PDF Panduan Ppa Lainnya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AAAAA



A



PANDUAN KOMITE PROFESIONAL PEMBERI ASUHAN (PPA) LAINNYA DAN STAF KLINIS LAINNYA



Jl. Lebai Hasan, RT 06/02, Kel. Sungai Pinang, Kec. Bungo Dani Muara Bungo - Jambi RS. Permata Hati Hp. 08117444118, Telp 0747-7331122/7331123 [email protected]



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala berkat dan anugerah yang telah diberikan kepada penyusun, sehingga Buku Panduan Komite Profesional Pemberi Asuhan (PPA) Lainnya Dan Staf Klinis LainnyaRumah Sakit Permata Hati ini dapat selesai disusun. Buku Panduan ini merupakan Panduan kerja bagi seluruh staf Rumah Sakit dalam menjalankan Komite Profesional Pemberi Asuhan (PPA) Lainnya Dan Staf Klinis Lainnyadi Rumah Sakit Permata Hati. Dalam Panduan ini diuraikan tentang Petunjuk pelaksanaan Komite Profesional Pemberi Asuhan (PPA) Lainnya Dan Staf Klinis Lainnyadi Rumah Sakit Permata Hati. Tidak lupa penyusun menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya atas bantuan semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan Panduan Komite Profesional Pemberi Asuhan (PPA) Lainnya Dan Staf Klinis LainnyaRumah Sakit Permata Hati.



Tim Penyusun



DAFTAR ISI



BAB I PENDAHULUAN ..........................................................................................................1 A. Latar Belakang ..................................................................................................................1 B. Tujuan ................................................................................................................................3 BAB II DEFINISI .......................................................................................................................5 BAB III RUANG LINGKUP.....................................................................................................8 A. Konsep Dasar Komite Profesional Pemberi Asuhan Lainnya Dan Staf Klinis Lainnya…................................................................................................................... 6 B. Hubungan Dengan Pengelola Rumah Sakit. .................................................................7 C. Prinsip Kegiatan Komite Ppa Dan Staf Klinis Lainnya ...............................................7 D. Fungsi Utama Komite Ppa Lainnya Dan Staf Klinis Lainnya .....................................7 E. Garis Besar Tugas Komite Ppa Lainnya Dan Staf Klinis Lainnya ..............................8 F. Pengorganisasian Komite Ppa Lainnya Dan Staf Klinis Lainnya ...............................9 G. Tugas Ketua Komite Ppa Lainnya Dan Staf Klinis Lainnya .......................................9 H. Tugas Sekretaris Komite Ppa Lainnya Dan Staf Klinis Lainnya .................................10 I. Sub Komite Mutu Profesi. ..............................................................................................10 J. Sub Komite Etik Dan Disiplin Profesi. .........................................................................12 K. Sub Komite Kredensial...................................................................................................14 L. Berakhirnya Kewenangan Klinis. ..................................................................................17 M. Evaluasi Kinerja Profesional Pemberi Asuhan Lainnya Dan Staf Klinis Lainnya .....18 BAB IV TATA LAKSANA ......................................................................................................20 1. Sub Komite Mutu Profesi. ...............................................................................................20 2. Sub Komite Etik Dan Disiplin Profesi. ...........................................................................20 3. Sub Komite Kredensial. ...................................................................................................21 4. Berakhirnya Kewenangan Klinis. ...................................................................................24 5. Evaluasi Kinerja Profesional Pemberi Asuhan Lainnya Dan Klinis Lainnya ..............25



BAB V DOKUMENTASI .........................................................................................................27 1. SPO Kredensial. ...............................................................................................................27 2. SPO Rekredensial.............................................................................................................27 3. SPO Verifikasiijazah. .......................................................................................................27 4. SPO PendokumentasianBerkas Kepegawaian................................................................27 5. SPO PendokumentasianBerkas Kredensial. ...................................................................27 6. Form Nota Internal. ..........................................................................................................27 7. Form Absebsi............................................................................................................. ….27 8. Form Undangan. ...............................................................................................................27 9. Form Berita Acara ............................................................................................................27 10. Form Rekomendasi. .........................................................................................................27 11. Form Surat Penugasan Klinis. .........................................................................................27 12. Form Rincian Kewenangan Klinis. .................................................................................27



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Untuk mendapatkan tenaga kesehatan yang bermutu dan berkualitas, institusi rumah sakit seharusnya membuat sistem mulai dari proses masuk tenaga kesehatan, karena setiap tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit harus melakukan pekerjaan sesuai dengan standar yang berlaku di rumah sakit. Hal ini sesuai dengan UU no.44 / 2009 pasal 13 yang menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan rumah sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien. Salah satu faktor penting dalam keselamatan pasien adalah kewenangan klinis tenaga kesehtan karena pada hakikatnya seseorang tidak mungkin menguasai semua bidang. Dalam hal tenaga kesehatan yang kurang kompeten dalam melakukan tindakan profesinya karena sebab apapun, belum ada mekanisme yang mencegah tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan profesinya di rumah sakit. Pada akhirnya ini meningkatkan resiko terjadinya kecelakaan atau kejadian tidak diharapkan padapasien. Demi menjaga keselamatan pasien dari kesalahan tenaga kesehatan lainnya yang kurang kompeten , rumah sakit perlu mengambil langkahlangkah pengamanan dengan cara pemberian kewenangan klinis mealui proses kredensial. Proses kredensial merupakan upaya untuk melindungi, mencegah kejadian yang tidak diharapkan karena inkompetensi dari tenaga kesehatan lainnya. Pemilihan proses tindak lanjut dari proses kredensial, diharapkan dapatkan tenaga-tenaga kesehatan yang profesional dan berkualitas baik yang bekerja di Unit-unit Rumah Sakit Permata Hati sesuai dengan keahlian tertentu sesuai kewenangannya, sehingga akan meningkatkan kualitas tenaga dan mutu pelayanan kepada pelanggan dengan mengedepankan patien safety. Hal ini akan berdampak secara langsung ataupun tidak langsung, keselamatan pasien maupun keselamatan tenaga kesehatannya termasuk di dalamnya adalah tenaga kesehatan lainnya. Rumah sakit Permata Hati telah memastikan bahwa untuk mempunyai profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya yang kompeten sesuai dengan misi, sumberdaya dan kebutuhan pasien. profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya bertanggungjawab untuk memberikan asuhan pasien secara langsung. Sebagai tambahan, asuhan memberikan kontribusi terhadap outcome pasien secara keseluruhan. Rumah sakit Permata Hati telah memastikan bahwa profesional pemberi asuhan 1



(PPA) lainnya dan staf klinis lainnya yang kompeten untuk memberikan asuhan dan harus spesifik terhadap jenis asuhan sesuai peraturanperundangundangan. Rumah sakit Permata Hati memastikan bahwa setiap profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya yang kompeten untuk memberikan asuhan, baik mandiri, kolaborasi, delegasi, mandat kepada pasien secara aman dan efektif dengan cara : a)



Memahami peraturan dan perundang-undangan terkait profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya dan praktik profesinya;



b)



Mengumpulkan semua kredensial yang ada untuk setiap profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya , sekurangkurangnya meliputi:  Bukti pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan dan pengalaman terbaru dan diverifikasi dari sumberaslinya;  Bukti kompetensi terbaru melalui informasi dari sumber lain dimana profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya pernah bekerjasebelumnya;  Surat rekomendasi dan/atau informasi lain yang mungkin diperlukan rumahsakit, antara lain seperti riwayat kesehatan,dan sebagainya;



c)



Rumah sakit Ibu dan Anak Annisa telah melakukan verifikasi informasi penting dari berbagai sumber dengan jalan mengecek ke website resmi dari institusi pendidikan pelatihan, melalui email, surat tercatat. Bila verifikasi tidak mungkin dilakukan, seperti hilangnya karena bencana, sekolahnya tutup maka hal ini didapat dari sumber resmilain.



Rumah sakit Permata Hati telah melaksanakan identifikasi tanggungjawab pekerjaan dan penugasan klinis berdasarkan kredensial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya sesuai peraturan perundangundangan dan mempekerjakan atau dapat mengizinkan berbagai profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya untuk memberikan asuhan dan pelayanan kepada pasien mereka atau berpartisipasi dalam proses asuhan pasien. Contohnya, para profesional ini termasuk bidan, nutrisionis, apoteker, Analis kesehatan, Radiografer, sanitarian, ahli gizi,penata anestesi dan lainnya. Bila pendidikanya profesi termasuk golongan profesional pemberi asuhan (PPA), sedangkan bila pendidikannya vokasi maka kewenangannya adalah sebagai PPA lainnya. Bila profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya tersebut yang diizinkan bekerja atau berpraktik di rumah sakit, rumah sakit telah melakukan proses kredensialing. Rumah sakit Permata Hati telah memastikan bahwa profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis 2



lainnya tersebut kompeten untuk ikut memberikan asuhan dan telah menetapkan jenis asuhan dan pengobatan yang diizinkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Rumah sakit Permata Hati telah memastikan bahwa profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya tersebut kompeten untuk memberikan asuhan yang aman dan efektif kepada pasien dengan : a) Memahami peraturan dan perundang-undangan terkait profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya; b) Mengumpulkan semua kredensial yang ada untuk setiap profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya sekurang-kurangnya meliputi:  Bukti pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan dan pengalaman terbaru dan diverifikasi dari sumberaslinya;  Bukti kompetensi terbaru melalui informasi dari sumber lain dimana profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya pernah bekerjasebelumnya;  Surat rekomendasi dan/atau informasi lain yang mungkin diperlukan rumah sakit, antara lain seperti riwayat kesehatan, dan sebagainya; c) Melakukan verifikasi informasi penting dari berbagai sumber dengan jalan mengecek ke website resmi dari institusi pendidikan pelatihan, melalui email dan surat tercatat. Bila verifikasi tidak mungkin dilakukan, seperti hilangnya dokumen karena bencana atau sekolahnya tutup maka hal ini bisa diperoleh dari sumber resmi lain. File kredensial setiap profesional pemberi asuhan dan PPA lainnya telah tersedia dan dipelihara serta diperbaharui secara berkala sesuai peraturanperundang-undangan. Peran klinis yang penting profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya telah berpartisipasi secara proaktif dalam program peningkatan mutu klinis rumah sakit. Rumah sakit melakukan evaluasi kinerja individu profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya bila ada temuan dalam aktivitas peningkatan mutu. Hasil kajian, tindakan yang diambil dan setiap dampak atas tanggung jawab pekerjaan didokumentasikan dalam file kredensial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya tersebut atau file lainnya.



B. TUJUAN 1. Tujuan Umum Pedoman kredensial profesi tenaga kesehatan lainnya di Rumah Sakit Permata Hati dibuat dengan tujuan umumuntukmelindungi keselamatan pasien melalui mekanisme kredensial masing- masing Profesional Pemberi Asuhan lainnya dan staf klinis lainnya di Rumah Sakit Permata Hati.



3



2. TujuanKhusus a.



Memberikan pedoman mekanisme kredensial dan re-kredensial bagi petugas-petugas tenaga kesehatan lainnya di Rumah Sakit Permata Hati.



b.



Memberikan pedoman bagi Profesional Pemberi Asuhan lainnya tenaga dan staf klinis lainnya menyusun jenis kewenangan klinis ( klinikal privilege ) bagi setiap Tenaga Profesional Pemberi Asuhan (PPA) lainnya di Rumah Sakit Permata Hati.



c.



Memberikan pedoman bagi jajaran manajemen lainnya untuk melakukan tindakan di Rumah Sakit Permata Hati.



d.



Meningkatkan profesionalisme dan Profesional Pemberi Asuhan lainnya tenaga dan staf klinis lainnya di institusi fasilitas pelayanankesehatan.



4



BAB II DEFINISI



Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Sanitarian atau Ahli Kesehatan Lingkungan adalah seseorang yang lulus pendidikan kesehatan lingkungan yang telah diakui oleh Pemerintah di dalam dan atau di luar negeri. Tenaga Gizi adalah setiap orang yang lulus pendidikan di bidang gizi sesuai ketentuan perundang-undanganan Radiografer yaitu sebagai tenaga kesehatan yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan radiografi dan imejing di unit pelayanan kesehatan Analis Kesehatan atau disebut juga Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan adalah tenaga kesehatan dan ilmuan berketerampilan tinggi yang melaksanakan dan mengevaluasi prosedur laboratorium dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya Apoteker adalah tenaga profesi yang memiliki dasar pendidikan serta keterampilan di bidang farmasi dan diberi wewenang serta tanggung jawab untuk melaksanakan pekerjaan kefarmasian Verifikasi adalah sebuah proses untuk memeriksa validitas dan kelengkapan kredensial dari sumber yang mengeluarkan kredensial. Proses dapat dilakukan ke- fakultas/rumah sakit/perhimpunan didalam maupun diluar negeri, melalui email/surat konvensional/pertanyaan on line/ atau melalui telepon. Verifikasi dengan email, alamat email harus sesuai dengan alamat email yang ada pada website resmi universitas/rumahsakit/perhimpunan profesi tersebut, bila melalui surat konvensional harus dengan pos tercatat. Kredensial adalah proses evaluasi terhadap Profesional Pemberi Asuhan (PPA) lainnya untuk menentukan kelayakan pemberian Kewenangan Klinis. Rekredensial adalah proses re-evaluasi terhadap Profesional Pemberi Asuhan (PPA) lainnya yang telah memiliki Kewenangan Klinis untuk menentukan kelayakan pemberian Kewenangan Klinis tersebut. Kewenangan Klinis adalah uraian intervensi Profesional Pemberi Asuhan (PPA) lainnya yang dilakukan berdasarkan area praktiknya. Penugasan Klinis adalah penugasan kepala/Direktur Rumah Sakit kepada staf Profesional Pemberi Asuhan (PPA) lainnya untuk melakukan pelayanan di Rumah Sakit berdasarkan daftar Kewenangan Klinis.



5



BAB III RUANG LINGKUP



A. KONSEP DASAR KOMITE PROFESIONAL PEMBERI ASUHAN LAINNYA DAN STAF KLINISLAINNYA Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya adalah wadah non-struktural Rumah Sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme profesional pemberi asuhan lainnyadan staf klinis lainnyamelalui mekanisme Kredensial, penjagaan mutu profesi dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi, sehingga pelayanan asuhan keperawatan kepada klien diberikan secara benar (ilmiah) sesuai standar yang baik (etis) sesuai kode etik profesi, serta hanya diberikan oleh profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainya yang kompeten dengan kewenangan yang jelas. Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya RS Permata Hatimemberikan jaminan kepada Direktur , bahwa profesional pemberi asuhan lainnyadan staf klinis lainnya RS Permata Hatimemiliki kompetensi kerja yang tinggi sesuai standar pelayanan dan berperilaku baik sesuai etika profesinya. Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya RS Permata Hatibertugas membantu Direktur dalam melakukan Kredensial, pembinaan disiplin dan etika profesi profesional pemberi asuhan lainnyadan staf klinis lainnya serta pengembangan professional berkelanjutan. RS Permata Hatimempunyai profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya yang Kompeten sesuai dengan misi, sumber daya dan kebutuhan pasien. Dalam memberikan asuhan keperawatan baik secara mandiri, Kolaborasi, Delegasi serta mandat kepada pasien secara aman dan efektif dengancara: 1. Memahami peraturan perundang-undangan terkait perawat dan praktik keperawatan 2. Semua kredensial telah terkumpulmeliputi a. Bukti pendidikan, registrasi, izin, kewenanagan, pelatihan, serta pengalaman terbaru dan diverifikasi dari sumberaslinya b. Bukti kompetensi terbaru melalui informasi dari sumber lain ditempat perawat pernah bekerjasebelumnya c. Surat rekomendasi atau informasi lain yangdiperlukan 3. Rumah Sakit Permata Hatitelah melakukan verifikasi dari berbagai sumber dengan jalan mengecek ke website resmi institusi pendidikan pelatihan melalui email dan surattercatat 4. Bila verifikasi tidak mungkin dilakukan seperti hilang karena bencana atau sekolahnya tutup maka hal ini didapatkan dari sumber resmi lain



6



B. HUBUNGAN DENGAN PENGELOLA RUMAHSAKIT Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya RS Permata Hatimerupakan kelompok profesi profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya yang secara struktur fungsional berada di bawah Direktur dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur. Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya RS Permata Hati dibentuk melalui mekanisme yang disepakati, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direktur RS Permata Hatitelah menetapkan kebijakan, prosedur dan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan fungsi dan tugas Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya RS Permata Hati. Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya RS Permata Hatibekerja sama dan melakukan koordinasi dengan Direktur serta saling memberikan masukan tentang perkembangan profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya di RS Permata Hati.



C. PRINSIP KEGIATAN KOMITE PPA DAN STAF KLINISLAINNYA 1. Prinsip sinergisme yang memperlihatkan thinking power kelompok terpilih untuk bersama-sama berupaya memperoleh keluaran yangefektif. 2. Profesional pemberi asuhan lainnya dan Staf Klinis lainnya diberdayakan untuk berkontribusi secara kolektif terhadap proses pengambilan keputusan yang berhubungan dengan pelayanan.



D. FUNGSI UTAMA KOMITE PPA LAINNYA DAN STAF KLINIS LAINNYA Mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya dengan cara: 1. Mekanismekredensial 2. Penjagaan mutu profesi dan pemeliharaan profesi, sehingga pelayanan kepada klien diberikan secara benar (ilmiah) sesuai dengan standar yg baik (etis), sesuai kode etik profesi dan hanya diberikan oleh profesional pemberi asuhan lainnyadan staf klinis lainnya yang kompeten dengan kewenangan yang jelas. 3. Menjamin tersedianya norma-norma, standar praktik/asuhan/prosedur yang sesuai dengan lingkup pelayanan serta aspek penting asuhan di setiap areaspesifik. 4. Menjaga mutu asuhan melalui perumusan rencana peningkatan mutu keperawatan tingkat rumahsakit. 5. Mengkoordinasi semua kegiatan pemantauan mutu dan evaluasi dari pelayanan. 6. Mengintegrasikan proses peningkatan mutu keperawatan dengan rencana rumah sakit untuk menemukan kecenderungan dan pola kinerja yang 7



berdampak pada lebih dari satu departemen ataupelayanan. 7. Mengkomunikasikan informasi hasil telaah mutu keperawatan kepada semua yangterkait. 8. Mengusulkan kepada manajemen rumah sakit tentang solusi masalah yang terkait dengan profesionalitas staf dan asuhan, sistem pelaporan klien , dan penugasanstaf. 9. Memprakarsai perubahan dalam meningkatkan mutu asuhan keperawatan. 10. Mempertahankan keterkaitan antara teori, riset, danpraktik. 11. Dalam upaya meningkatkan mutu PPA lainnya dan Staf Klinis lainnya, maka fungsi Komite PPA dan Staf Klinis Lainnyaadalah: a. Menetapkan lingkup praktek, kompetensi dan kewenangan klinis PPA lainnya dan Staf KlinisLainnya. b. Merumuskan norma, harapan dan pedomanperilaku. c. Menyediakan alat ukur kinerja stafkeperawatan. d. Memelihara dan meningkatkan kompetensistaf. e. Membina dan menangani hal-hal yang berkaitan dengan etika profesi keperawatan. f. Mewujudkan komunitas profesikeperawatan. g. Merumuskan sistem rekruitmen dan retensistaf.



12. Dalam kaitannya dengan pihak diluar keperawatan, Komite PPA dan Staf Klinis Lainnyaberfungsi: a. Berbagi informasi yang bermanfaat bagi manajer rumahsakit. b. Mendidik staf lain yang terlibat dalam sistemkeperawatan c. Mendorong dan melibatkan profesional pemberi asuhan lainnyadan staf klinis



lainnyayang



terkena



dampak



dalam



upaya



mengelola



asuhankeperawatan. d. Membangun jaringan dengan tim, unit dan komite lain di rumah sakit. e. Melaksanakan program kegiatan bersama dengan profesilain. f. Menjamin keharminisan hubungan kerja dengan staflain. g. Berpartisipasi dalam Tim Mutu RumahSakit.



E. GARIS BESAR TUGAS KOMITE PPA LAINNYA DAN STAF KLINIS LAINNYA 1. Menyusun dan menetapkan Standar Asuhan Keperawatan di RumahSakit. 2. Memantau pelaksanaan AsuhanKeperawatan 3. Memantau dan membina perilaku etik dan profesional stafkeperawatan. 4. Menyusun Model Praktek KeperawatanProfesional. 5. Meningkatkan



profesionalisme



keperawatan,



melalui



peningkatan



pengetahuan dan ketrampilan seiring dengan kemajuan IPTEK, terintegrasi dengan perilaku yangbaik. 8



6. Bekerja sama dengan Kepala Bagian Keperawatan dalam merencanakan program pengaturan kewenangan klinis



profesional pemberi asuhan



lainnyadan staf klinis lainnyadalam melakukan asuhanKeperawatan. 7. Memberikan rekomendasi dalam rangka pemberian kewenangan profesi bagi staf yang akan melakukan tindakan keperawatan di rumahsakit. 8. Mengkoordinir kegiatan-kegiatan staf keperawatan, menyampaikan laporan kegiatan Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya secara berkala kepada seluruh profesional pemberi asuhan lainnyadan staf klinis lainnyarumahsakit.



F. PENGORGANISASIAN KOMITE PPA LAINNYA DAN STAF KLINIS LAINNYA Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya RS Permata Hatiterdiri dari ketua, sekretaris dan sub komite. Dalam melaksanakan tugasnya ketua komite dibantu oleh sub komite yang terdiri dari sub komite Kredensial, mutu profesi dan disiplinprofesi. Ketua komite RS Permata Hatiditetapkan oleh Direktur RS Permata Hati dengan memperhatikan masukan dari profesional pemberi asuhan lainnyadan staf klinis lainnyayang bekerja di RS Permata Hati. Sekretaris dan subkomite diusulkan oleh ketua komite dan ditetapkan oleh Direktur dengan memperhatikan masukan dari profesional pemberi asuhan lainnyadan staf klinis lainnyayang bekerja di RS Permata Hati. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh personil Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya RS Permata Hatiyaitu memiliki kompetensi yang tinggi sesuai jenis pelayanan atau area praktik, mempunyai semangat profesionalisme, serta reputasi baik. Jumlah personil keanggotaan Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya RS Permata Hatidisesuaikan dengan jumlah profesional pemberi asuhan lainnyadan staf klinis lainnyadi RS Permata Hati. Struktur dan kedudukan Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya RS Permata Hati adalah sebagai berikut: DIREKTUR RS PERMATA HATI KOMITE PPA LAINNYA DAN STAF KLINIS LAINNYA SUB KOMITE KREDENSIAL



SUB KOMITE MUTU PROFESI



SEKRETARIS



SUB KOMITE ETIK DAN DISIPLIN



G. TUGAS KETUA KOMITE PPA LAINNYA DAN STAF KLINIS LAINNYA 1. Menyelenggarakan komunikasi yang efektif antar profesional pemberi asuhan lainnyadan staf klinis lainnyadan mewakili pendapat profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya dalam bidangkeprofesian. 9



2. Menyelenggarakan dan bertanggungjawab atas semua risalah rapat yang diadakan oleh Komite PPA Lainnya dan Staf Klinis Lainnya. 3. Menunjuk profesional pemberi asuhan lainnyadan staf klinis lainnya yang akan mewakili Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya dalam setiap kepanitiaan di rumahsakit. 4. Menghadiri pertemuan yang diadakan oleh Badan Pengampu dan kepanitiaan lain yang berkaitan dengan profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinislainnya.



H. TUGAS SEKRETARIS KOMITE PPA LAINNYA DAN STAF KLINIS LAINNYA 1. Melakukan pemberitahuan kepada semua anggota yang berhak menghadiri rapat-rapat Komite PPA Lainnya dan Staf KlinisLainnya. 2. Mempersiapkan dan mengedarkan risalah rapat kepada hadirin yang berhak menghadirirapat. 3. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh SubKomite. 4. Menghadiri pertemuan dengan Badan Pengampu dan komite lain I. SUB KOMITE MUTUPROFESI Dalam rangka menjamin kualitas pelayanan/asuhan Keperawatan di RS Permata Hati, maka profesional pemberi asuhan lainnyadan staf klinis lainnya sebagai pemberi pelayanan memiliki kompetensi, etis dan peka budaya. Mutu profesi profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya selalu ditingkatkan melalui program pengembangan profesional berkelanjutan yang disusun secara sistematis, terarah dan terpola/terstruktur. Mutu profesi profesional pemberi asuhan lainnyadan staf klinis lainnya RS Permata Hatiselalu ditingkatkan secara terus menerus sesuai perkembangan masalah kesehatan, ilmu pengetahuan dna teknologi, perubahan standar profesi, standar pelayanan serta hasil-hasil penelitian terbaru. Kemampuan dan keinginan untuk meningkatkan mutu profesi profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya di Rumah Sakit masih rendah, disebabkan karena beberapa hal antara lain: kemauan belajar rendah, belum terbiasa melatih berpikir kritis dan reflektif, beban kerja berat sehingga tidak memiliki



waktu, fasilitas-sarana terbatas, belum berkembangnya



sistem



pendidikan berkelanjutan bagi profesional pemberi asuhan lainhnya dan staf klinislainnya. Berbagai cara telah dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu profesi profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya RS Permata Hati antara lain diskusi, refleksi diskusi kasus, studi kasus, seminar/simposium serta pelatihan, baik dilakukan di dalam maupun di luar rumah sakit. Mutu profesi yang tinggi akan meningkatkan percaya diri, kemampuan mengambil keputusan klinik dengan tepat, mengurangi angka kesalahan dalam 10



pelayanan Keperawatan. Akhirnya meningkatkan tingkat kepercayaan klien terhadap profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya RS Permata Hati dalam pemberian pelayanan Keperawatan. 1. Tujuan Memastikan mutu profesi profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya RS Permata Hatisehingga dapat memberikan pelayanan yang berorientasi kepada keselamatan klien sesuai kewenangannya.



2. Tugas Tugas sub komite mutu profesi adalah: a. Menyusun data dasar profil profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya RS Permata Hatisesuai areapraktik; b. Merekomendasikan perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan profesional pemberi asuahan lainnya dan staf klinis lainnya RS Permata Hati;



c. Melakukan audit asuhan keperawatan; d. Memfasilitasi proses pendampingan sesuaikebutuhan.



3. Kewenangan Subkomite mutu profesi mempunyai kewenangan memberikan rekomendasi tindak lanjut audit Keperawatan, pendidikan Keperawatan berkelanjutan serta pendampingan.



4. Mekanismekerja Untuk melaksanakan tugas subkomite mutu profesi, maka ditetapkan mekanisme sebagai berikut: a.



Koordinasi dengan bidang PPA lainnya dan Staf Klinis lainnya untuk memperoleh data dasar tentang profil profesional pemberi asuhan lainnyadan staf klinis lainnyadi RS Permata Hatisesuai area praktiknya berdasarkan jenjangkarir;



b.



Mengidentifikasi kesenjangan kompetensi yang berasal dari data subkomite Kredensial sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan perubahan standarprofesi.



c.



Koordinasi dengan praktisi profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya dalam melakukan pendampingan sesuaikebutuhan;



d.



Melakukan audit Keperawatan dengan cara: 1)



Pemilihan topik yang akan dilakukanaudit;



2)



Penetapan standar dankriteria;



3)



Penetapan jumlah kasus/sampel yang akandiaudit;



11



e.



4)



Membandingkan standar/kriteria dengan pelaksanaanpelayanan;



5)



Melakukan analisis kasus yang tidak sesuai standar dankriteria;



6)



Menerapkanperbaikan;



7)



Rencana reaudit.



Menyusun laporan kegiatan subkomite untuk disampaikan kepada Ketua Komite KeperawatanRS Permata Hati.



J. SUBKOMITE ETIK DAN DISIPLIN PROFESI Setiap profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya RS Permata Hati memiliki disiplin profesi yang tinggi dalam memberikan pelayanan dan menerapkan etika profesi dalam praktiknya. Profesionalisme profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya dapat ditingkatkandengan melakukan pembinaan dan penegakan disiplin profesi serta penguatan nilai- nilai etik dalam kehidupanprofesi. Nilai etik sangat diperlukan bagi profesional pemberi asuhan lainnyadan staf klinis lainnya sebagai landasan dalam memberikan pelayanan yang manusiawi berpusat pada klien . Prinsip “caring” merupakan inti pelayanan yang diberikan oleh staf keperawatan. Pelanggaran terhadap standar pelayanan, disiplin profesi Keperawatan hampir selalu dimulai dari pelanggaran nilai moraletik yang akhirnya akan merugikan klien dan masyarakat. Beberapa faktor yang mempengaruhi pelanggaran atau timbulnya masalah etik antara lain tingginya beban kerja staf keperawatan, ketidakjelasan Kewenangan Klinis, menghadapi klien gawat-kritis dengan kompetensi yang rendah serta pelayanan yang sudah mulai berorientasi pada bisnis. Kemampuan praktik yang etis hanya merupakan kemampuan yang dipelajari pada saat di masa studi/pendidikan, belum merupakan hal yang penting dipelajari dan diimplementasikan dalam praktik. Berdasarkan hal tersebut, penegakan disiplin profesi dan pembinaan etika profesi perlu dilakukan secara terencana, terarah dan dengan semangat yang tinggi sehingga pelayanan Keperawatan yang diberikan benar-benarmenjaminklien



akan



aman



dan



mendapatkepuasan. 1.



Tujuan Subkomite etik dan disiplin profesi bertujuan: a.



Agar profesional pemberi asuhan lainnyadan staf klinis lainnya RS Permata Hati menerapkan prinsip-prinsip etik dalam memberikan



pelayanan, b.



Melindungi klien dari pelayanan yang diberikan oleh profesional pemberi asuhan lainnyadan staf klinis lainnya yang tidakprofesional;



c.



Memelihara dan meningkatkan profesionalisme profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya RS Permata Hati.



12



2.



Tugas a. Melakukan sosialisasi kode etik profesi profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya di RS Permata Hati; b. Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnyadi RS Permata Hati; c. Melakukan penegakan disiplin profesi profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya di RS Permata Hati; d. Merekomendasikan penyelesaian masalah-masalah pelanggaran disiplin dan masalah-masalah etik dalam kehidupan profesi dan pelayanan e. Merekomendasikan pencabutan Kewenangan Klinis dan/atau surat Penugasan Klinis (clinicalappointment); f. Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam memberikan pelayanan .



3.



Kewenangan Subkomite etik dan disiplin profesi mempunyai kewenangan memberikan usul rekomendasi pencabutan Kewenangan Klinis (clinical privilege) tertentu, memberikan rekomendasi perubahan/modifikasi rincian Kewenangan Klinis (delineation of clinical privilege), serta memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin.



4.



Mekanismekerja a.



Melakukan prosedur penegakan disiplin profesi dengantahapan: 1)



Mengidentifikasi sumber laporan kejadian pelanggaran etik dan disiplin di dalam rumahsakit;



2)



Melakukan telaah atas laporan kejadian pelanggaran etik dan disiplinprofesi.



b.



Membuat keputusan. Pengambilan keputusan pelanggaran etikprofesi



c.



Melakukan tindak lanjut keputusanberupa: 1)



Pelanggaran etik direkomendasikan kepada organisasi profesi Keperawatan di RS Permata Hatimelalui KetuaKomite;



2)



Pelanggaran disiplin profesi diteruskan kepada Direktur melalui Ketua Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya RS Permata Hati;



3)



Pekomendasi pencabutan Kewenangan Klinis diusulkan kepada Ketua Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya RS Permata Hatiuntuk diteruskanDirektur



d.



Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi staf keperawatan, meliputi: 1)



Pembinaan ini dilakukan secara terus menerus melekat dalam pelaksanaan praktik Keperawatan di RS Permata Hati.



2)



Menyusun program pembinaan, mencakup jadwal, materi/topik dan 13



metode sertaevaluasi. 3)



Metode pembinaan dapat berupa diskusi, ceramah, ,simposium, “bedside teaching”, diskusi refleksi kasus dan lain-lain disesuaikan dengan lingkup pembinaan dan sumber yang tersedia.



e.



Menyusun laporan kegiatan sub komite untuk disampaikan kepada Ketua Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya RS Permata Hati.



K. SUB KOMITE KREDENSIAL Rumah sakit telah memastikan untuk mempunyai profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya yang kompeten sesuai dengan misi, sumberdaya dan kebutuhan pasien. Profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan secara langsung. Sebagai tambahan, melakukan pelayanan memberikan kontribusi terhadap outcome pasien secara keseluruhan. RS Permata Hati telah memastikan bahwa PPA lainnya dan Staf Klinis Lainnya yang kompeten untuk memberikan pelayanan dan harus spesifik terhadap pelayanan sesuai peraturan perundangundangan. Rumah sakit memastikan bahwa setiap PPA lainya dan Staf Klinis lainnya yang kompeten untuk memberikan pelayanan, baik mandiri, kolaborasi, delegasi, mandat kepada pasien secara aman dan efektif dengan cara : a) Memahami peraturan dan perundang-undangan terkait PPA lainnya dan Staf Klinis lainnya dan praktik PPA lainnya dan Staf Klinislainnya; b) Mengumpulkan semua kredensial yang ada untuk setiap PPA lainnya dan Staf Klinis lainnya, sekurang-kurangnya meliputi: 1) Bukti pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan dan pengalaman terbaru dan diverifikasi dari sumberaslinya; 2) Bukti kompetensi terbaru melalui informasi dari sumber lain dimana perawat pernah bekerjasebelumnya; 3) Surat rekomendasi dan/atau informasi lain yang mungkin diperlukan rumahsakit, antara lain seperti riwayat kesehatan, dan sebagainya; c) Rumah sakit Permata Hatitelah melakukan verifikasi informasi penting dari berbagai sumber dengan jalan mengecek ke website resmi



dari institusi



pendidikan pelatihan, melalui email dan surat tercatat. Bila verifikasi tidak mungkin dilakukan, seperti hilangnya karena bencana, sekolahnya tutup maka hal ini didapat dari sumber resmilain. Proses Kredensial menjamin profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya kompeten dalam memberikan pelayanan kepada klien sesuai dengan standar profesi. Proses Kredensial mencakup tahapan review,verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kinerja PPA lainnya dan Staf Klinis lainnya. Berdasarkan hasil proses Kredensial, Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya RS Permata Hatimerekomendasikan kepada Direktur RS Permata 14



Hatiuntuk menetapkan Penugasan Klinis yang akan diberikan kepada profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya berupa surat Penugasan Klinis. Penugasan Klinis tersebut berupa daftar Kewenangan Klinis yang diberikan oleh Direktur RS Permata Hatikepada profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya untuk melakukan asuhan keperawatan dalam lingkungan RS Permata Hati untuk suatu periode tertentu dan penetapan rincian kewenangan klinis berdasarkan pendidikan, registrasi, izin, pelatihan dan pengalaman anggota PPA lainnya dan Staf Klinislainnya.



1. Tujuan a. Memberi kejelasan Kewenangan Klinis bagi setiap profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya di RS Permata Hati; b. Melindungi keselamatan klien dengan menjamin bahwa profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya yang memberikan pelayanan memiliki kompetensi dan Kewenangan Klinis yangjelas; c. Pengakuan dan penghargaan terhadap profesional pemberi asuhan lainnyadan staf klinis lainnya yang berada di semua levelpelayanan. 2. Tugas sub komite Kredensialadalah: a. Menyusun daftar rincian KewenanganKlinis; b. Menerima hasil verifikasi persyaratan Kredensial dari bagian Personalia meliputi: 1) Ijazah; 2) Surat Tanda Registrasi(STR); 3) Sertifikatkompetensi; 4) Lembar evaluasikinerja; c. Merekomendasikan tahapan prosesKredensial: 1. Direktur rmenugaskan Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya untuk melakukan kredensial 2. Ketua Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya menugaskan kepada Subkomite Kredensial untuk melakukan proseskredensial. 3. Subkomite Kredensial melakukan review, verifikasi dan evaluasi dengan metode yang telah disepakati. 4. Seluruh proses kredensial dan hasil rapat penentuan kewenangan klinis selanjutnya dilaporkan secara tertulis olehsubkomite 5. kredensial kepada Ketua Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya untuk diteruskan kepada direktur dan dijadikan bahan rekomendasi kepada Direktur. 6. Direktur mengeluarkan Penugasan Klinis terhadap profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinislainnya.



3. Kewenangan 15



Sub komite Kredensial mempunyai kewenangan memberikan rekomendasi rincian Kewenangan Klinis untuk memperoleh surat Penugasan Klinis (clinical appointment).



4. MekanismeKerja Untuk melaksanakan tugas sub komite Kredensial, maka ditetapkan mekanisme sebagai berikut: a. Mempersiapkan Kewenangan Klinis mencakup kompetensi sesuai area praktik yang ditetapkan oleh RS Permata Hati b. Menyusun Kewenangan Klinis dengan kriteria sesuai dengan persyaratan Kredensialdimaksud; c. Melakukan assesmen Kewenangan Klinis dengan berbagai metode yangdisepakati; d. Memberikan laporan hasil Kredensial sebagai bahan rekomendasi memperoleh Penugasan Klinis dari Direktur RS Permata Hati; e. Memberikan rekomendasi Kewenangan Klinis untuk



memperoleh



Penugasan Klinis dari Direktur RS Permata Hatidengancara: 1. Direktur rmenugaskan Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya untuk melakukan kredensial 2. Ketua Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya menugaskan kepada Subkomite Kredensial untuk melakukan proseskredensial. 3. Subkomite Kredensial melakukan review, verifikasi dan evaluasi dengan metode yang telahdisepakati. 4. Seluruh proses kredensial dan hasil rapat penentuan kewenangan klinis selanjutnya dilaporkan secara tertulis oleh subkomite kredensial kepada Ketua Komite PPA Lainnya dan Staf Klinis Lainnya untuk diteruskan kepada



direktur dan dijadikan bahan rekomendasi



kepadaDirektur. 5. Direktur mengeluarkan Penugasan Klinis terhadap perawat PPA lainnya dan Staf Klinislainnya. f. Melakukan pembinaan dan pemulihan Kewenangan Klinis secara berkala; g. Melakukan Kredensial ulang secara berkala setiap 3 tahunsekali



Rumah sakit Permata Hati telah mempunyai profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya yang kompeten sesuai dengan misi, sumber daya dan kebutuhan klien. Profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan terhadap klien secara langsung. Pelayanan tersebut memberikan kontribusi terhadap outcome klien secara keseluruhan. RS Permata Hatitelah memastikan bahwa Profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya telah kompeten untuk memberikan pelayanan kepada klien secara aman dan efektif dengan 16



kriteria: 1. Profesional pemberi asuhan lainnyadan staf klinis lainnya telah memahami peraturan dan perundangan yangberlaku 2. RS Permata Hatitelah mengumpulkan semua kredensial yang ada untuk setiap Profesional pemberi asuhan lainnyadan staf klinis lainnyameliputi: a. Bukti pendidikan danpelatihan; b. Bukti izinterbaru; c. Bukti kompetensiterbaru d. Verifikasi ijazah 3. RS Permata Hati telah memverifikasi dari informasi utama, seperti surat izin, dokumen diperbaharui secara berkala, dan setiap sertifikasi serta bukti menyelesaikan pendidikan spesialisasi atau pendidikanlanjutan. Rumah Sakit RS Permata Hatimelaksanakan identifikasi tanggung jawab pekerjaan dan Penugasan klinis berdasarkan kredensial staf perawat sesuai peraturan perundang-undangan. Hasil kredensial perawat menjadi landasan untuk membuat uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab klinis di unit pelayanan tempat Perawat ditugaskan . Rumah Sakit RS Permata Hatitelah mengumpulkan dan memelihara file dari setiap kredensial profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya. File berisi izin terbaru, Ada dokumentasi pelatihan yang terkait dengan kompetensi tambahan. RS Permata Hati tidak memberi wewenang kepada staf yang bukan profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya RS Permata Hatidalam melakukan pelayanan, jika ada harus dilakukan kredensial.



L. BERAKHIRNYA KEWENANGAN KLINIS Kewenangan klinis berakhir bila surat penugasan (clinical appointment) habis masa berlakunya atau dicabut oleh Direktur RS Permata Hati. Surat penugasan untuk setiap PPA lainnya dan Staf Klinis Lainnya memiliki masa berlaku untuk periode 3 (tiga) tahun. Pada akhir masa berlakunya surat penugasan tersebut, Direktur RS Permata Hatitelah melakukan rekredensial terhadap PPA lainnya dan Staf Klinis lainnya yang bersangkutan. Proses rekredensial lebih sederhana dibandingkan dengan proses kredensial awal karena RS Permata Hatitelah memiliki informasi setiap PPA lainnya dan Staf Klinis lainnya yang melakukan pelayanan kepada pasien di RS Permata Hati Surat penugasan(reappointment) berakhir bila PPA lainnya dan Staf Klinis lainnya dinyatakan tidak kompeten untuk melakukan pelayanan kepada pasien Walaupun seorang PPA lainnya dan Staf Klinis lainnya pada awalnya telah memperoleh kewenangan klinis untuk melakukan pelayanan ke pasien, namun kewenangan



dapat



dicabut



oleh



RS



Permata



Hatiberdasarkan



pertimbanganKomitePPAdanStafKlinisLainnya.Pertimbanganpencabutan kewenangan klinis tertentu tersebut didasarkan pada kinerja profesi dilapangan, 17



misalnya PPA lainnya dan Staf Klinis lainnya yang bersangkutan terganggu kesehatannya, baik fisik maupun mental. Selain itu, pencabutan kewenangan klinis juga dapat dilakukan bila terjadi kecelakaan yang diduga karena inkompetensi atau karena tindakan disiplin dari Komite PPA lainnya dan Staf Klinis lainnya. Namun demikian, kewenangan klinis yang telah dicabut dapat diberikan kembali bila PPA lainnya dan Staf Klinis lainnya tersebut dianggap telah pulih kompetensinya. Dalam hal kewenangan klinis tertentu PPA lainnya dan Staf Klinis lainnya diakhiri, Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya meminta subkomite peningkatan mutu profesi untuk melakukan berbagai upaya pembinaan agar kompetensi yang bersangkutan pulih kembali. Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya merekomendasikan kepada Direktur RSIA Annisa pemberian kembali kewenangan klinis tertentu setelah melalui proses pembinaan. Pada dasarnya kredensial tetap ditujukan untuk menjaga keselamatan pasien, sambil tetap membina kompetensi seluruh PPA lainnya dan Staf Klinis lainnya di RS Permata Hati. Dengan demikian jelaslah bahwa Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya memegang peranan penting dalam proses kredensial dan pemberian kewenangan klinis untuk setiap PPA lainnya dan Staf Klinis lainnya.



M. EVALUASI



KINERJA



PROFESIONAL



PEMBERI



ASUHAN



LAINNYA DAN STAF KLINISLAINNYA 1. Evaluasi dilakukan pada aat awal bekerja 2. Evaluasi 3bulan Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya melakukan penilaian profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya masa percobaan 3 bulan ditanda tangani oleh yang bersangkutan diketahui oleh kepala ruangan. Kepala ruangan memberikan hasil penilaian percobaan selama 3 bulan kepada personalia untuk disetujui dan ditanda tangani, evaluasi secara profesi sudah berdasarkan kompetensi ditanda tangani oleh Kepala instalasi dan yang bersangkutan diketahui oleh sub komite mutu profesi dan ketua Komite PPA lainnya dan Staf Klinis lainnya. 3. Evaluasi 1tahun Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya menilai kembali hasil kinerja profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya dengan mengisi format evaluasi kinerja tenaga kesehatan 1 tahun berdasarkan kompetensi ditanda tangani oleh Kepala ruangan, yang bersangkutan dan diketahui oleh sub komite mutu profesi dan ketua Komite PPA lainnya dan Staf Klinislainnya,



Profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya RS Permata Hati telah berpartisipasi secara proaktif dalam program peningakatan mutu klinis. RS 18



Permata Hatijuga melakukan evaluasi kinerja individu PPA lainnya dan Staf Klinis lainnya bila ada temuan dalam aktifitas peningkatan mutu. Hasil kajian, tindakan yang diambil dan setiap dampak atas tanggung jawab pekerjaan telah terdokumentasi dalam file kredensial kepegawaian.



19



BAB IV TATA LAKSANA



1. SUB KOMITE MUTUPROFESI Dalam rangka menjamin kualitas pelayanan/asuhan Keperawatan di RS Permata Hati, maka profesional pemberi asuhan lainnyadan staf klinis lainnya sebagai pemberi pelayanan memiliki kompetensi, etis dan peka budaya. Mutu profesi profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya selalu ditingkatkan melalui program pengembangan profesional berkelanjutan yang disusun secara sistematis, terarah dan terpola/terstruktur. Mutu profesi profesional pemberi asuhan lainnyadan staf klinis lainnya RS Permata Hatiselalu ditingkatkan secara terus menerus sesuai perkembangan masalah kesehatan, ilmu pengetahuan dna teknologi, perubahan standar profesi, standar pelayanan serta hasil-hasil penelitian terbaru. Staf Profesional Pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya di lakukan evaluasi juga oleh profesi, evaluasi meliputi : 1. Evaluasi 3bulan Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya melakukan penilaian profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya masa percobaan 3 bulan ditanda tangani oleh yang bersangkutan diketahui oleh kepala ruangan. Kepala ruangan memberikan hasil penilaian percobaan selama 3 bulan kepada personalia untuk disetujui dan ditanda tangani, evaluasi secara profesi sudah berdasarkan kompetensi ditanda tangani oleh Kepala instalasi dan yang bersangkutan diketahui oleh sub komite mutu profesi dan ketua Komite PPA lainnya dan Staf Klinislainnya. 2. Evaluasi 1tahun Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya menilai kembali hasil kinerja profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya dengan mengisi format evaluasi kinerja tenaga kesehatan 1 tahun berdasarkan kompetensi ditanda tangani oleh Kepala ruangan, yang bersangkutan dan diketahui oleh sub komite mutu profesi dan ketua Komite PPA lainnya dan Staf Klinislainnya, 2. SUBKOMITE ETIK DAN DISIPLINPROFESI Setiap profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya RS Permata Hati memiliki disiplin profesi yang tinggi dalam memberikan pelayanan dan menerapkan etika profesi dalam praktiknya. Profesionalisme profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya dapat ditingkatkandengan melakukan pembinaan dan penegakan disiplin profesi serta penguatan nilai- nilai etik dalam kehidupanprofesi. Nilai etik sangat diperlukan bagi profesional pemberi asuhan lainnyadan staf klinis lainnya sebagai landasan dalam memberikan pelayanan 20



yang manusiawi berpusat pada klien . Prinsip “caring” merupakan inti pelayanan yang diberikan oleh staf keperawatan. Pelanggaran terhadap standar pelayanan, disiplin profesi Keperawatan hampir selalu dimulai dari pelanggaran nilai moraletik yang akhirnya akan merugikan klien dan masyarakat. Beberapa faktor yang mempengaruhi pelanggaran atau timbulnya masalah etik antara lain tingginya beban kerja staf keperawatan, ketidakjelasan Kewenangan Klinis, menghadapi klien gawat-kritis dengan kompetensi yang rendah serta pelayanan yang sudah mulai berorientasi pada bisnis. Kemampuan praktik yang etis hanya merupakan kemampuan yang dipelajari pada saat di masa studi/pendidikan, belum merupakan hal yang penting dipelajari dan diimplementasikan dalam praktik. Berdasarkan hal tersebut, penegakan disiplin profesi dan pembinaan etika profesi perlu dilakukan secara terencana, terarah dan dengan semangat yang tinggi sehingga pelayanan Keperawatan yang diberikan benar-benar menjamin klien akan aman dan mendapat kepuasan.



3. SUB KOMITE KREDENSIAL RS Permata Hati telah mempunyai proses yang efektif dalam mengumpulkan, verifikasi dan mengevaluasi kredensial profesional asuhan (PPA) lainnya



dan



staf klinis



pemberi



lainnya ( pendidikan, registrasi,



izin, kewenanagan, pelatihan dan pengalaman). RS Permata Hatimelaksanakan identifikasi tanggung jawab pekerjaan dan Penugasan klinis berdasarkan kredensial staf perawat sesuai peraturan perundang-undangan. Hasil kredensial perawat menjadi landasan untuk membuat uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab klinis di unit pelayanan tempat Perawat ditugaskan .RS Permata Hati memperkerjakan atau mengizinkan berbagai pofesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya untuk memebrikan asuhan dan pelayanan kepada pasien atau berpartisispasi dalam proses asuhan pasien. Para prosesional ini antara lain bidan, nutrsisonis, penata anestesi. RS Permata Hatimemastikan untuk mempunyai profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya yang kompeten sesuai dengan misi, sumberdaya dan kebutuhan pasien. Profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan secara langsung. Sebagai tambahan, melakukan pelayanan memberikan kontribusi terhadap outcome pasien secara keseluruhan. RS Permata Hati telah memastikan bahwa PPA lainnya dan Staf Klinis Lainnya yang kompeten untuk memberikan pelayanan dan harus spesifik terhadap pelayanan sesuai peraturan perundangundangan. Rumah sakit memastikan bahwa setiap PPA lainya dan Staf Klinis lainnya yang kompeten untuk memberikan pelayanan, baik mandiri, kolaborasi, delegasi, mandat kepada pasien secara aman dan efektif dengan cara : 21



a) Memahami peraturan dan perundang-undangan terkait PPA lainnya dan Staf Klinis lainnya dan praktik PPA lainnya dan Staf Klinislainnya; b) Mengumpulkan semua kredensial yang ada untuk setiap PPA lainnya dan Staf Klinis lainnya, sekurang-kurangnya meliputi: 1) Bukti pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan dan pengalaman terbaru dan diverifikasi dari sumberaslinya; Verifikasi Ijazah dilakukan dengan cara:  Mengumpulkan Ijazah Profesional pemberi asuhan lainnyadan staf klinis lainnya yang bekerja di RSIAAnnisa  Memfotokopi ijazah PPA lainnya dan Staf Klinislainnya  Membuat Surat Pengantar Verifikasi yang diketahui oleh Direktur untuk diserahkan kepada Institusi Perguruan Tinggi masing- masing PPA lainnya dan Staf Klinislainnya  Untuk Instansi Perguruan Tinggi yang masih dalam wilayah Kota Muara Bungo, verifikasi dilakukan dengan cara mengantar langsung ke Institusi Perguruan Tinggi masing-masing PPA lainnya dan Staf Klinislainnya  Institusi Perguruan Tinggi yang berada diluar diluar Kota Muara Bungo verifikasi dilakukan dengan cara mengirim email disertaiscan ijazah masing-masing PPA lainnya dan Staf Klinis lainnya atau dengan jalan mengecek ke website resmi dari institusi pendidikan pelatihan, melalui email dan surat tercatat. Bila verifikasi tidak mungkin dilakukan, seperti hilangnya karena bencana, sekolahnya tutup maka hal ini didapat dari sumber resmilain.



2) Bukti kompetensi terbaru melalui informasi dari sumber lain dimana perawat pernah bekerjasebelumnya; 3) Surat rekomendasi dan/atau informasi lain yang mungkin diperlukan rumahsakit, antara lain seperti riwayat kesehatan, dansebagainya;



Untuk memenuhi kebijakan tersebut RS Permata Hatitelah menyusun panduan PPA lainnya dan staf klinis lainnya yang didalamnya berisi pengaturan mengenai kredensial PPA lainnya dan staf klinis lainnya, RS Permata Hatijuga telah menyiapkan bukti pelaksanaan tentang kredensial PPA lainnya dan staf klinis lainnya, bukti tentang verifikasi dari sumber aslinya yang seragam, dan meyiapkan bukti pelaksanaan tentang kredensial PPA lainnya dan staf klinis lainnya, menyiapkan bukti pelaksanaan tentang proses penetapan SPK dan RKK lainya dan staf klinis lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Proses Kredensial menjamin profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya kompeten dalam memberikan pelayanan kepada klien sesuai dengan standar profesi. Proses Kredensial mencakup tahapan review, verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kinerja PPA 22



lainnya dan Staf Klinislainnya. Berdasarkan hasil proses Kredensial, Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya RS Permata Hatimerekomendasikan kepada Direktur RS Permata Hatiuntuk menetapkan Penugasan Klinis yang akan diberikan kepada profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya berupa surat Penugasan Klinis. Penugasan Klinis tersebut berupa daftar Kewenangan Klinis yang diberikan oleh Direktur RS Permata Hatikepada profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya untuk melakukan asuhan keperawatan dalam lingkungan RS Permata Hatiuntuk suatu periode tertentu dan penetapan rincian kewenangan klinis berdasarkan pendidikan, registrasi, izin, pelatihan dan pengalaman anggota PPA lainnya dan Staf Klinislainnya.



Untuk melaksanakan tugas sub komite Kredensial PPA lainnya dan staf klinis lainnya , maka ditetapkan mekanisme sebagai berikut: a. Mempersiapkan Kewenangan Klinis mencakup kompetensi sesuai area praktik yang ditetapkan oleh RS Permata Hati b. Menyusun Kewenangan



Klinis



dengan



kriteria



sesuai



dengan



persyaratan Kredensialdimaksud; c. Melakukan assesmen Kewenangan Klinis dengan berbagai metode yang disepakati; d. Memberikan laporan hasil Kredensial sebagai bahan rekomendasi memperoleh Penugasan Klinis dari Direktur RS Permata Hati; e. Memberikan rekomendasi Kewenangan Klinis untuk memperoleh Penugasan Klinis dari Direktur RS Permata Hatidengancara: 1) Direktur rmenugaskan Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya untuk melakukankredensial 2) Ketua Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya menugaskan kepada Subkomite Kredensial untuk melakukan proseskredensial. 3) Subkomite Kredensial melakukan review, verifikasi dan evaluasi dengan metode yang telahdisepakati. 4) Seluruh proses kredensial dan hasil rapat penentuan kewenangan klinis selanjutnya dilaporkan secara tertulis oleh subkomite kredensial kepada Ketua Komite PPA Lainnya dan Staf Klinis Lainnya untuk diteruskan kepada direktur dan dijadikan bahan rekomendasi kepada Direktur. 5) Direktur mengeluarkan Penugasan Klinis terhadap PPA lainnya dan Staf Klinislainnya.



RS Permata Hati telah mengumpulkan dan memelihara file dari setiap kredensial profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya. File berisi izin terbaru, Ada dokumentasi pelatihan yang terkait dengan 23



kompetensi tambahan. RS Permata Hatitidak memberi wewenang kepada staf yang bukan profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya RS Permata Hatidalam melakukan pelayanan, jika ada harus dilakukan kredensial.



4. BERAKHIRNYA KEWENANGAN KLINIS Kewenangan klinis berakhir bila surat penugasan (clinical appointment) habis masa berlakunya atau dicabut oleh Direktur RS Permata Hati. Surat penugasan untuk setiap PPA lainnya dan Staf Klinis Lainnya memiliki masa berlaku untuk periode 3 (tiga) tahun. Pada akhir masa berlakunya surat penugasan tersebut, Direktur RS Permata Hatiakan melakukanrekredensial terhadap PPA lainnya dan Staf Klinis lainnya yang bersangkutan. Proses rekredensial lebih sederhana dibandingkan dengan proses kredensial awal karena RS Permata Hati telah memiliki informasi setiap PPA lainnya dan Staf Klinis lainnya yang melakukan pelayanan kepada pasien di RS Permata Hatiadapun proses rekredensial : 1. Direktur menugaskan Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya untuk melakukanrekredensial 2. Subkomite Kredensial melakukan review, verifikasi dan evaluasi dengan metode yang telahdisepakati. 3. Subkomite memberikan laporan kepada Ketua Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya



hasil



rekredensial



sebagai



bahan



rapat



menentukan



kewenanganklinis. 4. Seluruh proses rekredensial dan hasil rapat penentuan kewenangan klinis selanjutnya dilaporkan secara tertulis oleh subkomite kredensial kepada Ketua Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya untuk diteruskan kepada Direktur dan dijadikan bahan rekomendasi kepada Direktur. 5. Direktur mengeluarkan Penugasan Klinis terhadap PPA lainnya dan Staf Klinislainnya. 6. Rekredensial dilakukan pada PPA lainnya dan Staf Klinis lainnya setiap 3 tahunsekali Surat penugasan(reappointment) berakhir bila PPA lainnya dan Staf Klinis lainnya dinyatakan tidak kompeten untuk melakukan pelayanan kepada pasien Walaupun seorang PPA lainnya dan Staf Klinis lainnya pada awalnya telah memperoleh kewenangan klinis untuk melakukan pelayanan ke pasien, namun kewenangan



dapat



dicabut



oleh



RS



Permata



Hatiberdasarkan



pertimbangan Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya. Pertimbangan pencabutan kewenangan klinis tertentu tersebut didasarkan pada kinerja profesi dilapangan, misalnya PPA lainnya dan Staf Klinis lainnya yang bersangkutan terganggu kesehatannya, baik fisik maupun mental. Selain itu, pencabutan kewenangan klinis juga dapat dilakukan bila terjadi kecelakaan yang diduga karena 24



inkompetensi atau karena tindakan disiplin dari Komite PPA lainnya dan Staf Klinis lainnya. Namun demikian, kewenangan klinis yang telah dicabut dapat diberikan kembali bila PPA lainnya dan Staf Klinis lainnya tersebut dianggap telah pulih kompetensinya. Dalam hal kewenangan klinis tertentu PPA lainnya dan Staf Klinis lainnya diakhiri, Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya meminta subkomite peningkatan mutu profesi untuk melakukan berbagai upaya pembinaan agar kompetensi yang bersangkutan pulih kembali. Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya Hatipemberian



merekomendasikan kepada Direktur



kembali



kewenangan



klinis



tertentu



RS Permata



setelah



melalui



prosespembinaan. Pada dasarnya kredensial tetap ditujukan untuk menjaga keselamatan pasien, sambil tetap membina kompetensi seluruh PPA lainnya dan Staf Klinis lainnya di RS Permata HatiDengan demikian jelaslah bahwa Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya memegang peranan penting dalam proses kredensial dan pemberian kewenangan klinis untuk setiap PPA lainnya dan Staf Klinis lainnya.



5. EVALUASI



KINERJA



PROFESIONAL



PEMBERI



ASUHAN



LAINNYA DAN STAF KLINISLAINNYA 1. Evaluasi dilakukan pada aat awal bekerja 2. Evaluasi 3bulan Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya melakukan penilaian profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya masa percobaan 3 bulan ditanda tangani oleh yang bersangkutan diketahui oleh kepala ruangan. Kepala ruangan memberikan hasil penilaian percobaan selama 3 bulan kepada personalia untuk disetujui dan ditanda tangani, evaluasi secara profesi sudah berdasarkan kompetensi ditanda tangani oleh Kepala instalasi dan yang bersangkutan diketahui oleh sub komite mutu profesi dan ketua Komite PPA lainnya dan Staf Klinislainnya. 3. Evaluasi 1tahun Komite PPA dan Staf Klinis Lainnya menilai kembali hasil kinerja profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya dengan mengisi format evaluasi kinerja tenaga kesehatan 1 tahun berdasarkan kompetensi ditanda tanagni oleh Kepala ruangan, yang bersangkutan dan diketahui oleh sub komite mutu profesi dan ketua Komite PPA lainnya dan Staf Klinis lainnya. seluruh data proses review kinerja PPA lainnya dan staf klinis lainnya telah didokumentasikan dalam kredensial staf profesional lainnya dan staf klinis lainnya, dan RS Permata Hati telah menyiapkan bukti evaluasi kinerja profeional termasuk etik dandisiplin Profesional pemberi asuhan lainnya dan staf klinis lainnya RS Permata Hati telah berpartisipasi secara proaktif dalam program peningakatan 25



mutu klinis. RS Permata Hatijuga melakukan evaluasi kinerja individu PPA lainnya dan Staf Klinis lainnya bila ada temuan dalam aktifitas peningkatan mutu. Hasil kajian, tindakan yang diambil dan setiap dampak atas tanggung jawab pekerjaan telah terdokumnetasi dalam file kredensial kepegawaian. untuk memenuhi kebijakan tersebut RS Permata Hatimenyiapkan bukti keterlibatan PPA lainnya dan staf klinis lainnya dalam upaya peningkatan mutu yaitu berupa surat keputusan Komite PMKP RS Permata Hati yang didalamnya komite tersebut terdapat PPA lainnya dan staf klinis lainnya, RS Permata Hati menyiapkan bukti penghargaan terhadap PPA lainnya dan staf klinis lainya yang memiliki prestasi dalam upaya peningkatanmutu.



26



BAB V DOKUMENTASI



1. SPO Kredensial 2. SPO Rekredensial 3. SPO Verifikasi Ijazah 4. SPO Pendokumentasian Berkas Kepegawaian 5. SPO Pendokumentasian Berkas Kredensial 6. Form Nota Internal 7. Form Absensi 8. Form Undangan 9. Form BeritaAcara 10. Form Rekomendasi 11. Form Surat Penugasan Klinis 12. Form Rincian Kewenangan Klinis



27