18.1. Uraian Tugas Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lainnya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT ISLAM ASSYIFA



KOMITE TENAGA KESEHATAN LAINNYA



Disahkan oleh Direktur RSI. Assyifa



SUKABUMI



URAIAN TUGAS KETUA KOMITE TENAGA KESEHATAN LAINNYA



dr. Heri Heriyanto, MM.



I.



II.



No. 18.UT.01 Terbit ke : 1 Tanggal 01 Maret 2019 Kedudukan Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lainnya merupakan pejabat non struktural yang berkedudukan langsung di bawah direktur Rumah Sakit Islam Assyifa. Misi Organisasi Membantu direktur dalam meningkatkan profesionalisme dan mutu serta etika dan disiplin profesi Tenaga Kesehatan Lainnya untuk mencapai pelayanan yang bermutu, professional, unggul dan terpercaya.



III. Misi Jabatan 1. Memelihara mutu profesi tenaga Tenaga Kesehatan Lainnya dan menjaga disiplin, etika dan perilaku profesi. 2. Meningkatkan kompetensi Tenaga Kesehatan Lainnya melalui proses kredensial. 3. Meciptakan kerja sama yang baik dengan seluruh elemen rumah sakit. IV. Tugas Pokok Membantu direktur dalam merencanakan, menyusun, mengatur administrasi dan mengendalikan kegiatan pelayanan Tenaga Kesehatan Lainnya, mengontrol serta mengevaluasi sumber daya manusia (SDM). V.



Fungsi-fungsi adalah : 1. Melakukan Kredensial bagi seluruh Tenaga Kesehatan Lainnya yang akan melakukan pelayanan keprofesionalannya di Rumah Sakit ; 2. Memelihara mutu profesi tenaga keperawatan ; dan 3. Menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi Tenaga Kesehatan Lainnya; 4. Menetapkan lingkup praktek, kompetensi dan kewenangan fungsional Tenaga Kesehatan Lainnya, merumuskan pedoman serta menyediakan alat ukur untuk evaluasi kinerja Tenaga Kesehatan Lainnya; 5. Menyusun standar pelayanan Tenaga Kesehatan Lainnya; 6. Mempertahankan dan mengembangkan kompetensi. 7. Mengintegrasikan proses peningkatan mutu dengan renstra Rumah Sakit Islam Assyifa



RUMAH SAKIT ISLAM ASSYIFA



KOMITE TENAGA KESEHATAN LAINNYA



Disahkan oleh Direktur RSI. Assyifa



SUKABUMI



URAIAN TUGAS KETUA KOMITE TENAGA KESEHATAN LAINNYA



dr. Heri Heriyanto, MM.



No. 18.UT.01 Terbit ke : 1 Tanggal 01 Maret 2019 8. Memberikan masukan atau saran-saran kepada manajemen tentang pengembangan kompetensi Tenaga Kesehatan Lainnya, 9. Mengkomunikasikan dan menginformasikan hasil telaah mutu Tenaga Kesehatan Lainnya, kepada semua bidang yang terkait. VI. Tanggung Jawab 1. Tercapainya visi dan misi rumah sakit dengan menggunakan strategi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengontrolan serta evaluasi kegiatan di lingkup Tenaga Kesehatan Lainnya. 2. Terbitnya Strategi Action Plan (SAP), Uraian Tugas dan Standar Prosedur Operasional (SPO) di Tenaga Kesehatan Lainnya,. 3. Tersusunnya program kerja di lingkup Tenaga Kesehatan Lainnya, secara berkala (bulanan, triwulan, tahunan). 4. Terjaminnya kredibilitas, transparansi, validitas, kerahasiaan dan objektivitas laporan di lingkup Tenaga Kesehatan Lainnya,. 5. Mempertanggungjawabkan hasil rekomendasi kewenangan klinis dan rekomendasi hasil proses kredensial maupun rekredensial. 6. Menjamin diterapkannya standar uji kompetensi Tenaga Kesehatan Lainnya, VII. Wewenang 1. Memberikan rekomendasi rincian Kewenangan Klinis: 2. Memberikan rekomendasi perubahan rincian Kewenangan Klinis: 3. Memberikan rekomendasi penolakan Kewenangan Klinis tertentu: 4. Memberikan rekomendasi surat Penugasan Klinis yang berupa Surat penugasan Kerja Klinis (SPKK): 5. Memberikan rekomendasi tindak lanjut audit Tenaga Kesehatan Lainnya,; 6. Memberikan rekomendasi pendidikan Tenaga Kesehatan Lainnya, berkelanjutan dan 7. Memberikan rekomendasi pendampingan dan memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin. 8. Menyetujui pembentukan dan pembubaran peer group. VIII. Uraian Tugas



RUMAH SAKIT ISLAM ASSYIFA



KOMITE TENAGA KESEHATAN LAINNYA



Disahkan oleh Direktur RSI. Assyifa



SUKABUMI



URAIAN TUGAS KETUA KOMITE TENAGA KESEHATAN LAINNYA



dr. Heri Heriyanto, MM.



No. 18.UT.01 Terbit ke : 1 Tanggal 01 Maret 2019 1. Menyusun program kerja, Strategi Action Plan (SAP), Uraian Tugas dan Standar Prosedur Operasional (SPO) Tenaga Kesehatan Lainnya,. 2. Melaksanakan program kerja, Strategi Action Plan (SAP), Uraian Tugas dan Standar Prosedur Operasional (SPO) dilingkup Tenaga Kesehatan Lainnya, yang berlaku. 3. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja, Strategi Action Plan (SAP), Uraian Tugas dan Standar Prosedur Operasional (SPO) dilingkup Tenaga Kesehatan Lainnya. 4. Melaksanakan fungsi perencanaan yang meliputi : merencanakan, menyusun dan menetapkan kebijakan direktur rumah sakit. 5. Membantu direktur RS dalam menyusun standar pelayanan Tenaga Kesehatan Lainnya dan memantau pelaksanaannya 6. Memberikan motivasi, dukungan, bimbingan dan arahan kepada sub komite. 7. Memberikan masukan kepada ketenagaan, sistem dan standar pelayanan Tenaga Kesehatan Lainnya. 8. Mengkoordinasi pengurus komite Tenaga Kesehatan Lainnya, yang dimaksud pengurus Tenaga Kesehatan Lainnya adalah sub komite kredensial dan sub komite mutu dan etik Tenaga Kesehatan Lainnya. 9. Meningkatkan program pengembangan SDM Tenaga Kesehatan Lainnya 10. Mengawasi dan membina pengurus komite Tenaga Kesehatan Lainnya, 11. Mengawasi proses kredensial dan rekredensial 12. Mengevaluasi hasil kredensial dan rekredensial 13. Mengawasi proses evaluasi mutu dan etik Tenaga Kesehatan Lainnya, 14. Mengesahkan rencana program komite Tenaga Kesehatan Lainnya, kepada direktur Rumah Sakit Islam Assyifa Sukabumi. 15. Terlibat langsung dalam penyusunan standar etik, evaluasi penerapan kode etik profesi dan proses pembinaan. 16. Melakukan kajian berbagai isu Tenaga Kesehatan Lainnya, yang berkembang. 17. Memantau kegiatan/program kerja dari sub komite. 18. Menjalin hubungan dengan organisasi profesi nasional seperti PORMIKI, PATELKI, IAI, PARI, dll. 19. Berkoordinasi dengan sub bagian kepegawaian dalam peningkatan kualitas, mutu



RUMAH SAKIT ISLAM ASSYIFA



KOMITE TENAGA KESEHATAN LAINNYA



Disahkan oleh Direktur RSI. Assyifa



SUKABUMI



URAIAN TUGAS KETUA KOMITE TENAGA KESEHATAN LAINNYA



dr. Heri Heriyanto, MM.



No. 18.UT.01 Terbit ke : 1 Tanggal 01 Maret 2019 dan etik Tenaga Kesehatan Lainnya, maupun kelengkapan administrasi Tenaga Kesehatan Lainnya. IX. Kualifikasi Jabatan 1. Lulusan Strata-I dengan pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di Rumah Sakit Islam Assyifa. 2. Memiliki kemampuan sesuai dengan tugasnya. 3. Pernah mengikuti pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan keprofesiannya. 4. Berwibawa. 5. Inovatif dan kreatif. 6. Pemahaman agama Islam cukup baik. 7. Hafalan Surat Pendek minimal 15 Surat. X. Hubungan Kerja 1. Dengan direktur RSI Assyifa dalam hal pertanggung jawaban kerja. 2. Seluruh unit yang terkait dengan Tenaga Kesehatan Lainnya. XI. Perangkat Kerja 1. Komputer. 2. Buku Agenda. 3. Pensil dan Balpoint. 4. Perlengkapan lain sesuai tugas dan kepentingan. XII. Bahan Kerja 1. Peraturan dan perundang-undangan RI yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi. 2. Kebijakan dan peraturan rumah sakit yang berlaku di RSI. Assyifa baik yang disahkan oleh Yayasan maupun oleh Direktur Rumah Sakit. 3. Program kerja, Standar Prosedur Operasional dan Petunjuk Tekhnis yang berlaku di lingkup Tenaga Kesehatan Lainnya. 4. Literatur. XIII. Kondisi Kerja



RUMAH SAKIT ISLAM ASSYIFA



KOMITE TENAGA KESEHATAN LAINNYA



Disahkan oleh Direktur RSI. Assyifa



SUKABUMI



URAIAN TUGAS KETUA KOMITE TENAGA KESEHATAN LAINNYA



dr. Heri Heriyanto, MM.



No. 18.UT.01 Terbit ke : 1 Tanggal 01 Maret 2019 1. Ruangan yang representative. 2. Sarana dan prasarana yang lengkap dan memadai. 3. Lingkungan kerja yang kondusif.