6 0 2 MB
SAKA BHAYANGKARA
KRIDA LANTAS
LANTAS
ARTI LAMBANG FUNGSI LANTAS
Fungsi Lantas adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis professional khas Kepolisian, yang meliputi : 1.
Penegakan Hukum Lantas ( Police traffic Law Enforcement )
2.
Pendidikan Masyarakat tentang Lantas ( Police Traffic Education )
3.
Ketekhnikan Lantas ( Police traffic Engineering )
4.
Registrasi/Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan ( Driver and Vehicle Identification )
PERAN LANTAS Dalam rangka penyelenggaraan fungsi Lantas, Polri berperan sebagai : 1.
Aparat Penegak Hukum, Terutama Perundang-Undangan Lalu Lintas dan Peraturan Pelaksanaannya.
2.
Aparat Penyidik Kecelakaan Lalu Lintas.
3.
Aparat yang mempunyai kewenangan Kepolisian Umum.
4.
Aparat pendidikan lalu lintas kepada Masyarakat.
5.
Penyelenggara Registrasi/Identifikasi pengemudi/kendaraan bermotor.
6.
Pengumpul dan Pengolah Data Lalu Lintas
7.
Unsur bantuan komunikasi dan teknis, melalui Unit PJ R ( Patroli Jalan Raya ).
PENYELENGGARAAN FUNGSI LANTAS Fungsi Lantas diselenggarakan melalui :
1.
Penegakan Hukum lantas ( Traffic Law Enforcement )
Preventif, meliputi :
Pengaturan Lantas ( Traffic Direction ).
Penjagaan/Pengawasan Lantas 9 Traffic Observation ).
Pengawalan Lantas ( Traffic Escort ).
Patroli Lantas ( Traffic Patrol ).
Represif, meliputi :
2.
Penyidikan Kecelakaan lantas ( Traffic Accident Investigation ).
Penindakan terhadap Pelanggaran Lantas ( Traffic Law Violation ).
Pendidikan Masyarakat tentang lantas ( Traffic Education )
Pendidikan dan Pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lantas, dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap :
Masyarakat yang terorganisir, meliputi :
PKS ( Patroli Keamanan Sekolah ).
Pramuka Lantas ( Saka Bhayangkara ).
Kamra/Banpol.
Masyarakat yang tidak terorganisir ( Masyarakat pemakai jalan, yang ditujukan untuk menciptakan Traffic Mindness, meliputi :
3. ·
·
·
Penerangan, Penyuluhan, Mass Media, Film, Brosur.
Pekan lantas, Pameran Lantas serta Taman Lantas.
Ketekhnikan Lantas (Police Traffic Engineering ) meliputi : Penelitian terhadap penyebab kecelakaan, kemacetan, dan pelanggaran Lantas yang menyangkut kondisi pengemudi, kendaraan dan jalan.
Pengawasan dan Penerangan terhadap pemasangan : o
Rambu-rambu Lantas ( Traffic Sign ).
o
Alat-alat pengatur Lantas ( traffic Signals ).
o
Marka Jalan ( Road Marking ).
Penentuan tempat Parkir ( Parkir Restriction ). REGISTRASI
Registrasi ( Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan Bermotor ) meliputi :
Pemeriksaan pengetahuan dan kemampuan calon pengemudi kendaraan bermotor.
Penyelenggaraan perijinan mengemudi kendaraan bermotor.
Penyelenggaraan Registrasi kendaraan bermotor.
Pengumpulanan Pengolahan Data Lantas.
PENGURUSAN STNK
Contoh STNK FUNGSI STNK Sebagai sarana perlindungan masyarakat Sebagai sarana pelayanan masyarakat Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya Untuk meningkatkan penerimaan Negara melalui sektor Pajak
PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR BARU Perorangan - Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy Badan Hukum - Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy - keterangan domisili - Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi
badan hukum yang bersangkutan Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD) - Surat tugas/kuasa Faktur PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type
PENGESAHAN SETIAP TAHUN 1. Perorangan - Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy 2. Badan Hukum - Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy - Keterangan domisili - Surat kuasa 3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) - Surat tugas/surat kuasa Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor STNK dan Foto Copy BPKB dan Foto Copy Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara : 1. Manual dengan cap dan tanda tangan 2. Komputerisasi dengan menggunakan register komputer Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (Khusus Kendaraan Umum) tahun sebelumnya.
PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK 1. Perorangan Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2. Badan Hukum Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
Keterangan domisili
Surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan dari serta dibubuhi cap badan hukum ybs
3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) Surat tugas/surat kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan
STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB
PENGURUSAN BPKB
Contoh BPKB PELAYANAN TATA USAHA BPKB
PELAYANAN SURAT KETERANGAN STNK HILANG BPKB LEASING PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI : 1. Formulir permohonan 2. Laporan Polisi kehilangan BPKB 3. Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir 4. Foto Copy BPKB dan legalisir dr Leasing 5. Surat keterangan leasing 6. Identitas Pemilik
PELAYANAN SURAT KETERANGAN ASAL USUL BPKB HILANG PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI : 1. Formulir permohonan 2. Laporan Polisi Kehilangan BPKB 3. Cek Fisik yang sudah dilegalisir 4. Kliping Koran di dua Media Massa 5. Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim) 6. Pemblokiran BPKB ( cek bank dup)
PELAYANAN RALAT BPKB PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI : 1. BPKB yang akan diralat 2. Faktur pemilik 3. STNK asli 4. Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang
PELAYANAN PENGHIDUPAN BPKB ASLI TIMBUL DUPLIKAT PERSYARATAN YANGHARUS DILENGKAPI : 1. BPKB asli dan BPKB duplikat 2. Cek fisik kendaraan 3. STNK atas nama pemilik sekarang 4. Surat permohonan penghidupan BPKB ( bermaterai ).
PELAYANAN BPKB DUPLIKAT PELAYANAN PENGURUSAN BPKB DUPLIKAT : PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI 1. Laporan Polisi kehilangan BPKB ( Min Tk. Polsek ) 2. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan ) 3. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum ) 4. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum ) 5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai 6. Bukti penyiaran di 2 ( dua ) media massa. 7. Surat keterangan dari Reserse ( Reskrim ) 8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank. 9. Cek Fisik kendaraan Hadir ( Tk. Polda ) 10. Foto Copy STNK 11. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP
INFO PENGURUSAN SIM
Contoh SIM Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93)
Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
Membayar formulir di BII/BRI.
Mengisi formulir permohonan.
Dapat menulis dan membaca huruf latin.
Melampirkan foto copy KTP.
Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93) a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. b. Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun. c. Membayar formulir di BII/BRI. d. Mengisi formulir permohonan e. Dapat menulis dan membaca huruf latin. f. Melampirkan foto copy KTP. g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor. h. Lulus ujian teori dan praktek. Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93)
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. b. Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun. c. Membayar formulir di BII/BRI. d. Mengisi formulir permohonan e. Dapat menulis dan membaca huruf latin. f. Melampirkan foto copy KTP. g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor. h. Lulus ujian teori dan praktek. SIM A - B a. Umur minimal 20 tahun.. b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun. c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.. d. Membayar formulir di BII/BRI. e. Mengisi formulir permohonan f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan. g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan. h. Lulus ujian teori dan praktek. SIM B I - B II a. Umur minimal 20 tahun.. b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun. c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.. d. Membayar formulir di BII/BRI. e. Mengisi formulir permohonan f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan. g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan. h. Lulus ujian teori dan praktek. SIM A - A Umum a. Umur minimal 20 tahun.. b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun. c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi. d. Membayar formulir di BII/BRI. e. Mengisi formulir permohonan f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan. g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan. h. Lulus ujian teori dan praktek. SIM B I - B I Umum
a. Umur minimal 20 tahun.. b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun. c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.. d. Membayar formulir di BII/BRI. e. Mengisi formulir permohonan f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan. g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan. h. Lulus ujian teori dan praktek. SIM B II - B II Umum a. Umur minimal 20 tahun.. b. SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun. c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.. d. Membayar formulir di BII/BRI. e. Mengisi formulir permohonan f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan. g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan. h. Lulus ujian teori dan praktek. Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93) a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. b. Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang.. c. Membayar formulir di BII/BRI. d. Mengisi formulir permohonan e. Dapat menulis dan membaca huruf latin. f. Melampirkan foto copy KTP. Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM. c. Membayar formulir di BII/BRI. d. Mengisi formulir permohonan. e. Melampirkan KTP. Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM. b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju. c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju. Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93)
a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. b. Laporan Polisi kehilangan SIM. c. Membayar formulir di BII/BRI. d. Mengisi formulir permohonan. e. Melampirkan KTP.
Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93) a. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki. b. KTP. c. Pasport. d. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi) e. Mengajukan permohonan ke IMI. Persyaratan SIM untuk orang asing Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.
Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
Bagi yang belum pernah memiliki SIM , harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.
SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.
Pengetahuan Dasar Lalu Lintas A. Gerakan memberikan isyarat pengatur lalu lintas bertujuan :
Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat.
Mengatasi kepadatan arus lalu lintas
Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas
Mencegah kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur
Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan
Mengurangi pelanggaran di jalan
B. Pengetahuan rambu - rambu / marka jalan.
Rambu - rambu yang menunjukan peringatan suatu bahaya ( dasar kuning petunjuk hitam )
Rambu - rambu yang menunjukan larangan dan awas perintah ( dasar putih petunjuk merah )
Rambu - rambu yang memberikan petunjuk ( dasar biru petunjuk putih )
Rambu petunjuk arah / awas ( rambu tambahan )
C. Pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas
Berhenti untuk semua jurusan
Berhenti untuk satu arah tertentu ( satu jurusan tertentu )
Berhenti dari arah depan Petugas
Berhenti dari arah belakang Petugas
Berhenti dari arah depan dan belakang Petugas
Jalan dari arah kanan Petugas
Jalan dari arah kiri Petugas
Jalan dari arah kanan dan kiri Petugas
Percepat dari arah kanan Petugas
Percepat dari arah kiri Petugas
Perlambat dari arah depan Petugas
Perlambat dari arah belakang Petugas
D. Pengetahuan penggunaan tanda bunyi pluit
Tanda peringatan berhenti / perhatian
Tanda berkumpul
Tanda bahaya
Tanda berhenti
Tanda maju
Tanda menunggu
DAFTAR NOMOR KENDARAAN BERMOTOR Warna tulisan dan latar belakang pada pelat juga memiliki arti :
Huruf dan angka putih di atas latar belakang hitam = kendaraan pribadi
Huruf dan angka hitam di atas latar belakang putih = kendaraan dinas Kedutaan Asing atau Organisasi Internasional
Huruf dan angka putih di atas latar belakang merah = kendaraan instansi pemerintah
Huruf dan angka merah di atas latar belakang putih = nomor sementara untuk kendaraan baru
Huruf dan angka hitam di atas latar belakang kuning = kendaraan umum
JAWA DAN MADURA
SUMATERA
A = Banten, kecuali Tangerang kota dan kabupaten
B = Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Depok
D = Bandung kota dan kabupaten
E = ex Karesidenan Cirebon
F = ex Karesidenan Bogor kecuali Depok
G = ex Karesidenan Pekalongan
H = ex Karesidenan Semarang
K = ex Karesidenan Pati
L = ex Karesidenan Surabaya
M = ex Karesidenan Madura
N = ex Karesidenan Malang
P = ex Karesidenan Besuki
R = ex Karesidenan Banyumas
S = Bojonegoro, Lamongan, Tuban, Jombang
T = Karawang
W = Gresik, Sidoarjo, Mojokerto
Z = Priangan Timur: Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Kota Banjar, dan Sumedang
AA = ex Karesidenan Kedu
BA = Sumatra Barat
BB = Sumatra Utara bagian selatan
DB = Sulawesi Utara
DC = Sulawesi Barat
DD = Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat
DL = Sangihe dan pulaupulaunya
DM = Gorontalo
DN = Sulawesi Tengah
BD = Bengkulu
BE = Lampung
BG = Sumatra Selatan
BH = Jambi
BL = Nanggroe Aceh Darussalaam
SULAWESI
BK = Sumatra Utara bagian utara
BM = Riau
BN = BangkaBelitung
AB = ex Karesidenan Yogyakarta atau DIY
AD = ex Karesidenan Surakarta
AE = ex Karesidenan Madiun
AG = ex Karesidenan Kediri MALUKU DAN PAPUA
BALI DAN NUSA TENGGARA
DH = Timor (Barat)
DK = Bali
DR = Lombok
EA = Sumbawa
EB = Flores
ED = Sumba
NOMOR KHUSUS
CD = Corps Diplomatique (Diplomat dari Perwakilan Luar Negeri (Kedutaan)), lihat pula bagian di bawah ini. KAA = Konferensi Asia-Afrika 2005. Khusus untuk kesempatan ini, mobil-mobil para peserta konferensi memiliki nomor pelat ini.
DE = Maluku Selatan
DG = Maluku Utara
DS = Papua (Barat)
LAIN-LAIN
DF = Timor Timur, sekarang dihapus karena jadi negara lain.
KALIMANTAN
DA = Kalimantan Selatan
KB = Kalimantan Barat
KT = Kalimantan Timur
KH = Kalimantan Tengah
Daftar Nomor Polisi Kendaraan Bermotor Negara Asing dan Organisasi Internasional
CD 12: Amerika Serikat
CD 13: India
CD 14: Britania Raya
CD 39: Yugoslavia ? CD 40: Ceko
CD 41: Finlandia
CD 15: Vatikan
CD 42: Meksiko
CD 16: Norwegia
CD 43: Hongaria
CD 17: Pakistan
CD 44: Polandia
CD 18: Myanmar CD 19: China
CD 45: Iran
CD 47: Malaysia
CD 20: Swedia
CD 48: Turki
CD 21: Arab Saudi
CD 49: Jepang
CD 22: Thailand CD 23: Mesir CD 24: Perancis
CD 25: Filipina
CD 26: Australia
CD 50: Bulgaria CD 51: Kamboja CD 52: Argentina CD 53: Romania CD 54:
CD 67: Singapura
CD 98: Maroko
CD 68: Spanyol
CD 99: Uni Eropa
CD 69: Bangladesh
CD 100: ASEAN Sekretariat
CD 70: Panama
CD 101: Tunisia
CD 71: UNICEF
CD 102: Kuwait
CD 72: UNESCO
CD 103: Laos
CD 73: FAO
CD 104: Palestina
CD 74: WHO
CD 105: Kuba
CD 75: Korea Selatan
CD 106: AIPO
CD 107: Libya
CD 108: Peru
CD 109: Slowakia
CD 110: Sudan
CD 111: ASEAN Yayasan
CD 76: ADB
CD 77: Bank Dunia
CD 78: IMF
CD 79: ILO
CD 80: Papua Nugini
CD 112: UTUSAN
CD 81: Nigeria
CD 113: CIFOR
CD 114: Bosnia-
CD 27: Irak
CD 28: Belgia
CD 29: Uni Emirat Arab
CD 30: Italia
CD 31: Swiss
CD 32: Jerman
Yunani CD 55: Yordania
CD 115: Libanon
CD 116: Afrika Selatan
CD 117: Kroasia
CD 82: Chili
CD 56: Austria
CD 83: UNHCR
CD 57: Suriah
CD 84: WFP
CD 58: UNDP
CD 85: Venezuela
CD 118: Ukraina
CD 59: Selandia Baru
CD 86: ESCAP
CD 119: Mali
CD 87: Colombia
CD 120: Uzbekistan
CD 88: Brunei
CD 121: Qatar
CD 122: UNFPA
CD 123: Mozambik
CD 124: Marshall Isla
CD 33: Sri Lanka
CD 60: Belanda
CD 35: Kanada
CD 36: Brazil
CD 62: UPU
CD 37: Rusia
CD 63: Portugal
CD 38: Afghanistan
CD 34: Denmark
Herzegovina
CD 61: Yaman
CD 64: Aljazair
CD 65: Korea Utara
CD 66: Vietnam
CD 89: UNIC
CD 90: IFC
CD 91: UNTAET
CD 97: Palang Merah
MARKA JALAN Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Marka jalan digolongkan menurut bahannya :
1. Marka mekanik Marka mekanik adalah paku jalan yang biasanya dilengkapi dengan reflektor. Marka jenis ini ditanam/dipaku ke permukaan jalan melengkapi marka non mekanik. 2. Marka non-mekanik Marka jalan merupakan campuran antara bahan pengikat, pewarna, dan bola kaca kecil yang berfungsi untuk memantulkan cahaya/sinar lampu agar marka dapat terlihat dengan jelas pada malam hari. Bahan dapat dikelompokkan atas :
Cat, biasanya merupakan marka jalan yang dapat dengan cepat hilang, sehingga hanya baik digunakan pada bagian jalan yang jarang dilewati oleh kendaraan.
Termoplastic, adalah bahan yang digunakan pada arus lalu lintas yang tinggi, penerapannya dilakukan dengan pemanasan material marka jalan kemudian dihamparkan dijalan dengan menggunakan alat.
Cold-plastic, seperti termoplastik digunakan pada jalan dengan arus yang tinggi, menggunakan resin dan pengeras yang dicampurkan sebelum penghamparan dijalan dengan menggunakan alat khusus untuk itu.
Jenis Marka Jalan :
Marka Putus-putus
Marka Utuh
Marka Putus dan Utuh
Marka Utuh Ganda
Marka Penunjuk/Perintah
Zebra Cross
Marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai marka jalan membujur.
Marka putus-putus Marka utuh Marka putus-putus menjelang Marka utuh Marka putus-putus dan utuh Marka melintang Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan
Garis henti Marka serong Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
Marka cevron
Marka serong dapat menandakan sebagai: A. Pemisah jalan, B. Akhir pemisah jalan, C. Biasa terletak di jalan tol, Disiapkan area khusus untuk mobil yang bermasalah, Di tengahnya kadang disiapkan juga drum berisi air untuk air radiator Apabila marka serong diberi bingkai garis utuh, berarti kendaraan dilarang memasuki daerah tersebut. Namun apabila dibingkai dengan garis terputus2, kendaraan boleh memasuki daerah tersebut setelah yakin sekitarnya aman Marka lambang Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya.
Marka panah
Marka tulisan Bahan marka jalan 1. Marka non-mekanik Marka jalan merupakan campuran antara bahan pengikat, pewarna, dan bola kaca kecil yang berfungsi untuk memantulkan cahaya/sinar lampu agar marka dapat terlihat dengan jelas pada malam hari. Bahan dapat dikelompokkan atas : 1. Cat, biasanya merupakan marka jalan yang dapat dengan cepat hilang, sehingga hanya baik digunakan pada bagian jalan yang jarang dilewati oleh kendaraan. 2. Termoplastic, adalah bahan yang digunakan pada arus lalu lintas yang tinggi, penerapannya dilakukan dengan pemanasan material marka jalan kemudian dihamparkan dijalan dengan menggunakan alat. 3. Cold-plastic, seperti termoplastik digunakan pada jalan dengan arus yang tinggi, menggunakan resin dan pengeras yang dicampurkan sebelum penghamparan dijalan dengan menggunakan alat khusus untuk itu. 2. Marka mekanik Marka mekanik adalah paku jalan yang biasanya dilengkapi dengan reflektor. Marka jenis ini ditanam/dipaku ke permukaan jalan melengkapi marka non mekanik. soal marka jalan yg dicat diaspal jalan raya, sebenarnya ada 2 warna putih metalik dan kuning metalik , kenapa metalik ?..agar bisa terlihat kontras berbanding warna hitam aspal dimalam hari dgn pantulan dari cahaya lampu kendaraan. intinya: arti garis marka jalan putus-putus adalah dimana kendaraan boleh berpindah/melintas jalur. sedangkan untuk garis marka jalan yg lurus dan tidak putus, ini menandakan kalau tidak boleh melintas/berpindah jalur. MARKA KUNING TUNGGAL untuk marka jalan berwarna kuning hanya ada garis lurus yg tidak terputus, dan
biasanya hanya ada di lajur kanan jalan tol. .. Garis kuning tunggal memiliki arti yg sama dgn garis marka jalan putih lurus dan tidak terputus. yaitu dilarang melintas garis kuning ini. dan derajat/perintah dari garis kuning ini lebih keras daripada garis putih. kalau garis putih lurus tidak boleh melintas/memotong kecuali dlm keadaan darurat. sedangkan untuk garis kuning tidak boleh melintas/memotong dalam keadaan apapun tanpa terkecuali.
MARKA BOX KUNING - Yellow Box Junction (YBJ)
Adanya YBJ ini walaupun lampu traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar. Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka Polisi akan menilang. Itu sama saja melanggar marka jalan.
UU LANTAS • Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
• Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278 • Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281). • Konsentrasi dalam Berkendara Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000 • Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 • Lengkapi kaca spion dan lain-lain - Pengemudi sepeda motor Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. - Pengemudi roda empat/lebih Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi
pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000. • STNK, Jangan Lupa Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)). • SIM Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000. • Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289. • Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293). • Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000. • Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat! Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000 • Jangan Sembarangan Pindah Jalur Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295) • Stop! Belok kiri tak boleh langsung Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi
pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”. • Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta! Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297) • Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah: (1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri (2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri (3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan. (4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain. Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!
Arti dan Lambang Rambu Lalu Lintas di Indonesia
Menurut Wikipedia, rambu lalu lintas adalah salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan harus terbuat dari material yang reflektif (memantulkan cahaya).
Semoga dengan mengenali arti dari rambu-rambu lalu lintas kita dapat berperilaku tertib di jalan raya. Karena rambu lalu lintas dibuat untuk kenyamanan para pengguna jalan, sudah seharusnya kita mematuhi ramburambu tersebut baik ada petugas maupun tidak ada petugas. Berikut ini gambar dari rambu-rambu lalu lintas beserta artinya.
Rambu Peringatan
Rambu ini berisi peringatan bagi para pengguna jalan bahwa di depan ada kemungkinan bahaya atau tempat berbahaya. Rambu ini didesain dengan dasar berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam dan umumnya berbentuk belah ketupat.
Rambu Larangan
Rambu ini berisi larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini dirancang dengan latar putih dan warna lambang atau tulisan merah atau hitam.
Rambu Perintah
Merupakan rambu yang berisi perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu perintah ini didesain dengan bentuk bundar berwarna biru dengan lambang berwarna putih dan merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.
Rambu Petunjuk
Merupakan rambu-rambu yang menunjukkan sesuatu.