RPP KE-3 Pernikahan (2 Kali Pertemuan) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN Aspek Fiqih Satuan Pendidikan



:



SMK Tamansiswa Kota Sukabumi



Mata Pelajaran



:



Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti



Kelas/Semester



:



XII / I



Alokasi Waktu



:



3 x 3 Jam Pelajaran (3 Kali pertemuan)



A. KOMPETENSI INTI : KI.1 : Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya. KI.2 : Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsive, dan pro-aktif, dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam semesta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. KI.3 : Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan factual, konseptual, procedural berdasarkan rasa ingin tahu tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan procedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah. KI.4 : Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah kongkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan. B.



KOMPETENSI DASAR DAN INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI No. 1



2



3



4 5



Kompetensi Dasar 1.3 Menerapkan ketentuan syariat Islam dalam melaksanakan pernikahan 3.6. Memahami ketentuan pernikahan dalam Islam.



3.7. Memahami hak dan kedudukan wanita dalam keluarga berdasarkan hukum islam 4.6 Memperagakan tata cara pernikahan dalam Islam. 4.7. Menyajikan hak dan kedudukan wanita dalam keluarga berdasarkan hukum islam



Indikator Pencapaian Kompetensi



             



Menuraikan Tahapan-tahapan debelum pernikahan Menguraikan pengertian dan dalil pernikahan Menjelaskan Tujuan pernikahan Menemukan dan membaca lancar Hukum pernikahan Mengidentifikasi tentang Mahram Menguraikan Rukun dan syarat pernikahan Menjelaskan Pernikahan yang tidak syah Membedakan macam-macam Thalaq Menjelaskan Ruju’ Menguraikan Hal-hal yang merusak dalam pernikahan Menjelaskan tentang Iddah Menjelaskan Pernikahan menurut UUPI Menguraikan Hak dan kewajiban suami dan isteri Menjelaskan Hikmah pernikahan



 Memperagakan tata cara akad nikah



1



C. TUJUAN PEMBELAJARAN Peserta didik mampu 1. Menerapkan ketentuan syariat Islam dalam melaksanakan pernikahan. 2. Memahami ketentuan pernikahan dalam Islam. 3. Memahami hak dan kedudukan wanita dalam keluarga berdasarkan hukum Islam. 4. Memperagakan tata cara pernikahan dalam Islam. 5. Menyajikan hak dan kedudukan wanita dalam keluarga berdasarkan hukum Islam.



D. MATERI PEMBELAJARAN  Indahnya Membangun Mahligal Rumah Tangga



E.



KEGIATAN PEMBELAJARAN Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran 1. Pertemuan Pertama ( 3 JP) No 1.



Kegiatan Pendahuluan a. Guru membuka proses pembelajaran dengan memberi salam dan berdo’a, b. Guru menyapa peserta didik untuk menciptakan keakraban, c. Guru mengecek kesiapan kelas (absensi, tempat duduk, dan perlengkapan lainnya), d. Guru mengajak peserta didik untuk tadarus antara 5-10 menit (membaca/ hafalan al-Qur’an atau surah pendek pilihan), e. Guru menyampaikan penjelasan tentang tujuan pembelajaran yang akan dicapai, f. Guru membagi kelompok sesuai dengan kondisi peserta didik di kelas,



Waktu 10 menit



2



No



2.



Kegiatan g. Guru melakukan appersepsi, dan melaksanakan pre test. h. Guru menyampaikan tahapan kegiatan yang meliputi kegiatan mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi dan mengomunikasikan serta menyimpulkan. Kegiatan Inti Dalam kegiatan inti, pendidik dan peserta didik melakukan beberapa kegiatan sebagai berikut:



Waktu



110 menit



Mengamati - Menyimak bacaan al-Qur’an yang terkait dengan pernikahan dalam Islam secara individu maupun kelompok. - Mengamati tayangan video pernikahan dalam Islam. atau mengamati langsung proses pernikahan. Menanya Mengajukan pertanyaan tentang pernikahan dalam Islam, misalnya; apa syarat dan rukun nikah, apa hikmah pernikahan dalam Islam, dan bagaimana kedudukan wanita dalam keluarga Mengumpulkan Informasi/Mengeksperimen Guru meminta agar peserta didik secara kelompok mencermati ilustrasi dan ulasan singkat terkait dengan materi pernikahan dalam Islam, Aktivitas peserta didik sebagai berikut: 1. Menuraikan Tahapan-tahapan debelum pernikahan 2. Menguraikan pengertian dan dalil Pernikahan 3. Menjelaskan Tujuan pernikahan 4. Menemukan dan membaca lancar Hukum pernikahan Mengasosiasi Peserta didik menganalisis, menghubungkan, dan menyimpulkan data-data yang didapat dari hasil diskusi tentang pernikahan dalam Islam.



3.



Mengkomunikasikan a. Peserta didik secara berkelompok menyampaikan hasil diskusinya di depan kelompok lain. b. Kelompok lain ikut serta mencermati dan memberikan tanggapan terhadap setiap pemaparan. c. Membuat resume pembelajaran di bawah bimbingan guru. Penutup a. Guru melaksanakan penilaian dan refleksi serta penguatan terhadap hasil diskusi, sebagai bahan masukan untuk perbaikan langkah selanjutnya; b. Merencanakan kegiatan tindak lanjut dengan memberikan tugas baik cara individu maupun kelompok bagi peserta didik yang menguasai materi; c. Menginformasikan rencana kegiatan untuk pertemuan berikutnya. d. Guru mengucapkan salam kepada para peserta didik sebelum keluar kelas.



20 menit



2. Pertemuan Kedua ( 3 JP ) No. 1.



Kegiatan Pendahuluan a. Guru membuka proses pembelajaran dengan memberi salam dan berdo’a, b. Guru menyapa peserta didik untuk menciptakan keakraban, c. Guru mengecek kesiapan kelas (absensi, tempat duduk, dan perlengkapan lainnya), d. Guru mengajak peserta didik untuk tadarus antara 5-10 menit (membaca/ hafalan al-Qur’an atau surah pendek pilihan), e. Guru menyampaikan penjelasan tentang tujuan pembelajaran yang akan dicapai, f. Guru membagi kelompok sesuai dengan kondisi peserta didik di kelas, g. Guru melakukan appersepsi, dan melaksanakan pre test. h. Guru menyampaikan tahapan kegiatan yang meliputi kegiatan mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi dan



Waktu 10 menit



3



No.



2.



Kegiatan mengomunikasikan serta menyimpulkan. Kegiatan Inti Dalam kegiatan inti, pendidik dan peserta didik melakukan beberapa kegiatan sebagai berikut:



Waktu



100 menit



Mengamati - Menyimak bacaan al-Qur’an yang terkait dengan pernikahan dalam Islam secara individu maupun kelompok. - Mengamati tayangan video pernikahan dalam Islam. atau mengamati langsung proses pernikahan. Menanya Mengajukan pertanyaan tentang pernikahan dalam Islam, misalnya; apa syarat dan rukun nikah, apa hikmah pernikahan dalam Islam, dan bagaimana kedudukan wanita dalam keluarga Mengumpulkan Informasi/Mengeksperimen Guru meminta agar peserta didik secara kelompok mencermati ilustrasi dan ulasan singkat terkait dengan materi pernikahan dalam Islam, Aktivitas peserta didik sebagai berikut: 1. Mengidentifikasi tentang Mahram 2. Menguraikan Rukun dan syarat pernikahan 3. Menjelaskan Pernikahan yang tidak syah 4. Membedakan macam-macam Thalaq 5. Menjelaskan Ruju’ 6. Menguraikan Hal-hal yang merusak dalam pernikahan Mengasosiasi Peserta didik menganalisis, menghubungkan, dan menyimpulkan data-data yang didapat dari hasil diskusi tentang pernikahan dalam Islam.



3.



Mengkomunikasikan a. Peserta didik secara berkelompok menyampaikan hasil diskusinya di depan kelompok lain. b. Kelompok lain ikut serta mencermati dan memberikan tanggapan terhadap setiap pemaparan. c. Membuat resume pembelajaran di bawah bimbingan guru. Penutup a. Guru melaksanakan penilaian dan refleksi serta penguatan terhadap hasil diskusi, sebagai bahan masukan untuk perbaikan langkah selanjutnya; b. Merencanakan kegiatan tindak lanjut dengan memberikan tugas baik cara individu maupun kelompok bagi peserta didik yang menguasai materi; c. Menginformasikan rencana kegiatan untuk pertemuan berikutnya. d. Guru mengucapkan salam kepada para peserta didik sebelum keluar kelas.



20 menit



3. Pertemuan Ketiga ( 3 JP) No. 1.



Kegiatan Pendahuluan a. Guru membuka proses pembelajaran dengan memberi salam dan berdo’a, b. Guru menyapa peserta didik untuk menciptakan keakraban, c. Guru mengecek kesiapan kelas (absensi, tempat duduk, dan perlengkapan lainnya), d. Guru mengajak peserta didik untuk tadarus antara 5-10 menit (membaca/ hafalan al-Qur’an atau surah pendek pilihan), e. Guru menyampaikan penjelasan tentang tujuan pembelajaran yang akan dicapai, f. Guru membagi kelompok sesuai dengan kondisi peserta didik di kelas, g. Guru melakukan appersepsi, dan melaksanakan pre test. h. Guru menyampaikan tahapan kegiatan yang meliputi kegiatan mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi dan



Waktu 10 menit



4



No.



2.



Kegiatan mengomunikasikan serta menyimpulkan. Kegiatan Inti Dalam kegiatan inti, pendidik dan peserta didik melakukan beberapa kegiatan sebagai berikut:



Waktu



110 menit



Mengamati - Menyimak bacaan al-Qur’an yang terkait dengan pernikahan dalam Islam secara individu maupun kelompok. - Mengamati tayangan video pernikahan dalam Islam. atau mengamati langsung proses pernikahan. Menanya Mengajukan pertanyaan tentang pernikahan dalam Islam, misalnya; apa syarat dan rukun nikah, apa hikmah pernikahan dalam Islam, dan bagaimana kedudukan wanita dalam keluarga Mengumpulkan Informasi/Mengeksperimen Guru meminta agar peserta didik secara kelompok mencermati ilustrasi dan ulasan singkat terkait dengan materi pernikahan dalam Islam, Aktivitas peserta didik sebagai berikut: Menjelaskan tentang Iddah 1. Menjelaskan Pernikahan menurut UUPI 2. Menguraikan Hak dan kewajiban suami dan isteri 3. Menjelaskan Hikmah pernikahan Mengasosiasi Peserta didik menganalisis, menghubungkan, dan menyimpulkan data-data yang didapat dari hasil diskusi tentang pernikahan dalam Islam.



3.



F.



Mengkomunikasikan a. Peserta didik secara berkelompok menyampaikan hasil diskusinya di depan kelompok lain. b. Kelompok lain ikut serta mencermati dan memberikan tanggapan terhadap setiap pemaparan. c. Membuat resume pembelajaran di bawah bimbingan guru. Penutup a. Guru melaksanakan penilaian dan refleksi serta penguatan terhadap hasil diskusi, sebagai bahan masukan untuk perbaikan langkah selanjutnya; b. Merencanakan kegiatan tindak lanjut dengan memberikan tugas baik cara individu maupun kelompok bagi peserta didik yang menguasai materi; c. Menginformasikan rencana kegiatan untuk pertemuan berikutnya. d. Guru mengucapkan salam kepada para peserta didik sebelum keluar kelas.



15 menit



PENDEKATAN DAN METODE PEMBELAJARAN 1. Pendekatan umum 2. Metode



: Deduktif-Induktif dan Scientific approach : Ceramah (Ekspositori), Drill (latihan dengan mengulang-ulang bacaan), Diskusi Kelompok, Tanya Jawab dan Penugasan 3. Model Pembelajaran : Puzzle, Bermain peran (role Playing)



G. PENILAIAN, PEMBELAJARAN REMEDIAL DAN PENGAYAAN 1. Teknik penilaian : Tes dan Non Tes ( terlampir) 2. Instrumen penilaian : Tes Tulis dan Observasi 3. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan  Remedial dilaksanakan untuk siswa yang belum menguasai materi, kegiatan remedial dilakukan dengan mengulang materi pembelajara apabila peserta didik yang sudah tuntas di bawah 75%. Sedangkan apabila peserta didik yang sudah tuntas lebih dari 75% maka kegiatan remedial dapat dilakukan antara lain: 1. Mengulang materi pokok diluar jam tatap muka bagi peserta didik yang belum tuntas 5



2. Memberi penugasan kepada peserta didik yang belum tuntas 3. Memberi kesempatan untuk tes perbaikan  Pengayaan Kegiatan pembelajaran pengayaan diberikan kepada siswa yang telah menguasai materi. Bentuk pengayaan dapat dilakukan dengan cara antara lain: 1. Guru memberikan tugas untuk mempelajari lebih lanjut tentang materi pokok dari berbagai sumber dan mencatat hal-hal yang penting, selanjutnya menyajikan dalam bentuk laporan tertulis atau membacakan di depan kelas 2. Peserta didik membantu peserta didik lain yang belum tuntas dengan pembelajaran tutor sebaya



H. MEDIA/ALAT, BAHAN, DAN SUMBER BELAJAR 1. Media a. Power Point b. Vidio Pembelajaran c. Soft ware Al-Qur’an 2. Alat a. Laptop b. LCD Projector c. Papan tulis 3. Sumber Pembelajaran a. Buku Guru Pai Dan Budi Pekerti Kelas Xii Smk, Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia 2015, Jakarta b. Buku Siswa Pai Dan Budi Pekerti Kelas Xii Smk, Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia 2015, Jakarta c. Al Qur’an d. Sumber lain yang relevan



Sukabumi, Juli 2018 Guru Pendidikan Agama Islam



Edik Najamudin, S.Ag NUPTK.2363748651200023



6



Penilaian Pertemuan Pertama 1. Jenis /Teknik penilaian 2. Bentuk Tes 3. Pedoman Penskoran



: Tes dan Non tes : Tes tulis Obserpasi terhadap pelaksanaan diskusi



Soal-Soal Teoritis Pilihlah satu jawaban yang tepat! 1.Kata nikah berarti … a. Berkumpul b. Berenang c. Bergaul



d. Berlayar



2. Hukum Nikah pada dasarnya adalah … a. Wajib b. Sunat c. Mubah



e. Bertanam



d. Makruh



e. Haram



3. Di bawah ini yang bukan merupakan tujuan pernikahan adalah … a. Untuk memenuhi kebutuhan seksual (birahi) b. Untuk memperoleh keturunan yang syah dalam masyarakat c. Untuk memperoleh ketenangan dalam kehidupan d. Untuk mewujudkan keluarga yang bahagia di dunia dan akhirat e. Untuk menyalurkan segala aspirasi apapun tentang lawan jenisnya 4. Sumpah suami yang menuduh istrinya berzina (karena suami tidak dapat mengajukan 4 orang saksi yang melihat istrinya berzina) disebut … a. Fasakh b. Khulu’ c. Li’an d. Ila’ e. Dzihar 5. Menghadiri walimah pernikahan bagi yang diundang hukumnya adalah … a. Wajib b. Sunat c. Mubah d. Makruh e. Haram 6. Salah satu syarat menjadi calon istri di bawah ini ialah … a. lengkap tubuhnya tidak cacat d. tidak dalam ikatan perkawinan orang lain b. yang masih bisa hamil (punya anak) e. dikenal oleh masyarakat banyak c. cantik dan menarik hati calon suami



‫ﺍﻭﻟﻢ ﻭﻟﻮ ﺑﺸﺎﺓ‬ 7. Hadis diatas bermakna anjuran yang kuat dalam pernikahan untuk … a. mahar b. ta’aruf c. rujuk d. sighat ta’lik e. walimah 8. Mengucapkan mahar dalam nikah bagi suami hukumnya … a. Wajib b. Sunat c. Mubah d. Makruh



e. Haram



9. Wanita yang haram dinikahi karena sebab perkawinan adalah … a. saudara perempuan seibu c. bibi dari istri e. saudara perempuan ibu b. ibu tiri d. saudara perempuan ibu 10. Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan mampu pula mengendalikan diri dari perzinaan walaupun tidak segera menikah maka hukum nikah baginya adalah … a. Wajib b. Sunat c. Mubah d. Makruh e. Haram



7



11. Sumpah suami bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama empat bulan atau lebih atau dalam masa yang tidak ditentukan disebut …. a. Fasakh b. Khulu’ c. Li’an d. Ila’ e. Dzihar 12. Asal dari hukum rujuk adalah …. a. Wajib b. Sunat



c. Mubah



d. Makruh



e. Haram



13. Masa ‘iddah bagi istri yang tidak mengalami menstruasi, misalnya karena usia tua ialah … a. 3 bulan b. 100 hari c. 4 bulan d. 30 hari e. 1 tahun 14. Yang bukan merupakan rukun nikah adalah … a. calon suami b. calon isteri c. wali



d. 2 saksi



e. penghulu



15. Yang bukan merupakan penyebab seorang wanita haram untuk dinikahi yaitu … a. karena ada hubungan keturunan d. karena ada hubungan perkawinan b. karena hubungan guru dan murid e. hubungan pertalian muhrim dengan istri c. karena ada hubungan sesusuan Kunci Jawaban dan Penskoran No



Kunci



Skor



No



Kunci



Skor



No



Kunci



Skor



1.



A



10



6.



D



10



11.



D



10



2.



C



10



7.



E



10



12.



C



10



3.



E



10



8.



B



10



13.



A



10



4.



C



10



9.



B



10



14.



E



10



5.



A



10



10.



B



10



15.



B



10



Jumlah Skor



150



Tes Tulis Uraian 1. 2. 3. 4. 5.



Jelaskan pengertian nikah menurut Islam ! Pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi 5 (lima) rukun nikah, sebutkan ! Sebutkan 3(tiga) macam kewajiban suami terhadap isteri ! Sebutkan 3 (tiga) macam kewajiban isteri terhadap suami ! Bagaimana pendapat kalian tentang hidup bebas tanpa nikah yang banyak terjadi di tengah masyarakat dalam hubungannya dengan hukum Islam !



Pedoman penskoran soal pilihan ganda Setiap soalmempunyai bobot nilai yang sama yaitu 2 jika benar, dan 1 jika salah. Jika peserta didik dapat menjawab semua soal dengan benar maka akan memperoleh nilai 10. Perhitungan nilai menggunakan perhitungan sebagai berikut: Hasil akhir penilaian



= Nilai yang diperoleh x 4 Nilai Maksimal



Contoh : jika hanya mendapat 7 dari 10, maka perhitungan nilainya adalah: 7x4= 2,8 (B-)



10 8



RUBRIK PENILAIAN DISKUSI Materi



: Indahnya membangun mahligai rumah tangga



Kelas/Jurusan : No



Nama Peserta Didik



Aspek yang dinilai 1 2 3



Skor Maks



Nilai



Ketuntasan T



Tindak Lanjut TT



R



P



1 2 3 4











Aspek dan Rubrik Penilaian Diskusi Aspek Penilaian 1. Kejelasan dan kedalaman informasi a. Jika kelompok tersebut dapat memberikan kejelasan dan kedalaman informasi secara lengkap dan sempurna. b. Jika kelompok tersebut dapat memberikan kejelasan dan kedalaman informasi secara lengkap tetapi kurang sempurna. c. Jika kelompok tersebut dapat memberikan kejelasan dan kedalaman informasi kurang lengkap. 2. Keaktifan dalam diskusi a. Jika kelompok tersebut berperan sangat aktif dalam diskusi b. Jika kelompok tersebut berperan sangat aktif dalam diskusi c. Jika kelompok tersebut berperan sangat aktif dalam diskusi 3. Kejelasan dan kerapihan presentasi a. Jika kelompok tersebut dapat mempresentasikan dengan sangat jelas dan rapi. b. Jika kelompok tersebut dapat mempresentasikan dengan jelas dan rapi. c. Jika kelompok tersebut dapat mempresentasikan dengan sangat jelas tetapi kurang rapi. d. Jika kelompok tersebut dapat mempresentasikan dengan kurang jelas dan tidak rapi. Total perolehan



Nilai



Perolehan Nilai



30 20 10



30 20 10 40 30 20 10



Perhitungan Perolehan Nilai : Hasil akhir penilaian = Nilai yang diperoleh x 4 Nilai maksimal Contoh : Jika peserta pada : Aspek pertama 30 Aspek kedua 20 dan Aspek ketiga 30, maka total perolehannilainya adalah 80. Selanjutnta, nilai 80 tersebut dikonversikan ke skala 4. 80 x 4 = 3,2 (B+) 100



Pertemuan dua 1. Jenis / teknik penilaian 2. Bentuk tes 3. Pedoman Penskoran



: Tes dan Non tes : Observasi terhadap pelaksanaan diskusi dan portopolio



9



RUBRIK PENILAIAN DISKUSI Materi



: Semangat beribadah dengan meyakini Hari Akhir



Kelas/Jurusan : No



Nama Peserta Didik



Aspek yang dinilai 1 2 3



Skor Maks



Nilai



Ketuntasan T



Tindak Lanjut TT



R



P



1 2 3 4











Aspek dan Rubrik Penilaian Diskusi Aspek Penilaian 1. Kejelasan dan kedalaman informasi a. Jika kelompok tersebut dapat memberikan kejelasan dan kedalaman informasi secara lengkap dan sempurna. B. jika kelompok tersebut dapat memberikan kejelasan dan kedalaman informasi secara lengkap tetapi kurang sempurna. C. Jika kelompok tersebut dapat memberikan kejelasan dan kedalaman informasi kurang lengkap. 2. Keaktifan dalam diskusi a. Jika kelompok tersebut berperan sangat aktif dalam diskusi b. Jika kelompok tersebut berperan sangat aktif dalam diskusi c. Jika kelompok tersebut berperan sangat aktif dalam diskusi 3. Kejelasan dan kerapihan presentasi a. Jika kelompok tersebut dapat mempresentasikan dengan sangat jelas dan rapi. b. Jika kelompok tersebut dapat mempresentasikan dengan jelas dan rapi. c. Jika kelompok tersebut dapat mempresentasikan dengan sangat jelas tetapi kurang rapi. d. Jika kelompok tersebut dapat mempresentasikan dengan kurang jelas dan tidak rapi. Total perolehan



Nilai



Perolehan Nilai



30 20 10



30 20 10 40 30 20 10



Perhitungan Perolehan Nilai : Hasil akhir penilaian = Nilai yang diperoleh x 4 Nilai maksimal Contoh : Jika peserta pada : Aspek pertama 30 Aspek kedua 20 dan Aspek ketiga 30, maka total perolehannilainya adalah 80. Selanjutnta, nilai 80 tersebut dikonversikan ke skala 4. 80 x 4 = 3,2 (B+) 100



10



Portofolio NamaSiswa : Kelas / Semester : XII TeknikPenilaian : Portofolio Bentuk : Lembar Penilaian Portofolio Perintah : Buatlah paparan dengan tema “Semangat beribadah dengan menyakini hari akhir”! RUBRIK PENILAIAN SkorNilai No



Kriteria



Sangat Baik



1



Sistematika Penulisan



2



Kesesuaian dengan tema



3



Analisis



4



Kesimpulan



Baik



Cukup



Kurang



paparan



Jumlah Keterangan



Nilai



SangatBaik



= Skor 4



Skor yang



Baik



= Skor 3



diperoleh



Cukup



= Skor 2



------------X 100 = ---



Kurang



= Skor 1



Skormaksimal



NilaiAkhir



Soal-Soal Teoritis Jawablah dengan singkat dan jelas pertanyaan berikut! 1. 2. 3. 4. 5.



Jelaskan kewajiban seorang suami dalam rumah tangga! Jelaskan kewajiban seorang istri dalam rumah tangga! Sebutkan beberapa hikmah pernikahan! Sebutkan beberapa hikmah dengan adanya talak raj’i dan talak ba’in! Jelaskan bagaimanakah hikmah adanya ruju’! Kunci Jawaban dan Penskoran No. 1.



Kunci Kewajiban suami dalam rumah tangga : a. Member nafkah, sandang, pangan dan tempat tinggal kepada istri dan anakanaknya sesuai dengan kemampuan yang diusahakannya b. Memimpin serta membimbing istri dan anak-anak agar menjadi yang berguna bagi dirinya, agamanya, dan masyarakatnya c. Bergaul dengan istri dan anak-anaknya dengan baik (ma’ruf) d. Memelihara istri dan anak-anaknya dari bencana baik lahir maupun batin dalam masalah dunia dan akhirat e. Membantu istri dalam tugas sehari-hari, terutama dalam mengasuh dan



Skor 15



11



2.



3.



4.



5.



mendidik anak-anaknya agar menjadi anak-anak yang saleh dan salehah Kewajiban suami dalam rumah tangga : a. Taat pada suami dalam batas-batas yang sesuai dengan ajaran Islam b. Memelihara diri serta kehormatan dan harta benda suami dalam keluarganya c. Membantu suami dalam memimpin kesejahteraan dan keselamatan keluarganya d. Menerima dan menghormati pemberian suami walaupun sedikit, serta mencukupkan nafkah yang diberikan suami, sesuai dengan kekuatan dan kemampuannya, hemat, cermat dan bijaksana e. Memelihara, mengasuh dan mendidik anak-anaknya agar menjadi anak-anak yang saleh dan salehah Hikmah Pernikahan diantaranya : a. Memenuhi kebutuhan seksual dengan cara yang diridhai Allah SWT dan menghindari cara yang dimurkai Allah SWT, karena dengan cara yang diridhai akan mendatangkan manfaat dan menghindari bencana bila dengan cara yang dimurkai, artinya untuk memetik manfaat dan menghindari bencana b. Pernikahan merupakan cara yang benar, baik dan diridhai Allah SWTuntuk memperoleh dan mengembangkan keturunan yang sah c. Melalui pernikahan suami isteri dapat memupuk rasa tanggungjawab membaginya dalam rangka memelihara, mengasuh dan mendidik anakanaknya, sehingga memberikan motivasi yang kuat untuk membahagiakan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya, hal ini menjadikan suatu keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmat d. Menjalin hubungan silaturahmi antara keluarga suami dan keluarga isteri sehingga sesama mereka akan saling tolong-menolong dan bantu-membantu dalam kebaikan dan ketaqwaan Hikmah adanya Talak Raj’i diantaranya : a. Dengan talak raj’i maka seorang suami diberikan ujian dan waktu untuk berpikir dan menyadari akan pentingnya keutuhan dan kekuatan satu keluarga, terutama demi perkembangan anak-anaknya dalam rumah tangga b. Seorang istri akan cenderung menunggu suaminya dan menjaga segala kehormatan dirinya, rumahtangganya dan keluarganya dengan tetap dilandasi dengan kewajiban dan tanggungjawabnya sebagai seorang istri dari suaminya c. Dapat menghindari kemudharatan dan penderitaan, melestarikan tali silaturahmi dan member kedamaian lahir bathin serta memungkinkan untuk ishlah (berdamai) Hikmah adanya Talak Ba’in diantaranya : a. Dengan adanya talak ba’in tentunya seorang suami akan berhati-hati dalam menjatuhkan talak kepada istrinya karena ia tidak bisa kembali kepada istrinya oleh sebab tak ada ‘iddah, begitupun seorang istri akan bermawas diri agar tidak terjadinya talak ba’in b. Talak ba’in cenderung menjaga keutuhan suatu rumah tangga karena pasangan suami-istri akan selalu berhati-hati dalam menjalani kehidupan rumahtangganya c. Apabila suami istri berpisah maka mereka berpisah dengan baik-baik Hikmah rujuk diantaranya : a. Merajut kembali tali pernikahan yang pernah terpisah karena talak b. Kedua belah pihak akan lebih cinta lagi terhadap arti tali pernikahan karena telah menemukan cinta kasih yang baru dalam suasana yang baru c. Meyelamatkan semua asset berharga dalam keluarga yang nyaris terpecah, terutama anak-anak yang terlahir dari pasangan yang telah bercerai menjadi utuh kembali Jumlah Skor



15



30



25



15



100



12



1. 2. 3. 4. 5.



Soal-Soal Teoritis Jawablah dengan singkat dan jelas pertanyaan berikut! Mengapa perkawinan yang dilakukan di luar PPN (Pegawai Pencatat Nikah) tidak mempunyai kekuatan hukum! Jelaskan sahnya perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam! Apakah maksud dan tujuan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974! Jelaskan perkawinan hamil menurut Kompilasi Hukum Islam! Mengapa dalam Undang-Undang Perkawinan seorang lelaki yang ingin beristri lebih dari satu terkesan begitu sulit? Jelaskan alasannya!



Kunci Jawaban dan Penskoran No. 1.



2.



3.



4.



5.



Kunci



Skor



Jawaban bisa bervariasi, sebagai contoh bahwa pernikahan diluar PPN akan : a. Tidak tercatatnya administrasi pernikahan dengan baik, tertib dan teratur di dalam administrasi kepemerintahan b. Tidak berkekuatan hukum karena tak ada bukti tertulis berupa akta perkawinan yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai dasar hukum dalam pengadministrasian kepemerintahan Sahnya perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam ialah : a. Perkawinan sah apabila dilakukan menurut aturan hukum Islam b. Perkawinan yang menurut Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan ialah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa



20



Perkawinan hamil menurut Kompilasi Hukum Islam : 1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawunkan dengan pria yang menghamilinya 2. Perkawinan tersebut dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya 3. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir Dalam Undang-Undang Perkawinan seorang lelaki yang ingin beristri lebih dari satu terkesan sulit dikarenakan pada dasarnya dalam Undang-Undang Perkawinan suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, begitu pula seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Hal demikian dimaksudkan untuk menjaga keutuhan satu keluarga dimana keluarga tersebut lebih pada penekanan kualitas rumah tangga yang baik, bahagia dan mewarisi keturunan yang baik dan terpelihara utuh dalam keluarga. Juga cenderung melindungi hak dari wanita dan atau istri serta anak-anak seorang suami atau ayah.



20



Jumlah Skor



100



20



15



25



13



14