Spo Hak Dan Kewajiban Pasien Dan Keluarga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN/KELUARGA



SOP



No. Dokumen



:



No. Revisi



:



Tanggal Terbit



: 16 Januari 2017



Halaman



:



UPTD PUSKESMAS JIMBARAN 1.



Pengertian



/2 Dr.MUF ELLY NIP.19610626 200701 2 001



Hak Pasien adalah Sesuatu yang harus didapatkan oleh pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Kewajiban Pasien adalah Sesuatu yang harus dilakukan oleh seorang



2.



Tujuan



pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan a. Pasien atau Keluarga dapat memahami tentang Hak dan Kewajiban pasien dalam mendapatkan pelayanan di UPTD Puskesmas



3.



Kebijakan



b. c.



Jimbaran Petugas dapat memberikan pelayanan secara lebih profesional Memberikan kepuasan kepada pasien dan Keluarga dalam



SK



mendapatkan pelayanan di UPTD Puskesmas Jimbaran Kepala Puskesmas No. 445/.../SOP/UKP/V/2017



tentang



Penyampaian Hak dan Kewajiban Pasien kepada Pasien dan Petugas di 4.



Referensi



UPTD Puskesmas Jimbaran a. UU No. 36/2009 tentang Kesehatan b. UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit c. Permenkes No. 92/2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Data dalam Sistem Informasi Kesehatan terintegrasi



5.



Langkah-langkah / prosedur 1.



Petugas Pemberi informasi mempersiapkan diri dalam menyampaikan informasi tentang



2.



Hak dan kewajiban Pasien/Keluarga Petugas Pemberi Informasi membacakan Hak dan Kewajiban pasien/keluarga pada pagi



3.



hari sebelum dimulainya pelayanan di loket pendaftaran Petugas Pemberi Informasi membacakan mengenai Hak dan Kewajiban Pasien/Keluarga



4.



dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Jimbaran Petugas Pemberi Informasi dapat menyampaikan tentang Hak dan Kewajiban



5.



Pasien/keluarga secara berulang selama pelayanan. Petugas Pemberi Informasi dapat menerima keluhan dari Pasien/Keluarga yang berkaitan



6.



dengan Hak dan Kewajiban. Petugas Pemberi Informasi mencatat keluhan tersebut ke dalam buku catatan keluhan Pasien/Keluarga sebagai bahan masukan kepada Tim Mutu Puskesmas.



A. HAK PASIEN : 1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku 2. 3. 4.



di Puskesmas Jimbaran. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi. Memperoleh layanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi



5.



dan standar prosedur operasional. Mendapatkan pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar



6.



dari kerugian fisik dan materi. Memilih tenaga kesehatan dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku



7.



di Puskesmas. Mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data



8.



medisnya. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan



oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya. 9. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis. 10. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis,tujuan tindakan medis dan alternatif tindakan,resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan proknosis terhadap tindakan yangdilakukan dan perkiraaan biaya. 11. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di UPTD Puskesmas Jimbaran. 12. Mengeluhkan pelayanan Puskesmas Jimbaran yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui kotak saran , SMS Center atau secara langsung kepada kepala Puskesmas. B. KEWAJIBAN PASIEN : 1. Pasien dan Keluarganya berkewajiban untuk menaati segala aturan dan tata tertib UPTD Puskesmas Jimbaran. 2. Pasien berkewajiban memberi informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatan. 3. Pasien berkewajiban untuk memenuhi segala intruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya. 4. Bagi Pesera BPJS atau KIS wajib menunjukan kartu kepada petugas loket dan untuk pengunjung lama wajib membawa kartu jika membutuhkan layanan Puskesmas. 6.



5. Unit terkait



Tim Mutu Puskesmas, Semua Unit Pelayanan