7 0 46 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS TRUCUK JL. Raya Sumberejo - Malo No. 68 Kec. Trucuk Kode Pos 62155 No. Telp. (0353) 2898825 Email: [email protected] TRUCUK
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TRUCUK NOMOR : 440 / 004 /412.202.26 / SK.I / 2018 TENTANG PENGGUNAAN TEKNOLOGI DALAM PELAYANAN DI UPTD PUSKESMAS TRUCUK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS TRUCUK Menimbang
:
a. bahwa kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan tidak sama antara daerah yang satu dengan daerah yang lain, prioritas masalah kesehatan dapat berbeda antar daerah,oleh karena itu perlu diidentifikasi peluang pengembangan Upaya dan kegiatan Puskesmas, serta peluang perbaikan mutu dan kinerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a , perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas
Trucuk
tentang
Penggunaaan
teknologi
dalam
pelayanan di UPTD Puskesmas Trucuk.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
46 tahun 2015 tentang
Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri 4. Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri doker Gigi; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PENGGUNAAN TEKNOLOGI DALAM PELAYANAN DI UPTD PUSKESMAS TRUCUK.
KE KESATU
:
Yang dimaksud dengan penggunaan tehnologi dalam pelayanan di UPTD Puskesmas Trucuk adalah alat atau tehnologi yang
digunakan untuk menunjang pelaksanaan pelayanan dalam Puskemas. KEDUA
:
Adapun macam dan manfaat tehnologi yang digunakan dalam pelayanan terdapat dalam lampiran surat keputusan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
KETIGA
:
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Trucuk Pada tanggal : 2 Januari 2018 KEPALA UPTD PUSKESMASTRUCUK,
dr.TEGUH SULISTYONO NIP. 19730904 200212 1 006
LAMPIRAN
:
NOMOR TANGGAL
: :
SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TRUCUK 440 / 004 / 412.202.26 / SK.I / 2018 2 Januari 2018
PENGGUNAAN TEHNOLOGI DALAM PELAYANAN DI UPTD PUSKESMS TRUCUK
Macam dan manfaat tehnologi yang ada di UPTD Puskesmas Trucuk adalah : 1. Mesin antrian untuk digunakan untuk mengambil nomor antrian dan memanggil kunjungan rawat jalan; 2. Komputer digunakan untuk mencari Rekam Medik pasien pasien agar lebih mudah ditemukan dengan menggunakan aplikas Microsoft office accest; 3. Komputer digunakan untuk memudahkan petugas dalam memberikan pelayanan surat keterangan sesuai kewenangan Puskesmas ( surat keterangan sehat, surat keterangan sakit, dll); 4. Telephone digunakan untuk menjalin komunikasi dengan pasien terutama yang berkaitan dengan informasi maupun aduan ( call centre, WA, SMS) 5. Internet digunakan untuk mengakses aplikasi Pcare dan untuk menjalin komunikasi dengan pasien ( Facebook); 6. Televisi digunakan sebagai sarana edukasi kepada pasien; 7. Neon Box, Leaflet, Spanduk sebagai sarana komunikasi dengan masyarakat; 8. Mesin finger print untuk absensi pimpinan dan staf Puskesmas Trucuk
Ditetapkan di : Trucuk Pada tanggal : 2 Januari 2018 KEPALA UPTD PUSKESMAS TRUCUK,
dr.TEGUH SULISTYONO NIP. 19730904 200212 1 006