6 0 326 KB
BAB II GAMBARAN PELAYANAN PD
2.1
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi RSUD Dr. Soegiri Lamongan RSUD Dr. Soegiri Lamongan berkedudukan sebagai Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lamongan yang merupakan unsur pendukung tugas Bupati dibidang pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 53 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi RSUD Dr. Soegiri Lamongan
Tugas RSUD Dr. Soegiri Kabupaten Lamongan seperti yang tercantum pada Keputusan Bupati Lamongan Nomor 53 Tahun 2008 adalah : a. Melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan
mengutamakan
upaya
penyembuhan,
pemulihan
yang
dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan, dan melaksanakan upaya rujukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan fungsi dari RSUD Dr. Soegiri Lamongan adalah : 1. Pelayanan Medis 2. Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis 3. Pelayanan Asuhan Keperawatan 4. Pelayanan Rujukan 5. Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan 6. Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan 7. Pelayanan Administrasi dan Keuangan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Dr. Soegiri sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bupati Lamongan Nomor 41 Tahun 2016 Pola Tata Kelola RSUD Dr. Soegiri Lamongan, adalah unsur penunjang Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2016-2021 RSUD Dr. Soegiri
9
Pemerintah Daerah di Bidang Kesehatan dengan Susunan Organisasi sebagai berikut : a. Direktur b. Wakil Direktur Umum dan Keuangan, membawahi dan mengkoordinir : 1) Bagian Umum dan Kepegawaian, membawahi : a. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan b. Sub Bagian Kepegawaian dan Pengembangan SDM c. Sub Bagian Hukum, Organisasi dan Pemerintahan 2) Bagian Keuangan, membawahi : a. Sub Bagian Anggaran b. Sub Bagian Perbendaharaan, Mobilisasi Dana dan Renumerasi c. Sub Bagian Akuntansi dan Verifikasi 3) Bagian Program, membawahi : a. Sub Bagian Penyusunan Program b. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan c. Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang, membawahi dan mengkoordinir: 1) Bidang Pelayanan, membawahi : a. Sub Bidang Pelayanan Medik b. Sub Bidang Pelayanan Keperawatan 2) Bidang Penunjang, membawahi : a. Sub Bidang Penunjang Medik b. Sub Bidang Penunjang Non Medik 3) Kelompok Jabatan Fungsional
Direktur Rumah Sakit Direktur RSUD Dr. Soegiri mempunyai tugas memimpin, menyusun kebijakan, membina,
mengkoordinasikan,
dan
mengawasi,
serta
malakukan
pengendalian terhadap pelaksanaan tugas pengelolaan Rumah Sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan berkewajiban : a. Memimpin, mnegarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan Rumah Sakit b. Menyusun Renstra Bisnis Rumah Sakit Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2016-2021 RSUD Dr. Soegiri
10
c. Menyiapkan RBA d. Mengusulkan calon Wakil Direktur Rumah Umum dan Keuangan dan Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang kepada Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan e. Menetapkan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan Rumah Sakit selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan f. Menyampaikan dan memprtanggungjawabkan kinerja operasional dan kinerja keuangan Rumah Sakit Kepada Bupati Direktur RSUD Dr. Soegiri dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan Rumah Sakit.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan (1) Wakil Direktur Umum dan Keuangan mempunyai tugas : a. melaksanakan pengelolaan kegiatan pelyanan umum kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, akuntansi dan keuangan, perencanaan program, rekam medik dan pelaporan serta humas, hukum, keoorganisasian dan pemasaran Rumah Sakit b. melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pengkoordinasian kegiatan administrasi dan keuangan c. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Wakil Direktur Umum dan Keuangan adalah unsur pimpinan pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur (3) Wakil Direktur Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pengelolaan kegiatan pelayanan administrasi umum, keuangan dan program Rumah Sakit
Bagian Umum dan Kepegawaian (1) Bagian Umum dan Kepegawaian, terdiri dari : a. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2016-2021 RSUD Dr. Soegiri
11
b. Sub Bagian Kepegawaian dan Pengembangan SDM c. Sub Bagian Hukum, Organisasi dan Pemasaran (2) Masing- masing Sub Bagian dipimpin oleh seoarang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bagian Umum dan Kepegawaian.
(1) Sub Bagian Umum dan Perlengkapan mempunyai tugas : a. Melaksanakan pengelolaan urusan surat menyurat, pengetikan, pengadaan dan tata usaha kearsipan b. Mengurus arsip perjalanan dinas dan tugas- tugas keprotokolan c. Melaksanakan
urusan
rumah
tangga,
keamanan
kantor
dan
penyelenggaraan rapat dinas. d. Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana Rumah Sakit e. Melaksanakan pengelolaan inventaris dan pemeliharaan barangbarang Rumah Sakit. f. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Sub Bagian Kepegawaian dan Pengembangan SDM mempunyai tugas : a. Menyiapkan
bahan
pembinaan
dan
pengurusan
pengelolaan
administrasi kepegawaian b. Melaksanakan pendataan dan evaluasi terhadap kebutuhan pegawai, c. Melaksanakan pembinaan disiplin dan pengawasan kepegawaian d. Melaksanakan pengelolaan administrasi mutasi pegawai, e. Melaksanakan pengurusan dan upaya peningkatan kesejahteraan pegawai, f. Melaksanakan
Pengumpulan.
Pengelolaan
data
dan
informasi
kepegawaian, g. Menyiapkan bahan dalam rangka memproses kedudukan hukum pegawai, h. Menyiapkan bahan dan penyusunan pola pengembangan karier pegawai, Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2016-2021 RSUD Dr. Soegiri
12
i. Melakukan evaluasi terhadap pengembangan karier pegawai dalam rangka pemberian penghargaan, j. Menyiapkan pelaksanaan penunjukan pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, k. Melakukan
pengelolaan
dokumentasi,
pengelolaan
data
dan
penyediaan informasi manajemen kepegawaian, l. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai tugas dan fungsinya.
(3) Sub Bagian Hukum, Organisasi dan Pemasaran mempunyai tugas : a. Menyiapkan bahan penyusunan produk hukum tentang Rumah Sakit, b. Menyiapkan dan menyusun instrumen perjanjian kerja sama, c. Menginventarisasi permasalahan dan membuat telaahan hukum sebagai bahan pertimbangan penentuan kebijakan, d. Memberikan pertimbangan atas pengaduan masyarakat, e. Menyiapkan dan melakukan pengkajian organisasi dalam rangka penataan dan pengembangan kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah, f. Melakukan analisa jabatan dan analisa beban kerja dalam rangka penataan kelembagaan, tatalaksana dan kepegawaian, g. Mengolah dan menyediakan bahan – bahan informasi unuk kegiatan promosi. h. Melakukan pengurusan tugas kehumasan dan Penyuluhan Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit ( PKMRS), i. Melaksanakan tugas- tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagan Umum dan Kepegawaian sesuai tugas dan fungsinya.
Bagian Keuangan (1) Bagian Keuangan adalah unsur staf yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Wakil Direktur Umum dan Keuangan.
Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2016-2021 RSUD Dr. Soegiri
13
(2)
Bagian
Keuangan
mempunyai
tugas
melaksanakan
pengelolaan
keuangan, meliputi penganggaran, perbendaharaan, mobilisasi dana dan remunerasi, akuntansi dan verifikasi, (3) Bagian Keuangan mempunyai fungsi : a. Penyusunan rencana anggaran keuangan, b. Pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan, mobilisasi dana dan remunerasi, c. Pelaksanaan akuntansi dan verifikasi transaksi keuangan, d. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Wakil Direktur Umum dan Keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Bagian Keuangan, terdiri dari : a. Sub Bagian Anggaran, b. Sub Bagian Perbendaharaan, Mobilisasi dana dan Remunerasi, c. Sub Bagian Akuntansi dan Verifikasi (2) Masing - masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Keuangan.
(1) Sub Bagian Anggaran mempunyai tugas : a. Menyusun rencana kerja anggaran tahun berjalan, b. Melakukan analisa menyusun perkiraan biaya satuan dan perkiraan harga, c. Menyusun anggaran dan biaya, d. Menyusun konsep prognosa laporan keuangan, e. Menyusun rencana pengeluaran inventasi Modal, f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan sesuai dengan tugas dan funginya. (2)
Sub
Bagian
Perbendaharaan,
mobilisasi
dana
dan
remunerasi
mempunyai tugas : a. Menyiapkan anggaran Kas dan Penyediaan dana, b. Melakukan pelayanan perbendaharaan, Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2016-2021 RSUD Dr. Soegiri
14
c. Melakukan pengelolaan administrasi dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana. d. Melakukan transaksi penerimaan dan pengeluaran keuangan Kas beserta bukti transaksi, e. Melakukan pengendalian pengelolaan Kas dan Bank f. Menyiapkan
bahan-bahan
untuk
pertanggungjawaban
laporan
keuangan, g. Menyusun laporan posisi Kas secara periodik, h. Menyiapkan bahan koordinasi atau kerjasama dengan instansi/ lembaga lain dalam pengendalian dana untuk pembiayaan Rumah Sakit, i. Mengelola dan menggerakkan dana yang diperoleh dari pelayanan dan jasa Rumah Sakit, j. Melakukan penatausahaan administrasi keuangan Rumah Sakit, k. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Sub Bagian akuntansi dan verifikasi mempunyai tugas a. Melakukan verifikasi dan konsolidasi keuangan, b. Melakukan pengolahan data akuntansi dalam rangka penyusunan laporan keuangan, c.
Menerapkan dan mengembangkan sistem akutansi dan keuangan,
d. Menyusun laporan realisasi anggaran keuanga, e. Menyusun daftar penyesuaian dan laporan keuangan Rumah Sakit, f.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Program (1) Bagian Program adalah unsur staf yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Wakil Direktur Umum dan Keuangan. (2) Bagian Program mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan program, rekam medik, evaluasi dan pelaporan. Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2016-2021 RSUD Dr. Soegiri
15
(3) Bagian Program mempunyai fungsi : a. Penyusunan rencana program dan kegiatan pengembangan Rumah Sakit b. Pengumpulan dan Pengolahan data sebagai dasar penyusunan rencana dan program serta pengendalian pengembangan Rumah Sakit, c. Penelitian
dan
pengembangan
untuk
mendukung
keberhasilan
pelayanan Rumah Sakit d. Pelaksanaan Rekam Medik, e. Pelaksanaan Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan, f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Wakil Direktur Umum dan Keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya. (1) Bagian Program terdiri dari : a. Sub Bagian Penyusunan Program, b. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan (2) Masing- masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Program.
(1) Sub Bagian Penyusuna Program mempunyai tugas : a. Melakukan pengumpulan data, mengolah dan menganalisis data pelayanan Rumah Sakit dalam rangka peyusunan Program b. Menyusun rencana strategis (Renstra) Rumah Sakit secara koordinatif berdasarkan data masukan dilingkupRumah Sakit, c. Menjabarkan dan mensinkronisasikan Renstra dalam rencana kerja tahunan, d. Melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit, e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Program sesuai dengan tugas dan fungsinya, (2) Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas : Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2016-2021 RSUD Dr. Soegiri
16
a. Melakukan pengkajian untuk
menentukan prioritas penanganan
permasalahan pelayanan Rumah Sakit b. Melakukan identifikasi data pelayanan Rumah Sakit sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut, c. Menyusun instrumen monitoring, evaluasi dan pengendalian program pelayanan Rumah Sakit, d. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan e. Menyusun LKjIP Rumah Sakit, f. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Program sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang (1) Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang adalah unsur pimpinan pelaksanaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur. (2) Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelayanan dan penunjang pada Rumah Sakit. (3) Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang mempunyai fungsi : a. Penyusunan rencana ketatalaksanaan pelayanan dan penunjang, b. Pelaksanaan pelayanan medik, pelayanan keperawatan, pelayanan penunjang medik dan penunjang non medik, c. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan d. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pelayanan a. Bidang Pelayanan adalah unsur pelaksana yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang,
Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2016-2021 RSUD Dr. Soegiri
17
b. Bidang
Pelayanan
mempunyai
tugas
melaksanakan
koordinasi,
pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelayanan medik dan pelayanan keperawatan, c. Bidang Pelayanan mempunyai fungsi ,: a) Perencanaan kegiatan pelayanan medik dan keperawatan, b) engkoordinasian kegiatan pelayanan medik dan keperawatan, c) Penggerakan kegiatan pelayanan medik dan keperawatan, d) Pengawasan dan pengendalian kegiatan pelayanan medik dan keperawatan, e) Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dibeikan oleh Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang sesuai dengan tugas dan fungsinya. (1)
Bidang Pelayanan terdiri dari : a. Sub Bidang Pelayanan Medik b. Sub Bidang Pelayanan Keperawatan
(2)
Masing- masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pelayanan.
(1)
Sub Bidang Pelayanan Medik mempunyai tugas : a. Merencanakan kegiatan dan kebutuhan pelayanan medik b. Mengkoordinasikan kegiatan dan kebutuhan pelayanan medik, c. Menggerakkkan kegiatan dan kebutuhan pelayanan medik, d. Melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan dan kebutuhan pelayanan medik, e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2)
Sub Bidang Pelayanan Keperawatan mempunyai tugas : a. Merencanakan kegiatan dan kebutuhan pelayanan keperawatan, b. Mengkoordinasikan
kegiatan
dan
kebutuhan
pelayanan
keperawatan, c. Menggerakkkan kegiatan dan kebutuhan pelayanan keperawatan, d. Melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan dan kebutuhan pelayanan keperawatan, Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2016-2021 RSUD Dr. Soegiri
18
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Penunjang (1)
Bidang Penunjang adalah unsur pelaksana yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang,
(2)
Bidang Penunjang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan kegiatan, mengkoordinasikan pengendalian pelayanan penunjang
(3)
Bidang Penunjang mempunyai fungsi ,: a. Perencanaan kegiatan pelayanan Penunjang, b. Pengkoordinasian kegiatan pelayanan Penunjang, c. Penggerakan kegiatan pelayanan Penunjang, d. Pengawasan dan pengendalian kegiatan pelayanan Penunjang, e. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dibeikan oleh Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1)
Bidang Penunjang terdiri dari : a. Sub Bidang Penunjang Medik b. Sub Bidang Penunjang Non Medik
(2)
Masing- masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Penunjang
(1)
Sub Bidang Penunjang Medik mempunyai Fungsi : a. Merencanakan kegiatan dan kebutuhan pelayanan penunjang medik b. Mengkoordinasikan
kegiatan
dan
kebutuhan
pelayanan
penunjang medik, c. Menggerakkkan kegiatan dan kebutuhan pelayanan penunjang medik, d. Melakukan
pengawasan
dan
pengendalian
kegiatan
dan
kebutuhan pelayanan penunjang medik, Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2016-2021 RSUD Dr. Soegiri
19
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2)
Sub Bidang Penunjang Non Medik mempunyai Fungsi : a. Merencanakan kegiatan dan kebutuhan pelayanan penunjang non medik b. Mengkoordinasikan kegiatan dan kebutuhan pelayanan penunjang non medik c.
Menggerakkkan kegiatan dan kebutuhan pelayanan penunjang non medik
d. Melakukan
pengawasan
dan
pengendalian
kegiatan
dan
kebutuhan pelayanan penunjang non medik e. Melakukan
fasilitasi
pelaksanaan
kegiatan
pengembangan
pendidikan dan pelatihan di Rumah Sakit, f.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Kelompok Jabatan Fungsional Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari : a. Kelompok Staf Medik b. Kelompok Staf Keperawatan c. Instalasi
a. Kelompok Staf Medik : (1) Kelompok Staf Medik adalah kelompok dokter yang bekerja di bidang medis dalam jabatan fungsional. (2) Kelompok Staf Medik mempunyai tugas melaksanakan diagnose, pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan,
penyuluhan,
pendidikan,
pelatihan,
penelitian
dan
pengembangan. Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2016-2021 RSUD Dr. Soegiri
20
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Staf Medik menggunakan pendekatan tim dengan tenaga profesi lain yang terkait. (4) Pembentukan Kelompok Staf Medik ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan kebutuhan Rumah Sakit. (5) Kelompok Staf Medik dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (6) Ketua Kelompok Staf Medik dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tenaga-tenaga fungsionla medik terkait. (7) Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis Kelompok Staf Medik dilaporkan secara tertulis kepada Bupati.
b. Kelompok Staf Keperawatan : (1) Kelompok Staf Keperawatan adalah kelompok perawat dan bidan yang bekerja di bidang keperawatan dan/atau kebidanan dalam jabatan fungsional. (2) Kelompok Staf Keperawatan mempunyai tugas mendukung proses pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan,
penyuluhan,
pendidikan,
pelatihan,
penelitian
dan
pengembangan. (3) Dalam
melaksanakan
tugasnya,
Kelompok
Staf
Keperawatan
menggunakan pendekatan tim dengan tenaga profesi lain yang terkait. (4) Pembentukan Kelompok Staf Keperawatan ditetapkan oleh DIrektur sesuai dengan kebutuhan Rumah Sakit. (5) Kelompok Staf Keperawatan dipimpin oleh soerang ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (6) Ketua Kelompok Staf Keperawatan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tenaga-tenaga fungsional keperawatan dan/atau kebidanan terkait. (7) Pembentukkan dan perubahan jumlah dan jenis Kelompok Staf Keperawatan dilaporkan secar tertulis kepada Bupati.
Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2016-2021 RSUD Dr. Soegiri
21
c. Instalasi : (1) Instalasi adalah unit pelayanan non structural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan medis, keperawtan dan/atau kebidanan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan Rumah Sakit serta pemeliharaan sarana prasarana Rumah Sakit. (2) Pembentukkan Instalasi ditetapkan oleh DIrektur sesuai dengan kebutuhan Rumah Sakit. (3) Instalasi dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Kepala Instalasi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tenagatenaga fungsional medis dan/atau non medis dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur. (5) Pembentukkan dan perubahan jumlah dan jenis instalasi dilaporkan secara tertulis kepada Bupati.
Tugas pokok dan fungsi masing-masing instalasi sebagai berikut : a. Instalasi
Rawat
menyediakan
Inap
semua
mempunyai kebutuhan,
tugas
mengkoordinasikan
pemantauan,
pengawasan
dan dan
penggunaan fasilitas sumber daya di Instalasi Rawat Inap. b. Instalasi Rawat Jalan mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyediakan
semua
kebutuhan,
pemantauan,
pengawasan
dan
penggunaan fasilitas sumber daya di Instalasi Rawat Jalan. c. Instalasi Gawat Darurat mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyediakan
semua
kebutuhan,
pemantauan,
penagwasan,
dan
penggunaan fasilitas sumber daya di Instalsi Gawat Darurat. d. Instalasi Perawatan Intensif mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyediakan
semua
kebutuhan,
pemantauan,
pengawasan
dan
penggunaan fasilitas sumber daya di unit ICU, ICCU dan NICU. e. Instalasi Bedah Sentral mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyediakan
semua
kebutuhan,
pemantauan,
pengawasan
dan
penggunaan fasilitas sumber daya di Instalasi Bedah Sentral.
Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2016-2021 RSUD Dr. Soegiri
22
f. Instalasi
Farmasi
menyediakan
mempunyai
semua
kebutuhan,
tugas
mengkoordinasikan
pemantauan,
pengawasan
dan dan
penggunaan fasilitas sumber daya di Instalasi Radiologi. g. Instalasi
Radiologi
menyediakan
semua
mempunyai kebutuhan,
tugas
mengkoordinasikan
pemantauan,
pengawasan
dan dan
penggunaan fasilitas sumber daya di Instalasi Farmasi. h. Instalasi Gizi mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyediakan semua kebutuhan, pemantauan, pengawasan dan penggunaan fasilitas sumber daya di Instalasi Gizi. i.
Instalasi
Laboratoriun
menyediakan
semua
mempunyai kebutuhan,
tugas
mengkoordinasikan
pemantauan,
pengawasan
dan dan
penggunaan fasilitas sumber daya di Unit Pathologi Klinik, Unit Pathologi Anantomi dan Bank Darah. j.
Instalasi Rehabilitasi Medik mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyediakan
semua
kebutuhan,
pemantauan,
pengawasan
dan
penggunaan fasilitas sumber daya di Instalasi Rehabilitasi Medik. k. Instalasi Pemulasaran Jenazah mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyediakan semua kebutuhan, pemantauan, pengawasan dan penggunaan fasilitas sumber daya di Instalasi Pemulasaran Jenazah. l.
Instalasi Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyediakan semua kebutuhan, pemantauan, kebersihan dan penyehatan lingkungan Rumah Sakit untuk menunjang pelayanan Rumah Sakit.
m. Instalasi Pemeliharaan Sarana mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyediakan semua kebutuhan, pemantauan, perbaikan dan pemeliharaan prasarana medis dan non medis di rumah sakit, menjaga kelancaran operasional peralatan pelayanan medis dan penunjang medis serta mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan rumah sakit. n. Instalasi CSSD, mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyediakan semua kebutuhan sarana dan prasana medis dan non medis yang steril Rumah Sakit guna menjaga kelancaran operasional pelayanan medis Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2016-2021 RSUD Dr. Soegiri
23
dan penunjang medis serta mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pelayanan sterilisasi Rumah Sakit; o. Instalasi Rekam Medis, mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyediakan
semua
kebutuhan,
pemantauan,
pengawasan
dan
penggunaan fasilitas sumber daya di Instalasi Rekam Medis dan melakukan rekam medik secara tertib dalam rangka peningkatan pelayanan Rumah Sakit; p. Instalasi
Hemodialisa,
menyediakan
semua
mempunyai kebutuhan,
tugas
mengkoordinasikan
pemantauan,
pengawasan
dan dan
penggunaan fasilitas sumber daya di Instalasi Hemodialisa. .
Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2016-2021 RSUD Dr. Soegiri
24
Struktur Organisasi
Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2016-2021 RSUD Dr. Soegiri
25
2.2
Sumber Daya RSUD Dr. Soegiri Kabupaten Lamongan 2.2.1 Sumber Daya Manusia Untuk penyelenggaraan upaya kesehatan sesuai dengan pola dan manajemen upaya kesehatan dibutuhkan sumber daya yang memadai. upaya kesehatan dapat berdayaguna dan berhasil guna bila kebutuhan sumber daya, tenaga, biaya, sarana dan prasarana kesehatan terpenuhi.
Tabel 2.1 Data Pejabat Struktural dan Fungsional Berdasarkan Pangkat/Golongan dan Pendidikan Formal
1.
JAB. STRUK/ JAB. FUNGS 2 Struktural Direktur
2.
Wakil Direktur
2
3.
Kepala Bidang Kepala Bagian
2
Pembina Utama Muda – IV/c Pembina Tk I – IV/b Pembina Tk I – IV/b Pembina – IV/a
3
Pembina Tk. I – IV/b
1
S.2
1
8
Pembina – IV/a Penata Tk I – III/d Penata Tk I – III/d
1 1 5
4
Penata – III/c Penata muda – III/b Penata Tk. I – III/d
2 1 3
S.1 S.1 S.2 S.I S.2 S.1 S.1
1 1 2 3 2 1 2
Penata – III/c Pembina – IV/a Penata Tk.I - III/d Penata – III/c Penata Muda Tk 1 – III/b
1 1 3 10 19
Penata Muda – III/a
14
Pengatur Tk 1 – II/d
13
S.2 S.2 S.1 S.1 S.1 S.1 SLTA S.1 SLTA D.III SLTA
1 1 1 3 10 14 5 12 2 8 5
No 1
4.
5.
6.
7.
Kepala Sub.Bag
Kepala Sub Bid
Staf Struktural
JML 3 20 1
101
PANGKAT/ GOL.RUANG 4
Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2016-2021 RSUD Dr. Soegiri
5
PENDD. FORMAL 6
1
S.2
1
1 1 2
S.2 S.2 S.2
1 1 2
JML
JML
KET
7
8
26
Pengatur – II/c
- Pengatur Muda Tk.I-II/b - Pengatur Muda – II/a - Juru Tk.I – I/d Juru – I/c 8.
Staf Fungsional
292
Pembina Utama Madya – IV/d Pembina Utama Muda – IV/c Pembina Tk I – IV/b Pembina – IV/a Penata Tk I – III/d
Penata – III/c
Penata Muda Tk. I – III/b Penata Muda – III/a
Pengatur Tk. I – II/d Pengatur – II/c Pengatur Muda – II/a
Jumlah Total
413
Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2016-2021 RSUD Dr. Soegiri
6
D.III SLTA SLTP 8 SLTA 22 SLTA SD 2 SLTP 4 SLTP Jumlah Struktural 1 S.2 8
S.2
S.1 3 S.2 8 S.2 S.1 24 S.2 S.1 D.III SPK 34 S.2 S.1 D.III SPK 37 S.1 D.III 51 S.1 D.III SPK 120 D.III 5 D.III 1 SLTA/SPK Jumlah Fungsional Jumlah Total
1 3 2 8 18 4 2 4 101 1 6 2 3 6 2 4 1 17 2 4 7 21 2 8 29 4 46 1 120 5 1 292 413
27
2.2.2 Anggaran Tabel 2.2 Pelaksanaan kegiatan pelayanan di RSUD Dr. Soegiri selama 5 tahun dialokasikan dengan anggaran belanja sebagai berikut : No
Tahun
Anggaran (Rp.)
Realisasi (Rp.)
1
2011
64.353.565.692
57.635.313.437,68
Persentase 89,56%
2
2012
81.250.268.330
79.272.055.509,16
97,57%
3
2013
88.207.532.200
85.875.867.187
97,36%
4
2014
117.186.722.100
115.075.483.553
98,20%
5
2015
104.005.096.600
133.856.866.835
95,57%
6
2016
105.176.000.000
106.933.229.714,82
101,35%
2.2.3 Sarana dan Prasarana Kesehatan Sebagaimana rumah sakit lain, bahwa sumber daya alat dan sarana prasarana di
RSUD Dr.Soegiri Lamongan terdiri dari peralatan medis,
peralatan Non Medis, peralatan penunjang medik dan peralatan penunjang non medik. Adapun mengenai jenis dan jumlahnya diharapkan memenuhi syarat standart sebagai RS Kelas B. 2.3
Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah Secara umum RSUD Dr. Soegiri Lamongan telah dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pelaksana pembangunan di Kabupaten Lamongan dan secara proposional telah berjalan dengan baik. Selama kurun waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2010 – 2015, kesehatan menjadi salah satu program dalam urusan wajib untuk mewujudkan visi misi Pemerintah Kabupaten Lamongan. Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan rumah sakit merupakan sasaran utama yang ingin dicapai oleh RSUD Dr. Soegiri dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan kesehatan di Kabupaten
Lamongan,
yaitu untuk
meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan yang terjangkau. Untuk mencapai tujuan tersebut diimplementasikan dalam 3 (tiga) program Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2016-2021 RSUD Dr. Soegiri
28
prioritas yang dilaksanakan oleh RSUD Dr. Soegiri dalam kurun waktu tahun 2011 – 2016 yaitu : 1. Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin. 2. Program Pengadaan, Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit / Rumah Sakit Jiwa / Rumah Sakit Paru – Paru/ Rumah Sakit Mata. 3. Program Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit. 4. Program Upaya Kesehatan Masyarakat
Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2016-2021 RSUD Dr. Soegiri
29
Table 2.3 Pencapaian Kinerja Pelayanan RSUD Dr. Soegiri Lamongan Tahun 2011 - 2016
No
1 1
Indikator Kinerja sesuai Tugas dan Fungsi SKPD
2 Jml kunjungan R.jalan yang dilayani
Target SPM
3 B B
2
Jml kunjungan IGD yang dilayani
3
Jml pasien rawat inap yang dilayani Capaian BOR rumah saki
4
5
% jml rujukan pasien maskin yang dilayani di rumah sakit
8
4 Baik
Baik
B
Baik
B
Target Indikator Lainnya
5
Target Renstra SKPD tahun ke
Realisasi Capaian tahun ke
Rasio capaian pada tahun ke
1
2
3
4
5
1
2
3
4
5
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
103.500
104.000
104.500
105.000
105.500
128.198
139.362
140.707
142.889
158.421
80,73%
74,62%
74,26%
73,48%
150,16%
10.600
10.650
10.700
10.750
10.800
12.430
15.667
15.939
14.148
16.233
85,27%
67,97%
67,13%
75,98%
150,30%
10.600
13.540
14.615
14.642
12.969
15.172
75,33%
70,47%
71,02%
80,96%
143,13%
Baik
B
B % sarana kesehatan yang beroperasi sesuai dengan standar rumah sakit
Target IKK
10.200
10.300
10.400
10.500
57,30%
57,35%
57,40%
57,45%
70%
78,18%
78,31%
78,85%
72,05%
71,70
136,43%
136,54%
137,36%
125,41%
122,28%
98,5%
99%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
101,52%
101,01%
100%
100%
100%
69,66%
70,35%
71,40%
71,72%
75,00%
73,1%
78,28%
82,4%
85,2%
77,71%
104,93%
111,27%
115,40%
118,79%
103,61%
202 290
204 290
206 290
208 290
Baik
Baik
Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2016-2021 RSUD Dr. Soegiri
30
2.4 Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan RSUD Dr. Soegiri Lamongan 2.4.1 Tantangan Setelah
memperhatikan
uraian
tersebut
di
atas
maka
dapat
disampaikan beberapa tantangan yang dihadapi oleh RSUD Dr. Soegiri dalam memberikan pelayanan antara lain : 1. Kurangnya sarana, prasarana dan fasilitas peralatan medik, keperawatan dan non medik dari standar pelayanan 2.
Belum
terciptanya
budaya
organisasi
yang
mendukung
kearah
pengembangan 3. Belum semua tenaga mempunyai komitmen yang sama untuk mendukung pengembangan pelayanan 4. Kurangnya jumlah dan kualifikasi tenaga medis, keperawatan dan non medis untuk memenuhi standard pelayanan RS kelas B 5. Jumlah dana yang masih terbatas untuk mendukung kegiatan dan pengembangan pelayanan
2.4.2 Peluang Sedangkan beberapa faktor pendukung yang dapat menjadi peluang adalah sebagai berikut: 1. Sudah dikenal sampai wilayah di luar Kabupaten Lamongan 2. Kesadaran masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan di RS 3. Sarana transportasi dan komunikasi lancar 4. Strata ekonomi masyarakat yang cukup tinggi 5. Peluang kerjasama dengan pihak ketiga masih terbuka luas 6. Dukungan kebijakan Pemerintah Kabupaten Lamongan sangat positif 7. Koordinasi dengan puskesmas sangat mudah 8. Peluang promosi RS saat ini sudah terbuka dan dapat dimanfaatkan dengan baik Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2016-2021 RSUD Dr. Soegiri
31
9. Image masyarakat terhadap RSUD sudah lebih baik dibandingkan beberapa tahun sebelumnya 10. Pusat rujukan pelayanan kesehatan di Kabupaten
Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2016-2021 RSUD Dr. Soegiri
32