Panduan Hak Pasien Dan Keluarga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT PRIMA HUSADA NOMOR : 106.1/I-PER/DIR/I/2018 TENTANG PANDUAN HAK PASIEN DAN KELUARGA DIREKTUR RUMAH SAKIT PRIMA HUSADA, Menimbang



: a.



bahwa, hak serta kewajiban pasien dan keluarga merupakan elemen dasar dari semua interaksi di rumah sakit, staf rumah sakit, pasien, dan keluarga; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud alam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Rumah Sakit;



Mengingat



:



1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang– Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 436/MENKES/SK/VI/1993 tentang berlakunya Standart Pelayanan Rumah Sakit dan Standart Pelayanan Medis di Indonesia; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1226/MENKES/SK/XII/2009 Tentang Pedoman Penatalaksanaan Pelayanan Terpadu Korban Kekerasaan Terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Sakit. 6. Keputusan Direktur Perseroan Terbatas Disa Prima Medika Nomor 019/DPM/I-KEP/DIR/XII/2017 tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Prima Husada; 7. Keputusan Direktur Perseroan Terbatas Disa Prima Medika Nomor 020/DPM/I-KEP/DIR/XII/2017 tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Prima Husada; MEMUTUSKAN:



Menetapkan :



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT PRIMA TENTANG PEDOMAN HAK PASIEN DAN KELUARGA.



HUSADA



Pasal 1 Hak Pasien Dan Keluarga (1) Rumah Sakit mempunyai regulasi tentang hak dan kewajiban pasien dan keluarga (2) Rumah sakit memahami hak serta kewajiban pasien dan keluarga sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (3) Rumah sakit menghormati hak serta kewajiban pasien dan dalam kondisi tertentu terhadap keluarga pasien bahwa pasien memiliki hak untuk menentukan informasi apa saja yang dapat disampaikan pada keluarga dan pihak lain; (4) Rumah sakit mengadakan pelatihan tentang hak dan kewajiban pasien dan kelurga juga dapat menjelaskan tanggung jawabnya 1



melindungi hak pasien; (5) Informasi hak serta kewajiban pasien diberikan tertulis kepada pasien, terpampang atau tersedia sepanjang waktu; (6) Rumah Sakit menetapkan proses pemberian informasi hak dan kewajiban pasien jika komunikasi tidak efektif atau tidak tepat.



Pasal 2 Pelayanan Kerohanian (1) Rumah sakit melakukan identifikasi, memberikan asuhan dan merespon permitaan yang berkaitan dengan bimbingan kerohanian dengan menghargai agama, keryakina dan nilai nilai pribadi pasien; (2) Pemberian asuhan dengan cara menghormati agama, keyakinan, dan nilai nilai pribadi pasien dilakukan oleh Profesi Pemberian Asuhan ( PPA); (3) Permintaan rutin, termasuk permintaan kompleks terkait dukungan agama atau bimbingan kerokhanian. Rumah Sakit Prima Husada bekerja sama dengan kementrian agama kabupaten malang;



Pasal 3 Kebutuhan Privasi (1) Staf Rumah Sakit menjaga tentang kewajiban simpan rahasia pasien dan menghormati kebutuhan privasi pasien; . (2) Bukti pasien diberitahu bahwa segala informasi tentang kesehatan pasien adalah rahasia dan kerahasiaan itu privasinya yang tertuang di informasi diagnose; (3) Pemberian informasi kondisi pasien di setiap perubahan dilakukan oleh Dokter Penangung Jawab Pasien ( DPJP); (4) Pelepasan informasi yang tidak tercakup dalam peraturan perundang-undangan diminta persetujuan kepada pasien;. (5) Rumah sakit menghormati kerahasiaan informasi kesehatan pasien; (6) Identifikasi harapan dan kebutuhan privasi selama pelayanan dan pengobatan dilakukan oleh staf rumah sakit; (7) Keinginan akan kebutuhan pasien untuk privasi dihormati saat wawancara klinis,



Pasal 4 Perlindungan Harta Milik (1) Rumah Sakit memnpunyai regulasi tentang penyimpanan barang milik pasien yang dititipkan dan barang milik pasien karena pasiennya tidak dapat menjaga harta miliknya. Rumah sakit memastikan barang tersebut aman dan menetapkan tingkat tanggung jawabnya atas barang milik pasien tersebut.. (2) Rumah sakit memberikan informasi tentang tangumng jawan rumah sakit dalam menjaga barang milik pasien;



2



Pasal 5 Kekerasan Fisik Dan Kelompok Berisiko Rumah Sakit mempunyai untuk melakukan identifikasi populasi pasien yang rentan terhadap risiko kekerasaan dan melindungi semua pasien dari kekerasaan; Pasal 6 Peraturan direktur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan



Ditetapkan di Malang Pada tanggal 21 Januari 2018 Direktur Rumah Sakit Prima Husada,



dr. Lovi Krissadi Endari



3



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT PRIMA HUSADA NOMOR 175/I-PER/DIR/II/2018 TENTANG PANDUAN HAK PASIEN DAN KELUARGA



BAB I DEFINISI



Arti Hak ada bermacam-macam diantaranya : 1. Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. 2. Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung pada kita sendiri. 3. Hak adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan , moralitas dan legalitas. Arti hak yang terakhir yang dipakai pada panduan ini. a. Pasien adalah penerima jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit baik dalam keadaan sehat maupun sakit. Pasien juga merupakan konsumen bagi sebuah rumah sakit yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan professional. Selain itu juga pasien berhak mendapatkan perlindungan atas pelayanan yang diterimanya dari petugas kesehatan. Pasien juga memiliki kewajiban untuk mentaati segala aturan yang diberlakukan rumah sakit. b. Keluarga 1) Keluarga pasien merupakan orang terdekat bagi pasien yang selalu mendampingi pasien selama pasien tersebut mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Sehingga keluarga pasien berhak mendapatkan informasi atas pelayanan yang diberikan rumah sakit kepada pasien tersebut. 2) Yang dimaksud Keluarga terdekat adalah suami atau istri, ayah atau ibu kandung, anak-anak kandung, saudara-saudara kandung atau pengampunya. c. Hak Pasien dan Keluarga adalah sesuatu yang harus diperoleh oleh setiap pasien dan keluarga yang ada di rumah sakit maupun tempat pelayanan kesehatan lainnya yang diberikan oleh tenaga kesehatan. d. Kewajiban Pasien adalah suatu bentuk keharusan yang harus dipenuhi oleh pasien yang berada di tempat pelayanan kesehatan baik berupa tata tertib administrasi, serta prosedur tahapan untuk menerima pelayanan yang telah ditetapkan oleh pihak Rumah Sakit tempat pelayanan kesehatan lainnya. e. Dokter merupakan seseorang yang memiliki kewenangan dan ijin sebagaimana mestinya untuk melakukan pelayanan kesehatan khusus,memeriksa dan pengobatan penyakit dan dilakukan menurut aturan pelayanan kesehatan. f. Perawat merupakan seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan baik didalam maupun di luar negeri yang diakui pemerintah Republik Indonesia,Teregistrasi dan diberi kewenangan untuk 4



melaksanakan praktek Keperawatan sesuai peraturan perundangundangan. g. Petugas Kesehatan Lain adalah semua petugas kesehatan yang tidak termasuk dokter dan perawat yang mempunyai ijasah pendidikan kesehatan serta terlibat dalam memberikan pelayanan selama pasien berobat di rumah sakit. h. Rumah Sakit adalah institusi yang memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien yang membutuhkan pengobatan.



5



BAB II RUANG LINGKUP



Ruang lingkup panduan hak pasien dan keluraga meliputi: 1. Rekam Medis ( Bagian Pendaftran) 2. IGD 3. Rawat Inap 4. Keluarga pasien 5. Pengunjung



6



BAB III TATA LAKSANA



3.1 Hak Pasien dan Keluarga A. Hak Dan Pasien Dan Keluarga Menurut Undang-Undang Menurut undang undang no 44 Tahun 2009 Rumah Sakit Prima Husada menghormati hak dan kewajiban pasien antara lain : 1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit . 2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien. 3. Memperoleh layanan yang manusiawi , adil, jujur, dan tanpa diskriminasi. 4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standart profesi . 5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisiensi sehingga pasien terhidar dari kerugian fisik dan materi. 6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan. 7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengna keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah sakit. 8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang di deritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit. 9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang di derita termasuk data – data medisnya. 10. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara medis , tujuan tindakan medis, alteernatif tindkan, risiko, dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan yang di lakukan. 11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan di lakukan oleh tenagan kesehatan terhadap penyakit yang dideritannya. 12. Didampingi keluarga dalam keadaan kritis. 13. Menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak menganggu pasien lainnya. 14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama perawatan di rumah sakit. 15. Mengajukan usul , saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya. 16. Menolak layanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang di anutnya. 17. Menggugat dan /atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit di duga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standart baik secara perdata ataupun pidana. 18. Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standart pelayanan media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. B. Kewajiban pasien dan keluarga (permenkes no 4 tahun 2014) adalah sebagai berikut : 1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit 2. Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggungjawab 3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit 7



4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya 5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya 6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan 7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya 8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima



C. Tata Laksana Dari Panduan Hak Pasien Dan Keluarga 1. Karyawan Bagian Informasi dan Tempat Penerimaan Pasien a. Berikan informasi mengenai hak dan kewajiban pasien selama pasien mendapat pelayanan kesehatan yang tercantum di dokumen rekam medis; b. Materi yang dijelaskan tentang Hak pasien dan kewajiban secara tertulis dan atau menggunkan banner; c. Penjelasan tentang tata tertib dan peraturan rumah sakit. d. Penjelasan tentang persetujuan umum rumah sakit. e. Layani pasien dan keluarga dengan baik, manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi. f. Menerima dan menganggapi keluhan pasien sesuai standar. 2. Karyawan Bagian Umum a. Hormati hak pasien selama pasien mendapat pelayanan kesehatan di rumah sakit. b. Melayani pasien dengan baik, manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi. 3. Perawat atau Bidan di Instalasi Rawat Jalan maupun Instalasi Rawat Inap a. Kepala instalasi mensosialisasikan dan mendidik karyawan tentang hak pasien. b. Perawat instalasi wajib menjelaskan tentang hak pasien dan keluarga pada saat penerimaan pasien baru. c. Berikan pelayanan kesehatan dan perawatan dengan baik, manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi. d. Melibatkan pasien atau keluarga dalam proses keperawatan. e. Hormati privasi pasien selama mendapat asuhan pelayanan kesehatan. f. Hormati nilai-nilai agama dan kepercayaan yang dianut pasien. g. Pasien atau keluarga diberi kesempatan untuk membuat keputusan terhadap pelayanan kesehatan dan perawatan yang diterima tanpa paksaan dari pihak manapun. h. Karyawan menerima dan menanggapi setiap keluhan yang diajukan oleh pasien atau keluarga sesuai dengan prosedur. 4. Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, dan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan a. Dokter memahami, menghormati, dan menghargai hak pasien. b. Berikan pelayanan kesehatan dengan baik, manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi. c. Berikan informasi yang jelas tentang penyakit yang diderita, rencana pengobatan, rencana tindakan kedokteran yang akan dilakukan, 8



d.



kemungkinan penyulit, dan komplikasi, prognosis dengan bahasa yang dapat dipahami dan dimengerti oleh pasien. Libatkan dan berikan kesempatan pada pasien untuk memutuskan tindakan pengobatan maupun rencana tindakan medis tanpa merasa takut dan dipaksa.



3.2 Pelayanan Rohaniawan 1. Pengaturan Standar Pedoman Hak Pasien di Rumah Sakit bertujuan untuk: a. Meningkatkan mutu Pelayanan Rumah Sakit ; b. memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit. 2. Rumah sakit bertanggung jawab dan mendukung hak pasien dan keluarga selama dalam asuhan. 3. Rumah Sakut bertangung jawab memperlakukan pasiennya dan mengetahui serta memahami hak pasien dan keluarga serta tangung jawab yang sudah di tentukan di peraturan perundang – undangan. 4. Kelompok staf medis (KSM) dan staf klinis lainnya di unit pelayanan untuk memastikan semua staf di rumah sakit ikut bertanggung jawab melindungi hakhak ini.sebagai contoh pasien tidak ingim diagnosis dirinya disampaikan kepada keluarga. 5. Pasien dan keluarga berkewajiban memahami hak dan kewajiban pasien dan keluarga yang di jelaskan oleh staf rumah sakit dengan metode dan bahas yang mudah dimengerti. 6. Bukti informasi penyampaian hak dan kewajiban pasien diberikan tertulis pada saat pertama kali pasien rawat jalan dan setiap kali pasien rawat inap. 7. Proses pemberian informasi hak pasien dan keluarga diberikan secara tertulis memlalui leafleat atau poster apabila komunikasi tidak tepat atau tidak efekif ( sesuai dengan usia dan bahasa pasien) Tata Cara Permintaan Pelayanan Rohaniawan 1. Pasien meminta kepada perawat penanggung jawab utuk dilakukan bimbingan rohaniwan; 2. Pasien dipersilahkan untuk mengisi form permintaan rohaniawan atau kepercayaan. 3. Perawat menjelaskan ketentuan bimbingan rohaniawan terkait biaya, dan penjelasan proses pemanggilan roahniawan. 4. Perawat penanggung jawab menghubungi rohaniawan. a. Ucapkan salam b. Perkenalkan nama , asal instansi ,jelaskan keperluan untuk permintaan bimbingan rohaniawa c. Sebutkan nama pasien, ruangan yang di tempati; 5. Tim rohaniawan mendatangi pasien untuk memeberikan pelayanan rohani sesuai kebutuhan pasien. Hal yang perlu di perhatikan adalah sebagai berikut : 1. Aspek Biologis / Fisik Pendalaman terhadap beberapa kemungkinan adanya masalah fisik yang dialami pasien, seperti : a. Jenis penyakit dan prognosisnya. b. Adanya kemungkinan kecacatan atau kelemahan fisik yang ditimbulkan. c. Adanya pengaruh dari aspek-aspek psikososiospiritual terhadap keadaan fisik. 9



2. Aspek Psikologis Pendalaman dan penjernihan terhadap aspek-aspek psikologis yang ditemukan pada diri pasien dan memastikan ada tidaknya hubungan yang relevan serta bobot dari setiap aspek, seperti : a. Masalah pengendalian emosi. b. Masalah cara berpikir. c. Masalah motivasi. d. Masalah reaksi stress negatif. e. Masalah pada sistem koping. f. Masalah kepribadian. g. Masalah pola hidup atau kebiasaan patologis. h. Masalah kedukaan. 3. Aspek Sosiologis Pendalaman dan penjernihan terhadap aspek-aspek sosial yang ditemukan sekaligus memastikan ada tidaknya hubungan yang relevan dan bobot pengaruhnya terhadap pasien, seperti : a. Keadaan keluarga seperti struktur, komunikasi, nilai, pembagian peran, dan fungsi. b. Keadaan pekerjaan dan ekonomi. c. Pengaruh lingkungan sosial terhadap pasien. Hubungan-hubungan sosial patologis yang melibatkan pasien. d. Dampak perubahan atau trend sosial. 4. Analisis Aspek Budaya Pendalaman dan penjernihan terhadap aspek-aspek budaya yang ditemukan sekaligus memastikan ada tidaknya hubungan yang relevan dan bobotnya pengaruhnya terhadap pasien, seperti : a. Adat istiadat yang berpengaruh. b. Mitos yang dianut. c. Kepercayaan terhadap tahayul. 5. Analisis Aspek Rohani Pendalaman dan penjernihan terhadap aspek-aspek rohani yang ditemukan sekaligus memastikan ada tidaknya hubungan yang relevan dan bobot pengaruhnya terhadap pasien, seperti : a. Masalah pertumbuhan iman pasien. b. Masalah hubungan pribadi pasien dengan Tuhan. c. Masalah partisipasi keagamaan. d. Masalah ritual keagamaan. e. Masalah pemahaman keagamaan. f. Tema-tema rohani yang khas.



3.3 Pelayanan Privasi Pasien A. Pelayanan privasi pasien di lingkungan Rumah Sakit Prima Husada : 1. Tidak memasang papan nama pasien disetiap Instalasi Rawat Inap. 2. Perawat melakukan serah terima dinas di kantor perawat dan pada saat keliling ruangan bersifat konfirmasi kepada pasien. 3. Perawat rawat inap menyimpan data rekam medis (status pasien) dilemari atau laci yang aman. 4. Pada saat dokter visite dan melakukan pemeriksaan fisik tetap menjaga 10



5.



6.



7.



8.



9. 10.



11.



12.



13.



14.



15.



16.



privasi pasien dengan : a. Meminta penunggu pasien atau orang yang sedang berkunjung untuk keluar sebentar karena dokter akan memeriksa pasien. b. Menutup tirai atau penyekat kamar. c. Meminta ijin kepada pasien untuk melakukan pemeriksaan fisik dan memakaikan selimut. Menyediakan tempat atau ruangan untuk konsultasi antara pasien atau keluarga dengan dokter (di ruang konsultasi dokter dan ruang kepala ruangan). Rumah Sakit menghormati hak pasien atau keluarga untuk tidak mau dikunjungi karena alasan kesehatan pasien, dengan memberikan tulisan dipintu masuk kamar pasien bertuliskan “Mohon maaf demi kesembuhan pasien, untuk sementara pasien tidak dapat menerima tamu atau pengunjung”. Dilengkapi dengan pengisian formulir permintaan pembatasan pengunjung. Bila ada yang menanyakan tentang kondisi kesehatan pasien melalui telepon selain keluarga, petugas ruangan tidak diperkenankan memberikan informasi tanpa seijin pasien atau keluarga. Dokter dan perawat di Rumah Sakit Prima Husada wajib menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien, informasi hanya diberikan kepada keluarga terdekat dan seijin pasien. Pada saat pasien akan dikirim keluar ruangan atau instalasi, pasien dipakaikan selimut. Jika pasien masih dalam kondisi sadar dan berkompeten untuk mengambil keputusan, pasien wajib mengisi formulir pelepasan informasi (hak perwalian mendapatkan informasi kesehatan pasien selama di rumah sakit) baik rawat jalan maupun rawat inap. Melakukan pembatasan jam berkunjung. Pagi : 10.00 WIB - 13.00 WIB Sore : 17.00 WIB - 20.00 WIB Untuk pasien dengan kondisi terminal atau gaduh gelisah, bila ada kamar kosong dipindahkan ke kamar tersebut, bila tidak ada, diberitahukan kepada keluarga pasien yang lain untuk menjaga 1 (satu) orang saja yang ada di dalam ruangan. Bila ada telusur kasus seperti untuk kepentingan akreditasi atau penelitian, wajib meminta ijin kepada pasien untuk kesediaanya ditelusur. Pihak yang berkepentingan membuat pernyataan secara tertulis untuk menjaga kerahasiaan data rekam medis pasien. Peliputan oleh media cetak maupun elektronik harus mengajukan permohonan kepada Direktur Rumah Sakit secara tertulis dan harus mendapat ijin dari pasien. Pasien wajib mengisi formulir pelepasan informasi kepada media tersebut, dengan demikian rumah sakit tidak bertanggung jawab terhadap kerahasiaan data rekam medis pasien. Apabila dijumpai ada peliputan wartawan di area rumah sakit, termasuk pada saat jam berkunjung di Instalasi Pelayanan Intensif maka perawat atau satuan pengamanan berwenang menanyakan ijin dari Direktur Rumah Sakit dan ijin dari pasien, apabila tidak ada ijin dari keduanya, petugas rumah sakit wajib melarang dan menghentikan peliputan serta meminta wartawan meninggalkan rumah sakit.



11



B. Rekam Medis 1. Pengambilan dokumen rekam medis dari tempat penyimpanan hanya dapat dilakukan oleh petugas rekam medis. 2. Peminjaman dokumen rekam medis oleh petugas medis di dalam rumah sakit harus disertai formulir peminjaman yang ditandatangani oleh peminjam atau pengambil serta petugas rekam medis yang menyerahkan dokumen. 3. Peminjaman dokumen rekammedis oleh petugas medis di luar rumah sakit serta mahasiswa harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Rumah Sakit Prima Husada. 4. Peminjaman dokumen rekam medis oleh instansi di luar rumah sakit (pengadilan atau kepolisian) harus disertai pengajuan tertulis oleh instansi bersangkutan kepada Direktur dan penyerahannya disertai berita acara. 5. Permintaan salinan atau fotocopy isi dokumen rekam medis oleh pasien atau keluarganya harus disertai pengajuan tertulis kepada Direktur serta menandatangani pernyataan kerahasiaan isi rekam medis dan penyerahannya disertai berita acara. 6. Setiap lembar hasil fotocopy dokumen rekam medis yang diberikan kepada pihak luar harus ditandatangani oleh pejabat yang membawahi Instalasi Rekam Medis atau Kepala Bidang Penunjang Medik dan diberi stempel rumah sakit. 7. Orang tua baru anak adopsi menerima hak sebagai orang tua asli berhak untuk memeriksa dokumen rekam medis anak angkatnya hingga dewasa, kecuali dokumen rekam medis masa lampau yang berkaitan dengan orang tua aslinya. 8. Penyimpanan data rekam medis dilakukan secara sentralisasi di Instalasi Rekam Medis disimpan dalam lemari terkunci. 9. Terkait keamanan dokumen rekam medis selain petugas tidak diperkenankan masuk ke ruang penyimpanan dokumen rekam medis. 10. Melakukan sumpah untuk petugas rekam medis yang belum menempuh pendidikan D3 Rekam Medis, sedangkan untuk mahasiswa melakukan konfirmasi dengan pihak instansi pendidikan untuk sumpah profesinya. 11. Akses informasi rekam medis hanya diperbolehkan kepada orang yang berhubungan langsung dengan pelayanan pasien serta dokter, perawat, tenaga kesehatan lain. C. Untuk Rawat Inap 1. Perawat menerima pasien baru dan melakukan identifikasi pasien dengan meminta pasien menyebutkan nama lengkap dan tanggal lahir. 2. Perawat memberikan informasi pada pasien - merujuk kepada cek list pemberian informasi dengan menjelaskan mengenai hak dan kewajibanya termasuk didalamnya hak akan privasi pasien selama dalam perawatan. 3. Perawat melakukan koordinasi dengan pihak terkait sesuai dengan kebutuhan pasien guna menjaga privasinya selama dalam perawatan : a.Menutup akses masuk pengunjung (baik keluarga dan kerabat). b.Menempatkan tanda / signage pada pintu masuk kamar. c. Memastikan preferensi pasien untuk gender atau jenis kelamin petugas yang diberi ijin masuk kamar. 4. Pada semua tindakan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter atau perawat di kamar perawatan pastikan privasi pasien terlindungi dengan pintu dan tirai kamar tertutup. 5. Untuk pasien yang akan transfer antar instalasi karena akan dilakukan pemeriksaan penunjang atau pindah rawat / kamar, pastikan saat transfer privasi pasien terlindungi, contoh dengan menggunakan selimut. 6. Pastikan dokumen / file pasien terdapat pada tempatnya. 12



7.



Memastikan seluruh karyawan rumah sakit tidak membicarakan hal-hal yang menyangkut pasien diarea umum.



D. Untuk Rawat Jalan 1. Pada semua tindakan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter atau perawat di ruang konsultasi pastikan privasi pasien terlindungi dengan pintu dan tirai ruang konsultasi tertutup. 2. Memastikan seluruh karyawan rumah sakit tidak membicarakan hal-hal yang menyangkut pasien diarea umum.



3.4 Perlindungan Harta Milik Rumah Sakit Prima Husada mengedepankan Hak pasien dalam salah satu hak pasien adalah Perlindungan harta milik yang di hargai di Rumah Sakit Prima Husada. Di unit yang terlindungi perlindungan Harta milik pasien adalah sebagai berikut : A. Di Instalasi Gawat Darurat 1. Apabila pasien datang sendirian dan dalam keadaan tidak sadar, maka barang pasien diidentifikasi oleh dua orang perawat, satu perawat sebagai pencatat dan penerima barang dan yang satu perawat sebagai saksi. 2. Mencatat pada form serah terima barang pasien. 3. Menyimpan barang pasien dilemari khusus dan dikunci. 4. Kunci lemari dibawa oleh penanggung jawab shift. 5. Pengembalian barang dilakukan oleh perawat sesuai dengan prosedur : a. Pasien sadar barang dikembalikan langsung kepada pasien. b. Pasien tidak sadar : barang dikembalikan kepada wali / keluarga / penanggung jawab pasien dengan menunjukkan identitas bahwa pasien tersebut adalah keluarganya kepada perawat serta meninggalkan fotocopy kartu identitas yang masih berlaku. B. Di Rawat Inap Dan Instalasi Kamar Operasi 1. Perawat mengidentifikasi barang milik pasien. 2. Mencatat pada form serah terima barang secara terperinci. 3. Melakukan serah terima barang milik pasien dengan pasien atau keluarganya. 4. Menyimpan barang pasien dilemari khusus dan dikunci. 5. Kunci lemari dibawa oleh penanggung jawab shift. 6. Pengambilan atau penyerahan barang milik pasien dilakukan apabila diminta kembali oleh pasien atau keluarganya dengan melakukan serah terima barang milik pasien sesuai prosedur. C. Pasien Yang Tidak Mampu Mengambil Keputusan Mengenai Barang Pribadinya Pasien yang tidak mampu mengambil keputusan mengenai barang pribadinya antara lain pasien lanjut usia, pasien dengan gangguan kesadaran, dan pasien dengan gangguan mental : 1. Satu perawat sebagai pencatat dan penerima barang milik pasien sesuai dengan prosedur dan satu perawat penanggung jawab shift sebagai saksi. 2. Menyerahkan barang milik pasien kepada wali / keluarga / penanggung jawab pasien sesuai prosedur.



3.5 Kekerasan Fisik Dan Kelompok Berisiko Rumah sakit mengidentifikasi kelompok pasien berisiko yang tidak dapat melindungi dirinya sendiri, misalnya bayi, anak-anak, pasien cacat, manula, pascabedah, gangguan jiwa, gangguan kesadaran, dll. serta menetapkan 13



tingkat perlindungan terhadap pasien tersebut. Perlindungan ini mencakup tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga mencakup hal-hal terkait keamanan, seperti kelalaian (negligent) dalam asuhan, tidak memberi layanan, atau tidak memberi bantuan waktu terjadi kebakaran. Semua anggota staf memahami tanggung jawabnya dalam proses ini. Rumah sakit juga menjaga keamanan dalam tiga area, yaitu a. area publik yang terbuka untuk umum seperti area parkir, rawat jalan, dan penunjangpelayanan; b. area tertutup yang hanya dapat dimasuki orang tertentu dengan izin khusus dan pakaian tertentu, misalnya kamaroperasi c. area semiterbuka, yaitu area yang terbuka pada saat-saat tertentu dan tertutup pada saat yang lain, misalnya rawat inap pada saat jam berkunjung menjadi area terbuka, tetapi di luar jam berkunjung menjadi area tertutup untuk itu pengunjung di luar jam berkunjung harus diatur, diidentifikasi, dan menggunakan identitas pengunjung. Berikut merupakan tatalaksana dalam melakukan identifikasi kelompok pasien yang berisiko : 1. Tatalaksana pelayanan pasien disabilitas : a. Lakukan identifikasi pasien yang datang ke IGD/ poliklinik, melalui anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang yang sesuai indikasi , untuk dilakukan assesmen awal. b. Jika didapatkan pasien penyandang disabilitas, rumuskan rencana asuhan pasien oleh Dokter termasuk kebutuhan penggunaan alat bantu sehari- hari untuk kenyamanan dan kemandirian pasien. c. Berikan penjelasan oleh dokter kepada pasien dan keluarga tentang pentingnya alat bantu, cara penggunaan alat bantu serta resiko penggunaan alat bantu dalam jangka waktu lama , jika tidak disertai perawatan yang tidak benar. d. Berikan edukasi tentang asuhan pasien dengan penggunaan alat bantu agar tidak menimbulkan resiko yang tidak diinginkan misalnya dekubitus, jatuh, dll. e. Lakukan konsultasi/ alih rawat ke bagian disiplin ilmu lain jika diperlukan sesuai dengan kebutuhan asuhan pasien. 2. Tatalaksana pelayanan populasi anak : a. Tempatkan pasien senyaman mungkin. b. Informed consent dengan keluarga tentang pelaksanaan tindakan. c. Berikan penjelasan kepada pasien tentang tujuan tindakan. d. Lakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik. e. Hal-hal yang perlu diperhatikan: 1) Kondisi pasien. 2) Hindari adanya trauma pada anak dan orang tua saat interfensi/tindakan asuhan keperawatan. 3) Turunkan dampak perpisahan antara orang tua dengan anak. 4) Kriteria anak dengan ketergantungan, kelainan tumbuh kembang, cerebral palsy, Autisme, hyperactivity, down syndrom, kelainan berpikir (attention defisit hyperactivity disorder). 3. Tatalaksana pelayanan populasi berisiko bunuh diri : a. Memeriksa pasien yang berusaha bunuh diri, jangan meninggalkan mereka sendirian dan keluarkan benda yang berbahaya dari ruangan. 14



b. Pasien yang baru saja melakukan usaha bunuh diri, penatalaksaannya adalah sangat tergantung pada diagnosis. c. Pada pasien dengan gangguan depresi berat mungkin diobati sebaga pasien rawat jalan jika keluarganya dapat mengawasi mereka secara ketat dan pengobatannya dapat dimulai secar cepat. d. Ide bunuh diri pada pasien alkoholik biasanya menghilang dengan abstinensia dalam beberapa hari. Jika depresi menetap setelah tanda psikologis dari putusnya alkohol yang menghilang dengan adanya kecurigaan yang tinggi pada ganguan depresi berat e. Ide bunuh diri pada pasien skizofrenia harus ditanggapi secara serius, karena mereka cendrung menggunakan kekerasan atau metode yang kacau dengan letalitas yang tinggi. f. Pasien dengan gangguan kepribadian mendapat manfaat dari konfrontasi empatik dan bantuan dengan mendapatkan pendekatan yang rasional dan bertanggung jawab. g. Hospitalisasi jangka panjang, diindikasikan pada keadaan yang menyebabkan mutilasi diri. h. Psikoterapi dengan pedoman wawancara. i. Mulailah dengan bertanya apakah pasien pernah merasa menyerah atau merasa mereka lebih baik meninggal. Pendekatan tersebut menyebabkan stigma yang kecil dan dapat dilakukan sebagian besar orang. j. Berbicaralah mengenai apa yang sebenarnya yang difikirkan pasien dan catatlah pikirannya. k. Pertimbangkan usia pasien dan apakah maksud pertanyaan pasien sesuai dengan caranya. l. Apakah cara yang dipilih untuk bunuh diri tersedia pada pasien. m. Pertanyaan yang terakhir menentukan penilaian dan pengobatan karena pasien dapat menunjukkan cara untuk keluar dari dilemanya. 4. Tatalaksana pelayanan populasi berisiko disiksa : a. Lakukan identifikasi dan asesmen awal pasien yang datang ke UGD/ poliklinik, melalui anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang yang sesuai indikasi. b. Masalah medis segera dilaksanakan oleh PPA yang berkompeten dan berwenang. c. MPP mengkoordinasikan kebutuhan pasien terutama dengan pihak keamanan Rumah Sakit. d. Pihak keamanan Rumah Sakit harus mampu menilai tingkat risiko kebutuhan keamanan pasien, jika terdapat risiko tinggi penyiksaan terhadap pasien, pihak keamanan Rumah Sakit bekerjasama dengan pihak kepolisian setempat. e. Jika populasi yang berisiko bukan pasien melainkan keluarga pasien maupun orang yang sedang berada di lingkungan Rumah Sakit, pihak keamanan Rumah Sakit wajib melakukan pengamanan sampai berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.



15



BAB IV DOKUMENTASI



Dokumentasi hak dan kewajiban pasien terdapat dalam dokumen rekam medis sebagai berikut : 1. 2. 3. 4.



Persetujuan Umum Persetujuan Tindakan Kedokteran Pemberian informasi diagnosa & tindakan Pemberian informasi diagnosa & tindakan bedah dan tindakan invasif (informed consent) 5. Persetujuan/penolakan tindakan kedokteran 6. Asesmen edukasi 7. Formulir Pemberian edukasi 8. Formulir permintaan rohaniawan 9. Penolakan asuhan medis 10. Formulir penitipan barang 11. Formulir permintaan pendapat lain (second opinion)



Ditetapkan di Malang Pada tanggal 12 Mei 2018 Direktur Rumah Sakit Prima Husada



dr. Lovi Krissadi Endari



16