Rumah Potong Hewan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH POTONG HEWAN Lanjutan…



LANJUTAN… Peraturan Menteri Pertanian RI No 13/Permentan/OT.140/1/2010 tentang “Persyaratan RPH Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant)”  Memperbaharui SK Mentan, No. 555/Kpts/Tn.240/1986 



Tentang : Syarat-syarat Rumah Potong Hewan (RPH) dan Usaha Pemotongan Hewan (UPH)



BAB I. KETENTUAN UMUM  RPH



adl suatu bangunan/kompleks bangunan dg desain dan syarat ttt yg digunakan sbg tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat umum  Unit penanganan daging (UPD)/meat cutting plant adl suatu bangunan/kompleks bangunan dg desain dan syarat ttt yg digunakan sbg tempat utk melakukan pembagian karkas, pemisahan daging dari tl dan pemotongan daging sesuai topografi karkas utk menghasilkan daging utk konsumsi masy umum



LANJUTAN….  Karkas



- karkas segar hangat (hot carcass) - karkas segar dingin (chilled carcass) - karkas beku (frozen carcass)  Daging  Karkas atau daging segar dingin  Karkas atau daging segar beku



PERSYARATAN RPH  Persyaratan



Teknis RPH RPH mrpk unit pelayanan masyarakat dlm penyediaan daging yg ASUH serta berfungsi sbg sarana utk melaksanakan : a. Pemotongan hewan secara benar (sesuai persyaratan kesmavet, kesejahteraan hewan dan syariah agama) b. Ante -mortem inspection dan post-mortem inspection c. Pemantauan dan surveilans penyakit hewan dan zoonosis yg ditemukan pada pemeriksaan ante mortem dan post mortem



PERSYARATAN LOKASI  Lokasi



RPH harus sesuai dg RUTRD dan RDTRD atau daerah yg diperuntukkan sbg area agribisnis  Lokasi RPH harus memenuhi persyaratan : a. Tdk berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu dan kontaminan lainnya b. Tdk menimbulkan gangguan dan pencemaran lingkungan c. Letaknya lebih rendah dr pemukiman d. Mpyi akses air bersih yg cukup utk pelaksanaan pemotongan hewan n kegiatan pembersihan serta desinfeksi



LANJUTAN…



e. Tdk berada dekat industri logam dan kimia f. Mpyi lahan yg cukup utk pengembangan RPH g. Terpisah secara fisik dr lokasi kompleks RPH babi atau dibatasi dg pagar tembok dg tinggi minimal 3 m utk mencegah lalu lintas orang, alat dan produk antar rumah potong



PASAL 13  Utk



melindungi populasi ternak ruminansia betina produktif, hrs dilakukan pencegahan pemotongan ternak ruminansia betina produktif di RPH



PASAL 40  Berdasarkan



pola pengelolaannya, usaha pemotongan hewan dan/atau penanganan daging dibedakan menjadi 3 jenis : 1. Jenis I : RPH dan/atau UPD milik pemerintah daerah yg dikelola oleh pemerintah daerah dan sebagai jasa pelayanan umum 2. Jenis II : RPH dan/atau UPD milik swasta yg dikelola sendiri atau dikerjasamakan dg swasta lain 3. Jenis III : RPH dan/atau UPD milik pemerintah daerah yg dikelola bersama antara pemda dan swasta



LANJUTAN… 



a.



b.



Berdasarkan kelengkapan fasilitas proses pelayuan (aging) karkas, UPH dibedakan mjd 2 kategori : Kategori I : UPH di RPH tanpa fasilitas pelayuan karkas, utk menghasilkan karkas hangat Kategori II : UPH di RPH dg fasilitas pelayuan karkas, utk menghasilkan karkas dingin dan/atau beku