Pedoman Hak Pasien Dan Keluarga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN HAK PASIEN DAN KELUARGA RUMAH SAKIT PALANG BIRU GOMBONG



YAYASAN SWANA SANTA RUMAH SAKIT PALANG BIRU JL.KARTINI NO. 37 TELP. (0287) 471290 GOMBONG- KABUPATEN KEBUMEN – JAWA TENGAH



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Setiap pasien adalah unik dengan kebutuhan kekuatan, budaya dan kepercayaan masing2. Rumah sakit membangun kepercayaan dan komunikasi terbuka dengan pasien untuk memahami dan melindungi nilai budaya, psikososial serta nilai spiritual pasien. Hasil pelayanan pasien akan meningkat atau bertambah baik bila pasien atau keluarga di ikut sertakan dalam mengambil keputusan pelayanan dan proses dengan cara yang sesuai dengan budaya. Untuk meningkatkan hak pasien di rumah sakit harus dimulai dengan mendefinisikan hak tersebut dan kemuadian mendidik staf dan pasien tentang hak tersebut. Akreditasi rumah sakit yang dilakukan komisi akreditasi rumah sakit versi 2012, menempatkan hak pasien dalam bagian sendiri yaitu bagian hak pasien dan keluarga ( HPK ), ada 11 standar dan 16 sub standar dalam bab HPK ini. Salah satu elemen penilaianya di standar 1 HPK adalah rumah sakit menghormati hak pasien dan dalam beberapa situasi hak dari keluarganya, untuk mendapatkan hak istimewa dalam menentukan informasi apa saja yang berhubungan dengan pelayanan yang boleh disampaikan kepada keluarga atau pihak lain dalam situasi tertentu. Kalau akreditasi yang lalu, hak pasien cukup ditempel di tembok. Tetapi untuk akreditasi yang sekarang hak pasien harus di ajarkan oleh petugas adalah dengan memberikan tanda tangan pada dokumen hak pasien. Menurut UU no. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, hak pasien pun sudah bertambah menjadi 18 poin dan tentunya ke 18 poin harus di ajarkan kepada pasien dan keluarga. Tidak mudah untuk mengaplikasikan hal ini, tetapi tuntutan akreditasi mengharuskan rumah sakit mengajarkan tentang hak pasien semoga saja apa yang



diharapkan dengan adanya akreditasi, pelayanan Rumah Sakit Palang Biru Gombong kepada masyarakat menjadi lebih baik dan lebih berkualitas.



B. TUJUAN Tujuan dari pembuatan pedoman pelayanan hak pasien dan keluarga Rumah Sakit Palang Biru Gombong adalah sebagai berikut :



a. Tujuan umum Rumah sakit menghormati hak pasien dan dalam beberapa situasi hak dari keluarganya, untuk mendapatkan hak istimewa dalam menentukan informasi apa saja yang berhubungan dengan pelayanan yang boleh disampaikan kepada keluarga atau pihak lain, dalam situasi tertentu.



b. Tujuan khusus 1. Para pemimpin rumah sakit bekerja sama untuk melindungi dan mengedepankan hak pasien dan keluarga 2. Para pemimpin rumah sakit memahami hak pasien dan keluarganya sesuai dengan undang- undang dan peraturan dan dalam hubungannya dengan kominitas yang dilayaninya. 3. Rumah sakit menghormati hak pasien dan alam beberapa situasi hak dari keluarganya untuk memiliki hak istimewa untuk menentukan informasi apa saja yang berhubungan dengan pelayanan yang boleh disampaikan kepada keluarga atau pihak lain dalam situasi tertentu. 4. Staf memahami kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan hak pasien dan dapat menjelaskan tanggung jawab mereka dalam melindungi hak pasien.



5. Kebijakan dan prosedur mengarahkan dan mendukung hak pasien dan keluarga dalam pelayanan rumah sakit.



BAB II HAK PASIEN DAN KELUARGA A. KEWAJIBAN DAN HAK PASIEN 1. Menurut UU no 44 tahun 2009 : UU tentang Rumah sakit pasal 31 dan 32 : a.



Kewajiban pasien 1. Setiap pasien mempunyai kewajiban terhadap rumah sakit atas pelayanan yang diterimanya 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pasien diatur dengan peraturan menteri



b.



Hak pasien Setiap pasien mempunyai hak : 1.



Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit



2.



Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien



3.



Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.



4.



Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional



5.



Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.



6.



Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan



7.



Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit



8.



Meminta konsultasi tentang penyakit yang di deritanya kepada dokter lain yang mempunyai surat izin praktik ( SIP ) baik didalam maupun di luar rumah sakit.



9.



Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang di derita termasuk data-data medisnya.



10. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis alternative tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan. 11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang di deritannya. 12. Didampingi keluarga dalam keadaan kritis. 13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya. 14. Memperoleh keamanan dan keselamtana dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit. 15. Mengajukan ususlan, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya. 16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya 17. Menggugat dan atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit di duga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana, dan 18. Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.



2. Hak dan kewajiban pasien dalam pelayanan kesehatan yang tercantum pada UU kesehatan no. 23 th 1992 yaitu : a.



Pasal 14 mengungkapkan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan kesehatan optimal



b.



Pasal 53 menyebutkan bahwa setiap pasien berhak atas informasi, rahasia kedokteran dan hak opini kedua.



B. DASAR HUKUM Dasar hukum pedoman hak pasien dan keluarga di rumah sakit palang biru gombong adalah : 1. UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen 2. UU no 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran 3. UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan 4. UU no. 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit.



BAB III TATA LAKSANA PELAYANAN



Tata laksana pelayanan dalam pemberian informasi tentang hak pasien dan keluarga di rumah sakit palang biru gombong adalah sebagai berikut :



a. Petugas mengucapkan salam dan memperkenalkan diri pada pasien dan keluarga. b. Petugas menjelaskan isi formulir hak pasien dan keluarga. c. Petugas menjelaskan tentang general consent. d. Setelah pasien atau keluarga memahami isi formulir hak pasien dan keluarga juga isi tentang general consent kemudian pasien atau keluarga dipersilahkan untuk menandatangani formulir tersebut. e. Petugas mengucapkan terimakasih



BAB IV PENUTUP Secara umum, hak adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya, sesuai dengan keadilan, moralitas dan legalitas. Setiap manusia mempunyai hak asasi untuk berbuat, menyatakan pendapat, memberikan sesuatu kepada orang lain dan menerima sesuatu kepada orang lain dan menerima sesuatu dari orang lain atau lembaga tertentu. Hak pasien memang harus di atur dalam rangka melindungi kepentingan pasien yang sering kali tidak berdaya. Demikian juga hak tenaga medis diperlukan untuk melindungi kepentingan pasien yang sering kali tidak berdaya. Demikian juga hak tenaga medis diperlukan untuk melindungi kemandirian profesi. Semakin baik kehidupan seseorang atau masyarakat semakin perlu pula pemahaman tentang hak-hak tersebut agar terbentuk sikap saling menghargai hak-hak orang lain dan tercipta kehidupan yang damai dan tentram. Kewajiban rumah sakit kepada pasien adalah mengindahkan hak –hak asasi pasien, memberikan penjelasan kepada pasien tentang derita pasien dan tindakan medis atasnya, meminta informed consent, mengindahkan hak ribadi ( privasi ), menjaga rahasia pasien.