Ruang Perawatan NICU [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Ruang Perawatan NICU Ruang Perawatan NICU dipimpin oleh Kepala Ruang Perawatan NICU yang mempunyai Tugas Pokok meliputi :  Perencanan (P1) a. Menyusun jadwal - jadwal dinas tenaga keperawatan di ruang NICU; b. Menyusun jadwal pertemuan berkala (staf meeting) di ruang anak, berkoodinasi dengan kepala instalasi dan penyelia masing - masing; c. Menusun konsep standar & prosedur tetap pelayanan keperawatan; d. Menyusun rencana kebutuhan sumber daya (SDM, Sarana, Fasilitas, dll) pelayanan di ruangan NICU.  Pergerakan dan Pelaksanaan (P2) a. Mensosialisasikan program, aturan, edaran, standar, kebijakan rumah sakit dan ketentuan lainnya di ruang NICU; b. Melaksanakan seluruh program, aturan, edaran, standar, kebijakan rumah sakit dan ketentuan lainnya di ruang NICU; c. Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan keperawatan dan kebidanan di ruang NICU; d. Menggerakan implementasi sistem mutu di ruang NICU, baik kreditasi RS, PMKK, KPRS dan program mutu lainnya sesuai standar yang telah ditetapkan; e. Menjalin kerjasama (team work) yang baik antar ruangan,antar instalasi, maupun antar profesi; f. Memberikan bimbingan dan pengarahan kepada staf dalam pelaksanaan keperawatan; g. Mengadakan pertemuan berkala / staf meeting di ruang NICU; h. Melaksanakan program orientasi tenaga keperawatan baru, berkoordinasi dengan kepala instalasi dan Penyelia; i. Menerima, membuat dan meneruskan laporan hasil rapat / staf meeting ruang NICU, serta hasil kegiatan pelayanan keperawatan diruang NICU; j. Menampung dan meneruskan usul, keluhan - keluhan dan masalah pelayanan medis ke Kepala bidang Pelayanan; k. Menyelesaikan masalah pelayanan keperawatan yang ada di ruang NICU.  Pengawas, Penilai dan Pengendalian (P3) a. Memonitoring pelaksanaan program, aturan, edaran, standar, kebijakan rumah sakit dan ketentuan; b. Memonitoring pelayanan keperawatan di ruang NICU; c. Melaksanakan tugas sebagai perawat supervisor (perawat kontrol); d. Memonitoring implementasi PMKK, Akreditasi RS dan program mutu lainnya; e. Menilai mutu pelayanan keperawatan / kebidanan di ruang NICU; f. Menilai kinerja wakil kepala ruangan, staf perawat / bidan; Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban.