Spo Pemberian Informasi Hak Dan Kewajiban Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

UPT.RSUD



PEMBERIAN INFORMASI HAK DAN KEWAJIBAN



KOTAPINANG



PASIEN No. Dokumen : SPO/HPK/



No. Revisi :



Halaman :



02



¼



/ /2018



Tanggal Terbit :



Ditetapkan oleh Direktur UPT.RSUD KOTAPINANG



SPO 2018



PENGERTIAN



dr. Suraji Moch.Musa,Sp.OG NIP. 19790320 200903 1 003



Informasi yang perlu disampaikan oleh staf rumah sakit dan diketahui oleh pasien dan keluarganya berhubungan dengan hak dan kewajiban mereka.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk : 1. Memberikan pemahaman sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh pasien dan keluarga. 2. Memfasilitasi kebutuhan informasi yang diperlukan oleh pasien dan keluarganya.



KEBIJAKAN



1. SK Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kotapinang Nomor : tentang Tata Tertib bagi Pasien/Penunggu Pasien/ Pengunjung di UPT. Umum Daerah Kotapinang 2. SK Direktur UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Kotapinang Nomor : tentang Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter, Rumah Sakit dan Perawat.



PROSEDUR



1. Pasien dan keluarga pasien yang akan mendapatkan perawatan di rumah sakit dijelaskan oleh staf rumah sakit tentang hak dan kewajiban secara lisan dan tertulis. 2. Pasien dan keluarga pasien yang akan mendapatkan perawatan di rumah sakit dijelaskan oleh staf rumah sakit tentang Tata Tertib bagi Pasien/Penunggu Pasien/ Pengunjung di UPT.Rumah Sakit Umum Daerah Kotapinang. 3. Staf rumah sakit menjelaskan dengan bahasa yang mudah dimengerti. 4. Pasien dan keluarganya dijelaskan secara rinci hak dan kewajiban pasien sebagai berikut : Hak Pasien a.



Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang



b. c.



berlaku di Rumah Sakit ; Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien ; Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa



d.



diskriminasi ; Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan



e.



standar profesi dan standar prosedur operasional ; Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien



f. g.



terhindar dari kerugian fisik dan materi ; Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan ; Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit ;



UPT.RSUD



PEMBERIAN INFORMASI HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN



KOTAPINANG



No. Dokumen : SPO/HPK/ PROSEDUR ( Lanjutan)



/ /2018



No. Revisi :



Halaman :



02



2/4



h.



Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik ( SIP ) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit ; i. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya ; j. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan ; k. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya ; l. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis ; m. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya ; n. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya salama dalam perawatan di Rumah Sakit ; o. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya ; p. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya ; q. Menggugat dan / atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana ; dan r. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban Pasien a. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit. b. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya. c. Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat. d. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan jasa pelayanan rumah sakit / dokter. e. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal disepakati / perjanjian yang telah dibuatnya. 5. Pasien dan keluarganya dijelaskan secara rinci Tata Tertib bagi Pasien/Penunggu Pasien/ Pengunjung di Rumah sakit umum Nur’aini Sebagai. A. PASIEN 1. Setiap pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal dari pihak Rumah Sakit.



UPT.RSUD KOTAPINANG



PEMBERIAN INFORMASI HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN No. Dokumen : SPO/HPK/



PROSEDUR ( Lanjutan)



/ /2018



No.Revisi : 02



Halaman : ¾



2. Setiap pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan dari dokter jaga di Rumah Sakit, apabila sewaktu-waktu dibutuhkan. 3. Setiap pasien berhak memperoleh penggunaan semua sarana penunjang kesehatan / alat diagnostik yang tersedia di Rumah Sakit secara optimal dalam proses perawatan apabila memang dibutuhkan. 4. Pasien berhak meretur / mengembalikan semua obat / alat kesehatan yang tidak sempat dipergunakan kepada Unit Farmasi tanpa reduksi / potongan harga. 5. Setiap pasien wajib taat dan patuh terhadap semua peraturanperaturan yang berlaku di Rumah Sakit. 6. Setiap pasien wajib ikut menjaga kebersihan, ketenteraman dan ketertiban di lingkungan Rumah Sakit. 7. Untuk mencegah ekses negatif peredaran obat-obat palsu serta untuk kelancaran proses pengobatan dan pengawasan obat yang baik, maka pasien disarankan mempergunakan obat-obatan yang disediakan oleh Unit Farmasi Rumah Sakit. B. PENUNGGU 1. Penunggu wajib mematuhi peraturan sama seperti pengunjung 2. Penunggu pasien hanya diizinkan untuk pasien-pasien : a. Gawat b. 1-2 hari pasca operasi c. Pasien balita d. Satu penunggu untuk satu pasien 3. Seyogyanya pasien wanita ditunggu oleh wanita sedangkan pasien pria oleh pria. 4. Penunggu pasien tidak diizinkan melakukan aktivitas yang mengganggu keberadaan pasien lainnya. 5. Penunggu pasien tidak diperkenankan menggelar tikar dan tidur di koridor pada pagi / siang / sore hari. 6. Keluarga pasien / penunggu tidak diizinkan memasak , mencuci pakaian didalam lingkungan Rumah Sakit. C. PENGUNJUNG 1. Waktu kunjungan sesuai jadwal yaitu : Pagi : Jam 10.00 – 13.00 Wib Sore : Jam 17.00 – 22.00 Wib 2. Jumlah pengunjung dibatasi masuk ruang perawatan , tiap pasien hanya dapat menerima 2 pengunjung pada waktu yang bersamaan secara bergantian. 3. Dilarang membawa anak berumur di bawah 14 tahun bertamu masuk wilayah perawatan sejak mulai dari pintu gerbang kedalam. 4. Pengunjung dilarang membawa senjata tajam / senjata api / barang berharga / perlengkapan tidur , radio , alat masak ke dalam lingkungan rumah sakit. 5. Pengunjung tidak diizinkan mengganggu kelancaran pelaksanaan pelayanan , pemeriksaan oleh petugas.



UPT.RSUD KOTAPINANG



PEMBERIAN INFORMASI HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN No. Dokumen : SPO/HPK/ / /208



PROSEDUR ( Lanjutan)



No. Revisi : 02



Halaman : 4/4



6. Setiap pasien dan pengunjung dilarang merokok di dalam lingkungan Rumah Sakit. 7. Pengunjung Wajib : a.Menjaga ketertiban dan ketenangan lingkungan b.Menjaga kebersihan dengan cara : - Tidak meludah di sembarang tempat - Membuang sampah ditempat yang disediakan c.Mempergunakan WC / kamar mandi dengan baik : - Menyiramnya setelah dipakai - Tidak membuang sampah dilubang WC - Memakai air secara hemat ( tidak mencuci pakaian ) d. Menjaga kebersihan dan keindahan taman 8. Setelah mendapatkan penjelasan, pasien atau keluarganya menandatangani formulir pemberian informasi dan persetujuan umum (general consent) untuk menerima pelayanan kesehatan Di Rumah sakit umum Nur’aini.



UNIT TERKAIT



1. Petugas Pendaftaran. 2. Unit Informasi 3. Tenaga medis 4. Tenaga keperawatan/kebidanan 5. Tenaga kesehatan lainnya 6. Tenaga non kesehatan