5 0 44 KB
UPTD. RS PRATAMA GEMA SANTI NUSA PENIDA
\ PENGATURAN JADWAL JAGA DOKTER ANESTESI No. Dokumen No. Revisi Halaman 01 1/1
Tanggal Terbit
Disahkan, Direkt UPTD. RS Pratama Gema Santi
SPO MEDIS dr. I Ketut Rai Sutapa,S.Ked NIP: 197904012006041012
PENGERTIAN
Aturan shift yang dibuat oleh SMF Anestesi dan harus ditaati oleh dokter bersangkutan sehingga proses pelayanan medis
TUJUAN
dapat terlaksana dengan baik. Dokter anestesi dapat bertugas secara efektif dan efisiensi
KEBIJAKAN
pada saat darurat maupun terencana. SK Direktur RSPGS Nusa Penida No 119 tahun 2019 Tentang
PROSEDUR
Pedoman pelayanan Instalasi Bedah Sentral. 1. Jadwal jaga dokter anestesi dibuat berdasarkan hari dalam tiap bulannya. 2.
Apabila ada tindakan operasi Cito, dokter jaga harus datang dalam waktu 30 menit sebelum tindakan dilakukan.
3.
Apabila dokter jaga berhalangan hadir, harus dicarikan pengganti oleh dokter jaga bersangkutan.
4.
Pergantian jaga dilakukan Pagi dari pukul 07.00 s.d 07.00 keesokan harinya.
5.
Dokter jaga anestesi bertanggung jawab terhadap pelayanan anestesi pada hari tersebut.
6.
Apabila dokter operator dan atau pasien bersangkutan menghendaki didampingi seorang dokter anestesi yang bukan jaga saat itu, maka untuk menghormati permintaan
UNIT TERKAIT
dokter operator dan pasien hal ini diperbolehkan. SMF Anestesi, Bidang Pelayanan Medis, Unit Keperawatan .