Sap 3 Kelompok 2 - Prinsip Prinsip GCG [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Good Corporate Governance Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance [SAP 3]



KELOMPOK 2:



Nyoman Dwirahayathi Mahayati



(1415351183)



Ni Nyoman Budi Astuti



(1415351187)



Putu Intan Adriani



(1415351205)



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS UDAYANA 2017



1



Tinjauan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance



Prinsip-Prinsip Corporate Governance (CG) Organization for Economis Co-operation and Development (OECD) yang beranggotakan beberapa negara, antara lain: Amerika Serikat, negara-negara Eropa (Austria, Belgia, Denmark, Irlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Italia, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, Swiss, Turki, Inggris), serta negaranegara Asia-Pasifik (Australia, Jepang, Korea, Selandia Baru), telah mengembangkan The OECD Principles of Corporate Governance pada bulan April 1998. Prinsip-prinsip corporate governance



yang dikembangkan oleh OECD tersebut mencakup 5 hal



berikut ini : 1. Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (the rights of shareholders) Kerangka yang dibangun dalam corporate governance harus mampu melindungi hak-hak para pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas. Hak-hak tersbut mencakup hak dasar pemegang saham, yaitu : 



Hak untuk memperoleh jaminan keamanan atas metode pendaftaran kepemilikan;







Hak untuk mengalihkan atau memindahtangankan kepemilikan saham;







Hak untuk memperoleh informasi yang relevan tentang perusahaan secara berkala dan teratur;







Hak untuk ikut berpartisipasi dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);







Hak untuk memilih anggota dewan komisaris dan direksi;







Hak untuk memperoleh pembagian laba (profit) perusahaan.



2. Perlakuan yang setara terhadap seluruh pemegang saham (the equitable treatment of shareholders) Kerangka yang dibangun dalam corporate governance haruslah menjamin perlakuan yang setara terhadap seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas dan asing. Prinsip ini melarang adanya praktik perdagangan berdasarkan informasi orang dalam (insider trading) dan transaksi dengan diri sendiri (self dealing). Selain itu, prinsip ini mengharuskan anggota dewan



2



komisaris



untuk



terbuka



ketika



menemukan



transaksi-transaksi



yang



mengandung benturan atau konflik kepentingan (conflict of interest). 3. Peranan pemangku kepentingan berkaitan dengan perusahaan (the role of stakeholders) Kerangka yang dibangun dalam corporate governance harus memberikan pengakuan terhadap hak-hak pemangku kepentingan, sebagaimana ditentukan oleh undang-undang dan mendorong kerja sama yang aktif antara perusahaan dengan pemangku kepentingan dalam rangka menciptakan lapangan kerja, kesejahteraan, serta kesinambungan usaha (going concern). 4. Pengungkapan dan transparansi (disclosure and transparancy) Kerangka yang dibangun dalam corporate governance harus menjamin adanya pengungkapan yang tepat waktu dan akurat untuk setiap permasalahan berkaitan dengan perusahaan. Pengungkapan tersebut mencakup informasi mengenai kondisi keuangan, kinerja, kepemilikan, dan pengelolaan perusahaan. Informasi yang diungkapkan harus disusun, diaudit, dan disajikan sesuai dengan standar yang berkualitas tinggi. Manajemen juga diharuskan untuk meminta auditor eksternal (kantor akuntan publik) melakukan audit yang bersifat independen atas laporan keuangan. 5. Tanggung jawab dewan komisaris atau direksi (the responsibilities of the board) Kerangka yang dibangun dalam corporate governance harus menjamin adanya pedoman strategis perusahaan, pengawasan yang efektif terhadap manajemen oleh dewan komisaris, dan pertanggungjawaban dewan komisaris terhadap perusahaan dan pemegang saham. Prinsip ini juga memuat kewenangankewenangan serta kewajiban-kewajiban profesional dewan komisaris kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.



Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG) Sejak diperkenalkan oleh OECD, prinsip-prinsip Good Corporate Governance berikut ini telah dijadikan acuan oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut disusun seuniversal mungkin sehingga dapat berlaku bagi semua negara atau perusahaan dan diselaraskan dengan sistem hukum, aturan atau tata nilai yang berlaku di negara masing-masing. Berikut ini adalah prinsip-prinsip Good



3



Corporate Governance (GCG) yang dimaksudkan dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor:Kep-117/M-MBU/2002 Tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan praktek Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN.



1. Transparansi (transparency) Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan pengungkapan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan. Dalam prinsip ini, informasi harus diungkapkan secara tepat waktu dan akurat. Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang dilakukan atas informasi dilakukan secara independen. Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat ditingkatkan. Contohnya:



keterbukaan



dalam



hal



penentuan



upah/gaji



karyawan,



keterbukaan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan agar tidak sepihak, keterbukaan mengenai laporan keuangan perusahaan dan keadaan keuangan perusahaan.



2. Pengungkapan (disclosure) Penyajian informasi kepada para pemangku kepentingan, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan risiko usaha perusahaan.



3. Kemandirian (independence) Suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa konflik kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Prinsip ini menuntut para pengelola perusahaan agar dapat bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan-tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan sistem operasional perusahaan yang berlaku. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan perusahaan.



4



Contohnya: dalam hal pengangkatan maupun mutasi karyawan harus benarbenar berdasarkan fit and proper test dan pertimbangan tertentu, dan bukan karena adanya unsur intervensi pihak lain yang mempunyai kepentingan diluar kepentingan perusahaan dalam pengangkatan ataupun mutasi karyawan tersebut.



4. Akuntabilitas (accountability) Kejelasan



fungsi,



pelaksanaan,



serta



pertanggungjawaban



manajemen



perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis. Dimana dewan komisaris dan direksi beserta kewajiban-kewajibannya kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya. Dewan direksi bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang saham. Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan wajib memberikan nasehat kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan dalam rangka pengelolaan perusahaan. Contohnya: Adanya kelengkapan laporan tugas dari setiap karyawan.



5. Pertanggungjawaban (responsibility) Kesesuaian pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Prinsip ini menuntut perusahaan maupun pimpinan dan manajer perusahaan melakukan kegiatannya secara bertanggung jawab. Sebagai pengelola perusahaan hendaknya dihindari segala biaya transaksi yang berpotensi merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang telah disepakati, seperti tersirat pada undang-undang, regulasi, kontrak maupun pedoman operasional bisnis perusahaan. Contohnya: kepatuhan karyawan terhadap peraturan-peraturan perusahan dan kode etik perusahaan.



6. Kewajaran (fairness) Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan yang timbul sebagai akibat dari perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam prinsip ini Seluruh pemangku kepentingan harus memiliki



5



kesempatan untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan akan melarang praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan pihak lain. Setiap anggota direksi harus melakukan keterbukaan jika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Contohnya: pemberian kesempatan promosi dan berkarir kepada semua karyawan tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan golongan fisik.



6



Daftar Pustaka Effendi, Muh. Arief. 2009. The Power of Good Corporate Governance: Teori dan Implementasi. Jakarta:Salemba Empat. Bpkp. “Good Corporate”. 19 Februari 2017. http://bpkp.go.id/dan/konten/299/GoodCorporate.bpkp Oecd. “Prinsip GCG”. 19 Februari 2017. http://www.oecd.org/general/searchresults/?q=prinsip%20gcg&cx=0124326017 48511391518:xzeadub0b0a&cof=FORID:11&ie=UTF-8 Saepudionline. ”Prinsip-good-corporate-governance”. 19 Februari 2017. https://saepudinonline.wordpress.com/2010/11/27/prinsip-good-corporate-governancegcg-dan-10-prinsip-good-governance/ Sita Supomo, Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Prinsip GCG, Email: [email protected][email protected] Wikipedia. “prinsip-prinsip+good+corporate+governance”. 19 Februari 2017. https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Istimewa:Pencarian&profile=default&fulltex t=1&search=prinsipprinsip+good+corporate+governance&searchToken=9ul91kgp91h5asmwicey1j1uz



7