RPP PPKN KELAS XII by LS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KELAS XII SMK NEGERI 1 PAHAE JULU D I S U S U N OLEH :



LAOSMA SINAMBELA S.PD TAHUN AJARAN 2022/2023



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) Nama Sekolah



: SMK Negeri 1 Pahae Julu



Mata Pelajaran



: Pendidikan Kewarganegaraan



Kelas/Semester



: XII/1



Standar Kompetensi : 1. Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka Kompetensi Dasar



: 1.1 Mendeskripsikan Pancasila sebagai ideologi terbuka



Indikator



:



   



Mendeskripsikan makna Pancasila sebagai ideologi negara Mengemukakan proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara Menguraikan fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara Mendeskripsikan makna Pancasila sebagai ideologi terbuka



Alokasi Waktu



: 2 x 45 menit (1 pertemuan)



A. Tujuan Pembelajaran  



Siswa mampu mendeskripsikan makna Pancasila sebagai ideologi negara Siswa mampu mengemukakan proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara



Karakter siswa yang diharapkan : Religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, tanggung jawab, mandiri Kewirausahaan / ekonomi Kreatif :    



Percaya diri (keteguhan hati, optimis) Berorientasi pada tugas (bermotivasi, tekun/tabah, bertekad, enerjik) Pengambil resiko (suka tantangan, mampu memimpin) Orientasi ke masa depan (punya perspektif untuk masa depan)



B. Materi Pembelajaran 



PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA - Ideologi berasal dari kata idea dan logos. Idea berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, sedangkan logos berarti ilmu. Menurut istilah ideologi berarti ilmu pengertian pengertian dasar, cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau paham



-







Ideologi sebagai kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup (Kamus Besar Bahasa Indonesia) - Ideologi adalah sekumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan, cita-cita yang menyeluruh dan sistematis dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan (Nur Wahyu Rochmadi, 3: 2007) - “Kepribadian” merupakan sifat hakiki seseorang yang tercermin pada sikap dan perilakunya sehingga membedakan dirinya dengan orang lain. Rumusan itu menggambarkan identitas khas bagi individu, sedangkan konsep kepribadian bangsa diberi makna sebagai sebuah “komitmen bersama” anggota masyarakat dalam bentuk bangsa yang diangkat dari “realitas empirik” dan “akar kultur” masyarakat. . Hal ini digambarkan pada pola hidup, nilai dan moral kehidupan yang dipandang baik dan dapat digunakan sebagai perwujudan jati diri bangsa dengan demikian “kepribadian bangsa” adalha sebuah “label psikologis”suatu bangsa yang tercermin dalam bentuk aktifitas dan pola tingkah lakunya dapat dikenali oleh orang atau bangsa lain PERUMUSAN PANCASILA - Bagi bangsa Indonesia “label psikologis”dalam bentuk “kepribadian nasional” telah disepakati sejak bangsa Indonesia memikirkan dasar-dasar yang digunakan jika Indonesia merdeka. Kesepakatan itu telah muncul melalui pembicaraan “pendiri negara” (the faunding fathers) yang ditetapkan dalam wujud Pancasila yang merupakan nilai-nilai dasar sebagai gambaran kelakuan berpola bangsa Indonesia yang erat dengan jiwa, moral dan kepribadian bangsa - Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia keberadaannya lahir bersamaan dengan adanya Indonesia. Selain itu Pancasila juga berfungsi sebagai kepribadian bangsa Indonesia artinya jiwa bangsa Indonesia mempunyai arti statis dan dinamis. Jiwa ini terwujud dalam sikap mental dan tingkah laku serta amal perbuatan bangsa Indonesia yang memiliki ciri khas yaitu Pancasila



C. Metode Pembelajaran 



Informasi dari Guru, diskusi dan active learning



D. Langkah-langkah Pembelajaran  







Kegiatan Awal (15 menit) - Guru membuka pelajaran dengan salam. (Religius) - Kegiatan Awal/Pendahuluan Kegiatan Inti (60 menit) - Menganalisis literatur tentang pengertian Pancasila, (Kerja Keras, Kreatif, Mandiri, Rasa Ingin Tahu, Gemar Membaca, Tanggung Jawab) - Mendiskusikan proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara (Demokratis, Rasa Ingin Tahu, Menghargai Prestasi, Bersahabat/Komuniktif, Tanggung Jawab) Kegiatan Penutup (15 menit) - Guru memberikan pelurusan-pelurusan dan penguatan-penguatan berdasarkan hasil kerja siswa dalam menganalisis pengertian Pancasila sebagai ideologi negara dan proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara - Post tes



-



Informasi pembelajaran berikutnya Menutup pelajaran dengan salam (Religius)



E. Sumber Belajar -



Narasumber : Guru Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Subandi Al Marsudi, Pancasila dan UUD 1945 dalam Paradigma Reformasi, 2000. PT. Raja Grafindo Persada Suprapto, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas 3, 2007. PT. Bumi Aksara Drs. Chotib, dkk. KEWARGANEGARAAN 3 menuju masyarakat madani, 2007. Yudistira Peraturan perundang-undangan yang relevan



F. Evaluasi  



Penilaian - Penilaian Proses - Penilaian Hasil Alat Penilaian (instrumen) - Jenis Instrumen Tugas kelompok/individu dan ulangan harian - Bentuk Instrumen Laporan tertulis dan uraian - Instrumen laporan tertulis Tuliskan kesimpulan hasil diskusi proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara - Instrumen uraian 1. Jelaskan pengertian Pancasila sebagai ideologi negara 2. Jelaskan fungsi Ideologi 3. Jelaskan Pancasila sebagai dasar negara 4. Jelaskan mengapa Pancasila perlu tetap menjadi ideologi terbuka



Pahae Julu,



Juli 2022



Mengetahui :



Menyetujui :



Kepala Sekolah



Waka Kurikulum



Elisabet Eduard Nainggolan,S.Pd NIP. 19731101 200212 1 002



Shefane Sitompul, S.Pd Laosma Sinambela, S.Pd NIP. 19840321 2000903 2 008



Guru Mata Pelajaran



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) Nama Sekolah



: SMK Negeri 1 Pahae Julu



Mata Pelajaran



: Pendidikan Kewarganegaraan



Kelas/Semester



: XII/1



Standar Kompetensi : 1. Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka Kompetensi Dasar



: 1.2 Mendeskripsikan Pancasila sebagai ideologi terbuka



Indikator



:



   



Mendeskripsikan makna Pancasila sebagai ideologi negara Mengemukakan proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara Menguraikan fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara Mendeskripsikan makna Pancasila sebagai ideologi terbuka



Alokasi Waktu



: 2 x 45 menit (1 pertemuan)



A. Tujuan Pembelajaran  



Siswa mampu menguraikan fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara Siswa mampu mendeskripsikan makna Pancasila sebagai ideologi terbuka



Karakter siswa yang diharapkan : Religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, tanggung jawab, mandiri Kewirausahaan / ekonomi Kreatif :    



Percaya diri (keteguhan hati, optimis) Berorientasi pada tugas (bermotivasi, tekun/tabah, bertekad, enerjik) Pengambil resiko (suka tantangan, mampu memimpin) Orientasi ke masa depan (punya perspektif untuk masa depan)



B. Materi Pembelajaran 



PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NEGARA Suatu negara akan berdiri kokoh jika memiliki dasar negara yang berfungsi mengatur warga negara dan aparatur negara dalam bertindak. Dasar ini harus sesuai dengan kepribadian bangsa dan pandangan hidupnya.Dasar negara Indonesia adalah Pancasila yang memiliki nilai-nilai untuk mengatur kehidupan warga negara Indonesia. Hal ini secara tegas tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 “..untuk membentuk suatu







pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka...” berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA - Pancasila sebagai Ideologi terbuka mengaharuskan bangsa Indonesia mempertajam kesadaran akan nilai-nilai dasarnya yang bersifat abadi, dilain pihak didorong untuk mengembangkan secara kreatif dan dinamis sesuai dengan tuntunan zaman, sehingga sebagai ideologi terbuka nilai dasarnya tetap namun penjabarannya yang dinamis. Adapun nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila :(1) Nilai Dasaradalah Hakikat kelima sila Pancasila. Nilai dasar ini merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar tersebut tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 oleh karena itu sebagai sumber hukum positif dan memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan negara, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pasalpasal UUD 1945. (2) Nilai Instrumental, merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran, serta lembaga pelaksanaannya. Nilai instrumental ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Penjabarannya disesuaikan dengan perkembangan zaman seperti penetapan UU, PP dan peraturan perundangan lainnya serta struktur kelembagaan negara. (3) Nilai Praktis, merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu pengalaman yang bersifat nyata dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam realisasi praktis inilah penjabaran nilainilai Pancasila senantiasa berkembang dan dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi)



C. Metode Pembelajaran 



Informasi dari Guru, diskusi dan active learning



D. Langkah-langkah Pembelajaran  







Kegiatan Awal (15 menit) - Guru membuka pelajaran dengan salam. (Religius) - Kegiatan Awal/Pendahuluan Kegiatan Inti (60 menit) - Menganalisis literatur tentang pengertian Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara (Kerja Keras, Kreatif, Mandiri, Rasa Ingin Tahu, Gemar Membaca, Tanggung Jawab) - Mendiskusikan makna Pancasila sebagai ideologi terbuka (Demokratis, Rasa Ingin Tahu, Menghargai Prestasi, Bersahabat/Komuniktif, Tanggung Jawab) Kegiatan Penutup (15 menit)



-



Guru memberikan pelurusan-pelurusan dan penguatan-penguatan berdasarkan hasil kerja siswa dalam menganalisis pengertian fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara dan makna Pancasila sebagai ideologi terbuka Post tes Informasi pembelajaran berikutnya Menutup pelajaran dengan salam (Religius)



E. Sumber Belajar -



Subandi Al Marsudi, Pancasila dan UUD 1945 dalam Paradigma Reformasi, 2000. PT. Raja Grafindo Persada Suprapto, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas 3, 2007. PT. Bumi Aksara Drs. Chotib, dkk. KEWARGANEGARAAN 3 menuju masyarakat madani, 2007. Yudistira Peraturan perundang-undangan yang relevan



F. Evaluasi  



Penilaian - Penilaian Proses - Penilaian Hasil Alat Penilaian (instrumen) - Jenis Instrumen Tugas kelompok/individu dan ulangan harian Tuliskan kesimpulan hasil diskusi proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara - Instrumen uraian 1. Jelaskan pengertian Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara 2. Mengapa ideologi Pancasila harus bersifat terbuka



Pahae Julu,



Juli 2022



Mengetahui :



Menyetujui :



Kepala Sekolah



Waka Kurikulum



Elisabet Eduard Nainggolan,S.Pd NIP. 19731101 200212 1 002



Shefane Sitompul, S.Pd Laosma Sinambela, S.Pd NIP. 19840321 2000903 2 008



Guru Mata Pelajaran



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) Nama Sekolah



: SMK Negeri 1 Pahae Julu



Mata Pelajaran



: Pendidikan Kewarganegaraan



Kelas/Semester



: XII/1



Standar Kompetensi : 1. Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka Kompetensi Dasar



: 1.3 Menganalisis Pancasila sebagai sumber nilai dan paradigma pembangunan



Indikator



:



  



Mendeskripsikan Pancasila sebagai sumber nilai Mendeskripsikan Pancasila sebagai paradigma pembangunan Menganalisis Pancasila sebagai sumber nilai dan paradigma pembangunan



Alokasi Waktu



: 2 x 45 menit (1 pertemuan)



A. Tujuan Pembelajaran   



Siswa mampu mendeskripsikan Pancasila sebagai sumber nilai Siswa mampu mendeskripsikan Pancasila sebagai paradigma pembangunan Siswa mampu menganalisis Pancasila sebagai sumber nilai dan paradigma pembangunan



Karakter siswa yang diharapkan : Religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, tanggung jawab, mandiri Kewirausahaan / ekonomi Kreatif :    



Percaya diri (keteguhan hati, optimis) Berorientasi pada tugas (bermotivasi, tekun/tabah, bertekad, enerjik) Pengambil resiko (suka tantangan, mampu memimpin) Orientasi ke masa depan (punya perspektif untuk masa depan)



B. Materi Pembelajaran 



PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI - Pancasila sebagai sumber nilai bermakna bahwa norma-norma yang ada dalam kehidupan masyarakat Indonesia (norma kesusilaan, kesopanan dan hukum) merupakan penjabaran lebih konkret (nyata dan terperinci) dari nilai-nilai Pancasila. Artinya kaidah-kaidah (ketentuan) normatif ini diimplementasikan dalam bentuk sikap dan perilaku (moral) bagi bangsa Indonesia. Perilaku warga negara yang tidak







sesuai dengan norma-norma kehidupan masyarakat, yang bersangkutan dikategorikan melanggar norma karena tidak sesuai dengan nilai-nilai dasar bangsa Indonesia (Pancasila) PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN - Kamus Besar Bahasa Indonesia , paradigma berarti model dalam ilmu pengetahuan atau berarti kerangka berfikir - Drs. Kaelan (dalam Supranto dkk : 2007), paradigma berkembang menjadi terminologi yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka berfikir, orientasi dasar, sumber asas, serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan, serta proses dalam suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang pembangunan, reformasi maupun dalam pendidikan. Dengan demikian Pancasila sebagai paradigma pembangunan adalah Pancasila yang merupakan kerangka dasar dalam berpikir untuk mengembangkan negara dan bangsa. Hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasiona mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional harus merujuk dan berdasarkan nilai-nilai Pancasila - Nur Wahyu Rochmadi : 2007, paradigma adalah suatu jendela dimana seseorang akan menyaksikan fenomena, memahami dan menafsirkannya secara objektif berdasarkan kerangka acuan (kerangka fikir) yang dimiliki orang tersebut, baik itu konsep-konsep, asumsi-asumsi, maupun kategori-kategori tertentu. Oleh karena itu terhadap suatu fenomena yang sama dengan paradigma yang berbeda akan menghasilkan suatu kesimpulan yang berbeda.Oleh karena paradigma sangat menentukan arah penentuan suatu kesimpulan. Jadi paradigma merupakan suatu gambaran unum dari suatu objek ilmu pengetahuan yang memberikan arah apa yang harus dikaji, pertanyaan/asumsi apa yang harus digunakan, dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus diikuri untuk menginterpretasikan jawaban-jawaban yang telah diperoleh. - Eksistensi suatu paradigma dalam masyarakat tergantung pada kebenaran yang ditampilkan oleh paradigma tersebut dalam menganalisis dan memprediksi fenomena. Jika suatu paradigma memiliki kebenaran, maka paradigma itu akan dianut oleh suatu masyarakat yang meyakininya. Masyarakat akan terus menggunakan paradigma tersebut untuk menganalisis dan memprediksi kehidupannya dimasa datang. Sebaliknya jika suatu kondisi dimana paradigma tidak mampu menunjukkan kebenarannya dalam menganalisis dan memprediksi suatu fenomena, maka paradigma tersebut akan ditinggalkan. - Pancasila sebagai paradigma pembangunan adalah pembangunan nasional yang dilaksanakan di Indonesia berdasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, baik pada tahap perencanaan, segala aktivitas hendaknya diupayakan untuk pencapaian tujuan hidup bersama, bukan hanya demi kepentingan hidup sesaat masing-masing secara individu. Pancasila juga harus dijadikan dasar dalam berperilaku serta bersikap sebagai pelaku pembangunan. Bilamana hal itu tidak dilakukan maka mustahil pembangunan nasional dapat berhasil. Pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia hingga saat ini dapat dikatakan belum mencapai tujuan yang diharapkan seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945. Hal itu karena adanya kesalahan di dalam memahami, menafsirkan dan melaksanakan Pancasila dengan cara dilepaskan dan diredusir dari nilai-nilai yang



-



tercantum dalam pembukaan UUD 1945, sehingga Pancasila disalahgunakan untuk tujuan-tujuan yang justru bertentangan dengan Pancasila Pancasila sebagai paradigma pembangunan IPTEK, kebenaran inilah hendaknya dipandang sebagai sesuatu yang bukan barang jadi, selesai/final dan statis dalam kebekuan normatif. Kebenaran ilmiah adalah sesuatu yang relatif dan tentatif, sepanjang paradigma yang mendukungnya masih berfungsi dan mampu menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi manusia pada saat itu. Pancasila dalam konteks pengembangan ilmu pengetahuan memberi ruang yang seluas-luasnya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga dalam upaya mengembangkan IPTEK hendaknya tidak melupakan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila sebagai paradigma pengembangan IPTEK dapat dilihat dari sisi keilmiahan Pancasila itu sendiri (memenuhi syarat-syarat dan kriteria ilmiah) :



Pancasila sebagai paradigma pengembangan IPTEK --- syarat-syarat dan kriteria ilmiah --Aspek ontologis Aspek epistimologis (keberadaan/kelahiran) (teori/dasar-dasar pengaturannya) Menggambarkan aktivitas warga Menggambarkan nilai-nilai masyarakat ilmiah secara abstraksi, yang terkandung di dalamnya spekulasi,imajinasi, refleksi, dijadikan metode berfikir, dasar observasi, eksperimen, komparasi, dan arah berfikir di dalam dan eskploitasi dalam mencari mengembangkan iptek kebenaran



Aspek aksiologis (kegunaan/penerapan) Manfaat dan pengembangan iptek secara negatif tidak bertentangan dengan Pancasila dan secara positif mendukung atau mewujudkan nilainilai Pancasila



C. Metode Pembelajaran 



Informasi dari Guru, diskusi dan active learning



D. Langkah-langkah Pembelajaran  



Kegiatan Awal (15 menit) - Guru membuka pelajaran dengan salam. (Religius) - Kegiatan Awal/Pendahuluan Kegiatan Inti (60 menit) - Mendeskripsikan Pancasila sebagai sumber nilai dan sebagai paradigma pembangunan (Kerja Keras, Kreatif, Mandiri, Rasa Ingin Tahu, Gemar Membaca, Tanggung Jawab) - Mendiskusikan Pancasila sebagai sumber nilai dan paradigma pembangunan (Demokratis, Rasa Ingin Tahu, Menghargai Prestasi, Bersahabat/Komuniktif, Tanggung Jawab)







Kegiatan Penutup (15 menit) - Guru memberikan pelurusan-pelurusan dan penguatan-penguatan berdasarkan hasil kerja siswa dalam menganalisis pengertian fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara dan makna Pancasila sebagai ideologi terbuka - Post tes - Informasi pembelajaran berikutnya - Menutup pelajaran dengan salam (Religius)



E. Sumber Belajar -



Subandi Al Marsudi, Pancasila dan UUD 1945 dalam Paradigma Reformasi, 2000. PT. Raja Grafindo Persada Suprapto, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas 3, 2007. PT. Bumi Aksara Drs. Chotib, dkk. KEWARGANEGARAAN 3 menuju masyarakat madani, 2007. Yudistira Peraturan perundang-undangan yang relevan



F. Evaluasi  



Penilaian - Penilaian Proses - Penilaian Hasil Alat Penilaian (instrumen) - Jenis Instrumen Tugas kelompok/individu dan ulangan harian - Bentuk Instrumen Laporan tertulis dan uraian - Instrumen laporan tertulis Tuliskan kesimpulan hasil diskusi tentang Pancasila sebagai sumber nilai dan sebagai paradigma pembangunan - Instrumen uraian 1. Jelaskan pengertian Pancasila sebagai sumber nilai 2. Jelaskan pengertian Pancasila sebagai paradigma pembangunan 3. Mengapa Pancasila dianggap memenuhi kriteria keilmiahan? Pahae Julu,



Mengetahui :



Menyetujui :



Kepala Sekolah



Waka Kurikulum



Elisabet Eduard Nainggolan,S.Pd



Shefane Sitompul, S.Pd



Juli 2022



Guru Mata Pelajaran



Laosma Sinambela, S.Pd



NIP. 19731101 200212 1 002



NIP. 19840321 2000903 2 008



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) Nama Sekolah



: SMK Negeri 1 Pahae Julu



Mata Pelajaran



: Pendidikan Kewarganegaraan



Kelas/Semester



: XII/1



Standar Kompetensi : 1. Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka Kompetensi Dasar



: 1.4 Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka



Indikator



:



 



Menunjukkan contoh sikap dan perilaku positif yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila Menemukan cara berpikir positif yang sesuai dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka



Alokasi Waktu



: 2 x 45 menit (1 pertemuan)



A. Tujuan Pembelajaran  



Siswa mampu menunjukkan contoh sikap dan perilaku positif yang sesuai dengan nilainilai Pancasila Siswa mampu menemukan cara berpikir positif yang sesuai dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka



Karakter siswa yang diharapkan : Religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, tanggung jawab, mandiri Kewirausahaan / ekonomi Kreatif :    



Percaya diri (keteguhan hati, optimis) Berorientasi pada tugas (bermotivasi, tekun/tabah, bertekad, enerjik) Pengambil resiko (suka tantangan, mampu memimpin) Orientasi ke masa depan (punya perspektif untuk masa depan)



B. Materi Pembelajaran 



SIKAP DAN PERILAKU YANG SESUAI DENGAN PANCASILA



-







Nilai-nilai Pancasila seharusnya tercermin dan menjadi acuan utama dalam segala peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, baik itu aturan yang sifatnya dasar maupun operasional, baik dalam skala makro (negara) maupun dalam skala mikro (masyarakat). Aktualisasi nilai moral Pancasila pada dasarnya harus mampu mengatasi berbagai permasalahan. Idealnya, nilai-nilai moral Pancasila juga harus tercermin dalam kehidupan masyarakat, bidang pendidikan, kedokteran, ekonomi, teknologi, dan hukum tetapi dalam kenyataannya masih jauh dari yang diharapkan. - Aktualisasi nilai-nilai Pancasila :(1) Secara objektif, melaksanakan Pancasila dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, meliputi legislatif, eksekutif, yudikatif dan dalam bidang kenegaraan lainnya. Termasuk diantaranya tertib hukum, asas politik kedaulatan rakyat ataupun tujuan negara. (2) Secara subjektif, Pelaksanaan Pancasila dalam setiap pribadi warga negara dan penduduk, yaitu ditentukan oleh kesadaran, ketaatan, serta kesiapan individu untuk mengamalkan. SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA - Sikap positif warga negara terhadap nilai-nilai Pancasila terlihat dalam sejarah perjuangan bangsa dan negara Republik Indonesia. Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 telah terbukti bahwa Pancasila merupakan ideologi, pandangan hidup bangsa, dan dasar NKRI benar-benar sesuai dengan kepribadian bangsa dan jiwa bangsa Indonesia serta merupakan sarana untuk mengatasi dan memecahkan masalah yang dihadapi bangsa dan negara - Keunggulan nilai-nilai Pancasila telah berulang kali dibuktikan, misalnya pada saat bangsa Indonesia dipengaruhi oleh komunisme sehingga terjadi perpecahan dan timbulnya pemberontakan PKI Madiun. Pada saat terjadi penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945, serta saat pemberontakan G 30 S/PKI, ancaman dan tantangan itu selalu dapat diatasi selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Pancasila sebagai ideologi, pandangan hidup dan dasar negara. Oleh karena itu, tugas dan tanggung jawab setiap warga negara dan seluruh bangsa Indonesia adalah menjaga kelestarian Pancasila demi kelangsungan hidup bangsa dan negara - Upaya memasyarakatkan, membudayakan dan menciptakan kondisi yang menunjang realisasi nilai-nilai Pancasila dapat dilakukan melalui :  Jalur Pendidikan : (1) Pendidikan Informal, keluarga merupakan pendidikan yang utama dan pertama bagi seluruh anak. Keluarga harus menjadi wadah pembentukan masyarakat Pancasila. Pemahaman dan pengalamann perlu diperkenalkan, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan di dalam diri anak-anak sejak dini. Di dalam keluarga anak membutuhkan teladan dan bimbingan dari sikap dan perilaku ayah, ibu dan saudarasaudaranya, sehingga anak memiliki jiwa dan kepribadian yang sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa. (2) Pendidikan Formal, dalam pendidikan formal dari SD hingga perguruan tinggi harus diberikan pendidikan kewarganegaraan (civic education) sehingga pendidikan formal sangat strategis untuk menanamkan nilai luhur Pancasila. Terciptanya suasana belajar yang kondusif yang didasari oleh nilai-nilai Pancasila sangat diperlukan. Guru memiliki tugas membimbing dan mendidik siswa sekaligus menjadi contoh dan teladan. Siswa taat pada tatatertib sekolah, serta menghormati guru dan karyawan sekolah. (3) Pendidikan Nonformal, pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan formal dalam



rangka mendukung pendidikan serta berfungsi sebagai pengganti, penambah dab pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat, yang terdiri atas, lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, serta sayuan pendidikan yang sejenis. Lingkungan masyarakat memiliki pengaruh yang besar terhadap sikap dan perilaku generasi pemuda. Oleh karena itu, perlu diciptakan lingkungan yang kondusif untuk menumbuhkan dan mengembangkan nilai Pancasila. Tokoh masyarakat berkewajiban menunjukkan contoh yang dapat dijadikan contoh oleh masyarakat dan lingkungannya. Kuantitas dan kualitas kegiatan keagamaan perlu ditingkatkan dalam rangka memperkuat jatidiri dan kepribadian anggota masyarakat.  Jalur Media Masaa, media massa dapat dijadikan sebagai wahan pembentukan dan pendidikan nilai-nilai Pancasia. Tayangan dan tampilan serta muatannya harus diarahkan pada misi pemasyarakatan nilai-nilai Pancasila bukan sebaliknya. Sebab media massa merupakan sarana yang efektif dan ampuh membentuk opini publik. Peranan Pers (UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers) yang efektif dan ampuh membentuk opini publik. Peranan pers (UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers) : 1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui 2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokratis, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM, serta menghormati kebhinekaan 3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar 4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum 5. Memperjuangkan kebenaran dan keadilan  Jalur organisasi politik, organisasi sosial kemasyarakatan dan pranata sosial, organisasi sosisal politik dapat melaksanakan perannya untuk membina dan mendidik kader/anggotanya agar menjadi insan. Khusus bagi partai politik memegang peran : 1. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 2. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjungjung tinggi kedaulatan rakyat dalam NKRI 3. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh bangsa Indonesia C. Metode Pembelajaran 



Informasi dari Guru, diskusi dan active learning



D. Langkah-langkah Pembelajaran  



Kegiatan Awal (15 menit) - Guru membuka pelajaran dengan salam. (Religius) - Kegiatan Awal/Pendahuluan Kegiatan Inti (60 menit)



-







Mengidentifikasi berita di media elektronik (Kerja Keras, Kreatif, Mandiri, Rasa Ingin Tahu, Gemar Membaca, Tanggung Jawab) - Mendiskusikan hasil pengamatan perilaku masyarakat dan lingkungannya yag sesuai dengan nilai Pancasila sebagai ideologi terbuka, contohnya berani mengemukakan pendapat/demonstrasi (Demokratis, Rasa Ingin Tahu, Menghargai Prestasi, Bersahabat/Komuniktif, Tanggung Jawab) Kegiatan Penutup (15 menit) - Guru memberikan pelurusan-pelurusan dan penguatan-penguatan berdasarkan hasil kerja siswa dalam mengidentifikasi berita di media elektronik dan artikel dari media cetak sehingga dapat menunjukkan perilaku positif terhadap Pancasila serta hasil diskusi tentang pengamatan perilaku masyarakat lingkungannya yang sesuai dengan nilai Pancasila sebagai ideologi terbuka - Post tes - Informasi pembelajaran berikutnya - Menutup pelajaran dengan salam (Religius)



E. Sumber Belajar -



Suprapto, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas 3, 2007. PT. Bumi Aksara Drs. Chotib, dkk. KEWARGANEGARAAN 3 menuju masyarakat madani, 2007. Yudistira Peraturan perundang-undangan yang relevan



F. Evaluasi  



Penilaian - Penilaian Proses - Penilaian Hasil Alat Penilaian (instrumen) - Jenis Instrumen Tugas kelompok/individu dan ulangan harian - Bentuk Instrumen Laporan tertulis dan uraian



Pahae Julu, Mengetahui :



Menyetujui :



Kepala Sekolah



Waka Kurikulum



Elisabet Eduard Nainggolan,S.Pd



Shefane Sitompul, S.Pd



Juli 2022



Guru Mata Pelajaran



Laosma Sinambela, S.Pd



NIP. 19731101 200212 1 002



NIP. 19840321 2000903 2 008



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) Nama Sekolah



: SMK Negeri 1 Pahae Julu



Mata Pelajaran



: Pendidikan Kewarganegaraan



Kelas/Semester



: XII/1



Standar Kompetensi : 2. Mengealuasi berbagai sistem pemerintahan Kompetensi Dasar



: 2.1 Menganalisis sistem pemerintahan di berbagai negara



Indikator



:



 



Mendeskripsikan pengertian sistem pemerintahan Mengklasifikasikan sistem pemerintahan Presidensial dan Parlementer di berbagai negara



Alokasi Waktu



: 2 x 45 menit (1 pertemuan)



A. Tujuan Pembelajaran  



Siswa mampu mendeskripsikan pengertian sistem pemerintahan Siswa mampu mengklasifikasikan sistem pemerintahan Presidensial dan Parlementer di berbagai negara



Karakter siswa yang diharapkan : Religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, tanggung jawab, mandiri Kewirausahaan / ekonomi Kreatif :    



Percaya diri (keteguhan hati, optimis) Berorientasi pada tugas (bermotivasi, tekun/tabah, bertekad, enerjik) Pengambil resiko (suka tantangan, mampu memimpin) Orientasi ke masa depan (punya perspektif untuk masa depan)



B. Materi Pembelajaran 



PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN - Etimologi : Pemerintahan berasal dari kata pemerintah/perintah : (1) perintah adalah perkataan yang mempunyai maksud menyeluruh melakukan sesuatu, (2) Pemerintah







adalah kekuasaan untuk memerintah sesuatu negara (eperti kabinet merupakan suatu pemerintah) - Sistem Pemerintahan negara yaitu tatatan yang berupa struktur suatu negara dengan menitikberatkan pada hubungan antara negara dengan rakyat. Pengertian ini menimbulkan model pemerintahan Monariki, Aristokrasi dan Demokrasi - Sistem Pemerintahan : yaitu saat tatanan atau struktur pemerintahan yang bertolak dari hubungan antara semua organ negara termasuk antara pemerintah pusat dengan bagian-bagian yang terdapat dalam negara di tingkat lokal. Hal ini meliputi : 1) Negara kesatuan yaitu pemerintah ousat yang memegang otoritas pebuh (berkedudukan lebih tinggi) dibanding pemerintah lokal. 2) Negara serikat atau Federal yaitu pemerintah pusat dengan negara bagian mempunyai kedudukan yang sama - Sistem Pemerintahan (Nur Wahyu Rochmadi 30 : 2007) : suatu kebulatan atau keseluruhan yang utuh dari komponen-komponennya, yaitu legislatif, eksekutif fan yudikatif yang masing-masing telah memiliki fungsi tersendiri. Pada gilirannya, legislatif membentuk satu sistem tersendiri, demikian pula eksekutif dan yudikatif yang saling berhubungan satu dengan lainnya mengikuti suatu pola, tatanan dan norma tertentu. Semua itu dibuat dalam rangka mencapai tujuan pemerintahan negara, yang lazimnya terumus dalam UUD atau dalam dokumen-dokumen lain - Pemerintahan dapat dibedakan (1) arti sempit, kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh lembaga eksekutif dan jajarannya dalam rangka mencapai tujuan pemerintahan negara, (2) arti luas, kegiatan memerintah yang dilakukan oleh lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif dan jajarannya dalam rangka mencapai tujuan pemerintahan negara KLASIFIKASI SISTEM PEMERINTAHAN - Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu : (1) sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Pada umumnya negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan yang lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari keduanya. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer. Bahkan Inggris disebut sebagai “mother of parliaments” (induk parlementer), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial. Dari kedua negara tersebut kemudian sistem pemerintahan itu diadopsi oleh negara-negara di belahan dunia. Klasifikasi sistem pemerintahan didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif/pelaksana dengan legislatif/parlemen/DPR. Sisem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif/pemerintah berada diluar pengawasan badan legislatif/parlemen/DPR. Sedangkan sistem pemerintahan parlementer bila badan eksekutif sebagai pelaksana pemerintahan mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif/parlemen/DPR.



C. Metode Pembelajaran 



Informasi dari Guru, diskusi dan active learning



D. Langkah-langkah Pembelajaran



 







Kegiatan Awal (15 menit) - Guru membuka pelajaran dengan salam. (Religius) - Kegiatan Awal/Pendahuluan Kegiatan Inti (60 menit) - Mengkaji berbagai literatur tentang pengertian sistem pemerintahan, dan mengklasifikasikan sistem pemerintahan Presidensial dan Parlementer di berbagai negara (Kerja Keras, Kreatif, Mandiri, Rasa Ingin Tahu, Gemar Membaca, Tanggung Jawab) Kegiatan Penutup (15 menit) - Guru memberikan pelurusan-pelurusan dan penguatan-penguatan berdasarkan hasil kerja siswa dalam menganalisis pengertian fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara dan makna Pancasila sebagai ideologi terbuka - Informasi pembelajaran berikutnya



E. Sumber Belajar -



Narasumber : Guru Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Subandi Al Marsudi, Pancasila dan UUD 1945 dalam Paradigma Reformasi, 2000. PT. Raja Grafindo Persada Suprapto, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas 3, 2007. PT. Bumi Aksara Drs. Chotib, dkk. KEWARGANEGARAAN 3 menuju masyarakat madani, 2007. Yudistira



F. Evaluasi  



Penilaian - Penilaian Proses - Penilaian Hasil Alat Penilaian (instrumen) - Jenis Instrumen Tugas kelompok/individu dan ulangan harian - Bentuk Instrumen Laporan tertulis dan uraian - Instrumen uraian 1. Jelaskan pengertian sistem pemerintahan 2. Jelaskan dasar penentuan klasifikasi sistem pemerintahan yang dianut oleh suatu negara Pahae Julu,



Mengetahui :



Menyetujui :



Kepala Sekolah



Waka Kurikulum



Juli 2022



Guru Mata Pelajaran



Elisabet Eduard Nainggolan,S.Pd NIP. 19731101 200212 1 002



Shefane Sitompul, S.Pd Laosma Sinambela, S.Pd NIP. 19840321 2000903 2 008



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) Nama Sekolah



: SMK Negeri 1 Pahae Julu



Mata Pelajaran



: Pendidikan Kewarganegaraan



Kelas/Semester



: XII/1



Standar Kompetensi : 2. Mengevaluasi berbagai sistem pemerintahan Kompetensi Dasar



: 2.1 Menganalisis sistem pemerintahan di berbagai negara



Indikator



:



 



Mengidentifikasi ciri sistem pemerintahan Presidensial dan Parlementer Menguraikan kelebihan dan kelemahan sistem pemerintahan Presidensial dan Parlementer



Alokasi Waktu



: 2 x 45 menit (1 pertemuan)



A. Tujuan Pembelajaran  



Siswa mampu mengidentifikasi ciri sistem pemerintahan Presidensial dan Parlementer Siswa mampu menguraikan kelebihan dan kelemahan sistem pemerintahan Presidensial dan Parlementer



Karakter siswa yang diharapkan : Religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, tanggung jawab, mandiri Kewirausahaan / ekonomi Kreatif :    



Percaya diri (keteguhan hati, optimis) Berorientasi pada tugas (bermotivasi, tekun/tabah, bertekad, enerjik) Pengambil resiko (suka tantangan, mampu memimpin) Orientasi ke masa depan (punya perspektif untuk masa depan)



B. Materi Pembelajaran 



CIRI SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DAN PARLEMEN



PRESIDENSIAL PARLEMEN 1. Penyelenggara negara berada 1. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan



di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen(DPR), tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelsi (Indonesia sebelum reformasi MPR) 2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif/DPR 3. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif/DPR (karena presiden tidak dipilih oleh parlemen/legislatif/DPR) 4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen/legislatif/DPR seperti dalam sistem parlementer 5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen/legislatif/DPR dipilih oleh rakyat. 6. Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen







yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen/legislatif/DPR memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif 2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemilihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilu memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen/legislatif/DPR 3. Pemerintah atau kabinet terdiri atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen/legislatif/DPR untuk melaksanakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menterisebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen. 4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif.DPR dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen/legislatif/DPR. Hal ini berarti bahwa sewaktuwaktu parlemen/legislatif/DPR dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen/legislatif/DPR menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet. 5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan/ratu/kaisar dalam negara monarki/kerajaan. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara 6. Sebagai imbangan dari “parlemeb dapat menjatuhkan kabinet” maka presiden/raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentuk parlemen/legislatif/DPR yang baru.



KELEBIHAN DAN KELEMAHAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL



KELEBIHAN 1. Badan eksekutif/pemerintahan lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen 2. Masa jabatan badan eksektuif/pemerintahan lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan presiden RI 5 tahun. 3. Penyususnan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya



KELEMAHAN 1.Kekuasaan eksekutif/pemerintahan di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak 2. Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas 3. Pembuatan atau penetapam keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar menawar antara eksekutif dan legislatif



4. Parlemen/legislatif/DPR bukan tempat kaderisasi sehingga dapat menjadi keputusan tidak tegas untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi dan memakan waktu yang lama oleh orang luar termasuk anngota parlemen sendiri  KELEBIHAN DAN KELEMAHAN SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER KELEBIHAN 1. Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif/pemerintah dengan parlemen/legislatif/DPR. Hal ini karena kekuasaan eksekutif/pemerintahan dan parlemen/legislatif/DPR berada pada suatu partai atau koalisi partai (partai pemegang pemilu) 2. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas 3. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhatihati dalam menjalankan pemerintahan



KELEMAHAN 1. Kedudukan badan eksektuf/kabinet/pemerintahan sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan 2. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak dapat ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar 3. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota Parlemen/legislatif/DPR dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet dapat menguasai parlemen 4. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen/legislatif/DPR dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif laiinya



C. Metode Pembelajaran 



Informasi dari Guru, diskusi dan active learning



D. Langkah-langkah Pembelajaran  







Kegiatan Awal (15 menit) - Guru membuka pelajaran dengan salam. (Religius) - Kegiatan Awal/Pendahuluan Kegiatan Inti (60 menit) - Menganalisis literatur tentang pengertian Pancasila sebagai ideologi negara, fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara dan makna Pancasila sebagai ideologi terbuka (Kerja Keras, Kreatif, Mandiri, Rasa Ingin Tahu, Gemar Membaca, Tanggung Jawab) - Mendiskusikan proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara (Demokratis, Rasa Ingin Tahu, Menghargai Prestasi, Bersahabat/Komuniktif, Tanggung Jawab) Kegiatan Penutup (15 menit) - Guru memberikan pelurusan-pelurusan dan penguatan-penguatan berdasarkan hasil kerja siswa dalam menganalisis pengertian Pancasila sebagai ideologi negara, fungsi



-



pokok Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara dan makna Pancasila sebagai ideologi terbuka serta proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara Post tes Informasi pembelajaran berikutnya Menutup pelajaran dengan salam (Religius)



E. Sumber Belajar -



Narasumber : Guru Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Subandi Al Marsudi, Pancasila dan UUD 1945 dalam Paradigma Reformasi, 2000. PT. Raja Grafindo Persada Suprapto, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas 3, 2007. PT. Bumi Aksara Drs. Chotib, dkk. KEWARGANEGARAAN 3 menuju masyarakat madani, 2007. Yudistira Peraturan perundang-undangan yang relevan



F. Evaluasi  



Penilaian - Penilaian Proses - Penilaian Hasil Alat Penilaian (instrumen) - Jenis Instrumen Tugas kelompok/individu dan ulangan harian - Bentuk Instrumen Laporan tertulis dan uraian - Instrumen laporan tertulis Tuliskan kesimpulan hasil diskusi proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara - Instrumen uraian 1. Jelaskan pengertian Pancasila sebagai ideologi negara 2. Jelaskan pengertian Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara 3. Mengapa ideologi Pancasila harus bersifat terbuka? Pahae Julu,



Juli 2022



Mengetahui :



Menyetujui :



Kepala Sekolah



Waka Kurikulum



Elisabet Eduard Nainggolan,S.Pd NIP. 19731101 200212 1 002



Shefane Sitompul, S.Pd Laosma Sinambela, S.Pd NIP. 19840321 2000903 2 008



Guru Mata Pelajaran



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) Nama Sekolah



: SMK Negeri 1 Pahae Julu



Mata Pelajaran



: Pendidikan Kewarganegaraan



Kelas/Semester



: XII/1



Standar Kompetensi : 2. Mengevaluasi berbagai sistem pemerintahan Kompetensi Dasar



: 2.2 Menganalisis pelaksanaan sistem pemetrintahan negara Indonesia



Indikator



:



 



Menguraikan sistem pemerintahan yang digunakan oleh negara Indonesia menurut UUD 1945 Membandingkan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum dengan sesudah perubahan



Alokasi Waktu



: 2 x 45 menit (1 pertemuan)



A. Tujuan Pembelajaran  



Siswa mampu menguraikan sistem pemerintahan yang digunakan oleh negara Indonesia menurut UUD 1945 Siswa mampu membandingkan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum dengan sesudah perubahan



Karakter siswa yang diharapkan : Religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, tanggung jawab, mandiri Kewirausahaan / ekonomi Kreatif :    



Percaya diri (keteguhan hati, optimis) Berorientasi pada tugas (bermotivasi, tekun/tabah, bertekad, enerjik) Pengambil resiko (suka tantangan, mampu memimpin) Orientasi ke masa depan (punya perspektif untuk masa depan)



B. Materi Pembelajaran







SISTEM PEMERINTAHAN YANG DIGUNAKAN OLEH NKRI - Sistem pemerintahan RI menganut paham pembagian kekuasaan (distribution of power) dan bukan pemisahan kekuasaan (separation of power). Meskipun terbagi menjadi kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif, masing-masing masih memiliki hubungan satu dengan lainnya. Menurut UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial karena presiden selain berperan sebagai kepala pemerintahan, juga berperan sebagai kepala negara. Dengan demikian dalam menjalankan pemerintahan presiden dibantu oleh wakilnya dan menteri-menteri yang diangkat, diberhentikan dan bertanggung jawab kepada presiden. (Nur Wahyu Rochmadi : 39, Yudistira) - Kekuasaan legislatif di Indonesia berada di tangan MPR yang terdiri dari seluruh anggota DPR dan DPD yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu. Kekuasaan eksekutif berada di tangan Presiden dan Wakil Presiden yang juga dipilih secara langsung melalui pemilu sedangkan kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi (Nur Wahyu Rochmadi : 39, Yudistira) - Presiden dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala pemerintahan memiliki kekuasaan : 1. Pelaksana UU (eksekutif) yaitu presiden sebagai kepala pemerintahan, misalnya membuat keputusan presiden, menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan UU dan mengangkat serta memberhentikan menteri-menteri negara 2. Pembentukan UU (legislatif) yaitu presiden memiliki kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR dan menetapkan PERPPU sebagai pengganti UU (dalam keadaan kegentingan yang memaksa) 3. Kehakiman (yudikatif) yaitu presiden memiliki kekuasaan memberikan grasi, amnesty, abolisi dan rehabilitasi (Nur wahyu Rochmadi : 40, Yudistira) - Sebagai kepala negara presiden memegang kekuasaan sebagai panglima tertinggi TNI (menyatakan keadaan bahaya, menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR), membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR, memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya (Nur wahyu Rochmadi : 39, Yudistira) - Kekuasaan legislatif secara dominan berada pada DPR dibandingkan MPR. Komposisi keanggotaan MPR terdiri atas seluruh anggota DPD yang dipilih langsung melalui pemilu. Calon anggota DPD merupakan peserta pemilu melalui jalur independen/perorangan yang bertugas mengakomodir aspirasi daerah. Sedangkan anggota DPR dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilu. Calon anggota DPR diusulkan oleh partai politik peserta pemilu. DPR memiliki kekuasaan sebagai berikut: 1. Membentuk UU (legislasi) 2. Mengajukan usulan pemberhentian presiden apabila presiden melakukan pelanggaran terhadap UUD 1945 3. Memiliki fungsi anggaran (budget) dan pengawasan 4. Memiliki hal interpelasi, angket, menyatakan pendapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usulan dan pendapat serta hak imunitas. (Nur wahyu Rochmadi : 40, Yudistira)



-



-



Kekuasaan Yudikatif dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi (Nur wahyu Rochmidi : 39, Yudistira) Macam-macam lembaga peradilan Presiden



MmMAHKAMAH AGUNG



Grasi PePeninjauan Kembali Kasasi



Pengadilan Tinggi



Peradilan Tinggi Agama



Peradilan Tinggi Militer



Pengadilan Negeri



Peradilan Agama



Peradilan Militer



Banding



Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara



Peradilan Tata Usaha Negara



Keterangan : 



 



 







Pengadilan Negeri ialah pengadilan yang berada di kabupaten/kota, bertugas mengadili perkara pidana dan perkaran perdata bagi penduduk sipil. Dikecualikan dari ketentuan ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena wilayah hukumnya juga meliputi tindak pidana yang dilakukan di luar negeri Pengadilan Tinggi, berada di provinsi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding, dan mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili ditingkat antar Pengadilan Negeri di Wilayah Hukumnya Pengadilan agama diatur oleh UU No. 7 Tahun 1989, merupakan pengadilan khusus bagi yang beragama islam yang berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidang pernikahan, talak, rujuk, wasiat, hibah dan warisan. Bagi warga non islam ditangani oleh Pengadilan Negeri Pengadilan Militer, bertugas mengadili perkara pidana bagi anggota TNI Pengadilan Tata Usaha Negara (administrasi negara), mengadili masalah-masalah ketatausahaan atau keadministrasian, termasuk sengketa yang timbul dalam bidang bidang tata usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat (sengketa antara pejabat Negara dengan warga negara atau antara atasan/majikan dengan bawahan/buruh) Mahkamah Agung, wilayah hukum Mahkamah Agung meliputi seluruh wilayah NKRI, menangani masalah pidana dan perdata dalam tingkat kasasi, dan merupakan Lembaga peradilan yang tertinggi berkedudukan di ibukota negara. MA bertugas : (1) menangani kasasi, (2) peninjauan kembali, (3) sengketa kewenangan mengadili antar lembaga peradilan di bawah MA, (4) menguji materil terhadap peraturan di bawah UU terhadap



UU, (5) memutus perkara yang timbul akibat perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Indonesia, (6) memberi pertimbangan hukum kepada preseiden dalam pemberian garasi, (6) memberikan nasehat hukum kepada lembaga tinggi Negara lain baik diminta maupun tidak  SISTEM PEMERINTAHAN NKRI SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945 DAN SETELAH AMANDEMEN UUD 1945 (Pra Amandemen UUD 1945) (1) Periode 18 Agustus s/d 27 Desember 1949 (Suprapto dkk:53s/d 55, PT. Bumi Aksara) - UUD 1945 dijadikan sebagai pegangan dan pedoman dalam penyelenggaraan negara namum belum dapat dilaksanakan secara murni dan konsekuen karena bangsa Indonesia baru saja memproklamirkan kemerdekaannya. Walaupun UUD 1945 telah diberlakukan namun yang baru terbentuk hanya presiden, wakil presiden, serta para menteri dan para gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintahan pusat. Tentang hal ini dapat dilihat pada aturan peralihan UUD 1945 yang menyatakan bahwa untuk pertama kalinya presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI, jadi tidaklah menyalahi jika MPR/DPR RI belum dimanfaatkan karena pemilu belum diselenggarakan. Lembaga-lembaga tinggi negara lain yang disebutkan dalam UUD 1945 belum dapat diwujudkan sehubungan dengan keadaan darurat tersebut diatas. Jadi sebelum MOR, DPR, DPA, BPK dan MA terbentuk, segala kekuasaan itu dijalankan oleh presiden dengan dibantu komite nasional . Pada tanggal 5 Oktober 1945 dikeluarkan maklumat pemerintah yang menyatakan berdirimya Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dengan panglimanya Soedirman, dilantik tanggal 18 Desember 1945 dan tanggal 3 Juni 1947 resmi menjadi TNI - Dalam kongres Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada tanggal 16 Oktober 1945 di Malang, wakil presiden Moh. Hatta mengeluarkan maklumat X yang berisikan penegasan terhadap kata “bantuan” dalam pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945. Sejak maklumat ini dikeluarkan, KNIP diberi wewenang untuk turut membuat UU dan menetapkan GBHN, jadi seolah-olah memegang sebagian kekuasaan MPR di samping memiliki pula kekuatan DPA dan DPR Kemudian dikeluarkan pula maklumat tanggal 14 Desember 1945.Kesan bahwa sistem pemerintahan Indonesia ketika itu tidak demokratis dapat dihilangkan dengan adanya maklumat ini yang merupakan konvensi kearah sistem pemerintahan parlementer.Melalui maklumat pemerintah tanggal 14 ini dibentuk kabinet-kabinet parlementer pertama dibawah pimpinan Sutan Syahrir sebagai Perdana Menteri (PM) dan menteri-menteri bertanggung jawab kepada KNIP sebagai pengganti MPR/DPR. Sejak saat itu sistem presidensial beralih ke sistem parlementer, walaupun tidak dikenal dalam UUD 1945.Selama sistem ini berjalan yaitu sampai dengan tanggal 27 Desember 1949, UUD 1945 tidak mengalami perubahan secara tekstual. Oleh karena itu sebagian orang berpendapat bahwa perubahan dalam sistem pemerintahan dan administrasi negara merupakan tindakan yang menyalahi UUD 1945 Pada tanggal 3 November 1945 keluar pula maklumat pemerintah tentang keinginan untuk membentuk partai-partai politik sehingga berlakulah sistem parlementer sekaligus sistem multi partai. Pada periode ini dapat disimpulkan bahwa bentuk negara RI adalah negara kesatuan sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik dengan sistem pemerintahan yang semula presidensial berlubah menjadi parlemeneter



-



Seiring jatuhnya kabinet dalam pelaksanaan demokrasi liberal dengan sistem pemerintahan parlementer, ternyata menunjukkan pmerintahan yang gagal, karena disebabkan : (1) gangguan dari luar yakni tentara sekutu yang diboncengi Belanda untuk merebut kembali Indonesia, (2) gangguan dari dalam yakni keberhasilan Belanda membentuk negara-negara boneka yang ingin merdeka, adanya gerakan separatis seperti PKI, DI/TII, belum adanya TNI yang kukuh, kuat dan kompak, beragamnya ideologi partai politik yang berakibat penerimaan terhadap UUD 1945 hanya bersifat formal bukan material



(2) Periode 27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950 (Suprapto dkk : 55s/d58) - Dalam periode ini, RI menjadi negara serikat. Sebetulnya bukan kehendak seluruh bangsa Indonesia untuk memakai bentuk negara dan sistem pemerintahan, politik dan administrasi negara seperti itu, namum keadaan yang memaksa demikian. Sejak Gubernur Jenderal Dr. Van Mook dikirim ke Indonesia untuk menghancurkan keutuhan dan persatuan NKRI yang baru merdeka, maka diberlakukanlah politik “devide et impera”. Ia yang mengusulkan untuk disetujuinya pembentukan negara dalam negara. Untuk terlaksananya gencata senjata, dan meminimalisir korban dari pejuang pembela tanah air maka konsep negara serikat itu terpaksa diterima. - NKRI dan Kerajaan Belanda telah beberapa kali mengadakan perjanjian dan perdamaian diantaranta Perjanjian Linggajati (25 Maret 1947), Perjanjian Renville (8 Desember 1947) dan Konferensi Meja Bundar (23 Agustus 1949) maka puncaknya pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan RI dengan syarat berbentuk serikat. NKRI yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, oleh Belanda hanya dianggap sebagai salah satu negara bagian dalam negara RIS. Adapun negara-negara bagian itu adalah : Negara Indonesia Timur (1946), Negara Pasundan, Negara Jawa Timur (16 November 1946), Negara Madura (23 Januari 1948), Negara Sumatera Timur (24 Maret 1948) dan Negara Sumatera Selatan . sedangkan yang masih tahap persiapan adalah Negara Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Dayak Besar, Banjar, Kalimantan Tenggara, Bangka Belitung, Riau dan Jawa Tengah - Sistem pemerintahan yang dianut oleh Konstitusi RIS adalah sistem Parlementer Kabinet Semu (quasi parlementer) dengan penjabaran berikut : 1. Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh presiden, bukan oleh parlemen seperti lazimnya sistem pemerintahan parlementer 2. Kekuasaan perdana menteri masih dicampuri oleh kewenangan presiden. (bahwa presiden dan menteri-menteri bersama-sama merupakan pemerintah. Seharusnya presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahannya dipegang kepala negara) 3. Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden, bukan oleh parlemen 4. Pertanggungjawaban menteri baik perorangan maupun bersama-sama adalah kepala DPR, namun melalui keputusan pemerintah 5. Parlemen tidak memiliki hubungan yang erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak memiliki pengaruh yang besar terhadap pemerintah. Lagi pula DPR tidak dapat menggunakan “mosi tidak percaya” terhadap kabinet



6. Presiden RIS memiliki kedudukan rangkap, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan (3) Periode 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959 (Suprapto dkk : 59 s/d 62) - Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia resmi kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, walaupun konstitusinya adalah UUDS 1950. Oleh karenanya sistem pemerintahan tetap dalam bentuk kabinet parlementer, yaitu para menteri (kabinet) bertanggung jawab kepada parlemen dan parlemen (DPR) dapat menjatuhkan kabinet melalui mosi tidak percaya.Presiden hanya ditetapkan sebagai kepala negara saja, tidak sebagai kepala pemerintahan.Kepala pemerintahan di pegang oleh seorang perdana menteri yang mengepalai kabinet.Dengan demikian, presiden tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen. Sebagaimana diketahui, Indonesia baru melaksanakan pemilu untuk memilih DPR atau anggota konstituante untuk pertama kali pada tahun 1955. Sehingga Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) merangkap tugas diparlemen. Sedangkan untuk parlemen di daerah-daerah dibentuk Komite Nasional Daerah - Sistem pemerintahan yang dianut oleh UUDS 1950 banyak diilhami oleh Konstitusi RIS, ciri sistem pemerintahan parlemen yang tampak dapat dilihat dari Pasal 83 UUDS 1950 : (1) presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu, (2) menteri-menteri bertanggung jawab atas keseluruhan kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri. Ciri parlemen yang lainnya terdapat pada pasal 83 UUDS 1950 “Presiden berhak membubarkan DPR, keputusan presiden yang menyatakan pembubaran itu memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan DPR baru dalam tiga puluh hari” - Meskipun pada saat itu NKRI menganut sistem pemerintahan parlementer namun tetap saja sistem pemerintahnnya bersifat semu, hal itu ditandai dengan : (1)presiden dan wakil presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan (seharusnya terpisah), (2) perdana menteri diangkat oleh presiden (seharusnya oleh parlemen), (3) kekuasaan perdana menteri sebagai ketua dewan menteri masih dicampuri oleh presiden (seharusnya presiden hanya sebagai kepala negara dan perdana menteri adalah kepala pemerintahan), (4) pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden dengan menunjuk seseorang atau beberapa orang pembentuk kabinet (lazimnya dibentuk oleh parlemen), (5) pengangkatan atau pemberhentian menteri-menteri dan kabinet dilakukan dengan keputusan presiden (lazimnya dibentuk oleh parlemen) (4) Periode 5 Juli 1959 s/d 11 Maret 1966 (Orde Lama) - Presiden Soekarno membubarkan konstituante yang dipilih oleh rakyat, sebelum tugasnya membuat UUD yang baru sebagai pengganti UUDS belum selesai.Kemudian mengeluarkan dekrit yang menyatakan berlakunya kembali UUD 1945.Dalam peiode demokrasi terpimpin, pemikiran ala demokrasi barat banyak ditinggalkan.Presiden selaku pemimpin nasional tertinggi ketika itu menyatakan bahwa demokrasi liberal tidak sesuai dengan kepribadian bangsa dan negara Indonesia. Prosedur pemungutan suara di DPR dinyatakan tidak efektif dan memperkenalkan apa yang disebut “musyawarah mufakat”



Banyaknya partai politik pada periode sebelumnya diangga sebagai salah satu penyebab sulitnya terwujud kesepakatan dalam pengambilan keputusan. Untuk merealisasikan “demokrasi terpimpin” kemudian dibentuk “Front Nasional” - Konsep demokrasi dipahami sebagai sistem demokrasi yang berdasarkan sistem pemerintahnnya kepada musyawarah dan mufakat dengan pemimpin satu kekuasaan sentral di tangan satu orang. Demokrasi terpimpin juga menekankan keterlibatan pemerintahan bahkan mengarah pada etalisme.Demokrasi terpimpin juga menekankan keterlibatan pemerintah bahkan mengarah pada etalisme.Pada puncak kejayaan orde lama dikenal istilah Nasakom (nasionalisme, agama dan komunisme) dan Jas Merah (jangan lupakan sejarah).Dalam menghayati Pancasila pandangan hidup itu diperas menjadi tiga unsur penting (Trisila) kemudian diperas lagi menjadi satu (Ekasila) yakni Nasakom.Begitu pentingnya Nasakom sehingga mendapat tempat dalam peraturan daerah yaitu UU No. 18 tahun 1965. - Penerapan demokrasi terpimpin menyebabkan penyimpangan-penyimpanga terhadap Pancasila dan UUD 1945 : (1) penyimpangan ideologis, yakni konsepsi Pancasila berubah menjadi konsepsi Nasakon, (2) cenderung bergeser menjadi pemusatan kekuasaan pada presiden/pemimpin besar revolusi setingkat UU tanpa persetujuan DPR misalnya pembentukan MPRS dengan Penetapan Presiden No 2/1959, (3) MPRS melalui TAP/MPRS No.III/1963 mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup, (4) pada tahun 1960, DPR hasil pemilu tahun 1955 dibubarkan oleh presiden karena APBN yang diajukan oleh pemerintah tidak disetujui oleh DPR, kemudian dibentuk DPR-GR tanpa melalui pemili, (5) pimpinan lembaga tertinggi negara (MPRS) dan lembaga tertinggi negara (DPR) dijadikan sebagai menteri negara yang berarti sebagai pembantu presiden Selain itu terdapat beberapa catatan yang berkaitan dengan pelaksanaan sistem pemerinatahan Presidensial orde lama yaitu (1) pmerintahan inkonstitusional (diluar/melanggar konstitusi) ditandai dengan perlakuan presiden terhadap lembaga negara lainnya yang menyalahi UUD 1945/konstitusi), (2) pemerintahan berdasarkan kekuasaan presiden sebagai pusat kekuasaan, (3) manajemen pemerintahan tertutup ditandai dengan tidak adanya pelaksanaan pemilu, (4) parpol tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena berhadapan dengan UU subversi bahkan dapat dibubarkan oleh presiden, (5) komunikasi berjalan satu arah, penekanan terhadap aspirasi dalam berbagai bidang kehidupan (sosial, budaya, politik dan hukum) (5) Periode 11 Maret 1966 s/d 21 Mei 1998 (Orde Baru) - Sistem pemerintahan orde lama praktis telah berakhir dengan keluarnya surat perintah 11 Maret 1966 (Supersemar). Istilah orde baru yang dimaksud untuk memisahkan suasana bernegara dengan orde lama muncul pada Seminar II TNI/AD di SESKOAD Bandung (25-31 April 1966).Orde baru adalah suatu tatanan seluruh kehidupan rakyat, bangsa dan negara yang diletakkan kembali kepada kemurnian Pancasila dan UUD 1945. - Memasuki PJP II, khususnya pada Pelita ketujuh, bangsa Indonesia mulai mengalami berbagai gejolak. Krisis ekonomi di kawasan Asia menyebabkan pula krisis multidimensi di Indonesia.Krisis ini semakin disebabkan oleh praktik-praktik penyelenggaraan



pemerintahan orde baru dibangun diatas kerangka yang rapuh, penuh dengan kolusi, korupsi dan nepotisme.Sistem ekonomi yang kapitalistik cenderung menguntungkan para penguasa dan konglomerat.Ekonomi kerakyatan terabaikan sehingga kesenjangan sosial ekonomi semakin tajam. - Sistem politik berkembang kearah birokratik otoritarian dan korporatik, ditandai dengan konsentrasi kekuasaan di tangan penguasa negara, dan kelompok militer. Penegakan hukum HAM terabaikan.MPR dan DPR sebagai pejuang aspirasi dan kontrol sosial tidak berfungsi. - Partai politik sebagai sarana aspirasi rakyat dibelenggu dengan hanya tiga partai politik saja sebagai peserta pemilu selama 6 kali pemilu. - Pancasila yang seharusnya sebagai sumber nilai, dasar moral dan etik bagi negara dan aparat pelaksana negara dalam kenyataannya hanya berfungsi sebagai alat pembenaran politik. Tindakan-tindakan penguasa justru memanipulasi Pancasila dan UUD 1945.Demokrasi Pancasila dijalankan secara otoritarian, dan hukum tidak lagi berlandaskan keadilan dan kebenaran tetapi lebih pada pemanfaatn yang mengarah pada kepentingan penguasa dan pemodal besar. - Penyimpangan-penyimpangan selama 32 tahun tersebut memunculkan gerakan reformasi yang memuncak dengan turunnya Soeharto sebagai presiden RI pada tanggal 21 Mei 1998 (6) Periode 21 Mei 1998 s/d sekarang (Orde Reformasi) - Keberhasilan gerakan reformasi menggulingkan rezim Soeharto diikuti pula dengan langkah-langkah konkret guna mengatasi krisis multidimensi yang menerpa bangsa Indonesia diantaranya dengan melakukan amandemen terhadap UUD 1945, sebagai landasan tertinggi dalam proses penyelenggaraan negara, sehingga pokok-pokok sistem pemerintahan RI pasca amandemen UUD 1945 adalah : (1) Indonesia adalah negara hukum, (2) kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan UUD 1945, (3) MPR berfungsi sebagai lembaga permusyawaratan/majelis saja, (4) Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi dipilih langsung oleh rakyat, (5) Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, (6) DPR memegang kekuasaan membentuk UU dan tidak dapat dibubarkan presiden, (7) menteri negara adalah pembantu presiden, (8) kekuasaan negara tidak tak terbatas, (9) MA dan MK sebagai pemegang kekuasaan kehakiman, (10) BPK bersifat bebas dan mandiri, (11) sistem pemerintahan adalah Presidensial. C. Metode Pembelajaran 



Informasi dari Guru, diskusi dan active learning



D. Langkah-langkah Pembelajaran 



Kegiatan Awal (15 menit) - Guru membuka pelajaran dengan salam. (Religius) - Kegiatan Awal/Pendahuluan











Kegiatan Inti (60 menit) - Mengkaji beberapa literatur tentang sistem pemerintahan yang digunakan oleh negara Indonesia menurut UUD 1945 dan membandingkan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan (amandemen) UUD 1945 (Kerja Keras, Kreatif, Mandiri, Rasa Ingin Tahu, Gemar Membaca, Tanggung Jawab) Kegiatan Penutup (15 menit) - Guru memberikan pelurusan-pelurusan dan penguatan-penguatan berdasarkan hasil kerja siswa dalam mengkaji sistem pemerintahan yang digunakan oleh negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan (amandemen) UUD 1945 - Post tes - Informasi pembelajaran berikutnya - Menutup pelajaran dengan salam (Religius)



E. Sumber Belajar -



Narasumber : Guru Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Subandi Al Marsudi, Pancasila dan UUD 1945 dalam Paradigma Reformasi, 2000. PT. Raja Grafindo Persada Suprapto, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas 3, 2007. PT. Bumi Aksara Drs. Chotib, dkk. KEWARGANEGARAAN 3 menuju masyarakat madani, 2007. Yudistira Peraturan perundang-undangan yang relevan



F. Evaluasi  



Penilaian - Penilaian Proses - Penilaian Hasil Alat Penilaian (instrumen) - Jenis Instrumen Tugas kelompok/individu dan ulangan harian - Bentuk Instrumen Laporan tertulis dan uraian - Instrumen laporan tertulis 1. Buatlah ringkasan tentang sistem pemerintahan negara Indonesia yang mencerminkan ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial Pahae Julu,



Mengetahui : Kepala Sekolah



Menyetujui : Waka Kurikulum



Juli 2022



Guru Mata Pelajaran



Elisabet Eduard Nainggolan,S.Pd NIP. 19731101 200212 1 002



Shefane Sitompul, S.Pd Laosma Sinambela, S.Pd NIP. 19840321 2000903 2 008



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) Nama Sekolah



: SMK Negeri 1 Pahae Julu



Mata Pelajaran



: Pendidikan Kewarganegaraan



Kelas/Semester



: XII/1



Standar Kompetensi : 2. Mengevaluasi berbagai sistem pemerintahan Kompetensi Dasar



: 2.3 Membandingkan pelaksanaan sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia dengan negara lain



Indikator



:



  



Menguraikan kelemahan pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia Menguraikan kelebihan pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia Membandingkan sistem pemerintahan Indonesia dengan negara lain



Alokasi Waktu



: 2 x 45 menit (1 pertemuan)



A. Tujuan Pembelajaran   



Siswa mampu menguraikan kelemahan pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia Siswa mampu menguraikan kelebihan pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia Siswa mampu membandingkan sistem pemerintahan Indonesia dengan negara lain



Karakter siswa yang diharapkan : Religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, tanggung jawab, mandiri Kewirausahaan / ekonomi Kreatif :    



Percaya diri (keteguhan hati, optimis) Berorientasi pada tugas (bermotivasi, tekun/tabah, bertekad, enerjik) Pengambil resiko (suka tantangan, mampu memimpin) Orientasi ke masa depan (punya perspektif untuk masa depan)



B. Materi Pembelajaran







KELEMAHAN DAN KELEBIHAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA RI (Sri Jutmini Prof. Dr.Mpd dkk : 16 s/d 18, PT. Tiga Serangkai) - Sistem pemerintahan RI yang dilaksanakan pada masa orde baru bercirikan adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan (eksekutif). Presiden RI berdasarkan UUD 1945 memiliki kekuasaan : (1) pemegang kekuasaan legislatif, yaitu membentuk UU, (2) pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan, (3) pemegang kekuasaan sebagai kepala negara, (4) panglima tertinggi dalam kemiliteran, (5) berhak mengangkat dan melantik para anggota MPR dari utusan daerah dan golongan, (6) berhak mengangkat para menteri dan pejabat negara, (7) berhak menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta menyatakan keadaan bahaya, (8) berhak mengangkat duta dan menerima duta dari negara lain, (9) berhak memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan, (10) berhak memberi grasi, amnesty dan rehabilitasi - Hampir seluruh kewenangan presiden yang diatur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena tidak adanya pengawasan atau persetujuan DPR, kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung disalahgunakan. Akibat dari kekuasaan presiden yang sangat besar itu adalah : 1. Terjadi pemusatan kekuasaan negara pada satu lembaga, yaitu presiden 2. Peran pengawasan dan perwakilan dari DPR semakkin lemah 3. Pejabat-pejabat negara yang diangkat cenderung dimanfaatkan untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden 4. Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang-orang yang dekat dengan presiden 5. Berpeluang menciptakan perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme di kalangan pejabat dan orang-orang dalam lingkar kekuasaan 6. Terjadi personifikasi (pengkultusan) bahwa presiden dianggap negara. Sikap menyalahkan presiden dianggap menentang negara 7. rakyat dibuat makin tidak berdaya dan cenderung tunduk pada kekuasaan presiden semata - Meskipun terdapat banyak kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga memiliki kelebihan: (1) presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan, sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid, (2)sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti (paradox system parlementer), (3) konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari Namun dalam praktiknya perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar pada presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara dari pada keuntungan yang didapatnya.







PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN RI DENGAN NEGARA LAIN (Nur wahyu Rochmadi : 42 s/d 43. PT. Yudistira) Sistem pemerintahan presidensial Amerika Serikat 1. Eksekutif terdiri dari



Sistem pemerintahan parlementer Inggris 1. Terdapat hubungan erat



Sistem pemerintahan campuran (Indonesia) Indonesia 1. Kekuasaan tertinggi



Presiden dan menterimenteri 2. Eksekutif terpisah dari legislatif, sehingga masing-masing tidak bisa saling menjatuhkan 3. Masa jabatan presiden terbatas selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua kali masa jabatan 4. kekuasaan presiden terletak dalam wewenagnya untuk memveto RUU yang telah diterima kongres. Jika mayoritas 2/3 majelis menolak, presiden harus tunduk pada putusan kongres 5. Pemilihan menteri dan penasihat ditentukan oleh presiden dan tidak harus dari partainya, kecuali pejabat tinggi, hakim agung dan duta besar disetujui senat



antara eksekutif dan legislatif/parlemen 2. Eksekutif yang dipimpin perdana menteri dibentuk oleh parlemen. Dari partai politik peserta pemilu yang menduduki kursi mayoritas. 3. Kepala negara/raja berkedudukan bukan sebagai kepala eksekutif atau pemerintahan, sehingga tidak dapat dituntut pertanggung jawabannya 4. Bila kondisi negara menghendaki negara/raja berwenang untuk menunjuk dan membubarkan formatur dan kabinet 5. Parlemen dapat mengajukan “mosi tidak percaya” kepada kabinet dan selanjutnya mengembalikan mandatnya kepada kepala negara 6. Perdana menteri berasal dari partai politik yang memenangkan pemilu



berada di tangan rakyat 2. Presiden pimpinan tertinggi penyelenggara pemerintahan dengan masa jabatan selama 5 tahun 3. Presiden tidak bertanggung jawab kepada legislatif/DPR, tetapi bekerja sama dalam menetapkan RUU, menyatakan perang, dan perjanjian dengan negara lain, memberikan amnesty dan abolisi, serta mengangkat duta besar. 4. Menteri negara adalah pembantu presiden yang dipilih dan diangkat oleh presiden 5. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas



C. Metode Pembelajaran 



Informasi dari Guru, diskusi dan active learning



D. Langkah-langkah Pembelajaran  



Kegiatan Awal (15 menit) - Guru membuka pelajaran dengan salam. (Religius) - Kegiatan Awal/Pendahuluan Kegiatan Inti (60 menit) - Mengkaji berbagai literatur tentang kelemahan dan kelebihan pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia (Kerja Keras, Kreatif, Mandiri, Rasa Ingin Tahu, Gemar Membaca, Tanggung Jawab) - Mendiskusikan perbandingan sistem pemerintahan Indonesia dengan negara lain (Demokratis, Rasa Ingin Tahu, Menghargai Prestasi, Bersahabat/Komuniktif, Tanggung Jawab)







Kegiatan Penutup (15 menit) - Guru memberikan pelurusan-pelurusan dan penguatan-penguatan berdasarkan hasil kerja siswa dalam mengkaji kelemahan dan kelebihan pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia serta hasil diskusi tentang perbandingan sistem pemerintahan Indonesia dengan negara lain - Post tes - Informasi pembelajaran berikutnya - Menutup pelajaran dengan salam (Religius)



E. Sumber Belajar -



Narasumber : Guru Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Subandi Al Marsudi, Pancasila dan UUD 1945 dalam Paradigma Reformasi, 2000. PT. Raja Grafindo Persada Suprapto, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas 3, 2007. PT. Bumi Aksara Drs. Chotib, dkk. KEWARGANEGARAAN 3 menuju masyarakat madani, 2007. Yudistira Peraturan perundang-undangan yang relevan



F. Evaluasi  



Penilaian - Penilaian Proses - Penilaian Hasil Alat Penilaian (instrumen) - Jenis Instrumen Tugas kelompok/individu dan ulangan harian - Bentuk Instrumen Laporan tertulis dan uraian - Instrumen laporan tertulis 1. Buatlah ringkasan tentang sistem pemerintahan negara Indonesia yang mencerminkan ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial 2. Buatlah perbandingan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum dengan sesudah perubahan (amandemen) UUD 1945 berdasarkan periodesasi pelaksanaan sistem pemerintahan yang pernah dilaksanakan di Indonesia



Pahae Julu,



Mengetahui :



Menyetujui :



Kepala Sekolah



Waka Kurikulum



Juli 2022



Guru Mata Pelajaran



Elisabet Eduard Nainggolan,S.Pd NIP. 19731101 200212 1 002



Shefane Sitompul, S.Pd Laosma Sinambela, S.Pd NIP. 19840321 2000903 2 008