil UMKM dan IKM; Kurangnya pemasaran hasil UMKM dan IKM; Rendahnya peran teknologi dalam produk UKM dan IKM; dan Belum optimalnya sarana dan prasarana perindustrian.



H. Koperasi dan UMKM Permasalahan pokok dalam pengembangan koperasi dan UMKM di Kabupaten Simeulue sebagai berikut: 1) Rendahnya jumlah koperasi aktif; 2) Rendahnya SDM pengurus, pengawas dan partisipasi anggota koperasi; 3) Keterbatasan modal usaha perkoperasian; 4) Akses kredit perbankan masih rendah; dan 5) Masih rendahnya manajemen dan daya saing produk UMKM I. Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Permasalahan utama pada perumahan rakyat dan pemukiman di Kabupaten Simeulue adalah: (i) Masih banyak jumlah rumah tidak layak huni; (ii) Masih terbatasnya kemampuan penyediaan permukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR); (iii) Persentase kondisi prasarana dan sarana dasar permukiman baik belum mencapai 100 persen. J. Ketersediaan Energi Permasalahan utama pada urusan menyediakan energi, termasuk energi terbarukan di Kabupaten Simeulue adalah: (i) Elektrifikasi belum 100%; dan (ii) Pengembangan energi alternatif terbarukan belum optimal. 4.1.4. Permasalahan Bidang Sosial dan Budaya A. Pendidikan Beberapa isu penting pada perluasan dan pemerataan pendidikan formal di Kabupaten Simeulue antara lain: (i) Capaian APM masih berada di bawah target; (ii) APK pada jenjang PAUD juga masih kurang; (iii) tingkat pendidikan tenaga pendidik pada jenjang Sekolah Dasar/sederajat yang belum memenuhi kualifikasi D4/S1 masih tinggi; (iv) Sarana dan prasarana penunjang pendidikan belum optimal; (v) Belum meratanya kualitas pendidikan; (vi) Pelaksanaan pendidikan karakter belum optimal; dan (vii) Terbatasnya akses masyarakat untuk mengecap pendidikan tinggi akibat belum adanya perguruan tinggi di Kabupaten Simeulue. B. Kesehatan Adapun yang menjadi isu penting pada sektor kesehatan di Kabupaten Simeulue adalah: (i) Masih adanya kematian ibu melahirkan dan bayi lahir; (ii) Masih adanya balita gizi buruk; (iii) Cakupan jaminan kesehatan belum optimal; (iv) Pelayanan kesehatan kepada masyarakat belum optimal; (v) Masih adanya penyakit menular (demam berdarah/DBD, leptospirosis, Tubercolose/TBC, Infeksi Saluran Pernafasan Akut/ISPA, diare dan sebagainya); (vi) Belum mencukupinya rasio tenaga kesehatan di puskesmas; (vii) Masih tingginya angka kesakitan dan kematian akibat penyakit menular disebabkan oleh masih buruknya perilaku di masyarakat



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



IV-5



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



dalam mengikuti Pola Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); (viii) Jangkauan transportasi umum menuju ke lokasi RSUD masih sulit. C. Perempuan dan Anak Permasalahan perempuan dan anak, yaitu: (i) Belum optimal/masih rendahnya kualitas hidup perempuan dan anak yang ditunjukkan dengan masih adanya disparitas antara laki-laki dan perempuan; (ii) Masih rendahnya partisipasi perempuan di lembaga pemerintahan dan partisipasi angkatan kerja perempuan dalam dunia kerja; (iii) Perlunya peningkatan perlindungan bagi perempuan dan anak terhadap berbagai tindak kekerasan; (iv) Belum optimalnya pemenuhan kebutuhan esensial anak usia dini; (v) Jumlah fasilitas umum yang ramah anak, remaja dan lansia belum mencukupi; (vi) Pengarusutamaan gender yang belum optimal. D. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) PMKS meliputi anak balita terlantar, anak korban tindak kekerasan, anak nakal, anak jalanan, anak penyadang disabilitas, Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE), Wanita Korban Tindak Kekerasan (WKTK), lanjut usia terlantar, lanjut usia tindak kekerasan, Orang dengan HIV/AIDS (ODHA), penyandang disabilitas bukan kusta, tuna susila, eks narapidana, pekerja migran bermasalah, dan korban NAPZA. Beberapa permasalahan penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah (i) Penanganan PMKS untuk membangun kapasitas individu dan kelembagaan PMKS masih belum berjalan secara optimal; (ii) Terbatasnya daya tampung dan ketersediaan sarana dan prasarana panti sosial; (iii) Belum optimalnya kemitraan lintas sektor juga menjadi permasalahan dalam penanganan PMKS; (iv) Jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang masih relatif besar dengan permasalahan yang semakin kompleks; (v) Rendahnya aksesibilitas pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial. E. Kepemudaan dan Olahraga Permasalahan yang masih dihadapi:(i) Kurangnya gelanggang olahraga, juga diikuti oleh minimnya pembinaan olahraga sehingga berimbas pada minimnya prestasi olahraga di kalangan pemuda; (ii) Masih rendahnya kapasitas dan kualitas kelembagaan kepemudaan; (iii) Masih rendahnya jiwa kewirausahaan yang dimiliki oleh generasi muda; (iv) Belum optimalnya kegiatan pembinaan terhadap organisasi kepemudaan dan kegiatan kepemudaan yang ada; (v) Kurangnya penyelenggaraan event olahraga; (vi) Belum tercukupinya sarana dan prasarana pengembangan pemuda dan olahraga; (vii) Pemuda belum sebagai agent of change, pembentukan karakter kepribadian pemuda belum optimal; (viii) Penguatan organisasi kepemudaan belum maksimal. F. Ketenagakerjaan Permasalahannya: (i) Tingginya tingkat pengangguran terbuka; (ii) Kesempatan kerja yang ada belum mampu menampung seluruh pencari kerja; (iii) dan Pencari kerja belum kompetitif, sehingga perlu difasilitasi pendidikan keterampilansesuai standarisasi pasar tenaga kerja.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



IV-6



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



G. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Simeulue masih menghadapi persoalan terkait pengendalian penduduk dan keluarga berencana, antara lain: (i) Belum optimalnya pelaksanaan program Keluarga Berencana dan (ii) Tingginya cakupan PUS dengan usia di bawah 20 tahun. 4.1.5. Permasalahan Bidang Infrastruktur A. Infrastruktur Pemukiman Adapun yang menjadi permasalahan di bidang infrastruktur pemukiman adalah (i) Belum optimalnya sistem penyediaan air minum dan pengembangan air minum terlindungi dikarenakan kurangnya ketersediaan prasarana dan sarana sumber daya air terkait ketersediaan air baku untuk air minum; (ii) Rendahnya pelayanan dan pengelolaan kegiatan penyehatan lingkungan sanitasi yang layak baik berupa sanitasi air limbah dan pengelolaan sampah 3R; (iii) belum optimalnya dan ketersediaan IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah), komunal, serta kawasan, (iv)) belum optimalnya sinergisitas kerjasama dalam pengelolaan sampah (v) belum tergarapnya infrastruktur hijau (green infrastructure) dan upaya hemat energi (vi) Dalam sektor pengembangan kawasan permukiman diantaranya adalah belum optimalnya penanganan kawasan kumuh perkotaan serta rendahnya pelayanan kualitas hunian, masih banyak rumah tidak layak huni (RTLH), rendahnya penyediaan rumah layak huni serta belum meratanya keterpaduan jaringan infrastruktur dalam pengatasan degradasi lingkungan pada kawasan kumuh; (vii) Belum optimalnya sistem drainase di perkotaan karena banyak saluran drainase yang rusak atau tersumbat; (viii) Belum semua rumah tangga terlayani air minum; dan (ix) ruang terbuka hijau (RTH) taman kota belum memadai. B. Perhubungan Permasalahan yang dihadapi adalah: (i) Belum optimalnya kualitas dan kapasitas kondisi jalan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah, utamanya terkait belum optimalnya kondisi kinerja pelayanan, keselamatan transportasi, integrasi antar moda transportasi dan pengembangan sistem transportasi massal; (ii) Belum optimalnya pemenuhan aksesibilitas transportasi untuk mendukung daya saing wilayah, utamanya lebih mengoptimalkan aksesibilitas transportasi pada kawasan tertinggal; (iii) Kualitas infrastruktur pelabuhan yang masih kurang; C. Infrastruktur Teknologi Informasi Permasalahan yang masih dihadapi adalah (i) Masih terbatasnya kapasitas bandwidth internet; (ii) Kondisi infrastruktur jaringan yang melayani belum merata di seluruh wilayah dan sesuai kapasitasnya; (iii) Masih terbatas pengetahuan dan SDM aparatur serta masyarakat terhadap teknologi informasi dan kelembagaannya. 4.1.6. Permasalahan Bidang Penataan Ruang, Lingkungan Hidup dan Kebencanaan A. Penataan Ruang Tingginya laju pertumbuhan dan pesatnya kegiatan sosial ekonomi serta masih adanya kesenjangan antarwilayah, memerlukan pengembangan wilayah kota secara terpadu, integral dan lintas sektor yang sinergis dalam rencana penataan ruang. Permasalahan utama PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



IV-7



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



bidang penataan ruang adalah belum terkoneksinya penataan ruang dengan pembangunan sektoral. Dokumen perencanaan tata ruang kota dan turunannya (RTRW, RDRTK, RTBL) belum operasional sebagai dasar perizinan pemanfaatan ruang (IPR). Sedangkan permasalahan penataan ruang pada kawasan strategis, yaitu: (i) Menurunnya daya dukung kawasan strategis cepat tumbuh (pusat kota); dan (ii) Tidak optimalnya daya dukung kawasan strategis yang perlu menjadi perhatian. B. Lingkungan Hidup Dalam pengelolaan sampah dan pencemaran, permasalahan di Kabupaten Simeulue adalah sebagai berikut: (i) Terbatasnya daya tampung Tempat Pembuangan Akhir (TPA); (ii) Pelembagaan pengelolaan persampahan menuju konsep zero waste; (iii) Pemahaman masyarakat akan pengelolaan sampah berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle) masih terbatas; (iv) Belum ditegakkan regulasi lingkungan seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), UKL dan UPL; (v) Penurunan kualitas tanah, kualitas air dan kualitas udara. C. Kebencanaan Permasalahan dalam penanggulangan bencana antara lain: belum terintegrasinya penanggulangan bencana dalam rencana pembangunan (RKPK, RPJMK, RPJPD), membangun sistem penanggulangan bencana yang handal melalui kelembagaan yang kuat, pendanaan yang memadai, dan membangun masyarakat yang tangguh/tahan dalam menghadapi bencana. Terkait kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana, belum semua masyarakat terlatih untuk tanggap bencana. Ketersediaan prasarana dan sarana kebencanaan belum memadai dan masih terdapatnya jalan evakuasi yang rusak. 4.1.7. Keberlanjutan Perdamaian Permasalahan keberlanjutan perdamaian adalah sebagai berikut: 1) Belum optimalnya pelaksanaan UUPA secara konsisten dan komprehensif dalam mendorong percepataan pembangunan daerah; 2) Masih terbatasnya kegiatan-kegiatan pembangunan yang bernuansa menjaga keutuhan dan keberlanjutan perdamaian; 3) dan 3) Lemahnya pengenalan sejarah konflik Aceh; 4.2. Isu Strategis Untuk menderivasi isu strategis pembangunan jangka menengah di Kabupaten Simeulue, dilakukan kajian terhadap kebijakan nasional dan internasional. Kajian ini dilakukan untuk mendapatkan agenda pembangunan nasional dan internasional, agar agenda-agenda tersebut memberikan arah pembangunan Kabupaten Simeulue yang sama. Selain mengkaji kebijakan pembangunan nasional dan internasional, dilakukan pula kajian terhadap berbagai lingkungan eksternal Kabupaten Simeulue. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berikut dielaborasi hasil kajian yang dimaksud.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



IV-8



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



4.2.1. Kajian Kebijakan Nasional dan Internasional 4.2.1.1. RPJMN 2015-2019 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 mengangkat visi “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Dari visi tersebut kemudian ditetapkan 7 misi untuk mewujudkannya yang meliputi: 1. Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan. 2. Mewujudkan masyarakat maju, berkesinambungan dan demokratis berlandaskan negara hukum. 3. Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim 4. Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera. 5. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing. 6. Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional. 7. Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan. Berdasarkan visi dan misi tersebut kemudian dirumuskan 9 agenda Nawacita dengan sub agenda sebagai berikut: 1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara, dengan subagenda: a. Pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif. b. Penguatan sistem pertahanan. c. Memperkuat jatidiri sebagai negara maritim. d. Meningkatkan kualitas perlindungan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di luar negeri. e. Melindungi hak dan keselamatan pekerja migran. f. Memperkuat peran dalam kerjasama global dan regional. g. Meminimalisasi dampak globalisasi. h. Membangun industri pertahanan nasional. i. Membangun Polri yang professional. j. Peningkatan ketersediaan dan kualitas data serta informasi kependudukan. 2. Membangun Tata Kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya, dengan subagenda: a. Melanjutkan konsolidasi demokrasi untuk memulihkan kepercayaan publik. b. Meningkatkan peranan dan keterwakilan perempuan dalam politik dan pembangunan. c. Membangun transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintahan. d. Penyempurnaan dan peningkatan kualitas Reformasi Birokrasi Nasional (RBN). e. Meningkatkan partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan publik. 3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, dengan sub agenda: a. Peletakan dasar-dasar dimulainya desentralisasi asimetris. PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



IV-9



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



4.



5.



6.



7.



8. 9.



b. Pemerataan pembangunan antarwilayah terutama kawasan timur Indonesia. c. Penanggulangan kemiskinan. Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya, dengan subagenda: a. Peningkatan penegakan hukum yang berkeadilan. b. Pencegahan dan pemberantasan korupsi. c. Pemberantasan penyalahgunaan narkoba. d. Menjamin kepastian hukum hak kepemilikan tanah. e. Melindungi anak, perempuan, dan kelompok marjinal Meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia, dengan subagenda: a. Pembangunan kependudukan dan keluarga berencana. b. Pembangunan pendidikan khususnya pelaksanaan Program Indonesia Pintar. c. Pembangunan kesehatan khususnya pelaksanaan Program Indonesia Sehat. d. Peningkatan kesejahteraan rakyat marjinal melalui pelaksanaan Program Indonesia Kerja Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, dengan subagenda: a. Membangun konektivitas nasional untuk mencapai keseimbangan pembangunan. b. Membangun transportasi massal perkotaan. c. Membangun infrastruktur/prasarana dasar. d. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pembiayaan infrastruktur. e. Menguatkan peran investasi. f. Mendorong BUMN menjadi agen pembangunan. g. Meningkatkan kapasitas inovasi dan teknologi. h. Meningkatkan akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. i. Mengembangkan kapasitas perdagangan nasional. j. Meningkatkan daya saing tenaga kerja. Peningkatan kedaulatan pangan, dengan subagenda: a. Peningkatan kedaulatan pangan. b. Peningkatan ketahanan air. c. Melestarikan sumber daya alam lingkungan hidup dan pengelolaan bencana. d. Penguatan sektor keuangan. Melakukan revolusi karakter bangsa. Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.



4.2.1.2. Sustainable Development Goals/SDGs Sustainable Development Goals (SDG’s) merupakan kelanjutan dari MilleniumDevelopment Goals (MDG’s) yang berakhir pada tahun 2015. MDG’s yang diklaim sukses membawa penduduk negara dunia ketiga untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, terutama di bidang kesehatan, pendidikan dan standar hidup yang diukur melalui Human Development Index dilanjutkan dengan pencanangan SDG’s. SDG’s adalah sasaran jangka panjang bagi komunitas dunia dalam rangka mempertahankan keberlanjutan pencapaian kebutuhan dasar melalui keseimbangan pembangunan di sektor ekonomi, sosial dan lingkungan. Dalam konsep ini, pertumbuhan, stabilitas dan efisiensi PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



IV-10



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



ekonomi tetap harus diimbangi dengan kesetaraan sosial, partisipasi masyarakat, serta terjaganya kelestarian lingkungan dalam jangka panjang untuk kembali menunjang pembangunan ekonomi di masa mendatang. Bila pada MDGs terdapat 8 sasaran dan 60 target, maka pada SDGs terdapat 17 sasaran dan 169 target pembangunan. Adapun 17 sasaran tersebut terdiri dari: 1. Mengentaskan kemiskinan dalam segala bentuknya dimanamana. 2. Mengatasi kelaparan, mencapai ketahanan pangan, meningkatkan gizi dan mengembangkan pertanian berkelanjutan. 3. Memastikan kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan untuk semua pada segala usia. 4. Menjamin kualitas pendidikan inklusif dan adil dan meningkatkan kesempatan belajar seumur hidup bagi semua. 5. Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan dan anak perempuan. 6. Memastikan ketersediaan dan pengelolaan yang berkelanjutan atas air dan sanitasi untuk semua. 7. Menjamin akses ke energi yang terjangkau, handal, berkelanjutan dan modern untuk semua. 8. Meningkatkan secara berkelanjutan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif serta meningkatkan secara berkelanjutan pekerjaan penuh dan produktif dan pekerjaan yang layak untuk semua. 9. Membangun infrastruktur yang tangguh, mempromosikan industrialisasi inklusif dan berkelanjutan dan menggiatkan inovasi. 10. Mengurangi ketimpangan di dalam suatu dan diantara negaranegara. 11. Membuat kota dan permukiman penduduk yang inklusif, aman, tangguh dan berkelanjutan 12. Memastikan pola konsumsi dan pola produksi yang berkelanjutan. 13. Mengambil tindakan segera untuk mengatasi perubahan iklim dan dampaknya. 14. Konservasi dan penggunaan berkelanjutan sumberdaya samudera dan kepesisiran untuk pembangunan yang berkelanjutan. 15. Melindungi, mengembalikan dan meningkatkan pemanfaatan berkelanjutan dari ekosistem darat, pengelolaan hutan secara lestari, memerangi dan menghentikan proses penggurunan, memulihkan degradasi lahan dan menghentikan kehilangan keanekaragaman hayati. 16. Meningkatkan ketenteraman masyarakat yang inklusif untuk pembangunan berkelanjutan, memberi akses keadilan bagi semua dan dibangun lembaga yang efektif, akuntabel dan inklusif di semua tingkatan. 17. Memperkuat sarana pelaksanaan dan revitalisasi kerjasama global untuk pembangunan berkelanjutan. SDG’s sebagai agenda global perlu diintegrasikan dengan agenda nasional sehingga idealnya perlu ada regulasi yang mengatur pelaksanaan pencapaian SDG’s tersebut sebelum kemudian diturunkan menjadi agenda daerah. Hal ini bertujuan agar ada PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



IV-11



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



kepastian hukum dan arahan dalam nawacita maupun RPJMD di daerah.



penyesuaiannya



dengan



4.2.1.3. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah bentuk integrasi ekonomi negara-negara yang tergabung dalam ASEAN sehingga pada prakteknya terbentuk sistem perdagangan bebas antara negaranegara ASEAN. MEA ini telah disepakati oleh negara-negara di ASEAN dan mulai diberlakukan pada tanggal 31 Desember 2015. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan membentuk ASEAN sebagai pasar dan basis produksi tunggal sehingga ASEAN akan bersifat lebih dinamis dan kompetitif dengan mekanisme dan langkahlangkah untuk memperkuat pelaksanaan baru yang menerapkan inisiatif ekonomi; mempercepat integrasi regional di sektor-sektor prioritas; memfasilitasipergerakan bisnis, tenaga kerja terampil dan bakat; dan memperkuat kelembagaan mekanisme ASEAN. Karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah: a) Pasar dan basis produksi tunggal; b) Kawasan ekonomi yang kompetitif; c) Wilayah pembangunan ekonomi yang merata; d) Daerah terintegrasi penuh dalam ekonomi global. Masyarakat Ekonomi ASEAN ini memiliki beberapa dampak positif, diantaranya: a) Masyarakat Ekonomi ASEAN akan mendorong arus investasi dari luar masuk ke dalam negeri yang akan menciptakan multiplier effect dalam berbagai sektor khususnya dalam bidang pembangunan ekonomi. b) Kondisi pasar yang satu (pasar tunggal) membuat kemudahan dalam hal pembentukan joint venture (kerjasama) antara perusahaan-perusahaan di wilayah ASEAN sehingga akses terhadap bahan produksi semakin mudah. c) Pasar Asia Tenggara merupakan pasar besar yang begitu potensial dan juga menjanjikan dengan luas wilayah sekitar 4,5 juta kilometer persegi dan jumlah penduduk yang mencapai 600 juta jiwa. d) MEA memberikan peluang kepada negara-negara anggota ASEAN dalam hal meningkatkan kecepatan perpindahan sumber daya manusia dan modal yang merupakan dua faktor produksi yang sangat penting. e) Khusus untuk bidang teknologi, diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN ini menciptakan adanya transfer teknologi dari negara-negara maju ke negara-negara berkembang yang ada di wilayah Asia Tenggara. Peraturan untuk mengantisipasi berlakunya MEA di akhir 2015 telah diterbitkan, salah satunya melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengesahan Protocol to Amend Certain ASEAN Economic Agreements Related to Trade in Goods (Protokol untuk Mengubah Perjanjian Ekonomi ASEAN tertentu terkait Perdagangan Barang). Tantangan dari pemberlakuan MEA pada tahun 2015 adalah kesiapan pemerintah Kabupaten Simeulue mempersiapkan mental dan keterampilan hidup penduduk Kabupaten Simeulue menghadapi MEA, yaitu: (i) memiliki wawasan kebangsaan yang tinggi untuk mencintai dan mendukung produk dalam negeri; (ii) mengupayakan standarisasi dan sertifikasi keterampilan yang dipersyaratkan untuk PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



IV-12



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



kompetisi pasar tenaga kerja; (iii) meningkatkan arus investasi, mencetak eksportir ke ASEAN, pengiriman tenaga terampil ke ASEAN, dan peningkatan kunjungan wisata. 4.2.2. Kajian dan Telaah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Tantangan yang dihadapi dari kehadiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bagi pembangunan Kabupaten Simeulue adalah: (i) mengelola penataan organisasi pemerintah daerah yang efisien dan efektif; (ii) mengelola aparatur agar profesional, kompetitif, dan akuntabel; (iii) pengelolaan keuangan daerah yang memprioritaskan pemenuhan pelayanan dasar secara efisien dan akuntabel; dan (iv) tata kelola pemerintahan yang kolaboratif dengan multi pemangku kepentingan dan akuntabel. 4.3. Isu Strategis Pembangunan Kabupaten Simeulue Berdasarkan uraian permasalahan pembangunan daerah, kebijakan pembangunan nasional dan internasional, maka isu strategis pembangunan Kabupaten Simeulue 2017-2022 adalah sebagai berikut: 4.3.1. Peningkatan Kualitas dan Pelayanan Pendidikan Pembangunan yang menekankan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang berharkat, bermartabat, bermoral dan memiliki jati diri serta karakter tangguh baik dalam sikap mental, daya pikir maupun daya ciptanya. Selain itu, pembangunan manusia sebagai insan menekankan pada pendidikan yang tinggi, sehat jasmani dan rohani serta bergizi. Adapun pembangunan manusia sebagai sumberdaya pembangunan yaitu sebagai pelaku pembangunan menekankan pada manusia yang memiliki etos kerja produktif, keterampilan, kreatif dan inovatif, disiplin dan profesional, berorientasi pada ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga terwujud sumberdaya manusia yang maju dan mandiri sehingga mampu berdaya saing dalam era globalisasi dan mampu memanfaatkan peluang yang ada. Untuk itu pelayanan pendidikan harus semakin berkualitas dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk masyarakat pedesaan dan masyarakat miskin yang ditandai dengan membaiknya taraf pendidikan penduduk. Permasalahan di bidang pendidikan antara lain rendahnya tingkat pemerataan pelayanan pendidikan, ketersediaan prasarana dan sarana pendidikan, keteterjangkauan pelayanan pendidikan, belum optimalnya kualitas pendidikan dan belum optimalnya tata kelola penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan nonformal serta PAUD. 4.3.2. Peningkatan Kualitas dan Pelayanan Kesehatan Derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Simeulue masih relatif rendah. Kasus-kasus penyakit menular dan penyakit tidak menular juga masih mengkhawatirkan. Pertumbuhan penduduk dan mobilitas penduduk yang tinggi yang diikuti dengan masih rendahnya pelaksanaan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) menyebabkan tingkat penularan penyakit seperti TB, Malaria, dan DBD juga tinggi. Distribusi tenaga kesehatan juga belum merata, dan masih rendahnya PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



IV-13



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



kesadaran gizi masyarakat juga masih merupakan isu penting peningkatan derajat kesehatan masyarakat. 4.3.3. Penanggulangan Kemiskinan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Permasalahan kesejahteraan sosial merupakan permasalahan yang sangat kompleks, yang diakibatkan oleh berbagai faktor penyebab. Masalah kemiskinan dewasa ini bukan saja menjadi persoalan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Simeulue, akan tetapi sudah menjadi persoalan Pemerintah Aceh dan juga Bangsa Indonesia. Permasalahan kemiskinan yang dihadapi oleh masyarakat Kabupaten Simeulue, antara lain disebabkan rendahnya tingkat pendidikan, derajat kesehatan, dan rendahnya pendapatan masyarakat. Berbagai upaya telah dilaksanakan oleh pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten dalam rangka menanggulangi dan mengurangi populasi penduduk miskin/keluarga miskin. Tingkat Kemiskinan di Kabupaten Simeulue pada tahun 2012 sebesar 21,88% turun menjadi 19,93% pada tahun 2016 atau mengalami penurunan sebesar 1,95% dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Secara kabupaten penurunan tersebut cenderung melambat, bahkan dibandingkan dengan tingkat kemiskinan Provinsi Aceh dan nasional masih terlalu tinggi. Disparitas tingkat kemiskinan Kabupaten Simeulue dibandingkan sasaran tingkat kemiskinan nasional 2016 (10,70%) dan kemiskinan Aceh (16,73%), mengharuskan Pemerintah Kabupaten Simeulue bekerja keras untuk mencapainya. Paling tidak terdapat perbedaan sebesar 9,23% kondisi existing tingkat kemiskinan Simeulue dengan sasaran penurunan tingkat kemiskinan nasional dan sebesar 3,2% dengan penurunan tingkat kemiskinan Provinsi Aceh pada tahun 2016. Pembangunan ekonomi perlu mendapatkan akselerasi di tengah kondisi perekonomian global yang kurang kondusif. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Simeulue sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 cenderung melambat. Perlu upaya serius dalam rangka menggairahkan dinamika perekonomian Kabupaten Simeulue. Pertumbuhan ekonomi yang melambat akan berdampak pula semakin menurunnya kesempatan kerja dengan demikian menjadi salah satu sebab meningkatnya angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). 4.3.4. Pengembangan Pariwisata Melalui isu strategis pengembangan pariwisata diupayakan dapat berpengaruh pada peningkatan jumlah kunjungan wisata domestik dan mancanegara yang pada akhirnya akan menjadi penerimaan asli daerah (PAD) dan pendapatan bagi masyarakat pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Simeulue. Karena itu, pariwisata dikembangkan dengan tetap memperhatikan penerapan Syariat Islam. 4.3.5. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Kualitas hidup masyarakat dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Simeulue masih relatif rendah dibandingkan kabupaten/kota di Aceh dan nasional. IPM Kabupaten Simelue tahun 2016 sebesar 63,82, lebih rendah dari IPM Aceh pada tahun yang sama yaitu 70,00, dan IPM Indonesia sebesar 70,18.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



IV-14



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



4.3.6. Perluasan Kesempatan Kerja Masih tingginya TPT merupakan isu penting yang harus ditanggulangi oleh Pemerintah Kabupaten Simeulue. Pengendalian angkatan kerja dan peningkatan kompetensi tenaga kerja menjadi permasalahan tersendiri, sementara itu perluasan kesempatan kerja dan penempatan tenaga kerja harus dapat ditingkatkan dengan mendorong sektor usaha padat karya dan pengembangan UMKM. 4.3.7. Peningkatan Kualitas Birokrasi, Tata Kelola, dan Pelayanan Publik Melalui isu strategis peningkatan kualitas birokrasi, tata kelola, dan pelayanan publik ini akan berpengaruh kepada peningkatan kualitas pelayanan publik yang mudah, cepat, berkualitas dan bebas pungutan. Menempatkan pimpinan SKPK sesuai dengan latar belakang dan bidang keahlian, serta menjadikan aparatur pemerintah sebagai pelayan bagi masyarakat. Di samping itu, dengan isu strategis ini juga akan melahirkan sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yang efektif, efisien, transfaran dan akuntabel, serta meningkatan sistem pengawasan dan penilaian kinerja aparatur pemerintah. 4.3.8. Peningkatan Kualitas Infrastruktur Penyediaan dan pengembangan infrastruktur yang berkualitas dan memadai dalam rangka menyediakan prasarana dasar bagi aktivitas penduduk belum terlaksana secara optimal. Ketersediaan infrastruktur seperti jalan dalam kondisi bagus sangat penting untuk menunjang aktivitas perekonomian dan pengembangan usaha di Kabupaten Simeulue. Selain itu, kurangnya infrastruktur pariwisata pada destinasi pariwisata unggulan. Isu penting lainnya adalah belum terintegrasinya pembangunan jaringan irigasi dan air minum. Sebagai daerah kepulauan, infrastruktur pelabuhan masih harus ditingkatkan untuk menunjang penyediaan layanan yang berkualitas dan memfasilitasi arus barang dan manusia dari dan ke Simeulue. 4.3.9. Penanggulangan Kerawanan Bencana, Pengelolaan Sumberdaya Alam, dan Lingkungan Hidup Isu strategis kerawanan bencana, pengelolaan sumberdaya alam, dan lingkungan hidup diterapkan melalui strategi mitigasi dan manajemen risiko bencana. Dalam hal ini, indeks kualitas lingkungan hidup diharapkan dapat meningkat. Untuk itu, pengendalian lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya alam berkelanjutan yang didukung partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam yang dapat menurunkan dampak risiko bencana. 4.3.10. Revitalisasi Sektor Pertanian dan Peningkatan Ketahanan Pangan Pertumbuhan sektor pertanian terhadap PDRB selama kurun waktu 2011–2016 menunjukkan kecenderungan melambat, namun pertanian masih memberikan kontribusi terbesar dalam struktur PDRB dan penyerapan tenaga kerja. Revitalisasi sektor pertanian akan mampu secara signifikan mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Simeulue dan menjaga ketahanan pangan. Dalam ranah ketahanan pangan, masih rendahnya kualitas konsumsi pangan penduduk dan belum sesuai dengan pola konsumsi pangan yang aman, beragam dan bergizi seimbang masih menjadi isu PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



IV-15



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



pembangunan yang penting di Kabupaten Simeulue. Selain itu, masih terdapat daerah rawan pangan dan masih rentannya ketahanan pangan pada skala rumah tangga. Pengelolaan sistem cadangan pangan daerah akan memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Simeulue. Produktivitas pangan juga masih sangat rendah sehingga belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sendiri. 4.3.11. Penguatan Nilai-nilai Syariat dan Adat Istiadat yang Islami Dalam jangka menengah ke depan, melalui isu strategis penguatan nilai-nilai Syariat secara signifikan akan meningkatkan pengamalan nilai-nilai Syariat dalam kehidupan masyarakat yang pada akhirnya berpengaruh kepada penurunan angka pelanggaran Syariat Islam. Selain itu, penguatan dan pelestarian adat istiadat yang Islami dapat berdampak positif kepada peningkatan nilai-nilai budaya ke Acehan yang Islami. Di samping itu, melalui isu strategis ini akan memperkuat eksistensi kelembagaan adat dalam menyebarluaskan nilai-nilai Syariat dalam kehidupan bermasyarakat. 4.3.12. Penguatan Perdamaian secara Berkelanjutan Melalui isu strategis penguatan perdamaian secara berkelanjutan diharapakan memberi manfaat dalam rangka penguatan pelaksanaan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) sesuai dengan prinsip-prinsip MoU Helsinki secara konsisten dan komprehensif. Pemerintah Kabupaten Simeulue dapat meningkatkan ketertiban masyarakat dalam rangka menjaga dan menciptakan situasi damai di tengah-tengah masyarakat. Disamping itu juga membangun nilai nilai perdamaian bagi seluruh lapisan masyarakat.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



IV-16



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



BAB V VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN 5.1 Visi Visi adalah keadaan yang ingin dicapai pada akhir periode kepemimpinan Bupati yang menjadi dasar perencanaan selama periode Bupati dan Wakil Bupati. Mempertimbangkan permasalahan dan tantangan pembangunan, ditetapkan Visi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simeulue untuk periode 2017-2022 adalah: “Terwujudnya masyarakat Simeulue yang adil dan sejahtera berdasarkan nilai-nilai Syariat” Penjabaran makna dari visi tersebut sebagai berikut: 1. Adil, yaitu masyarakat simeulue yang memiliki akses dan jangkauan layanan kesehatan, pendidikan, ekonomi dan infrastruktur yang merata dan proporsional diseluruh kecamatan sehingga kesenjangan pelayanan masyarakat di seluruh kecamatan tidak timpang. 2. Sejahtera, yaitu suatu kondisi terpenuhinya hak-hak dasar secara layak mencakup pemenuhan pangan, pelayanan kesehatan, pekerjaan dan kesempatan berusaha, perumahan, air bersih dan sanitasi, tanah, sumber daya alam dan lingkungan hidup, rasa aman dan tentram serta pemenuhan hak untuk berpartisipasi dalam hal kegiatan pembangunan, politik dan sosial kemasyarakatan. 3. Nilai-Nilai Syariat, yaitu suatu kondisi meningkatnya nuansanuansa islami dalam hidup dan kehidupan masyarakat yang ditandai dengan penerapan nilai-nilai islami yang kaffah dalam seluruh aktifitas, berakhlak mulia, jujur dan adil, bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu pengetahuan tinggi, terwujudnya keluarga sakinah serta memelihara hubungan yang harmonis sesama antar umat beragama. 5.2 Misi Agar Visi tersebut dapat dicapai, dilaksanakan 8 misi pembangunan Kabupaten Simeulue tahun 2017-2022 sebagai berikut 1. Mewujudkan pendidikan yang berkualitas untuk menghasilkan sumberdaya manusia yang unggul dan berdaya saing; 2. Mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, terjangkau, dan merata; 3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis ekonomi kerakyatan dan pemanfaatan teknologi; 4. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan amanah; 5. Meningkatkan ketersediaan dan kualitas infrastruktur dan fasilitas umum; 6. Mengelola sumberdaya alam secara optimal, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan; 7. Mewujudkan ketahanan dan kemandirian pangan; 8. Mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang rukun dan harmonis dengan pengamalan nilai-nilai syariat Islam. PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



V-1



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



5.3 Tujuan dan Sasaran Berdasarkan Visi dan Misi Kepala Daerah, maka ditetapkan tujuan dan sasaran pembangunan Kabupaten Simeulue Tahun 20172022 sebagai berikut:



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



V-2



Tabel 5.1 Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Pembangunan Kabupaten Simeulue Tahun 2017-2022 No



Misi/Tujuan/Sasaran



Indikator



1



2



3



1 1.1 1.1.1



4



5



Mewujudkan pendidikan yang berkualitas untuk menghasilkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing Meningkatkan perluasan dan pemerataan akses, serta mutu pendidikan pada jenjang pendidikan dasar Tercapainya pemerataan akses pendidikan pada jenjang pendidikan dasar Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI/Paket persen 91,05 A Angka Partisipasi Murni (APM) persen 68,67 SMP/MTs/Paket B Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI/Paket A



1.1.2



Kondisi Kinerja Awal Satuan RPJMD (2016)



persen



Angka Partisipasi Kasar (APK) persen SMP/MTs/Paket B Angka rata-rata lama sekolah tahun Angka harapan sekolah tahun Angka Melek Huruf persen Meningkatnya ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan dasar 9 tahun yang berkualitas



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



102,94



Target Capaian 2018



2019



2020



2021



2022



Kondisi Akhir



6



7



8



9



10



11



95,67



95,67



96,27



96,57



100,00



100,00



76,38



77,31



78,24



79,17



80,10



80,10



105,00 108,00 111,00 114,00 117,00



117,00



93,55



97,22



97,95



98,68



99,41



100,00



100,00



8,91 12,72 98,71



8,93 13,07 99,01



8,96 13,27 99,16



9,00 13,37 99,31



9,13 13,47 99,46



9,16 13,57 99,61



9,16 13,57 99,61



Persentase SD/SMP yang memiliki perpustakaan yang baik



persen



81,28



85,00



90,00



95,00



100,00 100,00



Persentase ruang kelas yang baik di SD/SMP



persen



34,55



50,00



60,00



70,00



80,00



90,00



100,00 90,00



V-3



1 1.1.3



2 3 Tercapainya Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan SD dan SMP Jumlah peserta didik setiap rombel untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang. Setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru serta papan tulis Di setiap SD/MI tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya Di setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik Jumlah kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik Jumlah pengawas SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik Persentase jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru serta papan tulis



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



4



5



6



7



8



9



10



11



persen



81,00



82,00



85,00



90,00



95,00



100,00



100,00



persen



57,00



70,00



80,00



90,00



95,00



100,00



100,00



persen



82,00



81,00



85,00



90,00



95,00



100,00



100,00



persen



71,00



75,00



80,00



85,00



90,00



100,00



100,00



persen



79,00



85,00



90,00



95,00



100,00 100,00



100,00



persen



81,00



81,00



85,00



90,00



95,00



100,00



100,00



V-4



1



1.2 1.2.1



2



3 Persentase SMP dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang ada meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk peserta didik Persentase SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang ada dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru Persentase SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masingmasing sebanyak 40% dan 20%



4



5



6



7



8



9



10



11



persen



81,00



81,00



85,00



90,00



95,00



100,00



100,00



persen



81,00



81,00



85,00



90,00



95,00



100,00



100,00



persen



81,00



81,00



85,00



90,00



95,00



100,00



100,00



persen



81,00



85,00



90,00



95,00



100,00 100,00



100,00



Menguatkan dan mengintegrasikan muatan agama Islam dalam penyelenggaraan pendidikan umum guna menghasilkan sumber daya manusia yang unggul dan Islami Meningkatnya muatan ajaran Islam dan kukirulum madrasah di jenjang pendidikan dasar Persentase SD yang memiliki tambahan jam persen n.a. 50,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 pelajaran agama Islam minimal 4 jam sehari Persentase SMP yang memiliki tambahan jam pelajaran agama Islam minimal 4 jam sehari



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



persen



n.a.



50,00



100,00 100,00 100,00 100,00



100,00



V-5



1 1.2.2



2 Meningkatnya peran camat dalam meningkatkan efektifitas TPQ



3



Persentase efektifitas penyelenggaraan TPQ 1.3 1.3.1



40,00



predikat



n.a



7



8



9



10



11



100,00 100,00 100,00 100,00 100,00



100,00



sangat sangat baik baik



sangat baik



baik



baik



baik



orang



0



0



0



3600



5400



7200



7200



buah



20



22



24



26



28



30



30



Jumlah klub olahraga per 10.000 penduduk Cakupan pembinaan olahraga



rasio persen



31,24 92,00



32,24 95,00



Jumlah prestasi olahraga



prestasi



16



27



32



37



41



46



46



indeks indeks



76,19 57,82



76,83 58,82



77,47 59,82



78,11 60,82



78,75 61,82



79,39 62,82



79,39 62,82



1.5 1.5.1



Menyiapkan SDM pemuda yang unggul dan berdaya saing serta prestasi olahraga Berkembangnya organisasi pemuda yang berkiprah dalam pembangunan



1.5.2



Organisasi pemuda yang dibina Tumbuhnya minat, bakat, dan peran aktif pemuda dalam olahraga



1.6 1.6.1



persen



6



Meningkatkan sumber daya manusia yang unggul melalui pemantapan budaya dan gemar membaca di kalangan masyarakat Meningkatnya budaya dan gemar membaca di kalangan masyarakat Jumlah pengunjung pustaka



1.5.3



5



Mengembangkan pendidikan karakter di jenjang pendidikan dasar Meningkatnya indeks pendidikan karakter di semua tingkatan SD dan SMP Indeks pendidikan karakter di SD dan SMP



1.4 1.4.1



4



33,24 34,24 35,24 36,24 100,00 100,00 100,00 100,00



36,24 100,00



Meningkatnya prestasi olahraga



Meningkatkan pengarusutamaan gender dalam pembangunan Berkurangnya kesenjangan pencapaian pembangunan antara laki-laki dan perempuan Indeks Pembangunan Gender (IPG) Indeks Pemberdayaan Gender (IDG)



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



V-6



1 2 2.1 2.1.1



2 3 4 Mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, terjangkau dan merata Memantapkan dan memperluas akses dan daya dukung sarana dan prasarana pelayanan kesehatan Meningkatnya pemerataan akses dan mutu pelayanan kesehatan



7



8



9



10



11



rasio rasio rasio rasio rasio rasio tahun



0,16 0,21 0,89 1,67 0,13 0,01 64,78



0,18 0,24 0,92 1,68 0,14 0,01 65,08



0,22 0,27 0,94 1,69 0,15 0,01 65,23



0,26 0,30 0,96 1,70 0,16 0,01 65,38



0,30 0,33 0,98 1,71 0,16 0,01 65,53



0,34 0,36 1,00 1,72 0,16 0,01 65,68



0,34 0,36 1,00 1,72 0,16 0,01 65,68



Persentase ketersediaan layanan evakuasi medis yang berkualitas (darat, laut dan udara)



persen



40,00



50,00



60,00



70,00



80,00



90,00



90,00



persen



60,00



70,00



80,00



90,00



predikat



n.a



baik



baik



baik



100,00 100,00 sangat sangat baik baik



7,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



8,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



Menyelenggarakan dan meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan kesehatan ibu dan anak Meningkatnya status kesehatan ibu dan anak Angka kematian ibu per 1.000 kelahiran ibu/1.00 hidup 0 KLH Angka kematian bayi per 1.000 kelahiran bayi/1.0 hidup 00 KLH bayi/1.0 Angka Kelangsungan Hidup Bayi (AKB) 00 KLH Persentase persalinan ibu oleh tenaga persen kesehatan Persentase ibu hamil mendapatkan K4 persen



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



6



Rasio dokter umum per 1.000 penduduk Rasio dokter spesialis per 1.000 penduduk Rasio bidan per 1.000 penduduk Rasio perawat per 1.000 penduduk Rasio puskesmas per 1.000 penduduk Rasio RSUD per 1000 penduduk Angka harapan hidup



Persentase cakupan layanan BPJS Indeks kepuasan masyarakat bidang kesehatan 2.2 2.2.1



5



992,00



1000,00 1000,00 1000,00 1000,00 1000,00



63,26



82,66



92,36



100,00 100,00 100,00



66,83



76,03



80,63



85,23



89,83



94,23



100,00 sangat baik



1000,00 100,00 94,23



V-7



1 2.3 2.3.1



2 3 4 Meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan gizi yang berkualitas, adil, dan merata bagi masyarakat Meningkatnya status gizi masyarakat Persentase balita gizi buruk



2.4 2.4.1



2.5 2.5.1



3.2.2



7



8



9



10



11



0,54



0,40



0,30



0,20



0,10



0,00



0,00



50,00



100,00 100,00 100,00 100,00



100,00



67,28



72,28



77,28



82,28



87,28



87,28



20,00



40,00



60,00



80,00



100,00



100,00



18,95



18,46



17,98



17,49



17,00



17,00



Meningkatkan ketersediaan obat, dan mutu makanan serta diversifikasi obat kimia ke herbal Meningkatnya diversifikasi obat kimia ke herbal persen



n.a



Meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis ekonomi kerakyatan dan pemanfaatan teknologi Mendorong percepatan pengurangan kemiskinan yang terpadu, lintas sektoral dan antar wilayah Menurunnya penduduk miskin dan pengurangan kesenjangan pendapatan antar golongan dan antar kecamatan Tingkat Kemiskinan



3.2 3.2.1



6



Meningkatkan upaya perlindungan masyarakat dari penyakit menular yang diikuti dengan penyehatan lingkungan Terbentuknya perilaku pola hidup sehat dan unit reaksi cepat pada setiap kecamatan yang responsif Persentase terbentuknya unit reaksi cepat persen 0,00 pelayanan kesehatan di setiap kecamatan Persentase RT berperilaku bersih dan sehat persen 62,28



Persentase diversifikasi obat kimia ke herbal



3 3.1 3.1.1



persen



5



persen



19,93



Mengembangkan ekonomi kerakyatan yang berbasis sumber daya lokal untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Simeulue Meningkatnya produksi komoditas perkebunan unggulan daerah Jumlah produksi cengkeh ton 2905,87 3988,00 4530,00 5071,00 5613,00 6154,00 Jumlah produksi kelapa dalam ton 5414,43 6000,00 6500,00 7000,00 7500,00 8000,00 Meningkatnya populasi ternak unggulan daerah Jumlah populasi kerbau ekor 26700 28660 30026 31392 32758 34124



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



6154,00 8000,00 34124



V-8



1



3.2.3



3.2.4



3.2.5



3.2.6



2



3 Jumlah populasi sapi Jumlah populasi ayam pedaging



Jumlah kematian/didera penyakit (ternak kerbau) Meningkatnya KUKM yang kuat berbasis kerakyatan Jumlah usaha kecil Persentase koperasi aktif Jumlah usaha menengah Jumlah usaha mikro Meningkatnya investasi/penanaman modal di Kabupaten Simeulue Jumlah penanaman modal dalam negeri (PMDN) Meningkatnya TPAK (Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja)



6 7 8 9 10 11 3981 4631 5281 5931 6581 6581 160970 172970 184970 196970 208970 208970



ekor



4457



1335



1292



1066



1564



430



430



unit persen unit unit



180 39,74 25 1621



190 42,74 30 1651



190 44,74 35 1681



200 46,74 40 1711



215 48,74 45 1741



225 50,74 50 1771



225 50,74 50 1771



buah



13



14



15



16



17



18



18



persen



63,00



64,00



65,00



66,00



67,00



68,00



68,00



17000 18000 19000 20000 42,73 52,73 62,73 72,73



20000 72,73



Meningkatkan produksi dan produktivitas perikanan tangkap dan budidaya yang ramah lingkungan dan berbasis pembangunan berkelanjutan Meningkatnya produksi perikanan dan kelautan Jumlah produksi perikanan laut Jumlah produksi perikanan budidaya



3.4 3.4.1



5 3331 150970



Menurunnya angka kematian ternak



Angka TPAK 3.3 3.3.1



4 ekor ekor



ton ton



14653 23,73



16000 32,73



unit ton



8 120



10 129



Mengembangkan industri pengolahan yang ramah lingkungan Berkembangnya industri pengolahan produk perikanan Jumlah industri pengolahan perikanan Produksi pengolahan hasil perikanan



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



12 138



14 147



16 156



18 167



18 167



V-9



1 3.4.2



3.4.3



3.5 3.5.1



3.6 3.6.1



3.6.2



2 3 Berkembangnya industri pengolahan pertanian, terutama perkebunan



4



5



6



7



8



9



10



11



Jumlah industri pengolahan hasil cengkeh, kelapa dalam, kelapa sawit dan minyak atsiri



unit



2



6



6



6



6



6



6



Kontribusi industri pengolahan dalam PDRB



persen



1,39



1,44



1,49



1,53



1,57



1,61



1,61



klp



n.a



2



4



6



8



10



10



Meningkatnya kontribusi industri pengolahan



Menyediakan pemasaran hasil pengolahan komoditas pertanian Tersedianya pemasaran hasil pengolahan komoditas pertanian unggulan Jumlah Gapoktan/Poktan pemasaran hasil pengolahan komoditas pertanian unggulan



Mengembangkan objek dan daya tarik pariwisata yang sesuai dengan potensi wilayah yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung pariwisata Meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan domestik dan asing Jumlah kunjungan wisatawan domestik dan orang 28032 40000 50000 60000 70000 80000 mancanegara Meningkatnya kontribusi pariwisata Kontribusi pariwisata dalam PDRB



3.7 3.7.1



3.8 3.8.1



Mewujudkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kabupaten Simeulue Terwujudnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada tahun 2020 Capaian pelaksanaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada tahun 2020



persen



1,46



1,50



1,55



persen



0,00



30,00



70,00



1,60



1,65



1,70



100,00 100,00 100,00



80000 1,70



100,00



Mengembangkan BUMDes yang sehat dan profesional dan membentuk kelompok usaha bersama ekonomi produktif skala desa (KUBE) Terbentuknya BUMDes yang sehat dan profesional Jumlah BUMDEs Mandiri



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



unit



0,00



5



6



6



7



7



29



V-10



1 3.8.2 3.8.3



3.9 3.9.1



2 3 Terbentuknya kelompok usaha bersama ekonomi produktif skala desa (KUBE) Jumlah KUBE Terbentuknya dan terbinanya Teknologi Tepat Guna (TTG) Jumlah Teknologi Tepat Guna (TTG) yang terbentuk



5



6



7



8



9



10



11



unit



0



5



5



6



6



7



29



unit



0



5



5



6



6



7



29



persen



45,15



50,00



60,00



70,00



80,00



100,00



100,00



opini kategori predikat



WTP sedang C



WTP tinggi B



WTP tinggi B



WTP tinggi B



predikat



n.a



baik



baik



baik



WTP WTP tinggi tinggi B B sangat sangat baik baik



WTP tinggi B sangat baik



level



2



2



3



3



level orang persen



2 n.a. 22,22



2 100 30,00



Meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan anak terlantar dan PMKS Terbinanya PMKS di Kabupaten Simeulue Persentase PMKS yang dibina



4 4.1 4.1.1



4



Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan amanah Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan amanah secara berkelanjutan Tercapainya birokrasi yang bersih dan akuntabel serta terlaksananya road map reformasi birokrasi Opini WTP atas laporan keuangan LPPD berkategori tinggi LAKIP kategori B Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah Tingkat kapabilitas Akuntabilitas Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Tingkat maturitas SPIP Jumlah ASN yang memiliki kompetensi Persentase tindak lanjut temuan



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



3 3 120,00 150 35,00 40,00



3



3



3



3 170 45,00



3 180 50,00



3 540 50,00



V-11



1 4.1.2



2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Meningkatnya kualitas perencanaan, koordinasi, penelitian dan evaluasi pembangunan yang didukung sistem informasi teknologi serta data informasi statistik yang akurat dan tepat waktu Persentase tahapan perencanaan tepat waktu Terlaksananya e-goverment



4.2 4.2.1



4.3 4.3.1



5.1 5.1.1



5.1.2



60,80 0,00



64,28 50,00



Membina hubungan yang harmonis dan meningkatkan kerjasama antar instansi pemerintah, swasta/bisnis, dan akademisi Meningkatnya kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta/bisnis, akademisi minimal 10 kerjasama/tahun Jumlah kerjasama (MoU) dengan instansi Kerjasam n.a 10 pemerintah, swasta/bisnis, akademisi a/MoU



73,68 70,00



84,21 90,00



10



10



94,73 100,00 100,00 100,00



10



10



100,00 100,00



50



Meningkatkan kualitas dan akses pelayanan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil demi tercapaianya sistem administrasi kependudukan yang akurat dan dinamis Mempermudah akses administrasi pelayanan kependudukan yang akurat, cepat, dekat dan gratis Persentase penduduk ber-KTP



5



persen persen



persen



51,27



63,45



75,63



87,81



99,00



100,00



100,00



Meningkatkan ketersediaan dan kualitas infrastruktur dan fasilitas umum Meningkatkan ketersediaan, kualitas, dan cakupan pelayanan infrastruktur yang terpadu dan berkelanjutan untuk percepatan aksesibilitas wilayah dan menunjang perekonomian daerah Meningkatnya kualitas jalan Kabupaten Simeulue Proporsi panjang jaringan jalan kabupaten persen 28,32 36,86 41,85 46,85 51,84 56,84 56,84 dalam kondisi baik Bertambahnya volume dan kapasitas penerbangan Lasikin-Nagan Raya Jumlah volume dan kapasitas penerbangan frekuensi 647 708 769 830 891 952 952 Lasikin-Nagan Raya



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



V-12



1 5.1.3



5.1.4



2 3 Meningkatnya kapasitas dan kualitas serta cakupan pelayanan perhubungan Jumlah kapasitas angkut penyeberangan laut (barang) Persentase kualitas pelayanan penyeberangan orang Persentase standarisasi angkutan darat antar kecamatan dan dalam kota Meningkatnya akses dan cakupan pelayanan komunikasi Persentase gampong terakses jaringan HP



5.2 5.2.1



5.3.2



6



7



8



9



10



11



ton



25805



58000



68000 78000 98000 108000 108000



persen



40,00



50,00



60,00



70,00



80,00



100,00



100,00



persen



n.a



20,00



40,00



60,00



80,00



100,00



100,00



persen



81,15



90,00



100,00 100,00 100,00 100,00



100,00



persen



17,42



24,91



32,40



39,88



47,37



56,15



56,15



Meningkatkan ketersediaan perumahan layak huni dan pembangunan infrastruktur permukiman untuk mendukung layanan infrastruktur dasar yang layak Berkurangnya rumah tidak layak huni Persentase rumah layak huni Meningkatnya kualitas dan cakupan pelayanan infrastruktur permukiman Persentase rumah tangga terakses air minum Persentase rumah tangga terakses sanitasi layak Persentase ketersediaan infrastruktur lingkungan permukiman perkotaan



5.4 5.4.1



5



Meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan irigasi untuk mendukung peningkatan produksi pertanian pangan Terbangunnya tiga daerah irigasi teknis skala menengah Sigulai, Sibuluh dan Suak Lamatan untuk mengairi lahan sawah 3000 ha tahun 2020 Persentase luas sawah yang terairi irigasi



5.3 5.3.1



4



persen



44,90



46,66



49,59



53,01



56,19



59,85



59,85



persen



31,09



36,59



42,09



47,59



53,09



58,63



58,63



persen



51,81



55,66



59,51



63,36



67,01



71,08



71,08



persen



35,00



40,00



45,00



50,00



55,00



60,00



60,00



Hektar



4,17



6,07



6,07



7,27



7,27



7,27



7,27



Menyediakan fasilitas publik dan ruang terbuka hijau Terselesaikannya RTH Sinabang 1% dari luas kawasan kota tahun 2022 Luas RTH publik yang dikelola



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



V-13



1 5.4.2



6 6.1 6.1.1



6.1.2



2 3 4 5 Tertatanya kawasan perkotaan yang representatif (Suka Jaya, Sinabang, Suka Maju, Air Dingin dan Suka Karya) Jumlah dokumen dan regulasi perencanaan dokumen 2,00 tata ruang Persentase penataan kawasan kota sinabang persen 50,00 yang representatif



6.2.2



7



8



9



10



11



1,00



1,00



1,00



1,00



1,00



7,00



60,00



70,00



80,00



90,00



100,00



0,00



50,00



60,00



70,00



80,00



80,00



100,00 100,00



Mengelola sumber daya alam secara optimal, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan Meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup yang didukung peran aktif seluruh komponen masyarakat Meningkatnya kesadaran pelestarian lingkungan hidup yang sesuai dengan kondisi daerah dan berwawasan lingkungan Persentase keterlibatan masyarakat dalam persen 30,00 40,00 pelestarian lingkungan hidup Terbentuknya dan terbinanya kawasan TAHURA Persentase pengelolaan kawasan Tahura



6.2 6.2.1



6



persen



Meningkatkan cakupan pelayanan persampahan di setiap kecamatan Meningkatnya cakupan pelayanan persampahan di 10 kecamatan Cakupan wilayah penanganan persampahan di kecamata ibukota kecamatan n Persentase operasionalisasi TPA Control persen Lanfill Desa Suak Buluh Persentase penanganan sampah persen Terbentuknya dan terbinanya unit usaha ekonomi yang berbasis sampah Jumlah usaha ekonomi yang berbasis sampah



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



unit



0,00



25,00



50,00



75,00



100,00



3



4



6



8



8



8



8



40,00



60,00



70,00



80,00



90,00



100,00



100,00



29,72



34,54



39,36



41,77



44,18



46,59



46,59



n.a.



3



6



9



12



15



15



V-14



1 6.3 6.3.1



2



3



7.1 7.1.1



7



8



9



10



11



indeks



162 (tinggi)



157 152 147 (tinggi) (tinggi) (tinggi)



142 137 (sedang) (sedang)



137 (sedang)



Mewujudkan ketahanan pangan dan kemandirian pangan Mengembangkan sistem pertanian berkelanjutan yang efisien, berbasis iptek dan sumber daya lokal, serta berwawasan lingkungan yang dapat menumbuhkan ketahanan pangan dan kemandirian pangan Meningkatkan produksi pangan dan kesejahteraan petani ton/ha ton ha desa



1,24 13906 n.a. n.a.



2,00 3,00 4,00 4,00 4,00 15000 17000 19000 22000 24000 500,00 1000,00 1500,00 1700,00 2000,00 40,00 50,00 20,00 15,00 13,00



4,00 24000 2000,00 138,00



Meningkatkan diversifikasi pangan yang bergizi, seimbang, terjangkau dan terakses oleh seluruh masyarakat Meningkatnya diversifikasi hasil pangan yang beragam, bergizi, seimbang, terjangkau dan terakses Jumlah produksi daging sapi Jumlah produksi daging ayam



8 8.1 8.1.1



6



Meningkatnya manajemen sistem mitigasi bencana termasuk Early Warning System dan pencegahan bencana



Produktivitas padi per hektar Jumlah produksi padi gabah Luas tanaman palawija dan hortikultura Jumlah desa mandiri pangan 7.2 7.2.1



5



Mengembangkan manajemen sistem mitigasi bencana secara terpadu termasuk Early Warning System dan pencegahan bencana yang melibatkan peran aktif seluruh komponen masyarakat Indeks resiko bencana



7



4



kg kg



7716 117016



30000 50000 70000 90000 110000 110000 118000 119000 120000 130000 140000 140000



Mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang rukun dan harmoni dengan pengamalan nilai-nilai syariat Meningkatkan kualitas pelaksanaan dan pengamalan nilai-nilai Islam dalam sendi kehidupan bermasyarakat dan di lingkungan pemerintahan Menguatnya kualitas masyarakat berbasis Al-Qur'an dan Al-Hadits Jumlah hafizh Al-Qur'an



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



orang



0



5



10



15



20



25



25



V-15



1 8.1.2



2 Makmurnya masjid dan meunasah



8.1.3



Jumlah Masjid yang aktif melaksanakan shalat berjamaah lima waktu Meningkatnya kualitas sarana dan prasarana ibadah



8.1.4



Meningkatnya kader dakwah dan ulama



8.1.5



8.1.6



3



4



5



unit



n.a.



Persentase masjid yang memenuhi standar



persen



30,00



40,00



50,00



60,00



70,00



80,00



80,00



Jumlah pengkaderan ulama



orang



50



60



70



80



90



90



90



persen



0,00



10,00



20,00



30,00



40,00



50,00



50,00



Juta Rp



2026,24



Meningkatnya pembinaan pesantren/dayah/balai pengajian Persentase pesantren/dayah/balai pengajian yang dibina Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berzakat dan berinfaq Jumlah zakat dan infaq yang disalurkan



8.2 8.2.1



8.3.2



7



8



9



10



165,00 168,00 168,00 168,00 168,00



2228,87 2431,49 2634,11 2836,74 3039,36



11 168,00



3039,36



Meningkatkan intensitas penegakan dan pengawasan Qanun dan nilai-nilai syariat (Jinayah, Muamalah dan Aqidah) Berkurangnya kasus pelanggaran qanun dan nilai-nilai syariat Jumlah kasus pelanggaran qanun syariat



8.3 8.3.1



6



kasus



6



4



2



0



0



0



0



Melestarikan adat istiadat yang bernilai syariat dan meningkatkan peran kelembagan adat di tengah kehidupan masyarakat Terbinanya dan terpeliharanya adat istiadat yang bernilai syariat Persentase adat-istiadat yang dilestarikan Meningkatnya dan efektifnya kelembagaan adat di tengah-tengah kehidupan masyarakat Persentase aktifnya kelembagaan adat dan budaya di tengah-tengah kehidupan masyarakat



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



persen



30,00



40,00



50,00



60,00



70,00



80,00



80,00



persen



40



50



60,00



70,00



80,00



90,00



90,00



V-16



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



BAB VI STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH 6.1. Strategi Pembangunan Strategi merupakan langkah-langkah penting yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu lima tahun ke depan untuk mengatasi berbagai permasalahan dan tantangan pembangunan yang mendesak serta memiliki dampak (impact) yang besar terhadap pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan. Dalam kaitan itu, untuk mewujudkan Visi Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Simeulue Tahun 2017-2022, yaitu “Terwujudnya masyarakat Simeulue yang adil dan sejahtera berdasarkan nilai-nilai Syariat” maka Pemerintah Kabupaten Simeulue akan melaksanakannya melalui 8 (delapan) misi yang telah disusun dan strategi-strategi pembangunan daerah yang tepat dan komprehensif dalam jangka waktu 5 (lima) tahun mendatang. Untuk mewujudkan pencapaian visi dan misi pembangunan jangka menengah Kabupaten Simeulue Tahun 2017-2022, dirumuskan strategi pembangunan sebagai berikut:



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VI-1



Tabel 6.1 Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan Strategi Pembangunan Kabupaten Simeulue Tahun 2017-2022 No 1 1



Visi dan Tujuan Sasaran Strategi Pembangunan Misi 2 3 4 5 Terwujudnya masyarakat Simeulue yang adil dan sejahtera berdasarkan nilai-nilai Syariat Misi 1 : Mewujudkan pendidikan yang berkualitas untuk menghasilkan sumberdaya manusia yang unggul dan berdaya saing Meningkatkan pelayanan dan fasilitas pendidikan dasar yang berkualitas di setiap Tercapainya sekolah guna tercapainya standar pelayanan minimal (SPM) dan pencapaian Wajib Meningkatkan pemerataan akses belajar 12 tahun; Menyediakan bantuan untuk anak didik yang berasal dari keluarga perluasan dan pendidikan jenjang kurang mampu serta memiliki potensi bakat, minat, serta berprestasi pada jenjang pemerataan akses, pendidikan dasar pendidikan dasar. serta mutu pendidikan pada jenjang Meningkatnya pendidikan usia dini ketersediaan sarana Menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai di setiap SD dan SMP, (PAUD) dan pendidikan dan prasarana meliputi perpustakaan, alat peraga, laboratorium, dan rehabilitasi ruang kelas yang dasar yang bermutu pendidikan dasar 9 rusak. tahun yang berkualitas



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VI-2



1



2



3



4



Tercapainya standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan SD dan SMP



5 Meningkatkan pelayanan dan fasilitas pendidikan dasar yang berkualitas di setiap sekolah guna tercapainya standar pelayanan minimal (SPM) dan pencapaian Wajib belajar 12 tahun; Meningkatkan kinerja guru dan tenaga kependidikan melalui pembinaan berkelanjutan yang mampu memiliki pengetahuan di bidangnya dengan baik dan kualitas sikap (berkepribadian, spriritual, dan sosial) yang dapat memberikan suri tauladan yang baik bagi anak didik; Penyediaan beasiswa dan bantuan pendidikan bagi guru dan tenaga kependidikan berprestasi untuk menunjang kualifikasi akademik dan kompetensi; Meningkatkan kapasitas tata kelola dan manajemen pendidikan dasar berdasarkan standar mutu pendidikan.



Menguatkan dan mengintegrasikan muatan agama Islam dalam penyelenggaran pendidikan umum guna menghasilkan sumberdaya manusia yang unggul dan Islami.



Meningkatnya muatan ajaran Islam dan kukirulum madrasah di jenjang pendidikan dasar



Mempercepat pembangunan sekolah (boarding school); Mengembangkan dan meningkatkan muatan kurikulum agama islam pada jenjang pendidikan dasar serta percepatan pengembangan sistem pendidikan boarding school yang memperhatikan kebutuhan dan potensi anak.



Meningkatnya peran Camat dalam meningkatkan efektifitas TPQ



Meningkatkan keterlibatan dan fungsi Camat dalam mendorong kualitas dan efektivitas penyelengaraaan TPQ.



Mengembangkan pendidikan karakter di jenjang pendidikan dasar



Meningkatnya indeks pendidikan karakter di semua tingkatan SD dan SMP



Mengembangkan dan memperkuat pendidikan karakter bagi peserta didik yang melibatkan kerjasama antar satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat; Mengoptimalkan potensi dan meningkatkan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplimentasikan pendidikan karakter.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VI-3



1



2



3 Meningkatkan sumber daya manusia yang unggul melalui pemantapan budaya dan gemar membaca di kalangan masyarakat



Menyiapkan SDM pemuda yang unggul dan berdaya saing



Meningkatkan pengarusutamaan gender dalam pembangunan



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



4



5



Tersedianya perpustakaan daerah serta tumbuhnya budaya membaca di kalangan masyarakat



Membangun pustaka daerah yang modern serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung, termasuk pustaka keliling untuk menunjang budaya membaca di kalangan masyarakat



Berkembangnya organisasi pemuda yang berkiprah dalam pembangunan



Menguatkan kapasitas organisasi pemuda dan peningkatan potensi pemuda untuk berjiwa kewirausahaan, kepeloporan, dan kepemimpinan dalam pembangunan serta perluasan kesempatan memperoleh pendidikan dan keterampilan.



Tumbuhnya minat, bakat, dan peran aktif pemuda dalam olahraga



Meningkatkan sarana dan prasarana olahraga yang memadai dan berkualitas untuk mendukung pembinaan serta upaya pembibitan dan pengembangan prestasi olahraga secara sistematik, berjenjang, dan berkelanjutan; Meningkatkan penghargaan dan kesejahteraan atlet, pelatih, dan tenaga keolahragaan yang berprestasi di bidang olahraga.



Berkurangnya kesenjangan pencapaian pembangunan antara laki-laki dan perempuan



Meningkatkan pemahaman dan memperkuat komitmen para pelaku pembangunan guna pengintegrasian perspektif gender dalam berbagai tahapan, proses, dan bidang pembangunan; Memperkuat lembaga/jejaring PUG, termasuk organisasi masyarakat dalam penerapan PUG; Meningkatkan kualitas dan peran kaum perempuan di berbagai bidang pembangunan sesuai potensi dan bakat/keahlian.



VI-4



1 2



2 3 4 Misi 2 : Mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, terjangkau dan merata Memantapkan dan memperluas akses dan daya dukung sarana dan prasarana pelayanan kesehatan



Meningkatnya pemerataan akses dan mutu pelayanan kesehatan



Menyelenggarakan dan meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan kesehatan ibu dan anak



Meningkatnya status kesehatan ibu dan anak



Meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan gizi yang berkualitas, adil, dan merata bagi masyarakat



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



Meningkatnya status gizi masyarakat



5



Meningkatkan dan penyediaan fasilitas pendukung kesehatan di puskesmas, puskesmas pembantu (Pustu) dan RSUD yang berkualitas dan merata guna menunjang peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan dasar; Meningkatkan pemenuhan kebutuhan tenaga medis di puskesmas dan RSUD serta percepatan distribusi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang terintegrasi dan mengikat di setiap kecamatan; Meningkatkan mutu tenaga kesehatan melalui peningkatan kompetensi, pendidikan dan pelatihan, dan mendorong pelaksanaan sertifikasi seluruh jenis tenaga kesehatan untuk mendorong percepatan mutu pelayanan kesehatan. Meningkatkan akses dan mutu pelayanan ibu dan anak, meliputi kunjungan ibu hamil, pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan terlatih di fasilitas kesehatan dan penurunan kasus kematian ibu; Meningkatkan peran upaya kesehatan berbasis masyarakat termasuk posyandu dan pelayanan terintegrasi lainnya dalam pendidikan kesehatan dan pelayanan kesehatan ibu, anak, remaja, dan lansia. Meningkatkan promosi dan sosialiasi perilaku masyarakat tentang kesehatan, gizi, sanitasi, hygiene, dan pengasuhan; Meningkatkan peran masyarakat dalam perbaikan gizi terutama untuk ibu hamil, wanita usia subur, anak, dan balita, termasuk melalui upaya kesehatan berbasis masyarakat; Menguatkan peran dan keterlibatan lintas sektor dalam rangka intervensi sensitif dan spesifik yang didukung oleh Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh dalam pelaksanaan rencana aksi pangan dan gizi di Kabupaten Simeulue;



VI-5



1



3



2



3



4



Meningkatkan upaya perlindungan masyarakat dari penyakit menular yang diikuti dengan penyehatan lingkungan



Terbentuknya perilaku pola hidup sehat dan unit reaksi cepat pada setiap kecamatan yang responsif



5 Meningkatkan upaya preventif dan promotif termasuk pencegahan kasus baru penyakit dalam pengendalian penyakit menular terutama TB, dan penyakit tidak menular; Meningkatkan kesehatan lingkungan dan akses terhadap air minum dan sanitasi yang layak dan perilaku hygiene serta pemberdayaan dan peningkatan keterlibatan dunia usaha/swasta dan masyarakat dalam pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan; Meningkatkan pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan kesehatan masyarakat, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) serta upaya kesehatan berbasis masyarakat (UKBM) termasuk pengembangan rumah sehat; Membentuk unit reaksi cepat pelayanan kesehatan di setiap puskesmas.



Meningkatkan ketersediaan obat, dan Meningkatnya mutu makanan serta diversifikasi obat kimia Meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan obat herbal diversifikasi obat kimia ke herbal ke herbal Misi 3 : Meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis ekonomi kerakyatan dan pemanfaatan teknologi Mendorong percepatan pengurangan kemiskinan yang terpadu, lintassektoral dan antarwilayah



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



Menurunnya penduduk miskin dan pengurangan kesenjangan pendapatan antargolongan dan antarkecamatan



Meningkatkan sinergi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Simeulue, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, LSM, organisasi masyarakat, dan kelompok peduli lainnya untuk berkomitmen dalam pengurangan kemiskinan.



VI-6



1



2



3



Mengembangkan ekonomi kerakyatan yang berbasis sumberdaya lokal untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Simeulue



4



Meningkatnya produksi komoditas perkebunan unggulan daerah



Meningkatnya populasi ternak unggulan daerah Menurunnya angka kematian ternak



Meningkatkan produksi dan produktivitas perikanan tangkap dan budidaya secara ramah lingkungan dan berbasis pembangunan berkelanjutan Mengembangkan industri pengolahan pertanian berbasis sumberdaya lokal yang ramah lingkungan



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



Meningkatnya produksi perikanan dan kelautan



Berkembangnya industri pengolahan produk perikanan



5 Mengembangkan sektor ekonomi unggulan berbasis potensi dan karakteristik wilayah, terutama sektor perkebunan, peternakan, perikanan, dan UMKM dalam rangka perluasan kesempatan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Simeulue; Meningkatkan produksi dan produktivitas perkebunan yang berdaya saing, meliputi cengkeh dan kelapa dalam; Meningkatkan rehabilitasi perkebunan rakyat (cengkeh, kelapa dalam) melalui penyediaan bantuan bibit dan sarana produksi lainnya untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Meningkatkan populasi dan produktivitas ternak melalui pelayanan inseminasi buatan yang lebih baik dan penerapan good farming practices serta pencegahan pemotongan sapi (ternak) betina produktif; Menyediakan sarana dan prasarana peternakan yang berkualitas untuk menunjang aktivitas usaha peternakan. Meningkatkan pencegahan dan pengendalian penyakit ternak dalam upaya untuk mengurangi angka mortalitas anak dan induk. Mengembangkan sektor ekonomi unggulan berbasis potensi dan karakteristik wilayah, terutama sektor perkebunan, peternakan, perikanan, dan UMKM dalam rangka perluasan kesempatan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Simeulue; Meningkatkan produksi perikanan tangkap dan pengembangan budidaya perikanan (rumput laut, tripang, dan lainnya); Meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat nelayan yang didukung pengembangan sarana dan prasarana, penguatan kelembagaan nelayan, revitalisasi armada penangkapan ikan, dan pengembangan budidaya perikanan darat dan laut. Mengembangkan industri pengolahan perikanan yang ramah lingkungan untuk meningkatkan nilai tambah perikanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan



VI-7



1



2



3



Menyediakan pemasaran hasil pengolahan komoditas pertanian



Mengembangkan KUKM dalam mendorong percepatan ekonomi daerah



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



4 Berkembangnya industri pengolahan pertanian, terutama perkebunan Berkembangnya usaha industri pakan ternak Tersedianya pemasaran hasil pengolahan komoditas pertanian unggulan Meningkatnya UMKM yang kuat berbasis kerakyatan Meningkatnya pertumbuhan koperasi yang sehat dan produktif



5 Mengembangkan unit usaha dan industri pengolahan perkebunan yang ramah lingkungan, meliputi pengolahan minyak atsiri cengkeh, pengolahan kelapa dalam, untuk meningkatkan nilai tambah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat; Mempercepat operasionalisasi industri pengolahan minyak sawit (CPO). Mengembangkan unit usaha dan industri pakan ternak yang ramah lingkungan untuk mendukung penguatan usaha peternakan masyarakat. Meningkatkan akses pemasaran produk pertanian unggulan daerah melalui penyediaan pasar, penguatan jejaring bisnis, dan perluasan pemasaran ke luar daerah. Meningkatkan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, melalui pembinaan dan pelatihan, serta bantuan sarana usaha; Menguatkan sinergi dan kerja sama antarSKPK/lembaga/pemangku kepentingan di tingkat Pemerintah Aceh, pusat, dan Kabupaten Simeulue dalam rangka peningkatan daya saing dan peran UMKM dan koperasi dalam mendorong perekonomian Kabupaten Simeulue. Meningkatkan revitalisasi koperasi dalam mendorong perekonomian daerah, melalui pembenahan dan penguatan manajemen usaha, peningkatan SDM pelaku usaha, serta peningkatan akses koperasi dalam sumberdaya modal dan akses pemasaran.



VI-8



1



2



3 Mengembangkan objek dan daya tarik pariwisata yang sesuai dengan potensi wilayah yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung pariwisata Mewujudkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kabupaten Simeulue Meningkatkan kapasitas pengelolaan dana desa untuk percepatan ekonomi perdesaan guna meningkatkan pendapatan masyarakat yang berkesinambungan



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



4



Meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara



Terwujudnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada tahun 2020 Terbentuknya BUMDes di yang sehat dan profesional dan terbentuknya kelompok usaha bersama ekonomi produktif skala desa (KUBE) Terbentuknya dan terbinanya Teknologi Tepat Guna (TTG)



5 Meningkatkan sarana dan prasarana pendukung pariwisata yang memadai di lokasi objek dan daya tarik wisata; Mengembangkan destinasi wisata alam, budaya, dan buatan melalui pengembangan pengembangan wisata bahari, wisata sejarah dan religi, pengembangan wisata seni budaya, dan lainnya yang sesuai potensi daya tarik wisata; Mengembangkan daya tarik wisata Halal Tourism yang memperhatikan nilai-nilai Islami dan budaya lokal masyarakat Simeulue; Meningkatkan kemitraan pelaku pariwisata melalui penguatan usaha jasa dan usaha sarana pariwisata, fasilitasi investasi usaha pariwisata, pengembangan dan peningkatan jenjang keterampilan tenaga kerja lokal dalam bidang pariwisata serta pelaksanaan even pariwisata skala daerah, nasional, dan internasional. Mempercepat perwujudan kawasan ekonomi khusus (KEK) Simeulue dalam upaya optimalisasi potensi sumberdaya ekonomi yang terpadu serta mendorong percepatan ekonomi wilayah. Mengembangkan BUMDes untuk mendorong optimalisasi potensi sumberdaya ekonomi dan penyerapan tenaga kerja wilayah perdesaan Menguatkan dan penambahan KUBE untuk mendukung pengembangan sektor usaha produktif dan peningkatan kesejahteraan masyarakata perdesaan



Mengembangkan dan penerapan teknologi tepat guna (TTG) untuk mendorong produktivitas masyarakat



VI-9



1



4



2



3



5 Meningkatkan iklim usaha yang kondusif, perbaikan pelayanan investasi, serta Meningkatkan pemberian kemudahan bisnis bagi pelaku usaha yang berinvestasi di Kabupaten investasi/penanaman Simeulue modal di Kabupaten Memperluas kesempatan kerja dan kesempatan berusaha melalui pengembangan Simeulue sektor-sektor ekonomi produktif dan penguatan ekonomi rakyat Meningkatkan Meningkatkan pemberdayaan sosial-ekonomi dan produktivitas masyarakat Menurunnya angka anak pemberdayaan dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS); Meningkatkan pembinaan anak terlantar dan terbinanya PMKS kesejahteraan anak terlantar yang melibatkan seluruh komponen masyarakat untuk memenuhi kebutuhan di Kabupaten Simeulue terlantar dan PMKS dasar dan peningkatan kesejahteraan Misi 4 : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan amanah Meningkatkan implimentasi tata kelola pemerintahan yang bersih, dan berwibawa yang didukung terobosan kinerja secara terpadu, akuntabel, dan integritas; Meningkatkan kompetensi sumber daya aparatur secara bertahap dan berkesinambungan dalam Tercapainya birokrasi yang menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan; Meningkatkan bersih dan akuntabel dan kualitas pelayanan publik yang didukung manajemen pelayanan yang profesional, SDM terlaksananya road map aparatur berintegritas, dan penerapan standar pelayanan minimal; Meningkatkan Meningkatkan kualitas reformasi birokrasi pengawasan internal untuk menjamin pengelolaan keuangan yang transparan dan tata kelola akuntabilitas serta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, amanah, dan pemerintahan yang berwibawa; Menguatkan kapasitas DPRK dalam melaksanakan peran dan fungsi bersih, efektif, dan legislasi, penganggaran, dan pengawasan kinerja pemerintah daerah. amanah secara Meningkatnya kualitas berkelanjutan perencanaan, koordinasi, Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan yang inovatif dan partisipasif yang penelitian dan evaluasi didukung penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) perencana dan penerapan pembangunan yang didukung teknologi komunikasi dan informasi; Meningkatkan ketersediaan data dan informasi sistem informasi teknologi statistik yang berkualitas serta didukung ketersediaan sarana dan prasarana TIK dalam serta data informasi statistik kegiatan informasi statistik. yang akurat dan tepat waktu



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



4 Meningkatnya investasi/penanaman modal di Kabupaten Simeulue Menurunnya jumlah pengangguran



VI-10



1



5



2



3 Membina hubungan yang harmonis dan meningkatkan kerjasama antarinstansi pemerintah, swasta/bisnis, dan akademisi Meningkatkan kualitas dan akses pelayanan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil demi tercapaianya sistem administrasi kependudukan yang akurat dan dinamis MIsi 5 : Meningkatkan ketersediaan Meningkatkan ketersediaan, kualitas, dan cakupan pelayanan infrastruktur yang terpadu dan berkelanjutan untuk percepatan aksesibilitas wilayah dan menunjang perekonomian daerah



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



4



5



Meningkatnya kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta/bisnis, akademisi



Meningkatkan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta/bisnis, dan akademisi di semua bidang pembangunan dalam mendorong percepatan pembangunan daerah



Meningkatnya pelayanan administrasi kependudukan yang akurat, cepat, dekat dan gratis



Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan secara professional yang didukung kualitas data dan ketersediaan informasi kependudukan yang akurat serta kinerja aparatur yang berkualitas



dan kualitas infrastruktur dan fasilitas umum



Meningkatnya kualitas jalan Kabupaten Simeulue



Meningkatkan kualitas dan percepatan pembangunan infrastruktur yang terintegrasi yang di dukung lingkungan yang terpadu, seimbang dan berkelanjutan untuk mendorong kelancaran mobilitas orang, barang, dan jasa serta percepatan perekonomian daerah; Meningkatkan kualitas jalan kabupaten berkondisi baik untuk menghubungkan keterkaitan dan perwujudan konektivitas antarwilayah di kabupaten Simeulue; Meningkatkan pemeliharaan dan perbaikan jalan dan jembatan dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan transportasi darat yang efisien, ekonomis, dan aman; Mendorong dan memfasilitasi peningkatan jaringan jalan propinsi dan nasional di Kabupaten Simeulue dalam kondisi baik



VI-11



1



2



3



4 Bertambahnya volume dan kapasitas penerbangan Lasikin-Nagan Raya Meningkatnya kapasitas dan kualitas serta cakupan pelayanan perhubungan



Meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan irigasi untuk mendukung peningkatan produksi pertanian pangan Meningkatkan ketersediaan perumahan layak huni dan pembangunan infrastruktur permukiman untuk mendukung layanan infrastruktur dasar yang layak



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



Meningkatnya akses dan cakupan pelayanan komunikasi Terbangunnya tiga daerah irigasi tehnis skala Menengah Sigulai, Sibuluh dan Suak Lamatan untuk mengairi lahan sawah 3000 tahun 2020



Berkurangnya rumah tidak layak huni



5 Mendorong dan memfasilitasi peningkatan fasilitas pendukung dan landasan pacu bandara Lasikin. Meningkatkan kualitas pelayanan transportasi darat dalam mendukung kelancaran tranportasi darat yang lancar, aman, dan efisien; Meningkatkan penyediaan serta kerjasama dan sinergi fasilitas transportasi untuk kelancaran aksesibilitas dan mobilitas orang, barang, dan jasa; Meningkatkan kualitas pelayanan transportasi udara dan laut yang aman, efektif dan efisien sebagai gerbang udara masuknya wisatawan domestik dan asing. Meningkatkan jangkauan layanan akses telekomunikasi universal dan internet di seluruh gampong. Meningkatkan infrastruktur pengairan untuk menjamin ketersediaan dan pasokan sumberdaya air dalam menunjang peningkatan produksi pertanian; Meningkatkan pemeliharaan dan perbaikan jaringan irigasi secara bertahap untuk efektifitas pasokan air ke lahan pertanian.



Membangun rumah kaum dhuafa/keluarga miskin secara bertahap serta peningkatan bedah rumah dan rehabilitasi rumah tidak layak huni di setiap kecamatan



VI-12



1



2



3



4 Meningkatnya kualitas dan cakupan pelayanan infrastruktur permukiman



6



5 Menyediakan dan meningkatkan infrastruktur permukiman yang berkualitas bagi masyarakat wilayah perkotaan dan perdesaan.



Terselesaikannya RTH Meningkatkan fasilitas publik dan ruang terbuka hijau (RTH) untuk menunjang Sinabang 1% dari luas aktivitas publik serta perwujudan kawasan yang sejuk, bersih dan nyaman. kawasan kota tahun 2022 Menyediakan fasilitas Tertatanya kawasan fublik dan ruang terbuka perkotaan yang Menata kawasan perkotaan yang representatif untuk menunjang aktivitas publik serta hijau representatif (Suka Jaya, perwujudan kawasan kota yang elok, sejuk, bersih, dan nyaman. Sinabang, Suka Maju, Air Dingin dan Suka Karya Misi 6 : Mengelola sumber daya alam secara optimal, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan Meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup yang didukung peran aktif seluruh komponen masyarakat



Meningkatkan cakupan pelayanan persampahan di setiap kecamatan



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



Meningkatnya kesadaran pelestarian lingkungan hidup yang sesuai dengan kondisi daerah dan berwawasan lingkungan Terbentuknya dan terbinanya kawasan TAHURA Meningkatnya Cakupan pelayanan persampahan di 10 kecamatan



Meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat akan hak dan kewajiban dalam pelestarian lingkungan hidup



Mengembangkan kawasan TAHURA Meningkatkan kualitas kinerja cakupan pelayanan persampahan melalui penyediaan sarana dan prasarana persampahan, penerapan teknologi pengelolaan sampah yang ramah lingkungan serta peningkatan pendampingan masyarakat pengelolaan sampah secara mandiri; Meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat akan hak dan kewajiban dalam pengelolaan persampahan yang ramah lingkungan.



VI-13



1



7



2



3



4 Terbentuknya dan terbinanya unit usaha ekonomi yang berbasis sampah



Mengembangkan manajemen sistem mitigasi bencana secara Meningkatnya manajemen terpadu termasuk Early sistem mitigasi bencana Warning System dan termasuk Early Warning pencegahan bencana yang System dan pencegahan melibatkan peran aktif bencana seluruh komponen masyarakat Misi 7 : Mewujudkan ketahanan pangan dan kemandirian pangan Mengembangkan sistem pertanian berkelanjutan yang efisien, berbasis iptek dan sumberdaya lokal, serta berwawasan lingkungan yang dapat menumbuhkan ketahanan pangan dan kemandirian pangan Meningkatkan diversifikasi pangan yang bergizi, seimbang, terjangkau dan terakses oleh seluruh masyarakat



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



5 Mengembangkan unit usaha ekonomi yang berbasis sampah yang ramah lingkungan



Meningkatkan prasarana dan fasilitas pendukung antsipasi bencana termasuk penguatan kesiapan menghadapi bencana pada semua tingkatan masyarakat serta penerapan sistem peringatan dini yang efektif dalam upaya pengurangan risiko bencana yang terpadu



Meningkatkan produksi pangan dan kesejahteraan petani



Meningkatkan produksi dan produktivitas pangan melalui optimalisasi pemanfaatan lahan-lahan pertanian dan pemberdayaan petani untuk mendorong ketahanan pangan daerah; Meningkatkan kualitas sumber daya petani melalui pelatihan, penyuluhan, magang serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai dalam menunjang aktivitas usaha tani.



Meningkatnya hasil pangan yang beragam, bergizi, seimbang, terjangkau dan terakses



Menyediakan hasil pangan yang beragam, bergizi, seimbang, terjangkau dan terakses oleh masyarakat melalui upaya diversifikasi pangan, meliputi jagung, kedele, daging sapi, daging kerbau, dan daging ayam; Meningkatkan antisipasi kerawanan pangan di setiap kecamatan serta mendorong peningkatan kualitas distribusi pangan masyarakat



VI-14



1



8



2



3 4 5 Meningkatkan kapasitas dan memper luas akses Meningkatnya pemasaran Meningkatkan akses pemasaran produk pangan unggulan daerah melalui penyediaan pemasaran hasil produksi hasil produksi pangan pasar, penguatan jejaring bisnis, dan perluasan pemasaran ke luar daerah. pangan Misi 8 : Mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang rukun dan harmoni dengan pengamalan nilai-nilai syariat Menguatnya kualitas masyarakat berbasis AlQur'an dan Al-Hadist



Memeningkatkan kualitas pelaksanaan dan pengamalan nilai-nilai Islam dalam sendi kehidupan masyarakat



Makmurnya masjid dan meunasah



Meningkatnya kualitas sarana dan prasarana ibadah Meningkatnya kader dakwah dan ulama



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



Meningkatkan kualitas dan pembinaan masyarakat sesuai Al Quran dan Al Hadist. Meningkatkan sosialisasi, bimbingan, dan penyuluhan tentang qanun-qanun syariat serta nilai-nilai ajaran Islam dalam rangka pengamalan Syariat Islam dalam sendi kehidupan bermasyarakat; Meningkatkan kapasitas dan kualitas penyuluh agama, tokoh agama/ulama, lembaga sosial keagamaan, dan media massa dalam melakukan pembinaan dan bimbingan nilai-nilai Syariat Islam kepada masyarakat. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana ibadah (masjid, meunasah) di setiap kecamatan Meningkatkan pengelolaan dan fungsi tempat ibadah untuk menunjang kualitas ibadah. Meningkatkan kualitas dan pembinaan pengkaderan dakwah dan sumberdaya agama yang berkelanjutan sebagai penggerak serta memperjuangkan tegaknya nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat.



VI-15



1



2



3



Meningkatkan intentitas penegakan dan pengawasan Qanun dan nilai-nilai syariat (Jinayah, Muamalah dan Aqidah)



Melestarikan adat istiadat yang bernilai syariat dan meningkatkan peran kelembagan adat di tengah kehidupan masyarakat



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



4 Meningkatnya pembinaan pesantren/dayah, balai pengajian



Berkurangnya kasus pelanggaran qanun dan nilai-nilai syariat



Terbinanya dan terpeliharanya adat istiadat yang bernilai syariat



5 Meningkatkan kapasitas dan keterlibatan dayah/pesantren dan balai pengajian dalam mendorong syiar-syiar Islam dan berkiprah dalam pembangunan daerah. Meningkatkan sosialisasi, bimbingan, dan penyuluhan tentang qanun-qanun syariat serta nilai-nilai ajaran Islam dalam rangka pengamalan Syariat Islam dalam sendi kehidupan bermasyarakat; Meningkatkan kerjasama dan kemitraan antara pemerintah daerah, tokoh agama, lembaga sosial keagamaan, cendekiawan dan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran Syariat Islam; Meningkatkan peran ulama terhadap perumusan dan penetapan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan serta keterlibatan dalam perumusan Qanun dalam mendukung percepatan penerapan nilainilai Syariat Islam.



Meningkatkan perlindungan, pengembangan dan aktualisasi nilai dan tradisi/adat istiadat yang bernilai Syariat dalam rangka memperkaya dan memperkukuh khasanah budaya; Menguatkan kelembagaan adat dalam upaya pelestarian dan pengembangan adat-istiadat yang bernilai Syariat.



Meningkatnya dan efektifnya kelembagan adat di tengah-tengah kehidupan masyarakat



VI-16



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



6.2. Arah Kebijakan Pembangunan Arah kebijakan adalah pedoman untuk mengarahkan rumusan strategi yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran dari waktu ke waktu selama 5 (lima) tahun atau selama periode RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022. Arah kebijakan akan mengarahkan pilihan-pilihan strategi agar selaras dengan arahan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VI-17



Tahun 1 2018



2019



Tabel 6.2 Tema dan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Simeulue Tahun 2017-2022 Tema/Arah Kebijakan 2 Optimalisasi Fungsionalitas Infrastruktur Dasar Ekonomi dan Sumberdaya Manusia untuk Meningkatkan Kesempatan Kerja serta Mengurangi Kemiskinan Pembangunan Kabupaten Simeulue pada tahun ini diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan dan fasilitas pendidikan (terutama PAUD, pencapaian SPM), peningkatan kualitas pelayanan dan fasilitas kesehatan (pelayanan kesehatan masyarakat miskin, pembangunan sarana dan prasarana Pustu, pelayanan RSUD), penguatan tatakelola pemerintahan dan pelayanan publik yang efisien dan cepat, peningkatan nilai-nilai Syariat islam, penguatan ekonomi masyarakat (perkebunan dan pangan, promosi wisata, pengendalian SDA kelautan, perlindungan konsumen, pengembangan pasar dan distribusi barang), pemberdayaan fakir miskin dan PMKS, peningkatan kualitas infrastruktur (pembangunan jalan, saluran drainase, air minum dan pemeliharaan jaringan irigasi, rumah layak huni, dan kualitas layanan angkutan), peningkatan kinerja pengelolaan persampahan, peningkatan pelayanan KB bagi masyarakat miskin, pembinaan olahraga, dan peningkatan kesiapsiagaandan dan pencegahan bencana. Memperkuat Infrastruktur untuk mendorong Pembangunan yang berkualitas dan Berkeadilan Pembangunan Kabupaten Simeulue pada tahun 2019 diarahkan pada pengembangan pendidikan berkarakter, peningkatan kualitas pelayanan dan fasilitas kesehatan (upaya kesehatan, pemenuhan kebutuhan tenaga dokter di puskesmas dan RSUD), penguatan tatakelola pemerintahan dan pelayanan publik yang efisien dan cepat berbasis IT, penguatan nilai-nilai Syariat islam dan keistimewaan Aceh, peningkatan kualitas infrastruktur jalan, prasarana permukiman, rumah layak huni, dan kualitas layanan angkutan darat, laut, dan udara, peningkatan kinerja pengelolaan persampahan, peningkatan kualitas dan kapasitas kaum perempuan pemenuhan bahan pangan, pengembangan industri pengolahan, pengembangan objek wisata halal tourism, dan promosi wisata, pengembangan perikanan budidaya, pengembangan UMKM, pemberdayaan fakir miskin dan PMKS, pembinaan olahraga, dan peningkatan kesiapsiagaan dan pencegahan bencana.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VI-18



1 2020



2021



2022



2 Memacu Kualitas dan Daya Saing Sumberdaya Manusia untuk Memperkuat Fondasi Ekonomi Kerakyatan yang sesuai Nilai-nilai Syariat Pembangunan Kabupaten Simeulue pada tahun 2020 diarahkan fokus pada kelanjutan pendidikan berkarakter, peningkatan kualitas pelayanan puskesmas dan RSUD, penguatan tatakelola pemerintahan dan pelayanan publik yang efisien dan cepat berbasis IT, penguatan nilai-nilai Syariat islam dan keistimewaan Aceh, peningkatan kualitas infrastruktur jalan, pengembangan RTH Sinabang, kelanjutan pembangunan rumah layak huni, dan kualitas layanan angkutan darat, laut, dan udara, pengembangan usaha ekonomi persampahan, peningkatan kualitas dan kapasitas kaum perempuan, penguatan ketahanan pangan, pengembangan industri pengolahan, Kerjasama pembangunan objek wisata, pengembangan perikanan tangkap, perluasan akses pasar, pembinaan PMKS, pembinaan olahraga, dan peningkatan kesiapsiagaan dan pencegahan bencana. Memacu Ekonomi Kerakyatan untuk Mempercepat Pengurangan Kemiskinan dan Kesempatan Kerja Pembangunan Kabupaten Simeulue pada tahun 2021 diarahkan pada perluasan kesempatan kerja melalui pengembangan KUBE, pemantapan industri pengolahan, optimalisasi produksi pangan dan, perkebunan, peningkatan produksi perikanan laut dan budidaya, Even Wisata, pemberdayaan ekonomi kaum perempuan, pemantapan layanan pendidikan dan kesehatan, penguatan tatakelola pemerintahan dan pelayanan publik yang efisien dan cepat berbasis IT, penguatan nilai-nilai Syariat islam dan keistimewaan Aceh, peningkatan kualitas infrastruktur jalan, permukiman layak huni, dan pelayanan angkutan, pembinaan pemuda, dan pemberdayaan PMKS. Melanjutkan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Memantapkan Ketahanan Pangan menuju Masyarakat Simeulue yang adil dan sejahtera Pembangunan Kabupaten Simeulue pada tahun 2022 merupakan periode akhir dari pelaksanaan RPJMK 2017-2022 yang diarahkan untuk kelanjutan optimalisasi pengembangan industri pengolahan, optimalisasi produksi pangan dan, perkebunan, peningkatan produksi perikanan laut dan budidaya, Even Wisata, peningkatan kualitas dan kapasitas kaum perempuan, pembinaan pemuda, pemantapan layanan pendidikan dan kesehatan, penguatan tatakelola pemerintahan dan pelayanan publik yang efisien dan cepat berbasis IT, penguatan nilai-nilai Syariat islam dan keistimewaan Aceh, peningkatan kualitas infrastruktur jalan, permukiman layak huni dan air minum.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VI-19



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



6.3. Program Pembangunan Daerah Berdasarkan Visi dan Misi pembangunan Kabupaten Simeulue Tahun 2017-2022, serta memperhatikan permasalahan dan tantangan dalam jangka menengah ke depan, dirumuskan lebih lanjut ke dalam sejumlah program pembangunan prioritas yang akan diimplimentasikan secara bertahap dan berkelanjutan. Sebagian besar sumber daya dan kebijakan akan diprioritaskan untuk menjamin implementasi, yaitu: 1. Pendidikan dan Pemuda dan Olahraga; 2. Pemberdayaan Perempuan; 3. Kesehatan; 4. Penanggulangan Kemiskinan; 5. Pengembangan Ekonomi Kerakyatan dan Pariwisata; 6. Kesejahteraan Sosial; 7. Tata kelola Pemerintahan; 8. Infrastruktur dan Penataan Ruang; 9. Kelestarian lingkungan dan kebencanaan; 10. Ketahanan dan Kemandirian Pangan; dan 11. Pelaksanaan Dinul Islam dan Keistimewaan Aceh. Keberhasilan dalam pelaksanaan prioritas pembangunan diatas sangat tergantung dari komitmen semua pelaku pembangunan dan seluruh komponen masyarakat Kabupaten Simeulue. Karena itu, dukungan dan peran aktif dari seluruh komponen masyarakat/dunia usaha sangat diharapkan. Dalam kaitan itu pula, Pemerintah Kabupaten Simeulue tidak pula menyampingkan bidang pembangunan lainnya yang akan dilaksanakan selama lima tahun ke depan. Hal tersebut disadari bahwa keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan/di setiap bidang pembangunan tidak dapat berdiri sendiri, tetapi saling terkait sehingga membutuhkan saling terpadu, mendukung, dan saling memperkuat. Program prioritas pembangunan ini merupakan pengungkit untuk tercapainya Visi dan Misi Kabupaten Simeulue Tahun 2017-2022. Adapun alokasi dan distribusi program-program prioritas pembangunan 5 (lima) tahunan berdasarkan misi, tujuan, dan sasaran pembangunan disajikan Tabel 6.3.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VI-20



Tabel 6.3 Program Pembangunan Daerah Yang Disertai Pagu Indikatif Kabupaten Simeulue Kode



Misi/Tujuan/Sasaran/Program Pembangunan Daerah



Indikator Kinerja (tujuan/impact/outcome)



Satuan



1



2



3



4



1



Mewujudkan pendidikan yang berkualitas untuk menghasilkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing



1.1 1.1.1 1.1.1.1



Meningkatkan perluasan dan pemerataan akses, serta mutu pendidikan pada jenjang pendidikan dasar Tercapainya pemerataan akses pendidikan pada jenjang pendidikan dasar



Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI/Paket A Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs/Paket B Angka rata-rata lama sekolah Angka harapan sekolah Angka Melek Huruf



1.1.2.1



Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan



Rp 7



Target 8



Rp 9



Target 10



Rp 11



Target 12



Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD



2022



2021



2020



2019



2018



Rp 13



Target 14



Rp 15



Target 16



Rp 17



Perangka t Daerah Penanggu ng Jawab 18



25.542.850.000



25.022.382.500



26.169.138.125



41.909.049.500



55.067.903.400



173.711.323.525



10.617.800.000



11.118.190.000



11.793.599.500



23.170.000.000



32.170.000.000



88.869.589.500



3.572.600.000



3.972.730.000



4.197.866.500



7.990.000.000



10.990.000.000



30.723.196.500



Program pemerataan akses pendidikan dasar Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI/Paket A Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs/Paket B



1.1.2



Kondisi Kinerja Awal RPJMD (2016) Target 6 5



persen



91,05



95,67



587.100.000



95,67



595.455.000



96,27



632.977.750



96,57



1.265.000.000



100,00



1.765.000.000



100,00



4.845.532.750



persen



68,67



76,38



587.100.000



77,31



595.455.000



78,24



632.977.750



79,17



1.265.000.000



80,10



1.765.000.000



80,10



4.845.532.750



persen



102,94



105,00



587.100.000



108,00



595.455.000



111,00



632.977.750



114,00



1.265.000.000



117,00



1.765.000.000



117,00



4.845.532.750



persen



93,55



97,22



587.100.000



97,95



595.455.000



98,68



632.977.750



99,41



1.265.000.000



100,00



1.765.000.000



100,00



4.845.532.750



tahun tahun persen



8,91 12,72 98,71



8,93 13,07 99,01



587.100.000 587.100.000 50.000.000



8,96 13,27 99,16



595.455.000 595.455.000 400.000.000



9,00 13,37 99,31



632.977.750 632.977.750 400.000.000



9,13 13,47 99,46



1.265.000.000 1.265.000.000 400.000.000



9,16 13,57 99,61



1.765.000.000 1.765.000.000 400.000.000



9,16 13,57 99,61



4.845.532.750 4.845.532.750 1.650.000.000



Meningkatnya ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan dasar 9 tahun yang berkualitas Program peningkatan kualitas pendidikan dasar



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



9.691.065.500



3.530.000.000



2.530.000.000



1.265.955.500



1.190.910.000



1.174.200.000



Disdik dan Sek. MPD



Persentase SD/SMP yang memiliki perpustakaan yang baik



persen



81,28



85,00



587.100.000



90,00



595.455.000



95,00



632.977.750



100,00



1.265.000.000



100,00



1.765.000.000



100,00



4.845.532.750



Persentase ruang kelas yang baik di SD/SMP



persen



34,55



50,00



587.100.000



60,00



595.455.000



70,00



632.977.750



80,00



1.265.000.000



90,00



1.765.000.000



90,00



4.845.532.750



Disdik dan Sek. MPD



VI-21



1 1.1.3 1.1.3.1



2 Tercapainya Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan SD dan SMP Program percepatan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan dasar



3



5



6



7



8



5.871.000.000



Jumlah peserta didik setiap rombel untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang. Setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru serta papan tulis Di setiap SD/MI tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya Di setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik Jumlah kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik Jumlah pengawas SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik Persentase jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru serta papan tulis Persentase SMP dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang ada meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk peserta didik Persentase SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang ada dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru Persentase SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



4



9



10



5.954.550.000



11



12



6.329.777.500



13



14



12.650.000.000



15



16



17.650.000.000



17



18



48.455.327.500



persen



81,00



82,00



587.100.000



85,00



595.455.000



90,00



632.977.750



95,00



1.265.000.000



100,00



1.765.000.000



100,00



4.845.532.750



persen



57,00



70,00



587.100.000



80,00



595.455.000



90,00



632.977.750



95,00



1.265.000.000



100,00



1.765.000.000



100,00



4.845.532.750



persen



82,00



81,00



587.100.000



85,00



595.455.000



90,00



632.977.750



95,00



1.265.000.000



100,00



1.765.000.000



100,00



4.845.532.750



persen



71,00



75,00



587.100.000



80,00



595.455.000



85,00



632.977.750



90,00



1.265.000.000



100,00



1.765.000.000



100,00



4.845.532.750



persen



79,00



85,00



587.100.000



90,00



595.455.000



95,00



632.977.750



100,00



1.265.000.000



100,00



1.765.000.000



100,00



4.845.532.750 Disdik dan Sek. MPD



persen



81,00



81,00



587.100.000



85,00



595.455.000



90,00



632.977.750



95,00



1.265.000.000



100,00



1.765.000.000



100,00



4.845.532.750



persen



81,00



81,00



587.100.000



85,00



595.455.000



90,00



632.977.750



95,00



1.265.000.000



100,00



1.765.000.000



100,00



4.845.532.750



persen



81,00



81,00



587.100.000



85,00



595.455.000



90,00



632.977.750



95,00



1.265.000.000



100,00



1.765.000.000



100,00



4.845.532.750



persen



81,00



81,00



587.100.000



85,00



595.455.000



90,00



632.977.750



95,00



1.265.000.000



100,00



1.765.000.000



100,00



4.845.532.750



VI-22



1



1.2



1.2.1 1.2.1.1



1.2.2 1.2.2.1 1.3 1.3.1 1.3.1.1



1.4 1.4.1 1.4.1.1



2



3 setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masingmasing sebanyak 40% dan 20%



4



5



6



7



8



9



10



11



12



13



14



15



16



17



persen



81,00



85,00



587.100.000



90,00



595.455.000



95,00



632.977.750



100,00



1.265.000.000



100,00



1.765.000.000



100,00



4.845.532.750



Menguatkan dan mengintegrasikan muatan agama Islam dalam penyelenggaraan pendidikan umum guna menghasilkan sumber daya manusia yang unggul dan Islami Meningkatnya muatan ajaran Islam dan kukirulum madrasah di jenjang pendidikan dasar Program pengintegrasian pendidikan islami dan pendidikan umum



Meningkatkan sumber daya manusia yang unggul melalui pemantapan budaya dan gemar membaca di kalangan masyarakat Meningkatnya budaya dan gemar membaca di kalangan masyarakat Program pengembangan budaya membaca



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



3.296.711.250



3.475.996.813



4.607.506.250



6.588.910.000



21.099.949.313



787.100.000



705.455.000



853.977.750



1.398.100.000



1.911.410.000



5.656.042.750



persen



n.a.



50,00



687.100.000



100,00



650.455.000



100,00



743.477.750



100,00



1.331.550.000



100,00



1.838.205.000



100,00



5.250.787.750



Persentase SMP yang memiliki tambahan jam pelajaran agama Islam minimal 4 jam sehari



persen



n.a.



50,00



100.000.000



100,00



55.000.000



100,00



110.500.000



100,00



66.550.000



100,00



73.205.000



100,00



405.255.000



Persentase efektifitas penyelenggaraan TPQ



persen



40,00



100,00



2.343.725.000



Mengembangkan pendidikan karakter di jenjang pendidikan dasar Meningkatnya indeks pendidikan karakter di semua tingkatan SD dan SMP Program pengembangan pendidikan karakter



3.130.825.000



Persentase SD yang memiliki tambahan jam pelajaran agama Islam minimal 4 jam sehari



Meningkatnya peran camat dalam meningkatkan efektifitas TPQ Program peningkatan efektivitas TPQ



18



Indeks pendidikan karakter di SD dan SMP



Jumlah pengunjung pustaka



predikat



orang



n.a



0



baik



0



2.343.725.000



2.591.256.250 100,00



2.591.256.250



2.622.019.063 100,00



2.622.019.063



3.209.406.250 100,00



3.209.406.250



4.677.500.000 100,00



4.677.500.000



15.443.906.563 100,00 15.443.906.563



839.725.000



860.711.250



911.496.813



1.561.906.250



2.530.000.000



6.703.839.313



839.725.000



860.711.250



911.496.813



1.561.906.250



2.530.000.000



6.703.839.313



839.725.000



baik



860.711.250



baik



911.496.813



sangat baik



1.561.906.250



sangat baik



2.530.000.000



sangat baik



6.703.839.313



1.094.500.000



1.083.570.000



1.103.570.000



1.091.927.000



1.110.312.400



5.483.879.400



1.094.500.000



1.083.570.000



1.103.570.000



1.091.927.000



1.110.312.400



5.483.879.400



1.094.500.000



0



1.083.570.000



3600



1.103.570.000



5400



1.091.927.000



7200



1.110.312.400



Disdik dan Sek. MPD



7200



5.483.879.400



Sek. Kec



Disdik dan Sek. MPD



Setdakab



VI-23



1 1.5 1.5.1 1.5.1.1 1.5.2



2



Berkembangnya organisasi pemuda yang berkiprah dalam pembangunan Program pembinaan organisasi kepemudaan Tumbuhnya minat, bakat, dan peran aktif pemuda dalam olahraga



1.5.2.1



Program pengembangan olahraga



1.5.3 1.5.3.1



Meningkatnya prestasi olahraga



1.6 1.6.1 1.6.1.1



2 2.1 2.1.1 2.1.1.1



3



4



5



6



Menyiapkan SDM pemuda yang unggul dan berdaya saing serta prestasi olahraga



Program peningkatan prestasi olahraga



buah



20



22



1.570.000.000



Jumlah klub olahraga per 10.000 penduduk Cakupan pembinaan olahraga



rasio persen



31,24 92,00



32,24 95,00



Jumlah prestasi olahraga



prestasi



16



27



3.700.000.000 3.880.000.000 50.000.000 50000000



76,19 57,82



76,83 58,82



Mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, terjangkau dan merata Memantapkan dan memperluas akses dan daya dukung sarana dan prasarana pelayanan kesehatan Meningkatnya pemerataan akses dan mutu pelayanan kesehatan Program peningkatan kualitas pelayanan kesehatan Rasio dokter umum per 1.000 penduduk



330.000.000 330.000.000



1.207.500.000



33,24 100,00 32



3.700.000.000 2.949.700.000 55.000.000 55000000



1.267.875.000



34,24 100,00 37



3.700.000.000 3.000.000.000 60.500.000 60500000



2.000.000.000



35,24 100,00 41



4.500.000.000 3.500.000.000 500.000.000 500000000



2.500.000.000



36,24 100,00 46



5.000.000.000 3.500.000.000 550.000.000 550000000



36,24 20.600.000.000 100,00 16.829.700.000 1.215.500.000 46 1.215.500.000



2.181.745.500 2.181.745.500



66.563.331.559



103.612.476.500



103.942.634.552



110.368.793.000



416.200.901.272



28.821.862.369



63.478.418.559



90.961.768.000



90.711.361.875



96.731.898.000



370.705.308.804



28.821.862.369



63.478.418.559



90.961.768.000



90.711.361.875



96.731.898.000



370.705.308.804



0,16



0,18



2.191.200.000



0,22



1.816.800.000



0,26



2.216.800.000



0,30



2.328.379.600



0,34



2.328.379.600



0,34



Rasio dokter spesialis per 1.000 penduduk Rasio bidan per 1.000 penduduk Rasio perawat per 1.000 penduduk Rasio puskesmas per 1.000 penduduk Rasio RSUD per 1000 penduduk Angka harapan hidup



rasio rasio rasio rasio rasio tahun



0,21 0,89 1,67 0,13 0,01 64,78



0,24 0,92 1,68 0,14 0,01 65,08



2.191.200.000 2.191.200.000 2.191.200.000 0 0 2.191.200.000



0,27 0,94 1,69 0,15 0,01 65,23



1.816.800.000 1.816.800.000 1.816.800.000 2.000.000.000 40.800.000.000 1.816.800.000



0,30 0,96 1,70 0,16 0,01 65,38



2.216.800.000 2.216.800.000 2.216.800.000 2.100.000.000 42.100.000.000 2.216.800.000



0,33 0,98 1,71 0,16 0,01 65,53



2.328.379.600 2.328.379.600 2.328.379.600 2.200.000.000 41.254.463.875 2.328.379.600



0,36 1,00 1,72 0,16 0,01 65,68



2.328.379.600 2.328.379.600 2.328.379.600 2.300.000.000 47.175.000.000 2.328.379.600



0,36 1,00 1,72 0,16 0,01 65,68



Persentase ketersediaan layanan evakuasi medis yang berkualitas (darat, laut dan udara)



persen



40,00



50,00



30.000.000



60,00



75.000.000



70,00



338.884.000



80,00



307.500.000



90,00



307.500.000



90,00



persen



60,00



70,00



8.902.931.185



80,00



5.722.209.280



90,00



17.500.000.000



predikat



n.a



baik



8.932.931.185



baik



5.797.209.280



baik



17.838.884.000



100,00 17.500.000.000 sangat 17.807.500.000 baik



Dispora Dispora Dispora



4.363.491.000 79,39 62,82



31.713.665.661



100,00 17.500.000.000 sangat 17.807.500.000 baik



Dispora



4.363.491.000



rasio



Persentase cakupan layanan BPJS Indeks kepuasan masyarakat bidang kesehatan



8.545.375.000 37.429.700.000



1.118.681.000 559.340.500 559.340.500



18



8.545.375.000 30



1.118.681.000



79,39 62,82



17 47.190.575.000



8.500.000.000



977.710.000 488.855.000 488.855.000



16



2.500.000.000 30



977.710.000



78,75 61,82



15 11.550.000.000



8.000.000.000



856.100.000 428.050.000 428.050.000



14



2.000.000.000 28



856.100.000



78,11 60,82



13 10.500.000.000



6.700.000.000



751.000.000 375.500.000 375.500.000



12



1.267.875.000 26



751.000.000



77,47 59,82



11 8.028.375.000



6.649.700.000



660.000.000 indeks indeks



10



1.207.500.000 24



660.000.000



Indeks Pembangunan Gender (IPG) Indeks Pemberdayaan Gender (IDG)



9 7.912.200.000



7.580.000.000



Berkurangnya kesenjangan pencapaian pembangunan antara laki-laki dan perempuan



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



8



1.570.000.000 Organisasi pemuda yang dibina



Meningkatkan pengarusutamaan gender dalam pembangunan



Program pengarusutamaan gender



7 9.200.000.000



DP3AKB



10.881.559.200 10.881.559.200 10.881.559.200 10.881.559.200 8.600.000.000 171.329.463.875 Dinkes 10.881.559.200 dan RSUD 1.058.884.000



100,00 67.125.140.464 sangat 68.184.024.464 baik



VI-24



1 2.2 2.2.1 2.2.1.1



2 Menyelenggarakan dan meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan kesehatan ibu dan anak Meningkatnya status kesehatan ibu dan anak



3



Angka Kelangsungan Hidup Bayi (AKB) Persentase persalinan ibu oleh tenaga kesehatan Persentase ibu hamil mendapatkan K4



2.3.1 2.3.1.1



2.4



2.4.1 2.4.1.1 2.4.1.2



2.5 2.5.1 2.5.1.1



5



6



7



8



9



10



11



12



13



14



15



16



17



18



715.212.000



424.913.000



432.266.000



444.395.000



444.395.000



2.461.181.000



715.212.000



424.913.000



432.266.000



444.395.000



444.395.000



2.461.181.000



Program peningkatan kesehatan ibu dan anak Angka kematian ibu per 1.000 kelahiran hidup Angka kematian bayi per 1.000 kelahiran hidup



2.3



4



ibu/1.00 0 KLH bayi/1.0 00 KLH bayi/1.0 00 KLH



7,00



0,00



143.042.400



0,00



84.982.600



0,00



86.453.200



0,00



88.879.000



0,00



88.879.000



0,00



492.236.200



8,00



0,00



143.042.400



0,00



84.982.600



0,00



86.453.200



0,00



88.879.000



0,00



88.879.000



0,00



492.236.200



992,00



1000,00



143.042.400



1000,00



84.982.600



1000,00



86.453.200



1000,00



88.879.000



1000,00



88.879.000



1000,00



492.236.200



persen



63,26



82,66



143.042.400



92,36



84.982.600



100,00



86.453.200



100,00



88.879.000



100,00



88.879.000



100,00



492.236.200



persen



66,83



76,03



143.042.400



80,63



84.982.600



85,23



86.453.200



89,83



88.879.000



94,23



88.879.000



94,23



492.236.200



Meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan gizi yang berkualitas, adil, dan merata bagi masyarakat



380.000.000



Meningkatnya status gizi masyarakat Program peningkatan gizi masyarakat



Persentase balita gizi buruk



Meningkatkan upaya perlindungan masyarakat dari penyakit menular yang diikuti dengan penyehatan lingkungan Terbentuknya perilaku pola hidup sehat dan unit reaksi cepat pada setiap kecamatan yang responsif Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Persentase terbentuknya unit reaksi cepat Menular pelayanan kesehatan di setiap kecamatan Program Pengembangan Lingkungan Sehat Persentase RT berperilaku bersih dan sehat



persen



0,54



0,40



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



390.000.000 390.000.000



0,20



777.160.000 777.160.000



792.500.000



0,10



792.500.000 792.500.000



792.500.000



0,00



792.500.000 792.500.000



3.132.160.000



0,00



3.132.160.000 3.132.160.000



1.428.000.000



1.070.000.000



6.878.419.000



6.500.000.000



6.500.000.000



22.376.419.000



1.428.000.000



1.070.000.000



6.878.419.000



6.500.000.000



6.500.000.000



22.376.419.000



0,00



50,00



767.000.000



100,00



0



100,00



4.542.219.000



100,00



4.000.000.000



100,00



4.000.000.000



100,00 13.309.219.000



persen



62,28



67,28



661.000.000



72,28



1.070.000.000



77,28



2.336.200.000



82,28



2.500.000.000



87,28



2.500.000.000



87,28



Meningkatnya diversifikasi obat kimia ke herbal Persentase diversifikasi obat kimia ke herbal



0,30



777.160.000



persen



Meningkatkan ketersediaan obat, dan mutu makanan serta diversifikasi obat kimia ke herbal



Program diversifikasi obat kimia ke herbal



380.000.000 380.000.000



390.000.000



persen



n.a



20,00



9.067.200.000



368.591.292



1.200.000.000



4.562.863.500



5.494.377.677



5.900.000.000



17.525.832.469



368.591.292



1.200.000.000



4.562.863.500



5.494.377.677



5.900.000.000



17.525.832.469



368.591.292



40,00



1.200.000.000



60,00



4.562.863.500



80,00



5.494.377.677



100,00



5.900.000.000



Dinkes dan RSUD



100,00 17.525.832.469



Dinkes dan RSUD



Dinkes dan RSUD



Dinkes dan RSUD



VI-25



1 3 3.1 3.1.1 3.1.1.1



3.2 3.2.1 3.2.1.1



3.2.2 3.2.2.1



3.2.3 3.2.3.1



3.2.4 3.2.4.1



2 Meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis ekonomi kerakyatan dan pemanfaatan teknologi Mendorong percepatan pengurangan kemiskinan yang terpadu, lintas sektoral dan antar wilayah



3



3.2.5.1



5



6



Menurunnya penduduk miskin dan pengurangan kesenjangan pendapatan antar golongan dan antar kecamatan Program penanggulangan kemiskinan



Tingkat Kemiskinan



persen



19,93



18,95



7



8



9



10



11



12



13



14



15



16



17



18



34.146.600.000



39.890.131.541



42.382.123.867



58.264.778.798



76.857.558.787



251.541.192.994



7.877.500.000



9.367.913.851



9.991.758.500



12.709.512.840



16.919.191.833



56.865.877.024



7.877.500.000



9.367.913.851



9.991.758.500



12.709.512.840



16.919.191.833



56.865.877.024



7.877.500.000



18,46



9.367.913.851



17,98



9.991.758.500



17,49



12.709.512.840



17,00



16.919.191.833



17,00



56.865.877.024



Mengembangkan ekonomi kerakyatan yang berbasis sumber daya lokal untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Simeulue



4.300.600.000



5.393.500.000



6.075.734.367



8.434.525.000



10.528.651.250



34.733.010.617



Meningkatnya produksi komoditas perkebunan unggulan daerah



1.080.000.000



1.080.000.000



1.080.000.000



1.350.000.000



1.750.000.000



6.340.000.000



Program peningkatan produksi komoditas perkebunan unggulan Jumlah produksi cengkeh Jumlah produksi kelapa dalam



ton ton



2905,87 3988,00 5414,43 6000,00



Jumlah populasi kerbau Jumlah populasi sapi Jumlah populasi ayam pedaging



ekor ekor ekor



26700 3331 150970



28660 3981 160970



750.200.000 750.200.000 750.200.000 300.000.000



30026 4631 172970



484.000.000 484.000.000 484.000.000 500.000.000



31392 5281 184970



652.844.789 652.844.789 652.844.789 500.000.000



32758 5931 196970



700.000.000 700.000.000 700.000.000 850.000.000



34124 6581 208970



Jumlah kematian/didera penyakit (ternak kerbau)



ekor



4457



1335



300.000.000



1292



500.000.000



1066



500.000.000



1564



850.000.000



430



Meningkatnya populasi ternak unggulan daerah



540.000.000 4530,00 540.000.000 5071,00 540.000.000 5613,00 675.000.000 6154,00 875.000.000 6154,00 3.170.000.000 6500,00 7000,00 7500,00 8000,00 8000,00 540.000.000 540.000.000 540.000.000 675.000.000 875.000.000 3.170.000.000 2.250.600.000 1.452.000.000 1.958.534.367 2.100.000.000 2.310.000.000 10.071.134.367



Dinsos



Disbunnak keswan



Program peningkatan populasi ternak unggulan



Menurunnya angka kematian ternak



770.000.000 34124 3.357.044.789 Disbunnak keswan 770.000.000 6581 3.357.044.789 770.000.000 208970 3.357.044.789 1.209.600.000 3.359.600.000



Program penanggulangan penyakit ternak



Meningkatnya KUKM yang kuat berbasis kerakyatan



330.000.000



679.000.000



693.700.000



1.205.525.000



1.209.600.000



430



1.234.051.250



3.359.600.000



Disbunnak keswan



4.142.276.250



Program peningkatan KUKM berbasis kerakyatan Jumlah usaha kecil Persentase koperasi aktif Jumlah usaha menengah Jumlah usaha mikro



3.2.5



4



unit persen unit unit



180 39,74 25 1621



190 42,74 30 1651



Meningkatnya investasi/penanaman modal di Kabupaten Simeulue Program peningkatan investasi



190 44,74 35 1681



0 Jumlah penanaman modal dalam negeri (PMDN)



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



200.000.000 80.000.000 0 50.000.000



buah



13



14



0



210.000.000 84.000.000 150.000.000 235.000.000



200 46,74 40 1711



1.312.500.000



15



1.312.500.000



220.500.000 88.200.000 150.000.000 235.000.000



215 48,74 45 1741



1.363.500.000



16



1.363.500.000



231.525.000 339.000.000 150.000.000 485.000.000



225 50,74 50 1771



1.404.000.000



17



1.404.000.000



243.101.250 355.950.000 150.000.000 485.000.000



225 50,74 50 1771



1.925.000.000



18



1.925.000.000



1.105.126.250 947.150.000 600.000.000 1.490.000.000



Diperinda gkop



6.005.000.000



18



6.005.000.000



DPMT2PT SP



VI-26



1 3.2.6 3.2.6.1



2



3



3.3.1 3.3.1.1



5



6



7



8



340.000.000



9



10



370.000.000



11



12



480.000.000



13



14



1.525.000.000



15



16



2.100.000.000



17



18



4.815.000.000



Program peningkatan partisipasi angkatan kerja Angka TPAK



3.3



4



Meningkatnya TPAK (Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja) persen



63,00



64,00



Meningkatkan produksi dan produktivitas perikanan tangkap dan budidaya yang ramah lingkungan dan berbasis pembangunan berkelanjutan Meningkatnya produksi perikanan dan kelautan



340.000.000



65,00



370.000.000



66,00



480.000.000



67,00



1.525.000.000



68,00



2.100.000.000



68,00



4.815.000.000



3.200.000.000



3.221.453.839



3.371.375.000



5.975.625.000



10.789.406.250



26.557.860.089



3.200.000.000



3.221.453.839



3.371.375.000



5.975.625.000



10.789.406.250



26.557.860.089



Program peningkatan produksi perikanan Jumlah produksi perikanan laut Jumlah produksi perikanan budidaya



ton ton



14653 23,73



16000 32,73



1.550.000.000 1.650.000.000



17000 42,73



1.627.500.000 1.593.953.839



18000 52,73



1.708.875.000 1.662.500.000



19000 62,73



3.700.000.000 2.275.625.000



20000 72,73



7.000.000.000 3.789.406.250



20000 72,73



15.586.375.000 10.971.485.089



3.4



Mengembangkan industri pengolahan yang ramah lingkungan



1.080.000.000



3.400.000.000



3.550.000.000



4.800.000.000



6.250.000.000



19.080.000.000



3.4.1



Berkembangnya industri pengolahan produk perikanan



686.666.667



2.175.000.000



2.275.000.000



3.058.333.333



3.958.333.333



12.153.333.333



3.4.1.1



Program pengembangan industri pengolahan perikanan Jumlah industri pengolahan perikanan Produksi pengolahan hasil perikanan



3.4.2



Program pengembangan industri pengolahan pertanian



3.4.3



Meningkatnya kontribusi industri pengolahan



3.4.3.1



Program pengembangan industri pengolahan



3.5.1 3.5.1.1



unit ton



8 120



10 129



Berkembangnya industri pengolahan pertanian, terutama perkebunan



3.4.2.1



3.5



DPMT2PT SP



Menyediakan pemasaran hasil pengolahan komoditas pertanian Tersedianya pemasaran hasil pengolahan komoditas pertanian unggulan Program pengembangan sistem pemasaran hasil pengolahan komoditas pertanian



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



343.333.333 343.333.333



12 138



343.333.333 Jumlah industri pengolahan hasil cengkeh, kelapa dalam, kelapa sawit dan minyak atsiri



unit



2



6



Kontribusi industri pengolahan dalam PDRB



persen



1,39



1,44



343.333.333



Jumlah Gapoktan/Poktan pemasaran hasil pengolahan komoditas pertanian unggulan



klp



n.a



2



14 147



1.087.500.000 6



50.000.000 50.000.000



1.087.500.000 1.087.500.000



1.087.500.000



137.500.000



16 156



1.137.500.000 6



137.500.000 1,49



1.137.500.000 1.137.500.000



1.137.500.000



137.500.000



18 167



1.529.166.667 6



137.500.000 1,53



1.529.166.667 1.529.166.667



1.529.166.667



212.500.000



18 167



1.979.166.667 6



212.500.000 1,57



1.979.166.667 1.979.166.667



1.979.166.667



312.500.000



6



6.076.666.667



850.000.000



5.780.000.000



5.830.000.000



6.650.000.000



7.300.000.000



33.355.000.000



7.795.000.000



5.780.000.000



5.830.000.000



6.650.000.000



7.300.000.000



33.355.000.000



4



5.780.000.000



6



5.830.000.000



8



6.650.000.000



10



7.300.000.000



Disperind ag



850.000.000 1,61



7.795.000.000



7.795.000.000



DKP dan Disperind ag



6.076.666.667



312.500.000 1,61



6.076.666.667 6.076.666.667



DKP



10



33.355.000.000



Disperind ag



Distan Pangan



VI-27



1



2



3.6



Mengembangkan objek dan daya tarik pariwisata yang sesuai dengan potensi wilayah yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung pariwisata



3.6.1



Meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan domestik dan asing



3.6.1.1 3.6.2 3.6.2.1 3.7 3.7.1 3.7.1.1



3.8 3.8.1 3.8.1.1 3.8.2 3.8.2.1 3.8.3 3.8.3.1



3.9 3.9.1 3.9.1.1



Program peningkatan wisatawan



3



4



5



6



10



11



12



13



14



15



16



17



18



2.350.000.000



3.574.500.000



3.712.225.000



5.227.333.333



7.758.123.479



22.622.181.812



1.175.000.000



1.787.250.000



1.856.112.500



2.613.666.667



3.879.061.739



11.311.090.906



28032



40000



1.175.000.000



50000



1.787.250.000



60000



1.856.112.500



70000



2.613.666.667



80000



3.879.061.739



80000



11.311.090.906 Disparbud



Kontribusi pariwisata dalam PDRB



persen



1,46



1,50



1.175.000.000 1.175.000.000



1,55



1.787.250.000 1.787.250.000



1,60



1.856.112.500 1.856.112.500



1,65



2.613.666.667 2.613.666.667



1,70



3.879.061.739 3.879.061.739



1,70



11.311.090.906 11.311.090.906 Disparbud



persen



0,00



30,00



Mengembangkan BUMDes yang sehat dan profesional dan membentuk kelompok usaha bersama ekonomi produktif skala desa (KUBE) Terbentuknya BUMDes yang sehat dan profesional



498.500.000



643.100.000



682.322.500



1.148.033.500



1.213.986.850



4.185.942.850



498.500.000



643.100.000



682.322.500



1.148.033.500



1.213.986.850



4.185.942.850



498.500.000



70,00



2.927.500.000



Jumlah BUMDEs Mandiri



unit



0,00



5



Program Pengembangan KUBE Terbentuknya dan terbinanya Teknologi Tepat Guna (TTG) Program pengembangan Teknologi Tepat Guna (TTG)



Jumlah KUBE



unit



0



5



1.500.000.000



unit



0



5



Meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan anak terlantar dan PMKS Terbinanya PMKS di Kabupaten Simeulue Persentase PMKS yang dibina



persen



45,15



50,00



927.500.000



1.527.000.000



1.150.000.000



1.220.250.000



100,00



1.644.700.000



1.200.000.000



1.842.275.000



3.481.350.000



1.200.000.000



2.400.000.000



100,00



4.094.485.000



1.200.000.000



3.000.000.000



5.250.000.000



29



9.390.025.000



4.612.413.851



4.481.733.500



6.238.399.125



4.117.500.000 4.117.500.000



4.612.413.851 4.612.413.851



4.481.733.500 4.481.733.500



6.238.399.125 7.803.714.125 27.253.760.601 6.238.399.125 100,00 7.803.714.125 100,00 27.253.760.601



70,00



80,00



DPMD



DPMD



9.390.025.000



4.117.500.000 60,00



7.803.714.125



12.247.535.000 5.250.000.000



29



3.000.000.000 7



Setdakab



12.247.535.000 29



1.200.000.000 7



4.185.942.850



26.887.560.000



4.094.485.000 7



2.400.000.000 6



1.213.986.850



8.294.485.000



1.200.000.000 6



1.842.275.000 6



100,00



3.481.350.000 7



1.200.000.000 6



1.148.033.500



7.081.350.000



1.644.700.000 6



1.220.250.000 5



682.322.500



4.686.975.000



1.150.000.000 5



927.500.000 Jumlah Teknologi Tepat Guna (TTG) yang terbentuk



100,00



1.527.000.000 6



500.000.000 500.000.000



643.100.000



3.897.250.000



1.500.000.000



Program Pengembangan BUMDes Terbentuknya kelompok usaha bersama ekonomi produktif skala desa (KUBE)



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



9



orang



Mewujudkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kabupaten Simeulue Terwujudnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada tahun 2020 Program pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Capaian pelaksanaan Kawasan Ekonomi (KEK) Khusus (KEK) pada tahun 2020



Program pembinaan PMKS



8



Jumlah kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara



Meningkatnya kontribusi pariwisata Program pengembangan pariwisata



7



DPMD



27.253.760.601 Dinsos



VI-28



1 4 4.1



4.1.1 4.1.1.1



2 Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan amanah



3



4.1.2.1



4.2.1 4.2.1.1



6



Tercapainya birokrasi yang bersih dan akuntabel serta terlaksananya road map reformasi birokrasi



7



8



9



10



11



12



13



14



15



16



17



18



98.511.059.003



108.939.606.278



114.802.837.135



128.086.696.369



142.858.166.484



593.198.365.270



95.364.019.003



104.689.606.278



110.802.837.135



124.096.696.369



138.373.920.992



573.327.079.777



82.704.544.753



93.616.782.378



98.044.823.228



110.334.294.019



121.382.856.633



506.083.301.012



Program pelaksanaan reformasi birokrasi opini kategori predikat



WTP sedang C



WTP tinggi B



6.719.000.000 1.015.000.000 1.015.000.000



WTP tinggi B



7.054.950.000 2.336.250.000 2.336.250.000



WTP tinggi B



7.407.697.500 2.386.312.500 2.386.312.500



predikat



n.a



baik



64.044.306.881



baik



68.479.232.227



baik



72.245.253.606



level



2



2



230.000.000



3



188.000.000



3



182.000.000



3



250.000.000



3



350.000.000



level orang persen



2 n.a. 22,22



2 100 30,00



1.650.000.000 6.831.237.872 1.200.000.000



3 150 40,00



1.925.500.000 10.188.747.122 1.323.000.000



3 170 45,00



2.462.750.000 10.824.417.417 1.500.000.000



3 180 50,00



3.202.500.000 11.848.914.819 2.000.000.000



Meningkatnya kualitas perencanaan, koordinasi, penelitian dan evaluasi pembangunan yang didukung sistem informasi teknologi serta data informasi statistik yang akurat dan tepat waktu



3 1.885.000.000 120,00 10.077.100.151 35,00 1.260.000.000



12.659.474.250



11.072.823.900



WTP tinggi B sangat baik



12.758.013.907



7.778.082.375 2.652.381.250 2.652.381.250 82.214.281.727



WTP tinggi B sangat baik



13.762.402.350



8.166.986.494 2.829.475.313 2.829.475.313 90.155.504.696



WTP 37.126.716.369 tinggi 11.219.419.063 B 11.219.419.063 BPKD, sangat 377.138.579.137 Setdakab, baik BKPSDM dan 3 1.200.000.000 Inspektora t 3 11.125.750.000 540 49.770.417.380 50,00 7.283.000.000



16.991.064.359



67.243.778.765



Program penataan sistem perencanaan Persentase tahapan perencanaan tepat waktu Terlaksananya e-goverment



4.2



5



Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan amanah secara berkelanjutan



Opini WTP atas laporan keuangan LPPD berkategori tinggi LAKIP kategori B Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah Tingkat kapabilitas Akuntabilitas Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Tingkat maturitas SPIP Jumlah ASN yang memiliki kompetensi Persentase tindak lanjut temuan



4.1.2



4



persen persen



60,80 0,00



64,28 50,00



Membina hubungan yang harmonis dan meningkatkan kerjasama antar instansi pemerintah, swasta/bisnis, dan akademisi Meningkatnya kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta/bisnis, akademisi minimal 10 kerjasama/tahun Program kerjasama pembangunan



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



Jumlah kerjasama (MoU) dengan instansi pemerintah, swasta/bisnis, akademisi



Kerjasam a/MoU



n.a



10



10.949.474.250 1.710.000.000



73,68 70,00



9.417.823.900 1.655.000.000



84,21 90,00



10.992.513.907 1.765.500.000



94,73 11.880.352.350 100,00 1.882.050.000



100,00 15.059.014.359 100,00 1.932.050.000



100,00 58.299.178.765 100,00 8.944.600.000



1.647.040.000



600.000.000



600.000.000



600.000.000



600.000.000



4.047.040.000



1.647.040.000



600.000.000



600.000.000



600.000.000



600.000.000



4.047.040.000



1.647.040.000



10



600.000.000



10



600.000.000



10



600.000.000



10



600.000.000



50



4.047.040.000



Bappeda



Setdakab



VI-29



1



2



4.3



Meningkatkan kualitas dan akses pelayanan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil demi tercapaianya sistem administrasi kependudukan yang akurat dan dinamis



1.500.000.000



3.650.000.000



3.400.000.000



3.390.000.000



3.884.245.492



15.824.245.492



4.3.1



Mempermudah akses administrasi pelayanan kependudukan yang akurat, cepat, dekat dan gratis



1.500.000.000



3.650.000.000



3.400.000.000



3.390.000.000



3.884.245.492



15.824.245.492



4.3.1.1



Program penataan administrasi kependudukan



5



5.1



5.1.1 5.1.1.1 5.1.2



51,27



6



63,45



Meningkatnya kualitas jalan Kabupaten Simeulue Program peningkatan kualitas jalan kabupaten



Proporsi panjang jaringan jalan kabupaten dalam kondisi baik



persen



28,32



36,86



Bertambahnya volume dan kapasitas penerbangan Lasikin-Nagan Raya Program pengembangan transportasi udara



5.1.3



5.1.4



persen



5



Meningkatkan ketersediaan, kualitas, dan cakupan pelayanan infrastruktur yang terpadu dan berkelanjutan untuk percepatan aksesibilitas wilayah dan menunjang perekonomian daerah



Meningkatnya kapasitas dan kualitas serta cakupan pelayanan perhubungan



5.1.4.1



Persentase penduduk ber-KTP



4



Meningkatkan ketersediaan dan kualitas infrastruktur dan fasilitas umum



5.1.2.1



5.1.3.1



3



7



1.500.000.000



8



75,63



frekuensi



647



708



3.650.000.000



10



87,81



11



3.400.000.000



12



99,00



13



3.390.000.000



14



100,00



15



3.884.245.492



16



17



18



100,00 15.824.245.492



141.684.411.239



128.670.835.899



146.534.555.825



177.475.470.339



191.089.986.736



785.455.260.037



97.922.411.239



98.341.405.724



98.263.204.142



113.110.364.648



121.094.986.736



528.732.372.490



91.460.530.549



71.965.000.000



85.121.681.931



98.375.481.327



104.735.000.000



451.657.693.807



104.735.000.000 56,84



451.657.693.807



91.460.530.549



41,85



363.000.000 Jumlah volume dan kapasitas penerbangan Lasikin-Nagan Raya



9



363.000.000



71.965.000.000



46,85



1.046.956.000 769



4.628.420.460



1.046.956.000



85.121.681.931



51,84



848.600.000 830



18.572.966.483



848.600.000



98.375.481.327



56,84



652.815.000 891



10.048.614.807



652.815.000



652.815.000 952



11.248.045.548



652.815.000



Disdukcap il



DPUPR



3.564.186.000 952



12.331.447.824



3.564.186.000



Dishub



56.829.495.122



Program peningkatan pelayanan perhubungan Jumlah kapasitas angkut penyeberangan laut (barang) Persentase kualitas pelayanan penyeberangan orang Persentase standarisasi angkutan darat antar kecamatan dan dalam kota



ton



25805



58000



516.666.667



68000



1.666.666.667



78000



1.833.333.333



98000



1.833.333.333



108000



1.833.333.333



108000



7.683.333.333



persen



40,00



50,00



516.666.667



60,00



1.666.666.667



70,00



1.833.333.333



80,00



1.833.333.333



100,00



1.833.333.333



100,00



7.683.333.333



persen



n.a



20,00



654.166.667



40,00



1.726.666.667



60,00



1.893.333.333



80,00



1.913.333.333



100,00



1.913.333.333



100,00



8.100.833.333



Persentase gampong terakses jaringan HP



persen



81,15



90,00



Meningkatnya akses dan cakupan pelayanan komunikasi Program pemerataan akses layanan komunikasi



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



1.470.460.230 1.470.460.230



6.756.483.242 100,00



6.756.483.242



2.244.307.404 100,00



2.244.307.404



2.834.022.774 100,00



2.834.022.774



3.375.723.912 100,00



3.375.723.912



Dishub



16.680.997.561 100,00 16.680.997.561 Diskominsa



VI-30



1 5.2



5.2.1 5.2.1.1



5.3 5.3.1 5.3.1.1 5.3.2 5.3.2.1



2 Meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan irigasi untuk mendukung peningkatan produksi pertanian pangan Terbangunnya tiga daerah irigasi teknis skala menengah Sigulai, Sibuluh dan Suak Lamatan untuk mengairi lahan sawah 3000 ha tahun 2020 Program pembangunan irigasi



3



Persentase luas sawah yang terairi irigasi



5.4.1.1 5.4.2 5.4.2.1



17,42



6



24,91



Program pembangunan rumah layak huni Meningkatnya kualitas dan cakupan pelayanan infrastruktur permukiman



7



8



Persentase rumah layak huni



persen



44,90



46,66



9



10



11



12



13



14



15



16



17



18



15.200.000.000



3.251.930.174



5.414.526.683



6.585.253.017



7.000.000.000



37.451.709.874



15.200.000.000



3.251.930.174



5.414.526.683



6.585.253.017



7.000.000.000



37.451.709.874



15.200.000.000



32,40



26.903.000.000 1.305.000.000 1.305.000.000



3.251.930.174



39,88



22.294.500.000



49,59



25.598.000.000



1.400.000.000 1.400.000.000



5.414.526.683



47,37



37.136.825.000



53,01



20.894.500.000



2.000.000.000 2.000.000.000



6.585.253.017



56,15



49.344.852.673



56,19



35.136.825.000



2.344.852.673 2.344.852.673



7.000.000.000



56,15



47.000.000.000



3.250.000.000 3.250.000.000



DPUPR



188.929.177.673



53.250.000.000



59,85



37.451.709.874



59,85



50.000.000.000



10.299.852.673 10.299.852.673



DPUPR



178.629.325.000



Program pembangunan infrastruktur permukiman



Persentase rumah tangga terakses sanitasi layak Persentase ketersediaan infrastruktur lingkungan permukiman perkotaan



5.4.1



persen



5



Meningkatkan ketersediaan perumahan layak huni dan pembangunan infrastruktur permukiman untuk mendukung layanan infrastruktur dasar yang layak Berkurangnya rumah tidak layak huni



Persentase rumah tangga terakses air minum



5.4



4



persen



31,09



36,59



11.199.000.000



42,09



6.447.250.000



47,59



10.068.412.500



53,09



11.000.000.000



58,63



12.000.000.000



58,63



50.714.662.500



persen



51,81



55,66



11.199.000.000



59,51



6.447.250.000



63,36



10.068.412.500



67,01



11.000.000.000



71,08



12.000.000.000



71,08



50.714.662.500



persen



35,00



40,00



3.200.000.000



45,00



8.000.000.000



50,00



15.000.000.000



55,00



25.000.000.000



60,00



26.000.000.000



60,00



77.200.000.000



Menyediakan fasilitas publik dan ruang terbuka hijau Terselesaikannya RTH Sinabang 1% dari luas kawasan kota tahun 2022 Program pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Luas RTH publik yang dikelola



Hektar



4,17



6,07



Tertatanya kawasan perkotaan yang representatif (Suka Jaya, Sinabang, Suka Maju, Air Dingin dan Suka Karya)



1.659.000.000



4.783.000.000



5.720.000.000



8.435.000.000



9.745.000.000



30.342.000.000



129.000.000



1.353.000.000



1.820.000.000



2.285.000.000



2.845.000.000



8.432.000.000



129.000.000



6,07



1.530.000.000



1.353.000.000



7,27



3.430.000.000



1.820.000.000



7,27



3.900.000.000



2.285.000.000



7,27



6.150.000.000



2.845.000.000



7,27



6.900.000.000



8.432.000.000



DPUPR



DPUPR



21.910.000.000



Program penataan kawasan perkotaan Jumlah dokumen dan regulasi perencanaan tata ruang Persentase penataan kawasan kota sinabang yang representatif



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



dokumen



2,00



1,00



500.000.000



1,00



1.500.000.000



1,00



1.750.000.000



1,00



2.900.000.000



1,00



3.250.000.000



7,00



9.900.000.000



persen



50,00



60,00



1.030.000.000



70,00



1.930.000.000



80,00



2.150.000.000



90,00



3.250.000.000



100,00



3.650.000.000



0,00



12.010.000.000



DPUPR



VI-31



2 3 Mengelola sumber daya alam secara optimal, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan Meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup yang didukung peran aktif seluruh komponen 6.1 masyarakat Meningkatnya kesadaran pelestarian lingkungan hidup yang sesuai dengan kondisi daerah dan 6.1.1 berwawasan lingkungan Program pengendalian pencemaran lingkungan Persentase keterlibatan masyarakat dalam 6.1.1.1 hidup pelestarian lingkungan hidup 1



4



5



6



6



6.1.2 6.1.2.1 6.2 6.2.1 6.2.1.1



persen



6.2.2.1



40,00



Terbentuknya dan terbinanya kawasan TAHURA Program pengelolaan kawasan Tahura



Persentase pengelolaan kawasan Tahura



persen



0,00



25,00



Meningkatkan cakupan pelayanan persampahan di setiap kecamatan Meningkatnya cakupan pelayanan persampahan di 10 kecamatan Program peningkatan kinerja pengelolaan persampahan



unit



10



11



12



13



14



15



16



17



18



941.600.000



956.000.000



1.200.000.000



5.242.287.500



491.487.500



1.653.200.000



941.600.000



956.000.000



1.200.000.000



5.242.287.500



245.743.750



826.600.000



470.800.000



478.000.000



600.000.000



2.621.143.750



245.743.750



50,00



245.743.750



826.600.000



60,00



826.600.000 50,00



826.600.000



470.800.000



70,00



470.800.000 75,00



470.800.000



478.000.000



80,00



478.000.000 100,00



478.000.000



600.000.000



80,00



600.000.000 100,00



600.000.000



2.621.143.750



100,00



2.621.143.750



4.297.600.000



5.869.360.000



7.618.296.000



8.650.072.500



30.304.978.500



200.000.000



500.000.000



750.000.000



1.200.000.000



1.249.250.750



3.899.250.750



4



100.000.000



6



250.000.000



8



375.000.000



8



600.000.000



8



624.625.375



8



1.949.625.375



40,00



60,00



100.000.000



70,00



250.000.000



80,00



375.000.000



90,00



600.000.000



100,00



624.625.375



100,00



1.949.625.375



29,72



34,54



100.000.000



39,36



250.000.000



41,77



375.000.000



44,18



600.000.000



46,59



624.625.375



46,59



n.a.



3



100.000.000



250.000.000 6



250.000.000



375.000.000 9



375.000.000



600.000.000 12



600.000.000



624.625.375 15



624.625.375



15



1.949.625.375



670.000.000



3.500.000.000



7.270.000.000



9.225.000.000



12.500.000.000



33.165.000.000



6.3.1



Meningkatnya manajemen sistem mitigasi bencana termasuk Early Warning System dan pencegahan bencana



670.000.000



3.500.000.000



7.270.000.000



9.225.000.000



12.500.000.000



33.165.000.000



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



Indeks resiko bencana



indeks



162 (tinggi)



157 (tinggi)



670.000.000



152 (tinggi)



3.500.000.000



147 (tinggi)



7.270.000.000



142 (sedang)



9.225.000.000



137 (sedang)



12.500.000.000



DLH



1.949.625.375



Mengembangkan manajemen sistem mitigasi bencana secara terpadu termasuk Early Warning System dan pencegahan bencana yang melibatkan peran aktif seluruh komponen masyarakat



Program pengembangan sistem mitigasi bencana



DLH



1.949.625.375



6.3



6.3.1.1



DLH



2.621.143.750



300.000.000



100.000.000 Jumlah usaha ekonomi yang berbasis sampah



9 1.653.200.000



3



Terbentuknya dan terbinanya unit usaha ekonomi yang berbasis sampah Program pembinaan unit usaha berbasis sampah



8



245.743.750



Cakupan wilayah penanganan persampahan di kecamata ibukota kecamatan n Persentase operasionalisasi TPA Control persen Lanfill Desa Suak Buluh Persentase penanganan sampah persen 6.2.2



30,00



7 491.487.500



137 (sedang)



33.165.000.000



DLH



BPBD



VI-32



1 7



7.1



7.1.1 7.1.1.1



2



3



7.2.1 7.2.1.1



8.1



ton/ha ton ha desa



1,24 13906 n.a. n.a.



2,00 15000 500,00 40,00



Meningkatkan diversifikasi pangan yang bergizi, seimbang, terjangkau dan terakses oleh seluruh masyarakat Meningkatnya diversifikasi hasil pangan yang beragam, bergizi, seimbang, terjangkau dan terakses



7



8



9



10



11



12



13



14



15



16



17



18



4.970.050.000



4.265.600.000



5.675.049.578



6.618.296.000



7.691.571.000



29.220.566.578



3.469.650.000



3.297.600.000



4.369.360.000



5.218.296.000



6.151.571.000



22.506.477.000



3.469.650.000



3.297.600.000



4.369.360.000



5.218.296.000



6.151.571.000



22.506.477.000



783.883.333 1.073.883.333 1.073.883.333 538.000.000



3,00 17000 1000,00



50,00



775.000.000 1.040.000.000 1.040.000.000 442.600.000



4,00 19000 1500,00



20,00



1.135.833.333 1.373.333.333 1.373.333.333 486.860.000



4,00 22000 1700,00



15,00



1.332.750.000 1.675.000.000 1.675.000.000 535.546.000



4,00 24000 2000,00



13,00



1.532.691.667 2.041.666.667 2.041.666.667 535.546.000



4,00 24000 2000,00



138,00



5.560.158.333 7.203.883.333 7.203.883.333 2.538.552.000



1.500.400.000



968.000.000



1.305.689.578



1.400.000.000



1.540.000.000



6.714.089.578



1.500.400.000



968.000.000



1.305.689.578



1.400.000.000



1.540.000.000



6.714.089.578



Program peningkatan produksi daging dan telur kg kg



7716 117016



30000 118000



Mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang rukun dan harmoni dengan pengamalan nilai-nilai syariat Meningkatkan kualitas pelaksanaan dan pengamalan nilai-nilai Islam dalam sendi kehidupan bermasyarakat dan di lingkungan pemerintahan



8.1.1



Menguatnya kualitas masyarakat berbasis AlQur'an dan Al-Hadits



8.1.1.1 8.1.2



Program pembinaan syariat Islam Makmurnya masjid dan meunasah



8.1.2.1



6



Program peningkatan produksi komoditas pangan



Jumlah produksi daging sapi Jumlah produksi daging ayam



8



5



Mengembangkan sistem pertanian berkelanjutan yang efisien, berbasis iptek dan sumber daya lokal, serta berwawasan lingkungan yang dapat menumbuhkan ketahanan pangan dan kemandirian pangan Meningkatkan produksi pangan dan kesejahteraan petani



Produktivitas padi per hektar Jumlah produksi padi gabah Luas tanaman palawija dan hortikultura Jumlah desa mandiri pangan



7.2



4



Mewujudkan ketahanan pangan dan kemandirian pangan



Program gerakan memakmurkan masjid



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



750.200.000 750.200.000



50000 119000



Jumlah Masjid yang aktif melaksanakan shalat berjamaah lima waktu



70000 120000



652.844.789 652.844.789



90000 130000



700.000.000 700.000.000



110000 140000



770.000.000 770.000.000



110000 140000



3.357.044.789 3.357.044.789



13.300.683.737



15.260.377.094



14.748.763.915



18.420.201.214



23.322.143.054



85.052.169.014



11.725.683.737



11.880.377.094



12.259.013.915



15.035.551.214



18.947.570.614



69.848.196.574



1.135.612.929 Jumlah hafizh Al-Qur'an



484.000.000 484.000.000



1.248.341.742



1.249.215.846



1.342.252.405



1.475.585.738



Distan Pangan



Disbunnak keswan



6.451.008.659



orang



0



5



1.135.612.929 1.135.612.929



10



1.248.341.742 1.248.341.742



15



1.249.215.846 1.249.215.846



20



1.342.252.405 1.342.252.405



25 168



1.475.585.738 1.475.585.738



25



6.451.008.659 6.451.008.659



Dinsyar



unit



n.a.



165,00



1.135.612.929



168,00



1.248.341.742



168,00



1.249.215.846



168,00



1.342.252.405



168,00



1.475.585.738



168,00



6.451.008.659



Dinsyar



VI-33



1 8.1.3 8.1.3.1 8.1.4 8.1.4.1 8.1.5 8.1.5.1 8.1.6 8.1.6.1



8.2 8.2.1 8.2.1.1



8.3 8.3.1 8.3.1.1 8.3.2 8.3.2.1



2 3 Meningkatnya kualitas sarana dan prasarana ibadah Program pembangunan/peningkatan/ pemeliharaan Persentase masjid yang memenuhi standar sarana dan prasarana ibadah Meningkatnya kader dakwah dan ulama Program pengkaderan ulama



Jumlah pengkaderan ulama



Meningkatnya pembinaan pesantren/dayah/balai pengajian Program pembinaan pesantren/dayah/balai pengajian Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berzakat dan berinfaq Program pengumpulan dan penyaluran ZIS



6



7



8



5.205.000.000 persen



30,00



40,00



5.205.000.000



50,00



1.041.017.180 orang



50



60



1.041.017.180



persen



0,00



10,00



2.072.827.770



Jumlah zakat dan infaq yang disalurkan



Juta Rp



kasus



persen



2026,24 2228,87



6



30,00



4



40,00



1.135.612.929



40



50



10



5.205.000.000



70



1.198.124.098



60,00



1.732.227.770



80



1.248.341.742



5.205.000.000



1.542.998.608



30,00



1.763.367.770



70,00



1.249.215.846



14



6.000.000.000



90



2.320.000.000



80,00



2.688.794.000



90



1.342.252.405



7.500.000.000



3.820.000.000



50,00



3.200.813.400



80,00



1.475.585.738



18



29.115.000.000



90



9.922.139.886



50,00



11.458.030.710



3039,36



6.451.008.659



525.000.000



1.000.000.000



1.589.922.440



3.614.922.440



0



500.000.000



525.000.000



1.000.000.000



1.589.922.440



3.614.922.440



500.000.000



0



525.000.000



0



1.000.000.000



0



1.589.922.440



0



3.614.922.440



1.575.000.000



2.880.000.000



1.964.750.000



2.384.650.000



2.784.650.000



11.589.050.000



1.575.000.000



2.880.000.000



1.964.750.000



2.384.650.000



2.784.650.000



11.589.050.000



1.575.000.000



50,00



1.099.000.000



350.360.807.140



2.880.000.000



60,00



219.000.000 60,00



219.000.000



390.265.464.872



1.964.750.000



70,00



160.000.000 70,00



160.000.000



454.866.544.946



2.384.650.000



80,00



240.000.000 80,00



240.000.000



535.673.126.772



2.784.650.000



80,00



245.000.000 90,00



245.000.000



608.456.122.462



Dinsyar



6.451.008.659



500.000.000



2



Sek.MPU dan Dinsyar



11.458.030.710



0



0



Dinsyar



9.922.139.886



1.475.585.738 3039,36



17 29.115.000.000



3.200.813.400



1.342.252.405 2836,74



16



3.820.000.000



2.688.794.000 40,00



15 7.500.000.000



2.320.000.000



1.249.215.846 2634,11



13 6.000.000.000



1.763.367.770



1.248.341.742 2431,49



12



1.542.998.608



1.732.227.770 20,00



11 5.205.000.000



1.198.124.098



1.099.000.000 persen



9 5.205.000.000



1.135.612.929



Melestarikan adat istiadat yang bernilai syariat dan meningkatkan peran kelembagan adat di tengah kehidupan masyarakat Terbinanya dan terpeliharanya adat istiadat yang bernilai syariat Program pelestarian adat istiadat yang bernilai Persentase adat-istiadat yang dilestarikan syariat Islam Meningkatnya dan efektifnya kelembagaan adat di tengah-tengah kehidupan masyarakat Persentase aktifnya kelembagaan adat dan Program pembinaan lembaga adat budaya di tengah-tengah kehidupan masyarakat



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



5



2.072.827.770 Persentase pesantren/dayah/balai pengajian yang dibina



Meningkatkan intensitas penegakan dan pengawasan Qanun dan nilai-nilai syariat (Jinayah, Muamalah dan Aqidah) Berkurangnya kasus pelanggaran qanun dan nilai-nilai syariat Program pengawasan dan pengendalian Jumlah kasus pelanggaran qanun syariat pelaksanaan qanun syariat Islam



JUMLAH



4



11.589.050.000



Se.BMK



Dinsyar



Sek.MAA



1.963.000.000 90,00



1.963.000.000



Sek.MAA



2.339.622.066.190



VI-34



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



BAB VII KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH 7.1. Kerangka Pendanaan Pembangunan Memperhatikan potensi penerimaan daerah yang akan dicapai Pemerintah Kabupaten Simeulue Tahun 2018-2022, direncanakan pengeluaran atau belanja tidak langsung mencapai Rp.2,12 triliyun selama tahun 2017-2022. Sementara itu, untuk pengeluaran/belanja langsung direncanakan mencapai Rp 2,21 triliyun selama tahun 20182022. Belanja langsung tersebut dialokasikan Pemerintah Kabupaten Simeulue untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja Modal. Belanja langsung tersebut juga untuk mendanai berbagai program pembangunan prioritas Pemerintah Kabupaten Simeulue dalam upaya mencapai Visi dan Misi Pembangunan Kabupaten Simeulue Tahun 2017-2022. Lebih lanjut, belanja langsung tersebut berdasarkan bidang urusan pembangunan yang merupakan pengeluaran yang terdiri dari program rutin SKPK dan program prioritas.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VII-1



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Tabel 7.1 Kerangka Pendanaan Pembangunan RPJMK Simeulue Tahun 2018-2022



Kode



2 2.1 2.1.1 2.1.2 2.1.3 2.1.4 2.1.5 2.1.6 2.2 2.2.1 2.2.2 2.2.3



Kapasitas Riil/Belanja KAPASITAS RIIL KEUANGAN BELANJA Belanja Tidak Langsung Belanja Pegawai Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan Belanja Tidak Terduga Belanja Langsung Belanja Pegawai Belanja Modal Belanja Barang dan Jasa



2018



2019



829.073.851.789,00



903.940.073.339,00



829.073.851.789,00



Proyeksi 2020



2021



2022



987.477.857.692,00



1.080.684.251.462,00



1.184.672.298.925,00



903.940.073.338,84



987.477.857.692,14



1.080.684.251.462,31



1.184.672.298.925,16



413.499.225.905,03



418.825.398.206,71



424.253.934.525,73



429.786.876.049,05



435.426.304.778,41



255.088.030.393,83 2.909.200.000,00



260.189.791.001,71 2.909.200.000,00



265.393.586.821,74 2.909.200.000,00



270.701.458.558,18 2.909.200.000,00



276.115.487.729,34 2.909.200.000,00



1.826.128.020,00



1.826.128.020,00



1.826.128.020,00



1.826.128.020,00



1.826.128.020,00



671.127.287,20



672.115.335,71



673.104.838,84



674.095.798,74



675.088.217,56



150.004.740.204,00



150.225.580.515,97



150.446.745.953,95



150.668.236.996,60



150.890.054.123,29



3.000.000.000,00



3.002.583.333,33



3.005.168.891,20



3.007.756.675,53



3.010.346.688,22



415.574.625.883,97 77.669.543.375,50 209.124.131.545,00



485.114.675.132,13 84.879.103.882,59 240.850.618.869,44



563.223.923.166,41 99.138.835.819,31 273.200.437.153,66



650.897.375.413,26 115.093.467.817,32 309.340.160.831,52



749.245.994.146,76 132.936.936.109,99 349.703.563.529,12



128.780.950.963,47



159.384.952.380,10



190.884.650.193,44



226.463.746.764,43



266.605.494.507,65



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VII-2



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



7.2. Program Perangkat Daerah Program-program yang telah diuraikan pada BAB VI sebelumnya merupakan upaya untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Simeulue Tahun 2017-2022. Program-program prioritas 5 (lima) tahunan yang disertai dengan pagu indikatif sesuai dengan rencana/proyeksi penerimaan tiap tahun. Distribusi kebutuhan pendanaan berdasarkan masing-masing urusan/bidang urusan pemerintahan dan program prioritas pembangunan disajikan Tabel 7.2.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VII-3



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Tabel 7.2 Indikasi Rencana Program Prioritas Yang Disertai Kebutuhan Pendanaan Kabupaten Simeulue Kode



Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan



Indikator Kinerja Program (Outcome)



Satuan



1



2



3



4



1 1 01 1 01 01 1 01 02 1 01 03 1 01 05 1 01 06



Urusan Wajib Terkait Pelayanan Dasar Pendidikan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan



1 01 16



Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2019 Target 8



Tingkat kedisiplinan aparatur Jumlah ASN yang memiliki kompetensi



Jumlah peserta didik setiap rombel untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang. Setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru serta papan tulis



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



Rp 9



Target 10



2021 Rp 11



Target 12



Rp 15



412.790.975.601



477.120.644.415



540.164.955.995



346.700.086.685



408.279.086.554



465.044.599.855



14.057.188.149



31.860.116.179



baik



baik



15.503.833.941



55.876.923.167



sangat baik



persen



n.a



75,00



253.145.708 77,00



301.446.194 80,00



319.287.143 82,00



persen



n.a



70,00



0 73,00



52.340.000 77,00



0 80,00



125.017.043 120,00



14.741.491.372



33.881.209.260



baik



100,00



Target 14



274.433.940.542



n.a



n.a.



Rp 13



342.820.991.205



predikat



orang



Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMK Target Rp 16 17



2022



250.176.628.771



40.000.000



Program Pendidikan Anak Usia Angka Partisipasi PAUD Dini Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI/Paket A Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs/Paket B Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI/Paket A Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs/Paket B Angka rata-rata lama sekolah Angka harapan sekolah Persentase SD/SMP yang memiliki perpustakaan yang baik Persentase ruang kelas yang baik di SD/SMP



2020



289.774.248.416



31.314.850.900



Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah Tingkat ketersediaan kebutuhan sarana dan prasarana aparatur



LPPD berkategori tinggi LAKIP kategori B 1 01 15



Kondisi Kinerja 2018 Awal RPJMK Target Rp 5 6 7



79.310.224.183



90.942.770.556



337.057.300 82,00



354.149.664 82,00



1.565.086.008



31.200.000 85,00



0 85,00



83.540.000



Sek.MPD



25.818.933.812



Disdik dan Sek.MPD Disdik dan Sek.MPD



134.254.613 150,00



141.780.677 170,00



148.869.711 180,00



156.313.196 540,00



706.235.239



Disdik dan Sek.MPD



150.000.000



150.000.000



150.000.000



150.000.000



640.000.000



Disdik dan Sek.MPD



kategori predikat



sedang C



tinggi B



tinggi B



tinggi B



tinggi B



persen



n.a



85,00



598.000.000 88,00



627.900.000 92,00



659.295.000 95,00



11.742.000.000



2.062.671.815.632 1.744.634.342.408 232.243.323.689 sangat baik



20.821.323.282



sangat baik



Perangkat Daerah Penanggung Jawab 18



11.909.100.000



12.659.555.000



tinggi B



tinggi B



4.000.000.000 100,00 10.748.968.050 100,00 25.300.000.000



35.300.000.000



0 0 16.634.163.050



Disdik



96.910.655.000



Disdik dan Sek.MPD



persen



91,05



95,67



95,67



96,27



96,57



100,00



100,00



0



persen



68,67



76,38



77,31



78,24



79,17



80,10



80,10



0



persen



102,94



105,00



108,00



111,00



114,00



117,00



117,00



0



persen



93,55



97,22



97,95



98,68



99,41



100,00



100,00



0



tahun tahun



8,91 12,72



8,93 13,07



8,96 13,27



9,00 13,37



9,13 13,47



9,16 13,57



9,16 13,57



0 0



persen



81,28



85,00



90,00



95,00



100,00



100,00



100,00



0



persen



34,55



50,00



60,00



70,00



80,00



90,00



90,00



0



persen



81,00



82,00



85,00



90,00



95,00



100,00



100,00



0



VII-4



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1



2



3



4



5



6



Di setiap SD/MI tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya



persen



57,00



70,00



80,00



90,00



95,00



100,00



100,00



0



persen



82,00



81,00



85,00



90,00



95,00



100,00



100,00



0



persen



71,00



75,00



80,00



85,00



90,00



100,00



100,00



0



persen



79,00



85,00



90,00



95,00



100,00



100,00



100,00



0



persen



81,00



81,00



85,00



90,00



95,00



100,00



100,00



0



persen



81,00



81,00



85,00



90,00



95,00



100,00



100,00



0



persen



81,00



81,00



85,00



90,00



95,00



100,00



100,00



0



persen



81,00



81,00



85,00



90,00



95,00



100,00



100,00



0



Di setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik Jumlah kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau DIV dan telah memiliki sertifikat pendidik Jumlah pengawas SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau DIV dan telah memiliki sertifikat pendidik Persentase jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru serta papan tulis Persentase SMP dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang ada meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk peserta didik Persentase SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang ada dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru Persentase SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



7



8



9



10



11



12



13



14



15



16



17



18



VII-5



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1



1 01 18 1 01 20



2



Program Pendidikan Non Formal Program Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan



3 setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20% Persentase SD yang memiliki tambahan jam pelajaran agama Islam minimal 4 jam sehari Indeks pendidikan karakter di SD dan SMP Angka Melek Huruf Persentase guru berpendidikan S1/S2



4



5



6



7



8



9



10



11



12



13



14



15



16



17



18



persen



81,00



85,00



90,00



95,00



100,00



100,00



100,00



0



persen



n.a.



50,00



100,00



100,00



100,00



100,00



100,00



0



predikat



n.a



baik



baik



baik



persen



98,71



99,01



50.000.000 99,16



400.000.000 99,31



400.000.000 99,46



400.000.000 99,61



400.000.000 99,61



1.650.000.000



Disdik



persen



79,17



80,00



1.000.000.000 81,00



1.000.000.000 82,00



1.000.000.000 83,00



1.400.000.000 84,00



2.800.000.000 84,00



7.200.000.000



Sek.MPD



1.083.570.000 3.600



1.103.570.000 5.400



1.091.927.000 7.200



1.110.312.400 7.200



5.483.879.400



Setdakab dan Sek.MPD



1.000.014.000



1.111.887.500



1.113.445.875



1.205.137.061



5.485.484.436



Disdik dan Sek.MPD



sangat baik



sangat baik



sangat baik



0



1 01 21



Program Pengembangan Budaya Jumlah pengunjung pustaka Baca dan Pembinaan Perpustakaan



orang



0



0



1.094.500.000



0



1 01 22



Program Manajemen Pelayanan Pendidikan



Persentase SD berakreditasi A



persen



6,96



7,10



1.055.000.000



7,20



1 01 23



Program Pembinaan dan Bantuan Pendidikan



Persentase mahasiswa yang mendapat pembinaan/bantuan pendidikan



persen



30,00



40,00



300.000.000 55,00



240.000.000 70,00



390.000.000 85,00



350.000.000 100,00



420.000.000 100,00



1.700.000.000



Setdakab



1 01 24



Program Pendidikan Dayah



Persentase pesantren/dayah/balai pengajian yang dibina



persen



0,00



10,00



800.000.000 20,00



110.000.000 30,00



221.000.000 40,00



600.000.000 50,00



700.000.000 50,00



2.431.000.000



Dinsyar



1 01 25



Program Pengembangan Pelaksanaan Syariat Islam di Lokasi Sekolah



200.000.000



110.000.000



221.000.000



133.100.000



146.410.000



810.510.000



Disdik



Persentase SD yang memiliki tambahan jam pelajaran agama Islam minimal 4 jam sehari Persentase SMP yang memiliki tambahan jam pelajaran agama Islam minimal 4 jam sehari 1 02 1 02 01 1 02 02 1 02 03 1 02 05



Kesehatan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur



7,40



7,50



7,50



persen



n.a.



50,00



100,00



100,00



100,00



100,00



100,00



0



persen



n.a.



50,00



100,00



100,00



100,00



100,00



100,00



0



44.181.665.661



Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah Tingkat ketersediaan kebutuhan sarana dan prasarana aparatur



7,30



baik



12.138.525.000



118.094.346.500



baik



12.745.451.250



120.989.374.239



n.a



baik



persen



n.a



75,00



867.500.000 77,00



910.875.000 80,00



956.418.750 82,00



1.004.239.688 82,00



1.054.451.672 82,00



4.793.485.109



Tingkat kedisiplinan aparatur



persen



n.a



70,00



0 73,00



449.000.000 77,00



0 80,00



231.000.000 85,00



291.000.000 85,00



971.000.000



Jumlah ASN yang memiliki kompetensi



orang



n.a.



100,00



0 120,00



600.000.000 150,00



661.500.000 180,00



694.575.000 540,00



sangat baik



630.000.000 170,00



15.000.000.000



0 492.385.937.632



128.308.819.672



predikat



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



11.560.500.000



80.811.731.559



sangat baik



15.750.000.000



sangat baik



67.194.476.250



2.586.075.000



Dinkes dan RSUD Dinkes dan RSUD Dinkes dan RSUD Dinkes dan RSUD



VII-6



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



1 1 02 06



1 02 15 1 02 16



2 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan



Program Obat dan Perbekalan Kesehatan Program Upaya Kesehatan Masyarakat



3



1 02 19 1 02 20 1 02 21 1 02 22 1 02 23



1 02 25



Program Pengawasan Obat dan Makanan Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Program Perbaikan Gizi Masyarakat Program Pengembangan Lingkungan Sehat



5



6



7



8



40.000.000 LPPD berkategori tinggi kategori LAKIP kategori B predikat Persentase diversifikasi obat kimia persen ke herbal



9



10



150.000.000



11



12



150.000.000



tinggi B



tinggi B



tinggi B



tinggi B



n.a



20,00



120.000.000 40,00



1.000.000.000 60,00



4.000.000.000 80,00



9.084.000.000



13



14



150.000.000



sedang C



10.956.000.000 Rasio dokter umum per 1.000 penduduk Rasio dokter spesialis per 1.000 penduduk Rasio bidan per 1.000 penduduk



1 02 17



4



11.084.000.000



15



16



150.000.000 tinggi B



4.876.366.000 100,00 11.641.898.000



17



18



640.000.000 tinggi B



5.000.000.000 100,00 11.641.898.000



Dinkes dan RSUD



0 0 14.996.366.000



Dinkes



54.407.796.000



Dinkes dan RSUD



rasio



0,16



0,18



0,22



0,26



0,30



0,34



0,34



0



rasio



0,21



0,24



0,27



0,30



0,33



0,36



0,36



0



rasio



0,89



0,92



0,94



0,96



0,98



1,00



1,00



0



Rasio perawat per 1.000 penduduk



rasio



1,67



1,68



1,69



1,70



1,71



1,72



1,72



0



Angka harapan hidup Persentase diversifikasi obat kimia ke herbal Persentase RT berperilaku bersih dan sehat



tahun



64,78



65,08



65,23



65,38



65,53



65,68



65,68



persen



n.a



20,00



248.591.292 40,00



200.000.000 60,00



562.863.500 80,00



618.011.677 100,00



900.000.000 100,00



2.529.466.469



Dinkes



persen



62,28



67,28



561.000.000 72,28



570.000.000 77,28



357.000.000 82,28



500.000.000 87,28



500.000.000 87,28



2.488.000.000



Dinkes



persen



0,54



0,40



380.000.000



390.000.000



777.160.000



792.500.000



792.500.000



0,00



3.132.160.000



Dinkes



persen



62,28



67,28



100.000.000 72,28



persen



0,00



50,00



767.000.000 100,00



Persentase balita gizi buruk



Persentase RT berperilaku bersih dan sehat Persentase terbentuknya unit Program Pencegahan dan reaksi cepat pelayanan kesehatan Penanggulangan Penyakit Menular di setiap kecamatan Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan Persentase ketersediaan layanan evakuasi medis yang berkualitas (darat, laut dan udara) Indeks kepuasan masyarakat bidang kesehatan Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Rasio puskesmas per 1.000 Prasarana Puskesmas/Puskesmas penduduk Pembantu dan Jaringannya



0,30



60.000.000



0,20



500.000.000 77,28 0 100,00 150.000.000



0,10



0,00



0



1.979.200.000 82,28



2.000.000.000 87,28



2.000.000.000 87,28



6.579.200.000



Dinkes



4.542.219.000 100,00



4.000.000.000 100,00



4.000.000.000 100,00



13.309.219.000



Dinkes



2.117.768.000



Dinkes



677.768.000



615.000.000



615.000.000



persen



40,00



50,00



60,00



70,00



80,00



90,00



90,00



0



predikat



n.a



baik



baik



baik



sangat baik



sangat baik



sangat baik



0



rasio



0,13



0,14



0



0,15



2.000.000.000



0,16



2.100.000.000



0,16



2.200.000.000



0,16



2.300.000.000



0,16



8.600.000.000



Dinkes



1 02 26



Program Pengadaan, Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Rasio RSUD per 1000 penduduk Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paru-Paru/Rumah Sakit Mata



rasio



0,01



0,01



0



0,01



39.825.000.000



0,01



39.575.000.000



0,01



38.254.463.875



0,01



43.675.000.000



0,01



161.329.463.875



RSUD



1 02 27



Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Rasio RSUD per 1000 penduduk Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paruparu/Rumah Sakit Mata



rasio



0,01



0,01



0



0,01



975.000.000



0,01



2.525.000.000



0,01



3.000.000.000



0,01



3.500.000.000



0,01



10.000.000.000



RSUD



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VII-7



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1 1 02 28



2 Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan



3



1 03 01 1 03 02 1 03 03 1 03 05 1 03 06



1 03 15 1 03 16 1 03 18 1 03 23



1 03 24



6



7



8



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



11



12



35.000.000.000



60,00



70,00



80,00



90,00



n.a



baik



baik



baik



715.212.000



Program Pengembangan dan Persentase luas sawah yang terairi Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa irigasi dan Jaringan Pengairan Lainnya



10



persen



Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak



Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Program Pelayanan Administrasi Indeks kepuasan masyarakat Perkantoran terhadap pelayanan pemerintah Program Peningkatan Sarana dan Tingkat ketersediaan kebutuhan Prasarana Aparatur sarana dan prasarana aparatur Program Peningkatan Disiplin Tingkat kedisiplinan aparatur Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Jumlah ASN yang memiliki Sumber Daya Aparatur kompetensi Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan LPPD berkategori tinggi LAKIP kategori B Program Pembangunan Jalan dan Proporsi panjang jaringan jalan Jembatan kabupaten dalam kondisi baik Program Pembangunan Saluran Persentase drainase/gorongDrainase/Gorong-Gorong gorong yang dibangun Program Proporsi panjang jaringan jalan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan kabupaten dalam kondisi baik dan Jembatan Program Peningkatan Sarana dan Tingkat Ketersediaan sarana dan Prasarana Kebinamargaan prasarana kebinamargaan



9 11.444.418.559



predikat



Angka kematian ibu per 1.000 ibu/1.000 kelahiran hidup KLH Angka kematian bayi per 1.000 bayi/1.00 kelahiran hidup 0 KLH Angka Kelangsungan Hidup Bayi bayi/1.00 (AKB) 0 KLH Persentase persalinan ibu oleh persen tenaga kesehatan Persentase ibu hamil mendapatkan persen K4 1 03



5



17.805.862.369 Persentase cakupan layanan BPJS Indeks kepuasan masyarakat bidang kesehatan



1 02 32



4



424.913.000



13



14



35.000.000.000 100,00 sangat baik



432.266.000



15



16



35.000.000.000 100,00 sangat baik



444.395.000



17



18



134.250.280.929 100,00 sangat baik



444.395.000



0 0 2.461.181.000



7,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0



8,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0



992,00



1.000,00



1.000,00



1.000,00



1.000,00



1.000,00



1.000,00



0



63,26



82,66



92,36



100,00



100,00



100,00



100,00



0



66,83



76,03



80,63



85,23



89,83



94,23



94,23



0



153.051.137.089



1.059.556.540



119.874.992.368



baik



1.055.512.194



149.664.097.027



baik



1.161.063.413



178.682.904.098



n.a



baik



persen



n.a



75,00



15.598.050.000 77,00



15.883.050.000 80,00



15.500.000.000 82,00



15.500.000.000 82,00



persen



n.a



70,00



0 73,00



40.000.000 77,00



0 80,00



40.000.000 85,00



orang



n.a.



100,00



sangat baik



1.277.169.754



sangat baik



1.277.169.754



Dinkes



0 791.542.245.325



190.269.114.743



predikat



RSUD



5.830.471.655



DPUPR



15.500.000.000 82,00



77.981.100.000



DPUPR



0 85,00



80.000.000



DPUPR



sangat baik



30.000.000 120,00



30.000.000 150,00



30.000.000 170,00



30.000.000 180,00



30.000.000 540,00



150.000.000



DPUPR



20.000.000



75.000.000



75.000.000



75.000.000



75.000.000



320.000.000



DPUPR



kategori predikat



sedang C



tinggi B



tinggi B



tinggi B



tinggi B



tinggi B



tinggi B



0 0



persen



28,32



36,86



89.460.530.549 41,85



70.965.000.000 46,85



83.121.681.931 51,84



94.375.481.327 56,84



98.235.000.000 56,84



436.157.693.807



DPUPR



persen



n.a.



70,00



275.000.000 75,00



500.000.000 80,00



600.000.000 80,00



700.000.000 90,00



2.875.000.000



DPUPR



persen



28,32



36,86



2.000.000.000 41,85



1.000.000.000 46,85



2.000.000.000 51,84



4.000.000.000 56,84



6.500.000.000 56,84



15.500.000.000



DPUPR



persen



60,00



70,00



2.280.000.000 80,00



2.100.000.000 85,00



1.925.000.000 88,00



2.000.000.000 95,00



2.951.944.989 95,00



11.256.944.989



DPUPR



persen



17,42



24,91



15.200.000.000 32,40



3.251.930.174 39,88



5.414.526.683 47,37



6.585.253.017 56,15



7.000.000.000 56,15



37.451.709.874



DPUPR



800.000.000 100,00



VII-8



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



1 1 03 27



2 Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah



1 03 28



Program Pengendalian Banjir



1 03 30



Program Pengembangan Infrastruktur Perdesaan



1 03 31



Program Perencanaan Tata Ruang



1 03 33



Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang



3



4



5



6



8



22.398.000.000 Persentase rumah tangga terakses air minum Persentase rumah tangga terakses sanitasi layak Persentase luas kawasan permukiman yang terhindar dari dampak banjir dan ancaman abrasi pantai Persentase ketersediaan infrastruktur lingkungan permukiman perkotaan



10



12.894.500.000



11



12



20.136.825.000



13



14



22.000.000.000



15



16



24.000.000.000



101.429.325.000



47,59



53,09



58,63



58,63



0



persen



51,81



55,66



59,51



63,36



67,01



71,08



71,08



0



persen



30,00



35,00



0 40,00



650.000.000 45,00



800.000.000 50,00



950.000.000 55,00



1.000.000.000 55,00



3.400.000.000



BPBD



persen



35,00



40,00



3.200.000.000 45,00



8.000.000.000 50,00



15.000.000.000 55,00



25.000.000.000 60,00



26.000.000.000 60,00



77.200.000.000



DPUPR



1.000.000.000



3.000.000.000



19.800.000.000



DPUPR



2,00



1,00



50,00



60,00



70,00



80,00



90,00



100,00



50,00



60,00



530.000.000 70,00



430.000.000 80,00



400.000.000 90,00



350.000.000 100,00



persen persen



19,93 44,90



18,95 46,66



TPU



1,00



1,00



Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat



1,00



3.500.000.000 1,00



5.800.000.000 1,00



2.610.000.000



2.800.000.000



4.000.000.000



4.689.705.347



2.460.000.000



2.650.000.000



3.850.000.000



4.539.705.347



18,46 49,59 150.000.000



2,00



17,98 53,01 150.000.000



3,00



11.352.050.000



7.519.309.000



17,49 56,19 150.000.000



4,00



11.385.875.890



6.500.000.000 1,00



7,00



400.000.000



150.000.000



0



0,00



2.110.000.000



6.350.000.000



5,00



13.056.758.399



19.849.705.347 17,00 59,85



150.000.000



5,00



17.715.038.474



predikat



n.a



baik



1 05 02



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



Tingkat ketersediaan kebutuhan sarana dan prasarana aparatur



persen



n.a



75,00



426.000.000 77,00



1.000.000.000 80,00



1.150.000.000 82,00



1.322.500.000 82,00



3.718.138.012 82,00



1 05 03



Program Peningkatan Disiplin Aparatur



Tingkat kedisiplinan aparatur



persen



n.a



70,00



0 73,00



726.800.000 77,00



0 80,00



710.465.000 85,00



0 85,00



1 05 05



Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur



Jumlah ASN yang memiliki kompetensi



orang



n.a.



100,00



1 05 06



Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan kategori predikat



sedang C



tinggi B



tinggi B



tinggi B



tinggi B



tinggi B



tinggi B



persen



70,00



75,00



165.000.000 80,00



1.500.000.000 85,00



2.000.000.000 87,00



2.500.000.000 90,00



4.300.000.000 90,00



baik



427.309.000 120,00



40.000.000



Meningkatnya keamanan dan kenyamanan lingkungan



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



2.590.500.000



baik



2.612.025.000



sangat baik



2.634.626.250



sangat baik



2.658.357.563



DPUPR



0 0 750.000.000



DPUPR



0 61.029.031.763



1 05 01



2.570.000.000



DPUPR



0 20.599.705.347



6.500.000.000



17,00 59,85



0



0,00



Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah



Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan



DPUPR



42,09



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



1 05 15



18



36,59



1 04 15



LPPD berkategori tinggi LAKIP kategori B



17



31,09



Jumlah dokumen dan regulasi dokumen perencanaan tata ruang Persentase penataan kawasan kota persen sinabang yang representatif Persentase penataan kawasan kota persen sinabang yang representatif



Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Program Pengembangan Perumahan Tingkat Kemiskinan Persentase rumah layak huni Program Pengelolaan Areal 1 04 20 Jumlah TPU yang tertata Pemakaman



9



persen



1 04



1 05



7



sangat baik



435.750.000 150,00



446.825.890 170,00



458.808.399 180,00



469.789.149 540,00



150.000.000



150.000.000



150.000.000



150.000.000



Bakesbangpol 13.065.508.813 dan Satpol PP WH Bakesbangpol 7.616.638.012 dan Satpol PP WH Bakesbangpol 1.437.265.000 dan Satpol PP WH Bakesbangpol 2.238.482.438 dan Satpol PP WH Bakesbangpol 640.000.000 dan Satpol PP WH 0 0 Bakesbangpol 10.465.000.000 dan Satpol PP WH



VII-9



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1 1 05 16



2 Program Pemeliharaan Kentrantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal



3



4



5



6



Indeks penegakan produk hukum daerah (qanun) menuju skala baik



kategori



n.a



sedang



7



8



1.081.000.000 sedang



9 1.685.000.000



10 baik



11



12



1.685.000.000



baik



13 1.685.000.000



14 baik



15



16



2.685.000.000



baik



1 05 17



Program Pengembangan Wawasan Meningkatnya wawasan Kebangsaan kebangsaan masyarakat Simeulue



persen



60,00



63,00



1.650.000.000 65,00



1.992.500.000 70,00



2.091.875.000 75,00



2.198.693.750 80,00



2.258.588.750 80,00



1 05 18



Program Kemitraan Pengembangan Jumlah LSM Ormas dan OKP yang Wawasan Kebangsaan aktif



unit



31,00



34,00



385.000.000 36,00



385.000.000 38,00



385.000.000 40,00



385.000.000 42,00



423.500.000 42,00



1 05 21



Program Pendidikan Politik Masyarakat



unit



31,00



34,00



775.000.000 36,00



886.500.000 38,00



865.150.000 40,00



1.011.665.000 42,00



1.051.665.000 42,00



1 06 1 06 01 1 06 02 1 06 03 1 06 05 1 06 06



Sosial Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan



Jumlah LSM Ormas dan OKP yang aktif



11.499.666.122



Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah Tingkat ketersediaan kebutuhan sarana dan prasarana aparatur



1 06 16



1 06 17 1 06 18 1 06 19



29.674.558.008



34.983.421.303



861.266.122 77,00



3.122.392.734 80,00



3.434.632.008 82,00



3.778.095.208 82,00



4.662.904.729 82,00



15.859.290.801



Tingkat kedisiplinan aparatur



persen



n.a



70,00



0 73,00



77.970.000 77,00



0 80,00



88.055.570 85,00



0 85,00



166.025.570



Jumlah ASN yang memiliki kompetensi



orang



n.a.



100,00



sedang C



tinggi B



sangat baik



3.371.512.365



sangat baik



103.240.000 150,00



158.564.000 170,00



164.420.400 180,00



170.862.440 540,00



240.000.000



285.250.000



290.762.500



296.550.625



tinggi B



5.650.000.000



2.655.695.000



42.941.402.784



75,00



sangat baik



tinggi B



4.783.517.000



4.783.517.000



4.783.517.000



1.312.563.125 tinggi B



5.000.000.000



0 0



25.000.551.000



Tingkat Kemiskinan Persentase PMKS yang dibina



persen persen



19,93 45,15



18,95 50,00



18,46 60,00



17,98 70,00



17,49 80,00



17,00 100,00



17,00 100,00



0 0



Persentase PMKS yang dibina



persen



45,15



50,00



120.000.000 60,00



500.000.000 70,00



500.000.000 80,00



931.700.000 100,00



1.300.000.000 100,00



3.351.700.000



Dinsos



Persentase PMKS yang dibina



persen



45,15



50,00



245.000.000 60,00



257.250.000 70,00



270.112.500 80,00



465.850.000 100,00



500.000.000 100,00



1.738.212.500



Dinsos



Persentase PMKS yang dibina



persen



45,15



50,00



145.000.000 60,00



152.250.000 70,00



159.862.500 80,00



167.855.625 100,00



167.855.625 100,00



792.823.750



Dinsos



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



2.992.470.000



17,00 100,00



Dinsos



18,95 50,00



950.000.000



17,00 100,00



Dinsos dan BPBD



19,93 45,15



1.252.310.702



17,49 80,00



695.486.840



Dinsos dan BPBD Dinsos dan BPBD Dinsos dan BPBD Dinsos dan BPBD



persen persen



995.000.000



17,98 70,00



tinggi B



12.640.947.365



Tingkat Kemiskinan Persentase PMKS yang dibina Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial



18,46 60,00



tinggi B



Bakesbangpol dan Setdakab



0 146.834.098.653



n.a



kategori predikat



2.622.620.000



4.589.980.000



persen



200.000.000



baik



1.963.500.000 Bakesbangpol



baik



98.400.000 120,00



2.591.120.000



Bakesbangpol, Setdakab, Simtim, Simteng, 10.191.657.500 Simbar, Tepsel, Salang, Tepbar, Teldal, Alafan, Tepteng dan Simcut



n.a



Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunikasi Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosialisasi (PMKS) Lainnya



Program Pembinaan Anak Terlantar Program Pembinaan Para Penyandang Cacat dan Trauma Program Pembinaan Panti Asuhan/Panti Jompo



27.735.050.436



baik



18 Bakesbangpol, 8.821.000.000 Setdakab, dan Satpol PP WH



predikat



LPPD berkategori tinggi LAKIP kategori B



1 06 15



1.400.000.000



17



4.271.717.000



0 0 10.461.497.702



Dinsos dan Bappeda



VII-10



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1



4



5



6



Persentase PMKS yang dibina



persen



45,15



50,00



0 60,00



400.000.000 70,00



400.000.000 80,00



500.000.000 100,00



800.000.000 100,00



2.100.000.000



Dinsos



1 06 21



Program Pemberdayaan Persentase PMKS yang dibina Kelembagaan Kesejahteraan Sosial



persen



45,15



50,00



285.000.000 60,00



285.000.000 70,00



285.000.000 80,00



285.000.000 100,00



400.000.000 100,00



1.540.000.000



Dinsos



1 06 22



Program Kesiapsiagaan, Pencegahan Dini dan Tanggap Darurat Bencana



Indeks resiko bencana



indeks



137 (sedang)



10.995.000.000



BPBD



1 06 23



Program Penguatan Kelembagaan Penanggulangan Bencana



Indeks resiko bencana



indeks



162 (tinggi)



157 (tinggi)



1 06 24



Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana



Persentase KK terdampak bencana yang tertangani



persen



n.a.



50,00



500.000.000 60,00



1 06 25



Program Peningkatan Kesiagaan Cakupan layanan penanganan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran bahaya kebakaran



persen



20,00



40,00



330.000.000 50,00



1 06 20



2 2 01 1 02 01 2 01 15 2 01 16 2 01 17



2 02 2 02 01 2 02 02 2 02 03 2 02 05 2 02 06



2 02 15



2 Program Pembinaan Eks Penyandang Penyakit Sosial (Eks Narapidana, PSK, Narkoba dan Penyakit Sosial Lainnya)



Tidak Terkait Pelayanan Dasar Tenaga Kerja Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja Program Peningkatan Kesempatan Kerja Program Perlindungan dan pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan



3



Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah



162 (tinggi) 157 (tinggi)



predikat



n.a



baik



Angka TPAK



persen



63,00



64,00



Angka TPT



persen



9,64



9,40



Angka TPAK



persen



63,00



64,00



Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Program Pelayanan Administrasi Indeks kepuasan masyarakat Perkantoran terhadap pelayanan pemerintah Program Peningkatan Sarana dan Tingkat ketersediaan kebutuhan Prasarana Aparatur sarana dan prasarana aparatur Program Peningkatan Disiplin Tingkat kedisiplinan aparatur Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Jumlah ASN yang memiliki Sumber Daya Aparatur kompetensi Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan LPPD berkategori tinggi LAKIP kategori B Program Keserasian Kebijakan Peningkatan Kualitas Anak dan Rasio KDRT Perempuan



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



7



8



9



10



11



12



13



15



16



18



152 (tinggi)



2.000.000.000



147 (tinggi)



2.270.000.000



670.000.000



152 (tinggi)



1.500.000.000



147 (tinggi)



142 5.000.000.000 (sedang )



137 7.000.000.000 (sedang )



137 8.000.000.000 (sedang )



22.170.000.000



BPBD



5.470.000.000 70,00



4.705.000.000 80,00



4.805.000.000 90,00



5.500.000.000 90,00



20.980.000.000



BPBD



5.000.000.000 60,00



3.850.000.000 70,00



3.850.000.000 80,00



4.000.000.000 80,00



17.030.000.000



BPBD



137 (sedang)



4.500.000.000



17



0



142 (sedang)



2.225.000.000



14



39.597.619.645



68.387.050.663



66.090.888.916



68.841.557.861



75.120.356.140



566.000.424



1.252.700.445



1.447.376.467



2.590.972.951



3.281.728.701



73.000.424



baik



76.650.445



baik



80.482.967



sangat baik



280.000.000 65,00



300.000.000 66,00



400.000.000 67,00



153.000.000



806.050.000



886.893.500



9,00



60.000.000 65,00



1.723.000.000 415.000.000



8,70



70.000.000 66,00



1.904.220.000 baik



435.750.000



8,50



80.000.000 67,00



2.059.944.500 baik



457.537.500



84.507.115



sangat baik



1.435.000.000 68,00 981.465.836



8,00



90.000.000 68,00



2.284.662.075 480.414.375



sangat baik



n.a



baik



persen



n.a



75,00



310.000.000 77,00



269.570.000 80,00



286.527.000 82,00



305.179.700 82,00



persen



n.a



70,00



0 73,00



23.100.000 77,00



0 80,00



23.100.000 85,00



orang



n.a.



100,00



kategori predikat



sedang C



tinggi B



sangat baik



403.373.422 DPMT2PTSP



2.000.000.000 68,00



4.415.000.000 DPMT2PTSP



1.092.996.230



8,00



3.920.405.566 DPMT2PTSP



100.000.000 68,00



400.000.000 DPMT2PTSP 0 10.501.224.139



2.529.397.564



predikat



sangat baik



88.732.471



0 318.037.473.223 9.138.778.988



504.435.094



2.293.136.969



DP3AKB



365.697.670 82,00



1.536.974.370



DP3AKB



0 85,00



46.200.000



DP3AKB



sangat baik



40.000.000 120,00



44.000.000 150,00



48.400.000 170,00



53.240.000 180,00



58.564.000 540,00



244.204.000



DP3AKB



20.000.000



75.000.000



75.000.000



75.000.000



75.000.000



320.000.000



DP3AKB



tinggi B 110.000.000



tinggi B 121.000.000



tinggi B 133.100.000



tinggi B 146.410.000



tinggi B 161.051.000



0 0 671.561.000



DP3AKB



VII-11



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1 2 02 16



2 02 17



2 02 18



2 04 2 04 01 2 04 02 2 04 05 2 04 06



2



3



2 04 16 2 04 17



5



6



Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Jender Dalam pembangunan



Pertanahan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan



Program Pembangunan Sistem Pendaftaran Tanah Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tahan Program Penyelesaian KonflikKonflik Pertanahan



Lingkungan Hidup Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan 2 05 02 Prasarana Aparatur Program Peningkatan Disiplin 2 05 03 Aparatur Program Peningkatan Kapasitas 2 05 05 Sumber Daya Aparatur



8



9



10



382.500.000



11



12



450.750.000



13



14



531.825.000



15



16



628.207.500



17



18



2.318.282.500



Indeks Pembangunan Gender (IPG)



indeks



76,19



76,83



77,47



78,11



78,75



79,39



79,39



0



Indeks Pemberdayaan Gender (IDG)



indeks



57,82



58,82



59,82



60,82



61,82



62,82



62,82



0



Rasio KDRT



184.800.000



203.280.000



223.608.000



245.968.800



1.025.656.800



DP3AKB



335.000.000



368.500.000



405.350.000



445.885.000



490.473.500



2.045.208.500



DP3AKB



indeks



76,19



76,83



77,47



78,11



78,75



79,39



79,39



0



Indeks Pemberdayaan Gender (IDG)



indeks



57,82



58,82



59,82



60,82



61,82



62,82



62,82



0



1.547.200.000 Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah Tingkat ketersediaan kebutuhan sarana dan prasarana aparatur Jumlah ASN yang memiliki kompetensi



150.000.000



3.772.010.000 baik



157.500.000



3.804.360.500 165.375.000



n.a



baik



persen



n.a



75,00



35.700.000 77,00



37.485.000 80,00



39.359.250 82,00



41.327.213 82,00



orang



n.a.



100,00



15.750.000 120,00



16.537.500 150,00



17.364.375 170,00



20.000.000



75.000.000



75.000.000



173.643.750



921.144.549



Pertanahan



43.393.573 82,00



197.265.036



Pertanahan



18.232.594 180,00



19.144.223 540,00



87.028.692



Pertanahan



75.000.000



75.000.000



320.000.000



Pertanahan



274.625.799



Luas tanah yang bersertifikasi



hektar



547,10



549,00



204.750.000 550,00



214.987.500 600,00



225.736.875 650,00



237.023.719 700,00



248.874.904 700,00



Luas tanah yang bersertifikat



hektar



547,10



549,00



911.000.000 550,00



3.000.000.000 600,00



3.000.000.000 650,00



0 700,00



0 700,00



Tingkat penyelesaian konflikkonflik pertanahan



persen



n.a



75,00



210.000.000 80,00



270.500.000 85,00



281.525.000 90,00



293.101.250 100,00



305.256.312 100,00



7.094.270.836 1.942.500.000



7.342.302.125 baik



2.039.625.000



8.820.287.231



1.131.372.998



Pertanahan



Simteng, 6.911.000.000 Simbar, BPKD dan 1.360.382.562



Pertanahan



0 36.581.557.121



9.944.209.429



baik



10.222.417.813



DLH



persen



n.a



75,00



490.000.000 77,00



345.914.500 80,00



296.077.125 82,00



370.680.981 82,00



375.365.030 82,00



1.878.037.636



DLH



Tingkat kedisiplinan aparatur



persen



n.a



70,00



0 73,00



61.656.336 77,00



0 80,00



0 85,00



61.656.336 85,00



123.312.672



DLH



Jumlah ASN yang memiliki kompetensi



orang



n.a.



100,00



0 120,00



103.000.000 150,00



60.000.000 540,00



285.000.000



DLH



110.000.000 170,00



sangat baik



12.000.000 180,00



2.248.686.563



0 0



n.a



sangat baik



2.141.606.250



tinggi B



predikat



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



baik



tinggi B



sangat baik



tinggi B



1.850.000.000



tinggi B



sangat baik



sedang C



3.380.487.500



tinggi B



sangat baik



0 10.928.193.836



966.294.811



predikat



tinggi B



baik



838.328.525



kategori predikat



Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah Tingkat ketersediaan kebutuhan sarana dan prasarana aparatur



DP3AKB



168.000.000



Indeks Pembangunan Gender (IPG)



2 05



2 05 01



7 325.000.000



LPPD berkategori tinggi LAKIP kategori B 2 04 15



4



Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak



sangat baik



VII-12



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1 2 05 06



2 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan



3



2 05 16 2 05 17 2 05 24 2 05 16 2 06 2 06 01 2 06 02 2 06 03 2 07 05 2 06 06



2 06 15



5



6



kategori predikat



sedang C



8



tinggi B



Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan



Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Program Pelayanan Administrasi Indeks kepuasan masyarakat Perkantoran terhadap pelayanan pemerintah Program Peningkatan Sarana dan Tingkat ketersediaan kebutuhan Prasarana Aparatur sarana dan prasarana aparatur Program Peningkatan Disiplin Tingkat kedisiplinan aparatur Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Jumlah ASN yang memiliki Sumber Daya Aparatur kompetensi Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan LPPD berkategori tinggi LAKIP kategori B



Persentase penduduk ber-KTP



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



9



10



75.000.000 tinggi B



400.000.000



Jumlah usaha ekonomi yang berbasis sampah Cakupan wilayah penanganan persampahan di ibukota kecamatan Persentase operasionalisasi TPA Control Lanfill Desa Suak Buluh Persentase penanganan sampah Persentase keterlibatan Program Pengendalian Pencemaran masyarakat dalam pelestarian dan Perusakan Lingkungan Hidup lingkungan hidup Program Perlindungan dan Jumlah sungai, danau, dan sumber Konservasi Sumber Daya Alam daya air yang dilindungi Program Pengelolaan Ruang Luas RTH publik yang dikelola Terbuka Hijau (RTH) Program Perlindungan dan Persentase pengelolaan kawasan Konservasi Sumber Daya Hutan Tahura



Program Penataan Administrasi Kependudukan



7 20.000.000



LPPD berkategori tinggi LAKIP kategori B 2 05 15



4



11



12



75.000.000 tinggi B



1.000.000.000



13



14



75.000.000 tinggi B



1.500.000.000



15



16



75.000.000 tinggi B



2.400.000.000



17



18



320.000.000 tinggi B



2.498.501.500



0 0 7.798.501.500



unit



n.a.



3,00



6,00



9,00



12,00



15,00



15,00



0



kecamata n



3,00



4,00



6,00



8,00



8,00



8,00



8,00



0



persen



40,00



60,00



70,00



80,00



90,00



100,00



100,00



0



persen



29,72



34,54



39,36



41,77



44,18



46,59



46,59



0



persen



30,00



40,00



245.743.750 50,00



826.600.000 60,00



470.800.000 70,00



478.000.000 80,00



600.000.000 80,00



2.621.143.750



unit



0



0



Hektar



4,17



6,07



persen



0,00



25,00



0 129.000.000



3 6,07



245.743.750 50,00 2.214.319.000 520.000.000



560.000.000 1.353.000.000



3 7,27



826.600.000 75,00 6.517.000.000



baik



1.820.000.000



3 7,27



470.800.000 100,00 5.498.300.000



7,27



478.000.000 100,00 4.277.074.589



persen



n.a



75,00



150.319.000 77,00



2.060.000.000 80,00



1.450.000.000 82,00



180.109.589 82,00



persen



n.a



70,00



0 73,00



50.000.000 77,00



0 80,00



30.000.000 85,00



orang



n.a.



100,00



136.000.000 150,00



0 170,00



kategori predikat



persen



sedang C



51,27



tinggi B



63,45



tinggi B



1.500.000.000 75,63



sangat baik



75.000.000 tinggi B



3.650.000.000 87,81



601.965.000



sangat baik



0 180,00 75.000.000



tinggi B



3.400.000.000 99,00



580.000.000 2.845.000.000



12 7,27



600.000.000 100,00



632.063.250



3.390.000.000 100,00



DLH



Setdakab dan 2.280.000.000 DLH DLH dan 8.432.000.000 DPUPR 2.621.143.750



DLH



2.873.328.250



Disdukcapil



180.109.589 82,00



4.020.538.178



Disdukcapil



0 85,00



80.000.000



Disdukcapil



0 540,00



160.000.000



Disdukcapil



320.000.000



Disdukcapil



sangat baik



75.000.000 tinggi B



DLH



0 23.278.111.920



4.771.418.331



baik



75.000.000



573.300.000



2.285.000.000



3



n.a



20.000.000



baik



580.000.000



predikat



24.000.000 120,00



546.000.000



560.000.000



DLH



tinggi B



3.884.245.492 100,00



0 0 Simtim, Simteng, Simbar, Tepsel, 15.824.245.492 Salang, Tepbar, Teldal, Alafan, Tepteng, 0



VII-13



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1 2 07 2 07 01 2 07 02 2 07 03 2 07 05 2 07 06



2 Pemberdayaan Masyarakat Desa Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan



3



4



5



6



predikat



n.a



baik



persen



n.a



75,00



520.000.000 77,00



590.900.000 80,00



277.090.000 82,00



304.799.000 82,00



Tingkat kedisiplinan aparatur



persen



n.a



70,00



0 73,00



21.000.000 77,00



0 80,00



0 85,00



Jumlah ASN yang memiliki kompetensi



orang



n.a.



100,00



Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah Tingkat ketersediaan kebutuhan sarana dan prasarana aparatur



7 4.132.900.000 410.000.000



8 baik



100.000.000 120,00 20.000.000



LPPD berkategori tinggi LAKIP kategori B



kategori predikat



sedang C



tinggi B



9 6.302.695.000 430.500.000



10 baik



11 6.166.024.750 452.025.000



12 sangat baik



13 7.356.445.488 474.626.250



14 sangat baik



15 8.068.825.212 498.357.563



16



DPMD



335.278.900 82,00



2.028.067.900



DPMD



21.000.000 85,00



42.000.000



DPMD



50.000.000 150,00



50.000.000 170,00



50.000.000 180,00



50.000.000 540,00



300.000.000



DPMD



75.000.000



75.000.000



75.000.000



75.000.000



320.000.000



DPMD



tinggi B



tinggi B



tinggi B



tinggi B



tinggi B



Program Peningkatan Keberdayaan Jumlah BUMDEs Mandiri Masyarakat Perdesaan



unit



0,00



5,00



1.500.000.000



6,00



1.527.000.000



6,00



1.644.700.000



7,00



3.481.350.000



7,00



4.094.485.000 29,00



2 07 16



Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Perdesaan



unit



0,00



5,00



0



6,00



400.000.000



6,00



400.000.000



7,00



400.000.000



7,00



400.000.000 29,00



2 07 17



Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa



Jumlah KUBE



unit



2 07 18



Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa



Peningkatan kualitas aparatur desa



n.a



2 07 20



Program Peningkatan Imum Mukim dan Kelembagaannya



Terpenuhinya fasilitas kantor mukim yang memadai



2 08 Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 2 08 15 Program Keluarga Berencana Cakupan peserta KB aktif Program Kesehatan Reproduksi Persentase resiko seksualitas di 2 08 16 Remaja kalangan remaja 2 08 17



Program Pelayanan Kontrasepsi



Rasio akseptor KB



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



mukim



0,00



5,00



60,00



0



10



persen



47,73



48,00



persen



n.a.



0,00



pasangan/ 1.000 PUS



475,34



500,00



500.000.000



5,00



1.007.900.000 62,00



75.000.000



6



1.150.000.000



6,00



1.998.295.000 65,00



60.000.000



6



1.200.000.000



6,00



2.007.209.750 67,00



60.000.000



6



1.200.000.000



7,00



1.200.000.000 29,00



1.310.670.238 70,00



1.334.703.749 70,00



60.000.000



5



60.000.000



33



710.000.000 1.100.000.000 1.221.750.000 1.375.675.000 1.459.492.500 100.000.000 50,00 110.000.000 55,00 121.000.000 60,00 133.100.000 65,00 146.410.000 65,00 200.000.000



0,00



85.000.000 525,00



18



2.265.508.813



sangat baik



2 07 15



Jumlah BUMDEs Berbadan Hukum



17 32.026.890.449



250.000.000



0,00



150.000.000 550,00



300.000.000



0,00



157.500.000 575,00



300.000.000



0,00



245.000.000 600,00



300.000.000



0,00



257.250.000 600,00



0 0 DPMD, DP3AKB, Simtim, 12.247.535.000 Simteng, Simbar, Tepsel, Salang, Tepbar, Teldal, Alafan, 1.600.000.000



DPMD



DPMD, Simtim, Simteng, Simbar, Tepsel, 5.250.000.000 Salang, Tepbar, Teldal, Alafan, Tepteng, Simcut dan DPMD, Setdakab, Simtim, 7.658.778.737 Simteng, Simbar, Tepsel, Salang, Tepbar, Teldal, Alafan, 315.000.000



DPMD



0 5.866.917.500 610.510.000



DP3AKB



1.350.000.000



DP3AKB



894.750.000



DP3AKB



VII-14



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1 2 08 18



2 08 20



2 08 22



2 08 23



2 09 2 09 01 2 09 02 2 09 03 2 09 05 2 09 06



2 09 15 2 09 16 2 09 17 2 09 18



2 Program Pembinaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pelayanan KB/KR Yang Mandiri Program Pengembangan Pusat Pelayanan Informasi dan Konseling KKR Program Pengembangan Bahan Informasi Tentang Pengasuhan dan Pembinaan Tumbuh Kembang Anak Program Penyiapan Tentang Pendampingan Kelompok Bina Keluarga Perhubungan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan



Program Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas LLAJ Program Peningkatan Pelayanan Angkutan Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan



3 Rasio akseptor KB Berkembangnya pusat pelayanan informasi dan konseling KRR



Rasio KDRT



Persentase keluarga pra sejahtera dan keluarga sejahtera I



2 09 19



5



6



475,34



500,00



persen



60,00



61,00



kasus/1.0 00 RT



0,45



0,44



persen



81,77



81,50



7



8



75.000.000 525,00



Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah Tingkat ketersediaan kebutuhan sarana dan prasarana aparatur



9



10



82.500.000 550,00



11



12



90.750.000 575,00



13



14



99.825.000 600,00



15



16



DP3AKB



670.000.000



DP3AKB



0,40



1.276.275.000



DP3AKB



100.000.000 79,50



607.500.000



DP3AKB



165.000.000 64,00



175.000.000 65,00



180.000.000 65,00



0



275.000.000



302.500.000



332.750.000



366.025.000



250.000.000 81,00



776.500.000



0,42



82.500.000 80,50



8.066.206.000 baik



85.000.000 80,00



8.057.326.500



7.686.035.300



4.122.417.100



Dishub



persen



n.a



75,00



300.000.000 77,00



702.100.000 80,00



426.100.000 82,00



382.100.000 82,00



382.100.000 82,00



2.192.400.000



Dishub



Tingkat kedisiplinan aparatur



persen



n.a



70,00



0 73,00



42.500.000 77,00



0 80,00



42.500.000 85,00



42.500.000 85,00



127.500.000



Dishub



Jumlah ASN yang memiliki kompetensi



orang



n.a.



100,00



kategori predikat



sedang C



tinggi B



frekuensi



647,00



708,00



persen



n.a



20,00



frekuensi



647,00



708,00



868.970.300



sangat baik



84.650.000 170,00



84.650.000 180,00



84.650.000 540,00



778.780.000



Dishub



75.000.000



75.000.000



75.000.000



75.000.000



320.000.000



Dishub



tinggi B



tinggi B



tinggi B



tinggi B



0 0



666.156.000 830,00



468.600.000 891,00



272.815.000 952,00



272.815.000 952,00



1.680.386.000



Dishub



137.500.000 40,00



60.000.000 60,00



60.000.000 80,00



80.000.000 100,00



80.000.000 100,00



417.500.000



Dishub



363.000.000 769,00



380.800.000 830,00



380.000.000 891,00



380.000.000 952,00



380.000.000 952,00



1.883.800.000



Dishub



23.050.000.000



Dishub



1.550.000.000



Persentase kecelakaan lalu lintas



sangat baik



84.650.000 150,00



tinggi B 0 769,00



sangat baik



868.970.300



0 35.517.783.100



7.866.035.300



baik



LPPD berkategori tinggi LAKIP kategori B Jumlah volume dan kapasitas penerbangan Lasikin-Nagan Raya Persentase standarisasi angkutan darat antar kecamatan dan dalam kota Jumlah volume dan kapasitas penerbangan Lasikin-Nagan Raya



807.976.500



90.000.000 79,50



n.a



20.000.000



baik



0,40



predikat



440.180.000 120,00



800.000.000



0,41



18



457.882.500



150.000.000 63,00



0,43



17



109.807.500 600,00



0 62,00



3.842.180.000



Jumlah kapasitas angkut penyeberangan laut (barang) Persentase kualitas pelayanan penyeberangan orang Persentase standarisasi angkutan darat antar kecamatan dan dalam kota Program Pengendalian dan pengamanan Lalu Lintas



4 pasangan/ 1.000 PUS



5.000.000.000



5.500.000.000



5.500.000.000



5.500.000.000



ton



25.805,00



58.000,00



68.000,00



78.000,00



98.000,00



108.000,00



108.000,00



0



persen



40,00



50,00



60,00



70,00



80,00



100,00



100,00



0



persen



n.a



20,00



40,00



60,00



80,00



100,00



100,00



0



persen



n.a.



0,00



255.000.000



0,00



255.000.000



0,00



255.000.000



0,00



0



0,00



180.000.000



0,00



945.000.000



Dishub



0



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VII-15



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1 2 10 2 10 01 2 10 02 2 09 03 2 10 05 2 10 06



2 Komunikasi dan Informatika Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan



3 Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah Tingkat ketersediaan kebutuhan sarana dan prasarana aparatur



4



5



6



1.001.000.000 80,00



315.800.050 82,00



401.960.060 82,00



Tingkat kedisiplinan aparatur



persen



n.a



70,00



0 73,00



20.400.000 77,00



0 80,00



20.400.000 85,00



Jumlah ASN yang memiliki kompetensi



orang



n.a.



100,00



0 120,00



500.000.000 150,00



Program Pengelolaan E-Goverment Terlaksananya e-government



Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Program Penciptaan Iklim Usaha Jumlah usaha kecil Kecil Menengah Yang Kondusif Program Pengembangan 2 11 16 Kewirausahaan dan Keunggulan Jumlah usaha menengah Kompetitif Usaha Kecil Menengah Program Pengembangan Sistem 2 11 17 Pendukung Usaha Bagi Usaha Jumlah usaha mikro Mikro Kecil Menengah Program Peningkatan Kualitas 2 11 18 Persentase koperasi aktif Kelembagaan Koperasi



sedang C



tinggi B



persen



81,15



90,00



MoU



n.a.



1,00



persen



0,00



30,00



2 11



2 11 15



2 12 05



75.000.000 tinggi B



180,00



190,00



unit



25,00



30,00



unit persen



1.621,00 1.651,00 39,74



42,74



predikat



n.a



baik



525.000.000 170,00 75.000.000



tinggi B



520.931.250



sangat baik



551.250.000 180,00 75.000.000



tinggi B



2.834.022.774 100,00



1.179.813.991



1.481.304.690



1.615.369.925



1.768.138.421



0 50,00



1,00



1.000.000.000 70,00 679.000.000



200.000.000 190,00



1,00



1.100.000.000 85,00 693.700.000



546.977.813



16



1,00



1.816.000.000 100,00 1.205.525.000



493.352.072 82,00



2.292.112.182



Diskominsa



0 85,00



40.800.000



Diskominsa



2.155.062.500



Diskominsa



320.000.000



Diskominsa



578.812.500 540,00



tinggi B 3.375.723.912 100,00



916.831.970



5,00



1.816.000.000 100,00 1.234.051.250



231.525.000 225,00



243.101.250 225,00



150.000.000 40,00



150.000.000 45,00



150.000.000 50,00



150.000.000 50,00



50.000.000 1.681,00



235.000.000 1.711,00



235.000.000 1.741,00



485.000.000 1.771,00



485.000.000 1.771,00



80.000.000 44,74



84.000.000 46,74



88.200.000 48,74



339.000.000 50,74



355.950.000 50,74



692.000.000



baik



726.600.000



4.789.175.000 baik



762.930.000



6.635.643.500 sangat baik



801.076.500



841.130.325



16.680.997.561



Diskominsa dan Setdakab



Diskominsa, 6.961.458.997 Bappeda dan Setdakab 5.732.000.000



Diskominsa



1.105.126.250



Disperindagko p



600.000.000



Disperindagko p



1.490.000.000



Disperindagko p dan Setdakab



947.150.000



Disperindagko p



0 25.408.222.525



7.316.604.025 sangat baik



0 0



0 4.142.276.250



220.500.000 215,00



4.579.800.000



18 Diskominsa



sangat baik



210.000.000 200,00



0 35,00



17 36.668.965.303 2.486.534.063



tinggi B



2.244.307.404 100,00



1,00



15 7.802.698.267



75.000.000



6.756.483.242 100,00



2.087.000.000 Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah Tingkat ketersediaan kebutuhan sarana dan prasarana aparatur



sangat baik



1.470.460.230 100,00



330.000.000 unit



496.125.000



14



80.000.000 77,00



kategori predikat



baik



13 7.987.702.505



75,00



20.000.000



472.500.000



12



n.a



2 10 19



2 12 03



baik



11 6.371.602.378



persen



Program Kerjasama Informasi dan Jumlah MoU informatika Media Massa



2 12 02



10



baik



2 10 18



2 12 01



9 11.306.687.932



n.a



Program Pengembangan Persentase gampong terakses 2 10 15 f Komunikasi, Informasi, dan Media jaringan HP Massa



Penanaman Modal Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur



450.000.000



8



predikat



LPPD berkategori tinggi LAKIP kategori B



2 12



7 3.200.274.221



sangat baik



3.823.736.825 DPMT2PTSP



persen



n.a



75,00



189.000.000 77,00



231.000.000 80,00



258.000.000 82,00



303.000.000 82,00



256.500.000 82,00



1.237.500.000 DPMT2PTSP



Tingkat kedisiplinan aparatur



persen



n.a



70,00



0 73,00



27.500.000 77,00



0 80,00



27.500.000 85,00



0 85,00



55.000.000 DPMT2PTSP



Jumlah ASN yang memiliki kompetensi



orang



n.a.



100,00



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



79.000.000 120,00



100.000.000 150,00



132.000.000 170,00



144.000.000 180,00



156.000.000 540,00



611.000.000 DPMT2PTSP



VII-16



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1 2 12 06



2 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan



3



2 12 16 2 12 17



2 12 18



2 13 2 13 01 2 13 02 2 13 03 2 13 05 2 13 06



2 13 17



2 13 19



6



kategori predikat



sedang C



Program Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi Investasi Program Penyiapan Potensi Sumber Daya, Sarana dan Prasarana Daerah



Program Peningkatan Pelayanan Publik



Kepemudaan dan Olah Raga Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan



Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Program Peningkatan Upaya Pembunuhan Kewirausahaan dan Kecakapan Hidup Pemuda



7



8



tinggi B



Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi Capaian pelaksanaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada tahun 2020 Meningkatnya pembinaan dan manajemen PDKS Jumlah penanaman modal dalam negeri (PMDN) Jumlah penanaman modal dalam negeri (PMDN)



Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perizinan



9



10



75.000.000 tinggi B



997.000.000



11



12



75.000.000 tinggi B



1.286.200.000



13



14



75.000.000 tinggi B



1.364.645.000



16



tinggi B 2.296.067.000



17



18



320.000.000 DPMT2PTSP tinggi B



0 0 DPMT2PTSP, 8.371.885.700 Setdakab dan Bappeda



2.427.973.700



persen



0,00



30,00



70,00



100,00



100,00



100,00



100,00



0



persen



30,00



40,00



50,00



60,00



70,00



80,00



80,00



0



buah



13,00



14,00



0 15,00



962.500.000 16,00



988.500.000 17,00



1.004.000.000 18,00



1.500.000.000 18,00



4.455.000.000 DPMT2PTSP



buah



13,00



14,00



0 15,00



350.000.000 16,00



375.000.000 17,00



400.000.000 18,00



425.000.000 18,00



1.550.000.000 DPMT2PTSP



110.000.000



baik



n.a



baik



persen



n.a



75,00



60.000.000 77,00



63.500.000 80,00



4.067.350.000 82,00



71.585.000 82,00



Tingkat kedisiplinan aparatur



persen



n.a



70,00



0 73,00



15.000.000 77,00



0 80,00



15.000.000 85,00



Jumlah ASN yang memiliki kompetensi



orang



n.a.



100,00



12.827.841.195



8.663.187.450 baik



520.487.450



baik



572.416.195



1.585.000.000



sangat baik



predikat



545.660.500



833.100.000



sangat baik



baik



9.895.660.500



821.000.000



sangat baik



n.a



Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah Tingkat ketersediaan kebutuhan sarana dan prasarana aparatur



15 75.000.000



predikat



LPPD berkategori tinggi LAKIP kategori B 2 13 16



5



20.000.000 LPPD berkategori tinggi LAKIP kategori B



2 12 15



4



11.365.702.072 sangat baik



610.947.072



1.635.000.000



sangat baik



12.658.537.095 sangat baik



70.000.000 120,00



77.000.000 150,00



84.700.000 170,00



93.170.000 180,00



20.000.000



75.000.000



75.000.000



75.000.000



692.371.595



Simtim, Simteng, Simbar, Tepsel, 4.984.100.000 Salang, Tepbar, Teldal, Alafan, Tepteng, 0 55.410.928.312 2.941.882.812



Dispora



238.678.500 82,00



4.501.113.500



Dispora



0 85,00



30.000.000



Dispora



427.357.000



Dispora



320.000.000



Dispora



sangat baik



102.487.000 540,00 75.000.000



kategori predikat



sedang C



tinggi B



tinggi B



tinggi B



tinggi B



tinggi B



tinggi B



0 0



Organisasi pemuda yang dibina



buah



20,00



22,00



1.150.000.000 24,00



1.207.500.000 26,00



1.267.875.000 28,00



2.000.000.000 30,00



2.500.000.000 30,00



8.125.375.000



Dispora



Organisasi pemuda yang dibina



buah



20,00



22,00



420.000.000 24,00



0 26,00



0 28,00



0 30,00



0 30,00



420.000.000



Dispora



prestasi



16,00



27,00



50.000.000 32,00



55.000.000 37,00



60.500.000 41,00



500.000.000 46,00



550.000.000 46,00



1.215.500.000



Dispora



Program Pengembangan Kebijakan Jumlah prestasi olahraga dan Manajemen Olahraga



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VII-17



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1 2 13 20 2 13 21 2 14



2 14 15



2 15 2 15 15



2 16 2 16 01 2 16 02 2 16 03 2 16 05 2 16 06



2 16 15 2 16 16 2 16 17 2 16 19



2 Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga



3 Cakupan pembinaan olahraga Jumlah klub olahraga per 10.000 penduduk



4



5



6



persen



92,00



95,00



3.880.000.000 100,00



2.949.700.000 100,00



3.000.000.000 100,00



3.500.000.000 100,00



3.500.000.000 100,00



16.829.700.000



Dispora



rasio



31,24



32,24



3.700.000.000 33,24



3.700.000.000 34,24



3.700.000.000 35,24



4.500.000.000 36,24



5.000.000.000 36,24



20.600.000.000



Dispora



Statistik



Program Pengembangan Data/Informasi/Statistik Daerah



8



1.120.000.000



Publikasi data statistik tepat waktu



Persandian Program Layanan Pengelolaan dan Jumlah SKPK Yang sudah Perlindungan Informasi Milik Melakukan Persandian Informasi Pemerintah Daerah Kebudayaan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan



7



tepat waktu/tid ak tepat waktu



tepat waktu



tepat waktu



SKPK



0



3



1.120.000.000



tepat waktu



136.500.000



tepat waktu



367.500.000



1.331.212.500



143.325.000



tepat waktu



385.875.000



14



1.392.670.625



150.491.250



tepat waktu



405.168.750



16



1.775.947.656



158.015.813



tepat waktu



12



baik



persen



n.a



75,00



100.000.000 77,00



732.000.000 80,00



149.000.000 82,00



140.000.000 82,00



Tingkat kedisiplinan aparatur



persen



n.a



70,00



0 73,00



17.500.000 77,00



0 80,00



17.500.000 85,00



Jumlah ASN yang memiliki kompetensi



orang



n.a.



100,00



sangat baik



425.427.188



18



Disdukcapil, Distan Pangan, Dishub, Diskominsa, DPMT2PTSP, 6.744.580.781 DPMD, Dinsos, DKP, Disparbud, Disbunnakkes wan, BPBD dan 0 718.332.063 718.332.063



Diskominsa



0 17.604.710.938



3.787.100.188



n.a



17



0 6.744.580.781



158.015.813 12



3.374.341.750 sangat baik



15



1.775.947.656



150.491.250 10



2.836.648.000 baik



13



1.392.670.625



143.325.000 7



4.388.023.000 baik



12



predikat



LPPD berkategori tinggi LAKIP kategori B Persentase aktifnya kelembagaan Program Pengembangan Nilai adat dan budaya di tengah-tengah Budaya kehidupan masyarakat Program Pengelolaan Kekayaan Persentase adat-istiadat yang Budaya dilestarikan Program Pengelolaan Keragaman Persentase adat-istiadat yang Budaya dilestarikan Program Pemantauan dan Evaluasi Persentase adat dan budaya yang Program terdokumentasi



350.000.000



1.124.750.000



11



1.331.212.500



136.500.000 5



3.218.598.000 Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah Tingkat ketersediaan kebutuhan sarana dan prasarana aparatur



10



1.124.750.000



130.000.000 130.000.000



9



1.933.970.938



Sek.MAA



140.000.000 82,00



1.261.000.000



Sek.MAA



0 85,00



35.000.000



Sek.MAA



sangat baik



52.023.000 120,00



52.023.000 150,00



52.023.000 170,00



52.023.000 180,00



52.023.000 540,00



260.115.000



Sek.MAA



20.000.000



75.000.000



75.000.000



75.000.000



75.000.000



320.000.000



Sek.MAA



kategori predikat



sedang C



tinggi B



tinggi B



tinggi B



tinggi B



tinggi B



tinggi B



0 0



persen



40,00



50,00



1.099.000.000 60,00



219.000.000 70,00



160.000.000 80,00



240.000.000 90,00



245.000.000 90,00



1.963.000.000



persen



30,00



40,00



275.000.000 50,00



715.000.000 60,00



531.500.000 70,00



584.650.000 80,00



584.650.000 80,00



2.690.800.000



persen



30,00



40,00



1.300.000.000 50,00



2.165.000.000 60,00



1.433.250.000 70,00



1.800.000.000 80,00



2.200.000.000 80,00



persen



n.a.



5,00



22.575.000 10,00



45.000.000 15,00



50.000.000 20,00



60.000.000 25,00



65.000.000 25,00



Sek.MAA dan Disparbud



Sek.MAA dan Disparbud Sek.MAA dan 8.898.250.000 Disparbud 242.575.000



Sek.MAA



0



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VII-18



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1 2 18



2 Kearsipan Program Perbaikan Sistem 2 18 15 Administrasi Kearsipan Program Penyelamatan dan 2 18 16 Pelestarian Dokumen/Arsip Daerah



3 3 01 3 01 01 3 01 02 3 01 03 3 01 05 3 01 06



Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan



3



4



5



6



Persentase tertatanya administrasi arsip



persen



0,00



25,00



750.000.000 35,00



750.000.000 45,00



750.000.000 55,00



750.000.000 65,00



750.000.000 65,00



3.750.000.000



Setdakab



Persentase terdokumentasinya arsip daerah



persen



0,00



25,00



750.000.000 35,00



750.000.000 45,00



750.000.000 65,00



750.000.000 75,00



750.000.000 75,00



3.750.000.000



Setdakab



3 01 16



3 01 17



3 01 19 3 01 20 3 01 21 3 01 22



Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir Program Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan Program Peningkatan Kesadaran dan Penegakan Hukum Dalam Pendayagunaan Sumber Daya Laut Program Peningkatan Kegiatan Budaya Kelautan dan Wawasan Maritim Kepada Masyarakat Program Pengembangan Budidaya Perikanan Program Pengembangan Perikanan Tangkap Program Pengembangan Sistem Penyuluhan Perikanan



Pariwisata Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan 3 02 02 Prasarana Aparatur



550.000.000



9 1.500.000.000



10



39.648.133.989



4.280.000.000 Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah Tingkat ketersediaan kebutuhan sarana dan prasarana aparatur



8.275.846.000



persen



n.a



75,00



300.000.000 77,00



344.600.000 80,00



358.660.000 82,00



743.426.000 82,00



Tingkat kedisiplinan aparatur



persen



n.a



70,00



0 73,00



22.000.000 77,00



0 80,00



22.000.000 85,00



Jumlah ASN yang memiliki kompetensi



orang



n.a.



100,00



0 120,00



60.000.000 150,00



70.000.000 170,00



80.000.000 180,00



75.000.000



75.000.000



75.000.000



sedang C



tinggi B



klp



0,00



0,00



persen



40,00



60,00



210.000.000 80,00



persen



25,00



25,00



persen



70,00



ton



Jumlah produksi perikanan laut Jumlah produksi perikanan budidaya



Terbinanya kelompok masyarakat konservasi sumber daya pesisir Jumlah kasus illegal fishing yang terselesaikan Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pendayagunaan sumberdaya laut Meningkatkan pengetahuan industri bahari dan meningkatkan minat konsumsi ikan Jumlah produksi perikanan budidaya



tinggi B 0



4,00



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



100.000.000



4,00



636.693.750



tinggi B 400.000.000



4,00



200.000.000



16



sangat baik



668.528.438



17 7.500.000.000



18



0 234.585.720.390 35.851.451.839 3.039.097.188



DKP



743.426.000 82,00



2.490.112.000



DKP



0 85,00



44.000.000



DKP



90.000.000 540,00



300.000.000



DKP



75.000.000



320.000.000



DKP



sangat baik



tinggi B



tinggi B



0 0



4,00



280.000.000 16,00



980.000.000



DKP



1.160.382.562



DKP



220.500.000 100,00



231.525.000 100,00



243.101.250 100,00



255.256.312 100,00



0 35,00



75.000.000 45,00



112.500.000 55,00



150.000.000 65,00



187.500.000 65,00



525.000.000



DKP



72,00



0 75,00



60.000.000 77,00



75.000.000 78,00



150.000.000 80,00



150.000.000 80,00



435.000.000



DKP



23,73



32,73



1.650.000.000 42,73



1.343.953.839 52,73



1.400.000.000 62,73



2.000.000.000 72,73



3.500.000.000 72,73



9.893.953.839



DKP



ton



14.653,00



16.000,00



1.550.000.000



1.627.500.000



1.708.875.000



3.700.000.000



7.000.000.000



15.586.375.000



DKP



ton



23,73



32,73



1.077.531.250



DKP



17.000,00



0 42,73 3.830.000.000



Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah Tingkat ketersediaan kebutuhan sarana dan prasarana aparatur



tinggi B



sangat baik



15 1.500.000.000



67.471.430.993 13.239.117.000



baik



kategori predikat



606.375.000



14



52.295.935.548



5.300.435.000 baik



13 1.500.000.000



n.a



20.000.000



577.500.000



12



42.402.417.360



4.756.053.839 baik



11 1.500.000.000



predikat



3 02



3 02 01



8



32.767.802.500



LPPD berkategori tinggi LAKIP kategori B 3 01 15



7 1.500.000.000



predikat



n.a



baik



persen



n.a



75,00



510.000.000



18.000,00



250.000.000 52,73 6.839.875.000



baik



210.000.000 77,00



535.500.000



19.000,00



262.500.000 62,73 5.994.428.750



baik



1.852.000.000 80,00



562.275.000



20.000,00



275.625.000 72,73



860.200.000 82,00



590.388.750



289.406.250 72,73



0 34.054.051.133



10.069.173.446



7.320.573.938 sangat baik



20.000,00



sangat baik



524.720.000 82,00



619.908.188



sangat baik



524.720.000 82,00



2.818.071.938



Disparbud



3.971.640.000



Disparbud



VII-19



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1 3 02 03 3 02 05 3 02 06



2 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan



4



5



6



Tingkat kedisiplinan aparatur



3



persen



n.a



70,00



0 73,00



19.800.000 77,00



Jumlah ASN yang memiliki kompetensi



orang



n.a.



100,00



0 120,00



33.075.000 150,00



34.728.750 170,00



3 02 16



3 02 17



3 03



75.000.000



75.000.000



3 03 01 3 03 02 3 03 03 3 03 05 3 03 06



sedang C



tinggi B



orang



28.032,00



40.000,00



Kontribusi pariwisata dalam PDRB



persen



1,46



1,50



Program Pengembangan Destinasi Pariwisata



10



11



12 0 80,00



tinggi B 1.500.000.000



50.000,00



1.600.000.000



14 0 85,00



16



17



18



39.600.000



Disparbud



36.465.188 180,00



38.288.446 540,00



142.557.384



Disparbud



75.000.000



75.000.000



310.000.000



Disparbud



tinggi B 2.694.000.000



tinggi B 3.500.000.000



80.000,00



1,65 2.250.000.000



15



19.800.000 85,00



70.000,00



1,60 2.250.000.000



13



tinggi B



60.000,00



1,55 2.250.000.000



10.144.000.000 80.000,00



1,70 2.600.000.000



0 0



1,70 3.100.000.000



0 12.450.000.000



persen



19,93



18,95



18,46



17,98



17,49



17,00



17,00



0



orang



28.032,00



40.000,00



50.000,00



60.000,00



70.000,00



80.000,00



80.000,00



0



Kontribusi pariwisata dalam PDRB



persen



1,46



1,50



1,55



1,60



1,65



1,70



1,70



0



0



574.500.000



612.225.000



800.000.000



2.191.456.812



4.178.181.812



Jumlah kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara



orang



28.032,00



40.000,00



50.000,00



60.000,00



70.000,00



80.000,00



80.000,00



0



Kontribusi pariwisata dalam PDRB



persen



1,46



1,50



1,55



1,60



1,65



1,70



1,70



0



12.779.802.500



Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah Tingkat ketersediaan kebutuhan sarana dan prasarana aparatur



1.744.822.500



12.997.705.150



baik



baik



persen



n.a



75,00



591.840.000 77,00



1.181.450.000 80,00



1.389.995.000 82,00



1.352.294.500 82,00



1.352.294.500 82,00



5.867.874.000



Tingkat kedisiplinan aparatur



persen



n.a



70,00



0 73,00



223.194.000 77,00



0 80,00



0 85,00



261.600.000 85,00



484.794.000



Jumlah ASN yang memiliki kompetensi



orang



n.a.



100,00



Jumlah desa mandiri pangan



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



72.489.000 150,00 150.000.000



2.076.411.765



sangat baik



79.737.900 170,00 150.000.000



2.083.932.170



sangat baik



87.711.690 180,00 150.000.000



2.083.932.170



sangat baik



87.711.690 540,00 150.000.000



kategori predikat



sedang C



tinggi B



tinggi B



tinggi B



tinggi B



tinggi B



desa



n.a.



40,00



538.000.000 50,00



442.600.000 20,00



486.860.000 15,00



535.546.000 13,00



Disparbud



Disparbud



0 80.768.454.980



21.096.709.360



n.a



40.000.000



baik



18.142.234.360



predikat



24.990.000 120,00



1.902.722.150



15.752.003.610



Disparbud



0



Tingkat Kemiskinan Jumlah kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara



Program Pengembangan Kemitraan



Program Peningkatan Kesejahteraan Petani



9



tinggi B 850.000.000



Jumlah kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara



LPPD berkategori tinggi LAKIP kategori B 3 03 15



kategori predikat



Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata



Pertanian Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan



8



10.000.000 LPPD berkategori tinggi LAKIP kategori B



3 02 15



7



9.891.820.755



352.640.280 640.000.000



tinggi B 535.546.000 138,00



Distan Pangan dan Distan Pangan dan Distan Pangan dan Distan Pangan dan Distan Pangan dan Disbunnakkes



0 0 2.538.552.000



Distan Pangan dan



VII-20



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1 3 03 16



3 03 17 3 03 18 3 03 19



3 03 20 3 03 21 3 03 22



3 05 3 05 18 3 06



2 Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)



Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Pertanian/Perkebunan Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian/Perkebunan Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan



Program Pemberdayaan Penyuluh Pertanian/Perkebunan Lapangan Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Ternak Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan



Energi dan Sumberdaya Mineral Program Pengembangan dan Pemanfaatan Energi



3



4



5



6



7



8



1.601.650.000



9



10



1.500.000.000



11



12



2.500.000.000



13



14



3.000.000.000



15



16



3.500.000.000



17



18



12.101.650.000 Distan Pangan



Produktivitas padi per hektar Jumlah produksi padi gabah Luas tanaman palawija dan hortikultura Jumlah Gapoktan/Poktan pemasaran hasil pengolahan komoditas pertanian unggulan Jumlah Teknologi Tepat Guna (TTG) yang terbentuk



ton/ha ton



1,24



2,00



3,00



4,00



4,00



4,00



4,00



13.906,00



15.000,00



17.000,00



19.000,00



22.000,00



24.000,00



24.000,00



0 0



ha



n.a.



500,00



1.000,00



1.500,00



1.700,00



2.000,00



2.000,00



0



klp



n.a



2,00



850.000.000



4,00



950.000.000



6,00



1.000.000.000



8,00



1.150.000.000 10,00



1.200.000.000 10,00



5.150.000.000 Distan Pangan



unit



0,00



5,00



927.500.000



5,00



1.220.250.000



6,00



1.842.275.000



6,00



2.400.000.000



3.000.000.000 29,00



9.390.025.000 Distan Pangan



Jumlah produksi cengkeh Jumlah produksi kelapa dalam Jumlah produksi padi gabah Luas tanaman palawija dan hortikultura



ton ton ton



2.905,87 3.988,00 5.414,43 6.000,00



4.530,00



5.071,00



5.613,00



6.154,00



6.154,00



6.500,00



7.000,00



7.500,00



8.000,00



8.000,00



13.906,00



15.000,00



17.000,00



19.000,00



22.000,00



24.000,00



24.000,00



0 0 0



ha



n.a.



500,00



1.000,00



1.500,00



1.700,00



2.000,00



2.000,00



0



Produktivitas padi per hektar



ton/ha



1,24



2,00



2.160.000.000



Jumlah kematian/didera penyakit (ternak kerbau)



ekor



4.457,00 1.335,00



Jumlah populasi kerbau Jumlah populasi sapi Jumlah populasi ayam pedaging Jumlah produksi daging sapi Jumlah produksi daging ayam



ekor ekor ekor kg kg



26.700,00



persen



97,88



250.000.000



2.160.000.000



3,00



300.000.000 1.292,00 3.751.000.000



2.420.000.000



Program Perlindungan Konsumen dan Pengembangan Perdagangan



3 06 18



Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri



3 06 19



Program Pembinaan Pedagang Kaki Jumlah pedagang asongan binaan Lima dan Asongan



4,00



500.000.000 1.564,00 3.264.223.945



332.750.000



4,00



850.000.000 430,00 3.500.000.000



366.025.000



12.680.000.000 Distan Pangan



4,00



1.209.600.000 430,00 3.850.000.000



31.392,00



32.758,00



34.124,00



3.331,00 3.981,00



4.631,00



5.281,00



5.931,00



6.581,00



6.581,00



150.970,00 160.970,00



172.970,00



184.970,00



196.970,00



208.970,00



208.970,00



7.716,00



30.000,00



117.016,00 118.000,00



98,00



persen



12,83



13,00



klp



n.a



2,00



50.000,00



70.000,00



90.000,00



110.000,00



110.000,00



120.000,00



130.000,00



140.000,00



140.000,00



500.000.000



300.000.000 98,20



orang



0,00



5,00



420.075.000



500.000.000 98,40 5.570.000.000



160.000.000 13,25



6.945.000.000



34.124,00



119.000,00



7.105.000.000



3 06 15



500.000.000 1.066,00



302.500.000



3.500.000.000



30.026,00



Perdagangan Kontribusi sektor perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor terhadap PDRB (ADHK) Jumlah Gapoktan/Poktan pemasaran hasil pengolahan komoditas pertanian unggulan



4,00



2.700.000.000



28.660,00



300.000.000 Persentase rumah tangga pengguna listrik



275.000.000



2.160.000.000



7,00



4,00



0 10,00



5.570.000.000



500.000.000 13,50



4.830.000.000



457.282.500



420.075.000 98,60



6,00



240.000.000 15,00



457.282.500 98,80 6.240.000.000



457.282.500 457.282.500 98,80 6.840.000.000



1.526.275.000 Distan Pangan Disbunnakkes wan Disbunnakkes 16.785.223.945 wan 0 0 0 0 0 0 2.134.640.000 3.359.600.000



2.134.640.000



Setdakab



0 31.325.000.000



500.000.000 14,00



500.000.000 14,00



2.160.000.000



Disperindagko p



8,00



5.500.000.000 10,00



6.100.000.000 10,00



28.205.000.000



Disperindagko p



240.000.000 20,00



240.000.000 25,00



240.000.000 25,00



960.000.000



500.000.000 13,75



4.830.000.000



Setdakab



0



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VII-21



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1 3 07 3 07 01 3 07 02 3 07 03 3 07 05 3 07 06



3 07 15 3 07 16 3 07 17



3 07 18



2 Perindustrian Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan



3



4



5



6



predikat



n.a



baik



persen



n.a



75,00



223.000.000 77,00



345.000.000 80,00



405.000.000 82,00



382.000.000 82,00



382.000.000 82,00



Tingkat kedisiplinan aparatur



persen



n.a



70,00



0 73,00



35.000.000 77,00



0 80,00



0 85,00



35.000.000 85,00



Jumlah ASN yang memiliki kompetensi



orang



n.a.



100,00



Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah Tingkat ketersediaan kebutuhan sarana dan prasarana aparatur



LPPD berkategori tinggi LAKIP kategori B Kontribusi sektor industri pengolahan terhadap PDRB



Program Peningkatan Kapasitas IPTEK Sistem Produksi Program Pengembangan Industri Tingkat Kemiskinan Kecil dan Menengah Program Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri Jumlah industri pengolahan perikanan Produksi pengolahan hasil perikanan Jumlah industri pengolahan hasil cengkeh, kelapa dalam, kelapa sawit dan minyak atsiri Kontribusi industri pengolahan dalam PDRB



sedang C



tinggi B



1,39



1,50



1,75



persen



19,93



18,95



590.000.000



8 baik



619.500.000



10 baik



11 5.690.475.000 650.475.000



12 sangat baik



13 6.999.998.750 682.998.750



14 sangat baik



15 8.519.148.688 717.148.688



16 sangat baik



60.000.000 150,00



60.000.000 170,00



60.000.000 180,00



60.000.000 540,00



20.000.000



75.000.000



75.000.000



75.000.000



75.000.000



tinggi B 0



2,00



0 18,46



tinggi B 250.000.000



2,25



tinggi B 250.000.000



2,50



tinggi B 250.000.000



2,75



700.000.000 17,98



700.000.000 17,49



750.000.000 17,00



550.000.000



550.000.000



850.000.000



250.000.000



17 28.667.122.438



Disperindagko p Disperindagko 1.737.000.000 p Disperindagko 70.000.000 p Disperindagko 300.000.000 p 320.000.000



tinggi B



0 0



2,75



1.000.000.000



750.000.000 17,00 1.250.000.000



10,00



12,00



14,00



16,00



18,00



18,00



0



ton



120,00



129,00



138,00



147,00



156,00



167,00



167,00



0



unit



2,00



6,00



6,00



6,00



6,00



6,00



6,00



0



persen



1,39



1,44



1,49



1,53



1,57



1,61



1,61



0



2.000.000.000



2.450.000.000



3.150.000.000



9.450.000.000



unit



8,00



10,00



12,00



14,00



16,00



18,00



18,00



0



ton



120,00



129,00



138,00



147,00



156,00



167,00



167,00



0



unit



2,00



6,00



6,00



6,00



6,00



6,00



6,00



0



Program Pengembangan SentraSentra Industri Potensial



880.000.000



1.000.000.000



1.000.000.000



1.500.000.000



1.850.000.000



Disperindagko p



Disperindagko p Disperindagko 2.900.000.000 p Disperindagko 3.400.000.000 p



8,00



1.850.000.000



18



3.260.122.438



unit



0



Jumlah industri pengolahan perikanan Produksi pengolahan hasil perikanan Jumlah industri pengolahan hasil cengkeh, kelapa dalam, kelapa sawit dan minyak atsiri



9 5.484.500.000



60.000.000 120,00



200.000.000



Program Penataan Struktur Industri Jumlah industri pengolahan perikanan Produksi pengolahan hasil perikanan Jumlah industri pengolahan hasil cengkeh, kelapa dalam, kelapa sawit dan minyak atsiri



3 07 19



kategori predikat



7 1.973.000.000



6.230.000.000



unit



8,00



10,00



12,00



14,00



16,00



18,00



18,00



0



ton



120,00



129,00



138,00



147,00



156,00



167,00



167,00



0



unit



2,00



6,00



6,00



6,00



6,00



6,00



6,00



0



Disperindagko p



Disperindagko p



0



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VII-22



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1 3 08



2 Transmigrasi Program Pengembangan Wilayah 3 08 15 Transmigrasi 3 08 16 Program Transmigrasi Lokal



4 4 01



3



4



5



6



7 2.500.000.000



8



Tingkat Kemiskinan



persen



19,93



18,95



2.500.000.000 18,46



3.000.000.000 17,98



3.150.000.000 17,49



4.000.000.000 17,00



6.000.000.000 17,00



Tingkat Kemiskinan



persen



19,93



18,95



0 18,46



500.000.000 17,98



525.000.000 17,49



860.000.000 17,00



1.250.000.000 17,00



93.032.574.968 44.217.655.176



Fungsi Penunjang Urusan Administrasi Pemerintahan



9 3.500.000.000



10



11 3.675.000.000



12



13 4.860.000.000



14



15 7.250.000.000



102.645.549.938



108.030.530.205



121.480.795.450



141.609.607.160



54.225.015.039



55.614.997.412



64.700.004.694



77.357.444.784



16



4 01 01



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah



predikat



n.a



baik



4 01 02



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



Tingkat ketersediaan kebutuhan sarana dan prasarana aparatur



persen



n.a



75,00



5.440.448.269 77,00



8.281.297.133 80,00



7.904.026.244 82,00



8.218.450.737 82,00



8.369.636.562 82,00



4 01 03



Program Peningkatan Disiplin Aparatur



Tingkat kedisiplinan aparatur



persen



n.a



70,00



0 73,00



470.800.000 77,00



0 80,00



488.127.700 85,00



0 85,00



4 01 05



Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur



Jumlah ASN yang memiliki kompetensi



orang



n.a.



100,00



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



15.009.772.482



baik



787.500.000 120,00



15.990.488.140



baik



2.763.588.750 150,00



17.106.592.489



sangat baik



2.878.611.375 170,00



18.092.337.035



sangat baik



2.935.166.313 180,00



19.151.301.443



sangat baik



2.972.926.571 540,00



17 21.785.000.000



18



18.650.000.000 DPMT2PTSP 3.135.000.000 DPMT2PTSP 0 566.799.057.721 296.115.117.105 Setdakab, Sek.DPRK, Sek.MPU, Simtim, 85.350.491.589 Simteng, Simbar, Tepsel, Salang, Tepbar, Teldal, Alafan, Tepteng, Setdakab, Sek.DPRK, Sek.MPU, Simtim, 38.213.858.946 Simteng, Simbar, Tepsel, Salang, Tepbar, Teldal, Alafan, Tepteng, Setdakab, Sek.DPRK, Sek.MPU, Simtim, 958.927.700 Simteng, Simbar, Tepsel, Salang, Tepbar, Teldal, Alafan, Tepteng, Setdakab, Sek.DPRK, Simtim, Simteng, 12.337.793.009 Simbar, Tepsel, Salang, Tepbar, Teldal, Alafan, Tepteng, Simcut,



VII-23



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1



4 01 06



2



3



4 01 16 4 01 26



4 01 27



4 01 21



6



Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Program Penataan Peraturan Perundang-Undangan



7



8



380.000.000



9



10



1.550.000.000



11



12



1.540.000.000



13



14



1.614.000.000



15



16



17



18



Setdakab, Sek.DPRK, Sek.MPU, Simtim, Simteng, Simbar, Tepsel, 6.746.400.000 Salang, Tepbar, Teldal, Alafan, Tepteng, Simcut, Dinsyar dan Sek.BMK



1.662.400.000



kategori predikat



sedang C



tinggi B



tinggi B



tinggi B



tinggi B



tinggi B



tinggi B



0 0



Meningkatnya kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah



persen



70,00



72,00



4.202.114.000 74,00



4.622.325.400 76,00



5.084.557.940 78,00



7.000.000.000 80,00



9.500.000.000 80,00



30.408.997.340



Sek.DPRK



Tingkat pelayanan kedinasan kepala daerah/wakil kepala daerah



persen



80,00



81,00



484.531.688 82,00



508.758.272 83,00



534.196.186 84,00



850.000.000 85,00



1.400.000.000 85,00



3.777.486.146



Setdakab



3.200.000.000



8.700.000.000



Setdakab



1.200.000.000



Capaian produk hukum daerah yang terealisasi Jumlah perbup Tersedianya data evaluasi Program Penataan Daerah Otonomi kemampuan penyelenggaraan Baru otonomi daerah



1.200.000.000



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



1.900.000.000



qanun



0,00



10,00



10,00



10,00



10,00



10,00



50,00



0



0,00



20,00



20,00



20,00



20,00



20,00



100,00



0



persen



Ada/Tida k Ada



Ada



200.000.000



Ada



4.182.200.000



Program Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Qanun Syariat Jumlah kasus pelanggaran qanun Islam serta Kebijakan Kepala syariat Daerah



1.200.000.000



perbup



Program Peningkatan Pelayanan Kehidupan Beragama



Persentase efektifitas penyelenggaraan TPQ Persentase hari-hari besar keagamaan yang terlaksana 4 01 29



5



Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan



LPPD berkategori tinggi LAKIP kategori B 4 01 15



4



350.000.000



Ada



4.652.000.000



400.000.000



Ada



4.687.000.000



450.000.000



Ada



5.825.000.000



500.000.000



Ada



1.900.000.000



Setdakab, Simtim, Simteng, 27.171.200.000 Simbar, Tepsel, Salang, Tepbar, Teldal, Alafan, Tepteng,



7.825.000.000



persen



40,00



100,00



100,00



100,00



100,00



100,00



100,00



0



persen



0,00



100,00



100,00



100,00



100,00



100,00



100,00



0



kasus



6,00



4,00



0



2,00



500.000.000



0,00



525.000.000



0,00



1.000.000.000



0,00



1.589.922.440



Setdakab



0,00



3.614.922.440 Satpol PP WH



VII-24



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1 4 01 30



2



3



4 01 32 4 01 33 4 01 34 4 01 35



5



6



Program Peningkatan Sumber Daya dan Peran Ulama Program Pembinaan Lembaga Sosial Keagamaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Peradilan Syariah Program Sarana dan Prasarana Ibadah Program Peningkatan Kualitas Pendidikan Beragama



7



8



3.406.838.787 Jumlah hafizh Al-Qur'an Jumlah Masjid yang aktif melaksanakan shalat berjamaah lima waktu Jumlah zakat dan infaq yang disalurkan



4 01 31



4



Program Pembinaan Syariat Islam



Jumlah pengkaderan ulama Persentase pesantren/dayah/balai pengajian yang dibina Meningkatnya pemahaman tenntang syariat Islam Persentase masjid yang memenuhi standar



10



11



12



3.747.647.537



13



14



4.026.757.214



15



16



4.426.757.214



0,00



5,00



10,00



15,00



20,00



25,00



25,00



0



unit



n.a.



165,00



168,00



168,00



168,00



168,00



168,00



0



2.026,24 2.228,87



2.431,49



2.634,11



2.836,74



3.039,36



3.039,36



0



Juta Rp



60,00



1.041.017.180 70,00



1.198.124.098 80,00



1.542.998.608 90,00



2.320.000.000 90,00



3.820.000.000 90,00



persen



0,00



10,00



1.272.827.770 20,00



1.622.227.770 30,00



1.542.367.770 40,00



2.088.794.000 50,00



2.500.813.400 50,00



persen



50,00



51,00



192.255.000 52,00



201.867.750 53,00



211.961.138 54,00



222.559.194 55,00



233.687.154 55,00



1.062.330.236



persen



30,00



40,00



5.205.000.000 50,00



5.205.000.000 60,00



5.205.000.000 70,00



6.000.000.000 80,00



7.500.000.000 80,00



29.115.000.000



Dinsyar



3.716.613.125



Simtim dan Dinsyar



530.512.500



557.038.125



593.812.500



1.530.000.000



40,00



100,00



100,00



100,00



100,00



100,00



100,00



0



predikat



n.a



baik



baik



baik



sangat baik



sangat baik



sangat baik



0



persen



19,00



30,00



107.900.000 42,00



133.000.000 51,00



148.000.000 71,00



175.000.000 71,00



175.000.000 71,00



4 01 37



Program Pemberdayaan Jasa Konstruksi



Persentase pengguna dan penyedia jasa kontruksi yang memahami manajemen jasa konstruksi



persen



0,00



23,00



600.000.000 61,00



700.000.000 84,00



800.000.000 92,00



900.000.000 100,00



1.000.000.000 100,00



4 02 02 4 02 03 4 02 05 4 02 06



5.016.767.900 Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah Tingkat ketersediaan kebutuhan sarana dan prasarana aparatur



626.175.900



4.617.344.690 baik



persen



n.a



75,00



1.081.995.000 77,00



231.594.500 80,00



237.253.950 82,00



242.979.345 82,00



Tingkat kedisiplinan aparatur



persen



n.a



70,00



0 73,00



84.500.000 77,00



0 80,00



84.500.000 85,00



Jumlah ASN yang memiliki kompetensi



orang



n.a.



100,00



kategori predikat



sedang C



tinggi B



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



229.456.700 150,00 75.000.000



tinggi B



727.037.839



sangat baik



252.402.370 170,00 75.000.000



tinggi B



798.241.623



sangat baik



227.642.607 180,00 75.000.000



tinggi B



798.241.622



738.900.000



Setdakab



4.000.000.000



Setdakab



3.613.490.474



Inspektorat



242.979.345 82,00



2.036.802.140



Inspektorat



0 85,00



169.000.000



Inspektorat



1.145.741.284



Inspektorat



320.000.000



Inspektorat



sangat baik



227.642.607 540,00 75.000.000



tinggi B



Dinsyar



0 26.893.783.898



6.896.363.574



baik



20.000.000



baik



5.641.113.575



n.a



208.597.000 120,00



663.793.490



4.722.194.159



predikat



LPPD berkategori tinggi LAKIP kategori B



9.922.139.886



persen



Efisiensi kelembagaan daerah



4 02 01



Sek.MPU dan Setdakab Dinsyar dan 9.027.030.710 Sek.BMK



50,00



4 01 36



Pengawasan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan



18 Dinsyar dan Sek.BMK



orang



Program Pengembangan Sistem dan Prosedur Ketatalaksanaan



4 02



17 19.353.025.978



orang



505.250.000 Persentase efektifitas penyelenggaraan TPQ Indeks pendidikan karakter di SD dan SMP



9 3.745.025.226



tinggi B



0 0



VII-25



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1 4 02 20



4 02 21



4 02 22



4 03 4 03 01 4 03 02 4 03 03 4 03 05 4 03 06



4 03 15



4 03 16 4 03 17 4 03 20



4 03 21



4 03 22 4 03 23



2 Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH



Program Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pemeriksaan dan Aparatur Pengawasan Program Penataan dan Penyempurnaan Kebijakan Sistem dan Prosedur Pengawasan Perencanaan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan



3



4



5



6



7



8



2.400.000.000



9



10



2.520.000.000 3,00 35,00



11



12



2.646.000.000



14



3.000.000.000



level persen



2,00 22,22



2,00 30,00



Tingkat kapabilitas Akuntabilitas Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)



level



2,00



2,00



230.000.000



3,00



188.000.000



3,00



182.000.000



3,00



250.000.000



3,00



Tingkat maturitas SPIP



level



2,00



2,00



450.000.000



3,00



625.000.000



3,00



602.500.000



3,00



962.750.000



3,00



Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah Tingkat ketersediaan kebutuhan sarana dan prasarana aparatur



3,00 50,00



0 0



350.000.000



3,00



1.200.000.000



Inspektorat



1.202.500.000



3,00



3.842.750.000



Inspektorat



0 93.000.640.647



22.959.585.836



6.500.001.541



Bappeda



75,00



1.368.837.470 77,00



1.033.593.750 80,00



1.585.273.438 82,00



1.139.537.109 82,00



1.196.513.964 82,00



6.323.755.731



Bappeda



Tingkat kedisiplinan aparatur



persen



n.a



70,00



0 73,00



3.307.500 77,00



0 80,00



3.646.519 85,00



0 85,00



6.954.019



Bappeda



Jumlah ASN yang memiliki kompetensi



orang



n.a.



100,00



469.282.590



Bappeda



415.000.000



Bappeda



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



sangat baik



78.775.179 120,00



82.713.938 150,00



120.849.635 170,00



30.000.000



85.000.000



100.000.000



tinggi B



tinggi B



1.331.268.750



Inspektorat



n.a



Persentase tahapan perencanaan tepat waktu Persentase tahapan perencanaan tepat waktu



1.267.875.000



14.566.000.000



persen



Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi Program Perencanaan Sosial dan Budaya



baik



19.118.676.844



18



baik



Persentase tahapan perencanaan tepat waktu



1.207.500.000



3,00 50,00



17



n.a



Program Perencanaan Pembangunan Daerah



baik



18.680.311.979



16



predikat



LPPD berkategori tinggi LAKIP kategori B Persentase ketersediaan data Program Pengembangan indikator Kinerja Kabupaten Data/Informasi Simeulue Jumlah kerjasama (MoU) dengan Program Kerjasama Pembangunan instansi pemerintah, swasta/bisnis, akademisi Program Pengembangan Wilayah Persentase data wilayah Perbatasan Program Peningkatan Kapasitas Meningkatnya kapasitas Kelembagaan Perencanaan kelembagaan perencanaan Pembangunan Daerah pembangunan daerah



1.150.000.000



15.687.939.088



3,00 45,00



15 4.000.000.000



Tingkat maturitas SPIP Persentase tindak lanjut temuan



16.554.126.899



3,00 40,00



13



sangat baik



91.192.117 180,00 100.000.000



sangat baik



95.751.722 540,00 100.000.000



kategori predikat



sedang C



tinggi B



persen



0,00



19,92



1.000.000.000



Kerjasama /MoU



n.a



10,00



1.647.040.000 10,00



600.000.000 10,00



600.000.000 10,00



600.000.000 10,00



600.000.000 50,00



Bappeda, 4.047.040.000 Setdakab dan DPUPR



persen



0,00



14,00



50.000.000 34,00



250.000.000 54,00



275.000.000 74,00



300.000.000 94,00



325.000.000 94,00



1.200.000.000



Setdakab



persen



70,00



80,00



280.000.000 85,00



508.000.000 90,00



738.800.000 95,00



372.680.000 100,00



409.948.000 100,00



2.309.428.000



Bappeda



2.500.000.000



tinggi B



1.543.357.791



3.000.000.000



tinggi B 3.300.000.000



tinggi B 3.630.000.000



persen



60,80



64,28



5.058.356.250 73,68



5.598.400.000 84,21



6.397.200.000 94,73



5.575.000.000 100,00



6.556.205.565 100,00



persen



60,80



64,28



3.867.000.000 73,68



969.100.000 84,21



1.467.473.812 94,73



2.548.620.250 100,00



3.715.740.051 100,00



persen



60,80



64,28



2.024.118.000 73,68



1.900.323.900 84,21



2.077.840.095 94,73



3.106.732.100 100,00



4.137.068.742 100,00



0 0 13.430.000.000



Bappeda



Bappeda, Setdakab, 29.185.161.815 BPBD, Diskominsa, Disdukcapil, Bappeda dan 12.567.934.113 DKP Bappeda dan 13.246.082.837 Setdakab



VII-26



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1 4 02 20



4 03 24 4 04 4 04 01 4 04 02 4 04 03 4 04 05 4 04 06



2 Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH



Program Perencanaan Prasarana Wilayah dan Sumber Daya Alam Keuangan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan



3



4 04 19 4 04 23



Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi



Kepegawaian Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan 4 05 02 Prasarana Aparatur Program Fasilitas Pindah/Purna 4 05 04 Tugas PNS Program Peningkatan 4 05 06 Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan



5



6



Tingkat maturitas SPIP Persentase tindak lanjut temuan Persentase tahapan perencanaan tepat waktu



4 05 15



Program Pendidikan Kedinasan



8



10



2.520.000.000



11



12



2.646.000.000



2,00 30,00



3,00 35,00



3,00 40,00



3,00 45,00



persen



60,80



64,28



0 73,68



950.000.000 84,21



1.050.000.000 94,73



predikat



n.a



baik



persen



n.a



75,00



Tingkat kedisiplinan aparatur



persen



n.a



70,00



Jumlah ASN yang memiliki kompetensi



orang



n.a.



100,00



6.000.000.000



20.037.947.704



baik



500.000.000 77,00 0 73,00



6.300.000.000



20.975.595.089



baik



550.000.000 80,00 75.000.000 77,00



150.000.000 120,00



165.000.000 150,00



950.000.000



997.500.000 tinggi B



6.615.000.000



14



0 80,00 181.500.000 170,00 1.047.375.000



15



16



4.000.000.000 3,00 50,00



650.000.000 100,00 22.518.231.093



sangat baik



605.000.000 82,00



6.945.750.000



665.500.000 82,00 75.000.000 85,00 199.650.000 180,00 1.500.000.000



650.000.000 100,00



6.325.334.905



BPKD



0 85,00



150.000.000



BPKD



895.800.000



BPKD



6.294.875.000



BPKD



199.650.000 540,00 1.800.000.000



WTP



WTP



6.719.000.000



Persentase desa yang tertib dalam pengelolaan keuangan



persen



n.a.



30,00



3.482.854.956 40,00



3.240.497.704 50,00



3.353.522.589 60,00



3.472.198.718 70,00



3.596.808.654 70,00



Terlaksananya e-goverment



persen



0,00



50,00



1.710.000.000 70,00



1.655.000.000 90,00



1.765.500.000 100,00



1.882.050.000 100,00



1.932.050.000 100,00



predikat



n.a



baik



persen



n.a



75,00



orang



65



65



7.232.170.037 Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah Tingkat ketersediaan kebutuhan sarana dan prasarana aparatur Jumlah PNS yang mendapatkan fasilitas



984.130.387



7.677.303.417 baik



173.000.000 77,00 35.343.000



37



20.000.000 LPPD berkategori tinggi LAKIP kategori B Persentase pejabat eselon yang sudah mengikuti diklat PIM bersesuaian



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



1.089.091.987



7.512.431.565 baik



330.536.780 80,00 38.353.000



37



75.000.000



1.194.549.747



37



75.000.000



1.500.000.000



sangat baik



246.787.744 82,00 45.306.100



37



75.000.000



kategori predikat



sedang C



tinggi B



tinggi B



tinggi B



tinggi B



persen



50,00



60,00



2.000.000.000 70,00



2.000.000.000 80,00



2.000.000.000 90,00



8.166.986.494



tinggi B



0 0



WTP



37.126.716.369



11.064.520.413



8.951.519.244 sangat baik



201.608.668 82,00 41.664.000



WTP



1.750.000.000



sangat baik



296.484.728 82,00 49.312.410



241



75.000.000 tinggi B



2.500.000.000 100,00



Bappeda



3.052.550.000



tinggi B 7.778.082.375



3.300.000.000



732.050.000 82,00



opini



WTP



0 0



BPKD



Opini WTP atas laporan keuangan



7.407.697.500



Inspektorat



32.186.084.905



sangat baik



tinggi B



WTP



18



0 105.796.508.895



sedang C



7.054.950.000



tinggi B



3,00 50,00



22.752.880.053 sangat baik



17 14.566.000.000



kategori predikat



WTP



tinggi B



13 3.000.000.000



2,00 22,22



19.511.854.956



Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah Tingkat ketersediaan kebutuhan sarana dan prasarana aparatur



9



level persen



4 05



4 05 01



7 2.400.000.000



LPPD berkategori tinggi LAKIP kategori B 4 04 17



4



tinggi B 3.500.000.000 100,00



BPKD



BPKD, Bappeda dan DPMD BPKD, 8.944.600.000 Diskominsa 0 42.437.944.676 17.145.882.622



6.517.772.121



BKPSDM



1.248.417.920



BKPSDM



209.978.510



BKPSDM



320.000.000



BKPSDM



0 0 12.000.000.000



BKPSDM



VII-27



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1 4 02 20



4 05 16 4 05 17 4 07 4 07 15



2 Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH



Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Penelitian dan Pengembangan Program Penelitian dan Pengembangan



3



4



5



6



7



8



2.400.000.000



9



10



2.520.000.000 3,00 35,00



11



12



2.646.000.000



14



3.000.000.000



16



4.000.000.000



2,00 22,22



2,00 30,00



orang



n.a.



100,00



1.505.696.650 120,00



1.547.321.650 150,00



1.317.609.150 170,00



1.422.425.400 180,00



1.537.723.275 540,00



orang



n.a.



100,00



2.514.000.000 120,00



2.597.000.000 150,00



2.682.000.000 170,00



3.162.000.000 180,00



3.856.000.000 540,00



500.000.000



400.000.000



525.000.000



551.250.000



578.812.500



Tersedianya data hasil penelitian



lapporan



0,00



0,00



415.574.625.884



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



400.000.000 485.114.675.132



1,00



525.000.000 563.223.923.166



1,00



3,00 50,00



551.250.000 650.897.375.413



1,00



3,00 50,00



578.812.500 749.245.994.147



17



18



14.566.000.000



level persen



1,00



3,00 45,00



15



Tingkat maturitas SPIP Persentase tindak lanjut temuan Jumlah ASN yang memiliki kompetensi Jumlah ASN yang memiliki kompetensi



500.000.000



3,00 40,00



13



5,00



Inspektorat



0 0 BKPSDM dan Setdakab BKPSDM dan 14.811.000.000 Setdakab 0 2.555.062.500 7.330.776.125



2.555.062.500



Bappeda



2.864.056.593.742



VII-28



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



BAB VIII KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH



8.1 Indikator Kinerja Utama (IKU) Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue bertujuan; a. Untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik; dan b. Untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis Pemerintah Daerah yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja. Untuk lebih jelas Indikator Kinerja Utama tahun 2018-2022 dapat dilihat pada Tabel 8.1 sebagai berikut.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VIII-1



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 No



Indikator



Satuan



1



2



3



Kondisi Awal (2016) 4



Target 2018 5



2019 6



2020 7



2021 8



2022 9



Misi 1 : Mewujudkan pendidikan yang berkualitas untuk menghasilkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing 1 Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI % 91,05 95,67 95,97 96,27 96,57 100 2 Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs % 68,67 76,38 77,31 78,24 79,17 80,10



Kondisi Akhir 10 100 80,10



3



Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI



%



102,94



105



108



111



114



117



117



4



Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs



%



93,55



97,22



97,95



98,68



99,41



100



100



5 6 7



Angka Melek huruf Angka rata-rata lama sekolah Angka harapan sekolah Persentase SD/SMP yang memiliki perpustakaan yang baik



% Tahun Tahun



98,71 8,91 13,07



99,01 8,93 13,27



99,16 8,96 13,37



99,31 9,0 13,47



99,46 9,13 13,57



99,61 9,16 13,67



99,61 9,16 13,67



%



81,28



85,0



90,0



95,0



100



100



100



%



34,55



50



60



70



80



90



90



%



81



82



85



90



95



100



100



%



57



70



80



90



95



100



100



%



82



81



85



90



95



100



100



8 9



10



11



11



Persentase ruang kelas yang baik di SD/SMP Jumlah peserta didik setiap rombel untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang. Setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru serta papan tulis. Di setiap SD/MI tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya Di setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VIII-2



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1 12 13



14



15



16



17



2 Jumlah kepala SD/MI berkualifikasi akademik S1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik Jumlah pengawas SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik Persentase jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru serta papan tulis. Persentase SMP dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang ada meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk peserta didik. Persentase SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang ada dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru. Persentase SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



3



4



5



6



7



8



9



10



%



71



75



80



85



90



100



100



%



79



85



90



95



100



100



100



%



81



81



85



90



95



100



100



%



81



81



85



90



95



100



100



%



81



81



85



90



95



100



100



%



81



81



85



90



95



100



100



VIII-3



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1



18



19 20 21 22



2 Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20% Persentase SD yang memiliki tambahan jam pelajaran agama Islam minimal 4 jam sehari Persentase SMP yang memiliki tambahan jam pelajaran agama Islam minimal 4 jam sehari Persentase efektifitas penyelenggaraan TPQ Indeks pendidikan karakter di SD dan SMP (predikat)



3



4



5



6



7



8



9



10



%



81



85



90



95



100



100



100



%



n/a



50



100



100



100



100



100



%



n/a



50



100



100



100



100



100



%



40



100



100



100



Predikat



n/a



Baik



baik



baik



100 Sangat baik



100 Sangat baik



100 Sangat baik



23



Jumlah pengunjung pustaka



orang



0



0



0



3.600



5.400



7.200



7.200



24



Organisasi pemuda yang dibina



buah



20



22



24



26



28



30



30



25 26 27



Jumlah klub olahraga per 10.000 penduduk Cakupan pembinaan olahraga Jumlah prestasi olahraga



rasio % prestasi



31,24 92 16



32,24 95 27



33,24 100 32



34,24 100 37



35,24 100 41



36,24 100 46



36,24 100 46



28



Indeks Pembangunan Gender (IPG)



Indeks



76,19



76,83



77,47



78,11



78,75



79,39



79,39



29



Indeks Pemberdayaan Gender (IDG)



Indeks



57,82



58,82



59,82



60,82



61,82



62,82



62,82



Misi 2 : Mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, terjangkau dan merata 1



Rasio dokter umum per 1.000 penduduk



rasio



2



Rasio dokter spesialis per 1.000 penduduk



Rasio



3 4



Rasio bidan per 1.000 penduduk Rasio perawat per 1.000 penduduk



5



Rasio puskesmas per 1.000 penduduk



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



0,16



0,18



0,22



0,26



0,30



0,34



0,34



0,21



0,24



0,27



0,30



0,33



0,36



0,36



Rasio Rasio



0,89 1,67



0,92 1,68



0,94 1,69



0,96 1,70



0,98 1,71



1,0 1,72



1,0 1,73



Rasio



0,13



0,14



0,15



0,16



0,16



0,16



0,16



VIII-4



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



6



Rasio RSUD per 1000 penduduk



Rasio



0,01



0,01



0,01



0,01



0,01



0,01



0,01



7



Angka harapan hidup



Tahun



64,78



65,08



65,23



65,38



65,53



65,68



65,08



8



Persentase tersedianya layanan evakuasi medis yang berkualitas (darat, laut dan udara)



40



50



60



70



80



90



90



%



60



70



80



90



Predikat



n/a



Baik



Baik



Baik



100 Sangat Baik



100 Sangat Baik



100 Sangat Baik



7



0



0



0



0



0



0



8



0



0



0



0



0



0



9 10



Persentase cakupan layanan BPJS Indeks kepuasan masyarakat bidang kesehatan (predikat)



%



/1000 kelahira n hidup /1000 kelahira n hidup /1000 kelahira n hidup %



992



1000



1000



1000



1000



1000



1000



63,26



82,66



92,36



100



100



100



100



11



Angka kematian ibu per 1000 kelahiran hidup



12



Angka kematian bayi per 1.000 kelahiran hidup



13



Angka Kelansungan Hidup Bayi (AKB)



14



Persentase persalinan ibu oleh tenaga kesehatan



15



Persentase ibu hamil mendapatkan K4



%



66,83



76,03



80,63



85,23



89,83



94,23



94,23



16



Persentase balita Gizi Buruk



%



0,54



0,40



0,30



0,20



0,10



0



0



%



0



50



100



100



100



100



100



%



62,28



67,28



72,28



77,28



82,28



87,28



87,28



%



n/a



20



40



60



80



100



100



18



Persentase terbentuknya unit reaksi cepat pelayanan kesehatan di setiap kecamatan Persentase RT berperilaku bersih dan sehat



19



Persentase diversifikasi obat kimia ke herbal



17



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VIII-5



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



Misi 3 : Meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis ekonomi kerakyatan dan pemanfaatan teknologi 1



Tingkat Kemiskinan



%



19,93 2.905,87



18,95



18,46



17,98



17,49



17,00



17,00



3.988



4.530



5.071



5.613



6.154



6.154



2



Jumlah produksi Cengkeh



ton



3



Jumlah produksi kelapa Dalam



ton



5.414,43



6.000



6.500



7.000



7.500



8.000



8.000



4



Jumlah populasi kerbau



ekor



26.700



28.660



30.026



31.392



32.758



34.124



34.124



5



Jumlah populasi sapi



ekor



3.331



3.981



4.631



5.281



5.931



6.581



6.581



6



Jumlah populasi ayam pedaging



ekor



150.970



160.970



172.970



184.970



196.970



208.970



208.970



7



Jumlah kematian /didera penyakit (ternak kerbau)



ekor



4.457,00



1.335



1.292



1.066



1.564



430



430



8



Persentase koperasi aktif



%



39,74



42,74



44,74



46,74



48,74



50,74



50,74



9



Jumlah usaha kecil



Unit



180



190



190



200



215



225



225



10 11 12



Jumlah usaha menengah Jumlah usaha mikro Jumlah penanaman modal dalam negeri (PMDN)



Unit Unit buah



25 1.621 13



30 1.651 14



35 1.681 15



40 1.771 16



45 1.741 17



50 1.771 18



50 1.771 18



13



Angka TPAK



%



63



64



65



66



67



68



68



14



Jumlah produksi perikanan laut



ton



14.653



16.000



17.000



18.000



19.000



20.000



20.000



15



Jumlah produksi perikanan budidaya



ton



23,73



32,73



42,73



52,73



62,73



72,73



72,73



16



Jumlah industri pengolahan perikanan



unit



8



10



12



14



16



18



18



17



Produksi Pengolahan Hasil Perikanan



ton



120



129



138



147



156



167



167



18



Jumlah industri pengolahan hasil cengkeh, kelapa dalam, kelapa sawit, dan minyak atsiri



unit



2



6



6



6



6



6



6



19



Kontribusi industri pengolahan dalam PDRB



%



1,39



1,44



1,49



1,53



1,57



1,61



1,61



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VIII-6



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1 20 21 22 23 24 25 26 27



2 Jumlah Gapoktan/Poktan pemasaran hasil pengolahan komoditas pertanian unggulan Jumlah kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara Kontribusi pariwisata dalam PDRB Capaian pelaksanaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada tahun 2020 Jumlah BUMDEs Jumlah KUBE Jumlah Teknologi Tepat Guna (TTG) yang terbentuk Persentase jumlah PMKS yang dibina



3



4



5



6



7



8



9



10



Klp



n/a



2



4



6



8



10



10



orang



28.032



40.000



50.000



60.000



70.000



80.000



80.000



%



1,46



1,50



1,55



1,60



1,65



1,70



1,70



%



0



30



70



100



100



100



100



unit unit



0 0



5 5



5 5



6 6



6 6



7 7



29 29



unit



0



5



5



6



6



7



29



%



45,15



50



60



70



80



100



100



Misi 4 : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan amanah 1



Opini WTP atas laporan keuangan



Opini



WTP



WTP



WTP



WTP



WTP



WTP



WTP



2



LPPD berkategori sangat tinggi



Kategori



Sedang



tinggi



tinggi



tinggi



tinggi



Kategori sangat tinggi



LAKIP kategori B



Predikat



C



B



B



B



B



B



Kategori sangat tinggi B



3



Level



2



2



3



3



3



3



3



Level



2



2



3



3



3



3



3



%



22,22



30



35



40



45



50



50



Baik



Sangat Baik



Sangat Baik



Sangat Baik



5



Tingkat kapabilitas Akuntabilitas Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Tingkat maturitas SPIP



6



Persentase tindak lanjut temuan



7



Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah



4



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



Indeks



n.a



Baik



baik



VIII-7



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1



2 Jumlah ASN yang berprestasi/mendapatkan penghargaan



8 9



Persentase tahapan perencanaan tepat waktu



10



Terlaksananya e-goverment



11



Jumlah kerjasama (MoU) dengan instansi pemerintah, swasta/bisnis, akademisi



12



Persentase penduduk ber-KTP



3



4



5



6



7



8



9



10



orang



18



21



24



27



30



33



33



%



60,8



64,28



73,68



84,21



94,73



100



100



%



0



50



70



90



100



100



100



Kerjasa ma/ MoU



n/a



10



10



10



10



10



50



%



51,27



63,45



75,63



87,81



99,0



100



100



51,84



56,84



56,84



952



952



Misi 5 : Meningkatkan ketersediaan dan kualitas infrastruktur dan fasilitas umum



6



Proporsi panjang jaringan jalan kabupaten dalam kondisi baik Jumlah volume dan kapasitas penerbangan Lasikin-Nagan Raya Jumlah kapasitas angkut penyeberangan laut (barang) Persentase kualitas pelayanan penyeberangan orang Persentase standarisasi angkutan darat antar kecamatan dan dalam kota Persentase gampong terakses jaringan HP



7



Persentase luas sawah yang terairi irigasi



%



17,42



24,91



32,40



39,88



47,37



56,15



56,15



8



Persentase rumah layak huni



%



44,90



46,66



49,59



53,01



56,19



59,85



59,85



9



Persentase rumah tangga terakses air minum



%



31,09



36,59



42.09



47,59



53,09



58,63



58,63



10



Persentase rumah tangga terakses sanitasi layak



%



51,81



55,66



59,51



63,36



67,01



71,08



71,08



11



Persentase ketersediaan infrastruktur lingkungan permukiman perkotaan



%



35



40



45



50



55



60



60



1 2 3 4 5



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



%



28,32



36,86



41,85



46,85



frekuensi



647



708



769



830



ton



25.805



58.000



68.000



78.000



98.000



108.000



108.000



%



40



50



60



70



80



100



100



%



n/a



20



40



60



80



100



100



%



81,15



90



100



100



100



100



100



891



VIII-8



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1



2



12 13 14



Luas RTH publik yang dikelola Jumlah dokumen dan regulasi perencanaan tata ruang Persentase penataan kawasan Kota Sinabang yang representatif



3



4



5



6



7



8



9



10



ha



4,17



6,07



6,07



7,27



7,27



7,27



7,27



dok



2



1



1



1



1



1



7



%



50



60



70



80



90



100



100



Misi 6 : Mengelola sumber daya alam secara optimal, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan 1



Persentase keterlibatan masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup



%



30



40



50



60



70



80



80



2



Persentase pengelolaan kawasan Tahura



%



0



25



50



75



100



100



100



3



Cakupan pelayanan persampahan



%



29,72



35



55



75



85



100



100



4



Persentase berkurangnya timbulan sampah



%



70,28



65



45



25



15



0



0



5



Jumlah usaha ekonomi yang berbasis sampah



unit



n/a



3



6



9



12



15



15



6



Indeks resiko bencana



Indeks



162 (tinggi)



157 (tinggi)



152 (tinggi)



147 (tinggi)



142 (sedang)



137 (sedang)



137 (sedang)



Misi 7 : Mewujudkan ketahanan pangan dan kemandirian pangan 1



Produktivitas padi perhektar



ton/ha



1,24



2



3



4



4



4



4



2



Jumlah produksi padi gabah



ton



13.906



15.000



17.000



19.000



22.000



24.000



24.000



3 4



Luas tanaman palawija dan hortikultura Jumlah produksi daging sapi



ha kg



n/a 7.716



500



1.000



1.500



2.000



30.000



50.000



70.000



1.700 90.000



110.000



2.000 110.000



Misi 8 : Mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang rukun dan harmoni dengan pengamalan nilai-nilai syariat 1 2 3 4 5



Jumlah Hafizh Al Quran Jumlah Masjid yang aktif melaksanakan shalat berjamaah lima waktu Persentase masjid yang memenuhi standar Jumlah pengkaderan ulama Persentase pesantren/dayah, balai pengajian yang dibina



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



orang



0



5



10



15



20



25



25



unit



0



165



168



168



168



168



168



% orang



30 50



40 60



50 70



60 80



70 90



80 90



80 90



%



0



10



20



30



40



50



50



VIII-9



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



Rp



2.026.241.8 34



2.228.86 6.017



2.431.49 0.201



2.634.11 4.384



2.836.73 8.568



3.039.362 .751



3.039.362.7 51



Kasus



6



0



0



0



0



0



0



6



Jumlah zakat dan infaq yang disalurkan



7



Jumlah kasus pelanggaran Qanun Syariat



8



Persentase jumlah adat-istiadat yang dilestarikan



%



30



40



50



60



70



80



80



9



Persentase aktifnya kelembagaan adat di tengahtengah kehidupan masyarakat



%



40



50



60



70



80



90



100



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VIII-10



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



8.2. Penetapan Kinerja Pemerintah Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Simeulue Tahun 2017-2022, terjadi dinamika dalam menentukan indikator kinerja pemerintah daerah. Antara lain beberapa aturan terkait dengan Penerapan Standar Pelayanan (SPM) telah terjadi perubahan serta penetapan indikator kinerja daerah harus mengacu pada pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 20172022. Indikator Kinerja seperti ini dipandang perlu untuk menentukan Target Indikator Kinerja Daerah untuk 5 tahun kedepan, sehingga ada tolak ukur yang jelas dalam pencapaian kinerja pemerintah daerah. Untuk lebih jelas indikator kinerja daerah tahun 2017-2022 dapat dilihat pada tabel 8.2 sebagai berikut.



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VIII-11



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



Tabel 8.2 PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH TERHADAP CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN



No



1 A



Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah



2018



2019



2020



2021



2022



3



Kinerja Pada Awal Periode RPJMK (Tahun 2016) 4



5



6



7



8



9



10



%



4,7



4,93



5,04



5,15



5,26



5,37



5,37



Rp juta



16,46



16,88



17,31



17,73



18,15



16,46



16,46



%



19,93



18,95



18,46



17,98



17,49



17,00



17,00



Indeks



63,82



65,10



65,74



66,39



67,03



67,67



67,67



%



98,71



99,01



99,16



99,31



99,46



99,61



99,61



%



8,91



8,93



8,96



9,0



9,13



9,16



9,16



Satuan



2 ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT



Target Capaian Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMK



1



Pertumbuhan PDRB



2



5



PDRB per kapita Persentase penduduk dibawah garis kemiskinan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Angka melek huruf



6



Angka rata-rata lama sekolah



7



Angka usia harapan hidup



Tahun



64,78



65,08



65,23



65,38



65,53



65,68



65,08



8



Persentase balita gizi buruk



%



0,54



0,4



0,3



0,2



0,1



0



0



9



Prevalensi balita gizi kurang



%



0,3



0,1



0,0



0,0



0,0



0,0



0,0



10



Cakupan Desa Siaga Aktif Tingkat partisipasi angkatan kerja



%



36,95



40



45



50,00



55,00



60,00



60



%



63,0



64,0



65,0



66,00



67,00



68,00



68,00



3 4



11



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VIII-12



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24



2 Tingkat pengangguran terbuka Rasio penduduk yang bekerja Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I Indeks Kepuasan Masyarakat Persentase PAD terhadap pendapatan Opini BPK Kontribusi sektor pertanian/perkebunan terhadap PDRB Produksi sektor pertanian (padi) Produksi sektor perkebunan (Cengkeh) Produksi sektor perkebunan (Kelapa Dalam) Kontribusi sektor pariwisata terhadap PDRB Kontribusi sektor Kelautan dan Perikanan terhadap PDRB Kontribusi sektor perdagangan terhadap PDRB



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



3



4



6



8



10



11



12



13



%



9,64



9,0



8,50



8,00



7,50



7,0



7,00



Rasio



0,85



0,86



0,87



0,88



0,89



0,90



0,90



%



60,69



81,98



81,74



81,77



56,00



55,00



55



Predikat



n/a



Baik



Baik



Baik



Sangat Baik



Sangat Baik



Sangat Baik



%



5,6



6,00



6,50



7,00



7,50



8,00



8,00



Opini



WTP



WTP



WTP



WTP



WTP



WTP



WTP



%



19,53



19,61



19,65



19,69



19,73



19,77



19,77



ton



13.906



15.000



17.000



19.000



22.000



24.000



24.000



ton



2.905,87



3.988



4.530



5.071



5.613



6.154



6.154



ton



5.414,43



6.000



6.500



7.000



7.500



8.000



8.000



%



1,46



1,50



1,55



1,60



1,65



1,70



1,70



%



11,67



12,27



12,57



12,87



13,17



13,47



13,47



%



12,96



13,21



13,33



13,46



13,58



13,71



13,71



VIII-13



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1 25 26 B



C



2 Kontribusi sektor industri terhadap PDRB Pertumbuhan Industri



ASPEK DAYA SAING Pengeluaran konsumsi rumah 1 tangga per kapita Persentase pengeluaran 2 konsumsi non pangan perkapita Persentase desa berstatus 3 berkembang terhadap total desa Angka kriminalitas yang 4 tertangani 5 Rasio ketergantungan



3



4



6



8



10



11



12



13



%



1,39



1,79



1,99



2,19



2,39



2,59



2,59



%



1,96



2,18



2,4



2,62



2,84



3,06



3,06



Rp/bln



808.094



976.906



1.061.312



1.145.718



1.230.124



1.314.530



1.314.530



%



44,07



45,0



46,0



47,00



48,00



49,00



49,0



%



36,95



40,0



45,0



50,00



55,00



60,00



60,0



%



80



85



90



95,00



100,00



100,00



100



%



50,52



48,22



47,07



45,92



44,77



43,62



43,62



%



35,79



36,79



37,79



38,79



39,79



40,79



40,79



% %



102,94 93,55



105 97,22



108 97,95



111 98,68



114 99,41



117 100



117 100



ASPEK PELAYANAN UMUM



LAYANAN URUSAN WAJIB DASAR 1



Pendidikan 1



Pendidikan Anak Usia Dini



2



Angka partisipasi Kasar (APK) -



APK SD/MI/Paket A APK SMP/MTs/Paket B



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VIII-14



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1 3



4



5



6



2 Angka Pendidikan yang ditamatkan Belum/tidak tamat SD/sederajat Tamat SD/sederajat



3



4



5



6



7



8



9



10



%



8,38



8,00



7,00



6,00



5,00



4,00



4,00



%



40,30



39,00



36,00



33,00



30,00



27,00



27,00



Tamat SMP/sederajat



%



13,89



14,00



15,00



16,00



17,00



18,00



18,00



Tamat SMA/sederajat



%



27,26



28,00



29,00



30,00



31,00



32,00



32,00



Diploma I/II/III



%



3,61



4,00



5,00



6,00



7,00



8,00



8,00



Diploma IV/S1/S1/S3



%



6,56



7,00



8,00



9,00



10,00



11,00



11,00



Angka partisipasi Murni (APM) -



APM SD/MI/Paket A



%



91,05



95,67



95,67



96,27



96,57



100



100



-



APM SMP/MTs/Paket B



%



68,67



76,38



77,31



78,24



79,17



80,1



80,10



%



100



100



100



100



100



100



100



%



97,54



98,0



98,54



99,0



100



100



100



%



0,0



0,0



0,0



0,0



0,0



0,0



0,0



%



2,46



2,0



1,46



1,0



0,0



0,0



0,0



Angka partisipasi sekolah Angka partisipasi sekolah (APS) 7-12 tahun Angka partisipasi sekolah (APS) 13-15 tahun Angka Putus Sekolah Angka putus sekolah SD/MI Angka putus sekolah SMP/MTS



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VIII-15



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1



2 7



8



9 10 11 12



3



4



5



6



7



8



9



10



Angka Kelulusan -



Angka kelulusan SD



%



98,79



100,0



100,0



100,0



100,0



100,0



100,0



-



Angka kelulusan SMP



%



99,40



100,0



100,0



100,0



100,0



100,0



100,0



%



44,35



50



60



70



80



90



90



%



33,33



50



60



70



80



90



90



%



34,55



50,0



60



70,0



80



90



90,0



Rasio Indeks



88,12



90,0



95,0



100,0



100,0



100,0



100,0



Rasio Indeks



95,0



98,0



100



100,0



100,0



100,0



100,0



%



98,71



99,01



99,16



99,31



99,46



99,61



99,61



%



86,80



88



90



92



94



96



96



Fasilitas Pendidikan : SD kondisi bangunannya baik SMP kondisi bangunannya baik Kondisi SD dan SMP dengan ruang kelas baik Rasio ketersediaan sekolah/penduduk usia sekolah pendidikan SD/MI Rasio ketersediaan sekolah/penduduk usia sekolah pendidikan SMP/MTs Penduduk yang berusia >15 Tahun melek huruf (tidak buta aksara) Guru yang memenuhi kualifikasi S1/D-IV



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VIII-16



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1 2



2



3



4



5



6



7



8



9



10



Kesehatan 1



Angka Kematian Bayi per 1.000 kelahiran hidup



2



Angka kelangsungan hidup bayi



2 3 4 5 6 7 8 9 10



Angka kematian ibu melahirkan per 1000 kelahiran hidup Rasio posyandu per satuan balita Rasio Puskesmas dan pustu per satuan penduduk Rasio Rumah sakit per satuan penduduk Rasio Dokter Spesialis per satuan penduduk Rasio Dokter Umum per satuan penduduk Rasio Dokter Gigi per satuan penduduk Rasio bidan per satuan penduduk Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



/1000 kelahiran hidup /1000 kelahiran hidup /1000 kelahiran hidup



8



0



0



0



0



0



0



992



1000



1000



1000



1000



1000



1000



7



0



0



0



0



0



0



/1000 balita



13,67



13,68



13,69



13,70



13,71



13,72



13,72



/1000 pnddk



1,63



1.64



1,65



1,67



1,68



1,69



1,69



/1000 pnddk



0,01



0,01



0,01



0,01



0,01



0,01



0,01



/1000 pnddk



0,21



0,24



0,27



0,30



0,33



0,36



0,36



/1000 pnddk



0,16



0,18



0,22



0,26



0,30



0,34



0,34



/1000 pnddk



0,03



0,3



0,6



0,9



0,12



0,17



0,17



/1000 pnddk



0,89



0,92



0,94



0,96



0,98



1



1



%



30,36



40



50



60



70



80



80



VIII-17



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1 11



12



2 Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan Cakupan Desa/kelurahan universal Child Immunization (UCI)



3



4



5



6



7



8



9



10



%



63,26



82,66



92,36



100



100



100



100



%



81,88



85,00



90,00



95,00



100,00



100,00



100,00



13



Cakupan balita Gizi Buruk mendapat Perawatan



%



100



100



100



100



100



100



100



14



Persentase anak usia 1 tahun yang diimunisasi campak



%



73,2



85



90



95



100



100,00



100,00



%



18,32



20,00



35,00



40,00



45,00



50,00



50,00



%



100



100



100



100



100



100



100



%



35,0



40,00



50,00



60,00



70,00



80,00



80,00



%



14,22



20,00



30,00



40,00



60,00



70,00



70,00



%



47,4



50,00



55,00



60,00



65,00



70,00



70,00



%



120



120



120



120



120



120



120



%



96,37



97,0



98,0



99,0



100,0



100,0



100,00



%



66,83



76,03



80,63



85,23



89,83



94,23



94,23



15 16 17 18 19 20 21 22



Cakupan Penemuan dan Penanganan penderita penyakit TBC BTA Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit DBD Penderita diare yang ditangani Cakupan Pelayanan Kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin Cakupan Kunjungan bayi Cakupan Puskesmas Cakupan puskesmas pembantu Cakupan kunjungan ibu hamil K4



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VIII-18



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1 23 24 25 26



3



2



3



4



5



6



7



8



9



10



Cakupan pelayanan Nifas



%



65,1



70



75



80



85



90



90



%



27,0



30



40



50



60



70



70,00



%



95,55



97,0



99,0



100



100



100



100



%



93,0



95



98



100



100



100



100



%



28,32



36,86



41,85



46,85



51,84



56,84



56,84



Rasio



0,0086



0,0090



0,01



0,02



0,03



0,04



0,05



Rasio



7,80



8,55



9,30



10,05



10,80



11,55



11,55



%



18,18



36,36



63,64



90,91



100



100



100



%



50,76



60,00



65,00



70,00



75,00



80,00



85,0



%



33,73



40,00



45,00



50,00



55,00



60,00



60,0



%



17,42



24,91



32,40



39,88



47,37



56,15



56,15



%



59,31



60,00



70,00



80,00



90,00



100,00



100,00



%



57,0



60,00



65,00



70,00



75,00



80,00



80,00



Cakupan neotus dengan komplikasi yang ditangani Cakupan pelayanan anak balita Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat



Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Proporsi panjang jaringan 1 jalan Kabupaten dalam kondisi baik Rasio panjang jalan dengan 2 jumlah penduduk 3 Rasio jaringan irigasi Tingkat ketersediaan mesjid 4 kecamatan yang representatif Persentase rumah tinggal 5 bersanitasi Persentase irigasi Kabupaten 6 dalam kondisi baik Persentase luas lahan sawah 7 yang terairi irigasi Panjang jalan lingkar 8 berkondisi baik Proporsi panjang jembatan 9 permanen berkondisi baik



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VIII-19



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1 10 11 12



4



2 Persentase kesesuaian implementasi pembangunan terhadap rencana tata ruang Jumlah dokumen dan regulasi perencanaan tata ruang Persentase penataan kawasan Kota Sinabang yang refresentatif



Perumahan dan Kawasan Permukiman Persentase jumlah rumah 1 layak huni 2 3 4 5 6



Rasio pemukiman layak huni Persentase lingkungan pemukiman kumuh Luasan pemukiman kumuh di kawasan perkotaan Persentase rumah tangga terakses air minum Persentase luas areal kawasan kumuh permukiman perkotaan



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



3



4



5



6



7



8



9



10



%



0



100,00



100,00



100,00



100,00



100,00



100,00



dokumen



2



1



1



1



1



1



7



%



50



60



70



80



90



100



100



%



44,90



46,66



49,59



53,01



56,19



59,85



59,85



%



37,22



38



39



40



41



42



42



%



0,010



0,080



0,060



0,040



0,020



0,001



0,001



Ha



18,71



15,00



12,00



9,00



6,00



3,00



3,00



%



31,09



36,59



42.09



47,59



53,09



58,63



58,63



%



7,89



6,42



4,95



3,48



2,02



0,0



0,0



VIII-20



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1 5



2 3 4 5 Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Tingkat penyelesaian 1 pelanggaran K3 (ketertiban, % 59,68 80 ketentraman, keindahan) Cakupan ketepatan pelayanan 2 % 100 100 bencana kebakaran Persentase cakupan layanan 3 penanganan bahaya % 20 40 kebakaran 4 Persentase Penegakan PERDA % 73,83 80,00 5



6



Indeks Resiko Pengurangan Bencana



Sosial Persentase PMKS yang 1 memperoleh bantuan sosial Persentase PMKS yang 2 ditangani



6



7



8



9



10



100



100



100



100



100



100



100



100



100



100



50



60



70



80



80



85,00



90,00



95,00



100,00



100



Indeks



162 (tinggi)



157 (tinggi)



152 (tinggi)



147 (tinggi)



142 (sedang)



137 (sedang)



137 (sedang)



%



45,15



50,00



55,00



60,00



65,00



70,00



70,0



%



18,0



30,00



40,00



50,00



60,00



70,00



70,0



%



63,0



64,0



65,0



66,00



67,00



68,00



68,00



orang



320



100,00



100,00



332,00



340,00



340,00



340



LAYANAN URUSAN WAJIB NON DASAR 1



Tenaga Kerja Tingkat partisipasi angkatan 1 kerja (TPAK) Pencari kerja yang terdaftar 2 ditempatkan



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VIII-21



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1 3 4 2



3



3



4



5



6



7



8



9



10



%



9,64



9,0



8,50



8,00



7,50



7,0



7,00



/10000



428,92



440,00



460,00



480,00



500,00



520,00



520,00



7,85



10,00



12,00



14,00



16,00



18,00



18,00



0,04



0,02



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



34,69



50,00



55,00



60,00



65,00



70,00



70,00



76,19



76,83



77,47



78,11



78,75



79,39



79,39



57,82



58,82



59,82



60,82



61,82



62,82



62,82



62,9



65,8



68,6



71,5



74,3



77,1



77,1



1.116



1.107



1.098



1.089



1.080



1.071



1.071



Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Persentase partisipasi 1 perempuan di lembaga % pemerintah 2 Rasio KDRT rasio Partisipasi angkatan kerja 3 % perempuan Indeks Pembangunan Gender 4 Indeks (IPG) Indeks Pemberdayaan Gender Indeks 5 (IDG) Pangan 1 2 3 4



4



2 Tingkat pengangguran terbuka (TPT) Rasio Lulusan S1/S2/S3



Skor PPH Rata-rata konsumsi pangan (padi-padian) perkapita Pengawasan dan pembinaan keamanan pangan



skor Kilo Kalori Per Hari %



75



80,00



85,00



90,00



95,00



100,00



100,00



Jumlah desa rawan pangan



Desa



2



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0



Ha



545



650,00



750,00



850,00



950,00



1.050,00



1.050,00



Pertanahan Luas tanah yang 1 bersertifikat



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VIII-22



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1 5



6



2 Lingkungan Hidup Tersusunnya RPPLH 1 Kabupaten Terintegrasinya RPPLH dalam 2 rencana pembangunan kabupaten Cakupan wilayah penanganan 3 persampahan Persentase penanganan 4 sampah Persentase peningkatan sarana dan prasarana serta 5 operasionalisasi TPA Kontrol Lenfill 6 Luas RTH publik yang dikelola



4



5



6



7



8



9



10



ada/tidak ada



tidak ada



Ada



ada



ada



ada



ada



ada



ada/tidak ada



tidak ada



Ada



ada



ada



ada



ada



ada



Kecamatan



3



3



4



6



7



8



8



%



29,72



35,00



55,00



75,00



85,00



100,00



100,00



%



40



60



70



80



90



100



100



ha



4,17



6,07



6,07



7,27



7,27



7,27



7,27



38,69



50,00



60,00



70,00



80,00



90,00



90



%



n/a



80,00



85,00



90,00



95,00



100,00



100



ada/tidak ada



ada



Ada



ada



ada



ada



ada



ada



%



51,27



63,45



75,63



87,81



99,00



100,00



100



%



100



100



100



100



100



100



100



Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Persentase Penerbitan Akte 1 % Kelahiran 2 3 4



7



3



Rasio pasangan berakta nikah Penerapan KTP Nasional berbasis NIK Cakupan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)



Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 1



Cakupan sarana prasarana perkantoran pemerintahan desa yang baik



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VIII-23



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1



8



2



3



4



5



6



7



8



9



10



2



Jumlah PKK yang dibina



unit



5



10



15



20



25



30



30



3



Jumlah PKK



unit



148



149



150



151



152



153



153



4



Persentase PKK Aktif



%



100



100



100



100



100



100



100



5



Persentase LPM Aktif



%



100



100



100



100



100



100



100



6



Persentase LSM Aktif



%



100



100



100



100



100



100



100



%



0,82



0,84



0,86



0,88



1,00



1,20



1,2



orang



2



2



2



2



2



2



2



pasangan/1.0 00 PUS



475,34



500,00



525,00



550,00



575,00



600,00



600,00



orang



83.227



93.000



96.000



990.000



120.000



150.000



150.000



rasio indeks



0,21



0,23



0,26



0,29



0,32



0,33



0,33



ton



25.805



58.000



68.000



78.000



98.000



108.000



108.000



frekuensi



647



708



769



830



891



952



952



Unit



2



1



1



0



0



0



4



%



13,01



20



30



40



50



60



60



Pengendalian Penduduk dan KB 1 Laju Pertumbuhan Penduduk Rata-rata jumlah anak per 2 keluarga 3



9



Rasio Akseptor KB



Perhubungan Jumlah arus penumpang 1 angkutan umum rasio panjang jalan jumlah 2 kendaraan Jumlah kapasitas angkut 3 penyeberangan laut (barang) Jumlah volume dan kapasitas 4 penerbangan Lasikin-Nagan Raya Jumlah dermaga laut dan 5 penyeberangan atau dermaga multi fungsi interkoneksi Persentase pemasangan 6 rambu-rambu



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VIII-24



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1 10



11



12



2 Komunikasi dan Informatika Persentase Gampong terakses 1 jaringan HP 2 RT yang memiliki HP Proporsi penduduk 5 tahun ke 3 atas yang terakses jaringan internet di rumah



4



5



6



7



8



9



10



%



81,15



90



100



100



100



100



100



%



85,03



91,00



94,00



97,00



100,00



100,00



100,00



%



84,19



86,00



88,00



90,00



92,00



94,00



94,00



%



39,74



42,74



44,74



46,74



48,74



50,74



50,74



Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 1



Persentase koperasi aktif



2



Jumlah usaha kecil



Unit



180



190



190



200



215



225



225



3



Jumlah usaha menengah



Unit



25



30



35



40



45



50



50



4



Jumlah usaha mikro



Unit



1.621



1.651



1.681



1.771



1.741



1.771



1.771



5



Serapan Tenaga Kerja UMKM



orang



2.700



3.000



3.300



3.600



3.900,00



4.200,00



4.200,00



buah



13



1



1



1



1



1



19,00



Unit



20



22,00



24,00



26,00



28,00



30,00



30



Unit



276



277



278



279



300



301



302



Keg



4



7,00



10,00



13,00



16,00



19,00



19



/10.000



31,24



32,24



33,24



34,24



35,24



36,24



36,24



Penanaman Modal 1



13



3



Jumlah Investasi PMDN/PMA



Kepemudaan dan Olahraga Jumlah Organisasi Pemuda 1 yang aktif 2 Jumlah Klub Olahraga Jumlah Kegiatan 3 Kepemudaan Jumlah klub olahraga per 4 10.000 penduduk



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VIII-25



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1



2 5



14



15



16



17



Jumlah Sarana Olahraga



Statistik Tersedianya sistem data dan 1 statistik yang terintegrasi Buku "Kabupaten Dalam 2 Angka" 3 Buku "PDRB Kabupaten" Persandian Jumlah perangkat daerah yang menggunakan sandi 1 dalam komunikasi perangkat daerah Kebudayaan Penyelenggaraan festival seni 1 dan budaya 2 Jumlah Grouap Seni 3 Organisasi di bidang budaya



3



4



5



6



7



8



9



10



Unit



348



349



350



351



351



352



352



Ada/Tidak



Ada



Ada



Ada



ada



ada



Ada



ada



Ada/Tidak



Ada



Ada



Ada



ada



ada



Ada



ada



Ada/Tidak



Ada



Ada



Ada



ada



ada



Ada



ada



%



0



3



5



7



10



12



12



kegiatan



2



2,00



2,00



2,00



2,00



2,00



14



Buah buah



41 40



42,00 42,00



43,00 44,00



44,00 46,00



45,00 48,00



46,00 50,00



46 50



Buah



0



0,00



1,00



0,00



0,00



0,00



1,0



Perpustakaan 1



Jumlah Pustaka Daerah



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VIII-26



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1 2



2 Jumlah pengunjung pustaka



Kearsipan Persentase Perangkat Daerah 1 yang mengelola arsip secara baku LAYANAN URUSAN PILIHAN



3 orang



4 0



5 0



6 0



7 3.600



8 5.400



9 7.200



10 7.200



%



30



40



50



60



70



80



80



orang



28.032



40.000



50.000



60.000



70.000



80.000



80.000



%



1,46



1,50



1,55



1,60



1,65



1,70



1,70



%



35,26



35,27



35,28



35,29



35,30



35,40



35,40



%



19,53



19,61



19,65



19,69



19,73



19,77



19,77



ton



13.906



15.000



17.000



19.000



22.000



24.000



24.000



ha



n/a



500



1.000



1.500



1.700



2.000



2.000



ton



2.905,87



3.988



4.530



5.071



5.613



6.154



6.154



18



1



Pariwisata 1 2



2



Jumlah kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara Kontribusi sektor pariwisata dalam PDRB



Pertanian 1 2 3 4 5



Kontribusi Sektor Pertanian terhadap PDRB (ADHK) Kontribusi Sub Sektor Pertanian, peternakan, perburuan dan jasa pertanian (ADHK) Produksi padi gabah Luas tanaman palawija dan hortikultura Produksi perkebunan komoditas cengkeh



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VIII-27



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1 6



3



2



5



6



7



8



9



10



ton



5.414,43



6.000



6.500



7.000



7.500



8.000



8.000



Kontribusi Sektor Pertambangan terhadap PDRB Rumah tangga pengguna listrik



%



1,94



1.95



1,95



1,96



1,96



1,97



1,97



%



97,88



98,00



98,20



98,40



98,60



98,80



98,80



Kontribusi Sektor Perdagangan terhadap PDRB (ADHK)



%



12,96



13,21



13,33



13,46



13,58



13,71



13,71



%



1,39



1,79



1,99



2,19



2,39



2,59



2,59



unit



320



330



340



350



360



370



370



Ton



14.653



16.000



17.000



18.000



19.000



20.000



20.000



Perindustrian 1 2



6



4



Perdagangan 1



5



3



Energi dan Sumber Daya Mineral 1



4



2 Produksi perkebunan komoditas kelapa dalam



Kontribusi Sektor Industri Pengolahan terhadap PDRB (ADHK) Jumlah industri kecil dan Menengah



Kelautan dan Perikanan 1



Produksi Perikanan Laut



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VIII-28



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1 2 3



7



2 Produksi Perikanan Budidaya Kontribusi Sub Sektor kelautan dan Perikanan terhadap PDRB (ADHK)



3 ton



4 23,73



5 32,73



6 42,73



7 52,73



8 62,73



9 72,73



10 72,73



%



11,67



12,27



12,57



12,87



13,17



13,47



13,47



Peternakan 1



Jumlah populasi kerbau



ekor



26.700



28.660



30.026



31.392



32.758



34.124



34.124



2



Jumlah populasi sapi Jumlah populasi ayam pedaging



ekor



3.331



3.981



4.631



5.281



5.931



6.581



6.581



ekor



150.970



160.970



172.970



184.970



196.970



208.970



208.970



ada/tidak



ada



ada



ada



ada



ada



ada



ada



ada/tidak



ada



ada



ada



ada



ada



ada



ada



ada/tidak



ada



ada



ada



ada



ada



ada



ada



ada/tidak



ada



ada



ada



ada



ada



ada



ada



3



PENUNJANG URUSAN 1



Perencanaan Pembangunan 1



2 3 4



Tersedianya dokumen perencanaan RPJPD yg telah ditetapkan dengan Qanun Tersedianya Dokumen Perencanaan RPJMD yg telah ditetapkan dgn Qanun Tersedianya Dokumen Perencanaan RKPD yg telah ditetapkan dgn PERKADA Penjabaran Program RPJMD kedalam RKPD



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VIII-29



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1 2



3



4



5



2 Keuangan Opini dari BPK atas laporan 1 keuangan Kontribusi PAD terhadap 2 Penerimaan Daerah



3



4



5



6



7



8



9



10



Opini



WTP



WTP



WTP



WTP



WTP



WTP



WTP



%



5,6



6,00



6,50



7,00



7,50



8,00



8,00



18



21



24



27



30



33



33



%



22,22



30



35



40



45



50



50



Kasus



57



43



29



15



0



0



0



Level



2



2



3



3



3



3



3



Level



2



2



3



3



3



3



3



Ada/tidak ada



ada



ada



ada



ada



ada



ada



ada



Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan Jumlah ASN yang 1 berprestasi/mendapatkan orang penghargaan Pengawasan Persentase tindak lanjut 1 temuan Jumlah temuan 2 BPK/Inspektorat Aceh/Inspektorat Simeulue Tingkat kapabilitas Akuntabilitas 3 Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) 4 Tingkat maturitas SPIP Sekretariat Dewan Tersedianya Rencana Kerja 1 Tahunan pada setiap alat-Alat Kelengkapan DPRK



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VIII-30



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1



2



3



D



2 Tersusun dan terintegrasinya Program Kerja DPRK untuk melaksanakan Fungsi Pengawasan, Fungsi Pembentukan Perda, dan Fungsi Anggaran dalam Dokumen Rencana Lima Tahunan (RPJMK) maupun Dokumen Rencana Tahunan (RKPK) Terintegrasi program-program DPRK untuk melaksanakan fungsi pengawasan, pembentukan Perda dan Anggaran ke dalam Dokumen Perencanaan dan Dokumen Anggaran Setwan DPRK



3



4



5



6



7



8



9



10



Ada/tidak ada



ada



ada



ada



ada



ada



ada



ada



Ada/tidak ada



ada



ada



ada



ada



ada



ada



ada



0



5



10



15



20



25



25



0



165



168



168



168



168



168



30



40



50



60



70



80



80



6



4,00



2,00



0,00



0,00



0,00



0,00



KEISTIMEWAAN DAN KEKHUSUSAN ACEH 1 Jumlah Hafizh Al Quran orang Jumlah Masjid yang aktif 2 melaksanakan shalat unit berjamaah lima waktu Persentase masjid yang 3 % memenuhi standar Kasus Pelanggaran Syariat 4 Kasus Islam



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



VIII-31



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 1 5 6 7 8 9 10 11 12



13 14



2 Persentase Kasus Pelanggaran Syariat yang ditangani Kegiatan Hari Besar Agama Islam Jumlah dayah/pesantren Persentase pesantren/ dayah, balai pengajian yang dibina Jumlah pengkaderan ulama Jumlah zakat dan infaq yang disalurkan Persentase jumlah adatistiadat yang dilestarikan Persentase aktifnya kelembagaan adat dan budaya di tengah-tengah kehidupan masyarakat Persentase peran serta Parpol, OKP dan Ormas dalam mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara Persentase LSM Aktif



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



3



4



5



6



7



8



9



10



%



100,00



100,00



100,00



100,00



100,00



100,00



100,00



Kegiatan/tahu n unit



5



5,00



5,00



5,00



5,00



5,00



30



11,00



13,00



15,00



17,00



19,00



21,00



23



%



0



10



20



30



40



50



50



orang



50 2.026.24 1.834



60 2.228.86 6.017



70 2.431.490 .201



80 2.634.114 .384



90 2.836.738 .568



90 3.039.362 .751



90 3.039.362.7 51



%



30



40



50



60



70



80



80



%



40



50



60



70



80



90



100



%



50



65



70



75



80



85



85



%



8,10



20



25



30



35



40



40



Rp



VIII-32



RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022



BAB IX PENUTUP



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Simeulue Tahun 2017–2022 memuat maksud dan tujuan, landasan penyusunan, kondisi umum Kabupaten Simeulue, isu-isu strategis, Visi dan Misi pembangunan. Di samping itu, RPJM Kabupaten Simeulue 2017-2022 juga memuat arah kebijakan, kerangka pendanaan, indikator kinerja utama dan indikator kinerja pembangunan. RPJMK disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 merupakan pedoman bagi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha/swasta dalam menyelenggarakan pembangunan jangka menengah 5 (lima) tahun, serta menjadi acuan untuk penyusunan Renstra Perangkat Kabupaten dan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Simeulue (RKPK). Pada masa berakhirnya periode Bupati Kabupaten Simeulue (2017-2022) dan belum adanya dasar dokumen perencanaan tahun berikutnya maka RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 dapat dijadikan pedoman pada masa transisi untuk menyusun program pembangunan prioritas sampai tersedianya dokumen RPJMK Simeulue periode berikutnya. Program pembangunan yang dilaksanakan difokuskan untuk program-program pembangunan prioritas yang capaiannya belum memenuhi target serta mengedepankan kepentingan pelayanan publik. Hal ini penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan mengisi kekosongan dasar dokumen perencanaan. RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 ini menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) SKPK, pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Simeulue dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) dan menjadi pedoman bagi masyarakat dan dunia swasta dalam proses pembangunan. Untuk maksud tersebut maka ditetapkan kaidahkaidah pelaksanaan sebagai berikut: 1. SKPK berkewajiban menyusun Rencana Strategis yang berpedoman kepada RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022, yang penyusunannya berpedoman pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. 2. RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 dapat dilakukan evaluasi untuk penyesuaian atau perubahan terhadap program pembangunan maupun target-target RPJMK yang telah ditetapkan, yang berpedoman pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Hasil perubahan RPJMK tersebut menjadi pedoman bagi SKPK untuk menyesuaikan kembali Renstra SKPK. 3. RPJMK Simeulue Tahun 2017-2022 merupakan dasar penilaian terhadap kinerja tahunan dan lima tahunan Kepala Daerah dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan pembangunan yang



PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



IX-1