20 0 466 KB
RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU Jl. Letjend. Soeprapto No. 292 Kepandean Indramayu – Jawa Barat 45214 Email: [email protected] Telp: (0234) 277632/ 33/ 34
PT. BHARATI PUTRI MANDIRI
SURAT TUGAS No: 001.PPA/ST/TU/RSMM/I.2019
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama
: dr. Suwardi Astradipura, MARS
Jabatan
: Direktur
Menugaskan kepada nama dibawah ini untuk melaksanakan tugas di Rumah Sakit MM Indramayu sebagaimana yang telah ditentukan dengan uraian tugas terlampir:
Nama
: Umar Agusuly Putra, S.Farm, Apt
Jabatan
: Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain/Profesional Pemberi Asuhan (PPA)
Surat tugas ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila diperlukan akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Demikian surat tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Indramayu, 4 Januari 2019
dr. Suwardi Astradipura, MARS Direktur
Tembusan : 1. Kepala Bidang Keuangan
RS MM INDRAMAYU JL. LETJEND. SOEPRAPTO NO. 292 KEPANDEAN INDRAMAYU - JAWA BARAT NO. TELP : (0234) 277632/ 33/ 34. FAX : (0234) 276204 WEBSITE : www.rsmm-indramayu.com
RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU Jl. Letjend. Soeprapto No. 292 Kepandean Indramayu – Jawa Barat 45214 Email: [email protected] Telp: (0234) 277632/ 33/ 34
PT. BHARATI PUTRI MANDIRI
LAMPIRAN 1 A. Uraian Tugas Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain/Profesional Pemberi Asuhan (PPA) 1. Menyusun daftar rincian Kewenangan klinis 2. Melakukan verifikasi persyaratan jabatan 3. Merekomendasikan Kewenangan Klinis tenaga kesehatan lain 4. Merekomendasikan pemulihan Kewenangan Klinis 5. Melakukan Kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan 6. Melaporkan seluruh proses Kredensial Direktur Rumah Sakit MM Indramayu 7. Menyusun data dasar profil tenaga keperawatan sesuai area praktik 8. Merekomendasikan perencanaan pengembangan professional berkelanjutan Tenaga Kesehatan Lain/PPA. 9. Melakukan audit Tenaga Kesehatan Lain/PPA 10. Memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan 11. Melakukan sosialisasi kode etik profesi Tenaga Kesehatan Lain/Profesional Pemberi Asuhan (PPA) 12. Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi Tenaga Kesehatan Lain/ Profesional Pemberi Asuhan (PPA) 13. Merekomendasikan penyelesaian masalah pelanggaran disiplin dan masalah etika dalam kehidupan profesi dan pelayanan Tenaga Kesehatan Lain/ Profesional Pemberi Asuhan (PPA) 14. Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam pelayanan Tenaga Kesehatan Lain/ Profesional Pemberi Asuhan (PPA)
B. Tanggung Jawab Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain/Profesional Pemberi Asuhan (PPA) Terkait dengan penetapan kebijakan, prosedur dan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan fungsi dan tugasnya, Komite Tenaga Kesehatan Lain/ Profesional Pemberi Asuhan (PPA) kepada Direktur
RS MM INDRAMAYU JL. LETJEND. SOEPRAPTO NO. 292 KEPANDEAN INDRAMAYU - JAWA BARAT NO. TELP : (0234) 277632/ 33/ 34. FAX : (0234) 276204 WEBSITE : www.rsmm-indramayu.com
RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU Jl. Letjend. Soeprapto No. 292 Kepandean Indramayu – Jawa Barat 45214 Email: [email protected] Telp: (0234) 277632/ 33/ 34
PT. BHARATI PUTRI MANDIRI
C. Wewenang Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain/Profesional Pemberi Asuhan (PPA) 1. Memberikan rekomendasi rincian Kewenangan Klinis 2. Memberikan rekomendasi perubahan rincian Kewenangan Klinis 3. Memberikan rekomendasi penolakan Kewenangan Klinis tertentu 4. Memberikan rekomendasi tindak lanjut audit Tenaga Kesehatan Lain/ Profesional Pemberi Asuhan (PPA) 5. Memberikan rekomendasi pendidikan Tenaga Kesehatan Lain/ Profesional Pemberi Asuhan (PPA) berkelanjutan 6. Memberikan rekomendasi pendampingan dan memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin
Indramayu, 4 Januari 2019
dr. Suwardi Astradipura, MARS Direktur
RS MM INDRAMAYU JL. LETJEND. SOEPRAPTO NO. 292 KEPANDEAN INDRAMAYU - JAWA BARAT NO. TELP : (0234) 277632/ 33/ 34. FAX : (0234) 276204 WEBSITE : www.rsmm-indramayu.com