Panduan Pemberian Informasi Hak Pasien Dan Keluarga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lampiran



: Keputusan Direktur RSUD Muntilan Kabupaten Magelang Nomor : 180.186 /177 /18/ 2016 Tanggal : 14 September 2016



PANDUAN PEMBERIAN INFORMASI HAK PASIEN DAN KELUARGA RSUD MUNTILAN KABUPATEN MAGELANG



RSUD MUNTILAN KABUPATEN MAGELANG 2016 i



BAB I DEFINISI



Pemberian informasi hak pasien dan keluarga adalah informasi yang diberikan oleh pihak rumah sakit kepada pasien atau keluarganya yang mencakup informasi tentang hak dan kewajiban pasien. Hak pasien dan keluarga merupakan elemen dasar dari semua kontak di rumah sakit, staffnya, serta pasien dan keluarganya sehingga seluruh staff rumah sakit bertanggung jawab melindungi dan mengedepankan hak pasien dan keluarga.



2



BAB II TUJUAN



Agar pasien dan keluarga memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya.



3



BAB III RUANG LINGKUP



1.



Instalasi Rawat Inap



2.



Instalasi Rawat Jalan



3.



Bagian Rekam Medis



BAB IV 4



TATA LAKSANA



1.



Pihak Rumah Sakit memberikan informasi tentang hak dan kewajiban pasien kepada pasien atau keluarga pasien saat pasien di rawat inap, saat pasien atau keluarga bertanya tentang hak dan kewajibannya.



2.



Lembar hak pasien dan keluarga ada di setiap nurse station, lobi, dan administrasi rawat inap.



3.



Bila keluarga pasien bertanya tentang hak dan kewajiban pasien, pihak rumah sakit menjelaskan hal yang belum dipahami pasien.



4.



Pihak rumah sakit dalam menjalankan tugasnya menghormati hak pasien.



BAB V



5



DOKUMENTASI Lembar hak dan kewajiban pasien. Setiap pasien mempunyai hak : 1.



Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tatatertib dan peraturan yang berlaku di rumahsakit.



2.



Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.



3.



Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi,



4.



Pasien memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.



5.



Pasien



berhak



mengajukan



pengaduan



atas



kualitas



pelayanan



yang



didapatkan 6.



Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan dengan standar profesi keperawatan,



7.



Pasien berhak memilih dokter dan kelas keperawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit,



8.



Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar,



9.



Pasien berhak meminta konsultasi kepadad okter lain yang terdaftar di rumah sakit



tersebut



(second



opinion)



terhadap



penyakit



yang



dideritanya,



sepengetahuan dokter yang merawat. 10.



Pasien berhak atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.



11.



Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi : Penyakit yang diderita tindakan medik apa yang hendak dilakukan, Kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya. Alternative terapi lainnya, Prognosa, Perkiraan biaya pengobatan.



12.



Pasien berhak menyetujui atau memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakitnya.



6



13.



Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.



14.



Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.



15.



Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/ kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.



16.



Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumahsakit.



17.



Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.



18.



Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.



7