Sarana-Sarana Hukum Lainnya PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SARANA-SARANA TATA USAHA NEGARA LAINNYA



Johny Koynja, SH.,MH Ph.D Candidate, Utrecht University Faculty of Law, Economics and Governance Institute of Constitutional and Administrative Law. Lecturer and Researcher for Technic Legislation and Tax Law on Constitutional Law Department of the Faculty of Law, Mataram University



Meskipun jabatan pemerintahan memiliki hak dan kewajiban/diberikan hak untuk melakukan kegiatan hukum, Pemerintah tidak dapat bertindak sendiri. Oleh karena itu diperlukan suatu peraturan-peraturan dan saranasarana agar Pemerintah bisa menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik



Di dalamnya diperlukan sarana-sarana lain untuk menjalankan pemerintahan tersebut, yaitu : - peraturan kebijakan, - rencana (het plan) untuk suatu tujuan yang baik, - perbuatan materiel sebagai pekerjaan pemerintah yang sebagian besar ditunjukkan kepada usaha memenuhi kebutuhan nyata



I.



Peraturan Perundangan-undangan (Algemeen Verbindende Voorschriften) dan Keputusan keputusan Tata Usaha Negara yang memuat Pengaturan bersifat Umum (Besluiten Van Algemen Strekking) Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) RI Nomor XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPR GR mengenai sumber tata tertib hukum republik Indonesia dan tata urutan peraturan peraturan perundangan RI menggunakan istilah peraturan perundang-undangan selaku penamaan bagi semua produk hukum tertulis yang dibuat dan diberlakukan oleh Negara berdasarkan tata urutan peraturan perundangan menurut UUD 1945.



Tap MPRS RI. Nomor XX/MPRS/1966 mengemukakan pelbagai bentuk peraturan perundangan-undangan menurut Undang-Undang Dasar 1945, sebagai berikut: - UUD 1945, - Ketetapan MPR. - Undang-undang + peraturan pemerintah pengganti undang-undang, - Peraturan pemerintah, - Keputusan presiden - Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya,seperti: - Peraturan menteri, - Instruksi menteri, - Dan lain-lainnya.



Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan disebutkan Bawa Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.



Dari rumusan tersebut, dapat disimpulkan bahwa keputusan dari badan atau pejabat tata usaha negara yang merupakan peraturan yang bersifat umum (besluit van algemene strekking) termasuk peraturan perundang-undangan (algemen verbindende voorschriften). Bentuk keputusan tata usaha negara (besluiten van algemene strekking) tidak merupakan bagian dari perbuatan keputusan (dalam arti beschikkingsdaad van de administratie), tetapi termasuk perbuatan tata usaha negara di bidang pembuatan peraturan (regelend daad van de administratie).



Tidak semua peraturan perundang-undangan dibuat badan kekuasaan legislatif, pemerintah pusat, dan badanbadan pembuat peraturan pada pemerintahan daerah di tingkat I dan II. Penjelasan Pasal 1 angka 2, Undang-Undang, Nomor 5, Tahun 1986 merumuskan bahwa peraturan perundangundangan adalah “semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, serta semua keputusan badan atau pejabat tata usaha Negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, yang juga mengikat secara umum”.



Pasal 2 huruf (b) dari Undang-Undang, Nomor 5, Tahun 1986 secara tegas menentukan bahwa keputusan tata usaha negara yang merupakan peraturan yang bersifat umum (besluit van algemene strekking) tidak termasuk keputusan tata usaha negara dalam arti beschikking,



yang berarti bahwa terhadap perbuatan badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan yang merupakan pengaturan yang bersifat umum tidak dapat digugat di hadapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara.



Pada umumnya, badan-badan tata usaha negara, seperti halnya departemen, lembaga pemerintah non departemen, pemerintah daerah tingkat I dan tingkat II menetapkan bentuk tertentu yang membedakan keputusan tata usaha negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum disebut dengan judul keputusan seperti halnya keputusan menteri, keputusan direktur jenderal, keputusan gubernur



sementara keputusan tata usaha negara dalam arti BESCHIKING disebut dengan judul surat keputusan, seperti halnya keputusan menteri, surat keputusan gubernur/KDH, surat keputusan bupati/KDH,dst. Keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara (dalm arti beschiking) harus sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang mendasari keputusan yang bersangkutan.



II. Peraturan-peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregels, Policy Ruler) Pelaksanaan pemerintahan sehari hari menunjukan betapa badan atau pejabat negara seringkali menempuh pelbagai langkah kebijaksanaan tertentu, antara lain menciptakan apa yang kini sering dinamakan peraturan kebijaksaan (beleidsregels, policy rule).



Produk semacam peraturan kebijaksanaan ini tidak terlepas dari kaitan penggunaan freies ermessen, yaitu badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan merumuskan kebijaksanaannya itu dalam berbagai bentuk “jurisdische regels”, seperti halnya peraturan, pedoman, pengumuman surat edaran dan mengumumkan kebijaksanaan itu.



Suatu peraturan kebijaksanaan pada hakekatnya merupakan produk dari perbuatan tata usaha negara yang bertujuan “naar buiten gebrachi schrifielijk beleid (menampakan keluar suatu kebijakan tertulis)” namun tanpa disertai kewenangan pembuatan peraturan dari badan atau pejabat tata usaha negara yang menciptakan peraturan kebijaksanaan tersebut. Peraturan-peraturan kebijaksanaan dimaksud pada kenyataanya telah merupakan bagian dari kegiatan pemerintahan (bestuuren) saat ini



Peraturan peraturan kebijaksanaan bukan merupakan peraturan perundang undangan. Badan yang mengeluarkan peraturan peraturan kebijaksanaan adalah in casu tidak memilki kewenangan pembuatan peraturan (wetgevende bevoegdheid).



Besturan peraturan kebijaksanaan juga tidak mengikat hukum secara langsung namun mempunyai revelansi hukum.



Peraturan peraturan kebijaksanaan memberi peluang bagaimana suatu badan usaha negara menjalankan kewenangan pemerintahan (beschikingbevoegdheid). Hal tersebut dengan sendirinya harus dikaitkan dengan kewenangan pemerintahan atas dasar penggunaan discretionaire karena jika tidak demikian maka tidak ada tempat bagi peraturan peraturan kebijaksanaan.



III. Rencana (Het Plan)



Pada negara hukum moderen, rencana sebagai figure hukum dari hubungan hukum administrasi tidak dapat lagi dihilangkan dari pemikiran. Rencana-rencana dijumpai pada pelbagai bidang kegiatan pemerintahan misalnya pengaturan tata ruang, pengurusan kesehatan dan pendidikan.



Rencana merupakan keseluruhan tindakan yang saling berkaitan dari tata usah negara yang mengupayakan terlaksananya keadaan tertentu yang tertib (teratur) Suatu rencana perumusan terdiri dari bagian berikut ini: Peta Perencanaan. Disini terdapat peruntukan dari tanah dimaksud. Peta perncanaan itu dapat dipandang sebagai suatu himpunan keputusan yang saling berlainan. Peta Berkenaan Dengan Penggunaan (Pemanfaatan). Peraturan berkenaan penggunaan (pemanfaatan) ini dapat dipandang sebagai peraturan perundang undangan.



Bagi wilayah dari rencana itu dapat diberlakukan secara berulang kali.



Pada dasarnya, rencana-rencana pembangunan yang dibuat oleh badan badan tata usah negara didasarkan pada besarnya porsi belanja dan subsidi dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN) bagi kegiatan tiap sektor dari departemen /non departemen dan jawaban yang bersangkutan.



Besarnya anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dari tiap tahun anggaran ditetapkan dengan undang undang.



Terdapat beberapa rencana pembangunan yang secara langsung menimbulkan akibat hukum bagi seorang warga atau badan hukum perdata. Adakalanya suatu rencana peruntukkan kepentingan umum dapat menyebabkan seseorang warga atau badan hukum perdata kehilangan hak atas tanahnya sendiri manakala hak tanah itu dicabut guna kepentingan umum.



• • •







Dikemukakan bahwa setiap rencana kegiatan yang diperkirakan mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup wajib dibuatkan penyajian informasi lingkungan apabila kegiatan itu merupakan: Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam Eksploitasi sumber daya alam baik yang sudah diperbaharui maupaun yang tidak diperbaharui Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan sosial dan budaya.



IV. PENGGUNAAN SARANA SARANA HUKUM KEPERDATAAN (Gebruik Van privaatrecht/civil instruments) Badan hukum atau pejabat tata usaha negara bertindak melalui 2 (dua) macam peranan, yakni : • Selaku pelaku hukum publik yang menjalankan kekuasaan publik yang dijelmakan dalam kualitas penguasa seperti badan-badan tata usaha negara dan pelbagai jabatan yang diserahi wewenang penggunaan kekuasaan politik. • Selaku pelaku hukum keperdataan yang melakukan pelbagai perbuatan hukum keperdataan seperti halnya mengikat perjanjian jual beli, sewa menyewa, pemborongan dan sebagainya yang dijelmakan dalam kualitas badan hukum.



Selaku pelaku hukum publik, badan atau pejabat tata usaha negara memiliki hak dan wewenang istimewa untuk menggunakan dan menjalankan kekuasaan publik. Berdasarkan penggunaan kekuasaan publik dimaksud, badan atau pejabat tata usaha negara dapat secara sepihak menetapkan pelbagai peraturan dan keputusan yang mengikat warga dan peletakkan hak dan kewajiban tertentu dan karena itu menimbulkan akibat hukum bagi mereka itu.



UU No 5 Tahun 1986 menegaskan bahwa keputusan tata usaha negara yang merupakan perbuatan hukum perdata tidak termasuk keputusan tata usaha negara dalam arti beschiking yang dapat dibawakan ke hadapan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal 2 butir b).



Pelaksanaan pemborongan untuk suatu proyek dan pembelian dalam jumlah barang tertentu atau jasa dilakukan melalui : • Pelelangan Umum • Pelelangan Terbatas • Penunjukan Langsung • Pengadaan Langsung.