RPS Fiqhi Kontemporer 2021-2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN (FTIK) INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PALOPO MATA KULIAH



KODE



RUMPUN



BOBOT (SKS)



SEMESTER



FIQH KONTEMPORER



MKPAI3359



PAI



3 (Tiga)



III (Tiga)



OTORISASI



Dosen Pengembang RPS



Koordinator RMK



TANGGAL PENGESAHAN



Ka PRODI



Dr. Hj. St. Marwiyah, M.Ag CAPAIAN PEMBELAJARAN



CP Program Studi S



1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius; 2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika; 3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila; 4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa; 5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; 6. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; 7. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik; 8. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;



ARCH



9. Memahami dirinya secara utuh sebagai Sarjana Pendidikan; 10. Mampu beradaptasi, bekerja sama, berkreasi, berkontribusi, dan berinovasi dalam menerapkan ilmu pengetahuan pada kehidupan bermasyarakat serta memiliki wawasan global dalam perannya sebagai warga dunia; 11. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab, rasa bangga, percaya diri dan cinta menjadi pendidik bidang pendidikan agama Islam pada satuan pendidikan sekolah/madrasah (SD/MI/SMP/MTs/ SMA/MA/SMK/MAK); 12. Menunjukkan sikap kepemimpinan (leadership), bertanggungjawab (accountability) dan responsibilitas (responsibility) atas pekerjaan di bidang pendidikan agama Islam secara mandiri pada satuan pendidikan sekolah/madrasah (SD/MI/SMP/MTs/ SMA/MA/SMK/MAK); 13. Menginternalisasi semangat kemandirian/kewirausahaan dan inovasi dalam pembelajaran bidang pendidikan agama Islam pada satuan pendidikan sekolah/madrasah (SD/MI/SMP/MTs/ SMA/MA/SMK/MAK). PU 1. Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah dalam menyampaikan gagasan ilmiah secara lisan dan tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja; 2. Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah dalam mengembangkan pemikiran kritis, logis, kreatif, inovatif dan sistematis serta memiliki keingintahuan intelektual untuk memecahkan masalah pada tingkat individual dan kelompok dalam komunitas akademik dan non akademik; 3. Menguasai pengetahuan dasar-dasar keislaman sebagai agama rahmatan lil ‘alamin; 4. Memberikan layanan pembelajaran PAI (Pendidikan Agama Islam) yang mendidik kepada peserta didik sesuai dengan karakteristiknya; 5. Menguasai landasan filosofis, yuridis, historis, sosiologis, kultural, psikologis, dan empiris dalam penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran PAI (Pendidikan Agama Islam); 6. Menguasai teori belajar dan pembelajaran PAI (Pendidikan Agama Islam); 7. Menguasai tujuan, isi, pengalaman belajar, dan penilaian dalam kurikulum satuan pendidikan pada mata pelajaran PAI (Pendidikan Agama Islam); 8. Menguasai integrasi teknologi, pedagogi, muatan keilmuan dan/atau keahlian, serta komunikasi dalam



ARCH



pembelajaran PAI (Pendidikan Agama Islam); 9. Menguasai konsep, metode keilmuan, substansi materi, struktur, dan pola pikir keilmuan Ushul FikihFikih sebagai sub keilmuan dari PAI (Pendidikan Agama Islam); PKa. Menguasai berbagai konsep teoritis dan filosofis pendidikan umum dan Islam sebagai landasan dan kerangka acuan dalam pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di sekolah/madrasah c. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, spiritual, sosial, kultural, emosional dan intelektual untuk keperluan pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah/madrasah. d. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik dalam pelaksanaan pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah/madrasah. KU1. Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam kontek pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya 5. Mampu mengambil keputusan secara tepat, dalam konteks penyelasaian masalah di bidang keahliannya berdasarkan hasil analisis informasi dan data KK1. Mampu menerapkan kurikulum mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah/madrasah sesuai dengan prosedur dan prinsip-prinsip dalam pengembangan kurikulum; 2. Mampu mengembangkan perangkat pembelajaran Pendidikan Agama Islam disekolah/madrasah secara baik dan tepat; 4. Mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik, kreatif dan inovatif pada Pendidikan Agama Islam di sekolah/madrasah; 8. Mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dalam pelaksanaan tugas pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah/madrasah; Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Mampu memahami dan menjelaskan konsep umum fiqh kontemporer Mampu memahami dan menjelaskan jenis-jenis masalah fiqh kontemporer dan cara penyelesaiannya Mampu memahami dan menjelaskan hukum nikah via telepon, televisi, dan internet Mampu memahami dan menjelaskan hukum keluarga berencana (KB) Mampu memahami dan menjelaskan hukum aborsi Mampu memahami dan menjelaskan hukum insiminasi buatan (bayi tabung) Mampu memahami dan menjelaskan hukum mengubah ciptaan Allah dan mempercantik diri



ARCH



Deskripsi Singkat MK



Bahan Kajian



Pustaka



8. Mampu memahami dan menjelaskan hukum transplantasi organ tubuh manusia 9. Mampu memahami dan menjelaskan hukum mengikuti undian, kuis dan perlombaan berhadiah 10. Mampu memahami dan menjelaskan hukum merokok 11. Mampu memahami dan menjelaskan etika di media sosial dalam perspektif hukum Islam 12. Mampu memahami dan menjelaskan asuransi jiwa Ushul Fiqh adalah ilmu yang membahas sumber hukum (dalil), hukum, kaidah dan ijtihad yang bersumber dari alQur’an dan Sunnah. Oleh sebab itu, Ushul Fiqh merupakan instrumen utama di dalam pembentukan dan pengembangan hukum Islam. Mata kuliah Ushul Fiqh penting diberikan kepada mahasiswa sebagai bekal untuk berkecimpung di masyarakat, karena mempelajari ushul fiqh, di samping secara teoritis mampu mengetahui bagaimana terbentuknya hukum Islam, juga dapat digunakan sebagai metode ijtihad dalam upaya menjawab masalah-masalah baru yang belum ada hukumnya dalam al-Qur’an dan Sunnah. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.



Konsep Umum Fiqh Kontemporer Jenis-Jenis Masalah Fiqh Kontemporer dan Cara Penyelesaiannya Hukum Nikah Via Telepon, Televisi, dan Internet Hukum Keluarga Berencana (KB) Hukum Aborsi Hukum Insiminasi Buatan (Bayi Tabung) Hukum Mengubah Ciptaan Allah dan Mempercantik Diri Hukum Transplantasi Organ Tubuh Manusia Hukum Mengikuti Undian, Kuis Dan Perlombaan Berhadiah Hukum Merokok Etika di Media Sosial dalam Perspektif Hukum Islam Asuransi Jiwa



Utama :



1. Huzaimah Tahido Yanggo: Masail Fiqhiyah (Bandung: Angkasa: 2005) Pendukung :



1. Masyfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyyah, (Jakarta : PT Gunung Agung, 1997) 2. Yusuf al-Qaradlawi, Fatawa al-Mu’ashirah, (Kuwait: Dar al-Qalam, 1999). 3. Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, (Jakarta: Kalam Mulia: 2003) 4. Imam Ghozali Said (ed.), Ahkam al-Fuqaha’; Solusi Problematika Aktual Hukum Islam Nahdlatul Ulama, (Surabaya: LTNU PWNU Jawa Timur, 2005). 5. Hasanain Muhammad Makhluf, Fatawa ‘Ashriyyah, (Kairo: Dar al-I’tisham, 1999).



ARCH



6. Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1984) 7. Khalid ‘Abd al-‘Aziz Sa’id, Ta’shil Bahts al-Masa’il al-Fiqhiyyah, (Riyad: Dar al-Mayman, 2010). 8. M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyyah al-Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, Cet. II, (Jakarta : Grafindo, 1997) 9. Mahmud Syaltut, Fatawa, (Kairo: Dar al-Syuruq, 2004). 10. ‘Ali Jum’ah, al-Kalim al-Thayyib; Fatawa ‘Ashriyyah, jilid 1 & 2, (Kairo: Dar al-Salam, 2009). 11. Jad al-Haq ‘Ali Jad al-Haq, al-Fatawa al-Islamiyyah, (Kairo: Majma’ Buhuts al-Azhar, t.th.). Media Pembelajaran



Perangkat Lunak:



Perangkat Keras:



Buku, Internet, E-Learning



Laptop, etc.



Tim Teaching



1. Dr. Firman Muhammad Arif, Lc., M.H.I. 2. Dra. Hj. Anna Rahmah Chalid, M.Pd.I Mata Kuliah Wajib



Mata Kuliah Syarat Minggu Ke(1) I



II



Sub CP-MK (Kemampuan Akhir yang Diharapkan) (2)



Indikator



Mahasiswa berkomitmen terhadap kontrak perkuliahan



Mahasiswa berkomitmen terhadap kontrak perkuliahan



Mahasiswa mampu memahami konsep umum fiqh kontemporer



Mahasiswa dapat memahami:  Pengertian fiqh kontemporer  Ruang lingkup kajian fiqh kontemporer  Urgensi  kajian fiqh kontemporer



(3)



Kriteria dan Bentuk Penilaian



Metode Pembelajaran [Estimasi Waktu]



(4)



(5)



 Presensi



 Penyampaikan kontrak perkuliahan  Pembentukan kelompok diskusi  Pemaparan di  Presensi kelas dan  Rubrik penilaian diskusi presentasi kelompok.  Penulisan dan  Belajar mandiri penyampaian untuk makalah konstruksi  Partisipasi pengetahuan CP diskusi mata kuliah dan  Daya kritis dan



Materi Pembelajaran [Pustaka] (6)  Perkenalan  Kontrak kuliah  Pengenalan materi



Konsep Umum Fiqh Kontemporer



Bobot Penilaian (%) (7) 3%



4%



ARCH



Etika Mahasiswa menguasai dan memahami jenis- jenis masalah fiqh kontemporer dan cara penyelesaiannya



Mahasiswa memahami:  Jenis-jenis masalah fiqh kontemporer  Cara penyelesaian masa’il fiqhiyyah (metode ijtihad)



IV



Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan hukum nikah via telepon, televisi, dan internet



Mahasiswa mampu memahami:  Hukum nikah via telepon, televisi, dan internet  Pandangan ulama beserta dalil-dalilnya



V



Mahasiswa menguasai Mahasiswa mampu dan memahami hukum memahami : menggunakan KB  Pengertian KB (keluarga berencara) (keluarga berencara)  Pandangan ulama tentang KB  Dalil-dalil dari pendapat ulama tentang KB  Klarifikasi masalah



III



 Presensi  Rubrik penilaian presentasi  Penulisan dan penyampaian makalah  Partisipasi diskusi  Daya kritis dan Etika  Presensi  Rubrik penilaian presentasi  Penulisan dan penyampaian makalah  Partisipasi diskusi  Daya kritis dan Etika  Presensi  Rubrik penilaian presentasi  Penulisan dan penyampaian makalah  Partisipasi diskusi  Daya kritis dan Etika



 



cara pencapaiannya Reading Guide Discovery learning Classroom Discussion Feedback tentang hasil diskusi



Jenis-Jenis Masalah Fiqh Kontemporer dan Cara Penyelesaiannya



4%



 Reading Guide  Discovery learning  Classroom Discussion  Feedback tentang hasil diskusi



Hukum Nikah Via Telepon, Televisi, dan Internet



4%



 Reading Guide  Discovery learning  Classroom Discussion  Feedback tentang hasil diskusi



Hukum Keluarga Berencana (KB)



4%



 



ARCH



hukum KB



VI



Mahasiswa mampu menguasai dan memahami hukum aborsi



VII



Mahasiswa Mahasiswa mampu menguasai dan memahami: memahami hukum  Pengertian insiminasi buatan (bayi insiminasi buatan tabung) (bayi tabung)  Pandangan ulama  Dalil-dalil dari pendapat ulama  Klarifikasi masalah



VIII



Ujian Tengah Semester (UTS)



Mahasiswa mampu memahami:  Pengertian aborsi  Pandangan ulama tentang hukum aborsi  Dalil-dalil dari pendapat ulama  Klarifikasi masalah



UTS



 Presensi  Rubrik penilaian presentasi  Penulisan dan penyampaian makalah  Partisipasi diskusi  Daya kritis dan Etika  Presensi  Rubrik penilaian presentasi  Penulisan dan penyampaian makalah  Partisipasi diskusi  Daya kritis dan Etika  Ketepatan jawaban  Bobot ilmiah  Daya kritis jawaban



 Reading Guide  Discovery learning  Classroom Discussion  Feedback tentang hasil diskusi



Hukum Aborsi



4%



 Reading Guide  Discovery learning  Classroom Discussion  Feedback tentang hasil diskusi



Hukum Insiminasi Buatan (Bayi Tabung)



4%



Resume



Resume



25%



ARCH



IX



Mahasiswa mampu menguasai dan menjelaskan tentang hukum mengubah ciptaan Allah dan mempercantik diri



X



Mahasiswa menguasai dan memahami hukum transplantasi organ tubuh manusia



XI



Mahasiswa menguasai Mahasiswa mampu dan memahami hukum memahami : mengikuti undian, kuis  Pengertian undian, dan perlombaan kuis dan berhadiah perlombaan berhadiah  Pandangan ulama  Dalil-dalil dari pendapat ulama  Klarifikasi masalah Mahasiswa menguasai Mahasiswa mampu dan memahami hukum memahami:



XII



Mahasiswa mampu memahami:  Perspektif Islam terkait mengubah ciptaan Allah dan mempercantik diri  Pandangan ulama  Dalil-dalil dari pendapat ulama  Klarifikasi masalah Mahasiswa mampu memahami:  Pengertian transplantasi organ tubuh manusia  Pandangan ulama  Dalil-dalil dari pendapat ulama  Klarifikasi masalah



 Presensi  Rubrik penilaian presentasi  Penulisan dan penyampaian makalah  Partisipasi diskusi  Daya kritis dan Etika  Presensi  Rubrik penilaian presentasi  Penulisan dan penyampaian makalah  Partisipasi diskusi  Daya kritis dan Etika  Presensi  Rubrik penilaian presentasi  Penulisan dan penyampaian makalah  Partisipasi diskusi  Daya kritis dan Etika  Presensi  Rubrik penilaian



 Reading Guide  Discovery learning  Classroom Discussion  Feedback tentang hasil diskusi



Hukum Mengubah Ciptaan Allah dan Mempercantik Diri



4%



 Reading Guide  Discovery learning  Classroom Discussion  Feedback tentang hasil diskusi



Hukum Transplantasi Organ Tubuh Manusia



4%



 Reading Guide  Discovery learning  Classroom Discussion  Feedback tentang hasil diskusi



Hukum Mengikuti Undian, Kuis, dan Perlombaan Berhadiah



4%



 Reading Guide  Discovery



Hukum Merokok



4%



ARCH



presentasi  Pengertian rokok  Penulisan dan  Pandangan ulama penyampaian  Dalil-dalil dari makalah pendapat ulama  Partisipasi  Dampak merokok bagi diskusi kesehatan  Daya kritis dan Etika Mahasiswa mampu Mahasiswa mampu  Presensi menguasai dan memahami:  Rubrik penilaian menjelaskan tentang presentasi  Etika di Media Sosial Etika di Media Sosial  Penulisan dan dalam Perspektif dalam Perspektif penyampaian Hukum Islam Hukum Islam makalah  Pandangan ulama  Partisipasi  Dalil-dalil dari diskusi pendapat ulama  Daya kritis dan  Klarifikasi masalah Etika Mahasiswa menguasai Mahasiswa mampu  Presensi dan memahami hukum memahami:  Rubrik penilaian asuransi jiwa presentasi  Pengertian asuransi  Penulisan dan jiwa penyampaian  Pandangan ulama makalah  Dalil-dalil dari  Partisipasi pendapat ulama diskusi  Klarifikasi masalah  Daya kritis dan Etika Review dan Pendalaman Review dan Pendalaman  Presensi Materi Perkuliahan Materi Perkuliahan  Rubrik holistik  Daya kritis dan Etika merokok



XIII



XIV



XV



learning  Classroom Discussion  Feedback tentang hasil diskusi



 Reading Guide  Discovery learning  Classroom Discussion  Feedback tentang hasil diskusi



Etika di Media Sosial dalam Perspektif Hukum Islam



4%



 Reading Guide  Discovery learning  Classroom Discussion  Feedback tentang hasil diskusi



Asuransi Jiwa



4%



 Reading Guide  Discovery learning



Materi-materi yang sudah diberikan



3%



ARCH



XVI



Ujian Akhir Semester (UAS)



UAS



 Ketepatan jawaban  Bobot ilmiah  Daya kritis jawaban



Soal Essay



Naskah Soal



25%



ARCH