Pedoman Pengorganisasian Ruang Nicu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview





BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Angka kematian neonatal di negara-negara berkembang hingga saat ini masih sangat tinggi. Di indonesia



khususnya di propinsi sulawesi-



selatan angka kematian neonatal pada mencapai 4,39 persen dari 1000 angka kelahiran, Meski demikian, unit-unit dan layanan kesehatan belum bisa berbuat banyak dalam hal upaya mengatasi permasalahan, oleh karena adanya berbagai faktor yang menjadi kendala antara lain, belum tersedianya infrastruktru dan peralatan yang memadai. Serta minimnya tenaga medis dengan latar belakang pendidikan khusus penanganan neonatal. Penanganan pasien neonatal pada dasarnya tidak bisa disamakan atau disatukan dengan pasien dengan keluhan dan penyakit lain. Untuk neonatal, pasien harus mendapatkan penanganan dan perlakuan ekstra khusus. Sebab resiko kematian sangat tinggi. Meski demikian beberapa rumah sakit tetap melakukan perawatan terhadap pasien neonatal dengan berbagai kekurangan dan keterbatasan. Akibatnya, penanganan yang dilakukan tidak maksimal inilah yang menyebabkan angka kematian neonatus masih tetap tinggi. Idealnya, penanganan kasus neonatal harus dilakukan dalam perawatan khusus,



dalam



hal



ini



perawatan



intensive



yang



memerlukan



pengawasan oleh tim medis yang berkompetan dan profesional. Serta ditunjang oleh peralatan modern penunjang lainnya. Oleh karena itu untuk mewujudkan tujuan rumah sakit Tenriawaru yang berfokus pada penurunan tingkat morbilitas dan mortalitas Neonatal maka pada tahun 2009 didirikan ruang perawatan khusus neonatal (NICU).



1







BAB II GAMBARAN UMUM II.1. Sejarah Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru Kelas B Kabupaten Bone



Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru merupakan rumah sakit milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bone yang terletak di Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone dan didirikan pada tahun 1985, dioperasionalkan pada tanggal 1 Juli 1987. RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone adalah RS Type B Non Pendidikan (sesuai dengan SK MENKES No. 1000/MENKES/SK/XI/2009) dan berbentuk BLUD sesuai dengan PERBUP Bone No. 33 Tahun 2010 serta menerapkan pola SIM-RS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit). Terakreditasi Penuh Tingkat Lanjut dari KARS untuk 12 jenis pelayanan. Rumah Sakit Rujukan Region (Peraturan Gubernur Sul-sel No. 15 Tahun 2008).



2







BAB III VISI, MISI, FALSAFAH, NILAI DAN TUJUAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TENRIAWARU KELAS B KAB. BONE VISI “Menjadi Rumah Sakit Pendidikan yang Berkualitas dan Mandiri Untuk Mewujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna Menuju Masyarakat Bone yang Sehat ” MISI 1.



Meningkatkan kualitas dan ketersediaan sarana dan prasarana.



2.



Meningkatkan kualitas dan ketersediaan tenaga medis professional.



3.



Meningkatkan kualitas manajemen pelayanan melalui peningkatan peraturan dan penegakannya.



4.



Meningkatkan profesionalisme manajemen keuangan dan operasional yang efektif dan efisien.



5.



Meningkatkan fungsi rumah sakit dalam pelayanan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif.



3







BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TENRIAWARU KELAS B KABUPATEN BONE



4







Aspek Personalia Administrasi dan Manajemen Struktur Organisasi RSUD Kabupaten Bone berdasarkan Peraturan Bupati Bone Nomor 01 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah diatur dan ditetapkan sebagai berikut : a.



Direktur Utama, bertanggung jawab Kepada Bupati Bone melalui Sekretaris Daerah.



b.



Wakil Direktur, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama, 1)



Wakil



Direktur Pelayanan Medik dan Pengembangan SDM



a) Bidang Pelayanan Medis, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Pengembangan SDM. - Seksi Peningkatan Pelayanan Medis. - Seksi Penunjang dan Pelaporan Medis. b) Bidang Pelayanan Keperawatan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Pengembangan SDM. - Seksi Asuhan dan Etika Keperawatan. - Seksi Penunjang Keperawatan. c) Bidang Pengembangan Rumah Sakit dan SDM, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Pengembangan SDM. - Seksi Pengembangan SDM. - Seksi Pengembangan Akreditasi. 2)



Wakil Direktur Administrasi, Keuangan dan Bina Program. a)



Bagian Administrasi, Hukum dan Humas, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Administrasi, Keuangan dan Bina Program.



5







- Sub Bagian Tata Usaha. - Sub Bagian Administrasi kepegawaian. - Sub Bagian Humas, Pemasaran dan Hukum. b)



Bagian



Keuangan



dan Perlengkapan,



berada di bawah



dan



bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Administrasi, Keuangan dan Bina Program. - Sub Bagian Perbendaharaan dan Remunerasi. - Sub Bagian Akuntansi, Verifikasi dan Pelaporan. - Sub Bagian Perlengkapan dan Perbekalan Kesehatan. c) Bagian Bina Program, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Administrasi, Keuangan dan Bina Program. - Sub Bagian Perencanaan. - Sub Bagian Pengembangan Sarana dan Prasarana. - Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi Program. c.



Unit-unit Non Struktural. 1)



Komite, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. a) Komite Farmasi dan Terapi. b) Komite Medik. c) Komite Keperawatan.



2)



Instalasi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing penyelenggaraan kegiatan. - Instalasi Rawat Jalan. - Instalasi Rawat Inap. - Instalasi Gawat Darurat. - Instalasi Bedah Sentral. - Instalasi Rawat Intensif.



6







- Instalasi Hemodialisa. - Instalasi Laboratorium. - Instalasi Radiologi. - Instalasi Rehabilitasi Medik. - Instalasi Rekam Medik. - Instalasi Farmasi. - Instalasi Gizi. - Instalasi Medicolegal. - Instalasi Sanitasi / Loundry. - Diklat. - IPSRS. - Instalasi Teknologi Informasi. - Kendaraan. 3)



Satuan Pengawas Internal (SPI), berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.



4)



Kelompok Jabatan Fungsional. a) Terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya, dalam unit kegiatan sesuai dengan kompetensinya, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. b) Unit-unit Pelayanan dan Panitia – panitia tersebut dibentuk dengan SK Direktur, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dengan struktur organisasi menyesuaikan / menyelaraskan dengan organisasi fungsi Rumah Sakit serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdiri dari : - Unit Peningkatan dan Pengendalian Mutu (UPM). - Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.



7







- Panitia Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KPRS). - Panitia Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). - Panitia Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K3).



8







BAB V VISI, MISI, FALSAFAH, NILAI, DAN TUJUAN Ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU) Visi



: BAYI SEHAT, generasi berkualitas DAN PRODUKTIF .



Misi



: MENINGKATKAN KUALITAS HIDUP BAYI MELALUI



PENCEGAHAN PENYAKIT KECATATAN DAN KEMATIAN AKIBAT PROSES REPRODUKSI Falsafah : 1. Melayani



dengan



senyum,salam,



sapa,sopan,santun,



berempati serta mengutamakan keselamatan pasien 2. Bekerja profesional, berbudaya, tulus, serta menjunjung tinggi moral dan etika 3. Pengabdian merupakan amanah, panggilan hati nurani, ibadah dan prestasi 4. Melaksanakan pengkajian dan pengembangan keilmuan yang ilmia demi kemanusian. 5. Pelayanan perinatal di tujukan untuk mengurangi morbiditas ibu hamil dan bayi baru lahir. 6. Setiap individu berhak untuk di lahirkan secara sehat untuk itu maka setiap wanita usia subur, ibu hamil,melahirkan dan bayinya berhak men dapat pelayanan yang berkualitas. 7. Intervensi di ruang nicu bersifat kompherensif mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitati di tujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat. Tujuan :



Tujuan Ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU) adalah untuk menciptakan generasi yang sehat, berkualitas serta produktif Dalam upaya mewujudkan tujuan nasional dalam bidang kesehatan.



9







BAB VI Struktur Organisasi Ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU) Ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU) adalah ruang perawatan intensif untuk bayi yang memerlukan pengobatan dan perawatan khusus, guna mencegah dan mengobati terjadinya kegagalan organ-organ vital. Ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU) di RSUD Tenriawaru Kelas B Kab. Bone menerapkan struktur organisasi MPKP dalam memberikan pelayanan. Ruang NICU dipimpin oleh Kepala Ruangan yang membawahi dua ketua tim. Ketua tim berperan sebagai perawat primer dan membawahi beberapa perawat pelaksana atau Perawat Asosiate yang memberikan asuhan keperawatan secara menyeluruh kepada sekelompok pasien.



10







DIREKTUR dr. Hj. Nurminah A. Yusuf, MARS



WADIR PELAYANAN dr. H.A. Syahrir, M.kes



KABID PELAYANAN KEPERAWATAN Kartini Haruna,S.kep.M.Kes



KABID PELAYANAN MEDIS drg. Sardiawanty, MARS



KEPALA RUANGAN HAFSAH,S.Kep.NERS



KETUA TIM A SRI MUSYRIFAH, S.Kep 1. SULFIANA, Amd Keb 2. ARDIANTI , Amd Keb 3. NOVI LESTARI. Amd Keb 4. FATMISARI, S.Kep 5. HASMI SUDDING. AMK 6. NURFITRIANA, Amd.Keb



KETUA TIM B RIA SALMIANTI, A.md Keb 1. IMROATUL LATIFAH.S.ST 2. FITRIANI,M. S.Kep 3. NIRFAWATI, S.ST 4. RAHMATIA,S.Kep.NS 5. ZULFIANA.S, Amd. Keb 6. NURAKIFAH ,Amd. Keb 7. A.AGUSTINA ,Amd. 11 Keb







URAIAN TUGAS VII.1. Kepala Ruangan Neonatal Intensive Care Unit Nama Jabatan



: Kepala Ruangan Neonatal Intensive Care



Unit Unit Kerja



: Neonatal Intensive Care Unit



Ikhtisar Jabatan



:







Menyusun laporan yang berisi tentang kinerja MPKP baik proses kegiatan serta evaluasi mutu pelayanan.







Melaksanakan rotasi tim untuk penyegaran anggota masing-masing tim.







Pengembangan SDM dalam bentuk rekomendasi peningkatan jenjang karier perawat.







Membuat jadwal dan memimpin case conference







Membuat jadwal dines







Membuat jadwal supervisi dan penilian kinerja ketua tim dan perawat perawat pelaksana.







Melakukan audit dokumentasi







Membuat laporan bulanan.







Melakukan supervisi Katim dan perawat pelaksana.



Hasil Kerja : 1. SPO, Juknis kegiatan penerimaan, pencatatan, pengelolaan data medis, penyimpanan dan pengambilan data medis. 2. Uraian tugas bawahan. 3. Jadwal dinas shift, daftar cuti, libur. 4. Petunjuk kerja bawahan. 5. Supervisi pelaksanaan tugas bawahan. 6. Laporan intern dan ekstern yang sudah tercetak. 7. Rencana kerja dan anggaran kebutuhan Instalasi Neonatal Intensive



Care Unit



12







8. Program kerja, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan



Neonatal Intensive Care Unit 9. Laporan dan informasi kinerja RSUD Tenriawaru Kelas B Kab. Bone. Bahan Kerja : 1. Kebijakan, pedoman, Juknis Depkes RI. 2. Informasi langsung tak langsung tentang kegiatan bawahan. 3. Surat tugas dari manajemen. 4. Informasi pengajuan usulan, jadwal dinas dan cuti di Instalasi Neonatal



Intensive Care Unit 5. Laporan kasus yang menyangkut masalah atau diagnosa terhadap pasien dari bawahan. Perangkat Kerja : 1. Komputer & ATK. 2. Telepon. Sifat Jabatan : Jabatan fungsional yang dikerjakan pada jam kerja rumah sakit, yaitu : Senin – Kamis : jam 08.00 - 14.00 Jumat



: jam 08.00 – 14.00



Sabtu



: jam 08.00 – 14.00



Uraian Tugas : 1. Menyusun langkah kegiatan Neonatal Intensive Care Unit sesuai dengan rencana kerja. 2. Membagi tugas kepada staf sesuai dengan rincian kegiatan 3. Mengoreksi hasil kerja bawahan dalam hal asuhan keperawatan agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. 4. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada staf, agar pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana kegiatan yang telah ditentukan. 5. Membimbing staf dalam melaksanakan tugas, agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efesien.



13







6. Menyelenggarakan pencatatan seluruh kegiatan pelayanan asuhan keperawatan 7. Memberikan saran dan atau pertimbangan kepada atasan sebagai pengambilan keputusan.



Tanggung jawab : 1. Ketepatan dan kesesuaian rencana dan tata kerja Neonatal Intensive



Care Unit 2. Ketepatan dan kebenaran pelaksanaan asuhan keperawatan/kebidanan sesuai dengan SPO 3. Ketepatan dan kesesuaian rencana kebutuhan sumber daya dengan realisasi. 4. Kebenaran dan ketepatan laporan kepada managemen. Wewenang :



1. Menilai, menegur dan memotivasi bawahan Neonatal Intensive Care Unit 2. Mengatur rencana kegiatan penyelenggaraan Neonatal Intensive Care Unit 3. Meminta arahan dari atasan. 4. Meminta masukan dari bawahan dan unit kerja lain yang terkait. 5. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan.



Nama Bawahan Langsung : 1. Penanggung jawab Perawat Primer 2. Penanggung jawab Perawat Pelaksana Korelasi Jabatan : N



JABATAN



UNIT



O 1



Karu Instalasi Rawat Inap



ORGANISASI Bagian Keperawatan



2



Kepala Unit lain yang



Bagian lain yang



DALAM HAL Koordinasi tentang pelayanan registrasi rawat inap Koordinasi tugas



14







terkait



terkait



Kondisi Lingkungan Kerja : NO 1 Tempat



kerja



ASPEK : Ruang



peyanan



FAKTOR Diruang tertutup dan berAC



perawatan yang terdiri atas ruang 2



tindakan, intensif, observasi dan isolasi Tempat kerja : Admission Dan Diruang tertutup dan umum Registasi atau ners station



Syarat Jabatan : NO 1



JENIS



PELATIHAN



PENDIDIKAN S1 Profesi - Pelatihan Manajemen Keperawatan (MPKP) - Pelatihan Resusitasi Neonatal.



PENGALAMAN - Pengalaman di



Neonatal Intensive Care Unit minimal 6 tahun.



Kondisi Fisik : 1. Jenis Kelamin : wanita 2. Berbadan



: sehat jasmani dan rohani



3. Umur minimal : 22 tahun



15







16







VII.2. Penanggung jawab Perawat Primer Nama Jabatan



: Penanggung jawab Primer



Unit Kerja



: Neonatal Intensive Care Unit



Ikhtisar Jabatan



:







Menyusun laporan tahunan yang berisi tentang kinerja MPKP baik proses kegiatan (aktifitas yang sudah di laksanakan). Serta evaluasi mutu pelayanan.







Melaksanakan rotasi tim untuk penyegaran anggota masing-masing tim.







Penyegaran terkait materi MPKP khusus kegiatan yang masih rendah pencapaiannya.







Pengembangan SDM dalam bentuk rekomendasi peningkatan jenjang karier perawat ( pelaksana menjadi katim, katim menjadi karu), rekomendasi untuk melanjutkan pendidikan formal, membuat jadwal untuk mengikuti pelatihan- pelatihan.







Ketua tim menetapkan perawat pelaksana untuk masing-masing pasien.







Melakukan supervisi perawat pelaksana







Meminpin pendidikan kesehatan kelompok keluarga.







Mempersentasikan kasus dalam case comference.







Penyelengaraan asuhan keperawatan pasien pada tim yang menjadi tanggung jawabnya.







Melakukan supervisi perawat pelaksana.







Kolaborasi dengan dokter atau tim kesehatan lain.







Alokasi pasien sesuai dengan perawat yang dines.



Hasil Kerja : 1. Petugas primer bekerja sesuai dengan Juknis, Juklak dan SPO. 2. Melakukan operan 3. Melakukan pre comference dan post conference



17







4. Merencanakan asuhan keperawatan 5. Melakukan suvervisi perawat pelaksana. 6. Menulis dokumentasi. 7. Memeriksa kelengkapan dokumentasi askep/askeb. 8. Alokasi pasien sesuai dengan perawat yang dines. Bahan Kerja : 1. Kebijakan, pedoman, Juknis Depkes RI. 2. Informasi langsung / tak langsung tentang kegiatan bawahan. 3. Laporan kasus yang menyangkut masalah atau diagnosa terhadap pasien Sifat Jabatan : Jabatan fungsional yang dikerjakan pada jam kerja shift rumah sakit, yaitu : Perawat primer : Senin – Minggu : jam 08.00 – 14.00 shift pagi Senin – Minggu : jam 14.00 – 21.00 shift sore Senin – Minggu : jam 21.00 – 08.00 shift malam. Uraian Tugas : 1. Melakukan kontrak dengan klien dan keluarga, mengorientasikan ruangan , melakukan pengkajian (baru dan melanjutkan pengkajian PA dinas sebelumnya). 2. Membuat rencana askep,menjelaskan renpra yang sudah ditetapkan kepada PA dalam timnya pada saat pre conference, melakukan bimbingan dan evaluasi PA, memonitor dokumentasi yang dilakukan PA 3. Melakukan tindakan keperawatan yang bersifat terapi keperawatan dan tindakan keperawatan yang tidak dapat dilakukan oleh PA, mengatur



pekaksanaan



konsul



dan



pemeriksaan



laboratorium,



mendampingi dokter visite 4. Melakukan evaluasi askep dan membuat catatan perkembangan klien setiap hari, memberikan pendidikan kesehatan, membuat perencanaan pulang serta bekerja sama dengan ccm. 5. Menetapkan PA yang bertanggung jawab pada setiap klien, setiap kali giliran jaga (shift). 6. Melakukan bimbingan dan evaluasi PA dalam melakukan tindakan keperawatan, apakah sudah sesuai denghan sop.



18







7. Memonitor dokumentasi yang di lakukan oleh pa. 8. Membantu dan mempasilitasi terlaksananya kegiatan pa. 9. Mengatur pelaksanaan konsul dan pemeriksaan



penunjang



(laboratorium/ radiologi). 10. Melakukan kegiatan serah terima klien di bawah tanggung jawabnya bersama dengan pa. 11.Mendampingi dokter vesite klien dei bawah tanggung jawabnya. 12.Melakukan pertemuan dengan klien/ keluarga minimal setiap dua hari unruk membahas kondisi keperawatan klien (tergantung pada kondisi klien). 13.Bila pp cuti/ libur, tugas-tugas pp didelegasikan kepada pa yang telah ditunjuk (wakil pp).dengan bimbingan karu dan ccm. 14.Membuat perencanaan pulang. 15.Bekerja sama dengan ccm dalam mengidentifikasi



isu



yang



memerlukan pembuktian sehinggga tercipta evidence basic practice. Wewenang : 1. Meminta arahan dari atasan. 2. Meminta masukan dari petugas Admission, Registrasi dan unit kerja yang terkait. 3. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan. Nama Bawahan Langsung : 1.



Perawat asosiate



Kondisi Lingkungan Kerja : NO ASPEK FAKTOR 1 Tempat kerja : Ruang peyanan Diruang tertutup dan berAC perawatan yang terdiri atas ruang tindakan, intensif, observasi dan isolasi Resiko Bahaya : NO ASPEK 1 Stress manajerial



Tanggung



FAKTOR jawab dan



beban



pelaksanaan tugas Syarat Jabatan : NO



JENIS



PELATIHAN



PENGALAMAN



PENDIDIKAN



19







1



D3, D4 dan S1,



-



S1 Profesi



Pelatihan



-Pengalaman



di



pelayanan



Manajemen



asuhan keperawatan/ kebidanan



Keperawatan



min 2 tahun.



(MPKP). -



Penanganan Obsetric dan Neonatal Emergensi Komprehensif. (PONEK)



Kondisi Fisik : 1. Jenis Kelamin : lwanita 2. Berbadan



: sehat jasmani dan rohani



3. Umur minimal : 21 tahun



VII.3. Penanggung jawab Managemen Rekam Medis



20







Nama Jabatan



: Penanggung jawab Managemen Rekam Medis.



Unit Kerja



: Instalasi Rekam Medis



Ikhtisar Jabatan



:







Menyusun langkah kegiatan assembling dan indeks kode penyakit, penyimpanan dan pendistribusian, statistik dan pelaporan rekam medis rawat jalan dan rawat inap.







Membagi tugas dan memberi petunjuk serta mengawasi pelaksanaan petugas rekam medis.







Membuat laporan kegiatan managemen rekam medis berupa indikator kinerja mutu pelayanan.



Hasil Kerja : 1. Petugas rekam medis bekerja sesuai dengan Juknis, Juklak dan SPO. 2. Penyiapan rekam medis baru maupun lama. 3. Pengkodingan dan indeks penyakit sesuai dengan SPO. 4. Sistem pelaporan untuk laporan intern maupun extern sudah terprogram. 5. Uraian tugas. Bahan Kerja : 1. Susunan langkah kegiatan penyelenggaraan rekam medis. 2. Buku pedoman penyelenggaraan rekam medis 3. Buku sistem pelaporan rumah sakit Perangkat Kerja : 1. Komputer dan ATK. 2. Telepon. Sifat Jabatan : Jabatan fungsional yang dikerjakan pada jam kerja shift rumah sakit, yaitu : Senin – Kamis : jam 08.00 - jam 14.00 Jumat : jam 08.00 - jam 11.00 Sabtu : jam 08.00 – 13.00



21







Uraian Tugas : 1. Menerima berkas rekam medis pasien pulang rawat dan sensus harian di ruang perawatan setiap hari 2. Memantau berkas rekam medis pasien pulang rawat yang telah lewat, 2 x 24 jam dari semua ruang perawatan 3. Menyusun/merakit (assembling) berkas rekam medis rawat inap sesuai dengan pedoman assembling yang berlaku 4. Menulis dibuku register pasien pulang rawat inap sesuai dengan jumlah pasien yang pulang dari ruang perawatan 5. Menyeleksi semua berkas rekam medis pasien rawat inap pulang rawat yang belum ada resumenya dan menyiapkan dalam kotak resume belum lengkap untuk diselesaikan oleh dokter yang merawat 6. Memonitor semua berkas resumeyang sudah selesai dan ditandatangani dokter yang merawat 7. Membuat analisa kuantitatif dari kelengkapan isi berkas rekam medis rawat inap 8. Memperbaiki map berkas rekam medis yang rusak 9. Memberikan pinjaman berkas rekam medis kepada pihak-pihak yang membutuhkan 10. Melakukan penyusutan berkas rekam medis yang sudah inaktif Tanggung Jawab : 1. Ketepatan dan kebenaran assembling, pendistribusian, koding, indeksing dan pelaporan rekam medis 2. Kegiatan pemantauan kelengkapan dan ketetapan pengisian formulir reka medis 3. Menerima berkas rekam medis pasien pulang dan formulir sensus harian dari ruang perawatan untuk diserahkan ke bagian pengelolaan dan pelaporan 4. Menyusun lembaran-lembaran rekam medis rawat inap 5. Memeriksa kelengkapan berkas rekam medis 6. Mengurus kelengkapan berkas rekam medis kepada dokter/bangsal perawatan



22







7. Memasukkan data pasien rawat inap yang pulang ke buku register rawat inap Wewenang : 1. Memeriksa kelengkapan berkas rekam medis 2. Mengganti sampul berkas yang tidak layak pakai 3. Mengawasi keterlambatan pengembalian berkas rekam medis 4. Menjaga kerahasiaan rekam medis 5. Mengusulkan daftar berkas rekam medis yang akan dimusnahkan 6. Meminta



penjelasan



tindakan



dan



diagnose



pada



dokter



yang



menangani pasien 7. Mengindeks penyakit dan operasi sesuai kebutuhan 8. Memeriksa kelengkapan permohonan keterangan diagnose untuk asuransi dll 9. Menyusun lembaran-lembaran rekam medis rawat inap



Nama Bawahan Langsung : 1. Staf Assembling Dan Indeks Kode Penyakit 2. Staf Penyimpanan Dan Pendistribusian Rekam Medis 3. Staf Statistik Dan Pelaporan Kondisi Lingkungan Kerja : NO ASPEK FAKTOR 1 Tempat kerja : Ruang Rekam Diruang tertutup dan berAC Medis Tempat



2



kerja



:



Ruang



Diruang tertutup



penyimpanan Resiko Bahaya : NO ASPEK 1 Stress manajerial



Tanggung



FAKTOR jawab dan



beban



pelaksanaan tugas Syarat Jabatan : NO



JENIS



PELATIHAN



PENGALAMAN



PENDIDIKAN



23







1



DIII Rekam



- Pelatihan Rekam Medis.



Medis/SLTA Plus



- Pelatihan Customer



-Pengalaman



di



rekam



medis min 2 tahun.



Service.



Kondisi Fisik : 1. Jenis Kelamin



: wanita



2. Berbadan



: sehat jasmani dan rohani



3. Umur minimal



: 21 tahun



VII.4. Staf Admission



24







Nama Jabatan



: Staf Admission.



Unit Kerja



: Instalasi Rekam Medis



Ikhtisar Jabatan



:







Melakukan



tugas



pendaftaran



pasien



rawat



inap,



wawancara,



memasukkan (entry) data pasien, pengiriman berkas rekam medis. 



Memberikan informasi pelayanan medis RSUD Tenriawaru Kelas B Kab. Bone.







Memberikan informasi perkiraan biaya pelayanan medis







Memberikan informasi tentang hak dan kewajiban pasien selama pasien dirawat



Hasil Kerja : 1. Pasien terdaftar diruang rawat inap sesuai dengan kesepakatan pasien keluarga dan kasus penyakitnya. 2. Data base pasien pada sistem komputerisasi. 3. Pasien mendapatkan layanan informasi. Bahan Kerja : 1. Susunan langkah kegiatan pendaftaran pasien rawat inap 2. Jadwal dokter dan daftar fasilitas RSUD Tenriawaru Kelas B Kab. Bone. 3. Formulir isian pasien. 4. Daftar tarif yang berlaku. 5. Ketentuan yang berkaitan untuk penerimaan pasien umum, JKD dan JKN (JKM, ASKES, BPJS Premi) Perangkat Kerja : 1. Komputer 2. ATK. Sifat Jabatan : Fungsional yang dikerjakan pada jam kerja shift rumah sakit, yaitu : Senin – Minggu



: jam 08.00 - jam 14.00 shift pagi



Senin – Minggu



: jam 14.00 - jam 21.00 shift sore



25







Senin – Minggu



: jam 21.00 - jam 08.00 shift malam



Uraian Tugas : 1. Menerima pendaftaran pasien rawat inap. 2. Melakukan



wawancara



untuk



memperoleh



informasi



kebutuhan



pelayanan pasien rawat inap. 3. Mengidentifikasi pengisian formulir identitas sosial. 4. Entry data identitas sosial. 5. Meminta berkas rekam medis pasien lama dari petugas penyimpanan. 6. Mengambil berkas rekam medis. 7. Membuat laporan harian pendaftaran pasien rawat inap. Tanggung jawab : 1. Bertanggung jawab atas kebenaran data identitas sosial yang di entry. 2. Bertanggung jawab atas informasi yang diberikan. 3. Bertanggung jawab atas pelayanan pendaftaran pasien rawat inap. 4. Bertanggung jawab atas perangkat kerja. Wewenang : 1. Menghubungi dokter untuk menanyakan diagnosa, jenis dan golongan operasi pasien apabila dokter tidak menulis atau tidak jelas tulisannya. 2.



Menjelaskan kepada paien tentang biaya perawatan dan operasi.



3. Memberikan masukan kepada atasan langsung



Kondisi Lingkungan Kerja : NO 1



ASPEK Tempat kerja : Admission



FAKTOR Diruang terbuka



Resiko Bahaya : NO 1



ASPEK Stress operasional



FAKTOR Tanggung jawab dan beban



26







pelaksanaan tugas pelayanan pendaftaran rawat inap. Syarat Jabatan : NO 1



JENIS



PELATIHAN



PENGALAMAN



PENDIDIKAN S1 Kesmas, S1



Pengalaman minimal 2



Hukum, SLTA



tahun



Kondisi Fisik : 1. Jenis Kelamin



: wanita



2. Berbadan



: sehat jasmani dan rohani



3. Umur minimal



: 18 tahun



VII.5. Staf Registrasi



27







Nama Jabatan



: Staf Registrasi



Unit Kerja



: Instalasi Rekam Medis



Ikhtisar Jabatan



:







Melakukan tugas pendaftaran pasien rawat jalan dan penunjang medis, meliputi penerimaan pasien, wawancara, memasukkan (entry) data pasien, pengiriman berkas rekam medis ke poliklinik







Memberikan informasi pelayanan medis RSUD Tenriawaru Kelas B Kab. Bone.



Hasil Kerja : 1. Pasien terdaftar di masing-masing unit pelayanan / poliklinik sesuai urutan. 2. Data base pasien pada sistem komputerisasi. 3. Rekam medis tersedia dan siap diunit pelayanan/ poliklinik sebelum pasien diperiksa. 4. Pasien mendapatkan layanan informasi. Bahan Kerja : 1. Susunan langkah kegiatan pendaftaran pasien. 2. Jadwal dokter RSUD Tenriawaru Kelas B Kab. Bone 3. Daftar fasilitas RSUD Tenriawaru Kelas B Kab. Bone 4. Formulir isian pasien. 5. Daftar tarif yang berlaku. 6. Ketentuan yang berkaitan untuk penerimaan pasien JKD, JKN (JKM, ASKES, BPJS Premi) Perangkat Kerja : 1. Perangkat SIRS ( komputer ). 2. ATK.



Sifat Jabatan : Fungsional yang dikerjakan pada jam kerja shift rumah sakit, yaitu :



28







Senin – Kamis : jam 08.00 - jam 13.00 Jumat : jam 08.00 - jam 11.00 Sabtu : jam 08.00 – jam 12.00 Uraian Tugas : 1. Menerima pendaftaran pasien rawat jalan 2. .Melakukan



wawancara



untuk



memperoleh



informasi



kebutuhan



pelayanan pasien rawat jalan. 3. Mengidentifikasi pengisian formulir identitas sosial. 4. Entry data identitas sosial. 5. Mempersilahkan pasien ke poliklinik. 6. Meminta rekam medis pasien lama dari petugas penyimpanan. 7. Mengambil rekam medis lama. 8. Mengirim rekam medis ke poliklinik tujuan pasien. 9. Mengembalikan rekam medis pasien rawat jalan yang sudah selesai digunakan ke managemen rekam medis. 10. Membuat laporan harian pendaftaran pasien rawat jalan. Tanggung jawab : 1. Bertanggung jawab atas kebenaran data identitas sosial yang di entry. 2. Bertanggung jawab atas informasi yang diberikan. 3. Bertanggung jawab atas pelayanan pendaftaran pasien rawat jalan. 4. Bertanggung jawab atas pemulangan rekam medis pasien rawat jalan yang sudah selesai berobat. 5. Bertanggung jawab atas perangkat kerja. 6. Bertanggung jawab atas laporan harian pasien rawat jalan.



Wewenang : 1. Memberikan masukan kepada atasan langsung



Kondisi Lingkungan Kerja : NO 1



ASPEK Tempat kerja : Registrasi



FAKTOR Diruang terbuka



29







Resiko Bahaya : NO 1



ASPEK Stress operasional



FAKTOR Tanggung jawab dan beban pelaksanaan tugas pelayanan pendaftaran rawat jalan.



Syarat Jabatan : NO 1



JENIS PENDIDIKAN



PELATIHAN



PENGALAMAN



DIII Keperawatan, S1



Pengalaman



administrasi Negara,



minimal 2 tahun



SLTA



Kondisi Fisik : 1. Jenis Kelamin 2. Berbadan 3. Umur minimal



: wanita : sehat jasmani dan rohani : 18 tahun



VII.6. Staf Assembling Dan Indeks Kode Penyakit



30







Nama Jabatan



: Staf Assembling dan indeks kode penyakit



Unit Kerja



: Instalasi Rekam Medis



Ikhtisar Jabatan



:







Melakukan tugas assembling berkas rekam medis pasien rawat jalan dan rawat inap, meliputi memeriksa kelengkapan berkas rekam medis, menyusun berkas rekam medis sesuai urutan yang telah ditentukan.







Memberi nomor dan nama pasien diberkas rekam medis, mencoret dan menempelkan stiker tahun kunjungan akhir.







Mensortir folder berdasarkan tepi angka akhir.







Memisahkan rekam medis yang belum lengkap isinya / kuantitasnya untuk dilengkapi sesuai dengan hak / kewajiban pengisiannya.







Mengkoding diagnosa rekam medis pasien rawat jalan dan rawat inap.







Menyiapkan berkas rekam medis baru untuk rawat jalan dan rawat inap.



Hasil Kerja : 1. Berkas rekam Medis pasien rawat jalan dan rawat inap tersusun rapi. 2. Indeks kode penyakit pasien dalam SIRS (komputer). Bahan Kerja : 1. Susunan langkah kegiatan assembling pasien rawat jalan dan rawat inap serta susunan langkah kode diagnosa penyakit. 2. Buku ICD 10 dan ICOPIM (kode tindakan operasi). 3. Berkas rekam medis pasien rawat jalan dan rawat inap yang belum di assembling dan belum dikoding. Perangkat kerja : 1. SIRS (Komputer) dan ATK 2. Telepon. Sifat Jabatan : Fungsional yang dikerjakan pada jam kerja shift rumah sakit, yaitu : Senin – Kamis : jam 08.00 - jam 14.00 Jumat : jam 08.00 - jam 11.00



31







Sabtu : jam 08.00 – jam 13.00 Uraian Tugas : 1. Melaksanakan kegiatan assembling dan kode penyakit yang meliputi :  Menerima berkas rekam medis rawat inap dan rawat jalan dari penanggung jawab berkas rekam medis.  Memeriksa kelengkapan isi berkas rekam medis  Menyusun berkas rekam medis sesuai urutan yang telah ditentukan  Melengkapi identitas pasien dan nomor rekam medis pada setiap lembar berkas rekam medis.  Mengkode diagnosa setiap berkas rekam medis pasien yang berobat.  Mengentry kode penyakit.  Menulis nomor dan nama pasien pada berkas rekam medis serta menempelkan stiker tahun kunjungan terakhir.  Mensortir berkas rekam medis berdasarkan nomor angka akhir 2. Memisahkan berkas rekam medis yang belum lengkap isinya dan diserahkan kepada penanggung jawab berkas rekam medis untuk dikirim kepada yang berhak / berkewajiban melengkapi isi berkas rekam medis tersebut. 3. Menyusun dan menyiapkan berkas rekam medis baru rawat jalan maupun rawat inap untuk petugas Admission.



Tanggung jawab : 1. Kelengkapan dan kerapian isi berkas RM. 2. Kebenaran indeks kode penyakit.



Wewenang : 1. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan.



32







2. Mengusulkan perbaikan perangkat kerja Kondisi Lingkungan Kerja : NO 1



ASPEK Tempat kerja : Managemen Rekam Medis



FAKTOR Diruang tertutup dan berAC



Resiko Bahaya : NO 1



ASPEK Stress operasional



FAKTOR Tanggung jawab dan beban pelaksanaan tugas.



Syarat Jabatan : NO 1



JENIS PENDIDIKAN D III Rekam Medis, D1 SPPM



PELATIHAN



PENGALAMAN



- Pelatihan ICD



Pengalaman



- Pelatihan Pelaporan Rumah



minimal 2 tahun



Sakit.



Kondisi Fisik : 1. Jenis Kelamin : wanita 2. Berbadan



: sehat jasmani dan rohani



3. Umur minimal : 18 tahun



VII.7. Staf Penyimpanan Dan Pendistribusian Rekam Medis



33







Nama Jabatan



: Staf penyimpanan dan pendistribusian rekam medis



Unit Kerja



: Instalasi Rekam Medis



Ikhtisar Jabatan



:







Mendistribusikan berkas rekam medis untuk pasien yang akan berobat sesuai permintaan.







Menyimpan dan merawat berkas rekam medis yang kembali ke ruang rekam medis.







Membuat ruang penyimpanan berkas rekam medis bersih dan rapi.



Hasil Kerja : 1. Berkas rekam medis yang terdistribusi dengan cepat dan tepat. 2. Kontrol terhadap pengembalian rekam medis ke ruang penyimpanan. 3. Berkas rekam medis tersimpan dengan rapi dan benar di ruang penyimpanan. 4. Ruang penyimpanan yang bersih dan rapi. Bahan Kerja : 1. Tracer 2. Buku ekspedisi. 3. A T K 4. Berkas rekam medis. 5. Susunan langkah penyimpanan dan pendistribusian berkas rekam medis. Perangkat Kerja : 1. SIRS (Komputer) dan ATK. 2. Telepon. Sifat Jabatan : Jabatan fungsional yang dikerjakan pada jam kerja rumah sakit, yaitu : Senin – Kamis : jam 08.00 - jam 14.00 Jumat : jam 08.00 – jam 11.00 Sabtu : jam 08.00 – jam 13.00 Uraian Tugas :



34







1. Koordinasi permintaan dan pendistribusian berkas rekam medis, meliputi :  Menerima permintaan berkas rekam medis dari pendaftaran.  Menyiapkan tracer untuk berkas rekam medis yang keluar.  Mengeluarkan berkas rekam medis sesuai dengan nomor berkas rekam medis yang diminta, dengan menempatkan tracer pada posisi rekam medis yang keluar.  Mencatat berkas rekam medis yang akan dikirim ke poliklinik atau ruang perawatan dalam buku ekspedisi.  Memberikan berkas rekam medis pasien yang diambil dari ruang penyimpanan ke pendaftaran untuk disiapkan berkasnya oleh petugas registrasi maupun admission sebelum diantar ke ruang pemeriksaan atau perawatan.  Melaksanakan serah terima berkas rekam medis dengan petugas Registrasi dan Admission.  Menerima berkas rekam medis rawat jalan yang sudah diantar oleh petugas Registrasi dan Administrasi dari poliklinik. 2. Mencocokkan berkas rekam medis yang kembali dan keluar dengan buku ekspedisi. 3. Memberikan berkas rekam medis yang baru diterima ke petugas Assembling dan Indeks Kode Penyakit. 4. Menerima berkas rekam medis dari petugas Assembling dan Indeks Kode Penyakit untuk disortir menurut dua angka akhir, dan memasukkan berkas ke dalam rak penyimpanan sesuai nomor. 5. Melayani



permintaan



peminjaman



berkas



rekam



medis



dengan



menggunakan bon peminjaman, mencari dan mengantar berkas rekam medis yang dipinjam. 6. Mengontrol



pengembalian



rekam



medis



yang



dipinjam



dengan



mencocokkan rekam medis yang kembali dengan bon peminjaman. 7. Membuat laporan berkas rekam medis yang belum kembali dalam waktu tertentu. 8. Memasukan hasil penunjang medis susulan dari unit lain. Tanggung jawab :



35







1. Bertanggung jawab atas berkas rekam medis yang keluar dari rak penyimpanan. 2. Bertanggung jawab atas peminjaman rekam medis. 3. Bertanggung jawab atas berkas rekam medis yang dipinjam. 4. Bertanggung jawab atas berkas rekam medis yang diminta untuk semua kepentingan pengobatan pasien. 5. Bertanggung jawab atas kesesuaian berkas rekam medis yang kembali dan keluar dengan buku ekspedisi. 6. Bertanggung jawab atas tersimpannya seluruh rekam medis diruang penyimpanan dengan rapi dan tepat sesuai nomor. 7. Bertanggung jawab atas tersedianya berkas rekam medis kepada dokter yang akan mengisi formulir asuransi, perusahaan rekanan, visum et repertum dan lainnya. Wewenang : 1. Koordinasi dengan petugas registrai dan admission. 2. Koordinasi dengan petugas poliklinik. 3. Koordinasi dengan petugas IGD 4. Koordinasi dengan petugas IRNA. 5. Meminta arahan dari atasan. 6. Meminta masukan dari unit kerja lain yang terkait. 7. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan.



Kondisi Lingkungan Kerja : NO 1 2



ASPEK Tempat kerja : Penyimpanan Tempat kerja : Lingkungan rumah sakit



FAKTOR Diruang tertutup Diruang terbuka



Resiko Bahaya : NO 1



ASPEK Stress manajerial



FAKTOR Tanggung jawab dan beban pelaksanaan tugas



Syarat Jabatan : NO



JENIS PENDIDIKAN



PELATIHAN



PENGALAMAN



36







1



S1 Administrasi Negara,



Pengalaman



S1 Ekonomi, S1



minimal



Keperawatan



tahun



Kondisi Fisik : 1



Jenis Kelamin : laki-laki



2



Berbadan



3



Umur minimal : 21tahun



: sehat jasmani dan rohani



VII.7. Staf Statistik Dan Pelaporan



37



2







Nama Jabatan



: Staf statistik dan pelaporan



Unit Kerja



: Instalasi Rekam Medis



Ikhtisar Jabatan



:







Mengontrol kebenaran dan ketepatan sensus harian di Instalasi Rawat Inap.







Membuat laporan kunjungan pasien rawat jalan, inap dan penunjang medis.







Membuat laporan mobiditas, mortalitas, dan penyakit.







Menyediakan berkas rekam medis untuk pengisian visum et repertum atau pihak ketiga yang berhak.







Membuat laporan intern yang terdiri dari laporan bulanan kinerja rumah sakit dan kinerja mutu instalasi rekam medis.







Membuat laporan ekstern yang ditujukan ke Departemen Kesehatan dan jajarannya.



Hasil Kerja : 1. Laporan kunjungan pasien rawat jalan, rawat inap dan penunjang medis. 2. Laporan morbiditas, mortalitas, dan trend penyakit. 3. Laporan intern RSUD Tenriawaru Kelas B Kab. Bone. 4. Laporan ekstern RL1, RL2, RL3, RL4, dan RL5. Bahan Kerja : 1. Susunan langkah kegiatan pembuatan statistik dan sistem pelaporan rumah sakit. 2. Data print out sensus harian rawat jalan dan rawat inap. 3. Data kunjungan pasien rawat inap dan rawat jalan. Perangkat Kerja : 1. SIRS (Komputer) dan ATK. 2. Telepon. Sifat Jabatan : Jabatan fungsional yang dikerjakan pada jam kerja shift rumah sakit, yaitu :



38







Senin – Kamis : jam 08.00 – jam 14.00 Jumat : jam 08.00 – jam 11.00 Sabtu : jam 08.00 – jam 13.00



Uraian Tugas : 1. Membuat laporan harian kegiatan rumah sakit, yaitu kumpulan laporan dari poliklinik, IGD, laboratorium, apotik, radiologi, dan fisioterapi. 2. Merekapitulasi jumlah kunjungan pasien rawat menurut jenis kunjungan 3. Merekapitulasi sensus harian dari ruangan perawatan kedalam formulir rekapitulasi pasien rawat inap (RP-1) 4. Membuat laporan intern kegiatan rumah sakit untuk Direktur RSUD Tenriawaru Kelas B Kab. Bone 5. Membuat laporan bulanan dan tahunan 6. Membuat laporan RL 1, RL 2, RL 3, dan RL 4 (tahunan) 7. Membuat laporan RL 5 (bulanan) 8. Membuat indikator penilaian pelayanan rumah sakit (BOR, ALOS, BTO, TOI, NDR, GDR) 9. Merekapitulasi dan memasukkan data-data kedalam formulir RL 1 s/d RL 5 (uraian masing-masing RL) 10. Menerima laporan kegiatan bulanan dari semua unit penunjang 11. Menerima dan merekapitulasi semua laporan yang masuk 12. Mengatasi dan menyelesaikan serta memecahkan masalah yang timbul dalam kegiatan pengolahan data 13. Menyediakan informasi kesehatan yang dibutuhkan untuk manajemen rumah sakit sebagai bahan peningkatan mutu rumah sakit 14. Melayani permintaan data pasien rumah sakit dari bagian/bidang lain rumah sakit yang memerlukan 15. Menyerahkan laporan secara on-line 16. Mengarsipkan setiap laporan yang dibuat 17. Mendistribusikan ke unit pelayanan teknis sebagai umpan balik



39







Tanggung Jawab : 1. Membuat laporan harian kegiatan rumah sakit, yaitu kumpulan laporan dari poliklinik, IGD, laboratorium, apotik, radiologi, dan fisioterapi serta data kamar VK-OK-KT 2. Mengolah data sensus harian rawat inap ke blangko RP 1 untuk laporan kegiatan rumah sakit 3. Pembuatan laporan intern kegiatan rumah sakit untuk Direktur RSUD Tenriawaru Kelas B Kab. Bone 4. Pembuatan laporan bulanan untuk Dinas Kesehatan 5. Membuat laporan RL 1, RL 2, RL 3, RL 4 (tiap tahunan) 6. Membuat laporan RL 5 untuk tiap bulan 7. Menghitung indicator penilaian pelayanan rumah sakit (BOR, ALOS, BTO, TOI, NDR, GDR) Wewenang : Meminta data kegiatan rawat jalan, rawat inap, dan data penunjang dari kegiatan rumah sakit Kondisi Lingkungan Kerja : NO 1 2



ASPEK Tempat kerja : Pengolahan Data Tempat kerja : Penyimpanan



FAKTOR Diruang tertutup dan berAC Diruang tertutup



Resiko Bahaya : NO 1



ASPEK Stress manajerial



FAKTOR Tanggung jawab dan beban pelaksanaan tugas



Syarat Jabatan : NO 1



JENIS PENDIDIKAN S1 Kesmas, SLTA



PELATIHAN



PENGALAMAN Pengalaman minimal 5 tahun



Kondisi Fisik : 1. Jenis Kelamin



: wanita



40







2. Berbadan



: sehat jasmani dan rohani



3. Umur minimal



: 21 tahun



41







BAB VIII TATA HUBUNGAN KERJA Skema Hubungan Kerja



IRNA



IRJ



DOKTER



Neonatal Intensive Care Unit



Keuangan



BPJS



Manajemen



LAIN-LAIN



 Hubungan tata kerja di Instalasi Rekam Medis bersifat garis komunikasi, koordinasi dan informasi dalam pelaksanaan kegiatan. Dilakukan melalui pertemuan dan atau surat dinas. Hubungan Intern :  Instalasi rekam medis menyediakan data-data sebagai bahan komunikasi, koordinasi dan informasi yang dibutuhkan IRJ, IRNA, Keuangan dan Manajemen dalam mengambil keputusan.  Antara pasien dan dokter rekam medis berfungsi sebagai mediator dalam penyediaan rekam medis.



42







Hubungan Ekstern:  Instalasi Rekam Medis merupakan penyedia informasi kepada pihak ketiga yaitu Asuransi, Rekanan dan pihak lain.  Instalasi Rekam Medis juga berkewajiban memberikan laporan kepada Departemen kesehatan Pemerintah.



43







BAB IX POLA KETENAGAAAN DAN KUALIFIKASI



Dalam upaya mempersiapkan tenaga Neonatal Intensive Care Unit yang handal, perlu kiranya melakukan kegiatan menyediakan, mempertahankan sumber daya manusia yang tepat bagi organisasi. Atas dasar tersebut perlu adanya perencanaan SDM, yaitu proses mengantisipasi dan menyiapkan perputaran orang ke dalam, di dalam dan ke luar organisasi. Tujuannya adalah mendayagunakan sumber-sumber tersebut seefektif mungkin sehingga pada waktu yang tepat dapat disediakan sejumlah orang yang sesuai dengan persyaratan jabatan. Perencanaan kemampuan



bertujuan



oganisasi



dalam



untuk



mempertahankan



mencapai



dan



sasarannya



meningkatkan



melalui



strategi



pengembangan kontribusi. Adapun pola ketenagaan dan kualifikasi sumber daya manusia di Instalasi Neonatal



Intensive Care Unit RSUD Tenriawaru Kelas B Kab. Bone adalah sebagai berikut :



44







Tabel 9.1 POLA KETENAGAAN



Ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU) RSUD TENRIAWARU KELAS B KAB. BONE NAMA JABATAN



KUALIFIKASI FORMAL & INFORMAL



Ka. Ruang Neonatal Intensive



Care



TENAG A YANG DIBUTU HKAN



S1 profesi



1



S1 profesi ,D4 dan D3 Kebidanan/keperawatan



2



Unit (NICU)



Penanggung jawab / Ketua Tim



(Pengalaman minimal 2 tahun) Staff Asosiate



S1 profesi, D4 dan D3.



18



Kebidanan/ keperawatan. Staf Registrasi Jumlah



SMA dan S1



2 23



45







BAB X PENILAIAN KINERJA SDM A. Hasil Kerja 1. Kecepatan Kecepatan dalam menyelesaikan pekerjaan dibandingkan dengan waktu yang telah ditentukan. Penilaian Sangat Baik Baik Cukup Kurang Buruk Catatan : -



Cepat Jauh lebih cepat Lebih cepat Susuai Lebih lama Jauh lebih lama



Nilai 5 4 3 2 1



Waktu untuk menyelesaikan pekerjaan diukur dengan time motion study atau rencana kerja operasional bila tidak dapat diukur dengan time motion study.



-



Time motion study dibuatnya sesaui dengan jenis pekerjaannya, serta harus terlebih dahulu mendapat persetujuan direksi.



2. Ketepatan Mengerjakan pekerjaan sesuai dengan peraturan perusahaan (Standar Prosedur Operasional) Penilaian Sangat Baik Baik Cukup Kurang Buruk



B.



Cepat ≥ 99 % 96 % - 98 % 95 % 93 % - 94 % ≤ 92 %



Nilai 5 4 3 2 1



Kepribadian



46







1. Disiplin Patuh pada peraturan & tata tertib RSUD Tenriawaru Kelas B Kab. Bone dalam melaksanakan pekerjaannya. Penilaian



Pelanggaran & Tata



Nilai



tertib Ox 3x 5x 7x >7x



5 4 3 2 1



Sangat Baik Baik Cukup Kurang Buruk



C.



Peningkatan Kompetensi SDM Pembinaan/pengembangan kompetensi Ruang Neonatal Intensive Care



Unit (NICU) dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan. Tujuan pendidikan dan pelatihan adalah untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan pelaksanaan tugas sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja.



d. Pendidikan - Jenjang pendidikan secara formal untuk petugas di Unit Ruang Neonatal



Intensive Care Unit (NICU) adalah sebagai berikut : 



DIII Rekam Medis







S1 Informasi Kesehatan



e. Pelatihan Pelatihan untuk peningkatan kompetensi Ruang Neonatal Intensive Care



Unit (NICU) dilaksanakan melalui: - Inhouse training, yaitu program pelatihan yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit RSUD Tenriawaru Kelas B Kab. Bone meliputi:  Pelatihan PONEK.  Pelatihan penanganan BBLR.  Pelatihan tindakan resusitasi.



47







 Pelatihan penggunaan incubator dan alat kesehatan lainnya.  Pelatihan Pengembangan kepribadian.



48







BAB XI RAPAT XI.1



Rapat Rutin Rapat Rutin diselenggarakan pada : Waktu



: Setiap Sabtu ke tiga setiap bulan



Jam



: 12.00 s.d selesai



Tempat



: Ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU



Peserta



: Ka. Ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU,



perawat/bidan pelaksana dan staf administrasi. Materi



:



1. Evaluasi kinerja Ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU 2. Evaluasi SDM Ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU 3. Evaluasi terhadap materi dan pelaksanaan Penyuluhan (SAP) 4. Perencanaan dan upaya peningkatan kinerja SDM di Ruangan



Neonatal Intensive Care Unit (NICU ) Kelengkapan Rapat



:



Undangan, daftar hadir, notulen rapat, laporan/rekomendasi/usulan kepada pimpinan XI.2



Rapat Insidentil Rapat Insidentil diselenggarakan pada : Waktu



: Sewaktu-waktu bila ada masalah atau sesuatu hal yang perlu dibahas dan diselesaikan segera.



Jam



: Sesuai undangan



Tempat



: Sesuai undangan



Peserta



: Ka. Ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU,



perawat/bidan pelaksana dan staf administrasi Materi



: Sesuai dengan masalah yang perlu dibahas.



Kelengkapan rapat : Undangan,



daftar



hadir,



notulen



rapat,



laporan/rekomendasi /usulan kepada pimpinan.



49







BAB XII PELAPORAN



XII.1



Laporan Harian Laporan harian Ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU meliputi : 1. Laporan jumlah pasien rawat inap.



XII.2. Laporan Bulanan -



Laporan bulanan terdiri dari :



: 1. Laporan kinerja mutu pelayanan RSUD Tenriawaru Kelas B Kab. Bone. 2. Laporan SPM 3. Laporan daftar dinas petugas Ruangan Neonatal Intensive Care Unit



(NICU) XII.3. Laporan Tahunan



50







PEDOMAN PENGORGANISASIAN REKAM MEDIS



51