6 0 258 KB
BAB I PENDAHULUAN A.
Latar Belakang Pembangunan
kesehatan
di
Indonesia
diarahkan
untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat
terwujud. Penyelenggaraan pembangunan
kesehatan berdasarkan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, kesetaraan gender, non diskriminatif dan kesesuaian dengan normanorma agama, serta pengutamaan dan manfaat dengan perhatian pada penduduk rentan, antara lain ibu, bayi, anak dan usia lanjut, serta keluarga miskin. Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peran dalam penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), serta menyiapkan generasi penerus masa depan yang berkualitas dengan memberikan pelayanan kebidanan yang bermutu, berkesinambungan dan paripurna, bagi ibu dan anak diantaranya meliputi pelayanan kesehatan pada masa sebelum hamil, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan, bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah, pelayanan kesehatan reproduksi perempuan, serta pelayanan keluarga berencana yang berfokus pada aspek pencegahan melalui pendidikan kesehatan dan konseling, promosi persalinan normal, dengan berlandaskan kemitraan dan pemberdayaan perempuan, serta
-2melakukan deteksi dini, pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dan rujukan yang aman.
Pelayanan
kebidanan
yang
dan/atau serangkaian kegiatan
bermutu
merupakan
kegiatan
berupa asuhan kebidanan
yang
merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan secara mandiri, kolaborasi (interprofesional health provider collaboration), dan/atau rujukan dilaksanakan oleh tenaga bidan yang kompeten, memegang teguh falsafah kebidanan, dilandasi oleh etika dan kode etik, standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional serta didukung sarana dan prasarana yang terstandar. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, serta guna memenuhi tuntutan pelayanan kebidanan di fasilitas pelayanan
kesehatan
diperlukan
standar
pelayanan
kebidanan,
sehingga pelayanan kebidanan di setiap jenjang fasilitas pelayanan kesehatan
memiliki
keseragaman,
bermutu,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan. B.
Tujuan Tujuan Umum Untuk menstandarisasi pelayanan kebidanan di setiap tatanan fasilitas pelayanan kesehatan, mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan tingkat primer dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat sekunder dan tersier Tujuan Khusus 1. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kebidanan 2. Sebagai acuan bagi Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan 3.
di setiap fasilitas pelayanan kesehatan Sebagai acuan bagi Penanggung jawab kesehatan
tingkat
primer
dan
fasilitas
fasilitas
pelayanan
pelayanan
kesehatan
rujukan tingkat sekunder dan tersier dalam pembinaan pelayanan 4.
kebidanan. Sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pembinaan pelayanan kebidanan.
5.
-3Sebagai informasi bagi masyarakat dan acuan bagi organisasi profesi terkait dalam pembinaan pelayanan kebidanan BAB II PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEBIDANAN
A.
Ruang Lingkup Pelayanan Kebidanan Pelayanan
kebidanan
berfokus
pada
upaya
pencegahan,
promosi kesehatan, pada masa sebelum hamil, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan, bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah, pelayanan kesehatan reproduksi perempuan, serta pelayanan keluarga berencana yang berfokus pada aspek pencegahan melalui pendidikan kesehatan
dan
berlandaskan
konseling,
kemitraan
promosi dan
persalinan
pemberdayaan
normal,
dengan
perempuan,
serta
melakukan deteksi dini, pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dan rujukan yang aman. Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini mencakup persiapan menjadi orang
tua,
dan
pendidikan
pada
masa
antenatal,
kesehatan
perempuan, kesehatan reproduksi serta asuhan anak. Akan ditambahkan terkait renstra persalinan di fasyankes oleh dit. Kesga Bidan dapat melakukan pelayanan keprofesiannya di berbagai fasilitas
pelayanan
kewenangannya
kesehatan,
sesuai
dengan
berdasarkan ketentuan
kompetensi
Peraturan
dan
Perundang-
undangan, diantaranya pada pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dan
jaringannya,
klinik,
rumah
sakit,
tempat
praktik
mandiri
bidan,dan unit kesehatan lainnya. 1. Pelayanan Kebidanan di Puskesmas dan jaringannya a. Pelayanan
kebidanan
di
Polindes/Poskesdes,
merupakan
pelayanan kebidanan pada masa sebelum hamil, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan, bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah, pelayanan kesehatan reproduksi perempuan, serta pelayanan keluarga berencana, meliputi : 1) Asuhan kebidanan essensial dan komprehensif
-42) Upaya promotif dan preventif, 3) Deteksi dini faktor risiko dan komplikasi 4) Pertolongan neonatal
pertama
(PPGDON)
dilanjutkan
pada untuk
dengan
kegawat-daruratan tindakan
tindakan
pra
rujukan
obstetri
rujukan (kesga
dan akan
memberikan masukan). 5) Pembinaan Posyandu dan menghimpun berbagai UKBM yang ada di desa. 6) Pengelolaan pelayanan KIA termasuk PWS KIA di wilayah kerjanya. 7) Melaksanakan
tugas
pelimpahan
dalam
menjalankan
program Pemerintah. 8) Selain
melakukan
tugas
pokoknya,
juga
berupaya
meningkatkan peran aktif masyarakat melalui penggerakan peran
serta
memberikan
masyarakat, pelayanan
pemberdayaaan
kesehatan
dasar,
masyarakat, melaksanakan
kewaspadaan dini terhadap berbagai risiko dan masalah kesehatan masyarakat (survailens sederhana), kesiap-siagaan kesehatan dan bencana. b. Pelayanan Kebidanan di Puskesmas Non PONED dan Puskesmas Pembantu, merupakan pelayanan kebidanan pada masa sebelum hamil, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan, bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah, pelayanan kesehatan reproduksi perempuan, serta pelayanan keluarga berencana, meliputi : 1) Asuhan kebidanan essensial dan komprehensif 2) Upaya promotif dan preventif, 3) Deteksi dini faktor risiko dan komplikasi 4) Pertolongan neonatal
pertama
(PPGDON)
pada untuk
kegawat-daruratan tindakan
pra
obstetri
rujukan
dan
dilanjutkan dengan tindakan rujukan 5) Pembinaan Posyandu dan menghimpun berbagai UKBM yang ada di wilayah kerja Puskesmas Pembantu. 6) Pengelolaan pelayanan KIA termasuk PWS KIA di wilayah kerja Puskesmas Pembantu. 7) Melaksanakan
tugas
program Pemerintah
pelimpahan
dalam
menjalankan
8) Selain
melakukan
-5tugas
pokoknya,
juga
berupaya
meningkatkan peran aktif masyarakat melalui penggerakan peran
serta
memberikan
masyarakat, pelayanan
pemberdayaaan
kesehatan
dasar,
masyarakat, melaksanakan
kewaspadaan dini terhadap berbagai risiko dan masalah kesehatan masyarakat (survailens sederhana), kesiap-siagaan kesehatan dan bencana. Catt: akan ditambahkan oleh Kesga, gradasi pelayanan yang dapat dilakukan di polindes dan pustu ( a dan b). c. Pelayanan Kebidanan di Puskesmas dengan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED), merupakan pelayanan kebidanan pada masa sebelum hamil, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan, bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah, pelayanan kesehatan reproduksi perempuan, serta pelayanan keluarga berencana, meliputi : 1) Asuhan kebidanan esensial dan komprehensif 2) Upaya promotif dan preventif, 3) Deteksi dini faktor risiko dan komplikasi 4) Kolaborasi (Interprofessional health provider collaboration) pada kasus-kasus non fisiologis maternal neonatal, dan kasus-kasus fisiologis dengan penyakit penyerta. 5) Pelayanan kebidanan kolaborasi dengan tim kesehatan lain (interprofesional
health
provider
dalam
collaboration)
Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) di fasilitas
pelayanan
kesehatan
tingkat
pertama
untuk
tindakan pra rujukan dilanjutkan dengan tindakan rujukan. 6) Pembinaan Posyandu dan berbagai UKBM yang ada di wilayah kerja Puskesmas. 7) Pengelolaan pelayanan KIA termasuk PWS KIA di wilayah kerja Puskesmas dan jaringannya. 8) Melaksanakan
tugas
pelimpahan
dalam
menjalankan
program Pemerintah. 9) Selain
melakukan
tugas
pokoknya,
juga
berupaya
meningkatkan peran aktif masyarakat melalui penggerakan peran
serta
masyarakat,
pemberdayaaan
masyarakat,
-6pelayanan kesehatan
memberikan
dasar,
melaksanakan
kewaspadaan dini terhadap berbagai risiko dan masalah kesehatan masyarakat (survailens sederhana), kesiap-siagaan kesehatan dan bencana. 2. Pelayanan Kebidanan di Rumah Sakit Rujukan Tingkat Pertama (Kelas
D, C
dan B non pendidikan), merupakan pelayanan
kebidanan pada masa sebelum hamil, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan, bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah, pelayanan kesehatan
reproduksi
perempuan,
serta
pelayanan
keluarga
berencana, meliputi: a. Penapisan (skrining)
awal kasus non fisiologis dan komplikasi
serta kegawatdaruratan maternal neonatal dan Stabilisasi b. Kolaborasi (Interprofessional health provider collaboration) pada
kasus-kasus non fisiologis maternal neonatal, dan kasus-kasus fisiologis dengan penyakit penyerta dan Penanganan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) termasuk dalam tim pelayanan bedah obstetri ginekologi c. Melaksanakan tugas pelimpahan dalam pelayanan kebidanan d. Asuhan lanjut pasca tindakan medik pada kasus non fisiologis
dan
komplikasi
maternal
neonatal
(Interprofessional
health
provider collaboration) 3. Pelayanan Kebidanan di Rumah Sakit Rujukan Tingkat Lanjut (Kelas B Pendidikan dan Kelas A), merupakan pelayanan kebidanan pada masa sebelum hamil, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan, bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah, pelayanan kesehatan reproduksi
perempuan,
serta
pelayanan
keluarga
berencana,
meliputi : a. Bersama Tim melakukan Penapisan (skrining)
fisiologis
dan
komplikasi
serta
awal kasus non
kegawatdaruratan
maternal
neonatal dan Stabilisasi b. Kolaborasi (Interprofessional health provider collaboration) pada
kasus-kasus non fisiologis maternal neonatal, dan kasus-kasus fisiologis dengan penyakit penyerta dengan kompleksitas yang tinggi
serta
Penanganan
Obstetri
Neonatal
Emergensi
-7Komprehensif (PONEK) termasuk dalam tim pelayanan bedah obstetri ginekologi c. Melaksanakan tugas pelimpahan dari Dokter Penanggung Jawab
Pelayanan dalam pelayanan kebidanan. d. Asuhan lanjut pasca tindakan medik pada kasus kasus non
fisiologis dan komplikasi maternal neonatal (Interprofessional health provider collaboration). Catt : nomor 2 dan 3 akan digabungkan. 4. Pelayanan Kebidanan pada Praktik Mandiri Bidan, merupakan pelayanan kebidanan pada masa pra hamil, hamil, bersalin, nifas, menyusui, masa antara dua kehamilan, bayi baru lahir, bayi, anak balita dan anak pra sekolah serta pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, meliputi : a. Asuhan kebidanan essensial dan komprehensif b. Upaya promotif dan preventif c. Deteksi dini faktor risiko dan komplikasi
d. Melaksanakan tugas pelimpahan dalam menjalankan program Pemerintah e. Pertolongan Pertama pada Kegawat-daruratan Obstetri Neonatal
(PPGDON) untuk tindakan pra rujukan dan dilanjutkan dengan tindakan rujukan Alur Pelayanan Kebidanan Alur pelayanan kebidanan berfokus pada Pasien melalui alur yang dapat diakses secara langsung ataupun melalui rujukan. Alur pelayanan kebidanan tersebut harus tertuang dalam Standar Prosedur Operasional (SPO) sesuai dengan tatanan pelayanan kebidanan baik di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan
rujukan
tingkat
lanjutan
(Gambar
alur
pelayanan
kebidanan). Rujukan kebidanan dapat dilakukan baik melalui rujukan vertikal
maupun
horizontal
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang mengatur mekanisme sistem rujukan. Rujukan vertikal dilakukan karena adanya keterbatasan sarana dan prasarana
fasilitas
pelayanan
kesehatan,
ke
fasilitas
pelayanan
kesehatan lain yang lebih lengkap. Sedangkan rujukan horizontal dilakukan dalam rangka kebutuhan Pasien akan pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan dengan kompetensi dan kewenangan yang
sesuai.
-8Rujukan tersebut harus disertai dengan surat keterangan
rujukan dari fasilitas pelayanan kesehatan yang merujuk.
GAMBAR ALUR PELAYANAN KEBIDANAN
Pasien datang
Perumusan diagnosa kebidanan
Perencanaan
Perencanaan
Merujuk*: Stabilisasi Persiapan rujukan termasuk komunikasi ke fasyankes rujukan dan pendokumentasian Melaksanakan rujukan
Keterangan: *
Merujuk dilakukan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki sumber daya manusia yang kompeten, memiliki kewenangan, dan ketersediaan
sarana
prasarana
yang
sesuai
dengan
kebutuhan
penatalaksanaan kasus **
Konsultasi atau kolaborasi hanya dapat dilakukan pada kondisi fasilitas pelayanan kesehatan memiliki sumber daya manusia yang kompeten,
-9memiliki
kewenangan,
dan
ketersediaan
sarana
prasarana
yang
memadai.
Alur Pelayanan Kebidanan Pada PUSKESMAS (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar)
Lab
Dokter/Bidan
Prosedur tindakan kasus rujukan sesuai standar yankes maternal & neonatal
Kamar Tindakan
Rawat Inap/Nifas
Instalasi/ Unit Gawat Darurat
Pasien datang
Lab
Rujuk
Bangsal Perinatologi
Prosedur persalinan normal kasus rujukan sesuai standar pelayanan
Instalasi Farmasi
Kamar Bersalin
Neonatal
Maternal
Rujukan/Non Rujukan
Pendaftaran
IGD
Ruang Neonatal
Ruang Bersalin
Alur Pelayanan Kebidanan Pada Rumah Sakit
(PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI KOMPREHENSIF) Ruang Bedah
ICU
Ruang Anak/Bayi
Rujuk Ke RS Lain
Pulang Sembuh
Ruang Rawat Kebidanan
Pulang Meninggal
Pulang Paksa
-10-
Catt: dalam tiap gambar alur harap di narasikan
B.
Asuhan Kebidanan Asuhan
Kebidanan
merupakan
suatu
bentuk
pelayanan
profesional yang didasarkan pada proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan,mulai dari pengkajian, perumusan diagnosa dan/atau masalah kebidanan, perencanaan, implementasi, evaluasi dan pencatatan. Langkah-langkah dalam asuhan kebidanan meliputi: 1.
Pengkajian Pengkajian adalah mengumpulkan semua data yang akurat, relevan dan lengkap dari semua sumber yang berkaitan dengan kondisi Pasien secara holistik meliputi bio-psiko-sosio-spiritual dan kultural. Bidan melakukan pengkajian secara efektif dan efisien untuk mendapatkan data fokus mulai saat pertama kontak dengan Pasien, dilanjutkan selama proses asuhan berlangsung sesuai kebutuhan. Pengkajian yang dilakukan oleh bidan memenuhi kriteria sebagai berikut : a.
Data tepat, akurat, relevan dan lengkap.
b.
-11Terdiri dari data subjektif (hasil anamnesa, biodata, keluhan utama, riwayat obstetri, riwayat kesehatan dan latar belakang sosial budaya) dan data objektif (hasil pemeriksaan fisik, psikologis dan pemeriksaan penunjang).
c.
Data yang dikaji harus fokus sesuai dengan kondisi/ permasalahan Pasien, ada korelasi/hubungan dan menjadi dasar/justifikasi dari diagnosa dan/atau masalah kebidanan yang ditegakkan.
2.
Perumusan Diagnosis dan Masalah/Kebutuhan Bidan menganalisa data yang diperoleh pada pengkajian serta menginterpretasikan secara akurat dan logis untuk menegakkan diagnosis dan masalah/kebutuhan yang tepat. Diagnosis dan masalah/kebutuhan ditegakkan berdasarkan hasil pengkajian dengan kriteria sebagai berikut: a.
Diagnosis dirumuskan berdasarkan hasil pengkajian;
b.
Masalah/kebutuhan
dirumuskan
sesuai
dengan
kondisi
Pasien; dan c.
Dapat diselesaikan dengan asuhan kebidanan, baik secara mandiri, kolaborasi, dan rujukan. Diagnosis pada lingkup asuhan kebidanan meliputi: 1) Diagnosis ibu: a) Pada masa kehamilan: meliputi hamil/Gravida ke berapa, pernah melahirkan atau Para berapa kali, dan pernah
keguguran/Abortus
berapa
kali,
usia
kehamilan saat itu lalu diikuti kondisi klinis Pasien. Dapat dituliskan: Contoh G2 P1 A0, 40 minggu, janin tunggal, hidup. (sesuai dengan diagnosis klinis). b) Pada masa persalinan kala I sampai kala II: meliputi hamil/Gravida ke berapa, pernah melahirkan atau Para berapa kali, dan pernah keguguran/Abortus berapa kali, usia kehamilan saat itu, kala berapa, lalu diikuti kondisi klinis Pasien. Dapat dituliskan: Contoh G2 P1 A0, 40 minggu inpartu kala I, janin tunggal, hidup. (sesuai dengan diagnosis klinis). c) Pada masa persalinan kala III sampai kala IV: diagnosis
meliputi pernah
melahirkan atau
Para
-12berapa kali, dan pernah keguguran/Abortus berapa kali, kala berapa lalu diikuti kondisi klinis Pasien. Dapat dituliskan: Contoh P2 A0 partus kala III (sesuai dengan diagnosis klinis). d) Pada 24 jam post partum: diagnosis meliputi Para ke berapa, dan keguguran/Abortus berapa kali, post partum berapa jam diikuti kondisi klinis Pasien. Dapat dituliskan: Contoh P2 A0 post partum 6 jam (sesuai dengan diagnosis klinis). e) Setelah 24 jam post partum dan masa nifas: diagnosis meliputi Para ke berapa, dan keguguran/Abortus berapa kali nifas hari ke berapa diikuti kondisi klinis Pasien. Dapat dituliskan: Contoh P2 A0 Nifas hari ke 2 (sesuai dengan diagnosis klinis). f)
Pada kesehatan reproduksi: diagnosis meliputi Para ke berapa, Abortus berapa kali, diikuti dengan kondisi Pasien. Dapat dituliskan: Contoh P2 A0 akseptor IUD (sesuai dengan diagnosis klinis).
2) Diagnosis janin: meliputi jumlah janin (tunggal/gemelli), hidup/mati dan presentasi janin yang ditentukan setelah kehamilan memasuki trimester 3 diikuti dengan kondisi klinis
janin misalnya gawat janin dan lain-lain. Dapat
dituliskan: Contoh janin tunggal, hidup (diagnosis janin ditulis setelah diagnosis ibu dituliskan seluruhnya). 3) Diagnosis bayi baru lahir sampai umur 28 hari: meliputi neonatal dengan kriteria sesuai usia kehamilan, usia bayi (jam atau hari) dan diikuti kondisi bayi. Dapat dituliskan: NCB/NKB/NLB usia ... jam atau hari ke ... dengan ... (sesuai dengan diagnosis klinis). 4) Diagnosis bayi/balita: meliputi bayi/balita usia berapa, diikuti dengan kondisi bayi/balita. Dapat dituliskan: Bayi/Balita umur….. dengan…..(sesuai dengan diagnosis klinis). 5) Diagnosis pada pelayanan Keluarga Berencana (KB): meliputi Para ke berapa, Abortus berapa kali, akseptor atau calon akseptor jenis kontrasepsi, diikuti dengan kondisi klinis Pasien. Dapat dituliskan: Contoh P2 A0
-13calon akseptor suntik/pil/IUD/AKBK dengan .. (sesuai dengan diagnosis klinis). Masalah/kebutuhan
pada
lingkup
asuhan
kebidanan
meliputi: a. Pada masa kehamilan, contoh: nyeri pinggang, kehamilan tidak diinginkan, belum siap menjadi orang tua, dll b.
Pada masa persalinan, contoh: nyeri, kelelahan, dll
c.
Pada masa nifas, contoh: kesulitan menyusui, dll
d.
Bayi baru lahir,contoh: lingkungan kurang kondusif, dll
e.
Bayi/balita, contoh: tidak mau makan, dll
f. Pada pelayanan Keluarga Berencana (KB), contoh: mens tidak teratur, keputihan, dll 3.
Perencanaan Bidan merencanakan asuhan kebidanan berdasarkan diagnosis dan masalah/kebutuhan yang dirumuksan. Perencanaan yang dibuat dengan kriteria sebagai berikut: a.
Rencana tindakan disusun berdasarkan prioritas masalah dan kondisi Pasien: tindakan segera, tindakan antisipasi, dan asuhan secara komprehensif melibatkan Pasien dan/atau keluarga.
b.
Mempertimbangkan kondisi psikologi dan sosial budaya Pasien/keluarga.
c.
Memastikan bahwa asuhan yang diberikan bermanfaat dan aman untuk Pasien (patient safety).
d.
Mempertimbangkan kebijakan dan peraturan yang berlaku, sumber daya serta fasilitas yang ada.
4.
Implementasi Bidan melaksanakan rencana asuhan yang sudah ditetapkan secara komprehensif, efektif, efisien, dan aman (patient safety). Pelaksanaan asuhan dapat berupa upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara mandiri, kolaborasi ataupun rujukan sesuai kewenangan. Implementasi rencana asuhan dengan kriteria sebagai berikut:
a.
-14Memperhatikan keunikan Pasien sebagai makhluk bio-psikososial-spiritual-kultural (asuhan kebidanan holistik).
b.
Setiap tindakan asuhan harus mendapatkan persetujuan dari Pasien dan/atau keluarganya (informed consent), kecuali pada keadaan gawat darurat.
c.
Melaksanakan tindakan asuhan berdasarkan SPO.
d.
Melibatkan Pasien dalam setiap pengambilan keputusan.
e.
Menjaga privasi Pasien.
f.
Melaksanakan prinsip pencegahan infeksi.
g.
Mengikuti
perkembangan
kondisi
Pasien
secara
berkesinambungan. h.
Menggunakan sumber daya, sarana, dan fasilitas yang ada dan sesuai standar.
5.
i.
Melakukan tindakan sesuai standar.
j.
Mencatat semua tindakan yang telah dilakukan.
Evaluasi Evaluasi asuhan dilakukan oleh bidan secara sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keefektifan dari asuhan yang telah diberikan, sesuai dengan perubahan perkembangan kondisi Pasien. Evaluasi dilakukan dengan kriteria sebagai berikut: a. Dilakukan sesuai dengan standar dan segera setelah selesai
melaksanakan asuhan. b. Hasil evaluasi segera dicatat dan dikomunikasikan pada Pasien
dan/atau keluarga serta ditindaklanjuti. 6.
Pencatatan Asuhan Kebidanan Bidan melakukan pencatatan asuhan secara lengkap, akurat, singkat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pencatatan dilakukan dengan kriteria sebagai berikut: a.
Dilakukan
segera
setelah
melaksanakan
asuhan
pada
formulir yang tersedia (rekam medis/status Pasien/buku KIA). b.
Ditulis dalam bentuk catatan perkembangan SOAP.
c.
S adalah data Subyektif, mencatat hasil anamnesa.
d.
O adalah data Obyektif, mencatat hasil pemeriksaan.
e.
-15A adalah hasil Asesmen, mencatat diagnosis dan masalah kebidanan.
f.
P adalah Penatalaksanaan, mencatat seluruh kegiatan yang telah
direncanakan
dan
dilaksanakan
seperti
tindakan
antisipatif, tindakan segera, tindakan secara komprehensif, penyuluhan, dukungan, kolaborasi, evaluasi/follow up dan rujukan. Sedangkan langkah-langkah dalam melaksanakan kegiatan tertuang di dalam Standar Prosedur Operasional (SPO). g.
Pendokumentasian asuhan kebidanan dilakukan terintegrasi dengan
tenaga
kesehatan
lain,
dicatat
pada
Rekam
Medis/Kartu Ibu/Kartu Bayi, dan Buku KIA secara manual maupun
elektronik
sesuai
perundang-undangan,
dengan
dengan
ketentuan
memperhatikan
peraturan prinsip
pencatatan dibawah ini : 1)
Menulis nama Pasien pada setiap halaman.
2)
Selalu dimulai dengan menulis tanggal dan waktu.
3)
Dokumen singkat, padat, jelas, dan akuntabel (ringkas, mudah dibaca, sebaiknya menggunakan tinta warna biru atau hitam).
4)
Isi
dokumen
memiliki
nilai
administratif,
hukum,
ekonomi, pengendalian mutu (quality control), edukasi dan penelitian. 5)
Gunakan singkatan atau simbol yang telah disepakati dan disahkan oleh pimpinan untuk mempercepat proses pencatatan.
6)
Jangan biarkan halaman kosong, beri tanda garis penutup.
7)
Hindari penulisan kata-kata yang mengakibatkan multi interpretasi, misalnya: tampaknya, rupanya dan yang bersifat umum.
8)
Jika terjadi kesalahan pada saat pencatatan, coret kata/kalimat yang salah, bubuhkan paraf disampingnya kemudian tulis kata/kalimat yang benar dan jangan dihapus karena validitas pencatatan akan rusak tidak diperkenankan menggunakan tipe ex.
9)
-16Tulis nama jelas dan tanda tangan pemberi asuhan setiap selesai mencatat tindakan yang dilakukan.
10) Jika pencatatan bersambung pada halaman baru, tanda tangani dan tulis kembali waktu. C.
Praktik Kebidanan Praktik Kebidanan adalah kegiatan pemberian pelayanan yang dilakukan oleh bidan dalam bentuk asuhan kebidanan (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 yang mengacu pada Midwifery Practice Standart WHO Tahun 2012 dan International Confederation of Midwives (ICM). Praktik kebidanan mencakup: 1.
Umum a.
Persiapan Kehamilan, Persalinan, dan Periode Nifas yang Sehat Bidan
memotivasi
masyarakat
dalam
dan
mendorong
memahami
dan
ibu,
keluarga
mengenali
dan
proses
reproduksi manusia, perubahan-perubahan yang terjadi dan kebutuhan
yang
harus
dipenuhi
selama
kehamilan,
persalinan dan masa nifas, untuk mencapai kehamilan, persalinan dan masa nifas yang sehat termasuk persiapan persalinan, laktasi dan keluarga berencana serta pencegahan penularan IMS/HIV- AIDS dan Malaria. b.
Pendokumentasian Bidan mencatat semua kegiatan yang dilakukan di klinik maupun di masyarakat, dengan melibatkan kader dan stakeholder,
menggunakan
formulir
pencatatan
dan
pelaporan yang terstandar dan meninjau catatan secara teratur untuk menilai kinerja dan penyusunan rencana kegiatan. 2.
Kesehatan Ibu Dan Anak a.
Pelayanan Ibu Hamil 1)
Identifikasi Ibu Hamil Bidan mengidentifikasi dan memeriksa ibu hamil di klinik atau di masyarakat, memberikan pendidikan
-17kesehatan reproduksi melalui pendekatan budaya, dan mendorong perempuan, suami dan anggota keluarga untuk pemeriksaan antenatal sejak dini dan teratur, serta merencanakan persalinan ditolong oleh bidan. 2)
Pemeriksaan Antenatal dan Deteksi Dini Komplikasi Bidan memberikan asuhan antenatal dan deteksi dini komplikasi
sesuai
merencanakan
standar,
persalinan
memastikan termasuk
ibu
KIE
hamil
rencana
penggunaan alat kontrasepsi KB pasca persalinan, dan mampu
mengambil
keputusan
yang
tepat
dalam
merujuk. 3)
Asuhan Ibu Hamil dengan Anemia Bidan mengenali dan memberikan tindakan yang tepat untuk mencegah, mendeteksi dan mengelola dan/atau merujuk, sesuai dengan pedoman nasional.
4)
Persiapan Persalinan Bidan mengelola ibu dan keluarga agar termotivasi dan terdorong persalinan
kemandiriannya dan
dalam
menyiapkan
merencanakan bila
terjadi
kegawatdaruratan, memastikan dukungan masyarakat dan lingkungan untuk rujukan terencana. 5)
Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak Bidan
melakukan
pemeriksaan
deteksi
laboratorium
HIV-AIDS,
rutin
di
bersamaan
daerah
epidemi
meluas terkonsentrasi pada semua ibu hamil, dan epidemi rendah pada semua ibu hamil (diprioritaskan pada ibu hamil dengan IMS dan TB), memberikan KIE dan konseling pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak, kepada ibu hamil dan pasangan, meliputi pilihan persalinan,
pemberian
makan
pada
bayi
dan
penggunaan kontrasepsi pasca salin. Bidan melakukan penapisan IMS pada ibu hamil dan TB. b.
Pelayanan Ibu Bersalin 1)
Penatalaksanaan Persalinan
-18Standar penatalaksanaan persalinan terdiri dari 2, yaitu Standar Persalinan Kala I dan Standar Persalinan Kala II sampai dengan Kala IV. Kala I Bidan mengenali tanda awal persalinan, melakukan deteksi dini komplikasi, memantau kesejahteraan ibu dan
janin
dengan
pengendalian asuhan
dan
partograf,
pencegahan
kebidanan
pertolongan
konsisten infeksi,
dengan
persalinan
dalam
memberikan
dukungan aman,
penuh, tindakan
kegawatdaruratan, berkolaborasi dengan profesi terkait dan/atau merujuk. Kala II sampai dengan Kala IV Bidan menolong persalinan yang bersih dan aman dengan melakukan Inisiasi Menyusu Dini (IMD) bila syarat terpenuhi, Manajemen Aktif Kala III, observasi pada 2 jam pertama pasca salin, langkah cepat dan tepat dalam
pertolongan
komplikasi
serta
menggunakan
pertama
kegawatdaruratan
rujukan
yang
prinsip
sayang
efektif
ibu
dan
dan
dengan
bayi
serta
menghargai budaya setempat. 2)
Asuhan Ibu Post Partum Bidan memantau komplikasi pada ibu dan bayi segera, memberikan
asuhan
masa
2–6
jam
post
partum
termasuk pemberian pelayanan KB pasca persalinan, memastikan
tidak
ada
perdarahan
non
fisiologis
patologis, bayi mendapat ASI, dan melakukan rujukan jika diperlukan. 3)
Asuhan Ibu dan Bayi selama Masa Postnatal Bidan melakukan asuhan ibu dan bayi masa nifas dengan melakukan kunjungan rumah minimal 3 (tiga) kali dalam 42 hari pertama setelah lahir sesuai dengan pedoman
yang
berlaku,
manajemen
BBLR,
kegawatdaruratan jika ditemukan tanda bahaya selama masa nifas dan merujuk bila perlu, dan memberikan KIE tentang tanda bahaya, kebersihan, gizi, pelayanan KB
pasca
-19persalinan kontrasepsi,
perawatan
bayi,
ASI
eksklusif, dan imunisasi c.
Pelayanan Kesehatan Anak 1)
Asuhan Segera Pada Bayi Baru Lahir Normal Bidan memastikan bayi bernafas spontan, mencegah hipoksia,
hipotermia,
mendukung
hipoglikemia,
pemberian
ASI
melakukan
Eksklusif
KIE,
dengan
memfasilitasi IMD dan mendeteksi/menilai kondisi dan kelainan, dan melakukan rujukan jika diperlukan. 2)
Asuhan Neonatus Bidan
memantau
melakukan
tanda
stabilisasi,
bahaya dan
atau
komplikasi,
melakukan
rujukan,
memberikan KIE, membantu dan mendukung pemberian ASI eksklusif, serta membuat surat kelahiran. 3)
Pemberian Imunisasi Dasar Lengkap Bidan mempromosikan tentang imunisasi dasar, jenisjenisnya dan manfaatnya dengan melibatkan aparat desa dan tokoh masyarakat atau anggota keluarga untuk membawa bayi ke fasilitas pelayanan kesehatan.
4)
Pemantauan Tumbuh Kembang Bayi, Anak Balita, dan Anak Prasekolah Bidan melakukan pemantauan tumbuh kembang dan melaksanakan program Stimulasi, Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK) pada bayi, anak balita dan
anak
pra
sekolah
dengan
kemitraan
serta
melibatkan masyarakat. 5)
Manajemen Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR) Bidan
menilai
tanda-tanda
klinis,
melaksanakan
tatalaksana BBLR tanpa komplikasi dan memantau tumbuh
kembang
BBLR,
prematur/Kecil
Masa
Kehamilan (KMK). 3.
Pelayanan
Kesehatan
Reproduksi
Perempuan
Berencana a.
Kesehatan Reproduksi Perempuan
dan
Keluarga
Bidan
memberikan
-20pendidikan
kesehatan
reproduksi
perempuan dengan mempertimbangkan aspek sosial budaya kepada
masyarakat
keluarga
yang
untuk
sehat,
mempromosikan
merencanakan
kehidupan
kehamilan,
dan
meningkatkan status kesehatan perempuan sepanjang siklus kehidupan. b.
Konseling dan Persetujuan Tindakan Kebidanan Bidan memotivasi dan mendorong Pasien memilih dan memutuskan jenis kontrasepsi yang cocok dan aman sesuai dengan kondisi Pasien. Bidan memotivasi dan mendorong Pasien bertanggung jawab terhadap pilihannya.
c.
Pelayanan Kontrasepsi Pil dan Kondom Bidan melaksanakan asuhan kebidanan dengan menilai kondisi Pasien sebelum memberikan pelayanan kontrasepsi pil dan Kondom, serta memantau pasca pelayanan secara periodik.
d.
Pelayanan Kontrasepsi Suntik Bidan melaksanakan asuhan kebidanan dengan menilai kondisi Pasien sebelum memberikan pelayanan kontrasepsi suntik dan memantau pasca pelayanan secara periodik.
e.
Pelayanan Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK)/Implan Bidan melaksanakan asuhan kebidanan dengan menilai kondisi Pasien sebelum memberikan pelayanan kontrasepsi implan dan memantau efek samping pasca pelayanan secara periodik.
f.
Pelayanan Alat Kontrasepsi
Dalam Rahim (AKDR)/Intra
Uterine Device (IUD) Bidan melaksanakan asuhan kebidanan dengan menilai kondisi Pasien sebelum memberikan pelayanan AKDR/IUD dan
memantau
efek
samping
pasca
pelayanan
secara
periodik. 4.
Pelayanan Kegawatdaruratan Maternal dan Neonatal a.
Asuhan
Pada
Perdarahan
dalam
Kehamilan
Muda
(< 22 minggu) Bidan
mengenali
tanda
dan
gejala
perdarahan
pada
kehamilan < 22 minggu secara dini dan tepat, mengambil
-21tindakan yang tepat, memberikan asuhan kebidanan, dan merujuk
ibu
atau
melaksanakan
penanganan
awal
kegawatdaruratan dengan tepat dan segera. b.
Asuhan pada perdarahan dalam kehamilan ( > 22 minggu) Bidan
mengenali
tanda
dan
gejala
perdarahan
pada
kehamilan > 22 minggu secara dini dan tepat, mengambil tindakan yang tepat, memberikan asuhan kebidanan, dan merujuk
ibu
atau
melaksanakan
penanganan
awal
kegawatdaruratan dengan tepat dan segera. c.
Asuhan pada preeklamsia dan eklamsia Bidan mengenali secara dini tanda dan gejala preeklamsia ringan, preeklamsia berat dan eklamsia. Bidan mengambil tindakan yang tepat, memulai asuhan kebidanan, dan merujuk
ibu
atau
melaksanakan
penanganan
awal
kegawatdaruratan yang tepat dan segera. d.
Asuhan pada partus lama/macet Bidan mengenali tanda dan gejala partus lama/macet dan mengelola dengan cepat, tepat, dan segera merujuk.
e.
Asuhan pada gawat janin Bidan
mengenali
tanda
dan
gejala
gawat
janin
pada
kehamilan dan persalinan kala I, merujuk dengan cepat dan tepat. Bila gawat janin terjadi pada kala II dan kepala sudah di dasar panggul, melakukan episiotomi untuk mempercepat persalinan. f.
Asuhan pada retensio plasenta Bidan mengenali tanda dan gejala retensio plasenta dan membuat tindakan yang cepat dan tepat ketika plasenta belum lahir sebagian atau seluruhnya.
g.
Asuhan pada perdarahan post partum primer Bidan mengenali tanda dan gejala perdarahan post partum dan mengambil tindakan pertolongan yang cepat dan tepat pada ibu yang mengalami perdarahan post partum primer terutama atonia uteri dan melaksanakan penanganan awal kegawatdaruratan yang tepat dan segera.
h.
Asuhan pada perdarahan post partum sekunder Bidan mampu mengenali tanda dan gejala perdarahan post partum sekunder secara dini dan tepat, dan melakukan
-22pertolongan pertama untuk penyelamatan jiwa ibu, dan/atau merujuknya. i.
Asuhan pada sepsis puerperalis Bidan mengenali tanda dan gejala sepsis puerperalis secara tepat
dan
memberikan
asuhan
dengan
segera
serta
merujuknya. j.
Asuhan pada asfiksia neonatorum Bidan mengenali tanda dan gejala bayi baru lahir dengan asfiksia, serta melakukan tindakan secepatnya, memulai resusitasi bayi baru lahir, mengusahakan bantuan medis yang diperlukan, merujuk bayi baru lahir dengan cepat dan tepat, serta memberikan asuhan kebidanan lanjutan yang tepat.
D.
Kinerja Bidan Kinerja bidan berkaitan dengan pelayanan dan asuhan kebidanan kepada pasien yang menggambarkan kemampuan perilaku bidan dalam menjalankan peran profesionalnya. Dalam
melaksanakan
pelayanan
kebidanan,
bidan
harus
memperlihatkan kinerja profesional sesuai dengan yang dipersyaratkan meliputi: 1.
Kualitas Pelayanan Kebidanan Dalam memberikan pelayanan, bidan harus berorientasi pada kualitas
melalui
berlandaskan
penerapan
etika
dan
standar
kode
etik
pelayanan profesi
kebidanan,
serta
peraturan
perundang-undangan yang berlaku 2.
Pendidikan dan Pelatihan Dalam mempertahankan dan meningkatkan kompetensi, bidan harus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
melalui
pendidikan berkelanjutan 3.
Kerjasama Dalam
melaksanakan
pelayanan,
bidan
harus
membangun
kerjasama dengan semua pihak untuk meningkatkan kualitas pelayanan kebidanan 4.
Kolaborasi Dalam
memberikan
pelayanan, bidan
dengan profesi lain sesuai kebutuhan.
melakukan kolaborasi
5.
-23Pemanfaatan Sumber Daya Penanggung jawab pelayanan dapat menetapkan kebutuhan dan memanfaatkan sumber daya secara efektif dan efisien dalam mendukung pelayanan kebidanan berkualitas.
BAB III MANAJEMEN PELAYANAN KEBIDANAN A.
Organisasi Pelayanan
kebidanan
dalam
sistem
pelayanan
kesehatan
merupakan proses pelayanan profesional yang diberikan oleh tenaga bidan kepada individu, kelompok, dan masyarakat, baik secara mandiri, tim, kolaborasi (Interprofessional Health Care Provider), dan/atau rujukan. Pelayanan kebidanan dilaksanakan pada berbagai jenjang tatanan fasilitas pelayanan sesuai dengan sistem pelayanan kesehatan yang ada, mulai dari tingkat primer sampai rujukan yang tersusun dalam suatu mekanisme rujukan timbal balik. Pengorganisasian
pelayanan
kebidanan
dikelola
secara
profesional, diarahkan pada peningkatan mutu pelayanan berfokus pada Pasien. Penyelenggaraan pelayanan kebidanan di tingkat primer pada 1) pelayanan kebidanan di Puskesmas dan jaringannya dikelola secara
berjenjang
mulai
dari
tingkat
Puskesmas,
Puskesmas
Pembantu, dan Polindes/Poskesdes oleh Bidan Penanggung jawab KIAKB, 2) penyelenggaraan pelayanan kebidanan di tingkat rujukan dapat dikelola oleh penanggung jawab pelayanan kebidanan di Rumah Sakit, dan 3) praktik mandiri bidan dikelola secara mandiri. Dalam pelaksanaan pelayanan kebidanan diperlukan pembinaan teknis dan manajemen yang terarah serta sistematis, agar kualitas pelayanan dapat ditingkatkan dan dipertahankan sesuai standar. Pembinaan pada fasilitas pelayanan kebidanan di tingkat primer dilakukan oleh bidan koordinator dan bidan penanggung jawab KIAKB,
dilaksanakan
(supervisi)
fasilitatif
dengan secara
memaksimalkan
kegiatan
berkesinambungan.
penyeliaan
Pembinaan
pada
fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan dilakukan oleh bidan supervisor di rumah sakit/ klinik utama.
Bidan profesi
supervisor
dan
memiliki
-24sekurang-kurangnya kecakapan
berpendidikan
manajemen
dalam
bidan
memimpin,
membina dan mengarahkan anggotanya untuk meningkatkan mutu pelayanan serta mampu berkomunikasi dengan baik. Bidan supervisor bertanggung jawab kepada pimpinan terkait upaya peningkatan mutu pelayanan
dan
perencanaan
keselamatan
pengembangan
Pasien,
serta
pelayanan
terlibat
kebidanan
aktif di
dalam fasilitas
pelayanan kesehatan. B.
Pengendalian Mutu Pengendalian mutu pelayanan kebidanan dinilai berdasarkan indikator mutu dan upaya perbaikan mutu dalam rangka menjamin Keselamatan Pasien (patient safety) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 1.
Indikator Mutu Sebagai tolok ukur penilaian mutu ditetapkan beberapa indikator mutu pelayanan kebidanan, meliputi: a.
Keselamatan Pasien INDIKATOR MUTU PELAYANAN KEBIDANAN (1) Keselamatan Pasien
Dimensi mutu
-25Keselamatan Pasien
Tujuan
Pasien selamat dan sehat
Definisi operasional
Persentase Pasien yang terhindar dari cedera, cacat, dan kematian disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan
Frekuensi pengumpulan data
1 tahun
Periode analisis
1 tahun
Numerator
Jumlah Pasien yang terhindar dari cedera, cacat, dan kematian disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan.
Denominator
Jumlah kunjungan Pasien
Sumber data
Register Kohort, Kartu Ibu, Kartu Bayi dan Rekam Medik
Standar
90 %
Penanggung jawab
Penanggung Jawab Pelayanan Kebidanan
b.
-26Mutu Pelayanan Kebidanan Ibu Hamil INDIKATOR MUTU PELAYANAN KEBIDANAN (2) Pelayanan Kebidanan pada Ibu Hamil
Dimensi mutu
Kesejahteraan ibu dan janin
Tujuan
Ibu dan janin sehat
Definisi operasional
Persentase ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal care sesuai standar
Frekuensi pengumpulan data
1 tahun
Periode analisis
1 tahun
Numerator
Jumlah ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal care sesuai standar
Denominator
Jumlah kunjungan ibu hamil
Sumber data
Register Kohort, Kartu Ibu, Rekam medik
Standar
90 %
Penanggung jawab
Penanggung Jawab Pelayanan Kebidanan
c.
-27Mutu Pelayanan Kebidanan Ibu Bersalin INDIKATOR MUTU PELAYANAN KEBIDANAN (3) Pelayanan Kebidanan pada Ibu Bersalin
Dimensi mutu
Kesejahteraan ibu dan janin
Tujuan
Ibu dan janin sehat
Definisi operasional
Persentase persalinan yang ditolong oleh bidan yang selamat dan sehat
Frekuensi pengumpulan data
1 tahun
Periode analisis
1 tahun
Numerator
Jumlah persalinan yang ditolong oleh bidan yang selamat dan sehat
Denominator
Jumlah persalinan yang ditolong oleh bidan
Sumber data
Register Kohort, Kartu Ibu, Rekam medik
Standar
90 %
Penanggung jawab
Penanggung Jawab Pelayanan Kebidanan
d.
Mutu Pelayanan Kebidanan Pada Bayi Baru Lahir
-28INDIKATOR MUTU PELAYANAN KEBIDANAN (4) Pelayanan Kebidanan pada Bayi Baru Lahir Dimensi mutu
Kesejahteraan bayi baru lahir
Tujuan
Bayi baru lahir selamat dan sehat
Definisi operasional
Persentase bayi baru lahir pervaginam normal yang difasilitasi Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dalam 1 jam pertama oleh Bidan
Frekuensi pengumpulan data
1 tahun
Periode analisis
1 tahun
Numerator
Jumlah bayi baru lahir pervaginam normal yang difasilitasi IMD dalam 1 jam pertama oleh bidan
Denominator
Jumlah bayi baru lahir yang ditolong oleh bidan
Sumber data
Register Kohort, Kartu Bayi, Rekam medik
Standar
90 %
Penanggung jawab
Penanggung Jawab Pelayanan Kebidanan
e.
-29Mutu pelayanan kebidanan pada ibu nifas INDIKATOR MUTU PELAYANAN KEBIDANAN (5) Pelayanan Kebidanan pada Ibu Nifas
Dimensi mutu
Kesejahteraan ibu nifas
Tujuan
Ibu selamat dan sehat
Definisi operasional
Persentase ibu nifas partus normal tanpa komplikasi
Frekuensi pengumpulan data
1 tahun
Periode analisis
1 tahun
Numerator
Jumlah ibu nifas partus normal tanpa komplikasi
Denominator
Jumlah ibu nifas partus normal yang ditolong oleh bidan
Sumber data
Register Kohort, Kartu Ibu, Rekam medik
Standar
90 %
Penanggung jawab
Penanggung Jawab Pelayanan Kebidanan
f.
Mutu pelayanan kebidanan pada Keluarga Berencana (KB)
-30INDIKATOR MUTU PELAYANAN KEBIDANAN (6) Pelayanan Kebidanan pada Keluarga Berencana
2.
Dimensi mutu
Kesejahteraan ibu
Tujuan
Ibu menggunakan alat kontrasepsi
Definisi operasional
Persentase ibu menggunakan obat dan alat kontrasepsi yang difasilitasi oleh bidan
Frekuensi pengumpulan data
1 tahun
Periode analisis
1 tahun
Numerator
Jumlah wanita usia subur (wus) yang menjadi akseptor KB yang difasilitasi oleh bidan
Denominator
Jumlah wanita usia subur
Sumber data
Register KB
Standar
60%
Penanggung jawab
Penanggung Jawab Pelayanan Kebidanan
Upaya Perbaikan Mutu Perbaikan mutu dilakukan melalui metode penyeliaan. Penyeliaan dilakukan
oleh
bidan
koordinator/supervisor
dan/atau
penanggung jawab pelayanan kebidanan dengan menggunakan pendekatan penyeliaan fasilitatif. Bidan
koordinator/supervisor
dan/atau
penanggung
jawab
pelayanan kebidanan memiliki tugas dan fungsi serta harus memenuhi kompetensi dan kualifikasi minimal sebagai bidan profesi. Bidan
koordinator/supervisor
dan/atau
penanggung
jawab
pelayanan kebidanan diberikan tanggung jawab untuk membina bidan pelaksana serta menilai kinerja bidan melalui pengamatan langsung, kajian dokumen, dan wawancara. a.
Pengamatan langsung menilai fasilitas/sarana pendukung (ruangan, obat, dan alat) dengan menggunakan Instrumen Audit Standar Praktik Bidan:
1)
-31Untuk penyeliaan keterampilan klinis paling ideal bidan koordinator/supervisor
dan/atau
penanggung
jawab
pelayanan kebidanan melakukan pengamatan langsung terhadap bidan yang diselia pada saat melakukan pelayanan kebidanan sehingga tahu tingkat kepatuhan bidan yang diselia. 2)
Bila pengamatan langsung pada Pasien tidak mungkin dilakukan, maka pada saat pertemuan konsultatif dapat dimanfaatkan untuk Diskusi Refleksi Kasus (DRK).
b.
Kajian Dokumen Bidan koordinator / supervisor dan/atau penanggung jawab mengkaji pencatatan hasil pelayanan kebidanan dengan menggunakan rekam medik (status ibu, partograf, status bayi atau dokumen lain yang telah diisi) disesuaikan dengan standar.
c.
Wawancara Bidan koordinator / supervisor dan/atau penanggung jawab pelayanan kebidanan dapat mengidentifikasi masalah dan membantu memecahkan kesulitan yang dihadapi bidan dalam memberikan pelayanan serta mendorong bidan untuk selalu mempelajari kembali standar asuhan kebidanan. Setelah
selesai
melaksanakan
penyeliaan,
membuat
kesimpulan tertulis tentang semua temuan dalam kunjungan (kekurangan
maupun
kelebihan/hal
yang
baik),
tindakan/upaya untuk memperbaiki kekurangan dan cara pemecahan
masalah
yang
ditemui
saat
kunjungan
penyeliaan. Hasil penyeliaan dapat juga digunakan untuk pengembangan manajemen kinerja klinis pelayanan kebidanan dalam rangka melakukan perbaikan sesuai tanggung jawab masing-masing.
C.
Keselamatan Pasien Keselamatan Pasien merupakan sistem keselamatan pasien pada fasilitas pelayanan kesehatan yang membuat asuhan Pasien lebih aman meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang
-32berhubungan dengan risiko Pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan
belajar
implementasi solusi
dari
insiden
dan
tindak
lanjutnya
untuk meminimalkan timbulnya
risiko
serta dan
mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Insiden adalah kejadian yang tidak disengaja dan kondisi yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera yang dapat dicegah pada Pasien, terdiri dari kejadian tidak diharapkan, kejadian nyaris cedera, kejadian tidak cedera, dan kejadian potensial cedera : 1.
Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), insiden yang mengakibatkan cedera pada Pasien.
2.
Kejadian Nyaris Cedera (KNC), insiden yang belum sampai terpapar ke Pasien
3.
Kejadian Tidak Cedera (KTC), insiden yang sudah terpapar ke Pasien tetapi tidak timbul cedera
4.
Kondisi Potensial Cedera (KPC), kondisi yang sangat berpotensi untuk menimbulkan cedera tetapi belum terjadi insiden.
5.
Kejadian sentinel, merupakan KTC yang mengakibatkan kematian atau cedera serius. Keselamatan Pasien merupakan syarat untuk peningkatan mutu
pelayanan kebidanan di fasilitas pelayanan kesehatan. Keselamatan Pasien dilakukan untuk mendorong perbaikan spesifik terhadap pelayanan yang diberikan oleh bidan. Keselamatan Pasien meliputi standar keselamatan Pasien, sasaran keselamatan Pasien, dan tujuh langkah menuju keselamatan Pasien, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keselamatan Pasien.
-33-