15 0 681 KB
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) Pembelajaran FIQH HUKUM WARIS DALAM ISLAM Kelas XI/02 MA Dosen Pengampu
1. Drs.M.Rahmatullah,M.Ag 2. Rizki Susanto, M.Pd
Di susun oleh: PRIMADONA (11611173)
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN (FTIK) INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PONTIANAK 2019/2020
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN A. IDENTITAS SEKOLAH Satuan Pendidikan
: Madrasah Aliyah (MA)
Mata Pelajaran
: FIQH
Pokok Bahasan
: Hukum Waris Dalam Islam
Kelas/Semester
: XI/2
Alokasi Waktu
: 2 x 25 menit
Nama Guru
: PRIMADONA
B. KOMPETENSI INTI KI 1
:Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
KI 2
:Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
KI 3
:Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan baksat dan minatnya untuk memecahkan masalah
KI 4
:Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan
C. KOMPETENSI DASAR DAN INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI Kompetensi Dasar 1 . Menghayati ketentuan
Indikator Kompetensi syariat islam
dalam melakukan pembagian hartawarisan dan wasiat.
2. menguraikan ketentuan hukum mawaris dan wasiat dalam islam.
3.
mengkritisi
masyarakat
praktik
waris
tidak
sesuai
yang
dalam 1.1 Menjelaskan pengertian mawaris serta dengan
ketentuan hukum islam.
tujuanya. 1.2 Menjelaskan
sebab-sebab
seseorang
mendapat warisan dan tidak mendapat warisan
4. Menganalisis dan mengevaluasi ketentuan waris dalam Islam
1.3 Menunjukan dasar hukum waris. 1.4 menyelesaikan hitungan waris.
D. Tujuan Pembelajaran Melalui kegiatan pembelajaran menggunakan model discovery learning dengan pendekatan saintifik yang menuntun peserta didik untuk mengamati (membaca) ayat yang dibunyikan Selama dan setelah mengikuti proses pembelajaran ini peserta didik diharapkan dapat: 1. Melalui pendekatan saintifik, peserta didik dapat Menjelaskan pengertian mawaris serta tujuanya. 2. Melalui pendekatkan saintifik, peserta didik dapat Menjelaskan sebab-sebab seseorang mendapat warisan dan tidak mendapat warisan 3. Melalui pendekatan saintifik, peserta didik dapat Menunjukan dasar hukum waris. 4. Melalui pendekatan saintifik, peserta didik dapat menyelesaikan hitungan waris. E. MATERI PEMBELAJARAN
KETENTUAN HUKUM WARIS DALAM ISLAM A. Ilmu Mawaris 1. Pengertian Ilmu Mawaris Dari segi bahasa, kata mawarist (ُارث ِ ) َم َوmerupakan bentuk jamak dari kata ُْراث َ ِميyang artinya harta yang diwariskan. Adapun makna istilahnya adalah, ilmu tentang pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia.
ْ ( ِع ْلم. Kata faraidh Ilmu mawaris disebut juga ilmu faraidh )ض ُ ِ ُِالفَ َرائ sendiri
ditinjau
dari
segi
bahasa
merupakan
bentuk
jamak
dari
kata فريضةyang bermakna ketentuan, bagian, atau ukuran. Karenanya bahasan inti dari ilmu warisan adalah perkara-perkara yang terkait dengan harta warisan atau harta peninggalan. Ringkasnya bisa dikatakan bahwa ilmu faraidh adalah disiplin ilmu yang membahas tentang ketentuan-ketentuan atau bagian-bagian yang telah ditentukan untuk masing-masing ahli waris. Ilmu mawarits akan selalu terkait dengan beberapa unsur yang sering diistilahkan dengan rukun-rukun mawarits. Dalam berbagai referensi yang membahas tentang mawarits dipaparkan bahwa rukun-rukun mawarits ada 3 yaitu; 1)
( وارثwarits)
yaitu orang yang mendapatkan harta warisan. Seorang
berhak mendapatkan warisan karena salah satu dari tiga sebab yaitu; pertalian darah, hubungan pernikahan, dan memerdekakan budak. 2)
( مورثmuwarrits) yaitu orang yang telah meninggal dan mewariskan hartanya kepada ahli waritsnya. Baik meninggalnya secara hakiki dalam arti ia telah menghembuskan nafas terakhirnya. Atau meninggal secara taqdiri (perkiraan) semisal seorang yang telah lama menghilang (almafqud) dan tidak diketahui kabar beritanya dan tempat ia berdomisili hingga pada akhirnya hakim memutuskan bahwa orang tersebut dihukumi sama dengan orang yang meninggal.
3)
( موروثmauruts) yaitu harta warisan yang siap dibagikan kepada ahli waris setelah diambil untuk kepentingan pemeliharaan jenazah (tajhiz aljanazah), pelunasan hutang mayit, dan pelaksanaan wasiat mayit. Terkadang mauruts diistilahkan dengan mirats atau irs.
2. Hukum Membagi Harta Warisan Seorang muslim dituntut menjalankan syariat Islam sesuai dengan apa yang telah digariskan al-Qur’an dan as-Sunnah. Setiap muslim haruslah mentaati semua perintah ataupun larangan Allah sebagai bukti konsistensinya memegang aturanaturan ilahi.
Demikian halnya saat syariat Islam mengatur hal-hal yang terkait dengan pembagian harta waris. Seorang muslim harus meresponnya dengan baik dan mematuhi aturan tersebut. Karena aturan warisan tersebut merupakan ketentuan Allah yang pasti akan mendatangkan maslahat bagi semua hamba-hamab-Nya. Bahkan Allah memperingatkan dengan keras siapapun yang melanggar aturanaturan yang telah ditetapkan-Nya (termasuk aturan warisan). Allah berfirman dalam surat an-Nisa ayat 14:
ُوُمنُيعصُهللاُوُرسولهُوُيتعدُحدودهُيدخلهُناراُخالداُفيهاُوُله عذابُمهين Artinya:”Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka sedang ia kekal di dalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan.” (Q.S. anNisa: 14) Menegaskan firman Allah di atas, Rasulullah Saw juga bersabda:
)أقسمواُالمالُبينُأهلُالفرائضُعلىُكتابُهللا ُ(رواهُمسلمُوُأبوُداود Artinya:”Bagilah harta warisan diantara ahli waris sesuai dengan (aturan) kitab Allah.” (H.R. Muslim dan Abu Dawud). 3. Hal-hal yang harus dilakukan sebelum harta warisan dibagikan Beberapa hal yang harus ditunaikan terlebih dahulu oleh ahli waris sebelum harta warisan dibagikan adalah: 1. Zakat. Kalau harta yang ditinggalkan sudah saatnya dikeluarkan zakatnya, maka zakat harta tersebut harus dibayarkan terlebih dahulu. 2. Belanja. Yaitu biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan jenazah, mulai dari membeli kain kafan, upah menggali kuburan, dan lain sebagainya. 3. Hutang. Jika mayat memiliki hutang, maka hutangnya harus dibayar terlebih dahulu dengan harta warisan yang ia tinggalkan. 4. Wasiat. Jika mayat meninggalkan wasiat, agar sebagian harta peninggalannya diberikan kepada orang lain. Maka wasiat inipun harus dilaksanakan. Apabila keempat hak tersebut (zakat, biaya penguburan, hutang mayat, dan wasiat mayat) sudah diselesaikan, maka harta warisan selebihnya baru dapat dibagi-bagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya. 5. Hukum Mempelajari Ilmu Mawaris
Para ulama berpend berpendapat bahwa mempelajari dan mengajarkan ilmu mawaris adalah fardhu kifayah. Artinya, jika telah ada sebagian kalangan yang mempelajari ilmu tersebut, maka kewajiban yang lain telah gugur. Akan tetapi jika dalam satu daerah/wilayah tak ada seorang pun yang mau mendalami
ilmu
warisan, maka semua penduduk wilayah tersebut
menanggung dosa. Urgensi ilmu mawarits dapat kita cermati dalam satu teks hadits dimana Rasulullah Saw menggandengkan perintah belajar al-Qur’an dan mengajarkan al-Qur’an dengan perintah belajar dan mengajarkan ilmu mawarits/faraidh. Rasulullah bersabda:
ْ ُوت َ َعلَّم ْوا ْ ت َ َعلَّم ْوا ُُامروء ْ اس ُفَا ِِنى َ ُالفَ َر ِئ َ َُّو َع ِلم ْوهَا ُالن َ َُّو َع ِلم ْوه ُالن َ ض َ اس َ َُالق ْرآن ْ َان ُفِى ُان ُا َ َحدًا َ ُالفَ ِر ْي َ ُوي ْو ِشك ُأ َ ْن ُ َي ْخت َ ِل ِ َض ِة ُفَالَ َُُي ِجد ِ ف ُاثْن َ ُو ْال ِع ْلم ُ َم ْرف ْوع َ َم ْقب ْوض )ي ْخ ِب ْره َماُ(اخردهُاحمدُوالنسائُوالدرقطتى Artinya:“Pelajarilah al Qur’an dan ajarkanlah kepada orang lain, dan pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah kepada orang lain. Karena aku adalah orang yang bakal terenggut (mati) sedang ilmu akan dihilangkan. Hampir saja dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan tidak mendapatkan
seorangpun
yang
dapat
memberikan
fatwa
kepada
mereka” (Riwayat Ahmad, Al Nasai, dan Daruqutni)”. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mempelajari ilmu mawarits tidak bisa dianggap sebelah mata, terutama bagi para pendakwah atau penyeru kebajikan. Walaupun hukum awalnya fardhu kifayah, akan tetapi dalam kondisi tertentu, saat tak ada seorangpun yang mempelajarinya maka hukum mempelajari ilmu mawarits berubah menjadi fardhu ain. 6. Kedudukan ilmu mawaris Ilmu mawaris mempunyai kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Ia menjadi solusi efektif berbagai permasalahan umat terkait pembagian harta waris. Kala ilmu mawaris diterapkan secara baik, maka urusan hak adam akan terselesaikan secara baik. Semua ahli waris akan mendapatkan haknya secara proporsional. Mereka tak akan didzalimi ataupun mendzalimi. Karena semuanya sudah disandarkan pada aturan Allah ta’ala.
Selain apa yang terpaparkan di atas, keagungan ilmu mawaris juga dapat kita rasakan kala mengamati ayat-ayat al-Qur’an yang membicarakan persoalan waris. Allah menerangkan tekhnis pembagian harta waris secara gamblang dan terperinci dalam beberapa ayat-Nya. Ini merupakan indikator yang menegaskan bahwa persoalan warisan merupakan persoalan agung dan sangat penting. Pada beberapa hadits yang telah kita sebutkan sebelumnya, Rasulullah juga mengingatkan umatnya untuk tidak melupakan ilmu mawaris, karena ia merupakan bagian penting dalam agama. 7. Sebab-sebab seseorang mendapatkan warisan Dalam kajian fiqh Islam hal-hal yang menyebabkan seseorang mendapatkan warisan ada 4 yaitu: a. Sebab nasab (hubungan keluarga) Nasab yang dimaksud disini adalah nasab hakiki. Artinya hubungan darah atau hubungan kerabat, baik dari garis atas atau leluhur si mayit (ushul), garis keturunan (furu’), maupun hubungan kekerabatan garis menyimpang (hawasyi), baik laki-laki maupun perempuan. Misalnya seorang anak akan memperoleh harta warisan dari bapaknya dan sebaliknya, atau seseorang akan memperoleh harta warisan dari saudaranya, dll. Sebagaimana firman Allah SWT. : Artinya:“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang Telah ditetapkan.” (QS. An Nisa : 7) b. Sebab pernikahan yang sah Yang dimaksud dengan pernikahan yang syah adalah berkumpulnya suami istri dalam ikatan pernikahan yang syah. Dari keduanya inilah muncul istilah-istilah baru dalam ilmu mawaris, seperti: dzawil furudh, ashobah, dan furudh muqaddzarah. Allah Swt berfirman:
وُلكمُنصفُماُتركُأزواجكمُإنُلمُيكنُلهنُولد Artinya: “Dan bagimu ( suami-suami ) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isteri kamu, jika mereka tidak mempunyai anak” (QS. An Nisa : 12)
c. Sebab wala’ ( )الوالءatau sebab jalan memerdekakan budak. Seseorang yang memerdekakan hamba sahaya, berhak mendapatkan warisan dari hamba sahaya tersebut kala ia meninggal dunia. Diantara teks hadits yang menjelaskan hal ini adalah:ُُ
إنماُالوالءُلمنُأعت Artinya:”Sesungguhnya
wala’
itu
teruntuk
orang
yang
memerdekakan.”
الوالءُلحمةُكلحمةُالنسب
ُُُ
Artinya:”Wala’ itu sebagai keluarga seperti keluarga karena nasab. Kedua hadits di atas menjelaskan bahwa wala atau memerdekakan budak bisa menjadi sebab seseorang mendapatkan warisan. d. Sebab kesamaan agama ()اتحادُالدين Ketika seorang muslim meninggal sedangkan ia tidak memiliki ahli waris, baik ahli waris karena sebab nasab, nikah, ataupun wala (memerdekakan budak) maka harta warisannya dipasrahkan kepada baitul mal untuk maslahat umat Islam. Hal tersebut disandarkan pada sabda Rasulullah Sawُ
أناُوارثُمنُالُوارثُله ُُُُُArtinya:”Aku adalah ahli waris bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris.” (H.R. Ahmad dan Abu Dawud) Maksud hadits di atas, Rasulullah menjadi perantara penerima harta waris dari siapapun yang meninggal sedangkan ia tidak mempunyai ahli waris, kemudian Rasulullah gunakan harta waris tersebut untuk maslahat kalangan muslimin. 8. Hal-hal yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan harta waris Dalam kajian ilmu faraidh, hal-hal yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan harta warisan masuk dalam pembahasan mawani’ul irs (penghalang-penghalang warisan). Penghalang yang dimaksud disini adalah hal-hal tertentu yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan warisan, padahal pada awal mulanya ia merupakan orang-orang yang semestinya mendapatkan harta waris.
Orang yang terhalang mendapatkan warisan disebut dengan mamnu’ al-irs atau mahjub bil washfi (terhalang karena adanya sifat tertentu). Mereka adalah; pembunuh, budak, murtad, dan orang yang berbeda agama dengan orang yang meninggalkan harta warisnya. Berikut penjelasan singkat ketiga kelompok manusia yang masuk dalam kategori mamnu’ al-irs tersebut: a. Pembunuh )(القاتل Orang yang membunuh salah satu anggota keluarganya maka ia tidak berhak mendapatkan harta warisan dari yang terbunuh. Dalam salah satu qaidah fiqhiyyah dijelaskan:
منُاستعجلُبالشيئُعوقبُبحرمانه Artinya:”Barangsiapa yang tegesa-gesa untuk mendapatkan sesuatu, maka ia tidak diperbolehkan menerima sesuatu tersebut sebagai bentuk hukuman untuknya.” Rasulullah dalam salah satu sabdanya, menegaskan bahwa seorang pembunuh tidak akan mewarisi harta yang terbunuh. Beliau bersabda:
ليسُللقاتلُمنُالميراثُشيئ ُُُُُُُُُُُُArtinya:”Seorang pembunuh tidak mendapatkan harta warisan sedikitpun (dari yang terbunuh) Dalam masalah tidak berhaknya pembunuh mendapatkan harta warisan yang terbunuh, sebagain ulama memisahkan sifat pembunuhan yang terjadi. Jika pembunuhan yang dilakukan masuk dalam kategori sengaja, maka pembunuh tidak mendapatkan harta warisan sepeser pun dari korban. Adapun jika pembunuhannya bersifat tersalah maka pelakunya tetap mendapatkan harta waris. Pendapat ini dianut oleh imam Malik bin Anas dan pengikutnya. b. Budak ()العبد Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak berhak mendapatkan harta warisan dari tuannya. Demikian juga sebaliknya, tuannya tidak berhak mendapatkan warisan dari budaknya karena ia memang orang yang tidak mempunyai hak milik sama sekali. Terkait dengan hal ini Allah berfirman:
ضربُهللاُمثالُعبداُمملوكاُالُيقدرُعلىُشيئ Artinya: “Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya
yang
dimiliki
yang
tidak
dapat
bertindak
terhadap
sesuatupun.” (QS. An-Nahl: 75) c.
Orang murtad Murtad artinya keluar dari agama Islam. Orang murtad tidak berhak mendapat warisan dari keluarganya yang beragama Islam. Demikian juga sebaliknya. Rasulullah Saw bersabda:
الُيرثُالمسلمُالكافرُوُالُيرثُالكافرُالمسلم Artinya:”Orang islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari oran kafir, dan orang kafir juga tidak bisa mendapatkan harta warisan dari seorang muslim.” (H.R. Bukhari dan Muslim) d. Perbedaan Agama ()اختالفُالدين Orang Islam tidak dapat mewarisi harta warisan orang kafir meskipun masih kerabat keluarganya. Demikian juga sebaliknya. Dalil syar’i terkait hal ini adalah hadits yang telah kita pelajari sebelumnya bahwa seorang muslim tidak akan menerima warisan orang kafir, sebagaimana juga orang kafir tidak akan menerima warisan orang muslim. 9. Ahli waris yang tidak bisa gugur haknya Sebagaimana maklum adanya, dalam pembagian harta warisan terkadang ada ahli waris yang terhalang mendapatkan harta warisan karena sebab tertentu, dan sebagian lain ada juga yang tidak mendapatkan harta warisan karena terhalang oleh ahli waris yang lain. Akan tetapi ada beberapa ahli waris yang haknya untuk mendapatkan warisan tidak terhalangi walaupun semua ahli waris ada. Mereka adalah: a)
Anak laki-laki )(ابن
b)
Anak perempuan )(بنت
c)
Bapak )(أب
d)
Ibu )(أم
e)
Suami )(زوج
f)
Istri )(زوجة
10. Tata Cara dan Pelaksanaan Pembagian Warisan a) Langkah-langkah sebelum pembagian harta warisan Sebelum membagi harta warisan, terdapat beberapa hal yang perlu diselesaikan terlebih dahulu oleh ahli waris. Hal pertama yang perlu dilakukan saat membagi harta warisan adalah menentukan harta warisan itu sendiri, yakni harta pribadi dari orang yang meninggal, bukan harta orang lain. Setelah jelas harta warisannya, para ahli waris harus menyelesaikan beberapa kewajiban yang mengikat muwaris, antara lain: 1) Biaya Perawatan jenazah 2) Pelunasan utang piutang o Hutang kepada Allah, misalnya, zakat, ibadah haji, kafarat dan lain sebagainya. o Hutang kepada manusi baik berupa uang atau bentuk utang lainnya. b) Pelaksanaan wasiat Wajib menunaikan seluruh wasiat muwaris selama tidak melebihi sepertiga dari jumlah seluruh harta peninggalan, meskipun muwaris menghendaki lebih. Dalam surat An-Nisa ayat 12 Allah berfirman: ُصيَّةٍُي ْوص ْونَ ُ ِب َهاُأَ ْوُدَي ِْن ِ ُِو َ ِم ْنُ َب ْعد “Sesudah dipenuhi wasiat dan sesudah dibayar utangnya” (QS. An Nisa : 12). Menetapkan ahli waris yang mendapat bagian a. Pada uraian di muka sudah diterangkan tentang ketentuan bagian masing-masing ahli waris. Di antara mereka ada yang mendapat ½ , ¼, 1/8, 1/3, 2/3 dan 1/6. Kita lihat bahwa semua bilangan tersebut adalah bilangan pecahan. b. Cara pelaksanaan pembagian warisannya adalah dengan cara menetukan dan mengidentifikasi ahli waris yang ada. Kemudian menentukan di antara mereka yang termasuk :
Ahli warisnya yang meninggal;
Ahli waris yang terhalang karena sebab-sebab tertentu, seperti membunuh, perbedaan agama, dan menjadi budak.
Ahli waris yang terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan yang meninggal;
Ahli waris yang berhak mendapatkan warisan.
Cara pelaksanaan pembagian : jika seorang mendapat bagian 1/3 dan mendapat bagian ½, maka pertama-tama kita harus mencari KPK ( Kelipatan Persekutuan Terkecil) dari bilangan tersebut. KPK dari kedua bilangan tersebut adalah 6, yaitu bilangan yang dapat dibagi dengan angka 3 dan 2.
Contoh : Seorang meninggal ahli waris terdiri dari ibu, bapak, suami, seorang anak laki-laki dan anak perempuan, kakek dan paman.
F. Pendekatan, Strategi, dan Metode 1 . Pendekatan
: Pendekatan Saintifik
2 . Strategi
: discovery learning
3 . Metode
: Ceramah, Tanya jawab, dan Tugas
G. Kegiatan Pembelajaran Langkah
Kegiatan
Wakt
-
u
Langkah Pendahu
Orientasi
luan/Keg
Menunjukkan
. awal
5 sikap
disiplin
sebelum
memulai
proses menit
pembelajaran, menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianut (Karakter) serta membiasakan membaca dan memaknai (Literasi) Melakukan pembukaan dengan salam pembuka dan berdoa untuk memulai pembelajaran Memeriksa kehadiran peserta didik sebagai sikap disiplin Menyiapkan fisik dan psikis peserta didik dalam mengawali kegiatan pembelajaran. 2. Apersepsi
Mengaitkan materi/tema/kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan
dengan
pengalaman
peserta
didik
dengan
materi/tema/kegiatan sebelumnya. Mengingatkan kembali materi prasyarat dengan bertanya. Mengajukan pertanyaan yang ada keterkaitannya dengan pelajaran yang akan dilakukan. 3. Motivasi Memberikan gambaran tentang manfaat mempelajari pelajaran yang akan dipelajari. Apabila materi/tema/projek ini kerjakan
dengan baik dan
sungguh-sungguh ini dikuasai dengan baik, maka peserta didik diharapkan dapat menjelaskan tentang:
pengertian mawaris serta tujuanya.
sebab-sebab seseorang mendapat warisan dan tidak mendapat warisan
dasar hukum waris.
Cara perhitungan waris.
Menyampaikan tujuan pembelajaran pada pertemuan yang berlangsung Mengajukan pertanyaan. 4. Pemberian Acuan Memberitahukan
materi pelajaran yang akan dibahas pada
pertemuan saat itu. Memberitahukan tentang kompetensi inti, kompetensi dasar, indikator, dan KKM pada pertemuan yang berlangsung Tanya jawab dalam proses belajar Menjelaskan mekanisme pelaksanaan pengalaman belajar sesuai dengan langkah-langkah pembelajaran. Kegiatan 1 . Mengamati : Inti
20
Peserta didik diberi motivasi atau rangsangan untuk memusatkan menit perhatian(Berpikir kritis dan bekerjasama (4C) dalam mengamati permasalahan (literasi membaca) dengan rasa ingin tahu, jujur dan pantang menyerah (Karakter) dengan cara :
Melihat (tanpa atau dengan alat) Peserta didik diberi motivasi atau rangsangan untuk memusatkan perhatian(Berpikir kritis dan bekerjasam dalam mengamati permasalahan (literasi membaca) dengan rasa ingin tahu, jujur dan pantang menyerah (Karakter)
pengertian mawaris serta tujuanya.
sebab-sebab seseorang mendapat warisan dan tidak mendapat warisan
dasar hukum waris.
Cara perhitungan waris.
Mengamati Berpikir kritis dan bekerjasama dalam mengamati permasalahan (literasi membaca) dengan rasa ingin tahu, jujur dan pantang menyerah (Karakter)
pengertian mawaris serta tujuanya.
sebab-sebab seseorang mendapat warisan dan tidak mendapat warisan
dasar hukum waris.
Cara perhitungan waris.
Dengan cara: Membaca (dilakukan di rumah sebelum kegiatan pembelajaran berlangsung), (Literasi)materi dari buku paket atau buku-buku penunjang lain, dari internet/materi yang berhubungan dengan
pengertian mawaris serta tujuanya.
sebab-sebab seseorang mendapat warisan dan tidak mendapat warisan
dasar hukum waris.
Cara perhitungan waris.
Mendengar pemberian materi oleh guru yang berkaitan dengan:
pengertian mawaris serta tujuanya.
sebab-sebab seseorang mendapat warisan dan tidak mendapat warisan
dasar hukum waris.
Cara perhitungan waris.
Menyimak, Berpikir kritis dan bekerjasama dalam mengamati permasalahan (literasi membaca) dengan rasa ingin tahu, jujur dan
pantang
menyerah
(Karakter)penjelasan
pengantar
kegiatan/materi secara garis besar/global tentang materi pelajaran mengenai :
pengertian mawaris serta tujuanya.
sebab-sebab seseorang mendapat warisan dan tidak mendapat warisan
dasar hukum waris.
Cara perhitungan waris.
2 . Menanya : Guru
memberikan
kesempatan
pada
peserta
didik
untuk
mengidentifikasi sebanyak mungkin pertanyaan yang berkaitan dengan materi yang disajikan dan akan dijawab melalui kegiatan belajar Berpikir kritis dan kreatif dengan sikap jujur , disiplin, serta tanggung jawab dan kerja sama yang tingi (Karakter)
Peserta didik diminta mendiskusikan hasil pengamatannya dan mencatat
fakta-fakta
yang
ditemukan,
serta
menjawab
pertanyaan berdasarkan hasil pengamatan yang ada pada materi yang di bahas atau melkukan tanya jawab langsung dari masing – masing kelompok.
Pendidik memfasilitasi peserta didik untuk menanyakan hal-hal yang belum dipahami berdasarkan hasil pengamatan dari diskusi yang telah di simpulkan. Mengajukan pertanyaan tentang :
pengertian mawaris serta tujuanya.
sebab-sebab seseorang mendapat warisan dan tidak mendapat warisan
dasar hukum waris.
Cara perhitungan waris.
yang tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk mendapatkan informasi tambahan tentang apa yang diamati (dimulai dari pertanyaan faktual sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik) untuk mengembangkan kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis yang perlu untuk hidup cerdas dan belajar sepanjang hayat. 3 . Mengumpulkan informasi Peserta didik mengumpulkan berbagai informasi(Berpikir kritis, kreatif, bekerjasama dan saling berkomunikasi dengan teman), dengan rasa ingin tahu, tanggung jawab dan pantang menyerah (Karakter),literasi (membaca) yang dapat mendukung jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, baik dari buku paket maupun sumber lain seperti internet; melalui kegiatan: Mengamati obyek/kejadian, Membaca sumber lain selain buku teks, mengunjungi laboratorium komputer perpustakaan sekolah untuk mencari dan membaca artikel tentang :
pengertian mawaris serta tujuanya.
sebab-sebab
seseorang
mendapat
warisan
dan
tidak
mendapat warisan
dasar hukum waris.
Cara perhitungan waris.
Mengumpulkan informasi Mengumpulkan data/informasi melalui diskusi atau kegiatan lain guna menemukan solusi masalah terkait materi pokok yaitu:
pengertian mawaris serta tujuanya.
sebab-sebab seseorang mendapat warisan dan tidak mendapat warisan
dasar hukum waris.
Cara perhitungan waris.
Aktivitas(Mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kreatif, berkomunikasi dan bekerjasama).
Siswa mampu menyebutkan pengertian mawaris serta
tujuanya
Siswa mampu menjelaskan sebab – sebab mendapat warisan dan tidak mendapat warisan.
Siswa mampu menyebutkan dasar hukum waris.
Siswa mampu menjelaskan cara perhitungan waris
Mempraktikan Mendiskusikan Berpikir kritis, kreatif, bekerjasama dan saling berkomunikasi dalam bekerjasama, dengan rasa ingin tahu dan pantang menyerah (Karakter)
pengertian mawaris serta tujuanya.
sebab-sebab seseorang mendapat warisan dan tidak mendapat warisan
dasar hukum waris.
Cara perhitungan waris.
Saling tukar informasi tentang :
pengertian mawaris serta tujuanya.
sebab-sebab seseorang mendapat warisan dan tidak mendapat warisan
dasar hukum waris.
Cara perhitungan waris.
Dengan ditanggapi aktif oleh peserta didik dari siswa lainnya sehingga diperoleh sebuah pengetahuan baru yang dapat dijadikan sebagai bahan diskusi kelas kemudian, dengan menggunakan metode ilmiah yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau pada lembar kerja yang disediakan dengan cermat untuk mengembangkan sikap teliti, jujur, sopan, menghargai pendapat orang lain, kemampuan berkomunikasi, menerapkan kemampuan mengumpulkan informasi melalui berbagai cara yang dipelajari, mengembangkan kebiasaan belajar dan belajar sepanjang hayat.
4 . Mengasosiasikan/menalar Peserta didik menganalisa masukan, tanggapan dan koreksi dari guru terkait pembelajaran tentang:
Mengolah informasi yang sudah dikumpulkan dari hasil kegiatan/pertemuan sebelumnya maupun hasil dari kegiatan mengamati dan kegiatan mengumpulkan informasi yang sedang berlangsung dengan bantuan pertanyaan-pertanyaan pada lembar kerja. Peserta didik mengerjakan beberapa soal mengenai
pengertian mawaris serta tujuanya.
sebab-sebab seseorang mendapat warisan dan tidak mendapat warisan
dasar hukum waris.
Cara perhitungan waris.
Menambah keluasan dan kedalaman sampai kepada pengolahan informasi yang bersifat mencari solusi dari berbagai sumber yang memiliki
pendapat
yang
berbeda
sampai
kepada
yang
bertentangan untuk mengembangkan sikap jujur, teliti, disiplin, taat aturan, kerja keras, kemampuan menerapkan prosedur dan kemampuan berpikir induktif serta deduktif dalam membuktikan :
pengertian mawaris serta tujuanya.
sebab-sebab seseorang mendapat warisan dan tidak mendapat warisan
dasar hukum waris.
Cara perhitungan waris.
5 . Mengkomunikasikan Peserta didik berdiskusi untuk menyimpulkan
pengertian mawaris serta tujuanya.
sebab-sebab seseorang mendapat warisan dan tidak mendapat warisan
dasar hukum waris.
Cara perhitungan waris.
Menyampaikan
hasil
hasil
diskusi
berupa
kesimpulan
berdasarkan hasil analisis secara lisan, media lainnya untuk mengembangkan sikap jujur, teliti, toleransi, kemampuan
berpikir sistematis, mengungkapkan pendapat dengan sopan Menyimpulkan tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran yang baru dilakukan berupa : Laporan hasil pengamatan secara tertulis Mempresentasikan hasil diskusi yang di lakukan dikelas secara klasikal tentang :
pengertian mawaris serta tujuanya.
sebab-sebab seseorang mendapat warisan dan tidak mendapat warisan
dasar hukum waris.
Cara perhitungan waris.
Mengemukakan pendapat atas diskusi dan tanya jawab yang dilakukan dan ditanggapi oleh peserta didik yang lainnya Bertanya atas presentasi yang dilakukan dan peserta didik lain diberi kesempatan untuk menjawabnya. Menyimpulkan tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran yang baru dilakukan berupa : Laporan hasil pengamatan secara tertulis tentang:
pengertian mawaris serta tujuanya.
sebab-sebab seseorang mendapat warisan dan tidak mendapat warisan
dasar hukum waris.
Cara perhitungan waris.
Menjawab pertanyaan yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau lembar kerja yang telah disediakan. Bertanya tentang hal yang belum dipahami, atau guru melemparkan beberapa pertanyaan kepada siswa. Menyelesaikan uji kompetensi yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau pada lembar lerja yang telah disediakan secara individu untuk mengecek penguasaan siswa terhadap materi pelajaran
Kegiatan Peserta didik :
5
akhir
Guru :
menit
1 . simpulan
Membuat rangkuman/simpulan pelajaran.tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran yang baru dilakukan.
2 . evaluasi
Memeriksa pekerjaan siswa yang selesai langsung diperiksa. Peserta didik yang selesai mengerjakan projek dengan benar diberi paraf serta diberi nomor urut peringkat, untuk penilaian projek.
3 . refleksi
Melakukan refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan.
4 . Tindak lanjut
Merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk tugas kelompok/ perseorangan (jika diperlukan).
Memberikan penghargaan kepada kelompok yang memiliki kinerja dan kerjasama yang baik
5 . Penutup
Mengagendakan pekerjaan rumah.
Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya
H. Media dan Sumber Belajar 1
Media
: Power point dan Kertas Kartu Index
2
Sumber Balajar
:
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Al-Qur’an dan terjemahnya, Depag RI Buku teks siswa PAI dan Budi Pekerti SMA Kelas XII Kitab Tafsir (al-Maraghi, Jalalain, dll). Buku lain yang relevan. Lingkungan Perpustakaan Tokoh buku
a. Penilaian 1 . Penilain Sikap Spritual/Keagamaan
Toleran Jujur berkarya Tanggung jawab
2 . Penilaian Sikap Sosial
Peduli Kerjasama 3. Penilaian Pengetahuan
Tes lisan 4 . Penilaian Keterampilan
Aktif Kreatif a) Proyek, pengamatan, wawancara’
Mempelajari buku teks dan sumber lain tentang materi pokok Menyimak tayangan/demo tentang materi pokok Menyelesaikan tugas yang berkaitan dengan pengamatan dan eksplorasi b) Portofolio / unjuk kerja
b. Instrumen Penilaian 1. Pertemuan Pertama (Terlampir)
c. PembelajaranRemedial dan Pengayaan 1. Remedial Remedial dapat diberikan kepada peserta didik yang belum mencapai KKM maupun kepada peserta didik yang sudah melampui KKM. Remidial terdiri atas dua bagian : remedial karena belum mencapai KKM dan remedial karena belum mencapai Kompetensi Dasar Guru memberi semangat kepada peserta didik yang belum mencapai KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal). Guru akan memberikan tugas bagi peserta didik yang belum mencapai KKM (Kriterian Ketuntasan Minimal), misalnya sebagai berikut.
Peserta didik yang belum menguasai materi akan dijelaskan kembali oleh guru materi tentang “pembagiah harta waris”. Guru akan melakukan penilaian kembali dengan soal yang sejenis. Remedial dilaksanakan pada
waktu dan hari tertentu yang disesuaikan contoh: pada saat jam belajar, apabila masih ada waktu, atau di luar jam pelajaran (30 menit setelah jam pelajaran selesai).
2. Pengayaan Pengayaan diberikan untuk menambah wawasan peserta didik mengenai materi pembelajaran yang dapat diberikan kepada peserta didik yang telah tuntas mencapai KKM atau mencapai Kompetensi Dasar. Pengayaan dapat ditagihkan atau tidak ditagihkan, sesuai kesepakatan dengan peserta didik. Direncanakan berdasarkan IPK atau materi pembelajaran yang membutuhkan pengembangan lebih luas misalnya
Peserta didik yang sudah menguasai materi mengerjakan soal pengayaan yang telah disiapkan oleh guru berupa pertanyaan-pertanyaan pilihan ganda dalam buku panduan guru. Guru mencatat dan memberikan tambahan nilai bagi peserta didik yang berhasil dalam pengayaan.
Pontianak, 13 April 2019 Mengetahui: Kepala Sekolah
Guru Mata PelajaranPAI
DR. SYARIF, rek
PRIMADONA
Nip: 139873465000
Nim.11611101
Lampiran Instrumen Penilaian 1. Pengetahuan a. Prosedur Penilaian
: Penilaian Hasil
b. Bentuk/ Jenis Penilaian
: Tes lisan
c. Instrumen Penilaian/ Skoring
: Jawaban Singkat
Rubrik Penilaian
Indikator
Jenis
Bentuk
Instrument
Skor
Pencapaian
Penilaian
Penilaian
Tes Hasil
Tes Lisan
Kompetensi/Tujuan Pembelajaran Menjelaskan
1. Jelaskan pengertian 30
pengertian mawaris
mawaris
serta tujuanya.
tujuanya?
Menjelaskan sebab- Tes Hasil sebab
Tes Lisan
2. Jelaskanlah
seseorang
mendapat
serta
sebab
warisan
mendapat
sebab- 30
seseorang warisan
dan tidak mendapat
dan tidak mendapat
warisan
warisan?
Menunjukan
dasar Tes Hasil
Tes Lisan
3. Sebutkan
hukum waris.
tunjukan
dan 20 dasar
hukum waris yang telah kamu pelajari?
menyelesaikan 4. Bagaimana cara perhitungan waris yang kamu pahami?
perhitungan waris.
Pedoman Penskoran: Soal Nomor.1 Aspek
Skor
Siswa Menjelaskan pengertian mawaris serta tujuanya.
Jawaban Sempurna
30
Jawaban Kurang Sempurna
20
Jawaban Tidak Sempurna
10
SKOR MAKSIMAL
30
20
Soal Nomor. 2 Aspek
Skor
Siswa mampu Menjelaskan sebab-sebab seseorang mendapat warisan dan
tidak mendapat warisan Jawaban Sempurna
30
Jawaban Kurang Sempurna
20
Jawaban Tidak Sempurna
15
SKOR MAKSIMAL
30
Aspek
Skor
Soal Nomor. 3
Siswa mampuMenunjukan dasar hukum waris.
Jawaban Sempurna
20
Jawaban Kurang Sempurna
15
Jawaban Tidak Sempurna
10
SKOR MAKSIMAL
20
Aspek
Skor
Siswa mampu menyelesaikan perhitungan waris. Jawaban Sempurna
20
Jawaban Kurang Sempurna
15
Jawaban Tidak Sempurna
10
SKOR MAKSIMAL
20
LAMPIRAN 1. Lembar pengamatan a. BT (belum tampak) b. MT (mulai tampak) c. MB (mulai berkembang) d. MK (membudayakan) No 1
Nama siswa widya
2
Lastri
3
fadilah
4
saskya
5
Dina
1 B T
M T
M T
2 M K
B T
M M T B
3 M K
B T
M M T B
4 M K
B T
M T
M B
M K