4 0 518 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIMEULUE Jalan Teuku Raja Mahmud Telp/Fax. (0650) 8001070 Kode Pos 23891
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD SIMEULUE NOMOR : 001/A/HPK/VI/2018 TENTANG KEBIJAKAN HAK PASIEN DAN KELUARGA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIMEULUE
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka untuk mewujudkan Visi dan Misi Rumah Sakit Umum
Daerah
Simeulue
serta
dalam
rangka
menghadapi
tuntutanakan pelayanan Rumah Sakit yang berkualitas serta mengutamakan keselamatan pasien, maka diperlukan Kebijakan Pengaturan Hak Pasien dan Keluarga sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayananan di Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue. b. Sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dalam suatu keputusan Direktur Rumah Sakit.
Mengingat
:
1. Undang – Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang – Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1438/ MENKES/ PER /IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran; 4. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
No.1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien RS; 5. Surat
Keputusan
Menteri
Kesehatan
RI
Nomor
1333/Menkes/SK/XI/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit;
PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIMEULUE Jalan Teuku Raja Mahmud Telp/Fax. (0650) 8001070 Kode Pos 23891
MEMUTUSKAN Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD TENTANG KEBIJAKAN HAKPASIEN DAN KELUARGA
Kesatu
:
Kebijakan Hak Pasien dan Keluarga di RSUD Simeulue sebagaimana dalam Lampiran Surat Keputusan ini;
Kedua
:
Keputusan ini berlaku sejak penetapan dan apabila di kemudian hari didapatkan kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Sinabang
Pada Tanggal
: 02 Juni 2018
Direktur RSUD Simeulue
drg. FARHAN NIP. 19821126 201003 1 001
PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIMEULUE Jalan Teuku Raja Mahmud Telp/Fax. (0650) 8001070 Kode Pos 23891 Lampiran: SK Nomor : 001/A/HPK/VI/2018 Tanggal: 02Juni 2018 Tentang : Kebijakan Hak Pasien dan Keluarga
KEBIJAKAN HAK PASIEN DAN KELUARGA I.
HAK PASIEN DAN KELUARGA 1. RSUD Simeulue membangun kepercayaan dan komunikasi terbuka dengan pasien untuk memahami dan melindungi nilai budaya, psikososial serta nilai spiritual setiap pasien. 2. RSUD Simeulue bertanggung jawab untuk memberikan proses yang mendukung hak pasien dan keluarganya selama dalam pelayanan. 3. RSUD Simeulue menghormati hak pasien, dan dalam beberapa situasi hak dari keluarganya, untuk mendapatkan hak dalam menentukan informasi apa saja yang berhubungan dengan pelayanan yang boleh disampaikan kepada keluarga atau pihak lain, dalam situasi tertentu. 4. Pelayanan di RSUD Simeulue dilaksanakan dengan penuh perhatian dan menghormati nilai-nilai pribadi dan kepercayaan pasien. 5. RSUD Simeulue mempunyai proses untuk merespon terhadap permintaan pasien dan keluarganya untuk pelayanan kerohanian atau sejenisnya berkenaan dengan agama dan kepercayaan pasien. 6. Pelayanan di RSUD Simeulue menghormati kebutuhan privasi pasien. 7. RSUD Simeulue mengambil langkah untuk melindungi barang milik pasien dari pencurian atau kehilangan. 8. RSUD Simeulue bertanggung jawab melindungi pasien dari kekerasan fisik oleh pengunjung, pasien lain dan staf rumah sakit. Tanggung jawab ini terutama bagi bayi, anak-anak, lanjut usia dan lainnya yang tidak mampu melindungi dirinya atau memberi tanda untuk minta bantuan. RSUD Simeulue mencegah kekerasan melalui prosedur dengan
menggunakan badge Pengunjung dan badge Penunggu
pasien,pengisian buku jam besuk dan di luar jam besuk pasien, investigasi pada setiap orang yang tidak memiliki identifikasi, monitoring lokasi yang terpencil atau
PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIMEULUE Jalan Teuku Raja Mahmud Telp/Fax. (0650) 8001070 Kode Pos 23891
terisolasi di rumah sakit dan secara cepat bereaksi terhadap mereka yang berada dalam bahaya kekerasan. 9. Anak-anak, individu yang cacat, lanjut usia dan lainnya yang berisiko mendapatkan perlindungan yang layak. Pasien koma dan mereka dengan gangguan mental atau emosional, bila ada di rumah sakit juga dilindungi. Selain dari kekerasan fisik, perlindungan juga untuk masalah keamanan yang lain, seperti perlindungan dari penyiksaan, kelalaian asuhan, tidak dilaksanakannya pelayanan, atau bantuan dalam kejadian kebakaran. 10. lnformasi tentang pasien adalah rahasia. Staf RSUD Simeulue menghormati kerahasiaan pasien dengan tidak memasang/memampang informasi rahasia pada pintu kamar pasien, di nurse station dan tidak membicarakannya di tempat umum. Staf mengetahui undang-undang dan peraturan tentang tata kelola kerahasiaan informasi dan memberitahukan pasien tentang bagaimana rumah sakit menghormati kerahasiaan informasi. Pasien juga diberitahu tentang kapan dan pada situasi bagaimana informasi tersebut dapat dilepas dan bagaimana meminta izin untuk itu. 11. RSUD Simeulue mendukung hak pasien dan keluarga untuk berpartisipasi dalam proses pelayanan. 12. RSUD Simeulue memberitahu pasien dan keluarganya tentang hasil pelayanan dan pengobatan, termasuk hasil yang tidak diharapkan dan siapa yang akan memberitahukan. 13. RSUD Simeulue memberitahu pasien dan keluarganya tentang hak dan tanggung jawab mereka yang berhubungan dengan penolakan atau tidak melanjutkan pengobatan. 14. RSUD Simeulue menghormati keinginan dan pilihan pasien untuk menolak pelayanan resusitasi atau pengobatan bantuan hidup dasar. 15. RSUD Simeulue mendukung hak pasien terhadap asesmen dan manajemen nyeri yang tepat. 16. RSUD Simeulue mendukung hak pasien untuk mendapatkan pelayanan yang penuh hormat dan kasih sayang pada akhir kehidupannya. 17. RSUD Simeulue memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarganya mengenai proses untuk menerima dan bertindak terhadap keluhan, konflik dan perbedaan
PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIMEULUE Jalan Teuku Raja Mahmud Telp/Fax. (0650) 8001070 Kode Pos 23891
pendapat tentang pelayanan pasien serta hak pasien untuk berpartisipasi dalam proses ini.Pasien mempunyai hak untuk menyampaikan keluhan tentang pelayanan yang mereka terima, kemudian keluhan tersebut ditelaah dan bila mungkin diselesaikan. 18. RSUD
Simeulue
menberikan
pendidikan
tentang
peran
mereka
dalam
mengidentifikasi nilai-nilai dan kepercayaan pasien serta melindungi hak pasien. 19. Setiap pasien dijelaskan mengenai hak-hak dan tanggung jawab mereka dengan cara dan bahasa yang dapat mereka pahami.
II.
INFORMED CONSENT 1. Pernyataan persetujuan (lnformed Consent) dari pasien didapat melalui suatu proses yang ditetapkan rumah sakit dan dilaksanakan oleh staf yang terlatih, dalam bahasa yang dipahami pasien. Informed consent diperoleh ketika pasien masuk rawat inap dan akan mau dilakukan tindakan atau pengobatan tertentu yang berisiko tinggi. Pasien dan keluarga dijelaskan tentang tes, prosedur/tindakan, dan pengobatan mana yang memerlukan persetujuan dan bagaimana mereka dapat memberikan persetujuan (misalnya, diberikan secara lisan, dengan menandatangani formulir persetujuan, atau dengan cara lain). Pasien dan keluarga memahami siapa yang dapat memberikan persetujuan selain pasien.Staf yang ditugaskan telah dilatih untuk memberikan penjelasan kepada pasiendan mendokumentasikan persetujuan tersebut. 2. Pasien dan keluarganya menerima penjelasan yang memadai tentang penyakit, saran pengobatan, dan para pemberi pelayanan, sehingga mereka dapat membuat keputusan tentang pelayanan. Staf RSUD Simeulue menerangkan dengan jelas tentang pengobatan atau tindakan yang diusulkan kepada pasien dan bila perlu kepada keluarga. Penjelasan yang diberikan meliputi : a. Kondisi pasien b. Usulan pengobatan c. Nama individu yang memberikan pengobatan d. Kemungkinan manfaat dan kekurangannya
PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIMEULUE Jalan Teuku Raja Mahmud Telp/Fax. (0650) 8001070 Kode Pos 23891
e. Kemungkinan alternatif f. Kemungkinan keberhasilan g. Kemungkinan timbulnya masalah selama masa pemulihan h. Kemungkinan hasil yang terjadi apabila tidak diobati. Staf RSUD Simeulue juga memberikan pasien nama dokter atau para praktisi lain yang bertanggung jawab langsung terhadap pelayanan pasien atau siapa yang berwenang melakukan prosedur atau pengobatan. 3. RSUD Simeulue menetapkan suatu proses, dalam konteks undang-undang dan budaya yang ada, tentang orang lain yang dapat memberikan persetujuan. Bila pasien tidak mampu mengambil keputusan tentang asuhannya, maka diidentifikasi seorang wakil yang memutuskan. Bila orang lain selain pasien yang memberikan persetujuan, maka orang tersebut dicatat dalam rekam medis pasien. 4. Persetujuan umum untuk pengobatan, bila didapat pada waktu pasien masuk sebagai pasien rawat inap atau didaftar pertama kali sebagai pasien rawat jalan, harus jelas dalam cakupan dan batas- batasnya. 5. RSUD Simeulue membuat daftar semua kategori atau jenis pengobatan dan prosedur yang memerlukan informed consent yang khusus. Daftar ini disusun dan dikembangkan atas kerjasama dokter dan profesional lain yang memberikan pengobatan atau melakukan tindakan. Daftar tersebut termasuk tindakan dan pengobatan yang diberikan kepada pasien rawat jalan dan rawat inap.
III.
GENERAL CONSENT 1. General consent diperoleh ketika pasien masuk rawat inap Pasien dan keluarga dijelaskan tentang apa yang akan dilakukan terhadapnya selama berada di rumah sakit, seperti pemeriksaan fisik, test diagnostic, pengobatan dan lain-lain. 2. Pasien diberitahu akan adanya persetujuan khusus yang dibutuhkan untuk tindakan maupun pengobatan tertentu. 3. Staf RSUD Simeulue
akan memberitahukan kepada pasien mengenai tanggung
jawab dalam sistim Administrasi yang berhubungan dengan peraturan BPJS bagi pemegang kartu BPJS dan peraturan biaya perawatan bagi pasien yang tidak menggunakan kartu BPJS atau pasien Umum yang sesuai dengan peraturan daerah
PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIMEULUE Jalan Teuku Raja Mahmud Telp/Fax. (0650) 8001070 Kode Pos 23891
yang sudah di tetapkan di rumah sakit baik, proses Administrasi, biaya, pengurusan pertanggungan asuransi, pelepasan informasi medis, jam kunjungan serta peraturan lainnya yang ditetapkan oleh rumah sakit. 4. Pasien dan keluarga memahami siapa yang dapat memberikan persetujuan selain pasien dan menetapkan siapa yang ditunjuk untuk mendapatkan informasi mengenai penyakit dan tindak lanjutnya. Staf RSUD Simeulue yang ditugaskan telah dilatih untuk memberikan penjelasan kepada pasien yang kemudian ditandatangani pasien/keluarga dan mendokumentasikan persetujuan tersebut.
Ditetapkan di : Sinabang Pada Tanggal : 02 Juni 2018 Direktur RSUD Simeulue
drg. FARHAN NIP. 19821126 201003 1 001
PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIMEULUE Jalan Teuku Raja Mahmud Telp/Fax. (0650) 8001070 Kode Pos 23891
Lampiran Keputusan Direktur BLUD RSUD Simeulue Nomor
: 445/912.a/2018
Tanggal
: 07 Mei 2018
TATA TERTIB RUMAH SAKIT BAGI PASIEN/ PENUNGGU PASIEN/ PENGUNJUNG RSUD SIMEULUE
A.
PASIEN
1. Pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal dari pihak Rumah Sakit. 2. Setiap pasien berhak memperoleh penggunaan semua sarana penunjang kesehatan / alat diagnostik yang tersedia di Rumah Sakit secara optimal dalam proses perawatan apabila memang dibutuhkan. 3. Pasien berhak mengembalikan semua obat yang tidak terpakai kepada petugas dan dikembalikan kepada Unit Farmasi 4. Setiap pasien wajib taat dan patuh terhadap semua peraturan-peraturan yang berlaku di Rumah Sakit. 5. Setiap pasien wajib ikut menjaga kebersihan, ketenteraman dan ketertiban di lingkungan Rumah Sakit.
B. PENUNGGU 1. Penunggu wajib mematuhi peraturan sama seperti pengunjung 2. Penunggu pasien hanya diizinkan untuk pasien-pasien : a. Gawat b. Pasien Rawatan dengan Satu penunggu untuk satu pasien dengan memakai Badge Penunggu. 3. Seyogyanya pasien wanita ditunggu oleh wanita sedangkan pasien pria oleh pria.
PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIMEULUE Jalan Teuku Raja Mahmud Telp/Fax. (0650) 8001070 Kode Pos 23891
4. Penunggu pasien tidak diizinkan melakukan aktivitas yang mengganggu keberadaan pasien lainnya. 5. Penunggu pasien tidak diperkenankan menggelar tikar dan tidur di koridor pada pagi / siang / sore hari. 6. Keluarga pasien / penunggu tidak diizinkan memasak, makan dan minum diruang rawat pasien, mencuci pakaian / menjemur didalam lingkungan Rumah Sakit. C. PENGUNJUNG 1.
Waktu kunjungan Pelayanan yaitu :
a. Pelayanan Pendaftaran : - Jam 08.00 – 12.30 Wib setiap hari kerja b. Pelayanan Poliklinik Spesialis : - Pagi
: Jam 09.00 Wib – 12.30 Wib
- Siang
: Jam 14.00 Wib – 16.30 Wib
c. Pelayanan Visite Dokter Spesialis Rawatan :
2.
- Pagi
: Jam 08.00 Wib – 09.00 Wib
- Sore
: Jam 16.30 Wib – selesai
Waktu kunjungan/Jam besuk Pasien : - Pagi : Jam 10.00 – 12.00 Wib : Jam 17.00 – 21.00 Wib
- Sore 3.
Pelayanan Penunjang Medis : - Laboratorium : 24 Jam - Fisioterapi ●
Pagi
: 09.00 – 12.30 Wib
●
Siang
: 14.00 – 16.30 Wib
- Pelayanan Kefarmasian : Apotek -
Pelayanan Radiologi
: 24 Jam : 24 Jam
PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIMEULUE Jalan Teuku Raja Mahmud Telp/Fax. (0650) 8001070 Kode Pos 23891
4.
Pelayanan UGD : 24 Jam
5.
Keluarga pasien boleh berkunjung diluar jam kunjungan dengan Kondisi pasien dalam keadaan gawat darurat dan pada masa perawatan seperti masa terminal
6.
Pada waktu Visite dokter keluarga pasien di larang masuk kecuali bila di perlukan.
7.
Jumlah pengunjung dibatasi masuk ruang perawatan, tiap pasien hanya dapat menerima 2 pengunjung pada waktu yang bersamaan secara bergantian.
8.
Setiap pengunjung wajib menggunakan Bed pengenal yang sudah sediakan oleh petugas dan mengembalikan kembali ke petugas apabila sudah selesai kunjungan.
9.
Dilarang membawa anak berumur di bawah 12 tahun bertamu masuk wilayah perawatan sejak mulai dari pintu gerbang kedalam.
10. Pengunjung dilarang membawa senjata tajam / senjata api / barang berharga / perlengkapan tidur , radio , alat masak ke dalam lingkungan Rumah Sakit. 11. Pengunjung tidak diizinkan mengganggu kelancaran pelaksanaan pelayanan , pemeriksaan oleh petugas. 12. Setiap pasien dan pengunjung dilarang merokok di dalam lingkungan Rumah Sakit kecuali pada tempat yang sudah di tentukan. 13. Dilarang membawa barang-barang berharga seperti uang, emas, DLL,apabila kehilangan barang-barang berharga selama pasien di RS tidak menjadi tanggung jawab RS kecuali bagi pasien yg tidak ada keluarga dan sudah dititipkan ke petugas RS melalui prosedur. 14. Pengunjung Wajib : a. Menjaga ketertiban dan ketenangan lingkungan b. Menjaga kebersihan dengan cara : - Tidak meludah di sembarang tempat - Tidak membuang sampah sembarangan - Mempergunakan WC / kamar mandi dengan baik ● Menyiramnya setelah dipakai ● Tidak membuang sampah dilubang WC - Tidak membuang sisa-sisa makanan pada saluaran air kamar mandi - Memakai air secara hemat ( tidak mencuci pakaian )
PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIMEULUE Jalan Teuku Raja Mahmud Telp/Fax. (0650) 8001070 Kode Pos 23891
- Mematikan kran air apabila air bak sudah penuh c. Menjaga kebersihan dan keindahan taman d. Tidak menjemur pakaian dilingkungan RS e. Tidak boleh membawa pulang barang-barang RS seperti : Sprai, bantal, DLL
Ditetapkan di : Sinabang Pada Tanggal : 07 Mei 2018 Direktur RSUD Simeulue
drg. FARHAN NIP. 19821126 201003 1 001
PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIMEULUE Jalan Teuku Raja Mahmud Telp/Fax. (0650) 8001070 Kode Pos 23891
Lampiran Keputusan Direktur BLUD RSUD Simeulue Nomor
: 445/912.a/2018
Tanggal
: 07 Mei 2018 JENIS-JENIS PELAYANAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIMEULUE
I.
Pelayanan Rawat Jalan : 1. Poly Spesialis Penyakit Dalam 2. Poly Spesialis Bedah 3. Poly Spesialis Obgyn 4. Poly Spesialis Anak 5. Poly Spesialis Neurologi 6. Poly Spesialis Paru 7. Poly Spesialis Mata (kunjungan setiap bulan) 8. Poly Spesialis THT (kunjungan setiap bulan) 9. Poly Spesialis Jiwa (kunjungan setiap bulan) 10. Poly Gigi
II.
Pelayanan Rawat Inap/Tindakan : 1. Ruang Rawat Inap Penyakit Dalam 2. Ruang Rawat Inap Penyakit Bedah 3. Ruang Rawat Inap Obgyn 4. Ruang Rawat Inap Penyakit Anak 5. Ruang Rawat Inap Neurologi 6. Ruang Rawat Inap Kelas 1 A 7. Ruang Rawat Inap Kelas 1 B 8. Ruang Rawat Inap Isolasi 9. Ruang Rawat Inap Penyakit Jiwa 10. Ruang Perinatologi
PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIMEULUE Jalan Teuku Raja Mahmud Telp/Fax. (0650) 8001070 Kode Pos 23891
11. Intensive Care Unit ( ICU ) 12. Kamar Bersalin 13. Kamar Operasi
III.
Pelayanan Unit Gawat Darurat ( UGD )
IV.
Pelayanan Penunjang 1. Laboratorium 2. Radiologi 3. Farmasi 4. Fisiotherapy 5. UTD 6. Kamar Jenazah
Ditetapkan di : Sinabang Pada Tanggal : 07 Mei 2018 Direktur RSUD Simeulue
drg. FARHAN NIP. 19821126 201003 1 001