Pedoman Pengorganisasian Nicu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PENGORGANISASIAN NEONATAL INTENSIF CARE UNIT (NICU)



BAB I PENDAHULUAN



Pelayanan intensif disediakan dan diberikan kepada pasien dalam keadaan kegawatan dan kedaruratan yang perlu ditanggulangi dan diawasi secara, ketat, terus menerus serta tindakan segera, ditujukan untuk observasi, perawatan dan terapi. Pelayanan intensif tersebut diberikan melalui pendekatan multi disiplin secara komprehensif. Salah satu pelayanan Intensif di rumah sakit adalah pelayanan Intensive Care . Saat ini pelayanan di Intensive Care tidak terbatas hanya untuk menangani pasien pasca-bedah saja tetapi juga meliputi berbagai jenis pasien dewasa, anak, yang mengalami lebih dari satu disfungsi / gagal organ. Kelompok pasien ini dapat berasal dari Unit Gawat Darurat, Kamar Operasi, Ruang Rawat, ataupun kiriman dari Rumah Sakit lain.



Pelayanan intensif adalah suatu bagian dari rumah sakit yang terpisah, dengan staf khusus yang ditujukan untuk observasi, perawatan dan terapi pasien yang menderita penyakit, cedera atau penyulit- penyulit yang mengancam jiwa atau potensial mengancam jiwa. Pelayanan Intensif menyediakan kemampuan, sarana dan prasarana serta peralatan khusus untuk menunjang fungsi - fungsi vital dengan menggunakan ketrampilan staf medis, perawat dan staf lain yang berpengalaman dalam pengelolaan keadaan - keadaan tersebut.



Keadaan yang sedemikian akan tercapai bila pelaksanaan pelayanan di Pelayanan Intensif dilakukan dengan baik dan dilaksanakan oleh tenaga - tenaga yang terampil, profesional dan bermutu. Ruang lingkup pelayanan meliputi pemberian dukungan fungsi organ - organ vital seperti pernapasan, kardiosirkular, susunan syaraf pusat, renal dan lain-lainnya.



Mengingat diperlukannya tenaga - tanaga khusus dan terbatasnya sarana serta mahalnya peralatan yang diperlukan di Instalasi Rawat Intensif Rumah Sakit Sido Waras, maka perlu disusun Pedoman Pengorganisasian Instalasi Rawat Intensif di Rumah Sakit Sido Waras yang diharapkan bisa sebagai panduan semua pihak yang terlibat didalamnya.



BAB II GAMBARAN UMUM



A. Sejarah Rumah Sakit Sido Waras Pembangunan Rumah Sakit Sido Waras (RS. Sido Waras) ditandai dengan peletakan batu pertama pada tanggal 28 Oktober 2002, (Semangat Sumpah Pemuda), mulai beroperasional pada tanggal 12 Desember 2003 dan diresmikan pada tanggal 19 Februari 2004 oleh Bupati Mojokerto, Drs. H. Achmady, Msi, MM. Pembangunan tahap pertama RS. Sido Waras menempati lahan seluas ±4000 m² dengan luas bangunan 2.250 m², berkonsep rumah sakit taman. Nama Sido Waras dipilih atas masukan dan saran dari masyarakat sekitar yang masih kuat memegang tradisi dan budaya jawa, dengan makna berupa do’a atau harapan agar semua pasien menjadi sembuh.



Dalam perjalanan waktu, dengan terjadinya beberapa hal dan pertimbangan pada tanggal 29 Agustus 2012, badan hukum RS. Sido Waras berubah dari PT. Prima Karya Husada ke PT. Prima Karya Bersaudara. Perubahan badan hukum tersebut, secara prinsip tidak mengubah sarana prasarana, pelayanan dan sumber daya manusia yang ada di RS. Sido Waras.



B. Struktur Organisasi Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur RS. Sido Waras, Nomor : tertanggal 002/Dir/RSSW/VI/2013 tentang Struktur Organisasi RS. Sido Waras, maka Direktur dibantu oleh 6 (enam) Manajer Divisi yaitu : Manajer Divisi Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Manajer Divisi Pelayanan Medik, Manajer Divisi Penunjang Klinik, Manajer Divisi Administrasi dan Penunjang Non Klinik, Manajer Divisi Keuangan, Manajer Divisi SDM dan Diklat. Masing-masing Manajer Divisi akan membawahi 2 sampai 6 unit kerja/instalasi. Untuk unit kerja medik manajer divisi akan dibantu oleh beberapa manajer unit, sedangkan unit kerja non medik manajer divisi akan dibantu oleh beberapa supervisor unit.



Dalam menjaga profesionalisme tenaga kerja medis, Direktur akan dibantu oleh Ketua Komite Medik, sedangkan untuk menjaga profesionalisme perawat, Direktur akan dibantu oleh Ketua Komite Keperawatan. Untuk melaksanakan pemeriksaan internal Rumah Sakit, Direktur membentuk dan menetapkan Satuan Pemeriksaan Internal (SPI). SPI akan bertanggung jawab kepada Direktur (lihat Struktur Organisasi RS. Sido Waras).



C. Sarana dan Prasarana Bangunan RS. Sido Waras terdiri dari 2 lantai yaitu lantai 1 untuk pelayanan dan lantai 2 untuk kegiatan administrasi dan manajemen. Lantai 1 terdiri dari :



1. Ruang Gawat Darurat 2. Ruang Rawat Jalan 3. Ruang Radiologi 4. Ruang Laboratorium Klinik 5. Ruang Kamar Bedah 6. Ruang Bersalin 7. Ruang Farmasi 8. Ruang Tunggu 9. Ruang Rekam Medis 10. Ruang Gizi/ Dapur 11. Ruang Laundry 12. Ruang Rawat Inap yang terdiri dari : a. ICU



: 5 bed



b. HCU



: 11 bed



c. NICU & PICU



: 8 bed



d. VIP A dan B



: 6 bed



e. Kelas I



: 22 bed



f. Kelas II



: 8 bed



g. Ruang Anak



: 9 bed



h. Kelas III



: 20 bed



i. Isolasi



: 4 bed



j. Ruang Nifas



: 10 bed



TOTAL



103 bed



13. Ruang Pemeliharaan Fasilitas D. Pelayanan Pelayanan yang ada di RS Sido Waras adalah :



1. Pelayanan Gawat Darurat 2. Pelayanan Medik Umum 3. Pelayanan Medik Spesialis Dasar 4. Pelayanan Medik Spesialis Penunjang Medik 5. Pelayanan Medik Spesialis Lain 6. Pelayanan Medik Sub Spesialis 7. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan 8. Pelayanan Penunjang Klinik (Laboratorium, Radiologi, Gizi, Farmasi dan Rekam Medis). 9. Pelayanan



Penunjang



Non



Klinik



(Administrasi,



Pemeliharaan



Kesehatan Lingkungan dan Promosi Kesehatan). E. Sumber Daya Manusia 1. Tenaga Medis Dasar a. Dokter Umum NO



Jenis Ketenagaan



Standar Kelas C 9



Jumlah saat ini



1



Tenaga Tetap



3



2



Tenaga tidak tetap



3



Total



6



b. Dokter Gigi NO



Jenis Ketenagaan



1



Tenaga Tetap



2



Tenaga tidak tetap Total



Standar Kelas C 2



Jumlah saat ini 2



2



Fasilitas,



2. Tenaga Medis Spesialis Dasar a. Dokter Spesialis Penyakit Dalam NO



Jenis Ketenagaan



Standar Kelas C 2



Jumlah saat ini



1



Tenaga Tetap



1



2



Tenaga tidak tetap



1



Total



2



b. Dokter Spesialis Kesehatan Anak NO



Jenis Ketenagaan



1



Tenaga Tetap



2



Tenaga tidak tetap



Standar Kelas C 2



Total



Jumlah saat ini 2



2



c. Dokter Spesialis Bedah NO



Jenis Ketenagaan



1



Tenaga Tetap



2



Tenaga tidak tetap



Standar Kelas C 2



Total



Jumlah saat ini 1



1



d. Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi NO



Jenis Ketenagaan



Standar Kelas C 2



Jumlah saat ini



1



Tenaga Tetap



1



2



Tenaga tidak tetap



2



Total



3



3. Tenaga Medis Spesialis Lain a. Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah NO



Jenis Ketenagaan



Standar Kelas C -



Jumlah saat ini



1



Tenaga Tetap



2



Tenaga tidak tetap



1



Total



1



b. Dokter Spesialis Paru NO



Jenis Ketenagaan



Standar Kelas C -



Jumlah saat ini



1



Tenaga Tetap



2



Tenaga tidak tetap



1



Total



1



c. Dokter Spesialis THT NO



Jenis Ketenagaan



Standar Kelas C -



Jumlah saat ini



1



Tenaga Tetap



2



Tenaga tidak tetap



2



Total



2



d. Dokter Spesialis Mata NO



Jenis Ketenagaan



Standar Kelas C -



Jumlah saat ini



1



Tenaga Tetap



2



Tenaga tidak tetap



1



Total



1



e. Dokter Spesialis Saraf NO 1



Jenis Ketenagaan Tenaga Tetap



Standar Kelas C -



Jumlah saat ini



2



Tenaga tidak tetap



1



Total



1



f. Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin NO



Jenis Ketenagaan



Standar Kelas C -



Jumlah saat ini



1



Tenaga Tetap



2



Tenaga tidak tetap



1



Total



1



g. Dokter Spesialis Anestesi NO



Jenis Ketenagaan



Standar Kelas C -



Jumlah saat ini



1



Tenaga Tetap



2



Tenaga tidak tetap



1



Total



1



h. Dokter Spesialis Orthopedi NO



Jenis Ketenagaan



Standar Kelas C -



Jumlah saat ini



1



Tenaga Tetap



2



Tenaga tidak tetap



1



Total



1



4. Tenaga Medis Sub Spesialis Dokter Spesialis Bedah Digestif NO



Jenis Ketenagaan



Standar Kelas C -



Jumlah saat ini



1



Tenaga Tetap



2



Tenaga tidak tetap



1



Total



1



5. Tenaga Medis Spesialis Penunjang a. Dokter Spesialis Rehab Medik NO



Jenis Ketenagaan



1



Tenaga Tetap



2



Tenaga tidak tetap



Standar Kelas C -



Total



Jumlah saat ini 1



1



b. Dokter Spesialis Radiologi NO



Jenis Ketenagaan



Standar Kelas C -



Jumlah saat ini



1



Tenaga Tetap



2



Tenaga tidak tetap



1



Total



1



6. Tenaga Keperawatan dan Kebidanan NO



Jenis Ketenagaan



Standar Kelas C Jumlah saat ini Perawat : TT =



1



Tenaga Tetap



2



Tenaga tidak tetap



44



Total



104



2 : 3 = 69



60



7. Tenaga Kesehatan Lain a. Kefarmasian Apoteker NO 1 2



Jenis Ketenagaan Tenaga Tetap Tenaga tidak tetap Total



Standar Kelas C 8



Jumlah saat ini 2 2



Asisten Apoteker



NO 1 2



Jenis Ketenagaan Tenaga Tetap Tenaga tidak tetap



Standar Kelas C -



Jumlah saat ini 4 3



Total



7



b. Tehnis Medis Laboratorium Kinik Standar Kelas NO Jenis Ketenagaan C 1 Tenaga Tetap 2 Tenaga tidak tetap Total



Jumlah saat ini 4 1 5



c. Tehnis Medis Radiologi NO 1 2



Jenis Ketenagaan Tenaga Tetap Tenaga tidak tetap Total



Standar Kelas C -



Jumlah saat ini 2 2



d. Ahli Gizi NO 1 2



Jenis Ketenagaan Tenaga Tetap Tenaga tidak tetap Total



Standar Kelas C -



Jumlah saat ini 2 2



e. Terapi Fisik / Fisioterapi NO 1 2



Jenis Ketenagaan Tenaga Tetap Tenaga tidak tetap



Standar Kelas C -



Total



Jumlah saat ini 1 1



f. Rekam Medis NO 1 2



Jenis Ketenagaan Tenaga Tetap Tenaga tidak tetap Total



Standar Kelas C -



Jumlah saat ini 1 1



BAB III VISI, MISI, LANDASAN NILAI, BUDAYA, FUNGSI DAN TUGAS POKOK RUMAH SAKIT SIDO WARAS



A. VISI RUMAH SAKIT SIDO WARAS Menjadi Rumah Sakit yang bermutu, diminati, dan bermanfaat bagi masyarakat yang mendambakan hidup sehat.



B. MISI RUMAH SAKIT SIDO WARAS 1. Memberikan pelayanan dengan hati yang ikhlas tanpa membedakan latar belakang pasien. 2. Mengutamakan pelayanan bermutu, yang dilandasi sikap profesional, cepat dan tanggung jawab. 3. Menumbuhkan dan senantiasa menjaga kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat. 4. Berusaha selalu mengikuti perkembangan keilmuan di bidang kedokteran dan keperawatan. 5. Menanamkan rasa kebanggaan kepada setiap karyawan terhadap RS Sido Waras dan berperan aktif dalam memajukannya. 6. Membuka diri terhadap masukan yang bersifat membangun dan bermanfaat demi kemajuan Rumah Sakit. C. MOTTO RUMAH SAKIT SIDO WARAS Tekatkan Hati, Satukan Langkah, Bangkitkan Senyum Pasien D. LANDASAN NILAI RUMAH SAKIT SIDO WARAS 1. Selalu memiliki sifat dinamis, kreatif, dan berinisiatif untuk mendorong perbaikan terus menerus agar tujuan bersama tercapai. 2. Menghargai keragaman proses bekerja di segala tingkatan dari sumber daya manusia yang dimiliki. 3. Memahami dan menghargai keragaman keinginan pelanggan dengan memberikan pelayanan yang profesional untuk mencapai kepuasan pelanggan.



E. BUDAYA RUMAH SAKIT SIDO WARAS 1. Mempekerjakan karyawan atas dasar kompetensi utama yang diharapkan. 2. Mengembangkan program sosialisasi dan pendidikan yang memberikan pemahaman bersama mengenai budaya perusahaan kepada seluruh karyawan. F. FUNGSI DAN TUGAS POKOK RUMAH SAKIT SIDO WARAS RS.Sido Waras mempunyai fungsi untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, diminati baik oleh customer/masyarakat maupun tenaga kesehatan, serta dimanfaatkan oleh segala lapisan masyarakat.Dalam menjalankan fungsi tersebut diatas, RS Sido Waras mempunyai tugas pokok sebagai berikut : 1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu. 2. Mempekerjakan karyawan atas dasar kompetensi utama yang dimiliki. 3. Mendorong perbaikan terus menerus dengan cara kreatif, dinamis, dan berinisiatif agar tujuan bersama tercapai. 4. Memberikan pelayanan profesional untuk mencapai kepuasan pelanggan dengan cara memahami dan menghargai keragaman keinginan customer.



G. MISI, FALSAFAH DAN TUJUAN INTALASI RAWAT INTENSIF (NICU) 1. Misi a. Memberikan



pelayanan



kegawatdaruratan



secara



cepat,



professional,



dan



bertanggung jawab. b. Mengutamakan pelayanan kegawatdaruratansesuai dengan kriteria kegawatan. c. Meningkatkan keterampilan dan kerjasama timmelalui pendidikan danpelatihan. 2. Falsafah Kecepatan dan ketepatan dalam memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan tingkat kegawatdaruratannya, tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, agama, ras dengan tujuan menurunkan angka kecacatan dan kematian. 3. Tujuan a. Mencegah kematian dan kecacatan pada penderita gawat darurat, hingga dapat hidup dan berfungsi kembali dalam masyarakat sebagaimana mestinya. b. Menerima rujukan/merujuk penderita gawat darurat melalui sistem rujukan untuk memperoleh penanganan yang lebih memadai. c. Melakukan pertolongan korban musibah masal dan bencana yang terjadi di dalam maupun diluar rumah sakit.



d. Mengembangkan dan menyebarluaskan pengetahuan penanggulangan penderita gawat darurat melalui pendidikan dan menyelenggarakan berbagai kursus yang berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan bantuan hidup dasar (basic life support) maupun bantuan hidup lanjut (advanced life support).



BAGAN ORGANISASI RUMAH SAKIT SIDO WARAS Panitia Mutu dan Keselamatan Pasien Panitia Etik dan Disiplin RS Panitia K3



GOVERNING BOARD DIREKTUR



Panitia PPI Panitia Peristi Panitia Rekam Medik



Komite Medik



Satuan Pemeriksaan Internal Komite Keperawatan



Panitia PKRS Tim MDGs



Tim Farmasi dan



Manajer Divisi



PelayananKeperawatan dan Kebidanan



ManajerDivisi Pelayanan Medik



ManajerDivisi Penunjang Klinik



ManajerDivisi



Administrasi dan Penunjang Non Klinik



ManajerDivisi Keuangan



ManajerDiv SDM dan Dik



Kelompok Staf Medis IGD dan Trauma Center



Instalasi Rawat Intensif



Supervisor Unit Administrasi



Supervisor Unit Keuangan



Supervisor Unit Persona



Manajer



Manajer Instalasi Radiologi



Supervisor Unit Pemeliharaan Fasilitas



Supervisor Unit Akuntansi



Unit Kesejahteraan Diklat SDM



Manajer



Staf Keperawatan dan Kebidanan



Instalasi Rawat Jalan



Manajer



Manajer



Manajer



Instalasi Rawat Inap



Instalasi Laboratorium Klinik



Manajer Instalasi Kamar Bedah& SS



Manajer Instalasi Farmasi



Manajer Instalasi Gizi



Manajer Instalasi Rekam Medik



Supervisor Unit KesehatanLingkungan



Supervisor



BAB V STRUKTUR ORGANISASI INSTALASI RAWAT INTENSIF



A. Manager Instalasi Manager Instalasi Rawat Intensif Rumah Sakit Sido Waras dipimpin oleh seorang dokter spesialis Anesthesi



B. Staff Medis Fungsional ( SMF ) 



Dokter spesialis konsultan yang bisa dihubungi setiap di perlukan.







Dokter jaga 24 jam dengan kemampuan resusitasi jantung paru yang bersertifikat bantuan hidup dasar dan bantuan hidup lanjut.



C. Manager Unit Pelayanan Keperawatan Manager Unit Pelayanan Keperawatan Instalasi Rawat Intensif adalah :  Sarjana Keperawatan dengan pengalaman sebagai pelaksana minimal 1 tahun  D 3 Keperawatan dengan pengalaman sebagai pelaksana minimal 2 tahun  Memiliki sertifikat Kursus Manajemen Keperawatan dan Kursus Perawat Intensif D. Tenaga Keperawatan Perawat terlatih yang bersertifikat bantuan hidup dasar dan bantuan hidup lanju



STRUKTUR ORGANISASI INSTALASI RAWAT INTENSIF



Manager Pelayanan Medis Lany Dwi KS, dr



Man Eli S



Manager Divisi Penunjang Medik Vivi Mariani, dr.SpKFR



Man. Instalasi Rawat Intensif Bimo Purwoko,dr. SpAn Penanggung Jawab NICU/PICU dr Aunilla SpA Bio Med/ dr Dian P, Sp A



SMF



Manager Unit Pelayanan Keperawatan (ICU)



SMF



Sri Supadmi, Amd Kep



SMF



Manager Unit Pelayanan Keperawatan (NICU/PICU) Ririn W, Amd Kep



Penanggung Jawab Shift Sesuai Jadwal Perawat Pelaksana Sesuai Jadwal Perawat Pelaksana Sesuai Jadwal



Penanggung Jawab Shift Sesuai Jadwal Perawat Pelaksana Sesuai Jadwal Perawat Pelaksana Sesuai Jadwal



Penanggung Jawab Shift Sesuai Jadwal Perawat Pelaksana Sesuai Jadwal Perawat Pelaksana Sesuai Jadwal



P



BAB VI URAIAN JABATAN



I.



MANAGER INSTALASI INTENSIF 1. NAMA JABATAN 2. PENGERTIAN



: Manager Instalasi Rawat Intensif :



Seorang tenaga dokter profesional yang diberi tugas tanggung jawab dan wewenang dalam mengelola pelayanan medik di Instalasi Rawat Intensif serta mengkoordinir Staff Medis Fungsional ( SMF ) di Instalasi Rawat Intensif 3. HASIL KERJA a. Usulan perencanaan ketenagaan & fasilitas yang dibutuhkan / diperlukan di Instalasi Rawat Intensif b. Standar Pelayanan Medik ( SPM ) dan Standar Prosedur Operasional ( SPO ) c. Usulan yang berkaitan dengan Mutu Layanan Instalasi Rawat Intensif d. Rencana kerja dan anggaran kebutuhan Instalasi Rawat Intensif. e. Program kerja, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Rawat Intensif. 4. URAIAN TUGAS a. Melaksanakan fungsi perencanaan ( PI) meliputi : 1) Merencanakan /membuat rencana kebutuhan tim setiap tahunnya 2) Membuat perencanaan ketenagaan dan fasilitas yang dibutuhkan untuk mencapai pelayanan instalasi rawat intensif yang berkualitas bersama manager pelayanan keperawatan instalasi rawat intensif 3) Menyusun rencana kebutuhan peralatan dari segi jumlah maupun jenis dan kualitas alat, koordinasi dengan manager instalasi rawat intensif



b. Melaksanakan fungsi penggerak dan pelaksaan ( P2) meliputi : 1) Menyelenggarakan pendidikan,pelatihan dan pengembangan ilmu kedokteran keperawatan 2) Menyelenggarakan rujukan baik didalam maupun ke dan dariluar rumah sakit 3) Memberikan pembinaan terhadap staf Medis Fungsional ( SMF ) di instalasi rawat intensif 4) Membuat usulan yang diperlukan kepada menejemen yang berkaitan dengan peningkatan mutu pelayanan di intalasi rawat intensif 5) Menyelenggarakan dalam pelaksanaan stadart pelayana medik ( SPM ) dan standar prosedur operasional ( SPO ) c. Melaksanakan fungsi pengawasan, pengendalian, dan penilaian ( P3 ) meliputi : 1) Mengendalikan kualitas pelayanan dan pelaporan



kegiatan lain di



rawat intensif secara tepat dan benar 2) Mengendalikan dan menilai pelaksanaan standart pelayanan medik ( SPM ) yang telah ditentukan 3) Menjamin kebijakan, peraturan, SPO dijalankan di unitnya sesuai dengan aturan yang berlaku 4) Mengawasi mengendalikan dan menilai pendayagunaan tenaga keperawatan, peralatan, dan obat – obatan 5) Mengawasi dan menilai mutu pelayanan keperawatan sesuai standart yang berlaku secara mandiri atau berkoordinasi dengan masingmasing SMF. 6) Mengadakan supervisi dan pembinaan pelayanan Instalasi Rawat intensif



II.



STAF MEDIS FUNGSIONAL ( SMF) 1. NAMA JABATAN



: Staf medis fungsional ( SMF ) di instalasi rawat



intensif 2. PENGERTIAN



:



Seorang tenaga dokter profesional yang memberikan pelayanan medis dan wewenang dalam mengelola pelayanan medik di Instalasi Rawat Intensif 3. HASIL KERJA



:



1. Melaksanakan pelayanan di Instalasi Rawat Intensif sesuai dengan Standa Pelayanan Medis dan Standar Prosedur Operasional 2. Membantu pelaksanaan dalam pendidikan dan pelatihan Staff Medis Fungsional ( SMF ) di Instalasi Rawat Intensif 4. URAIAN TUGAS



:



a. Melaksanakan fungsi perencanaan ( PI) meliputi : 1. Mengatur rencana pengobatan pasien di intalasi rawat intensif b. Melaksanakan fungsi penggerakan dan pelaksanaan ( P2 ) meliputi : 1. Melaksanakan pelayanan di intstalsi rawar intensif 2. Membantu pelaksanaan dalam pendidikan dan pelatihan staf Medik Fungsional (SMF ) di instalasi rawat intensif 3. Mengirim kembali dan menympaikan jawaban konsultasi kepada dokter pengirim 4. Bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan medik instalasi rawat intensif kepada Menejer Instalasi rawat intensif 5. Membantu pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga medis dan tenaga keperawatan dilingkungan Instalasi Rawat Intensif c. Melaksanakan fungsi pengawasan, pengendalian, dan penilaian ( P3 ) meliputi : 1. Mengendalikan kualitas pelayanan dan pelaporan kegiatan lain di rawat intensif secara tepat dan benar 2. Menjamin kebijakan, peraturan, SPO dijalankan di unitnya sesuai dengan aturan yang berlaku



3. Mengevaluasi pasien dan menentukan program selanjutnya 4. Mengawasi mengendalikan pemberian obat – obatan dan rencana terapi berjalan semestinya 5. Mengawasi dan menilai mutu pelayanan keperawatan sesuai standart yang berlaku secara mandiri atau berkoordinasi dengan masing- masing SMF.



III.



MANAGER UNIT PELAYANAN KEPERAWATAN RAWAT INSTALASI INTENSIF 1. NAMA JABATAN



: Mnanager Instalasi Rawat Intensif



2. PENGERTIAN Seorang tenaga perawat profesional yang diberi tugas tanggung jawab dan wewenang dalam mengelola kegiatan pelayanan di Instalasi Rawat Intensif. 3. HASIL KERJA 1. Usulan perencanaan ketenagaan keperawatan & fasilitas yang dibutuhkan / diperlukan di Instalasi Rawat Intensif 2. Standar Asuhan Keperawatan ( SAK ) dan Standar Prosedur Operasional (SPO) Keperawatan 3. Usulan yang berkaitan dengan Mutu Pelayanan Keperawatan di IRI 4. Rencana kerja dan anggaran kebutuhan Instalasi Rawat Intensif. 5. Program kerja, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan pelayanan keperawatan di Instalasi Rawat Intensif . 6. Usulan obat – obatan ,fasilitas dan peralatan keperawatan di unit kerjanya 7. Usulan pemeliharaan fasilitas dan peralatan keperawatan di unit kerjanya 8. Laporan hasil pengawasan dan pengendalian penggunaan fasilitas peralatan keperawatan di unit kerjanya 9. Laporan



kegiatan



harian,mingguan,bulanan



pelayanan keperawatan di unit kerjanya



dan



tahunan



kegiatan



4. URAIAN TUGAS a. Melaksanakan fungsi perencanaan ( PI ) meliputi : 1. Menyusun falsafah dan tujuan pelayanan keperawatan tiap tiap ruang rawat inap di Instalasi yang menjadi wilayah tanggung jawabnya, koordinasi dengan Manajer Unit dan Manajer Instalasi ( mengacu kepada falsafah dan tujuan Bidang Keperawatan ) 2. Menyusun rencana kebutuhan tenaga keperawatan dari segi jumlah maupun kualifikasi tenaga untuk di intalasi wilayah tanggung jawabnya koordinasi dengan Manajer Unit dan manajer Instalasi 3. Menyusun rencana kebutuhan peralatan dari segi jumlah maupun jenis dan kualitas alat. Koordinasi dengan Manajer Unit 4. Menyusun program pengembangan staf keperawatan sesuai kebutuhan pelayanan di Instalasi di wilayah tanggung jawabya, koordinasi dengan Manajer Unit dan manajer Instalasi 5. Menyusun program orientasi bagi tenaga keperawatan baru yang akan bekerja di Intalsi dan siswa/mahasiswa yang menggunakan ruang rawat di Instalasi sebagai lahan praktek 6. Menyusun jadwal pertemuan berkala dengan para Manajer Ruangan dan staf instalasi 7. Membuat usulan mutasi tenaga perawatan dari ruang Instalasi, koordinasi dengan manajer Instalasi b. Melaksanakan fungsi penggerakan dan pelaksanaan ( P 2 ) meliputi : 1. Melaksnakan sebagian tugas yang dilimpahkan dari Manajer Bidang 2. Mewakili tugas dan wewenang Manajer



Bidang Perawatan atas



persetujuan Direktur Rumah Sakit 3. Menyampaikan dan menjelaskan kebijaksanaan Bidang Keperawatan atas persetujuan Direktur Rumah Sakit 4. Memberikan bimbingan kepada Manajer Unit dan Staf keperawatan dalam hal pelaksanaan asuhan keperawatan 5. Melaksanakan program orientasi kepada tenaga perawatan baru yang akan bekerja di unit perawatan dibawah tanggung jawabnya



6. Memberikan bimbingan kepada tenaga keperawatan yang berada dibawah tanggung jawabnya untuk melaksanakan program kesehatan terpadu 7. Memberikan bimbingan dan motivasi manajer Ruang Rawat untuk berperan serta dalam penelitian 8. Mengadakan pertemuan dengan Manajer Ruang Rawat/Staf keperawatan secara berkala atau sewaktu – waktu bila diperlukan 9. Menghadiri



pertemuan



yang



diadakan



oleh



Manajer



Bidang



Keperawatan/Direktur Rumah Sakit 10. Menerima, menyusun dan meneruskan laporan hasil rapat staf serta hasil kegiatan keperawatan di wilayah tanggung jawabnya kepada Manajer Bidang Keperawatan, koordinasi dengan Manajer Instalasi 11. Menampung dan menanggulangi usulan masalah



ketenagaan



maupun



keluhan - keluhan tentang



pelayanan



keperawatan



serta



menyampaikannya kepada Manajer Bidang Keperawatan 12. Membantu menyelesaikan masalah yang timbul di ruang rawat wilayah tanggung jawabnya 13. Melakukan koordinasi yang baik dengan institusi pendidikan keperawatan untuk menunjang kelancaran program pendidikan, khususnya yang menggunakan rumah sakit sebagai lahan prakteknya 14. Meneliti dan mempertimbangkan syarat kenaikkan pangkat. Cuti, pindah, berhenti dll dari tenaga keperawatan dan tenaga lainnya di ruang rawat wilayah tanggung jawabnya 15. Menyimpan dokumen kepegawaian dari tenaga keperawatan yang berada di wilayah tanggung jawabnya c. Melaksanakan fungsi pengawasan, pengendalian dan penilain ( P 3 ) 1. Mengendalikan pelaksanaan peraturan/tata tertib protap/ SOP pelayanan keperawatan yang berlaku 2. Mengendalikan pendayagunaan tenaga keperawatan 3. Mengendalikan pendayagunaan peralatan keperawatan secara efektif dan efisien



4. Melaksanakan kunjungan keliling ( supervisi ) secara berkala/sewaktu – waktu ke ruang rawat agar tujuan pelayanan keperawatan yang ingin dicapai tetap terjamin. Supervisi tersebut dilakukan secara mandiri atau bersama Manajer Unit/ Manajer Instalasi 5. Menilai mutu pelayanan asuhan keperawatan koordinasi dengan Manajer Unit atau Tim Pengendalian Mutu Asuhan Keperawatan Rumah Sakit 6. Menilai penampilan kinerja staf keperawatan diruang rawat wilayah tanggung jawabnya koordinasi dengan Manajer Unit/ Manajer Instalasi



5. TANGGUNG JAWAB a. Kelancaran , ketepatan, waktu pelaksanaan tugas tenaga di instalasi rawat intensif dan kepuasan pelanggan terhadapa pelayanan di Instalasi rawat jalan b. Keobyektifan dan kebenaran penilaian kinerja tenaga di instalasi rawat intensif c. Kebenaran dan ketepatan usulan rencana tenaga keperawatan, obatobatan dan peralatan keperawatan di Instalasi Rawat intensif. d. Kebenaran dan ketepatan penggunaan dan pemeliharaan peralatan serta mutu asuhan keperawatan di Instalasi rawat intensif. e. Kebenaran dan ketepatan pegaturan tenaga di instalasi rawat intensif f. Kebenaran dan ketepatan penerapan SPO pelayanan di Instalasi rawat intensif g. Kebenaran dan ketetapan laporan berkala / khusus pelaksanaan pelayanan di Instalasi rawat intensif 6. WEWENANG a. Meminta infomasi dan petunjuk kepada atasan b. Memberi petunjuk dan bimbingan dalam pendayagunaan tenaga, alat dan pelayanan di instalasi rawat intensif c. Mengkoordinasikan,



mengawasi,



mengendalikan



dan



menilai



pendayagunaan tenaga, peralatan dan mutu asuhan keperawatan di Instalasi Rawat intensif.



d. Memberikan bimbingan penerapan



Etika Profesi, asuhan keperawatan



sesuai SDM. e. Menandatangani surat dan dokumen yang ditetapkan menjadi wewenang Manajer Instalasi rawat intensif. f. Menghadiri rapat berkala dengan manager Pelayanan, manager Bidang Medik,



Manager Bidang Keperawatan dan supervisi Ruangan untuk



kelancaran pelaksanaan pelayanan di Instalasi rawat intensif



7. PERSYARATAN DAN KUALIFIKASI a. Pendidikan Formal  Sarjana Keperawatan ( di utamakan )  D III Keperawatan b. Pendidikan Non Formal  Pelatihan Manajemen bangsal / Pelayanan Keperawatan minimal 2 minggu ( 80 jam )  Pelatihan ICU ,NICU c. Pengalaman Kerja  Sebagai Manajer Unit / manager unit minimal 2-3 tahun (SI Keperawatan )  Perawat jaga minimal 3-5 tahun ( D III Keperawatan ) d. Usia  25 – 50 tahun ( laki-laki / perempuan ) e. Kondisi Fisik  Sehat jasmani dan rohani f. Lain-lain  Memiliki kemampuan menggunakan komputer  Memiliki kemampuan managerial  Mempunyai kemampuan berkomunikasi dengan baik  Mampu mengontrol emosi dan dapat dipercaya



IV. Perawat Penanggung Jawab Shif 1. NAMA JABATAN : Perawat Penanggung Jawab Shift 2. PENGERTIAN Bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan kegiatan pelayanan keperawatan di unit kerjanya pada saat jam kerjanya. 3. HASIL KERJA a. Rencana pemberian asuhan keperawatan sesuai dengan pola dan jenis pelayanan b. Membantu pengaturan jadual dan kelancaran pelaksanaan tugas c. Upaya meningkatkan mutu asuhan keperawatan sesuai kebutuhan pelayanan d. Laporan berkala dan laporan khusus dalam pelaksanaan asuhan keperawatan 4. URAIAN TUGAS 1. Mengatur dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan Instalasi Rawat Intensif. 2. Mengatur dan mengkoordinasikan pemeliharaan alat-alat kesehatan / obat-obatan emergency agar selalu dalam keadaan siap pakai 3. Bertindak sebagai anggota tim dalam penyelenggaraan pelayanan keperawatan di Instalasi Rawat Intensif 4. Mendampingi dokter dalam pemeriksaan dan tindakan pasien. 5. Menjaga perasaan pasien dan petugas agar merasa aman terlindungi selama pelayanan berlangsung. 6. Memonitor dan melakukan sistem pencatatan dan pelaporan asuhan keperawatan yang tepat dan benar sesuai dengan standart asuhan keperawatan 7. Menerima pasien baru sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 8. Melakukan asuhan keperawatan di Instalasi Rawat Intensif. 9. Melakukan pengkajian keperawatan dan menentukan diagnosa keperawatan sesuai batas kewenangannnya 10. Menentukan program keperawatan selanjutnya bagi pasien sesuai dengan rencana keperawatan yang telah disepakati oleh tim 11. Melakukan monitoring pasien



12. Melakukan tindakan keperawatan, serta tindakan darurat sesuai kebutuhan dan batas kewenangannya berdasarkan advis dokter jaga atau atas konsultasi dengan intensivis maupun spesialis lainnya. 13. Melakukan Resucitation 14. Melakukan komunikasi dengan intensivist, dokter spesialis, antar perawat dan keluarga pasien. 15. Mengobservasi kondisi pasien, selanjutnya melakukan tindakan yang tepat berdasarkan hasil observasi tersebut 16. Berperan serta dengan anggota tim kesehatan dalam membahas kasus dan upaya meningkatkan mutu asuhan keperawatan 17. Mengikuti pertemuan berkala yang diadakan Manager Unit Pelayanan Keperawatan Keperawatan dan Manajer Instalasi Rawat Intensif . 18. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan di bidang keperawatan, antara lain melalui pertemuan ilmiah dan inhouse training atas izin / persetujuan atasan 19. Melaksanakan serah terima tugas kepada petugas pengganti secara lisan maupun tertulis pada saat pergantian dinas 20. Memberikan penyuluhan kesehatan kepada pasien dan keluarganya sesuai keadaan dan kebutuhan pasien. 21. Melaksanakan tindakan keperawatan antara lain :



1) Merawat luka 2) Melatih anggota gerak dan fisioterapi nafas 3) Fisioterapi dada 4) Melakukan bersihan jalan nafas 5) Memberikan terapi inhalasi 6) Mengukur saturasi oksigen dengan menggunakan pulse oksimetri 7) Memberikan terapi oksigen dengan berbagai metode 22. Menyiapkan pasien yang akan dipindahkan ke ruang rawat inap, meliputi :



1) Obat – obatan dan alat – alat kesehatan yang dipakai 2) Intervensi yang telah dilakukan dan harus dilanjutkan di ruang rawat inap 3) Hasil pemeriksaan penunjang



23. Me re-evaluasi pasien dengan mengusulkan program keperawatan selanjutnya bagi pasien 1. Melaksanakan evaluasi tindakan keperawatan 2. Memelihara kebersihan ruangan dan lingkungannya 3. Memelihara peralatan keperawatan dan medis agar selalu dalam keadaan siap pakai



2. TANGGUNG JAWAB a. Kebenaran



dan



ketepatan



laporan



pelaksanaan



pelayanan



asuhan



keperawatan dan kejadian penting di instalasi rawat intensif b. Kebenaran dan ketepatan pendayagunaan tenaga keperawatan instalasi rawat intensif pada waktu sore dan malam c. Kebenaran dan ketepatan dalam entry data ke komputer sesuai dengan kegiatan yang telah dilakukan d. Kebenaran dan ketepatan pendayagunaan peralatan e. Kebenaran dan ketepatan saran serta bahan pertimbangan kepada Assistan Manager , Unit Keperawatan, Divisi Keperawatan dan direktur



3. WEWENANG a. Melakukan tindakan bantuan hidup dasar dalam keadaan darurat. b. Memotivasi petugas Instalasi Rawat Intensif. c. Melakukan pengkajian dan menganalisa data mengenai henti nafas dan henti jantung, status pernafasan , gangguan irama jantung, status hemodinamik serta status kesadaran pasien d. Melakukan tindakan keperawatan dan monitoring hemodinamik non invasif e. Mempetahankan patensi jalan nafas tanpa atau dengan menggunakan alat. f.



Memberikan penjelasan kepada pasien dan atau keluarga berkaitan dengan rencana terapi dan atau tindakan medis yang akan dan atau telah dilakukan.



4. Mengatur rencana pengobatan pasien di Instalasi Rawat Intensif.



5. Meminta masukan dari petugas Instalasi Rawat Intensif dan unit kerja lain yang terkait. 6. Memberi saran dan pertimbangan kepada Buttom Up 7 PERSYARATAN DAN KUALIFIKASI 1).Pendidikan Formal  D III Keperawatan  Pelatihan BLS.PPGD 2).Usia 20 – 40 tahun ( laki-laki / perempuan ) 3).Kondisi Fisik Sehat jasmani dan rohani 4).Lain –lain  Mampu memberikan asuhan keperawatan  Dapat bekerjasama dengan tim dan mempunyai hubungan personal yang baik  Rajin dan jujur V. PERAWAT PELAKSANA RAWAT INTENSIF 1. NAMA JABATAN



: PERAWAT PELAKSANA RAWAT INTENSIF



2. PENGERTIAN Seorang tenaga keperawatan yang diberi tanggung jawab dan wewenang melaksanakan pelayanan/asuhan perawatan di instalasi rawat intensif. 3. HASIL KERJA 1) Adanya dokumentasi pelayanan keperawatan di unit kerjanya pada jam dinasnya 2) Ada dokumentasi pemakaian obat-obatan, alat kesehatan, dan peralatan di unit kerjanya pada jam dinasnya 4. URAIAN TUGAS 1)



Melaksanakan seluruh kegiatan pelayanan keperawatan di Instalasi Rawat Intensif.



2)



Mendampingi dokter dalam pemeriksaan dan tindakan pasien.



3)



Menjaga perasaan pasien dan petugas agar merasa aman terlindungi selama pelayanan berlangsung.



4) Melakukan sistem pencatatan dan pelaporan asuhan keperawatan yang tepat dan benar sesuai dengan standart asuhan keperawatan 5) Menerima pasien baru sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 6)



Melakukan asuhan keperawatan di Instalasi Rawat Intensif.



7) Melakukan pengkajian keperawatan dan menentukan diagnosa keperawatan sesuai batas kewenangannnya 8) Melaksanakan program keperawatan bagi pasien sesuai dengan rencana keperawatan yang telah disepakati oleh tim 9) Melakukan monitoring pasien 10) Melakukan tindakan keperawatan, serta tindakan darurat sesuai kebutuhan dan batas kewenangannya berdasarkan advis



dokter jaga atau atas



konsultasi dengan intensivis maupun spesialis lainnya. 11) Melakukan Resucitation 12) Melakukan komunikasi dengan intensivist, dokter spesialis, antar perawat dan keluarga pasien. 13) Mengobservasi kondisi pasien, selanjutnya melakukan tindakan yang tepat berdasarkan hasil observasi tersebut 14) Melaksanakan



re-evaluasi



pasien



dengan



mengusulkan



program



keperawatan selanjutnya bagi pasien 15) Memelihara kebersihan ruangan dan lingkungannya 16) Memelihara peralatan keperawatan dan medis agar selalu dalam keadaan siap pakai 17) Melaksanakan evaluasi tindakan keperawatan 18) Berperan serta dengan anggota tim kesehatan dalam membahas kasus dan upaya meningkatkan mutu asuhan keperawatan 19) Mengikuti pertemuan berkala yang diadakan Manager Unit



Pelayanan



Keperawatan dan Manajer Instalasi Rawat Intensif . 20) Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan di bidang keperawatan, antara lain melalui pertemuan ilmiah dan inhouse training atas izin / persetujuan atasan



21) Melaksanakan serah terima tugas kepada petugas pengganti secara lisan maupun tertulis pada saat pergantian dinas 22) Memberikan penyuluhan kesehatan kepada pasien dan keluarganya sesuai keadaan dan kebutuhan pasien. 23) Melaksanakan tindakan keperawatan antara lain : a. Merawat luka b. Melatih anggota gerak dan fisioterapi nafas c. Fisioterapi dada d. Melakukan bersihan jalan nafas e. Memberikan terapi inhalasi f.



Mengukur saturasi oksigen dengan menggunakan pulse oksimetri



g. Memberikan terapi oksigen dengan berbagai metode 5. TANGGUNG JAWAB 1) Kebenaran dan ketepatan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai standar 2) Kebenaran dan ketepatan dalam mendokumentasikan pelaksanaan asuhan keperawatan / kegiatan lain yang dilakukan 3) Kebenaran dan ketepatan



dalam entry data ke komputer sesuai



dengan kegiatan yang telah dilakukan. 4) Menyusun rencana keperawatan sesuai dengan kemampuannya 5) Bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan keperawatan



di



Instalasi Rawat Intensif 6) Bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga keperawatan di lingkungan Instalasi Rawat Intensif 7) Bekerjasama dengan semua pihak dalam membantu pengembangan ilmu keperawatan. 6. WEWENANG 1)



Melakukan tindakan bantuan hidup dasar dalam keadaan darurat.



2)



Melakukan pengkajian dan menganalisa data mengenai henti nafas dan henti jantung, status pernafasan , gangguan irama jantung, status hemodinamik serta status kesadaran pasien



3)



Melakukan tindakan keperawatan dan monitoring hemodinamik non invasif



4)



Mempetahankan patensi jalan nafas tanpa atau dengan menggunakan alat.



5)



Memberikan penjelasan kepada pasien dan atau keluarga berkaitan dengan rencana terapi dan atau tindakan medis yang akan dan atau telah dilakukan.



6)



Mengatur rencana pengobatan pasien di Instalasi Rawat Intensif.



7)



Meminta masukan dari atasan dan atau petugas lain di Instalasi Rawat Intensif dan unit kerja lain yang terkait.



8)



Memberi saran dan pertimbangan kepada buttom up.



9) PERSYARATAN DAN KUALIFIKASI 1).Pendidikan Formal  D III Keperawatan  Pelatihan BLS 2).Usia



: 20 – 40 tahun ( laki-laki / perempuan )



3).Kondisi Fisik: Sehat jasmani dan rohani 4).Lain –lain:  Mampu memberikan asuhan keperawatan  Dapat bekerjasama dengan tim dan mempunyai hubungan personal yang baik  Rajin dan jujur



BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA



A. Skema Hubungan Kerja



IGD Instalasi Rawat Inap



IKB



Instalasi Rawat Jalan



Instalasi radiologi



Instalasi Rawat Intensif



Unit Keuangan



Instalasi Rekam Medis



Instalasi Laboratorium



SDM



Instalasi Farimasi



UPF Instalasi Gizi



 Hubungan tata kerja di Instalasi Rawat Intensif bersifat garis komunikasi, koordinasi dan informasi dalam pelaksanaan kegiatan. Dilakukan melalui pertemuan dan atau surat dinas.



B. Hubungan Intern :  Instalasi Rawat Intensif menyediakan data-data sebagai bahan komunikasi, koordinasi dan informasi yang dibutuhkan IRJ, IRNA, Keuangan dan Manajemen dalam mengambil keputusan.  Antara pasien dan dokter berfungsi sebagai



mediator dalam pemberian terapi dan



tindakan.  Antara Perawat dan dokter berfungsi sebagai koordinasi dalam perawatan pasien selama di ruang Instalasi rawat Intensif a. Keterkaitan Hubungan Kerja Rekam medis Rumah Sakit Sido Waras



dengan



instalasi / unit lain. 1. Instalasi Gawat Darurat a. Pemindahan pasien Apabila ada pasien dari IGD yang memerlukan perawatan intensif, maka pasien diantar oleh perawat IGD ke ruang ICU,NICU atau PICU sesuai dengan umur pasien b. Driver Koordinasi dalam pemakaian ambulans dalam hal merujuk pasien untuk alih rawat maupun merujuk pasien untuk pemeriksaan penunjang ( sesuai dengan SPO merujuk pasien terlampir ) 2. Instalasi Kamar Bedah ( IKB ) a. Pasien Instalasi Rawat Intensif yang memerlukan tindakan operasi, setelah pasien dan atau keluarga dijelaskan oleh dokter dan menandatangani persetujuan tindakan medis operasi maka pasien dikirim ke kamar operasi ( SPO pengiriman pasien ke kamar operasi terlampir ). b. Pasien dari Kamar Bedah setelah dilakukan tindakan operasi dengan pembiusan umum dan regional dipindahkan ke ruang intensif diantar oleh petugas dari kamar bedah. 3. Instalasi Rekam Medis a. Koordinasi tentang sensus harian, penyediaan berkas rekam medis dan laporan kasus b. Koordinasi tentang formulir keterangan kelahiran



4. Instalasi Rawat Jalan Apabila ada pasien dari IRJA yang memerlukan perawatan intensif, maka pasien diantar oleh perawat IRJA ke IGD untuk dilakukan penanganan awal jika diperlukan kemudian pasien diantar ke ruang Instalasi Rawat Intensif oleh perawat IGD



5. Instalasi Rawat Inap a. Pasien yang memerlukan perawatan intensif dipindahkan dari ruang rawat inap ke Instalasi Rawat intensif setelah ada advis dokter DPJP dan penjelasan kepada pasien dan atau keluarga pasien, kemudian pasien dan atau keluarga telah menandatangani surat persetujuan pemindahan pasien ke Rekam medis b. Pasien yang telah membaik dan cukup stabil sehingga tidak memerlukan terapi atau pemantauan intensif lebih lanjut atau pasien yang menolak dirawat lebih lanjut di Instalasi Rawat Intensif maka pasien dipindahkan ke ruang rawat inap. 6. Instalasi Laboratorium Klinik a. Pasien Instalasi Rawat Intensif yang membutuhkan pemeriksaan laboratorium akan dibuatkan formulir permintaan



laboratorium oleh dokter dan formulir diserahkan



kepada petugas laboratorium oleh perawat Intensif



( prosedur pemeriksaan



laboratorium pasien sesuai SPO). b. Pasien Instalasi Rawat Intensif yang membutuhkan transfusi darah akan dibuatkan formulir permintaan darah oleh dokter dan formulir diserahkan kepada petugas laboratorium oleh perawat ruang intensif ( prosedur permintaan darah ke PMI sesuai SPO terlampir).



7. Instalasi Radiologi dan Elektromedik a.



Pasien Instalasi Ruang Intensif yang membutuhkan pemeriksaan radiologi, akan dibuatkan formulir permintaan pemeriksaan radiologi oleh dokter, dan formulir diserahkan ke petugas radiologi oleh perawat ruang intensif ( prosedur pemeriksaan radiologi sesuai SPO terlampir).



b.



Pasien Instalasi Rawat Intensif yang membutuhkan pemeriksaan penunjang diluar Rumah Sakit Sido Waras ( CT Scan, MRI, MRCP, dll ) setelah pasien dan atau keluarga dijelaskan mengenai tindakan yang akan dilakukan dan selanjutnya pasien



dan atau keluarga sudah menandatangani surat persetujuan tindakan dan biayanya ( Pasien dengan biaya sendiri) maka perawat



Instalasi Rawat Intensif



menginformasikan kepada petugas radiologi Rumah Sakit Sido Waras untuk entry biaya tindakan yang dilaksanakan tersebut.



8. Instalasi Farmasi Koordinasi penyediaan kebutuhan obat – obatan dan alat kesehatan habis pakai baik emergency atau tidak, setelah pasien mendapatkan advis dan resep dari dokter maka perawat mengantar resep ke farmasi rawat inap untuk mendapatkan pelayanan obat dan alkes sesuai dengan yang tertulis di resep. 9. Instalasi Gizi Koordinasi penyediaan kebutuhan gizi pasien sesuai dengan diet yang telah ditentukan dan dipesan di buku pemesanan ( pasien lama ), untuk pasien baru pemesanan dilakukan melalui telepon intern rumah sakit. 10. Unit Administrasi a. Koordinasi tentang fasilitas, tarif dan perpindahan pasien ke ruang rawat inap b. Koordinasi dalam hal sambungan telphone keluar RSSW (tanpa menggunakan PIN) maka petugas Rekam medis akan meminta bantuan ke bagian operator dengan cara menekan angka 0 (nol) pada pesawat telphone 11. UPF ( Unit Pemeliharaan Fasilitas) a. House keeping Koordinasi pemeliharaan dan perawatan didalam ruang rawat intensif yang berkaitan dengan kebersihan b. Koordinasi pemeliharaan dan perawatan peralatan non medis di Instalasi Rawat Intensif sesuai dengan SPO yang berlaku ( SPO laporan kebutuhan perawatan dan perbaikan terlampir ) 12. SDM Koordinasi dalam hal pemenuhan kebutuhan tenaga, pengembangan dan penilaian kinerja



13. Keuangan / Kasir Koordinasi yang berhubungan dengan maslah penyelesaian administrasi rawat inap, uang muka perawatan, dan atau pembayaran obat – obatan dan alat kesehatan habis pakai yang tidak di tanggung oleh asuransi ( SPO terlampir )



BAB VIII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PETUGAS INSTALASI RAWAT INTENSIF



A. POLA KETENAGAAN INSTALASI RAWAT INTENSIF ( NICU) NO



NAMA JABATAN



1



Manajer Instalasi Rawat Intensif ( NICU) Manajer Unit Pelayanan NICU



2



4



5



Perawat Penanggung jawab Shift NICU Perawat Pelaksana NICU



KUALIFIKASI PENDIDIKAN Dokter Anastesiologi



SERTIFIKASI / PELATIHAN



DIII Keperawatan



 Pelatihan Neonatus Intensif Care Unit  Pelatihan BLS /BTCLS  Pelatihan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)  Pelatihan BLS  Pelatihan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)



 S1Keperawa tan  DIII Keperawatan DIII Keperawatan



KEBUTUHAN



1 orang



 Pelatihan BLS  Pelatihan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)



1 orang



5 orang



4 orang



B. DASAR PERHITUNGAN KETENAGAAN INSTALASI RAWAT INTENSIF (NICU) 1. Perawat NICU Penghitungan kebutuhan perawat dengan menggunakan metode WISN (Workload Indicator Of Staffing Needs). Cara penghitungan sebagai berikut : a.



Menetapkan waktu kerja tersedia (WKT) Yaitu waktu kerja yang dimiliki oleh masing-masing perawat. = A – ( B+C+D+E ) x F



WKT A



= jumlah hari dalam setahun (365 hari)



B



= jumlah hari minggu dalam setahun (52 hari)



C



= Jumlah hari libur nasional (15 hari)



D



= cuti tahunan (12 hari)



E



= cuti sakit (7 hari)



F



= jam kerja efektif perhari (6 jam perhari) = (365 – 88) x 6



WKT



= 277 x 6 = 1662 jam = 99720 menit



b.



Menetapkan rata-rata waktu per kegiatan pokok Berdasarkan metode Thailand dan Filipina, jam perawatan di IGD adalah 2,5 jam (150 menit) / pasien



c.



Menetapkan standar beban kerja (SBK) SBK



=



=



WKT Rata−rata waktu/kegiatan pokok



99720 150



= 664,8



d.



Menetapkan kebutuhan perawat Kebutuhan perawat



= =



Kuantitas kegiatan (jumlah kunjungan pasien)/ tahun SBK 7031 664,8



= 10,57 Jadi kebutuhan perawat di NICU sebanyak … orang (pembulatan keatas)



BAB XI PELAPORAN



Laporan dibuat oleh



Manager Unit



Pelayanan Keperawatan Instalasi Rawat Intensif.



Adapun jenis laporan yang dikerjakan terdiri dari : 1. Laporan Harian Laporan yang dibuat oleh Incharge dalam bentuk tertulis setiap hari. Adapun hal – hal yang dilaporkan adalah : a.



Laporan kunjungan pasien Instalasi Rawat Intensif ( Sensus Harian )



b.



Laporan SDM Instalasi Rawat Intensif



c.



Laporan keadaan sarana dan fasilitas Instalasi Rawat Intensif



d.



Laporan mutu pelayanan



2. Laporan Bulanan Laporan yang dibuat oleh Manager Unit



Pelayanan Keperawatan Instalasi Rawat



Intensif dalam bentuk tertulis setiap bulannya dan diserahkan kepada Manager Pelayanan Bidang Keperawatan setiap tanggal 10. Adapun hal-hal yang dilaporkan adalah : a. Laporan kunjungan pasien Instalasi Rawat Intensif yang meliputi : 



Jumlah



kunjungan



pasien



Instalasi



Rawat



Intensif



berdasarkan



cara



pembayaran. 



Jumlah kunjungan pasien Instalasi Rawat Intensif berdasarkan utilisasi.







Jumlah kasus penyakit terbanyak di Instalasi Rawat Intensif







Jumlah pasien keluar dari Instalasi Rawat Intensif di rujuk, pindah / alih rawat ke rumah sakit lain, pindah ruangan ( atas permintaan sendiri / atas persetujuan dokter ) dan pasien pulang atas permintaan sendiri







Jumlah Pasien Meninggal.







Jumlah pemeriksaan penunjang pasien Instalasi Rawat Intensif



b. Laporan SDM Instalasi Rawat Intensif yang meliputi : 



Kuantitas SDM (Dokter dan Perawat Instalasi Rawat Intensif)







Kualitas SDM (Dokter dan Perawat Instalasi Rawat Intensif)



c. Laporan keadaan fasilitas dan sarana Instalasi Rawat Intensif yang meliputi : 



Kelengkapan Alat dan Fasilitas.







Kondisi alat dan Fasilitas.



d. Laporan Mutu Pelayanan Instalasi Rawat Intensif meliputi : 



Angka / jumlah pasien yang kembali ke Instalasi Rawat Intensif < 72 jam







Angka kejadian infeksi nosokomial







Angka kejadian stress ulcer







Angka kejadian phlebitis







Angka kejadian dekubitus



3. Laporan Triwulan Laporan yang dibuat oleh Manager Unit



Pelayanan Keperawatan Instalasi Rawat



Intensif dalam bentuk tertulis setiap bulannya dan diserahkan kepada Manager Pelayanan Bidang Keperawatan setiap tanggal 10, yang meliputi :



a. Laporan kunjungan pasien Instalasi Rawat Intensif dan Evaluasi kegiatan dalam 3 bulan b. Laporan SDM Instalasi Rawat Intensif dan evaluasi dalam 3 bulan c. Laporan keadaan fasilitas dan sarana Instalasi Rawat Intensif dan Evaluasi dalam 3 bulan. d. Laporan dan evaluasi mutu pelayanan Instalasi Rawat Intensif 4. Laporan Tahunan Laporan yang dibuat oleh Manager Unit



Pelayanan Keperawatan Instalasi Rawat



Intensif dalam bentuk tertulis setiap tahun diketahui oleh Kepala Instalasi Rawat Intensif dan diserahkan kepada Manager Pelayanan Bidang Keperawatan. Adapun hal-hal yang dilaporkan adalah :



a. Laporan kunjungan pasien Instalasi Rawat Intensif dan Evaluasi dalam 1 tahun. b. SDM / Ketenagaan di Instalasi Rawat Intensif dan evaluasi dalam 1 tahun. c. Laporan keadaan fasilitas dan sarana di Instalasi Rawat Intensif dan evaluasi dalam 1 tahun. d. Laporan mutu pelayanan Instalasi Rawat Intensif.



BAB X PERTEMUAN / RAPAT



X.1



Rapat Rutin Rapat Rutin diselenggarakan pada : Waktu



: Setiap akhir bulan minggu ke 3



Jam



: 07.30 s.d selesai



Tempat



: Ruang Instalasi R



Peserta



: Manajer Instalasi Rawat Instalasi dan staf Instalasi Rwat Instansi.



Materi



:



1. Evaluasi kinerja pelayanan bulanan Instalasi Rawat Intensif. 2. Evaluasi kinerja staf Instalasi Rawat Intensif 3. Perencanaan dan upaya peningkatan kinerja staf di Instalasi Instalasi Rawat Intensif. 4. Rekomendasi dan usulan untuk peningkatan kinerja pelayanan Instalasi Instalasi Rawat Intensif. Kelengkapan Rapat



:Undangan,



daftar



hadir,



notulen



rapat,



laporan/rekomendasi/usulan kepada pimpinan X.2



Rapat Insidentil Rapat Insidentil diselenggarakan pada : Waktu



: Sewaktu-waktu bila ada masalah atau sesuatu hal yang perlu dibahas dan diselesaikan segera.



Jam



: Sesuai undangan



Tempat



: Sesuai undangan



Peserta



: Manajer Instalasi Instalasi Rawat Intensif dan pelaksana Instalasi Rawat Intensif .



Materi



: Sesuai dengan masalah yang perlu dibahas.



Kelengkapan rapat :Undangan, daftar hadir, notulen rapat, laporan/rekomendasi/usulan kepada pimpinan



X.3



Rapat Paripurna Rapat Paripurna diselenggarakan pada : Waktu



: Sewaktu-waktu bila ada masalah atau sesuatu hal yang perlu dibahas dan diselesaikan segera.



Jam



: Sesuai undangan



Tempat



: Sesuai undangan



Peserta



: Direktur, Seluruh karyawan.



Materi



: Sesuai dengan masalah yang perlu dibahas.



Kelengkapan rapat :Undangan, daftar hadir, notulen rapat, laporan/rekomendasi/usulan kepada pimpinan