RPP PKN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) MATERI PELAJARAN PKN KURIKULUM 2013



Satuan Pendidikan



: SMP Negeri 3 Medan



Oleh



: Livia Syafhira



Nim



: 0309172069



Jur/Smt



: P.IPS 3/V



Mata Kuliah



:Rencana Pembelajaran Ips



Dosen Pengampu



: Yumi Jumiati, Mpd.



FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN TADRIS ILMU PENGETAHUAN SOSIAL UIN SUMATERA UTARA MEDAN



2019



RENCANA PELAKSANA PEMBELAJARAN (RPP)



Sekolah



: SMP Negeri 3 Medan



Mata Pelajaran



: Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)



Kelas/semester



: X/2



Materi Pokok



: Sistem Hukum dan Peradilan Internasional



Alokasi Waktu



: 2 kali Pertemuan (4 x 45 Menit )



A. Kompetensi Inti 1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya. 2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif dan proaktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. 3. Memahami,



menerapkan,



menganalisis



pengetahuan



faktual,



konseptual,



prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah 4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.



B. Kompetensi Dasar No.



Kompetensi Dasar



1. 3.1 Menelaaah sistem hukum dan peradilan Internasional.



Indikator Pencapaian Kompetensi 3.1.1 Memahami sistem hukum dan peradilan Internasional. 3.1.1 Memahami Jenis – Jenis peradilan Internasional. 3.1.3 Memahami timbulnya sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh Mahkamah Internasional



2. 4.1 Mengkomunikasikan hukum dan peradilan Internasional



3.1.4 Memahami putusan Makamah Agung. 4.1.1 Membuat kliping sistem hukum dan peradilan Internasional.



berdasarkan karakteristik dalam bentuk artikel ilmiah atau makalah.



C. Tujuan Pembelajaran 1. Siswa mampu menangkap sistem hukum dan Peradilan Internasional dengan jelas. 2. Siswa mampu mengklasifikasi Jenis – Jenis peradilan Internasional dengan baik. 3. Siswa mampu menentukan timbulnya



sengketa Internasional dan cara



penyelesaian oleh Makamah Internasional dengan jelas. 4. Siswa mampu menangkap putusan Makamah Agung Internasional dengan baik. D. Materi Pembelajaran (Terlampir) a. sistem hukum dan Peradilan Internasional. b. Jenis – Jenis peradilan Internasional. c. Timbulnya sengketa Internasional dan cara penyelesaian oleh Makamah Internasional. d. Putusan Makamah Agung Internasional.



E. Metode/Model Pembelajaran 1. Pendekatan



: Student Centered Approach



2. Model



: Kooperatif Learning



3. Strategi



: Pembelajaran Berbasis Masalah dan inkuiri.



4. Metode



: Ceramah, Diskusi dan Tanya Jawab



5. Pemberian tugas F. Media dan Bahan 1. Media a. Globe b. Atlas c. Video tentang hukum dan peradilan Internasional. 2. Bahan a. Laptop. b. Proyektor. c. Alat Tulis. G. Sumber Belajar 1.



Buku RPUL.



2.



Buku Amandemen 1945.



3.



Buku Kewarganegaraan Esis Kelas X, karangan Dra. Retno Listyarti



4.



Internet, perpustakaan, lingkungan sekitar.



H. Langkah – Langkah Pembelajaran Pertemuan 1: Materi Pembelajaran : -



sistem hukum dan Peradilan Internasional.



-



Jenis – Jenis peradilan Internasional.



Langkah Kegiatan Pendahuluan (5 menit)



Kegiatan Orientasi 1. Peserta didik dan guru mengucapkan salam dan berdoa. 2. Guru memeriksa kehadiran peserta didik. 3. Guru menyiapakan fisik dan Psikis peserta didik dalam awal kegiatan pembelajaran. Apersepsi 1. Mengaitkan materi baru dengan pembelajaran yang akan



dilakukan. 2. Sebagai pre-tes, guru memperlihatkan video tentang hukum dan



peradilan



Internasional



melaui



proyektor



dan



memberikan pertanyaan, misalnya apakah kalian tahu hukum?, Apakah hukum berlaku di semua negara?, kemudian mengaitkan dengan materi yang akan dipelajari. 3. Peserta didik menerima informasi tentang topik dan tujuan pembelajaran. Motivasi 1. Memberi gambaran tentang manfaat mempelajari pelajaran yang bagus. Kegiatan Inti (65 Menit)



2. Menyampaikan tujuan pembelajaran, 1. Orientasi terhadap Masalah Guru menyampaikan secara singkat tentang pengertian dan jenis - jenis hukum peradilan Internasional. Peserta didik di berikan kesempatan untuk bertanya dari hal – hal yang kurang dipahaminya. Selanjutnya, guru memperlihatkan atlas Dunia. Guru menyampaikan sejumlah permasalahn untuk dibahas peserta didik: a. Menentukan penyebab adanya hukum dan peradilan Internasional? b. Menemukan solusi permasalahan hukum dan peradilan Internasional di dunia? 2. Orientasi Belajar Guru Membimbing peserta didik untuk memahami masalah yang telah disajikan, yaitu mengidentifikasi apa yang telah mereka diketahui. Peserta didik berbagai peran /tugas untuk menyelesaikan masalah tersebut. Oleh karena itu, kelas dibagi menjadi dalam beberapa kelompok kecil (2 – 4 ) kelompok. 3. Penyelidikan individual maupun kelompok Guru memberikan Lembar Kerja Siswa Perkelompok dengan mengisi jawaban, dalam menjawab permasalaham yang di buat guru. Guru meberikan bimbingan peserta didik



melakukan pengumpulan informasi melaui berbagai macam sumber. 4. Pengembangan dan penyajian hasil Penyelesaian masalah Guru membimbing peserta didik dalam menyelesaikan masalah yang paling tepat dalam pemecahan masalah yang paling tepat dan ditemukan. Peserta didik menyusun laporan hasil penyelesaian masalah. Selanjutnya ketua kelomok mengkomunikasiakan hasil kerja perkelompok. 5. Analisis dan evaluasi proses penyelesaian Guru membimbing peserta didik untuk melakukan refleksi atau evaluasi terhadap penyelesaian masalah yang dilakukan. Kegiatan Penutup (10 Menit)



1. Dibawah bimbingan guru, peserta didik menyimpulkan materi pembelajaran. 2. Sebagai pre–tes guru memberikan tes tertulis bentuk pertanyaan uraian. 3. Peserta didik diingatkan untuk membaca materi pelajaran selanjutnya. 4. Peserta didik dan guru mengucapkan salam dan doa.



Pertemuan 2: Materi Pembelajaran: -



Timbulnya sengketa Internasional dan cara penyelesaian oleh Makamah



-



Internasional.Putusan Makamah Agung Internasional. Langkah



Kegiatan Pendahuluan (5 menit)



Kegiatan Orientasi 1. Peserta didik dan guru mengucapkan salam dan berdoa. 2. Guru memeriksa kehadiran peserta didik. 3. Guru menyiapakan fisik dan Psikis peserta didik dalam awal kegiatan pembelajaran



Apersepsi



1. Mengaitkan materi baru dengan pembelajaran yang akan dilakukan. 2. Peserta didik mendapatkan pertanyaan – pertanyaan mengenai materi pembelajaran sebelumnya, kemudian mengaitkan materi yang akan dipelajari. 3. Peserta didik menerima informasi tentang topik dan tujuan pembelajaran yang akan di pelajari. Motovasi 1. Memberi gambaran tentang manfaat mempelajari pelajaran yang bagus. Kegiatan Inti (65 menit)



2. Menyampaikan tujuan pembelajaran 1. Mengamati Peserta didik diminta mengamati gambar atau video tentang kondisi alam flora dan fauna di Indonesia, kemudian menyeleksi hal – hal yang ingin diketahui dari pengamatan. 2. Menanya a. Peserta didik diminta untuk membentuk kelompok kecil dengan 3 – 5 orang. b. Peserta



didik



diminta



merumuskan



pertanyaan



berdasarkan hal – hal yang diketahui dari hasil pengamatan. Contoh : bagaimana cara menyelesaikan permasalahan hukum dan peradilan Internasional di dunia?, bagaiamana pemerintah Indonesia melakukan keadilan jika negara asing masuk ke Indonesia ?, dan lain. Wakil dari peserta didik diminta mewakilkan menuliskan pertanyaan yang telah dirumuskan peserta didik di papan tulis. 3. Mengumpulkan data/informasi Peserta didik memperhatikan penjelasan singkat guru mengenai kondisi hukum dan peradilan Internasional. Peserta didik diminta mengumpulkan data/ informasi yaang relavan terkait dengan pertanyaan yang telah dirumuskan beberapa sumber. 4. Mengasosiasi (menganisis data/informasi)



Peserta didik diminita membuat analisis sederhana untuk menajwab pertanyaaan dan membuat simpulan dari jawaban atas pertanyaan. 5. Mengkomunikasikan Wakil peserta didik dalam kelompok menyampaikan kesimpulan secara lisan atau tertulis, sedangkan kelompok lain diminta memberi tanggapan ataupun pertanyaan. 1. Dibawah bimbingan guru, peserta didik menyimpulkan



Kegiatan Penutup (10 enit)



materi pembelajaran. 2. Sebagai pre–tes guru memberikan tes tertulis bentuk pertanyaan uraian. 3. Peserta didik diingatkan untuk membaca materi pelajaran selanjutnya. 4. Peserta didik dan guru mengucapkan salam dan doa.



I. Penilaian Hasil Pembelajaran 1. Teknik Penilaian a. Sikap (spritual dan sosial) -



Observasi ( Pada saat pembelajaran berlangsung). Jurnal Perkembangan Sikap (Spritual dan Sosial)



No



Waktu



Nama Peserta



Catatan



Butir



Didik



Perilaku



Sikap



. 1. 2. 3.



Ttd.



Keterangan/Tindak lanjut



b. Pengetahuan -



Tes tertulis dalam pilihan berganda dan uraian (Pada saat pembelajaran berlangsung)



Kisi – Kisi Soal: No.



KD



Materi



Indikator



Bentuk Sosal



Jumlah soal



1.



3.1 Menelaaah sistem Penjelasan hukum dan peradilan hukum Internasional.



Memahami



sistem



PG



5



Uraian



3



PG



5



Uraian



3



dan hukum dan peradilan



jenis – jenis Internasional. hukum Internasional



Memahami Jenis – Jenis peradilan Internasional.



Timbulnya



Memahami timbulnya



sengketa



sengketa  internasional



Internasional



dan cara penyelesaian



dan cara



oleh Mahkamah



penyelesaian



Internasional



oleh Makamah



Memahami



putusan



Internasional



Makamah



Agung



. Putusan



Internasional.



Makamah Agung Internasional .



Rubrik Penilaian Bentuk Soal Uraian No.



Skor Maksimal



Alternatif Jawaban



1.



3



Jawaban Lengkap



2.



2



Jawaban Lengkap



3.



2



Jawaban Lengkap



4.



2



Jawaban Lengkap



5



4



Jawaban Lengkap



Pedoman Penilaian 1) Soal Pilihan ganda dari nomor 1 sampai 10 masing - masing soal memiliki skor 1, sehingga skor maksimal 10. 2) Soal uraian dari nomor 1 sampai 5 masing – masing memiliki skor, yaitu sebagai berikut: Soal nomor 1 : 3 Soal nomor 2 : 2 Soal nomor 3 : 2 Soal nomor 4 : 2 Soal nomor 5 : 4 3) Skor Maksimal ideal adalah jumlah skor pilihan ganda ditambah dengan jumlah skor uraian (13 + 10 = 23) 4) Rumus Nilai Jumlah Skor PG + Uraian Nilai =



X 100 23



c. Keterampilan. -



Praktik diskusi kelompok persentasi terhadap setiap materi (Pada saat pembelajaran berlangsung).



-



Praktik tugas membuat kliping permasalahan dan solusi hukum dan peradilan Internasional. (setelah pembelajaran materi usai).



Rubrik Penilaian Praktik Diskusi dan Persentasi Kelompok No.



Nama



Kemampuan



Kemampuan



Kemampua



Menjaga



Jumlah



Peserta



Presentasi



Bertanya



n Menjawab



tata tertib



Skor



Didik



(1 – 4)



(1 – 4)



(1 – 4)



berdiskusi (1 – 4)



1. 2. 3.



Pedoman Penskoran dan penentuan nilai: Skor terentang antara nilai 1 – 4, yaitu 1 = Kurang, 2 = Cukup, 3 = Baik, 4 = Amat Baik. Jumlah Skor Nilai =



X 100 4 Rubrik Penskoran Penilaian Membuat Kliping



No.



Aspek yang Dinilai



Skor 0



1



2



1. Menyiapkan bahan untuk membuat kliping 2. Kesesuaian dengan materi pembelajaran 3. Komentar atau pendapat terhadap artikel/gambar 4. Kerapian dan komposisi kliping Jumlah Skor Maksimum Pedoman Penskoran dan penentuan nilai: Skor tentang antara 1 – 4, yaitu 1 = Kurang, 2 = Cukup, 3 = Baik, 4 = Amat baik. Jumlah Skor Nilai =



X 104 4



Lampiran Materi Bahan Ajar



3



4



SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL



1. Pengertian Hukum Internasional Dalam menjalin hubungan internasional, setiap negara dibatasi oleh hukum yang mengatur kepentingan suatu negara dengan negara lain. Hukum tersebut adalah hukum internasional. Hukum internasional dapat dibedakan menjadi dua, yaitu hukum publik internasional dan hukum privat internasional. Jadi, Hukum Internasional adalah merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara dan negara,negara dan subjek hukum lain bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain 2. Asas Hukum Internasional Hukum internasional haruslah memperhatikan asas-asas berikut : a. Asas Teritorial Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atau wilayahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua orang atau barang yang berada diluar wilayah tersebut, berlaku hukum asing ( internasional ) sepenuhnya. b.  Asas Kebangsaan Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara, di mana pun dia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan ekstrateritorial. Artinya, hukum negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing. c. Asas Kepentingan Umum Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut asas ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara. d. Asas Persamaan Derajat Hubungan antara bangsa hendaknya didasarkan pada asas bahwa negara yang berhubungan adalah negara yang berdaulat. Secara formal memang negara-negara di dunia sudah lama derajatnya, tetapi secara faktual dan substansi masih terjadi ketidaksamaan derajat, khususnya dalam bidang ekonomi. e. Asas Keterbukaan



Dalam hubungan antar bangsa yang berdasarkan hukum internasional diperlukan adanya ketersediaan masing-masing untuk memberikan informasi secara jujur dan dilandasi rasa keadilan. Sehingga masing-masing pihak mengetahui secara jelas manfaat, hak, serta kewajiban dalam menjalin hubungan internasional. 3. Konsep Dasar Hukum Internasional Hukum internasional dibedakan menjadi dua, yaitu : a. Hukum Publik Internasional , adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat. Hukum publik internasional disebut juga hukum antarnegara atau hukum internasional. b.  Hukum Privat ( Perdata ) Internasional , adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan hukum antar seseorang dan orang lain yang berlainan warga negaranya dalam sebuah negara yang berkenaan dengan keperdataan. Hukum privat ( perdata ) internasional disebut juga dengan istilah hukum antar bangsa. 4. Lembaga Peradilan Internasional a. Mahkamah internasional Mahkamah internasional merupakan pengadilan tertinggi dalam kehidupan bernegara di dunia ini. Sebagai alat perlengkapan PBB, Mahkamah Internasional beranggotakan 15 orang hakim yang dapat dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Masa jabatan para hakim Mahkamah Internasional adalah 9 tahun dengan ketentuan dapat dipilih kembali. b.      Pengadilan Internasional Dalam penyelenggaraan Pengadilan Internasional, setiap negara anggota PBB tidak diwajibkan membawa masalah perselisihan yang mereka hadapi ke pengadilan, kecuali bagi negara-negara yang telah menandatangai optional clause. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 36 ayat 2 Piagam Mahkamah Internasional, yang menyatakan bahwa “negara-negara peserta Piagam Mahkamah Internasional dapat menerangkan bahwa mereka mengakui kekuasaan Mahkamakh Internasional sebagai kekuasaan yang mengikat berdasar hukum dan dapat tidak mengikat berdasarkan perjanjian istimewa”. Dalam hal ini, hubungan internasional mengenai proses perkara didasarkan surat gugatan. Optional clause menunjukkan suatu langkah penting menuju suatu pengadilan internasional yang bersifat wajib, walaupun penandatanganan negara-negara anggota hanya mengenai penyelesaian perselisihan hukum saja.



5.



SENGKETA INTERNASIONAL -



Sebab-Sebab Sengketa Internasional



     Sengketa adalah permasalah antara dua negara atau lebih a.  Tujuan hukum internasional ialah untuk mengatur hubungan-hubungan antarnegara berdasarkan keadilan, perikemanusiaan, kesusilaan, baik masa perang maupun masa damai. Hukum damai mengurus hubungan antar negara walaupun dalam keadaan damai. Peranan hukum internasional, misalnya mengatur batas negara, mengatur hubungan diplomasi, membuat, melaksanakan, dan menghapus traktat. Selain mengatur masalah kepentingan bersama dalam ekonomi, sosial, dan budaya. Hukum damai juga mengatur cara memecahkan perselisihan dengan jalan damai, seperti perundingan diplomatik dan mediasi dengan meminta pihak ketiga sebagai perantara. b. Hukum perang adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara yang berperang dan menentukan larangan-larangan cara berperang. Dalam konteks hukum internasional, sengketa internasional melibatkan hubungan antarnegara. Jika dilihat dari cakupannya, maka sengketa internasional mencakup sengketa antarnegara dan negara, negara dan individu, negara dan korporasi asing serta sengketa antarnegara dan kesatuan kenegaraan bukan negara. Dari beberapa permasalahan mengenai suatu tindakan yang dapat menimbulkan sengketa internasional dapat dibagi dalam pelanggaran internasional. 6.



 Macam-macam Pelanggaran Internasional, yaitu : a.       Pelanggaran Traktat atau berkenan dengan kewajiban-kewajiban kontraktual ; pengambilan hak milik. Prinsip hukum internasional adalah bahwa “ setiap pelanggaran atas perjanjian menimbulkan suatu kewajiban untuk mengganti rugi “ b.      Pelanggaran-pelanggaran Internasional ( kesalahan-kesalahan yang tidak ada kaitannya dengan kewajiban-kewajiban kontraktual ). c.       Klaim-klaim.   Tindakan-tindakan



yang



membahayakan



atau



dapat



Perdamaian Internasional, seperti  : -          Agresi; -          Gangguan terhadap kemerdekaan nasional; -          Gangguan terhadap hubungan persahabatan negara-negara.



membahayakan



 Pelanggaran internasional yang dapat menimbulkan sengketa, yaitu : a.       Pelanggaran agresi; b.      Mempertahankan dominasi kolonial dengan ketentuan ( yang bertentangan dengan penentuan nasib sendiri ); c.       Pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya serius terhadap larangan melakukan perbudakan , genocide,apartheid serta pencemaran besar-besaran terhadap atmosfer dan udara.   Faktor yang menyebabkan terjadinya Sengketa Internasional, yaitu : a.       Faktor Ideologi, yaitu pertentangan atau sengketa Internasional yang dipicu oleh perbedaan Ideologi. Misalnya, pertentangan antara Negara pendukung Negara Liberal dan Negara pendukung Ideologi Sosialis-Komunis.  b.      Faktor Politik, yaitu pertentangan atau sengketa antar negara yang dipicu oleh adanya kepentingan untuk menguasai bagian wilayah Negara atau perbatasan wilayah Negara. Misalnya, sengketa antara Malaysia dan Indonesia mengenai Pulau Sipandan dan Ligitan. c.       Faktor Ekonomi, yaitu pertentangan atau sengketa antar negara yang dipicu oleh adanya perebutan Sumber Daya Alam ( SDA ). Misalnya ketika Amerika Serikat menyerang Irak, banyak pengamat politik yang menduga bahwa disamping faktor politik, juga faktor ekonomi, yaitu ingin menguasai Minyak di Timur Tengah. d.      Faktor Sosial Budaya, yaitu pertentangan atau sengketa yang terjadi karena perbedaan sosial budaya. Misalnya, Fanatisme Budaya Arab terhadap Dunia NonArab sehingga terjadi pemberontakkan dan teror ( Mesir, Iran, Aljazair, dan Libya ) e.       Faktor Pertahanan dan Keamanan, yaitu pertentangan atau sengketa yang terjadi karena masing-masing pihak mempertahankan daerahnya atau kekuasaannya. Misalnya, saat Irak menduduki dan mempertahankan wilayah Kuwait, kemudian diserang oleh pasukan Amerika Serikat dengan pasukan multinasional dari berbagai negara



Gambar Media Hukum dan Peradilan Internasional



Peta Dunia



Video